PUU
Tahun 2026
41/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Lodovikus Ignasius Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 1/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 41/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Lodovikus Ignasius Lamury
Pekerjaan
: Belum/Tidak Bekerja
Alamat
: Jalan Kedondong, RT/RW: 001/001; Kelurahan
Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Chris Melda Bani
Pekerjaan
: Belum/Tidak Bekerja
Alamat
: Penfui Timur, RT/RW 022/007, Kelurahan Penfui
Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Melianus Alopada
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Oebelo,
RT/RW
010/006,
Kelurahan
Oebelo,
Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon III;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 26 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 26 Januari 2026, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 39/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 26 Januari 2026 dengan
Nomor 41/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 18 Februari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
3. Bahwa ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020.
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
3
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut Pengujian
Undang-Undang adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi”
7. Bahwa Pasal 2 ayat (1), Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
8. Bahwa objek Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan Para
Pemohon adalah Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023, Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842), khususnya frasa “melanggar kesusilaan” serta frasa “yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan
waktu perbuatan tersebut dilakukan” sebagaimana dimaknai dalam
Penjelasan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. melanggar kesusilaan di muka umum; atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan
orang yang hadir tersebut.
Penjelasan Pasal 406
Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas
4
seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
9. Bahwa menurut Para Pemohon, frasa “melanggar kesusilaan” serta frasa
“yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di
tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan” sebagaimana dimaknai
dalam Penjelasan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam penerapannya dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
10. Bahwa menurut Para Pemohon, penggunaan konsep “nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat” sebagai ukuran dalam menentukan perbuatan melanggar
kesusilaan berpotensi menimbulkan perbedaan standar penilaian hukum
antar wilayah dan waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam penerapan norma pidana sebagaimana dijamin dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Bahwa dengan demikian, permohonan Para Pemohon merupakan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menetapkan syarat kerugian
konstitusional Pemohon, yaitu:
1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menyatakan:
Pasal 4
1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
1. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
6
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
3. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4. lembaga negara.
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
5. Bahwa sebagaimana uraian di atas terdapat 2 (dua) syarat yang harus
dipenuhi Para Pemohon berkenaan dengan kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia,
sehingga memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.
7
sebagai warga negara Indonesia, Para Pemohon memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya: Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 yang menyebutkan: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam negara hukum, setiap norma pidana harus dirumuskan secara
jelas, tegas, dan dapat diprediksi agar warga negara mengetahui
batasan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.
2. Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia tunduk pada
hukum pidana nasional, termasuk ketentuan Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya frasa “melanggar
kesusilaan” sebagaimana dimaknai dalam Penjelasan Pasal 406,
menggunakan ukuran “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di
tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan”. Yang mana menurut
para pemohon penggunaan ukuran tersebut berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum karena standar kesusilaan dapat berbeda
antara masyarakat, wilayah, dan waktu tertentu.
Kondisi tersebut dapat menempatkan Para Pemohon sebagai warga
negara dalam situasi di mana batasan perbuatan yang dapat dipidana
tidak sepenuhnya dapat diprediksi secara rasional, sehingga
berpotensi mempengaruhi jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu terdapat hubungan antara keberlakuan norma a quo
dengan potensi kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai warga
negara.
Dengan demikian Para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh
Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
8
6. Bahwa Para Pemohon adalah Lodovikus Ignasius Lamury, Chris Melda Bani,
dan Melianus Alopada, yang seluruhnya merupakan Warga Negara
Indonesia, sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk masing-
masing (Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P-3).
7. Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara tunduk pada hukum pidana
nasional dan berada dalam jangkauan berlakunya norma Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
8. Bahwa Pemohon I (Lodovikus Ignasius Lamury) dan Pemohon II (Chris Melda
Bani) adalah warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan
advokat dan lulus ujian profesi advokat pada Dewan Pengacara Nasional
Indonesia (DPN-Indonesia) serta sedang menunggu proses pengambilan
sumpah advokat, sedangkan Pemohon III (Melianus Alopada) adalah
mahasiswa hukum yang aktif dalam kegiatan advokasi dan pendampingan
masyarakat kecil di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Para Pemohon selama
ini aktif melakukan kegiatan advokasi dan pendampingan masyarakat dalam
berbagai persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat.
