PUU
Tahun 2025
41/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Chindy Trivendy Junior (Pemohon I), Halim Rahmansah (Pemohon II), Insan Kamil, S.H. (Pemohon III), Muhammad Arya Ansar (Pemohon IV), dan Wahyu Dwi Kanang (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-05-19
UU Diuji: UU 17/2014, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 31/2002, UU 27/2009, UU 2/2008, UU 7/2017
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 41/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Chindy Trivendi Junior
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Hulu Aia Koto, Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten
Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Halim Rahmansah
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun Polaman, RT 001/RW 008, Desa Saradan,
Kec. Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II
3.
Nama
: Insan Kamil, S.H.
Pekerjaan
: Legal Intern
Alamat
: Jalan Palembang Betung Km. 20 Nomor 040 Air
Batu, Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, Sumatera
Selatan
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
: Muhammad Arya Ansar
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun Tlogo RT 07, Geblagan, Tamantirto, Kec.
Kasihan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IV
2
5.
Nama
: Wahyu Dwi Kanang
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kp. Karet, RT 001 RW 003, Desa Karet, Kec.
Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon V
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Maret 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
42/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 41/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 9
April 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang
berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya
disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 24C UUD 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554).
3
2. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
3. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
4. Bahwa kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan
bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK [Bukti P-3], yang menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. [vide bukti P-3]
6. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
4
terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang juga menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
8. Bahwa
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut “UU
MD3” telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2014 dan berlaku mengikat
bagi seluruh warga negara termasuk para Pemohon.
9. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan agar MK melakukan
pengujian terhadap Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3 terhadap Pasal 1 ayat
(2) dan Pasal 19 ayat (1) UUD NRI 1945.
10. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD
NRI 1945. maka jelas MK berwenang melakukan pengujian terhadap perkara
a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) menjadi
syarat yang harus dipenuhi oleh para Pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar
sebagaimana Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Pengujian Undang-
Undang, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun 2021:
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas para Pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu:
“a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. b. Bahwa hak
konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji. c. Bahwa kerugian
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. d. Adanya hubungan sebab akibat
antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji. e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi
lagi.”
3. Berikutnya para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
3.1 Kualifikasi Pemohon I sebagai perorangan warga negara
● Bahwa pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide bukti P-.4]
● Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Andalas yang memiliki konsentrasi pada bidang studi
6
Hukum Tata Negara dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
2110112018 [vide bukti P-5]
● Bahwa Pemohon I merupakan pemilih yang memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Daftar Pemilih Tetap
berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id [vide bukti P-6] sehingga
Pemohon I sebagai pemilih memiliki kedaulatan atas anggota
parlemen yang pemohon pilih sebagai sarana penyampaian aspirasi
rakyat dalam bingkai negara demokrasi.
● Bahwa Pemohon I sebagai mahasiswa aktif dalam kegiatan
pengkajian, riset dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan
demokrasi, hal ini dibuktikan dengan penghargaan pemohon
sebagai Juara I Lomba Debat Penegakan Hukum Pemilu ke IV
Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Republik Indonesia [vide bukti P-7] dan Semifinalis Lomba
debat hukum Integrity Scholarship ke IV [vide bukti P-8] Selain itu,
Pemohon I juga pernah menjadi Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS) di TPS 36 Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak
Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota Sumatera Barat pada Pemilu
Tahun 2024 [vide Bukti P-9]. Oleh karena itu, Pemohon I memiliki
perhatian lebih terhadap dunia demokrasi dan dalam hal kedaulatan
rakyat.
● Bahwa Pemohon I juga aktif memberikan pandangan pemohon
terhadap perkembangan hukum sebagai bentuk aspirasi pemohon.
Dibuktikan dengan pengalaman Pemohon I sebagai Delegasi
Universitas Andalas dalam rangkaian kegiatan Pekan Progresif di
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 4-9 November 2024
dalam merumuskan poin-poin rekomendasi hukum untuk seterusnya
diaudiensikan bersama Komisi III DPR RI [vide bukti P-10].
3.2 Kualifikasi Pemohon II sebagai perorangan warga negara
● Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide bukti P-11]
7
● Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang yang memiliki konsentrasi pada
bidang studi Hukum Tata Negara dengan Nomor Induk Mahasiswa
(NIM) 8111422369 [vide bukti P-12]
● Bahwa Pemohon II merupakan pemilih yang memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Daftar Pemilih Tetap
berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id [vide bukti P-13] sehingga
pemohon sebagai pemilih memiliki kedaulatan atas anggota
parlemen yang pemohon pilih sebagai sarana penyampaian aspirasi
rakyat dalam bingkai negara demokrasi.
● Bahwa Pemohon II sebagai mahasiswa aktif dalam kegiatan kajian,
kepenulisan dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan
demokrasi, hal ini dibuktikan dengan penghargaan pemohon
sebagai Juara I Lomba Essay dalam Kompetisi Vox A Press 2024
yang diselenggarakan oleh Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang bertemakan
“Menyoroti Revisi Undang-Undang Penyiaran: Terancamnya Praktik
Jurnalisme dan Kebebasan Pers” [vide bukti P-14]. Selain itu,
pemohon III juga meraih Juara Harapan I Lomba Essay
Constitutional Law Festival Vol. 3 Tahun 2024 yang diselenggarakan
oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan tema
“Peran Hukum dan Generasi Muda Sebagai Lokomotif Dalam
Mengawal Demokrasi Masa Kini” [vide bukti P-15]. Dalam kompetisi
perdebatan hukum, pemohon II meraih Juara II Lomba Debat Hukum
Antarmahasiswa SeJawa-Bali Piala Bergilir Prof. Dr. Muladi, S.H.
yang bertemakan “Membangun Hukum yang Konstruktif dan
Progresif menuju Indonesia Emas” [vide bukti P-16] serta menjadi
Finalis 12 besar Integrity Law Firm Scholarship [vide bukti P-17]
3.3 Kualifikasi Pemohon III sebagai perorangan warga negara
● Bahwa Pemohon III adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide bukti P-18]
8
● Bahwa Pemohon III merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya yang memiliki konsentrasi pada bidang studi Hukum Tata
Negara dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 02011282126320
yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Program Kekhususan
No. 004/PK/HTN/2024 tertanggal Januari 2024 [vide bukti P-19] yang
baru saja dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum dengan Surat
Keterangan Lulus No. 0211/UN9.FH/TU.KT/2025 tertanggal 19
Februari 2025 [vide bukti P-20]
● Bahwa Pemohon III merupakan pemilih yang memiliki hak pilih
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Daftar Pemilih
Tetap berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id [vide bukti P-21]
sehingga pemohon sebagai pemilih memiliki kedaulatan atas
anggota parlemen yang pemohon pilih sebagai sarana penyampaian
aspirasi rakyat dalam bingkai negara demokrasi.
● Bahwa, Pemohon III selama menjadi mahasiswa pemohon
merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan pengkajian, riset
dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan demokrasi, hal
ini dibuktikan dengan penghargaan pemohon III menjadi Juara III
Debat Hukum Integrity Law Firm Scholarship pada 5 Februari 2025
[vide bukti P-22] dan
● Bahwa, pandangan Pemohon III aktif terhadap perkembangan
hukum sebagai bentuk aspirasi pemohon III. Dibuktikan dengan
pengalaman pemohon III aktif menjadi fasilitator berkaitan dengan
hak pilih pemilih pemula, di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan dan
Kota Bengkulu, Bengkulu [vide bukti P-23] yang membuktikan bahwa
pemohon III memiliki concern untuk mensosialisasikan partisipasi
rakyat dalam pemilu seoptimal-optimalnya.
● Bahwa, di Provinsi Pemohon III telah terjadi penggantian antar waktu
(PAW) sebagaimana yang dimuat dalam pasal a quo pada Anggota
DPRD Kab. Lahat dan DPRD Kab. Muara Enim yang kesemuanya
ini dituangkan dalam 2 (dua) Surat Keputusan Gubernur Sumatera
Selatan No. 38/KPTS/I/2019 [vide bukti P-24], Surat Keputusan
Gubernur Sumatera Selatan No. 157/KPTS/I/2022 [vide bukti P-25].
9
Yang pada intinya melakukan PAW kepada anggota DPRD yang
diusulkan oleh partai politiknya seperti yang termuat dalam pasal a
quo.
● Bahwa, relevansi antara Pasal a quo dan kejadian faktual demikian,
menunjukkan bahwa adanya posibilitas recall terjadi pada anggota
DPR dan/atau DPRD di dapil pemohon III (Dapil VI Kec. Talang
Kelapa untuk DPRD Kab. Banyuasin, Dapil X Kab. Banyuasin untuk
DPRD Prov. Sumatera Selatan dan Dapil Sumsel 1 untuk DPR RI)
sesuai materi muatan UU a quo terhadap anggota DPR dan/atau
DPRD yang dipilih oleh Pemohon.
3.4 Kualifikasi Pemohon IV sebagai perorangan warga negara
● Bahwa Pemohon IV adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide bukti P-26]
● Bahwa Pemohon IV merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang memiliki konsentrasi
pada bidang studi Hukum Administrasi Negara dengan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) 20210610121 [vide bukti P-27]
● Bahwa Pemohon IV merupakan pemilih yang memiliki hak pilih
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Daftar Pemilih
Tetap berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id [vide bukti P-28]
sehingga pemohon sebagai pemilih memiliki kedaulatan atas
anggota parlemen yang pemohon pilih sebagai sarana penyampaian
aspirasi rakyat dalam bingkai negara demokrasi. Selain itu Pemohon
IV aktif dalam riset dan kepenulisan hukum yang dibuktikan menjadi
Juara 1 Law Paper Competition Tingkat Internasional di Universitas
Negeri Surabaya [vide bukti P-29] Finalis 12 besar Integrity Law Firm
Scholarship [vide bukti P-30].
● Selain itu, Pemohon IV aktif mengikuti perkembangan demokrasi
dengan berpartisipasi pada seminar baik luring maupun daring
seperti
berpartisipasi
dalam
Webinar
Konstitusi
yang
diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tema “Pilkada
10
Serentak
2024
dan
Penyelesaian
Perselisihan
Hasil
oleh
Mahkamah Konstitusi” [vide bukti P-31]
3.5 Kualifikasi Pemohon V sebagai perorangan warga negara
● Bahwa Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide bukti P-32]
● Bahwa Pemohon V merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syari’ah
dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta [vide bukti P-33]
● Bahwa Pemohon V merupakan pemilih yang memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Daftar Pemilih Tetap
berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id [vide bukti P-34] sehingga
pemohon sebagai pemilih memiliki kedaulatan atas anggota
parlemen yang pemohon pilih sebagai sarana penyampaian aspirasi
rakyat dalam bingkai negara demokrasi.
