PUU
Tahun 2022
42/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: 1. Almizan Ulfa, S.E., M.Sc (Pemohon I);
2. Santi Lisana, SE, MBA (Pemohon II);
3. Drs. DB. Ali Syarief (Pemohon III);
4. Ir Petir Amri Wirabumi, MM (Pemohon IV).
Tanggal Registrasi: 2022-03-22
Tanggal Putusan: 2022-05-31T12:29:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 42/2008, UU 17/2017, UU 48/2009, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Suhartoyo (A) Enny Nurbaningsih (A) Fransisca Farouk (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 42/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan
Alamat
:
:
:
:
Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.
Palembang, 5 Oktober 1953
Pensiunan
Peneliti
Utama
Kementerian
Keuangan RI Jakarta
Bojong Gede Indah B/12, RT001 RW018,
Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat
sebagai--------------------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan
Alamat
:
:
:
:
Santi Lisana, S.E., MBA.
Manado, 12 Agustus 1963
Wiraswasta
Jalan Tangkuban Perahu Nomor 405A,
RT016, RW005, Limo, Depok, Jawa Barat
sebagai------------------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan
Alamat
:
:
:
:
Drs. DB. Ali Syarief
Bandung, 15 Agustus 1956
Pensiunan PNS Pemda Provinsi Jawa Barat
Jalan Dr. Setiabudi Nomor 369A, RT001,
RW001, Sukasari, Bandung, Jawa Barat
sebagai----------------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
Tempat/Tanggal Lahir
:
:
Ir. Petir Amri Wirabumi, M.M.
Palembang, 4 Desember 1954
2
Jabatan
Alamat
:
:
Pensiunan PT. Surveyor Indonesia
Taman Cipulir Estate B 6/5, RT009 RW006,
Cipadu Jaya, Larangan, Tangerang, Banten
sebagai----------------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
16 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 18 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 39/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 22 Maret 2022
dengan Nomor 42/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 26 April 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 28 April 2022,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UNDANG-UNDANG
DASAR TAHUN 1945, menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UNDANG-
UNDANG DASAR TAHUN 1945, memberikan kewenangan kepada
Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap UNDANG-UNDANG
DASAR TAHUN 1945, yang selengkapnya berbunyi “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan UndangUndang
3
Nomor 8 Tahun 2011, kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020, (selanjutnya disebut “UU MK”), menegaskan hal yang sama,
yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-
Undang terhadap UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945”;
4. Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02/PMK/2021 tentang Pedoman Beracara dan Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut “PMK Nomor 2 Tahun 2021”) menyatakan,
“Pengujian materil adalah pengujian Undang-Undang yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UNDANG-UNDANG
DASAR TAHUN 1945”;
5. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian terhadap Pasal
222 dan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap
UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
6. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 02/PMK/2021 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang mengatakan Pemohon pengujian
undang-undang adalah “Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.” Selanjutnya
dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan
yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur
dalam UUD Tahun 1945”;
7. Bahwa kemudian disebutkan yang dimaksud “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang”, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
4
d. Lembaga negara.
8. Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan tafsir,
yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
9. Bahwa yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian (causa verband) dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan
permohonan pengujian Undang-undang, yakni pertama, yang memiliki
kualifikasi sebagai Pemohon atau legal standing dalam perkara pengujian
Undang-undang. Kedua, adanya kerugian konstitusional pemohon oleh
berlakunya suatu Undang-Undang;
11. Selanjutnya ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009 atas pengujian Perubahan Kedua Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi pada halaman 59, yang memutuskan, “dari praktik
Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax
payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan
NGO/LSM yang concern terhadap suatu undang-undang demi kepentingan
publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain,
oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
5
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, undang-undang
terhadap UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945.”;
12. Bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum terhadap
beberapa permohonan perseorangan warga negara yang memiliki hak
konstitusional memilih, yang tertuang dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
yang selengkapnya berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat,” untuk menguji norma ambang
batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, in casu Pasal 222
UU Nomor 7/2017 a quo, yang tertuang tetapi tidak terbatas pada lima
Putusan Mahkamah dengan nomor-nomor putusan sebagai berikut: (i)
59/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018; (ii) 71/PUU-XV/2017 tanggal 11
Januari 2018; (iii) 72/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018; (iv) 49/PUU-
XVI/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan (v) 54/PUU-XVI/2018 tanggal 25
Oktober 2018, dengan pokok-pokok kerugian konstitusional para pemohon
termaksud pada butir (i) hingga (iv) sebagai berikut:
a. Secara umum akan membatasi jumlah pilihan yang tersedia bagi
pemohon;
b. Cenderung disodorkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang terpaksa harus melakukan beberapa negosiasi dan tawar-menawar
(bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai-partai politik yang
berakibat sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan dikemudian
hari;
c. Hasil atau pelaksanaan dari Hak memilih Pemohon (pada Pemilu DPR
2014) itu kemudian tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, kartena akan digunakan cenderung
manipulatif, tanpa seizin pemohon, dan tanpa memberikan informasi
apapun kepada Pemohon sebelum Pemohon melaksanakan hak
memilihnya pada Pemilu DPR 2014;
d. Berhak atas hadirnya lebih banyak calon Presiden dan Wakil Presiden
dibandingkan dengan calon yang hanya bisa diusung oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang sudah memiliki hasil Pemilu 2014;
e. Hak konstitusional untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, telah dirugikan;
6
f. Merugikan dan menghambat upaya mendorong dan menyiapkan kader
politik perempuan untuk bisa berpartisipasi dalam pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden karena telah dibatasi hanya yang dilakukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang sudah memiliki hasil Pemilu 2014;
g. Partai politik dipaksa bergabung untuk dapat memenuhi syarat
mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang belum
tentu sejalan dengan aspirasi konstituen partai politik yang bersangkutan
dan rawan menimbulkan politik transaksional yang pada gilirannya
merugikan semua pihak, termasuk pemohon, karena tokoh-tokoh bangsa,
yang telah teruji pengalaman dan kemampuannya dalam memimpin,
berpotensi untuk tertutup peluangnya dicalonkan karena tersandera
ketentuan ambang batas dalam norma undang-undang a quo;
h. Hak dipilih untuk menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
juga dirugikan oleh ketentuan ambang batas pengusulan termaksud;
i. Ketentuan ambang batas termaksud memperberat syarat partai untuk
mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan
karenanya mengurangi hak konstitusional para pemohon untuk memilih
dan dipilih;
j. Sebelum hingga saat para Pemohon melakukan hak pilihnya pada Pemilu
anggota DPR 2014, para Pemohon tidak pernah sekalipun diberikan
informasi oleh peraturan perundang-undangan apa pun atau oleh siapa
pun bahwa hasil hak pilih para Pemohon akan digunakan juga sebagai
bagian dari persyaratan ambang batas untuk mengusulkan oleh partau
politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu Serentak 2019, sehingga
para Pemohon merasa dibohongi dan suara yang diberikan dalam Pemilu
anggota DPR 2014 telah dimanipulasi. Butir (j) ini dapat diringkas dengan
kalimat yang sederhana yang berbunyi para pemohon a quo tidak sadar
atau tidak mengetahui bahwa hasil Pemilu anggota DPR 2014 akan
digunakan sebagai bagian persyaratan terpenting untuk mengusulkan
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum
Tahun 2024.
13. Selanjutnya dari kerugian-kerugian konstitusional para Pemohon a quo
seperti tercantum pada butir (a) hingga butir (j) di atas ternyata butir (c) dan
butir (j) merupakan butir terpenting yang dijadikan pertimbangan hukum
7
Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada
para Pemohon a quo yang tertuang dalam Putusan Mahkamah pada butir (i)
hingga butir (v) di atas. Substansi butir (c) dan butir (j) tersebut adalah: para
pemohon, pemilih secara lebih umum, tidak sadar atau tidak mengetahui
bahwa hasil Pemilu anggota DPR 2014 akan digunakan sebagai bagian
persyaratan terpenting untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Nuansa kurang jelasnya
atau sangat lemahnya argumentasi sebab akibat kerugian konstitusional
termaksud tetapi walaupun demikian Mahkamah tetap memberikan
kedudukan hukum kepada pemohon perseorangan dengan pertimbangan
utama “ketidaktahuan termaksud” diterangkan secara eksplist antara lain
dalam Putusan Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017 dengan permohonan
pemohon perseorangan a.n. Mas Soeroso, S.E., yang antara lain berbunyi
“….
Kendatipun
Pemohon
tidak
secara
jelas
menerangkan
hak
konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 222 UU
Pemilu … oleh karena pemohon adalah warga negara Indonesia yang
berhak memilih dan objek permohonan a quo bersangkut-paut dengan hak
memilih setiap warga negara … Mahkamah berpendapat pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan
a quo.”
14. Bahwa frasa “pemilih tidak sadar atau tidak mengetahui bahwa hasil Pemilu
anggota DPR 2014 akan digunakan untuk memenuhi persyaratan
pengusulan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019,”
merupakan pertimbangan hukum utama Mahkamah, dapat juga merupakan
satu-satunya pertimbangan hukum, yang digunakan jika tidak ada
pertimbangan hukum utama Mahkamah yang lain, untuk mengabulkan
permohonan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon a quo pada
Putusan Perkara yang disebut pada butir (i) hingga butir (v) di atas. Hal ini
dinyatakan secara ekplisit dalam Putusan Mahkamah Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 paragraph [3.6.2] yang antara lain berbunyi “……pada Pemilu
Tahun 2014 pemilih belum mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota
legislatif akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga
8
berkenaan hal tersebut Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
bagi pemilih perseorangan, ….”
15. Bahwa Mahkamah tidak akan pernah, atau, adanya tendensi yang super
kuat, untuk tidak akan pernah kembali memberikan legal standing
(kedudukan hukum) termaksud kepada pemilih perseorangan yang juga
dinyatakan secara eksplisit dalam pertimbangan-pertimbangan hukum yang
dituangkan dalam Putusan Mahkamah Nomor 74/PUU-XVIII/2020 paragraph
[3.6.2] yang antara lain berbunyi “…….sedangkan hasil Pemilu Tahun 2019
pemilih telah mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif tersebut
akan dipakai untuk menentukan ambang batas dalam menentukan
pengusungan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024.
……. tidak memiliki kerugian konstitusional karena pada saat menggunakan
hak pilihnya pada Pemilu anggota legislatif tahun 2019 dianggap telah
mengetahui bahwa hasil hak pilih Pemohon akan digunakan juga sebagai
bagian dari persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik
dalam Pemilu serentak tahun 2024………. Dengan demikian, anggapan
potensi kerugian ……..tidak berkaitan dengan isu konstitusionalitas norma
a quo, sehingga Mahkamah berpendapat …..tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” terlepas seberapa baik dan
seberapa rincinya penjelasan para pemohon pemilih perseorangan tentang
sebab akibat baik secara langsung maupun tidak langsung, atau setidak-
tidaknya potensial merugikan para pemohon pemilih perseorangan yang
disebabkan oleh pemberlakuan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo.
16. Bahwa Mahkamah tidak akan pernah, atau, adanya tendensi yang super
kuat, untuk tidak akan pernah kembali memberikan legal standing
(kedudukan hukum) termaksud kepada pemilih perseorangan terlepas
seberapa baik dan seberapa rincinya penjelasan para pemohon pemilih
perseorangan tentang sebab akibat baik secara langsung maupun tidak
langsung, atau setidak-tidaknya potensial merugikan para pemohon pemilih
perseorangan yang disebabkan oleh pemberlakuan Pasal 222 UU Nomor
7/2017 a quo, juga terlihat dengan jelas dalam Putusan Perkara Nomor
66/PUU-XIX/2021 juncto (jo) Nomor 68/PUU-XIX/2021 jo Nomor 70/PUU-
XIX/2021 jo Nomor 1/PUU-XX/2022 jo Nomor 5/PUU-XX/2022 jo Nomor
9
6/PUU-XX/2022 jo Nomor 7/PUU-XX/2022, dan, jo Nomor 8/PUU-XX/2022,
disini ada delapan Putusan Mahkamah, sepanjang data yang dapat diakses
oleh para Pemohon a quo, yang antara lain berbunyi:
“[3.6.2] Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 telah
menegaskan yang pada pokoknya sebagai berikut: …….
[3.6.2] ..., di mana pada Pemilu Tahun 2014 pemilih belum
mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif akan
digunakan sebagai persyaratan ambang batas untuk mengusulkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden…, sedangkan hasil
Pemilu Tahun 2019 pemilih telah mengetahui bahwa hasil
pemilihan anggota legislatif tersebut akan dipakai untuk
menentukan ambang batas dalam menentukan pengusungan
calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024…
bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
(presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu…
[3,6]
…subjek
hukum
yang
mempunyai hak
konstitusional
untuk
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan oleh karenanya memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan norma yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit tercantum dalam Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945.”
‘’[3.6.4] Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk memilih …karena
Pemohon telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam Pemilu legislatif Tahun
2019 akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas
pencalonan Presiden pada Pemilu Tahun 2024 yang hanya dapat diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, sehingga tidak
terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon … Berdasarkan
seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.”
17. Bahwa menurut pertimbangan Pemohon a quo pertimbangan hukum
Mahkamah yang tidak dapat memberikan kedudukan hukum bagi
permohonan pemohon perseorangan seperti dipaparkan dalam paragraf [15]
dan [16] di atas bertentangan dengan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02/PMK/2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang membuat norma bahwa terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan
10
permohonan pengujian undang-undang, yakni pertama, yang memiliki
kualifikasi sebagai Pemohon atau legal standing dalam perkara pengujian
Undang-undang. Kedua, adanya kerugian konstitusional pemohon oleh
berlakunya suatu Undang-Undang. Dengan demikian jelas sekali bahwa
frasa “sebab akibat adanya kerugian konstitusional” yang harus dijadikan
pertimbangan dan bukan frasa “tidak tahu atau sudah tahu” diberikan atau
tidak diberikannya kedudukan hukum (legal standing) termaksud, atau,
adalah salah jika sudah tahu dianggap tidak mengalami kerugian
konstitusional sehingga Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan
legal standing permohonan pemohon perseorangan, in casu Pasal 222 UU
Pemilu.
18. Bahwa sekali pun pemilih memang betul sudah mengetahui hasil Pileg 2019
akan digunakan untuk memenuhi persyaratan ambang batas minimal bagi
partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024 tetapi saat ini, menjelang
pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU, publik
atau persisnya pemilih, merasakan ada parpol atau gabungan parpol
alternatif yang seharusnya dapat mewakili hak mereka untuk mengusulkan
Pasangan Calon alternatif, tetapi hal ini tidak dapat dilakukan sesuai dengan
keputusan-keputusan Mahkamah seperti tersebuat di atas, maka logis sekali
untuk mempertanyakan logika hukum keputusan-keputusan Mahkamah
termaksud.
19. Bahwa PARA PEMOHON adalah perorangan Warga Negara Indonesia
(selanjutnya disebut “WNI”) pembayar pajak, [Bukti: (i) P-1; (ii) P-2; (iii) P-3],
dan (iv) P-4], sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf (a) UU MK yang
hak-hak konstitusionalnya diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 yaitu:
a. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar;”
c. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
11
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden;”
d. Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan
bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat;”
e. Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Tahun 1945:
i. Ayat (1) berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali;”
ii. Ayat (2) berbunyi: “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;”
f. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum,” dan
g. Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
h. Pasal 28 F yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
20. Bahwa Pemohon a quo adalah warga negara pemohon perseorangan yang
terdaftar sebagai pemilih dan sudah melaksanakan hak memilihnya tersebut
sejak Pemilu 2004 dan untuk Pemilu 2019 dilampirkan [Bukti P-5A] yang
memperlihatkan bahwa masing-masing Pemohon a quo terdaftar pada DPT
Pemilu 2019. Pemohon a quo selain memiliki hak konstitusional memilih juga
memiliki hak konstitusional untuk dicalonkan sebagai Calon Presiden atau
Calon Wakil Presiden sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
21. Bahwa yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 74/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 juncto Putusan
Perkara Nomor 66/PUU-XIX/2021 tanggal 24 Februari 2022 juncto …
12
juncto… hingga juncto Putusan Nomor 8/PUU-XX/2022 tanggal 29 Maret
2022 yang tidak dapat lagi menerima legal standing permohonan pemohon
perseorangan karena menurut Mahkamah semua warga negara sudah
mengetahui bahwa hasil Pileg 2019 akan digunakan sebagai bagian
persyaratan terpenting untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2024 dan dengan demikian tidak
memiliki kerugian konstitusional sehingga Mahkamah berpendapat bahwa
hanya partai politik yang memiliki legal standing untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo. Kami para Pemohon
a quo sependapat dengan dalil atau argumentasi Mahkamah ini, di satu sisi,
namun di sisi lain, kami juga berpendapat bahwa permohonan kedudukan
hukum, atau, permohonan legal standing termaksud bagi permohonan
pemohon perseorangan tetap masih layak untuk dipertimbangkan oleh
Mahkamah berdasarkan beberapa dalil dan/atau argumentasi robust kami
yang pada prinsipnya tertuang dalam paragraph-paragraph berikut ini.
22. Bahwa para Pemohon a quo berpendapat pertimbangan hukum Mahkamah
yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021, juncto Putusan Perkara Nomor 66/PUU-
XIX/2021 tanggal 24 Februari 2022 juncto … juncto… hinga juncto Putusan
Nomor 8/PUU-XX/2022 tanggal 29 Maret 2022, yang tidak dapat menerima
kedudukan hukum (legal standing) permohonan pemohon perseorangan
warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji konstitusionalitas
Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo, yang bernuansa pertimbangan hukum
positif, konsisten dengan teori fiksi, perlu disempurnakan dengan
menghadirkan juga pertimbangan sosiologi hukum, yang menghendaki agar
para
hakim
utamanya
Hakim
Konstitusi
yang
mulia,
untuk
mempertimbangkan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan
agar hukum dapat berlaku secara efesien.
23. Bahwa Pemilu Serentak baru pertama kali dilaksanakan di tahun 2019
sehingga pengalaman hukum (legal experience) sebagian besar warga
negara, jika tidak hampir seluruhnya, yang mempunyai hak memilih
termasuk para Pemohon a quo, belum sampai pada pemahaman, atau,
belum juga tahu/mengerti bahwa memilih calon anggota DPR di Pileg 2019
adalah secara otomatis memberikan otoritas kepada partai politik untuk
13
mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan
Umum tahun 2024. Ketidakpahaman atau ketidakmengertian termaksud
terutama bersumber dari tidak adanya sosialisasi dan/atau kampanye yang
memadai, jika ada, tentang pemberian otoritas termaksud baik dari
pemerintah terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun dari partai
politik, atau, lembaga survei, dan dari pihak-pihak lain yang terkait, misalnya
kampanye/sosialisasi dengan narasi spanduk yang berbunyi INGAT HASIL
PILEG 2019 AKAN DIGUNAKAN JUGA UNTUK MENGUSULKAN
PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA PEMILU
2024. Selain itu, suasana kebatinan atau nuansa yang menyelimuti Pemilu
Serentak 2019 lebih terfokus pada isu-isu strategis bangsa dalam perspektif
waktu lima tahun kedepan pada waktu itu, 2019-2024, dan bukan dalam
perspektif waktu 2024-2029, sehingga jarang sekali, jika ada, orang yang
sudah siap memikirkan prospek calon presiden/wakil presiden 2024-2029 di
Pemilihan Umum tahun 2019.
24. Bahwa masih sangat minimnya pengalaman hukum, pemahaman, dan
pengetahuan, sebagian besar warga negara, jika tidak hampir seluruhnya,
yang mempunyai hak memilih termasuk Para Pemohon a quo, sejauh ini,
yang belum sampai pada pemahaman, atau, belum juga tahu/mengerti
bahwa memilih calon anggota DPR di Pileg 2019 adalah identik atau
otomatis memberikan otoritas kepada partai politik terkait untuk mengajukan
usulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di pemilihan umum
tahun 2024 didukung oleh bukti-bukti robust sebagai berikut.
a. Tidak akan pernah berhentinya, dengan intensitas dan volume yang terus
meningkat, pengajuan permohonan Pengujian Undang Undang (PUU)
atas UUD tahun 1945 ke Mahkamah, in casu Pasal 222 a quo, yang
diajukan oleh perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih,
yang secara rinci dijabarkan dalam paragraph [43], permohonan PUU
pemohon a quo, yang disertai bukti-bukti yang otentik.
b. Terdapat tiga petisi penghapusan presidential threshold dan/atau
menjadikan presidential threshold nol persen yang menggunakan platform
change.org, pada posisi 21 Februari 2022, masing-masing ditandatangani
oleh 10.797 (sepuluhribu tujuhratus sembilanpuluhtujuh) netizen, 393
(tiger atus Sembilan puluh tiga) netizen, dan 10.117 (sepuluh ribu seratus
14
tujuh belas) netizen sehingga secara keseluruhan petisi pada change.org
ini sudah ditandatangani oleh hampir 22 ribu netizen dan jumlahnya jelas
akan jauh lebih besar pada posisi saat ini. Jelas ini mengindikasikan
bahwa semua mereka ini selain menentang pemberlakuan Pasal 222
a quo juga sebetulnya tidak tahu bahwa hasil Pileg 2019 akan digunakan
sebagai persyaratan terpenting untuk mengusulkan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Tahun 2024. Vide paragraph [43]
c. Terdapat dua orang Hakim Konstitusi yaitu Yang Mulia Hakim Konstitusi
Saldi Isra dan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam putusan
Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018, pada prinsipnya
menghendaki agar Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk dibatalkan
dengan pertimbangan hukum bahwa ketentuan pasal a quo selain
menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk
mengajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden juga membatasi
hak konsitusional warga negara Indonesia untuk mendapatkan Pasangan
Calon yang lebih banyak. Menurut pemohon a quo, Bapak dan Ibu Hakim
Konstitusi yang mulia ini juga berpendapat sebetulnya publik belum tahu
atau belum paham bahwa hasil pemilihan legislatif 2019 akan digunakan
untuk memenuhi persyaratan ambang batas minimal untuk mengusulkan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden bagi partai politik atau
gabungan partai politik.
d. Mahkamah dalam Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2021 mencantumkan
keterangan Pemohon a quo, atas nama Gatot Nurmnatyo, tentang
berbagai elemen masyarakat yang menolak/merasa dirugikan oleh
ketentuan Pasal 222 a quo yang beberapa diantaranya adalah: (i) tiga
orang anggota DPR/DPD 2019 – 2024 yaitu Fadli Zon (Gerindra), Syarief
Hasan (Demokrat), dan Tamsil Linrung (DPD); (ii) enam orang Akademisi
Senior yaitu Situ Zuhro (LIPI), Feri Hamsari (Unand), Zainal Arifin Mochtar
(UGM), Irman Putra Sidin (Ahli Hukum Tatanegara), Margarito Kamis (Ahli
Hukum Tatanegara, dan Titi Angraini (Ahli Pemilihan Umum); (iii)
Lembaga survei Indo Parameter dan Kedai Kopi, dan (iv) Pengurus Pusat
Muhamadiyah.
