PUU
Tahun 2021
44/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Martondi, sebagai Pemohon I;
2. Naloanda, sebagai Pemohon II;
3. M. Gontar Lubis, sebagai Pemohon III; dan
4. Muhammad Yasid, sebagai Pemohon IV
Tanggal Registrasi: 2021-08-26
Tanggal Putusan: 2021-09-29T14:45:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 44/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Martondi
Alamat
: Kampung Kalibata, RT. 008, RW. 008, Kelurahan
Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon I;
Nama
: Naloanda
Alamat
: Ciater Permai Blok E.8/15, RT.005, RW.004, Kelurahan
Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan,
Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon II;
Nama
: M. Gontar Lubis
Alamat
: Kampung Kalibata, RT.006, RW.008, Kelurahan
Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon III;
Nama
: Muhammad Yasid
Alamat
: Kampung Buaran, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Serua,
Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon IV;
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-N&T/2021, Surat
Kuasa Khusus Nomor 002/SKK-N&T/2021 dan Surat Kuasa Khusus Nomor
003/SKK-N&T/2021, serta Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK-N&T/2021
seluruhnya bertanggal 16 Agustus 2021, memberi kuasa kepada M. Yunan Lubis,
S.H., M.H., Rizki Harma Nugraha, S.H., dan Toras, S.H., yang kesemuanya
merupakan Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor N&T Law Office, berkedudukan
hukum di Jalan Ciater Raya Nomor 163, Serpong, Tanggerang Selatan, Banten, baik
untuk sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 17 Agustus 2021, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari
Kamis, 19 Agustus 2021, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 35/PUU/PAN.MK/AP3/08/2021 dan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 44/PUU-XIX/2021 pada hari Kamis, 26
Agustus 2021, selanjutnya permohonan diperbaiki dan diterima oleh Kepaniteraan
pada 17 September 2021, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
3
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa ketentuan undang-undang UU 7/2017 yang dimohonkan untuk di uji
terhadap UUD 1945 adalah ketentuan Pasal 223 ayat (1) yang berbunyi:
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan
secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai
Politik bersangkutan”.
Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma UU 7/2017 terhadap UUD’45 in casu
ketentuan ketentuan Pasal 223 ayat (1), maka Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili permohonan a quo;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan akibat berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus
menjelaskan terlebih dahulu:
(1) kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
(2) ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
Bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah
4
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, Pemohon akan menjelaskan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan undang-undang UU 7/2017 yang dimohonkan untuk diuji
terhadap UUD’ 45 adalah ketentuan Pasal 223 ayat (1) yang berbunyi:
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
bersangkutan”.
2. Bahwa berdasarkan UUD’45, setiap warga Negara Indonesia mempunyai Hak
Konstitusi untuk memilih dan untuk dipilih dalam Pemilihan Umum, termasuk
dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini menurut para Pemohon a
quo sudah tidak perlu dibuktikan lagi karena sudah ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi di dalam putusannya Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari
2004 dan Nomor 102/PUU-VII/2009 halaman 13 Paragraf [3.13] bertanggal 6 Juli
2009;
3. Bahwa Hak Konstitusi untuk dipilih (right to be candidate) dalam Pemilihan
Presiden yang dijamin secara konstitusional oleh UUD 1945 bisa disalurkan
melalui seleksi atau penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden
yang diadakan sebelum ditentukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden yang akan diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilihan umum yang
mempunyai Hak Konstitusi untuk mengusulkannya;
5
4. Bahwa norma mengenai penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil
Presiden yang diatur dalam Pasal 223 ayat (1) yang menjadi Pokok Permohonan
a quo, ternyata tidak memberi peluang yang sama kepada seluruh rakyat warga
negara Indonesia untuk ikut-serta dalam penentuan Calon Presiden dan/atau
Calon Wakil Presiden tersebut. Akibatnya, ada sebagian rakyat yang mempunyai
Hak Konstitusi untuk Dipilih dalam Pemilihan Umum, khususnya dalam
Pemilihan Presiden (PILPRES) tidak bisa menyalurkan hak konstitusinya karena
saluran yang ada pada Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 itu tersumbat;
5. Bahwa dalam norma Penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden
dari Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 yang menjadi Pokok Permohonan a quo,
hanya Hak Konstitusi untuk dipilih bagi rakyat Kelompok Partai Politik yang
sudah pasti diakomodir, sedangkan Hak Konstitusi untuk dipilih bagi rakyat
Kelompok non Partai Politik tidak diatur dalam norma pasal tersebut. Padahal
setiap rakyat warga negara Indonesia mempunyai Hak Konstitusi untuk dipilih
menjadi Presiden dan Wakil Presiden, yang tentunya prosesnya dimulai dari
penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden tersebut;
6. Bahwa kesimpulan mengenai adanya 2 (dua) Kelompok rakyat tersebut, yaitu :
(1). Rakyat Kelompok Partai Politik, dan (2). Rakyat Kelompok non Partai Politik,
didasarkan pada 2 (dua) alasan, yaitu alasan yuridis formal (“de jure”) dan alasan
Sosiologis atau fakta lapangan (“de facto”) dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Secara Yuridis Formal (de jure) bisa dilihat dari pengertian Partai Politik
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik yang bunyinya:
“Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita…”
Bahwa berdasarkan pengertian Partai Politik tersebut, berarti secara
a-contrario, di luar rakyat kelompok partai politik, ada rakyat yang bukan
kelompok Partai Politik. Artinya, berdasarkan pengertian Partai Politik itu,
rakyat Indonesia dapat dibagi 2 (dua) kelompok secara ekstrim yaitu: (1).
