Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

43/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Donaldy Christian Langgar
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Tanggal Putusan: 2017-10-19
UU Diuji: UU 2/2014, UU 30/2004, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Aswanto (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 17 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)