PUU
Tahun 2016
44/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos. M. Si, Kuasa Hukum Abdul Rahman, SH, MH dan Suriadi Tahir, SH
Tanggal Registrasi: 2016-05-24
Tanggal Putusan: 2016-07-14
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 8/1981
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Patrialis Akbar (A) Aswanto (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: permohonan Pemohon; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[44/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Berwenang**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[002/PUU-I/2003]] - [[013/PUU-I/2003]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Pendapat Ahli Hukum tentang Unsur-Unsur pada [[Pasal 149]] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 149]] - [[Pasal 149 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
Teks Putusan
# Putusan [[44/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[44/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian Pendapat Ahli Hukum tentang Unsur-Unsur pada [[Pasal 149]] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2016-04-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-02**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2016-06-07**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2016-07-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 8 April 2016 dari Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-JR.MK/KH.ARR/2016-IV, bertanggal 05 April 2016, memberi kuasa kepada Abdul Rahman, S.H., M.H. dan Suriadi Tahir, S.H., serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 44/PUU-XIV/2016, bertanggal 24 Mei 2016 perihal Pengujian Pendapat Ahli Hukum tentang Unsur-Unsur pada Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 44/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
- c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 7 Juni 2016. Dalam persidangan tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa pokok permasalahan konstitusionalitas yang diuji adalah mengenai pendapat saksi ahli Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H. terhadap penafsiran unsur ke-2 Pasal 149 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; d. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan kon
- e. bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana termuat pada huruf c di atas, maka Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[44/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Berwenang**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Pendapat Ahli Hukum tentang Unsur-Unsur pada [[Pasal 149]] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 149]]
- [[Pasal 149 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 8 April 2016 dari Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-JR.MK/KH.ARR/2016-IV, bertanggal 05 April 2016, memberi kuasa kepada Abdul Rahman, S.H., M.H. dan Suriadi Tahir, S.H., serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 44/PUU-XIV/2016, bertanggal 24 Mei 2016 perihal Pengujian Pendapat Ahli Hukum tentang Unsur-Unsur pada Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 44/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: - c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 7 Juni 2016. Dalam persidangan tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa pokok permasalahan konstitusionalitas yang diuji adalah mengenai pendapat saksi ahli Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H. terhadap penafsiran unsur ke-2 Pasal 149 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; d. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan kon - e. bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana termuat pada huruf c di atas, maka Mahkamah tidak berwenang
