PUU
Tahun 2025
42/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-05-27
UU Diuji: UU 17/2014, UU 7/2017, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 42/2008, UU 7/2020
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 42/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pengujian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Aries Asri VI E 16 Nomor 3, RT/RW. 009/008,
Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat, DKI Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Zidane Azharian KemalPasha
Jabatan
: Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani
Yogyakarta
Alamat
: Perum Tiara Mantang, Blok J Nomor 17, RT/RW.
002/005, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan
Sagulung, Batam, Kepulauan Riau
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Maret 2025 dan 17 Mei 2025,
memberi kuasa kepada Leon Maulana Mirza Pasha dan Putu Surya Permana Putra,
kesemuaya adalah Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Jalan
Aries Asri VI E 16 Nomor 3, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat, DKI Jakarta, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa;
2
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 Maret 2025,
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 45/PUU/PAN.MK/
AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 9 April 2025 dengan Nomor 42/PUU-XXIII/2025, yang telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 19 Mei 2025, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
3
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang, yaitu: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para
Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut:
Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-4)
a.n. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Pemohon II juga perseorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (Bukti P-
5) dan saat ini sebagai mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani
Yogyakarta (Bukti P-6);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
menegaskan para Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai para Pemohon yang dapat mengajukan
permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagai perseorangan
WNI.
Selanjutnya,
para
Pemohon
akan
menguraikan
kerugian
konstitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU yang
diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo;
5
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dijamin oleh
UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai
dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan beberapa pasal dalam UU MD3 dan
UU Pemilu, yakni:
Dalam UU MD3:
Pasal 171 ayat (1) huruf b
“Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan oleh DPR dan
Pemerintah dalam rapat paripurna DPR dengan kegiatan:
a. …;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap tiap fraksi dan anggota
DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. …”
Pasal 229
“Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu
yang dinyatakan tertutup”;
6
Dalam UU Pemilu
Pasal 347 ayat (1)
“Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”;
Pasal 426 ayat (1) huruf c
“Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. …
b. …
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
atau DPRD kabupaten/kota;
d. …”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
6), Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial, sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
merupakan seorang pemilih (voter) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) (Bukti P-7) dan Pemohon II juga merupakan seorang
Warga Negara Indonesia yang merupakan seorang pemilih (voter) yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) (Bukti P-8) yang baik karena
kualifikasinya maupun karena merupakan seorang voter memiliki
kepentingan hukum untuk mempermasalahkan kondisi demokrasi di
Indonesia. Sehingga dalam kaitannya untuk menjaga demokrasi yang
sehat dan sistem perwakilan yang berkepedulian terhadap rakyat para
Pemohon berhak untuk mempermasalahkan pasal-pasal dalam UU
MD3 dan UU Pemilu sebagaimana yang telah disampaikan pada uraian
sebelumnya. Kedudukan Pemohon sebagai pemilih juga pernah
diterima dalam MK seperti dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024,
Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023;
b) Bahwa terhadap norma-norma dalam UU MD3 seperti Pasal 171 ayat
(1) huruf b dan Pasal 229 telah menyebabkan kerugian secara aktual
dan juga potensial terhadap hak konstitusional para Pemohon. Pasal
7
171 ayat (1) huruf b yang pada pokoknya mengatur tentang persetujuan
dari tiap-tiap fraksi dalam pembahasan rancangan undang-undang telah
secara potensial melanggar hak para Pemohon sebagai seorang warga
negara yang menggunakan hak pilihnya. Sebagai pemilih para
Pemohon secara aktual dan potensial telah dirugikan haknya, secara
aktual dalam praktik selama ini persetujuan terhadap suatu RUU hanya
diberikan oleh fraksi (bukan per individu anggota DPR) karena
anggapan bahwa suara fraksi sudah cukup mewakili anggota DPR yang
ikut didalamnya. Seharusnya pasal ini tidak memberikan kewenangan
untuk melakukan persetujuan kepada fraksi melainkan harus dilakukan
Voting one man one vote (setiap anggota DPR menyampaikan
pendapat secara independen). Kemudian terdapat frasa “yang diminta
oleh pimpinan rapat” yang bersifat diskresioner, artinya anggota DPR
tidak otomatis mendapat kesempatan menyampaikan suara kecuali
diminta. Ini mengurangi transparansi dan partisipasi. Alhasil para
Pemohon sebagai seorang warga negara dan juga pemilih telah
terlanggar hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai
pemegang kedaulatan, karena DPR tidak lagi berfungsi sebagai
lembaga perwakilan rakyat yang utuh, melainkan sekadar kumpulan
fraksi yang mengambil keputusan secara elitis. Secara potensial ini
menyebabkan kerugian bagi para Pemohon yang meletakan harapan
besar pada pilihannya sebagai wakil rakyat untuk mampu membawa
kepentingan rakyat dalam tiap pembahasan in casu pembahasan
tentang rancangan undang-undang, karena maju tidaknya hasil legislasi
(RUU) ternyata akan diserahkan kepada persetujuan tiap-tiap fraksi dan
bukan masing-masing anggota DPR. Suara para Pemohon sebagai
pemilih tidak akan tercermin secara langsung dalam pengambilan
keputusan di DPR, karena suara anggota DPR yang para Pemohon pilih
dikerdilkan oleh mekanisme fraksi yang notabene berasal dari partai
politik sehingga cenderung mewakili kebijakan partai politik;
c) Bahwa dalam kaitannya dengan Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3
yang pada pokoknya mengatur tentang persetujuan dari fraksi dan
anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna.
Norma tersebut memang tampak memberikan ruang bagi partisipasi
8
individu anggota DPR dalam pengambilan keputusan terhadap suatu
Rancangan Undang-Undang (RUU), namun dalam praktik legislatif,
pelaksanaan ketentuan ini dapat mengabaikan suara anggota DPR
sebagai wakil rakyat secara individu dan menyerahkannya pada
pernyataan kolektif fraksi karena tidak memberikan pengaturan untuk
memberikan persetujuan kepada fraksi dan juga anggota DPR, secara
efisiensi praktik tentu saja pimpinan DPR cukup saja meminta
persetujuan fraksi saja karena dianggap sudah mewakili suara masing-
masing anggota DPR. Praktik di mana persetujuan atau penolakan
terhadap RUU cukup dinyatakan oleh fraksi bahkan tanpa dimintakan
konfirmasi satu per satu kepada anggota DPR telah menghilangkan
makna representasi langsung antara rakyat dan wakilnya. Para
Pemohon sebagai pemilih, merasa tidak lagi diwakili oleh individu yang
para Pemohon pilih, melainkan oleh entitas kolektif (fraksi) yang tidak
dipilihnya;
d) Bahwa meskipun anggota DPR dalam pasal a quo diberikan hak untuk
melakukan penolakan, namun penolakan tersebut tidaklah dapat berarti
apa-apa misalnya saat anggota DPR dari fraksi PKB yang memilih untuk
tidak hadir di rapat paripurna DPR dalam pengesahan revisi Rancangan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Hidayat Salam, 2024,
“Anggota DPR Luqman Hakim Boikot Paripurna Pengesahan RUU
Pilkada”,
Kompas.Id,URL:https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/08/22/anggo
ta-dpr-luqman-hakim-boikot-paripurna-pengesahan-ruu-pilkada diakses
pada 17 Mei 2025). Namun apakah itu didengar? Tentu tidak karena
pendapat final berada di fraksi. Para Pemohon yakin bahwa masing-
masing anggota DPR memiliki suara berbeda, namun karena pendapat
hanya dikeluarkan oleh fraksi yang dianggap mewakili anggota DPR,
maka anggota-anggota DPR mayoritas memilih untuk diam. Contoh lain
ketika pembahasan RUU Kementrian Negara yang mana seluruh fraksi
menyetujui RUU yang syarat akan “bagi-bagi jabatan” tersebut (Anggi
Muliawati, 2024, “RUU Kementerian Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR,
Tak
ada
Fraksi
Menolak”,
detikNews,
URL:
https://news.detik.com/berita/d-7343609/ruu-kementerian-disetujui-
9
jadi-ruu-inisiatif-dpr-tak-ada-fraksi-menolak diakses pada 17 Mei 2025),
RUU yang kontroversial bahkan menimbulkan demonstrasi tersebut
(Qithfirul Fahmi, 2024, “Pakar HTN FH UMJ Tanggapi Polemik RUU
Kementerian Negara”,UMJ,URL:https://umj.ac.id/opini-1/pakar-htn-fh-
umj-tanggapi-polemik-ruu-kementerian-negara/ diakses pada 17 Mei
2025). Tentu sangat tidak masuk akal ketika RUU yang oleh masyarakat
timbul banyak penolakan tetapi oleh fraksi-fraksi di DPR yang
merupakan konfigurasi partai politik malah menyetujui secara
bersamaan. Habiburokhman selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
sendiri menyebutkan bahwa “partai adalah cerminan rakyat” (lihat
wawancara Habiburokhman dengan detikNews Rabu 23 April 2025,
URL:
https://news.detik.com/berita/d-7881396/gerindra-heran-paw-
digugat-aneh-parpol-tak-berwenang-ke-anggota-legislatif diakses 17
Mei 2025). Lalu jika berkaca pada peristiwa semua fraksi justru
bersepakat, rakyat yang mana yang dijadikan cerminan fraksi atau
partai politik tersebut? Dari 9 (sembilan) fraksi mengapa semuanya
sepakat di tengah kegaduhan yang terjadi di masyarakat;
e) Bahwa Pasal 229 yang mengatur tentang semua rapat di DPR
melanggar hak para Pemohon secara aktual untuk mendapatkan
kepastian hukum, karena ketentuan Pasal 229 tidak menetapkan secara
eksplisit bahwa rapat-rapat DPR wajib diselenggarakan di dalam
gedung DPR, padahal gedung tersebut telah dibangun dan dibiayai oleh
anggaran negara untuk mendukung seluruh aktivitas legislasi dan
pengawasan. Ketiadaan pengaturan ini dimanfaatkan oleh DPR untuk
menggelar rapat-rapat di hotel-hotel mewah atau tempat-tempat yang
tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan
APBN. Hal ini menimbulkan pemborosan anggaran, yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan warga negara sebagai
pembayar pajak. Gedung DPR telah dilengkapi dengan berbagai
fasilitas modern dan representatif yang layak digunakan untuk berbagai
jenis rapat, termasuk rapat dengar pendapat, pembahasan RUU,
bahkan forum-forum publik. Oleh karena itu, alasan mencari "tempat
netral" atau “suasana yang kondusif” tidak dapat dijadikan dalih sah
untuk menggelar rapat di luar gedung — kecuali ada alasan teknis yang
10
sah, seperti kerusakan total fasilitas atau rapat di lapangan untuk tujuan
observasi dan partisipasi masyarakat setempat. Sehingga dengan
kurang lengkapnya pengaturan tersebut telah secara aktual melanggar
hak para Pemohon untuk mendapatkan keadilan karena rapat-rapat di
hotel mewah ini telah menimbulkan pemborosan anggaran dan akses
terhadap proses penyusunan norma hukum yang sengaja untuk ditutup-
tutupi, kalaupun memang dibuat secara tertutup maka silahkan
dilakukan tertutup di gedung DPR. Fakta yang terjadi di lapangan seperti
rapat RUU TNI yang dilakukan di Hotel Fairmont, hanya berjarak 2 (dua)
kilometer dari gedung parlemen Senayan. Disini para Pemohon
mempertanyakan dimana urgensi melaksanakan rapat di hotel mewah?
Jika alasannya agar dilaksanakan tertutup, mengapa tidak dilakukan di
gedung parlemen yang hanya berjarak 2 KM dari hotel tersebut?
Bahkan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto ketika ditanyai awak media
juga tidak dapat menjawab mengapa rapat tersebut dilaksanakan di
Hotel Fairmont, ia menjawab “ya kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu
coba kamu cek Undagn-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-
Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?”
(Singgih Wiryono dan Dita Angga Rusiana, 2025, “Bahas RUU TNI di
Hotel Mewah, Ketua Komisi I DPR ‘Ngeles’ soal Rapat Terdahulu”,
Kompas.com,
URL:
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/15/18015851/bahas-ruu-tni-
di-hotel-mewah-ketua-komisi-i-dpr-ngeles-soal-rapat-terdahulu?
Diakses 17 Mei 2025). Pernyataan tersebut menunjukan bagaimana
DPR melaksanakan rapat di hotel mewah karena kebiasaan-kebiasaan
terdahulu, melalui permohonan ini para Pemohon berharap Mahkamah
dapat memberikan nasihat kepada lembaga negara terkait pelaksanaan
hal-hal yang pemborosan anggaran tersebut;
f)
Bahwa terhadap Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang pada pokoknya
menyatakan pemilu dilakukan secara serentak juga telah melanggar
hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil, karena pemilu serentak telah menyebabkan beberapa
kerugian seperti:
11
- Melemahnya peran oposisi dan mekanisme koreksi. Oposisi
cenderung melemah karena seluruh posisi strategis ditentukan
dalam satu waktu (lima tahunan). Jika partai tertentu
memenangkan
suara
mayoritas
di
legislatif
sekaligus
menguasai eksekutif, maka ruang bagi oposisi untuk
menjalankan fungsi kontrol menjadi kecil.
- Mekanisme koreksi terhadap kekuasaan hanya dapat dilakukan
setiap lima tahun sekali, yakni pada pemilu berikutnya. Artinya,
jika terjadi penyimpangan kekuasaan atau kebijakan yang
merugikan rakyat, tidak ada sanksi elektoral jangka pendek.
- Dalam sistem yang sehat, oposisi adalah elemen penting untuk
menyeimbangkan kekuasaan. Tetapi dalam pemilu serentak,
terutama jika disertai dengan kooptasi kekuasaan (co-optation),
oposisi mudah dibujuk bergabung dengan partai pemenang
demi kekuasaan atau insentif tertentu. Karena seluruh jabatan
utama (Presiden, DPR, DPD, DPRD) dipilih dalam waktu yang
bersamaan dan dengan masa jabatan lima tahun, maka tidak
tersedia
mekanisme
koreksi
jangka
menengah
yang
memungkinkan rakyat untuk memberikan evaluasi elektoral
yang konkret terhadap pejabat publik yang tidak menunjukkan
kinerja yang baik.
g) Bahwa pemilu serentak yang menyatukan pemilihan eksekutif dan
legislatif dalam satu waktu setiap lima tahun, pada dasarnya telah
menciptakan kondisi yang merugikan secara konstitusional bagi para
Pemohon sebagai pemilih (voter) sekaligus sebagai rakyat yang
pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Dalam
konteks ini, pemilih sebagai warga negara memiliki hak konstitusional
untuk mendapatkan sistem politik dan pemilu yang memberikan jaminan
kepastian hukum dan keadilan elektoral, termasuk dalam hal
kemampuan untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap pejabat
publik yang telah mereka pilih. Karena seluruh jabatan utama (Presiden,
DPR, DPD, DPRD) dipilih dalam waktu yang bersamaan dan dengan
masa jabatan lima tahun, maka tidak tersedia mekanisme koreksi
jangka menengah yang memungkinkan rakyat untuk memberikan
12
evaluasi elektoral yang konkret terhadap pejabat publik yang tidak
menunjukkan kinerja yang baik. Artinya, jika Presiden atau DPR gagal
menjalankan tugas secara maksimal, pemilih tidak memiliki mekanisme
demokratis formal untuk mengoreksi pilihan mereka sebelum lima tahun
berikutnya.
h) Untuk memulihkan dan melindungi hak konstitusional warga negara,
pemilu serentak tetap dapat dianggap konstitusional asalkan dijalankan
secara bertahap, yaitu dengan memisahkan jadwal antara pemilu
legislatif dan pemilu eksekutif, masing-masing tetap lima tahunan
namun diberi jarak waktu 2,5 tahun antar keduanya. Mekanisme ini akan
memberikan beberapa keunggulan:
- Jika Presiden tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam dua
tahun pertama, maka pemilih dapat memilih partai oposisi
dalam pemilu legislatif sebagai bentuk koreksi;
- Sebaliknya, jika legislatif tidak optimal, maka koreksi dapat
diberikan pada pemilu eksekutif berikutnya.
i)
Sehingga terhadap Pasal 347 ayat (1) telah menyebabkan pelanggaran
hak konstitusional bagi para Pemohon karena:
- Para Pemohon tidak dapat mengoreksi wakil yang dipilihnya
selama 5 tahun penuh, sekalipun mereka gagal menjalankan
tugasnya;
- Para Pemohon tidak memiliki jaminan bahwa suaranya dalam
memilih
wakil
legislatif
akan
digunakan
untuk
fungsi
pengawasan, karena legislatif seringkali menjadi bagian dari
kekuasaan yang sama. Sehingga di sini terjadi kerugian yang
sifatnya potensial;
- Para Pemohon kehilangan hak untuk ikut serta dalam proses
korektif dalam negara demokrasi;
j)
Bahwa terhadap ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c para Pemohon
juga mengalami kerugian konstitusional sebagai pemilih atau voter.
Untuk selengkapnya para Pemohon akan sampaikan sebagai berikut:
13
- Pasal 426 ayat (1) huruf c pada pokoknya mengatur
“Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan: … c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota”;
- Bahwa pasal tersebut memberikan celah bagi partai politik
untuk melakukan penggusuran caleg tak favorit. Dalam
praktiknya, partai politik memiliki kendali penuh atas struktur
dan keputusan internal. Seorang calon legislatif terpilih dapat
dengan mudah digeser apabila partai menganggapnya tidak
sejalan dengan kepentingan partai atau elite tertentu. Pasal ini
memberikan ruang untuk “mengemas” konflik internal partai
sebagai ketidakterpenuhan syarat, lalu mengganti calon terpilih
dengan figur yang lebih disukai oleh partai;
- Alasan penggantian calon terpilih yang merujuk pada syarat
untuk menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota ini yang kemudian menimbulkan celah hukum
baru karena pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur tentang
syarat untuk menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota tepatnya pada ayat (1) huruf n yang
menyebutkan: n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
dapat membuka peluang terjadinya penggusuran oleh elite
partai terhadap caleg terpilih yang tidak disukainya dengan cara
cukup menyingkirkannya dari partai politik;
- Dengan persyaratan menjadi “anggota partai” sebagai syarat
formil untuk dapat menjadi calon legislatif, maka status
keanggotaan dalam partai menjadi krusial. Artinya, pemecatan
atau pemberhentian keanggotaan dari partai, walaupun
dilakukan tanpa dasar yang sah atau dengan motif politik, akan
serta-merta menghilangkan kelayakan calon terpilih untuk
dilantik. Kondisi ini membuat calon terpilih sangat rentan
terhadap tekanan politik internal, khususnya apabila ia
dianggap tidak loyal terhadap elite partai;
14
- Bahwa para Pemohon sangat-sangat mengapresiasi tindakan
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang telah menafsirkan Pasal 426
ayat (1) huruf b UU Pemilu sehingga caleg-caleg terpilih tidak
bisa dipaksa oleh partai politiknya untuk mengundurkan diri dari
posisinya sebagai calon terpilih. Akibat putusan ini tentu
menjamin rasa aman bagi para caleg terpilih untuk tetap setia
dan memegang perannya sebagai representasi rakyat yang
memilihnya. Namun, masih terdapat celah hukum untuk
menggeser caleg terpilih tersebut lewat pemberhentian di partai
politik sebagaimana yang saat ini para Pemohon sedang ujikan
di hadapan Mahkamah Konstitusi;
- Para Pemohon juga menemukan fakta-fakta yang terjadi
seperti:
(1) Kasus Tia Rahmania yang batal jadi anggota DPR dan
dipecat PDIP menjelang pelantikannya pada 1
Oktober 2024 (Raden Putri Alpadillah Ginanjar, 2024,
“Profil Tia Rahmania yang Batal jadi Anggota DPR dan
Dipecat
PDIP”,
TEMPO,
URL:
https://www.tempo.co/politik/profil-tia-rahmania-yang-
batal-jadi-anggota-dpr-dan-dipecat-pdip-5580 diakses
17 Mei 2025);
(2) Kasus Misriyani Ilyas, caleg terpilih Gerindra yang
batal dilantik karena dipecat oleh partai. Pada kasus
ini KPU tidak dapat berbuat apa karena terikat pada
PKPU No. 5 Tahun 2019. Pemecatan ini dilakukan
tepat sehari sebelum pelantikan (Ftria Chusna Farisa
dan Icha Rastika, 2019, “Caleg Terpilih Gerindra Batal
Dilantik Karena Dipecat Partai, Ini Kata KPU”,
KOMPAS.COM,
URL:https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/1
0322561/caleg-terpilih-gerindra-batal-dilantik-karena-
dipecat-partai-ini-kata-kpu? diakses 17 Mei 2025);
15
(3) Kasus-kasus lain seperti “Lima Caleg Terpilih DPR RI
dari
Partai
Golkar
yang
batal
dilantik”
(Lihat:https://indonesiasatu.co/detail/lima-caleg-dpr-ri-
terpilih-dari-partai-golkar-yang-batal-dilantik? diakses
17 Mei 2025) Pemecatan Kader PKB atas nama H.
Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim
II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad
dari
Dapil
Jatim
V
(Lihat:https://tirto.id/tragedi-
demokrasi-di-balik-sikap-parpol-pecat-caleg-dpr-
terpilih-g4ba? diakses 17 Mei 2025);
- Lalu apa kata KPU terhadap peristiwa pemecatan di partai
politik yang berdampak pada digantikannya seorang caleg
terpilih? Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida
Ginting Manik mengatakan “Kami ini kan ketika ada pengusulan
dari partai bahwa sudah ada calegnya yang tidak memenuhi
syarat lagi ya tentu kami harus merespons” (Fitria Chusna
Farisa dan Fabian Januarius Kuwado, 2019, “Soal Pergantian
Caleg Terpilih, KPU Sebut Hanya Ikuti Usulan Partai”,
KOMPAS.COM,
URL:https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/20282871/
soal-penggantian-caleg-terpilih-kpu-sebut-hanya-ikuti-usulan-
partai diakses pada 17 Mei 2025);
- Sehingga cukup dengan mencabut keanggotaan seseorang
dari partai, elite partai dapat menggugurkan hasil pilihan rakyat
secara sah. Ini adalah bentuk pembatalan kedaulatan rakyat
melalui mekanisme tertutup, yang sama sekali tidak dapat
dibenarkan dalam negara demokrasi konstitusional. Maka dari
itu, ketentuan tersebut harus dianggap bertentangan dengan
prinsip demokrasi, hak memilih, dan hak atas kepastian hukum
yang adil yang merupakan hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
8. Bahwa setelah diuraikan kerugian yang sifatnya spesifk (aktual) maupun
sifatnya
potensial
dipastikan
dapat
terjadi
tersebut
maka
untuk
memperjelas, selanjutnya para Pemohon akan menguraikan hubungan
16
sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji:
Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian Konstitusional dan Pasal
Yang Menjadi Objek Pengujian
Dalam UU MD3
Pasal dalam Objek
Permohonan
Batu Uji
Alasan
Pasal 171 ayat (1)
huruf b
Pasal 28D
Para
Pemohon
memiliki
hak
untuk
mendapat
kepastian hukum yang adil
dan dijamin oleh konstitusi.
