PUU
Tahun 2023
43/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Arifin Purwanto, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-06-06
UU Diuji: UU 22/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 43/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Arifin Purwanto, S.H.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Paus Nomor 03, RT/RW. 013/004, Kelurahan
Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota
Madiun, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 April 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13
April 2023, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
40/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17 April 2023 dengan Nomor 43/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 22 Mei
2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2023, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa:
1) Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945.
2) Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain “menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia
Tahun 1945”, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran
partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
3) Penegasan serupa juga dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Peradilan Umum Pasal 29 ayat (1) huruf a yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
3
4) Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 9 ayat (1) yang
menyebutkan: Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa obyek pengujian permohonan uji materiil ini dilakukan terhadap
ketentuan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU Nomor 22 Tahun
2009) terhadap UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Pemohon berpandangan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil
terhadap Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa jaminan konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
menjadi salah satu parameter terselenggaranya cita negara hukum
sekaligus menjadi cerminan atas pengakuan prinsip kedaulatan rakyat,
dimana undang-undang sebagai produk legislasi antara DPR dan Presiden
dapat diuji konstitusionalitasnya melalui lembaga yudisial, sehingga warga
negara dapat terlibat dan memberikan kontrol terhadap pelaksanaan sistem
cheks and balances agar berjalan dengan baik dan efektif.
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
4
3. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia
adalah negara hukum.” Yang artinya setiap warga negara Indonesia di mana
saja berada, dalam melaksanakan kegiatan tentu harus berdasarkan hukum
yang berlaku di Indonesia.
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
6. Bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bersama ini
Pemohon sampaikan sebagaimana di bawah ini.
7. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia mempunyai KTP, yang
diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Madiun, Jawa Timur, Indonesia dengan
NIK 3577021004610002 berlaku seumur hidup.
8. Bahwa Pemohon pada tanggal 10 April 2023 membayar pajak untuk sepeda
motor Supra X 125 dengan Nopol AE 5640 CF atas nama Pemohon di
Kantor Samsat Polres Madiun Kota, karena masa berlaku dari STNK sepeda
motor tersebut dengan Nomor 09948877 berakhir tanggal 9 April 2023 maka
Pemohon juga mengikuti proses penggantian STNKB dan TNKB/plat nomor
sepeda motor tersebut.
9. Bahwa setelah membayar pajak sepeda motor tersebut maka tanda bukti
pembayaran pajak telah diberikan kepada Pemohon namun STNKB belum
diberikan kepada Pemohon dengan alasan materialnya habis dan dibalik
tanda bukti membayar pajak di stempel ada tulisan “Sebagai pengganti
STNKB serta STNKB baru jadi tanggal 10 Juli 2023”.
10. Bahwa untuk proses penggantian STNKB dan TNKB Pemohon
menyerahkan sepeda motor tersebut ke bagian cek fisik di Kantor Samsat
Polres Madiun Kota untuk digesek nomor rangka dan nomor mesinnya. Di
mana sebelumnya sepeda motor tersebut ada di Surabaya maka Pemohon
harus membawa sepeda motor tersebut ke Kantor Samsat Polres Madiun
Kota dengan waktu perjalanan 4 jam.
11. Bahwa cek fisik sepeda motor tersebut tidak jelas dasar hukumnya.
5
12. Bahwa setelah cek fisik, maka Pemohon diberikan bukti hasil cek fisik
selanjutnya ditambah dengan foto kopi KTP Pemohon dan BPKB sepeda
motor tersebut diserahkan kepada petugas samsat untuk diterbitkan STNKB
dan TNKB yang baru.
13. Bahwa Pemohon diberi surat untuk mencetak TNKB yang baru. Namun
STNKB belum bisa dicetak karena kehabisan material maka dibalik tanda
bukti pembayaran pajak distempel sebagai pengganti STNKB dan STNKB
yang baru jadi tanggal 10 Juli 2023. Maka lebih baik dan supaya ada
kepastian hukum maka STNKB berlaku selamanya. Jadi tidak perlu
mencetak yang baru dan tidak perlu khawatir kehabisan material.
14. Bahwa hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya dan tidak ada kepastian
hukum yang berarti Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Yang berarti pula
bahwa lebih baik STNKB dan TNKB berlaku selamanya.
15. Bahwa dengan demikian Pemohon memenuhi syarat sebagai pihak untuk
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU MK yang menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia.”
16. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 telah
menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
sebagai berikut:
1) Adanya dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945. Bahwa hak dan kewenangan tersebut terdapat pada
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) sebagaimana disampaikan di atas,
dan Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
6
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Bahwa
hak dan kewenangan konstitusional Pemohon telah dirugikan atas
berlakunya Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan
pengesahan setiap tahun. Apabila STNKB dan TNKB berlaku
selamanya maka Pemohon tidak perlu repot-repot sebagaimana
diuraikan di atas yang membuang-buang tenaga, waktu, dan biaya.
