PUU
Tahun 2022
43/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon: E. Ramos Petege dan Yanuarius Mote
Tanggal Registrasi: 2022-03-23
Tanggal Putusan: 2022-08-31T14:16:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2021, UU 21/2001, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 39/1999, UU 12/2015
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 43/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: E. Ramos Petege
Alamat
: Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Kabupaten
Dogiyai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Yanuarius Mote
Alamat
: Jalan
Ketapang
Gorong-Gorong,
Mimika
Baru,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Maret 2022 memberi kuasa
kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Dixon Sanjaya, S.H., Hans
Poliman, S.H., Ni Komang Tari Padmawati, Ramadhini Silfi Adisty, S.H.,
Sherly Angelina Chandra, S.H., Alya Fakhira, Asima Romian Angelina, dan
Avena Ardillia Henry, yang kesemuanya merupakan tim pada Kantor Hukum Leo
& Partners, berkedudukan hukum di Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3, Meruya
Utara, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 14 Maret 2022 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 36/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 43/PUU-XX/2022 pada 23 Maret
2022, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 Mei 2022,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Tahun 1945, menyatakan
bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) Tahun 1945, menyatakan
bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) --- selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman --
-, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) --- selanjutnya disebut
UU MK ---, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398) --- selanjutnya disebut UU PPP ---, menyatakan bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap
undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 merupakan
mekanisme kontrol (check and balances) terhadap lembaga eksekutif dan
legislatif dalam membentuk undang-undang sebagai suatu produk hukum
pemerintah. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung
jawab moral untuk menjamin pembentukan dan pelaksanaan undang-
undang selaras dengan UUD 1945 dilaksanakan secara bertanggung jawab
guna mewujudkan cita hukum negara (rechtsidee), kepentingan umum, dan
kehendak rakyat berdasarkan prinsip negara hukum Pancasila, prinsip
demokrasi, dan prinsip nomokrasi konstitusional.
4
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011
yang membatalkan ketentuan dalam Pasal 45 dan Pasal 57 ayat (2a)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memutuskan amar selain yang yang ditetapkan
dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), memberi perintah kepada pembuat
undang-undang, dan rumusan norma sebagai pengganti norma dari
undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
9. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam permohonan a quo adalah
Pasal 6 ayat 1, Pasal 6A ayat (2), Pasal 68A ayat (1) dan (2), Pasal 75 ayat
5
(4), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6697) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 --- Selanjutnya disebut “UU Otsus Papua”.
10. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah
undang-undang dan Perppu”.
11. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi
serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan para
Pemohon untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas UU Otsus Papua
terhadap UUD 1945. Maka berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensi
mengadili, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian konstitusional perkara a quo dalam permohonan
ini.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
6
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”. Sementara dalam penjelasan huruf a menyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama”.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK terkait dengan
kedudukan hukum para Pemohon, perlu dijelaskan lebih dahulu bahwa
Pemohon I dan II merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3 s.d. P-4).
Para Pemohon merupakan warga negara yang berkedudukan alamat dan
domisili di Provinsi Papua.
4. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara khususnya rakyat di Provinsi
Papua juga pada hakikatnya memiliki hak asasi untuk berpartisipasi dan
berkontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam hal
pembentukan kebijakan pemerintah, baik secara umum maupun khusus
yang berlaku bagi Provinsi Papua. Hal ini juga dijamin dan dilindungi dalam
sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
a. Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886), yang
menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak turut serta dalam
pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang
dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”.
b. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886), yang menyatakan
bahwa “Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak
7
mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha
kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang
bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan meupun dengan tulisan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
c. Covenant on civil and Political Right (ICCPR) yang telah diratifikasi
dengan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2015
Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), yang menyatakan
“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa
pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tidak beralasan:
a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung
maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan
dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui
pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam
menyatakan kemauan dari para pemilih;
c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar
persamaan.”
5. Bahwa dengan memperhatikan uraian yang demikian, maka para Pemohon
dalam hal ini telah memenuhi ketentuan sebagai pemohon dalam pengujian
UU terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
6. Bahwa selain menguraikan perihal kedudukan hukum, para Pemohon juga
perlu menguraikan dan memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai
Pemohon yang memiliki kerugian Konstitusional dalam perkara a quo
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, --- selanjutnya disebut “PMK Hukum Acara PUU”, --- yakni
sebagai berikut:
8
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau Kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian: dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
7. Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK Hukum Acara PUU terkait dengan
syarat dan kualifikasi Pemohon yang memiliki kerugian konstitusional
dengan diberlakukannya suatu ketentuan norma UU, maka para Pemohon
dalam permohonan a quo perlu menguraikan kerugian konstitusional yang
dialami oleh para Pemohon dengan diberlakukannya UU a quo sebagai
berikut:
7.1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945.
-
Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon yang dijadikan
sebagai dasar pengujian dalam permohonan a quo sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
(4) …
(5) …
9
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah
dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pmerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
7.2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
Undang yang dimohonkan pengujiannya.
-
Hak konstitusional para Pemohon sebagaimana disebutkan di atas,
telah dirugikan dengan penormaan sejumlah pasal dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6697), yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Pasal 6
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pasal 6A
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pasal 68A
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan
koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan
di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang
bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan
susunan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
10
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua sebagai anggota.
Pasal 75
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu)
tahun, Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 76
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
daerah
otonom
untuk
mempercepat
pemerataan
pembangunan,
peningkatan
pelayanan
publik,
dan
kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan
martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek
politik, administratif, hukum, kesatuan sosial, budaya,
kesiapan
sumber
daya
manusia,
infrastruktur
dasar,
kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan
datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan
melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
-
Pemberlakuan beberapa ketentuan dalam UU Otsus Papua
Tersebut di atas telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi
para Pemohon termasuk bagi masyarakat yang ada di Provinsi
Papua karena 2 (dua) hal, yaitu:
a. Adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum baik secara
normatif
maupun
implementatif
sehingga
menimbulkan
kerancuan dalam pelaksanaan pemilu DPRP dan DPRK yang
bertentangan dengan asas pemilihan umum langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil, melahirkan masalah diskriminasi
dan nepotisme dalam proses pemilihan dan sebagai masyarakat
asli Papua penormaan tersebut juga telah menghilangkan
kesempatan para pemohon untuk memiliki pekerjaan dan hak
persamaan di hadapan hukum yang adil.
b. Terjadinya pertentangan dengan sistem desentralisasi dan
prinsip otonomi daerah karena besarnya campur tangan
Pemerintah Pusat yang mengambil wewenang Pemerintah
Daerah (Provinsi Papua) untuk mengurus dan mengatur daerah
11
otonomnya, sehingga rakyat Papua diberikan otonomi khusus
padahal dengan penormaan tersebut justru kontrol pemerintah
pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah khususnya di
Provinsi Papua justru semakin kuat.
7.3. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
-
Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon yang bersifat spesifik
atau khusus dan aktual disebabkan oleh:
a. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6A ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah memberi
kesempatan dan celah bahwa persamaan setiap orang untuk
dipilih dalam pemerintahan hanya berlaku bagi orang yang
dekat dengan pemegang kekuasaan sehingga menutup ruang
dan kesempatan bagi semua orang asli Papua untuk
memperoleh pekerjaan dan memiliki kesempatan yang sama di
hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945.
b. Para Pemohon sebagai warga negara dan rakyat asli Provinsi
Papua dengan adanya penormaan sebagaimana di atas telah
kehilangan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
berpartisipasi (dipilih) dalam pemerintahan sebagai anggota
DPRP dan DPRK yang dipilih melalui pemilu yang adil dan jujur
karena adanya sebagian kursi anggota DPRP dan DPRK yang
diberikan secara khusus oleh OAP (1/4 dari total anggota DPRP
dan DPRK). Hal ini telah menyebabkan adanya ketidakdilan dan
ketidakfairan dalam pemilihan umum anggota DPRP dan DPRK.
c. Apabila melihat penormaan dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
frasa yang digunakan ialah “dipilih dan diangkat” dalam satu
ayat sehingga anggota DPRP dan DPRK yang ditetapkan
12
merupakan
hasil
pemilihan
umum.
Sementara
dengan
penormaan sekarang frasa tersebut dipisah menjadi 2 bagian
(huruf a dan b) yaitu anggota DPRP dan DPRK yang “dipilih”
dan anggota DPRP dan DPRK yang “diangkat”. Hal ini
merupakan suatu pelanggaran asas dan ketentuan dalam
pemilu yang luber dan jurdil meskipun UU a quo sebagai wujud
afirmasi terhadap otonomi khusus bagi Provinsi Papua tetapi
pelaksanaan pemilihan anggota DPRP dan DPRK sejatinya
tetap tunduk pada rezim pemilu yang diatur dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945. Hal ini telah menimbulkan kerugian
kostitusional bagi para Pemohon yang telah kehilangan
kesempatan menjadi anggota DPRP dan DPRK karena
ketiadaan afiliasi atau relasi politik yang kuat dengan pejabat
yang berwenang menunjuk DPRP dan DPRK dari unsur OAP.
d. Bahwa untuk mengakomodir keberadaan OAP sesungguhnya
telah mendapat wadah dalam MRP sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 5 ayat (2) UU Otsus Papua yang menyatakan
bahwa “Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di
Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan representasi
kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu
dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup
beragama”. Seandainyapun OAP ingin dilibatkan partisipasinya
dalam pemilu DPRP dan DPRK sebagai prinsip afirmatif action,
maka pengaturan yang paling ideal adalah pada saat proses
pencalonan
anggota
DPRP
dan
DPRK
diwajibkan
mengakomodir sekurang-kurangnya 25% keterwakilan OAP
sebagaimana afirmatif action bagi perempuan sebagai calon
DPR dan DPRD yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1a) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bukan
dengan memberikan kuota 30% kursi DPR dan DPRD kepada
13
perempuan. Hal ini memberikan kesempatan dan peluang yang
lebih adil bagi para calon yang berkontestasi dalam pemilu
DPRP dan DPRK.
-
Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon yang bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi disebabkan oleh:
a. Adanya frasa “Diangkat” dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6A
ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mana telah
bertentangan dengan asas pemilihan umum sebagaimana yang
telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 22E UUD 1945
yang menyatakan bahwa anggota DPR harus dipilih melalui
pemilihan umum yang dilakukan langsung oleh rakyat Indonesia
mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang menganut
kedaulatan rakyat.
b. Ketentuan Pasal 68A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua yang bertentangan dan mengeliminasi prinsip otonomi
daerah, desentralisasi, dan tugas pembantuan sebagai atribusi
konstitusi kepada pemerintah daerah sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UUD
1945. Keberadaan Badan Khusus bagi pelaksanaan Otonomi
Khusus Provinsi Papua telah menunjukan ketidakpercayaan
pemerintah
pusat
akan
pelaksanaan
otonomi
daerah
pemerintah daerah Provinsi Papua dalam mengelola kehidupan
sosial, ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, dan sumber
daya alam yang ada di Provinsi Papua. Selain itu juga,
komposisi yang didominasi pemerintah pusat dibandingkan OAP
juga telah mengakibatkan pengembalian konsep desentralisasi
menjadi sentalistik dimana rakyat Papua seolah-olah diberikan
otonomi khusus sedangkan dibelakang itu pemerintahan daerah
14
papua tetap pada hakikatnya disetir dan dituntun oleh
pemerintah pusat. Hal yang demikian telah mereduksi hak
konstitusional para Pemohon karena sebagai rakyat Papua
menjadi tidak leluasa dan tidak memiliki kebebasan untuk
mengurus dan melaksanakan otonomi khusus daerahnya
sendiri.
c. Ketentuan Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (2) dan (3)
Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah membuka celah dalam
sistem desentralisasi sebagaimana yang telah diatur dalam
Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 menjadi
sistem sentralistik secara terpusat oleh pemerintahan pusat.
Pengambilan kewenangan untuk membentuk perdasi dan
perdasus tanpa melibatkan atau setidak-tidaknya memperoleh
pertimbangan atau persetujuan dari MRP dan DPRP atau DPRK
merupakan suatu bentuk pembajakan atas otonomi khusus
yang diberikan kepada Provinsi Papua. Demikian pula halnya
dengan pengambilaihan kewenangan pemekaran daerah secara
paksa oleh pemerintah pusat dengan mengeyampingkan
tahapan
daerah
persiapan
pada
hakikatnya
merupakan
perampasan pada aspek partisipasi rakyat dalam pemerintahan
dikarenakan pada tahapan daerah persiapan terdapat proses
berjenjang melalui proses musyawarah desa, pembahasan dan
persetujuan bersama kepala daerah kabupaten/kota dan DPRK,
pembahasan dan persetujuan bersama kepala daerah provinsi
dan DPRP sebagaimana diatur dalam Pasal 33 – Pasal 37
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Setiap tahapan tersebut tentunya harus melibatkan
partisipassi dan masukan dari rakyat. Dalam hal ini, para
Pemohon
telah
kehilangan
hak
konstitusionalnya
untuk
menyalurkan aspirasi apabila terjadi pemekaran daerah di
wilayah Provinsi Papua.
15
7.4. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
-
Bahwa para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat antara
kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 6 ayat (1) huruf b
dan Pasal 6A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang
dimohonkan untuk diuji karena telah mengakibatkan terancamnya
hak para Pemohon dalam mendapat perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan mendapat pekerjaan yang kayak dikarenakan
frasa “diangkat” dalam ketentuan tersebut bersifat diskriminasi dan
tidak membuka peluang yang sama terhadap para Pemohon dan
warga asli Papua untuk memperoleh pekerjaan yang dalam hal ini
dipilih menjadi wakil rakyat di Provinsi maupun Kabupaten Papua.
