Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

43/PUU-XVIII/2020

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Pemohon: H. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, S.H., Khotibul Umam, S.Ag., Ir. Ismail Yusanto, Hasanudin, S.H., M.M., M.Si., Muhammad Faisal Silenang, Drg. Madi Saputra, Sp. Pros., Irfianda Abidin, Timsar Zubil, dan Dr. H. Sugianto, M.M.
Tanggal Registrasi: 2020-06-16
Tanggal Putusan: 2021-10-28T10:54:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 31/1999, UU 12/2011, UU 17/2014, UU 17/2003, UU 4/2004, UU 12/2005
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)