Yang seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi di negara yang
berdasarkan hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.“ Karena
berlakunya STNKB dan TNKB 5 tahun tidak jelas dasar hukumnya dan
tolak ukurnya serta urgensinya. Sebab sebelum Indonesia merdeka
sampai tahun 1984 STNKB dan TNKB berlaku selamanya.
3) Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa hak dan kewenangan
Pemohon jelas telah dilanggar yaitu dengan berlakunya Pasal 70 ayat
(2) UU No. 22 Tahun 2009. Pemohon harus memperpanjang masa
berlakunya STNKB dan TNKB, setelah masa berlakunya habis/mati
(setelah 5 tahun). Padahal berlakunya STNKB dan TNKB 5 tahun tidak
ada dasar hukumnya, tidak jelas tolak ukurnya tidak ada urgensinya dan
berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Seperti opini masyarakat
yang dituangkan dalam aplikasi Tiktok @Trabar_Tiktok bahwa di
Taiwan plat nomor kendaraan sejak pertama kali diproduksi berlaku
selamanya sampai dimusanahkan adalah sama.
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon jelas ada dengan
berlakunya Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yaitu Pemohon
harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu, dan stres untuk
memperpanjang masa berlakunya STNKB dan TNKB setelah masa
7
berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun). Seharusnya hal tersebut tidak
perlu terjadi jika STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti KTP.
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
a. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka jelas tidak akan
ada lagi kerugian, tidak ada konstitusional pada Pemohon yang
dilanggar baik yang berupa uang, tenaga, waktu, dan stres pada saat
memperpanjang STNKB dan TNKB, karena tidak jelas tolak ukurnya
serta urgensinya juga berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
b. Bahwa apabila pasal tersebut dihapus dan STNKB dan TNKB berlaku
selamanya ada kemungkinan kesadaran dan minat masyarakat untuk
membayar dan menghidupkan STNKB dan TNKB kendaraan mereka
yang sudah mati serta membayar pajak menjadi meningkat.
c. Bahwa apabila ketentuan pasal tersebut dibatalkan maka negara
juga diuntungkan yaitu:
1) Pegawai pada kantor samsat menjadi berkurang dan negara
dapat menghemat pengeluaran untuk membayar gaji pegawai.
2) Biaya cetak blanko untuk administrasi STNKB dan TNKB dan
material untuk STNKB dan TNKB menjadi berkurang.
3) Biaya perawatan kantor menjadi berkurang karena kantornya
tinggal sedikit.
d. Bahwa apabila ketentuan pasal tersebut dibatalkan maka rakyat juga
diuntungkan yaitu:
1) Mengurangi biaya pengeluaran untuk mengurus/memperpanjang
masa berlakunya STNKB dan TNKB.
2) Uangnya bisa digunakan untuk keperluan sekolah, biaya hidup
atau yang lainnya.
3) Tidak stres setiap tahu kalau masa berlakunya STNKB dan TNKB
akan habis.
4) Mengendarai kendaraan bermotor menjadi lebih tenang karena
tidak kepikiran dengan masa berlakunya STNKB dan TNKB,
sehingga kecil kemungkinan terjadi kecelakaan.
5) Mengurangi sebagian beban hidup rakyat Indonesia.
8
e. Bahwa hak konstitusional serta hak asasi setiap warga negara/hak
orang tidak boleh dilanggar.
17. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon berpandangan telah
memenuhi syarat sebagai Pemohon pengujian Pasal 70 ayat (2) UU No. 22
Tahun 2009 terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam UU MK,
peraturan MK, maupun sejumlah putusan MK yang memberikan penjelasan
mengenai syarat-syarat untuk menjadi Pemohon pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya Pemohon memiliki hak dan
kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil Pasal 70
ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
III. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa permohonan ini berkaitan dengan berlakunya Pasal 70 ayat (2) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berbunyi: “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan
pengesahan setiap tahun”.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22
Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (1).
3. Bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia
adalah negara hukum.” Yang artinya, setiap warga negara Indonesia
dimana saja berada, dalam melaksanakan kegiatan tentu harus
berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Jadi tidak ada warga negara yang diistimewakan dan tidak ada
yang direndahkan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
dengan tidak merendahkan dan melecehkan hukum dan pemerintahan baik
yang dilakukan secara individu/pribadi maupun kelompok/organisasi.
5. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Negara wajib memberikan
9
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan berlakunya Pasal 70 ayat
(2) UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Bahwa jumlah penduduk Indonesia semakin hari semakin bertambah
banyak.
7. Bahwa negara Indonesia yang geografisnya terdiri dari kepulauan,
beberapa laut, beberapa selat, beberapa sungai, beberapa danau,
beberapa gunung, dan pegunungan tentu merupakan kesulitan tersendiri
bagi warga negara Indonesia yang harus dihadapi oleh penduduk
Indonesia.