Posisi
berbagai
elemen
masyarakat
yang
menolak/merasa dirugikan termaksud dapat dimaknai bawa mereka ini
sebetulnya tidak paham atau belum mengetahui bahwa Hasil Pileg 2019
15
akan digunakan sebagai persyaratan terpenting bagi Parpol atau
gabungan Parpol untuk mengajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden di Pemilihan Umum tahun 2024.
e. Jika PUU suatu UU atas UUD 1945 umumnya hanya terjadi satu dua kali
saja, namun untuk PUU in casu Pasal 222 a quo sudah diputuskan oleh
Mahkamah sebanyak 26 kali hingga Putusan Nomor 08/PUU-XX/2022
dengan status ditolak (legal standing diterima) atau tidak dapat diterima
(legal standing tidak dapat diterima) dan hingga tanggal 22 Maret 2022
dengan nomor perkara 42/PUU-XX/2022 terdapat 9 (sembilan)
permohonan PUU Pasal 222 a quo yang sudah diregsitrasi di Mahkamah,
yang diantaranya adalah permohonan perseorangan warga negara atas
nama Jaya Suprana yang juga merupakan sosok budayan nasional
terkemuka dan saat ini juga berprofesi sebagai Youtuber. Nuansanya
adalah bahwa posisi berbagai elemen masyarakat yang menolak/merasa
dirugikan termaksud dapat dimaknai bawa mereka ini sebetulnya tidak
paham atau belum mengetahui bahwa Hasil Pileg 2019 akan digunakan
sebagai persyaratan terpenting bagi Parpol atau gabungan Parpol untuk
mengajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan
Umum tahun 2024.
f. CNNI, 27 Maret 2022 melaporkan bahwa Ketua Umum Partai Bulan
Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI, La Nyalla
Mahmud Mattaliti melayangkan gugatan terhadap presidential threshold
atau syarat ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Disini juga
dikatakan bahwa gugatan mereka teregister dengan nomor perkara
41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada Jumat (25/3). Patut
diduga Yusril sudah tahu tetapi tetap merasa dirugikan tetapi La Nyalla
mungkin saja tidak tahu dan merasa dirugikan;
25. Bahwa Pasal 222 UU a quo sepanjang frasa “yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya” jelas-jelas menyatakan bahwa setiap
pemilih yang memilih anggota DPR sebelumnya, seperti pada pemilihan
legislatif anggota DPR tahun 2019, sudah memberikan kontribusi atau
16
sumbangan hak konstitusional maksimal nya sebesar 1/20% (satu per
duapuluh persen) dari jumlah kursi DPR atau 1/25% (satu per dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah nasional, atau, setiap hak pemilih dalam porsi
yang demikian sudah diwakilkan, kepada partai politik atau gabungan partai
politik yang bersangkutan, untuk menentukan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden pada pemilihan umum lima tahun yang akan datang seperti
pemilihan umum tahun 2024. Pemaknaan frasa a quo dapat dianalogikan dari
pemaknaan Pasal 37 UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi “Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
apabila
diajukan
oleh
sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.” Frasa sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut menyatakan bahwa anggota MPR
memiliki hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara untuk
mengusulkan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
26. Bahwa pemberlakuan Pasal 222 a quo sepanjang frasa “yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah secara nasional,” atau, frasa pemberlakuan persyaratan ambang batas
minimal a quo, telah mengakibatkan secara langsung maupun tidak
langsung, atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon a quo, mengingat lima hal atau kondisi Pemohon a quo sebagai
berikut: (i) Pertama, UUD 1945 tidak pernah memberikan hak bagi warga
negara perseorangan, termasuk Pemohon a quo, untuk mencalonkan, atau,
mengusulkan, atau, menentukan, Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden tetapi frasa ini memanipulasi hak semu, hak yang tidak ada,
mencatut hak konstitusional Pemohon a quo, dan, pemilih secara umum,
dengan cara mewakilkan hak semu (hak catutan) termaksud kepada partai
politik pada pemilihan legislatif sekarang, seperti Pileg 2019, untuk
mengusulkan Pasangan Calon pada pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden siklus lima tahun yang akan datang, seperti pemilihan umum tahun
2024; (ii) Persyaratan ambang batas minimal ini sangat ampuh, secara de
facto, bagi oligarki untuk mempengaruhi dan/atau menciutkan jumlah
Pasangan Calon Pilpres sedemikian rupa sehingga pasangan calon yang
17
mana pun yang terpilih tetap akan tunduk secara absolut kepada kepentingan
oligarki, dengan tentu saja mengorbankan kepentingan Pemohon a quo dan
jelas sekali termasuk seluruh rakyat Indonesia, walaupun ini hanya keyakinan
Pemohon a quo tetapi rasanya termasuk keyakinan publik, dan juga
walaupun normanya tidak mengatakan demikian. Proses penciutan jumlah
Pasangan Calon termaksud, secara de facto, dimulai pada Pilpres 2009
dengan penciutan awal yang hanya menyediakan tiga Pasangan Calon ketika
ambang batas termaksud mulai diberlakukan secara penuh, dibandingkan
dengan Pilpres 2004 dengan lima Pasangan Calon ketika ambang batas
termaksud belum ditetapkan, dan tinggal dua Pasangan Calon untuk masing-
masing Pilpres 2014 dan 2019, serta lebih mencemaskan lagi terlihat
tendensi yang cukup kuat bahwa Pilpres calon tunggal akan terjadi di Pemilu
2024, sedemikina rupa sehingga Pemohon a quo yang sudah mengalami
kerugian konstitusional dengan kehilangan Pasangan Calon alternatif
potensial yang lebih baik di Pilpres 2014 dan 2019, serta sangat mugkin
sekali kerugian konstitusional kehilangan Pasangan Calon alternatif yang
lebih baik termaksud akan terjadi kembali di Pemilu 2024 jika Mahkamah
tidak membatalkan Pasal 222 a quo; (iii) Ketiga, bahwa persyaratan ambang
batas minimal a quo tidak dilengkapi dengan persyaratan ambang batas
maksimal perolehan kursi paling banyak X% (x persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh Y% (y persen) dari suara sah nasional mengakibatkan
masing-masing partai politik PDIP dan Gerindra telah “memborong” kursi
DPR sedemikian rupa sehingga kedua Pilpres ini hanya menyediakan
kontestasi antara dua Capres yang sama yaitu Jokowi (PDIP) lawan (Vs)
Prabowo (Gerindra). Dengan kata lain, hangusnya hak konstitusional memilih
Pemohon a quo pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun
2014 dan tahun 2019 dalam semangat atau nuansa yang jujur dan adil dan
kerugian konstitusional ini berpotensi akan terulang kembali di pemilihan
umum presiden dan wakil presiden tahun 2024; (iv) Keempat, mengingat
koalisi Parpol pendukung pemerintah saat ini menguasai 82 persen kursi
DPR menyisahkan 18 persen kursi DPR berarti dibawah persyaratan angka
20 persen a quo sedemikian rupa sehingga sangat berpotensi memunculkan
Pasangan Calon Tunggal atau Dua Pasangan Calon Semu; Pasangan Calon
Utama yang akan dimenangkan dan Pasangan Calon Pendamping sebagai
18
pemanis demokrasi saja, jika Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo tidak
dibatalkan oleh Mahkamah; (v) Kelima, sangat mungkin sekali kejadian debat
Pilpres semu yang terjadi di Pilpres 2019 akan terulang kembali di Pilpres
2024.
Debat
semu
Pilpres
2019
termaksud
diindikasikan
oleh
moderator/pimpinan debat hanya difungsikan sebagai pembaca soal dan
dengan demikian tidak melakukan sanggahan dan/atau permintaan klarifikasi
atas jawaban dan/atau pernyataan Pasangan Calon serta debat termaksud
dapat dikatakan dimanipulasi untuk tidak mengangkat isu-isu strategis,
dengan cukup baik dan mendalam, yang dijiwai semangat substantif dan
komprehensif, yang sangat dibutuhkan oleh bangsa ini seperti isu-isu
kemerosotan Demokrasi, pengekangan Kebebasan Bersuara dan HAM,
terlantarnya agenda penegakan Supermasi Hukum, semangkin maraknya
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), menggunungnya Utang dan
Pemborosan Keuangan Negara, menggunungnya utang BUMN, Deplesi
Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan, dan Ketertinggal Pendidikan
Indonesia. [Bukti P-8]
27. Bahwa pemberlakuan Pasal 222 a quo sepanjang frasa “pada Pemilu
anggota DPR sebelumnya“ telah mengakibatkan secara langsung maupun
tidak langsung, atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon a quo mengingat dua hal sebagai berikut: (i)
Pertama, pemohon a quo belum tahu atau belum menerima sosialisasi yang
memadai, jika ada, bahwa mencoblos surat suara pemilihan (memilih)
anggota DPR pada Pemilu 2019 adalah identik dengan, atau, bermakna
sebagai mewakilkan hak Pemohon a quo kepada partai politik atau gabungan
partai politik untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk Pemilihan Umum lima tahun yang akan datang pada waktu
itu, atau, persisnya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, beberapa tahun lagi,
sedemikian rupa sehingga hak Pemohon a quo termaksud tidak dapat ditarik
kembali dan/atau dialihkan kepada partai politik atau gabungan partai politik
alternatif, seburuk apapun kinerja dari partai politik yang sudah dipilihnya
(anggota DPR yang sudah dipilih persisnya) pada pemilihan legislatif tahun
2019, dan, kondisi seperti ini dapat disetarakan dengan pemaksaan kontrak
lima tahun antara pemilih dengan partai politik yang bersangkutan yang
dibuat oleh pembuat undang-undang secara sewenang-wenang dan di luar
19
nalar logika hukum yang baik; (ii) Kedua, frasa ini melakukan pembodohon
publik, termasuk pembodohan brutal kepada Pemohon a quo, untuk
mewakilkan hak mereka secara premature, setara praktik ijon rentenir lintah
darat, untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
untuk pemilihan umum lima tahun yang akan datang, seperti Pemilu Tahun
2024, tanpa sepengetahuannya atau tanpa kesadarannya ketika memilih
anggota DPR dalam siklus Pemilu sekarang, seperti Pileg 2019.
28. Bahwa semangat atau marwah permohonan Pemohon a quo untuk
mengusulkan pembatalan Pasal 222 UU Nomor 7/2107 a quo seperti
tertuang dalam butir atau paragraph [26] dan [27] di atas adalah sejalan atau
konsisten dengan pandangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 [3.16.4] Butir (i). “Bahwa atas dasar pandangan
hukum tersebut di atas jelaslah bahwa nilai-nilai yang hendak diwujudkan
adalah nilai-nilai keadilan, persamaan, demokrasi yang pelaksanaanya
didasarkan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang
tujuannya adalah meningkatkan perbaikan di bidang politik khususnya
Pemilihan Presiden, sebagaimana tertuang dalam UU 42/2008,” juncto UU
Nomor 7/2017.
PERMOHONAN LEGAL STANDING PENGUJIAN PASAL 223 UU NOMOR
7/2017 A QUO
29. Pasal 223
Ayat (1) sekengkapnya berbunyi “Penentuan calon Presiden dan/atau calon
Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik bersangkutan;” ayat (2) “Partai Politik dapat
melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan
penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.” Sedangkan bunyi
selengkapnya ayat (3) adalah “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu)
Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal PartaiPolitik dan/atau
musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan
terbuka.”
Bahwa pemberlakuan Pasal 223 UU Nomor 7/2017 a quo sepanjang frasa
“sesuai mekanisme internal partai politik yang bersangkutan” yang tertuang
dalam ayat (1), dan, sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme internal
Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik” yang tertuang
dalam ayat (3), serta frasa “Cukup Jelas ” yang tertuang dalam Penjelasan
Pasal Demi Pasal Pasal 223 a quo, telah mengakibatkan secara langsung
20
maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon a quo, yang dijamin oleh UUD Tahun 1945,
mengingat (vide paragraf Lampiran dengan judul Demokrasi dan Oposisi
Resmi Parlemen) terbukti sudah diabaikanya frasa “secara demokratis dan
terbuka” yang tertuang juga dalam ayat (1) dan ayat (3) Pasal 223 a quo,
yang secara lebih spesifik adalah diabaikanya kedaulatan anggota Parpol
dan diganti dengan kedaulatan, atau, otoritas, atau, hak prerogatif ketua
umum partai politik, dengan memanipulasi frasa sesuai mekanisme internal
partai politik yang bersangkutan ayat (1) dan frasa sesuai dengan
mekanisme internal PartaiPolitik dan/atau musyawarah Gabungan Partai
Politik ayat (3) Pasal 223 a quo, dengan cara mensinonimkan, atau,
mengartikan, atau, memberi makna yang sama dengan hak prerogatif ketua
umum partai politik untuk menentukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden sedemikian rupa sehingga: (i) berimplikasi terbentuknya kondisi
sangat kecilnya peluang Para Pemohon a quo untuk dapat terpilih atau
ditentukan sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden oleh partai poltitik
atau gabungan pertai politik tertentu, sehingga Pemohon a quo membatalkan
niat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil
Presiden pada masing-masing pemilihan umum presiden dan wakil presiden
tahun 2014 dan 2019 dan selain itu (ii) hangusnya kesempatan atau peluang
Pemohon a quo untuk mendapatkan Pasangan Calon Presiden/Wakil
Presiden alternatif yang lebih baik. Potensi yang melonjak sangat besar bagi
Pemohon a quo untuk diusulkan atau ditentukan sebagai Calon Presiden
atau Calon Wakil Presiden, atau untuk mendapatkan Pasangan Calon yang
lebih baik, akan terjadi jika yang menetapkan Pasangan Calon termaksud
adalah seluruh anggota suatu partai politik, melalui mekanisme dan tata cara
secara inklusive, transparan, dan terbuka yang jumlah anggota suatu partai
politik termaksud tidak akan kurang dari 200 ribu orang. Format paling
sederhana untuk menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang tunduk pada azas-azas demokrasi (inklusive, transparan, dan terbuka)
adalah Muktamar Calon Presiden dan Wakil Presiden Partai Politik, atau
nama lain yang setara, atau, dalam format yang lebih maju dan modern
adalah Konvensi Calon Presiden dan Wakil Presiden Partai Politik. Kegiatan
Muktamar termaksud, apalagi kegiatan Konvensi termaksud yang dilakukan
21
secara benar dan utuh, tidak pernah dilakukan oleh partai politik sejauh ini
yang sangat mungkin sekali atau patut diduga bersumber dari dalih frasa
“sesuai mekanisme internal partai politik yang bersangkutan;”
30. Bahwa praktik atau budaya hak prerogatif termaksud jelas bertentangan
dengan peran penting anggota partai politik dalam kerangka strategis untuk
memenuhi persyaratan partai politik sebagai peserta pemilihan umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) huruf (f) UU Nomor 7/2017
a quo, dan dengan mengacu pada norma sekurang-kurangnya 1.000 orang
atau 1/1.000 jumlah penduduk, huruf (f) ini, dan jumlah DPT pada Pemilu
2019 sebanyak 193 juta orang, maka taksiran minimal jumlah anggota suatu
partai politik adalah sekitar 200 ribu orang, yang diabaikan hak konstitusional
mereka untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
oleh Ketua Umum Partai Politik, dan, ini secara otomatis berdampak buruk
bagi Pemohon a quo mengingat lingkungan seperti ini secara efektif
menggiring terbentuknya kondisi sangat kecilnya peluang para Pemohon
a quo untuk dapat terpilih sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden, atau,
untuk mendapatkan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden alternatif
yang lebih baik.
31. Bahwa pemberlakuan Pasal 223 UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo sepanjang
frasa sesuai mekanisme internal partai politik yang bersangkutan” yang
tertuang dalam ayat (1), dan, sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme
internal PartaiPolitik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik” yang
tertuang dalam ayat (3), telah mengakibatkan secara langsung maupun tidak
langsung, atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon a quo, yang dijamin oleh UUD Tahun 1945, mengingat kedua frasa
termaksud merupakan sumber ketidakapastian hukum sedemikian rupa
sehingga diterapkan atau dipraktikan sejalan dengan semangat feodalisme
atau semangat oligarki yang jelas-jelas membatasi hak Pemohon a quo
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan seperti
untuk ditentukan sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden.
32. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor
02 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
22
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 02 Tahun 2021
“Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syaratsyarat konstitusionalitas yang menjadi
alasan permohonan yang bersangkutan berbeda”
33. Bahwa hingga Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-XX/2022 tanggal 29
Maret 2022 secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold), in casu Pasal 222 a quo, telah
diputus sebanyak 22 kali dengan komposisi 17 permohonan tidak dapat
diterima (pemohon (-para) tidak memiliki legal standing) dan 5 (lima)
permohonan ditolak (permohonan diperiksa tetapi permohonan petitum
ditolak).
34. Bahwa Permohonan a quo memiliki dalil yang berbeda dengan permohonan
sebelumnya, dimana Pemohon a quo berdalil:
35. Bahwa selanjutnya dalil permohonan yang berbeda tersebut akan Pemohon
a quo jabarkan secara lebih rinci dan lengkap dalam bagian Alasan
Pengajuan Permohonan (Posita) yang juga mencakup penggunaan batu uji
Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal UUD 1945 yang lain.
Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo:
(i) memanipulasi hak konstitusional pemilih untuk mengusulkan
Pasangan Calon;
(ii) mengandung semangat, atau, fitra, atau unsur intrinsik, yang
memberikan akses yang luas kepada oligarki untuk memanipulasi
siapa saja yang dapat dijadikan Pasangan Calon Presiden/Wakil
Presiden;
(iii) melakukan pembodohon publik dengan: (a) menetapkan norma
bahwa hasil Pileg sebelumnya, seperti hasil Pileg 2019, sebagai
persyaratan terpenting untuk mengusulkan calon Pasangan
Presiden/Wakil Presiden sekarang, seperti Pemilu tahun 2024, dan
(b) membuka akses terjadinya kolusi perekayasaan debat Pilpres
terbuka;
(iv) merusak trilogi esensi/makna Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945, dan diatas
kesemua ini,
(iv) publik umumnya belum paham atau mengetahui bahwa hasil Pileg
sebelumnya,
seperti
Pileg
2019,
akan
digunakan
sebagai
23
36. Bahwa pengujian Pasal 223 UU Nomor 7/2017 a quo menggunakan dalil
sebagai berikut:
Pasal 223 UU Nomor 7/2017 a quo mengandung ketidakpastian hukum
sebab multi interpretasi sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme
internal Partai Politik bersangkutan,” dan sepanjang frasa “sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai
Politik” sedemikian rupa sehingga frasa ini secara manipulatif
disamaartikan, atau, disinonimkan, atau dimaknai sama dengan, hak
prerogatif ketua umum partai politik untuk mengusulkan pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dan praktis frasa “secara demokratis dan
terbuka” diabaikan begitu saja
37. Pasal 223 UU Nomor 7/2017 a quo mengandung ketidakpastian hukum
sebab multi interpretasi sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme
internal Partai Politik bersangkutan,” dan sepanjang frasa “sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai
Politik” sedemikian rupa sehingga frasa ini secara manipulatif
disamaartikan, atau, disinonimkan, atau dimaknai sama dengan, hak
prerogatif ketua umum partai politik untuk mengusulkan pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dan praktis frasa “secara demokratis dan
terbuka” diabaikan begitu saja
38. Bahwa selanjutnya dalil-dalil permohonan Pasal 223 UU a quo akan
Pemohon a quo jabarkan secara lebih rinci dan lengkap dalam bagian Alasan
Pengajuan Permohonan (Posita) yang juga mencakup penggunaan batu uji
Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal UUD 1945 yang lain.
39. Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, maka para Pemohon telah
memenuhi legal standing permohonan dalam pengujian Pasal 222 dan Pasal
223 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
III. ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN (POSITA)
40. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) [Bukti P-9]
24
41. Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan ini adalah Pasal 222 dan
Pasal 223 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo,
yang masing-masing selengkapnya berbunyi:
Pasal 222
Selengkapnya berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Pasal 223
Ayat (1) sekengkapnya berbunyi “Penentuan calon Presiden dan/atau calon
Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik bersangkutan;” ayat (2) “Partai Politik dapat
melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan
penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.” Sedangkan bunyi
selengkapnya ayat (3) adalah “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu)
Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal PartaiPolitik dan/atau
musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan
terbuka.” [Bukti P-9A]
PENGUJIAN PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 A QUO
42. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 tahun
2017 bertentangan dengan: (i) Alinea Keempat Pembukaan; (ii) Pasal 1 ayat
(2); (iii) Pasal 6 ayat (1); (iv) Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2); (v) Pasal 22 E
ayat (1); (vi) Pasal 27 ayat (1); (vii) Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan (viii)
Pasal 28F UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan un-tuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perda-maian abadi dan keadil-an
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terben-tuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar-kan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Per-satuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin
oleh
hikmat
ke-bijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,
serta
dengan
mewujudkan
suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
25
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar;”
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia
sejak
kelahirannya
dan
tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden;”
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat;”
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pemilihan umum;”
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali;”
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya;”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum;”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
Pemerintahan;”
Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.”
26
PASAL 222 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 A QUO BERTENTANGAN DENGAN
ALINEA KEEMPAT PEMBUKAAN UUD TAHUN 1945
43. Bahwa Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa makna
atau esensi Kedaulatan Rakyat adalah kekuasaan tertinggi atau otoritas
tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainya adalah rakyat, yang berarti
bahwa Alinea Kempat Pembukaan UUD tahun 1945 menghendaki Rakyat,
warga negara Indonesia, adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara
Republik Indonesia, sedemikian rupa sehingga jika materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang berulang kali diuji
konstitusionalitasnya ke Mahkamah dan/atau tidak henti-hentinya ditolak
masyarakat yang disampaikan dalam berbagai bentuk dan media, maka
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
bersangkutan adalah bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan
UUD 1945. Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo memenuhi kedua kondisi ini:
(i) Pertama, Media Indonesia Online (Miol) dan Change.org melaporkan
gelombang suara-suara penolakan rakyat atas pemberlakuan Pasal 222
a quo secara berulang kali dengan intensitas yang terus menaik. Media
Indonesia Online (MIOL), [Bukti P-10.1] Senin, 3 Januari 2022, tayang
artikel dengan judul “Banjir Gugatan UU Pemilu, MK Tegaskan Semua
Permohonan Prioritas,” yang melaporkan bahwa ada enam gugatan atas
Pasal 222 termaksud di tahun 2022 sehingga secara keseluruhan sejak
tahun 2017 hingga laporan MIOL ini sudah terregistrasi 18 Judicial Review
(JR) atas Pasal 222 ini sehingga menjadi 19 JR jika JR para Pemohon a quo
saat ini juga ikut dihitung serta sudah ada sekitar 30 JR jika dilacak sejak
tahun 2008 dan perkembangan terakhir hingga 18 Feb 2022 menurut Refly
Harun (RH) Podcast. [Bukti P-10.2] Indikasi yang kuat juga terlihat dari petisi
publik yang disampaikan melalui aplikasi change.org. Pemohon a quo ikut
menandatangani Petisi Penolakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo yang
dilaksanakan melalui Aplikasi Change.Org dan sejak Tahun 2018 sudah
teregistrasi tiga petisi, masing-masing: (i) Dear @MK_RI : *Hapus Ambang
Batas Nyapres, Rakyat Mau Banyak Pilihan*: Diluncurkan tahun 2018 dan
hingga 21 Februari 2022 sudah ditandatangani oleh 10.797 (sepuluh ribu
tujuh ratus Sembilan puluh tujuh) netizen; [Bukti P-11.1]; (ii) BERSAMA
PRODEWA
DUKUNG
PRESIDENTIAL
THRESHOLD
0%
DALAM
27
MENGAWAL CITA-CITA DEMOKRASI. Diluncur Desember 2021 dan
hingga 21 Februari 2022 sudah ditandatangani oleh 393 (tiga ratus Sembilan
puluh tiga) netizen. [Bukti P-11.2], dan (iii) HAPUS PRESIDENTIAL
THRESTHOLD. Petisi diluncurkan Desember 2021 dan hingga 21 Februari
2022 sudah ditandatangani oleh 10.117 (sepuluh ribu seratus tujuh belas)
netizen. [Bukti P-11.3]; (ii) Kedua, jika PUU (judicial review) suatu UU atas
UUD 1945 umumnya hanya terjadi satu dua kali saja, namun untuk PUU in
casu Pasal 222 a quo (persyaratan ambang batas minimal pencalonan
presiden dan wakil presiden) sudah diputuskan oleh Mahkamah sebanyak
26 kali hingga Putusan Nomor 08/PUU-XX/2022 dengan delapan putusan
dengan status ditolak (legal standing diterima tetapi petitum ditolak) dan 18
putusan yang tidak dapat diterima (legal standing tidak dapat diterima
sehingga posita tidak diperiksa) dan hingga tanggal 22 Maret 2022 dengan
Nomor Perkara 42/PUU-XX/2022 sudah terdapat 9 (sembilan) permohonan
baru PUU Pasal 222 a quo yang sudah diregsitrasi di Mahkamah, yang
diantaranya adalah permohonan perseorangan warga negara atas nama
Jaya Suprana yang juga merupakan sosok budayawan nasional terkemuka
dan saat ini juga berprofesi sebagai Youtuber. Lebih jauh lagi, pengujian
ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden, yang
sebelumnya dituangkan dalam Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, juga sudah dilakukan uji
konstitusionalitasnya sebanyak sembilan kali. Lebih jauh lagi, meluasnya
penolakan warga negara atas pemberlakuan Pasal 222 a quo diperlihatkan
oleh beberapa fakta sebagai berikut: (i) Bahwa terdapat 27 Diaspora, WNI
profesional bekerja di luar negeri, menggugat ketentuan Pasal 222 UU
Nomor 7 Tahun a quo yang diajukan ke Mahkamah berdasarkan Publikasi
Berkas Perkara Mahkamah Konstitusi 3 Januari 2022. DetikNews, 3 Januari
2022. [BUKTI P-10.3]; (ii) Dua orang Hakim Konstitusi yaitu Yang Mulia
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo
dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018, pada
prinsipnya menghendaki agar Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk
dibatalkan dengan pertimbangan hukum bahwa ketentuan pasal a quo selain
menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk
mengajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden juga membatasi hak
28
konsitusional warga negara Indonesia untuk mendapatkan Pasangan Calon
yang lebih banyak; (iii) Prof Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua Mahkamah
Konstitusi Periode 2003 – 2009 secara konsisten menyerukan penghapusan
norma ambang batas minimal atau presidential threshold Pasal 222 UU
Nomor 7/2017 a quo karena bertentangan dengan azas demokrasi dan lebih-
lebih dengan model Pemilihan Umum serentak yang mulai digelar sejak
Pemilu 2019. [Bukti P-12.1] Lihat, misalnya, Kompas.com 16 Juni 2018 dan
RMOL, Jabar 15 Januari 2021; (iv) Hamdan Zoelva yang juga mantan Hakim
Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015, menyatakan
bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo diluar nalar
logika hukum selain menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta
Pemilu yang tidak lolos ambang batas parlemen [Bukti P-12.2]; Lihat,
misalnya,
Merdeka.com,
5
Agustus
2019.
[Sumber:
https://www.merdeka.com/peristiwa/hamdan-zoelva-nilaipresidential-
threshold-hilangkan-hak-parpol.html]; (v) Mahkamah dalam Putusan Nomor
70/PUU-XIX/2021 mencantumkan keterangan Pemohon a quo, a.n. Gatot
Nurmnatyo, tentang berbagai elemen masyarakat yang menolak/merasa
dirugikan oleh ketentuan Pasal 222 a quo yang beberapa diantaranya
adalah: (a) tiga orang anggota DPR/DPD 2019 – 2024 yaitu Fadli Zon
(Gerindra), Syarief Hasan (Demokrat), dan Tamsil Linrung (DPD); (b) lima
orang Akademisi Senior yaitu Situ Zuhro (LIPI), Feri Hamsari (Unand), Zainal
Arifin Mochtar (UGM), Irman Putra Sidin (Ahli Hukum Tatanegara), Margarito
Kamis (Ahli Hukum Tatanegara, dan satu lagi Titi Angraini (Ahli Pemilihan
Umum); (c) Lembaga survei Indo Parameter dan Kedai Kopi, dan (d)
Pengurus Pusat Muhamadiyah. Berdasarkan argumentasi-argumentasi
disini jelas sekali bahwa Pasal 222 a quo sepanjang frasa “yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” bertentangan dengan
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
PASAL 222 UU NOMOR 7/2017 BERTENTANGAN DENGAN ALINEA KEEMPAT
PEMBUKAAN DAN PASAL 6A AYAT (2) UUD 1945
29
44. Bahwa konstruksi normatif Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yang
antara lain berbunyi “…Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat...” perlu dimaknai bahwa padanan kata kedaulatan adalah
sovereignty (kekuasaan tertinggi) sehingga bentuk pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD Tahun 1945
adalah kekuasaan pemerintahan yang tertinggi ada ditangan rakyat. Secara
lebih strategis dan eksplisit, Alinea Keempat ini menghendaki semua pasal-
pasal pada batang tubuh UUD 1945 mengandung tiga prinsip demokrasi
secara utuh, yaitu, INKLUSIVITAS, TRANSPARAN, dan TERBUKA terutama
dalam kaitanya dengan perintah dan/atau pengaturan pemilihan umum dan
pengaturan partai politik sebagai pengemban perwakilan kedaulatan rakyat.
