Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

43/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H; 2. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H; 3. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum; 4. H. Yulius, S.H., M.H; 5. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H; 6. Soeroso Ono, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. H.M Fauzan, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-03-27
Tanggal Putusan: 2015-10-07T15:24:00+07:00
UU Diuji: UU 49/2009, UU 2/1986, UU 50/2009, UU 7/1989, UU 51/2009, UU 5/1986, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A)", "Aswanto (A)", "Ida Ria Tambuan (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)