Para
Pemohon
telah
menggunakan hak pilihnya
dalam
pemilu
legislatif
untuk
memilih
individu
anggota DPR berdasarkan
pertimbangan
pribadi,
rekam jejak, dan komitmen
politik
masing-masing
calon. Dalam sistem pemilu
proporsional terbuka yang
berlaku di Indonesia, suara
diberikan
kepada
calon
anggota legislatif (caleg),
bukan kepada fraksi atau
partai
secara
langsung.
Ketika
proses
pembentukan
undang-
undang
hanya
mencerminkan keputusan
fraksi
dan
bukan
pandangan
individual
anggota DPR yang dipilih
langsung oleh rakyat, maka
produk
hukum
yang
dihasilkan
berisiko
tidak
merepresentasikan aspirasi
konstituen secara sahih.
Sehingga karena pasal a
quo yang tidak mewajibkan
persetujuan masing-masing
anggota DPR dan malah
mencantumkan
kewenangan fraksi untuk
17
menyetujui produk legislasi
in casu RUU, maka para
Pemohon telah terlanggar
hak
konstitusionalnya
karena
proses
pembentukan hukum tidak
mencerminkan
aspirasi
rakyat
secara
otentik—
melainkan
dikendalikan
oleh fraksi.
Pasal 229
Para
Pemohon
adalah
warga negara yang taat
membayar pajak, sehingga
mereka secara langsung
menjadi
penyumbang
sumber
dana
Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara
(APBN).
Ketika
ketentuan
tersebut
memberi
ruang
yang
longgar
dan
tidak
proporsional
bagi
penggunaan
fasilitas
mewah, hal itu menciptakan
ketidakpastian
hukum
dalam
pengelolaan
keuangan
negara
dan
berpotensi
melanggar
prinsip keadilan anggaran.
Sebagai pemilik kedaulatan
dan pembayar pajak, para
Pemohon
berhak
mendapatkan
perlakuan
hukum dan kebijakan publik
yang
sesuai
prinsip
keadilan dan akuntabilitas.
Ketika pejabat publik justru
menikmati fasilitas mewah
dengan
dana
yang
bersumber
dari
rakyat,
tanpa
pembenaran
konstitusional
atau
kebutuhan
mendesak,
maka hal itu mencederai
asas negara hukum dan
kedaulatan rakyat.
Dalam UU Pemilu
18
Pasal dalam Objek
Permohonan
Batu Uji
Alasan
Pasal 347 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Para
Pemohon
adalah
warga negara yang telah
menggunakan hak pilihnya
dalam pemilu, baik legislatif
maupun eksekutif. Pemilu
serentak
yang
menggabungkan
pemilu
legislatif
dan
eksekutif
secara bersamaan telah
dilaksanakan
dan
telah
menimbulkan
dampak
langsung terhadap sistem
pemerintahan dan kualitas
demokrasi. Sehingga akibat
pasal
a
quo
perlu
pemaknaan
lebih
lanjut
bahwa
pemilu
serentak
konstitusional
asal
dilakukan
terpisah,
serentak untuk eksekutif
dan
serentak
untuk
legislatif. Jika tidak maka
telah
timbul
kerugian
konstitusional
bagi
para
Pemohon yakni: kehilangan
hak
untuk
melakukan
evaluasi
politik
secara
periodik
terhadap
penguasa, karena pemilu
legislatif
dan
eksekutif
dilakukan bersamaan dan
baru
dapat
dikoreksi
setelah 5 tahun, terjebak
dalam struktur kekuasaan
yang tidak seimbang, di
mana DPR tidak lagi efektif
menjalankan fungsi kontrol
karena dibentuk pada saat
yang
sama
dengan
pemerintahan
yang
diawasinya,
DPR
dan
DPRD hanya akan menjadi
Rubber
Stamp
dari
Pemerintah karena pemilu
serentak
menyebabkan
oposisi
menjadi
lemah
19
karena partai lebih memilih
untuk bergabung dengan
partai
pengusung
presiden/kepala
daerah
terpilih.
Pasal 426 ayat (1)
huruf c
Para
Pemohon
memiliki
hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil
sebagai seorang pemilih
atau
voter.
Keberadaan
pasal
a
quo
yang
memungkinkan caleg yang
para Pemohon pilih dan
ternyata lolos menjadi caleg
terpilih
memiliki
kemungkinan untuk dicopot
dengan
alasan
telah
dipecat dari partai politik. Ini
tentu melanggar hak para
Pemohon secara potensial,
karena partai politik dapat
dengan mudah menggeser
caleg terpilih yang para
Pemohon
pilih
karena
alasan telah diberhentikan
di partainya. Pasal a quo
telah
jelas
memberikan
celah
itu
karena
akan
merujuk
pada
syarat
menjadi
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota
khususnya pada huruf n
yang menyatakan “menjadi
anggota
partai
politik”.
Berdasarkan kasus-kasus
yang telah dipaparkan pun
KPU tidak dapat berbuat
apa
selain
menerima
pernyataan
dari
partai
politik karena jadwal yang
mepet dengan pelantikan
caleg
terpilih
tersebut.
Legal Standing kerugian
konstitusional yang sifatnya
potensial
terhadap
ketakutan pemilih terhadap
dicopotnya
kader
pilihannya juga telah diakui
20
Mahkamah dalam Putusan
MK
No.
22/PUU-
XXIII/2025.
9. Bahwa segala kerugian konstitusional yang para Pemohon dalilkan selaku
warga negara maupun karena kapasitasnya sebagai pemilih (voter), maka
apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon,
maka kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan tidak akan
terjadi lagi;
10. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
"DPR adalah wakil rakyat, bukan wakil partai atau kepentingan politik semata.
Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil harus mencerminkan suara
rakyat, bukan sekadar kepentingan elit politik atau transaksi kekuasaan."
A. DPR adalah Perwakilan Rakyat dan Bertanggungjawab Terhadap
Kepentingan Rakyat Bukan Kepentingan Partai Politik Sehingga
Perlunya Reformasi Tentang Fraksi Dalam UU MD3
1. Bahwa cara lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan
sebenarnya merefleksikan kecenderungan model perwakilan dari
sebuah lembaga legislatif. Per definisi, menurut Alfred de Grazia,
perwakilan adalah hubungan antara wakil dan terwakil; wakil
memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan yang
berkenaan dengan kesepakatan yang dibuatnya dengan terwakil (Sanit
1985: 1−3). Namun, dalam praktiknya siapa yang lebih diwakili oleh
sikap dan tindakan serta keputusan politik yang diambil sang wakil?
2. Bahwa membahas soal Dewan Perwakilan Rakyat maka tidak lepas dari
segudang permasalahan antara wakil dan konstituennya. Loyalitas sang
21
wakil seringkali dipertanyakan kepada siapa dirinya mengabdi, kepada
rakyat selaku pemberi mandat atau kepada partai selaku sponsor?
Anggota DPR dipilih melalui sistem proporsional terbuka, di mana suara
rakyat menentukan posisi calon dalam daftar partai. Namun, dalam
praktiknya, loyalitas utama anggota DPR adalah kepada partai politik
yang mengusungnya, bukan kepada konstituen. Hal ini disebabkan oleh
banyak faktor yang sebagian besar disebabkan karena masih
melekatnya pengaruh partai politik dalam diri seorang dewan;
3. Bahwa berbagai fitur masih dimiliki oleh partai politik untuk mengatur
kader-kadernya yang duduk di parlemen seperti masihnya kewenangan
recall yang dimiliki oleh partai politik, pembentukan fraksi yang
melibatkan
campur
tangan
partai
dan
hal-hal
lainnya
yang
menyebabkan partai memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan
di DPR. Pengaruh partai terhadap kader-kadernya ini juga dinyatakan
secara terang-terangan oleh Bambang Pacul dalam rapat Komisi III
DPR bersama Ketua Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD yang
kala itu dikatakan “lobinya jangan disini pak, ini disini nurut bosnya
masing-masing”. Pernyataan ini kembali membuka tabir bahwa benar
anggota-anggota DPR harus menunggu ketum parpol untuk dapat
melaksanakan tugasnya mewakili rakyat;
4. Bahwa masih eratnya pengaruh partai kepada DPR juga menyebabkan
terhambatnya
kinerja
DPR
dalam
legislasi
yang
tak
jarang
menyebabkan pembahasan rancangan undang-undang yang menuai
kontroversial baik karena pembahasannya yang kebut-kebutan dan
minim partisipasi publik seperti RUU Minerba (Verda Nano Setiawan.
2025. “Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba”.
CNBC
Indonesia.URL:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250122085947-4-
605029/kontroversi-di-balik-mendadaknya-usulan-revisi-uu-minerba/2
diakses pada 18 Maret 2025), RUU TNI (Anonim. 2025. Daftar Pasal-
Pasal Kontroversi RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Mewah. CNN
Indonesia.
URL:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250314131830-12-
22
1208863/daftar-pasal-pasal-kontroversi-ruu-tni-yang-dibahas-dpr-di-
hotel-mewah, diakses pada 18 Maret 2025), Omnimbus Law UU Cipta
Kerja, UU IKN, RUU Kementrian Negara (Anonim. 2024. Daftar UU
Kontroversial yang Diketok DPR Periode 2019-2024. CNN Indonesia.
URL:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240930185746-32-
1150077/daftar-uu-kontroversial-yang-diketok-dpr-periode-2019-2024
diakses pada 18 Maret 2025). Fakta empiris tersebut hanya segelintir
masalah yang menunjukan adanya kelemahan dalam sistem legislasi
yang dilakukan oleh DPR yang dapat saja disebabkan karena pengaruh
yang besar dari partai-partai di sana;
5. Bahwa campur tangan partai politik di tubuh parlemen semakin
diperparah dengan keberadaan fraksi-fraksi yang berfungsi sebagai
perpanjangan tangan partai di dalam lembaga legislatif. Fraksi-fraksi ini,
meskipun
secara
formal
dianggap
sebagai
alat
untuk
mengkoordinasikan kebijakan dan aspirasi anggota DPR, pada
praktiknya justru menjadi sarana bagi partai politik untuk mengontrol dan
mengarahkan anggota DPR sesuai dengan kepentingan partai. Fraksi-
fraksi di DPR cenderung berperan sebagai "alat disiplin partai" yang
memastikan anggota DPR tetap patuh pada garis kebijakan partai,
bahkan jika kebijakan tersebut bertentangan dengan aspirasi
konstituen. Hal ini semakin menguatkan anggapan bahwa DPR lebih
berfungsi sebagai "dewan perwakilan partai" daripada "dewan
perwakilan rakyat";
6. Bahwa kondisi demikian tentu bertentangan dengan tujuan hadirnya
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pelembagaan kedaulatan rakyat,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
yang
menentukan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Secara sosiologis keberadaan lembaga
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat merupakan amanat dari
seluruh rakyat Indonesia yang harus dijalankan. Pada posisinya sebagai
wakil rakyat, maka hubungan antara rakyat dengan Dewan Perwakilan
Rakyat (hubungan antara wakil rakyat dengan pihak yang diwakili dalam
23
hal ini adalah rakyat) merupakan mandat yang harus dijalankan
terutama terkait dengan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat;
7. Bahwa keberadaan dalam UU MD3 dijelaskan sebagai pengelompokan
anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil
pemilihan umum dengan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR.
Dalam undang-undang keberadaan fraksi dimaksudkan sebatas
pertimbangan dalam pemerataan atau keterwakilan penyusunan alat-
alat kelengkapan maupun susunan lembaga legislatif agar sedapat
mungkin bervariasi guna pendistribusian anggota ke dalam alat
kelengkapan parlemen berdasarkan partainya, di samping itu juga
banyak disebutkan mengenai peranan fraksi dalam memberikan
pandangan ataupun pendapat yang berkaitan dengan tiga fungsi
lembaga legislatif, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan (Zainal
Arifin Hoesein, et.al, 2021). Namun dalam praktinya, keberadaan fraksi
juga berimplikasi pada pembatasan hak-hak anggota legislatif secara
pribadi yang membawa pesan dari konstituennya namun harus
difilterisasi terlebih dahulu oleh fraksi partai politik, bahkan tidak jarang
pimpinan partai politik yang secara langsung dapat memengaruhi para
anggotanya termasuk yang duduk sebagai anggota legislatif sekalipun;
8. Bahwa fraksi bukanlah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat,
akan tetapi eksistensi fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat sangat
mendominasi bahkan melebihi peran anggota Dewan Perwakilan
Rakyat itu sendiri. Secara hukum, tujuan dibentuknya fraksi partai politik
di Dewan Perwakilan Rakyat adalah untuk mengoptimalkan dan
mengefektifkan pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban
Dewan Perwakilan Rakyat. Namun dalam kenyataannya dengan
keberadaan fraksi justru menjadi saluran tunggal untuk memaksakan
kepentingan politik partai politik terhadap anggotanya di dalam
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat;
9. Bahwa keberadaan fraksi-fraksi di DPR tidak hanya memperparah
campur tangan partai politik di tubuh parlemen, tetapi juga mengikis
fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ancaman ini harus
dijawab dengan reformasi sistem politik dan kelembagaan DPR,
24
termasuk mekanisme pembentukan dan fungsi fraksi, diperlukan untuk
memastikan bahwa DPR benar-benar berfungsi sebagai wakil rakyat,
bukan sekadar alat kepentingan partai politik. Tanpa perubahan
mendasar, DPR akan terus menjadi lembaga yang lebih mengutamakan
kepentingan partai daripada kepentingan rakyat;
10. Bahwa
akibat
masuknya
fraksi
di
tubuh
perwakilan
rakyat
menyebabkan, partai politiklah yang mengontrol kebijakan-kebijakan,
bukan rakyat sebagai konstituen karena anggota DPR akan kehilangan
kebebasan, direnggut independensinya untuk bersikap kritis karena
masih adanya naungan partai untuk membatasi hal-hal tersebut. Akan
sangat rugi kita memiliki lebih dari 500 anggota dewan yang berasal dari
berbagai daerah dengan beragam latar belakang, pengalaman, dan
pemikiran, jika pada akhirnya keputusan mereka masih dikendalikan
oleh partai politik. Anggota DPR seharusnya menjadi representasi nyata
dari suara dan kepentingan rakyat di daerah pemilihan mereka, tetapi
dalam praktiknya, loyalitas mereka lebih sering diberikan kepada partai
politik yang mengusung mereka. Hal ini menyebabkan ratusan
pemikiran individu anggota dewan yang seharusnya menjadi kekayaan
dalam proses legislasi justru sirna ketika tidak sejalan dengan
kepentingan partai yang dipimpin oleh segelintir elit politik;
11. Bahwa perlu dipahami bahwa partai politik seharusnya hanya berperan
sebagai pengantar bagi kader-kadernya dalam kontestasi pemilihan
umum,
bukan
sebagai
entitas
yang
terus
mengontrol
dan
mengintervensi kader-kader tersebut setelah mereka terpilih menjadi
wakil rakyat. Hal ini dapat diamati dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan bahwa peserta pemilihan umum adalah partai politik.
Namun, setelah kader-kader partai terpilih menjadi anggota DPR, peran
partai politik seharusnya berakhir, dan kader tersebut harus bertindak
sebagai wakil rakyat yang independen, bukan sebagai perpanjangan
tangan partai;
12. Bahwa kita dapat melihat contoh pada proses pemilihan presiden.
Dalam pemilihan presiden, partai-partai politik berkoalisi dan
memberikan dukungan kepada calon presiden dalam kontestasi.
Namun, setelah terpilih, presiden diharapkan untuk menjalankan
25
kewenangannya secara independen tanpa campur tangan partai politik.
Misalnya, presiden tidak diharuskan untuk mengikuti arahan partai
pendukungnya dalam mengambil keputusan kebijakan. Lalu, mengapa
dalam konteks DPR, partai politik justru diberikan kewenangan
tambahan untuk masuk ke dalam parlemen melalui 'ruang fraksi-fraksi'?
Padahal, seperti halnya presiden, anggota DPR juga dipilih oleh rakyat
dan seharusnya bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada
partai politik. Sehingga prinsip ini yang perlu diperhatikan bahwa partai
politik hanyalah kendaraan politik untuk mengantarkan kader-kadernya
ke kursi parlemen. Setelah kader tersebut terpilih, partai politik
seharusnya tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan wakil rakyat
dan saat itu urusan dan kewajiban seorang kader partai seharusnya
berganti ketika dia telah menjadi wakil rakyat;
13. Bahwa anggapan bahwa partai politik berperan sebagai pengantar bagi
kader-kadernya dalam kontestasi pemilihan umum sejalan dengan
fungsi-fungsi dasar partai politik, salah satunya adalah fungsi rekrutmen
politik. Fungsi rekrutmen ini menegaskan bahwa partai politik bertugas
untuk mencari, mendidik, dan membimbing kader-kadernya agar
memiliki kapasitas dan integritas untuk menjadi pemimpin atau wakil
rakyat yang berkualitas. Namun, fungsi ini seharusnya tidak berubah
menjadi kendali penuh terhadap kader-kader tersebut setelah mereka
terpilih. Partai politik seharusnya memberikan edukasi dan bimbingan
untuk membentuk kader-kader yang berdampak positif bagi negara,
bukan malah mengendalikan mereka sebagai "boneka partai" yang
hanya mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat.
B. Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3 akan bertentangan dengan
Konstitusi khususnya Pasal 1 ayat (2), 28C ayat (2) UUD NRI 1945
karena memberikan kewenangan bagi fraksi untuk menyetujui
rancangan undang-undang yang dibahas, seharusnya pasal a quo
mewajibkan masing-masing anggota DPR untuk menyampaikan
persetujuannya terhadap suatu Rancangan Undang-Undang
1. Bahwa ketentuan dalam Pasal 171 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
yang memberikan kewenangan kepada fraksi untuk menyatakan
26
persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang dibahas dalam
rapat paripurna DPR bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
1945, yang secara tegas menyatakan bahwa “kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ketentuan a quo secara substantif menggerus makna kedaulatan rakyat
dalam kerangka perwakilan di parlemen, sebab fraksi merupakan alat
kelengkapan partai politik, bukan representasi langsung dari rakyat
dalam sistem demokrasi perwakilan;
2. Bahwa dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, anggota DPR
dipilih langsung oleh rakyat secara individual melalui mekanisme
pemilu, sehingga setiap anggota DPR memiliki mandat konstitusional
yang melekat secara personal dan tidak dapat dikolektifkan melalui
instrumen fraksi;
3. Konsekuensi dari pemberian kewenangan kepada fraksi untuk
menyetujui RUU secara kolektif adalah hilangnya independensi anggota
DPR sebagai wakil rakyat, serta terjadinya pemusatan pengambilan
keputusan pada elite partai politik, yang dapat menciptakan oligarki
legislatif dan memperlemah fungsi deliberatif parlemen. Hal ini jelas
bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat secara langsung maupun melalui
wakil-wakilnya yang dipilih secara sah dan personal, bukan melalui
kolektifitas fraksional. Dalam praktiknya, mekanisme fraksional tersebut
bahkan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagai
pemilih, karena pilihan mereka terhadap individu anggota DPR tidak
tercermin dalam proses pengambilan keputusan legislasi;
4. Bahwa dominasi fraksi dan pengaruh kuat ketua umum partai dalam
pengambilan keputusan RUU menyebabkan terpinggirkannya fungsi
representasi anggota DPR terhadap konstituen. Senada dengan itu,
penelitian yang dilakukan oleh Lili Romli (2011) juga menegaskan
bahwa parlemen Indonesia lebih mencerminkan kepentingan partai
daripada rakyat, yang tampak dari minimnya ruang bagi anggota DPR
untuk menyampaikan dissenting opinion secara terbuka dalam proses
legislasi;
27
5. Bahwa
penguatan
prinsip
kedaulatan
rakyat
dalam
sistem
ketatanegaraan Indonesia juga telah ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi, khususnya melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022
yang pada pokoknya menegaskan bahwa pemilu legislatif dengan
sistem proporsional terbuka lebih mencerminkan prinsip kedaulatan
rakyat, karena memungkinkan pemilih untuk memilih langsung wakil
rakyat yang dianggap paling merepresentasikan aspirasinya, bukan
semata memilih partai. Putusan ini merupakan bentuk afirmasi bahwa
hubungan konstituen dan anggota DPR bersifat langsung, personal, dan
tidak boleh diputus oleh dominasi kelembagaan partai, termasuk dalam
bentuk fraksi di DPR. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat
secara sadar dan aktif menentukan siapa yang mereka pilih
berdasarkan kapasitas, integritas, dan komitmen kandidat terhadap
konstituen, bukan sekadar afiliasi politiknya;
6. Bahwa Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3 justru mengingkari semangat
konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena
menempatkan fraksi sebagai pemegang hak persetujuan terhadap
rancangan undang-undang bukan individu anggota DPR yang telah
dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat yang
telah diperkuat oleh sistem pemilu proporsional terbuka menjadi
tergerus, karena suara rakyat yang seharusnya terwujud dalam sikap
individu anggota DPR terhadap RUU, tidak lagi menentukan hasil akhir
legislasi di DPR;
7. Bahwa memang secara redaksional, Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3
mencantumkan bahwa anggota DPR dapat menyampaikan persetujuan
atau penolakan terhadap rancangan undang-undang baik secara lisan
maupun tertulis, baik secara pribadi maupun melalui fraksi. Namun
dalam praktiknya, yang dijadikan dasar keputusan dalam rapat
paripurna hanyalah sikap fraksi, sementara pandangan atau sikap
pribadi anggota DPR yang berbeda kerap diabaikan atau tidak
mendapat ruang yang layak untuk dipertimbangkan secara resmi seperti
kasus Anggota DPR Luqman Hakim Boikot Paripurna Pengesahan RUU
Pilkada”,
Kompas.Id,URL:https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/08/22/anggo
28
ta-dpr-luqman-hakim-boikot-paripurna-pengesahan-ruu-pilkada,
diakses pada 17 Mei 2025. Hal ini terjadi karena telah berkembang
pandangan keliru yang menganggap bahwa sikap fraksi secara
otomatis merepresentasikan sikap semua anggota DPR yang tergabung
dalam fraksi tersebut. Akibatnya, persetujuan terhadap undang-undang
tidak lagi mencerminkan keberagaman pendapat individual di dalam
parlemen, melainkan hanya mencerminkan hasil kesepakatan elite
partai yang mengendalikan fraksi;
8. Bahwa dalam jangka panjang, hal ini menciptakan iklim parlementer
yang tidak sehat, di mana anggota DPR kehilangan kebebasan
politiknya untuk menyatakan sikap sesuai dengan mandat konstituen,
dan justru terjebak dalam barisan kepatuhan kepada garis partai. Oleh
karena itu, pandangan bahwa fraksi secara otomatis mewakili suara
seluruh anggota harus dihentikan, dan justru perlu ditegaskan dalam
norma maupun praktik bahwa persetujuan atau penolakan terhadap
rancangan undang-undang wajib disampaikan secara eksplisit oleh
masing-masing anggota DPR;
9. Bahwa pasal a quo juga akan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa "Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat,
bangsa,
dan
negaranya." Ketentuan ini menegaskan pentingnya partisipasi aktif
setiap individu, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
dalam proses legislasi sebagai bagian dari pemenuhan hak
konstitusionalnya. Karena ketika kewenangan pengambilan keputusan
terhadap RUU dimonopoli oleh fraksi, maka terjadi penyempitan peran
individu anggota DPR sebagai wakil rakyat. Anggota DPR tidak lagi
secara bebas menyuarakan aspirasi konstituennya karena terikat pada
garis kebijakan fraksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip free mandate
atau mandat bebas yang semestinya diemban oleh anggota legislatif
dalam sistem demokrasi perwakilan. Dalam praktiknya, dominasi fraksi
seringkali menjadikan proses legislasi bersifat elitis dan tertutup,
sehingga berpotensi mengabaikan suara minoritas atau aspirasi publik
yang disampaikan melalui individu anggota DPR;
29
10. Bahwa kondisi ini dapat diperburuk oleh dominasi partai politik melalui
fraksi dalam proses legislasi memperkuat oligarki dalam parlemen dan
menghambat fungsi representasi rakyat secara otentik. Dalam kerangka
negara hukum demokratis, pengambilan keputusan legislatif idealnya
dilakukan secara deliberatif dan transparan, dengan menghormati
keragaman suara dalam parlemen. Oleh karena itu, pasal dalam UU
MD3 yang mengunci kewenangan pengambilan keputusan pada fraksi
bertentangan secara prinsipil dengan hak konstitusional setiap warga
negara termasuk wakil rakyat—untuk memperjuangkan haknya bagi
kemajuan bangsa dan negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI 1945;
11. Bahwa patut diakui bahwa keberadaan fraksi dalam sistem parlemen
memiliki peran penting sebagai instrumen pengorganisasian kerja-kerja
politik di dalam DPR, khususnya dalam hal menyusun agenda,
menyampaikan pendapat partai, serta menghimpun keragaman
gagasan dan orientasi politik yang ada di dalam tubuh partai. Fraksi juga
dapat berfungsi sebagai forum deliberatif internal yang memperkaya
proses legislasi dengan berbagai perspektif politik yang terstruktur.
Namun demikian, keberadaan fraksi tidak boleh menegasikan fakta
konstitusional bahwa mandat politik yang sah diberikan langsung oleh
rakyat kepada individu anggota DPR, bukan kepada fraksi ataupun
partai. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini
digunakan, rakyat secara sadar memberikan suaranya kepada sosok
tertentu yang mereka nilai layak mewakili aspirasi mereka di parlemen,
bukan kepada abstraksi kolektif bernama fraksi. Oleh karena itu,
keputusan-keputusan penting dalam fungsi legislasi, termasuk
persetujuan
terhadap
rancangan
undang-undang,
seharusnya
merupakan hasil sikap pribadi masing-masing anggota DPR, sebagai
wujud
pertanggungjawaban
langsung
kepada
konstituennya.
Memberikan kewenangan menyetujui RUU kepada fraksi, sebagaimana
dimuat dalam Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3, telah memutus mata
rantai pertanggungjawaban politik antara anggota DPR dan rakyat,
serta menyederhanakan proses politik menjadi sekadar keputusan elit
partai yang berpotensi tidak mencerminkan kehendak basis pemilih.
30
Maka, meskipun fraksi memiliki peran ideologis yang penting, tidak ada
alasan konstitusional maupun moral untuk mengalihkan otoritas
persetujuan legislasi dari tangan anggota DPR kepada fraksi. Hal ini
justru bertentangan dengan logika demokrasi perwakilan yang
menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas individu yang dipilih langsung
oleh rakyat.
C. Sistem Pengambilan Suara Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3
Seharusnya Menggunakan Sistem One Man One Vote yang
Mewajibkan Anggota DPR Untuk Menggunakan Hak Suaranya Selaku
Wakil Rakyat
1. Bahwa sistem pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal
171 ayat (1) huruf b UU MD3, yang memberikan kewenangan kepada
fraksi untuk menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-
Undang (RUU), seharusnya diarahkan pada penerapan prinsip one man
one vote, di mana setiap anggota DPR memiliki dan diwajibkan
menggunakan hak suara secara individu sebagai wakil rakyat. Prinsip
ini mencerminkan asas perwakilan yang demokratis dan bertanggung
jawab, karena anggota DPR tidak semata-mata menjadi perpanjangan
tangan fraksi atau partai politik, melainkan bertindak atas mandat rakyat
yang memilihnya secara langsung dalam pemilihan umum. Dalam
sistem demokrasi representatif, setiap anggota legislatif memiliki
tanggung
jawab
konstitusional
untuk
menyuarakan
aspirasi
konstituennya, bukan sekadar mengikuti keputusan politik dari elite
partai. Sehingga, pelibatan secara aktif setiap anggota DPR dalam
pengambilan keputusan melalui pemungutan suara individu merupakan
wujud dari kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh wakil-wakilnya di
parlemen;
2. Bahwa sistem one man one vote dalam lembaga legislatif adalah
prasyarat utama untuk menjamin bahwa suara yang dihasilkan dalam
proses legislasi benar-benar mencerminkan representasi rakyat yang
plural. Ketika sistem kolektif berbasis fraksi lebih dominan, maka terjadi
pemusatan
kewenangan
dalam
struktur
internal
partai
yang
mengabaikan dinamika dan keberagaman pandangan dalam parlemen.
31
DPR sendiri dalam Pasal 20 diberikan beberapa hak-hak yang
memperkuat kedudukannya sebagai wakil rakyat, seperti:
- Pasal 20A ayat (2) yang menyatakan, “Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang
Dasar
ini,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan
pendapat”;
- Pasal 20A ayat (3) yang menyatakan, “Selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
mempunyai
hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas.”
3. Bahwa dominasi fraksi dalam mekanisme pengambilan keputusan
legislatif menciptakan jarak antara anggota DPR dengan pemilihnya.
Akibatnya, anggota legislatif tidak lagi merasa bertanggung jawab
secara langsung kepada rakyat, tetapi lebih loyal kepada kepentingan
partai atau elite fraksi. Hal ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan
demokrasi substansial karena memperlemah prinsip akuntabilitas dan
keterwakilan;
4. Bahwa lebih jauh lagi, penerapan sistem one man one vote dalam
pengambilan keputusan terhadap RUU tidak hanya memperjelas
accountability politik antara anggota DPR dan konstituennya, tetapi juga
memperkuat prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik,
yang merupakan pilar utama dalam negara demokratis. Dengan setiap
suara individu dicatat dan dapat diakses publik, rakyat sebagai
pemegang kedaulatan dapat menilai secara langsung keberpihakan dan
integritas wakilnya di parlemen. Hal ini sesuai dengan semangat Pasal
28F UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh
informasi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pemerintahan,
termasuk parlemen;
5. Dalam konteks hubungan representatif, mekanisme voting individu
memungkinkan rakyat untuk memberikan sanksi atau penghargaan
politik secara langsung kepada wakilnya melalui pemilu berikutnya.
32
Sebagaimana dikemukakan oleh Habermas (1996) dalam teorinya
tentang demokrasi deliberatif, legitimasi politik diperoleh bukan semata-
mata dari prosedur formal, tetapi dari keterlibatan rakyat dalam proses
argumentasi publik dan pengambilan keputusan. Ketika suara anggota
DPR dapat dilacak secara individual, maka ruang publik memperoleh
dasar rasional dalam mendukung atau menolak calon wakil rakyat ke
depan, sehingga mendorong terciptanya parlemen yang lebih
bertanggung jawab dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat;
6. Bahwa sebaliknya, apabila keputusan parlemen ditentukan oleh fraksi
secara kolektif, maka terjadi pemutusan hubungan tanggung jawab
antara individu anggota DPR dan konstituennya. Dalam sistem ini,
konstituen tidak bisa secara jelas menilai siapa yang bertanggung jawab
atas sikap politik yang diambil, karena keputusan diambil atas nama
fraksi yang belum tentu mencerminkan kehendak seluruh anggota di
dalamnya. Hal ini mengaburkan line of responsibility dan berpotensi
melindungi anggota legislatif dari akuntabilitas publik. Praktik parlemen
di
Indonesia,
dominasi
fraksi
dalam
keputusan
politik
telah
menyebabkan lemahnya posisi anggota DPR secara individual, serta
membuat relasi antara rakyat dan parlemen menjadi semakin tidak
efektif dan elitis;
7. Bahwa dalam sistem yang menitikberatkan pada kolektivitas fraksi,
anggota DPR tidak memiliki kebebasan moral dan politik untuk bersikap
kritis apabila kebijakan fraksi bertentangan dengan suara hati nurani
atau aspirasi konstituen. Keadaan ini berisiko menciptakan kepatuhan
buta (blind obedience) yang pada akhirnya justru melemahkan kualitas
legislasi itu sendiri;
8. Oleh karena itu, sistem pengambilan suara berdasarkan one man one
vote bukan hanya soal prosedural teknis, melainkan menyangkut
substansi demokrasi representatif dan efektivitas pengawasan rakyat
terhadap wakilnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan membangun
kultur politik yang lebih sehat, menumbuhkan wakil rakyat yang mandiri,
dan membentuk parlemen yang benar-benar mencerminkan kehendak
rakyat, bukan sekadar perpanjangan tangan elit partai atau kekuasaan
oligarki politik. Maka, revisi terhadap mekanisme suara dalam Pasal 171
33
ayat (1) huruf b UU MD3 menjadi suatu keniscayaan untuk
menyelamatkan kualitas demokrasi legislasi di Indonesia.
D. DPR memiliki Gedung DPR sebagai Fasilitas yang Diberikan Untuk
Melaksanakan Agenda Rapat Demi Kepentingan Rakyat, Sehingga
apabila DPR Ingin Melaksanakan Rapat di Tempat Lain Harus disertai
dengan Alasan Logis, Rasional, dan Dapat Dipertanggungjawabkan
1. Bahwa komplek MPR/DPR/DPD RI terdiri dari beberapa gedung, yaitu:
Gedung Nusantara yang merupakan gedung utama dalam komplek
MPR/DPR/DPD yang berbentuk kubah dengan bentuk setengah
lingkaran yang melambangkan kepakan sayap burung yang akan lepas
landas, Gedung Nusantara I setinggi 100 meter dengan 24 lantai yang
diresmikan, Gedung Nusantara II, Gedung Nusantara III, Gedung
Nusantara IV, Gedung Nusantara V, Gedung Bharana Graha, Gedung
Sekretariat Jenderal MPR/DPR/DPD, Gedung Mekanik, dan Masjid
Baiturrahman;
2. Bahwa selain gedung-gedung tersebut DPR juga memiliki banyak ruang
rapat yang dapat digunakan untuk menunjang berbagai keperluan.
Ruang-ruang rapat tersebut seperti ruang rapat paripurna yang terletak
di Gedung Nusantara, ruang rapat komisi yang terdiri dari 13 (tiga belas)
ruang rapat, ruang rapat fraksi menyesuaikan sejumlah fraksi, yakni 8
(delapan), dan ruang-ruang lain untuk keperluan panitia khusus;
3. Bahwa dengan banyaknya fasilitas yang sudah diberikan kepada DPR
dan dibangun menggunakan uang rakyat tersebut nyatanya tidak
mampu membuat DPR untuk berfokus melaksanakan rapat di gedung
DPR yang menjadi rumahnya, dalam beberapa kasus DPR lebih
memilih melaksanakan rapat di hotel-hotel mewah dibandingkan
dengan gedung DPR. Peristiwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi
dan kritik dari publik. Hal ini terutama karena terkesan sebagai
pemborosan anggaran, sementara pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran dalam
rangka mengoptimalkan penggunaan keuangan negara sebagaimana
yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
34
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025 sebagai akibat dari instruksi ini DPR pun turut
terkena imbasnya (Dwi Rahmawati. 2025. “Kena Efisiensi Rp 1,3 T,
DPR Pastikan Tetap Kerja Maksimal untuk Rakyat”. detikNews.
URL:https://news.detik.com/berita/d-7787980/kena-efisiensi-rp-1-3-t-
dpr-pastikan-tetap-kerja-maksimal-untuk-rakyat diakses pada 18 Maret
2025);
4. Bahwa tindakan DPR yang memilih melaksanakan rapat pada hotel
mewah seperti yang teranyar pada rapat tertutup tentang RUU TNI di
Hotel Fairmont yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025 (Anonim.
2025. “Profil Fairmont Hotel yang digunakan DPR Menggelar Rapat
Tertutup
tentang
RUU
TNI”.
TEMPO.
URL:https://www.tempo.co/ekonomi/profil-fairmont-hotel-yang-
digunakan-dpr-menggelar-rapat-tertutup-tentang-ruu-tni-1220530,
diakses pada 18 Maret 2025). Tindakan ini tentu memancing amarah
masyarakat karena di saat lembaga lain berupaya menghemat
anggaran bahkan sampai menghapus sejumlah kegiatan, DPR justru
memilih hotel mewah sebagai tempat rapatnya. Banyak lembaga dan
kementerian terdampak dari efisiensi ini, yang paling kontroversial
adalah sektor pendidikan sebagai sektor yang sangat sentral bahkan
menjadi tempat mewujudkan generasi emas bangsa juga terdampak
dari efisiensi ini. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
(Kemendiktisaintek) terdampak efisiensi mencapai Rp14,3 triliun dari
pagu awal Rp56,6 triliun, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Kemendikdasmen) terkena efisiensi dari Rp33,5 triliun
menjadi Rp26,2 triliun (Fahri Zulfikar. 2025. “Efisiensi Anggaran
Pendidikan,
Gubes
UGM:
Generasi
Masa
Depan
Bangsa
Dikorbankan?”. detikEdu. URL: https://www.detik.com/edu/perguruan-
tinggi/d-7778819/efisiensi-anggaran-pendidikan-gubes-ugm-generasi-
masa-depan-bangsa-dikorbankan, diakses pada 18 Maret 2025);
5. Bahwa rapat di hotel seringkali dianggap sebagai bentuk "foya-foya"
atau gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran. Hal ini
memperburuk citra DPR RI di mata publik, terutama ketika masyarakat
dihadapkan pada tantangan ekonomi seperti kenaikan harga kebutuhan
35
pokok dan kesulitan finansial. Efisiensi anggaran tidak hanya
berdampak pada sektor publik tetapi juga pada dunia usaha.
Pemangkasan belanja pemerintah dapat mengurangi daya beli
masyarakat, karena idealnya setiap belanja pemerintah harus kembali
lagi ke masyarakat, baik dalam bentuk belanja langsung atau program
kegiatan. Dikutip dari tulisan Israini Miradina dalam Birokrat Menulis
Penurunan daya beli ini akan berimbas pada sektor UMKM dan industri
manufaktur. Industri konstruksi, yang selama ini bergantung pada
proyek infrastruktur pemerintah, juga berisiko mengalami perlambatan.
Kurangnya proyek baru akan berdampak pada pemutusan hubungan
kerja (PHK) serta penurunan daya beli pekerja. Sektor jasa juga akan
terdampak secara langsung, terutama jasa perhotelan dan transportasi,
yang
berpotensi
mengalami
penurunan
pendapatan
akibat
pengurangan perjalanan dinas dan rapat luar kantor. Jika kebijakan
efisiensi ini berlanjut tanpa adanya kompensasi, maka akan ada potensi
stagnasi ekonomi akibat berkurangnya peredaran uang di masyarakat.
Indikasi berkurangnya uang yang beredar di masyarakat sudah terlihat
sejak awal Januari, meskipun masih terlalu dini untuk mengaitkannya
langsung dengan kebijakan efisiensi. Pada awal Januari 2025, indeks
harga konsumen mencetak deflasi sebesar 0,76%. Oleh karena itu,
kebijakan efisiensi ini perlu dicermati lanjut (Israini Miradina. 2025.
“Efisiensi
Anggaran:
Penghematan
Berisiko?”.
Birokratmenulis.
URL:https://birokratmenulis.org/efisiensi-anggaran-penghematan-
berisiko/, diakses pada 18 Maret 2025). Di tengah lembaga negara lain,
kementerian, dan publik yang terdampak efisiensi anggaran, tindakan
DPR tentu tidak terpuji memberikan contoh yang kurang tepat karena
tidak bisa memahami arti penghematan tersebut;
6. Bahwa DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat harus mampu
bertindak sesuai dengan keadaan dan memahami betul makna efisiensi
anggaran. Penggunaan dana negara harus diprioritaskan untuk
kepentingan yang benar-benar mendesak dan bermanfaat bagi rakyat,
bukan untuk hal-hal yang sebenarnya dapat dihemat. Rakyat
mempercayakan mandat kepada DPR untuk memperjuangkan hak-hak
36
konstituen dan kepentingan publik, bukan untuk memenuhi kepentingan
pribadi anggota dewan dalam mengejar kemewahan dan kenyamanan;
7. Bahwa DPR pada prinsipnya diperkenankan untuk menyelenggarakan
rapat di luar kompleks gedung DPR, sepanjang hal tersebut dilakukan
berdasarkan
alasan
yang
rasional,
logis,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan secara publik. Fleksibilitas tempat rapat ini
dapat dimaknai sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan kerja-
kerja kelembagaan legislatif, seperti ketika terdapat kendala teknis pada
fasilitas gedung DPR yang membuat pelaksanaan rapat menjadi tidak
optimal, atau demi mendekatkan proses legislasi kepada masyarakat,
seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di daerah-daerah tertentu
untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dalam konteks
alasan terakhir, penyelenggaraan rapat di luar gedung DPR harus
dimaknai sebagai instrumen untuk mewujudkan partisipasi publik yang
bermakna (meaningful participation) serta memperkuat keterbukaan
dan akuntabilitas lembaga legislatif;
8. Bahwa atas alasan tersebut, pemindahan lokasi rapat ke luar gedung
DPR tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi jika
bertujuan untuk kemewahan, eksklusivitas, atau menghindari sorotan
publik. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk menggelar rapat di luar
gedung DPR harus disertai dengan penjelasan yang terbuka kepada
masyarakat, termasuk menyampaikan alasan konkret, urgensi, serta
manfaat langsung dari pelaksanaan rapat tersebut. Tanpa adanya
transparansi dan akuntabilitas dalam praktik ini, akan timbul persepsi
negatif dari publik bahwa DPR mengabaikan prinsip efisiensi,
kesederhanaan, dan kepatutan dalam menggunakan anggaran negara,
yang bersumber dari pajak rakyat;
9. Bahwa praktik DPR yang menyelenggarakan rapat di luar gedung DPR
tanpa menyampaikan alasan secara terbuka kepada publik merupakan
bentuk pengabaian terhadap Pasal 28F UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi…” Ini mencakup pula informasi tentang pelaksanaan fungsi-
fungsi kekuasaan negara, termasuk kegiatan legislatif yang didanai dari
anggaran negara. Sebagaimana diketahui, setiap kegiatan DPR,
37
termasuk rapat-rapat di luar gedung, pasti menggunakan dana negara,
yang bersumber dari pajak rakyat. Maka, penggunaan dana publik oleh
lembaga publik harus tunduk pada prinsip transparansi dan
akuntabilitas. DPR tidak bisa serta-merta menggelar rapat di hotel-hotel
mewah atau tempat lainnya tanpa menjelaskan kepada publik apa
urgensinya, berapa anggarannya, dan apa manfaatnya bagi rakyat.
Ketika DPR tidak menyampaikan alasan tersebut secara terbuka, maka
hak rakyat untuk mengetahui bagaimana uang mereka digunakan telah
dilanggar. Informasi ini harus disampaikan sebelum DPR melakukan
rapat
jangan
sesudah
rapat
dan
dituangkan
dalam
laporan
pertanggungjawaban. Mengapa harus disampaikan di awal? Pertama,
pemberitahuan di awal berfungsi sebagai bentuk kontrol dan partisipasi
publik secara nyata. Ketika rakyat mengetahui lebih dahulu rencana
penggunaan dana publik untuk kegiatan tertentu, mereka dapat
memberikan masukan, kritik, atau keberatan jika dinilai tidak relevan,
berlebihan, atau tidak memiliki urgensi. Tanpa pemberitahuan di awal,
rakyat kehilangan kesempatan untuk melakukan pencegahan terhadap
potensi pemborosan anggaran, dan hanya diberi peran pasif sebagai
penerima laporan setelah dana sudah digunakan. Kedua, jika informasi
hanya diberikan di akhir melalui laporan pertanggungjawaban, maka
sifatnya menjadi formalitas administratif belaka yang tidak memiliki
kekuatan korektif terhadap proses pengambilan keputusan yang sudah
terjadi. Ketiga, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam negara
demokrasi menuntut keterbukaan sejak tahap perencanaan, bukan
hanya dalam tahap evaluasi. Prinsip ini sejalan dengan standar good
governance sebagaimana ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional.
E. Sistem
Pemilu
Serentak
Yang
Sekarang
Digunakan
Hanya
Menyebabkan DPR Menjadi Rubber Stamp dari Pemerintah dan
Melemahnya
Pertanggungjawaban
Pejabat
Publik
Sehingga
Bertentangan dengan Tujuan Pasal 1 ayat (2) terkait Kedaulatan Rakyat
1. Bahwa Pasca-Perang Dunia II, pemilihan umum merupakan praktek
politik ketatanegaraan yang sudah sangat lazim digelar di banyak
negara. Hal ini merupakan implikasi historis atas kemenangan
demokrasi dalam menghadapi gagasan, ideologi, atau rezim lainnya.
38
Saat ini hampir tidak ada negara yang menolak gagasan demokrasi,
bahkan negara yang tidak mempraktekkan demokrasi pun mengklaim
dirinya sebagai negara demokratis. Pemilu sesungguhnya bukan
sekadar arena untuk mengekspresikan kebebasan rakyat dalam
memilih pemimpinnya, tetapi juga sebagai sarana untuk menilai kinerja
pemimpin dan menghukumnya jika kinerja dianggap buruk. Dengan
demikian, para pemimpin rakyat yang menjadi anggota badan
perwakilan rakyat maupun yang menduduki jabatan pemerintahan,
diseleksi sendiri oleh rakyat. Pada titik ini pemilu menunjukkan
kemampuannya dalam menerjemahkan gagasan mengenai demokrasi
dan kedaulatan rakyat (Ria Casmi Arrsa, 2014);
2. Bahwa pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
yang kala itu merupakan hasil dari gugatan uji materi terhadap Undang-
Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud diajukan oleh Effendi Gazali
yang pada akhirnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara
yang berwenang untuk melakukan uji materiil (constitutional review)
suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar memutus
permohonan uji materill dari Pemohon dengan amar mengabulkan
sebagian yang menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menghargai dan menghormati dalil permohonan
dalam perkara 14/PUU-XI/2013 tersebut yang pada intinya bertujuan
untuk mencegah politik transaksional yang terjadi berlapis-lapis
(bertingkat-tingkat), biaya politik yang amat tinggi, mubazir, tidak
dilaksanakan dengan transparan dan jujur oleh para pelaku dan
donaturnya, politik uang yang meruyak, korupsi politik, melemahnya
sistem presidensial, dan lainnya. Namun, pemilu serentak saat ini jika
berkaca pada fakta empiris justru memudahkan partai-partai politik
untuk membentuk koalisi besar yang mendukung presiden terpilih.
Koalisi ini seringkali menguasai mayoritas kursi di DPR, sehingga
39
pemerintah memiliki kekuatan politik yang besar untuk mengendalikan
proses
legislasi.
Kondisi
ini
yang
kemudian
memperkuat
kecenderungan DPR menjadi “rubber stamp” pemerintah;
4. Bahwa dengan dominasi koalisi mayoritas, DPR cenderung menyetujui
kebijakan pemerintah tanpa banyak kritik atau perubahan. Partai-partai
koalisi memiliki kepentingan untuk menjaga hubungan baik dengan
pemerintah, sehingga mereka lebih memilih untuk patuh daripada
mengkritik. Hal ini memperkuat fenomena "rubber stamp", di mana DPR
hanya menjadi alat legitimasi bagi kebijakan pemerintah. Secara faktual
koalisi besar di DPR ini terjadi pada masa Jokowi-Maruf Ketika Partai
Amanat Nasional (PAN) memutuskan menjadi parpol penyokong
Jokowi-Maruf yang berdampak pada menambahnya penguasaan kursi
DPR oleh kubu koalisi sebanyak 82% kursi di DPR. Besarnya
persentase di DPR ini dapat memperlancar realisasi rencana strategis
pemerintah (Luhur Hertanto. 2021. “Pan Bergabung, Koalisi Parpol
Pendukung
Jokowi
Kuasai
82%
DPR”..MetroTV.URL:https://www.metrotvnews.com/play/NA0C21Gx-
pan-bergabung-koalisi-parpol-pendukung-jokowi-kuasai-82-dpr,
diakses pada 18 Maret 2025) kondisi ini kian memburuk ketika demokrat
juga akhirnya memutuskan untuk merapat ke istana sehingga hanya
menyisakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak memiliki wakil di
Kabinet Indonesia Maju tetap berperan sebagai oposisi (Fitria Chusna
Farisa. 2024. “Merapatnya Demokrat ke Kabinet Jokowi, Menyisakan
PKS
sebagai
Satu-satunya
Oposisi”.
Kompas.com.
URL:
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/11295131/merapatnya-
demokrat-ke-kabinet-jokowi-menyisakan-pks-sebagai-satu-
satunya?page=all, diakses pada 18 Maret 2025). Efek partai yang
berbondong-bondong bergabung dengan koalisi ini tidak lepas dari
“coattail effect” atau efek ekor mantel yang terjadi karena keberhasilan
pemilihan calon presiden dari partai politik tertentu yang menarik
perhatian partai politik lain. Madariaga dan Ozen mendefinisikan ini
sebagai effect as spillover effects describing situations in which an
election for one office impacts another atau efek untuk pemilihan satu
40
jabatan yang berdampak pada jabatan lainnya (A. G. Madariaga & H. E.
Ozen, 2015);
5. Bahwa keberadaan koalisi besar tersebut juga dicontoh oleh Prabowo
Subianto sebagai Presiden terpilih setelah maju bersama Gibran
Rakabuming Raka (Putra Joko Widodo). Pasangan ini memeroleh
kemenangan dengan dukungan substansial dari koalisi yang terbentuk
sebelum pemilu. Setelah terpilih, Presiden Prabowo menjalankan
strategi politik yang mirip dengan pendahulunya dengan membentuk
koalisi yang cukup besar yang secara efektif mengamankan dukungan
mayoritas partai politik di DPR untuk kabinetnya. Akibatnya, kabinet
Presiden Subianto didukung tidak hanya oleh partai-partai koalisi awal
tetapi juga oleh mereka yang sebelumnya mendukung kandidat lain
dalam pemilihan presiden. Koalisi tersebut menunjukkan pola
kekuasaan yang memperkuat fenomena crown-presidentialism. Dalam
konteks ini, Presiden mendominasi seluruh proses politik, melemahkan
fungsi pengawasan dan keseimbangan, serta memanfaatkan dukungan
legislatif untuk memperkuat posisi eksekutif. Strategi ini mengarah pada
crown-presidentialism di mana kekuasaan presiden menjadi terlalu
terkonsentrasi dan sulit dikendalikan oleh lembaga lain seperti parlemen
atau peradilan. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian dari Mei Susanto
dkk. dengan judul “Fat Coalition And Crown-Presidentialism: A Critical
Review Of Indonesia’s Concurrent Elections”, yang menuturkan bahwa:
“The phenomenon of concurrent elections, which are theoretically
designed to fortify a democratic presidential system, has exhibited
a propensity towards crown-presidentialism in their dual
implementations in Indonesia, specifically in the 2019 and 2024
concurrent elections. This tendency is attributable to the inclination
towards the formation of excessive coalitions, the prevalence of
cartel-like political practices, and the majoritarian inclination
exhibited
by
the
elected
President.
Furthermore,
the
implementation of concurrent elections that encourage crown-
presidentialism also negatively impacts the execution of local-level
elections (Fenomena pemilu serentak yang secara teoritis
dirancang untuk memperkuat sistem presidensial yang demokratis
telah menunjukkan kecenderungan ke arah crown presidentialism
dalam dua kali pelaksanaannya di Indonesia yakni pada pemilu
serentak 2019 dan 2024. Kecenderungan ini disebabkan oleh
pembentukan koalisi yang masif, maraknya praktik politik seperti
kartel politik, dan kecenderungan mayoritas yang ditunjukkan oleh
41
Presiden terpilih. Lebih jauh, pelaksanaan pemilu serentak yang
mendorong
crown-presidentialism
juga
berdampak
negatif
terhadap pelaksanaan pemilu tingkat lokal).”
6. Bahwa besarnya koalisi partai di tubuh DPR membuat partai-partai
oposisi kesulitan untuk bersaing dengan partai-partai besar yang
mendukung presiden. Akibatnya, oposisi menjadi sangat minor di DPR
dan tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk mengkritik atau menolak
kebijakan pemerintah. Posisi oposisi di parlemen sangat sulit mengingat
pemilu serentak memperkuat praktik transaksional antara partai-partai
politik dan pemerintah. Partai-partai koalisi seringkali mendapatkan
imbalan politik, seperti jabatan menteri atau akses ke proyek-proyek
pemerintah, sebagai imbalan atas dukungan mereka terhadap
kebijakan pemerintah. Praktik ini didukung oleh budaya politik patron-
klien yang masih kuat di Indonesia, di mana hubungan antara politisi
dan partai didasarkan pada pertukaran sumber daya dan dukungan;
7. Bahwa terkait dengan mengapa keberadaan oposisi penting? Maka
perlu dijelaskan sebagai berikut: dalam keberlangsungan demokrasi,
sistem
presidensial
membutuhkan
adanya
pengontrol
untuk
mengimbangi terhadap jalannya sistem pemerintahan Indonesia.
Sehingga badan eksekutif dapat menjalankan tugas dan fungsinya
sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan. Langkah pasti yang
dapat dilakukan sebagai check and balances untuk selalu mengontrol
terhadap pemerintah adalah partai oposisi (Firman Nur, 2016).
Kontekstualisasi oposisi dalam keberlangsungan demokrasi harusnya
disamaratakan dalam realitas yang ada sehingga dapat dipahami
bahwa pemerintah dengan anggota parlemen yang berada di luar
pemerintahan dapat berjalan bersamaan untuk selalu saling mengontrol
terhadap setiap kinerjanya. Oleh karena itu, partai oposisi harus
diterapkan di negara Indonesia sebagai check and balances terhadap
demokrasi dalam sistem presidensial. Tugas oposisi harus berpengaruh
besar dalam memberikan pengawalan kepada pemerintah (Mei
Susanto, 2012);
8. Bahwa keberadaan partai oposisi memberikan pengaruh besar dalam
sistem demokrasi Indonesia. Setiap pemikir demokrasi dapat secara
42
jelas mengatakan tentang pentingnya partai politik yang berperan
sebagai oposisi (Tuswojo Admojo, 2016). Sebab, demokrasi yang baik
pasti harus membutuhkan oposisi untuk keberlangsungan negara yang
lebih baik ke depan. Terdapat dalam buku yang berjudul Political
Opposition in Western Democracies karangan oleh Robert Dahl pada
tahun 1965 dapat mengatakan bahwa dalam sistem politik negara yang
demokratis apabila di dalamnya ada partai oposisi, begitupun
sebaliknya bahwa partai oposisi dapat menjalankan tugas dan
fungsinya hanya ada dalam sistem demokrasi. Seorang pemikir
demokrasi yang bernama Ian Shapiro pada tahun 2003 juga dapat
mengatakan bahwa dalam perkembangan demokrasi, oposisi sangat
dibutuhkan sebagai pengontrolan terhadap keberlangsungan sistem
pemerintahan presidensial (Abdul Kadir Lafuil dan Kusnadi Umar,
2022);
9. Bahwa sehubungan dengan kedaulatan rakyat tersebut partai oposisi
menjadi pemicu besar pada pemerintah karena dalam tugas dan fungsi
yang dilakukan oleh badan eksekutif selalu ada check and balances
yang diperankan oleh partai oposisi. Pengontrol dan penyeimbangan
kepada pemerintah adalah satu langkah pasti untuk menuju
kemaksimalan kerja oleh lembaga eksekutif tersebut. Sebab,
menelusuri dinamika perpolitikan yang terjadi di negara Indonesia,
partai yang berkoalisi tidak mampu untuk bekerja dalam menciptakan
harapan-harapan yang menjadi orientasi utama dalam prinsip
bernegara (Firman Nur, 2016);
10. Bahwa
dengan
penerapan
sistem
demokrasi
presidensial
membutuhkan partai politik yang berada di parlemen untuk selalu
memantau
jalannya
keberlangsungan
demokrasi.
Dengan
itu,
menghadirkan partai koalisi yang berada dalam pemerintahan dan
oposisi sebagai partai yang kalah dalam kontestasi politik mengambil
langkah di luar pemerintahan. Terpenting yang harus dipahami tentang
seberapa besar untuk memberikan aspirasi masyarakat untuk tetap
percaya dalam merespon kebutuhan rakyat adalah adanya kedua partai
yang bekerja sama dalam membentuk harapan-harapan yang
diinginkan. Dalam partai koalisi ada namanya partai oposisi, artinya
43
oposisi harus ada dalam setiap lembaga manapun untuk selalu
mengontrol
jalannya
kebijakan-kebijakan
yang
dilakukan
oleh
pemerintah. Partai oposisi hadir untuk menjawab tantangan yang dapat
menjadi ancaman terhadap rakyat. Maka, oposisi sebagai representasi
rakyat untuk memberikan kritikan dan juga pengontrolan terhadap
pemerintah agar tidak sewenang-wenang untuk melahirkan kebijakan
yang pada akhirnya dapat mementingkan saja kalangan tertentu (Abdul
Wahid, 2013);
11. Bahwa di Indonesia, oposisi dipahami sebagai instrumen politik yang
selalu mengedepankan konsep demokrasi dan juga implementasi sikap
kritis pada pemerintah. Kehadiran partai oposisi di negara Indonesia,
untuk menjawab tantangan-tantangan yang selalu muncul dari
pemerintah yang pada ending nya dapat meresahkan rakyat itu sendiri.
Sebab, tanpa dikawal secara maksimal, maka kerja-kerja oligarki akan
menyusup masuk di dalam kabinet untuk mengintervensi pemerintah,
sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan selalu pada garis
ketidakpastian yang diharapkan oleh rakyat. Karena kerja otoriter yang
sudah dilakukan oleh pemerintah untuk sewenang-wenang untuk
mementingkan beberapa kalangan saja. Oposisi adalah alternatif dari
dinamika demokrasi di Indonesia. Artinya, keberlangsungan demokrasi
butuh pengimbangan yang kokoh untuk selalu memberikan kritikan-
kritikan yang konstruktif kepadanya (Munadi, 2019);
12. Bahwa keberadaan oposisi mutlak diperlukan. Sebab, sistem
presidensialisme tidak pada apa yang sudah menjadi prinsip terpenting
untuk dilakukan. Seperti menjadikan beberapa partai politik untuk
beralih pada pengawasan agar sistem presidensial itu bisa terukur.