8. Bahwa dinamika penduduk Indonesia semakin hari, mobilitasnya semakin
tinggi dengan berbagai macam profesi dan kesibukannya.
9. Bahwa di sisi lain seiring dengan perkembangan jaman, kemajuan teknologi
khususnya di bidang kendaraan bermotor semakin berkembang dan
semakin canggih.
10. Bahwa kebutuhan hidup penduduk Indonesia semakin lama, semakin
banyak, tentu perlu diantaranya lapangan pekerjaan dan inovasi dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya yang disesuaikan dengan posisi/kedudukan
dimana dia bertempat tinggal serta bekerja.
11. Bahwa dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas maka munculah
inovasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan diantaranya gojek,
grab, jasa angkut, dan lain-lain, maka semua itu memerlukan alat
transportasi/kendaraan bermotor yang efektif dan efisien, supaya bisa
menjangkau di daerah dengan geografi yang sangat sulit juga supaya tetap
bisa eksis dan bertahan hidup.
12. Bahwa di samping kepentingan tersebut maka ada juga kepentingan untuk
sekolah, bekerja di kantor, di pabrik, di sawah, di ladang, sungai, danau, laut
dan lain sebagainya, atau kegiatan yang lainnya maka diperlukan
kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.
13. Bahwa untuk kegiatan tersebut sebagaimana diuraikan di atas diperlukan
alat transportasi/kendaraan bermotor yang berupa kendaraan bermotor
roda dua, tapi juga tidak menutup kemungkinan kendaraan bermotor lebih
dari roda dua.
10
14. Bahwa untuk keperluan mengemudikan kendaraan bermotor tersebut
diperlukan seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor baik roda
dua atau lebih yaitu pengemudi.
15. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan:
a. Pasal 64 ayat (1): setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
b. Pasal 65 ayat (2): Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah
diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor.
c. Pasal 68 ayat (1): Setiap Kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan
Nomor Kendaraan Bermotor.
16. Bahwa penerbitan STNKB dan TNKB untuk kendaraan yang baru, pembeli
tidak boleh mengurus sendiri di kantor SAMSAT oleh petugas Samsat,
harus yang mengurus adalah oleh diler dimana kendaraan (baik roda 2 atau
lebih) tersebut dibeli.
17. Bahwa penolakan pengurusan STNKB dan TNKB tersebut tidak diberikan
secara tertulis dan tidak disebutkan dasar hukumnya.
18. Bahwa akibatnya Pemohon mengalami kerugian biaya, waktu, pikiran, dan
stress karena STNKB dan TNKB belum jadi, bahkan lebih dari 1 bulan,
dengan alasan karena kehabisan material baik untuk STNKB dan TNKB.
19. Bahwa akibat lain, yaitu Pemohon tidak bisa menggunakan kendaraan
bermotor tersebut di jalan raya karena STNKB dan TNKB belum terbit dan
hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
20. Bahwa saat ini teknologi sudah canggih, pesan barang sudah bisa
menggunakan aplikasi atau telpon, misal: go food dsb. Dan mengurus surat
sudah bisa secara elektronik, misalnya penerbitan sertifikat jaminan fidusia
oleh Menkumham RI. Penerbitan surat keterangan dari pengadilan disebut
era terang (elektronik surat keterangan) dsb. Jadi pengurusan surat-surat
bisa singkat dan cepat jadi, tidak perlu harus ke kantor. Tentunya penerbitan
STNKB dan TNKB, bisa memanfaatkan teknologi yang sudah ada seperti
11
instansi yang telah disebutkan di atas supaya segera jadi/selesai dalam
waktu tidak lebih dari 1 jam.
21. Bahwa sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang
berbunyi: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang
harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
22. Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus
dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah
Negara Hukum. Seperti Pasal 7 UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi
berlakunya STNKB dan TNKB selama 5 tahun harus ada dasar hukumnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa berlaku 5 tahun, kenapa tidak
berlaku 1 tahun sama dengan pajak yang harus dibayar setiap tahun, jadi
kenapa tidak berlaku selamanya sama dengan KTP.
23. Bahwa pada tanggal 10 April 2023, Pemohon membayar pajak sepeda
motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AE 5640 CF di kantor
Samsat Kota Madiun dan karena STNKB dan TNKB sepeda motor tersebut
sudah 5 tahun/habis masa berlakunya maka Pemohon mengurus juga untuk
penerbitan STNKB dan TNKB yang baru dari sepeda motor tersebut.
24. Bahwa sesuai dengan yang berlaku selama ini, apabila STNKB dan TNKB
ganti baru maka kendaraannya supaya dihadirkan di kantor Samsat, karena
sepeda motor tersebut ada di Surabaya maka sepeda motor tersebut
dibawa ke Madiun dari Surabaya dengan waktu 4 jam. Di mana hal tersebut
tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
25. Bahwa seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti
sebelum Indonesia merdeka sampai tahun 1984, maka Pemohon tidak perlu
repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Surabaya ke Madiun.