rakyat kelompok Partai Politik, dan (2). rakyat kelompok non Partai Politik;
b. Secara Sosiologis atau fakta lapangan (de facto) adanya rakyat kelompok
non Partai Politik di kalangan rakyat Indonesia ini, dapat dibuktikan antara
6
lain dari berbagai hasil survei yang diberitakan oleh berbagai media antara
lain sebagai berikut:
1) VOA Indonesia, 17/02/2012 “Survei CSIS: Mayoritas Masyarakat Tak
Percaya Partai Politik”. [Bukti P-01]
2) Beritasatu.com, 10 Oktober 2013 “LIPI: Tingkat Kepercayaan Pada Parpol
Masih Rendah”. [Bukti P-02]
3) TEMPO.CO. 14 Agustus, 2016 “Survei: DPR dan Partai Politik Paling
Tidak Dipercaya Publik”. [Bukti P-03]
4) TEMPO.CO. 23 Maret 2013 “Survei: Partai Politik Makin Tidak Dipercaya
Masyarakat”. [Bukti P-04]
5) CNN Indonesia 20/07/2018 “Survei LIPI: Demokrasi Kian Dipercaya,
Parpol Makin Dijauhi”. [Bukti P-05]
7. Bahwa para Pemohon a quo adalah warga Negara Indonesia yang merupakan
bagian dari Rakyat Kelompok Non Partai Politik yang tidak tergabung baik
langsung maupun tidak langsung dengan Partai Politik manapun, yang merasa
hak konstitusinya untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dirugikan
karena dalam norma Pasal 223 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 mengenai penentuan
Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden tidak terdapat norma yang
memberi peluang kepada setiap rakyat warga negara Indonesia untuk ikut-serta
diseleksi dalam penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang
akan diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik [peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum];
8. Bahwa akibat dari tidak adanya norma yang membuka peluang bagi seluruh
rakyat Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut serta diseleksi menjadi Calon
Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden dalam Pasal 223 ayat (1) tersebut,
menyebabkan tersumbatnya saluran untuk menyalurkan hak konstitusi Rakyat
Kelompok Non Partai Politik untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden,
padahal seleksi atau penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden
itu adalah proses awal untuk bisa mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden;
Penjelasan
selanjutnya
mengenai
tersumbatnya
saluran
untuk
menyalurkan Hak Konstitusi ini, akan diuraikan lebih lanjut dalam pokok
permohonan.
7
Bahwa selanjutnya kami sampaikan kedudukan hukum para pemohon a quo
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I (Martondi) adalah perorangan warga negara yang telah
berusia di atas 17 tahun dan Bukan anggota ataupun simpatisan dari suatu
Pertai Politik. Di samping sebagai perorangan, Pemohon I adalah Ketua
Umum Lembaga Sosial Kemasyarakatan “Rumah Rakyat (RURA)” yang
beralamat di Jalan Ciater Raya Nomor 163 Kota Tangerang Selatan.
Pemohon I berkehendak menggunakan Hak Konstitusinya Untuk dipilih (the
right to be candidate) menjadi Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 yang akan datang;
2. Bahwa Pemohon II (Naloanda) adalah perorangan warga negara yang telah
berusia di atas 17 tahun dan bukan anggota ataupun simpatisan dari suatu
Pertai Politik. Di samping sebagai perorangan, Pemohon II adalah Sekretaris
Umum Lembaga Sosial Kemasyarakatan “Rumah Rakyat (RURA)” yang
beralamat di Jalan Ciater Raya Nomor 163 Kota Tangerang Selatan.
Pemohon II berkehendak menggunakan Hak Konstitusinya Untuk dipilih (the
right to be candidate) menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia dalam
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 yang akan datang;
3. Bahwa Pemohon III (M. Gontar lubis) adalah perorangan warga negara yang
telah berusia di atas 17 tahun dan bukan anggota ataupun simpatisan dari
suatu Pertai Politik. Pemohon III berkehendak menggunakan Hak
Konstitusinya Untuk dipilih (the right to be candidate) menjadi Presiden
Republik Indonesia dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada
tahun 2024 yang akan datang;
4. Bahwa Pemohon IV (Muhammad Yasid) adalah perorangan warga negara
yang telah berusia di atas 17 tahun dan bukan anggota ataupun simpatisan
dari suatu Pertai Politik. Pemohon IV berkehendak menggunakan Hak
Konstitusinya Untuk dipilih (right to be candidate) menjadi Wakil Presiden
Republik Indonesia dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada
tahun 2024 yang akan datang;
Bahwa berdasarkan paparan di atas, para Pemohon a quo telah
membuktikan
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK telah dipenuhi sebagai
berikut:
8
1. Para Pemohon adalah rakyat warga Negara Indonesia yang berdasarkan
UUD 1945 mempunyai hak konstitusi untuk dipilih dalam pemilihan umum
termasuk dalam Pemilihan Presiden atau Wakil Presiden;
2. Bahwa ketentuan Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 mengenai seleksi atau
penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden merupakan prores
awal yang harus dilalui dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, bisa
dijadikan saluran untuk menyalurkan Hak Konstitusi setiap rakyat warga
negara negara Indonesia untuk dipilih dalam Pemilihan Presiden (PILPRES);
3. Bahwa Para Pemohon merasa atau menganggap hak konstitusinya dirugikan
karena sebagai rakyat warga negara Indonesia yang dijamin mempunyai hak
konstitusi untuk dipilih dalam pemilihan umum cq. pemilihan presiden dan
wakil presiden, menganggap tidak diberi peluang untuk mengikuti seleksi
atau penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden, karena
dalam Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 tidak ada norma yang menyatakan
bahwa seleksi atau penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil
Presiden terbuka untuk diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia;
4. Bahwa kerugian para Pemohon secara spesifik (khusus) dan aktual adalah
berupa tertutupnya atau hilangnya peluang bagi para Pemohon a quo untuk
menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden karena dalam norma yang ada
pada objek pemohonan a quo, tidak terdapat norma yang memungkinkan
setiap warga negara bisa ikut-serta dalam seleksi atau penentuan calon
Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden. Padahal UUD 1945 menjamin
seluruh rakyat Indonesia in casu para Pemohon a quo, mempunyai hak
konstitusi untuk dipilih (right to be candidate) menjadi Presiden dan Wakil
Presiden;
5. Bahwa kerugian sebagaimana disebutkan di atas terjadi disebabkan atau
sebagai akibat dari berlakunya UU 7/2017 in casu objek permohonan a quo,
yaitu ketentuan Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017, karena norma Pasal 223 ayat
(1) tersebut tidak membuka peluang bagi seluruh rakyat Indonesia (termasuk
Rakyat Kelompok Non Partai Politik) untuk ikut serta diseleksi dalam rangka
penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang akan
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum;
9
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, maka kerugian konstitusional
yang disebutkan di atas tidak akan atau tidak lagi terjadi ;
7. Bahwa kami mengusulkan dalam Petitum nanti, agar dalam Pasal 223 ayat
(1) UU 7 Tahun 2017 itu dibuka norma yang memungkinkan setiap Rakyat
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku diberi hak untuk ikut-serta dalam seleksi
penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang akan
diusulkan oleh Partai Politik untuk mengikuti Pemilihan Umum cq. Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
III. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN/POKOK PERMOHONAN
SUBSTANSI PERSOALAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DI UJI ADALAH
TERSUMBATNYA “SALURAN HUKUM” UNTUK MENYALURKAN HAK
KONSTITUSI SEBAGIAN RAKYAT
Bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009 Paragraf [3.13] “bahwa hak
konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right
to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan
konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan
penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
dari warga negara”. Singkatnya, UUD 1945 menjamin bahwa setiap rakyat
warga negara Indonesia mempunyai Hak untuk memilih dan Hak untuk dipilih
dalam Pemilihan Umum, termasuk dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
presiden.
Bahwa substansi masalah yang Para Pemohon persoalkan dalam
perohonan a quo adalah mengenai “Tersumbatnya Saluran Hukum Untuk
Menyalurkan Hak Konstitusi Sebagian Rakyat Warga Negara Indonesia Untuk
Dipilih Menjadi Presiden Dan Wakil Presiden Di Dalam UU 7/2017. Padahal
keberadaan hak konstitusi rakyat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil
Presiden itu, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-VII/2009 tersebut di atas dijamin secara konstitusional oleh
UUD 1945”;
10
Bahwa yang kami maksud dengan “Sebagian Rakyat Warga Negara
Indonesia” itu, adalah mereka yang dalam permohonan ini kami sebut sebagai
Rakyat Kelompok Non Partai Politik yang sudah kami jelaskan pada bagian
legal standing di atas dan akan lebih dijelaskan lagi di bawah nanti;
NORMA UU 7/2017 YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI dan NORMA UUD
1945 YANG DIJADIKAN “BATU UJI”
Bahwa secara garis besar, proses awal pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden dimulai dari seleksi atau penentuan calon Presiden dan/atau Wakil
Presiden yang diselenggarakan oleh Partai Politik peserta pemilihan Umum
yang memenuhi syarat untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden dalam Pemulihan Umum Presiden (Pilpres).
Bahwa seleksi atau penentuan calon Presiden dan/atau Wakil
Presden itu, menurut pendapat kami harus dibuka dan terbuka untuk seluruh
rakyat Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut-serta dalam seleksi tersebut
guna mendapatkan pemimpin terbaik bagi bangsa Indonesia dan sekaligus
menjadi sarana penyaluran hak konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden dan
Wakil Presiden bagi seluruk rakyat Indonesia, termasuk rakyat kelompok Non
Partai Politik;
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, maka yang kami
mohonkan untuk diuji adalah norma Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 mengenai
seleksi atau penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden oleh
Partai Politik peserta Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
bersangkutan”.
Bahwa menurut pendapat kami seharusnya norma Pasal 223 ayat (1)
tersebut harus terbuka bagi setiap rakyat Indonesia yang memenuhi syarat
untuk ikut-serta dalam seleksi penentuan Calon Presiden dan/atau Wakil
Presiden, sehingga sarana seleksi itu sekaligus bisa menjadi saluran hukum
untuk menyalurkan hak konstitusi setiap rakyat untuk dipilih menjadi Presiden
dan Wakil Presiden;
Bahwa oleh karena di satu sisi setiap rakyat Indonesia mempunyai hak
konstitusi untuk dipilih dalam Pemilihan Umum termasuk dalam Pemilihan
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang telah ditegaskan
11
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6
Juli 2009 Paragraf [3.13] yang disebutkan di atas, sedangkan di sisi lain norma
Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 tidak menyebutkan bahwa dalam penentuan
calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden itu berlaku atau terbuka bagi
setiap rakyat Indonesia untuk ikut-serta dalam seleksi itu, maka kami
berpendapat bahwa norma Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 karena norma tersebut mengakibatkan
tersumbatnya penyaluran hak konstitusi dari sebagian rakyat untuk dipilih
dalam Pemilihan Umum cq. dalam proses Presiden dan Wakil Presiden;
Bahwa sebagaimana kami utarakan di atas, bahwa menurut Undang-
Undang Dasar 1945 (UUD 1945), hal mana sudah ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 setiap rakyat warga negara
Indonesia mempunyai hak konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil
Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa setiap
rakyat warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusi untuk dipilih menjadi
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana disebutkan dalam Paragraf [3.14],
bahwa Putusan tersebut didasarkan pada UUD 1945 yang secara tegas
menentukan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” [vide Pasal 27 ayat (1)]. Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”. UUD 1945 juga menegaskan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum” [vide Pasal 28D ayat (1)].
Selanjutnya ditentukan pula, “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan” [vide Pasal 28D ayat (3)] dan
Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Bahwa norma UUD'45 yang ditunjuk oleh Mahkamah Konstitusi di atas
itulah yang kami tunjuk sebagai dasar pengujian atau "batu uji" untuk menguji
norma Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 a quo terhadap norma UUD 1945. Pasal-
Pasal UUD 1945 tersebut kami rinci sebagai berikut:
12
1) Pasal 27 ayat (1) UUD’45 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
2) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”
3) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
4) Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”.
5) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
RAKYAT KELOMPOK PARTAI POLITIK DAN RAKYAT KELOMPOK NON
PARTAI POLITIK
Bahwa sebagaimana dikemukakan di atas, putusan Mahkamah
Konstitusi telah dengan sangat tegas mengatakan bahwa setiap rakyat warga
negara Indonesia (yang memenuhi syarat tentunya) mempunyai Hak Konstitusi
untuk dipilih dalam Pemilihan Umum termasuk dalam Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD’45, yang berhak
mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih
dalam Pemilihan Umum cq. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah
Partai Politik peserta Pemilihan umum;
Bahwa ternyata tidak semua rakyat warga negara Indonesia yang
mempunyai hak konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden
itu merupakan bagian dari Partai Politik atau yang dalam permohonan ini
Rakyat Kelompok Partai Politik, akan tetapi ada juga rakyat warga negara
13
Indonesia yang bukan kelompok Partai Politik yang dalam permohonan ini kami
sebut sebagai Rakyat Kelompok Non Partai Politik;
Bahwa setidaknya ada 2 (dua) alasan untuk membuktikan adanya 2
(dua) kelompok rakyat yang dibedakan secara ekstrin tersebut, yaitu: (1).
Alasan Yuridis dan 92). Alasan Sosiologis, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Secara yuridis formal (de jure) ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 dalam Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa
“Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk …dst”;
Secara a-contrario berarti ada Kelompok Rakyat di luar Kelompok Rakyat
Partai Politik yang dalam permohonan ini kami sebut sebagai Rakyat
Kelompok Non Partai Politik;
2) Secara Sosiologis atau fakta lapangan fakta (de facto) memang banyak
rakyat warga negara Indonesia yang tidak bersedia menjadi bagian dari
Partai Politik atau bersimpatipun tidak terhadap Partai Politik dan bahkan
ada yang anti partai politik (vide: Bukti P-01 sampai dengan Bukti P-05);
Bahwa dengan demikian, tidak bisa dipungkiri, bahwa rakyat
Indonesia dapat dibagi secara ekstrim menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu
Rakyat Kelompok Partai Politik dan Rakyat Kelompok Non Partai Politik, yang
secara visual bisa gambarkan sebagai berikut:
14
Bahwa oleh karena yang berhak mengusulkan pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih dalam Pemilihan Umum cq.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah Partai Politik Peserta Pemilu,
maka berarti hak konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden
dari Rakyat Kelompok Partai Politik itu sudah bisa disalurkan melalui saluran
Partai Politik pengusul pasangan Capres dan Cawapres itu. Sedangkan untuk
hak konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dari Rakyat
Kelompok Partai Non Politik tidak tersedia salurannya di dalam UU 7/2017. Dan
saluran itulah yang kami mohon dibuat melalui pengujian undang-undang
a quo;
Bahwa menurut pendapat pemohon a quo, apabila permohonan ini
dikabulkan dalam arti norma Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 yang berbunyi:
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan
secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal
Partai Politik bersangkutan”.
diubah atau disempurnakan menjadi:
Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan
secara demokratis dan terbuka untuk setiap Rakyat Warganegara
15
Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden sesuai dengan undang-undang ini.
Maka saluran atau mungkin lebih tepat disebut sebagai saluran hukum untuk
mengalirkan hak konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden
dari Rakyat Kelompok Partai Non Politik yang dijamin secara konstitusional
oleh UUD 1945, sudah bisa mengalir secara hukum;
PERMOHONAN A QUO BUKAN SOAL CAPRES INDEPENDEN TETAPI
MENGENAI TERSUMBATNYA SALURAN HAK KONSTITUSI SEBAGIAN
RAKYAT.
Bahwa perlu para pemohon a quo tegaskan disini, bahwa permohonan
ini bukan mengenai “Calon Presiden Independen”. Kami merasa perlu
menegaskan hal tersebut untuk menghindarkan kekeliruan persepsi seperti
yang mengemuka dalam sidang Pemeriksaan Pendahulan (I) perkara a quo
pada tanggal 7 September 2021;
Bahwa kami sependapat dengan hakim konstitusi yang mulia, bahwa
mengenai bahwa hak mengusulkan Pasangan Calon Presiden sudah
merupakan “Hak Konstitusi” dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, yang pengujiannya diluar kompetensi Mahkamah Konstitusi.
Jadi kami tegaskan sekali lagi, bahwa objek permohonan ini bukan mengenai
“Calon Presiden Independen” dan juga bukan pengujian ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 45 mengenai pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden;
MENDORONG PARTAI POLITIK MENJADI PARTAI TERBUKA DALAM
RANGKA MEWUJUDKAN NEGARA INDONESIA YANG DEMOKRATIS,
ADIL DAN MAKMUR.
Bahwa pertimbangan kami mengajukan permohonan pengujian Pasal
223 ayat (1) UU 7/2017 ini, didasari rasa kebangsaan kami, yang menginginkan
agar negara ini dipimpin oleh putera terbaik yang mampu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mensejahterakan
semua rakyat Indonesia tanpa ada pengkotak-kotakan;
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, yang intinya
mengakomodir semua hak konstitusi rakyat Indonesia untuk disalurkan melalui
melalui partai akan melahirkan partai politik baik anggota dan simpatisan
16
maupun bukan anggota dan bukan simpatisan partai politik akan
menggairahkan partai-partai politik menjadi partai terbuka yang menurut
pendapat kami sangat perlu dibangun dalam rangka mewujudkan negara
Indinesia yang demokratis, adil dan Makmur;
Bahwa kami para pemohon pengujian UU 7/2017 a quo menyadari bahwa
pengetahuan kami mengenai konstitusi sangatlah dangkal, lebih-lebih bila
dibandingkan dengan para Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia ini. Kami
berkeyakinan bahwa apabila Mahkamah Konstitusi ini berkehendak menolak
permohonan ini, tentu dengan sangat mudah mencari alasan hukumnya dan
sebaliknya apabila Mahkamah Konstitusi ini berkehendak mengabulkan
permohonan ini, tentu juga akan dengan mudah mencari alasan hukumnya.
Kami hanya dapat bermohon kepada para Hakim Yang Mulia yang akan
memutus permohonan ini Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, bahwa apabila Mahkamah Konstitusi ini sependapat dengan kami bahwa
ada Rakyat Indonesia yang Hak Konstitusinya sesungguhnya dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi tidak tersalurkan atau tersumbat
karena tidak ada aturan atau normanya di dalam UU 7/2017, Maka demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kiranya para Hakim
Mahkamah Konstitusi yang Mulia ini, dapat menelorkan putusan yang
memungkinkan sumbatan penyaluran Hak Konstitusi dari Rakyat Kelompok
Non Parpol itu, dapat di buka sehingga Hak Konstitusinya itu bisa tersalur
walau sekecil apapun salurannya itu;
IV. PETITUM
(1) Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
(2) Menyatakan setiap rakyat warganegara Indonesua mempunyai Hak
Konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, termasuk
rakyat warganegara Indonesia diluar rakyat warganegara Indonesia
kelompok partai politik atau yang disebut sebagai Rakyat Kelompok Non
Partai Politik ;
(3) Menyatakan norma Pasal 223 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 sepanjang norma yaitu tidak mencantumkan “terbuka untuk diikuti
17
oleh setiap Rakyat Warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-undang
ini”
(4) Menyempurnakan norma Pasal 223 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan
secara demokratis dan terbuka untuk diikuti oleh setiap Rakyat
Warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-undang ini”
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-
adilnya yang menjamin tidak ada hak konstitusi rakyat Indonesia yang dirugikan.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-01 sampai dengan
bukti P-05, sebagai berikut:
1.
Bukti P-01 : Fotokopi berita “Survei CSIS: Mayoritas Masyarakat Tak
Percaya pada Parpol” (Sumber: https://www.voaindonesia.
com survei-csis-masyarakat.);
2.
Bukti P-02 : Fotokopi berita LIPI: Tingkat Kepercayaan pada Parpol Masih
Rendah (Sumber: hhttp://lipi.go.id › berita › single › LIPI-
Tingkat-Kepercayaan.);
3.
Bukti P-03 : Fotokopi berita Survei: DPR dan Partai Politik Paling Tidak
Dipercaya Publik (Sumber: TEMPO.CO Minggu, 14 Agustus
2016);
4.
Bukti P-04 : Fotokopi berita Survei: Partai Politik Makin Tidak Dipercayai
Masyarakat (Sumber: Tempo.co Kamis, 23 Maret 2017 09:29
WIB);
5.
Bukti P-05 : Fotokopi berita Survei LIPI: Demokrasi Kian Dipercaya, Parpol
Makin Dijauhi (Sumber: Bintoro Agung, CNN Indonesia | Jumat,
20/07/2018).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
18
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa dalam menyusun satu permohonan pengujian undang-undang
di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah telah membuat pedoman yang dijadikan
sebagai syarat keterpenuhan formalitas suatu permohonan. Berkenaan dengan hal
dimaksud, Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), yang antara lain menyatakan:
19
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. Kewenangan Mahkamah, yang memuat uraian penjelasan
mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. Kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. Alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan /atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
d. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (4), yaitu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia; atau
4. Dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara saksama
permohonan para Pemohon, Mahkamah mendapatkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah telah melaksanakan
Sidang Pendahuluan, pada 7 September 2021, dengan agenda persidangan
memeriksa permohonan para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, antara
lain Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya terutama terkait dengan objek permohonan dan
kejelasan posita serta petitum. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, para
Pemohon diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memperbaiki permohonan
a quo (vide Risalah Sidang Perkara Nomor 44/PUU-XIX/2021 tanggal 7
September 2021);
2. Bahwa sesuai dengan tenggang waktu tersebut di atas, para Pemohon telah
memperbaiki permohonannya dengan mengubah beberapa bagian, termasuk
memperbaiki objek permohonan, posita dan petitumnya. Selain termaktub
dalam Perbaikan Permohonan dengan agenda sidang memeriksa perbaikan
permohonan, pada 20 September 2021, para Pemohon pun menyampaikan
20
bagian-bagian yang telah diperbaiki dimaksud (vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 44/PUU-XIX/2021, 20 September 2021);
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati secara saksama
perbaikan permohonan, para Pemohon memohonkan pengujian Pasal 223 ayat (1)
UU 7/2017. Namun dalam menguraikan alasan permohonan, para Pemohon lebih
banyak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VIII/2009
dibandingkan menguraikan pertentangan norma yang diuji in casu Pasal 223 ayat
(1) UU 7/2017 dengan norma UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian
konstitusionalitasnya, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Padahal, masalah utama yang
harus diuraikan para Pemohon adalah alasan atau argumentasi hukum mengapa
Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945
yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Keharusan tersebut tidak berarti para
Pemohon tidak boleh mengutip putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang relevan
dengan substansi permohonan. Kewajiban menjelaskan pertentangan dengan UUD
1945 tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK
2/2021 yang menyatakan, “Alasan permohonan, …bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan
UUD 1945”;
[3.3.4]
Bahwa selain ketidakjelasan di atas, di dalam posita permohonannya
secara terang benderang para Pemohon mengakui hak untuk mengajukan calon
presiden dan wakil presiden adalah hak partai politik (vide perbaikan permohonan
hlm. 14 sampai dengan hlm. 23). Namun, para Pemohon mempersoalkan
mekanisme penentuan calon presiden dan/atau wakil presiden oleh partai politik
sebagaimana ditentukan Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan,
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
bersangkutan”.
[3.3.5]
Bahwa selain ketidakjelasan alasan-alasan mengajukan permohonan
(posita), petitum para Pemohon juga tidak jelas dan tidak lazim. Dalam hal ini,
dapat ditemukan dalam Petitum Angka 2 yang berbunyi, ”Menyatakan setiap rakyat
warga negara Indonesia mempunyai Hak Konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden
dan Wakil Presiden, termasuk rakyat warga negara Indonesia di luar rakyat warga
negara Indonesia kelompok partai politik atau yang disebut sebagai Rakyat
21
Kelompok Non Partai Politik“ tidak dijelaskan asal-muasal sampai ke petitum
demikian, dan terlebih lagi tidak jelas pertentangannya dengan norma dalam UUD
1945. Begitu pula dengan Petitum Angka 3 yang berbunyi, ”Menyatakan norma
Pasal 223 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang norma yaitu tidak mencantumkan
“terbuka untuk diikuti oleh setiap Rakyat Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-
undang ini” para Pemohon sesungguhnya tidak jelas apa yang dimintakan kepada
Mahkamah untuk mencantumkan norma baru tanpa disertai klausul ”konstitusional
bersyarat”. Begitu pula petitum angka 4 yang berbunyi, “Menyempurnakan norma
Pasal 223 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sehingga berbunyi sebagai
berikut: “Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan
secara demokratis dan terbuka untuk diikuti oleh setiap Rakyat Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
sesuai dengan undang-undang ini”, juga tidak lazim. Secara formal, petitum-petitum
yang demikian bukanlah petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
d PMK 2/2021.
[3.3.6]
Bahwa oleh karena itu, dengan merujuk Pasal 10 ayat (2) huruf b dan
huruf d PMK 2/2021, terdapat ketidakjelasan posita permohonan karena ketiadaan
argumentasi yang memadai dari para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas
Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 serta adanya ketidaksesuaian antara posita yang
satu dengan posita lainnya dan ketidaksesuaian antara alasan permohonan dengan
petitum permohonan. Terlebih lagi, petitum permohonan para Pemohon tidak lazim
dalam permohonan pengujian undang-undang. Terhadap hal-hal dimaksud,
Mahkamah telah memberi nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki
permohonannya, akan tetapi dalam perbaikan permohonan para Pemohon tetap
dengan pendiriannya.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan para Pemohon a quo adalah kabur atau tidak
22
jelas. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon dan pokok permohonan;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon kabur atau tidak jelas;
[4.3] Kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto,
Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh satu yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan
23
September, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.45 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
24
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa dalam menyusun satu permohonan pengujian undang-undang
di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah telah membuat pedoman yang dijadikan
sebagai syarat keterpenuhan formalitas suatu permohonan. Berkenaan dengan hal
dimaksud, Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), yang antara lain menyatakan:
19
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. Kewenangan Mahkamah, yang memuat uraian penjelasan
mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. Kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. Alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan /atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
d. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (4), yaitu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia; atau
4. Dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara saksama
permohonan para Pemohon, Mahkamah mendapatkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah telah melaksanakan
Sidang Pendahuluan, pada 7 September 2021, dengan agenda persidangan
memeriksa permohonan para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, antara
lain Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya terutama terkait dengan objek permohonan dan
kejelasan posita serta petitum. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, para
Pemohon diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memperbaiki permohonan
a quo (vide Risalah Sidang Perkara Nomor 44/PUU-XIX/2021 tanggal 7
September 2021);
2. Bahwa sesuai dengan tenggang waktu tersebut di atas, para Pemohon telah
memperbaiki permohonannya dengan mengubah beberapa bagian, termasuk
memperbaiki objek permohonan, posita dan petitumnya. Selain termaktub
dalam Perbaikan Permohonan dengan agenda sidang memeriksa perbaikan
permohonan, pada 20 September 2021, para Pemohon pun menyampaikan
20
bagian-bagian yang telah diperbaiki dimaksud (vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 44/PUU-XIX/2021, 20 September 2021);
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati secara saksama
perbaikan permohonan, para Pemohon memohonkan pengujian Pasal 223 ayat (1)
UU 7/2017. Namun dalam menguraikan alasan permohonan, para Pemohon lebih
banyak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VIII/2009
dibandingkan menguraikan pertentangan norma yang diuji in casu Pasal 223 ayat
(1) UU 7/2017 dengan norma UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian
konstitusionalitasnya, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Padahal, masalah utama yang
harus diuraikan para Pemohon adalah alasan atau argumentasi hukum mengapa
Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945
yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Keharusan tersebut tidak berarti para
Pemohon tidak boleh mengutip putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang relevan
dengan substansi permohonan. Kewajiban menjelaskan pertentangan dengan UUD
1945 tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK
2/2021 yang menyatakan, “Alasan permohonan, …bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan
UUD 1945”;
[3.3.4]
Bahwa selain ketidakjelasan di atas, di dalam posita permohonannya
secara terang benderang para Pemohon mengakui hak untuk mengajukan calon
presiden dan wakil presiden adalah hak partai politik (vide perbaikan permohonan
hlm. 14 sampai dengan hlm. 23). Namun, para Pemohon mempersoalkan
mekanisme penentuan calon presiden dan/atau wakil presiden oleh partai politik
sebagaimana ditentukan Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan,
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
bersangkutan”.
[3.3.5]
Bahwa selain ketidakjelasan alasan-alasan mengajukan permohonan
(posita), petitum para Pemohon juga tidak jelas dan tidak lazim. Dalam hal ini,
dapat ditemukan dalam Petitum Angka 2 yang berbunyi, ”Menyatakan setiap rakyat
warga negara Indonesia mempunyai Hak Konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden
dan Wakil Presiden, termasuk rakyat warga negara Indonesia di luar rakyat warga
negara Indonesia kelompok partai politik atau yang disebut sebagai Rakyat
21
Kelompok Non Partai Politik“ tidak dijelaskan asal-muasal sampai ke petitum
demikian, dan terlebih lagi tidak jelas pertentangannya dengan norma dalam UUD
1945. Begitu pula dengan Petitum Angka 3 yang berbunyi, ”Menyatakan norma
Pasal 223 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang norma yaitu tidak mencantumkan
“terbuka untuk diikuti oleh setiap Rakyat Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-
undang ini” para Pemohon sesungguhnya tidak jelas apa yang dimintakan kepada
Mahkamah untuk mencantumkan norma baru tanpa disertai klausul ”konstitusional
bersyarat”. Begitu pula petitum angka 4 yang berbunyi, “Menyempurnakan norma
Pasal 223 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sehingga berbunyi sebagai