45. Bahwa konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan
umum,” wajib dimaknai secara selaras atau konsisten dengan Alinea
Keempat Pembukaan UUD 1945 sedemikian rupa sehingga partai politik
atau gabungan partai politik harus memiliki governance, atau, tata kelola
penjaringan penyaringan dan penetapan, kandidat atau orang yang akan
diusulkan sebagai calon presiden dan/atau sebagai calon wakil presiden,
berazaskan demokrasi dengan unsur-unsur inklusivitas, transparan, dan
terbuka.
46. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo yang mengharuskan
Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden memenuhi “persyaratan
perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima
persen)
dari
suara
sah
secara
nasional,”
mengakibatkan
ketidakpastian hukum dan menghalangi bagi hampir semua Parpol peserta
Pemilu untuk secara mandiri melakukan Penjaringan (dari lebih dua
Pasangan Calon), Penyaringan (menghasilkan satu Pasangan Calon), dan
Penetapan Pasangan Calon (Pengesahan oleh Dewan Pimpinan Pusat
Parpol yang bersangkutan atau gabungan Parpol yang bersangkutan)
secara
demokratis,
yang
merupakan
perwujudan
kedaulatan
rakyat/anggota Par-pol yang bersangkutan, berpola semacam Muktamar
atau Konvensi Calon Presiden/Wakil Presiden Parpol, atau, nama lain yang
30
setara, seperti dibuktikan pada penyelenggaraan Pilpres 2004, 2009, 2014,
2019, dan berpotensi terjadi juga di Pilpres 2024. [BUKTI P-15.2; P-15.3,
DAN P-15.4]
47. Berdasarkan argumentasi-argumentas di atas, paragraph [44] hingga
paragraph [ 46], dapat disimpulkan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017
a quo bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan dan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945.
PASAL 222 UU NOMOR 7/2017 A QUO BERTENTANGAN DENGAN ALINEA
KEEMPAT PEMBUKAAN, PASAL 1 AYAT (2), PASAL 22E AYAT (1), DAN
PASAL 28F UUD 1945
48. Bahwa konstruksi normatif Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yang
antara lain berbunyi “…Pemerintah Negara Indonesia… untuk…
mencerdaskan kehidupan bangsa, … susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat…, “pada prinsipnya mewajibkan penyelenggara
negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa termasuk mencerdaskan
semangat, sistem dan mekanisme pemilihan umum yang berkedaulatan
rakyat. Bertolak belakang dengan perintah konstitusi ini, Pasal 222 a quo
bukan saja tidak mengandung semangat untuk mencerdaskan warga
negara tetapi merupakan pasal yang melakukan pembodohan publik
sepanjang frasa “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” yang untuk
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 berarti “pada
Pemilu anggota DPR tahun 2019.” Warga negara dipaksa tanpa
sepengetahuan mereka untuk mewakilkan hak semu, atau, hak manipulatif
mereka secara premature, setara praktik ijon rentenir lintah darat, kapada
partai politik atau gabungan partai politik, untuk mengusulkan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilihan umum lima tahun yang
akan datang, seperti Pemilu Tahun 2024, tanpa sepengetahuannya atau
tanpa kesadarannya ketika memilih anggota DPR dalam siklus Pemilu
sekarang, seperti Pileg 2019. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945.
49. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
31
Undang Dasar” secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan kedaulatan
rakyat atau pelaksanaan hak-hak konstitusioanal dan otoritas tertinggi
warga negara, utamanya dalam kaitannya dengan Demokrasi dan
Pemilihan Umum, diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut: (i)
Pasal 6 ayat (1); (ii) Pasal 6A ayat (1); (iii) Pasal 22 E ayat (1); (iv) Pasal 27
ayat (1); (v) Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan (vi) Pasal 28F UUD 1945,
masing-masing selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
a. Pasal 6 ayat (1)
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.”
b. Pasal 6A ayat (1)
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.”
c. Pasal 22E ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
d. Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”
e. Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
f. Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
g. Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.”
50. Bahwa paragraf [49] di atas secara eksplisit menyajikan hak-hak
konsitusional warga negara dalam kaitannya dengan kedaulatan rakyat,
demokrasi dan pemilihan umum. Disini tidak terlihat adanya hak
konstitusional warga negara untuk mengusulkan atau mencalonkan atau
menentukan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden. Namun, Pasal
222 UU a quo sepanjang frasa “yang memenuhi persyaratan perolehan
32
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya” jelas-jelas menyatakan bahwa setiap
pemilih yang memilih anggota DPR sebelumnya, seperti pada pemilihan
legislatif anggota DPR tahun 2019, sudah memberikan kontribusi atau
mewakilkan hak konstitusional maksimalnya sebesar 1/(20% dari jumlah
kursi DPR) atau 1/(25% dari jumlah suara sah nasional) kepada partai politik
atau gabungan partai politik yang bersangkutan untuk menentukan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum lima
tahun yang akan datang seperti pemilihan umum tahun 2024. Pemaknaan
frasa Pasal a quo dapat dianalogikan dari pemaknaan Pasal 37 UUD 1945,
yang selengkapnya berbunyi “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.” Frasa sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut menyatakan
bahwa anggota MPR memiliki hak suara yang sama yaitu satu orang satu
suara untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
Ini hak suara sah yang diberikan oleh undang-undang dasar sebagai
pelaksana dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sedangkan hak suara 1/20%
atau 1/25% termaksud adalah suara catutan atau suara manipulatif yang
dibuat oleh pembentuk undang-undang secara sewenang-wenang dan
dengan demikian adalah tidak sah atau illegal sehingga bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
51. Bahwa konstruksi normatif Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang antara lain
berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara … jujur, dan adil…”
memerintahkan agar UU pemilihan umum, in casu UU Nomor 7/2017 a quo
menjamin semangat jujur dan adil dan juga tidak bertentangan dengan pasal-
pasal UUD 1945 yang utamanya Pasal 6A ayat (2). Semangat jujur dan adil
ini dihilangkan oleh Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo mengingat empat hal
atau empat kondisi sebagai berikut: (i) Pertama, Pasal a quo membuka
kesempatan yang luas bagi oligarki (vide [Bukti P-8A]) untuk hanya
memuculkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tunduk
secara absolut pada kepentingan oligarki. Persyaratan ambang batas
33
minimal Pasal a quo sangat ampuh, secara de facto, bagi oligarki untuk
mempengaruhi dan/atau menciutkan jumlah Pasangan Calon Pilpres,
walaupun secara de jure norma Pasal a quo tidak mengatakan demikian,
sedemikian rupa sehingga pasangan calon yang mana pun yang terpilih
tetap akan tunduk secara absolut kepada kepentingan oligarki, dengan tentu
saja mengorbankan kepentingan bangsa ini yang diindikasikan oleh evolusi
penciutan jumlah Pasangan Calon Presiden dan Wakil sepanjang pemilihan
umum langsung sejak tahun 2004. Proses penciutan jumlah Pasangan Calon
termaksud, secara de facto, dimulai pada Pilpres 2009 dengan penciutan
awal yang hanya menyediakan tiga Pasangan Calon ketika ambang batas
termaksud mulai diberlakukan secara penuh, dibandingkan dengan Pilpres
2004 dengan lima Pasangan Calon ketika persyaratan ambang batas
termaksud belum ditetapkan secara penuh, dan tinggal dua Pasangan Calon
untuk masing-masing Pilpres 2014 dan 2019, serta lebih mencemaskan lagi
terlihat tendensi yang cukup kuat bahwa Pilpres calon tunggal akan terjadi di
Pemilu 2024; (ii) Kedua, persyaratan ambang batas minimal pasal a quo
tidak dilengkapi dengan persyaratan ambang batas maksimal perolehan
kursi paling banyak X% (x persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
Y% (y persen) dari suara sah nasional mengakibatkan masing-masing partai
politik PDIP dan Gerindra telah “memborong” kursi DPR sedemikian rupa
sehingga kedua Pilpres ini hanya menyediakan kontestasi antara dua
Capres yang sama yaitu Jokowi (PDIP) lawan (Vs) Prabowo (Gerindra).
Dengan kata lain, hangusnya hak konstitusional memilih warga negara pada
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019
dalam semangat atau nuansa yang jujur dan adil dan kerugian konstitusional
ini berpotensi akan terulang kembali di pemilihan umum presiden dan wakil
presiden tahun 2024; (iii) Ketiga, mengingat koalisi Parpol pendukung
pemerintah saat ini menguasai 82 persen kursi DPR menyisahkan 18 persen
kursi DPR berarti dibawah persyaratan angka 20 persen a quo sedemikian
rupa sehingga sangat berpotensi memunculkan Pasangan Calon Tunggal
atau Dua Pasangan Calon Semu; Pasangan Calon Utama yang akan
dimenangkan dan Pasangan Calon Pendamping sebagai pemanis
demokrasi saja; (iv) Keempat, sangat mungkin sekali kejadian debat Pilpres
semu, tidak jujur dan adil, yang terjadi di Pilpres 2019 akan terulang kembali
34
di Pilpres 2024. Debat semu Pilpres 2019 termaksud diindikasikan oleh
moderator/pimpinan debat hanya difungsikan sebagai pembaca soal dan
dengan demikian tidak melakukan sanggahan dan/atau permintaan
klarifikasi atas jawaban dan/atau pernyataan Pasangan Calon serta debat
termaksud dapat dikatakan dimanipulasi untuk tidak mengangkat isu-isu
strategis, dengan cukup baik dan mendalam, yang dijiwai semangat
substantif dan komprehensif, yang sangat dibutuhkan oleh bangsa ini seperti
isu-isu kemerosotan Demokrasi, pengekangan Kebebasan Bersuara dan
HAM, terlantarnya agenda penegakan Supermasi Hukum, semangkin
maraknya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), menggunungnya Utang dan
Pemborosan Keuangan Negara, menggunungnya utang BUMN, Deplesi
Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan, dan Ketertinggal
Pendidikan Indonesia. Hal ini hanya mungkin terjadi jika Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden semuanya berada dalam cengkraman oligarki.
[Bukti P-8]. Berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas
dapat
disimpulkan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo sepanjang frasa
“yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah nasional” bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1)
UUD 1945.
52. Bahwa konstruksi normatif Pasal 28F UUD 1945, yang antara lain berbunyi
“Setiap
orang
berhak
untuk…
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,….” perlu dimaknai
bahwa pembentuk undang-undang wajib memerintahkan pemerintah untuk
mensosialisasikan atau mengkampanyekan norma-norma hukum yang
penting dan strategis, utamanya yang baru di sahkan dan/atau warga negara
belum memiliki pengalaman hukum yang memadai dengannya, dalam
berbagai bentuk dan media seperti dengan, tetapi tidak terbatas dengan,
iklan, brosur, spanduk, sosial media, film pendek, video, seminar, webinar,
tulisan populer, bincang-bincang (talkshow) di Tv dan Radio FM. Norma hasil
pemilihan anggota DPR sebelumnya, seperti hasil pemilihan anggota DPR
Tahun 2019, yang akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas
minimal untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
pada pemilihan umum sekarang seperti pemilihan umum tahun 2024, norma
35
Pasal 222 a quo, adalah norma hukum yang sangat penting dan strategis
dan vital bagi hajat hidup orang banyak lima tahun ke depan serta sangat
sedikit sekali warga negara yang sudah berpengalaman dengannya. Norma
ini belum ada di pemilihan umum tahun 1955 dan juga belum ada di seluruh
pemilihan umum Era 32 tahun Orde Baru yang menyelengarakan enam
siklus pemilihan anggota legislatif termasuk pemilihan umum anggota DPR
serta juga belum ada di pemilihan anggota legislatif pertama Era Reformasi
di tahun 1999. Norma ini memang betul mulai diterapkan pada pemilihan
umum Tahun 2004 namun jarang, jika ada, warga negara yang
memperhatikannya (norma ini) karena persyaratan ambang batas termaksud
masih relatif ringan dan pemilihan anggota legislatif beberapa bulan
mendahului pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta, di atasnya,
pemerintah dan/atau KPU tidak melakukan sosialisasi dan/atau kampanye
atas norma baru ini. Dengan kata lain, jarang sekali, jika ada, warga negara
yang mengerti atau paham bahwa hasil Pileg akan digunakan sebagai
persyaratan mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
pada Pilpres beberapa bulan yang akan datang pada waktu itu. Kondisi
masih minimnya warga negara yang tahu atas norma persyaratan ambang
batas ini masih terus berlanjut hingga pemilihan umum tahun 2009 dan tahun
2014 karena selain pemilihan umum anggota legislatif tetap beberapa bulan
mendahului pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemerintah
dan/atau KPU juga tidak pernah melakukan sosialisasi dan/atau kampanye
tentang norma termaksud. Pemerintah dan/atau KPU tetap juga tidak pernah
mensosialisasikan Pasal 222 a quo hingga dan Pasca Pemilu serentak tahun
2019 dan belum ada indikasi hal ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat
dan menjelang pemilihan umum tahun 2024. Sumber permasalahan ini
adalah karena Pasal 222 a quo tidak mencantumkan perintah kepada
pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan kampanye seperti yang
dijelaskan di atas. Semua argumentasi yang disajikan disini jelas
mengatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo bertentangan Pasal
28F UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
PASAL 222 UU 7/2017 A QUO BERTENTANGAN DENGAN PASAL 6A AYAT (2)
DALAM PERSPEKTIF TRI TUNGGAL PERINTAH (TUJUAN) KONSTITUSI NYA,
36
YAITU: (I) UNTUK PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL: (II) UNTUK
PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK, DAN (III) UNTUK KOHERENSI
PILPRES DAN PILEG
53. Bahwa konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang selengkapnya
berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pemilihan umum” menurut Mahkamah memiliki tiga esensi atau tiga tujuan
utama, yaitu: (i) Penguatan sistem presidensial; (ii) Penyederhanaan
(penciutan jumlah) partai politik, dan (iii) Koherensi antara Pilpres dan Pileg.
Ketiga esensi atau tujuan utama ini sebagai satu kesatuan yang utuh
dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 juncto (jo) Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV/2017 jo Putusan
Mahkamah Nomor 49/PUU-XVI/2018. Lebih prinsipil lagi, Mahkamah
berpendapat, yang antara lain dituangkan dalam tiga Putusan Mahkamah di
atas, bahwa penambahan frasa “yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional” dan
penggantian frasa “peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum”
dengan frasa “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 merupakan kebijakan pembentuk undang-undang atau open legal
policy yang dituangkan pada Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo dengan
tujuan utama mendukung tercapainya tiga esensi atau tiga tujuan utama
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
54. Bahwa Pemohon a quo berpendapat bahwa open legal policy termaksud
dalam perspektif perwujudan trilogi esensi atau makna atau tujuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 yang dilakukan dengan cara penambahan dan
penggantian sebagian frasa Pasal 6A ayat (2) dan dituangkan dalam frasa
penuh Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo merupakan legal policy yang
brutal, manipulatif, sewenang-wenang, intolerable, dan sangat tidak
mungkin, jika enggan mengatakan mustahil, pemberlakuan Pasal 222 UU
Nomor 7 a quo dapat mewujudkan trilogi luhur tujuan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945. Bahkan data empiris menunjukan hal yang sebaliknya yaitu
pemberlakukan Pasal 222 a quo merusak kinerja pencapaian tujuan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pasal
37
222 UU Nomor 7/2017 a quo bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dengan merujuk tiga hal sebagai berikut:
(i) Pertama, argumentasi penolakan publik, pembodohon, pencatutan dan
lain-lain seperti dijelaskan dalam dalil paragraph [43] hingga dalil paragraf
[50] di atas; (ii) Pintu masuk yang paling efisien untuk mencapai trilogi tujuan
Pasal 6A ayat (2) adalah Pasal 223 UU Nomor 7/2017 a quo, yang akan
dijelaskan pada bagian pengujian Pasal 223 a quo, dan (iii) Data dan analisis
empiris menunjukan bahwa pemberlakuan Pasal 222 a quo bukan
mendukung bahkan sebaliknya merusak pencapaian tujuan trilogi
termaksud.
55. Penjelasan butir (iii). Bahwa tidak dapat diterimanya hipotesa atau asumsi
atau teori koherensi Pileg dengan Pilpres Pasal 223 a quo Mahkamah dapat
dijelaskan dengan penjelasan sebagai berikut. Mayoritas dan bahkan super
mayoritas pemilih, memilih anggota DPR karena adanya hubungan dan/atau
komunikasi langsung yang intensif antara Calon Anggota Legislatif (Caleg)
DPR dan/atau Tim Sukses (Timses) Caleg termaksud. Caleg dan/atau
Timses termaksud melakukan kegiatan kunjungan door to door ke rumah
para pemilih sedemikian rupa sehingga untuk berhasil lolos ke Senayan,
Caleg ada yang perlu menghabiskan uang sampai Rp43 miliar [Bukti P-13]
56. Selanjutnya siapa Pasangan Calon Presiden dan Wakil tidak begitu penting
bagi pemilih dan sekali lagi, faktor yang memotivasi pilihan para pemilih
termaksud adalah hubungan dan/atau komunikasi langsung antara pemilih
dan/atau keluarga pemilih dengan Caleg dan/atau Timses Caleg yang
bersangkutan, yang sudah terjalin dalam waktu yang panjang, seperti
termaksud di atas. Jikapun dalam komunikasi langsung antara pemilih
dengan Caleg dan/atau Timses Caleg ada pembicaraan tentang dukungan
pada Pasangan Calon, maka Pasangan Calon yang dimaksud itu adalah
Pasangan Calon dalam Pemilu sekarang dan bukan Pasangan Calon untuk
Pilpres lima tahun yang akan datang, yang sangat pasti belum diketahui
siapa mereka itu. Lebih jauh lagi, pola pemilih yang demikian sudah
berlansung lama dan bahkan sejak Pileg Reformasi pertama di tahun 1999
dan terus berlanjut hingga Pemilu serentak tahun 2019 dan adanya
kecenderungan yang kuat bahwa hal seperti ini akan terus berlanjut hingga
38
ke Pemilu-Pemilu yang berikutnya jika tidak ada perubahan kebijakan Pemilu
yang mendasar.
57. Secara lebih umum, data empiris perilaku pemilih di Pemilu serentak 2019,
disajikan Tabel 1 dibawah ini.
Tabel 1
HASIL PEMILU CALEG DPR DAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN 2019.
Catatan: Partai Garuda, PBB. PSI, dan Perindo tidak bergabung baik
dengan koalisi Jokowi-MA maupun koalisi Prabowo-Sandi. Empat Parpol ini
memperoleh 8.19 juta suara sah nasional (6,21%). Sumber: KPU, diolah
Tabel 1 di atas menunjukan beberapa bukti empiris ketidakterkaitan
antara pilihan Pasangan Calon dengan pilihan Parpol Caleg DPR. Pertama,
Pasangan Calon Prabowo-Sandiaga Uno memperoleh suara sah nasional
sebesar 44,5% tetapi Parpol pendukung Pasangan Calon ini hanya
memperoleh 37,5% suara sah nasional. Suara sah nasional Pasangan
Calon ini lebih besar 7% dibandingkan dengan suara sah nasional yang
diperoleh oleh gabungan Parpol pendukungnya.
Kedua, jumlah suara sah nasional Pemilu Presiden/Wakil Presiden
adalah 17,02 persen, atau, 22, 4 (dua puluh dua koma empat) juta suara
lebih besar dari suara sah nasional Pemilihan Umum Legislatif DPR.
Dengan kata lain, terdapat 22,4 (dua puluh dua koma empat) juta pemilih
NO
PARTAI POLITIK
SUARA SAH NASIONAL
(juta suara)
%TASE
Pasangan Calon Jokowi-MA
85.6
55.48%
1
PDIP
27.1
19.3%
2
Golkar
17.2
12.3%
3
PKB
13.6
9.7%
4
Nasdem
12.7
9.0%
5
PPP
6.3
4.5%
6
Hanura
2.2
1.5%
7
PKPI
0.3
0.2%
79.4
56.66%
68.7
44.5%
'1
Gerindra
17.6
12.6%
'2
PKS
11.5
8.2%
'3
Demokrat
10.9
7.8%
'4
PAN
9.6
6.8%
'5
Berkarya
2.9
2.1%
52.5
37.5%
131.9
94.15%
154.3
117.02%
Selisih Suara: Pilpres - Pileg
22.4
17.02%
Suara Sah Nasional: Pileg
Suara Sah Nasional: Pilpres
Suara Sah Gabungan Parpol
Suara Sah Gabungan Parpol
Pasangan Calon Prabowo-
Sandiaga Uno
PEMILU SERENTAK 2019
39
(17,02%) Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden yang tidak memilih
Caleg Parpol pengusung kedua Pasangan Calon tersebut. Pilihan Caleg
termaksud sebagian, 8.19 (delapan koma sembilanbelas) juta suara sah
nasional (6,21%), dialihkan atau disalurkan ke Partai Garuda, PBB. PSI, dan
Perindo yang tidak bergabung baik dengan koalisi Jokowi-MA maupun
koalisi
Prabowo-Sandi.
Sebagian
lagi,
13,21
(tiga
belas
koma
duapuluhsatu) juta (10,81 persen) suara pemilihan umum legislative DPR
hangus atau tidak sah.
Ketiga, Tabel 2 dibawah ini menunjukan perolehan suara masing-
masing Parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pemilu serentak 2019
relatif sama dengan perolehan masing-masing Parpol itu di Pemilu tidak
serentak tahun 2014. Misal, PDIP 19.3% (2019) dan 19% (2014). Golkar
dan PPP malah menurun di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2014.
PKB dan Nasdem, sebaliknya naik di tahun 2019 dibandingkan dengan
tahun 2014. Dengan demikian, polanya campur aduk; PDIP tetap, Golkar
dan PPP turun, Nasdem dan PKB naik. Pola campur aduk ini tidak akan
terjadi jika pemilih yang memilih Pasangan Calon Jokowi-Ma’ruf Amin tetap
setia untuk memilih Parpol masing-masing. Dengan demikian, pola campur
aduk ini lagi-lagi memberikan indikasi yang sangat kuat tentang tidak
adanya keterkaitan, tidak adanya kohesi, yang significant antara pilihan
Pasangan Calon dengan pilihan Caleg DPR (Parpol).
Sebagai tambahan, Tabel 2 Hasil Pileg DPR termaksud menunjukan
bahwa perolehan suara sah nasional Parpol relatif tidak berubah pada
setiap siklus Pemilu; 2004, 2009, 2014, dan 2019. Perolehan suara sah
nasional mereka itu tidak dipengaruhi oleh perolehan suara sah nasional
Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden. Misal. Perolehan suara PDIP
stabil dalam kisaran 17% terlepas dari siapa Pasangan Calon yang diusung.
Gerindra dalam kisaran 11%, Golkar 14%, PKB 9%, Nasdem 8%, PKS 7%,
Demokrat 7%, PAN 6%, dan PPP 5%.
40
Tabel 2
HASIL PILEG DPR 2004, 2009, 2014, DAN 2019
Catatan: Ada 12 Parpol peserta Pileg 2014 tetapi hanya 10 yang lolos ke
Senayan; PBB dan PKPI tidak lolos. Sedangkan Perindo, Berkarya, PSI,
dan Garuda baru menjadi peserta Pileg di tahun 2019. Hanya 9 dari 16
Parpol peserta Pileg 2019 yang lolos ke Senayan; 7 Parpol yang tidak lolos
adalah: (i) Perindo; (ii) Berkarya; (iii) PSI; (iv) Hanura; (v) PBB; (vi) Garuda,
dan (vii) PKPI.