Dalam sistem presidensialisme, rakyat menjadi Government atau ruling
majority sekaligus, oposisi oleh rakyat. Berbeda dalam parlementer,
maka dalam sistem ketatanegaraan ini terlihat kekurangan sistem,
presidensialisme dipahami sebagai parlementarianisme, sehingga
ketika ada partai politik yang karena mengusung calon presiden menjadi
presiden, atau kemudian setelah presiden terpilih, ditarik kembali untuk
diajak masuk dalam kabinet, dianggap itu sebagai koalisi pemerintah
yang tidak boleh oposisi. Padahal rakyatnya memberikan tugas kepada
44
parlemennya atau legislatif untuk melakukan oposisi tersebut kepada
eksekutif (Abdul Kadir Lafuil dan Kusnadi Umar, 2022);
13. Bahwa keberadaan pemilu serentak di Indonesia yang menimbulkan
berbagai permasalahan perlu kiranya untuk mencontoh apa yang
dilakukan di Korea Selatan. Sistem pemilihan umum di Korea Selatan
tidak serentak seperti di Indonesia. Pemilihan presiden dan parlemen
dilakukan secara terpisah, dengan waktu dan sistem pemilihan yang
berbeda. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam The Constitution
of The Republic of Korea yang menyatakan:
Article 41
(1) The National Assembly shall be composed of members
elected by universal, equal, direct and secret ballot by the
citizens.
(2) The number of members of the National Assembly shall be
determined by Act, but the number shall not be less than 200.
(3) The constituencies of members of the National Assembly,
proportional representation and other matters pertaining to
National Assembly elections shall be determined by Act.
Article 42
The term of office of members of the National Assembly shall be
four years.
Kemudian Untuk Pemilihan Presiden
Article 67
(1) The President shall be elected by universal, equal, direct and
secret ballot by the people.
(2) In case two or more persons receive the same largest number
of votes in the election as referred to in paragraph (1), the
person who receives the largest number of votes in an open
session of the National Assembly attended by a majority of the
total members of the National Assembly shall be elected.
(3) If and when there is only one presidential candidate, he or she
shall not be elected President unless he or she receives at
least one third of the total eligible votes.
14. Bahwa apa yang telah diterapkan di Korea Selatan ternyata mampu
mengatasi sejumlah kekurangan yang muncul dalam pelaksanaan
sistem pemilu serentak di Indonesia. Di Korea Selatan, pemilu presiden
45
dan legislatif dilaksanakan secara terpisah, masing-masing dengan
interval lima dan empat tahun. Pemisahan ini bukan hanya bersifat
administratif, melainkan mencerminkan desain institusional yang
menjamin adanya pemisahan fokus politik rakyat terhadap dua lembaga
negara yang memiliki fungsi berbeda: eksekutif dan legislatif. Sistem ini
memungkinkan publik untuk menilai secara lebih objektif kinerja
presiden tanpa terpengaruh oleh popularitas partai di parlemen, dan
sebaliknya, pemilih dapat mengevaluasi kualitas wakil rakyat secara
khusus tanpa harus mengikuti arus elektabilitas calon presiden. Sistem
ini memungkinkan publik untuk menilai secara lebih objektif kinerja
presiden tanpa terpengaruh oleh popularitas partai di parlemen, dan
sebaliknya, pemilih dapat mengevaluasi kualitas wakil rakyat secara
khusus tanpa harus mengikuti arus elektabilitas calon presiden. Hal ini
tentu berbeda dengan model pemilu serentak di Indonesia pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 yang menyatukan
pemilu presiden dan legislatif dalam satu hari, sehingga berimplikasi
pada polarisasi politik yang lebih tajam, dominasi logika "coattail effect";
15. Bahwa untuk memperkuat alasan tersebut, para Pemohon akan
mencoba mengaitkan dengan peristiwa pemakzulan Presiden Korea
Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi diberhentikan dari jabatannya pada 4
April 2025. Pemakzulan ini dipicu oleh tindakan Yoon yang
mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024 (CNN
Indonesia, 4 April 2025, “Kronologi Yoon Suk Yeol Dimakzulkan MK,
Berawal
dari
Darurat
Militer.”
URL:
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250404105733-113-
1215733/kronologi-yoon-suk-yeol-dimakzulkan-mk-berawal-dari-
darurat-militer, diakses pada 18 Mei 2025). Tindakan Yoon untuk
mengeluarkan darurat militer merupakan respon terhadap ketegangan
politik yang meningkat dengan oposisi di Majelis Nasional. Dalam pidato
yang disiarkan secara nasional, Yoon menuduh oposisi berusaha
menggulingkan pemerintahannya dan menyatakan bahwa tindakan
tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari "kekuatan anti-
negara" dan "pengaruh komunis" yang ia klaim berasal dari pihak
oposisi (Tempo, 7 Desember 2024, “Alasan Kontroversial Presiden
46
Korea
Selatan
Yoon
Suk
Yeol
Umumkan
DaruratMiliter.”URL:https://www.tempo.co/internasional/alasan-
kontroversial-presiden-korea-selatan-yoon-suk-yeol-umumkan-darurat-
militer--1178154? diakses pada 18 Mei 2025). Langkah ini memicu
reaksi keras dari Majelis Nasional, yang didominasi oleh oposisi. Dalam
waktu enam jam setelah deklarasi, 190 anggota parlemen, termasuk
dari partai Yoon sendiri, memberikan suara untuk mencabut darurat
militer tersebut, sesuai dengan hukum Korea Selatan yang mewajibkan
presiden mencabut darurat militer jika parlemen menolaknya melalui
mayoritas suara (Jack Kim dan Ju-Min Park, 2024, “South Korea’s
President Yoon Reverses Martial Law After Lawmakers Defy Him”,
Reuters, URL: https://www.reuters.com/world/asia-pacific/south-korea-
president-yoon-declares-martial-law-2024-12-03/? Diakses pada 18
Mei 2025);
16. Bahwa peristiwa pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol,
pada 4 April 2025 oleh Mahkamah Konstitusi menegaskan keunggulan
sistem pemilihan umum Korea Selatan yang memisahkan waktu antara
pemilu presiden dan pemilu legislatif. Pemisahan ini secara sistemik
membuka ruang koreksi politik melalui mekanisme elektoral tanpa harus
menunggu habisnya masa jabatan presiden. Ketika Presiden Yoon
mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024 dan
memerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional serta
penangkapan sejumlah politisi—yang kemudian dinilai sebagai
pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi
masyarakat Korea Selatan sudah lebih dahulu memiliki kesempatan
untuk menanggapi sinyal penurunan kualitas kepemimpinan tersebut
dalam pemilu legislatif yang digelar pada 10 April 2024;
47
Kemenangan partai oposisi utama menunjukkan berlanjutnya hubungan
yang tegang antara Presiden Yoon dan badan legislatif. Sejak
pelantikannya, kebijakan dalam negeri Presiden Yoon sering
menghadapi tantangan keras dari Majelis Nasional, yang sebagian
besar dikendalikan oleh oposisi progresif, yang menguasai sekitar 60
persen kursi. Hingga Januari 2024, hanya 29,2 persen dari rancangan
undang-undang yang diajukan ke Majelis Nasional telah disahkan, jauh
lebih sedikit dari tingkat persetujuan sebesar 61,4 persen di bawah
pemerintahan sebelumnya (CSIS, 10 April 2024, “Pemilu Umum Korea
Selatan
2024:
Hasil
dan
Implikasinya”.
URL:
https://www.csis.org/analysis/south-koreas-2024-general-election-
results-and-implications diakses pada 18 Mei 2025);
17. Bahwa dengan pemilu legislatif yang terpisah dan lebih dahulu dari
berakhirnya masa jabatan presiden, rakyat Korea Selatan dapat
merespons gejala otoritarianisme presiden dengan cara yang
konstitusional dan damai: yakni dengan memberikan suara kepada
partai oposisi yang tidak berafiliasi dengan presiden. Pemilihan anggota
parlemen dari partai oposisi memungkinkan terbentuknya Majelis
Nasional yang kuat dan independen, yang kemudian memiliki legitimasi
politik untuk mengajukan pemakzulan terhadap presiden. Hal ini
mencerminkan bagaimana sistem pemilu non-serentak mendukung
mekanisme kontrol horizontal dan vertikal;
48
18. Bahwa seandainya Korea Selatan menggunakan sistem pemilu
serentak seperti Indonesia—di mana presiden dan parlemen dipilih
dalam satu momentum politik lima tahunan kemungkinan munculnya
koreksi kelembagaan terhadap tindakan sewenang-wenang presiden
akan lebih kecil. Dalam sistem serentak, kekuasaan presiden yang baru
terpilih sering kali diikuti oleh dominasi partai pendukungnya di
parlemen, sehingga potensi kritik dan oposisi melemah secara
institusional. Dalam konteks ini, sistem pemilu terpisah Korea Selatan
berfungsi sebagai benteng demokrasi: memberikan kesempatan
kepada rakyat untuk merevisi arah politik negara secara berkala dan
responsif, serta memungkinkan parlemen berfungsi sebagai kekuatan
penyeimbang yang efektif ketika presiden menyimpang dari mandat
konstitusional. Maka, kasus Yoon Suk Yeol menjadi bukti nyata
bagaimana struktur pemilu yang terdesentralisasi secara waktu mampu
menyelamatkan tatanan demokrasi dari potensi krisis otoritarianisme;
19. Bahwa jika sistem seperti ini diterapkan di Indonesia, maka presiden
yang
menunjukkan
kinerja
buruk
pada
tahun-tahun
awal
pemerintahannya bisa dikoreksi oleh rakyat melalui pemilu legislatif
berikutnya, dengan cara memilih anggota DPR dari partai oposisi. Hal
ini akan memperkuat peran oposisi di parlemen sebagai pengontrol
kebijakan dan pelaksana check and balances terhadap kekuasaan
eksekutif. Sebaliknya, jika justru DPR yang dinilai tidak berpihak kepada
rakyat, tidak produktif dalam legislasi, atau terlibat dalam konflik
kepentingan, maka pemilih dapat meresponsnya dengan tidak memilih
partai yang sama dengan mayoritas parlemen saat memilih presiden
dalam pemilu selanjutnya. Rakyat bisa memilih presiden dari partai yang
berseberangan dengan partai mayoritas di DPR sebagai bentuk koreksi,
agar ada pengimbang kekuasaan antar cabang pemerintahan;
20. Bahwa dalam pentingnya oposisi di dalam negeri dapat dilihat dalam
contoh berikut: Pada tahun 2004 Megawati Soekarnoputri berkontestasi
politik dengan Susilo Bambang Yudhoyono secara pemilihan langsung.
Kemudian hasil dari pemilihan tersebut dimenangkan oleh Susilo
Bambang Yudhoyono dan kemenangan sistem demokrasi pertama
yang menerapkan sistem pemilihan secara langsung. Oleh karena itu,
49
Megawati mengambil satu langkah pasti sebagai bentuk kepeduliannya
terhadap sistem demokrasi Indonesia, akhirnya Megawati mengambil
langkah sebagai oposisi untuk mengontrol jalannya tugas dan fungsi
pemerintah. Progresifitas Megawati untuk mengkonsolidasikan dengan
berbagai pendukungnya untuk membentuk satu partai yang dinamakan
PDI-Perjuangan. Maka, selama kepemimpinan SBY sebagai presiden
selama dua periode partai PDI-Perjuangan tetap menjadi partai oposisi
(Tuswojo Admojo, 2016). Di saat itu, pemilihan secara demokrasi
dimulai dan sampai sekarang sangat membuahkan hasil yang
maksimal, hanya saja bentuk implementasi dalam masyarakat tidak
sama sekali dalam kemaksimalan yang diharapkan oleh setiap warga
negara Indonesia (Haerani Pratiwi, 2022). Oleh sebab itu, demokrasi
yang tidak ada pengontrol dalam hal ini sebagai check and balances
sama halnya dengan tirani dan oligarki. Maka perlu adanya partai
oposisi untuk mengawasi setiap kinerja pemerintah sebagai bahan
perimbangan. Penerapan partai oposisi bukan mengindiksikan bahwa
akan ketidkpercayaan terhadap pemerintah, hanya saja sebagai satu
langkah pasti menuju negara yang adil dan sejahtera, tidak cukup
dengan mengharapkan partai yang berkoalisi dengan pemerintah,
namun butuh pengkritikan dan juga pengawalan yang cukup agar cita-
cita menjadi bangsa yang diharapkan akan tercapai (Ubaidila Badrun,
2016);
21. Bahwa perlu ditegaskan pula bahwa dengan adanya pemilu yang tidak
diselenggarakan secara serentak seperti di Korea Selatan, rakyat
sebagai konstituen memperoleh ruang yang lebih besar dan lebih
bermakna untuk menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi terhadap
penyelenggara negara. Tidak hanya sebagai pemilih pasif lima tahunan,
rakyat diberikan kesempatan untuk mengevaluasi kinerja lembaga
legislatif dan eksekutif secara terpisah dalam periode waktu yang
berbeda, yang secara nyata meningkatkan kualitas partisipasi politik
warga negara;
22. Bahwa keterlibatan aktif rakyat dalam menilai kinerja pejabat yang telah
mereka pilih, serta kemampuan untuk mengoreksinya melalui saluran
demokratis seperti pemilu legislatif maupun pemilu presiden secara
50
terpisah, akan mendorong terbangunnya budaya pertanggungjawaban
(accountability) yang lebih kuat. Wakil rakyat maupun presiden yang
mengetahui bahwa setiap tindakannya dapat dinilai dan dikoreksi
secara berkala akan memiliki insentif politik yang tinggi untuk bertindak
sesuai dengan aspirasi konstituennya. Mekanisme ini menciptakan
tekanan moral dan politik bagi pejabat publik agar tidak hanya loyal
kepada partai, tetapi lebih utama lagi kepada rakyat yang memilih
mereka. Dengan begitu, tujuan yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar,” benar-benar dapat terlaksana secara
optimal. Kedaulatan rakyat tidak hanya berhenti pada saat pemilu
dilaksanakan, tetapi terus hidup dalam ruang-ruang evaluasi politik yang
disediakan oleh pemisahan siklus pemilu. Rakyat tidak lagi sekedar
menjadi penonton dari manuver elit politik, tetapi menjadi aktor aktif
yang dapat menentukan arah perjalanan demokrasi secara berkala.
F. Atas Permasalahan Yang Disebabkan Karena Pemilu Serentak
Tersebut, Maka Perlu Dilakukan Reformasi Terhadap Pelaksanaan
Pemilu Serentak dengan Pemisahan Antara Pemilu Serentak Untuk
Eksekutif dan Pemilu Serentak Untuk Legislatif
1. Bahwa salah satu bentuk reformasi yang dapat dipertimbangkan adalah
melakukan pemisahan antara pemilu serentak untuk eksekutif (presiden
dan wakil presiden) dan pemilu serentak untuk legislatif (DPR, DPD, dan
DPRD). Dengan pemisahan ini, rakyat dapat lebih fokus dalam
mengevaluasi kinerja serta menilai rekam jejak dan visi-misi kandidat
tanpa terpengaruh oleh dinamika politik tingkat nasional secara
bersamaan;
2. Bahwa sebelum beranjak lebih jauh, para Pemohon akan mencoba
mengingatkan kembali alasan terjadinya rezim pemilu serentak dan
urgensinya yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013
dan permohonan Pemohon perkara 14/PUU-XI/2013 tersebut yang
setidaknya terdapat beberapa faktor yang menjadi urgensi pemilu
serentak, yakni:
51
a) Efisiensi Anggaran. Melalui penyelenggaraan pemilu serentak,
akan sangat diyakini bahwa anggaran yang dibutuhkan dalam
rangka penyelenggaraan pemilu dapat dihemat sedemikian
rupa.
b) Efektivitas Penyelenggaraan Pemilu. Dengan dilakukannya
pemilu secara serentak, maka sudah barang tentu bahwa hal
ini akan sangat efektif baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun
dari sisi tenaga yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan
pemilu dimaksud. Selama ini, penyelenggaraan pemilu dalam
waktu yang berbeda terkesan menyita waktu yang cukup
panjang serta membutuhkan kinerja yang sedemikian besar.
c) Mencegah Politik Transaksional dan Politik Uang. Melalui
pelaksanaan pemilu secara serentak, hal ini akan berdampak
pada upaya mengurangi atau setidaknya meminimalisir praktik-
praktik politik uang yang kian marak mewarnai pelaksanaan
perhelatan demokrasi.
d) Memperkuat Sistem Presidensial. Pemilu serentak, yang
mengkombinasikan pemilihan presiden dan legislatif (pileg)
dalam satu waktu, dianggap mendukung sistem presidensial
karena diharapkan dapat meningkatkan stabilitas pemerintahan
dan mengurangi potensi konflik antara eksekutif (Presiden) dan
legislatif (DPR).
3. Bahwa terhadap alasan-alasan tersebut dapat dikatakan tidak relevan
lagi dengan pertimbangan sebagai berikut:
a) Pertama, terhadap tujuan pemilu serentak untuk efektivitas dan
efisiensi anggaran. Fakta empiris menunjukkan bahwa pemilu
serentak justru menciptakan tekanan logistik luar biasa besar
dan mengakibatkan kematian ratusan petugas KPPS akibat
beban kerja yang berat dan waktu rekapitulasi yang sangat
panjang (lebih dari 12 jam tanpa jeda). Ini tidak hanya tidak
efisien, tetapi juga mengorbankan nyawa manusia. KPU
mencatat 894 petugas KPPS meninggal dunia (Kompas.com,
22 Januari 2020, “Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas
52
KPPS
MeninggalDunia”,URL:https://nasional.kompas.com/read/2020/
01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-
kpps-meninggal-dunia, diakses 18 Mei 2025). Selain itu, alasan
menghemat biaya dan logistik tidak boleh menjadi alasan
mengabaikan aspek substansi demokrasi yang jauh lebih
penting dari sekadar efisiensi teknis. Pemilu serentak tahun
2019 membuktikan bahwa efisiensi yang dijanjikan justru
berubah menjadi beban logistik dan administratif yang luar biasa
berat. Demokrasi bukanlah urusan hitung-hitungan anggaran
semata, tetapi menyangkut kualitas partisipasi, representasi,
serta integritas proses pemilihan umum.
b) Kedua, terkait klaim pemilu serentak dapat mencegah politik
transaksional dan politik uang. Pemilu serentak yang
menggabungkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara bersamaan
menciptakan situasi pemilu berskala masif dengan kebutuhan
logistik dan biaya politik yang sangat tinggi. Dalam kondisi
seperti ini, calon legislatif maupun tim kampanye presiden
bersaing dalam satu waktu untuk mendapatkan perhatian
pemilih, yang pada akhirnya membuka lebih banyak ruang bagi
praktik politik uang, termasuk pembagian sembako, uang tunai,
janji proyek, atau bahkan transaksi jabatan. Skema pemilu
serentak justru meningkatkan kebutuhan kandidat untuk
‘membeli perhatian’ rakyat karena waktu kampanye yang
terbatas dan beban informasi pemilih yang berlebihan, sehingga
calon yang tidak populer secara nasional akan mengandalkan
transaksi langsung sebagai jalan pintas untuk menarik suara.
Sebaliknya, memisahkan pemilu legislatif dan eksekutif dapat
mereduksi praktik politik transaksional dan politik uang karena
sistem ini menciptakan fokus elektoral yang lebih terarah,
pengawasan yang lebih optimal, serta mengurangi tekanan
simultan terhadap aktor politik dan pemilih;
53
c) Ketiga, terkait klaim bahwa pemilu serentak dapat memperkuat
sistem presidensial. Dalam sistem presidensial yang ideal,
presiden dan parlemen dipilih secara independen, agar bisa
saling mengawasi dan menyeimbangkan. Namun dalam pemilu
serentak, terutama akibat efek coattail effect, pemilih cenderung
memilih calon legislatif berdasarkan pasangan calon presiden
yang mereka sukai. Akibatnya, partai presiden seringkali juga
menang besar di parlemen. Hal ini mengikis fungsi parlemen
sebagai pengawas eksekutif, karena mayoritas anggota
legislatif berasal dari partai koalisi pemerintah yang justru akan
“loyal” kepada presiden. Situasi ini menciptakan legislator yang
pasif dan tidak kritis.
4. Bahwa atas hal tersebut, pemilu serentak yang semula diharapkan
menjadi tonggak penguatan demokrasi di Indonesia justru telah menjadi
mekanisme prosedural yang memperdalam masalah demokrasi
elektoral. Bukannya menciptakan sistem politik yang sehat, pemilu
serentak malah memperkuat politik transaksional, menyulitkan rakyat
untuk memberikan kontrol dan koreksi, serta membuka peluang bagi
kooptasi kekuasaan yang panjang oleh kekuatan oligarki;
5. Bahwa gagasan untuk melakukan reformasi terhadap kelemahan
sistem pemilu serentak di Indonesia merupakan upaya strategis dan
konstitusional
dalam
rangka
memperkuat
kualitas
demokrasi,
memperbaiki kinerja lembaga perwakilan, serta memastikan prinsip
checks and balances berjalan secara optimal. Salah satu solusi yang
dapat diterapkan adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilu
serentak eksekutif dan pemilu serentak legislatif, namun tetap
mempertahankan prinsip periodisasi lima tahunan sesuai amanat Pasal
22E UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa dalam skema ini, pemilu serentak eksekutif (Presiden dan Wakil
Presiden, Kepala Daerah) dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan
pemilu serentak legislatif (DPR, DPD, DPRD) juga dilakukan setiap lima
tahun, namun pada waktu yang berbeda, dengan jeda waktu 2,5 tahun
antar keduanya. Artinya, jika pemilu legislatif dilakukan pada tahun
2029, maka pemilu presiden dilakukan pada 2031 atau 2032 sesuai
54
dengan perhitungan 2,5 (dua setengah) tahun atau 30 (tiga puluh)
bulan. Siklus ini akan terus berulang dan memastikan bahwa rakyat
memiliki dua momen terpisah untuk menilai dan memberikan koreksi
terhadap masing-masing lembaga—eksekutif dan legislatif—secara
lebih
proporsional,
akurat,
dan
bertanggung
jawab.Untuk
mempermudah berikut ilustrasi melalui gambar:
7. Bahwa dengan jeda waktu 2,5 tahun, rakyat dapat menilai kinerja
presiden secara lebih objektif tanpa pengaruh dominasi partai politik di
parlemen, atau sebaliknya menilai kinerja DPR tanpa campur tangan
popularitas calon presiden. Hal ini akan memperkuat akuntabilitas politik
karena setiap lembaga diuji dan dievaluasi oleh rakyat dalam momen
yang berbeda;
8. Bahwa pemisahan antara pemilu serentak eksekutif dan legislatif,
dengan pelaksanaan masing-masing secara terpisah namun tetap
dalam siklus lima tahunan, tidak bertentangan dan tidak melanggar
tujuan
konstitusional
dari
penyelenggaraan
pemilu
serentak,
sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013. Justru sebaliknya, mekanisme ini merupakan bentuk
reformulasi yang lebih rasional, proporsional, dan kontekstual terhadap
pelaksanaan pemilu serentak agar tetap menjamin efektivitas
demokrasi substantif tanpa menimbulkan distorsi dalam praktik
penyelenggaraan negara;
55
9. Bahwa konsep keserentakan tidak harus dipahami secara simultan
dalam hari dan tanggal yang sama, melainkan dapat dimaknai sebagai
keserentakan dalam siklus kekuasaan yang seimbang. Dalam hal ini,
“serentak secara fungsional” lebih tepat dibandingkan “serentak secara
teknis-administratif”, sehingga dalam hal ini jangan sampai terikat pada
aturan teknis, pemilu serentak tidak harus berarti dilaksanakan dalam
satu hari jika secara substansi tidak menghasilkan efektivitas sistem
pemerintahan;
10. Bahwa dengan demikian, pemisahan pemilu serentak antara eksekutif
dan legislatif bukanlah bentuk penyimpangan terhadap tujuan pemilu
serentak,
melainkan
reformasi
konseptual
dan
teknis
untuk
menyelamatkan
serta
mengoptimalkan
fungsi-fungsi
demokrasi
elektoral, meningkatkan kualitas pemilu, memperkuat akuntabilitas
lembaga, dan mendorong sistem presidensial yang benar-benar
demokratis. Reformasi ini bukan hanya konstitusional, tetapi juga
kontekstual terhadap kondisi sosial-politik dan kapasitas kelembagaan
pemilu di Indonesia.
G. Pasal 426 ayat (1) huruf c UU Pemilu Akan Membuka Celah Bagi Partai
Politik
Untuk
Menggantikan
Calon
Legislatif
Terpilih
Lewat
Pemberhentian Sebagai Keanggotaan Partai Politik
1. Bahwa ketentuan ini secara sistematis berkaitan dengan Pasal 240 ayat
(1) huruf n UU Pemilu yang menetapkan bahwa syarat untuk menjadi
calon anggota legislatif adalah harus menjadi anggota partai politik.
Dengan demikian, jika seorang anggota legislatif diberhentikan dari
keanggotaan partainya, maka ia secara otomatis dianggap tidak lagi
memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, yang selanjutnya dapat
dijadikan dasar oleh partai untuk mengusulkan pergantian antar waktu
(PAW) pada rezim caleg terpilih;
2. Bahwa keberadaan celah ini sangatlah berbahaya, karena dalam
praktiknya ketentuan ini dijadikan rujukan untuk membatalkan status
caleg terpilih yang diberhentikan dari keanggotaan partai politik sebelum
pelantikan. Hal ini mengacu secara teknis pada Pasal 240 ayat (1) huruf
n UU Pemilu, yang mensyaratkan bahwa untuk dapat menjadi anggota
56
legislatif, seseorang harus merupakan anggota partai politik. Dengan
demikian, apabila seorang caleg terpilih diberhentikan dari partainya, ia
dianggap secara hukum tidak lagi memenuhi syarat, meskipun telah
memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu. Partai politik
kemudian dapat mengusulkan calon pengganti berdasarkan prosedur
internal dan ketentuan administratif lainnya;
3. Bahwa keberadaan celah ini kemudian dimanfaatkan secara semena-
mena oleh partai politik untuk menggeser seseorang caleg terpilih yang
seharusnya akan menjadi anggota Legislatif. Beberapa kasus yang
terjadi dapat ditemukan sebagai berikut:
a) Pemecatan Aula Agsa oleh Partai Nasdem. Aulia sendiri
merupakan Caleg Terpilih di Dapil Sumut 1 dan meraih 10.636
suara (Ahmad A. F. Lubis, 2024, “Aulia Gugat DPP Nasdem
gegara Dipecat Usai Terpilih jadi Anggota DPRD Sumut”.
detikSumut,
URL:
https://www.detik.com/sumut/berita/d-
7485107/aulia-gugat-dpp-nasdem-gegara-dipecat-usai-terpilih-
jadi-anggota-dprd-sumut?, diakses pada 18 Mei 2025);
b) Pemecatan Tia Rahmania oleh Partai PDIP. Tia sendiri
merupakan Calon Terpilih di Dapil Banten I dengan meraih
37.359 suara (Raden Putri A. Ginanjar, 2024, “Profil Tia
Rahmania yang Batal jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP”,
TEMPO, URL: https://www.tempo.co/politik/profil-tia-rahmania-
yang-batal-jadi-anggota-dpr-dan-dipecat-pdip-5580,
diakses
pada 18 Mei 2025);
c) Pemecatan Misriyani Ilyas oleh Partai Gerindra. Misriyani Ilyas
merupakan calon terpilih DPRD Sulses di Dapil Sulawesi
Selatan II dan mendapatkan 10.057 suara (Fitria C. Farisa,
2019, “Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik,
Alasan
Partai
dan
Kata
KPU…”,
Kompas.com,
URL:
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/06503761/tangis
-caleg-gerindra-yang-dipecat-sebelum-dilantik-alasan-partai-
dan-kata?, diakses pada 18 Mei 2025);
57
d) Pemecatan Alexius Akim oleh Partai PDIP. Alexius sendiri
merupakan Caleg Terpilih Dapil Kalimantan Barat I dari PDIP
dan peraih suara terbanyak kedua. Sebelum dipecat PDIP
sempat meminta Alexius Akim untuk mengundurkan diri namun
Alexius menolak dan akhirnya dipecat partai (Budiarti Utami
Putri, 2020, “Caleg ini Cerita Dipecat PDIP Karena Dituduh
Manipulasi
Suara”.
TEMPO,
URL:
https://www.tempo.co/politik/caleg-ini-cerita-dipecat-pdip-
karena-dituduh-manipulasi-suara-663374,
diakses
18
Mei
2025);
4. Bahwa maraknya kasus pencopotan calon legislatif (caleg) terpilih
melalui skema pemecatan internal partai politik mencerminkan betapa
dominannya kekuasaan partai dalam menentukan nasib kadernya,
bahkan setelah kader tersebut memperoleh legitimasi langsung dari
rakyat melalui pemilu. Ketika seorang caleg telah berhasil meraih suara
terbanyak dalam proses demokrasi, seharusnya ia mendapat
perlindungan atas hak representasinya. Namun kenyataannya,
pemecatan yang sering kali tidak transparan dan tidak melalui
mekanisme etik yang adil justru menjadi alat politik untuk mengeliminasi
kader-kader yang dianggap tidak sejalan atau bukan bagian dari
lingkaran kekuasaan utama di partai tersebut;
5. Bahwa terhadap persoalan berikutnya, Mengapa KPU hanya menerima
penggantian caleg terpilih tersebut oleh partai politik walaupun tanpa
memperhatikan alasan dan upaya hukum yang dilakukan caleg? Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menerima pergantian caleg terpilih yang
dipecat oleh partainya karena KPU berpegang pada asas legalitas dan
wewenang administratif yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Seperti yang disampaikan Komisioner KPU Evi Novida
Ginting Manik: “Kami ini kan ketika ada pengusulan dari partai bahwa
sudah ada calegnya yang tidak memenuhi syarat lagi ya tentu kami
harus merespons” (Kompas.com, 28 Oktober 2019, “Soal Pergantian
Caleg Terpilih, KPU Sebut Hanya Ikuti Usulan Partai”, URL:
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/20282871/soal-
penggantian-caleg-terpilih-kpu-sebut-hanya-ikuti-usulan-partai, diakses
58
18 Mei 2025). Evi juga menyampaikan “Ya ini kan sebenarnya
mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Jadi di
Pasal 426 itu terkait dengan penggantian calon terpilih itu ada yang
meninggal, mengundurkan diri dan juga tidak memenuhi syarat lagi”
(detikNews, 28 Oktober 2019, “Pergantian Caleg Terpilih Disorot, KPU
Tegaskan Sudah Ikuti Aturan”. URL: https://news.detik.com/berita/d-
4763230/pergantian-caleg-terpilih-disorot-kpu-tegaskan-sudah-ikuti-
aturan?page=1, diakses 18 Mei 2025);
6. Bahwa tindakan ini juga mendapatkan perhatian dari Titi Anggraini
selaku Direktur Eksekutif Perludem “Kalau berdasarkan ketentuan yang
ada, baik menurut undang-undang maupun putusan MK dan juga
Peraturan KPU, penentuan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan
suara terbanyak yang diperoleh oleh caleg” kemudian ia juga
mengatakan “Namun dalam praktiknya partai politik mengambil langkah
untuk memberhentikan caleg dengan suara terbanyak agar caleg yang
dikehendaki bisa menduduki kursi DPR ataupun DPRD”. Ini yang
menjadi kelemahan juga karena ketika ada keputusan resmi dari partai
berupa pemecatan terhadap kadernya apalagi jika disertai dengan
dokumen sah seperti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
dan tindak lanjut administratif—KPU secara prosedural merasa wajib
menindaklanjuti, meskipun caleg yang bersangkutan tengah menempuh
upaya hukum di pengadilan;
7. Bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menilai substansi atau
keabsahan internal keputusan partai politik. KPU hanya dapat menilai
keabsahan administratif: apakah surat pemecatan itu sah menurut
struktur partai dan apakah partai telah mengusulkan nama pengganti
sesuai mekanisme;
8. Bahwa fakta lain yang membuat KPU tidak memiliki pilihan lain adalah
pemecatan terhadap caleg terpilih oleh partai politik kerap kali dilakukan
menjelang hari pelantikan. Momentum yang sangat dekat dengan
pelantikan cenderung mempersempit ruang gerak caleg terpilih untuk
melakukan pembelaan atau menempuh jalur hukum secara efektif.
Proses hukum yang umumnya memakan waktu tidak sebanding dengan
cepatnya KPU memproses pergantian berdasarkan surat keputusan
59
pemecatan yang diajukan oleh partai. Hal ini menciptakan kondisi yang
timpang, di mana hak konstitusional seorang caleg terpilih yang
memperoleh legitimasi dari rakyat dapat dicabut secara sepihak dan
mendadak oleh mekanisme internal partai yang tidak selalu transparan;
9. Bahwa pemecatan menjelang pelantikan juga berpotensi menjadi alat
politik yang sangat manipulatif, karena membuka ruang bagi praktik
tukar posisi atau "jual beli kursi" yang dilakukan secara diam-diam di
internal partai. Dengan waktu yang sempit, publik dan aparat pengawas
seperti Bawaslu pun sering kali tidak dapat bertindak cepat untuk
mencegah atau mengoreksi ketidakadilan tersebut. Ini menunjukkan
bahwa celah dalam regulasi pemilu, khususnya yang menyangkut
perlindungan terhadap caleg terpilih, justru dimanfaatkan oleh partai
untuk mengamankan kepentingan jangka pendek elite-nya. Padahal,
tindakan tersebut secara substansial merusak prinsip demokrasi
representatif karena suara rakyat menjadi tidak lagi menentukan siapa
yang akan duduk sebagai wakil mereka di parlemen;
10. Bahwa dalam beberapa kasus seperti Kasus Tia Rahmania (PDIP) dan
Aulia Agsa (NasDem) yang mana merupakan calon legislatif (caleg)
terpilih yang dipecat oleh partai politiknya mengajukan gugatan hukum.
Tia Rahmania dinyatakan menang berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus dan Aulia
Agsa juga dinyatakan menang berdasarkan Putusan PTUN Nomor
101/G/2024/PTUN.MDN. Namun apakah kedua caleg terpilih tersebut
sekarang menjadi anggota legislatif? Jawabannya tidak. Bahkan Aulia
Agsa dalam laman Instagramnya seolah menyindir dengan menulis
pada bio nya “Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2019-2024” dan
“Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terpilih 2024-2025”;
11. Bahwa dari kasus-kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun
caleg terpilih yang dipecat oleh partainya dapat mengajukan gugatan
hukum
dan
bahkan
memenangkan
gugatan
terkait
status
keanggotaannya di partai, hal tersebut tidak secara otomatis membuat
mereka dapat menjabat sebagai anggota DPR atau DPRD.
60
H. Penggantian Calon Terpilih Lewat Skema Pemberhentian Sebagai
Keanggotaan Partai Politik Melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Prinsip Proporsional Terbuka Dalam
Putusan MK No. 114/PUU-XX/2022
1. Bahwa negara demokrasi identik dengan prakata dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the
people, and for the people), maka hal tersebut mengandung makna
bahwa kekuasaan negara tersebut berada di tangan rakyat. Konsep ini
pertama kali dikemukakan oleh Abraham Lincoln dalam pidatonya di
Gettysburg yang merefleksikan prinsip dasar demokrasi bahwa
pemerintahan harus berasal dari, dijalankan oleh, dan bertujuan untuk
kepentingan rakyat yang diperintahnya. Untuk mewujudkan konsep
tersebut maka pemilu dipercaya sebagai salah satu cara untuk
mengangkat eksistensi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
negara;
2. Bahwa ketentuan pasal a quo yang telah jelas menciptakan celah
hukum dan melanggengkan praktik politik transaksional jelas
menciderai prinsip kedaulatan rakyat tersebut. Ketika suara rakyat yang
telah diberikan secara sah dalam pemilu dapat dibatalkan secara
sepihak oleh keputusan partai politik, maka hakikat kedaulatan rakyat
telah dikebiri dan hanya menjadi slogan kosong yang tidak berdampak
secara substantif dalam praktik demokrasi. Akibatnya pemilih
diposisikan bukan sebagai subjek politik yang berdaulat, melainkan
sebagai objek seremonial demokrasi elektoral yang suaranya dapat
dianulir oleh elit partai. Ini menjadikan prinsip kedaulatan rakyat tidak
lebih dari sekadar slogan normatif yang hampa makna dalam
praktiknya;
3. Bahwa kondisi ini juga menciptakan paradoks demokrasi: rakyat diberi
hak untuk memilih, tetapi tidak berkuasa atas siapa yang akhirnya
benar-benar mewakili mereka. Partai politik, yang semestinya menjadi
perantara antara rakyat dan kekuasaan, justru mengambil alih
kedaulatan tersebut dengan cara mengintervensi hasil pemilu melalui
mekanisme administratif seperti pemecatan caleg terpilih. Maka, praktik
seperti ini bukan hanya mencederai keadilan elektoral, tetapi juga
61
meruntuhkan pilar konstitusional tentang demokrasi representatif, di
mana kekuasaan berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Jika celah ini
terus dibiarkan, maka demokrasi Indonesia akan terancam berubah
menjadi demokrasi prosedural semu yang menjauh dari esensi
kedaulatan rakyat yang sejati;
4. Bahwa
penggantian
calon
legislatif
terpilih
melalui
skema
pemberhentian sebagai anggota partai politik pada dasarnya
bertentangan secara fundamental dengan prinsip-prinsip konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945. Pertama, Pasal 22E ayat (1) menyatakan bahwa
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Mekanisme pemilu ini
menjamin bahwa kedaulatan berada langsung di tangan rakyat melalui
pilihan politiknya yang dilakukan secara jujur dan adil. Ketika rakyat
memilih calon legislatif, yang mereka pilih adalah pribadi dan integritas
caleg tersebut sebagai wakil rakyat, bukan semata-mata karena
afiliasinya dengan partai politik. Oleh karena itu, penggantian calon
terpilih hanya karena pemecatan dari partai, tanpa mempertimbangkan
suara rakyat yang telah diberikan secara sah, jelas merupakan bentuk
pencideraan terhadap prinsip kejujuran dan keadilan pemilu. Kedua,
skema ini juga melanggar Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.” Pemecatan caleg terpilih oleh partai politik, yang kemudian
dijadikan dasar untuk menggugurkan hak politiknya sebagai wakil rakyat
yang sah terpilih, dilakukan tanpa mekanisme hukum yang adil dan
tanpa memberi ruang pembelaan yang setara. Hal ini tidak hanya
bertentangan dengan prinsip due process of law, tetapi juga
menimbulkan ketidakpastian hukum karena nasib seorang calon terpilih
menjadi bergantung pada keputusan internal partai yang tidak diatur
secara rinci, transparan, atau akuntabel;
5. Bahwa
penggantian
calon
legislatif
terpilih
melalui
skema
pemberhentian sebagai keanggotaan partai politik secara sepihak
sejatinya bertentangan secara serius dengan prinsip proporsional
62
terbuka sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. Dalam putusan tersebut,
Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa sistem proporsional
terbuka merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat secara langsung
dalam memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif, sehingga suara
terbanyak dari pemilih menjadi dasar utama penentuan calon yang
terpilih. Hal ini dapat ditemukan pada halaman 423-424 Putusan
114/PUU-XX/2022 yang menyatakan:
“...sistem Pemilu Proporsional Terbuka adalah sistem pemilihan
yang mana pemilih diberikan ruang untuk memilih secara langsung
di antara kandidat-kandidat yang akan memegang jabatan
pemerintahan. Kandidat yang terpilih ditentukan berdasarkan
perolehan dukungan suara terbanyak dari rakyat. Dalam sistem
proporsional terbuka memberikan penghargaan kepada kandidat
untuk bersaing dengan kandidat lainnya di internal partai politik
mereka sendiri. Latar belakang pengalaman, integritas dan
elektabilitas menjadi penting dalam sistem Proporsional Terbuka.
Ini menjadi parameter Pemilih dalam memilih kandidat yang akan
mewakili kepentingan mereka di pemerintahan.”
Dapat juga dilihat dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan:
“Bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk
menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak,
maka penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada
siapapun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak
secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang
telah ditetapkan. Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak lagi
menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan
perolehan suara masing-masing caleg. Memberlakukan ketentuan
yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor
urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai
dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon
terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.”
6. Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam kasus-kasus pemecatan
partai politik tersebut banyak caleg terpilih yang dipecat secara sepihak
oleh partainya, kemudian tidak diberi kesempatan hukum yang
proporsional karena waktu pelantikan yang mendesak. Keputusan
tersebut kemudian diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena
terikat pada ketentuan normatif dalam Peraturan KPU, yang menuntut
pemenuhan syarat formal berupa keanggotaan partai. Akibatnya, hak
63
konstitusional caleg terpilih untuk menjabat dan mewakili rakyat
terampas tanpa adanya ruang pembelaan yang setara;
7. Bahwa dalam konteks negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip
keadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak serta merta
tunduk begitu saja pada kehendak sepihak partai politik dalam hal
pemberhentian calon legislatif (caleg) terpilih. Sebagai lembaga
penyelenggara pemilu yang independen dan bertanggung jawab dalam
menjamin integritas serta keadilan proses pemilu, KPU seharusnya
mengambil sikap aktif dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang
berdampak pada hak politik warga negara, khususnya calon terpilih,
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip due process of law dan keadilan
prosedural;
8. Bahwa ketaatan KPU hanya pada surat pemecatan dari partai politik
tanpa memberikan ruang atau waktu bagi caleg terpilih untuk
menempuh upaya hukum di pengadilan merupakan bentuk abai
terhadap prinsip perlindungan hak konstitusional. Dalam sistem hukum
yang demokratis, hak seseorang, termasuk hak politik untuk dipilih dan
dilantik sebagai wakil rakyat, tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan
keputusan internal suatu organisasi atau lembaga, melainkan harus
melalui proses hukum yang adil, transparan, dan dapat diuji
kebenarannya secara yuridis;
9. Bahwa idealnya, caleg terpilih yang diberhentikan keanggotaannya dari
partai harus terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membela diri
melalui proses peradilan yang independen. Hanya apabila telah
terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
yang menyatakan bahwa caleg tersebut memang melakukan
pelanggaran serius dan bahwa pemecatan oleh partai adalah sah dan
berdasar
hukum,
barulah
KPU
dapat
menindaklanjuti
usulan
penggantian caleg terpilih. Sebaliknya, jika pengadilan menyatakan
bahwa
caleg
tersebut
tidak
terbukti
bersalah
atau
bahwa
pemberhentiannya cacat hukum, maka hak-haknya harus segera
dipulihkan secara penuh, termasuk hak untuk dilantik sebagai anggota
legislatif. Prosedur ini penting untuk mencegah tindakan sewenang-
wenang partai politik yang dapat menjadikan pemecatan sebagai alat
64
untuk mengeliminasi caleg terpilih yang dianggap tidak sejalan dengan
kepentingan elit partai. Lebih dari itu, mekanisme peradilan yang adil
akan menjadi bentuk pengawasan institusional terhadap potensi
penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh partai, sekaligus menjaga
integritas hasil pemilu yang merupakan perwujudan langsung dari
kedaulatan rakyat;
10. Bahwa memang akan terjadi perubahan terhadap sistem pergantian
caleg terpilih dan sistem pelantikan caleg terpilih. Namun, apabila hal
tersebut adalah demi mewujudkan nilai-nilai keadilan yang merupakan
jantung dari hukum itu, mengapa tidak? Para Pemohon teringat pada
beberapa putusan MK yang mengambil langkah progresif seperti
Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membenarkan dilakukannya PK
berkali-kali apabila ditemukan novum. Pada Pertimbangan Hukum
Paragraf [3.16.2] Mahkamah menyatakan:
“Menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis
finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun
menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum,
sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut
tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya
membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala
ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal itu justru
bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi
oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum
dan keadilan.”
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai the guardian of democracy,
memegang peranan sentral dalam menjaga kemurnian prinsip-prinsip
konstitusi dan memastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan
secara prosedural, tetapi juga substansial dan berkeadilan. Dalam
konteks permasalahan pemecatan caleg terpilih oleh partai politik,
Mahkamah kini kembali dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk
menutup rapat celah-celah hukum yang selama ini memungkinkan
terjadinya praktik penyimpangan terhadap kehendak rakyat. Dalam hal
ini, Mahkamah Konstitusi perlu hadir secara progresif untuk
memberikan tafsir konstitusional yang lebih adil terhadap norma
tersebut. Prinsip due process of law, jaminan atas hak politik warga
negara, serta supremasi suara rakyat sebagaimana tertuang dalam
Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Putusan MK No. 114/PUU-
65
XX/2022, menjadi fondasi konstitusional yang kuat untuk menyatakan
bahwa caleg terpilih tidak boleh diberhentikan hanya karena pemecatan
sepihak dari partai politik tanpa proses hukum yang sah dan adil.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi dapat kembali menjadi tempat
perlindungan terakhir bagi rakyat dan caleg terpilih yang menjadi korban
ketidakadilan struktural. Putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang
memihak pada substansi demokrasi, seperti Putusan No. 176/PUU-
XXII/2024 dan Putusan No. 114/PUU-XX/2022, menjadi pijakan moral
dan yuridis yang kuat bagi langkah selanjutnya dalam menegaskan
kembali bahwa mandat rakyat tidak boleh dikalahkan oleh otoritas
internal partai.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini para Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi
dan anggota DPR” dalam Pasal 171 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
tiap-tiap fraksi dapat memberikan pandangan fraksi, sedangkan persetujuan
dan penolakan wajib diberikan oleh masing-masing anggota DPR melalui voting
(one man one vote) dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Undang-
Undang;
3. Menyatakan frasa “Semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
66
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
bahwa semua rapat di DPR wajib dilakukan di gedung DPR kecuali terdapat
keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung
DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik dan apabila dilakukan
untuk kepentingan rapat dengar pendapat di daerah-daerah tertentu demi
kepentingan partisipasi yang bermakna dan dalam pelaksanaan rapat di luar
gedung DPR tersebut, DPR wajib memberi informasi ke hadapan publik alasan
pelaksanaan rapat tersebut;
4. Menyatakan frasa “secara serentak” dalam Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6019) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemungutan suara
pemilu diselenggarakan secara serentak menurut jenis pemilunya, yaitu pemilu
legislatif dan pemilu eksekutif, yang masing-masing diselenggarakan setiap lima
tahun sekali, dan pelaksanaannya dilakukan dalam waktu yang berbeda dengan
jarak waktu 2,5 (dua setengah) tahun antara pemilu legislatif dan pemilu
eksekutif;
5. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
Atau
Menyatakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat” pada Pasal 426 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
67
tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau
DPRD Kabupaten/Kota yang khusus untuk caleg terpilih dari DPR, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota karena alasan pemberhentian sebagai
anggota partai politik yang harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Zico Leonard Djagardo
Simanjuntak;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Zidane Azharian
Kemalpasha;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Jenderal
Achmad Yani Yogyakarta;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Screenshot Terdaftar DPT Pemohon I;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Screenshot Terdaftar DPT Pemohon II.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
68
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), selanjutnya disebut UU
17/2014, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), selanjutnya disebut UU 7/2017
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
69
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
70
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 171 ayat (1) huruf b dan Pasal 229 UU 17/2014 serta Pasal
347 ayat (1) dan Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017, selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 171 ayat (1) huruf b UU 17/2014:
(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan oleh DPR
dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR dengan kegiatan:
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan
anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat
paripurna; dan
Pasal 229 UU 17/2014:
Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu
yang dinyatakan tertutup.
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017:
(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin, antara lain Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
71
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia. Pemohon I
berprofesi sebagai Advokat, sedangkan Pemohon II merupakan Mahasiswa
Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta [vide Bukti P-6]. Pemohon I dan
Pemohon II memiliki hak pilih (voter) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) [vide Bukti P-7 dan Bukti P-8];
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menggangap norma Pasal 171 ayat (1) huruf
b UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian telah menyebabkan kerugian hak
konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. Pasal a quo yang pada pokoknya mengatur tentang persetujuan dari tiap-tiap
fraksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) telah secara
aktual dan potensial melanggar hak Pemohon I dan Pemohon II. Secara
aktual, dalam praktik selama ini persetujuan terhadap suatu RUU hanya
diberikan oleh fraksi (bukan per individu anggota DPR) karena anggapan
bahwa suara fraksi sudah cukup mewakili anggota DPR yang ikut
didalamnya. Menurut Pemohon, UU 17/2014 seharusnya tidak memberikan
kewenangan untuk melakukan persetujuan kepada fraksi, melainkan harus
dilakukan voting one man one vote (setiap anggota DPR menyampaikan
pendapat secara independen);
b. Terdapat frasa ”yang diminta oleh pimpinan rapat” yang bersifat diskresioner,
artinya anggota DPR tidak otomatis mendapat kesempatan menyampaikan
suara kecuali diminta. Hal ini mengurangi transparansi dan partisipasi, yang
menurut Pemohon I dan Pemohon II telah terlanggar hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagai pemegang kedaulatan, karena DPR tidak
lagi berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang utuh, melainkan
sekadar kumpulan fraksi yang mengambil keputusan secara elitis. Secara
potensial, suara Pemohon I dan Pemohon II sebagai pemilih tidak akan
tercermin dan tidak terwakili secara langsung dalam pengambilan keputusan
di DPR karena suara anggota DPR dikerdilkan oleh mekansime fraksi yang
notabene berasal dari partai politik sehingga cenderung mewakili kebijakan
partai politik. Praktik dimana persetujuan atau penolakan terhadap RUU
cukup dinyatakan oleh fraksi bahkan tanpa dimintakan konfirmasi satu per
satu kepada anggota DPR, telah menghilangkan makna representasi
langsung antara rakyat dan wakilnya;
72
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap norma Pasal 229 UU 17/2014
yang mengatur tentang semua rapat di DPR, telah melanggar hak Pemohon I
dan Pemohon II secara aktual untuk mendapatkan kepastian hukum, karena
pasal a quo tidak secara eksplisit menyatakan bahwa rapat-rapat DPR wajib
diselenggarakan di gedung DPR yang telah dibangun dan dibiayai oleh
anggaran negara untuk mendukung seluruh aktivitas legislasi dan pengawasan.
Ketiadaan pengawasan ini dimanfaatkan oleh DPR untuk menggelar rapat-rapat
di hotel-hotel mewah atau tempat-tempat yang tidak sesuai dengan prinsip
efisiensi
dan
akuntabilitas
penggunaan
APBN,
yang
mengakibatkan
pemborosan anggaran yang secara langgsung atau tidak langsung merugikan
warga negara sebagai pembayar pajak;
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan
akibat berlakunya norma Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil karena pemilu serentak telah menyebabkan
beberapa kerugian, antara lain:
a. melemahnya peran oposisi dan mekanisme koreksi;
b. mekanisme koreksi terhadap kekuasaan hanya dapat dilakukan setiap lima
tahun sekali, yakni pada pemilu berikutnya. Artinya, jika terjadi penyimpangan
kekuasaan atau kebijakan yang merugikan rakyat, tidak ada sanksi elektoral
jangka pendek;
c. tidak memiliki jaminan bahwa suaranya dalam memilih wakil legislatif akan
digunakan untuk fungsi pengawasan, karena legislatif seringkali menjadi
bagian dari kekuasaan yang sama;
d. kehilangan hak untuk ikut serta dalam proses korektif dalam negara
demokrasi;
7. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan
sebagai pemilih (voter) akibat berlakunya norma Pasal 426 ayat (1) huruf c UU
7/2017. Pasal a quo memberikan celah bagi partai politik untuk melakukan
penggusuran caleg yang tidak favorit bagi partainya. Dalam praktiknya, partai
politik memiliki kendali penuh atas struktur dan keputusan internal. Seorang
calon legislatif terpilih dapat dengan mudah digeser apabila partai
menganggapnya tidak sejalan dengan kepentingan partai atau elite tertentu.
Sehingga, terdapat celah hukum untuk menggeser caleg terpilih lewat
73
pemberhentian di partai politik;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, di mana
Pemohon I berprofesi sebagai Advokat sedangkan Pemohon II merupakan
Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta [vide Bukti P-6], yang
memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 [vide
Bukti P-7 dan Bukti P-8] yang menurut anggapan Pemohon I dan Pemohon II, hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, yang menurut Pemohon I dan
Pemohon II berkaitan dengan kedudukannya sebagai pemilih. Dalam kaitan ini,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II
tersebut, memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 171 ayat (1)
huruf b dan Pasal 229 UU 17/2014 serta Pasal 347 ayat (1) dan Pasal 426 ayat (1)
huruf c UU 7/2017 bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (2),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya, sebagai berikut.
74
1. Bahwa
menurut
para
Pemohon,
DPR
sebagai
perwakilan
rakyat
bertanggungjawab terhadap kepentingan rakyat bukan kepentingan partai
politik, sehingga perlunya reformasi tentang fraksi dalam UU 7/2017. Campur
tangan partai politik di tubuh parlemen semakin diperparah dengan keberadaan
fraksi-fraksi yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan partai dalam lembaga
legislatif;
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 171 ayat (1) huruf b UU 17/2014
bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan kewenangan bagi fraksi untuk
menyetujui rancangan undang-undang yang dibahas, seharusnya Pasal 171
ayat (1) huruf b UU 17/2014 mewajibkan masing-masing anggota DPR untuk
menyampaikan persetujuannya terhadap suatu rancangan undang-undang.
Pasal 171 ayat (1) huruf b UU 17/2014 memberikan kewenangan kepada fraksi
untuk menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang
dibahas dalam rapat paripurna DPR bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Pasal 171 ayat (1) huruf b UU 17/2014 mengingkari semangat
konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, karena menempatkan fraksi
sebagai pemegang hak persetujuan terhadap rancangan undang-undang bukan
individu anggota DPR yang telah dipilih langsung oleh rakyat. Pasal 171 ayat (1)
huruf b UU 17/2014 juga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, karena dominasi partai politik melalui fraksi dalam proses legislasi
yang memperkuat oligarki dalam parlemen dan menghambat fungsi
representasi rakyat secara otentik;
3. Bahwa menurut para Pemohon, sistem pengambilan suara dalam Pasal 171
ayat (1) huruf b UU 17/2014 seharusnya menggunakan sistem one man one
vote yang mewajibkan anggota DPR untuk menggunakan hak suaranya selaku
wakil rakyat;
4. Bahwa menurut para Pemohon, gedung DPR merupakan fasilitas untuk
melaksanakan agenda rapat demi kepentingan rakyat, sehingga apabila DPR
ingin melaksanakan rapat di tempat lain harus disertai dengan alasan logis,
rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi pemborosan
anggaran. Sementara, pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya
sedang melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran
75
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025;
5. Bahwa menurut para Pemohon, sistem pemilu serentak yang sekarang
digunakan menyebabkan DPR menjadi rubber stamp dari Pemerintah dan
melemahnya pertanggungjawaban pejabat publik sehingga bertentangan
dengan tujuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu
dilakukan reformasi terhadap pelaksanaan pemilu serentak dengan pemisahan
antara pemilu serentak untuk eksekutif dan pemilu serentak untuk legislatif;
6. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017
akan membuka celah bagi partai politik untuk menggantikan calon legislatif
terpilih lewat pemberhentian sebagai keanggotaan partai politik. Penggantian
calon terpilih lewat skema pemberhentian sebagai keanggotaan partai politik
melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1), dan
prinsip proporsional terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XX/2022;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan:
1. Frasa “pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota
DPR” dalam Pasal 171 ayat (1) huruf b UU 17/2014 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai bahwa tiap-tiap fraksi dapat memberikan pandangan fraksi,
sedangkan persetujuan dan penolakan wajib diberikan oleh masing-masing
anggota DPR melalui voting (one man one vote) dalam Rapat Paripurna
Pembahasan Rancangan Undang-Undang;
2. Frasa “Semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 UU 17/2014 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa semua rapat di DPR wajib dilakukan di gedung
DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh
ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik
dan apabila dilakukan untuk kepentingan rapat dengar pendapat di daerah-
daerah tertentu demi kepentingan partisipasi yang bermakna dan dalam
pelaksanaan rapat di luar gedung DPR tersebut, DPR wajib memberi informasi
76
ke hadapan publik alasan pelaksanaan rapat tersebut;
3. Frasa “secara serentak” dalam Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa pemungutan suara pemilu diselenggarakan
secara serentak menurut jenis pemilunya, yaitu pemilu legislatif dan pemilu
eksekutif, yang masing-masing diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dan
pelaksanaannya dilakukan dalam waktu yang berbeda dengan jarak waktu 2,5
(dua setengah) tahun antara pemilu legislatif dan pemilu eksekutif;
4. Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, frasa “tidak lagi
memenuhi syarat” pada Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang khusus untuk
caleg terpilih dari DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota karena
alasan pemberhentian sebagai anggota partai politik yang harus dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon a quo, oleh karena persoalan konstitusionalitas yang
dipermasalahkan telah jelas, maka menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi dan
relevansi untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil
permohonan para Pemohon serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas, terdapat empat isu pokok
yang didalilkan dan dimohonkan dalam petitum permohonan para Pemohon.
Pertama, pernyataan persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh masing-
77
masing anggota DPR melalui voting (one man one vote) dalam Rapat Paripurna
Pembahasan RUU. Kedua, semua rapat DPR wajib dilakukan di gedung DPR
kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat
di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik. Apabila dilakukan
untuk kepentingan rapat dengar pendapat di daerah-daerah tertentu demi
kepentingan partisipasi yang bermakna dan dalam pelaksanaan rapat di luar gedung
DPR tersebut, DPR wajib memberi informasi ke hadapan publik alasan pelaksanaan
rapat tersebut. Ketiga, pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak
menurut jenis pemilunya, yaitu pemilu legislatif dan pemilu eksekutif, yang masing-
masing diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan pelaksanaannya dilakukan
dalam waktu yang berbeda dengan jarak waktu 2,5 (dua setengah) tahun antara
pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Keempat, penggantian calon terpilih untuk
menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota karena alasan
pemberhentian sebagai anggota partai politik harus dibuktikan dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menjawab 4 (empat) isu pokok yang
didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih
dahulu menguraikan bahwa keberadaan lembaga permusyawaratan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah pada hakikatnya
dibentuk untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Pembentukan lembaga permusyawaratan/perwakilan yaitu, Majelis Permusyawaran
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) sebagai lembaga negara dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga
permusyawaratan/perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel. Atas
dasar dan pertimbangan tersebut, diperlukan undang-undang yang memuat
pengaturan menuju terwujudnya lembaga permusyawaratan/perwakilan yang
demokratis, efektif, dan akuntabel. Di samping itu, perkembangan sistem
ketatanegaraan, pembentukan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD dimaksudkan pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja masing-
masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan
prinsip saling mengimbangi checks and balances, yang dilandasi prinsip
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sekaligus
meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi
78
representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat [vide
Penjelasan Umum UU 17/2014]. Dalam kaitan ini, UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Berkenaan
dengan lembaga perwakilan tersebut, undang-undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah UU 17/2014. Dalam undang-
undang tersebut, ditegaskan bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR mempunyai
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi legislasi, pengawasan,
dan anggaran sebagaimana dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi
rakyat, dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik
luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait fungsi
legislasi, ditegaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dalam menjalankan
tugas dan fungsinya (legislasi, anggaran, dan pengawasan) DPR didukung oleh
berbagai perangkat, seperti, Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan
Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah
Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat
kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Di samping itu,
DPR juga memiliki fraksi yang merupakan pengelompokan anggota berdasarkan
konfigurasi partai politik dari hasil pemilihan umum. Karenanya, fraksi dibentuk untuk
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak, dan
kewajiban anggota DPR. Dalam kaitannya dengan hak-hak anggota DPR, telah
ditegaskan salah satunya adalah hak untuk menyampaikan usul dan pendapat.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian usul dan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DPR
tentang Tata Tertib [vide Pasal 80 huruf c dan Pasal 220 ayat (3) UU 17/2014].
