PUU
Tahun 2020
44/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani (selaku Ketua) dan Almas Tsaqibbirru RE A (selaku Sekretaris)
Tanggal Registrasi: 2020-06-17
Tanggal Putusan: 2020-07-22T10:38:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2014, UU 1/2015, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 44/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 8 Juni 2020 dari Lembaga Kemasyarakatan
Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), yang
diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbirru
RE A, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 4 Juni
2020 memberi kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit N.
Sudibyanto,
S.H.,
M.H.,
Utomo
Kurniawan,
S.H.,
Dwi
Nurdiansyah Santoso, S.H., Georgius Limart Siahaan, S.H., dan
Broma Manunggal Bilhaq, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum
pada kantor Advokat “Kartika Law Firm” yang beralamat di Jalan
Solo – Baki Nomor 50, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, Jawa
Tengah, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 8 Juni 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi dengan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 pada
tanggal 17 Juni 2020, perihal permohonan pengujian Pasal
201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
2
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 44/PUU-
XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
111/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 17 Juni 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
113/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk memeriksa perkara Nomor
44/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 17 Juni 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 24 Juni 2020 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
permohonannya;
d. bahwa setelah Panel Hakim memberikan nasihat pada sidang
Panel
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
di
dalam
persidangan pada tanggal 14 Juli 2020 menyatakan menarik
permohonan bertanggal 8 Juni 2020 perihal permohonan
pengujian Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2015
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
3
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, dengan alasan antara lain “bahwa Komisi II DPR
Republik Indonesia telah menyetujui terhadap Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
menjadi Undang-Undang, sehingga permohonan yang diajukan
oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020
menjadi kehilangan objek yang diuji” (vide Surat Kuasa
Pemohon bertanggal 02 Juli 2020 perihal Pencabutan
Permohonan Pengujian Undang-Undang Dalam Perkara Nomor
44/PUU-XVIII/2020);
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan
kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15
Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan
kembali permohonan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 beralasan
menurut hukum dan permohonan tidak dapat diajukan kembali
serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk
mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
4
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan permohonan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaga Negara Nomor 6512) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua bulan Juli, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu
5
oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 8 Juni 2020 dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbirru RE A, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 4 Juni 2020 memberi kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., Utomo Kurniawan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., Georgius Limart Siahaan, S.H., dan Broma Manunggal Bilhaq, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat “Kartika Law Firm” yang beralamat di Jalan Solo – Baki Nomor 50, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Juni 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 17 Juni 2020, perihal permohonan pengujian Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 44/PUU- XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 111/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020, bertanggal 17 Juni 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 113/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020, bertanggal 17 Juni 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 24 Juni 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa setelah Panel Hakim memberikan nasihat pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon di dalam persidangan pada tanggal 14 Juli 2020 menyatakan menarik permohonan bertanggal 8 Juni 2020 perihal permohonan pengujian Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang 3 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, dengan alasan antara lain “bahwa Komisi II DPR Republik Indonesia telah menyetujui terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, sehingga permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020 menjadi kehilangan objek yang diuji” (vide Surat Kuasa Pemohon bertanggal 02 Juli 2020 perihal Pencabutan Permohonan Pengujian Undang-Undang Dalam Perkara Nomor 44/PUU-XVIII/2020); e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan permohonan tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran 4 Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaga Negara Nomor 6512) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu 5 oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Suhartoyo ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
