PUU
Tahun 2014
42/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. R. Soedarno;
2. Prof. Dr. Zulhasril Nasir, M.A;
3. Soetopo Ronodihardjo;
4. Ir. Benggol Martonohadi;
5. Dkk.
Tanggal Registrasi: 2014-04-10
Tanggal Putusan: 2015-04-28
UU Diuji: UU 2/2012
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A) Aswanto (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
# Putusan [[42/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012]] tentang Pengad...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[42/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-04-28
- **Significance**: Medium
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:51:00 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[42/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan:
- Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] sebagai hukum dasar
- Prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional
- Perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial
### Isu Konstitusional
Mahkamah mengidentifikasi isu konstitusional utama dalam perkara ini meliputi:
1. Kesesuaian norma yang diuji dengan prinsip-prinsip konstitusi
2. Perlindungan hak-hak konstitusional warga negara
3. Keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu
### Pertimbangan Mahkamah
Dalam memutus perkara ini, Mahkamah mempertimbangkan:
- Penafsiran konstitusi secara komprehensif dan holistik
- Yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] terdahulu
- Prinsip-prinsip hukum universal dan keadilan
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap:
- Pengembangan hukum tata negara Indonesia
- Penguatan supremasi konstitusi
- Perlindungan hak asasi manusia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2012]] tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-02-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-03-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-02-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-04-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-04-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-30**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2014-10-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-11-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-04-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[23/PUU-VII/2009]]
- [[50/PUU-X/2012]]
- [[56/PUU-VI/2008]]
- [[88/PUU-XII/2014]]
## Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan April, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 11.38 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
3. Pokok Permohonan
3.1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini.
3.2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dengan paradigma tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, maka bukan “para pencari keadilan yang disalahkan” melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau asas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku untuk pelaksanaan suatu Undang-Undang.
3.3. Bahwa telah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut UU 2/2012), yang salah satu pasalnya, mengenai batasan (difinisi) Ganti Kerugian, yaitu Pasal 1 angka 10 berbunyi:
“Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah”.,
pasal mana sangat tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut pihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, dua pihak mana berada dalam sisi yang berseberangan.
Dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum ya...
#### Pokok Permohonan
3.1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini.
3.2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dengan paradigma tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, maka bukan “para pencari keadilan yang disalahkan” melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau asas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku untuk pelaksanaan suatu Undang-Undang.
3.3. Bahwa telah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut UU 2/2012), yang salah satu pasalnya, mengenai batasan (difinisi) Ganti Kerugian, yaitu Pasal 1 angka 10 berbunyi:
“Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah”.,
pasal mana sangat tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut pihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, dua pihak mana berada dalam sisi yang berseberangan.
Dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil atas hak miliknya. Hal tersebut didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diuraikan berikut.
3.4. Bahwa mengenai keadi...
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 10, Pasal 9 ayat (2), Pasal 31, Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280, selanjutnya disebut UU 2/2012) terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 33 UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2012]] tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005. 3. Pokok Permohonan 3.1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini. 3.2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dengan paradigma tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, maka bukan “para pencari keadilan yang disalahkan” melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau asas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku untuk pelaksanaan suatu Undang-Undang. 3.3. Bahwa telah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut UU 2/2012), yang salah satu pasalnya, mengenai batasan (difinisi) Ganti Kerugian, yaitu Pasal 1 angka 10 berbunyi: “Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah”., pasal mana sangat tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut pihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, dua pihak mana berada dalam sisi yang berseberangan. Dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum ya... #### Pokok Permohonan 3.1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini. 3.2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dengan paradigma tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, maka bukan “para pencari keadilan yang disalahkan” melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau asas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku untuk pelaksanaan suatu Undang-Undang. 3.3. Bahwa telah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut UU 2/2012), yang salah satu pasalnya, mengenai batasan (difinisi) Ganti Kerugian, yaitu Pasal 1 angka 10 berbunyi: “Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah”., pasal mana sangat tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut pihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, dua pihak mana berada dalam sisi yang berseberangan. Dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil atas hak miliknya. Hal tersebut didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diuraikan berikut. 3.4. Bahwa mengenai keadi... [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 10, Pasal 9 ayat (2), Pasal 31, Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280, selanjutnya disebut UU 2/2012) terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a. kewenangan Mahkamah untuk ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 33 UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2012]] tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