Sumber: KPU, diolah
58. Bahwa pandangan hukum mahkamah, seperti tersaji pada paragraph [49] di
atas, yang merujuk ke putusan Mahkamah di tahun 2008 vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang menyatakan
Pasal 222 a quo bertujuan untuk menyederhanakan, mungkin memperkecil
maksudnya, jumlah Parpol, atau, sebagai katalisator untuk menjadikan
gabungan Parpol pendukung Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden
sebagai koalisi strategis jangka panjang, atau, terjadinya kohesi (keterkaitan
secara terpadu dan utuh) yang mapan diantara gabungan Parpol termaksud,
tidak didukung oleh data empiris selama 14 tahun sejauh ini. Pertama,
misalnya, koalisi Indonesia Adil dan Makmur, yang terdiri dari empat Parpol
yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN, pengusung Pasangan Calon
Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno dalam
Pemilu serentak 2019 resmi dibubarkan pada tanggal 28 Juni 2019. [Bukti
P-14.1]. Pada tanggal 23 Oktober 2019, kemudian, Ketum Gerindra yang
juga Capres 2019, Prabowo Subianto, dan Wakil Ketum Gerindra, Edhy
Prabowo, dilantik masing-masing sebagai Menteri Pertahanan dan Menteri
Kelautan dan Perikanan Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin. PAN kemudian juga
NO
PARTAI POLITIK
2019
2014
2009
2004
1
PDIP
19.3%
19.0% 14.0% 18.5%
2
Gerindra
12.6%
11.8%
4.5%
0.0%
3
Golkar
12.3%
14.8% 14.5% 21.6%
4
PKB
9.7%
9.0%
4.9% 10.6%
5
Nasdem
9.0%
6.7%
0.0%
0.0%
6
PKS
8.2%
6.8%
7.9%
7.3%
7
Demokrat
7.8%
10.2% 20.9%
7.5%
8
PAN
6.8%
7.6%
6.0%
6.4%
9
PPP
4.5%
6.5%
5.3%
8.1%
10
Perindo
2.7%
0.0%
0.0%
0.0%
11
Berkarya
2.1%
0.0%
0.0%
0.0%
12
PSI
1.9%
0.0%
0.0%
0.0%
13
Hanura
1.5%
5.3%
3.8%
0.0%
14
PBB
0.8%
1.5%
1.8%
2.6%
15
Garuda
0.5%
0.0%
0.0%
0.0%
16
PKPI
0.2%
0.9%
0.9%
1.3%
Jumlah
100.0%
100.1% 84.5% 83.9%
41
bergabung dalam pemerintahan di tahun 2021 (menyatakan dukungan pada
pemeritahan walaupun belum dapat jatah menteri kabinet). Hal yang serupa
juga terjadi sebelumnya. Partai Golkar sebagai anggota gabungan Parpol
pengusung Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Hatta dalam Pemilu
2014, kemudian bergabung di kabinet Jokowi-JK yang memenangkan
Pemilu 2014; [Bukti P-14.2]
59. Bahwa data Tabel 2 di atas juga menyangkal Pandangan Hukum Mahkamah
yang berargumentasi bahwa Pasal 222 a quo dimaksudkan untuk tujuan
penyederhana-an dan/atau pengurangan jumlah partai politik. Tabel 2 ini
menunjukan ada 16 Parpol peserta Pemilu serentak 2019 yang jauh lebih
banyak dari Perpol peserta Pemilu tidak serentak di tahun 2014 yang hanya
12 Parpol. Lebih jauh lagi, hingga saaat ini sudah ada 6 Parpol baru dalam
proses oleh pihak yang berwenang untuk ikut serta sebagai peserta Pileg
2024 dan dengan demikian Parpol peserta Pileg 2024 diperkirakan akan
berjumlah 22; 16 Parpol peserta Pileg 2019 ditambah 6 Parpol baru. [Bukti
P-14.3]
60. Bahwa pandangan hukum Mahkamah yang berpendapat Pasal 222 a quo
bertujuan untuk menguatkan sistem presidensial sedemikian rupa sehingga
presiden dan wakil presiden terpilih bukan saja didukung oleh suara
mayoritas pemilih tetapi juga mendapat dukungan yang kuat dari DPR, juga
sangat gampang dipatahkan. Pertama, seperti diakui oleh Mahkamah sendiri
bahwa sistem presidensial kita sejauh ini adalah presidensial serasa
parlementer. Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden terpilih bukan saja
didukung oleh gabungan Parpol pengusungnya tetapi juga oleh Parpol
pengusung Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden yang lain termasuk
Parpol pengusung utama nya sendiri, yang mendapat jatah menteri atau
beberapa menteri kabinet. Sebagai ilustrasi, Parpol Gerindra bergabung
dalam pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan mendapat jatah dua
jabatan menteri kabinet yaitu Menteri Pertahanan dan Menteri Kelautan dan
Perikanan. [Bukti P-14.2]. Kemudian, Cawapres Sandiago Uno mendapat
jatah Menteri Ekonomi Kreatif dan Pariwisata. [Bukti P-14.4]. Pada Pemilu
2014, Golkar yang merupakan bagian dari gabungan Parpol pengusung
Prabowo-Hatta Radjasa, kemudian bergabung dalam pemerintahan Jokowi-
JK dengan mendapat jatah beberapa menteri kabinet, seperti sudah
42
disampaikan di atas. Hal yang lebih menggelitik lagi adalah pada Pilpres
2004 yang partai pengusung utama Pasangan Calon SBY-JK hanya memiliki
7,5% suara sah nasional. Namun, kemudian hampir semua Parpol peserta
Pileg 2004 bergabung dengan pemerintahan SBY-JK. [Bukti P-14.5].
Singkatnya, pembentukan koalisi Parpol pendukung pemerintah dapat
dilakukan dengan gampang setelah hasil Pemilu ditetapkan dan diumumkan
oleh KPU dengan bagi-bagi jatah menteri kabinet. Ini fenomena buruk
Kabinet Presidensial serasa Kabinet Perlementer seperti yang didalilkan oleh
Mahkamah. Lihat, misalnya, paragraph [3.12.1] Putusan Mahkamah Nomor
49/PUU-XVI/2018.
61. Bahwa adanya kesamaan pandangan antara Pemohon a quo dengan
Mahkamah atas buruknya kinerja pencapaian tujuan luhur Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 termaksud terlihat jelas dari beberapa argumentasi terdahulu.
Namun, walaupun demikian jika Mahkamah berpandangan bahwa buruknya
kinerja tesebut bersum-ber dari belum berfungsinya komunikasi dan
pendidikan politik partai politik, maka Pemohon a quo berpendapat hal ini
bersumber dari pemberlakuan Pasal 222 dan Pasal 223 UU Nomor 7/2017
a quo (vide pengujian Pasal 223 a quo).
62. Sebagai ilustrasi, misalnya, dengan melihat bahwa gabungan Parpol di
dalam pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin saat ini menguasai 82 persen kursi
DPR, yang menyisahkan 18 persen yang dimiliki oleh PKS dan Demokrat
sedemikian rupa sehingga kedua gabungan Parpol ini jelas tidak dapat
memenuhi persyaratan 20 persen termaksud, yang implikasinya adalah
koalisi Parpol pemerintah memiliki kemampuan yang sangat besar untuk
menihilkan hadirnya Pasangan Calon lain pada Pilpres 2024 sedemikian
rupa sehingga berpotensi menghadirkan Pasangan Calon tunggal, atau, dua
Pasang Pasangan Calon rekayasa: di Era Orba ini disebut sebagai
Pasangan Calon Utama dan Pasangan Calon pendamping. Calon
pendamping
ini
hanya
sebagai pemantas
saja
dan
yang
akan
dimenanangkan dalam Pemilu adalah Pasangan Calon Utama.
63. Bahwa dalam sistem Pemilu dan pemerintahan yang ada sejauh ini yang
perlu diperhatikan adalah menjaga agar pemerintahan tidak terlalu kuat
sehingga menjadi otoriter seperti yang terjadi selama 33 tahun Era Orde
43
Baru, ketika itu DPR dan MPR dikuasai oleh Golkar atas restu/petunjuk Pak
Harto. [Bukti P- 14.6]
Ketika itu, Golkar selalu memenangkan Pemilu; perolehan suara sah
nasional sekitar 80%; PPP 15%, dan PDI (belum ada PDIP) 5%. Setiap lima
tahun, MPR terus saja hanya dan hanya mencalonkan dan memilih Pak
Harto sebagai Capres dan terakhir di tahun1997 sebelum Beliau kemudian
menyatakan berhenti jadi presiden.
Hal yang serupa sekarang sedang berlangsung. Pemilu 2014: Jokowi Vs
Prabowo; Pemilu 2019 lagi-lagi Jokowi Vs Prabowo, tanpa adanya
penetapan masing-masing Calon Presiden itu secara demokratis dengan
menjunjung tinggi azas kedaulatan rakyat/kedaulatan anggota Parpol atau
gabungan Parpol yang bersangkutan. Tidak kah rasa harga diri kita sebagai
warga negara terinjakinjak dan sangat dipermalukan?
SEMPURNAKAN PASAL 222 UU NOMOR 7/2017 A QUO DENGAN FRASA
AMBANG BATAS ATAS SEBAGAI PELENGKAP AMBANG BATAS BAWAH
DALAM PERSPEKTIF PENGHADIRAN CHECK AND BALANCE SUBSTANTIF
64. Bahwa kesemua cacat Pilpres itu sedikit dapat dikurangi dengan
menetapkan ambang batas atas, sebagai pelengkap ambang batas bawah
yang ditetapkan oleh Pasal 222 UU Nomor 7/2017 a quo, sebagai
persyaratan pencalonan Pasangan Calon termaksud. Misalnya, ambang
batas atas itu adalah perolehan kursi DPR atau su-ara sah nasional Parpol
atau gabungan Parpol maksimal 25 dan 30 persen. Ini dengan demikian
membuka kesempatan ada sekitar empat Pasangan Calon Presiden/Wakil
Presiden, yang sebagian murni berada diluar pengaruh rezim yang
berkuasa.
65. Bahwa alternatif lain adalah ketentuan ambang batas termaksud dihapus
sehingga pola pemilih selain akan ditentukan bukan saja oleh baik tidak nya
program yang ditawarkan oleh Pasangan Calon tetapi juga ditentukan oleh
rekam jejak kinerja terdahulu Pasangan Calon beserta Parpol atau gabungan
Parpol pendukung Pasangan Calon termaksud. Namun, sekali lagi untuk
menghindari terjadinya tendensi otoriterisme, jumlah anggota Parpol dalam
koalisi pengusung Pasangan Calon termaksud perlu dibatasi misalnya
maksimal tiga Parpol saja dan maksimal 55 persen, atau, sekitar 55 persen
kursi DPR yang dapat dijadikan koalisi DPR pendukung pemerintah.
44
66. Bahwa ketentuan jumlah maksimal kursi DPR dalam pemerintahan
termaksud merupakan unsur terpenting untuk mewujudkan ketiga perintah
(tujuan) Pasal 6A ayat (2) yang ditafsirkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Nomor 49/PUU-XVI/2018 sedemikian rupa sehingga terciptanya kelompok
DPR penyeimbang, check and balance, nyata, substantif dan deliberatif,
berpola seperti kelompok oposisi dalam sistem kabinet parlementer.
Lebih jauh disajikan dalam bagian Lampiran dengan judul HADIRKAN
OPOSISI RESMI DI PARLEMEN (DPR).
67. Bahwa para Pemohon a quo berpendapat bahwa trilogi tujuan/makna Pasal
6A ayat (2) UUD 1945, yang ditafsirkan oleh Mahkamah, hanya dan hanya
akan terwujud atau menjadi kenyataan, secara bertahap atau berevolusi, jika
Pasal 222 dan Pasal 223 UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo dibatalkan oleh
Mahkamah.
PENGUJIAN PASAL 223 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 A QUO
68. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 223 UU Nomor 7 Tahun 201 a quo
bertentangan dengan: (i) Alinea Keempat Pembukaan; (ii) Pasal 6A ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Pasal 223 ayat (1) UU Nomor 7/2017 a quo, selengkapnya berbunyi:
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan
secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal
Partai Politik bersangkutan” dan ayat (2) selengkapnya berbunyi “Partai
Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk
melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.”
Sedangkan bunyi selengkapnya ayat (3) adalah “Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme
internal PartaiPolitik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang
dilakukan secara demokratis dan terbuka.”
PASAL 223 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 A QUO BERTENTANGAN DENGAN
ALINEA KEEMPAT PEMBUKAAN DAN PASAL 6A AYAT (2) UUD 1945
69. Bahwa dalam konstruksi normatif Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,
yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
45
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Pancasila” secara tegas, atau, secara eksplisit,
menghendaki bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan
rakyat, Republik Demokrasi yang berdasarkan Pancasila;
70. Padanan kata kedaulatan adalah sovereignty (kekuasaan tertinggi) sehingga
bentuk pemerintahan negara Republik Indonesia yang dikehendaki oleh
Pembukaan UUD Tahun 1945, khusunya alinea keempat ini, adalah
kekuasaan pemerintahan yang tertinggi ada ditangan rakyat. Ini adalah
bentuk pemerintahan demokrasi. Dengan kata lain, Pembukaan UUD 45 ini
tidak menghendaki bentuk pemerintahan yang lain seperti bentuk
pemerintahan monarki, teokrasi, autokrasi, dan oligarki baik secara formal
naupun secara substantif;
71. Bahwa secara lebih strategis dan eksplisit, Alinea Keempat ini menghendaki
semua pasal-pasal pada batang tubuh UUD 1945 mengandung tiga prinsip
demokrasi secara utuh, yaitu, Inklusivitas, Transparan, dan Terbuka
terutama dalam kaitanya dengan perintah dan/atau pengaturan pemilihan
umum dan pengaturan partai politik sebagai pengemban perwakilan
kedaulatan rakyat yang juga dijiwai oleh Sila Kempat Pancasila yaitu
Kerakyatan
yang
Dipimpin
oleh
Hikmat
Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan Perwakilan;
72. Bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum,” wajib
dimaknai secara selaras atau konsisten dengan Alinea Keempat Pembukaan
UUD 1945 sedemikian rupa sehingga partai politik atau gabungan partai
politik harus memiliki governance, atau, tatakelola penjaringan penyaringan
dan penetapan, kandidat atau orang yang akan diusulkan sebagai calon
presiden dan/atau sebagai calon wakil presiden, berazaskan demokrasi
dengan unsur-unsur inklusivitas, transparan, dan terbuka.
73. Bahwa frasa (i) dilakukan secara demokratis dan terbuka, dan frasa (ii)
sesuai mekanisme internal partai politik bersangkutan, Pasal 223 ayat (1) UU
a quo, perlu dimaknai bahwa substansi atau esensi utama ayat (1) Pasal 223
a quo tertuang pada frasa (i): dilakukan secara demokratis dan terbuka, dan,
46
substansi frasa (ii): sesuai mekanisme internal partai politik yang
bersangkutan, lebih dititikberatkan pada aspek administratif khas partai
politik yang bersangkutan, yang wajib tunduk atau tidak boleh bertentangan
dengan frasa (i). Contoh tidak boleh bertentangan atau harus tunduk
termaksud, misalnya frasa (ii) “sesuai dengan mekanisme internal partai
politik yang bersangkutan” jika disetarakan, atau, disinonimkan, atau,
dianggap sama dengan hak prerogatif ketua umum partai politik, atau,
bahkan, jika dianggap sama atau setara dengan hak seluruh jajaran
pengurus partai politik mulai dari tingkat terendah, kecamatan, hingga jajaran
pengurus tertinggi tingkat nasional, dewan pimpinan pusat, maka sikap atau
tindakan ini adalah merupakan pembangkangan atau bertentangan dengan
frasa (i) sebab tidak ada anggota yang dilibatkan, belum lagi
mempermasalahkan unsur transparansi dan keterbukaan.
74. Bahwa makna atau esensi atau interpretasi ayat (3) Pasal 223 UU a quo,
yang selengkapnya berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu)
Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau
musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan
terbuka” adalah dalam hal dua atau lebih partai politik untuk secara bersama-
sama dalam satu kesatuan yang utuh atau yang lebih populer dengan nama
koalisi partai politik untuk menentukan atau mengusung pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden, maka hal ini harus tunduk pada mekanisme
internal masing-masing anggota Parpol koalisi, yang sudah ada sebelumnya,
atau, mekanisme internal baru yang dibuat dalam musyawarah koalisi partai
politik yang bersangkutan, dan, mekanisme internal yang baru ini juga harus
tunduk pada prinsip atau azas demokrasi: inklusivitas, transparan, dan
terbuka. Dengan demikian, mekanisme internal koalisi termaksud, jika sudah
pernah ada secara sah dan tertulis pada Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden terdahulu, adalah juga lebih bersifat pengaturan administratif
seperti, tetapi tidak terbatas pada, penerbitan Pedoman Umum, atau,
Protokol, Penjaringan, Penyaringan, dan Penetapan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Partai Koalisi, dan, tentu saja, Pedoman Umum atau Protokol
ini dilarang (cacat hukum jika dilakukan) bertentangan dengan azas/prinsip
demokrasi yang merupakan roh dari Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.
47
75. Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, maka yang memiliki
otoritas atau hak untuk menentukan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil
Presiden adalah anggota partai politik yang bersangkutan atau anggota
partai politik dari masing-masing partai politik anggota koalisi pengusung
Calon Presiden dan Wakil Presiden dan dengan demikian seluruh jajaran
pengurus partai politik mulai dari tingkat terendah, tingkat kecamatan, hingga
tingkat nasional, dewan pimpinan pusat, dengan kapasitas sebagai pengurus
partai, tidak memiliki otoritas atau hak untuk menentukan Calon Presiden
dan/atau Calon Wakil Presiden. Ini merupakan dalil yang konsisten dengan
Alinea Keempat Pembukaan dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
76. Bahwa frasa “sesuai dengan mekanisme internal partai politik yang
bersangkutan,” yang dituangkan dalam ayat (1), dan/atau frasa “sesuai
dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan
Partai Politik” yang dituangkan pada ayat (3) UU Nomor 7/2017 a quo,
disetarakan dengan, atau disinonimkan dengan, jika enggan mengatakan
dimanipulasi sebagai, hak prerogatif ketua umum, dengan atau tanpa
melibatkan jajaran pimpinan pusat yang lain, untuk menentukan Calon
Presdien dan/atau Calon Wakil Presiden sudah dilaksanakan sejak
pemilihan umum presiden dan wakil presiden langsung pertama kalinya di
tahun 2004, namun data, fakta, bukti, dan analisis atas isu penyetaraan atau
pemanipulasian ini hanya Pemohon a quo sajikan untuk kasus pemilihan
umum presiden dan wakil presiden di tahun 2014 dan 2019. Data, fakta,
bukti, dan analisis robust disajikan pada Lampiran dokumen ini, yaitu,
dokumen Naskah Permohonan Pengujian Pasal 222 dan Pasal 223 UU
a quo Pemohon a quo yang terregistrasi dengan Perkara Nomor 42/PUU-
XX/2022 dengan judul Demokratisasi dan Oposisi Resmi Parlemen dan
antara Lampiran dan Naskah PUU a quo merupakan satu kesatuan yang
utuh.
77. Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas Pemohon a quo
berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 223 UU Nomor 7/2017 a quo
sepanjang
frasa
“sesuai
mekanisme
internal
partai
politik
yang
bersangkutan” yang tertuang dalam ayat (1), dan, sepanjang frasa “sesuai
dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan
Partai Politik” yang tertuang dalam ayat (3), serta frasa “Cukup Jelas ” yang
48
tertuang dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal terbukti mengakibatkan
diabaikannya frasa “dilakukan secara demokratis dan terbuka” sedemikian
rupa sehingga Penentuan Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden
menjelma menjadi hak Prerogatif Ketua Umum Parpol dan/atau hak
prerogatif masing-masing Ketua Umum Parpol dari Gabungan Parpol
Pengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan jelas ini
berarti bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan dan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 dan dengan demikian tidak mengikat secara hukum.
PASAL 223 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 A QUO BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 28D AYAT (1) DAN AYAT (3) UUD 1945
78. Bahwa konstruksi normatif Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” secara
eksplisit dan tegas mengatakan bahwa setiap materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang tidak memiliki
kepastian hukum harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
79. Bahwa konstruksi normatif Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan,” perlu dimaknai bahwa setiap warga negara termasuk Para
Pemohon a quo memiliki hak yang sama untuk diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil
Presiden.
80. Bahwa frasa Pasal 223 UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo yang nyata-nyata
sangat tidak jelas, multi tafsir dan oleh karena itu TIDAK memiliki kepastian
hukum, sehingga dimaknai dan dilaksanakan sebagai hak prerogatif atau
hak istimewa ketua umum partai politik, yang sangat telanjang melanggar
trilogi azas demokrasi: inklusivitas, transparan, dan terbuka, dalam
pengusulan Calon Presiden/Wakil Presiden telah secara drastis mengurangi
peluang atau kesempatan seluruh warga negara termasuk Pemohon a quo,
kecuali mereka yang disukai atau didukung oleh Ketua Umum Parpol, untuk
memberikan suara dalam menetapkan usulan, atau, memilih kandidat untuk
diusulkan sebagai, atau, untuk diusulkan sebagai, Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden, sedemikina rupa sehingga Pasal 223 a quo
49
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 dan dengan
demikian tidak mengikat secara hukum.
PASAL 223 A QUO TIDAK SESUAI DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013
81. Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah yang dituangkan pada Putusan
Nomor 14/PUU-XI/2013, pada paragraf [3.17] halaman 81, yang
selengkapnya berbunyi “Penyelenggaraan Pilpres harus menghindari
terjadinya negoisasi dan tawar-menawar (bargaining) politik yang bersifat
taktis demi kepentingan sesaat, sehingga tercipta negoisasi dan koalisi
strategis partai politik untuk kepentingan jangka panjang. Hal demikian akan
lebih memungkinkan bagi penggabungan partai politik secara alamiah dan
strategis
sehingga
dalam
jangka
panjang
akan
lebih
menjamin
penyederhanaan partai politik. Dalam kerangka itulah ketentuan Pasal 6A
ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dimaknai”;
82. Bahwa bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah seperti tertuang
dalam paragraph [81] di atas, ketentuan Pasal 223 a quo, sangat faktual dan
akan berakibat terus berlanjutnya koalisi taktis demi kepentingan jangka
pendek partai politik, yakni partai politik mengajukan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang hanya ditunjuk oleh Ketua Umum dengan
atau tanpa persetujuan elit Parpol yang lain tanpa membuka kesempatan
pada seluruh anggota partai politik lebih-lebih tanpa membuka kesempatan
bagi masyarakat biasa (publik) untuk turut serta memilih Pasangan Calon
dari partai politik ini sedemikina rupa sehingga bertentangan dengan makna
atau esensi Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 yaitu untuk secara bertahap
dan konsisten mewujudkan penyederhanaan partai politik dalam perspektif
penggabungan partai politik secara alami dan strategis. Singkatnya, Pasal
222 UU Nomor 7/2017 bertentangan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
83. Bahwa Secara heuristik dapat kita katakan bahwa jarang, jika ada, yang tidak
setuju dengan persepsi kekuasaan dan uang atau secara lebih umum
economic rents yang menjadi motivasi terus bertambahnya partai politik baru
menjelang pemilihan umum. Kekuasaan dan economic rents elit politik ini
otomatis akan lenyap jika penunjukan atau pencalonan pejabat terpilih
(elected officials) mulai dari jenjang terendah, bupati dan walikota hingga
jenjang tertinggi presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara
50
demokratis. Seiring dengan lenyapnya economic rents termaksud, maka
bukan saja pertambahan Parpol baru dapat dikendalikan tetapi juga ini akan
mendorong Parpol yang sudah ada untuk membentuk fusi, koalisi strategis
yang sustainable, dalam kerangka efisiensi. Disinilah esensi terpenting untuk
membatalkan Pasal 222 dan Pasal 223 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu
IV. PETITUM
Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, mengingat Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), dan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas serta bukti-
bukti terlampir, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang
terhormat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa,
mengadili dan memutus sebagai berikut:
MENGADILI,
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568) sepanjang frasa “yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568) sepanjang frasa “sesuai mekanisme internal partai politik
yang bersangkutan” dan frasa “sesuai dengan mekanisme internal
Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
51
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 223 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sepanjang frasa
Pasal 223 cukup jelas pada II. Penjelasan Pasal Demi Pasal
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai
keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.
LAMPIRAN
LAMPIRAN NASKAH PERMOHONAN PERKARA NOMOR 42/PUU-XX/2022
84. DEMOKRATISASI DAN OPOSISI RESMI PARLEMEN
A. HADIRKAN KONVENSI CALON PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN
I. ASPEK LEGAL
Konstitusi menetapkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jelas
sekali bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang
diberikan hak oleh konstitusi untuk mengajukan Pasangan Calon dalam
Pilpres. Tertutup kemungkinan adanya calon independen atau yang maju
sendiri tanpa dukungan partai politik. Ayat (2) Pasal 6A UUD 1945
(amandemen ketiga) berbunyi:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Walaupun demikian tidak jelas atau konstitusi tidak mengatur
bagaimana cara, atau, bisnis proses atau, protokol partai politik atau
gabungan partai politik memilih dan menetapkan Pasangan Calon
termaksud. Untuk itu sesuai dengan pembahasan pada bagian
Kedaulatan Rakyat yang sudah disajikan terdahulu, maka cara,
kebiasaan, atau bisnis proses, atau protokol termaksud harus memiliki
azas atau prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini konsisten
dengan Pasal 223 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
52
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan
secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal
Partai Politik bersangkutan.”
Kata kunci yang penting disini adalah demokratis, terbuka, dan
sesuai dengan mekanisme internal partai politik. Mekanisme internal
partai politik itu seharusnya diatur secara rinci dalam semacam bisnis
proses atau protokol tertulis yang sah dan oleh karena itu tidak
dilaksanakan seperti biasanya, business as usual, misalkan atas dasar
arahan ketua umum Parpol. Sedangkan makna kata demokrasi dan
terbuka akan dibahas dalam topik azas atau prinsip demokrasi.
Penjelasan tentang azas atau prinsip demokrasi disajikan berikut ini.
Kemudian akan dilanjutkan dengan pandangan beberapa akademisi
terkait peran sentral partai politik dalam proses pemilihan presiden,
pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah
II. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1. RUJUKAN KEPUSTAKAAN
a. Alamudi, Ilmu Kewarganegaraan
Alamudi (2006), Sri Wuryan dan Syaifullah Eds. Ilmu
Kewarganegaraan,
dalam
Kompas.com
[Bukti
P-18.2],
https://bit.ly/Prinsip_Dempkrasi,
mengetengahkan
prinsip-prinsip
demokrasi dalam perspektif Tata Kelola pemerintahan. Disini
dikatakanya bahwa prinsip-prinsip negara demokrasi adalah: (i)
Kedaulatan rakyat; (ii) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari
yang diperintah; (iii) Kekuasaan mayoritas; (iv) Hak-hak minoritas; (v)
Jaminan hak-hak asasi manusia; (vi) Pemilihan yang bebas dan jujur;
(vii) Persamaan di depan hukum; (viii) Proses hukum yang wajar; (ix)
Pembatasan pemerintahan secara konstitusional; (x) Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik, dan (xi) Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama dan mufakat.
Prinsip-prinsip demokrasi termaksud dapat kita analogikan atau
kita deduksi dalam perspektif partai politik. Misal, kedaulatan rakyat
perlu dibaca sebagai kedaulatan anggota, pemerintahan dibaca
sebagai kepengurusan, dan, pembatasan pemerintahan perlu dibaca
sebagai pembatasan kepengurusan sesuai AD/ART partai. Substansi
53
terpenting dari prinsip-prinsip demokrasi menurut Alamudi ini adalah:
INKLUSIVITAS, TRANSPARANS, DAN TERBUKA
b. Netherland Institute for Multy Party Democracy
Prinsip-prinsip atau azas-azas demokrasi menurut Netherland
Institute
for
Multy
Party
Democracy,
https://bit.ly/Netherland_Demokrasi, adalah:
“Democracy is an inclusive political system in which all groups
can participate and all voices are heard. It is where transparent
and accountable politicians work together in the interests of their
citizens.
