PUU
Tahun 2021
43/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pemohon: PT SAINATH REALINDO
Tanggal Registrasi: 2021-08-25
Tanggal Putusan: 2021-09-30T11:53:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2009, UU 14/1985, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 42/2009, UU 28/2007
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 43/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT. SAINATH REALINDO, badan hukum privat berkedudukan di
Gedung Sainath Tower Lt. 18, Jalan Selangit Blok B9, Nomor 7,
Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakilkan oleh:
Nama
: Vikash Kumar Dugar
Jabatan : Direktur Utama;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0033/PTSR/SK.PAJAK/VII/2021,
bertanggal 23 Juli 2021 memberi kuasa kepada Eddy Christian, Konsultan Pajak
dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak pada Kantor EC Consulting, beralamat di
Rukan Grand Boulevard, Blok V01A, Nomor 277, Citra Raya, Kelurahan Ciakar,
Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Cikupa, Banten, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 23 Juli 2021, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari
Senin, 26 Juli 2021, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
32/PUU/PAN.MK/AP3/07/2021 yang kemudian dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 43/PUU-XIX/2021 pada hari
Rabu, 25 Agustus 2021, telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 13 September 2021, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 yang terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 telah mengatur kewenangan Mahkamah Kontitusi untuk melakukan
pengujian Undang-Undang bahwa: “Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu
Lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”,
khususnya berkaitan dengan pengujian norma undang undang yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945:
Selain itu kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan
pengujian Undang-Undang juga terdapat dalam :
1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan: “ Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah MahkamahKonstitusi”.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
yang menyatakan: “salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah
3
melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 “.
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) jo Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 bahwa: “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa oleh karena obyek permohonan adalah pengujian Undang-
Undang maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menyatakan :
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewajiban
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
c) badan hukum publik atau privat
d) lembaga Negara
Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Sesuai Pasal 51 ayat (1) huruf c , Pemohon adalah badan hukum privat,
oleh karenanya Pemohon telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam
ketentuan.
Pemohon berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 73 tanggal 25 September 2001 (Bukti–P15) yang dibuat
dihadapan Siti Rayhana, Sarjana Hukum, pengganti dari Bandoro Raden
4
Ayu Mahyastoeti Notonagoro Sarjana Hukum berdasarkan Surat
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah mendapatkan
pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Nomor: C-12150 HT.01.01 TH 2002 Tentang Pengesahan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Bukti P-16), Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT. Sainath Realindo Tanggal 21 Desember 2018
Nomor 40, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-00004.AH.02.04. Tahun 2014 (Bukti P-17) , Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000763.AH.01.02. Tahun
2019 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT.Sainath Realindo (Bukti P-18).
Perseroan diwakili oleh :
Nama
: Vikash Kumar Dugar
NIK
: 3172021203555001
Jabatan
: Direktur Utama
Alamat KTP
: Jl. Agung Tengah VI Blok I-4 Nomor 7A, Sunter
Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 73 Tanggal 25 September 2001 yang
termuat dalam Anggaran Dasar Perseroan di Pasal 11 ayat (6) huruf a
dan huruf b telah menyebutkan:
(a) Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan.
(b) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena
sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka salah satu anggota Direksi lainnya berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.
Dengan demikian Vikash Kumar Dugar adalah satu-satunya pejabat
perseroan yang berhak dan berwenang mewakili perseroan melakukan
perbuatan hukum atas nama Perseroan, sehingga Surat Kuasa Khusus
Nomor 0033/PTSR/SK.PAJAK/VII/2021 Tanggal 22 Juli 2021 yang
diberikan oleh Direktur Utama kepada Kuasa Hukum sudah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Pemohon melalui “EC Consulting” pada tanggal 14 Desember 2020
pernah mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah
5
Agung mengenai keberatan atas keberadaan Pasal 7 ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014
(PMK 31/2014) Tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran
Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan
Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan
Gagal , diduga oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a)
Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
(UU PPN) dengan surat permohonan tertanggal 10 Desember 2020
(Bukti P-3) yang diterima oleh Kasubdit Hak Uji Materiil dan Sengketa
Pajak Panitia Muda Mahkamah Agung dan selanjutnya telah diberikan
tanda terima penerimaan berkas HUM dan Akta Permohonan HUM
tanggal 14 Desember 2020 (Bukti P-4). Kemudian Pemohon telah
menerima surat perihal Penerimaan Dan Registrasi Berkas Perkara
Permohonan Hak Uji Materiil dengan Nomor 11/PR/I/11P/HUM/2021
tanggal 6 Januari 2021 dengan nomor register 11 P/HUM/2021 (Bukti P-
5)
Namun kemudian di pertengahan bulan April 2021 secara mandiri oleh
Pemohon diketahui dari laman Panitera Mahkamah Agung informasi
berikut ini (Bukti P-6):
a. No Register
: 11 P/HUM/2021
b. Jenis Permohonan : P/HUM
c. Jenis Perkara
: TUN
d. Tanggal Masuk
: 01 Februari 2021
e. Tanggal Distribusi : 09 Februari 2021
f. Pemohon
: PT.Sainath Realindo
g. Termohon
: Menteri Keuangan RI
h. Tanggal Putus
: 24 Maret 2021
i. Amar Putusan
: Permohonan HUM tidak diterima
Dari informasi perkara Mahkamah Agung tersebut diatas diketahui bahwa
amar putusan dari permohonan pengujian nomor 11 P/HUM/2021
Tanggal 6 Januari 2021 adalah permohonan HUM tidak diterima.
Pemohon tidak mengetahui dasar putusan “tidak diterima”, apabila
mengacu ke Pasal 31A ayat (5) UU No.3/2009 berbunyi: “Dalam hal
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya
6
tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak
diterima”. Sedangkan didalam Pasal 6 ayat (1) dan (3) Peraturan
Mahkamah Agung Perma Nomor 01 Tahun 2011 hanya mengatur
mengenai putusan mengabulkan dan menolak permohonan keberatan.
Dijelaskan bahwa putusan tidak diterima disebabkan pengajuan
permohonan pengujian materiil terdapat cacat formil, baik dari sisi
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum maupun permohonannya
yang tidak sesuai dengan hukum acara pengujian.
Selain itu juga ada persoalan ketidakpastian waktu dalam pemberitahuan
atau pengiriman putusan kepada Pemohon dimana sampai saat
permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi ini dilakukan, Pemohon
belum menerima salinan putusan hasil uji materiil, apabila menunggu
sampai salinan putusan diterima baru diajukan permohonan uji materiil di
Mahkamah Konstitusi, Pemohon akan mengalami kondisi kegantungan
atau ketidakpastian semakin lama sehingga kesempatan untuk
memastikan atau menghilangkan kerugian konstitusional akan semakin
tertunda. Pada akhirnya Pemohon menduga dasar putusan tidak diterima
adalah dikarenakan peraturan yang sedang di uji telah dicabut dan
digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021
(PMK-18) Tanggal 17 Februari 2021 (Bukti P-19).
4. Pemohon menjalankan kegiatan usaha pengelolaan dan penyewaan
gedung perkantoran Sainath Tower. Mulai pertengahan tahun 2007,
Pemohon mulai melakukan pembangunan fisik gedung perkantoran
Sainath Tower namun proses pembangunan terhenti pada akhir tahun
2011 karena kesulitan dana dan pada bulan april 2014 pembangunan
mulai kembali dilanjutkan. Pada pertengahan tahun 2016 disaat gedung
perkantoran sudah selesai dibangun:
1) Pemohon diterbitkan 2 (dua) nomor Surat Tagihan Pajak (STP) dan
4 (empat) nomor Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) oleh Direktur
Jenderal Pajak, instansi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia terkait penetapan PKP Gagal
Berproduksi dengan dasar hukum yaitu peraturan perpajakan
berikut:
7
i. Pasal 14(1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Tata Cara Dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU
KUP), Tanggal 01 Januari 2008
ii. Pasal 9 ayat (6a), ayat (6b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Tanggal 01
April 2010
iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 (PMK
31/2014),
Tanggal
10
Februari
2014
Tentang
Saat
Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak
Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan
Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami
Keadaan Gagal Berproduksi.
Selama ini Pemohon telah melakukan upaya hukum ke Pengadilan
Pajak dan Peninjauan Kembali namun selalu mengalami kesulitan
dalam memasuki pembahasan materi sengketa karena terbentur
konteks formal permohonan.
2) Dalam upaya mencari hukum yang berkeadilan, Pemohon
kemudian menemukan (menyadari) bahwa muatan materi Pasal 7
ayat (4), ayat (5) , ayat (6) PMK 31/2014 yang telah diterapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk penerbitan ketetapan pajak yaitu 2
(dua) nomor STP dan 4 (empat) nomor SKPN diduga bertentangan
dengan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Sehingga sekitar pertengahan
Desember tahun 2020 Pemohon mengajukan permohonan Uji
Materiil ke Mahkamah Agung atas keberatan Pasal 7 ayat (4) dan
(6) PMK 31/2014 karena dinilai tidak sesuai dengan hirarki
pembentukan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU No.12/2011) Tentang
Pembentukan Perundang-Undangan, diduga terdapat peraturan
perundangan
perpajakan
dibawah
undang-undang
yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
3) PMK 31/2014 ini diatas yang telah merugikan Pemohon, diduga
muatan
materinya
tidak
sesuai
UU
No.12/2011
Tentang
Pembentukan Perundang-Undangan yang dinyatakan:
8
i. Pasal 5 huruf c tentang salah satu asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik meliputi kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
ii. Pasal 7 ayat (1) tentang Jenis dan hirarki peraturan perundang-
undangan
iii. Pasal 8 ayat (2) tentang Peraturan Perundang-undangan diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan
4) Diwaktu bersamaan seiring dengan pengajuan permohonan uji
materiil di Mahkamah Agung, Pemohon juga telah menyampaikann
permohonan bantuan mediasi sengketa perpajakan ini kepada
Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) selaku komite non
struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan , bersifat
mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Instansi Perpajakan sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008.
5) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/ 2005 Tanggal
31 Mei 2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007 Tanggal 20 September
2007, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu :
1.) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2.) bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji
3.) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi
4.) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji; dan
5.) adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi
9
5. Pemohon melakukan permohonan pengujian Pasal 31A ayat (4) UU MA
yang menyatakan: “Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan”
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal a quo bertentangan dengan hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 Amandemen yang terdapat
dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(2), berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24 dalam Perubahan Ketiga UUD 1945
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 28D ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28H ayat (2) dalam Perubahan Kedua UUD 1945
(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan.
6. Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal a quo. Berikut uraiannya:
1) Menurut Pemohon jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
tersebut
adalah
sebagai
tenggang
waktu
penyelesaian
permohonan pengujian, sejak permohonan terdaftar sampai
diputus. Namun dalam kenyataannya implementasi berbeda,
penyelesaian permohonan telah melebihi jangka waktu yang
telah diamanatkan Undang-Undang sehingga mengalami risiko
pencabutan peraturan yang sedang di uji (PMK 31/2014), dimana
kemudian Majelis Hakim Agung memberikan amar putusan “tidak
diterima (NO)” Keterlambatan penyelesaian permohonan sangat
10
merugikan Pemohon yang sangat berkepentingan mendapatkan
hasil uji materiil, baik dengan amar putusan mengabulkan ataupun
menolak, bukan tidak diterima (NO)
2) Kerugian tidak mendapatkan hasil uji materi tersebut bersifat
spesifik dan nyata karena sesuai asas hukum yang sudah
diterapkan selama ini, dimana atas peraturan yang sudah dicabut
tidak dapat diajukan uji materiil lagi maka Pemohon sudah
kehilangan kesempatan untuk selamanya untuk melakukan
permohonan ulang PMK 31/2014. Kenapa yang harus diuji adalah
PMK 31/2014 dan bukan penggantinya (PMK 18/2021) karena
muatan materi dalam pasal PMK 31/2014 diduga bertentangan
dengan UU PPN yang lama (UU Nomor 42/2009), sedangkan
penggantinya PMK 18/2021 sudah tidak bertentangan dengan UU
PPN yang baru (UU Nomor 11/2020-Ciptaker). Kerugian yang
bersifat potensial, mutlak pasti akan terjadi lagi apabila dilain
kesempatan mengajukan permohonan pengujian atas peraturan
yang berbeda karena selama ini penyelesaian permohonan
pengujian di Mahkamah Agung tidak memiliki standar waktu yang
tetap.
3) Berlakunya Pasal 31A ayat (4) UU MA dengan implementasinya
yang selama ini seperti itu (inkonsistensi waktu penyelesaian)
tentu akan saling berkorelasi berbanding lurus dengan resiko yang
bakal dihadapi para pihak setiap kali akan mengajukan
permohonan pengujian, risiko waktu yang tidak menentu padahal
hasil uji materi sangat ditunggu-tunggu dan risiko pencabutan
peraturan yang sedang di uji yang sewaktu-waktu bisa terjadi
(dicabut).
4) Apabila permohonan pengujian Pasal 31A ayat 4 UU MA
dikabulkan sesuai Petitum Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi
maka tentunya kerugian kontsitusional Pemohon tidak akan
terjadi lagi karena tidak akan lagi mengalami risiko diatas pada
saat setiap kali Pemohon mengajukan uji materiil di Mahkamah
Agung dan sudah akan terdapat kejelasan dan kepastian waktu
penyelesaian permohonan diluar dari apakah pengabulan juga
11
melalui perluasan makna maupun frasa tambahan oleh
Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 31A ayat (4) UU MA.
7. Permohonan pengujian yang diterima Panitera Mahkamah Agung sejak
tanggal 14 Desember 2020 dan telah teregistrasi pada tanggal 6 Januari
2021 yang apabila dihitung sejak saat teregistrasi sebenarnya telah
tersedia 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melakukan penyelesiaan
permohonan pengujian, sehingga apabila tenggat waktu tersebut
sungguh-sungguh di implementasikan sesuai bunyi Pasal aquo maka
pengujian akan dapat diselesaikan sebelum tanggal 17 februari 2021 atau
dengan kata lain dapat terhindar dari situasi pencabutan peraturan yang
sedang diuji.
Apabila hasil uji materi baik mengabulkan ataupun menolak (bukan tidak
diterima), Pemohon tidak akan mengalami kerugian konstitusional karena
dimana:
1) Amar putusan adalah mengabulkan; maka Pemohon dapat
memberikan salinan putusan ini kepada Komite Pengawas
Perpajakan (Komwasjak) sebagai salah satu dokumen pendukung
dalam upaya dapat memberikan rekomendasi kepada Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) terkait penetapan pajak kepada Pemohon,
sebagaimana selama ini hasil uji materi di Mahkamah Agung telah
ditunggu-tunggu oleh pihak Komwasjak. Selanjutnya salinan
putusan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai referensi
hukum atau dokumen bukti pendukung dalam persidangan
sengketa pajak selanjutnya di Pengadilan Pajak.
2) Amar
putusan
adalah
menolak;
maka
Pemohon
akan
menghentikan segala upaya hukum secara final dan meyakini
bahwa ketetapan pajak dari pihak DJP adalah benar-benar benar
(inkracht), Pemohon benar-benar telah kalah dalam sengketa
perpajakan selama ini.
Sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional
Pemohon tidak (akan) terjadi lagi, dapat dipulihkan kembali dengan
pemahaman bahwa atas hasil uji materiil di Mahkamah Agung tersebut
dapat memberikan harapan bagi Pemohon supaya keputusan TUN
12
(beschiking) yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan yang
inkonstitusional tersebut dapat dibatalkan.
8. Dengan demikian Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
huruf c dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/ 2005 dan
Nomor 11/PUU-V/2007, sehingga Pemohon mempunyai legal standing
untuk mengajukan Permohonan Konstitusionalitas Pasal a quo.
III.
ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon yaitu :
• UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung
Pasal 31A ayat (4) :
”Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan”.
Ketentuan norma a quo bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945
Amandemen, yaitu :
• Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan :“Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”
• Pasal 24 ayat (2), yang menyatakan : “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah MahkamahKonstitusi”.
• Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”
• Pasal 28H ayat (2), yang menyatakan :“Setiap orang berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
Bahwa terhadap ketentuan norma a quo bertentangan dengan UUD 1945
Amandemen dengan alasan-alasan sebagai berikut:
13
A. PERMOHONAN TIDAK “NEBIS IN IDEM”
Sebelum menjelaskan tentang alasan Permohonan, penting kiranya kami
menjelaskan bahwa pemohonan ini tidak “nebis in idem”, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 8 Tahun 2011 Perubahan UU Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian
UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama
dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat
dimohonkan
pengujian
kembali
dengan
syarat-syarat
konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang
bersangkutan berbeda.
2. Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang yang menyatakan:
(1) terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.
Namun pengaturan sebagaimana Pasal 42 diatas tidak ditemukan lagi
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2020 Tanggal 30
Desember 2020 yang telah mencabut Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 juncto Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tanggal 14 April 2021 yang telah mencabut Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2020.
3. Bahwa terhadap permohonan perkara ini tidak “nebis in idem” dengan
Perkara dengan putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015, Nomor 85/PUU-
XVI/2018 sebagaimana ketentuan Pasal 60 UU 8 Tahun 2011 Tentang
Mahkamah Konstitusi dan Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, hal ini dapat dilihat dalam tabel di bawah
ini.
14
NO
NOMOR
PUTUSAN
PASAL YANG DIUJI
PETITUM PEMOHON
1
Putusan MK
Nomor 30/
PUU-
XIII/2015
Tanggal 31
Mei 2016
Pasal 31A ayat (4) UU
No.3/2009
“Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
oleh Mahkamah Agung
Paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya
permohonan”
Pasal 31A ayat (4) UU
Mahkamah Agung harus
dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan
hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai:
“Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
oleh Mahkamah Agung
paling lama 14 (empat
belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan
yang pemeriksaan
pokok permohonan dan
pembacaan putusannya
dilakukan dalam sidang
terbuka untuk umum
2
Putusan MK
Nomor 85/
PUU-
XVI/2018
Pasal 31A ayat (1) UU
No.3/2009 :
Permohonan pengujian
peraturan perundang-
undangan di bawah
undang-undang terhadap
undang-undang diajukan
langsung oleh pemohon
atau kuasanya kepada
Mahkamah Agung, dan
dibuat secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.
Pasal 31A ayat (4) UU
No.3/2009 :
Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
oleh Mahkamah Agung
paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya
permohonan.
Pasal 20 ayat (2) huruf b
UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung
berwenang:
a. …
b. menguji peraturan
perundang-undangan di
bawah undang-undang
terhadap undang-undang
Menyatakan Pasal 31A
ayat (1) UU Mahkamah
Agung dan Pasal 20 ayat
(2) huruf b UU Kekuasaan
Kehakiman bertentangan
dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak
dimaknai:
“Proses Pemeriksaan
dalam Persidangan atas
Permohonan Keberatan
Hak Uji Materiil
dilakukan dengan
dihadiri para pihak-pihak
yang berperkara dalam
sidang yang dinyatakan
terbuka untuk umum”;
Menyatakan secara
mutatis mutandis Pasal
31A ayat (4) UU
Mahkamah Agung
bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki
kekuatan hukum
mengikat karena
menjadi tidak relevan
15
untuk dipertahankan
keberadaannya;
5
Perkara
Nomor 43/
PUU-
XIX/2021
Pasal 31A ayat (4) UU
No.3/2009 :
“Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
oleh Mahkamah Agung
Paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya
permohonan”
Pasal 31A ayat (4) UU
Mahkamah Agung
dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan
hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai:
“Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
oleh Mahkamah Agung
paling lama 14 (empat
belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan
sebagai waktu
penyelesaian
permohonan pengujian.
4. Berdasarkan tabel di atas maka terdapat perbedaan ketentuan norma
antara Putusan MK sebelumnya dengan permohonan ini in casu
Perkara Nomor 43/ PUU-XIX/2021 yaitu :
a. Permohonan pengujian sebelumnya atas Pasal 31A ayat (4)
UU Nomor 3/2009 mengenai tuntutan bahwa dalam
pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan putusannya
dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan dihadiri para
pihak-pihak yang berperkara.
b. Sedangkan permohon Pemohon kali ini atas Pasal 31A ayat
(4) UU Nomor 3/2009 adalah mengenai kepastian atau
penafsiran jangka waktu penyelesaian pengujian sehubungan
dengan mendesaknya waktu (mana duluan yang terjadi)
terkait usia hidup dari suatu peraturan yang diuji dimana resiko
kehilangan obyek hukum yang sedang diuji bisa terjadi
sewaktu-waktu.
c.
