PUU
Tahun 2025
43/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: A.Fahrur Rozi (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), dan Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-10-21
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 12/2012, UU 17/2003, UU 31/1999
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 43/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
A. Fahrur Rozi
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Pelajar
Alamat
:
Gunung Malang RT002/RW014, Poteran, Talango,
Kabupaten Sumenep
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Dzakwan Fadhil Putra Kusuma
Jabatan
:
Mahasiswa/Pelajar
Alamat
:
Jalan Masjid, Kp Kemang, Jati Cempaka, Pondok
Gede, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
:
Muhammad Jundi Fathi Rizky
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Pelajar
Alamat
:
Jalan Griya Pedurenan 9, Jatiluhur, Jatiasih, Kota
Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pemohon III;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai-----------------
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
46/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 43/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 9
April 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 19 Mei 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
Pemilihan Umum”.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
3
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menyatakan
bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
4
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu. a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah
Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP”.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji sejumlah ketentuan
pasal dalam UU BUMN, di antaranya:
Pasal 3H ayat (2) UU BUMN
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN
Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan
negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara,
penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku
terhadap Badan.
Pasal 4B UU BUMN
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN.
Pasal 9G UU BUMN
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara.
5
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan
keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN
yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN
dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN bersangkutan.
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang
menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan
hilang.
Dengan batu uji dalam UUD 1945, yaitu:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
10. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
11. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
12. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD 1945.
13. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02
Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
6
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni
sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.”;
14. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon perlu menguraikan perihal
keterpenuhan syarat kerugian konstitusional dimaksud akibat berlakunya
yang diujikan konstitusionalitasnya. Dalam konteks itu, para Pemohon
membagi uraian kerugian konstitusional menjadi beberapa isu yang
diuraikan secara terpisah satu sama lain.
ADANYA HAK KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON BERUPA MANFAAT
ANGGARAN PENDIDIKAN YANG DIJAMIN PASAL 31 AYAT (4) UUD NRI
1945
15. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 melekat dalam kapasitas para
Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia [Bukti P-3] yang
berstatus sebagai mahasiswa hukum pada Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta [Bukti P-4]. Dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa
tersebut, para Pemohon memiliki hak untuk menerima manfaat dari
anggaran pendidikan yang disediakan oleh negara sebagaimana dijamin
pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Tersebut jelas memberikan hak
konstitusional kepada para Pemohon berupa anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN).
16. Bahwa dengan kedudukan para Pemohon sebagai mahasiswa maka
sangat bergantung terhadap anggaran yang disediakan oleh negara untuk
menunjang pendidikan tinggi. Hal ini merupakan amanat dari pembukaan
7
UUD 1945 yang menyatakan tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia
adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut kemudian
ditegaskan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang menyatakan: “Pemerintah
menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara”;
17. Bahwa hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan manfaat dari
APBN tersebut kemudian terdampak kebijakan efisiensi anggaran sejak
terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan
tersebut berdampak secara langsung terhadap alokasi anggaran di
lingkungan perguruan tinggi Islam negeri melalui nilai blokir existing
terhadap kuota belanja. Sebagai tindak lanjut atas kebijakan efisiensi
tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 yang
memotong kuota belanja pada perguruan tinggi Islam negeri, salah satunya
pada perguruan tinggi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (kampus para
Pemohon) yang mengalami pemblokiran existing hingga 56.284.107.000.
Akhirnya,
kuota
belanja
yang
semula
dialokasikan
sebesar
797.458.514.000 mengalami pengurangan hingga 573.379.901.000 [Bukti
P.5].
18. Bahwa pemotongan kuota belanja tersebut kemudian ditindaklanjuti
kembali melalui Surat Edaran Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor
05 Tahun 2025 yang mengatur ulang sistem penggunaan fasilitas dan
pelayanan di lingkungan kampus. Sebagai mahasiswa, para Pemohon
mengalami adanya kesulitan dalam penggunaan fasilitas pendidikan yang
mendukung proses pembelajaran. Hal itu tampak dalam kebijakan kampus
yang menerapkan pengetatan selektif terhadap penggunaan gedung
akademik hingga penerapan tarif sewa gedung, pengurangan 50%
penggunaan lampu penerang ruangan, hingga pembatasan aktivitas
akademik dengan menggunakan fasilitas kampus hingga jam 16.00 (Senin-
Kamis) dan 16.30 (Jumat). Hal itu berdampak secara signifikan terhadap
aktivitas pembelajaran para Pemohon selama di kampus [Bukti P.6].
19. Bahwa kepentingan para Pemohon selaku mahasiswa terdampak serius
dengan implementasi kebijakan efisiensi yang merambah secara sistematis
8
pada dunia pendidikan. Hal tersebut terbukti mengurangi secara signifikan
alokasi anggaran kepada kampus atau universitas. Pengurangan tersebut
berdampak langsung kepada pemohon selaku mahasiswa UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta yang merasakan secara nyata degradasi kualitas
layanan pendidikan sebagai konsekuensi dari kebijakan efisiensi tersebut.
20. Bahwa hasil kebijakan efisiensi anggaran—salah satunya di bidang
pendidikan—sebagaimana yang dimaksud nyatanya dialokasikan secara
langsung untuk pembiayaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara,
sebagaimana pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto: “Kini dana
tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia.
Diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek-proyek nasional,” ujar Prabowo
saat peluncuran BPI Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin
(20/2/2025). Sebanyak Rp 300 T hasil efisiensi anggaran—termasuk dana
pendidikan di dalamnya akan dialokasikan untuk pengelolaan BPI
Danantara [Bukti P.7].
21. Bahwa dalam posisi demikian, BPI Danantara/BUMN menjadi saluran
utama dari hasil efisiensi anggaran yang salah satunya diperoleh dari sektor
pendidikan. Artinya, kebijakan efisiensi anggaran di sektor pendidikan yang
berdampak langsung kepada para Pemohon karena mengakibatkan
menurunnya pelayanan akademik di kampus ternyata dialihalokasikan
untuk pengelolaan Danantara/BUMN. Pada posisi yang demikian, para
Pemohon tidak ingin pengelolaan di tubuh Danantara maupun BUMN
dilakukan dengan sistem dan management yang tidak bersesuaian
dan/atau membuka celah peluang adanya praktik korupsi maupun
penyelewengan.
22. Bahwa pasalnya, selain menerima pembiayaan langsung dari hasil
pemotongan anggaran di sektor pendidikan, Danantara/BUMN juga
merupakan instrumen negara dalam mengelola kekayaan negara
berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 sebagaimana telah
dipertegas
dalam
Putusan
MK
No.001-021-022/PUU-I/2003.
Ia
mendapatkan amanat dari rakyat yang dikonstruksikan oleh konstitusi untuk
dapat melaksanakan pelayanan terhadap publik termasuk mencari
keuntungan yang pada akhirnya meningkatkan anggaran negara. Modal
yang digunakan adalah modal dari rakyat yang kemudian dari hasil
9
pengelolaan tersebut dipergunakan untuk membiayai kepentingan publik
salah satunya pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan. Jika
Danantara/BUMN dijalankan dengan pengelolaan sistem yang baik, maka
hak para Pemohon sebagai mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan
secara baik akan terpenuhi sebagaimana amanat dari Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI 1945.
23. Bahwa realokasi anggaran pendidikan untuk pembiayaan Danantara tidak
sejalan dengan spirit pengelolaan yang baik sebagaimana diharapkan oleh
para Pemohon. Hal itu jelas tampak dengan berlakunya Pasal 3H ayat (2),
Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU BUMN yang memisahkan
keuntungan dan kerugian Danantara/BUMN sebagai keuntungan dan
kerugian negara. Bagi para Pemohon hal tersebut telah menimbulkan suatu
anomali yang paradoks di mana modal investasinya berasal dari anggaran
negara—bahkan realokasi anggaran pendidikan—tetapi hasil keluaran dari
pengelolaan modal tersebut tidak dapat disebut sebagai keuntungan atau
kerugian negara. Ketentuan ini nyatanya menghilangkan unsur “kerugian
negara” dalam tindak pidana korupsi. Dengan keberlakuan pasal a quo,
maka jikapun terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan
keuangan negara, tindakan tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana korupsi.
24. Bahwa ketentuan lain juga tampak pada Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal
87 ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang tidak
mengkategorisasi penyelenggara atau pejabat Danantara/BUMN sebagai
penyelenggara negara. Ketentuan tersebut juga akhirnya menciptakan
paradoks hukum karena menghilangkan status “penyelenggara negara” dari
suatu jabatan yang justru mengelola entitas negara. Ketentuan ini juga
menghilangkan adanya unsur “penyelenggara negara” dari unsur tindak
pidana korupsi. Dengan keberlakuan pasal a quo, maka tindakan gratifikasi
pejabat Danantara/BUMN untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya tidak dapat dikategorikan pula sebagai tindak pidana.
25. Bahwa di samping itu pula, Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN yang
mengecualikan ketentuan peraturan undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan
keuangan
negara
yang
dipisahkan
pada
BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan
10
terbatas, tidak berlaku terhadap Danantara merupakan ketentuan normatif
yang paradoksal dengan ketentuan sistemik yang telah berlaku. Artinya,
disadari sedari awal bahwa ketentuan “bukan keuntungan atau kerugian
negara” dan “bukan penyelenggara negara” menciptakan kontradiksi yuridis
antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. Maka sudah
dapat dipastikan terjadi disharmonisasi antara UU BUMN dengan undang-
undang yang mengatur entitas dan objek yang sama.
26. Hal tentu menjadi sangat problematis bagi para Pemohon mengingat dana
yang dikelola Danantara salah satunya merupakan resultante dari kebijakan
efisiensi anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi
peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Ketika sumber pendanaan
Danantara berasal dari efisiensi sektor pendidikan yang berdampak
langsung pada degradasi kualitas pembelajaran yang dialami pemohon,
maka
seharusnya
terdapat
mekanisme
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban yang sesuai secara sistematik dalam pengelolaan
dana tersebut. Artinya, para Pemohon tidak dirugikan sedari awal dengan
mekanisme ketentuan pengelolaan negara yang mengkategorisasi
keberadaan penyelenggara dan kerugian Danantara/BUMN sebagai bukan
sebagai penyelenggara negara dan bukan kerugian negara. Ketika
Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan kerugian
negara, maka tercipta imunitas institusional yang membebaskan Danantara
dari kewajiban akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana yang secara
substansial merupakan kekayaan negara yang seharusnya dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk pemohon sebagai
mahasiswa.
ADANYA HAK KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON YANG DIRUGIKAN
BERUPA KEPASTIAN HUKUM YANG DIJAMIN PASAL 28D AYAT (1) UUD
NRI 1945
27. Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon berhak
memperoleh adanya kepastian hukum dari berlakunya suatu ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hak konstitusional berupa kepastian
hukum yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 merupakan
jaminan fundamental bagi setiap warga negara untuk mendapatkan
perlindungan hukum yang pasti, konsisten, dan dapat diprediksi. Kepastian
11
hukum ini mengandung makna bahwa setiap orang berhak mendapatkan
perlakuan yang sama di hadapan hukum, di mana aturan hukum diterapkan
secara konsisten tanpa diskriminasi dan tidak berubah-ubah sesuai
kepentingan tertentu.
28. Bahwa Pasal 3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
yang memisahkan keuntungan dan kerugian Danantara/BUMN dari
keuntungan dan kerugian negara menciptakan ketidakpastian hukum.
Pasalnya, ketentuan tersebut tidak bersesuaian secara logis dengan
ketentuan normatif-yuridis. Pasal 3G ayat (1) UU BUMN jelas menyebutkan
bahwa modal Danantara diperoleh dari penyertaan modal negara.
Sedangkan di sisi yang lain, Pasal 2 Angka 1 UU 17/2003 tentang
Keuangan Negara menyebutkan secara eksplisit bahwa yang dimaksud
dengan keuangan negara salah satunya berupa kekayaan negara berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
negara yang dialokasikan untuk modal BUMN. Berangkat dari fakta dan
ketentuan
yuridis
tersebut,
norma
yang
memisahkan
kerugian
Danantara/BUMN dari kerugian negara adalah bentuk ketidakpastian
hukum karena menyimpang dari ketentuan faktual dan yuridis peraturan
perundang-undangan. Maka pertanyaannya cukup sederhana; jika
modalnya diperoleh dari penyertaan modal negara, apakah ketika
Danantara/BUMN mengalami kerugian keuangan negara tidak terdampak
dengan kerugian tersebut?
29. Bahwa kerugian hak ketidakpastian hukum juga diakibatkan oleh
berlakunya Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), dan Penjelasan
Pasal 9G UU BUMN yang tidak mengkategorisasi penyelenggara atau
pejabat Danantara/BUMN sebagai penyelenggara negara. Pasalnya, hal
tersebut
mengingkari
kebenaran
faktual
bahwa
Danantara/BUMN
merupakan entitas negara yang dikonstruksikan sebagai suatu business
entity dalam mencari keuntungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Sedangkan secara eksplisit, Pasal 1 angka 1 UU Penyelenggaraan
Negara menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara
negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi dan tugas pokok
berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan demikian, ketentuan
12
yang menjadikan pejabat Danantara/BUMN bukan penyelenggara negara
tentu tidak bersesuaian secara faktual dan yuridis. Bagaimana mungkin
suatu pejabat yang menjalankan dan mengelola sebuah entitas negara
disebut bukan sebagai penyelenggara negara?
30. Bahwa di samping itu, ketentuan Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN yang
mengecualikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan
terbatas tidak berlaku terhadap Danantara juga menciptakan ketidakpastian
hukum. Pasalnya ketentuan tersebut mengakibatkan penerapan hukum
berbeda terhadap kualifikasi yang sebetulnya sama. Artinya, ketentuan
berbeda ihwal kualifikasi “penyelenggara negara” dan identifikasi
“keuntungan dan kerugian” menjadi tidak berkepastian untuk diterapkan.
31. Bahwa pemberlakuan pasal a quo secara langsung yang mengecualikan
pejabat dan kerugian Danantara/BUMN dari kategori penyelenggara dan
kerugian negara telah menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak
signifikan bagi para Pemohon yang berkedudukan sebagai mahasiswa
dengan kekhususan keilmuan di bidang hukum tata negara. Ketidakpastian
tersebut bersifat fundamental karena menciptakan dikotomi yang berbeda
dalam klasifikasi penyelenggara negara dan identifikasi kerugian negara
yang menjadi entitas dan unsur yang secara substansial melekat fungsi-
fungsi publik dalam mengelola keuangan negara justru dikeluarkan dari
kerangka pertanggungjawaban publik yang melekat pada konsep
penyelenggaraan negara.
32. Bahwa sebagai mahasiswa yang memiliki konsentrasi pada bidang hukum
tata negara, pemohon memiliki kepentingan akademis yang legitimate untuk
memiliki kejelasan konseptual dan kepastian hukum dalam mengidentifikasi
entitas yang termasuk dalam kategori penyelenggara dan kerugian negara.
Hal ini berkaitan erat dengan proses pembelajaran, penelitian, dan
pengembangan kompetensi profesional pemohon yang berfokus pada
analisis struktur ketatanegaraan, fungsi lembaga-lembaga negara, dan
mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Maka dengan pemberlakuan pasal a quo telah menciptakan ambiguitas dan
inkonsistensi dalam sistem hukum administrasi negara yang menjadi objek
13
kajian para Pemohon, sehingga pasal a quo ini menghambat proses
akuisisi pengetahuan dan pengembangan kapasitas analitis pemohon
dalam memahami dan mengkritisi struktur ketatanegaraan.
33. Bahwa ketidakpastian hukum yang diakibatkan berlakunya pasal a quo
berdampak pada kemampuan para Pemohon untuk melakukan identifikasi
yang tepat terhadap mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku bagi
Danantara dan BUMN. Eksklusi kedua lembaga tersebut dari kategori
penyelenggara negara telah menciptakan zona abu-abu dalam sistem
akuntabilitas publik, yang menyulitkan pemohon untuk melakukan analisis
konstitusional terhadap pola hubungan lembaga-lembaga tersebut dengan
komponen
ketatanegaraan
lainnya.
Padahal,
pemahaman
yang
komprehensif mengenai interelasi antar lembaga negara dan mekanisme
pertanggungjawaban yang melekat padanya merupakan kompetensi inti
yang harus dikuasai oleh pemohon sebagai mahasiswa hukum tata negara.
34. Bahwa Dengan demikian, pasal a quo telah menciptakan ketidakpastian
hukum yang berdampak langsung pada proses pembelajaran dan
pengembangan kapasitas intelektual pemohon sebagai mahasiswa hukum
tata negara. Ketidakpastian tersebut menghambat kemampuan pemohon
untuk mengidentifikasi secara tepat entitas yang termasuk dalam kategori
penyelenggara negara, memahami pola pertanggungjawaban yang melekat
padanya, serta melakukan analisis kritis terhadap hubungan struktural
antara berbagai lembaga negara dalam kerangka sistem ketatanegaraan
Indonesia. Hal ini secara nyata telah merugikan hak konstitusional pemohon
untuk memperoleh kepastian hukum dalam proses pendidikan dan
pengembangan kompetensi profesionalnya di bidang hukum tata negara.
35. Bahwa secara faktual. ternyata norma pasal a quo diterapkan di tengah
budaya korupsi yang semakin tinggi, maka korupsi di Indonesia akan
semakin meningkat, namun penegak hukum tidak dapat melakukan
tindakan apapun dikarenakan unsur tindak pidana korupsi tidak dapat
dikenakan terhadap Danantara maupun BUMN. Dengan adanya pasal
tersebut, maka gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan
Danantara/BUMN akan semakin sulit diberantas karena unsur pidana
gratifikasi dan unsur kerugian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat
14
(1), Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor adalah adanya unsur kerugian negara
dan unsur penyelenggara negara.
36. Pada akhirnya keadaan tersebut berakibat kepada kekayaan negara yang
seharusnya digunakan untuk membiayai pendidikan berdasarkan Pasal 31
ayat (4) UUD 1945 semakin dipangkas. Kekayaan negara akan berpotensi
besar bocor mengalir kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika
keadaan tersebut terjadi, maka para Pemohon sebagai mahasiswa hanya
akan mendapatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang tidak bermutu.
Kondisi tersebut sangat merugikan hak konstitusional para pemohon
berdasarkan Pasal 28C UUD 1945;
37. Bahwa jika Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN ditafsirkan ulang, maka sistem penegakan
hukum di Indonesia dapat terus bekerja secara optimal untuk memberantas
korupsi di lingkungan BUMN. Jika korupsi diberantas, maka pada akhirnya
BUMN dapat bekerja secara maksimal dalam mencari keuntungan yang
pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
termasuk para Pemohon sebagai mahasiswa.
38. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon memiliki kedudukan
untuk mengajukan permohonan a quo.
C. ALASAN PERMOHONAN
ALASAN PERMOHONAN PROVISI
1. Selanjutnya, sebelum masuk kepada bagian alasan pokok permohonan,
perkenankanlah para Pemohon mengajukan hak ingkar dalam permohonan
provisi ini. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009, para
Pemohon diberikan hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
Untuk lebih jelasnya, norma hukum Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat
(4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 adalah sebagai
berikut:
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang
mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak
seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai
dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila
terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,
15
dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau
panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang
diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas
kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
2. Bahwa dalam kaitannya dengan permohonan a quo, para Pemohon melihat
bahwa terdapat satu fakta yang tidak dapat dielakkan yaitu, bahwa Yang
Mulia Hakim Konstitusi Dr. Anwar Usman memiliki hubungan keluarga
semenda dengan Sdr. Joko Priyambodo (suami dari Septiara Silvani Putri
sebagai anak kandung Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman)
sebagai Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logisik –Anak
Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang menjadi pihak yang memiliki
kepentingan tidak langsung terhadap perkara a quo. Artinya, menantunya
saat ini menduduki jabatan Direktur di salah satu anak usaha PT Pertamina
(Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara [Bukti P.8].
3. Bahwa dalam hubungannya terhadap hal tersebut, pokok permohonan
dalam perkara a quo adalah mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal
3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 Ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU
BUMN yang pada pokoknya menyatakan bahwa pejabat dan pegawai
Danantara/BUMN bukan penyelenggara negara. Artinya ketentuan norma
yang diujikan berhubungan langsung dengan kedudukan Sdr. Joko
Priyambodo sebagai Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logisik
yang merupakan salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero) milik
BUMN. Sehingga putusan atas perkara ini akan berdampak langsung
terhadap status hukum peneyelanggara negara dari Sdr. Joko Priyambodo.
4. Bahwa dengan demikian, para Pemohon menilai terdapat adanya konflik
kepentingan secara tidak langsung antara norma yang diujikan dengan
Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Anwar Usman yang memiliki ikatan
semenda dengan salah satu pegawai (direktur) dari Perusahaan milik
BUMN. Oleh karena itu, para Pemohon mengajukan hak ingkar kepada
Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Anwar Usman untuk tidak mengadili
16
pemohon a quo sepanjang pengujian materiil Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G,
Pasal 87 Ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN.
POKOK-POKOK PERMOHONAN
5. Bahwa isu pokok dari permohonan ini meliputi 2 (dua) persoalan
konstitusional, sebagaimana berikut:
a. Apakah keuntungan atau kerugian yang dialami oleh Danantara/BUMN
merupakan keuntungan atau kerugian dari negara?; dan
b. Apakah pejabat atau pegawai/karyawan dari Danantara/BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara?
PASAL 3H AYAT (2), PASAL 4B, DAN PENJELASAN PASAL 4B UU BUMN
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
6. Bahwa Pasal 3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
yang pada pokoknya memisahkan antara kerugian Danantara/BUMN
dengan kerugian negara bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
yang dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
7. Bahwa dalam konteks itu, perlu dijelaskan adanya kriteria keuangan negara
pada perusahaan BUMN. Untuk menjelaskan argumentasi tersebut, para
Pemohon perlu menguraikan makna dan ketentuan yuridis “keuangan
negara” yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara.
Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 2 angka 1 UU Keuangan Negara
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
meliputi:
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh
pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak
lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;”
8. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, segala bentuk barang dan
sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang dapat dijadikan sebagai milik
negara merupakan keungan negara. Dalam konteks itu, keuangan negara
termasuk pula kekayaan yang dipisahkan oleh negara pada suatu
perusahaan milik negara seperti perusahaan di bawah kendali BUMN.
17
9. Bahwa di sisi yang lain, modal Danantara dan BUMN berasal dari
penyertaan keuangan negara. Hal itu jelas diatur pada Pasal 3G ayat (1)
dan Pasal 4 ayat (1) BUMN yang menyebutkan bahwa modal BUMN
berasal dari APBN dan modal Danantara berasal dari penyertaan modal
negara berupa dana tunai, barang milik negara, dan /atau saham milik
negara pada BUMN. Ketentuan tersebut jelas menegaskan bahwa modal
keuangan Danantara/BUMN diperoleh dari keuangan negara.
Pasal 3G UU BUMN
(1) Modal Badan bersumber dari:
a. penyertaan modal negara; dan/atau
b. sumber lain.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berasal dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal
Badan
ditetapkan
paling
sedikit
sebesar
Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah).
(4) Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Pasal 4 ayat (1) UU BUMN
(1) Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN.
(2) Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
dari keuangan BUMN yang dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(3) Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa: a. dana tunai; b. barang
milik negara; c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas;
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
e. aset negara lain.
10. Bahwa jika mengacu pada tafsir konstitusional Mahkamah tentang
penyertaan keuangan negara sebagai modal Danantara/BUMN pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, status keuangan
negara tersebut diklasifikasikan sebagai keuangan negara yang
dipisahkan. Kendatipun demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa
klasifikasi kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan tetap tersebut
tetap termasuk pada bagian ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana
uraian pertimbangan berikut:
Bahwa menurut Mahkamah konstitusi kekayaan negara dimaksud dalam
perspesktif transaksi bukanlah merupakan transaksi yang mengalihkan
suatu hak, sehingga akibat “hukumnya tidak terjadi peralihan hak dari
negara kepada BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya. Dengan
18
demikian kekayaan negara yang dipisahkan tersebut masih tetap menjadi
kekayaan Negara.
11. Bahwa dengan demikian, bagaimanapun kekayaan negara yang
dipisahkan sebagai penyertaan modal negara pada Danantara/BUMN
tetap termasuk dalam salah satu ruang lingkup dari keuangan negara
sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 2 huruf g UU Keuangan
Negara yang menyebutkan, “Kekayaan Negara/ daerah yang dikelola
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”.
12. Bahwa dengan demikian, ketentuan normatif yang mengecualikan
keuntungan dann kerugian Danantara/BUMN bukan merupakan kuntungan
dan kerugian negara bertentangan dengan penalaran logis dan kaidah
yuridis yang telah berlaku. Bagaimana mungkin, suatu badan business
entity yang dioperasikan dengan modal penyertaan keuangan negara di
dalamnya justru keuntungan dan kerugian di dalamnya tidak dianggap
sebagai keuntungan dan kerugian negara. Apakah kerugian tersebut tidak
terdampak secara sistemik dengan keuangan negara yang telah
disertakan.
13. Bahwa hal tersebut dapat dianalogikan dengan hubungan antara orang tua
dan anak yang telah memiliki rekening terpisah. Si orang tua memberikan
modal awal kepada anaknya untuk membuka usaha dengan rekening yang
terpisah. Secara formal, rekening tersebut telah menjadi milik sang anak
dan dikelola secara mandiri olehnya. Namun, jika sang anak mengalami
kerugian besar atau bahkan kebangkrutan, keluarga tersebut tetap harus
menolong sang anak karena sebagai penopang ekonomi utama dari usaha
yang dimiliki oleh sang anak, untuk itu sebagai satu kesatuan ekonomi,
keluarga tetap mengalami dampak finansial. Terlebih lagi, jika kerugian
tersebut terjadi akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab atau
bahkan penyelewengan, orang tua akan tetap merasakan konsekuensi
negatifnya. Hal demikian terjadi pula dengan Danantara/BUMN, meskipun
secara hukum telah dipisahkan dari keuangan negara, segala kerugian
akibat penyelewengan atau kesalahan pengelolaan pada akhirnya akan
berdampak pada keuangan negara.
19
14. Bahwa dengan demikian, Pasal 3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan
Pasal 4B UU BUMN yang mengecualikan keuangan dan kerugian
Danantara sebagai keuntungan dan kerugian negara menjadi tidak
berkepastian hukum karena secara ketentuan normatif mengingkari
penalaran logis dan kaidah yuridis yang berlaku. Artinya, ketentuan pada
pasal a quo karena mengualifikasi suatu keuntungan dan kerugian negara
bertolak dari postulat yuridis yang dibangun. Akibatnya sebagai suatu
konsekuensi logis, ketentuan normatif pasal a quo mengingkari kaidah
kualifikatif yang telah berlaku.
15. Bahwa ketidakpastian hukum yang ditimbulkan setelahnya berupa
hilangnya unsur “kerugian keungan negara” dalam BUMN/Danantara.
Padahal salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
adalah adanya unsur “kerugian keuangan negara.”
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
16. Bahwa dalam posisi itu ketentuan pasal a quo menjadi tidak berkepastian
hukum dalam rezim penindakan tindak pidana. Ketidakpastian hukum
tersebut akan tampak ketika terdapat penyelewengan kewenangan dalam
tubuh BUMN/Danantara yang merugikan keuangan negara, apakah hal itu
dapat ditindak sebagai tindak pidana korupsi. Pasalnya, sedari awal
ketentuan normatifnya sudah menyebutkan bahwa kendatipun terdapat
20
kerugian dalam pengelolaan Danantara/BUMN, kerugian tersebut bukan
kerugian negara.
17. Bahwa jika mau konsisten dengan konstruksi hukum normatif pasal a quo,
maka jika terdapat penyelewengan kewenangan yang merugikan keungan
negara, tindakan tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana korupsi. Karena secara sistemik, tidak ada kerugian negara di
dalamnya. Jika pun terdapat penindakan hukum terhadap penyelewengan
tersebut, aspek penegakan hukum yang digunakan bukanlah instrumen
rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Akan
tetapi, dapat menggunakan delik pidana umum lainnya yang yang berkaitan
dengan masalah penyelewengan dalam jabatan. Maka dalam posisi
menghilangkan unsur kerugian negara dari Danantara/BUMN, muncul
ketidapastian hukum tetang rezim penindakan hukum yang akan
digunakan. Apakah rezim penindakan hukum yang akan digunakan tetap
rezim tindak pidana korupsi, atau delik pidana umum.
18. Bahwa masih dalam konstruksi hukum yang sama, jika unsur “kerugian
keuangan negara” menjadi hilang, maka dapat dipastikan bahwa kekayaan
Danantara/BUMN tidak dapat menjadi objek audit Badan Keuangan Negara
(BPK). Kendatipun BPK melakukan audit keuangan dan ditemukan adanya
kerugian negara di dalamnya, maka kemudian lembaga penegak hukum
seperti KPK atau Kejaksaan sudah dapat dipastikan tidak dapat melakukan
penyelidikan lebih lanjut apakah kerugian negara tersebut merupakan
akibat dari tindak pidana korupsi atau bukan.
19. Bahwa jika demikian halnya, ketentuan yang menyebutkan bahwa
keuntungan dan kerugian Danantara/BUMN menjadi keuntungan dan
kerugian Danantara/BUMN itu sendiri hanya dapat menjadi hambatan
dalam proses penindakan korupsi. Padahal, Danantara/BUM menjalankan
instrumen publik dalam mengelola kekayaan dan keuangan negara. Tetapi
jika
terdapat
penyelewenangan
yang
merugikan
keuangan
atau
perekonomian negara, rezim penindakan hukum korupsi tidak dapat
diterapkan terhadapnya. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, maka
kita tidak akan dapat menyaksikan lagi di kemudian hari korupsi di
lingkungan BUMN dapat terungkap, seperti skandal korupsi di Pertamina
yang merugikan negara hampir sebesar Rp1.000 triliun.
21
20. Bahwa status keuntungan/kerugian Danantara/BUMN bukan sebagai
keuntungan/kerugian negara pada akhirnya menimbulkan konsekuensi
serius dalam konteks pengelolaan akuntabilitas, pengawasan, dan
pertanggungjawaban hukum terhadap pengelolaan aset negara. Sebagai
entitas yang dibentuk untuk menjalankan fungsi strategis negara dalam
sektor ekonomi, Badan/BUMN tetap memiliki keterkaitan yang erat dengan
keuangan negara, meskipun secara formal dipisahkan dalam bentuk badan
hukum korporasi.
21. Bahwa oleh karena itu, norma Pasal 3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan
Pasal 4B UU BUMN yang memisahkan keuntungan dan kerugian
Danantara/BUMN dari keuntungan dan kerugian negara bertentangan
dengan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
PASAL 3H AYAT (2), PASAL 4B, DAN PENJELASAN PASAL 4B UU BUMN
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT (2) UUD NRI 1945
22. Bahwa Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 merupakan manifestasi filosofis
dari konsep kedaulatan ekonomi yang mendasari ideologi Pancasila,
khususnya dalam konteks keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal ini mencerminkan pandangan bahwa kekayaan alam dan sektor-
sektor strategis bukanlah komoditas yang dapat dikuasai secara mutlak
oleh individu atau kelompok tertentu, melainkan amanah yang harus
dikelola negara untuk kemakmuran rakyat. Paradigma ini berakar pada
pemikiran kolektif bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan individual, selaras dengan nilai-nilai
kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi dasar kehidupan
bermasyarakat.
Konsep
"menguasai
hajat
hidup
orang
banyak"
menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk
memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat terpenuhi melalui pengelolaan
sumber daya yang adil dan merata.
23. Bahwa Pasal 33 ayat (2) memberikan kewenangan konstitusional kepada
negara untuk mengintervensi dan menguasai cabang-cabang produksi
yang memiliki karakteristik strategis. Secara hukum, frasa "dikuasai oleh
negara" tidak serta-merta berarti negara harus memiliki secara fisik seluruh
aset tersebut, tetapi lebih pada penguasaan dalam arti pengaturan,
22
pengelolaan, dan pengawasan untuk kepentingan publik. Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menafsirkan bahwa
penguasaan negara dapat berbentuk kebijakan (beleid), tindakan
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Secara yuridis,
implementasi pasal ini harus mempertimbangkan prinsip-prinsip efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan, serta tetap membuka
ruang bagi peran serta swasta sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat.
24. Bahwa hal itu selaras dengan tafsir konstitusional Mahkamah dalam
Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-l/2003 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUUX/2012, frasa “dikuasai
negara” pada Pasal 33 UUD NRI 1945 mencakup pemaknaan konstruktif di
mana rakyat memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan
kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, sebagai pertimbangan Mahkamah berikut ini:
Perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna
penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal
dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber
kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik
oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.
Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan
mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan
tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad)
untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
25. Bahwa dalam hubungannya dengan Pasal 3H ayat (2), Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN, terdapat adanya kontradiksi mendasar
antara konsep "penguasaan negara" vis-a-vis "otonomi korporasi". Pasal
33 ayat (2) menegaskan bahwa cabang produksi strategis harus "dikuasai
oleh negara", yang secara konstitusional bermakna negara memiliki kontrol
penuh atas pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban sektor
tersebut demi kemakmuran rakyat. Namun, UU BUMN justru menciptakan
pemisahan artifisial antara kerugian BUMN dengan kerugian negara, yang
23
pada hakikatnya mengingkari prinsip penguasaan negara tersebut. Jika
BUMN benar-benar merupakan instrumen negara dalam menguasai sektor
strategis sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka logisnya setiap
kerugian BUMN adalah kerugian negara, dan setiap aset BUMN adalah
aset negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
26. Bahwa paradigma pemisahan ini mencerminkan inkonsistensi paradigmatik
yang serius dan fatal, di mana UU BUMN mengadopsi logika privatisasi dan
korporatisasi yang mengutamakan efisiensi bisnis dan perlindungan
manajemen dari risiko tuntutan, sementara konstitusi mengamanatkan
bahwa sektor strategis harus dikelola dengan tanggung jawab penuh
negara untuk kepentingan publik. Dengan memisahkan kerugian BUMN
dari kerugian negara, pasal a quo secara implisit mengubah status BUMN
dari "alat negara menguasai sektor strategis" menjadi "entitas bisnis yang
kebetulan dimiliki negara", yang bertentangan dengan spirit konstitusional
yang menempatkan BUMN sebagai manifestasi kedaulatan ekonomi
negara. Kontradiksi ini pada akhirnya bertentangan secara substantif
dengan makna "penguasaan negara" dalam Pasal 33 ayat (2),
mengubahnya dari kontrol strategis untuk kemakmuran rakyat menjadi
sekadar kepemilikan formal yang terlepas dari tanggung jawab
konstitusional.
27. Bahwa penerapan pasal a quo tidaklah sejalan dengan makna filosofis-
yuridis dari frasa “dikuasai oleh negara” pada Pasal 33 ayat (2) UUD NRI
1945. Pasalnya, penguasaan negara tersebut adalah kesediaan negara
untuk bertanggungjawab kepada setiap pengelolaan yang negara lakukan
terhadap kekayaan yang dimiliki. Jika dampak dari pengelolaan tersebut
adalah keuntungan, maka negara bertanggung jawab penuh untuk
mendistribusikan
keuntungan
tersebut
bagi
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Tetapi jika dampak pengelolaannya adalah kerugian,
negara juga harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang ditimbulkan.
Sedangkan pasal a quo mengingkari ketentuan tersebut dengan
mengalihkan status pengelolaan yang dilakukan melalui privatisasi sistemik
terhadap kekayaan dan keuangan negara. Hal tersebutlah yang
mengakibatkan Pasal 3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU
BUMN yang menjadikan keuntungan dan kerugian Danantara/BUMN
24
bukan sebagai keuntungan dan kerugian negara bertentangan dengan
prinsip penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI 1945.
28. Bahwa dengan demikian, kondisi demikian dapat ditarik simpulan melalui
tiga penalaran logis yang saling berkaitan. Pertama, secara konstitusional,
frasa "dikuasai oleh negara" dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
menciptakan hubungan kausal yang tidak dapat dipisahkan antara
kekuasaan dan tanggung jawab. Secara logis, kekuasaan selalu
berbanding lurus dengan tanggung jawab, sehingga jika negara mengklaim
memiliki kekuasaan atas sektor strategis, maka negara harus menerima
konsekuensi penuh dari pelaksanaan kekuasaan tersebut, baik berupa
keuntungan maupun kerugian. Pemisahan antara keuntungan dan kerugian
BUMN dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal a quo
menciptakan anomali logis dimana negara ingin mempertahankan
kekuasaan tanpa menerima tanggung jawab penuh, yang pada hakikatnya
mengingkari prinsip dasar akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
29. Bahwa kedua, dalam penalaran distribusitif, penguasaan negara atas
sektor strategis dalam kerangka Pasal 33 ayat (2) dimaksudkan untuk
memastikan bahwa surplus ekonomi dari sektor tersebut dapat
didistribusikan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
Jika
keuntungan BUMN dipisahkan dari keuntungan negara, maka mekanisme
distribusi konstitusional ini menjadi terganggu karena surplus ekonomi
tersebut dapat terjebak dalam logika korporasi yang mengutamakan
reinvestment dan akumulasi kapital dibandingkan distribusi sosial.
Sebaliknya, jika kerugian BUMN dipisahkan dari kerugian negara, maka
risiko privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian menjadi sangat tinggi,
dimana keuntungan dinikmati oleh entitas korporasi sementara kerugian
dibebankan kepada negara dan rakyat melalui berbagai skema bailout atau
subsidi. Penalaran logis ini secara fundamental bertentangan dengan
prinsip keadilan distributif yang menjadi landasan filosofis Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI 1945.
30. Bahwa ketiga dari sudut pandang logika yuridis-sistematis, pasal a quo
telah menciptakan inkonsistensi internal dalam sistem hukum dengan
mengadopsi dua paradigma yang kontradiktif secara bersamaan. Di satu
25
sisi, UU BUMN mengakui bahwa BUMN adalah instrumen negara dalam
mengelola sektor strategis, namun di sisi lain UU BUMN memberikan
otonomi korporasi yang memungkinkan BUMN beroperasi terlepas dari
tanggung jawab konstitusional negara. Inkonsistensi ini menciptakan legal
gap yang memungkinkan BUMN untuk "cherry-picking" antara hak-hak
korporasi (seperti otonomi manajemen dan perlindungan business
judgment) dengan kewajiban-kewajiban negara (seperti pelayanan publik
dan redistribusi ekonomi), tanpa harus menanggung konsekuensi penuh
dari kedua status tersebut. Secara sistematis, hal ini melemahkan
koherensi konstitusional dan menciptakan celah untuk penyimpangan dari
amanat Pasal 33 ayat (2) yang mengharuskan negara bertanggung jawab
penuh atas pengelolaan sektor strategis untuk kemakmuran rakyat.
31. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pasal 3H ayat (2), Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan prinsip penguasaan
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945.
PASAL 3X AYAT (1), PASAL 9G, PASAL 87 AYAT (5), DAN PENJELASAN
PASAL 9G UU BUMN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1)
UUD NRI 1945
39. Bahwa terhadap Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), dan
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang pada pokoknya adalah menjadikan
pejabat
dan/atau
karyawan/pegawai
Danantara/BUMN
bukan
penyelenggara negara menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat
dijelaskan dengan melakukan pemaknaan terlebih dulu terhadap makna
yuridis “penyelenggara negara” dalam ketentuanU ndang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal 1 angka 1 UU Penyelenggaraan Negara
Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 UU Penyelenggaraan Negara
Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
26
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 15 ayat (3) UU Penyelenggaraan Negara
Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Sub Komisi Eksekutif;
b. Sub Komisi Legislatif;
c. Sub Komisi Yudikatif; dan
d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
40. Bahwa berdasarkan ketentuan UU Penyelenggaraan Negara, konsep
"penyelenggara negara" memiliki makna yuridis yang luas dan inklusif,
mencakup tidak hanya pejabat negara dalam arti sempit eksekutif, legislatif,
atau yudikatif, tetapi juga "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan negara". Ketentuan ini menunjukkan
bahwa status penyelenggara negara tidak terbatas pada jabatan struktural
pemerintahan, melainkan diperluas kepada siapa saja yang menjalankan
fungsi strategis dalam konteks penyelenggaraan negara. Pasal 2 angka 7
secara tegas menyebutkan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis
dalam kaitannya dengan penyelenggara negara” memberikan ruang
interpretasi yang sangat luas terhadap siapa saja yang dapat dikategorikan
sebagai penyelenggara negara sepanjang memiliki fungsi strategis.
41. Bahwa yang paling spesifik, keberadaan Pasal 15 ayat (3) huruf d UU yang
secara eksplisit menyebutkan "Sub Komisi Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah" sebagai salah satu sub komisi dalam
struktur organisasi yang mengawasi penyelenggaraan negara. Keberadaan
sub komisi khusus untuk BUMN/BUMD ini merupakan pengakuan yuridis
yang tidak dapat diabaikan bahwa pejabat dan karyawan BUMN/BUMD
memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara dan karenanya
tunduk pada rezim hukum penyelenggaraan negara. Jika BUMN tidak
dianggap sebagai bagian dari penyelenggaraan negara, maka tidak ada
alasan logis untuk membentuk sub komisi khusus yang mengawasi BUMN
dalam konteks penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pembentukan sub komisi BUMN ini
27
menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara sadar mengakui
bahwa BUMN memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara dan
karenanya pejabat serta karyawannya harus dikategorikan sebagai
penyelenggara negara.
42. Bahwa di samping itu, Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas, Pegawai, dan karyawan Danantara/BUMN yang dinyatakan
bukan sebagai penyelenggara negara oleh Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G,
Pasal 87 ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN sejatinya
memperoleh jabatan melalui delegasi kewenangan secara langsung dari
presiden. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang No.
1 Tahun 2025.
Pasal 3A ayat (1) UU BUMN
Presiden
selaku
Kepala
Pemerintahan
memegang
kekuasaan
pengelolaan BUMN sebagal bagian dari kekuasaan pemerintahan negara
dalam bidang pengelolaan keuangan negara
Pasal 3E ayat (1) UU BUMN
Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan
sebagian kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.
Pasal 3E Ayat (2) UU BUMN
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum
Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Pasal 3E ayat (3) UU BUMN
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Presiden.
43. Dalam konteks ini, ketentuan Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat
(5), dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang menegaskan bahwa pejabat
dan
karyawan
Danantara/BUMN
bukan
penyelenggara
negara
menciptakan
kontradiksi
yuridis
yang
fundamental
dengan
UU
Penyelenggaraan Negara. BUMN, sebagai instrumen negara dalam
mengelola sektor strategis sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945,
jelas menjalankan fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Direksi dan karyawan BUMN yang mengelola aset negara triliunan rupiah,
mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perekonomian
nasional, dan menjalankan misi pelayanan publik, secara substansial
memenuhi kriteria "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan negara" sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 7 UU Penyelenggaraan Negara. Upaya UU BUMN
28
untuk mengecualikan pejabat dan karyawan BUMN dari kategori
penyelenggara negara pada hakikatnya merupakan inkonsistensi sistemik
yang berpotensi melemahkan akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara
dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam penegakan integritas
penyelenggaraan negara di sektor BUMN.
44. Bahwa dengan demikian, Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN menciptakan ketidakpastian hukum.
Pasalnya,
karyawan
dan
pegawai
Danantara/BUMN
menerima
kewenangan secara langsung dari Presiden selaku pemegang kekuasaan
pemerintahan tertinggi untuk mengelola sektor strategis yang dikuasai
negara. Secara konstitusional, Presiden adalah penyelenggara negara
tertinggi dalam cabang eksekutif, sehingga setiap lembaga atau badan
yang menerima delegasi kewenangan dari Presiden secara logis
merupakan perpanjangan tangan negara dalam menjalankan fungsi
pemerintahan. Bagaimana mungkin secara ketatanegaraan suatu badan
yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari Presiden,
mengelola aset negara triliunan rupiah, dan menjalankan fungsi strategis
ekonomi nasional, pejabatnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara
negara? Ini menciptakan anomali logis dimana ada mata rantai
kewenangan negara yang tiba-tiba terputus dari rezim akuntabilitas
penyelenggaraan negara.
45. Bahwa BUMN mengemban misi pelayanan publik, stabilisasi ekonomi,
hingga pencapaian target-target pembangunan nasional. Direksi dan
karyawan Danantara/BUMN dalam menjalankan tugas tersebut pada
hakikatnya sedang menjalankan amanat negara. Secara logis mereka
adalah perpanjangan tangan negara dalam mengimplementasikan
kebijakan publik di sektor ekonomi strategis. Jika mereka bukan
penyelenggara negara, maka timbul pertanyaan mendasar: kepada siapa
mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan misi negara tersebut? Logika
ini menunjukkan bahwa pengecualian status penyelenggara negara bagi
pejabat BUMN menciptakan vacuum of accountability yang berpotensi
melemahkan kontrol negara atas implementasi kebijakan ekonomi
strategis.
29
46. Bahwa selain itu, pengecualian pejabat BUMN dari kategori penyelenggara
negara menciptakan disparitas perlakuan hukum yang tidak dapat
dibenarkan secara konstitusional. Pejabat daerah yang mengelola
anggaran daerah dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan tunduk
pada UU Penyelenggaraan Negara, namun direksi Danantara/BUMN yang
mengelola aset negara yang nilainya jauh lebih besar justru dikecualikan
dari kategori tersebut. Bagaimana mungkin seorang kepala dinas di daerah
yang
mengelola
anggaran
milyaran
rupiah
dianggap
sebagai
penyelenggara negara, sementara direktur utama Danantara/BUMN yang
mengelola
aset
ratusan
triliun
rupiah
tidak
dianggap
sebagai
penyelenggara negara?
47. Bahwa jika demikian halnya, ketidakpastian hukum yang dapat ditimbulkan
selanjutnya adalah penggunaan instrumen penindakan hukum jika didapati
melakukan praktik gratifikasi atau penyelewengan dalam jabatan yang
dilakukan oleh karyawan dan pegawai Danantara/BUMN. Pertanyaannya
adalah, apakah pegawai tersebut ditindak dengan delik umum atau ditindak
dengan rezim penegakan hukum korupsi?
48. Bahwa jika mengacu pada UU 31/1999 jo. UU 20/2001, terdapat beberapa
klasifikasi dari tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana korupsi, yaitu sebagai berikut.
1. Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
(Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999).
2. Suap
a. Pemberi suap (Pasal 5 UU UU 20/2001);
b. Penerima suap (Pasal 12 huruf a UU 20/2001);
c. Gratifikasi yang dianggap suap (Pasal 12B UU 20/2001);
3. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 UU 20/2001).
4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e UU 20/2001).
5. Perbuatan curang (Pasal 7 UU 20/2001).
6. Pengadaan barang dan jasa (Pasal 12 huruf i UU 20/2001).
7. Gratifikasi (Pasal 11 UU 20/2001).
8. Obstruction of justice (Pasal 10 UU UU 20/2001).
49. Bahwa menurut Andi Hamzah, korupsi secara harfiah berarti segala macam
perbuatan yang tidak baik dan dapat dikatakan sebagai kebusukan,
keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau
memfitnah.
Sementara
menurut
World
Bank,
korupsi
adalah
penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi
30
World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi
(Andi Hamzah. Korupsi di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1991).
50. Bahwa berdasarkan pengertian dan klasifikasi tindak pidana korupsi di
atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang
berhubungan secara langsung dengan penyelenggara negara, kerugian
negara atau kepentingan umum. Artinya, unsur penyelenggara negara
menjadi salah satu unsur keterpenuhan dalam tindak pidana korupsi. Maka
jika mau konsisten dengan konstruksi hukum ketentuan Pasal 3X ayat (1),
Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang
menghilangkan unsur “penyelenggara negara”, sudah dipastikan direksi,
karyawan, dan pegawai Danantara/BUMN sudah dapat dipastikan
menggunakan delik pidana umum (bukan tindak pidana korupsi).
51. Bahwa berbeda dengan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang disebutkan
di atas, jenis tindak pidana yang umumnya terjadi di perusahaan swasta
menurut KUHP dan UU 1/2023 adalah sebagai berikut:
Tindak Pidana
KUHP
UU 1/2023
Penipuan
Pasal 378
Pasal 492
Penggelapan
Pasal 372
Pasal 486
Penggelapan dalam jabatan
Pasal 374
Pasal 488
Pemalsuan surat
Pasal 263
Pasal 391
52. Contoh kasus ‘korupsi’ di perusahaan swasta dapat ditemukan
dalam Putusan PN Pati No. 180/Pid.B/2015/PN.Pti yang melibatkan seorang
Branch Service Manager (BSM) PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Pelaku
melakukan rekayasa catatan pada buku kas operasional dan buku kas
cadangan Bank Danamon Indonesia, sehingga terdapat selisih senilai
Rp200 juta. Jumlah inilah yang kemudian diambil dan digunakan oleh
pelaku (hal. 4-5). Pelaku kemudian dipidana berdasarkan Pasal 374 KUHP
atas tindakan penggelapan dalam jabatan dan dipidana dengan pidana
penjara selama 3 bulan (hal. 52).
53. Maka jika demikian halnya, pegawai dan karyawan Danantara/BUMN tidak
dapat ditindak pidana korupsi. Pasalnya salah satu unsur tindak pidana
korupsi adalah penyelenggara negara. Tetapi jika mereka tidak ditindak
dengan rezim penegakan hukum korupsi, hal ini bertentangan dengan
entitas jabatan yang melekat pada dirinya. Jabatan tersebut diperoleh
melalui delegasi kewenangan dari pemerintah yang sah (Pasal 3E UU
31
BUMN) dan jabatan tersebut juga menjalankan fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggara negara (Pasal 2 Angka 7 UU
Penyelenggaraan Negara). Maka sudah dapat dipastikan terdapat antinomi
hukum yang saling menegasikan antara satu norma dengan norma lainnya.
54. Bahwa pengecualian status organ Danantara/BUMN dari penyelenggara
negara pada akhirnya menciptakan perlakuan hukum yang berbeda
dibandingkan pejabat penyelenggara lembaga negara lainnya, sehingga di
satu sisi yang lain ketentuan ini jelas juga bertentangan dengan jaminan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Asas kesetaraan di hadapan hukum
mengharuskan setiap entitas yang mengelola aset dan kekayaan negara
tunduk pada aturan dan pengawasan yang sama. Pengecualian terhadap
organ Danantara dari kategori penyelenggara negara perlakuan yang
berbeda dan membuka peluang bagi operasional yang tidak transparan,
sekaligus menimbulkan ketidaksesuaian normatif yang merugikan
kepentingan publik.
55. Bahwa pengecualian tersebut secara de facto akan menciptakan kelas
istimewa yang kebal hukum serta menciptakan preseden berbahaya bagi
pembentukan lembaga sejenis di masa depan. Imunitas tersebut
menggerogoti sistem checks and balances dalam tata kelola kekayaan
negara sekaligus menyimpang dari prinsip demokrasi ekonomi yang
menjunjung keadilan dan partisipasi kolektif. Lebih krusial, operasional
Danantara berpotensi mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban
publik karena tidak adanya parameter akuntabilitas yang transparan dan
terukur. Kondisi ini tidak hanya mengancam prinsip keadilan dalam
pengelolaan aset negara, tetapi juga mengabaikan akuntabilitas sebagai
fondasi utama tata kelola kekayaan publik. Tanpa jaminan keselarasan
dengan demokrasi ekonomi, praktik ini berisiko melemahkan legitimasi
pengelolaan sumber daya negara secara berkelanjutan.
56. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87
ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
32
PASAL 3X AYAT (1), PASAL 9G, PASAL 87 AYAT (5), DAN PENJELASAN
PASAL 9G UU BUMN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT (2) UUD
NRI 1945
57. Bahwa selain tidak berkepastian hukum, Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal
87 ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN juga bertentangan dengan
prinsip penguasaan negara yang dimaksud dengan Pasal 33 ayat (2) UUD
NRI 1945. Terdapat kontradiksi paradigmatik antara prinsip penguasaan
negara pada Pasal 33 ayat (2) dengan paradigma korporatisasi yang
dibangun pada pasal a quo. Secara filosofis, Pasal 33 ayat (2) mengandung
makna imperatif yang menegaskan bahwa negara harus memiliki kontrol
substantif (bukan sekadar formal) atas cabang-cabang produksi strategis
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Konsep "dikuasai oleh negara"
dalam konteks ini bermakna bahwa negara tidak hanya sebagai ownership,
tetapi juga memiliki tanggung jawab penuh (full responsibility) atas
pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban sektor strategis
tersebut untuk kemakmuran rakyat.
58. Bahwa ketentuan normatif pada pasal a quo yang mengecualikan pejabat
dan karyawan Danantara/BUMN dari kategori penyelenggara negara
mengingkari prinsip penguasaan integral negara terhadap cabang produksi
yang menguasai hajat orang banyak. Jika pengelola sektor strategis tidak
dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka pada hakikatnya
negara
telah
melepaskan
dimensi
akuntabilitas
dari
konsep
penguasaannya, dan hal itu bertentangan dengan spirit konstitusional yang
mengamanatkan penguasaan negara harus bermakna dan utuh untuk
kemakmuran rakyat secara menyeluruh.
59. Bahwa Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 bukan hanya sekedar memberikan
petunjuk tentang susunan perekonomian dan wewenang negara mengatur
kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan cita-cita, suatu
keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh
para pimpinan negara. Pesan konstitusional tersebut tampak jelas, bahwa
yang dituju adalah suatu sistem ekonomi khusus yang bukan ekonomi
kapitalistik (berdasar paham individualisme) namun suatu sistem ekonomi
berdasar kebersamaan dan berasas kekeluargaan. (Eli Ruslina, Jurnal
Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Maret 2012, hlm. 79).
33
60. Bahwa dalam konteks ini, paradigma konstitusi kita telah menegaskan
bahwa sistem perekonomian Indonesia dijalankan atas dasar demokrasi
ekonomi, di mana cabang produksi yang penting dan menguasai hajat
hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Maknanya, ada
penekanan bahwa perekonomian harus dilandasi oleh usaha bersama
yang tidak didorong oleh kepentingan pribadi (self-interest) melainkan
dengan asas kekeluargaan, sebagai wujud tanggung jawab bersama untuk
menjamin kepentingan, kemajuan, dan kemakmuran bersama.
61. Bahwa Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 telah menegaskan kewajiban
konstitusional bagi negara untuk menjalankan fungsi penguasaan yang
komprehensif, yang dalam interpretasi Mahkamah mencakup dimensi
kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).
Kelima dimensi penguasaan negara ini mensyaratkan bahwa setiap aspek
pengelolaan sektor strategis harus tunduk pada rezim hukum publik yang
berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Namun,
ketentuan Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), dan Penjelasan
Pasal 9G UU BUMN justru menciptakan anomali hukum sebagai pengelola
sektor strategis mengecualikannya dari status penyelenggara negara.
Artinya, berarti mereka tidak tunduk pada standar integritas, akuntabilitas,
dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggaraan Negara.
Secara yuridis, hal ini menciptakan vacuum of constitutional accountability
yang memungkinkan BUMN beroperasi dengan standar korporasi swasta,
padahal mereka mengelola aset dan menjalankan fungsi yang secara
konstitusional harus dikuasai negara.
62. Bahwa dalam posisi itu, terdapat inkonsistensi sistemik yang tidak dapat
dibenarkan dalam konstruksi hukum pasal a quo. Jika Danantara/BUMN
benar-benar merupakan instrumen negara dalam menguasai sektor
strategis sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2), maka secara logis
setiap
individu
yang
menjalankan
fungsi
jabatan
dalam
tubuh
Danantara/BUMN adalah penyelenggara negara yang menjalankan
amanat konstitusional. Tidak mungkin secara logis negara dapat
"menguasai" sektor strategis tanpa memiliki kontrol penuh atas orang-
orang yang menjalankan penguasaan tersebut. Pengecualian pejabat
34
BUMN dari kategori penyelenggara negara pada hakikatnya berarti negara
menyerahkan pelaksanaan amanat konstitusionalnya kepada entitas yang
tidak tunduk pada rezim akuntabilitas publik, yang secara logis
mengandung kontradiksi yuridis. Bagaimana mungkin negara dapat
mempertanggungjawabkan penguasaannya atas sektor strategis jika para
pelaksana penguasaan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
sebagai penyelenggara negara?
63. Bahwa hal ini menciptakan logical fallacy dimana “means” (pengelola
Danantara/BUMN) dan “ends” (penguasaan negara untuk kemakmuran
rakyat) terputus konstruksi artifisial yang ditimbulkan dari pasal a quo.
Dengan demikian, pasal a quo yang mengecualikan pejabat dan karyawan
Danantara/BUMN dari status penyelenggara negara dapat dipandang
sebagai pergeseran paradigmatik yang menghindarkan Danantara/BUMN
dari prinsip penguasaan negara.
64. Bahwa jika alasan pemberlakuan pasal a quo digunakan sebagai dasar
untuk memberikan fleksibilitas bisnis dan perlindungan hukum bagi
manajemen Danantara/BUMN jika terdapat keputusan yang merugikan
keuangan negara tidak serta merta ditindak dengan rezim penindakan
korupsi, maka aturan mengenai paradigma tersebut sudah diatur secara
yuridis melalui doktrin Business Judgment Rule. Bahkan doktrin tersebut
sudah diadopsi secara normative-yuridis Pasal 3Y UU BUMN itu sendiri:
Pasal 3Y
Menteri,
organ,
dan
pegawai
Badan,
tidak
dapat
dimintai
pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
65. Bahwa dari ketentuan tersebut tampak bahwa penyelenggara badan
pengelola kekayaan negara yang dalam hal ini adalah Danantara/BUMN
dapat lepas dari pertanggungjawaban kerugian negara apabila dapat
membuktikan kerugian tersebut bukan dari kesalahan atau lalai, dan telah
melakukan kepengurusan dengan hati-hati dan secara itikad baik, tidak
memiliki benturan kepentingan, serta telah melakukan pencegahan.
35
66. Bahwa berdasarkan hal tersebut, seharusnya persoalan penetapan setiap
kerugian penyelenggaraan badan sebagai kerugian negara kembali pada
interpretasi aparat penegak hukum. Maka menjadi tidak tepat jika pasal a
quo digunakan sebagai hak imunitas bahwa kerugian yang terjadi pada
Danatara/BUMN
merupakan
kerugian
keuangan
negara
hanya
mengakibatkan direksi selalu dibayangi oleh potensi sanksi pidana karena
dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi. Padahal secara faktual,
persoalan tersebut seharusnya menjadi lingkup penegakan hukum dan
bukan merupakan persoalan dari pemberlakuan suatu norma undang-
undang.
67. Bahwa dari itu, disini doktrin business judgment rule sebagai doktrin dalam
hukum bisnis harus mampu menampakkan taringnya untuk melindungi
para direksi Danantara/BUMN yang telah dengan mencurahkan seluruh
tenaganya untuk melakukan pengurusan Danantara/BUMN dengan itikad
baik dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar (Rizky, N.H., et al., Kerugian
Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam
Perspektif Doktrin Business Judgment Rule, KELUWIH: Jurnal Sosial dan
Humaniora , Vol.2 (1), 23 April 2021).
68. Bahwa kasus Mega Korupsi Jiwasraya sebagai percontohan unsur
kesengajaan dalam pengelolaan keuangan yang salah terhadap dana
investasi dari produk JS Saving Plan, sehingga menyebabkan kerugian
negara mencapai Rp 16 triliun. Hal ini dilakukan dengan sengaja
memanipulasi perdagangan saham sehingga harganya naik secara
signifikan, padahal secara fundamental perusahaan-perusahaan yang
dibeli sahamnya tersebut tidak menunjukkan kinerja yang baik, bahkan
cenderung mengalami kerugian sehingga menurut penalaran yang wajara
tidak layak untuk dijadikan investasi. Selain itu adanya penggorengan
saham, kerugian negara juga terendus melalui fakta yang terungkap bahwa
dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2015, Jiwasraya melakukan
investasi pada saham dan reksa dana berkualitas rendah tanpa melalui
kajian yang memadai. Kasus ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan
serta kurangnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan, sehingga
tidak dapat dikategorikan sebagai bussiness judgment rules.
36
69. Bahwa selain dari kerugian negara karena pengelolaan keuangan yang
tidak memenuhi aspek kehati-hatian dan tidak didasarkan pada kajian yang
objektif, Kasus korupsi yang pada tubuh BUMN juga meliputi adannya
unsur penyelewenagan jabatan untuk memperkaya diirinya dan korporasi,
sebagaiman yang terjadi pada korupsi PT Garuda Indonesia. Yaitu mantan
direktur Emirsyah satar yang terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk
uang dan barang senilai menerima menerima Euro 1.200.000 (satu juta
dua ratus ribu euro) dan USD 180.000 (delapan belas ribu dollar Amerika)
atau setara Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan barang yang
diterima senilai USD 2.000.000 (dua juta dollar Amerika), Hal itu dengan
tujuan untuk memenangkan tender Pabrikan Rolls Royce dalam
pengadaan Mesin Airbus 330-200 untuk Perusahaan Aviasi Garuda
Indonesia.
70. Bahwa dapat disimpulkan kedua kasus korupsi tersebut merupakan akibat
dari upaya melawan hukum untuk memperkaya diri pribadi serta
pelanggaran prinsip pengambilan keputusan yang seharusnya dilakukan
dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan objektif, yang pada akhirnya
mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, terdapat pula unsur
penyalahgunaan jabatan yang semakin memperparah kerugian tersebut.
Dengan demikian, kerugian yang timbul pada kedua kasus tersebut tidak
memenuhi syarat doktrin business judgment rules sehingga layak dikenai
sanksi pidana. Maka dengan itu, sejatinya pemberlakuan pasal a quo
dibentuk dengan tujuan untuk melindungi penyelenggara Danantara/BUMN
dari bayang-bayang jerat pidana karena kerugian negara menjadi tidak
relevan karena berdasar pada 2 fakta di atas kerugian negara disebabkan
karena tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Justru
pemberlakuan pasal a quo dapat berimplikasi pada lolos nya
penyelenggara kedua badan tersebut dari jerat hukum korupsi karena tidak
dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara.
71. Bahwa dengan demikian, Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang pada pokoknya mengualifikasi
pengelola Danantara/BUMN bukan sebagai penyelenggara negara
bertentangan dengan prinsip “penguasaan negara” terhadap cabang-
37
cabang produksi yang menguasai hajat orang banyak sebagaimana dijamin
pada Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945.
PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN
72. Bahwa Jika ada argumen yang hendak menggenaralisir antara Danantara
dengan lembaga pengelola investasi dari negara lain Misalnya seperti
Temasek Holding Group yang yaitu lembaga pengelola investasi milik
negara singapura misalnya. Maka harus lah melihat komiditi pendapatan
terbesar negara tersebut. negara Singapura merupakan negara dengan
dengan orientasi yang dominan pada sektor jasa, hal ini terkonfirmasi
melalui data statistik resmi yang dikeluarkan oleh Department Statistik
Singaura (Singstat.gov.sg) yang secara eksplisit menunjukkan bahwa pada
tahun 2024 lebih dari 70% nilai tambah nominal terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB) negara tersebut dihasilkan oleh industri jasa; temuan yang
sejalan dengan data independen yang dipublikasikan oleh Bank Dunia
(World Bank) yang turut mencatat kontribusi signifikan sektor jasa terhadap
perekonomian Singapura sebesar 72,4% dari total PDB pada tahun 2023
yang mengindikasikan adanya konsistensi strategis dalam kebijakan
pembangunan ekonomi Singapura yang secara berkesinambungan
memprioritaskan pengembangan sektor jasa sebagai pilar utama
pertumbuhan ekonomi nasional, “Over 70% of nominal value added was
generated by the services industries, while about 25% was generated by
the
goods
producing
industries”
(https://www.singstat.gov.sg/modules/infographics/economy?).
73. Bahwa Singapura, dengan fokus perekonomian pada sektor jasa yang
secara inheren menekankan keprofesionalan tinggi, telah menciptakan
lingkungan bisnis yang secara alamiah menuntut standar ketat dalam hal
efisiensi, transparansi, dan integritas—di mana setiap bentuk kelalaian
maupun praktik koruptif akan berdampak langsung dan signifikan terhadap
reputasi dan kelangsungan operasional korporasi; sehingga pemerintah
Singapura tidak memiliki kekhawatiran ataupun beban dalam keputusannya
untuk melepas Temasek Holdings sebagai entitas korporasi independen,
karena ekosistem sektor jasa tersebut secara efektif telah membentuk
mekanisme koreksi internal yang mendorong Temasek untuk beroperasi
dengan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan dan
38
meminimalisir celah terjadinya korupsi, tanpa perlu diklasifikasikan sebagai
penyelenggara negara atau mendapatkan pengawasan dari pemerintah
secara langsung. Ditambah lagi dengan sistem kerangka kerja peraturan
yang kuat di singapura mendukung implementasi kebijkan. Sehingga hal ini
memastikan kepatuhan dan penegakkan hukum, “The robust regulatory
framework in Singapore supports policy implementation, with various
regulatory bodies ensuring compliance and enforcement” (Riyadh, D. H.,
Supriati, B. C., & Lopez, T. C. (2023). Transparency and Policy
Implementation in the Public Sector in Singapore. Journal of Public Policy
and Governance, 7(3), 1-12. https://doi.org/10.53819/81018102t5223)”.
74. Bahwa pengecualian status Badan Usaha Milik Negara dan dana antara
yang bukan organ penyelenggaranya sebagai penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo berpotensi menciptakan celah
transparansi dan akuntabilitas yang signifikan dalam pengelolaan kekayaan
negara. hal ini harusnya menjadi perhatian serius mengingat kita tidak
menginginkan pengalaman tragis yang terjadi pada tetangga kita yaitu
Negara Malaysia dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad
(1MDB) yang terjadi akibat ambiguitas status kelembagaan yang
menempatkan
1MDB
dalam
zona
abu-abu
antara
perusahaan
pengembangan strategis (korporasi) dan dana kekayaan negara, sehingga
menciptakan
kebingungan
sistemik
dalam
penerapan
kerangka
pengawasan yang tepat. Hal ini akhirnya mengakibatkan kerentanan fatal
dalam tata kelola, dan berujung pada penyalahgunaan dana publik dalam
skala masif; kekhawatiran serupa patut dipertimbangkan terhadap Badan
Pengelola Investasi di Indonesia yang direncanakan akan mengelola
kekayaan negara bernilai sekitar Rp 14.000 triliun, di mana ketidakjelasan
status kelembagaan dan pengawasan dapat menciptakan kondisi yang
memungkinkan terjadinya praktik-praktik non-transparan, meminimalisir
checks and balances institusional, dan berpotensi mereduksi standar tata
kelola serta transparansi yang seharusnya lebih ketat diterapkan pada
entitas yang secara langsung bertanggung jawab atas pengelolaan
kekayaan nasional dalam jumlah yang substansial—yang akhirnya dapat
mengancam kepercayaan publik, integritas pengelolaan keuangan negara,
dan keberlanjutan ekonomi nasional secara keseluruhan
39
75. Bahwa Idealnya, lembaga yang diberi mandat untuk mengelola kekayaan
negara melalui investasi dan aset strategis nasional haruslah tunduk pada
kerangka regulasi konstitusional dan operasional yang mengikat,sehingga
dengan hal tersebut akan terciptannya keselarasan dengan prinsip tata
kelola penyelenggara negara. Hal ini tercermin dalam praktik China
Investment Corporation (CIC) sebagai badan pengelola investasi negara di
Tiongkok. Sebagai perusahaan milik negara (PMN) yang sepenuhnya
dikuasai oleh pemerintah, sumber modal dan atribut kepemilikannya
berasal sepenuhnya dari negara. Dengan demikian, secara normatif, CIC
wajib mematuhi hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perusahaan
Republik Rakyat Tiongkok, dalam seluruh operasional dan kebijakan
investasinya. Ketaatan ini memperkuat legitimasi kelembagaan CIC
sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset
strategis negara, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, "中投公司成
立于2007年9月29日,是依照《中华人民共和国公司法》设立的主权财富基
金,组建宗旨是实现国家外汇资金多元化投资,在可接受风险范围内实现股
东权益最大化。(https://www.china-inv.cn/china_inv/).
Terjemahan:
Didirikan pada tanggal 29 September 2007, CIC adalah sovereign wealth
fund yang didirikan sesuai dengan Hukum Perusahaan Republik Rakyat
Tiongkok, dengan tujuan untuk mendiversifikasi investasi dana valuta asing
negara dan memaksimalkan hak dan kepentingan pemegang saham dalam
batas-batas risiko yang dapat diterima.
76. Bahwa berdasarkan Pasal 168 Undang-Undang Perusahaan, telah
ditetapkan klasifikasi biner terhadap entitas yang didanai negara—yakni
perusahaan yang sepenuhnya dimiliki negara (wholly state-owned) dan
perusahaan dengan kepemilikan modal mayoritas oleh negara—dengan
konsekuensi juridis bahwa China Investment Corporation (CIC) sebagai
salah satu perusahaan pelat merah (state-owned enterprise) berada dalam
subordinasi struktural dan operasional yang komprehensif terhadap
kerangka hukum tersebut, di mana Dewan Negara dan pemerintah daerah
berperan sebagai otoritas pengampu yang menjalankan fungsi penyandang
dana; yang manifestasi konkretnya terwujud melalui intervensi regulatoris
terhadap seluruh aspek operasional CIC mulai dari tata kelola korporasi
40
hingga manajemen permodalan; dan posisi CIC sebagai instrumen negara
semakin
diperkuat
secara
institusional
melalui
eksistensi
anak
perusahaannya, Central Huijin, yang telah menerima mandat eksplisit dari
Dewan Negara untuk menjadi representasi resmi kepentingan negara
dalam
mengelola
hak-hak
investor
pada
perusahaan-perusahaan
keuangan strategis milik pemerintah—suatu delegasi kewenangan yang
tidak hanya memperkuat legitimasi hukum Central Huijin sebagai
perpanjangan tangan negara, tetapi juga secara definitif menempatkannya
sebagai mekanisme instrumental dalam arsitektur pengelolaan aset
negara. 第一百六十八条 国家出资公司的组织机构,适用本章规定;本章
没有规定的,适用本法其他规定。本法所称国家出资公司,是指国家出资的
国有独资公司、国有资本控股公司,包括国家出资的有限责任公司、股份有
限公司。(第一百六十八条
中华人民共和国公司法).
Terjemahan:
Ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk struktur organisasi
perusahaan yang didanai oleh negara; dalam hal tidak ada ketentuan dalam
Bab ini, ketentuan lain dalam Undang-Undang ini berlaku. Perusahaan
yang dibiayai oleh negara yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah
perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara dan perusahaan yang
modalnya berasal dari negara, termasuk perseroan terbatas dan perseroan
komanditer yang dibiayai oleh negara. (Pasal 168 Hukum Perusahaan
Republik Rakyat Tiongkok).
77. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 93 Kitab Hukum Pidana Republik
Rakyat Tiongkok yang secara eksplisit mendefinisikan "pejabat negara"
dalam spektrum yang luas yang tidak hanya mencakup paratur
pemerintahan konvensional tetapi juga pihak-pihak yang menjalankan
tugas publik di perusahaan milik negara, lembaga, atau organisasi rakyat,
termasuk individu yang ditunjuk oleh otoritas negara untuk melaksanakan
fungsi di entitas non-pemerintah serta subjek lain yang diatur dalam
ketentuan hukum. maka dalam hal ini China Investment Corporation (CIC)
sebagai sovereign wealth fund yang dimiliki sepenuhnya oleh negara
Tiongkok dengan struktur permodalan yang bersumber dari aset negara,
yang dikendalikan melalui mekanisme pengangkatan dewan direksi dan
41
jajaran eksekutif secara langsung oleh Dewan Negara serta dibebankan
mandat untuk mengelola portofolio investasi strategis demi kepentingan
nasional Tiongkok, secara yuridis substantif dan normatif telah memenuhi
kualifikasi untuk menempatkan para pejabat eksekutifnya dalam kategori
"pejabat negara" sesuai definisi perundang-undangan; konsekuensi logis-
yuridis dari kategorisasi ini adalah timbulnya pertanggungjawaban pidana
yang setara dengan aparatur negara bagi jajaran eksekutif CIC, yang
merefleksikan filosofi fundamental dalam sistem hukum Tiongkok yang
menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan
pengelolaan aset negara. 第九十三条 本法所称国家工作人员,是指国家
机关中从事公务的人员。国有公司、企业、事业单位、人民团体中从事公务
的人员和国家机关、国有公司、企业、事业单位委派到非国有公司、企业、
事业单位、社会团体从事公务的人员,以及其他依照法律从事公务的人员,
以国家工作人员论。《中华人民共和国刑法》第九十三条.
Terjemahan:
Pasal 93: Penyelenggara negara yang dimaksud dalam Undang-Undang ini
adalah orang-orang yang terlibat dalam pelayanan publik pada organ-organ
negara. Orang yang bekerja dalam pelayanan publik pada perusahaan,
badan usaha, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan milik negara, dan
orang yang ditunjuk oleh organ negara, perusahaan, badan usaha, atau
lembaga untuk bekerja dalam pelayanan publik pada perusahaan, badan
usaha, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan bukan milik negara, serta
orang lain yang bekerja dalam pelayanan publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan, dianggap sebagai penyelenggara negara.
(Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok)
PASAL 3AA AYAT (2) UU BUMN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D
AYAT (1) UUD NRI 1945
78. Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN yang menyatakan bahwa, "Sepanjang telah
diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang
dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara
bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan,"
42
menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
79. Bahwa secara prinsipil, asas kepastian hukum menghendaki adanya aturan
yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi dalam penerapan hukum agar
setiap subjek hukum mengetahui hak dan kewajibannya secara transparan.
Tapi di sisi yang lain, norma dalam Pasal 3AA ayat (2) mengandung
rumusan yang bersifat eksklusif dan membuka celah pengecualian yang
sangat luas terhadap berlakunya berbagai peraturan perundang-undangan
(UU). Frasa “sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini”
bersifat ambivalen dan membuka ruang tafsir yang tidak pasti. Ia
memungkinkan munculnya dualisme atau bahkan konflik norma antara UU
BUMN dan berbagai ketentuan hukum lain yang mengatur tata kelola
keuangan negara, seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan
Negara, atau UU PNBP, dan UU Perseroan Terbatas.
80. Bahwa frasa “sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini”
merupakan formulasi yang lentur dan tidak menjelaskan secara tegas batas
ruang lingkup kekhususan tersebut. Ia menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah pengaturan “khusus” tersebut mencakup seluruh aspek keuangan
BUMN atau hanya sebagian tertentu? dan Apakah pengaturan “khusus”
dalam UU BUMN dapat meniadakan secara total keberlakuan UU
Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU PNBP, dan UU
Perseroan Terbatas terhadap BUMN?
81. Tanpa penjabaran yang eksplisit, norma ini menciptakan overlapping dan
dualisme rezim hukum: satu berdasarkan hukum keuangan negara (yang
bersifat publik), dan yang lain berdasarkan UU BUMN (yang bersifat
korporat). Ketidakjelasan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip legal
certainty (kepastian hukum), tetapi juga membuka peluang abuse of law
karena membiarkan interpretasi subjektif dari pemangku kepentingan
BUMN. Pasalnya, pasal a quo membuka ruang pengecualian yang kabur
terhadap berlakunya aturan-aturan hukum yang ada. Di satu sisi pasal a
quo mengecualikan keberlakuan normatif dari UU Keuangan Negara, UU
Perbendaharaan Negara, dan UU PNBP sebagai rezim penegakan badan
43
hukum publik yang seharusnya mendudukkan BUMN sebagai entitas
pengelola kekayaan negara. Di satu sisi yang lain, pasal a quo juga
mengecualikan keberlakuan normatif dari UU Perseroan Terbatas sebagai
rezim penegakan badan hukum privat.
82. Bahwa pada akhirnya, ketentuan tersebut hanya akan menimbulkan
pemaknaan yang multitafsir dan tidak memberikan batasan yang jelas
mengenai ruang lingkup kekhususan tersebut, sehingga menciptakan
ambiguitas hukum yang dapat dimanfaatkan secara subjektif oleh
pengelola
Danantara/BUMN
untuk
menghindari
pengawasan
dan
pertanggungjawaban publik.
83. Bahwa Ketentuan ini juga menciptakan dualisme rezim hukum antara UU
BUMN dan peraturan perundang-undangan lain yang setara secara
hierarki, seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan
UU PNBP yang secara fungsional semestinya berlaku terhadap seluruh
entitas yang mengelola keuangan negara, termasuk BUMN. Dengan
mengecualikan BUMN dari keberlakuan hukum keuangan publik, negara
secara tidak langsung memberikan privilese hukum kepada entitas yang
seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip pertanggungjawaban keuangan
negara, sehingga merusak asas kesetaraan di hadapan hukum dan
menciptakan perlakuan hukum yang berbeda. Di sisi yang lain ketentuan
rezim hukum pada UU Perseroan Terbatas juga tidak dapat dieksklusikan
secara bersamaan. Pada posisi itu muncul suatu anomaly hukum yang
tidak berkepastian terhadap kualifikasi dan identifikasi rezim penegakan
hukum BUMN; di satu sisi mengecualikan Danantara/BUMN dari kualifikasi
“penyelenggara negara” dan “keuntungan dan kerugian negara”, tetapi
secara bersamaan juga mengeksklusi diri dari paradigma dan rezim
penegakan hukum badan privat”.
84. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin pada Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
KONSTRUKSI PETITUM YANG DIMOHONKAN
85. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi hukum sebagaimana diuraikan,
Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal
9G, Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU
44
BUMN bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan perlu reinterpretasikan
dalam konstruksi hukum yang konstitusional, dengan uraian berikut:
(1) Pasal 3H ayat (2) UU BUMN yang menyatakan, “Keuntungan atau
kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau
kerugian Badan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena
meniadakan unsur “keuntungan dan kerugian negara”, sedangkan
modal pengelolaannya berasal dari APBN atau penyertaan keuangan
negara. Di sisi lain, modal penyertaan keuangan negara yang
dialokasikan kepada Danantara merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan.
Maka
penting
adanya
pemaknaan
norma
yang
menegaskan status keuntungan dan kerugian Danantara sebagai
keuntungan dan kerugian Danantara sekaligus menjadi kerugian
negara. Dengan demikian, Pasal 3H ayat (2) UU BUMN harus
dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang
dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan dan
merupakan bagian dari kerugian negara”.
(2) Pasal 3X ayat (1) UU BUMN yang menyatakan, “Organ dan pegawai
Badan bukan merupakan penyelenggara negara” bertentangan dengan
UUD NRI 1945 karena meniadakan unsur “penyelenggara negara” dari
organ dan pegawai Danantara, sedangkan jabatan tersebut merupakan
jabatan publik yang menjalankan fungsi strategis berkenaan dengan
pengelolaan kekayaan dan keuangan negara. Di satu sisi, penegasan
terhadap status “penyelenggara negara” tersebut penting untuk
memberikan kepastian hukum, sehingga frasa “bukan” pada Pasal 3X
ayat (1) UU BUMN harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga selengkapnya
menjadi, “Organ dan pegawai Badan merupakan penyelenggara
negara”.
(3) Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN yang menyatakan, “Sepanjang telah
diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara
45
yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan
negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap
Badan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena tidak memberikan
kepastian hukum dalam konteks pemberlakuan rezim penegakan
hukum terhadap organ Danantara/BUMN sehingga keberadaannya
harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
(4) Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan, “Keuntungan atau kerugian
yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena meniadakan unsur
“keuntungan dan kerugian negara”, sedangkan modal pengelolaannya
berasal dari APBN atau penyertaan keuangan negara. Di sisi yang lain,
modal penyertaan keuangan negara yang dialokasikan kepada BUMN
merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Maka penting adanya
pemaknaan yang menegaskan status keuntungan dan kerugian BUMN
sebagai keuntungan dan kerugian BUMN sekaligus kerugian negara.
Dengan
demikian,
Pasal
4B
UU
BUMN
harus
dinyatakan
inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami
BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan merupakan
bagian dari kerugian negara”.
(5) Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan, “Anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan
penyelenggara negara” bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena
meniadakan unsur “penyelenggara negara” dari Anggota Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, sedangkan jabatan
tersebut merupakan jabatan publik yang menjalankan fungsi strategis
berkenaan dengan pengelolaan kekayaan dan keuangan negara. Di
satu sisi, penegasan terhadap status “penyelenggara negara” tersebut
penting untuk memberikan kepastian hukum, sehingga frasa “bukan”
pada Pasal 9G UU BUMN harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga selengkapnya
menjadi, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
BUMN merupakan penyelenggara negara”;
46
(6) Pasal 87 ayat (5) yang menyatakan, “Karyawan BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena meniadakan unsur
“penyelenggara negara” dari karyawan BUMN, sedangkan jabatan
tersebut merupakan jabatan publik yang menjalankan fungsi strategis
berkenaan dengan pengelolaan kekayaan dan keuangan negara. Di
satu sisi, penegasan terhadap status “penyelenggara negara” tersebut
penting untuk memberikan kepastian hukum, sehingga frasa “bukan”
pada Pasal 87 ayat (5) UU BUMN harus dinyatakan inkonstitusional
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sehingga
selengkapnya menjadi, “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan penyelenggara negara”.
(7) Penjelasan Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan, “Modal dan
kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau
kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau
kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi
tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari
pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam
kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN bersangkutan”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena meniadakan unsur
“keuntungan dan kerugian negara”, sedangkan modal pengelolaannya
berasal dari APBN atau penyertaan keuangan negara. Di sisi yang lain,
Pasal 4B UU BUMN sudah cukup menegaskan adanya status
keuntungan dan kerugian yang dialami BUMN sebagai keuntungan dan
kerugian BUMN sekaligus kerugian negara, sehingga tidak perlu
adanya penjelasan kembali pada bagian penjelasan pasal. Dengan
demikian, Penjelasan Pasal 4B UU BUMN harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
(8) Penjelasan Pasal 9G yang menyatakan, “Tidak dimaknai bahwa bukan
merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN
statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang” bertentangan
dengan UUD NRI 1945 karena meniadakan unsur “penyelenggara
negara” dari pengurus BUMN, sedangkan jabatan tersebut merupakan
47
jabatan publik yang menjalankan fungsi strategis berkenaan dengan
pengelolaan kekayaan dan keuangan negara. Di sisi yang lain, Pasal
9G
UU
BUMN
sudah
cukup
menegaskan
adanya
status
“penyelenggara negara” pada Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas BUMN sehingga tidak perlu adanya penjelasan
kembali pada bagian penjelasan pasal. Dengan demikian, Penjelasan
Pasal 9G UU BUMN harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka para
Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pemohon;
2. Menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat
atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan
dalam Permohonan a quo sepanjang Pengujian Materiil Pasal 3X ayat
(1), Pasal 9G, Pasal 87 Ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 7097).
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 3H ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami
Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan dan merupakan bagian
dari kerugian negara”;
48
3. Menyatakan frasa “bukan” pada Pasal 3X ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097)
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga selengkapnya menjadi “Organ dan pegawai
Badan merupakan penyelenggara negara”;
4. Menyatakan Pasal 3AA ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN
merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan merupakan bagian dari
kerugian negara”;
6. Menyatakan frasa “bukan” pada Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sehingga selengkapnya menjadi “Anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN merupakan
penyelenggara negara”;
7. Menyatakan frasa “bukan” pada Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097)
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga selengkapnya menjadi “Karyawan BUMN
49
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyelenggara
negara”;
8. Menyatakan Penjelasan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-
8, sebagai berikut.
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama para Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama para
Pemohon;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor: B-
111/DJ.I/KU.00.2/02/2025, perihal Tindak Lanjut Efisiensi
Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Surat Edaran Rektor UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Implementasi Efisiensi
Anggaran Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas
Dan Fungsi Badan Layanan Umum UIN Syraif Hidayatullah
Jakarta;
50
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 13 Oktober 2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut.
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan 5 (lima)
batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) dan Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Screenshot berita tentang efisiensi digunakan untuk
penyertaan modal danantara;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Screenshot berita tentang menantu Anwar usman
sebagai Direktur Anak usaha pertamina.
51
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian
kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3. Terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 31 Ayat (4), Pasal 33 ayat (2), dan Pasal
33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 senyatanya sudah terpenuhi melalui
berlakunya UU a quo. Pembentukan UU a quo secara langsung merupakan
pemenuhan dari amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka
mengoptimalkan pengelolaan BUMN yang lebih terencana, terpadu, dan
berkelanjutan, serta memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan, dan
kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi, serta pembentukan entitas Badan Pengelola Investasi Danantara
52
(BPI Danantara) sebagai suatu entitas yang akan meningkatkan pengelolaan
investasi BUMN. Apabila pengoptimalan pengelolaan BUMN ini dilaksanakan
secara maksimal maka kinerja BUMN mengalami peningkatan dan mampu
memberikan sumbangan positif bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, yang secara tidak
langsung akan memberikan peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta tidak membebani
keuangan negara. Hal ini memiliki konsekuensi logis dengan pemenuhan hak
konstitusional Para Pemohon yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal
28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat
(2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan pemenuhan hak
konstitusional tersebut maka Para Pemohon tetap dapat melaksanakan
segala aktivitas maupun kesehariannya sesuai dengan bidang dan profesinya
tanpa adanya kerugian konstitusional seperti yang didalilkan Para Pemohon.
4. Selain itu, Para Pemohon yang berprofesi sebagai dosen, mahasiswa/pelajar,
dan/atau aktivis dalam komunitas, tidak memiliki pertautan langsung karena
Para Pemohon bukan merupakan bagian atas entitas maupun organ BUMN
maupun Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara). Para
Pemohon bukan merupakan addressat dari UU a quo dan bukan merupakan
pegawai BUMN atau BPI Danantara yang berpotensi dirugikan atas materi
muatan UU a quo.
5. Sehubungan dengan dalil DPR RI di atas, DPR RI berpandangan perlu
merujuk pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XXIII/2025 yang merujuk Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 dalam pengujian Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan a quo
menjelaskan bahwa pada dasarnya warga negara dapat mempersoalkan
persoalan konstitusionalitas meskipun terhadap suatu materi muatan
Undang-Undang yang tidak mengikat warga negara tersebut. Akan tetapi,
Mahkamah Konstitusi menegaskan persyaratan yang harus dipenuhi adalah
sepanjang warga negara tersebut memiliki persoalan konstitusionalitas yang
tersangkut langsung kepentingan hukumnya dengan materi muatan Pasal
yang diujikan. Adapun pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi a
quo selengkapnya sebagai berikut:
53
…Pasal-pasal/materi
muatannya
mengikat
penyelenggara
negara/organ pemerintahan baik di pusat atau di daerah dan sama
sekali tidak mengikat warga negara pada umumnya. Hal demikian,
bukan berarti Undang-Undang a quo tidak bisa dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh warga negara; Undang-Undang a quo tetap
dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya sepanjang warga negara
yang bersangkutan tersangkut kepentingan hukumnya baik
langsung maupun tidak langsung terhadap undang-undang a quo.
Sementara,
menurut
Mahkamah,
seandainya
pun
terdapat
pertentangan antara materi muatan yang satu dan materi muatan yang
lain tetapi hal demikian tidak mengurangi, mengabaikan, dan melanggar
hak-hak konstitusional Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon sebagai
warga negara Indonesia tidak mempunyai kepentingan hukum
yang langsung maupun tidak langsung dengan materi muatan
dalam Undang-Undang a quo khususnya terhadap pasal-pasal atau
materi muatan yang dimohonkan pengujian; (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 118/PUU-XXIII/2025, hlm. 47).
6. Bahwa kemudian Para Pemohon menganggap kerugian yang nanti
berpotensi dialami oleh BPI Danantara maupun BUMN menjadi kerugian
tidak langsung bagi Para Pemohon. Namun demikian, kerugian tidak
langsung Para Pemohon tersebut tidak dapat dimaknai memiliki keterkaitan
baik langsung maupun tidak langsung dengan keberlakuan UU a quo, dimana
Para Pemohon bukanlah sebagai subjek hukum adressat dari UU a quo
sehingga tidak memiliki kepentingan hukum terkait. Terlebih tidak terdapat
kerugian baik materil maupun immateril yang dialami dan dijelaskan oleh
Para Pemohon sehingga konsepsi kerugian yang dianggap Para Pemohon
hanyalah kekhawatiran Para Pemohon semata atas risiko usaha yang
dijalankan oleh BPI Danantara atau BUMN, sedangkan dalam dunia usaha
adanya risiko kerugian adalah hal yang selalu dimungkinkan bisa terjadi.
Selain itu, Para Pemohon merupakan masyarakat yang terdampak positif
melalui pengaturan UU a quo yang dibentuk dengan tujuan mengoptimalkan
pengelolaan BUMN untuk menyejahterakan rakyat.
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Para Pemohon bukanlah unsur
masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan
atas materi muatan UU a quo berdasarkan kerugian yang bersifat spesifik
maupun hubungan sebab-akibat dari keberlakuan UU a quo.
8. Sehubungan dengan tidak terdapatnya kejelasan hak dan/atau kewenangan
konstitusional apa yang tidak terpenuhi atau terhalangi dialami oleh Para
Pemohon, begitu juga dengan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi maka
54
kedudukan Para Pemohon dalam permohonan a quo menjadi tidak beralasan
menurut hukum.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum”(no action without
legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta penjelasannya serta tidak memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 1/2025
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
55
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan salah satu tujuan
negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar pada
Pancasila yang kelima silanya merupakan falsafah dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Pembangunan nasional merupakan perwujudan dari
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, dan oleh karenanya pembangunan
nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara
adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan
penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Dalam
rangka
mewujudkan
tujuan
negara
untuk
memajukan
kesejahteraan, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dalam rangka
menghindarkan penggunaan cabang produksi tersebut hanya untuk
kepentingan golongan tertentu. Penguasaan oleh negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
diimplementasikan melalui berbagai peran, antara lain dengan
melakukan perumusan kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad)
cabang-cabang produksi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BUMN merupakan kepanjangan tangan negara untuk melaksanakan
tugas mengelola potensi cabang produksi yang dimiliki oleh negara
melalui berbagai kegiatan ekonomi, berdasarkan kebijakan, pengaturan,
pengelolaan, dan pengawasan yang ditetapkan oleh negara.
3. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting
dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau
jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang
dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat
hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis
kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan
56
kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta
masyarakat.
4. Dalam perjalanannya, jumlah BUMN telah berkembang, baik yang
berasal dari nasionalisasi maupun yang didirikan oleh Pemerintah. Hal ini
berkorelasi dengan kondisi empiris yang menjelaskan bahwa semakin
banyak BUMN yang bergantung pada subsidi atau bantuan keuangan
dari negara/pemerintah sehingga kurang mandiri secara finansial dan
berpotensi menghambat inisiatif dan inovasi dalam perusahaan BUMN itu
sendiri. Penggunaan subsidi atau bantuan keuangan negara tersebut
berkonsekuensi
terhadap
penetapan
kebijakan
strategis
sering
dipengaruhi
oleh
kepentingan
politik
sehingga
mengorbankan
profesionalisme dan kinerja perusahaan. Hal demikian rentan terjadi
karena adanya hubungan antara pemerintah sebagai pemilik (principal)
BUMN dan manajemen BUMN sebagai agen (agent) yang sering
menimbulkan konflik tersendiri ketika tujuan manajemen tidak sejalan
dengan kepentingan pemilik. Pengaruh dan intervensi pemerintah
sebagai pemilik dalam pengelolaan BUMN ini pada akhirnya berimplikasi
terhadap kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab
pengelolaan BUMN, sehingga banyak BUMN yang mengalami masalah
inefisiensi dan penurunan produktivitas serta berdampak pada kerugian
keuangan negara.
5. Menindaklanjuti kondisi tersebut maka menjadi penting adanya perbaikan
tata kelola untuk meminimalkan konflik dengan menekankan pada
pemisahan
secara
tegas
atas
entitas
hukum,
organ,
dan
kekayaan/keuangan BUMN sebagai kekayaan/keuangan badan usaha
dengan entitas Pemerintah selaku regulator, serta perbaikan mekanisme
transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan BUMN. Hal
ini perlu diatur dalam sebuah regulasi yang menguatkan prinsip tata
kelola
yang
baik/Good
Corporate
Governance
(GCG)
melalui
transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan independensi dalam
manajemen BUMN; serta mengatur mekanisme privatisasi yang adil dan
transparan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMN namun
tetap memberikan ruang kontrol atau pengendali strategis bagi
pemerintah.
57
6. Pembentukan UU 1/2025 merupakan salah satu upaya untuk
mengoptimalkan
tata
kelola
dan
kontribusi
BUMN
terhadap
perekonomian nasional. BUMN sebagai pilar utama dalam menciptakan
kemandirian ekonomi nasional harus dikelola untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dan menjadi pilar utama. Hal tersebut dilakukan
melalui pengaturan penyelenggaraan BUMN dengan mekanisme usaha.
Dalam konteks mekanisme usaha yang ditujukan untuk meningkatkan
keuntungan, BUMN harus mandiri dan memiliki kesempatan yang sama
dengan perusahaan swasta agar dapat lebih profesional, fleksibel, dan
dinamis dalam mengambil keputusan bisnis. Oleh karena itu BUMN harus
dikelola secara efektif dan efisien berdasarkan atas prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, sehingga memberikan hasil dan pelayanan
optimal kepada masyarakat serta tidak membebani keuangan negara.
7. Ketentuan UU 1/2025 menegaskan pemisahan fungsi regulator,
pengelolaan operasional, dan investasi sebagai bagian dari pengelolaan
manajemen risiko yang baik (check and balances). Pemisahan tersebut
dikonstruksikan melalui penempatan regulator sebagai pembuat
kebijakan dan pengawasan, serta konsolidasi BUMN ke dalam
perusahaan holding. Holding operasional berfokus kepada pengelolaan
dan pengembangan bisnis BUMN, sedangkan holding investasi berfokus
pada strategi investasi jangka panjang dan optimalisasi portofolio secara
keseluruhan. Dengan mekanisme holding company maka dapat
dilakukan penyelarasan berbagai aspek bisnis dan optimalisasi
pengelolaan sumber daya dan portofolio bisnis yang berujung pada
peningkatan nilai tambah perusahaan. Bentuk holding company
memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola,
mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah
lingkungan multibisnis.
8. Berdasarkan uraian tersebut maka peningkatan efisiensi BUMN untuk
optimalisasi tujuan pendirian BUMN merupakan jaminan bagi kerja
optimal negara dalam menjalankan fungsi penguasaan negara dan
mengurus warga negaranya. Dengan demikian BUMN dalam UU 1/2025
ditetapkan sebagai suatu badan usaha yang berorientasi pada
58
keuntungan (profit) dan efisiensi, dengan tetap mengemban misi negara
untuk memberikan manfaat seoptimal mungkin bagi masyarakat.
9. Bahwa saat ini telah dilakukan perubahan terhadap UU 1/2025 dan RUU
Perubahan Atas UU 1/2025 telah disetujui bersama oleh DPR RI dan
Presiden dalam Rapat Pembahasan Tingkat II (dua) pada Rapat
Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2025. Perubahan UU 1/2025
dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan
transformasi kelembagaan yang efektif dan efisien serta paradigma
usaha atau bisnis, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan dan
kewenangan negara dalam pengawasan tetap berlaku guna memberikan
kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terhadap seluruh dalil Para Pemohon dalam keempat perkara a quo,
DPR RI perlu menjelaskan mengenai politik hukum pembentukan UU
1/2025 terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:
a. UU 1/2025 telah tegas menempatkan BPI Danantara, Holding
Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagai adressat dari UU
1/2025 dalam kerangka badan hukum. Dari sudut pandang hukum
bisnis, subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta
mempunyai harta kekayaan sendiri adalah manusia (natuurlijk
person) dan badan hukum (recthspersoon atau legal personality).
Badan hukum adalah subjek hukum yang menyandang hak dan
kewajiban dalam lalu lintas atau hubungan hukum dan merupakan
persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona
(orang fiktif) (Jimly Asshiddiqie: 2010). Terdapat berbagai macam
teori yang dapat menggambarkan karakteristik dari badan hukum,
antara lain teori fiksi, teori organ, teori propriete collective, teori van
het ambtelijk vermogen, dan teori doelvermogens. Dari berbagai teori
yang dikembangkan oleh para sarjana tersebut, maka dapat ditarik
unsur-unsur dari badan hukum, yaitu memiliki kekayaan yang
terpisah, adanya tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan
adanya organisasi teratur (Nindyo Pramono:2024).
b. Kekayaan yang terpisah dapat dimaknai bahwa walaupun harta
kekayaan badan hukum berasal dari pendiri dan/atau pemilik modal
59
namun harta tersebut terpisah dari harta kekayaan masing-masing
pendiri dan/atau pemilik modal. Kekayaan yang terpisah merupakan
ciri atau karakter utama dari badan hukum. Badan hukum harus
mempunyai modal maupun kekayaan sendiri sebagai modal awal
untuk mencapai kepentingannya agar badan hukum sebagai subjek
hukum mandiri (persona standi in judicio) dapat mengikat perjanjian
atau
membuat
perikatan
dengan
pihak
ketiga
(Nindyo
Pramono:2024). Kekayaan tersendiri yang dimiliki badan hukum
dapat menjadi objek tuntutan dan sekaligus menjadi objek jaminan
bagi pihak ketiga yang mengadakan hubungan hukum dengan badan
hukum yang bersangkutan. Modal awal badan hukum untuk mencapai
tujuannya berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan (splitsing)
dan disetorkan kepada badan hukum untuk menjadi kekayaan badan
hukum tersebut. Jika pendiri badan hukum adalah negara, maka
kekayaan negara yang telah disetorkan kepada badan hukum menjadi
modal badan hukum tersebut dan tidak lagi menjadi kekayaan negara
secara langsung. Kekayaan negara yang dipisahkan ini kemudian
menjadi aset badan hukum yang dikelola secara terpisah demi
kemanfaatan umum atau mengejar keuntungan.
c. Selain itu, perubahan status hukum kekayaan negara menjadi
kekayaan badan hukum dimaknai sebagai teori transformasi
keuangan oleh Arifin P. Soearia Atmadja. Pada saat negara
memutuskan untuk memisahkan keuangannya dan melakukan
penyertaan modal pada suatu badan hukum, maka pada saat itu juga
imunitas publik dari negara hilang dan terputus hubungan hukum
publiknya (publikrechtelijke betrekking) dengan keuangan yang telah
berubah menjadi modal dan kekayaan badan hukum (Nindyo
Pramono:2024). Begitu pula pada saat badan hukum menyetorkan
dividen ke kas negara sebagai salah satu pemilik modal maka dividen
tersebut yang sebelumnya merupakan kekayaan badan hukum akan
berubah kembali menjadi kekayaan negara. Dengan demikian
pendapat yang mengatakan bahwa uang negara yang ditempatkan di
badan hukum masih merupakan uang negara karena uang tersebut
bersumber dari negara, maka pendapat tersebut secara yuridis tidak
60
tepat karena lingkungan kuasa hukum (rechtsgebeid)-lah yang
menentukan status uang tersebut masih uang negara atau bukan
(Nindyo Pramono:2024).
d. Demikian pula kedudukan hukum pejabat pemerintah yang duduk
sebagai pemilik modal/pemegang saham atau pengurus badan
hukum, sama dengan kedudukan hukum masyarakat biasa atau
pemilik modal/pemegang saham lainnya. Imunitas publiknya sebagai
badan penguasa tidak berlaku lagi, dan kepadanya tunduk dan
berlaku sepenuhnya hukum privat, meskipun saham perusahaan
tersebut 100% (seratus persen) milik negara (Arifin Prijatna Soeria
Atmadja:2004). Hal ini didukung pula oleh teori hukum administrasi
negara yang disebut dengan teori melebur. Pada intinya, menurut
teori ini, tindakan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik dapat
menyatu (melebur) ke dalam perbuatan perdata yang dilakukan,
sehingga pada akhirnya tindakan/keputusan tersebut menjadi bersifat
perdata murni (Ari Wuisang:2015).
e. Dengan adanya perubahan kedudukan hukum negara untuk melebur
ke dalam perbuatan perdata akibat statusnya sebagai pemilik
modal/pemegang saham dan memiliki kedudukan yang setara
dengan pemilik modal/pemegang saham lainnya, maka diperlukan
adanya pengaturan yang menegaskan perbedaan peran negara
sebagai entitas publik dan sebagai pemilik modal/pemegang saham
pada badan hukum. Penegasan ini diperlukan agar negara tidak turut
bertanggung jawab terhadap akibat hukum dari seluruh perikatan
yang dilakukan oleh badan hukum melebihi jumlah modalnya,
sehingga tidak akan mengganggu kekayaan negara lainnya dan
berimbas pada pelaksanaan fungsi penyelenggaraan negara. Hal ini
juga untuk menjaga otonomi badan hukum sebagai entitas yang
berdiri sendiri karena negara sebagai penguasa dapat ikut campur
terlalu
dalam
operasional
badan
hukum
dan
mengabaikan
kepentingan pemilik modal/pemegang saham lainnya.
f. Teori badan hukum dan teori transformasi keuangan tersebut
merupakan politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang
dalam UU 1/2025. Berbagai materi muatan norma UU 1/2025 telah
61
memberikan penegasan bahwa kekayaan negara yang menjadi
modal BPI Danantara dan BUMN sebagai badan hukum telah terpisah
dan berubah menjadi kekayaan BPI Danantara dan BUMN. Adanya
penegasan tersebut diharapkan dapat mengakhiri perdebatan
mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan pada badan
hukum.
g. Politik hukum UU 1/2025 ini sejatinya telah sejalan dengan beberapa
pendapat hukum sebelumnya, antara lain:
1) Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/YUD/20/VIII/2006 tahun 2006
tentang Piutang BUMN yang pada pokoknya menyatakan bahwa
UU 19/2003 merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dan
lebih baru dari UU 49/1960 dan UU 17/2003 yang berkonsekuensi
pada modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara telah
dipisahkan dari APBN, pembinaan serta pengelolaannya tidak
didasarkan pada sistem APBN, dan piutang BUMN bukan
merupakan piutang negara.
2) Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (UU PUPN) yang pada pokoknya MK menyatakan
bahwa piutang BUMN bukan merupakan piutang negara. Dalam
pertimbangan hukumnya hlm. 72, MK menyatakan bahwa,
“menurut
Mahkamah,
piutang
Bank
BUMN
setelah
berlakunya UU 1/2004, UU BUMN serta UU PT adalah bukan
lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya
ke PUPN. Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri
oleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan
prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN. Bank
BUMN sebagai perseroan terbatas telah dipisahkan
kekayaannya dari kekayaan negara yang dalam menjalankan
segala
tindakan
bisnisnya
termasuk
manajemen
dan
pengurusan piutang masing-masing Bank bersangkutan
dilakukan oleh manajemen Bank yang bersangkutan dan tidak
dilimpahkan kepada PUPN.”
3) Dissenting opinion Hakim Konstitusi Harjono dalam Putusan MK
No. 62/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa
Negara tidak lagi mempunyai kekuasaan yang bebas terhadap
sebagian kekayaan negara yang dipisahkan untuk menjadi modal
Perseroan karena telah dikonversi menjadi hak pemegang saham
62
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sehingga hubungan negara
dengan kekayaan yang semula dimilikinya menjadi putus.
2. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan status
BPI Danantara yang mendapatkan pelimpahan tugas pemerintah di
bidang pengelolaan BUMN (Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G
ayat (2), Pasal 3H ayat (2), dan Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025) sehingga
harus dimaknai sebagai badan hukum publik, maka DPR RI perlu
menerangkan mengenai kekhususan badan hukum BPI Danantara
sebagai berikut:
a. Kekayaan negara yang dikategorikan dipisahkan diwujudkan dalam
bentuk penyertaan modal oleh negara kepada perusahaan negara,
penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMN, kekayaan
negara yang dikelola badan hukum tertentu yang dibentuk oleh
pemerintah, serta kekayaan negara yang ditempatkan pada lembaga
internasional di mana negara ikut serta dalam keanggotaan
(Hadiyanto:2022). Hal ini disimpulkan dari Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2020 bahwa nilai kekayaan negara yang
dipisahkan tersebar pada berbagai jenis entitas yang secara umum
terbagi tiga bentuk, yaitu perusahaan negara, lembaga keuangan
internasional, dan badan hukum lainnya (Hadiyanto:2022).
b. Kelembagaan badan hukum lainnya yang mengelola kekayaan negara
yang dipisahkan merupakan suatu badan hukum dengan modal dari
pemerintah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan
yang
membentuk
badan
hukum
tersebut
(sui
generis)
(Hadiyanto:2022). Oleh karena lembaga tersebut berbentuk badan
hukum, maka modal dari pemerintah tersebut diakui sebagai kekayaan
negara yang dipisahkan dari APBN. Lembaga sui generis adalah
lembaga di luar pemerintahan yang dibentuk melalui undang-undang,
melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan
kewenangan pemerintahan, dan bersifat otonom/independen dari
kepentingan pemerintah (Hadiyanto:2022). Saat ini terdapat beberapa
contoh lembaga sui generis yang mengelola kekayaan negara yang
dipisahkan, antara lain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
63
Simpanan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga
Pengelola Investasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum (Hadiyanto:2022). Lembaga sui generis sebagai badan
hukum yang terpisah dari pemerintah yang dikelola secara profesional
dan berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG)
diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih maksimal atas
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
c. Bahwa politik hukum UU 1/2025 telah mengonstruksikan BPI
Danantara sebagai badan hukum yang memiliki kekhususan (sui
generis) dan memiliki pengaturan yang berbeda dengan badan hukum
Indonesia lain pada umumnya. BPI Danantara adalah badan hukum
Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang
pengelolaan BUMN yang merupakan pelimpahan kewenangan dari
Presiden (vide Pasal 1 butir 23, dan Pasal 3E ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2025), dengan mekanisme pengelolaan yang diatur khusus
berdasarkan UU 1/2025. Pengaturan tugas dan kewenangan yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara tersebut melalui UU 1/2025
dimaksudkan untuk meningkatkan pengoptimalan pendapatan negara
melalui pengelolaan BUMN.
d. Kewenangan Presiden untuk melakukan pengelolaan BUMN yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara diperlukan karena melihat kondisi
empiris dimana keberadaan BUMN sebagai entitas yang memiliki
posisi paling strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Peningkatan efisiensi BUMN menjadi sangat mendesak dan penting
dalam mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai alat
negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tidak
membebani keuangan negara dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan lebih optimal. Dalam rangka mengoptimalkan
keberadaan BUMN tersebut, maka pembentuk undang-undang
membentuk BPI Danantara sebagai suatu badan hukum khusus untuk
meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN
guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. BPI Danantara
merupakan lembaga sui generis karena telah memenuhi sejumlah
64
karakteristik, yaitu badan hukum Indonesia yang dibentuk melalui
undang-undang, melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan
yang
merupakan
kewenangan
pemerintahan,
dan
bersifat
otonom/independen.
e. Sebagai suatu lembaga sui generis maka bentuk konkret dari BPI
Danantara telah diatur secara khusus dalam UU 1/2025 yang
merupakan dasar hukum amanat pembentukannya. Pengaturan
secara lebih khusus dan teknis mengenai BPI Danantara diamanatkan
UU 1/2025 untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (PP
10/2025). Bentuk konkret BPI Danantara dapat dilihat dengan
mengacu pada beberapa ketentuan UU 1/2025 yang menggambarkan
karakteristik badan hukum BPI Danantara, yaitu sebagai berikut:
1) Pasal 3E UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (1) PP 10/2025, “Dalam
melaksanakan
pengelolaan BUMN,
Presiden melimpahkan
sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan
Undang-Undang ini”.
2) Pasal 3E ayat (2) UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
BPI Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
3) Pasal 3E ayat (4) UU 1/2025 bahwa BPI Danantara bertanggung
jawab kepada Presiden.
4) Pasal 3F UU 1/2025 jo. Pasal 4 PP 10/2025 bahwa BPI Danantara
bertugas melakukan pengelolaan BUMN dengan kewenangan
sebagai berikut:
a) mengelola
dividen
Holding
Investasi,
dividen
Holding
Operasional, dan dividen BUMN;
b) penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada
BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c) bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding
Operasional;
65
d) bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau
hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding
Investasi atau Holding Operasional;
e) memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan aset dengan
persetujuan Presiden; dan
f) mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan
DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan
Anggaran
Perusahaan
Holding
Investasi
dan
Holding
Operasional.
5) Pasal 3G ayat (1) UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
BPI Danantara sepenuhnya dimiliki oleh negara yang modalnya
bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
6) Pasal 3G ayat (3) UU 1/2025 bahwa modal BPI Danantara
ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00
(seribu triliun rupiah).
7) Pasal 3J ayat (1) UU 1/2025 bahwa aset BPI Danantara dapat
berasal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber modal
lainnya, hasil pengembangan aset, pemindahtanganan aset
negara atau aset BUMN, hibah, dan/atau sumber lain yang sah.
8) Pasal 3H ayat (1) UU 1/2025 bahwa BPI Danantara dapat
melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
9) Pasal 3H ayat (3) UU 1/2025 bahwa dalam hal BPI Danantara
mengalami keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai
laba ke Negara untuk disetorkan ke kas Negara, setelah dilakukan
pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian
dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
10) Pasal 3M UU 1/2025 jo. Pasal 5 PP 10/2025 bahwa organ BPI
Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana.
11) Pasal 3Q ayat (1) UU 1/2025 bahwa Dewan Pengawas BPI
Danantara
bertugas
melakukan
pengawasan
atas
penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
12) Pasal 3T ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU 1/2025 jo. Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (2) huruf f PP 10/2025 bahwa BPI Danantara bertugas
66
menyelenggarakan pengurusan operasional badan serta mewakili
Badan di dalam dan di luar pengadilan.
13) Pasal 3N ayat (2) UU 1/2025 jo. Pasal 6 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
14) Pasal 3Q ayat (3) UU 1/2025 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 10/2025
bahwa seluruh Anggota Badan Pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
15) Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025 bahwa karakteristik BPI Danantara
telah diatur khusus dalam UU 1/2025 dengan dikecualikan dari
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada
BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak,
dan perseroan terbatas.
f. Berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui karakteristik BPI
Danantara sebagai badan hukum (rechtpersoon) yang berbentuk sui
generis, yaitu sebagai berikut:
1) badan hukum Indonesia yang dibentuk khusus dengan UU 1/2025
(Pasal 3E ayat (1) dan (2) UU 1/2025);
2) menerima
pelimpahan
kewenangan
dari
Presiden
dalam
pengelolaan BUMN (Pasal 3E ayat (1) UU 1/2025) dan oleh
karenanya bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 3E ayat (4)
UU 1/2025);
3) memiliki aset atau kekayaan tersendiri yang terpisah dari negara
sebagai pendiri dan pemilik modalnya sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 bahwa
keuntungan/kerugian yang dialami BPI Danantara merupakan
keuntungan atau kerugian BPI Danantara yang juga dapat diartikan
BPI Danantara merupakan entitas terpisah dan independen;
4) memiliki
tujuan
tertentu
yaitu
untuk
meningkatkan
dan
mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber
dana lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3E ayat (3) UU
1/2025;
67
5) tujuan
tersebut
semata-mata
dicapai
untuk
optimalisasi
pencapaian tujuan BUMN, yaitu untuk memperoleh keuntungan,
menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu dan berdaya saing (BUMN Persero) atau
menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa
bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup
orang banyak atau untuk kebutuhan strategis (BUMN Perum)
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 36 UU 1/2025;
6) dapat melakukan perbuatan hukum (recht handeling/legal action)
baik yang mengikat internal atau melakukan perikatan dengan
pihak ketiga sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3F UU 1/2025;
7) memiliki organ tersendiri, yaitu dewan pengawas dan badan
pelaksana (Pasal 3M UU 1/2025) serta dewan penasihat (Pasal
3W UU 1/2025) yang teratur sebagaimana terlihat dari adanya
pengaturan tentang struktur, kewenangan, tugas, fungsi, dan tata
kerjanya; dan
8) terdapat pengecualian terhadap pengenaan pengaturan mengenai
pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
perseroan terbatas sepanjang telah diatur khusus dalam UU
1/2025 (Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025).
Dengan demikian, kekhususan BPI Danantara telah termanifestasikan
dalam ketentuan-ketentuan UU 1/2025 sebagai lembaga sui generis
yang berbeda dengan lembaga-lembaga sui generis lainnya karena
memiliki karakteristik-karakteristik tersendiri sebagaimana diuraikan di
atas.
g. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka terhadap dalil Para
Pemohon yang menyatakan BPI Danantara tidak dapat dimaknai
sebagai sebuah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan
adalah tidak berdasar hukum karena BPI Danantara diatur sebagai
lembaga sui generis yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN namun tetap bersifat otonom/independen dengan
kewenangan, tugas, dan fungsinya harus dilaksanakan dengan
mengacu pada ketentuan UU 1/2025.
68
h. Dengan demikian Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2)
huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2), dan Pasal 3AA ayat (2) UU
1/2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
i. Bahwa ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2)
huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025
telah diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga
ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 3F ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional,
dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang
dimiliki;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan
modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;”
Pasal 3G ayat (2)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berasal dari:
dana tunai;
a. ...;
b. barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain
yang sah; dan/atau;
c. saham milik negara.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keuntungan
atau
kerugian
Badan
sebelum
dilakukannya
pencadangan.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan dengan tetap
memperhatikan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
3. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan adanya
pemisahan kekayaan antara negara sebagai pemegang saham dengan
kekayaan BUMN sebagai perseroan (Pasal 4B dan Penjelasan 4B UU
1/2025) menyebabkan telah terjadi peralihan keuangan negara menjadi
69
keuangan BUMN sepenuhnya, maka DPR RI berpandangan sebagai
berikut:
a. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
atau terdapat kepemilikan saham 1% (satu persen) seri A Dwiwarna
yang memberikan hak istimewa oleh negara, dan dalam konteks ini,
maka modal BUMN dapat berasal dari APBN yang merupakan
kekayaan negara. Dalam kaitannya dengan entitas hukum BUMN
sebagai badan usaha persero/perseroan terbatas maka berdasarkan
prinsip legal separate personality yang merupakan karakteristik entitas
hukum, BUMN haruslah dimaknai sebagai suatu entitas hukum yang
terpisah dan berbeda dari pendiri serta pemiliknya (pemegang saham).
Hal ini berarti BUMN memiliki kepribadian hukumnya sendiri, dapat
bertindak atas namanya sendiri, dan memiliki harta kekayaan sendiri,
serta pemegang saham memiliki tanggung jawab hanya sebatas nilai
saham yang mereka miliki.
b. Kekayaan sendiri yang dimiliki BUMN dimaknai sebagai kekayaan
yang terpisah dimana walaupun harta kekayaan badan hukum berasal
dari pendiri dan/atau pemilik modal, namun harta tersebut terpisah dari
harta kekayaan masing-masing pendiri dan/atau pemilik modal.
Kekayaan yang terpisah merupakan ciri atau karakter utama dari
badan hukum. Badan hukum harus mempunyai modal maupun
kekayaan sendiri untuk mencapai kepentingannya agar badan hukum
sebagai subjek hukum mandiri (persona standi in judicio) dapat
mengikat perjanjian atau membuat perikatan dengan pihak ketiga.
Kekayaan tersendiri yang dimiliki badan hukum dapat menjadi objek
tuntutan dan sekaligus menjadi objek jaminan bagi pihak ketiga yang
mengadakan hubungan hukum dengan badan hukum yang
bersangkutan. Modal awal badan hukum untuk mencapai tujuannya
berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan (splitsing) dan
disetorkan kepada badan hukum untuk menjadi kekayaan badan
hukum tersebut. Jika pendiri badan hukum adalah negara, maka
kekayaan negara yang telah dipisahkan dan disetorkan kepada badan
70
hukum telah berubah menjadi modal badan hukum dan lepas dari
kekayaan pendiri.
c. Dalam konteks pemisahan tersebut, maka modal BUMN yang berasal
dari penyertaan modal negara telah dipisahkan sebagai kekayaan
BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. Hal tersebut
berimplikasi bahwa modal BUMN merupakan milik dan tanggung
jawab BUMN, maka BUMN sebagai badan hukum harus melakukan
pengelolaan modal dan asetnya berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik sebagai kekayaan BUMN yang berkonsekuensi
logis terhadap pengelolaan BUMN yang terlepas dari mekanisme
pengelolaan kekayaan negara.
d. Pada saat negara memasukkan modal dalam bentuk dana tunai
dan/atau dalam bentuk lainnya ke BUMN, maka modal tersebut bukan
lagi merupakan kekayaan negara, melainkan telah bertransformasi
menjadi kekayaan BUMN. Turut sertanya negara dalam penyertaan
modal kepada BUMN menjadikan negara sebagai pemegang saham
dari BUMN, namun negara tidak bertanggung jawab secara langsung
atas perikatan yang dibuat atas nama BUMN ataupun beban tanggung
jawab atas kerugian BUMN melebihi saham yang dimiliki. Hal ini telah
sejalan dengan prinsip badan hukum yaitu adanya pemisahan harta
kekayaan antara pemegang saham dengan perseroan yang berakibat
pada pertanggungjawaban pemegang saham terbatas sebesar saham
yang dimilikinya. Hakikat pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan
penyertaan modal pada BUMN sebagai suatu badan hukum adalah
pelepasan sepenuhnya dari sumbernya yang merupakan keuangan
negara. Dengan demikian, kekayaan negara lainnya tidak akan
terganggu dari segala bentuk aktivitas BUMN dan akibat hukum yang
menyertainya.
e. Selain itu, perlu dipahami bahwa pengelolaan keuangan negara yang
berorientasi pada pelayanan publik sangat berbeda dengan
pengelolaan keuangan BUMN yang berorientasi pada perolehan
keuntungan dan kedua konsep tersebut sama sekali tidak dapat
dipersamakan. Perbedaan utama pengelolaan keuangan negara dan
perseroan terletak pada tujuan, cakupan, dan prinsip akuntabilitasnya.
71
Keuangan
negara
bertujuan
untuk
kepentingan
publik
dan
kesejahteraan masyarakat melalui prinsip transparansi dan efisien,
sedangkan keuangan perseroan berfokus pada peningkatan nilai
perusahaan untuk pemegang saham melalui prinsip keuntungan dan
efisiensi bisnis.
f. Pemisahan kekayaan negara pada BUMN juga diperlukan dalam
rangka memudahkan pengelolaan usaha sehingga dapat mengikuti
perkembangan dan persaingan dunia usaha serta melakukan
akumulasi modal yang memerlukan pengambilan keputusan dengan
segera namun tetap dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
g. Lebih lanjut, salah satu bagian penting dalam keuangan perusahaan
adalah piutang, yaitu hak perusahaan yang belum diterima
pembayarannya. Pengelolaan keuangan BUMN dilakukan terhadap
seluruh aspek termasuk pengelolaan piutang dengan melakukan
berbagai upaya untuk dapat menagih hak BUMN yang belum dibayar.
Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian UU PUPN yang
pada pokoknya MK menyatakan bahwa piutang BUMN bukan
merupakan piutang negara sehingga BUMN tidak dapat menyerahkan
kegiatan
penagihannya
kepada
negara
melainkan
harus
melaksanakannya sendiri. Putusan tersebut semakin menegaskan
bahwa pengelolaan keuangan BUMN terpisah dari pengelolaan
keuangan negara.
h. Konsekuensi logis dari modal dan kekayaan BUMN yang terpisah dari
kekayaan negara adalah setiap keuntungan atau kerugian yang
dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN
sepenuhnya. Hal ini termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan
atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau
seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau
operasional BUMN bersangkutan.
i. Meskipun keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN terpisah
dari kekayaan negara, namun kondisi demikian tidak memutuskan
hubungan negara dengan BUMN. Dalam hal ini negara berkedudukan
sebagai pemegang saham BUMN tetap memiliki hak untuk menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
72
(RUPS), menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil
likuidasi,
serta
menjalankan
hak
pemegang
saham
lainnya
berdasarkan UU PT. Oleh karena itu, negara sebagai pemegang
saham tetap memiliki hak yang dipersamakan dengan hak pemegang
saham lainnya, sehingga terdapat kedudukan yang setara antara
pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Dalam
konteks penerimaan pembayaran dividen sebagai hak pemegang
saham maka hal ini dapat dibagikan apabila perseroan mempunyai
saldo laba yang positif dan setelah memenuhi kewajiban penyisihan
laba bersih untuk cadangan serta diputuskan oleh RUPS. Hal ini
berlaku sama kepada negara sebagai pemegang saham dengan porsi
saham sebagian besar atau seluruhnya, maupun melalui kepemilikan
1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.
j. Selain itu, hak istimewa negara melalui kepemilikan 1% (satu persen)
saham
seri
A
Dwiwarna
memberikan
penegasan
terhadap
pengendalian negara terhadap BUMN. Hak istimewa tersebut paling
sedikit meliputi: hak untuk menyetujui dalam RUPS; hak untuk
mengusulkan agenda RUPS; hak untuk meminta dan mengakses data
dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis; hak
untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris
atas persetujuan Presiden; dan hak lain yang ditetapkan dalam
anggaran dasar BUMN (vide Pasal 4C ayat (3) UU 1/2025). Dengan
adanya hak istimewa ini memberikan penegasan bahwa pengendalian
negara terhadap BUMN tidak hilang meskipun negara hanya memiliki
sebagian kecil saham pada BUMN.
k. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka dalil Para Pemohon
yang mempersoalkan adanya pemisahan kekayaan antara negara
sebagai pemegang saham dengan kekayaan BUMN sebagai
persero/perseroan terbatas menyebabkan telah terjadi peralihan
keuangan negara menjadi keuangan BUMN sepenuhnya dan
berkonsekuensi terhadap keuntungan dan kerugian BUMN bukanlah
merupakan keuntungan dan kerugian negara adalah tidak berdasar
hukum. Hal tersebut dikarenakan BUMN merupakan entitas hukum
73
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, dan
berkonsekuensi pada diaturnya keuntungan dan kerugian yang dialami
BUMN sebagai keuntungan dan kerugian BUMN itu sendiri.
l. Dengan demikian Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
m. Bahwa ketentuan Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan
tersebut berbunyi:
Pasal 4B
Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian pada BUMN
Penjelasan Pasal 4B
Dalam ketentuan ayat ini modal dan kekayaan BUMN merupakan
milik BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh
BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan
merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada
keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan
sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi
dan/atau operasional BUMN bersangkutan.
4. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan keuntungan dan
kerugian BUMN maupun BPI Danantara (Pasal 3H ayat (2), Pasal 3Y
huruf a dan b, Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025)
dikecualikan sebagai keuntungan dan kerugian negara sehingga
berpotensi terbebas dari pertanggungjawaban hukum keuangan negara,
DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa politik hukum pengaturan
UU a quo berbasis pada teori transformasi keuangan negara dan teori
badan hukum yang memisahkan secara tegas antara keuangan
pemegang saham baik itu negara maupun individu, dengan keuangan
BUMN maupun BPI Danantara sebagai konsekuensi logis sebagai
badan hukum. Prinsip ini bermakna bahwa modal/keuangan yang telah
ditempatkan sudah bertransformasi menjadi modal/keuangan BUMN
maupun
BPI
Danantara
yang
pengelolaan
dan
pertanggungjawabannya tunduk pada UU a quo dan UU PT serta tidak
mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan
74
keuangan BUMN yang demikian berimplikasi terhadap adanya
tanggung jawab keuangan sendiri oleh BUMN maupun BPI Danantara
sehingga kerugian yang dialami BUMN maupun BPI Danantara
menjadi kerugian BUMN maupun BPI Danantara dan bukan
merupakan kerugian negara.
b. Bahwa terhadap kekayaan BUMN maupun BPI Danantara yang sudah
tidak lagi dikaitkan dan berelevansi dengan kekayaan negara
berimplikasi pada tata kelola perusahaan yang baik/GCG dengan tetap
berorientasi pada pencapaian tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam konteks tersebut, maka terdapat prinsip business judgement
rule (BJR) yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan BUMN
maupun BPI Danantara dilakukan dengan berdasarkan iktikad baik,
untuk kepentingan perusahaan, dengan kehati-hatian, dan didasari
pada informasi yang memadai. BJR bukanlah pembenaran untuk
bertindak secara sembrono, melainkan untuk memastikan organ
BUMN maupun BPI Danantara mengambil keputusan dengan
mempertimbangkan berbagai risiko dengan iktikad baik dan kehati-
hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, dan tidak memperoleh
keuntungan pribadi secara tidak sah.
c. Namun demikian, organ BUMN maupun BPI Danantara tidak dapat
berlindung di bawah prinsip BJR sepanjang terbukti melakukan
penipuan
atau
tindakan
tidak
jujur
(fraud),
menggunakan
kewenangannya untuk mengutamakan kepentingan pribadi yang
bertentangan dengan kepentingan perusahaan (conflict of interest),
bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (illegal action), dan melakukan kelalaian berat karena
kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
d. Penerapan dari BJR terhadap organ BUMN maupun BPI Danantara
juga tidak dapat dimaknai sebagai hambatan dalam pelaksanaan
penegakan hukum atas tindak pidana umum maupun tindak pidana
korupsi. Terhadap kerugian yang diderita oleh BUMN maupun BPI
Danantara perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah telah memenuhi
unsur-unsur tindak pidana. Apabila kerugian tersebut timbul dari suatu
keputusan bisnis yang diambil oleh organ BUMN, selama organ
75
tersebut memenuhi syarat prinsip BJR yang diatur dalam UU PT, maka
kerugian tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadapnya,
termasuk juga pertanggungjawaban secara pidana (Madeline Dwi
Widia:2025). UU PT mengatur bahwa setiap pemegang saham atau
komisaris
atau
direksi
yang
menyebabkan
kerugian
karena
kesalahannya tidak mengikuti anggaran dasar perseroan atau
menyimpang dari UU PT, maka tanggung jawabnya itu menjadi
tanggung jawab pribadi. UU PT juga mengatur bahwa setiap
pemegang saham dapat menggugat direksi, komisaris, dan pemegang
saham
lainnya
apabila
keputusan
mereka
merugikan
yang
bersangkutan dan terdapat kesalahan melanggar anggaran dasar
perseroan dan menyimpangi aturan UU PT. Kerugian BUMN maupun
BPI Danantara yang demikian tidak dapat serta merta dinyatakan
sebagai tanggung jawab pidana dengan mengaitkannya kepada
kerugian negara. Kerugian BUMN maupun BPI Danantara dapat
menjadi tindak pidana apabila terdapat unsur tindak pidana
diantaranya memberi suap atau menerima suap, menghilangkan
pembukuan, mengganti sepihak pembukuan yang sudah diterapkan,
dan unsur pidana lainnya. Selain itu, kerugian BUMN maupun BPI
Danantara juga dapat terjadi karena masalah keperdataan dimana
terjadi wanprestasi oleh pihak lain, kemudian dapat juga karena
masalah administratif, dan seterusnya.
e. Oleh karena itu, terhadap suatu kerugian yang terjadi dalam BUMN
maupun BPI Danantara tidaklah dapat serta merta dinyatakan sebagai
tindak pidana karena harus ditelusuri terlebih dahulu unsur, subjek,
dan objek penyebabnya. Dalam menentukan ada atau tidaknya tindak
pidana umum ataupun tindak pidana korupsi harus dibuktikan unsur-
unsur perbuatannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
terhadap kerugian BUMN atau BPI Danantara tetap dapat dinyatakan
sebagai suatu tindak pidana sepanjang unsur-unsur tindak pidana
umum maupun tindak pidana korupsi dapat dibuktikan.
f. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, dalil Para Pemohon yang
beranggapan apabila terjadi kerugian pada BUMN maka organ BPI
Danantara
maupun
BUMN
berpotensi
terbebas
dari
76
pertanggungjawaban hukum kerugian keuangan negara adalah tidak
berdasar. Organ BUMN dan BPI Danantara tetap dapat dimintai
pertanggungiawaban hukum atas kerugian, apabila kerugian tersebut
disebabkan
unsur
kesalahan
atau
kelalaiannya;
serta
tidak
dilaksanakannya pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola usaha. Hal
tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan prinsip BJR yang
mengikat organ penyelenggara BUMN maupun BPI Danantara.
g. Dengan demikian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3Y huruf a dan b, Pasal 4B,
dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 tidak bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
h. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa ketentuan Pasal
3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN. Kemudian, Pasal 3Y
huruf a dan b UU 1/2025 telah diubah dalam perubahan keempat UU
BUMN, sehingga ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 3Y huruf a dan b
Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan, tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat
membuktikan:
a. kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat (2) bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-
hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik;
5. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan pada intinya bahwa organ
dan karyawan BUMN maupun organ BPI Danantara (Pasal 3X ayat (1), Pasal
9G, dan Penjelasan 9G, Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025) harus dimaknai
sebagai organ penyelenggara negara mengingat dalam menjalankan tugas
dan fungsinya BUMN maupun BPI Danantara melakukan pengelolaan
terhadap dana yang berasal/bersumber dari keuangan negara, serta BPI
Danantara juga melaksanakan pelimpahan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik/GCG di BUMN berfungsi sebagai
kerangka kerja untuk mengatur dan mengendalikan pengelolaan
perusahaan agar sesuai dengan tujuan dan kepentingan pemegang
saham, organ perseroan, serta pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola
77
ini memastikan organ BUMN melaksanakan tugasnya secara profesional,
beriktikad baik, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab
dalam kerangka menjalankan fungsi bisnis BUMN sebagai entitas usaha
yang berorientasi pada keuntungan (profit).
b. Pelaksanaan fungsi ini meliputi tindakan perencanaan, pengorganisasian,
dan pengendalian dalam pengelolaan operasional, strategis, dan
keuangan perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan. Dalam konteks tersebut, maka organ BUMN
memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan BUMN melalui
pengambilan keputusan, pengurusan, serta pengawasan atas kebijakan
dan jalannya pengurusan yang memiliki dampak terhadap pencapaian
tujuan keuntungan. Selain itu, karyawan BUMN memiliki status hukum
yang terikat dengan perusahaan dan oleh karenanya memberikan
konsekuensi logis karyawan BUMN turut melaksanakan kebijakan dan
keputusan yang diambil oleh direksi dalam kerangka pelaksanaan fungsi
bisnis. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh organ dan
karyawan BUMN tidak dalam kerangka penyelenggaraan fungsi
pemerintahan, melainkan untuk menjalankan fungsi korporasi dalam
mencapai tujuan bisnis.
c. Status organ dan karyawan BUMN berimplikasi pada status organ BPI
Danantara yang memiliki tugas untuk mengelola BUMN. Pengelolaan
BUMN oleh BPI Danantara bertujuan untuk meningkatkan dan
mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN dan sumber dana lain.
Dengan mengingat BUMN merupakan entitas usaha, maka memberikan
korelasi yang logis bahwa tugas BPI Danantara dilaksanakan dalam
rangka memperoleh keuntungan dari pengelolaan investasi yang
dilakukan. Selain itu, pelaksanaan tugas BPI Danantara tidak dilakukan
untuk dan atas nama negara karena BPI Danantara dibentuk bukan
sebagai lembaga kenegaraan, melainkan diatur sebagai lembaga sui
generis melalui UU 1/2025.
d. Dengan demikian Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Penjelasan Pasal 9G, dan
Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945.
78
e. Bahwa ketentuan Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sementara Pasal 9G telah
dihapus dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan
tersebut berbunyi:
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan
bisnis yang baik.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu
tertentu.
Pasal 9G
Dihapus.
6. Terhadap dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa
pengawasan BPK terhadap BUMN dapat dilakukan hanya melalui
pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UU
1/2025)
sehingga
dianggap
menghindari
pengawasan
dan
pertanggungjawaban publik dalam pengelolaannya, DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Dengan melihat tata kelola BUMN sebagai entitas usaha dan adanya
prinsip BJR yang melekat kepada organ BUMN maka diperlukan
pengaturan pengawasan terhadap kinerja BUMN secara ketat dan
komprehensif melalui pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan
internal dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan melakukan pengawasan
operasional dan keuangan serta ditindaklanjuti dengan pemberian nasihat
kepada Direksi. Sementara dalam rangka pengawasan eksternal dapat
dilakukan oleh akuntan publik maupun institusi lain sebagai bentuk
transparansi publik atas pengusahaan pada fungsi bisnis. Pengawasan
demikian dilakukan dengan memperhatikan penerapan manajemen risiko,
sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme
pelaporan atas dugaan penyimpangan, tata kelola teknologi informasi,
serta pemisahan kekuasaan dan tanggung jawab yang tunduk kepada
kaidah hukum privat.
b. Pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 terkait
kewenangan BPK pada intinya menyatakan kewenangan BPK masih tetap
79
dapat memeriksa BUMN dan/atau BUMD sebagai kepanjangan tangan
negara dalam melakukan pengelolaan cabang produksi yang penting dan
menguasai
hajat
hidup
orang
banyak
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh
BPK terhadap BUMN dan/atau BUMD tidak dapat dilaksanakan dalam
paradigma penyelenggaraan pemerintahan, melainkan dalam paradigma
penyelenggaraan usaha. Oleh karena itu, pengaturan pemeriksaan BPK
terhadap BUMN dengan tujuan tertentu dalam UU 1/2025 sejatinya
merupakan upaya untuk mengakomodasi Putusan MK tersebut. Dalam
konteks tersebut, pemeriksaan BPK dilakukan dengan tujuan khusus di
luar pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja rutin.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK merupakan bentuk
pengawasan dan pertanggungjawaban publik terhadap pengelolaan
BUMN. Hal tersebut dikarenakan pertanggungjawaban BUMN telah
diakomodasi secara komprehensif melalui mekanisme pengaturan
pengawasan internal maupun eksternal dalam UU 1/2025, yang ditujukan
untuk memberikan peningkatan investasi dan pencapaian stabilitas
ekonomi negara dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat.
d. Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pengawasan BPK terhadap BUMN dapat dilakukan hanya melalui
pemeriksaan dengan tujuan tertentu sehingga dianggap menghindari
pengawasan dan pertanggungjawaban publik dalam pengelolaannya
adalah tidak berdasar. DPR RI berkesimpulan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu
oleh
BPK
merupakan
bentuk
pengawasan
dan
pertanggungjawaban publik terhadap pengelolaan BUMN.
e. Dengan demikian Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
f. Bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan
tersebut berbunyi:
Pasal 71
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan
oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan
ditetapkan oleh kepala BP BUMN untuk Perum.
80
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Namun demikian, pembentuk undang-undang memiliki pilihan dalam
menentukan kebijakan hukum yang bersifat terbuka terhadap pengaturan
pelaksanaan hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 melalui optimalisasi pengelolaan
BUMN. Kebijakan hukum terkait dengan pemisahan kekayaan negara dan
transformasi keuangan negara, pembentukan BPI Danantara, status organ
penyelenggara BPI Danantara/BUMN dan status karyawan BUMN, serta
kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dapat
diatur sebagaimana dalam UU 1/2025 dan dapat pula dilakukan perubahan
terhadapnya.
8. Melalui penyampaian Keterangan ini, DPR menginformasikan bahwa pada
saat ini telah diundangkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat
Atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan
tersebut adalah bentuk respons dari pembentuk undang-undang terhadap
dinamika ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan adanya Putusan MK
No. 128/PUU-XXIII/2025 yang memberikan larangan bagi menteri dan wakil
menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada
perusahaan negara. Selain itu, perubahan tersebut juga memperhatikan
aspirasi dan masukan masyarakat terkait dengan beberapa norma
pengaturan di dalam UU 1/2025.
9. Dengan demikian telah terdapat keadaan hukum baru yang berdampak pada
perubahan objek permohonan dalam perkara a quo.
Terhadap keadaan hukum yang baru tersebut DPR RI menyerahkan kepada
Mahkamah terkait kelanjutan proses pengujian materiil UU 1/2025 dalam
perkara-perkara a quo.
Demikian keterangan tertulis dari DPR RI disampaikan sebagai bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengambil keputusan.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 13 Oktober 2025, yang diajukan oleh Yang Mulia Ketua Hakim
81
Mahkmah Konstitusi Suhartoyo kepada DPR RI untuk memberikan bukti bahwa
norma yang diujikan oleh Para Pemohon terkait substansi maupun klaster pasal
telah dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 16/2025), DPR RI menyampaikan
tambahan keterangan berupa matriks perubahan sebagai berikut:
PERUBAHAN PASAL YANG DIUJI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16
TAHUN 2025 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UU 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA
MILIK NEGARA
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang
Diuji
UU 16/2025
1.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian
yang dialami Badan dalam
melaksanakan
investasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
keuntungan
atau
kerugian
Badan.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang
dialami
Badan
dalam
melaksanakan
investasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan sebelum
dilakukannya pencadangan.
2.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan
bukan
merupakan
penyelenggara negara.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan
tunduk
pada
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur mengenai tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang
baik.
3.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang
telah
diatur
khusus
dalam
Undang-
Undang
ini,
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur
mengenai
pengelolaan
keuangan
negara
yang
dipisahkan
pada
BUMN,
perbendaharaan
negara,
penerimaan negara bukan
pajak,
dan
perseroan
terbatas,
tidak
berlaku
terhadap Badan.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus
dalam
Undang-Undang
ini,
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
pengelolaan keuangan negara
yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan
negara,
penerimaan
negara
bukan
pajak, dan perseroan terbatas,
tidak berlaku terhadap Badan
dengan tetap memperhatikan
tata kelola pemerintahan dan
bisnis yang baik.
82
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang
Diuji
UU 16/2025
4.
Pasal 4B
Keuntungan atau kerugian
yang
dialami
BUMN
merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN.
Pasal 4B
Keuntungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a atau kerugian yang
dialami oleh BUMN merupakan
keuntungan atau kerugian pada
BUMN.
5.
Penjelasan Pasal 4B
Modal dan kekayaan BUMN
merupakan milik BUMN dan
setiap
keuntungan
atau
kerugian yang dialami oleh
BUMN
bukan
merupakan
keuntungan atau kerugian
negara.
Keuntungan
atau
kerugian BUMN termasuk
tetapi tidak terbatas pada
keuntungan atau kerugian
BUMN
yang
timbul
dari
pengelolaan sebagian atau
seluruh
aset
kekayaan
BUMN
dalam
kegiatan
investasi
dan/atau
operasional
BUMN
bersangkutan.
Penjelasan Pasal 4B
Dalam ketentuan ayat ini modal
dan
kekayaan
BUMN
merupakan milik BUMN. Setiap
keuntungan atau kerugian yang
dialami oleh BUMN merupakan
keuntungan
atau
kerugian
BUMN
sehingga
bukan
merupakan keuntungan atau
kerugian negara.
Keuntungan
atau
kerugian
BUMN termasuk tetapi tidak
terbatas pada keuntungan atau
kerugian BUMN yang timbul
dari pengelolaan sebagian atau
seluruh aset kekayaan BUMN
dalam
kegiatan
investasi
dan/atau operasional BUMN
bersangkutan.
6.
Pasal 9G
Anggota
Direksi,
Dewan
Komisaris,
dan
Dewan
Pengawas
BUMN
bukan
merupakan
penyelenggara
negara.
Dihapus
7.
Penjelasan Pasal 9G
Tidak dimaknai bahwa bukan
merupakan
penyelenggara
negara
yang
menjadi
pengurus BUMN statusnya
sebagai
penyelenggara
negara akan hilang.
Dihapus
8.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan
BUMN
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bukan merupakan
penyelenggara negara.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat
ditugaskan
dan/atau
83
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang
Diuji
UU 16/2025
diperbantukan ke BUMN lain
untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan tabulasi di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa semua pasal
yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian oleh Para Pemohon telah mengalami
perubahan
dalam
UU
16/2025
sehingga
Mahkamah
Konstitusi
dapat
mempertimbangkan permohonan a quo telah kehilangan objek. Berkaitan dengan
hal tersebut, DPR RI juga menyampaikan bukti UU 16/2025 sebagai lampiran pada
keterangan tambahan ini untuk dapat menguatkan keyakinan Mahkamah
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Oktober 2025 dan telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut.
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
84
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Pemohon
Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pemohon dari kalangan akademisi/dosen dalam Perkara 38/PUU-
XXIII/2025
dan
mahasiswa
dalam
Perkara
43/PUU-XXIII/2025
mendalilkan bahwa hak konstitusional Pemohon atas anggaran
pendidikan 20% (dua puluh persen) dan pendidikan yang layak menjadi
terlanggar. Para Pemohon mengaitkan hal ini dengan adanya kebijakan
efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dananya
dialihkan/digunakan untuk Badan sehingga berdampak pada pemotongan
kuota belanja di universitas Pemohon. Adapun Pemerintah berpendapat
argumentasi ini secara logis maupun sistematika gagal menunjukkan
hubungan kausal yang langsung. Kebijakan alokasi APBN adalah sebuah
85
proses politik, ekonomi yang sangat kompleks dan dipengaruhi oleh
berbagai variabel seperti kondisi fiskal negara, target pembangunan,
penerimaan pajak, serta prioritas nasional lainnya. Mengatribusikan
pemotongan anggaran di satu pos kementerian secara tunggal dan
langsung
dikarenakan
perubahan
UU
BUMN
adalah
sebuah
penyederhanaan yang bersifat spekulatif. Tidak ada jaminan dan
kepastian mutlak bahwa tanpa adanya UU BUMN 1/2025, alokasi
anggaran pendidikan akan berjalan apa adanya. Kerugian yang Para
Pemohon alami, jika ada, adalah akibat dari kebijakan atau strategi makro
fiskal pemerintah dalam mewujudkan prioritas nasional, bukan akibat
langsung dari adanya UU BUMN 1/2025. Dengan demikian rantai
kausalitas tersebut terlalu panjang, terputus-putus, dan tidak dapat
dibuktikan secara meyakinkan.
2. Seluruh dalil para Pemohon pada dasarnya berakar pada satu asumsi
utama bahwa UU BUMN 1/2025 pasti akan menyuburkan korupsi yang
menambah merugikan keuangan negara. UU BUMN 1/2025 justru
dirancang
dengan
filosofi
untuk
meningkatkan
profesionalisme,
transparansi, dan akuntabilitas melalui penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate
Governance
(GCG)
yang
ketat.
Norma-norma
yang
dipersoalkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
fleksibilitas bisnis, bukan untuk menciptakan imunitas pada pihak tertentu.
Kekhawatiran bahwa korupsi akan meningkat adalah sebuah hipotesis
tentang masa depan yang belum tentu terbukti akibat adanya UU BUMN
No 1/2025. Di sisi lain jika UU tersebut tidak ada belum tentu korupsi tidak
akan bertambah. Hal ini bukanlah kerugian potensial yang "dapat
dipastikan akan terjadi", melainkan sebuah kekhawatiran semu atau
ketakutan yang berlebihan akan konsekuensi negatif dari sebuah hukum.
3. Para Pemohon tidak terhalang dalam melaksanakan aktivitas maupun
kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan UU BUMN
1/2025. Hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin oleh
Ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasar,
hak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
86
di hadapan hukum, hak mendapatkan pendidikan, tidak dikurangi,
dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh berlakunya UU
BUMN 1/2025.
4. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon akibat
berlakunya UU BUMN 1/2025 hanya bersifat asumsi semata, tidak
bersifat spesifik (khusus) dan aktual dan tidak sesuai dengan syarat-
syarat adanya kerugian konstitusional tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
II. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis
Dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga
negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari
negara.
Pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan
87
ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing
nasional serta memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan, dan
kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional.
Secara filosofis, Pancasila menjadi dasar dalam pengaturan dalam
pembentukan BUMN. Nilai Pancasila ini tercermin dalam upaya negara
untuk menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan
ekonomi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang
merata untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pembentukan BUMN diharapkan dapat membawa misi
kebangsaan dalam aspek ekonomi untuk mencapai kesejahteraan rakyat,
di samping memperoleh keuntungan. Hal ini mengandung pengertian
bahwa BUMN sebagai suatu entitas ekonomi yang strategis untuk
mencapai kesejahteraan rakyat, tidak hanya sebagai lembaga yang
mencari untung semata, namun memiliki misi sosial dan kebangsaan. Nilai-
nilai Sila Kelima Pancasila jelas termaktub dalam pembentukan BUMN
yang dibentuk sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Selain Pancasila, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga
mendasari pembentukan BUMN. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan
umum dengan berdasar pada Pancasila yang kelima silanya merupakan
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pembangunan nasional
merupakan perwujudan dari pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, dan oleh
karenanya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak
untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan
masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Negara dalam
menyelenggarakan perekonomian di Indonesia harus berdasarkan Pasal
33 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
88
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya
kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasarkan
atas
demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisien,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Manifestasi dari Pasal 33 tersebut maka dibentuklah 3 (tiga) pilar ekonomi
di Indonesia, yaitu BUMN, swasta, dan koperasi. Ketiga pilar ekonomi itu
merupakan infrastruktur perekonomian Indonesia yang diharapkan dapat
mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Ketiga pilar ini harus mampu
mencerminkan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, mengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan untuk
sebebsar-besarnya kemakmuran rakyat, dan semuanya diselenggarakan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
BUMN merupakan perusahaan publik yang memberi sumbangan bagi
perkembangan ekonomi atau pendapatan negara, perintis kegiatan usaha,
dan
penunjang
kebijakan
Pemerintah
di
bidang
ekonomi
dan
pembangunan. Melalui BUMN, negara memiliki fungsi untuk mengatur
(regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan
mengawasi (toezichthoudensdaad), dengan melakukan kegiatan usaha
yang menghasilkan barang dan/atau jasa serta mengelola sumber-sumber
alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Dengan demikian,
karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, BUMN mempunyai
peran yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
khususnya di bidang perekonomian.
Dalam perjalanan pembentukan BUMN di Indonesia, tidak lepas dari krisis
moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi yang
melanda Indonesia di pertengahan tahun 1997, di mana Pemerintah
89
disadarkan bahwa sebenarnya fundamental ekonomi Indonesia pada waktu
itu ternyata begitu lemah. Lemahnya fundamental ekonomi Indonesia
terjadi karena pelaksanaan trilogi pembangunan yaitu stabilitas nasional
yang dinamis, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD NRI tahun 1945
terutama ayat 1, yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas dasar asas kekeluargaan”. Tidak sejalannya pelaksanaan
trilogi pembangunan ini memunculkan berbagai pemusatan kekuatan
ekonomi (konglomerasi) yang sebagian besar terbentuk melalui tindakan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, di mana ketika terjadi krisis moneter, banyak
perusahaan besar meninggalkan hutang dan menjadi beban Pemerintah.
Selanjutnya, UU tentang BUMN yang saat ini berlaku lahir akibat tekanan
untuk mengisi keuangan negara yang mengalami defisit anggaran di saat
krisis ekonomi. Salah satu upaya yang ditempuh Pemerintah untuk
menutup defisit anggaran tersebut adalah melakukan privatisasi BUMN.
Argumen yang mendukung privatisasi BUMN didasarkan pada akar teori
kegagalan Pemerintah dalam mengelola perekonomian (government
failure). Dalam bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,
BUMN sering menerima privilege monopoli. Namun pada kenyataanya
justru sering mengakibatkan inefisiensi perusahaan. Privatisasi merupakan
bagian dari kebijakan reformasi BUMN pasca restrukturisasi, khususnya
bagi BUMN yang memiliki kinerja yang kurang memuaskan.
Peran penting BUMN pada hakikatnya merupakan pengejewantahan
amanat konstitusional yang tertuang pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Makna yang terkandung dalam Pasal ini khususnya pada ayat (2) dan ayat
(3) menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam dan
cabang-cabang produksi yang memiliki nilai strategis mutlak adanya dan
dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Hal ini mengindikasikan secara jelas bahwa negara akan mengambil peran
dalam kegiatan ekonomi, yang mana dalam tataran praktiknya, BUMN
memiliki tugas tidak semata-mata memperoleh keuntungan tetapi juga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain BUMN diberi
peran sebagai kepanjangan tangan dari Negara untuk melakukan
pengelolaan atas aset negara yang dipergunakan untuk kemakmuran
90
rakyat. Namun demikian tetap pengurusan dan pengawasan BUMN harus
dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa BUMN
merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan pengelolaan bumi,
air, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, yang perlu dikelola dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik untuk menuju arah pengelolaan yang lebih
profesional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
B. Asas dan Tujuan
Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan
ekonomi
nasional.
Selain
asas
demokrasi
ekonomi
tersebut,
penyelenggaraan BUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang
baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kemandirian, dan kewajaran. Adapun tujuan dari pendirian BUMN adalah
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, memperoleh
keuntungan, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi bagi Persero, menjamin
ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka
pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis bagi
Perum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
oleh sektor swasta dan koperasi, dan melakukan pemberdayaan,
memberikan dukungan, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat. Kegiatan BUMN harus sesuai
dengan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
C. Arah Pengaturan
Memperjelas struktur tata kelola BUMN dengan memisahkan fungsi
pengaturan dan pengawasan melalui KBUMN sebagai regulator dan
pembentukan
Badan
Pengelola
Investasi
(BPI)
Danantara
serta
pembentukan holding operasional dan holding investasi sebagai pelaksana
operasional BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya
91
saing. UU BUMN No 1/2025 diterbitkan juga untuk memperkuat transparansi
dan akuntabilitas serta memperjelas status keuangan BUMN.
Pengaturan dalam UU BUMN No. 1/2025 ini diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi BUMN yang dilakukan dengan mendorong kinerja BUMN yang
mampu berperan sebagai salah satu alat negara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat dan tidak membebani keuangan negara. BUMN dibentuk dalam
rangka menjalankan misi Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas
pemerintahan, tetapi harus dilakukan dengan mekanisme usaha. Tugas
pemerintahan tersebut antara lain:
1. Melakukan pelayanan umum;
2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum baik pengadaan barang dan jasa
maupun perintisan;
3. Mencari sumber pendapatan untuk kepentingan Negara.
Untuk mewujudkan tugas tersebut maka BUMN harus dikelola secara efektif
dan efisien berdasarkan atas prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Di
samping untuk mendapatkan keuntungan, BUMN harus mandiri dan
memiliki kesempatan yang sama dengan perusahaan swasta agar dapat
lebih fleksibel dan dinamis dalam mengambil keputusan bisnis. Jangkauan
pengaturan dalam UU tentang BUMN ini ditujukan kepada BUMN,
Pemerintah Pusat, dan masyarakat. Arah pengaturan dalam UU BUMN ini
meliputi:
a. Pengaturan mengenai asas dalam penyelenggaran BUMN yaitu
berasaskan atas demokrasi ekonomi dan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik.
b. Pengaturan secara tegas mengenai kewenangan atas pengelolaan
BUMN yang dilaksanakan Menteri/Badan pengelola BUMN.
c. Penambahan beberapa persyaratan untuk dapat diangkat menjadi
anggota Direksi Persero, Dewan komisaris, Direksi Perum, dan Dewan
Pengawas.
d. Pengaturan mengenai restrukturisasi, privatisasi, dan pembubaran
BUMN.
e. Pengaturan mengenai persyaratan pembentukan anak perusahaan
dalam mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN.
92
f. Pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi
dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat
hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara, dalam rangka kepentingan negara.
g. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan BUMN serta pengaturan pembinaan dan kerja sama.
h. Pengaturan mengenai penugasan khusus kepada BUMN untuk
menyelenggarakan
fungsi
kemanfaatan
umum,
penelitian
dan
pengembangan, serta inovasi nasional. Pengaturan mengenai tanggung
jawab sosial dan lingkungan dari BUMN.
i. Pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan BUMN.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 3H ayat (2) UU BUMN
1/2025
“Keuntungan atau kerugian yang
dialami
Badan
dalam
melaksanakan
investasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.”
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN
1/2025
“Organ
dan
pegawai
Badan
bukan merupakan penyelenggara
negara.”
Pasal 4B UU BUMN 1/2025
“Keuntungan atau kerugian yang
dialami
BUMN
merupakan
keuntungan
atau
kerugian
BUMN.”
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
"Modal dan kekayaan BUMN
merupakan
milik
BUMN
dan
setiap keuntungan atau kerugian
yang dialami oleh BUMN bukan
merupakan
keuntungan
atau
kerugian
negara.
Keuntungan
atau kerugian BUMN termasuk
tetapi
tidak
terbatas
pada
keuntungan atau kerugian BUMN
yang timbul dari pengelolaan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
“Cabang-cabang
produksi
yang
penting bagi negara dan yang
menguasai
hajat
hidup
orang
banyak dikuasai oleh negara.”
93
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
sebagian
atau
seluruh
aset
kekayaan BUMN dalam kegiatan
investasi dan/ atau operasional
BUMN bersangkutan."
Pasal 9G UU BUMN 1/2025
“Anggota
Direksi,
Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas
BUMN
bukan
merupakan
penyelenggara negara.”
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
"Tidak dimaknai bahwa bukan
merupakan
penyelenggara
negara yang menjadi pengurus
BUMN
statusnya
sebagai
penyelenggara
negara
akan
hilang."
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN
1/2025
“Karyawan BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan
penyelenggara
negara.”
Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN
"Sepanjang telah diatur khusus
dalam
Undang-Undang
ini,
ketentuan peraturan undangan
yang
mengatur
mengenai
pengelolaan keuangan negara
yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan
negara,
penerimaan negara bukan pajak,
dan perseroan terbatas, tidak
berlaku terhadap Badan."
1. Terhadap Pokok Permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
kerugian Badan adalah kerugian negara serta Badan seolah-olah menjadi
kebal dari hukum publik dan melemahkan pemberantasan korupsi,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalil Para Pemohon menyatakan bahwa pemisahan kerugian Badan
dari kerugian negara bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat
(1) dan 23C UUD NRI 1945 dikarenakan menimbulkan dampak
pengelolaan keuangan negara tidak dilaksanakan untuk sebesar-
94
besarnya
kemakmuran
rakyat.
Para
Pemohon
juga
mempermasalahkan Pasal 3G ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN
yang menyatakan bahwa modal BUMN berasal dari APBN dan modal
Badan berasal dari penyertaan modal negara. Pemohon juga
mendalilkan bahwa menyatakan kerugian badan bukan kerugian
negara menimbulkan konsekuensi serius dalam konteks akuntabilitas,
pengawasan dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengelolaan
aset negara.
b. Terhadap dalil-dalil Para Pemohon tersebut Pemerintah menyatakan
bahwa hadirnya UU 1/2025 justru merupakan upaya pembentuk
undang-undang
dalam
mengatasi
permasalahan
fundamental
pengelolaan BUMN, selama ini BUMN dihadapkan pada berbagai
tantangan yang salah satunya adalah perdebatan dinamika BUMN
dalam hukum publik dan hukum privat. Hadirnya BPI Danantara
dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan menjaga
eksistensi BUMN sebagai korporasi yang sehat. Hadirnya BUMN yang
sehat dan profesional akan berdampak positif pada kesejahteraan
rakyat karena saat ini BUMN menjadi salah satu pilar penopang
perekonomian sekaligus menjalankan pelayanan publik di berbagai
sektor. BPI Danantara juga dimaksudkan untuk mengelola kekayaan
negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai
dengan prinsip good governance untuk mendorong kesejahteraan
rakyat sesuai dengan misi Asta Cita yang didasarkan Pada Pasal 33
ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam upaya mencapai tujuannya tersebut
Badan menjalankan peran untuk mengoptimalkan dan mengelola aset
BUMN untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan serta
menjalankan investasi pada berbagai sektor yang strategis. Pasal 3H
UU BUMN mengatur dalam hal Badan memiliki keuntungan, sebagian
keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke
kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau
menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan
akumulasi modal, hal ini merupakan sarana bagi Badan untuk
berkontribusi secara langsung dalam penerimaan negara.
95
c. Terhadap dalil-dalil pemohon tersebut, Pemerintah menyatakan
bahwa UU 1/2025 perlu dibaca secara utuh dan menyeluruh. UU
1/2025 memberikan konstruksi kelembagaan BPI Danantara sebagai
badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan
BUMN yang merupakan pelimpahan kewenangan langsung dari
Presiden. Kewenangan Presiden dalam mengelola BUMN yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara dianggap sebagai bagian dari
kebijakan strategis berdasarkan kenyataan bahwa BUMN memiliki
peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan efisiensi BUMN menjadi hal yang mendesak agar
BUMN dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen negara
dalam mendukung kesejahteraan rakyat tanpa membebani anggaran
negara dan dengan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Untuk memaksimalkan potensi BUMN tersebut, pembuat undang-
undang menetapkan pembentukan BPI Danantara sebagai badan
hukum sui generis yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan
operasional BUMN demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
d. Pembentukan BPI Danantara sebagai badan hukum sui generis
merupakan pilihan sadar pembentuk undang-undang yang didasarkan
pada kebutuhan untuk menjalankan tujuan badan secara optimal.
Status BPI Danantara sebagai badan sui generis dapat dibuktikan
secara nyata karena telah memenuhi karakteristik badan sui generis
yaitu dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan sebagian
kewenangan
pemerintah
secara
independent/otonom.
Adanya
pemisahan keuntungan atau kerugian badan dari keuntungan atau
kerugian negara adalah konsekuensi dari pembentukan BPI
Danantara sebagai badan hukum sui generis. Adanya pemisahan
tersebut tidak dimaksudkan dan tidak akan berakibat pada kurangnya
pengawasan dan pencegahan risiko fraud. Pemisahan keuangan
badan dari keuangan negara dan tingkat efektifitas pelaksanaan good
governance bukan merupakan kausalitas mutlak yang didalilkan para
pemohon dan bukan pula suatu hal yang bertentangan melainkan dua
konsep yang eksis secara bersamaan sebagai bagian dari kehadiran
BPI Danantara. Badan dapat menjalankan tata kelola yang baik
96
didukung oleh ketentuan-ketentuan yang menjadi legal framework
dalam UU 1/2025.
e. Selain membentuk organ yang mempunyai tugas untuk mengawasi
Badan, UU 1/2025 mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan
dapat memeriksa Badan. Hal ini menunjukan adanya itikad baik
meskipun Badan bukan keuangan negara namun sebagai salah satu
bukti untuk menjaga akuntabilitas dan pertanggungjawaban Badan
sebagai penerima kuasa dari Presiden. Adapun kewenangan
pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bukan berarti Badan
menundukan diri pada rezim keuangan Badan adalah keuangan
negara, tetapi bentuk Negara dapat melakukan pengawasan untuk
memperkuat tata kelola pada Badan.
f. Sedangkan kaitannya dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, dalil
pemohon yang menyatakan seluruh cabang strategis harus dikuasai
oleh negara, hal itu berakar pada penafsiran yang sempit dan kaku
terhadap konsep penguasaan negara. Pemerintah berpandangan
bahwa makna "dikuasai" tidak dapat disamakan secara absolut
dengan "dimiliki dan diurus langsung" dalam pengertian birokrasi
pemerintahan yang rigid. Penafsiran yang demikian justru akan
mereduksi Badan sebagai Badan Sui Generis dan kuasa dari
pemerintah untuk mengelola keuangan negara, menjadi sekadar unit
pelaksana
teknis
pemerintah,
menghilangkan
esensi
fungsi
strategisnya, dan pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan
konstitusional itu sendiri.
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
kerugian BUMN adalah kerugian negara serta BUMN seolah-olah menjadi
entitas swasta murni yang kebal dari hukum publik dan melemahkan
pemberantasan korupsi, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemisahan kerugian
BUMN dari kerugian negara bertentangan dengan amanat "dikuasai
oleh negara" dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 berakar pada
penafsiran yang sempit dan kaku terhadap konsep penguasaan
negara. Pemerintah berpandangan bahwa makna "dikuasai" tidak
97
dapat disamakan secara absolut dengan "dimiliki dan diurus langsung"
dalam pengertian birokrasi pemerintahan yang rigid. Penafsiran yang
demikian justru akan mereduksi BUMN menjadi sekadar unit
pelaksana teknis pemerintah, menghilangkan esensi korporasinya,
dan pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan konstitusional itu
sendiri.
b. Untuk mengkaji hak penguasaan negara perlu dipahami dahulu
pemaknaan “dikuasai oleh negara”, beberapa pemikiran mengenai
makna tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
1) Mohammad Hatta merumuskan tentang pengertian dikuasai oleh
negara adalah dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri
menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat
dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat
peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang
melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang
bermodal [Mohammad Hatta, Penjabaran Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945, (Jakarta: Mutiara, 1977), hal. 28].
2) Muhammad Yamin merumuskan pengertian dikuasai oleh negara
termasuk mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk
memperbaiki dan mempertinggi produksi dengan mengutamakan
koperasi [Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi, (Jakarta:
Djembatan, 1954), hal.42-43].
3) Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh
negara atau hak penguasaan negara, sebagai berikut: (1)
Penguasaan semacam pemilikan oleh negara, artinya negara
melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang
untuk menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini bumi,
air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, (2) Mengatur dan
mengawasi penggunaan dan pemanfaatan, (3) Penyertaan modal
dan dalam bentuk perusahaan negara untuk usaha-usaha tertentu
[Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu
Negara, (Bandung: Mandar Maju, 1995), hal. 12].
c. Mahkamah Konstitusi, dalam berbagai putusannya, telah memberikan
penafsiran yang lebih luas dan dinamis. Frasa "dikuasai oleh negara"
98
harus dimaknai mencakup serangkaian fungsi negara yang bersifat
strategis, yang meliputi: fungsi pengaturan (regelendaad), fungsi
pengurusan (bestuursdaad), fungsi pengelolaan (beheersdaad), dan
fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad). UU BUMN 1/2025 adalah
manifestasi modern dan konkret dari pelaksanaan fungsi-fungsi
tersebut secara efektif. Negara, dalam kedudukannya sebagai
pemegang saham pengendali (baik secara langsung maupun melalui
Badan Pengelola Investasi), menjalankan fungsi pengaturan melalui
pembentukan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, serta
fungsi pengawasan strategis melalui mekanisme Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan organ Dewan Komisaris. Sementara
itu, fungsi pengelolaan operasional sehari-hari didelegasikan kepada
BUMN sebagai entitas korporasi yang dituntut untuk bergerak secara
profesional dan lincah sesuai dinamika pasar.
d. Model ini bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab negara,
melainkan sebuah bentuk pendelegasian kewenangan pengelolaan
yang terukur dan akuntabel. Ini adalah wujud penguasaan negara
yang paling efektif dan efisien dalam konteks ekonomi global yang
kompetitif. Negara tidak melepaskan kontrolnya, melainkan mengubah
modus kontrolnya dari intervensi mikro-manajerial yang birokratis
menjadi
pengawasan
makro-strategis
yang
berbasis
kinerja
(performance-based oversight). Dengan demikian, UU BUMN 1/2025
justru memperkuat, bukan melemahkan, esensi penguasaan negara
sebagaimana diamanatkan Konstitusi.
e. Para Pemohon membangun narasi bahwa dengan memisahkan
kerugian BUMN dari kerugian negara, maka kemakmuran rakyat akan
terancam karena potensi kebocoran anggaran negara menjadi lebih
besar. Logika ini harus dibalik. Pemerintah berargumen bahwa
kemakmuran rakyat yang berkelanjutan justru lebih terjamin oleh
BUMN yang sehat secara finansial, profitabel, inovatif, dan berdaya
saing global. BUMN yang kuat akan mampu memberikan kontribusi
yang optimal kepada negara dalam bentuk dividen, pajak, dan
penciptaan lapangan kerja, yang kesemuanya merupakan elemen vital
bagi terwujudnya kemakmuran rakyat.
99
f. Pemerintah mengakui bahwa salah satu sumber permasalahan
fundamental dalam tata kelola BUMN selama ini adalah adanya
dualisme atau antinomi rezim hukum yang berlaku. Di satu sisi, karena
modal awalnya berasal dari penyertaan kekayaan negara, BUMN
ditarik ke dalam rezim hukum publik, khususnya UU Keuangan Negara
dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, karena
BUMN (khususnya Persero) berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas dan beroperasi dalam mekanisme pasar, ia juga tunduk pada
rezim hukum privat, yaitu UU Perseroan Terbatas.
g. Konflik antara dua rezim ini telah menciptakan zona abu-abu yuridis
yang penuh dengan ketidakpastian. Aparat penegak hukum
cenderung menerapkan kacamata hukum publik yang kaku, di mana
setiap kerugian dipandang sebagai potensi kerugian negara yang
harus diinvestigasi secara pidana. Sementara itu, Direksi BUMN
dituntut oleh logika pasar untuk bertindak dengan kacamata hukum
privat, yang menuntut keberanian mengambil risiko untuk meraih
keuntungan. Ketidakpastian inilah yang menjadi ratio legis utama
diundangkannya UU BUMN 1/2025, yaitu sebagai sebuah upaya
harmonisasi dan sinkronisasi untuk mengakhiri ambiguitas yang telah
berlangsung lama.
h. Ini bukanlah sebuah pengingkaran terhadap asal-usul modal BUMN
yang berasal dari negara, melainkan sebuah pilihan kebijakan hukum
yang rasional dan diperlukan untuk memberikan kejelasan dan
kepastian. Dengan menegaskan primasi rezim hukum korporasi
sebagai yang primer dalam ranah operasional, UU BUMN 1/2025
menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi penerapan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang merupakan
prasyarat mutlak bagi BUMN untuk dapat beroperasi secara sehat dan
profesional.
i. Konsep "kekayaan negara yang dipisahkan", sebagaimana diatur
dalam UU Keuangan Negara dan UU BUMN sebelumnya, pada
hakikatnya adalah sebuah mekanisme hukum untuk mentransformasi
aset negara dari rezim Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang bersifat administratif dan kaku, ke dalam rezim korporasi
100
yang bersifat fleksibel dan dinamis. Tujuan pemisahan ini adalah agar
aset tersebut dapat dikelola secara produktif, dikembangkan, dan
diakumulasikan nilainya berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang
sehat, bukan berdasarkan siklus dan aturan penganggaran publik
yang tidak dirancang untuk kegiatan bisnis.
j. UU BUMN 1/2025 tidak menghapus atau meniadakan konsep
kekayaan negara yang dipisahkan. Sebaliknya, undang-undang ini
justru memberikan konsekuensi logis dan penegasan yuridis atas
konsep tersebut. Jika suatu kekayaan telah secara sah "dipisahkan"
oleh negara untuk dijadikan modal dalam sebuah entitas korporasi,
maka secara hukum, kekayaan tersebut telah bertransformasi menjadi
aset milik entitas korporasi tersebut. Konsekuensinya, setiap
keuntungan dan kerugian yang timbul dari pengelolaan aset tersebut
secara akuntansi dan hukum melekat pada entitas korporasi itu
sendiri, bukan lagi secara langsung pada neraca APBN.
k. Pasal 4B UU BUMN 1/2025 yang menyatakan, "Keuntungan atau
kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian
BUMN," adalah penegasan dari konsekuensi logis kekayaan negara
yang dipisahkan. Kerugian yang dialami oleh BUMN sebagai badan
hukum tidak serta-merta dan secara otomatis menjadi kerugian negara
dalam pengertian hukum keuangan negara atau hukum pidana.
Pemisahan ini krusial untuk menjaga integritas BUMN sebagai badan
hukum yang mandiri (separate legal entity) dan memungkinkan
pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
l. UU BUMN 1/2025, melalui Pasal 3Y dan Pasal 9F, secara eksplisit
mengadopsi doktrin Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini
merupakan standar hukum universal dalam hukum korporasi yang
berfungsi untuk melindungi direksi dari pertanggungjawaban pribadi
atas kerugian yang diderita perusahaan akibat keputusan bisnis yang
diambilnya, sepanjang keputusan tersebut memenuhi syarat-syarat
tertentu. Pemerintah menolak dalil Para Pemohon yang menganggap
BJR sebagai bentuk pemberian imunitas. Sebaliknya, BJR justru
menetapkan standar pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.
Pasal 3Y dan 9F UU BUMN 1/2025 menetapkan empat syarat
101
kumulatif yang harus dibuktikan oleh direksi agar dapat berlindung di
bawah doktrin ini yaitu:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
3) Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan
4) Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Keempat syarat ini menunjukkan bahwa BJR bukanlah cek kosong.
BJR tidak melindungi direksi yang bertindak ceroboh, memiliki niat
jahat, menguntungkan diri sendiri, atau memiliki konflik kepentingan.
BJR hanya melindungi keputusan bisnis yang jujur (honest business
judgment) yang diambil berdasarkan informasi yang memadai dan
demi kepentingan terbaik perusahaan. Dengan adanya hal ini, tercipta
sebuah parameter yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk
membedakan mana keputusan bisnis yang sah (meskipun pada
akhirnya merugi) dan mana tindakan yang mengandung unsur
melawan hukum.
m. Jika logika Para Pemohon diikuti, di mana setiap kerugian BUMN
secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara, maka akan timbul
konsekuensi yang absurd dan melumpuhkan. Setiap BUMN yang
mengalami kerugian—misalnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
yang merugi akibat kenaikan harga avtur global, atau BUMN karya
yang merugi karena penundaan pembayaran proyek pemerintah—
maka direksinya dapat serta-merta diproses secara pidana. Hal ini
akan membuat tidak ada seorang profesional pun yang bersedia
menjadi direksi BUMN, karena setiap keputusan bisnisnya akan
dibayangi oleh ancaman penjara. BUMN akan menjadi entitas yang
anti-risiko, tidak akan pernah berani berinvestasi pada proyek-proyek
baru yang inovatif, dan pada akhirnya akan mati suri.
n. UU BUMN 1/2025 sejalan dengan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016,
secara esensial membalikkan hubungan kausalitas yang keliru. Para
Pemohon berargumen bahwa UU BUMN 1/2025 melemahkan UU
Tipikor. Pemerintah justru berpandangan bahwa ketidakjelasan hukum
102
sebelumnya telah menyebabkan penyalahgunaan (misuse) UU Tipikor
untuk mengkriminalisasi kebijakan korporasi. UU BUMN 1/2025
berfungsi untuk mengembalikan UU Tipikor pada cita-citanya: untuk
menindak perbuatan yang mengandung niat jahat (mens rea) dan
melawan hukum, bukan untuk menjadi wasit atas keputusan bisnis
(business judgment). Dengan demikian, UU BUMN 1/2025 justru
memperkuat penegakan hukum anti-korupsi dengan memfokuskan
sumber daya aparat penegak hukum pada kasus-kasus korupsi yang
sesungguhnya.
o. Para Pemohon dalam permohonannya berulang kali menjadikan
Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013
sebagai argumen utama untuk menegaskan bahwa kekayaan BUMN
adalah keuangan negara. Pemerintah tidak menampik fakta bahwa
Mahkamah dalam kedua putusan tersebut memang menyatakan
bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap berstatus
sebagai bagian dari keuangan negara. Namun, Para Pemohon telah
melakukan
cherry-picking
atau
penafsiran
parsial
dengan
mengabaikan bagian pertimbangan hukum (ratio decidendi) lain yang
justru menjadi kunci untuk memahami arah pemikiran Mahkamah
Konstitusi. Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah secara eksplisit
dan berulang kali menegaskan bahwa meskipun kekayaan BUMN
adalah bagian dari keuangan negara, pengelolaannya harus dilakukan
dengan menggunakan "paradigma yang berbeda-beda" atau secara
lebih spesifik, "paradigma usaha (business judgement rules)",
yang secara fundamental berbeda dari paradigma pengelolaan
keuangan negara murni dalam birokrasi pemerintahan (government
judgement rules). Dengan memperkenalkan konsep "paradigma yang
berbeda" ini, Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah mengakui
adanya sifat hibrida atau sui generis dari BUMN. Mahkamah
menyadari bahwa menyamaratakan rezim hukum BUMN dengan
rezim hukum APBN adalah sebuah kekeliruan yang akan mematikan
dinamika bisnis BUMN. Pengakuan akan adanya "paradigma usaha"
dan "business judgment rules" merupakan sinyal yudisial yang sangat
kuat dari Mahkamah bahwa diperlukan sebuah kerangka hukum yang
103
berbeda dan spesifik untuk mengatur pertanggungjawaban direksi
BUMN dalam menjalankan kegiatan usahanya.
p. Berdasarkan pemahaman yang utuh tersebut, argumentasi inti
Pemerintah adalah bahwa UU BUMN 1/2025 bukanlah sebuah
pembangkangan terhadap yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,
melainkan justru merupakan tindak lanjut legislatif (legislative follow-
up) yang setia dan konsekuen terhadap arahan yudisial (judicial
guidance) yang terkandung dalam putusan-putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-
XI/2013, telah bertindak sebagai arsitek intelektual yang meletakkan
fondasi bagi reformasi BUMN. Mahkamah telah membuka pintu bagi
pembedaan rezim hukum, dan DPR bersama Pemerintah, sebagai
pembentuk undang-undang, telah melangkah masuk melalui pintu
tersebut untuk menciptakan sebuah bangunan hukum yang lebih
kokoh, jelas, dan memberikan kepastian.
q. Dengan demikian, norma-norma dalam UU BUMN 1/2025 yang
memisahkan kerugian BUMN dari kerugian negara dan mengadopsi
BJR tidaklah bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah.
Sebaliknya, norma-norma tersebut adalah wujud konkret dari
implementasi "paradigma usaha" yang telah diamanatkan oleh
Mahkamah itu sendiri. Menolak UU BUMN 1/2025 dengan dalih
bertentangan dengan putusan-putusan tersebut justru merupakan
sebuah ironi, karena hal itu sama artinya dengan menolak evolusi
pemikiran hukum yang telah dirintis oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, Pemerintah menempatkan diri bukan sebagai pihak yang
berseberangan dengan Mahkamah, melainkan sebagai mitra legislatif
yang telah melaksanakan visi yudisial Mahkamah untuk menciptakan
tata kelola BUMN yang lebih baik dan lebih pasti secara hukum.
r. Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa BUMN kebal terhadap
hukum publik dan melemahkan pemberantasan korupsi tidak sejalan
dengan ketentuan Pasal 1 UU Tipikor. Pasal tersebut secara tegas
mengatur bahwa subjek tindak pidana korupsi mencakup orang
perseorangan maupun korporasi. Dengan demikian, BUMN sebagai
entitas korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dimintai
104
pertanggungjawaban serta dapat dikenakan sanksi apabila melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
s. Selain itu, BUMN juga tunduk pada ketentuan dalam UU PT.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (5), Direksi tidak dapat melepaskan
tanggung jawab atas kerugian Perseroan apabila tidak dapat
membuktikan bahwa:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2) Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut.
Dengan memperhatikan penggunaan konjungsi ‘dan’ yang bersifat
kumulatif, Direksi BUMN hanya dapat terbebas dari tanggung jawab
pribadi apabila mampu membuktikan seluruh hal tersebut. Sehingga,
Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi
apabila salah satu unsur tidak terpenuhi.
t. Kerugian negara bukanlah semata-mata akibat dari tindakan
penyelenggara negara, melainkan dapat pula timbul dari perbuatan
siapa pun, termasuk pihak swasta maupun korporasi, sepanjang
terbukti menimbulkan kerugian tersebut secara melawan hukum. Hal
ini menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi yang
menitikberatkan pada akibat berupa kerugian negara dengan unsur
melawan hukum, bukan pada status pelaku.
1) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (“UU
Tipikor”) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang
secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dapat dipidana. Rumusan "setiap orang"
di sini menunjukkan bahwa undang-undang tidak membatasi
subjek hukum hanya pada penyelenggara negara.
105
2) Pasal 3 UU Tipikor memperluas cakupan pelaku dengan
menegaskan
bahwa
penyalahgunaan
kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang berakibat pada kerugian negara, dapat
dilakukan oleh siapa saja yang memiliki posisi atau
kewenangan tertentu, tidak eksklusif pada aparatur negara.
3) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian
negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang
yang nyata dan pasti jumlahnya, baik akibat perbuatan
melawan hukum yang disengaja maupun karena kelalaian.
Definisi ini menitikberatkan pada hasil berupa kerugian, tanpa
menyebut atau membatasi subjek delik.
4) Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa
kerugian negara adalah kerugian yang dapat dihitung
jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau
akuntan publik yang ditunjuk.
Dengan demikian, fokus hukum ditempatkan pada fakta adanya
kerugian yang nyata dan perbuatan melawan hukum. Dengan dasar
tersebut, jelas bahwa tanggung jawab hukum dalam kasus kerugian
negara dapat melekat pada siapa saja, baik individu, penyelenggara
negara, maupun korporasi, selama perbuatan yang dilakukan terbukti
menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian
negara. Prinsip ini mencerminkan upaya hukum untuk melindungi aset
negara secara menyeluruh tanpa membedakan kedudukan pelaku.
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
ketentuan Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) dalam UU
BUMN 1/2025 yang mengecualikan pejabat Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)—termasuk organ, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas,
dan karyawan BUMN serta Badan Pengelola Investasi (selanjutnya
disebut Badan)—dari status sebagai Penyelenggara Negara, dianggap
akan menciptakan kekebalan hukum, melemahkan upaya pemberantasan
korupsi, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan amanat
konstitusi ekonomi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) dan
106
Pasal 33 UUD NRI 1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Dalil para Pemohon yang cenderung memandang BUMN sebagai
organ negara yang kaku dan birokratis adalah sebuah pandangan
yang tidak lagi relevan dengan tantangan ekonomi global. Model
BUMN yang terikat erat dengan prosedur administrasi negara telah
terbukti menghambat kelincahan, inovasi, dan daya saing. Untuk
dapat bersaing dengan perusahaan swasta nasional maupun
korporasi multinasional, BUMN harus mampu mengambil keputusan
bisnis secara cepat, merespons dinamika pasar, dan berani
mengambil risiko yang terukur. Hal ini mustahil dilakukan jika setiap
keputusan direksi dibayangi oleh ancaman kriminalisasi di bawah
rezim hukum administrasi negara yang kaku.
b. Sejalan dengan adanya pembentukan Badan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mana tujuan dari Badan tersebut
adalah untuk dapat melakukan pengelolaan BUMN secara optimal
sehingga dapat memberikan kontribusi untuk generasi masa depan
melalui pengelolaan dividen BUMN. Sebagai tonggak pengelolaan
BUMN yang baru, Presiden Prabowo mencetuskan pendirian BPI
Danantara akan menginvestasikan sumber daya ke dalam proyek-
proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor
seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi
pangan, dan lain-lain yang dilaksanakan melalui BUMN. Untuk
mencapai tujuan tersebut, BUMN sebagai implementator harus dapat
bertindak dinamis dan agile serta dapat bersaing di pasar.
c. Pembedaan status pejabat BUMN dari Penyelenggara Negara
bukanlah penyebab pelemahan akuntabilitas, melainkan merupakan
akibat logis dari pilihan sadar untuk menerapkan rezim hukum
korporasi. Terdapat sebuah alur kausalitas yang rasional dan
bertujuan positif: untuk menjadikan BUMN kompetitif, ia harus dikelola
secara profesional layaknya korporasi swasta. Agar dapat dikelola
layaknya korporasi swasta, maka pengurusnya harus tunduk pada
hukum korporasi, bukan hukum administrasi negara. Konsekuensinya,
status dan rezim pertanggungjawaban mereka harus dibedakan
107
secara tegas dari pejabat administrasi negara (Penyelenggara
Negara). Ini adalah sebuah prasyarat mutlak untuk melepaskan
potensi BUMN demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Para Pemohon dalam permohonannya mendasarkan dalilnya pada
interpretasi harfiah atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (selanjutnya disebut UU Penyelenggara
Negara), khususnya Penjelasan Pasal 2 angka 7 yang menyebutkan
"Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha
Milik Negara" sebagai contoh "pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis". Pemerintah berpandangan bahwa interpretasi harfiah
semacam ini mengabaikan konteks (sistematis) dan tujuan (teleologis)
dari pembentukan UU Penyelenggara Negara itu sendiri.
e. UU Penyelenggara Negara harus dibaca sebagai satu kesatuan yang
ditujukan untuk mengatur pejabat-pejabat yang menjalankan fungsi-
fungsi pemerintahan murni (bestuurshandeling). Keputusan yang
mereka ambil bersifat otoritatif, mengikat publik secara langsung, dan
merupakan manifestasi dari kedaulatan negara. Sebaliknya, pejabat
BUMN menjalankan fungsi pengurusan (beheersdaad) dalam lingkup
korporasi. Keputusan yang mereka ambil adalah keputusan bisnis
yang bersifat internal, terikat pada fiduciary duty kepada perseroan,
dan risikonya ditanggung oleh korporasi, bukan oleh negara secara
langsung dalam konteks APBN. Secara teleologis, tujuan dibentuknya
UU Penyelenggara Negara adalah untuk memastikan integritas dalam
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Menyamakan direksi BUMN
yang bertugas mencari keuntungan dengan seorang menteri atau
direktur jenderal yang bertugas membuat kebijakan publik adalah
sebuah kekeliruan konseptual yang fatal.
f. Adanya pemisahan direksi, dewan komisaris, dan karyawan BUMN
sebagai bukan penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 juga merupakan perkembangan dan perluasan
dari tujuan pembentukan BUMN itu sendiri. Sejak tahun 2003 hingga
tahun 2025, tujuan pembentukan UU BUMN antara lain adalah untuk
mengejar keuntungan. Sehingga tindakan pengurusan, pengawasan
108
dan aktivitas yang dilakukan dalam BUMN adalah untuk mengejar
keuntungan, berbeda dengan tugas dan fungsi Menteri atau
penyelenggara negara dalam UU Penyelenggara Negara yang
dibebankan sebagai tindakan pelayanan publik.
g. UU BUMN 1/2025, yang secara spesifik, eksplisit, dan tegas mengatur
status hukum pejabat BUMN, merupakan lex specialis yang sah.
Ketentuan ini secara hukum mengesampingkan (menderogasi)
ketentuan yang bersifat lebih umum (lex generalis) dalam UU
Penyelenggara Negara, yang mengatur berbagai jenis pejabat secara
umum. Ini adalah manifestasi dari kewenangan pembentuk undang-
undang (Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat) untuk
membuat politik hukum yang dianggap paling sesuai dengan
kebutuhan zaman dan tujuan bernegara. Pembentuk undang-undang
memiliki keleluasaan konstitusional untuk melakukan reklasifikasi dan
reformasi sektoral sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai
fundamental dalam UUD 1945.
h. Apabila argumentasi para Pemohon diterima dan asas lex specialis ini
dikesampingkan oleh Mahkamah, maka akan tercipta sebuah
preseden yang dapat menghambat kemampuan legislatif untuk
melakukan reformasi di masa depan. Setiap upaya untuk membuat
pengaturan khusus bagi sektor-sektor yang unik (seperti perbankan,
pasar modal, atau teknologi) akan selalu terancam dibatalkan karena
dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih umum. Hal
ini akan menyebabkan hukum menjadi statis, tidak adaptif, dan pada
akhirnya gagal menjawab tantangan pembangunan. Oleh karena itu,
mempertahankan UU BUMN 1/2025 sebagai lex specialis adalah juga
mempertahankan dinamika dan fleksibilitas sistem hukum nasional.
i. Kekhawatiran terbesar yang diekspresikan oleh para Pemohon adalah
bahwa UU BUMN 1/2025 akan menjadi karpet merah bagi para
koruptor di lingkungan BUMN. Pemerintah memandang kekhawatiran
ini, meskipun dapat dipahami, tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Pengecualian status Penyelenggara Negara tidak sama dengan
pemberian
imunitas.
Sebaliknya,
UU
BUMN
1/2025
justru
memperkenalkan kerangka akuntabilitas korporasi yang lebih modern,
109
jelas, dan efektif. Klaim bahwa pejabat BUMN akan kebal dari jerat
hukum korupsi adalah sebuah kesalahpahaman fundamental terhadap
arsitektur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jangkauan UU
Tipikor tidak hanya terbatas pada subjek hukum "Penyelenggara
Negara".
j. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang merupakan delik inti
korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggunakan frasa
"Setiap Orang". Frasa ini bersifat universal dan mencakup siapa saja,
baik pejabat publik maupun pihak swasta, termasuk direksi, komisaris,
dan karyawan BUMN. Selama perbuatan melawan hukum yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi dan merugikan
keuangan negara dapat dibuktikan, maka pelaku dapat dijerat dengan
pasal-pasal tersebut, terlepas dari statusnya sebagai Penyelenggara
Negara atau bukan. Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah berulang kali menegaskan
bahwa kewenangan mereka untuk menyidik korupsi di BUMN tidak
hilang.
k. Lebih lanjut, UU Tipikor juga masih mempertahankan terminologi
"pegawai negeri" dalam arti luas, yang dalam berbagai yurisprudensi
telah ditafsirkan mencakup pegawai BUMN yang menerima gaji dari
keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Delik-delik
suap dan gratifikasi tertentu yang menyasar "pegawai negeri" masih
berpotensi untuk diterapkan. Selain itu, berbagai tindak pidana umum
yang kerap terkait dengan kejahatan korporasi, seperti penggelapan
dalam jabatan, penipuan, dan pencucian uang, tetap menjadi
ancaman pidana yang efektif. Klaim imunitas dengan demikian adalah
narasi yang tidak berdasar.
l. Menghilangkan
status
"Penyelenggara
Negara"
tidak
berarti
menghilangkan pengawasan. Justru, UU BUMN baru memperkuat
sistem pengawasan yang lebih relevan dengan entitas korporasi.
Sistem pengawasan ini bersifat berlapis dan melibatkan berbagai aktor
dengan fungsi yang berbeda, menciptakan mekanisme checks and
110
balances yang kuat. Pengawasan Internal terdapat peran Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas diperkuat sebagai garda terdepan
pengawasan terhadap Direksi. Mereka memiliki kewajiban hukum
untuk memastikan Direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan
Anggaran Dasar dan prinsip GCG. Pengawasan Pemegang Saham
terdapat peran Pemerintah, melalui Menteri BUMN sebagai kuasa
pemegang saham, melaksanakan pengawasan tertinggi melalui Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS memiliki kewenangan
penuh
untuk
mengangkat,
memberhentikan,
dan
meminta
pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, termasuk menolak
memberikan acquit et de charge (pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab). Pengawasan Eksternal oleh Auditor Negara
sebagaimana Pasal 71 UU BUMN 1/2015 tetap mengakomodasi
kewenangan BPK, meskipun dengan mekanisme yang disesuaikan
dengan sifat BUMN sebagai entitas korporasi, bukan instansi
pemerintah. Pengawasan oleh Regulator Sektoral dimana BUMN
yang bergerak di sektor-sektor teregulasi, seperti perbankan, pasar
modal, dan asuransi, tetap tunduk pada pengawasan ketat dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian pula, BUMN di semua sektor
tunduk pada pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
4. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) (Pembatasan Audit BPK)
bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 23 E ayat (1) UU NRI 1945 menyatakan bahwa
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri”. Norma ini memberikan dasar konstitusional
bagi keberadaan BPK sebagai lembaga negara yang independen
dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
b. Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU a quo tidaklah
meniadakan kewenangan BPK sebagaimana dijamin dalam UUD
111
NRI 1945, melainkan memberikan pengaturan lebih lanjut
mengenai lingkup, tata cara, serta mekanisme pelaksanaan audit
BPK. Pengaturan tersebut merupakan bentuk kepentingan
konstitusional untuk memastikan agar kewenangan audit BPK
dilaksanakan secara tertib, proporsional dan selaras dengan
prinsip akuntabilitas serta kordinasi antar lembaga negara.
c. Adanya dualisme pemeriksaan oleh BPK dan juga Akuntan Publik
selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara Badan
Usaha Milik Negara yang merupakan entitas bisnis dituntut untuk
bergerak cepat dan dinamis. Dualisme tersebut menimbulkan
keraguan atas pengambilan keputusan bisnis.
d. Pembatasan yang dimaksud oleh Pemohon sesungguhnya
bukanlah pembatasan kewenangan konstitusional BPK, melainkan
pengaturan teknis (regeling) yang bertujuan agar audit BPK
difokuskan pada entitas yang benar-benar mengelola keuangan
negara, sehingga tidak tejadi tumpang tindih kewenangan
pemeriksaan.
e. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembatasan audit
tidaklah tepat. Kewenangan BPK sebagaimana dijamin oleh Pasal
23 E ayat (1) UU NRI 1945 tetap utuh dan tidak berkurang, Norma
Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) hanya mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan kewenangan tersebut, bukan mencabut
atau menghapus kewenangan BPK. Dengan adanya pengaturan
ini, BPK justru difasilitasi untuk dapat menjalankan fungsinya
secara lebih terarah.
f. Bahwa UU NRI 1945 tidak hanya mengatur kewenangan BPK,
tetapi juga menjamin asas kepastian hukum
yang adil
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UU NRI 1945.
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) UU a quo merupakan wujud atas pelaksanaan asas
tersebut, dengan memberikan kepastian mengenai:
1. Subjek yang wajib diperiksa BPK;
2. Mekanisme
hubungan
antara
BPK
dengan
lembaga
pengawasan lain; dan
112
3. Kepastian bagi entitas yang diperiksa agar tidak menghadapi
pemeriksaan ganda yang efisien.
E. Keterangan terkait Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemerintah menyampaikan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keempat UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara telah disetujui oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober
2025. Sebelumnnya, pada rapat kerja tanggal 26 September 2025, fraksi-
fraksi di Komisi VI beserta Pemerintah telah menyetujui rancangan undang-
undang a quo. Ketua Komisi VI DPR RI telah menyampaikan bahwa
terdapat 12 materi perubahan dalam rancangan undang-undang tersebut,
diantaranya:
1. Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP
BUMN).
2. Pengaturan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1% oleh negara
melalui BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi
dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri
kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak
lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan
pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan
operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan
pemeriksa keuangan untuk meningkatkan transparansi.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran
BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki
jabatan tertinggi BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding
operasional dan holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam
peraturan pemerintah.
113
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang
ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN
kepada BP BUMN.
Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal-pasal yang dimohonkan
oleh Para Pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat
UU 19/2003. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa
dengan berlakunya UU Perubahan Keempat UU 19/2003, maka
permohonan perkara a quo menjadi kehilangan objek.
Namun begitu, berkaitan dengan kewajiban Pemerintah sebagai pemberi
keterangan untuk menerangkan sejelas-jelasnya norma-norma dan intensi
pembentuk undang-undang khususnya UU 1/2025 sekaligus utamanya
demi menghormati Mahkamah Konstitusi beserta Proses Persidangan serta
permohonan Para Pemohon, maka Pemerintah tetap menjawab pokok-
pokok permohonan sebagaimana jawaban di atas untuk Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi dapat pertimbangkan.
II. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal
3G ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3Y
huruf a dan huruf b, Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 71 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan
Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
114
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat
(2) huruf b dan huruf c Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3Y huruf
a dan huruf b, Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 71 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
115
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3H ayat (2),
Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
116
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 3H ayat (2), Pasal
3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025, yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 3H ayat (2) UU BUMN
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN
Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara,
penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku
terhadap Badan.
117
Pasal 4B UU BUMN
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN.
Pasal 9G UU BUMN
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan
keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN
yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN
dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN bersangkutan.
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang
menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan
hilang.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan
perseorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-4], yang pada posisi mendapatkan manfaat dari anggaran
pendidikan yang dialokasikan untuk BUMN/Danantara menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 3H ayat (2), Pasal
3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang memisahkan
keuntungan dan kerugian Danantara/BUMN dari keuntungan dan kerugaian
negara
serta
tidak
mengkategorikan
penyelenggara
atau
pejabat
Danantara/BUMN sebagai penyelenggara negara, menurut para Pemohon
membuka celah peluang adanya praktik korupsi maupun penyelewengan serta
menciptakan
ketidakpastian
hukum.
Karena,
pasal-pasal
tersebut
mengakibatkan penerapan hukum yang berbeda terhadap kualifikasi yang
sebetulnya sama, yakni sebagai entitas negara yang dalam hal ini sebagai
118
entitas bisnis dalam mencari keuntungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketidakpastian hukum tersebut pada akhirnya
berakibat pada kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai
pendidikan berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 semakin
dipangkas
bahkan
berpotensi
mengalir
kepada
pihak
yang
tidak
bertanggungjawab, sehingga hak konstitusional para Pemohon sebagai
mahasiswa sebagaiman dijamin dalam Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945
dirugikan. Oleh karena itu, jika pasal-pasal tersebut ditafsirkan ulang maka
BUMN/Danantara akan mendapatkan keutungan yang digunakan sebesar-besar
kemakmuran rakyat, termasuk para Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa yang hak
konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil dan mendapatkan manfaat
anggaran pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dianggap akan dirugikan secara potensial menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya norma Pasal
3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87
ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025. Anggapan
potensi kerugian para Pemohon dimaksud disebabkan dalam kapasitasnya sebagai
mahasiswa seharusnya mendapatkan manfaat dari anggaran pendidikan yang
ternyata dialokasikan untuk BUMN/Danantara. Namun, dengan berlakunya
norma pasal-pasal a quo menjadikan pengelolaan dan pertanggungjawaban
BUMN/Danantara membuka celah/peluang adanya praktik korupsi maupun
penyelewengan serta menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menjadikan
BUMN/Danantara tidak akan mendapatkan keuntungan yang digunakan sebesar-
besar kemakmuran rakyat, termasuk para Pemohon sebagai mahasiswa tidak akan
mendapat pendidikan yang berkualitas. Sehingga, telah pula dibuktikan perihal
adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara potensi anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 3H ayat (2),
Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang dimohonkan
119
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah
maka potensi anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud setidak-tidaknya
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan
para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, para Pemohon
mengajukan hak ingkar kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak
mengadili permohonan a quo dengan alasan adanya konflik kepentingan secara
tidak langsung antara norma yang dimohonkan pengujian dengan Hakim Konstitusi
Anwar Usman yang memiliki ikatan semenda dengan salah satu pegawai (direktur)
dari Perusahaan milik BUMN. Terhadap permohonan provisi tersebut, terlepas dari
hak ingkar digunakan atau tidak digunakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman
dalam permohonan a quo, telah ternyata Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak
termasuk yang memutus permohonan a quo dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Oleh karena itu, permohonan provisi para Pemohon berkenaan dengan hak ingkar
Hakim
Konstitusi
Anwar
Usman
dimaksud
menjadi
tidak
relevan
lagi
dipertimbangkan, sehingga harus pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 3H ayat (2),
Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
120
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan
Pasal 4B UU 1/2025 yang pada pokoknya memisahkan antara kerugian
Danantara/BUMN dengan kerugian negara bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yakni
terkait dengan rezim penindakan hukum yang akan digunakan, apakah tindak
pidana korupsi atau delik pidana umum.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan
Pasal
4B
UU
1/2025
yang
menjadikan
keuntungan
dan
kerugian
Danantara/BUMN
bukan
sebagai
keuntungan
dan
kerugian
negara
bertentangan dengan prinsip penguasaan negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang menjadikan pejabat dan/atau
karyawan/pegawai
Danantara/BUMN
bukan
penyelenggara
negara
menimbulkan ketidakpastian hukum karena menciptakan kontradiksi yuridis
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang mengualifikasi pengelola
Danantara/BUMN bukan sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan
prinsip “penguasaan negara” terhadap cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat orang banyak sebagaimana dijamin pada Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma dalam Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025
menciptakan ambiguitas hukum yang dapat dimanfaatkan secara subjektif oleh
pengelola
Danantara/BUMN
untuk
menghindari
pengawasan
dan
pertanggungjawaban publik, oleh karenanya bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan sebagai berikut.
1. Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi
121
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian
Badan dan merupakan bagian dari kerugian negara”;
2. Pasal 4B UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan
atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN
dan merupakan bagian dari kerugian negara”;
3. Frasa “bukan” pada Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU
1/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Pasal 3AA ayat (2), Penjelasan Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025 dan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Oktober 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2025 dan telah menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, alat
bukti surat/tulisan yang diajukan para Pemohon, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa dalam sidang Pleno pemeriksaan persidangan pada tanggal 13
Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, telah
terungkap fakta hukum bahwa UU 1/2025 sebagai objectum litis permohonan para
Pemohon telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun
122
2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142,
selanjutnya disebut UU 16/2025).
Bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3H
ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat
(5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang didalilkan para
Pemohon telah ternyata menjadi bagian dari perubahan UU 16/2025 sebagaimana
dimuat dalam tabel sebagai berikut.
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang diuji
UU 16/2025
1.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang
dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
keuntungan atau kerugian Badan.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang
dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
keuntungan atau kerugian Badan
sebelum
dilakukannya
pencadangan.
2.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan bukan
merupakan penyelenggara negara
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk
pada
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur mengenai
tata kelola pemerintahan dan bisnis
yang baik.
3.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus dalam
Undang-Undang
ini,
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
pengelolaan keuangan negara yang
dipisahkan
pada
BUMN,
perbendaharaan
negara,
penerimaan negara bukan pajak,
dan
perseroan
terbatas,
tidak
berlaku terhadap Badan
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus dalam
Undang-Undang
ini,
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
pengelolaan keuangan negara yang
dipisahkan
pada
BUMN,
perbendaharaan
negara,
penerimaan negara bukan pajak,
dan
perseroan
terbatas,
tidak
berlaku terhadap Badan dengan
tetap memperhatikan tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik.
123
4.
Pasal 4B
Keuntungan atau kerugian yang
dialami
BUMN
merupakan
keuntungan atau kerugian BUMN
Pasal 4B
Keuntungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau
kerugian yang dialami oleh BUMN
merupakan
keuntungan
atau
kerugian pada BUMN.
5.
Pasal 9G
Anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 9G
--dihapus--
6.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan
BUMN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan
BUMN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat
ditugaskan dan/atau diperbantukan
ke BUMN lain untuk jangka waktu
tertentu.
7.
Penjelasan Pasal 4B
Modal
dan
kekayaan
BUMN
merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang
dialami
oleh
BUMN
bukan
merupakan
keuntungan
atau
kerugian negara. Keuntungan atau
kerugian BUMN termasuk tetapi
tidak terbatas pada keuntungan atau
kerugian BUMN yang timbul dari
pengelolaan sebagian atau seluruh
aset
kekayaan
BUMN
dalam
kegiatan
investasi
dan/
atau
operasional BUMN bersangkutan.
Penjelasan Pasal 4B
Dalam ketentuan ayat ini modal dan
kekayaan BUMN merupakan milik
BUMN. Setiap keuntungan atau
kerugian yang dialami oleh BUMN
merupakan
keuntungan
atau
kerugian BUMN sehingga bukan
merupakan
keuntungan
atau
kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada
keuntungan atau kerugian BUMN
yang
timbul
dari
pengelolaan
sebagian
atau
seluruh
aset
kekayaan BUMN dalam kegiatan
investasi
dan/atau
operasional
BUMN bersangkutan.
8.
Penjelasan Pasal 9G
Tidak
dimaknai
bahwa
bukan
merupakan penyelenggara negara
yang
menjadi
pengurus
BUMN
statusnya sebagai penyelenggara
negara akan hilang.
Penjelasan Pasal 9G
--dihapus--
124
[3.12.2] Bahwa oleh karena terhadap objek permohonan yang diajukan para
Pemohon a quo tidak lagi sama sebagaimana rumusan dan substansi norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, sekalipun para Pemohon menyatakan
untuk tetap meneruskan permohonan a quo [vide Risalah Sidang, tanggal 13
Oktober 2025, hlm. 15-16]. Namun, berdasarkan pertimbangan asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009], Mahkamah
berpendirian permohonan a quo tidak relevan lagi untuk diteruskan dan
dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga terhadap permohonan a quo haruslah
dinyatakan kehilangan objek.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, oleh karena terhadap pengujian norma Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1),
Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B,
dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 telah kehilangan objek, sehingga Mahkamah
tidak dapat menilai pertentangan norma-norma yang diuji konstitusionalitasnya
tersebut dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon adalah kehilangan objek;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
125
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota pada hari
Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 11.10 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
126
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
115
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3H ayat (2),
Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
116
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 3H ayat (2), Pasal
3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025, yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 3H ayat (2) UU BUMN
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN
Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara,
penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku
terhadap Badan.
117
Pasal 4B UU BUMN
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN.
Pasal 9G UU BUMN
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan
keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN
yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN
dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN bersangkutan.
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang
menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan
hilang.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan
perseorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-4], yang pada posisi mendapatkan manfaat dari anggaran
pendidikan yang dialokasikan untuk BUMN/Danantara menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 3H ayat (2), Pasal
3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang memisahkan
keuntungan dan kerugian Danantara/BUMN dari keuntungan dan kerugaian
negara
serta
tidak
mengkategorikan
penyelenggara
atau
pejabat
Danantara/BUMN sebagai penyelenggara negara, menurut para Pemohon
membuka celah peluang adanya praktik korupsi maupun penyelewengan serta
menciptakan
ketidakpastian
hukum.
Karena,
pasal-pasal
tersebut
mengakibatkan penerapan hukum yang berbeda terhadap kualifikasi yang
sebetulnya sama, yakni sebagai entitas negara yang dalam hal ini sebagai
118
entitas bisnis dalam mencari keuntungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketidakpastian hukum tersebut pada akhirnya
berakibat pada kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai
pendidikan berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 semakin
dipangkas
bahkan
berpotensi
mengalir
kepada
pihak
yang
tidak
bertanggungjawab, sehingga hak konstitusional para Pemohon sebagai
mahasiswa sebagaiman dijamin dalam Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945
dirugikan. Oleh karena itu, jika pasal-pasal tersebut ditafsirkan ulang maka
BUMN/Danantara akan mendapatkan keutungan yang digunakan sebesar-besar
kemakmuran rakyat, termasuk para Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya seb
