PUU
Tahun 2023
42/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Arifin Purwanto, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-09-06
UU Diuji: UU 22/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/1992, UU 2/2002, UU 23/2006, UU 24/2013
Majelis Hakim: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 42/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Arifin Purwanto, S.H.
Alamat
: Jalan Paus Nomor 03 RT. 013 RW. 004 Kota Madiun Jawa
Timur
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Juni 2023 memberi
kuasa kepada Sucipto, S. H., M.H., Agus Supriyadi, S. H., M. H., Hasan, S. H.,
Surohman, S. H., Samsuri, S.H., Marvan Surya Tua, S. H., Paulus Sihaloho, S. H.,
dan Mohamad Lutfie, S.H., yang kesemuanya adalah Advokat yang tergabung
dalam Rumah Advokasi Rakyat “POSKO ORANGE” Partai Buruh yang beralamat di
Gedung DPP FSPMI Lt.3 Jalan Pondok Gede Nomor 11, RT. 01/RW 02, Kelurahan
Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13520, bertindak baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mendengar keterangan Saksi yang diajukan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Pihak Terkait Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
2
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 April 2023 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 April
2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 39/PUU/
PAN.MK/AP3/04/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023 pada tanggal 17 April 2023,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2023, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa:
1) Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945.
2) Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang
3
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menegaskan hal
yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, antara lain “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945”, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3) Penegasan serupa juga dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Peradilan Umum pasal 29 ayat (1) ayang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4) Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 9 ayat (1) yang
menyebutkan: Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa objek pengujian permohonan uji materiil ini dilakukan terhadap
ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU Nomor 22 Tahun
2009) terhadap UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Pemohon berpandangan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Mahkamah) berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil
terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK.
4
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa jaminan konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
menjadi salah satu parameter terselenggaranya cita Negara hukum
sekaligus menjadi cerminan atas pengakuan prinsip kedaulatan rakyat, di
mana undang-undang sebagai produk legislasi antara DPR dan Presiden
dapat diuji konstitusionalitasnya melalui lembaga yudisial, sehingga warga
Negara dapat terlibat dan memberikan control terhadap pelaksanaan
system cheksand balances agar berjalan dengan baik dan efektif.
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat atau;
d. Lembaga negara
3. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia
adalah negara hukum.” Yang artinya setiap warga Negara Indonesia
dimana saja berada, dalam melaksanakan kegiatan tentu harus
berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
6. Bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bersama ini
Pemohon sampaikan sebagaimana di bawah ini.
5
7. Bahwa Pemohon adalah warga Negara Indonesia mempunyai KTP, yang
diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Madiun, Jawa Timur, Indonesia
dengan NIK 3577021004610002 berlaku seumur hidup.
8. Bahwa Pemohon pada tanggal 10 April 2023 kehilangan SIM C yang
diterbitkan oleh Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur dan jam 13.00 WIB
melaporkan ke SPKT Polres Madiun Kota, tetapi oleh petugas belum
bisaditerima dengan alasan supaya membawa surat keterangan/data dari
bagian SIM Polres Madiun Kota, dengan maksud dan tujuan apakah benar
SIM C Pemohon diterbitkan oleh Polres Madiun Kota. Oleh petugas SPKT
Polres Madiun Kota dijelaskan bahwa surat keterangan/data dari bagian
SIM Polres Madiun Kota akan digunakan sebagai dasar diterbitkannya
laporan kehilangan oleh SPKT Polres Madiun Kota.
9. Bahwa atas penjelasan petugas SPKT Polres Madiun kota tersebut,
selanjutnya Pemohon mendatangi bagian SIM Polres Madiun Kota jam
13.30 WIB untuk meminta surat keterangan/data tentang SIM C
an. Pemohon.
10. Bahwa oleh petugas bagian SIM Polres Madiun Kota surat keterangan/data
tersebut belum bisa diberikan karena sudah tutup dan disarankan supaya
besok pagi jam 08.00 WIB kembali ke bagian SIM Polres Madiun Kota untuk
diberikan surat keterangan/data tentang SIM C an. Pemohon.
11. Bahwa pada tanggal 11 April 2023 jam 08.00. WIB Pemohon datang ke
bagian SIM Polres Madiun Kota untuk diberisurat keterangan/data tentang
SIM C an. Pemohon dan Pemohon diberi surat keterangan/data SIM C a.n
Pemohon oleh petugas bagian SIM Polres Madiun Kota.
12. Bahwa setelah Pemohon diberi surat keterangan/data SIM C a.n Pemohon
oleh petugas bagian SIM Polres Madiun Kota selanjutnya Pemohon
mendatangi SPKT Polres Madiun Kota untuk lapor kehilangan SIM C an.
Pemohon. Dan oleh petugas SPKT Polres Madiun Kota telah dibuatkan
surat keterangan laporan kehilangan dan diserahkan kepada Pemohon
untuk persyaratan penerbitan SIM yang hilang di bagian SIM Polres Madiun
Kota ditambah dengan persyaratan yang lainnya yaitu Surat Keterangan
Dokter, Fotokopi KTP Pemohon, Hasil Tes Psikologi Pemohon.
6
13. Bahwa setelah Pemohon diberi surat kehilangan oleh petugas SPKT Polres
Madiun Kota maka Pemohon mengurus Surat Keterangan Dokter di Polres
Madiun Kota, setelah diberi Surat Keterangan Dokter, Pemohon mengikuti
tes psikologi, dengan biaya Rp.75.000. setelah diberi hasil tes psikologi
maka Pemohon menyerahkan surat keterangan laporan kehilangan, Surat
Keterangan Dokter, Hasil Tes Psikologi dan Fotokopi KTP ke bagian SIM
Polres Madiun Kota.
14. Bahwa setelah semua persyaratan tersebut diserahkan ke bagian SIM
Polres Madiun Kota maka Pemohon menunggu difoto untuk SIM C, setelah
difoto dan SIM C sudah jadi tanggal 11 April 2023, maka Pemohon diberi
SIM C an. Pemohon dengan nomor SIM 1540-6104-000039 yang berlaku 5
tahun sampai tanggal 11 – 04 – 2028 dengan biaya Rp.75.000.
15. Bahwa status SIM C Pemohon adalah perpanjangan dari SIM C yang hilang
bukan sebagai SIM pengganti. (masa berlaku SIM C yang hilang tidak
diperhitungkan.)
16. Bahwa fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi (Pasal 86
ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).
17. Bahwa KTP Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Madiun
NIK 3577021004610002 pernah hilang dan diterbitkan KTP pengganti
dengan NIK yang sama yang diterbitkan tanggal 30-03-2023.
18. Bahwa fungsi KTP di antaranya bahwa pemegang KTP adalah warga
Negara Indonesia sesuai dengan alamatnya, serta banyak fungsi dan
kegunaannya diantaranya proses perbankan (kirim dan terima uang),
transaksi jual beli, urusan penerbitan sertifikat tanah, dan lain sebagainya.
19. Bahwa penerbitan KTP pengganti cukup dengan syarat laporan kehilangan
KTP dari kepolisian dan Kartu Keluarga. Kedua syarat tersebut dikirim
secara online ke Dinas Dukcapil Kota Madiun. Begitu KTP pengganti sudah
jadi maka Dinas Dukcapil Kota Madiun mengirim KTP tersebut ke alamat
Pemohon secara gratis, baik penerbitan KTP maupun biaya pengirimannya.
Padahal KTP dan NIK berlaku seumur hidup serta kegunaan KTP lebih
banyak untuk semua urusan, yang berarti fungsi KTP lebih banyak,
berbobot, dan penting.
7
20. Bahwa dari uraian di atas, nampak persyaratan dan penerbitan antara KTP
dibandingkan dengan SIM tentu sangat berbeda, baik kegunaan maupun
fungsinya. Padahal berlakunya KTP seumur hidup sedangkan SIM hanya
berlaku 5 tahun, di sisi lain terbitnya KTP lebih dulu dibandingkan dengan
SIM.Bahkan KTP menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan SIM
serta data KTP menjadi data pada SIM.
21. Bahwa dengan demikian Pemohon memenuhi syarat sebagai pihak untuk
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU MK yang menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia.
22. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 telah
menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
sebagai berikut:
1) Adanya dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945. Bahwa hak dan kewenangan tersebut terdapat pada
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) sebagaimana disampaikan di atas
dan Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Bahwa
hak dan kewenangan konstitusional Pemohon telah dirugikan atas
berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
sebab apabila SIM berlaku seumur hidup maka Pemohon tidak perlu
repot-repot sebagaimana diuraikan di atas yang membuang-buang
tenaga, waktu, dan biaya. Yang seharusnya hal tersebut tidak perlu
8
terjadi di negara yang berdasarkan hukum sebagaimana dalam Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “ Negara Indonesia adalah negara
hukum “. Karena berlakunya SIM 5 tahun tidak jelas dasar hukumnya
dan tolak ukurnya. Sebab fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi
mengemudi jadi apabila seseorang sudah mempunyai mempunyai
kompetensi mengemudi maka kompetensi tersebut berlaku seumur
hidup. Hal tersebut berlaku juga kepada orang yang tidak lulus sekolah
maupun professor yang penting mempunyai kompetensi mengemudi
maka berlaku seumur hidup. Yang berarti tidak perlu ujian lagi terkait
dengan kompetensi tersebut, baik dengan jangka tertentu misalnya
satu tahun sekali, lima tahun sekali, sepuluh tahun sekali, dan
seterusnya. Kecuali apabila seseorang akan mengikuti kompetensi
bidang yang lain/selain mengemudi, misalnya jadi pelatih mengemudi
atau montir, advokat, atau notaris, akuntan publik, kurator, dan
sebagainya maka orang tersebut harus mengikuti ujian kompetensi
yang baru tersebut, itupun kalau lulus cukup seumur sekali. Di sisi lain
sifat ijin secara umum adalah sekali untuk selamanya, misalnya Izin
Mendirikan Bangunan cukup sekali untuk selamanya.
3) Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa hak dan kewenangan
Pemohon jelas telah dilanggar yaitu dengan berlakunya Pasal 85 ayat
(2) UU No. 22 Tahun 2009. Pemohon harus memperpanjang masa
berlakunya SIM, setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun).
Padahal berlakunya SIM 5 tahun tidak ada dasar hukumnya, tidak jelas
tolak ukurnya dan berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Seperti
di
Prancis
SIM
berlaku
seumur
hidup.
(berita
online
otomotif.SindowNews.Com tanggal 5 September 2021).
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon jelas ada dengan
berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yaitu Pemohon
9
harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu dan stres untuk
memperpanjang masa berlakunya SIM setelah masa berlakunya
habis/mati (setelah 5 tahun). Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi
jika SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
a. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka jelas tidak akan
ada lagi kerugian, konstitusional pada Pemohon yang dilanggar baik
yangberupa
uang,
tenaga,
waktu
dan
stres
pada
saat
memperpanjang SIM, karena tidak jelas tolak ukurnya ujian teori
maupun praktek ,serta berdasarkan kajian dari lembaga yang mana,
harus melaksanakan tes/ujian seperti yang berlaku selama ini.Dan
materi ujian praktek tersebut tidak ada relevansinya dengan
keadaan sehari-hari (seperti mengendarai sepeda motor memutar
membentuk angka 8, jembatan jungkit, dan jalan sempit), juga tes
psikologis tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga
yang mana, dan apa relevansinya dengan keadaan sehari-hari.
b. Bahwa apabila ketentuan pasal tersebut dibatalkan maka negara
juga diuntungkan yaitu:
1). Pegawai pada kantor SIM menjadi berkurang dan negara dapat
menghemat pengeluaran untuk membayar gaji pegawai.
2). Biaya cetak blanko untuk administrasi SIM dan material untuk
SIM menjadi berkurang.
3) Biaya perawatan kantor menjadi berkurang karena kantornya
tinggal sedikit.
c. Bahwa apabila ketentuan pasal tersebut dibatalkan maka rakyat
juga diuntungkan yaitu:
1)
Mengurangi
biaya
pengeluaran
untuk
mengurus/
memperpanjang masa berlakunya SIM.
2)
Uangnya bisa digunakan untuk keperluan sekolah, biaya hidup
atau yang lainnya.
3)
Tidak stres setiap tahu kalau masa berlakunya SIM akan habis.
10
4)
Mengendarai kendaraan bermotor menjadi lebih tenang karena
tidak kepikiran dengan masa berlakunya SIM, sehingga kecil
kemungkinan terjadi kecelakaan.
5)
Mengurangi sebagian beban hidup rakyat Indonesia
d. Bahwa hak konstitusional serta hak asasi setiap warga negara/ hak
orang tidak boleh dilanggar.
23. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon berpandangan telah
memenuhi syarat sebagai Pemohon pengujian Pasal 85 ayat (2) UU No.
22 Tahun 2009 terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam UU
MK, peraturan MK, maupun sejumlah putusan MK yang memberikan
penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi Pemohon pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945.Oleh karenanya Pemohon memiliki
hak dan kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil
pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 terhadap pasal 1 ayat (3) , pasal
27 ayat (1) , dan 28D ayat (2) UUD 1945.
III.
POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa permohonan ini berkaitan dengan berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22
Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (1).
3. Bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia
adalah negara hukum.” Yang artinya setiap warga Negara Indonesia
dimana saja berada, dalam melaksanakan kegiatan tentu harus
berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Jadi tidak ada warga Negara yang diistimewakan dan tidak ada
11
yang direndahkan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
dengan tidak merendahkan dan melecehkan hukum dan pemerintahan baik
yang dilakukan secara individu/pribadi maupun kelompok/organisasi.
5. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Negara wajib memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan berlakunya Pasal 85 ayat
(2) UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Bahwa dalam Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak,
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.” Negara tidak boleh diskriminasi terhadap warga negaranya
dalam mendapatkan SIM dengan berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU Nomor
22 Tahun 2009.
7. Bahwa jumlah penduduk Indonesia semakin hari semakin bertambah
banyak.
8. Bahwa negara Indonesia yang geografisnya terdiri dari kepulauan,
beberapa laut, beberapa selat, beberapa sungai, beberapa danau,
beberapa gunung, dan pegunungan tentu merupakan kesulitan tersendiri
bagi warga negara Indonesia yang harus dihadapi oleh penduduk
Indonesia.
9. Bahwa dinamika penduduk Indonesia semakin hari, mobilitasnya semakin
tinggi dengan berbagai macam profesi dan kesibukannya.
10. Bahwa di sisi lain seiring dengan perkembangan jaman, kemajuan teknologi
khususnya di bidang kendaraan bermotor semakin berkembang dan
semakin canggih.
11. Bahwa kebutuhan hidup penduduk Indonesia semakin lama, semakin
banyak, tentu perlu diantaranya lapangan pekerjaan dan inovasi dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya yang disesuaikan dengan posisi/
kedudukan di mana dia bertempat tinggal serta bekerja.
12
12. Bahwa dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas maka munculah
inovasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan diantaranya gojek,
grab, jasa angkut dan lain-lain, maka semua itu memerlukan alat
transportasi/kendaraan bermotor yang efektif dan efisien, supaya bisa
menjangkau di daerah dengan geografi yang sangat sulit juga supaya tetap
bisa eksis dan bertahan hidup.
13. Bahwa di samping kepentingan tersebut maka ada juga kepentingan untuk
sekolah, bekerja di kantor, di pabrik, di sawah, di ladang, sungai, danau,
laut dan lain sebagainya atau kegiatan yang lainnya maka diperlukan
kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.
14. Bahwa untuk kegiatan tersebut sebagaimana diuraikan diatas diperlukan
alat transportasi/kendaraan bermotor yang berupa kendaraan bermotor
roda dua, tapi juga tidak menutup kemungkinan kendaraan bermotor lebih
dari roda dua.
15. Bahwa untuk keperluan mengemudikan kendaraan bermotor tersebut
diperlukan seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor baik roda
dua atau lebih yaitu pengemudi.
16. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan Pasal 77 maka setiap pengendara wajib
mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
17. Bahwa untuk pengemudi kendaraan bermotor yang akan mendapatkan SIM
tentu bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan
praktek.
18. Bahwa selama ini seseorang/pengemudi untuk mendapatkan SIM dengan
syarat:
1) Memiliki KTP.
2) Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dari Polres/ta sesuai
alamat KTP.
3) Mempunyai Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi dari Polres/ta sesuai
alamat KTP.
4) Dinyatakan Lulus Tes Ujian Teori dari Polres/ta sesuai alamat KTP.
(tidak diberi bukti tertulis).
13
5) Dinyatakan Lulus Tes Ujian Praktek dari Polres/ta sesuai alamat KTP.
(tidak diberi bukti tertulis.).
19. Bahwa selama ini prosedur untuk mendapatkan SIM adalah sebagai
berikut:
1) Pengemudi membawa fotokopi KTP
2) Membawa surat keterangan sehat jasmani dari Polres/ta sesuai alamat
KTP.
3) Membawa Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi dari Polres/ta sesuai
alamat KTP.
4) Dinyatakan Lulus Tes Ujian Teori dari Polres/ta sesuai alamat KTP.
(tidak diberi bukti tertulis.)
5) Dinyatakan Lulus Tes Ujian Praktek dari Polres/ta sesuai alamat KTP.
(tidak diberi bukti tertulis.)
6) Setelah semua persyaratan lengkap, selanjutnya diserahkan kepada
petugas SIM untuk dikoreksi.
7) Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pengemudi supaya mengisi
blanko untuk penerbitan SIM.
8) Setelah mengisi blanko, pengemudi menunggu untuk foto untuk dicetak
pada SIM.
9) Setelah difoto maka SIM dicetak. Setelah jadi diserahkan kepada
pengemudi.
20. Bahwa dalam pelaksanaannya belum tentu lancar dan tidak semudah itu
terutama bagi rakyat/warga masyarakat kebanyakan.
21. Bahwa persyaratan dan prosedur tersebut tidak diberlakukan pada pejabat
mulai tingkat Kabupaten/Kota ke atas dan rekanan/mitra dari pejabat yang
mmpunyai kewenangan untuk menerbitkan SIM.Hal tersebut dapat dicek di
kantor SIM apakah ada syarat-syarat /surat-surat sebagaimana diuraikan di
atas ada atau tidak. Karena cukup dengan telpon dan kirim foto KTP, SIM
sudah jadi. Yang berarti dalam menerbitkan SIM sebagai pelaksanaan dari
Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 terjadi diskriminasi yang
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang
berhak, bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
14
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”
22. Bahwa selama ini hasil ujian teori tidak pernah ditunjukkan kepada
pengemudi yang tes tersebut mana jawaban yang benar dan mana yang
salah tetapi hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori sehingga
pengemudi tersebut tidak bisa menyiapkan diri dan koreksi diri, apabila
akan mengikuti ujian lagi di lain waktu.
23. Bahwa hasil ujian praktek hanya disampaikan oleh petugas penguji dengan
mengatakan tidak lulus, tetapi tidak dijelaskan dimana saja atau apa saja
yang tidak lulussehingga pengemudi tersebut tidak bisa menyiapkan diri
dan koreksi diri, apabila akan mengikuti ujian lagi di lain waktu.
24. Bahwa ada beberapa SIM tertentu yang memerlukan sertifikat dan
meskipun pengemudi tersebut telah mempunyai sertifikat tetapi dalam ujian
teori dan praktek masih ada yang tidak lulus.
25. Bahwa tolak ukur materi ujian teori dan praktek tidak jelas dasar hukumnya
dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten, yang
sah, yang mana yang mempunyai kompetensi dengan materi ujian tersebut,
apakah materi ujian selama ini sudah sesuai dengan jamannya dan
praktek/kenyataan sesungguhnya di lapangan. Yang berarti hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
26. Bahwa sebagaimana yang berlaku selama ini, sebelum ada ujian tentu ada
pelajaran, karena pengendara yang akan mencari/mendapatkan SIM tidak
pernah ada pelajaran baik teori maupun praktek tentang lalu lintas dan
angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung ujian tentu
tidak lulus yang berarti hal-hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
15
27. Bahwa karena perkembangan jaman dan teknologi maka hasil ujian dari
Polres/ta A bisa digunakan untuk mencari SIM di Polres/ta B atau
sebaliknya.
28. Bahwa karena tidak ada dasar hukum yang jelas dankondisi tersebut
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/calo untuk
mendapatkan keuntungan finansial dari pengendara yang mencari/
mendapatkan SIM, yang tentunya biayanya mahal, supaya tidak perlu
repot-repot dan berlama-lama, prinsip segera mendapatkan SIM.yang
berarti hal-hal tersebut hal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat
(1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
29. Bahwa supaya pengemudi kendaraan bermotor mempunyai ilmu tentang
lalu lintas dan angkutan jalan, maka sebelum ujian teori maupun praktek,
perlu ada pelajaran tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang
diselenggarakan oleh lembaga yang berkompeten dan yang sah menurut
hukum terkait lalu lintas dan angkutan jalan serta keselamatan di jalan raya.
30. Bahwa tahapan/prosedur untuk mendapatkan SIM selama ini perlu dirubah,
disesuaikan dengan situasinya dan perkembangan jamannya serta dapat
dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung dengan cara
daring/zoom/online.
31. Bahwa tahapan/prosedur untuk mendapatkan SIM bagi pengemudi yang
pertama kali mendapatkan SIM bisa dilaksanakan sebagai berikut:
1) Pengemudi datang di kantor SIM Polres/ta untuk mendaftarkan diri
bahwa dia akan mencari/mendapat SIM.
2) Setelah didaftar dan diberi bukti pendaftaran maka pengemudi tersebut
diberi Undang-undang atau peraturan tentang lalu lintas dan angkutan
jalan atau yang lainnya secara gratis karena yang mencetak adalah
Negara.
3) Dengan membawa bukti pendaftaran, pengemudi tersebut tes
kesehatan dan tes psikologi.
16
4) Pada jadwal/waktu yang telah ditentukan pengemudi tersebut
mengikuti penjelasan/penyuluhan/pelajaran tentang Undang-undang
atau peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan atau yang lainnya
di kantor SIM Polres/ta mulai jam 08.00-12.00 maksimal 50 orang
dalam satu kelas.
5) Jam 12.00-12.30 pengemudi melaksanakan istrihat, sholat, makan.
6) Jam 12.30-16.00 pengemudi mengikuti ujian teori dan praktek.
7) Jam 16.00 semua pengemudi yang mengikuti kegiatan tersebut
mendapatkan SIM sesuai dengan golongannya dan membayar biaya
pembuatan SIM sesuai dengan yang ditentukan dalam Penerimaan
Negara Bukan Pajak tentang SIM.
32. Bahwa dengan begitu pengemudi telah mempunyai SIM, mempunyai ilmu
tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan mempunyai Undang-Undang
tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang akan melekat pada dirinya dan
dipedomani selamanya, maka sudah tepat apabila SIM berlaku seumur
hidup supaya ada kepastian hukum yang adil.
33. Bahwa sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang
berbunyi: Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat
diperpanjang.
34. Bahwa ketentuan pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
tersebut tidak ada dasar hukumnya. Padahal pasal 1 ayat (3) UUD 1945
disebutkan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Seperti Pasal 7 UUD
1945: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Jadi
berlakunya SIM selama 5 tahun harus ada dasar hukumnya. Yang menjadi
pertanyaan adalah kenapa berlaku 5 tahun, kenapa tidak berlaku 1 tahun
sama dengan pajak yang harus dibayar setiap tahun, atau kenapa tidak
berlaku seumur hidup saja sama dengan KTP. Seperti kita ketahui,
seseorang baru boleh mengurus dan mendapatkan SIM setelah punya KTP
artinya KTP terbit lebih dahulu baru SIM. KTP yang terbit lebih dahulu saja
17
berlakunya seumur hidup, mengapa SIM yang terbitnya setelah KTP tidak
bisa berlaku seumur hidup.
35. Bahwa seperti kita ketahui setiap orang dan secara kodrati yang
mengemudikan kendaraan bermotor baik yang mempunyai SIM atau tidak
semakin lama kemampuannya mengemudikan kendaraan bermotor
semakin mahir, hati-hati, aman dan jarang terjadi kecelakaan tetapi kenapa
harus memperpanjang masa berlakunya SIM.
36. Bahwa masih banyak seorang pengemudi yang usianya sudah 85 tahun
tapi masih mampu mengendarai kendaraan dengan baik. Karena
keadaannya, maka sebagai pengemudi yang juga sebagai mata
pencahariannya untuk mencari nafkah supaya bisa tetap hidup. Sedangkan
orang yang mampu/kaya dengan usia 85 tahun tentu tidak diperbolehkan
mengemudi oleh keluarganya dan mereka tidak akan mengemudi sebab
kemana-mana mereka diantar oleh keluarganya atau sopir, serta kejadian
seperti itu sedikit sekali bahkan jarang terjadi Yang berarti mereka punya
SIM tetapi tidak digunakan, meskipun pengemudi mempunyai SIM
menggunakan atau tidak, mengemudi atau tidak itu adalah hak mereka dan
bukan suatu pelanggaran hukum dan tidak ada undang-undang yang
melarang hal tersebut. Karena mempunyai SIM itu sifatnya hak, maka hak
itu dapat digunakan atau tidak dan itu merupakan hak pemegang SIM.
37. Bahwa apabila ada seseorang yang mempunyai SIM yang masih berlaku
seumur hidup, lalu mengalami kecelakaan yang tangannya, kakinya, mata,
telinga atau organ tubuh yang lainnya tidak berfungsi maka dapat
dimintakan ganti SIM yang berlaku untuk kaum difabel. Sedangkan apabila
orang tersebut tidak ingin mengemudi maka orang tersebut tidak perlu
mengemudi atau tidak perlu ganti SIM untuk kaum difabel, kejadian seperti
itu sedikit sekali bahkan jarang terjadi. Hal tersebut bukan suatu
pelanggaran hukum karena tidak ada undang-undang yang mengatur atau
melarangnya.
38. Bahwa mungkin salah satu alasan kenapa SIM dibuat berlakunya 5 tahun
adalah untuk mengetahui keadaan kesehatan dan kondisi fisik tubuh
pengemudi yang mempunyai SIM yang berlaku seumur hidup, setiap
18
tahunnya adalah pada saat pengemudi tersebut membayar pajak
kendaraannya atau sesuai dengan tanggal dan bulan kelahirannya,
bersamaan dengan itu pengemudi tersebut dicek kesehatannya, organ
tubuhnya (mata, telinga, tangan, dan kaki) masih lengkap atau tidak, masih
berfungsi dengan baik atau tidak dimana dia membayar pajak baik
dilaksanakan secara langsung atau zoom atau online atau video call.
Apabila ada organ tubuhnya yang sudah tidak berfungsi maka pengemudi
tersebut dapat berganti SIM nya menjadi SIM untuk kaum difabel apabila
masih ingin mengemudi atau pengemudi tersebut tidak mengemudi. Hal
tersebut bukan suatu pelanggaran hukum karena tidak ada undang-undang
yang mengatur atau melarangnya.
39. Bahwa untuk mengetahui kemampuan pengemudi yang mempunyai SIM,
yang berlaku seumur hidup, maka pada saat membayar pajak atau sesuai
dengan tanggal, bulan, tahun kelahirannya pemegang SIM tersebut dites
kemampuannya mengemudi/sesuai dengan kompetensinya, yang dapat
dilaksanakan secara online/zoom/video call/secara langsung dengan
petugas.
40. Bahwa apabila seseorang yang mempunyai SIM yang berlaku seumur
hidup baik itu SIM non difabel maupun difabel digunakan atau tidak itu hak
mereka. Hal tersebut bukan suatu pelanggaran hukum karena tidak ada
undang-undang yang mengatur atau melarangnya. Sebab keberadaan SIM
tersebut hanya bersifat formal administrasi dan tidak mengikat untuk wajib
menggunakannya dan apabila tidak digunakan maka dia mendapatkan
sanksi. Terlebih di dalam SIM tidak ada data/keterangan yang menjelaskan
terkait pengemudi/pemilik SIM tentang:
1) Kondisi kesehatan dengan nilai A, B, C, D atau apa
2) Hasil tes psikologi dengan nilai A, B, C, D atau apa
3) Hasil tes ujian teori dengan nilai A, B, C, D atau apa
4) Hasil tes ujian praktek dengan nilai A, B, C, D atau apa
Yang berarti berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
19
41. Bahwa sesuai dengan Pasal Pasal 86 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 yang
berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi
mengemudi .” yang berarti apabila pengemudi tersebut telah lulus ujian
kompetensi di bidang mengemudi kendaraan bermotor maka hal tersebut
berlaku seumur hidup sebagaimana ujian kompetensi di bidang lain
misalnya Advokat, notaris, akuntan publik, kurator, dan sebagainya yang
berarti sudah tepat apabila SIM berlaku seumur hidup seperti di Negara
Prancis sesuai berita online otomotif.SindowNews.Com tanggal 5
September 2021 pendapat/opini masyarakat dari gugatan ini juga
tanggapan dari Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ( detiknews-Farih
Maulana Sidik senin 15 Mei 2023 jam 09.20. WIB).
42. Bahwa untuk Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5(lima) tahun dan dapat
diperpanjang.” Yang berarti SIM tersebut diperpanjang atau tidak hukumnya
tidak wajib atau harus. Hal itu berbeda dengan kalimat wajib atau harus.
Yang berarti pula pasal tersebut tidak ada pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum. Yang berarti pasal tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
43. Bahwa karena kalimat dapat tersebut tidak tegas arahnya yaitu SIM
tersebut harus diperpanjang atau tidak tentu akan menimbulkan multi tafsir
sesuai dengan tafsiran dan kepentingan masing-masing. Yang berarti
kalimat tersebut tidak ada pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum. Yang berarti pasal tersebut bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Maka sudah tepat apabila SIM berlaku seumur
hidup.
44. Bahwa sebagai bukti, bahwa kemampuan seseorang mengendarai
kendaraan bermotor tidak ada hubungannya dengan SIM adalah apakah
kalau SIM seseorang masa berlakunya sudah habis/mati, apakah
kemampuannya mengendarai kendaraan bermotor menjadi hilang/ habis/
tidak mempunyai kemampuan/tidak mempunyai kecakapan. Tentu tidak.
Dan seseorang/pengendara tadi secara kodrati dan alami, semakin lama
seseorang mengendarai kendaraan bermotor maka orang tersebut semakin
20
mahir dan cakap dalam mengendarai kendaraan bermotor, hati-hati, aman
dan jarang terjadi kecelakaan karena sudah mempunyai pengalaman dan
jam terbang mengendarai kendaraan bermotor yang sudah lama.
45. Bahwa pada tanggal 11 April 2023 Pemohon kehilangan SIM C maka
Pemohon mengurus SIM tersebut di Polres Madiun Kota dengan
persyaratan diantaranya fotocopy KTP, tes kesehatan, psikotes biaya
Rp.75.000,- dan laporan kehilangan. Setelah persyaratan dicukupi dan
diserahkan ke bagian SIM, maka SIM C dicetak dengan nomor seri 1540-
6104-000039 dengan biaya Rp.75.000,-, masa berlakunya sampai tgl 11-4-
2028 (5 tahun) dihitung sejak dicetaknya SIM tersebut, dengan status
perpanjangan SIM, bukan sebagai pengganti SIM yang hilang. Karena hal
tersebut tidak jelas dasar hukumnya dan hanya berdasarkan kebiasaan
yang berlaku selama ini, maka terkait persyaratan, prosedur dan biaya tidak
jelas dasar hukumnya. yang berarti hal-hal tersebut bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
46. Bahwa hal tersebut berbanding terbalik dengan mengurus KTP yang hilang,
untuk penerbitan KTP yang hilang diperlukan syarat fotocopy KK dan
laporan kehilangan, prosedurnya, persyaratan tersebut cukup di upload di
sistemnya Dinas Dukcapil Kota Madiun maka KTP pengganti sudah jadi,
tanpa
dipungut
biaya
dan
dikirim
ke
alamat
pemilik/pemegang
KTP/Pemohon, gratis ongkos kirim karena hal tersebut sudah jelas dasar
hukumnya. Sebab Pemohon tanggal 21 Maret 2023 kehilangan KTP dan
telah diterbitkan KTP pengganti oleh Dinas Dukcapil Kota Madiun.
47. Bahwa karena terbitnya KTP dan NIK lebih dulu daripada SIM serta
terbitnya SIM mendasari dan mengambil data dari KTP maka sudah tepat
apabila SIM berlaku seumur hidup sama dengan KTP.
48. Bahwa untuk mencegah pemalsuan terhadap SIM atau terjadinya duplikasi
SIM maka nomor seri SIM dibuat sama dengan nomor seri KTP/NIK karena
dasar penerbitan SIM adalah KTP. Jadi apabila di jalan raya ada petugas
menanyakan tentang SIM kepada pengemudi maka petugas tersebut juga
21
menanyakan KTP nya pengemudi hal itu sebagai pedoman/tolak
ukur/pembanding NIK yang ada di KTP dan SIM.Apabila NIK nya tidak
sama maka SIM tersebut palsu.
49. Bahwa karena saat ini teknologi sudah maju, maka dalam penerbitan SIM
yang hilang/pengganti atau karena pindah alamat atau rusak maka dapat
menggunakan teknologi tersebut seperti yang dilakukan oleh Dinas
Dukcapil Kota Madiun dalam menerbitkan KTP pengganti karena hilang
atau rusak.
50. Bahwa apabila nomor seri SIM sama dengan NIK KTP maka untuk
penerbitan SIM yang hilang/SIM pengganti atau karena pindah
tempat/alamat atau rusak, maka cukup laporan kehilangan dan diupload
pada sistem kantor SIM. Jadi penerbitan SIM pengganti bisa dilakukan
secara online, tanpa persyaratan dan prosedur yang tidak jelas dasar
hukumnya, langsung jadi, tanpa dipungut biaya dan dikirim ke alamat
pemegang/pengendara/pemilik SIM.
51. Bahwa apabila ketentuan pasal tersebut dibatalkan maka negara juga
diuntungkan yaitu:
a. Pegawai pada kantor SIM menjadi berkurang dan negara dapat
menghemat pengeluaran untuk membayar gaji pegawai.
b. Biaya cetak blanko untuk administrasi SIM dan material untuk SIM
menjadi berkurang.
c. Biaya perawatan kantor menjadi berkurang karena kantornya tinggal
sedikit.
52. Bahwa apabila ketentuan pasal tersebut dibatalkan maka rakyat juga
diuntungkan yaitu:
a. Mengurangi biaya pengeluaran untuk mengurus/ memperpanjang masa
berlakunya SIM.
b. Uangnya bisa digunakan untuk keperluan sekolah, biaya hidup atau
yang lainnya.
c. Tidak stres setiap tahu kalau masa berlakunya SIM akan habis.
22
d. Mengendarai kendaraan bermotor menjadi lebih tenang karena tidak
kepikiran dengan masa berlakunya SIM, sehingga kecil kemungkinan
terjadi kecelakaan.
e. Mengurangi sebagian beban hidup rakyat Indonesia
IV.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1)
a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa
permohonan Pemohon dan dengan memberi putusan yang amarnya sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” dalam
Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 lembaran negara RI tahun
2009 Nomor 96 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan
dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara sebagaimana
mestinya. Atau Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 sebagai
berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Arifin
Purwanto, S.H.;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Kartu Anggota Peradin atas nama Arifin
Purwanto, S.H.;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi SIM C atas nama Arifin Purwanto, S.H.;
23
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu Roiman
Virgo Yanto dan Sarmadi, yang didengarkan kesaksiannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 8 Agustus 2023, yang pada pokoknya masing-masing
menerangkan sebagai berikut:
1. Roiman Virgo Yanto
-
Saksi berusia 42 tahun,
-
Bahwa pada saat membuat SIM A, saksi menggunakan jasa calo, namun
saat membuat SIM C saksi mengurus pembuatan SIM C sendiri, saksi
mengikuti prosedur yang ditentukan yang dikenai biaya Rp125.000,-. Saksi
mengikuti tes sebanyak 5 kali, dari kelima tes tersebut, sebanyak 4 kali Saksi
dinyatakan tidak lulus, Saksi baru lulus pada saat tes kelima. Jeda waktu
untuk melakukan setiap tes ulang adalah per 2 minggu, pada setiap kali ujian
Saksi memperoleh lembaran berwarna biru, kuning, hijau dan pink.
-
Bahwa pada saat pembuatan SIM Saksi menjalani pemeriksaan kesehatan
jasmani dan rohani namun menurut saksi hal ini hanya formalitas saja, saksi
hanya membayar biaya pemeriksaan tanpa ada pemeriksaan secara fisik.
-
Bahwa pada saat membuat SIM C, Saksi melakukan perbandingan di
beberapa tempat. Saksi mendapati biaya pembuatan SIM disatu tempat
dengan tempat lain berbeda-beda. Di Daan Mogot, Pesing biaya pembuatan
SIM C sebesar Rp125.000,-, di Mobil SIM Taman Makam Pahlawan Kalibata
biaya pembuatan SIM C sebesar Rp250.000,-, di Depok biaya pembuatan
5. Bukti P- 5
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia 1945;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi print-out berita yang bersumber dari CNN
Indonesia Otomotif ;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi
print-out
berita
yang
bersumber
dari
news.detik.com tanggal 15 Mei 2023 jam 09.20 WIB yang
berjudul “Pimpinan Komisi III DPR tidak setuju STNK dan
Nopol berlaku seumur hidup”;
8. Bukti P- 8
: Fotocopi
print-out
berita
yang
bersumber
dari
otomotif.sindonews.com tanggal 5 September 2021 jam
15.07 WIB dengan judul “Ini Dia Negara-negara yang
masa berlaku SIM bikin geleng-geleng kepala;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi komentar masyarakat terkait SIM berlaku seumur
hidup. Sumber media sosial.
24
SIM C sebesar Rp235.000,-, di Taman Mini Square biaya pembuatan SIM C
sebesar Rp215.000,-. Terhadap adanya perbedaan harga ini Saksi
memutuskan untuk membuat SIM C di Pesing selain membayar biaya
administrasi SIM, Saksi membayar uang kesehatan sebesar Rp30.000,-.
Pemohon mengalami kebingungan terhadap perbedaan biaya pembuatan
SIM, karena tempat-tempat yang Pemohon datangi berada di wilayah yang
sama yaitu DKI Jakarta namun biayanya berbeda-beda.
2. Sarmadi
-
Saksi berusia 55 tahun.
-
Bahwa Saksi membuat SIM pertama pada tahun 1996, pada saat pembuatan
SIM Saksi mengurusnya sendiri tanpa bantuan calo. Prosedur yang Saksi
alami pada saat pembuatan SIM adalah mengisi permohonan pembuatan
SIM, menjalani tes secara tertulis mengenai pengetahuan tentang rambu-
rambu lalu lintas dan etika berlalu lintas, setelah selesai Saksi di foto
kemudian Saksi mengikuti tes keterampilan mengendarai kendaraan. Bahwa
pada saat pembuatan SIM tersebut, Saksi melakukannya secara kolektif,
sehingga melakukan tes keterampilan mengendarai kendaraan diwakilkan
oleh 1 orang saja, Saksi dan pemohon SIM lainnya hanya melihat dan
mengamati jalannya proses tes keterampilan mengendarai kendaraan. Biaya
yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM baru sebesar Rp350.000,-.
-
Bahwa Saksi melakukan perpanjangan SIM di PGC CIlilitan, pada saat
melakukan perpanjangan ini Saksi menyerahkan KTP dan SIM lama dan
membayar biaya perpanjangan SIM sebesar Rp250.000,-. Proses yang
dilalui pada saat perpanjangn SIM adalaha mengisi formulir, setelah itu Saksi
difoto kemudian Saksi menunggu SIM perpanjangan dicetak.
-
Bahwa Saksi memiliki SIM sejak tahun 1996, menurut Saksi, jam terbang
Saksi dalam mengendarai kendaraan bermotor tentu semakin baik, dan
keahlian ini sifatnya permanen, Saksi masih dapat dan mampu mengendarai
kendaraan bermotor.
-
Bahwa pada saat ini Saksi sudah tidak memiliki SIM karena SIM Saksi telah
mati atau tidak diperpanjang, karena Saksi sudah tidak menggunakan
25
kendaraan mengingat tempat kerja Saksi sudah dekat dan tidak melewati
jalan raya.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
4 Juli 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 22/2009 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 85 UU 22/2009 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009
“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa
permasalahan masa berlaku SIM yang hanya 5 (lima) tahun tidak sebanding
dengan fungsi, bobot, dan pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan apabila
masa berlaku SIM adalah seumur hidup maka Pemohon tidak perlu repot-repot
tenaga, waktu, dan biaya (vide Perbaikan Permohonan hal. 5-6).
26
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” dalam
pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 lembaran negara RI tahun 2009
No.96 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5
tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara sebagaimana
mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI dalam
penyampaian keterangannya dengan terlebih dahulu menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
a. Bahwa Pemohon hanya menuliskan pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan hal. 8)
tanpa menguraikan keterkaitan dan pertentangannya dengan pasal a
quo.
27
b. Bahwa ketentuan pasal a quo mengatur mengenai keberlakuan SIM
selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pasal a quo justru merupakan
pengejawantahan atau konkritisasi dari pasal-pasal yang dijadikan batu
uji oleh Pemohon.
• Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon melainkan mengatur
mengenai negara Indonesia adalah negara hukum;
• Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai
kewajiban warga negara Indonesia untuk menaati hukum dan
pemerintahan. Melalui pasal ini, Pemohon justru seharusnya
memahami kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk
menaati hukum yang dalam hal ini adalah UU 22/2009, terlebih
kapasitas Pemohon sebagai pensiunan anggota Polri dan saat ini
masih konsisten sebagai aparat penegak hukum tepatnya sebagai
advokat. Oleh karena itu Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
tidak memberikan hak dan/atau kewenangan konstitusional bagi
Pemohon;
• Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak
dan/atau kewenangan konstitusional warga negara atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum telah tercermin dalam
rumusan pasal a quo karena mengatur mengenai keberlakuan SIM
yang dapat diperpanjang dan berlaku bagi seluruh warga negara
Indonesia; dan
• Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, pasal tersebut tidak ada
kaitannya dengan pengaturan pasal a quo UU 22/2009 mengenai
keberlakuan SIM.
• Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 sebagai batu uji tetapi dalam uraian mengenai batu uji tersebut
28
Pemohon menguraikan mengenai keberlakuan Pasal a quo
berpotensi mendiskriminasi Pemohon. Terhadap dalil kerugian
tersebut DPR RI berpandangan bahwa Pemohon tidak konsisten
dalam menguraikan hak konstitusionalnya yang dilanggar dari
ketentuan pasal a quo karena uraian Pemohon tersebut tidak
berkaitan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Pasal a quo bukanlah bentuk perlakuan diskriminatif terhadap
warga negara. Justru dengan kepemilikan SIM, warga negara
diberikan legalitas dan standar yang sama untuk berkendara
sehingga telah jelas tidak ada diskriminasi.
Dengan demikian DPR RI berpandangan bahwa Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 tidak relevan dijadikan batu uji oleh Pemohon.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji
Bahwa
Pemohon
mendalilkan
kerugian
yang
diawali
dari
permasalahan kehilangan SIM C dan ketika mendapatkan SIM C yang baru
masa berlakunya terhitung dari tanggal penggantian SIM C tersebut, yang
kemudian dipertautkan dengan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun
sebagaimana ketentuan dalam pasal a quo yang dianggap tidak sebanding
dengan fungsi, bobot, dan pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
apabila masa berlaku SIM adalah seumur hidup maka Pemohon tidak perlu
repot-repot tenaga, waktu, dan biaya.
(vide Perbaikan Permohonan hal. 5-6).
Bahwa dalil kerugian Pemohon tersebut tidak fokus dan tidak jelas
mengingat ketentuan pasal a quo tidak berhubungan dengan masa
keberlakuan KTP. Selain itu fungsi KTP dan SIM memiliki perbedaan dan
didasarkan pada pengaturan yang berbeda. Hal ini telah memberikan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap semua warga negara
Indonesia termasuk Pemohon sehingga tidak tepat apabila pengaturan
29
tersebut dianggap diskriminatif. Oleh karena itu tidak ada kerugian hak
konstitusional Pemohon dari berlakunya ketentuan pasal a quo.
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas keterkaitan
ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji dengan Pasal
85 ayat (2) UU 22/2009 sehingga menjadi tidak tergambar kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang telah dialami oleh Pemohon. Hal
ini juga menjadikan kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh
Pemohon tidak jelas, tidak bersifat spesifik (khusus), dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas maka sudah dapat
dipastikan tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon dengan
keberlakuan ketentuan pasal a quo UU 22/2009. Permasalahan yang
disampaikan
Pemohon
telah
terang
bukan
merupakan
persoalan
konstitusionalitas norma.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan berlakunya
ketentuan pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian
ketentuan pasal a quo tidak relevan untuk dilanjutkan.
30
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka
untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan
hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal
connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), MK telah
menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 22/2009 terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
31
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan ekonomi, pemantapan integrasi nasional guna
memperkukuh ketahanan nasional, serta menciptakan ketertiban dunia
dan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun
1945. Selain itu, lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari
sistem transportasi nasional, sehingga lalu lintas dan angkutan jalan
harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan
keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dalam rangka
mendukung
pembangunan
ekonomi
dan
pengembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas
penyelenggaraan negara.
2. Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis
global yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi
dalam persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru
yang mendambakan pelayanan Pemerintah yang lebih baik, transparan,
dan akuntabel, di dalam UU 22/2009 dirumuskan berbagai terobosan
yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Disamping itu, undang-undang ini berdasar pada
semangat bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
bersifat lintas sektor harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para
pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
3. Bahwa selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain,
Undang-Undang
ini
juga
mempunyai
tujuan
untuk
mendorong
perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan
dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
Aspek keamanan juga mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam
pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-
Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya
32
bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan,
dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui
program yang berkesinambungan.
4. Bahwa dengan tingginya volume kendaraan bermotor di Indonesia dan
peningkatan mobilitas rakyat Indonesia yang bertambah secara signifikan.
Tingginya tingkat kecelakaan tentu sangat memprihatinkan karena pada
dasarnya nyawa manusia berharga. Untuk itu, pemerintah semakin
gencar bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan
Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang terdiri atas
lima pilar integrasi yang meliputi manajemen keselamatan, jalan yang
berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, perilaku berkeselamatan,
dan penanganan pasca keselamatan.
5. Berdasarkan ketentuan UU a quo, SIM merupakan salah satu bukti mutlak
yang harus dimiliki oleh seluruh pengendara motor, dan juga merupakan
suatu bukti seseorang telah siap dalam pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan untuk mengendarai kendaran bermotor. Seseorang yang
tidak memiliki SIM dengan demikian belum dianggap mampu, terampil,
dan
memenuhi
persyaratan
administrasi
dalam
mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon mendalilkan pada intinya pengaturan mengenai
keberlakuan SIM selama 5 tahun harusnya mengacu atau diatur lebih
dahulu di dalam konstitusi (vide Perbaikan Permohonan hal. 12).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara.
Dalam arti yang luas, konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan
sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah, konstitusi
adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit, konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian,
33
konstitusi bersumber dari dasar negara. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.
b. Bahwa sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
hal-hal terperinci, melainkan menjabarkan prinsip-prinsip yang
menjadi dasar ketatanegaraan yang kemudian didelegasikan untuk
diatur secara lebih terperinci ke dalam peraturan yang ada di
bawahnya. Di dalam ketentuan Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945 diamanatkan bahwa hal-hal yang terkait dengan keamanan
diatur dengan undang-undang. Bahwa undang-undang yang telah
terbentuk sesuai dengan ketentuan delegasi dari UUD NRI Tahun
1945 yang berkaitan tentang keamanan tersebut adalah UU 22/2009
dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (UU Polri).
c. Bahwa secara filosofis pembentukan UU a quo berdasarkan pemikiran
bahwasanya lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis
dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai
bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan
secara sosiologis, lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari
sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan
peranna untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Polri, Polri sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
lainnya
berwenang
memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor. Ketentuan
tersebut pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 89/PUU-XIII/2015 dan dalam putusannya Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
“…., kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin
mengemudi kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam
ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo, adalah bagian dari persoalan keamanan dan
34
ketertiban dalam arti luas.” (vide hal. 173 Putusan MK Nomor
89/PUU-XIII/2015).
e. Dengan demikian pengaturan kewenangan Polri dalam penerbitan
SIM dan pengaturan masa berlakunya jelas tidak perlu dituangkan
dalam konstitusi karena UUD NRI Tahun 1945 telah mendelegasikan
untuk diatur lebih lanjut dalam suatu undang-undang.
f. Bahwa jika Pemohon bersikeras menganggap bahwa ketentuan
mengenai jangka waktu keberlakuan SIM harus diatur dalam konstitusi
adalah argumen yang tidak berdasar karena UUD NRI Tahun 1945
sebagai hukum dasar tentunya mengatur hal-hal umum yang bersifat
fondasi ketatanegaraan. Adapun pengaturan mengenai masa berlaku
SIM selama 5 (lima) tahun di dalam UU a quo dan dapat diperpanjang
yang tidak atau belum diatur secara jelas dalam UUD NRI Tahun 1945
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan pada intinya tolak ukur materi ujian teori
dan praktik untuk mendapatkan SIM tidak jelas dasar hukumnya dan tidak
berdasarkan kajian dari lembaga yang sah serta berkompeten (vide
Perbaikan Permohonan hal. 9-13). Terhadap dalil tersebut, DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan UU a quo, untuk menjamin terwujudnya
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memenuhi
standar keselamatan dan keamanan, diatur persyaratan teknis dan uji
berkala kendaraan bermotor. Setiap jenis Kendaraan Bermotor yang
berpotensi menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan menimbulkan
pencemaran lingkungan wajib dilakukan uji berkala. Disamping itu,
pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki ijin berkendara yang
ditunjukkan dengan kepemilikan SIM. Pengendara kendaraan
bermotor yang ingin memiliki SIM, harus memenuhi prosedur
administrasi, identifikasi, dan kesehatan yang memadai. Pengemudi
juga harus dapat menjalankan kendaraan bermotor secara terampil
sesuai dengan rambu-rambu dan peraturan lalu-lintas yang berlaku.
35
b. Bahwa identifikasi pengemudi sebagai bagian dari Identifikasi lalu
lintas memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertib
berlalu lintas dalam masyarakat. Seperti diketahui, bahwa lalu lintas
merupakan cermin budaya masyarakatnya, bahkan secara nasional
dapat dikatakan bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa.
tingkat pengetahuan, kemampuan ketrampilan, kesadaran serta
tanggung jawab akan keselamatan berlalu lintas baik bagi dirinya
sendiri maupun orang lain. Karena itu untuk mewujudkan dan
memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
berlalu lintas perlu diwujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam
masyarakat salah satunya dengan adanya pengaturan mengenai
kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor
sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU 22/2009.
c. Selanjutnya di dalam Pasal 88 UU 22/2009 mengatur bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan
penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. Bahwa amanat Pasal 88 UU 22/2009 tersebut telah ditindaklanjuti
dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Perkapolri
9/2012) pada 29 Februari 2012 yang saat ini telah diperbarui dengan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin
Mengemudi (Perkapolri 5/2021) yang mulai berlaku pada 19 Februari
2021.
e. Dalam Perkapolri 5/2021 tersebut, diatur bahwa:
• SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis
dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan
administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta
dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
• SIM juga berfungsi sebagai alat kontrol dan data forensik bagi
seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan
36
keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan UU
22/2009.
• Dalam Perkapolri 5/2021 juga diatur bab-bab mengenai penerbitan
SIM, penandaan SIM, pengendalian dan pengawasan SIM.
• Lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) Perkapolri 5/2021
juga telah diatur bahwa sebelum melaksanakan ujian teori,
pemohon SIM diberikan pencerahan. Pencerahan dimaksud
berupa pemberian materi pengetahuan mengenai peraturan
perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, kendaraan
bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara
berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
• Begitupun halnya dengan ujian praktik, dalam Pasal 18 ayat (4)
Perkapolri 5/2021 juga telah diatur bahwa “Sebelum pelaksanaan
ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon
diberikan penjelasan mengenai tata cara ujian praktik, sistem
penilaian ujian praktik, dan contoh ujian praktik sesuai materi yang
diujikan”.
• Melalui Pasal 14 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 18 ayat (4) Perkapolri
5/2021 dapat dipahami bahwa ujian teori dan ujian praktik telah
jelas tolak ukurnya. Dengan demikian dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa tolak ukur materi ujian dan praktik untuk
mendapatkan SIM tidak jelas dasar hukumnya adalah tidak tepat.
f. Berdasarkan uraian diatas dan penjelasan yang telah disampaikan
DPR RI tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
lembaga yang sah dan berkompeten untuk melakukan ujian teori dan
praktik untuk mendapatkan SIM karena delegasi dari UU 22/2009
memang memerintahkan agar ketentuan mengenai tata cara,
persyaratan, pengujian, dan penerbitan SIM diatur dalam Peraturan
Kapolri. Dan berdasarkan delegasi tersebut, maka Kapolri berhak
untuk mengatur hal teknis seperti ujian teori dan praktek untuk
mendapatkan SIM.
37
3. Bahwa Pemohon mendalilkan ujian teori dan praktik SIM dimanfaatkan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/calo untuk mendapatkan
keuntungan finansial dari pengendara yang ingin mendapatkan SIM (vide
Perbaikan Permohonan hal. 11). Terhadap dalil tersebut, DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada dasarnya dalil yang dikemukakan Pemohon tersebut
merupakan implementasi di lapangan yang bukan dikarenakan
adanya permasalahan konstitusionalitas norma. Berkaitan dengan
potensi
penyimpangan
dalam
implementasinya,
Polri
telah
mengupayakan adanya perbaikan mekanisme pembuatan SIM untuk
meminimalisir adanya pihak yang tidak bertanggungjawab/calo yang
merugikan masyarakat. Selain dengan pemanfaatan teknologi yang
berkembang, Polri juga memperbaiki aturan dasar dalam penerbitan
SIM.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Perkapolri 5/2021, mekanisme
penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM
kendaraan bermotor umum baik pembuatan SIM baru maupun SIM
perpanjangan meliputi: pendaftaran; identifikasi; pencerahan dan
pengujian; pencetakan dan penyerahan; dan pengarsipan.
c. Bahwa pada tahap pendaftaran hingga tahap pencerahan dan
pengujian harus dihadiri oleh Pemohon SIM secara langsung karena
terdapat proses verifikasi data Pemohon. Kegiatan verifikasi data
Pemohon dilakukan secara manual atau elektronik, mengambil foto,
sidik jari, dan tanda tangan Pemohon secara elektronik. Oleh karena
itu, terlihat jelas bahwa terdapat upaya yang telah dilakukan oleh Polri
untuk meminimalisir adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab/calo dalam proses penerbitan SIM.
4. Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengusulkan prosedur baru
untuk mendapatkan SIM bagi pengemudi yang pertama kali mendapatkan
SIM (vide Perbaikan Permohonan hal. 12). Terhadap masukan tersebut,
DPR RI memberikan apresiasi kepada Pemohon atas upayanya untuk
berkontribusi dalam perbaikan mekanisme penerbitan SIM. Masukan ini
38
akan lebih tepat apabila disampaikan kepada Polri selaku instansi yang
berwenang untuk mengatur penerbitan SIM berdasarkan kewenangan
yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu masukan tersebut juga
dapat disampaikan kepada DPR RI khususnya Komisi III DPR RI selaku
komisi yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia
dengan mitra kerja yang salah satunya adalah Polri.
5. Bahwa Pemohon mendalilkan seseorang baru boleh mengurus dan
mempunyai SIM setelah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) hal
mana KTP yang terbit lebih dulu saja berlakunya seumur hidup sehingga
sudah seharusnya SIM juga berlaku seumur hidup (vide Perbaikan
Permohonan hal. 12-13). Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan), KTP
merupakan identitas resmi penduduk yang telah berusia 17 tahun
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah
kabupaten/kota
yang
bertanggung
jawab
dan
berwenang
melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
KTP berisikan data diri dari nama hingga alamat. Begitu terjadi hal
diluar dugaan seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam dan
lainnya penduduk tetap bisa dikenali melalui KTP. Sedangkan bagi
yang belum berusia 17 tahun, Pemerintah mengeluarkan Kartu
Identitas Anak sebagai identitas kependudukan kepada seluruh
penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional.
Selain sebagai identitas diri, KTP juga berfungsi sebagai syarat
layanan publik (pernikahan, perceraian, pembelian tanah dan rumah,
pengurusan surat kehilangan, surat kematian, melamar pekerjaan,
perbankan, asuransi dan kepemilikan aset berharga) hingga program
pemerintah (bantuan sosial dan jaminan sosial). Tanpa memiliki KTP,
39
seseorang
tidak
dapat
memperoleh
layanan
administrasi
kependudukan. Oleh karena itu, KTP merupakan dokumen dasar yang
wajib dimiliki oleh setiap penduduk dalam lingkup administrasi
kependudukan.
b. Terkait dengan SIM, secara historis telah diatur dalam 3 (tiga) undang-
undang mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yaitu: Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (UU 7/1951), Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
(UU 3/1965), dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (UU 14/1992) yang dalam masing-masing
undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pengendara
kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dalam Pasal 16 ayat (4) UU
3/1965, disebutkan bahwa “Surat izin mengemudi berlaku selama lima
tahun terhitung dari tanggal pemberiannya”. Artinya pengaturan masa
berlaku SIM selama 5 (lima) tahun bukan pengaturan yang tiba-tiba
atau baru diberlakukan pada tahun 2009 yang merupakan tahun
diundangkannya UU a quo melainkan telah digagas sejak tahun 1965.
Disamping itu, pengaturan masa berlaku 5 (lima) tahun ini pun
dilakukan dengan banyak pertimbangan dengan memperhatikan
berbagai aspek yang ada khususnya berkaitan dengan kondisi
kesehatan seseorang.
c. Pengaturan masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun dalam Perkapolri
9/2012 dan Perkapolri 5/2021 telah diperhitungkan untuk memastikan
kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup kesehatan fisik dan
kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu-lintas. Lebih jauh, jika
SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan
seseorang dalam berkendara di lalu lintas, justru akan memperbesar
ancaman risiko keselamatan di jalan. Sebagai ilustrasi, seorang
pengendara lanjut usia (katakan berumur 100 (seratus) tahun)
mengendarai kendaraannya sendiri karena SIMnya berlaku seumur
hidup, tentu hal ini mengkhawatirkan dan cenderung membahayakan
40
keselamatan jiwa pemegang SIM dan pengguna jalan. Oleh karena itu,
berdasarkan penjelasan tersebut, aturan masa berlaku SIM di
Indonesia tidak dibuat seumur hidup.
d. SIM tentunya tidak dapat disamakan dengan KTP yang dapat berlaku
seumur hidup dikarenakan keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
KTP merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang
dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah melalui instansi pelaksana
sedangkan
SIM
adalah
surat
izin
yang
dikeluarkan
oleh
pejabat/institusi berwenang dalam rangka pelayanan masyarakat
berdasarkan permintaan yang berkepentingan. Meskipun masa
berlaku KTP adalah seumur hidup, tetapi pemegang KTP memiliki
kewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukannya untuk
dicatat dan apabila diperlukan akan dilakukan perubahan sebagai
penyesuaian data pada KTP tersebut. Disamping itu, kewajiban
memiliki KTP diberlakukan keapda semua orang tanpa kecuali,
sedangkan kewajiban kepemilikan SIM diberlakukan hanya bagi orang
yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan. Dengan demikian
SIM tidak dapat dipersamakan dengan KTP.
e. Mengutip pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprodjo bahwa,
“Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya
dengan
membedakan
yang
sama.”
(Pers
dan
Kaum
Perempuan di Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8).
Demikian juga yang dinyatakan oleh Laica Marzuki bahwa
ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan hanya membedakan dua hal
yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal yang berbeda (Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.84). Bagir Manan
juga
menyatakan
hal yang
serupa
dengan Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki, yaitu:
Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak
sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.”
Dengan bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu
membedakan atau unequal treatment itu, justru merupakan
syarat dan cara mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam
keadaan tertentu membuat segala sesuatu serba sama
41
sedangkan
didapati
berbagai
perbedaan
juga
akan
menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian,
apakah ada syarat objektif agar suatu perbedaan atau unequal
itu menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan. (Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.57)
f. Sebagai pembanding, masa berlaku SIM di beberapa negara tidaklah
sama, mengingat pertimbangan dan kondisi kesehatan masyarakat di
setiap negara yang berbeda satu sama lain. Indonesia menetapkan
masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun yang sebenarnya jangka
waktu tersebut merupakan kelaziman dan jamak karena memang
setiap 5 (lima) tahun sekali perlu adanya pembaruan SIM agar pihak
otoritas dapat mengetahui kemampuan dan kondisi kesehatan
pengemudi selama 5 (lima) tahun tersebut. Bahkan sejatinya
Pemohon pun telah memahami rasionalisasi masa berlaku SIM
ditentukan selama 5 (lima) tahun yakni untuk memastikan kesehatan
dan kondisi fisik tubuh pengendara. Hal ini sebagaimana telah
dipahami oleh Pemohon dengan pernyataan-pertanyaan dalam
Perbaikan Permohonannya. Dengan demikian, semakin jelas tidak
ada persoalan konstitusional yang merugikan hak konstitusional
Pemohon.
g. Berikut disampaikan data perbandingan masa berlaku SIM di
beberapa negara lain, dijabarkan sebagai berikut:
NO
NEGARA
MASA BERLAKU
SIM
KETERANGAN
1.
Amerika
Serikat
Rata-rata berkisar 4-
8 tahun. Beberapa
negara
bagian
bahkan lebih singkat
untuk pemegang SIM
baru atau orang yang
berusia di bawah 21
tahun.
Setiap
negara
bagian
memiliki
regulasi
mengenai masa berlaku
SIM yang berbeda-beda.
2.
Kanada
Rata-rata berkisar 5
tahun.
Setiap
provinsi
atau
teritori memiliki regulasi
mengenai masa berlaku
SIM yang berbeda-beda.
3.
Inggris
3
tahun
untuk
pemegang
SIM
10 tahun untuk pemegang
SIM di atas 30 tahun.
42
NO
NEGARA
MASA BERLAKU
SIM
KETERANGAN
berusia di bawah 30
tahun.
4.
Italia
2
tahun
bagi
pemegang
SIM
berusia 70-80 tahun.
5 tahun bagi pemegang
SIM berusia 50-70 tahun.
5.
Australia
3-10
tahun
tergantung
negara
bagian.
Setiap
negara
bagian
memiliki
regulasi
mengenai masa berlaku
SIM yang berbeda-beda.
6.
Brunei
Darussalam
1 tahun atau 3 tahun
atau 5 tahun atau 10
tahun.
Warga yang lulus ujian
mengemudi mengajukan
SIM
Sementara
yang
berlaku selama 1 tahun
kemudian memilih masa
berlaku
SIM
perpanjangannya.
7.
Singapura
5 tahun bagi warga
asing.
Sedangkan
bagi warga negara
Singapura,
berlaku
seumur hidup dan
tidak
perlu
diperpanjang.
Bagi warga asing, SIM
berlaku 5 tahun sejak
tanggal penerbitan.
8.
Malaysia
5 tahun.
Diperpanjang menjadi 10
tahun per 8 Mei 2023.
9.
Thailand
5 tahun.
Diperpanjang
sesuai
tanggal
ulang
tahun
pemegang SIM.
Catatan: dikutip dari berbagai sumber.
h. Berdasarkan komparasi dari berbagai negara tersebut, masa berlaku
SIM selama 5 (lima) tahun tidak hanya diterapkan di Indonesia saja
melainkan juga diterapkan di negara-negara tersebut di atas sehingga
dapat dianggap berlaku secara umum dan universal. Adapun Prancis
sebagai negara yang menjadi acuan Pemohon dalam argumennya
terkait masa berlaku SIM-nya seumur hidup dalam Perbaikan
Permohonannya, berdasarkan penelusuran DPR RI, Prancis tidak
memberlakukan SIM nya seumur hidup melainkan selama 15 (lima
belas) tahun sehingga data dari argumen Pemohon tersebut jelas tidak
valid.
43
6. Bahwa Pemohon mendalilkan secara kodrati dan alami, semakin banyak
jam terbang seseorang mengendarai kendaraan bermotor maka orang
tersebut semakin mahir, cakap, berhati-hati, dan aman dalam
mengendarai kendaraan bermotor (vide Perbaikan Permohonan hal. 15).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan bahwa jam terbang
berkendara bukan satu-satunya faktor yang menjamin perilaku
keselamatan dalam berkendara. Mengingat masih maraknya kasus
kecelakaan yang terjadi di jalanan yang disebabkan oleh pengendara
yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berkendara, hal ini tentunya
membahayakan diri pengendara tersebut dan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu selain jam terbang, juga diperlukan faktor lain dalam
menjaga keselamatan berkendara seperti memastikan kondisi kendaraan,
kondisi tubuh, dan kesadaran penuh tentang pentingnya keselamatan dan
keamanan untuk diri sendiri dan orang lain. Adapun mekanisme untuk
memastikan kemampuan seseorang dalam berkendara dilakukan dengan
cara pemeriksaan fisik dan psikis secara berkala yang dilakukan saat
perpanjangan SIM sehingga pengaturan jangka waktu keberlakuan SIM
menjadi rasional untuk dilakukan. Terlepas dari penjelasan DPR RI
tersebut, permasalahan utama yang disampaikan Pemohon dalam
Perbaikan Permohonannya tidak memiliki relevansi dengan pasal yang
diajukan pengujian.
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
44
4. Menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5025) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
27 Juni 2023 dan memberikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 10 Juli 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia mempunyai Kartu Tanda
Penduduk (KTP), yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Madiun, Jawa
Timur, dengan NIK 3577021004610002, berlaku seumur hidup.
2. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa persyaratan dan tata cara dalam memperoleh Surat Izin
Mengemudi
(SIM)
bukan
perkara
yang
mudah
dan
dalam
pelaksanaannya belum tentu lancar sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) Penerbitan SIM yang ditetapkan.
b. bahwa dalam pelaksanaan SOP Penerbitan SIM sering kali terdapat
diskriminasi dalam dengan adanya perlakuan istimewa bagi pejabat
pada tingkat Kabupaten/Kota ke atas dan rekanan/mitra dari pejabat
yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SIM.
c. bahwa tidak terdapat keterbukaan mengenai hasil ujian teori maupun
ujian praktik dalam penerbitan SIM yang tidak pernah ditunjukkan
kepada peserta ujian, sehingga tidak terdapat peluang perbaikan dan
pembelajaran bagi peserta ujian bila mengikuti ujian selanjutnya.
45
d. bahwa tidak terdapat dasar perumusan materi ujian teori dan ujian
praktik, apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang
berkompeten dan sah, yang memiliki kompetensi dengan materi ujian
dan materi ujian sudah sesuai dengan praktik kenyataan di lapangan.
e. bahwa peserta ujian tidak diberikan pembekalan materi sebelum
dilaksanakannya ujian teori maupun ujian praktik dalam penerbitan SIM.
f. bahwa ketidakjelasan pelaksanaan SOP Penerbitan SIM tersebut
membuat peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab (calo) untuk mendapatkan keuntungan finansial dari
peserta ujian, sehingga diperlukan perubahan tahapan/prosedur untuk
mendapatkan SIM, disesuaikan dengan situasi dan perkembangan
jaman, serta dapat dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung
dengan cara daring.
g. bahwa
dengan
adanya
perubahan
tahapan/prosedur
untuk
mendapatkan SIM menjadikan pemegang SIM menjadi bekal ilmu yang
cukup untuk berkendara sehingga layak bila SIM berlaku seumur hidup,
selayaknya KTP yang berlaku seumur hidup, karena semakin lama
seseorang mengemudikan kendaraan bermotor maka akan semakin
mahir, hati-hati, aman dan jarang terjadi kecelakaan, sehingga tidak
berdasar bila harus memperpanjang masa berlakunya SIM.
h. bahwa mempunyai SIM adalah hak, maka hak itu dapat digunakan atau
tidak dan itu merupakan hak pemegang SIM.
i. bahwa karena SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi,
maka berarti apabila pengemudi telah lulus ujian kompetensi di bidang
mengemudi kendaraan bermotor, maka hal tersebut berlaku seumur
hidup sebagaimana ujian kompetensi di bidang lain misalnya advokat,
notaris, akuntan publik, kurator. Selain itu, dalam Pasal 85 ayat (2) UU
LLAJ tidak terdapat kewajiban untuk memperpanjang SIM.