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.10] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.12.1]
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
inkonstitusionalitas frasa “pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap
79
fraksi dan anggota DPR” dalam Pasal 171 ayat (1) huruf b UU 17/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa tiap-tiap fraksi dapat memberikan pandangan
fraksi, sedangkan persetujuan dan penolakan wajib diberikan oleh masing-masing
anggota DPR melalui voting (one man one vote) dalam Rapat Paripurna
Pembahasan Rancangan Undang-Undang;
Terhadap dalil para Pemohon tersebut di atas, oleh karena pada
dasarnya yang dipersoalkan oleh Pemohon berkaitan dengan peran dan
kewenangan fraksi yang ada di DPR, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-X/2012, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 17 Oktober 2013, pada pokoknya sebagai berikut:
[3.11.4] Bahwa Pemohon mendalilkan fraksi di lembaga legislatif,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 huruf e UU Parpol dan Pasal 11,
Pasal 80, Pasal 301, serta Pasal 352 UU 27/2009, dibentuk oleh partai politik
bukan dibentuk oleh MPR, DPR, serta DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, dan juga bukan dibentuk oleh lembaga negara lainnya,
sehingga jelas bahwa fraksi tersebut bukan merupakan bagian dari lembaga
legislatif tetapi bagian dari partai politik atau dengan kata lain keberadaanya di
luar lembaga legislatif. Menurut Mahkamah, keberadaan fraksi harus dilihat
dari sisi peranannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga
legislatif, baik secara kelembagaan maupun terhadap masing-masing individu
anggotanya. Fraksi sebagai kepanjangan tangan dari partai politik dapat
mewarnai berbagai proses politik yang terjadi di tingkat alat kelengkapan,
termasuk musyawarah antarfraksi dan pengambilan keputusan. Fraksi tidak
hanya sekadar sebagai wadah berhimpunnya para anggota partai politik yang
duduk di lembaga legislatif, tetapi lebih dari itu, keberadaan fraksi juga adalah
untuk memudahkan pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Fraksi
sebagai representasi partai politik di lembaga legislatif juga merupakan wadah
artikulasi dari aspirasi partai politik yang bersangkutan yang merupakan bagian
dari aspirasi politik rakyat;
[3.11.5] Bahwa posisi fraksi yang demikian strategis, tidak saja terkait dengan
proses pembahasan agenda legislatif menyangkut program legislasi nasional
(Prolegnas),
yakni,
mengenai
pembahasan
atas
suatu
Rancangan
UndangUndang, akan tetapi lebih dari itu, fraksi juga berperan dalam proses
penggunaan hak-hak anggota, baik secara kelembagaan maupun secara
individu dalam menghadapi setiap persoalan atau isu tertentu. Dengan sistem
pembahasan agenda lembaga legislatif yang bertumpu pada sikap fraksi,
maka sulit diabaikan adanya pertimbangan atas desain komposisi dan
kekuatan anggota masing-masing fraksi, baik aspek kuantitas maupun aspek
kualitas para kader partai yang mengisinya. Selain itu, keberadaan fraksi
adalah untuk mengordinasi anggota MPR, DPR, serta DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, agar lebih berhasilguna dan berdayaguna dalam
rangka melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk dalam rangka melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah;
80
[3.11.6] Menimbang bahwa dengan demikian keberadaan fraksi di lembaga
legislatif, menurut Mahkamah merupakan konsekuensi logis dari sistem politik
yang dianut di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945, yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” yang implementasinya
dibuatlah sistem perwakilan melalui partai politik. Fraksi merupakan
kepanjangan tangan dari suatu partai politik di lembaga perwakilan, sehingga
keberadaan fraksi memang harus berada di lembaga perwakilan. Secara tidak
langsung fraksi merupakan kepanjangan tangan dari masyarakat dalam
menyalurkan aspirasi politiknya, maupun melakukan kontrol terhadap jalannya
pemerintahan;
[3.11.7] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan sistem
perwakilan melalui lembaga MPR, DPR, dan DPRD yang keanggotaannya
dipilih melalui pemilihan umum. Bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945,
menyatakan, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik.” Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tersebut telah memberikan peran
yang sangat besar bagi partai politik dalam menentukan dan menempatkan
anggotanya dalam pemilihan umum untuk dipilih menjadi anggota DPR atau
DPRD. Mengingat peserta pemilihanumum anggota DPR atau DPRD adalah
partai politik, maka tak seorang pun dapat menjadi anggota DPR atau DPRD
tanpa melalui partai politik, sehingga untuk menjadi calon anggota DPR atau
DPRD harus memenuhi salah satu persyaratan yaitu menjadi anggota partai
politik. Dalam negara demokrasi, partai politik merupakan pilar utama dan
mempunyai peran strategis, antara lain, sebagai wadah untuk berkumpul atau
berserikat, sarana penghubung timbal balik antara pemerintah dan rakyat,
memadukan berbagai kepentingan, tempat merekrut caloncalon pemimpin
negara, sarana pendidikan politik, serta memobilisasi pemilih agar ikut dalam
pemilihan umum dan menentukan pilihannya. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, dalam melaksanakan kedaulatan rakyat dengan sistem demokrasi
sebagaimana amanat UUD 1945, peran dan keberadaan partai politik sebagai
infrastruktur politik merupakan suatu keniscayaan. Salah satu upaya
memberdayakan partai politik adalah dengan memberikan hak atau
kewenangan kepada partai politik untuk membentuk fraksi di MPR, DPR, dan
DPRD sebagai wadah bagi partai politik untuk mengoptimalkan peran dan
fungsinya dalam melaksanakan hak dan tanggung jawab partai politik yang
memiliki anggota di MPR, DPR dan DPRD;
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah di
atas, Mahkamah berpendapat bahwa substansi pertimbangan hukum berkaitan
dengan peran dan kewenangan fraksi dan anggota DPR, termasuk dalam hal
pengambilan keputusan untuk menyetujui atau menolak sebuah RUU, telah
tercakup dalam pertimbangkan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
72/PUU-X/2012 di atas. Terhadap apa yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah
belum memiliki alasan yang kuat untuk bergeser dari pendirian tersebut. Dengan
81
demikian, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-
X/2012 secara mutatis mutandis berlaku pula untuk pertimbangan hukum dalam
mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 171 UU 17/2014 dalam perkara
a quo. Terlebih, berkenaan dengan hal tersebut, terdapat ketentuan yang menjamin
hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat [vide Pasal 80 huruf c
UU 17/2014]. Selain itu, dalam praktik pengambilan keputusan dalam rapat
paripurna DPR selama ini, pimpinan DPR selaku pimpinan rapat paripurna juga
terlebih dahulu menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir apakah dapat
menyetujui RUU yang telah dibahas dan disetujui dalam pembahasan tingkat I.
Artinya, baik norma pasal a quo maupun praktik pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna DPR dimaksud tidak mengurangi atau menghilangkan sama sekali
hak konstitusional anggota DPR dalam melaksanakan fungsi representasinya pada
proses akhir legislasi sebuah RUU, yakni hak untuk menyatakan setuju sepenuhnya,
setuju dengan catatan, atau menolak terhadap RUU yang hendak disahkan dalam
rapat paripurna DPR. Sejumlah fakta empirik menunjukkan, selama ini jika terdapat
anggota DPR yang tidak setuju termasuk tidak setuju dengan sikap fraksi, maka
anggota DPR yang bersangkutan dapat menyatakan ketidaksetujuannya dalam
proses pengambilan keputusan. Artinya, pasal a quo tidak menutup atau
meniadakan kemungkinan anggota DPR baik untuk bersikap sama atau berbeda
dengan sikap fraksinya. Oleh karena itu, norma pasal a quo memungkinkan fraksi
maupun anggota DPR untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap
sebuah RUU menjadi undang-undang pada pembicaraan tingkat II dalam rapat
paripurna DPR. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum;
[3.12.2]
Bahwa
selanjutnya
para
Pemohon
mendalilkan
mengenai
inkonstitusionalitas Pasal 229 UU 17/2014 sepanjang tidak dimaknai semua rapat
DPR wajib dilakukan di gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang
menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan
atau berfungsi dengan baik dan apabila dilakukan untuk kepentingan rapat dengar
pendapat di daerah-daerah tertentu demi kepentingan partisipasi yang bermakna
dan dalam pelaksanaan rapat di luar gedung DPR tersebut, DPR wajib memberi
informasi ke hadapan publik alasan pelaksanaan rapat tersebut;
Bahwa setelah mencermati dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
berpendapat pasal a quo ditujukan untuk mengatur bagaimana sifat rapat di DPR,
82
bukan mengatur perihal di mana rapat di DPR harus diselenggarakan. Sehingga,
penambahan pemaknaan atas frasa “semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 UU
17/2014 sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon tidaklah tepat dilekatkan
pada pasal yang secara spesifik mengatur mengenai bagaimana sifat rapat di DPR
yang pada prinsipnya bersifat terbuka kecuali rapat tertentu yang dinyatakan
tertutup, bukan tentang tempat di mana rapat DPR harus diselenggarakan
sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 229 UU 17/2014 tersebut. Terlebih,
jika terkait dengan rapat mengenai pembahasan RUU, menurut Mahkamah yang
lebih esensial dan harus diimplementasikan adalah bukan tentang tempat di mana
rapat tersebut harus diselenggarakan. Dalam hal ini, para Pemohon sepertinya
hendak memberikan pemaknaan terhadap norma pasal a quo secara memaksa dan
keluar dari konteks norma yang diatur dalam rumusan pasal a quo. Karenanya,
sekali lagi Mahkamah ingin mengingatkan bahwa Pasal 229 UU 17/2014 telah
dengan jelas menentukan bahwa “semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat
terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup”. Ketentuan tersebut
mengandung makna bahwa di manapun rapat DPR diselenggarakan, maka sifat
keterbukaan rapat itu menjadi prinsip yang utama dalam penyelenggaraan rapat di
DPR. Sedangkan, sifat ketertutupan rapat adalah merupakan suatu pengecualian
yang harus didasarkan pada alasan tertentu dan alasan demikian disampaikan
secara terbuka sebelum rapat yang bersifat tertutup dilakukan. Sedangkan, tentang
tempat diselenggarakannya rapat DPR, Mahkamah berpendapat hal tersebut bukan
merupakan isu konstitusionalitas norma. Dengan demikian, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.12.3]
Bahwa selanjutnya, para Pemohon juga mendalilkan inkonstitusionalitas
norma Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai pemungutan suara
pemilu diselenggarakan secara serentak menurut jenis pemilunya, yaitu pemilu
legislatif dan pemilu eksekutif, yang masing-masing diselenggarakan setiap lima
tahun sekali dan pelaksanaannya dilakukan dalam waktu yang berbeda dengan
jarak waktu 2,5 (dua setengah) tahun antara pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.
Para Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa frasa “secara serentak” pada
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 memperkuat politik transaksional, menyulitkan rakyat
untuk memberi kontrol dan koreksi, serta menciptakan inefektivitas dan inefisiensi
anggaran. Sebelum lebih jauh mempertimbangkan norma yang dimohonkan
pengujian, berkenaan dengan norma Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 ternyata telah
83
diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 26 Juni 2025. Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024 a quo, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan
para Pemohon dengan amar yang pada pokoknya sebagai berikut.
“Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara
diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan
setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil
Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.
Bahwa dengan telah dikabulkannya substansi norma Pasal 347 ayat (1)
UU 7/2017 dan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, terhadap norma
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tidak lagi sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon, maka sesungguhnya terhadap ketentuan norma Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017 a quo yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, objeknya telah
berubah karena secara normatif yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan tidak lagi sebagaimana
norma yang dijadikan objek dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, terhadap
norma Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang menjadi objek permohonan a quo telah
memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan [vide Pasal 47 UU MK]. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan
telah kehilangan objek;
[3.12.4]
Bahwa selain itu, para Pemohon mendalilkan petitum alternatif, pertama,
ihwal inkonstitusionalitas norma Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017; dan kedua,
setidaknya inkonstitusionalitas bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak lagi
memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD
84
kabupaten/kota yang khusus untuk caleg terpilih dari DPR, DPRD provinsi, atau
DPRD kabupaten/kota karena alasan pemberhentian sebagai anggota partai politik
yang harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para
Pemohon khususnya pada bagian hal-hal yang diminta dalam ketentuan norma
Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017, khususnya pada bagian petitum yang intinya
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017
sepanjang tidak dimaknai tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang khusus untuk caleg terpilih dari
DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota karena alasan pemberhentian
sebagai anggota partai politik yang harus dibuktikan dengan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap;
Terhadap petitum alternatif pertama, setelah Mahkamah mencermati
telah ternyata substansi Pasal 426 ayat (1) UU 7/2017 yang mengatur tentang
penggantian calon terpilih anggota DPR dan DPRD merupakan ketentuan yang
masuk ke dalam Bab XII UU 7/2017 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon
Terpilih dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Dalam hal ini, Paragraf 4 tentang
Penggantian Calon Terpilih mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon
terpilih yang bersangkutan antara lain tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota [vide Pasal 426 ayat (1)
huruf c UU 7/2017]. Dengan demikian, adressat dari pasal a quo adalah calon
anggota DPR, DPD, atau DPRD yang belum dilantik dan menjalankan tugas;
Sementara itu, berkaitan dengan penggantian calon terpilih anggota DPR
atau DPRD sebagaimana permohonan para Pemohon yang diatur dalam UU
7/2017, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan prosedur penggantian antar
waktu anggota legislatif yang sudah dilantik dan menjalankan tugas, sebagaimana
diatur dalam UU 17/2014 tidak dapat begitu saja diterapkan sebagai aturan untuk
penggantian calon terpilih yang belum dilantik dan belum menjalankan tugas
representasinya. Dalam hal menyangkut calon terpilih yang sudah dilantik, yang hal
ini berarti yang bersangkutan sudah resmi menjadi anggota DPR atau DPRD, UU
17/2014 telah mengatur prosedur dan proses pemberhentian (antar waktu) dan
85
penggantiannya. Dalam hal ini, untuk penggantian anggota DPR misalnya, UU
17/2014 mengatur dalam Bagian Kelima Belas tentang Pemberhentian Antarwaktu,
Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara, yakni dalam Pasal 239
sampai dengan Pasal 244 UU 17/2014. Demikian pula, dalam hal anggota DPR
yang diberhentikan dan hendak diganti tersebut berkeberatan, UU 17/2014
menyebutkan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam Pasal 241
ayat (1) UU 17/2014, yakni dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang
berwenang. Mekanisme demikian tidak diatur ketika penggantian dimaksud
dilakukan terhadap calon terpilih yang belum dilantik sebagaimana diatur pada
Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017. Namun menurut Mahkamah, ketiadaan
pengaturan demikian tidak menyebabkan norma Pasal 426 ayat (1) huruf c UU
7/2017 serta merta menjadi inkonstitusional. Mahkamah mencermati bahwa calon
terpilih tersebut masih dapat melakukan upaya hukum, yakni dengan mengajukan
gugatan ke lembaga peradilan yang berwenang sebagaimana yang terjadi dalam
beberapa kasus di mana calon terpilih menggunakan upaya hukum melalui gugatan
di peradilan perdata dan/atau peradilan tata usaha negara. Artinya, masih tersedia
upaya hukum yang dapat digunakan untuk melindungi calon terpilih yang belum
dilantik tersebut guna mempertahankan haknya atau mendapatkan keadilan;
Selanjutnya, berkenaan dengan petitum alternatif kedua, para Pemohon
memohon agar frasa “tidak lagi memenuhi syarat” pada norma Pasal 426 ayat (1)
huruf c UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “tidak lagi
memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota yang khusus untuk caleg terpilih dari DPR, DPRD provinsi, atau
DPRD kabupaten/kota karena alasan pemberhentian sebagai anggota partai politik
yang harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
Mahkamah berpendapat bahwa penambahan rumusan sebagaimana dimohonkan
oleh para Pemohon dapat saja dilakukan, namun hal demikian menjadi ranah
pembentuk undang-undang untuk membuat pengaturan secara spesifik tentang
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh calon terpilih anggota DPR atau DPRD
yang terhadapnya dilakukan penggantian sebelum dilakukan pelantikan dan apakah
upaya hukum demikian dapat menunda proses penggantian terhadap calon terpilih
anggota DPR atau DPRD yang bersangkutan. Hal terpenting bagi Mahkamah
adalah apakah dengan ketiadaan pengaturan secara spesifik tersebut maka tertutup
86
upaya
hukum
gugatan
ke
lembaga
peradilan
yang
berwenang
untuk
memperjuangkan hak dari calon anggota terpilih tersebut. Dalam hal ini,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, menurut Mahkamah telah ternyata
tersedia upaya hukum yang dapat digunakan melalui lembaga peradilan. Termasuk
jika upaya hukum tersebut dilakukan, maka calon yang bersangkutan dapat meminta
putusan atau penetapan provisional untuk menunda proses penggantian dirinya
selaku calon terpilih;
Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon a quo berkenaan
dengan norma Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 171 ayat (1)
huruf b dan Pasal 229 UU 17/2014 serta Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017 tidak
bertentangan dengan hak untuk memajukan dirinya dan hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (2),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 171 ayat (1) huruf b dan Pasal 229
UU 17/2014 serta Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017 adalah tidak beralasan
menurut hukum. Sedangkan berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal
347 ayat (1) UU 7/2017 telah kehilangan objek.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
87
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017 adalah kehilangan objek;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 171 ayat (1) huruf b
dan Pasal 229 UU 17/2014 serta Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017
adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 347
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul
Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
88
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma
Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), selanjutnya disebut UU
17/2014, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), selanjutnya disebut UU 7/2017
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
69
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
70
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 171 ayat (1) huruf b dan Pasal 229 UU 17/2014 serta Pasal
347 ayat (1) dan Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017, selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 171 ayat (1) huruf b UU 17/2014:
(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan oleh DPR
dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR dengan kegiatan:
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan
anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat
paripurna; dan
Pasal 229 UU 17/2014:
Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu
yang dinyatakan tertutup.
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017:
(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin, antara lain Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
71
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia. Pemohon I
berprofesi sebagai Advokat, sedangkan Pemohon II merupakan Mahasiswa
Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta [vide Bukti P-6]. Pemohon I dan
Pemohon II memiliki hak pilih (voter) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) [vide Bukti P-7 dan Bukti P-8];
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menggangap norma Pasal 171 ayat (1) huruf
b UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian telah menyebabkan kerugian hak
konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. Pasal a quo yang pada pokoknya mengatur tentang persetujuan dari tiap-tiap
fraksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) telah secara
aktual dan potensial melanggar hak Pemohon I dan Pemohon II. Secara
aktual, dalam praktik selama ini persetujuan terhadap suatu RUU hanya
diberikan oleh fraksi (bukan per individu anggota DPR) karena anggapan
bahwa suara fraksi sudah cukup mewakili anggota DPR yang ikut
didalamnya. Menurut Pemohon, UU 17/2014 seharusnya tidak memberikan
kewenangan untuk melakukan persetujuan kepada fraksi, melainkan harus
dilakukan voting one man one vote (setiap anggota DPR menyampaikan
pendapat secara independen);
b. Terdapat frasa ”yang diminta oleh pimpinan rapat” yang bersifat diskresioner,
artinya anggota DPR tidak otomatis mendapat kesempatan menyampaikan
suara kecuali diminta. Hal ini mengurangi transparansi dan partisipasi, yang
menurut Pemohon I dan Pemohon II telah terlanggar hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagai pemegang kedaulatan, karena DPR tidak
lagi berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang utuh, melainkan
sekadar kumpulan fraksi yang mengambil keputusan secara elitis. Secara
potensial, suara Pemohon I dan Pemohon II sebagai pemilih tidak akan
tercermin dan tidak terwakili secara langsung dalam pengambilan keputusan
di DPR karena suara anggota DPR dikerdilkan oleh mekansime fraksi yang
notabene berasal dari partai politik sehingga cenderung mewakili kebijakan
partai politik. Praktik dimana persetujuan atau penolakan terhadap RUU
cukup dinyatakan oleh fraksi bahkan tanpa dimintakan konfirmasi satu per
satu kepada anggota DPR, telah menghilangkan makna representasi
langsung antara rakyat dan wakilnya;
72
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengan
