Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

42/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terhadap UUD 1945

Pemohon: 1. R. Soedarno; 2. Prof. Dr. Zulhasril Nasir, M.A; 3. Soetopo Ronodihardjo; 4. Ir. Benggol Martonohadi; 5. Dkk.
Tanggal Registrasi: 2014-04-10
Tanggal Putusan: 2015-04-28
UU Diuji: UU 2/2012
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A) Aswanto (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)