PUU
Tahun 2016
42/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap UUD 1946
Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H., Kuasa Hukum: Imam Syafii, S.H., Syamsul Arifin, S.H., Agus Setia Wahyudi, S.H., Muhammad Saiful, S.H., Maruli Tua P. Sinaga, S.H., Elok Dwi Kadja, S.H., Noval Ibrahim, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-04-29
Tanggal Putusan: 2016-07-28
UU Diuji: UU 13/2012
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A) Suhartoyo (A) Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
# Putusan [[42/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[42/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2012]] tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1940-03-18**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1945-08-17**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1945-08-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1945-09-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-03-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-08-15**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-08-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-01-13**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2011-03-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-03-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-06**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-06-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-07-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[11/PUU-VI/2008]]
- [[81/PUU-VIII/2010]]
- [[97/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[83/PUU-XIV/2016]]
- [[88/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, dan pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Juli tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2012]] tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 18 ayat (1) huruf c]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
