PUU
Tahun 2017
44/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Habiburokhman, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Tanggal Putusan: 2018-01-11
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Saldi Isra (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: **TIDAK DAPAT DITERIMA** permohonan pengujian undang-undang tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-08-03**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-08-15**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Putusan tentang Pemilu]] - Kasus-kasus terkait sistem pemilihan umum
- [[Pengujian UU Pemilu]] - Pengujian undang-undang pemilu lainnya
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Kerugian Konstitusional]]**: Tidak dapat menunjukkan kerugian yang nyata dan langsung
3. **[[Procedural Requirements]]**: Tidak memenuhi syarat formal permohonan
### Precedential Value
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pemohon harus memiliki [[legal standing]] yang jelas dan dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] tidak dapat melakukan pengujian materiil karena permohonan tidak memenuhi syarat formal dan pemohon tidak memiliki [[legal standing]].
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- Undang-undang [[pemilu]] yang diuji tetap berlaku tanpa perubahan
- Memperkuat prinsip [[legal standing]] dalam permohonan pengujian
- Memberikan panduan tentang syarat formal permohonan pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada perubahan dalam undang-undang [[pemilu]]
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan [[legal standing]]
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Anwar Usman]]**
2. **[[Ria Indriyani]]**
3. **[[Maria Farida Indrati]]**
4. **[[Saldi Isra]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Aswanto]]**
7. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
8. **[[Suhartoyo]]**
9. **[[Wahiduddin Adams]]**
10. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam pengujian undang-undang
- Pemohon harus dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata
- Syarat formal permohonan harus dipenuhi secara lengkap
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 7 Tahun 2017]] - Pemilihan Umum (kemungkinan objek pengujian)
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2
Teks Putusan
# Putusan [[44/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[44/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **Tanggal Putusan**: 11 Januari 2017
- **File**: [[44 PUU 2017_ UU_Pemilu-TIDAK_DITERIMA-telahucap-11Jan2017. Doc]]
## Perihal
Pengujian undang-undang tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman.
## Pemohon
- **[[Habiburokhman]], S.H., M.H.** (Advokat)
- **Alamat**: Gedung Arva Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 60 Blok 60 M, Menteng, Jakarta Pusat
### Kuasa Hukum
- **[[Kris Ibnu T. Wahyudi]], S.H.**
- **[[Hendarsam Marantoko]], S.H., CLA.**
- **[[Hisar Tambunan]], S.H, M.H.**
- **[[M. Said Bakhri]], S.Sos., S.H., M.H.**
- Dan tim advokat lainnya dari [[Advokat Cinta Tanah Air]] (ACTA)
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU tentang Pemilihan Umum]] (kemungkinan [[UU No. 7 Tahun 2017]])
### Pasal yang Diuji
- Pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem [[pemilihan umum]]
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan [[pemilu]]
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 20 UUD 1945]] - Kekuasaan membentuk undang-undang
- [[Pasal 24C UUD 1945]] - Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi
- [[Pasal 28H UUD 1945]] - Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
- [[Pasal 28D UUD 1945]] - Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
- [[Pasal 6 UUD 1945]] - [[Presiden
- [[Pasal 6A UUD 1945]] - Pemilihan [[Presiden dan Wakil [[Presiden
## Pokok Permohonan
Pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tentang [[pemilihan umum bertentangan dengan [[UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
## Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang yang mengatur tentang [[pemilihan umum]]. Pemohon menganggap beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan demokrasi.
### Kronologi
1. **2017**: Pengajuan permohonan pengujian ke [[Mahkamah Konstitusi]]
2. **2017**: Proses persidangan dan pemeriksaan permohonan
3. **11 Januari 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] memutuskan permohonan tidak dapat diterima
### Alasan Permohonan
- Ketentuan dalam undang-undang [[pemilu]] dianggap bertentangan dengan [[Pasal 6A UUD 1945]]
- Permasalahan terkait dengan sistem [[pemilihan umum]] yang dianggap tidak demokratis
- Isu-isu konstitusional terkait dengan [[hak asasi manusia]] dalam konteks [[pemilu]]
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi.
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian karena tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata dan langsung.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena:
1. Pemohon tidak memiliki [[legal standing]] yang memadai
2. Tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata
3. Argumentasi hukum tidak memenuhi syarat formal
### Analisis Konstitusional
Karena permohonan tidak dapat diterima, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak melakukan pengujian materiil terhadap undang-undang [[pemilu.
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki [[legal standing]] yang memadai dan tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata.
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini.
## Amar Putusan
**TIDAK DAPAT DITERIMA** permohonan pengujian undang-undang tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-08-03**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-08-15**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Putusan tentang Pemilu]] - Kasus-kasus terkait sistem pemilihan umum
- [[Pengujian UU Pemilu]] - Pengujian undang-undang pemilu lainnya
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Kerugian Konstitusional]]**: Tidak dapat menunjukkan kerugian yang nyata dan langsung
3. **[[Procedural Requirements]]**: Tidak memenuhi syarat formal permohonan
### Precedential Value
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pemohon harus memiliki [[legal standing]] yang jelas dan dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] tidak dapat melakukan pengujian materiil karena permohonan tidak memenuhi syarat formal dan pemohon tidak memiliki [[legal standing]].
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- Undang-undang [[pemilu]] yang diuji tetap berlaku tanpa perubahan
- Memperkuat prinsip [[legal standing]] dalam permohonan pengujian
- Memberikan panduan tentang syarat formal permohonan pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada perubahan dalam undang-undang [[pemilu]]
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan [[legal standing]]
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Anwar Usman]]**
2. **[[Ria Indriyani]]**
3. **[[Maria Farida Indrati]]**
4. **[[Saldi Isra]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Aswanto]]**
7. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
8. **[[Suhartoyo]]**
9. **[[Wahiduddin Adams]]**
10. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam pengujian undang-undang
- Pemohon harus dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata
- Syarat formal permohonan harus dipenuhi secara lengkap
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 7 Tahun 2017]] - Pemilihan Umum (kemungkinan objek pengujian)
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]]
### Putusan Terkait
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Legal Standing]] - Kumpulan putusan terkait
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Pemilu]] - Kasus-kasus serupa
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 -->
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017-01-18*
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