Democracy gives people a real say; it means they are included
in the important decisions in their country or communities, and
can make their voices heard.”
Kalimat pertama: Democracy is an inclusive political system in
which all groups can participate and all voices are heard bermakna
INKLUSIVITAS. Seluruh warga negara, seluruh anggota Parpol
dalam kaitan ini, memiliki hak yang sama sesuai AD/ART Parpol.
Kalimat kedua bermakna TRANSPARANS dan AKUNTABEL.
Sedangkan kalimat ketiga bermakna KETERBUKAAN. Parpol harus
terbuka untuk semua warga negara tanpa ada diskriminasi. [Bukti P-
18.3]
2. DEMOKRATISASI PARTAI POLITIK
Demokratisasi partai politik maksudnya adalah aspirasi atau
pandangan para akademisi tentang pentingnya kehadiran governance,
atau, tatakelola, internal partai politik yang berazaskan demokrasi.
Juniar, Afif (2021), Redesain Demokrasi Internal Partai Politik:
Upaya Mencegah Oligarki dan Korupsi Partai Politik, Jurnal
Politikom
Indonesia
(JPI),
Vol.
6,
No.
1,
Juni
2021
https://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesiana,
menyatakan:
“Demokrasi
internal
parpol
menjadi
faktor
yang
paling
menentukan berfungsinya demokrasi dalam negara dan
masyarakat. Demokrasi internal parpol dipandang sebagai
kemampuan parpol dalam mengagregasikan kepentingan,
memformulasikan kebijakan publik, perekrutan kandidat yang
memiliki
kemampuan,
dan
mencerminkan
aspirasi
dan
kepentingan publik. Secara sederhana demokrasi partai secara
internal dapat diartikan sebagai proses pembuatan dan
pelaksanaan keputusan untuk melaksanakan fungsi partai
54
secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif berdasarkan
peraturan perundang-undangan, AD/ART, dan peraturan partai.”
Tiga azas demokrasi yang seharusnya dimiliki oleh setiap partai
politik menurut penulis ini adalah: TERBUKA, PARTISIPATIF, DAN
DELIBERATIF. Terbuka bermakna partai politik perlu terbuka bagi
seluruh warga negara. Partisipatif bermakna perlunya melibatkan
seluruh jajaran partai mulai dari dewan pimpinan pusat hingga dewan
pimpinan daerah dan cabang serta seluruh anggota biasa partai dalam
pengambilan keputusan-keputusan strategis seperti terkait dengan
calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah, dan calon legislatif.
Dalam nuansa yang sama tetapi dalam perspektif yang lebih rinci,
Ramlan Surbakti dan Didik Supriyanto, dalam Juaniar Afif (2021)
seperti tersebut di atas, menyatakan bahwa demokrasi partai politik
secara internal, mencakup:
“(1) hak anggota partai (partisipasi); (2) keterwakilan berbagai
unsur dalam partai (representasi dan inklusif ); (3) pemilihan
pengurus partai tingkat pusat (pemilihan); (4) pelembagaan
prinsip dan prosedur demokrasi dalam pengelolaan partai; (5)
demokratisasi sumber keuangan partai;(6) transparansi dan
akuntabilitas partai; (7) hubungan partai dengan fraksi partai di
lembaga legislatif; (8) otonomi pengurus partai tingkat lokal; (9)
kewenangan pengurus cabang pada pemilu lokal; dan (10)
peran partai tingkat pusat dalam pemilu nasional.”
Sekali lagi, esensi dari pandangan Ramlan dan Didik ini
sebetulnya sama dengan pandangan Juaniar Afif termaksud. Mereka
semuanya menghendaki partai politik berazas inklusivitas, transparan,
dan keterbukaan. [Bukti P-18.4]
Budiarti, AISAH.P., Noor Firman, dan Romli Lili, (2018),
Penyelenggaraan dan Sistem Pemilu Presiden: Kecenderungan
Kandidasi dan Koalisi dalam Pemilu Presiden 2019, Policy Paper,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengatakan adanya
tendensi yang kuat terjadinya praktik tidak demokratis dan
transaksional dalam proses pencalonan Presiden/Wakil Presiden.
Lebih lanjut dikatakan disini bahwa tendensi terjadinya praktik yang
tidak demokratis dan transaksional itu bersumber dari tidak adanya
keharusan yang mengikat secara hukum bagi partai politik untuk
menerapkan azas-azas demokrasi. [Bukti P-18.5]
55
B. KONVENSI CALON PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN
Model Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan/Penetapan
Calon Presiden di Amerika Serikat dinamakan Konvensi Calon Presiden
USA. Model konvensi ini paling sering dirujuk karena mengandung tiga
esensi demokrasi: INKLUSIVITAS, TRANSPARAN, DAN TERBUKA.
Selain itu model konvensi Capres USA ini dilengkapi dengan jadwal
konvensi yang terbuka dengan bisnis proses atau protokol konvensi yang
resmi disahkan oleh Parpol dan mengikat secara hukum. Fitur-fitur model
konvensi Capres USA yang demikian baik bagi demokrasi memberikan
kontribusi yang sangat besar atas sustainability atau keberlangsungan
model ini dalam setiap siklus Pilpres USA.
DUA ELEMEN TERPENTING KONVENSI CALON PRESIDEN
AMERIKA SERIKAT
Ada dua elemen utama dalam konvensi Capres USA yaitu
Primary atau Caucus dan Konvensi Nasional Parpol. Primary atau
Caucus adalah kegiatan memilih sejumlah delegasi atau per orangan
pada jenjang negara bagian (provinsi), yang dimulai dari desa/kelurahan
(county),
kecamatan
(district)
hingga
kabupaten/kota
{local
governments}. Pemilih (voters) dapat siapa saja dan oleh karena itu
dapat saja tidak terdaftar sebagai anggota Parpol penyelenggara
kegiatan primary atau caucus (sistem terbuka) atau wajib terdaftar
sebagai anggota Parpol termaksud (sistem tertutup). Calon delegasi atau
perorangan termaksud sebelumnya, sebelum terpilih menjadi delegasi
atau perorangan maksudnya, sudah berjanji dan/atau menyatakan akan
memilih atau mendukung Calon Presiden/Wakil Presiden tertentu. Calon
delegasi atau perorangan tersebut adalah siapa saja tetapi biasanya
adalah pengamat politik, atau, pengurus parpol di wilayah negara bagian,
atau,
pendukung
utama
Capres/Cawapres
yang
bersangkutan.
Delegasi atau perorangan ini akan mewakili masing-masing negara
bagian dalam Konvensi Nasional Calon Presiden/Wakil Presiden Parpol
termaksud.
Pasangan
Calon
Presiden/Wakil
Presiden
yang
mendapatkan suara delegasi terbanyak akan maju pada Pilpres USA
mewakili partai politik ini. Perlu juga dipahami bahwa Konvensi Nasional
termaksud
lebih
bersifat
seremonial
dan
pengesahan
Calon
56
Presiden/Wakil Presiden sebab pemenang konvesi sudah diketahui
sebelum konvensi nasional itu berlangsung. Kegiatan Primary atau
Caucus dimulai dalam bulan Februari dan berakhir di bulan Juli dengan
bulan Agustus sebagai Konvensi Nasional. Pilpres USA diselenggarakan
dalam bulan November. [Bukti P-15.1]
KONVENSI CALON/WAKIL PRESIDEN INDONESIA.
Indonesia belum mempraktikan pemilihan dan penetapan Calon
Presiden/Wakil Presiden secara demokratis. Calon Presiden/Wakil
Presiden ditentukan sendiri oleh Ketua Umum Parpol dan/atau gabungan
Parpol sehinga sangat jauh melenceng dari azas inklusivitas, transparan,
dan terbuka.
Dua Parpol yaitu Partai Golkar dan Partai Demokrat pernah
melakukan kegiatan semacam konvensi Capres namun belum
memenuhi azas demokrasi secara utuh dan selain itu juga terkendala
oleh persyaratan ambang batas minimal yang tertuang dalam Pasal 222
UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Partai Nasdem mengangkat wacana
atau berniat untuk melakukan Konvensi Capres 2024 tetapi kemudian
dibatalkan karena kesulitan untuk membentuk gabungan Parpol yang
memenuhi persyaratan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen
suara sah nasional yang didapat dari Pileg 2019 yang lalu.
MASIH
BERLANJUTNYA
FEODALISME
PENUNJUKAN
CAPRES/CAWAPRES
Praktik penunjukan Calon Presiden/Wakil Presiden dengan
nuansa azas feodalisme yang tentu saja melenceng jauh dari azas
demokrasi seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 masih
akan berlanjut dalam Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Hal
ini terlihat jelas dari kondisi masih belum adanya sub agenda
Penjaringan, Penyaringan, dan Penetapan Calon Presiden/Wakil
Presiden, maksudnya semacam agenda konvesi calon presiden/wakil
presiden Parpol, dalam agenda Pemilu serentak 2024. [BUKTI P-16]
i.
Konvensi Calon Presiden 2004 Partai Golkar
Arlis (2017), Revitalisasi Konstitusional Penentuan Kandidat
Presiden Melalui Pemilihan Demokratis di Internal Partai, Jurnal Hukum
Respublica, Vol. 16, Nomor 2 Tahun 2017: 364 – 383, menyatakan:
57
“Revitalisasi konstitusional dalam penentuan kandidat presiden
berkaitan dengan syarat kandidat presiden dan pemilihan
demokratis…. sedangkan pelaksanaan pemilihan demokratis mesti
dengan prinsip amanah dan prosedur yang memberi ruang
partisipasi seluruh rakyat…. melalui pemilihan demokratis di
internal partai dapat dilaksanakan dengan konvensi sehingga
memberi ruang bagi kandidat terbaik yang dipilih oleh para pemilih
terbaik untuk menjadi kandidat presiden.”
Terlihat sekali kegalauan peneliti ini atas praktik oligarki atau
feodalisme dalam proses penetapan Calon Presiden/Wakil Presiden di
Era Reformasi sejauh ini. Untuk itu peneliti ini merekomendasikan
hadirnya pemilihan demokratis di internal partai dalam format konvensi,
misalnya. Kehadiran semangat demokrasi menurut peneliti ini akan
menghadirkan kandidat terbaik yang dipilih dari seluruh warga negara
NKRI.
Peneliti ini juga menemukan bahwa azas demokrasi penuh dalam
penetapan Pasangan Calon dan wakil rakyat sudah tertuang dalam
AD/ART Partai Golkar, misalnya, yang menurutnya adalah KONVENSI
PARTAI GOLKAR. Lebih jauh dijelaskanya bahwa konvensi Partai
Golkar ini terdiri dari tiga tahap: (i) Tahap pertama, proses penjaringan
calon oleh partai; (ii) tahap kedua, dilakukan seleksi calon-calon tersebut
melalui rapat pleno yang diperluas, dan (iii) Tahap terakhir adalah
konvensi nasional partai yang dilakukan oleh anggota DPP, DPD TK I,
DPD TK II, dan ormas partai.
Namun, Tim Pemohon a quo sejauh ini hanya berhasil
menemukan jejak digital Konvensi Golkar untuk Pilpres 2004 (Wikipedia)
[Bukti P-15.2]. Pemenang konvensi ini adalah Wiranto yang kemudian
maju sebagai Capres Golkar berpasangan dengan Salahuddin Wahid,
adik Gus Dur, sebagai Cawapres dari Partai Golkar. Pilpres 2004 terdiri
dari lima Pasangan Calon (Tempo.co, 24 Mei 2004) dan Pilpres ini
dimenangi oleh Pasangan SBY-JK.
ii.
Konvensi Capres 2024 Partai Golkar
Mata Publik Online.com, 16 Oktober 2021, tayang artikel dengan
judul Konvensi Capres Golkar Sebuah Keharusan. [Bukti P-15.2] Ini
merupakan opini pribadi Muhammad Syukur Mandar (Ketua Gerakan
Golkar Baru). Pada intinya, Ketua Gerakan Golkar Baru ini menilai bahwa
58
secara kelembagaan Golkar mulai lemah, tokoh-tokoh potensial Golkar
dari pusat sampai ke daerah banyak yang meninggalkan Golkar, yang
disebabkan hal sederhana, yaitu, tatakelola partai dan proses
pengambilan keputusan Golkar yang tidak transparan dan tidak
demokratis sehingga membuat kader Golkar makin apatis. Untuk itulah,
menurutnya Konvensi Capres Golkar Wajib Digelar.
iii.
Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat 2014
Menurut
Wikipedia,
Konvensi
Calon
Presiden
Partai
Demokrat diadakan pada 11 Agustus 2013 untuk menentukan siapa
yang akan diusung oleh Partai Demokrat dalam pemilihan umum
Presiden Indonesia 2014. Kemudian ditambahkan disini bahwa Komite
Konvensi Calon Presiden dibentuk pada tanggal 11 Agustus
2013 dengan Maftuh Basyuni ditunjuk sebagai ketua. Dilanjutkan dengan
penjelasan bahwa setelah proses tatap muka dengan para calon peserta
pada tanggal 27-29 Agustus 2014, Komite Konvensi menetapkan
sebelas nama peserta konvensi, yaitu: (1) Ali Masykur Musa; (2) Anies
Baswedan; (3) Dahlan Iskan; (4) Dino Patti Djalal; (5) Endriartono
Sutarto; (6) Gita Wirjawan; (7) Hayono Isman; (8) Irman Gusman; (9)
Marzuki Alie; (10) Pramono Edhie Wibowo, dan (11) Sinyo Harry
Sarundajang. [Bukti P-15.3]
Lebih lanjut dijelaskan disini bahwa pada tanggal 16 Mei 2014
Partai Demokrat mengumumkan bahwa konvensi ini telah dimenang-kan
oleh Dahlan Iskan. Kemudian dikatakan disini bahwa menurut Maftuh
Basyuni, pemenang dipilih berdasarkan hasil survei mengenai
elektabilitas para peserta. Lebih jauh juga disini dikatakan bahwa Dahlan
Iskan tidak jadi diusung oleh Partai Demokrat karena partai ini gagal
memperoleh cukup suara untuk dapat mengusung calon sendiri (minimal
20% kursi parlemen atau 25% suara rakyat).
Tidak ada informasi bagaimana cara mendapatkan 11 orang
peserta konvensi itu. Juga tidak tersedia informasi siapa yang melakukan
survei itu; internal partai atau hasil lembaga survei independen? Dengan
demikian sejauh informasi yang ada jelas, konvensi ini tidak memenuhi
azas demokrasi INKLUSIVITAS, TRANSPARAN, dan TERBUKA.
59
Menarik untuk mencermati analisis pendiri LSM Lingkar Madani
Ray Rangkuti. Menurutnya konvensi Partai Demokrat ini tidak menarik
sebab sejak awal, apapun keputusannya, meski ada Komite Konvensi,
pada akhirnya sudah “dikunci” Ketua Majelis Tinggi sejak awal.
Ditambahkanya bahwa AD/ART Partai Demokrat, Pasal 13 ayat (5) yang
menyatakan bahwa kewenangan menetapkan calon presiden Partai
Demokrat tetap berada di tangan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat
yang dalam hal ini sekaligus sebagai dijabat ketua umum partai, yaitu
SBY. Lebih jauh Ray mengatakan bahwa, akibat ketentuan Pasal 13 itu
yang tak diubah, mudah ditebak bahwa proses konvensi sekadar
“pernak-pernik” untuk terlihat ada upaya demokratis dalam memilih
capres. Lebih menarik lagi, tambah Ray, dengan tetap tidak menghapus
ketentuan Pasal 15 ayat (3) AD/ART dan faktanya ketua umum dan ketua
majelis tinggi adalah orang yang sama, sudah lebih dari cukup memberi
isyarat bahwa pencapaian subtansi demokrasinya sangat lemah.
Memang lanjut Ray, dinyatakan secara lisan bahwa ketua majelis tinggi
tidak akan memveto hasil konvensi, tapi hal itu tidak menjadi jaminan
akan terlaksana. Iya lah hanya lisan ya. Juga sangat penting, dijelaskan
oleh Ray lebih lanjut bahwa, sampai sejauh ini, Partai Demokrat belum
berani mengungkapkan kisaran dana yang mereka butuhkan untuk
pelaksanaan konvensi, dan dari mana dana didapatkan. (Aryojati
Ardipandanto, (2013), Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat,
INFO SINGKAT, Vol. V, Nomor 16/II/P3DI/Agustus/2013). [Bukti P-15.3]
iv.
Konvensi Calon Presiden/Wakil Presiden 2024 Partai Nasdem
Lebih dari satu tahun yang lalu, Ketum Nasdem, Surya Paloh,
melontarkan gagasan penyelenggaraan Konvensi Capres 2024 Partai
Nasdem dengan tujuan terpilihnya putra/putri terbaik bangsa untuk
menjadi pemimpin nasional, untuk menjadi Presiden RI. Pernyataan ini
disampaikanya pada HUT ke 9 Partai Nasdem tanggal 12 November
2020.
Wacana ini kemudian diangkat kembali pada tanggal 26 Februari
2021. Disini dikatakan bahwa Partai Nasdem akan menerapkan tiga azas
demokrasi yaitu Inklusivitas, transparan, dan terbuka pada konvensi
termaksud. Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini Nasdem sedang
60
menghimpun dan/atau membuka kesempatan Parpol lain untuk
bergabung dalam wacana koalisi Konvensi Partai Nasdem termaksud. Ini
disampaikan oleh Sekjen Partai Nasdem, Jhony G. Plate dalam
konferensi pers daring (online), pada tanggal 26 Februari 2021. Lihat
misalnya, tayangan DetikNews.com, tanggal 26 Februari 2021, dengan
judul NasDem Bikin Konvensi Capres Tahun 2022, Ajak Parpol Lain
Berkoalisi.
Namun sejauh ini, wacana tersebut belum mengerucut dan belum
ada kepastian akan ada tidaknya konvensi termaksud. Faktor penting
yang berkontribusi akan hal ini terutama terkait dengan kepemilikan kursi
DPR Nasdem yang hanya 10,5 persen dan perlu gabungan satu atau dua
Parpol lain untuk memenuhi persyaratan ambang batas 20 persen kursi
DPR. Selain itu, Partai Nasdem belum atau tidak pernah membuat
tawaran resmi secara terbuka untuk Parpol yang lain itu, sejauh informasi
yang dimiliki oleh Para Pemohon a quo. [Bukti P-15.4]
C. PARTAI
POLITIK,
ATAU,
PERUSAHAAN
POLITIK,
ATAU,
PERUSAHAAN RENTAL POLITIK?
Seruan para akademisi di atas sebetulnya konsisten dengan
pandangan Prof Vedi R. Hadiz, alumnus Universitas Indonesia dan saat
ini masih menjabat sebagai Guru Besar Melborne University, Australia.
Prof Hadiz menyatakan bahwa tidak ada satu pun partai politik di
Indonesia yang memiliki azas Demokrasi dan HAM. (Lihat, misalnya,
Demokrasi,
Korupsi
&
Oligarki:
Prof
Dr
Vedi
Hadiz.
https://bit.ly/Vedi_Hadiz_FM_Bravo.) [Bukti P-18.1]
Pandangan ini terkait erat dengan pandangan Alamudi (2006) di
atas yang mengetengahkan 11 azas demokrasi dan yang sangat terkait
dengan pandangan Prof Hadiz di atas adalah pernyataan perlunya
PEMBATASAN pemerintahan secara konstitusional yang dalam kaitan
ini adalah perlunya pembatasan kepengurusan partai politik menurut
AD/ART masing-masing partai politik, seperti empat atau lima tahun,
misalnya.
Seruan para akademisi termaksud, Prof Hadiz, Alamudi, Afif
Januar, Ramlan Surbakti, dan Didik Supriyanto serta sebetulnya banyak
lagi merupakan cerminan kegalauan atas kondisi ketidakhadiranya azas-
61
azas demokrasi dalam partai politik Indonesia. Dalam kaitanya dengan
pembatasan kepengurusan partai, terlihat beberapa Parpol besar seperti
PDIP, Gerindra, Nasdem, dan PKB tidak memiliki ketentuan pembatasan
kepengurusan termaksud.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri sudah menjabat
sejak tahun 1993, sudah 29 tahun hingga saat ini. Sedangkan Ketua
Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mulai menjabat sejak tahun 2005 dan
hingga saat ini dengan demikian sudah menjabat selama 17 tahun. Ketua
Umum Partai Nasdem, Surya Paloh sudah menjabat sejak tahun 2013,
sudah sembilan tahun hingga saat ini dan kelihatanya tetap akan
menjabat hingga 2024 atau lebih lama lagi. Ketua Umum Partai Gerindra,
Prabowo Subianto, mulai menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina
Partai Gerindra di tahun 2008 dan kemudian menjabat sebagai Ketua
Umum sejak tahun 2014 (8 tahun hingga saat ini). Posisi Ketua Umum
dijabat Prabowo Subianto hingga tahun 2025 sehingga akan menjabat
selama 11 tahun pada waktu itu nanti serta tidak tertutup kemungkina
akan masih menjabat kembali dalam periode lima tahun berikutnya
setelah 2025.
D. DATA
EMPIRIS
PRAKTIK
PENCALONAN
PRESIDEN/WAKIL
PRESIDEN
Tidak ada Parpol atau gabungan Parpol yang mematuhi prinsip
demokrasi dalam menetapkan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil
Presiden. Praktik yang mengabaikan kesemua azas demokrasi
termaksud terjadi sejak Pilpres langsung pertama di tahun 2004,
berlanjut ke Pilpres Langsung kedua tahun 2009, ketiga 2014, dan
terakhir 2019. Beberapa data empiris tentang hal ini disajikan dibawah
ini.
E. PEMILIHAN UMUM 2014 [BUKTI P-17]
I. CAPRES/CAWAPRES PDIP PADA PEMILU 2014 [BUKTI P-17.1]
Untuk kasus Capres/Cawapres PDIP kita mulai dari momen
Pemilu 2014, Pileg 9 April 2014, dan Pilpres 9 Agustus 2014. Tidak
ada siaran atau pemberitaan resmi PDIP tentang siapa yang akan
dicalonkan sebagai Calon Presiden/Wakil Presiden yang akan
disusung oleh PDIP pada Pilpres 2014 sebelum tanggal 14 Maret
62
2014. Lebih tidak ada lagi informasi publik resmi yang dikeluarkan oleh
PDIP tentang mekanisme PENJARINGAN, PENYARINGAN, dan
PENETAPAN Pasangan Calon termaksud. Namun, ujug-ujug, secara
mendadak dan tiba-tiba saja, pada tanggal 14 Maret 2014, kurang dari
satu bulan sebelum Pileg 9 April 2014, Jokowi yang ketika itu menjabat
sebagai Gubernur DKI Jakarta mengumumkan bahwa ia sudah
ditunjuk oleh Bu Mega, Ketum PDIP, sebagai Capres PDIP untuk
Pilpres 2014. Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi press
di Musium Rumah Sipitung, Marunda, Jakarta Utara. Lihat, misalnya,
https://bit.ly/Capres_Sipitung. Siapa yang akan mendampingi Pak
Jokowi sebagai Cawapres?
Sama halnya seperti penetapan Capres itu, protokol demokrasi
penetapan Cawapres PDIP juga tidak dapat diakses oleh publik, jika
ada. Banyak spekulasi yang beredar dan pada tanggal 27 April 2014,
TribunNews.com, tayang berita dengan judul Tiga Kandidat
Cawapres Jokowi Kelebihan dan Kekuranganya. Ketiga kandidat
itu adalah Mantan Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla; Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi, Mahfud M.D., dan Mantan KSAD Jenderal
(Purn) TNI Ryamizard Ryacudu.
Kompas.com, 18 Mei 2014, tayang artikel dengan judul Politisi
Senior Golkar: JK Mengaku Resmi Cawapres Jokowi. Disini
dilaporkan bahwa Politisi senior Partai Golkar, Zainal Bintang,
menyebut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah ditunjuk sebagai
bakal calon wakil presiden bagi bakal calon presiden Joko Widodo
alias Jokowi. Lebih lanjut juga dilaporkan disni bahwa Zainal mengaku
awalnya mendapat informasi itu dari orang terdekat Jusuf Kalla. Lebih
jauh lagi, juga dilaporkan disini bahwa pada Minggu pagi, 18 Mei 2014,
Zainal mengaku mendapat konfirmasi langsung dari JK akan hal
termaksud.
II. CAPRES/CAWAPRES PARTAI GERINDRA PADA PEMILU 2014
[P-17.2]
Nuansa ujug-ujug dan tertutup dalam penetapan Calon
Presiden/Wakil Presiden dari PDIP juga terjadi pada Partai Gerindra.
Bahkan sebetulnya penetapan Paslon Presiden dari Partai Gerindra
63
lebih ujug-ujug lagi, bagi publik, sebab pernyataan resmi dari Partai
Gerindra baru diumumkan pada tanggal 19 Mei 2014.
VOA.com, 19 Mei 2014, tayang artikel dengan judul 6 Parpol
Dukung Pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres. Teaser berita ini
adalah: Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa resmi dideklarasikan oleh
enam partai politik sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam
pemilihan Presiden mendatang. Disini dilaporkan bahwa deklarasi
yang dihadiri 6 pimpinan partai politik termasuk Amien Rais itu
disampaikan di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta
Timur hari Senin, 19 Mei 2014. Lebih jauh juga dilaporkan disini bahwa
Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan koalisi enam partai ini
terbentuk karena ada kesamaan visi misi yang ingin membangun dan
menyelamatkan bangsa, serta masih banyak kekurangan dalam
demokrasi yang sedang Indonesia bangun.
