PUU
Tahun 2026
43/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, yang diwakili oleh Yudi Syamhudi Suyuti (Ketua Yayasan) dan Adrianne Thaliandra (Sekretaris Yayasan)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 43/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif yang dalam hal ini
diwakili oleh Yudi Syamhudi Suyuti selaku Ketua Yayasan
dan Adrianne Thaliandra selaku Sekretaris Yayasan
Alamat
: Blessing Residence, Jalan Komando Raya I Nomor 19,
Karet Setiabudi, Jakarta Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK.JAKI/JR.01/2026
bertanggal 26 Januari 2026, memberi kuasa kepada Russell Victory Satria, S.H.,
yang beralamat di Jalan Komando Raya I Nomor 19, Karet Setiabudi, Jakarta
Selatan, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
41/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 43/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 27
Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 18
Februari 2026 yang pada pokoknya sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam UUD NRI 1945, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dinyatakan
dalam Pasal 24 ayat (2), menyatakan bahwa: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum."
3. Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur kewajiban Mahkamah Konstitusi
(MK) untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
4. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf
(a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan
bahwa;
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
(a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
3
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan bahwa:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya
menyatakan bahwa:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan bahwa:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
7. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup Undang-Undang dan Perppu
sebagaimana disebut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu.
8. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil atas Pasal
240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Pemilu yang menyatakan sebagai
berikut:
4
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
(n) menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
9. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU
Pemilu yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C UUD NRI 1945, Pasal 29
ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi, dan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, serta Pasal 2 PMK No.7 Tahun 2025.
10. Bahwa dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar
muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in idem).
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-Undang No.8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 72 PMK No. 7 tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatatakan:
Pasal (1): Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
Pasal (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
11. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
materiil Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu terhadap UUD NRI 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada MK sebagaimana diatur di
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025), yang menyatakan:
5
Pasal 51 ayat (1) UU MK
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau
d. lembaga Negara.”
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
"Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD NRI 1945."
Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik dan privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK
7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam perkara pengujian Undang-Undang, yaitu dengan terpenuhinya
kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya
suatu Undang-Undang.
3. Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai
Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat
mengajukan
permohonan
sebagaimana
ditentukan
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
6
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Oleh sebab itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon sebagai berikut:
Pertama:
Kualifikasi sebagai Pemohon: Pemohon adalah terdiri dari 2 (dua) orang
Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai aktivis, menjabat sebagai
Ketua dan Sekretaris Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, yang merupakan
Organisasi Masyarakat Sipil, untuk mewakili Yayasan JAKI Kemanusiaan
Inisiatif sebagai Pemohon. Dimana secara Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga (selanjutnya disebut AD/ART) memiliki Hak untuk melakukan
segala tindakan dalam memajukan Organisasi Yayasan. Hal ini sesuai
dengan AD/ART Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif:
1. Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Ketua Umum bersama-sama dengan
salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan
atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.” ayat (3) “Dalam hal hanya
ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Ketua Umum berlaku juga baginya (bukti P 2).”
2. Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, yang diwakili Ketua menginisiasi
dibentuknya Presidium Nasional Fraksi Rakyat dan juga menjabat
sebagai Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat. Dalam hal
legalitasnya sebagai inisiator dibentuknya Presidium Nasional Fraksi
Rakyat, telah diterbitkan Surat Keputusan dari rapat pengurus Yayasan
JAKI Kemanusiaan inisiatif, yang isinya Pemberian Tugas dan Kuasa.
Pemberian tugas dan Kuasa kepada Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan
Inisiatif oleh rapat pengurus sebagai inisiator pembentukan Presidium
Nasional Fraksi Rakyat dan disampaikan kepada publik luas melalui
media online (bukti P 5) berdasar pada AD/ART, Pasal 18 ayat (7) yang
7
menyatakan, “Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat
seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.”
3. Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif ini merupakan Organisasi
Masyarakat Sipil, mempunyai Visi Misi Organisasi yang dituangkan di
Akta Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Pasal 2, yaitu;
Visi: Mewujudkan prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan yang didasari
Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
1948 di Indonesia dan dunia Internasional untuk tegaknya supremasi
keadilan di segala bidang kehidupan manusia.
Misi: Menata prinsip dan nilai kemanusiaan dalam ruang kehidupan untuk
individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, hukum, pertahanan dan keamanan hingga tercapainya
kemanusiaan yang adil dan beradab melalui hak asasi manusia dan
hak asasi bangsa-bangsa. Dan menjadi mitra organisasi dunia,
Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations).
Dalam banyak agenda kegiatannya, salah satu kegiatan Yayasan JAKI
Kemanusiaan Inisiatif sesuai Pasal 3 ayat (5), membangun kesadaran
masyarakat sebagai bagian penting dalam tatanan dunia di tingkat nasional
dan internasional dalam pencapaian misi melalui pelatihan, advokasi,
kampanye dan partisipasi. Permohonan Pengujian Materiil ini merupakan
salah satu tindakan Advokasi dan Partisipasi Yayasan dalam hal:
a. memperjuangkan partisipasi warga negara dalam sistem demokrasi;
b. melakukan advokasi kebijakan publik;
c. memperkuat keterwakilan masyarakat dalam lembaga negara.
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, selama ini juga telah banyak melakukan
kegiatan dan tindakan organisasi Yayasan (bukti P 6), seperti:
a. melakukan advokasi kebijakan demokrasi dan pemilu.
b. mendorong partisipasi aktif warga negara dalam sistem perwakilan.
Dalam hal Permohonan Pengujian Materiil ini, kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon adalah Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif. Maka
Pemohon memiliki kepentingan hukum untuk mempersoalkan norma dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU Pemilu), Pasal 240 ayat (1); Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus
8
memenuhi persyaratan; (n) menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
dengan memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan
Pengujian Materiil dalam hal syarat pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dimohonkan a quo.
Untuk itu, kedudukan Pemohon sebagai adalah sebagai subjek hak
konstitusional yang memiliki kepentingan langsung terhadap berlakunya
norma Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Sebagai badan hukum yang didirikan secara sah dan memiliki tujuan untuk
mendorong partisipasi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Pemohon bukan sekadar pihak yang memiliki kepentingan
abstrak, melainkan entitas kolektif warga negara yang menjalankan fungsi
konstitusional
dalam
memperjuangkan
demokrasi
partisipatif
dan
berkeadilan.
Kedua:
Kerugian Konstitusional Pemohon:
Bahwa Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI 1945. Hak-hak konstitusional Pemohon tersebut dinyatakan dalam
UUD NRI 1945 dalam Pasal-Pasalnya, yaitu; Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 22E
ayat (3) (bukti P 7).
Akan tetapi, dengan tetap menghormati desain konstitusi sebagaimana diatur
dalam Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menempatkan partai politik
sebagai peserta Pemilu, keberlakuan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu
yang bersifat absolut dan tertutup telah membatasi secara tidak proporsional
ruang partisipasi konstitusional warga negara yang diperjuangkan oleh
Pemohon. Pembatasan tersebut mengakibatkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon, karena menghambat pelaksanaan tujuan konstitusionalnya dalam
memperluas partisipasi warga negara secara adil dan setara dalam
pemerintahan.
Bahwa pembacaan sistemik terhadap norma a quo juga harus
mempertimbangkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4, yaitu mewujudkan kedaulatan rakyat
dalam kerangka demokrasi konstitusional.
9
Hak-hak Konstitusional Pemohon tersebut dinyatakan dalam UUD NRI 1945,
yang berbunyi:
Pasal 1 ayat (2):
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Pasal 27 ayat (1):
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya."
Pasal 28C ayat (2):
"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara Kolektif untuk membangun Masyarakat, Bangsa dan
Negaranya.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3):
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
Pemerintahan.”
Pasal 22E ayat (3):
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”
5. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil UU Pemilu Pasal 240
ayat (1) Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan; huruf n:
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu Terhadap UUD NRI 1945:
Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 22E ayat (3).
6. Bahwa hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 22E ayat (3), menurut
Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
Pemohon dalilkan sebagai berikut.
a. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
1945 dirugikan, di mana Pasal 1 ayat (2), menegaskan, “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
10
Dasar.” Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap pembatasan
terhadap partisipasi warga negara dalam pemerintahan haruslah
dibangun secara proporsional, rasional, dan sejalan dengan prinsip
demokrasi konstitusional.
Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagai badan hukum privat yang
bersumber dari Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”, telah dirugikan secara aktual dan spesifik dengan
berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagai badan hukum privat organisasi masyarakat sipil yang didirikan
secara sah berdasarkan hukum nasional dan beranggotakan warga
negara Indonesia, Pemohon merupakan bagian dari entitas rakyat
sebagai pemegang kedaulatan. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
negara demokrasi konstitusional tidak hanya diwujudkan melalui
pemberian suara dalam pemilu, tetapi juga melalui partisipasi yang setara
dalam proses representasi politik, termasuk dalam pengajuan calon wakil
rakyat.
Namun, dengan diberlakukannya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu
yang mensyaratkan bahwa calon anggota DPR/DPRD hanya dapat
diajukan oleh partai politik peserta pemilu dan menjadi anggota partai
politik, pelaksanaan kedaulatan rakyat menjadi tereduksi pada satu kanal
institusional saja. Norma tersebut menutup secara absolut kemungkinan
partisipasi kelembagaan rakyat melalui badan hukum privat yang sah,
sehingga
Pemohon
tidak
memiliki
akses
konstitusional
untuk
mengaktualisasikan
peran
serta
kelembagaannya
dalam
proses
perwakilan politik, kecuali terlebih dahulu berada di bawah struktur partai
politik dan anggota partai politik.