3. Bahwa menurut Pemohon kerugian yang dialami Pemohon disebabkan
karena berlakunya ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan
dengan:
46
a. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Negara Indonesia adalah negara
hukum.
b. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
d. Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.
4. Bahwa dalam petitum permohonan, Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk berkenan memutuskan:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
b. Menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”
dalam Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Lembaran Negara RI
Tahun 2009 No. 96 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak
dimaknai “berlaku seumur hidup”.
c. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
II.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, di mana ketentuan tersebut secara
konsisten dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
47
2. Bahwa obyek pengujian dalam perkara ini adalah uji materiil terhadap
ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dikarenakan obyek dari pengujian adalah materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahannya (selanjutnya disebut UU MK), maka menurut Pemerintah,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ terhadap UUD
NRI Tahun 1945, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final dan mengikat.
III.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan
bahwa yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa hak konstitusional yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
agar suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, maka terlebih dahulu Pemohon
harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
b. hak konstitusional yang dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang diuji dalam permohonan a quo; dan
48
c. kerugian konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo.
3. Bahwa terkait syarat kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan
Putusan 43/PUU-XXI/2023 telah memiliki pendirian bahwa kerugian
konstitusional harus memenuhi 5 (lima) syarat secara kumulatif, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon mendalilkan kedudukan hukum (legal standing)
merupakan WNI yang hak konstitusional Pemohon telah dirugikan atas
berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi, “Surat Izin
Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.
Sebab apabila SIM berlaku seumur hidup, maka Pemohon tidak perlu
repot-repot mengurus berbagai persyaratan yang membuang-buang
tenaga, waktu, dan biaya untuk memperpanjang masa berlakunya SIM
setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun).
b. Bahwa menurut Pemerintah, berdasarkan penelaahan terhadap
permohonan, Pemohon dapat dinilai merupakan pihak yang dapat untuk
49
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, yaitu berupa perorangan warga negara Indonesia.
Namun demikian, menurut Pemerintah, Pemohon tidak memiliki hak
konstitusional yang telah dirugikan oleh berlakunya UU LLAJ atau
setidak-tidaknya anggapan kerugian yang diderita PEMOHON bukan
disebabkan karena keberlakuan UU LLAJ. Hal ini didasarkan pada
penelaahan terhadap dalil kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
yang
pada
dasarnya
mempermasalahkan
penyimpangan
dari
implementasi SOP Penerbitan SIM, sehingga bila menggunakan
penalaran argumentum a contrario bila implementasi SOP Penerbitan
SIM tidak terdapat penyimpangan, mutatis mutandis tidak ada yang
dipermasalahkan oleh Pemohon.
c. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan mengalami kerugian
konstitusional tersebut tidak dapat dijadikan dasar adanya dan
pemenuhan hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Hal ini
didasarkan pada pemikiran bahwa perpanjangan SIM termasuk
tentunya permohonan SIM pengganti dengan berbagai persyaratannya
yang dianggap oleh Pemohon sebagai bentuk kerugian konstitusional
tersebut bukanlah merupakan kewajiban bagi para pemegang SIM
karena perpanjangan SIM merupakan pilihan bagi para pemegang SIM.
Artinya, pemegang SIM boleh memohon perpanjangan SIM termasuk
penggantian SIM yang hilang. Begitu pula Pemerintah juga diberikan
pilihan apakah akan memberikan perpanjangan atau tidak memberikan
perpanjangan atas permohonan perpanjangan yang diajukan oleh
masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ telah
secara tegas dinyatakan bahwasanya perpanjangan SIM merupakan
pilihan bagi setiap orang yang memiliki SIM.
d. Bahwa dalil hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana
tertuang dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak dicederai oleh keberlakuan
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Pun, kemudian dalam praktik yang bersifat
50
kasuistik, Pemohon mendalilkan mengalami diskriminasi, dipersulit, dan
menganggap tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil, hal
tersebut semata merupakan implementasi dari SOP Penerbitan SIM dan
bukan dikarenakan norma yang tertuang dalam Pasal 85 ayat (2) UU
LLAJ.
e. Bahwa dengan mendasarkan pada uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklard). Namun demikian, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) atau tidak dalam permohonan a quo.
IV.
POSITA DAN PETITUM DALAM PERMOHONAN A QUO SALING
BERTENTANGAN
1. Bahwa terdapat ketidakjelasan pasal yang dijadikan batu uji oleh Pemohon
dalam Posita dan Petitum. Di dalam posita, Pemohon mendalilkan pasal a
quo berbenturan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun dalam Petitum
Permohonan a quo, Pemohon tidak menyatakan bahwa Pasal 85 ayat (2)
UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini tentunya
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (3) UU MK, yang menyatakan
sebagai berikut:
“Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Di mana apabila dalam Petitum Permohonan a quo tidak menyatakan
bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, maka apabila Permohonan tersebut dikabulkan, bagaimana
51
mungkin Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia dapat
menyatakan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa selain itu, Petitum Permohonan yang tidak menyatakan bahwa
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
...
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.
3. Bahwa Permohonan a quo yang tidak memuat “muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUDNRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat” juga merupakan hal yang menunjukkan adanya
ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum,
dan terdapat dalil dalam posita tetapi tidak ada dalam petitum, dimana atas
52
hal tersebut Mahkamah dapat menyatakan Permohonan a quo tidak jelas
atau kabur. Hal ini sebagaimana diatur dalam 74 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur
antara lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling
bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak
memberikan pilihan alternatif”.
4. Bahwa mendasar pada uraian tersebut di atas, Pemerintah berpendapat
bahwa sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklard). Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Permohonan Pemohon saling bertentangan atau tidak dalam permohonan
a quo.
V.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa
terhadap
materi
permohonan
yang
diujikan,
Pemerintah
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Urgensi dan Maksud Asli (Original Intent) Perumusan Norma SIM dalam UU
LLAJ
Bahwa secara filosofis pada hakikatnya:
a. Bahwa keberadaan UU LLAJ merupakan wujud kongkret dari kehadiran
Negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak
hidup
setiap
warga
negaranya
ketika
berlalu
lintas
dengan
menggunakan kendaraan bermotor. UU LLAJ disusun dengan
mengintegrasikan pengaturan berbagai sektor yang terkait, yaitu: (a)
53
kendaraan bermotor sebagai sarana berlalu lintas dan sarana angkut;
(b) manusia yang mengemudikan kendaraan bermotor; (c) manajemen
pengembangan teknologi dan pengadministrasian kendaraan bermotor
dan manusia sebagai pengemudi; (d) pendidikan berlalu lintas; (e)
sistem informasi lalu lintas melalui penggunaan teknologi informasi; dan
(f) sistem penegakan hukum lalu lintas jika terjadi pelanggaran.
Pengintegrasian pengaturan berbagai sektor tersebut dalam UU LLAJ
dimaksudkan agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran berlalu lintas di jalan.
b. Bahwa untuk mengetahui dan memahami maksud dari substansi
ketentuan UU LLAJ yang lintas sektoral secara utuh harus dilakukan
pemahaman secara komprehensif dan kontekstual. Pemahaman secara
tekstual dan parsial hanya akan menghasilkan pemahaman yang keliru
atau gagal paham dan berujung pada penilaian yang keliru pula bahwa
pasal tertentu
telah
merugikan
kepentingan
individu
tertentu.
Konsekuensi lebih lanjut dari gagal paham tersebut terjadinya penilaian
yang keliru bahwa substansi ketentuan pasal dimaksud tidak
memberikan perlindungan dan menjamin hak hidup dari warga negara
yang gagal paham tersebut. Padahal jika dipahami secara komprehensif
dan kontekstual akan tampak nyata bahwa pasal tertentu tersebut
berkaitan dengan ketentuan pasal lain yang secara keseluruhan
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari
penggunaan kendaraan bermotor di jalan umum. Lebih lanjut akan
memberikan perlindungan dan jaminan hak hidup warga masyarakat
secara keseluruhan.
c. Bahwa fakta adanya gagal paham dalam memahami secara
komprehensif dan kontekstual ditunjukkan oleh permohonan uji materi
terhadap ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur jangka
waktu berlakunya SIM selama 5 tahun dan kemudian dapat
diperpanjang. Karena Pasal a quo dipahami secara parsial, yaitu hanya
dari tekstual Pasal a quo sendiri dan terlepas dari pasal-pasal lain yang
mengatur tentang SIM dalam UU LLAJ. Konsekuensinya, muncul
54
pertanyaan sebagaimana tertuang dalam permohonan uji materi yaitu
mengapa hanya berlaku 5 tahun dan kemudian dapat diperpanjang,
mengapa tidak berlaku seumur hidup sebagaimana berlakunya Kartu
Tanda Penduduk. Lebih lanjut pertanyaan-pertanyaan yang bersumber
dari gagal paham tersebut telah menimbulkan penilaian yang salah juga
bahwa negara telah membuat repot warga negaranya karena harus
mengurus perpanjangan SIM, negara telah memberikan perlakuan yang
tidak nyaman kepada warga negaranya, dan tidak memberikan
kepastian hukum karena harus memperpanjang SIM. Pemohon dalam
permohonan beranggapan SIM seharusnya berlaku seumur hidup
karena menilai SIM selayaknya sebagai “sertifikat” atau bukti pengakuan
atas kepemilikan, kualifikasi, atau pencapai tertentu oleh individu.
Sertifikat memang tidak memerlukan pembaharuan atau pembuatan
sertifikat baru selama sertifikat lama masih berlaku, sedangkan SIM
adalah Surat Izin Mengemudi yang dalam UU LLAJ diartikan sebagai
bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada
seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat
jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan
kendaraan
bermotor.
Pemenuhan
persyaratan-
persyaratan inilah yang menjadi dasar diperlukannya perpanjangan
SIM.
d. Bahwa dalam pemahaman hukum yang komprehensif dan kontekstual,
ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ harus ditempatkan sebagai bagian
dari rangkaian ketentuan pasal-pasal sebelum dan sesudahnya terkait
SIM. Pasal a quo harus ditempatkan sebagai rangkaian dari Pasal 81,
Pasal 83, Pasal 87, dan Pasal 88 UU LLAJ. Adapun Pasal 81 dan Pasal
83 UU LLAJ berkaitan dengan syarat untuk mendapatkan SIM dan
mengemudikan kendaraan bermotor, yaitu syarat usia, administratif,
kesehatan jasmani dan rohani, dan kompetensi pengetahuan dan
keterampilan mengemudi, sedangkan Pasal 87 dan Pasal 88 UU LLAJ
berkaitan dengan prosedur penerbitan SIM. Pemenuhan syarat untuk
mengemudikan kendaraan bermotor terutama kesehatan jasmani dan
55
rohani, serta kompetensi keterampilan mengemudi harus dilakukan
evaluasi dan kontrol secara periodik karena kesehatan jasmani dan
rohani manusia pasti mengalami perubahan menurun atau meningkat
kualitasnya
yang
akan
berdampak
pada
tingkat
kompetensi
keterampilan mengemudinya. Pembentuk Undang-Undang melalui
ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan batas waktu 5 tahun
sebagai jangka waktu yang reasonable untuk dilakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan terutama kesehatan
jasmani dan rohani yang tentunya akan berdampak pada kompetensi
keterampilan mengemudi kendaraan bermotor.
e. Bahwa penentuan jangka waktu sebagai upaya melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta
implikasinya tingkat kompetensi keterampilan mengemudi harus
mempertimbangkan
kondisi
sosial
budaya
masyarakat.
Ketika
masyarakat sudah mempunyai tingkat kepatuhan dan ketertiban yang
tinggi dalam berlalu lintas, maka penentuan jangka waktu relatif kurang
mempunyai peranan penting, sehingga SIM dapat saja diberlakukan
sampai usia tertentu, sebagaimana yang berlaku di negara-negara yang
sudah maju. Sebaliknya, ketika masyarakat tingkat kepatuhan dan
ketertiban dalam berlalu lintas masih relatif rendah, maka penentuan
jangka waktu tertentu, misalnya 5 tahun, sangat diperlukan untuk
mengevaluasi kesehatan dan tingkat kompetensi keterampilan
mengemudi.
2. Perbandingan Pengaturan Penerbitan SIM pada Beberapa Negara
a. Bahwa untuk menjawab dalil Pemohon mengenai perbandingan negara
yang menerapkan kebijakan SIM seumur hidup dengan negara
Perancis, perlu terlebih dahulu diingat bahwa dalam melakukan
perbandingan hukum dengan negara lain selayaknya perbandingan
dilakukan dengan negara yang memiliki titik kesamaan dengan
Indonesia, dan bukan semata memilih negara yang bersesuaian dengan
dalil Pemohon. Memperbandingkan penyelenggaraan penerbitan SIM
antara Indonesia dan Perancis tidak relevan dalam konteks studi
56
perbandingan hukum. Hal ini dikarenakan dalam melihat struktur hukum
(legal structure) dan substansi hukum (legal substance), perlu juga
untuk memperhatikan budaya hukum (legal culture) yang hidup di suatu
negara. Indonesia dan Perancis tentu memiliki budaya hukum yang
signifikan berbeda, khususnya dalam konteks budaya hukum berlalu
lintas. Oleh karena itu, dalam konteks perbandingan penyelenggaraan
penerbitan SIM, bukan semata hanya melihat pada substansi hukum
dan struktur hukumnya, namun lebih penting dari pada itu untuk melihat
substansi dan struktur hukum tersebut dibuat dalam ekosistem budaya
hukum seperti apa.
b. Bahwa izin mengemudi di Perancis disebut dengan Permis de Conduire,
yang terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
1) Permis A
Permis A diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, yang terdiri
atas beberapa kategori, yaitu: (a) Permis AM (untuk pengendara
yang berumur minimal 16 tahun dan dipergunakan untuk
mengendarai sepeda motor kecil yang berpedal; (b) Permis A1
(untuk pengendara sepeda motor yang mempunyai kapasitas mesin
dari 120cc-125cc); (c) Permis B1 (untuk pengendara kendaraan
ringan beroda empat); dan (d) Permis A2 (untuk pengendara sepeda
motor yang berumur minimal 18 tahun).
2) Permis B
Permis B diperuntukkan bagi pengendara mobil dengan berat
maksimum 3500 kg dan maksimum 8 penumpang.
3) Permis BE
Permis BE diperuntukkan bagi pengendara mobil dengan berat
maksimum 3500 kg dan gandengan seberat maksimum 3500 kg.
SIM ini hanya diperuntukkan bagi pengendara yang berumur minimal
18 tahun.
57
4) Permis C dan Permis D
Permis C diperuntukkan bagi pengendara mobil berukuran medium
dan besar, sedangkan Permis D diperuntukkan bagi pengendara bis
kecil dan bis.
Adapun masa berlakunya izin mengemudi di Perancis adalah selama
15
(lima
belas)
tahun
[https://www.service-
public.fr/particuliers/vosdroits/F31133?lang=en]. Dengan ketentuan
bahwa ketika seorang pengemudi telah berumur 70 tahun, ia tidak
diwajibkan untuk memperpanjang permis de conduire-nya. Kondisi
ini tidak berlaku bagi pengemudi yang telah berumur 70 tahun yang
menurut peraturan atau kepentingan asuransi diwajibkan untuk
melakukan pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan fasilitas
tersebut.
Realitas ini membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa SIM
di Perancis berlaku seumur hidup. Sebaliknya, SIM di Perancis
hanya berlaku selama 15 tahun dan untuk memperpanjang masa
berlakunya diperlukan proses dan pemenuhan syarat tertentu.
Dengan merujuk pada uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
perbandingan hukum dalam penyelenggaraan penerbitan SIM
antara Indonesia dan Perancis tidak relevan untuk dilakukan.
c. Bahwa perbandingan hukum yang relevan misalnya adalah antara
Indonesia dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang
notabene memiliki budaya hukum yang relatif sama, misalnya Filipina,
Thailand, dan Laos.
1) Masa berlakunya SIM di Filipina berdasarkan Section 23 Issuances
of Driver's License, Fees and Validity Republic Act 10930, yang telah
mengamendemen the Land Transportation and Traffic Code, adalah
5 (lima) tahun dengan ketentuan khusus bahwa masa berlaku SIM
ini dapat diperpanjang menjadi 10 (sepuluh) tahun apabila selama 3
(tiga)
tahun
pemegang
SIM
dinyatakan
bersih
dari
perbuatan/tindakan pelanggaran lalu lintas.
58
2) Masa berlakunya SIM di Thailand berdasarkan Article 44 Vehicle Act
B.E. 2522 (1979), adalah 5 (lima) tahun, sama halnya dengan masa
berlakunya SIM di Indonesia.
3) Masa berlakunya SIM di Laos berdasarkan Article 11 Road Traffic
Law of Lao Democratic Republic, adalah 5 (lima) tahun, sama halnya
dengan masa berlakunya SIM di Indonesia.
Mendasarkan pada perbandingan masa berlakunya SIM di ketiga
negara tersebut, terlihat bahwa memiliki kesamaan dengan
Indonesia yang juga mengenal batas waktu dari keberlakuan SIM.
3. Perbandingan Pengaturan Izin Mengemudi pada Moda Transportasi yang
Lain di Indonesia
Bahwa pemberlakuan adanya masa berlaku surat izin yang merupakan
pemberian legitimasi kompetensi dari negara kepada seseorang untuk
mengendarai kendaraan, tidak hanya berlaku bagi pengendara moda
transportasi darat saja (in casu SIM), akan tetapi juga berlaku bagi Pilot
(Kapten Penerbang) Pesawat Udara, Nakhoda/Mualim Kapal Laut, maupun
Masinis (Awak Sarana) Kereta Api. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Izin Pilot (Kapten Penerbang) Pesawat Udara
Bahwa seorang Pilot (Kapten Penerbang) Pesawat Udara dalam
mengoperasikan Pesawat Udara, antara lain harus memenuhi beberapa
persyaratan terkait dengan kecakapan dan kompetensi (profiency and
competency) yang dilakukan pengujian setiap 6 (enam) bulan. Hal ini
berdasarkan ketentuan butir 121.441 Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part
121) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation
Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi
dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan
Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga
59
Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements : Domestic,
Flag And Supplemental Air Carriers) yang menyatakan antara lain
sebagai berikut:
“121.441. Pengujian Kecakapan dan Kompetensi (Proficiency and
Competency Checks)
(a) Pemegang sertifikat tidak dapat menugaskan orang atau tak
seorang pun yang boleh bertugas sebagai pilot (penerbang),
teknisi terbang (juru mesin pesawat udara), dan navigator
penerbangan kecuali jika orang tersebut telah menyelesaikan
pengujian kecakapan, sebagai berikut (No certificate holder
may use any person nor may any person serve as a required
pilot, flight engineer, and flight navigator unless that person has
satisfactorily completed a proficiency check, as follows):
(1) Untuk kapten penerbang, pengujian kecakapan dalam 6
bulan terakhir (For a pilot in command, proficiency check
within the preceding 6 calendar months);”
b. Ketentuan Izin Nakhoda/Mualim Kapal Laut
Bahwa seorang Nakhoda/Mualim Kapal Laut dalam mengoperasikan
Kapal Laut, antara lain harus memiliki perizinan terkait dengan
kecakapan/kompetensi sebagai seorang pelaut berupa Ijazah Pelaut
(Certificate of Competency/CoC) yang kemudian wajib dikukuhkan oleh
Menteri Perhubungan dalam bentuk Sertifikat Pengukuhan (Certificate
of Endorsement/CoE) yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Hal ini
sebagaimana diatur dalam The International Convention on Standards
of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978
yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 1986 tentang tentang Pengesahan International
Convention On Standars Of Training, Certification And Watchkeeping
For Seaferers, 1978, yang mana ketentuan tersebut secara spesifik
telah diperbaharui dalam Regulations 29 Merchant Shipping (STCW
Convention 2010) Regulations, yang menyatakan sebagai berikut:
“29. Certificates of competency
(1) The Minister shall —
(a) issue a certificate of competency of an appropriate
class to any person who has achieved the necessary
level of competence as a seafarer and who meets
the
other
requirements
specified
in
these
Regulations; and
60
(b) make an appropriate endorsement to a certificate of
competency held by a seafarer who shows that he is
entitled to the endorsement.
(2) The Minister may issue a replacement for a certificate of
competency which has been lost or destroyed, and
charge a fee for such replacement as prescribed in
Schedule VII.
(3) The Minister may take such other administrative action as
is reasonably necessary for the proper administration of
the training and certification of seafarers in accordance
with the relevant provisions of the Convention and the
STCW Regulations and the relevant requirements of the
Code.
(4) The classes of certificates of competency which may be
issued to seafarers shall be as set out in Part A of
Schedule II to these Regulations.
(5) The requirements for the issue of each class of certificate
shall be as set out in Part B of Schedule II to these
Regulations.
(6) All Certificates awarded must be valid for a period of no
more than 5 years from the date of achievement.
(7) The training and assessment of seafarers shall be carried
out in the English language.
(8) The Minister may make Rules setting out standards and
procedures for –
(a) course outlines, detailed curricula and methods of
assessment;
(b) procedures for application for certificates, calculation
of sea service and determination of prerequisites;
(c) conduct of examinations and determination of pass
marks;
(d) procedures for re-sitting examinations;
(e) form of safety training certificates;
(f) form of certificates of competency, endorsements
thereon and recognition of such certificates issued
by another administration; and
(g) the format of sea service record in the Seafarers’
Employment and Training Record Book.”
c. Ketentuan Izin Masinis (Awak Sarana) Kereta Api
Bahwa kecakapan/kompetensi seorang Masinis (Awak Sarana) Kereta
Api dibuktikan dengan Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak
Sarana Perkeretaapian yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Hal ini
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi
61
Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian (Permenhub No. PM 4/2017),
yang menyatakan bahwa:
“Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana
Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
selama 4 (empat) tahun.”
Lebih lanjut, perpanjangan masa berlaku sertifikat kecakapan awak
sarana perkeretaapian tersebut diberikan setelah yang bersangkutan
dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat
(4) Permenhub No. PM 4 Tahun 2017. Adapun uji kecakapan tersebut
diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permenhub No. PM 4/2017,
yang antara lain meliputi: teori, praktek dan/atau uji pengenalan lintas,
wawancara, dan tes kesehatan.
4. Pokok
Permohonan
a
quo
Bukan
Merupakan
Permasalahan
Konstitusionalitas Keberlakuan Norma, Melainkan Hanya Merupakan
Permasalahan Implementasi Norma
a. Bahwa Pemohon mendasarkan pokok permohonan a quo antara lain
pada hal-hal sebagai berikut:
1) bahwa persyaratan dan tata cara dalam memperoleh Surat Izin
Mengemudi (SIM) bukan perkara yang mudah dan dalam
pelaksanaannya belum tentu lancar sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan SIM yang ditetapkan;
2) bahwa dalam pelaksanaan SOP Penerbitan SIM sering kali terdapat
diskriminasi dalam dengan adanya perlakuan istimewa bagi pejabat
pada tingkat Kabupaten/Kota ke atas dan rekanan/mitra dari pejabat
yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SIM;
3) bahwa tidak terdapat keterbukaan mengenai hasil ujian teori maupun
ujian praktik dalam penerbitan SIM yang tidak pernah ditunjukkan
kepada peserta ujian, sehingga tidak terdapat peluang perbaikan
dan pembelajaran bagi peserta ujian bila mengikuti ujian selanjutnya;
4) bahwa tidak terdapat dasar perumusan materi ujian teori dan ujian
praktik, apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang
berkompeten dan sah, yang memiliki kompetensi dengan materi
62
ujian dan materi ujian sudah sesuai dengan praktik kenyataan di
lapangan;
5) bahwa peserta ujian tidak diberikan pembekalan materi sebelum
dilaksanakannya ujian teori maupun ujian praktik dalam penerbitan
SIM;
6) bahwa ketidakjelasan pelaksanaan SOP Penerbitan SIM tersebut
membuat peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab (calo) untuk mendapatkan keuntungan finansial
dari peserta ujian, sehingga diperlukan perubahan tahapan/prosedur
untuk mendapatkan SIM, disesuaikan dengan situasi dan
perkembangan jaman, serta dapat dilaksanakan secara langsung
atau tidak langsung dengan cara daring;
7) SIM C Pemohon adalah perpanjangan dari SIM C yang hilang bukan
sebagai SIM pengganti (yang masa berlaku SIM C yang hilang tidak
diperhitungkan), sehingga Pemohon hal tersebut merugikan
Pemohon.
b. Bahwa dalil-dalil Pemohon yang dijadikan dasar pokok permohonan
a
quo
tersebut,
pada
dasarnya
merupakan
permasalahan-
permasalahan implementasi norma/peraturan terkait dengan proses
penerbitan dan masa berlaku SIM yang kemungkinan dialami ataupun
diketahui oleh Pemohon dalam kehidupan sehari-hari, dan bukan
merupakan pertentangan norma ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ
terhadap UUD NRI 1945.
Atas hal ini, patut disimak Permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU LLAJ, terhadap UUD
NRI 1945 yang diregister dalam Perkara Nomor 89/PUU-XIII/2015,
dimana pemohon dalam perkara tersebut antara lain juga mendasarkan
pada
hal-hal
yang
merupakan
permasalahan-permasalahan
implementasi norma/peraturan terkait dengan pengelolaan registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengurusan SIM di kepolisian.
Lebih lanjut, setelah melalui proses persidangan, maka pada tanggal 16
November 2015, Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan tersebut
63
yang tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
89/PUU-XIII/2015 yaitu: “Menyatakan menolak permohonan para
Pemohon untuk seluruhnya”.
Berdasarkan atas Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
89/PUU-XIII/2015 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwasanya
terdapat kesamaan antara hal-hal yang dijadikan pokok permasalahan
dalam Permohonan perkara a quo dengan hal-hal yang dijadikan pokok
permasalahan dalam Perkara Nomor 89/PUU-XIII/2015, yaitu keduanya
mendalilkan pokok-pokok permohonan yang dibangun atas dasar
permasalahan-permasalahan
implementasi
norma/peraturan,
dan
bukan merupakan pertentangan norma ketentuan pasal yag diuji
terhadap UUD NRI 1945.
Bahwa terhadap hal tersebut, Pemerintah berpendapat sudah
sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana tidak
mengesampingkan putusan-putusan yang terdahulu dengan bangunan
dalil kerugian konstitusional yang sejenis, di mana Pemohon
mendalilkan permasalahan pada tataran implementasi norma dan
bukan pada tataran konstitusionalitas norma terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, menjadi kepatutan bila Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dengan arif dan bijaksana untuk menolak
Permohonan a quo.
VI.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara pengujian ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
a. menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
64
b. menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke
verklaard);
c. menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
d. menyatakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
e. menyatakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk melengkapi keterangannya Presiden memberikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Agustus 2023, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan tambahan
secara tertulis, perkenankanlah Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan aspek
filosofis dan sosiologis pembentukan UU LLAJ antara lain:
1. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila,
transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan
bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercemin pada kebutuhan
mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang
sangat penting dan strategis dalam mempelancar roda perekonomian,
memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek
kehidupan bangsa dan negara.
2. Pentingnya transportasi tersebut juga berperan sebagai penunjang, pendorong,
dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum
berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta
hasil-hasilnya.
65
3. Menyadari peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata
dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu
mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan
lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat,
tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat.
4. Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan
sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan unsur-
unsurnya yang terdiri dari jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan
beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan, prosedur dan metoda
sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna dan
berhasilguna.
5. Mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang
menguasai hajat hidup orang banyak maka lalu lintas dan angkutan jalan
dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Bahwa selain itu, dalam kesempatan ini perkenankan Pemerintah menyampaikan
bahwasanya perpanjangan SIM merupakan pilihan bagi para pemegang SIM.
Artinya, pemegang SIM boleh memohon perpanjangan SIM termasuk penggantian
SIM yang hilang. Begitu pula Pemerintah juga diberikan pilihan apakah akan
memberikan perpanjangan atau tidak memberikan perpanjangan atas permohonan
perpanjangan yang diajukan oleh masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat
(2) UU LLAJ telah secara tegas dinyatakan bahwasanya perpanjangan SIM
merupakan pilihan bagi setiap orang yang memiliki SIM.
Bahwa hal tersebut tentunya menunjukkan bahwasanya perpanjangan SIM
bukanlah termasuk hak dasar warga negara, yaitu hak untuk mendapatkan atau
menerima segala sesuatu secara penuh bertanggung jawab oleh masing-masing
warga negara, misalnya hal untuk mendapatkan identitas warga negara dalam Kartu
Tanda Penduduk (KTP), melainkan merupakan hak hukum warga negara, yaitu
suatu hak warga negara yang untuk pemenuhannya diatur dan dipersyaratkan
secara tertentu oleh negara. Dalam setiap hak hukum tersebut diikkuti pula dengan
kewajiban hukum, dimana hal tersebut juga dapat dilihat dalam ketentuan terkait
dengan permohonan pengajuan SIM termasuk perpanjangan SIM, yang digunakan
66
oleh Pemerintah sebagai sarana pengawasan/kontrol terhadap pemberian hak
hukum warga negara tersebut, yang mana dalam permohonan dan perpanjangan
SIM mensyaratkan adanya persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,
memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setelah Pemerintah menguraikan latar belakang terbentuknya UU LLAJ dan
menyampaikan pandangan Pemerintah terhadap kedudukan hak warga negara
dalam mendapatkan izin pengemudi dan perpanjangannya, maka selanjutnya
Pemerintah memberikan keterangan tambahan secara tertulis yaitu:
I.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
a. Diperlukan elaborasi terhadap dalil Pemerintah yang menyatakan bahwa
dalil Pemohon terkait dengan perbandingan masa berlaku SIM di Perancis
tidaklah sepatutnya dapat diterima karena alasan legal structure, legal
substances, dan legal culture yang berbeda dengan di Indonesia.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
Alasan legal structure, legal substance, dan legal culture yang
membedakan antara Indonesia dengan Perancis karena terdapat
kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak dari
warga masyarakat Indonesia, yaitu misalnya kurangnya kesadaran dari
masyarakat terkait dengan pentingnya kepemilikan SIM sebagai
persyaratan sebelum berkendara di jalan umum, dan adanya ketimpangan
kesadaran serta kepatuhan Masyarakat di Indonesia. Selain itu, secara luas
adanya budaya hukum masyarakat di Indonesia yang cenderung akan
patuh terhadap ketentuan ketika dilakukan pengawasan oleh aparat yang
berwenang. Berdasarkan atas hal tersebut, maka perbandingan hukum
yang relevan misalnya adalah antara Indonesia dengan beberapa negara
di kawasan Asia Tenggara yang notabene memiliki budaya hukum yang
relatif sama, misalnya Filipina, Thailand, dan Laos.
b. Apakah argumentasi (Original Intent) Pemerintah dalam penyusunan UU
LLAJ, mengapa SIM di Indonesia diberlakukan selama 5 (lima) tahun?
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan legal research yang dilakukan oleh Pemerintah
terhadap dokumentasi-dokumentasi hukum pembahasan RUU LLAJ, yang
67
tertuang dalam Buku Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didokumentasikan oleh
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI), tidak ditemukan adanya perdebatan dalam pembahasan rancangan
norma masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun. Hal ini menunjukkan
bahwa rancangan norma terkait masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun
disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan RUU
LLAJ, baik Pemerintah maupun DPR RI.
Bahwa tidak adanya perdebatan mengenai penentuan norma masa berlaku
SIM dapat dipahami mengingat norma mengenai masa berlaku SIM selama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sejatinya sudah ada dan diatur
sebelum RUU LLAJ dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI pada
tahun 2008, yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 214 Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (“PP No.
44/1993”), yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.
14/1992”). Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan Naskah Akademik
RUU LLAJ yang dimaksudkan untuk mengkaji kewenangan dan semua
substansi yang masih relevan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang
dikaitkan dengan perkembangan otonomi daerah dan tuntutan kebutuhan
yang akan datang, sehingga ketentuan di bidang LLAJ yang sudah ada dan
dinilai masih relevan tidak lagi diperdebatkan, termasuk terkait masa
berlaku SIM. Walaupun memang norma masa berlaku SIM sebelumnya
dituangkan melalui instrumen hukum peraturan pemerintah, namun
penuangan masa berlaku SIM melalui instrumen hukum undang-undang,
juga sejalan dengan ruang lingkup Naskah Akademik RUU LLAJ, yang
menegaskan bahwa RUU LLAJ difokuskan untuk melakukan penambahan
materi baru yang belum dimuat pada UU No. 14/1992 dalam rangka
memperjelas materi muatan yang dimuat dalam UU LLAJ yang baru.
Bahwa lebih jauh lagi, apabila dirunut dengan menggunakan pendekatan
legal historis, dapat ditemukan dasar rujukan pengaturan masa berlaku SIM
selama 5 (lima) tahun dalam PP No. 44/1993. PP No. 44/1993 selain
68
merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 14/1992, juga merupakan
pengganti dari Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeersverordening,
Staatsblad 1936 Nomor 451) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 (WVV).
Adapun UU No. 14/1992 merupakan pengganti dari Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU
No. 3/1965), yang merupakan pengganti dari Wegverkeersordonnantie
(Staatsblad 1933 No. 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951 (WVO). Hal yang perlu untuk
dicermati adalah dalam materi muatan WVO dapat ditemukan ketentuan
yang mengatur mengenai masa berlaku SIM, yang dalam WVO disebut
dengan rijbewijs. Dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d WVO diatur bahwa:
“Rijbewijs berlaku buat 5 tahun lamanja, terhitung dari tanggal
diberikan”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengaturan masa berlaku SIM
selama 5 (lima) tahun dalam UU LLAJ saat ini sejatinya mengembalikan
politik hukum penormaan mengenai masa berlaku SIM yang sejak WVO
memang diatur melalui instrumen hukum undang-undang. Hal tersebut
dapat dimaknai bahwa ketentuan jangka waktu SIM 5 (lima) tahun sudah
terinternalisasi dalam kesadaran hukum masyarakat dan terlembaga
menjadi bagian dari nilai sosial atau budaya hukum Indonesia, di mana
terdapat budaya politik hukum di Indonesia yaitu adanya siklus 5 tahunan
yang ikut mewarnai substansi kebijakan dan hukum, yaitu diantaranya
siklus waktu 5 tahunan yang dijadikan pedoman untuk melakukan pemilihan
presiden, pemilihan kepala daerah, dan anggota legislatif pusat dan daerah.
Bahwa selain itu, masa berlakunya 5 tahun tersebut sebagai rentang waktu
yang cukup beralasan (reasonable) atau tidak terlalu pendek atau terlalu
lama untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi
pada pemegang SIM, yaitu:
1. bahwa jangka waktu 5 tahun merupakan rentang waktu yang baik untuk
dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan terjadinya perubahan pada
kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM yang dapat
69
berpengaruh pada kompetensi keterampilan mengemudi kendaraan
bermotor. Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan
penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif,
psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya
akan berdampak pada kemampuan mengemudi;
2. bahwa dalam rentang waktu 5 tahun terbuka untuk terjadi perubahan
pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan
bahkan sidik jari. Masyarakat modern yang di antaranya ditandai oleh
tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi dapat menyebabkan
juga perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut. Perpanjangan
SIM dalam rentang waktu 5 tahun sangat fungsional untuk
memperbaharui data pemegang SIM yang akan berguna untuk
mendukung kepentingan apparat penegak hukum dalam melakukan
penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi
kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak
pidana pada umumnya.
Di samping itu, harus dipahami juga bahwa di balik angka 5 (lima) tahun
masa berlakunya SIM dan harus dilakukan evaluasi melalui perpanjangan
terkandung budaya hukum lain yaitu menghormati kehidupan dan menjaga
keselamatan diri sendiri pemegang SIM dan pemakai jalan lainnya.
Evaluasi terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap 5 (lima)
tahun sekali terkandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM
serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga.
Kembali, hal tersebut tentu sejalan dengan ruang lingkup Naskah Akademik
RUU LLAJ yang berfokus untuk melakukan penambahan materi baru yang
belum dimuat pada UU No. 14/1992, dalam hal ini termasuk materi muatan
masa berlaku SIM yang sebelumnya baru tertuang dalam ketentuan Pasal
214 PP No. 44/1993 untuk kemudian diabsorbsi dan dituangkan dalam
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Dalam kesempatan ini, perlu Pemerintah sampaikan pula, bahwasanya
menurut Van Der Pot, ijin adalah tindakan perbuatan peraturan yang secara
umum tidak bisa dibenarkan, akan tetapi memperkenankannya dengan
70
memenuhi prosedur cara yang telah ditentukan untuk masing- masing hal
konkrit dalam pengertian sederhana, proses pemberian ijin dapat diberikan
ialah suatu kumpulan kegiatan yang didalamnya memeriksa suatu obyek
ijin dengan kriteria yang secara substantif sangat bergantung kepada pihak
yang mempunyai kepentingan atas obyek tersebut. Selain itu, menurut
Prins, pengertian ijin adalah biasanya dikeluarkan sehubungan dengan
suatu perbuatan yang ada pada umumnya berbahaya, yaitu suatu
perbuatan yang pada hakekatnya terus dilarang, tetapi hal yang dilarang
menjadi obyek dari perbuatan tersebut dapat dilakukan asal saja di bawah
pengawasan alat-alat perlengkapan administrasi negara. Oleh karena itu
sesuai dengan teori-teori perijinan tersebut, maka sudah selayaknya
Pemerintah selaku regulator melakukan evaluasi terhadap ijin yang
diberikan, khususnya ijin mengemudi.
II.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
Penentuan masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun berkaitan dengan tingkat
kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas sebagaimana yang disampaikan
Pemerintah. Apakah hal tersebut memang ini termasuk original intent?
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa tidak terdapat perdebatan dalam pembahasan rancangan norma masa
berlaku SIM selama 5 (lima) tahun. Hal ini menunjukkan bahwa rancangan
norma terkait masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun disetujui oleh seluruh
pihak yang terlibat dalam proses pembahasan RUU LLAJ, baik Pemerintah
maupun DPR RI. Namun demikian, apabila dirunut dengan menggunakan
pendekatan legal historis, dapat ditemukan dasar rujukan pengaturan masa
berlaku SIM selama 5 (lima) tahun dalam ketentuan Pasal 214 PP No. 44/1993,
yang menyatakan sebagai berikut:
“Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211
dan Pasal 212 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang”.
Bahwa PP No. 44/1993 selain merupakan peraturan pelaksana dari UU No.
14/1992, juga merupakan pengganti dari Peraturan Lalu Lintas Jalan
71
(Wegverkeersverordening, Staatsblad 1936 Nomor 451) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1964 (WVV). Adapun UU No. 14/1992 merupakan pengganti dari Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
(UU No. 3/1965), yang merupakan pengganti dari Wegverkeersordonnantie
(Staatsblad 1933 No. 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951 (WVO). Hal yang perlu untuk
dicermati adalah dalam materi muatan WVO dapat ditemukan ketentuan yang
mengatur mengenai masa berlaku SIM, yang dalam WVO disebut dengan
rijbewijs. Dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d WVO diatur bahwa:
“Rijbewijs berlaku buat 5 tahun lamanja, terhitung dari tanggal
diberikan”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengaturan masa berlaku SIM
selama 5 (lima) tahun dalam UU LLAJ saat ini sejatinya mengembalikan politik
hukum penormaan mengenai masa berlaku SIM yang sejak WVO memang
diatur melalui instrumen hukum undang-undang. Hal tersebut dapat dimaknai
bahwa ketentuan jangka waktu SIM 5 (lima) tahun sudah terinternalisasi dalam
kesadaran hukum masyarakat dan terlembaga menjadi bagian dari nilai sosial
atau budaya hukum Indonesia, dimana terdapat budaya politik hukum di
Indonesia yaitu adanya siklus 5 (lima) tahunan yang ikut mewarnai substansi
kebijakan dan hukum, yaitu diantaranya siklus waktu 5 (lima) tahunan yang
dijadikan pedoman untuk melakukan pemilihan presiden, pemilihan kepala
daerah, dan anggota legislatif pusat dan daerah.
Bahwa selain itu, masa berlakunya 5 (lima) tahun tersebut sebagai rentang
waktu yang cukup beralasan (reasonable) atau tidak terlalu pendek atau terlalu
lama untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada
pemegang SIM, yaitu:
1. bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan rentang waktu yang baik
untuk dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan terjadinya perubahan
pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM yang dapat
berpengaruh pada kompetensi keterampilan mengemudi kendaraan
bermotor. Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan,
72
pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau
kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada
kemampuan mengemudi;
2. bahwa dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terbuka untuk terjadi perubahan
pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan
sidik jari. Masyarakat modern yang di antaranya ditandai oleh tingkat
mobilitas sosial dan geografis yang tinggi dapat menyebabkan juga
perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut. Perpanjangan SIM dalam
rentang waktu 5 (lima) tahun sangat fungsional untuk memperbaharui data
pemegang SIM yang akan berguna untuk mendukung kepentingan Polri
melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika
terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat dalam tindak pidana lalu lintas
atau tindak pidana pada umumnya.
Di samping itu, harus dipahami juga bahwa di balik angka 5 (lima) tahun masa
berlakunya SIM dan harus dilakukan evaluasi melalui perpanjangan
terkandung budaya hukum lain yaitu menghormati kehidupan dan menjaga
keselamatan diri sendiri pemegang SIM dan pemakai jalan lainnya. Evaluasi
terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap 5 (lima) tahun sekali
terkandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain
yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga.
Bahwa secara psikologis kompetensi mengendarai kendaraan bermotor
meliputi 4 (empat) faktor utama, yaitu faktor sensomotorik, faktor kepribadian,
faktor emosi, dan faktor kognitif, dimana sesuai dengan tahapan
perkembangan psikologis, faktor-faktor tersebut mengalami perubahan
mengikuti
tahap
perkembangan
manusia.
Bahwa
sejalan
dengan
bertambahnya usia tentunya terjadi penurunan beberapa fungsi yang
diperlukan untuk mengemudi secara aman. Oleh karena itu, perpanjangan SIM
setiap 5 (lima) tahun sekali sudah cukup tepat untuk menilai kesiapan
pengemudi.
Kembali, hal tersebut tentu sejalan dengan ruang lingkup Naskah Akademik
RUU LLAJ yang berfokus untuk melakukan penambahan materi baru yang
belum dimuat pada UU No. 14/1992, dalam hal ini termasuk materi muatan
73
masa berlaku SIM yang sebelumnya baru tertuang dalam ketentuan Pasal 214
PP No. 44/1993 untuk kemudian diabsorbsi dan dituangkan dalam Pasal 85
ayat (2) UU LLAJ.
III.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Data kesehatan Para Pemohon SIM dari Kedokteran Kepolisian yang berkait
dengan ditentukannya masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun. Dari data
dimaksud, dapat dinyatakan dalam Keterangan Pihak Terkait/Tambahan
Keterangan Pemerintah berupa data pada usia berapakah rata-rata pemohon
yang mengajukan permohonan perpanjangan izin mengemudi yang tidak dapat
diberikan perpanjangan?
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa dalam penerbitan perpanjangan SIM tetap mensyaratkan adanya
syarat usia, dan syarat kesehatan, karena pada dasarnya perpanjangan SIM
berfungsi sebagai upaya evaluasi terhadap kemampuan mengemudi
pemegang SIM. Konsekuensi dari adanya evaluasi adalah tentu tidak semua
permohonan pemohon perpanjangan SIM dapat dikabulkan, dimana hal
tersebut sangat bergantung pada apakah syarat-syarat yang ditentukan dapat
dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM atau tidak, berikut data hasil
evaluasi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani yang dilakukan oleh
Korlantas Polri dalam proses pemberian perpanjangan SIM dalam 3 (tiga)
tahun terakhir :
Data Peserta Tes Kesehatan Jasmani pada Aplikasi E-RIKKES
Keterangan
Tahun
Rerata
%
2021
2022
2023
Pemeriksaan oleh Dokter
156.972
310.492
189.157
218.874
100,00%
Memenuhi Syarat (MS)
156.899
310.480
189.155
218.845
99,99%
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
73
12
2
29
0,01%
Sumber: Korlantas, 2023
Walaupun jumlah pemohon perpanjangan SIM yang tidak lolos relatif kecil,
namun berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa tidak semua pemohon
perpanjangan SIM dapat dipastikan lolos tes kesehatan jasmani.
74
Selain evaluasi kesehatan jasmani. Dalam permohonan perpanjangan SIM
juga dilakukan evaluasi kesehatan rohani yang dilaksanakan melalui
pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek: (1) kemampuan kognitif; (2)
kemampuan psikomotorik; dan (3) kepribadian. Berdasarkan data yang
dihimpun melalui aplikasi e-ppsi untuk tes kesehatan rohani dalam bentuk
pemeriksaan psikologi diperoleh data bahwa tidak semua pemohon
perpanjangan SIM dapat lolos ketika menempuh tes kesehatan rohani. Hal
tersebut terlihat dari tabel berikut:
Data Peserta Tes Kesehatan Rohani pada Aplikasi E-PPSI
Keterangan
Tahun
Rerata
%
2021
2022
2023
Mengikuti Tes
156.972
310.492
189.157
218.874
100%
Memenuhi Syarat
156.886
310.413
189.011
218.770
99,95%
Tidak Memenuhi Syarat 1
(sebelum konseling)
86
79
146
104
0,05%
Tidak Memenuhi Syarat 2
(setelah konseling)
10
28
92
43
0,02%
Tidak Memenuhi Syarat Final
76
51
54
60
0,03%
Sumber: Korlantas, 2023
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa tidak semua pemohon
perpanjangan SIM dapat lolos evaluasi kesehatan rohani. Bahwa terhadap
pemohon perpanjangan SIM yang tidak lolos evaluasi kesehatan rohani ini
kemudian mendapatkan konseling, sehingga dapat mengikuti tes ulang
kesehatan rohani. Namun demikian, tetap saja masih terdapat pemohon yang
masih tidak lolos uji kesehatan rohani walaupun telah mendapatkan konseling,
dan terhadap pemohon perpanjangan dengan kualifikasi sebagiamana
dimaksud, permohonan perpanjangan SIM yang diajukan tidak dapat
dikabulkan.
Dengan mencermati data-data pemenuhan persyaratan evaluasi kesehatan
jasmani dan kesehatan rohani dalam permohonan perpanjangan SIM di atas,
dapat disimpulkan bahwa tidak semua permohonan perpanjangan SIM dapat
dikabulkan, karena tidak terpenuhinya tes/evaluasi kesehatan jasmani dan
75
rohani yang merupakan bagian dari indikator yang dinilai dalam pemberian
perpanjangan masa berlaku SIM. Sehingga dapat disimpulkan bahwa evaluasi
dalam perpanjangan SIM memiliki urgensi dan relevansi dalam pembaharuan
data terkait pemenuhan persyaratan dalam penerbitan perpanjangan SIM.
IV. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foekh,
S.H., M.H.
a. Elaborasi lebih mendalam tentang teori perbandingan hukum menurut
Friedman guna menyempurnakan dalil Pemerintah terkait dengan
perbandingan masa berlaku SIM antara Indonesia dengan beberapa
negara;
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
Menurut Friedmann, sistem hukum mencakup 3 (tiga) komponen atau sub-
sistem, yaitu:
Alasan legal structure, legal substance, dan legal culture yang
membedakan antara Indonesia dengan Perancis karena terdapat
kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak dari
warga masyarakat Indonesia, yaitu misalnya kurangnya kesadaran dari
masyarakat terkait dengan pentingnya kepemilikan SIM sebagai
persyaratan sebelum berkendara di jalan umum, dan adanya ketimpangan
kesadaran serta kepatuhan Masyarakat di Indonesia. Selain itu, secara
luas adanya budaya hukum masyarakat di Indonesia yang cenderung akan
patuh terhadap ketentuan ketika dilakukan pengawasan oleh aparat yang
berwenang. Berdasarkan atas hal tersebut, maka perbandingan hukum
yang relevan misalnya adalah antara Indonesia dengan beberapa negara
di kawasan Asia Tenggara yang notabene memiliki budaya hukum yang
relatif sama, misalnya Filipina, Thailand, dan Laos.
b. Kajian terkait dengan masa berlaku SIM, mengapa dipilih masa berlaku
SIM selama 5 (lima) tahun di Indonesia, yang dibandingkan dengan
Filipina, Laos, Thailand, dll, yang memiliki kedekatan legal structure, legal
substance, dan legal culture dengan Indonesia.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
76
Alasan legal structure, legal substances, dan legal culture yang
membedakan antara Indonesia dengan Perancis karena terdapat
kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak dari
warga masyarakat, yaitu misalnya kurangnya kesadaran dari masyarakat
terkait dengan pentingnya kepemilikan SIM sebagai persyaratan sebelum
berkendara di jalan umum, dan adanya ketimpangan kesadaran serta
kepatuhan Masyarakat di Indonesia. Selain itu, secara luas adanya budaya
hukum masyarakat di Indonesia yang cenderung akan patuh terhadap
ketentuan ketika dilakukan pengawasan oleh aparat yang berwenang.
Berdasarkan atas hal tersebut, maka perbandingan hukum yang relevan
misalnya adalah antara Indonesia dengan beberapa negara di kawasan
Asia Tenggara yang notabene memiliki budaya hukum yang relatif sama,
misalnya Filipina, Thailand, dan Laos.
Bahwa sangat dimungkin SIM dapat ditambahkan masa berlakunya atau
mungkin diberlakukan seumur hidup apabila kesadaran hukum pemakai
jalan di Indonesia meningkat secara signifikan yang ditandai dengan
tingkat kepatuhan berlalu lintas yang semakin tinggi, dan sebaliknya
semakin menurunnya tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas. Namun pada
faktanya, saat ini tingkat kepatuhan tertib berlalu lintas di Indonesia relatif
masih rendah atau tingkat kepatuhannya masih berada pada level
compliance, yaitu masyarakat berperilaku tertib berlalu lintas jika ada
petugas polisi lalu lintas atau sedang berada dalam pengawasan
penegakan hukum elektronik (cctv). Disamping itu, dampak dari masih
rendahnya kepatuhan berlalu lintas adalah tingkat kecelakaan lalu lintas
yang terus meningkat dengan fatalitas korban meninggal dunia relatif
masih tinggi. Oleh karena itu, dengan adanya kondisi aspek demografis
yang demikian, maka pemberlakuan jangka waktu SIM 5 (lima) tahun dan
dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali masih sangat relevan.
Selain hal tersebut, di Indonesia terdapat budaya politik hukum yaitu siklus
5 (lima) tahunan yang ikut mewarnai substansi kebijakan dan hukum. Di
antaranya siklus waktu 5 (lima) tahunan dijadikan pijakan untuk melakukan
pemilihan Presiden, anggota legislatif pusat dan daerah, penetapan jangka
77
waktu kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mahkamah
Konstitusi, dan mengevaluasi rencana tata ruang wilayah. Hal tersebut
dapat dimaknai bahwa siklus waktu 5 tahunan menjadi bagian dari budaya
politik hukum dalam pembangunan hukum Indonesia termasuk halnya
dalam UU LLAJ yang menetapkan 5 (lima) tahun sebagai jangka waktu
berlakunya SIM dan dapat dilakukan perpanjangan. Sebagai bagian dari
budaya politik hukum, siklus waktu 5 (lima) tahunan merupakan suatu
rentang waktu yang dinilai baik. Bahkan misalnya, ketika ada orang yang
mempunyai ide untuk menunda Pemilihan Umum, maka ide tersebut
dikecam sebagai ide yang tidak layak. Contoh lain Putusan Mahkamah
Konstitusi yang telah merubah masa jabatan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun pasti
tersirat bahwa yang lazim dan baik untuk masa jabatan itu adalah 5 (lima)
tahun dan bukan 4 (empat) tahun.
V.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
Dalam Keterangan Pemerintah halaman 12 huruf c, dinyatakan bahwa terdapat
5 (lima) persyaratan untuk pemenuhan perpanjangan SIM, atas hal tersebut
perlu dilakukan elaborasi terhadap 5 (lima) persyaratan tersebut. Apakah
terdapat rumus yang baku/standar? Atau hanyakah kita memperbandingkan
dengan sistem pemberlakuan 5 (lima) tahun yang ada di beberapa negara
ASEAN saja?
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
Persyaratan untuk pemenuhan perpanjangan SIM diatur dalam Pasal 7
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
“Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. usia;
b. administrasi;
c. kesehatan; dan
d. lulus ujian”.
78
Bahwa persyaratan usia ditentukan minimal 17 (tujuh belas) tahun dengan
pertimbangan aspek psikologi bahwa pada usia 17 (tujuh belas) tahun
seseorang sudah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di
jalan umum serta mempunyai kecermatan dalam berperilaku termasuk dalam
berlalu lintas dan mampu bertanggungjawab terhadap akibat dari perilakunya.
Batas usia minimal tersebut ditentukan semakin tinggi sesuai dengan jenis
kendaraan yang dikemudikan dan menuntut kecermatan dan tanggung jawab
yang lebih tinggi.
Bahwa persyaratan kesehatan mencakup kesehatan jasmani yang ditujukan
untuk menilai fungsi penglihatan, fungsi pendengaran, fungsi fisik anggota
gerak dan perawakan fisik lain. Selain itu, persyaratan kesehatan mencakup
juga kesehatan rohani yang ditujukan untuk menilai fungsi tingkat emosi dan
reaksi terhadap kondisi lalu lintas yang berlangsung. Adapun evaluasi
kesehatan rohani dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi
aspek: (1) kemampuan kognitif, untuk menilai kemampuan untuk menyerap
dan memahami, menganalisis, dan mengevaluasi informasi apapun yang
terkait dengan tata cara berlalu lintas dan kondisi di jalan; (2) kemampuan
psikomotorik,
untuk
menilai
kemampuan
mengendalikan
diri
dan
menyesuaikan diri yang berwujud gerakan fisik dalam menghadapi kondisi arus
lalu lintas dan lingkungan jalan seperti apapun; dan (3) kepribadian, untuk
menilai kestabilan emosi dan ketenangan dalam menghadapi kondisi jalan.
Bahwa persyaratan uji kompetensi berkaitan dengan (dua) aspek kompetensi,
yaitu kompetensi pengetahuan berlalu lintas serta kompetensi skill atau
keterampilan mengemudi. Kompetensi pengetahuan terkait dengan tata cara
dan etika berlalu lintas yang diwujudkan dalam ujian tertulis yang
pelaksanaannya sudah dikembangkan secara elektronik dengan soal yang
diacak dan penilaian dilakukan sendiri dengan format yang tidak dapat diubah.
Kompetensi skill atau keterampilan mengemudi yang diujikan dalam ujian
praktik, dengan tujuan untuk menguji keterampilan mengemudikan kendaraan
bermotor juga untuk mengukur kemampuan menerapkan tata cara dan etika
berlalu lintas di jalan umum.
79
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-8 sebagai berikut:
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2023 dan didengarkan keterangannya
Bukti PK- 1 : Fotokopi
print-out
dari
https://www.service-
public.fr/particuliers/vosdroits/F31133?lang=en
dengan
judul
“What is the period of validity of driving license”;
Bukti PK- 2 : Fotokopi print-out the LAWPHil Project, Arellano Law Foundation,
Philippine Laws and Jurusprudence Databank, Republic Act
10930, An Act Rationalizing and Strengthening the policy regarding
driver’s license, and penalizing acts in violation of its issuance and
application amending for those purposes section 23 of Republic
Act No. 4136, as amended by Batas Pambansa BLG.398 and
executive order No. 1011, otherwise known as the land
transportation
and
traffic
code
(https://lawphil.net/statutes/repacts/ra2017/ra_10930_2017.html);
Bukti PK- 3 : Fotokopi Vehicle Act B.E. 2522 (1979), Thailand;
Bukti PK- 4 : Fotokopi Road Traffic Law of Lao Democratic Republic;
Bukti PK- 5 : Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013
tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121
(Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-
Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan
Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional
dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And
Operating Requirements : Domestic, Flag And Supplemental Air
Carriers);
Bukti PK- 6 : Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
1986 tentang tentang Pengesahan International Convention On
Standars Of Training, Certification And Watchkeeping For
Seaferers, 1978;
Bukti PK- 7 : Fotokopi
Merchant
Shipping
(STCW
Convention
2010)
Regulations, Tuvalu ;
Bukti PK- 8 : Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak
Sarana Perkeretaapian.
80
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2023 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
A. POKOK PERKARA
Pengujian Materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ) terhadap
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD NRI Tahun 1945), yang dimohonkan oleh Arifin Purwanto, S.H.,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon, sesuai Registrasi di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XXI/2023 pada tanggal 17 April 2023,
dengan perbaikan permohonan pada tanggal 22 Mei 2023.
B. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pihak Terkait dalam perkara sebagaimana dimaksud di atas menjelaskan
bahwa salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur
dalam:
a. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
b. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa keterlibatan Pihak Terkait dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar diatur dalam:
81
a. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
mengatur, “Dalam keadaan tertentu, Mahkamah dapat meminta keterangan
pihak lain yang diposisikan sebagai Pihak Terkait”.
b. Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, yang mengatur:
(2) Keterangan Pihak Terkait diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia sebanyak 1 (satu) eksemplar asli yang ditandatangani oleh
Pihak Terkait atau kuasa hukum disertai dengan daftar alat bukti, alat
bukti yang mendukung keterangan, dan/atau dokumen lainnya.
(3) Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya, pekerjaan,
kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik
yang digunakan selama proses berperkara;
b. uraian yang jelas mengenai kedudukan hukum dan keterkaitan atau
kepentingan Pihak Terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh
Pemohon.
3. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai Pihak
Terkait
berdasarkan
Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22.42/PUU/TAP.MK/PT/6/2023 tentang Pihak Terkait dalam Perkara Nomor
42/PUU-XXI/2023, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki
kesempatan untuk mengajukan keterangan Pihak Terkait.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk menerima keterangan yang diajukan oleh Pihak Terkait, serta
memeriksa dan memutus permohonan Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 perihal
Pengujian Materiil Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
82
C. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatur bahwa:
(1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a. perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan pokok Permohonan.
2. Bahwa pokok perkara yang diujikan adalah ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ,
yang berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang”, di mana ketentuan tersebut memiliki keterkaitan dengan
ketentuan Pasal 87 ayat (2) UU LLAJ, yang berbunyi, “Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia” dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang: memberikan surat izin mengemudi
kendaraan bermotor”.
3. Bahwa dengan diujikannya ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berpotensi
memberikan dampak secara langsung bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Pihak
Terkait, mengingat SIM selain berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi,
juga berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap Pengemudi (vide Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) UU
LLAJ), di mana data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk
mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik
kepolisian (vide Pasal 86 ayat (3) UU LLAJ). Keterkaitan antara jangka waktu
keberlakuan SIM terkait erat dengan pelaksanaan fungsi kepolisian dalam upaya
83
penegakan hukum, karena dengan adanya pembaharuan data Pengemudi
secara berkala, maka fungsi forensik kepolisian dapat dilaksanakan secara
optimal.
4. Bahwa dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memenuhi
kualifikasi sebagai Pihak Terkait karena merupakan lembaga negara yang
memiliki kepentingan langsung dengan pokok permohonan yang diajukan
Pemohon.
D. KETIADAAN RELEVANSI DALIL KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
TERHADAP POKOK PERKARA
1. Bahwa Pemohon mendalilkan kedudukan hukum (legal standing) adalah WNI, di
mana hak konstitusional Pemohon telah dirugikan atas berlakunya Pasal 85 ayat
(2) UU LLAJ yang berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang”. Sebab apabila SIM berlaku seumur hidup, maka
Pemohon tidak perlu repot-repot mengurus berbagai persyaratan yang
membuang-buang tenaga, waktu, dan biaya untuk memperpanjang masa
berlakunya SIM setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun).
2. Bahwa menurut Pihak Terkait, berdasarkan penelaahan terhadap permohonan,
Pemohon dapat dinilai merupakan pihak yang dapat untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yaitu
berupa perorangan warga negara Indonesia. Namun demikian, menurut Pihak
Terkait, Pemohon tidak memiliki hak konstitusional yang telah dirugikan oleh
berlakunya UU LLAJ atau setidak-tidaknya anggapan kerugian yang diderita
Pemohon bukan disebabkan karena keberlakuan UU LLAJ. Hal ini didasarkan
pada penelaahan terhadap dalil kedudukan hukum (legal standing) PemohoN
yang pada dasarnya mempermasalahkan penyimpangan dari implementasi SOP
Penerbitan SIM, sehingga bila menggunakan penalaran argumentum a contrario,
bila implementasi SOP Penerbitan SIM tidak terdapat penyimpangan, mutatis
mutandis tidak ada hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon.
3. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan mengalami kerugian konstitusional
tersebut tidak dapat dijadikan dasar adanya dan pemenuhan hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa
84
perpanjangan SIM, termasuk tentunya permohonan SIM pengganti, dengan
berbagai persyaratannya yang dianggap oleh Pemohon sebagai bentuk kerugian
konstitusional tersebut bukanlah merupakan kewajiban bagi para pemegang SIM
karena perpanjangan SIM merupakan pilihan bagi para pemegang SIM. Artinya,
pemegang SIM boleh memohon perpanjangan SIM, termasuk penggantian SIM
yang hilang, dan boleh juga tidak memohon perpanjangan SIM dengan
konsekuensi tidak lagi memiliki alas kewenangan untuk mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan. Begitu pula Pihak Terkait sebagai alat negara yang
diberikan kewenangan untuk menerbitkan SIM, juga diberikan pilihan apakah
akan memberikan perpanjangan atau tidak memberikan perpanjangan atas
permohonan perpanjangan yang diajukan oleh masyarakat. Berdasarkan
ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ telah secara tegas dinyatakan bahwasanya
perpanjangan SIM merupakan pilihan bagi setiap orang memiliki SIM.
4. Bahwa dalil hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana
tertuang dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sama sekali tidak dicederai oleh keberlakuan Pasal 85 ayat (2)
UU LLAJ. Pun, kemudian dalam praktik yang bersifat kasuistik, PEMOHON
mendalilkan mengalami diskriminasi, dipersulit, dan menganggap tidak
mendapatkan kepastian hukum yang adil, hal tersebut semata merupakan
implementasi dari SOP Penerbitan SIM dan bukan dikarenakan norma yang
tertuang dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
5. Bahwa dengan mendasarkan pada uraian tersebut, PIHAK TERKAIT
berpendapat bahwa sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan PEMOHON tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklard). Namun demikian, PIHAK TERKAIT menyerahkan sepenuhnya kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah PEMOHON
memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam permohonan a quo.
E. DASAR DAN TUJUAN PENGATURAN SIM DALAM UU LLAJ
1. Dasar Pengaturan SIM dalam UU LLAJ
a. Bahwa dalam risalah sidang pembahasan RUU LLAJ, yang tertuang dalam
Buku Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, yang didokumentasikan oleh Sekretariat Jenderal
85
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), tidak ditemukan
adanya perdebatan mengenai masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun. Hal
ini menunjukkan bahwa rancangan norma terkait masa berlaku SIM selama
5 (lima) tahun disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses
pembahasan RUU LLAJ, baik dari sisi DPR RI maupun dari sisi Pemerintah,
yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan dan Polri.
b. Bahwa tidak adanya perdebatan mengenai masa berlaku SIM dapat
dipahami mengingat norma mengenai masa berlaku SIM selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang sejatinya sudah ada sebelum RUU LLAJ
dibahas pada tahun 2008, yaitu diatur dalam Pasal 214 Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993),
yang merupakan peraturan pelaksanaan dari rezim UU Nomor 14 Tahun
1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 14/1992). Hal ini sejalan
dengan Maksud dan Tujuan dalam Naskah Akademik RUU LLAJ yang
dimaksudkan untuk mengkaji kewenangan dan semua substansi yang masih
relevan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dikaitkan dengan
perkembangan otonomi daerah dan tuntutan kebutuhan yang akan datang,
sehingga ketentuan di bidang LLAJ yang sudah ada dan dinilai masih relevan
tidak lagi diperdebatkan, termasuk terkait masa berlaku SIM. Walaupun
memang norma masa berlaku SIM sebelumnya dituangkan dalam level PP,
namun penuangan masa berlaku SIM pada level UU juga sejalan dengan
Ruang Lingkup dalam Naskah Akademik RUU LLAJ, yang menegaskan
bahwa RUU LLAJ difokuskan untuk melakukan penambahan materi baru
yang belum dimuat pada UU 14/1992 dalam rangka memperjelas materi
muatan yang dimuat dalam UU LLAJ yang baru.
c. Bahwa bila dirunut lebih jauh menggunakan pendekatan legal historis, dapat
ditemukan pula dasar rujukan pengaturan masa berlaku SIM selama 5 (lima)
tahun dalam PP 44/1993. PP 44/1993 selain merupakan peraturan
pelaksanaan dari UU 14/1992, juga merupakan pengganti dari Peraturan Lalu
Lintas Jalan (Wegverkeersverordening, Staatsblad 1936 Nomor 451)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 (WVV). Adapun UU 14/1992 merupakan
86
pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya (UU 3/1965), yang merupakan pengganti dari
Wegverkeersordonnantie (Staatsblad 1933 No. 86) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951
(WVO). Hal yang perlu untuk dicermati adalah dalam materi muatan WVO
dapat ditemukan ketentuan yang mengatur mengenai masa berlaku SIM,
yang dalam WVO disebut dengan rijbewijs. Dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d
WVO diatur bahwa, “Rijbewijs berlaku buat 5 tahun lamanja, terhitung dari
tanggal diberikan.” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengaturan
masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun dalam UU LLAJ saat ini sejatinya
mengembalikan politik hukum penormaan mengenai masa berlaku SIM yang
sejak WVO memang diatur dalam pengaturan di level UU. Hal ini tentu
sejalan dengan Ruang Lingkup Naskah Akademik RUU LLAJ yang berfokus
untuk melakukan penambahan materi baru yang belum dimuat pada UU
14/1992, dalam hal ini termasuk materi muatan masa berlaku SIM yang
sebelumnya baru tertuang dalam Pasal 214 PP 44/1993 untuk kemudian
diabsorpsi dan dituangkan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
d. Bahwa
dengan
mencermati
aspek
legal
historis
tersebut,
dapat
dikembangkan lebih lanjut menjadi salah satu kajian perbandingan hukum
berdasarkan waktu (historical point of view), yang terkait dengan pokok
permohonan PEMOHON, di mana berdasarkan penalaran yang wajar
menjadi hal yang tidak logis menurut hukum untuk menghapus masa berlaku
SIM di era sekarang ini, mengingat bila pada tahun 1933 saja sudah ada
mekanisme pembatasan masa berlaku SIM. Padahal tingkat risiko berlalu
lintas pada tahun 1933 tentu masih relatif sangat rendah karena jumlah
kendaraan bermotor tentu belum sebanyak saat ini. Apakah rasional dan
beralasan menurut hukum untuk menghapus masa berlaku SIM pada era
sekarang ini ketika tingkat risiko berlalu lintas sudah sangat tinggi?
Keberadaan norma masa berlaku pada WVO juga dapat ditelusuri
berorientasi pada aspek keselamatan berlalu lintas, di mana dalam Pasal 15
ayat (1) WVO disebutkan, “Pengemudi kendaraan motor wadjib memenuhi
sjarat2 jang diadakan dengan atau menurut Peraturan Pemerintah tentang
87
umur, kesehatan badan dan pikiran, pengetahuan tentang peraturan2 lalu
lintas dan kepandaian mengemudi”, sehingga pembatasan masa berlaku SIM
pada WVO juga dapat dibaca berorientasi pada upaya untuk mengevaluasi
kesehatan dan kompetensi mengemudi pemegang SIM. Bila pada tahun
1933 saja sudah memiliki politik hukum yang berorientasi pada keselamatan
berlalu lintas dengan pembatasan masa berlaku SIM, apakah hari ini akan
terjadi kemunduran politik hukum keselamatan berlalu lintas dengan
menghapus masa berlaku SIM?
e. Bahwa bila terdapat argumentasi mengapa SIM tidak dapat berkembang
pengaturannya selayaknya KTP yang dahulu hanya berlaku 5 (lima) tahun
dan sekarang KTP dapat berlaku seumur hidup. Tentu hal ini harus dilihat
kembali apa perbedaan mendasar dari KTP dan SIM. Dalam Pasal 1 angka
14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (UU Adminduk) diatur bahwa yang dimaksud, “Kartu Tanda
Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang kemudian
diubah dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
sebagai perubahan UU Adminduk, disebutkan bahwa, “Kartu Tanda
Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda
Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana”. Berdasarkan
pada hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa KTP merupakan identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Apabila dibandingkan dengan SIM dalam Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU LLAJ, SIM berfungsi: (a) sebagai bukti kompetensi mengemudi; (b)
sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap Pengemudi; dan (c) data pada registrasi
Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan,
penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Berdasarkan uraian antara
fungsi KTP dan fungsi SIM, terdapat beberapa poin yang penting dalam
perbandingan fungsi KTP dan SIM, yakni KTP dan SIM sama-sama memuat
88
identitas, namun demikian harus dipahami bahwa identitas ini menjadi fungsi
tunggal dari KTP, sedangkan identitas dalam SIM memiliki fungsi lain sebagai
rujukan pemilik kompetensi mengemudi. Berdasarkan hal tersebut, fungsi
KTP dan SIM memiliki perbedaan yang sangat pokok, di mana KTP berfungsi
sebagai identitas resmi penduduk dan juga sebagai bukti diri, sedangkan SIM
mempunyai fungsi pokok sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dalam
fungsinya sebagai identitas resmi dan bukti diri, apabila terdapat perubahan
elemen data penduduk, pemilik KTP wajib melaporkan kepada Instansi
Pelaksana untuk dilakukan perubahan (vide Pasal 64 ayat (8) UU Adminduk).
Bila diperbandingkan dengan SIM, selain bahwa perubahan data dalam SIM
tidak diatur dalam UU LLAJ, namun perubahan data dalam SIM merupakan
bagian integral dari mekanisme perpanjangan SIM, yang bukan hanya
memperbaharui
data
identitas
Pengemudi,
melainkan
juga
untuk
mengevaluasi kompetensi mengemudi dan melihat track record perilaku
Pengemudi dalam berlalu lintas (vide Pasal 314 UU LLAJ). Mengacu pada
uraian tersebut, berdasarkan pada fungsi KTP dan SIM tersebut, maka sudah
jelas bahwa KTP dan SIM tidak dapat dipersamakan, sehingga tidak relevan
untuk mengidentikkan masa berlaku antara KTP dan SIM. Dengan demikian,
perihal masa berlaku antara KTP dan SIM juga sangat relevan untuk
ditetapkan berbeda, di mana KTP berlaku seumur hidup dan SIM berlaku
selama 5 (lima) tahun.
2. Tujuan Pengaturan SIM dalam UU LLAJ
a. Bahwa keseluruhan ketentuan yang mengatur SIM dalam UU LLAJ
dimaksudkan untuk mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan, di samping
berkeamanan, berketertiban, dan berkelancaran. Tujuan tersebut hanya
dapat diwujudkan melalui pengemudi yang mempunyai kematangan dan
kecermatan berpikir dalam berlalu lintas serta mempunyai kompetensi
mengemudi yang berkelanjutan.
b. Bahwa untuk menyiapkan pengemudi dengan kualifikasi seperti tersebut, UU
LLAJ mengatur persyaratan yang harus dipenuhi, di samping persyaratan
administratif, juga persyaratan usia, kesehatan, dan uji kompetensi.
Persyaratan usia ditentukan minimal 17 (tujuh belas) tahun dengan
89
pertimbangan aspek psikologi bahwa pada usia 17 (tujuh belas) tahun
seseorang sudah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di
jalan umum serta mempunyai kecermatan dalam berperilaku termasuk dalam
berlalu lintas dan mampu bertanggungjawab terhadap akibat dari
perilakunya. Batas usia minimal tersebut ditentukan semakin tinggi sesuai
dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan menuntut kecermatan dan
tanggung jawab yang lebih tinggi. Persyaratan kesehatan mencakup
kesehatan jasmani yang ditujukan untuk menilai fungsi penglihatan dan
pendengaran dan kesehatan rohani yang ditujukan untuk menilai fungsi
tingkat emosi dan reaksi terhadap kondisi lalu lintas yang berlangsung.
Persyaratan uji kompetensi berkaitan dengan 2 (dua) aspek kompetensi,
yaitu kompetensi pengetahuan berlalu lintas serta kompetensi skill atau
keterampilan mengemudi. Kompetensi pengetahuan terkait dengan tata cara
dan etika berlalu lintas yang diwujudkan dalam ujian tertulis yang
pelaksanaannya sudah dikembangkan secara elektronik dengan soal yang
diacak dan penilaian dilakukan sendiri dengan format yang tidak dapat
diubah. Kompetensi skill atau keterampilan mengemudi yang diujikan dalam
ujian praktik, dengan tujuan untuk menguji keterampilan mengemudikan
kendaraan bermotor juga untuk mengukur kemampuan menerapkan tata
cara dan etika berlalu lintas di jalan umum.
c. Bahwa untuk menjamin keberlanjutan kualifikasi pengemudi yang mampu
mewujudkan lalu lintas berkeselamatan, UU LLAJ mengharuskan 2 (dua) hal
yaitu:
1) Dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kesehatan dan kemampuan
mengemudi pemegang SIM melalui perpanjangan. Sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ, bahwa SIM berlaku selama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam Risalah Pembahasan
Rancangan UU LLAJ tidak ditemukan penjelasan mengenai pilihan waktu
5 (lima) tahun karena hanya mengangkat materi muatan dari ketentuan
peraturan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Hal yang disepakati pada waktu pembahasan RUU LLAJ
pada tahun 2009 adalah bahwa SIM harus diperpanjang sebagai bentuk
90
evaluasi terhadap kemampuan mengemudi dari pemegang SIM.
Karenanya, evaluasi melalui perpanjangan ditujukan untuk menilai
kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana dijelaskan di atas karena
dengan bertambahnya usia, terbuka adanya perubahan terhadap fungsi
Indera penglihatan, pendengaran, dan kondisi gerak fisik anggota badan,
serta kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian pemegang SIM.
Khusus bagi pemegang SIM Umum, evaluasi melalui perpanjangan juga
dilakukan uji melalui Simulator. Kesehatan jasmani dan rohani tentu
berpengaruh pada kualifikasi keterampilan mengemudi. Jadi, jangka
waktu 5 (lima) tahun untuk dilakukan perpanjangan dinilai sebagai jangka
waktu yang reasonable.
2) Adanya pengawasan terhadap perilaku patuh dan tertib berlalu lintas dari
setiap pemegang SIM melalui pemberlakuan demerit point system atau
sistem penandaan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU LLAJ dan
diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 sampai Pasal 44 Perpol SIM. Tujuannya
untuk mendorong pemegang SIM berperilaku patuh dan tertib dalam
berlalu lintas serta tidak melakukan dan tidak mengulangi pelanggaran
lalu lintas. Dalam demerit point system atau sistem penandaan SIM,
setiap kali pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas akan
mendapatkan poin tertentu sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
dan jika melakukan pelanggaran lagi maka poin pelanggarannya akan
terus bertambah. Jika akumulasi poin pelanggarannya mencapai angka
12 poin, maka SIM akan dicabut sementara sampai ada putusan
pengadilan. Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai angka 18 poin,
maka SIM akan dicabut tetap yang lamanya sesuai dengan putusan
pengadilan. Selama dikenakan pencabutan baik sementara maupun
tetap, pemegang SIM tidak boleh melakukan perpanjangan SIM ataupun
penggantian SIM dan dilarang mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemegang yang SIM-nya dicabut sementara dapat mempergunakan SIM-
nya kembali setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi,
sedangkan pemegang yang SIM-nya dicabut tetap dapat mempunyai SIM
kembali setelah mengikuti pendidikan dan latihan mengemudi serta lulus
91
ujian kompetensi mengemudi. Setiap pemegang SIM melakukan
pelanggaran lalu lintas, yang bersangkutan akan diberitahu poin dan
akumulasi poin pelanggarannya atau dapat mengecek sendiri melalui
sistem yang ada. Seluruh poin dan akumulasi poin pelanggaran tersebut
akan menjadi catatan dan peringatan yang disampaikan kepada
pemegang SIM yang bersangkutan ketika melakukan perpanjangan SIM
dalam setiap 5 (lima) tahun. Namun demikian, pemberlakuan demerit
point system harus dilaksanakan secara bertahap karena memerlukan
sarana dan prasarana teknologi yang mendukung termasuk sumber daya
manusia pelaksananya.
d. Bahwa dengan penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa penerbitan dan
jangka waktu SIM tidak sama dengan penerbitan dan jangka waktu KTP. KTP
hanya berkaitan dengan data administratif terutama identitas pemegang KTP.
Sebaliknya, penerbitan SIM tidak hanya persyaratan administratif, namun
ada persyaratan substantif yang berkaitan dengan usia yang berpengaruh
pada kematangan berpikir dan kecermatan berperilaku, berkaitan dengan
kesehatan jasmani dan rohani, dan berkaitan dengan uji kompetensi baik
pengetahuan berlalu lintas maupun keterampilan mengemudi.
3. Pengaturan Penerbitan SIM dalam UU LLAJ dan Peraturan Pelaksanaannya
a. Bahwa penerbitan SIM merupakan salah satu kewenangan yang diberikan
kepada Polri melalui Pasal 12 huruf a jo. Pasal 87 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal
15 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (UU Polri). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan
Bermotor yang dikemudikan, di mana untuk mendapatkan SIM (vide Pasal 77
ayat (1) UU LLAJ), calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi
yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri
(vide Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ). Hal ini berarti sebelum memiliki SIM, calon
pengemudi harus terlebih dahulu memiliki kompetensi mengemudi, di mana
kemudian harus dipenuhi juga persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan
lulus ujian (vide Pasal 81 ayat (1) UU LLAJ). Dengan dipenuhinya
persyaratan tersebut, pemohon penerbitan SIM dapat diberikan SIM yang
92
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang (vide Pasal 85 ayat (2)
UU LLAJ).
b. Bahwa dengan diterbitkannya SIM oleh Polri, maka hal tersebut menjadi alas
kewenangan pemegang SIM untuk dapat mengemudikan kendaraan
bermotor pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (vide
Pasal 85 ayat (3) UU LLAJ). Bahkan dalam hal terdapat perjanjian bilateral
atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara
lain, SIM yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan
SIM yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia (vide Pasal 85 ayat
(4) UU LLAJ). SIM yang diterbitkan Polri dan dapat digunakan di negara lain
tersebut yang disebut dengan SIM Internasional (vide Pasal 85 ayat (5) UU
LLAJ). Adapun negara yang mengakui dan diakui oleh Indonesia terkait
penggunaan SIM yang diterbitkan oleh masing-masing negara, dalam hal ini
Polri mengacu pada 1968 Vienna Convention on Road Traffic yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Agreement on the
Recognition of Domestic Driving Licences Issued by ASEAN Countries
sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun
1986 tentang Pengesahan Agreement on the Recognition of Domestic
Driving Licences Issued by ASEAN Countries. Dengan menggunakan asas
resiprositas, maka SIM yang berasal dari negara-negara yang menerima
penggunaan SIM Internasional yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia di
negaranya, secara timbal juga diizinkan untuk menggunakan SIM yang
diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan, sepanjang SIM
tersebut masih berlaku. Hal ini membuat Warga Negara Asing (WNA) yang
berkunjung ke Indonesia dapat serta merta menggunakan SIM yang
diterbitkan negaranya untuk digunakan di Indonesia, sepanjang WNA
tersebut berasal dari negara yang mengakui SIM yang diterbitkan Indonesia
dan masih berlaku. Dalam hal SIM yang diterbitkan oleh negara asal WNA
sudah tidak berlaku, maka WNA tersebut dapat mengajukan SIM nasional
yang diterbitkan oleh Polri untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor
di Indonesia (vide Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 2 Perpol SIM).
93
c. Bahwa terkait dengan persyaratan penerbitan SIM berupa syarat usia, syarat
administratif, syarat kesehatan, dan syarat lulus ujian sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 ayat (1) UU LLAJ, Polri kemudian mengatur lebih lanjut dalam
Perpol SIM yang memberikan perincian dari masing-masing syarat tersebut.
Dalam Perpol SIM diatur bahwa ruang lingkup penerbitan SIM, meliputi (vide
Pasal 6 ayat (3) Perpol SIM):
1) SIM baru;
2) perpanjangan SIM;
3) peningkatan golongan SIM;
4) penurunan golongan SIM;
5) perubahan data Pengemudi;
6) penggantian SIM hilang atau rusak; dan
7) akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Dengan demikian, 4 (empat) syarat dalam penerbitan SIM berlaku seluruhnya
terhadap 7 (tujuh) ruang lingkup penerbitan SIM, dengan beberapa
pengecualian terhadap kondisi tertentu yang secara mendetail diatur dalam
Perpol SIM.
d. Bahwa terkait dengan 4 (empat) syarat tersebut dielaborasi secara lebih
mendetail sebagai berikut:
1) Syarat Usia
Pemohon penerbitan SIM harus mencapai usia tertentu yang dinilai sudah
mampu berpikir sehat dan rasional untuk memahami dan menyadari
tanggung jawab atas potensi bahaya mengendarai kendaraan bermotor
yang dikemudikan, yaitu (vide Pasal 8 Perpol SIM):
a) 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b) 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c) 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d) 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
e) 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f) 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
g) 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
94
Penetapan usia minimal 17 tahun didasarkan pada pengelompokan usia
menurut Kementerian Kesehatan adalah memasuki masa remaja akhir,
yaitu usia 17-25 tahun, di mana mulai mencapai kematangan dan mulai
mengalami penurunan ketika individu memasuki masa manusia lanjut
usia, yaitu usia lebih dari 65 tahun.
2) Syarat Administrasi
Syarat administrasi dalam penerbitan SIM diatur secara spesifik sebagai
berikut (vide Pasal 9 Perpol SIM):
a) untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM
kendaraan bermotor umum, meliputi:
(1) mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara
manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara
elektronik;
(2) melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu
Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau
dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
(3) melampirkan
fotokopi
sertifikat
pendidikan
dan
pelatihan
mengemudi
dengan
memperlihatkan
yang
aslinya,
yang
diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
(4) melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang
diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi
pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan
pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
(5) melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang
membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang
bekerja di Indonesia;
(6) melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau
pengenalan wajah maupun retina mata;
(7) melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program
jaminan kesehatan nasional; dan
(8) menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
95
b) untuk penerbitan SIM Internasional meliputi:
(1) mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik;
(2) mengunggah: (a) pasfoto; (b) foto Kartu Tanda Penduduk
Elektronik; (c) foto SIM; (d) foto paspor; (e) foto kartu izin tinggal
tetap, untuk warganegara asing; (f) foto SIM Internasional, untuk
perpanjangan SIM; dan (g) foto tanda tangan;
(3) melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/ atau
pengenalan wajah maupun retina mata; dan
(4) menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
untuk penerbitan SIM Internasional.
c) selain persyaratan di atas, untuk penerbitan SIM:
(1) perubahan data Pengemudi, melampirkan: (a) penetapan
pengadilan tentang perubahan identitas bagi Pengemudi yang
melakukan perubahan identitas tertentu; dan (b) SIM lama;
(2) penggantian SIM hilang, melampirkan surat tanda penerimaan
laporan kehilangan dari Polri;
(3) penggantian SIM rusak, melampirkan SIM lama yang rusak;
(4) akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, ditambah
dengan putusan pengadilan mengenai pencabutan SIM, dapat
dilakukan setelah larangan mengemudi berakhir sesuai yang
tercantum dalam putusan pengadilan;
(5) perpanjangan SIM, melampirkan SIM lama; dan
(6) penerbitan SIM baru karena kedaluwarsa, melampirkan SIM lama.
3) Syarat Kesehatan
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM, meliputi:
a) kesehatan jasmani, meliputi pemeriksaan: (1) penglihatan, karena
indra mata mempunyai peranan yang sangat penting untuk
mengendarai kendaraan bermotor; (2) pendengaran, karena indra
pendengaran harus berfungsi baik mencermati suara dari kendaraan
lain; dan (3) fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain, karena
mengemudikan
memerlukan
pergerakan
kaki
dan
tangan.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau
96
dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat
Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan
Kesehatan Kepolisian Daerah, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 (empat belas)
hari sejak diterbitkan. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
sebagaimana direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari
basis data SIM Korlantas Polri.
b) kesehatan rohani, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang
meliputi aspek: (1) kemampuan kognitif, untuk menilai kemampuan
untuk menyerap dan memahami, menganalisis, dan mengevaluasi
informasi apapun yang terkait dengan tata cara berlalu lintas dan
kondisi di jalan; (2) kemampuan psikomotorik, untuk menilai
kemampuan mengendalikan diri dan menyesuaikan diri yang berwujud
gerakan fisik dalam menghadapi kondisi arus lalu lintas dan
lingkungan jalan seperti apapun; dan (3) kepribadian, untuk menilai
kestabilan emosi dan ketenangan dalam menghadapi kondisi jalan.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikologi Polri atau psikologi di
luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Psikologi
Staf Sumber Daya Manusia Polri, yang dibuktikan dengan surat
keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama 6
(enam) bulan sejak diterbitkan. Data hasil kesehatan rohani direkam
dalam suatu pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM
Korlantas Polri.
Kondisi kesehatan seseorang sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di
antaranya faktor makanan/minuman, olah raga, istirahat dan lain
sebagainya, sehingga dapat dinilai apakah seseorang masih layak
mengemudikan kendaraan atau tidak. Oleh karena itu, pemeriksaan
kesehatan seseorang disarankan untuk melakukan medical check up
secara berkala, sehingga akan termonitor status kesehatan seseorang,
apakah sedang dalam kondisi sehat atau sedang menderita suatu
penyakit. Begitu pula dengan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon SIM,
harus dilakukan setiap akan diterbitkan, untuk menilai apakah pemohon
97
SIM tersebut masih sehat dan layak untuk mengendarai kendaraan atau
sudah tidak layak lagi.
4) Syarat Lulus Ujian
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM, meliputi:
a) ujian teori, yang dilaksanakan untuk permohonan: (1) SIM baru; (2)
peningkatan golongan SIM; dan (3) akibat pencabutan SIM atas dasar
putusan pengadilan. Ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat
yang tersedia di Satpas atau pada gawai milik pemohon. Sebelum
melaksanakan ujian teori pemohon diberikan pencerahan dengan
tujuan untuk memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan
perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, kendaraan
bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu
lintas, serta kecelakaan lalu lintas. Materi pengetahuan menggunakan
2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia bagi warga negara Indonesia
atau bahasa Inggris bagi warga negara asing. Pemohon dinyatakan
lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh).
Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi
kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua)
kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari
setelah dinyatakan tidak lulus. Hasil ujian teori dapat diketahui secara
langsung di layar monitor setelah pelaksanaan ujian selesai.
b) ujian keterampilan melalui simulator, hanya dilakukan dalam hal sudah
tersedia di Satpas. Pemohon SIM yang dinyatakan lulus ujian teori,
mengikuti ujian keterampilan melalui simulator, dilaksanakan untuk
permohonan: (1) SIM baru kecuali golongan SIM D dan DI; (2)
perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI dan
BII; (3) peningkatan golongan SIM; dan (4) akibat pencabutan SIM
atas dasar putusan pengadilan. Pemohon yang dinyatakan lulus ujian
keterampilan melalui simulator diberikan surat keterangan uji
keterampilan Pengemudi untuk mengikuti ujian praktik, yang berlaku
selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Ujian
keterampilan melalui simulator dapat dilakukan menggunakan alat
98
simulator atau simulasi virtual. Pemohon yang dinyatakan lulus ujian
keterampilan melalui simulator jika mendapatkan nilai paling rendah
70 (tujuh puluh). Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka
pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan
melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan
tidak lulus.
c) ujian praktik, dilaksanakan untuk permohonan: (1) SIM baru; (2)
peningkatan golongan SIM; dan (3) akibat pencabutan SIM atas dasar
putusan pengadilan. Ujian praktik dilaksanakan secara manual
dan/atau elektronik. Ujian praktik dilaksanakan pada: (1) lapangan
ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan (2) ruas jalan tertentu.
Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon diberikan penjelasan
mengenai tata cara ujian praktik, sistem penilaian ujian praktik, dan
contoh ujian praktik sesuai materi yang diujikan. Pemohon diberi
kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik paling
banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik. Penilaian
kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik
dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.
Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan
kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Hasil ujian praktik
diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan
ujian praktik. Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka
pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang
sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
e. Bahwa 4 (empat) syarat tersebut dituangkan dalam suatu rangkaian prosedur
penerbitan SIM, baik dalam untuk penerbitan SIM baru maupun dalam untuk
perpanjangan SIM, yaitu melalui tahapan sebagai berikut:
1) Penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan
bermotor umum, meliputi: (a) pendaftaran; (b) identifikasi; (c) pencerahan
dan pengujian; (d) pencetakan dan penyerahan; (e) pengarsipan.
99
2) Penerbitan SIM Internasional, meliputi: (a) verifikasi; (b) identifikasi dan
pencetakan; dan (c) pengarsipan.
Khusus untuk perpanjangan SIM kendaraan bermotor perseorangan,
pemohon tidak lagi dipersyaratkan untuk lulus ujian, baik ujian teori maupun
ujian praktik, melainkan digantikan dalam bentuk syarat administrasi berupa
melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, yang diterbitkan
oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterbitkan atau hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang
diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM
perseorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi
atau belajar sendiri. Adapun bagi perpanjangan SIM kendaraan bermotor
umum tetap dipersyaratkan adanya lulus ujian, baik ujian teori maupun ujian
praktik. Dengan demikian, untuk perpanjangan SIM, baik untuk kendaraan
bermotor perseorangan maupun kendaraan bermotor umum, tetap
dipersyaratkan adanya syarat usia, syarat administrasi, dan syarat
kesehatan. Ketiga syarat tersebut menjadi faktor yang menentukan dan
dominan untuk perpanjangan SIM kendaraan bermotor perseorangan,
karena dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan
perpanjangan SIM kendaraan bermotor perseorangan tidak dapat
dikabulkan.
F. MENDUDUKKAN SIM SEBAGAI BAGIAN DARI REZIM HUKUM PERIZINAN
1. Bahwa Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat SIM merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha
Negara. Hal ini mengindikasikan bahwa perbuatan mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan adalah perbuatan yang secara naturalia adalah
larangan (verbod), sehingga diperlukan dispensasi dalam bentuk izin
(toestemming) untuk dapat melakukannya. Dengan pemahaman demikian,
maka menjadikan SIM berlaku seumur hidup tentu bertentangan dengan
naturalia perbuatan mengemudi yang merupakan perbuatan yang dilarang.
Hal ini yang membuat dalil PEMOHON yang mempersamakan SIM dengan
KTP adalah tidak tepat.
100
2. Bahwa penerbitan SIM harus dimaknai sebagai bentuk perbuatan pemerintah
(bestuur handelingen) bersegi satu, yang menjadikan SIM merupakan KTUN.
Sebagai sebuah KTUN, tentunya SIM memiliki sifat yang melekat pada
KTUN, yaitu konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang (vide Pasal 1 angka 3 UU Peratun). Pertama, sifat individual,
artinya diterbitkan hanya untuk entitas yang secara definitif dan spesifik
disebutkan dalam KTUN. Dengan kata lain, SIM sebagai sebuah KTUN
hanya berlaku bagi nama yang tercantum di dalam SIM dan tidak dapat
dialihkan kepada subyek hukum lain. Kedua, sifat konkret, artinya KTUN
diterbitkan sebagai izin atas perbuatan konkret yang secara naturalia
merupakan perbuatan dilarang. SIM sebagai sebuah KTUN diterbitkan
sebagai izin atas perbuatan konkret mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan yang sebenarnya adalah perbuatan yang dilarang. Selain itu, perbuatan
konkret mengemudi yang diizinkan dalam SIM juga ditentukan secara spesifik
terhadap jenis kendaraan bermotor tertentu sesuai dengan jenis SIM. Ketiga,
sifat final, artinya KTUN langsung berlaku dan tidak memerlukan tindakan
administratif apapun lagi untuk memberlakukannya. Dengan kata lain, masa
waktu berlaku dalam SIM mengindikasikan bahwa SIM mulai berlaku sejak
SIM diterbitkan tanpa perlu adanya tindakan administratif apapun dan
berakhir pada tanggal yang dituliskan dalam SIM. Keempat, sifat
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang, artinya KTUN memberikan fiksi
hukum yang berlaku bagi seseorang, baik dalam konteks natuurlijk persoon
maupun recht persoon. Dalam konteks SIM, substansi norma hukum yang
ditetapkan dalam SIM menimbulkan akibat hukum bagi seseorang yang
namanya tertera dalam SIM diberikan izin untuk mengemudikan kendaraan
jenis tertentu di jalan, terbatas dalam jangka waktu tertentu yang tertuang
dalam SIM tersebut dan bukan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig).
3. Bahwa setiap izin pada prinsipnya berisi pemberian dispensasi kepada
seseorang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang sebenarnya
dilarang untuk dilakukan. Suatu perbuatan hukum tertentu itu dilarang karena
ada potensi akan menimbulkan dampak negatif baik terhadap diri seseorang
maupun terhadap orang lain atau masyarakat. Dengan izin tertentu,
101
perbuatan hukum yang mengandung potensi dampak negatif tersebut
diperbolehkan untuk dilakukan melalui pemberian izin setelah dipenuhi
syarat-syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Hal-hal ini sejalan dengan
fungsi perizinan, yang meliputi pengaturan atau mengendalikan aktivitas-
aktivitas tertentu, mencegah bahaya lingkungan, melindungi objek-objek
tertentu, membagi benda-benda yang jumlah terbatas, serta mengatur
dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas dimana orang atau aktivitas
tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bahwa penerbitan SIM dimaksudkan untuk memberikan izin kepada
seseorang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Pada
prinsipnya, mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum dilarang untuk
dilakukan, kecuali jika seseorang sudah memiliki SIM yang diterbitkan setelah
dipenuhi syarat dan prosedur. Mengapa pada dasarnya mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan umum dilarang? Kendaraan bermotor
merupakan wujud dari teknologi otomotif yang dirancang dengan kecepatan
tertentu mengandung potensi membahayakan bagi diri orang yang
mengemudi dan bagi orang lain, baik yang ada di dalam/di atas maupun di
luar kendaraan bermotor. Potensi bahaya dimaksud berupa potensi
kecelakaan lalu lintas jika orang yang mengemudi tidak mengetahui tata cara
berlalu lintas dan mengemudikan kendaraan bermotor yang benar dan tidak
mempunyai kondisi psikologi yang stabil pada saat mengemudi.
5. Bahwa mobilitas warga masyarakat yang modern terus meningkat dan
sebagian besar dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor di jalan
umum. Hal ini bermakna bahwa potensi bahaya berupa terjadinya
kecelakaan lalu lintas dengan akibat terjadi luka berat dan kematian semakin
tinggi. Untuk mengantisipasi dan mencegah semaksimal mungkin bahaya
yang potensial dimaksud menjadi bahaya aktual, Negara melakukan
intervensi pengaturan tentang kewajiban memiliki SIM bagi setiap orang yang
akan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Tujuannya, untuk
melindungi dan menjamin hak hidup dari setiap warga negara dan
mengurangi kerugian materiil dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
102
G. UPAYA PEMENUHAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
DALAM MEKANISME PENERBITAN SIM
Bahwa sebagai bentuk perbuatan pemerintah, maka penerbitan SIM sudah
selayaknya dan sepatutnya dilaksanakan dengan mendasarkan pada asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana telah diatur dalam UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Adpem). Berikut
adalah justifikasi pemenuhan AAUPB dalam mekanisme penerbitan SIM:
1. Kepastian Hukum
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU
Adpem). Penyelenggaraan penerbitan SIM telah didasarkan pada landasan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara definitif berlaku dan
dilaksanakan secara patut, ajeg, dan adil. Penyelenggaraan penerbitan SIM
telah didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi jo.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 (Perpol SIM) dan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Sistem Penerbitan
Surat Izin Mengemudi secara Digital (Perkakor SIM Digital). Di dalamnya diatur
mengenai persyaratan dan prosedur dalam penerbitan SIM. Hal tersebut
merupakan acuan dalam penyelenggaraan penerbitan SIM yang sifatnya ajeg
dan secara konsisten diterapkan, baik terkait persyaratan maupun tata cara
pelaksanaannya dalam memproses setiap pengajuan permohonan SIM.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penerbitan SIM
diselenggarakan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, di mana
dengan pengaturan yang baku ini menjadi dasar untuk terwujudnya ke-ajeg-an
yang dimaksud dalam asas kepastian hukum. Dari aspek keadilan diwujudkan
dengan diterapkannya persyaratan dan prosedur pada seluruh pemohon
103
penerbitan SIM, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, politik, dan
budaya.
2. Kemanfaatan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah manfaat yang harus
diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan
kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3)
kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan
kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang
lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan
generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan
manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita (vide Penjelasan
Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Adpem). Penyelenggara penerbitan SIM telah
memenuhi aspek berikut: Pertama, kepentingan individu yang satu dengan
kepentingan individu yang lain. Hal ini terlihat dari penyelenggaraan penerbitan
SIM telah menggunakan sistem antrean First In First Out (FIFO) sehingga
seluruh pengajuan permohonan akan diproses sesuai antrean kedatangan.
Kedua, kepentingan individu dengan masyarakat. Hal ini terlihat dari
penyelenggaraan pelayanan SIM yang telah menggunakan sistem online baik
dari unggah berkas persyaratan maupun ujian ketrampilan, pengetahuan,
integrasi dengan data tes kesehatan, serta integrasi data dengan Dukcapil.
Adanya pelayanan SIM secara online ini memberikan kemudahan bagi
pengurusan SIM bagi individu, selain itu memberikan kemudahan bagi
masyarakat luas untuk dapat mengakses informasi dalam pelayanan SIM online.
Ketiga, kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing. Hal ini terlihat
dari adanya pelayanan SIM yang dapat melayani WNI dan WNA yang akan
mengendarai kendaraan di wilayah hukum Indonesia. Di sisi lain juga terdapat
SIM Internasional yang memberikan kemudahan bagi WNI untuk mendapatkan
izin mengemudi di negara lain yang telah bekerja sama dengan Indonesia.
Keempat, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan
kelompok masyarakat yang lain. Hal ini terlihat dalam pelayanan penerbitan SIM
yang tidak membedakan golongan masyarakat yang satu dengan yang lainnya.
Selama Pemohon memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan
104
lulus ujian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perpol SIM, maka Pemohon
akan memperoleh SIM, terlepas dari kelompok masyarakat mana pun Pemohon
berasal. Kelima, kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat. Hal ini
terwujud dalam pelayanan penerbitan SIM online. Dengan adanya pengurusan
SIM secara online, maka penyelenggaraan tugas pemerintah dalam
menghimpun data masyarakat akan menjadi lebih mudah. Data ini nantinya akan
menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan ke depan khususnya yang
berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Di sisi lain,
bahwa adanya pelayanan penerbitan SIM secara online ini juga memudahkan
masyarakat dalam memperoleh SIM serta meminimalisir praktik suap dan
gratifikasi dalam memudahkan tahapan dalam mendapatkan SIM tersebut.
Keenam, kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi
mendatang. Hal ini terwujud dengan adanya tahapan pengarsipan dalam
penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIM. Hal demikian akan memudahkan
apabila terjadi kondisi kehilangan SIM atau rusaknya SIM, sehingga dengan
tersedianya arsip, baik manual maupun elektronik, akan memudahkan bagi
pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperoleh SIM kembali. Kemudian
bagi generasi mendatang, adanya arsip ini akan memberikan rekam jejak
penyelenggaraan pelayanan SIM untuk melanjutkan kerja pelayanan SIM di
masa mendatang. Ketujuh, kepentingan manusia dan ekosistemnya. Hal ini
terwujud dari adanya pelayanan penerbitan SIM secara online yang otomatis
akan berimbas pada penerapan sistem paperless policy management, maka hal
ini akan memberikan imbas pada ekosistem/kelestarian alam. Dengan adanya
submisi persyaratan daring secara paperless, kepentingan manusia untuk
memperoleh SIM sebagai dokumen legitimasi kompetensi mengemudi dapat
dipenuhi, namun di sisi lain tetap memperhatikan kepentingan kelestarian
alam/lingkungan. Kedelapan, kepentingan pria dan wanita. Hal ini terlihat dalam
penyelenggaraan penerbitan SIM yang tidak memandang gender, baik pria
maupun wanita, selama memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan,
dan lulus ujian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perpol SIM, maka
Pemohon akan dapat memperoleh SIM. Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa pelayanan SIM telah memenuhi asas kemanfaatan.
105
3. Ketidakberpihakan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang
mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau
melakukan
Keputusan
dan/atau
Tindakan
dengan
mempertimbangkan
kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif (vide
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Adpem). Penerbitan SIM telah sedapat
mungkin untuk tidak melakukan praktik diskriminasi, dengan mendekatkan
pelayanan agar semua bisa mengakses, namun tidak dengan mengurangi
persyaratan
yang
telah
ditetapkan.
Hal
ini
terwujud
dalam
praktik
penyelenggaraan SIM yang memperhatikan bukan hanya memperhatikan
kepentingan masyarakat secara mayoritas, tetapi juga memperhatikan
kepentingan masyarakat minoritas yakni kelompok masyarakat penyandang
disabilitas. Hal ini ditegaskan dengan adanya jaminan kepastian hukum dengan
diaturnya hal tersebut dalam Perpol SIM, yang terdapat pengaturan mengenai
pelayanan SIM bagi penyandang disabilitas (vide Pasal 3 ayat (2) huruf j dan
huruf k Perpol SIM). Pengaturan ini menjadi dasar bagi pemberian akses bagi
penyandang
disabilitas
untuk mengakses
pelayanan
penerbitan
SIM.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelayanan SIM telah
memenuhi asas ketidakberpihakan.
4. Kecermatan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang
mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan
pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas
penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga
Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat
sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan
(vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Adpem). Salah satu wujud
pelaksanaan asas kecermatan dalam penerbitan SIM adalah dengan adanya
batas minimum usia dan pembatasan jangka waktu berlakunya SIM. Hal ini
dikarenakan dalam perspektif psikologi, kompetensi untuk mengendarai
kendaraan bermotor terdapat 3 (tiga) faktor utama, yaitu: (a) faktor senso-
motorik; (b) faktor kepribadian dan emosi; dan (c) faktor kognitif. Sesuai dengan
106
tahapan perkembangan psikologis, faktor-faktor tersebut mengalami perubahan
mengikuti tahap perkembangan manusia. Secara umum, berbagai faktor
tersebut mulai mencapai kematangan pada masa remaja akhir (usia 17-25
tahun) dan mulai mengalami penurunan ketika individu memasuki usia 65 tahun
(masa lanjut usia). Adanya proses perkembangan ini dapat dimaknai bahwa
kompetensi yang dimiliki ketika seseorang mendapatkan SIM tidaklah menetap,
tetapi dapat berubah dengan berjalannya waktu.
a. Faktor Senso-Motorik
Indra yang paling banyak terlibat ketika seseorang mengendarai kendaraan
adalah indra mata (penglihatan) dan telinga (pendengaran). Adanya
gangguan dari kedua indra ini akan berisiko terhadap terjadinya kecelakaan.
Gangguan penglihatan baik secara bawaan ataupun penurunan fungsinya
karena bertambahnya usia, seperti buta warna, rabun, jarak pandang yang
terbatas, dari penelitian di berbagai negara terbukti menurunkan performa
dalam berkendara secara aman, dan berpeluang menyebabkan terjadinya
kecelakaan. Demikian juga dengan gangguan pendengaran. Selain itu,
dalam mengendarai kendaraan bermotor, kemampuan motorik yang
diperlukan adalah keterampilan motorik yang kompleks, melibatkan multi-
task, seperti mengganti gigi persneling dan memutar kemudi, menginjak rem
sambil membunyikan klakson, dan lain sebagainya. Seluruh tugas ini
membutuhkan koordinasi visual motorik yang baik, di mana sejalan dengan
pertambahan usia kemampuan ini akan menurun.
b. Faktor Kepribadian dan Emosi
Hasil penelitian pada pengendara kendaraan bermotor menunjukkan bahwa
tipe kepribadian seperti agresif (anger), excitement seeking, normlessness
berhubungan secara positif dengan perilaku berkendara berisiko. Artinya,
semakin tinggi kecenderungan individu untuk mudah marah, suka pada hal-
hal yang menimbulkan sensasi menegangkan, tidak peduli pada peraturan
dan norma-norma di lingkungannya, maka semakin tinggi kemungkinannya
untuk
mengendarai
kendaraannya
secara
sembrono
dan
berisiko
kecelakaan.
107
c. Faktor Kognitif
Jalan raya merupakan kondisi yang terdiri dari berbagai ragam stimulus, dan
berganti dengan sangat cepat. Untuk dapat memahami situasi jalan raya
yang sedang dihadapi, pengendara harus mampu memusatkan perhatian
(atensi) dan konsentrasinya, dan kemudian mengolah informasi lebih lanjut
yang tergolong kompleks, yaitu memaknai situasi yang dihadapi (kesadaran
akan situasi). Langkah selanjutnya adalah membuat penilaian dan keputusan
apa reaksi yang akan ditampilkan. Untuk membuat penilaian, pengendara
harus memiliki persepsi tentang jarak dan juga kecepatan dari kendaraan
lain. Ketika suatu keputusan untuk bertindak sudah ditetapkan, apakah
performa yang ditampilkan tepat atau tidak tepat sangat ditentukan juga oleh
kecepatannya bereaksi (waktu reaksi) dan kemampuan senso-motoriknya.
Situasi di jalan raya yang kompleks, dinamis, dan terus berubah dengan
cepat membutuhkan kemampuan memberikan perhatian secara terus
menerus dan memberikan reaksi yang cepat, apalagi ketika menghadapi
situasi bahaya. Selain itu, dalam menghadapi situasi jalan raya, pengendara
butuh memiliki kemampuan kognitif yang baik untuk bisa bertahan mengolah
berbagai informasi yang terus berubah. Situasi seperti itu rentan terhadap
kelelahan dan usia menjadi faktor penting yang memengaruhi ketahanan
kognitif (semakin tua usia individu semakin cepat lelah, kecepatan reaksi
menurun, kemampuan atensi juga berkurang terhadap stimulus penting di
jalan seperti rambu dan lampu lalu lintas).
Sebagaimana telah diuraikan di atas, mengendarai kendaraan bermotor di jalan
raya, dengan situasi yang sangat cepat berubah-ubah, diperlukan fungsi-fungsi
mental yang prima, khususnya dengan pada faktor-faktor yang berperan dalam
berkendara (senso-motorik, kepribadian dan emosi, serta kognitif) untuk dapat
menampilkan reaksi yang tepat dan aman. Dengan bertambahnya usia, berbagai
fungsi-fungsi berpeluang untuk mengalami penurunan, yang sering kali
menimbulkan perilaku berkendara secara berisiko atau tidak aman. Oleh
karenanya diperlukan adanya evaluasi secara berkala sebagai upaya untuk
mengetahui menentukan apakah telah terjadi penurunan dalam kompetensinya
untuk berkendara di jalan raya. Dengan perkataan lain, apakah berbagai faktor
108
psikologis yang berperan dalam mengendarai kendaraan masih berfungsi
dengan baik? Selain itu, sepanjang waktu individu telah memiliki SIM, apakah
yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran lalu lintas atau mengalami
kecelakaan, baik sebagai pelaku ataupun sebagai korban. Seserius apakah
pelanggaran atau kecelakaan yang telah terjadi, apa yang menjadi penyebab
dari terjadinya pelanggaran atau kecelakaan? Walaupun usia dan pengalaman
berkendara menjadi faktor signifikan dalam memengaruhi kesiapan pengendara,
baik dari aspek fisik, kognitif, maupun emosi, namun tidak menutup kemungkinan
bahwa pengendara tidak melakukan pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.
Berdasarkan pertimbangan bahwa kompetensi mengendarai kendaraan
bermotor tidak selamanya bertahan atau tidak berubah, maka diperlukan
pengujian secara berkala, demi dapat terjaga upaya menciptakan perilaku
berkendara yang aman dan selamat, dan akhirnya dapat menurunkan tingkat
kecelakaan. Masa penilaian atau pengujian kembali dalam periode lima tahunan
sudah cukup memadai untuk memastikan hal-hal tersebut tetap dimiliki oleh
pemegang SIM. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
penerbitan SIM yang memiliki batas minimum usia dan jangka waktu
keberlakuan SIM sebagai mekanisme pengujian kembali telah memenuhi asas
kecermatan.
5. Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan”
adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
tidak
menggunakan
kewenangannya
untuk
kepentingan
pribadi
atau
kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan
tersebut,
tidak
melampaui,
tidak
menyalahgunakan,
dan/atau
tidak
mencampuradukkan kewenangan (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU
Adpem). Untuk menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam
penerbitan SIM, Korlantas Polri telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur
(SOP) Pelayanan Penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi
(Satpas). Keberadaan SOP Pelayanan Penerbitan SIM menjadi tolak ukur
penyelenggaraan
penerbitan
SIM
yang
tidak
melampaui,
tidak
menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan, karena
109
masing-masing pihak telah diberikan porsi yang pasti, siapa harus berbuat apa.
Selain itu, dalam konteks proses penerbitan SIM, upaya mencegah terjadinya
penyalahgunaan kewenangan dilakukan melalui:
a. pengawasan internal yang dilakukan oleh pengemban fungsi pengawasan
dan pembina fungsi serta pengawasan eksternal yang dilakukan oleh
lembaga negara pengemban fungsi pengawasan dan masyarakat melalui
saluran pelayanan pengaduan; dan
b. pemberlakuan permohonan dan proses penerbitan SIM secara online untuk
mengurangi hubungan langsung antara pemohon dengan petugas pada
setiap
tahapan
yang
dimaksudkan
untuk
mencegah
terjadinya
penyalahgunaan kewenangan oleh petugas khususnya yang mengarah pada
penyuapan.
6. Keterbukaan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani
masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU Adpem). Dalam konteks
penerbitan SIM, merujuk pada Pasal 31 Perpol SIM telah diatur kewajiban
Satpas untuk memasang papan informasi yang memuat level Satpas dan
kewenangan penerbitan SIM di depan kantor Satpas. Lebih lanjut, dalam Pasal
2 ayat (2) Perkakor SIM Digital, diatur bahwa penerbitan SIM baru maupun
perpanjangan dapat diajukan secara daring melalui situs: (a) situs
http://sim.korlantas.polri.go.id; dan (b) aplikasi digital Korlantas Polri, yang dapat
diunduh dari perangkat komunikasi/gawai (handphone). Bahkan dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4) Perkakor SIM Digital diatur bahwa pemohon SIM dapat
memperoleh persyaratan melalui: (a) aplikasi e-rikkes untuk tes kesehatan
jasmani; (b) aplikasi e-ppsi untuk tes kesehatan rohani dalam bentuk
pemeriksaan psikologi; (c) aplikasi e-avis yang memuat materi ujian teori dan
ujian praktik; (d) ujian keterampilan simulator dapat dilakukan menggunakan alat
simulator atau simulasi virtual; dan (e) aplikasi e-drive untuk ujian praktik.
Berdasarkan berbagai fasilitas yang diuraikan di atas, maka dapat dinyatakan
110
bahwa proses pelayanan penerbitan SIM telah bersesuaian dengan asas
keterbukaan karena memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan akses dan
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penerbitan
SIM.
7. Kepentingan Umum
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif (vide Penjelasan Pasal 10
ayat (1) huruf g UU Adpem). Dalam SOP Penerbitan SIM diatur bahwa hak bagi
pemohon yang tidak lulus ujian untuk dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggat
waktu 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa harus
mengajukan permohonan baru. Praktik tersebut menjadi wujud dari kebijakan
yang aspiratif dan akomodatif, yakni dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat yang sangat membutuhkan SIM walau gagal menempuh ujian, maka
diberikan kesempatan kedua tanpa harus mengulang pengajuan permohonan.
Wujud dari pelayanan SIM yang aspiratif dan akomodatif misalnya adanya
pelayanan penerbitan SIM untuk penggantian SIM hilang atau rusak, ini juga
menunjukkan
bagaimana
pelayanan
SIM
ini
memperhatikan
aspirasi/kepentingan
masyarakat
dan
akomodatif
pada
kondisi-kondisi
masyarakat yang memerlukan penyikapan taktis. Aspek selektif terlihat di
antaranya dalam Pasal 1 angka 6 Perpol SIM yang mengatur bahwa SIM adalah
bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang
dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani
maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. Bahwa dengan
demikian keberadaan “proses pengujian” harus dimaknai sebagai bentuk
pelayanan SIM dilakukan dengan selektif, sehingga tidak semua pemohon
dipastikan akan mendapatkan SIM, kecuali memang lulus dalam proses
pengujian. Kemudian aspek non diskriminatif diperlihatkan dengan adanya
pelayanan SIM bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa pelayanan penerbitan SIM telah memenuhi asas
kepentingan umum.
111
8. Pelayanan yang Baik
Bahwa yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik” adalah asas yang
memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai
dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf h UU Adpem). Keberadaan SOP Penerbitan
SIM merupakan upaya yang telah dilakukan PIHAK TERKAIT untuk memberikan
kejelasan prosedur dalam pelayanan penerbitan SIM di Satpas yang menjadi
pegangan dalam penyelenggaraan di daerah. Dalam SOP Penerbitan SIM juga
memberikan kejelasan dari segi waktu yang diperlukan dalam penerbitan SIM.
Hal tersebut diwujudkan dengan adanya standar sarana yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan pelayanan SIM di antaranya adalah ketersediaan papan
standar waktu pelayanan dan papan standar waktu penerbitan SIM. Dari aspek
biaya, penetapan biaya dalam penerbitan perpanjangan SIM telah ditetapkan
dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(PP PNBP Polri). Besaran tarif tersebut kemudian diwajibkan untuk
diinformasikan kepada masyarakat dalam bentuk ketersediaan papan tarif PNBP
sebagai standar sarana dalam SOP Penerbitan SIM. Berdasarkan uraian
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelayanan penerbitan SIM telah memenuhi
asas pelayanan yang baik.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan penerbitan SIM
setidaknya telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan terus
dilakukan berbagai inovasi dan perbaikan pelayanan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XIII/2015.
H. INOVASI TEKNOLOGI UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN DALAM
PENERBITAN SIM
1. Bahwa dalam rangka menciptakan pelayanan prima dalam proses penerbitan
SIM, berbagai inovasi telah dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Inovasi-
inovasi yang telah dilaksanakan dimaksudkan untuk memberikan kemudahan
dalam proses permohonan dan penerbitan SIM, mendekatkan pelayanan SIM
kepada warga masyarakat, dan mencegah terjadinya kontak langsung antara
petugas dengan warga masyarakat pemohon SIM yang dapat membuka
112
terjadinya hubungan suap-menyuap. Inovasi pelayanan lebih ditujukan pada
pelayanan prosedur penerbitan SIM dan tidak mengurangi bobot persyaratan
bagi penerbitan SIM. Inovasi yang telah dikembangkan sudah dapat
dilaksanakan di sebagian besar Satpas, namun inovasi tertentu lainnya masih
harus dilaksanakan secara bertahap di Satpas kota besar tertentu karena
memerlukan sumber pendanaan yang relatif besar untuk pengadaan sarana dan
prasarananya serta sumber daya manusia sebagai operatornya. Inovasi tersebut
berupa:
Tabel Error! No text of specified style in document..1. Inovasi dan Peningkatan
Pelayanan dalam Penerbitan SIM
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
2015
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING):
SIMLING
memungkinkan dilakukannya
perpanjangan SIM lintas kota
melalui
unit
kendaraan
layanan SIM keliling
Implementasi layanan SIM Keliling
online sebanyak 55 unit tersebar di
berbagai wilayah di Indonesia.
2016
Penambahan sebanyak 100 unit.
2017
Penambahan sebanyak 33 unit.
2018
Penambahan sebanyak 50 unit.
2019
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING)
Penambahan sebanyak 34 unit.
Integrasi Data Dukcapil:
NIK mulai digunakan sebagai
Key Identifier dalam basis
data SIM. Integrasi ke data
Dukcapil dilakukan melalui
API Divisi TIK Polri.
Identitas
kependudukan
mulai
digunakan sebagai Key Identifier
dalam basis data SIM. Dengan
demikian maka pencarian data SIM
sudah dapat juga dilakukan dengan
menggunakan kata kunci NIK dan
data demografi mengambil sumber
data
dari
data
kependudukan
sehingga memberikan kualitas data
yang lebih baik.
Penguatan Identifikasi:
Proses identifikasi sidik jari
(AFIS)
disempurnakan
menjadi perekaman dengan
metode Rolling 10 dengan
threshold yang ditingkatkan.
Sebagai
upaya
memperkuat
kualitas identifikasi SIM, Korlantas
melakukan penyempurnaan dengan
mengubah
metode
menjadi
menggunakan rolling 10 dimana
pemohon diambil sidik 10 jari
dengan threshold kualitas yang
ditingkatkan. Hal ini ditujukan untuk
menghindarkan potensi kesalahan
identifikasi individu yang bersumber
dari sidik jari untuk kepentingan
forensik kepolisian.
Penggunaan Smart SIM:
Material kartu SIM diganti menjadi
kartu
dengan
chip
untuk
113
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
Material kartu SIM diganti
menjadi kartu yang memiliki
chip yang mampu menyimpan
data pemegang SIM serta
data
lainnya
seperti data
pelanggaran
lalu
lintas
pemegang SIM.
mengakomodasi
kebutuhan
penyimpanan data yang diperlukan
oleh
sistem
penerbitan
SIM
sehingga kartu SIM dapat berfungsi
selayaknya kartu tanda penduduk
elektronik dimana saat dilakukan
pembacaan
menggunakan
perangkat tertentu maka data SIM
dapat terbaca.
2020
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING)
Penambahan sebanyak 20 unit.
Sistem Uji Praktik SIM A & C
secara
Elektronik
E-
DRIVES:
Sistem uji praktik SIM A & C
diubah dari sistem secara
manual
menjadi
sistem
elektronik
dengan
menggunakan
teknologi
sensor dan Internet of Things
(IoT).
Meningkatkan kualitas lapangan uji
praktik SIM di 6 Satpas dengan
mengganti
peralatan
manual
menjadi
sistem
terkomputerisasi
yang dilengkapi dengan berbagai
sensor dan perangkat IoT yang
mampu mendeteksi pelaksanaan
ujian praktik di seluruh track materi
uji sehingga proses ujian praktik
menjadi
lebih
cepat,
akurat,
akuntabel sekaligus transparan.
SIM Internasional Online:
Pelayanan penerbitan SIM
Internasional dapat dilakukan
secara online.
Memangkas
birokrasi
dalam
penerbitan SIM Internasional untuk
memberikan
kemudahan
bagi
masyarakat
yang
memerlukan
layanan
penerbitan
SIM
Internasional. Dapat diakses dari
mana saja dan kapan saja dan
seluruh proses penerbitan menjadi
lebih singkat dan cepat.
Peningkatan
Metode
Keamanan Sistem:
Metode keamanan otorisasi
pejabat penanggung jawab
penerbitan SIM diubah dari
sistem
sandi/PIN
menjadi
biometri (sidik jari).
Peningkatan
faktor
keamanan
dalam pemberian otorisasi bagi
pejabat
penanggung
jawab
penerbitan SIM di wilayah sekaligus
untuk
menghindari
potensi
penyalahgunaan
fitur
otorisasi
dengan cara memastikan hanya
pejabat
tertentu
yang
dapat
mengakses
fitur
dengan
menggunakan identifikasi sidik jari.
2021
Sistem Pengenalan Wajah:
Penambahan
komponen
identifikasi
SIM
dengan
menggunakan
teknologi
Pengenalan
Wajah
(Face
Recognition) sesuai Perpol
Salah
satu
kendala
identifikasi
individu secara online adalah tidak
adanya metode yang paling tepat
untuk
memastikan
validitas
identitas.
Karena
itu
Korlantas
menerapkan teknologi pengenalan
114
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
SIM sehingga memungkinkan
dilakukannya
proses
identifikasi secara online.
wajah sebagai komponen tambahan
pada proses identifikasi dengan
menggunakan
data
Dukcapil
sebagai pembandingnya. Teknologi
ini
memungkinkan
dilakukannya
validasi identitas individu melalui
gambar
yang
ditangkap
oleh
kamera dengan akurasi di atas 96%.
Integrasi
Persyaratan
Kesehatan
Jasmani
dan
Rohani:
Data
hasil
pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani
sebagai persyaratan dalam
proses
penerbitan
SIM
terhubung
dengan
sistem
utama penerbitan SIM secara
online.
Sebagai upaya memperkaya basis
data SIM sekaligus memastikan
dilaksanakannya
proses
pemeriksaan
kesehatan
jasmani
dan rohani, Korlantas melakukan
integrasi data hasil pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani yang
dilaksanakan oleh penyelenggara
pemeriksaan
kesehatan
sesuai
dengan Perpol SIM.
Layanan Perpanjangan SIM
secara
Online
melalui
Aplikasi
SINAR
Digital
Korlantas:
Aplikasi SIM Nasional Presisi
(SINAR)
memungkinkan
masyarakat
melakukan
perpanjangan SIM A & C
secara online melalui gawai
pribadi.
Menjawab
tuntutan
masyarakat
akan hadirnya proses pelayanan
perpanjangan SIM yang mudah,
cepat
dan
efisien,
Korlantas
meluncurkan aplikasi SIM Nasional
Presisi dimana masyarakat dapat
melakukan
perpanjangan
SIM
secara
mandiri
melalui
gawai
pribadi. Dengan hadirnya aplikasi
SINAR, proses perpanjangan SIM
menjadi jauh lebih cepat, mudah
dan murah dan masyarakat bisa
memilih agar SIM dikirim ke alamat
yang
dikehendaki
tanpa
harus
datang ke Satpas.
Sistem Uji Praktik SIM A & C
secara Elektronik E-DRIVES
Penambahan di 20 Satpas.
Pilot Project Uji Teori SIM
secara Online E-AVIS:
Uji Teori SIM E-AVIS adalah
sistem
ujian
teori
SIM
berbasis digital/audio visual
yang
disajikan
secara
interaktif dan memiliki materi
uji yang baru.
Pilot Project di 6 Satpas sebagai
respons atas materi ujian teori SIM
yang ada masa pakainya sudah
cukup lama, Korlantas melakukan
upaya revitalisasi ujian teori dengan
menyusun materi-materi baru yang
lebih
relevan
dengan
perkembangan
situasi
terkini,
sekaligus melakukan pembaruan
teknologi
agar
sejalan
dengan
perkembangan teknologi informasi
terbaru.
115
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
2022
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING)
Penambahan sebanyak 70 unit.
Uji Teori SIM secara Online
E-AVIS
Penambahan di 20 Satpas di
wilayah Polda Jawa Barat.
Integrasi
SINAR
ke
SuperApp Polri Presisi:
Mengintegrasikan
layanan
penerbitan SIM secara daring
penuh
(online)
ke
dalam
SuperApp Presisi Polri.
Sejalan dengan amanah Perpol
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu
Data Kepolisian RI, Korlantas turut
mendukung
dengan
mengintegrasikan
layanan
penerbitan SIM secara daring penuh
ke dalam aplikasi SuperApp Presisi
Polri sehingga cakupan layanan
menjadi
semakin
luas
dan
memudahkan masyarakat dimana
banyak layanan publik Polri ada
dalam
SuperApp
Presisi
Polri
tersebut.
Pilot Project Integrasi BPJS:
Integrasi
dengan
layanan
BPJS
Kesehatan
untuk
melakukan
pemeriksaan
status
kepesertaan
BPJS
pemohon SIM sesuai Inpres
Nomor 1 Tahun 2022.
Sesuai amanah Inpres Nomor 1
Tahun
2022,
kepesertaan
aktif
BPJS Kesehatan akan dijadikan
salah satu persyaratan administrasi
yang
harus
dilengkapi
oleh
pemohon
SIM.
Korlantas
memandang perlu untuk segera
mempersiapkan
diri
dengan
melakukan integrasi data BPJS ke
dalam proses penerbitan SIM. Pilot
Project dilaksanakan di Satpas
Purwakarta dan telah dinyatakan
berhasil berfungsi dengan baik.
Encrypted QR-Code:
Material kartu SIM diganti
metode pengamanannya dari
berbasis chip menjadi QR-
Code terenkripsi.
Sebagai antisipasi terjadinya chip
shortage secara global, sekaligus
sebagai
langkah
peningkatan
sistem keamanan SIM serta sebagai
persiapan akan terintegrasinya data
demografi,
identifikasi
individu,
pelatihan keterampilan mengemudi,
kesehatan jasmani dan rohani, hasil
ujian teori dan praktik, dan data
pelanggaran dan kecelakaan lalu
lintas ke dalam data SIM maka
dilakukan perubahan material SIM
dari semula berbasis chip menjadi
berbasis QR Code terenkripsi. Ini
adalah langkah strategis Korlantas
agar
di
kemudian
hari
dapat
menghadirkan SIM Digital yang
116
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
tidak lagi berbasis kartu yang pada
akhirnya akan semakin memberikan
kemudahan dan fleksibilitas bagi
masyarakat.
2023
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING)
Penambahan sebanyak 100 unit.
Uji Teori SIM secara Online
E-AVIS
Setelah menjalani piloting dan uji
coba di 26 Satpas, sistem uji teori
baru E-AVIS mulai diberlakukan
secara nasional secara bertahap
sesuai dengan realisasi program
pembaruan perangkat uji teori yang
masa pakainya sudah cukup lama.
Buku Panduan Latihan Uji
Teori SIM:
Penerbitan
buku
panduan
latihan Uji Teori SIM A & C
dalam bentuk hard copy dan
elektronik.
Sebagai bukti transparansi dalam
pelaksanaan
ujian
teori
SIM,
Korlantas
Polri
mencetak
dan
mendistribusikan
Buku
Panduan
Latihan Uji Teori SIM yang tersedia
di Satpas serta dapat diunduh
secara bebas oleh masyarakat.
Buku dan e-book ini berisikan materi
ujian teori yang sama dengan yang
akan diujikan di Satpas sehingga
diharapkan
masyarakat
dapat
belajar dan berlatih terlebih dahulu
sebelum mengikuti ujian teori.
Sentralisasi
Sistem
Penerbitan SIM:
Penyempurnaan
sistem
penerbitan SIM agar selaras
dengan aturan terbaru serta
perkembangan
teknologi
terkini.
Korlantas melakukan analisa dan
evaluasi
menyeluruh
terhadap
sistem
penerbitan
SIM
dan
mengambil
kesimpulan
bahwa
sudah saatnya sistem lama yang
memiliki
tipologi
desentralisasi
diubah ke tipologi baru yang berupa
sistem tersentralisasi. Langkah ini
diambil karena ke depan akan
banyak sekali integrasi data yang
perlu dilakukan serta akan banyak
inovasi yang memerlukan kesiapan
sistem penerbitan SIM secara end-
to-end.
Sumber: Korlantas, 2023.
Rincian inovasi dan peningkatan pelayanan dalam penerbitan SIM dielaborasi
lebih lanjut dalam uraian di bawah ini:
117
a. Pelayanan SIM Online
Pelayanan SIM online merupakan inovasi pertama kali untuk memberikan
pelayanan prosedur permohonan SIM. Pelayanan online pada awalnya
hanya menekankan pada penyerahan berkas permohonan baik baru maupun
perpanjangan dan pembayaran biaya sebagai Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP) kepada rekening Bank yang ditunjuk. Pelayanan SIM online ini
juga diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan SIM Internasional.
Pelayanan SIM Internasional secara online ini dimulai pada tahun 2020.
b. Pelayanan SIM Keliling atau Gerai Pelayanan SIM
Pelayanan SIM Keliling dan Gerai Pelayanan SIM merupakan inovasi untuk
mendekatkan pelayanan SIM kepada anggota masyarakat yang memerlukan
perpanjangan SIM. Pelayanan SIM Keliling dilakukan melalui penggunaan
mobil yang dirancang secara khusus dengan sarana dan prasarana
sebagaimana yang terdapat di ruang pelayanan pada Satpas dengan jadwal
yang sudah ditentukan. Pada tahun 2015 jumlah unit dari pelayanan SIM
Keliling ini baru tersedia sebanyak 55 unit dan setiap tahun terus bertambah
sampai tahun 2023 berjumlah 462 unit dilakukan di tempat-tempat umum
tertentu seperti mal tertentu yang sudah ditentukan tempatnya. Jadwal dan
tempat pelayanan dapat diakses pada website masing-masing Ditlantas
Polda. Pada mobil Pelayanan SIM Keliling dan Gerai Pelayanan SIM terdapat
petugas bank yang siap menerima pembayaran biaya perpanjangan SIM baik
secara tunai maupun Kartu Debet.
c. Pelayanan perpanjangan SIM secara online dengan menggunakan aplikasi
SINAR
Inovasi ini diluncurkan pada bulan April 2021 yang memberikan kemudahan
kepada pemegang SIM untuk melakukan perpanjangan SIM secara online
penuh dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR.
Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan sampai selesai dan SIM
perpanjangan dikirimkan ke alamat rumah pemohon. Ada 12 langkah yang
harus dilakukan oleh pemohon, yaitu: (1) pemohon mengunduh aplikasi
“Digital Korlantas Polri” yaitu SINAR melalui penggunaan mobile phone
Android melalui Google Play Store; (2) Setelah mengunduh aplikasi tersebut,
118
pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi
identitas; (3) Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang
menjadi bukti verifikasi pengguna; (4) Pengguna diminta memasukkan NIK
beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi
melalui face recognition; (5) Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat
dan memperpanjang SIM online siap digunakan; (6) Masuk kembali ke
aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"; (7) Pilih perpanjangan
SIM; (8) Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto
KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil
pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi; (9) Selanjutnya pemohon
diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil
wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman; (10) Untuk
pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account
BNI; (11) Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode
pengiriman; (12) Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi
bahwa SIM telah diterima.
d. Pelayanan ujian teori melalui penggunaan aplikasi Electronic Audio Visual
Integrated System atau E-AVIS
Aplikasi E-AVIS ini digunakan untuk pelaksanaan ujian teori pengetahuan
tata cara dan etika berlalu lintas. Pilot project Uji Teori SIM secara online E-
AVIS ini diinisiasi pada tahun 2021, yang diawali untuk diterapkan pada 6
Satpas, yang kemudian pada tahun 2022 penerapan A-VIS ini kemudian
diterapkan pada 20 Satpas di wilayah Polda Jawa Barat. Pemohon SIM baru
dapat mengunduh bank soal tentang pengetahuan dan pemahaman tata cara
dan etika berlalu lintas untuk dipelajari sebelum mengikuti ujian teori. Jika
sudah memahami, mereka dapat mengajukan permohonan SIM dan
mengikuti ujian teori secara online dengan: (1) soal ujian yang disajikan
kepada setiap peserta ujian diacak oleh sistem sehingga soal kepada peserta
yang satu dengan lainnya berbeda; (2) selama mengerjakan soal, wajah
peserta dipantau melalui penggunaan fitur face recoqnition dengan tujuan
mencermati ada-tidaknya perjokian dan mencocokkan bahwa antara peserta
ujian dengan pemohon SIM sama orangnya; (3) setelah selesai ujian, sistem
119
akan menilai secara otomatis jumlah jawaban yang benar untuk menentukan
kelulusan dan peserta dapat mengetahui secara langsung; (4) jika lulus,
pemohon SIM dapat melanjutkan pada tahap berikutnya.
e. Pelayanan tes kesehatan jasmani dan rohani secara online
Tes Kesehatan secara online dilaksanakan melalui penggunaan aplikasi
tertentu yaitu aplikasi e-rikkes untuk tes kesehatan jasmani dan aplikasi e-
ppsi untuk tes kesehatan rohani dalam bentuk pemeriksaan psikologi.
f. Pelayanan ujian praktik melalui penggunaan aplikasi E-Drive
Sistem Uji Praktik SIM A dan C secara Elektronik E-DRIVES ini diawali pada
tahun 2020, dengan penerapan di 6 Satpas, kemudian pada tahun 2021
diterapkan pada 20 Satpas. Dalam aplikasi E-Drive ini, ada beberapa
teknologi yang menjadi komponennya, yaitu: (a) Radio Frequency
Identification atau RFID yang disematkan pada kendaraan roda dua yang
berfungsi untuk mengidentifikasi data pengemudi tanpa harus bersentuhan
dan secara otomatis menampilkan identitas peserta uji dalam monitor; (b)
Passive Infrared yang disematkan pada garis awal dan di garis akhir proses
pengujian untuk mengetahui saat peserta memulai dan menyelesaikan tiap-
tiap tahapan tes; (c) Vibration sensor yang dibenamkan di patok-patok yang
dipasang di samping lintasan ujian praktik untuk mendeteksi suatu getaran
pada sebuah benda jika peserta uji melanggar atau melakukan kesalahan;
(d) Ultrasonik yaitu pancaran gelombang yang memiliki kemampuan
menangkap suara dengan frekuensi tinggi 20KHz dan berfungsi mendeteksi
adanya gerakan maju atau mundur pada saat peserta uji berada dan berhenti
pada jalan tanjakan atau turunan sebelum melanjutkan tahapan pengujian.
Sinyal gerakan maju atau mundur akan dikirim ke computer server di ruang
monitor; (e) CCTV dan Pengeras Suara yang berguna untuk mengawasi
proses pengujian dari Ruang Monitor dan memberi peringatan, aba-aba, atau
perintah lainnya kepada peserta.
g. Untuk ujian keterampilan simulator dapat dilakukan menggunakan alat
simulator atau simulasi virtual yang dapat memberikan penilaian hasil lulus
atau tidak secara otomatis.
120
h. Integrasi Data Dukcapil yang mulai diinisiasi pada tahun 2019. Inovasi ini
sebagai upaya untuk menjadikan NIK sebagai Key Identifier dalam basis data
SIM. Integrasi dilakukan ke data Dukcapil melalui API Divisi TIK Polri.
i. Penguatan identifikasi sidik jari untuk memperkuat kualitas identifikasi SIM,
dengan menggunakan rolling 10 yang mana Pemohon diambil sidik 10 jari
dengan threshold kualitas yang ditingkatkan.
j. Penggunaan Smart SIM yakni dengan menggunakan chip sebagai material
kartu SIM sehingga mampu menyimpan data pemegang SIM serta data
lainnya seperti data pelanggaran lalu lintas pemegang SIM.
k. Peningkatan metode keamanan sistem yakni dengan meningkatkan metode
keamanan otorisasi pejabat penanggung jawab penerbit SIM diubah dari
sistem sandi/PIN menjadi biometri (sidik jari).
l. Pilot Project Integrasi BPJS untuk dapat melakukan pemeriksaan status
kepesertaan BPJS dari Pemohon SIM.
m. Encrypted QR-Code, material kartu SIM diganti metode pengamanannya dari
berbasis chip menjadi QR-Code terenkripsi.
n. Penerbitan buku panduan latihan Uji Teori SIM A dan C dalam bentuk hard
copy dan elektronik.
o. Sentralisasi Sistem Penerbitan SIM berupa penyempurnaan sistem
penerbitan SIM agar selaras dengan aturan terbaru serta perkembangan
teknologi terkini.
2. Bahwa dengan berbagai inovasi tersebut diharapkan ada proses yang
transparan dalam penyelenggaraan penerbitan SIM dan obyektif dalam penilaian
kelulusan peserta. Namun demikian, pelaksanaan inovasi-inovasi tersebut harus
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dana dan sumber
daya manusia pada setiap Satpas. Di samping itu juga kesiapan dan
kemampuan warga masyarakat untuk memanfaatkan teknologi pelayanan SIM
menjadi faktor yang wajib dipertimbangkan.
3. Bahwa wujud lain penyesuaian pelayanan penerbitan SIM dengan kemajuan
teknologi, khususnya teknologi pada kendaraan bermotor dapat dilihat dengan
merujuk pada materi ujian teori dan ujian praktik dalam penerbitan SIM. Hal ini
mengacu pada Buku Panduan Latihan Ujian Teori SIM yang mencantumkan di
121
antaranya perihal Pengenalan Kendaraan. Dalam Buku Panduan Latihan Ujian
Teori SIM A misalnya, diuraikan perihal Lampu Indikator mobil yang terdiri atas
indikator: (a) check engine; (b) indikator lampu sein; (c) indikator temperatur
mesin; (d) indikator tekanan oli; (e) indikator aki; (f) indikator minyak rem; (g)
indikator airbag; (h) indikator pintu; dan (i) indikator seatbelt. Keberadaan Lampu
Indikator dalam cakupan materi Buku Panduan Latihan Ujian Teori SIM A
merupakan bentuk adanya akomodasi kemajuan teknologi sebagai materi ujian
teori untuk memperoleh SIM yang akan terus berkembang sesuai perkembangan
teknologi yang ada. Perkembangan teknologi terbaru, misalnya Lane Keep
Assist (memastikan mobil berada pada jalurnya dan memberikan peringatan ke
pengemudi jika mobil berpindah jalur tanpa menyalakan lampu sein), Lane
Departure Warning (mendeteksi mobil berubah jalur secara tiba-tiba dan
mendeteksi adanya kendaraan di samping kiri atau kanan yang bisa
membahayakan posisi mobil), Forward-Collision Avoidance Assist (melakukan
pengereman secara otomatis jika sistem memprediksi akan terjadi tabrakan),
Blind-Spot Clollision-Avoidance Assist (memonitor blind-spot mobil saat akan
keluar dari area parkir pararel), Safe Exit Assist (mendeteksi dan memberikan
peringatan dari sisi belakang saat penumpang akan membuka pintu belakang),
Rear Cross-Traffic Collision-Avoidance Assist (memberikan peringatan saat
mobil sedang berjalan mundur dan ada objek lain seperti mobil, sepeda motor
atau orang berjalan yang mendekat, di mana dalam jarak tertentu, mobil akan
melakukan pengereman mendadak untuk mencegah terjadinya senggolan atau
benturan), Lane Following Assist (mampu melacak penanda garis jalur jalan agar
mobil tetap ada di jalur yang aman). Berbagai kemajuan teknologi pada
kendaraan bermotor tersebut semuanya dituangkan dalam Multi Information
Display (MID) yang terdapat pada dashboard mobil, sehingga pemahaman
mengenai Lampu Indikator yang terus berkembang sesuai perkembangan
teknologi tersebut menjadi salah satu materi dalam ujian SIM yang perlu
dipahami pemegang SIM. Selain itu, pada dasarnya seluruh perkembangan
teknologi tersebut membutuhkan kesigapan respons dari pengemudi, di mana
hal tersebut sudah tercakup dalam syarat administrasi berupa bukti kompetensi
mengemudi, syarat kesehatan berupa tes kesehatan jasmani dan tes kesehatan
122
rohani, serta syarat ujian praktik, yang ke semuanya mengarah pada
pemeriksaan kesigapan pengemudi dalam menghadapi kondisi berlalu lintas di
Indonesia, baik dengan kendaraan bermotor yang didukung maupun tidak
didukung dengan kemajuan teknologi terbaru.
I. URGENSI EVALUASI DALAM PERPANJANGAN SIM
1. Evaluasi dalam Perpanjangan SIM sebagai Upaya Membangun Budaya
Hukum Berlalu Lintas
a. Bahwa pemberian jangka waktu berlaku pada SIM yang berkonsekuensi
pada adanya evaluasi terhadap pemegang SIM pada dasarnya juga
berkontribusi pada pembangunan budaya hukum berlalu lintas di Indonesia.
Dengan adanya evaluasi tersebut membuat pemegang SIM akan berupaya
untuk berlalu lintas secara aman, selamat, tertib, dan berkeselamatan karena
terdapat mekanisme demerit point system atau sistem penandaan SIM
berdasar pada kesalahan pengemudi dalam berlalu lintas. Dengan demikian,
pemegang SIM tidak selalu dipastikan akan mendapatkan perpanjangan SIM,
melainkan perpanjangan SIM hanya dapat diberikan bila persyaratan
penerbitan SIM dipenuhi, dan juga dengan melihat traffic attitude record yang
dimiliki oleh pemegang SIM. Hal ini diharapkan sebagai upaya untuk
membangun budaya hukum berlalu lintas di Indonesia yang berorientasi pada
lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Salah satu contoh budaya
hukum berlalu lintas yang telah digariskan dalam UU LLAJ, misalnya
kewajiban pengemudi kendaraan bermotor umum untuk istirahat paling
singkat setengah jam atau 30 (tiga puluh) menit setelah mengemudikan
kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut (vide Pasal 90 ayat (3) UU
LLAJ). Walaupun kewajiban tersebut diperuntukkan bagi pengemudi
kendaraan bermotor umum, namun hal tersebut dapat menjadi acuan bagi
pengemudi kendaraan bermotor perseorangan. Bahkan bila mengacu pada
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan
Tol, disebutkan bahwa rest area untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol
antarkota disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh)
kilometer pada setiap jurusan. Hal ini berarti dengan menggunakan asumsi
123
batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan
dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus
bebas (vide Pasal 21 ayat (4) UU LLAJ), maka setelah pengemudi
mengemudi selama 0,8 jam atau 50 menit, telah disediakan paling sedikit 1
(satu) rest area di jalan tol. Dengan demikian, pengemudi diberikan
keleluasaan dengan penuh kesadaran untuk memilih kapan waktunya untuk
beristirahat karena lokasi rest area telah disediakan setiap jarak 50 (lima
puluh) kilometer atau sekitar 50 (lima puluh) menit setelah pengemudi
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol. Kesadaran inilah yang
menjadi bagian dari budaya hukum berlalu lintas, bahwa mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan bukan semata terkait keselamatan pribadi, tetapi
juga kesadaran untuk tidak membahayakan pengemudi yang lain di jalan.
b. Bahwa untuk menjawab dalil Pemohon mengenai perbandingan negara yang
menerapkan kebijakan SIM seumur hidup dengan negara Perancis, perlu
terlebih dahulu diingat bahwa dalam melakukan perbandingan hukum
dengan negara lain selayaknya perbandingan dilakukan dengan negara yang
memiliki titik kesamaan dengan Indonesia, dan bukan semata memilih negara
yang
bersesuaian
dengan
dalil
Pemohon.
Memperbandingkan
penyelenggaraan penerbitan SIM antara Indonesia dan Perancis tidak
relevan dalam konteks studi perbandingan hukum. Hal ini dikarenakan dalam
melihat struktur hukum (legal structure) dan substansi hukum (legal
substance), perlu juga untuk memperhatikan budaya hukum (legal culture)
yang hidup di suatu negara. Indonesia dan Perancis tentu memiliki budaya
hukum yang signifikan berbeda, khususnya dalam konteks budaya hukum
berlalu lintas. Oleh karena itu, dalam konteks perbandingan penyelenggaraan
penerbitan SIM, bukan semata hanya melihat pada substansi hukum dan
struktur hukumnya, namun lebih penting dari pada itu untuk melihat substansi
dan struktur hukum tersebut dibuat dalam ekosistem budaya hukum seperti
apa.
c. Bahwa izin mengemudi di Perancis disebut dengan Permis de Conduire, yang
terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
1) Permis A
124
Permis A diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, yang terdiri atas
beberapa kategori, yaitu: (a) Permis AM (untuk pengendara yang berumur
minimal 16 tahun dan dipergunakan untuk mengendarai sepeda motor
kecil yang berpedal; (b) Permis A1 (untuk pengendara sepeda motor yang
mempunyai kapasitas mesin dari 120cc-125cc); (c) Permis B1 (untuk
pengendara kendaraan ringan beroda empat); dan (d) Permis A2 (untuk
pengendara sepeda motor yang berumur minimal 18 tahun).
2) Permis B
Permis B diperuntukkan bagi pengendara mobil dengan berat maksimum
3500 kg dan maksimum 8 penumpang.
3) Permis BE
Permis BE diperuntukkan bagi pengendara mobil dengan berat
maksimum 3500 kg dan gandengan seberat maksimum 3500 kg. SIM ini
hanya diperuntukkan bagi pengendara yang berumur minimal 18 tahun.
4) Permis C dan Permis D
Permis C diperuntukkan bagi pengendara mobil berukuran medium dan
besar, sedangkan Permis D diperuntukkan bagi pengendara bis kecil dan
bis.
Adapun masa berlakunya izin mengemudi di Perancis adalah selama 15 (lima
belas)
tahun
[https://www.service-public.fr/particuliers/vosdroits/
F31133?lang=en]. Dengan ketentuan bahwa ketika seorang pengemudi telah
berumur 70 tahun, ia tidak diwajibkan untuk memperpanjang permis de
conduire-nya. Kondisi ini tidak berlaku bagi pengemudi yang telah berumur
70 tahun yang menurut peraturan atau kepentingan asuransi diwajibkan
untuk melakukan pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan fasilitas
tersebut. Realitas ini membantah dalil PEMOHON yang menyatakan bahwa
SIM di Perancis berlaku seumur hidup. Sebaliknya, SIM di Perancis hanya
berlaku selama 15 tahun dan untuk memperpanjang masa berlakunya
diperlukan proses dan pemenuhan syarat tertentu. Dengan merujuk pada
uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perbandingan hukum dalam
penyelenggaraan penerbitan SIM antara Indonesia dan Perancis tidak
relevan untuk dilakukan.
125
d. Bahwa perbandingan hukum yang relevan misalnya adalah antara Indonesia
dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang notabene memiliki
budaya hukum yang relatif sama, misalnya Filipina, Thailand, dan Laos.
Dengan merujuk pada Global Road Safety Facility yang diinisiasi World Bank
(https://www.roadsafetyfacility.org/road-safety-country-profiles),
dapat
dielaborasi perbandingan beberapa negara di Asia Tenggara yang memiliki
karakteristik yang serupa dengan Indonesia, yaitu:
1) Masa berlakunya SIM di Filipina berdasarkan Section 23 Issuances of
Driver’s License, Fees and Validity Republic Act 10930, yang telah
mengamendemen the Land Transportation and Traffic Code, adalah 5
(lima) tahun dengan ketentuan khusus bahwa masa berlaku SIM ini dapat
diperpanjang menjadi 10 (sepuluh) tahun apabila selama 3 (tiga) tahun
pemegang SIM dinyatakan bersih dari perbuatan/tindakan pelanggaran
lalu lintas. Ujian untuk mendapatkan SIM terdari dari ujian teori dan ujian
praktik. Ujian teori terdiri dari pengetahuan tentang aturan lalu lintas,
rambu-rambu, dan tanda-tanda jalan. Ujian praktik dilakukan di jalan raya,
di mana calon pengemudi harus menunjukkan kemampuan mengemudi
yang aman dan mematuhi aturan lalu lintas. Terdapat beberapa jenis SIM,
termasuk: (a) Non-Professional Driver’s License: bagi individu yang
mengemudikan kendaraan pribadi atau kendaraan umum non-komersial;
(b) Professional Driver’s License: bagi individu yang ingin mengemudikan
kendaraan komersial seperti taksi, bis, truk, atau kendaraan berat lainnya;
dan (c) Student Driver’s Permit: Izin khusus yang diberikan kepada calon
pengemudi yang sedang belajar mengemudi. Masa berlaku SIM di Filipina
sama dengan Indonesia, yakni 5 tahun untuk SIM non-profesional. Sama
seperti di Indonesia, setelah habis berlakunya, SIM harus diperbaharui
dengan membayar biaya perpanjangan dan menjalani proses pembaruan.
Budaya hukum berlalu lintas di Filipina beragam tergantung pada lokasi
di mana jalan dan kendaraan tersebut berada. Mirip seperti di Indonesia,
daerah-daerah perkotaan di Filipina memiliki tingkat kemacetan yang
cukup tinggi, terutama di jam sibuk. Di daerah pedesaan, sama seperti di
Indonesia, lalu lintas tidak terlalu padat, namun tantangan yang ada
126
adalah kondisi alam dan jalan raya yang kurang mendukung (berkelok-
kelok, atau tidak dalam keadaan baik/rusak). Data Global Road Safety
Facility mencatat pada tahun 2016 menunjukkan terdapat 77% fatalitas
kecelakaan melibatkan usia penduduk produktif (15-64 tahun).
2) Masa berlakunya SIM di Thailand berdasarkan Article 44 Vehicle Act B.E.
2522 (1979), adalah 5 (lima) tahun, sama halnya dengan masa
berlakunya SIM di Indonesia. Ujian untuk mendapatkan SIM terdari dari
ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori terdiri dari pengetahuan tentang
aturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tanda-tanda jalan. Ujian praktik
dilakukan di jalan raya, di mana calon pengemudi harus menunjukkan
kemampuan mengemudi yang aman dan mematuhi aturan lalu lintas.
Sama seperti di Indonesia, setelah habis berlakunya, SIM harus
diperbaharui dengan membayar biaya perpanjangan dan menjalani
proses pembaruan. Budaya hukum berlalu lintas di Thailand beragam
tergantung pada lokasi di mana jalan dan kendaraan tersebut berada.
Mirip seperti di Indonesia, daerah-daerah perkotaan di Thailand memiliki
tingkat kemacetan yang cukup tinggi, terutama di jam sibuk. Di daerah
pedesaan, sama seperti di Indonesia, lalu lintas tidak terlalu padat, namun
tantangan yang ada adalah kondisi alam dan jalan raya yang kurang
mendukung (berkelok-kelok, atau tidak dalam keadaan baik/rusak). Data
Global Road Safety Facility mencatat pada tahun 2016 menunjukkan
terdapat 82% fatalitas kecelakaan melibatkan penduduk di usia produktif
(15-64 tahun).
3) Masa berlakunya SIM di Laos berdasarkan Article 11 Road Traffic Law of
Lao Democratic Republic, adalah 5 (lima) tahun, sama halnya dengan
masa berlakunya SIM di Indonesia. Ujian untuk mendapatkan SIM terdari
dari ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori terdiri dari pengetahuan
tentang aturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tanda-tanda jalan. Ujian
praktik dilakukan di jalan raya, di mana calon pengemudi harus
menunjukkan kemampuan mengemudi yang aman dan mematuhi aturan
lalu lintas. Sama seperti di Indonesia, setelah habis berlakunya, SIM harus
diperbaharui dengan membayar biaya perpanjangan dan menjalani
127
proses pembaruan. Budaya hukum berlalu lintas di Laos beragam
tergantung pada lokasi di mana jalan dan kendaraan tersebut berada.
Jalan raya di daerah-daerah perkotaan di Laos memiliki cukup kepadatan,
terutama di jam sibuk. Di daerah pedesaan, sama seperti di Indonesia,
lalu lintas tidak padat, namun tantangan yang ada adalah kondisi alam
dan jalan raya yang kurang mendukung (berkelok-kelok, atau tidak dalam
keadaan baik/rusak). Data Global Road Safety Facility mencatat pada
tahun 2016 menunjukkan terdapat 75% fatalitas kecelakaan melibatkan
penduduk di usia produktif (15-64 tahun).
Adapun Indonesia sendiri berdasarkan data Global Road Safety Facility pada
tahun 2016 menunjukkan terdapat 76% fatalitas kecelakaan melibatkan
penduduk di usia produktif (15-64 tahun). Mendasarkan pada perbandingan
masa berlakunya SIM di ketiga negara tersebut dan karakteristik infrastruktur,
dan budaya hukum berlalu lintas, terlihat bahwa memiliki kesamaan dengan
Indonesia yang juga mengenal batas waktu dari keberlakuan SIM.
2. Pembaharuan
Data
SIM
terkait
Pemenuhan
Persyaratan
dalam
Perpanjangan SIM
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada bagian Pengaturan Penerbitan SIM
dalam UU LLAJ dan peraturan pelaksanaannya, di mana penerbitan SIM dalam
Perpol SIM masuk pula di dalamnya terkait penerbitan perpanjangan SIM, yang
tetap mensyaratkan adanya syarat usia, syarat administrasi, dan syarat
kesehatan, maka perpanjangan SIM pada dasarnya juga berfungsi sebagai
upaya evaluasi terhadap kemampuan mengemudi pemegang SIM. Konsekuensi
dari adanya evaluasi adalah tentu tidak semua pemohon perpanjangan SIM
dapat dipastikan akan dikabulkan permohonan perpanjangannya, di mana hal
tersebut sangat bergantung pada apakah syarat-syarat yang ditentukan dapat
dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM atau tidak. Wujud evaluasi pada
masing-masing syarat dapat dielaborasi sebagai berikut:
1) Syarat Usia
Evaluasi terhadap syarat usia dilakukan dengan melihat apakah pemohon
perpanjangan SIM dapat memenuhi ketentuan usia yang dipersyaratkan.
Syarat usia ditetapkan minimal usia secara spesifik untuk masing-masing
128
jenis SIM dalam UU LLAJ (vide Pasal 71 ayat (2) UU LLAJ). Misalnya untuk
permohonan penerbitan baru SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI ditetapkan
usia minimal adalah 17 tahun. Tentu bila kemudian para pemegang SIM A,
SIM C, SIM D dan SIM DI akan melakukan perpanjangan, berdasarkan
penalaran yang wajar usia pemegang SIM akan bertambah, sehingga sudah
dapat dipastikan syarat ini dapat dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM.
2) Syarat Administrasi
Evaluasi terhadap syarat administrasi dilakukan dengan melihat apakah
pemohon perpanjangan SIM dapat memenuhi seluruh kebutuhan dokumen
yang dipersyaratkan. Pemetaan peluang dapat tidaknya kebutuhan dokumen
tersebut dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM dapat dilihat dari tabel
berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..2. Peluang Pemenuhan
Dokumen Syarat Administrasi Perpanjangan SIM
No.
Syarat
Peluang
Pemenuhan
Dapat Tidak
Dapat
1.
formulir pendaftaran SIM
√
2.
identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi
warga
negara
Indonesia
atau
dokumen
keimigrasian bagi warga negara asing
√
3.
sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi atau
hasil verifikasi kompetensi mengemudi, yang
diterbitkan
oleh
sekolah
mengemudi
yang
terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan
√
√
4.
surat izin kerja asli dari kementerian yang
membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara
asing yang bekerja di Indonesia
√
5.
perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau
pengenalan wajah maupun retina mata
√
6.
tanda bukti kepesertaan aktif dalam program
jaminan kesehatan nasional
√
√
7.
bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
√
Sumber: Korlantas, 2023.
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa untuk dokumen yang berpeluang
tidak dapat dipastikan pemenuhannya oleh pemohon perpanjangan SIM adalah:
Pertama, tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan
129
nasional. Syarat ini memiliki peluang untuk tidak dapat serta merta dipenuhi
pemohon perpanjangan SIM dikarenakan terdapat kemungkinan pemohon
perpanjangan SIM memiliki pekerjaan informal yang belum mensyaratkan
adanya keikutsertaan program jaminan kesehatan. Kedua, sertifikat pendidikan
dan pelatihan mengemudi atau hasil verifikasi kompetensi mengemudi, yang
diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterbitkan. Syarat ini memiliki peluang untuk tidak dapat
serta merta dipenuhi pemohon perpanjangan SIM dikarenakan ada peluang
pemohon perpanjangan SIM kehilangan kompetensi mengemudi karena
pemegang SIM jarang mengemudikan kendaraan bermotor.
Adapun dokumen administrasi yang lain dikarenakan relatif melekat pada diri
pemohon perpanjangan SIM sudah dapat dipastikan dapat dipenuhi. Hal ini
dikarenakan melalui dokumen inilah kompetensi mengemudi dievaluasi dalam
perpanjangan SIM, apakah memang pemohon perpanjangan SIM masih
memiliki kompetensi yang cukup untuk dapat tetap mengemudikan kendaraan
bermotor.
3) Syarat Kesehatan
Evaluasi terhadap syarat kesehatan dilakukan dengan melihat apakah
pemohon perpanjangan SIM dapat memenuhi seluruh tes kesehatan yang
dilakukan, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani.
a) kesehatan
jasmani,
meliputi
pemeriksaan:
(1)
penglihatan;
(2)
pendengaran; dan (3) fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi e-rikkes untuk tes
kesehatan jasmani diperoleh data bahwa tidak semua pemohon
perpanjangan SIM dapat lulus ketika menempuh tes kesehatan jasmani.
Hal tersebut terlihat dari tabel berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..3. Data
Peserta
Tes
Kesehatan Jasmani pada Aplikasi E-RIKKES
Keterangan
Tahun
Rerata
%
2021
2022
2023
Pemeriksaan oleh Dokter
156.972
310.492
189.157
218.874 100,00%
Memenuhi Syarat (MS)
156.899
310.480
189.155
218.845
99,99%
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
73
12
2
29
0,01%
Sumber: Korlantas, 2023.
130
Walaupun jumlah pemohon perpanjangan SIM yang tidak lolos relatif kecil,
namun berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa tidak semua pemohon
perpanjangan SIM dapat dipastikan lolos tes kesehatan jasmani.
b) kesehatan rohani, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang
meliputi aspek: (1) kemampuan kognitif; (2) kemampuan psikomotorik;
dan (3) kepribadian. Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi e-
ppsi untuk tes kesehatan rohani dalam bentuk pemeriksaan psikologi
diperoleh data bahwa tidak semua pemohon perpanjangan SIM dapat
lulus ketika menempuh tes kesehatan rohani. Hal tersebut terlihat dari
tabel berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..4. Data
Peserta
Tes
Kesehatan Rohani pada Aplikasi E-PPSI
Keterangan
Tahun
Rerata
%
2021
2022
2023
Mengikuti Tes
156.972 310.492 189.157
218.874
100%
Memenuhi Syarat
156.886 310.413 189.011
218.770 99,95%
Tidak Memenuhi Syarat 1
(sebelum konseling)
86
79
146
104
0,05%
Tidak Memenuhi Syarat 2
(setelah konseling)
10
28
92
43
0,02%
Tidak Memenuhi Syarat Final
76
51
54
60
0,03%
Sumber: Korlantas, 2023.
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa terdapat pemohon yang
tidak lolos tes kesehatan rohani. Terhadap pemohon perpanjangan SIM
yang tidak lolos ini kemudian diberikan konseling, sehingga mendapatkan
pencerahan dalam mengikuti tes ulang kesehatan rohani. Namun
demikian, tetap saja ada pemohon yang masih tidak lolos uji kesehatan
rohani walaupun telah mendapatkan konseling.
Dengan mencermati peluang pemenuhan ketiga syarat di atas, dapat
disimpulkan bahwa evaluasi dalam perpanjangan SIM memiliki urgensi untuk
melakukan pembaharuan data terkait pemenuhan persyaratan dalam penerbitan
perpanjangan SIM.
3. Pembaharuan Data SIM untuk Menciptakan Lalu Lintas yang Aman,
Selamat, Tertib, dan Lancar
131
a. Bahwa penerbitan SIM bagi seorang bermakna bahwa orang tersebut telah
dinilai telah mempunyai kompetensi pengetahuan tata cara dan etika berlalu
lintas, kompetensi keterampilan mengemudi, serta memenuhi syarat
kesehatan jasmani dan rohani untuk mengendarai atau mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan umum. Dengan terpenuhinya persyaratan-
persyaratan tersebut, harapannya adalah orang tersebut akan berkontribusi
bagi pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan
terjadinya kematian atau luka berat dan luka ringan. Namun, harapan
demikian tidak selalu sepenuhnya dapat terwujud karena kecelakaan lalu
lintas selalu terjadi.
b. Bahwa menurut data kejadian kecelakaan selama 6 (enam) tahun terakhir,
yang tertuang dalam tabel berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..5. Data
Kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas dan Akibatnya pada 2017-2022
Uraian
Tahun
Rerata
2017
2018
2019
2020
2021
2022
Jumlah
Kejadian
104.327
109.215
116.411
100.028
103.645
137.851
111.913
Korban
Meninggal
Dunia
30.694
29.472
25.671
23.529
25.266
27.531
27.027
(16%)
Korban Luka
Berat
14.559
13.315
12.475
10.751
10.553
13.230
12.481
(7%)
Korban Luka
Ringan
121.575
130.571
137.342
113.518
117.913
163.686
130.768
(77%)
Kerugian
Materiil (Rp)
217.030.
705.051
213.865.
513.510
254.779.
028.170
198.455.
894.788
246.653.
130.148
279.918.
629.139
235.117.
150.134
Sumber: Korlantas, 2023.
Mendasarkan pada data di atas, fakta yang menjadi keprihatinan adalah:
Pertama, dari keseluruhan korban kecelakaan lalu lintas, ada ±27.028 orang
yang meninggal dunia setiap tahunnya. Hal ini berarti ada ±2.252 orang
setiap bulan atau ±75 orang setiap hari atau ±3 orang setiap jam yang
meninggal dunia di jalan akibat kecelakaan lalu lintas. Kedua, kecelakaan
lalu lintas telah menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp235.117.150.134,-
(Dua Ratus Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah) setiap tahunnya yang mencakup
rusaknya kendaraan bermotor dan rusaknya barang-barang milik korban.
132
c. Bahwa data kejadian kecelakaan di atas semakin dikuatkan dengan data
pelanggaran lalu lintas berdasarkan kepemilikan pemegang SIM yang
disajikan dalam tabel berikut ini:
Tabel Error! No text of specified style in document..6. Pelaku Pelanggaran
Lalu Lintas Berdasarkan Jenis Kepemilikan SIM
JENIS SIM
2019
2020
2021
2022
2023
SIM A
240.332
2.800
85.574
136.596
27.419
SIM BI
35.161
451
12.544
15.008
3.151
SIM BII
9.851
149
3.875
3.828
874
SIM C
1.166.501 14.177
350.055
517.492
98.176
SIM D (D dan DI)
1.666
12
223
379
63
SIM A Umum
3.904
18
711
820
171
SIM BI Umum
34.722
410
10.714
13.402
3.264
SIM BII Umum
39.817
473
8.946
10.823
2.421
Tidak Memiliki SIM
4.106.029 70.262 1.224.441 1.940.421 370.537
JUMLAH
5.640.002 90.772 1.699.104 2.640.791 508.099
% Pelaku Tidak Memiliki
SIM
73%
77%
72%
73%
73%
Sumber: Korlantas, 2023.
Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa tingginya angka pelanggaran lalu
lintas mayoritas didominasi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak
memiliki SIM. Hal ini mengindikasikan bahwa pengemudi kendaraan
bermotor yang tidak memiliki SIM rentan untuk melakukan pelanggaran lalu
lintas karena tidak dimiliki bekal pengetahuan yang cukup mengenai
peraturan lalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan dominasi sebesar antara 72%
sampai dengan 73% pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengemudi
kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.
d. Bahwa dari data kejadian kecelakaan di atas dapat dikelompokkan lebih
lanjut berdasarkan kepemilikan SIM yang dimiliki pelaku, yang tertuang
dalam tabel berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..7. Pelaku
Kecelakaan
Berdasarkan Jenis Kepemilikan SIM
JENIS SIM
2017
2018
2019
2020
2021
2022
SIM A
4.856
5.232
4.573
440
482
4.408
SIM BI
1.065
1.074
978
108
125
879
SIM BII
269
238
233
5
18
245
SIM C
14.889 16.578 17.578
9.896 10.433
16.858
133
JENIS SIM
2017
2018
2019
2020
2021
2022
SIM D (D dan DI)
12
11
10
26
8
17
SIM A Umum
111
119
49
2
7
35
SIM BI Umum
1.184
1.274
947
83
115
782
SIM BII Umum
1.518
1.423
1.130
101
114
1.128
Tidak Memiliki SIM
58.657 62.047 71.090 39.754 42.106
92.206
JUMLAH
82.569 88.003 96.596 50.427 53.411 116.565
% Pelaku Tidak Memiliki
SIM
71%
71%
74%
79%
79%
79%
Sumber: Korlantas, 2023.
Bahwa dari aspek pelaku yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu
lintas, yang patut mendapat catatan adalah antara 71% sampai dengan 79%
dari pelaku penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi
kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Dengan demikian, tidak adanya
justifikasi kompetensi mengemudi melalui penerbitan SIM
terbukti
menyumbang angka kecelakaan lalu lintas yang tertinggi bila dibandingkan
dengan pengemudi yang telah terjustifikasi kompetensi mengemudinya
melalui penerbitan SIM.
e. Bahwa bila kemudian data kecelakaan di atas dikaitkan dengan usia pelaku,
maka diperoleh data yang tertuang dalam tabel berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..8. Data
Usia
Pelaku
Kecelakaan
Usia
2018
%
2019
%
2020
%
2021
%
2022
%
<14
869
1%
7.429
7%
1.604
4%
1.745
4%
3.377
3%
14-16
4.770
8%
10.370
10%
3.623
9%
3.574
8%
9.820
9%
17-21
10.768
17%
13.170
13%
7.464
18%
8.746
19%
20.321
18%
22-29
12.438
20%
21.751
22%
7.054
17%
7.879
17%
20.265
18%
30-39
10.965
17%
14.858
15%
5.973
14%
6.328
14%
16.815
15%
40-49
9.967
16%
13.500
13%
5.594
13%
5.781
13%
16.252
15%
50-59
7.353
12%
10.545
11%
4.914
12%
5.338
12%
13.808
12%
>60
4.368
7%
6.596
7%
3.882
9%
4.180
9%
8.620
8%
JUMLAH
63.516
100%
100.238
100%
42.128
100%
45.592
100%
111.300
100%
Sumber: Korlantas, 2023.
Bahwa dari data di atas dapat dilihat bahwa usia mayoritas pelaku
kecelakaan adalah pada rentang usia 22 sampai dengan 29 tahun dengan
persentase sebesar 17% sampai dengan 22% bila dibandingkan dengan usia
pelaku kecelakaan pada rentang usia lain. Hal ini sejalan dengan data yang
134
dirilis oleh Global Road Safety Facility yang diinisiasi World Bank bahwa
tingkat fatalitas kecelakaan didominasi pada rentang usia produktif. Oleh
karena itu, evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM diperlukan untuk
dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dengan memastikan
pemegang SIM memang masih memiliki kompetensi dan kesehatan untuk
mengemudikan kendaraan bermotor dalam rangka mencegah kecelakaan
dan mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
f. Bahwa kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian
materiil yang relatif banyak disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: Pertama,
faktor manusia sebesar 61%. Hal ini dikaitkan dengan kemampuan serta
karakter pengemudi. Pengemudi yang mengalami kelelahan namun
memaksakan mengemudi, ketidakstabilan ketika menghadapi lalu lintas yang
semakin padat dan macet, mempunyai penyakit tertentu yang menyebabkan
konsentrasi terganggu, terpengaruh oleh minuman beralkohol atau obat-
obatan tertentu, dan ketidakpahaman mengenai tata cara dan etika berlalu
lintas karena tidak mempunyai SIM. Faktor manusia merupakan faktor
dominan karena dari setiap terjadinya kecelakaan lalu lintas, dapat dipastikan
didahului oleh adanya pelanggaran lalu lintas atau perilaku tidak patuh pada
tata cara dan etika berlalu lintas. Kedua, faktor prasarana dan lingkungan
sebesar 30%. Hal ini terkait dengan kondisi jalan dan lingkungan sekitar
ruang jalan yang mencakup jalan bergelombang atau rusak, jalan yang licin,
jalan berkelok-kelok, turunan atau tanjakan, lingkungan yang berkabut atau
tempat binatang yang menyeberang. Ketiga, faktor kendaraan bermotor
sebesar 9%. Hal ini terkait dengan kendaraan bermotor yang tidak layak jalan
karena pemeliharaan yang tidak rutin sehingga menyebabkan gagalnya
fungsi rem, mesin menjadi sangat panas, ban kendaraan yang sudah
kehilangan daya cengkeram, kondisi kendaraan bermotor yang over
dimension, dan cara pemuatan barang yang melampaui daya muat (over
load) kendaraan bermotor.
g. Bahwa dengan mendasarkan pada data di atas, pembenahan terhadap faktor
manusia menjadi hal yang urgen untuk dilakukan. Salah satu wujud perbaikan
terhadap faktor manusia adalah dengan adanya mekanisme perpanjangan
135
SIM yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk evaluasi
terhadap kelayakan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Evaluasi dilakukan pada aspek pokok, yaitu kondisi kesehatan jasmani dan
rohani, serta adanya kewajiban menyerahkan sertifikat kompetensi
mengemudi atau sertifikat verifikasi kompetensi mengemudi, tentu
menunjukkan tingkat kompetensi kemampuan mengemudi pemilik SIM.
Bahkan untuk SIM Umum masih dilakukan evaluasi terhadap kemampuan
mengemudi itu melalui uji ulang simulator yang dilengkapi dengan penilaian
tingkat kecermatan dan kestabilan emosi pada saat mengendarai. Dari tes
ulang kesehatan jasmani, rohani, sertifikasi kompetensi mengemudi, serta uji
ulang melalui simulator akan dapat diketahui tingkat kompetensi mengemudi
dari pemegang SIM, sehingga ada pilihan untuk diberikan perpanjangan atau
ditolak. Pembenahan faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya
kecelakaan inilah yang dapat diintervensi oleh negara melalui bentuk
evaluasi dalam wujud perpanjangan SIM secara berkala.
4. Pembaharuan Data SIM untuk Forensik Kepolisian yang Mendukung Upaya
Penegakan Hukum
a. Bahwa ada fungsi lain dari perpanjangan SIM yang lebih penting bagi
kepentingan negara, khususnya dalam mendukung tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (2) dan (3)
UU LLAJ, yaitu: Pertama, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi
Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
pemegang SIM yaitu nama, alamat, tempat kelahiran, tanggal-bulan-tahun
kelahiran, pendidikan, pekerjaan, sidik jari, dan foto. Melalui perpanjangan
SIM setiap 5 tahun sekali, keterangan identitas lengkap pemegang SIM dapat
dilakukan pembaharuan di antaranya jika terjadi perubahan nama,
perubahan alamat, perubahan pekerjaan, pembaharuan sidik jari, dan
tampak wajah melalui pembaharuan foto. Adanya pembaharuan keterangan
identitas setiap pemegang SIM tentu sangat bermanfaat bagi pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengemban tugas dan
fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, data identitas setiap
pemegang SIM berfungsi sebagai Data Forensik Kepolisian. Keterangan data
136
lengkap dari pemegang SIM yang terus dilakukan pembaharuan setiap 5
tahun akan menjadi bahan dan sumber bagi pihak Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku tindak
pidana terutama jika pelaku menggunakan kendaraan bermotor. Dengan
data yang terus diperbaharui setiap 5 tahun, akan mempermudah atau
membantu petugas penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan
pelaku tindak pidana melalui penggunaan data yang terdapat dalam
pangkalan data pemilik SIM.
b. Bahwa dalam hal pemegang SIM terlibat dalam kecelakaan yang
mengakibatkan korban nyawa, luka berat maupun kerugian materiil atau
terlibat dalam tindak pidana lain, Polri selaku aparat penegak hukum harus
segera bertindak, baik dalam rangka penanganan korban/membantu korban,
maupun penegakan hukum:
1. Untuk kepentingan penanganan korban, Polri sangat membutuhkan
bantuan dan kerja sama dengan keluarga korban yang tentunya sesuai
dengan alamat yang tertuang di dalam SIM. Kalaupun korban kecelakaan
lalu lintas itu sudah berpindah ke tempat lain, ingatan orang yang tinggal
di sekitar alamat terakhir terhadap korban masih melekat, karena belum
lewat 5 (lima) tahun, sehingga keberadaan keluarga korban masih
memungkinkan untuk ditemukan/dicari. Inilah salah satu fungsi identitas
dan alamat korban yang harus terbarukan setiap 5 (lima) tahun. Melalui
keluarga korban, atau orang-orang yang terdekat dengan korban, Polri
dapat memperoleh keterangan berbagai peristiwa/kejadian sebelum
korban mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum. Keterangan
keluarga korban atau orang-orang terdekat di sekitar tempat tinggal
korban dapat membantu mengungkap sebab terjadinya kecelakaan,
misalnya di malam terakhir kurang tidur, atau terdapat masalah keluarga
sebelum berangkat menjalankan kendaraan bermotor, dan sebab-sebab
lainnya. Kemungkinan menemukan keluarga korban ataupun orang
terdekatnya untuk dimintai keterangannya sangat sulit bagi Polri apabila
korban ternyata telah lama berpindah tempat/atau tidak sesuai dengan
alamat yang tertera di dalam SIM, misalnya karena SIM berlaku untuk
137
seumur hidup, yang karenanya alamat korban tidak terbarukan. Padahal
dalam SIM selain data SIM yang tertuang pada kartu fisiknya, terdapat
data-data lengkap yang meliputi kontak darurat. Data terkait kontak
darurat berisikan emergency name, emergency address, emergency
relation, dan emergency phone. Data tersebut berguna pada saat terjadi
kecelakaan, baik terhadap korban maupun pelaku sehingga didapatkan
kontak darurat untuk dapat segera dihubungi oleh petugas Polri saat
melakukan olah tempat kejadian perkara pada kecelakaan.
2. Untuk kepentingan penegakan hukum, pembaharuan keterangan
identitas pemegang SIM seperti perubahan nama, alamat, pekerjaan, dan
tampak wajah melalui foto, akan sangat membantu dalam proses
pengungkapan suatu perkara tindak pidana baik sebagai tersangka atau
sebagai korban. Dalam hal pemegang SIM sebagai pelaku/tersangka,
maka keluarga atau tetangga korban sesuai dengan alamat terbarunya
dapat memberikan keterangan atau kesaksian dalam membantu
terangnya tindak pidana yang terjadi.
Bahwa fungsi-fungsi inilah yang dimaksudkan SIM untuk kepentingan forensik
kepolisian, yaitu untuk membantu Polri sebagai penyidik membuat terang
tindak pidana yang terjadi dalam proses peradilan pidana.
Untuk melengkapi keterangannya Pihak terkait memberikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2023, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
A. POKOK PERKARA
Pengujian Materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ) terhadap
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD NRI Tahun 1945), yang dimohonkan oleh Arifin Purwanto, S.H.,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon, sesuai Registrasi di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XXI/2023 pada tanggal 17 April 2023,
dengan perbaikan permohonan pada tanggal 22 Mei 2023.
138
B. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pihak Terkait dalam perkara sebagaimana dimaksud di atas menjelaskan
bahwa salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur
dalam:
a. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
b. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2. Bahwa keterlibatan Pihak Terkait dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar diatur dalam:
a. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
mengatur, “Dalam keadaan tertentu, Mahkamah dapat meminta keterangan
pihak lain yang diposisikan sebagai Pihak Terkait.”
b. Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, yang mengatur:
(2) Keterangan Pihak Terkait diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia sebanyak 1 (satu) eksemplar asli yang ditandatangani oleh
Pihak Terkait atau kuasa hukum disertai dengan daftar alat bukti, alat bukti
yang mendukung keterangan, dan/atau dokumen lainnya.
139
(3) Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama
Pihak
Terkait
dan/atau
kuasa
hukumnya,
pekerjaan,
kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik
yang digunakan selama proses berperkara;
b. uraian yang jelas mengenai kedudukan hukum dan keterkaitan atau
kepentingan Pihak Terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh
Pemohon.
3. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai Pihak
Terkait berdasarkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 22.42/PUU/
TAP.MK/PT/6/2023 tentang Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 42/PUU-
XXI/2023, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kesempatan
untuk mengajukan keterangan Pihak Terkait.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk menerima keterangan yang diajukan oleh Pihak Terkait, serta
memeriksa dan memutus permohonan Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 perihal
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
C. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatur bahwa:
(1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a. perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan pokok Permohonan.
140
2. Bahwa pokok perkara yang diujikan adalah ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ,
yang berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang”, di mana ketentuan tersebut memiliki keterkaitan dengan
ketentuan Pasal 87 ayat (2) UU LLAJ, yang berbunyi, “Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia” dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang: memberikan surat izin mengemudi
kendaraan bermotor.”
3. Bahwa dengan diujikannya ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berpotensi
memberikan dampak secara langsung bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Pihak
Terkait, mengingat SIM selain berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi,
juga berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap Pengemudi (vide Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) UU
LLAJ), di mana data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk
mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik
kepolisian (vide Pasal 86 ayat (3) UU LLAJ). Keterkaitan antara jangka waktu
keberlakuan SIM terkait erat dengan pelaksanaan fungsi kepolisian dalam upaya
penegakan hukum, karena dengan adanya pembaharuan data Pengemudi
secara berkala, maka fungsi forensik kepolisian dapat dilaksanakan secara
optimal.
4. Bahwa dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memenuhi
kualifikasi sebagai Pihak Terkait karena merupakan lembaga negara yang
memiliki kepentingan langsung dengan pokok permohonan yang diajukan
Pemohon.
D. KETIADAAN RELEVANSI DALIL KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
TERHADAP POKOK PERKARA
1. Bahwa Pemohon mendalilkan kedudukan hukum (legal standing) adalah WNI, di
mana hak konstitusional Pemohon telah dirugikan atas berlakunya Pasal 85 ayat
(2) UU LLAJ yang berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.” Sebab apabila SIM berlaku seumur hidup, maka
141
PEMOHON tidak perlu repot-repot mengurus berbagai persyaratan yang
membuang-buang tenaga, waktu, dan biaya untuk memperpanjang masa
berlakunya SIM setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun).
2. Bahwa menurut Pihak Terkait, berdasarkan penelaahan terhadap permohonan,
Pemohon dapat dinilai merupakan pihak yang dapat untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yaitu
berupa perorangan warga negara Indonesia. Namun demikian, menurut Pihak
Terkait, Pemohon tidak memiliki hak konstitusional yang telah dirugikan oleh
berlakunya UU LLAJ atau setidak-tidaknya anggapan kerugian yang diderita
Pemohon bukan disebabkan karena keberlakuan UU LLAJ. Hal ini didasarkan
pada penelaahan terhadap dalil kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
yang pada dasarnya mempermasalahkan penyimpangan dari implementasi SOP
Penerbitan SIM, sehingga bila menggunakan penalaran argumentum a contrario,
bila implementasi SOP Penerbitan SIM tidak terdapat penyimpangan, mutatis
mutandis tidak ada hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon.
3. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan mengalami kerugian konstitusional
tersebut tidak dapat dijadikan dasar adanya dan pemenuhan hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa
perpanjangan SIM, termasuk tentunya permohonan SIM pengganti, dengan
berbagai persyaratannya yang dianggap oleh Pemohon sebagai bentuk kerugian
konstitusional tersebut bukanlah merupakan kewajiban bagi para pemegang SIM
karena perpanjangan SIM merupakan pilihan bagi para pemegang SIM. Artinya,
pemegang SIM boleh memohon perpanjangan SIM, termasuk penggantian SIM
yang hilang, dan boleh juga tidak memohon perpanjangan SIM dengan
konsekuensi tidak lagi memiliki alas kewenangan untuk mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan. Begitu pula Pihak Terkait sebagai alat negara yang
diberikan kewenangan untuk menerbitkan SIM, juga diberikan pilihan apakah
akan memberikan perpanjangan atau tidak memberikan perpanjangan atas
permohonan perpanjangan yang diajukan oleh masyarakat. Berdasarkan
ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ telah secara tegas dinyatakan bahwasanya
perpanjangan SIM merupakan pilihan bagi setiap orang memiliki SIM.
142
4. Bahwa dalil hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana
tertuang dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sama sekali tidak dicederai oleh keberlakuan Pasal 85 ayat (2)
UU LLAJ. Pun, kemudian dalam praktik yang bersifat kasuistik, Pemohon
mendalilkan mengalami diskriminasi, dipersulit, dan menganggap tidak
mendapatkan kepastian hukum yang adil, hal tersebut semata merupakan
implementasi dari SOP Penerbitan SIM dan bukan dikarenakan norma yang
tertuang dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
5. Bahwa dengan mendasarkan pada uraian tersebut, Pihak Terkait berpendapat
bahwa sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard). Namun
demikian, Pihak Terkait menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam permohonan a quo.
E. DASAR DAN TUJUAN PENGATURAN SIM DALAM UU LLAJ
1. Dasar Pengaturan SIM dalam UU LLAJ
a. Bahwa dalam risalah sidang pembahasan RUU LLAJ, yang tertuang dalam
Buku Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, yang didokumentasikan oleh Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), tidak ditemukan
adanya perdebatan mengenai masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun. Hal
ini menunjukkan bahwa rancangan norma terkait masa berlaku SIM selama
5 (lima) tahun disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses
pembahasan RUU LLAJ, baik dari sisi DPR RI maupun dari sisi Pemerintah,
yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan dan Polri.
b. Bahwa tidak adanya perdebatan mengenai masa berlaku SIM dapat
dipahami mengingat norma mengenai masa berlaku SIM selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang sejatinya sudah ada sebelum RUU LLAJ
dibahas pada tahun 2008, yaitu diatur dalam Pasal 214 Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993),
yang merupakan peraturan pelaksanaan dari rezim UU Nomor 14 Tahun
1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 14/1992). Hal ini sejalan
143
dengan Maksud dan Tujuan dalam Naskah Akademik RUU LLAJ yang
dimaksudkan untuk mengkaji kewenangan dan semua substansi yang masih
relevan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dikaitkan dengan
perkembangan otonomi daerah dan tuntutan kebutuhan yang akan datang,
sehingga ketentuan di bidang LLAJ yang sudah ada dan dinilai masih relevan
tidak lagi diperdebatkan, termasuk terkait masa berlaku SIM. Walaupun
memang norma masa berlaku SIM sebelumnya dituangkan dalam level PP,
namun penuangan masa berlaku SIM pada level UU juga sejalan dengan
Ruang Lingkup dalam Naskah Akademik RUU LLAJ, yang menegaskan
bahwa RUU LLAJ difokuskan untuk melakukan penambahan materi baru
yang belum dimuat pada UU 14/1992 dalam rangka memperjelas materi
muatan yang dimuat dalam UU LLAJ yang baru.
c. Bahwa bila dirunut lebih jauh menggunakan pendekatan legal historis, dapat
ditemukan pula dasar rujukan pengaturan masa berlaku SIM selama 5 (lima)
tahun dalam PP 44/1993. PP 44/1993 selain merupakan peraturan
pelaksanaan dari UU 14/1992, juga merupakan pengganti dari Peraturan Lalu
Lintas Jalan (Wegverkeersverordening, Staatsblad 1936 Nomor 451)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 (WVV). Adapun UU 14/1992 merupakan
pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya (UU 3/1965), yang merupakan pengganti dari
Wegverkeersordonnantie (Staatsblad 1933 No. 86) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951
(WVO). Hal yang perlu untuk dicermati adalah dalam materi muatan WVO
dapat ditemukan ketentuan yang mengatur mengenai masa berlaku SIM,
yang dalam WVO disebut dengan rijbewijs. Dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d
WVO diatur bahwa, “Rijbewijs berlaku buat 5 tahun lamanja, terhitung dari
tanggal diberikan”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengaturan
masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun dalam UU LLAJ saat ini sejatinya
mengembalikan politik hukum penormaan mengenai masa berlaku SIM yang
sejak WVO memang diatur dalam pengaturan di level UU. Hal ini tentu
sejalan dengan Ruang Lingkup Naskah Akademik RUU LLAJ yang berfokus
144
untuk melakukan penambahan materi baru yang belum dimuat pada UU
14/1992, dalam hal ini termasuk materi muatan masa berlaku SIM yang
sebelumnya baru tertuang dalam Pasal 214 PP 44/1993 untuk kemudian
diabsorpsi dan dituangkan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
d. Bahwa
dengan
mencermati
aspek
legal
historis
tersebut,
dapat
dikembangkan lebih lanjut menjadi salah satu kajian perbandingan hukum
berdasarkan waktu (historical point of view), yang terkait dengan pokok
permohonan Pemohon, di mana berdasarkan penalaran yang wajar menjadi
hal yang tidak logis menurut hukum untuk menghapus masa berlaku SIM di
era sekarang ini, mengingat bila pada tahun 1933 saja sudah ada mekanisme
pembatasan masa berlaku SIM. Padahal tingkat risiko berlalu lintas pada
tahun 1933 tentu masih relatif sangat rendah karena jumlah kendaraan
bermotor tentu belum sebanyak saat ini. Apakah rasional dan beralasan
menurut hukum untuk menghapus masa berlaku SIM pada era sekarang ini
ketika tingkat risiko berlalu lintas sudah sangat tinggi? Keberadaan norma
masa berlaku pada WVO juga dapat ditelusuri berorientasi pada aspek
keselamatan berlalu lintas, di mana dalam Pasal 15 ayat (1) WVO disebutkan,
“Pengemudi kendaraan motor wadjib memenuhi sjarat2 jang diadakan
dengan atau menurut Peraturan Pemerintah tentang umur, kesehatan badan
dan pikiran, pengetahuan tentang peraturan2 lalu lintas dan kepandaian
mengemudi”, sehingga pembatasan masa berlaku SIM pada WVO juga dapat
dibaca berorientasi pada upaya untuk mengevaluasi kesehatan dan
kompetensi mengemudi pemegang SIM. Bila pada tahun 1933 saja sudah
memiliki politik hukum yang berorientasi pada keselamatan berlalu lintas
dengan pembatasan masa berlaku SIM, apakah hari ini akan terjadi
kemunduran politik hukum keselamatan berlalu lintas dengan menghapus
masa berlaku SIM?
e. Bahwa bila terdapat argumentasi mengapa SIM tidak dapat berkembang
pengaturannya selayaknya KTP yang dahulu hanya berlaku 5 (lima) tahun
dan sekarang KTP dapat berlaku seumur hidup. Tentu hal ini harus dilihat
kembali apa perbedaan mendasar dari KTP dan SIM. Dalam Pasal 1 angka
14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
145
Kependudukan (UU Adminduk) diatur bahwa yang dimaksud, “Kartu Tanda
Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang kemudian
diubah dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
sebagai perubahan UU Adminduk, disebutkan bahwa, “Kartu Tanda
Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda
Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.” Berdasarkan
pada hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa KTP merupakan identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Apabila dibandingkan dengan SIM dalam Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU LLAJ, SIM berfungsi: (a) sebagai bukti kompetensi mengemudi; (b)
sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap Pengemudi; dan (c) data pada registrasi
Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan,
penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Berdasarkan uraian antara
fungsi KTP dan fungsi SIM, terdapat beberapa poin yang penting dalam
perbandingan fungsi KTP dan SIM, yakni KTP dan SIM sama-sama memuat
identitas, namun demikian harus dipahami bahwa identitas ini menjadi fungsi
tunggal dari KTP, sedangkan identitas dalam SIM memiliki fungsi lain sebagai
rujukan pemilik kompetensi mengemudi. Berdasarkan hal tersebut, fungsi
KTP dan SIM memiliki perbedaan yang sangat pokok, di mana KTP berfungsi
sebagai identitas resmi penduduk dan juga sebagai bukti diri, sedangkan SIM
mempunyai fungsi pokok sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dalam
fungsinya sebagai identitas resmi dan bukti diri, apabila terdapat perubahan
elemen data penduduk, pemilik KTP wajib melaporkan kepada Instansi
Pelaksana untuk dilakukan perubahan (vide Pasal 64 ayat (8) UU Adminduk).
Bila diperbandingkan dengan SIM, selain bahwa perubahan data dalam SIM
tidak diatur dalam UU LLAJ, namun perubahan data dalam SIM merupakan
bagian integral dari mekanisme perpanjangan SIM, yang bukan hanya
memperbaharui
data
identitas
Pengemudi,
melainkan
juga
untuk
146
mengevaluasi kompetensi mengemudi dan melihat track record perilaku
Pengemudi dalam berlalu lintas (vide Pasal 314 UU LLAJ). Mengacu pada
uraian tersebut, berdasarkan pada fungsi KTP dan SIM tersebut, maka sudah
jelas bahwa KTP dan SIM tidak dapat dipersamakan, sehingga tidak relevan
untuk mengidentikkan masa berlaku antara KTP dan SIM. Dengan demikian,
perihal masa berlaku antara KTP dan SIM juga sangat relevan untuk
ditetapkan berbeda, di mana KTP berlaku seumur hidup dan SIM berlaku
selama 5 (lima) tahun.
2. Tujuan Pengaturan SIM dalam UU LLAJ
a. Bahwa keseluruhan ketentuan yang mengatur SIM dalam UU LLAJ
dimaksudkan untuk mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan, di samping
berkeamanan, berketertiban, dan berkelancaran. Tujuan tersebut hanya
dapat diwujudkan melalui pengemudi yang mempunyai kematangan dan
kecermatan berpikir dalam berlalu lintas serta mempunyai kompetensi
mengemudi yang berkelanjutan.
b. Bahwa untuk menyiapkan pengemudi dengan kualifikasi seperti tersebut, UU
LLAJ mengatur persyaratan yang harus dipenuhi, di samping persyaratan
administratif, juga persyaratan usia, kesehatan, dan uji kompetensi.
Persyaratan usia ditentukan minimal 17 (tujuh belas) tahun dengan
pertimbangan aspek psikologi bahwa pada usia 17 (tujuh belas) tahun
seseorang sudah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di
jalan umum serta mempunyai kecermatan dalam berperilaku termasuk dalam
berlalu lintas dan mampu bertanggungjawab terhadap akibat dari
perilakunya. Batas usia minimal tersebut ditentukan semakin tinggi sesuai
dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan menuntut kecermatan dan
tanggung jawab yang lebih tinggi. Persyaratan kesehatan mencakup
kesehatan jasmani yang ditujukan untuk menilai fungsi penglihatan dan
pendengaran dan kesehatan rohani yang ditujukan untuk menilai fungsi
tingkat emosi dan reaksi terhadap kondisi lalu lintas yang berlangsung.
Persyaratan uji kompetensi berkaitan dengan 2 (dua) aspek kompetensi,
yaitu kompetensi pengetahuan berlalu lintas serta kompetensi skill atau
keterampilan mengemudi. Kompetensi pengetahuan terkait dengan tata cara
147
dan etika berlalu lintas yang diwujudkan dalam ujian tertulis yang
pelaksanaannya sudah dikembangkan secara elektronik dengan soal yang
diacak dan penilaian dilakukan sendiri dengan format yang tidak dapat
diubah. Kompetensi skill atau keterampilan mengemudi yang diujikan dalam
ujian praktik, dengan tujuan untuk menguji keterampilan mengemudikan
kendaraan bermotor juga untuk mengukur kemampuan menerapkan tata
cara dan etika berlalu lintas di jalan umum.
c. Bahwa untuk menjamin keberlanjutan kualifikasi pengemudi yang mampu
mewujudkan lalu lintas berkeselamatan, UU LLAJ mengharuskan 2 (dua) hal
yaitu:
1) Dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kesehatan dan kemampuan
mengemudi pemegang SIM melalui perpanjangan. Sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ, bahwa SIM berlaku selama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam Risalah Pembahasan
Rancangan UU LLAJ tidak ditemukan penjelasan mengenai pilihan waktu
5 (lima) tahun karena hanya mengangkat materi muatan dari ketentuan
peraturan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Hal yang disepakati pada waktu pembahasan RUU LLAJ
pada tahun 2009 adalah bahwa SIM harus diperpanjang sebagai bentuk
evaluasi terhadap kemampuan mengemudi dari pemegang SIM.
Karenanya, evaluasi melalui perpanjangan ditujukan untuk menilai
kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana dijelaskan di atas karena
dengan bertambahnya usia, terbuka adanya perubahan terhadap fungsi
indra penglihatan, pendengaran, dan kondisi gerak fisik anggota badan,
serta kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian pemegang SIM.
Khusus bagi pemegang SIM Umum, evaluasi melalui perpanjangan juga
dilakukan uji melalui Simulator. Kesehatan jasmani dan rohani tentu
berpengaruh pada kualifikasi keterampilan mengemudi. Jadi, jangka
waktu 5 (lima) tahun untuk dilakukan perpanjangan dinilai sebagai jangka
waktu yang reasonable.
2) Adanya pengawasan terhadap perilaku patuh dan tertib berlalu lintas dari
setiap pemegang SIM melalui pemberlakuan demerit point system atau
148
sistem penandaan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU LLAJ dan
diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 sampai Pasal 44 Perpol SIM. Tujuannya
untuk mendorong pemegang SIM berperilaku patuh dan tertib dalam
berlalu lintas serta tidak melakukan dan tidak mengulangi pelanggaran
lalu lintas. Dalam demerit point system atau sistem penandaan SIM,
setiap kali pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas akan
mendapatkan poin tertentu sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
dan jika melakukan pelanggaran lagi maka poin pelanggarannya akan
terus bertambah. Jika akumulasi poin pelanggarannya mencapai angka
12 poin, maka SIM akan dicabut sementara sampai ada putusan
pengadilan. Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai angka 18 poin,
maka SIM akan dicabut tetap, yang lamanya sesuai dengan putusan
pengadilan. Selama dikenakan pencabutan baik sementara maupun
tetap, pemegang SIM tidak boleh melakukan perpanjangan SIM ataupun
penggantian SIM dan dilarang mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemegang yang SIM-nya dicabut sementara dapat mempergunakan SIM-
nya kembali setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi,
sedangkan pemegang yang SIM-nya dicabut tetap dapat mempunyai SIM
kembali setelah mengikuti pendidikan dan latihan mengemudi serta lulus
ujian kompetensi mengemudi. Setiap pemegang SIM melakukan
pelanggaran lalu lintas, yang bersangkutan akan diberitahu poin dan
akumulasi poin pelanggarannya atau dapat mengecek sendiri melalui
sistem e-tilang [https://etilang.info/dmps/]. Hal tersebut dapat dilihat pada
contoh tangkapan layar berikut:
Gambar Error! No text of specified style in document..1. Penandaan
Pelanggaran pada SIM
149
Gambar Error! No text of specified style in document..2. Penandaan
Pelanggaran Menggunakan NIK untuk Pelanggar yang Belum
Memiliki SIM
Sumber: Korlantas, 2023.
150
Seluruh poin dan akumulasi poin pelanggaran tersebut akan menjadi
catatan dan peringatan yang disampaikan kepada pemegang SIM yang
bersangkutan ketika melakukan perpanjangan SIM dalam setiap 5 (lima)
tahun. Namun demikian, pemberlakuan demerit point system masih
dilaksanakan secara bertahap karena memerlukan sarana dan prasarana
teknologi
yang
mendukung,
termasuk
sumber
daya
manusia
pelaksananya. Demerit point system ini juga diterapkan pada setiap
pelaku pelanggaran lalu lintas atau pelaku kecelakaan lalu lintas yang
belum mempunyai SIM, misalnya dalam kondisi belum memenuhi syarat
usia minimal memperoleh SIM. Penerapan demerit point system ini
dilakukan dengan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku
pelanggaran lalu lintas atau pelaku kecelakaan lalu lintas yang belum
mempunyai SIM, di mana nantinya akan menjadi pertimbangan dalam
penerbitan SIM bagi pelaku yang mengajukan permohonan penerbitan
SIM. Namun demikian, hasil pencatatan poin pelanggaran tersebut saat
ini belum digunakan sebagai dasar penerbitan SIM karena masih dalam
pengembangan integrasi sistem informasi yang menghubungkan data
penandaan SIM dengan sistem informasi penerbitan SIM.
3) Adanya pengawasan terhadap perilaku pemegang SIM dalam berlalu
lintas melalui traffic attitude record ke depannya akan menjadi salah satu
aspek yang menjadi dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan
perpanjangan SIM. Nantinya traffic attitude record merupakan syarat
khusus di luar 4 (empat) syarat dalam penerbitan SIM (syarat usia, syarat
administrasi, syarat kesehatan, dan syarat lulus ujian) yang menentukan
seseorang dapat atau tidak diberikan perpanjangan SIM. Namun,
penerapan traffic attitude record sebagai tindak lanjut dari demerit poin
system
masih
membutuhkan
waktu
karena
proses/tahapan
penerapannya saat ini masih terus berjalan. Saat ini, data pelanggaran
lalu lintas telah terhimpun dalam pangkalan data e-tilang, yang di
dalamnya menyertakan nama, nomor SIM atau NIK dari pelaku
pelanggaran lalu lintas. Kemudian untuk data pelaku kecelakaan lalu
lintas juga telah terhimpun dalam sistem IRSMS Korlantas Polri. Namun
151
kedua data ini, baik data pelanggaran lalu lintas dan data pelaku
kecelakaan lalu lintas belum digunakan sebagai dasar dalam menentukan
persetujuan maupun penolakan dalam permohonan perpanjangan SIM
karena diperlukan sistem informasi yang mengintegrasikan kedua data
tersebut, di mana saat ini masih dalam proses pengembangan.
d. Bahwa dengan penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa penerbitan dan
jangka waktu SIM tidak sama dengan penerbitan dan jangka waktu KTP. KTP
hanya berkaitan dengan data administratif terutama identitas pemegang KTP.
Sebaliknya, penerbitan SIM tidak hanya persyaratan administratif, namun
ada persyaratan substantif yang berkaitan dengan usia yang berpengaruh
pada kematangan berpikir dan kecermatan berperilaku, berkaitan dengan
kesehatan jasmani dan rohani, dan berkaitan dengan uji kompetensi baik
pengetahuan berlalu lintas maupun keterampilan mengemudi.
3. Pengaturan Penerbitan SIM dalam UU LLAJ dan Peraturan Pelaksanaannya
a. Bahwa penerbitan SIM merupakan salah satu kewenangan yang diberikan
kepada Polri melalui Pasal 12 huruf a jo. Pasal 87 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal
15 ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (UU Polri). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan
Bermotor yang dikemudikan, di mana untuk mendapatkan SIM (vide Pasal 77
ayat (1) UU LLAJ), calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi
yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri
(vide Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ). Hal ini berarti sebelum memiliki SIM, calon
pengemudi harus terlebih dahulu memiliki kompetensi mengemudi, di mana
kemudian harus dipenuhi juga persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan
lulus ujian (vide Pasal 81 ayat (1) UU LLAJ). Dengan dipenuhinya
persyaratan tersebut, pemohon penerbitan SIM dapat diberikan SIM yang
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang (vide Pasal 85 ayat (2)
UU LLAJ).
b. Bahwa dengan diterbitkannya SIM oleh Polri, maka hal tersebut menjadi alas
kewenangan pemegang SIM untuk dapat mengemudikan kendaraan
bermotor pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (vide
152
Pasal 85 ayat (3) UU LLAJ). Bahkan dalam hal terdapat perjanjian bilateral
atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara
lain, SIM yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan
SIM yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia (vide Pasal 85 ayat
(4) UU LLAJ). SIM yang diterbitkan Polri dan dapat digunakan di negara lain
tersebut yang disebut dengan SIM Internasional (vide Pasal 85 ayat (5) UU
LLAJ). Adapun negara yang mengakui dan diakui oleh Indonesia terkait
penggunaan SIM yang diterbitkan oleh masing-masing negara, dalam hal ini
Polri mengacu pada 1968 Vienna Convention on Road Traffic yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Agreement on the
Recognition of Domestic Driving Licences Issued by ASEAN Countries
sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun
1986 tentang Pengesahan Agreement on the Recognition of Domestic
Driving Licences Issued by ASEAN Countries. Dengan menggunakan asas
resiprositas, maka SIM yang berasal dari negara-negara yang menerima
penggunaan SIM Internasional yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia di
negaranya, secara timbal juga diizinkan untuk menggunakan SIM yang
diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan, sepanjang SIM
tersebut masih berlaku. Hal ini membuat Warga Negara Asing (WNA) yang
berkunjung ke Indonesia dapat serta merta menggunakan SIM yang
diterbitkan negaranya untuk digunakan di Indonesia, sepanjang WNA
tersebut berasal dari negara yang mengakui SIM yang diterbitkan Indonesia
dan masih berlaku. Dalam hal SIM yang diterbitkan oleh negara asal WNA
sudah tidak berlaku, maka WNA tersebut dapat mengajukan SIM nasional
yang diterbitkan oleh Polri untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor
di Indonesia (vide Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 2 Perpol SIM).
c. Bahwa terkait dengan persyaratan penerbitan SIM berupa syarat usia, syarat
administratif, syarat kesehatan, dan syarat lulus ujian sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 ayat (1) UU LLAJ, Polri kemudian mengatur lebih lanjut dalam
Perpol SIM yang memberikan perincian dari masing-masing syarat tersebut.
Dalam Perpol SIM diatur bahwa ruang lingkup penerbitan SIM, meliputi (vide
Pasal 6 ayat (3) Perpol SIM):
153
1) SIM baru;
2) perpanjangan SIM;
3) peningkatan golongan SIM;
4) penurunan golongan SIM;
5) perubahan data Pengemudi;
6) penggantian SIM hilang atau rusak; dan
7) akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Dengan demikian, 4 (empat) syarat dalam penerbitan SIM berlaku seluruhnya
terhadap 7 (tujuh) ruang lingkup penerbitan SIM, dengan beberapa
pengecualian terhadap kondisi tertentu yang secara mendetail diatur dalam
Perpol SIM.
d. Bahwa terkait dengan 4 (empat) syarat tersebut dielaborasi secara lebih
mendetail sebagai berikut:
1) Syarat Usia
Pemohon penerbitan SIM harus mencapai usia tertentu yang dinilai sudah
mampu berpikir sehat dan rasional untuk memahami dan menyadari
tanggung jawab atas potensi bahaya mengendarai kendaraan bermotor
yang dikemudikan, yaitu (vide Pasal 8 Perpol SIM):
a) 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b) 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c) 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d) 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
e) 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f) 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
g) 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Penetapan usia minimal 17 tahun didasarkan pada pengelompokan usia
menurut Kementerian Kesehatan adalah memasuki masa remaja akhir,
yaitu usia 17-25 tahun, di mana mulai mencapai kematangan dan mulai
mengalami penurunan ketika individu memasuki masa manusia lanjut
usia, yaitu usia lebih dari 65 tahun.
2) Syarat Administrasi
154
Syarat administrasi dalam penerbitan SIM diatur secara spesifik sebagai
berikut (vide Pasal 9 Perpol SIM):
a) untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM
kendaraan bermotor umum, meliputi:
(1) mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara
manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara
elektronik;
(2) melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu
Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau
dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
(3) melampirkan
fotokopi
sertifikat
pendidikan
dan
pelatihan
mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya, yang diterbitkan
oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterbitkan;
(4) melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang
diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi
pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan
pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
(5) melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang
membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang
bekerja di Indonesia;
(6) melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau
pengenalan wajah maupun retina mata;
(7) melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan
kesehatan nasional; dan
(8) menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
b) untuk penerbitan SIM Internasional meliputi:
(1) mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik;
(2) mengunggah: (a) pasfoto; (b) foto Kartu Tanda Penduduk
Elektronik; (c) foto SIM; (d) foto paspor; (e) foto kartu izin tinggal
tetap, untuk warganegara asing; (f) foto SIM Internasional, untuk
perpanjangan SIM; dan (g) foto tanda tangan;
155
(3) melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/ atau
pengenalan wajah maupun retina mata; dan
(4) menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
untuk penerbitan SIM Internasional.
c) selain persyaratan di atas, untuk penerbitan SIM:
(1) perubahan data Pengemudi, melampirkan: (a) penetapan
pengadilan tentang perubahan identitas bagi Pengemudi yang
melakukan perubahan identitas tertentu; dan (b) SIM lama;
(2) penggantian SIM hilang, melampirkan surat tanda penerimaan
laporan kehilangan dari Polri;
(3) penggantian SIM rusak, melampirkan SIM lama yang rusak;
(4) akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, ditambah
dengan putusan pengadilan mengenai pencabutan SIM, dapat
dilakukan setelah larangan mengemudi berakhir sesuai yang
tercantum dalam putusan pengadilan;
(5) perpanjangan SIM, melampirkan SIM lama; dan
(6) penerbitan SIM baru karena kedaluwarsa, melampirkan SIM lama.
3) Syarat Kesehatan
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM, meliputi:
a) kesehatan jasmani, meliputi pemeriksaan: (1) penglihatan, karena
indra mata mempunyai peranan yang sangat penting untuk
mengendarai kendaraan bermotor; (2) pendengaran, karena indra
pendengaran harus berfungsi baik mencermati suara dari kendaraan
lain; dan (3) fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain, karena
mengemudikan
memerlukan
pergerakan
kaki
dan
tangan.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau
dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat
Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan
Kesehatan Kepolisian Daerah, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 (empat belas)
hari sejak diterbitkan. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
156
sebagaimana direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari
basis data SIM Korlantas Polri.
b) kesehatan rohani, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang
meliputi aspek: (1) kemampuan kognitif, untuk menilai kemampuan
untuk menyerap dan memahami, menganalisis, dan mengevaluasi
informasi apapun yang terkait dengan tata cara berlalu lintas dan
kondisi di jalan; (2) kemampuan psikomotorik, untuk menilai
kemampuan mengendalikan diri dan menyesuaikan diri yang berwujud
gerakan fisik dalam menghadapi kondisi arus lalu lintas dan
lingkungan jalan seperti apapun; dan (3) kepribadian, untuk menilai
kestabilan emosi dan ketenangan dalam menghadapi kondisi jalan.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikologi Polri atau psikologi di
luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Psikologi
Staf Sumber Daya Manusia Polri, yang dibuktikan dengan surat
keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama 6
(enam) bulan sejak diterbitkan. Data hasil kesehatan rohani direkam
dalam suatu pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM
Korlantas Polri.
Kondisi kesehatan seseorang sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di
antaranya faktor makanan/minuman, olah raga, istirahat dan lain
sebagainya, sehingga dapat dinilai apakah seseorang masih layak
mengemudikan kendaraan atau tidak. Oleh karena itu, pemeriksaan
kesehatan seseorang disarankan untuk melakukan medical check up
secara berkala, sehingga akan termonitor status kesehatan seseorang,
apakah sedang dalam kondisi sehat atau sedang menderita suatu
penyakit. Begitu pula dengan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon SIM,
harus dilakukan setiap akan diterbitkan, untuk menilai apakah pemohon
SIM tersebut masih sehat dan layak untuk mengendarai kendaraan atau
sudah tidak layak lagi.
4) Syarat Lulus Ujian
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM, meliputi:
157
a) ujian teori, yang dilaksanakan untuk permohonan: (1) SIM baru; (2)
peningkatan golongan SIM; dan (3) akibat pencabutan SIM atas dasar
putusan pengadilan. Ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat
yang tersedia di Satpas atau pada gawai milik pemohon. Sebelum
melaksanakan ujian teori pemohon diberikan pencerahan dengan
tujuan untuk memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan
perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, kendaraan
bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu
lintas, serta kecelakaan lalu lintas. Materi pengetahuan menggunakan
2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia bagi warga negara Indonesia
atau bahasa Inggris bagi warga negara asing. Pemohon dinyatakan
lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh).
Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi
kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua)
kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari
setelah dinyatakan tidak lulus. Hasil ujian teori dapat diketahui secara
langsung di layar monitor setelah pelaksanaan ujian selesai.
b) ujian keterampilan melalui simulator, hanya dilakukan dalam hal sudah
tersedia di Satpas. Pemohon SIM yang dinyatakan lulus ujian teori,
mengikuti ujian keterampilan melalui simulator, dilaksanakan untuk
permohonan: (1) SIM baru kecuali golongan SIM D dan DI; (2)
perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI dan
BII; (3) peningkatan golongan SIM; dan (4) akibat pencabutan SIM
atas dasar putusan pengadilan. Pemohon yang dinyatakan lulus ujian
keterampilan melalui simulator diberikan surat keterangan uji
keterampilan Pengemudi untuk mengikuti ujian praktik, yang berlaku
selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Ujian
keterampilan melalui simulator dapat dilakukan menggunakan alat
simulator atau simulasi virtual. Pemohon yang dinyatakan lulus ujian
keterampilan melalui simulator jika mendapatkan nilai paling rendah
70 (tujuh puluh). Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka
pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan
158
melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan
tidak lulus.
c) ujian praktik, dilaksanakan untuk permohonan: (1) SIM baru; (2)
peningkatan golongan SIM; dan (3) akibat pencabutan SIM atas dasar
putusan pengadilan. Ujian praktik dilaksanakan secara manual
dan/atau elektronik. Ujian praktik dilaksanakan pada: (1) lapangan
ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan (2) ruas jalan tertentu.
Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon diberikan penjelasan
mengenai tata cara ujian praktik, sistem penilaian ujian praktik, dan
contoh ujian praktik sesuai materi yang diujikan. Pemohon diberi
kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik paling
banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik. Penilaian
kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik
dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.
Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan
kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Hasil ujian praktik
diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan
ujian praktik. Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka
pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang
sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
e. Bahwa 4 (empat) syarat tersebut dituangkan dalam suatu rangkaian prosedur
penerbitan SIM, baik dalam untuk penerbitan SIM baru maupun dalam untuk
perpanjangan SIM, yaitu melalui tahapan sebagai berikut:
1) Penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan
bermotor umum, meliputi: (a) pendaftaran; (b) identifikasi; (c) pencerahan
dan pengujian; (d) pencetakan dan penyerahan; (e) pengarsipan.
2) Penerbitan SIM Internasional, meliputi: (a) verifikasi; (b) identifikasi dan
pencetakan; dan (c) pengarsipan.
Khusus untuk perpanjangan SIM kendaraan bermotor perseorangan,
pemohon tidak lagi dipersyaratkan untuk lulus ujian, baik ujian teori maupun
159
ujian praktik, melainkan digantikan dalam bentuk syarat administrasi berupa
melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, yang diterbitkan
oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterbitkan atau hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang
diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM
perseorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi
atau belajar sendiri. Adapun bagi perpanjangan SIM kendaraan bermotor
umum tetap dipersyaratkan adanya lulus ujian, baik ujian teori maupun ujian
praktik. Dengan demikian, untuk perpanjangan SIM, baik untuk kendaraan
bermotor perseorangan maupun kendaraan bermotor umum, tetap
dipersyaratkan adanya syarat usia, syarat administrasi, dan syarat
kesehatan. Ketiga syarat tersebut menjadi faktor yang menentukan dan
dominan untuk perpanjangan SIM kendaraan bermotor perseorangan,
karena dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan
perpanjangan SIM kendaraan bermotor perseorangan tidak dapat
dikabulkan.
F. MENDUDUKKAN SIM SEBAGAI BAGIAN DARI REZIM HUKUM PERIZINAN
1. Bahwa Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat SIM merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara.
Hal ini mengindikasikan bahwa perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan adalah perbuatan yang secara naturalia adalah larangan (verbod),
sehingga diperlukan dispensasi dalam bentuk izin (toestemming) untuk dapat
melakukannya. Dengan pemahaman demikian, maka menjadikan SIM berlaku
seumur hidup tentu bertentangan dengan naturalia perbuatan mengemudi yang
merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini yang membuat dalil PEMOHON
yang mempersamakan SIM dengan KTP adalah tidak tepat.
2. Bahwa penerbitan SIM harus dimaknai sebagai bentuk perbuatan pemerintah
(bestuur handelingen) bersegi satu, yang menjadikan SIM merupakan KTUN.
Sebagai sebuah KTUN, tentunya SIM memiliki sifat yang melekat pada KTUN,
yaitu konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang (vide Pasal 1 angka 3 UU Peratun). Pertama, sifat individual, artinya
diterbitkan hanya untuk entitas yang secara definitif dan spesifik disebutkan
160
dalam KTUN. Dengan kata lain, SIM sebagai sebuah KTUN hanya berlaku bagi
nama yang tercantum di dalam SIM dan tidak dapat dialihkan kepada subyek
hukum lain. Kedua, sifat konkret, artinya KTUN diterbitkan sebagai izin atas
perbuatan konkret yang secara naturalia merupakan perbuatan dilarang. SIM
sebagai sebuah KTUN diterbitkan sebagai izin atas perbuatan konkret
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang sebenarnya adalah perbuatan
yang dilarang. Selain itu, perbuatan konkret mengemudi yang diizinkan dalam
SIM juga ditentukan secara spesifik terhadap jenis kendaraan bermotor tertentu
sesuai dengan jenis SIM. Ketiga, sifat final, artinya KTUN langsung berlaku dan
tidak memerlukan tindakan administratif apapun lagi untuk memberlakukannya.
Dengan kata lain, masa waktu berlaku dalam SIM mengindikasikan bahwa SIM
mulai berlaku sejak SIM diterbitkan tanpa perlu adanya tindakan administratif
apapun dan berakhir pada tanggal yang dituliskan dalam SIM. Keempat, sifat
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang, artinya KTUN memberikan fiksi
hukum yang berlaku bagi seseorang, baik dalam konteks natuurlijk persoon
maupun recht persoon. Dalam konteks SIM, substansi norma hukum yang
ditetapkan dalam SIM menimbulkan akibat hukum bagi seseorang yang
namanya tertera dalam SIM diberikan izin untuk mengemudikan kendaraan jenis
tertentu di jalan, terbatas dalam jangka waktu tertentu yang tertuang dalam SIM
tersebut dan bukan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig).
3. Bahwa setiap izin pada prinsipnya berisi pemberian dispensasi kepada
seseorang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang sebenarnya
dilarang untuk dilakukan. Suatu perbuatan hukum tertentu itu dilarang karena
ada potensi akan menimbulkan dampak negatif baik terhadap diri seseorang
maupun terhadap orang lain atau masyarakat. Dengan izin tertentu, perbuatan
hukum yang mengandung potensi dampak negatif tersebut diperbolehkan untuk
dilakukan melalui pemberian izin setelah dipenuhi syarat-syarat dan prosedur
yang telah ditentukan. Hal-hal ini sejalan dengan fungsi perizinan, yang meliputi
pengaturan atau mengendalikan aktivitas-aktivitas tertentu, mencegah bahaya
lingkungan, melindungi objek-objek tertentu, membagi benda-benda yang jumlah
terbatas, serta mengatur dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas dimana
orang atau aktivitas tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
161
4. Bahwa penerbitan SIM dimaksudkan untuk memberikan izin kepada seseorang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Pada prinsipnya,
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum dilarang untuk dilakukan,
kecuali jika seseorang sudah memiliki SIM yang diterbitkan setelah dipenuhi
syarat dan prosedur. Mengapa pada dasarnya mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan umum dilarang? Kendaraan bermotor merupakan wujud dari
teknologi otomotif yang dirancang dengan kecepatan tertentu mengandung
potensi membahayakan bagi diri orang yang mengemudi dan bagi orang lain,
baik yang ada di dalam/di atas maupun di luar kendaraan bermotor. Potensi
bahaya dimaksud berupa potensi kecelakaan lalu lintas jika orang yang
mengemudi tidak mengetahui tata cara berlalu lintas dan mengemudikan
kendaraan bermotor yang benar dan tidak mempunyai kondisi psikologi yang
stabil pada saat mengemudi.
5. Bahwa mobilitas warga masyarakat yang modern terus meningkat dan sebagian
besar dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor di jalan umum. Hal
ini bermakna bahwa potensi bahaya berupa terjadinya kecelakaan lalu lintas
dengan akibat terjadi luka berat dan kematian semakin tinggi. Untuk
mengantisipasi dan mencegah semaksimal mungkin bahaya yang potensial
dimaksud menjadi bahaya aktual, Negara melakukan intervensi pengaturan
tentang kewajiban memiliki SIM bagi setiap orang yang akan mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan umum. Tujuannya, untuk melindungi dan menjamin
hak hidup dari setiap warga negara dan mengurangi kerugian materiil dari
kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
G. UPAYA PEMENUHAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
DALAM MEKANISME PENERBITAN SIM
Bahwa sebagai bentuk perbuatan pemerintah, maka penerbitan SIM sudah
selayaknya dan sepatutnya dilaksanakan dengan mendasarkan pada asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana telah diatur dalam UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Adpem). Berikut
adalah justifikasi pemenuhan AAUPB dalam mekanisme penerbitan SIM:
162
1. Kepastian Hukum
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
huruf a UU Adpem). Penyelenggaraan penerbitan SIM telah didasarkan pada
landasan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara definitif
berlaku dan dilaksanakan secara patut, ajeg, dan adil. Penyelenggaraan
penerbitan SIM telah didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat
Izin Mengemudi jo. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 (Perpol SIM) dan Peraturan Kepala Korps
Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
tentang Sistem Penerbitan Surat Izin Mengemudi secara Digital (Perkakor
SIM Digital). Di dalamnya diatur mengenai persyaratan dan prosedur dalam
penerbitan SIM. Hal tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan
penerbitan SIM yang sifatnya ajeg dan secara konsisten diterapkan, baik
terkait persyaratan maupun tata cara pelaksanaannya dalam memproses
setiap pengajuan permohonan SIM. Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa penerbitan SIM diselenggarakan berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan, di mana dengan pengaturan yang baku ini
menjadi dasar untuk terwujudnya ke-ajeg-an yang dimaksud dalam asas
kepastian hukum. Dari aspek keadilan diwujudkan dengan diterapkannya
persyaratan dan prosedur pada seluruh pemohon penerbitan SIM, tanpa
membedakan latar belakang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
2. Kemanfaatan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah manfaat yang
harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang
satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan
masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4)
kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok
163
masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga
Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan
generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8)
kepentingan pria dan wanita (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU
Adpem). Penyelenggara penerbitan SIM telah memenuhi aspek berikut:
Pertama, kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang
lain. Hal ini terlihat dari penyelenggaraan penerbitan SIM telah menggunakan
sistem antrean First In First Out (FIFO) sehingga seluruh pengajuan
permohonan akan diproses sesuai antrean kedatangan. Kedua, kepentingan
individu dengan masyarakat. Hal ini terlihat dari penyelenggaraan pelayanan
SIM yang telah menggunakan sistem online baik dari unggah berkas
persyaratan maupun ujian ketrampilan, pengetahuan, integrasi dengan data
tes kesehatan, serta integrasi data dengan Dukcapil. Adanya pelayanan SIM
secara online ini memberikan kemudahan bagi pengurusan SIM bagi individu,
selain itu memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk dapat
mengakses informasi dalam pelayanan SIM online. Ketiga, kepentingan
Warga Masyarakat dan masyarakat asing. Hal ini terlihat dari adanya
pelayanan SIM yang dapat melayani WNI dan WNA yang akan mengendarai
kendaraan di wilayah hukum Indonesia. Di sisi lain juga terdapat SIM
Internasional yang memberikan kemudahan bagi WNI untuk mendapatkan
izin mengemudi di negara lain yang telah bekerja sama dengan Indonesia.
Keempat, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan
kelompok masyarakat yang lain. Hal ini terlihat dalam pelayanan penerbitan
SIM yang tidak membedakan golongan masyarakat yang satu dengan yang
lainnya. Selama Pemohon memenuhi persyaratan usia, administrasi,
kesehatan, dan lulus ujian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perpol
SIM, maka Pemohon akan memperoleh SIM, terlepas dari kelompok
masyarakat mana pun Pemohon berasal. Kelima, kepentingan pemerintah
dengan Warga Masyarakat. Hal ini terwujud dalam pelayanan penerbitan SIM
online.
Dengan
adanya
pengurusan
SIM
secara
online,
maka
penyelenggaraan tugas pemerintah dalam menghimpun data masyarakat
akan menjadi lebih mudah. Data ini nantinya akan menjadi dasar dalam
164
pengambilan kebijakan ke depan khususnya yang berkaitan dengan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Di sisi lain, bahwa adanya
pelayanan penerbitan SIM secara online ini juga memudahkan masyarakat
dalam memperoleh SIM serta meminimalisir praktik suap dan gratifikasi
dalam memudahkan tahapan dalam mendapatkan SIM tersebut. Keenam,
kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang.
Hal
ini
terwujud
dengan
adanya
tahapan
pengarsipan
dalam
penyelenggaraan
pelayanan
penerbitan
SIM.
Hal
demikian
akan
memudahkan apabila terjadi kondisi kehilangan SIM atau rusaknya SIM,
sehingga dengan tersedianya arsip, baik manual maupun elektronik, akan
memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperoleh SIM
kembali. Kemudian bagi generasi mendatang, adanya arsip ini akan
memberikan rekam jejak penyelenggaraan pelayanan SIM untuk melanjutkan
kerja pelayanan SIM di masa mendatang. Ketujuh, kepentingan manusia
dan ekosistemnya. Hal ini terwujud dari adanya pelayanan penerbitan SIM
secara online yang otomatis akan berimbas pada penerapan sistem
paperless policy management, maka hal ini akan memberikan imbas pada
ekosistem/kelestarian alam. Dengan adanya submisi persyaratan daring
secara paperless, kepentingan manusia untuk memperoleh SIM sebagai
dokumen legitimasi kompetensi mengemudi dapat dipenuhi, namun di sisi
lain tetap memperhatikan kepentingan kelestarian alam/lingkungan.
Kedelapan, kepentingan pria dan wanita. Hal ini terlihat dalam
penyelenggaraan penerbitan SIM yang tidak memandang gender, baik pria
maupun wanita, selama memenuhi persyaratan usia, administrasi,
kesehatan, dan lulus ujian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perpol
SIM, maka Pemohon akan dapat memperoleh SIM. Berdasarkan uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan SIM telah memenuhi asas
kemanfaatan.
3. Ketidakberpihakan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang
mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan
dan/atau
melakukan
Keputusan
dan/atau
Tindakan
dengan
165
mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak
diskriminatif (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Adpem).
Penerbitan SIM telah sedapat mungkin untuk tidak melakukan praktik
diskriminasi, dengan mendekatkan pelayanan agar semua bisa mengakses,
namun tidak dengan mengurangi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini
terwujud dalam praktik penyelenggaraan SIM yang memperhatikan bukan
hanya memperhatikan kepentingan masyarakat secara mayoritas, tetapi juga
memperhatikan
kepentingan
masyarakat
minoritas
yakni
kelompok
masyarakat penyandang disabilitas. Hal ini ditegaskan dengan adanya
jaminan kepastian hukum dengan diaturnya hal tersebut dalam Perpol SIM,
yang terdapat pengaturan mengenai pelayanan SIM bagi penyandang
disabilitas (vide Pasal 3 ayat (2) huruf j dan huruf k Perpol SIM). Pengaturan
ini menjadi dasar bagi pemberian akses bagi penyandang disabilitas untuk
mengakses pelayanan penerbitan SIM. Berdasarkan uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa pelayanan SIM telah memenuhi asas ketidakberpihakan.
4. Kecermatan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang
mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus
didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung
legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan
sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan
dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan
dan/atau dilakukan (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Adpem).
Salah satu wujud pelaksanaan asas kecermatan dalam penerbitan SIM
adalah dengan adanya batas minimum usia dan pembatasan jangka waktu
berlakunya SIM. Hal ini dikarenakan dalam perspektif psikologi, kompetensi
untuk mengendarai kendaraan bermotor terdapat 3 (tiga) faktor utama, yaitu:
(a) faktor senso-motorik; (b) faktor kepribadian dan emosi; dan (c) faktor
kognitif. Sesuai dengan tahapan perkembangan psikologis, faktor-faktor
tersebut mengalami perubahan mengikuti tahap perkembangan manusia.
Secara umum, berbagai faktor tersebut mulai mencapai kematangan pada
masa remaja akhir (usia 17-25 tahun) dan mulai mengalami penurunan ketika
166
individu memasuki usia 65 tahun (masa lanjut usia). Adanya proses
perkembangan ini dapat dimaknai bahwa kompetensi yang dimiliki ketika
seseorang mendapatkan SIM tidaklah menetap, tetapi dapat berubah dengan
berjalannya waktu.
a. Faktor Senso-Motorik
Indra yang paling banyak terlibat ketika seseorang mengendarai
kendaraan adalah indra mata (penglihatan) dan telinga (pendengaran).
Adanya gangguan dari kedua indra ini akan berisiko terhadap terjadinya
kecelakaan. Gangguan penglihatan baik secara bawaan ataupun
penurunan fungsinya karena bertambahnya usia, seperti buta warna,
rabun, jarak pandang yang terbatas, dari penelitian di berbagai negara
terbukti menurunkan performa dalam berkendara secara aman, dan
berpeluang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Demikian juga dengan
gangguan pendengaran. Selain itu, dalam mengendarai kendaraan
bermotor, kemampuan motorik yang diperlukan adalah keterampilan
motorik yang kompleks, melibatkan multi-task, seperti mengganti gigi
persneling dan memutar kemudi, menginjak rem sambil membunyikan
klakson, dan lain sebagainya. Seluruh tugas ini membutuhkan koordinasi
visual motorik yang baik, di mana sejalan dengan pertambahan usia
kemampuan ini akan menurun.
b. Faktor Kepribadian dan Emosi
Hasil penelitian pada pengendara kendaraan bermotor menunjukkan
bahwa tipe kepribadian seperti agresif (anger), excitement seeking,
normlessness berhubungan secara positif dengan perilaku berkendara
berisiko. Artinya, semakin tinggi kecenderungan individu untuk mudah
marah, suka pada hal-hal yang menimbulkan sensasi menegangkan,
tidak peduli pada peraturan dan norma-norma di lingkungannya, maka
semakin tinggi kemungkinannya untuk mengendarai kendaraannya
secara sembrono dan berisiko kecelakaan.
c. Faktor Kognitif
Jalan raya merupakan kondisi yang terdiri dari berbagai ragam stimulus,
dan berganti dengan sangat cepat. Untuk dapat memahami situasi jalan
167
raya yang sedang dihadapi, pengendara harus mampu memusatkan
perhatian (atensi) dan konsentrasinya, dan kemudian mengolah informasi
lebih lanjut yang tergolong kompleks, yaitu memaknai situasi yang
dihadapi (kesadaran akan situasi). Langkah selanjutnya adalah membuat
penilaian dan keputusan apa reaksi yang akan ditampilkan. Untuk
membuat penilaian, pengendara harus memiliki persepsi tentang jarak
dan juga kecepatan dari kendaraan lain. Ketika suatu keputusan untuk
bertindak sudah ditetapkan, apakah performa yang ditampilkan tepat atau
tidak tepat sangat ditentukan juga oleh kecepatannya bereaksi (waktu
reaksi) dan kemampuan senso-motoriknya. Situasi di jalan raya yang
kompleks, dinamis, dan terus berubah dengan cepat membutuhkan
kemampuan memberikan perhatian secara terus menerus dan
memberikan reaksi yang cepat, apalagi ketika menghadapi situasi
bahaya. Selain itu, dalam menghadapi situasi jalan raya, pengendara
butuh memiliki kemampuan kognitif yang baik untuk bisa bertahan
mengolah berbagai informasi yang terus berubah. Situasi seperti itu
rentan terhadap kelelahan dan usia menjadi faktor penting yang
memengaruhi ketahanan kognitif (semakin tua usia individu semakin
cepat lelah, kecepatan reaksi menurun, kemampuan atensi juga
berkurang terhadap stimulus penting di jalan seperti rambu dan lampu lalu
lintas).
Sebagaimana telah diuraikan di atas, mengendarai kendaraan bermotor di
jalan raya, dengan situasi yang sangat cepat berubah-ubah, diperlukan
fungsi-fungsi mental yang prima, khususnya dengan pada faktor-faktor yang
berperan dalam berkendara (senso-motorik, kepribadian dan emosi, serta
kognitif) untuk dapat menampilkan reaksi yang tepat dan aman. Dengan
bertambahnya usia, berbagai fungsi-fungsi berpeluang untuk mengalami
penurunan, yang sering kali menimbulkan perilaku berkendara secara
berisiko atau tidak aman. Oleh karenanya diperlukan adanya evaluasi secara
berkala sebagai upaya untuk mengetahui menentukan apakah telah terjadi
penurunan dalam kompetensinya untuk berkendara di jalan raya. Dengan
perkataan lain, apakah berbagai faktor psikologis yang berperan dalam
168
mengendarai kendaraan masih berfungsi dengan baik? Selain itu, sepanjang
waktu individu telah memiliki SIM, apakah yang bersangkutan telah
melakukan pelanggaran lalu lintas atau mengalami kecelakaan, baik sebagai
pelaku ataupun sebagai korban. Seserius apakah pelanggaran atau
kecelakaan yang telah terjadi, apa yang menjadi penyebab dari terjadinya
pelanggaran atau kecelakaan? Walaupun usia dan pengalaman berkendara
menjadi faktor signifikan dalam memengaruhi kesiapan pengendara, baik dari
aspek fisik, kognitif, maupun emosi, namun tidak menutup kemungkinan
bahwa pengendara tidak melakukan pelanggaran lalu lintas ataupun
kecelakaan. Berdasarkan pertimbangan bahwa kompetensi mengendarai
kendaraan bermotor tidak selamanya bertahan atau tidak berubah, maka
diperlukan pengujian secara berkala, demi dapat terjaga upaya menciptakan
perilaku berkendara yang aman dan selamat, dan akhirnya dapat
menurunkan tingkat kecelakaan. Masa penilaian atau pengujian kembali
dalam periode lima tahunan sudah cukup memadai untuk memastikan hal-
hal tersebut tetap dimiliki oleh pemegang SIM. Berdasarkan uraian tersebut
dapat disimpulkan bahwa penerbitan SIM yang memiliki batas minimum usia
dan jangka waktu keberlakuan SIM sebagai mekanisme pengujian kembali
telah memenuhi asas kecermatan.
5. Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan”
adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau
kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian
kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau
tidak mencampuradukkan kewenangan (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
huruf e UU Adpem). Untuk menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan
kewenangan dalam penerbitan SIM, Korlantas Polri telah menerbitkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penerbitan SIM di Satuan
Penyelenggara Administrasi (Satpas). Keberadaan SOP Pelayanan
Penerbitan SIM menjadi tolak ukur penyelenggaraan penerbitan SIM yang
tidak
melampaui,
tidak
menyalahgunakan,
dan/atau
tidak
169
mencampuradukkan kewenangan, karena masing-masing pihak telah
diberikan porsi yang pasti, siapa harus berbuat apa. Selain itu, dalam konteks
proses penerbitan SIM, upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan
kewenangan dilakukan melalui:
a. pengawasan internal yang dilakukan oleh pengemban fungsi pengawasan
dan pembina fungsi serta pengawasan eksternal yang dilakukan oleh
lembaga negara pengemban fungsi pengawasan dan masyarakat melalui
saluran pelayanan pengaduan; dan
b. pemberlakuan permohonan dan proses penerbitan SIM secara online
untuk mengurangi hubungan langsung antara pemohon dengan petugas
pada setiap tahapan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kewenangan oleh petugas khususnya yang mengarah
pada penyuapan.
6. Keterbukaan
Bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang
melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan
pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
huruf f UU Adpem). Dalam konteks penerbitan SIM, merujuk pada Pasal 31
Perpol SIM telah diatur kewajiban Satpas untuk memasang papan informasi
yang memuat level Satpas dan kewenangan penerbitan SIM di depan kantor
Satpas. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) Perkakor SIM Digital, diatur
bahwa penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dapat diajukan secara
daring melalui situs: (a) situs http://sim.korlantas.polri.go.id; dan (b) aplikasi
digital Korlantas Polri, yang dapat diunduh dari perangkat komunikasi/gawai
(handphone). Bahkan dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Perkakor SIM
Digital diatur bahwa pemohon SIM dapat memperoleh persyaratan melalui:
(a) aplikasi e-rikkes untuk tes kesehatan jasmani; (b) aplikasi e-ppsi untuk tes
kesehatan rohani dalam bentuk pemeriksaan psikologi; (c) aplikasi e-avis
yang memuat materi ujian teori dan ujian praktik; (d) ujian keterampilan
simulator dapat dilakukan menggunakan alat simulator atau simulasi virtual;
170
dan (e) aplikasi e-drive untuk ujian praktik. Berdasarkan berbagai fasilitas
yang diuraikan di atas, maka dapat dinyatakan bahwa proses pelayanan
penerbitan SIM telah bersesuaian dengan asas keterbukaan karena
memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penerbitan SIM.
7. Kepentingan Umum
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif (vide Penjelasan Pasal
10 ayat (1) huruf g UU Adpem). Dalam SOP Penerbitan SIM diatur bahwa
hak bagi pemohon yang tidak lulus ujian untuk dapat mengikuti ujian ulang
dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa
harus mengajukan permohonan baru. Praktik tersebut menjadi wujud dari
kebijakan yang aspiratif dan akomodatif, yakni dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan SIM walau gagal
menempuh ujian, maka diberikan kesempatan kedua tanpa harus mengulang
pengajuan permohonan. Wujud dari pelayanan SIM yang aspiratif dan
akomodatif misalnya adanya pelayanan penerbitan SIM untuk penggantian
SIM hilang atau rusak, ini juga menunjukkan bagaimana pelayanan SIM ini
memperhatikan aspirasi/kepentingan masyarakat dan akomodatif pada
kondisi-kondisi masyarakat yang memerlukan penyikapan taktis. Aspek
selektif terlihat di antaranya dalam Pasal 1 angka 6 Perpol SIM yang
mengatur bahwa SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai
jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan
administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus
melalui proses pengujian. Bahwa dengan demikian keberadaan “proses
pengujian” harus dimaknai sebagai bentuk pelayanan SIM dilakukan dengan
selektif, sehingga tidak semua pemohon dipastikan akan mendapatkan SIM,
kecuali memang lulus dalam proses pengujian. Kemudian aspek non
diskriminatif diperlihatkan dengan adanya pelayanan SIM bagi penyandang
disabilitas. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan
penerbitan SIM telah memenuhi asas kepentingan umum.
171
8. Pelayanan yang Baik
Bahwa yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik” adalah asas yang
memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas,
sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan (vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf h UU Adpem).
Keberadaan SOP Penerbitan SIM merupakan upaya yang telah dilakukan
Pihak Terkait untuk memberikan kejelasan prosedur dalam pelayanan
penerbitan SIM di Satpas yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan
di daerah. Dalam SOP Penerbitan SIM juga memberikan kejelasan dari segi
waktu yang diperlukan dalam penerbitan SIM. Hal tersebut diwujudkan
dengan adanya standar sarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan
pelayanan SIM di antaranya adalah ketersediaan papan standar waktu
pelayanan dan papan standar waktu penerbitan SIM. Dari aspek biaya,
penetapan biaya dalam penerbitan perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam
PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia (PP PNBP Polri). Besaran tarif tersebut kemudian diwajibkan untuk
diinformasikan kepada masyarakat dalam bentuk ketersediaan papan tarif
PNBP sebagai standar sarana dalam SOP Penerbitan SIM. Berdasarkan
uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelayanan penerbitan SIM telah
memenuhi asas pelayanan yang baik.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan penerbitan SIM
setidaknya telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan terus
dilakukan berbagai inovasi dan perbaikan pelayanan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XIII/2015.
H. INOVASI TEKNOLOGI UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN DALAM
PENERBITAN SIM
1. Bahwa dalam rangka menciptakan pelayanan prima dalam proses penerbitan
SIM, berbagai inovasi telah dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Inovasi-
inovasi yang telah dilaksanakan dimaksudkan untuk memberikan kemudahan
dalam proses permohonan dan penerbitan SIM, mendekatkan pelayanan SIM
kepada warga masyarakat, dan mencegah terjadinya kontak langsung antara
172
petugas dengan warga masyarakat pemohon SIM yang dapat membuka
terjadinya hubungan suap-menyuap. Inovasi pelayanan lebih ditujukan pada
pelayanan prosedur penerbitan SIM dan tidak mengurangi bobot persyaratan
bagi penerbitan SIM. Inovasi yang telah dikembangkan sudah dapat
dilaksanakan di sebagian besar Satpas, namun inovasi tertentu lainnya masih
harus dilaksanakan secara bertahap di Satpas kota besar tertentu karena
memerlukan sumber pendanaan yang relatif besar untuk pengadaan sarana dan
prasarananya serta sumber daya manusia sebagai operatornya. Inovasi tersebut
berupa:
Tabel Error! No text of specified style in document..9. Inovasi dan Peningkatan
Pelayanan dalam Penerbitan SIM
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
2015
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING):
SIMLING
memungkinkan
dilakukannya
perpanjangan SIM lintas kota
melalui unit kendaraan layanan
SIM keliling
Implementasi
layanan
SIM
Keliling
online sebanyak 55 unit tersebar di
berbagai wilayah di Indonesia.
2016
Penambahan sebanyak 100 unit.
2017
Penambahan sebanyak 33 unit.
2018
Penambahan sebanyak 50 unit.
2019
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING)
Penambahan sebanyak 34 unit.
Integrasi Data Dukcapil:
NIK mulai digunakan sebagai
Key Identifier dalam basis data
SIM. Integrasi ke data Dukcapil
dilakukan melalui API Divisi TIK
Polri.
Identitas
kependudukan
mulai
digunakan sebagai Key Identifier dalam
basis data SIM. Dengan demikian maka
pencarian data SIM sudah dapat juga
dilakukan dengan menggunakan kata
kunci
NIK
dan
data
demografi
mengambil sumber data dari data
kependudukan sehingga memberikan
kualitas data yang lebih baik.
Penguatan Identifikasi:
Proses identifikasi sidik jari
(AFIS) disempurnakan menjadi
perekaman
dengan
metode
Rolling 10 dengan threshold
yang ditingkatkan.
Sebagai upaya memperkuat kualitas
identifikasi SIM, Korlantas melakukan
penyempurnaan
dengan
mengubah
metode menjadi menggunakan rolling
10 dimana pemohon diambil sidik 10 jari
dengan
threshold
kualitas
yang
ditingkatkan. Hal ini ditujukan untuk
menghindarkan
potensi
kesalahan
identifikasi individu yang bersumber dari
sidik jari untuk kepentingan forensik
kepolisian.
Penggunaan Smart SIM:
Material
kartu
SIM
diganti
menjadi kartu yang memiliki
chip yang mampu menyimpan
data pemegang SIM serta data
Material kartu SIM diganti menjadi kartu
dengan chip untuk mengakomodasi
kebutuhan penyimpanan data yang
diperlukan oleh sistem penerbitan SIM
sehingga kartu SIM dapat berfungsi
173
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
lainnya
seperti
data
pelanggaran
lalu
lintas
pemegang SIM.
selayaknya
kartu
tanda
penduduk
elektronik
dimana
saat
dilakukan
pembacaan menggunakan perangkat
tertentu maka data SIM dapat terbaca.
2020
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING)
Penambahan sebanyak 20 unit.
Sistem Uji Praktik SIM A & C
secara Elektronik E-DRIVES:
Sistem uji praktik SIM A & C
diubah
dari
sistem
secara
manual
menjadi
sistem
elektronik
dengan
menggunakan teknologi sensor
dan Internet of Things (IoT).
Meningkatkan kualitas lapangan uji
praktik SIM di 6 Satpas dengan
mengganti peralatan manual menjadi
sistem terkomputerisasi yang dilengkapi
dengan berbagai sensor dan perangkat
IoT
yang
mampu
mendeteksi
pelaksanaan ujian praktik di seluruh
track materi uji sehingga proses ujian
praktik menjadi lebih cepat, akurat,
akuntabel sekaligus transparan.
SIM Internasional Online:
Pelayanan
penerbitan
SIM
Internasional dapat dilakukan
secara online.
Memangkas birokrasi dalam penerbitan
SIM Internasional untuk memberikan
kemudahan
bagi
masyarakat
yang
memerlukan layanan penerbitan SIM
Internasional. Dapat diakses dari mana
saja dan kapan saja dan seluruh proses
penerbitan menjadi lebih singkat dan
cepat.
Peningkatan
Metode
Keamanan Sistem:
Metode
keamanan
otorisasi
pejabat
penanggung
jawab
penerbitan SIM diubah dari
sistem
sandi/PIN
menjadi
biometri (sidik jari).
Peningkatan faktor keamanan dalam
pemberian
otorisasi
bagi
pejabat
penanggung jawab penerbitan SIM di
wilayah sekaligus untuk menghindari
potensi penyalahgunaan fitur otorisasi
dengan cara memastikan hanya pejabat
tertentu yang dapat mengakses fitur
dengan menggunakan identifikasi sidik
jari.
2021
Sistem Pengenalan Wajah:
Penambahan
komponen
identifikasi
SIM
dengan
menggunakan
teknologi
Pengenalan
Wajah
(Face
Recognition) sesuai Perpol SIM
sehingga
memungkinkan
dilakukannya
proses
identifikasi secara online.
Salah satu kendala identifikasi individu
secara online adalah tidak adanya
metode
yang
paling
tepat
untuk
memastikan validitas identitas. Karena
itu Korlantas menerapkan teknologi
pengenalan wajah sebagai komponen
tambahan
pada
proses
identifikasi
dengan menggunakan data Dukcapil
sebagai pembandingnya. Teknologi ini
memungkinkan dilakukannya validasi
identitas individu melalui gambar yang
ditangkap oleh kamera dengan akurasi
di atas 96%.
Integrasi
Persyaratan
Kesehatan
Jasmani
dan
Rohani:
Data
hasil
pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani
Sebagai upaya memperkaya basis data
SIM
sekaligus
memastikan
dilaksanakannya proses pemeriksaan
kesehatan
jasmani
dan
rohani,
Korlantas melakukan integrasi data hasil
174
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
sebagai
persyaratan
dalam
proses
penerbitan
SIM
terhubung
dengan
sistem
utama penerbitan SIM secara
online.
pemeriksaan kesehatan jasmani dan
rohani
yang
dilaksanakan
oleh
penyelenggara pemeriksaan kesehatan
sesuai dengan Perpol SIM.
Layanan Perpanjangan SIM
secara
Online
melalui
Aplikasi
SINAR
Digital
Korlantas:
Aplikasi SIM Nasional Presisi
(SINAR)
memungkinkan
masyarakat
melakukan
perpanjangan SIM A & C
secara online melalui gawai
pribadi.
Menjawab tuntutan masyarakat akan
hadirnya
proses
pelayanan
perpanjangan SIM yang mudah, cepat
dan efisien, Korlantas meluncurkan
aplikasi SIM Nasional Presisi dimana
masyarakat
dapat
melakukan
perpanjangan
SIM
secara
mandiri
melalui gawai pribadi. Dengan hadirnya
aplikasi SINAR, proses perpanjangan
SIM menjadi jauh lebih cepat, mudah
dan murah dan masyarakat bisa memilih
agar SIM dikirim ke alamat yang
dikehendaki tanpa harus datang ke
Satpas.
Sistem Uji Praktik SIM A & C
secara Elektronik E-DRIVES
Penambahan di 20 Satpas.
Pilot Project Uji Teori SIM
secara Online E-AVIS:
Uji Teori SIM E-AVIS adalah
sistem ujian teori SIM berbasis
digital/audio
visual
yang
disajikan secara interaktif dan
memiliki materi uji yang baru.
Pilot Project di 6 Satpas sebagai
respons atas materi ujian teori SIM yang
ada masa pakainya sudah cukup lama,
Korlantas melakukan upaya revitalisasi
ujian teori dengan menyusun materi-
materi baru yang lebih relevan dengan
perkembangan situasi terkini, sekaligus
melakukan pembaruan teknologi agar
sejalan
dengan
perkembangan
teknologi informasi terbaru.
2022
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING)
Penambahan sebanyak 70 unit.
Uji Teori SIM secara Online E-
AVIS
Penambahan di 20 Satpas di wilayah
Polda Jawa Barat.
Integrasi SINAR ke SuperApp
Polri Presisi:
Mengintegrasikan
layanan
penerbitan SIM secara daring
penuh
(online)
ke
dalam
SuperApp Presisi Polri.
Sejalan dengan amanah Perpol Nomor
4 Tahun 2022 tentang Satu Data
Kepolisian
RI,
Korlantas
turut
mendukung dengan mengintegrasikan
layanan penerbitan SIM secara daring
penuh ke dalam aplikasi SuperApp
Presisi Polri sehingga cakupan layanan
menjadi semakin luas dan memudahkan
masyarakat dimana banyak layanan
publik Polri ada dalam SuperApp Presisi
Polri tersebut.
Pilot Project Integrasi BPJS:
Integrasi dengan layanan BPJS
Kesehatan untuk melakukan
pemeriksaan
status
kepesertaan BPJS pemohon
Sesuai amanah Inpres Nomor 1 Tahun
2022,
kepesertaan
aktif
BPJS
Kesehatan akan dijadikan salah satu
persyaratan administrasi yang harus
dilengkapi oleh pemohon SIM. Korlantas
175
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
SIM sesuai Inpres Nomor 1
Tahun 2022.
memandang
perlu
untuk
segera
mempersiapkan diri dengan melakukan
integrasi data BPJS ke dalam proses
penerbitan
SIM.
Pilot
Project
dilaksanakan di Satpas Purwakarta dan
telah dinyatakan berhasil berfungsi
dengan baik.
Encrypted QR-Code:
Material
kartu
SIM
diganti
metode pengamanannya dari
berbasis chip menjadi QR-
Code terenkripsi.
Sebagai
antisipasi
terjadinya
chip
shortage
secara
global,
sekaligus
sebagai langkah peningkatan sistem
keamanan SIM serta sebagai persiapan
akan terintegrasinya data demografi,
identifikasi
individu,
pelatihan
keterampilan mengemudi, kesehatan
jasmani dan rohani, hasil ujian teori dan
praktik, dan data pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas ke dalam data SIM
maka dilakukan perubahan material SIM
dari semula berbasis chip menjadi
berbasis QR Code terenkripsi. Ini adalah
langkah strategis Korlantas agar di
kemudian hari dapat menghadirkan SIM
Digital yang tidak lagi berbasis kartu
yang pada akhirnya akan semakin
memberikan
kemudahan
dan
fleksibilitas bagi masyarakat.
2023
Layanan SIM Keliling Online
(SIMLING)
Penambahan sebanyak 100 unit.
Uji Teori SIM secara Online E-
AVIS
Setelah menjalani piloting dan uji coba di
26 Satpas, sistem uji teori baru E-AVIS
mulai diberlakukan secara nasional
secara bertahap sesuai dengan realisasi
program pembaruan perangkat uji teori
yang masa pakainya sudah cukup lama.
Buku Panduan Latihan Uji
Teori SIM:
Penerbitan
buku
panduan
latihan Uji Teori SIM A & C
dalam bentuk hard copy dan
elektronik.
Sebagai
bukti
transparansi
dalam
pelaksanaan ujian teori SIM, Korlantas
Polri mencetak dan mendistribusikan
Buku Panduan Latihan Uji Teori SIM
yang tersedia di Satpas serta dapat
diunduh secara bebas oleh masyarakat.
Buku dan e-book ini berisikan materi
ujian teori yang sama dengan yang akan
diujikan di Satpas sehingga diharapkan
masyarakat dapat belajar dan berlatih
terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian
teori.
Sentralisasi
Sistem
Penerbitan SIM:
Penyempurnaan
sistem
penerbitan SIM agar selaras
dengan aturan terbaru serta
Korlantas
melakukan
analisa
dan
evaluasi menyeluruh terhadap sistem
penerbitan
SIM
dan
mengambil
kesimpulan
bahwa
sudah
saatnya
sistem lama yang memiliki tipologi
176
Tahun Nama dan Deskripsi
Implementasi
perkembangan
teknologi
terkini.
desentralisasi diubah ke tipologi baru
yang berupa sistem tersentralisasi.
Langkah ini diambil karena ke depan
akan banyak sekali integrasi data yang
perlu dilakukan serta akan banyak
inovasi yang memerlukan kesiapan
sistem penerbitan SIM secara end-to-
end.
Sumber: Korlantas, 2023.
Rincian inovasi dan peningkatan pelayanan dalam penerbitan SIM dielaborasi
lebih lanjut dalam uraian di bawah ini:
a. Pelayanan SIM Online
Pelayanan SIM online merupakan inovasi pertama kali untuk memberikan
pelayanan prosedur permohonan SIM. Pelayanan online pada awalnya
hanya menekankan pada penyerahan berkas permohonan baik baru
maupun perpanjangan dan pembayaran biaya sebagai Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP) kepada rekening Bank yang ditunjuk. Pelayanan SIM
online ini juga diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan SIM
Internasional. Pelayanan SIM Internasional secara online ini dimulai pada
tahun 2020.
b. Pelayanan SIM Keliling atau Gerai Pelayanan SIM
Pelayanan SIM Keliling dan Gerai Pelayanan SIM merupakan inovasi untuk
mendekatkan
pelayanan
SIM
kepada
anggota
masyarakat
yang
memerlukan perpanjangan SIM. Pelayanan SIM Keliling dilakukan melalui
penggunaan mobil yang dirancang secara khusus dengan sarana dan
prasarana sebagaimana yang terdapat di ruang pelayanan pada Satpas
dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pada tahun 2015 jumlah unit dari
pelayanan SIM Keliling ini baru tersedia sebanyak 55 unit dan setiap tahun
terus bertambah sampai tahun 2023 berjumlah 462 unit dilakukan di tempat-
tempat umum tertentu seperti mal tertentu yang sudah ditentukan
tempatnya. Jadwal dan tempat pelayanan dapat diakses pada website
masing-masing Ditlantas Polda. Pada mobil Pelayanan SIM Keliling dan
Gerai Pelayanan SIM terdapat petugas bank yang siap menerima
pembayaran biaya perpanjangan SIM baik secara tunai maupun Kartu
Debet.
177
c. Pelayanan perpanjangan SIM secara online dengan menggunakan aplikasi
SINAR
Inovasi ini diluncurkan pada bulan April 2021 yang memberikan kemudahan
kepada pemegang SIM untuk melakukan perpanjangan SIM secara online
penuh dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR.
Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan sampai selesai dan SIM
perpanjangan dikirimkan ke alamat rumah pemohon. Ada 12 langkah yang
harus dilakukan oleh pemohon, yaitu: (1) pemohon mengunduh aplikasi
“Digital Korlantas Polri” yaitu SINAR melalui penggunaan mobile phone
Android melalui Google Play Store; (2) Setelah mengunduh aplikasi tersebut,
pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan email untuk
verifikasi identitas; (3) Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP
yang menjadi bukti verifikasi pengguna; (4) Pengguna diminta memasukkan
NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk
diverifikasi melalui face recognition; (5) Jika dinyatakan valid, maka layanan
membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan; (6) Masuk
kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"; (7) Pilih
perpanjangan SIM; (8) Pemohon diminta memilih golongan SIM serta
mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto
dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi;
(9) Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri
pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa
pengiriman;
(10) Untuk
pembayaran, pemohon
dapat melakukan
pembayaran melalui virtual account BNI; (11) Setelah itu, SIM dicetak dan
diterima pemohon sesuai metode pengiriman; (12) Setelah SIM diterima
pemohon melakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima.
d. Pelayanan ujian teori melalui penggunaan aplikasi Electronic Audio Visual
Integrated System atau E-AVIS
Aplikasi E-AVIS ini digunakan untuk pelaksanaan ujian teori pengetahuan
tata cara dan etika berlalu lintas. Pilot project Uji Teori SIM secara online E-
AVIS ini diinisiasi pada tahun 2021, yang diawali untuk diterapkan pada 6
Satpas, yang kemudian pada tahun 2022 penerapan A-VIS ini kemudian
178
diterapkan pada 20 Satpas di wilayah Polda Jawa Barat. Pemohon SIM baru
dapat mengunduh bank soal tentang pengetahuan dan pemahaman tata
cara dan etika berlalu lintas untuk dipelajari sebelum mengikuti ujian teori.
Jika sudah memahami, mereka dapat mengajukan permohonan SIM dan
mengikuti ujian teori secara online dengan: (1) soal ujian yang disajikan
kepada setiap peserta ujian diacak oleh sistem sehingga soal kepada
peserta yang satu dengan lainnya berbeda; (2) selama mengerjakan soal,
wajah peserta dipantau melalui penggunaan fitur face recoqnition dengan
tujuan mencermati ada-tidaknya perjokian dan mencocokkan bahwa antara
peserta ujian dengan pemohon SIM sama orangnya; (3) setelah selesai
ujian, sistem akan menilai secara otomatis jumlah jawaban yang benar untuk
menentukan kelulusan dan peserta dapat mengetahui secara langsung; (4)
jika lulus, pemohon SIM dapat melanjutkan pada tahap berikutnya.
e. Pelayanan tes kesehatan jasmani dan rohani secara online
Tes Kesehatan secara online dilaksanakan melalui penggunaan aplikasi
tertentu yaitu aplikasi e-rikkes untuk tes kesehatan jasmani dan aplikasi e-
ppsi untuk tes kesehatan rohani dalam bentuk pemeriksaan psikologi.
f. Pelayanan ujian praktik melalui penggunaan aplikasi E-Drive
Sistem Uji Praktik SIM A dan C secara Elektronik E-DRIVES ini diawali pada
tahun 2020, dengan penerapan di 6 Satpas, kemudian pada tahun 2021
diterapkan pada 20 Satpas. Dalam aplikasi E-Drive ini, ada beberapa
teknologi yang menjadi komponennya, yaitu: (a) Radio Frequency
Identification atau RFID yang disematkan pada kendaraan roda dua yang
berfungsi untuk mengidentifikasi data pengemudi tanpa harus bersentuhan
dan secara otomatis menampilkan identitas peserta uji dalam monitor; (b)
Passive Infrared yang disematkan pada garis awal dan di garis akhir proses
pengujian untuk mengetahui saat peserta memulai dan menyelesaikan tiap-
tiap tahapan tes; (c) Vibration sensor yang dibenamkan di patok-patok yang
dipasang di samping lintasan ujian praktik untuk mendeteksi suatu getaran
pada sebuah benda jika peserta uji melanggar atau melakukan kesalahan;
(d) Ultrasonik yaitu pancaran gelombang yang memiliki kemampuan
menangkap suara dengan frekuensi tinggi 20KHz dan berfungsi mendeteksi
179
adanya gerakan maju atau mundur pada saat peserta uji berada dan
berhenti pada jalan tanjakan atau turunan sebelum melanjutkan tahapan
pengujian. Sinyal gerakan maju atau mundur akan dikirim ke computer
server di ruang monitor; (e) CCTV dan Pengeras Suara yang berguna untuk
mengawasi proses pengujian dari Ruang Monitor dan memberi peringatan,
aba-aba, atau perintah lainnya kepada peserta.
g. Untuk ujian keterampilan simulator dapat dilakukan menggunakan alat
simulator atau simulasi virtual yang dapat memberikan penilaian hasil lulus
atau tidak secara otomatis.
h. Integrasi Data Dukcapil yang mulai diinisiasi pada tahun 2019. Inovasi ini
sebagai upaya untuk menjadikan NIK sebagai Key Identifier dalam basis
data SIM. Integrasi dilakukan ke data Dukcapil melalui API Divisi TIK Polri.
i. Penguatan identifikasi sidik jari untuk memperkuat kualitas identifikasi SIM,
dengan menggunakan rolling 10 yang mana Pemohon diambil sidik 10 jari
dengan threshold kualitas yang ditingkatkan.
j. Penggunaan Smart SIM yakni dengan menggunakan chip sebagai material
kartu SIM sehingga mampu menyimpan data pemegang SIM serta data
lainnya seperti data pelanggaran lalu lintas pemegang SIM.
k. Peningkatan metode keamanan sistem yakni dengan meningkatkan metode
keamanan otorisasi pejabat penanggung jawab penerbit SIM diubah dari
sistem sandi/PIN menjadi biometri (sidik jari).
l. Pilot Project Integrasi BPJS untuk dapat melakukan pemeriksaan status
kepesertaan BPJS dari Pemohon SIM.
m. Encrypted QR-Code, material kartu SIM diganti metode pengamanannya
dari berbasis chip menjadi QR-Code terenkripsi.
n. Penerbitan buku panduan latihan Uji Teori SIM A dan C dalam bentuk hard
copy dan elektronik.
o. Sentralisasi Sistem Penerbitan SIM berupa penyempurnaan sistem
penerbitan SIM agar selaras dengan aturan terbaru serta perkembangan
teknologi terkini.
2. Bahwa dengan berbagai inovasi tersebut diharapkan ada proses yang
transparan dalam penyelenggaraan penerbitan SIM dan obyektif dalam penilaian
180
kelulusan peserta. Namun demikian, pelaksanaan inovasi-inovasi tersebut harus
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dana dan sumber
daya manusia pada setiap Satpas. Di samping itu juga kesiapan dan
kemampuan warga masyarakat untuk memanfaatkan teknologi pelayanan SIM
menjadi faktor yang wajib dipertimbangkan.
3. Bahwa wujud lain penyesuaian pelayanan penerbitan SIM dengan kemajuan
teknologi, khususnya teknologi pada kendaraan bermotor dapat dilihat dengan
merujuk pada materi ujian teori dan ujian praktik dalam penerbitan SIM. Hal ini
mengacu pada Buku Panduan Latihan Ujian Teori SIM yang mencantumkan di
antaranya perihal Pengenalan Kendaraan. Dalam Buku Panduan Latihan Ujian
Teori SIM A misalnya, diuraikan perihal Lampu Indikator mobil yang terdiri atas
indikator: (a) check engine; (b) indikator lampu sein; (c) indikator temperatur
mesin; (d) indikator tekanan oli; (e) indikator aki; (f) indikator minyak rem; (g)
indikator airbag; (h) indikator pintu; dan (i) indikator seatbelt. Keberadaan Lampu
Indikator dalam cakupan materi Buku Panduan Latihan Ujian Teori SIM A
merupakan bentuk adanya akomodasi kemajuan teknologi sebagai materi ujian
teori untuk memperoleh SIM yang akan terus berkembang sesuai perkembangan
teknologi yang ada. Perkembangan teknologi terbaru, misalnya Lane Keep
Assist (memastikan mobil berada pada jalurnya dan memberikan peringatan ke
pengemudi jika mobil berpindah jalur tanpa menyalakan lampu sein), Lane
Departure Warning (mendeteksi mobil berubah jalur secara tiba-tiba dan
mendeteksi adanya kendaraan di samping kiri atau kanan yang bisa
membahayakan posisi mobil), Forward-Collision Avoidance Assist (melakukan
pengereman secara otomatis jika sistem memprediksi akan terjadi tabrakan),
Blind-Spot Clollision-Avoidance Assist (memonitor blind-spot mobil saat akan
keluar dari area parkir pararel), Safe Exit Assist (mendeteksi dan memberikan
peringatan dari sisi belakang saat penumpang akan membuka pintu belakang),
Rear Cross-Traffic Collision-Avoidance Assist (memberikan peringatan saat
mobil sedang berjalan mundur dan ada objek lain seperti mobil, sepeda motor
atau orang berjalan yang mendekat, di mana dalam jarak tertentu, mobil akan
melakukan pengereman mendadak untuk mencegah terjadinya senggolan atau
benturan), Lane Following Assist (mampu melacak penanda garis jalur jalan agar
181
mobil tetap ada di jalur yang aman). Berbagai kemajuan teknologi pada
kendaraan bermotor tersebut semuanya dituangkan dalam Multi Information
Display (MID) yang terdapat pada dashboard mobil, sehingga pemahaman
mengenai Lampu Indikator yang terus berkembang sesuai perkembangan
teknologi tersebut menjadi salah satu materi dalam ujian SIM yang perlu
dipahami pemegang SIM. Selain itu, pada dasarnya seluruh perkembangan
teknologi tersebut membutuhkan kesigapan respons dari pengemudi, di mana
hal tersebut sudah tercakup dalam syarat administrasi berupa bukti kompetensi
mengemudi, syarat kesehatan berupa tes kesehatan jasmani dan tes kesehatan
rohani, serta syarat ujian praktik, yang ke semuanya mengarah pada
pemeriksaan kesigapan pengemudi dalam menghadapi kondisi berlalu lintas di
Indonesia, baik dengan kendaraan bermotor yang didukung maupun tidak
didukung dengan kemajuan teknologi terbaru.
I. URGENSI EVALUASI DALAM PERPANJANGAN SIM
1. Evaluasi dalam Perpanjangan SIM sebagai Upaya Membangun Budaya
Hukum Berlalu Lintas
a. Bahwa pemberian jangka waktu berlaku pada SIM yang berkonsekuensi
pada adanya evaluasi terhadap pemegang SIM pada dasarnya juga
berkontribusi pada pembangunan budaya hukum berlalu lintas di Indonesia.
Dengan adanya evaluasi tersebut membuat pemegang SIM akan berupaya
untuk berlalu lintas secara aman, selamat, tertib, dan berkeselamatan karena
terdapat mekanisme demerit point system atau sistem penandaan SIM
berdasar pada kesalahan pengemudi dalam berlalu lintas. Dengan demikian,
pemegang SIM tidak selalu dipastikan akan mendapatkan perpanjangan SIM,
melainkan perpanjangan SIM hanya dapat diberikan bila persyaratan
penerbitan SIM dipenuhi, dan juga dengan melihat traffic attitude record yang
dimiliki oleh pemegang SIM. Hal ini diharapkan sebagai upaya untuk
membangun budaya hukum berlalu lintas di Indonesia yang berorientasi pada
lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Salah satu contoh budaya
hukum berlalu lintas yang telah digariskan dalam UU LLAJ, misalnya
kewajiban pengemudi kendaraan bermotor umum untuk istirahat paling
singkat setengah jam atau 30 (tiga puluh) menit setelah mengemudikan
182
kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut (vide Pasal 90 ayat (3) UU
LLAJ). Walaupun kewajiban tersebut diperuntukkan bagi pengemudi
kendaraan bermotor umum, namun hal tersebut dapat menjadi acuan bagi
pengemudi kendaraan bermotor perseorangan. Bahkan bila mengacu pada
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan
Tol, disebutkan bahwa rest area untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol
antarkota disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh)
kilometer pada setiap jurusan. Hal ini berarti dengan menggunakan asumsi
batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan
dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus
bebas (vide Pasal 21 ayat (4) UU LLAJ), maka setelah pengemudi
mengemudi selama 0,8 jam atau 50 menit, telah disediakan paling sedikit 1
(satu) rest area di jalan tol. Dengan demikian, pengemudi diberikan
keleluasaan dengan penuh kesadaran untuk memilih kapan waktunya untuk
beristirahat karena lokasi rest area telah disediakan setiap jarak 50 (lima
puluh) kilometer atau sekitar 50 (lima puluh) menit setelah pengemudi
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol. Kesadaran inilah yang
menjadi bagian dari budaya hukum berlalu lintas, bahwa mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan bukan semata terkait keselamatan pribadi, tetapi
juga kesadaran untuk tidak membahayakan pengemudi yang lain di jalan.
b. Bahwa untuk menjawab dalil Pemohon mengenai perbandingan negara yang
menerapkan kebijakan SIM seumur hidup dengan negara Perancis, perlu
terlebih dahulu diingat bahwa dalam melakukan perbandingan hukum
dengan negara lain selayaknya perbandingan dilakukan dengan negara yang
memiliki titik kesamaan dengan Indonesia, dan bukan semata memilih negara
yang
bersesuaian
dengan
dalil
Pemohon.
Memperbandingkan
penyelenggaraan penerbitan SIM antara Indonesia dan Perancis tidak
relevan dalam konteks studi perbandingan hukum. Hal ini dikarenakan dalam
melihat struktur hukum (legal structure) dan substansi hukum (legal
substance), perlu juga untuk memperhatikan budaya hukum (legal culture)
yang hidup di suatu negara. Indonesia dan Perancis tentu memiliki budaya
183
hukum yang signifikan berbeda, khususnya dalam konteks budaya hukum
berlalu lintas. Oleh karena itu, dalam konteks perbandingan penyelenggaraan
penerbitan SIM, bukan semata hanya melihat pada substansi hukum dan
struktur hukumnya, namun lebih penting dari pada itu untuk melihat substansi
dan struktur hukum tersebut dibuat dalam ekosistem budaya hukum seperti
apa.
c. Bahwa izin mengemudi di Perancis disebut dengan Permis de Conduire, yang
terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
1) Permis A
Permis A diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, yang terdiri atas
beberapa kategori, yaitu: (a) Permis AM (untuk pengendara yang berumur
minimal 16 tahun dan dipergunakan untuk mengendarai sepeda motor
kecil yang berpedal; (b) Permis A1 (untuk pengendara sepeda motor yang
mempunyai kapasitas mesin dari 120cc-125cc); (c) Permis B1 (untuk
pengendara kendaraan ringan beroda empat); dan (d) Permis A2 (untuk
pengendara sepeda motor yang berumur minimal 18 tahun).
2) Permis B
Permis B diperuntukkan bagi pengendara mobil dengan berat maksimum
3500 kg dan maksimum 8 penumpang.
3) Permis BE
Permis BE diperuntukkan bagi pengendara mobil dengan berat
maksimum 3500 kg dan gandengan seberat maksimum 3500 kg. SIM ini
hanya diperuntukkan bagi pengendara yang berumur minimal 18 tahun.
4) Permis C dan Permis D
Permis C diperuntukkan bagi pengendara mobil berukuran medium dan
besar, sedangkan Permis D diperuntukkan bagi pengendara bis kecil dan
bis.
Adapun masa berlakunya izin mengemudi di Perancis adalah selama 15 (lima
belas)
tahun
[https://www.service-public.fr/particuliers/
vosdroits/F31133?lang=en]. Dengan ketentuan bahwa ketika seorang
pengemudi
telah
berumur
70
tahun,
ia
tidak
diwajibkan
untuk
memperpanjang permis de conduire-nya. Kondisi ini tidak berlaku bagi
184
pengemudi yang telah berumur 70 tahun yang menurut peraturan atau
kepentingan asuransi diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
guna mendapatkan fasilitas tersebut. Realitas ini membantah dalil
PEMOHON yang menyatakan bahwa SIM di Perancis berlaku seumur hidup.
Sebaliknya, SIM di Perancis hanya berlaku selama 15 tahun dan untuk
memperpanjang masa berlakunya diperlukan proses dan pemenuhan syarat
tertentu. Dengan merujuk pada uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
perbandingan hukum dalam penyelenggaraan penerbitan SIM antara
Indonesia dan Perancis tidak relevan untuk dilakukan.
d. Bahwa perbandingan hukum yang relevan misalnya adalah antara Indonesia
dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang notabene memiliki
budaya hukum yang relatif sama, misalnya Filipina, Thailand, dan Laos.
Dengan merujuk pada Global Road Safety Facility yang diinisiasi World Bank
(https://www.roadsafetyfacility.org/road-safety-country-profiles),
dapat
dielaborasi perbandingan beberapa negara di Asia Tenggara yang memiliki
karakteristik yang serupa dengan Indonesia, yaitu:
1) Masa berlakunya SIM di Filipina berdasarkan Section 23 Issuances of
Driver’s License, Fees and Validity Republic Act 10930, yang telah
mengamendemen the Land Transportation and Traffic Code, adalah 5
(lima) tahun dengan ketentuan khusus bahwa masa berlaku SIM ini dapat
diperpanjang menjadi 10 (sepuluh) tahun apabila selama 3 (tiga) tahun
pemegang SIM dinyatakan bersih dari perbuatan/tindakan pelanggaran
lalu lintas. Ujian untuk mendapatkan SIM terdari dari ujian teori dan ujian
praktik. Ujian teori terdiri dari pengetahuan tentang aturan lalu lintas,
rambu-rambu, dan tanda-tanda jalan. Ujian praktik dilakukan di jalan raya,
di mana calon pengemudi harus menunjukkan kemampuan mengemudi
yang aman dan mematuhi aturan lalu lintas. Terdapat beberapa jenis SIM,
termasuk: (a) Non-Professional Driver’s License: bagi individu yang
mengemudikan kendaraan pribadi atau kendaraan umum non-komersial;
(b) Professional Driver’s License: bagi individu yang ingin mengemudikan
kendaraan komersial seperti taksi, bis, truk, atau kendaraan berat lainnya;
dan (c) Student Driver’s Permit: Izin khusus yang diberikan kepada calon
185
pengemudi yang sedang belajar mengemudi. Masa berlaku SIM di Filipina
sama dengan Indonesia, yakni 5 tahun untuk SIM non-profesional. Sama
seperti di Indonesia, setelah habis berlakunya, SIM harus diperbaharui
dengan membayar biaya perpanjangan dan menjalani proses pembaruan.
Budaya hukum berlalu lintas di Filipina beragam tergantung pada lokasi
di mana jalan dan kendaraan tersebut berada. Mirip seperti di Indonesia,
daerah-daerah perkotaan di Filipina memiliki tingkat kemacetan yang
cukup tinggi, terutama di jam sibuk. Di daerah pedesaan, sama seperti di
Indonesia, lalu lintas tidak terlalu padat, namun tantangan yang ada
adalah kondisi alam dan jalan raya yang kurang mendukung (berkelok-
kelok, atau tidak dalam keadaan baik/rusak). Data Global Road Safety
Facility mencatat pada tahun 2016 menunjukkan terdapat 77% fatalitas
kecelakaan melibatkan usia penduduk produktif (15-64 tahun).
2) Masa berlakunya SIM di Thailand berdasarkan Article 44 Vehicle Act B.E.
2522 (1979), adalah 5 (lima) tahun, sama halnya dengan masa
berlakunya SIM di Indonesia. Ujian untuk mendapatkan SIM terdari dari
ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori terdiri dari pengetahuan tentang
aturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tanda-tanda jalan. Ujian praktik
dilakukan di jalan raya, di mana calon pengemudi harus menunjukkan
kemampuan mengemudi yang aman dan mematuhi aturan lalu lintas.
Sama seperti di Indonesia, setelah habis berlakunya, SIM harus
diperbaharui dengan membayar biaya perpanjangan dan menjalani
proses pembaruan. Budaya hukum berlalu lintas di Thailand beragam
tergantung pada lokasi di mana jalan dan kendaraan tersebut berada.
Mirip seperti di Indonesia, daerah-daerah perkotaan di Thailand memiliki
tingkat kemacetan yang cukup tinggi, terutama di jam sibuk. Di daerah
pedesaan, sama seperti di Indonesia, lalu lintas tidak terlalu padat, namun
tantangan yang ada adalah kondisi alam dan jalan raya yang kurang
mendukung (berkelok-kelok, atau tidak dalam keadaan baik/rusak). Data
Global Road Safety Facility mencatat pada tahun 2016 menunjukkan
terdapat 82% fatalitas kecelakaan melibatkan penduduk di usia produktif
(15-64 tahun).
186
3) Masa berlakunya SIM di Laos berdasarkan Article 11 Road Traffic Law of
Lao Democratic Republic, adalah 5 (lima) tahun, sama halnya dengan
masa berlakunya SIM di Indonesia. Ujian untuk mendapatkan SIM terdari
dari ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori terdiri dari pengetahuan
tentang aturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tanda-tanda jalan. Ujian
praktik dilakukan di jalan raya, di mana calon pengemudi harus
menunjukkan kemampuan mengemudi yang aman dan mematuhi aturan
lalu lintas. Sama seperti di Indonesia, setelah habis berlakunya, SIM harus
diperbaharui dengan membayar biaya perpanjangan dan menjalani
proses pembaruan. Budaya hukum berlalu lintas di Laos beragam
tergantung pada lokasi di mana jalan dan kendaraan tersebut berada.
Jalan raya di daerah-daerah perkotaan di Laos memiliki cukup kepadatan,
terutama di jam sibuk. Di daerah pedesaan, sama seperti di Indonesia,
lalu lintas tidak padat, namun tantangan yang ada adalah kondisi alam
dan jalan raya yang kurang mendukung (berkelok-kelok, atau tidak dalam
keadaan baik/rusak). Data Global Road Safety Facility mencatat pada
tahun 2016 menunjukkan terdapat 75% fatalitas kecelakaan melibatkan
penduduk di usia produktif (15-64 tahun).
Adapun Indonesia sendiri berdasarkan data Global Road Safety Facility pada
tahun 2016 menunjukkan terdapat 76% fatalitas kecelakaan melibatkan
penduduk di usia produktif (15-64 tahun). Mendasarkan pada perbandingan
masa berlakunya SIM di ketiga negara tersebut dan karakteristik infrastruktur,
dan budaya hukum berlalu lintas, terlihat bahwa memiliki kesamaan dengan
Indonesia yang juga mengenal batas waktu dari keberlakuan SIM.
2. Pembaharuan
Data
SIM
terkait
Pemenuhan
Persyaratan
dalam
Perpanjangan SIM
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada bagian Pengaturan Penerbitan SIM
dalam UU LLAJ dan peraturan pelaksanaannya, di mana penerbitan SIM dalam
Perpol SIM masuk pula di dalamnya terkait penerbitan perpanjangan SIM, yang
tetap mensyaratkan adanya syarat usia, syarat administrasi, dan syarat
kesehatan, maka perpanjangan SIM pada dasarnya juga berfungsi sebagai
upaya evaluasi terhadap kemampuan mengemudi pemegang SIM. Konsekuensi
187
dari adanya evaluasi adalah tentu tidak semua pemohon perpanjangan SIM
dapat dipastikan akan dikabulkan permohonan perpanjangannya, di mana hal
tersebut sangat bergantung pada apakah syarat-syarat yang ditentukan dapat
dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM atau tidak. Wujud evaluasi pada
masing-masing syarat dapat dielaborasi sebagai berikut:
1) Syarat Usia
Evaluasi terhadap syarat usia dilakukan dengan melihat apakah pemohon
perpanjangan SIM dapat memenuhi ketentuan usia yang dipersyaratkan.
Syarat usia ditetapkan minimal usia secara spesifik untuk masing-masing
jenis SIM dalam UU LLAJ (vide Pasal 81 ayat (2) UU LLAJ). Misalnya untuk
permohonan penerbitan baru SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI ditetapkan
usia minimal adalah 17 tahun. Tentu bila kemudian para pemegang SIM A,
SIM C, SIM D dan SIM DI akan melakukan perpanjangan, berdasarkan
penalaran yang wajar usia pemegang SIM akan bertambah, sehingga sudah
dapat dipastikan syarat ini dapat dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM.
Dalam konteks perpanjangan SIM, berdasarkan data yang dihimpun
Korlantas, pengemudi pada usia di atas 60 tahun masih mengajukan
permohonan perpanjangan SIM. Hal ini sejalan dengan pengaturan yang
memang tidak memberikan batasan usia untuk memohon perpanjangan
SIM, sehingga pada usia berapa pun setiap orang yang masih berkebutuhan
untuk mengendarai kendaraan bermotor dapat mengajukan perpanjangan
SIM, sepanjang masih dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditentukan. Dengan tidak dibatasinya usia untuk mengajukan perpanjangan
SIM ini menjadikan evaluasi kompetensi mengemudi dengan mengacu pada
hasil tes kesehatan, baik secara jasmani maupun rohani, menjadi penting
untuk dilakukan.
2) Syarat Administrasi
Evaluasi terhadap syarat administrasi dilakukan dengan melihat apakah
pemohon perpanjangan SIM dapat memenuhi seluruh kebutuhan dokumen
yang dipersyaratkan. Pemetaan peluang dapat tidaknya kebutuhan
dokumen tersebut dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM dapat dilihat
dari tabel berikut:
188
Tabel Error! No text of specified style in document..10.
Peluang
Pemenuhan Dokumen Syarat Administrasi Perpanjangan SIM
No.
Syarat
Peluang
Pemenuhan
Dapat
Tidak
Dapat
1.
formulir pendaftaran SIM
√
2.
identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi
warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian
bagi warga negara asing
√
3.
sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi atau
hasil
verifikasi
kompetensi
mengemudi,
yang
diterbitkan
oleh
sekolah
mengemudi
yang
terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan
√
√
4.
surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi
ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang
bekerja di Indonesia
√
5.
perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau
pengenalan wajah maupun retina mata
√
6.
tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan
kesehatan nasional
√
√
7.
bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
√
Sumber: Korlantas, 2023.
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa untuk dokumen yang
berpeluang tidak dapat dipastikan pemenuhannya oleh pemohon
perpanjangan SIM adalah: Pertama, tanda bukti kepesertaan aktif dalam
program jaminan kesehatan nasional. Syarat ini memiliki peluang untuk tidak
dapat serta merta dipenuhi pemohon perpanjangan SIM dikarenakan
terdapat kemungkinan pemohon perpanjangan SIM memiliki pekerjaan
informal yang belum mensyaratkan adanya keikutsertaan program jaminan
kesehatan. Kedua, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi atau hasil
verifikasi kompetensi mengemudi, yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi
yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Syarat ini memiliki peluang untuk tidak dapat serta merta dipenuhi pemohon
perpanjangan SIM dikarenakan ada peluang pemohon perpanjangan SIM
kehilangan kompetensi mengemudi karena pemegang SIM jarang
mengemudikan kendaraan bermotor.
Adapun dokumen administrasi yang lain dikarenakan relatif melekat pada
diri pemohon perpanjangan SIM sudah dapat dipastikan dapat dipenuhi. Hal
189
ini dikarenakan melalui dokumen inilah kompetensi mengemudi dievaluasi
dalam perpanjangan SIM, apakah memang pemohon perpanjangan SIM
masih memiliki kompetensi yang cukup untuk dapat tetap mengemudikan
kendaraan bermotor.
3) Syarat Kesehatan
Evaluasi terhadap syarat kesehatan dilakukan dengan melihat apakah
pemohon perpanjangan SIM dapat memenuhi seluruh tes kesehatan yang
dilakukan, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani.
a) kesehatan jasmani, meliputi pemeriksaan: (1) penglihatan; (2)
pendengaran; dan (3) fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi e-rikkes untuk tes
kesehatan jasmani diperoleh data bahwa tidak semua pemohon
perpanjangan SIM dapat lulus ketika menempuh tes kesehatan jasmani.
Hal tersebut terlihat dari tabel berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..11.
Data Peserta
Tes Kesehatan Jasmani pada Aplikasi E-RIKKES
Keterangan
Tahun
Rerata
%
2021
2022
2023
Pemeriksaan oleh Dokter
156.972
310.492
189.157
218.874
100,00%
Memenuhi Syarat (MS)
156.899
310.480
189.155
218.845
99,99%
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
73
12
2
29
0,01%
Sumber: Korlantas, 2023.
Walaupun jumlah pemohon perpanjangan SIM yang tidak lolos relatif
kecil, namun berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa tidak semua
pemohon perpanjangan SIM dapat dipastikan lolos tes kesehatan
jasmani.
b) kesehatan rohani, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang
meliputi aspek: (1) kemampuan kognitif; (2) kemampuan psikomotorik;
dan (3) kepribadian. Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi e-
ppsi untuk tes kesehatan rohani dalam bentuk pemeriksaan psikologi
diperoleh data bahwa tidak semua pemohon perpanjangan SIM dapat
lulus ketika menempuh tes kesehatan rohani. Hal tersebut terlihat dari
tabel berikut:
190
Tabel Error! No text of specified style in document..12.
Data Peserta
Tes Kesehatan Rohani pada Aplikasi E-PPSI
Keterangan
Tahun
Rerata
%
2021
2022
2023
Mengikuti Tes
156.972
310.492
189.157
218.874
100%
Memenuhi Syarat
156.886
310.413
189.011
218.770
99,95%
Tidak Memenuhi Syarat 1
(sebelum konseling)
86
79
146
104
0,05%
Tidak Memenuhi Syarat 2
(setelah konseling)
10
28
92
43
0,02%
Tidak Memenuhi Syarat Final
76
51
54
60
0,03%
Sumber: Korlantas, 2023.
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa terdapat pemohon yang
tidak lolos tes kesehatan rohani. Terhadap pemohon perpanjangan SIM
yang
tidak
lolos
ini
kemudian
diberikan
konseling,
sehingga
mendapatkan pencerahan dalam mengikuti tes ulang kesehatan rohani.
Namun demikian, tetap saja ada pemohon yang masih tidak lolos uji
kesehatan rohani walaupun telah mendapatkan konseling.
Dengan mencermati peluang pemenuhan ketiga syarat di atas, dapat
disimpulkan bahwa evaluasi dalam perpanjangan SIM memiliki urgensi untuk
melakukan pembaharuan data terkait pemenuhan persyaratan dalam penerbitan
perpanjangan SIM. Pada dasarnya, penentuan masa perpanjangan SIM selama
5 (lima) tahun dapat juga dinilai sebagai ketentuan yang didasarkan pada
kepentingan pemegang SIM sebagai pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini
dikarenakan dengan adanya ketentuan evaluasi tiap 5 (lima) tahun membuat
pemegang SIM harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
setidaknya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, di mana hal ini belum tentu
dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Pemeriksaan
kesehatan jasmani mungkin dilakukan oleh masyarakat secara lebih intens,
namun untuk pemeriksaan kesehatan rohani belum tentu dilakukan oleh
masyarakat Indonesia secara rutin dalam kurun waktu yang terjadwal. Dengan
dilakukannya pemeriksaan kesehatan tersebut dapat dideteksi adanya berbagai
gangguan kesehatan yang mungkin dialami pemegang SIM dalam jangka waktu
5 (lima) tahun tersebut, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan perawatan
tertentu secara mandiri. Dengan demikian, jangka waktu evaluasi setiap 5 (lima)
191
tahun sekali dapat dinilai bukan semata menjadi kepentingan Polri, namun juga
kepentingan dari pemegang SIM.
3. Pembaharuan Data SIM untuk Menciptakan Lalu Lintas yang Aman,
Selamat, Tertib, dan Lancar
a. Bahwa penerbitan SIM bagi seorang bermakna bahwa orang tersebut telah
dinilai telah mempunyai kompetensi pengetahuan tata cara dan etika berlalu
lintas, kompetensi keterampilan mengemudi, serta memenuhi syarat
kesehatan jasmani dan rohani untuk mengendarai atau mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan umum. Dengan terpenuhinya persyaratan-
persyaratan tersebut, harapannya adalah orang tersebut akan berkontribusi
bagi pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan
terjadinya kematian atau luka berat dan luka ringan. Namun, harapan
demikian tidak selalu sepenuhnya dapat terwujud karena kecelakaan lalu
lintas selalu terjadi.
b. Bahwa menurut data kejadian kecelakaan selama 6 (enam) tahun terakhir,
yang tertuang dalam tabel berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..13.
Data Kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas dan Akibatnya pada 2017-2022
Uraian
Tahun
Rerata
2017
2018
2019
2020
2021
2022
Jumlah
Kejadian
104.327
109.215
116.411
100.028
103.645
137.851
111.913
Korban
Meninggal
Dunia
30.694
29.472
25.671
23.529
25.266
27.531
27.027
(16%)
Korban Luka
Berat
14.559
13.315
12.475
10.751
10.553
13.230
12.481
(7%)
Korban Luka
Ringan
121.575
130.571
137.342
113.518
117.913
163.686
130.768
(77%)
Kerugian
Materiil (Rp)
217.030.
705.051
213.865.
513.510
254.779.
028.170
198.455.
894.788
246.653.
130.148
279.918.
629.139
235.117.1
50.134
Sumber: Korlantas, 2023.
Mendasarkan pada data di atas, fakta yang menjadi keprihatinan adalah:
Pertama, dari keseluruhan korban kecelakaan lalu lintas, ada ±27.028 orang
yang meninggal dunia setiap tahunnya. Hal ini berarti ada sekitar 2.252 orang
setiap bulan atau sekitar 75 orang setiap hari atau sekitar 3 orang setiap jam
yang meninggal dunia di jalan akibat kecelakaan lalu lintas. Kedua,
kecelakaan lalu lintas telah menyebabkan kerugian materiil sekitar
192
Rp235.117.150.134,- setiap tahunnya yang mencakup rusaknya kendaraan
bermotor dan rusaknya barang-barang milik korban.
c. Bahwa data kejadian kecelakaan di atas semakin dikuatkan dengan data
pelanggaran lalu lintas berdasarkan kepemilikan pemegang SIM yang
disajikan dalam tabel berikut ini:
Tabel Error! No text of specified style in document..14.
Pelaku
Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Jenis Kepemilikan SIM
JENIS SIM
2019
2020
2021
2022
2023
SIM A
240.332
2.800
85.574
136.596
27.419
SIM BI
35.161
451
12.544
15.008
3.151
SIM BII
9.851
149
3.875
3.828
874
SIM C
1.166.501 14.177
350.055
517.492
98.176
SIM D (D dan DI)
1.666
12
223
379
63
SIM A Umum
3.904
18
711
820
171
SIM BI Umum
34.722
410
10.714
13.402
3.264
SIM BII Umum
39.817
473
8.946
10.823
2.421
Tidak Memiliki SIM
4.106.029 70.262 1.224.441 1.940.421 370.537
JUMLAH
5.640.002 90.772 1.699.104 2.640.791 508.099
% Pelaku Tidak Memiliki
SIM
73%
77%
72%
73%
73%
Sumber: Korlantas, 2023.
Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa tingginya angka pelanggaran lalu
lintas mayoritas didominasi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak
memiliki SIM. Hal ini mengindikasikan bahwa pengemudi kendaraan
bermotor yang tidak memiliki SIM rentan untuk melakukan pelanggaran lalu
lintas karena tidak dimiliki bekal pengetahuan yang cukup mengenai
peraturan lalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan dominasi sebesar antara 72%
sampai dengan 73% pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengemudi
kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.
d. Bahwa dari data kejadian kecelakaan di atas dapat dikelompokkan lebih
lanjut berdasarkan kepemilikan SIM yang dimiliki pelaku, yang tertuang
dalam tabel berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..15.
Pelaku
Kecelakaan Berdasarkan Jenis Kepemilikan SIM
JENIS SIM
2017
2018
2019
2020
2021
2022
SIM A
4.856
5.232
4.573
440
482
4.408
SIM BI
1.065
1.074
978
108
125
879
193
JENIS SIM
2017
2018
2019
2020
2021
2022
SIM BII
269
238
233
5
18
245
SIM C
14.889 16.578 17.578
9.896 10.433
16.858
SIM D (D dan DI)
12
11
10
26
8
17
SIM A Umum
111
119
49
2
7
35
SIM BI Umum
1.184
1.274
947
83
115
782
SIM BII Umum
1.518
1.423
1.130
101
114
1.128
Tidak Memiliki SIM
58.657 62.047 71.090 39.754 42.106
92.206
JUMLAH
82.569 88.003 96.596 50.427 53.411 116.565
% Pelaku Tidak Memiliki
SIM
71%
71%
74%
79%
79%
79%
Sumber: Korlantas, 2023.
Bahwa dari aspek pelaku yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu
lintas, yang patut mendapat catatan adalah antara 71% sampai dengan 79%
dari pelaku penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi
kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Dengan demikian, tidak adanya
justifikasi kompetensi mengemudi melalui penerbitan SIM
terbukti
menyumbang angka kecelakaan lalu lintas yang tertinggi bila dibandingkan
dengan pengemudi yang telah terjustifikasi kompetensi mengemudinya
melalui penerbitan SIM.
e. Bahwa bila kemudian data kecelakaan di atas dikaitkan dengan usia pelaku,
maka diperoleh data yang tertuang dalam tabel berikut:
Tabel Error! No text of specified style in document..16.
Data
Usia
Pelaku Kecelakaan
Usia
2018
%
2019
%
2020
%
2021
%
2022
%
<14
869
1%
7.429
7%
1.604
4%
1.745
4%
3.377
3%
14-16
4.770
8%
10.370
10%
3.623
9%
3.574
8%
9.820
9%
17-21
10.768
17%
13.170
13%
7.464
18%
8.746
19%
20.321
18%
22-29
12.438
20%
21.751
22%
7.054
17%
7.879
17%
20.265
18%
30-39
10.965
17%
14.858
15%
5.973
14%
6.328
14%
16.815
15%
40-49
9.967
16%
13.500
13%
5.594
13%
5.781
13%
16.252
15%
50-59
7.353
12%
10.545
11%
4.914
12%
5.338
12%
13.808
12%
>60
4.368
7%
6.596
7%
3.882
9%
4.180
9%
8.620
8%
JUMLAH
63.516
100%
100.238
100%
42.128
100%
45.592
100%
111.300
100%
Sumber: Korlantas, 2023.
Bahwa dari data di atas dapat dilihat bahwa usia mayoritas pelaku
kecelakaan adalah pada rentang usia 22 sampai dengan 29 tahun dengan
194
persentase sebesar 17% sampai dengan 22% bila dibandingkan dengan usia
pelaku kecelakaan pada rentang usia lain. Hal ini sejalan dengan data yang
dirilis oleh Global Road Safety Facility yang diinisiasi World Bank bahwa
tingkat fatalitas kecelakaan didominasi pada rentang usia produktif. Oleh
karena itu, evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM diperlukan untuk
dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dengan memastikan
pemegang SIM memang masih memiliki kompetensi dan kesehatan untuk
mengemudikan kendaraan bermotor dalam rangka mencegah kecelakaan
dan mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Selain itu, Polri juga secara
konsisten melakukan sosialisasi mengenai berlalu lintas yang aman, selamat,
tertib, dan lancar, khususnya terhadap kalangan yang paling rentan menjadi
pelaku kecelakaan sesuai data di atas. Hal tersebut diwujudkan melalui
kegiatan Police Goes To Campus atau Kampus Pelopor Keselamatan
(KaPeKa) Berlalu Lintas yang dilaksanakan secara kontinu dengan tetap
menyesuaikan ketersediaan anggaran pada masing-masing Polda, yang
dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel Error! No text of specified style in document..17.
Kegiatan
Police Goes To Campus atau Kampus Pelopor Keselamatan
(KaPeKa) Berlalu Lintas
No.
Polda
Tahun
Pelaksanaan
Lokasi
Jumlah
Peserta
(orang)
1.
POLDA SUMBAR
2017
IAIN Bukit Tinggi
200
2019
Universitas Bung Hatta
Padang
200
2.
POLDA RIAU
2022
Universitas Islam Riau
150
3.
POLDA KEPRI
2016
Politeknik Batam
300
4.
POLDA BABEL
2018
PT. Timah
500
5.
POLDA BENGKULU
2016
Universitas Bengkulu
700
6.
POLDA LAMPUNG
2016
Universitas Lampung
500
7.
POLDA METRO JAYA
2017
Universitas Trisakti
500
8.
POLDA JABAR
2019
Institut
Teknologi
Bandung
350
9.
POLDA BANTEN
2015
Universitas
Serang
Raya
550
10. POLDA JATENG
2019
Universitas
Diponegoro
1.500
11. POLDA DIY
2018
UIN Sunan Kalijaga
500
12. POLDA JATIM
2019
Universitas Brawijaya
300
13. POLDA BALI
2018
Universitas
Warmadewa
500
195
No.
Polda
Tahun
Pelaksanaan
Lokasi
Jumlah
Peserta
(orang)
14. POLDA NTB
2018
Universitas
Negeri
Mataram
200
15. POLDA NTT
2016
Universitas
Nusa
Cendana
250
16. POLDA KALTIM
2019
Universitas Balikpapan
400
2023
Universitas Balikpapan
300
17. POLDA SULUT
2017
Universitas
Negeri
Manado
(10
universitas di Sulut)
2.000
2022
Universitas
Sam
Ratulangi
200
18. POLDA GORONTALO
2016
Universitas Gorontalo
500
19. POLDA SULTENG
2018
Universitas Tadulako
500
20. POLDA SULTRA
2016
Universitas Haluoleo
300
21. POLDA SULSEL
2019
Universitas Hasanudin
250
22. POLDA PAPUA BARAT
Th. 2017
Aimas
Convention
Center (10 universitas
di Papua Barat)
1.900
Sumber: Korlantas, 2023.
f. Bahwa kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian
materiil yang relatif banyak disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: Pertama,
faktor manusia sebesar 61%. Hal ini dikaitkan dengan kemampuan serta
karakter pengemudi. Pengemudi yang mengalami kelelahan namun
memaksakan mengemudi, ketidakstabilan ketika menghadapi lalu lintas yang
semakin padat dan macet, mempunyai penyakit tertentu yang menyebabkan
konsentrasi terganggu, terpengaruh oleh minuman beralkohol atau obat-
obatan tertentu, dan ketidakpahaman mengenai tata cara dan etika berlalu
lintas karena tidak mempunyai SIM. Faktor manusia merupakan faktor
dominan karena dari setiap terjadinya kecelakaan lalu lintas, dapat dipastikan
didahului oleh adanya pelanggaran lalu lintas atau perilaku tidak patuh pada
tata cara dan etika berlalu lintas. Kedua, faktor prasarana dan lingkungan
sebesar 30%. Hal ini terkait dengan kondisi jalan dan lingkungan sekitar
ruang jalan yang mencakup jalan bergelombang atau rusak, jalan yang licin,
jalan berkelok-kelok, turunan atau tanjakan, lingkungan yang berkabut atau
tempat binatang yang menyeberang. Ketiga, faktor kendaraan bermotor
sebesar 9%. Hal ini terkait dengan kendaraan bermotor yang tidak layak jalan
karena pemeliharaan yang tidak rutin sehingga menyebabkan gagalnya
fungsi rem, mesin menjadi sangat panas, ban kendaraan yang sudah
196
kehilangan daya cengkeram, kondisi kendaraan bermotor yang over
dimension, dan cara pemuatan barang yang melampaui daya muat (over
load) kendaraan bermotor.
g. Bahwa dengan mendasarkan pada data di atas, pembenahan terhadap faktor
manusia menjadi hal yang urgen untuk dilakukan. Salah satu wujud perbaikan
terhadap faktor manusia adalah dengan adanya mekanisme perpanjangan
SIM yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk evaluasi
terhadap kelayakan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Evaluasi dilakukan pada aspek pokok, yaitu kondisi kesehatan jasmani dan
rohani, serta adanya kewajiban menyerahkan sertifikat kompetensi
mengemudi atau sertifikat verifikasi kompetensi mengemudi, tentu
menunjukkan tingkat kompetensi kemampuan mengemudi pemilik SIM.
Bahkan untuk SIM Umum masih dilakukan evaluasi terhadap kemampuan
mengemudi itu melalui uji ulang simulator yang dilengkapi dengan penilaian
tingkat kecermatan dan kestabilan emosi pada saat mengendarai. Dari tes
ulang kesehatan jasmani, rohani, sertifikasi kompetensi mengemudi, serta uji
ulang melalui simulator akan dapat diketahui tingkat kompetensi mengemudi
dari pemegang SIM, sehingga ada pilihan untuk diberikan perpanjangan atau
ditolak. Pembenahan faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya
kecelakaan inilah yang dapat diintervensi oleh negara melalui bentuk
evaluasi dalam wujud perpanjangan SIM secara berkala.
4. Pembaharuan Data SIM untuk Forensik Kepolisian yang Mendukung Upaya
Penegakan Hukum
a. Bahwa ada fungsi lain dari perpanjangan SIM yang lebih penting bagi
kepentingan negara, khususnya dalam mendukung tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (2) dan (3)
UU LLAJ, yaitu: Pertama, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi
Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
pemegang SIM yaitu nama, alamat, tempat kelahiran, tanggal-bulan-tahun
kelahiran, pendidikan, pekerjaan, sidik jari, dan foto. Melalui perpanjangan
SIM setiap 5 (lima) tahun sekali, keterangan identitas lengkap pemegang SIM
dapat dilakukan pembaharuan di antaranya jika terjadi perubahan nama,
197
perubahan alamat, perubahan pekerjaan, pembaharuan sidik jari, dan
tampak wajah melalui pembaharuan foto. Adanya pembaharuan keterangan
identitas setiap pemegang SIM tentu sangat bermanfaat bagi pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengemban tugas dan
fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, data identitas setiap
pemegang SIM berfungsi sebagai Data Forensik Kepolisian. Keterangan data
lengkap dari pemegang SIM yang terus dilakukan pembaharuan setiap 5
(lima) tahun akan menjadi bahan dan sumber bagi pihak Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku tindak
pidana terutama jika pelaku menggunakan kendaraan bermotor. Dengan
data yang terus diperbaharui setiap 5 (lima) tahun, akan mempermudah atau
membantu petugas penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan
pelaku tindak pidana melalui penggunaan data yang terdapat dalam
pangkalan data pemilik SIM.
b. Bahwa dalam hal pemegang SIM terlibat dalam kecelakaan yang
mengakibatkan korban nyawa, luka berat maupun kerugian materiil atau
terlibat dalam tindak pidana lain, Polri selaku aparat penegak hukum harus
segera bertindak, baik dalam rangka penanganan korban/membantu korban,
maupun penegakan hukum:
1. Untuk kepentingan penanganan korban, Polri sangat membutuhkan
bantuan dan kerja sama dengan keluarga korban yang tentunya sesuai
dengan alamat yang tertuang di dalam SIM. Kalaupun korban kecelakaan
lalu lintas itu sudah berpindah ke tempat lain, ingatan orang yang tinggal
di sekitar alamat terakhir terhadap korban masih melekat, karena belum
lewat 5 (lima) tahun, sehingga keberadaan keluarga korban masih
memungkinkan untuk ditemukan/dicari. Inilah salah satu fungsi identitas
dan alamat korban yang harus terbarukan setiap 5 (lima) tahun. Melalui
keluarga korban, atau orang-orang yang terdekat dengan korban, Polri
dapat memperoleh keterangan berbagai peristiwa/kejadian sebelum
korban mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum. Keterangan
keluarga korban atau orang-orang terdekat di sekitar tempat tinggal
korban dapat membantu mengungkap sebab terjadinya kecelakaan,
198
misalnya di malam terakhir kurang tidur, atau terdapat masalah keluarga
sebelum berangkat menjalankan kendaraan bermotor, dan sebab-sebab
lainnya. Kemungkinan menemukan keluarga korban ataupun orang
terdekatnya untuk dimintai keterangannya sangat sulit bagi Polri apabila
korban ternyata telah lama berpindah tempat/atau tidak sesuai dengan
alamat yang tertera di dalam SIM, misalnya karena SIM berlaku untuk
seumur hidup, yang karenanya alamat korban tidak terbarukan. Padahal
dalam SIM selain data SIM yang tertuang pada kartu fisiknya, terdapat
data-data lengkap yang meliputi kontak darurat. Data terkait kontak
darurat berisikan emergency name, emergency address, emergency
relation, dan emergency phone. Data tersebut berguna pada saat terjadi
kecelakaan, baik terhadap korban maupun pelaku sehingga didapatkan
kontak darurat untuk dapat segera dihubungi oleh petugas Polri saat
melakukan olah tempat kejadian perkara pada kecelakaan.
2. Untuk kepentingan penegakan hukum, pembaharuan keterangan
identitas pemegang SIM seperti perubahan nama, alamat, pekerjaan, dan
tampak wajah melalui foto, akan sangat membantu dalam proses
pengungkapan suatu perkara tindak pidana baik sebagai tersangka atau
sebagai korban. Dalam hal pemegang SIM sebagai pelaku/tersangka,
maka keluarga atau tetangga korban sesuai dengan alamat terbarunya
dapat memberikan keterangan atau kesaksian dalam membantu
terangnya tindak pidana yang terjadi.
Bahwa fungsi-fungsi inilah yang dimaksudkan SIM untuk kepentingan
forensik kepolisian, yaitu untuk membantu Polri sebagai penyidik membuat
terang tindak pidana yang terjadi dalam proses peradilan pidana.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan bukti surat atau tulisan yang
diberi tanda Bukti PT-4, PT-6, PT-8 dan PT-9.1 dan PT-9.2 sebagai berikut:
1. Bukti PT- 4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
199
2. Bukti PT- 6
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1986
tentang Pengesahan Agreement on the Recognition of
Domestic Driving Licences Issued by ASEAN Countries
3. Bukti PT- 7
: 1) Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2) Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
3) Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1951 tentang Mengubah Peraturan Lalu-Lintas Jalan
(Wegverkeers- Verordening, Staatsblad 1936 No.
451);
4) Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951
tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang
Lalu-Lintas
Djalan
(Wegverkeersordonnantie,
Staatsblad 1933 No. 86);
5) Fotokopi
Wegverkeersverordening-W.V.V.,
Staatsblad
1936,
No.
451
dan
Wegverkeersordonanntie — W.V.O., Staatsblad
1933, No. 86.
4. Bukti PT- 8
: 1) Fotokopi Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas
Peraturan
Kepolisian
Negera
Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan
dan Penandaan Surat Izin Mengemudi;
2) Fotokopi Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2021 tentang Sistem Penerbitan Surat Izin
Mengemudi secara Digital (Perkakor SIM Digital);
3) Fotokopi Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
KEP/72/XII/2013
tentang
Standar
Operasional
Prosedur bidang Registrasi dan Identifikasi.
5. Bukti PT- 9.1
: 1) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/2790/XII/YAN.1.1./2022
tentang
Pelayanan
Penerbitan
SIM
tentang
Pelaksanaan
Tes
Kesehatan, tertanggal 27-12-2022;
2) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/2789/XII/YAN.1.1./2022
tentang
Keterampilan
Mengemudi, tertanggal 27-12-2022;
3) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/2709/XII/YAN.1.1./2022 tentang Mekanisme dan
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM, tertanggal 13-
12-2022;
200
4) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/2669/XII/YAN.1.1./2022 tentang Penggunaan QR
Code pada Kartu SIM, tertanggal 06-12-2022;
5) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/2475/XI/YAN.1.1./2022
tentang
Pelayanan
Penerbitan Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi
SINAR, tertanggal 10-11-2022;
6) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/2470/XI/YAN.1.1./2022
tentang
Optimalisasi
Sarana Prasarana Satpas, tertanggal 09-11-2022;
7) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
2442/XI/YAN.1.1./2022 tentang Pelaksanaan Bimbel
Ujian SIM, tertanggal 07-11-2022;
8) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/2387/X/YAN.1.1./2022
tentang
Aduan
Masyarakat
terhadap
Pelaksanaan
Pelayanan
Penerbitan SIM, tertanggal 31-10-2022;
9) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tentang Ujian Penerbitan
SIM, tertanggal 31-10-2022;
10) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/1938/IX/YAN.1.1./2022
tentang
SIM
untuk
Penyandang Disabilitas, tertanggal 09-09-2022;
11) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/1512/VII/YAN.1.1./2022
tentang
Pelaksanaan
FIFO, tertanggal 21-07-2022;
12) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/1366/VII/YAN.1.1./2022
tentang
Optimalisasi
Pelaksanaan Penerbitan SIM, tertanggal 07-07-2022;
13) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/534/III/YAN.1./2022 tentang Jaminan Kesehatan
Nasional, tertanggal 11-03-2022;
14) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/269/II/YAN.1.1./2022
tentang
Mekanisme
Perpanjangan SIM, tertanggal 04-02-2022;
15) Fotokopi
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
ST/1870/IX/YAN.1.1./2021
tentang
Implementasi
Aplikasi Sinar di 54 Satpas, tertanggal 13-09-2021.
6. Bukti PT- 9.2
: Fotokopi Buku Panduan Latihan Uji Teori SIM A dan
SIM C.
201
Selain itu, Pihak Terkait mengajukan 3 (tiga) orang Ahli yaitu Prof. Dr.
Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Prof. Dr. Guritnaningsih A. Santoso, Psikolog dan Prof.
Dr. dr. Julianty Pradono, MS., Sp.OK., FIHFAA, dari ketiga Ahli tersebut yang
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21
Agustus 2023 adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. Untuk Ahli Prof. Dr.
Guritnaningsih A. Santoso, Psikolog dan Prof. Dr. dr. Julianty Pradono, MS., Sp.OK.,
FIHFAA bertindak sebagai Ahli Affidavit yang hanya menyampaikan keterangan
secara tertulis, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Ahli Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.,
Pemikiran Talcott Parsons tentang peran hukum dalam kehidupan
masyarakat dimasukkan sebagai salah satu pendukung Teori Struktural
Fungsionalis. Teori ini menyatakan bahwa kehidupan masyarakat ditandai oleh
keseimbangan dan ketertiban sebagai kondisi yang dominan. Kondisi kehidupan
yang seimbang dan tertib ditandai oleh hubungan antarmanusia baik dalam
kehidupan politik, ekonomi, dan sosial termasuk dalam mobilitas warga masyarakat
di ruang jalan berlangsung secara harmonis dan teratur. Perilaku patologis yang
mengganggu
atau
merusak
keharmonisan
dan
keteraturan
seperti
pelanggaran/kejahatan dan konflik tidak dapat dihindari dan terbuka untuk terjadi
karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari karakter manusia yang akan
tercermin dalam kehidupan sosialnya. Namun seberapa pun tinggi kuantitas dan
kualitas perilaku menyimpang dan konflik terjadi, kehidupan masyarakat akan
berproses kembali pada kondisi normal yaitu keharmonisan dan keteraturan.
Mengapa demikian? Para pendukung Teori Struktural Fungsionalis
seperti halnya Durkheim, Max Weber, Parson, Friedman, menunjuk pada faktor:
Pertama, adanya konsensus nilai sosial sebagai acuan paling mendasar atau paling
tinggi bagi perilaku warga masyarakat. Konsensus nilai sosial menentukan perilaku
yang baik dan tidak baik, perilaku yang pantas atau layak dan yang tidak, perilaku
yang adil dan tidak adil, serta perilaku yang bermanfaat dan yang tidak. Perilaku
baik, layak, adil, dan bermanfaat wajib diikuti dan dilaksanakan, sedangkan perilaku
yang sebaliknya harus dihindari; Kedua, adanya fungsi positif dari setiap
pelanggaran atau konflik yang terjadi. Fungsi positifnya yaitu manusia baik sebagai
pelaku maupun bukan dengan hati nuraninya akan belajar dampak negatif dari
202
perilaku patologis yang terjadi dan mengedukasi dirinya untuk tidak mengulangi atau
melakukan perilaku yang sama serta mendorong diri dan kehidupan sosialnya ke
arah kembali pada kondisi seimbang dan tertib;
Ketiga, hukum beserta lembaga-lembaganya mempunyai peranan yang
sentral untuk menjaga keseimbangan dan ketertiban kehidupan sosial dengan cara:
(1) menggali dan menjabarkan nilai-nilai sosial yang sudah disepakati dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara ke dalam asas-asas hukum dan lebih lanjut ke
dalam norma hukum yang lebih kongkret sehingga terdapat pedoman berperilaku
yang sejalan dengan konsensus nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat; (2)
mensosialisasikan dan menginternalisasi norma hukum sehingga dipahami dan
menjadikannya sebagai bagian sikap dan perilaku. Melalui sosialisasi dan
internalisasi, hukum akan menampakkan daya mengikatnya untuk dipatuhi oleh
warga masyarakat; (3) melaksanakan daya pemaksa dari hukum melalui aparat
pelaksana hukum yang diberi kewenangan untuk melaksanakan norma hukum
secara adil dan memberikan manfaat serta melalui aparat penegak hukum untuk
memberikan sanksi yang mempunyai social deterrent effect jika terjadi perilaku
patologis yang mengganggu keseimbangan dan keteraturan.
TEORI SIBERNETIKA PARSONS
Dalam Teori Sistem Tindakan Sosial, Talcott Parsons mengemukakan
bahwa kehidupan manusia baik perseorangan maupun kelompok merupakan satu
sistem yang terdiri dari subsistem organisme, kepribadian, sosial, dan budaya yang
saling terkait membentuk sistem tindakan dalam kehidupan bersama. Dalam sistem
kehidupan kelompok, Subsistem Organisme berfungsi mendorong masyarakat
merespons terhadap kondisi lingkungan dan perubahan yang terjadi serta
mendorong masyarakat beradaptasi terhadap lingkungan dan perubahan tersebut
agar dapat mempertahankan keberlangsungan kehidupan bersamanya. Artinya,
respons dan adaptasi terhadap lingkungan dan perubahan yang terjadi bukan yang
terjadi pada tingkat individu perseorangan yang berbeda-beda namun yang terjadi
pada tingkat kehidupan bersama warga masyarakat. Respons dan adaptasi
dimaksud memunculkan kebutuhan atau kepentingan baru di tingkat kehidupan
bersama yaitu menjaga keberlangsungan kehidupan bersama (social survival)
sesuai dengan kondisi lingkungan dan perubahan yang terjadi serta sebaliknya
203
mencegah agar proses respons dan adaptasi tersebut tidak menimbulkan dampak
negatif bagi kepentingan bersama.
Subsistem Kepribadian berfungsi menentukan dan menetapkan pilihan
kepentingan yang akan menjadi tujuan bersama serta strategi yang akan digunakan
untuk mewujudkannya. Karena kepentingan bersama yang menjadi tujuan,
penentuan dan penetapan tujuan dan strategi harus dilakukan secara bersama.
Dalam konteks kehidupan bernegara, prosesnya harus dilakukan oleh cabang-
cabang kekuasaan negara dengan tetap berpegang teguh pada tujuan pokoknya
(final goals) yaitu menjaga keberlangsungan kehidupan bersama dalam kondisi
yang harmonis dan teratur serta mencegah terjadinya dampak negatif.
Subsistem Sosial berkedudukan sebagai arena berlangsungnya kegiatan-
kegiatan dan hubungan-hubungan di antara warga masyarakat. Kegiatan dan
hubungan sosial tersebut terbuka berlangsung secara harmonis dan teratur namun
terbuka juga terjadi benturan kepentingan atau konflik karena adanya pelanggaran
oleh warga masyarakat. Untuk itulah dalam Subsistem Sosial dikembangkan
instrumen hukum yang berfungsi mengintegrasikan kegiatan dan hubungan antara
warga masyarakat agar berlangsung secara harmonis dan teratur serta tidak terjadi
konflik.
Subsistem Budaya (Kultural) berkedudukan sebagai arena pelembagaan
pola perilaku atau hubungan dan kegiatan di antara warga masyarakat yang sudah
berlangsung secara teratur dalam rentang waktu yang lama. Pelembagaan
bermakna adanya proses mengubah pola perilaku yang berlangsung dan didorong
oleh hukum menjadi nilai sosial sehingga dianggap sebagai perilaku yang baik dan
harus dipertahankan. Ketika sudah berstatus sebagai nilai sosial, maka setiap orang
akan terdorong untuk mematuhinya. Bahkan instrumen hukum yang baru terbentuk
kemudian akan dinilai kesesuaiannya dengan nilai sosial yang ada.
Sebagai bagian dari Teori Struktural Fungsionalis, Teori Sibernetika
Parsons menempatkan hukum dalam kedudukan yang sentral karena fungsinya
menjaga agar hubungan sosial dan kegiatan antarwarga masyarakat berlangsung
secara harmonis dan teratur. Hukum juga harus mampu mengembalikan kondisi
yang harmonis dan teratur jika terjadi pelanggaran dan konflik dalam hubungan
sosial dan kegiatan antarwarga masyarakat. Untuk mampu menjalankan fungsi yang
204
demikian, hukum harus meramu substansinya dengan mengakomodasi fakta sosial
yang terjadi di dunia nyata dan nilai sosial yang sudah terlembaga dalam dunia ideal.
Dengan memadukan antara dunia nyata yaitu fakta sosial dengan dunia ide yaitu
nilai sosial, hukum mendapatkan legitimasi untuk dipatuhi dan dipaksakan jika
diperlukan.
Ada 2 (dua) tingkatan legitimasi, jika merujuk pada pandangan Parsons,
yaitu legitimasi ekonomi sebagai padanan fungsi subsistem organisme dan politik
sebagai padanan fungsi subsistem kepribadian serta legitimasi kultural. Legitimasi
ekonomi dan politik diperoleh hukum dengan mengakomodasi fakta sosial yang
terjadi dalam dunia nyata. Fakta sosial itu berupa kebutuhan atau kepentingan baru
yang muncul sebagai respons masyarakat (sosial) terhadap perubahan geografis-
alam, dinamika kependudukan, dan perkembangan ilmu & teknologi, yang
berpengaruh terhadap kehidupan bersama masyarakat. Legitimasi ekonomi
ditunjukkan oleh kemampuan hukum (pembentuk) untuk memasukkan kebutuhan
atau kepentingan baru yang ada dan berkembang dalam masyarakat ke dalam
norma hukum yang dibentuk. Bahkan jika terdapat perbedaan kebutuhan atau
kepentingan baru di tingkat kehidupan bersama, maka perbedaan tersebut harus
mendapat perhatian. Dengan demikian hukum akan mempunyai daya pengikat
untuk dipatuhi karena kebutuhan atau kepentingan kelompok-kelompok masyarakat
dilindungi oleh hukum. Legitimasi politik ditunjukkan oleh kemampuan hukum oleh
menyeleksi dan menetapkan pilihan kepentingan bersama sebagai tujuan dan
strategi yang tepat untuk mewujudkan tujuan. Dalam pilihan strategi termasuk juga
fasilitas dan insentif yang diperlukan untuk memperkuat daya tarik dan pengikat
masyarakat mematuhi serta disinsentif dan sanksi sebagai daya pemaksa
masyarakat tidak melakukan atau tidak mengulangi pelanggaran dan konflik.
Di samping legitimasi ekonomi dan politik, hukum juga memerlukan
legitimasi kultural yaitu norma hukum harus berkesesuaian dengan nilai-nilai sosial
yang berkembang dalam masyarakat yang menjadi tempat arena berlakunya
hukum. Kepentingan-kepentingan yang berkembang dalam masyarakat sebagai
respon masyarakat terhadap lingkungan dan perubahan tidak semuanya dinilai baik,
layak, adil, dan/atau bermanfaat bagi keseluruhan masyarakat. Kepentingan yang
ditetapkan sebagai pilihan tujuan hukum serta pilihan strategi pencapaian belum
205
tentu menjadi pilihan yang terbaik sehingga perlu diuji kesesuaiannya dengan nilai
sosial yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Uji kesesuaian tersebut mempunyai
fungsi yang penting agar hukum yang terbentuk menjadi instrumen yang dapat
mewujudkan keharmonisan dan ketertiban dalam masyarakat. Warga masyarakat
akan mematuhi secara sukarela hukum yang berkesesuaian dengan nilai sosial
yang berkembang. Sebaliknya, hukum yang bertentangan dengan nilai sosial yang
ada justru akan mendorong terjadinya ketidakpatuhan dan bahkan menjadi
penyebab terjadinya pelanggaran dan konflik.
PEMBENTUKAN KETENTUAN SURAT IZIN MENGEMUDI DALAM BINGKAI
TEORI SIBERNETIKA PARSONS
Pengaturan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi setiap pengemudi
kendaraan bermotor sebagaimana telah dimuat dalam UU LLAJ merupakan salah
bentuk tindak lanjut dari respons bangsa Indonesia terhadap perkembangan
teknologi otomotif dan penggunaannya di jalan umum. Bentuk tindak lanjut lainnya
yaitu perlunya pengaturan mengenai kelaikan kendaraan bermotor itu sendiri baik
yang dikendarai untuk kepentingan perseorangan maupun untuk angkutan umum
ketika digunakan di jalan umum, pengaturan mengenai standar jalan umum sebagai
prasarana berlalu lintas, serta pengaturan tata cara dan etika berlalu lintas yang
dituangkan dalam simbol rambu, marka, alat pengatur isyarat lalu lintas, yang berisi
perintah atau larangan. Semua tindak lanjut pengaturan SIM dari respons bangsa
Indonesia terhadap perkembangan teknologi otomotif yang semakin canggih
dengan kecepatan yang semakin tinggi tersebut bertujuan agar di satu sisi manusia
mampu memanfaatkan kendaraan bermotor bagi keberlangsungan kehidupan
mereka dan di sisi lain agar pemanfaatan kendaraan bermotor di jalan umum tetap
berlangsung secara harmonis dan teratur sehingga tercipta mobilitas manusia yang
aman, selamat, tertib, dan lancar.
Pengaturan SIM merupakan tindak lanjut untuk mengatur perilaku
manusia yang berkedudukan sebagai pengemudi atau pengendara kendaraan
bermotor. Manusia sebagai pengemudi menjadi faktor utama untuk menjamin lalu
lintas sebagai arena mobilitas manusia yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Melalui proses politik pembentukannya, pengaturan SIM di samping untuk
mewujudkan tujuan utama yaitu lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,
206
juga ditetapkan tujuan lain yaitu pendokumentasian data identitas pemegang SIM
untuk kepentingan forensik kepolisian. Pemegang SIM sebagai pengemudi harus
menjamin lalu lintas aman, selamat, tertib, dan lancar bermakna bahwa: (1) harus
mampu membebaskan diri sendiri dan pemakai jalan lain dari tindak kejahatan lalu
lintas dan dari kecelakaan lalu lintas yang mengancam jiwa dan fisik; (2) harus
mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang teratur dan lancar agar lalu lintas
sebagai urat nadi mobilitas manusia berfungsi dengan baik. Kepentingan forensik
kepolisian bermakna bahwa data pemegang SIM berfungsi sebagai sumber
informasi untuk melakukan pelacakan jika pemegang SIM terlibat dalam
pelanggaran dan kejahatan lalu lintas serta pelanggaran dan kejahatan pada
umumnya.
Melalui proses politik pengaturan SIM juga dikembangkan strategi untuk
mewujudkan pilihan tujuan tersebut, yaitu: Pertama, setiap calon pengemudi
kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang diterbitkan setelah yang bersangkutan
dinyatakan lulus dari ujian: (1) tertulis mengenai pengetahuan dan pemahaman tata
cara dan etika berlalu lintas; (2) kesehatan jasmani yang berkaitan dengan fungsi
normal penglihatan, pendengaran, dan gerak fisik serta kesehatan rohani yang
berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik serta kepribadian; (3)
praktik yang berkaitan dengan keterampilan mengemudi serta kemampuan
mengaplikasikan tata cara dan etika berlalu lintas ketika mengemudi di jalan umum;
Kedua, harus dilakukan evaluasi secara berkala/periodik melalui proses
perpanjangan SIM terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM
dan bahkan untuk pemegang SIM Angkutan Umum ditambah dengan evaluasi
kemampuan mengemudi melalui uji simulator dengan tujuan: (1) untuk menilai
kelayakan dan kemampuan mengemudi dari pemegang SIM; (2) untuk
memperbaharui data identitas dan sidik jari dari pemegang SIM untuk mendukung
kepentingan forensik kepolisian; Ketiga, memilih dan menetapkan jangka waktu 5
tahun sebagai rentang waktu yang reasonable untuk melakukan perpanjangan SIM
sebagai
strategi
menilai
kelayakan
dan
kemampuan
mengemudi
serta
pembaharuan data pemegang SIM; Keempat, dilakukan pengawasan terhadap
perilaku pemegang SIM ketika mengemudikan dan mengendarai kendaraan
bermotor melalui penandaan SIM atau pemberian poin setiap melakukan
207
pelanggaran sebagai dasar pencabutan sementara atau tetap SIM ketika poin
pelanggaran mencapai jumlah tertentu. Tujuannya adalah mengingatkan dan
mendorong pemegang SIM untuk tidak melakukan atau mengulang pelanggaran
lalu lintas sehingga terhindar dari pengenaan pencabutan sementara dan tetap SIM.
Pertanyaannya, apakah tujuan dari pengaturan SIM yang sudah
ditetapkan dan strategi yang dikembangkan sebagaimana diuraikan di atas
berkesesuaian dengan nilai-nilai sosial yang ada dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia? Pada dasarnya, tujuan pengaturan SIM dan strategi untuk
mewujudkannya berkesesuaian atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai sosial
yang ada dalam masyarakat, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan pilihan tujuan pengaturan SIM, dalam masyarakat Indonesia
terdapat nilai sosial baik yang berkembang dari kearifan lokal maupun yang
bersumber pada ajaran agama, yaitu: Pertama, bahwa menghormati dan
melindungi nyawa seorang manusia merupakan sesuatu yang sangat baik dan
mulia, bahkan dalam Kitab Suci dinyatakan bahwa siapa yang menjaga
kehidupan seorang manusia, maka dia sudah menjaga kehidupan seluruh
manusia. Nilai sosial yang demikian tentu sejalan dengan tujuan untuk menjamin
keamanan dan keselamatan berlalu lintas sehingga semua pemakai jalan
terhindar dari kematian; Kedua, bersikap dan berperilaku tertib merupakan suatu
kewajiban moral agar kehidupan bersama berlangsung teratur dan harmonis.
Bahkan semua agama mengajarkan untuk berperilaku tertib baik dalam
beribadah/ritual keagamaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Nilai sosial
demikian tentu sejalan dengan tujuan berperilaku tertib dalam berlalu lintas yang
jika diniatkan untuk beribadah, maka akan dicatat oleh Allah-Tuhan Yang Maha
Esa sebagai perbuatan berpahala.
2. Berkenaan dengan pemberian legitimasi kultural terhadap pilihan strategi untuk
mewujudkan tujuan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa penerbitan SIM bagi seorang calon pengemudi setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus ujian teori, lulus ujian kesehatan jasmani dan
rohani, dan lulus ujian praktik merupakan cermin dan jabaran dari nilai sosial
achievement atau prestasi. Dalam masyarakat yang semakin modern,
distribusi hak dan kewajiban kepada setiap warga masyarakat didasarkan
208
pada prestasi yang diperoleh atau dipunyai oleh setiap orang. Orang yang
berprestasi lebih tinggi akan memperoleh hak yang lebih banyak
dibandingkan dengan orang yang prestasinya lebih rendah. Calon
pengemudi yang lulus semua bentuk ujian berhak mendapatkan SIM sebagai
bentuk legitimasi atau pengakuan dari negara untuk mengemudikan
kendaraan bermotor;
b. Bahwa pemegang SIM harus dievaluasi secara periodik merupakan cermin
dan jabaran dari nilai sosial yang bersumber dari kearifan lokal dan ajaran
agama yaitu eling lan waspodo dan saling mengingatkan serta hendaklah
kalian menghisab diri sendiri sebelum dihisab orang lain (haasibuu
anfusakum qabla an tuhaasabuu). Manusia merupakan makhluk yang lemah
jasmani dan rohani, makhluk yang satu saat sangat sehat dan saat lain
menjadi sakit, makhluk yang pada satu saat ingat dan saat lain lupa. Pada
saat tertentu sangat prima keterampilan mengemudi karena didukung oleh
jasmani dan rohani yang prima, namun saat tertentu lainnya kondisi
kesehatannya menurun
sehingga
kemampuan mengemudinya
juga
menurun. Negara sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada warganya dan
melalui UU LLAJ diperintah untuk melakukan evaluasi terhadap kesehatan
jasmani dan rohani pemegang SIM melalui perpanjangan.
c. Bahwa jangka waktu dilakukan evaluasi melalui perpanjangan SIM dipilih dan
ditetapkan setiap 5 tahun sekali merupakan cermin dan jabaran dari budaya
hukum yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, yaitu:
1) Jangka waktu berlakunya SIM 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk
5 tahun lagi sudah menjadi bagian dari budaya hukum Indonesia sehingga
sudah tertanam dalam kesadaran hukum para pembentuk hukum dan
warga masyarakat pemegang SIM. Dinyatakan bagian dari budaya hukum
Indonesia karena penentuan jangka waktu 5 tahun tersebut sudah
diberlakukan sejak di Indonesia diberlakukan Undang-Undang Lalu Lintas
Tahun 1933 yaitu Pasal 16 ayat (3) Wegverkeersordonnantie atau W.V.O.
yang dimuat dalam Staatsblad 1933 No. 327 dengan perubahan yang
terjadi pada tahun 1936 dan pada tahun 1951. Dalam UU No.3 Tahun
1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya beserta peraturan
209
pelaksanaannya
sebagai pengganti
Wegverkeersordonnantie
dan
bahkan ketika digantikan lagi dengan UU No.14 Tahun 1992, rentang
waktu berlakunya SIM 5 tahun dan dapat diperpanjang juga diadopsi
kembali tanpa ada penjelasan pertimbangan mengapa 5 tahun. Bahkan
penyusunan Pasal 85 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 hanya mengadopsi
begitu saja atau taken for granted tentang rentang waktu berlakunya SIM
tersebut dari peraturan perundang-undangan sebelumnya tanpa
memberikan pertimbangan juga.
Hal tersebut dapat dimaknai bahwa ketentuan jangka waktu SIM 5 tahun
sudah terinternalisasi dalam kesadaran hukum masyarakat dan
terlembaga menjadi bagian dari nilai sosial atau budaya hukum Indonesia.
Di samping itu, harus dipahami juga bahwa di balik angka 5 tahun
berlakunya SIM dan harus dilakukan evaluasi melalui perpanjangan
terkandung budaya hukum lain yaitu menghormati kehidupan dan
menjaga keselamatan diri sendiri pemegang SIM dan pemakai jalan
lainnya. Evaluasi terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap 5
tahun sekali terkandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM
serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga.
Suatu ide yang sudah terlembaga menjadi nilai sosial akan dipatuhi oleh
masyarakat tanpa mempertanyakan lagi pertimbangan lahirnya nilai
sosial tersebut karena nilai sosial itu menjadi pedoman yang dasar atau
paling tinggi dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh kewajiban
untuk memanggil para hakim dengan sebutan “Yang Mulia” tidak lagi
dipertanyakan pertimbangannya karena terus disosialisasikan dan
terinternalisasi menjadi kesadaran hukum bersama serta terlembaga
menjadi nilai sosial sehingga suka atau tidak suka baik para hakim sendiri
maupun para pihak yang hadir di persidangan harus mematuhi kewajiban
tersebut.
Begitulah juga yang terjadi dengan pengaturan jangka waktu SIM 5 tahun
yang sudah diberlakukan selama 90 tahun sejak 1933 dan secara
konsisten terus menerus diadopsi dan diatur serta dipatuhi, maka
pembentuk hukum yang kemudian hanya mengadopsi saja tanpa
210
pemahaman terhadap pertimbangannya. Penjelasan yang dapat
diberikan pada saat sekarang hanya dari aspek fungsi dan kepentingan
yang dilekatkan pada waktu berlakunya 5 tahun tersebut sebagai rentang
waktu yang reasonable atau tidak terlalu pendek atau terlalu lama untuk
melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada
pemegang SIM, yaitu: Pertama, bahwa jangka waktu 5 tahun merupakan
rentang waktu yang baik untuk dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan
terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani
pemegang SIM yang dapat berpengaruh pada kompetensi keterampilan
mengemudi kendaraan bermotor. Perubahan tersebut dapat terjadi pada
kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan
kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang
semuanya akan berdampak pada kemampuan mengemudi; Kedua,
bahwa dalam rentang waktu 5 tahun terbuka untuk terjadi perubahan pada
identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik
jari. Masyarakat modern yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas
sosial dan geografis yang tinggi dapat menyebabkan juga perubahan
pada aspek-aspek identitas tersebut. Perpanjangan SIM dalam rentang
waktu 5 tahun sangat fungsional untuk memperbaharui data pemegang
SIM yang akan berguna untuk mendukung kepentingan Polri melakukan
penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi
kecelakaan lalu lintas atau terlibat dalam tindak pidana lalu lintas atau
tindak pidana pada umumnya.
2) Di Indonesia, terdapat budaya politik hukum yaitu siklus 5 tahunan yang
ikut mewarnai substansi kebijakan dan hukum. Di antaranya siklus waktu
5 tahunan dijadikan pijakan untuk melakukan pemilihan presiden, anggota
legislatif pusat dan daerah, penetapan jangka waktu kepemimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi, dan
mengevaluasi rencana tata ruang wilayah. Hal tersebut dapat dimaknai
bahwa siklus waktu 5 tahunan menjadi bagian dari budaya politik hukum
dalam pembangunan hukum Indonesia termasuk halnya UU LLAJ yang
menetapkan 5 tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM dan dapat
211
dilakukan perpanjangan. Sebagai bagian dari budaya politik hukum, siklus
waktu 5 tahunan merupakan suatu rentang waktu yang dinilai baik.
Bahkan misalnya, ketika ada orang yang mempunyai ide untuk menunda
Pemilihan Umum, maka ide tersebut dikecam sebagai ide yang tidak
layak. Contoh lain Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah merubah
masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun
menjadi 5 tahun pasti tersirat bahwa yang lazim dan baik untuk masa
jabatan itu adalah 5 tahun dan bukan 4 tahun.
d. Bahwa adanya pengawasan terhadap perilaku warga masyarakat yang
melanggar tata cara dan etika berlalu lintas harus ditempatkan juga sebagai
bagian nilai sosial eling lan waspodo dan saling mengingatkan. Perilaku
melanggar dalam Teori Struktural Fungsionalis merupakan perilaku patologis
sehingga perlu diawasi dan diingatkan melalui pemberian sanksi baik berupa
denda maupun poin pelanggaran. Akumulasi Poin pelanggaran akan menjadi
dasar untuk dilakukan pencabutan sementara atau tetap SIM dan itu
pemberian peringatan agar tidak melakukan pelanggaran atau mengulangi
PERUBAHAN KETENTUAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA SIM DALAM
BINGKAI TEORI SIBERNETIKA PARSONS
Hukum sebagaimana diteorikan oleh Parsons, dibentuk atau diubah jika
terdapat kepentingan dalam kehidupan masyarakat (kepentingan bersama) yang
didorong oleh terjadinya perubahan geografis-alam, demografis, ilmu dan teknologi,
atau faktor lain seperti adanya pemahaman baru terhadap ketentuan/asas hukum
tertentu dalam Konstitusi. Kepentingan bersama merupakan sesuatu kebutuhan
yang memberikan manfaat atau dampak positif bagi kehidupan masyarakat
sehingga harus diakomodasi ke dalam hukum atau perubahan hukum. Dengan
demikian, secara a contrario, kepentingan yang bersifat individual perseorangan
kurang mendapatkan perhatian sebagai dasar untuk membentuk atau mengubah
ketentuan hukum.
Atas dasar tesis seperti di atas, suatu norma hukum akan dibentuk atau
diubah jika terdapat kepentingan yang memang layak untuk dilindungi dan
kepentingan dimaksud haruslah berupa kebutuhan yang muncul pada tingkat
kehidupan kelompok dan bukan pada tingkat kehidupan individual seseorang.
212
Kepentingan dinyatakan sebagai kebutuhan di tingkat kehidupan kelompok
(kepentingan bersama) jika memenuhi 2 (dua) kriteria, yaitu: (1) kepentingan itu
muncul karena adanya faktor perubahan geografis alam, demografis, ilmu dan
teknologi, atau faktor lain yang berpengaruh pada kehidupan bersama masyarakat;
(2) kepentingan dimaksud memberikan manfaat atau dampak positif bagi kehidupan
masyarakat.
Dengan menggunakan 2 (dua) kriteria kepentingan bersama tersebut di
atas, dapat dilakukan penilaian mengenai kelayakan atau tidaknya untuk mengubah
norma hukum jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 85
ayat (2) UU LLAJ. Pertanyaannya, apakah tuntutan uji materi untuk mengubah
norma Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ memenuhi kriteria kepentingan bersama atau
tidak? Tuntutan untuk mengubah norma Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dapat diproses
secara politik, jika:
1. tuntutan itu mengandung kepentingan bersama yang didorong oleh adanya
perubahan faktor sebagai berikut :
a. faktor demografis seperti misalnya kesadaran hukum pemakai jalan di
Indonesia meningkat yang ditandai oleh tingkat kepatuhan berlalu lintas yang
semakin tinggi dan sebaliknya semakin menurunnya tingkat fatalitas
kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi aspek demografis yang demikian, maka
seperti di Singapura, Jepang, atau Perancis tidak terdapat kepentingan untuk
memberlakukan jangka waktu 5 tahun dan kemudian dievaluasi melalui
perpanjangan setiap 5 tahun. Dengan tingkat kepatuhan tertib berlalu lintas
yang tinggi dan tingkat kecelakaan dan fatalitas korban relatif rendah, terbuka
SIM diberlakukan seumur hidup atau dilonggarkan jangka waktunya.
Namun realitasnya di Indonesia, tingkat kepatuhan tertib berlalu lintas yang
relatif masih rendah atau tingkat kepatuhannya masih berada pada level
Compliance yaitu masyarakat berperilaku tertib berlalu lintas jika ada petugas
polisi lalu lintas atau sedang berada dalam pengawasan penegakan hukum
elektronik (cctv). Di samping itu dampak dari masih rendahnya kepatuhan
berlalu lintas adalah tingkat kecelakaan lalu lintas terus meningkat dengan
fatalitas korban meninggal dunia relatif masih tinggi. Dalam kondisi aspek
213
demografis yang demikian, maka pemberlakuan jangka waktu SIM 5 tahun
dan dievaluasi setiap 5 tahun sekali masih sangat relevan.
b. Faktor perkembangan teknologi otomotif, misalnya suatu saat penggunaan
kendaraan bermotor otomatis tanpa manusia sebagai pengemudi. Dalam
kondisi yang demikian, pengaturan jangka waktu berlakunya SIM atau
bahkan pengaturan subyek yang harus memiliki SIM sudah pasti harus
mengalami perubahan. Namun realitasnya, penggunaan kendaraan bermotor
otomatis tanpa manusia pengemudi masih pada tahap percobaan sehingga
pengaturan SIM dan jangka waktu berlakunya SIM 5 tahunan masih sangat
relevan.
Kedua faktor yang berpengaruh terhadap pengaturan SIM tersebut di atas
tidak dijumpai penjelasannya dalam dokumen permohonan uji materi a quo
terhadap ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
2. Tuntutan perubahan norma hukum yang mengandung kepentingan bersama itu
seharusnya berpotensi memberikan manfaat atau dampak positif yang lebih
besar terhadap kehidupan bersama yaitu lalu lintas yang berkeselamatan.
Kriteria kedua ini pun tidak dijumpai penjelasannya dalam dokumen permohonan
uji materi a quo. Secara logika hukum, tuntutan perubahan jangka waktu
berlakunya SIM seumur hidup justru mengandung potensi dampak negatif lebih
besar berupa semakin tingginya potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas karena
tidak akan ada atau longgarnya evaluasi melalui perpanjangan terhadap
kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM yang tentu berpengaruh pada
kompetensi mengemudi pemegang SIM.
Dengan tidak dipenuhinya 2 (dua) kriteria sebagaimana diteorikan oleh
Parsons bermakna bahwa tuntutan mengubah norma hukum jangka waktu
berlakunya SIM tidak memenuhi syarat adanya kepentingan bersama di tingkat
masyarakat atau bangsa sehingga tidak layak untuk diakomodasi atau diproses
secara politik. Bahkan jika mencermati penjelasan dalam dokumen permohonan
uji materi a quo, kepentingan yang muncul lebih bersifat individual. Penjelasan
yang ada lebih berisi kekecewaan terhadap pelayanan permohonan pergantian
SIM di SATPAS tertentu pada saat tertentu. konsekuensinya, kepentingan yang
bersifat individual perseorangan tidak layak dijadikan dasar untuk melakukan
214
perubahan norma hukum yaitu jangka waktu berlakunya SIM dari 5 tahun
menjadi seumur hidup.
Mengapa demikian? Dokumen permohonan uji materi a quo baik tersurat
maupun tersirat telah memberikan penjelasan, yaitu: Pertama, dalam
permohonan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tersebut terdapat
permainan Lompatan Logika Hukum atau permainan transformasi secara
manipulatif kepentingan dan obyek yaitu pengubahan kepentingan individual
menjadi seolah-olah kepentingan bersama dan pengubahan obyek dari
pelaksanaan ujian Praktik yang telah membuat kecewa menjadi seolah-olah
dasar hukum yang membuat kecewa kenapa harus ada ujian praktik. Jika
permainan lompatan logika hukum tersebut diterima sebagai dasar untuk
mengubah dasar hukum, maka ke depan setiap orang yang merasa kecewa
dengan pelaksanaan norma hukum misalnya dalam pelayanan publik berhak
mengajukan uji materi agar dasar hukum dari pelayanan publik tersebut dihapus
atau dinyatakan tidak berlaku. Hal demikian tidak seharusnya terjadi dalam
negara hukum yang demokratis yang menempatkan hukum khususnya hukum
publik untuk melindungi kepentingan bersama;
Kedua, akan terjadi pelonggaran atau bahkan peniadaan kontrol,
penilaian,
atau
evaluasi
negara
terhadap
kelayakan
seorang
untuk
mengemudikan kendaraan bermotor jika tanpa Ujian Praktik atau tanpa evaluasi.
Konsekuensi lanjutannya terbuka potensi terjadinya dampak negatif di jalan
seperti meningkatnya fatalitas kecelakaan lalu lintas. Apalagi secara umum
kondisi tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap hukum masih belum
mencapai tingkat legal consciousness seperti di negara maju yaitu orang merasa
berdosa atau malu jika melakukan pelanggaran lalu lintas serta sebagian lainnya
masih pada tingkat compliance yaitu patuh jika ada polisi atau bahkan ada polisi
atau tidak ya tetap melanggar. Sementara kontrol sesama warga masyarakat
(social identification) untuk saling mendorong kepatuhan berlalu lintas belum
banyak berkembang. Data fatalitas kecelakaan lalu lintas selama 5 tahun terakhir
berjumlah + 27.028 orang meninggal dunia setiap tahunnya atau + 75 orang
setiap hari atau + 3 orang setiap jam yang meninggal dunia di jalan akibat
kecelakaan lalu lintas. Terjadinya pelonggaran atau bahkan peniadaan kontrol
215
dan evaluasi terhadap kelayakan pengemudi terbuka akan menyebabkan
meningkatnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas;
Ketiga, akan terjadi penurunan atau peniadaan pembaharuan data
pemegang SIM untuk mendukung tugas dan fungsi kepolisian (forensik
kepolisian) dalam penanganan tindak pidana baik di bidang lalu lintas maupun
pada umumnya yang diduga melibatkan pemegang SIM. Artinya, kepentingan
individu yang kemudian diakomodasi untuk mengubah jangka waktu berlakunya
SIM akan berdampak negatif bagi kepentingan bersama yaitu penyelidikan dan
penyidikan tindak kejahatan yang melibatkan pemegang SIM; Keempat, akan
terjadi penggantian budaya hukum yang sudah ada yaitu SIM hanya berlaku 5
tahun dan dapat diperpanjang dengan fungsi budaya hukum tersebut terhadap
upaya menjaga kepentingan bersama sebagaimana telah diuraikan di atas
dengan norma hukum baru yaitu pelonggaran jangka waktu atau bahkan
pemberlakuan SIM seumur hidup. Norma hukum baru tersebut sesuai dengan
tesis Parsons perlu waktu yang relatif lama untuk terlembaga menjadi budaya
hukum baru dan harus melewati masa transisi dengan potensi dampak negatif
yang terbuka untuk terjadi yaitu tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas
sebagaimana telah diuraikan di atas.
Sebenarnya dalam dokumen permohonan uji materi a quo sudah
dikemukakan faktor yang dapat dijadikan dasar untuk mengubah norma hukum
jangka waktu berlakunya SIM melalui penyebutan 3 Pasal UUD NRI 1945 yaitu
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Namun penyebutan ketiga Pasal UUD NRI 1945 tersebut tidak disertai
penjelasan yang dapat memberikan pemahaman baru terhadap Konstitusi yang
dapat dijadikan sebab munculnya kepentingan bersama untuk mengubah norma
jangka waktu berlakunya SIM yang diatur dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Hal
ini tentunya menambah ketidaklayakan untuk mengakomodasi pengubahan
terhadap norma hukum jangka waktu berlakunya SIM.
Pemahaman yang umum dari ketiga Pasal tersebut, yaitu: Pertama,
bahwa segala sesuatu yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia harus
didasarkan pada ketentuan hukum baik hukum perundang-undangan maupun
hukum yang berkembang dalam masyarakat [Pasal 1 ayat (3)]. Artinya, hukum
216
di samping ditempatkan sebagai pedoman berperilaku, juga difungsikan sebagai
instrumen mewujudkan perubahan yang direncanakan; Kedua, bahwa semua
warga negara diberi hak berupa kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan dan juga kewajiban untuk menghormati hukum dan pemerintahan
[Pasal 27 ayat (1)]. Artinya, di satu sisi hukum dan pelaksana hukum wajib
memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang, namun di sisi lain setiap
orang harus mematuhi hukum yang sudah ada termasuk menaati pelaksana
hukum yang sudah bekerja sesuai ketentuan yang ada; Ketiga, bahwa setiap
orang berhak mendapat jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama [Pasal 28D ayat (1)]. Sejumlah istilah atau frase yang
ada dalam Pasal 28D ayat (1) tersebut perlu dielaborasi sehingga dapat
diterapkan dalam setiap aspek kehidupan.
Dengan pemahaman yang umum dari ketiga Pasal UUD NRI 1945
tersebut, ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak mengandung pertentangan
dengan ketiga Pasal UUD NRI 1945. Hal ini dapat dijelaskan bahwa Pasal 85
ayat (2) UULLAJ dapat ditempatkan sebagai jabaran dari: Pertama, Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena telah memberikan pedoman
yang jelas atau pasti mengenai jangka waktu berlakunya SIM dan kesempatan
untuk melakukan perpanjangan setiap 5 tahun; Kedua, Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena telah memberikan perlakuan yang
sama kepada setiap orang untuk memiliki SIM dengan jangka waktu 5 tahun
serta kesempatan yang sama untuk memperpanjang dengan memenuhi
persyaratan dan prosedur yang sama; Ketiga, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
karena dengan memperpanjang SIM setiap 5 tahun bermakna menyediakan
dirinya untuk dievaluasi kesehatan jasmani dan rohaninya yang berpengaruh
pada kemampuannya untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Dengan
demikian secara otomatis pemegang SIM sudah berkontribusi pada upaya
pemberian jaminan dan perlindungan bagi keselamatan diri sendiri dan pemakai
jalan yang lain dalam berlalu lintas.
CATATAN AKHIR
Dengan mendasarkan pada pandangan Teori Sibernetika Parsons, pembentukan
dan perubahan ketentuan SIM dalam UU LLAJ, dapat dikemukakan:
217
1. Bahwa pengaturan SIM dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sudah
mendapatkan legitimasi ekonomi dan politik serta legitimasi kultural. Pengaturan
SIM dibentuk atas dasar respons bangsa Indonesia terhadap perkembangan
teknologi kendaraan bermotor agar di satu sisi dapat memanfaatkan kendaraan
bermotor untuk mendukung berbagai kepentingan dan di sisi lain mampu
mencegah potensi dampak negatif dari teknologi otomotif tersebut. Kepentingan
tersebut ditindaklanjuti dalam proses politik dengan menetapkan tujuan yaitu
menyiapkan manusia pengemudi yang mampu menjamin lalu lintas yang
berkeselamatan atau safer people baik bagi diri sendiri maupun orang lain serta
menetapkan strategi untuk membangun dan mempertahankan manusia yang
menjamin keselamatan di jalan (safer people) melalui uji pengetahuan tata cara
dan etika berlalu lintas, uji kesehatan jasmani-rohani, uji praktik mengemudi, dan
evaluasi secara periodik 5 tahunan, serta pemberlakuan demerit point system.