F. PEMILIHAN UMUM 2019
i. Umum
Bahwa frasa Pasal 223 UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo yang
nyata-nyata sangat tidak jelas, multitafsir dan oleh karena itu TIDAK
memiliki kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan azas
INKLUSIVITAS, TRANSPARAN, dan TERBUKA yang terkandung
dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.
ii. Capres/Cawapres PDIP [BUKTI P-17.3]
Bahwa frasa Pasal 223 UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo yang
nyata-nyata sangat tidak jelas, multitafsir dan oleh karena itu TIDAK
memiliki kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan azas
INKLUSIVITAS, TRANSPARAN, dan TERBUKA yang terkandung
dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, dalam praktik: (i)
Penunjukan Capres/Cawapres PDIP
Presiden Jokowi maju sebagai petahana dan ini memang lazim.
Walupun demikian, seperti Pilpres-pilpres sebelumnya, tidak terlihat
adanya proses demokrasi, lebih persisnya, tidak ada protokol
demokrasi dalam penetapan Jokowi sebagai petahana untuk maju
kembali di Pilpres 2019 ini. Ketidakhadiran protokol demokrasi
64
termaksud dalam proses penetapan Jokowi untuk maju kembali
termaksud, diuraikan sebagai berikut.
Tempo.co, 5 Agustus 2018, tayang artikel dengan judul Ditanya
Soal Deklarasi Capres 2019, Jokowi Tunjuk Megawati. Disini ditulis
jawaban Jokowi ketika ditanya jurnalis bahwa Presiden Joko Widodo
atau Jokowi menunggu
saran
Ketua
Umum
PDIP
Megawati
Soekarnoputri terkait waktu deklarasi calon presiden bersama calon
wakil presiden 2019. Kemudian dilanjutkan dengan narasi bahwa
Jokowi mengatakan hal itu sesuai memberikan arahan di acara
pembekalan bakal calon legislatif DPR yang digelar PDIP di Hotel
Mercure, Ancol pada Ahad, 5 Agustus 2018. Sekitar delapan bulan
menjelang Pilpres tanggal 17 April 2019.
Momen jawaban Jokowi ketika ditanya jurnalis Tempo.co itu ditulis
disini seperti berikut ini:
"Nanti nunggu nanya," ujar Jokowi sambil menunjuk Megawati
yang berada tepat disampingnya. Belum sempat Jokowi
meneruskan pernyataannya lagi, Megawati kemudian mencolek
lengan Jokowi, dan keduanya berlalu pergi masuk dalam mobil
yang sama.”
Lebih lanjut ditulis disini bahwa Sekretaris Jenderal Hasto
Kristiyanto menjelaskan, Jokowi dan Megawati memang akan pergi
berdua dengan satu mobil seusai acara pembekalan bacaleg PDIP.
Lebih persisnya dituliskan disini "Ibu Megawati dan Pak Jokowi pergi
berdua dengan satu mobil untuk mencari jawaban teman-teman
wartawan tadi," ujar Hasto sambil tersenyum.
Ini mengindikasikan bahwa, seperti sering dilansir oleh berbagai
media, penetapan Calon Presiden/Wakil Presiden yang diusung oleh
PDIP, sebetulnya relatif sama yang dilakukan oleh semua Parpol,
adalah mutlak ada ditangan Ketum, Megawati Soekarno Putri. Dengan
kata lain, itu merupakan hak prerogatif Ketum Megawati Sukarno Putri.
Sangat jelas praktik seperti diuraikan di atas adalah fraktik feodal
dan bukan praktik demokrasi. Tidak ada azas demokrasi yang dipatuhi
disini
apalagi
kepatuhan
pada
seluruh
azas
demokrasi:
INKLUSIVITAS, TRANSPARAN, DAN TERBUKA.
65
Cawapres PDIP. Tempo.co, 9 Agustus 2018, tayang artikel
dengan judul Cawapres Pilihan Jokowi di Pilpres 2019. Disini
dilaporkan
bahwa
Kejutan
muncul
ketika
Joko
Widodo
mengungkapkan sosok yang akan mendampinginya sebagai calon
wakil presiden (cawapres) periode 2019-2024 adalah KH. Ma’ruf Amin,
seorang ulama senior yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia. Joko Widodo menyatakan KH Ma'ruf Amin
adalah sosok ulama dengan pengalaman luas yang pas mewakilinya.
Kutipan penuh Tempo.co dari pernyataan Joko Widodo itu adalah
sebagai berikut:
“Beliau adalah sosok utuh tokoh agama yang bijaksana, beliau
pernah duduk di legislatif anggota DPRD, DPR RI, MPR RI,
Wantimpres Rais PBNU dan juga ketua MUI. Dalam kaitannya
dengan Kebhinekaan KH Ma’ruf Amin juga saat ini menjabat
sebagai Dewan pembinaan Ideologi Pancasila.”
Tempo.co
termaksud
kemudian
menambahkan
bahwa
pengumuman sosok Cawapres Jokowi di Pilpres 2019 ini sempat
memicu drama. Hal ini disebabkan, lanjut laporan ini, bahwa
menjelang pengumuman tersebut, sosok yang kuat diduga sebagai
cawapres Jokowi adalah Mahfudh MD. Laporan dilanjutkan dengan
pernyataan bahwa sejak kamis pagi, di sejumlah media mantan ketua
konstitusi ini mengaku sudah diminta bersiap-siap.
CNNI.com, 14 Agustus 2018, menjelang tengah malam, tayang
artikel dengan judul Mahfud Buka-bukaan Batal Jadi Cawapres
Jokowi di Detik Akhir. Disini dilaporkan klarifikasi Mahfud M.D atas
drama pencalonan dirinya sebagai Cawapres Jokowi. Klarifikasi ini
sebetulnya disampaikanya pada acara ILC Karny Ilyas, TvOne yang
diselenggarakan malam tanggal 14 Agustus termaksud.
Disini dilaporkan bahwa Mahfud M.D. sudah bersiap-siap dan
menunggu di Restoran yang berdekatan dengan lokasi deklarasi
Restoran Plataran Menteng, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 42,
Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Agustus 2018. Namun, ternyata
yang diumumkan sebagai Cawapres Jokowi adalah Ma’ruf Amin dan
bukan Mahfud M.D.
66
Kutipan penuh dari CNNI.com, permohonan maáf Jokowi kepada
Mahfud M.D: “Tak lama kemudian Mahfud dipanggil ke Istana oleh
Jokowi. Eks Wali Kota Solo dan Gubernur DKI itu menjelaskan situasi
yang serba sulit saat detik-detik deklarasi tersebut. Ketika itu, Jokowi
mengatakan bahwa sesungguhnya pada Rabu sore itu nama Mahfud
yang sudah diputuskan menjadi cawapresnya. Namun tiba-tiba partai
koalisi
datang
dan
mengajukan
kandidatnya
masing-masing.
Jokowi saat itu tak bisa menolak keinginan partai koalisi karena dia
bukan sebagai ketum partai. Di sisi lain koalisi ini harus segera
disetujui dan ditandatangani bersama.
"Lalu saya katakan, bapak tidak salah, kalau saya jadi Pak
Jokowi mungkin saya akan melakukan hal yang sama. Oleh
sebab itu bapak tidak usah merasa bersalah. Saya terima
ini dengan ikhlas. Negara ini harus maju ke depan," ujar Mahfud.”
ADAKAH TERPENUHINYA AZAS-AZAS DEMOKRASI DALAM PROSES
PENETAPAN CAPRES/CAWAPRES DARI PDIP TERMAKSUD? JAWABANYA
ADALAH NIHIL SEBALIKNYA, YANG ADA HANYA NUANSA OLIGARKI YANG
SANGAT KENTAL.
iii. Capres/Cawapres Partai Gerindra [BUKTI P-17.4]
Bukti empiris yang kuat atas ketidakhadiran azas demokrasi
dalam proses penetapan Calon Presiden dari Partai Gerindra pada
Pemilu 2019 diuraikan seperti berikut ini. Merdeka.com, 26 Maret
2018, tayang artikel dengan judul 11 April, Gerindra deklarasi
Parabowo Capres 2019. Disini dilaporkan bahwa Prabowo belum
menegaskan sikap ingin maju atau tidak; dirinya masih mengumpulkan
kekuatan. Kutipan pernyataan Prabowo yang ditulis disini adalah:
"Insya Allah, kita lihat dukungan. Kita lihat nanti," kata Prabowo
saat ditemui di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).”
Empat hari kemudian, 26 Maret 2018, seperti dilaporkan disini,
Merdeka.com menulis bahwa Partai Gerindra akan mendeklarasikan
ketua umum Prabowo Subianto sebagai calon Presiden 2019 pada
awal April nanti. Ini merupakan keterangan Sekjen Gerindra Ahmad
Muzani pada wartawan Merdeka.com ini di Gedung Paripurna DPR,
Sebelumnya, 12 Maret 2018, Kompas.com tayang artikel dengan
judul Fadli Zon: Deklarasi Prabowo Capres 2019 setelah Rakornas
67
Gerindra April 2018. Disini dilaporkan bahwa Wakil Ketua Umum
Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, partainya akan segera
mendeklarasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
sebagai calon presiden pada Pilpres 2019. Kemudian, lanjut sumber
ini, menurut Fadli, deklarasi menunggu pemba-hasan dalam rapat
koordinasi nasional (rakornas) Gerindra pada awal April 2018. Kutipan
pernyataan Fadli yang ditulis disini adalah:
"Nanti tunggu rapat koordinasi nasional yang rencananya mungkin
akan diselenggara-kan awal April. Setelah itu baru akan
deklarasi,"…. "Ya, pokoknya kalau calon presiden kami pasti
akan mencalonkan Pak Prabowo. Bukan orang lain."
Merdeka.com, 11 April 2018, tayang artikel dengan judul Gerindra
deklarasi Prabowo capres di Banyumas jika PKS & PAN gabung
koalisi.
Disini
dilaporkan
bahwa
Partai
Gerindra berencana
mendeklarasikan
Ketua
Umum Gerindra Prabowo
Subianto di
Banyumas, Jawa Tengah, sembari menunggu surat keputusan
resmi PKS dan PAN untuk mengusung Prabowo Subianto. Kutipan
pernyataan Waketum Gerindra, Arief Poyuono di Hambalang, Bogor
Jawa Barat, yang ditulis disini adalah:
"Rencananya nanti akan ada deklarasi setelah kita ada suratnya
dari
sahabat-sahabat
kita
PAN
dan
PKS.
Dan
juga
ada nama cawapresnya. Artinya kemungkinan besar deklarasi itu
akan di Banyumas karena Banyumas itu merupakan kota yang
mempunyai banyak sejarah."
ADAKAH TERPENUHINYA AZAS-AZAS DEMOKRASI DALAM PROSES
PENETAPAN CAPRES/CAWAPRES DARI PARTAI GERINDRA TERMAKSUD?
JAWABANYA ADALAH NIHIL. TIDAK ADA AZAS DEMOKRASI YANG
TERPENUHI
G. IMPLIKASI KETIDAKHADIRAN AZAS DEMOKRASI
i. Praktik Transaksional dan Momok Oligarki
Implikasi buruk ketidakhadiran azas demokrasi dalam penetapan
Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden dan penggalangan dukungan
untuk calon anggota legislatif sangat banyak dan dahsyat efek
perusaknya. Beberapa diantaranya adalah praktik transaksional dan
momok oligarki. Ini mencakup persepsi publik dan/atau kesaksian
beberapa tokoh masyarakat, serta, temuan/analiis akademis, tentang
68
maraknya praktik transaksional dalam penetapan Pasangan Calon dan
penggalangan dukungan untuk calon anggota legislatif. Selain itu, patut
diyakini bahwa oligarki lah yang memutuskan siapa saja yang dapat
menjadi pasangan calon termaksud.
Sebagai catatan yang dimaksud dengan oligarki adalah segelintir
orang yang super kaya, mbahnya miliarder, triliuner kata yang lebih pas,
yang terlibat langsung dalam politik nasional persisnya dalam
penetapan Pasangan Calon dan penggalangan dukungan yang super
besar untuk calon wakil rakyat. Di sisi lain, terdapat penduduk miskin
dan rawan miskin yang berjumlah sangat besar, lebih dari 100 juta di
tahun 2021, yang sangat tergantung dengan berbagai bantuan sosial
dan subsidi pemerintah.
Ketidakhadiran azas demokrasi itu memberikan akses yang besar
bagi para Oligarki yang super kaya termaksud untuk memanipulasi
penetapan Pasangan Calon dan penggalangan dukungan untuk calon
wakil rakyat. Oligarki sangat leluasa dan mudah jika cukup
berkomunikasi dan bertransaksi dengan Ketum dengan atau tanpa
beberapa orang DPP Partai yang lain dalam kegiatan pencalonan
termaksud. Sebaliknya, azas inklusivitas, transparan, dan keterbukaan
serta dilengkapi dengan azas akuntabilitas akan menekan secara
drastis keterlibatan dan dominasi para oligarki tersebut. Keterlibatan,
pengaruh dan dominasi para oligarki termaksud pasti dapat ditekan
mendekati titik nadir dengan hadirnya partisipasi seluruh jajaran Parpol
mulai dari akar rumput, anggota biasa, pengurus ranting, pengurus
cabang, dan seterusnya hingga pimpinan wilayah/provinsi serta
pimpinan pusat dalam proses penetapan Pasangan Calon dan
penggalangan dana untuk calon anggota legislatif.
ii. Partai Politik Serasa Aset Perorangan
Januar Afif (2018), menyatakan: [Bukti P-18.4]
“Partai politik merupakan pilar yang penting untuk memperkuat
derajat pelembagaannya dalam sistem politik yang demokratis.
Kenyataan saat ini, oligarki elit dan perilaku korupsi dalam
kehidupan partai politik Indonesia menjadi ciri khas kehidupan
politik Indonesia. Hegemoni otoritas partai masih kental di tangan
segelintir orang kuat di partai politik, dengan pola kepemimpinan
ini sulit untuk membuka ruang kebebasan bagi kader di bawah.
Oligarki parpol yang ditandai dengan semangat menjadikan
69
partai seolah-olah aset milik perseorangan juga berimplikasi pada
tumbuhnya perilaku korupsi politik di tubuh parpol.”
Hasil riset Januar Afif di atas sejalan dengan olok-olok yang
berseliweran di sosial media akhir-akhir ini. Misalnya, kata Partai Politik
diplesetkan menjadi Perusahaan Politik (Refly Harun, misalnya). Misal
yang lain lagi, Perusahaan Rental Politik (Siti Zuhro atau Chusnul
Mariyah – PenelIti Brin d/h Peneliti LIPI).
iii. Kesaksian Rizal Ramli
Mahkamah Konstitusi dalam PUTUSAN Nomor 74/PUU-
XVIII/2020, [3.5] Pertimbangan Legal Standing Pemohon oleh MK
terkait permohonan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang
Pemilihan Umum oleh Rizal Ramli Cs, angka (4) menyatakan:
“Bahwa menurut Pemohon I, ketentuan pasal a quo telah
memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy
buying), di mana pada penyelenggaraan Pilpres Tahun 2009
Pemohon I ditawari oleh salah satu parpol untuk berkontestasi
dengan diharuskan membayar Rp 1,5 Triliun.”
Pemohon I itu adalah Rizal Ramli (RR). Bang RR pernah menjabat
sebagai menteri di Kabinet SBY dan Kabinet Jokowi – JK dan juga
merupakan alumnus Boston University (Ph.D in Economics), Amerika
Serikat.
iv. Terbengkalainya Kaderisasi Calon Pemimpin
Pemimpin maksudnya Presiden dan Wakil Presiden tidak terjadi
begitu saja secara instan. Mereka idealnya sudah menapak karir dari
bawah. Mulai dari Kepala daerah seperti bupati/walikota, meningkat ke
jenjang gubernur dan kemudian baru maju ke ajang kontestasi nasional
Capres/Cawapres. Nuansa yang sama berlaku untuk legislator yang
dimulai dari anggota DPRD kabupaten/kota meingkat menjadi anggota
DPRD provinsi dan kemudia baru DPR. Setelah cukup lama di DPR
dapat saja kemudian ikut kontestasi pemilihan umum presiden.
Pola semacam konvensi partai seperti dibahas di atas sebetulnya
sangat efisien, sangat ampuh untuk penciptaan kaderisasi pemimpin
dan wakil rakyat. Gagalnya pengembangan pola semacam konvensi
termaksud otomatis merupakan kegagalan kaderisasi pemimpin dan
wakil rakyat secara berjenjang. Perhatikan yang maju sebagai Capres
sejak 2004 hingga 2019 hanya elit partai politik. Tidak ada kontestasi
70
internal Parpol secara demokratis, kecuali Golkar di Pilpres 2004 dan
Partai Demokrat di tahun 2014. Lebih mengecewakan lagi yang maju
hanya Jokowi lawan Prabowo di tahun 2014 dan 2019. Tidak ada
tahapan Penjaringan, Penyaringan, dan Penetapan sebelumnya baik di
kubu Jokowi maupun di kubu Prabowo. Selain itu, masing-masing
Pasangan Calon termaksud tidak memiliki rekam jejak kepemimpinan
daerah. Kecuali Jokowi loh. Rekapitulasi jumlah Pasangan Calon
Presiden/Wakil Presiden pada Pilpres 2004 – 2019, disajikan dibawah
ini.
Pilpres 2004. Ujug-ujug, kecuali Golkar, enam pasangan calon:
(i) Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim (Partai Kebangkitan
Bangsa); (ii) Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo (Partai Amanat
Nasional); (iii) Hamzah Haz dan Agum Gumelar (Partai Persatuan
Pembangunan);
(iv)
Megawati
Soekarnoputri dan Hasyim
Muzadi (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan); (v) Susilo Bambang
Yudhoyono dan Jusuf Kalla (Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan
Partai
Keadilan
dan
Persatuan
Indonesia),
dan
(vi)
Wiranto dan Salahuddin Wahid (Partai Golongan Karya). Pilpres 2004
ini dimenangi oleh Pasangan SBY-JK dalam dua putaran.
Pilpres 2009. Ujug-ujug tiga pasangan calon masing dari elitis
Parpol: (i) SBY-Boediono; (ii) Megawati-Prabowo, dan (iii) JK-Wiranto.
Dimenangkan oleh pasangan SBY-Boediono dalam satu putaran.
Pilpres 2014. Ujug-ujug Dua Pasangan Calon masing-masing
dari elitis Parpol: Capres Jokowi Vs Capres Prabowo. Jokowi terpilih
menjadi presiden.
Pilpres 2019. Kembali ujug-ujug dua Pasangan Calon masing-
masing dari elitis Parpol. Capres Jokowi Vs Capres Prabowo. Jokowi
terpilih kembali menjadi presiden.
H. HADIRKAN
PROTOKOL
DEMOKRASI
UNTUK
PENCALONAN
PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN
Protokol internal partai politik dalam proses penetapan Calon
Presiden/Wakil Presiden perlu terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu,
PENJARINGAN, PENYARINGAN, dan PENETAPAN. Penjaringan
adalah tahap awal dengan membuka kesempatan kepada semua
71
anggota Parpol dan warga negara untuk mendaftarkan diri sebagai Calon
Presiden/Wakil Presiden dari Parpol ini. Penyaringan adalah seleksi dari
calon yang sudah mendaftarkan diri. Tahapan penyaringan ini semacam
pembuatan daftar pendek atau short lists Calon Presiden/Wakil Presiden.
Sedangkan tahapan penetapan adalah tahapan pemilihan calon itu dari
daftar pendek yang ada. Sekali lagi, protokol internal Parpol ini perlu
menjunjung tinggi azas inklusivitas, transparan, terbuka serta otomatis
mencakup azas akuntabelitas.
Kewajiban partai politik untuk mengajukan Pasangan Calon
Presiden/Wakil Presiden sesuai dengan protokol termaksud perlu
dituangkan dalam produk hukum yang mengikat. Produk hukum yang
mengikat itu mencakup ketentuan yang tertuang dalam UU Pemilu. Untuk
itu bunyi Pasal 223 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu perlu
disempurnakan dari bunyi awal:
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.”
menjadi:
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
dilakukan secara demokratis berazaskan inklusivitas, transparan,
terbuka, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme internal Partai
Politik bersangkutan.”
Selanjutnya pasal ini perlu dilengkapi dengan penjelasan seperti:
“Protokol internal partai politik dalam proses penetapan Calon
Presiden/Wakil Presiden adalah semacam KONVENSI Calon
Presiden/Wkil Presidem Partai Politik. Konvensi perlu terdiri dari
tiga tahapan utama, yaitu, PENJARINGAN, PENYARINGAN, dan
PENETAPAN. Penjaringan adalah tahap awal dengan membuka
kesempatan kepada semua anggota Parpol dan warga negara
untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden/Wakil Presiden
dari Parpol ini. Penyaringan adalah seleksi dari calon yang sudah
mendaftarkan
diri.
Tahapan
penyaringan
ini
semacam
pembuatan daftar pendek atau short lists Calon Presiden/Wakil
Presiden. Sedangkan tahapan Penetapan adalah tahapan
pemilihan calon itu dari daftar pendek yang ada. Sekali lagi,
protokol internal Parpol ini perlu menjunjung tinggi azas
inklusivitas, transparan, terbuka serta otomatis azas akuntabel.”
I. HADIRKAN OPOSISI RESMI DI PARLEMEN (DPR)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPR
72
Penjelasan Umum UU Nomor 7/21017 Alinea pertama pada
kalimat
ketiga,
yang
berbunyi:
Perwujudan
kedaulatan
rakyat
dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih
pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih
dalam sahr pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan
menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi
politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua
pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi
masing-masing,serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja
untuk membiayai pelak-sanakan fungsi-fungsi tersebut.
Kalimat Ketiga, Alinea Kedua, Penjelasan Umum UU Nomor
7/2017 yang berbunyi: Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dalam undang-undang ini juga
dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan
efektif, di mana presiden dan Wakil presiden terpilih tidak hanya
memperoleh legitimasi yang kuat dari ralgrat, namun dalam rangka
mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan
dari DPR.
PETA PARPOL DIDALAM DAN DILUAR PEMERINTAHAN
Di Era Orde Baru hanya ada dua partai politik yaitu Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan Pambangunan (PPP)
dan satu Golongan Karya (Golkar). Golkar menguasai sekitar 80 persen
kursi DPR, PPP 10 persen dan PDI 5 persen. Selain itu, anggota DPR,
lebih-lebih yang berasal dari PPP dan PDI, dilarang mengkritisi
pemerintah. Kisruh atau dualisme kepemimpin partai di PPP dan di PDI
terjadi berulang kali. Ikon DPR pada waktu itu adalah SETUJU dan satire
DPR adalah juru stempel UU dan kebijakan pemerintah. Pola ini
berlangsung selama 33 tahun, 1965 – 1998.
Era reformasi, 1998 – saat ini, 2022, menganut sistem multi
partai. Ada 5 (Kabinet Jokowi) hingga 9 partai politik (SBY-JK) di DPR
yang berada didalam pemerintahan pada setiap siklus pemilihan umum.
Saat ini di Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin, 2019 – 2024, ada 6 partai politik
didalam pemerintahan.
73
TABEL 3
DAFTAR PARPOL DIDALAM DAN DILUAR KABINET ERA REFORMASI
NO
PARPOL
KABINET
SBY-JK
SBY-BOE
JOKOWI
- JK
JOKOWI-MA
2004 -
2009
2009 - 2014
2014 -
2019
2019 - 2024
1
GOLKAR
↓
↓
↓
↓
2
PDIP
↓
X
↓
↓
3
Gerindra
belum
X
X
↓
4
PPP
↓
↓
↓
↓
5
DEMOKRAT
↓
↓
X
X
6
PAN
↓
↓
↓
X
7
PKB
↓
↓
↓
↓
8
PKS
↓
↓
X
X
9
PBB
↓
X
X
X
10
PKPI
↓
X
X
X
11
NASDEM
belum
X
↓
↓
12
Hanura
belum
X
↓
X
13
Karya P.B
X
X
X
X
14
Persatuan
D.K
X
X
X
X
15
Pelopor
X
X
X
X
16
Penegak DI
X
X
X
X
17
Nasional I.M
X
X
X
X
18
Bintang R
X
X
X
X
19
Damai S
X
X
X
X
keterangan:
↓
didalam
kabinet
X diluar kabinet
Gerindra, Nasdem, dan Hanura belum ikut Pemilu 2004
Sumber: berbagai sumber
Keenam Parpol tersebut adalah; (i) PDIP; (ii) Golkar; (iii) Gerindra;
(iv) PKB; (v) PPP, dan (vi) Nasdem. PAN yang baru bergabung di koalisi
pemerintah belum dapat jatah kursi menteri. Dua Parpol parlemen yang
tidak bergabung dengan koalisi pemerintah adalah PKS dan Demokrat.
Daftar lengkap Parpol di dalam dan di luar pemerintahan 2004 – 2009
hingga 2019 – 2024, disajikan pada Tabel 5 di atas.
MINIMNYA MINDSET OPOSISI RESMI DI SISTEM PEMERITAHAN
INDONESIA.
Mindset genuine, atau, pola pikir otentik tentang arti kelompok
oposisi resmi belum begitu melekat baik di kalangan pemerintah,
akademisi, apalagi orang awam. Tambah belum melekat tentang
74
hakekatnya dan kenapa peran oposisi itu sangat penting dalam
pembangunan Indonesia saat ini. Mindset set itu yang ada sejauh ini
hanya sebatas jabatan Menteri di Kabinet Pemerintahan. Ada wakil
parpol di kabinet berarti pendukung pemerintah sebaliknya, kurang lebih
dianggap sebagai oposisi.
Misalnya, dalam Kabinet Indonesia Maju, Kabinet Jokowi-
Ma’ruf Amin, yang berkuasa sekarang, hanya Partai Demokrat dan PKS
yang tidak ada wakil menterinya. Enam Parpol yang lain yaitu PDIP 5
menteri, Golkar 3 menteri, Nasdem 3 menteri, PKB 3 menteri, Gerindra
2
menteri,
dan
PPP
1
menteri.
(https://bit.ly/Menteri_Parpol_Kabinet_JoMA) Separuh, atau, 50 persen
anggota Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin berasal dari Partai Politik.