12
26. Bahwa untuk membayar pajak tahun 2023 dari sepeda motor tersebut di
kantor Samsat Kota Madiun tidak ada masalah, setelah membayar pajak
maka hari itu juga tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sudah
terbit.
27. Bahwa setelah persyaratan untuk penerbitan/perpanjangan STNKB dan
TNKB dari sepeda motor tersebut dicukupi, tetapi STNKB yang baru tidak
bisa dicetak dan belum jadi dengan alasan kehabisan material, nanti jadinya
dan bisa diambil tanggal 10 Juli 2023 (3 bulan) sedang untuk pengganti
STNKB, pada tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran di stempel,
diantaranya ada kalimat “SKPD berlaku juga sebagai STNK”. Di mana hal
tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
28. Bahwa supaya tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka
STNKB dan TNKB berlaku selamanya, seperti sebelum Indonesia merdeka
sampai tahun 1984.
29. Bahwa untuk TNKB dari sepeda motor tersebut pada hari itu juga sudah bisa
dicetak tetapi TNKB lama menjadi barang yang tidak berguna walaupun
masih bagus dan sebagai bukti pemborosan.
30. Bahwa
supaya
ada
kepastian
hukum,
untuk
mencegah
pemalsuan/kejahatan dan pemborosan terhadap STNKB yang masa
berlakunya selamanya maka perlu dibuat STNKB yang baru sebagai
berikut:
1) Nomor Seri STNKB dibuat sama dengan Nomor Seri KTP/NIK KTP;
2) Sebelah kiri STNKB ada foto pemilik kendaraan, nama, dan no hp/WA;
3) Nopol kendaraan pada STNKB diambilkan 6 angka pada NIK yang
dimulai dari angka ke 7 sampai 12 yang meliputi 2 angka dari bulan,
tanggal, dan tahun kelahiran pemegang KTP sebab 6 angka tersebut
yang ada di NIK KTP setiap orang tidak ada yang sama, walaupun
suami istri, satu keluarga/satu KK;
13
4) Ada foto kendaraan tampak depan pada sebelah kanan STNKB pemilik
kendaraan tersebut;
5) Untuk nopol huruf depan adalah sesuai wilayah hukum pemilik
kendaraan, sedang satu huruf di belakang menunjukkan pemilik
kendaraan tersebut di Kota/Kabupaten mana (contoh: AE …A) pemilik
kendaraan adalah orang Kota Madiun (AE …B) pemilik kendaraan
adalah orang Kabupaten Madiun (AE …C) pemilik kendaraan adalah
orang Kabupaten Ngawi, dan seterusnya;
6) Pada STNKB ada tulisan berlaku selamanya dan kendaraan ke …;
7) Apabila STNKB tersebut rusak/hilang, ganti pemilik, maka pemilik bisa
lapor kepada samsat terdekat untuk dicetak karena semua samsat satu
Indonesia sudah terintegrasi secara online.
31. Bahwa apabila di jalan raya ada petugas yang mengecek tentang STNKB
dari pengemudi kendaraan maka nomor seri STNKB kendaraan tersebut
dicocokkan dengan plat nomornya/STNKB apakah nopol dari kendaraan
tersebut mengambil 6 angka dari nomor seri STNKB yang dimulai dari angka
ke 7-12 serta angka ke 7-12 dari NIK/KTP pengendara kendaraan tersebut.
Apabila nomor seri STNKB dan TNKB tidak sama dengan NIK/KTP
pengendara kendaraan maka perlu menghubungi nama yang ada pada
STNKB tersebut dengan menanyakan siapakah pengendara kendaraan
saudara dan apakah kendaraan saudara pernah hilang.
32. Bahwa apabila hasil crosscheck dengan nama yang tertera pada STNKB
tersebut benar bahwa kendaraannya dipinjam oleh pengendara maka
pengendara dipersilahkan melanjutkan perjalanannya. Sebaliknya apabila
hasil crosscheck dengan nama yang tertera pada STNKB tersebut
mengatakan bahwa kendaraannya pernah hilang dan belum ditemukan
maka tinggal menangkap dan menyerahkan orang tersebut ke kantor polisi
terdekat untuk dilaksanakan penyidikan dan pengembangan terkait
kendaraan yang di kendarainya, apakah dia sebagai penadah atau pencuri,
atau yang lainnya.
33. Bahwa dengan adanya STNKB dan TNKB yang mengambil sebagian dari
NIK (angka ke 7-12 NIK/KTP) maka apabila pengendara tersebut melanggar
peraturan lalu lintas dan terpantau oleh CCTV maka sangat membantu
dalam proses hukum yaitu melaksanakan tilang kepada pelanggar sesuai
14
dengan nopol yang merupakan sebahagian dari NIK/KTP. Yang tentunya
tidak sulit dalam melacak hal tersebut secara sistem online.
34. Bahwa apabila kendaraan tersebut dijual maka penjual atau pembeli segera
melaporkan ke kantor samsat terdekat dengan menyerahkan foto KTP
pembeli dan foto setengah badan pembeli ukuran 4 x 6, nomor telepon/WA
pembeli serta foto kendaraan dengan nopol sesuai 2 angka dari bulan,
tanggal, dan tahun kelahiran pemegang KTP/pembeli. Untuk perubahan
pada STNKB yang baru/dengan data pemilik yang baru/pembeli dengan
dilakukan di kantor samsat terdekat, karena semua samsat satu Indonesia
sudah terintegrasi secara online.
35. Bahwa karena saat ini teknologi sudah maju, maka dalam penerbitan
STNKB yang baru, hilang/pengganti atau karena pindah alamat atau rusak
maka dapat menggunakan teknologi tersebut seperti yang dilakukan oleh
Dinas Dukcapil Kota Madiun dalam menerbitkan KTP pengganti karena
hilang atau rusak.
36. Bahwa apabila nomor seri STNKB sama dengan NIK KTP maka untuk
penerbitan STNKB yang baru, atau karena pindah tempat/alamat atau
rusak, maka cukup meng upload KTP untuk STNKB yang baru dan laporan
kehilangan dan di upload pada sistem kantor STNKB. Jadi penerbitan
STNKB baru maupun pengganti bisa dilakukan secara online, tanpa
persyaratan dan prosedur yang tidak jelas dasar hukumnya, langsung jadi,
tanpa dipungut biaya dan dikirim ke alamat pemegang/pengendara/pemilik
STNKB gratis ongkos kirim.
37. Bahwa untuk mencegah kemacetan maka perlu pembatasan kepemilikan
kendaraan bermotor yaitu 1 orang, 1 KTP, 1 kendaran roda dua, 1
kendaraan roda 4, nomor polisinya diambilkan 6 angka dari NIK KTP yang
diambil dari angka ke 7-12 karena setiap orang yang tidak sama, diberi
nama pemilik dan kendaraan yang keberapa, supaya tidak seperti yang
dilakukan oleh oknum anggota DPR RI yaitu 1 orang mempunyai 4
kendaraan dengan nopol milik dinas Polri, dengan nopol yang sama, supaya
ada kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
15
38. Bahwa untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB bagi
pengusaha yang mempunyai banyak kendaraan maka nomor polisi
diambilkan 6 angka dari NIK KTP pemilik kendaraan tersebut karena ada 6
angka KTP setiap orang yang tidak sama (angka ke 7 -12), diberi nama
pemilik dan kendaraan yang keberapa, supaya ada kepastian hukum dan
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
39. Bahwa untuk mencegah pemalsuan, kejahatan, dan pemborosan terhadap
TNKB yang berlaku selamanya maka pada TNKB tersebut diberi:
1) Nama pemilik untuk kendaraan pribadi dan PT atau PO untuk
kendaraan niaga.
2) Nopol kendaraan pada TNKB diambilkan 6 angka pada NIK yang
dimulai dari angka ke 7 sampai 12 yang meliputi 2 angka dari bulan,
tanggal, dan tahun kelahiran pemegang KTP sebab 6 angka tersebut
yang ada di NIK KTP setiap orang tidak ada yang sama, walaupun
suami istri, satu keluarga/satu KK.
3) Untuk nopol huruf depan adalah sesuai wilayah hukum pemilik
kendaraan, sedang satu huruf di belakang menunjukkan pemilik
kendaraan tersebut di Kota/Kabupaten mana (contoh: AE …A) pemilik
kendaraan adalah orang Kota Madiun (AE …B) pemilik kendaraan
adalah orang Kab. Madiun (AE …C) pemilik kendaraan adalah orang
Kab. Ngawi, dan seterusnya.
4) Di bawah Nopol diberi tulisan “Kendaraan ke…”
5) Nopol dibuat dengan dasar warna hitam dan tulisan huruf serta angka
warna putih dengan maksud apabila terjadi kecelakaan/tabrak lari atau
melewati jalan yang gelap maka nopol tersebut masih dapat dilihat
meskipun jaraknya sekitar 50 meter.
6) Untuk ukuran TNKB/Plat Nomor sesuai dengan yang sudah berlaku
selama ini.
