Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

43/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Penggunaan Frasa dan Kata yang Dipakai pada Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 serta Peraturan Perundangan yang di Bawahnya dengan Menggunakan Rujukan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai Sumber Penggunaan Kata serta Frasa

Pemohon: Suharjo Triatmanto
Tanggal Registrasi: 2019-09-03
Tanggal Putusan: 2019-10-23
UU Diuji: UU 7/2017, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Arief Hidayat (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum dan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->

Teks Putusan