Sedangkan PAN baru bergabung beberapa bulan yang lalu dan belum
dapat jatah Menteri karena belum ada reshuffle kabinet kembali. Koalisi
pemerintah ini menguasai 82 persen kursi DPR.
Koalisi di Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin seperti disajikan di atas
bukan merupakan koalisi strategis jangka panjang. Koalisi seperti ini
berubah dari satu siklus Pemilu ke siklus Pemilu yang berikutnya. Di
Kabinet SBY-Boediono, misalnya, PDIP menyatakan oposisi sebab tidak
ada menterinya yang duduk di kabinet pemerintahan. Golkar, PKB, dan
PPP sebaliknya selalu ada di pemerintahan mulai dari Kabinet SBY-JK,
dan seterusnya hingga Jokowi-Ma’ruf Amin saat ini.
Kabinet Jokowi-JK terdiri dari 37 menteri negara dengan
komposisi non-parpol 21 orang dan Menteri parpol: 16 orang (Golkar 2,
PKB 2, PBB 2, PKS 3, PAN 2, PPP 2, Demokrat 2, PKPI 1). Partai
Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat tidak memiliki kursi menteri negara
sehingga dikatakan berada di luar pemerintahan semacam opoisi.
Golkar, PKB, PPP, PAN, dan Nasdem prinsipnya mendapatkan
kursi DPR sebanyak mungkin pada setiap Pileg dan kemudian
bergabung dengan pemerintah dan otomatis mendapatkan jatah Menteri
kabinet yang juga sebanyak mungkin. Dukungan Parpol termaksud pada
Pasangan Calon hanya sebatas Pilpres. Ketika pemenang Pilpres sudah
diumumkan, maka mereka itu langsung gabung dengan koalisi partai
pemerintah, jika ternyata Pasangan Calon yang diusungnya kalah.
75
Contoh paling mutakhir adalah di Pilpres 2019 yang baru lalu yang ketika
itu Golkar mendukung Pasangan Calon Prabowo (Gerindra)-Sandiaga
Uno dan cepat gabung dengan kubu Jokowi (PDIP)-Ma’ruf Amin (PKB)
ketika ternyata Prabowo kembali dikalahkan oleh Jokowi-Ma’ruf Amin.
Lebih menakjubkan lagi Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai
Gerindra, kemudian juga bergabung dengan koalisi pemerintah. Partai
Gerindra kemudian mendapatkan jatah dua jabatan Menteri Kabinet yaitu
Prabowo Subianto sendiri sebagai Menteri Pertahanan dan Edhy
Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Kader Gerindra yang
lain juga ada yang diangkat sebagai Wakil Menteri.
Uraian di atas memperlihatkan bahwa koalisi yang terbentuk
sejauh ini bukan koalisi strategis jangka panjang melainkan koalisi untuk
dapat bagian jatah Menteri Kabinet. Selain itu, sulit sekali mengakses
dokumen partai politik, jika ada, tentang paradigma atau azas atau
ideologi pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan seperti
yang diperintahkan oleh Pembukaan UUD tahun 1945. Paradigma
termaksud mencakup kebijakan: politik dan ekonomi luar negeri,
supermasi hukum dan HAM, demokrasi, kesejahteraan sosial,
pengendalian
KKN,
tatakelola
pemerintahan
yang
baik
(good
governance), pendidikan, lingkungan hidup green economy dan
perubahan iklim, sumber daya alam (SDA), dan ekonomi investasi
keuangan negara dan BUMN.
Misalnya, terkait isu posisi Indonesia di kancah pertikaian Laut
Natuna dan Laut Cina Selatan secara lebih umum. Apa paradigma PDIP?
Gerindra? Golkar? Dan lain sebagainya. Selanjutnya isu krisis utang
pemerintah
dan
utang
BUMN?
Selanjutnya
perintah
untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa? Dan seterusnya dan seterusnya.
Kenapa isu paradigma termaksud, jika ada naskah/dokumen
tertulis yang resmi dari Parpol, tidak diketahui atau tidak dapat diakses
oleh publik, jika ada? Jawabnya karena tidak ada oposisi resmi di
parlemen. Jika oposisi resmi itu ada, maka pasti dokumen itu akan
disediakan oleh parpol atau gabungan parpol untuk mendapatkan
dukungan dari publik. Naskah ini akan selalu dimutakhirkan dan
dikampanyekan agar oposisi dapat merebut (kembali) pemerintahan
76
dalam siklus Pemilu yang berikutnya. Sejauh ini, yang ada oposisi
jalanan seperti berbagai channel social media, youtube, Instagram,
Twitter dan Facebook. Oposisi dari akademisi masih sangat terbatas.
Oposisi seperti ini tidak efektif dan sebetulnya hanya sebagai pelengkap
dari oposisi parlemen.
Oposisi parlemen dan Pemilu yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil) adalah seperti dua sisi dari satu koin
mata uang yang sama. Dengan kata lain, Pemilu LuberJurdil perlu
dilengkapi dengan kehadiran oposisi di Parlemen.
Oposisi resmi di parlemen, di DPR untuk konstelasi sistem
perwakilan di Indonesia saat ini. adalah sangat penting untuk dihadirkan.
Hadirnya oposisi resmi memungkin terciptanya sistem pemerintahan
yang bersih, demokratis, berdaulat, beretika, dan efisien serta
berkesinambungan dalam mewujudkan cita-cita proklamasi seperti
dituangkan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD tahun 1945. Alinea
ini secara tegas, dan eksplisit menetapkan lima tujuan Pemerintah
Indonesia, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; (ii) memajukan kesejahteraan umum; (iii)
mencerdaskan kehidupan bangsa; (iv) ikut melaksanakan ketertiban
dunia, dan (v) mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rezim yang berkuasa silih berganti tetapi kelima tujuan tersebut
abadi. Konstitusi memberikan keleluasan bagi rezim yang berkuasa
(ruling parties) untuk menetapkan visi, misi, dan program untuk
mewujudkan cita-cita luhur founding parents kita termaksud. Tentu saja
para founding parents kita termaksud menginginkan hasil yang dicapai,
atau, kinerja dari setiap ruling parties terus membaik dari satu siklus
Pemilu ke siklus Pemilu yang berikutnya, dalam perspektif waktu yang
tidak terhingga; jelas bukan hanya lima atau 25 tahun tetapi beyond
centuries. Amanah yang super berat tetapi super mulia.
PARADIGMA PENGUASA DAN PARADIGMA OPOSISI
Paradigma Penguasa (Ruling Parties)
Paradigma pemerintah, atau, penguasa, atau, ruling parties
(kabinet dan dukungan DPR) adalah berkuasa itu nikmat dan nyaman,
77
berlimpah ruah sumber-sumber negara yang langkah, pecuniary dan
non-pecuniary, oleh karena itu akan selalu diusahakan, dan tidak tertutup
kemungkinan at all costs, berkuasa selama mungkin. At all costs
bermakna, berkuasa selama mungkin sesuai dengan ketentuan
konstitusi atau tidak melanggar konstitusi tetapi dengan cara
memanipulasi undang-undang, atau, dengan cara merubah konstitusi.
Ini hanya dan hanya mungkin terjadi jika tidak ada oposisi resmi di
parlemen atau parlemen berkolusi dengan pemerintah.
Rezim Orba. Rezim Orba adalah contoh nyata rezim penguasa
tanpa oposisi, resmi dan tidak resmi (civil societies) sehingga dapat
mempertahankan kekuasaan at all costs. Konstitusi tidak dilanggar tetapi
berbagai UU, termasuk UU Pemilu dan Parlemen (DPR dan MPR)
dimanipulasi. Sebetulnya, jika dimaknai secara mendalam, praktik ini
merupakan pengkhianatan atas cita-cita luhur Proklamsi 17 Agustus
1945.
Walaupun demikian, banyak keberhasilan pembangunan Orba
yang patut kita apresiasi termasuk rezim ini tidak mewariskan utang yang
demikian menggunung seperti rezim reformasi yang ada sejauh ini. Sisi
buruk Orba mencakup pengurasan sumber daya alam seperti hutan,
minyak bumi, dan tambang yang sangat berlebihan, dan di atasnya gurita
KKN demikian besarnya.
Rezim Reformasi. Rezim reformasi dapat kita lihat mulai dari
Kabinet Megawati-Hamzah Haz, SBY-JK, SBY-Boediono, Jokowi-JK,
dan hingga saat ini, Jokowi-Ma’ruf Amin. Kesemua rezim atau kabinet ini
adalah rezim tanpa oposisi resmi di DPR. Bahkan lebih buruk lagi,
adanya keyakinan publik atau persepsi publik, bahwa selalu terjadi kolusi
antara pemerintah dengan DPR. Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin sekarang
didukung oleh suara atau kursi DPR yang mendekati 82 persen dengan
bergabungnya PAN kedalam koalisi pemerintah.
Implikasinya, tidak ada kemajuan yang significant dari satu kabinet
ke kabinet yang lain. Pengurasan sumber daya alam terus berlanjut,
kerusakan lingkungan semangkin parah, dunia Pendidikan Indonesia
tertinggal jauh bahkan dari bebarapa negara tetangga yang dulunya
belajar dari kita, jumlah orang miskin dan rawan miskin yang perlu
78
ditopang oleh berbagai bantuan sosial dan subsidi, dengan nilai ratusan
triliunan rupiah, bukan saja tidak berkurang tetapi sebaliknya melonjak
drastis bahkan sebelum Pandemi C-19 berjangkit, dan yang sangat
mencemaskan adalah utang pemerintah dan utang BUMN yang sangat
tinggi. Lebih menakutkan lagi, dalam kondisi yang sangat terpuruk ini,
pemerintah menyodorkan anggaran awal pembangunan Ibu Kota Negara
(IKN) di Kalimantan Timur sebesar Rp 175 triliun untuk tahun 2022 ini
saja, setelah DPR dengan sangat cepat menyetujui RUU IKN yang
disampaikan oleh pemerintahan Jokowi=Ma’ruf Amin.
Koalisi Super Mayoritas. Secara lebih umum, apa saja kebijakan
pemerintah akan disetujui oleh DPR dengan kekuatan 82 persen kursi
DPR termaksud. Misalnya, jika pemerintah menghendaki hanya ada dua
Pasangan Calon pada Pilpres 2024 itu akan dapat dilaksanakan. Misal
yang lain lagi, seandainya pemerintah, seperti wacana yang banyak
beredar di berbagai media tanah air sejauh ini, menghendaki Pemilu
2024 ditunda, perpanjangan masa jabatan kabinet dan legislatif dari lima
tahun menjadi delapan tahun, atau, menaikan periodesisasi jabatan
Presiden/Wakil Presiden dari dua periode menjadi tiga, atau, empat
periode semuanya dapat dilaksanakan dengan melakukan amandemen
UUD tahun 1945 dengan tambahan dukungan beberapa orang anggota
DPD saja, sedemikian rupa sehingga suara koalisi pemerintah di MPR
tidak dapat terbantahkan lagi. Ini bukan rezim demokratis tetapi rezim
otoriter.
Paradigma Oposisi.
Paradigma oposisi adalah, bersebrangan dengan paradigma
penguasa dalam perspektif penguasaan sumber-sumber negara yang
langkah dan dalam perspektif motivasi kerja. Dalam perspektif
penguasaan sumber-sumber negara yang langkah itu, walaupun
sebetulnya oposisi tetap masih berkecukupan tetapi jelas tidak senikmat,
senyaman, dan seberlimpah ruah dibandingkan dengan yang dikuasai
oleh pemerintah. Dengan demikian, motivasi terbesar oposisi adalah
merebut kekuasaan agar dapat giliran untuk menikmati berbagai
kenikmatan, kenyamanan, dan keberlimpahan dari negara tersebut. Ini
adalah wajar dan merupakan praktik yang tidak dilarang oleh konstitusi
79
sepanjang dilakukan dengan cara beretika dan konstitusional melalui
siklus Pemilu setiap lima tahun. Hala dan tetap mulia sepanjang
dilakukan dengan niat untuk menghasilkan kinerja pembangunan yang
lebih efisien dan berkesinambungan dibandingkan dari rezim petahana.
Secara lebih spesifik, oposisi di parlemen sangat efektif sebab
anggota parlemen (DPR) menerima gaji, tunjangan jabatan, dan
berbagai fasilitas lain dengan nilai uang miliaran rupiah setiap bulanya.
Setiap anggota DPR juga didukung oleh tiga orang tenaga ahli dan setiap
fraksi DPR/MPR juga disediakan lima orang tenaga ahli. Di atasnya,
anggota DPR juga diberikan akses rinci tentang berbagai data dan
kebijakan strategis yang mencakup tetapi tidak terbatas pada bidang
keuangan negara dan BUMN, sumber daya alam (SDA), bank sentral
dan perbankan, serta berbagai bidang sosial ekonomi dan politik yang
lainnya.
Secara lebih spesifik dan konseptual, dengan berbagai sumber
daya yang berlimpah tersebut, kelompok oposisi parlemen dapat
melakukan lima fungsi parlemen oposisi yang efektif, yaitu: (i).
melakukan kritik yang konstruktif ke pemerintah; (ii) membatasi potensi
dan pengendalian berbagai kebijakan dan tindakan yang ceroboh dan
serampangan dari pemerintah; (iii). Melindungi kebebasan bersuara dan
hak azazi rakyat; (v) mempersiapkan diri untuk menjadi penguasa baru,
dan (v) secara efektif dapat menyalurkan aspirasi publik.
Urgensi Menghadirkan Oposisi
Di atas sudah disajikan lima fungsi parlemen oposisi yang efektif.
Akan kita bahas satu per satu dalam kaitanya kebijakan dan/atau
program pemerintah di Era Reformasi sejauh ini. Kita mulai dulu dengan
fungsi pertama: melakukan kritik yang konstruktif ke pemerintah,
kemudian akan diikuti fungsi kedua dan seterusnya hingga fungsi kelima.
Penyaluran Aspirasi Publik
Periodesisasi/Masa
Jabatan
Presiden/Wakil
Presiden.
Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin
diselenggarakan di Gedung MPR/DPR pada tanggal 20 Oktober 2019.
Satu bulan kemudian, 22 November 2019 muncul wacana “Jokowi Tiga
Periode.” Aspirasi ini diinisiasi oleh Pengamat intelijen Suhendra
80
Hadikuntono dan kemudian disambut baik oleh Ketua MPR Bambang
Soesatyo dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Sedangkan
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, menyatakan sudah mendengar wacana ini
tetapi belum ada pembahasan di MPR. Sedangkan Ketua DPP PKS,
Mardani Ali Sera, dan anggota DPR dari Partai Gerindra menolak keras
wacana Jokowi Tiga Periode itu. Presiden Jokowi, secara tersirat juga
menolak wacana perpanjangan periodesisasi jabatan presiden/wakil
presiden. Beliau menyatakan bahwa amandemen UUD1945 bak
membuka Kotak Pandora, yang membebaskan belenggu tukang sihir
hitam dan iblis bergentayangan kembali sehingga memunculkan
kekacauan
dan
berbagai
hal
yang
buruk.
(lihat,
misalnya,
https://bit.ly/3Gqbu8n)
Walaupun demikian wacana Jokowi Tiga Periode terus
berlanjut. Pros Kons, gagasan kontrovesial, terus menghantui publik.
Pengamat Politik dan Demokrasi, Rocky Gerung, misalnya, pada 20 Juni
2021, menyatakan bahwa Jokowi Tiga Periode itu hanya untuk
kepentingan oligarki. (lihat, misalnya, https://bit.ly/RG_Jo3Periode).
Nuansa yang sama tetapi dalam perspektif berbeda diucapkan oleh Siti
Zuhro, Peneliti LIPI (sekarang BRIN). Menurutnya pernyataan Jokowi
menolak wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode
patut diragukan sebab Jokowi terbukti sering tidak konsisten antara
ucapan
dan
tindakan.
(lihat,
misalnya
https://bit.ly/Zuhro_Ragukan_Jokowi3Periode)
AntaraNews, 13 September 2021, tayang artikel dengan judul Titi:
Dibutuhkan diksi tegas tolak wacana masa jabatan 3 periode. Disini
dilaporkan bahwa Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan
Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Titi Anggraini memandang penting
ada diksi yang tegas menolak wacana masa jabatan Presiden/Wakil
Presiden RI tiga periode. Kutipan penuh pernyataanya itu yang
disampaikan disini adalah
"Semua pihak yang punya otoritas (Presiden, DPR, DPD, maupun
elite
politik/pimpinan
parpol)
mestinya
menghindari
penghalusan/eufemisme dalam meresponsnya.”
Merespons wacana tiga periode atau perpanjangan masa jabatan
pejabat negara terpilih: Presiden/Wakil Presiden, dan, Anggota
81
DPR/DPD/DPRD. Ditambahkan lebih lanjut disini posisi Titi yang
menghendaki agar para pejabat negara dan elit Parpol termaksud secara
tegas menolak bahwa wacana masa jabatan presiden tiga periode
maupun perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan
pemilu, mengingat baik secara substansi maupun filosofis, itu akan
mengancam kredibilitas demokrasi Indonesia dan bisa menimbulkan
krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih jauh lagi dilaporkan juga disini bahwa Titi mengemukakan
pula bahwa masa jabatan presiden 5 tahun atau maksimal dua periode
merupakan buah dari refleksi mendalam atas perjalanan sejarah
kepemimpinan politik Indonesia. Kutipan penuh dari pernyataan Titi yang
disampaikan disini adalah:
"Pergulatan hukum yang dikonstruksi sebagai produk reformasi
yang inklusif untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang otoriter
dan terpusat pada individu atau mencegah personalisasi
kepemimpinan bernegara."
Lebih jauh dilaporkan juga disini bahwa TitiIa menilai masa
jabatan maksimal 10 tahun cocok dengan kultur politik di Tanah Air, yakni
tidak terlalu pendek bagi presiden untuk bekerja dalam memenuhi janji-
janji kampanyenya dan juga tidak terlalu lama untuk memberi
kesempatan bagi rakyat untuk menilai kinerja dan kepemimpinan
presiden yang menjabat apakah layak untuk terus berkuasa ataukah
diganti sosok yang lebih tepat.
Titi, kemudian, seperti dilaporkan disini menyatakan bahwa masa
jabatan dua periode ini menjadi mekanisme kontrol yang memberi
insentif pada penguatan kultur kewargaan (civic culture) masyarakat. Di
sisi sebaliknya, lanjut Titi, masa jabatan tiga periode merupakan bentuk
nyata multiple barriers to entry dalam politik dan pemilu Indonesia selain
ambang
batas
pencalonan
presiden
maupun
ketiadaan
calon
perseorangan di pilpres. Sisi buruk lain dari wacana ini, menurut Titi
dalam laporan ini juga adalah melemahkan regenerasi politik, bahkan
makin menghambat kader partai dan warga negara, khususnya
kelompok muda dan perempuan, untuk terlibat mengakses pencalonan
presiden dan wakil presiden. Lebih buruk lagi, tambah Titi disini bahwa
wacana ini jika betul-betul terlaksana akan memperburuk politik
82
dinasti/kekerabatan, baik dalam konteks politik nasional maupun lokal
sebab masa jabatan yang sangat lama kemungkinan besar untuk
mengokohkan kekuatan politik dalam semua lini.
Walaupun
demikian
wacana
perpanjangan
periodisasi
jabatanpemipin termkasud dari dua periode menjadi tiga periode terus
bergulir. TribunNews.com, 30 Januari 2022 tayang ar-tikel dengan judul
Jokpro Deklarasi Dukungan di Sulbar, Jokowi Prabowo 2024. Disni
dilaporkan bahwa Ketua Jokpro 2024 Sulbar, Rusmin, mengatakan
sangat mendukung gagas-an Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024. Gayung
pun bersahut. Ketua umum Jokro 2024 Baron Danardono menyampaikan
apresiasi atas deklarasi Jokpro 2024 di Sulawesi Barat itu.
Dalam hal ada oposisi resmi di parlemen bukan saja wacana
seperti ini dapat diredam tetapi juga wacana ini tidak akan muncul.
Oposisi akan dengan tegas menolak diksi ini. Kelompok seperti
Jokro2024 tidak akan pernah ada sebab baik Jokowi dan koalisi
pemerintah akan dengan tegas menolak wacana Jokowi Tiga Periode
atau Jokowi hingga 2027. Ingat paradigma Oposisi yang selalu berusaha
merebut kekuasaan dalam siklus Pemilu yang akan datang sehingga
wacana yang disanggah atau tidak popular di mata masyarat akan
diakomoasi secermat mungkin oleh kelompok oposisi parlemen. Lebih
jauh lagi, oposisi selalu berusaha menawarkan konsep dan/atau
kebijakan alternatif, termasuk teknologi alternatif sebagai solusi berbagai
permasalahan pemerintahan dan negara. Wacana di publik dengan
demikian akan berkembang secara lebih substantif dan menjauh dari isu-
isu emosional dan seremonial.
Kontroversi IKN Nusantara.
Pasca pengesahan UU Ibu Kota Negara oleh dalam rapat
paripurna DPR RI pada tanggal 22 Januari 2022 bermunculan suara-
suara penolakan dari akademisi dan berbagai tokoh masyarakat.
Penolakan mereka itu umumnya terkait dengan proses dan substansi UU
IKN ini. Mereka berpendapat bahwa proses pembuatan UU ini terlalu
tergesa-gesa dan sangat minimnya keterlibatan publik terutama para
akademisi yang antara lain diindikasikan oleh waktu pembuatan UU yang
hanya 42 hari.
83
Dalam hal substansi, mereka pada umumnya setuju tetapi dengan
beberapa catatan atau beberapa syarat/keberatan. Pertama, lokasi IKN
perlu dipertimbangkan kembali; tetap di Penajam Paser Utara,
Kalimantan Timur (Kaltim), atau lokasi lain yang lebih baik. Kedua, waktu
pemindahan. Target presiden Jokowi untuk pindah dan meresmikan IKN
ke Kaltim tersebut pada tahun 2024 dinilai terlalu tergesa-gesa dan akan
sangat membebani APBN. Pemerintah sudah mengajukan usul
pendanaan APBN di tahun 2022 sebesar Rp175 tirliun dan sisanya
sebesar Rp285 trilliun, total Rp466 trilun, akan dibebankan pada APBN
2023 dan 2024. Perlu juga diingat bahwa pada 2019 lalu, sebelum
pandemi, Presiden Joko Widodo mengatakan, dana APBN yang
digunakan untuk pemindahan IKN sebesar 19% dari APBN dengan
sisanya dari swasta dan BUMN. Namun, dalam bulan Januari 2022
diketahui bahwa porsi pemerintah berubah drastis menjadi 53,5 persen
APBN dan 46,5 persen swasta/BUMN. Dan, menurut banyak pengamat
porsi BUMN itu juga sebetulnya berasal dari APBN.
Ketiga, menurut mereka pemindahan ibukota ke Nusantara Kaltim
itu syarat dengan kepentingan oligarki terkait pembebasan lahan,
manipulasi kewajiban beberapa perusahaan pertambangan untuk
merehabilitasi bekas-bekas galian tambang, dan kontraktor/pengembang
pembangunan IKN. Beberapa pejabat negara yang menurut beberapa
sumber dibawah ini patut diduga sarat dengan benturan kepentingan
adalah Menko Luhut Binsar Panjaitan, Menhan Prabowo Subianto, dan
Menteri BUMN Erick Thohir.
Keempat, daya dukung geologi dan Hankam IKN Nusantara tidak
cukup baik. Pandangan ini antara lain disampaikan oleh Letjen TNI
(Purn) Slamet Soebijanto, mantan KSAL, dan, ahli geologi Andang
Bachtiar, mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Menurut
Andang, diperlukan anggaran yang besar sekali untuk memitigasi
hazards geologi di wilayah Penajam Paser Utara, wilayah IKN Nusantara
itu. Ini antara disebabkan tanah lempung yang tidak menyerap air
sehingga potensi banjir besar sekali dan selain itu banyak patahan-
patahan geologi yang sangat rawan longsor. Ditambahkanya juga
bahwa, di wilayah ini, masih banyak, atau, ada beberapa perusahaan
84
tambang batubara yang masih beroperasi. Namun tidak disampaikan
bahwa banyak areal luas bekas galian, atau, bekas aktivitas
penambangan batubara yang perlu di rehabilitasi sesuai pernyataan
Walhi. Secara umum mereka berdua menghendaki agar rencana pindah
ibukota ke Penajam Paser Utara dikaji kembali dengan cermat dengan
memperhatikan berbagai aspek strategis dan hazards.
Suara-suara penolakan ini demikian bergemuruhnya di berbagai
media online terutama di beberapa media dengan teknologi Podcast dan
Live Streaming Youtube. Beberapa diantaranya adalah Refly Harun (RH)
Channel dan Podcast, Profesor Suteki Channel, Rocky Gerung Official,
Hersubeno Arief Point, Bang Edy Channel, PKAD, Rahma Sarita
Youtuber, Karni Ilyas channel, Faisal Akbar channel, Bang AY channel,
dan banyak lagi. Beberapa tokoh nasional yang populer di berbagai
media elektronik di atas mencakup Ekonom Senior dan mantan menteri
kabinet pemerintahan SBY dan Jokowi, Rizal Ramli, ekonom senior
Faisal Basri, mantan menteri kebinet Habibie dan mantan Ketua PP
Muhammadiyah, Din Syamsudin, dan Profesor Sulfikar Amir yang juga
alumnus ITB dan Rensselaer Polytechnic Institute in Troy, New York,
USA, dan saat ini Profesor Amir menjadi dosen di Nanyang Techlogical
University (NTU), Singapura.
