PUU
Tahun 2019
42/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Hj. Maphilinda Syahrial
Kuasa Hukum : Grees Selly, S.H., M.H. dan Surya Abdi Juliansyah, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-09-03
Tanggal Putusan: 2019-09-23
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Arief Hidayat (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa [[Pasal 3 huruf b]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan bahwa dalam [[Pasal 3 huruf b]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 2 Tahun 2018 sepanjang frasa “telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 3 huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[42/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Gugur
- **Tanggal Putusan**: 2019 Juli 15
- **Significance**: Medium
- **File**: [[42 PUU 2019--Gugur-telahucap-23Sept2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah terhadap [[UUD 1945]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-07**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-07-15**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-09-12**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2019-09-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa [[Pasal 3 huruf b]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan bahwa dalam [[Pasal 3 huruf b]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 2 Tahun 2018 sepanjang frasa “telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 3 huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