Bahwa permohonan a quo Pemohon atas pengujian materiil
Pasal 31A ayat (4) UU 3/2009 terhadap ketentuan Pasal 24
ayat (1) , ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945 kali ini apabila disandingkan dengan permohonan
sebelumnya antara lain Nomor 30/PUU-XIII/2015, Nomor
16
85/PUU-XVI/2018 mempunyai syarat konstitusionalitas yang
menjadi alasan permohonan berbeda sehingga permohonan
Pemohon tidak dapat dinyatakan nebis in idem.
B. KETENTUAN NORMA PASAL 31A AYAT (4) UU NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
MAHKAMAH
AGUNG
SECARA
BERSYARAT
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 24 AYAT (1) , AYAT (2), PASAL 28D
AYAT (1) DAN PASAL 28H AYAT (2) UUD 1945
1. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2009, Pemerintah cq.Presiden
Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun
1985 (Bukti P-1)
2. Bahwa di dalam UU 3/2009, terdapat ketentuan Pasal 31A ayat (4),
yang menyatakan:
“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan”.
3. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah terjadi
perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia. Perubahan pokok dilakukan pada diakuinya hak-hak
asasi manusia, termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan
pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil. Sehingga secara juridis, UUD 1945 telah
memberikan jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap
hak-hak asasi manusia. UUD 1945, khususnya ketentuan:
a. Pasal 24 ayat (1); menegaskan dan memperjelas kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
b. Pasal 24 ayat (2); menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya…..
c. Pasal 28D ayat (1); menyediakan hak atas pengakuan, jaminan,
17
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
d. Pasal 28H ayat (2), menyediakan hak mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Norma konstitusi di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi
manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Dalam kualifikasi yang sama, setiap manusia, termasuk di
dalamnya adalah Pemohon.
4. Akibat implementasi yang berbeda dengan bunyi Pasal 31A ayat (3)
UU MA sehubungan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja yang
dimaknai sebagai jangka waktu penyelesaian pengujian sejak
permohonan terdaftar sampai diputus, Pemohon telah mengalami
kerugian
konstitusional.
Berikut
tabel
yang
menjelaskan
terdapatnya inkonsistensi/inkoheren antara isi Pasal a quo
dengan hak konstitusional yang terdapat dalam UUD 1945 :
UUD 1945 Amandemen
Pasal 31A (4) UU No.3/2009
tentang MA (Implementasi)
Pasal 24
ayat (1)
UUD 1945
Kekuasaan
kehakiman
menegakkan
hukum dan
keadilan
Penyelesaian permohonan
pengujian terlambat (tidak
sesuai waktu yang telah
diamanatkan UU) sehingga
fungsi penegakan hukum dan
keadilan oleh MA selaku
pemegang kekuasaan
kehakiman tertinggi tidak
dilaksanakan. Hasil uji materiil
yang seharusnya memberikan
amar putusan
mengabulkan/menolak malah
menjadi tidak diterima karena
kelalaian MA itu sendiri.
Pasal 24
ayat (2)
UUD 1945
Kekuasaan
kehakiman
dilakukan oleh
sebuah Mahkamah
Agung
Pasal 28D
ayat (1)
UUD 1945
Berhak atas
pengakuan,
jaminan
perlindungan dan
kepastian hukum
yang adil
Jangka waktu penyelesaian
permohonan pengujian di MA
boleh kapan saja, tidak ada
standar waktu yang dapat
dijadikan pedoman.
18
Pasal 28H
ayat (2)
UUD 1945
Berhak untuk
mendapat
kemudahan dan
perlakuan khusus
untuk memperoleh
kesempatan dan
manfaat yang
sama guna
mencapai
persamaan dan
keadilan
Melepaskan peluang penting
Pemohon begitu saja yang
sesungguhnya sangat
membutuhkan hasil uji materiil,
kesempatan pengujian tidak
dapat diulangi kembali sehingga
manfaat yang sangat
diharapkan juga tidak tercapai.
Segala sesuatu menjadi tidak
mudah apabila melakukan uji
materiil di MA
5. Bahwa badan peradilan Mahkamah Agung diberikan kewenangan
untuk melakukan pengujian ketentuan perundang-undangan, yang
memiliki karakter tersendiri, dan berbeda dengan perselisihan yang
dihadapi sehari- hari oleh badan peradilan biasa, serta juga
merupakan badan peradilan tingkat pertama dan terakhir, yang
putusannya merupakan final tanpa dapat dilakukan upaya hukum
lain, serta mengikat. Bahwa amar putusan dalam permohonan
pengujian ketentuan peraturan perundang-undangan yang diminta
dan diberikan oleh badan peradilan Mahkamah Agung, akan
membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai para Pemohon
orang seorang, tetapi juga orang lain, lembaga negara dan aparatur
pemerintah atau masyarakat pada umumnya.
Nuansa public interest yang melekat pada perkara-perkara tersebut
di atas, akan menjadi pembeda yang jelas dengan perkara pidana,
perdata, dan tata usaha negara, yang pada umumnya menyangkut
kepentingan pribadi dan individu berhadapan dengan individu lain
ataupun dengan pemerintah. Ciri inilah yang harus membedakan
penerapan hukum acara di badan peradilan Mahkamah Agung,
dengan hukum acara di pengadilan- pengadilan lainnya. Bahwa
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan
kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan
keadilan. Pada tugas dan fungsinya, Mahkamah Agung wajib
menjaga kemandirian maupun independensi peradilan, yang sangat
berkaitan erat dengan sikap imparsial atau tidak memihak, baik
dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan.
19
6. Dalam ketentuan pasal-pasal selanjutnya di UU 3/2009 maupun
Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak mengatur hal-hal
mengenai proses pemeriksaan oleh Hakim Agung atas
permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah
undang-undang
terhadap
ketentuan
perundang-undangan di
atasnya. Hal demikian, justru telah melanggar asas kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan,
guna menegakkan hukum serta keadilan itu sendiri.
Bahwa
walaupun
telah
diatur
jangka
waktu
penyelesaian
permohonan pengujian namun tidak adanya konsistensi atau
koherensi antara bunyi peraturan dan implementasinya selama ini
menyebabkan
tidak
adanya
standar
waktu
penyelesaian
pemeriksaan oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang
kekuasaan kehakiman, atas permohonan pengujian ketentuan
perundang-undangan
di
bawah
Undang-Undang
terhadap
ketentuan perundang-undangan di atasnya, akan menjadi liar
karena tidak ada ukuran-ukuran hukum atau batas-batas hukum
yang
jelas
bagi
Mahkamah
Agung
dalam
menjalankan
wewenangnya, untuk memeriksa dan memutus sebuah permohonan
pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang terhadap ketentuan perundang- undangan di atasnya.
7. Terdapat ketidakpastian hukum terkait jangka waktu 14 hari kerja,
apakah sebagai jangka penyelesaian permohonan pengujian di
Mahkamah Agung atau bukan. Terdapat multi tafsir terhadap
tenggat waktu tersebut, menurut saksi ahli Dr. M Rifqinizamy
Karsayuda,S.H.,LL.M dalam salinan putusan Nomor 30/PUU-
XIII/2015 bahwa batas waktu penyelesaian pengujian materiil oleh
Mahkamah Agung memiliki 2 (dua) tafsir :
i. Tafsir pertama adalah batas waktu pemeriksaan hingga
putusnya perkara uji materiil di Mahkamah Agung
ii. Tafsir kedua adalah waktu antara diterimanya permohonan
perkara, hingga kewajiban Mahkamah Agung memulai
pemeriksaan atas perkara dimaksud.
20
Ketidakjelasan tafsir ini akan membuka ruang bagi ketidakpastian
hukum, tafsir yang jelas untuk ketentuan tersebut penting untuk
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memastikan hadirnya
lembaga kekuasaan kehakiman, dalam hal ini Mahkamah Agung.
Hal tersebut dalam rangka penegakan hukum dan keadilan
sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1), ayat (2) UUD Tahun1945.
Sedangkan oleh Pemohon dan mayoritas masyarakat umum sesuai
frasanya telah mengartikan bahwa jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja tersebut merupakan batas waktu dimulai pemeriksaan
sampai selesai yaitu sejak permohonan terdaftar hingga putusnya
perkara uji materiil di Mahkamah Agung.
8. Batasan jangka waktu penyelesaian suatu permohonan (upaya
hukum dan lain-lain) disertai konsekwensinya apabila implementasi
tidak diikuti dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan
sehingga
selalu
memberikan
kepastian
hukum
karena
implementasinya selalu sesuai dengan bunyi ketentuan tersebut.
Sebagai referensi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
terkait perihal batasan waktu dalam :
i. Penyelesaian
permohonan
pengembalian
kelebihan
pembayaran pajak (restitusi ), terdapat pada :
a. Pasal 17B ayat(1): “Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan
…..atas
permohonan
pengembalian
….”harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan
diterima secara lengkap”
b. Pasal 17B ayat (2) : Apabila setelah melampaui jangka
waktu……sebagaimana …., Direktur Jenderal Pajak
tidak
memberi
suatu
keputusan
,
permohonan……dianggap
dikabulkan
dan
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah…..”
ii. Penyelesaian permohonan pembetulan, terdapat pada:
21
a. Pasal 16 ayat (2): “ Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak surat
permohonan pembetulan diterima, harus memberi
keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
b. Pasal 16 ayat (3): “Apabila jangka waktu sebagaimana
pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak
tidak
memberi
suatu
keputusan,
permohonan
pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan”.
iii. Penyelesaian permohonan keberatan:
a. Pasal 26 ayat (1) : “ Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal surat keberatan diterima harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan”
b. Pasal 26 ayat (5) : “Apabila jangka waktu sebagaimana
pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang
diajukan tersebut dianggap dikabulkan”
iv. Penyelesaian permohonan pengurangan/penghapusan sangsi
administrasi dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak,
terdapat pada:
a. Pasal 36 ayat (1c): “ Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
diterima, harus memberi keputusan atas permohonan
yang diajukan”.
b. Pasal
36
ayat
(1d):
“
Apabila
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat
tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud ayat (1) dianggap dikabulkan”
Referensi pasal-pasal diatas selama ini benar-benar telah di
implementasikan secara konsisten dengan bunyi peraturannya.
