Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

42/PUU-XVIII/2020

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Pemohon: Ir. Iwan Sumule, dkk
Tanggal Registrasi: 2020-06-16
Tanggal Putusan: 2021-10-28T11:21:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 6/2009, UU 20/2019, UU 17/2003, UU 25/2004, UU 6/2018, UU 36/2009, UU 23/1999, UU 24/2002
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)