Pembatasan demikian bukan sekadar pengaturan administratif pemilu,
melainkan pembatasan struktural terhadap cara rakyat menjalankan
kedaulatannya. Akibatnya, Pemohon sebagai bagian dari rakyat
kehilangan ruang partisipasi yang setara dalam proses pembentukan
lembaga perwakilan, sehingga hak konstitusional yang bersumber dari
prinsip kedaulatan rakyat menjadi dirugikan secara nyata dan langsung.
11
Akan tetapi, Pemohon tidak mempersoalkan eksistensi partai politik
sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (3)
UUD NRI 1945. Yang dipersoalkan adalah penafsiran norma yang
menjadikan pengajuan melalui partai politik sebagai satu-satunya
mekanisme tanpa membuka kemungkinan tafsir lain yang tetap
konstitusional dan tetap berada dalam kerangka sistem pemilu nasional.
Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan antara prinsip kedaulatan
rakyat dan desain sistem kepartaian dalam konstitusi, Mahkamah
Konstitusi sepatutnya menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu
inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan
anggota DPR/DPRD hanya dapat dicalonkan dengan menjadi anggota
partai politik tanpa membuka kemungkinan mekanisme lain yang tetap
diatur oleh undang-undang dan tetap menjamin tertib serta kepastian
hukum.
Karena Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang mensyaratkan
keanggotaan partai politik sebagai satu-satunya pintu pencalonan
anggota DPR dan DPRD telah membatasi ruang partisipasi konstitusional
secara tertutup dan eksklusif. Pembatasan tersebut berdampak pada
tereduksinya makna persamaan kedudukan dalam pemerintahan, hak
memperjuangkan aspirasi secara kolektif, serta jaminan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
Pembatasan tersebut berdampak langsung pada hak konstitusional
Pemohon, yaitu:
a. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(Pasal 28D ayat (3));
b. Hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif dalam membangun
masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 28C ayat (2));
c. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal
27 ayat (1));
d. Hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)).
Kerugian konstitusional Pemohon sebagai badan hukum privat bersifat
aktual dan spesifik karena hak yang bersumber dari Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI 1945 — bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar — tereduksi dengan berlakunya Pasal
12
240 ayat (1) huruf n UU Pemilu. Sebagai badan hukum privat yang sah,
didirikan oleh dan beranggotakan warga negara Indonesia, Pemohon
merupakan bagian dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Namun
norma a quo membatasi pelaksanaan kedaulatan tersebut hanya melalui
mekanisme pengajuan calon oleh partai politik yang diharuskan menjadi
anggota partai politik. Sehingga menutup secara absolut partisipasi
kelembagaan rakyat di luar struktur partai politik.
Akibat pembatasan tersebut, Pemohon kehilangan akses konstitusional
untuk mengaktualisasikan peran serta kelembagaannya dalam proses
representasi politik, kecuali terlebih dahulu berada di bawah otoritas partai
politik. Pembatasan yang bersifat eksklusif ini menjadikan pelaksanaan
kedaulatan rakyat tidak inklusif dan tidak setara, sehingga merugikan hak
konstitusional Pemohon secara nyata dan langsung. Oleh karena itu,
norma a quo patut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang
dimaknai bahwa pencalonan anggota DPR/DPRD hanya dapat dilakukan
melalui partai politik dengan mensyaratkan menjadi anggota partai politik
tanpa membuka kemungkinan mekanisme lain yang tetap berada dalam
kerangka konstitusi.
Padahal, dalam sistem demokrasi konstitusional, partai politik seharusnya
berfungsi sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat,
bukan sebagai satu-satunya gerbang eksklusif yang menentukan boleh
atau tidaknya warga negara menjalankan hak konstitusionalnya untuk
dipilih.
Dengan demikian, norma a quo menciptakan pembatasan yang bersifat
absolut, bukan sekadar pengaturan administratif, sehingga bertentangan
dengan prinsip proporsionalitas dalam pembatasan hak konstitusional.
Bahwa apabila partai politik diposisikan sebagai satu-satunya kanal
representasi tanpa membuka kemungkinan representasi warga negara di
luar keanggotaan partai, maka kedaulatan rakyat berpotensi direduksi
menjadi kedaulatan organisasi politik. Padahal menurut UUD NRI 1945,
yang berdaulat adalah rakyat, bukan organisasi politik.
Bahwa untuk menjaga keseimbangan antara penguatan sistem
kepartaian dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, Pemohon
tidak memohon penghapusan peran partai politik sebagai peserta pemilu
13
sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945, melainkan
memohon agar norma Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu sepanjang
tidak dimaknai menutup secara absolut hak warga negara yang
memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD
melalui mekanisme lain yang tetap demokratis, terverifikasi, dan diatur
lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian,
Mahkamah tetap menghormati kebijakan hukum pembentuk undang-
undang, namun sekaligus memastikan bahwa kedaulatan rakyat dan
prinsip persamaan dalam pemerintahan tidak direduksi oleh pembatasan
yang bersifat eksklusif.
b. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat (1), dirugikan
secara aktual dan spesifik dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 ayat
(1) huruf n, Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagai badan hukum
privat yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, telah dirugikan
secara aktual dan spesifik dengan berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kerugian tersebut timbul karena norma a quo secara limitatif
mensyaratkan bahwa calon anggota DPR/DPRD hanya dapat diajukan
oleh partai politik peserta pemilu yang hanya menjadi anggota partai
politik. Sehingga secara langsung menutup kemungkinan bagi Pemohon
untuk memperjuangkan tujuan dan cita-cita organisasi melalui mekanisme
pencalonan kader atau perwakilan yang berasal dari lingkungan
Pemohon, kecuali terlebih dahulu tunduk pada struktur dan kepengurusan
partai politik.
Padahal sebagai badan hukum privat yang sah dan diakui oleh negara,
Pemohon memiliki kedudukan hukum yang setara dalam sistem hukum
nasional, serta memiliki tujuan organisasi yang berkaitan dengan
pendidikan politik, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan demokrasi.
Dengan diberlakukannya norma a quo secara eksklusif, Pemohon
ditempatkan dalam posisi yang tidak setara dibandingkan partai politik
dalam hal akses terhadap proses representasi di lembaga legislatif,
14
meskipun keduanya sama-sama merupakan subjek hukum yang diakui
dalam sistem hukum nasional.
Pembatasan tersebut bukan semata pengaturan teknis kepemiluan,
melainkan menciptakan pembatasan struktural terhadap partisipasi
kelembagaan warga negara melalui badan hukum privat yang sah.
Akibatnya, hak Pemohon untuk berpartisipasi secara setara dalam proses
pemerintahan melalui mekanisme demokratis menjadi tereduksi secara
absolut.
Namun demikian, Pemohon tidak mempersoalkan eksistensi partai politik
sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (3) UUD
NRI 1945. Yang dipersoalkan adalah penafsiran norma yang menjadikan
pengajuan melalui partai politik sebagai satu-satunya pintu konstitusional
tanpa membuka kemungkinan mekanisme alternatif yang tetap berada
dalam kerangka sistem pemilu nasional, tetap diatur oleh undang-undang,
dan tetap menjamin tertib serta kepastian hukum.
Oleh karena itu, untuk menjaga keseimbangan antara penguatan sistem
kepartaian dan perlindungan prinsip persamaan kedudukan dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945,
Mahkamah Konstitusi sepatutnya menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n
UU Pemilu inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa
pencalonan anggota DPR/DPRD hanya dapat dilakukan dengan menjadi
anggota partai politik tanpa membuka kemungkinan mekanisme lain yang
tetap konstitusional dan diatur oleh pembentuk undang-undang.
c. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28C ayat (2), "Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun Masyarakat, Bangsa dan Negaranya”
dirugikan dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 ayat (1) huruf n, serta
mengurangi hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28C ayat (2) tersebut. Hak konstitusional Pemohon sebagai badan
hukum privat yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 telah
dirugikan dengan berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu. Pasal
28C ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya secara
kolektif dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya guna
membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagai badan hukum
15
privat organisasi masyarakat sipil yang sah dan beranggotakan warga
negara Indonesia, Pemohon merupakan wadah kolektif perjuangan
konstitusional dalam bidang advokasi politik, masyarakat dan penguatan
demokrasi. Namun norma a quo membatasi secara eksklusif pencalonan
anggota DPR/DPRD hanya melalui partai politik, sehingga menutup
kemungkinan bagi Pemohon untuk memperjuangkan gagasan dan tujuan
organisasinya melalui mekanisme representasi politik, kecuali terlebih
dahulu berada di bawah struktur partai politik.
Pembatasan tersebut bukan sekadar pengaturan teknis kepemiluan,
melainkan pembatasan terhadap hak kolektif warga negara dalam
mengaktualisasikan partisipasi politiknya melalui badan hukum privat
yang sah. Kendati demikian, Pemohon tidak mempersoalkan eksistensi
partai politik sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E
ayat (3) UUD NRI 1945, melainkan memohon agar norma a quo tidak
dimaknai secara eksklusif dan tertutup. Untuk menjaga keseimbangan
antara penguatan sistem kepartaian dan perlindungan hak kolektif warga
negara, Mahkamah Konstitusi patut menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf
n UU Pemilu inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa
pencalonan anggota DPR/DPRD hanya dapat dilakukan melalui partai
politik dengan menjadi anggota partai politik tanpa membuka
kemungkinan mekanisme lain yang tetap diatur oleh undang-undang dan
berada dalam kerangka konstitusi.
Akibat berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu, Pemohon tidak
memiliki ruang konstitusional untuk mendorong partisipasi kolektif warga
negara yang berhimpun dalam organisasi non-partai politik dalam proses
representasi di DPR/DPRD. Pembatasan tersebut secara faktual
menempatkan partisipasi politik warga negara hanya melalui kanal partai
politik, sehingga Pemohon tidak dapat mengaktualisasikan peran serta
kelembagaannya dalam memperjuangkan aspirasi kelompok masyarakat
yang berada di luar struktur kepartaian.
Keadaan ini mengakibatkan hak kolektif yang dijamin Pasal 28C ayat (2)
dan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945
menjadi tidak sepenuhnya terimplementasi secara inklusif. Oleh karena
itu, norma a quo patut dimaknai secara konstitusional bahwa mekanisme
16
pencalonan anggota DPR/DPRD tidak boleh ditafsirkan secara eksklusif
hanya melalui partai politik, melainkan tetap membuka kemungkinan
mekanisme lain yang diatur oleh undang-undang dalam kerangka sistem
pemilu nasional.
d. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28D ayat (1), "Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”,
dirugikan dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 ayat (1) huruf n, serta
mengurangi hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28D ayat (1) tersebut.
Hak konstitusional Pemohon sebagai organisasi masyarakat sipil yang
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berupa jaminan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dirugikan
secara aktual dan spesifik dengan berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Norma
a quo secara tegas mensyaratkan bahwa setiap calon anggota DPR dan
DPRD harus menjadi anggota partai politik, sehingga menutup
kemungkinan bagi warga negara yang berhimpun dalam organisasi
masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam proses representasi melalui
mekanisme lain yang sah menurut hukum.
Pembatasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak
proporsional, karena di satu sisi UUD NRI 1945 menjamin persamaan
kedudukan warga negara dalam pemerintahan, namun di sisi lain norma
a quo membatasi hak partisipasi politik hanya melalui satu kanal
institusional tertentu. Akibatnya, Pemohon sebagai badan hukum privat,
Organisasi Masyarakat Sipil kehilangan kepastian hukum untuk
memperjuangkan aspirasi konstitusional anggotanya dalam struktur
representasi nasional. Oleh karena itu, norma tersebut seharusnya
dimaknai secara konstitusional sepanjang tidak menutup kemungkinan
adanya mekanisme pencalonan yang tetap berada dalam kerangka
sistem pemilu nasional dan tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3)
UUD NRI 1945.
Apabila diuji menggunakan prinsip pembatasan hak konstitusional yang
lazim diterapkan Mahkamah Konstitusi (legitimate aim, necessity, dan
17
proportionality), norma a quo memang memiliki tujuan yang sah
(legitimate aim) yaitu memperkuat sistem kepartaian sebagaimana Pasal
22E ayat (3) UUD NRI 1945. Namun demikian, pembatasan yang bersifat
absolut tersebut tidak memenuhi unsur necessity dan proportionality,
karena tidak tersedia mekanisme alternatif yang tetap menjaga sistem
kepartaian tetapi memberi ruang partisipasi konstitusional warga negara
di luar struktur partai politik. Pembatasan yang menutup seluruh akses
tanpa opsi lain adalah pembatasan yang berlebihan (excessive
restriction), sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang
adil dan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu seharusnya
tidak dimaknai secara eksklusif dan absolut, melainkan dimaknai secara
konstitusional sepanjang tidak menutup kemungkinan adanya mekanisme
pencalonan yang tetap berada dalam kerangka sistem pemilu nasional
dan tidak mengingkari Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
e. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28D ayat (3) dirugikan
dengan adanya UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf n. Bahwa Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan, “setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Hak
tersebut merupakan manifestasi langsung dari prinsip kedaulatan rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang
menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam
sistem ketatanegaraan.
Sementara itu, Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 memang menetapkan
partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan
DPRD. Namun, ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai pengaturan
mengenai subjek peserta pemilu, bukan sebagai legitimasi konstitusional
bagi pembatasan absolut terhadap hak warga negara untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dengan berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu, yang dalam
praktik dimaknai mewajibkan pencalonan hanya melalui mekanisme
internal dan keanggotaan partai politik, kesempatan konstitusional
Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan menjadi sepenuhnya
bergantung pada kehendak organisasi partai. Tafsir demikian berpotensi
18
menggeser prinsip persamaan kesempatan menjadi eksklusivitas
organisasi, sehingga hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (3) tidak lagi berada dalam posisi yang setara.
Kerugian tersebut bersifat nyata dan/atau setidaknya potensial yang
menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi, karena norma a quo
secara
langsung
membatasi
akses
Pemohon
terhadap
proses
pencalonan legislatif, padahal konstitusi menjamin bahwa kesempatan
dalam pemerintahan harus terbuka secara adil, proporsional, dan tidak
diskriminatif.
Dengan demikian, untuk menjaga keseimbangan antara Pasal 1 ayat (2),
Pasal 22E ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, diperlukan
penafsiran konstitusional agar norma a quo tidak dimaknai sebagai
pembatasan yang melampaui batas konstitusi.
f. Hak konstitusional Pemohon sebagai Organisasi Masyarakat Sipil dan
Perwakilan Warga Negara yang diberikan Pasal 22E ayat (3): “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”,
dirugikan dengan berlakunya UU Pemilu, Pasal 240 ayat (1) huruf n.
Bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan, “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”
Ketentuan tersebut pada hakikatnya mengatur desain sistem kepemiluan
Indonesia yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu
legislatif. Namun norma konstitusi tersebut tidak dapat dimaknai berdiri
sendiri, melainkan harus dibaca secara sistemik dan harmonis dengan
prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2), persamaan kedudukan
warga negara dalam Pasal 27 ayat (1), hak untuk memajukan diri dalam
pemerintahan dalam Pasal 28C ayat (2), serta jaminan kepastian hukum
yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemaknaan yang menempatkan Pasal 22E ayat (3) sebagai norma yang
secara absolut menutup seluruh kemungkinan partisipasi warga negara di
luar keanggotaan
partai politik akan menimbulkan
ketegangan
konstitusional (constitutional tension) dengan prinsip kedaulatan rakyat
dan persamaan hak dalam pemerintahan. Konstitusi tidak pernah
19
menyatakan bahwa warga negara kehilangan hak partisipasi politiknya
apabila tidak menjadi anggota partai politik. Yang diatur adalah peserta
pemilu adalah partai politik, bukan bahwa hak untuk dicalonkan hanya
dapat dimiliki oleh anggota partai politik secara eksklusif tanpa
kemungkinan mekanisme lain yang tetap berada dalam kerangka sistem
kepartaian.
Dengan demikian, kerugian konstitusional Pemohon timbul ketika Pasal
240 ayat (1) huruf n UU Pemilu dimaknai secara rigid dan eksklusif
sehingga menjadikan keanggotaan partai politik sebagai satu-satunya
jalan pencalonan, tanpa membuka kemungkinan pengaturan lain oleh
pembentuk undang-undang yang tetap menghormati Pasal 22E ayat (3).
Pemaknaan demikian bukan hanya mempersempit hak konstitusional
warga negara, tetapi juga menjadikan Pasal 22E ayat (3) seolah berdiri
terpisah dari prinsip demokrasi konstitusional yang lebih luas.
Oleh karena itu, norma a quo seharusnya dimaknai secara konstitusional
sepanjang tidak menutup kemungkinan adanya mekanisme pencalonan
yang tetap menjadikan partai politik sebagai peserta pemilu, namun
memberi ruang pengaturan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang
guna menjamin pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan
hak dalam pemerintahan.
Dalam sistem konstitusi yang menjunjung prinsip harmonisasi norma,
Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertugas menilai kesesuaian suatu
undang-undang dengan satu pasal tertentu, tetapi memastikan tidak
terjadi pertentangan internal antar norma dalam UUD NRI 1945 itu sendiri.
Apabila Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu dimaknai secara absolut
sebagai satu-satunya akses pencalonan melalui keanggotaan partai
politik, maka pemaknaan tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan
konstitusional dengan prinsip kedaulatan rakyat, persamaan kedudukan
warga negara dalam pemerintahan, serta hak untuk memajukan diri
secara kolektif.
Sebaliknya, apabila norma a quo dimaknai secara konstitusional
sepanjang tidak menutup kemungkinan pengaturan lebih lanjut oleh
pembentuk undang-undang yang tetap menempatkan partai politik
sebagai peserta pemilu, maka tidak terdapat pertentangan dengan Pasal
20
22E ayat (3), dan pada saat yang sama prinsip-prinsip demokrasi
konstitusional tetap terjaga. Dengan demikian, pilihan yang paling
konstitusional
bukanlah
membatalkan
norma
tersebut
secara
keseluruhan, melainkan memberikan tafsir bersyarat guna menjaga
konsistensi dan integritas sistem ketatanegaraan.
Mahkamah sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution)
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap norma undang-
undang tidak dimaknai secara sempit sehingga mengurangi makna
kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Oleh karena itu, demi
menjaga keharmonisan antar norma konstitusi tanpa menggeser desain
sistem kepemiluan yang telah ditentukan oleh Pasal 22E ayat (3),
Pemohon
memohon
agar
Mahkamah
memberikan
pemaknaan
konstitusional terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu secara
bersyarat, sehingga sistem kepartaian tetap terjaga, namun hak
konstitusional warga negara tidak tereduksi secara berlebihan.
g. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan di
atas bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Spesifik
karena norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 secara
langsung dan eksplisit mensyaratkan keanggotaan partai politik sebagai
prasyarat pencalonan anggota DPR dan DPRD, sehingga menutup akses
konstitusional
Pemohon
sebagai
badan
hukum
privat
untuk
memperjuangkan
partisipasi
konstitusional
anggotanya
melalui
mekanisme representasi legislatif. Aktual karena norma tersebut berlaku
efektif dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu saat ini.
Kerugian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) yang
jelas dengan berlakunya norma a quo, karena tanpa ketentuan yang
mensyaratkan keanggotaan partai politik secara eksklusif, Pemohon tidak
akan mengalami hambatan konstitusional dalam mendorong partisipasi
politik anggotanya sesuai prinsip kedaulatan rakyat, persamaan
kedudukan dalam pemerintahan, dan kepastian hukum yang adil.
Sebaliknya, apabila Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional
secara bersyarat terhadap norma tersebut, maka kerugian konstitusional
Pemohon akan terhindarkan atau setidak-tidaknya tidak lagi terjadi karena
21
tersedia ruang pengaturan yang lebih inklusif dalam kerangka sistem
kepartaian sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
h. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon telah memenuhi seluruh
kriteria kerugian konstitusional sebagaimana dirumuskan dalam praktik
dan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni adanya hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI 1945, adanya kerugian yang bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial, adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian dan berlakunya norma yang diuji, serta memastikan
bahwa kerugian tersebut akan hilang apabila permohonan dikabulkan.
Dengan demikian, Pemohon memiliki kualitas dan kapasitas sebagai
Pemohon pengujian undang-undang Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf n
terhadap UUD NRI 1945 serta memiliki kepentingan hukum yang nyata
dalam mengajukan permohonan a quo, bukan semata-mata kepentingan
abstrak atau hipotetis, melainkan kepentingan konstitusional yang
langsung terdampak oleh keberlakuan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU
Pemilu.
PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (Tidak Nebis in Idem)
Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun
2025 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji oleh
Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda."
Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda"
1. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 240
ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah 3
kali dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebanyak
3 Putusan, yang selengkapnya dapat diamati sebagai berikut:
1.1 Perkara Nomor 67/PUU-XVI/2018: Permohonan pengujian diajukan
pada tahun 2018.
22
Alasan Permohonan:
Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional karena merasa ada
ketidakjelasan mengenai batas waktu keanggotaan partai bagi calon
legislatif, yang menurut mereka menghambat hak konstitusionalnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Menolak Permohonan.
1.2 Perkara Nomor 167/PUU-XXI/2023: Permohonan pengujian diajukan
pada tahun 2023.
Alasan Permohonan:
Pemohon memohon pengujian materiil tentang Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari jalur
Perseorangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
1.3 Perkara Nomor: 233/PUU-XXIII/2025: Permohonan pengujian diajukan
pada tahun 2025
Alasan Permohonan:
Reformasi Politik untuk mewujudkan Fraksi Rakyat. Fraksi Rakyat yang
terdiri dari Perwakilan Golongan Rakyat dan Kelompok Masyarakat di
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
selain dari Fraksi Partai Politik. Sehingga DPR, DPRD sebagai Lembaga
Perwakilan Rakyat atau Parlemen benar-benar terbentuk menjadi
lembaga yang merepresentasikan kepentingan rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi. Karena DPR benar-benar menjadi
Representasi Politik (Political Representation) dan Representasi
Fungsional (Functional Representation) dengan adanya Fraksi Rakyat
sebagai saluran kehidupan bernegara milik tuannya, yaitu Rakyat.
Dimana saluran kehidupan bernegara tersebut menyangkut kebutuhan
dan kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan yang demokratis dan inklusif.
Pernyataan Mahkamah Konstitusi
Dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 233/PUU-
XXIII/2025, Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan Pemohon telah secara spesifik
23
menguraikan hak konstitusionalnya yang dirugikan secara aktual
dan/atau potensial, yang dalam batas penalaran wajar dapat
dipastikan terjadi dengan berlakunya undang-undang tersebut.
Namun, sebagai badan hukum privat, uraian argumentasi terkait
kedudukan hukumnya berdasarkan pada Akta Pendirian atau AD/ART
Yayasan JAKI, tidak ditemukan adanya fakta yang menyatakan terkait
dapat bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan
adalah ketua umum bersama-sama dengan salah seorang pengurus
lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon saat ini
dan permohonan dalam permohonan pengujian materiil sebelumnya, yang
penjabarannya sebagai berikut:
a. Perbedaan Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 72
ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025, pengujian terhadap norma yang sama
dapat diajukan kembali apabila:
b. Dasar pengujian dalam UUD NRI 1945 berbeda; dan/atau
c. Terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Dengan demikian, larangan nebis in idem tidak bersifat absolut, melainkan
terbuka sepanjang terdapat konstruksi konstitusional yang baru dan berbeda
secara substansial.
Perbedaan Substansial dengan Perkara Sebelumnya;
a. Ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu memang telah diuji
sebelumnya, namun dengan ruang lingkup dan argumentasi yang
berbeda secara mendasar, yaitu;
Perkara 67/PUU-XVI/2018
Fokus: batas waktu dan status keanggotaan partai politik.
Isu: administratif keanggotaan partai.
Putusan: Ditolak.
Tidak menguji eksklusivitas pencalonan dalam perspektif kedaulatan
rakyat.
Perkara 167/PUU-XXI/2023
Fokus: jalur perseorangan untuk DPR/DPRD.
24
Putusan: Tidak dapat diterima.
Berbeda secara fundamental karena meminta calon independen sebagai
peserta pemilu.
Perkara 233/PUU-XXIII/2025
Fokus: pembentukan Fraksi Rakyat sebagai desain kelembagaan baru.
Putusan: Tidak dapat diterima (cacat kewenangan representasi badan
hukum).
Tidak diperiksa pokok perkaranya dan tidak memutus konstitusionalitas
norma secara substansial.
b. Kekhususan Permohonan a quo
Permohonan ini berbeda secara prinsipil karena:
1. Tidak meminta jalur perseorangan sebagai peserta pemilu.
2. Tidak meminta pembentukan lembaga atau kamar baru.
3. Tidak meminta perubahan sistem kepartaian.
4. Tidak meminta Mahkamah membentuk norma teknis.
Yang dimohonkan hanyalah:
1. Penegasan tafsir konstitusional agar Pasal 240 ayat (1) huruf n tidak
dimaknai memberikan eksklusivitas absolut kepada partai politik
dalam pencalonan, sepanjang partai politik tetap menjadi peserta
pemilu sebagaimana Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
2. Desain teknis mengenai pencalonan warga negara sebagai calon
anggota DPR/DPRD serta pengelompokan mereka setelah terpilih
dalam Kelompok Perwakilan Warga sepenuhnya merupakan
kewenangan DPR dalam melakukan revisi undang-undang.
Perbedaan Dasar Konstitusional
Permohonan ini menitikberatkan pada:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 (kedaulatan rakyat),
b. Pasal 27 ayat (1) (persamaan kedudukan dalam hukum),
c. Pasal 28C ayat (2) (hak memperjuangkan kepentingan secara
Kolektif),
d. Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil),
e. Pasal 28D ayat (3) (kesempatan yang sama dalam pemerintahan)
f. Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 (tentang partai politik peserta
pemilu)
25
Yang sebelumnya tidak diuji secara komprehensif dalam konteks
eksklusivitas pencalonan legislatif.
Dengan demikian, baik dasar pengujian maupun konstruksi kerugian
konstitusional berbeda secara nyata, karena:
1. Terdapat dasar pengujian konstitusional yang berbeda;
2. Terdapat alasan permohonan yang berbeda;
Putusan sebelumnya tidak memeriksa pokok konstitusionalitas norma
dalam konstruksi yang diajukan saat ini;
Maka permohonan a quo tidak memenuhi unsur nebis in idem dan
secara hukum layak untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah.
Justru dalam kerangka menjaga konsistensi Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025, Mahkamah memiliki dasar
hukum yang cukup untuk memasuki pokok perkara dan memberikan tafsir
konstitusional yang memastikan partai politik tetap sebagai peserta
pemilu, tanpa menjadikan norma undang-undang sebagai pembatas hak
konstitusional warga negara.
III. Alasan Permohonan (Posita):
Perbedaan alasan permohonan yang Pemohon ajukan permohonan dalam
pengujian materiil saat ini berbeda dengan alasan permohonan sebelum-
sebelumnya. Dimana alasan permohonan yang Pemohon mohonkan dalam
Permohonan Pengujian Materiil saat ini adalah:
“Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan peran partai
politik
dalam
sistem
ketatanegaraan,
dan
tidak
pula
untuk
memindahkan kewenangan pembentukan Undang-Undang dari DPR
kepada Mahkamah Konstitusi. Alasan permohonan yang Pemohon
mohonkan semata-mata adalah penegasan batas konstitusional Pasal
22E ayat (3) UUD NRI 1945, agar partai politik tetap sebagai satu-satunya
peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD, namun
tidak
dimaknai
memiliki
eksklusivitas
absolut
yang
menutup
kesempatan warga negara untuk dicalonkan tanpa keharusan menjadi
anggota partai politik.
Permohonan ini juga tidak mengusulkan perubahan terhadap sistem
kepartaian maupun struktur kelembagaan DPR dan DPRD sebagaimana
ditentukan dalam konstitusi. Segala pengaturan teknis mengenai
26
pengelompokan administratif anggota legislatif sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang dan tata tertib DPR.
Dengan demikian, pemberian tafsir konstitusional bersyarat oleh
Mahkamah bukanlah penciptaan norma baru, melainkan penegasan
agar norma undang-undang tetap berada dalam koridor konstitusi.
Partai politik tetap sebagai peserta pemilu, DPR tetap menjalankan
fungsi legislasi, dan prinsip kedaulatan rakyat memperoleh makna yang
lebih substantif.
Dalam kerangka tersebut, mengabulkan permohonan ini justru
meneguhkan konstitusi sekaligus memperkuat legitimasi Lembaga
Perwakilan Rakyat.
Kombinasi Dalil-Dalil Alasan Permohonan
Batu Uji UUD NRI 1945
-------------------------------
Dalil Permohonan Pengujian Materiil UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) Huruf n
Terhadap:
Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), Pasal 22E ayat (3).
Kedaulatan Rakyat sebagai Prinsip Fundamental Konstitusi.
Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Norma tersebut merupakan prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia
yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi seluruh kekuasaan
negara.
Dalam negara hukum demokratis, pelaksanaan kedaulatan rakyat harus
diwujudkan melalui mekanisme yang inklusif, partisipatif, dan tidak menutup
akses warga negara secara tidak proporsional.
Partai Politik sebagai Instrumen, Bukan Subjek Kedaulatan
Bahwa partai politik merupakan sarana pelaksanaan demokrasi dan agregasi
kepentingan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Namun demikian, partai politik bukanlah pemegang kedaulatan, melainkan
instrumen untuk menyalurkan kedaulatan rakyat.
27
Oleh karena itu, pengaturan perundang-undangan tidak boleh dimaknai
sedemikian rupa sehingga pelaksanaan kedaulatan rakyat bergantung secara
absolut pada mekanisme internal partai politik.
Makna Konstitusional Pasal 240 ayat (1) Huruf n
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota
DPR/DPRD harus anggota partai politik peserta pemilu.
Apabila norma tersebut dimaknai secara eksklusif sebagai satu-satunya akses
pencalonan tanpa kemungkinan desain partisipasi warga negara lainnya yang
konstitusional, maka hal tersebut berpotensi membatasi pelaksanaan kedaulatan
rakyat.
Pembatasan yang bersifat absolut berpotensi menempatkan akses terhadap
jabatan perwakilan rakyat sebagai domain tertutup institusional, bukan sebagai
ruang terbuka bagi partisipasi warga negara yang dijamin konstitusi.
Prinsip Inklusivitas dalam Pelaksanaan Kedaulatan
Demokrasi konstitusional modern menuntut agar pelaksanaan kedaulatan rakyat
tidak hanya bersifat prosedural (melalui pemilu), tetapi juga substantif, yakni
menjamin keterbukaan akses bagi warga negara.
Konstitusi tidak secara eksplisit menyatakan bahwa partai politik memiliki hak
eksklusif absolut dalam pencalonan legislatif, melainkan menyatakan partai
sebagai peserta pemilu.
Oleh karena itu, penafsiran terhadap norma undang-undang harus tetap selaras
dengan prinsip kedaulatan rakyat yang inklusif.
Permohonan Bersifat Harmonisasi, Bukan Pembatalan Sistem
Pemohon tidak mempersoalkan kedudukan partai politik sebagai peserta pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
Pemohon juga tidak meminta pengurangan kursi partai politik maupun
perubahan sistem kepartaian.
Pemohon hanya memohon agar norma a quo tidak dimaknai secara eksklusif
sehingga menutup akses warga negara secara tidak proporsional dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat.
RUMUSAN INTI KONSTITUSIONAL
Dengan demikian:
“Pasal 240 ayat (1) Huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(2) UUD NRI 1945 sepanjang dimaknai menutup akses warga negara untuk
28
berpartisipasi dalam pencalonan anggota legislatif secara adil dan
proporsional,
karena
penafsiran
demikian
berpotensi
mereduksi
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seharusnya inklusif.”
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Norma tersebut mengandung prinsip fundamental:
1. Equality before the law (persamaan di hadapan hukum); dan
2. Equal access to public office (kesempatan yang setara dalam pemerintahan).
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa
persamaan tidak berarti identik, namun setiap pembedaan harus memenuhi
rasionalitas dan asas proporsionalitas (bukti P 8).
Substansi Norma yang Diuji
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu mensyaratkan bahwa calon anggota
DPR/DPRD harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Norma ini pada praktiknya menutup kemungkinan pencalonan di luar mekanisme
partai politik.
Pembedaan Perlakuan yang Ditimbulkan
Akibat norma tersebut, terjadi pembedaan antara:
1. Warga negara yang menjadi anggota/diusulkan partai politik; dan
2. Warga negara yang tidak berada dalam struktur partai politik.
Pembedaan ini berdampak langsung pada:
3. Akses untuk menjadi calon anggota legislatif;
4. Akses untuk memperoleh jabatan publik melalui mekanisme pemilu.
Dengan demikian, akses terhadap jabatan publik menjadi bergantung pada
penerimaan institusional partai politik.
Uji Rasionalitas dan Proporsionalitas
Dalam negara hukum demokratis, pembatasan hak konstitusional hanya dapat
dibenarkan apabila:
5. Memiliki tujuan yang sah;
6. Diperlukan; dan
7. Proporsional.
29
Bahwa tujuan memperkuat sistem kepartaian adalah sah. Namun demikian,
menjadikan partai politik sebagai satu-satunya kanal pencalonan secara absolut
berpotensi melampaui kebutuhan yang rasional, karena:
8. Tidak seluruh warga negara memiliki akses yang setara ke dalam struktur
partai;
9. Mekanisme internal partai bersifat otonom dan tidak sepenuhnya tunduk
pada prinsip persamaan akses publik;
10. Pembatasan tersebut bersifat struktural, bukan administratif.
Dengan demikian, norma a quo menciptakan hambatan yang tidak proporsional
terhadap persamaan kesempatan dalam pemerintahan.
Hak untuk Dipilih sebagai Bagian dari Persamaan Kedudukan
Hak untuk dipilih (right to be elected) merupakan bagian dari hak politik warga
negara yang melekat dalam prinsip persamaan kedudukan dalam pemerintahan.
Ketika kesempatan untuk dipilih hanya tersedia melalui satu jalur institusional
tertentu, maka persamaan kedudukan tidak lagi bersifat universal, melainkan
bersyarat.
Persyaratan yang bersandar pada seleksi internal institusi privat (partai politik)
berpotensi menciptakan ketidaksetaraan akses terhadap jabatan publik.
Harmonisasi dengan Sistem Kepartaian
Pemohon tidak mempersoalkan kedudukan partai politik sebagai peserta pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
Pemohon juga tidak memohon penghapusan sistem kepartaian.
Yang dipersoalkan adalah penafsiran norma yang menutup seluruh
kemungkinan akses warga negara secara proporsional dan adil.
Dengan demikian, penguatan prinsip persamaan kedudukan justru akan
memperkuat
legitimasi
sistem
kepartaian
dalam
kerangka
demokrasi
konstitusional.
Kesimpulan Konstitusional
Bahwa:
“Pasal 240 ayat (1) Huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) UUD NRI 1945 sepanjang dimaknai sebagai pembatasan absolut yang
menutup akses warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara
dalam pemerintahan melalui pencalonan anggota legislatif, karena
30
pembedaan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi prinsip rasionalitas dan
proporsionalitas dalam negara hukum demokratis.”
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
Norma konstitusi ini mengandung tiga unsur penting:
1. Hak untuk memajukan diri;
2. Hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif;
3. Hak untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.
Hak tersebut merupakan bagian dari hak partisipasi politik aktif (active political
participation rights) dalam negara demokrasi konstitusional.
Pencalonan Legislatif Sebagai Manifestasi Hak Kolektif
1. Dalam sistem demokrasi representatif, pencalonan sebagai anggota
DPR/DPRD adalah bentuk konkret perjuangan kolektif.
2. Melalui pencalonan, warga negara:
2.1. Mengorganisasi dukungan publik;
2.2. Mengartikulasikan kepentingan sosial;
2.3. Memperjuangkan agenda kebijakan melalui lembaga legislatif.
Oleh karena itu, akses terhadap pencalonan legislatif merupakan bagian dari
perwujudan hak sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2).
Pembatasan Yang Ditimbulkan Norma A quo
Ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n:
1. Menutup kemungkinan pencalonan di luar partai politik;
2. Menggantungkan sepenuhnya hak partisipasi kolektif pada mekanisme
internal partai;
3. Menjadikan partai sebagai “gate keeper” tunggal akses representasi rakyat.
Akibatnya:
Hak warga negara untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif menjadi
tergantung pada penerimaan institusi tertentu, bukan pada dukungan rakyat itu
sendiri.
Uji Proporsionalitas Pembatasan
Dalam negara hukum demokratis, pembatasan hak konstitusional harus
memenuhi prinsip:
1. Legitimate aim (tujuan sah);
31
2. Suitability (relevan dengan tujuan);
3. Necessity (tidak ada cara lain yang lebih ringan);
4. Proportionality in strict sense (tidak berlebihan).
Tujuan memperkuat sistem kepartaian adalah sah.
Namun:
Menjadikan partai politik sebagai satu-satunya jalur pencalonan secara absolut
tanpa membuka ruang partisipasi kolektif alternatif yang konstitusional
berpotensi melampaui batas pembatasan yang proporsional.
Hak Kolektif Tidak Identik Dengan Keanggotaan Partai
Konstitusi tidak menyatakan bahwa:
Hak memperjuangkan kepentingan kolektif hanya dapat dilakukan melalui partai
politik.
Pasal 28C ayat (2) bersifat umum dan menjamin hak kolektif setiap orang tanpa
mensyaratkan bentuk organisasi tertentu.
Jika negara mengunci hak tersebut hanya melalui satu bentuk institusi, maka
esensi kebebasan kolektif menjadi tereduksi.
Interpretasi Konstitusional Yang Dimohonkan
Pemohon tidak memohon penghapusan sistem kepartaian.
Pemohon memohon agar Mahkamah:
1. Menyatakan norma a quo inkonstitusional sepanjang dimaknai secara
eksklusif; atau
2. Memberikan tafsir konstitusional bahwa pencalonan anggota legislatif tidak
boleh secara absolut dibatasi hanya melalui partai politik apabila tersedia
desain partisipasi kolektif yang tetap menjaga sistem demokrasi representatif.
Kesimpulan Konstitusional
“Bahwa Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang dimaknai menutup secara absolut
hak warga negara untuk memperjuangkan haknya secara kolektif dalam
pencalonan anggota legislatif, karena pembatasan tersebut berpotensi
menghilangkan esensi hak partisipasi politik aktif yang dijamin konstitusi.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Norma ini mengandung dua prinsip utama:
1. Kepastian hukum yang adil (fair legal certainty);
32
2. Persamaan perlakuan di hadapan hukum (equality before the law).
Makna Kepastian Hukum Yang Adil
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa:
1. Kepastian hukum tidak boleh bersifat formalistik semata;
2. Kepastian hukum harus selaras dengan keadilan substantif;
3. Norma tidak boleh menciptakan ketidakpastian atau ketidakadilan struktural.
Dengan demikian, suatu aturan yang jelas secara redaksional belum tentu
memenuhi standar “kepastian hukum yang adil” apabila menghasilkan perlakuan
yang tidak setara secara substantif.
Problem Konstitusional Norma A quo
Pasal 240 ayat (1) huruf n memang memberikan kepastian secara formal:
pencalonan hanya melalui partai politik, namun ketika disyaratkan harus menjadi
anggota partai politik.
Secara substantif norma tersebut:
1. Mengalihkan hak konstitusional warga negara ke dalam domain seleksi
internal partai;
2. Menjadikan keputusan institusi privat sebagai penentu akses hak politik;
3. Menutup kemungkinan jalur konstitusional lain berbasis dukungan rakyat.
Akibatnya:
Kepastian hukum yang diberikan bersifat eksklusif dan tidak inklusif, karena
hanya menjamin akses bagi warga negara yang diterima oleh partai politik.
Ketidakpastian Substantif
Walaupun norma tampak jelas, dalam praktik:
1. Proses rekrutmen partai politik tidak diatur secara seragam dan transparan;
2. Tidak ada standar konstitusional yang menjamin objektivitas seleksi;
3. Keputusan partai politik sering bersifat diskresioner tanpa mekanisme kontrol
konstitusional langsung.
Dengan demikian, hak warga negara untuk mencalonkan diri bergantung pada
mekanisme yang tidak sepenuhnya berada dalam rezim kepastian hukum publik.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum substantif.
Persamaan Di Hadapan Hukum
Pasal 28D ayat (1) juga menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun norma a quo:
33
1. Memberikan akses berbeda antara warga negara yang memiliki akses
struktural ke partai dan yang tidak;
2. Membatasi hak politik hanya melalui institusi tertentu.
Apabila hukum hanya membuka satu pintu yang dikendalikan entitas privat,
maka potensi perlakuan yang tidak setara menjadi nyata.
Uji Proporsionalitas
Tujuan penguatan sistem kepartaian adalah legitimate (sah).
Namun pertanyaannya:
Apakah pembatasan absolut tersebut merupakan satu-satunya cara yang
konstitusional?
Jika tersedia desain yang tetap menjaga sistem demokrasi namun memberikan
akses lebih adil, maka pembatasan absolut menjadi tidak proporsional terhadap
hak atas kepastian hukum yang adil.
Kesimpulan
“Bahwa Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang dimaknai menutup secara absolut
akses warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
hanya melalui partai politik, karena norma tersebut tidak sepenuhnya
menjamin kepastian hukum yang adil dan persamaan perlakuan di hadapan
hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Norma ini mengandung prinsip:
1. Hak konstitusional warga negara;
2. Kesempatan yang sama (equal opportunity);
3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan
Jabatan Legislatif Adalah Bagian Dari Pemerintah Negara
Anggota DPR/DPRD:
1. Merupakan bagian dari penyelenggara negara;
2. Memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan;
3. Menjalankan mandat konstitusional dalam sistem pemerintahan.
Dengan demikian, akses untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
merupakan bagian dari hak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3).
34
Makna “Kesempatan Yang Sama”
“Kesempatan yang sama” tidak berarti semua pasti terpilih.
Namun berarti:
1. Negara tidak boleh menciptakan hambatan yang bersifat diskriminatif;
2. Akses awal menuju jabatan publik harus terbuka secara adil;
3. Tidak boleh ada monopoli struktural terhadap hak tersebut.
Kesempatan yang sama adalah akses yang terbuka, bukan akses yang
bergantung pada kehendak institusi tertentu.
Problem Konstitusional Norma A quo
Dengan mensyaratkan pencalonan hanya melalui partai politik, norma a quo:
1. Mengunci hak warga negara pada satu institusi perantara;
2. Menjadikan seleksi internal partai sebagai penentu akses awal;
3. Menutup kemungkinan akses langsung berbasis dukungan rakyat.
Akibatnya:
Warga negara yang tidak memperoleh akses struktural ke partai politik
kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, meskipun
memiliki dukungan masyarakat. Hal ini berpotensi menciptakan ketidaksamaan
kesempatan secara sistemik.
Monopoli Akses Dan Equal Opportunity
Dalam prinsip konstitusional:
1. Hak memperoleh kesempatan yang sama tidak boleh dimonopoli oleh entitas
tertentu;
2. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya kontrol akses jabatan publik
kepada organisasi privat.
Ketika partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk, maka secara faktual
terjadi konsentrasi kontrol terhadap hak konstitusional warga negara. Hal ini
berpotensi bertentangan dengan makna substantif Pasal 28D ayat (3).
Uji Proporsionalitas
Memperkuat sistem kepartaian adalah tujuan yang sah.
Namun pembatasan tersebut harus:
1. Rasional;
2. Proporsional;
3. Tidak menghilangkan esensi hak.
35
Jika pembatasan absolut tersebut menghilangkan akses setara warga negara
untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan, maka norma tersebut tidak
sejalan dengan prinsip konstitusional.
Kesimpulan
“Bahwa Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945 sepanjang dimaknai menutup secara absolut
kesempatan warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota
legislatif hanya melalui partai politik, karena pembatasan tersebut
berpotensi menghilangkan prinsip kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945:
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai
politik.”
Norma konstitusi ini mengatur bahwa dalam Pemilu DPR dan DPRD, partai
politik adalah peserta Pemilu.
Penafsiran Gramatikal Dan Sistematis
Pasal 22E ayat (3):
Mengatur siapa yang menjadi peserta Pemilu;
1. Tidak secara eksplisit mengatur siapa yang berhak menjadi calon;
2. Tidak memuat frasa “hanya melalui partai politik”.
Konstitusi membedakan secara tegas antara:
1. Peserta Pemilu, dan
2. Calon yang dipilih rakyat.
Peserta adalah entitas kompetitor dalam sistem pemilu, sedangkan calon adalah
warga negara yang dipilih
Distingsi Peserta Dan Calon
Dalam desain konstitusi:
1. Partai politik adalah peserta Pemilu;
2. Warga Negara adalah subjek yang dipilih dalam Pemilu legislatif;
3. Rakyat adalah pemegang kedaulatan.
Pasal 22E ayat (3) tidak menyatakan bahwa hak warga negara untuk
mencalonkan diri ditiadakan di luar partai politik.
Dengan demikian, norma konstitusi tersebut tidak secara eksplisit membentuk
monopoli pencalonan.
36
Problem Konstitusional Norma A quo
Pasal 240 ayat (1) huruf n:
1. Menafsirkan Pasal 22E ayat (3) secara eksklusif;
2. Mengidentikkan “peserta pemilu” dengan “satu-satunya jalur pencalonan”;
3. Membentuk monopoli pencalonan oleh partai politik.
Padahal:
Konstitusi hanya menyebut partai sebagai peserta, bukan sebagai satu-satunya
kanal pencalonan warga negara.
Dengan memperluas makna Pasal 22E ayat (3) menjadi pembatasan absolut
terhadap hak pencalonan, UU telah menambah norma yang tidak secara
eksplisit diperintahkan oleh Konstitusi.
Asas Pembatasan Hak Konstitusional
Dalam doktrin pengujian konstitusional:
1. Undang-undang tidak boleh mempersempit makna konstitusi;
2. Pembentuk undang-undang tidak boleh menambahkan pembatasan yang
tidak diperintahkan secara tegas oleh UUD;
3. Penafsiran harus menjaga keseimbangan antara sistem kepartaian dan
kedaulatan rakyat.
Jika konstitusi hanya menentukan partai sebagai peserta, maka menjadikannya
satu-satunya kanal pencalonan adalah bentuk pembatasan tambahan.
Argumentasi Struktural
Struktur Pasal 22E UUD NRI 1945:
Ayat (1): Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
Ayat (2): Pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wapres, dan DPRD.
Ayat (3): Peserta DPR/DPRD adalah partai politik.
Ayat (4): Peserta DPD adalah perseorangan.
Perbedaan antara ayat (3) dan ayat (4) menunjukkan:
Konstitusi secara eksplisit menyebut “perseorangan” untuk DPD, tetapi tidak
secara eksplisit melarang warga negara dalam pencalonan DPR/DPRD.
Dengan demikian, pelarangan absolut oleh undang-undang merupakan
perluasan pembatasan yang tidak secara tegas diperintahkan oleh UUD.
Kesimpulan Konstitusional
37
“Bahwa Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal
22E ayat (3) UUD NRI 1945 sepanjang dimaknai bahwa partai politik adalah
satu-satunya jalur pencalonan anggota DPR dan DPRD, karena Pasal 22E
ayat (3) hanya mengatur peserta Pemilu dan tidak secara eksplisit
membentuk monopoli pencalonan warga negara oleh partai politik.”
DALIL REKONSTRUKSI PENAFSIRAN PASAL 22E ayat (3) UUD NRI 1945
1. Pembatasan Eksklusif yang Melampaui Maksud Konstitusi
Bahwa Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu, yang dalam praktik dimaknai
mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD harus menjadi anggota partai
politik, telah membentuk pembatasan eksklusif terhadap akses pencalonan
legislatif.
Pembatasan tersebut bukan semata pengaturan teknis kepemiluan,
melainkan berimplikasi langsung pada hak konstitusional warga negara untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan
serta
memperjuangkan kepentingannya secara kolektif melalui mekanisme
representasi politik.
Pemohon tidak mempersoalkan keberadaan partai politik sebagai peserta
pemilu sebagaimana ditegaskan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945. Namun,
norma tersebut hanya menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih
anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, dan tidak pernah secara
eksplisit memerintahkan bahwa setiap warga negara yang hendak dicalonkan
harus terlebih dahulu menjadi anggota partai.
Dengan dimaknainya norma a quo sebagai kewajiban keanggotaan partai,
akses konstitusional warga negara menjadi sepenuhnya bergantung pada
kehendak internal organisasi partai. Tafsir demikian berpotensi menggeser
fungsi partai dari sarana partisipasi rakyat menjadi pembatas partisipasi
rakyat.
Padahal, penguatan sistem kepartaian dan penguatan representasi warga
negara bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Partai politik tetap dapat
menjadi peserta pemilu tanpa harus memonopoli secara absolut akses
pencalonan warga negara.
Karena itu, yang dimohonkan bukan pembatalan norma, melainkan
penegasan agar norma tersebut tidak dimaknai secara eksklusif dan tertutup.
38
2. Pembacaan Sistemik Pasal 22E ayat (3) dalam Kerangka Konstitusi
Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 tidak dapat dibaca secara terpisah,
melainkan harus ditafsirkan secara sistemik bersama:
•
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 (kedaulatan di tangan rakyat);
•
Pasal 27 ayat (1) (persamaan kedudukan dalam hukum);
•
Pasal 28C ayat (2) (hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif);
•
Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil);
•
Pasal 28D ayat (3) (kesempatan yang sama dalam pemerintahan).
Dalam konstruksi tersebut, partai politik adalah instrumen konstitusional
untuk menyalurkan kedaulatan rakyat, bukan pemilik kedaulatan itu sendiri.
Apabila norma undang-undang dimaknai memberikan eksklusivitas absolut
kepada partai politik dalam menentukan siapa yang dapat dicalonkan, maka
terjadi ketidakseimbangan antara penguatan sistem kepartaian dan
perlindungan hak konstitusional warga negara.
Penafsiran yang terlalu eksklusif demikian berpotensi:
•
Melampaui rasionalitas konstitusional karena tidak secara eksplisit
diperintahkan oleh UUD NRI 1945;
•
Menghasilkan ketidakadilan yang tidak proporsional terhadap warga
negara yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan;
•
Menggeser makna kedaulatan rakyat dari prinsip konstitusional menjadi
mekanisme internal organisasi.
Dalam posisi demikian, Mahkamah tidak diminta menciptakan sistem baru,
melainkan menjaga keseimbangan konstitusional agar norma undang-
undang tetap berada dalam batas yang ditentukan UUD NRI 1945.
3. Titik Keseimbangan Konstitusional
Permohonan ini tetap menempatkan partai politik sebagai satu-satunya
peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD sebagaimana Pasal
22E ayat (3) UUD NRI 1945. Sistem kepartaian tetap utuh dan tidak
dibongkar.
Permohonan ini tidak bertujuan mengurangi jumlah kursi partai politik, tidak
membentuk struktur lembaga baru, serta tidak mengubah sistem kepartaian
sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
Yang dimohonkan hanyalah penegasan bahwa akses pencalonan warga
negara tidak dapat dimaknai sebagai hak eksklusif tertutup partai politik.
39
Apabila pembentuk undang-undang menilai diperlukan ruang representasi
tambahan untuk mengakomodasi Kelompok Perwakilan Warga Negara,
penyesuaian jumlah anggota dapat dilakukan secara proporsional dan
fleksibel dalam kewenangan pembentuk undang-undang, tanpa mengurangi
kursi partai politik dan tanpa mengubah struktur kelembagaan DPR maupun
DPRD.
Adapun mengenai komposisi representasi, penyesuaian jumlah kursi yang
diperlukan untuk menampung Kelompok Perwakilan Warga Negara
sepenuhnya
merupakan
kewenangan
pembentuk
undang-undang,
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip perwakilan dalam Pasal 19 ayat
(2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “susunan Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dengan undang-undang.”
Dengan demikian, keseimbangan antara demokrasi kepartaian dan
kedaulatan rakyat tetap terjaga dalam kerangka negara hukum.
Sebagai bahan perbandingan, praktik ketatanegaraan di beberapa negara
menunjukkan bahwa lembaga perwakilan rakyat dapat dirancang dengan
tetap menjaga keseimbangan antara demokrasi kepartaian dan kedaulatan
rakyat dalam kerangka negara hukum.
Di sejumlah negara, sistem representasi memberikan ruang bagi saluran
partisipasi warga negara di luar struktur kepartaian formal, tanpa
menghilangkan peran sentral partai politik dalam pemilu (bukti P 9).
Hal tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan representasi bukanlah konsep
yang bertentangan dengan demokrasi modern, melainkan bagian dari
dinamika penguatan legitimasi lembaga perwakilan rakyat.
Jerman
menerapkan
kandidat
independen
maju
dalam
Parlemen
(Direktmandat) tanpa menghapus peran partai politik sebagai aktor utama
Bundestag.
Taiwan membuka peluang kandidat independen dalam Parlemennya melalui
dukungan pemilih tertentu.
Filipina mengenal sistem party-list yang memungkinkan representasi
kelompok sektoral sebagai bagian dari parlemen nasional. Kekuasaan
Legislatif di Filipina terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dimana Senat mewakili Distrik dan DPR mewakili Partai Politik
dan Representasi kelompok Sektoral.
40
Korea Selatan dan Selandia Baru menerapkan sistem campuran yang
menjaga dominasi partai namun memberi fleksibilitas representasi.
Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa demokrasi konstitusional
modern mengenal model representasi yang tidak sepenuhnya tertutup secara
eksklusif pada keanggotaan partai, sepanjang sistem kepartaian tetap
terjaga.
Dengan demikian, permohonan ini tidak bersifat eksperimental, melainkan
sejalan dengan praktik demokrasi komparatif.
Pengaturan bahwa partai politik merupakan peserta pemilu untuk memilih
anggota DPR dan DPRD sebagaimana Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945
tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa hak warga negara untuk dicalonkan
sepenuhnya berada dalam eksklusivitas struktural kepartaian.
Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (3)). Oleh karena itu, pembatasan yang menutup secara absolut
kemungkinan pencalonan warga negara yang tidak menjadi anggota partai
politik berpotensi menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional
terhadap hak konstitusional tersebut.
Dengan demikian, norma a quo seharusnya dimaknai secara konstitusional
sebagai pengaturan administratif pencalonan melalui partai politik, bukan
sebagai pembatasan eksklusif yang meniadakan hak konstitusional warga
negara.
Penegasan Konstitusional dan Relevansi Empiris
Apabila Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir inkonstitusional bersyarat
terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Pemilu, maka tafsir
tersebut pada hakikatnya merupakan langkah konstitusional untuk:
1. Menjaga supremasi konstitusi sebagai norma tertinggi;
2. Melindungi hak politik warga negara sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945;
3. Menguatkan
sistem
kepartaian
sebagai
peserta
pemilu
tanpa
menjadikannya eksklusif secara absolut;
4. Meningkatkan legitimasi lembaga perwakilan rakyat;
5. Memperluas partisipasi demokratis dalam koridor konstitusi.
41
Dalam kerangka tersebut, tafsir inkonstitusional bersyarat merupakan pilihan
yang paling seimbang dan proporsional, karena tidak membatalkan norma
secara keseluruhan, melainkan menegaskan batas konstitusionalnya.
Relevansi penegasan konstitusional tersebut semakin nyata apabila dilihat
dari fakta empiris Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 berdasarkan data
resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana terdapat sejumlah besar suara
rakyat yang tidak memiliki saluran representasi di DPR RI akibat mekanisme
ambang batas parlemen dan tingkat partisipasi pemilih.
Berdasarkan data tersebut:
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024: 206.670.705 pemilih;
Suara partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen:
17.304.303 suara;
Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih (golput): 38.993.579
pemilih;
Sehingga secara agregat terdapat 56.297.882 warga negara yang tidak
memiliki saluran representasi langsung di DPR RI (bukti P 10).