Adanya frasa “diangkat dalam ketentuan a quo juga bertentangan
dengan asas pemilu sebagimana yang dinyatakan dalam konstitusi
yang
mengharuskan
pemilihan
umum
dilaksanakan
secara
langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil dalam pemilihan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Bahwa Pasal 68A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menyebabkan telah
mengeliminasi prinsip otonomi daerah,
desentralisasi dan tugas pembantuan yang telah diamanatkan
dalam konstitusi kepada pemerintah daerah. Koordinasi dan
pengawasan yang didominasi oleh perwakilan pemerintah pusat
mengakibatkan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua
menjadi tidak maksimal dan para Pemohon telah kehilangan hak
konstitusional sebagai rakyat papua untuk secara merdeka dan
independen berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi khusus bagi
provinsi Papua.
-
Bahwa Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
16
Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua telah membuat sistem pemerintahan
menjadi
sentralistik
kembali
dengan
mempusatkan
pada
pemerintahan pusat. Padahal dalam melakukan pemekaran daerah
yang paling mengetahui apa yang dibutuhkan dalam melakukan
pemekaran daerah adalah pemerintahan daerah itu sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Penormaan yang
demikian telah mengabaikan hak-hak para Pemohon (lebih luas
masyarakat Provinsi Papua) untuk melakukan partisipasi dalam
pembentukan dan pengambilan kebijakan dalam pemekaran
daerah termasuk dalam pembentukan perdasi dan perdasus.
7.5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tiak akan
terjadi.
-
Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan para Pemohon dalam
perkara a quo, maka berbagai kerugian hak konstitusional atas
penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b,
Pasal 68A ayat (1) dan (2), Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (2)
dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengakibatkan
rusaknya dan penympangan terhadap prinsip desentralisasi dan
otonomi khusus provinsi Papua diharapkan tidak akan terjadi lagi.
Dengan kata lain, dalam hal Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang telah
dialami secara faktual oleh warga Papua (setidak-tidaknya para
Pemohon) dan juga kerugian potensial yang dialami oleh para
Pemohon
tidak
akan
terjadi
lagi
karena
penyebab
dari
terlanggarnya hak konstitusional telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
8. Bahwa berdasarkan penjelasan para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan di atas, maka telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusional
yang dirugikan secara potensial dari para Pemohon dan potensi kerugian
tersebut menurut penalaran yang wajar dan logis dapat dipastikan akan
17
terjadi dan/atau telah terjadi dalam kasus-kasus konkret di masyarakat.
Sehingga apabila ketentuan dalam pasal permohonan a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat dipastikan kerugian
konstitusional yang potensial dialami oleh para Pemohon tidak akan terjadi
di kemudian hari.
9. Bahwa oleh karenanya, maka para Pemohon dalam Permohonan ini
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam
Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi
ketentuan
Pasal 51
ayat
(1) UU
Mahkamah
Konstitusi
beserta
penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Pemilihan anggota DPR di Provinsi Papua berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
huruf b dan Pasal 6A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah bertentangan dengan
prinsip pemilihan umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3)
dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme
transisi kekuasaan yang lahir bersamaan dengan demokrasi. Sejarah
demokrasi kuno diawali pertama kali di Athena pada abad ke-5 SM. Kata
demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat.
2. Bahwa konstitusi sebagai hukum tertinggi lahir untuk melindungi hak-hak
asasi manusia. Konstitusi merupakan kesepakatan tentang prinsip-
prinsip dasar penyelenggaraan negara serta hak-hak warga negara yang
harus dilindungi. Dalam kaitannya hak warga negara dalam bidang
politik, penyelenggaraan Pemilu memiliki hubungan yang erat dengan
18
persoalan HAM. Penyelenggaraan Pemilu merupakan wujud nyata
pengakuan HAM dalam kehidupan bernegara. Pemilu yang demokratis
hanya mungkin diselenggarakan jika ada perlindungan HAM. Salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman yang berperan memberikan perlindungan
HAM melalui putusannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK). MK
mengemban fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution), penafsir konstitusi (the final interpreter of the constitution).
Di samping itu, MK juga berfungsi sebagai pengawal demokrasi (the
guardian of the democracy), pelindung hak konstitusional warga negara
(the protector of the citizen’s constitutional rights) dan pelindung HAM
(the protector of human rights). Fungsi MK sebagai pelindung hak asasi
manusia (the protector of the human rights) merupakan konsekuensi dari
keberadaan HAM sebagai materi muatan konstitusi.
3. Bahwa sebagai konsekuensi dari kerangka pemikiran bahwa konstitusi
merupakan hasil perjanjian bersama seluruh rakyat, yang berdasarkan
teori kedaulatan rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi,
maka konstitusi menduduki tempat sebagai hukum tertinggi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara (the supreme law of the land).
Bahkan, konstitusi yang secara etimologis berasal dari kata “to
constitute” yang berarti membentuk, juga dapat diartikan sebagai
dokumen pembentuk organisasi negara. Oleh karena itu konstitusi
mengikat segenap komponen negara, baik penyelenggara maupun
warga negara.
4. Bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang menganut sistem
demokrasi dalam pemilu. Salah satu ciri negara demokratis adalah
melibatkan rakyat dalam pelaksanaan pemilihan umum sebab partisipasi
rakyat menjadi penentu dalam memilih pemimpin dan wakilnya dalam
menyalurkan aspirasi dan tersenggalanya pemerintahan yang sesuai
dengan pilihan rakyat. Hasil pemilu menentukan jalannya pemerintahan
lima tahun berikutnya oleh karena itu pemilu harus secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan asas pemilu yang
telah tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
19
5. Menurut Affan Gafar menyebut sebuah political order dapat dikatakan
demokratis apabila memenuhi sejumlah prasyarat. Pertama adanya
akuntabilitas dimana pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus
dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah
ditempuhnya. Kedua, adanya rotasi kekuasan, dimana peluang
pergantian kekuasaan harus selalu ada. Ketiga, rekrutmen politik yang
terbuka, artinya setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu
jabatan politik yang dipilih oleh rakyat, mempunyai peluang yang sama
dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Keempat,
adanya pemilihan umum dimana setiap warga negara yang dewasa
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai dengan;
hati nuraninya. Kelima, menikmati hak-hak dasar, dalam artibahwa
setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara
bebas terutama hak menyatakan pendapat, hak berkumpul dan
berserikat dan hak untuk menikmati pers yang bebas.
6. Bahwa di samping itu dalam konteks pelaksanaan pemerintahan daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan:
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum” yang mana pasal ini menghendaki agar
partisipasi rakyat lebih terlihat dalam pengambilan keputusan politik.
Sehingga diharapkan sistem yang lebih demokratis akan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Mengenai definisi pemilihan umum, A.S.S.
Tambunan berpendapat bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana
pelaksanaan asas kedaulatan rakyat pada hakikatnya merupakan
pengakuan dan perwujudan daripada hak-hak politik rakyat dan
sekaligus merupakan pendelegasian hak-hal tersebut oleh rakyat
kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan. [A.S.S.
Tambunan, Pemilu di Indonesia dan Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR dan DPRD (BandungL Binacipta,1986), hal 3.]
7. Bahwa Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 secara tegas memposisikan
pengisian jabatan anggota DPRD melalui mekanisme pemilihan umum,
yang berarti pengisian jabatan anggota DPRD dikategorikan sebagai
20
rezim pemilu. Di samping itu, pada hakikatnya negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang yang dalam hal
ini adalah Otonomi Khusus Provinsi Papua yang diatur melalui UU Otsus
Papua. Walaupun Provinsi Papua diberikan otonomi khusus melalui
undang-undang yang berarti pemerintah pusat memberikan kewenangan
kewenangan untuk mengatur pemanfaatan kekayaan alam di wilayah
Provinsi Papua, sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua,
memberdayakan potensi ekonomi, sosial, dan budaya yang dimiliki,
termasuk di dalamnya memberikan peranan yang signifikan bagi orang
asli Papua melalui wakil-wakilnya (wakil adat, wakil agama, dan wakil
perempuan) untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan daerah,
menentukan
strategi
pembangunan
dengan
tetap
menghargai
kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat di Provinsi Papua,
tidak berarti sistem demokrasi berupa pemilihan umum ditiadakan
dengan dalil otonimi khusus sehingga melupakan amanat dari konstitusi.
8. Parulian Donald menyampaikan setidaknya terdapat dua esensi yang
hendak dicapai dengan pelaksanaan lembaga politik Pemilihan Umum,
yaitu pembentukan atau pemupukan kekuasaan yang absah dan
mencapai tingkat keterwakilan politik. (Titik Triwulan Tutik, Pemilihan
Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
dalam Sistem Pemulu Menurut UUD 1945, (Jakarta: Prestasi Pustaka
Publisher, 2006) hal. 35.
9. Bahwa anggota dewan perwakilan rakyat daerah merupakan jabatan
politik atau jabatan publik yang salah satunya menjalankan fungsi untuk
membentuk peraturan yang terkait langsung dengan kepentingan rakyat,
berdampak terhadap rakyat, dan dirasakan oleh rakyat. Dengan
demikian, suara rakyat dalam hal ini sangatlah krusial karena
menyangkut kepentingannya. Pada faktanya, hak rakyat untuk memilih
wakil rakyat yang akan duduk di kursi anggota dewan tergilas karena
mekanisme penyelenggaraan pengangkatan calon anggota DPRD
Provinsi Papua dilakukan dengan cara pengangkatan oleh Gubernur
Provinsi Papua.
21
10. Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut pemilu harus diimplementasikan
dengan menurut asas-asas dalam pemilu yang telah tertuang dalam
Pasal 22E ayat (1). Asas-asas itu mengikat keseluruhan proses pemilu
dan semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara negara, peserta,
pemilih, bahkan pemerintah. UUD 1945 menentukan, pemilu harus
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan asas LUBER
(Langsung Umum Bebas dan rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).
LUBER lebih ditekankan ke pemilih, dimana Langsung artinya pemilih
memilih secara langsung tidak diwakilkan walaupun dalam keadaan
cacat atau sakit. Umum artinya dilakukan serentak dalam wilayah RI
untuk Pemilu dan hanya di propinsi atau kabupaten kota untuk pilkada,
Bebas artinya tidak ada intimidasi atau diarahkan ke salah satu calon
tertentu,
Rahasia
artinya
calon
pilihan
pemilih
tetap
terjaga
kerahasiaanya tanpa ada yang mengetahui siapa memilih siapa. JURDIL
penekanannya untuk peserta atau kontestan, panitia, lembaga pemilu
dan pemerintah yang dalam hal ini pemilu dilaksanakan secara Jujur
tidak bermain curang, Adil artinya semua pemilih maupun kontestan
memiliki hak yang sama.
11. Bahwa mekanisme pengangkatan ini telah merugikan Pemohon secara
inkonstitusional karena haknya untuk memilih dikesampingkan sehingga
tidak adanya rasa keterwakilan rakyat melalui anggota DPRD Provinsi
Papua. Dengan kata lain, hal ini telah bertentangan dengan prinsip yang
diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 karena tidak terselenggaranya
pemilihan umum yang demokratis dalam pemilihan anggota DPRP dan
DPRK Provinsi Papua serta pemberlakuan frasa “Diangkat” telah
bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.
B. Pemberlakuan Frasa “Diangkat” Pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6A
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua sejatinya tidak mencerminkan Asas Pemilihan
Umum yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, Jujur dan Adil serta tidak
22
menganut prinsip Keadilan, Persamaan dan Ketidakberpihakan sehingga
Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 27 UUD 1945.
1. Bahwa konsekuensi dari dianutnya ideologi Pancasila oleh negara,
maka penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbagagsa dan
bernegara di Indonesia haruslah berlandaskan pada ketentuan keadilan
sebagaimana ditentukan dalam Sila ke-2 (dua) dan ke-5 (lima)
Pancasila. Menurut Yudi Latif dalam buku
Negara Paripurna:
Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, (Jakarta: Kompas
Gramedia, 2011, hlm. 125). menjelaskan bahwa:
“Sila ke-2 (dua) yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung asas perikemanusiaan universal. Asas ini mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga mengakui persamaan
derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit,
kedudukan sosial, dan lainnya.”
Hal tersebut sependapat dengan Prof. Dr. Kaelan, M.S. dalam buku
Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, Tahun 2010) hal. 81
menjelaskan bahwa:
“Konsekuensi nilai yang terkandung dalam “Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab” adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan, menjunjung tinggi hak asasi
manusia,
menghargai
kesamaan
hak
dan
derajat
tanpa
membedakan suku, agama, ras keturunan, dan status sosial.”
Sementara Pengertian sila ke-5 (lima) menurut Darmodiharjo dalam
buku Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional, 1979) menyatakan
bahwa:
“Keadilan Sosial’ berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat
di bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual, sedangkan
‘seluruh rakyat Indonesia’ berarti setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan
Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada
di luar negeri. Jadi, ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’
berarti bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan
adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Sila Keadilan Sosial ini merupakan tujuan dari
empat sila yang mendahuluinya dan merupakan tujuan bangsa
Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.”
23
2. Bahwa dengan berdasarkan makna yang terkandung dalam sila ke-2
(dua) dan ke-5 (lima) Pancasila. Secara imperatif, negara harus hadir
untuk bersikap adil baik dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi,
dan kebudayaan serta memberikan kesempatan kepada setiap orang
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit,
kedudukan sosial, dan lainnya tanpa terkecuali.
3. Bahwa selain makna yang terkandung dalam kedua sila diatas, jaminan
bahwa negara harus bersikap adil beserta memberikan kesempatan
kepada setiap orang juga tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945 yang
menyatakan:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Penormaan yang demikian telah menjamin bahwa setiap warga negara
mempunyai
kedudukan
yang
sama
baik
secara
hukum
dan
pemerintahan, berhak atas pekerjaan, dan berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
4. Terkhusus mengenai persamaan kedudukan dalam pemerintahan, Pasal
21 Declaration of Human Rights telah menjamin bahwa:
Pasal 21
1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya,
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat
dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah;
kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang
bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara
rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan
memberikan suara.
5. Bahwa selain Pasal 21 Declaration of Human Rights, persamaan
kedudukan dalam pemerintahan juga diatur dalam Pasal 43 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Untuk
selanjutnya disebut “UU HAM”) yang menyatakan sebagai berikut:
24
1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan
bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan.
3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintahan.
Kedua instrumen hukum di atas telah secara jelas menyatakan bahwa
setiap orang atau warga negara mempunyai kesempatan yang sama
untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Melihat ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6A ayat (1) beserta
penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua dijelaskan bahwa anggota DPRP atau
DPRK terdiri atas:
a. Dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
b. Diangkat dari unsur Orang Asli Papua
Penjelasan Pasal 6 dan 6A ayat (1) huruf b:
Yang dimaksud dengan "dari unsur Orang Asli Papua" adalah
perwakilan masyarakat adat di wilayah kabupaten/kota dan tidak
sedang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRK.
7. Bahwa terkhusus mengenai diangkat anggota DPRP/DPRK dari unsur
orang asli Papua, diatur lebih lanjut dalam Pasal 75 – Pasal 82
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan
Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi
Papua (Untuk selanjutnya disebut “PP 106/2021), yang memberikan
25
kewenangan kepada Pansel (provinsi atau kabupaten/kota) yang begitu
besar, Pemerintah telah memberikan celah atau ruang kepada Pansel
untuk
memanfaatkan
kewenangannya
secara
besar
dalam
menyeleksi/menetapkan anggota DPRP atau DPRK. Akibat dari
kewenangan yang begitu besar, Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
sangat
dimungkinkan
terjadi
terhadap
Pansel
(Provinsi
atau
kabupaten/kota) guna menghalalkan sekelompok oknum dapat menjadi
calon anggota DPRP atau DPRK. Sehingga persamaan setiap orang
untuk dipilih dalam pemerintahan, memperoleh pekerjaan beserta bela
negara dalam pemerintahan menjadi semakin sempit bahkan tertutup
akibat frasa “diangkat” ini.
8. Bahwa mekanisme pengisian kursi anggota DPRP dan DPRK melalui
pengangkatan tanpa proses pemilihan umum telah bertentangan dengan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun definisi
Luber Jurdil diuraikan sebagai berikut:
a. Langsung
Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan
suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
Dengan tidak dipilih secara langsung oleh Masyarakat Adat. Hal ini
berarti para pemilih diharuskan untuk memberikan suaranya secara
langsung, tanpa perantara dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
Asas ini berguna untuk menghindari kecurangan atau jual beli suara
jika ada sistem perwakilan dalam pemungutan suara.
b. Umum
Semua Warga Negara yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 (dua
puluh satu) tahun berhak dipilih dengan tanpa ada diskriminasi
(pengecualian). Berdasarkan penjelasan tersebut, pemilihan umum
diikuti oleh semua Masyarakat Adat Orang Asli Papua yang telah
memenuhi syarat tanpa terkecuali. Tidak ada perbedaan, semua
orang dari berbagai suku, ras atau agama berhak mengikuti pemilu
jika sesuai syarat yang telah ditetapkan sebelumnya dan telah
memiliki hak pilih.
26
c. Bebas
Rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya
pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.
Maksudnya Masyarakat Adat Orang Asli Papua memberikan
suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pemilih bisa
memilih siapa saja calon yang diinginkan sesuai hati nurani, dengan
jaminan keamanan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak-
pihak manapun.
d. Rahasia
Rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak
siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau
kepada siapa suaranya diberikan (secretballot). Hal ini berarti suara
yang diberikan oleh Masyarakat Adat Orang Asli Papua bersifat
rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pemilu bersifat
tertutup dan privasi dimana tidak ada yang tahu pilihan seseorang
kecuali dia sendiri, tanpa ada campur tangan dari orang lain.
e. Jujur
Dalam
penyelenggaraan
pemilu,
penyelenggaraan
pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan
pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat
secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Pemilihan umum harus
dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap
Masyarakat Adat memiliki hak dapat memilih sesuai dengan
kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama
untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik
peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari
kecurangan pihak manapun. Hal ini meliputi perlakuan yang sama
setiap Masyarakat Adat sebagai pemilih, tanpa ada pengistimewaan
ataupun diskriminasi.
27
9. Bahwa dalam penjelasan umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan umum dijelaskan bahwa:
“Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk
mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan
dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal.
penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan
meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan
keterwakilan
yang
makin
kuat
dan
dapat
dipertanggungjawabkan”.
10. Definisi asas hukum menurut G.W. Paton dalam buku A Textbook of
Jurisprudence, (Oxford University Press, 1969) hal 204. Menyatakan
bahwa:
“a principle is the broad reason, which lies at the base of rule of
law” (asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas
yang menjadi dasar bagi aturan/kaidah hukum).
11. Kemudian menurut Karl Larenz sebagaimana dikutip dalam buku J.J.H.
Bruggink, Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar dalam
Teori Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996) hal. 119.
Menyatakan bahwa:
“asas-asas hukum adalah ukuran-ukuran hukumuah-ethis yang
memberikan arah kepada pembentukan hukum”. Mudah dipahami
bahwa asas-asas hukum syarat dengan nilai-nilai etis-moral
dalam aturan atau norma/kaidah hukum baik dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim sebagi
pembentukan hukum in-concrito”.
12. Atas definisi asas sebagaimana disampaikan oleh para ahli diatas, dapat
disimpulkan bahwa asas adalah suatu pikiran/ukuran yang menjadi
dasar untuk membentuk suatu kaidah hukum. Maka dari itu, Dengan
memperhatikan
asas
pemilihan
umum,
ditetapkannya
serta
dipertahankanya frasa “diangkat” pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
Pasal 6A ayat (1) huruf b sudah bertentangan dengan asas luber jurdil
yang merupakan syarat mutlak dalam terselenggaranya pemilihan umum
adil serta asas luber jurdil tidak akan terlaksana dan terpenuhi, jika
mekanisme pengisian anggota DPRP Atau DPRK, dilakukan oleh
sepenuhnya oleh Pansel (Provinsi atau kabupaten/kota).
28
13. Untuk menjunjung tinggi asas luber jurdil dan mengingat Negara
Indonesia merupakan Negara Demokratis, DPRP dan DPRK akan lebih
adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika direkrut
melalui mekanisme pemilihan oleh Masyarakat Adat Orang Asli Papua
(OAP) dan bukan dengan cara “pengangkatan”;
14. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XVIII/2020,
Poin 3.12.1 halaman 23, Mahkamah menjelaskan terkait dengan
frasa”diangkat” dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua Menjadi Undang-Undang) yang merupakan upaya memberikan
peran dan pengakuan yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam
penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam perumusan kebijakan
di lembaga perwakilan, in casu, DPRP dan DPRP beserta pengangkatan
dimaknai dipilih oleh masyarakat asli Papua, maka tidak sejalan dengan
otonomi khusus yang diamanatkan UUD 1945. Pertimbangan lengkap
Mahkamah akan diuraikan sebagai berikut:
“Merujuk Penjelasan Umum dimaksud, pengisian Anggota DPRP
melalui mekanisme “pengangkatan” sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 merupakan bagian dari upaya
memberikan peran dan pengakuan yang lebih besar kepada
orang asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk
dalam perumusan kebijakan di lembaga perwakilan, in casu,
DPRP dan DPRPB;
Jikalau upaya memberikan peran dan pengakuan lebih besar
melalui mekanisme pengangkatan tersebut diubah atau dimaknai
“dipilih oleh masyarakat asli Papua”, sebagaimana dimohonkan
oleh Pemohon, menurut Mahkamah tidak sejalan dengan
semangat otonomi khusus sebagaimana diamanatkan UUD 1945;
15. Terhadap pertimbangan Mahkamah, Pemohon sangat menghormati
serta menghargai keputusan Mahkamah yang menjunjung tinggi otonomi
khusus Papua. Tetapi yang perlu dipertimbangkan kembali, dengan
mempertahankanya frasa “diangkat” sebagaimana dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b dan Pasal 6A ayat (1) huruf B UU Otsus Papua. Kesempatan
setiap orang untuk menjadi anggota DPRP atau DPRK sangat
29
bergantung kepada wewenang Pansel Provinsi atau kabupaten/kota
sehingga KKN sangat dimungkinkan untuk terjadi. Kemudian dengan
memperhatikan asas pemilihan Umum yang bersifat mutlak yaitu Luber
Jurdil
tidak
akan
terlaksaksana
jika
frasa
“diangkat”
masih
dipertahankan. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 point 3.16. hal.127-128 menyatakan
hal-hal lain seperti sistem pemilu, daerah pemilihan, syarat peserta, dan
hal lainnya didelegasikan kepada pembentuk undang-undang untuk
menentukan kebijakan hukum (legal policy), sepanjang kebijakan hukum
tersebut tidak menegasikan (menggerus) prinsip kedaulatan rakyat,
persamaan, keadilan, dan nondiskriminasi sebagaimana terkandung
dalam UUD 1945.
16. Dengan demikian, adanya frasa “Diangkat” sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6A ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua yang diatur lebih lanjut dalam PP 106/2021 mengenai seleksi
pengangkatan anggota DPRP dan DPRK membuktikan bahwa negara
telah memberi kesempatan atau celah bahwa persamaan setiap orang
untuk dipilih dalam pemerintahan hanya berlaku bagi orang yang dekat
dengan pemegang kekuasaan (gubernur, dan Pansel provinsi atau
kabupaten/kota) sehingga menutup ruang dan kesempatan bagi semua
orang asli papua untuk memperoleh pekerjaan serta membela negara
termasuk Pemohon yang tak punya hubungan dengan pejabat daerah.
C. Pembentukan badan khusus pelaksanaan otonomi khusus di Papua
berdasarkan Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertentangan
dan mengeliminasi prinsip otonomi daerah, desentralisasi, dan tugas
pembantuan sebagai atribusi konstitusi kepada pemerintah daerah
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
UUD 1945.
30
1. Bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk
republik. Karakteristik negara kesatuan ialah dibentuk bukan dari
gabungan dari beberapa negara tetapi berdiri sebagai negara tunggal.
Dari sisi pembentukan negara, Abu Daud Busroh berpendapat bahwa:
"...Negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari pada
beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan
negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada
negara di dalam negara” (Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Jakarta: Bumi
Aksara, 1990).
2. Bahwa dalam konteks negara kesatuan yang berlandaskan demokrasi
dan nomokrasi konstitusional, penyelenggaraan pemerintahan bertujuan
untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat
sebagaimana tujuan bernegara dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD
1945 dengan memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Sudjito, pada dimensi sosial, masyarakat hanya dapat hidup
dan mempunyai arti diantara manusia lainnya apabila di terima dalam
masyarakatnya. (Sudjito, dkk., Jatidiri Manusia Indonesia Dalam
Perspektif Pembentukan Karakter Bangsa, Yogyakarta: UGM Press,
hlm. 78). Maka dengan demikian menjadi tugas pemerintah untuk
memastikan dan menjamin bahwa setiap orang memperoleh perlakuan
yang manusiawi dan beradab untuk memajukan dirinya secara individual
maupun kolektif.
3. Bahwa mengutip pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie terkait konsep
keadilan sosial mengungkapkan bahwa keadilan sosial merupakan roh
pamungkas dalam UUD yang dalam praktik sering kali diabaikan dan
dilupakan orang. Perwujudan paling nyata dari nilai luhur Pancasila
dalam rangka cita-cita bersama segenap bangsa Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ialah struktur kehidupan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercermin dalam
berbagai
kebijakan
dan
peraturan
perundang-undangan,
semua
tindakan-tindakan pemerintah yang tercermin dalam program-program
pembangunan
hendaknya
diwujudkan
dan
diorientasikan
untuk
31
meningkatkan kualitas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(Jimly Asshiddiqie, Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan
Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Cetakan ke-2,
Jakarta: LP3ES, 2015, hlm. 85).
4. Bahwa dalam konsep negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
dari berbagai entitas yang juga disadari oleh para pendiri bangsa (the
founding fathers) bahwa variabilitas yang tinggi antar daerah, dan
kondisi geografis yang terdiri dari beribu-ribu pulau menjadi salah satu
tantangan yang besar dan berat untuk mewujudkan tujuan negara,
terutama jika Negara Indonesia dikelola secara sentralistis. Untuk itu
perlu membagi kewenangan dengan menyelenggarakan pemerintahan
yang demokratis melalui desentralisasi. Desentralisasi dalam kerangka
negara kesatuan sendiri sebenarnya telah menjadi pilihan bentuk
pemerintahan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Desentralisasi
menjadi pilihan selain karena keinginan mewujudkan pemerintahan yang
responsif terhadap dinamika yang terjadi di daerah, juga karena
pemerintahan yang desentralistis lebih kondusif bagi percepatan
pengembangan demokrasi di Indonesia. Dengan menyerahkan sebagian
urusan pemerintahan ke daerah, maka rakyat di daerah akan menjadi
semakin mudah terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan (BPHN,
Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Jakarta: BPHN, 2020,
hlm, 1).
5. Bahwa dasar konstitusi telah menetapkan dan memberikan arah bagi
pelaksanaan pemerintahan guna mewujudkan kesejahteraan sosial
tersebut baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
32
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) …
(4) …
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali
urusan
pemerintahan
yang
oleh
undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) …
(7) …
6. Bahwa berdasarkan norma konstitusi tersebut perlu diuraikan lebih
konkret mengenai prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagai berikut:
a. Prinsip/asas
otonomi
adalah
prinsip
dasar
penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah. Sementara itu,
otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Prinsip desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas
Otonomi.
c. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat
kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari
Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi.
(Vide Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).
7. Menurut Van Houtten, otonomi daerah dapat dibedakan menjadi 2 (dua),
yaitu:
a. Otonomi yang bersifat umum yang berlaku dan diterapkan disemua
wilayah. Otonomi ini biasanya diterapkan pada negara yang memiliki
33
stabilitas politik terkendali dan tidak dalam potensi konflik
separatisme.
b. Otonomi yang bersifat khusus atau desentralisasi asimetris,
dimaksudkan untuk memberikan perlakuan berbeda, agar masalah-
masalah yang spesifik dapat diselesaikan dengan damai dan
disepakati oleh semua pihak. Otonomi ini lazim diterapkan didaerah
yang memang memiliki potensi perbedaan tinggi dan mengalami
ketimpangan luar biasa hingga dapat memicu terjadinya gejolak.
Manfaat dari desentralisasi asimetris ini adalah; (1) Menjadi solusi
atas kemungkinan terjadinya konflik etnis atau konflik sosial lainnya;
dan
(2)
Sebagai
respon
demokratis
dan
damai
terhadap
keluhan/masalah-masalah kaum minoritas yang hak-haknya selama
ini dilanggar dan diabaikan. (Azmi Muttaqin, “Otonomi Khusus
Papua: Sebuah Upaya Merespon Konflik dan Aspirasi Kemerdekaan
Papua”, Politika: Jurnal Ilmu Politik, Vol. 4, No. 1, Tahun 2014, hlm.
4).
8. Bahwa dalam pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah secara jelas diatur dalam UU Pemerintahan Daerah
yang terdiri dari urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan urusan
pemerintahan umum. Terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah
merupakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada
daerah, yang meliputi: urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan
dasar ataupun non pelayanan dasar terkait pendidikan, kesehatan,
pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan
permukiman,
ketenteraman,
ketertiban
umum,
dan
pelindungan
masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan
pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan
Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan,
komunikasi dan informatika dan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Selain itu urusan konkuren yang bersifat pilihan meliputi urusan kelautan
dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber
daya mineral, perdagangan, prindustrian, dan transmigrasi. (vide Pasal
34
11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah).
9. Bahwa
perlu
digarisbawahi
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada poin 3, pembagian urusan
pemerintahan konkuren dilaksanakan dengan berdasarkan pada:
a. Prinsip akuntabilitas bahwa penanggungjawab penyelenggaraan
suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya
dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh
penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
b. Prinsip efisiensi adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan
ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling
tinggi yang dapat diperoleh.
c. Prinsip
eksternalitas
adalah
penyelenggara
suatu
Urusan
Pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan
dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu Urusan
Pemerintahan.
d. Prinsip kepentingan strategis nasional adalah penyelenggara suatu
Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam
rangka
menjaga
keutuhan
dan
kesatuan
bangsa,
menjaga
kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian
program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Vide Pasal 13 dan
Penjelasannya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah).
10. Bahwa
untuk
menjamin
dan
mengoptimalkan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah tersebut maka pemerintah telah membentuk
dewan pertimbangan otonomi daerah yang bertugas memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang
meliputi:
a. Penataan Daerah;
b. Dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
c. Dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah; dan
35
d. Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah
dan/atau
perselisihan
antara
daerah
dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Adapun dewan pertimbangan ini terdiri dari wakil presiden sebagai
ketua, Menteri selaku sekretaris, para menteri terkait sebagai anggota,
dan perwakilan kepala daerah sebagai anggota. (Vide Pasal 395 dan
Pasal
396
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah).
11. Bahwa menurut Scott A. Bollens, otonomi daerah dilihat mempunyai
kelebihan atau manfaat dalam masyarakat yang heterogen. Melalui
otonomi kalangan minoritas dapat lebih terlibat aktif dalam politik,
menawarkan
prospek
bagi
minoritas
untuk
mempertahankan
kebudayaannya,
meningkatkan
kesempatan
untuk
lahir
dan
terbangunnya koalisi antar-etnis, dan memberikan kesempatan yang
luas bagi negara-negara yang berpotensi terpecah-belah untuk
mengusahakan jalan keluar secara konstitusional. Tetapi otonomi dapat
pula menghadapi resistensi dan menghasilkan dampak negatif,
termasuk kekhawatiran bahwa otonomi bisa merupakan “batu loncatan”
untuk pemisahan diri, kekhawatiran dari pimpinan-pimpinan mayoritas
bahwa mereka mungkin saja akan kehilangan dukungan suara,
menguatnya identitas etnis atau terciptanya bentuk-bentuk identitas
baru, terjadinya kompromi terhadap apa yang dianggap sebagai nilai-
nilai fundamental
suatu
negara,
dan
adanya
resistensi
untuk
berlangsungnya konsultasi dan kompromi bagi kesuksesan devolusi
kekuasaan pemerintahan (Azmi Muttaqin, “Otonomi Khusus Papua:
Sebuah Upaya Merespon Konflik dan Aspirasi Kemerdekaan Papua”,
Politika: Jurnal Ilmu Politik, Vol. 4, No. 1, Tahun 2014, hlm. 3).
12. Bahwa Provinsi Papua sebagai salah satu provinsi di Indonesia
diberikan otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dimana
pemberian otonomi khusus tersebut dimaksudkan karena beberapa
pertimbangan, di antaranya:
36
a) Melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan
melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi,
politik, maupun sosial-budaya;
b) Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di
Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa
keadilan,
belum
sepenuhnya
memungkinkan
tercapainya
kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya
penegakan
hukum,
dan
belum
sepenuhnya
menampakkan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua,
khususnya masyarakat Papua;
c) Pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua
belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat
asli,
sehingga
telah
mengakibatkan
terjadinya
kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta
merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;
13. Bahwa Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah
pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua
untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula
tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan
alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan
ini
berarti
pula
kewenangan
untuk
memberdayakan
potensi
sosial-budaya
dan
perekonomian
masyarakat
Papua,
termasuk
memberikan
peran
yangmemadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat,
agama, dan kaum perempuan. Peran yang dilakukan adalah ikut serta
merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan
dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan
masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua
(Vide Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua).
37
14. Bahwa
tujuan
pemberian
otonomi
daerah
yang
memberikan
kewenangan kehidupan sendiri tersebut telah tereduksi dengan
pembentukan badan khusus bagi pelaksaan otonomi khusus di Papua
melalui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dengan Undang-Undang
Nomor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua.
15. Bahwa tujuan pemberian otonomi khusus Papua yang ditujukan untuk
menyelesaikan
berbagai
konflik
yang
terjadi,
pada
tataran
pelaksanaanya berbagai bentuk kekerasan atau kejahatan bersenjata
masih kerap terjadi, hal ini disebabkan bahwa Otonomi Khusus Papua
tidak dapat dikatakan sebagai bentuk kesepakatan bersama, melainkan
produk dari pemerintah pusat untuk meredam konflik yang terjadi di
Papua.
Otonomi
Khusus
Papua
dibuat
sebagai
upaya
untuk
menyelesaikan konflik. Akibatnya, belum ada pemahaman bersama dari
pihak-pihak yang terlibat konflik terhadap eksistensi Otonomi Khusus.
Bagi pemerintah pusat, Otonomi Khusus adalah wujud nyata ikhtiar
untuk menyelesaikan konflik, sedangkan bagi sebagian masyarakat
Papua Otonomi Khusus adalah ciptaan pemerintah pusat untuk
menghentikan perlawanan mereka. Menurut M. Ali Safaat, meskipun UU
Otonomi Khusus Papua telah memberikan proporsi yang besar bagi
masyarakat Papua, tetapi tidak dilaksanakan dengan konsisten. Hak,
wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada Papua seringkali
dibatasi, dikurangi, bahkan ditarik kembali ke pusat melalui berbagai
peraturan perundangan yang bersifat operasional dan sectoral. (M. Ali
Safaat,
“Problem
Otonomi
Khusus
Papua”,
http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/PROBLEM-OTONOMI-
KHUSUS-PAPUA.pdf, hlm. 6).
16. Bahwa lebih lanjut menurut M. Ali Safaat, ketidakberhasilan pelaksanaan
otonomi khusus Papua disebabkan karena 5 (lima), hal, yaitu:
a. Pelaksanaan otonomi khusus tidak diimbangi dengan upaya
penyelesaian konflik politik secara damai. Hal ini mengakibatkan
38
“politisasi” pelaksanaan otonomi khusus baik oleh pemerintah pusat
maupun oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat Papua;
b. Pemerintah
menggunakan
pendekatan
keamanan
dalam
pelaksanaan otonomi khusus, Masih maraknya kekerasan dan
pelanggaran HAM, tidak adanya proses hukum, belum terbentuknya
pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta belum
terbentuknya pengadilan adat menunjukkan bahwa Otonomi Khusus
hanya dilaksanakan secara parsial. Untuk hal-hal tertentu masih
terdapat ketidakpercayaan pemerintah terhadap masyarakat Papua
untuk melaksanakan otonomi khusus.
c. Terdapat kecenderungan menggerogoti otonomi khusus yang
diberikan dengan memperkuat kembali pola pemerintahan yang
sentralistik.
d. Masih kurangnya kapasitas kelembagaan yang diperlukan untuk
menjalankan otonomi khusus baik karena status legal formal maupun
karena kondisi politik yang bersifat khusus.
e. Ada kecenderungan melambatkan implementasi otonomi khusus
dengan cara menunda pembentukan peraturan pelaksana yang
diperlukan. (M. Ali Safaat, “Problem Otonomi Khusus Papua”,
http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/PROBLEM-OTONOMI-
KHUSUS-PAPUA.pdf, hlm. 8).
17. Bahwa dengan pembentukan badan khusus bagi otonomi Papua
sebagai badan baru yang akan mengevaluasi, mengkoordinasi, dan
melakukan harmonisasi tidak memiliki urgensi yang jelas bagi kemajuan
pelaksanaan otonomi khusus Papua. Hal ini juga dapat menjadi
instumen bagi negara dengan memanfaatkan peluang yang ada untuk
mengurangi atau mereduksi otonomi daerah di Papua. Alih-alih
mengoptimalkan lembaga yang sudah ada (dewan pertimbangan
otonomi daerah atau Majelis Rakyat Papua) melainkan membentuk
badan baru yang dikelola dan dijalankan oleh pemerintah pusat telah
menunjukan sifat pemerintahan yang sentralistik.
39
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, menyatakan:
Pasal 68A
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah
Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab
secara langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan
sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sebagai anggota;
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua sebagai Anggota.
(3) Untuk
mendukung
pelaksanaan
tugas
badan
khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga
kesekretariatan yang berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
19. Bahwa dengan pengaturan yang demikian terdapat beberapa hal yang
perlu dikemukakan sebagai berikut:
a. Pembentukan badan khusus tidak menunjukan adanya korelasi dan
kemajuan pelaksanaan otonomi khusus Papua dalam menyelesaikan
berbagai konflik dan pelanggaran HAM yang terjadi;
b. Bahwa susunan badan khusus tersebut tidaklah proporsional untuk
menilai dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus Papua
karena perbandingan masyarakat Papua dengan Pemerintah pusat.
Bagaimana mungkin negara menegaskan melindungi dan menjamin
pelaksanaan otonomi khusus Papua secara konsisten apabila
pengambil kebijakan dan pengawas pelaksanaannya didominasi
pejabat dari pemerintah pusat. Suara dan kebutuhan rakyat Papua
tidak dapat dinilai secara optimal apabila masyarakat Papua tidak
diberi ruang lebih besar untuk bersuara dan berpendapat dalam
menentukan nasib dan urusannya sendiri.
40
c. Bahwa terhadap perwakilan orang Papua yang mengisi susunan
badan khusus tidak dijelaskan prosedur penentuannya, mekanisme
pemilihan, dan proses seleksinya. Pembentuk undang-undang dalam
hal ini dapat saja menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur lebih
rinci dalam Peraturan Pemerintah, tetapi menjadi krusial bahwa bagi
transparansi
bagi
publik
untuk
menetapkan
cara
pemilihan
perwakilan dari orang Papua tersebut. rumusan yang sangat terbuka
umum tersebut apabila dikorelasikan dengan ketentuan Pasal 6 dan
Pasal 6A UU a quo, dapat saja diartikan bahwa pemilihannya
ditetapkan atau diangkat oleh pemerintah. Apabila hal ni terjadi maka
secara jelas bahwa pemerintah telah kembali bersifat sentralistik dan
mematikan esensi pelaksanaan otonomi daerah.
20. Bahwa menurut Koswara, kegagalan pelaksanaan otonomi daerah dapat
disebabkan beberapa faktor, yaitu:
a. Tidak berhasil mengidentifikasi tugas-tugas yang paling tepat dan
yang seharusnya didesentralisasikan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah.
b. Memberikan penilaian yang berlebihan, bahwa pemerintah daerah
dengan semua unit adminsitrasinya tidak mampu untuk menyandang
peranan dan fungsi yang lebih besar dalam perencanaan dan
pengelolaan pembangunan;
c. Kurangnya antisipasi hambatan-hambatan yang akan mempengaruhi
pelaksanaan otonomi daerah. (A. Heru Nursanto, Otonomi Daerah
Dalam Perspektif Hubungan Kewenangan dan Fungsional Antara
Provinsi dan Kota, Semarang: Semarang University Press, 2008,
hlm. 69).
21. Bahwa pemahaman mengenai otonomi daerah tidak hanya sebatas
penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah tetapi juga kepada masyarakat. Otonomi daerah seharusnya
memberikan keleluasaan atau diskresi masyarakat yang lebih luas
dalam membangun daerahnya atas dukungan dan fasilitas pemerintah
daerahnya
sendiri.
Dalam
pemahaman
yang
demikian,
peran
pemerintah hanya membantu menfasilitasi, memberi subsidi, dan
41
menciptakan iklim yang kondusif bagi berperannya masyarakat dalam
proses
pemerintahan
dan
pembangunan
daerah.
Sedangkan
masyarakat
yang
berotonomi
tersebut
memegang
kewenangan
totalitaritas sebagai subjek dalam otonomi daerah (S. Mubyarto,
Otonomi dan Federalisme, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000, hlm.
13).
22. Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan yang demikian, maka
pembentukan badan khusus bagi otonomi khusus Papua secara jelas
menunjukan ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan
otonomi khusus pemerintah daerah Provinsi Papua secara mandiri dan
independen dengan semakin kuatnya kedudukan pemerintah pusat
dalam pengawasan otonomi khusus Papua. Selain itu, dengan
dibentuknya badan khusus otonomi khusus Papua berdampak pada
semakin minornya partisipasi masyarakat atau orang asli Papua atas
hak untuk mengurus dan mengelola urusan pemerintahannya sendiri
karena pemerintah pusat yang terlalu turut campur tangan alih-alih
membangun kondisi yang kondusif dan memberikan fasilitas bagi
pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
23. Bahwa berdasarkan uraian yang tersebut di atas, maka pembentukan
badan khusus dalam pelaksanaan koordinasi, harmonisasi, dan evaluasi
otonomi khusus Papua telah bertentangan dengan asas dan prinsip
penyelenggaraan otonomi pemerintahan daerah yang diamanatkan
dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UUD 1945 sehingga
berdasarkan pertimbangan dan peenalaran yang wajar atas pengaturan
tersebut harus dibatalkan keberlakuannya dan tidak dapat lagi mengikat
secara hukum bagi masyarakat yang terkait.
D. Pemekaran daerah yang dilakukan pemerintah pusat di Papua berdasarkan
Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) serta kewenangan pemerintah pusat dalam
membuat perdasus dan perdasi berdasarkan Pasal 75 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua telah bertentangan dengan otonomi daerah sebagaimana yang telah
42
ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) UUD
1945.
1. Bahwa secara filosofis sejak tumbangnya rezim orde baru, Indonesia
telah memasuki fase baru dalam sistem politik dan pemerintahan, yang
salah satunya adalah terjadinya pergeseran paradigma dari sistem
sentralisasi ke sistem desentralisasi. Pergeseran sistem tersebut
merupakan bagian dari demokratisasi dan dalam menjalankan
berdasarkan konsep good governance.
2. Bahwa dalam perkembangannya ketika pada masa orde baru yang
mana pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan sistem sentralistik
yang terpusat pada pemerintahan Orde Baru, terjadi pembungkaman
partisipasi rakyat dan membuat partisipasi rakyat dinafikan dan rakyat
hanya menjadi objek pembangunan, serta pemerintah daerah menjadi
pelengkap saja dari sistem pemerintahan nasional tanpa dilibatkan dan
tidak berbuat apa-apa terutama dalam hal perencanaan. Dalam hal ini
terjadi perencanaan dan pengendalian terpusat.
3. Sebagai akibatnya, dengan penerapan sistem secara terpusat oleh
pemerintah pusat menghasilkan suatu keadaan semakin kuatnya
ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat. Hal inilah kemudian
menjadi salah satu penghambat dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah dalam bentuk otonomi daerah di masa kini. Selain itu, di bidang
politik, rakyat berada pada posisi objek politik yang mana partisipasinya
dibungkam sehingga hanya menjadi retorika penguasa belaka.
4. Di era reformasi, paradigma sentralisasi telah berubah menjadi
desentralisasi sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) …
(4) …
43
(5) …
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
5. Bahwa bertepatan dengan amanat UUD 1945, sistem desentralisasi
yang dianut oleh Indonesia pun telah diatur dalam UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah
menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Desentralisasi
adalah
penyerahan
urusan
pemerintahan
oleh
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom.
Asas otonom adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan otonomi daerah. Otonomi daerah berdasarkan UU
No. 23 Tahun 2014 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat,
memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli papua, baik
dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya sebagaimana
berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-
undang. Provinsi Papua merupakan daerah otonom yang diberikan
otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan
masyarakat
setempat
menurut
prakarsa
sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7. Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan
peningkatan kualitas pelayanan publik serta berkesinambungan dan
44
keberlanjutan pembangunan di wilayah papua, perlu dilakukan upaya
dan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua yang sesuai
dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Papua sebagai provinsi yang diberi otonomi khusus dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berarti kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
8. Bahwa namun dalam Ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU Otsus
Papua menyatakan:
Pasal 76
(1) …
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah
otonom
untuk
mempercepat
pemerataan
pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,
serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua dengan
memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan
sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur
dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang
akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah
persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah.
(4) …
(5) …
9. Bahwa apabila kita cermati lebih jauh, ketentuan dalam pasal a quo di
atas, telah menghilangkan satu tahapan dalam proses pemekaran
daerah yaitu “tahapan daerah persiapan” sebagaimana diatur dalam
undang-undang pemerintahan daerah. Dalam Pasal 33 - Pasal 37
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dapat diketahui bahwa “tahapan daerah persiapan” merupakan salah
satu unsur krusial dan esensial dalam pemekaran daerah karena harus
memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administrasi seperti luas
wilayah minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal
daerah, kapasitas daerah, parameter keamanan, demografi, geografi,
sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, potensi keuangan dan
45
kemampuan
menyelenggarakan
pemerintahan
daerah,
termasuk
tahapan prosedural pembahasan bersama kepala daerah dan DPRD
(DPRP/DPRK). Hal-hal demikian tidak mungkin dapat dilakukan tanpa
adanya
partisipasi
dan
keterlibatan
rakyat
dalam
proses
pelaksanaannya. Apabila tahapan ini dihilangkan dalam proses
pemekaran daerah sebagaimana diatur dalam Pasal UU a quo, maka
hal ini sama saja menghilangkan keterlibatan dan partisipasi rakyat
dalam proses pelaksanaan otonomi khusus bagi provinsi Papua. Di
samping itu, pengabaian terhadap hal-hal yang demikian telah
mengakibatkan pemerintah (Pusat) menjadi otoriter dan mengabaikan
prinsip-prinsip otonomi daerah yang sejatinya menjadi jiwa dari UU
Otsus Papua.
10. Bahwa dalam negara demokrasi, partisipasi rakyat menjadi unsur
penting untuk memberikan legitimasi atas pengambilan kebijakan
pemerintahan. Menurut Lothar Gundling, ada 4 (empat) faktor
diperlukannya partisipasi masyarakat yaitu: (1) memberikan informasi
kepada pemerintah; (2) meningkatkan kesediaan masyarakat untuk
menerima dan melaksanakan keputusan; (3) membantu perlindungan
hukum; dan (4) mendemokratisasikan pengambilan keputusan (Kusnadi
Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada
University Press, 2002, hlm 104-106). Dengan demikian pelaksanaan
pemekaran daerah provinsi maupun kabupaten/kota oleh pemerintah
dan DPR tanpa melalui tahapan daerah persiapan pada hakikatnya telah
mereduksi bahkan menghilangkan unsur partisipasi rakyat (OAP,
Masyarakat hukum adat, ataupun rakyat pada umumnya) dalam
melaksanakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
11. Bahwa pun dalam ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyatakan,
Pasal 75
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun,
46
Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
12. Bahwa ketentuan a quo di atas merupakan suatu bentuk pengalihan
kewenangan yang tidak beralasan, baik dari aspek filosofis, yuridis, dan
sosiologis mengingat kewenangan pembentukan peraturan perundang-
undangan telah diatur sedemikian rupa dalam UU PPP. Apa yang
menjadi landasan pertimbangan perdasus dan perdasi dapat diambil alih
oleh pemerintah pusat? Hal ini menyebabkan kacaunya sistem
pembentukan peraturan perundang-undangan nasional yang ttelah
ditetapkan secara baku, terstandar, dan berkelanjutan. Dari aspek
perundang-undangan menjadi permasalahan yang harus djawab ialah:
a. Apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh pemerintah maka
apakah
bentuknya
masih
berupa
perdasus/perdasi
ataukah
berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden?
b. Siapa
yang
berwenang
menandatangani
dan
mengesahkan
perdasus/perdasi tersebut?
c. Apakah pemerintah hanya berwenang menyusun perdasi dan
perdasus dan pengesahannya dilakukan oleh pemerintahan daerah
Papua (DPRP/DPRK bersama dengan kepala daerah)?
Apabila yang digunakan ialah opsi pemerintah pusat mengambil alih
seluruh kewenangan pemerintah daerah membentuk perdasus dan
perdasi, maka hal ini merupakan pengabaian terhadap semangat dan
jiwa dari pembentukan UU 2/2021 dan UU PPP. Hal ini akan semakin
menunjukan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua
ialah suatu hal yang semu dan pemerintah memang berkeinginan
memegang kontrol atas kehidupan rakyat di provinsi Papua secara
sentralistik.
13. Bahwa ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 75 ayat (4)
UU 2/2021 mengatur bahwa pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota serta pelaksanaan kewenangan membuat Perdasus dan
Perdasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan
Rakyat. Hal tersebut pada dasarnya telah bertentangan dengan Pasal
18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) UUD 1945 yang memberikan
47
wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
14. Bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum dan juga Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis. Oleh karenanya seluruh pemerintah
daerah merupakan wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dan
diberikan wewenang otonomi daerah untuk mengurus dan mengatur
daerah otonomnya berdasarkan asas otonom. Namun dalam ketentuan
Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
telah bertentangan pada ketentuan Pasal 18 UUD 1945 karena
memberikan wewenang kembali kepada pemerintah pusat. Hal ini
menyebabkan kembali diberlakukan sistem sentralistik sebagaimana
pada masa orde baru.
15. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan
(3) dan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah bertentangan pada
ketentuan Pasal 18 UUD 1945 karena memberikan wewenang kembali
kepada pemerintah pusat yang menyebabkan pemerintahan kembali
bercorak sentralistik dan telah terjadi pelanggaran atas prinsip-prinsip
otonomi daerah dan desentralisasi khususnya dalam pelaksanaan
otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil para Pemohon yang telah diuraikan
secara lengkap dalam posita, maka para Pemohon memohonkan kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan menguji
Permohonan Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
48
- Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “pengangkatan dilakukan atas dasar hasil pemilihan umum yang
dalam proses pencalonannya mensyaratkan keterwakilan Orang Asli
Papua untuk mencalonkan diri secara mandiri dan independen sebagai
anggota DPRP”.
- Menyatakan Pasal 6A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “pengangkatan dilakukan atas dasar hasil pemilihan umum yang
dalam proses pencalonannya mensyaratkan keterwakilan Orang Asli
Papua untuk mencalonkan diri secara mandiri dan independen sebagai
anggota DPRK”.
- Menyatakan Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan
pembentukan perdasus dan perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sepanjang pengesahan perdasi dan perdasus dilakukan oleh pemerintahan
daerah dan tetap memperhatikan pertimbangan dan aspirasi dari MRP)
dan DPRP atau DPRK”.
49
- Menyatakan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
danoleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota tanpa melalui
tahapan daerah persiapan sepanjang tetap melibatkan pemerintah daerah
provinsi dan DPRP, pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRK. OAP,
Masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum dalam setiap tahapan dan
proses pelaksanaan pemekaran daerah serta memberikan ruang bagi
pertimbangan dan masukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. rapat kerja bersama;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi KTP Pemohon I;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi KTP Pemohon II;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
50
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut UU 2/2021), sehingga
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
51
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
52
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengajuan norma yang terdapat dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal 68A ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, sebagai
berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 2/2021
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. ...; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. ...; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,
dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai
berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagai anggota.
Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021
(1) …;
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah
dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021
(1) ...,
53
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah
otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan
pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat
harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek
politik, administratif, hukum, kesatuan sosialbudaya, kesiapan sumber
daya
manusia,
infrastruktur
dasar,
kemampuan
ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi
masyarakat Papua.
(3) Pemekaran
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah
persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah.
(4) …,
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal
22E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di
Provinsi Papua, yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dan
berkontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal
pembentukan kebijakan pemerintah, baik secara umum maupun khusus yang
berlaku bagi Provinsi Papua;
4. Bahwa ketentuan pengangkatan Orang Asli Papua di DPRP dan DPRK dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021
menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum baik secara normatif
maupun implementatif karena bertentangan dengan asas pemilihan umum
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga melahirkan masalah
diskriminasi dan nepotisme. Menurut para Pemohon, tidak adanya proses
pemilihan Orang Asli Papua telah menghilangkan kesempatan para Pemohon
untuk memiliki pekerjaan dan hak persamaan di hadapan hukum yang adil
dalam sistem desentralisasi sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3),
Pasal 22E, serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
5. Bahwa ketentuan Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dan
telah mengeliminasi prinsip otonomi daerah, desentralisasi, dan tugas
pembantuan
sebagai
atribusi
konstitusi
kepada
pemerintah
daerah
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(5) UUD 1945. Menurut para Pemohon, koordinasi dan pengawasan tetap
54
didominasi oleh perwakilan pemerintah pusat, sehingga mengakibatkan
pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua menjadi tidak maksimal dan
konsep desentralisasi bagi Provinsi Papua seolah-olah kembali menjadi sistem
sentralistik sehingga para Pemohon kehilangan hak konstitusional sebagai
rakyat Papua untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi khusus bagi
Provinsi Papua;
6. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021 menyebabkan sistem desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal
18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 menjadi sentralistik karena
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah
Khusus
(Perdasus)
tidak
melibatkan
atau
memeroleh
pertimbangan/persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
(DPRK). Apalagi, pengambilan keputusan pemekaran wilayah dilakukan secara
paksa oleh pemerintah pusat dengan mengeyampingkan tahapan daerah
persiapan. Seharusnya pada setiap tahapan harus melibatkan partisipasi rakyat
yang dimulai dari tahapan daerah persiapan secara berjenjang melalui proses
musyawarah desa, kemudian pembahasan dan persetujuan bersama kepala
daerah kabupaten/kota dan DPRK. Terkait dengan pembahasan dan
persetujuan bersama kepala daerah provinsi dan DPRP telah diatur dalam
Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). Oleh karenanya, para Pemohon
telah kehilangan hak konstitusionalnya untuk menyalurkan aspirasi apabila
terjadi pemekaran daerah di wilayah Provinsi Papua.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, para Pemohon sebagai Orang Asli Papua telah
dapat menerangkan anggapan kerugian hak-hak konstitusionalnya dan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud dengan berlakunya norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal
6A ayat (1) huruf b, serta Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 yang
berkaitan dengan hak-hak Orang Asli Papua.
Dengan
demikian,
terlepas
dari
ada
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah,
55
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan pengujian norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1)
huruf b, Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021
Sementara itu, berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon
dalam permohonan pengujian norma Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021, setelah dicermati pasal-pasal a quo di samping berkaitan dengan
hak-hak konstitusional Orang Asli Papua, ternyata juga berkaitan dengan
kepentingan Pemerintah dan kepentingan pemerintah daerah Papua. Oleh karena
itu, berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon secara substansial
berkaitan dengan materi pokok permohonan maka kedudukan hukum para
Pemohon dimaksud baru diketahui setelah pembuktian konstitusionalitas norma
terhadap pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut. Dengan demikian,
berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian norma
Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, akan dibuktikan
bersama-sama dengan pokok permohonan.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam
pengujian norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal 68A
ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021, sedangkan kedudukan hukum para Pemohon
berkaitan dengan pengujian norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan
ayat (3) UU 2/2021 akan dibuktikan bersama-sama dengan pokok permohonan.
Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 6 ayat (1) huruf b,
Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal
76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 27
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dengan uraian sebagaimana selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
56
1. Bahwa menurut para Pemohon, pengangkatan anggota DPRP di Provinsi
Papua berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6A ayat (1) huruf b UU
2/2021 telah bertentangan dengan prinsip pemilihan umum sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 telah ditentukan bahwa
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki anggota
DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum. Namun faktanya, menurut para
Pemohon hak rakyat untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di kursi
anggota dewan tergilas, karena mekanisme pengangkatan calon anggota
DPRD dari unsur Orang Asli Papua. Mekanisme pengangkatan yang seperti ini
merugikan para Pemohon karena haknya untuk memilih wakil rakyat
dikesampingkan;
2. Bahwa menurut para Pemohon, adanya frasa “diangkat” dalam norma Pasal 6
ayat (1) huruf b dan Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021 tidak mencerminkan
asas pemilihan umum yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
serta tidak menganut prinsip keadilan, persamaan dan ketidakberpihakan
sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 UUD 1945. Bahkan,
pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021
tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi
Khusus Provinsi Papua (PP 106/2021), mengenai pembentukan Pansel yang
menyeleksi/menetapkan anggota DPRP atau DPRK dari unsur Orang Asli
Papua memberi celah atau ruang bagi penyalahgunaan wewenang Pansel
dengan cara bekerja sama dengan sekelompok oknum, sehingga menurut para
Pemohon frasa “diangkat” dalam norma Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6A
ayat (1) huruf b UU 2/2021 menutup persamaaan kesempatan bagi setiap
orang, khususnya masyarakat asli Papua untuk dipilih dan memeroleh
pekerjaan di dalam pemerintahan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan badan khusus pelaksanaan
otonomi khusus di Papua berdasarkan Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU
2/2021 mengeliminasi prinsip otonomi daerah, desentralisasi, dan tugas
pembantuan
sebagai
atribusi
konstitusi
kepada
pemerintah
daerah
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UUD
1945. Menurut para Pemohon, pembentukan badan khusus tidak menunjukan
57
adanya korelasi dan kemajuan pelaksanaan otonomi khusus Papua dalam
menyelesaikan berbagai konflik dan pelanggaran HAM yang terjadi. Begitu juga
dengan susunan badan khusus tersebut, tidak proporsional untuk menilai dan
mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus Papua karena pengambil kebijakan
dan pengawas pelaksanaannya didominasi pejabat dari pemerintah pusat;
4. Bahwa menurut para Pemohon, pemekaran daerah yang dilakukan pemerintah
pusat di Papua berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021 serta kewenangan Pemerintah Pusat dalam membuat Perdasus dan
Perdasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021 telah
bertentangan dengan otonomi daerah sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) UUD 1945;
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021 telah menghilangkan satu tahapan dalam proses pemekaran daerah
yaitu “tahapan daerah persiapan” sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 yang
merupakan salah satu unsur krusial dalam pemekaran daerah karena harus
memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administrasi dan tahapan
prosedural pembahasan bersama kepala daerah dan DPRD (DPRP/DPRK).
Hal-hal demikian tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya partisipasi dan
keterlibatan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Apabila tahapan daerah
persiapan dihilangkan dalam proses pemekaran daerah, maka hal ini sama
saja dengan menghilangkan keterlibatan rakyat dalam proses pelaksanaan
otonomi khusus bagi Provinsi Papua;
6. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021
merupakan suatu bentuk pengalihan kewenangan yang tidak beralasan, baik
dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, atas pertimbangan apa Perdasus
dan Perdasi dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Apabila Pemerintah
Pusat mengambil alih kewenangan pemerintah daerah membentuk Perdasus
dan Perdasi, menurut para Pemohon hal ini merupakan pengabaian terhadap
semangat dan jiwa dari pembentukan UU 2/2021 dan UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Menurut para Pemohon, hal ini akan semakin
menunjukkan bahwa otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua
adalah suatu hal yang semu dan pemerintah berkeinginan memegang kontrol
atas kehidupan rakyat di Provinsi Papua secara sentralistik.
58
7. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil para Pemohon tersebut di atas, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar:
a. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 2/2021 bertentangan dengan UUD
1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “pengangkatan dilakukan atas dasar hasil
pemilihan umum yang dalam proses pencalonannya mensyaratkan
keterwakilan Orang Asli Papua untuk mencalonkan diri secara mandiri dan
independen sebagai anggota DPRP”;
b. Menyatakan Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021 bertentangan dengan
UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “pengangkatan dilakukan atas dasar hasil pemilihan umum
yang dalam proses pencalonannya mensyaratkan keterwakilan Orang Asli
Papua untuk mencalonkan diri secara mandiri dan independen sebagai
anggota DPRK”;
c. Menyatakan Pasal 68A ayat (1) dan (2) UU 2/2021 bertentangan dengan
UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
d. Menyatakan Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan pembentukan
perdasus dan perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang
pengesahan perdasi dan perdasus dilakukan oleh pemerintahan daerah dan
tetap memperhatikan pertimbangan dan aspirasi dari MRP dan DPRP atau
DPRK”;
e. Menyatakan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota tanpa melalui tahapan
daerah persiapan sepanjang tetap melibatkan pemerintah daerah provinsi
dan DPRP, pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRK, OAP,
Masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum dalam setiap tahapan dan
proses pelaksanaan pemekaran daerah serta memberikan ruang bagi
pertimbangan dan masukan melalui: rapat dengar pendapat umum, rapat
kerja bersama, sosialisasi; dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi”.
59
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-5 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon beririsan
dengan permohonan dalam Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 yang ketika
permohonan a quo diajukan, Mahkamah sedang memeriksa Perkara Nomor
47/PUU-XIX/2021. Oleh karena itu, dengan pertimbangan asas peradilan yang
cepat, sederhana, dan biaya ringan maka menurut Mahkamah tidak terdapat
urgensi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 UU MK tersebut.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-U ndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berkenaan dengan permohonan para Pemohon yang diajukan pada saat
Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 sedang dilakukan sidang pemeriksaan dengan
agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon. Terhadap Perkara Nomor
47/PUU-XIX/2021 belum ada putusan berkaitan dengan pengujian norma Pasal 6
ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal 68A ayat (2) serta Pasal 76 ayat
60
(2) dan ayat (3) UU 2/2021. Sehingga dengan demikian, tidak terdapat relevansi
untuk memberlakukan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK
2/2021. Terlebih lagi, para Pemohon dalam permohonan a quo juga mengajukan
permohonan pengujian norma Pasal 68A ayat (1) dan Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021
yang tidak diajukan dalam Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, terhadap permohonan para
Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa berkaitan dengan pengujian norma Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021, telah diputus oleh Mahkamah dalam Perkara
Nomor 47/PUU-XIX/2021, dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya
sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2),
ayat (3), dan ayat (6), serta Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), dan
ayat (6) UU 2/2021 telah merugikan Orang Asli Papua karena
pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari unsur
Orang Asli Papua bersifat diskriminatif di antara Orang Asli Papua sendiri
dalam persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta
jaminan kepastian bagi semua orang dalam memperoleh kesempatan yang
sama. Selain itu, menurut Pemohon, adanya frasa “sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam norma Pasal 6 ayat (4)
dan ayat (5), serta Pasal 6A ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2021 dapat
menciptakan ketidakpastian hukum sehingga seharusnya frasa “sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dimaksud dimaknai
menjadi “perdasus” dan “perdasi”.
Apabila dipelajari secara saksama, berkenaan dengan isu
konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon a quo pada pokoknya bermuara karena adanya unsur anggota
DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Substansi UU
21/2001 belum mengatur ketentuan mengenai adanya anggota DPRK
(kabupaten/kota) yang diangkat dari Orang Asli Papua. Dalam rangka
melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua, UU
2/2021 sebagai perubahan dari UU 21/2001, menambahkan pasal baru
terkait dengan komposisi DPRK yang sebelumnya hanya terdiri atas
anggota DPRD kabupaten/kota yang dipilih melalui pemilihan umum, diubah
menjadi terdiri atas anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum dan
yang diangkat dari Orang Asli Papua [vide Penjelasan Umum UU 2/2021].
Dengan demikian, setelah berlakunya UU 2/2021 lembaga perwakilan
rakyat daerah di Provinsi Papua, yaitu DPRP di provinsi serta DPRK di
kabupaten/kota ditentukan sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah
61
anggota DPRP atau anggota DPRK adalah diangkat dari unsur Orang Asli
Papua [vide Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UU 2/2021].
Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai Pasal 6 ayat (1) huruf
b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 6A ayat (1) huruf
b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 2/2021, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1.1]
Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai Pasal 6 ayat (1)
huruf b dan Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021 menurut Pemohon dengan
adanya unsur yang diangkat dari Orang Asli Papua dalam lembaga dewan
perwakilan rakyat menimbulkan diskriminasi di antara Orang Asli Papua
sendiri dalam persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
serta jaminan kepastian bagi semua orang untuk memperoleh kesempatan
yang sama. Berkenaan dengan hal ini penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan terlebih dahulu pertimbangan hukum beberapa Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat
(2) UU 21/2001. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
VII/2009 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 1
Februari 2010, Mahkamah telah memberikan pertimbangan hukum sebagai
berikut:
[3.16.3] Bahwa pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada
dasarnya adalah pendelegasian kewenangan yang lebih luas bagi
Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan
tersebut berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi
sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk
memberikan peran yang memadai bagi masyarakat Papua untuk ikut
serta merumuskan kebijakan daerah dan menentukan strategi
pembangunan. Salah satu peran serta masyarakat asli Papua dalam
merumuskan
kebijakan
daerah
dan
menentukan
strategi
pembangunan terutama dalam bidang sosial politik adalah menjadi
anggota DPRP. Sehubungan dengan hal tersebut, Penjelasan Umum
UU 21/2001 secara tegas mendorong orang asli Papua untuk terlibat
baik dalam pemikiran maupun tindakan bagi kepentingan Provinsi
Papua dengan harapan akan terjadi perubahan kualitas orang asli
Papua dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam, sosial,
politik, ekonomi, dan budaya. Penjelasan Umum UU 21/2001
tersebut dengan tegas menunjukkan adanya kebijakan afirmatif
(affirmative action policy) yakni pengistimewaan untuk sementara
waktu yang bertujuan memberikan peluang kepada masyarakat asli
Papua untuk memiliki wakil di DPRP melalui pengangkatan;
[3.16.4] Bahwa UU 21/2001 sebagai pengejawantahan dari Pasal
18B ayat (1) UUD 1945, di dalamnya memuat pasal-pasal tertentu
yang mengatur kekhususan dimaksud. Salah satunya adalah
pembentukan DPRP sebagai lembaga perwakilan rakyat dari
pemerintahan daerah Papua yang bersifat khusus dan berbeda
dengan daerah provinsi lainnya. Kekhususan tersebut, antara lain,
adanya sebagian anggota DPRP yang diangkat.
62
[3.16.5] Bahwa keanggotaan DPRP yang diangkat dengan kuota
ditentukan oleh Pasal 6 ayat (4) UU 21/2001 yang menyatakan
bahwa jumlah anggota DPRP adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari
jumlah anggota DPRD Provinsi Papua, adalah bentuk perlakuan
khusus yang tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, merupakan
kebijakan afirmatif. Perlakuan khusus seperti itu diterapkan juga
untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu diberikannya hak
bagi masyarakat Aceh untuk mendirikan partai politik lokal;
Selanjutnya, berkenaan dengan Orang Asli Papua yang diangkat
dalam keanggotaan lembaga perwakilan di Papua, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XVIII/2020 yang telah diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 26 Februari 2020, Mahkamah telah pula
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa dalam Permohonannya, Pemohon mendalilkan,
pengangkatan anggota DPRP dan DPRPB yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah merupakan tindakan penyimpangan terhadap
demokrasi yang telah dianut dalam sistem ketatanegaraan di
Indonesia, menegasikan prinsip kedaulatan rakyat, menciptakan
diskriminasi, ketidakadilan, dan berpotensi menimbulkan konflik.
Berkenaan dengan dalil dimaksud, Mahkamah perlu
menjelaskan bahwa kata “diangkat” dalam Pasal 6 ayat (2) UU
21/2001 yang menyatakan, “DPRP terdiri atas anggota yang dipilih
dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan”, apabila
diletakkan dalam status otonomi khusus yang diberikan pada Papua
(termasuk Papua Barat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang) adalah
bagian dari pengakuan negara terhadap bentuk kekhususan daerah
ini dalam bingkai NKRI. Pengakuan demikian sesuai dengan
Penjelasan Umum UU 21/2001 yang menyatakan:
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah
pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan
rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab
yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk
menyelenggarakan
pemerintahan
dan
mengatur
pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk
sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai
bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan
ini
berarti
pula
kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya
dan
perekonomian
masyarakat
Papua,
termasuk
63
memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli
Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum
perempuan. Peran yang dilakukan adalah ikut serta
merumuskan
kebijakan
daerah,
menentukan
strategi
pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan
budaya serta lingkungan alam Papua, yang tercermin
melalui perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, lambang
daerah dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah
sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Papua dan
pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat, adat, masyarakat
adat, dan hukum adat.