Terhadap substansi pengaturan SIM yang dibentuk sudah dinilai berkesesuaian
dengan nilai sosial atau budaya hukum bangsa Indonesia yaitu pemuliaan
terhadap kehidupan, penghargaan terhadap prestasi lulus uji (achievement), nilai
eling lan waspodo untuk selalu mengevaluasi dan mengawasi diri sendiri.
2. Bahwa penetapan jangka waktu berlakunya SIM 5 tahun dan dapat diperpanjang
setiap 5 tahun, memang di samping harus ditempatkan sebagai bagian dari
opened legislative policy pembentuk undang-undang, juga angka waktu 5 tahun
harus ditempatkan sebagai bagian dari kesadaran hukum dan budaya hukum
bangsa Indonesia karena pengaturan jangka waktu berlakunya SIM 5 tahun
sudah berlangsung + 75 tahun pada waktu UU No. 22 Tahun 2009 dirumuskan
dan diberlakukan. Di samping itu, di balik angka 5 tahun berlakunya SIM juga
terkandung nilai sosial lain yaitu menghormati kehidupan dan menjaga
keselamatan diri sendiri dan orang lain. Bahkan angka siklus 5 tahunan itu sudah
menjadi bagian dari budaya politik hukum di Indonesia karena sejumlah jabatan
negara, pesta demokrasi pemilihan umum, dan evaluasi sejumlah ketentuan
dalam undang-undang ditetapkan dalam angka siklus 5 tahunan. Bahkan
Mahkamah Konstitusi sendiri juga sangat menghargai angka siklus 5 tahunan
ketika mengubah masa jabatan lembaga tertentu dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Di samping itu, penetapan jangka waktu 5 tahun mempunyai fungsi positif dalam
218
rangka pembaharuan data pemegang SIM yang sangat fungsional sebagai data
forensik kepolisian untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
yang melibatkan pemegang SIM.
3. Bahwa perubahan hukum termasuk ketentuan jangka waktu berlakunya SIM
terbuka untuk dilakukan dengan syarat yaitu harus ada kepentingan atau
kebutuhan pada tingkat masyarakat dan bahkan bangsa yang didorong oleh
adanya perubahan demografis seperti misalnya angka fatalitas meninggal dunia
dari kecelakaan lalu lintas terus mengalami penurunan, temuan teknologi
kendaraan bermotor otomatis tanpa pengemudi manusia yang semakin dominan
penggunaannya, atau tingkat kesadaran hukum (legal consiousness) atau
budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia semakin tinggi, atau ada
pemahaman baru terhadap Konstitusi yang dapat dijadikan dasar melakukan
perubahan hukum. Terkait dengan ini, dalam dokumen permohonan uji materi a
quo tidak dijumpai adanya kepentingan pada tingkat masyarakat apalagi bangsa.
Penjelasan yang ada hanyalah menunjuk kepentingan pada tingkat individual
berupa kekecewaan terhadap pelaksanaan pelayanan SATPAS tertentu dan
saat tertentu & ini pun jika dapat dibuktikan. Ada penyebutan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 namun tidak terdapat
penjelasan adanya pemahaman baru yang dapat dijadikan dasar untuk
mengubah ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Oleh karenanya, tidak mungkin
dilakukan proses politik untuk mengubah jangka waktu berlakunya 5 tahun yang
hanya didasarkan pada kepentingan yang bersifat individual.
Keterangan Ahli Affidavit
1. Ahli Prof. Dr. Guritnaningsih A. Santoso, Psikolog
Bahwa
Ahli
dalam
memberikan
keterangan
berdasarkan
pada
pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya, dalam konteks ini adalah dalam
bidang Psikologi Lalu Lintas (traffic psychology), untuk menjernihkan pembahasan
tentang kewajiban memperpanjang SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor.
a. Pengantar
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, pemilikan SIM dibahas secara khusus pada bab VIII. Terkait dengan gugatan
219
tentang persyaratan dan tata cara dalam memperoleh SIM dan kewajiban untuk
memperpanjang SIM, pertama-tama akan dikemukakan Pasal-Pasal yang terkait
untuk mengemukakan tinjauan dari sudut pandang Psikologi, khususnya Psikologi
Lalu Lintas.
Pada BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1
tentang Persyaratan Pengemudi Pasal 77 dikemukakan bahwa:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki
Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang
dikemudikan.
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki
kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan
atau belajar sendiri.
Selanjutnya, pada Pasal 81 dikemukakan:
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah
sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c.
usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sehat
jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan b. sehat rohani dengan surat
lulus tes psikologis.
(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau c. ujian keterampilan melalui simulator.
Berdasarkan kutipan pasal-pasal diatas, dapat disimpulkan beberapa hal penting
yang perlu di garis bawahi, yaitu:
1. Bahwa setiap pengendara di jalan raya harus memiliki SIM yang sesuai dengan
peruntukkannya.
2. Untuk mengendarai kendaraan bermotor pengendara harus memiliki kompetensi
berkendara, yang dalam hal ini dapat dimaknai bekendara sesuai dengan
peraturan lalu lintas yang berlaku, dan yang menjamin berkendara secara tertib,
aman dan berkeselamatan.
220
3. Untuk mendapatkan SIM, minimal calon pengendara sudah berusia 17 tahun.
4. Selain persyaratan usia, untuk memperoleh SIM seorang calon pengendara
harus memenuhi persyaratan kesehatan baik secara jasmani maupun secara
rohani atau secara psikis.
Ke-4 hal tersebut perlu dipenuhi secara ketat terutama dengan pertimbangan untuk
menjamin keselamatan bagi para pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Persyaratan yang tidak dipenuhi sesuai dengan tujuan ditentukannya peraturan
sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut dapat
berakibat pada pelanggaran lalu lintas, tingginya angka dan fatalitas kecelakaan di
jalan raya.
b. Gambaran pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya
Data menunjukkkan angka dan fatalitas kecelakaan sudah sangat
meresahkan. Setiap tahun, terdapat sekitar 1,3 juta jiwa meninggal akibat
kecelakaan lalu lintas, atau lebih dari 3.000 jiwa per harinya. Pada tahun 2030,
kecelakaan lalu lintas di jalan diperkirakan akan menjadi penyebab kematian nomor
5 (lima) di dunia.
Data di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa tingkat perilaku
berkendara secara berisiko dan melanggar peraturan yang tertinggi terjadi pada usia
produktif (22 – 29 tahun). Hasil-hasil penelitian dalam bidang Psikologi Lalu Lintas
menunjukkan bahwa faktor usia berpengaruh terhadap perilaku berkendara di jalan
raya. Data yang dikemukakan dalam Jurnal Pusat Informasi Kriminal Nasional
Bareskrim Polri Edisi Tahun 2021, menunjukkan trend angka kecelakaan pada usia
antara 20-24 tahun = 13%, dan trend pada usia 25-29 tahun = 6%. Sedangkan pada
usia-usia berikutnya berkisar antara 2-5%. Selain itu, pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh kelompok usia 17-25 tahun mencapai 23%. Data ini sejalan dengan
pernyataan Porter (2011), bahwa perilaku berkendara secara berisiko lebih banyak
terjadi pada pengendara berusia 17 hingga 25 tahun, dan mulai menurun setelah
usia 25 tahun.
Walaupun perilaku berkendara secara berisiko dan melanggar peraturan
tertinggi seringkali dikelompokkan ke dalam usia 22 – 29 tahun, namun dalam
tinjauan Psikologi Lalu Lintas usia 17 – 25 tahun memiliki karakteristik yang berbeda
dari usia di atas 25 tahun. Usia 17 – 25 tahun merupakan usia muda yang memiliki
221
kecenderungan yang tinggi untuk melakukan perilaku berkendara secara berisiko
(Santoso & Widyastuti, 2015; Scott-Parker et al., 2013).
Ada beberapa penyebab pengendara usia 17 – hingga 25 tahun
melakukan perilaku berisiko, diantaranya adalah 1) dorongan untuk mencari sensasi
yang lebih tinggi dibandingkan pada kelompok usia lainnya, seperti mencoba
melanggar peraturan, mengebut, menerobos lampu merah, dan sebagainya; 2)
kurangnya pengalaman sehingga mereka banyak melakukan kesalahan dalam
mengemudikan kendaraannya (driving error). Hal ini terkait dengan pendapat bahwa
mengendarai kendaraan merupakan keterampilan kognitif dan motorik yang
kompleks, yang melibatkan tugas-tugas kognitif tingkat tinggi dan proses
pengambilan keputusan. Kurangnya pengalaman yang menyebabkan driving error
dalam mengemudi pada usia 17 – 25 menyebabkan tingginya angka kecelakaan,
sebagaimana dapat terlihat dari Grafik yang dikemukakan oleh Maucock et al (dalam
Shinar, 2017. hal 264).
Grafik 1. Prediksi frekuensi kecelakaan per tahun berdasarkan usia dan
pengalaman mengemudi
3) kemampuan regulasi emosi masih belum berkembang secara optimal,
sehingga pengendara lebih mudah terpancing emosi oleh kondisi di jalan. 4)
mudah terdistraksi oleh hal-hal disekelilingnya, seperti oleh kehadiran
penumpang di kendaraan yang dikemudikannya, oleh penggunaan telepon
222
genggam, atau hal-hal yang terjadi di jalan raya. Sebagaimana dikemukakan
oleh Irawan et al., (2023); Mahachandra et al., (2021); dan Mahawati & Prasetya,
(2013) bahwa kelompok usia 17 – 25 termasuk kelompok usia pengguna telepon
genggam dan media sosial tertinggi di Indonesia. Hal ini membuat mereka
mudah terdistraksi untuk mengunakan telepon genggam saat mengemudi,
terutama ketika kondisi jalan sedang macet.
c. Kompetensi yang diperlukan dalam mengendarai kendaraan di jalan raya
Sebagaimana dikemukakan dalam BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin
Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan Pengemudi Pasal 77 bahwa calon pengemudi
harus memiliki kompetensi yang diperoleh dari hasil belajar atau latihan.
Kompetensi untuk mengendari kendaraan bermotor yang dipelajari, secara
psikologis meliputi 4 (empat) faktor utama, yaitu faktor sensomotorik, faktor
kepribadian, faktor emosi, dan faktor kognitif (Luo et al., 2023; Najeeb, 2008; Zhang
et al., 2016). Sesuai dengan tahapan perkembangan psikologis, faktor-faktor
tersebut mengalami perubahan mengikuti tahap perkembangan manusia. Secara
umum, berbagai faktor tersebut mulai mencapa kematangan pada masa remaja
akhir (sekitar 17 tahun) dan mulai mengalami penurunan ketika individu memasuki
usia 70 tahunan (usia lansia). Adanya proses perkembangan ini dapat dimaknai
bahwa usia 17 tahum individu sudah memiliki kompetensi yang perlu dimiliki untuk
mendapatkan SIM.
1. Kemampuan senso-motorik.
Indra yang paling banyak terlibat ketika seseorang mengendarai kendaraan
adalah indra mata (penglihatan) dan telinga (pendengaran). Adanya gangguan
dari kedua indra ini akan berisiko terhadap terjadinya kecelakaan. Gangguan
penglihatan baik secara bawaan ataupun penurunan fungsinya karena
bertambahnya usia seperti buta warna, rabun, jarak pandang yang terbatas, dari
penelitian di berbagai negara terbukti menurunkan performa dalam berkendara
secara aman, dan berpeluang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Demikian
juga dengan gangguan pendengaran.
Selain itu dalam mengendarai kendaraan bermotor, Kemampuan motorik yang
diperlukan adalah keterampilan motorik yang kompleks, melibatkan multi-task,
seperti mengganti gigi versneling dan memutar kemudi, menginjak rem sambil
223
membunyikan klakson, dan lain sebagainya. Seluruh tugas ini membutuhkan
koordinasi visual motorik yang baik, dan kecepatan bereaksi terhadap situasi,
dimana sejalan dengan pertambahan usia kemampuan ini akan menurun.
2. Faktor Kognitif
Jalan raya merupakan kondisi yang terdiri dari berbagai ragam stimulus, dan
berubah dari satu waktu ke waktu lain dengan sangat cepat. Untuk dapat
memahami situasi jalan raya yang sedang dihadapi pengendara harus mampu
memusatkan perhatian (atensi) dan konsentrasinya, dan kemudian mengolah
informasi lebih lanjut yang tergolong kompleks, yaitu memaknai situasi yang
dihadapi (kesadaran akan situasi/(situation awareness). Langkah selanjutnya
adalah membuat penilaian dan keputusan akan reaksi yang akan ditampilkan.
Untuk membuat penilaian, pengendara harus memiliki persepsi tentang jarak
dan juga kecepatan dari kendaraan lain. Ketika suatu keputusan untuk bertindak
sudah ditetapkan, apakah performa yang ditampilkan tepat atau tidak tepat
sangat ditentukan juga oleh kecepatannya bereaksi (waktu reaksi) dan
kemampuan senso motoriknya.
Situasi di jalan raya kompleks, dinamis dan terus berubah dengan cepat
membutuhkan kemampuan memberikan perhatian secara terus menerus dan
memberikan reaksi yang cepat, apalagi ketika menghadapi situasi bahaya.
Selain itu, dalam menghadapi situasi jalan, pengendara harus memiliki
kemampuan kognitif yang baik untuk bisa bertahan mengolah berbagai informasi
yang terus berubah. Situasi seperti itu rentan terhadap kelelahan dan usia
menjadi faktor penting yang memengaruhi ketahanan kognitif (semakin tua usia
individu semakin cepat lelah, kecepatan reaksi menurun, kemampuan atensi
juga berkurang terhadap stimulus-stimulus penting di jalan seperti keberadaan
rambu lalu lintas). Sebagaimana terlihat dalam grafik di bawah ini kondisi
beberapa fungsi kognitif yang diperlukan dalam berkendara.
224
Grafik 2: Perkembangan fungsi kognitif berdasarkan usia
Sumber:
https://sphweb.bumc.bu.edu/otlt/mph-
modules/ph/aging/mobile_pages/aging5.html
Terlihat dalam Grafik 2 beberapa fungsi kognitif yang diperlukan dalam
berkendara, yaitu inductive reasoning, spatial orientation, dan perceptual speed
menunjukkan puncaknya pada usia 25 – 46 tahun, dan mulai menurun secara
menyolok pada usia sekitar 60 tahun, dan menjadi menurun secara signifikan
pada usia 74 tahun.
3. Faktor Kepribadian dan Emosi
Hasil-hasil penelitian pada pengendara kendaraan bermotor menunjukkan
bahwa
tipe
kepribadian
seperti
agresif
(anger),
excitement
seeking,
normlessness berhubungan secara positif dengan perilaku berkendara berisiko
(Yank et al, 2013). Artinya, semakin tinggi kecenderungan individu untuk mudah
marah, suka pada hal-hal yang menimbulkan sensasi menegangkan, tidak peduli
pada peraturan dan norma-norma di lingkungannya, maka semakin tinggi
kemungkinannya untuk mengendarai kendaraannya secara sembrono dan
berisiko
mengalami
kecelakaan.
Hasil
penelitian
menunjukkan
ketika
225
pengendara terpancing oleh emosi marah makai a akan bersikap positif terhadap
perilaku berkendara secara berisiko, yang kemudian tampil dalam bentuk
perilaku berbahaya (Bagaskara, 2017).
d. Perpanjangan SIM.
Dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan
Jalan (RUNK LLAJ) yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia, keselamatan di
jalan raya menjadi salah satu pilar penting. Dalam Pilar IV tentang pengguna jalan
yang berkeselamatan, disampaikan 8 (delapan) aksi keselamatan, dimana dua
diantaranya adalah aksi tentang SIM:
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji SIM;
- Penyempurnaan Prosedur Uji SIM.
Kedua hal tersebut menunjukkan bahwa SIM merupakan syarat yang
diandalkan untuk menjamin pengendara dapat menampilkan perilaku berkendara
yang aman. Pemilikan SIM yang diperoleh melalui pengujian teori dan praktik, dan
juga pemeriksaan kesehatan fisik dan rohani (psikis) digunakan untuk mewakili
kesiapan dan kompetensi yang telah dipenuhi pemohon untuk mengemudikan
kendaraannya secara aman di jalan raya.
Dari sudut tinjauan Psikologi, kompetensi yang diperoleh dari hasil belajar
akan meningkat sejalan dengan pembiasaan. Dalam hal mengemudi, maka
kompetensi mengemudi akan dapat meningkat ketika dipraktekkan dalam
keseharian sehingga menjadi sebuah pengalaman yang meningkatkan kemahiran
dalam mengemudi. Dengan demikian, ada kemungkinan bahwa kompetensi yang
tidak digunakan dalam keseharian tidak akan berkembang dengan baik karena tidak
menjadi pengalaman yang mendukung. Dapatlah diartikan bahwa besar
kemungkinan pengemudi yang jarang atau tidak mempraktekkan kemampuannya
dalam mengemudi, tidak dapat menampilkan performa mengemudi yang aman.
Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa kompetensi yang telah dimiliki untuk
mengemudi akan secara menetap bertahan tanpa batas waktu.
Selain itu, berbagai situasi di jalan raya yang terus berubah dalam waktu
cepat merupakan suatu kegiatan yang bersifat kompleks. Untuk itu, mengemudi di
jalan raya tidak hanya memerlukan kemampuan senso motorik, tetapi kemampuan
kognitif tingkat tinggi, seperti kemampuan mempersepsi jarak dan kecepatan,
226
antisipasi tentang hal-hal yang dihadapi, membuat pertimbangan, dan pengambilan
keputusan yang tepat. Mengemudi di jalan raya yang merupakan kehidupan sosial
juga memerlukan adanya kematangan pengemudi untuk mengelola emosinya agar
tidak terpancing oleh hal-hal yang membuat perilakunya tidak dapat di kontrol.
Dengan bertambahnya usia pegemudi kemampuan kognitifnya akan
mengalami penurunan secara gradual, dan mengalami penurunan secara signifikan
semenjak usia 70 tahunan (lihat Gambar Grafik 2). Oleh karenanya penilaian
kompetensi mengemudi secara berkala perlu dinilai, apakah pengemudi masih
dapat memenuhi kriteria kompetensi mengemudi secara aman. Sebagaimana
diketahui, asupan gizi yang baik bisa jadi tetap membuat seseorang memiliki
kemampuan fisik dan psikologis yang prima. Dengan perkataan lain, pemeriksaan
fisik dan pemeriksaan psikis yang meliputi aspek kognitif dan kematangan emosi
penting perlu dilakukan secara berkala. Perlu dibuktikan dengan pengukuran yang
valid dan reliabel, bahwa pemohon SIM memang masih memenuhi kriteria yang
ditetapkan untuk layak sebagai pengemudi.
Berdasarkan uraian tentang perkembangan dari faktor-faktor psikologis,
maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi mengemudi tidak bersifat menetap.
Sejalan dengan bertambahnya usia terjadi penurunan beberapa fungsi yang
diperlukan untuk mengemudi secara aman. Maka perpanjangan SIM setiap 5 (lima)
tahun sekali sudah cukup tepat untuk menilai kesiapan pengemudi. Bahkan ketika
fungsi kognitif sudah menurun drastis di usia ke 70 tahun, maka perpanjangan SIM
dapat dipersingkat, misalnya menjadi 3 (tiga) tahun sekali. Masa perpanjangan yang
lebih cepat dari lima tahun kiranya juga ideal dilakukan pada kelompok usia 18 – 25
tahun, kelompok usia yang berpeluang besar untuk melakukan perilaku mengemudi
secara berisiko, sehingga apabila terjadi pelanggaran yang serius dapat segera
dilakukan tindakan berupa edukasi, atau justru punishment yang menimbulkan efek
jera.
Sistem pemberian reward & punishment diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan perpanjangan SIM. Upaya untuk memberikan “penandaan” pada SIM
ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dapat mewakili gambaran
tentang perilaku melanggar peraturan berlau lintas yang pernah dilakukan oleh
seorang pengemudi. Hal ini dapat diartikan bahwa pengemudi tersebut bahwa ia
227
telah memiliki “cacat perilaku berlalu lintas”, hal mana akan menimbulkan kesulitan
pada dirinya untuk memperpanjang/memperoleh SIM kembali. Secara psikologis
“cacat perilaku” dan kesulitan yang akan dihadapi di kemudian hari yang terekam
pada diri individu akan menimbulkan adanya perasaan tidak nyaman. Sebagaimana
dikemukakan oleh Randolph, P (2016): “When we are criticised it hurts our feelings,
but the pain goes much deeper than that”. Perasaan tidak nyaman ini akan
menimbulkan efek jera dan mendorong pengendara untuk lebih berhati-hati ketika
berkendara, dan berusaha tidak melakukan pelanggaran. Sebaliknya, tidak adanya
penandaan pada SIM selama masa berlaku SIM untuk jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam peraturan lalu lintas akan menimbulkan rasa bangga pada
pengemudi, apalagi ketika ia memperoleh reinforcement dari prestasi yang
dicapainya, misalnya mendapatkan pengurangan (diskon) biaya perpamjangan SIM.
Bentuk law of enforcement ini akan berhasil jika dilakukan secara konsisten
sehingga pengemudi bisa membuat asosiasi yang kuat antara perilaku dan
konsekuensi yang akan diterimanya.
Menurut Ahli, dapat dikatakan, perpanjangan SIM secara berkala, minimal
lima tahun sekali, sangat diperlukan sebagai fungsi kontrol terhadap kompetensi
mengemudi dalam jangka waktu yang ditentukan.
2. Ahli Prof. Dr. dr. Julianty Pradono, MS., Sp.OK., FIHFAA,
Bahwa dalam kapasitas Ahli, Ahli memberikan keterangan berdasarkan
pada pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, khusus dalam konteks ini
adalah dalam lapangan ilmu Kesehatan Masyarakat, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja untuk pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari sudut Kesehatan.
Bahwa
permohonan
pemohon
dalam
perkara
ini
adalah
mempermasalahkan konstitusionalitas pengaturan dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur
ketentuan batas waktu berlakunya SIM selama 5 (lima) tahun.
Selanjutnya Ahli memberikan keterangan ahli sebagai berikut:
Pertama, prevalensi cedera di Indonesia sebesar 8,2%, di antara cedera
tersebut 40,6% disebabkan karena kecelakaan sepeda motor dan 7,1% karena
228
transportasi darat lainnya. Sebagai pengemudi dibutuhkan kemampuan fisik yang
baik untuk melakukan tugas kompleks mengemudikan kendaraan bermotor. Oleh
karena itu, kesehatan dan kebugaran pengemudi merupakan faktor penting dalam
mendukung keselamatan di jalan raya. Menurut Perpol 5/2021, Pasal 11 (1) syarat
kepemilikan SIM harus melakukan pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan
penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Pemeriksaan penglihatan mencakup tajam penglihatan, luas lapang pandang, buta
warna, dan diplopia.
Prevalensi ketajaman penglihatan yang ditunjukkan dengan penggunaan
kacamata/kontak lens meningkat sejalan dengan meningkatnya usia. Sebanyak
2,9% pada kelompok umur 15-24 tahun memakai kaca mata/kontak lens,
berkembang menjadi 12,7% pada kelompok usia 55-64 tahun. Ketajaman
penglihatan seseorang mengalami penurunan rata-rata 0,3 logMAR (dapat melihat
benda terkecil dalam waktu 2 menit dari sudut penglihatan) pada usia 44 tahun
hingga umur 88 tahun, hal ini kemungkinan akibat dari proses penuaan fisiologis
(Johan, 2011).
Penyebab penurunan tajam penglihatan dapat juga disebabkan karena
katarak, kelainan pada kornea, misal adanya pterigyum atau kekeruhan cornea.
Prevalensi katarak secara nasional 1,8% jumlah penduduk, di antaranya sebesar
51,6% responden tidak mengetahui menderita katarak, sehingga tidak dilakukan
operasi. Prevalensi pterigyum (penyakit mata yang ditandai dengan tumbuhnya
selaput pada bagian putih bola mata, bisa mencapai kornea dan mengganggu
penglihatan) di Indonesia sebesar 8,3% dan kekeruhan kornea ditemukan 5,5%.
Luas lapang pandang seseorang juga akan mengalami penurunan seiring
bertambahnya usia, hal ini terjadi mulai usia 15+ tahun yang akhirnya dapat
menyebabkan hilangnya penglihatan peripheral. Faktor penyebab terjadinya
penyempitan luas lapangan pandang dapat disebabkan karena glaukoma dan
katarak. Glaucoma terjadi karena adanya peningkatan tekanan bola mata hingga 35
mmHg yang akan menekan saraf mata sehingga terjadi kerusakan. Glaukoma
terjadi karena usia lebih dari 40 tahun dan adanya faktor keturunan. Pada saat
menyetir, adanya penyempitan lapang pandang dan penglihatan yang berkurang
sering diimbangi dengan penerapan kecepatan yang lebih rendah oleh pengemudi,
229
hal ini merupakan strategi adaptasi dalam memproses informasi periferal dari mata.
Diplopia/ penglihatan ganda merupakan masalah krusial bagi pengemudi karena
dapat mengganggu keselamatan berkendara sehingga pengemudi dengan diplopia
tidak diperkenankan mengemudi sampai diplopi dinyatakan sembuh oleh dokter
spesialis mata. Penyebab penglihatan ganda pada Satu Mata (Diplopia Monokular)
dapat disebabkan oleh gangguan pada kornea atau lensa mata. yaitu katarak, mata
kering, astigmatisme, keratoconus, pterygium, penggunaan kaca mata yang tidak
sesuai, gangguan pada iris mata, dll. Sedangkan penyebab penglihatan ganda pada
kedua mata (Diplopia Binokular) biasanya karena adanya penyakit sistemik seperti
diabetes, multiple sclerosis, sindrom Guillain-Barre, strabismus, penyakit Graves,
myasthenia gravis, obat-obatan (anti kejang dll.), stroke, adanya tumor, migrain,
bahkan aneurisma. Buta warna adalah gangguan penglihatan dimana tidak dapat
membedakan salah satu atau lebih dari warna utama, yaitu merah, hijau, dan biru.
Hal ini dapat terjadi karena faktor genetik atau keturunan. Fungsi lampu lalu lintas
yang berwarna merah, kuning dan hijau, tentunya memiliki peran yang vital, karena
kelancaran dan keamanan berlalu lintas, sehingga orang dengan buta warna total
tidak diperkenankan memiliki SIM.
Perubahan pada penglihatan dapat terjadi secara perlahan atau cepat,
jadi melakukan pemeriksaan mata secara teratur sangat dianjurkan, setidaknya
setiap dua tahun atau lebih sering jika direkomendasikan oleh dokter atau ahli
kesehatan mata.
Pendengaran yang terbaik terjadi pada usia 18-25 tahun, kemudian akan
menurun seiring dengan bertambahnya usia dan faktor kesehatan individu. Pada
kelompok usia > 25-34 tahun terjadi penurunan 1%, pada kelompok umur 65-74
tahun terjadi peningkatan menjadi 17,1% dan pada kelompok 75+ tahun menjadi
36,6%. Demikian juga ketulian tertinggi terjadi pada kelompok 75+ tahun yaitu
1,45% dari jumlah penduduk Indonesia. Penurunan pendengaran atau ketulian
dapat terjadi karena faktor ototoksik, paparan kebisingan, dan faktor hormon.
Dengan meminimalkan paparan agen ini dapat membantu mencegah gangguan
pendengaran yang berkaitan dengan usia.
Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Fisik anggota gerak meliputi
kekuatan dari otot, rangka, sendi, gerakan refleks, gerakan dasar. Penilaian fisik
230
anggota gerak selain dari struktur anatomi juga fungsi otot anggota gerak. Kategori
penilaian tergantung dari tingkat keluhan gangguan muskuloskeletal penilaian
kekuatan otot gerak dan klasifikasi subjektivitas tingkat risiko keluhan gangguan
musculoskeletal.
Adanya gangguan anggota gerak juga tidak terlepas dari keberadaan
penyakit lain sebagai comorbid seperti diabetes mellitus, stroke, sakit sendi,
hipertensi dan gaya hidup seperti merokok. Secara nasional prevalensi diabetes
mellitus 1,5%, stroke 1,1%, sakit sendi 7,3%, hipertensi 34,1% (hasil pengukuran),
dan hampir satu dari 3 orang Indonesia merokok. Prevalensi dari penyakit comorbid
tersebut meningkat dengan bertambahnya umur. Seperti penyakit sendi didapatkan
prevalensi sebesar 21,2% pada kelompok usia 25-44 tahun, meningkat menjadi
52,1% pada kelompok usia 45+ tahun. Penyakit stroke yang semula diperkirakan
karena penyakit degeneratif (pada lansia), sekarang banyak ditemukan pada usia
yang lebih muda. Hasil Riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018 mendapatkan, pada
kelompok usia 25-44 tahun sebanyak 5 kasus dari 1000 penduduk. Tiga dari 10
penduduk Indonesia umur 18+ tahun menderita hipertensi, yang biasanya tidak
disadari dan tidak minum obat karena tidak ada keluhan. Hal ini merupakan risiko
keselamatan terselubung bagi pengendara kendaraan bermotor.
Temuan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan berkala
bagi pengemudi dalam memastikan kesehatan fisik seseorang. Seperti yang sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980
Tahun
1980
tentang
Pemeriksaan
Kesehatan
Tenaga
Kerja
dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Dalam ketentuan tertulis, pemeriksaan
kesehatan berkala harus dilakukan sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Tingginya angka cedera di jalan raya dan kesehatan yang masih
merupakan masalah besar di Indonesia, menunjukkan bahwa surat izin pengemudi
tetap perlu dilakukan evaluasi setiap 5 tahun dengan dilengkapi pemeriksaan
kesehatan. Bagi pemohon dengan penyimpangan kesehatan/ sakit, perlu adanya
surat keterangan dari dokter pemeriksa.
Tabel 1. Prevalensi Cedera dan Penyebab Menurut Kelompok Usia, Indonesia, 2013
231
Karakteristik
Cedera
Penyebab cedera
Sepeda
motor
Trans
darat
lain
Jatuh
Benda
tajam/
tumpul
Terbakar
Gigitan
hewan
Kejatuhan
Keracunan
Lainnya
Kelompok usia
(th)
< 1
1,9
2,8
1,0
91,3
2,5
0,7
0,0
0,9
0
0,9
1 – 4
8,2
6,5
5,4
79,4
4,2
1,5
0,3
2,3
0
0,5
5 – 14
9,7
19,0
14,7
57,3
5,4
0,6
0,3
2,4
0,003
0,4
15 – 24
11,7
67,4
4,1
20,4
5,7
0,5
0,2
1,5
0,013
0,3
25 – 34
7,3
56,6
4,4
25,0
9,6
0,9
0,3
2,4
0,026
0,8
35 – 44
6,6
49,8
4,5
29,9
10,6
0,9
0,5
3,3
0,046
0,6
45 – 54
6,4
40,8
5,7
37,7
10,3
0,6
0,6
3,6
0
0,6
55 – 64
6,6
30,3
5,6
49,4
9,3
0,6
0,8
3,4
0,039
0,6
65 – 74
6,9
15,3
5,8
67,1
6,5
0,3
0,8
3,4
0
0,9
75+
8,5
6,1
4,4
78,2
6,3
0,5
0,8
2,0
0,027
1,7
Nasional
8,2
Sumber: Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), 2013.
Kedua, faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses perpanjangan
SIM adalah kesehatan (fisik, rohani), terampil mengemudi, memahami aturan LL,
dan usia. Berdasarkan data Riskesdas 2018 tampak adanya penurunan kesehatan
seiring dengan meningkatnya kelompok usia di semua penyakit yang dikumpulkan
(diabetes mellitus, penyakit jantung, stroke, gagal ginjal kronik, penyakit sendi,
hipertensi, dll). Hal ini dapat dicegah/ dihambat dengan gaya hidup sehat:
a. Tidak merokok;
b. Konsumsi makanan dengan gizi seimbang;
c. Menjaga berat badan ideal;
d. Olahraga teratur;
e. Lakukan latihan peregangan setiap hari dan disela-sela pekerjaan yang
dilakukan dalam waktu yang lama;
f.
Menghindari stres;
g. Konsumsi suplemen atau vitamin yang sesuai;
h. Memeriksakan diri dan berobat teratur ke fasilitas kesehatan apabila ada gejala
atau masalah.
Data penyebab cedera (Tabel 1) yang disebabkan karena kecelakaan
sepeda motor dan transportasi darat lain menunjukkan, prevalensi tinggi pada
kelompok usia 15-44 tahun. Tertinggi pada kelompok usia15-24 tahun sebesar
71,5%, sedangkan pada kelompok usia 65+ tahun sebesar 15,3%. Hal ini
menunjukkan usia tidak merupakan penghalang untuk kepemilikan SIM selama
kondisi kesehatan memenuhi persyaratan untuk mengemudi. Sebagai pembanding:
Penelitian di 7 negara Eropa yang melakukan pengetatan perpanjangan SIM mobil
untuk usia 65+ tahun. Penelitian menyimpulkan berkurangnya mobilitas memiliki
232
implikasi keselamatan, orang berusia 65+ tahun memiliki risiko kematian yang lebih
besar sebagai pejalan kaki daripada sebagai pengemudi mobil (Mitchell
CGB.,2008).
Ketiga, dalam proses perpanjangan SIM, pemeriksaan kesehatan fisik
pemohon meliputi:
1. Anamnesa yaitu dilakukan wawancara oleh dokter untuk memperoleh informasi
tentang riwayat kesehatan fisiknya (riwayat penyakit) seperti riwayat hipertensi,
riwayat diabetes melitus, dll.
2. Pemeriksaan umum dan pemeriksaan fisik umum.
3. Pemeriksaan umum meliputi pemeriksaan tanda vital yaitu pemeriksaan
tekanan darah, nadi, dan napas. Sedangkan pemeriksaan fisik umum meliputi
pemeriksaan jantung dan paru.
4. Pemeriksaan Penglihatan mencakup pemeriksaan ketajaman penglihatan,
pemeriksaan luas lapang pandang, pemeriksaan buta warna, dan pemeriksaan
diplopia.
5. Pemeriksaan pendengaran berupa anamnesa/wawancara
6. Pemeriksaan fisik anggota gerak atas, anggota gerak bawah, dan perawakan
fisik Lainnya.
Jika terdapat kelainan fisik berat disarankan untuk konsultasi dengan
dokter spesialis rehabilitasi medis.
Pemeriksaan Kesehatan bagi penyandang Disabilitas. Sama seperti
pemeriksaan fisik pada umumnya. Khusus pada bagian kecacatan disesuaikan
dengan keadaan yang masih bisa ditolerir dengan modifikasi kendaraan yang
dimiliki dan kekuatan otot berskala 5. Disarankan konsultasi kepada dokter spesialis
Rehabilitasi Medis.
Keempat, terkait kondisi infrastruktur dengan durasi berkendara di
Indonesia telah diatur dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Durasi mengemudi maksimal 8 jam sehari. Pengemudi wajib melakukan istirahat
selama 30 menit setelah mengendarai 4 jam berturut-turut. Dalam hal tertentu
pengemudi dapat dipekerjakan menyimpang dari waktu kerja 8 jam sehari, tetapi
tidak boleh lebih dari 12 jam sehari termasuk istirahat 1 jam. Terdapat hubungan
233
yang bermakna antara durasi mengemudi dengan keluhan nyeri punggung bawah
pada pengemudi.
[2.8]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 29 Agustus 2023, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
A. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI DAN
MEMUTUS PERKARA A QUO
1. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, obyek
permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025
(selanjutnya disebut “UU LLAJ”) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Pemohon berkesimpulan
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo;
B. PEMOHON
TERBUKTI
MEMILIKI
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
3. Bahwa terbukti dalam persidangan dari sisi subyek hukum, Pemohon
adalah perseorangan warga negara yang dirugikan hak konstitusionalnya
akibat berlakunya undang-undang a quo;
4. Bahwa terbukti dalam persidangan dari sisi kerugian konstitusional,
Pemohon memiliki kerugian konstitusional akibat berlakunya undang-
undang a quo, khususnya hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
terbukti pula keberlakuan Undang-Undang yang dimohonkan uji materiil
memiliki causal verband terhadap kerugian konstitusional tersebut;
C. DALIL-DALIL DALAM POKOK PERMOHONAN PEMOHON BERALASAN
MENURUT HUKUM BERDASARKAN FAKTA PERSIDANGAN
234
5. Bahwa ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan “surat izin
mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang” terbukti
tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
khususnya diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta menimbulkan
kerugian bagi Pemohon;
6. Bahwa keterangan pihak terkait Kepolisian Republik Indonesia memberikan
keterangan pada pokoknya mengenai syarat penerbitan SIM yaitu
terpenuhinya
syarat
usia,
syarat
administrasi,
syarat
kompetensi
mengemudi, dan syarat kesehatan jasmani maupun rohani, dalam artian
lulus ujian teori, praktek dan kesehatan. Untuk perpanjangan SIM tetap
mempersyaratkan adanya syarat usia, syarat administrasi, dan syarat
kesehatan sebagai upaya evaluasi terhadap kemampuan mengemudi
pemegang SIM, akan tetapi sebagai upaya evaluasi seharusnya keterangan
ini dijelaskan secara komprehensif dengan didukung oleh data-data per lima
tahun yang objektif dan akurat mengenai tabel dan grafik serta analisa
mengenai jumlah Pemohon SIM yang lulus dan tidak lulus per lima tahun
disertai dengan keterangan usianya, traffic attitude record dengan nilai baik
dan tidak baik per lima tahun juga disertai dengan usianya, begitu juga
administrasi yang bekorelasi dengan perpindahan alamat Pemohon SIM
ada berapa jumlahnya per 5 tahun, perubahan kompetensi mengemudi per
lima tahun disertai usianya, dan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun
rohani Pemohon SIM per lima tahun disertai dengan usianya, ketiadaan
data-data ini sangat beralasan hukum bahwa perpanjangan SIM sifatnya
formalitas saja, tidak perlu diperpanjang (berlakukan seumur hidup) agar
ada jaminan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
7. Bahwa syarat penerbitan SIM baik pada saat pembuatan maupun
perpanjangan SIM merupakan formalitas saja sebagaimana keterangan
Saksi
yang
dihadirkan
Pemohon
Saudara
Roiman
Virgo
Yanto
menyampaikan pada pokoknya bahwa pada saat Saksi melakukan
pembuatan SIM A melalui perantara dengan membayar sejumlah uang,
tidak ikut ujian dan tidak diperiksa kesehatan jasmani dan rohani kemudian
235
diberikan SIM A, akan tetapi untuk pembuatan SIM C mengikuti prosedur
tanpa melalui perantara, ikut ujian teori sebanyak 4 kali gagal dan kelima
baru lulus itupun dibantu petugas dan ujian praktek lulus, kemudian
diberikan SIM C. Untuk perpanjangan SIM C tidak mengikuti prosedur
melalui perantara dengan membayar sejumlah uang, tidak diperiksa
kesehatan kemudian diberikan SIM, dengan demikian dari keterangan Saksi
ini menerangkan bahwa sangat terbuka untuk mengubah masa berlaku SIM
dan tidak perlu diperpanjang (berlaku seumur hidup);
8. Bahwa sebagaimana keterangan Saksi yang dihadirkan Pemohon Saudara
Sarmadi, menyampaikan pada pokoknya bahwa saat saksi melakukan
pembuatan SIM secara kolektif, saksi tidak diuji praktek berkendara (tes
keterampilan bekendara) tetapi tes ini diwakili temannya, saksi hanya
mengamati saja, setelah selesai Saksi diberikan SIM dan saat melakukan
perpanjangan SIM, Saksi menyerahkan KTP, SIM yang akan habis masa
berlakunya, membayar biaya perpanjangan SIM, mengisi formulir, di photo,
kemudian di berikan SIM (tidak ada pemeriksaan kesehatan), dengan
demikian dari keterangan Saksi ini menerangkan bahwa sangat terbuka
untuk mengubah masa berlaku SIM dan tidak perlu diperpanjang (berlaku
seumur hidup);
9. Bahwa sebagaimana keterangan ahli yang dihadirkan pihak terkait
Kepolisian Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. Nurhasan Ismail di dalam
persidangan dan diantaranya menyatakan secara jelas dan terang bahwa
jangka waktu SIM lima tahun itu sangat terbuka untuk diubah salah satunya
adanya perkembangan teknologi otomotif yang lebih canggih, faktanya saat
ini Industri otomotif di Indonesia telah mengalami perkembangan yang
sangat pesat dimana teknologi keamanan mobil telah dilengkapi fitur
keamanan seperti sensor parkir, kamera 360 derajat, sensor pengatur
pergerakan mobil, kapan mobil harus berhenti dan melakukan pengereman
darurat otomatis, dan salah satu teknologi mobil canggih saat ini
penggunaan teknologi autonomous drive dimana dengan teknologi
autonomous drive, mobil dapat bergerak sendiri tanpa dikemudikan oleh
manusia, dengan demikian keterangan Ahli menerangkan bahwa sangat
236
terbuka untuk mengubah masa berlaku SIM dan tidak perlu diperpanjang
(berlaku seumur hidup);
Dengan demikian sebagaimana dijelaskan diatas bahwa frasa “berlaku selama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.
D. PETITUM
Berdasarkan kesimpulan yang diuraikan di atas, maka Pemohon dalam hal ini
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”
dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2023, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Bahwa sebelum Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kesimpulan atas
permohonan pengujian ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ, perkenankanlah
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa argumentasi Pemohon yang menuntut pembatalan Pasal 85 ayat (2) UU
LLAJ adalah sangat tidak beralasan dikarenakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ
sama sekali tidak bertentangan dengan norma-norma konstitusi dan Pemohon
237
juga tidak dapat membuktikan memiliki hak konstitusional yang telah dirugikan
oleh berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ atau setidak-tidaknya anggapan
kerugian yang diderita Pemohon bukan disebabkan karena keberlakuan Pasal
85 ayat (2) UU LLAJ. Hal ini didasarkan pada penelaahan terhadap dalil
kedudukan hukum (legal standing) Yang pada dasarnya mempermasalahkan
penyimpangan dari praktik/implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan SIM, sehingga dengan menggunakan penalaran argumentum a
contrario, bila praktik/implementasi SOP Penerbitan SIM tidak terdapat
penyimpangan, maka secara mutatis mutandis tidak ada hal yang dapat
dipermasalahkan oleh Pemohon.
2. Bahwa selain itu, terdapat ketidakjelasan pasal yang dijadikan batu uji oleh
Pemohon dalam Posita dan Petitum. Di dalam posita, Pemohon mendalilkan
pasal a quo berbenturan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun dalam Petitum
Permohonan a quo, Pemohon tidak menyatakan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU
LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang tentunya hal ini tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (3) UU MK dan ketentuan Pasal 10 ayat
(2) huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
3. Bahwa dengan merujuk pada uraian dan logika di atas, serta pokok-pokok
kesimpulan yang akan diuraikan di bawah ini, Pemerintah tetap pada pendirian
untuk memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard) karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau setidak-tidaknya menolak
permohonan Pemohon secara keseluruhan.
Bahwa selanjutnya Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kesimpulan atas
permohonan pengujian ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang merupakan
peneguhan dan penguatan dari keterangan Pemerintah yang telah diajukan pada
persidangan sebelumnya. Selain itu, Kesimpulan Pemerintah ini juga menyarikan
berbagai keterangan yang disampaikan selama proses persidangan sebagai
berikut:
238
I.
URGENSI, MAKSUD ASLI (ORIGINAL INTENT), DAN LEGAL HISTORY
PERUMUSAN NORMA MASA BERLAKU SIM SELAMA 5 (LIMA) TAHUN
DALAM UU LLAJ
Bahwa dalam pemahaman hukum yang komprehensif dan kontekstual,
ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ harus ditempatkan sebagai bagian dari
rangkaian ketentuan pasal-pasal sebelum dan sesudahnya terkait SIM. Pasal
a quo harus ditempatkan sebagai rangkaian dari Pasal 81, Pasal 83, Pasal 87,
dan Pasal 88 UU LLAJ. Adapun Pasal 81 dan Pasal 83 UU LLAJ berkaitan
dengan syarat untuk mendapatkan SIM dan mengemudikan kendaraan
bermotor, yaitu syarat usia, administratif, kesehatan jasmani dan rohani, dan
kompetensi pengetahuan dan keterampilan mengemudi, sedangkan Pasal 87
dan Pasal 88 UU LLAJ berkaitan dengan prosedur penerbitan SIM.
Pemenuhan syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor terutama
kesehatan jasmani dan rohani, serta kompetensi keterampilan mengemudi
harus dilakukan evaluasi dan kontrol secara periodik karena kesehatan
jasmani dan rohani manusia pasti mengalami perubahan menurun atau
meningkat kualitasnya yang akan berdampak pada tingkat kompetensi
keterampilan mengemudinya. Pembentuk Undang-Undang melalui ketentuan
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan rentang waktu berlakunya SIM selama
5 (lima) tahun sebagai jangka waktu yang cukup beralasan (reasonable), yang
artinya waktu tidak terlalu pendek atau tidak terlalu lama untuk dilakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan dan perubahan
kondisi yang dapat terjadi pada pemegang SIM, yaitu:
1. bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan rentang waktu yang baik
untuk dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan terjadinya perubahan
pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM yang dapat
berpengaruh pada kompetensi keterampilan mengemudi kendaraan
bermotor. Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan,
pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau
kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada
kemampuan mengemudi.
239
2. bahwa dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terbuka kemungkinan untuk
terjadi perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah,
alamat, dan bahkan sidik jari. Masyarakat modern yang di antaranya
ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi dapat
menyebabkan juga perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut.
Perpanjangan SIM dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sangat fungsional
untuk memperbaharui data pemegang SIM yang akan berguna untuk
mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan
penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi
kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada
umumnya.
Bahwa selain itu, berdasarkan legal research yang dilakukan oleh
Pemerintah terhadap dokumentasi-dokumentasi hukum pembahasan RUU
LLAJ, yang tertuang dalam Buku Proses Pembahasan Rancangan Undang-
Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didokumentasikan oleh
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
tidak ditemukan adanya perdebatan dalam pembahasan rancangan norma
masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun. Hal ini menunjukkan bahwa
rancangan norma terkait masa berlaku SIM selama 5 (lima) tahun disetujui oleh
seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan RUU LLAJ, baik
Pemerintah maupun DPR RI.
Bahwa tidak adanya perdebatan mengenai penentuan norma masa
berlaku SIM dapat dipahami mengingat norma mengenai masa berlaku SIM
selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sejatinya sudah ada dan diatur
sebelum RUU LLAJ dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI pada
tahun 2008, yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 214 Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (“PP No. 44/1993”),
yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 14/1992”). Hal ini
sejalan dengan maksud dan tujuan Naskah Akademik RUU LLAJ yang
dimaksudkan untuk mengkaji kewenangan dan semua substansi yang masih
relevan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dikaitkan dengan
240
perkembangan otonomi daerah dan tuntutan kebutuhan yang akan datang,
sehingga ketentuan di bidang LLAJ yang sudah ada dan dinilai masih relevan
tidak lagi diperdebatkan, termasuk terkait masa berlaku SIM. Walaupun
memang norma masa berlaku SIM sebelumnya dituangkan melalui instrumen
hukum peraturan pemerintah, namun penuangan masa berlaku SIM melalui
instrumen hukum undang-undang, juga sejalan dengan ruang lingkup Naskah
Akademik RUU LLAJ, yang menegaskan bahwa RUU LLAJ difokuskan untuk
melakukan penambahan materi baru yang belum dimuat pada UU No. 14/1992
dalam rangka memperjelas materi muatan yang dimuat dalam UU LLAJ yang
baru.
Bahwa lebih jauh lagi, apabila dirunut dengan menggunakan pendekatan
legal historis, dapat ditemukan dasar rujukan pengaturan masa berlaku SIM
selama 5 (lima) tahun dalam PP No. 44/1993. PP No. 44/1993 selain
merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 14/1992, juga merupakan
pengganti dari Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeersverordening,
Staatsblad 1936 Nomor 451) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 (WVV). Adapun UU No.
14/1992 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU No. 3/1965), yang
merupakan pengganti dari Wegverkeersordonnantie (Staatsblad 1933 No. 86)
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1951 (WVO). Hal yang perlu untuk dicermati adalah dalam
materi muatan WVO dapat ditemukan ketentuan yang mengatur mengenai
masa berlaku SIM, yang dalam WVO disebut dengan rijbewijs, dimana hal
tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf d WVO.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengaturan masa berlaku
SIM selama 5 (lima) tahun dalam UU LLAJ saat ini sejatinya mengembalikan
politik hukum penormaan mengenai masa berlaku SIM yang sejak WVO
memang diatur melalui instrumen hukum undang-undang, dimana hal tersebut
juga sejalan dengan ruang lingkup Naskah Akademik RUU LLAJ yang berfokus
untuk melakukan penambahan materi baru yang belum dimuat pada UU No.
14/1992, dalam hal ini termasuk materi muatan masa berlaku SIM yang
241
sebelumnya baru tertuang dalam ketentuan Pasal 214 PP No. 44/1993 untuk
kemudian diabsorbsi dan dituangkan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Selanjutnya, dengan mencermati aspek legal historis tersebut,
berdasarkan perbandingan hukum menurut waktu (historical point of view),
permohonan untuk menghapus masa berlaku SIM di era sekarang ini tidaklah
logis. Hal ini mengingat bahwa pada tahun 1933 saja sudah ada mekanisme
pembatasan masa berlaku SIM, padahal tingkat risiko berlalu lintas pada tahun
1933 tentu masih relatif rendah, mobilitas penduduk masih rendah, dan jumlah
kendaraan bermotor tentu belum sepadat saat ini. Oleh karena itu, menjadi
tidak rasional dan tidak beralasan menurut hukum untuk menghapus masa
berlaku SIM pada era sekarang karena tingkat risiko berlalu lintas sudah
sangat tinggi. Selain itu, keberadaan norma masa berlaku pada WVO juga
dapat dinilai dari aspek keselamatan berlalu lintas, sehingga pembatasan
masa berlaku SIM pada WVO juga dapat dibaca berorientasi pada upaya untuk
mengevaluasi kesehatan dan kompetensi mengemudi pemegang SIM. Bila
pada tahun 1933 saja sudah memiliki politik hukum yang berorientasi pada
keselamatan berlalu lintas dengan pembatasan masa berlaku SIM, tentu akan
terjadi kemunduran politik hukum keselamatan berlalu lintas bila masa berlaku
SIM dihapus.
Bahwa ketentuan jangka waktu SIM diatur selama 5 (lima) tahun juga
telah terinternalisasi dalam kesadaran hukum masyarakat dan terlembaga
menjadi bagian dari nilai sosial atau budaya hukum Indonesia, dimana terdapat
budaya politik hukum di Indonesia yaitu adanya siklus 5 (lima) tahunan yang
ikut mewarnai substansi kebijakan dan hukum, yaitu diantaranya siklus waktu
5 (lima) tahunan yang dijadikan pedoman untuk melakukan pemilihan
presiden, pemilihan kepala daerah, dan anggota legislatif pusat dan daerah. Di
samping itu, harus dipahami juga bahwa di balik angka 5 (lima) tahun masa
berlakunya SIM dan harus dilakukan evaluasi melalui perpanjangan
terkandung budaya hukum lain yaitu menghormati kehidupan dan menjaga
keselamatan diri sendiri pemegang SIM dan pemakai jalan lainnya. Evaluasi
terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap 5 (lima) tahun sekali
242
terkandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain
yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga.
Bahwa penentuan jangka waktu sebagai upaya melakukan evaluasi dan
pengawasan harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat.
Ketika masyarakat sudah mempunyai tingkat kepatuhan dan ketertiban yang
tinggi dalam berlalu lintas, maka penentuan jangka waktu relatif kurang
mempunyai peranan penting, sehingga SIM dapat saja diberlakukan sampai
usia tertentu, sebagaimana yang berlaku di negara-negara yang sudah maju.
Sebaliknya, ketika masyarakat tingkat kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu
lintas masih relatif rendah, maka penentuan jangka waktu tertentu, misalnya 5
(lima) tahun, masih sangat diperlukan dalam rangka evaluasi dan
pengawasan.
II.
PERBANDINGAN PENGATURAN MASA BERLAKU SIM PADA BEBERAPA
NEGARA
Bahwa memperbandingkan penyelenggaraan penerbitan SIM antara
Indonesia dan Perancis tidaklah relevan dalam konteks studi perbandingan
hukum. Hal ini dikarenakan dalam melihat struktur hukum (legal structure) dan
substansi hukum (legal substance), perlu juga untuk memerhatikan budaya
hukum (legal culture) yang hidup di suatu negara. Indonesia dan Perancis tentu
memiliki budaya hukum yang signifikan berbeda, khususnya dalam konteks
budaya hukum berlalu lintas. Oleh karena itu, dalam konteks perbandingan
penyelenggaraan penerbitan SIM, bukan semata hanya melihat pada
substansi hukum dan struktur hukumnya, namun lebih penting dari pada itu
untuk melihat substansi dan struktur hukum tersebut dibuat dalam ekosistem
budaya hukum seperti apa.
Bahwa alasan legal structure, legal substance, dan legal culture yang
membedakan antara Indonesia dengan Perancis karena terdapat kebiasaan-
kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak dari warga masyarakat
Indonesia, yaitu misalnya kurangnya kesadaran dari masyarakat terkait
dengan pentingnya kepemilikan SIM sebagai persyaratan sebelum berkendara
di jalan umum, dan adanya ketimpangan kesadaran serta kepatuhan
Masyarakat di Indonesia. Selain itu, secara luas adanya budaya hukum
243
masyarakat di Indonesia yang cenderung akan patuh terhadap ketentuan
ketika dilakukan pengawasan oleh aparat yang berwenang. Berdasarkan atas
hal tersebut, maka perbandingan hukum yang relevan misalnya adalah antara
Indonesia dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang notabene
memiliki budaya hukum yang relatif sama, misalnya Filipina, Thailand, dan
Laos, yang notabene negara-negara dimaksud mengatur masa berlaku izin
mengemudi pada masing-masing negara tersebut sebagai berikut:
1) Masa berlakunya SIM di Filipina berdasarkan Section 23 Issuances of
Driver's License, Fees and Validity Republic Act 10930, yang telah
mengamendemen the Land Transportation and Traffic Code, adalah 5
(lima) tahun dengan ketentuan khusus bahwa masa berlaku SIM ini dapat
diperpanjang menjadi 10 (sepuluh) tahun apabila selama 3 (tiga) tahun
pemegang SIM dinyatakan bersih dari perbuatan/tindakan pelanggaran
lalu lintas.
2) Masa berlakunya SIM di Thailand berdasarkan Article 44 Vehicle Act B.E.
2522 (1979), adalah 5 (lima) tahun, sama halnya dengan masa berlakunya
SIM di Indonesia.
3) Masa berlakunya SIM di Laos berdasarkan Article 11 Road Traffic Law of
Lao Democratic Republic, adalah 5 (lima) tahun, sama halnya dengan
masa berlakunya SIM di Indonesia.
mendasarkan pada perbandingan masa berlakunya SIM di ketiga negara
tersebut, terlihat bahwa memiliki kesamaan dengan Indonesia yang juga
mengenal batas waktu dari keberlakuan SIM.
Bahwa sangat dimungkin SIM dapat ditambahkan masa berlakunya atau
mungkin diberlakukan seumur hidup apabila kesadaran hukum pemakai jalan
di Indonesia meningkat secara signifikan yang ditandai dengan tingkat
kepatuhan berlalu lintas yang semakin tinggi, dan sebaliknya semakin
menurunnya tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas. Namun pada faktanya, saat
ini tingkat kepatuhan tertib berlalu lintas di Indonesia relatif masih rendah atau
tingkat kepatuhannya masih berada pada level compliance, yaitu masyarakat
berperilaku tertib berlalu lintas jika ada petugas polisi lalu lintas atau sedang
berada dalam pengawasan penegakan hukum elektronik (cctv). Disamping itu,
244
dampak dari masih rendahnya kepatuhan berlalu lintas adalah tingkat
kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat dengan fatalitas korban meninggal
dunia relatif masih tinggi. Oleh karena itu, dengan adanya kondisi aspek
demografis yang demikian, maka pemberlakuan jangka waktu SIM 5 (lima)
tahun dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali masih sangat relevan.
Selain hal tersebut, di Indonesia terdapat budaya politik hukum yaitu
siklus 5 (lima) tahunan yang ikut mewarnai substansi kebijakan dan hukum. Di
antaranya siklus waktu 5 (lima) tahunan dijadikan pijakan untuk melakukan
pemilihan Presiden, anggota legislatif pusat dan daerah, dan mengevaluasi
rencana tata ruang wilayah. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa siklus waktu 5
(lima) tahunan menjadi bagian dari budaya politik hukum dalam pembangunan
hukum Indonesia termasuk halnya dalam UU LLAJ yang menetapkan 5 (lima)
tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM dan dapat dilakukan
perpanjangan. Sebagai bagian dari budaya politik hukum, siklus waktu 5 (lima)
tahunan merupakan suatu rentang waktu yang dinilai baik.
III.
PERBANDINGAN
PENGATURAN
IZIN
MENGEMUDI
PADA
MODA
TRANSPORTASI LAIN DI INDONESIA
Bahwa pemberlakuan adanya masa berlaku surat izin yang merupakan
pemberian legitimasi kompetensi dari negara kepada seseorang untuk
mengendarai kendaraan, dimana perbuatan mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan adalah perbuatan yang secara naturalia adalah larangan
(verbod), sehingga diperlukan dispensasi dalam bentuk izin (toestemming)
untuk dapat melakukannya. Dengan pemahaman demikian, maka menjadikan
SIM berlaku seumur hidup tentu bertentangan dengan naturalia perbuatan
mengemudi yang merupakan perbuatan yang dilarang.
Bahwa surat izin mengemudi tidak hanya berlaku bagi pengendara moda
transportasi darat saja (in casu SIM), akan tetapi juga berlaku bagi Pilot
(Kapten Penerbang) Pesawat Udara, Nakhoda/Mualim Kapal Laut, maupun
Masinis (Awak Sarana) Kereta Api. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa
ketentuan sebagai berikut:
245
a. Ketentuan Izin Pilot (Kapten Penerbang) Pesawat Udara
Bahwa seorang Pilot (Kapten Penerbang) Pesawat Udara dalam
mengoperasikan Pesawat Udara, antara lain harus memenuhi beberapa
persyaratan terkait dengan kecakapan dan kompetensi (profiency and
competency) yang dilakukan pengujian setiap 6 (enam) bulan. Hal ini
berdasarkan
ketentuan
butir
121.441
Peraturan
Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121)
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation
Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi
dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan
Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga
Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements : Domestic,
Flag And Supplemental Air Carriers).
b. Ketentuan Izin Nakhoda/Mualim Kapal Laut
Bahwa seorang Nakhoda/Mualim Kapal Laut dalam mengoperasikan
Kapal Laut, antara lain harus memiliki perizinan terkait dengan
kecakapan/kompetensi sebagai seorang pelaut berupa Ijazah Pelaut
(Certificate of Competency/CoC) yang kemudian wajib dikukuhkan oleh
Menteri Perhubungan dalam bentuk Sertifikat Pengukuhan (Certificate of
Endorsement/CoE) yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Hal ini
sebagaimana diatur dalam The International Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978
yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 1986 tentang tentang Pengesahan International
Convention On Standars Of Training, Certification And Watchkeeping For
Seaferers, 1978, yang mana ketentuan tersebut secara spesifik telah
diperbaharui dalam Regulations 29 Merchant Shipping (STCW
Convention 2010) Regulations.
246
c. Ketentuan Izin Masinis (Awak Sarana) Kereta Api
Bahwa kecakapan/kompetensi seorang Masinis (Awak Sarana) Kereta
Api dibuktikan dengan Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak
Sarana Perkeretaapian yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Hal ini
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi
Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian (Permenhub No. PM 4/2017).
Lebih lanjut, perpanjangan masa berlaku sertifikat kecakapan awak
sarana perkeretaapian tersebut diberikan setelah yang bersangkutan
dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (4)
Permenhub No. PM 4 Tahun 2017. Adapun uji kecakapan tersebut diatur
dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permenhub No. PM 4/2017, yang
antara lain meliputi: teori, praktek dan/atau uji pengenalan lintas,
wawancara, dan tes kesehatan.
IV. POKOK PERMOHONAN A QUO BUKAN MERUPAKAN PERMASALAHAN
KONSTITUSIONALITAS KEBERLAKUAN NORMA, MELAINKAN HANYA
MERUPAKAN PERMASALAHAN IMPLEMENTASI NORMA
Bahwa dalil-dalil Pemohon yang dijadikan dasar pokok permohonan a
quo, pada dasarnya merupakan permasalahan-permasalahan implementasi
norma/peraturan terkait dengan proses penerbitan dan masa berlaku SIM yang
kemungkinan dialami ataupun diketahui oleh PEMOHON dalam kehidupan
sehari-hari, dan bukan merupakan pertentangan norma ketentuan Pasal 85
ayat (2) UU LLAJ terhadap UUD NRI 1945.
Atas hal ini, patut disimak Permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU LLAJ, terhadap UUD NRI
1945 yang diregister dalam Perkara Nomor 89/PUU-XIII/2015, dimana
pemohon dalam perkara tersebut antara lain juga mendasarkan pada hal-hal
yang merupakan permasalahan-permasalahan implementasi norma/peraturan
terkait dengan pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengurusan SIM di kepolisian. Lebih lanjut, setelah melalui proses
persidangan, maka pada tanggal 16 November 2015, Mahkamah Konstitusi
memutus Permohonan tersebut yang tertuang dalam Amar Putusan
247
Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XIII/2015 yaitu: “Menyatakan menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”.
Berdasarkan atas Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
89/PUU-XIII/2015 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwasanya terdapat
kesamaan antara hal-hal yang dijadikan pokok permasalahan dalam
Permohonan perkara a quo dengan hal-hal yang dijadikan pokok
permasalahan dalam Perkara Nomor 89/PUU-XIII/2015, yaitu keduanya
mendalilkan
pokok-pokok
permohonan
yang
dibangun
atas
dasar
permasalahan-permasalahan implementasi norma/peraturan, dan bukan
merupakan pertentangan norma ketentuan pasal yag diuji terhadap UUD NRI
1945.
Bahwa terhadap hal tersebut, Pemerintah berpendapat sudah sepatutnya
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
tidak
mengesampingkan putusan-putusan yang terdahulu dengan bangunan dalil
kerugian konstitusional yang sejenis, dimana Pemohon mendalilkan
permasalahan pada tataran implementasi norma, dan bukan pada tataran
konstitusionalitas norma terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
menjadi kepatutan bila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan arif dan
bijaksana untuk menolak Permohonan a quo.
V. PENUTUP
1. Bahwa dalam pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ Perkara Nomor:
42/PUU-XXI/2023, Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan
konstitusionalitas pengaturan mengenai masa berlaku dan perpanjangan
SIM, yang kemudian dirumuskan dalam Petitum untuk membatalkan
ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Dengan mencermati pokok-pokok
Kesimpulan Pemerintah tersebut di atas, terlihat bahwa dalil yang diajukan
Pemohon tidak dapat membuktikan pertentangan antara ketentuan Pasal
85 ayat (2) UU LLAJ terhadap UUD NRI Tahun 1945. Saksi yang diajukan
oleh Pemohon pada persidangan tanggal 08 Agustus 2023 sekalipun tidak
juga dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional dan pertentangan
antara norma antara Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ terhadap UUD NRI Tahun
1945, dan bahkan semakin menunjukkan bahwasanya permasalahan yang
248
dijumpai Pemohon dan juga Saksi Pemohon terkait dengan permohonan
ataupun perpanjangan SIM bukanlah bentuk pertentangan norma Pasal 85
ayat (2) UU LLAJ terhadap UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Ahli yang
diajukan oleh Pihak Terkait (in casu Polri) pada persidangan tanggal 21
Agustus 2023 mampu mematahkan segala dalil yang disampaikan
Pemohon.
2. Bahwa berdasarkan proses persidangan yang telah dilalui, Pemerintah
memohon
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
untuk
dapat
mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap dalam
pemeriksaan
Perkara
Nomor:
42/PUU-XXI/2023
sebagai
dasar
pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara a quo.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara pengujian ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
a.
menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
b.
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke
verklaard);
c.
menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
d.
menyatakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dan
e.
menyatakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
249
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 25
Agustus 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
Bahwa setelah mengikuti persidangan Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 perihal
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan mencermati keterangan yang
disampaikan Pemohon, Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait, serta saksi yang
diajukan Pemohon dan ahli yang diajukan Pihak Terkait, maka Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) sebagai Pihak Terkait mengajukan kesimpulan atas
pengujian UU LLAJ sebagai berikut:
1. Bahwa kesimpulan yang diambil Pihak Terkait merupakan peneguhan dan
penguatan dari keterangan Pihak Terkait yang telah diajukan pada persidangan
sebelumnya. Selain itu, kesimpulan Pihak Terkait juga menyarikan berbagai
keterangan yang disampaikan selama proses persidangan.
2. Bahwa argumentasi Pemohon yang menuntut pembatalan Pasal 85 ayat (2) UU
LLAJ adalah sangat tidak beralasan dikarenakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ
sama sekali tidak bertentangan dengan norma-norma konstitusi dan Pemohon
juga tidak dapat membuktikan memiliki hak konstitusional yang telah dirugikan
oleh berlakunya UU LLAJ atau setidak-tidaknya anggapan kerugian yang diderita
PEMOHON bukan disebabkan karena keberlakuan UU LLAJ. Hal ini didasarkan
pada penelaahan terhadap dalil kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
yang pada dasarnya mempermasalahkan penyimpangan dari implementasi SOP
Penerbitan SIM, sehingga dengan menggunakan penalaran argumentum a
contrario, bila implementasi SOP Penerbitan SIM tidak terdapat penyimpangan,
maka mutatis mutandis tidak ada hal yang dapat dipermasalahkan oleh
Pemohon.
250
3. Bahwa dengan merujuk pada nalar dan logika di atas, serta pokok-pokok
kesimpulan yang akan diuraikan di bawah ini, Pihak Terkait tetap pada pendirian
untuk memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard) karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau setidak-tidaknya menolak
permohonan Pemohon secara keseluruhan.
B. KETIADAAN RELEVANSI DALIL KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
TERHADAP POKOK PERKARA
1. Bahwa Pemohon mendalilkan kedudukan hukum (legal standing) adalah WNI, di
mana hak konstitusional Pemohon telah dirugikan atas berlakunya Pasal 85 ayat
(2) UU LLAJ yang berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.” Sebab apabila SIM berlaku seumur hidup, maka
Pemohon tidak perlu repot-repot mengurus berbagai persyaratan yang
membuang-buang tenaga, waktu, dan biaya untuk memperpanjang masa
berlakunya SIM setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun).
Bahwa menurut Pihak Terkait, berdasarkan penelaahan terhadap permohonan,
Pemohon dapat dinilai merupakan pihak yang dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yaitu berupa
perorangan warga negara Indonesia. Namun demikian, menurut Pihak Terkait,
Pemohon tidak memiliki hak konstitusional yang telah dirugikan oleh berlakunya
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ atau setidak-tidaknya anggapan kerugian yang
diderita Pemohon bukan disebabkan karena keberlakuan Pasal 85 ayat (2) UU
LLAJ. Hal ini didasarkan pada penelaahan terhadap dalil kedudukan hukum
(legal
standing)
Pemohon
yang
pada
dasarnya
mempermasalahkan
penyimpangan dari implementasi SOP Penerbitan SIM, sehingga dengan
menggunakan penalaran argumentum a contrario, penyimpangan dari
implementasi SOP Penerbitan SIM bukan merupakan pertentangan antara
norma hukum Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan ketentuan dalam UUD NRI
Tahun 1945, dan mutatis mutandis tidak ada hal yang dapat dipermasalahkan
oleh Pemohon.
2. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan mengalami kerugian konstitusional
tersebut tidak dapat dijadikan dasar adanya dan pemenuhan hubungan sebab
251
akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU
LLAJ yang diujikan. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa perpanjangan
SIM, bukanlah merupakan kewajiban bagi para pemegang SIM, namun
merupakan pilihan. Artinya, pemegang SIM boleh memohon perpanjangan SIM,
termasuk penggantian SIM yang hilang, dan boleh juga tidak memohon
perpanjangan SIM dengan konsekuensi tidak lagi memiliki alas kewenangan
untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Begitu pula Pihak Terkait
sebagai alat negara yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SIM, juga
diberikan pilihan untuk memberikan atau tidak memberikan perpanjangan atas
permohonan yang diajukan oleh masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 85
ayat (2) UU LLAJ telah secara tegas dinyatakan bahwasanya perpanjangan SIM
merupakan pilihan bagi setiap orang memiliki SIM.
3. Bahwa dalil hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana
tertuang dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sama sekali tidak dicederai oleh keberlakuan Pasal 85 ayat (2)
UU LLAJ. Pun, kemudian dalam praktik yang bersifat kasuistik, PEMOHON
mendalilkan mengalami diskriminasi, dipersulit, dan menganggap tidak
mendapatkan kepastian hukum yang adil, hal tersebut semata merupakan
implementasi dari SOP Penerbitan SIM dan bukan dikarenakan norma yang
tertuang dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Bahwa dengan mendasarkan pada uraian tersebut, Pihak Terkait berpendapat
sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard). Namun
demikian, Pihak Terkait menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam permohonan a quo.
C. RASIONALITAS PENGATURAN SIM DALAM UU LLAJ DAN KEBUTUHAN
EVALUASI
DALAM
PERPANJANGAN
SIM
SEBAGAI
WUJUD
KEPENTINGAN BERSAMA
1. Bahwa pengaturan jangka waktu keberlakuan SIM selama 5 (lima) tahun secara
legal historis telah diatur sejak tahun 1933, melalui Wegverkeersordonnantie
(Staatsblad 1933 No. 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
252
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951 (WVO). Kemudian norma
tersebut diatur kembali dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 3/1965 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan peraturan pelaksanaannya, serta
dalam Pasal 18 ayat (1) UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
peraturan pelaksanaannya menunjukkan bahwa sedari awal pengaturan SIM
telah ditetapkan masa berlakunya selama 5 (lima) tahun. Kemudian ketentuan
perihal jangka waktu keberlakuan SIM selama 5 (lima) tahun diadopsi dalam
norma Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan pertimbangan bahwa ketentuan
tersebut masih relevan hingga saat ini.
Bahwa dengan mencermati aspek legal historis tersebut, berdasarkan
perbandingan hukum menurut waktu (historical point of view), permohonan untuk
menghapus masa berlaku SIM di era sekarang ini tidak logis. Hal ini mengingat
bahwa pada tahun 1933 saja sudah ada mekanisme pembatasan masa berlaku
SIM, padahal tingkat risiko berlalu lintas pada tahun 1933 tentu masih relatif
rendah, mobilitas penduduk masih rendah, dan jumlah kendaraan bermotor tentu
belum sepadat saat ini. Oleh karena itu, menjadi tidak rasional dan tidak
beralasan menurut hukum untuk menghapus masa berlaku SIM pada era
sekarang karena tingkat risiko berlalu lintas sudah sangat tinggi. Selain itu,
keberadaan norma masa berlaku pada WVO juga dapat dinilai dari aspek
keselamatan berlalu lintas, di mana dalam Pasal 15 ayat (1) WVO disebutkan,
“Pengemudi kendaraan motor wadjib memenuhi sjarat2 jang diadakan dengan
atau menurut Peraturan Pemerintah tentang umur, kesehatan badan dan pikiran,
pengetahuan tentang peraturan2 lalu lintas dan kepandaian mengemudi”,
sehingga pembatasan masa berlaku SIM pada WVO juga dapat dibaca
berorientasi pada upaya untuk mengevaluasi kesehatan dan kompetensi
mengemudi pemegang SIM. Bila pada tahun 1933 saja sudah memiliki politik
hukum yang berorientasi pada keselamatan berlalu lintas dengan pembatasan
masa berlaku SIM, tentu akan terjadi kemunduran politik hukum keselamatan
berlalu lintas bila masa berlaku SIM dihapus.
2. Bahwa norma yang telah berlaku selama 73 (tujuh puluh tiga) tahun ini tidak
semestinya diubah karena adanya kekecewaan individu/personal terhadap
pelayanan permohonan pergantian SIM di Satpas tertentu pada saat tertentu.
253
Kepentingan yang bersifat individual perseorangan tidak layak dijadikan dasar
untuk melakukan perubahan norma hukum yaitu jangka waktu berlakunya SIM
dari 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup. Hal ini mengacu pada apa yang
disampaikan saksi ahli dari Pihak Terkait dengan mengacu pada Teori
Sibernetika yang dikemukakan oleh Talcott Parsons bahwa, hukum dibentuk
atau diubah jika terdapat kepentingan bersama, yang tentu memberikan manfaat
atau dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Dengan demikian, secara a
contrario, kepentingan yang bersifat individual perseorangan tidak dapat menjadi
dasar untuk membentuk atau mengubah ketentuan hukum. Yang dimaksud
dengan kepentingan bersama lebih didorong oleh adanya perubahan faktor
sebagai berikut: Pertama, faktor demografis seperti misalnya kesadaran hukum
pemakai jalan di Indonesia meningkat yang ditandai oleh tingkat kepatuhan
berlalu lintas yang semakin tinggi dan sebaliknya semakin menurunnya tingkat
fatalitas kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi aspek demografis yang demikian,
maka seperti di Singapura, Jepang, atau Perancis tidak terdapat kepentingan
untuk memberlakukan jangka waktu 5 tahun dan kemudian dievaluasi melalui
perpanjangan setiap 5 tahun. Dengan tingkat kepatuhan tertib berlalu lintas yang
tinggi dan tingkat kecelakaan dan fatalitas korban relatif rendah, terbuka SIM
diberlakukan seumur hidup atau dilonggarkan jangka waktunya. Namun
realitasnya di Indonesia, tingkat kepatuhan tertib berlalu lintas yang relatif masih
rendah atau tingkat kepatuhannya masih berada pada level compliance, yaitu
masyarakat berperilaku tertib berlalu lintas jika ada petugas polisi lalu lintas atau
sedang berada dalam pengawasan penegakan hukum elektronik. Kedua, faktor
perkembangan teknologi otomotif, misalnya suatu saat penggunaan kendaraan
bermotor otomatis tanpa manusia sebagai pengemudi. Dalam kondisi yang
demikian, pengaturan jangka waktu berlakunya SIM atau bahkan pengaturan
subyek yang harus memiliki SIM sudah pasti harus mengalami perubahan.
Namun realitasnya, penggunaan kendaraan bermotor otomatis tanpa manusia
pengemudi masih pada tahap percobaan sehingga pengaturan SIM dan jangka
waktu berlakunya SIM selama 5 (lima) tahun masih sangat relevan. Kedua faktor
ini sama sekali tidak diuraikan bahkan tidak disinggung oleh Pemohon dalam
dalilnya sehingga dapat dinyatakan bahwa Pemohon tidak menjadikan
254
kepentingan bersama sebagai dasar pijakan dalam mengajukan permohonan
pengujian norma ini.
D. SIM SEBAGAI IZIN UNTUK MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR DI
JALAN
1. Bahwa Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat SIM merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara.
Hal ini mengindikasikan bahwa perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan adalah perbuatan yang secara naturalia adalah larangan (verbod),
sehingga diperlukan dispensasi dalam bentuk izin (toestemming) untuk dapat
melakukannya. Dengan pemahaman demikian, maka menjadikan SIM berlaku
seumur hidup tentu bertentangan dengan naturalia perbuatan mengemudi yang
merupakan perbuatan yang dilarang.
2. Bahwa penerbitan SIM dimaksudkan untuk memberikan izin kepada seseorang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Pada prinsipnya,
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum dilarang untuk dilakukan,
kecuali jika seseorang sudah memiliki SIM yang diterbitkan setelah dipenuhi
syarat dan prosedur. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum pada
dasarnya dilarang karena kendaraan bermotor merupakan wujud dari teknologi
otomotif yang dirancang dengan kecepatan tertentu mengandung potensi
membahayakan bagi diri orang yang mengemudi dan bagi orang lain, baik yang
ada di dalam/di atas maupun di luar kendaraan bermotor. Potensi bahaya
dimaksud berupa potensi kecelakaan lalu lintas jika orang yang mengemudi tidak
mempunyai kompetensi mengemudikan kendaraan bermotor.
3. Bahwa dalil Pemohon yang mempersamakan SIM dengan KTP adalah tidak
tepat karena terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. KTP merupakan
identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana, sedangkan SIM memiliki fungsi lain, yaitu sebagai bukti kompetensi
mengemudi kendaraan bermotor.
E. PERBAIKAN BERKELANJUTAN DALAM PELAYANAN PENERBITAN SIM
1. Bahwa dalam rangka menciptakan pelayanan prima dalam proses penerbitan
SIM, berbagai inovasi telah dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Inovasi-
inovasi yang telah dilaksanakan dimaksudkan untuk memberikan kemudahan
255
dalam proses permohonan dan penerbitan SIM, mendekatkan pelayanan SIM
kepada warga masyarakat, dan mencegah terjadinya kontak langsung antara
petugas dengan warga masyarakat pemohon SIM yang dapat membuka
terjadinya hubungan suap-menyuap. Inovasi pelayanan lebih ditujukan pada
pelayanan prosedur penerbitan SIM dan tidak mengurangi bobot persyaratan
bagi penerbitan SIM. Inovasi yang telah dikembangkan sudah dapat
dilaksanakan di sebagian besar Satpas, namun inovasi tertentu lainnya masih
harus dilaksanakan secara bertahap di Satpas kota besar tertentu karena
memerlukan sumber pendanaan yang relatif besar untuk pengadaan sarana dan
prasarananya serta sumber daya manusia sebagai operatornya. Rincian inovasi
dan peningkatan pelayanan dalam penerbitan SIM dielaborasi lebih lanjut dalam
uraian di bawah ini:
a. Pelayanan SIM Online. Pelayanan SIM online merupakan inovasi pertama
kali untuk memberikan pelayanan prosedur permohonan SIM. Pelayanan
online pada awalnya hanya menekankan pada penyerahan berkas
permohonan baik baru maupun perpanjangan dan pembayaran biaya
sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada rekening Bank
yang ditunjuk. Pelayanan SIM online ini juga diterapkan dalam
penyelenggaraan pelayanan SIM Internasional. Pelayanan SIM Internasional
secara online ini dimulai pada tahun 2020.
b. Pelayanan SIM Keliling atau Gerai Pelayanan SIM. Pelayanan SIM Keliling
dan Gerai Pelayanan SIM merupakan inovasi untuk mendekatkan pelayanan
SIM kepada anggota masyarakat yang memerlukan perpanjangan SIM.
Pelayanan SIM Keliling dilakukan melalui penggunaan mobil yang dirancang
secara khusus dengan sarana dan prasarana sebagaimana yang terdapat di
ruang pelayanan pada Satpas dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pada
tahun 2015 jumlah unit dari pelayanan SIM Keliling ini baru tersedia sebanyak
55 unit dan setiap tahun terus bertambah sampai tahun 2023 berjumlah 462
unit dilakukan di tempat-tempat umum tertentu seperti mal tertentu yang
sudah ditentukan tempatnya. Jadwal dan tempat pelayanan dapat diakses
pada website masing-masing Ditlantas Polda. Pada mobil Pelayanan SIM
256
Keliling dan Gerai Pelayanan SIM terdapat petugas bank yang siap menerima
pembayaran biaya perpanjangan SIM baik secara tunai maupun Kartu Debet.
c. Pelayanan perpanjangan SIM secara online dengan menggunakan aplikasi
SINAR. Inovasi ini diluncurkan pada bulan April 2021 yang memberikan
kemudahan kepada pemegang SIM untuk melakukan perpanjangan SIM
secara online penuh dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi
atau SINAR. Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan sampai selesai
dan SIM perpanjangan dikirimkan ke alamat rumah pemohon.
d. Pelayanan ujian teori melalui penggunaan aplikasi Electronic Audio Visual
Integrated System atau E-AVIS. Aplikasi E-AVIS ini digunakan untuk
pelaksanaan ujian teori pengetahuan tata cara dan etika berlalu lintas. Pilot
project Uji Teori SIM secara online E-AVIS ini diinisiasi pada tahun 2021,
yang diawali untuk diterapkan pada 6 Satpas, yang kemudian pada tahun
2022 penerapan A-VIS ini kemudian diterapkan pada 20 Satpas di wilayah
Polda Jawa Barat. Pemohon SIM baru dapat mengunduh bank soal tentang
pengetahuan dan pemahaman tata cara dan etika berlalu lintas untuk
dipelajari sebelum mengikuti ujian teori.
e. Pelayanan tes kesehatan jasmani dan rohani secara online. Tes Kesehatan
secara online dilaksanakan melalui penggunaan aplikasi tertentu yaitu
aplikasi e-rikkes untuk tes kesehatan jasmani dan aplikasi e-ppsi untuk tes
kesehatan rohani dalam bentuk pemeriksaan psikologi.
f. Pelayanan ujian praktik melalui penggunaan aplikasi E-Drive. Sistem Uji
Praktik SIM A dan C secara Elektronik E-DRIVES ini diawali pada tahun 2020,
dengan penerapan di 6 Satpas, kemudian pada tahun 2021 diterapkan pada
20 Satpas. Untuk ujian keterampilan simulator dapat dilakukan menggunakan
alat simulator atau simulasi virtual yang dapat memberikan penilaian hasil
lulus atau tidak secara otomatis.
g. Integrasi Data Dukcapil yang mulai diinisiasi pada tahun 2019. Inovasi ini
sebagai upaya untuk menjadikan NIK sebagai Key Identifier dalam basis data
SIM. Integrasi dilakukan ke data Dukcapil melalui API Divisi TIK Polri.
257
h. Penguatan identifikasi sidik jari untuk memperkuat kualitas identifikasi SIM,
dengan menggunakan rolling 10 yang mana Pemohon diambil sidik 10 jari
dengan threshold kualitas yang ditingkatkan.
i. Penggunaan Smart SIM yakni dengan menggunakan chip sebagai material
kartu SIM sehingga mampu menyimpan data pemegang SIM serta data
lainnya seperti data pelanggaran lalu lintas pemegang SIM.
j. Peningkatan metode keamanan sistem yakni dengan meningkatkan metode
keamanan otorisasi pejabat penanggung jawab penerbit SIM diubah dari
sistem sandi/PIN menjadi biometri (sidik jari).
k. Pilot Project Integrasi BPJS untuk dapat melakukan pemeriksaan status
kepesertaan BPJS dari pemohon SIM.
l. Encrypted QR-Code, material kartu SIM diganti metode pengamanannya dari
berbasis chip menjadi QR-Code terenkripsi.
m. Penerbitan buku panduan latihan Uji Teori SIM A dan C dalam bentuk hard
copy dan elektronik.
n. Sentralisasi Sistem Penerbitan SIM berupa penyempurnaan sistem
penerbitan SIM agar selaras dengan aturan terbaru serta perkembangan
teknologi terkini.
2. Bahwa dengan berbagai inovasi tersebut diharapkan ada proses yang
transparan dalam penyelenggaraan penerbitan SIM dan obyektif dalam penilaian
kelulusan peserta. Namun demikian, pelaksanaan inovasi-inovasi tersebut harus
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dana dan sumber
daya manusia pada setiap Satpas. Di samping itu juga kesiapan dan
kemampuan warga masyarakat untuk memanfaatkan teknologi pelayanan SIM
menjadi faktor yang wajib dipertimbangkan.
3. Bahwa berdasarkan inovasi pelayanan penerbitan SIM yang dilakukan dari tahun
ke tahun menunjukkan bahwa Polri melakukan upaya optimal untuk terus
meminimalisir praktik pelayanan yang koruptif. Adapun pengalaman yang
diuraikan oleh keterangan saksi maupun Pemohon merupakan kelemahan-
kelemahan yang akan terus diupayakan untuk diperbaiki dan sifatnya tentu
sangat kasuistik. Dengan demikian, dalil Pemohon dan saksi tidak dapat
dijadikan dasar untuk menilai praktik pelayanan penerbitan SIM.
258
F. PENUTUP
1. Bahwa dalam pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan Perkara Nomor
42/PUU-XXI/2023,
Pemohon
dalam
permohonannya
mempersoalkan
konstitusionalitas pengaturan mengenai perpanjangan SIM, yang kemudian
dirumuskan dalam Petitum untuk membatalkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU
LLAJ. Dengan mencermati pokok-pokok kesimpulan Pihak Terkait di atas,
terlihat bahwa dalil yang diajukan Pemohon tidak dapat membuktikan
pertentangan antara UU LLAJ dengan UUD NRI Tahun 1945. Saksi yang
diajukan oleh Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional
dan pertentangan antara norma antara Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan UUD
NRI Tahun 1945. Selain itu, Ahli yang diajukan oleh Pihak Terkait mampu
mematahkan segala dalil yang disampaikan Pemohon.
2. Bahwa berdasarkan proses persidangan yang telah dilalui, memohon Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat mempertimbangkan fakta-fakta
persidangan yang telah terungkap dalam pemeriksaan Perkara Nomor 42/PUU-
XXI/2023 sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap
perkara ini.
G. PETITUM
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pihak Terkait, dengan ini
menyatakan tetap pada pendirian yang telah disampaikan dalam persidangan
bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Bahkan ketentuan
batas waktu berlakunya SIM selama 5 (lima) tahun merupakan bagian dari budaya
hukum dan budaya politik, serta mengandung manfaat yang fungsional bagi
pembaharuan data pemegang SIM sebagai data forensik kepolisian. Oleh karena
itu, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa Perkara Nomor Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian
Materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
259
1. Menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
260
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
261
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009
(2)
Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, yang merasa dirugikan
dengan ketentuan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM);
3. Bahwa Pemohon menguraikan pengalamannya pada saat mengajukan
permohonan penerbitan SIM baru karena SIM Pemohon hilang;
4. Bahwa pada saat mengajukan penggantian SIM, Pemohon mendatangi SPKT
Polres Madiun, namun Pemohon tidak dapat dilayani. Pemohon diminta untuk
membawa surat keterangan dari bagian SIM Polres Madiun Kota dengan
maksud untuk mengetahui apakah benar SIM Pemohon diterbitkan oleh Polres
Madiun Kota. Setelah memeroleh surat keterangan tersebut, Pemohon
mendatangi SPKT Polres Madiun yang kemudian dibuatkan surat keterangan
laporan kehilangan yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM
pengganti. Selanjutnya Pemohon mengurus surat keterangan dokter dan
262
mengikuti tes psikologi. Pasca hasil tes Psikologi keluar, Pemohon membawa
semua persyaratan ke bagian SIM Polres Kota Madiun. Setelah semua proses
selesai dilalui, Pemohon memeroleh SIM baru dengan jangka waktu yang baru,
dan masa berlaku SIM yang hilang tidak diperhitungkan;
5. Bahwa Pemohon juga pernah mengalami kehilangan KTP dan Pemohon
menerima KTP pengganti dengan NIK yang sama dengan KTP yang lama, di
mana dalam proses penggantian KTP cukup dengan membuat laporan
kehilangan dari Kepolisian dan kartu keluarga yang kemudian dikirimkan secara
online ke dinas Dukcapil Kota Madiun, setelah KTP pengganti selesai KTP
tersebut dikirimkan ke alamat Pemohon secara gratis;
6. Bahwa dengan melihat kedua proses pembuatan SIM dan KTP, menurut
Pemohon nampak adanya perbedaan persyaratan dan penerbitan antara KTP
dibandingkan dengan SIM. Masa berlaku keduanya pun berbeda KTP seumur
hidup, SIM 5 (lima) tahun sekali. Bahwa KTP menjadi persyaratan utama untuk
membuat SIM serta data yang ada di KTP menjadi data yang ada di dalam SIM;
7. Bahwa norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 karena masa berlaku SIM untuk 5 (lima) tahun sekali itu tidak jelas
dasar hukum dan tolak ukurnya. Oleh karenanya, Pemohon mengalami
kerugian dengan berlakunya norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009, karena
Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu dan juga merasa
stres untuk memperpanjang masa berlakunya SIM setelah masa berlakunya
habis/mati (setelah 5 tahun). Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika SIM
berlaku seumur hidup seperti KTP. Selain itu tes psikologis, materi ujian baik
tertulis maupun praktik tidak ada relevansinya dengan keadaan sehari-hari.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusional
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, yaitu prinsip negara hukum; hak atas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
263
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya
keterkaitan logis dan hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian, terutama karena berlarut-larutnya penyelesaian proses mendapatkan
pengganti SIM yang hilang akibat masa berlakunya tidak seumur hidup, seperti KTP.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, UU 22/2009 menentukan setiap pengendara
kendaraan wajib memiliki SIM, namun untuk mendapatkan SIM menurut
Pemohon bukan merupakan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori
dan praktik. Selama ini hasil ujian teori dan ujian praktik tidak pernah ditunjukkan
kepada pengemudi, hanya diberitahukan bahwa pengemudi tersebut lulus atau
tidak, tidak pernah diberitahukan juga letak kesalahan yang telah dilakukan.
Menurut Pemohon, dengan ketidakjelasan tolak ukur dan dasar hukum materi
ujian teori dan praktik dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
264
jawab/calo untuk mendapatkan keuntungan finansial dari pengendara yang
mencari/mendapatkan SIM. Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan
norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon agar pengemudi memiliki ilmu tentang lalu lintas dan
angkutan jalan maka sebaiknya sebelum ujian teori maupun praktik perlu ada
pembekalan yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi;
4. Bahwa menurut Pemohon, perlu ada perubahan terhadap tahapan/prosedur
untuk mendapatkan SIM yang harus mengikuti perkembangan zaman serta
dapat dilakukan secara langsung maupun online;
5. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena jika seseorang ingin mendapatkan
SIM salah satu syaratnya adalah KTP yang terbitnya lebih dahulu dan
diberlakukan seumur hidup, mengapa SIM tidak diberlakukan sama dengan
KTP, yaitu berlaku seumur hidup. Menurut Pemohon, banyak pengemudi yang
berusia lanjut namun karena tuntutan kehidupan mereka masih dapat
mengendarai kendaraan dengan baik, sedangkan untuk pengemudi yang
berusia lanjut namun mampu secara ekonomi, maka sekalipun mereka memiliki
SIM tentu akan sangat jarang digunakan. Menurut Pemohon, karena SIM itu
sifatnya hak maka dapat digunakan maupun tidak, merupakan hak pemegang
SIM dan apabila SIM diberlakukan seumur hidup dan pemilik SIM mengalami
kecelakaan, maka pemilik SIM dapat mengubah jenis SIM menjadi SIM untuk
kaum difabel. Oleh karenanya, kemampuan mengemudi seseorang tidak ada
hubungannya dengan masih berlaku atau tidaknya SIM yang dimilikinya;
6. Bahwa menurut Pemohon, salah satu alasan mengapa SIM diperbaharui masa
berlakunya setiap 5 (lima) tahun adalah untuk mengetahui keadaan kesehatan
dan kondisi fisik pengemudi. Menurut Pemohon, jika SIM akan diberlakukan
seumur hidup, terdapat cara untuk mengetahui keadaan kesehatan dan kondisi
fisik (tubuh) pengemudi yaitu dapat dilakukan dengan pemeriksaan pada saat
pemegang SIM membayar pajak atau sesuai dengan tanggal, bulan, tahun
kelahiran, pemegang SIM di mana yang bersangkutan dites kemampuan
mengemudi yang dapat dilaksanakan secara online/zoom/video call atau secara
langsung oleh petugas;
265
7. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU 22/2009, SIM
berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Hal ini berarti apabila
pengemudi telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor
seharusnya SIM dapat diberlakukan seumur hidup, sepertinya halnya ujian
kompetensi di bidang lain, advokat, notaris, akuntan publik, kurator dan bidang
lain yang mensyaratkan adanya ujian kompetensi. Pemohon mencontohkan
Prancis sebagai salah satu negara yang memberlakukan SIM seumur hidup;
8. Bahwa menurut Pemohon, keberadaan SIM hanya bersifat formal administrasi,
tidak mengikat untuk wajib menggunakan dan tidak ada sanksi jika SIM tersebut
tidak digunakan;
9. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009, frasa “dapat
diperpanjang” menimbulkan multitafsir, dan akan bergantung pada tafsiran dan
kepentingan masing-masing pihak yang menafsirkan karena frasa “dapat
diperpanjang” menurut Pemohon mengandung arti surat izin mengemudi dapat
diperpanjang atau tidak hukumnya tidak wajib atau harus, akan berbeda
maknanya jika menggunakan kata wajib atau harus. Terhadap hal tersebut
menurut Pemohon, pasal a quo tidak memberikan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana terkandung dalam
norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
10. Bahwa Pemohon menguraikan pengalamannya dalam mengurus penggantian
SIM dan KTP yang hilang, dalam mengurus SIM pengganti, Pemohon menjalani
beberapa tes, dan mengeluarkan sejumlah uang yang menurut Pemohon hal
tersebut tidak jelas dasar hukumnya dan hanya berdasarkan pada kebiasaan
yang berlaku selama ini sehingga hal ini bertentangan dengan norma Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Berbeda halnya dengan pengurusan KTP pengganti, syarat
yang diperlukan hanya fotokopi Kartu Keluarga dan laporan kehilangan yang
kemudian di-upload ke dalam sistem Dinas Dukcapil Kota Madiun;
11. Bahwa menurut Pemohon, persyaratan dan prosedur dalam pembuatan SIM
sering tidak diberlakukan bagi pejabat mulai tingkat kabupaten/kota ke atas dan
rekanan/mitra dari pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan
SIM, karena cukup dengan menelepon dan mengirimkan fotokopi KTP, SIM
266
telah jadi, menurut Pemohon hal tersebut menimbulkan diskriminasi sehingga
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
12. Bahwa menurut Pemohon, untuk mencegah pemalsuan terhadap SIM atau
terjadi duplikasi SIM maka nomor seri SIM dibuat sama dengan nomor seri
KTP/NIK karena dasar penerbitan SIM adalah KTP. Terbitnya KTP dan NIK
lebih dulu daripada SIM dan SIM terbit berdasarkan data yang terdapat dalam
KTP maka menurut Pemohon sudah tepat apabila SIM diberlakukan sama
dengan KTP, yaitu seumur hidup. Apabila di jalan, petugas memeriksa SIM
pengemudi maka petugas tersebut seharusnya menanyakan KTP, sebagai
pembanding NIK, jika terdapat perbedaan maka SIM tersebut palsu;
13. Bahwa menurut Pemohon, karena saat ini teknologi sudah maju, dalam hal
diperlukan penerbitan SIM karena hilang, penggantian alamat, atau SIM rusak
dapat memanfaatkan teknologi hanya dengan meng-upload berkas-berkas
yang diperlukan sebagaimana yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil dalam
menerbitkan KTP pengganti karena hilang atau rusak. Sehingga, penerbitan
SIM pengganti dapat dilakukan secara online, tanpa persyaratan dan prosedur
yang tidak jelas dasar hukumnya, langsung jadi, tanpa dipungut biaya dan
dikirim ke alamat pemegang/pengendara/pemilik SIM;
14. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat
diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU 22 /2009 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“berlaku seumur hidup”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi bernama Roiman Virgo Yanto dan
Sarmadi yang telah didengarkan kesaksiannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 8 Agustus 2023, serta Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Agustus 2023 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
267
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2023
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 27 Juni 2023 dan memberikan keterangan lisan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2023. Selanjutnya, Presiden
menyerahkan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
PK-8 dan menyerahkan keterangan tertulis tambahan pada tanggal 24 Agustus
2023 serta telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 28 Agustus 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli
2023 dan memberikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 25 Juli 2023. Selain itu, Pihak Terkait juga mengajukan 3 (tiga) orang Ahli
bernama Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Prof. Dr. Guritnaningsih A. Santoso,
Psikolog dan Prof. Dr. dr. Julianty Pradono, MS., Sp.OK., FIHFAA, dari ketiga Ahli
tersebut yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 21 Agustus 2023 adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., sedangkan
Ahli Prof. Dr. Guritnaningsih A. Santoso, Psikolog dan Prof. Dr. dr. Julianty Pradono,
MS., Sp.OK., FIHFAA bertindak sebagai Ahli Affidavit yang hanya menyampaikan
keterangan secara tertulis yang diserahkan kepada Mahkamah bersamaan dengan
keterangan tertulis tambahan pada tanggal 21 Agustus 2023. Selanjutnya, Pihak
Terkait menyerahkan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT- 4, PT- 6,
PT-7, PT- 8 dan PT- 9.1 dan PT- 9.2 dan telah menyerahkan kesimpulan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Agustus 2023 (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, saksi, serta
kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden beserta alat-alat
bukti surat/tulisan, serta kesimpulan yang diajukan, keterangan Pihak Terkait
268
beserta alat-alat bukti surat/tulisan, Ahli, serta kesimpulan yang diajukan,
sebagaimana tersebut di atas, telah ternyata yang dipersoalkan oleh Pemohon
adalah apakah norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 yang mengatur mengenai
jangka waktu berlakunya SIM 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang ketika habis
masa berlakunya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena menurut Pemohon
seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti halnya KTP. Terhadap dalil
Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permasalahan tersebut,
Mahkamah perlu terlebih dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem
transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya agar dapat
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas
dan angkutan jalan. Dalam konteks inilah, UU 22/2009 mewajibkan bagi setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan memiliki SIM sesuai
dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya. Pengujian dan
penerbitan SIM merupakan bagian dari bidang registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen
dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas yang diselenggarakan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia [vide Pasal 7 ayat (2) huruf e, Pasal 12 dan
Pasal 77 UU 22/2009].
Berkenaan dengan bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dan pengemudi di atas maka SIM memiliki beberapa fungsi, di antaranya untuk
mengetahui kompetensi mengemudi, kemudian berfungsi sebagai registrasi
pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap
pengemudi, dan sebagai sumber data pada registrasi pengemudi yang dapat
digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi
forensik kepolisian [vide Pasal 86 UU 22/2009]. Berkenaan dengan fungsi tersebut,
penggunaan SIM memiliki jangka waktu berlaku, yaitu selama 5 (lima) tahun yang
kemudian dapat diperpanjang karena dalam penerbitan SIM terdapat unsur
kompetensi mengemudi, di mana masyarakat harus memenuhi persyaratan
administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus
melalui proses pengujian. Dalam kaitan ini, selain kepolisian diberikan kewenangan
269
untuk menerbitkan SIM, juga diberikan kewenangan untuk memberikan tanda atau
data terhadap SIM milik pengemudi jika pengemudi melakukan pelanggaran tindak
pidana lalu lintas. Kewenangan tersebut dapat berupa menahan sementara atau
mencabut SIM sementara sebelum diputus oleh pengadilan [vide Pasal 89 ayat (1)
dan ayat (2) UU 22/2009].
[3.12.2] Bahwa jika dirunut historis pengaturan penerbitan SIM telah diatur sejak
masih dalam bentuk Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86, yang
kemudian mengalami beberapa kali perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan
(UU 7/1951), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya (UU 3/1965), dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 14/1992) di mana dalam masing-
masing undang-undang tersebut menentukan bahwa setiap pengendara kendaraan
bermotor wajib memiliki SIM.
Bahwa setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara saksama,
pengaturan mengenai jangka waktu masa berlakunya SIM tidak disebutkan secara
eksplisit dalam undang-undang yang telah disebutkan di atas. Pengaturan jangka
waktu berlaku SIM diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (vide Pasal 7 ayat
(2) huruf c UU 3/1965), salah satunya tercantum dalam Pasal 214 Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP
44/1993), yang menyatakan, “Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 211 dan Pasal 212 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.
Artinya, UU 22/2009 merupakan undang-undang yang pertama kali menentukan
secara eksplisit mengenai jangka waktu berlakunya SIM, in casu Pasal 85 ayat (2)
UU 22/2009. Pengaturan lebih lanjut mengenai jangka waktu berlakunya SIM
ditentukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu
dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor
9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Perkapolri 9/2012), yang kemudian
diubah dengan Perkapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan
Surat Izin Mengemudi (Perkapolri 5/2021) yang kemudian diubah lagi dengan
Perkapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan
270
dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (Perkapolri 2/2023). Tanpa Mahkamah
bermaksud menilai legalitas Perkapolri dimaksud, pengaturan masa berlaku SIM
selama 5 (lima) tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan
mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan
kejiwaan demi keselamatan berlalu-lintas. Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan
seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam
mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko
keselamatan di jalan [vide keterangan DPR, poin c, hlm. 16]. Risiko dimaksud tidak
hanya terjadi bagi diri pengemudi kendaraan bermotor sendiri tetapi juga dapat
berisiko bagi orang lain di jalan.
Berkaitan dengan jangka waktu berlakunya SIM di tiap-tiap negara juga
berbeda, misalnya di Prancis sebagai salah satu negara yang dicontohkan oleh
Pemohon juga tidak menerapkan jangka waktu berlakunya SIM seumur hidup
karena izin mengemudi di Prancis yang disebut dengan Permis de Conduire, dibagi
dalam beberapa jenis, yaitu: Permis A yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda
motor, yang terdiri atas beberapa kategori, yaitu: (a) Permis AM (untuk pengendara
yang berumur minimal 16 tahun dan dipergunakan untuk mengendarai sepeda
motor kecil yang berpedal; (b) Permis A1 (untuk pengendara sepeda motor yang
mempunyai kapasitas mesin dari 120cc-125cc); (c) Permis B1 (untuk pengendara
kendaraan ringan beroda empat); dan (d) Permis A2 (untuk pengendara sepeda
motor yang berumur minimal 18 tahun). Sedangkan, Permis B, diperuntukkan bagi
pengendara mobil dengan berat maksimum 3500 kg dan maksimum 8 penumpang.
Permis BE diperuntukkan bagi pengendara mobil dengan berat maksimum 3500 kg
dan gandengan seberat maksimum 3500 kg. SIM ini hanya diperuntukkan bagi
pengendara yang berumur minimal 18 tahun. Adapun Permis C dan Permis D,
diperuntukkan bagi pengendara mobil berukuran medium dan besar, sedangkan
Permis D diperuntukkan bagi pengendara bis kecil dan bis. Mengenai masa
berlakunya izin mengemudi di Prancis adalah selama 15 (lima belas) tahun dan
untuk memperpanjang masa berlakunya diperlukan proses dan pemenuhan syarat
tertentu. Sedangkan, bagi seorang pengemudi yang telah berumur 70 tahun tidak
diwajibkan untuk memperpanjang permis de conduire-nya. [vide Keterangan
Presiden, hlm. 14 dan Keterangan Pihak Terkait, hlm. 45].
271
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas,
selanjutnya, Mahkamah akan menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas jangka waktu berlakunya SIM dalam norma Pasal 85 ayat (2) UU
22/2009 karena menurut Pemohon norma tersebut melanggar prinsip negara
hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27
ayat (1) UUD 1945, kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 karena terdapat perlakuan berbeda bagi sebagian orang
dalam menerima pelayanan penerbitan SIM sehingga hal ini melanggar prinsip
perlindungan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin oleh Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya
pelanggaran terhadap persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
karena jangka waktu berlakunya SIM selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang. Menurut Mahkamah, pengaturan mengenai jangka waktu masa
berlaku SIM telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, in casu UU
22/2009, dan karena hal ini dituangkan pengaturannya dalam undang-undang
sehingga dengan sendirinya berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia, tanpa
ada pengecualiannya. Oleh karenanya, sepanjang ketentuan tersebut diberlakukan
sama terhadap seluruh warga negara maka tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-
hak konstitusional sebagaimana didalilkan Pemohon. Pemahaman yang serupa
juga berlaku dalam memahami dan menerapkan apa yang dimaksud dalam norma
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Menurut Mahkamah dengan
ditetapkannya jangka waktu tertentu atas berlakunya SIM bukanlah aturan yang
menimbulkan pelanggaran atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan tidak
menimbulkan perlakuan diskriminatif. Terlebih, berkenaan dengan perlakuan
diskriminatif yang didalilkan Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
kembali putusan-putusan terkait dengan diskriminasi yang sesungguhnya telah
diberi batasan oleh Mahkamah, antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
272
pada tanggal 29 Maret 2006 yang dikutip kembali antara lain dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017, di antaranya
menyatakan bahwa:
“Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia]...”
Berkenaan dengan kutipan Putusan di atas maka terkait dalil Pemohon yang
menyatakan terdapat perlakuan berbeda bagi sebagian orang dalam menerima
pelayanan penerbitan SIM, menurut Mahkamah hal ini merupakan persoalan pada
tataran implementasi, bukan merupakan pelanggaran terhadap norma yang akan
menimbulkan kerugian hak konstitusional. Dengan demikian, sepanjang norma
tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 maka tidak terdapat alasan
konstitusional bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 85
ayat (2) UU 22/2009 sebagaimana petitum Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa bertalian dengan dalil Pemohon, penting bagi Mahkamah terlebih
dahulu merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006), yang dimaksud
dengan KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Namun kemudian dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi
kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan
yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan
273
prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, telah
dilakukan penyesuaian atau perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU
23/2006 melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU
24/2013). Salah satu perubahannya adalah mengenai pengertian KTP karena KTP
yang digunakan oleh masyarakat adalah KTP elektronik (KTP-el) yaitu Kartu Tanda
Penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Penerapan KTP-el yang
saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta
mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota,
provinsi maupun database kependudukan secara nasional. Dengan penerapan
KTP-el maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih
dari satu dan/atau dipalsukan KTP-elnya, karena dalam KTP-el telah memuat kode
keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa iris mata
maupun sidik jari penduduk [vide Pasal I angka 1 dalam Pasal 1 dan Penjelasan
Umum UU 24/2013]. Dengan adanya perubahan jenis KTP ini berubah juga jangka
waktu pemberlakuan KTP bagi warga negara Indonesia menjadi berlaku seumur
hidup, kecuali untuk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa
berlaku Izin Tinggal Tetap [vide Pasal 64 ayat (7) UU 24/2013].
[3.14.2] Bahwa lebih lanjut, KTP-el merupakan salah satu bentuk dokumen
kependudukan yang wajib dimiliki oleh masyarakat, kriteria masyarakat yang wajib
memiliki KTP-el adalah penduduk warga negara indonesia yang telah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan orang asing yang
memiliki izin tinggal tetap. Bagi anak yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun
tidak menggunakan KTP-el sebagai bukti identitas diri melainkan menggunakan
Kartu Identitas Anak yang penerbitannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Bahwa di dalam KTP-el memuat data kependudukan, yaitu NIK, nama,
tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan
darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan
tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el. Dalam hal KTP-el
yang
telah
berlaku
seumur
hidup
tersebut,
terjadi
perubahan
data
274
kependudukannya, misalnya rusak atau hilang, maka masyarakat memiliki
kewajiban untuk melaporkannya agar dilakukan perubahan ataupun penggantian
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (9) UU 24/2013 yaitu
“Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor
kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14
(empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak
atau hilang”.
[3.14.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dalil Pemohon yang meminta agar masa
berlaku SIM sama dengan KTP (KTP-el), menurut Mahkamah antara dokumen SIM
dan KTP memiliki perbedaan fungsi karena SIM adalah salah satu bentuk dokumen
yang berbentuk kartu elektronik atau bentuk lainnya yang wajib dimiliki setiap orang
namun SIM hanya diwajibkan bagi setiap orang yang akan mengemudikan
kendaraan bermotor, di mana untuk mendapatkannya calon pengemudi tersebut
harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang
dimohonkan, dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti usia,
kesehatan serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi yang kesemua
persyaratan ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU
22/2009 yaitu:
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling
rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan c.
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
identitas diri berupa
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. (5)
(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
275
Selain itu, telah ditentukan pula dalam Pasal 86 ayat (2) dan ayat (3)
UU 22/2009 bahwa SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan
bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada
registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan
penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Sementara itu,
KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[3.14.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Mahkamah, meskipun antara
KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas,
namun memiliki fungsi yang berbeda. Dalam hal ini, KTP-el adalah dokumen
kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga Negara
Indonesia, sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi
kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk
memilikinya, karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan
mengendarai kendaraaan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan
penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh
karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena
dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi
pemilik KTP-el, kecuali jika ada perubahan data, hilang atau rusak maka pemilik
KTP-el memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau
menggantinya. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat
dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan
keselamatan dalam berlalu lintas sehingga diperlukan proses evaluasi dalam
penerbitannya. Oleh karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan kegunaan
yang berbeda maka tidak mungkin menyamakan sesuatu yang memang berbeda
termasuk terhadap jangka waktu pemberlakuannya.
[3.14.5] Bahwa sementara itu, berkaitan dengan batas waktu 5 tahun sebagai
jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang
karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan
pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat. Oleh
karena itu, sejauh ini masa berlaku 5 (lima) tahun tersebut dinilai cukup beralasan
276
(reasonable) untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi
pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya
perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat
berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam
mengemudi kendaraan bermotor [vide Risalah Persidangan Perkara Nomor
42/PUU-XXI/2023 tanggal 10 Juli 2023, hlm. 4-5]. Perubahan tersebut dapat terjadi
pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif,
psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan
berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan
berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya. Terlebih, dalam
rentang waktu 5 (lima) tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan pada
identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini
sejalan dengan kondisi masyarakat modern yang di antaranya ditandai oleh tingkat
mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan juga
perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut. Perpanjangan SIM dalam rentang
waktu 5 tahun sangat fungsional untuk memperbaharui data pemegang SIM yang
berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan
penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan
lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.
Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena
pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap 5 (lima) tahun
sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain
yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga [vide keterangan Tambahan
Presiden, hlm. 6-7]. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP
yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya SIM
diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa terkait dengan evaluasi dalam proses penerbitan dan
perpanjangan masa berlaku SIM pada prinsipnya tidak dapat dilepaskan dari upaya
mengukur tingkat kompetensi, kemampuan dan juga kesehatan pemegang SIM
277
sejalan dengan fungsi SIM sebagai bukti kompetensi [vide Pasal 86 ayat (1) UU
22/2009]. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 yang didalilkan
Pemohon menggunakan frasa “dapat diperpanjang”, yang selengkapnya
menyatakan, “SIM berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”, jika merujuk
pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011), pengertian kata “dapat” adalah untuk
menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada
seseorang atau lembaga [vide Lampiran II Angka 267 UU 12/2011]. Oleh karena
itu, kata “dapat” dalam ketentuan a quo merupakan salah satu mekanisme yang
dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengetahui
perkembangan kompetensi pengemudi yang bisa saja menurun baik terhadap
kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga perlu dievaluasi sebelum
memutuskan sesuai dengan diskresi kewenangannya apakah pemegang SIM
tersebut dapat diperpanjang atau tidak permohonan SIM nya.
Bahwa mekanisme evaluasi dalam proses perpanjangan masa berlaku
SIM juga merupakan upaya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sehingga
dapat mencegah kecelakaan berlalu lintas yang dapat dilihat dari dua aspek, yaitu
aspek pelaku dan aspek usia. Kecelakaan yang terjadi akibat aspek pelaku tercatat
antara 71 persen sampai dengan 79 persen pelakunya adalah pengemudi
kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dan jika dikaitkan dengan usia,
mayoritas pelaku kecelakaan adalah pada rentang usia 22-29 tahun dengan
persentasi 17 persen sampai dengan 20 persen apabila dibandingkan dengan usia
pelaku kecelakaan pada rentang usia lain. Oleh karena itu, evaluasi kompetensi
melalui perpanjangan SIM sangat diperlukan karena merupakan salah satu faktor
penurun tingkat fatalitas kecelakaan dengan memastikan melalui proses penerbitan
termasuk perpanjangan SIM bahwa pemegang SIM masih memiliki kompetensi dan
kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Dengan efektifnya evaluasi
terhadap pemegang SIM akan dapat mencegah kecelakaan dan mengurangi
tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Bahwa dalam kaitan ini dapat dipahami terjadinya kecelakaan lalu lintas
yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil disebabkan oleh banyak
278
faktor, di mana faktor pertama yang paling dominan, yaitu sebanyak 61 persen
disebabkan oleh faktor manusia. Contohnya, pengemudi yang mengalami
kelelahan namun memaksakan tetap mengemudi, adanya ketidakstabilan ketika
menghadapi lalu lintas yang semakin padat dan macet, mempunyai penyakit
tertentu yang menyebabkan konsentrasi terganggu, terpengaruh oleh minuman
alkohol dan obat-obatan tertentu, dan ketidakpahaman mengenai tata cara dan
etika berlalu lintas karena tidak memiliki SIM. Faktor kedua adalah ketersediaan
prasarana dan lingkungan, yaitu sebesar 30 persen. Hal ini terkait dengan kondisi
jalan dan lingkungan sekitar ruang jalan yang mencakup jalan bergelombang atau
rusak, jalan yang licin, jalan berkelok-kelok, turunan atau tanjakan, lingkungan yang
berkabut atau tempat binatang yang menyeberang. Faktor ketiga adalah kendaraan
bermotor yang tidak layak, yaitu sebesar 9 persen [vide Risalah Persidangan
Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Juli 2023, hlm. 15-17].
Dalam kaitan dengan faktor tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan evaluasi
terhadap pemegang SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dalam hal ini, Pasal 77 UU 22/2009 mewajibkan semua orang yang
mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Oleh karenanya, menjadi
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk lebih intens dalam mengedukasi
masyarakat agar mentaati aturan tersebut, bahwa kepemilikan SIM bukan sekedar
sebatas surat izin mengemudi namun lebih dari itu karena ada kompetensi dan
faktor-faktor yang dinilai penting terkait kelayakan seseorang mengendarai
kendaraan bermotor. Termasuk dalam hal ini juga, mengedukasi masyarakat agar
tidak menggunakan kendaraan bermotor bagi yang tidak atau belum memiliki SIM,
khususnya anak-anak yang masih di bawah umur agar dapat mengurangi potensi
terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berkaitan dengan berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam mendekatkan pelayanan SIM kepada warga
masyarakat, di antaranya melalui pelayanan SIM Online, pelayanan SIM keliling
atau gerai pelayanan SIM, pelayanan perpanjangan SIM secara online dengan
menggunakan aplikasi SINAR, pelayanan ujian teori melalui penggunaan aplikasi
Electronic Audio Visual Integrated System atau E-AVIS, pelayanan tes kesehatan
279
jasmani dan rohani secara online melalui aplikasi e-rikkes, pelayanan ujian praktik
melalui penggunaan aplikasi E-Drive, terhadap berbagai inovasi dimaksud tetap
harus menjamin tingkat validitas kompetensi atau keterampilan dan kesehatan
pengemudi. Namun demikian, khusus bagi petugas yang memberikan layanan
penerbitan SIM juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara
profesional dengan cara menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara
optimal, bukan justru menjadikan evaluasi dimaksud sebagai formalitas dan untuk
mencari pendapatan sebagaimana yang selama ini kerap dikeluhkan oleh sebagian
masyarakat. Selain itu, sejalan dengan fungsi SIM sebagai bagian dari identifikasi
dan registrasi, penting dilakukan penguatan integrasi data Dukcapil yang
menjadikan NIK sebagai basis data SIM. Termasuk di dalamnya melakukan
penguatan kualitas identifikasi SIM berbasis teknologi yang mampu mengungkap
data pelanggaran atau kejahatan dengan cepat dan akurat. Dengan demikian,
adanya beban pembiayaan dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM yang
merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat digunakan secara
efektif untuk meningkatkan kualitas penerbitan SIM yang berdampak pada
penurunan fatalitas kecelakaan berlalu lintas. Hal ini sesungguhnya merupakan
bagian dari tujuan hukum, termasuk tujuan dibentuknya UU 22/2009 untuk sarana
merekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik, khususnya dalam
berlalu lintas.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 telah ternyata tidak melanggar prinsip negara
hukum, hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif yang dijamin dalam UUD 1945. Dengan
demikian dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
hal-hal
lain
dalam
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada
relevansinya.
280
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion) sebagai
berikut:
281
[6.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon yang memohonkan pengujian Pasal
85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut
UU LLAJ) yang berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang”, saya setuju dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang
menolak permohonan Pemohon. Namun demikian, saya memiliki alasan yang
berbeda (concurring opinion), khususnya terkait dengan perlu adanya kebijakan
afirmatif (affirmative action) kepada warga negara yang berusia lanjut.
[6.2] bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat
serta menegakkan hukum. Tugas konstitusional Polri ini merupakan bagian dari
fungsi pemerintahan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU
2/2002);
[6.3] bahwa dalam konteks penyelenggaraan kewenangan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor serta pemberian surat izin mengemudi kendaraan
bermotor, Mahkamah telah berpendirian bahwa hal tersebut adalah bagian dari
persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas, sebagaimana dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XIII/2015, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 November 2015, hlm. 173, pada
pokoknya menyatakan:
“[3.10] Menimbang bahwa sejalan dengan pertimbangan sebagaimana
diuraikan pada paragraf [3.9] di atas, kewenangan untuk menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin
mengemudi kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam ketentuan
undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo,
adalah bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas.
Dengan demikian sudah tepat jika kewenangan dimaksud diberikan kepada
282
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan UUD
1945;
Bahwa, selain itu, pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin
mengemudi kendaraan bermotor kepada Kepolisian, harus dilihat pula dari
sisi relevansinya, mengingat kemampuan instansi pemerintahan dalam
bidang penegakan hukum, khususnya kemampuan forensik, terutama yang
dimiliki oleh pihak Kepolisian dalam rangka mengungkap suatu tindak pidana,
sehingga pemberian kewenangan tersebut kepada Kepolisian adalah efektif
dan efisien;
Bahwa pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi
kendaraan bermotor kepada Kepolisian, merupakan salah satu bentuk
pelayanan administrasi negara dan administrasi pemerintahan yang penting
dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan
bernegara, yang salah satu wujudnya adalah terselenggaranya keamanan
dan ketertiban berlalu lintas. …”
[6.4] Bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) berfungsi sebagai bukti kompetensi
mengemudi dan registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas
lengkap pengemudi yang selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan
penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian (vide Pasal 86 UU
LLAJ). Oleh karenanya, setiap orang yang ingin mendapatkan SIM kendaraan
bermotor harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus
ujian serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Sebagai tindak lanjut dari UU
LLAJ, telah diterbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
(Perkap 5/2021);
[6.5] Bahwa dalam mengendarai kendaraan di jalan raya setidaknya terdapat 3
(tiga) faktor pendukung yang harus diperhatikan yaitu faktor sensomotorik; faktor
kepribadian dan emosi; serta faktor kognitif. Faktor sensomotorik berkenaan dengan
283
indra yang paling banyak terlibat saat seseorang mengendarai kendaraan,
khususnya indra penglihatan dan indra pendengaran. Faktor kepribadian dan emosi
berkenaan dengan tipe kepribadian dan perilaku berkendara secara berisiko.
Sedangkan faktor kognitif berkenaan dengan kemampuan memusatkan perhatian
dan konsentrasi untuk menyadari situasi yang dihadapi (situation awareness) [vide
Keterangan affidavit Ahli Pihak Terkait Polri Guriatnaningsih A. Santoso];
[6.6] Bahwa berkenaan dengan biaya penerbitan SIM, hal demikian merupakan
salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di institusi Polri.
Tanpa bermaksud menilai legalitasnya, berdasarkan Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif
biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM dibedakan sesuai dengan
penggolongannya sebagai berikut:
Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak
Satuan
Tarif
(Rupiah)
I. Pengujian Untuk Penerbitan Surat
Izin Mengemudi (SIM) Baru
A. Penerbitan SIM A
per penerbitan
120.000,-
B. Penerbitan SIM B I
per penerbitan
120.000,-
C. Penerbitan SIM B II
per penerbitan
120.000,-
D. Penerbitan SIM C
per penerbitan
100.000,-
E. Penerbitan SIM C I
per penerbitan
100.000,-
F. Penerbitan SIM C II
per penerbitan
100.000,-
G. Penerbitan SIM D
per penerbitan
50.000,-
H. Penerbitan SIM D I
per penerbitan
50.000,-
I. Pembuatan SIM Internasional
per penerbitan
250.000,-
284
II. Penerbitan Perpanjangan Surat
Izin Mengemudi (SIM)
A. Penerbitan SIM A
per penerbitan
80.000,-
B. Penerbitan SIM B I
per penerbitan
80.000,-
C. Penerbitan SIM B II
per penerbitan
80.000,-
D. Penerbitan SIM C
per penerbitan
75.000,-
E. Penerbitan SIM C I
per penerbitan
75.000,-
F. Penerbitan SIM C II
per penerbitan
75.000,-
G. Penerbitan SIM D
per penerbitan
30.000,-
H. Penerbitan SIM D I
per penerbitan
30.000,-
I. Pembuatan SIM Internasional
per penerbitan
225.000,-
[6.7] Bahwa berdasarkan publikasi Statistik Penduduk Lanjut Usia 2022 yang
diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia sudah memasuki struktur
penduduk tua (ageing population) sejak tahun 2021 dengan persentase penduduk
lanjut usia (lansia) mencapai lebih dari 10% (sepuluh persen). Data Survei Sosial
Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 memperlihatkan sebanyak 10,48 persen
penduduk adalah lansia, dengan nilai rasio ketergantungan lansia sebesar 16,09.
Artinya, setiap satu orang lanjut usia didukung oleh sekitar 6 orang penduduk usia
produktif (umur 15-59 tahun). Secara normatif, lansia adalah seseorang yang telah
mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas (vide Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia);
[6.8] Bahwa apabila dikaitkan dengan keharusan membayar biaya pengurusan
dan perpanjangan SIM setiap lima tahun, penting bagi negara untuk memberikan
perhatian kepada warga negara yang berusia lanjut yang umumnya tidak lagi berada
pada usia produktif dan mengalami keterbatasan akses mendapatkan pekerjaan
serta upah yang layak dalam hubungan kerja. Terlebih lagi orang lanjut usia
285
termasuk kelompok masyarakat yang rentan sebagaimana anak-anak, fakir miskin,
wanita hamil, dan penyandang cacat (vide Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Terhadap kelompok
masyarakat
rentan
yang
kerap
mengalami
peminggiran,
ketertinggalan,
pembatasan, atau pembedaan secara struktural, perlu adanya intervensi negara
guna memberikan kemudahan dan perlakuan khusus agar kelompok tersebut
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan
keadilan (vide Pasal 28H ayat (2) UUD 1945). Campur tangan negara bagi kelompok
rentan ini, secara doktriner, dikenal sebagai kebijakan afirmatif (affirmative action);
[6.9] Bahwa selain pertimbangan di atas, terhadap pengaturan kepemilikan SIM
untuk lansia, Christopher G.B. (Kit) Mitchell pernah melakukan penelitian terhadap
beberapa negara di Eropa, yang kemudian dituliskan dalam sebuah artikel berjudul,
“The Licensing of Older Drivers in Europe— A Case Study (2008).” Dalam tulisan
tersebut pada pokoknya ia menyatakan bahwa negara-negara Eropa saat ini
menerapkan berbagai prosedur perpanjangan SIM mobil, yaitu: penerbitan SIM
seumur hidup tanpa pemeriksaan kesehatan berikutnya (Austria, Belgia, Perancis,
dan Jerman); penerbitan SIM berlaku hingga ulang tahun pemegangnya yang ke-
100 tahun; penerbitan SIM untuk usia 70 tahun dan periode 3 tahun setelahnya,
dengan pernyataan mandiri mengenai kebugaran medis untuk mengemudi pada
usia 70 tahun dan interval tiga tahun berikutnya (Inggris Raya); untuk diperpanjang
setiap 5 tahun sejak usia 45 tahun (Spanyol); dan untuk dikeluarkan SIM hingga usia
70 tahun tetapi dengan pemeriksaan kesehatan pada usia 45 tahun, 60 tahun, dan
70 tahun (Finlandia). Terdapat bukti bahwa menuntut pemeriksaan kesehatan,
seperti di Finlandia, menurunkan tingkat kepemilikan izin mengemudi mobil di
kalangan lansia. Hal ini tentunya berimplikasi pada kemandirian mobilitas lansia.
Finlandia juga memiliki tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang cukup
tinggi bagi pejalan kaki berusia 65 tahun ke atas, hal ini disebabkan oleh banyaknya
lansia yang berhenti mengemudi. Dalam studi kasus di Perancis, Belanda, Inggris
dan empat negara Skandinavia, negara-negara dengan prosedur perpanjangan izin
yang paling santai dan persyaratan pemeriksaan kesehatan yang paling sedikit
(Prancis, Inggris, Belanda, dan Swedia) memiliki tingkat kepemilikan SIM tertinggi
286
oleh orang berusia 65 tahun ke atas; Inggris dan Belanda memiliki tingkat kematian
terendah per populasi (tidak dilihat khusus pengemudi yang memiliki SIM) untuk
pengemudi mobil berusia 65 tahun ke atas, dan Swedia berada pada peringkat
keempat terendah. Perancis memiliki tingkat kematian yang relatif tinggi pada tahun
1990-an, namun hal ini mencerminkan tingkat kematian yang sangat tinggi pada
pengemudi berusia muda dan telah menurun seiring dengan membaiknya
keselamatan jalan raya di Perancis secara umum sejak tahun 2000. Tidak ada bukti
adanya prosedur perpanjangan izin atau persyaratan untuk pemeriksaan kesehatan
berdampak pada keselamatan jalan raya secara keseluruhan bagi orang-orang yang
berusia 65 tahun ke atas, meskipun tidak diragukan lagi ada pengemudi individu
yang seharusnya tidak lagi mengemudi, namun mungkin terdeteksi melalui prosedur
pembaruan yang ketat;
[6.10]
Bahwa penelitian serupa di Inggris Christopher G.B. (Kit) Mitchell yang
dimuat dalam artikel yang berjudul, “The licensing and safety of older drivers in
Britain, 2012,” ia menyimpulkan bahwa pengemudi mobil yang berusia hingga 75
atau 80 tahun, secara rata-rata, tidak mempunyai peluang lebih besar untuk terlibat
dalam kecelakaan cidera ringan dibandingkan pengemudi yang lebih muda
berdasarkan jumlah korban per surat izin mengemudi per tahun. Selain itu,
pengemudi mobil berusia 65 tahun ke atas “membunuh” lebih sedikit pejalan kaki
dibandingkan pengemudi muda, dan ini merupakan indikasi bahwa pengemudi
lansia tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi pengguna jalan lainnya. Menurut
Mitchell, berdasarkan data dari Fatality Analysis Reporting System (FARS)
menunjukkan hasil serupa untuk Amerika Serikat;
[6.11]
Bahwa pendapat hampir serupa juga disampaikan oleh Jim Langford,
Michael Fitzharris, Sjaanie Koppel, dan Stuart Newstead. Dalam penelitian yang
kemudian diterbitkan dengan judul “Effectiveness of Mandatory License Testing for
Older Drivers in Reducing Crash Risk Among Urban Older Australian Drivers
(2010),” mereka meneliti perbandingan tingkat kecelakaan pengemudi di Melbourne,
Australia, yang tidak menerapkan pemeriksaan kesehatan wajib (pada saat
pemegang SIM telah berusia 80 tahun) dan di Sydney, Australia, yang menerapkan
pemeriksaan kesehatan wajib rutin mulai usia 80 tahun ke atas. Perbandingan
287
tingkat kecelakaan didasarkan pada empat ukuran paparan: per populasi, per
pengemudi yang memiliki SIM, per jarak tempuh, dan per waktu yang dihabiskan
untuk mengemudi. Salah satu dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa
pengemudi berusia 80 tahun ke atas di wilayah Sydney secara statistik memiliki
tingkat keterlibatan korban kecelakaan yang lebih tinggi dibandingkan pengemudi di
Melbourne berdasarkan setiap izin yang dikeluarkan. Dengan demikian, dari
temuan-temuan tersebut maka skema pengujian ulang izin wajib (seperti yang
dilakukan di Sydney) tidak menunjukkan manfaat keselamatan di jalan raya secara
keseluruhan;
[6.12]
Bahwa selain itu dari hasil penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat.
Melalui tulisan “The Social and Policy Predictors of Driving Mobility Among Older
Adults (2010),” Elena Kulikov menjelaskan bahwa perpanjangan SIM secara
langsung mengurangi tingkat kematian di antara pengemudi lansia (85 tahun ke
atas), namun pengujian kesehatan berupa pengujian penglihatan yang diwajibkan,
juga mengurangi risiko kecelakaan fatal. Dalam penelitian ini diketahui bahwa
persyaratan perpanjangan SIM di negara bagian (state) memberikan perbedaan
yang signifikan dalam mobilitas mengemudi bagi lansia di Amerika Serikat.
Keputusan untuk tetap mengemudi atau berhenti mengemudi, tidak terlepas dari
kebijakan perizinan. Terlebih lagi, secara empiris mobilitas lansia tidak hanya
dipengaruhi oleh karakteristik kesehatan dan sosial ekonomi mereka, namun juga
oleh kebijakan pemberian izin ulang oleh negara bagian. Persyaratan kebijakan,
termasuk percepatan pembaharuan, pengujian mental, pengujian penglihatan,
pembaharuan secara langsung pada usia 70 tahun atau lebih, dan pembatasan SIM,
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan pengemudi lansia untuk
mengurangi atau berhenti mengemudi. Semakin mudah negara bagian memberi
izin, maka semakin banyak lansia yang tetap mengemudi;
[6.13]
Bahwa sejumlah hasil penelitian di atas, memiliki kemiripan dengan data
kecelakaan di Indonesia jika dikaitkan dengan usia pelaku pada tahun 2018 hingga
2022. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia, usia mayoritas pelaku kecelakaan adalah pada rentang usia 22
sampai dengan 29 tahun dengan persentase sebesar 17% sampai dengan 22%.
288
Sedangkan pelaku kecelakaan dengan usia di atas 60 tahun hanya sekitar 7%
sampai dengan 9%. Dengan demikian, persentase terendah pelaku kecelakaan
(yang wajib memiliki SIM minimal berusia 17 tahun) adalah mereka yang berusia di
atas 60 tahun, sebagaimana data dalam tabel di bawah ini:
Data Usia Pelaku Kecelakaan
Usia
2018
%
2019
%
2020
%
2021
%
2022
%
<14
869
1%
7.429
7%
1.604
4%
1.745
4%
3.377
3%
14-16
4.770
8%
10.370
10%
3.623
9%
3.574
8%
9.820
9%
17-21
10.768
17%
13.170
13%
7.464
18%
8.746
19%
20.321
18%
22-29
12.438
20%
21.751
22%
7.054
17%
7.879
17%
20.265
18%
30-39
10.965
17%
14.858
15%
5.973
14%
6.328
14%
16.815
15%
40-49
9.967
16%
13.500
13%
5.594
13%
5.781
13%
16.252
15%
50-59
7.353
12%
10.545
11%
4.914
12%
5.338
12%
13.808
12%
>60
4.368
7%
6.596
7%
3.882
9%
4.180
9%
8.620
8%
JUMLAH 63.516 100% 100.238 100% 42.128 100% 45.592 100% 111.300 100%
Sumber: Keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, hlm. 54.
[6.14]
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat 2 (dua) hal yang
perlu mendapat perhatian. Pertama, pengurusan dan perpanjangan SIM merupakan
salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka pembatasan masa
berlaku SIM selama lima tahun saat ini masih diperlukan. Kedua, pemberian SIM
seumur hidup kepada lansia dapat menjaga kualitas hidup para lansia tersebut
karena mereka akan tetap memiliki mobilitas yang tinggi. Terlebih lagi data Pihak
Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan persentase terendah
pelaku kecelakaan adalah usia 60 tahun ke atas. Selanjutnya, terkait usia berapa
seharusnya pengecualian tersebut diberikan, saya mempertimbangkan sebagai
berikut.
[6.14.1] Bahwa
untuk
menjawab
pertanyaan
tersebut,
penting
untuk
memperhatikan batas usia pensiun bagi para pekerja/buruh. Kalau ditelusuri,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
tidak mengatur batas pasti usia pensiun. Pasal 154 huruf c UU 13/2003 menyatakan,
“Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-
undangan.” Meski demikian, tanpa bermaksud menilai legalitasnya, batas usia
pensiun telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
289
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015) mengatur
tentang batas usia pensiun untuk seorang pekerja, sebagai berikut:
Pasal 15 PP 45/2015
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1
(satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia
Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan
tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun
pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan
ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
[6.14.2]
Bahwa merujuk pada PP 45/2015, diketahui bahwa batas maksimal usia
pensiun pekerja/buruh adalah 65 tahun. Batas usia ini sejalan dengan batas usia
bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dalam Pasal 90 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), “Batas usia pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu: a. 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi; c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
Pejabat Fungsional.”
[6.14.3]
Bahwa terkait dengan jabatan fungsional, tanpa bermaksud menilai
legalitasnya, berdasarkan Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017), batas usia pensiun ASN
adalah: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional
ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60
(enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli
utama;
[6.14.4]
Bahwa dengan mendasarkan pada batas usia pensiun tersebut, maka
baik pekerja/buruh maupun ASN, umumnya akan pensiun pada batas maksimal 65
tahun. Pemberian dispensasi kepada kelompok usia tertentu, tidak akan
mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena dari aspek jumlahnya
terbatas, sekaligus tidak membebani para lansia untuk memperpanjang SIM.
290
[6.15]
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, saya
berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan
Pemohon tidak beralasan menurut hukum, namun ke depan kepada pembentuk
Undang-Undang perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif (affirmative
action) bagi kelompok lansia untuk diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur
hidup.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
empat belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan
pukul 14.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Manahan
M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin
Adams masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak
Terkait atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
291
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
260
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
261
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009
(2)
Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, yang merasa dirugikan
dengan ketentuan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM);
3. Bahwa Pemohon menguraikan pengalamannya pada saat mengajukan
permohonan penerbitan SIM baru karena SIM Pemohon hilang;
4. Bahwa pada saat mengajukan penggantian SIM, Pemohon mendatangi SPKT
Polres Madiun, namun Pemohon tidak dapat dilayani. Pemohon diminta untuk
membawa surat keterangan dari bagian SIM Polres Madiun Kota dengan
maksud untuk mengetahui apakah benar SIM Pemohon diterbitkan oleh Polres
Madiun Kota. Setelah memeroleh surat keterangan tersebut, Pemohon
mendatangi SPKT Polres Madiun yang kemudian dibuatkan surat keterangan
laporan kehilangan yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM
pengganti. Selanjutnya Pemohon mengurus surat keterangan dokter dan
262
mengikuti tes psikologi. Pasca hasil tes Psikologi keluar, Pemohon membawa
semua persyaratan ke bagian SIM Polres Kota Madiun. Setelah semua proses
selesai dilalui, Pemohon memeroleh SIM baru dengan jangka waktu yang baru,
dan masa berlaku SIM yang hilang tidak diperhitungkan;
5. Bahwa Pemohon juga pernah mengalami kehilangan KTP dan Pemohon
menerima KTP pengganti dengan NIK yang sama dengan KTP yang lama, di
mana dalam proses penggantian KTP cukup dengan membuat laporan
kehilangan dari Kepolisian dan kartu keluarga yang kemudian dikirimkan secara
online ke dinas Dukcapil Kota Madiun, setelah KTP pengganti selesai KTP
tersebut dikirimkan ke alamat Pemohon secara gratis;
6. Bahwa dengan melihat kedua proses pembuatan SIM dan KTP, menurut
Pemohon nampak adanya perbedaan persyaratan dan penerbitan antara KTP
dibandingkan dengan SIM. Masa berlaku keduanya pun berbeda KTP seumur
hidup, SIM 5 (lima) tahun sekali. Bahwa KTP menjadi persyaratan utama untuk
membuat SIM serta data yang ada di KTP menjadi data yang ada di dalam SIM;
7. Bahwa norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 karena masa berlaku SIM untuk 5 (lima) tahun sekali itu tidak jelas
dasar hukum dan tolak ukurnya. Oleh karenanya, Pemohon mengalami
kerugian dengan berlakunya norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009, karena
Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu dan juga merasa
stres untuk memperpanjang masa berlakunya SIM setelah masa berlakunya
habis/mati (setelah 5 tahun). Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika SIM
berlaku seumur hidup seperti KTP. Selain itu tes psikologis, materi ujian baik
tertulis maupun praktik tidak ada relevansinya dengan keadaan sehari-hari.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusional
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, yaitu prinsip negara hukum; hak atas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
263
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya
keterkaitan logis dan hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian, terutama karena berlarut-larutnya penyelesaian proses mendapatkan
pengganti SIM yang hilang akibat masa berlakunya tidak seumur hidup, seperti KTP.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedu
