PUU
Tahun 2018
44/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Ir. Heru Cahyono 2. Wijaya Kusuma Prawira Karsa 3. Bekti Setiabudi 4. Drs. Syahdi Rasyid M.M. 5. Zulfa Muthia`ah, S.E. 6. Indra Bayu Purna Yudha Rustam, S.T. 7. Reson Manurung, S.E.
Kuasa Hukum : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-05-23
Tanggal Putusan: 2018-06-28
UU Diuji: UU 2/2017, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[44/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ketetapan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 September 17
- **Significance**: Medium
- **File**: [[44 PUU 2018--UU_Jasa_KOnstruksi-KETETAPAN-PENARIKAN-telahucap-28Juni2018. Doc]]K
2. **2018**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2018**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon]] mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan [[hak asasi manusia]] dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-05-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-05-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-06-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-06-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-06-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-06-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 23 Mei 2018, yang diajukan oleh Ir. Heru Cahyono, Wijaya Kusuma Prawira Karsa, Bekti Setiabudi, Drs. Syahdi Rasyid, M.M., Zulfa Muthi’ah, S.E., Indra Bayu Purna Yudha Rustam, S.T., dan Reson Manurung, S.E., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Mei 2018, memberi kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Merlina, S.H., Latifah Fardhiyah, S.H., Nasrullah Naning Nawawi, S.H., M.M., Muhammad Rasyid Ridho, S.H., M.H., Drs. Zafrullah Salim, M.H., masing-masing adalah advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada Dr. Muhammad Asrun and Partners (MAP) Law Firm, beralamat di Jalan Pedati Raya Nomor 7 RT015/RW007, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Mei 2018 dengan Nomor 44/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhada
- a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 103/TAP.MK/2018 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 44/PUU-XVI/2018, bertanggal 25 Mei 2018; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 104/TAP.MK/2018 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 25 Mei 2018;
- 3. Bahwa Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 6 Juni 2018 dan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[44/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Ditarik Kembali**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 39]]
- [[Pasal 84 ayat (2)]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 23 Mei 2018, yang diajukan oleh Ir. Heru Cahyono, Wijaya Kusuma Prawira Karsa, Bekti Setiabudi, Drs. Syahdi Rasyid, M.M., Zulfa Muthi’ah, S.E., Indra Bayu Purna Yudha Rustam, S.T., dan Reson Manurung, S.E., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Mei 2018, memberi kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Merlina, S.H., Latifah Fardhiyah, S.H., Nasrullah Naning Nawawi, S.H., M.M., Muhammad Rasyid Ridho, S.H., M.H., Drs. Zafrullah Salim, M.H., masing-masing adalah advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada Dr. Muhammad Asrun and Partners (MAP) Law Firm, beralamat di Jalan Pedati Raya Nomor 7 RT015/RW007, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Mei 2018 dengan Nomor 44/PUU-XVI/2018 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhada - a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 103/TAP.MK/2018 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 44/PUU-XVI/2018, bertanggal 25 Mei 2018; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 104/TAP.MK/2018 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 25 Mei 2018; - 3. Bahwa Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 6 Juni 2018 dan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[44/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39]] - [[Pasal 84 ayat (2)]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