40. Bahwa sebagai bukti, apabila kendaraan bermotor tidak ada hubungannya
dengan STNKB dan TNKB adalah apakah kalau STNKB dan TNKB masa
berlakunya sudah habis/mati, apakah kendaraan bermotor menjadi
mati/mogok, yang berarti hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang
16
berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
41. Bahwa apabila ketentuan pasal tersebut dibatalkan maka negara juga
diuntungkan yaitu:
a. Pegawai pada kantor STNKB dan TNKB menjadi berkurang dan negara
dapat menghemat pengeluaran untuk membayar gaji pegawai.
b. Biaya cetak blanko untuk administrasi STNKB dan TNKB dan material
untuk STNKB dan TNKB menjadi berkurang.
c. Biaya perawatan kantor menjadi berkurang karena kantornya tinggal
sedikit.
42. Bahwa apabila ketentuan pasal tersebut dibatalkan maka rakyat juga
diuntungkan yaitu:
a. Mengurangi biaya pengeluaran untuk mengurus/memperpanjang masa
berlakunya STNKB dan TNKB.
b. Uangnya bisa digunakan untuk keperluan sekolah, biaya hidup, atau
yang lainnya.
c. Tidak stres setiap tahu kalau masa berlakunya STNKB dan TNKB akan
habis.
d. Mengendarai kendaraan bermotor menjadi lebih tenang karena tidak
kepikiran dengan masa berlakunya STNKB dan TNKB, sehingga kecil
kemungkinan terjadi kecelakaan.
e. Mengurangi sebagian beban hidup rakyat Indonesia.
43. Bahwa ada kemungkinan kesadaran dan minat dari pemilik kendaraan untuk
mengurus STNKB dan TNKB kendaraannya yang sudah habis/mati masa
berlakunya.
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020
tentang Mahkamah Konstitusi, berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan
dengan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
17
2. Menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan
pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
lembaran negara RI Tahun 2009 No. 96 tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun, yang harus
dimintakan pengesahan setiap tahun” tidak dimaknai “berlaku
selamanya dan tidak perlu dimintakan pengesahan setiap tahun”.
3. Menyatakan STNKB masa berlakunya selamanya, dibuat STNKB yang
baru menjadi sebagai berikut:
1) Nomor Seri STNKB dibuat sama dengan Nomor Seri KTP/NIK KTP;
2) Sebelah kiri STNKB ada foto pemilik kendaraan, nama dan no hp/WA;
3) Nopol kendaraan pada STNKB diambilkan 6 angka pada NIK yang
dimulai dari angka ke 7 sampai 12 yang meliputi 2 angka dari bulan,
tanggal, dan tahun kelahiran pemegang KTP sebab 6 angka tersebut
yang ada di NIK KTP setiap orang tidak ada yang sama, walaupun
suami istri, satu keluarga/satu KK.
4) Ada foto kendaraan tampak depan pada sebelah kanan STNKB pemilik
kendaraan tersebut.
5) Untuk nopol huruf depan adalah sesuai wilayah hukum pemilik
kendaraan, sedang satu huruf di belakang menunjukkan pemilik
kendaraan tersebut di kota/kabupaten mana (contoh: AE …A) pemilik
kendaraan adalah orang Kota Madiun (AE …B) pemilik kendaraan
adalah orang Kab. Madiun (AE …C) pemilik kendaraan adalah orang
Kab. Ngawi, dan seterusnya.
6) Pada STNKB ada tulisan berlaku selamanya dan kendaraan ke …
7) Apabila STNKB tersebut rusak/hilang maka pemilik bisa lapor kepada
samsat terdekat untuk dicetak karena semua samsat satu Indonesia
sudah terintegrasi secara online.
4. Menyatakan TNKB masa berlakunya selamanya, dibuat TNKB yang baru
menjadi:
1) Nama pemilik untuk kendaraan pribadi dan PT atau PO untuk
kendaraan niaga.
2) Nopol kendaraan pada TNKB diambilkan 6 angka pada NIK yang
dimulai dari angka ke 7 sampai 12 yang meliputi 2 angka dari bulan,
tanggal, dan tahun kelahiran pemegang KTP sebab 6 angka tersebut
18
yang ada di NIK KTP setiap orang tidak ada yang sama, walaupun
suami istri, satu keluarga/satu KK.
3) Untuk nopol huruf depan adalah sesuai wilayah hukum pemilik
kendaraan, sedang satu huruf di belakang menunjukkan pemilik
kendaraan tersebut di Kota/Kabupaten mana (contoh: AE …A) pemilik
kendaraan adalah orang Kota Madiun (AE …B) pemilik kendaraan
adalah orang Kab. Madiun (AE …C) pemilik kendaraan adalah orang
Kab. Ngawi, dan seterusnya.
4) Di bawah Nopol diberi tulisan “Kendaraan ke…”
5) Nopol dibuat dengan dasar warna hitam dan tulisan huruf serta angka
warna putih.
6) Untuk ukuran TNKB/Plat Nomor sesuai dengan yang sudah berlaku
selama ini.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara sebagaimana
mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-16 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
KTP
a.n.
Arifin
Purwanto,
S.H.,
NIK.
3577021004610002;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Advokat dari PERADIN (Perkumpulan Advokat
Indonesia) a.n. Arifin Purwanto, S.H., Nomor anggota
A.15.103-IV.2019 berlaku hingga 31 Desember 2024;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan [Khususnya Pasal 70 ayat (2)];
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran
Nomor
08761852
a.n.
Arifin
Purwanto,
S.H.
(Bukti
Pembayaran Pajak Sepeda Motor AE 5640 CF);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi STNKB Sepeda Motor AE 5640 CF a.n. Arifin
Purwanto, S.H. yang masa berlakunya sampai tanggal 9-4-
2023;
19
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi gambar sepeda motor Pemohon dengan TNKB
lama/plat nomor AE 5640 CF dasar hitam tulisan putih;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi TNKB lama/plat nomor AE 5640 CF dasar hitam
tulisan putih;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi TNKB lama/plat nomor AE 5640 CF dasar putih
tulisan hitam;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi gambar sepeda motor Pemohon dengan TNKB
lama/plat nomor AE 5640 CF dasar putih tulisan hitam;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi contoh STNK yang akan datang;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi contoh TNKB/Plat Nomor yang akan datang;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi contoh TNKB/Plat Nomor yang akan datang;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi contoh TNKB/Plat Nomor yang akan datang;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Berita “Makin Panas Gugatan Masa Berlaku SIM ke
MK, Pengesahan Pajak STNK Tidak Ada Dasar Hukumnya”
sumber www.motorplus-online.com, tanggal 13 Mei 2023,
pukul 13.55 WIB;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Nopol dan STNK berlaku seumur hidup sumber
Tiktok.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
20
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut
UU 22/2009), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
21
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
22
Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009, yang rumusannya adalah:
Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan
pengesahan setiap tahun.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-1], yang berprofesi sebagai
Advokat [vide bukti P-2] dan sebagai pembayar pajak kendaraan bermotor yang
digunakan oleh Pemohon [vide bukti P-4 dan bukti P-5];
3. Bahwa Pemohon menganggap hak-hak konstitusionalnya terlanggar dengan
berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 karena harus memperpanjang
masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setelah 5 (lima) tahun masa berlaku
STNKB dan TNKB habis/mati. Dalam kaitan ini keberlakuan STNKB dan TNKB
selama 5 (lima) tahun menurut Pemohon tidak ada dasar hukumnya, tidak jelas
tolak ukurnya, serta tidak ada urgensinya berdasarkan kajian dari lembaga
manapun;
4. Bahwa Pemohon merasa mengalami kerugian hak konstitusional karena
Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu, dan merasa stres
untuk memperpanjang masa berlakunya STNKB dan TNKB setelah masa
berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun), yang seharusnya tidak perlu terjadi
apabila STNKB dan TNKB berlaku selamanya atau seumur hidup, seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon aktual atau setidak-tidaknya potensial
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009. Pemohon juga
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
23
anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi dan tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, maka sebelum
mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil permohonan Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa berkenaan dengan sistematika permohonan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan sebagai berikut:
(1)
...
(2)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan
Mahkamah
dalam
mengadili
perkara
PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat,
24
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3), yaitu:
1. ...;
2. dst.;
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.7.2]
Bahwa Pemohon dalam perbaikan permohonannya tetap tidak
menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam
kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009, walaupun telah
diberikan nasihat oleh Majelis Panel dalam Sidang Pendahuluan [vide Risalah
Sidang Pendahuluan tanggal 11 Mei 2023]. Pemohon hanya menguraikan
permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis
STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai
ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujiannya;
[3.7.3]
Bahwa selain masalah sebagaimana termaktub dalam Sub-paragraf di
atas, Pemohon dalam Petitum angka 2 memohon kepada Mahkamah agar
‘Menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan
setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Lembaran Negara RI
Tahun 2009 No. 96 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” tidak
dimaknai “berlaku selamanya dan tidak perlu dimintakan pengesahan setiap tahun”.’
