Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

42/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Banua Sanjaya Hasibuan, S.H., Song Young Seok, Pitra Romadoni Nasution, S.H., dan Achmad Kurnia
Tanggal Registrasi: 2018-05-11
Tanggal Putusan: 2018-06-28
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Arief Hidayat (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 172]] - [[Pasal 156 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)