22
9. Pada saat Pemohon mengajukan permohonan uji materi, PMK
31/2014 saat itu belum dicabut, lebih tepatnya terjadinya pencabutan
pada saat sedang proses pengujian.
Berbeda halnya dengan referensi dari putusan berikut yang
menunjukkan pengajuan permohonan pengujian baru dilakukan
setelah peraturan yang akan diuji telah dicabut:
1) Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 P/HUM/2019 bahwa:
• Pemohon CV Putra Rencana Hidup Sekeluarga (CV
PUTRA REHISEK)
• Pengajuan uji materiil diajukan surat permohonan
tanggal 3 Desember 2018 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Agung pada tanggal 15 Januari 2019 dan
diregister dengan Nomor 17 P/HUM/2019
• Putusan yg diuji adalah Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2013 telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku tgl 01 Juli 2018
• Sejak objek hak uji materiil dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, Pemohon pada hakekatnya telah kehilangan
obyek
• Amar putusan tidak diterima
2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 P/HUM/2019 , bahwa:
• Pemohon Suwandy
• Putusan yg diuji materiil adalah Pasal 2, 26, 27, 40
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
206.2/PMK.01/Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah
dicabut tgl 29 Desember 2017
• Pengajuan Uji Materiil diajukan surat permohonan
tanggal 3 September 2018 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Agung pada tanggal 5 September 2019 dan
diregister dengan Nomor 70 P/HUM/2019
• Putusan yang diuji Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206.2/PMK.01/Tahun 2014 telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku tanggal 29 Desember 2017
23
• Sejak objek hak uji materiil dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, Pemohon pada hakekatnya telah kehilangan
obyek
• Amar putusan tidak diterima
10. Diluar perihal tidak adanya standar batasan waktu penyelesaian
permohonan pengujian , berikut Pemohon mengkaitkannya dengan
perihal pembatasan waktu permohonan pengujian yang mengalami
perubahan:
i.
Pada awalnya sesuai Pasal 2 ayat (4) Perma Nomor 01 Tahun
2004 menyatakan: “Permohonan keberatan pengujian hanya
dapat dilakukan dalam tenggang waktu setelah 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-
undangan yang bersangkutan”
ii.
Kemudian dicabut dan digantikan Perma Nomor 01 Tahun 2011
dimana sudah tidak terdapat pasal yang mengatur tenggang
waktu untuk melakukan permohonan pengujian. Perma Nomor
01 Tahun 2011 telah mempertimbangkan bahwa pembatasan
waktu permohonan “tidak tepat diterapkan bagi suatu aturan
yang bersifat umum (regelend)”. Lagipula, pembatasan itu dinilai
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak lagi
sesuai dengan hukum yang berlaku (living law).
iii.
Berdasarkan
pemantauan
PSHK
(Pusat
Studi
Hukum
Indonesia) selama ini, pembataan waktu telah menghambat
masyarakat di daerah untuk menggunakan hak-hak mereka
mengajukan pengujian suatu Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Daerah (Perda)
ke Mahkamah Agung. Acapkali daerah baru mengetahui
keberadaan aturan dimaksud belakangan. Menurut PSHK
kerugian konstitusional warga negara muncul setelah lewat 180
(seratus delapan puluh) hari sejak peraturan berlaku. Dalam
putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2006, Bagir
Manan memandang bertentangannya suatu peraturan dengan
peraturan yang lebih tinggi, mungkin baru dirasakan kemudian
(lewat tenggang waktu) bukan pada saat keluar.
24
11. Menurut Pemohon perlu diambil sikap hukum oleh pemegang
kekuasaan yudikatif terutama pihak yang selama ini berwenang
melaksanakan judicial review (Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi) demi tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan
untuk menyikapi permohonan pengujian bagi peraturan yang sudah
keburu dicabut namun saat permohonan diajukan, peraturan
tersebut belum dicabut , berikut catatannya :
i.
Sepanjang memenuhi syarat utama yakni permohonan
dilakukan sebelum peraturan yang akan diuji telah dicabut,
artinya peraturan yang dicabut tersebut pada dasarnya sedang
dalam proses pengujian.
ii.
Sangat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila suatu
peraturan yang sedang di uji tiba-tiba dihentikan prosesnya
karena mendapatkan informasi bahwa peraturan yang sedang
diuji tersebut telah dicabut. Bukankah suatu permohonan
(apapun, diluar permohonan pengujian) apabila sudah diterima
wajib diselesaikan oleh pihak penerima permohonan sampai
selesai, diluar apabila syarat formal permohonan tidak
terpenuhi.
iii.
Diberikannya waktu peralihan seperti tenggang waktu untuk
supaya tetap dapat melakukan penyelesaian permohonan
pengujian atas peraturan yang sudah dicabut tersebut. Misalnya
diberikan batasan waktu paling lambat untuk menyelesaikan
pengujian adalah 90 (sembilan puluh ) hari sejak peraturan yang
sedang diuji telah dicabut, maka apabila pada saat mendengar
informasi bahwa peraturan yang sedang diuji sudah dicabut,
Majelis Hakim Agung penguji masih dapat terus melanjutkan
pekerjaan proses pengujian sampai selesai, sampai batasan
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari tersebut sejak
peraturan yang diuji dicabut. Apabila tenggang waktu tersebut
terlampaui dimana proses pengujian masih belum selesai, maka
amar putusan
tidak
diterima
dapat
ditetapkan
secara
berkonstitusional, tidak mengakibatkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon.
25
iv.
Kenapa dibutuhkan adanya pengaturan tenggang waktu
penyelesaian permohonan bagi peraturan yang sedang diuji
kemudian dicabut:
• Untuk tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan
sebagaimana yang disampaikan diatas, menjaga marwah
penegak hukum dan penegak keadilan yang tidak dapat
semerta dirubah pekerjaan pengujiannya hanya semata
dikarenakan suatu peraturan yang sedang proses di uji
telah dicabut. Suatu permohonan pengujian seyogyanya
harus diselesaikan kewajibannya, apapun yang terjadi,
kecuali permohonan pengujian tersebut disampaikan atas
suatu peraturan yang telah nyata-nyata sudah dicabut
namun tidak diketahui oleh pemohonnya.
• Walaupun peraturan yang sedang diuji tersebut sudah
dicabut dimana kedepannya tidak akan menimbulkan
kerugian konstitusional lagi bagi Pemohon (masyarakat),
namun prior kerugian konstitusional sudah pernah muncul
dan didera oleh Pemohon pada saat peraturan tersebut
masih berlaku, sehingga apabila atas peraturan yang
sedang diuji dan telah dicabut tersebut dilanjutkan
pengujian sampai dengan selesai maka kerugian
konstitusional Pemohon setidaknya dapat dipulihkan
kembali melalui produk hasil uji materiil yang akan menjadi
referensi hukum bagi Pihak yang berpekara sehubungan
dengan terbitnya keputusan TUN (beschikking) yang
didasarkan oleh peraturan yang sedang diuji dan telah
dicabut tersebut.
12. Meskipun menurut Pemohon permohonan a quo berbeda dengan
Permohonan Nomor 30/PUU-XIII/2015, Nomor 85/PUU-XVI-2018
namun persoalan konstitusionalitas permohonan a quo berkaitan
erat dan ada relevansinya dengan pertimbangan hukum dalam
putusan perkara tersebut khususnya di dalam menjawab persoalan
pokok yang didalilkan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya,
Majelis Mahkamah Konstitusi menyampaikan yang intinya:
26
i. Apakah waktu 14 hari (sejak berkas diterima) yang diberikan oleh
Undang-Undang kepada Mahkamah Agung merupakan waktu
yang cukup untuk melaksanakan sidang secara terbuka untuk
umum seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
perkara pengujian UU terhadap UUD 1945.
ii. Dalam kenyataanya perkara yang ditangani Mahkamah Agung
begitu banyak tidak hanya perkara pengujian tetapi juga perkara
kasasi dan upaya hukum lain serta perkara Peninjauan Kembali
yang juga membutuhkan waktu untuk penyelesaiannya.
iii. Menghadirkan pihak berpekara memerlukan waktu yang lebih
lama, sementara Mahkamah Agung hanya diberi waktu 14 hari
untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang sejak permohonan diterima
oleh Mahkamah Agung yang tidak dapat dilanggar oleh
Mahkamah Agung.
iv. Mengharapkan sidang perkara pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang dilakukan dalam sidang
terbuka untuk umum dan dihadiri oleh para pihak maka
Mahkamah Agung harus diberikan waktu yang cukup serta
sarana dan prasarana yang memadai. Hal tersebut menurut
Mahkamah, merupakan kewenangan pembentuk Undang-
Undang
(open
legal
policy)
dan
bukan
merupakan
konstitusionalitas norma”.
13. Mengacu dari pertimbangan hukum pada poin 12 (iii) diatas maka
batasan 14 hari kerja dimaknai oleh pemegang kekuasaan Yudikatif
adalah sebagai tenggang waktu yang tidak boleh dilanggar.
Sehingga apabila dikaitkan dengan permohonan aquo maka sangat
jelas bahwa amar putusan atas penyelesaian permohonan yang
dimohonkan Pemohon adalah inkonstitusional , tidak sesuai dengan
materi dari bunyi Pasal 31A ayat (4) UU Nomor 3/2009. Di sisi lain
Pemohon juga telah memperhitungkan tambahan waktu 14 hari
sesuai Pasal 3 ayat (4) Perma 1 /2011 sehubungan berkas
permohonan yang harus dijawab dan dikembalikan oleh Termohon
kepada Mahkamah Agung.
27
14. Dengan memperhitungkan tambahan waktu 14 hari lainnya sesuai
Pasal 3 ayat (4) Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil:
“Termohon
wajib
mengirimkan
atau
menyerahkan
jawabannya kepada Panitera Mahkamah Agung dalam waktu
14 (empat belas) hari sejak diterima salinan permohonan
tersebut.”
Berikut perhitungan waktu efektif (hari kerja) yang tersedia bagi
Majelis Hakim Agung jika disesuaikan dengan ketentuan dalam
menyelesaikan permohonan pengujian, terhitung sejak tanggal
permohonan terdaftar 5 Januari 2021, terdiri dari:
• 14 (empat belas) hari kerja sesuai Pasal 31A ayat 4 UU
Nomor 3/2009
• Ditambah 14 (empat belas) hari kerja sesuai Pasal 3 ayat (4)
Perma Nomor 1/2011 terkait pengembalian berkas dari
Termohon
Jadi jangka waktu untuk menyelesaikan permohonan
pengujian sampai dikeluarkan putuasan menurut ketentuan
adalah keseluruhan 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
Sedangkan waktu efektif hari kerja yang tersedia:
• Di bulan Januari 2021 adalah dari tanggal 5 s/d 31 Januari
2021 terdapat 19 (sembilan belas) hari kerja, setelah
dipotong 4(empat) kali hari sabtu dan 4 (empat) kali hari
minggu.
• Di bulan Februari 2021 adalah dari tanggal 1 Februari s/d 17
Februari 2021 (tanggal dicabutnya peraturan yang akan diuji)
, terdapat 9 (sembilan) hari kerja , setelah dipotong 2(dua)
kali hari sabtu, 2 (dua) kali hari minggu dan 1 (satu) hari libur
Imlek 12 Februari 2021.
• Jika dihitung keseluruhan waktu efektif hari kerja yang
tersedia adalah 28 (dua puluh delapan) hari kerja (19 hari
kerja di bulan Januari 2021 + 9 hari kerja dibulan Februari
2021), jumlah keseluruhan hampir 1 (satu) bulan.
28
• Sehingga waktu paling lambat menyelesaikan permohonan
pengujian yang dimulai tanggal 5 Januari 2021 untuk 28 hari
kerja adalah tanggal 15 Februari 2021.
• Bahwa waktu penyelesaian paling lambat yang diberikan UU
Nomor 3/2009 ditambah waktu yang diberikan Perma (total
28 hari kerja) adalah 15 Februari 2021 yaitu saat sebelum
terjadinya tanggal pencabutan peraturan yang sedang diuji.
Penyelesaian permohonan pengujian tidak dapat diselesaikan
dalam 28 hari kerja dengan jangka waktu penyelesaian paling
lambat 15 Februari 2021 yang adalah saat sebelum tanggal 17
Februari 2021 dicabutnya peraturan yang akan diuji, tentunya ini
dapat menjadi kesalahan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Namun kenyataannya dengan mengeluarkan amar putusan tidak
diterima ini, Mahkamah Agung tidak melihat adanya kesalahan
yang terdapat pada Majelis Hakim Agung. Apabila kemudian
dimaknai oleh Mahkamah Agung bahwa tidak terdapat kesalahan
dari Majelis Hakim Agung maka dasar pertimbangan yang relevan
adalah muatan materi di Pasal 31A ayat (4) UU Nomor 3/2009
sesunggguhnya tidaklah mengikat secara hukum. Selanjutnya
Pemohon memaknai bahwa penerapan Pasal 31A ayat (4) UU
Nomor 3/2009 yang tidak mengikat tersebut telah telah merugikan
hak konstitusional Pemohon, sehingga penerapan dan berlakunya
Pasal 31A ayat (4) UU No.3/2009 bertentangan dengan UUD 1945.
Keseluruhan 28 hari kerja tersebut apabila benar benar diterapkan
dan mengikat secara hukum maka tentunya putusan permohonan
pengujian
dapat
dikeluarkan
sebelum
tanggal
pencabutan
peraturan yang sedang di uji tersebut.
15. Atas uraian detil waktu pemeriksaan yang sebenarnya telah
tersedia diatas, apakah kehilangan obyek hukum ini disebabkan
oleh kesalahan dari Pemohon atau kesalahan (keterlambatan
penyelesian permohonan ) oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung:
i. Kesalahan Pemohon, jika kondisi seperti ini :
• Menyampaikan permohonan pengujian dengan waktu yang
tersedia sejak tanggal permohonan terdaftar sampai
29
dengan tanggal pencabutan peraturan yang akan diuji
adalah kurang dari 28 hari kerja.
• Menyampaikan permohonan pengujian dengan waktu yang
telah berlalu lama sejak dicabutnya peraturan perundang-
undangan dibawah undang-undang.
ii. Kesalahan Majelis Hakim Mahkamah Agung, jika kondisi seperti
ini:
• Menyelesaikan permohonan pengujian telah melewati
tenggat waktu (total 28 hari kerja) yang telah diatur dalam
Pasal 31A ayat(4) UU No.3/2009 (14 hari kerja) ditambah
tenggat waktu yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat(4)
Perma 1/2011 (14 hari kerja) sejak permohonan diterima
(teregister) tanggal 5 Januari 2021.
Dari perhitungan waktu diatas dapat disimpulkan tidak terdapat
kesalahan dari Pemohon dalam hal terlambat memasukkan
permohonan pengujian atau dengan kata Pemohon telah
menyediakan
waktu
yang
cukup
supaya
penyelesaian
permohonan terlaksana dengan baik sesuai ketentuan Pasal
a quo.
16. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Perma 01 Tahun 2011 yang berbunyi:
”Majelis Hakim Agung memeriksa dan memutus permohonan
keberatan tentang Hak Uji Materiil dalam waktu yang sesingkat
singkatnya, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat
biaya ringan. Namun jangka waktu penyelesaian permohonan
pengujian tidak dilakukan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya
mengakibatkan mengalami keterlambatan mengeluarkan putusan.
Dari info perkara tampak berkas permohonan yang akan diuji baru
masuk ke Majelis pada tanggal 1 Februari dan tanggal 9 Februari
baru dilakukan distribusi sehingga penyelesaian permohonan
pengujian sudah tentu tidak dapat diselesaikan sesuai tenggang
waktu paling lama 14 hari kerja sebagaimana yang dimaksud Pasal
31A ayat (4) UU Nomor 3/2009 dan ditambah sebelumnya 14 hari
kerja yang dimaksud Pasal 3 ayat(4) Perma 1/2011 agar dapat
tercapai penyelesaian sebelum terjadinya pencabutan peraturan
30
yang sedang di uji tanggal 17 Februari 2021 tersebut.
Jangka waktu penyelesaian pengujian yang tidak memenuhi
tenggang waktu tidak termasuk sebagai katagori dalam keadaan
kahar (force majeure) berhubung situasi pandemi Covid-19, tidak
ada penetapan keadaan kahar secara nasional untuk kurun waktu
dari Januari s/d Maret 2021 saat itu.
17. Perihal batas waktu paling lama 14 hari kerja memang tidak fair
sebagaimana menurut ahli dalam Putusan Putusan Nomor 30/PUU-
XIII/2015 apabila batas waktu 14 hari dihitung sejak diterimanya
permohonan mengingat selama diterimanya permohonan itu ada
tahapan-tahapan yang hal itu berada di luar dari majelis hakim yang
akan
memeriksa
perkara
pengujian
peraturan
perundang-
undangan, misal:
i. terkait dengan penunjukan majelis hakim yang dilakukan
oleh ketua kamar tata usaha negara di Mahkamah Agung,
ii. terkait dengan proses pemanggilan yang juga memerlukan
proses pemanggilan secara delegasi, dan
iii. banyak persoalan terkait dengan pemanggilan delegasi itu
yang persoalan terkait dengan koordinasi antar pengadilan
yang sebenarnya tidak segera ditindaklanjuti walaupun
Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat edaran
Mahkamah Agung terkait dengan pemanggilan delegasi
antar instansi pengadilan negeri melalui fax, tetapi menurut
informasi hal itu juga belum terlalu efektif;
18. Namun sebagaimana dalam pertimbangan hukum yang terdapat
dalam Putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015 terkait permintaan
penafsiran lebih luas atas Pasal 31A ayat(4) UU Nomor 3/2009
yakni ditambahkan frasa “pemeriksaan pokok permohonan dan
pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum”
sebagaimana yang dimintakan oleh Pemohon, disampaikan oleh
Majelis Hakim Konstitusi bahwa permasalahannya adalah apakah
waktu 14 hari (sejak berkas diterima) yang diberikan Undang-
Undang kepada Mahkamah Agung untuk menyelesaikan perkara
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
31
Undang merupakan waktu yang cukup untuk melaksanakan sidang
secara terbuka seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang tidak
diberikan batas waktu seperti Mahkamah Agung sehingga
cukup waktu bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan sidang
pemeriksaan pembuktian untuk mendengar keterangan saksi atau
pun keterangan ahli yang dilakukan dalam sidang terbuka untuk
umum. Demikian juga untuk menghadirkan pihak berperkara yang
berada di seluruh wilayah Republik Indonesia memerlukan waktu
lebih lama, sementara Mahkamah Agung hanya diberi waktu 14
hari untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan
perundang-undangan
di
bawah
Undang-Undang
sejak
permohonan diterima oleh Mahkamah Agung yang tidak dapat
dilanggar oleh Mahkamah Agung. Alasan tersebut di atas
menjadi kendala dan hambatan bagi Mahkamah Agung untuk
melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak dan
memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang
terbuka untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang.
Dari pertimbangan hukum diatas, jelas bahwa Majelis Hakim
Konstitusi telah menilai bahwa waktu 14 hari kerja tersebut tidak
dapat dilanggar oleh Mahkamah Agung sehubungan tuntutan
sidang secara terbuka untuk umum.
Namun kenyataannya waktu penyelesaian permohonan pengujian
melebihi 2 kali dari 14 (empat belas) hari kerja yakni jumlah
keseluruhan waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja sehingga
sampai dengan tangal 17 Februari 2021 saat terjadinya pencabutan
obyek yang diuji, permohonan pengujian belum diselesaikan,
sehingga tenggang waktu sakral 14 hari kerja tersebut telah
dilanggar oleh Mahkamah Agung.
19. Pandangan di poin nomor 17 dengan pertimbangan hukum poin 18
terdapat kontradiktif, di satu sisi menyampaikan bahwa 14 hari kerja
sebagai waktu yang sesungguhnya tidak cukup bagi Mahkamah
32
Agung untuk menyelesaikan permohonan pengujian sedangkan di
sisi lain menyampaikan bahwa 14 hari kerja sebagai waktu yang
tidak boleh dilanggar, seolah-olah tenggang waktu tersebut
memang cukup bagi Mahkamah Agung untuk menyelesaikan
pengujian.
20. Sebagai institusi peradilan, Mahkamah Agung harus tunduk pada
asas-asas umum peradilan yang baik yang berlaku secara universal
bagi pelaksanaan kekuasaan kehakiman (judicial power). Asas-
Asas Umum Peradilan sebagai landasan pemeriksaan pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah Undang- Undang oleh
Mahkamah Agung haruslah menjadi jiwa dan dasar bagi
pengaturan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
UU oleh MA.
Salah satu asas-asas umum peradilan yang baik tersebut adalah
asas sederhana, cepat dan biaya ringan yakni tentunya telah
diadopsi dalam peraturan perundang-undangan kita baik dalam
Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang. Bersama dngan
asas-asas umum lainya merupakan prinsip universal yang
diharapkan dapat menjadi arah atau pedoman bagi penyusunan
materi muatan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang
oleh
Mahkamah
Agung.
Dalam
halnya
penyelesaian permohonan pengujian materiil ini maka asas
kecepatan telah tidak tercapai sehingga dengan sendirinya
rangkaian didalamnya yaitu asas kesederhanaan dan asas biaya
ringan juga tidak tercapai.
Namun yang perlu diperluas dalam perkara permohonan di
Mahkamah Konstitusi ini adalah bahwa Pemohon secara substansi
sesungguhnya tidak terlalu mempermasalahkan ketidakpastian
atau seberapa lamanya jangka waktu penyelesaian sebagai pokok
kerugian konstitusional apabila tidak terjadi pencabutan peraturan
yang sedang di uji. Dengan munculnya ancaman atas risiko
pencabutan suatu peraturan perundangan dibawah undang-undang
yang sedang proses uji secara tiba-tiba dan sewaktu-waktu maka
unsur kecepatan yang dilandasi bunyi Pasal a quo menjadi sangat
33
diutamakan
sebagai
dalil
untuk
menentukan
kerugian
konstitusionalnya dan sekaligus pertentangannya dengan UUD
1945 sebagai batu ujinya.
Judicial
review
merupakan
pengawasan
oleh
kekuasaan
kehakiman terhadap kekuasaan eksekutif dalam membentuk
peraturan
perundang-undangan
dibawah
undang-undang.
Pengawasan melalui pengujian peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan
masyarakat dari penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan
membentuk peraturan tersebut oleh eksekutif. Apabila suatu
permohonan pengujian di Mahkamah Agung semerta-merta
diputuskan “tidak diterima” atas dasar kehilangan obyek hukum
yang akan diuji tanpa melihat hal ikhwal dimensi waktu, peristiwa
mana yang duluan terjadi apakah permohonan pengujian yang
duluan terjadi atau pencabutan peraturan yang diuju yang duluan
terjadi maka sangat disayangkan kesempatan kontrol (checks and
balances) terhadap kekuasaan eksekutif hilang begitu saja.
21. Perlu disampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
bahwa selain permohonan ini mempunyai syarat konstitusionalitas
yang menjadi alasan permohonan berbeda apabila disandingkan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIII/2015,
Nomor 85/PUU-XVI/2018, permohonan ini juga berbeda dalam hal
apakah yang didalilkan termasuk persoalan konstitusionalitas atau
bukan. Menurut Pemohon, dalil yang dikemukkan merupakan
persoalan konstitusionalitas norma dengan mengacu kepada
pertimbangan hukum pada putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015,
Nomor
85/PUU-XVI/2018
sehingga
sudah
tepat
diajukan
permohonan pengujian ini kepada Mahkamah Konstitusi, bukan
termasuk open legal policy.
Materi yang didalilkan mengenai keterlambatan waktu penyelesaian
permohonan adalah berdasarkan jangka waktu yang termuat dalam
Pasal a quo bahwa kenyataannya implementasi yang berbeda,
itulah yang inkonstitusional. Pemohon dalam hal ini memohonkan
penafsiran ataupun meminta suatu conditional melainkan nyata-
34
nyata menyampaikan faktanya atas pembiaran keterlambatan
waktu penyelesaian permohonan.
22. Bahwa memang diperlukan pemaknaan yang lebih jelas dan tegas
supaya tidak menimbulkan penafsiran yang berubah-ubah, yang
pada ujungnya menimbulkan hilangnya fungsi penegakan hukum
yang berkeadilan, ketidakpastian hukum yang berkeadilan,
memperoleh kesempatan dan manfaat dalam mencapai keadilan
atas bunyi Pasal 31A ayat (4) karena pasal a quo berpotensial/telah
merugikan Pemohon. Dengan amar putusan tidak diterima (NO)
yang telah diputuskan Mahkamah Agung dimaknai oleh Pemohon
bahwa tidak terdapat kesalahan dalam hal pemenuhan jangka
waktu penyelesaian permohonan pengujian di pihak Majelis
Hakim Agung . Selanjutnya dapat dimaknai pula bahwa ketentuan
Pasal aquo yang sedang diuji memang tidak mengikat Majelis
Hakim Agung yang melakukan penghentian pengujian sehubungan
dengan peraturan yang sedang diuji sudah dicabut sehingga
menurut
Pemohon
Pasal
31A
ayat
(4)
UU
No.3/2009
inkonstitusional.
Akhirnya dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan maka
untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, memberikan
kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan
terhadap para Pemohon dan masyarakat pada umumnya,
ketentuan Pasal 31A ayat (4) UU 3/2009 harus dinyatakan
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, …apabila
terdapat peraturan sedang diuji telah dicabut akan diberikan
tambahan waktu peralihan (misal 90 hari) untuk menyelesaikan
permohonan.”
35
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan Permohonan dan didukung
oleh alat-alat bukti yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, mohon
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memutus
dengan dengan amar putusan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan norma Pasal 31A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan sebagai tenggang waktu sejak
permohonan terdaftar sampai diputus”.
3. Menambahkan atau memperluas makna norma Pasal 31A ayat (4) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung: ….apabila
terdapat peraturan yang sedang diuji telah dicabut akan diberikan tambahan
waktu peralihan (misal 90 hari sejak peraturan dicabut) sebagai tenggang
waktu untuk menyelesaikan permohonan”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-19, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi halaman 1, halaman 13, halaman 14 dan halaman 19
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
36
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Salinan Surat Permohonan Uji Materiil atas Pasal 31A ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Tanda Terima penerimaan berkas Hak Uji Materiil
(HUM) dan Akta Permohonan HUM tanggal 14 Desember
2020;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Surat
Penerimaan
dan
Registrasi
Berkas
Permohonan HUM Nomor 11/PR/I/11 P/HUM/2021 tanggal 6
Januari 2021;
6.
Bukti P-6
: Print out Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik
Indonesia No Register 11 P/HUM/2021;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Vikash Kumar
Dugar;
8.
Bukti P-8
: Email Pemohon (sainathrealindo@gmail.com);
9.
Bukti P-9
: Fotokopi KTP Kuasa Hukum (a.n Eddy Christian);
10.
Bukti P-10 : Email Kuasa Hukum (kkpeddychristian@yahoo.com);
11.
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor 0033/PTSR/SK.PAJAK/
VII/2021 Tgl 23 Juli 2021 (asli);
12.
Bukti P-12 : Fotokopi Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
13.
Bukti P-13 : Permohonan (dalam format docx);
14.
Bukti P-14 : Daftar Alat Bukti Pemohon;
15.
Bukti P-15 : Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan PT. Sainath Realindo
Tanggal 25 September 2001 Nomor 73;
16.
Bukti P-16 : Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Nomor: C-12150 HT.01.01 TH 2002 Tentang
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas;
37
17.
Bukti P-17 : Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sainath
Realindo Tanggal 21 Desember 2018 Nomor 40, Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
00004.AH.02.04. Tahun 2014;
18.
Bukti P-18 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
AHU-0000763.AH.01.02.
Tahun
2019
Tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT.Sainath Realindo;
19.
Bukti P-19 : Fotokopi halaman 1, halaman 157 dan halaman 158 Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/
2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dibidang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
38
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA), sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
39
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4]
di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 31A ayat (4) UU
MA terhadap Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 31A ayat (4) UU MA
“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan”
2. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan sebagai perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 73 tanggal 25
September 2001 (bukti P-15) dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-12150
HT.01.01 TH 2002 (bukti P-16). Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 73 Tanggal
40
25 September 2001 yang termuat dalam Anggaran Dasar Perseroan di Pasal
11 ayat (6) huruf a dan huruf b, Vikash Kumar Dugar selaku Direktur Utama
berhak dan berwenang mewakili Pemohon dalam hubungan hukum termasuk di
hadapan pengadilan.
3. Bahwa Pemohon pada tanggal 14 Desember 2020 pernah mengajukan
permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Agung mengenai keberatan atas
keberadaan Pasal 7 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 31/PMK.03/2014 (PMK 31/2014) Tentang Saat Penghitungan Dan Tata
Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah
Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami
Keadaan Gagal, diduga oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a)
Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU
PPN) dengan surat permohonan tertanggal 10 Desember 2020 (Bukti P-3) yang
diterima oleh Kasubdit Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak Panitera Muda
Mahkamah Agung dan selanjutnya telah diberikan tanda terima penerimaan
berkas HUM dan Akta Permohonan HUM tanggal 14 Desember 2020 (Bukti P-
4). Kemudian Pemohon telah menerima surat perihal Penerimaan Dan
Registrasi Berkas Perkara Permohonan Hak Uji Materiil dengan Nomor
11/PR/I/11P/HUM/2021 tanggal 6 Januari 2021 dengan nomor register 11
P/HUM/2021 (Bukti P-5).