Namun, Pemohon sama sekali tidak menyatakan adanya pertentangan antara
norma yang dimohonkan pengujiannya dengan UUD 1945. Padahal untuk dapat
menilai suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan “tidak memiliki
25
kekuatan hukum mengikat”, terlebih dahulu pasal dan/atau ayat tersebut harus
terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, dalam Petitum
angka 3 Pemohon memohon agar Mahkamah “Menyatakan STNKB masa
berlakunya selamanya, dibuat STNKB yang baru menjadi sebagai berikut:
1) Nomor Seri STNKB dibuat sama dengan Nomor Seri KTP/NIK KTP;
2) Sebelah kiri STNKB ada foto pemilik kendaraan, nama dan no hp/WA;
3) Nopol kendaraan pada STNKB diambilkan 6 angka pada NIK yang dimulai
dari angka ke 7 sampai 12 yang meliputi 2 angka dari bulan, tanggal, dan
tahun kelahiran pemegang KTP sebab 6 angka tersebut yang ada di NIK
KTP setiap orang tidak ada yang sama, walaupun suami istri, satu
keluarga/satu KK;
4) Ada foto kendaraan tampak depan pada sebelah kanan STNKB pemilik
kendaraan tersebut;
5) Untuk nopol huruf depan adalah sesuai wilayah hukum pemilik kendaraan,
sedang satu huruf di belakang menunjukkan pemilik kendaraan tersebut di
kota/kabupaten mana (contoh: AE …A) pemilik kendaraan adalah orang
Kota Madiun (AE …B) pemilik kendaraan adalah orang Kab. Madiun (AE
…C) pemilik kendaraan adalah orang Kab. Ngawi, dan seterusnya;
6) Pada STNKB ada tulisan berlaku selamanya dan kendaraan ke …;
7) Apabila STNKB tersebut rusak/hilang maka pemilik bisa lapor kepada
samsat terdekat untuk dicetak karena semua samsat satu Indonesia sudah
terintegrasi secara online.”
Demikian pula dalam Petitum angka 4 Pemohon juga memohon agar
Mahkamah “Menyatakan TNKB masa berlakunya selamanya, dibuat TNKB yang
baru menjadi:
1) Nama pemilik untuk kendaraan pribadi dan PT atau PO untuk kendaraan
niaga;
2) Nopol kendaraan pada TNKB diambilkan 6 angka pada NIK yang dimulai
dari angka ke 7 sampai 12 yang meliputi 2 angka dari bulan, tanggal, dan
tahun kelahiran pemegang KTP sebab 6 angka tersebut yang ada di NIK
KTP setiap orang tidak ada yang sama, walaupun suami istri, satu
keluarga/satu KK;
3) Untuk nopol huruf depan adalah sesuai wilayah hukum pemilik kendaraan,
sedang satu huruf di belakang menunjukkan pemilik kendaraan tersebut di
Kota/Kabupaten mana (contoh: AE …A) pemilik kendaraan adalah orang
Kota Madiun (AE …B) pemilik kendaraan adalah orang Kab. Madiun (AE
…C) pemilik kendaraan adalah orang Kab. Ngawi, dan seterusnya;
4) Di bawah Nopol diberi tulisan “Kendaraan ke…”;
5) Nopol dibuat dengan dasar warna hitam dan tulisan huruf serta angka
warna putih;
6) Untuk ukuran TNKB/Plat Nomor sesuai dengan yang sudah berlaku
selama ini.”
26
Menurut Mahkamah, seluruh rumusan petitum Pemohon tersebut adalah
tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam
perkara pengujian undang-undang. Terhadap petitum ini telah dikonfirmasi kembali
kepada Pemohon pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 25 Mei 2023 [vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Mei 2023, hlm. 7] dan
Pemohon tetap pada pendiriannya. Oleh karena itu, secara formal, petitum yang
demikian tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon
memiliki kedudukan hukum, namun oleh karena adanya ketidakjelasan petitum atau
setidak-tidaknya petitum Pemohon merupakan hal yang tidak lazim maka
menyebabkan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan
demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil, hal-hal lain, dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
27
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul
10.10 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
28
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
20
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut
UU 22/2009), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
21
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
22
Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009, yang rumusannya adalah:
Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan
pengesahan setiap tahun.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-1], yang berprofesi sebagai
Advokat [vide bukti P-2] dan sebagai pembayar pajak kendaraan bermotor yang
digunakan oleh Pemohon [vide bukti P-4 dan bukti P-5];
3. Bahwa Pemohon menganggap hak-hak konstitusionalnya terlanggar dengan
berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 karena harus memperpanjang
masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setelah 5 (lima) tahun masa berlaku
STNKB dan TNKB habis/mati. Dalam kaitan ini keberlakuan STNKB dan TNKB
selama 5 (lima) tahun menurut Pemohon tidak ada dasar hukumnya, tidak jelas
tolak ukurnya, serta tidak ada urgensinya berdasarkan kajian dari lembaga
manapun;
4. Bahwa Pemohon merasa mengalami kerugian hak konstitusional karena
Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu, dan merasa stres
untuk memperpanjang masa berlakunya STNKB dan TNKB setelah masa
berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun), yang seharusnya tidak perlu terjadi
apabila STNKB dan TNKB berlaku selamanya atau seumur hidup, seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon aktual atau setidak-tidaknya potensial
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009. Pemohon juga
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
23
anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi dan tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, maka sebelum
mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil permohonan Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa berkenaan dengan sistematika permohonan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan sebagai berikut:
(1)
...
(2)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan
Mahkamah
dalam
mengadili
perkara
PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengen
