PUU
Tahun 2020
42/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Ir. Iwan Sumule, dkk
Tanggal Registrasi: 2020-06-16
Tanggal Putusan: 2021-10-28T11:21:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 6/2009, UU 20/2019, UU 17/2003, UU 25/2004, UU 6/2018, UU 36/2009, UU 23/1999, UU 24/2002
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 42/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Ir. Iwan Sumule
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: KP Kepu GG V Nomor 2 RT 001 RW 001,
Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Muhammad Mujib
Pekerjaan : Wartawan
Alamat
: Jalan Kober Nomor 37 RT 002 RW 002, Kelurahan
Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, DKI
Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
: Setya Darma S Pelawi
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Batu I Gg. Arab RT 012 RW 011, Kelurahan
Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
2
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Standarkia Latief
Pekerjaan : Konsultan
Alamat
: Jalan Bulak Tengah I Nomor 12 RT 011 RW 007,
Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Asrianty Purwantini
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Taman MeruyaIlir B12/8 RT 014 RW 004,
Kelurahan
Meruya
Utara,
Kecamatan
Kembangan, DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon V;
6.
Nama
: Paskah Irianto
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Tenis Meja Nomor 38 RT 001 RW 014,
Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik,
Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Yunda Ilham Idaman, S.H.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Kapten Bahrudin Nomor 7A RT 001 RW
004, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur,
Kota Cianjur, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Moh. Jumhur Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Saraswati Nomor 10 RT 002/RW 011,
Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
: Muchtar Sindang
Pekerjaan : Karyawan Swasta
3
Alamat
: Perumahan Telaga Bestari Blok AJ/19 RT 008 RW
008, Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Sindang
Jaya, Kabupaten Tanggerang, Banten.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Moh. Syafiq Khan
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Gunung Sahari XI Nomor 310 RT 005 RW 003,
Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan
Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon X;
11. Nama
: Edysa Girsang
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Kampung Bentengan RT 003 RW 005, Kelurahan
Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, DKI
Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Drs. Ishak Rafick, MA
Pekerjaan : Wartawan
Alamat
: Taman Buaran Indah IV Blok L2 Nomor 21,
RT 010 RW 013, Kelurahan Penggilingan,
Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Afrizal Umri
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Bagan Asahan DSN IV, RT 000 RW 000,
Kelurahan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung
Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera
Utara.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Pemohon XIII;
14. Nama
: Sunandar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Bogor Raya Permai FA III Nomor 30, RT 003 RW
011, Kelurahan Curug, Kecamatan Kota Bogor
Barat, Kota Bogor.
4
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Pemohon XIV;
15. Nama
: Dadang Suwarto
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Guntur Nomor 27, RT 003 RW 001,
Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota,
Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Pemohon XV;
16. Nama
: Akadri
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Cut Nyak Dien Nomor 27 LKI, RT 001 RW
....,
Kelurahan
Durian
Payung,
Kecamatan
Tanjung Karang Pusat, Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Pemohon XVI;
17. Nama
: Wayan Mulus Bambang Irawan
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Anggrek IV Nomor 30, RT 004 RW 005,
Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan,
Kota Tanggerang, Banten.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Pemohon XVII;
18. Nama
: Syafti Hidayat Sitorus
Pekerjaan : Wartawan
Alamat
: Pejaten Timur Masjid Al Makmur Nomor 23, RT
007
RW
007,
Kelurahan
Pejaten
Timur,
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XVIII;
19. Nama
: Drs. Eddy Junaidi
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Modernland Cluster Vienna VN, Kelurahan Cipete,
Kecamatan Pinang, Kota Tanggerang, Provinsi
Banten.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Pemohon XIX;
20. Nama
: Suhendi
Pekerjaan : Karyawan Swasta
5
Alamat
: Ciheuleut Nomor 15, RT 006 RW 008, Kelurahan
Baranangsiang, Kecamatan Kota Bogor Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Pemohon XX;
21. Nama
: Hendri Yosa
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Bahder Johan Nomor 15, RT 016, Kelurahan
Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang
Timur, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Pemohon XXI;
22. Nama
: Parjo
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Adung, RT 003 RW 002, Kelurahan
Tarogong,
Kecamatan
Tarogong
Kidul,
Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Pemohon XXII;
23. Nama
: Susi Irawati
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Serdang Asri II Blok B03/02, RT 007 RW 001,
Kelurahan Panongan, Kecamatan Panongan,
Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XXIII;
24. Nama
: Pipit Apriani
Pekerjaan : Guru
Alamat
: Jalan Pilar 2 Nomor 23A, RT 003 RW 003,
Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon
Jeruk, DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XXIV;
25. Nama
: Dadang Ismawan
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Kampung Rawa Bambu, RT 003 RW 006,
Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria,
Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Pemohon XXV;
6
26. Nama
: Desita Lucyana
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Kebon Sirih Barat XII/52, RT 015 RW 003
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, DKI
Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XXVI;
27. Nama
: Ir. M. Adamsyah WH, M.Si
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Permata Pamulang Blok E-16/19, RT 007 RW
005, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota
Tanggerang Selatan, Banten.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------ Pemohon XXVII;
28. Nama
: Savitri Wiguna
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Kampung Kepu Gang V Nomor 2, RT 001 RW
001, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, DKI
Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Pemohon XXVIII;
29. Nama
: Ibang Lukmanurdin
Pekerjaan : Guru
Alamat
: Kampung Sukagalih, RT 004 RW 012, Desa
Sukagalih,
Kecamatan
Narogong
Kidul,
Kabupaten Garut.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XXIX;
30. Nama
: Indah Miat Wuri
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Kampung Warung Jengkol, RT 004 RW 002,
Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung,
Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Pemohon XXX;
31. Nama
: Syafuro Komariah
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
7
Alamat
: Jalan Pahlawan Kampung Sukagalih, RT 004 RW
12, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong
Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XXXI;
32. Nama
: Neng Etika
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Cempaka Wangi II Nomor 38, RT 012 RW 009,
Kelurahan
Harapan
Mulia,
Kecamatan
Kemayoran, DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------ Pemohon XXXII;
33. Nama
: Sri Wahyuni
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Kebon Nanas Selatan II/29, RT 009 RW
008, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan
Jatinegara, DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Pemohon XXXIII;
34. Nama
: Rachmad Rusadi Seomadipradja
Pekerjaan : Wartawan
Alamat
: Jalan Dahlia IV Nomor 139, RT 008 RW 005,
Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas,
Depok.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Pemohon XXXIV;
35. Nama
: Ir. S. Suryapanunggal
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Kampung Pasir Jeungjing, RT 001 RW 007,
Kelurahan Simpang Sari, Kecamatan Cisurupan,
Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------ Pemohon XXXV;
36. Nama
: Atik Siti Fatimah
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Taman Raya Bekasi Blok O-2 Nomor 18, RT 006
RW 022, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Pemohon XXXVI;
8
37. Nama
: Abdurahman
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Bellyra IV Blok O-12, RT 011 RW 012,
Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa
Gading, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------- Pemohon XXXVII;
38. Nama
: Zulhaina Tanamas, S.H.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jalan Mapalus C II, RT 004 RW 006, Kelurahan
Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------- Pemohon XXXVIII;
39. Nama
: Afret Suaidi, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Alamat
: Jalan Kramat Sawah III/150, RT 004 RW 007,
Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, DKI
Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Pemohon XXXIX;
40. Nama
: M. Prabu Ningrat
Pekerjaan : Wartawan
Alamat
: Jalan Sakti Lubis LK 04, RT 004, Kelurahan
Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota
Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Pemohon XL;
41. Nama
: Guntur Siregar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Pinang Ranti, RT 002 RW 002, Kelurahan Pinang
Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Pemohon XLI;
42. Nama
: Roseliani Baharudin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Vila Indah Permai Blok H14 Nomor 3, RT 005 RW
035, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi
Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Pemohon XLII;
9
43. Nama
: M. Rifaat Amharitz
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Cililitan Kecil, RT 005 RW 013, Kelurahan Cililitan,
Kecamatan Kramat Jati, DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Pemohon XLIII;
44. Nama
: H. Yusri Addin Y, S.H.I.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Kampung Bendungan Melayu, RT 004 RW 005,
Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja,
Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XLIV;
45. Nama
: Siska Dewi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Batu Wadas, RT 006 RW 003, Kelurahan
Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Pemohon XLV;
46. Nama
: Beni Sukadis
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Cempaka Nomor 1B, RT 003 RW 010,
Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas,
Depok.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XLVI;
47. Nama
: Monalisa
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Layur 4 Nomor 18 PD. Permai, RT 007 RW
004, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar
Kemis, Kabupaten Tanggerang, Banten.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XLVII;
48. Nama
: Nicholas Frans
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Abdul Hamid Nomor 67, Kelurahan Sei Putih
Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan,
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Pemohon XLVIII;
10
49. Nama
: Tony W. Nasution
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Mediterania Blok II-1 Nomor 4, RT 003/008,
Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota,
Kota Batam, Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Pemohon XLIX;
50. Nama
: Herman Zainal
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Tanah Rendah I/97 A, RT 012 RW 005,
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah
Abang, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon L;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang masing-masing bertanggal 5
Juni 2020, memberi kuasa kepada Effendi Saman S.H., Nandang Wirakusumah,
S.H., Mehbob, S.H., M.H., C.N., Agus Rihat P. Manalu, S.H., M.H., C.L.A.,
Marthen Y. Siwabessy, S.H., Masrina Napitupulu, S.H., M.H., Ruth Yosephine,
S.H., M.H., Muhammad Nur, S.H., Syarifah Dwi Meutiasari, S.H., dan Yasin, S.H.,
yang kesemuanya merupakan Advokat/Konsultan Hukum Tim Advokasi ProDem,
berkedudukan hukum di Jalan Veteran I Nomor 28, Jakarta Pusat, baik untuk
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Presiden;
Membaca kesimpulan Presiden.
11
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 5 Juni 2020, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari
Senin, tanggal 8 Juni 2020, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 98.1/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 42/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 16 Juni 2020, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 7 Juli 2020 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
mengamanatkan bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh
Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dengan jelas di dalam Pasal 24C
ayat (1) yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945”;
2. Demikian pula sebagaimana maksud yang jelas di dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK) yang menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dengan demikian maka sudah tepat langkah para Pemohon untuk
mengajukan permohonan pengujian materi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
12
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap
norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Para Pemohon di dalam permohonan a quo adalah Warga Negara Indonesia
yang menggunakan hak konstitusional sebagaimana amanat yang terkandung di
dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
Berdasarkan maksud yang jelas di dalam frasa yang terdapat pada Pasal 27 Ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut
bahwa para Pemohon selain memiliki hak konstitusional di dalam hal persamaan
dimuka hukum dan pemerintahan, para Pemohon juga memiliki kewajiban
konstitusional untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu untuk
melaksanakan kewajiban konstitusional tersebut, para Pemohon merasa
terpanggil untuk menggunakan hak berdasarkan konstitusi guna mengajukan
permohonan pengujian materi Undang-Undang sebagaimana dimaksud di dalam
permohonan a quo.
Para Pemohon sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, adalah perorangan warga
negara Indonesia. Oleh karena hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa para
Pemohon di dalam permohonan a quo adalah perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki pemikiran, kehendak, kerugian konstitusional, serta
tujuan yang sama, yang kemudian menamakan diri sebagai Aktifis Pro Demokrasi
(ProDEM).
Para Pemohon di dalam permohonan a quo telah mengalami kerugian
konstitusional yang cukup besar akibat dari diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya tersebut. Kerugian
konstitusional para Pemohon sebagaimana di maksud adalah tidak berjalannya
13
hak-hak konstitusional para Pemohon yang telah para Pemohon percayakan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum, serta
hilangnya hak-hak konstitusional lainnya dari para Pemohon yang seharusnya
dijalankan oleh lembaga negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian maka Legal Standing para Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang mengalami kerugian hak konstitusional
sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut
dengan lampirannya di dalam mengajukan permohonan a quo telah sah dan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon dapat
diuraikan masing-masing secara rinci sebagai berikut:
1.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh Ir. IWAN SUMULE selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 merugikan hak konstitusional Pemohon. Pemohon
beranggapan bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, maka
salah satu lembaga negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat
menjalankan tugasnya sebagai auditor keuangan negara sebagaimana
amanat yang jelas di dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, proses penegakan
hukum di Republik Indonesia tidak dapat berjalan sebagaimana yang
telah diamanatkan di dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, “Biaya yang telah
dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang
perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem
keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian
14
dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan
bukan merupakan kerugian negara.” jelas bertentangan dengan Pasal
23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri.”
Pemohon berpendapat bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Pemerintah telah
mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga
auditor keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dapat menentukan ada atau
tidaknya kerugian negara dalam hal pengelolaan keuangan negara
hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Menurut pendapat Pemohon, diberlakukannya Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu sama saja dengan menyuruh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berhenti melaksanakan
tugasnya sebagai auditor keuangan negara, dan hal tersebut jelas
melanggar konstitusi;
Kerugian konstitusional Pemohon sehubungan dengan berlakunya
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
adalah Pemohon tidak dapat mengetahui hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan negara,
termasuk juga penggunaannya, yang bersumber dari pajak yang
dibayarkan oleh Pemohon untuk mengisi kas negara. Pemohon tidak
dapat mengetahui hasil audit sebagaimana dimaksud karena Pasal
27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
menghalangi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan
tugasnya sebagai lembaga auditor negara;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya
agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
Selanjutnya, Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 yang berbunyi, “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota
15
sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan,
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin
Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.” jelas bertolak belakang dengan amanat yang terkandung di
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”
yang pada prinsipnya menyatakan negara Indonesia adalah negara yang
menjunjung tinggi hukum serta meletakkan hukum sebagai panglima
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberikan justru semacam kekebalan
hukum bagi pejabat/pegawai instansi pengguna anggaran negara,
sehingga terbuka potensi korupsi secara besar-besaran terhadap
keuangan negara. Sebagaimana Pemohon ketahui bahwa sudah banyak
sekali pejabat negara atau pegawai instansi negara yang dihukum dan
masuk penjara akibat dari perbuatan korupsi terhadap keuangan negara;
Para Pemohon juga berpendapat bahwa frasa “jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada itikad baik” yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat
(2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah frasa yang
multi tafsir karena sampai saat ini belum ada parameter yang jelas dan
tegas mengenai itikad baik sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 27
ayat (2) tersebut;
Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
sebagaimana tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dalam hal ini Pemohon
berpendapat bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) tersebut maka
telah terjadi tebang pilih dalam proses penegakan hukum, dan sudah tidak
16
ada lagi persamaan kedudukan di dalam hukum serta sudah tidak wajib
menjunjung tinggi hukum itu sendiri;
Pemohon berpendapat bahwa frasa, “tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana” yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah deskripsi itikad
jahat dari pejabat/pegawai pengguna anggaran untuk menghindarkan diri
dari jeratan hukum apabila terjadi penyimpangan terhadap keuangan
negara;
Lebih lanjut terhadap Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 yang berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang
diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan
tata usaha negara.” Pemohon berpendapat bahwa seluruh frasa di dalam
Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana amanat yang
jelas di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara
hukum.”;
Pemohon berpendapat bahwa apabila terdapat kesalahan dalam
pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan anggaran negara,
maka kesalahan pengambilan keputusan tersebut tidak dapat diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara karena kesalahan sebagaimana
dimaksud telah dianggap bukan merupakan obyek gugatan Tata Usaha
Negara. Hal tersebut menghilangkan kesempatan Pemohon selaku warga
negara pembayar pajak untuk menempuh jalur hukum demi terwujudnya
penegakan hukum yang berkeadilan;
Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
membuat posisi warga negara menjadi tidak sama di dalam hukum dan
pemerintahan. Pemohon beranggapan bahwa jika seorang pejabat
melakukan kesalahan dalam pengambilan suatu keputusan terhadap
penggunaan anggaran negara dan keputusan tersebut merugikan
keuangan negara namun tidak dapat di proses secara hukum, maka hal
tersebut merupakan suatu kerugian konstitusional bagi Pemohon karena
negara Indonesia tidak lagi terwujud sebagai negara hukum sebagaimana
17
amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka hak konstitusional Pemohon untuk
dapat melihat, merasakan, dan menikmati terwujudnya penegakan hukum
sebagai bagian dari prinsip negara hukum serta persamaan hak di
hadapan hukum dan pemerintahan menjadi hilang karena Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak dapat dilaksanakan secara utuh;
Dengan demikian maka menurut pendapat Pemohon Pasal 27 ayat
(2) dan ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun
maknanya agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
b. Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
merugikan hak konstitusional Pemohon. Pemohon beranggapan bahwa
dengan berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 yang berbunyi, “Perubahan posstur dan/atau rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka
pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dan
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.” bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
sedangkan ayat (2) berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
18
bersama
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dengan
memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.” selanjutnya ayat (3) berbunyi,
“Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun yang lalu.”
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
menyatakan bahwa perubahan postur dan/atau rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang hanya didasarkan pada Peraturan
Presiden jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan
Undang-Undang;
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena andaikan terdapat perubahan
pada postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
maka Presiden tidak dapat menetapkan sendiri hanya dengan Peraturan
Presiden melainkan Presiden wajib mengajukan perubahan postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut
dalam bentuk Rancangan Undang-Undang untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah;
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diajukan oleh Presiden, maka Presiden tidak boleh membuat
perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara secara sepihak melainkan Presiden tetap menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun anggaran berjalan sebagaimana
biasanya;
19
Pemohon berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon tidak dapat
terwujud akibat berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana tersebut karena tidak berjalannya
fungsi anggaran yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Pemohon sebagai warga negara telah menitipkan hak konstitusional milik
Pemohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku wakil rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat hasil
pemilihan umum diberikan 3 fungsi yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan, dimana hak konstitusional Pemohon secara
otomatis termasuk di dalam ketiga fungsi yang dimiliki oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa ketika salah satu fungsi yang dimiliki oleh
Dewan Perwakilan Rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya maka
secara otomatis hak konstitusional Pemohon dalam hal ini juga tidak
dapat berjalan;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
menaikkan pajak serta pungutan wajib lainnya hanya didasari dengan
Peraturan Presiden tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, sehingga hal tersebut jelas-jelas merugikan hak
konstitusional Pemohon;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
menaikkan pajak serta pungutan wajib lainnya, sehingga hal tersebut
jelas-jelas merugikan hak konstitusional Pemohon;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 12 ayat
(2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara, karena Pemerintah
berpotensi memeras rakyatnya, termasuk Pemohon, hanya dengan
dasar hukum Peraturan Presiden. Sedangkan anamant konstitusi
20
menyatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara haruslah ditetapkan dengan
Undang-Undang;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya
agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
c. Selanjutnya Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi,
“Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah
kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas
sistem keuangan, perlu menerapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5).” Sedangkan Pasal 1 ayat
(5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 14 Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini berbunyi, “Kebijakan stabilitas sistem
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk
penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.”
Menurut pendapat Pemohon Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.”
Pemohon beranggapan bahwa hal menjaga stabilitas sistem keuangan
dan penanganan permasalahan lembaga keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab dari Bank Indonesia
yang tidak dapat dicampuri oleh Pemerintah;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 14 Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 telah mengesampingkan fungsi anggaran yang
dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena segala sesuatu yang
21
menyangkut
dengan
keuangan
negara
haruslah
mendapatkan
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat;
Pemohon juga berpendapat bahwa semangat yang diusung oleh Pasal 14
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut bukan lagi
semangat
untuk
menangani
wabah
pandemi
virus
COVID-19
sebagaimana fakta yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat,
melainkan semangat yang diusung sudah berubah menjadi semangat
untuk menyehatkan lembaga-lembaga keuangan yang mungkin saja
sudah terancam bangkrut jauh-jauh hari sebelum wabah pandemi ini
terjadi;
Dengan
demikian
Pemohon
jelas-jelas
mengalami
kerugian
konstitusional sehubungan dengan berlakunya Pasal 14 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 karena Pemerintah lebih
memikirkan
penyelamatan
lembaga-lembaga
keuangan
yang
mungkin saja sudah terancam bangkrut sebelum terjadinya pandemi
COVID-19 dari pada mengutamakan masalah kesehatan Pemohon
dan jutaan orang lainnya sebagai warga negara yang sedang
terjebak di tengan-tengah wabah pandemi COVID-19 yang terjadi
saat ini;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
d. Kemudian Pemohon juga berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara
keseluruhan berbunyi, “Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah
berwenang untuk menetapkan batasan defisit anggaran dengan
ketentuan melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB)
selama penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau untuk
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya Tahun Anggaran 2022.” berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara pembayar pajak karena
22
dapat menjadi lahan korupsi besar-besaran terhadap anggaran negara
hingga tahun 2022;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 hanya menentukan batas minimal
defisit anggaran namun tidak menentukan batasan maksimal defisit
anggaran negara;
Pemohon beranggapan bahwa dengan tidak ditetapkannya batasan
maksimal defisit anggaran maka kemungkinan besar defisit anggaran
negara bisa mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen);
Pemohon berpendapat bahwa dengan demikian maka sangat terbuka
peluang bagi pejabat pengguna anggaran negara untuk melakukan
korupsi besar-besaran terhadap anggaran negara tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menempatkan anggaran negara di
posisi yang sangat berbahaya bilamana terjadi penyimpangan dalam
penggunaannya;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa dengan tidak ditetapkannya batasan
maksimal defisit anggaran negara di dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 berikut lampirannya terutama pada Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini, maka
frasa, “dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” tidak mungkin akan terwujud;
Dengan demikian Pemohon mengajukan permohonan agar Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya dibatalkan
secara keseluruhan terutama Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 secara keseluruhan
23
baik frasa maupun maknanya agar kerugian konstitusional Pemohon
tidak terjadi;
2.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh MUHAMMAD MUJIB selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Dalam hal keuangan negara, Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, “Biaya yang
telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam
rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem
keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari
biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan
merupakan kerugian negara.” jelas bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri.”
Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah telah mengambil alih tugas Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga auditor keuangan negara.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang dapat menentukan ada atau tidaknya penyimpangan dalam
pengelolaan keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Menurut pendapat Pemohon, dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pemerintah dalam hal ini Presiden
selaku Kepala Pemerintahan berpotensi melampaui kewenangan yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Pemohon berpendapat bahwa makna dari Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu sama saja dengan menyuruh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berhenti melaksanakan tugasnya
sebagai auditor keuangan negara, karena tugasnya sudah diambil alih oleh
Pemerintah dengan cara menentukan sendiri bahwa segala biaya yang
dikeluarkan sebagaimana tersebut bukanlah merupakan kerugian negara;
24
Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon sehubungan
dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 adalah Pemohon sebagai pembayar pajak tidak dapat
mengetahui hal ikhwal mengenai pengelolaan keuangan negara,
termasuk juga penggunaannya, karena Pemerintah sudah lebih dahulu
menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah
bukan merupakan kerugian negara. Pemohon tidak dapat mengetahui
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan
negara karena Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun
2020
menghalangi
Badan
Pemeriksa
Keuangan
untuk
melaksanakan tugasnya sebagai lembaga auditor negara;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
3.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh SETYA DARMA S PELAWI selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang
berbunyi:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat
lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad
baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Jelas bertolak belakang dengan amanat yang terkandung di dalam Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum” yang pada prinsipnya
menyatakan negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum
serta meletakkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Pemohon berpendapat bahwa frasa “jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik” yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah frasa yang multi
25
tafsir karena sampai saat ini belum ada parameter yang jelas dan tegas
mengenai itikad baik sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 27 ayat (2)
tersebut;
Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
sebagaimana tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” Dalam hal ini Pemohon berpendapat bahwa
dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) tersebut maka telah terjadi tebang pilih
dalam proses penegakan hukum, dan sudah tidak ada lagi persamaan
kedudukan di dalam hukum serta sudah tidak wajib menjunjung tinggi hukum
itu sendiri;
Dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020, maka hak konstitusional Pemohon untuk dapat melihat,
merasakan, dan menikmati terwujudnya penegakan hukum sebagai bagian
dari prinsip negara hukum serta persamaan hak di hadapan hukum dan
pemerintahan menjadi hilang karena Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat
dilaksanakan secara utuh;
Dengan demikian maka menurut pendapat Pemohon Pasal 27 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
4.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh STANDARKIAA LATIEF selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf d Lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020
berbunyi:
26
Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (4) meliputi:
a. ……
d. pemberian
kewenangan
kepada
Menteri
Keuangan
untuk
memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau
keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat
serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 berbunyi:
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.
Menurut pendapat Pemohon dalam hal ini negara tidak sedang dalam
keadaan darurat dan Presiden Joko Widodo belum pernah menyatakan
negara dalam keadaan darurat sehingga tidak perlu diberlakukan
pembebasan atau keringanan bea masuk, jika hal tersebut dilakukan maka
negara mengalami penurunan atas pemasukan kas negara;
Pemohon juga merasa sangat aneh bilamana Pemerintah justru
membebaskan bea masuk barang dari luar negeri di saat negara sedang
butuh dana untuk penanganan pandemi COVID-19 yang sedang mewabah;
Menurut pendapat Pemohon bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang pada pokoknya memberikan
kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas
pembebasan bea masuk adalah suatu hal yang melanggar konstitusi karena
Presiden tidak pernah mengumumkan negara dalam keadaan darurat;
Pemohon berpendapat bahwa jika Presiden tidak mengumumkan negara
dalam keadaan darurat maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak
dan pungutan wajib lainnya haruslah diatur dengan undang-undang;
Dengan demikian maka kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon akibat berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf d Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah hilangnya kesempatan negara
untuk memperoleh pemasukan dari bea import sehingga beban untuk
mengisi kas negara menjadi tanggung jawab yang sangat berat bagi
Pemohon dan juga jutaan warga negara lainnya;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 4 ayat (1) huruf d Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
27
5.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh ASRIANTY PURWANTINI selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang
berbunyi:
Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
Jelas-jelas menyatakan bahwa penggunaan anggaran negara bukanlah
untuk
penanganan
wabah
pandemi
COVID-19
melainkan
untuk
menyelamatkan lembaga-lembaga keuangan yang sudah terancam bangkrut
akibat dari kesalahan pengelolaan keuangan yang tidak ada hubungannya
sama sekali dengan pandemi COVID-19 yang sedang dihadapi oleh
Pemohon dan jutaan warga negara lainnya;
Pemohon berpendapat bahwa penyelamatan lembaga-lembaga keuangan
yang sudah nyaris bangkrut tersebut adalah akal-akalan antara Pemerintah
dan pemilik lembaga keuangan untuk merampok anggaran negara seperti
yang pernah terjadi pada Bailout Bank Century pada tahun 2009 yang lalu;
Pemohon beranggapan bahwa penerapan Pasal 1 ayat (5) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa meskipun lembaga-lembaga keuangan itu
dapat diselamatkan, belum tentu kondisi perekonomian negara akan
membaik dan belum tentu juga pandemi COVID-19 ini akan segera berlalu
seiring dengan penyelamatan lembaga-lembaga keuangan tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat seenak-enaknya
menggunakan anggaran negara untuk kepentingan penyelamatan lembaga-
lembaga keuangan yang nyaris bangkrut tersebut, karena setiap penggunaan
anggaran negara harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dan wajib ditetapkan dengan undang-undang;
28
Pemohon berpendapat bahwa tindakan penyelamatan lembaga-lembaga
keuangan yang sudah nyaris bangkrut sangat berbeda dengan tindakan
penanganan
pandemi COVID-19 dari
sisi
kesehatan. Seharusnya
Pemerintah memilih untuk lebih fokus pada penanganan pandemi COVID-19
agar jumlah penderita dapat segera turun secara drastis;
Dengan demikian maka Pemohon mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 1 ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 karena Pemerintah tidak menggunakan dasar hukum
berupa undang-undang dalam mengelola anggaran negara, terlebih
anggaran negara tersebut tidak digunakan untuk menangani wabah
pandemi COVID-19 yang sudah banyak memakan korban jiwa;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 1 ayat (5) huruf d Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
6.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh PASKAH IRIANTO selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang
berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan
obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.”
Pemohon berpendapat bahwa seluruh frasa di dalam Pasal 27 ayat (3)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini bertentangan dengan
prinsip negara hukum sebagaimana amanat yang jelas di dalam Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”;
Pemohon
berpendapat
bahwa
apabila
terdapat
kesalahan
dalam
pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan anggaran negara, maka
kesalahan pengambilan keputusan tersebut tidak dapat diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara karena kesalahan sebagaimana dimaksud
telah dianggap bukan merupakan obyek gugatan Tata Usaha Negara. Hal
tersebut menghilangkan kesempatan Pemohon selaku warga negara
29
pembayar pajak untuk menempuh jalur hukum demi terwujudnya penegakan
hukum yang berkeadilan;
Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
membuat posisi warga negara menjadi tidak sama di dalam hukum dan
pemerintahan. Pemohon beranggapan bahwa jika seorang pejabat
melakukan kesalahan dalam pengambilan suatu keputusan terhadap
penggunaan anggaran negara dan keputusan tersebut merugikan keuangan
negara namun tidak dapat di proses secara hukum, maka hal tersebut
merupakan suatu kerugian konstitusional bagi Pemohon karena negara
Indonesia tidak lagi terwujud sebagai negara hukum sebagaimana amanat
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan berlakunya Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020, maka hak konstitusional Pemohon untuk dapat melihat,
merasakan, dan menikmati terwujudnya penegakan hukum sebagai bagian
dari prinsip negara hukum serta persamaan hak di hadapan hukum dan
pemerintahan menjadi hilang karena Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat
dilaksanakan secara utuh;
Dengan demikian maka menurut pendapat Pemohon Pasal 27 ayat (3)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
7.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh YUNDA ILHAM IDAMAN, S.H.
selaku Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan
hak konstitusional Pemohon. Pemohon beranggapan bahwa dengan
berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
yang berbunyi, “Perubahan posstur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan
30
dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan
negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.”
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
menyatakan
bahwa
perubahan
postur
dan/atau
rincian
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang hanya didasarkan pada Peraturan
Presiden jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Undang-
Undang;
Pemohon berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon tidak dapat
terwujud akibat berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana tersebut karena tidak berjalannya fungsi
anggaran yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Pemohon sebagai warga negara telah menitipkan hak konstitusional milik
Pemohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku wakil rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat hasil
pemilihan umum diberikan 3 fungsi yaitu : fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan, dimana hak konstitusional Pemohon secara
otomatis termasuk di dalam ketiga fungsi yang dimiliki oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa ketika salah satu fungsi yang dimiliki oleh
Dewan Perwakilan Rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya maka
secara otomatis hak konstitusional Pemohon dalam hal ini juga tidak dapat
berjalan;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
31
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menaikkan
pajak serta pungutan wajib lainnya hanya didasari dengan Peraturan
Presiden tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, sehingga hal tersebut jelas-jelas merugikan hak konstitusional
Pemohon;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menaikkan
pajak serta pungutan wajib lainnya, sehingga hal tersebut jelas-jelas
merugikan hak konstitusional Pemohon;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 12 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara, karena Pemerintah
berpotensi memeras rakyatnya, termasuk Pemohon, hanya dengan
dasar hukum Peraturan Presiden. Sedangkan anamant konstitusi
menyatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara haruslah ditetapkan dengan Undang-
Undang;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
8.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh MOH. JUMHUR HIDAYAT selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan
hak konstitusional Pemohon. Pemohon beranggapan bahwa dengan
berlakunya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, maka salah satu lembaga negara
yaitu Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai
auditor keuangan negara sebagaimana amanat yang jelas di dalam Pasal
23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
32
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan
Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian
negara.” jelas bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Pemohon berpendapat bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Pemerintah telah
mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga
auditor keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dapat menentukan ada atau tidaknya kerugian
negara dalam hal pengelolaan keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK);
Menurut pendapat Pemohon, diberlakukannya Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu sama saja dengan menyuruh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berhenti melaksanakan tugasnya
sebagai auditor keuangan negara, dan hal tersebut jelas melanggar
konstitusi;
Kerugian konstitusional Pemohon sehubungan dengan berlakunya
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah
Pemohon tidak dapat mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk juga
penggunaannya, yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh
Pemohon untuk mengisi kas negara. Pemohon tidak dapat mengetahui
hasil audit sebagaimana dimaksud karena Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menghalangi Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai lembaga auditor
negara;
33
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
9.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh MUCHTAR SINDANG selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam
rangka :
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Jelas bertentangan dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lainnya
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang.”;
Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan
tidak memiliki kewenangan yang menyangkut dengan penerimaan kas
negara tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat;
Pemohon berpendapat bahwa soal pemberian keringanan bea masuk yang
dilakukan oleh Pemerintah berpotensi mengurangi penerimaan kas negara,
dan secara otomatis akan menjadi beban Pemohon dan jutaan warga negara
lainnya;
Pemohon beranggapan bahwa seharusnya Pemerintah berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat agar mendapatkan persetujuan
dan dapat dituangkan ke dalam undang-undang sebagaimana amanat
konstitusi;
Pemohon berpendapat bahwa sangatlah aneh apabila ditengah wabah
pandemi COVID-19 yang penanganannya membutuhkan biaya cukup besar,
Pemerintah malah melakukan langkah yang justru menghilangkan potensi
pendapatan negara dari bea masuk barang import;
Menurut pendapat Pemohon Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tersebut berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan
34
karena sesungguhnya menteri keuangan tidak berhak untuk mengambil
keputusan sebagaimana dimaksud dalam aturan ini yang intinya dapat
disebutkan sebagai kekuasaan tanpa batas, dan hal ini jelas-jelas
bertentangan dengan pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan demikian Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
bebrupa hilangnya potensi penerimaan kas negara yang mengakibatkan
Pemohon dan jutaan warga negara lainnya harus berjibaku mengisi kas
negara melalui pembayaran pajak dan berbagai pungutan wajib lainnya;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dibatalkan
secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar kerugian
konstitusional Pemohon tidak terjadi;
10. Kerugian konstitusional yang dialami oleh MOH. SYAFIQ KHAN selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,
“Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal Lembaga
Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan
perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19);
Menurut pendapat Pemohon, Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa selama ini Pemohon tidak pernah mendengar
adanya pengumuman resmi dari Presiden selaku kepala pemerintahan
mengenai suatu ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
35
Pemohon justru sering mendengar berbagai kelakar dari para pejabat negara
mengenai wabah pandemi COVID-19 yang sedang melanda tanah air;
Pemohon berpendapat bahwa pandemi COVID-19 sangat berdampak pada
kondisi kesehatan masyarakat luas termasuk Pemohon, dan bukan
berdampak pada stabilitas sistem keuangan seperti yang dituangkan oleh
Pemerintah di dalam pasal-pasal pada Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020;
Menurut Pemohon Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada frasa, “dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
Pemohon menganggap bahwa Pemerintah tidak terbuka mengenai potensi
ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan nasional sehingga penggunaan anggaran negara dengan dalih
penyelamatan perekonomian nasional juga berpotensi tidak dapat di
pertanggung jawabkan oleh Pemerintah;
Dengan demikian maka terdapat kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon dengan berlakunya Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 karena anggaran yang digunakan untuk biaya penyelamatan
perekonomian nasional sebagaimana tersebut berasal dari pajak yang
dibayarkan oleh Pemohon dan ratusan juta warga negara lainnya;
Kerugian konstitusional Pemohon dapat saja berlanjut apabila penggunaan
anggaran negara sebagaimana tersebut tidak dapat di pertanggung
jawabkan oleh Pemerintah, sehingga tujuan untuk memberikan kemakmuran
yang sebesar-besarnya kepada rakyat, termasuk kepada Pemohon, tidak
dapat tercapai;
Oleh karena itu Pemohon berpendapat bahwa Pasal 25 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terutama pada frasa, “dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
36
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
11. Kerugian konstitusional yang dialami oleh EDYSA GIRSANG selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menurut
pendapat Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi,
“Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan untuk
memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.”
Pemohon berpendapat bahwa jika terdapat permasalahan mengenai
stabilitas sistem keuangan, maka Pemerintah harus berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mengambil berbagai
langkah antisipasi;
Pemohon berpendapat bahwa jika Pemerintah memberikan pinjaman kepada
Lembaga Penjamin Simpanan, maka dari mana sumber anggaran untuk
memberikan pinjaman tersebut..? Jika anggaran Pemerintah tersebut
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka
Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.”
Pemohon berpendapat bahwa semangat yang diusung oleh Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
semangat kebersamaan. Dalam hal Pemerintah berniat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan, maka niat tersebut haruslah
tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang yang perlu dibahas bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah;
37
Pemohon juga berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat mengambil
keputusan secara sepihak dalam hal pemberian pinjaman kepada lembaga
manapun tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Dalam hal ini Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
dari penggunaan anggaran negara oleh Pemerintah yang tidak di rumuskan
dalam rancangan undang-undang dan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dimana anggaran tersebut berasal dari
pajak yang dibayarkan oleh Pemohon;
Oleh karena itu Pemohon beranggapan bahwa Pasal 24 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai kewenangan
Pemerintah memberikan pinjaman jelas bertentangan dengan Pasal 23
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai hal pemberian pinjaman sebagaimana tersebut;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan agar
Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
12. Kerugian konstitusional yang dialami oleh Drs. ISHAK RAFICK, MA selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,
“Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal Lembaga
Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan
perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19);
Menurut pendapat Pemohon, Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
38
Pemohon berpendapat bahwa selama ini Pemohon tidak pernah mendengar
adanya pengumuman resmi dari Presiden selaku kepala pemerintahan
mengenai suatu ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Pemohon justru sering mendengar berbagai kelakar dari para pejabat negara
mengenai wabah pandemi COVID-19 yang sedang melanda tanah air;
Pemohon berpendapat bahwa pandemi COVID-19 sangat berdampak pada
kondisi kesehatan masyarakat luas termasuk Pemohon, dan bukan
berdampak pada stabilitas sistem keuangan seperti yang dituangkan oleh
Pemerintah di dalam pasal-pasal pada Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020;
Menurut Pemohon Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada frasa, “dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
Pemohon menganggap bahwa Pemerintah tidak terbuka mengenai potensi
ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan nasional sehingga penggunaan anggaran negara dengan dalih
penyelamatan perekonomian nasional juga berpotensi tidak dapat di
pertanggung jawabkan oleh Pemerintah;
Dengan demikian maka terdapat kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon dengan berlakunya Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 karena anggaran yang digunakan untuk biaya penyelamatan
perekonomian nasional sebagaimana tersebut berasal dari pajak yang
dibayarkan oleh Pemohon dan ratusan juta warga negara lainnya;
Kerugian konstitusional Pemohon dapat saja berlanjut apabila penggunaan
anggaran negara sebagaimana tersebut tidak dapat di pertanggung
jawabkan oleh Pemerintah, sehingga tujuan untuk memberikan kemakmuran
yang sebesar-besarnya kepada rakyat, termasuk kepada Pemohon, tidak
dapat tercapai;
Oleh karena itu Pemohon berpendapat bahwa Pasal 25 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
39
terutama pada frasa, “dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
13. Kerugian konstitusional yang dialami oleh AFRIZAL UMRI selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 yang secara keseluruhan berbunyi, “Untuk mendukung
pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan
stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
Lembaga Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk melakukan
tindakan pinjaman kepada pihak lain.” menurut pendapat Pemohon
merugikan hak konstitusional Pemohon;
Pemohon berpendapat Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana tersebut bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.”
Pemohon berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut
lampirannya telah memberikan kewenangan yang luar biasa besarnya
kepada Lembaga Penjamin Simpanan hingga lembaga tersebut dapat
bertindak mencari pinjaman kepada pihak lain;
Menurut pendapat Pemohon kewenangan untuk mencari pinjaman kepada
pihak lain yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan tersebut
berpotensi di salah gunakan untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya
dengan kemakmuran rakyat;
Pemohon berpendapat bahwa frasa yang terdapat dalam angka (3) yang
berbunyi, “pinjaman kepada pihak lain” adalah frasa yang multi tafsir dan
sangat berbahaya dan sangat mungkin salahgunakan;
40
Pemohon berpendapat bahwa apabila Pemerintah atau Lembaga dibawah
kekuasaannya akan melakukan pinjaman untuk suatu keperluan, maka harus
terlebih dahulu meminta pendapat dan mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat apalagi pinjaman tersebut tidak termasuk dalam anggaran
yang sedang berjalan;
Pemohon beranggapan bahwa hak konstitusional Pemohon berpotensi
dirugikan akibat dari kewenangan yang diberikan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan melalui Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, terlebih bila pinjaman kepada pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak dapat di
pertanggungjawabkan di kemudian hari;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 20 ayat (1)
huruf b angka (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun
maknanya agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
14. Kerugian konstitusional yang dialami oleh SUNANDAR selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pemohon berpendapat bahwa penerapan Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,”Ketentuan mengenai
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.” melanggar hak konstitusional Pemohon
karena Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri berpotensi mengutak-atik
anggaran daerah yang merupakan bagian dari anggaran nasional;
Pemohon berpendapat bahwa anggaran pendapatan baik berupa anggaran
daerah maupun anggaran nasional apabila hendak digunakan maka harus
41
terlebih dahulu dibahas secara bersama legislatif dan eksekutif agar menjadi
jelas pertanggung jawabannya;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada frasa,
“dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa apabila anggaran daerah digunakan untuk
suatu kegiatan yang tidak pernah ada sebelumnya di dalam anggaran
daerah, maka akan sulit juga pertanggung jawaban penggunaan keuangan
daerah tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa perubahan alokasi anggaran daerah untuk
kegiatan tertentu (refocusing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berpotensi menjadi peluang
korupsi terhadap anggaran daerah, karena kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini dapat berupa macam-macam kegiatan sehingga
penggunaan anggaran menjadi tidak terkontrol;
Dengan demikian maka Pemohon berpotensi mengalami kerugian
konstitusional akibat dari penggunaan anggaran untuk alokasi kegiatan
diluar rencana baku penggunaan anggaran daerah yang di legalkan oleh
Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
15. Kerugian konstitusional yang dialami oleh DADANG SUWARTO selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi,
“Untuk
mencegah
krisis
sistem
keuangan
yang
membahayakan
perekonomian nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan program
penjaminan diluar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang mengenai lembaga penjamin simpanan.” melanggar
hak konstitusional Pemohon;
42
Pemohon
berpendapat
bahwa
selama
ini
Presiden
tidak
pernah
mengumumkan adanya suatu keadaan yang membahayakan perekonomian
nasional tetapi justru sebaliknya Presiden dalam berbagai kesempatan selalu
mengatakan bahwa perekonomian negara selalu aman dan pertumbuhan
ekonomi nasional perlahan naik dari waktu ke waktu;
Pemohon berpendapat bahwa dengan demikian maka seharusnya
Pemerintah tidak perlu membuat program penyelamatan perekonomian
nasional dari ancaman krisis sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini terutama Pasal 22 ayat
(1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 22 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 22 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada frasa,
“dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab”
Pemohon berpendapat bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan tidak
terbuka dalam menyatakan adanya krisis sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, sehingga apabila ada penggunaan
keuangan negara untuk mencegah hal tersebut, maka penggunaan
keuangan negara tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Pemohon berpendapat bahwa program penyelamatan perekonomian
nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 ini adalah suatu program yang mengada-ada karena tidak
pernah ada krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional;
Dengan demikian Pemohon mengajukan permohonan agar Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya dibatalkan
secara keseluruhan terutama Pasal 22 ayat (1) Lampiran Undang-
43
Undang Nomor 2 Tahun 2020 secara keseluruhan baik frasa maupun
maknanya agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
16. Kerugian konstitusional yang dialami oleh AKADRI selaku Pemohon dalam
permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara keseluruhan berbunyi,
“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk menetapkan
batasan defisit anggaran dengan ketentuan melampaui 3% (tiga persen) dari
Produk Domestik Bruto (PDB) selama penanganan Corona Virus Disease
(COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama
sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.” berpotensi merugikan
hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara pembayar pajak karena
dapat menjadi lahan korupsi besar-besaran terhadap anggaran negara
hingga tahun 2022;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 hanya menentukan batas minimal
defisit anggaran namun tidak menentukan batasan maksimal defisit anggaran
negara;
Pemohon beranggapan bahwa dengan tidak ditetapkannya batasan
maksimal defisit anggaran maka kemungkinan besar defisit anggaran negara
bisa mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen);
Pemohon berpendapat bahwa dengan demikian maka sangat terbuka
peluang bagi pejabat pengguna anggaran negara untuk melakukan korupsi
besar-besaran terhadap anggaran negara tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menempatkan anggaran negara di
posisi yang sangat berbahaya bilamana terjadi penyimpangan dalam
penggunaannya;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
44
berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa dengan tidak ditetapkannya batasan maksimal
defisit anggaran negara di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut lampirannya terutama pada Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini, maka frasa,
“dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.” tidak mungkin akan terwujud;
Dengan demikian Pemohon mengajukan permohonan agar Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya dibatalkan
secara keseluruhan terutama Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 secara keseluruhan baik frasa
maupun maknanya agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
17. Kerugian konstitusional yang dialami oleh WAYAN MULUS BAMBANG
IRAWAN selaku Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,
“Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam
rangka :
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
jelas bertentangan dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lainnya
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang;
Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan
tidak memiliki kewenangan yang menyangkut dengan penerimaan kas
negara tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat;
Pemohon berpendapat bahwa soal pemberian keringanan bea masuk yang
dilakukan oleh Pemerintah berpotensi mengurangi penerimaan kas negara,
45
dan secara otomatis akan menjadi beban Pemohon dan jutaan warga negara
lainnya;
Pemohon beranggapan bahwa seharusnya Pemerintah berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat agar mendapatkan persetujuan
dan dapat dituangkan ke dalam undang-undang sebagaimana amanat
konstitusi;
Pemohon berpendapat bahwa sangatlah aneh apabila ditengah wabah
pandemi COVID-19 yang penanganannya membutuhkan biaya cukup besar,
Pemerintah malah melakukan langkah yang justru menghilangkan potensi
pendapatan negara dari bea masuk barang import;
Menurut pendapat Pemohon Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tersebut berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan
karena sesungguhnya menteri keuangan tidak berhak untuk mengambil
keputusan sebagaimana dimaksud dalam aturan ini yang intinya dapat
disebutkan sebagai kekuasaan tanpa batas, dan hal ini jelas-jelas
bertentangan dengan pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan demikian Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berupa hilangnya potensi penerimaan kas negara yang mengakibatkan
Pemohon dan jutaan warga negara lainnya harus berjibaku mengisi kas
negara melalui pembayaran pajak dan berbagai pungutan wajib lainnya;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dibatalkan
secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar kerugian
konstitusional Pemohon tidak terjadi;
18. Kerugian konstitusional yang dialami oleh SYAFTI HIDAYAT SITORUS
selaku Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan
hak konstitusional Pemohon. Pemohon beranggapan bahwa dengan
berlakunya Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tersebut, maka salah satu lembaga negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan
tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai auditor keuangan negara
46
sebagaimana amanat yang jelas di dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan
Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian
negara.” jelas bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Pemohon berpendapat bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Pemerintah telah
mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga
auditor keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dapat menentukan ada atau tidaknya kerugian
negara dalam hal pengelolaan keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK);
Menurut pendapat Pemohon, diberlakukannya Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu sama saja dengan menyuruh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berhenti melaksanakan tugasnya
sebagai auditor keuangan negara, dan hal tersebut jelas melanggar
konstitusi;
Kerugian konstitusional Pemohon sehubungan dengan berlakunya
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah
Pemohon tidak dapat mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk juga
penggunaannya, yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh
Pemohon untuk mengisi kas negara. Pemohon tidak dapat mengetahui
hasil audit sebagaimana dimaksud karena Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menghalangi Badan Pemeriksa
47
Keuangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai lembaga auditor
negara;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
19. Kerugian konstitusional yang dialami oleh Drs. EDDY JUNAIDI selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
yang secara keseluruhan berbunyi, “Untuk mendukung pelaksanaan
kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas
sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank
Indonesia diberikan kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara
dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar
perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara danf
atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu
khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terutama Pasal 23D yang berbunyi, “Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.”
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 menempatkan Bank Indonesia kepada posisi
yang tidak lagi independen karena sesungguhnya Bank Indonesia hanya
menjalankan fungsi moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan;
Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah menggunakan Pasal 16 ayat (1)
huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah memaksa Bank
Indonesia untuk melakukan fungsi fiskal dengan cara dipaksa membeli Surat
Utang Negara (SUN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Pemohon berpendapat bahwa kewenangan dan tanggung jawab Bank
Indonesia telah dicampuri oleh Pemerintah sehingga Bank Indonesia tidak
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan konstitusi;
48
Pemohon berpendapat bahwa Bank Indonesia tidak memiliki cukup anggaran
apabila di paksa membeli Surat Utang Negara di pasar perdana karena Bank
Indonesia hanya di perbolehkan membeli surat utang atau surat berharga di
pasar sekunder saja;
Pemohon berpendapat bahwa jika Pemerintah meminta Bank Indonesia
untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah,
maka menjadi jelas bahwa Pemerintah telah gagal mengelola keuangan
negara sehingga negara menuju kepada kebangkrutan;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah dilanggar oleh Pemerintah dengan
menggunakan Bank Indonesia sebagai tameng agar Surat Utang Negara
(SUN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat terjual di pasar perdana;
Menurut pendapat Pemohon, issue pandemi COVID-19 sengaja digunakan
oleh Pemerintah agar seolah-olah Pemerintah benar-benar memperhatikan
kondisi rakyatnya, padahal Pemerintah sesungguhnya sedang butuh uang
untuk menutupi kebobrokan dalam hal pengelolaan keuangan negara;
Dengan demikian maka hak konstitusional Pemohon untuk melihat tumbuh
kembang Bank Indonesia menjadi bank sentral yang independen dan
terpercaya tidak akan mungkin terwujud;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
20. Kerugian konstitusional yang dialami oleh SUHENDI selaku Pemohon dalam
permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Hak konstitusional Pemohon telah dilanggar oleh Pasal 19 ayat (1) dan ayat
(2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Pasal 19 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi,
“Bank Indonesia dapat membeli Surat utang Negara dan/atau Surat
Berharga syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan
sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.”
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 19 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 jelas menyatakan bahwa Pemerintah memang sedang
mengalami masalah keuangan sehingga memaksa Bank Indonesia untuk
49
membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana sehingga Bank
Indonesia kehilangan independensinya;
Pemohon berpendapat bahwa frasa, “diperuntukkan sebagai sumber
pendanaan bagi Pemerintah.” dalam Pasal 19 ayat (1) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 jelas menyatakan bahwa Pemerintah telah
melakukan kebohongan dengan menggunakan issue pandemi COVID-19
sebagai alasan untuk menutupi kesalahan Pemerintah dalam pengelolaan
keuangan negara;
Pemohon berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon terlanggar karena
pajak dan pungutan wajib lainnya yang selama ini dibayarkan Pemohon tidak
jelas pertanggung jawabannya karena buktinya Pemerintah saat ini justru
mengalami kesulitan keuangan, sedangkan korban wabah pandemi COVID-
19 semakin bertambah;
Pemohon beranggapan bahwa anggaran negara yang seharusnya
digunakan untuk penanggulangan wabah pandemi COVID-19 ternyata tidak
digunakan untuk kepentingan kesehatan Pemohon dan rakyat Indonesia
pada umumnya, tetapi justru digunakan untuk kepentingan penyelamatan
lembaga keuangan yang hampir bangkrut;
Selanjutnya Pasal 19 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 berbunyi, “Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi
nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara,
memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin
Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat
krisis.”
Pemohon berpendapat bahwa frasa, “serta pendanaan untuk restrukturisasi
perbankan pada saat krisis” adalah alasan yang terlalu mengada-ada karena
faktanya Indonesia saat ini tidak dalam keadaan krisis ekonomi;
Pemohon berpendapat bahwa jika Pemerintah menggunakan issue pandemi
COVID-19 maka seharusnya Pemerintah memberi prioritas kepada bidang
kesehatan bagi masyarakat termasuk Pemohon;
Pemohon merasa hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan jaminan
kesehatan di tengah-tengah wabah pandemi COVID-19 berpotensi menjadi
hilang akibat seluruh kekuatan keuangan negara diarahkan untuk
50
penyelamatan lembaga-lembaga keuangan yang memang sudah nyaris
bangkrut jauh sebelum wabah virus mematikan ini merebak;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 19 ayat (1) dan
ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak mencerminkan adanya prinsip
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan oleh karenanya
Pemohon meragukan pertanggung jawaban penggunaan anggaran negara
yang berasal dari pajak dan pungutan wajib lainnya yang dibayar oleh
Pemohon dan jutaan rakyat lainnya;
Oleh karena itu dengan ini Pemohon mengajukan permohonan agar
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
21. Kerugian konstitusional yang dialami oleh HENDRI YOSA selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan
hak konstitusional Pemohon. Pemohon beranggapan bahwa dengan
berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
yang berbunyi, “Perubahan posstur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan
negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.”
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
51
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” sedangkan ayat (2) berbunyi,
“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan
memperhatikan
pertimbangan
Dewan
Perwakilan
Daerah.”
selanjutnya ayat (3) berbunyi, “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
menyatakan
bahwa
perubahan
postur
dan/atau
rincian
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang hanya didasarkan pada Peraturan
Presiden jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Undang-
Undang;
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena andaikan terdapat perubahan pada
postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka
Presiden tidak dapat menetapkan sendiri hanya dengan Peraturan Presiden
melainkan Presiden wajib mengajukan perubahan postur dan/atau rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut dalam bentuk
Rancangan Undang-Undang untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diajukan oleh Presiden, maka Presiden tidak boleh membuat perubahan
postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara
sepihak melainkan Presiden tetap menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
pada tahun anggaran berjalan sebagaimana biasanya;
52
Pemohon berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon tidak dapat
terwujud akibat berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana tersebut karena tidak berjalannya fungsi
anggaran yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Pemohon sebagai warga negara telah menitipkan hak konstitusional milik
Pemohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku wakil rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat hasil
pemilihan umum diberikan 3 fungsi yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan, dimana hak konstitusional Pemohon secara
otomatis termasuk di dalam ketiga fungsi yang dimiliki oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa ketika salah satu fungsi yang dimiliki oleh
Dewan Perwakilan Rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya maka
secara otomatis hak konstitusional Pemohon dalam hal ini juga tidak dapat
berjalan;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menaikkan
pajak serta pungutan wajib lainnya hanya didasari dengan Peraturan
Presiden tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, sehingga hal tersebut jelas-jelas merugikan hak konstitusional
Pemohon;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menaikkan
pajak serta pungutan wajib lainnya, sehingga hal tersebut jelas-jelas
merugikan hak konstitusional Pemohon;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 12 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara, karena Pemerintah
berpotensi memeras rakyatnya, termasuk Pemohon, hanya dengan
dasar hukum Peraturan Presiden. Sedangkan anamant konstitusi
53
menyatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara haruslah ditetapkan dengan Undang-
Undang;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
22. Kerugian konstitusional yang dialami oleh PARJO selaku Pemohon dalam
permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menurut
pendapat Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi,
“Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan
untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.”
Pemohon berpendapat bahwa jika terdapat permasalahan mengenai
stabilitas sistem keuangan, maka Pemerintah harus berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mengambil berbagai
langkah antisipasi;
Pemohon berpendapat bahwa jika Pemerintah memberikan pinjaman kepada
Lembaga Penjamin Simpanan, maka dari mana sumber anggaran untuk
memberikan pinjaman tersebut? Jika anggaran Pemerintah tersebut
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka
Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.”
Pemohon berpendapat bahwa semangat yang diusung oleh Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
semangat kebersamaan. Dalam hal Pemerintah berniat memberikan
54
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan, maka niat tersebut haruslah
tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang yang perlu dibahas bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah;
Pemohon juga berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat mengambil
keputusan secara sepihak dalam hal pemberian pinjaman kepada lembaga
manapun tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Dalam hal ini Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
dari penggunaan anggaran negara oleh Pemerintah yang tidak di rumuskan
dalam rancangan undang-undang dan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dimana anggaran tersebut berasal dari
pajak yang dibayarkan oleh Pemohon;
Oleh karena itu Pemohon beranggapan bahwa Pasal 24 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai kewenangan
Pemerintah memberikan pinjaman jelas bertentangan dengan Pasal 23
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai hal pemberian pinjaman sebagaimana tersebut;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
23. Kerugian konstitusional yang dialami oleh SUSI IRAWATI selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 yang terbaca secara keseluruhan berbunyi, “Untuk mendukung
pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan
stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Lembaga Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk melakukan
tindakan penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank
Indonesia.” merugikan hak konstitusi Pemohon dan melanggar Pasal 23D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
55
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-
undang.”
Pemohon merasa hak konstitusional Pemohon terlanggar karena Pemerintah
tidak dapat mempertanggung jawabkan segala anggaran negara yang
berasal dari pajak dan pungutan wajib lainnya yang dibayarkan oleh
Pemohon untuk mengisi kas negara;
Pemohon merasa bahwa Pemerintah telah lalai dalam usaha penyelamatan
rakyat termasuk Pemohon dari ancaman wabah pandemi COVID-19 yang
telah menelan banyak korban jiwa;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini hanya akal-akalan Pemerintah
untuk mendapatkan dana segar demi menutupi kesalahan Pemerintah dalam
pengelolaan keuangan negara;
Pemohon berpendapat bahwa penerapan Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu langkah yang
salah karena Bank Indonesia dipaksa melakukan fungsi fiskal dengan
membeli Surat Berharga Negara;
Pemohon berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut
dengan lampirannya terutama Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1) telah
mengesampingkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank
Indonesia yang merupakan turunan dari Pasal 23D Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pemohon berpendapat bahwa Bank Indonesia adalah bank sentral yang
hanya menjalankan fungsi moneter yang harus terjaga independensinya dari
campur tangan pihak lain termasuk Pemerintah;
Pemohon berpendapat bahwa penjualan Surat Berharga Negara kepada
Bank Indonesia tersebut sama saja dengan memaksa Bank Indonesia untuk
melanggar
aturan
perundang-undangan
yang
mengatur
tentang
kewenangan, tanggung jawab, dan independensi Bank Indonesia;
Pemohon berpendapat bahwa saat ini negara tidak sedang mengalami krisis
ekonomi yang mengancam perekonomian nasional sehingga perlu diadakan
program pemulihan perekonomian secara nasional;
Oleh karena itu Pemohon beranggapan bahwa Pemerintah tidak siap dalam
mengatasi permasalahan pandemi COVID-19 yang sedang melanda saat ini.
56
Hal ini terbukti karena Pemerintah bukan berusaha mengatasi permasalahan
pandemi COVID-19 tapi justru sibuk mengurus permasalahan lembaga
keuangan yang nyaris bangkrut karena kesalahan pengelolaan;
Dengan demikian maka dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun
maknanya agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
24. Kerugian konstitusional yang dialami oleh PIPIT APRIANI selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang
berbunyi, “Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan.” jelas-jelas menyatakan bahwa penggunaan anggaran
negara bukanlah untuk penanganan wabah pandemi COVID-19 melainkan
untuk menyelamatkan lembaga-lembaga keuangan yang sudah terancam
bangkrut akibat dari kesalahan pengelolaan keuangan yang tidak ada
hubungannya sama sekali dengan pandemi COVID-19 yang sedang dihadapi
oleh Pemohon dan jutaan warga negara lainnya;
Pemohon berpendapat bahwa penyelamatan lembaga-lembaga keuangan
yang sudah nyaris bangkrut tersebut adalah akal-akalan antara Pemerintah
dan pemilik lembaga keuangan untuk merampok anggaran negara seperti
yang pernah terjadi pada Bailout Bank Century pada tahun 2009 yang lalu;
Pemohon beranggapan bahwa penerapan Pasal 1 ayat (5) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa meskipun lembaga-lembaga keuangan itu
dapat diselamatkan, belum tentu kondisi perekonomian negara akan
57
membaik dan pandemi COVID-19 ini akan segera berlalu seiring dengan
penyelamatan lembaga-lembaga keuangan tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat seenak-enaknya
menggunakan anggaran negara untuk kepentingan penyelamatan lembaga-
lembaga keuangan yang nyaris bangkrut tersebut, karena setiap penggunaan
anggaran negara harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dan wajib ditetapkan dengan undang-undang;
Pemohon berpendapat bahwa tindakan penyelamatan lembaga-lembaga
keuangan yang sudah nyaris bangkrut sangat berbeda dengan tindakan
penanganan
pandemi COVID-19 dari
sisi
kesehatan. Seharusnya
Pemerintah memilih untuk lebih fokus pada penanganan pandemi COVID-19
agar jumlah penderita dapat segera turun secara drastis;
Dengan demikian maka Pemohon mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 1 ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 karena Pemerintah tidak menggunakan dasar hukum
berupa undang-undang dalam menggunakan anggaran negara, terlebih
anggaran negara tersebut tidak digunakan untuk menangani wabah
pandemi COVID-19 yang sudah banyak memakan korban jiwa;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 1 ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
25. Kerugian konstitusional yang dialami oleh DADANG ISMAWAN selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 14
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Pasal 14 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi, “Dalam rangka menjaga
stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau untuk menghadapi
ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu
menerapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (5).” Sedangkan Pasal 1 ayat (5) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini
58
berbunyi, “Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan.”
Menurut pendapat Pemohon Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.”
Pemohon beranggapan bahwa hal menjaga stabilitas sistem keuangan dan
penanganan permasalahan lembaga keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut
merupakan tugas dan tanggung jawab dari Bank Indonesia yang tidak dapat
dicampuri oleh Pemerintah;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 telah mengesampingkan fungsi anggaran yang dimiliki oleh
Dewan Perwakilan Rakyat karena segala sesuatu yang menyangkut dengan
keuangan negara haruslah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat;
Pemohon juga berpendapat bahwa semangat yang diusung oleh Pasal 14
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut bukan lagi
semangat untuk menangani wabah pandemi virus COVID-19 sebagaimana
fakta yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, melainkan semangat yang
diusung sudah berubah menjadi semangat untuk menyehatkan lembaga-
lembaga keuangan yang mungkin saja sudah terancam bangkrut jauh-jauh
hari sebelum wabah pandemi ini terjadi;
Dengan
demikian
Pemohon
jelas-jelas
mengalami
kerugian
konstitusional sehubungan dengan berlakunya Pasal 14 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 karena Pemerintah lebih
memikirkan penyelamatan lembaga-lembaga keuangan yang mungkin
saja sudah terancam bangkrut sebelum terjadinya pandemi COVID-19
dari pada mengutamakan masalah kesehatan Pemohon dan jutaan
orang lainnya sebagai warga negara yang sedang terjebak di tengan-
tengah wabah pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini;
59
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
26. Kerugian konstitusional yang dialami oleh DESITA LUCYANA selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,
“Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal Lembaga
Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan
perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19)”;
Menurut pendapat Pemohon, Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa selama ini Pemohon tidak pernah mendengar
adanya pengumuman resmi dari Presiden selaku kepala pemerintahan
mengenai suatu ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Pemohon justru sering mendengar berbagai kelakar dari para pejabat negara
mengenai wabah pandemi COVID-19 yang sedang melanda tanah air;
Pemohon berpendapat bahwa pandemi COVID-19 sangat berdampak pada
kondisi kesehatan masyarakat luas termasuk Pemohon, dan bukan
berdampak pada stabilitas sistem keuangan seperti yang dituangkan oleh
Pemerintah di dalam pasal-pasal pada Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020;
Menurut Pemohon Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada frasa, “dilaksanakan secara
60
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
Pemohon menganggap bahwa Pemerintah tidak terbuka mengenai potensi
ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan nasional sehingga penggunaan anggaran negara dengan dalih
penyelamatan perekonomian nasional juga berpotensi tidak dapat di
pertanggung jawabkan oleh Pemerintah;
Dengan demikian maka terdapat kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon dengan berlakunya Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 karena anggaran yang digunakan untuk biaya penyelamatan
perekonomian nasional sebagaimana tersebut berasal dari pajak yang
dibayarkan oleh Pemohon dan ratusan juta warga negara lainnya;
Kerugian konstitusional Pemohon dapat saja berlanjut apabila penggunaan
anggaran negara sebagaimana tersebut tidak dapat di pertanggung
jawabkan oleh Pemerintah, sehingga tujuan untuk memberikan kemakmuran
yang sebesar-besarnya kepada rakyat, termasuk kepada Pemohon, tidak
dapat tercapai;
Oleh karena itu Pemohon berpendapat bahwa Pasal 25 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terutama pada frasa, “dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
27. Kerugian konstitusional yang dialami oleh Ir. M. ADAMSYAH WH, M.Si
selaku Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan
hak konstitusional Pemohon. Pemohon beranggapan bahwa dengan
berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
yang berbunyi, “Perubahan posstur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan
61
negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.”
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” sedangkan ayat (2) berbunyi,
“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan
memperhatikan
pertimbangan
Dewan
Perwakilan
Daerah.”
selanjutnya ayat (3) berbunyi, “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
menyatakan
bahwa
perubahan
postur
dan/atau
rincian
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang hanya didasarkan pada Peraturan
Presiden jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Undang-
Undang;
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena andaikan terdapat perubahan pada
postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka
Presiden tidak dapat menetapkan sendiri hanya dengan Peraturan Presiden
melainkan Presiden wajib mengajukan perubahan postur dan/atau rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut dalam bentuk
Rancangan Undang-Undang untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
62
Republik Indonesia Tahun 1945 karena apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diajukan oleh Presiden, maka Presiden tidak boleh membuat perubahan
postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara
sepihak melainkan Presiden tetap menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
pada tahun anggaran berjalan sebagaimana biasanya;
Pemohon berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon tidak dapat
terwujud akibat berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana tersebut karena tidak berjalannya fungsi
anggaran yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Pemohon sebagai warga negara telah menitipkan hak konstitusional milik
Pemohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku wakil rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat hasil
pemilihan umum diberikan 3 fungsi yaitu : fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan, dimana hak konstitusional Pemohon secara
otomatis termasuk di dalam ketiga fungsi yang dimiliki oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa ketika salah satu fungsi yang dimiliki oleh
Dewan Perwakilan Rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya maka
secara otomatis hak konstitusional Pemohon dalam hal ini juga tidak dapat
berjalan;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menaikkan
pajak serta pungutan wajib lainnya hanya didasari dengan Peraturan
Presiden tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, sehingga hal tersebut jelas-jelas merugikan hak konstitusional
Pemohon;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menaikkan
63
pajak serta pungutan wajib lainnya, sehingga hal tersebut jelas-jelas
merugikan hak konstitusional Pemohon;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 12 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara, karena Pemerintah
berpotensi memeras rakyatnya, termasuk Pemohon, hanya dengan
dasar hukum Peraturan Presiden. Sedangkan anamant konstitusi
menyatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara haruslah ditetapkan dengan Undang-
Undang;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
28. Kerugian konstitusional yang dialami oleh SAVITRI WIGUNA selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 merugikan hak konstitusional Pemohon. Pemohon beranggapan
bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, maka salah satu lembaga
negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menjalankan tugasnya
sebagai auditor keuangan negara sebagaimana amanat yang jelas di dalam
Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Selain itu, proses penegakan hukum di Republik Indonesia tidak dapat
berjalan sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan
Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
64
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian
negara.” jelas bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Pemohon berpendapat bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Pemerintah telah
mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga
auditor keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dapat menentukan ada atau tidaknya kerugian
negara dalam hal pengelolaan keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK);
Menurut pendapat Pemohon, diberlakukannya Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu sama saja dengan menyuruh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berhenti melaksanakan tugasnya
sebagai auditor keuangan negara, dan hal tersebut jelas melanggar
konstitusi;
Kerugian konstitusional Pemohon sehubungan dengan berlakunya
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah
Pemohon tidak dapat mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk juga
penggunaannya, yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh
Pemohon untuk mengisi kas negara. Pemohon tidak dapat mengetahui
hasil audit sebagaimana dimaksud karena Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menghalangi Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai lembaga auditor
negara;
Selanjutnya, Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 yang berbunyi, “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat
KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat
lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata
65
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” jelas bertolak belakang
dengan amanat yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara
Indonesia adalah negara hukum” yang pada prinsipnya menyatakan negara
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum serta meletakkan
hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 memberikan justru semacam kekebalan hukum bagi
pejabat/pegawai instansi pengguna anggaran negara, sehingga terbuka
potensi korupsi secara besar-besaran terhadap keuangan negara.
Sebagaimana Pemohon ketahui bahwa sudah banyak sekali pejabat negara
atau pegawai instansi negara yang dihukum dan masuk penjara akibat dari
perbuatan korupsi terhadap keuangan negara;
Pemohon juga berpendapat bahwa frasa “jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik” yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah frasa yang multi
tafsir karena sampai saat ini belum ada parameter yang jelas dan tegas
mengenai itikad baik sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 27 ayat (2)
tersebut;
Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
sebagaimana tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” Dalam hal ini Pemohon berpendapat bahwa
dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) tersebut maka telah terjadi tebang pilih
dalam proses penegakan hukum, dan sudah tidak ada lagi persamaan
kedudukan di dalam hukum serta sudah tidak wajib menjunjung tinggi hukum
itu sendiri;
Pemohon berpendapat bahwa frasa, “tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana” yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah deskripsi itikad jahat dari
66
pejabat/pegawai pengguna anggaran untuk menghindarkan diri dari jeratan
hukum apabila terjadi penyimpangan terhadap keuangan negara;
Lebih lanjut terhadap Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 yang berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang
diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara.” Pemohon berpendapat bahwa seluruh frasa di dalam Pasal
27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana amanat yang jelas di dalam
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”;
Pemohon
berpendapat
bahwa
apabila
terdapat
kesalahan
dalam
pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan anggaran negara, maka
kesalahan pengambilan keputusan tersebut tidak dapat diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara karena kesalahan sebagaimana dimaksud
telah dianggap bukan merupakan obyek gugatan Tata Usaha Negara. Hal
tersebut menghilangkan kesempatan Pemohon selaku warga negara
pembayar pajak untuk menempuh jalur hukum demi terwujudnya penegakan
hukum yang berkeadilan;
Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
membuat posisi warga negara menjadi tidak sama di dalam hukum dan
pemerintahan. Pemohon beranggapan bahwa jika seorang pejabat
melakukan kesalahan dalam pengambilan suatu keputusan terhadap
penggunaan anggaran negara dan keputusan tersebut merugikan keuangan
negara namun tidak dapat di proses secara hukum, maka hal tersebut
merupakan suatu kerugian konstitusional bagi Pemohon karena negara
Indonesia tidak lagi terwujud sebagai negara hukum sebagaimana amanat
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020, maka hak konstitusional Pemohon untuk dapat melihat,
merasakan, dan menikmati terwujudnya penegakan hukum sebagai bagian
dari prinsip negara hukum serta persamaan hak di hadapan hukum dan
pemerintahan menjadi hilang karena Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1)
67
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat
dilaksanakan secara utuh;
Dengan demikian maka menurut pendapat Pemohon Pasal 27 ayat (2)
dan ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun
maknanya agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
29. Kerugian konstitusional yang dialami oleh IBANG LUKMANURDIN selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,
“Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal Lembaga
Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan
perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19);
Menurut pendapat Pemohon, Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa selama ini Pemohon tidak pernah mendengar
adanya pengumuman resmi dari Presiden selaku kepala pemerintahan
mengenai suatu ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Pemohon justru sering mendengar berbagai kelakar dari para pejabat negara
mengenai wabah pandemi COVID-19 yang sedang melanda tanah air;
Pemohon berpendapat bahwa pandemi COVID-19 sangat berdampak pada
kondisi kesehatan masyarakat luas termasuk Pemohon, dan bukan
berdampak pada stabilitas sistem keuangan seperti yang dituangkan oleh
68
Pemerintah di dalam pasal-pasal pada Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020;
Menurut Pemohon Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada frasa, “dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
Pemohon menganggap bahwa Pemerintah tidak terbuka mengenai potensi
ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan nasional sehingga penggunaan anggaran negara dengan dalih
penyelamatan perekonomian nasional juga berpotensi tidak dapat di
pertanggung jawabkan oleh Pemerintah;
Dengan demikian maka terdapat kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon dengan berlakunya Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 karena anggaran yang digunakan untuk biaya penyelamatan
perekonomian nasional sebagaimana tersebut berasal dari pajak yang
dibayarkan oleh Pemohon dan ratusan juta warga negara lainnya;
Kerugian konstitusional Pemohon dapat saja berlanjut apabila penggunaan
anggaran negara sebagaimana tersebut tidak dapat di pertanggung
jawabkan oleh Pemerintah, sehingga tujuan untuk memberikan kemakmuran
yang sebesar-besarnya kepada rakyat, termasuk kepada Pemohon, tidak
dapat tercapai;
Oleh karena itu Pemohon berpendapat bahwa Pasal 25 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terutama pada frasa, “dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
30. Kerugian konstitusional yang dialami oleh INDAH MIAT WURI selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
69
Pemohon berpendapat bahwa penerapan Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,”Ketentuan mengenai
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.” melanggar hak konstitusional Pemohon
karena Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri berpotensi mengutak-atik
anggaran daerah yang merupakan bagian dari anggaran nasional;
Pemohon berpendapat bahwa anggaran pendapatan baik berupa anggaran
daerah maupun anggaran nasional apabila hendak digunakan maka harus
terlebih dahulu dibahas secara bersama legislatif dan eksekutif agar menjadi
jelas pertanggung jawabannya;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada frasa,
“dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa apabila anggaran daerah digunakan untuk
suatu kegiatan yang tidak pernah ada sebelumnya di dalam anggaran
daerah, maka akan sulit juga pertanggung jawaban penggunaan keuangan
daerah tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa perubahan alokasi anggaran daerah untuk
kegiatan tertentu (refocusing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berpotensi menjadi peluang
korupsi terhadap anggaran daerah, karena kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini dapat berupa macam-macam kegiatan sehingga
penggunaan anggaran menjadi tidak terkontrol;
Dengan demikian maka Pemohon berpotensi mengalami kerugian
konstitusional akibat dari penggunaan anggaran untuk alokasi kegiatan
diluar rencana baku penggunaan anggaran daerah yang di legalkan oleh
Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
70
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
31. Kerugian konstitusional yang dialami oleh SYAFURO KOMARIAH selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 14
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Pasal 14 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi, “Dalam rangka menjaga
stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau untuk menghadapi
ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu
menerapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (5).” Sedangkan Pasal 1 ayat (5) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini
berbunyi, “Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan.”
Menurut pendapat Pemohon Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.”
Pemohon beranggapan bahwa hal menjaga stabilitas sistem keuangan dan
penanganan permasalahan lembaga keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut
merupakan tugas dan tanggung jawab dari Bank Indonesia yang tidak dapat
dicampuri oleh Pemerintah;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 telah mengesampingkan fungsi anggaran yang dimiliki oleh
Dewan Perwakilan Rakyat karena segala sesuatu yang menyangkut dengan
keuangan negara haruslah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat;
71
Pemohon juga berpendapat bahwa semangat yang diusung oleh Pasal 14
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut bukan lagi
semangat untuk menangani wabah pandemi virus COVID-19 sebagaimana
fakta yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, melainkan semangat yang
diusung sudah berubah menjadi semangat untuk menyehatkan lembaga-
lembaga keuangan yang mungkin saja sudah terancam bangkrut jauh-jauh
hari sebelum wabah pandemi ini terjadi;
Dengan
demikian
Pemohon
jelas-jelas
mengalami
kerugian
konstitusional sehubungan dengan berlakunya Pasal 14 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 karena Pemerintah lebih
memikirkan penyelamatan lembaga-lembaga keuangan yang mungkin
saja sudah terancam bangkrut sebelum terjadinya pandemi COVID-19
dari pada mengutamakan masalah kesehatan Pemohon dan jutaan
orang lainnya sebagai warga negara yang sedang terjebak di tengan-
tengah wabah pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
32. Kerugian konstitusional yang dialami oleh NENG ETIKA selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan
hak konstitusional Pemohon. Pemohon beranggapan bahwa dengan
berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
yang berbunyi, “Perubahan posstur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan
negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.”
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
72
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” sedangkan ayat (2) berbunyi,
“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan
memperhatikan
pertimbangan
Dewan
Perwakilan
Daerah.”
selanjutnya ayat (3) berbunyi, “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
menyatakan
bahwa
perubahan
postur
dan/atau
rincian
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang hanya didasarkan pada Peraturan
Presiden jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Undang-
Undang;
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena andaikan terdapat perubahan pada
postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka
Presiden tidak dapat menetapkan sendiri hanya dengan Peraturan Presiden
melainkan Presiden wajib mengajukan perubahan postur dan/atau rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut dalam bentuk
Rancangan Undang-Undang untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diajukan oleh Presiden, maka Presiden tidak boleh membuat perubahan
postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara
sepihak melainkan Presiden tetap menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
pada tahun anggaran berjalan sebagaimana biasanya;
73
Pemohon berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon tidak dapat
terwujud akibat berlakunya Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana tersebut karena tidak berjalannya fungsi
anggaran yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Pemohon sebagai warga negara telah menitipkan hak konstitusional milik
Pemohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku wakil rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat hasil
pemilihan umum diberikan 3 fungsi yaitu : fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan, dimana hak konstitusional Pemohon secara
otomatis termasuk di dalam ketiga fungsi yang dimiliki oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa ketika salah satu fungsi yang dimiliki oleh
Dewan Perwakilan Rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya maka
secara otomatis hak konstitusional Pemohon dalam hal ini juga tidak dapat
berjalan;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menaikkan
pajak serta pungutan wajib lainnya hanya didasari dengan Peraturan
Presiden tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, sehingga hal tersebut jelas-jelas merugikan hak konstitusional
Pemohon;
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah suatu tindakan yang sangat
berbahaya karena Pemerintah bisa seenak-enaknya merubah postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menaikkan
pajak serta pungutan wajib lainnya, sehingga hal tersebut jelas-jelas
merugikan hak konstitusional Pemohon;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 12 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara, karena Pemerintah
berpotensi memeras rakyatnya, termasuk Pemohon, hanya dengan
dasar hukum Peraturan Presiden. Sedangkan amanat konstitusi
74
menyatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara haruslah ditetapkan dengan Undang-
Undang;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
33. Kerugian konstitusional yang dialami oleh SRI WAHYUNI selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang
berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan
obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.”
Pemohon berpendapat bahwa seluruh frasa di dalam Pasal 27 ayat (3)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini bertentangan dengan
prinsip negara hukum sebagaimana amanat yang jelas di dalam Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”;
Pemohon
berpendapat
bahwa
apabila
terdapat
kesalahan
dalam
pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan anggaran negara, maka
kesalahan pengambilan keputusan tersebut tidak dapat diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara karena kesalahan sebagaimana dimaksud
telah dianggap bukan merupakan obyek gugatan Tata Usaha Negara. Hal
tersebut menghilangkan kesempatan Pemohon selaku warga negara
pembayar pajak untuk menempuh jalur hukum demi terwujudnya penegakan
hukum yang berkeadilan;
Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga
membuat posisi warga negara menjadi tidak sama di dalam hukum dan
pemerintahan. Pemohon beranggapan bahwa jika seorang pejabat
melakukan kesalahan dalam pengambilan suatu keputusan terhadap
penggunaan anggaran negara dan keputusan tersebut merugikan keuangan
negara namun tidak dapat di proses secara hukum, maka hal tersebut
merupakan suatu kerugian konstitusional bagi Pemohon karena negara
75
Indonesia tidak lagi terwujud sebagai negara hukum sebagaimana amanat
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan berlakunya Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020, maka hak konstitusional Pemohon untuk dapat melihat,
merasakan, dan menikmati terwujudnya penegakan hukum sebagai bagian
dari prinsip negara hukum serta persamaan hak di hadapan hukum dan
pemerintahan menjadi hilang karena Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat
dilaksanakan secara utuh;
Dengan demikian maka menurut pendapat Pemohon Pasal 27 ayat (3)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
34. Kerugian
konstitusional
yang
dialami
oleh
RACHMAD
RUSADI
SEOMADIPRDJA selaku Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari
penerapan Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai
berikut:
Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang
berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi,
tidak
melaksanakan
atau
menghambat
pelaksanaan
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).”
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon serta bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
76
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
yang
berbunyi,
“Negara
Indonesia
adalah
negara
hukum.”
sesungguhnya memberi jaminan terhadap proses penegakan hukum di
Indonesia tanpa terkecuali;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena Pasal 26 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut suatu bentuk
pemaksaan kehendak untuk mematuhi segala kewenangan yang diberikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 ini;
Pemohon berpendapat bahwa frasa “Setiap orang” yang terdapat dalam
Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut
memiliki
2
(dua)
pengertian
yaitu
“setiap
orang
dalam
artian
individu/perorangan”
dan/atau
“setiap
orang
dalam
artian
badan
hukum/korporasi”;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat
memberikan perintah kepada lembaga keuangan untuk melakukan
penggabungan, peleburan, dan sebagainya tanpa dapat menolak perintah
tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa dengan demikian maka Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat di control oleh
lembaga manapun karena ketika control terhadap kerja Otoritas Jasa
Keuangan dilakukan, lembaga yang melakukan control akan di kategorikan
sebagai penghalan atau penghambat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini;
Pemohon berpendapat bahwa jika terjadi hal sebagaimana tersebut diatas,
maka prinsip negara hukum di Indonesia akan susah terwujud. Dengan
demikian maka Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk merasakan
tegaknya hukum di Indonesia;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
77
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pemohon berpendapat bahwa frasa “Setiap orang” yang terdapat dalam
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memiliki kesamaan makna dengan frasa “Setiap orang” yang terdapat
dalam Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
yaitu “setiap orang dalam artian individu/perorangan” dan/atau “setiap orang
dalam artian badan hukum/korporasi”
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak adanya
jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi korporasi pelaku kegiatan
keuangan;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tidak mencerminkan adanya perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
hak konstitusional Pemohon berpotensi terlanggar karena proses penegakan
hukum akan sangat sulit dilakukan jika Otoritas Jasa Keuangan berada diluar
proses penegakan hukum itu sendiri;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat Pasal 26 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
35. Kerugian konstitusional yang dialami oleh Ir. S. SURYAPANUNGGAL selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
78
Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menurut
pendapat Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi,
“Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan
untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.”
Pemohon berpendapat bahwa jika terdapat permasalahan mengenai
stabilitas sistem keuangan, maka Pemerintah harus berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mengambil berbagai
langkah antisipasi;
Pemohon berpendapat bahwa jika Pemerintah memberikan pinjaman kepada
Lembaga Penjamin Simpanan, maka dari mana sumber anggaran untuk
memberikan pinjaman tersebut..? Jika anggaran Pemerintah tersebut
bersumber dari hutang luar negeri, maka Pemerintah wajib berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.”
Pemohon berpendapat bahwa semangat yang diusung oleh Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
semangat kebersamaan. Dalam hal Pemerintah berniat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan, maka niat tersebut haruslah
tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang yang perlu dibahas bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah;
Pemohon juga berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat mengambil
keputusan secara sepihak dalam hal pemberian pinjaman kepada lembaga
manapun tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Dalam hal ini Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
dari penggunaan hutang luar negeri oleh Pemerintah tanpa berkonsultasi
79
terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat dimana hutang luar negeri
tersebut kelak akan menjadi beban yang harus ditanggung oleh Pemohon;
Oleh karena itu Pemohon beranggapan bahwa Pasal 24 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai kewenangan
Pemerintah memberikan pinjaman jelas bertentangan dengan Pasal 23
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai hal pemberian pinjaman sebagaimana tersebut;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
36. Kerugian konstitusional yang dialami oleh ATIK SITI FATIMAH selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Hak konstitusional Pemohon berpotensi terlanggar dengan berlakunya Pasal
11 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 karena
Pemerintah dalam menetapkan program pemulihan ekonomi nasional tidak
terlebih
dahulu
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagaimana amanat yang terkandung dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 11 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi,
“Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara,
penempatan dana dan atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan
penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.”
mengisyaratkan bahwa Pemerintah dapat melakukan suatu tindakan yang
berhubungan dengan kegiatan keuangan negara tanpa berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
Pemohon sebagai warga negara telah menitipkan hak konstitusional
Pemohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pemilihan
umum agar Dewan Perwakilan Rakyat dapat melaksanakan fungsi anggaran
guna menyusun rancangan anggaran negara bersama dengan Pemerintah;
Pemohon
beranggapan
bahwa
ketika
Dewan
Perwakilan
Rakyat
melaksanakan fungsi anggaran yang dimilikinya, maka secara otomatis hak
80
konstitusional Pemohon juga berjalan seiring dengan pelaksanaan fungsi
anggaran tetsebut;
Pasal 11 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menurut
Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Rancangan undang-
undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
Pemohon berpendapat bahwa Presiden tidak dapat membuat program
pemulihan ekonomi nasional tanpa membuat rancangan undang-undang
terlebih dahulu untuk diajukan dan dibahas bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat;
Pemohon berpendapat bahwa setiap program yang dibuat oleh Pemerintah
pasti di dalamnya terdapat anggaran operasional untuk menjalankan program
tersebut. Anggaran operasional untuk menjalankan program Pemerintah
tersebut pasti diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang di kategorikan sebagai pembiayaan;
Pemohon berpandapat bahwa jika demikian maka Pemerintah tidak dapat
melaksanakan program pemulihan ekonomi secara sepihak tanpa
membahas hal tesebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga
negara yang memiliki fungsi anggaran;
Pemohon berpendapat bahwa jika Pemerintah tidak melibatkan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pembahasan program pemulihan ekonomi, maka
Pemerintah telah melanggar konstitusi. Dan secara otomatis hak
konstitusional Pemohon pun ikut terlanggar;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 11 ayat (3)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal
23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 11 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
81
37. Kerugian konstitusional yang dialami oleh ABDURAHMAN selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pemohon berpendapat bahwa penerapan Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,”Ketentuan mengenai
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.” melanggar hak konstitusional Pemohon
karena Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri berpotensi mengutak-atik
anggaran daerah yang merupakan bagian dari anggaran nasional;
Pemohon berpendapat bahwa anggaran pendapatan baik berupa anggaran
daerah maupun anggaran nasional apabila hendak digunakan maka harus
terlebih dahulu dibahas secara bersama legislatif dan eksekutif agar menjadi
jelas pertanggung jawabannya;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada frasa,
“dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa apabila anggaran daerah digunakan untuk
suatu kegiatan yang tidak pernah ada sebelumnya di dalam anggaran
daerah, maka akan sulit juga pertanggung jawaban penggunaan keuangan
daerah tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa perubahan alokasi anggaran daerah untuk
kegiatan tertentu (refocusing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berpotensi menjadi peluang
korupsi terhadap anggaran daerah, karena kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini dapat berupa macam-macam kegiatan sehingga
penggunaan anggaran menjadi tidak terkontrol;
Dengan demikian maka Pemohon berpotensi mengalami kerugian
konstitusional akibat dari penggunaan anggaran untuk alokasi kegiatan
diluar rencana baku penggunaan anggaran daerah yang di legalkan oleh
Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
82
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
38. Kerugian konstitusional yang dialami oleh ZULHAINA TANAMAS, SH.
selaku Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pemohon berpendapat bahwa penerapan Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan hak konstitusional
Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 20 ayat (1) huruf c berbunyi, “Untuk mendukung pelaksanaan
kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas
sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Lembaga
Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk melakukan pengambilan
keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain
Bank
Sistemik
yang
dinyatakan
sebagai
bank
gagal
dengan
mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas
permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor,
dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya
mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cosf fesf)”;
Pemohon berpendapat bahwa selama ini tidak pernah ada keterangan resmi
dari Pemerintah mengenai adanya gangguan pada stabilitas sistem
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, tetapi yang selalu
diumumkan oleh Pemerintah adalah semakin bertambahnya jumlah korban
penderita dan korban meninggal akibat wabah pandemi COVID-19;
Pemohon berpendapat bahwa pada hakekatnya wabah pandemi COVID-19
sejak awal hanya menyerang sistem pernafasan manusia dan bukan
menyerang sistem keuangan dan perbankan nasional;
Pemohon menjadi bingung dengan pola pemikiran Pemerintah karena
bagaimana mungkin wabah pandemi COVID-19 dapat menyerang sistem
perbankan nasional sehingga bank sistemik dapat dinyatakan sebagai bank
gagal?
83
Pemohon berpendapat seharusnya sumber-sumber anggaran yang ada
dipergunakan untuk mengatasi wabah pandemi COVID-19 dalam perspektif
kesehatan dan bukan dalam perspektif perbankan yang ujung-ujungnya
adalah penyelamatan terhadap lembaga keuangan yang memang sudah
nyaris bangkrut sebelum wabah pandemi COVID-19 ini menyerang;
Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah dengan sengaja telah menipu
rakyatnya sendiri, termasuk juga menipu Pemohon, karena Pemerintah
mendalilkan kegagalan Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara
seolah-olah disebabkan oleh wabah pandemi COVID-19. Padahal kegagalan
Pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan negara sudah terjadi di tahun-
tahun sebelum wabah pandemi COVID-19 ini menyebar di tanah air;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa frasa, “dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” yang
terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak tercermin di dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sehingga hal tersebut
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon;
Pemohon berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon dalam hal
menikmati kemakmuran tidak akan pernah tercapai apabila Pemerintah lebih
memilih menyelamatkan lembaga-lembaga keuangan yang memang sudah
nyaris bangkrut akibat kesalahan pengelolaan. Pemerintah seharusnya lebih
memilih penyelamatan yang bersifat kemanusiaan agar hak konstitusional
tiap warga negara termasuk Pemohon untuk menikmati kemakmuran akan
dapat terwujud;
Dengan demikian Pemohon berpendapat bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf
c Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
84
Tahun 1945 terutama dengan frasa, “dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
39. Kerugian konstitusional yang dialami oleh AFRET SUAIDI, SH. selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menurut
pendapat Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi,
“Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan untuk
memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.”
Pemohon berpendapat bahwa jika terdapat permasalahan mengenai
stabilitas sistem keuangan, maka Pemerintah harus berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mengambil berbagai
langkah antisipasi;
Pemohon berpendapat bahwa jika Pemerintah memberikan pinjaman kepada
Lembaga Penjamin Simpanan, maka dari mana sumber anggaran untuk
memberikan pinjaman tersebut..? Jika anggaran Pemerintah tersebut
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka
Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.”
Pemohon berpendapat bahwa semangat yang diusung oleh Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
semangat kebersamaan. Dalam hal Pemerintah berniat memberikan
85
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan, maka niat tersebut haruslah
tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang yang perlu dibahas bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah;
Pemohon juga berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat mengambil
keputusan secara sepihak dalam hal pemberian pinjaman kepada lembaga
manapun tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Dalam hal ini Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
dari penggunaan anggaran negara oleh Pemerintah yang tidak di rumuskan
dalam rancangan undang-undang dan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dimana anggaran tersebut berasal dari
pajak yang dibayarkan oleh Pemohon;
Oleh karena itu Pemohon beranggapan bahwa Pasal 24 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai kewenangan
Pemerintah memberikan pinjaman jelas bertentangan dengan Pasal 23
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai hal pemberian pinjaman sebagaimana tersebut;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
40. Kerugian konstitusional yang dialami oleh M. PRABU NINGRAT selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 14
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Pasal 14 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi, “Dalam rangka menjaga
stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau untuk menghadapi
ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu
menerapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (5).” Sedangkan Pasal 1 ayat (5) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini
86
berbunyi, “Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan.”
Menurut pendapat Pemohon Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.”
Pemohon beranggapan bahwa hal menjaga stabilitas sistem keuangan dan
penanganan permasalahan lembaga keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut
merupakan tugas dan tanggung jawab dari Bank Indonesia yang tidak dapat
dicampuri oleh Pemerintah;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 telah mengesampingkan fungsi anggaran yang dimiliki oleh
Dewan Perwakilan Rakyat karena segala sesuatu yang menyangkut dengan
keuangan negara haruslah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat;
Pemohon juga berpendapat bahwa semangat yang diusung oleh Pasal 14
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut bukan lagi
semangat untuk menangani wabah pandemi virus COVID-19 sebagaimana
fakta yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, melainkan semangat yang
diusung sudah berubah menjadi semangat untuk menyehatkan lembaga-
lembaga keuangan yang mungkin saja sudah terancam bangkrut jauh-jauh
hari sebelum wabah pandemi ini terjadi;
Dengan
demikian
Pemohon
jelas-jelas
mengalami
kerugian
konstitusional sehubungan dengan berlakunya Pasal 14 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 karena Pemerintah lebih
memikirkan penyelamatan lembaga-lembaga keuangan yang mungkin
saja sudah terancam bangkrut sebelum terjadinya pandemi COVID-19
dari pada mengutamakan masalah kesehatan Pemohon dan jutaan
orang lainnya sebagai warga negara yang sedang terjebak di tengan-
tengah wabah pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini;
87
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan agar
Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dibatalkan
secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar kerugian
konstitusional Pemohon tidak terjadi;
41. Kerugian konstitusional yang dialami oleh GUNTUR SIREGAR selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang
berbunyi, “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.” jelas bertolak belakang dengan amanat
yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah
negara hukum” yang pada prinsipnya menyatakan negara Indonesia adalah
negara yang menjunjung tinggi hukum serta meletakkan hukum sebagai
panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.;
Pemohon berpendapat bahwa frasa “jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik” yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah frasa yang multi
tafsir karena sampai saat ini belum ada parameter yang jelas dan tegas
mengenai itikad baik sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 27 ayat (2)
tersebut;
Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
sebagaimana tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” Dalam hal ini Pemohon berpendapat bahwa
dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) tersebut maka telah terjadi tebang pilih
dalam proses penegakan hukum, dan sudah tidak ada lagi persamaan
88
kedudukan di dalam hukum serta sudah tidak wajib menjunjung tinggi hukum
itu sendiri;
Dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020, maka hak konstitusional Pemohon untuk dapat melihat,
merasakan, dan menikmati terwujudnya penegakan hukum sebagai bagian
dari prinsip negara hukum serta persamaan hak di hadapan hukum dan
pemerintahan menjadi hilang karena Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat
dilaksanakan secara utuh;
Dengan demikian maka menurut pendapat Pemohon Pasal 27 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
42. Kerugian konstitusional yang dialami oleh ROSELIANI BAHARUDIN selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
terbaca secara keseluruhan berbunyi, “Untuk melaksanakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu
menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem
keuangan.” berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon;
Pemohon berpendapat bahwa jika Presiden tidak pernah mengumumkan
adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, maka issue
mengenai adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
adalah issue yang sangat mengada-ada;
Pemohon berpendapat bahwa selama ini Presiden selalu membahas tentang
angka pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
89
Dan oleh karena itu tidak mungkin ekonomi negara dalam keadaan yang
berbahaya;
Pemohon berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon sebagai warga
negara pembayar pajak dan pungutan wajib lainnya berpotensi dilanggar oleh
pemberlakuan Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dikarenakan
Pemerintah telah melakukan kesalahan dalam hal pengelolaan keuangan
negara, sehingga Pemerintah memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 saat
ini untuk menggunakan anggaran negara guna menutupi kesalahan
pengelolaan sebagaimana tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa seharusnya Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 memaparkan fokus Pemerintah pada penanganan wabah
pandemi COVID-19 yang sedang menyebar luas di hampir seluruh wilayah
Indonesia;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah melalui lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 telah melakukan kebohongan dengan mengatakan
bahwa perekonomian negara berada dalam ancaman yang membahayakan
dikarenakan wabah pandemi COVID-19 yang sedang melanda;
Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah menggunakan kesempatan untuk
menggunakan anggaran negara tanpa prosedur yang semestinya di saat
wabah pandemi COVID-19 sedang melanda;
Pemohon
berpendapat
bahwa
jika
memang
ada
ancaman
yang
membahayakan bagi perekonomian nasional, maka ancaman tesebut justru
datang dari Pemeritah sendiri yang telah melakukan kesalahan dalam
pegelolaan keuangan negara;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama
90
dengan frasa, “dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon beranggapan bahwa karena Pemerintah menggunakan cara-cara
yang tidak terbuka dan bertanggung jawab maka hak konstitusional Pemohon
berpotensi dilanggar oleh Pemerintah melalui Pasal 1 ayat (3) huruf b
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (3)
huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan berpotensi melanggar hak konstitusional
Pemohon;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
43. Kerugian konstitusional yang dialami oleh M. RIFAAT AMHARITZ selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan
Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian
negara.” jelas bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Pemohon berpendapat bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Pemerintah telah
mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga
auditor keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
91
Indonesia Tahun 1945, yang dapat menentukan ada atau tidaknya kerugian
negara dalam hal pengelolaan keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK);
Menurut pendapat Pemohon, diberlakukannya Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu sama saja dengan menyuruh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berhenti melaksanakan tugasnya
sebagai auditor keuangan negara, dan hal tersebut jelas melanggar
konstitusi;
Kerugian konstitusional Pemohon sehubungan dengan berlakunya
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah
Pemohon tidak dapat mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk juga
penggunaannya, yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh
Pemohon untuk mengisi kas negara. Pemohon tidak dapat mengetahui
hasil audit sebagaimana dimaksud karena Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menghalangi Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai lembaga auditor
negara;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
44. Kerugian konstitusional yang dialami oleh H. YUSRI ADDIN Y. SH.I selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang
berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi,
tidak
melaksanakan
atau
menghambat
pelaksanaan
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
rupiah).”
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon serta bertentangan
92
dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
yang
berbunyi,
“Negara
Indonesia
adalah
negara
hukum.”
sesungguhnya memberi jaminan terhadap proses penegakan hukum di
Indonesia tanpa terkecuali;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena Pasal 26 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut suatu bentuk
pemaksaan kehendak untuk mematuhi segala kewenangan yang diberikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 ini;
Pemohon berpendapat bahwa frasa “Setiap orang” yang terdapat dalam
Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut
memiliki
2
(dua)
pengertian
yaitu
“setiap
orang
dalam
artian
individu/perorangan”
dan/atau
“setiap
orang
dalam
artian
badan
hukum/korporasi”;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat
memberikan perintah kepada lembaga keuangan untuk melakukan
penggabungan, peleburan, dan sebagainya tanpa dapat menolak perintah
tersebut;
Pemohon berpendapat bahwa dengan demikian maka Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat di kontrol oleh
lembaga manapun karena ketika control terhadap kerja Otoritas Jasa
Keuangan dilakukan, lembaga yang melakukan kontrol akan di kategorikan
sebagai penghalan atau penghambat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini;
Pemohon berpendapat bahwa jika terjadi hal sebagaimana tersebut diatas,
maka prinsip negara hukum di Indonesia akan susah terwujud. Dengan
demikian maka Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk merasakan
tegaknya hukum di Indonesia;
93
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat Pasal 26 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
45. Kerugian konstitusional yang dialami oleh SISKA DEWI selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan
Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian
negara.” jelas bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Pemohon berpendapat bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Pemerintah telah
mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga
auditor keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dapat menentukan ada atau tidaknya kerugian
negara dalam hal pengelolaan keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK);
Menurut pendapat Pemohon, diberlakukannya Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu sama saja dengan menyuruh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berhenti melaksanakan tugasnya
94
sebagai auditor keuangan negara, dan hal tersebut jelas melanggar
konstitusi;
Kerugian konstitusional Pemohon sehubungan dengan berlakunya
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah
Pemohon tidak dapat mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk juga
penggunaannya, yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh
Pemohon untuk mengisi kas negara. Pemohon tidak dapat mengetahui
hasil audit sebagaimana dimaksud karena Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menghalangi Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai lembaga auditor
negara;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
46. Kerugian konstitusional yang dialami oleh BENI SUKADIS selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Hak konstitusional Pemohon telah dilanggar oleh Pasal 19 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Pasal 19 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi,
“Bank Indonesia dapat membeli Surat utang Negara dan/atau Surat
Berharga syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan
sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.”
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 19 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 jelas menyatakan bahwa Pemerintah memang sedang
mengalami masalah keuangan sehingga memaksa Bank Indonesia untuk
membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana sehingga Bank
Indonesia kehilangan independensinya;
Pemohon berpendapat bahwa frasa, “diperuntukkan sebagai sumber
pendanaan bagi Pemerintah.” dalam Pasal 19 ayat (1) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 jelas menyatakan bahwa Pemerintah telah
melakukan kebohongan dengan menggunakan issue pandemi COVID-19
95
sebagai alasan untuk menutupi kesalahan Pemerintah dalam pengelolaan
keuangan negara;
Pemohon berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon terlanggar karena
pajak dan pungutan wajib lainnya yang selama ini dibayarkan Pemohon tidak
jelas pertanggung jawabannya karena buktinya Pemerintah saat ini justru
mengalami kesulitan keuangan, sedangkan korban wabah pandemi COVID-
19 semakin bertambah;
Pemohon beranggapan bahwa anggaran negara yang seharusnya
digunakan untuk penanggulangan wabah pandemi COVID-19 ternyata tidak
digunakan untuk kepentingan kesehatan Pemohon dan rakyat Indonesia
pada umumnya, tetapi justru digunakan untuk kepentingan penyelamatan
lembaga keuangan yang hampir bangkrut;
Pemohon berpendapat bahwa jika Pemerintah menggunakan issue pandemi
COVID-19 maka seharusnya Pemerintah memberi prioritas kepada bidang
kesehatan bagi masyarakat termasuk Pemohon;
Pemohon merasa hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan jaminan
kesehatan di tengah-tengah wabah pandemi COVID-19 berpotensi menjadi
hilang akibat seluruh kekuatan keuangan negara diarahkan untuk
penyelamatan lembaga-lembaga keuangan yang memang sudah nyaris
bangkrut jauh sebelum wabah virus mematikan ini merebak;
Dengan demikian maka Pemohon berpendapat bahwa Pasal 19 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak mencerminkan adanya prinsip
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan oleh karenanya
Pemohon meragukan pertanggung jawaban penggunaan anggaran negara
yang berasal dari pajak dan pungutan wajib lainnya yang dibayar oleh
Pemohon dan jutaan rakyat lainnya;
96
Oleh karena itu dengan ini Pemohon mengajukan permohonan agar
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
47. Kerugian konstitusional yang dialami oleh MONALISA selaku Pemohon
dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang
berbunyi, “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.” jelas bertolak belakang dengan amanat
yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah
negara hukum” yang pada prinsipnya menyatakan negara Indonesia adalah
negara yang menjunjung tinggi hukum serta meletakkan hukum sebagai
panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.;
Pemohon berpendapat bahwa frasa “jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik” yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah frasa yang multi
tafsir karena sampai saat ini belum ada parameter yang jelas dan tegas
mengenai itikad baik sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 27 ayat (2)
tersebut;
Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
sebagaimana tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” Dalam hal ini Pemohon berpendapat bahwa
dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) tersebut maka telah terjadi tebang pilih
dalam proses penegakan hukum, dan sudah tidak ada lagi persamaan
97
kedudukan di dalam hukum serta sudah tidak wajib menjunjung tinggi hukum
itu sendiri;
Dengan berlakunya Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020, maka hak konstitusional Pemohon untuk dapat melihat,
merasakan, dan menikmati terwujudnya penegakan hukum sebagai bagian
dari prinsip negara hukum serta persamaan hak di hadapan hukum dan
pemerintahan menjadi hilang karena Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat
dilaksanakan secara utuh;
Dengan demikian maka menurut pendapat Pemohon Pasal 27 ayat (2)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
48. Kerugian konstitusional yang dialami oleh NICHOLAS FRANS selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun
2020 berbunyi, “Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap;
b. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk
dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan
penguatan ekonomi nasional
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 berbunyi:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang.”
Menurut pendapat Pemohon dalam hal ini Negara tidak dalam keadaan
darurat dan Presiden belum pernah menyatakan Negara dalam keadaan
darurat sehingga tidak perlu diberlakukan pembebasan atau keringanan bea
98
masuk, jika hal tersebut dilakukan maka negara mengalami penurunan atas
pemasukan kas negara;
Pemohon juga merasa sangat aneh bilamana Pemerintah justru
membebaskan bea masuk barang dari luar negeri di saat negara sedang
butuh dana untuk penanganan pandemi COVID-19 yang sedang mewabah;
Pemohon berpendapat bahwa penyesuaian tarif pajak sebagaimana bunyi
Pasal 4 ayat (1) huruf a yang berhubungan langsung dengan Pemohon dan
masyarakat luas pada umumnya haruslah dibahas secara bersama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan diundangkan
sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut pendapat Pemohon bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d yang pada
pokoknya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
memberikan fasilitas pembebasan bea masuk adalah suatu hal yang
melanggar konstitusi karena Presiden tidak pernah mengumumkan negara
dalam keadaan darurat;
Pemohon berpendapat bahwa jika Presiden tidak mengumumkan negara
dalam keadaan darurat maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak
dan pungutan wajib lainnya haruslah diatur dengan undang-undang;
Dengan demikian maka kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon akibat berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah hilangnya
kesempatan negara untuk memperoleh pemasukan dari bea import
sehingga beban untuk mengisi kas negara menjadi tanggung jawab
yang sangat berat bagi Pemohon dan juga jutaan warga negara lainnya;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun
maknanya agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
49. Kerugian konstitusional yang dialami oleh TONY W. NASUTION selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merugikan
hak konstitusional Pemohon. Pemohon beranggapan bahwa dengan
berlakunya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran Undang-
99
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, maka salah satu lembaga negara
yaitu Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai
auditor keuangan negara sebagaimana amanat yang jelas di dalam Pasal
23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, proses penegakan hukum di Republik Indonesia tidak dapat
berjalan sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan
Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian
negara.” jelas bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Pemohon berpendapat bahwa dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Pemerintah telah
mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga
auditor keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dapat menentukan ada atau tidaknya kerugian
negara dalam hal pengelolaan keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK);
Kerugian konstitusional Pemohon sehubungan dengan berlakunya
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah
Pemohon tidak dapat mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk juga
penggunaannya, yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh
Pemohon untuk mengisi kas negara. Pemohon tidak dapat mengetahui
hasil audit sebagaimana dimaksud karena Pasal 27 ayat (1) Lampiran
100
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menghalangi Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai lembaga auditor
negara;
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
50. Kerugian konstitusional yang dialami oleh HERMAN ZAINAL selaku
Pemohon dalam permohonan a quo akibat dari penerapan Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi,
“Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal Lembaga
Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan
perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19);
Menurut pendapat Pemohon, Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemohon berpendapat bahwa selama ini Pemohon tidak pernah mendengar
adanya pengumuman resmi dari Presiden selaku kepala pemerintahan
mengenai suatu ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Pemohon justru sering mendengar berbagai kelakar dari para pejabat negara
mengenai wabah pandemi COVID-19 yang sedang melanda tanah air;
Pemohon berpendapat bahwa pandemi COVID-19 sangat berdampak pada
kondisi kesehatan masyarakat luas termasuk Pemohon, dan bukan
berdampak pada stabilitas sistem keuangan seperti yang dituangkan oleh
Pemerintah di dalam pasal-pasal pada Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020;
Menurut Pemohon Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
101
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pada frasa, “dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
Pemohon menganggap bahwa Pemerintah tidak terbuka mengenai potensi
ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan nasional sehingga penggunaan anggaran negara dengan dalih
penyelamatan perekonomian nasional juga berpotensi tidak dapat di
pertanggung jawabkan oleh Pemerintah;
Dengan demikian maka terdapat kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon dengan berlakunya Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 karena anggaran yang digunakan untuk biaya penyelamatan
perekonomian nasional sebagaimana tersebut berasal dari pajak yang
dibayarkan oleh Pemohon dan ratusan juta warga negara lainnya;
Kerugian konstitusional Pemohon dapat saja berlanjut apabila penggunaan
anggaran negara sebagaimana tersebut tidak dapat di pertanggung
jawabkan oleh Pemerintah, sehingga tujuan untuk memberikan kemakmuran
yang sebesar-besarnya kepada rakyat, termasuk kepada Pemohon, tidak
dapat tercapai;
Oleh karena itu Pemohon berpendapat bahwa Pasal 25 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terutama pada frasa, “dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dan oleh karenanya dengan ini Pemohon mengajukan permohonan
agar Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
dibatalkan secara keseluruhan baik frasa maupun maknanya agar
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi;
III. POKOK PERMASALAHAN
Adapun yang menjadi pokok permasalahan di dalam permohonan a quo adalah
para Pemohon beranggapan Pasal-Pasal yang terdapat di dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu sendiri,
bertentangan dengan Pasal-Pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-Pasal di dalam Undang-
102
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimaksud oleh
para Pemohon adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 ayat (1),
(2), dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E ayat (1), serta Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya yang
menurut para Pemohon bertentangan dengan sejumlah Pasal yang terdapat di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon selaku warga negara
Indonesia. Kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon selaku
warga negara, baik kerugian secara faktual maupun secara potensial, jelas-jelas
menghambat
terlaksananya
hak-hak
konstitusional
para
Pemohon
sebagaimana telah dijamin di dalam konstitusi negara Republik Indonesia.
IV. ARGUMENTASI HUKUM
Adapun yang menjadi argumentasi hukum dalam permohonan a quo adalah
beberapa hal yang para Pemohon anggap sebagai hal yang sangat prinsip yang
dapat dijadikan pertimbangan untuk membatalkan seluruh isi Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya yang nyata-nyata
bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Argumentasi hukum yang hendak para Pemohon sampaikan adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya
bukan saja melanggar hak konstitusional para Pemohon dan mungkin juga
banyak warga negara Indonesia lainnya, tetapi juga melanggar prinsip
hukum dalam aturan perundang-undangan;
para Pemohon berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut dengan lampirannya dibuat tanpa berpikir panjang mengenai
dampak yuridis yang ditimbulkan bilamana Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 berikut dengan lampirannya diberlakukan untuk seterusnya;
para Pemohon berpendapat bahwa apabila Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 berikut dengan lampirannya diberlakukan untuk seterusnya,
maka kedepannya tidak akan lagi ada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan (APBN-P) yang selalu dibahas secara bersama-sama
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena
Presiden dapat merubah postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan
103
Belanja Negara dan menetapkan perubahan tersebut secara sepihak hanya
berdasarkan Peraturan Presiden. Sedangkan amanat konstitusi yang
terdapat dalam Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang.” jelas menyatakan bahwa segala
sesuatu yang berkaitan dengan keuangan negara diatur dengan Undang-
Undang bukan dengan Peraturan Presiden;
Para Pemohon juga berpendapat bahwa frasa, “diatur dengan undang-
undang.” dalam Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa segala sesuatu hal
mengenai keuangan negara harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat
selaku lembaga negara yang memegang fungsi legislasi, fungsi anggaran,
serta fungsi pengawasan;
Dengan demikian para Pemohon berpendapat bahwa Presiden selaku
kepala pemerintahan telah melakukan pelanggaran serius terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama
Pasal 23C yang berbunyi, “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur
dengan undang-undang.”
2. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon yang telah
diuraikan secara komprehensif satu persatu Pemohon adalah kerugian yang
sangat spesifik karena menyangkut dengan penggunaan anggaran negara
yang berasal dari pajak dan pungutan wajib lainnya yang dibayarkan oleh
para Pemohon untuk mengisi kas negara;
para Pemohon berpendapat bahwa penggunaan anggaran negara tanpa
adanya perencanaan yang tepat justru membuat kehidupan sosial para
Pemohon serta jutaan warga negara Indonesia lainnya menjadi terancam
karena adanya potensi kenaikan berbagai tarif seperti Tarif Dasar Listrik
(TDL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan
pungutan wajib lainnya guna mengisi kas negara yang kosong akibat
berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan
lampirannya;
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut lampirannya juga
memberikan hak imunitas kepada Pemerintah tanpa batas dan kontrol
104
hukum sehingga meniadakan fungsi legislatif dan yudikatif. Yang intinya
pelaksanaan penegakan hukum bisa dilanggar tanpa ada proses peradilan
dan tanpa ada sanksinya, baik secara pidana maupun secara perdata;
para Pemohon berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut lampirannya juga melemahkan semua sistem hukum dan sekaligus
lembaga penegakan hukum sehingga praktek penyimpangan terhadap
penggunaan anggaran negara tidak bisa di proses sebagaimana mestinya
menurut aturan hukum yang berlaku;
4. Bahwa ancaman terhadap perekonomian nasional sebagaimana yang
diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan
lampirannya justru terjadi karena adanya oknum pejabat atau pegawai
negara yang memanfaatkan situasi dengan cara mengambil keuntungan
untuk kepentingan pribadi, termasuk adanya dugaan penyalahgunaan
anggaran untuk kepentingan proyek alat-alat kesehatan yang berpotensi di
korupsi oleh pejabat yang berwenang;
para Pemohon justru menilai bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut dengan lampirannya justru melegitimasi potensi terjadinya
penyalahgunaan anggaran negara karena perangkat hukum seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain tidak dapat
bekerja secara maksimal;
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya
telah menegasikan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta fungsi
Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor keuangan negara sehingga
kedua lembaga negara tersebut tidak dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik sebagaimana anamat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
para Pemohon beranggapan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut dengan lampirannya telah memberikan porsi kekuasaan Eksekutif
melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga membuat sistem ketatanegaraan
kita menjadi tidak berfungsi karena prinsip Check And Balance dalam teori
pemisahan kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif serta tidak
berjalan dengan baik;
105
6. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya
hanya menjelaskan masa tanggap darurat penanggulangan wabah pandemi
COVID-19 berakhir sampai dengan tahun 2023 tetapi tidak menjelaskan
sampai kapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan
lampirannya tersebut berlaku;
Para Pemohon berpendapat bahwa dengan tidak jelasnya masa berakhir
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya maka
lembaga-lembaga negara yang tugas dan fungsinya diatur dalam lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan terus mengikuti berlakunya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya
meskipun masa tanggap darurat penanggulangan wabah pandemi COVID-
19 telah selesai;
Para Pemohon berpendapat bahwa tumpang tindih aturan perundang-
undangan yang mengatur tentang tugas dan fungsi lembaga-lembaga
seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin
Simpanan, kemungkinan besar akan terjadi;
para Pemohon berpendapat bahwa dengan demikian maka lembaga negara
seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian dan
Kejaksaan tidak akan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku karena terhalang oleh
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya yang
masih tetap berlaku;
Para Pemohon berpendapat bahwa dengan dasar pemikiran sebagaimana
diuraikan dalam Point 6 (enam) ini, maka sebaiknya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya dibatalkan secara keseluruhan
baik frasa maupun maknanya serta dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat, agar lembaga-lembaga negara dan lembaga-
lembaga lainnya dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana
aturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing lembaga
tersebut;
7. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya
telah memperluas kewenangan Presiden selaku kepala pemerintahan
melampaui kewenangan yang diberikan oleh konstitusi sehingga membuat
106
lembaga-lembaga penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menjalankan tugas dan
fungsinya dengan baik sebagaimana aturan perundang-undangan yang
berlaku;
Para Pemohon berpendapat bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan
telah melampaui kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi karena Presiden
secara sepihak telah mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dengan cara menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
untuk penyelamatan perekonomian nasional bukanlah merupakan suatu
kerugian negara;
Para Pemohon berpendapat bahwa kekuasaan Presiden yang terlalu luas
dapat
menimbulkan
arogansi
kelembagaan
sehingga
berpotensi
mengacaukan sistem ketatanegaraan sebagaimana yang diamanatkan
dalam konstitusi negara;
8. Bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut
lampirannya ini akan sangat membahayakan perekonomian Indonesia
karena terbuka kesempatan dilakukannya penyimpangan terhadap
pengelolaan keuangan negara, dimana para pejabat atau pegawai negara
yang berwenang untuk mengelola keuangan negara sesuai dengan
lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak dapat di tuntut, baik
secara perdata, pidana serta Pengadilan Tata Usaha Negara;
Para Pemohon berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut lampirannya telah mengesampingkan Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang APBN, Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang
Keuangan Negara, Undang-Undang Badan Pengawas Keuangan, serta
banyak aturan hukum lainnya yang telah ada terlebih dahulu dan masih
berlaku hingga saat ini;
9. Bahwa dengan demikian maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut dengan lampirannya berpotensi merusak sistem ketatanegaraan
sehingga perlu ditolak secara keseluruhan;
para Pemohon berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut dengan lampirannya yang sarat akan kepentingan tertentu berniat
107
menggunakan anggaran negara untuk menutupi kesalahan pengelolaan
keuangan negara dengan dalih penanganan pandemi COVID-19;
Para
Pemohon
berpendapat
bahwa
potensi
rusaknya
sistem
ketatanegaraan negara Republik Indonesia sudah terlihat jelas dalam
Pasal-Pasal yang terdapat di dalam batang tubuh lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tersebut;
para
Pemohon
berpendapat
bahwa
potensi
rusaknya
sistem
ketatanegaraan terjadi ketika Eksekutif mencoba mengambil peran
Legislatif
dan
sekaligus
berperan
sebagai
auditor
negara
serta
menghilangkan peran Yudikatif;
10. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya
juga berpotensi merusak tatanan hukum yang berlaku saat ini karena Pasal-
Pasal yang terdapat di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 hampir seluruhnya bertabrakan dengan aturan perundang-undangan
yang telah ada dan masih berlaku hingga saat ini;
Para Pemohon berpendapat bahwa apabila Pemerintah memang berniat
untuk menjaga stabilitas keuangan negara, maka Pemerintah tidak perlu
menerbitkan undang-undang yang baru seperti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 berikut dengan lampirannya ini;
Para Pemohon berpendapat bahwa bila Pemerintah ingin menjaga stabilitas
keuangan negara, maka Pemerintah hanya perlu mengikuti aturan-aturan
yang telah ada seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang
APBN, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan lain-lain;
11. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut
dengan lampirannya maka negara Republik Indonesia terancam tidak
memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hingga tahun 2023,
sehingga dengan demikian maka fungsi legislasi, fungsi anggaran, serta
fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi
tidak dpat berjalan sebagaimana mestinya;
Para Pemohon berpendapat bahwa sejak saat ini hingga tahun 2023
perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sepenuhnya dikendalikan oleh Pemerintah melalui Pasal 12 ayat (2)
108
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dan oleh karena itu,
hingga tahun 2023 nanti Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat menjalankan
fungsi anggaran yang dimiliki berdasarkan amanat konstitusi;
Pemohon berpendapat bahwa dengan demikian maka akan terjadi
penumpukan kekuasaan di satu cabang kekuasaan yaitu Eksekutif, dan hal
tersebut jelas-jelas melanggar konstitusi negara;
12. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya
tidak pernah membahas mengenai penanganan wabah pandemi COVID-19
dari sisi kesehatan tetapi hanya membahas mengenai masalah
penyelamatan perekonomian yang sama sekali tidak ada hubungannya
dengan pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan kematian ribuan
orang warga negara, dan menyebabkan jutaan orang warga negara
terjangkit virus mematikan tersebut;
para Pemohon berpendapat bahwa batang tubuh Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 hanya membahas masalah penyelamatan
lembaga-lembaga keuangan yang hampir mengalami kebangkrutan akibat
kesalahan pengelolaan keuangan negara;
para Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah mencoba menutupi
kesalahan pengelolaan keuangan negara tersebut dengan menggunakan
alasan penanganan wabah pandemi COVID-19;
para Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah telah memanfaatkan situasi
saat ini seakan-akan kondisi ekonomi memburuk disaat wabah pandemi
COVID-19 merebak, padahal kondisi ekonomi sesungguhnya sudah
memburuk
jauh
hari
sebelumnya.
Dan
untuk
menutupi
kondisi
perekonomian yang sudah memburuk itu, maka digagaslah Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut lampirannya dengan alasan
penanganan
pandemi
COVID-19.
Di
dalam
Undang-Undang
ini
mengisaratkan kenaikan defisit anggaran 5% lebih besar dari UU 17/2007
tentang Keuangan negara yang hanya 3%.Itu artinya Undang-Undang ini
sarat kepentingan untuk menyelamatkan kepentingan kekuasaan Presiden
dan Pemerintah ketimbang melindungi kepentingan negara dan rakyat
Indonesia. Dan bahkan Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
juga menggambarkan kecemasan dan ketakutan Presiden selaku kepala
pemerintahan terhadap situasi saat ini dan sekaligus membuktikan
109
ketidakmampuan Presiden dalam mengatasi masalah bangsa ini, terutama
ketidakmampuan mengelola dan mengendalikan masalah ekonomi secara
nasional dan masalah pandemi COVID-19;
13. Bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam keterangan yang
dimuat di media KOMPAS.com pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 pukul
10.15 WIB telah memiliki keyakinan bahwa pandemi COVID-19 akan
berakhir pada akhir tahun 2020 ini, namun Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 berikut dengan lampirannya menyatakan bahwa penggunaan
anggaran negara tanpa batasan yang jelas berakhir hingga tahun 2023;
para Pemohon berpendapat bahwa hal tersebut adalah deskripsi dari
ketidakmampuan Presiden Joko Widodo dalam menyelaraskan antara
pikiran, perkataan, dan perbuatannya sebagai seorang pemimpin negara;
14. Bahwa demikian berbahayanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut dengan lampirannya jika terus diterapkan, maka dengan ini para
Pemohon memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili
Permohonan a quo untuk memutus permohonan a quo dengan putusan
membatalkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan
lampirannya serta menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut dengan lampirannya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Para Pemohon berpendapat bahwa dengan dibatalkannya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya maka para Pemohon
sebagai warga negara tidak akan mengalami kerugian konstitusional secara
keseluruhan sepanjang berhubungan dengan Pasal-Pasal yang terdapat
dalam lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut;
15. Mestinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan
lampirannya tidak layak diberlakukan, kerena saat sekarang ini tidak terjadi
kekosongan hukum dalam mengatasi wabah pandemi COVID-19;
Para Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah seharusnya dapat
menggunakan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2018
tentang
Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan yang sangat jelas dan pasti dapat dijadikan sebagai
dasar hukum dalam mengambil kebijakan yang tepat dalam penanganan
pandemi COVID-19;
110
16. Dalam kesempatan ini pula Pemohon menyampaikan bahwa Undang-
Undang nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya telah menabrak
konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang sistem
ketatanegaraan Indonesia. Selain melanggar norma-norma dan kaidah-
kaidah hukum juga bertentangan dengan hirarki perundang-undangan
(contrary to the legislative hierarchy) yang berlaku di Republik Indonesia;
Para Pemohon berpendapat bahwa semestinya setiap undang-undang
yang dibuat dan di tetapkan harus merujuk pada Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak boleh bertentangan juga dengan undang-undang lain yang
sudah efektif berlaku, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum;
17. Maka jelaslah bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
berikut dengan lampirannya menegaskan sesungguhnya pemerintah sejak
awal memang tidak memiliki niat untuk mengatasi masalah pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), melainkan pemberlakuan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya tersebut hanya untuk
menutupi bobroknya pengelolaan keuangan negara yang mengancam
stabilitas keuangan negara;
Para Pemohon berpendapat bahwa dengan demikian maka jelaslah motif di
balik kelahiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berikut dengan
lampirannya yang sangat dipaksakan tersebut ternyata hanya akal-akalan
Pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan negara yang sebenarnya;
18. Bahwa apa yang diuraikan terkait dengan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) justru tidak menjadi pusat konsentrasi pada batang tubuh
lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut;
Para Pemohon berpendapat bahwa Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020
berikut dengan lampirannya ini lebih berkonsentrasi kepada cara mengatasi
potensi krisis ekonomi nasional;
Para Pemohon berpendapat bahwa pemerintah khususnya Kementerian
Keuangan memanfaatkan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-
19) sebagai kambing hitam untuk berlindung dari semua problem keuangan
Negara sebelum terjadi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
19. Bahwa dalam suasana pandemi COVID-19 ini Pemerintah Indonesia seolah
mendapatkan kesempatan untuk melakukan berbagai macam hal yang
111
justru memberikan peluang bagi para pelaku korupsi dan pelaku manipuliasi
keuangan negara untuk mencuri uang negara dengan melakukan konspirasi
antara lain munculnya program projeck Ruang Guru yang mekanisme
proses penunjukan Ruang Guru sebagai partner pelaksana Kartu Prakerja
yang di duga tidak sesuai dengan teknis dan aturan tender yang berlaku,
dimana dianggarkan Rp 5,5 Triliun dan Rp 20 Triliun untuk Kartu Prakerja
dan kesemuanyanya ini akan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 berikut dengan lampirannya;
Para Pemohon berpendapat bahwa inilah praktek konspirasi pejabat
pemerintahan dalam suasana pandemi COVID-19 yang dikhawatirkan oleh
para Pemohon akan terjadi secara meluas jika Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 berikut dengan lampirannya tidak segera dibatalkan;
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka jelas bahwa di dalam permohonon
pengujian materi ini terbukti bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam
Rangka Menghadapi ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang berikut dengan
lampirannya telah menyimpang dari ketentuan yang terdapat di dalam Pasal-Pasal
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan demikian, maka para Pemohon berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun
2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
Dan/Atau
Dalam
rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
112
bertentangan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Pasal 1 Ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan Pasal 3 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
113
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
bertentangan dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekutan hukum yang mengikat;
7. Menyatakan Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau
Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Pasal
23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
8. Menyatakan Pasal 11 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
9. Menyatakan Pasal 12 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
114
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
10. Menyatakan Pasal 14 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau
Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Pasal
23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
11. Menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
bertentangan dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidsk memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
12. Menyatakan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
115
13. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat;
14. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
bertentangan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
15. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
bertentangan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
16. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
116
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
17. Menyatakan Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
18. Menyatakan Pasal 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau
Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
19. Menyatakan Pasal 26 ayat (1) Lampiran Undang-Undang No. 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
117
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat;
20. Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nompr 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
21. Menyatakan Pasal 27 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat;
22. Menyatakan Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
118
dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
23. Menyatakan Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan telah
melakukan pelanggaran serius terhadap norma Pasal 23C Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,”Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.”
24. Menyatakan membatalkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(covid-19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang secara keseluruhan berikut dengan lampirannya;
25. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar
memberikan penjelasan yuridis dalam amarnya, Karena Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya dapat menimbulkan kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial berdasarkan penalaran yang
wajar dipastikan akan terjadi. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya
permohonan ini, Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of the
constitution dan pengawal konstitusi, maka diharapkan kerugian Hak
Konstitusional Pemohon tidak akan terjadi lagi;
26. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
27. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Berita Media Online Tribunnews.com, Jumat 17 April
2020 Pukul 15.16 WIB, “Jokowi Yakin Wabah corona Berakhir
119
di Akhir Tahun hingga Prediksi Tahun Depan Pariwisata
Booming.”;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Berita Media Online TEMPO.CO, Selasa 16 Juni 2020
Pukul 16.47 WIB, “Anggaran COVID-19 Naik Jadi Rp.695,2
Trilyun.”;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Berita Media Online Katadata.co.id, 20 Juni 2020
Pukul 15.16 WIB, “Ketua MPR Soroti Hitungan Anggaran
COVID-19 Yang Terus Naik.”;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Berita Media Online KOMPAS.com , Selasa 29 April
2020 Pukul 12.35 WIB, “Rapat DPR, KPK Ingatkan Soal
Hukuman Mati Jika Korupsi Dana Bencana.”;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Berita Media Online Kontan.co.id, Jumat 3 Juli 2020
Pukul 13.45 WIB, “BPKP dan BPK Awasi Ketat Penggunaan
Anggaran Penanganan COVID-19.”;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Berita Media Online KOMPAS.com, Rabu 1 April 2020
Pukul 15.36 WIB, “Presiden Jokowi Resmi Digugat Karena
Dianggap Lalai Antisipasi Corona.”;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Berita Media Online, Jumat 12 Juni 2020, “Covid-19:
Jaksa interogasi perdana menteri Italia atas tuduhan kelalaian
pemerintah tangani pandemi.”;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal
15 Oktober 2020, yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 10 Desember 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai
berikut:
I.
KETERANGAN DPR RI
Dengan ini DPR RI menyampaikan keterangan terhadap permohonan
pengujian materiil UU 2/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara
Nomor 42/PUU-XVIII/2020 sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian
undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan pandangan dengan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang tercantum dalam
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon Perkara 42 tidak konsisten dalam menyebutkan
batu uji yang digunakan dalam pengujian pasal-pasal a quo dalam uraian
kedudukan hukumnya dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang
120
tertulis dalam bagian Pokok Permasalahan. Lebih lanjut, dalam uraian
permohonannya, para Pemohon Perkara 42 mempertentangkan
ketentuan pasal-pasal a quo dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1),
(2), (3), dan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 yang sama sekali tidak
mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional warga
negara. Terkait dengan kerugian hak konstitusionalnya yang dijamin
dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, para Pemohon Perkara 42 tidak menguraikan bentuk konkrit
(aktual) maupun potensial atas kerugian konstitusional yang didalilkan
tersebut dengan diri para Pemohon Perkara 42 dan justru para Pemohon
Perkara 42 banyak menyampaikan asumsi-asumsi dan kekhawatirannya
atas pemberlakuan pasal-pasal a quo terhadap negara yang jelas sangat
mengada-ada. Selain itu, para Pemohon Perkara 42 tidak dapat
menunjukkan adanya pertautan secara langsung dengan ketentuan
pasal-pasal a quo sehingga tidak jelas sebab akibat atas dalil kerugian
konstitusional yang didalilkan para Pemohon Perkara 42 dengan
berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang Pleno MK terbuka untuk
umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2]
MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connection).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon secara materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
121
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Penyebaran COVID-19 terus meluas di seluruh dunia yang didorong oleh
mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020, penyebaran COVID-19
secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah kematian
hampir 3.000 orang. Pandemi COVID-19 yang menyebar secara cepat
dan mengancam kesehatan publik, mendorong negara-negara untuk
mengambil berbagai langkah pencegahan yang ekstrim. Salah satu
langkah kebijakan yang diambil hampir semua negara adalah pelarangan
atau
pembatasan
perjalanan
(travel
ban/restriction),
penutupan
perbatasan, serta memperketat lalu lintas manusia antar wilayah/negara.
Di dalam skala domestik, beberapa negara memberlakukan lockdown
yakni penutupan wilayah dan penghentian segala aktivitas publik kecuali
yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pangan dan medis.
Physical
distancing
serta
karantina
mandiri
termasuk
dengan
memindahkan aktivitas kantor, belajar, dan beribadah di rumah juga
diimplementasikan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berbagai
kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dikurangi atau bahkan
dilarang dengan pengawasan ketat dari aparat hukum. Di Indonesia,
Pemerintah memberlakukan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak
tanggal
31
Maret
2020.
Sebelumnya,
Pemerintah
juga
telah
memberlakukan larangan penerbangan termasuk dari dan ke Tiongkok,
membentuk
Gugus
Tugas
Percepatan
Penanganan
COVID-19,
memberlakukan kebijakan physical distancing, serta menetapkan status
keadaan darurat bencana COVID-19. Berbagai himbauan termasuk
menganjurkan dan bahkan melarang masyarakat untuk tidak melakukan
pulang kampung termasuk dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 1441
Hijriah telah dilakukan. Anjuran untuk meningkatkan pola hidup bersih dan
sehat juga terus digencarkan. Penyebaran COVID-19 yang terjadi secara
cepat dan eksponensial dikhawatirkan juga tidak dapat diimbangi dengan
ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga
122
bisa berujung pada krisis kesehatan. Langkah-langkah tersebut
diimplementasikan dengan dasar bahwa kesehatan dan keselamatan
masyarakat adalah prioritas. Namun demikian, langkah-langkah tersebut
menimbulkan penurunan aktivitas ekonomi yang cukup signifikan.
2. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas
perlindungan dari ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap
keseluruhan aspek kehidupan dan keselamatan 269 juta jiwa penduduk
Indonesia. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen
bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan
masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman,
termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
3. Bahwa penyebaran pandemi COVID-19 yang memberikan dampak dan
mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena
menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global,
memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa di bidang
keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah,
dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan
lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut
dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan
fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net),
serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan
perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat
bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan
kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
123
- karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang
yang saat ini ada; dan
- Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan
cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
5. Bahwa Perpu 1/2020 telah dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 31
Maret 2020 karena keadaan genting dan kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan untuk menyelamatkan
perekonomian dari krisis yang diprediksi akan terjadi. Bahwa dalam
keadaan mendesak tersebut diperlukan pemberian kewenangan bagi
Pemerintah diantaranya agar dapat melakukan realokasi dan refocussing
anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBN tahun 2020.
Melalui realokasi dan refocussing yang bersifat segera diharapkan dapat
segera memulihkan ekonomi dalam rangka mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
6. Bahwa oleh karenanya ketentuan dalam UU 2/2020 diharapkan dapat
memberi fondasi hukum bagi pemerintah terhadap otoritas perbankan dan
otoritas keuangan untuk mengambil langkah luar biasa guna menjamin
kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan
stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur UU a quo yang perlu
menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem
keuangan diantaranya dengan menetapkan batasan defisit anggaran,
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending),
dan melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antarprogram.
7. Bahwa urgensi sebagai dasar dibentuknya Perppu 1/2020 merupakan
pertimbangan subjektif dari Presiden sebagai pihak yang berhak
membentuk suatu perppu. Pertimbangan subjektif tersebut perlu untuk
dinilai secara objektif oleh rakyat yang direpresentasikan oleh wakilnya,
yaitu DPR, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 22 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945. Dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU
2/2020, maka DPR sebagai wakil rakyat telah menilai urgensi tersebut
124
merupakan hal yang nyata dan mendesak sehingga perlu memberikan
persetujuan atas Perppu 1/2020 untuk menjadi undang-undang sehingga
dapat digunakan Pemerintah sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk
bereaksi secara cepat menghadap situasi Pandemi Covid-19.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN MATERIIL UU 2/2020
1. Pandangan DPR RI terhadap pengujian judul UU 2/2020:
a. Berdasarkan metode penafsiran secara gramatikal yaitu metode
penafsiran melalui pendekatan tatabahasa yang ada pada rumusan
UU, dalam memahami UU, tanda baca, diksi, dan pola susunan kalimat
sedemikan rupa benar benar diperhatikan. Berdasarkan metode
penafsiran tersebut judul Lampiran UU 2/2020 sudah jelas, tidak
ambigu, memang yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini adalah
langkah Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan
dikarenakan adanya pandemi Covid 19 yang saat ini terjadi. Bukan
mengatur tentang langkah tindakan Pemerintah untuk menangani
Covid 19. Yang menjadi subyek dari judul ini adalah Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Covid-19. Dua subyek tersebut adalah dua hal yang berbeda
namun satu kesatuan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini.
b. Judul dan materi muatan sudah sesuai, materi muatan terdiri atas 6 bab
yang
hampir
semuanya
mengatur mengenai
langkah-langkah
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang akan
dijalankan pemerintah, dan tidak mengatur mengenai langkah-langkah
untuk menangani pandemi Covid-19.
c. Berdasarkan Ketentuan dalam UU 12/2011 Lampiran II Bagian A
mengatur bahwa:
● Judul
Peraturan
Perundang–undangan
memuat
keterangan
mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan
nama Peraturan Perundang–undangan;
● Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda
baca;
● Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang
(Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan kata
125
penetapan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang
ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang;
Berdasarkan ketentuan tersebut, judul yang tertulis pada UU 2/2020
maupun Perppu 1/2020 yang merupakan lampiran dari UU 2/2020 telah
sesuai dengan ketentuan dalam UU 12/2011.
2. Pandangan DPR terhadap materi muatan kebijakan pelebaran defisit
anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU a quo.
a. Bahwa sesuai amanat konstitusi, APBN digunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, namun ketika keadaan darurat karena
Covid-19 yang telah secara nyata memberikan dampak pada
perekonomian negara seperti saat ini maka penggunaan APBN dapat
disesuaikan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu menyelamatkan
perekonomian negara yang mana hal ini justru untuk menciptakan
manfaat yang lebih besar.
b. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman
semakin
memburuknya
sistem
keuangan
yang
berisiko
pada
ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan yang perlu
dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan lembaga terkait dengan
melakukan tindakan antisipasi guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Bahwa kedalaman implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit
diukur karena puncak pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan
waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap
perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan
untuk menghadapi situasi yang paling buruk, bahkan dalam bentuk
“worst case scenario”. Maka pemerintah dan lembaga terkait perlu
mengambil
langkah
luar
biasa
dalam
rangka
penyelamatan
perekonomian nasional dengan berbagai kebijakan relaksasi yang
berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dengan melakukan peningkatan belanja untuk
kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta
memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
c. Bahwa para Pemohon mendalilkan UU a quo melampaui dari ruang
lingkup yang diatur di dalam Pasal 1 karenanya senyatanya Pasal 2 ayat
(1) huruf a justru mengatur dalam jangka waktu sampai dengan 2022
126
bahkan sampai 2023. Selain itu, negara-negara lain, pemerintahnya
tidak diberi kewenangan khusus dalam bidang anggaran selama
bertahun-tahun. Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan sebagai
berikut:
1) Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-
pembatasan yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit
melampaui 3% dari PDB hanya berlaku paling lama sampai
dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu
kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika
recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian
besaran defisit tersebut dilakukan secara bertahap. Sebagai
perbandingan dengan negara lain, Amerika Serikat, Australia,
Singapura, dan Malaysia telah mengeluarkan stimulus fiskal yang
mencapai lebih dari 10% PDB-nya. Amerika Serikat hanya dalam
waktu kurang dari 3 bulan menambah utang dengan 3 Triliun US$
yang jumlah tersebut sama dengan jumlah 3 kali PDB Indonesia.
(Lampiran II). Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor
jumlah pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan
pelebaran defisit tersebut yaitu di batasi maksimal 60% (enam
puluh persen) dari PDB sesuai UU Keuangan Negara
2) Bahwa defisit anggaran yang tidak dapat dihindari tersebut
tentunya butuh penanganan sehingga meningkatnya besaran
utang negara adalah suatu hal yang pasti terjadi. Solusi ini adalah
satu diantara upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah selain
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib, pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar fungsi dan/atau antar
program dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 2 Lampiran UU 2/2020.
3) Bahwa konsekuensi dari pelebaran defisit tersebut tentunya
berdampak pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga penentuan atau
pembatasan APBN sampai tahun anggaran 2022 merupakan
pilihan kebijakan yang logis. Oleh karena itu Pemerintah
memberikan prediksi dengan menetapkan batasan defisit anggaran
melampaui 3% dari PDB sampai dengan tahun anggaran 2022.
127
Sedangkan pada tahun anggaran 2023, Pemerintah optimis
besaran defisit anggaran akan kembali menjadi paling tinggi
sebesar 3% dari PDB. Hal ini merupakan optimisme Pemerintah
dalam mengupayakan perbaikan kondisi perekonomian dan
keuangan nasional. Hal ini harus dipahami oleh para Pemohon
a quo mengingat kondisi dan kemampuan setiap negara berikut
kebijakan-kebijakan yang diambil tidak dapat disamaratakan karena
karakteristik dan tren pertumbuhan perekonomiannya yang juga
tidak sama.
4) Bahwa APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022 dalam
lampiran UU 2/2020 ini tidak diatur karena UU APBN Tahun
Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum disusun dan
diundangkan ketika pengundangan UU 2/2020. Dalam penyusunan
APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tetap
diberlakukan mekanisme penyusunan APBN sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan sehingga esensi Pasal 23
UUD NRI Tahun 1945 tetap terjaga.
5) DPR menerangkan pembentukan Perppu merupakan kewenangan
konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Baru selanjutnya diberlakukan
ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
merupakan kewenangan konstitusional DPR RI untuk memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas Perpu yang
dibentuk oleh Presiden pada masa sidang yang berikutnya.
Karakter hukum UU APBN yang merupakan undang-undang
penetapan, berbeda dengan undang-undang pengaturan pada
umumnya. Karena sifat hukumnya tersebut, UU APBN sebenarnya
merupakan
domain
pemerintah
dalam
perumusan
dan
perencanaannya, yang kemudian membutuhkan hak budget DPR
untuk menyetujui atau tidak. Dalam hal kondisi kedaruratan,
persetujuan tidak ditempatkan di awal, melainkan sekalian di akhir
pelaksanaan dengan maksud terjadinya perubahan konsep hak
budget DPR yang sebelumnya menguji pengeluaran negara untuk
kebutuhan di tahun berjalan, menjadi menguji pengeluaran negara
128
untuk kemanfataan di tahun berjalan. Keduanya sama-sama tetap
menggunakan dan menjalankan hak budget DPR, di mana hak
budget keadaan normal, alokasi yang tidak disetujui DPR karena
belum menjadi kebutuhan akan dicoret atau ditarik. Sedangkan
dalam keadaan darurat, alokasi yang tidak disetujui karena tidak
sesuai kemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan pemerintah
dalam berbagai bentuk, yaitu meminta Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan dan melaporkannya kepada DPR,
meminta pemerintah melakukan koreksi dan pengembalian sesuai
dengan rekomendasi pemeriksaan BPK, atau DPR dapat
menggunakan hak yang dimilikinya dalam mengawasi penggunaan
APBN keadaan darurat.
6) Oleh karenanya dalil bahwa kewenangan penetapan UU APBN oleh
DPR menjadi nihil adalah anggapan yang salah. Hal ini disebabkan
perubahan mekanismenya saja, yang sebelumnya Hak Budget DPR
dilakukan di awal menjadi di akhir setelah diterbitkannya LKPP.
Selain itu, dalam memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-
undang tersebut, tentunya DPR mengkaji terlebih dahulu urgensi
dan implikasi pemberlakuan ketentuan dalam Perppu tersebut
sebagai undang-undang sebelum dilakukan penetapan Perppu
tersebut sebagai undang-undang. Pengaturan dalam Perppu ini
tidak berarti menghilangkan mekanisme persetujuan DPR dalam
penetapan UU APBN mengingat UU APBN Tahun Anggaran 2020
telah ditetapkan, dan UU APBN Tahun Anggaran 2021 telah
dibahas oleh DPR dan Pemerintah, dan UU APBN Tahun Anggaran
2022 masih belum disusun dan belum diajukan oleh Pemerintah
kepada DPR RI.
3. Pandangan DPR terkait penggunaan dana yang bersumber dari Dana Abadi
Pendidikan untuk penanganan Pandemi Covid-19, DPR.
a. Akumulasi dana abadi pendidikan yang dimaksud dalam Pasal a quo
adalah akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak
termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran
129
Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan (vide Penjelasan Pasal 2
ayat (1) huruf e UU a quo).
b. Anggaran dana pendidikan yang sudah dialokasikan dalam UU APBN
tahun berjalan tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam ketentuan
Pasal a quo sehingga kewajiban Pemerintah untuk memenuhi mandatory
spending dana pendidikan sebesar 20% tetap dilaksanakan. Oleh karena
itu yang dapat digunakan oleh Pemerintah dalam realokasi penggunaan
dana abadi pendidikan dan akumulasi dana pendidikan untuk penanganan
Pandemi Covid-19 tidak mengganggu alokasi dana pendidikan yang sudah
ditetapkan dalam UU APBN sebesar 20%.
c. Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun
berjalan merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam
penanganan pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan
apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan
pembiayaan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun
demikian, pemanfaatannya akan tetap memperhitungkan efektivitas dan
ketepatan dibandingkan dengan surnber-sumber lain yang ada.
4. Pandangan DPR terkait kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan Surat
Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan
tertentu dan independensi Bank Indonesia
a. Bahwa dasar hukum penerbitan SUN adalah Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya di sebut UU
BI), yang berketentuan:
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang
negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Bank Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang
negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) ….
Dalam penerbitan Surat Utang Negara tersebut, terdapat peran DPR
dalam mekanisme penerbitan surat utang negara berdasarkan ketentuan
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
130
Utang Negara (UU SUN) yang mengatur bahwa Penerbitan Surat Utang
Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat yang diberikan pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Mekanisme ini harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (UU SBSN) diatur bahwa SBSN diterbitkan dengan tujuan
untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk
membiayai pembangunan proyek. Kewenangan menerbitkan SBSN
berada pada Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri dapat dilaksanakan
secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit
SBSN. Dalam hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk tujuan
membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk
membiayai pembangunan proyek, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi
dengan Bank Indonesia.
c. Ketentuan Pasal 8 UU SBSN mengatur bahwa Penerbitan SBSN harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR pada saat pengesahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan sebagai
bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang akan
diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran. Dalam rangka
kedaruratan penanganan Covid-19 dan implikasinya terhadap kondisi
perekonomian nasional, hal ini juga menjadi pertimbangan Presiden dalam
penyusunan Perppu 1/2020 dan penetapannya sebagai undang-undang
oleh DPR melalui UU 2/2020. Ketentuan Pasal 8 UU SBSN ini tidak
disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 lampiran UU 2/2020, sehingga
masih berlaku dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah.
d. Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa Bl dapat membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi
ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk
membeli SUN di pasar primer atau perdana berjangka pendek yang
diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian moneter. Pengaturan pada
Pasal 55 ayat (4) UU Bl dimaksudkan untuk menjalankan tugas Bl dalam
kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden telah memutuskan kondisi
kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena pandemi
131
Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalarn mengatasi kondisi
tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi pada
pelebaran defisit APBN. Oleh karena itu, peran Bl perlu diperluas sehingga
Bl dapat melakukan pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di
pasar perdana khususnya dalam rangka penanganan permasalahan
sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk
SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya
dalam rangka pandemi Covid-19.
e. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) hurut c Lampiran UU 2/2020
dimaksudkan untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk
menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN
berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan
sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk
SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya
dalam rangka pandemi Covid-19. Dengan adanya ketentuan-ketentuan
dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang baru bagi Bl dalam
rnerumuskan dan rnelaksanakan kebijakan moneter melalui pembelian
SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka pendek maupun
panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian moneter maupun
yang diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional.
f. Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh Bl di pasar perdana dilakukan untuk
membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan
pembiayaan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga
stabilitas sistem keuangan nasional yang menjadi peran Bl sebagai otoritas
moneter dan bukan mengintervensi Bl dalam pelaksanaan tugasnya.
Proses untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan
mandat yang diberikan oleh UU 2/2020 sehingga sama sekali tidak ada
intervensi terhadap independensi Bl.
g. Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh
Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh Bl. Rumusan-rumusan ketentuan
dalam Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan Bl untuk membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar perdana memuat kata "dapat". Penggunaan frasa
"dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 19 ayat (1)
Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur kewajiban bagi Bl
132
yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral untuk
memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian
SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam
menjalankan tugasnya.
h. Kewenangan Bl untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan
tetap menjaga independensi Bl. Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945 juncto
Pasal 4 ayat (2) UU Bl telah mengatur bahwa Bl merupakan lembaga yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Pelaksanaan tugas dan
wewenang Bl akan tetap berjalan secara efektif dengan berlakunya
ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
i. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU a quo, kewenangan
tersebut harus memenuhi skema dan mekanisme pembelian yang diatur
bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bl Nomor
190/KMK.08/2020 dan Nomor 22/4/KEP.GBl/2020 tanggal 16 April 2020
dengan menerapkan prinsip:
a. mengutamakan mekanisme pasar;
b. mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c. SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
d. Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu
menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu
tinggi.
5. Pandangan DPR terkait penetapan sumber-sumber pembiayaan Anggaran
yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri dan pengaturan perubahan
postur APBN melalui Peraturan Presiden sebagaimana diatur dalam UU
a quo
a. Presiden
selaku
Kepala
Pemerintahan
memegang
kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat
umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu
133
Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku
Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku
Pengguna
Anggaran/Pengguna
Barang
kementerian
negara/lembaga
yang
dipimpinnya.
Menteri
Keuangan
sebagai
pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah
Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara
setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief
Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan
dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya
mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya
peningkatan
profesionalisme
dalam
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi
pengelolaan
kebijakan
fiskal
dan
kerangka
ekonomi
makro,
penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan,
perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
b. Pengecualian Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara dalam Perppu
ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) lampiran UU 2/2020
a quo:
“Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan
keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.”
Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan
keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau
dalam
rangka
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Perppu ini (Vide Pasal 28 lampiran UU 2/2020). Dalam kondisi kembali
normal semua ketentuan dalam UU MD3 berlaku seperti semula
termasuk dalam hal mekanisme pembahasan APBN dan APBNP yang
harus tetap mendapatkan persetujuan DPR. Selain itu meskipun APBN
Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Presiden karena situasi yang
134
mendesak berdasarkan Perppu 1/2020 yang selanjutnya menjadi
lampiran UU 2/2020, tetapi pertanggungjawaban APBN tetap kepada
DPR.
c. Bahwa terkait dengan sumber-sumber pembiayaan negara, Pasal 12
ayat (3) UU Keuangan Negara mengatur bahwa dalam hal anggaran
diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Dan
penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara tersebut mengatur
bahwa jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik
Bruto. Ketentuan dalam penjelasan ini juga menjadi bagian yang
dinyatakan tidak berlaku dalam Pasal 28 angka 3 lampiran UU 2/2020.
Namun pada dasarnya, penetapan sumber-sumber pembiayaan tersebut
diperbolehkan hanya saja batasan yang ada dalam penjelasan pasal
tersebut tidak diberlakukan selama penanganan Covid-19 ini atau hingga
tahun 2021. Selain itu, persebaran Covid-19 yang masif dan cepat ini
membutuhkan penanganan cepat namun yang tidak dapat dilaksanakan
melalui mekanisme APBN, sehingga telah jelas tidak ada pelanggaran
prinsip pengelolaan keuangan negara dan tetap sejalan dengan prinsip
negara hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
d. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan
ditetapkannya Perppu1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan
bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dengan Peraturan
Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu, dalam
pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau
rincian
APBN,
Pemerintah
selalu
mengkomunikasikannya
dan
melakukan pembahasan bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan
masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah terkait postur dan/atau
rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN
dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali
tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Pengaturan perubahan
135
postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan
Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan
Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal
28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai
ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU
2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi agar tidak ada dualisme
aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan kepastian
hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
6. Pandangan DPR Terhadap Kebijakan Di Bidang Keuangan Daerah
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945,
Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda
menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada
daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam
negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau
pemerintahan
nasional
dan
tidak
terdapat
kedaulatan
pada
pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang
diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat. Untuk
itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu
kesatuan dengan pemerintahan nasional.
b. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian
integral dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana
memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas
daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang
pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara
136
keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu
diperhatikan dalarn pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah
kecepatan dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat
sasaran. Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan
Negara), kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan
pemerintahan,
telah
diserahkan
kepada
kepada
gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
c. Namun
demikian,
dalam
pelaksanaannya,
penyelenggaraan
pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan urusan absolut
adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Lebih Ianjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut
tersebut adalah urusan moneter dan fiskal nasional. Dalam menangani
pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan
yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada
pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing
APBD. Oleh karena itu, kebersarnaan dan gotong royong oleh
pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat menuntaskan
permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
d. Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh
daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat
menjadi landasan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan
petunjuk/pedoman tentang keuangan daerah kepada Pemerintah
Daerah agar penggunaan realokasil refocusing seragam dan terarah
bagi seluruh daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU
137
Pemda,
dalam
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
yang
diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah
memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain
meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD
dengan program pemerintah pusat.
e. Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat
holistik dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka
diperlukan pula peran daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah
Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan refocusing, perubahan
alokasi
dan
penggunaan
APBD.
Dalam
rangka
memberikan
pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri telah
menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
yang mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan refocusing,
perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi
Covid-19 beserta dampaknya di daerah. Dengan demikian, Permendagri
tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah dalam melakukan
refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan
sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak
lanjut kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan
nasional. Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal
3 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah
menyadari dan rnernahami bahwa pemberian kewenangan kepada
daerah
untuk
melakukan
refocusing,
perubahan
alokasi,
dan
penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan
Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
7. Pandangan DPR Terhadap Materi Muatan mengenai “Kebijakan Di Bidang
Perpajakan dan Kepabeanan” sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Terkait dengan perpajakan, Kementerian keuangan telah mengeluarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
34/PMK.04/2020
tentang
Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas
Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan pandemi Covid-19
sebagaimana telah diubah dengan PMK 83/PMK.04/2020 dengan
138
pertimbangan untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas
fiskal atas impor barang yang diperlukan dalarn penanganan pandemi
Covid-19, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan
dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan
dalam penanganan pandemi Covid-19. Dalam PMK tersebut diatur Atas
impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan
fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
a) pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
c) dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
terhadap jenis barang yang tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK
tersebut yang dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.
b. Pengaturan Pasal 10 lampiran UU 2/2020 ini tidak bertentangan dengan
Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan).
Pengaturan perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat
(1) UU Kepabeanan tersebut dalam rangka penanganan Covid-19 ini
tentukan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentu tidak dapat
serta merta dianggap kesalahan karena anggapan para Pemohon bahwa
ketentuan dalam UU tidak dapat diubah melalui peraturan perundang-
undangan yang tidak setara. Hal ini dilakukan karena apa yang terjadi
dan butuh penanganan cepat tidak sesuai dan tidak termasuk dalam
pengaturan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU
Kepabeanan. Barang-barang tersebut tidak termasuk barang yang
dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak termasuk obat-obatan yang pengadaannya
menggunakan anggaran keuangan negara.
c. Perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU
Kepabeanan tersebut dengan UU perubahan tentu akan memerlukan
waktu yang lama mengingat prosedur penyusunan UU beserta tahapan-
tahapannya tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Penentuan ini
juga tentunya memperhatikan pengaturan yang ada dalam Pasal 25 ayat
(3) UU Kepabeanan yang menyatakan “Ketentuan tentang pembebasan
139
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri” dan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan yang
menyatakan “Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan Menteri”. Sejalan dengan adanya amanat pengaturan
peraturan pelaksanaan UU sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (3) dan
Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan, maka hal ini jelas ditujukan untuk
simplifikasi proses dalam kondisi yang genting, yang sudah jelas tidak
berarti bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
d. Tidak adanya pernyataan Presiden bahwa negara dalam kondisi krisis
sehingga tidak diperlukan adanya program stabilitasi perekonomian dan
keuangan nasional termasuk pengurangan pajak dan bea masuk barang
impor sebagaimana yang dinyatakan para Pemohon Perkara 42, hal
tersebut tidaklah benar. Dalam berbagai pidatonya, Presiden, DPR dan
Menteri keuangan berulang kali menyampaikan kondisi perekonomian
nasional dan kekhawatiran apabila tidak dilakukan upaya penanganan
segera tanpa perlu menyatakan “Indonesia dalam keadaan krisis” pun
keadaan tersebut dirasakan oleh masyarakat secara luas khususnya
setelah adanya pandemi Covid-19. Pengurangan pajak dilakukan karena
pajak dipungut dari warga negara dan kondisi perekonomian nasional
sedang tidak dalam keadaan baik. Hal ini justru akan membebani
masyarakat apabila tidak dilakukan pengurangan pajak. Selain itu,
kebijakan terkait bea masuk barang impor tidak diberlakukan pada
seluruh objek bea masuk melainkan pada alat-alat kesehatan dan obat-
obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka penanganan
pandemi Covid-19. Oleh karenanya, pengaturan dan pengawasan
pengelolaan keuangan negara selama masa pandemi Covid-19 ini
terlapor secara jelas kepada DPR dan dilaksanakan sesuai dengan asas-
asas
pengelolaan
keuangan
negara
dan
asas-asas
umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
140
8. Pandangan DPR Terhadap Keterbukaan Pemerintah Terhadap Pelaksanaan
Kebijakan Keuangan Negara Sebagaimana Diatur dalam Ketentuan UU
a quo.
a. Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam UU Keuangan Negara
mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan,
pengawasan, dan pertanggung-jawaban. Oleh karenanya, APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap
tahun ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan APBD, perubahan
APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
b. Dengan
ditetapkannya
APBN,
Perubahan
APBN
berikut
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam Undang-Undang dan
APBD, perubahan APBD berikut pertangungjawaban pelaksanaan APBD
dalam Peraturan daerah, maka berlakulah fiksi hukum dalam masyarakat.
Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-
undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap
tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat
sehingga
ketidaktahuan
seseorang
akan
hukum
tidak
dapat
membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non
excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam
penjelasan
Pasal
81
ketentuan
UU
12/2011
yakni
"Dengan
diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah
mengetahuinya". Adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam
ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni a. Lembaran Negara Republik
Indonesia, b.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, c.Berita
Negara Republik Indonesia, d. Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, e.Lembaran Daerah, f. Tambahan Lembaran Daerah, atau g.
Berita Daerah.
c. Dalam
rangka
akuntabilitas
pengelolaan
keuangan
negara
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna
141
anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kebijakan
yang
ditetapkan
dalam
Undang-undang
tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome).
Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang
dan/atau jasa yang disediakan (output).
d. Oleh karena itu, dalam UU Perbendaharaan Negara diatur sanksi yang
berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta
Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
yang
terbukti
melakukan
penyimpangan
kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut
dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi
sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan
Daerah tentang APBD yang bersangkutan. Selain itu perlu ditegaskan
prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang
untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang,
surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi
atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban
untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola
keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang
andal.
e. Anggapan para Pemohon Perkara 42 atas tidak terjadinya krisis
perekonomian karena tidak adanya pernyataan dari Presiden terkait
kondisi tersebut, hal ini sungguh tidak beralasan menurut hukum dan justru
menunjukkan sikap ketidakpedulian para Pemohon Perkara 42 atas
kondisi negara dan kondisi yang ada dalam masyarakat secara umum.
Dengan perkembangan teknologi dan akses berita yang mudah dan luas
sekarang ini, informasi mengenai keuangan negara dapat diakses dengan
mudah. Hal ini merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan
negara karena keuangan negara menyangkut kepentingan publik.
142
f. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dijelaskan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satu asas dalam UU tersebut
adalah bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali terdapat ketentuan
pengecualiannya. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia
sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan
dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Dalam hal ini, keuangan negara merupakan informasi yang tidak
dikecualikan dan dengan jelas diatur adanya mekanisme-mekanisme
penyampaian informasi keuangan negara dalam UU Keuangan Negara.
9. Pandangan
DPR terkait
penambahan kewenangan
terhadap
OJK
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Setidaknya terdapat tiga kewenangan OJK dalam UU a quo. Salah satu
amanat dari UU 2/2020 seperti yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (1)
yaitu memberi kewenangan dan pelaksanaan kebijakan OJK untuk
memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan melakukan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mengantisipasi
krisis jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Dalam menghadapi kondisi penuh risiko saat ini akibat Covid-19 maka
daya tahan lembaga jasa keuangan sangat dibutuhkan khususnya dari sisi
permodalan. Sehingga, salah satu cara untuk memperkuat daya tahan
lembaga jasa keuangan tersebut dilakukan dengan cara penggabungan
atau merger. Aksi merger tersebut diperlukan karena terdapat risiko besar
akibat Covid-19 yang mengganggu kemampuan pembayaran perusahaan
jasa keuangan khususnya perbankan, meskipun saat ini perbankan tetap
143
masih membayarkan bunga deposito kepada nasabah tepat waktu. Di sisi
lain, kemampuan membayar debitur atau peminjam dalam kondisi tidak
stabil karena perlambatan ekonomi di berbagai sektor. Sehingga, aksi
merger tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tahan perusahaan
jasa keuangan.
b. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk
mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di bidang lembaga jasa
keuangan. Sejauh ini, setidaknya OJK telah menerbitkan lima Peraturan
OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut kewenangan OJK
dalam pelaksanaan UU 2/2020 Kebijakan stimulus ini salah satunya
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020
tentang
Stimulus
Perekonomian
Nasional
sebagai
Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
c. Kekhawatiran para Pemohon Perkara 42 terkait potensi kesewenang-
wenangan OJK dalam melaksanakan kewenangannya yang diberikan oleh
UU 2/2020 tentunya telah diantisipasi oleh Pemerintah dan OJK dengan
adanya pedoman pelaksanaan kewenangan-kewenangan tersebut. Selain
itu, bagi OJK selaku pelaksana kewenangan yang diberikan oleh UU
2/2020 juga berlaku ketentuan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
10. Pandangan DPR terkait pinjaman kepada LPS sebagaimana diatur dalam UU
a quo
a. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, LPS merupakan lembaga yang
independen. Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa kedudukan
LPS merupakan lembaga independen, bukan merupakan lembaga yang
berada di bawah pemerintah. Pemberian kewenangan kepada LPS
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran UU 2/2020, pada
prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan oleh UU LPS,
UU OJK, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Kewenangan
yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
144
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman
perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan
tersebut sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS untuk
dapat melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS,
yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan menjaga stabilitas
sistem
perbankan.
Pemberian
kewenangan
bagi
LPS
untuk
melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas
sistem keuangan juga diiringi dengan wewenang bagi Pemerintah untuk
mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan tersebut dalam Peraturan
Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020). Adanya atribusi
dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan
koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan
selain untuk memberikan kepastian hukum, juga untuk menghindari LPS
menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU
2/2020 secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan
wewenang.
b. Berdasarkan UU LPS, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di
bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai
kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) UU LPS,
dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah
dengan persetujuan DPR menutup kekurangan tersebut. Modal awal LPS
ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp 8
triliun.
c. UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada LPS yang di antaranya
adalah melakukan pemeriksaan penanganan dan peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank bersama OJK dan melakukan pemilihan
cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan
sebagai Bank Gagal dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan
biaya yang paling rendah (least cost test), tetapi juga mempertimbangkan
kondisi
perekonomian,
kompleksitas
permasalahan
perbankan,
kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas
penanganan permasalahan Bank.
145
d. Sehubungan dengan kewenangan tersebut, UU 2/2020 mendelegasikan
pengaturan kewenangan dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Rangka
Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas
Sistem Keuangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, LPS
melakukan pemeriksaan bersama dalam rangka persiapan Penanganan
Bank dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank serta
melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang
dinyatakan sebagai Bank Gagal.
e. Berdasarkan kewenangan dimaksud, dalam hal terdapat Bank yang
mengalami permasalahan solvabilitas, LPS melakukan pemeriksaan
bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas
Bank. Disamping itu, selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi
Covid-19, LPS dapat melakukan penempatan dana pada Bank untuk
mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS dan/atau mengantisipasi
dan/atau melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank sebagai
bagian dari tindakan antisipasi (forward looking) LPS untuk menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan.
f. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam
Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan
Stabilitas Sistem Keuangan, juga mengatur bahwa untuk penanganan
pandemi Covid-19 untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas
LPS dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, LPS dalam
rangka pengambilan keputusan untuk melakukan penanganan Bank
Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal oleh OJK,
tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least
cost test) tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian,
kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan,
ketersediaan investor, dan/atau efektivitas dalam rangka penanganan
permasalahan bank.
146
g. Berdasarkan ketentuan dalam lampiran UU 2/2020, LPS dapat menaikkan
nilai penjaminan simpanan dari saat ini Rp 2 miliar per rekening untuk
menjamin adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
LPS juga bisa menambah pembiayaan dengan menerbitkan surat
utang. Penambahan pendanaan ini bertujuan untuk membantu LPS
apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal.
Pembiayaan dari surat utang merupakan salah satu opsi yang dapat
dilakukan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun
penanganan bank berdampak sistemik. Selama ini, LPS mendapatkan
pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2 persen per
tahun dari rata-rata simpanan. LPS juga bisa mendapatkan biaya dari
penanganan bank gagal serta memperoleh pinjaman dari pemerintah
apabila modal sudah berada di bawah Rp 4 triliun.
h. Resiko
pembiayaan
yang
dikeluarkan
untuk
stabilitas
kondisi
perekonomian dan keuangan nasional salah satunya adalah kewajiban
kontinjensi
pemerintah
pusat.
Kewajiban
kontinjensi
merupakan
kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat adanya peristiwa
masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak
terjadinya suatu peristiwa (event), yang tidak sepenuhnya. berada dalam
kendali Pemerintah. Kewajiban kontinjensi bersumber dari pemberian
dukungan dan/atau jaminan pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur;
program
jaminan
sosial
nasional;
kewajiban
Pemerintah
untuk
menambahkan modal jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank
Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di bawah jumlah yang diatur dalam
Undang-Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah.
i. Berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk memberikan
kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan solvabilitas bank
dapat selesai dengan baik. Oleh karenanya, LPS harus menentramkan
masyarakat bahwa dana mereka aman dan mampu memulihkan fungsi
intermediasi perbankan. Dengan demikian, kekhawatiran yang didalilkan
para Pemohon Perkara 42 dalam permohonannya menjadi hal yang tidak
benar karena dalam pelaksanaan pemberian pinjaman terhadap LPS
jelas akan dikonsultasikan dengan DPR dan keberadaan pengaturan
147
tersebut adalah salah satu upaya yang terbuka bagi pemerintah apabila
kondisi perbankan nasional memburuk.
j. Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan
bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i)
penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan
surat utang; (iii) pinjaman kepada pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman
kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain memberikan
alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat
memberikan waktu yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber
dana tersebut sebelum terdapat Bank Gagal. Transaksi antara LPS
dengan Bl sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan likuiditas LPS
yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN
miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan
dan/atau repo kepada Bl, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan
berupa pinjaman kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring
pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai kemampuan
pendanaan sehingga tersedia alternatif pendanaan yang lebih luas bagi
LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah satu opsi untuk
menjaga
likuiditas sehingga
pemanfaatan
dana tersebut untuk
melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan
dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalarn UU
LPS.
11. Pandangan DPR terkait dalil para Pemohon mengenai adanya hak imunitas
bagi pelaksana kebijakan keuangan dan kerugian yang timbul dari
pelaksanaan UU a quo bukan merupakan kerugian negara berdasarkan UU
a quo adalah sebagai berikut:
a. Bahwa dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid-19
yang besar adalah dalam rangka mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional. Rincian kebutuhan anggaran ini berdampak pada sisi
belanja dan juga pendapatan negara dalam APBN 2020. Biaya yang
dikeluarkan pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang bertujuan untuk
penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap sebagai
148
merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat untuk mencapai tujuan
negara, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika
keadaan mendesak dan darurat, maka APBN sebagai alat tersebut dapat
disesuaikan penggunaannya untuk menjadi penolong keselamatan
negara. Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya
kembali dan juga hilangnya potensi penerimaan negara, namun di sisi lain
telah timbul manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan
dunia usaha sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia.
Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian
negara.
b. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang
bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap
sebagai merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat untuk mencapai
tujuan negara, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika
keadaan mendesak dan darurat, maka APBN sebagai alat tersebut dapat
disesuaikan penggunaanya untuk menjadi penolong keselamatan negara.
Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya kembali dan
juga hilangnya penerimaan negara, namun di sisi lain telah menimbulkan
manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan dunia usaha
sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia. Sehingga biaya yang
dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian negara. Penggunaan
biaya ekonomi ini lah yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020 yang dimaksudkan untuk penyelamatan perekonomian dari
krisis sehingga bukan merupakan kerugian negara.
c. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam tulisannya
yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi
Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19 Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”:
“Biaya yang telah dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi keuangan
pemerintah untuk keadaan darurat tidaklah dapat dikategorikan
sebagai kerugian negara dengan alasan: Pertama, biaya tersebut
dialokasikan dalam UU APBN dan/atau laporan realisasi anggaran
sebagai dasar hukum pengeluaran uang sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 j.o. Pasal 27 ayat (4) UU
Nomor 17 Tahun 2003; Kedua, biaya tersebut dikeluarkan untuk
memenuhi kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap tumpah
darah rakyat Indonesia atau memenuhi asas kemanfaatan umum
149
(doelmatigheid), dan untuk menghindari situasi dan keadaan yang
lebih membahayakan keuangan negara dan perekonomian secara
keseluruhan; Ketiga, biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang
dikendalikan dan ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan
memperhatikan masukan dari lembaga terkait yang relevan untuk
melakukan pengawasan intern. Menyangkut norma dalam Pasal 27
ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 hakikatnya dimaknai sebagai
biaya sebagai sebab terjadinya keadaan darurat uang mempengaruhi
stabilitas keuangan negara dan perekonomian nasional. Dalam
hukum keuangan publik, hal demikian merupakan biaya resiko yang
harus dibebankan ke dalam UU APBN untuk maksud mewujudkan
tujuan negara, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Biaya dalam keadaan darurat merupakan konsekuensi logis dalam
upaya mewujudkan tindakan kepemerintahan yang cepat dan luar
biasa diperlukan dalam kondisi yang tidak sempurna. Kecepatan dan
ketepatan pemerintahan dalam penanganan keadaan darurat Covid-
19 tidak dapat menggunakan parameter dan indikator yang biasa
karena justru tidak prosesual atau tidak memenuhi ekuilibrium
kebijakan keuangan publik jika suatu alas fakta yang berbeda
menggunakan syarat prosedur yang normal atau kondisi yang
sempurna, padahal alas fakta jelas terdapat perbedaan dan situasi
yang darurat.”
d. Bahwa dalam memaknai ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Lampiran UU 2/2020 tidak dapat dimaknai secara parsial melainkan
harus dimaknai sebagai satu kesatuan. Adanya suatu kerugian keuangan
negara, penyalah gunaan kewenangan melalui suatu kebijakan maupun
produk hukum lain yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan UU
2/2020 tetap harus dibuktikan secara hukum dengan parameter yang
tentunya tidak bisa disamakan dengan apa yang ada dalam keadaan
normal. Adanya frasa “iktikad baik” dan “sesuai peraturan perundang-
undangan” merupakan batasan koridor pelaksanaan kewenangan dalam
penggunaan keuangan negara dan mengeluarkan suatu produk hukum
dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020.
e. Bahwa dalam perspektif hukum keuangan publik, kerugian negara adalah
“kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti
sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara. Artinya disini
kerugian Negara tersebut harus dibuktikan sebagai akibat dari suatu
perbuatan yang melawan hukum atau karena kelalaian. Biaya yang telah
dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi keuangan pemerintah untuk
150
keadaan darurat tidaklah dapat dikatagorikan sebagai kerugian negara
dengan alasan:
a) biaya tersebut dialokasikan dalam UU APBN dan/atau laporan
realisasi anggaran sebagai dasar hukum pengeluaran uang
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara jo. Pasal 27 ayat (4) UU Keuangan Negara;
b) biaya tersebut dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah
untuk melindungi segenap tumpah rakyat Indonesia atau
memenuhi asas kemanfaatan umum (doelmatigheid), dan untuk
menghindari situasi dan keadaan yang lebih membahayakan
keuangan
negara
dan
perekonomian
nasional
secara
keseluruhan;
c) biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang dikendalikan dan
ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan memperhatikan
masukan dari lembaga terkait yang relevan untuk melakukan
pengawasan intern;
f. Bahwa di samping itu, makna kerugian negara juga berkaitan dengan
administrasi pemerintahan karena dengan adanya Pasal 20 Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian
negara juga mempunyai relevansi dengan persoalan hukum administrasi
negara dalam hal terjadinya kesalahan administrasi. Bahwa biaya dalam
keadaan darurat merupakan konsekuensi logis dalam upaya mewujudkan
tindakan kepemerintahan yang cepat dan luar biasa diperlukan dalam
kondisi yang tidak sempurna. Kecepatan dan ketepatan pemerintahan
dalam penanganan keadaan darurat akibat Covid-19 tidak dapat
menggunakan parameter dan indikator yang biasa karena tidak justru
tidak prosesual atau tidak memenuhi ekuilibrium kebijakan keuangan
publik jika suatu alas fakta yang berbeda menggunakan syarat prosedur
yang normal atau kondisi yang sempurna, padahal alas fakta jelas
terdapat perbedaan dan situasi yang darurat. Di samping itu, biaya
tersebut juga akan sampai pada muaranya untuk diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga hasilnya disampaikan kepada DPR
untuk memperoleh persetujuan berkaitan dengan manfaatnya dalam
151
LKPP. Dengan demikian, proses dan sistem pembiayaan tersebut tetap
akuntabel dan memenuhi asas umum pemerintahan yang baik dalam
suatu syarat prosedur yang darurat.
g. Bahwa kewenangan BPK sudah sangat tegas diatur dalam Pasal 23E
ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
maka BPK juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya serta dikaitkan pula dengan
Bab VIII UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
mengatur bahwa pelaksanaan APBN dan APBD diperiksa oleh BPK
sebelum akhirnya Presiden/Kepala Daerah menyampaikan RUU/Perda
tentang
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN/APBD
kepada
DPR/DPRD. Di samping itu, dalam UU a quo harus dipahami dan
dicermati bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU a quo yang
mengecualikan atau menghalang-halangi fungsi BPK untuk melakukan
audit.
h. Bahwa hal demikian kemudian dilaksanakan dengan iktikad baik bagi
pejabat administrasi pemerintahan. Dalam hukum administrasi negara,
iktikad baik lebih tepat menggunakan istilah asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Dalam hal ini pejabat administrasi pemerintahan
menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan alas hukum dan
alas fakta secara memadai, serta keputusan dan kebijakan ditetapkan
dengan motivasi untuk melindungi kepentingan umum (bestuurzorg).
Dengan kondisi demikian, tepat pelaksanaan tindakan kepemerintahan
tersebut tidak menjadi objek keputusan tata usaha negara karena
peraturan dasarnya telah berubah, tidak pada peraturan dalam keadaan
negara normal. Dengan demikian, keputusan tersebut dikecualikan
sebagai objek pengadilan tata usaha negara karena validitasnya
didasarkan pada peraturan dasar tersendiri yang dibentuk dalam keadaan
darurat.
i. Dalam hal masyarakat atau pihak lain mengajukan keberatan dalam
keputusan administrasi pemerintahan dalam masa darurat, dapat
menggunakan instrumen administrasi pemerintahan itu sendiri, yang
kemudian dapat dilakukan penyelesaian menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi bagi
152
Pejabat Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2016 tentang Pengenaan Ganti Kerugian oleh Pejabat Bukan
Bendahara. Dalam hal keberatan tersebut juga masih ada warga
masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke DPR dalam rangka
pengawasan, sehingga DPR dapat menggunakan seluruh hak yang
dimilikinya dalam rangka pengawasan eksternal terhadap tindakan
administrasi pemerintahan.
j. Konsep iktikad baik tetap meletakkan pada aspek pengambilan keputusan
dan kebijakan tidak mengandung unsur suap, paksaan/ancaman, dan
tipuan guna menguntungkan secara melawan hukum. Akan tetapi, jika
pengambilan keputusan dan kebijakan disebabkan adanya kesalahan
administrasi, tuntutan pidana tidak dapat dilakukan. Konsep iktikad baik
dalam konsep hukum administrasi negara menurut Safri Nugraha
dimaknai sebagai wujud asas umum pemerintahan yang baik di mana
pelaksanaan pemerintahan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan
transparansi yang mendorong sistem pemerintahan berjalan dengan
sistem yang jelas dan terukur. Dengan asas-asas umum pemerintahan
yang
baik,
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban
wewenang
pemerintahan akan sejalan motivasinya yang layak. Hal ini sejalan
dengan ketentuan dalam Pasal 50 KUHP disebutkan bahwa:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana"
Selain itu dalam pasal 51 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa:
“barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak
dipidana”.
k. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam tulisannya
yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi
Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19 Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”:
“Adanya norma mengesampingkan tuntutan pidana, gugatan perdata,
dan tata usaha negara harus dimaknai secara lengkap adanya syarat
itikad baik atau asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam
hukum administrasi negara. Dengan demikian, ada kejelasan
mengenai konsep hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum
pidana dalam konsep pelaksanaan pengambilan keputusan dan
153
kebijakan
dalam
kondisi
darurat
agar
pejabat
administrasi
pemerintahan tidak ragu, cepat, tepat, dan akuntabel untuk melindungi
segenap tumpah darah Indonesia”
l. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 juga bukan
merupakan kekebalan absolut karena dalam ketentuan tersebut mereka
terdapat parameter “dengan iktikad tidak baik” dan “tidak sesuai peraturan
perundang-undangan”. Asas iktikad baik awalnya adalah suatu asas yang
berlaku dibidang hukum perjanjian yang kini telah berkembang dan
diterima sebagai asas di bidang-bidang atau cabang-cabang hukum yang
lain, baik yang sesama keluarga hukum privat maupun yang merupakan
bidang hukum publik. Dalam perkembangan hukum, terdapat prinsip-
prinsip umum ataupun asas-asas umum yang dijadikan sebagai sumber
hukum sekaligus asas yang mendasari pelaksanaan hukum itu sendiri.
Oleh karenanya asas iktikad baik yang tadinya merupakan suatu asas
hukum khusus kini telah berkembang menjadi suatu asas hukum umum.
Selain asas iktikad baik, juga ada frasa “tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Ini adalah 2 parameter yang bersifat
kumulatif. Artinya semua pejabat pemerintah yang menjalankan
ketentuan pasal tersebut harus berdasarkan 2 kriteria ini secara kumulatif.
m. Dalam hukum dikenal suatu adagium yang berbunyi “tiada hukum tanpa
pengecualian” atau dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah “geen
recht zonder uit zondering”. Pengecualian dapat dilakukan sepanjang
tidak merugikan pihak-pihak yang terkena aturan tersebut karena hukum
ditujukan untuk mengayomi dan mensejahterakan masyarakat (Rosjidi
Ranggawidjaja, Ilmu Perundang-undangan, CV Mandar Maju). Dalam
kaitannya dengan hak Presiden untuk mengeluarkan Perpu yang berisi
langkah-langkah yang luar biasa dalam keadaan yang memang tidak
normal maka meskipun dalam suatu Perpu ada materi-materi yang
dipandang tidak lazim, mengenyampingkan, atau memberlakukan
ketentuan bersifat pengecualian dari apa yang telah diatur maka
pengecualian itu dapat saja diberlakukan atau dapat diadakan
pengecualian sepanjang diatur batasannya dalam Perpu itu sendiri.
n. Adapun frasa “iktikad baik” adalah apabila dalam melaksanakan tugasnya
tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok,
154
dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme. Bahwa apabila nantinya terbukti itikad baik tersebut dilanggar
maka sudah jelas konsekuensinya yaitu mereka harus ditempuh prosedur
hukum karena tindakan tersebut mengatur unsur mens rea (adanya niat
jahat atau iktikad tidak baik) dan actus reus (perbuatan yang melanggar).
Dengan demikian asas equality before the law dan asas kepastian hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tetap terjamin.
o. UU 2/2020 tidak melindungi pejabat negara atau tidak memberikan
imunitas kepada pejabat negara. Pasal a quo diperlukan karena para
pihak tersebut merupakan orang-orang yang mengambil keputusan
penting. Mengutip pandangan Misbakhun selaku Anggota Komisi XI DPR
RI dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) 21 April 2020:
“Penanganan Covid -19 melalui physical distancing merupakan
pukulan yang paling berat bagi masyarakat karena tidak dapat
melakukan interaksi sosial dan merupakan pukulan berat bagi
perekonomian. Dampak dari pandemi Covid-19 yaitu faktor produksi
tidak jalan sedangkan permintaan (demand) tetap ada. Kedalaman
implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena puncak
pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi
yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam
sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi
yang paling buruk. Sebelum pandemi Covid-19 ini terjadi struktur
perekonomian Indonesia tidak dalam kondisi yang sehat. Hal ini
karena perekonomian Indonesia sedang menghadapi dampak perang
dagang antara China dengan Amerika. Permasalahannya dalam
situasi seperti ini, negara dalam keadaan yang tidak normal. Dalam
keadaan yang tidak normal tersebut jangan berhadap statistik
ekonomi menjadi bagus. Sehingga menghadapi keadaan yang tidak
normal tersebut juga harus diselesaikan dengan cara yang tidak
normal. Pihak yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah
pekerja harian/pekerja lepas (informal) yang pemenuhan biaya
hidupnya ditentukan oleh aktivitas harian. Jika tidak keluar maka
mereka tidak dapat makan. Pihak yang terdampak selanjutnya adalah
para pelaku UMKM dan kelompok kelas menengah. Kehadiran negara
dibutuhkan baik oleh rakyat jelata, pelaku UMKM, masyarakat kelas
menengah, maupun masyarakat kelas atas sehingga negara tidak
boleh membeda-bedakan. Aktivitas sektor produksi yang menjadi
berhenti mengakibatkan permintaan menjadi terbatas. Pemerintah
harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia untuk
mengatasi situasi ini karena UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara mempunyai keterbatasan. Untuk memulihkan perekonomian
akibat Covid-19, Pemerintah perlu dana untuk membiayai program-
program pemerintah. Satu-satunya cara Pemerintah harus berhutang
jika SAL dan dana lainnya tidak mencukupi. Hutang bukan tujuan,
tetapi hanya sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini. Negara
155
lain juga menggunakan cara yang sama. Anggaran yang disediakan
Pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sebesar 405 Triliun
atau sekitar 2,75% dari PDB. Hal yang utama bukan negara berhutang
tetapi hutang tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata.”
p. Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya sesuai Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini
sejalan dengan prinsip hukum imunitas terbatas bagi negara dan/atau
perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga melanggar asas
keadilan dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana
pemahaman para Pemohon. Dari perspektif teori imunitas, perlindungan
hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) termasuk kategori imunitas
terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan perlindungan/imunitas
kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum pihak lain baik
secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan
memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan
kewenangan serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara a contrario, imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang
dilakukan didasarkan atau terdapat niat jahat (mens rea) dan
perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
q. Sampai dengan saat ini sudah ada UU lain yang mengatur perlindungan
hukum kepada otoritas yang berwenang dalam pengambilan kebijakan,
contohnya:
● Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam Pasal 48 ayat (1) UU
disebutkan
bahwa
kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan
wewenang, anggota KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian
Keuangan, BI, OJK dan LPS tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
berdasarkan Undang-Undang PPSK. Hal ini untuk melindungi secara
hukum kebijakan yang diambil dalam kondisi krisis yang tentu saja
tidak bias disamakan dengan kondisi normal.
● Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
menyebutkan bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian
156
Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Adapun
itikad
baik
dijelaskan
apabila
dalam
melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri
sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
● UU Bank Indonesia disebutkan dalam Pasal 45 yang berbunyi
“Gubernur, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak
dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan
yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik”.
● UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dalam Pasal 10
menyatakan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan,
diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”.
● UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 16
menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
● UU MD3 Perlindungan hukum bagi anggota DPR disebutkan dalam
Pasal 224 UU ayat (1) yaitu: Anggota DPR tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di
dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Oleh karena itu pengaturan dalam UU mengenai perlindungan hukum
bagi pihak yang menjalankan UU bukanlah hal yang baru, dan dapat
dibenarkan selama ada pengaturan mengenai batasan atau kriteria
tertentu.
157
r. Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2) Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum
kepada para pengambil kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang
diambil dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan akan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian tidak
ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2) Lampiran UU 2/2020. Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan
imunitas atau perlindungan hukum dari sengketa di peradilan tata usaha
negara atas tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha negara yang
dilakukan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan
Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27
ayat (3) UU 2/2020. Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan
perlindungan hukum pernah beberapa kali dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (UU Advokat dan UU
Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat
pertimbangan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah
seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh
lembaga keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel
Committee on Banking Supervision, dan IMF) juga menetapkan adanya
pengaturan perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan
di bidang sektor keuangan.
D. KETERANGAN TAMBAHAN
Terkait dengan pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai
mekanisme pembahasan perpu untuk mencapai persetujuan atau
pencabutan perppu, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Presiden yang diwakili oleh
Menteri Keuangan, pembahasan penetapan perppu menjadi Undang-
Undang/pencabutan perpu Pasal 71 UU 12/2011 diatur:
158
(1) Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan
melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan Rancangan
Undang-Undang.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang dilaksanakan
melalui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme
pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang diajukan oleh DPR atau
Presiden;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR
tidak
memberikan
persetujuan
atas
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden; dan
c. Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat
paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pembahasan suatu
rancangan
Undang-Undang
dilakukan
melalui
2
(dua)
tingkat
pembicaraan (vide Pasal 66 UU 12/2011) yang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi (vide Pasal 65 ayat (1) UU
12/2011) yang diuraikan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 67-Pasal 70
UU 12/2011).
3. Bahwa pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat
gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
rapat Panitia Khusus dengan kegiatan pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat
mini.
4. Bahwa dalam pembahasan tingkat I tersebut Pemerintah selaku pihak
yang mengajukan RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dan
juga pihak yang mengeluarkan Perppu tersebut harus menjelaskan
kepada DPR RI dalam rapat pembahasan tingkat I yang pelaksanaannya
telah dijelaskan oleh DPR RI dalam keterangan ini. Penjelasan
tersebutlah yang menjadi pertimbangan DPR RI untuk menyetujui atau
tidak menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
159
5. Bahwa sebagaimana telah disampaikan, Berdasarkan Pasal 71 huruf d
dan Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
(UU MD3) bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memiliki pertautan
dengan bidang yang mengharuskan keikutsertaan DPD dalam
pembahasannya melainkan mengenai DPR memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan, sehingga DPD tidak memiliki
kewenangan untuk ikut membahas RUU tersebut.
6. Bahwa hal ini juga telah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan
yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut. Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur
bahwa dalam hal penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dapat atau
bahkan
harus
mengikutsertakan
DPD
dalam
pembahasannya.
Sebaliknya, mengikutsertakan DPD justru menjadi suatu hal yang tidak
sesuai dengan apa yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, UU 12/2011
dan UU MD3.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai penetapan Perppu bukan pada “masa sidang yang berikut”, DPR
RI menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejauh ini DPR belum pernah melakukan penetapan perppu yang
dalam masa sidang yang sama atau bukan pada “masa sidang yang
berikut”. Setelah dikeluarkannya Perppu 1/2020, Presiden juga telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang disahkan pada 4 Mei
160
2020 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang menjadi Undang-Undang yang disahkan dan diundangkan pada
11 Agustus 2020 pada masa sidang ketiga tahun 2020 yang terhitung
pada 15 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020. Sehingga penetapan Perppu
1/2020 menjadi Undang-Undang adalah yang pertama kali dilakukan
dengan tidak memenuhi ketentuan “masa sidang yang berikut”
mengingat urgensi penetapannya yang harus dilakukan dengan segera.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai pembahasan RAPBN 2021 yang kemudian disepakati dalam
paripurna pada 29 September 2020, DPR RI menerangkan:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Keuangan Negara,
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan. Pasal 15 ayat (1) UU keuangan Negara mengatur bahwa
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun
sebelumnya. Dan pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (6) UU
keuangan Negara diatur Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan
dilaksanakan
dan
apabila
DPR
tidak menyetujui
Rancangan
Undang-undang
tersebut,
Pemerintah
Pusat
dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
2. Bahwa penyampaian pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro tahun anggaran tahun 2021 telah disampaikan oleh pemerintah
161
dalam rapat paripurna DPR RI pada dalam rangkaian rapat paripurna
tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14 Agustus 2020 (Lampiran II,
Lampiran III dan Lampiran IV). Sebagai tambahan informasi, pada 25
September 2020, Kemenkeu selaku yang mewakili Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-
Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2021 di Banggar dan Pemerintah bersama DPR telah
menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 29 September 2020.
3. Pembahasan
RUU
APBN
2021
dilakukan
di
banggar
yang
pelaksanaannya disampaikan risalahnya (lampiran V, lampiran VI,
lampiran VII)
E. RISALAH PEMBAHASAN UU 2/2020
Risalah Pembahasan UU 2/2020 ini terlampir berbagai dokumen
pendukung mengenai pembahasan UU 2/2020 sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterangan DPR ini.
II. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar Majelis
Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembaran
Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) telah sesuai dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi
162
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan Judul, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3 ayat
(2); Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2); Pasal
5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal
10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12
ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1)
huruf b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat (1) huruf
c; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal 25;
Pasal 26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau
dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan
Lembar Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2020 dan
telah pula menyerahkan keterangan tertulis, yang pada pokoknya mengemukakan
hal sebagai berikut:
163
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan masing-masing permohonannya, yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon pada pokoknya adalah:
Gambar 1: Matriks Pengujian UU 2/2020
Adapun batu uji yang digunakan oleh para Pemohon dalam permohonannya
adalah sebagai berikut:
Gambar 2: Batu Uji UUD 1945 Yang Digunakan para Pemohon
164
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomiannya.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional para Pemohon dan tidak memenuhi 5 (lima) syarat
kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk
mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya
UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat terjadinya keadaan
luar biasa akibat pandemi Covid-19.
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
A. LATAR BELAKANG PENERBITAN UU 2/2020
1. Latar Belakang Lampiran UU 2/2020
Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020 di Wuhan Provinsi
Hubei RRT, telah menyebar secara cepat dan meluas ke seluruh dunia. Pada bulan
Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai
pandemi global. Di Indonesia, sejak ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19
pada awal Maret di Jakarta, penyebaran terjadi sangat cepat. Lonjakan
eksponensial yang sangat cepat dari jumlah pasien akibat Covid-19 telah
menimbulkan krisis kesehatan di seluruh dunia.
165
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial dengan berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown seperti di RRT), hingga yang bersifat pembatasan sosial melalui physical
distancing sebagaimana di Indonesia. 160 negara menerapkan penutupan sekolah,
dan menerapkan belajar dari rumah. School from home, work from home, dan
bahkan ibadah from home juga diterapkan. Pembatasan sosial yang bertujuan untuk
mencegah penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terhentinya interaksi dan
kegiatan sosial masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan telah menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,4%
menjadi kontraksi (minus) 3%. Selain itu, IMF juga menyebutkan bahwa ekonomi
global akan mengalami resesi terdalam sejak the great depression tahun 1930.
Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD 9 triliun, atau
setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman krisis tersebut menyebabkan
kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar, yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi luar biasa (extraordinary) tersebut di atas, mendorong berbagai negara
melakukan
langkah
luar
biasa
untuk
menyelamatkan
masyarakat
dan
perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika
semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan
hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia
dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan suku bunga, memompa
likuiditas - quantitative easing) dan melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Dapat dikatakan pandemi ini menjadi pelajaran baru bagi seluruh negara dan
seluruh pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak
pandemi. Apabila pemerintah terlambat mengantisipasi atau underestimate
166
terhadap dampak pandemi maka akan berbahaya bagi perekonomian nasional yang
dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan instabilitas sistem keuangan nasional.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama
5 tahun yang di atas 5%. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan
pada tingkat pengangguran. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan
kemiskinan. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar
keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN
maupun SBI. Hal tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat
ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah
sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika dan terdepresiasi
hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Kepanikan global dan merosotnya
kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat
mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara.
Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa)
secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak
ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk
dapat melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang
kesehatan, perlindungan masyarakat secara luas melalui jaring pengaman sosial,
upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi serta sistem keuangan.
Tidak ada keraguan lagi bahwa pandemi Covid-19 merupakan suatu kegentingan
yang memaksa dan menimbulkan daya paksa kepada pemerintah. Kondisi
extraordinary akibat pandemi Covid-19 merupakan substitute evidence atau fakta
yang tidak perlu dibuktikan. Kondisi yang ditimbulkan menciptakan adanya state of
emergency. Dalam keadaan seperti ini, sudah timbul fakta sempurna yang
memberikan landasan bahwa keadaan tidak biasa, harus dihadapi dengan hukum
yang tidak biasa. Implikasi pandemi ini selain jelas menimbulkan masalah kesehatan
namun juga telah menjadi fakta umum (generally known) menimbulkan masalah
ekonomi dan juga masalah sosial. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum tata
negara, kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 sudah memberikan dasar
yang kuat untuk tidak menggunakan hukum yang biasa. Dalam kondisi demikian,
pendapat subjektif presiden mengenai kegentingan yang memaksa akibat Covid-19
tidak untuk diperdebatkan (notoire feiten). Negara memiliki proportional necessity
167
untuk menjaga stabilitas dan kepentingan rakyat dalam mengatasi kegentingan
yang memaksa. Upaya dimaksud belum memiliki landasan hukum/terdapat
kekosongan hukum sehingga diperlukan adanya suatu hukum untuk mengatasi
kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19.
Langkah Pemerintah menerbitkan Perpu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020
merupakan mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan
tujuan penyelamatan kepentingan masyarakat. Perpu 1/2020 memuat dua
kebijakan penting sebagaimana juga dilakukan negara-negara lain, yaitu kebijakan
di bidang keuangan negara dan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Perpu tersebut meliputi kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
Memperhatikan substitute evidence berupa tajamnya penurunan pendapatan
negara akibat hampir terhentinya aktivitas ekonomi, sedangkan kebutuhan belanja
meningkat tajam dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap
masyarakat di masa pandemi Covid-19 maka diperlukan adanya pengaturan
mengenai pelebaran defisit anggaran. Melalui Perpu tersebut, batasan defisit
anggaran diatur dapat melebihi 3% dari PDB selama masa penanganan pandemi
Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran 2022.
Indonesia sama seperti negara-negara lain, mengambil kebijakan pelonggaran
defisit dari 1,76% di APBN 2020 menjadi sekitar 6,34 persen dari PDB. Pelonggaran
defisit bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, namun suatu kebijakan
yang holistik, dimana Pemerintah secara bersamaan juga melakukan refocusing dan
penghematan anggaran dari belanja yang tidak terkait langsung dengan
penanganan Covid-19, seperti perjalanan dinas, belanja barang, dan termasuk
pembayaran THR tidak diberikan kepada pejabat negara, dan pejabat eselon I dan
II. Selanjutnya, Pemerintah telah melakukan tambahan Anggaran belanja sekitar
Rp695,2 Triliun untuk penanganan Covid-19. Tambahan belanja ini dibutuhkan
untuk belanja program kesehatan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi
nasional.
168
Stimulus fiskal dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah baik dari
sisi sasaran maupun besarannya akan terus disesuaikan mengikuti dinamika sejauh
mana dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha, namun
tetap dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kesinambungan fiskal
jangka panjang. Perpu 1/2020 memberikan legitimasi dan menjadi landasan hukum
bagi Pemerintah serta otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat
namun akuntabel untuk perlindungan masyarakat, ekonomi dan stabilitas sistem
keuangan sebagai wujud kehadiran Negara dalam penanganan pandemi.
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perpu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud legitimasi kehadiran Negara dalam rangka menangani
permasalahan pandemi Covid-19 maupun tindakan antisipatif (forward looking)
seiring ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan
landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-
langkah extraordinary di bidang keuangan Negara dan sektor keuangan, dalam
rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan
sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
2. Pengesahan Perpu 1/2020 Menjadi UU 2/2020
Setelah Presiden menetapkan Perpu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020,
Pemerintah pada tanggal 1 April 2020 telah menyampaikan Rancangan Undang-
Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada
DPR. Setelah melalui beberapa kali rapat kerja, DPR menyetujui Perpu 1/2020
menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020
sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Dengan disetujuinya Perpu 1/2020 menjadi UU 2/2020, menunjukkan bahwa DPR
memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan
memaksa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan adanya persetujuan DPR
dimaksud, telah memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah-langkah
Pemerintah dalam melakukan penyelamatan kesehatan masyarakat juga
menyelamatkan negara dari ancaman krisis perekonomian di tengah situasi
extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan
ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani.
169
B. BANTAHAN DALIL-DALIL PARA PEMOHON
Keterangan Presiden Atas Uji Materi UU 2/2020
Sebelum menyampaikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan para Pemohon,
perlu Pemerintah sampaikan DPR sebagai wakil rakyat, pemegang fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah menyetujui seluruh substansi
Lampiran UU 2/2020. Oleh karenanya, dalil-dalil para Pemohon yang
mempermasalahkan perlunya persetujuan DPR atas beberapa kebijakan dalam
Lampiran UU 2/2020 seperti pelebaran defisit anggaran, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, pengenaan pajak terhadap PMSE, fasilitas pembebasan bea masuk,
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pinjaman LPS kepada
Pemerintah sudah tidak relevan lagi untuk dipertentangkan dengan pelaksanaan
fungsi DPR.
Kebijakan-kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 merupakan langkah
extraordinary yang diperlukan Pemerintah dalam menghadapi kondisi luar biasa
akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, DPR memahami perlunya dasar hukum
bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan secara cepat dalam rangka penanganan
krisis kesehatan, kemanusiaan, penyelamatan ekonomi dan keuangan sebagai
akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan
konstitusional atas norma-norma dalam Lampiran UU 2/2020.
a. Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020
Sesuai dengan judul pada Lampiran UU 2/2020, ruang lingkup pengaturan Lampiran
UU 2/2020 meliputi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan
terhadap penanganan pandemi Covid-19, ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan ancaman yang membahayakan stabilitas sistem
keuangan. Ruang lingkup Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak semata-mata hanya
penanganan pandemi Covid-19 saja tetapi juga dampak dari pandemi Covid-19
sebagaimana
telah
dijelaskan
sebelumnya
yang
sangat
mempengaruhi
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam konsideran huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 dijelaskan bahwa pandemi
Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional,
penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan
penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja
170
untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem
keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi
domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan KSSK untuk
melakukan tindakan antisipatif (forward looking) guna menjaga stabilitas sektor
keuangan.
Apabila dicermati, dalam Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan efek domino tidak
hanya kesehatan tapi juga sektor ekonomi, keuangan dan stabilitas sistem
keuangan. Dengan demikian, konsideran dan judul Lampiran UU 2/2020 telah
sejalan dan konsisten sehingga tidak ada yang berbeda dengan ruang lingkup
Lampiran UU 2/2020.
Ketidakpastian penyebaran dan berakhirnya pandemi Covid-19 akan berdampak
pada ketidakpastian seberapa dalam pemburukan ekonomi sehingga Pemerintah
memerlukan landasan hukum dan fleksibilitas untuk melakukan penyelamatan di
bidang kesehatan maupun perekonomian. Oleh karena itu, UU 2/2020 merupakan
landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk segera
mengambil kebijakan dan langkah-langkah guna penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara dalam Lampiran
UU 2/2020 pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara dalam mengatasi
pandemi Covid-19 dan mencegah krisis perekonomian dan sektor keuangan.
b. Kebijakan Keuangan Negara
1) Pelebaran Defisit Anggaran dan Program PEN
Pelebaran defisit lebih dari 3% PDB merupakan kebijakan yang diambil oleh
Pemerintah agar upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan upaya
pemulihan ekonomi serta stabilitas sektor keuangan dapat dipercepat, sehingga
upaya pemulihan sosial-ekonomi dalam situasi extraordinary pandemi Covid-19
dapat berjalan optimal. Pelebaran defisit dalam APBN 2020 terutama disebabkan
adanya penurunan di sisi pendapatan, dan tambahan kebutuhan belanja yang
ditujukan untuk penyelamatan jiwa dan kegiatan dunia usaha. Penurunan di sisi
pendapatan yang sangat signifikan terutama dipengaruhi oleh faktor perlambatan
171
pertumbuhan ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, di samping karena
adanya berbagai insentif yang berperan sebagai stimulus bagi perekonomian
nasional seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Sementara itu, kebutuhan
belanja negara bertambah terutama disebabkan oleh adanya tambahan belanja
untuk penanganan pandemi Covid-19 dan tambahan stimulus untuk kesehatan,
social safety net, serta dukungan terhadap dunia usaha dan UMKM.
Sebagai upaya penanganan keadaan darurat, pemberian kewenangan pelebaran
defisit kepada Pemerintah dalam Perpu 1/2020 didasarkan pada mandat Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Dengan telah
disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka pelebaran defisit tersebut
telah memenuhi ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23 UUD 1945.
Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, tetapi
pelebaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 akan dibahas bersama DPR melalui
mekanisme RAPBN sehingga esensi Pasal 23 UUD 1945 masih terjaga untuk APBN
tahun mendatang.
Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan yaitu:
Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya berlaku
paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu
kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi
dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan
secara bertahap. Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah
pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit
tersebut yaitu dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB sesuai UU
Keuangan Negara.
Pemohon juga mendalilkan Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 karena Pemerintah menetapkan program PEN
tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Selain itu, program PEN
bersumber dari APBN sehingga Pemerintah tidak dapat melaksanakan PEN tanpa
membahas terlebih dahulu dengan DPR yang memiliki fungsi anggaran.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa program PEN yang merupakan salah satu
materi muatan dalam Perppu 1/2020, telah disampaikan Pemerintah kepada DPR
dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu
1/2020 menjadi Undang-Undang. Pemerintah telah menyampaikan RUU Perppu
172
1/2020 dimaksud kepada DPR pada tanggal 1 April 2020 dan telah dibahas secara
intensif bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja. Selanjutnya, pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan terhadap
RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tersebut, yang tentunya
termasuk pula program PEN dimaksud.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan batasan defisit
anggaran dan penetapan program PEN oleh Pemerintah tanpa persetujuan dari
DPR tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Program PEN yang ditetapkan dalam Pasal 11 Lampiran UU 2/2020 merupakan
pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan keuangan negara.
Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional
yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.
Program PEN dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana
dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai wujud dari tata kelola yang baik dalam
pelaksanaan Program PEN tersebut, Pemerintah telah menerbitkan peraturan
pelaksanaan berikut:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Investasi Pemerintah;
173
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang
Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional;
5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam
Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan
Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan
Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21A PP Nomor 43 Tahun 2020, diatur bahwa dalam
rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan
pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Program PEN.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa proses pelaksanaan PEN, yaitu:
1) Penetapan dasar hukum perubahan APBN dan program PEN
a) Program PEN diatur dalam PP 23/2020 sebagai implementasi dari Perppu
1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.
b) Telah dilakukan perubahan Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72/2020
untuk menampung kebutuhan pendanaan untuk program PEN senilai Rp
695,2 T (pelebaran defisit dari 5,07% PDB menjadi 6,34% PDB).
174
2) Berkonsultasi dengan DPR RI
Perubahan APBN yang ditetapkan di dalam Perpres 72/2020 telah dibahas dan
dikoordinasikan dengan DPR RI (Komisi XI dan Badan Anggaran) termasuk
kebutuhan anggaran dan kebijakan Program PEN.
3) Adanya Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
a) Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APH yaitu KPK,
Kepolisian, dan Kejaksaan Agung serta BPK dalam rangka monitoring
pelaksanaan PEN.
b) Direktorat Litbang KPK telah membentuk 5 (lima) Satuan Tugas (Satgas)
untuk memantau perkembangan PEN.
c) Kerjasama dengan APH juga turut melibatkan Inspektorat Jenderal
Kementerian/Lembaga.
4) Pembentukan Pola Monitoring
Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang di internal
Kementerian Keuangan. Proses monitoring dan evaluasi dimulai kelompok kerja
yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil
Menteri Keuangan setiap 3 hari dan laporan ke Menteri Keuangan setiap
minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program,
identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan
mendorong efektivitas program PEN.
Pengawasan PEN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program kesehatan dan kebijakan
PEN dengan penyediaan anggaran senilai Rp 695,2 triliun, dengan rincian untuk
program kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan untuk program PEN dengan total
anggaran Rp607,65 T yang terbagi dalam 5 (lima) sektor yaitu perlindungan sosial
(Rp203,91 triliun), UMKM (Rp 123,47 triliun), Sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,05
triliun), Pembiayaan Korporasi (Rp 53,6 triliun) dan Insentif Usaha (Rp 120,61
175
triliun). Rincian program dan realisasi anggaran program dimaksud per 30
September 2020 adalah sebagai berikut:
Gambar 3: Program Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Realisasi program PEN telah mengalami akselerasi yang signifikan selama bulan
Agustus dan September 2020. Akselerasi tersebut didukung antara lain karena
adanya percepatan belanja penanganan Covid-19, percepatan program PEN
lainnya (seperti DAK Fisik, DID Pemulihan, dan Prakerja), dan adanya program-
program baru yang langsung segera direalisasikan (bantuan produktif UMKM dan
subsidi gaji/upah).
Per 30 September 2020, progress realisasi belanja program kesehatan mencapai
25% dari pagu anggaran. Rincian realisasi anggaran tersebut adalah sebagai
berikut: insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah (Rp3,13T), santunan kematian
tenaga kesehatan (Rp0,029T), gugus tugas Covid-19 (Rp3,22T), belanja
penanganan Covid-19 (Rp11,70T), bantuan iuran JKN (Rp1,19T), dan insentif
perpajakan kesehatan (Rp2,66T).
Keseluruhan program pada klaster Perlindungan Sosial telah dilaksanakan dengan
realisasi mencapai 77% dari pagu per 30 September 2020. Program dengan
realisasi belanja paling besar pada periode tersebut adalah Program Keluarga
Harapan (PKH) sebesar Rp36,26T, Kartu Sembako sebesar Rp32,4T, Bansos Tunai
176
Non-Jabodetabek sebesar Rp25,54T, Kartu Prakerja sebesar 19,46T, dan Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp12,28T.
Pada klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, realisasi
anggaran mencapai 25,1% dari pagu atau sebesar Rp26,61T per 30 September
2020. Realisasi belanja terbesar terserap pada program Padat Karya dengan nilai
sebesar Rp13,23T yang menghasilkan output sebanyak 1,97 juta pekerja. Rincian
realisasi program lainnnya pada klaster ini adalah sebagai berikut: DID Pemulihan
Ekonomi (Rp7T), DAK Fisik (Rp6,83T), Bantuan Operasional Pesantren (Rp2,02T),
Perluasan PEN KemenPUPR (Rp0,53T), dan Peta Peluang Investasi (Rp0,0001T).
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Alokasi cluster kesehatan semula
Rp87,55T menjadi Rp 87,93T, alokasi cluster perlindungan sosial semula Rp203,9T
menjadi Rp239,53T dan alokasi cluster UMKM semula Rp123,46T menjadi 128,21T.
Reclustering anggaran tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani
pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan
terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian.
Indonesia merupakan negara yang pangsa usahanya didominasi oleh UMKM
sehingga keberlangsungan (sustainability) usaha UMKM harus tetap dipertahankan.
Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan bahwa pada
tahun 2018 terdapat 64.2 juta unit UMKM di Indonesia, yang telah menyumbang
99% pangsa usaha di Indonesia. Sebagian besar UMKM bergantung kepada
kegiatan ekonomi harian atau day to day basis untuk mempertahankan
keberlangsungan usahanya. Penerapan social and physical distancing menjadi
kendala terhadap kegiatan ekonomi UMKM.
Dalam rangka memberdayakan keberlangsungan UMKM di tengah pandemi Covid-
19, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis, yaitu
penempatan dana pada perbankan untuk membantu penyaluran kredit UMKM dan
menanggung PPh Final bagi UMKM. Selain itu, Pemerintah juga memberikan
subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp35,3 triliun dengan
rincian untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp5 triliun, Non-KUR
Perbankan, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, Non-KUR
177
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Pegadaian sebesar Rp2,4 triliun,
dan sebesar Rp0,7 triliun untuk penerima Non-KUR Koperasi. Insentif kepada
UMKM juga diberikan dengan skema pembiayaan investasi kepada Koperasi
melalui LPDB KUMKM dengan total alokasi yang sudah dicairkan sebesar Rp1
triliun. Untuk menjamin kredit yang diberikan kepada UMKM, Pemerintah
memberikan penjaminan dengan pagu sebesar Rp6 triliun. Pemerintah melalui
kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda juga bertindak sebagai penyangga dalam
ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah
pandemi Covid-19.
Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa agar realisasi penanganan Covid-19 dan
program PEN dapat terus dipercepat maka Pemerintah telah mempercepat
penyelesaian
regulasi
dan
penyederhanaan
administrasi,
mempercepat
implementasi program untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan
memperkuat komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran publik serta
mendapatkan feedback.
2) Kebijakan di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan
a) Penyesuaian Tarif Pajak
Kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha
Tetap (BUT) merupakan upaya nyata Pemerintah mengurangi beban pengusaha
dalam tren global yang mengalami penurunan sehingga sejauh mungkin tidak terjadi
PHK. Dengan penurunan tarif PPh Badan dan BUT, maka beban pajak yang
ditanggung perusahaan menjadi berkurang, sehingga arus kas dan kesehatan
perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan potensi PHK oleh
perusahaan akan berkurang. Insentif pajak ini secara tidak langsung akan
berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
b) Perlakuan Perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beraktivitas di rumah seperti work from
home, study from home, maupun online shopping sehingga transformasi digital
menjadi semakin terakselerasi. Basis pajak dari transaksi digital ini menjadi sangat
penting pada saat penerimaan pajak menurun. Oleh karena itu, Pemerintah harus
menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Berdasarkan hal tersebut, maka
178
pengaturan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PMSE merupakan
konsekuensi logis dari adanya pandemi Covid-19.
Pengaturan pemajakan PMSE juga penting dan perlu disegerakan mengingat
penerimaan negara mengalami penurunan dan diiringi dengan meningkatnya
belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengaturan pemajakan PMSE
dalam UU 2/2020 tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan MK Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006.
Mendesaknya kebutuhan penerbitan dasar hukum pemungutan pajak PMSE
tersebut juga dikuatkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
1) Pesatnya
perkembangan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
telah
memungkinkan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri menikmati fasilitas dan
mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara signifikan tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia, sehingga perlu segera dibuat ketentuan yang
memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan (fairness) antara
semua pelaku usaha, serta menciptakan level playing field yang sama bagi
pengusaha untuk bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi
Covid-19.
2) Besarnya nilai transaksi dan kapitalisasi barang tidak berwujud, perkembangan
ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang paling cepat dan
ukuran pasar paling besar di negara-negara Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai
kapitalisasi ekonomi sebagaimana digambarkan di bawah ini.
Gambar 4: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital
Dengan mempertimbangkan besarnya ukuran kapitalisasi ekonomi digital
tersebut, terdapat beberapa titik perhatian utama dalam cakupan ekonomi digital.
Pertama, adanya isu ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi
digital bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang
179
seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pasar e-commerce, namun juga harus
ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut. Oleh karena itu,
pajak diharapkan menjadi penghambat fiskal terjadinya invasi persaingan lintas
yurisdiksi. Kedua, adanya risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE, yang
dibuktikan secara empiris dengan adanya penggerusan basis pemajakan sebagai
konsekuensi pergeseran transaksi yang dilakukan secara konvensional menjadi
dilakukan secara elektronik.
Lebih spesifik, OECD (2015) mengidentifikasi beberapa isu pergeseran laba
dalam skema PMSE untuk menghindari pengenaan pajak di yurisdiksi terjadinya
transaksi atau kegiatan ekonomi, antara lain: (1) menghindari keberadaan
sebagai objek pajak (taxable presence), (2) meminimalkan penghasilan di
yurisdiksi pasar dengan cara mengalokasikan penghasilan tersebut ke fungsi,
aset atau risiko, dan (3) memaksimalkan biaya atau pengurang penghasilan di
yurisdiksi pasar.
Dikaitkan dengan aspek ekonomi, kedaulatan, dan strategi untuk melawan praktik
penghindaran pajak dalam konteks ekonomi digital, diperlukan perumusan
pengenaan pajak yang efisien, terstruktur, komprehensif dan dapat diaplikasikan
dalam dinamika evolusi transaksi ekonomi digital (atau PMSE) yang sangat
cepat.
3) Saat ini atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Sementara itu terdapat isu
mendasar dalam pemajakan kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN), di mana secara konseptual, pembagian hak pemajakan
masih ditentukan oleh ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) dengan kriteria
keberadaan fisik. Lebih lanjut, OECD (2015) menyatakan bahwa konsep
penentuan keberadaan fisik sebagai penghasil laba seharusnya diartikan lebih
luas dengan mempertimbangkan kondisi dan lokasi di mana kegiatan ekonomi
yang menghasilkan profit dilakukan.
Dalam konteks ini, OECD (2015) menyatakan bahwa hak pemajakan dapat
ditentukan dengan melihat keberadaan ekonomi yang signifikan yang terkait
langsung dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi. Konsep penentuan
keberadaan suatu bentuk usaha yang dikaitkan dengan kegiatan riil suatu entitas
dalam menciptakan laba pada suatu yurisdiksi menjadi penting, mengingat
180
dengan kemajuan teknologi saat ini, sebuah entitas dimungkinkan untuk
memberikan pengaruh yang besar (heavily involved) pada suatu bisnis tanpa
harus memiliki fixed place atau dependent agent di suatu tempat.
4) Saat ini pengenaan PPN dan Bea Masuk atas penyerahan barang dan jasa yang
dilakukan oleh kegiatan PMSE dipersamakan dengan transaksi konvensional.
Subjek pajak yang dikenakan adalah SPDN atau yang melakukan kegiatan usaha
di Indonesia. Atas penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 10%
(sepuluh persen) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Secara keseluruhan, pengaturan
yang ada saat ini terkait dengan pemanfaatan Barang Kenapa Pajak (BKP) Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean hanya efektif diterapkan untuk transaksi yang sifatnya Business-
to-Business (B2B), yakni transaksi yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia
yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pembayaran PPN atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean bagi PKP merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. Sementara itu, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau
JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang sifatnya Business-
to-Customer (B2C), aspek pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakannya
belum efektif karena masih menggunakan sistem self-assessment.
5) Adanya potensi penerimaan pajak yang besar. Secara praktis, saat ini barang
digital telah masuk ke dalam daerah pabean dan dimanfaatkan, dipakai, dan
dimiliki atau dikuasai oleh penduduk di dalam negeri. Beberapa jenis barang yang
termasuk dalam definisi barang digital beserta bentuk transaksi, pengiriman, dan
perkiraan nilai transaksi dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Indonesia
TYPE OF
GOODS
CONVENTIONAL/NOW
NOW/FUTURE
VAL. IN 2017
(Rp)
SHIPMENT
TRANSACTION
SALE
TRANSACTION
Software
system and
Application
Recording
Media
Express
Consignment
Online Retail
Marketplace
Online/
Commercial
14,06 T
Game,
Video,
Music
Recording
Media
Express
Consignment
Online Retail
Marketplace
Online/
Commercial
0,88 T
181
Film
Cinema
Recording
Media
Express
Consignment/
import home use
Online Retail Bank
7,65 T
Software
Spesialis
(engineerin
g, design,
etc)
Recording
Media +
Manual
installment
Express
Consignment /
imported together
with the hardware
Online Retail/
Special
Subscription
Online/
Bank
Instrument
1,77 T
Handphone
Software
In gadget
Express
Consignment /
import for home
use
Imported
separately/
electronic
Transmission
Online
44,75 T
Pay TV /
Broadcast
Rights
Satelit
Bank
Instrument
Internet
Satelite
Bank
Instrument/
Commercial
16,49 T
Fas OTT
and Social
Media
Recording
Media
Express
Consignment/
import for home
use
Special
Subscription
Online/
Commercial
17,07 T
Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) buah poin tersebut, total
nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka Rp104,4 triliun. Angka
tersebut merupakan gambaran perkiraan pada tahun 2017. Dari total nilai
transaksi tersebut, maka potensi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar
10% yang berlaku saat ini. Potensi pajak dari PMSE ini dapat semakin besar bila
Pemerintah melakukan penarikan PPh perusahaan digital.
Sedangkan potensi penerimaan pajak atas kegiatan PMSE dari Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN) pada tahun pajak 2020 sebesar Rp3,45T dan sampai tahun
pajak 2024 diperkirakan sebesar Rp6,40 T, yang berasal dari 8 SPLN pelaku
ekonomi digital saja, belum untuk keseluruhan pelaku usaha ekonomi digital luar
negeri.
6) Bahwa eksistensi pelaku usaha ekonomi digital yang pada umumnya berdomisili
di luar negeri menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemajakannya karena
regulasi-regulasi yang ada belum mengatur, sehingga terdapat kekosongan
hukum dan menjadi celah (loopholes) yang menyebabkan hilangnya potensi
penerimaan pajak dalam jumlah besar karena adanya pengelakan pajak.
Kekosongan hukum pengaturan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang melalui proses legislasi karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19 tentunya proses
182
legislasi pembahasan RUU untuk sampai dengan diundangkan menjadi undang-
undang akan mengalami banyak kendala dan perlambatan, sehingga menjadi
sangat berdasar apabila Presiden memasukkan pengaturan mengenai
pemajakan PMSE tersebut dalam Lampiran UU 2/2020.
Berikutnya terkait dengan dalil para Pemohon yang menganggap bahwa pengaturan
pajak terhadap PMSE semestinya diatur dalam suatu undang-undang tersendiri dan
tidak disisipkan dalam Perpu a quo sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
012-016-019/PUU-IV/2006
tanggal
19 Desember 2006, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menilai
konstitusionalitas pengaturan PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4
ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 adalah harus dengan melihat
substansi norma yang diatur didalamnya dan implikasi atas pengaturan norma
tersebut. Sepanjang norma yang diatur didalamnya secara substansial tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan implikasinya tidak mengakibatkan
timbulnya hal-hal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengaturan pajak
PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 tersebut adalah konstitusional.
2) Lebih lanjut, para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak
mendalilkan substansi norma dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU
2/2020 yang bertentangan dengan UUD 1945. para Pemohon juga tidak
mendalilkan implikasi kerugian nyata yang timbul dan dialaminya dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD
1945.
3) Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, persetujuan DPR atas Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020 dalam rapat sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei
2020 menunjukkan fungsi legislasi DPR telah digunakan dalam pengaturan pajak
PMSE dalam UU 2/2020.
Bahwa secara substansial, norma-norma dan implikasi yang timbul dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 justru selaras dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Hal tersebut dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa norma pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 secara
substansial justru menghadirkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, karena dengan pengaturan pajak PMSE maka:
183
a) akan menutup celah pengaturan (loopholes) yang dapat mengakibatkan
timbulnya penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menggerus
potensi penerimaan pajak yang merugikan penerimaan negara;
b) memastikan ketentuan pemajakan berlaku secara adil dan tidak diskriminatif
antara Subjek Pajak luar negeri dan Subjek Pajak dalam negeri;
c) menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level of playing field) baik antara
pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun
antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri;
d) memberikan keadilan (fairness) antara pelaku usaha perdagangan melalui
sistem elektronik. Pengenaan pajak terhadap PMSE juga sudah diadopsi
berbagai negara dengan pengaturan yang secara substansi sama, seperti
Perancis, India, Spanyol, Australia, Inggris, Italia, Singapura dan Malaysia.
2) Apabila ketentuan mengenai pengaturan pajak PMSE dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 ini
dibatalkan, maka justru tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil karena akan muncul kembali kekosongan hukum yang secara
langsung berakibat pada hilangnya penerimaan pajak (kerugian penerimaan
negara) terutama dalam kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19
membutuhkan biaya yang sangat besar dan karena ketidakpastian kapan
pandemi berakhir dan dampak ikutan (multiplier effect) yang ditimbulkan, maka
kebutuhan biaya/anggaran penanganannya pun sangat mungkin bertambah.
c) Pengaturan Besaran Tarif Pajak PMSE Dengan Atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu
lembaga negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat
atau karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making), maka dengan terjadinya pendelegasian
kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut berarti terjadi
pula peralihan kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan. Hal tersebut berarti pembentuk undang-undang memberikan delegasi
kepada Pemerintah untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
tugas dan wewenangnya.
184
Lebih lanjut, Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, dalam buku ”Ilmu Perundang-
Undangan” berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah merupakan pengaturan lebih
lanjut ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara tegas disebutkan. Fungsi
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Apabila ketentuan dalam undang-undang belum cukup mengatur dan masih
diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka dapat dilakukan pendelegasian
kewenangan pengaturan. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009:
“Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan
peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses
pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada
peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya tujuan
(doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal yang
diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan
dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan
dengan hukum.”
Pengaturan besaran tarif pajak PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk
mengikuti perkembangan dunia usaha terutama pada kondisi pandemi Covid-19.
Menyadari hal tersebut, maka pengaturan mengenai besaran tarif pajak PMSE
dalam Peraturan Pemerintah telah tepat karena akan menciptakan instrumen
perpajakan untuk mendorong perekonomian.
Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan
besaran tarif pajak PMSE dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak. Hal tersebut juga
menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak
Penghasilan, yang juga mendelegasikan pengaturan besaran tarif pajak dengan
Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,
pemberian kewenangan atribusi telah sesuai dengan hukum administrasi negara
dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU
2/2020.
Pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut suatu
ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya
185
merupakan suatu kebijakan pembentuk undang-undang (opened legal policy)
sehingga peraturan tersebut dianggap sah dan sesuai dengan UUD 1945. Selain
itu, pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah diperlukan Pemerintah untuk menjadi
landasan hukum yang lebih rinci dan operasional sekaligus merupakan diskresi yang
dibenarkan oleh hukum administrasi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah
bukanlah hal yang baru (precedented), karena ketentuan serupa dapat ditemukan
dalam UU Pajak Penghasilan, yaitu:
a. Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah”
b. Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 telah
menolak
permohonan
uji
materi
yang
pada
pokoknya
mempersoalkan
pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa lain) dalam
Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian pengaturan
besaran tarif PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
Selain itu dapat Pemerintah sampaikan, para Pemohon bukanlah adressat atau
subjek hukum dari pengaturan PMSE karena para Pemohon tidak memenuhi kriteria
subjek pajak dalam ketentuan Pasal 6 Lampiran UU 2/2020.
d) Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Sebagai upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dan juga
mengantisipasi terjadinya ancaman di masa depan yang dapat membahayakan
perekonomian nasional, maka fleksibilitas dalam pemberian fasilitas pembebasan
atau keringanan bea masuk sangat diperlukan. Ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 merupakan pelaksanaan kekuasaan
pemerintahan atas pengelolaan fiskal yang menjadi kewenangan dari Menteri
186
Keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Keuangan Negara, sehingga tidak
bertentangan dengan tugas dan fungsi menteri yang lain.
Kewenangan dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak bersifat absolut dan
tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan dengan tetap
memperhatikan tata kelola yang baik dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Mekanisme pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk
tersebut dilakukan secara akuntabel dengan tetap mendasarkan pada peraturan lain
yang terkait maupun masukan/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait.
Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, dengan disahkannya Perppu 1/2020
oleh DPR menjadi UU 2/2020 maka secara mutatis mutandis DPR telah memberikan
persetujuan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan kewenangan khusus
untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea
masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian keuangan dan/atau stabilitas sistem
keuangan dan bukan untuk impor barang lainnya. Pemberian kewenangan kepada
Menteri Keuangan ditetapkan dalam produk hukum yang sama dengan UU
Kepabeanan yaitu UU 2/2020.
Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidaklah menyalahi hierarki
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UU 12/2011 karena UU Kepabeanan dan UU 2/2020 memiliki tingkat hierarki yang
sederajat. Pemberian kewenangan atribusi kepada Menteri Keuangan dimaksud
juga telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan
bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi
apabila diatur dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang.
Dengan memperhatikan domino effect dari Covid-19, maka pengaturan atas barang-
barang yang akan diberikan pembebasan bea masuk akan lebih memadai dan
responsif jika diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan
mengenai jenis barang dalam PMK memberikan fleksibilitas bagi pengambil
kebijakan dalam menghadapi dinamika serta ketidakpastian akan kebutuhan barang
untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri.
187
Dapat Pemerintah sampaikan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta
Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020) pada tanggal 16 April 2020. Pada bagian
lampiran butir A PMK 34/2020 telah diatur 73 jenis barang untuk penanganan Covid-
19 yang dibebaskan bea masuknya. Selanjutnya atas PMK 34/2020 telah diubah
dengan PMK 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan
dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 83/2020) pada tanggal 6 Juli
2020. Pada lampiran PMK 83/2020 telah mengubah daftar jenis barang yang telah
dibebaskan bea masuknya menjadi 49 jenis barang. Hal tersebut telah menunjukkan
Menteri Keuangan selaku penerima kewenangan atribusi tidak secara semena-
mena menggunakan kewenangan dimaksud karena penerbitan PMK mengenai
pemberian
fasilitas
pembebasan
bea
masuk
selalu
dikontrol
dengan
mempertimbangkan aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap kondisi dan situasi
nasional.
3) Penerbitan SUN dan/atau SBSN Untuk Dibeli Oleh Bank Indonesia
Selain mendukung produktivitas dunia usaha melalui berbagai stimulus, koordinasi
moneter-fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana akan
menciptakan stimulus bagi agen ekonomi di tengah perlambatan permintaan
agregat dalam rangka menghindarkan terjadinya krisis ekonomi karena dampak
pandemi yang berkepanjangan (John Maynard Keynes: Konsep Makroekonomi Sisi
Permintaan, 1933). Selanjutnya, Paul A. McCulley, mantan Chief Economist &
Managing Director PIMCO menyatakan bahwa keterpaduan kebijakan moneter-
fiskal adalah suatu keniscayaan dalam mengatasi permasalahan pada permintaan
agregat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ben Bernanke, Chairman of The Fed
periode 2006 - 2014 yang mengklaim tentang perlunya perpaduan kebijakan
moneter-fiskal sebagai berikut:
"Under the current circumstances [of a liquidity trap], greater cooperation for a time
between the [monetary] and the fiscal authorities is in no way inconsistent with the
independence of central bank[s], any more than cooperation between two
independent nations in pursuit of a common objective [or, for that matter, cooperation
188
between central banks and fiscal authorities to facilitate war finance] is inconsistent
with the principle of nation sovereignty.”
Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengharuskan Pemerintah untuk
membiayai penanganan masalah kesehatan dan penyelamatan/pemulihan
perekonomian nasional dengan cara antara lain menerbitkan SUN dan/atau SBSN.
Di sisi lain, terdapat potensi harga (yield) SUN dan/atau SBSN menjadi tinggi/mahal
karena Pemerintah dan swasta menawarkan obligasi secara bersamaan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas. Dalam kondisi pasar yang dipenuhi penawaran
obligasi (over supply), pasar berpotensi tidak mampu menyerap seluruh penawaran
obligasi sehingga terjadi kondisi crowding out. Akibatnya, suku bunga di pasar,
termasuk yield SUN dan/atau SBSN akan menjadi tinggi. Kondisi tersebut akan
berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bl dalam
mengendalikan suku bunga yang berpengaruh pada pengendalian inflasi dan nilai
tukar. Oleh karena itu, kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bukan semata-mata
untuk membantu pembiayaan Pemerintah melainkan untuk tetap menjaga inflasi
yang stabil dan nilai tukar yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya.
Pemberian kewenangan kepada bank sentral untuk dapat membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana atau primer dalam rangka menanggulangi dampak pandemi
Covid-19 juga telah menjadi praktik bank sentral berbagai negara dengan tetap
mengedepankan independensi, penerapan prinsip tata kelola yang baik, dan
prudensialitas. Sesuai dengan Communique hasil pertemuan Menteri Keuangan
dan Gubernur Bank Sentral G20 Countries pada tanggal 15 April 2020, disepakati
Action Plan untuk mendukung perekonomian global dalam menghadapi pandemi
Covid-19. Diantara isi Action Plan tersebut, G20 Countries menyatakan komitmen
untuk melanjutkan paket moneter yang komprehensif dan menyusun regulasi
kebijakan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan. Selain itu, Bank
Sentral G20 Countries juga menyatakan bersedia untuk melakukan langkah-langkah
untuk mendukung perekonomian dengan menggunakan instrumen yang sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki.
Selanjutnya, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral
negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa:
189
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan penelitian Bank for International Settlement (BIS) yang dipublikasikan
dalam BIS Bulletin tanggal 2 Juni 2020, diketahui bahwa 12 negara emerging market
economies (Kolombia, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Meksiko, Polandia,
Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki) menerapkan kebijakan
pembelian surat utang negara oleh bank sentral. Kebijakan tersebut dilakukan untuk
merespon permasalahan sistem keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Dari penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan dimaksud telah
menimbulkan reaksi positif yaitu penurunan yang signifikan terhadap yield surat
utang negara. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa program pembelian surat utang
negara oleh bank sentral berhasil memulihkan kepercayaan investor dan tidak
mengarah pada kenaikan inflasi yang tinggi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tujuan BI adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah merupakan salah satu pilar utama
dalam
pembangunan
ekonomi
yang
berkelanjutan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, Bl menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui
pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, dengan mempertimbangkan
kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian nasional, termasuk bidang
keuangan negara (fiskal) dan perkembangan sektor riil.
Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 mengatur bahwa BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar
perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4)
190
UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau
perdana berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian
moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU BI dimaksudkan untuk menjalankan
tugas BI dalam kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden telah memutuskan
kondisi kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena pandemi
Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalam mengatasi kondisi
tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit
APBN. Oleh karena itu, peran BI perlu diperluas sehingga BI dapat melakukan
pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam
rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan
tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di
pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang
baru bagi Bl dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui
pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka pendek maupun
panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian moneter maupun yang
diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di pasar perdana dilakukan untuk
membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan pembiayaan
pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga stabilitas sistem
keuangan nasional yang menjadi peran BI sebagai otoritas moneter dan bukan
mengintervensi BI dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020
sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi BI. Dalam
menjalankan tugasnya, BI juga masih membutuhkan kepemilikan SUN dan/atau
SBSN dalam jumlah besar karena pemenuhan kebutuhan kepemilikan SUN
dan/atau SBSN melalui lelang yang selama ini masih belum cukup menutupi
kebutuhan operasi moneter.
191
Kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana sebagaimana
diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan tetap menjaga
independensi BI. Pasal 23D UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU BI telah mengatur
bahwa BI merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain.
Pelaksanaan tugas dan wewenang BI akan tetap berjalan secara efektif dengan
berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
BI dan Pemerintah selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan jenis, jumlah,
dan waktu yang tepat untuk melakukan penerbitan oleh Pemerintah dan pembelian
SUN dan/atau SBSN oleh BI dengan mempertimbangkan kebijakan BI dan
kebutuhan Pemerintah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui skema Burden
sharing antara Pemerintah dengan BI. Burden sharing antara Pemerintah dan BI
diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI
tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dibagi menjadi tiga kategori yaitu yang
seluruh kuponnya ditanggung BI, ditanggung bersama Pemerintah dan BI dan
ditanggung Pemerintah seluruhnya. Pembayaran kupon sebesar BI reverse rate
atas pembelian SUN sebesar Rp397,56T untuk pembiayaan public goods
ditanggung seluruhnya oleh BI. SUN untuk pembiayaan non-public goods UMKM
sebesar Rp123,46T dan non-public goods Korporasi Rp53,57T ditetapkan bersama
BI dan Pemerintah, dan yang ditanggung Pemerintah untuk pembiayaan non-public
goods. SUN dan/atau SBSN yang dibeli BI untuk public goods dialokasikan sebesar
Rp397,56T dengan suku bunga BI reverse rate ditanggung BI, sedangkan untuk
pembiayaan non-public goods UMKM dialokasikan sebesar Rp123,46T dan untuk
non-public goods korporasi sebesar Rp53,57T pembayaran kupon ditanggung
pemerintah sebesar BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, dan sisanya
ditanggung oleh BI. Untuk non-public goods lainnya, dialokasikan SUN dan/atau
SBSN sebesar Rp328,87T yang kuponnya akan ditanggung seluruhnya oleh
Pemerintah sebesar market rate.
Skema burden sharing dimaksud dapat dijelaskan sesuai gambar berikut:
Gambar 5: Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia
192
Untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas BI, Pemerintah juga tetap
diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bl sebelum menerbitkan SUN
dan/atau SBSN sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 55 UU BI. Konsultasi
tersebut diperlukan agar penerbitan SUN dan/atau SBSN dapat dilakukan secara
tepat waktu dan tidak berdampak negatif terhadap kebijakan moneter.
Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah
tidak wajib untuk dibeli oleh BI. Rumusan-rumusan ketentuan dalam Lampiran UU
2/2020 terkait kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
memuat kata “dapat”. Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur
kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral
untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian
SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam menjalankan
tugasnya.
Bl tetap memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait
pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana dengan mempertimbangkan
keseluruhan kebijakan moneter Bl dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumusan dan substansi ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (1)
Lampiran UU 2/2020 tetap menjunjung tinggi dan sejalan dengan independensi Bl
dalam menjalankan tugasnya. Untuk menjamin adanya harmonisasi dengan
193
peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, dan untuk mencegah adanya
dualisme pengaturan, perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa ketentuan Pasal 55
UU BI yang mengatur larangan bagi BI untuk membeli Surat Berharga Negara di
pasar perdana dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 2
Lampiran UU 2/2020.
Agar pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 serta Keputusan Bersama Menteri
Keuangan
dan
Gubernur
BI
Nomor
190/KMK.08/2020
dan
Nomor
22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tetap sejalan dengan independensi Bl
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 dan UU Bl, Bl telah
menetapkan 2 (dua) aspek governance dalam pelaksanaannya yaitu:
1) Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bl diatur dalam suatu
Peraturan Dewan Gubernur dengan menerapkan prinsip:
a) mengutamakan mekanisme pasar;
b) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c) SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
d) Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan last
resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau
menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
2) Penetapan kebijakan (decision making process) untuk pembelian SUN dan/atau
SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bl ditetapkan dalam Rapat
Dewan Gubernur yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi
untuk menetapkan kebijakan Bl yang bersifat prinsipil dan strategis
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Bl.
Dengan adanya ketentuan last resort, memperlihatkan bahwa masuknya BI untuk
membeli SUN dan/SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan upaya
gotong royong organ negara, dalam hal ini pemerintah dan BI, untuk mencegah
terjadinya krisis ekonomi.
4) Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib
(mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020
194
disebutkan bahwa salah satu mandatory spending yang dapat disesuaikan adalah
anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sebagai bentuk harmonisasi atas ketentuan tersebut, dalam Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020 diatur bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.
Berlakunya ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU/2020 tidak dapat dimaknai
bahwa Pemerintah akan menghapuskan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN
pada tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang, sebagaimana dipahami para
Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa berturut-turut
dialokasikan sebesar Rp 71,2 T dan Rp 72 T. Hal ini ditunjukkan dengan tetap
dipertahankannya ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa yang mengatur
bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dari APBN (Dana Desa).
Pada prinsipnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan desa dan menjadikan desa sebagai tonggak pembangunan dengan
terus mengalokasikan Dana Desa dalam APBN.
Sampai dengan tahun 2020, Dana Desa tetap menjadi sumber penerimaan terbesar
dalam APBDesa. Sejak awal implementasinya di tahun 2015, Dana Desa telah
membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat desa terutama pada
peningkatan jumlah infrastruktur publik yang sangat signifikan. Dapat Pemerintah
sampaikan pula bahwa dalam 5 tahun terakhir, juga terjadi perbaikan rasio gini
pedesaan dari 0,34 (2014) menjadi 0,32 (2018). Perbaikan yang sama juga terjadi
pada jumlah penduduk miskin pedesaan yang menurun dari 17,7 juta jiwa (2014)
menjadi 15,5 juta jiwa (2018).
Pada tahun 2020, Pemerintah juga tetap mengalokasikan pagu Dana Desa dalam
APBN Tahun Anggaran 2020 walaupun telah dilakukan penyesuaian terhadap
besaran alokasinya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah menyesuaikan pagu Dana Desa yang
semula Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun atau turun sebesar Rp810 miliar.
Penyesuaian pagu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi penghematan
karena kapasitas penyerapan oleh desa.
195
Perlu Pemerintah jelaskan bahwa ketentuan mengenai Dana Desa sesuai UU Desa
yang dirujuk oleh para Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa mengatur bahwa “Pendapatan Desa
bersumber dari alokasi APBN”
b. Pasal 72 ayat (2) UU Desa “alokasi APBN tersebut bersumber dari Belanja Pusat
dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan
berkeadilan”
c. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya
langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)
secara bertahap”
Ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 di atas selanjutnya dinyatakan tidak
berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk pencegahan
dan/atau penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020 dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory
spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014.
Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat temporary.
Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat
memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk mencegah,
menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat
ini maka untuk menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka
sepanjang masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa
maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat
dualisme aturan.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dan penanggulangan dampak
pandemi Covid-19, Pemerintah diberikan diskresi untuk dapat menempatkan
program-program
berbasis
desa
pada
pos
Belanja
Pusat
(Belanja
Kementerian/Lembaga) sepanjang program dimaksud bertujuan untuk penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau dalam
rangka
menghadapi ancaman
yang
196
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Berkenaan hal tersebut, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk
penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi
masyarakat miskin terdampak desa. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan
penyesuaian mandatory spending Dana Desa agar pelaksanaan program
Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat
penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 28 angka
8 Lampiran UU 2/2020 tidak sinkron dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
l Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa dua pasal tersebut sudah
sinkron satu sama lain. Penyesuaian penggunaan dan besaran alokasi Dana Desa
dengan pencabutan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 bertujuan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
5) Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945, Pemerintah Daerah telah
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-
luasnya kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda
menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan,
kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan
tidak terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas
apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir
penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat.
Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan
dengan pemerintahan nasional.
Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral
dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana memanfaatkan
kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan
nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian
tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu
197
diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah kecepatan
dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran.
Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan
kepada kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah,
termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU
Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan
urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut
adalah urusan moneter dan fiskal nasional.
Dalam
menangani
pandemi
Covid-19
dan
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
kebijakan yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada pemerintahan
daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing APBD. Oleh karena itu,
kebersamaan dan gotong royong oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah
dapat menuntaskan permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan
Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang
keuangan
daerah
kepada
Pemerintah
Daerah
agar
penggunaan
realokasi/refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah
antara lain meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD
dengan program pemerintah pusat.
198
Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat holistik dan
terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka diperlukan pula peran
daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD. Dalam rangka
memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri
telah menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang mengatur ketentuan
umum dan teknis pelaksanaan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan
APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah.
Dengan demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah
dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan
sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak lanjut
kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah menyadari dan memahami bahwa
pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan refocusing, perubahan
alokasi, dan penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan
Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
6) Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
a) Tata Kelola yang Baik Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pengambilan keputusan dan penggunaan dana APBN sebagai pelaksanaan Perppu
1/2020 justru dilaksanakan secara terbuka dan menjaga tata kelola yang baik.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat
pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Perppu 1/2020, juga akan diaudit
oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK. Atas hasil pemeriksaan
dimaksud, akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya, untuk memastikan bahwa semua instrumen kebijakan keuangan
negara berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) difokuskan pada
penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Daerah juga
199
diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana/penyesuaian APBD
kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan monitoring atas laporan
yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak
menyampaikan laporan penggunaan atau penyesuaian APBD maka Pemerintah
Daerah dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran atas TKDD tersebut.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Perppu 1/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk transparansi atas penggunaan anggaran, Pemerintah juga telah
menyampaikan
informasi
perkembangan
penggunaan
anggaran
kepada
masyarakat. Selain itu, Pemerintah telah menyampaikan kepada publik melalui
konferensi pers serta memberikan laporan terkait penyerapan anggaran secara rutin
kepada DPR.
b) Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN Diatur Dengan Peraturan Presiden
Lampiran UU 2/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi
dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan. Lampiran
UU 2/2020 secara substansi telah mengatur perubahan/penyesuaian terhadap UU
APBN 2020, yang postur dan rinciannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan
Presiden. Amanat UU 2/2020 untuk menetapkan postur APBN dalam Peraturan
Presiden dengan mendasarkan kewenangan atribusi dalam Pasal 22 UUD 1945
karena adanya kondisi mendesak hanya untuk tahun anggaran 2020 yang tidak
memungkinkan melalui proses normal. Untuk Tahun Anggaran Tahun 2021,
Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana
pada keadaan normal.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan
peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan ditetapkannya Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu,
dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau rincian
APBN, Pemerintah selalu mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan
bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada
Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12
200
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali
tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR.
Pengaturan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan Pasal
27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan Pasal 182 UU
MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12
Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi
agar tidak ada dualisme aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian,
ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan
kepastian hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan
atau berdasarkan Peraturan Presiden.
c. Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Terhadap dalil para Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 terkait dengan
Pasal 14 Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa Pasal 14
Lampiran UU 2/2020 mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk
penanganan
permasalahan
lembaga
keuangan
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah
kondisi terjadinya pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19
tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia
namun juga secara nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga
pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020.
Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan
sehingga perlu mitigasi bersama oleh Pemerintah melalui koordinasi kebijakan
dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam melakukan mitigasi
tersebut, Pemerintah bersama dengan BI, OJK, dan LPS sebagai otoritas yang
memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perlu
menetapkan kebijakan untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk
mencegah terjadinya krisis yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Mengingat
pentingnya stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak terhadap
kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan maka dalam Lampiran UU
201
2/2020 diatur instrumen untuk upaya penyelamatan. Hal tersebut bertujuan agar
tidak menimbulkan efek domino pada sektor keuangan yang dapat mengakibatkan
krisis lanjutan dan menambah beban pemerintah.
Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa kebijakan stabilitas sistem keuangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 26 Lampiran
UU 2/2020 disusun bersama oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan kewenangannya.
Adapun ketentuan-ketentuan pasal yang terkait dengan kewenangan BI, OJK, dan
LPS dirumuskan oleh masing-masing lembaga dan diputuskan dengan
memperhatikan batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga
baik secara individual maupun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini
dapat terlihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU
2/2020 yang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI untuk
secara bersama menyusun ketentuan lebih lanjut.
1) Kewenangan LPS Memperoleh Pinjaman dari Pihak Lain
Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2009 (“UU LPS”), LPS merupakan lembaga yang independen. Sesuai ketentuan
tersebut, telah jelas bahwa kedudukan LPS merupakan lembaga independen, bukan
merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah.
Pemberian kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan
oleh UU LPS, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU PPKSK”).
Kewenangan LPS dalam peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai
berikut:
1) melakukan persiapan penanganan dan peningkatan persiapan intensitas (vide
Pasal 21 ayat (1) s.d. ayat (4) UU PPKSK dan Pasal 42 UU OJK);
2) melakukan tindakan terkait pendanaan termasuk dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan
202
solvabilitas (vide Pasal 82 jis. Pasal 85 UU LPS, Pasal 27 UU PPKSK, dan Pasal
42 UU APBN);
3) melakukan
pengambilan
keputusan
untuk
menyelamatkan
atau
tidak
menyelamatkan bank gagal (vide Pasal 22 jis. Pasal 23 UU LPS dan Pasal 22 UU
PPKSK);
4) merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk
kelompok nasabah tertentu, dengan mempertimbangkan sumber dana,
peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (vide Pasal 11 UU LPS).
Kewenangan yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU
2/2020 sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman perekonomian
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut sudah jelas melekat dan
seharusnya diberikan kepada LPS untuk dapat melaksanakan fungsi LPS
sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan
dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan langkah-langkah
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan
wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan
tersebut dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020).
Adanya atribusi dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan
koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan selain
untuk
memberikan
kepastian
hukum,
juga
untuk
menghindari
LPS
menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020
secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 82 UU LPS, kekayaan LPS dapat berbentuk investasi dan bukan
investasi, dimana kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan
pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank
Indonesia. Dengan terbitnya UU 2/2020, LPS tidak/belum memastikan berapa
jumlah dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut harus tersedia untuk
penanganan Bank, baik itu Bank Sistemik maupun Bank Selain Bank Sistemik.
Dengan adanya pemberian tambahan alternatif pendanaan bagi LPS, diharapkan
dapat memperluas akses LPS kepada sumber-sumber dana yang relatif cepat
203
dengan jumlah lebih besar dari kas LPS yang tersedia (likuiditas) pada situasi dan
kondisi tertentu.
Tambahan alternatif pendanaan tersebut juga mengantisipasi kondisi pasar dan
industri yang sedang atau berpotensi mengalami turbulensi dimana transaksi LPS
dalam jumlah tertentu selain menambah tekanan kepada pasar juga berpotensi
menimbulkan kegaduhan khususnya di industri perbankan. Selain itu pasar juga
belum tentu mampu menyediakan likuiditas dalam jumlah dan waktu yang sesuai
dengan kebutuhan LPS, sehingga LPS berpotensi terpapar risiko likuiditas dan
penurunan harga yang signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan proses transaksi
dengan pihak- pihak yang dianggap mempunyai kemampuan pendanaan yang
memadai dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS serta paling
sedikit menimbulkan kegaduhan di market dan industri.
Pihak yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan LPS tersebut salah satunya
adalah BI. Transaksi SBN milik LPS secara langsung kepada BI sudah diatur dalam
UU PPKSK namun hanya untuk (i) penjualan SBN untuk penanganan Bank
Sistemik, baik dalam kondisi normal atau kondisi krisis, dan (ii) untuk penyelesaian
Bank Selain Bank Sistemik pada kondisi krisis (vide Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 37
ayat (2) UU PPKSK).
Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan bahwa
LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i) penjualan/repo SBN yang
dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada
pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan
akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain
memberikan alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu
yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum
terdapat Bank Gagal.
Transaksi antara LPS dengan BI sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan
likuiditas LPS yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN
miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau repo
kepada BI, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa pinjaman kepada
pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
204
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah
satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan dana tersebut untuk
melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan dalam
hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalam UU LPS.
Pinjaman kepada pihak lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
1) tidak adanya konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPS; dan
2) tidak menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat
kepada LPS.
Pemberian kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b
angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang
diterbitkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu:
1) Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems
Dalam Principle 9 - Sources and Uses of Funds, dinyatakan sebagai berikut:
“The deposit insurer should have readily available funds and all funding
mechanisms necessary to ensure prompt reimbursement of depositors’
claims, including assured liquidity funding arrangements. Responsibility for
paying the cost of deposit insurance should be borne by banks.”
Selanjutnya, dalam angka 4 kriteria esensial dinyatakan sebagai berikut:
“Emergency funding arrangements for the deposit insurance system,
including pre-arranged and assured sources of liquidity funding, are
explicitly set out (or permitted) in law or regulation. Sources may include a
funding agreement with the government, the central bank or market
borrowing. If market borrowing is used it is not the sole source of funding.
The arrangement for emergency liquidity funding is set up in advance, to
ensure effective and timely access when required.”
2) Guidance Paper IADI tentang “Enhanced Guidance for Effective Deposit
Insurance Systems: Ex Ante Funding” yang diterbitkan Juni 2015
Sources of Funds for Deposit Insurance Systems, External funds – liquidity
funding, dinyatakan sebagai berikut: “The predominant source is borrowing from
the government. Another option is to seek funding from private sources, for
instance through borrowing from commercial lenders or issuing debt securities in
the capital market. However, this option is feasible only when market conditions
permit. In some cases, syndicated loans from foreign institutions or supranational
organizations might be used.”
For effectiveness, deposit insurers with the power to borrow or raise funds from
public and private sources should consider an appropriate sequencing for funds
205
usage. Internal funds from the deposit insurer’s reserve funds should be used first.
If internal funds prove insufficient, financing could also be obtained directly from
the market, particularly if the amount to be financed would have a negligible
impact on the financial system as a whole.”
Dengan demikian, telah jelas bahwa kewenangan kepada LPS yang diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan
prinsip-prinsip di atas dimana likuiditas merupakan komponen dalam kerangka
pendanaan penjaminan simpanan. Selain itu, kerangka pemenuhan likuiditas
penjamin simpanan perlu diatur dalam suatu undang-undang atau peraturan terkait
dan pengaturannya harus disusun secara tepat untuk memastikan efektivitas serta
dapat diakses secara tepat waktu, ketika dibutuhkan.
2) Kewenangan Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman kepada LPS
Sesuai Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Kewenangan Pemerintah
tersebut pada prinsipnya telah pula diatur dalam UU LPS dan UU APBN TA 2020.
Dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 telah diatur bahwa dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun demikian, ketentuan pembahasan
dengan DPR dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 tersebut dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan Pasal 28 angka 12 Lampiran UU 2/2020. Pembahasan
dengan DPR mengenai pemberian pinjaman LPS kepada Pemerintah sesuai Pasal
28 angka 12 UU 2/2020 khusus tahun anggaran 2020 dan sepanjang untuk
penanganan pandemi Covid-19 tidak lagi dipersyaratkan termasuk pertimbangan
DPD sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 42/PUU-
XVIII/2020.
Berdasarkan Pasal 25 Lampiran UU 2/2020 telah diatur bahwa dilakukan apabila
LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam
kondisi akibat pandemi Covid-19, diperlukan percepatan dan pemenuhan syarat
pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sehingga perlu ada relaksasi atas
aturan yang berlaku sebelumnya namun tetap dilakukan secara prudent.
Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS merupakan opsi terakhir dalam rangka
penanganan kesulitan likuiditas LPS dan menghindarkan negara dari krisis ekonomi.
206
Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa LPS diberikan
kewenangan untuk melakukan tindakan dalam hal diperkirakan akan mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, diantaranya adalah untuk
melakukan pinjaman kepada Pemerintah.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
Opsi untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah tersebut dilakukan sebagai
opsi terakhir dalam hal LPS telah melakukan opsi lain namun masih tidak dapat
mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 s.d.
Pasal 85 UU LPS.
Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa perlu upaya-upaya yang harus
dilakukan terlebih dahulu oleh LPS sebelum dapat meminta pinjaman dari
Pemerintah untuk pelaksanaan fungsi dan tugas LPS. Di samping itu, dalam Pasal
27 UU PPKSK juga telah diatur secara jelas bahwa LPS harus menggunakan
kekayaan yang dimilikinya terlebih dahulu secara optimal, sebelum menggunakan
anggaran Pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 UU PPKSK yang
menyatakan
bahwa
dalam
rangka
penanganan
krisis
melalui
Program
Restrukturisasi Perbankan, dana yang digunakan LPS diupayakan secara maksimal
tidak menggunakan anggaran Pemerintah.
Apabila LPS menggunakan opsi terakhir tersebut untuk melakukan tugas dan
fungsinya dalam menjamin simpanan bank dan penanganan permasalahan
solvabilitas bank, biaya yang dikeluarkan LPS untuk melakukan tugas dan fungsinya
tersebut bukanlah merupakan kerugian negara. Hal tersebut secara tegas juga telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-
XII/2014 yang menyatakan bahwa:
“Atas dasar perintah dari Undang-Undang tersebut maka tindakan penjualan
saham
Bank
Gagal
oleh
LPS
tidak
dapat
dikategorikan
sebagai
tindakan/perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama
penjualan saham Bank Gagal dimaksud telah dilakukan secara terbuka dan
transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU LPS.”
207
Pemberian pinjaman kepada LPS akan dilakukan dengan memperhatikan tata
kelola yang baik dan prinsip-prinsip pemberian pinjaman serta melihat kebutuhan
dan kemampuan debitur. Dalam implementasinya, untuk menjaga tata kelola
pemberian pinjaman kepada LPS, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga
Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan
Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, permohonan pinjaman harus disertai
informasi bahwa LPS sudah mengupayakan seluruh sumber dana lainnya namun
membutuhkan tambahan likuiditas dalam penyelesaian/penanganan Bank Gagal
yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, sangatlah tidak tepat dalil Pemohon pada Perkara
Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal
20 Lampiran UU 2/2020 menyebabkan kerugian negara. Selain itu, yang
dipermasalahkan oleh Pemohon merupakan ranah implementasi bukan masalah
konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pula Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 tidak bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
3) Program Penjaminan Di Luar Program Penjaminan Simpanan
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Ketentuan ini merupakan
forward looking untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah dan untuk
mengantisipasi apabila terjadi pemburukan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor keuangan
sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk
menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan.
Penyelenggaraan program tersebut dimaksudkan untuk mencegah krisis sistem
keuangan
yang
dapat membahayakan
perekonomian nasional.
Program
penjaminan di luar penjaminan simpanan akan dilakukan dengan sangat selektif
hanya apabila sangat diperlukan untuk menghindarkan negara dari krisis. Selain itu,
kebutuhan penyelenggaraan program penjaminan selain simpanan perlu
dipertimbangkan terkait dengan fungsi bank sebagai intermediary. Selain dapat
memberikan rasa aman terhadap deposan seperti yang telah diatur dalam UU LPS,
208
program penjaminan di luar program penjaminan simpanan dapat berfungsi
menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Program penjaminan di luar program penjaminan simpanan simpanan bukan
merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan penjaminan
atas pinjaman antar bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas transaksi perdagangan
luar negeri (trade finance). Untuk menghindari kekhawatiran adanya penafsiran
yang tidak berdasar terhadap pengaturan dalam Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU
2/2020, telah terdapat pengaturan secara khusus di dalam Pasal 22 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai objek
penjaminan serta pihak yang akan menyelenggarakan penjaminan tersebut melalui
Peraturan Pemerintah.
4) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan
memperkuat kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada lembaga
jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
integrasi dan/atau konversi (P3IK) telah diberikan sesuai Pasal 9 UU OJK dan Pasal
19 UU PPKSK. Perintah tertulis merupakan salah satu bentuk pelaksanaan
kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas untuk mengawasi pemenuhan rasio
kecukupan modal dan kecukupan likuiditas ditentukan pada kondisi individual bank.
Perintah tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi
industri jasa keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan
struktur perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang
tinggi. Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga
jasa keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas
sistem keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan
upaya untuk memperkuat modal. Kondisi modal dan kecukupan likuiditas tersebut
diukur dengan parameter yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara
lain POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum dan POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut
Pengawasan Bank Umum.
P3IK merupakan salah satu upaya untuk memperkuat rasio kecukupan modal yang
dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank dan kantor cabang dari bank asing atau
tindakan pengawasan OJK (vide Pasal 2 ayat (2) POJK 41/POJK.03/2019 tentang
209
P3IK Bank Umum). Dalam hal terdapat permasalahan modal, bank diharapkan
dapat melakukan upaya memperkuat modalnya baik melalui penambahan modal
secara sukarela dari pemegang saham, melakukan penawaran umum maupun
melakukan P3IK. Sebagai bagian dari aksi korporasi, P3IK mengedepankan pada
inisiatif bank dan/atau pemegang saham. Pada saat bank mengalami kesulitan
keuangan, pemegang saham diharapkan sanggup memperkuat modal bank.
Dengan adanya POJK di atas, menunjukkan bahwa tata kelola dalam penerbitan
Perintah Tertulis telah diatur dalam POJK sehingga yang dipermasalahkan oleh
Pemohon
sebenarnya
merupakan
ranah
implementasi
bukan
masalah
konstitusionalitas.
Dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk
memperkuat modal bank, maka untuk melindungi kepentingan publik nasabah
penyimpan, masyarakat dan stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai otoritas
pengawas dapat memerintahkan bank melakukan P3IK untuk memperkuat modal
bank. Hal ini mengingat, dalam konsep penggabungan, pengambilalihan dan/atau
integrasi, bank penerima penggabungan, pengambilalihan, dan/atau integrasi tidak
harus berada dalam kesulitan keuangan, sehingga diharapkan dapat memperkuat
bank yang mengalami kesulitan keuangan dan pada saat yang sama memberikan
nilai tambah bagi bank yang melakukan P3IK.
Keadaan suatu lembaga jasa keuangan dikatakan mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Otoritas
Jasa Keuangan, kondisi usaha lembaga jasa keuangan semakin memburuk, antara
lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan
rentabilitas, serta pengelolaan lembaga jasa keuangan yang tidak dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas lembaga jasa keuangan yang sehat.
Langkah P3IK antara lain ditujukan agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya
dan/atau tindakan likuidasi dan dalam rangka mempertahankan/menyelamatkan
lembaga jasa keuangan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, sehingga aksi
korporasi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme keperdataan
biasa karena terkait dana masyarakat yang dikelola LJK.
Ketentuan pemberian sanksi merupakan upaya ultimum remidium dan memberikan
kepastian hukum agar pihak yang diberi perintah tertulis menjalankan upaya untuk
210
penyehatan lembaga jasa keuangan dan mencegah moral hazard sehingga OJK
dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar.
Dalam permohonannya, Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 hanya
mempermasalahkan implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Pada
penerapannya, sanksi tersebut lebih mungkin untuk ditebus oleh mayoritas industri
perbankan dibandingkan dengan tunduk pada perintah tertulis yang diberikan oleh
OJK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pemberatan atas pasal sanksi
pidana atas pelanggaran perintah tertulis OJK untuk melakukan P3IK.
Perintah tertulis dalam Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk melakukan tindakan
segera apabila terjadi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain itu, sebagai upaya paksa kepatuhan
lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis, ancaman sanksi pidana dan
denda yang lebih berat diperlukan agar LJK yang dikenakan perintah tertulis dapat
melaksanakan proses P3IK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pemberian sanksi dalam Pasal 26 UU Lampiran UU 2/2020 sebenarnya penguatan
atas ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, pemberian sanksi
merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum sehingga
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 26 Lampiran UU 2/2020, OJK dapat
melindungi kepentingan publik yang lebih besar yakni nasabah, kepercayaan
masyarakat, sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan dari kerugian yang
ditimbulkan akibat tindakan pihak yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat kewenangan OJK. Kewenangan
pemberian sanksi juga sudah ada pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang
menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat dikontrol
oleh pihak manapun, perlu Pemerintah sampaikan bahwa di era keterbukaan saat
ini dan banyaknya institusi pengawas, kontrol dapat dilakukan masyarakat melalui
wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya sehingga tidak
benar bahwa OJK akan melakukan penyalahgunaan wewenang.
211
d. Perlindungan Hukum
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “bukan merupakan
kerugian negara” jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya
dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang
membutuhkan check and balances, dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
2) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
b. Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur
perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi dari asas hukum pidana
tidak dapat dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
c. Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang
dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan
pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak
memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka
tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan UU 2/2020 (check and balances tetap terjaga).
Dapat Pemerintah sampaikan pengaturan mengenai biaya sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memperlakukan biaya yang telah dikeluarkan negara dalam melaksanakan
kebijakan UU 2/2020 sebagai biaya ekonomi. Hal ini diperlukan mengingat dalam
masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian tidak berjalan normal sebagaimana
mestinya, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat dianggap sebagai kerugian
212
negara. Agar kebijakan dapat tetap dilaksanakan, maka perlu suatu bentuk
perlindungan hukum berupa justifikasi bahwa kerugian dimaksud tidak dianggap
sebagai kerugian negara melainkan sebagai biaya ekonomi yang dalam proses
pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam implementasi UU 2/2020 yang menggunakan biaya dari APBN tidak dapat
disebut sebagai kerugian negara karena biaya yang telah dikeluarkan berpotensi
tidak dikembalikan dengan nilai yang sama, contoh:
a. Terkait insentif pajak badan yang memberikan relaksasi kepada pengusaha agar
pengusaha dapat mempertahankan arus kas usahanya. Hal tersebut
menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dari pajak;
b. Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung dikucurkan
Pemerintah tidak mungkin diharapkan adanya imbal balik atas BLT tersebut
karena tujuan dari BLT adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan sehari-harinya;
c. Terkait program PEN yaitu adanya penitipan sejumlah dana pada bank-bank
Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) agar dapat melakukan restrukturisasi
kredit nasabahnya sehingga aset-aset para nasabahnya tidak sampai dieksekusi.
d. Terkait dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang sekiranya juga mengurangi
penerimaan negara dari Bea dan Cukai, namun tidak dapat dikategorikan sebagai
kerugian negara karena pembebasan bea masuk tersebut diimplementasikan
terhadap barang-barang tertentu seperti alat medis, APD, hand sanitizer, masker
dsb yang merupakan barang-barang krusial dan sangat diperlukan Pemerintah
dalam menangani pandemi Covid-19.
e. Terkait dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan LPS tidak semata-mata
hanya mempertimbangkan least cost test (Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran UU
2/2020), namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi serta aspek psikologis
masyarakat.
Terkait dengan contoh-contoh kebijakan di atas, apabila dalam pelaksanaannya
terdapat pihak yang melakukan kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan
wewenang maka yang bertanggung jawab adalah pihak pada tingkat teknis
pelaksana kebijakan yang melakukan kecurangan tersebut dan bukan Pemerintah
selaku pengambil kebijakan terkait.
213
Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk
memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan confidence bagi
pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang
akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan
Lampiran UU 2/2020.
Perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
telah sesuai dengan prinsip hukum imunitas terbatas bahwa pejabat/pegawai yang
beriktikad baik dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak
dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Bahwa adanya iktikad baik
mencerminkan tidak adanya unsur mens rea yang menjadi dasar tuntutan pidana.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
tentu merupakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi
extraordinary seperti saat ini membutuhkan kebijakan extraordinary pula untuk
mengatasi keadaan kegentingan memaksa, sehingga menjadi suatu kewajaran
apabila para pengambil kebijakan diberikan kepastian hukum bahwa tindakan yang
telah dilakukannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada iktikad baik sudah
sepatutnya mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat dalam
gugatan perdata.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memberikan
perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang
dapat merugikan bangsa dan Negara, merupakan tuduhan tanpa bukti. Situasi
pandemi Covid-19 merupakan dilema policy bagi Pemerintah. Dalam kondisi ini,
Pemerintah dihadapkan pada pilihan harus menunggu situasi menjadi masalah
besar untuk menyelamatkan masyarakat dengan berpegang pada ketentuan yang
ada atau harus bergerak cepat menangani kondisi yang tidak normal dengan risiko
tuduhan karena membutuhkan kebijakan dan langkah extraordinary.
Adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan
bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara
terbuka dengan up and down segala risikonya. Apabila pengeluaran negara pada
masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat
214
yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan
tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat dan ekonomi.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bukan merupakan suatu hal yang
baru (precedented) namun justru telah ada ketentuan-ketentuan serupa dan telah
diterima baik oleh Pembentuk Undang-Undang maupun Mahkamah Konstitusi
dalam putusan uji materi pasal-pasal serupa. Preseden pengaturan perlindungan
hukum juga terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
b. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK);
c. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
(UU Pengampunan Pajak);
d. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
e. Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
f. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia;
g. Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
i. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal
27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan tata
usaha negara, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan serupa telah diatur
dalam Pasal 49 UU PTUN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PTUN tidak
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal
keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar
biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Pengaturan
tersebut telah sejalan dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan
yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat
215
diajukan kepada PTUN. Oleh karena itu, rumusan dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 sejatinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Bahwa diantara ketentuan di atas, juga telah terdapat ketentuan pasal yang diuji di
Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi
mengoreksi rumusan Pasal 16 UU Advokat yang semula berbunyi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
diubah menjadi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Putusan Mahkamah Konstitusi di atas semakin memperkuat bahwa rumusan
ketentuan perlindungan hukum dalam Lampiran UU 2/2020 memang telah benar
sesuai dengan hukum yaitu untuk melindungi pelaksana UU 2/2020 yang telah
beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini juga menjadi salah satu
bukti bahwa dalam keadaan normal saja dibutuhkan adanya pasal perlindungan
hukum, apalagi dalam keadaan kegentingan memaksa.
Selain Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga pernah menguji Pasal 16
UU Advokat dalam perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 yang di dalam putusan perkara
tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak
serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak
imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan
berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas
profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang
diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam
membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan
hukum.”
Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut, Mahkamah
bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa iktikad baik dalam Pasal 16 UU
Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “kata kunci dari rumusan
hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat) bukan terletak pada
“kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara
216
a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik”
dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas
yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak
menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud.”
Selanjutnya, Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai perlindungan
hukum dalam halaman 407 Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi
ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak, yang menyatakan bahwa:
“Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri,
pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sesungguhnya,
tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang disebut dalam
ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat,
dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan
menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka
sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah
konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila para Pemohon mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas
equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh
pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan asas equality before the law tersebut.
Equality before the law merupakan konsep yang sangat universal (berlaku di mana
saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal, Equality Before the Law sudah
menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan
diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan secara tekstual, Equality Before the Law
tertulis dalam induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku
bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum,
bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan
sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. Jika ada pengecualian maka
hal tersebut mengkhianati konsep hukum.
217
Bahwa prinsip Equality Before the Law dituangkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada dasarnya, prinsip Equality Before the Law
diterapkan oleh aparat penegak hukum yang artinya siapapun yang berhadapan
dengan aparat penegak hukum harus diperlakukan secara sama oleh penegak
hukum dengan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan.
Pada dasarnya, siapapun yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan tidaklah dapat dituntut secara hukum. Bahkan
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP menyatakan pelaksanaan perintah yang
dijalankan dengan iktikad baik tidak dapat dipidana. UU 2/2020 menegaskan prinsip
tersebut dalam ketentuan pasalnya untuk memberikan ketenangan bagi pelaksana
UU 2/2020 yang sudah memenuhi 2 (dua) syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 tersebut agar dapat bertindak secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan meskipun didesak oleh kondisi yang tidak
normal sehingga memerlukan tindakan segera.
Sebaliknya, siapapun yang melakukan apapun dengan iktikad tidak baik dan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dituntut secara
hukum. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 secara a contrario juga mengakomodir prinsip
tersebut yang artinya apabila pelaksana UU 2/2020 dalam bertindak ternyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dirinya dapat
dituntut secara perdata maupun pidana.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 27
Lampiran UU 2/2020 tidak memenuhi asas equality before the law merupakan dalil
yang tidak berdasar karena telah jelas bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak
membuat pelaksana UU 2/2020 menjadi kebal hukum. Apabila pelaksana UU
2/2020 telah memenuhi kedua syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yaitu
dengan iktikad baik bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, maka dirinya berhak mendapat perlindungan hukum. Sebaliknya apabila
yang bersangkutan melakukan tindakan dengan iktikad tidak baik dan melanggar
ketentuan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara
perdata dan pidana.
218
Dalam beberapa permohonan pengujian terhadap UU 2/2020, terdapat anggapan
bahwa diberikannya “kekebalan hukum” dari tuntutan perdata dan pidana dalam
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 hanya mendasarkan pada ada/tidaknya iktikad baik
dari pelaksana UU 2/2020. Namun, apabila dibaca secara utuh, syarat untuk tidak
dapat dituntut secara perdata dan pidana ada 2 (dua) yaitu:
a. mempunyai iktikad baik; dan
b. tindakannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu syaratnya
tidak terpenuhi, maka pejabat pelaksana UU 2/2020 dapat dituntut secara perdata
dan pidana.
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga telah memenuhi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang artinya apabila tidak ada
kesalahan, maka seseorang tidak mungkin dapat dipidana. Dalam hal pelaksana UU
2/2020 bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
kesalahan dan tidak dapat dipidana.
Pengaturan hal tersebut terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang secara tegas mengatur norma yang memberikan jaminan kepastian
dan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah
undang-undang, yaitu dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang
berbunyi: “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 KUHP dinyatakan
bahwa “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan
yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan
tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan
wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”.
Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 meniadakan
pembuktian iktikad baik oleh lembaga peradilan. Terhadap dalil ini, dapat ditanggapi
sebagai berikut:
1. Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas 2 (dua) unsur penting
yaitu 1) unsur objektif yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana
219
(actus reus) dan 2) unsur subjektif yaitu sikap batin/niat pelaku ketika melakukan
tindak pidana (niat jahat/mens rea).
2. Bahwa yang dibuktikan oleh lembaga peradilan adalah ada/tidaknya niat untuk
melakukan perbuatan yang dilarang (iktikad tidak baik/ mens rea), bukan
pembuktian dari ada/tidaknya iktikad baik.
3. Pintu masuk bagi lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea terkait
dengan pelaksanaan UU 2/2020 adalah pada ada/tidaknya suatu perbuatan yang
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana
hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020.
4. Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak meniadakan
kewenangan lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea karena
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 telah mengatur secara tegas bahwa ada 2 (dua)
syarat kumulatif dalam pemberian perlindungan hukum dari tuntutan perdata dan
pidana.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa pemberian perlindungan dari tuntutan
perdata dan pidana merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada
pelaksana UU 2/2020 karena telah dengan iktikad baik dan sangat berhati-hati
melakukan tugasnya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan di saat segala tindakannya diperlukan untuk memberikan penanganan
yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
menciptakan stabilitas keuangan pada saat kondisi perekonomian Indonesia
melemah sejak pandemi Covid-19 dan memerlukan tindakan sangat segera.
Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa pengaturan mengenai perlindungan
hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan telah
sesuai dengan standar internasional. Financial Stability Board (FSB) pada tanggal
15 April 2014 menyampaikan bahwa salah satu Key Attributes of Effective
Resolution Regimes for Financial Institutions adalah adanya perlindungan hukum
bagi otoritas dan personilnya yang beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya.
Pada poin 2.5 Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial
Institutions, FSB menyatakan sebagai berikut:
“The resolution authority and its staff should be protected against liability for actions
taken and omissions made while discharging their duties in the exercise of
resolution powers in good faith, including actions in support of foreign resolution
proceedings.”
220
Di samping itu, Basel Committee on Banking Supervision pada September 2012
juga menetapkan Core Principles for Effective Banking Supervision, yang salah satu
isinya menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi pengawas bank yang
menjalankan tugas dengan iktikad baik. Menurut Basel Committee, perlindungan
hukum diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap gugatan/tuntutan hukum dan
perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kebijakan. Hal
tersebut dinyatakan sebagai berikut:
“Laws provide protection to the supervisor and its staff against lawsuits for actions
taken and/or omissions made while discharging their duties in good faith. The
supervisor and its staff are adequately protected against the costs of defending
their actions and/or omissions made while discharging their duties in good faith.”
Dalam konteks pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan
pelaksana kebijakan bidang sektor keuangan di Indonesia, sesuai dengan hasil
Financial System Stability Assessment yang dilaksanakan oleh International
Monetary Fund pada tahun 2016-2017, diperoleh hasil bahwa:
“Inadequate legal protection creates a risk of crisis management decisions being
delayed or even avoided due to concerns over potential liability. Although the
PPKSK Law has strengthened legal protection across the agencies involved in
crisis management, further strengthening is needed, including in the relevant
agencies’ laws, to provide legal protection to the extent advocated in the Key
Attributes (and BCP and ICP). The main shortcomings in the PPKSK Law are that
the test for legal protection is “misuse of authority” rather than “good faith”, that it
applies only to actions taken in situations of near-crisis or crisis, and it does not
extend to the institution itself and persons acting on its behalf.”
Berdasarkan hasil penilaian di atas, jelas bahwa perlindungan hukum bagi
pengambil dan pelaksana kebijakan di sektor keuangan yang telah ada sebelumnya
dirasa masih belum memadai sehingga masih diperlukan penguatan. Oleh karena
itu, pengaturan perlindungan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 27 Lampiran
UU 2/2020 pada hakikatnya telah sesuai dengan standar internasional dan
dibutuhkan sebagai penguatan atas pengaturan yang telah ada sebelumnya.
Dengan adanya perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020,
pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan terbaik yang dilandasi dengan
iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ternyata
dalam pelaksanaan UU 2/2020 tersebut terdapat pihak yang tidak beriktikad baik
dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak
tersebut tidak dapat menggunakan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan
pasal ini.
221
Di dalam penegakan hukum, adanya iktikad buruk (mens rea) secara pidana atau
adanya perbuatan melanggar hukum secara perdata harus dapat dibuktikan terlebih
dahulu. Prinsip dasar pembuktian secara perdata adalah actori incumbit onus
probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam hukum
pidana juga dikenal asas bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dalam proses
persidangan tidak akan melahirkan keputusan yang memenuhi tuntutan (vide pasal
66 KUHAP). Prinsip penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Pasal 14
ICCPR, bahwa setiap orang yang dituntut/digugat harus diberikan kesempatan
untuk disidangkan dalam peradilan yang adil dan terbuka.
Tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai hukum pidana jika memenuhi unsur
mens rea dan actus reus. Dalam hal ini yang disalahkan secara hukum bukan UU
2/2020 atau pembuatnya, melainkan pejabat dan pembonceng yang melakukan
pelanggaran atasnya. Substansi Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan penilaian
subjektif melainkan sudah diakui dalam berbagai pengaturan dan sudah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah juga telah membuktikan adanya iktikad baik dalam penerbitan UU
2/2020 yaitu dengan memperluas cakupan bantuan sosial, menanggung biaya
pemeriksaan kesehatan, memberikan insentif bagi tenaga medis, memberikan
Bantuan Langsung Tunai, dan stimulus fiskal dunia usaha.
Dalam melaksanakan UU 2/2020, baik prosesnya maupun landasan hukumnya
telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dari segi proses, berbagai kebutuhan belanja dan pembiayaan sebagai
dampak Covid-19 telah dibahas di berbagai tataran pemerintahan, mulai dari internal
Kemenkeu, Rapat Koordinasi pada tingkat Menteri Perekonomian, maupun pada
Sidang Kabinet. Oleh karena itu, prosesnya sangat transparan dengan iktikad baik
dan tidak dilakukan secara tersembunyi. Selain itu, pelaksanaan UU 2/2020 juga
berdasar peraturan perundang-undangan yaitu berupa Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Surat Keputusan Bersama.
Pemberian perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak dapat
diartikan bahwa pembuat kebijakan tidak tenang dalam melakukan tugasnya. Bukan
suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta kepastian hukum namun
perlindungan dan kepastian hukum tersebut sangat diperlukan agar pembuat
kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan hasil yang
222
optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari kebijakan yang telah
diambil.
Dapat Pemerintah tegaskan pula bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara
dalam Lampiran UU 2/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK
pada Pasal 6 UU BPK, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPR sebagai
wakil rakyat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk memperkuat keterangannya, Presiden mengajukan 3 orang Ahli
yang keterangannya didengarkan dalam persidangan tanggal 29 April 2021, yaitu
Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M.Ec., dan Dr.
W. Riawan Tjandra, S.H., M. Hum serta 3 orang Ahli yang keterangannya diajukan
secara tertulis kepada Mahkamah dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 3 Juni 2021, yaitu Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, yang keterangan-
keterangannya adalah sebagai berikut:
223
A. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Pendahuluan
Kondisi negara -seperti halnya masyarakat umumnya dan manusia orang
per orang – tidak selalu berada dalam keadaan biasa (state of normalcy), dalam arti
selalu ada pengelolaan kehidupan yang memerlukan hal yang berbeda dari yang
biasa sehingga memerlukan upaya khusus secara berbeda dari proses dan
prosedur yang biasa dilakukan baik dalam pencapaian tujuan sehari-hari maupun
dalam program yang direncanakan untuk tujuan tertentu. Kehidupan masyarakat
yang di atur oleh negara melalui sistem pemerintahan dan hukum dalam mengatur
interaksi kepentingan anggota dan korporasi atau kelompok satu dengan yang lain,
tunduk
pada
aturan
perundang-undangan.
Negara
yang
memerlukan
pengorganisasian kekuasaan untuk memungkinkan adanya upaya paksa ketika
terjadi hal-hal yang membutuhkan, ditentukan dengan sistem yang diatur dalam
masing-masing konstitusi negara. Di samping menyusun lembaga dengan masing-
masing kekuasaan yang relevan dalam mencapai suatu tujuan bersama, dan
hubungannya satu dengan lain, serta hubungan kekuasaan lembaga negara dengan
warganegaranya dalam penyelenggaran negara untuk kepentingan umum, dalam
keadaan teratur dan normal atau kondisi yang aman, di dalam mana hubungan-
hubungan hukum yang terjadi dapat ditata berdasar ketentuan hukum yang berlaku
secara biasa. Ketika terjadi konflik kepentingan, mekanisme hukum yang tersedia
dapat menyelesaikannya secara teratur dengan dukungan kekuasaan negara yang
ada untuk memaksakan sanksi hukum dalam kerangka mengembalikan
keseimbangan seperti semula. Pengaturan dan operasionalisasi penyelenggaraan
negara berdasar kekuasaan negara yang ada akan berlangsung secara biasa dalam
proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Hukum dan kekuasaan yang dipergunakan adalah hukum dalam keadaan normal
(state of normalcy).
Akan tetapi ketika muncul bahaya dalam bentuk yang tidak biasa, yang
mendatangkan ancaman bagi keselamatan negara dan rakyatnya, baik karena
magnitude bahaya yang mengancam maupun akibat-akibatnya, di mana keadaan
tidak dapat diatasi secara baik dengan instrumen kekuasaan dan hukum yang ada,
maka dalam sejarah kehidupan hukum dan tata negara secara universal dalam
perjalanannya, ada masanya keadaan harus diatasi dengan instrumen dan
224
kewenangan (kekuasaan negara) secara berbeda, untuk mengatasi keadaan
bahaya yang mengancam, baik untuk keselamatan negara, maupun keselamatan
warganegara. Dalam hal terjadi suatu keadaan demikian yang secara luar biasa
menyimpang dari keadaan normal, jawaban dan instrumen yang dipergunakan
harus memberikan ruang gerak yang juga luar biasa bagi pemimpin negara, untuk
dapat mengatasi keadaan bahaya secara tepat waktu dan dengan metode yang
tepat. Kecepatan dalam pengambilan keputusan merupakan keniscayaan, yang
senantiasa membutuhkan penyimpangan dari prosedur-prosedur dan instrumen
yang digunakan dalam keadaan normal. Keadaan yang membawa situasi darurat,
tidak dapat dijawab dengan hukum yang berlaku dalam keadaan normal, melainkan
harus menggunakan hukum dalam keadaan tidak normal karena kondisi yang
membahayakan negara dan rakyat harus dijawab juga dengan hukum yang berlaku
dan dibutuhkan dalam keadaan darurat (state of emergency). paradigma yang harus
menjadi pemahaman bersama ini, merupakan titik tolak yang digunakan dalam
melihat dalil-dalil permohonan judicial review yang berlangsung sekarang ini.
Covid -19 Adalah Keadaan Bahaya Yang Mengancam Dunia
Beberapa permohonan Judicial Review terhadap Perpu Nomor 1 Tahun
2020 dan kemudian setelah disahkannya Perpu tersebut pengujian dilakukan
terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta komentar beberapa aktivis
dan tokoh nasional, yang menganggap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai
kesewenang-wenangan dari Presiden RI Jokowi, Perpu mana kemudian telah
disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sesungguhnya
merupakan pendapat yang sungguh keliru. Langkah untuk mengeluarkan Perpu
Nomor 1/2020 yang merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945,
dan kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan
pandangan subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan
melihat kondisi pandemi yang terjadi secara global meliputi negara-negara besar
dan yang maju maupun tidak maju, sebagai keadaan yang di beberapa negara
bahkan disebut sebagai keadaan darurat. Kondisi darurat tidak dapat dijawab
dengan hukum normal, bahkan di negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi
yang menjadi kampiun demokrasi sekalipun.
Tampaknya kita di Indonesia juga harus memperhatikan perkembangan yang
terjadi di Mesir, Perancis dan Hongaria. Hongaria dan Perancis, dan boleh jadi harus
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
225
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan
Presiden Mesir untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen
untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemi tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat sanksi berupa hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi
tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus
corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen
Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan
bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemi.
Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan
cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan
penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang memerlukan pengorbanan
semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan
sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan
besar eksekutif tersebut, disebutkan perlunya tinjauan yang teratur, proporsional
serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut
sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam
konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampaknya yang
negative terhadap demokrasi dan rule of law.
Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi
di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan
Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara a quo, maka dalam
sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian memang kita mnegetahui suatu
keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi
genting atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan dengan
nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan, yang diperlukan mengatasi
keadaan darurat atau genting. Kondisi luar biasa pasti membutuhkan kewenangan
untuk melakukan tindakan luar biasa.
Ketika pertama kali kita mendengar tentang meledaknya virus covid-19 dan
daya sebar yang luar biasa cepat, pada awalnya – bahkan sekarang, juga banyak
yang skpetis, dan menganggap hal tersebut adalah keadaan biasa saja, dan
dampaknya di anggap dibesar-besarkan, bahkan ada menganggap hoax. Pandemi
Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu
226
pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, yang
menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warganegara bangsa-bangsa
dengan angka kematian yang tinggi luar biasa dan - sampai saat Perpu disahkan
dan sampai bulan Desember 2020, belum ditemukan vaccine atau obat yang dapat
mengatasinya. Angka kematian yang dapat dimonitor dari informasi resmi maupun
tidak resmi, dalam siaran TV, kita misalnya melihat di Amerika Serikat saja sampai
bulan Januari 2021, korban meninggal lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu), dan di
Indonesia, angka kematian terakhir sebelum dimulai suntikan vaccine pertama
diatas 20.000 (dua puluh ribu jiwa). Angka-angka itu lebih menakutkan lagi jika kita
amati korban kematian di Italia, Inggeris, Irlandia, Jerman, Perancis Spanyol dan
lain-lain. Kalau diperbandingkan dengan korban perang dunia ke II, Amerika dan
sekutu-sekutunya hemat saya tidak mengalami korban sampai 300 (tiga ratus)
batalyon tentara yang gugur dalam pertempuran. Pandemi corona karenanya
melibihi ancaman perang dunia Ke II, dilihat dari korban manusia. Jika dilihat dari
implikasinya yang timbul secara luas dalam seluruh bidang kehidupan, baik di
bidang kesehatan, Pendidikan, kehidupan sosial, bidang ekonomi dalam kegiatan
produksi dan perdagangan telah berdampak pada lapangan kerja dan kebangkrutan
usaha-usaha, sehingga ancaman yang dihadapi adalah suatu keadaan yang
sifatnya luar biasa. Terjadi perang tetapi melawan musuh yang tidak terlihat,
sehingga menyebabkan manusia menjadi sasaran empuk yang mudah dibidik
musuh, dan keberdayaan kita hanya pada disiplin pemakaian masker, cuci tangan
dan jaga jarak, yang seyogianya dilaksanakan dengan langkah tegas dan keras dan
tindakan yang luar biasa. Oleh karena sifat ancaman dan bahaya yang dihadapi
sedemikian rupa, sehingga banyak langkah yang bersifat luar biasa perlu dilakukan
untuk pencegahan, untuk penanganan baik yang telah terkena covid, maupun
masyarakat luas yang terdampak dalam kehidupan yang membutuhkan dukungan
darurat, telah mengakibatkan dampak yang timbul di bidang ekonomi, keuangan,
dan social, bahkan boleh jadi politik. Menurut hemat saya telah menjadi notoir feit
yang tidak perlu pembuktian lebih lanjut, bagaimana daerah yang tergantung pada
tourisme, mengalami “kebangkrutan” karena mendadak kebijakan pembatasan
gerak manusia secara global, memukul industri perhotelan, industri pariwisata, dan
akibatnya penganguran yang menyedihkan, yang bagi karyawan tertentu tanpa
dukungan tabungan dan pendapatan yang pokok harus menghidupi keluarganya.
Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara,
227
yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi,
sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa negara harus hadir “untuk melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”.
Keadaan Darurat Dalam Konstitusi
Tiap konstitusi masing-masing negara akan menentukan keadaan tidak
normal tersebut secara berjenjang, dengan kekuasaan yang dilimpahkan kepada
penyelenggara negara secara berbeda-beda, sesuai dengan tingkat keadaan yang
di hadapi. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang tidak biasa yang membutuhkan
tindakan untuk melawan hal yang tidak biasa tersebut yang mengancam eksistensi
negara, kehidupan anggota masyarakat ataupun kehidupan masyarakat sebagai
kepentingan umum yang menyeluruh bahkan mencakup kelangsungan kehidupan
bersama yang disusun dalam organisasi negara, maka diperlukan juga tindakan
atau langkah dari penyelenggara negara yang tidak biasa untuk melawan ancaman,
mengatasi keadaan yang tidak biasa untuk dapat mengembalikan kekeadaan yang
normal tersebut. Ketika serangan terorisme bertubi-tubi di Amerika dan perlu
menyatakan keadaan bahaya yang membutuhkan emergency power bagi kepala
pemerintahan untuk bertindak, maka tidak selalu tersedia kewenangan emergency
tersebut dalam sistem konstitusi Amerika Serikat. Sehingga karenanya Bruce
Ackerman menyatakan:
“Designing a constitutional regime for a limited state of emergency is a tricky
business…The paradigm case for emergency powers has been an imminent
threat to the very existence of the state, which necessitates empowering the
executive to take extraordinary measures”.
Tetapi tindakan-tindakan yang luar biasa demikian harus senantiasa ada
dalam bentuk yang integral dengan sistem hukum yang berlaku sebagaimana diatur
dalam konstitusi. Konstitusi – sebagaimana disebut diatas – sudah mengatur dalam
kerangka kekuasaan yang ditentukan – kekuasaan atau kewenangan yang mungkin
dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi dan kewajiban-kewajibannya. Pada saat
yang sama pembatasan dan larangan konstitusional maupun perlindungan yang
diberikan dalam kerangka hak-hak perorangan atau individu senantiasa juga
diperlakukan tidak hanya dalam keadaan biasa tetapi juga dalam keadaan luar
biasa.
Ketika Amerika masih mencari bentuk yang pas untuk emergency power
terrsebut dalam menghadapi krisis terorisme, yang karena paradigma checks and
balance dan separation of powers yang agak ketat dalam aturan konstitusi Amerika,
228
maka Indonesia sudah sejak zaman Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945
sebelum dan sesudah perubahan, secara lugas telah menyediakan kekuasaan
dalam keadaan daruurat yang diberikan pada Presiden, meskipun terjadi
perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Pengalaman sejarah
sejak masa penjajahan dan setelah kemerdekaan yang mengalami keadaan bahaya
dari perspektif perang, bahaya perang, yang sering kali dilihat dalam konteks istilah
SOB (Staat van Oorlog en beleg) yaitu keadaan perang dan bahaya serangan, yang
awalnya termuat dalam Koninklijke Besluit – semacam undang-undang- tertanggal
13 September 1939 No. 32 (Stb 1939-5820 dan mulai berlaku 15 April 1940.
Undang-Undang tersebut memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal untuk
mengambil 2 (dua) tindakan darurat, yaitu (i) menyatakan wilayah Hindia Belanda
seluruhnya atau sebagian “in staat van oorlog (keadaan perang) dan (ii) menyatakan
wilayah Indonesia dalam keadaan in staat van beleg (dalam keadaan terkurung oleh
musuh).
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang memungkinkan
perubahan hukum tatanegara biasa menjadi hukum tatanegara istimewa yang
mengalihkan kekuasaan pemerintahan sipil kepada pemerintahan militer. Hal ini
terjadi karena keadaan di mana terjadi perang atau timbulnya bahaya perang (staat
van oorlog), sehingga apabila keamanan negara berada dalam bahaya karena huru
hara atau karena pemerintahan sipil kocar kacir akibat malapetaka, kekuasaan
pemerintahan sipil dialihkan kepada pemerintahan militer, yang memiliki prosedur
dan tatacara yang membutuhkan komando secara disiplin militer yang tegas.
Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Augustus 1945, karena undang-undang
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945 belum ada, maka waktu itu Peraturan SOB
tersebut terus diperlakukan. Tetapi kemudian DPR membentuk Undang-Undang
mengenai keadaan bahaya tanggal 17 Desember 1957 seperti halnya Peraturan
SOB yang juga mengenal keadaan bahaya dalam 2 tingkatan, di mana tingkat
kesatu dinamakan “keadaan darurat” dan tingkat kedua disebut “keadaan perang”.
Keadaan darurat dalam Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 mengenal tiga
tingkatan keadaan darurat yaitu (i) keadaan darurat sipil, (ii) keadaan darurat
militer”, dan (iii) Keadaan darurat perang. Undang-Undang Keadaan bahaya ini
berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sampai saat ini, Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1959 belum dicabut, akan tetapi kondisi dan kelembagaan
229
yang disebut didalamnya, setelah perubahan UUD 1945 telah mengalami
perubahan, menjadi tidak relevan, sehingga sesungguhnya sudah sejak awal
reformasi harus direvisi.
Karena kenyataan perkembangan sejarah dan nomenklatur kolonial yang
ketika itu masih melekat, telah menyebabkan Pasal 12 dan undang-undang keadaan
darurat yang diperintahkan Pasal 12 UUD 1945 menjadi terlupakan, sehingga ketika
diperlukan saat ini suatu produk hukum Perpu yang memiliki karakter, dasar hukum
dan akibat hukum yang berbeda dari Pasal 22 serta praktek Perpu yang tidak
memperhitungkan hal tersebut, telah mengakibatkan keadaan yang terjadi sekarang
dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian sesuai dengan ketentuan UUD
1945 diharuskan untuk mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya,
menjadikannya sedikit banyak dilemmatis, karena keadaan yang tidak biasa yang
disebut dalam keadaan krisis dalam arti bahaya dan ancaman kedaruratan akan
keselamatan jiwa dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas, kemudian
ditangani seperti dalam keadaan normal atau biasa (state of normalcy) Perpu
tersebut disahkan menjadi undang-undang, dan memasuki sistem hukum dalam
keadaan normal karena abnormalcy telah terhapus dengan dijadikannya Perpu jadi
undang-undang.
Setelah proklamasi kemerdekaan dan sesudah tercapainya secara relative
stabilitas pemerintahan serta hilangnya ancaman perpecahan dan pemberontakan
– meskipun sesungguhnya tidak benar, karena yang berubah hanya bentuk dan
karakteristiknya, maka kewenangan tersebut agak terlupakan dan dipahami sebagai
sesuatu yang berbeda. Terutama karena Pengertian Pasal 12 UUD 1945 tentang
kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, yang kemudian syarat-
syarat dan akibat keadaan bahaya diatur dalam Undang-Undang, maka keadaan
yang diatur dalam undang-undang itu, tentu bukan keadaan yang diatur undang-
undang sebagai keadaan normal (state of normalcy) melainkan dalam keadaan
darurat atau bahaya dengan kegentingan memaksa, yang hemat kami, outputnya
bukan Perpu berdasarkan Pasal 22, melainkan keadaan darurat yang merupakan
bagian dari kegentingan memaksa yang timbul karena keadaan bahaya, yang
outputnya dalam Undang-Undang Dasar Sementara dan UUD RIS, disebut dengan
istilah yang berbeda yaitu Undang-Undang Darurat. Kekosongan pengaturan yang
sesuai karena lupa menjabarkan Pasal 12 tentang “keadaan bahaya” dalam UUD
1945, kemudian menyebabkan kesalah pahaman yang agaknya boleh jadi
230
menimbulkan masalah konstitusionalitas normanya, sebagaimana kita saksikan di
media sosial. Perpu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan dengan berdasarkan kondisi
ancaman serangan Covid 19, oleh WHO dinyatakan sebagai pandemi,
sesungguhnya terjadi secara global dan dengan bukti tingkat kematian yang sangat
tinggi akibat serangan covid-19 sebagaimana telah disebut diatas, sehingga secara
objektif negara memang berada dalam keadaan bahaya, yang mengancam
kehidupan manusia dan boleh jadi mengancam kelangsungan kehidupan negara
akibat krisis ekonomi yang timbul serta dampak ikutannya. Meskipun demikian,
masih ada pihak yang mungkin hanya melihatnya dari segi pertarungan politik,
karena pemahaman konstitusi yang kurang cermat dan lengkap, sehingga boleh
jadi mengakibat krisis konstitusi yang berbahaya.
Dengan kata lain kekuasaan apapun yang boleh secara sah digunakan
menurut konstitusi untuk menghadapi ancaman keadaan yang luar biasa, tidak akan
mengurangi ruang lingkup jaminan-jaminan konstitusional yang ada, meskipun
dalam keadaan yang tidak biasa tersebut perlindungan hak-hak individu dan hak
asasi boleh jadi harus ditunda pemberlakuannya, karena suatu keadaan yang
berbahaya atau genting yang menimbulkan keadaan memaksa untuk bertindak
mengatasi keadaan tersebut beserta akibat-akibatnya secara luar biasa. Dalam
keadaan seperti itu, diperlukan seorang pemimpin yang harus mampu bertindak
dalam keadaan yang segera, sehingga konsep-konsep hukum yang innovative
untuk mengatasi keadaan yang luar biasa tersebut juga boleh jadi dibutuhkan.
Asumsi pembedaan kondisi dan keyakinan akan kemampuan kita untuk
memisahkan keadaan genting dan krisis dari keadaan normal, langkah kontra
terorisme dari aturan hukum dan norma yang biasa (?), mengandung arti bahwa
tindakan melawan kegentingan atau keadaan darurat bukan ditujukan kepada kita,
melainkan terhadap ancaman keselamatan masyarakat dan bahkan negara
tersebut. Penerapan secara membabi buta model-model keadaan yang tidak biasa,
dalam jangka panjang akan menimbulkan ketidak stabilan terhadap prinsip-prinsip
fundamental seperti rule of law, perlindungkan atas hak-hak dan kebebasan yang
berlaku.
Models of Accomodation
Seorang penulis mengatakan bahwa wacana tentang rezim keadaan darurat
dalam masyarakat demokratis hampir secara tetap diatur dengan model-model yang
dikelompokkan menurut satu teori umum yang disebut “models of accomodations”.
231
Semua model tersebut menerima satu tingkat akomodasi bagi tekanan yang
terjadi/dilakukan terhadap negara pada saat keadaan darurat, sementara pada
waktu yang sama, sebanyak mungkin mempertahankan prinsip dan norma hukum
yang normal. Menurut model-model akomodasi tersebut, ketika satu negara
dihadapkan kepada keadaan darurat, maka struktur hukum dan bahkan struktur
konstitusionalnya agak dilonggarkan dan barangkali bahkan ditangguhkan
(keberlakuannya) sebagian. Kompromi ini yang memungkinkan kelangsungan
dianutnya asas rule of law dan nilai-nilai dasar demokrasi, ketika negara diberikan
kewenangan yang cukup untuk menahan puting beliung yang ditimbulkan oleh krisis
yang mengancam kehidupan negara dan keselamatan warganya.
A. Constitutional Dictatorship in State of Emergency
Gross dan Fionuala memasukkan dalam jenis akomodasi ini kedikatoran
Romawi dalam bagian akomodasi klasik, yang diperkenalkan di zaman Romawi
dengan mana satu lembaga darurat yang diakui dan instrument pemerintahan yang
dibangun dalam kerangka konstitusional. Lembaga ini dipuja oleh Niccolo
Machiavelli sebagai lembaga yang dipandang dimasukkan diantara penyebab
kebesaran suatu kekaisaran yang adidaya. Kediktatoran konstitusional Romawi
dilihat sebagai kegeniusan politik Romawi yang dapat menyelesaikan masalah yang
sulit dalam kekuasaan darurat yang tidak ada bandingnya dalam sejarah.
Sesungguhnya kediktatoran konstitusional adalah satu model dengan mana suatu
negara demokrasi dapat berhasil dalam perang semesta dan masih dapat
mempertahankan sifat demokratisnya dengan menggunakan prinsip kediktatoran
konstitusional. Kediktatoran konstitusional disusun berdasarkan pengalaman dan
atribut kedikatoran Romawi. Pemecahan Romawi atas masalah kekuasaan darurat
dipuji sebagai yang paling berhasil dari semua sistem pemerintahan darurat yang
dikenal. Unsur-unsur pokok kediktatoran Romawi yang paling terkenal itu adalah:
1. sifatnya yang sementara (temporary character);
2. pengakuan akan sifat khusus (exceptional) dari keadaan darurat;
3. pengangkatan seorang diktator sesuai dengan bentuk bentuk konstitusional yang
khusus, yang memisahkan mereka yang menyatakan keadaan darurat, dan
mereka yang menjalankan kekuasaan darurat;
4. pengangkatan dikator untuk tujuan yang terinci dan terbatas, dan tujuan akhir
mempertahankan tertib konstitusi katimbang mengganti atau mengubahnya,
232
sering diangap meletakkan pedoman dasar bagi regiem darurat konstitusional di
zaman modern.
Pada zaman modern sekarang, ketika krisis negara-negara secara global
yang timbul karena pandemi virus corona, Hongaria dan Perancis tampaknya
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan/atau
Presiden untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen untuk
menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemi tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat juga hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi
atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona.
Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen
Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan
bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas,
keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan
kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang memerlukan
pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara
ideal dan sempurna untuk sementara.
Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif
tersebut, disebut perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas
waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai
kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi
dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampak negatif terhadap
demokrasi dan rule of law. Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan
hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun
2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam
perkara JR yang telah dinyatakan gugur dengan disetujuinya Perpu menjadi
undang-undang a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian
ternyata memang terdapat suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan
kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting dan bahaya atau darurat, dengan
pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan nomenclatur yang berbeda terhadap
kekuasaan yang diperlukan mengatasi keadaan darurat, bahaya atau genting
tersebut
233
B. State of Siege
Model klasik berikut yang disebut oleh Gross dan Fionnuala, adalah state of
siege, yang berasal dari sistem hukum kontinental, khususnya Perancis, sebagai
mekanisme untuk mengurus keadaan krisis yang ekstrim. Dikatakan bahwa
instrumen mengatasi krisis jenis ini sangat dekat dengan teori kediktatoran
konstitusional. Keadaan genting dalam state of siege ini tidak menggambarkan
adanya keadaan di mana hukum dibatalkan sementara, tetapi gagasan dasar
kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan
untuk mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hukum
yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap menentukan dan merumuskan
langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap
keadaan darurat. Untuk mengatur lebih jauh state of siege tersebut, Konstitusi
Perancis Republik Kedua tahun 1848 mengadopsi Pasal 106, yang mengatur
penerbitan pernyataan state of siege, pengakhiran, dan akibat hukum keadaan
darurat tersebut.
Akan tetapi patut diingat bahwa menurut Konstitusi Perancis tahun 1878 state
of siege hanya dapat dinyatakan dengan undang-undang dan hanya “dalam hal
bahaya yang mengancam dari perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’.
Pernyataan state of siege harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika
jangka waktu yang disebutkan berakhir, state of siege juga berakhir. Hal itu hanya
dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Kewenangan untuk menyatakan
state of siege tersebut hanya berada pada parlemen, termasuk untuk mengakhiri
keadaan darurat luar biasa tersebut baik sebahagian atau seluruhnya sebelum
masa yang ditentukan dalam pernyataan sebelumnya, dengan deklarasi yang
dikeluarkan kemudian. Pengertian yang dianut pada waktu itu bahwa masa berlaku
state of siege tersebut relative singkat dan sangat terbatas. Tambahan lagi
pernyataan state of siege harus menentukan bagian wailayah negara dimana
berlaku state of siege. Ketika state of siege telah dinyatakan maka semua
kewenangan untuk “memelihara ketertiban” dialihkan secara menyeluruh kepada
pihak militer. Penguasa sipil tetap memegang fungsi dan kewenangan lainnya, dan
pengadilan militer akan melaksanakan kewenangan atas tiap pelanggaran yang
menyangkut keamanan dan ketertiban Republik serta pelanggaran terhadap
konstitusi, kemanan dan ketertiban umum.
Terdapat dua hal yang tidak termasuk dalam sistem ini yaitu:
234
1. Regiem state of siege tidak melimpahkan kewenangan pembuatan undang-
undang kepada eksekutif; dan
2. State of siege tidak mengakibatkan perubahan mendasar dalam hubungan
pembuat undang-undang dengan eksekutif, atau antara pemerintahan sipil
dan militer, dan militer tetap tunduk kepada pengarahan dan instruksi dari
menteri-menteri. Dengan kata lain, meskipun ada pengalihan kewenangan
memelihara ketertiban dan kewenangan lain, militer dan sipil bekerja bahu
membahu selama keadaan perang, meskipun secara umum militer tetap
sebagai hakim terakhir atas masalah kepolisian dan keamanan.
E. Martial Law -Darurat Militer
Jenis keadaan darurat semacam ini merupakan instrumen keadaan darurat
dalam sistem common law, yang digunakan mengatur dengan keputusan eksekutif
yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan dengan
keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk
mempertahankan negara dan menyatakan keadaan darurat dalam masa
permusuhan. Keputusan-keputusan dalam keadaan darurat demikian dipandang
memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang.
Keadaan Bahaya atau Kegentingan Yang Memaksa.
Republik yang ideal harus memiliki lembaga emergency, ketika menghadapi
ancaman dan bahaya yang luar biasa, ketika pembuatan keputusan yang normal
sangat lambat untuk mengatasi secara efektif krisis yang mengancam. Banyak
negara konstitusional modern memuat secara tegas dan terkadang sangat rinci
ketentuan-ketentuan tentang keadaan darurat. Meskipun banyak dipergunakan
negara di masa modern, akan tetapi beberapa negara seperti Amerika Serikat,
Jepang dan Belgia, hampir tidak mengenal rujukan kepada keadaan darurat dan
kekuasaan darurat. Konstitusi Amerika hanya secara tidak langsung merujuk
kepada kedaruratan tersebut dalam Pasal 1 Ayat (9) kalimat kelima belas (15) yang
yang memberikan kekuasaan kepada Kongres “memanggil wajib militer untuk
melaksanakan undang-undang Negara Federal, memadamkan pemberontakan dan
menahan invasi”. Sedang Pasal 1 ayat (9) Kalimat Kedua yang menyatakan bahwa
Hak istimewa Habeas Corpus tidak boleh ditangguhkan kecuali keamanan umum
membutuhkan ketika terjadi pemberontakan atau invasi. Dan meskipun disebut
dalam pasal-pasal lain tentang perang dan masa perang, tidak ada kewenangan
235
khusus yang diberikan kepada cabang eksekutif dalam keadaan mendesak
demikian.
Constitutional Necessity
Ketika aturan yang memberikan kewenangan menyangkut keadaan darurat
tidak termuat dalam konstitusi, orang mencoba untuk mempertegas kewenangan
darurat yang tersedia bagi pemerintah untuk menghadapi kegentingan secara
khusus dalam struktur konstitusi adalah dengan beralih kepada prinsip kebutuhan
(principle of necessity) baik sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri atau sebagai
cita-hukum (rechtsidee) yang menjadi sumber aturan (meta-rule) dari konstruksi
konstitusi. Dalam kedua pandangan tersebut “kebutuhan (necessity)” berlaku
sebagai prinsip konstitusi yang dapat mengesahkan hal yang sebaliknya tidak sah
bahkan inkonstitusional. Necessity, menciptakan hukum konstitusi yang baru
dengan cara menyimpang dari, dan bertentangan dengan, norma konstitusi yang
ada, atau dia membentuk konstruksi konstitusi dengan cara yang baru.
Untuk melihat aplikasi necessity dan meta-rule constitutional construction ini,
dapat kita lihat perkembangan jurisprudensi atau case law sebagaimana secara
bertahap memberikan kewenangan dalam keadaan darurat dalam putusan
Mahkamah Agung Amerika Serikat, tentang kewenangan memanggil wajib militer
dan kedudukan wajib militer tersebut dalam keadaan perang di bawah perintah
Presiden Amerika Serikat sebagai Panglima Angkatan Perang. Pasal 2, ayat 2
Kalimat Pertama, berbunyi: “The President shall be Commander in Chief…of the
Militia of the several States, when called into the actual Service of the United
States…”
Pada tahun 1792, Congres membuat Undang-Undang, yang memberi izin
kepada
Presiden
memanggil
milisi
utuk
memadamkan
pemberontakan.
Kewenangan ini awalnya dibatasi pada kejadian yang tidak dapat ditangani oleh
Pengadilan atau Polisi dalam tugasnya. Undang-undang itu juga menyatakan bahwa
hakim harus lebih dahulu menyatakan keadaan diluar kewenangan kekuasaan yang
sah dan menyatakan bahwa Presiden harus memperingatkan pemberontak untuk
mengakhiri kegiatannya sebelum menyatakan wajib militer. Ketika perang tahun
1812, Presiden James Madison memanggil wajib miter, tetapi Negara Bagian New
England menentang perang dan kewenangan Presiden serta mengancam akan
memisahkan diri. Mahkamah Agung Negara Bagian Massachuset mengeluarkan
pendapat hukum yang menyatakan bahwa Gubernur atau Panglima Perang Negara
236
Bagian mempunyai kewenangan ekslusif untuk menyatakan keadaa darurat dan
memanggil milisi. Keputusan ini secara efektif diakui sebagai kewenangan veto
Gubernur atas penggunaan milisi masing-masing negara bagian.
Pasal 1 ayat (8) kalimat 15 dan Pasal II ayat (2) kalimat Pertama Konstitusi
Amerika menyatakan secara khusus memberi kewenangan, masing-masing kepada
Kongres dan Presiden, kekuasaan untuk memanggil milisi dalam tugas aktif pada
Amerika Serikat. Menjawab argument kewenangan negara bagian, James Monroe
menyatakan bahwa ketika milisi dipanggil untuk tugas negara (Federal) Amerika
Serikat, semua kewenangan negara bagian atas milisi berakhir. Tahun 1872
Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Martin v Mott, dalam putusan
yang ditulis oleh Hakim Joseph Story menyatakan, “Semua hakim MA berpendapat
bahwa kewenangan untuk menentukan apakah terdapat keadaan darurat, dimiliki
secara ekslusif oleh Presiden, dan keputusannya mengikat semua orang”.
Kemudian tahun 1849 dalam perkara Luther v Borden, MA menyatakan bahwa
bukan hanya keputusan Presiden memanggil milisi sebagai jawaban atas keadaan
darurat tidak memerlukan persetujuan eksekutif negara bagian, juga keputusan
Presiden demikian juga tidak tunduk pada judicial review.
Tahun 1980, Gubernur-gubernur Negara Bagian kembali menentang
kewenangan Presiden tersebut, dan mengemukakan bahwa merupakan hak
prerogative mereka untuk memberikan persetujuan. Sebagai akibatnya Congres
mengeluarkan Amendemen Montgomery yang melarang Gubernur untuk
menggunakan persetujuan bagi National Guard yang bertugas di luar Amerika
Serikat. Kemudian ada JR yang menyatakan bahwa Mongomery Amendment
inkonstitusional, tetapi akhirnya Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan
supremasi kewenangan Presiden atas operasi milisi ketika dipanggil untuk
menjalani tugas negara, dan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Gubernur
negara bagian tidak dapat memveto penggunaan milisi negara bagian ketika
dipanggil oleh negara sesuai dengan Kewenangan Konstitusional Kongres dan
kewenangan konstitusional Presiden.
Keadaan Bahaya dan Kegentingan Memaksa
Kondisi Negara dalam krisis tentu wajar membutuhkan penanganan yang
tidak biasa. Dikatakan bahwa instrument mengatasi krisis jenis tertentu yang
mengancam wilayah, masyarakat dan negara, membutuhkan langkah cepat dan
keras, yang sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting
237
dalam state of exigencies (keadaan genting) ini menggambarkan adanya keadaan
di mana hukum perlu sementara berada dalam prosedur yang tidak biasa untuk
memungkinkan diambil langkah-langkah yang tidak terhambat oleh prosedur-
prosedur biasa. Gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang
dapat diantisipasi dan tindakan yang mengatasinya dapat dibentuk secara awal
dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang
lengkap untuk menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil
untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat atau genting.
“Dalam hal bahaya yang mengancam akibat perang dari luar atau
pemberontakan
dalam
negeri’,
kerusuhan
social
yang
berskala
besar,
membutuhkan kewenangan yang tidak biasa seperti yang telah disebutkan.
Pernyataan genting dan memberikan kewenangan untuk mengambil langkah-
langkah yang berada di luar ketentuan hukum yang biasa, menunjukkan perlunya
aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan
ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang
juga memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan
perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Oleh karena itu
memang harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang
disebutkan berakhir, yaitu kegentingan yang disebut memaksa tersebut berakhir,
maka berakhir juga pemberian kewenangan secara luar biasa tersebut kepada
Presiden. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa.
Dasar Pembentukan Perpu
Dalam sejarah kehidupan negara kita disebutkan bahwa pada masa
pemerintahan SBY, dalam masa 10 (sepuluh) tahun, Presiden SBY mengeluarkan
Perpu terbanyak, dengan jumlah Perpu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Pengertian hal ihkwal kegentingan yang memaksa tersebut telah diperjelas
oleh MK dengan merumuskan syarat-syarat yang disebut dalam Putusan
Mahlamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai dasar untuk “hal ikhwal
kegentingan yang memaksa” yaitu :
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
238
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang cukup
lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk
diselesaikan.
Landasan hukum yang dipergunakan untuk membentuk Perpu yang disebut
seluruhnya adalah karena adanya “kegentingan memaksa”, yang kemudian
dilandaskan pada 3 (tiga) hal yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga
timbul pertanyaan apakah dalam keadaan seperti ancaman dan bahaya yang timbul
akibat keadaan darurat karena potensi serangan baik yang bersifat militer, dalam
arti ancaman invasi kekuatan asing, ancaman pemberontakan atau pergolakan
dalam negeri yang berpotensi menghancurkan kesatuan dan integrasi bangsa dan
negara baik secara ideologis maupun secara geografis, yang berpotensi juga
terhadap keutuhan wilayah dan keamanan jiwa dan raga, termasuk terhadap
ancaman pandemi yang membahayakan nyawa dalam skala besar dan dampak
social, politik, dan ekonomi yang luas, UUD 1945 memiliki landasan hukum lain
yang boleh juga menyebabkan dipergunakannya kebijakan pemerintahan yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi
normal, yang secara umum boleh dikategorikan dalam keadaan genting, yang
memaksa penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang
cepat dan tidak biasa dalam kerangka memenuhi amanat konstitusi “untuk
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Tetapi dengan bukti
angka-angka kematian yang timbul dari covid-19, apakah “kegentingan memaksa”
yang disebut dalam Pasal 22 sama dengan “keadaan bahaya” yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945. Tidak perlu pembuktian lebih lanjut tentang keadaan bahaya,
kegentingan memaksa, state of emergency yang terjadi karena hal itu dengan
sifatnya yang meliputi dunia, termasuk dengan pernyataan WHO tentang Pandemi-
Covid 19 dengan angka kematian yang tinggi dan belum ada obat yang dapat
mengatasinya (sampai akhir 2020). Terlebih lagi dengan pernyataan para ahli
tentang kemungkinan mutasi virus yang diprediksi secara keilmuan mengakibatkan
jenis yang berbeda yang boleh jadi tidak dapat dihambat dengan suatu jenis vaksin
tertetu saja. Oleh karenanya banyak langkah yang harus dilakukan secara cepat
239
untuk perawatan dan pengobatan serta pencegahan, yang menjadi kewajiban
negara secara konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, mengakibatkan
dampak beban keuangan yang sangat besar yang berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomi, pengurangan pendapatan negara, pengangguran dan kebangkrutan, dan
bahkan jika tidak tertangani secara baik kemungkinan boleh jadi berkembang
kearah krisis politik. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan
keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan
kondisi yang dihadapi.
Kondisi yang terjadi sekarang, pasti memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar !945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa, dengan 3 (kondisi) yang disebut dalam putusan MK tersebut,
sehingga Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang. Tetapi kondisi yang dihadapi sekarang ini dalam hal Pandemi covid-19,
jauh lebih besar dari sekedar kegentingan yang disebut dalam Pasal 22 UUD 1945,
karena unsur ancaman dan korban yang secara riil sudah demikian besar, yang
potensinya berkembang masih berlanjut, yang juga mengancam penyelenggara
negara dan petugas kesehatan itu sendiri. Hal-hal ini tidak perlu terjadi dalam hal
kegentingan memaksa yang diatasi dengan Perpu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Oleh karena kondisi yang sedemikian besar ancaman dan bahayanya, sehingga
negara sebenarnya berada dalam keadaan bahaya atau darurat, maka landasan
yang dipergunakan tidak cukup hanya Pasal 22 UUD 1945, seperti halnya
pengalaman perjalanan Negara Republik Indonesia. Dalam keadaan bahaya yang
masih mengancam seperti saat ini, Pasal 12 UUD 1945 juga seharusnya digunakan
bersama-sama Pasal 22 atau mungkin lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 22, jika
kondisi ini adalah keadaan bahaya yang dimaksud. Dalam pengalaman dibawah
UUD Sementara Republik Indonesia maupun UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden
5 juli 1959, dan sebelum Perubahan tahun 1999, masing-masing kita mengenal
adanya Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang
berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.
Sesungguhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
dalam pertimbangannya secara ringkas sebenarnya telah merujuk pada Pasal 12
UUD 1945, dengan menyatakan bahwa “keadaan bahaya” yang disebut dalam
Pasal 12UUD 1945 menjadi suatu bagian dari “kegentingan memaksa” dalam Pasal
240
22 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa “ pengertian kegentingan yang memaksa
tidak dimaknai sebatas hanya adanya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan undang-undang
secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya
bukanlah satu-satunya keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya kegentingan
yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Yang
menjadi pertanyaan yang harus dapat dijawab apakah norma yang dilahirkan atas
dasar Perpu yang timbul sebagai bagian sistem hukum yang bersifat darurat (state
of emergency and law in crisis) yang sesungguhnya sementara mentolerir
penyimpangan konstitusi, dan ketika disetujui sebagai undang-undang, menjadi
masuk dalam bagian sistem hukum yang bersifat normal (state of normalcy) Inilah
sesungguhnya yang menjadi masalah utama ketika kita berbicara tentang pengujian
UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 tahun 2020. Berdasarkan
keadaan darurat yang menjadi dasar pembentukan Perpu sebagai law in time of
crisis, yang mentolerir penyimpangan beberapa prinsip konstitusi dan rule of law,
tetapi ketika mendapat persetujuan DPR menjadi undang-undang, kemudian
dijadikan bagian dari sistem hukum keadaan normal ? Pasti jawabannya tidak.
Keadaan darurat dan law in time of crisis seperti halnya suatu constitutional
dictatorship, memiliki batasan waktu, ketika state of emergency telah berakhir maka
law in crisis yang abnormal membutuhkan tindakan pengakhiran.
Dasar Hukum Perpu
Secara khusus, AB Kusuma menyebut dengan to the point, Perppu harus
didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, meskipun keluar dari pakem,
dan meskipun ada semantic confusion (kerancuan istilah). Dari Tahun 1945 sampai
tahun 2020 Perpu yang dikeluarkan hanya didasarkan pada Pasal 22 saja, kecuali
Perpu Nomor 23 tahun 1959 yang didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22. Dari
Pasal 12 dirumuskan ketentuan bahwa Presiden dapat menyatakan negara dalam
keadaan bahaya dengan tingkat keadaan “darurat sispil”, atau “darurat militer atau
“keadaan perang”. Dan Pasal 22 untuk memenuhi “kekosongan hukum”. Mengingat
Perpu 1 Tahun 2020 mempunyai ciri “negara dalam keadaan bahaya”, maka
seharusnya dipakai Pasal 12, maka Perppu harus menyatakan bahwa dasarnya
Pasal 12 dan 22, harus dideklarasikan, harus berlaku untuk sementara, harus
memuat apa saja kekuasaan istimewa untuk menangguhkan atau membatasi
241
fundamental rights dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Dan harus memuat
pengawasan dari Lembaga judicial. Mengingat ketentuan itu tidak tercantum, maka
dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 1/2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun
2020, inkonstitusional. Sebagai perbandingan T Ginsburg menulis di Harvard Law
Review April 2020 yang menyatakan: “bila negara dalam emergency law, maka perlu
diupayakan agar tidak terjadi abuse of powers dengan mengadakan ketentuan: 1.
Providing for legislative and judicial oversight for the executive, 2. Limiting
exceptional measures to those strictly necessary, 3. Ensuring that such powers
endures only for the duration of outbreak. Nyatanya tidak ada ketentuan di dalam
Perppu bahwa judiciary boleh melakukan oversight. Yang ada kebalikannya. Bahwa
anggota KKSK kebal hukum dengan pernyataan bahwa: anggota KKSK tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana, serta ”segala tindakan…bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Dan di Perppu ada
ketentuan bahwa defisit dapat melampaui 3 persen selama 3 tahun (sampai tahun
2023), padahal ada ketentuan dalam UUD bahwa APBN ditetapkan setiap tahun
dengan persetujuan DPR. Hal itu jelas melanggar konstitusi dan ada batas waktu
berlakunya yang harus mendapat persetujuan DPR. Demikian pula penerbitan SUN
(apalagi dengan Tenor 50 Tahun) melanggar Pasal 11 UUD. Hukum Tata Negara
darurat bersifat dinamis. Di Belanda, nama dan istilah banyak berubah. Konsep juga
berubah
emergency
law
(staatsnoodrecht)
terdiri
dari
Coordinatiewet
Uitzonderingstoestanden Oorlogswet door Nederland, dan Wet Buitengewone
Bevoegheden Burgelijk Gezag. HTN Darurat terdiri dari “limited state of emergency”,
dan general state of emergency. Istilah Maria Law tidak lagi digunakan. Mungkin
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara bisa
menemukan istilah, HTN Darurat Ringan untuk yang berdasar Pasal 22, dan HTN
darurat Berat berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Di India, emergency provision
tercantum di Pasal 352 (yang dapat menangguhkan fundamental rights) sampai
Pasal 360 (provision as financial emergency) yang dapat menurunkan gaji ASN. Di
Amerika, menurut Emergency Act 1976 Presiden memiliki “statutory powers”,
dengan mana Presiden dapat membuat emergency law untuk hal yang
dipandangnya penting, kecuali menangguhkan habeas corpus. Syaratnya Presiden
harus mendeklarasikan kekuasaan apa yang akan dipergunakan dan berlaku
selama satu tahun. Dapat diperpanjang berkali-kali asalkan disetujui congress.
242
Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2/2020 juncto Perpu Nomor 1/2020
Salah satu keberatan besar dalam Judicial review yang diajukan terhadap
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 adaalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang a quo. Pasal 28
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi undang-undang nomor 2
Tahun 2020, menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka
“beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya,
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan Negara
untuk penenganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu ini.” Pemberlakukan Perpu
Nomor 1 Tahun 2020 mengubah beberapa pengaturan yang sebelumnya telah
diatur oleh Undang-Undang lainnya yang terkait dengan kebijakan keuangan
Negara dan stabilitas sistem keuangan yang meliputi :
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009;
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009, (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
(4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;
(5) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup perubahan tersebut dapat diklassifikasi dalam 12 (dua belas)
kelompok bidang regulasi, dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020
secara umum, sebagai berikut :
a) Bidang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang.
1) Perpanjangan batas waktu hingga dua bulan atas pengembalian kelebihan
pajak;
243
2) Perpanjangan batas waktu atas penerbitan Surat Ketepan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan 16 bulan;
3) Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan Sembilan
bulan;
4) Perpanjangan batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib
Pajak hingga 18 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; dan
5) Perpanjangan batas waktu penerbitan surat keputusan atas permohonan
pengurangan atau pembatalan atau penghapusan sanksi administrasi,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pembatalan hasil pemeriksaan hingga 12 bulan.
b) Bidang Perbankan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Perpu ini memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk
membeli membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana. Pengaturan sebelumnya
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
disebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-
surat utang Negara, kecuali di pasar skunder. Kewenagan tersebut diberikan
untuk membantu pemerintah jika pasar tidak dapat menyerap SUN dan/atau
SBSN yang tertebitkan pemerintah, sehingga dapat menjaga suku bunga tidak
terlalu tinggi, serta untuk membantu likuiditas pemerintah dalam penanganan
pandemi Covid-19.
c) Bidang Keuangan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
1) Perubahan pengaturan tentang batas maksimum deficit anggaran, sebagai
antisipasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan
penerimaan Negara, dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan;
2) Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarfungsi dan/atau antarprogram tanpa persetujuan DPR;
3) Pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan hibah
kepada pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan DPR;
4) Pemberian hibah kepada LPS sebagai kewenangan pemerintah tanpa
memerlukan persetujuan DPR; dan
244
5) Penerimaan pembiayan untuk menangulangi Defisit pada APBD dengan
menggunakan si LPA Tahun yang lalu masih dimungkinkan.
d) Bidang Perbendaharaan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perubahan ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 27
ayat (4) jo. Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara yang mengatur pada prinsipnya bahwa dalam keadaan
darurat Pemerintah/Pemrintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalan rancangan
perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
e) Bidang Penjaminan Simpanan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
1) Pelebaran kriteria pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
menyelamatkan atau tidak menyelamatkan suatu Bank; dan
2) LPS sekurang-kurangnya melakukan perhitungan atas perkiraan biaya
penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank
Gagal. Apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas maka LPS dapat
memperoleh pinjaman dari pemerintah.
f)
Bidang Pertimbangan Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
1) Pengaturan sebelumnya ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN dan
kemudian diatur menjadi tidak ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN;
2) Penetapan batasan deficit anggaran yang awalnya ada maksimum deficit
menjadi tidak ada maksimum deficit. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Pemerintah berencana menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam
APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 Trilyun. Konsekuensi dari naiknya belanja
Negara adalah deficit APBN yang bertambah hingga 5,07% dari produk
domestic bruto (PDB);
3) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perppu terkait sangsi berupa penundaan atas penyaluran
Dana
Perimbangan menjadi tidak ada pengenaan sanksi; dan
245
4) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perppu terkait waktu pemberlakuan DAU.
g) Bidang kesehatan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ketentuan sesuai Undang-Undang Kesehatan terdapat alokasi minimal
5% untuk bidang kesehatan dari APBN sedangkan dalam Perppu dimungkinkan
adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sehingga alokasi yang
diberikan untuk bidang kesehatan akan lebih besar dari yang diatur oleh
Undang-Undang Kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
h) Bidang Desa, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Dana yang seharusnya wajib dialokasikan untuk pembangunan desa
sebesar 10% dalam Undang-Undang Desa menjadi dilakukan penyesuaian
alokasi Dana Desa, antara lain berupa penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
Hal ini terkait dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat
digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di
desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.
i)
Bidang Pemerintah Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
1) Syarat perubahan APBD dicabut sehingga dengan adanya Perppu
dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam APBD.
Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran terkait
penenganan Covit-19 dan dampaknya meskipun mendahului pembahasan
atau pengesahan APBD-P 2020, sehingga hanya merubah Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2020; dan
2) Kewenangan DPRD dialihkan kepada Kepala Daerah dilakukan dalam
rangka percepatan penggunaan dana dari APBD untuk penanganan Covid-
19.
j)
Bidang Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Perpu ini mengatur perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2019 terkait perubahan APBN dapat dilakukan melalui perubahan
postur dan rincian APBN sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.
246
k) Bidang Pencegahan dan Penangganan Krisis Sistem Keuangan, yang
sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
1) Perubahan ruang lingkup pernilaian yang dilakukan oleh OJK dan Bank
Indonesia sehingga mencakup Bank sistemik dan Bank selain Bank sistemik;
dan
2) Tidak ada keharusan adanya agunan dalam pemberian pinjaman likuiditas
jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah.
l)
Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
1) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran
belanja wajib (mandatory spending);
2) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan APBN tanpa
harus melakukan pembahasan bersama DPR melalui perubahan postur dan
rincian APBN;
3) Pemerintah diberikan kewenangan untuk penggunaan atas dana-dana
tersebut dalam penanganan Covid-19 tanpa memerlukan ketetapan Meteri
Keuangan dan tanpa kewajiban pelaporan dalam APBN;
4) Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kewajiban baru
seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN-TA 2020
untuk penenganan Covid-19 yang memerlukan fleksibilitas. Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang APBN harus dirubah yaitu ketentuan
terkait syarat peruntukan, perlunya ketetapan Menkue tentang penggunaan
SAL, Kewenangan DPR, syarat pinjaman kuantitatif, sumber dana dan
penetapan tingkat kemiskinana;
5) Pemerintah diberikan fleksibilitas dalam melaksanaan APBN karena tidak
ada target berupa angka yang ditentukan; dan
6) Tidak lagi diatur mengenai pelaporan dalam APBN-P tahun berjalan atau
dalam LKPP, dalam hal terjadi pemberian pinjaman.
Dan dalam rangka mengakomodir amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020,
maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci untuk menjamin
247
implementasi Perppu secara konsisten dan efektif. Perppu Nomor 1 Tahun 2020
mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaan sebagai berikut:
a) 7 (Tujuh) Peraturan Pemerintah, sesuai amanat pada Pasal 5 ayat (3), Pasal 6
ayat (12), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (3). Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 22 ayat (1);
b) 1 (Satu) Peraturan Presiden, sesuai amanat pada Pasal 12 ayat (2);
c) 1 (Satu) Peraturan BI, sesuai amanat pada Pasal 16 ayat (2);
d) 1 (Satu) Peraturan OJK, sesuai amanat pada Pasal 23 ayat (2);
e) 2 (Dua) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai
amanat pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3);
f) 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Keuangan sesuai amanat pada Pasal 2 ayat (2),
Pasal 6 ayat (13), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan
Pasal 24 ayat (2); dan
g) 1 (Satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pada Pasal 3 ayat (2).
Kita dapat melihat luas ruang lingkup dampak iterbitkannya Perpu Nomor 1
Tahun 2020 dalam peraturan perundang-undangan di bidangan keuangan dan
kesehatan, sehingga melahirkan keberatan yang diuatarakan dalam argument
judicial review yang diajukan. Akan tetapi justru dalam keadaan darurat dan krisis
yang membutuhkan gerakan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk
mengatasi keadaan krisis dan dampaknya terhadap kehidupan social, politik,
ekonomi masyarakat, konstitusi memberi keleluasaan untuk mengambil langkah
tersebut. Justru untuk menghadapi kondisi bahaya atau darurat dan genting
demikian, konstitusi menyediakan dasar hukum bertindak untuk membentuk hukum
mengatasi krisis dan keadaan darurat.
Demikian juga kesan yang ditimbulkan bahwa Pasal 27 memberi impunitas
pada koruptor, sesungguhnya tidak benar. Kalau dibaca secara cermat pasal 27
ayat (1) Perpu yang menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal
tersebut, dalam rangka melaksanakan Perpu 1/2020 tidak dapat dituntut secara
pidana dan perdata, adalah jikalau dalam menjalankan tugasnya di dasarkan pada
itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan merupakan amanat yang tegas,
agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Pejabat yang disebutkan jika mereka telah
melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik. Itikad baik
tersebut diartikan sebagai pelaksanaan tugas secara jujur. Ketentuan Pasal 2 dan 3
UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi merumuskan unsur melawan hukum,
248
merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, jika dipenuhi baru
dapat dituntut kedepan peradilan. Mungkin juga pesan lain, karena selama ini, terjadi
mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut dengan ultimum remedium atau
hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir maka secara tidak perlu
sesungguhnya hal itu telah dituliskan. Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu
menyelesaikan masalah hukumnya kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian
yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut
untuk dikembalikan secara administrasi.
Pasal 27 ayat 2 adalah justru merupakan keadaan yang diperlukan untuk
menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang
memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang
darurat, karena adanya perintah penangguhan pelaksanaan keputusan TUN dalam
Perpu yang mungkin diperintahkan Hakim. Tetapi tidak berarti hukum pidana dalam
noodstaatsrecht dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta
untuk dipahami oleh penegak hukum.
Secara khusus AB. Kusuma yang mengkritisi tulisan Machfud di Jawa Pos
mengecewakan, bahkan bernada “juristerij”, dengan menyatakan bahwa Pasal 27
memberikan kekebalan hukum tidak tepat, karena disitu dikatakan bahwa yang tidak
bisa dituntut adalah para pejabat yang melakukan tugasnya dengan baik dan
berdasar peraturan perundang-undangan. Machfud MD berpendapat bahwa soal
Mens Rea dan Actus Reus adalah merupakan bidang hukum pidana bukan ranah
HTN. AB. Kusuma berpendapat, Perppu adalah ranah HTN sehingga Pasal 27 dapat
melindungi oknum yang akan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyatakan
“saya beriktikad baik”. Lepas dari perbedaan pandangan tersebut, dan
sesungguhnya tanpa memperdebatkannya secara panjang lebar, kita dapat merujuk
saja kepada kasus Menteri Sosial dan beberapa pejabat lain serta pengusaha yang
berkolusi telah ditangkap, ditahan dan diajukan kedepan persidangan pengadilan
dengan tuduhan korupsi. Hal ini menjadi bukti kongkrit bahwa tidak terjadi impunitas.
Jenis Perpu Yang Tidak Dikenal Perbedaannya
Ahli menyetujui pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan perlunya
dibedakan Perpu yang dimaksudkan sebagai aturan Undang-Undang yang akan
berlaku selanjutnya setelah disetujui oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 22 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan Perpu disampaikan kepada DPR pada
249
persidangan berikut untuk mendapat persetujuan, dan adanya kemungkinan Perpu
tidak disetujui sehingga Perpu harus dicabut. Ini adalah bagian dari pengawasan
DPR, yang sesungguhnya dalam masa darurat juga berlaku ketika kewenangan
Presiden dalam keadaan bahaya dan darurat itu dipergunakan. Pasal 22 ayat (2)
dan (3) UUD 1945 adalah bagian pengawasan. Tetapi ketika seperti disebutkan agar
Perpu No. 1 Tahun 2020 ini jangan dulu diajukan ke DPR dan dicari kesepakatan
untuk tidak dibahas, maka potensi Presiden melanggar konstitusi menjadi terbuka,
kalau dengan sengaja tidak mengajukan Perpu ke DPR dalam sidang berikut,
sebagai bagian kewenangan konstitusional DPR dalam pengawasan.
Memang Perpu sederajat dengan Undang-undang, dan boleh mengatur
segala bidang yang diatur dengan undang-undang, asal saja memenuhi syarat
“kegentingan yang memaksa”, yang tidak diartikan sekedar sebagai adanya
undang-undang Darurat, tetapi selain keadaan mendesak dan segera, Perpu
diadakan untuk penyelenggaraan pemerintahan secara luas yaitu seluruh
penyelenggara negara atau terbatas pada penyelenggaraan administrasi negara.
Cakupan yang luas dalam sejarah tatanegara kita berdasar pengalaman UUDS
1950 pernah dibuat Undang-Undang Darurat DRT Nomor 7 Tahun 1955
menyangkut Tindak Pidana Ekonomi, yang juga memuat hukum formil maupun
hukum materiil. Pembatasan waktu sesungguhnya terkandung dalam Pasal 22 ayat
(2) UUD 1945, yaitu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
Pengertian sidang berikut, diartikan sesuai dengan pembagian masa sidang dalam
setahun, sehingga ketika Perpu dibentuk, maka sidang setelah terbitnya Perpu
merupakan time frame bahwa Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapat
persetujuan atau tidak. Persoalan, bagaimana jikalau Perpu tidak diajukan ke DPR
pada sidang berikutnya? Sudah barang tentu terdapat masalah konstitusi dalam hal
ini, yang merupakan kegagalan memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 22 ayat
(2). Bagir Manan menyatakan bahwa Perpu yang tidak diajukan ke DPR pada masa
sidang berikut, harus dianggap tidak mempunyai kekuatan berlaku yang disebut
dalam UUD, sebagai pemahaman yang tidak berlaku lagi karena melampaui waktu,
yang sangat penting untuk mencegah mempermanenkan kedaruratan yang
merupakan pembenaran penyimpangan dari suatu sistem normal. Dikatakan lebih
jauh lagi, bahwa DPR juga harus mengambil inisiatif agar Perpu diajukan ke DPR
untuk memenuhi kewenangan konstitusional DPR dalam bidang pengawasan.
Tetapi dengan melihat pembedaan yang diperlukan tentang Perpu yang didasarkan
250
pada Pasal 22 UUD 1945 dengan Perpu yang didasarkan pada Pasal 12 UUD 1945,
justru menjadi persoalan apakah Perpu itu harus disahkan menjadi undang-undang
sehingga menjadi bagian dari sistem hukum dalam kondisi normal, atau seharusnya
dengan berlalunya suatu waktu tertentu ancaman bahaya telah berlalu, Perpu
tersebut sebagai hukum dalam kondisi abnormal-darurat atau keadaan bahaya -
harus dicabut dan tidak memasuki sistem hukum yang normal. Ini berarti bahwa
dalam Perpu tersebut harus dimuat masa berlaku, yang merujuk pada waktu tertentu
atau berakhirnya “bahaya” yang menjadi dasar dikeluarkannya Perpu.
Pandangan ini memiliki alasan yang masuk akal, jika kita berpendapat bahwa
Perpu yang dibentuk atas dasar Pasal 22 UUD 1945 tidak dibedakan dengan Perpu
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam keadaan Bahaya. Output Pasal 12
boleh jadi adalah Undang Undang Darurat seperti disebut dalam kalimat kedua
pasal tersebut. Tetapi ketika kita membaca sejarah pengaturan konstitusi kita sejak
Konstitusi RIS dan IS sebelum merdeka yang mengacu pada “bahaya” yang disebut
dalam literatur dan perbandingan hukum, sesungguhnya “bahaya” merupakan salah
satu keadaan yang menimbulkan “kegentingan memaksa dan kedaruratan”, yang
mencakup perang, ancaman pemberontakan, pengepungan, bencana alam, yang
menghendaki tindakan cepat untuk melindungi warganegara dan keutuhan negara
serta eksistensinya. Kalimat “Hal ikhwal kegentingan memaksa” adalah suatu hal
ihkwal yang mencakup seluruh keadaan yang disebut dalam Pasal 12, UUD 1945,
serta diterjemahkan dalam UU 23 Tahun 1959 yang merupakan penyesuaian dari
UU Nomor 74 Tahun 1957 dari dasar konstitusi yang berbeda. Oleh karenanya
output Pasal 12 sebagai kewenangan Presiden tidak mungkin berbentuk undang-
undang, terutama karena kewenangan legislative merupakan hak DPR dan
kewenangan mengajukan RUU untuk dibahas bersama, outputnya adalah Undang-
Undang sebagai hasil persetujuan bersama. Dalam hal Undang-Undang Dasar
1945, kondisi bahaya dalam Pasal 12 terlupakan dimuat sebagai dasar, maka jenis
Produk dalam state of emergency tetap adalah Perpu, yang materi muatannya
adalah materi muatan undang-undang.
Oleh karenanya, untuk mencegah kekacauan yang mungkin timbul karena
kekurangan dasar hukum yang tepat dan mencegah adanya keberlakuan Pasal 22
tentang jangka waktu pengajuan ke DPR pada sidang berikut yang jika tidak
dipenuhi, menyebabkan Perpu tidak memiliki kekuatan hukum lagi (meskipun
pendapat tersebut masih perlu diperdebatkan), maka Perpu jenis kewenangan
251
darurat (emergency power) Presiden, tetap diajukan kepada DPR untuk
memperoleh persetujuan, karena akibat hukum tidak menyetujui atau menyetujui
dapat menimbulkan komplikasi karena suatu kedaruratan, tetapi secara jelas dan
tegas harus memuat batasan waktu atau berlaku sampai kedaruaratan telah
berakhir. Perpu ex Pasal 22 jika disetujui DPR dalam sidang berikut menjadi
undang-undang, akan berakibat undang-undang tersebut akan berlaku secara
permanen. Tetapi bagaimana untuk menerimanya sebagai suatu Perpu in sui
generis, yang unik dan hal ikhwal kegentingan memaksa secara inherent
mengandung keadaan bahaya dan kedaruratan sebagaimana dimaksud Pasal 12
UUD 1945. Interpretasi dalam bentuk konstitusionalitas bersyarat yang telah
menjadi kewenangan negative legislation yang kemudian dalam keadaan genting
boleh bergerak kearah positive legislation sesuai dengan jurisprudensi MK, dapat
memberikan beberapa syarat terhadap norma yang dipermasalahkan sehingga
dimaknai dalam batasan-batasan yang dikenal dalam konstruksi konstitusional dan
constitutional necessity sebagai meta-rules.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut ini :
1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 sebagai hasil persetujuan DPR
terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020, memenuhi syarat konstitusionalitas
yang disebut dalam UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa dan
keadaan bahaya;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam UUD 1945
sesungguhnya harus dibedakan antara Perpu berdasar Pasal 12 UUD 1945
yang dikeluarkan dalam “keadaan bahaya sebagai kegentingan memaksa”
yang harus diajukan ke DPR pada sidang berikut untuk memperoleh
persetujuan, dan Perpu yang tidak disetujui harus dicabut;
3. Bahwa Perpu yang boleh lahir atas dasar Pasal 12 UUD 1945, adalah Perpu
yang lahir karena adanya keadaan bahaya, sebagai suatu keadaan yang
dinyatakan oleh Presiden, dan boleh diikuti oleh lahirnya Perpu sebagai
kekuasaan yang diberikan mengatasi keadaan bahaya yang timbul yang
mengancam keselamatan rakyat, mengancam keadaan social ekonomi
secara umum yang dapat juga menimbulkan krisis disegala bidang yang
252
mengancam eksistensi negara, sebagai bagian dari kegentingan memaksa
dalam Pasal 22 UUD 1945;
4. Kegentingan memaksa dengan 3 kriteria yang dirumuskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat merupakan dasar
bagi mengeluarkan Perpu atas dasar Pasal 22 UUD 1945, tetapi tidak cukup
untuk mengeluarkan Perpu berdasar Pasal 22, ketika ancaman dan bahaya
yang timbul jelas sedemikian rupa sehingga kematian, kebangkrutan, krisis
multi dimensi yang dapat mengancam eksistensi negara negara sendiri, yang
jauh lebih ekstrim dari “keadaan yang genting” yang memaksa Presiden
mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.
5. Undang-Undang yang menjabarkan keadaan bahaya yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945, harus dibentuk oleh Pembuat Undang-Undang,
sehingga ketika timbul keadaan bahaya yang disebut Pasal 12 UUD 1945
dapat
diketahui
secara
sama
ukuran-ukuran
yang
dipergunakan
menanggulangi keadaan bahaya, sesuai dengan tingkat bahaya yang
dihadapi;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (Covid 19) adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa
Undang-Undang tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Pandemi
Covid berdasar pernyataan Pemerintah.
C. Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M. Ec
Tiga hal yang akan disampaikan oleh ahli, antara lain mengenai isu
bagaimana dampak Covid-10 bagi perekonomian dunia, bagaimana dampaknya
terhadap perekonomian Indonesia dan mengapa fiskal stimulus atau pelebaran
defisit dibutuhkan dalam rangka mengatasi situasi saat ini.
Bahwa pandemi Covid-19 yang telah terjadi saat ini menyebabkan
pemerintah dari berbagai negara mengambil tindakan yang sifatnya diluar
kebiasaan, hal tersebut bertujuan agar infected cases yang sebelumnya meningkat
dapat diturunkan dengan cara membuat masyarakat menghindari aktifitas yang
dapat menimbulkan kerumunan dan menjaga jarak. Berbagai negara menjalankan
253
kebijakan berupa lockdown sedangkan Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan
berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan lockdown yang diterapkan terutama dibanyak negara bertujuan
agar masyarakat tinggal di rumah, sehingga menimbulkan dampak bagi aktifitas-
aktifitas perekonomian negara tersebut terhenti sementara yang kemudian secara
menyebabkan guncangan ekonomi secara global karena seluruh aktifitas
perekonomian terhenti secara total kecuali kegiatan yang dapat dilakukan secara
virtual. Semnetara itu, menurut Ahli dampak tersebut tidak begitu besar dialami oleh
Indonesia yang mengambil kebijakan berbeda, ekonomi Indonesia relatif atau
lumayan mampu bertahan menghadapi situasi pandemi saat ini dimana
pertumbuhan ekonomi Indonesia 2,1% ditahun 2020 walaupun tidak sebaik Vietnam
dimana pertumbuhan ekonominya 2,9% di tahun 2020 atau pertumbuhan ekonomi
Tiongkok sebesar 2,3 ditahun 2020 atau pertumbuhan ekonomi Korea Selatan -1%
ditahun 2020. Kondisi tersebut relatif lebih baik dibanding dengan yang terjadi di
Rusia, Amerika Serikat, Jerman dan Malaysia yang mengalami perlambatan dalam
pemulihan ekonominya, kecuali Tiongkok dan Vietnam dimana pemulihan
ekonominya relatif lebih cepat.
Kondisi perekonomian Indonesia yang terjadi saat ini disebabkan salah
satunya oleh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diambil oleh
Pemerintah Indonesia. Selain itu kebijakan Pemerintah yang memberikan stimulus
fiscal juga mempengaruhi kondisi perekonomian pada saat pandemi covid-19.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap sektor ekonomi formal maupun
sektor ekomoni informal, bahkan justru sektor informal yang mengalami dampak
paling buruk dimana pendapatan sektor informal turun 30% dan pendapatan
wirausaha turun 15%, sedangkan pekerja teta patau pekerja dengan gaji tetap
hampir tidak terdampak kecuali bagi pekerja yang kehilangan mata pekerjaannya.
Sektor informal merupakan kelompok rentan yang terdiri dari masyarakat
berpendapatan menengah bawah, perempuan dan anak-anak.
Selanjutnya, grafik berikutnya dapat memperlihatkan bahwa tingkat
pengangguran selama pandemi Covid-19 berlangsung naik dari 5,28% menjadi
7,07%, kemudian tingkat kemiskinan naik dari 9,22% menjadi 10,19% dan
masyarakat pada golongan ini terbantu dengan adanya program Bantuan Langsung
Tunai dan perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, Namun perlu
254
diketahui bahwa angka tersebut secara riil mungkin jauh lebih besar. Kemudian,
melalui grafik yang menggambarkan tabungan masyarakat di Indonesia terlihat
bahwa kelompok yang pendapatannya di atas Rp. 5.000.000 justru mengalami
peningkatan, hal ini disebabkan masyarakat pada kelompok tersebut hanya
membelanjakan pendapatannya pada kebutuhan pokok saja, sehingga melalui
grafik tersebut dapat terlihat bahwa terjadi ketimpangan pendapatan selama
pandemi covid-19.
Indonesia mencapai titik pertumbukan terendah pada triwulan II tahun 2020
yaitu -5,3% dengan kontraksi antara -3,39% sampai dengan -2,19%. Namun pada
triwulan III mengalami pembalikan dimana terjadi peningkatan pada komponen
konsumsi pemerintah Selain konsumsi pemerintah, konsumsi masyarakat baik
kelompok pendapatan atas, menengan maupun bahwa sudah kembali di atas
normal, sehingga dengan demikian stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah
memitigasi dampak dari pandemi. Aktivitas konsumsi masyarakat tersebut tentunya
berdampak bagi sektor keuangan baik mikro maupun makro, dalam hal ini
mempengaruhi performa pembayaran kredit dari pelaku usaha kepada perbankan
jika pertumbukan konsumsi masyarakat negatif maka menimbulkan situasi gagal
bayar bagi pelaku usaha. Terhadap hal tersebut OJK melakukan kebijakan relaksasi
kredit tetapi kebijakan ini diberlakukan hanya sampai dengan tahun 2020.
Pemerintah mengatasi kondisi pada sektor keuangan tersebut dengan
mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dengan memfokuskan pada 3 hal, yaitu
alokasi belanja kesehatan, alokasi belanja untuk bantuan sosial dan alokasi belanja
untuk dukungan UMKN. Kebijakan fiskal tersebut dilakukan selama tahun 2020,
untuk tahun 2021 tentu masih dapat dilakukan jika defisit mencapai 3% pada akhir
tahun 2020.
Kemampuan Indonesia untuk memulihkan Indonesia dimana berbagai usaha
sebagaimana telah disampaikan sebelumnya sudah dilakukan bergantung pada
kemampuan mengatasi pandemi covid-19 itu sendiri. Hal tersebut dilakukan
dikarenakan faktor terbesar yang menggerakan perekonomian adalah belanja
masyarakat dimana jika pandemi covid-19 masih ada maka sudah tentu masyarakat
khususnya kelompok menengah dan menengah atas tidak akan berbelanja, oleh
karena itu pemerintah tidak dapat menghentikan mobilitas masyarakat, satu-satunya
cara adalah penerapan protokol kesehatan dengan ketat sebagaimana yang
255
dilakukan di China, Vietnam dan Singapura yang melakukan kegiatan perekonomian
dengan protokol kesehatan secara ketat juga vaksinasi masyarakat secara masif.
Sehingga dapat dikatakan ketersediaan vaksin pun mempengaruhi pemulihan
perekonomian yang sedang dilakukan. Persoalan yang kemudian hadir saat ini
adalah resiko dari gelombang ketiga dimana seluruh negara tidak mau mengekspor
vaksi yang mereka produksi dengan alasan untuk pemenuhan vaksin dalam
negerinya, keterpenuhan vaksin bagi Indonesia ini tentu mempengaruhi usaha
pemulihan ekonomi ketika menghadapi gelombang ketiga pandemi.
Kebijakan stimulus fiskal menjadi sangat penting bagi Pemerintah untuk
menjaga ketersedian vaksin pada saat menghadapi gelombang ketiga, dan
besarannya harus dilakukan secara masif dimana menurut ahli 6,1% cukup untuk
menyelamatkan nyawa dan ekonomi Indonesia. Menurut ahli, setidaknya ada dua
pilihan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, pertama adalah Pemerintah harus
mendorong produksi investasi, hal tersebut dilakukan dengan logika jika produksi
berjalan maka investasi akan naik lalu perusahaan tentu akan mempekerjakan
orang lebih yang kemudian memberikan pendapatan bagi masyarakat terdampak
dan selanjutnya mendorong konsumsi masyarakat. Kedua adalah program
kesehatan, menurut ahli pemberian vaksin secara gratis dan menurunkan tarif PCR
merupakan langkah yang harus dilakukan Pemerintah untuk mengatasi pandemi.
Demikan keterangan ahli pada persidangan pada hari ini.
D. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M. Hum
Keterangan Ahli yang Ahli sampaikan terdiri dari 3 (tiga) bagian sesuai
dengan permintaan Keterangan Ahli yang disampaikan kepada Ahli melalui Surat
Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan RI Nomor S-212/SJ.4/2020 tertanggal
03 Desember 2020 perihal Permohonan Sebagai Ahli Pemerintah Dalam Rangka
Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
(1). Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan Perpu; (2).
Wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN melalui Perpres
dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk menghadapi
kondisi akibat pandemi Covid-19; dan (3). Penjelasan perbandingan pengaturan dan
tata kelola keuangan negara di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Pertama, Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan
Perpu. Norma-norma konstitusional dalam UUD Negara RI 1945 disusun untuk
256
dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta
dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara dalam keadaan stabil/normal.
Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan yang terdapat dalam norma Hukum
Administrasi Negara umum (algemene wet bestuursrecht) yang diatur dalam UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta implementasinya
dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan negara yang
stabil/normal.
Kehidupan kenegaraan yang dinamis dan berbagai permasalahan sosial,
politik, hukum, kesehatan, serta berbagai faktor dalam kehidupan bangsa dan
negara bisa saja menyebabkan terjadinya keadaan krisis atau darurat (extra-
ordinary), yang kiranya harus dihadapi/ditangani juga dengan cara-cara yang
bersifat darurat (extra-ordinary). Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi
pembentuk UUD Negara RI 1945 mengatur kewenangan untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sehubungan dengan
Perpu, Pasal 22 UUD Negara RI 1945 mengatur bahwa: (1) Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; dan (3) Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal 11
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa
materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan
materi muatan Undang-Undang. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 juga
mendefinisikan bahwa Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang merupakan
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada
Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang
diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas
kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara
RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif Presiden
mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
parameter obyektif untuk penggunaan kewenangan diskresi konstitusional tersebut
257
pernah diberikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 138/PUU-
VII/2009, yang terdiri dari: (1). Karena adanya kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
(2). Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan
hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan (3). Kondisi
kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang
secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarkan kegiatan negara dan
pemerintahan dalam keadaan darurat itu pada hakikatnya merupakan “martial law”
atau “emergency legislation”. Jika dipandang dari segi isinya peraturan tersebut
merupakan legislative act atau Undang-undang, tetapi karena keadaan darurat tidak
memungkinkan untuk membahasnya bersama-sama dengan parlemen (DPR).
Presiden selaku kepala pemerintahan (the chief of executive) menetapkannya
secara sepihak didasarkan atas pertimbangan subyektif dan obyektif tanpa didahului
oleh persetujuan parlemen (DPR) yaitu dalam bentuk peraturan khusus yang disebut
“martial law”, “emergency law”, atau “emergency legislation”.
Perpu ditetapkan sehubungan dengan adanya keadaan genting yang
memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” sebagai suatu keadaan darurat
dan tidak hanya terbatas pada ancaman bahaya atas keamanan, keutuhan negara,
atau ketertiban umum. Dalam prakteknya dapat dikategorikan sebagai kegentingan
yang memaksa, misalnya krisis di bidang ekonomi, bencana alam, ataupun keadaan
yang memerlukan pengaturan lain setingkat Undang-undang. Jadi, pangertian “hal
ihwal kegentingan yang memaksa” bukan hanya dimaknai sebagai keadaan
mendesak, tetapi dapat diartikan lebih luas dari sekedar keadaan bahaya (Jimly
Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal.
355). Bahkan, jika mengacu S.E Viner, yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ukuran
untuk menetapkan Perppu juga lebih longgar, karena walaupun tidak terdapat
keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, sudah memenuhi
syarat untuk dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum.
S.E Viner membedakan keadaan darurat ke dalam (3) tiga kategori yaitu: a.
Keadaan darurat karena perang (State of War, atau State of Defence), yaitu
keadaan perang bersenjata; b. Keadaan darurat karena ketegangan (State of
Tension) termasuk pengertian bencana alam ataupun ketegangan sosial karena
258
peristiwa politik; c. Keadaan darurat karena kepentingan internal pemerintahan yang
memaksa (innere notstand). Meskipun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada
kepentingan internal pemerintahan, maka, sudah dapat dilakukan penerbitan
Perppu sebagai landasan hukum.
Ditinjau dari perspektif teori Hukum Administrasi Negara, konsep mengenai
diskresi tersebut jika mengacu pada pendapat NM. Spelt dan JBJM Ten Berge
dalam buku “Inleiding Het Vergunningsrecht”, diskresi (freies ermessen) pemerintah
dibedakan menjadi 2 (dua) kategori kebebasan, yaitu: kebebasan kebijaksanaan
(beleidsvrijheid) dan kebebasan penilaian (beordelingsvrijheid). Kebebasan
kebijaksanaan (beleidsvrijheid) terdapat manakala peraturan perundang-undangan
memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintah, namun organ
pemerintah tersebut bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakannya,
meskipun pada kondisi tertentu syarat-syarat penggunaannya telah terpenuhi
secara sah. Sedangkan kebebasan penilaian (beordelingsvrijheid) terdapat
manakala menurut hukum organ pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai
secara mandiri dan eksklusif terpenuhi atau tidaknya secara sah syarat-syarat
penggunaan wewenang. Pada hakikatnya, wewenang diskresi penetapan Perppu
lebih mendekati kategori kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) sejak telah
adanya Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Dalam perspektif norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene wet
bestuursrehct), kewenangan diskresi juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014
mengatur pengertian diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret
yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan
perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau
tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pasal 22 ayat (2) UU No 30 Tahun 2014 mengatur tujuan penggunaan
diskresi pejabat pemerintahan yang meliputi: a. melancarkan penyelenggaraan
pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum. Jika mengacu pada latar belakang dan pertimbangan
penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan diundangkan
menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi obyek permohonan pengujian dari
259
para pemohon, kiranya telah memenuhi tujuan dari penggunaan diskresi
pemerintahan. Hal itu sebagaimana terlihat dari pertimbangan hukum dari UU
Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa: (a). bahwa penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia
(World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara
di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke
waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian materiil yang semakin
besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat; (b). bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional,
penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan,
sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan
kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk
kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak; (3).
bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) telah berdampak
pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan
berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh
Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan
tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor
keuangan; (d). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera
mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan
relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk
kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan
pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam
sektor keuangan; (e). bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa
yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (f). bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
260
huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi
Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah
tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Konsiderasi tersebut
kiranya telah menunjukkan dipenuhinya asas kecermatan (the principle of
carefullness), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan (the principle of
motivation), kebijaksanaan (sapientia), asas penyelenggaraan kepentingan umum,
asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan argumentasi dari kebijakan
yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq Presiden RI) (the duty to give reasons).
Gambar 1
Konstruksi Pemikiran Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
(Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020)
Kedua, wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN
melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk
menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19. UU Nomor 2 Tahun 2020 telah
memberikan seperangkat wewenang (bevoegdheiden) kepada Pemerintah untuk
menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan
(vide Pasal 1 ayat 3), Pemerintah diberikan wewenang untuk (vide Pasal 2 ayat (1)):
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: 1.
Penetapan Perppu "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa"
Diskresi
Konstitusional
(Pasal 22 UUD Negara
RI 1945)
Landasan Perppu No. 1
Tahun
2020
(Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020)
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid)
Syarat
Obyektif
Diskresi
konstitusional
Penetapan
Perppu
dalam
Putusan
MK
No.
138/PUU-
VII/2009.
kebebasan kebijaksanaan
(beleidsvrijheid) dalam
pertimbangan penetapan
Perppu No. 1 Tahun 2020
Landasan prinsip Perppu
No. 1 Tahun 2020
Asas kecermatan (the principle of
carefullness), asas motivasi dari
kebijakan pejabat pemerintahan
(the principle of motivation),
kebijaksanaan (sapientia), asas
penyelenggaraan kepentingan
umum, asas kehati-hatian dan
kewajiban untuk memberikan
argumentasi dari kebijakan yang
diambil oleh pejabat pemerintahan
(cq Presiden RI) (the duty to giving
reasons)
261
melampaui 3 % (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022; 2. sejak
Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar
3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan 3. penyesuaian besaran
defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dilakukan secara bertahap; b. melakukan penyesuaian besaran belanja
wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait; c. melakukan pergeseran anggaran antarunit
organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram; d. melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau
tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari: 1. Sisa Anggaran Lebih (SAL); 2.
dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; 3. dana yang dikuasai negara
dengan kriteria tertentu; 4. dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau
dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN); f. menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga
Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona
Virus Disease 20I9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel; g.
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn danf
atau luar negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan; i.
melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocussing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu; j.
memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau k. melakukan
penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Guna melaksanakan wewenang pemerintahan yang diatribusikan oleh
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) tersebut sementara UU
APBN yang ada sebagai dasar pembiayaan kebijakan di bidang keuangan tersebut
adalah UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 yang pelaksanaannya
didasarkan Pepres Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN Tahun 2020.
262
Maka, diperlukan dasar hukum untuk menyesuaikan bagi dasar pembiayaan
kebijakan keuangan berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tersebut
Pemerintah di ranah operasional dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun
2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) perlu diberikan kewenangan untuk melakukan
penyesuaian pelaksanaan UU APBN melalui perubahan postur dan/atau rincian
APBN. Pasal 12 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kemudian memberikan
delegasi kewenangan pengaturan operasional terhadap pemerintah untuk
melakukan perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan
langkahlangkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut tetap
mengacu pada prinsip negara hukum yaitu: (1). Perubahan postur dan/atau rincian
APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional berdasarkan
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020); (2). Perubahan postur itu
dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara dengan kewenangan pengaturan
mengenai rincian APBN berdasarkan Peraturan Presiden; (3). Pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN
tetap
dilakukan
melalui
sistem
pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Hal ini disebabkan atas alasan: (1). Dalam keadaan darurat diperlukan kecepatan
bertindak untuk mengatasi kondisi darurat secara cepat dan tepat tanpa
meninggalkan landasan negara hukum (asas rechtsmatigheid van het bestuur); (2).
Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN berada di ranah kewenangan
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip fleksibilitas APBN dalam
rangka menghadapi kondisi darurat. Justru disinilah esensi dari penggunaan
wewenang diskresi konstitusional sebagai landasan dari penetapan Perppu Nomor
1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020). Hal itulah yang menjadi argumentasi
mengenai dikeluarkannya Pepres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur
dan APBN Tahun Anggaran 2020 guna melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020).
Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN melalui Perpres Nomor 54
Tahun 2020 dengan demikian memenuhi asas negara hukum karena didasarkan
wewenang pengaturan melalui Pasal 12 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU
Nomor 2 Tahun 2020) dan sekaligus merupakan landasan hukum (legal framework)
263
bagi diskresi kebijakan implementasi APBN dalam kondisi darurat bencana non
alam Covid-19. Kondisi ini dapat digambarkan berikut ini.
Gambar 2
Perbandingan Kebijakan Rincian APBN Dalam Kondisi Normal dan Darurat
Mengingat landasan faktual yang dihadapi negara di masa Pandemi Covid-
19 adalah keadaan memaksa atau di luar keadaan normal, tindakan pemerintahan
juga dilakukan berlandaskan pada cara-cara yang luar biasa (extraordinary) dengan
tujuan melindungi kepentingan umum (public interest). Oleh karena itu, negara
kemudian menetapkan secara khusus masa waktu, prosedur dan syarat, serta
subtansi tertentu dalam melaksanakan situasi darurat dengan mengesampingkan
beberapa
ketentuan
yang
berlaku
umum
pada
situasi normal.
Upaya
mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum tersebut bukan
dimaksudkan untuk diberlakukan secara terus menerus, sehingga menjadi
peraturan regular. Namun, sebagai peraturan yang akan diberlakukan pada masa
yang ditentukan pada peraturan tersebut disertai dengan syarat dan prosedur, serta
subtansi pelaksanaannnya secara khusus.
Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, pemberlakuan secara
khusus peraturan perundang-undangan dalam keadaan darurat menjadi sah
(rechtsmatig) sejauh memenuhi landasan faktual yang memadai dan negara
memprioritaskan kemanfaatan umum (doelmatigheid) yang diperoleh bagi
Dalam Kondisi Normal
UU No. 20 Tahun
2019 tentang APBN
Tahun 2020
Perpres No. 78
TAhun 2019 tentang
Rincian APBN
Dalam Keadaan Darurat
Perppu No. 1 Tahun
2020 (UU No. 2
Tahun 2020)
Perpres No. 54
Tahun 2020 sebagai
landasan Perubahan
Postur dan/atau
Rincian APBN
264
masyarakat dengan penerapan peraturan yang bersifat darurat tersebut. Dengan
demikian, keadaan darurat tetap harus dipahami dalam konteks pandangan
yang sesuai dengan landasan faktual yang terjadi pada saat keadaan darurat dan
tidak
menggunakan parameter dan indikator keadaan normal.
Lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020)
sesungguhnya juga berkaitan dengan upaya untuk mengefektifkan implementasi
berbagai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 guna mendukung upaya
mengatasi kondisi darurat kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 yang
tidak dapat dipisahkan dari berbagai kebijakan pemerintah yang lain dalam upaya
penanganan kondisi darurat bencana non alam itu.
Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres Nomor 11 Tahun 2020
menyebutkan dua hal pokok: (1) Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dan (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sifat kedaruratan masyarakat
sebagai landasan kebijakan penanganan Covid-19 diatur dalam UU Nomor 16
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai regulasi sektoral yang
sudah mengatur sistem penanganan kondisi kedaruratan masyarakat berdasarkan
seperangkat kriteria, metode dan proses dalam pelaksanaan kebijakan terkait.
Selain itu, juga berkaitan dengan Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sebagai Bencana Nasional dengan rujukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular. Berbagai kebijakan tersebut membutuhkan
dukungan dana yang sangat besar dan membutuhkan langkah-langkah
pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, misalnya untuk pembelian Alat
Pelindung Diri (APD) terutama bagi para tenaga medis, pembangunan/perbaikan
fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan obat-obatan, penggalian sumber-sumber
pembiayaan, relaksasi sejumlah penerimaan negara baik dari pajak (tax income)
maupun non pajak (non tax income) dengan karakter bencana non alam Pandemi
Covid-19, refocussing dan realokasi anggaran dalam APBN, dan seterusnya.
265
Keadaan darurat negara atau staat van oorlog en beleg (SOB) bisa
menyebabkan instrumen-instrumen negara tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya. Dalam hukum administrasi negara, keadaan darurat negara harus
ditetapkan kepala pemerintahan, baik penetapan awal dan akhir waktu darurat,
sebagai kehendak pemerintahan kepada warga masyarakat dan seluruh pihak atas
situasi yang luar biasa. Penetapan keadaan darurat sebagai kepala pemerintahan
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dan menjelaskan cara
pemerintahan bekerja dalam situasi negara darurat.
Salah satu sektor yang paling terdampak secara siginifikan dengan adanya
kondisi darurat kesehatan akibat penyebaran Covid-19 adalah sektor keuangan
negara dan perekonomian makro nasional, yang sangat bergantung pada asumsi
makro yang dapat diperkirakan. Adanya keadaan darurat akibat penyebaran Covid-
19 menyebabkan beberapa asumsi makro yang termuat dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) harus berubah mengikuti kondisi
perekonomian global. Antisipasinya adalah dengan menetapkan kebijakan
keuangan negara dan perekonomian negara yang sejalan dengan kondisi tersebut
(asas fleksibilitas). Keadaan darurat negara ditinjau dari Hukum Administrasi Negara
dianggap sebagai keadaan memaksa negara untuk mengambil tindakan
kepemerintahan yang perlu dilakukan guna mencapai tujuan yang lebih besar dan
lebih diprioritaskan guna melindungi kepentingan umum (bestuurszorg).
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) dimaksudkan
sebagai jalan darurat di bidang keuangan negara guna merespons secara cepat
ancaman bahaya Covid-19 di berbagai sektor. Berdasarkan alasan itu, Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 mengatur sejumlah kebijakan darurat. Pertama, menyangkut
obyeknya, diatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di
bidang pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, belanja negara
termasuk di bidang keuangan daerah, dan pembiayaan. Kedua, menyangkut
subyeknya, diatur peranan dan interaksi antar aktor kebijakan di bidang fiskal dan
moneter yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, OJK, KSSK dan
Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga, dalam menghadapi pandemi Covid-19
kebijakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan keadaan yang dihadapi tidak
hanya menyangkut persoalan pengeluaran anggaran negara, namun juga
menyangkut relaksasi dan mengatur fleksibilitas/penundaan penerimaan negara
baik yang bersumber dari pajak maupun non pajak dan keempat, dalam mengatasi
266
dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga diperlukan sinergi
kebijakan aktor-aktor kebijakan di bidang fiskal dan keuangan. Sehingga,
keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga diperlukan untuk lebih
mengefektifkan implementasi Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2003 yang
mengharuskan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Sentral.
Ketiga, perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di negara
lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menghadapi dampak ekonomi akibat
Pandemi Covid-19, defisit anggaran Amerika Serikat (AS) sempat melesat 218
persen menjadi US$3,1 triliun hingga akhir September 2020. Kenaikan itu terjadi
karena pembengkakan belanja untuk membantu perekonomian di tengah
pandemi Covid-19. Guna menutup pelebaran defisit, utang pemerintah AS
meningkat menjadi US$26,9 triliun. Angka itu lebih besar dari Pendapatan Domestik
Bruto (PDB) negeri Paman Sam yang susut pada kuartal II lalu ke level di bawah
US$20 triliun. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani
perpanjangan satu minggu dari anggaran yang kedaluwarsa untuk menghindari
penutupan pemerintah (government shutdown). Kebijakan perpanjangan anggaran
ini juga guna memberikan lebih banyak waktu untuk pembicaraan terpisah tentang
bantuan penanganan virus corona baru di AS dan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Anggaran yang menyeluruh.
Jerman pada bulan Maret 2020 juga sempat meluncurkan anggaran darurat
yang bertujuan untuk mengendalikan kerugian negara akibat Pandemi Covid-19.
Pemerintah Jerman juga sempat mengalokasikan dana hingga € 750 miliar atau
sekitar RP 13 ribu triliun yang dapat dibelanjakan untuk menutupi kerugian sebagai
akibat dari pandemi Covid-19. Jumlah itu hampir dua kali lipat dari keseluruhan
anggaran tahun 2020 yang sebelumnya disetujui pemerintah federal Jerman.
Bagian paling penting dari anggaran darurat ini adalah mengatasi peningkatan biaya
pengeluaran perawatan kesehatan yang lebih dari € 3 miliar atau sekitar Rp. 53
triliun.
Pemerintah Italia menggunakan skema “anggaran lebih” untuk melawan virus
corona agar tidak berdampak pada perekonomian negara tersebut. Pemerintah
Italia juga menggunakan fleksibilitas anggaran guna mengatasi dampak ekonomi
Pandemi Covid-19. Pemerintah Italia juga meningkatkan target defisit anggaran
tahun 2020 ini menjadi 2,5 persen dari 2,2 persen saat ini.
267
Di Perancis ada anggaran pemerintah yang disebut “dana solidaritas”.
Anggaran ini digunakan untuk membantu perusahaan dan para pekerjanya.
Setidaknya, Prancis mengucurkan total anggaran darurat sebesar € 45 miliar atau
sekitar Rp 765 triliun (dengan kurs Rp 17 ribu). Mereka mengatakan ada € 2 miliar
atau sekitar Rp 34 triliun yang akan dibagikan ke perusahaan, khususnya bagi
perusahaan yang 70% aktivitasnya berhenti sebagai dampak Pandemi Covid-19.
Berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut yang
dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19 memperlihatkan digunakannya
langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara
tersebut. Cara-cara yang ditempuh bisa berbeda-beda variasinya, seperti di AS
melalui perpanjangan anggaran yang kadaluarsa, Jerman menggunakan skema
anggaran darurat, Italia menggunakan skema anggaran lebih dan Perancis juga
menggunakan kebijakan penganggaran darurat guna penanganan dampak ekonomi
Pandemi Covid-19. Kebijakan keuangan yang bersifat darurat melalui Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh
Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi global untuk menangani dampak
Pandemi Covid-19 secara sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka,
justifikasi teoretik konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020
(UU Nomor 2 Tahun 2020) sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta
guna mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi
kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary dalam
menanganinya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
Pertama, Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur
pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang
diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas
kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara
RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif Presiden
mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua,
dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN berdasarkan Pepres
Nomor 54 Tahun 2020 tetap mengacu pada prinsip negara hukum, yaitu: (1).
Perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan
diskresi konstitusional berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2
Tahun 2020); (2). Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang
268
setara dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan
Peraturan Presiden; (3). Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan
melalui sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada
Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2003. Dan ketiga, berbagai kebijakan penganggaran
di berbagai negara sebagaimana telah diuraikan di atas yang dimaksudkan guna
penanganan Pandemi Covid-19, semua memperlihatkan digunakannya langkah-
langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara. Kebijakan
keuangan negara yang bersifat darurat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU
Nomor 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian
dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis,
komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi
kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020),
sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi secara
efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi kedaruratan global dan
nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary dalam menanganinya.
E. Chandra M. Hamzah, S.H.
PEMAKNAAN KERUGIAN NEGARA
Dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, terdapat ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut:
“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan,
dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya
ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.”
Terhadap ketentuan tersebut, dapat Ahli sampaikan bahwa rumusan seperti yang
terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bukanlah hal baru. Pasal 28
ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU Krisis Sistem Keuangan”) memiliki
kemiripan dalam rumusan pasalnya, sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan
“Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil
likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang
dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan
Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik
269
bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan
negara.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan:
“Cukup jelas”
Frasa “kerugian negara” setidaknya ditemukan dalam 3 (tiga) undang-undang
lainnya, yaitu:
1. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan
Negara (“UU Perbendaharaan Negara”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
3. Bagian I Umum Penjelasan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), sebagai berikut:
paragraf kedua:
“Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya
semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi
telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya
dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.”
Dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU BPK, dalam pengertian frasa “kerugian
negara/daerah”, sudah terkandung unsur “perbuatan melawan hukum”, sudah
terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut.
Sedangkan pada UU Tipikor, dalam pengertian frasa “kerugian negara” belum
terkandung unsur “melawan hukum”, belum terkandung sifat jahat dari perbuatan
tersebut. Perbuatan korupsi-nya yang mengandung unsur melawan hukum, bukan
kerugian negaranya.
Selain dapat disimpulkan berdasarkan Bagian I Penjelasan Umum Atas UU Tipikor
sebagaimana telah dikutip pada butir 3 di atas, hal ini juga dapat dilihat dalam
rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
270
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam UU Tipikor adalah
”perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara
melawan hukum”. Sedangkan, kerugian negara adalah sebagai akibat dari
perbuatan (melawan hukum) dimaksud.
Jadi, dalam sudut pandang UU Tipikor, “kerugian negara” yang disebabkan
perbuatan korupsi (melawan hukum) saja yang merupakan suatu tindak pidana.
Konsekuensinya, terdapat dua kategorisasi kerugian negara, sebagaimana diagram
sebagai berikut:
Apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU Tipikor, maka biaya
yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan
Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan
hukum, maka hal tersebut bukan tindak pidana (korupsi).
Sedangkan, apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU BPK dan
UU Perbendaharaan Negara, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang
biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, maka hal
tersebut bukan kerugian negara.
Kewenangan BPK/BPKP Untuk Memeriksa Adanya Kerugian Negara Dalam
Pelaksanaan Lampiran UU 2/2020
Terkait dengan frasa ‘’kerugian negara’’, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), Badan Pemeriksa
Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut:
Kerugian Negara
Akibat Perbuatan
Melawan Hukum
Tindak Pidana
Akibat Perbuatan
Menurut Hukum
Bukan Tindak Pidana
271
Pasal 10 UU BPK:
“(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang
berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang
memantau:
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat
lain;
b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada
bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
c. pelaksanaan
pengenaan
ganti
kerugian
negara/daerah
yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.”
Pasal 11 UU BPK:
“BPK dapat memberikan:
a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan
lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c. keterangan
ahli
dalam
proses
peradilan
mengenai
kerugian
negara/daerah.”
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres BPKP”), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 3 Perpres BPKP
“a. …
b. …
c. …
d. …
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau
kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas
penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah,
audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian
keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;”
272
Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012,
Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan BPK dan BPKP terkait dengan
kerugian negara sebagaimana dapat dibaca pada halaman 53 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai berikut:
“Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat
berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu
tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi
lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK,
misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari
inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan
itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain
(termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil
dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan
perkara yang sedang ditanganinya;”
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tidak menghilangkan kewenangan
BPK/BPKP terkait dengan kerugian negara. Oleh karena itu, BPK/BPKP tetap dapat
memeriksa adanya kerugian negara dalam pelaksanaan UU 2/2020.
Due Process of Law Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait
Pelaksanaan Kebijakan Sesuai Lampiran UU 2/2020
Pengertian yang dianut UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara maupun yang
dianut UU Tipikor, ada persamaan diantara ketiganya yaitu adanya unsur ‘’melawan
hukum’’. Apabila terpenuhi semua unsur-unsurnya, termasuk unsur ‘’melawan
hukum’’, maka terhadap pelakunya tetap dapat diminta pertanggungjawaban melalui
proses hukum.
Terkait Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yang berbunyi sebagai berikut:
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan
dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Bagaimana batasan itikad baik dalam prinsip hukum pidana?
Dalam hukum pidana materiil di Indonesia tidak banyak pasal yang menyebutkan
tentang “itikad baik”, begitu pula referensi terhadapnya. Hal ini dapat dipahami
karena ketentuan pidana lebih banyak mengatur tentang:
a. perbuatan/tindak pidana (unsur objektif/fisik yaitu actus reus), dan
273
b. sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana (unsur subjektif/mental
yaitu mens rea).
Frasa “itikad baik” ditemukan dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHPidana”), sebagai berikut:
“Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana,
kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah
diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan
pekerjaannya.”
Pasal 51 ayat (2) KUHPidana ini terdapat dalam KUHPidana Bab III Hal-hal Yang
Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana.
Seseorang dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila pelaku, ketika melakukan
tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang
dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea).
Pasal 119 KUHPidana
“Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia
seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk,
susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang
dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara”
Pasal 187 bis KUHPidana
“Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau
selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan
akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa
orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.”
Pasal 393 KUHPidana
“Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk
mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan,
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa pada
barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama,
firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya
barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma
yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan
nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Pasal 480 KUHPidana
274
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah,
atau
untuk
menarik
keuntungan,
menjual,
menyewakan,
menukarkan,
menggadaikan,
mengangkut,
menyimpan
atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.”
Dalam delik-delik di atas, dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila seseorang
yang mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia
lakukan adalah suatu kejahatan.
Khusus untuk Pasal 480 ke-1 KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan
yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 2/Yur/Pid/2018 dan 3/Yur/Pid/2018 dimana
Mahkamah Agung secara konsisten menganggap bahwa tindakan-tindakan yang
dikategorikan sebagai “diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari
kejahatan” adalah:
a. apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar.
b. apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat
kendaraan yang sah.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki itikad baik apabila
ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga
bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental
yaitu mens rea).
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 mengatur perlindungan hukum
kepada pihak tertentu. Apakah dalam suatu peraturan perundang-undangan
diperbolehkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak tertentu?
Apakah ketentuan tersebut menghilangkan prinsip equality before the law,
khususnya dalam penerapan hukum pidana?
Norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut
bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Tercatat ada beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengandung norma serupa, sebagai berikut:
a. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
b. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
275
“Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan
sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan/atau Kode Etik Advokat.”
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serbagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (“UU MD3”)
Pasal 57:
1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau
rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
Pasal 224
1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
Pasal 290
1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
Pasal 338
1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar
rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPRD provinsi.
d. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan
276
“Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite
Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan
Undang-Undang ini.”
e. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
"Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."
f. Pasal 6 Lampiran Undang-undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang
Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;
1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
2) Pimpinan dan/ atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara
perdata.
3) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau
pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/ atau pegawai
entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara
pidana dan/ atau digugat secara perdata.
Terhadap norma yang tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan
tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian dalam beberapa
putusannya, antara lain sebagai berikut:
a. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, sebagai
berikut:
“… bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus dimaknai advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam
maupun di luar sidang pengadilan;”
277
b. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016, sebagai
berikut:
“Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang
disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Berdasarkan kenyataan bahwa norma tersebut kerap digunakan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan dan kemudian juga telah diuji oleh Mahkamah
Konstitusi, maka secara politik hukum norma tersebut dapat diterima untuk dimuat
dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Tanpa adanya norma tersebut pun, pihak-pihak terkait memang seharusnya tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu keberadaan norma tersebut tidak menghilangkan prinsip
equality before the law.
F. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Terkait dengan materi keterangan yang akan disampaikan Ahli, pada dasarnya
merupakan materi yang seyogianya telah dikuasai oleh Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia. Kemudian, sebelum masuk kepada pokok-pokok keterangan
yang akan disampaikan dalam kapasitas ahli di bidang hukum tata negara, perlu
dikemukakan bahwa Covid-19 yang dinyatakan secara resmi oleh World Health
Organization (WHO) sebagai Pandemi pada 11 Maret 2020 yang lalu, tentu
merupakan kondisi yang tidak mudah bagi semua pihak, tidak hanya bagi Indonesia,
namun juga bagi negara-negara di belahan dunia lainnya. Sebagai penyelenggara
negara yang diberikan amanat oleh konstitusi untuk melindungi hak-hak warga
negara, terutama dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, negara wajib
mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil tentu dengan tetap
menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara yang telah dijamin di dalam
UUD 1945.
Oleh karena itu, terkait langkah-langkah yang diambil oleh negara sebagai bentuk
tindakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19 akan mencerminkan
278
tanggung jawab negara dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tentu tindakan pemerintah tersebut harus ditelaah dari beberapa aspek:
Regulasi
Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, UUD 1945 tentu telah
mengatur tindakan yang harus diambil oleh Presiden selaku kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan dalam hal terjadinya keadaan darurat. Keadaan
dimana diperlukan respon yang cepat tanggap untuk menangani kondisi luar biasa
(extraordinary). Keadaan darurat ini, sebagaimana kita ketahui telah diatur di dalam
UUD 1945 dalam dua (2) bentuk, yakni keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945
yang selanjutnya berbunyi: "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat
dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.” dan
kegentingan yang memaksa yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 menyatakan,
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Untuk keadaan bahaya yang dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam konsep
hukum darurat pada dasarnya lebih kepada security approach sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1959 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 1960.
Terkait dengan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
dibentuk dalam rangka kegentingan yang memaksa, pada dasarnya belum ada
undang-undang yang khusus mengatur “kegentingan yang memaksa” sebagaimana
yang dibunyikan di dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut. Akan tetapi, dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur
secara teknis prosedur pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-
undang menjadi undang-undang.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945, maka situasi Pandemi Covid-
19 yang tengah dihadapi oleh Indonesia saat ini menunjukkan adanya kondisi
“kegentingan yang memaksa” yang membutuhkan tindakan cepat tanggap dari
pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah memegang peranan penting
279
dalam hal mengambil kebijakan dalam penanganan situasi Pandemi Covid-19 ini.
Oleh karenanya, tindakan pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19
tentu diambil bukan tanpa pertimbangan mengingat situasi ini butuh penanganan
yang sangat serius.
Doktrin dan Yurisprudensi
Terhadap frasa “kegentingan yang memaksa”, sebelumnya juga telah dikemukakan
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi kemudian
memberikan 3 (tiga) parameter yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu
kegentingan yang memaksa, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat datasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Tentu, Mahkamah Konstitusi dalam memberikan 3 (tiga) parameter kegentingan
yang memaksa melalui putusannya telah mempertimbangkan pula bahwa terdapat
irisan antara keadaan bahaya dan kegentingan yang memaksa, dimana dalam
kondisi tertentu keadaan bahaya dapat menimbulkan kegentingan yang memaksa
meskipun tidak selalu memiliki hubungan antara satu sama lain. Prof. Jimly
Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara Darurat mengemukakan bahwa, “Keadaan
bahaya yang menimbulkan kegentingan yang memaksa, yaitu: (1) ancaman yang
membahayakan (dangerous threat); (2) kebutuhan yang mengharuskan (reasonable
necessity); dan (3) keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.” Berbeda
dengan keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa hanya memerlukan
kebutuhan yang mengharuskan dan keterbatasan waktu berdasarkan keyakinan
Presiden. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memberikan 3 (tiga) parameter
kegentingan yang memaksa sebagai tolak ukurnya.
280
Prof. Iwa Kusuma Sumantri dalam Ilmu Hukum dan Keadilan menyatakan bahwa,
“hukum darurat itu disusun dan berlaku untuk mengatasi kegentingan, atau setidak-
tidaknya untuk dijalankan hanya dalam waktu kegentingan itu.” Lebih lanjut Iwa
Kusuma Sumantri mengemukakan 5 (lima) syarat dibentuknya undang-undang
darurat yakni: (1) keadaan mendesak; (2) keamanan membahayakan dan
mengancam terwujudnya negara; (3) untuk mengatasi keadaan dan kesulitan-
kesulitan yang timbulkan dari keadaan bahaya itu; (4) tidak ada kesempatan
membahas dengan parlemen; dan (5) hanya berlaku selama keadaan bahaya.
Berdasarkan situasi Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi dan norma UUD 1945
yang mengatur kewenangan Presiden dalam konteks kegentingan yang memaksa,
apabila dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi
Indonesia, maka dapat dikatakan pemerintah telah mengambil langkah penanganan
Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yakni:
a) Mengumumkan bahwa telah terjadi situasi darurat Pademi Covid-19;
b) Menetapkan hukum darurat dalam rangka penanganan Covid-19, salah
satunya dengan membentuk Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi
UU 2/2020 dan kemudian menjadi objek permohoan saat ini;
c) Menyiapkan instrumen hukum lebih lanjut yang berkaitan dengan
keadaan darurat yang tengah berlangsung;
d) Menerapkan hukum darurat yang telah dibentuk.
Dalam pembentukan hukum darurat untuk menangani situasi Pandemi Covid-19 ini,
Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan diskresi, namun dengan catatan dalam
hal ini pemerintah tetap harus memperhatikan ruang dalam hukum darurat yang
menimbulkan potensi korupsi. Akuntabilitas dalam hal penggunaan keuangan
negara dalam masa Pandemi Covid-19 tetap harus diperhatikan. Terhadap imunitas
dalam melaksanakan ketentuan hukum darurat pun Ahli berpendapat tetap
diperlukan agar hukum darurat yang telah dibentuk dapat diimplementasikan
dengan baik sepanjang imunitas tersebut digunakan dalam kapasitas yang tepat
dan bukan berarti tanpa batas.
Pengawasan atas penggunaan dan penyaluran anggaran negara dalam hal ini
APBN dan APBD yang ditujukan untuk penanganan Pandemi Covid-19 tentu juga
281
tidak boleh dilonggarkan, mengingat penggunaan keuangan negara dalam situasi
bencana rentan untuk disalahgunakan dan dikorupsi.
Kebijakan Keuangan Negara Dalam UU 2/2020
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, materi muatan UU 2/2020 terkait
kebijakan keuangan negara masih menjadi isu di masyarakat. Terhadap
permohonan pengujian konstitusionalitas norma UU 2/2020, khususnya mengenai
perpajakan dan kepabeanan, secara garis besar, apabila dikelompokkan setidaknya
ada 6 (enam) isu yang menjadi perhatian dalam pengujian UU 2/2020, yakni:
1. Apakah kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) bersifat inkonstitusional?
2. Apakah kebijakan penyesuaian tarif pajak dalam UU 2/2020 yang diberlakukan
tidak hanya terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan penanganan Covid-19 bersifat inkonstitusional?
3. Apakah pengaturan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya
disebut
“PSME”
yang
diatur
dalam
UU
2/2020
memenuhi
sifat
kedaruratan/kegentingan yang memaksa?
4. Apakah UU 2/2020 yang melimpahkan pengaturan besarnya tarif dasar
pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah bersifat inkonstitusional?
5. Apakah pengaturan hak imunitas dalam UU 2/2020 inkonstitusional?
6. Apakah Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 menjadikan hak imunitas bersifat absolut
dan inkonstitusional?
Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Tanpa Diikuti dengan Larangan
Pemutusan Hubungan Kerja
Terkait penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap yang tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja yang
sebagaimana ditetapkan dalam UU 2/2020 harus dipahami secara utuh dan
kaitannya dengan kondisi perusahaan dalam situasi Pandemi Covid-19. Lebih lanjut
Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (4) meliputi:
282
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap;
b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan; dan
d. pemberian
kewenangan
kepada
Menteri
Keuangan
untuk
memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau
keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat
serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2020 berbunyi,
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(4) Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang
perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.”
Berdasarkan ketentuan norma yang terkait dengan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020, jika
dicermati dan dipahami secara utuh, maka kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak diikuti dengan
larangan Pemutusan Hubungan Kerja tidaklah inkonstitusional. Apabila ketentuan
UU 2/2020 mencantumkan norma yang memaksakan larangan PHK, justru
menimbulkan ketidakadilan terhadap perusahaan, karena dapat mengakibatkan
perusahaan kolaps di masa pandemi. Kolapsnya perusahaan tentu akan berdampak
lebih buruk tidak hanya bagi perusahaan terkait, namun juga terhadap para pekerja
yang bekerja di perusahaan dan bagi perekonomian nasional.
Kebijakan insentif perpajakan berupa penurunan tarif yang diberikan pemerintah
kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak serta merta
dapat menjamin dan menjadikan perusahaan tersebut baik secara finansial.
Kebijakan insentif perpajakan ini hanya membantu perusahaan di masa pandemi
agar tidak terpuruk dan diharapkan masih tetap dapat beroperasi dengan baik serta
tetap dapat mempertahankan lapangan kerja bagi pekerjanya.
Jika mengkhawatirkan dampak buruk dari tidak disertainya pemberian insentif
perpajakan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT dengan adanya
larangan PHK, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali:
283
1. Bagaimana jika ternyata setelah mendapat insentif pajak, kinerja perusahaan
menurun bukan dikarenakan oleh faktor internal perusahaan, seperti resesi
ekonomi global, fluktuasi supply and demand?
2. PHK yang dilaksanakan sesuai tata cara yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan dalam rangka efisiensi dan restrukturisasi
yang justru dapat menyelamatkan perusahaan.
3. Perusahaan besar/BUMN/dan perusahaan lain sebagainya dengan suntikan
besar modal asing dan APBN sekalipun (yang bukan sekedar diberikan insentif
pajak saja) bisa jatuh pailit, contohnya Merpati, dan BUMN Kertas Leces.
4. Pemaksaan larangan PHK dalam UU 2/2020 justru akan menciptakan potensi
komplikasi hukum bagi berbagai pihak.
Pelu digarisbawahi pula bahwa, dalam menangani situasi Pandemi Covid-19, tanpa
adanya larangan PHK bagi pekerja dalam UU 2/2020, sebelumnya telah ada rambu-
rambu terkait PHK dan program sosial terkait ketenagakerjaan, yang meliputi:
1. Pemerintah telah berusaha maksimal melalui program bantuan sosial, kartu pra
kerja, dan bantuan lain sebagainya sebagai bentuk perlindungan sosial bagi
warga negara, bahkan pemerintah telah menganggarkan bantuan subsidi gaji
bagi pekerja untuk besaran yang ditentukan pada masa Pandemi Covid-19; dan
2. Terkait dengan PHK, perusahaan tidak serta merta dapat melakukan PHK
terhadap pekerja meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, kecuali perusahaan
tersebut tutup secara permanen, sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya
disebut “UU Ketenagakerjaan”, juga telah mengatur penyelesaian dalam hal
terjadi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari bipartit hingga Pengadilan
Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 terkait uji materi
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dalam pertimbangannya memperkuat dasar
bahwa PHK dengan alasan efisiensi dampak pandemi tidak serta merta dapat
dilakukan dan merupakan pilihan terakhir.
PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensi
perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam
rangka efisiensi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah,
perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya
sebagai berikut:
284
a. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya manajer
dan direktur;
b. mengurangi shift;
c. membatasi/ menghapuskan kerja lembur;
d. mengurangi jam kerja;
e. mengurangi hari kerja;
f. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk
sementara waktu;
g. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
kontraknya;
h. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Dengan demikian, adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan hubungan
kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan sebagaimana dalil
Pemohon, akan menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020
dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga justru
menimbulkan potensi komplikasi hukum, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
bagi seluruh Pihak.
Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif Pajak dalam UU 2/2020 Tidak
Hanya Diberlakukan Terhadap Wajib Pajak Badan yang Bergerak di Bidang
Riset dan Pengembangan Penanganan Covid-19
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kajian peraturan perpajakan, sulit
menentukan bidang-bidang usaha Wajib Pajak dan besaran tarif pajak yang akan
dikenakan. Hal ini dikarenakan, secara faktual sebuah perusahaan dimungkinkan
memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral, sehingga dalam implementasinya juga
akan rumit apabila besaran tarif dikenakan berbeda untuk setiap bidang usaha wajib
pajak yang jenisnya sangat beragam. Oleh karena itu, penetapan tarif yang berlaku
umum atau universal untuk seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan
usaha tetap dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi
seluruh Wajib Pajak. Diberlakukannya pembedaan tarif pajak berdasarkan sektor
usaha Wajib Pajak justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan.
Ketentuan besaran penyesuaian tarif pajak secara universal dalam Pasal 5 ayat (1)
UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf
a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
285
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun
Pajak 2022.
dinilai sudah tepat. Apabila pemerintah menerapkan kebijakan kekhususan
pengenaan tarif pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
bagi bidang usaha riset dan pengembangan penanganan Covid-19 untuk Tahun
Pajak 2020 dan 2021, maka secara tidak langsung aturan khusus ini justru
berpotensi menguntungkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
yang bidang usahanya di luar riset dan pengembangan penanganan Covid-19.
Artinya, ketika diberlakukan aturan khusus tarif pajak berdasarkan permohonan
Pemohon, maka pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri dan badan usaha tetap bisa saja lebih kecil dari pada pajak yang harus
dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap yang bergerak
di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-19 karena besarannya
telah ditentukan dalam UU 2/2020.
Dan secara faktual, dampak Pandemi Covid-19 berimbas tidak terbatas untuk
sektor/bidang usaha tertentu tetapi bersifat multisektoral, sehingga akan
memberikan kepastian hukum yang adil apabila penurunan tarif PPh Badan
diberikan kepada seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT agar mereka
mampu bertahan di masa pandemi dan mampu bangkit kembali pasca berakhir
Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aturan perpajakan secara umum atau
universal dan menjadikannya sebagai open legal policy adalah lebih baik, sehingga
menghindari diskriminasi dan ketidakadilan dalam penerapan tarif perpajakan. Oleh
karena itu, rumusan Pasal 23A UUD 1945 berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Konsep Open Legal Policy
Meskipun substansinya akan dinilai kurang baik atau bahkan buruk oleh
masyarakat, penentuan besaran tarif pajak adalah penjabaran dari Pasal 23A UUD
1945 yang merupakan open legal policy dan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
membatalkannya. Pengecualian atas open legal policy yang dibuat adalah apabila
ketentuan normanya telah nyata-nyata melanggar konstitusi secara intolerable,
yakni apabila terdapat muatan yang bersifat sewenang-wenang (willekeur) dan
melampaui kewenangan (de tournament de pouvoir). Konstitusi memberi peluang
untuk open legal policy karena konstitusi terkadang tidak memuat suatu aturan yang
286
spesifik dan eksplisit untuk mengatur suatu dasar konstitusionalitas kebijakan publik.
Atas dasar inilah, pembuat undang-undang diberikan kewenangan membuat open
legal policy untuk kemudian menjabarkannya lebih lanjut dalam suatu undang-
undang.
Karakteristik open legal policy ditemukan di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang
mendelegasikan pengaturan mengenai materi muatan lebih lanjut ke dalam undang-
undang dengan rumusan “…diatur dalam undang-undang…” dan “…diatur dengan
undang-undang.”
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya melalui Putusan Nomor 012-016-
019/PUU-VI/2006 menyatakan bahwa frasa “diatur dalam undang-undang (geregeld
in de wet), tidak identik dengan diatur dengan undang-undang (geregeld bij de wet).”
Dalam putusan yang sama Mahkamah juga berpendapat bahwa, “Frasa “diatur
dalam undang-undang” tidak serta merta berarti bahwa pembuat undang-undang
membuatkan undang-undang tersendiri, yang secara khusus mengatur fungsi-
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut, sepanjang
pengaturannya termaktub dalam undang-undang (in de wet), bukan dalam
peraturan perundang-undangan lainnya.” Sementara itu, frasa “dengan undang-
undang, maka sifatnya imperatif, merupakan perintah konstitusi bahwasanya hal
sesuatu tersebut hanya dapat secara khusus diatur dengan undang-undang
tersendiri.”
Meskipun konstitusi memberikan peluang open legal policy, perlu diingat pula bahwa
konsep open legal policy di dalam konstitusi tentu harus memiliki dasar, motif,
tujuan, atau kebutuhan konstitusional untuk menentukan pilihan-pilihan yang akan
dibuat. Konsep open legal policy dalam konstitusi ini kemudian juga diperkuat
dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, sebagai berikut:
Tabel 1.
Konsep Open Legal Policy di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum/ Amar Putusan
1
26/PUU-VII/2009
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun
2009 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil
Presiden
“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-
undang atau sebagian isinya jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
undang-undang.”
287
2
37-39/PUU-VIII/2010
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK
“Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal
tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk
semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan
usia tersebut kepada pembentuk undang-undang
untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945
hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum
(legal policy) pembentuk undang-undang.”
3
6/PUU-III/2005 terkait
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
“….yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan tidak
didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, dan keyakinan politik, maka pengusulan
melalui partai politik demikian tidak dapat dipandang
bertentangan dengan UUD 1945, karena pilihan
sistem yang demikian merupakan kebijakan (legal
policy) yang tidak dapat diuji kecuali dilakukan secara
sewenang-wenang
(willekeur)
dan
melampaui
kewenangan pembuat undang-undang (detournement
de pouvoir).”
4
5/PUU-V/2007
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
“Alternatif yang dipilih adalah konstitusional, dan
penentuan pilihan itu merupakan kebijaksanaan (legal
policy) yang menjadi wewenang dari pembentuk
undang-undang. Dalam melaksanakan pemilihan
kepala daerah “secara demokratis” itu, ternyata
pembentuk undang-undang telah mencontoh tata cara
pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana telah diatur secara rinci dalam UUD
1945. Pilihan yang dijatuhkan oleh pembentuk
undang-undang ini adalah konstitusional, sebab
adalah
suatu
kesesatan
berpikir
(fallacy)
jika
mencontoh sesuatu yang tercantum dalam konstitusi
dinilai sebagai sesuatu yang inkonstitusional.”
5
56/PUU-X/2012
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perselisihan
Hubungan Industrial
“Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan
batas usia untuk semua jabatan hakim. Penentuan
batas usia hakim merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah
oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan
sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi
jabatan tersebut. Dengan demikian penentuan batas
usia sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang.”
6
. 7/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
“Terkait dengan pengaturan batasan usia untuk
menduduki jabatan publik tertentu dalam undang-
undang. DPR mengutip pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa perkara yang menyatakan
bahwa penentuan batasan usia minimal adalah
merupakan pilihan kebijakan (legal policy) pembuat
undang-undang yang menentukannya.”
288
7
30-74/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang
Perkawinan
“Penetapan usia perkawinan yang dalam Undang-
Undang Perkawinan merupakan pilihan kebijakan
open legal policy pembentuk undang-undang. Bahwa
batasan umur sekurang-kurangnya 16 tahun bagi
pihak wanita untuk dapat melangsungkan perkawinan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) undang-
undang
bukanlah
merupakan
persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan
pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang,
sehingga kerugian konstitusionalitas yang didalilkan
Pemohon
bukanlah
merupakan
kerugian
konstitusional akibat berlakunya norma a quo.”
8
46/PUU-XII/2014
Pengujian UU
28/2009 tentang
Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
“Penetapan besaran tarif retribusi baik dalam bentuk
presentase atau pun jumlah rupiah merupakan
kebijakan yang terbuka bagi pemerintah untuk
menentukannya (open public policy). Mahkamah
Konstitusi memberikan catatan meski merupakan
open legal policy tetapi harus memperhatikan
kepastian hukum yang adil, yang meliputi kepastian
subjek, objek, besarnya tarif dan waktu pembayaran.”
Dengan demikian, berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi dari beberapa
putusannya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait kebijakan yang
menyesuaikan besaran tarif pajak terhadap Wajib Pajak badan dalam negeri dan
badan usaha tetap di dalam UU 2/2020, justru dimungkinkan dan telah sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang di dalam Konstitusi ditentukan sebagai open
legal policy sepanjang kebijakan penyesuaian tarif tersebut, 1) tidak bertentangan
secara nyata dengan UUD 1945; 2) tidak melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang; dan 3) bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.
Pengaturan Pajak PMSE yang Diatur dalam Perppu Memenuhi Kedaruratan/
Kegentingan Memaksa
Apabila aspek kedaruratan/ kegentingan yang memaksa dalam pengaturan pajak
PMSE yang diatur dalam UU 2/2020 diuji konstitusionalitasnya, maka terhadap
pengujian
norma
tersebut
dinilai
sudah
tidak
lagi
terkait
dengan
isu
konstitusionalitas, melainkan isu legalitas yang berkaitan dengan teknik drafting
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15
Tahun 2019. Hal ini dikarenakan, dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU
2/2020, maka dapat diartikan bahwa DPR telah menyetujui materi muatan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang. Dengan demikian, menguji konstitusionalitas unsur
289
kegentingan yang memaksa dalam pembentukan UU 2/2020 sudah tidak relevan
lagi untuk diajukan.
Kemudian, apabila unsur kegentingan yang memaksa dijadikan tolak ukur atau
dasar untuk mengajukan pengujian, maka sebelum pemohonan pengujian diajukan
perlu ditelaah kembali 3 (tiga) parameter dalam menetapkan kegentingan yang
memaksa sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup
lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam hal
kegentingan yang memaksa pun merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala
pemerintahan, sebagaimana bunyi Pasal 22 UUD 1945, “Dalam ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang”, hingga disetujui dan ditetapkan oleh DPR menjadi
undang-undang.
Konstitusionalitas Pengaturan Besarnya Tarif, Dasar Pengenaan, dan Tata
Cara Penghitungan Pajak Diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Jimly Asshiddiqie
pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga
negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat atau
karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making atau law making), maka dengan terjadinya
pendelegasian kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut
berarti terjadi pula peralihan kewenangan untuk membuat suatu peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut berarti bahwa pembentuk Undang-Undang,
memberikan delegasi kepada Pemerintah atau Pejabat Pemerintahan untuk
290
mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya.
Pendelegasian kewenangan regulasi (rule-making power) itu dapat pula dilakukan
secara bertingkat atau bertahap melalui mekanisme pemberian delegasi yang
diberikan oleh pemberi delegasi kepada penerima delegasi, dan penerima delegasi
itu kemudian mendelegasikan kembali kewenangan untuk mengatur tersebut pada
tahap berikutnya kepada lembaga lain yang lebih rendah.
Peraturan pelaksanaan perundang-undangan dinilai memegang peranan yang
sangat penting dan bahkan terus berkembang dalam praktik di hampir semua
negara hukum modern. Perumus undang-undang pada umumnya lebih
memusatkan perhatian pada kerangka kebijakan dan garis-garis besar kebijakan
yang penting dalam menjalankan roda dan fungsi pemerintahan sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai. Bentuk peraturan pelaksanaan perundang-undangan
dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lainnya.
Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan
landasan
hukum
yang
diperlukan,
karena
proses
pembentukan
peraturan
di
bawah
Undang-Undang
lebih
cepat
dibandingkan
proses
pembentukan
Undang-Undang.
Melalui
pendelegasian wewenang kepada peraturan yang lebih rendah (delegated
regulations), maka tercapainya tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi
tuntutan masyarakat menjadi hal yang diutamakan. Pendelegasian
wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan dibolehkan dalam
penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan dengan hukum.
Undang-undang di bidang perpajakan mendasarkan pada beberapa kebijakan
perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Organization for Economic Co-
Operation and Development yakni: (1) netralitas, artinya pajak harus netral dan
berlaku adil kepada semua pihak. (2) efisien, yaitu biaya kepatuhan WP dan biaya
administrasi pemerintah seminimal mungkin. (3) kepastian dan kesederhanaan,
maksudnya peraturan pajak harus jelas dan mudah dipahami sehingga setiap pihak
mampu mengantisipasi konsekuensi pajak atas transaksi yang dilakukannya,
termasuk mengetahui kapan, dimana, bagaimana, dan berapa pajak yang harus
dibayar dan (4) fleksibilitas, artinya sistem pajak harus fleksibel dan dinamis agar
selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan bisnis, perdagangan, ekonomi
dan teknologi informasi.
Dunia usaha selalu berkembang sangat dinamis termasuk di masa Pandemi Covid-
19 di mana transaksi ekonomi digital menjadi berkembang sangat pesat. Oleh
karena itu, peraturan perundang-undangan yang melandasinya juga harus bersifat
291
terbuka, agar memiliki fleksibilitas untuk mengikuti perkembangan dunia usaha
tersebut sehingga tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dapat
terpenuhi.
Demikian pula dengan tata cara penghitungan yang pada dasarnya bersifat teknis
prosedural
yang
berada dalam
lingkup
kewenangan
pemerintah
dalam
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sekaligus sebagai alat
uji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, sehingga telah tepat jika mendelegasikan
pengaturan mengenai dasar pengenaan, tarif, dan tata cara penghitungan pajak
kepada pemerintah untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah guna memberikan
ruang fleksibilitas bagi Pemerintah dalam menciptakan instrumen perpajakan untuk
mendorong tujuan ekonomi.
Di Indonesia, sudah menjadi konvensi ketatanegaraan bahwa berbagai undang-
undang yang mengatur pajak dan pungutan lain, memberikan mandat atau delegasi
wewenang kepada pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan pelaksanaan
dalam rangka menjalankan norma-norma hukum yang terkandung dalam Undang-
Undang tersebut, seperti:
1) Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa,
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: e. penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
2) Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa, ”Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif
pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”
Bahwa kedua pasal dalam UU Pajak Penghasilan tersebut di atas pernah diajukan
uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan dalil yang sama dengan permohonan uji
materi perkara a quo, yaitu dalam perkara uji materi nomor 128/PUU-VII/2009
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam pertimbangan putusan yang MENOLAK permohonan Pemohon tersebut,
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk mengatur lebih lanjut oleh
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya adalah suatu
kebijakan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dengan persetujuan Pemerintah
(legal policy), sehingga dari sisi kewenangan kedua lembaga itu tidak ada ketentuan
292
UUD 1945 yang dilanggar, artinya produk hukumnya dianggap sah. Pengaturan
lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak, di samping untuk memenuhi kebutuhan
Pemerintah dengan segera supaya ada landasan hukum yang lebih rinci dan
operasional, sekaligus juga merupakan diskresi yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada Pemerintah yang dibenarkan oleh hukum administrasi."
Dalam perkara uji materi lainnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor
47/PUU-XII/2014 pernah memutus menolak permohonan uji materi Pasal 23 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tentang Pajak
Penghasilan.
Pasal 23 ayat (2):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan”
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh di atas memberikan delegasi pengaturan lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai jenis jasa lain (Objek) yang
terutang PPh Pasal 23. Sehubungan dengan pendelegasian tersebut, Mahkamah
menyatakan:
“Menteri Keuangan tidak diberikan kewenangan untuk menentukan mengenai
perpajakan tersebut secara mandiri, melainkan hanya terbatas merinci hal-hal
yang telah diatur oleh Undang-Undang a quo. Hal tersebut dimungkinkan oleh
karena objek atau kegiatan dimaksud merupakan sesuatu yang berkembang.
Sementara itu pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang cukup
lama, sehinga terkadang –bahkan sering- ketinggalan dari apa yang diaturnya.
Untuk menutup celah demikian maka dalam hal terkait dengan perkembangan
tersebut maka norma yang terdapat pada frasa “jenis jasa lain” tersebut
diperlukan;”
Uji materi tersebut pada prinsipnya sama dengan uji materi perkara a quo yang
mempersolakan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa
lain) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian
pengaturan besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan
Pasal 23A UUD 1945.
Konstitusionalitas Pengaturan Hak Imunitas dalam UU 2/2020
Konsep Hak Imunitas
Pengaturan atas pemberian imunitas melalui peraturan perundang-undangan
terhadap subjek tertentu merupakan hal yang dimungkinkan dan tidak bertentangan
293
dengan hukum. Konsep imunitas juga dapat ditemukan dalam beberapa
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dijabarkan melalui tabel berikut,
Tabel 2.
Konsep Imunitas di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan,
dilakukan
penyidikan,
atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat pencari keadilan. Perlindungan
tersebut
antara
lain,
berupa
tidak
dapat
dituntutnya advokat baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
bahkan memperluas imunitas Advokat yang
sebelumnya terbatas hanya di dalam sidang
pengadilan, menjadi di dalam maupun di luar
sidang pengadilan.
3
7/PUU-XVI/2018
Pengujian Undang-
Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang
Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam
ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan
pembelaan klien” melainkan pada “iktikad baik”.
Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut
dengan sendirinya gugur tatkala unsur “iktikad
baik” dimaksud tidak terpenuhi.”
Pada dasarnya, imunitas dalam UU 2/2020 adalah imunitas dengan batasan berupa
hanya untuk pelaksanaan UU 2/2020 dan pelaksanaan tersebut harus didasari
dengan iktikad baik. Adapun hak imunitas dalam UU 2/2020 diberikan melalui Pasal
27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Biaya yang timbul dari kebijakan-kebijakan penyelamatan keuangan
oleh Pemerintah terkait krisis disebut sebagai bagian dari biaya ekonomi
untuk menyelamatkan dari krisis, bukan merupakan kerugian negara.
(2) Pejabat pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan
perdata jika dalam melaksanakan tugas didasar pada iktikad baik dan
sesuai perundang-undangan.
294
(3) Segala Tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pemberian hak imunitas dalam UU 2/2020 bertujuan agar
Pemerintah
dapat
melaksanakan
kebijakan
yang
telah
diambil
untuk
menyelamatkan kondisi negara, dalam hal ini kebijakan keuangan negara dalam
kondisi Pandemi Covid-19 berdasarkan UU 2/2020. Konstruksi pengaturan hak
imunitas Pemerintah dalam Pasal 27 UU 2/2020 juga sesuai dengan konsep
imunitas yang ada, yakni: a) imunitas untuk tidak dituntut secara perdata maupun
pidana diberikan hanya berkaitan dengan pelaksanaan UU 2/2020; b) imunitas
untuk tidak dituntut secara perdata maupun pidana diberikan jika tugas dilaksanakan
didasarkan pada iktikad baik; dan c) harus sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Hak imunitas dinilai perlu diberikan kepada penyelenggara negara dalam rangka
menjalankan tugasnya sesuai dengan konsep imunitas yang seharusnya, yakni 1)
adanya iktikad baik; 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 3)
memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Artinya, hak imunitas yang diberikan
kepada penyelenggara negara bukanlah imunitas tanpa batas dan tanpa
akuntabilitas. Hak imunitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dipagari
dengan rambu-rambu iktikad baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak Imunitas dalam Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 Tidaklah Bersifat Absolut dan
Tidak Menghilangkan Unsur Kerugian Negara
Sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa, konstruksi hak imunitas
dalam Pasal 27 UU 2/2020 adalah hak imunitas yang memiliki batasan iktikad baik
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Pasal 27 ayat (1) UU
2/2020 dinilai telah menghilangkan unsur esensial tindak pidana korupsi, yakni
“adanya kerugian negara” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, selanjutnya disebut UU Tipikor, maka perlu ditelaah pula definisi
kerugian negara yang menjadi unsur esensial tindak pidana korupsi dalam Pasal 1
angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
selanjutnya disebut UU Perbendaharaan Negara.
295
Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara…”
Pasal 3
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara…”
Pasal 1 angka 22
UU Perbendaharaan
Negara
“Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan
uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan
pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
Dari ketentuan-ketentuan dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara
tersebut, terkait “kerugian negara” selalu diikuti dengan frasa “secara melawan
hukum atau sebagai akibat perbuatan melawan hukum”. Frasa tersebut
mengandung pengertian bahwa “kerugian negara” dikategorikan sebagai melanggar
UU Tipikor dan melanggar UU Perbendaharaan Negara hanya apabila ada unsur
perbuatan/tindakan yang melawan hukum. Jadi unsur perbuatan/tindakan yang
melawan hukum merupakan unsur yang harus ada apabila kerugian negara tersebut
dikualifikasi sebagai Tipikor. Artinya, tidak semuanya “kerugian negara” dinyatakan
sebagai Tipikor, bisa jadi hanya merupakan pelanggaran administratif yang
seharusnya bisa ditempuhnya penyelesaian melalui jalur administrasi untuk
pemulihan kerugian negara tersebut.
Dari pasal-pasal tersebut, dipahami pula bahwa perbuatan “merugikan keuangan
negara” haruslah merupakan implikasi dari perbuatan melawan hukum yaitu
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta penyalahgunaan
kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Artinya, pasal
ini tidak menutup kemungkinan adanya suatu tuntutan hukum jika perbuatan
melawan hukum dapat dibuktikan.
Terkait kerugian negara juga ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan, “UU LPS merupakan undang-undang yang memerintahkan kepada LPS
untuk menjual aset Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik sehingga apabila hal
itu dilakukan meskipun dengan harga yang tidak optimal tidak dapat digolongkan
296
merugikan keuangan negara.” Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan menyatakan, “Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara
ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan
dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan
permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank
Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian
keuangan negara.”
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa tidak semua kerugian atau selisih kurang
secara otomatis dikualifikasi sebagai kerugian negara sebagaimana kerugian
negara yang dimaksud dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara. Selama
biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,
kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
biaya tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara dan tidak dapat
menjadi unsur tindak pidana korupsi. Namun sebaliknya, ketika biaya untuk
melaksanakan berbagai kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum,
terdapat unsur objektif (actus reus) yaitu ada perbuatan yang secara nyata dan pasti
jumlahnya telah menimbulkan kerugian negara, dan terdapat unsur subjektif yaitu
adanya mens rea/niat jahat secara melawan hukum dari Pejabat terkait biaya-biaya
yang dikeluarkan tersebut, maka yang demikian dikategorikan melanggar UU Tipikor
maupun UU Perbendaharaan Negara.
Sebagaimana konsep open legal policy yang telah dijabarkan sebelumnya, hak
imunitas dalam Pasal 27 UU 2/2020 telah lazim juga digunakan dalam berbagai
undang-undang, diantaranya Pasal 50 KUHAP, Pasal 41 KUP, dan Pasal 22 UU
Pengampunan Pajak. Artinya, perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan
dalam menjalankan kewenangannya, dari segi legal drafting bukanlah merupakan
substansi baru dalam perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam hal yang dipermasalahkan adalah apakah ketentuan serupa dapat dimuat
dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka perlu
diperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
297
Undang-Undang 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa, “materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-
Undang.” Oleh karena itu, jika dalam berbagai undang-undang dibenarkan untuk
mengatur pemberian imunitas kepada pelaksana undang-undang, maka demikian
halnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kemudian,
sebagaimana
yang
telah
disampaikan
sebelumnya,
apabila
menguji
konstitusionalitas materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
saat ini sudah tidak relevan lagi karena sudah ditetapkan menjadi UU 2/2020 oleh
DPR.
Jika diperhatikan, ketentuan Pasal 27 UU 2/2020 tersebut tidaklah mengatur
imunitas yang bersifat absolut. Terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi yaitu
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua hal ini
merupakan syarat yang dapat dipergunakan oleh penegak hukum untuk menilai
apakah pengambilan kebijakan dan/atau pelaksanaannya dapat dituntut atau tidak.
Menurut Arsul Sani, jika penegak hukum meyakini bahwa prinsip iktikad baik tidak
terpenuhi dan juga ditemukan keadaan melanggar hukum, maka proses hukum
tetap dijalankan meski ada pasal imunitas dalam undang-undang terkait. Oleh
karena itu, imunitas hukum tidak serta merta menyebabkan imun terhadap tuntutan
hukum.
Begitu pula terkait dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 yang menyatakan
bahwa UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan dan kewenangan Pengadilan
Tata Usaha Negara, perlu dipahami bahwa lahirnya ketentuan ini merupakah respon
terhadap krisis yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Hal ini juga telah
ditekankan dalam Pasal 27 ayat (1) dimana biaya yang dikeluarkan bertujuan untuk
menyelamatkan negara dari krisis. Oleh karena itu, memahami bunyi Pasal 27 ayat
(3) semestinya tidak dilakukan secara parsial, namun harus komprehensif dan
kontekstual.
Bahwa pembatasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur dalam
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 51 tahun 2009, yang menyebutkan:
“Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang
disengketakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
298
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, adalah berdasar jika kebijakan atau keputusan
yang dibuat oleh KSSK atau pejabat pemerintahan lainnya dalam melaksanakan
amanat UU 2/2020 bukanlah merupakan objek sengketa tata usaha negara dengan
tetap memperhatikan bahwa kebijakan atau keputusan yang dibuat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M
Pandemi Covid 19 Melumpuhkan Ekonomi Dunia
Pandemi Covid 19 telah menyebar ke 207 negara yang menimbulkan dampak
kematian yang besar dan permasalahan perekonomian yang merata di seluruh
dunia. Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan banyak negara
membatasi mobilitas masyarakat, sehingga menimbulkan gangguan pada
perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pendapatan, pelemahan
daya beli dan pemutusan hubungan kerja. Untuk memitigasi dampak Covid-19
berbagai negara mengkombinasikan berbagai kebijakan baik kebijakan sosial, fiskal
maupun moneter, dan lainnya. Stimulus ekonomi yang sangat besar digelontorkan
berbagai negara untuk mencegah krisis Kesehatan menjadi krisis ekonomi dan
keuangan. Stimulus fiskal dan moneter yang ekstensif telah dikeluarkan oleh sekitar
193 negara yang fokus pada peningkatan anggaran kesehatan, bantuan bagi rumah
tangga, jaminan sosial, bantuan kepada sektor yang terdampak, baik berupa
penundaan pajak atau penjaminan pinjaman.
Menurut Financial Stability Board respons kebijakan yang ditempuh berbagai
otoritas baik di negara maju dan berkembang relatif sama. Hal yang membedakan
lebih pada besaran dukungan dari Pemeritah, Di negara berkembang dukungan
pemerintah sebesar 5,5 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan
negara maju sebesar 20% dari PDB.
Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Domestik
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 banyak negara termasuk Indonesia
melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang menimbulkan gangguan pada
perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi,
penurunan pendapatan, menurunnya daya beli dan banyaknya pemutusan
hubungan kerja. Sejalan dengan itu, perekonomian Indonesia mengalami
299
penurunan pertumbuhan yang tajam dan banyak perusahaan yang gulung tikar.
Dalam situasi seperti ini perkara Penundaan Kewajiban Membayar dan Kepailitan
meningkat. Ini terlihat dari naiknya perkara PLPU dan Kepailitan di Pengadilan
Niaga, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Untuk itu diperlukan
respons kebijakan yang komprehensif untuk memitigasi dampak Pandemi Covid-19
terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
Risiko Yang dihadapi Bank dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Pandemik Covid-19 memberikan tekanan pada sektor jasa keuangan, khususnya
bank. Sebagai sumber utama penyedia dana untuk kegiatan ekonomi, terdapat
kebutuhan untuk menjaga ketahanan bank dari risiko-risiko yang mungkin timbul di
tengah situasi pandemik yang tidak menentu seperti saat ini. Setidaknya terdapat
tiga jenis risiko yang dapat disebabkan oleh situasi pandemik Covid-19. Pertama,
risiko kredit, yaitu berupa kesulitan debitur memenuhi kewajibannya kepada
perbankan, khususnya dari sektor Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).
Kedua, risiko pasar, yaitu perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan sebagai
akibat dari pelemahan yield instrumen keuangan dan pelemahan nilai tukar dan
Ketiga, risiko likuiditas, yaitu tekanan terhadap likuiditas yang timbul akibat
pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang terdampak pandemik Covid-19.
Untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut, maka diperlukan kebijakan yang bersifat
antisipatif, yang bertujuan untuk menopang fundamental sektor riil/informal dan
menjaga stabilitas sistem keuangan. Disamping itu, diperlukan juga penguatan
kewenangan lembaga-lembaga di sektor keuangan untuk menjaga Stabilitas Sistem
Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19.
Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar
keuangan dan infrastruktur keuangan, termasuk system pembayaran yang
berinteraksi
dalam
memfasilitasi
pengumpulan
dana
masyarakat
dan
pengalokasiannya untuk mendukung aktifitas perekonomian nasional. Peranan
sistem keuangan dalam perekonomian sangatlah penting. Setidaknya ada tiga
peranan penting dari sistem keuangan. Pertama, peranan sebagai perantara
keuangan (financial intermediary), Kedua sebagai pelaku utama dalam system
pembayaran dan Ketiga, sebagai sarana untuk melaksanakan kebijakan moneter.
300
Pertama, peranan sebagai sebagai Perantara Keuangan, terutama yang dilakukan
bank dapat diibaratkan dengan peran jantung dalam tubuh manusia. Kalau jantung
mensuplai darah ke seluruh jaringan tubuh manusia, maka bank mensuplai likuiditas
ke dalam seluruh kegiatan perekonomian. Dengan adanya dana yang disalurkan ke
dalam seluruh kegiatan masyarakat, maka terjadilah kegiatan investasi dan produksi
yang membuka lapangan kerja yang menghasilkan barang dan jasa. Inilah yang
disebut dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan terbukanya lapangan kerja, maka
diharapkan akan mengurangi pengangguran dan mengurangi kriminalitas, sekaligus
memberikan penghasilan kepada para pekerja yang pada gilirannya juga akan
membayar pajak kepada negara atas penghasilan yang diterima. Begitu juga
dengan perusahaan yang berproduksi menghasilkan barang dan jasa yang akan
memperoleh keuntungan dan akan membayar pajak juga kepada negara. Dengan
demikian, kegiatan bernegara juga dapat berjalan dengan adanya penerimaan
negara dan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa akan tersedia dengan
baik.
Kedua, peranan sebagai pelaku utama Sistem Pembayaran, baik yang bersifat tunai
dan non tunai. Pembayaran non tunai baik yang menggunakan warkat, kartu,
elektronik dan virtual, kliring dan Real Time Gross Settlement (RTGS). Sistem
pembayaran yang dilakukan oleh sistem keuangan meliputi pembayaran di dalam
dan luar negeri dan kegiatan lainnya baik di pasar barang dan jasa, pasar uang,
pasar modal, pasar komoditi dan pasar tenaga kerja. Dengan adanya kegiatan
pembayaran yang cepat, aman dan efisien, maka kegiatan perekonomian, kegiatan
perdagangan dll juga akan berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,
Ketiga, peranan sebagai sarana dalam transmisi kebijakan moneter, terutama dalam
rangka menjaga stabilitas nilai rupiah, baik yang berkaitan dengan harga (price
stability) dan nilai tukar. Dengan adanya kestabilan nilai rupiah, maka tingkat inflasi
rendah dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, kebijakan moneter juga dapat
terlaksana melalui sistem keuangan apabila sistem keuangan itu sehat dan stabil,
yang dapat bekerja dengan efisien dan efektif. Kestabilan Nilai Rupiah untuk
mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional tersebutlah yang diamanatkan oleh UU
Nomor 2 Tahun 2020. Kesemuanya itu menunjang Stabilitas Sistem Keuangan yang
efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam
dan luar negeri.
301
Dampak Instabilitas Sistem Keuangan
Menurut Bank Indonesia, apabila Sistem Keuangan tidak stabil dan tidak berjalan
secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik, sehingga dapat
menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sistem Keuangan yang
tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis, memerlukan biaya
yang sangat tinggi untuk menyelamatkannya. Pelajaran berharga pernah dialami
Indonesia ketika terjadi krisis keuangan pada tahun 1998, di mana waktu itu biaya
krisis sangat signifikan. Pada waktu itu biaya yang dikeluarkan Pemerintah adalah
sekitar Rp640 triliun (enam ratus empat puluh triliun rupiah) untuk melakukan
rekapitalisasi perbankan dan memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank
yang kesulitan likuiditas. Stabilitas Sistem Keuangan merupakan aspek yang sangat
penting dalam membentuk dan menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Selain
itu, diperlukan waktu yang lama untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik
kepada Sitem Keuangan.
Krisis tahun 1998 membuktikan bahwa, secara umum, dampak instabilitas pada
Sistem Keuangan adalah sebagai berikut; Pertama, transmisi kebijakan moneter
tidak berjalan normal, sehingga, kebijakan moneter menjadi tidak efektif. Kedua,
Fungsi, intermediasi industri jasa keuangan terutama perbankan tidak berjalan
sebagaimana mestinya, karena ada alokasi dana yang tidak tepat dan
mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Ketiga, ketidakpercayaan
sektor publik pada sistem keuangan mendorong investor/kreditur untuk menarik
dana. Akibatnya, timbul masalah likuiditas. Keempat, sangat mahalnya biaya untuk
menyelamatkan sistem keuangan jika terjadi krisis yang sistemik. Oleh karena itu,
upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan terjadinya ketidak
stabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan untuk menghindari kerugian yang
begitu besar.
Pentingnya pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam UU Nomor 2/2020
Setidaknya ada tiga manfaat dari diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2020. Pertama,
untuk memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dan
aparatur negara. Khusus untuk aparatur negara, dasar hukum ini diperlukan untuk
memperkuat kewenangannya dengan berbagai kewenangan yang luar biasa (extra
ordinary) dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Kedua, untuk memberikan
kepastian akan keberlanjutan langkah pemerintah dalam penyelamatan kesehatan
302
masyarakat dan perekonomian negara. Ketiga untuk memberikan perlindungan
hukum bagi aparatur negara dalam pelaksanaan tugasnya.
Mengingat Pandemi Covid-19, selain merupakan ancaman bagi manusia, juga
menyebabkan risiko ketidakstabilan dan ancaman terhadap perekonomian nasional
dan sistem keuangan, sehingga perlu mitigasi bersama Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK). UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
yang beranggotakan Menteri Keuangan sebagai kordinator merangkap anggota,
Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK
menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk
melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian (Vide:
Pasal 4 UU UU PPSK).
UU Nomor 2 Tahun 2020 antara lain dalam Pasal 14 sampai Pasal 26 mengatur
langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dan penguatan Kewenangan dan
Pelaksanaan Kebijakan KSSK, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan
Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam
kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19, UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan
legitimasi dan landasan hukum bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk
mengambil Langkah-langkah yang cepat dan akuntabel. Peraturan perundang-
undangan yang ada dirasa masih belum memadai untuk menjaga stabilitas Sistem
Keuangan akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pengaturan ini perlu sebagai
dasar dari peraturan pelaksanaan atau kebijakan yang dilakukan oleh masing-
masing instansi/lembaga.
Dalam rangka melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2002 Kementerian Keuangan, BI,
OJK, LPS dan dunia usaha bersinergi untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke
sektor-sektor prioritas. Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk
Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan
Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021 yang mencakup:
1. Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan.
2. Stimulus moneter, kebijakan makro prudensial, akomodatif dan digitalisasi
system pembayaran.
3. Kebijakan prudensial sektor keuangan.
303
4. Kebijakan penjaminan simpanan.
(Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan, BI dan OJK, 1 April 2021,
Website Bank Indonesia dan Kemenkeu diakses 3 April 2021).
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah melakukan kebijakan antara lain
berupa peningkatan anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) sebanyak 22
persen menjadi Rp699,43 triliun rupiah, yang antara lain menyasar dukungan sosial
sebesar Rp157,43 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp184,83 triliun,
insentif usaha sebesar Ro58,46 triliun dan Rp124,44 triliun unyuk dukungan
program prioritas.
Kemudian Kebijakan BI tetap diarahkan untuk:
1. Mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha.
2. Menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak tahun 2020
sebesar 15- bps menjadi 3,5% bps.
3. Melakukan injeksi likuditas yang besar.
4. Mendorong transparansi suku bunga dasar kredit.
5. Memperkuat kebijakan Ratio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIMS)
6. Memberlakukan secara bertahap disinsentif berupa giro RIM/RIMS dengan
mengurangi
giro
wajib
minimum
untuk
mendorong
pembiayaan
kredit/pembiayaan kepada perbankan.
OJK telah mengambil kebijakan antara lain:
1. Kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh
dan sektor riil dapat bangkit kembali dengan berbagai kemudahan, antara lain
akan bertambah restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
2. Orkestrasi kebijakan OJK bersama Kementerian Keuangan dan BI telah
membuat stabilitas Sistem Keuangan terutama perbankan terus terjaga.
3. Pada tahun 2021 (Januari-Maret), OJK telah mengeluarkan telah
mengeluarkan 7 POJK dan 10 SEOJK kepada industri jasa keuangan dalam
rangka memperkuat industri jasa keuangan dan mempercepat Pemilihan
Ekonomi Nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain:
1. Penurunan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing,
2. Kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta
3. Kebijakan relaksasi penyampaian laporan.
304
UU Nomor 2 Tahun 2020 melahirkan beberapa peraturan pelaksanaan, antara lain,
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Dalam Rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan Peraturan Pemerintah No.
33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan
Stabilitas Sistem Keuangan. Kewenangan LPS menurut UU Nomor 2 Tahun 2020
antara lain:
1. Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia
2. Penerbitan Surat Hutang,
3. Pinjaman kepada pihak lain dan
4. Pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas
pada waktu menangani bank gagal. Hal ini juga diatur dalam UU LPS.
Pinjaman ini merupakan opsi terakhir setelah diupayakan sumber lain terlebih
dahulu.
Salah satu kebijakan yang bertujuan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut
diatas tercermin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun
2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini
merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan
kewenangan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada Lembaga
Jasa Keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilaliham,
integrasi dan/atau konversi (P3IK). Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 49 UU Perbankan Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun
1998. Perintah untuk melakukan atau menerima P3IK bertujuan untuk menjaga
ketahanan Bank yang menghadapi permasalahan keuangan yang dapat
mengganggu kelangsungan usaha dan tidak mampu menghadapi tekanan yang
sedangkan terjadi dan tidak mampunyai Pemegang Saham Pengendali untuk
melakukan upaya penguatan Bank.
Kebijakan tersebut adalah contoh dari kebijakan yang bersifat antisipatif, yang
bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank sebagai sumber penyedia dana dan
pelaku utama dalam sistem pembayaran, apabila Undang-undang Nomor 2 Tahun
305
2020 tidak memandatkan kebijakan tersebut, tentunya OJK akan kesulitan dalam
melindungi ketahanan bank yang mengalami permasalahan karena tidak ada dasar
hukum yang cukup kuat untuk mendasari kebijakan P3IK tersebut.
Perlindungan Hukum bagi Pengambil Kebijakan
Kemudian, perlu juga dipahami bahwa tidak mudah untuk mengambil kebijakan-
kebijakan strategis, khususnya terkait penanganan permasalahan bank. Terlebih
lagi, kebijakan tersebut diambil di masa pandemi, yang tentunya menempatkan si
pembuat kebijakan dalam tekanan yang lebih besar dari situasi normal. Untuk itu,
guna memastikan si pembuat kebijakan dapat membuat keputusan yang tepat dan
independen, maka diperlukan jaminan perlindungan terhadap si pembuat kebijakan
untuk terbebas dari tuntutan yang mungkin timbul dikemudian hari atas keputusan
yang dibuatnya. Lebih lanjut terkait landasan hukum dari pandangan ini akan
dijabarkan sebagai berikut:
a) Imunitas yang Terkandung Dalam Rumusan Pasal 27 ayat (2) adalah Wajar
dan Sesuai Dengan Teori-Teori dalam Hukum Pidana
Apabila diperhatikan poin-poin permohonan yang diajukan oleh para
pemohon, dapat dilihat bahwa terdapat suatu kekhawatiran bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) seolah menjadikan pihak-pihak yang disebut dalam
Pasal tersebut menjadi kebal dari jerat hukum tindak pidana korupsi.
Pandangan ini tidaklah tepat. Apabila diperhatikan dengan cermat rumusan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, dapat dipahami bahwa hanya tindakan
yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas yang didasarkan pada
itikad baik lah yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan atas
perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik merupakan hal yang lazim dalam konteks hukum pidana.
Perlindungan yang diberikan kepada pihak yang menjalankan tugas atau
melakukan suatu tindakan dengan itikad baik bukanlah hal yang baru dalam
hukum Indonesia, khususnya hukum pidana. Terkait perlindungan kepada
pihak yang melaksanakan tugas diatur dalam Pasal 50 dan 51 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
306
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak
dipidana”
Bahkan, dalam konteks hukum pidana, sekalipun suatu perbuatan tidak
memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penghapus pidana dalam Pasal 50
dan Pasal 51 ayat (1) tersebut diatas, masih terdapat doktrin mens rea untuk
menilai apakah terdapat unsur kesalahan dalam diri seseorang sebagai dasar
untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Kemudian, dalam konteks
tindak pidana korupsi, juga terdapat doktrin perbuatan melawan hukum
materil negatif untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat melawan
hukum atau tidak. Kedua doktrin tersebut berkaitan erat dengan unsur “itikad
baik” dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020.
Mengenai doktrin Mens Rea
Unsur kesalahan merupakan unsur yang harus dipenuhi untuk menuntut
pertanggungjawaban pidana. Salah satu doktrin untuk menentukan ada atau
tidaknya kesalahan pada diri seseorang adalah doktrin Mens Rea dalam.
Doktrin ini berasal dari hukum pidana Inggris yang lengkapnya berbunyi
“actus non facit reum, nisi mens sit rea” yang artinya adalah suatu perbuatan
tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan
niat jahat. Mengenai masalah niat jahat, meskipun sulit untuk diukur, akan
tetapi unsur ini dapat dideteksi dari sikap batin atau disimpulkan dari
perbuatan seseorang.
Penerapan doktrin Mens Rea dalam menentukan kesalahan banyak
diterapkan dalam perkara mengenai tindak pidana perbankan. Salah satu
contoh penerapan doktrin mens rea dapat dilihat dalam Putusan Nomor 1651
K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara terkait rahasia bank ini, terdakwa dibebaskan
dari dakwaan melanggar ketentuan mengenai rahasia bank karena perbuatan
terdakwa dilakukan dengan itikad baik dan justru bertujuan untuk menjaga
kepercayaan nasabah terhadap bank. Kaidah hukum yang sama juga
terkandung dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN.Mrs. Dalam perkara
307
tersebut terdakwa dibebaskan karena Majelis Hakim berpandangan bahwa
meskipun perbuatan terdakwa secara tekstual dapat dipandang sebagai
pelanggaran atas ketentuan pidana mengenai rahasia bank, akan tetapi
karena perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik, maka unsur
kesalahan atas perbuatan tersebut dianggap tidak terpenuhi.
Penerapan doktrin Mens Rea diatas merupakan contoh bahwa unsur itikad
baik
memegang
peranan
penting
dalam
terpenuhinya
suatu
pertanggungjawaban pidana. Apabila suatu perbuatan dilakukan dengan
itikad baik, maka tidak terdapat kesalahan dalam perbuatan tersebut. Apabila
tidak ada unsur kesalahan, maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana.
Mengenai perbuatan melawan hukum materil dalam fungsi negatif
Unsur melawan hukum merupakan unsur yang pasti terkandung dalam suatu
tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Pengertian dari unsur
melawan hukum pada dasarnya adalah berupa tindakan yang bertentangan
dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak subyektif orang lain, tanpa
hak dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
Dalam memahami unsur melawan hukum, perlu pula diperhatikan ajaran
perbuatan melawan hukum formil dan materiil. Dalam ajaran melawan hukum
formil, suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila perbuatan tersebut
telah melanggar ketentuan undang-undang atau hukum tertulis. Sebaliknya,
dalam ajaran melawan hukum materiil, suatu perbuatan dapat bersifat
melawan hukum karena bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, yaitu
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ajaran melawan hukum
materiil juga memiliki fungsi negatif, dalam artian mengecualikan suatu
perbuatan sebagai perbuatan yang dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Ajaran sifat melawan hukum materil, dalam fungsi negatif dapat ditemukan
dalam yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 42/K/Kr/1966 tanggal
8 Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi, diikuti dengan putusan
MA Nomor 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Nomor 81/K/Kr/1973,
yang pada pokoknya menggariskan bahwa terdapat tiga sifat yang
menghilangkan unsur melawan hukum atau sebagai alasan penghapus
pidana yaitu apabila negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan
terdakwa tidak mendapat untung.
308
Dalam kaitannya dengan perkara uji materi ini, dapat dilihat bahwa jangankan
suatu perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik, perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang
berlaku saja masih dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya sepanjang
perbuatan tersebut mengandung tiga sifat berupa tidak dirugikannya negara,
terlayaninya kepentingan umum, dan tidak adanya keuntungan yang diterima
oleh si pelaku.
Selain itu, ketentuan yang memuat perlindungan atas tuntutan perdata atau
pidana terhadap pembuat kebijakan juga telah diatur di berbagai ketentuan
perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang
Bunyi Pasal
Pasal 48 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
2016
tentang
Pencegahan
dan
Penanganan Krisis
Sistem Keuangan
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan
wewenang,
anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan,
sekretaris
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan,
anggota
sekretariat
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan, dan pejabat atau pegawai
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga
Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut,
baik secara perdata maupun pidana atas
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 45 Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi
Gubernur, dan atau Pejabat Bank Indonesia
tidak
dapat
dihukum
karena
telah
mengambil keputusan atau kebijakan yang
sejalan dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang ini sepanjang dilakukan dengan
itikad baik.
Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 37
Tahun 2008 tentang
Ombudsman
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat
ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut,
atau digugat di muka pengadilan.
Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang
Pengampunan
Pajak
Menteri,
Wakil
Menteri,
pegawai
Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
Pengampunan
Pajak,
tidak
dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik
secara perdata maupun pidana jika dalam
309
melaksanakan
tugas
didasarkan
pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b) Imunitas yang diberikan pada pembuat keputusan tidak serta merta
melanggar prinsip equality before the law.
para pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) bertentangan dengan prinsip kesetaraan dimuka
hukum atau Equality Before the Law. Pandangan para pemohon ini juga
merupakan alasan yang tidak tepat.
Dalam ilmu hukum dan hak asasi manusia, prinsip Equality before the law,
yang mengakui bahwa kesetaraan tidak berarti harus selalu ada perlakuan
yang sama di setiap saat. Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan komentar umum nomor 18 Kovenan Hak Sipil Politik terkait
pengertian mengenai kesetaraan dan diskriminasi, dapat dipahami bahwa
pengertian kesetaraan juga mencakup pemahaman bahwa tidak semua
tindakan pembedaan antara orang ataupun sekelompok orang dapat
dikatakan sebagai tindakan diskriminasi sepanjang pembedaan tersebut
didasarkan pada alasan yang rasional dan objektif serta tujuan yang
dibenarkan.
Bahwa yang dimaksud dengan alasan yang rasional adalah alasan yang
pantas (Proper), biasa (Usual), dan adil (Fair), dengan tolak ukur didasarkan
pada perlakuan terhadap orang lain dalam kondisi yang sama dan maksud
dari alasan yang objektif yaitu berdasarkan kondisi aktual, tidak memihak
(impartial),
tidak
subyektif
(Non-Subyektif),
tidak
ada
kepentingan
(uninterested) dan tidak ada pengaruh (uninfluenced) serta sesuai dengan
tujuan yang dibenarkan yaitu berupaya untuk mengusahakan adanya
penikmatan hak asasi manusia yang sama bagi semua orang.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dalam menilai ada atau tidaknya
pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dimuka hukum dalam Pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 standar yang perlu diperhatikan
adalah apakah ketentuan yang dianggap membedakan perlakuan tersebut
telah memenuhi standar rasional dan objektif. Dalam perkara ini, untuk
mengukur apakah telah terpenuhi standar rasional dan objektif dapat dilihat
310
dari fakta-fakta yang melatarbelakangi diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun
2020.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 pada dasarnya diterbitkan sebagai
respons untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga
stabilitas sistem keuangan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi
pandemi yang melanda seluruh belahan dunia tersebut tentu juga memberi
dampak ekonomi, termasuk kepada Indonesia, yang mengakibatkan
timbulnya kebutuhan untuk melakukan serangkaian kebijakan yang
diperlukan guna mencegah terjadinya dampak buruk pada sistem
perekonomian. Kebijakan yang diperlukan tersebut bukan tidak mungkin
dipandang sebagai tindakan yang tidak lazim dalam kondisi normal. Akan
tetapi, berdasarkan pertimbangan tertentu dari si pembuat kebijakan,
kebijakan yang mungkin dalam kondisi normal dianggap tidak lazim tersebut
ternyata sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak buruk pada
perekonomian dalam situasi pandemi yang tidak menentu.
Oleh karena itu, untuk menjaga independensi dan professionalisme pembuat
kebijakan, mencegah keragu-raguan dan ketakutan yang berlebihan akan
konsekuensi hukum yang mungkin timbul dikemudian hari apabila diambil
suatu kebijakan yang mungkin saja tidak populer bagi sebagian kalangan,
dan tentunya untuk melindungi kepentingan umum, maka diperlukan jaminan
perlindungan bahwa kebijakan yang diambil tersebut tidak dapat dituntut baik
secara perdata ataupun pidana. Kewenangan tanpa batas memang bukanlah
solusi untuk mengatasi suatu permasalahan. Oleh karena itu, ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) juga memuat pembatasan bahwa kebijakan yang
diambil harus dalam rangka menjalankan tugas dan dilakukan dengan itikad
baik.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan-
alasan yang mendasari ketentuan Pasal 27 ayat (2) telah memenuhi standar
rasional dan objektif dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum.
Dampak Positif Kebijakan Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020
Dampak Positif kombinasi kebijakan yang dilakukan berbagai instansi yang
tergabung dalam KSSK telah menunjukkan dampak positif sebagai berikut:
311
a. Pemulihan Kondisi Makroprudensial
Sejalan dengan perbaikan pada perekonomian global, perekonomian
domestik juga mulai membaik, Hal ini tercermin dari Lapangan Usaha Informasi dan
Komunikasi, Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu, stabilitas eksternal perekonomian
Indonesia tetap terjaga. Nilai tukar rupiahpun menunjukkan perbaikan, karena
peningkatan Transaksi Modal dan Finansial pada Neraca Pembayaran Indonesia
pada triwulan ke 4 tahun 2020. Stabilitas Sistem Keuangan tetap terjaga di tengah
perbaikan pertumbuhan ekonomi semester 2 Tahun 2020. Likuiditas Perbankan
melimpah dan terus bertambah sepanjang tahun 2020. Selain itu, bank masih
mengalami keuntungan walaupun menurun dan pembiayaan ekonomi tumbuh
melambat pada semester2 tahun 2020.
b. Ketahanan Sistem Keuangan tetap terjaga
Ketahanan yang membaik terlihat pada tekanan di Pasar Keuangan
Domestik berlanjut turun, Kinerja dan ketahanan Rumah Tangga dan Korporasi
membaik, Ketahanan Perbankan dan Institusi Keuangan NonBank (IKNB) masih
kuat dan baik. Tidak ada bank dan IKNB yang gagal pada masa Pandemi Covid-19.
Sistem Pembayaran baik tunai dan non tunai tetap berlangsung dengan cepat, aman
dan efisien. Restrukturisasi kredit juga tetap berjalan dengan baik, likuiditas bank
masih cukup baik dan suku bunga kredit cenderung turun dengan turunnya suku
bunga penjaminan simpanan dan membaiknya penangnan Pandemi Covid-19 oleh
Pemerintah.
Sampai saat ini, tantangan yang masih ada dalam proses pemulihan ekonomi dan
stabilitas sistem keuangan adalah bagaimana memulihkan fungsi intermediasi
perbankan dan bagaimana mengawal kualitas kredit yang baik dengan program
restrukturiasi dan setelah program restrukturisasi.
Penutup
Sebagai penutup, kembali perlu ditekankan bahwa memang diperlukan upaya-
upaya yang tidak biasa dalam menghadapi situasi yang tidak biasa, seperti Pandemi
Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 18 Tahun 2020 tersebut
adalah salah satu contoh dari upaya tidak biasa yang dilakukan untuk menghadapi
situasi yang tidak biasa.
312
Tujuan dari kebijakan tersebut semata-mata adalah untuk menjaga sistem
perekonomian, khususnya ketahanan Sistem Keuangan terutama Lembaga Jasa
Keuangan Bank, yang sangat rentan mengalami permasalahan keuangan sebagai
akibat dari situasi pandemik. Untuk itu, selain dari perlunya memberi payung hukum
atas kebijakan-kebijakan yang tidak biasa tersebut, perlu adanya kepastian hukum
dan juga diperlukan perlindungan hukum yang jelas atas keputusan yang diambil
oleh pemangku kebijkan guna melindungi independensi dan profesionalitas si
pembuat kebijakan dan membantu pembuat kebijakan membuat keputusan yang
tepat.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Juni 2021, yang pada
pokoknya Presiden tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
313
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516,
selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
314
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 ayat (3) huruf b,
Pasal 1 ayat (5), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
huruf d, Pasal 9, Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat
(1) huruf c, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1,
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 3, Pasal 20 ayat (1) huruf c, Pasal 22 ayat (1),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) sampai dengan
ayat (3) Lampiran UU 2/2020 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1),ayat
315
(2) dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 23D, Pasal 23E ayat (1), serta Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran UU 2/2020
Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
(a) ….
(b) Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan
Pasal 1 ayat (5) Lampiran UU 2/2020
Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
Pasal 2 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama
masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling
tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending)
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
c. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau
antarprogram;
d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta
menentukan proses dan metode pengadaan barang /jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari:
1. Sisa Anggaran Lebih (SAL);
2. dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
3. dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
4. dana yang dikelola oleh Bad an Layanan Umum; dan/atau
5. dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f. menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 2OI9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel;
g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn
danf atau luar negeri;
h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
316
i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusssing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/
penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
dengan kriteria tertentu;
j. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang
keuangan negara.
Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Lampiran UU 2/2020
Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4)
meliputi:
(a) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap;
(d) Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringan bea masuk dalam
rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan
ekonomi nasional.
Pasal 9 Lampiran UU 2/2020
Menteri
Keuangan
memiliki
kewenangan
untuk
memberikan
fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
a. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan
Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020
Program sebagaimana dimaksud pada ayaty (1) dan ayat (2) dapat
dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/atau
investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-
langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 14 Lampiran UU 2/2020
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi
terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-10) dan/atau untuk
menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu
menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (5).
317
Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan
permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:
(a) …..
(c) Membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan
sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk
Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Begara yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU 2/2020
(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukan sebagai
sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk
menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberikan
pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan,
serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat krisis.
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1, huruf b angka 3 dan huruf c Lampiran
UU 2/2020
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penangan
permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1), Lembaha Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk:
(b) Melakukan tindakan:
1. Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank
Indonesia
3. Pinjaman kepada pihak lain;
(c) Melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan
penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank
gagak dengan mempertimbangan antara lain kondisi perekonomian,
kompleksitas
permasalahan
bank,
kebutuhan
waktu
penangan,
ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penangan permasalahan bank
serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah
(least cost test);
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar
program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan
permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
318
16 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman
kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 25 Lampiran UU 2/2020
Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal Lembaga
Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas yang membayakan
perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19)
Pasal 26 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak
melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Ototitas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tajhim dan pidana denda paling
sedikit Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah)
Pasal 27 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Lampiran UU 2/2020
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
diwakili kedaulatannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan menyatakan dirinya
tergabung dalam Aktifis Pro Demokrasi (ProDEM). Para Pemohon beranggapan
dirugikan hak konstitusionalnya dalam hal mendapatkan pertanggungjawaban
pemerintah terkait dengan penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi
Covid-19 sebagaimana peraturan perundang-undangan menjadi terhalangi
dengan berlakunya norma a quo. Menurut para Pemohon, norma a quo justru
319
berpotensi
meniadakan
tanggung
jawab
pemerintah
apabila
terjadi
penyimpangan dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19;
Berdasarkan uraian perihal kedudukan hukum para Pemohon di atas
dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah sebagaimana
diuraikan sebelumnya, menurut Mahkamah, Para Pemohon telah menguraikan
secara jelas kedudukannya masing-masing dan juga menerangkan perihal
hilangnya hak konstitusional Para Pemohon dalam hal mendapatkan pertanggung
jawaban pemerintah terkait dengan penggunaan anggaran dalam penanganan
pandemi Covid-19. Dengan demikian, telah jelas adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan Para Pemohon tentang kerugian hak
konstitusionalnya dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, sehingga jika permohonan Para Pemohon dikabulkan, kerugian demikian
tidak akan terjadi. Oleh karena itu terlepas dari dikabulkan atau tidaknya
permohonan a quo, menurut Mahkamah, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan lebih lanjut, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa permohonan para Pemohon a quo diajukan ke Mahkamah
Konstitusi ketika penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO)
sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia, semakin menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah
menimbulkan korban jiwa, serta kerugian materiil yang semakin besar yang
berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat (vide
konsideran “Menimbang” UU 2/2020). Berkenaan dengan pandemi Covid-19 ini pula
Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sebagai Bencana Nasional (Keppres 12/2020). Artinya, berdasarkan Keppres a quo
Presiden menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh Covid-19 sebagai
bencana nasional. Oleh karena itu, dalam kondisi masyarakat yang tengah
menghadapi ancaman Pandemi Covid-19 yang penyebarannya relatif cepat dengan
320
tingkat fatalitas yang tinggi maka tindakan pencegahan penyebaran penting untuk
dilakukan oleh semua pihak.
[3.6.2]
Bahwa dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di
atas dan sejalan dengan kepatuhan atas Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana yang juga ditetapkan oleh WHO maka
harus dihindari terjadinya kerumunan dengan cara salah satunya menjaga jarak
atau melakukan pembatasan fisik (physical distancing). Oleh karena itu, guna
mencegah kerumunan dalam persidangan yang dapat berakibat pada penyebaran
dan/atau penularan virus tersebut, maka sesuai dengan Prokes harus ada
pembatasan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga berakibat
penyebaran virus Covid-19. Dalam kaitan ini, Mahkamah telah memutuskan
mengenai penyelenggaraan seluruh persidangan di Mahkamah Konstitusi dilakukan
secara online atau dalam jaringan (daring) pada Rapat Permusyawatan Hakim
tanggal 10 September 2020. Perihal persidangan secara daring tersebut Mahkamah
telah memberitahukan kepada semua pihak, termasuk para Pemohon melalui surat
undangan untuk menghadiri persidangan secara daring. Bahkan, dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah ditentukan tata cara persidangan
secara online (daring).
[3.6.3]
Bahwa para Pemohon melalui surat yang bertanggal 8 Oktober 2020 dan
21 Oktober 2020, yang pada pokoknya menyatakan keberatan untuk menghadiri
persidangan perkara a quo secara daring. Terhadap surat keberatan para Pemohon
tersebut, Mahkamah telah menjelaskan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2020
perihal Mahkamah telah memutuskan seluruh persidangan dilakukan secara daring
termasuk perkara a quo yang pemeriksaannya digabungkan dengan permohonan
pengujian UU 2/2020 lainnya sejumlah 7 (tujuh) perkara. Dengan demikian, para
Pemohon seharusnya menaati keputusan Mahkamah terkait pelaksanaan
persidangan secara daring dimaksud sesuai dengan Protokol Kesehatan yang telah
ditetapkan pemerintah untuk mencegah tingkat penyebaran Covid-19. Sebab, pada
dasarnya persidangan melalui daring tidak mengurangi hak-hak para Pemohon
dalam
membuktikan
dan
memperjuangkan
kepentingan-kepentingan
konstitusionalnya. Terlebih lagi, Pemohon pada perkara lain, tidak keberatan
dengan penyelenggaraan persidangan secara daring. Namun demikian, para
321
Pemohon tetap bersikeras untuk hadir secara offline atau luar jaringan (luring) pada
setiap persidangan yang kehadirannya tersebut ditolak oleh Mahkamah sehingga
para Pemohon dianggap tidak hadir. Hal ini didukung pula dengan ketidakhadiran
para Pemohon pada setiap persidangan perkara a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan hukum di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak pernah mengindahkan perintah Mahkamah untuk
hadir secara sah dalam persidangan yang ditetapkan Mahkamah secara daring.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah para Pemohon tidak pernah menghadiri
persidangan dan hal demikian merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap perintah
Mahkamah tentang tatacara penyelenggaran persidangan dalam masa pandemi
Covid-19 secara daring;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh
karena para Pemohon tidak taat terhadap penyelenggaraan persidangan secara
daring, maka terhadap pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Para Pemohon tidak menaati tata cara penyelenggaran persidangan dalam
masa pandemi Covid-19 secara daring;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
322
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu dan pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh satu yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.21 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti,
tanpa dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
323
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan,
dilakukan
penyidikan,
atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat pencari keadilan. Perlindungan
tersebut
antara
lain,
berupa
tidak
dapat
dituntutnya advokat baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
dalam
