Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

44/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: 1. Doni Istyanto Hari Mahdi; 2. Muhammad Umar, S.H; kuasa kepada Dwi Istiawan, S.H.,
Tanggal Registrasi: 2014-04-14
Tanggal Putusan: 2015-04-28
UU Diuji: UU 20/2001, UU 31/1999, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Aswanto (A)", "Dewi Nurul Savitri (PP)"]
Amar Putusan: > Mengadili, > Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. ### Batu Uji - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (3) UUD 1945]] ### Putusan Status: **Ditolak** ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya. ## Hakim Konstitusi ### Majelis Hakim - **[[Hamdan Zoelva]]** - **[[Arief Hidayat]]** - **[[Maria Farida Indrati]]** - **[[Aswanto]]** - **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** - **[[Muhammad Alim]]** - **[[Anwar Usman]]** - **[[Patrialis Akbar]]** - **[[Wahiduddin Adams]]** ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[005/PUU-III/2005]] - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ### Perkara yang Merujuk - [[32/PUU-XVII/2019]] - [[4/PUU-XVII/2019]] ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - [[UUD 1945]]

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)