4. Bahwa kemudian pada bulan April 2021, Pemohon secara mandiri mengetahui
dari laman Panitera Mahkamah Agung informasi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa perkara HUM Pemohon telah diputus oleh MA pada tanggal
24 Maret 2021, dengan amar putusan: “Permohonan HUM tidak diterima” (Bukti
P-6). Pemohon tidak mengetahui dasar putusan “tidak diterima”. Apabila
mengacu ke Pasal 31A ayat (5) UU No.3/2009 berbunyi : “Dalam hal Mahkamah
Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi
syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima”. Sedangkan
didalam Pasal 6 ayat (1) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Perma No.01
Tahun 2011 hanya mengatur mengenai putusan mengabulkan dan menolak
permohonan keberatan. Menurut ketentuan tersebut putusan tidak diterima
disebabkan pengajuan permohonan pengujian materiil terdapat cacat formil,
baik dari sisi Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum maupun
permohonannya yang tidak sesuai dengan hukum acara pengujian. Pemohon
41
menduga dasar putusan tidak diterima adalah dikarenakan peraturan yang
sedang di uji telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18) Tanggal 17 Februari 2021 (Bukti P-19).
5. Menurut Pemohon jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tersebut adalah
sebagai tenggang waktu penyelesaian permohonan pengujian, sejak
permohonan
terdaftar
sampai
diputus.
Namun
dalam
kenyataannya
implementasi berbeda, penyelesaian permohonan telah melebihi jangka waktu
yang telah diamanatkan Undang-Undang sehingga mengalami risiko
pencabutan peraturan yang sedang di uji (PMK 31/2014), dimana kemudian
Majelis Hakim Agung memberikan amar putusan “tidak diterima (NO)”
Keterlambatan penyelesaian permohonan sangat merugikan Pemohon yang
sangat berkepentingan mendapatkan hasil uji materiil, baik dengan amar
putusan mengabulkan ataupun menolak, bukan tidak diterima (NO).
6. Bahwa menurut Pemohon, kerugian tidak mendapatkan hasil uji materi tersebut
bersifat spesifik dan nyata karena sesuai asas hukum yang sudah diterapkan
selama ini, di mana atas peraturan yang sudah dicabut tidak dapat diajukan uji
materiil lagi maka Pemohon sudah kehilangan kesempatan untuk selamanya
untuk melakukan permohonan ulang hak uji material untuk PMK 31/2014.
Dengan demikian, menurut Pemohon pengaturan mengenai jangka waktu
permohonan uji material di MA tidak memberikan kepastian hukum yang adil
sehingga bertentangan dengan Pasal 24, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dan hak konstitusional
tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 31A ayat (4) UU MA.
Kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual serta memiliki hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian dimaksud dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu di antaranya
hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. Apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
Pasal 31A ayat (4) UU MA yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
42
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 31A
ayat (4) UU MA, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 31A ayat (4) UU MA walaupun telah mengatur
mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengujian namun tidak
adanya konsistensi atau koherensi antara bunyi peraturan dan implementasinya
selama ini menyebabkan tidak adanya standar waktu penyelesaian pemeriksaan
oleh MA sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman, atas permohonan
pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
ketentuan perundang-undangan di atasnya, akan menjadi liar karena tidak ada
ukuran-ukuran hukum atau batas-batas hukum yang jelas bagi MA dalam
menjalankan
wewenangnya,
untuk
memeriksa
dan
memutus
sebuah
permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang terhadap ketentuan perundang-undangan di atasnya.
2. Bahwa menurut Pemohon, permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah
berbeda dengan permohonan yang diajukan pada perkara Nomor 30/PUU-
XIII/2015 dan perkara Nomor 85/PUU-XVI/2018, karena pada perkara ini,
Pemohon meminta dalam petitumnya agar Pasal 31A ayat (4) UU Mahkamah
Agung dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Permohonan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah
Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan sebagai waktu penyelesaian permohonan pengujian.”
Sedangkan petitum pada perkara Nomor 30/PUU-XIII/2015 dan perkara Nomor
85/PUU-XVI/2018 petitumnya pada pokoknya meminta penafsiran untuk
persidangan Hak Uji Materiil dilakukan dengan dihadiri para pihak-pihak yang
berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
43
3. Bahwa menurut Pemohon, penyelesaian permohonan pengujian terlambat
(tidak sesuai waktu yang telah diamanatkan undang-undang) sehingga fungsi
penegakan hukum dan keadilan oleh MA selaku pemegang kekuasaan
kehakiman tertinggi tidak dilaksanakan. Hasil uji materiil yang seharusnya
memberikan amar putusan mengabulkan/menolak malah menjadi tidak diterima
karena kelalaian MA itu sendiri. Dengan demikian menurut Pemohon, hal ini
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
4. Bahwa menurut Pemohon, dalam implementasi Pasal 31A ayat (4) UU MA
jangka waktu penyelesaian permohonan pengujian di MA boleh kapan saja, tidak
ada standar waktu yang dapat dijadikan pedoman, sehingga bertentangan
dengan hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 31A ayat (4) UU MA telah mengakibatkan
lepasnya peluang penting Pemohon begitu saja yang sesungguhnya sangat
membutuhkan hasil uji materiil, kesempatan pengujian tidak dapat diulangi
kembali sehingga manfaat yang sangat diharapkan juga tidak tercapai. Segala
sesuatu menjadi tidak mudah apabila melakukan uji materiil di MA.
6. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 31A ayat (4) UU MA mengandung
ketidakjelasan tafsir. Ketidakjelasan tafsir ini akan membuka ruang bagi
ketidakpastian hukum, tafsir yang jelas untuk ketentuan tersebut penting untuk
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memastikan hadirnya lembaga
kekuasaan kehakiman, dalam hal ini Mahkamah Agung. Hal tersebut dalam
rangka penegakan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1),
ayat (2) UUD Tahun1945. Sedangkan oleh Pemohon dan mayoritas masyarakat
umum sesuai frasanya telah mengartikan bahwa jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja tersebut merupakan batas waktu dimulai pemeriksaan sampai selesai
yaitu sejak permohonan terdaftar hingga putusnya perkara uji materiil di
Mahkamah Agung.
7. Bahwa menurut Pemohon, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan
maka untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, memberikan
kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan terhadap para
Pemohon dan masyarakat pada umumnya, ketentuan Pasal 31A ayat (4) UU
3/2009 harus dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
44
Republik Indonesia Tahun 1945, dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum
mengikat,
sepanjang
tidak
dimaknai:
“Permohonan
pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan, …apabila terdapat peraturan sedang diuji telah dicabut akan
diberikan tambahan waktu peralihan (misal 90 hari) untuk menyelesaikan
permohonan.”
8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya Pasal 31A ayat (4) UU
MA dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“Permohonan
pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan
sebagai tenggang waktu sejak permohonan terdaftar sampai diputus”. Pemohon
juga meminta agar Mahkamah menambahkan atau memperluas makna norma
Pasal 31A ayat (4) UU MA: “…apabila terdapat peraturan yang sedang diuji telah
dicabut akan diberikan tambahan waktu peralihan (misal 90 hari sejak peraturan
dicabut) sebagai tenggang waktu untuk menyelesaikan permohonan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-19.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka
dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK menurut Mahkamah tidak terdapat
kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK tersebut.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon terkait dengan adanya permohonan pengujian norma yang sama yaitu
Pasal 31A ayat (4) UU MA pada perkara pengujian undang-undang yang telah diadili
oleh Mahkamah berkenaan dengan keterpenuhan syarat Pasal 60 UU MK dan Pasal
78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
45
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
[3.10.1] Bahwa terhadap Pasal 31A ayat (4) UU MA sudah pernah diajukan
pengujiannya dan telah diputus oleh Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 30/PUU-XIII/2015, bertanggal 31 Mei 2016 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XVI/2018, bertanggal 24 Januari 2019 yang masing-
masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Permohonan Nomor 30/PUU-XIII/2015, Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 31A ayat (4) UU MA dengan dasar pengujian Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Pemohon dalam petitumnya meminta agar Pasal 31A ayat (4)
UU MA dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai: “Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, yang pemeriksaan pokok
permohonan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk
umum”.
2. Bahwa dalam Permohonan Nomor 85/PUU-XVI/2018, Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 31A ayat (4) UU MA dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon dalam petitumnya meminta agar Pasal 31A ayat (4) UU MA
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai: “Proses Pemeriksaan dalam Persidangan atas Permohonan
46
Keberatan Hak Uji Materiil dilakukan dengan dihadiri para pihak-pihak yang
berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum”.
3. Bahwa selanjutnya dalam permohonan a quo, yaitu perkara Nomor 43/PUU-
XIX/2021, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 31A ayat (4) UU MA
dengan dasar pengujian Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Pemohon dalam petitumnya meminta
Pasal 31A ayat (4) UU MA dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan sebagai tenggang waktu sejak permohonan
terdaftar sampai diputus”. Pemohon juga meminta agar Mahkamah
menambahkan atau memperluas makna norma Pasal 31A ayat (4) UU MA:
“...apabila terdapat peraturan yang sedang diuji telah dicabut akan diberikan
tambahan waktu peralihan (misal 90 hari sejak peraturan dicabut) sebagai
tenggang waktu untuk menyelesaikan permohonan”.
[3.10.2] Bahwa setelah mencermati permohonan Pemohon a quo, dan permohonan
pada perkara sebelumnya, Mahkamah berpendapat bahwa benar ada perbedaan
tentang dasar pengujian maupun alasan permohonan a quo dalam mengajukan
pengujian Pasal 31A ayat (4) UU MA dengan permohonan Nomor 30/PUU-XIII/2015
dan permohonan Nomor 85/PUU-XVI/2018. Oleh karena itu, berdasarkan fakta
hukum tersebut Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon memenuhi
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sehingga dapat diajukan
kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan persoalan pokok
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
setelah
memeriksa
secara
saksama
Permohonan a quo, dalil Pemohon bermuara pada satu persoalan konstitusional
apakah ketentuan Pasal 31A ayat (4) UU MA mengenai tenggang waktu
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang oleh MA bertentangan dengan UUD 1945 karena
menimbulkan ketidakpastian hukum. Terhadap persoalan pokok tersebut, sebelum
mempertimbangkan lebih jauh dalil a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip
kembali sebagian pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
47
Nomor 30/PUU-XIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XVI/2018, meskipun menurut Pemohon permohonan a quo berbeda dengan
Permohonan Nomor 30/PUU-XIII/2015 dan Permohonan Nomor 85/PUU-XVI/2018
namun menurut Mahkamah persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
dalam permohonan a quo berkaitan erat dan ada relevansinya dengan
pertimbangan hukum dalam putusan tersebut khususnya di dalam menjawab
persoalan pokok yang didalilkan oleh Pemohon.
[3.11.2] Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIII/2015
perihal pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, bertanggal
31 Mei 2016, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon dengan
pertimbangan hukum antara lain:
“[3.13]
Menimbang bahwa sebagaimana yang telah diiuraikan
Mahkamah dalam pertimbangan di atas, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (2) UU 48/2009 dan Pasal 40 ayat (2) UU MA maka semua persidangan
dan pengucapan putusan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum
kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang termasuk perkara pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Dalam perkara a
quo, menurut Mahkamah, tidak ada pertentangan konstitusionalitas norma
antara Pasal 31A ayat (4) UU MA dengan UUD 1945 karena telah jelas dan
tegas bahwa Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang berwenang untuk
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang (hak uji
materiil) diberikan langsung oleh UUD 1945 maka sidang pemeriksaan dan
pengucapan putusannya dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Namun permasalahannya adalah apakah waktu 14 hari (sejak berkas
diterima) yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Mahkamah Agung
untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang merupakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
sidang secara terbuka seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang tidak diberikan batas waktu
seperti Mahkamah Agung sehingga cukup waktu bagi Mahkamah Konstitusi
untuk melakukan sidang pemeriksaan pembuktian untuk mendengar
keterangan saksi atau pun keterangan ahli yang dilakukan dalam sidang
terbuka untuk umum. Dalam kenyataannya, perkara yang ditangani oleh
Mahkamah Agung begitu banyak, tidak hanya perkara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang tetapi juga perkara kasasi
dan upaya hukum lain serta perkara peninjauan kembali, yang juga
membutuhkan waktu untuk penyelesaiannya. Demikian juga untuk
menghadirkan pihak berperkara yang berada di seluruh wilayah Republik
Indonesia memerlukan waktu lebih lama, sementara Mahkamah Agung
hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang sejak permohonan diterima
oleh Mahkamah Agung yang tidak dapat dilanggar oleh Mahkamah Agung.
48
Alasan tersebut di atas menjadi kendala dan hambatan bagi Mahkamah
Agung untuk melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak dan
memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka
untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang;
[3.14] Menimbang bahwa dengan dasar pertimbangan tersebut di atas,
apabila para Pemohon mengharapkan sidang perkara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang dilakukan dalam sidang
terbuka untuk umum dan dihadiri oleh para pihak maka Mahkamah Agung
harus diberikan waktu yang cukup serta sarana dan prasarana yang
memadai. Hal tersebut menurut Mahkamah, merupakan kewenangan
pembentuk Undang-Undang (open legal policy) dan bukan merupakan
konstitusionalitas norma”.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XVI/2018
perihal pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, bertanggal
24 Januari 2019, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon dengan
pertimbangan hukum antara lain:
“…Oleh karenanya apabila mencermati pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Nomor 30/PUU-XIII/2015, maka argumentasi para Pemohon
tersebut juga telah dijawab dan ditegaskan oleh Mahkamah, bahwa hal
tersebut terkendala dengan batas waktu pemeriksaan oleh MA yang
diberikan oleh undang-undang yang hanya 14 (empat belas) hari kerja. Oleh
karenanya meskipun para Pemohon mengajukan permohonan a quo dengan
mendasarkan permohonannya yang merujuk Pasal 31A ayat (1) UU 3/2009,
namun Mahkamah berkesimpulan semangat yang diinginkan oleh para
Pemohon substansinya sama dengan permohonan yang telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Nomor 30/PUU-XIII/2015 yang tentunya tidak dapat
dilepaskan dengan terkendalanya MA untuk melakukan pemeriksaan perkara
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang dengan menghadirkan dan mendengar kedua
belah pihak (audi et alteram partem) dalam persidangan yang terbuka untuk
umum dalam batas waktu pemeriksaan yang hanya 14 (empat belas) hari
kerja sebagaimana yang diinginkan oleh para Pemohon. Dengan penegasan
lain dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Nomor 30/PUU-
XIII/2015 tersebut tidak memungkinkan bagi MA untuk melaksanakan
persidangan dengan menghadirkan para pihak dan memberi kesempatan
untuk mengajukan alat bukti berupa saksi, ahli, serta bukti lainnya dalam
persidangan yang terbuka untuk umum dalam batas waktu pemeriksaan yang
hanya 14 (empat belas) hari kerja. Dengan pertimbangan hukum tersebut
lebih lanjut Mahkamah menegaskan juga bahwa apabila para Pemohon
mengharapkan sidang perkara pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan
dihadiri oleh para pihak maka MA harus diberikan waktu yang cukup serta
sarana dan prasarana yang memadai. Hal tersebut menurut Mahkamah telah
ditegaskan merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang dan bukan
konstitusionalitas norma.”
49
[3.12] Menimbang bahwa setelah mencermati pertimbangan hukum dalam
putusan Mahkamah tersebut di atas, telah jelas pendirian Mahkamah bahwa tidak
ada keraguan mengenai penafsiran tenggang waktu pemeriksaan hak uji materiil di
MA berdasarkan Pasal 31A ayat (4) UU MA, yaitu 14 (empat belas) hari kerja.
Rumusan norma Pasal 31A ayat (4) UU MA sudah tegas menyatakan bahwa
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan, sehingga tidak perlu menambahkan penafsiran
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon dalam permohonannya. Adapun persoalan
di mana Pemohon mendapatkan fakta bahwa permohonan hak uji materiil yang
diajukan oleh Pemohon menurut Pemohon disidangkan dan diputus telah melewati
tenggang waktu sebagaimana Pasal 31A ayat (4) UU a quo, menurut Mahkamah
hal tersebut merupakan persoalan penerapan norma, bukan konstitusionalitas
norma di mana Mahkamah tidak berwenang untuk menilainya. Menurut Mahkamah,
MA sebagai lembaga yang menerapkan norma a quo memiliki kewenangan untuk
mengatur lebih lanjut mengenai bagaimana penerapan Pasal 31A ayat (4) UU MA
dalam mengadili permohonan hak uji materiil sepanjang tidak menciderai rasa
keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Sebagaimana telah
Mahkamah pertimbangkan pada Putusan sebelumnya, Mahkamah berpandangan
bahwa tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 31A ayat (4) UU MA merupakan
pilihan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan norma dalam
UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada kata atau frasa dalam Pasal 31A ayat (4)
UU MA yang telah atau berpotensi mereduksi kewenangan MA dalam
menyelenggarakan peradilan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 seperti yang diargumentasikan oleh Pemohon. Dengan demikian
permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 31A ayat (4) UU MA
terhadap Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13] Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut
Mahkamah tidak ada keraguan mengenai kejelasan maksud daripada Pasal 31A
ayat (4) UU MA mengenai tenggang waktu pemeriksaan permohonan hak uji
materiil. Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan antara Pasal 31A ayat (4)
UU MA terhadap hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
50
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Mahkamah menilai justru terdapat
pertentangan antara petitum permohonan Pemohon, di mana pada Petitum angka
(3) Pemohon meminta Pasal 31A ayat (4) UU MA dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan sebagai tenggang waktu sejak permohonan
terdaftar sampai diputus”, sedangkan pada Petitum angka (4), secara kumulatif
Pemohon juga meminta agar Mahkamah menambahkan atau memperluas makna
norma Pasal 31A ayat (4) UU MA: “...apabila terdapat peraturan yang sedang diuji
telah dicabut akan diberikan tambahan waktu peralihan (misal 90 hari sejak
peraturan dicabut) sebagai tenggang waktu untuk menyelesaikan permohonan”.
Jika permohonan ini dipenuhi, justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon
mengenai inkonstitusionalitas Pasal 31A ayat (4) UU MA terhadap Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap
penggunaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar pengujian menurut
Mahkamah adalah tidak relevan terhadap norma a quo, karena substansi dalam
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 adalah mengenai kemudahan dan perlakuan khusus
warga negara untuk memeroleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan, sehingga tidak berkaitan langsung dengan
tenggang waktu pemeriksaan permohonan hak uji materiil sebagaimana diatur Pasal
31A ayat (4) UU MA. Terlebih ketentuan tersebut dimaksudkan untuk orang-orang
yang harus mendapatkan perlakuan khusus untuk memeroleh kesempatan dan
manfaat yang sama. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas
Pasal 31A ayat (4) UU MA terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
51
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh satu yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.53 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Manahan
M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin
Adams, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
52
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
38
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA), sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
39
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4]
di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 31A ayat (4) UU
MA terhadap Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 31A ayat (4) UU MA
“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan”
2. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan sebagai perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 73 tanggal 25
September 2001 (bukti P-15) dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-12150
HT.01.01 TH 2002 (bukti P-16). Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 73 Tanggal
40
25 September 2001 yang termuat dalam Anggaran Dasar Perseroan di Pasal
11 ayat (6) huruf a dan huruf b, Vikash Kumar Dugar selaku Direktur Utama
berhak dan berwenang mewakili Pemohon dalam hubungan hukum termasuk di
hadapan pengadilan.
3. Bahwa Pemohon pada tanggal 14 Desember 2020 pernah mengajukan
permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Agung mengenai keberatan atas
keberadaan Pasal 7 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 31/PMK.03/2014 (PMK 31/2014) Tentang Saat Penghitungan Dan Tata
Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah
Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami
Keadaan Gagal, diduga oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a)
Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU
PPN) dengan surat permohonan tertanggal 10 Desember 2020 (Bukti P-3) yang
diterima oleh Kasubdit Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak Panitera Muda
Mahkamah Agung dan selanjutnya telah diberikan tanda terima penerimaan
berkas HUM dan Akta Permohonan HUM tanggal 14 Desember 2020 (Bukti P-
4). Kemudian Pemohon telah menerima surat perihal Penerimaan Dan
Registrasi Berkas Perkara Permohonan Hak Uji Materiil dengan Nomor
11/PR/I/11P/HUM/2021 tanggal 6 Januari 2021 dengan nomor register 11
P/HUM/2021 (Bukti P-5).
4. Bahwa kemudian pada bulan April 2021, Pemohon secara mandiri mengetahui
dari laman Panitera Mahkamah Agung informasi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa perkara HUM Pemohon telah diputus oleh MA pada tanggal
24 Maret 2021, dengan