Merujuk Penjelasan Umum dimaksud, pengisian Anggota
DPRP melalui mekanisme “pengangkatan” sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 merupakan bagian dari upaya
memberikan peran dan pengakuan yang lebih besar kepada orang
asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam
perumusan kebijakan di lembaga perwakilan, in casu, DPRP dan
DPRPB;
Jikalau upaya memberikan peran dan pengakuan lebih besar
melalui mekanisme pengangkatan tersebut diubah atau dimaknai
“dipilih oleh masyarakat asli Papua”, sebagaimana dimohonkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah tidak sejalan dengan semangat
otonomi khusus sebagaimana diamanatkan UUD 1945;
Berdasarkan kutipan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di
atas pada pokoknya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya bahwa
pengaturan
mengenai
anggota
DPRP
yang
diangkat
merupakan
pengejawantahan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-
undang”. Salah satu bentuk kekhususan dimaksud adalah adanya
keberadaan unsur Orang Asli Papua pada DPRP, sebagai salah satu unsur
penyelenggara pemerintahan daerah Papua, yang dilakukan berdasarkan
sistem kolektif/kolegial bukan melalui pemilihan umum, sebagaimana
kelaziman untuk pengisian lembaga perwakilan rakyat. Hal ini menunjukkan
sifat khusus yang berbeda dengan provinsi lainnya. Selain itu, adanya
norma pengisian anggota DPRP yang diangkat dimaksudkan sebagai salah
satu wujud kebijakan afirmatif (affirmative action policy). Oleh karena itu,
ketentuan norma Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6A ayat (1) UU 2/2021 yang
mengatur bahwa DPRP dan DPRK terdiri atas anggota yang: a. dipilih
dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua, merupakan suatu
bentuk
kekhususan
Provinsi
Papua.
Adanya
ketentuan
anggota
DPRP/DPRK yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua justru memberikan
kepastian hukum, dukungan dan sekaligus mengakomodasi representasi
Orang Asli Papua di lembaga perwakilan pada tingkat provinsi dan tingkat
kabupaten/kota, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan
64
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-XVIII/2020.
Terlebih lagi jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf
b dan Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021 telah menegaskan bahwa yang
dimaksud dengan "dari unsur Orang Asli Papua" adalah perwakilan
masyarakat adat di wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan tidak sedang
menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum
mendaftar sebagai calon anggota DPRP atau DPRK. Dalam hal ini, apabila
Mahkamah mengikuti petitum Pemohon yang memohon agar pengangkatan
anggota DPRP dan DPRK dihapuskan sehingga anggota DPRP dan DPRK
hanya berasal dari hasil pemilihan umum, maka hal demikian justru
potensial menghilangkan sifat kekhususan Provinsi Papua yang merupakan
salah satu bentuk kebijakan afirmatif dan sekaligus berpotensi mengancam
keterwakilan Orang Asli Papua di DPRP dan DPRK. Bahkan lebih dari itu,
dengan hilangnya unsur Orang Asli Papua yang diangkat sebagaimana
yang dimohonkan Pemohon justru akan meniadakan maksud dan politik
hukum perubahan UU 2/2021 yang mempertegas keberpihakan pembentuk
undang-undang kepada Orang Asli Papua dalam rangka melindungi dan
meningkatkan harkat dan martabatnya. Oleh karena itu, dengan adanya
kepastian unsur Orang Asli Papua yang diangkat sebanyak ¼ (satu per
empat) kali dari jumlah anggota DPRP atau anggota DPRK dalam lembaga
perwakilan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dan dengan masa
jabatan yang sama dengan anggota DPRP/DPRK yang dipilih yaitu 5 (lima)
tahun akan memberikan keadilan dan kepastian bagi mereka dalam
menjalankan
peran
merumuskan
berbagai
kebijakan
daerah
dan
menentukan strategi pembangunan, terutama dalam bidang sosial politik
dan budaya. Oleh karenanya, menurut Mahkamah adanya unsur Orang Asli
Papua yang diangkat tersebut merupakan salah satu wujud dari kebijakan
afirmatif yang merupakan bentuk perlakuan khusus yang sesuai dan tidak
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
[3.13.1.2]
Bahwa dengan telah dinyatakannya ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf b dan Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021 tidak bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, dalam batas penalaran yang wajar, oleh
karena norma Pasal a quo memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3), serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 karena
substansinya memiliki kesamaan sehingga tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karenanya, dalil Pemohon berkaitan
dengan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3)
UU 2/2021 tidak terdapat adanya pertentangan dengan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945.
[3.11.2]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai
pengujian norma Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021, khususnya terkait
dengan pengujian norma Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021, telah diputus oleh
Mahkamah dalam Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021. Oleh karena pengujian
65
terhadap norma Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 berkaitan erat dengan norma Pasal
68A ayat (1) yang mengatur mengenai pembentukan badan khusus maka menurut
Mahkamah pertimbangan hukum terhadap pengujian norma Pasal 68A ayat (2) UU
2/2021 dalam Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 juga sekaligus memuat
pertimbangan hukum terhadap ketentuan norma Pasal 68A ayat (1) UU 2/2021,
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.13.5] Bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021
dalam hal pembentukan badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden
menyebabkan
ketidakpastian
hukum,
bertentangan
dengan
prinsip
desentralisasi, pembagian kekuasaan, kekhususan dan keragaman daerah,
serta
prinsip
negara
mengakui
dan
menghormati
satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus berdasarkan UUD 1945.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa
pembentukan
badan
khusus
bertujuan
untuk
melakukan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi
Khusus dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua [vide Pasal 68A ayat (1)
dan Penjelasan Umum UU 2/2021]. Badan khusus tersebut terdiri atas
seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan yaitu: a. Wakil
Presiden sebagai ketua; b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai
anggota; dan c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua sebagai anggota. Adanya komposisi perwakilan dari provinsi Papua
dapat dipahami sebagai upaya membuka saluran aspirasi terhadap kinerja
badan khusus di Papua. Bahkan untuk menjamin independensi atas
keterlibatan langsung masyarakat Papua terlihat karena yang dimaksud
dengan "perwakilan" dari setiap provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68A ayat (2) huruf c UU 2/2021 adalah mereka yang tidak boleh
berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, DPRP, MRP, DPRK, dan anggota partai politik [vide
Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c UU 2/2021].
Adapun maksud pembentukan badan khusus adalah untuk
mempercepat pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas
pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di
wilayah Papua agar sejalan dengan tujuan diberikannya otonomi khusus
[vide konsiderans Menimbang huruf a UU 2/2021]. Oleh karena itu, badan
khusus tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Tanggung jawab langsung kepada Presiden ini sejalan dengan kedudukan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4
UUD 1945. Dalam konteks itu, menurut Mahkamah, penunjukkan Wakil
Presiden sebagai Ketua “badan khusus” tersebut justru membuktikan
perhatian dari pemerintah pusat dalam upaya akselerasi perwujudan
otonomi khusus Papua, dengan tetap memerhatikan aspirasi masyarakat
Papua. Sebab, komposisi dan susunan “badan khusus” yang dimaksudkan
dalam Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 tetap sejalan dengan esensi sistem
66
desentralisasi karena mengakomodasi kepentingan masyarakat Orang Asli
Papua dalam bingkai NKRI.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
ihwal norma Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 menimbulkan ketidakpastian
hukum, bertentangan dengan prinsip desentralisasi, pembagian kekuasaan,
kekhususan dan keragaman daerah, serta prinsip negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
berdasarkan Pasal 18B UUD 1945, adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, terhadap
permohonan pengujian norma Pasal 68A ayat (1) UU 2/2021 telah ternyata justru
memberi dorongan percepatan pembahasan otonomi khusus Papua untuk
peningkatan efektifitas dan efisiensi pembangunan di Papua, sehingga perlu
dilakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan otonomi
khusus agar sejalan dengan tujuan diberikannya otonomi khusus bagi Papua. Oleh
karena itu, tidak terdapat eliminasi prinsip otonomi daerah, serta tidak terdapat
pula
pertentangan
dengan
asas
desentralisasi
dan
tugas
pembantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UUD 1945.
Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.3]
Bahwa selanjutnya terhadap dalil para Pemohon terkait pengujian
ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, ketentuan a quo telah diputus
oleh Mahkamah dalam Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
[3.13.6] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021 telah mematikan dan mengebiri kewenangan MRP sebagai
representatif kultural orang asli Papua dalam memberikan persetujuan
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Pemohon, Pasal
76 ayat (1) UU 2/2021 seharusnya dimaknai “Pemekaran daerah provinsi
dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota hanya
dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP”. Selain itu, frasa “tanpa
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan” dalam Pasal 76 ayat (3) UU
2/2021 seharusnya dimaknai “wajib dilakukan melalui tahapan daerah
persiapan”.
Terhadap dalil Pemohon mengenai Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU
2/2021, Mahkamah menilai bahwa salah satu tujuan dari perubahan dalam
UU 2/2021 diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua
dengan menggunakan pendekatan penataan daerah yang bottom up dan
top down dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan
efisiensi [vide Penjelasan Umum UU 2/2021]. Penerapan pendekatan
bottom up dan top down oleh pembentuk undang-undang perlu dilihat
sebagai bentuk pilihan kebijakan dalam menjaga perpaduan yang seimbang
dan proporsional antara peran pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
67
dalam menentukan kebijakan penataan daerah tertentu dengan tetap
menjaga kepentingan nasional sebagai negara kesatuan, sepanjang hal
tersebut juga tidak mengabaikan perlindungan Orang Asli Papua. Terlebih
lagi, pengakuan terhadap satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus
dan istimewa sebagai bagian cara untuk mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya diatur
dalam undang-undang [vide Pasal 18B UUD 1945].
Adapun terhadap dalil Pemohon yang memohonkan rumusan “hanya
dapat” dalam Pasal 76 ayat (1) UU 2/2021, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa secara doktriner isi kaedah hukum pada prinsipnya meliputi gebod
(suruhan) yaitu kaedah yang berisi suruhan atau kewajiban untuk berbuat
sesuatu; verbod (larangan) yaitu kaedah yang berisi larangan melakukan
sesuatu; serta mogen (kebolehan) yaitu kaedah yang berisi kebolehan yang
artinya sesuatu boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Sementara itu,
dari sifat kaedah hukum dikenal adanya kaedah imperatif yaitu bersifat
memaksa (gebod dan verbod), serta kaedah fakultatif yaitu bersifat
kebolehan dan tidak harus dilakukan (mogen). Sementara itu, dalil dan
petitum Pemohon yang memohon agar rumusan “dapat” dimaknai menjadi
“hanya dapat” dalam Pasal 76 ayat (1), menurut Mahkamah, justru
menimbulkan ketidakjelasan makna yang termuat dalam pasal a quo yaitu
antara imperatif ataukah fakultatif, karena kata “hanya” adalah bersifat
memaksa sedangkan kata “dapat” adalah bersifat kebolehan. Jika
menggunakan frasa “hanya dapat” maka rumusan kaedah tersebut menjadi
tidak lazim dalam penyusunan kaedah norma (penormaan) peraturan
perundang-undangan. Penggunaan kata “dapat” tersebut justru memiliki
kejelasan maksud, yakni hendak menyatakan adanya sifat diskresioner dari
suatu kewenangan yang diberikan kepada lembaga [vide Lampiran II angka
267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, selanjutnya disebut UU 12/2011]. Dengan
rumusan kata “dapat” bagi MRP dalam memberikan persetujuan pemekaran
daerah, tidak menyebabkan kewenangan MRP sebagaimana diatur dalam
UU 2/2021 menjadi terhalangi atau terkurangi.
Lebih lanjut, Pemohon juga mempersoalkan frasa “tanpa dilakukan
melalui tahapan daerah persiapan” dalam norma Pasal 76 ayat (3) UU
2/2021, menurut Pemohon inkonstitusional jika tidak dimaknai “wajib
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan”. Dalam kaitan dengan dalil
Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah mempertimbangkan terlebih
dahulu desain usulan atau prakarsa pemekaran Papua menjadi daerah
otonom yang ditentukan dalam UU 2/2021, yaitu: (1) pemekaran sebagai
usulan pemerintah daerah [vide Pasal 76 ayat (1) UU 2/2021] dan (2)
pemekaran sebagai prakarsa pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) [vide Pasal 76 ayat (2) UU 2/2021]. Jika usulan tersebut
berasal dari pemerintah daerah untuk memekarkan provinsi dan
kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP. Dalam hal ini, peran daerah
terkait dengan pembentukan daerah persiapan tidaklah dihilangkan sama
sekali sepanjang usulan pemekaran tersebut dilakukan atas persetujuan
MRP dan DPRP, karena hal demikian sesuai dengan UU 23/2014.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan, sekalipun
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berasal dari prakarsa
68
Pemerintah dan DPR dilakukan tanpa melalui tahapan pembentukan daerah
persiapan namun tetap harus dilakukan kajian yang mendalam dan
komprehensif. Dalam hal ini, pemekaran daerah harus tetap memperhatikan
aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan
sumber
daya
manusia,
infrastruktur
dasar,
kemampuan
ekonomi,
perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat
Papua [vide Pasal 76 ayat (2) UU 2/2021]. Dengan demikian, pemekaran
daerah sekalipun dilakukan atas prakarsa Pemerintah dan DPR tetap dapat
menjamin adanya ruang bagi Orang Asli Papua dalam melakukan aktivitas
politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
ihwal norma Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 telah
mematikan dan mengebiri kewenangan MRP telah ternyata tidak
bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945 sehingga dalil Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa dengan mengutip pertimbangan hukum di atas, oleh
karena substansi norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal
68A ayat (2), serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 yang dipersoalkan
oleh para Pemohon pada hakikat/esensinya sama dengan apa yang telah diputus
oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XIX/2021.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
47/PUU-XIX/2021 mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum
permohonan a quo. Dengan demikian, berkenaan dengan norma Pasal 6 ayat (1)
huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal 68A ayat (2), serta Pasal 76 ayat (2) dan
ayat (3) UU 2/2021 yang dinilai inkonstitusional oleh para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon berkaitan
dengan Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021 perihal Perdasus dan Perdasi yang dapat
diambil alih oleh Pemerintah telah mengabaikan semangat dari pembentukan UU
2/2021 dan menunjukkan pula otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi
Papua merupakan hal yang semu karena Pemerintah berkeinginan mengontrol
kehidupan rakyat di Provinsi Papua secara sentralistik.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan terlebih dahulu esensi yang terkait dengan ketentuan pasal a quo
yang merupakan bagian dari BAB XXIII tentang KETENTUAN PERALIHAN yang
menghendaki agar Perdasus dan Perdasi untuk melaksanakan ketentuan dalam
UU 2/2021 harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU 2/2021
69
diundangkan [vide Pasal 75 ayat (3) UU 2/2021]. Dalam hal, Perdasus dan Perdasi
tidak diundangkan setelah melewati jangka waktu yang telah ditentukan tersebut,
yaitu paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU 2/2021 diundangkan, pada 19 Juli
2022 maka berlaku ketentuan dalam Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021 bahwa
Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan yang telah ditentukan
dalam Perdasus dan Perdasi. Dilakukannya pengambilalihan tersebut karena
mengingat penting dan strategisnya kewenangan yang harus diatur dalam
Perdasus dan Perdasi bagi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Sebagaimana
dapat terlihat dari kewenangan yang harus diatur dalam Perdasus yang meliputi:
(1) pengaturan tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur mengenai
Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan
kepentingan Provinsi Papua [vide Pasal 4 ayat (8) UU 2/2021]; (2) pengaturan
mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang MRP [vide Pasal 20 ayat (2) UU
2/2021]; (3) pengaturan mengenai sumber-sumber penerimaan provinsi dan
kabupaten/kota di Provinsi Papua yang merupakan pembagian Dana Perimbangan
bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan provinsi dan Kabupaten/kota dalam
rangka Otonomi Khusus sektor pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dan dari pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Di mana pembagiannya harus diatur secara adil, transparan, dan berimbang
dengan Perdasus dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah
yang tertinggal dan Orang Asli Papua [vide Pasal 34 ayat (7) UU 2/2021]; (4)
pengaturan mengenai usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang
memanfaatkan sumber daya alam yang dilakukan dengan tetap menghormati hak-
hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha,
serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan
[vide Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021].
Sementara itu, untuk materi muatan yang diatur dalam Perdasi meliputi
perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua
dan tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya, serta pertanggungjawaban dan
pengawasannya [vide Pasal 36 UU 2/2021]. Pada pokoknya, hal-hal yang diatur
dalam Perdasus dan Perdasi tersebut merupakan bagian yang tidak terlepaskan
dari diberikannya otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Oleh karena itu, jika tidak
70
terdapat kepastian hukum atas pengaturan lebih lanjut dari UU 2/2021 dalam
Perdasus dan Perdasi dalam batas waktu yang telah ditentukan maka Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat Pasal 4 UUD
1945 berkewajiban untuk menentukan lebih lanjut hal yang seharusnya dilakukan
dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dalam sistem NKRI.
Terlebih lagi, norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon
berkaitan dengan esensi Ketentuan Peralihan yang bertujuan antara lain
memberikan kepastian hukum dan menghindari terjadinya kekosongan hukum
[vide Lampiran II angka 127 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan]. Oleh karena itu, untuk mencapai
tujuan ketentuan peralihan tersebut maka jika dalam batas waktu yang telah
ditentukan (paling lambat 1 tahun) Perdasus dan Perdasi tidak diundangkan maka
kewenangan yang seharusnya diatur dalam Perdasus dan Perdasi diambil alih
oleh Pemerintah untuk segera diatur sehingga kekhususan yang diberikan kepada
Provinsi Papua dapat direalisasikan sesuai dengan maksud dan tujuan
ditetapkannya Otonomi Khusus dalam UU 21/2001 dan UU 2/2021.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
yang menyatakan bahwa norma Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021 menimbulkan
otonomi khusus yang bersifat semu, karena Pemerintah berkeinginan mengontrol
kehidupan rakyat di Provinsi Papua secara sentralistik bertentangan dengan UUD
1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa, setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dalam permohonan
pengujian norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021,
sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021 merupakan ketentuan yang mengatur
mengenai pengundangan Perdasi dan Perdasus dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak UU 2/2021 diundangkan, jika tidak dilakukan maka Pemerintah
dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan tersebut. Hal demikian tidak
71
berkaitan secara langsung dengan para Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan merupakan Orang Asli Papua, pihak yang berkaitan
langsung dengan penyusunan Perdasus dan Perdasi adalah MRP, DPRP,
DPRK, dan Gubernur. Apalagi dalam permohonannya, para Pemohon hanya
menitikberatkan pada ketentuan norma Pasal 75 ayat (4) a quo, yang menurut
para Pemohon membuka celah sistem desentralisasi menjadi sistem
sentralistik karena adanya pengambilalihan kewenangan oleh Pemerintah
Pusat dalam membentuk Perdasus dan Perdasi, namun para Pemohon tidak
dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut baik yang
bersifat aktual, spesifik atau bersifat potensial serta adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
b. Bahwa Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 adalah ketentuan yang
mengatur mengenai pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Papua,
di mana persetujuan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak
hanya diberikan oleh MRP saja melainkan persetujuan bersama-sama dengan
DPRP. Dengan demikian, jika para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 maka para Pemohon
harus merupakan anggota MRP atau DPRP, karena yang berhak mengajukan
adalah MRP bersama-sama dengan DPRP. Selain itu, para Pemohon juga
tidak dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut baik
yang bersifat aktual, spesifik atau bersifat potensial serta hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon dalam
permohonan pengujian Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021, setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan, telah ternyata
substansi dari permohonan para Pemohon tersebut juga telah berkenaan dengan
kepentingan pemerintah daerah, oleh karena itu pengajuan permohonan pengujian
terhadap pasal-pasal a quo tidak dapat hanya diajukan oleh para Pemohon
sebagai perorangan warga negara Indonesia. Terlebih, para Pemohon tidak dapat
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut baik yang bersifat
72
aktual, spesifik atau setidak-tidaknya potensial serta adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon dengan berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
Oleh karenanya terhadap permohonan pengujian norma Pasal 75 ayat (4) serta
Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 adalah tidak memenuhi persyaratan
untuk dapat diberikan kedudukan hukum sehingga Mahkamah berpendapat para
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam pengujian pasal-pasal a quo.
Bahwa andaipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat
(2) dan ayat (3) UU 2/2021, quod non, dalil permohonan para Pemohon mengenai
pasal-pasal a quo tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, sebagaimana
telah dipertimbangkan oleh Mahkamah pada bagian pertimbangan hukum pokok
permohonan dalam Paragraf [3.13] dan Sub-paragraf [3.11.3].
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A
ayat (1) huruf b, Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76
ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, telah ternyata tidak menimbulkan ketidakadilan,
ketidakpastian hukum, dan diskriminasi yang dijamin dalam UUD 1945
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum pula untuk mengajukan permohonan pengujian
Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
73
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 6 ayat (1) huruf b,
Pasal 6A ayat (1) huruf b serta Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021;
[4.3] Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
47/PUU-XIX/2021 berkaitan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat
(1) huruf b, Pasal 68A ayat (2), serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021
mutatis
mutandis
berlaku
terhadap
pertimbangan
hukum
permohonan norma-norma a quo;
[4.4] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 75 ayat
(4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021. Andaipun para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021, quod non, dalil permohonan para Pemohon mengenai pasal-pasal
a quo tidak beralasan menurut hukum;
[4.5] Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan pengujian sepanjang berkenaan dengan norma
Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
74
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
---------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra berkenaan dengan
kedudukan hukum para Pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 75 ayat (4)
serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon, yaitu E.
Ramos Petege dan Yanuarius Mote, menguji konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1)
huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 ayat
(4), serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU 2/2021). Dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, para Pemohon menerangkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan merupakan Orang Asli Papua (OAP) yang beranggapan
mengalami kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 6 ayat (1)
huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, serta Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 75 ayat (4), serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021.
[6.2]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon, Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan a quo
menyatakan dalam permohonan pengujian norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76
ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan, telah ternyata substansi dari permohonan para Pemohon tersebut
berkenaan dengan kepentingan pemerintah daerah juga. Oleh karena itu,
pengajuan permohonan pengujian terhadap pasal-pasal a quo tidak dapat hanya
diajukan oleh para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia.
Terlebih lagi, para Pemohon tidak dapat menjelaskan anggapan kerugian hak
75
konstitusional tersebut, baik yang bersifat aktual, spesifik, atau setidak-tidaknya
potensial, serta adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Oleh karenanya terhadap
permohonan pengujian norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021 adalah tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan
kedudukan hukum sehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian
pasal-pasal a quo. Oleh sebab itu, dalam amar putusan permohonan a quo,
Mahkamah menyatakan pengujian sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 75
ayat (4), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 tidak dapat diterima (NO).
[6.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tidak diberikannya kedudukan
hukum (legal standing) bagi Pemohon dalam pengujian terhadap norma Pasal 75
ayat (4), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, saya Hakim Konstitusi Saldi
Isra, memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan
alasan sebagai berikut:
[6.3.1]
Bahwa dalam menguraikan kedudukan hukum dalam pengujian norma
a quo, para Pemohon mengemukakan kerugian hak konstitusional yang bersifat
spesifik atau khusus dan aktual disebabkan berlakunya ketentuan Pasal 75 ayat
(4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, telah membuka celah dalam
sistem desentralisasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UUD 1945 menjadi sistem sentralistik secara terpusat.
Sebagaimana diuraikan para Pemohon, pengambilan kewenangan untuk
membentuk Perdasi dan Perdasus tanpa melibatkan atau setidak-tidaknya
memperoleh pertimbangan atau persetujuan dari MRP dan DPRP atau DPRK
merupakan suatu bentuk pembajakan atas otonomi khusus yang diberikan kepada
Provinsi Papua. Bagi para Pemohon, hal demikian telah menyebabkan kehilangan
hak konstitusionalnya untuk menyalurkan aspirasi apabila terjadi pemekaran
daerah di wilayah Provinsi Papua.
[6.3.2]
Bahwa dalam menilai kedudukan hukum para Pemohon dalam
permohonan a quo, in casu norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan
ayat (3) UU 2/2021, harus diteropong berdasarkan Pasal 51 UU MK. Dalam hal ini,
Pasal 51 UU MK yang mensyaratkan, yaitu: (1) adanya hak konstitusional
76
Pemohon yang diberikan UUD 1945; (2) hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
(3) kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4)
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dengan
berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji; dan (5) adanya
kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
[6.4]
Menimbang bahwa setelah mempelajari dan mengkaji uraian berkenaan
dengan kerugian konstitusional para Pemohon, baik yang diuraikan kerugian
secara faktual maupun kerugian secara potensial, para Pemohon telah
menguraikan secara spesifik sehingga menggambarkan adanya hubungan
kausalitas
berlakunya
norma
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021. Dalam batas penalaran yang wajar, kesemua norma yang diajukan
pengujian tersebut sangat terkait dan berkelindan dengan masalah kultural OAP.
Pendapat hukum demikian tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang
melatarbelakangi pembentukan UU 2/2021. Dalam hal ini, konsiderans
“Menimbang” huruf a UU 2/2021 secara eksplisit dimaksudkan dalam rangka
melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi
hak dasar OAP, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.
Karena itu, tersebab semua norma yang diajukan permohonan berkelindan dengan
kepentingan kultural OAP, seharusnya Mahmakah memberikan kedudukan hukum
kepada para Pemohon untuk semua norma dimaksud.
[6.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut,
selain
memberikan
kedudukan
bagi
para
Pemohon
dalam
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b serta
Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021, seharusnya kedudukan hukum juga
diberikan kepada para Pemohon dalam menguji konstitusionalitas norma Pasal
Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021. Meskipun
demikian, sekalipun untuk norma Pasal Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2)
dan ayat (3) UU 2/2021 para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan, namun berkenaan dengan pokok permohonan,
77
sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum putusan a quo, adalah
tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, semua norma yang diajukan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo seharusnya
dinyatakan ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun
dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan
Agustus, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 14.16 WIB
oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani dan Anak Agung Dian Onita sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Aswanto
ttd
Arief Hidayat
ttd
Manahan M.P. Sitompul
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
78
ttd
Saldi Isra
ttd
Suhartoyo
ttd
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ria Indriyani
ttd
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut UU 2/2021), sehingga
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
51
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
52
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengajuan norma yang terdapat dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal 68A ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, sebagai
berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 2/2021
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. ...; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. ...; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,
dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai
berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagai anggota.
Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021
(1) …;
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah
dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021
(1) ...,
53
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah
otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan
pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat
harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek
politik, administratif, hukum, kesatuan sosialbudaya, kesiapan sumber
daya
manusia,
infrastruktur
dasar,
kemampuan
ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi
masyarakat Papua.
(3) Pemekaran
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah
persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah.
(4) …,
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal
22E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di
Provinsi Papua, yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dan
berkontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal
pembentukan kebijakan pemerintah, baik secara umum maupun khusus yang
berlaku bagi Provinsi Papua;
4. Bahwa ketentuan pengangkatan Orang Asli Papua di DPRP dan DPRK dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021
menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum baik secara normatif
maupun implementatif karena bertentangan dengan asas pemilihan umum
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga melahirkan masalah
diskriminasi dan nepotisme. Menurut para Pemohon, tidak adanya proses
pemilihan Orang Asli Papua telah menghilangkan kesempatan para Pemohon
untuk memiliki pekerjaan dan hak persamaan di hadapan hukum yang adil
dalam sistem desentralisasi sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3),
Pasal 22E, serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
5. Bahwa ketentuan Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dan
telah mengeliminasi prinsip otonomi daerah, desentralisasi, dan tugas
pembantuan
sebagai
atribusi
konstitusi
kepada
pemerintah
daerah
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(5) UUD 1945. Menurut para Pemohon, koordinasi dan pengawasan tetap
54
didominasi oleh perwakilan pemerintah pusat, sehingga mengakibatkan
pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua menjadi tidak maksimal dan
konsep desentralisasi bagi Provinsi Papua seolah-olah kemba
