PUU
Tahun 2019
44/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Andi alias Aket bin Liu Kim Liong
Kuasa Hukum : Janses E. Sihaloho, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-09-03
Tanggal Putusan: 2019-10-23
UU Diuji: UU 35/2009, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Suhartoyo (A)", "Arief Hidayat (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: yang pada intinya menjatuhkan hukuman mati kepada Pemohon;
b) Bahwa hal yang tidak dapat disangkal adalah fakta dimana norma [[Pasal 132 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika diundangkan oleh para penyelenggara negara dengan tujuan agar tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan pelaku percobaan tindak pidana narkotika disamakan penjatuhan pidana nya dengan tindak pidana sempurna. Hal tersebut jelas berakibat timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, sehingga merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik termasuk PEMOHON;
7. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional Pemohon, [[Mahkamah Konstitusi]] telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana didalam Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Putusan Nomor [[010/PUU-III/2005]] telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional, sebagaimana dalam [[Pasal 51 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon uraikan sebagai berikut:
1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh [[UUD 1945]];
2) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3) bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
8. Bahwa akibat diberlakukannya [[Pasal 132 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik termasuk Pemohon, maka permohonan Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan [[Pasal 51 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penegak keadilan dan intregitas, pemelihara konstitusional, pelindung hak dan kewenangan konstitusi publik, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pejabat negara yang mengemban tugas untuk pengawal/penjaga dan pemelihara konstitusi publik, serta melindungi hak asasi manusia Indonesia dan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, oleh karenanya Hakim Mahkamah Konstitusi pada umumnya mempunyai jiwa besar, memiliki integritas dan kepribadian yang tinggi, tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai ilmu hukum perdata maupun pidana dan peraturan, perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, memahami sepenuhnya Konstitusi dan ketatanegaraan maka dapat memberi keputusan yang berkualitas, yang mencerminkan rasa kea
Teks Putusan
# Pengujian UU Narkotika
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[44/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 September 17
- **Significance**: Medium
- **File**: [[44 PUU 2019_Narkotika-TOLAK-telahucap-23Okt2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-10-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[3/PUU-V/2007]]
- [[31/PUU-XV/2017]]
### Perkara yang Merujuk
- [[99/PUU-XVI/2018]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 50...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
yang pada intinya menjatuhkan hukuman mati kepada Pemohon;
b) Bahwa hal yang tidak dapat disangkal adalah fakta dimana norma [[Pasal 132 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika diundangkan oleh para penyelenggara negara dengan tujuan agar tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan pelaku percobaan tindak pidana narkotika disamakan penjatuhan pidana nya dengan tindak pidana sempurna. Hal tersebut jelas berakibat timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, sehingga merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik termasuk PEMOHON;
7. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional Pemohon, [[Mahkamah Konstitusi]] telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana didalam Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Putusan Nomor [[010/PUU-III/2005]] telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional, sebagaimana dalam [[Pasal 51 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon uraikan sebagai berikut:
1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh [[UUD 1945]];
2) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3) bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
8. Bahwa akibat diberlakukannya [[Pasal 132 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik termasuk Pemohon, maka permohonan Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan [[Pasal 51 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penegak keadilan dan intregitas, pemelihara konstitusional, pelindung hak dan kewenangan konstitusi publik, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pejabat negara yang mengemban tugas untuk pengawal/penjaga dan pemelihara konstitusi publik, serta melindungi hak asasi manusia Indonesia dan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, oleh karenanya Hakim Mahkamah Konstitusi pada umumnya mempunyai jiwa besar, memiliki integritas dan kepribadian yang tinggi, tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai ilmu hukum perdata maupun pidana dan peraturan, perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, memahami sepenuhnya Konstitusi dan ketatanegaraan maka dapat memberi keputusan yang berkualitas, yang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi publik, walaupun sebagai pejabat negara akan tetapi tidak berat sebelah kepada negara/daerah, karena berpegang teguh pada konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi selain berwenang menguji materi undang-undang terhadap [[UUD 1945]] dan juga berkewajiban untuk melakukan pencabutan dan pembatalan terhadap undang-undang yang terbukti cacat konstitusi, dan terbukti menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, sehingga merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik;
10. Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) dalam Permohonan Uji Materill [[Pasal 132 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika yang menurut Pemohon tidak memberikan jaminan kepastian hukum;
C. Alasan-Alasan Permohonan Uji Materiil
1. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan dan mengesahkan [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika, yang tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143;
2. Bahwa [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika;
3. Bahwa dalam permohonan uji materiil a quo akan diajukan [[Pasal 132 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika terhadap [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
4. Bahwa dalam [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) menyatakan sebagai berikut:
“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut”;
5. Bahwa dalam [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 114
2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 18]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 50... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