Keberlakuan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang menggunakan ukuran “nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan”
dalam menentukan perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon dalam menjalankan
aktivitas advokasi di masyarakat. Ketidakpastian norma tersebut berpotensi
menghambat Para Pemohon dalam menjalankan kegiatan advokasi dan
pendampingan masyarakat, sehingga merugikan hak konstitusional Para
Pemohon atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 juncto Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007, Mahkamah telah merumuskan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional
Pemohon, yang dalam permohonan a quo dijelaskan sebagai berikut:
9
1. Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945
Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan
Indonesia sebagai negara hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konsepsi negara
hukum (rechtsstaat), pembentukan norma pidana harus dilakukan
secara jelas, tegas, dan dapat diprediksi karena hukum pidana
menyangkut pembatasan kemerdekaan warga negara melalui
ancaman sanksi pidana. Oleh karena itu, jaminan kepastian hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mencakup pula kejelasan
rumusan norma pidana agar warga negara dapat mengetahui secara
rasional batasan perbuatan yang dilarang oleh hukum, sehingga Para
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan
dari norma pidana yang tidak jelas atau menimbulkan ketidakpastian
hukum.
2. Hak konstitusional Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya norma a
quo
Bahwa hak konstitusional Para Pemohon untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil dirugikan oleh berlakunya Pasal 406
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, khususnya pemaknaan “melanggar kesusilaan” dalam
Penjelasan Pasal 406 yang dihubungkan dengan ukuran “nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut
dilakukan”. Rumusan tersebut menjadikan batasan perbuatan yang
dapat dipidana tidak sepenuhnya ditentukan oleh norma hukum yang
tertulis, melainkan oleh standar sosial yang bersifat kontekstual,
dinamis, dan berbeda antar masyarakat, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi warga negara, termasuk Para Pemohon,
dalam memahami secara pasti batasan perbuatan yang dilarang oleh
hukum pidana. Kondisi demikian secara langsung berkaitan dengan
10
jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
3. Kerugian konstitusional bersifat spesifik dan setidak-tidaknya potensial
Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon bersifat spesifik dan
setidak-tidaknya potensial karena Para Pemohon berada dalam
jangkauan langsung keberlakuan norma pidana Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Penggunaan ukuran “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan” dalam menentukan
perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan menimbulkan
ketidakpastian mengenai batasan perbuatan yang dapat dikenai
sanksi pidana. Ketidakpastian tersebut berimplikasi pada posisi Para
Pemohon sebagai subjek hukum pidana yang tidak dapat secara
rasional memprediksi konsekuensi hukum dari suatu perbuatan,
sehingga kerugian konstitusional tersebut setidak-tidaknya bersifat
potensial menurut penalaran yang wajar dan berkaitan langsung
dengan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
4. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
norma yang diuji
Bahwa
terdapat
hubungan
sebab-akibat
antara
kerugian
konstitusional Para Pemohon dengan berlakunya Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, khususnya pemaknaan “melanggar kesusilaan” dalam
Penjelasan Pasal 406 yang menggunakan ukuran “nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut
dilakukan”. Penggunaan ukuran sosial yang kontekstual tersebut
menyebabkan batasan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana
menjadi tidak sepenuhnya ditentukan oleh rumusan norma tertulis,
melainkan bergantung pada penilaian sosial yang dapat berbeda antar
masyarakat dan waktu tertentu. Kondisi inilah yang secara langsung
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon sebagai
warga negara yang tunduk pada hukum pidana nasional, sehingga
11
kerugian konstitusional yang didalilkan Para Pemohon merupakan
konsekuensi dari keberlakuan norma a quo.
5. Kemungkinan
kerugian
konstitusional
tidak
terjadi
apabila
permohonan dikabulkan
Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon sebagaimana diuraikan
di atas berpotensi tidak terjadi apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan
permohonan
a
quo,
baik
melalui
penafsiran
konstitusional maupun pembatasan makna norma Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, sehingga batasan perbuatan yang dapat dipidana menjadi
lebih jelas, tegas, dan dapat diprediksi oleh warga negara. Dengan
adanya kepastian mengenai batasan norma pidana tersebut, jaminan
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
dapat terlindungi.
10. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Para Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020, juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, serta memenuhi syarat kerugian
konstitusional sebagaimana dipraktikkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
11. Dengan demikian, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
III. POKOK-POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa apa yang telah diuraikan dalam bagian Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dan menjadi dasar bagi pengajuan pokok permohonan ini.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan:
12
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Kedua ketentuan konstitusional tersebut menegaskan bahwa negara wajib
menjamin adanya hukum yang jelas, adil, dan tidak sewenang-wenang,
termasuk dalam pembentukan norma hukum pidana.
3. Bahwa konsepsi negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengandung prinsip bahwa seluruh tindakan negara, termasuk pembentukan
norma pidana, harus didasarkan pada hukum yang jelas, pasti, dan dapat
diprediksi penerapannya. Dalam teori negara hukum yang dikemukakan oleh
Frederick Julius Stahl, negara hukum ditandai oleh adanya perlindungan hak
asasi manusia, pemerintahan berdasarkan undang-undang, pembagian
kekuasaan, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak. Prinsip-prinsip
tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak boleh memberikan ruang
kesewenang-wenangan dalam pembatasan hak warga negara, khususnya
melalui hukum pidana. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana sebagai
instrumen pengaturan perilaku warga negara harus didasarkan pada norma
yang dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan ketidakpastian
dalam penerapannya, sehingga sejalan dengan prinsip perlindungan hak
asasi manusia dalam negara hukum.
4. Bahwa dalam perkembangan teori negara hukum modern, Jan Michiel Otto
menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan unsur fundamental dari
negara hukum. Kepastian hukum mencakup adanya norma hukum yang
jelas, konsisten, dapat diakses, dan dapat diprediksi oleh warga negara.
Dengan adanya kepastian hukum, warga negara dapat memahami batasan
perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum. Prinsip kepastian
hukum tersebut menjadi sangat penting dalam hukum pidana karena hukum
pidana berkaitan langsung dengan kewenangan negara untuk membatasi
kemerdekaan seseorang melalui pemidanaan. Oleh karena itu, perumusan
norma pidana harus memenuhi standar kejelasan dan ketegasan agar tidak
13
menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam praktik penegakan
hukum.
5. Bahwa jaminan kepastian hukum sebagai salah satu unsur negara hukum
tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak
setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum tidak hanya
berkaitan dengan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, tetapi juga
berkaitan dengan kualitas perumusan norma dalam peraturan perundang-
undangan. Dalam konteks hukum pidana, kepastian hukum mensyaratkan
adanya perumusan delik yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang,
batasan norma yang tegas, serta ukuran yang objektif dalam menentukan
suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Tanpa rumusan yang jelas, norma
pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang
penafsiran subjektif dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya dapat
merugikan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa dalam hukum pidana, asas legalitas merupakan prinsip fundamental
yang membatasi kewenangan negara dalam menjatuhkan pidana kepada
warga negara. Asas tersebut dikenal melalui doktrin klasik nullum delictum
nulla poena sine lege praevia, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak
ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang telah ada
sebelumnya.
Asas legalitas tidak hanya menuntut adanya undang-undang sebagai dasar
pemidanaan, tetapi juga menuntut agar norma pidana dirumuskan secara
jelas, tegas, dan tidak multitafsir, sehingga warga negara dapat mengetahui
secara rasional perbuatan apa yang dilarang oleh hukum.
Dalam doktrin hukum pidana modern, asas legalitas mencakup beberapa
prinsip penting, antara lain lex certa, yaitu keharusan agar rumusan delik
pidana disusun secara jelas dan tidak kabur, serta lex stricta, yaitu larangan
penggunaan penafsiran yang memperluas norma pidana di luar rumusan
undang-undang. Prinsip-prinsip tersebut merupakan jaminan perlindungan
warga negara dari kemungkinan pemidanaan yang sewenang-wenang dalam
negara hukum.
14
Pemikiran tersebut juga tercermin dalam pandangan para ahli hukum pidana
Indonesia, antara lain Moeljatno, yang menegaskan bahwa hukum pidana
hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang telah dirumuskan secara
jelas dalam undang-undang, karena hukum pidana berkaitan langsung
dengan pembatasan kemerdekaan seseorang oleh negara.
Dengan demikian, kejelasan rumusan norma pidana merupakan syarat
konstitusional dalam negara hukum, khususnya untuk menjamin kepastian
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa prinsip kejelasan rumusan delik pidana (lex certa) menjadi sangat
penting dalam pengaturan delik kesusilaan, karena delik kesusilaan pada
dasarnya berkaitan dengan penilaian sosial dan moral yang dapat berbeda
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu,
pembentuk undang-undang berkewajiban merumuskan norma pidana
kesusilaan secara jelas dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam penerapannya.
Dalam konteks tersebut, Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggunakan konsep
“melanggar kesusilaan” sebagai unsur delik yang dalam penjelasannya
dikaitkan dengan ukuran “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”.
8. Bahwa Penjelasan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas
seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa penilaian terhadap suatu perbuatan
sebagai pelanggaran kesusilaan tidak sepenuhnya ditentukan oleh norma
undang-undang, melainkan juga oleh ukuran sosial yang hidup dalam
masyarakat.
9. Bahwa ketergantungan norma pidana pada ukuran sosial yang bersifat
dinamis tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
standar kesusilaan dapat berubah menurut tempat, waktu, dan konteks sosial
tertentu. Dalam keadaan demikian, warga negara tidak selalu dapat
15
memprediksi secara rasional apakah suatu perbuatan akan dinilai sebagai
tindak pidana atau tidak.
Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dalam
hukum pidana, khususnya prinsip lex certa, yang menuntut agar rumusan
delik pidana disusun secara jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian
dalam penerapannya.
10. Bahwa dalam kerangka negara hukum, hukum pidana tidak hanya berfungsi
sebagai sarana pengendalian sosial, tetapi juga sebagai instrumen
perlindungan hak-hak warga negara dari kemungkinan penggunaan
kekuasaan negara secara berlebihan. Oleh karena itu, penggunaan ukuran
“nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat” dalam norma pidana harus
ditempatkan secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip kepastian hukum
sebagai salah satu unsur utama negara hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Bahwa dalam hukum pidana, rumusan delik harus memberikan batas yang
jelas mengenai perbuatan yang dilarang, sehingga ukuran pemidanaan tidak
bergantung pada penilaian di luar rumusan undang-undang. Ketika
penentuan pelanggaran kesusilaan dikaitkan dengan “nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat”, maka batasan delik tidak sepenuhnya ditentukan oleh
norma tertulis, melainkan juga oleh standar sosial yang dapat berubah-ubah.
Keadaan tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara norma
kesusilaan dalam Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan prinsip lex certa dalam asas
legalitas, karena kepastian mengenai perbuatan yang dilarang tidak
sepenuhnya bersumber dari rumusan undang-undang
12. Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru memperkenalkan
konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak
mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang
menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan
tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”
16
Penjelasan pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa hukum yang
hidup dalam masyarakat merupakan norma sosial yang keberadaannya
diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan
prinsip hukum umum.
13. Bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam
sistem hukum pidana nasional pada dasarnya merupakan kebijakan hukum
pidana (criminal policy) yang bertujuan mengakomodasi nilai-nilai sosial dan
budaya yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Namun demikian,
penggunaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai ukuran dalam
norma pidana tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas legalitas dan
kepastian hukum sebagai prinsip fundamental negara hukum.
Dalam konteks inilah, penggunaan ukuran “nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat” dalam Penjelasan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu dipahami secara
hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan norma
pidana kesusilaan.
14. Bahwa hubungan antara norma pidana kesusilaan dalam Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dengan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat menunjukkan adanya
keterkaitan antara penilaian hukum pidana dan standar sosial yang
berkembang
dalam
masyarakat.
Keterkaitan
tersebut
berpotensi
menimbulkan variasi penafsiran dalam penegakan hukum pidana apabila
tidak disertai batasan normatif yang jelas dalam undang-undang.
Dalam keadaan demikian, warga negara dapat mengalami kesulitan untuk
memprediksi secara rasional batas perbuatan yang dapat dikualifikasikan
sebagai pelanggaran kesusilaan, sehingga berimplikasi pada terganggunya
jaminan kepastian hukum dalam negara hukum.
15. Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia berada dalam
jangkauan berlakunya norma pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Keberadaan norma yang menggunakan ukuran
“nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat” dalam menentukan pelanggaran
17
kesusilaan menimbulkan ketidakpastian bagi Para Pemohon mengenai batas
perilaku yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Ketidakpastian tersebut berkaitan langsung dengan hak konstitusional Para
Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
16. Bahwa norma pidana yang menggunakan ukuran sosial yang dinamis
berpotensi menempatkan warga negara, termasuk Para Pemohon, dalam
kondisi tidak dapat memprediksi secara rasional konsekuensi hukum dari
suatu perbuatan yang berkaitan dengan ekspresi tubuh, perilaku sosial,
maupun interaksi yang dapat dinilai sebagai pelanggaran kesusilaan menurut
standar sosial tertentu.
Kondisi demikian berimplikasi pada potensi penggunaan hukum pidana
secara tidak seragam dan membuka kemungkinan penafsiran yang berbeda
dalam penegakan hukum, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional
berupa terganggunya jaminan kepastian hukum dalam negara hukum.
17. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan keberadaan norma Pasal 406
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang menggunakan ukuran “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”
sebagai dasar penilaian pelanggaran kesusilaan, yang menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon yang secara aktif melakukan
kegiatan advokasi dan pendampingan masyarakat karena Para Pemohon
tidak dapat secara rasional memprediksi batas perilaku atau interaksi sosial
yang dapat dinilai sebagai pelanggaran kesusilaan menurut standar sosial
tertentu, dan sebagai warga negara Indonesia yang tunduk pada sistem
hukum pidana nasional Para Pemohon sewaktu-waktu dapat berada dalam
jangkauan penerapan norma pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, sehingga terdapat hubungan langsung antara
keberlakuan norma a quo dengan potensi kerugian konstitusional Para
Pemohon dalam menjalankan aktivitas sosial dan advokasi sebagai warga
negara.
18
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Para Pemohon memandang
bahwa norma Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya penjelasan mengenai ukuran
“nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”, menimbulkan persoalan
konstitusional yang berkaitan dengan prinsip negara hukum dan jaminan
kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan permohonan tersebut di atas,
para Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk berkenan
memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “melanggar kesusilaan” dan frasa “nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat” dalam Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan yang “melanggar kesusilaan”
harus didasarkan pada ukuran norma hukum yang jelas, objektif, dan dapat
diprediksi;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 yang
tidak disahkan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lodovikus Ignasius
Lamury;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Chris Melda Bani;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Melianus Alopada;
19
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat Lodovikus Ignasius
Lamury;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Tangkapan layar pengumuman kelulusan Ujian
Profesi Advokat Chris Melda Bani;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keterangan Aktif Kuliah Melianus Alopada;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Dokumentasi kegiatan advokasi Lodovikus Ignasius
Lamury;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Dokumentasi kegiatan advokasi Chris Melda Bani;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Dokumentasi kegiatan advokasi Melianus Alopada.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
20
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pengujian Pasal 406 UU
1/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Lodovikus Ignasius
Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada, tertanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 39/PUU/PAN.MK/AP3/
01/2026, tanggal 26 Januari 2026, permohonan a quo telah diregistrasi dengan
Permohonan Nomor 41/PUU-XXIV/2026, tanggal 26 Januari 2026. Para Pemohon
mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti dan alat bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 tanpa dibubuhi meterai/e-meterai. Kemudian,
pada tanggal 18 Februari 2026, para Pemohon mengajukan Daftar Alat Bukti
tambahan dan alat bukti tambahan yang diberi tanda Bukti P-4 sampai dengan Bukti
P-9 yang juga tanpa dibubuhi meterai.
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, tanggal 5 Februari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon ihwal
permohonan, yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum,
alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
(petitum), termasuk melengkapi bukti-bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan [vide Risalah Sidang, tanggal 5 Februari 2026, hlm. 16-35]. Terhadap
nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum
acara, para Pemohon telah diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling
lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Februari 2026, yaitu hingga paling lama
tanggal 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, para
21
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 pukul 09.26 WIB.
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2026, pukul 14.30 WIB, Mahkamah
telah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Dalam
persidangan dimaksud, terungkap fakta hukum bahwa telah ternyata alat bukti yang
diajukan oleh para Pemohon adalah berupa alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai Bukti P-9. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, alat bukti para
Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan,
“Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1
(satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah
tidak mengesahkan alat bukti para Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut,
sesuai dengan ketentuan hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai
yang cukup merupakan salah satu hal elementer dalam menilai keterpenuhan syarat
formil suatu permohonan. Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan para Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon a
quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
22
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 08.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra
23
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
20
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pengujian Pasal 406 UU
1/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Lodovikus Ignasius
Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada, tertanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 39/PUU/PAN.MK/AP3/
01/2026, tanggal 26 Januari 2026, permohonan a quo telah diregistrasi dengan
Permohonan Nomor 41/PUU-XXIV/2026, tanggal 26 Januari 2026. Para Pemohon
mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti dan alat bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 tanpa dibubuhi meterai/e-meterai. Kemudian,
pada tanggal 18 Februari 2026, para Pemohon mengajukan Daftar Alat Bukti
tambahan dan alat bukti tambahan yang diberi tanda Bukti P-4 sampai dengan Bukti
P-9 yang juga tanpa dibubuhi meterai.
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, tanggal 5 Februari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon ihwal
permohonan, yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum,
alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
(petitum), termasuk melengkapi bukti-bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan [vide Risalah Sidang, tanggal 5 Februari 2026, hlm. 16-35]. Terhadap
nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum
acara, para Pemohon telah diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling
lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Februari 2026, yaitu hingga paling lama
tanggal 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, para
21
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 pukul 09.26 WIB.
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2026, pukul 14.30 WIB, Mahkamah
telah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Dalam
persidangan dimaksud, terungkap fakta hukum bahwa telah ternyata alat bukti yang
diajukan oleh para Pemohon adalah berupa alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai Bukti P-9. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, alat bukti para
Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan,
“Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1
(satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah
tidak mengesahkan alat bukti para Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut,
sesuai dengan ketentuan hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai
yang cukup merupakan salah satu hal elementer dalam menilai keterpenuhan syarat
formil suatu permohonan. Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan para Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon a
quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
