Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

42/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-05-27
UU Diuji: UU 17/2014, UU 7/2017, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 42/2008, UU 7/2020
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)