Data tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan legitimasi hasil
pemilu, melainkan untuk menunjukkan bahwa ruang representasi demokratis
masih menyisakan tantangan substantif dalam mewujudkan prinsip
kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Dalam konteks itulah, pemberian tafsir konstitusional bersyarat oleh
Mahkamah menjadi relevan sebagai langkah korektif konstitusional yang
tetap menjaga sistem kepartaian, namun sekaligus memperluas akses
partisipasi warga negara secara lebih inklusif dan proporsional.
“Demokrasi konstitusional tidak hanya diukur dari prosedur pemilihan,
tetapi juga dari seberapa luas rakyat memperoleh saluran representasi
dalam lembaga perwakilan.”
Proyeksi Demografis dan Urgensi Tafsir Konstitusional
Selain fakta empiris Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi juga patut
mempertimbangkan dinamika demografis Pemilu 2029 yang berdasarkan
proyeksi data Komisi Pemilihan Umum menunjukkan bahwa pemilih Generasi
Z dan Milenial diperkirakan akan mendominasi sekitar 60–70% dari total
Daftar Pemilih Tetap (bukti P 11).
Dominasi pemilih berusia di bawah 40 tahun tersebut bukan semata
persoalan kuantitas, melainkan mencerminkan pergeseran karakter
42
partisipasi politik. Kelompok pemilih muda dikenal memiliki tingkat literasi
informasi yang tinggi, keterlibatan digital yang kuat, serta ekspektasi yang
lebih besar terhadap transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas lembaga
perwakilan.
Dalam konteks ini, sistem demokrasi perwakilan dituntut untuk semakin
responsif dan adaptif terhadap kebutuhan partisipasi generasi baru warga
negara.
Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the
constitution), memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa norma
undang-undang pemilu ditafsirkan secara konstitusional sehingga:
1. Partisipasi politik warga negara tidak berhenti pada pemberian suara;
2. Hak konstitusional untuk memperoleh representasi yang efektif tetap
terjaga;
3. Saluran representasi di DPR dan DPRD tetap terbuka secara proporsional
dan inklusif dalam kerangka sistem kepartaian yang diakui konstitusi.
Dengan demikian, tafsir inkonstitusional bersyarat yang dimohonkan
bukanlah upaya mengubah sistem secara fundamental, melainkan langkah
konstitusional untuk memastikan bahwa dinamika demografis dan
perkembangan partisipasi politik generasi muda tetap terakomodasi dalam
sistem demokrasi yang stabil dan berkelanjutan.
Pendekatan demikian justru memperkuat legitimasi lembaga perwakilan serta
menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem kepartaian dan perluasan
partisipasi warga negara, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
“Konstitusi tidak boleh ditafsirkan secara statis, melainkan harus hidup
dan berkembang mengikuti dinamika masyarakat demokratis.”
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah dijabarkan di atas, Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, menguji dan mengadili permohonan ini untuk memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
43
2. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai secara eksklusif sehingga menutup
kesempatan warga negara yang bukan anggota partai politik untuk
dicalonkan melalui partai politik peserta pemilu;
3. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai bahwa pengajuan calon anggota DPR dan DPRD
melalui partai politik tidak menutup kesempatan warga negara yang bukan
anggota partai politik untuk dicalonkan.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Print Out Daftar Pemilih Tetap Mutakhir KPU;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Akta Pendirian Yayasan
JAKI;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum dan Surat
Keputusan Pengangkatan Wakil Ketua Umum Bidang
Advokasi dan Operasi;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Tugas Untuk Ketua Umum
Sebagai Inisiator Pembentukan Presidium Nasional Fraksi
Rakyat. Publikasi Media Presidium Nasional Fraksi Rakyat;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Publikasi Media tentang Aktivitas JAKI (Yayasan
JAKI Kemanusiaan Inisiatif) tentang keterkaitan langsung
dengan isu partisipasi politik dan representasi warga negara;
44
7. Bukti P-7
: Fotokopi Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22e ayat (3);
8. Bukti P-8
: Fotokopi
Jurnal,
Rangkuman:
Penerapan
Asas
Proporsionalitas Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian
Undang-Undang;
9. Bukti P-9
: Fotokopi kumpulan beberapa negara menerapkan sistem
representasi warga negara di luar struktur kepartaian formal,
tanpa menghilangkan peran sentral partai politik dalam
Pemilu; Terman, Taiwan, Filipina, Korea Selatan, dan
Selandia Baru (Berita, Data, Konstitusi, Undang-Undang);
10. Bukti P-10
: Fotokopi Data Pemilu 2024;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Berita KPU tentang Dinamika Pemilih Generasi Z
dan Milenial, Pemilu 2009;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 240
ayat (1) huruf n.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
45
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 240 ayat (1) huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon,
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 5 Februari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025),
Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika
permohonan dan substansi sistematika dimaksud terutama berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, memperjelas kedudukan hukum, memperkuat alasan-
alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025
[vide Risalah Sidang, tanggal 5 Februari 2026, hlm. 10-22]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki
permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Februari 2026, yaitu
hingga paling lama tanggal 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB dan Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Rabu,
tanggal 18 Februari 2026 pukul 09.58 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari
2026 pukul 14.30 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan
agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu
permohonan, yaitu berkaitan dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-
46
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a
dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
47
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan
dalam petitum Pemohon memohon sebagai berikut.
1. …
2. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai secara
eksklusif sehingga menutup kesempatan warga negara yang bukan
anggota partai politik untuk dicalonkan melalui partai politik peserta
pemilu;
3. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan calon anggota
DPR dan DPRD melalui partai politik tidak menutup kesempatan
warga negara yang bukan anggota partai politik untuk dicalonkan.
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, pada bagian hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
(petitum), rumusan petitum angka 2 Pemohon, memohon agar ketentuan norma
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
secara eksklusif sehingga menutup kesempatan warga negara yang bukan anggota
partai politik untuk dicalonkan melalui partai politik peserta pemilu. Sedangkan
dalam petitum angka 3, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar norma Pasal
240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan calon anggota DPR dan DPRD
melalui partai politik tidak menutup kesempatan warga negara yang bukan anggota
partai politik untuk dicalonkan. Terhadap petitum demikian, Mahkamah menilai pada
satu sisi Pemohon memohon agar norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, namun di
48
sisi lain Pemohon memohon pula agar norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
masih tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan
calon anggota DPR dan DPRD melalui partai politik tidak menutup kesempatan
warga negara yang bukan anggota partai politik untuk dicalonkan. Perumusan
kedua petitum tersebut menujukkan ambiguitas karena norma Pasal 240 ayat (1)
huruf n UU 7/2017 dimaksud sama-sama dimohonkan untuk dimaknai Mahkamah
namun petitum angka 2 didahului dengan frasa “bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai…”. Sementara itu, petitum angka 3
didahului dengan frasa “tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai bahwa…”. Bahkan, petitum angka 3 dirumuskan tidak sebagaimana model
rumusan petitum pengujian yang sesuai dengan PMK 7/2025. Rumusan petitum
angka 2 dan petitum angka 3 demikian menjadi tidak jelas apakah dimaksudkan
sebagai petitum yang dirumuskan secara kumulatif atau petitum yang dirumuskan
secara alternatif. Bilamana petitum angka 2 dan petitum 3 dimaksudkan sebagai
petitum alternatif, maka di antara keduanya harus dibuat dalam model perumusan
yang alternatif, yaitu dengan mencantumkan kata “atau” di antara petitum angka 2
dengan petitum angka 3. Dengan mencantumkan kata “atau”, Mahkamah akan
menentukan salah satu di antara kedua petitum, in casu petitum angka 2 dan petitum
angka 3, yang dinilai relevan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian. Dalam batas penalaran yang wajar, dengan model
perumusan petitum angka 2 dan petitum angka 3 a quo, Mahkamah tidak mungkin
mengabulkan petitum permohonan yang dirumuskan secara kontradiktif atau saling
bertentangan karena petitum dirumuskan secara kumulatif. Dengan perumusan
petitum yang saling bertentangan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah
untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
49
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah
50
Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
45
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 240 ayat (1) huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon,
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 5 Februari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025),
Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika
permohonan dan substansi sistematika dimaksud terutama berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, memperjelas kedudukan hukum, memperkuat alasan-
alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025
[vide Risalah Sidang, tanggal 5 Februari 2026, hlm. 10-22]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki
permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Februari 2026, yaitu
hingga paling lama tanggal 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB dan Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Rabu,
tanggal 18 Februari 2026 pukul 09.58 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari
2026 pukul 14.30 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan
agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu
permohonan, yaitu berkaitan dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-
46
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a
dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
47
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan
dalam petitum Pemohon memohon sebagai berikut.
1. …
2. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai secara
eksklusif sehingga menutup kesempatan warga negara yang bukan
anggota partai politik untuk dicalonkan melalui partai politik peserta
pemilu;
3. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan calon anggota
DPR dan DPRD melalui partai politik tidak menutup kesempatan
warga negara yang bukan anggota partai politik untuk dicalonkan.
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, pada bagian hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
(petitum), rumusan petitum angka 2 Pemohon, memohon agar ketentuan norma
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
secara eksklusif sehingga menutup kesempatan warga negara yang bukan anggota
partai politik untuk dicalonkan melalui partai politik peserta pemilu. Sedangkan
dalam petitum angka 3, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar norma Pasal
240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan calon anggota DPR dan DPRD
melalui partai politik tidak menutup kesempatan warga negara yang bukan anggota
partai politik untuk dicalonkan. Terhadap petitum demikian, Mahkamah menilai pada
satu sisi Pemohon memohon agar norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, namun di
48
sisi lain Pemohon memohon pula agar norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
masih tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan
calon anggota DPR dan DPRD me
