Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

44/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos. M. Si, Kuasa Hukum Abdul Rahman, SH, MH dan Suriadi Tahir, SH
Tanggal Registrasi: 2016-05-24
Tanggal Putusan: 2016-07-14
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 8/1981
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Patrialis Akbar (A) Aswanto (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: permohonan Pemohon; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[44/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Berwenang**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[002/PUU-I/2003]] - [[013/PUU-I/2003]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Pendapat Ahli Hukum tentang Unsur-Unsur pada [[Pasal 149]] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 149]] - [[Pasal 149 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)