● Bahwa Pemohon V sebagai mahasiswa aktif dalam kegiatan kajian,
kepenulisan dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan
demokrasi, hal ini dapat dibuktikan dengan karya tulis ilmiah
pemohon yang berhasil dipublikasikan ke media populer seperti
detik, dengan judul karya tulis ilmiah “Kemunduran Demokrasi dalam
Draf
RUU
DKJ”
(https://news.detik.com/kolom/d-
7100230/kemunduran-demokrasi-dalam-draf-ruu-dkj). Oleh karena
itu, pemohon V memiliki perhatian lebih terhadap dunia demokrasi
dan dalam hal kedaulatan rakyat. Serta pemohon juga merupakan
Finalis 12 besar Integrity Law Firm Scholarship [vide bukti P-35]
● Selain itu, Pemohon V aktif mengikuti perkembangan demokrasi
dengan berpartisipasi pada seminar baik luring maupun daring
seperti berpartisipasi dalam seminar Integrity Constitutional
Discussion #6 dengan tema "Selamatkan Pemilihan Presiden 2024:
Tolak Presiden Boneka, Tolak Presidential Threshold" yang
diselenggarakan oleh INTEGRITY Law Firm. [vide bukti P-36]
4. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
11
NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai berikut:
4.1 Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
● Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan
UUD 1945 yakni hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
pemerintahan, hak untuk memajukan diri, serta hak mendapatkan
jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum yang dijamin
dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1)
UUD 1945
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
4.2 Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji
● Para Pemohon sebagai warga negara memiliki hak konstitusional
berupa hak berpolitik baik hak pilih maupun hak dipilih. Untuk
menyalurkan hak pilih, para Pemohon menjadi pemilih dalam sebuah
pemilihan umum salah satunya dalam memilih anggota DPR
sebagaimana Pasal 19 ayat (1) UUD 1945, karena DPR merupakan
lembaga perwakilan rakyat sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (2)
UUD NRI 1945 jo. Pasal 68 UU MD3.
● Dalam sistem proporsional terbuka [vide: Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022] para Pemohon memilih
langsung siapa orang yang akan mewakili suara para Pemohon di
parlemen bukan memilih partai politik sebagaimana dalam hal sistem
proporsional tertutup. Suara yang para Pemohon berikan dalam
12
suatu proses pemilu harus mampu dipertanggungjawabkan oleh si
wakil selama lima tahun ke depan, sehingga hubungan para
Pemohon dengan si wakil seharusnya bersifat langsung dalam hal
apapun, bukan melalui perantara partai politik.
● Secara nyata keberadaan Pasal a quo mengganggu sistem
perwakilan yang telah tercipta melalui proses pemilihan umum.
Kedaulatan para Pemohon sebagai pemilih terancam sebab campur
tangan dan intervensi partai politik dalam me-recall Wakil yang telah
para Pemohon pilih sehingga mengurangi independensi si Wakil
dalam menyalurkan suara rakyat dari dapilnya masing-masing. Hal
ini menyebabkan hak konstitusional para Pemohon untuk
mendapatkan perlakuan yang sama di pemerintahan sebagaimana
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tercederai sebab tidak keseluruhan
aspirasi para Pemohon yang sejalan dengan kehendak partai politik
pengusul, selain itu suara yang telah para Pemohon salurkan melalui
pemilihan umum menjadi gugur seketika tanpa makna ketika wakil
yang para Pemohon pilih di-recall oleh partai politiknya.
● Akibat tidak secara keseluruhan aspirasi para Pemohon mampu
terserap sebab tidak secara keseluruhan aspirasi para Pemohon
sejalan dengan kehendak partai politik menyebabkan hak
konstitusional para Pemohon untuk memajukan diri sebagaimana
Pasal 28C ayat (2) turut tercederai, keberadaan Pasal a quo
menyebabkan para Pemohon tidak bisa memperjuangkan hak
kolektifnya melalui wakil yang telah dipilih dalam pemilu sebab
bayang-bayang recall oleh partai politik pengusung. Wakil di
parlemen lebih memilih untuk mengikuti kehendak ‘bos’ daripada
mengedepankan kebutuhan masyarakat sehingga muncul istilah
‘petugas partai’ yang menimbulkan huru-hara dalam kehidupan
berbangsa di negara demokrasi.
● Dengan tidak adanya tolak ukur pasti dalam pasal a quo mengenai
kriteria
seorang
wakil
dapat
di-recall
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para Pemohon sehingga bersinggungan
dengan hak para Pemohon untuk memperoleh perlindungan serta
kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
13
Ketidakpastian ini menimbulkan ancaman yang nyata yang dapat
terjadi dalam waktu satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan
seterusnya dalam kurun waktu lima tahun ke depan sebab bisa
kapan saja wakil yang telah para Pemohon pilih ditarik kembali
sebab alasan yang tidak jelas yang hanya berdasar pada hak
subjektif partai politik yang bersangkutan.
4.3 Kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
● Dalam hal ini, kerugian konstitusional para Pemohon sangat
potensial untuk terjadi menimbang banyak anggota DPR yang telah
di recall oleh partai pengusungnya sebab tidak memiliki kesamaan
kebijakan dengan partai politik kendati berseberangan dengan
keinginan rakyat.
● Para Pemohon kemudian beranjak pada pertimbangan Mahkamah
paragraf 3.6 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 sebagai berikut:
“Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut
Mahkamah,
Pemohon
telah
menjelaskan
perihal
hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud,
khususnya sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, sehingga
menurut Mahkamah setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;”
Berangkat dari yurisprudensi Mahkamah ini. Maka seharusnya
kerugian para Pemohon sebagai pemilih dapat dipertimbangkan oleh
Mahkamah. Dikarenakan hak para Pemohon untuk memilih wakil
pada masing-masing dapilnya agar aspirasi masyarakat daerah
tersalurkan dengan baik menjadi terhalang akibat recall yang
dilakukan kepada anggota DPR yang diatur dalam Pasal 239 ayat
(2)
huruf
d
UU
No.
17
Tahun
2014
Tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
● Bahwa ditambah lagi adanya kejadian faktual yang terjadi di dapil
Pemohon III, menjadikan para Pemohon memiliki kerugian
14
konstitusional yang berpotensi terlanggar dengan berlakunya pasal
a quo. Sehingga dengan kerugian para Pemohon yang telah
dijabarkan di atas, maka tampak jelas potensi kerugian para
Pemohon yang akan muncul sebab keberlakuan pasal a quo.
● Bahwa Pemohon II merupakan pemilih dari daerah pilih Jawa
Tengah Dapil IV yang merupakan Dapil Bambang Wuryanto alias
Bambang Pacul yang pada saat ini menjabat sebagai anggota DPR
sekaligus Wakil Ketua MPR RI 2024-2029. Bahwa masih segar
dalam ingatan pemohon pernyataan Bambang Pacul Ketua saat
masih menjabat sebagai Komisi III DPR RI periode 2021-2024 saat
Rapat Komisi III bersama dengan Komite TPPU dan Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD. Ketika itu, Menkopolhukam menanyakan mengenai
pengesahan RUU Perampasan Aset, namun Bambang Wuryanto
mengungkapkan bahwa “Mungkin perampasan aset bisa, harus
bicara sama ketum partai dulu. Kalau disini ndak bisa”. Sehingga
runtuhnya independensi anggota DPR ini masih berpotensi
merugikan hak konstitusional pemohon hingga hari ini.
4.4 Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
● Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon di atas akan secara
jelas tidak terjadi apabila Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional
oleh Mahkamah.
4.5 Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi
● Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon di atas bersifat
spesifik
dan
aktual,
atau
setidak-tidaknya
potensial
yang
berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta
mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya Pasal 239 UU
MD3 dan diyakini bahwa apabila permohonan dikabulkan, kerugian
hak konstitusional para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa dengan demikian para Pemohon telah memenuhi kualitas dan
kapasitas sebagai para Pemohon pengujian undang-undang terhadap
15
Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, jelas pula para Pemohon memiliki
hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan
permohonan pengujian UU MD3 terhadap UUD 1945.
C. PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN (TIDAK NEBIS IN IDEM)
1. Bahwa ketentuan dalam Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK Nomor 2
Tahun 2021 memberikan ruang bagi para Pemohon untuk mengajukan
permohonan dalam perkara a quo, yang lengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60 UU MK:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda”
Pasal 78 PMK Nomor 2 Tahun 2021:
“(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
2. Bahwa ketentuan pemberhentian antar waktu anggota DPR karena diusulkan
oleh partai politik pengusungnya pernah diuji konstitusionalitasnya dan
diputus oleh Mahkamah, yakni:
Tabel 1
Daftar Objek Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Perkara
tentang Recall anggota DPR oleh Partai Politik
NO.
PERKARA
OBJEK PERMOHONAN
PUTUSAN
1.
008/PUU-IV/2006 Pasal 85 ayat (1) huruf c
Undang-undang Republik
Indonesia
Nomor
22
Tahun
2003
tentang
Susunan dan Kedudukan
Majelis
Permusyawarakatan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Ditolak
16
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah dan Pasal 12
huruf b Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik
2.
38/PUU-VIII/2010 Pasal 213 ayat (2) huruf e
Undang-Undang
Nomor
27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah, dan Pasal 12
huruf g, huruf h Undang-
Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik
Ditolak
(Pertimbangan
Mahkamah
3.19
Menimbang bahwa
meskipun
substansi
pokok
permohonan a quo
sudah
diputus
dalam
perkara
sebelumnya
(Putusan
Nomor
008/PUU-IV/2006,
bertanggal
28
September
2006)
sehingga
permohonan a quo
ne bis in idem dan
permohonan
seharusnya
tidak
dapat
diterima,
tetapi karena pokok
permohonan a quo
dimuat di dalam
Undang-Undang
yang berbeda dari
Undang-Undang
yang telah diputus
terdahulu,
maka
permohonan a quo
harus
dinyatakan
ditolak)
3. Bahwa permohonan para Pemohon dapat diajukan karena memiliki objek
permohonan yang berbeda yakni Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga
tampak jelas bahwa permohonan ini bukan termasuk materi muatan ayat,
17
pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji sebagaimana
terdapat dalam Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK Nomor 2 Tahun 2021.
4. Bahwa, pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara a quo mahkamah
memberikan masukan untuk mempertimbangkan memasukkan Putusan
Nomor 79/PUU-XII/2014 berkenaan dengan Pengujian materiil UU a quo.
Namun, setelah dibaca dan diteliti secara seksama, Putusan Nomor 79/PUU-
XII/2014 memiliki objek, batu uji, serta alasan yang berbeda, sehingga tanpa
mengurangi rasa hormat kepada mahkamah, kami pemohon tidak mengutip
putusan tersebut. Tetapi, pada putusan tersebut setidak-tidaknya pemohon
memastikan bahwa DPR merupakan wakil rakyat sebagaimana penasihatan
yang disampaikan sebelumnya yang tercantum dalam Halaman 24 Nomor 11
Permohonan ini.
5. Bahwa bukan hanya sebatas pada objek permohonan, permohonan para
Pemohon pada dasarnya juga memiliki poin-poin pokok permohonan yang
berbeda dengan permohonan sebelumnya sebagai respons atas dinamika
dan kebutuhan hukum yang semakin berkembang, yang penjabarannya
dapat dilihat sebagai berikut:
Tabel 2
Daftar Batu Uji dan Dalil Pemohon Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam Pengujian Perkara tentang Recall anggota DPR oleh Partai
Politik
PERKARA
BATU UJI
PERMOHONAN
DALIL PEMOHON
008/PUU-IV/2006
Pasal 19 ayat (1) UUD
1945
Pasal 22E ayat (1) dan (2)
UUD 1945
Kriteria
pemberhentian
antar
waktu
anggota
DPR
yang
diusulkan
oleh
partai
politik
pengusung
yang
bersangkutan
merupakan kriteria yang
tidak
terukur
serta
memberikan
hak
subjektif kepada partai
politik
18
38/PUU-VIII/2010
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
dan Pasal 28 ayat (1) UUD
1945
Kriteria
pemberhentian
antar
waktu
anggota
DPR
yang
diusulkan
oleh
partai
politik
pengusung
yang
bersangkutan
bertentangan
dengan
kedaulatan rakyat serta
menjadi ancaman bagi
pemohon
selaku
anggota
DPR
jika
bertentangan
dengan
kebijakan partai politik.
Permohonan
Nomor
22/PUU-
XXIII/2025
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945.
Para Pemohon dalam
pemohonan yang masih
berjalan
menyatakan
hak
recall
dapat
dibenarkan
apabila
menggunakan
mekanisme Constituent
Recall dan Public Recall
melalui
pemilihan
kembali.
Di
mana
anggota
DPR
yang
diusulkan berhenti oleh
partai politiknya diputus
melalui
pemilhan
kembali
yang
diselenggarakan dalam
dapil
masing-masing
menggunakan
mekanisme
“ya”
atau
“tidak” oleh pemilih
Permohonan a quo Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
dan Pasal 19 ayat (1) dan
(2) UUD 1945
Para Pemohon dalam
perkara a quo mencoba
lebih
memperlihatkan
realitas
perpolitikan
pada hari ini, di mana
banyak
sekali
stigma
“petugas partai” yang
dilekatkan
kepada
anggota parlemen yang
bahkan secara terang-
19
terangan
diakui
oleh
anggota DPR itu sendiri.
Para Pemohon hanya
menguji UU MD3 tanpa
disertai
pengujian
terhadap
UU
Partai
Politik
sebagaimana
permohonan
sebelumnya, Pemohon
juga
mencoba
menguatkan
dalam
beberapa
poin
dan
membantah
pertimbangan
mahkamah
dalam
putusan sebelumnya.
6. Bahwa para Pemohon terus mengikuti perkembangan dinamika permohonan
pengujian undang-undang yang masuk ke Mahkamah, didapati fakta adanya
permohonan yang memiliki objek yang sama dengan permohonan a quo
pada saat Para Pemohon mulai menyusun permohonan, yakni Permohonan
Nomor 22/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan sistem recall dalam UU MD3.
Pada hakikatnya, ne bis in idem merupakan asas yang berkaitan secara
langsung dengan finalisasi putusan, kepastian hukum, sekaligus keterikatan
hakim pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun bila
dicermati secara seksama permohonan tersebut belum diputus dan masih
dalam tahapan proses sehingga permohonan a quo seharusnya masih dapat
dilanjutkan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah.
7. Bahwa dengan objek permohonan yang berbeda serta pokok permohonan
yang berbeda, para Pemohon menyatakan bahwa permohonan a quo tidak
nebis in idem serta layak diajukan untuk kemudian memohon kepada
mahkamah untuk mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para
Pemohon.
D. POKOK PERMOHONAN
1. Sebelum jauh menguraikan alasan-alasan (posita) para Pemohon melakukan
uji materiil terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang sebagaimana
berbunyi:
20
Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3
(tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b. melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; c. dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. diusulkan oleh partai politiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. tidak lagi
memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota
DPR, DPD dan DPRD; f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini; g. diberhentikan sebagai anggota partai
politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau h.
menjadi anggota partai politik lain.
Adapun alasan-alasan (posita) para Pemohon mengajukan permohonan a
quo adalah sebagai berikut:
2. Sejatinya ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d sejalan dan dapat
diakomodasi dengan huruf a,b,c,e,f,g,h pada Pasal dan ayat yang sama
dimana otoritas partai politik tetap terwadahi dengan adanya Pasal 239 ayat
(2) huruf g dan h. sehingga dengan kehadiran huruf d pada Pasal a quo malah
menimbulkan ketidakpastian dan potensi kesewenang-wenangan. maka
dengan dihapuskannya huruf d pada pasal a quo sudah cukup menjadi
benteng yang kuat bagi anggota DPR untuk tidak di recall secara
sembarangan oleh partai politik.
I.
KEBERLAKUAN RECALL YANG DIATUR DALAM PASAL A QUO
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT
3. Konsep kedaulatan rakyat (demokrasi) di zaman yunani kuno memiliki
paradigma yang negatif yang berasal dari 2 (dua) suku kata yakni demos
(rakyat) atau cratein (kekacauan) yang dahulu dipahami, bahwa seluruh
rakyat dilakukan oleh seluruh orang tanpa terkecuali sebagai kebalikan dari
otokrasi (pemerintahan yang dilakukan oleh satu orang). Namun, kedua
konsep ini dipandang sama-sama sebagai konsep pemerintahan yang buruk
sehingga muncullah sintesis dari kedua konsep ini berupa plutokrasi yakni
pemerintahan yang dilaksanakan oleh banyak orang bukan hanya satu
orang, tetapi banyak orang disini tidak berarti seluruh orang ikut memerintah.
4. Seiring
perkembangan
zaman,
konsep
ini
berkembang
seiring
berkembangnya ilmu pengetahuan salah satunya dikembangkan menurut
21
Stankiewicz, dimana bentuk konkret dari pemerintahan yang demikian dalam
praktiknya memerlukan badan perwakilan yang merepresentasikan kekuatan
rakyat yang berdaulat. Dari pemikiran Stankiewicz dapat ditarik 2 (dua) aspek
ruang lingkup yakni lingkup kekuasaan dan lingkup jangkauan kekuasaan itu
sendiri. Dimana kedua lingkup ini akan berkaitan dengan aktivitas kekuasaan
tertinggi
meliputi
proses
pengambilan
keputusan,
sebagai
lingkup
kekuasaan, dan sejauh mana jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa
yang memegang kekuasaan dan siapa yang ditujukan dari kekuasaan itu in
casu setiap kebijakan yang dibuat oleh pemimpin ditujukan kepada rakyat.
5. Berangkat dari doktrin inilah sebagai konsekuensi negara demokrasi, yang
berarti tanggung jawab wakil-wakilnya kembali kepada pemberi kuasa in casu
rakyat, terkait apa keputusan yang akan diambil oleh wakil-wakilnya terkait
kebijakan atau keputusan yang akan berdampak pada rakyat-rakyatnya.
6. Sehingga, secara filosofis pada dasarnya recall yang dilakukan oleh partai
politik tanpa adanya dasar parameter yang jelas tentu bertentangan dengan
prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia yang
diejawantahkan melalui wakil-wakilnya pada masing-masing daerah
pilihannya (Dapil) sehingga anggota DPR dalam setiap tindakannya
bertanggung jawab atas nama konstituen.
7. Bahwa dengan konsep inilah menempatkan rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi sebelum roda pemerintahan berjalan (kedaulatan rakyat)
yang di ejawantahkan melalui pemilihan umum, sebagai titik awal
konsensualitas antara rakyat dan wakilnya.
8. Konsep yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi
bermakna bahwa rakyatlah yang berwenang merencanakan, mengatur,
melaksanakan dan melakukan pengawasan serta penilaian terhadap
pelaksanaan fungsi-fungsi ini, karena sesungguhnya rakyatlah sebagai objek
segala sesuatu diperuntukkan dari berjalannya suatu fungsi negara.
9. Hubungan antara rakyat dan penguasa dapat dilihat dari proses pengambilan
keputusan, baik dibidang legislatif atau eksekutif, yang artinya rakyat memiliki
otoritas tertinggi untuk menjalankan dan mengawasi pelaksanaan hukum itu,
yang artinya rakyat berdaulat baik dalam perencanaan, penetapan,
22
pelaksanaan maupun evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan
produk hukum yang mengatur proses pengambilan keputusan dalam
dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang berkaitan dengan
nasib dan masa depan mereka sendiri.
II. DPR
SEBAGAI
WAKIL
RAKYAT
SECARA
MUTLAK,
MELALUI
KEWENANGAN YANG DIPEROLEH DARI PEMILU PADA MASING-
MASING DAERAH PILIHAN (DAPIL)
10. Bahwa dalam perspektif teori kontrak sosial, kekuasaan pemerintahan
berasal dari kesepakatan antara rakyat dan wakilnya, dimana rakyat
menyerahkan sebagian hak mereka kepada perwakilan (anggota DPR)
melalui mekanisme pemilu. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat
(2) UUD NRI yang berbunyi “susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dengan undang-undang” juncto Pasal 68 UU MD3 yang berbunyi “DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara” Dalam hal ini, anggota DPR bertanggung jawab langsung kepada
rakyat yang memilihnya, bukan hanya kepada partai politik yang
mencalonkannya.
11. Selain itu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014
pada intinya menyatakan:
“Lembaga Perwakilan di Indonesia menurut UUD 1945, juga tidak
mengenal majelis tinggi dan majelis rendah. Baik DPR maupun DPD
adalah lembaga perwakilan yang tugas, wewenang dan fungsinya telah
ditentukan dalam UUD 1945. DPR merupakan representasi perwakilan
rakyat, sedangkan DPD adalah representasi perwakilan daerah.” [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 Hlm. 186]
sehingga secara jelas menunjukkan bahwa Putusan MK tersebut menjadi
preseden pengukuhan DPR merupakan representasi rakyat.
12. Bahwa pemilihan umum merupakan perwujudan kontrak sosial antara rakyat
dan pemerintah yang mereka bentuk. Sebelum roda pemerintahan berjalan,
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memberikan mandat kepada
wakilnya di DPR untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan
penganggaran. Oleh karena itu, kedudukan anggota DPR setelah terpilih
tidak semata-mata bergantung pada partai politik, tetapi lebih kepada rakyat
yang memberikan legitimasi kepadanya.
23
13. Bahwa dalam perspektif Jean-Jacques Rousseau, kedaulatan rakyat harus
diwujudkan dalam bentuk kehendak umum (general will), bukan kepentingan
sekelompok elit politik. Jika mekanisme recall dilakukan tanpa dasar yang
jelas, hal ini berpotensi menggeser konsep demokrasi dari kehendak rakyat
menjadi kehendak elite partai, yang bertentangan dengan prinsip dasar
kontrak sosial dalam negara demokratis.
14. Bahwa demi menjaga keseimbangan dalam sistem perwakilan, penting untuk
memastikan bahwa setiap tindakan partai politik dalam melakukan recall
terhadap anggotanya harus tetap berada dalam kerangka kontrak sosial yang
telah disepakati rakyat. Jika tidak, maka demokrasi perwakilan dapat
bergeser menjadi otoritarianisme terselubung, di mana partai politik memiliki
kendali absolut atas wakil rakyat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan
konstituen.
15. Konsensualitas hubungan antara rakyat dan wakilnya di DPR, dapat dilihat
juga pada berbagai dissenting opinion hakim konstitusi baik dalam putusan
008/PUU-IV/2006 maupun Putusan Nomor 38/PUU-VIII/2010. Pemohon
menyadari bahwa yang dikedepankan dalam sebuah putusan ialah putusan
mayoritas
dari
rapat
permusyawaratan
hakim,
namun
setidaknya
argumentasi yang berbeda sangat mendukung pokok pikiran para pemohon
serta argumentasi pemohon. Salah satu pendapat berbeda dari Hakim
Konstitusi yakni, Dr. Maruarar Siahaan, S.H. dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa seorang calon anggota DPR yang
direkrut satu partai politik sebagai peserta pemilu untuk menjadi anggota
DPR, setelah dipilih oleh rakyat pemilih dan mengucapkan sumpah jabatan
sebagai anggota DPR, memiliki hubungan hukum, bukan hanya dengan
partai politik yang merekrut dan mencalonkannya dalam pemilihan umum,
tetapi
pilihan
rakyat
pemilih
yang
kemudian
dikukuhkan
dengan
pengangkatan dan pengambilan sumpah sebagai anggota DPR, telah
melahirkan hubungan hukum baru di samping yang telah ada antara partai
politik yang mencalonkan dan calon terpilih tadi. [vide: Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006, hlm. 66]
16. Bahwa dalam dissenting opinionnya Dr. Maruarar Siahaan, S.H. dan Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H, juga menjelaskan bahwa hubungan hukum yang baru
24
tersebut, timbul di antara anggota DPR, dengan rakyat pemilih dan anggota
DPR dengan (lembaga) negara DPR. Hubungan hukum yang demikian
melahirkan hak dan kewajiban yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum,
dalam rangka memberi jaminan bagi yang bersangkutan untuk menjalankan
peran yang dipercayakan padanya, baik oleh partai maupun oleh rakyat
pemilih. Meskipun rekrutmen dan pencalonan seorang anggota partai politik
menjadi anggota DPR memiliki dimensi hukum, moral dan disiplin organisasi
yang tidak dapat dinafikan, maka bidang hukum yang mengatur aspek
hubungan tersebut sepanjang menyangkut anggota partai politik yang telah
disahkan dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR, harus dilihat dalam
semangat konstitusi yang menjadi hukum tertinggi sebagai dasar dalam
menata hukum sebagai penjabaran konstitusi tersebut, sepanjang
menyangkut anggota partai politik yang terpilih menjadi anggota DPR.
Tatanan aturan hukum yang mengikat hubungan hukum dimaksud timbul
secara khusus, karena kedudukan anggota DPR setelah berada dalam
susunan
organisasi
kenegaraan
sebagai
lembaga
negara,
dalam
hubungannya dengan organ lain, tunduk dan diikat oleh aturan hukum
konstitusi. [vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006,
hlm. 66]
17. Bahwa prinsip-prinsip dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,
dan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara
hukum, telah mengedepankan bahwa Indonesia merupakan satu negara
yang didasarkan pada constitutional democracy dan demokratisce
rechtsstaat, dimana konstitusi diakui sebagai hukum yang tertinggi yang
menjadi dasar legitimasi peraturan-perundangan yang ada di bawahnya, dan
bahwa proses pembentukan hukum selalu harus melibatkan rakyat. [vide:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006, hlm. 68]
18. Sehingga, dalam melihat hubungan hukum anggota partai politik yang
menjadi anggota DPR dengan partai politik yang mencalonkannya, harus
secara proporsional dengan menempatkan peran hukum publik pada tempat
yang tepat. Aspek hubungan hukum calon anggota DPR dengan partai politik
yang mengusungnya yang bersifat privat (privaatrechtelijk), dengan demikian
telah bergeser titik beratnya menjadi hubungan hukum yang bersifat hukum
25
publik, dengan terpilih dan disahkan atau disumpahnya yang bersangkutan
menjadi anggota DPR. [vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
008/PUU-IV/2006, hlm. 68]
III. ANGGOTA DPR MERUPAKAN MANDATARIS RAKYAT SECARA
LANGSUNG BUKAN MANDATARIS PARTAI POLITIK
19. Bahwa dengan adanya konsep di atas jelas kedudukan anggota DPR adalah
mandataris rakyat bukan mandataris partai politik. Hal ini tentu berangkat dari
kewenangan yang diperoleh anggota DPR berasal dari rakyat, partai politik
hanya sebagai pintu masuk untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota
DPR dan peran partai politik harusnya berhenti sejak anggota DPR dilantik
karena sejak pelantikan anggota DPR sudah memegang mandat yang
berasal dari kepentingan rakyat masing-masing dapilnya.
20. Bahwa, dengan adanya pandangan yang demikian para Pemohon tidak
menafikkan tugas, fungsi dan kedudukan partai politik sebagai penyempurna
demokrasi. Partai politik ditempatkan sebagai kendaraan seorang individu
untuk duduk di DPR. Namun, hubungan antara partai politik dan wakilnya
berangkat dari kedaulatan rakyat sebagai episentrum hubungan tersebut.
Namun, dengan kehadiran Pasal a quo seolah-olah memutus hubungan
tersebut yang kemudian partai politiklah yang memiliki daulat atas anggota
DPR yang notabenenya adalah wakil rakyat. Padahal daulat rakyat
sepenuhnya berada di tangan anggotanya. [vide Pasal 15 ayat (1) UU No. 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik]
21. Bahwa, jika peristiwa demikian dilanjutkan dan dipertahankan akan
mengakibatkan tercederainya hak dipilih dan memilih yang dimiliki oleh
seorang individu, seakan-akan rakyat hanya dijadikan sebagai lumbung
untuk memperoleh suara dari partai politik, tetapi dalam pemberhentian
wakilnya rakyat tidak dilibatkan. Padahal, hak untuk dipilih dan memilih
adalah hak mendasar yang dimiliki oleh warga negara yang didudukkan lebih
penting daripada sekedar hubungan teknis yuridis yang terjadi dalam
dinamika demokrasi [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XXII/2024 Hlm. 271]
22. Mandat sendiri dapat diartikan sebagai pemberian wewenang oleh organ
pemerintahan kepada organ lainnya untuk mengambil keputusan atas
26
namanya [vide Hukum Administrasi Negara, Ridwan HR hlm. 104]. Berangkat
dari
pengertian
inilah
bahwa
ketika
penerima
mandat
memberikan/menyetujui/membuat
sebuah
keputusan
haruslah
merepresentasikan kehendak si pemberi mandat in casu anggota DPR dalam
membuat keputusan harus didasarkan pada kehendak rakyat, karena
rakyatlah yang secara langsung memberikan mandat kepada DPR.
23. Dengan adanya penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada wakil-wakilnya di
lembaga perwakilan hubungan inilah yang disebut sebagai mandat yang
dikembangkan oleh Jean-Jacques Rousseau yang terbagi menjadi mandat
imperatif, bebas dan representatif yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
[vide Negara Kedaulatan Rakyat: Analisis Terhadap Sistem Pemerintahan
Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-Negara Lain, Eddy
Purnama,
Hlm.
69-70;
sebagaimana
dikutip
dalam
https://repository.unja.ac.id/28299/ Hlm. 34]
a. Teori Mandat Imperatif, memandang bahwa lembaga perwakilan adalah
representatif dari para pemilih. Karena itu, setiap wakil yang merupakan
hasil pemilihan oleh rakyat harus bertindak sesuai dengan keinginan
rakyat para pemilih yang diwakilinya.
b. Teori Mandat Bebas, memandang bahwa para wakil yang duduk di dalam
lembaga perwakilan tidak terikat para pemilih terhadap setiap wakil yang
dipilih dan duduk di perwakilan adalah orang-orang yang telah dipercaya
dan memiliki kesadaran hukum yang diwakilinya. Oleh karena itu, si wakil
tidak terikat dengan instruksi-instruksi dari para pemilihnya dan tidak
dapat ditarik kembali oleh mereka.
c. Teori Mandat Representatif, memandang si wakil bergabung dengan
lembaga perwakilan yang telah mendapat mandat dari rakyat.
Sesungguhnya dalam konsepsi ini rakyat hanya berfungsi sebatas untuk
membentuk lembaga perwakilan. Sehingga, lembaga perwakilan
dianggap representasi seluruh rakyat. Jadi, lembaga perwakilan
dipandang sebagai pengemban keinginan seluruh rakyat yang bebas
melakukan tindakkan untuk kepentingan rakyat.
24. Berangkat dari ketiga doktrin pada intinya hubungan rakyat dan wakilnya
adalah pemberi dan penerima mandat yang kemudian disempurnakan oleh
27
George Jellinek dimana rakyat tidak dapat menyatakan kehendaknya secara
mandiri karena ia berkedudukan sebagai organ primer sehingga, dalam
menyatakan kehendaknya ia harus dilaksanakan/dinyatakan melalui
wakilnya sebagai organ sekunder.
25. Sehingga, dalam pembentukan keputusan yang mengatasnamakan rakyat,
anggota DPR sebagai wakil rakyat harus benar-benar merepresentasikan
kehendak rakyat. Dengan nalar inilah para Pemohon juga berdasar pada
asas ius contrarius actus yang pada intinya bermakna cara membatalkan
tindakan hukum harus sama dengan cara membuat/membentuk/memberikan
tindakan hukum itu pula. Maka para Pemohon mendalilkan karena dalam
pemberian mandatnya diberikan oleh rakyat, begitu pula dengan
kewenangan untuk mencabut mandatnya dilakukan oleh rakyat pula,
berangkat dari inilah seharusnya hak untuk me-recall anggota DPR melekat
pada rakyat masing-masing dapil (konstituen) bukan pada partai politik
secara mutlak.
26. Bahwa dengan nalar yang sama, sebelum amandemen UUD NRI 1945,
presiden dikenal dengan mandataris rakyat, dimana presiden pada saat itu
sebagai penerima mandat dari MPR sebagai representasi rakyat, sedangkan
MPR sebagai pemberi mandat. Pada posisi ini, MPR-lah yang menentukan
apakah presiden mengingkari mandat rakyat atau tidak, sehingga ketika MPR
merasa presiden sudah tidak sesuai dengan mandat yang diberikan
kepadanya, maka MPR-lah yang mencabut mandat tersebut sehingga
presiden tidak bisa menjabat lagi. Dengan menggunakan nalar yang sama
pula hubungan hukum antara DPR dan rakyat saat ini seharusnya terjadi.
Ketika rakyat merasa wakilnya tidak lagi representatif maka kewenangan
untuk mencabut mandat tersebut melekat pada rakyat bukan pada lembaga
lain.
27. Hubungan realitas rakyat di dapil dan kehendak parpol membuat gamang
kedudukan anggota DPR dalam membuat keputusan, karena dengan adanya
pasal a quo DPR cenderung mengikuti kehendak partai politik, bukan
kehendak rakyat, inilah yang menjadi representasi rakyat tidak berjalan
optimal dalam praktiknya.
28
IV. KASUS ANGGOTA DPR YANG DI RECALL DENGAN ALASAN YANG
TIDAK JELAS
28. Bahwa secara sosiologis, terdapat beberapa anggota DPR yang di recall
karena alasan melanggar AD/ART Partai Politik. Padahal sejatinya anggota
DPR tersebut tidak melanggar AD/ART Partai Politik, melainkan mengambil
sikap yang berbeda dengan partai politik yang mengusungnya.
29. Bahwa akibat berlakunya undang-undang a quo telah terjadinya berbagai
permasalahan yang cukup serius, baik dari pihak internal parpol ataupun dari
pihak yang telah menduduki kursi DPR.
Tabel 3
Kasus anggota DPR RI yang di recall oleh partai politik sesuai dengan
materi muatan serupa dengan Pasal a quo
No.
Identitas
Nama
Fraksi/Parpol
Penjelasan atau Alasan
1.
Djoko Edhi
Soetjipto
Abdurrahman
(anggota DPR
periode 2004-
2009)
Fraksi Partai
Amanat Nasional
Ikut study banding ke luar
negeri tentang RUU Judol
yang
dinilai
telah
bertentangan dengan garis
kebijakan partai
[https://www.liputan6.com/n
ews/read/118146/djoko-
edhi-saya-akan-
memperjuangkan-keadilan]
[vide bukti P-37]
2.
Lily Wahid dan
Effendi Choiri
(anggota DPR
periode 2009-
2014)
Partai Kebangkitan
Bangsa
Mereka berbeda pendapat
dari kebijakan partai yang
menaunginya,
dalam
keputusan
terkait
panitia
khusus hak angket Bank
Century, serta di usulan hak
angket mafia pajak (terlalu
vokal).
[https://news.detik.com/berit
a/d-2198646/lily-wahid-dan-
gus-choi-loyalis-gus-dur-
yang-dipecat-pkb-dari-dpr ]
[vide bukti P-38]
29
3.
Fahri Hamzah
(Wakil Ketua
DPR RI
periode 2014-
2019)
Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)
Dinilai tidak sejalan dengan
arahan
partai,
dianggap
membela mati-matian Setya
Novanto dalam kasus “Papa
Minta Saham” dan beberapa
pelanggaran lainnya sebagai
berikut:
● menyebut
“rada-rada
bloon” untuk para anggota
DPR RI
● mengatasnamakan DPR
RI telah sepakat untuk
membubarkan KPK
● Pasang badan untuk 7
(tujuh) proyek DPR RI
yang mana hal tersebut
bukan merupakan arahan
pimpinan partai
[https://news.detik.com/berit
a/d-5295719/perjalanan-
kasus-fahri-vs-pks-hingga-
ma-hapus-ganti-rugi-rp-30-
m] [vide bukti P-39]
4.
H. Muhammad
Thalib (Calon
Legislatif
DPRA periode
2024-2029)
Partai Aceh
Alasan
pemberhentiannya
dikarenakan tidak bersedia
menjalankan
kebijakan
strategis
partai
(https://kabartamiang.com/n
ews/mantan-bupati-aceh-
utara-cek-mad-dipecat-jad-
kader-partai-
aceh/index.html) [vide bukti
P-42]
30. Bahwa dari tabel data diatas, setidaknya dapat membuktikan bahwa recalling
yang dilakukan oleh partai politik terhadap anggotanya yang duduk di
lembaga perwakilan, dengan alasan telah melanggar AD/ART tidak
menjamin prinsip due process of law yang merupakan salah satu prinsip
negara hukum, karena bisa saja recall bersifat subjektif pimpinan partai politik
yang sulit dikontrol oleh publik.
30
31. Bahwa mekanisme yang dihadirkan dengan adanya sistem recall oleh partai
politik justru menunjukkan adanya pergeseran pola dari yang seharusnya
DPR sebagai representasi rakyat justru bergeser menjadi ‘Petugas Partai’.
Penggunaan istilah ini memberikan dinamika yang cukup besar di kalangan
masyarakat yang memunculkan adanya persepsi anggota DPR yang lebih
mendahulukan kepentingan partai politik daripada kepentingan rakyat
sebagai konstituen. Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. menjelaskan apabila
penggunaan istilah petugas partai bukan sesuatu yang salah. Namun, hal itu
lebih tepat digunakan dalam internal partai politik. Akan tetapi, apabila
seorang kader partai diberi mandat menjalankan kekuasaan negara, maka
saat itu ia merupakan pelaksana kekuasaan negara. [vide website berita
AntaraNews berjudul “Pakar: Penggunaan istilah Petugas Partai Rakyat
Harus
sesuai
Konteks”
tanggal
18
Oktober
2024
https://www.antaranews.com/berita/3779034/pakar-penggunaan-istilah-
petugas-partai-rakyat-harus-sesuai-konteks]
32. Bahwa dengan adanya kebijakan recall yang dilakukan oleh parpol, dapat
berimplikasi pada anggota DPR yang justru lebih cenderung untuk mengikuti
perintah ketua umum partai dibandingkan aspirasi masyarakat. Hal ini
dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI periode
2021-2024 yakni Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat Rapat
Komisi III bersama dengan Komite TPPU dan Menteri Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ketika itu,
Menkopolhukam menanyakan mengenai pengesahan RUU Perampasan
Aset, namun Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa “Mungkin
perampasan aset bisa, harus bicara sama ketum partai dulu. Kalau disini
ndak bisa”. (vide website berita Solo Tribun News berjudul “Viral Bambang
Pacul bilang Anggota DPR Manut Bos Partai Mahfud MD sampai geleng-
geleng
kepala”
tanggal
1
April
2023
https://solo.tribunnews.com/2023/04/01/viral-bambang-pacul-bilang-
anggota-dpr-manut-bos-partai-mahfud-md-sampai-geleng-geleng-kepala)
[vide bukti P-40]
33. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, Pemohon beranggapan adanya
hubungan sebab akibat antara mekanisme recall dengan anggota DPR yang
lebih memilih mengikuti kehendak partai. Pertama, adanya belenggu yang
31
mengganggu independensi anggota DPR untuk seterusnya sejalan dengan
garis kebijakan parpol sehingga, Kedua adanya belenggu ini menyebabkan
anggota DPR harus secara terus menerus menunjukkan loyalitasnya kepada
parpol yang menyebabkan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat
sebab merasa adanya pergeseran dalam sistem kedaulatan rakyat menjadi
kedaulatan partai politik.
34. Bahwa Pemohon dalam permohonan ini menunjukkan kepedulian pemohon
dalam perjalanan sistem perwakilan di Indonesia secara khusus kepada
DPR. Berdasarkan temuan survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada
27 Januari 2025, tingkat kepercayaan terhadap DPR hanya 69%. DPR
berada di peringkat ke-10 dari 11 lembaga. Posisi terakhir adalah partai politik
yang hanya mendapatkan kepercayaan sebesar 62%. (vide website berita
kompas berjudul “Kepercayaan Publik Rendah DPR diminta berbenah”
tanggal 29 Januari 2025 https://www.kompas.id/artikel/kepercayaan-publik-
rendah-dpr-diminta-berbenah). Dengan demikian dibutuhkan langkah-
langkah reformasi hukum dalam mengembalikan kepercayaan kepada DPR.
35. Bahwa dengan melihat dinamika anggota DPR yang lebih menunjukkan sikap
untuk mengedepankan kebijakan partai daripada kebijakan rakyat telah
menyebabkan turunnya kepercayaan rakyat dalam menyampaikan aspirasi.
Selain itu adanya belenggu independensi masing-masing anggota DPR
sebab adanya bayang-bayang partai dalam bentuk recall menyebabkan sikap
apatis dari rakyat dalam menyalurkan aspirasinya sebab merasa
kepentingannya tidak akan diakomodasi karena bertentangan dengan garis
kebijakan partai.
36. Bahwa dalam hal ini, Mahkamah sebagai the sole interpreter of the
constitution seharusnya dapat memberikan pengertian kepada masing-
masing anggota DPR untuk lebih mengedepankan kepentingan rakyat.
Sebab sebagai pejabat negara yang berlaku secara umum, DPR berperan
sebagai petugas rakyat bukan petugas partai.
V. SEJAK ANGGOTA DPR DIPILIH DAN DILANTIK SEHARUSNYA SECARA
MUTATIS MUTANDIS BERMAKNA PERPISAHAN DENGAN REZIM
PEMILU
37. Bahwa para Pemohon sadari dan pahami Partai Politik merupakan peserta
pemilu yang mendapatkan hak konstitusional untuk mengajukan calon
32
anggota DPR dalam suatu pemilihan umum [vide: Pasal 22E UUD 1945]
namun bukan berarti hal ini menyebabkan keseluruhan tugas, pokok, dan
fungsi DPR sebagai Perwakilan Rakyat terkungkung dengan rezim Pemilu.
38. Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan 008/PUU-IV/2006
menyatakan sebagai berikut:
“Dengan kata lain, alasan berhenti antarwaktunya seseorang dari
keanggotaan DPR karena diusulkan oleh partainya, sebagaimana diatur
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk, adalah konsekuensi dari
pengakuan akan hak partai untuk mengusulkan penggantian antarwaktu
anggotanya maupun hak untuk memberhentikan anggotanya di
lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf f dan g juncto Pasal
12 UU Parpol. Sedangkan dimilikinya hak-hak yang demikian oleh partai
politik adalah sebagai konsekuensi dari ketentuan UUD 1945 yang
memang memberikan peran signifikan kepada partai politik dalam
sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 22E
ayat (3)”
39. Bahwa secara rasional, para Pemohon mencoba mengelaborasi pokok
pikiran para Pemohon jika DPR memang diusulkan oleh Partai Politik, namun
ketika DPR sudah dipilih sebagai ‘hasil’ pemilihan umum kemudian dilantik,
ia bukan lagi milik Partai Politik namun milik rakyat sebagai pemilih.
40. Bahwa Pemilu diatur dalam BAB VIIIB Pemilihan Umum UUD 1945, sehingga
apapun yang berkaitan dengan kepemiluan merujuk pada ketentuan ini sejak
dimulainya tahapan pemilu hingga selesai. Adapun tahapan pemilu diatur
dalam Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu sebagai berikut:
Pasal 167 UU Pemilu:
“Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:: a. perencanaan program
dan
anggaran
serta
penyusunan
peraturan
pelaksanaan
Penyelenggaraan
pemilu;
b.
pemutakhiran
data
Pemilih
dan
penyusunan daftar, Pemilih; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan
jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden
dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i.
pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k.
pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”
41. Bahwa DPR diatur dalam BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat UUD 1945 yang
memuat ketentuan dasar mengenai DPR, hak, wewenang, serta tugas DPR.
33
Di mana dalam ketentuan ini tidak menyinggung sedikit pun ketentuan
mengenai partai politik. BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat UUD 1945
menjadi acuan dasar oleh DPR dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
42. Bahwa tampak jelas bahwa terdapat perbedaan BAB dalam UUD 1945 yang
mengatur mengenai Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan demikian, secara rasional seharusnya ketika tahapan akhir pemilu
selesai dilaksanakan yakni pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil
presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota [vide: Pasal 167 UU Pemilu] sudah seharusnya
penyelenggaraan tugas, pokok, dan fungsi DPR dilepaskan dari rezim
pemilu dan dimaknai sebagai bukan rezim pemilu. Sehingga kendati
partai politik memiliki hak sebagai peserta pemilu, hak ini digunakan
selama periode pemilu berlangsung bukan mengikat kepada anggota
DPR yang bersangkutan hingga bahkan tahapan pemilu telah selesai
dilaksanakan. Partai politik tidak memiliki kepemilikan mutlak terhadap
anggota DPR yang bersangkutan sehingga harus diberikan hak dalam
menegasi DPR sebagai ‘hasil’ pemilu [vide Pasal 19 ayat (1) UUD 1945]
43. Bahwa para Pemohon mencoba menggunakan logika Mahkamah mengenai
rezim pemilu dan pilkada sebagai rezim pemerintah daerah, bahwa
penyelenggaraan Pilkada langsung berbeda dengan rezim pemilu langsung
sebab terdapat perbedaan BAB di mana Pilkada diatur dalam Pasal 18 Ayat
(4) UUD 1945. Maka perlu dicermati pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 sebagai berikut:
“Bahwa
ternyata
dalam
menjabarkan
maksud
“dipilih
secara
demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pembuat undang-
undang telah memilih cara Pilkada secara langsung, maka menurut
Mahkamah sebagai konsekuensi logisnya, asas-asas penyelenggaraan
pemilihan umum harus tercermin dalam penyelenggaraan Pilkada yaitu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) yang
diselenggarakan oleh lembaga yang independen. Terhadap pendapat
apakah Pilkada langsung termasuk kategori pemilu yang secara formal
terkait dengan ketentuan Pasal 22E UUD 1945 dan segala peraturan
penjabaran dari pasal a quo, Mahkamah berpendapat bahwa Pilkada
langsung tidak termasuk dalam kategori pemilihan umum sebagaimana
dimaksudkan Pasal 22E UUD 1945. Namun demikian Pilkada
langsung
adalah
pemilihan
umum
secara
materiil
untuk
mengimplementasikan Pasal 18 UUD 1945. Oleh karena itu dalam
penyelenggaraannya dapat berbeda dengan Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, misalnya dalam hal regulator,
34
penyelenggara, dan badan yang menyelesaikan perselisihan hasil
Pilkada, meskipun harus tetap didasarkan atas asas-asas pemilihan
umum yang berlaku”
44. Bahwa rakyat sebagai pemilih yang seharusnya memiliki daulat atas DPR
bukan partai politik, di mana hal ini didasarkan pada Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Hal ini pun sejalan dengan sumpah/janji DPR
sebagaimana Pasal 9 UU MD3:
Pasal 9 UU MD3:
“Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan
memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan
aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan
nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
45. Bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan penting sebagai tolak ukur
negara demokrasi, namun persoalan negara demokrasi tidak berputar dalam
penyelenggaraan pemilu saja. Dengan demikian, keberlakuan pasal a quo
telah secara nyata bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 serta telah menegasi hasil pemilu dalam Pasal 19
ayat (1) dengan hak recall yang seharusnya tidak terkungkung lagi dengan
rezim pemilu.
VI. KAJIAN PERBANDINGAN ANTAR NEGARA
46. Bahwa, dalam perbandingan hukum, tidak semua negara menerapkan hak
recall bagi anggota parlemennya. Sebagaimana yang diterapkan di Belanda,
yang memberikan hak imunitas bagi anggota parlemennya yang termaktub
pada Pasal 71 Konstitusi Belanda yang menyatakan bahwa “Members of the
States General, Ministers, State Secretaries and other persons taking part in
deliberations may not be prosecuted or otherwise held liable in law for
anything they say during the sittings of the States General or of its committees
35
or for anything they submit to them in writing”. [vide: The Constitution of the
Kingdom of the Netherlands 2018, hlm. 16].
47. Bahwa, tidak hanya Belanda, Jerman juga tidak mengatur recall oleh partai
politik bagi anggotanya parlemen. Hal ini dikarenakan, anggota parlemen
sejatinya merupakan wakil seluruh rakyat dan tidak terikat oleh perintah atau
instruksi. Hal ini dituangkan pada Pasal 38 Ayat (1) Basic Law for the Federal
Republic of Germany yang menyatakan bahwa “(1) Members of the German
Bundestag shall be elected in general, direct, free, equal and secret elections.
They shall be representatives of the whole people, not bound by orders or
instructions and responsible only to their conscience”. [vide: Basic Law for the
Federal Republic of Germany, hlm. 10]
48. Bahwa perbandingan negara Belanda dan Jerman sejatinya juga pernah
tertuang pada dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi
Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
tidak semua negara memberlakukan hak recall partai politik dalam sistem
parlemennya. Artikel 71 Grondwet Belanda menjamin parlementaire
onschendbaarheid bagi para anggota de Staten Generaal [Dutch
constitutional law does not provide for the recall of members of the States
General. George Thomas Kurian (ed), 1998:II, 409]. Anggota Bundestag di
Jerman juga tidak dapat di-recall [Members of the Bundestag who resign their
seats are replaced by the next candidate on the appropriate state party list.
Recalls by the electorate are not possible. George Thomas Kurian (ed.),
1998:I, 279]. [vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006,
hlm. 73]
49. Bahwa tidak hanya itu, beberapa negara lain seperti Ekuador, Peru, dan
Taiwan juga tidak mengenal adanya mekanisme recall bagi anggota
parlemen oleh partai politik yang di didasarkan pada pelanggaran AD/ART
partai politik. Pendekatan ini menunjukkan bahwa prinsip keterwakilan rakyat
tidak dapat dikompromikan hanya demi kepentingan partai politik semata.
[vide: Rekonstruksi Sistem Recall Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di
Indonesia, Abdul Basith Umami, hlm. 70-78]
50. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (ahli pemohon dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006) menegaskan bahwa di
36
manca negara (Australia, Amerika) istilah recall relatif tidak diketemukan. Di
Amerika Serikat ada, tetapi perspektifnya berbeda dengan yang ada di
Indonesia. Kalau recall election tidak hanya untuk legislatif. tetapi siapa saja
yang menerima mandat sebagai pejabat negara, melalui pemilu bisa di recall,
karena mekanismenya melalui penarikan mandat pemilu. Bahasa yang
digunakan bukan recall tetapi diskualifikasi. Diskualifikasi pejabat negara
tidak hanya legislatif, tapi ada dua yaitu misbehavior karena perilaku, dan
incapacity karena kapasitas fisik dan mental. Kapasitas fisik dan mental itu
diberhentikan dengan hormat, tetapi kalau misbehavior ini diskualifikasi
karena kejahatan, karena penghinaan terhadap negara dan sejenisnya, ini
diberhentikan dengan tidak hormat. Ahli membandingkan 4 (empat) negara
yaitu Australia, Amerika Serikat, India dan Fiji (Namun, untuk negara Fiji dan
India, para Pemohon tidak membandingkannya dalam permohonan ini,
dikarenakan sudah tidak relevan lagi mengingat adanya perubahan pada
Konstitusi Fiji dan India).
-
Di Australia, Pasal 44 konstitusinya menegaskan bahwa anggota
parlemen didiskualifikasi jika menjadi warga negara asing; tersangkut
kasus korupsi atau kejahatan lain dengan ancaman hukuman satu tahun
penjara; bangkrut; mempunyai/merangkap jabatan lain (posisi) khususnya
dibidang pemerintahan yang mendatangkan profit (keuntungan).
Mekanisme diskualifikasi dilaksanakan melalui Putusan Mahkamah
Agung Australia yang bertindak sebagai The Court of Disputed Return.
-
Menurut konstitusi Amerika Serikat, anggota Kongres dapat diberhentikan
sebelum masa jabatannya karena “disorderly Behavior”. Pemberhentian
dilakukan melalui pemungutan suara dua pertiga anggota House atau
Senate. Menurut Jack Maskel mekanisme yang tersedia adalah
”Removal” bukan ”Recall”. Jack Maskel lebih jauh mengatakan recall tidak
diadopsi dalam Konstitusi Amerika. Pada saat pembuatan recall sempat
diperdebatkan, namun pada akhirnya tidak diadopsi dalam rancangan
final konstitusi. Karenanya tidak ada satu anggota Kongres pun yang
pernah di-Recall. Berbeda dengan recall yang tidak pernah menimpa
anggota Kongres, ada 15 orang senator yang telah dipecat mayoritas
karena ketidaksetiaan terhadap negara. Sedangkan di House of
Representatives ada 5 orang yang dipecat karena penghianatan dan
37
penyuapan. [vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-
IV/2006, hlm. 34-36]
51. Bahwa dalam perbandingan antar negara, apabila kita jauh melangkah
melihat the big system atau the whole system ketatanegaraan negara diatas,
meskipun terdapat perbedaan struktural dan prosedural dalam mekanisme
pencalonan anggota legislatif. Namun satu hal krusial yang patut
digarisbawahi adalah tidak adanya mekanisme recall oleh partai politik
terhadap anggota parlemen di banyak negara demokrasi. Ketiadaan
mekanisme tersebut mencerminkan prinsip dasar bahwa anggota parlemen
adalah the true representative of the people, bukan sekadar perpanjangan
tangan partai. Oleh karena itu, praktik recall dengan alasan yang tidak
transparan dan cenderung bernuansa politik partisan justru mereduksi
kedaulatan rakyat dan mengancam independensi anggota legislatif dalam
menjalankan fungsi pengawasan maupun representasi.
52. Sehingga, recall oleh partai politik yang ada saat ini, sejatinya tidak
lazim, khususnya pada negara demokrasi. Hal ini dikarenakan, konsep
recall yang ada saat ini bertentangan dengan prinsip representasi
rakyat yang menjadi dasar legitimasi anggota parlemen. Dalam sistem
demokrasi yang sehat, anggota parlemen dipilih secara langsung oleh rakyat
dan bertanggung jawab kepada konstituen, bukan kepada partai politik
semata. Jika partai memiliki kewenangan untuk menarik kembali anggota
parlemen berdasarkan alasan internal seperti pelanggaran AD/ART maupun
perbedaan pendapat dengan kebijakan partai, maka hal ini membuka ruang
bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh elite partai dan mengurangi
independensi anggota parlemen dalam menjalankan tugasnya. Lebih jauh,
mekanisme recall oleh partai dapat menciptakan sistem parlementer yang
lebih berorientasi pada kepentingan partai dibandingkan kepentingan rakyat,
yang pada akhirnya melemahkan prinsip demokrasi deliberatif dan sistem
perwakilan yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik secara
luas.
VII. DINAMIKA PENGATURAN RECALL PARTAI POLITIK
53. Awal pengaturan recall di dalam parlemen Indonesia diatur pertama kali
dalam UU No. 10 tahun 1966 tentang Kedudukan MPRS dan DPR GR, UU
38
ini lahir tidak lama setelah dimulainya Orde baru, yang awalnya
diperuntukkan dalam rangka pembersihan anggota DPR-GR yang masih
“loyal” dengan kepemimpinan Soekarno, alasan materi muatan ini
dimasukkan ke dalam UU karena UU akan mengikat secara ekstern yakni
partai politik dan organisasi politik yang memiliki kursi di DPR-GR.
54. UU No. 10 tahun 1966 ini mengalami perubahan sebanyak 3 (tiga) kali
sebagaimana yang diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 1985 yang pada
intinya hanya mengubah mekanisme atau tata cara me-recall anggota ABRI
dan golongan karya yang harus dimusyawarahkan ke pimpinan DPR. yang
UU ini pada akhirnya pupus bersamaan dengan runtuhnya orde baru, yang
ditandai dengan UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR dan DPRD yang tidak mengatur sama sekali tentang recall oleh
partai politik.
55. Tetapi, keberlakuan UU No. 4 tahun 1999 tidak berlangsung lama, hanya
dalam kurun waktu 5 tahun, UU ini dicabut dengan UU No. 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (“UU Susduk”) yang
mengatur kembali ketentuan recall oleh partai politik yang diatur dalam Pasal
85 ayat (1) huruf c dan ayat (2).
56. Pengaturan ulang tentang recall partai politik di dalam UU Susduk menurut
DPR-RI
melalui
keterangan
kuasa
DPR-RI
yakni
Nursyahbani
Kantjasungkana (Fraksi Kebangkitan Bangsa) ada permohonan No. 08/PUU-
IV/2006 yang menyampaikan risalah rapat terbentuknya Pasal 85 ayat (1)
huruf c UU Susduk diantaranya sebagai berikut: [vide Putusan MK No.
08/PUU-IV/2006 Hlm.31]
-
Bahwa pada saat pembahasan situasi para anggota DPR diliputi
kegelisahan, karena ada kasus seorang anggota Parpol diberhentikan,
akan tetapi tidak bisa di recall waktu itu;
-
Bahwa sementara tuntutan masyarakat untuk mempunyai anggota MPR,
DPR, DPD dan DPRD yang akuntabel terhadap rakyat;
-
Bahwa Anggota Dewan yang dianggap kurang berkomitmen atau
melanggar Konstitusi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari
masing-masing anggota Parpol dan harus melalui proses pemeriksaan
dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran atau kewajiban yang
dibebankan anggota partai tersebut, secara umum partai-partai memiliki
39
Badan Kehormatan. Ini menunjukkan bahwa penghentian sebagai
anggota Parpol yang menyebabkan recall sebagaimana diatur oleh
undang-undang atau pergantian waktu, itu tidak bisa dilakukan
sewenang-wenang dan tentunya harus melalui koridor undang-undang;
57. Berasal dari keterangan diatas dapat ditarik bahwa keinginan mengatur
kembali recall oleh partai politik adalah berangkat dari kehendak
menginginkan wakil rakyat yang bertanggung jawab (accountable) dan dapat
dinilai dari segala perilakunya, perilaku politiknya juga sejauh mana komitmen
dan kinerjanya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan masyarakat,
serta tanggung jawab moral dan politis kepada pemilih khususnya di daerah
pemilihannya.
Sehingga
terhadap
mereka
yang
dianggap
kurang
berkomitmen atau melanggar konstitusi dan AD/ART masing-masing Parpol,
harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi dugaan pelanggaran oleh
masing-masing partai. [vide website berita Mahkamah Konstitusi berjudul
“Polemik
Recall”
tanggal
10
Januari
2007
https://www.mkri.id/index.php?id=1120&menu=2&page=web.Berita&utm_so
urce=chatgpt.com] [vide bukti P-41]
58. Berasal dari keterangan dan alasan memasukkan kembali muatan recall
menurut para Pemohon dengan penalaran yang wajar tidak ditemukan
kecocokan dan relevansi antara akuntabilitas seorang anggota DPR kepada
rakyat dapilnya dengan pelanggaran AD/ART dari partai politiknya, karena 2
(dua) hal ini merupakan dua hal yang berada di ruang yang berbeda.
E. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, izinkanlah para
Pemohon meminta kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
40
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
ATAU
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “diusulkan
oleh partai politik pengusungnya sesuai peraturan perundang-
undangan dengan mengedepankan asas keterbukaan publik, melalui
persidangan Mahkamah Internal Partai yang terbuka untuk umum, serta
mendengarkan keterangan pemilih yang berasal dari tokoh masyarakat
dari daerah pilih anggota DPR yang bersangkutan”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon Putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-42 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
41
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi KTP Pemohon I a.n Chindy Trivendi Junior;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon I;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Pemohon I;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Piagam Juara I Debat Penegakan Hukum Pemilu
ke-IV oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Republik
Indonesia Tahun 2024;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Semifinalis Lomba Debat Hukum Tingkat
Nasional Integrity Scholarship IV Tahun 2024/2025;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Harau Nomor: 054/KP.04.00/K.SB-
04.05/01/2024 Tentang Penetapan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara Kecamatan Harau Kota/Kabupaten
Lima Puluh Kota;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Sertifikat Pekan Progresif Tahun 2024;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi KTP Pemohon II a.n Halim Rahmansah;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon II;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Pemohon II;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Juara I Lomba Essay Vox a Press HUT BPPM
Mahkamah Tahun 2024;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Juara Harapan I Lomba Esai Hukum Tingkat
Nasional pada Constitutional Law Festival (Clawfest) Vol.
3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2024;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Juara II Lomba Debat Hukum antarmahasiswa se
Jawa-Bali Piala Bergilir Prof. Dr. Muladi, SH Tahun 2024;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi 12 Finalis Terpilih Lomba Debat Hukum Tingkat
Nasional Integrity Scholarship IV Tahun 2024/2025;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi KTP Pemohon III a.n Insan Kamil;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi
Surat
Persetujuan
Program
Kekhususan
Mahasiswa Hukum Tata Negara Pemohon III;
42
20. Bukti P-20
:
Fotokopi
Keterangan
Lulus
Nomor
0211/UN9.FH/TU.KT/2025 a.n Insan Kamil;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Pemohon III;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Juara III Lomba Debat Hukum Tingkat Nasional
Integrity Scholarship IV Tahun 2024/2025;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Surat Tugas Tim Pengabdian Pemohon III;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 38/KPTS/I/2019 tentang Peresmian Pemberhentian
Ir. Hudson Arpan, M.Si. dan Peresmian Pengangkatan
Agus Riansyah, S.Ag. sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Masa Jabatan Tahun
2014-2019;
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.
157/KPTS/I/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Verra
Erika, S.H. dan Peresmian Pengangkatan Lusi Suryadi
sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Sisa Jabatan
Tahun 2019-2024;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi KTP Pemohon IV a.n Muhammad Arya Ansar;
27. Bukti P-27
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon IV;
28. Bukti P-28
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Pemohon IV;
29. Bukti P-29
:
Fotokopi Sertifikat Juara I Law Paper Competition in the 4th
International Competition Gelar Karya dan Prestasi
Mahasiswa (GAYATAMA) Tahun 2024 Universitas Negeri
Surabaya;
30. Bukti P-30
:
Fotokopi 12 Finalis Terpilih Lomba Debat Hukum Tingkat
Nasional Integrity Scholarship IV Tahun 2024/2025;
31. Bukti P-31
:
Fotokopi
Sertifikat
Webinar
Konstitusi
yang
diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tema
“Pilkada Serentak 2024 dan Penyelesaian Perselisihan
Hasil oleh Mahkamah Konstitusi”;
32. Bukti P-32
:
Fotokopi KTP Pemohon V a.n Wahyu Dwi Kanang;
33. Bukti P-33
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon V;
34. Bukti P-34
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Pemohon V;
43
35. Bukti P-35
:
Fotokopi 12 Finalis Terpilih Lomba Debat Hukum Tingkat
Nasional Integrity Scholarship IV Tahun 2024/2025;
36. Bukti P-36
:
Fotokopi
Sertifikat
Webinar
Integrity
Constitutional
Discussion #6 dengan tema "Selamatkan Pemilihan
Presiden 2024: Tolak Presiden Boneka, Tolak Presidential
Threshold" oleh Integrity Law Firm;
37. Bukti P-37
:
Fotokopi Artikel Berita Pemberhentian Anggota DPR RI a.n
Djoko Edhi Soetjipto;
38. Bukti P-38
:
Fotokopi Artikel Berita Alasan Pemberhentian Anggota
DPR RI a.n. Lily Wahid dan Effendi Choiri;
39. Bukti P-39
:
Fotokopi Artikel Berita Alasan Pemberhentian Anggota
DPR RI a.n. Fahri Hamzah;
40. Bukti P-40
:
Fotokopi Artikel Berita Anggota DPR RI manut kata Bos
a.n. Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul;
41. Bukti P-41
:
Fotokopi Artikel Berita Mahkamah Konstitusi tentang
alasan memasukkan Kembali pengaturan recall dalam UU
Susduk oleh Nursyahbani Kantjasungkana;
42. Bukti P-42
:
Fotokopi Artikel Berita Mantan Bupati Aceh Utara Cek Mad
di Pecat dari Kader Partai Aceh.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
46
“Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia.
Pemohon I menerangkan sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Andalas dengan konsentrasi pada bidang studi Hukum Tata Negara
yang aktif dalam kegiatan pengkajian, riset dan perdebatan hukum yang
berhubungan dengan demokrasi. Selain itu, Pemohon I juga merupakan pemilih
yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pemohon II menerangkan sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang pada bidang studi Hukum Tata Negara yang aktif
dalam kegiatan kajian, kepenulisan dan perdebatan hukum yang berhubungan
dengan demokrasi. Selain itu, Pemohon II juga merupakan pemilih yang memiliki
hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024.
Pemohon III merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
yang memiliki konsentrasi pada bidang studi Hukum Tata Negara yang selama
menjadi mahasiswa pemohon merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan
pengkajian, riset dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan demokrasi.
Selain itu, Pemohon III juga merupakan pemilih yang memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024.
Pemohon IV merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta yang memiliki konsentrasi pada bidang studi Hukum
Administrasi Negara yang aktif mengikuti perkembangan demokrasi dengan
berpartisipasi pada seminar. Selain itu, Pemohon IV juga merupakan pemilih
47
yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pemohon V merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang aktif dalam
kegiatan kajian, kepenulisan dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan
demokrasi serta aktif mengikuti perkembangan demokrasi dengan berpartisipasi
pada seminar.
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menganggap berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
mengganggu sistem perwakilan yang telah tercipta melalui proses pemilihan
umum. Kedaulatan para Pemohon sebagai pemilih terancam sebab campur dan
intervensi partai politik mengurangi independensi “Wakil yang telah dipilih” dalam
menyalurkan suara rakyat dari dapilnya masing-masing sehingga tidak secara
keseluruhan aspirasi dapat terserap sebab tidak secara keseluruhan sejalan
dengan kehendak partai politik. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang dialami tidak lagi
terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, dan Pemohon V telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014. Dalam kaitan ini,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V tidak akan terjadi dan tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
48
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat
pada bagian Duduk Perkara, yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai konsekuensi negara demokrasi,
tanggung jawab wakil-wakilnya kembali kepada pemberi kuasa in casu rakyat
sehingga recall yang dilakukan oleh partai politik tanpa adanya dasar parameter
yang jelas menjadi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, di mana
rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara
yang diejawantahkan melalui wakilnya pada masing-masing daerah pilihannya
(Dapil);
2. Bahwa menurut para Pemohon, pemilihan umum merupakan perwujudan
kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah yang mereka bentuk. Oleh
karenanya kedudukan anggota DPR setelah terpilih tidak semata-mata
bergantung pada partai politik, tetapi lebih kepada rakyat yang memberikan
legitimasi kepadanya;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketika anggota DPR telah dipilih sebagai ‘hasil’
pemilihan umum yang kemudian dilantik, ia bukan lagi menjadi milik Partai Politik
namun milik rakyat sebagai pemilih. Oleh karenanya rakyat yang memiliki daulat
atas DPR, bukan partai politik. Sehingga keberlakuan Pasal a quo bertentangan
dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
serta telah menegasi hasil pemilu dalam Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dengan hak recall yang seharusnya tidak terkungkung lagi dengan rezim pemilu.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah untuk:
49
1. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; atau
2. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “diusulkan oleh partai politik pengusungnya sesuai peraturan
perundang-undangan dengan mengedepankan asas keterbukaan publik, melalui
persidangan Mahkamah Internal Partai yang terbuka untuk umum, serta
mendengarkan keterangan pemilih yang berasal dari tokoh masyarakat dari
daerah pilih anggota DPR yang bersangkutan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-42 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya diajukan kembali pengujian norma
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 karena sebelumnya norma a quo telah
pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 22 September 2015 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 14 Mei 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60
UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
50
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan para Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya dalam Perkara Nomor 79/PUU-
XII/2014 dan Perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonan pada Perkara
Nomor 79/PUU-XII/2014 ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 diuji
dengan dasar pengujian Pasal 22C dan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, dalam Perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, permohonan para Pemohon a quo
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan
para Pemohon a quo berbeda dengan dasar pengujian yang digunakan dalam
perkara-perkara sebelumnya. Selain itu, alasan konstitusional dalam Perkara Nomor
79/PUU-XII/2014 dan Perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 berbeda dengan yang
dipersoalkan dalam permohonan a quo. Permohonan pada Perkara Nomor 79/PUU-
XII/2014 di antaranya mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang
tidak memuat sanksi bagi anggota DPR yang tidak menghadiri rapat paripurna
sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut sebagaimana diatur bagi anggota DPD dalam
Pasal 213 ayat (2) huruf d UU 27/2009. Selanjutnya, permohonan pada Perkara
Nomor 22/PUU-XXIII/2025 di antaranya mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d
UU 17/2014 yang memberikan kewenangan kepada partai politik untuk melakukan
PAW anggota DPR tanpa melibatkan rakyat yang merupakan konstituen.
Berdasarkan uraian tersebut, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau
tidak, karena adanya dasar pengujian dan alasan konstitusionalitas yang berbeda,
51
Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan
norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 dapat dimohonkan pengujian kembali.
Oleh karenanya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih
lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
dalil para Pemohon mengenai pengujian Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
yang pada pokoknya menyatakan ketika anggota DPR telah dipilih sebagai ‘hasil’
pemilihan umum yang kemudian dilantik, ia bukan lagi milik Partai Politik namun
milik rakyat sebagai pemilih rakyat yang memiliki daulat atas DPR, bukan partai
politik. Setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara saksama dalil para
Pemohon a quo, ternyata esensinya sama dengan persoalan konstitusionalitas
dalam Permohonan Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus dengan
pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut.
[3.14] Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu pokok dalam
permohonan a quo sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.12] di atas
yang bermuara pada persoalan sistem PAW anggota DPR. Berkenaan
dengan persoalan tersebut telah ternyata pernah dipertimbangkan dan dinilai
Mahkamah sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
38/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 11 Maret 2011, yang menguji Pasal 213 ayat (2) huruf e dan
huruf h Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 27/2009). Setelah
Mahkamah mencermati substansi norma Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf
h UU 27/2009, telah ternyata mengatur substansi yang rumusan normanya
sama dengan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 yang
dimohonkan pengujian. Untuk itu, sebelum mempertimbangkan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 antara lain
sebagai berikut.
[3.17.3] Bahwa mengenai substansi yang sama, yakni pergantian
antarwaktu (PAW) oleh partai politik, Mahkamah pernah memutus
(vide Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, bertanggal 28 September
2006) bahwa PAW karena pencabutan keanggotaan dari partai politik
bagi anggota DPR/DPRD itu sah dan konstitusional sebagai hak partai
politik. Pertimbangannya, antara lain, karena menurut Pasal 22E ayat
(3) UUD 1945, peserta Pemilu untuk anggota DPR/DPRD itu adalah
partai politik. Oleh karena peserta Pemilu untuk anggota DPR/DPRD
adalah partai politik dan tak seorang pun dapat menjadi anggota
DPR/DPRD tanpa melalui partai politik maka menjadi wajar dan
52
proporsional jika partai politik diberi wewenang untuk melakukan PAW
atas anggotanya yang bertugas di DPR. Selain itu dalam kegiatan
politik sehari-hari (day to day politics) ketentuan tentang kewenangan
PAW bagi partai politik ini memang dilematis. Berdasarkan
pengalaman sejarah ketika partai politik diberi kewenangan
melakukan PAW maka kewenangan tersebut dapat digunakan oleh
pimpinan partai politik untuk membungkam anggota DPR/DPRD
sehingga tugasnya sebagai pengemban aspirasi rakyat menjadi
tumpul dan tidak efektif karena ada ancaman recall, sebaliknya
berdasarkan pengalaman sejarah pula ketika partai politik tidak diberi
kewenangan untuk melakukan PAW, banyak anggota DPR/DPRD
yang melakukan pelanggaran, baik hukum maupun etika, tanpa bisa
ditindak secara langsung oleh partai politik yang bersangkutan
sehingga yang bersangkutan bisa merusak citra, bukan hanya citra
partai politik yang bersangkutan melainkan juga citra DPR/DPRD di
mana yang bersangkutan bertugas sebagai wakil rakyat. Berdasarkan
hal tersebut maka Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa partai
politik berwenang melakukan PAW bagi anggotanya yang bertugas
sebagai anggota DPR/DPRD berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam UndangUndang (vide Pasal 22B UUD 1945) maupun
yang diatur dalam AD/ART partai politik yang bersangkutan;
[3.17.4] Bahwa seorang warga negara yang memilih dan bergabung
dalam partai politik tertentu dengan sendirinya secara sukarela
menundukkan diri, terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang
bersangkutan. Setiap anggota DPR yang mewakili partai politik harus
memiliki integritas yang baik pula, dan pada gilirannya harus
memberikan pertanggungjawaban (akuntabiltas) sampai sejauh mana
komitmen dan kinerjanya. Anggota DPR dicalonkan oleh partai
tertentu, dengan demikian merupakan representasi partai politik di
DPR. Dalam rangka menegakkan otoritas dan integritas partai politik,
maka partai politik dapat mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk
memberhentikan (recall) dan melakukan PAW terhadap anggota partai
politik yang menjadi anggota DPR, karena dianggap melanggar
AD/ART. Jika partai politik tidak diberi wewenang untuk menjatuhkan
sanksi (tindakan) terhadap anggotanya yang menyimpang dari
AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka anggota partai bebas untuk
berbuat semena-mena;
[3.17.5] Bahwa meskipun partai politik berwenang melakukan PAW
bagi anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD namun
di dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang (vide Pasal 22B UUD 1945) dan AD/ART partai politik yang
bersangkutan, sehingga tidak boleh dilakukan dengan sewenang-
wenang atau dengan cara melanggar hukum…;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 di atas, yang juga menegaskan kembali
pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-
IV/2006 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 September 2006, yang menguji Pasal 85 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
53
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pokoknya Mahkamah
berpendirian bahwa PAW, baik yang diusulkan oleh partai politik maupun
yang disebabkan karena anggota DPR diberhentikan sebagai anggota partai
politik, adalah konstitusional demi menegakkan otoritas dan integritas partai
politik.
Terhadap
pertimbangan
hukum
demikian,
Mahkamah
tidak
menemukan alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-
VIII/2010. Oleh karena itu, menurut Mahkamah partai politik tetap memiliki
peran penting dan strategis sebagai pilar demokrasi dalam demokrasi
perwakilan di Indonesia melalui pemilihan umum, di mana dalam sistem
demokrasi modern, sistem perwakilan pada umumnya direpresentasikan oleh
partai politik. Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, partai politik sebagai peserta pemilihan umum, in casu
pemilihan umum anggota legislatif akan mengajukan kader-kader terbaik
untuk dicalonkan sebagai wakil rakyat yang mengusung visi, misi dan
platform partainya. Hanya orang yang terdaftar dalam daftar calon tetap
anggota legislatif dari sebuah partai politik peserta pemilihan umum yang
dapat dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum untuk memperjuangkan
kepentingan konstituen dan kepentingan rakyat secara umum sesuai dengan
visi, misi, dan platform partainya.
Dalam kaitan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010, sekalipun menguji norma Pasal 213 ayat
(2) huruf e dan huruf h UU 27/2009 di mana esensinya sesungguhnya sama
dengan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 yang
dimohonkan pengujian maka menurut Mahkamah, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 mutatis mutandis
berlaku juga sebagai pertimbangan hukum putusan a quo. Adanya
mekanisme PAW ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan
hubungan partai politik, calon legislatif, dan konstituen yang memilihnya.
Dengan
demikian,
menurut
Mahkamah,
tidak
terdapat
persoalan
konstitusionalitas pada norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU
17/2014. Dengan sendirinya terhadap Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d
UU 17/2014 yang menyatakan “Cukup jelas” juga tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma. Dalam hal ini, bagi anggota partai politik yang
mengalami pergantian antar waktu (PAW) dan mempersoalkannya terbuka
ruang baginya untuk mendapatkan keadilan dengan menggunakan jalur
hukum yang tersedia.
[3.15] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai
perlunya keterlibatan rakyat dalam mekanisme PAW, sehingga dalam
petitumnya para Pemohon meminta untuk dilakukannya pemilihan kembali di
Dapil yang anggota DPR terpilihnya diusulkan berhenti oleh partai politik,
menurut Mahkamah, hal tersebut tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan
dan juga secara teknis pemilihan kembali sebagaimana dimohonkan para
Pemohon tidak mungkin untuk diwujudkan karena dalam proses pemungutan
suara yang tertutup tidak dapat diketahui siapa memilih siapa. Jika para
Pemohon menghendaki semua pemilih dalam DPT di dapil tersebut diberi
hak untuk menyatakan pendapat (ya/tidak), hal demikian sama saja dengan
melakukan pemilihan umum ulang di dapil yang bersangkutan. Terlebih,
sistem pemilihan umum anggota legislatif yang dipakai adalah sistem
54
proporsional terbuka yang memadukan antara keberadaan partai politik
dengan keberadaan calon anggota legislatif. Artinya, sistem pemilihan umum
demikian tetap menjaga kedaulatan partai karena menurut Pasal 22E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, peserta pemilihan umum adalah partai politik. Selain
itu, model “plebisit” yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitum,
dalam batas-batas tertentu dapat dimaknai sebagai pemilihan umum ulang
yang menurut Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanya dapat
diselenggarakan secara berkala sekali dalam lima tahun. Dengan dibukanya
kemungkinan untuk dilakukan “plebisit”, hal tersebut tidak sesuai dengan
prinsip one man one vote karena tidak bisa dipastikan siapa pemilih yang
memilih anggota DPR yang di-PAW. Hal ini dapat terjadi, jika pemilih yang
sebelumnya tidak memilih anggota DPR yang akan di-PAW diberikan hak
pilih dalam pemilihan kembali sebagaimana dalil para Pemohon karena hal
tersebut berkaitan dengan sifat kerahasiaan suara pemilih yang tidak bisa
diketahui, di mana sesungguhnya pemilih dimaksud tidak lagi memiliki hak
konstitusional untuk memilih pengganti calon anggota DPR yang di-PAW.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Dengan demikian, berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh
karena substansi permohonan a quo sama dengan substansi Permohonan Nomor
22/PUU-XXIII/2025 maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XXIII/2025 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam
mempertimbangkan dalil permohonan a quo dan saat ini Mahkamah belum memiliki
alasan yang kuat untuk bergeser dari pendirian yang ada dalam pertimbangan
hukum dalam putusan tersebut, sehingga dalil para Pemohon a quo haruslah
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan
menegasikan hasil pemilu sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal
19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
55
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum
Putusan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 09.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
56
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Anwar Usman,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah
Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
46
“Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia.
Pemohon I menerangkan sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Andalas dengan konsentrasi pada bidang studi Hukum Tata Negara
yang aktif dalam kegiatan pengkajian, riset dan perdebatan hukum yang
berhubungan dengan demokrasi. Selain itu, Pemohon I juga merupakan pemilih
yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pemohon II menerangkan sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang pada bidang studi Hukum Tata Negara yang aktif
dalam kegiatan kajian, kepenulisan dan perdebatan hukum yang berhubungan
dengan demokrasi. Selain itu, Pemohon II juga merupakan pemilih yang memiliki
hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024.
Pemohon III merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
yang memiliki konsentrasi pada bidang studi Hukum Tata Negara yang selama
menjadi mahasiswa pemohon merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan
pengkajian, riset dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan demokrasi.
Selain itu, Pemohon III juga merupakan pemilih yang memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024.
Pemohon IV merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta yang memiliki konsentrasi pada bidang studi Hukum
Administrasi Negara yang aktif mengikuti perkembangan demokrasi dengan
berpartisipasi pada seminar. Selain itu, Pemohon IV juga merupakan pemilih
47
yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pemohon V merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang aktif dalam
kegiatan kajian, kepenulisan dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan
demokrasi serta aktif mengikuti perkembangan demokrasi dengan berpartisipasi
pada seminar.
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menganggap berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
mengganggu sistem perwakilan yang telah tercipta melalui proses pemilihan
umum. Kedaulatan para Pemohon sebagai pemilih terancam sebab campur dan
intervensi partai politik mengurangi independensi “Wakil yang telah dipilih” dalam
menyalurkan suara rakyat dari dapilnya masing-masing sehingga tidak secara
keseluruhan aspirasi dapat terserap sebab tidak secara keseluruhan sejalan
dengan kehendak partai politik. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang dialami tidak lagi
terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, dan Pemohon V telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual disebabka