Publik sebetulnya sangat menunggu tanggapan dan/atau
sanggahan dari pemerintah dan/atau DPR atas pokok-pokok keberatan
yang bergulir di masyarakat seperti diuraikan di atas. Apa betul,
misalnya, analisis dan/atau dugaan mereka bahwa akan terjadinya
benturan kepentingan oleh beberapa pejabat negara seperi disebutkan
di atas? Apa betul kewajiban para pemilik perusahaan tambang
termaksud untuk merehabilitasi bekas tambang-tambang tersebut
otomatis akan gugur jika areal pertambangan tersebut sudah menjadi
areal IKN Nusantara? Selain itu, publik juga perlu mendapat klarifikasi
atas perubahan drastis beban pembiayaan antara pemerintah dengan
swasta/BUMN, dan, lebih jauh kecemasan mereka atas semangkin
membesarnya utang pemerintah dan/atau tekanan kepada APBN
dengan kebijakan IKN Nusantara selesai di tahun 2024. Lebih
mencemaskan lagi, publik perlu diberikan informasi yang secukupnya
85
akan benar tidaknya bahwa dalam perspektif Hankam dan Geologi, IKN
Nusantara bukan pilihan ibukota baru yang baik.
Akankah ada sanggahan dan/atau klarifikasi resmi dari
pemerintah atas berbagai hal termaksud dalam waktu dekat? Pemohon
a quo sangat meragukan ini.
Didalam rezim pemerintahan dengan oposisi resmi di DPR, maka
oposisi itu akan dengan sigap menyerap berbagai aspirasi seperti
tersebut di atas, diolah denga cermat, dan kemudian diteruskan secara
resmi kepada pemerintah. Kegiatan-kegiatan ini akan dipublikasikan
untuk memelihara akunntabilitas oposisi dan juga bertujuan agar kondisi
publik tetap kondusif. Pemerintah, di sisi yang lain, by system, akan
menjawab berbagai hal tersebut dengan cepat.
Watch Dog Kebijakan dan Kegiatan Pemerintah
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa motivasi kerja oposisi
resmi di parlemen adalah merebut kekuasaan dalam siklus Pemilu yang
berikutnya. Untuk itu mereka perlu terus menggalang dukungan dan
simpati pemilih. Ini mereka lakukan antara lain dengan membatasi
potensi dan pengendalian berbagai kebijakan dan tindakan yang ceroboh
dan serampangan dari pemerintah. Misalnya, sebagai ilustrasi kita
angkat kasus LRT Palembang dan Bandara Internasional Kertajati,
Majalengka Jawa Barat. Kegagalan kedua proyek ini yang menelan dana
triliunan rupiah sangat mungkin tidak terjadi jika ada oposisi resmi di
DPR.
LRT Palembang yang sangat sepih penumpang sehingga
pendapatan dari penjualan karcis relatif sangat kecil dibandingkan
dengan biaya operasionalnya. Dalam narasi keuangan LRT Palembang
tidak sanggup menutupi variable costs (VC) dan oleh karena itu tidak
mungkin dipoerasikan dalam waktu lebih lama lagi kecuali ada subsidi
dari pemerintah.
Kedua, Bandara Internasional Kertajati, atau, dinamakan juga
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di kabupaten
Majalengka, Jawa Barat. BIJB diresmikan oleh Presiden Jokowi pada
tanggal 24 Mei 2018. Landasan pacu tunggalnya sepanjang 3.000 meter
86
dan dapat menampung pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 serta
memiliki kapasitas total sampai 29 juta penumpang setiap tahun.
Tidak ada statistik penerbangan, penumpang dan barang BIJB
sejauh ini. Namun, situs Qoala, pada tanggal 6 Juni 2021, tayang artikel
dengan judul Bandara Kertajati: Sejarah hingga Fakta Terkini. Disini
dilaporkan bahwa tidak ada lagi aktivitas penerbangan di BIJB. BIJB
digunakan untuk parkir pesawat dan Foto Prewedding.
Finance.detik.com, 27 Januari 2022, tayang artikel dengan judul
Jadi Penampung Maskapai dari Halim, Kertajati Kok Sepi Peminat?
Menurut situs ini situasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB)
Kertajati, Majalengka masih terlihat sepi pengunjung. Selanjutnya
dilaporkan juga bahwa meski telah dijadikan salah satu tempat yang
menampung penerbangan dari Halim Perdanakusuma yang direvitalisasi
selama 3,5 bulan kedepan, namun hingga hari ini belum ada satupun
maskapai yang memindahkan penerbangan ke Bandara Kertajati.
Ini berarti BIJB Kertajati masih tetap jadi arena Foto Prewedding
dan parkir pesawat jika pun kegiatan masih ada seperti dilaporkan dalam
bulan Juni 2021. Belum ada berita resmi dari BIJB tentang kapan
perkiraan akan adanya maskapai penerbangan yang take off dan landing
disini.
Beberapa proyek pemerintah Jokowi yang juga serampangan,
ngawur, termasuk Pembangunan KCIC Jakarta Bandung. Selain itu,
Program Kartu Pra Kerja dan Pembelian saham PT Freeport Indonesia
juga dinilai bermasalah.
Kegagalan berbagai program dan kegiatan pembangunan
infrastruktur fisik dan non-fisik seperti tersebut di atas sangat mungkin
tidak akan terjadi dengan hadirnya oposisi resmi di DPR. Minimal, oposisi
sudah mengingatkan pemerintah atas potensi kegagalan termaksud. Ini
meruapakan konklusi dari Pardigma Oposisi.
Melindungi kebebasan bersuara dan hak azazi rakyat
Kebebasan bersuara yang dimaksud disini adalah kebeasan
bersuara yang aktif dan konstruktif. Bukan asal bersuara apalagi yang
mengandung nuansa antagonistic, permusuhan, ujaran kebencian,
fitnah, SARA, dan lain sebagainya. Bersuara karena terlihat fakta
87
dan/atau tendensi kebijakan dan/atau kegiatan pemerintah yang kurang
tepat atau salah dan untuk itu perlu dilakukan koreksi secepatnya.
Bersuara karena melihat masyarakat terdampak musibah atau adanya
konflik horizontal di masyarakat. Dan seterusnya, dan seterusnya.
Kelompok oposisi resmi parlemen akan melindungi kebebasan
bersuara seperti termaksud di atas dari kemungkinan kesewenang-
wenangan
penguasa
dan/atau
kelompok
masyarakat
tertentu.
Kesewenang-wenangan termaksud dapat dalam bentuk intimidasi untuk
menghentikan suara-suara mereka atau lebih buruk lagi menggunakan
tangan-tangan kekuasaan untuk memproses secara hukum yang
berujung dengan penangkapan dan pemenjaraan. Kesewenang-
wenangan seperti ini dapat ditekan serendah mungkin dengan hadirnya
kelompok oposisi resmi di parlemen (DPR).
Kasus Ubedilah Badrun (Kang Ubed) sangat pas untuk kita angkat
disini. Kang Ubed pada tanggal 10 Januari 2022 melaporkan dua putra
Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerap
ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Laporan Kang Ubed ini
menyatakan ada dugaan bahwa Kaesang dan Gibran terlibat tindak
pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, berkaitan dengan
dugaan KKN relasi bisnis kedua anak presiden tersebut dengan grup
bisnis, yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan yang
melibatkan anak perusahaan PT SM yakni PT BMH.
Pasca pelaporan itu, Kang Ubed merasa mendapat ancaman
dengan adanya telepon malam-malam dan berbagai perundungan, bully,
di sosial media. Lebih mencemaskan lagi Kang Ubed dipolisikan oleh
Immanuel Ebenezer yang sering disapa dengan Noel. Bang Noel adalah
Ketua Joman, atau, Jokowi Mania, yang merupakan relawan
pemenangan Capres Jokowi. Saat ini Bang Noel menjabat sebagai
Komisaris Utama PT Mega Elektra (ME), anak usaha, BUMN PT Pupuk
Indonesia Holding Company (Persero) (PIHC).
Bang Noel mempolisikan Kang Ubed karena merasa atau yakin
bahwa Kang Ubed sudah membuat laporan palsu. Pasal laporan palsu
yang dirujuk oleh Bang Noel adalah Pasal 317 KUHP yang berbunyi
“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis
maupun
untuk
dituliskan,
tentang
seseorang
sehingga
88
kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena
melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4
tahun.”
Laporan Ketua Umum Joman tersebut, Immanuel Ebenezer (Bang Noel)
terdaftar
di
Polda
Metro
Jaya
dengan
Nomor
LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.
Sejauh ini belum terdengar sangahan dan/atau klarifikasi resmi
baik dari Gibran dan Kaesang maupun dari Presiden Jokowi sendiri atas
laporan Kang Ubed itu. Belum juga terdengar suara dari partai politik atau
suara dari anggota DPR. Lebih menarik lagi, belum ada pemanggilan
kepada Gibran dan Kaesang serta perusahaan dan pihak-pihak lain yang
terkait hingga saat ini, 5 Februari 2022. Kang Ubed sendiri langsung
dipanggil oleh KPK pada tanggal 26 Januari 2022, sekitar dua minggu
setelah laporan diterima KPK.
Kasus Kang Ubed di atas jelas merupakan kasus bersuara secara
aktif dan konstruktif. Kang Ubed yang merupakan ASN sebagai Dosen
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berani mengambil risiko untuk
melaporkan kasus Gibran dan Kaesang tersebut. Tindakan Kang Ubed
adalah konstruktif karena melaporkan dugaan KKN ini ke pihak yang
berwenang yaitu KPK. Konstruktif karena tindakan Kang Ubed ini sangat
penting dalam mendukung kegiatan Anti KKN yang merupakan amanah
Reformasi 1998.
Hadirnya oposisi resmi parlemen bukan saja hampir pasti dapat
menihilkan apa yang dilakukan oleh seperti komunitas, atau, LSM,
JoMan di atas tetapi juga akan mendorong KPK untuk segera memanggil
Kaesang dan Gibran serta berbagai pihak lain yang terkait. Lebih jauh
lagi, kasus semacam kasus Gibran dan Kaesang ini, yang melibatkan
putra presiden atau melibatkan keluarga pejabat tinggi negara yang lain,
jika nantinya memang terbukti bersalah, sangat kecil sekali potensinya
untuk terjadi dengan hadirnya oposisi resmi di parlemen (DPR).
Mempersiapkan diri untuk menjadi penguasa baru,
Kelompok oposisi akan segera mempersiapkan diri untuk menjadi
penguasa baru jika Capres/Cawapres mereka menjadi pemenang
Pemilu. Mereka bersiap-siap untuk membentuk kabinet pemerintahan
guna mewujudkan janji kampanye yang sudah dibuat sebelumnya.
89
Mereka juga tentunya akan mempersiapkan agenda pembangunan lima
tahun ke depan sebaik mungkin.
Kehadiran oposisi resmi di DPR diharapkan dapat mewujudkan
cita-cita
Proklamasi
17
Agustus
1945
secara
bertahap
dan
berkesinambungan. Terus membaik dalam setiap siklus lima tahunan
Pemilu.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-18 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Pemohon I;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Pemohon II;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Pemohon III;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Pemohon IV;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Profil utama Pemohon I;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Publikasi Pemohon I;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Profil Utama Pemohon II;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kliping Media: Kritik Debat Pilpres 2019;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Head Line Media JR PT 20% 25%;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Petisi Change.org PT 20% 25%;
12. Bukti P-12
: Fotokopi kliping Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva;
13. Bukti P-13
: Fotokopi kliping Rp 43 Caleg Lolos ke Senayan;
14. Bukti P-14
: Fotokopi kliping Anti tesis Esensi/Tujuan Pasal 6A ayat (2);
15. Bukti P-15
: Fotokopi Konvensi Calon Presiden Partai Politik;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Jadual Tahapan Pemilu dan Konvensi Parpol;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Penunjukan Pasangan Calon Pilpres 2014 & 2019;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Rujukan Kepustakaan: Demokrasi & Pilpres.
90
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 dan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
91
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
92
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 dan Pasal 223 UU 7/2017
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasal 223 UU 7/2017
(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
bersangkutan;
(2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk
melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon;
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai
Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka;
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), Pasal 6
ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28F UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan pembayar pajak, hal ini dibuktikan dengan kepemilikan kartu
tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) [vide bukti P-1
sampai dengan bukti P-4] yang memiliki hak memilih dan dicalonkan sebagai
Calon Presiden atau Wakil Presiden [vide bukti P-5];
4. Bahwa menurut para Pemohon, pertimbangan hukum Mahkamah yang tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 hingga Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022 yang tidak dapat menerima
kedudukan hukum Pemohon perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak memilih perlu disempurnakan dengan menghadirkan juga
93
pertimbangan sosiologi hukum untuk mempertimbangkan sebanyak mungkin
kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien;
5. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, para Pemohon
menjelaskan alasan adanya anggapan kerugian konstitusional yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa UUD 1945 tidak pernah memberikan hak bagi warga negara
perseorangan untuk mencalonkan atau mengusulkan pasangan calon
presiden/wakil presiden tetapi frasa dalam Pasal 222 UU 7/2017
memanipulasi hak semu, hak konstitusional para Pemohon dan pemilih pada
umumnya dengan cara mewakilkan hak semu tersebut kepada partai politik
pada pemilihan legislatif 2019 untuk mengusulkan pasangan calon pada
pemilihan umum presiden dan wakil presiden siklus lima tahun yang akan
datang;
b. Bahwa persyaratan ambang batas minimal secara de facto sangat ampuh
bagi oligarki untuk mempengaruhi dan/atau menciutkan jumlah pasangan
calon Pilpres sehingga pasangan calon manapun yang terpilih tetap akan
tunduk secara absolut kepada kepentingan oligarki dan mengorbankan
kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
c. Bahwa para Pemohon dan pemilih pada umumnya belum mengetahui
ataupun belum adanya sosialisasi memadai yang menerangkan bahwa
mencoblos anggota DPR pada Pemilu 2019 adalah identik dengan
mewakilkan hak para Pemohon atau pemilih umumnya kepada partai politik
atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon
presiden/wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024, sehingga Pasal a quo
telah menimbulkan pembodohan publik karena mewakilkan hak warga
negara secara premature untuk mengusulkan pasangan calon presiden/wakil
presiden dalam pemilihan umum lima tahun yang akan datang tanpa
kesadaran para pemilih ketika melaksanakan hak pilihnya;
d. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang
frasa “sesuai dengan mekanisme internal partai politik yang bersangkutan”
dan Pasal 223 ayat (3) UU 7/2017 sepanjang frasa “sesuai dengan
94
mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah gabungan Partai
Politik” telah mengabaikan frasa “secara demokratis dan terbuka” yaitu
secara spesifik mengabaikan kedaulatan anggota partai politik dan diganti
dengan kedaulatan atau otoritas atau hak prerogatif ketua umum partai politik
dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sedemikian
rupa sehingga menyebabkan hak konstitusional para Pemohon untuk dapat
terpilih atau ditentukan sebagai calon presiden dan wakil presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik tertentu maupun kesempatan para
Pemohon untuk memperoleh pasangan calon presiden/wakil presiden
alternatif yang lebih baik menjadi hilang. Oleh karena itu, para Pemohon
membatalkan niat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon
wakil presiden untuk Pemilu Presiden tahun 2014 dan tahun 2019;
6. Bahwa menurut para Pemohon, Permohonan para Pemohon tidak nebis in idem
karena permohonan para Pemohon memiliki dalil yang berbeda dengan
permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah yaitu bahwa norma Pasal 222
UU 7/2017 telah memanipulasi hak konstitusional pemilih untuk mengusulkan
pasangan calon, memberikan akses yang luas kepada oligarki, melakukan
pembodohan publik, merusak trilogi esensi makna Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,
dan ketidaktahuan publik tentang hasil Pileg yang akan digunakan sebagai
persyaratan Parpol dalam mengusulkan pasangan calon presiden/wakil
presiden;
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 sepanjang frasa “yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”, Pasal 223 UU
7/2017 sepanjang frasa “sesuai mekanisme internal partai politik yang
bersangkutan” dan frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik”, serta Penjelasan Pasal 223 UU
7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada
95
Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa
berkenaan
dengan
kualifikasi
para
Pemohon
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih dalam pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 kemudian
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021,
bertanggal 24 Februari 2022 dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi berikutnya
telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
“[3.6.2] …jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih
untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas
pecalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena
terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam
penentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan
Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran
sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang
batas untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden
(presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3]
Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki hak kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan
dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan
hanya partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut
semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk
memilih.”
[3.6.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan anggapan adanya kerugian hak
konstitusional para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
96
memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu atas berlakunya norma Pasal 222 UU
7/2017, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022,
bertanggal 29 Maret 2022 dan Putusan-Putusan Mahkamah berikutnya telah
mempertimbangkan sebagai berikut:
“ [3.6.5.2] …, Mahkamah berpendapat adanya aturan main terkait
persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon
telah diberlakukan sebelum pelaksanaan pemilu tahun 2019 dimana para
Pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui
hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2019 yang akan digunakan
sebagai persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden
dalam pemilu tahun 2024 mendatang. Dengan analogi demikian, maka
anggapan adanya kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak
untuk memilih (right to vote) yang dialami oleh para Pemohon menjadi
tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, terkait anggapan adanya
kerugian hak konstitusional para Pemohon karena terhambatnya haknya
untuk memilih (right to vote) kandidat calon Presiden dan/atau Wakil
Presiden yang memiliki lebih banyak pilihan, menurut Mahkamah, Pasal
222 UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang akan mengikuti pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, selain para Pemohon
tidak memiliki kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma
Pasal 222 UU 7/2017, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara norma
a quo dengan anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon untuk
memilih (right to vote)”
[3.6.3]
Bahwa berkenaan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional
para Pemohon atas berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017 yang disebabkan oleh
ketidakpahaman dan ketidakmengertian para Pemohon akibat kurangnya sosialisasi
tentang hasil Pemilu anggota DPR 2014 akan digunakan untuk memenuhi
persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden 2019, menurut
Mahkamah hal demikian bukanlah merupakan permasalahan konstitusionalitas
norma namun lebih merupakan permasalahan implementasi atas norma a quo yang
sebagaimana diakui sendiri oleh para Pemohon, seringkali dipengaruhi oleh
suasana kebatinan serta dinamika sosial politik yang berkembang dalam
masyarakat.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 222 UU 7/2017;
[3.6.4]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 sebagaimana diuraikan
97
pada Sub-paragraf [3.6.1] di atas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim
Konstitusi Manahan M.P. Sitompul berpendapat dalam pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017, Pemohon perseorangan sepanjang dapat menjelaskan atau
menguraikan memiliki hak untuk memilih (right to vote) adalah memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan. Sedangkan, dalam pokok permohonan,
norma Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai persyaratan ambang batas
pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional dan
terkait dengan batasan persentase yang ditentukan dalam norma a quo merupakan
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy) sehingga
menolak permohonan Pemohon. Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan
Hakim Konstitusi Saldi Isra berpendapat para Pemohon perseorangan sepanjang
dapat menjelaskan atau menguraikan memiliki hak untuk memilih (right to vote)
adalah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, serta dalam pokok permohonan
berpendapat norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah inkonstitusional sehingga
permohonan beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon sebagaimana pendiriannya dalam putusan-putusan
sebelumnya;
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap pengujian norma Pasal 223 UU 7/2017,
sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dalam
mengajukan permohonan dalam pengujian norma Pasal 223 UU 7/2017 dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
[3.7.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada Kamis, 14 April 2022 dan dalam persidangan
tersebut Majelis Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal
39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan memperjelas
hal-hal yang di antaranya berkaitan dengan bagian perihal Permohonan, Posita, dan
Petitum Permohonan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara, para
Pemohon diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memperbaiki permohonan a quo
(vide risalah Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XX/2022 tanggal 14 April 2022).
98
Terhadap nasihat Majelis Hakim Panel tersebut, para Pemohon telah melakukan
perbaikan permohonan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 28 April 2022
yang kemudian pada 9 Mei 2022 dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda memeriksa perbaikan permohonan;
[3.7.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama perbaikan
permohonan para Pemohon, telah ternyata para Pemohon dalam bagian perihal
Permohonan menyebutkan pengujian Pasal 222 dan Pasal 223 UU 7/2017,
kemudian pada uraian kedudukan hukum para Pemohon menguraikan kerugian
konstitusional para Pemohon atas berlakunya Pasal 222, Pasal 223 ayat (1) dan
ayat (3) UU 7/2017, selanjutnya pada bagian alasan pengajuan permohonan
(Posita), para Pemohon menyebutkan pokok permasalahan yang dilakukan
pengujiannya adalah terhadap Pasal 222 dan Pasal 223 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 7/2017 [vide Perbaikan Permohonan para Pemohon angka 40 halaman 26],
namun uraian keseluruhan terkait dengan pengujian Pasal 223 a quo hanya
berisikan uraian terkait dengan alasan pengujian terhadap Pasal 223 ayat (1) dan
ayat (3) UU 7/2017 saja;
[3.7.3]
Bahwa selain ketidakkonsistenan sebagaimana dijelaskan di atas, pada
bagian Petitum Permohonan angka 3, para Pemohon meminta agar Mahkamah
menyatakan Pasal 223 sepanjang frasa “sesuai mekanisme internal partai politik
yang bersangkutan” dan frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon tidak menyebutkan
secara rinci pada bagian mana (ayat berapa) dari Pasal 223 a quo yang dimintakan
pembatalannya, hal demikian menjadikan apa yang dimintakan oleh para Pemohon
menjadi tidak jelas dikarenakan ketentuan Pasal 223 a quo terdiri dari 4 (empat)
ayat;
[3.7.4]
Bahwa para Pemohon juga dalam Petitum angka 4 meminta kepada
Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 223 UU 7/2017 sepanjang frasa
“cukup jelas” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Dalam permohonan tersebut, para Pemohon tidak menguraikan alasan-
alasan permohonan untuk membatalkan ketentuan Penjelasan Pasal 223 a quo.
Terhadap permohonan para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, fungsi dari
Penjelasan adalah sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan
atas norma tertentu dalam batang tubuh, sebagaimana tertuang dalam Lampiran II
99
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang menerangkan bahwa Penjelasan dari suatu pasal atau
ayat dalam undang-undang merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma
yang dimaksudnya. Dituliskannya frasa “Cukup jelas” dalam Penjelasan Pasal 223
UU 7/2017 karena pembentuk undang-undang menganggap rumusan Pasal 223
a quo sudah cukup jelas atau tidak memerlukan penjelasan lagi baik terhadap kata,
frasa, kalimat, atau padanan kata maupun istilah yang terdapat dalam ketentuan
Pasal 223 a quo. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon yang meminta
pembatalan terhadap Penjelasan Pasal 223 UU 7/2017 yang oleh pembentuk
peraturan perundang-undangan dinyatakan telah cukup jelas tanpa disertai dengan
argumentasi mengapa frasa tersebut dimintakan bertentangan dengan UUD 1945,
hal demikian menurut Mahkamah adalah permohonan yang tidak jelas atau kabur,
terlebih lagi terhadap permohonan para Pemohon tersebut Majelis Hakim Panel
telah memberikan nasihat namun para Pemohon tetap pada pendiriannya;
[3.7.5]
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut
Mahkamah,
permohonan
para
Pemohon
sepanjang
pengujian
konstitusionalitas Pasal 223 UU 7/2017 adalah kabur atau tidak jelas. Oleh karena
itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dan
pokok permohonan;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah, para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo dan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian
konstitusionalitas Pasal 223 adalah kabur atau tidak jelas;
[3.9]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo sepanjang pengujian Pasal 222 UU
7/2017 dan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengujian
Pasal 223 UU 7/2017, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan;
100
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo sepanjang pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017;
[4.3]
Permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas Pasal
223 UU 7/2017 kabur atau tidak jelas;
[4.4]
Kedudukan Hukum para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
Pasal 223 UU 7/2017 dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
101
umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 12.29 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin
Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 dan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
91
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
92
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 dan Pasal 223 UU 7/2017
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasal 223 UU 7/2017
(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
bersangkutan;
(2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk
melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon;
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai
Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka;
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), Pasal 6
ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28F UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan pembayar pajak, hal ini dibuktikan dengan kepemilikan kartu
tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) [vide bukti P-1
sampai dengan bukti P-4] yang memiliki hak memilih dan dicalonkan sebagai
Calon Presiden atau Wakil Presiden [vide bukti P-5];
4. Bahwa menurut para Pemohon, pertimbangan hukum Mahkamah yang tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 hingga Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022 yang tidak dapat menerima
kedudukan hukum Pemohon perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak memilih perlu disempurnakan dengan menghadirkan juga
93
pertimbangan sosiologi hukum untuk mempertimbangkan sebanyak mungkin
kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien;
5. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, para Pemohon
menjelaskan alasan adanya anggapan kerugian konstitusional yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa UUD 1945 tidak pernah memberikan hak bagi warga negara
perseorangan untuk mencalonkan atau mengusulkan pasangan calon
presiden/wakil presiden tetapi frasa dalam Pasal 222 UU 7/2017
memanipulasi hak semu, hak konstitusional para Pemohon dan pemilih pada
umumnya dengan cara mewakilkan hak semu tersebut kepada partai politik
pada pemilihan legislatif 2019 untuk mengusulkan pasangan calon pada
pemilihan umum presiden dan wakil presiden siklus lima tahun yang akan
datang;
b. Bahwa persyaratan ambang batas minimal secara de facto sangat ampuh
bagi oligarki untuk mempengaruhi dan/atau menciutkan jumlah pasangan
calon Pilpres sehingga pasangan calon manapun yang terpilih tetap akan
tunduk secara absolut kepada kepentingan oligarki dan mengorbankan
kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
c. Bahwa para Pemohon dan pemilih pada umumnya belum mengetahui
ataupun belum adanya sosialisasi memadai yang menerangkan bahwa
mencoblos anggota DPR pada Pemilu 2019 adalah identik dengan
mewakilkan hak para Pemohon atau pemilih umumnya kepada partai politik
atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon
presiden/wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024, sehingga Pasal a quo
telah menimbulkan pembodohan publik karena mewakilkan hak warga
negara secara premature untuk mengusulkan pasangan calon presiden/wakil
presiden dalam pemilihan umum lima tahun yang akan datang tanpa
kesadaran para pemilih ketika melaksanakan hak pilihnya;
d. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang
