PUU
Tahun 2014
44/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: 1. Doni Istyanto Hari Mahdi;
2. Muhammad Umar, S.H;
kuasa kepada Dwi Istiawan, S.H.,
Tanggal Registrasi: 2014-04-14
Tanggal Putusan: 2015-04-28
UU Diuji: UU 20/2001, UU 31/1999, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Aswanto (A)", "Dewi Nurul Savitri (PP)"]
Amar Putusan: > Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (3) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[005/PUU-III/2005]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[32/PUU-XVII/2019]]
- [[4/PUU-XVII/2019]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Teks Putusan
# Putusan [[44/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perub...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[44/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-04-28
- **Significance**: Low
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Ditolak**.
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 20 Tahun 2001|[[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 2 ayat (2)]]**
- **[[Pasal 28]]**
- **[[Pasal 7]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 1 huruf a]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2014-04-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-04-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas frasa “keadaan tertentu” dalam [[Pasal 2 ayat (2)]] dan frasa “yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasio...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (3) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[005/PUU-III/2005]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[32/PUU-XVII/2019]]
- [[4/PUU-XVII/2019]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas frasa “keadaan tertentu” dalam [[Pasal 2 ayat (2)]] dan frasa “yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasio... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah
