PUU
Tahun 2024
41/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Astro Alfa Liecharlie, S.S.
Tanggal Putusan: 2024-08-13
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 7/2017, UU 22/2014
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 41/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Astro Alfa Liecharlie, S.S.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Purnama Agung 7 Gang Dinasti Dalam I, RT/RW:
002/008, Partittokaya, Pontianak Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 Maret 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
4 Maret 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 32/PUU/
PAN.MK/AP3/03/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 41/PUU-XXII/2024 pada tanggal 12 Juni 2024.
Permohonan telah diperbaiki dan perbaikannya diterima Mahkamah pada 5 Juli
2024. Perbaikan permohonan dimaksud pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lengkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang sama, yaitu: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu
undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang Pemohon akan ajukan dengan rincian di bawah ini;
7. Sebelumnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 pernah dimohonkan uji materi dan permohonan tersebut telah
diputus oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVII/2019 yang
menolak seluruh permohonan para pemohon. Tetapi muatan permohonan
tersebut berbeda dengan muatan permohonan ini, karena batu uji dalam
permohonan tersebut adalah Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D, dan Pasal 28I ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sedangkan batu uji dalam permohonan ini adalah Pasal 8 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian permohonan ini sudah sepatutnya diperiksa oleh Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
4
dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 di antaranya meliputi hak untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun
1945.
2. Lebih lanjut, terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang mengatur
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) Lembaga negara.”
3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
5
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi
terjadi.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing
(kualifikasi kedudukan hukum) dalam permohonan pengujian undang-undang
tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai
pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003. Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas
terbitnya undang-undang tersebut
5. Kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan ini adalah sebagai berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Perorangan warga negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk.
Kedua: Kerugian konstitusional Pemohon
1) Hak konstitusional Pemohon dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh
undang-undang yang diuji;
2) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi;
3) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
6
4) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi
terjadi.
6. Pada saat pendaftaran pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah 2024
ditutup pada tanggal 29 Agustus 2024 (Bukti P-1), Pemohon akan berusia 29
tahun 25 hari. Sedangkan obyek permohonan yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf e
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur”
menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mendaftar sebagai calon
gubernur atau calon wakil gubernur. Hak konstitusional Pemohon ditegaskan
oleh Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
7. Dengan demikian, Pemohon memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana disyaratkan
oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Pemohon menemukan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 dapat menimbulkan komplikasi hukum yang saling
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017;
2. Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berbunyi:
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya
tiga
puluh
hari
setelah
itu,
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi:
7
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
………………………………………………………………………………………
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah;
Pasal 181
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pasal 182
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih;
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
4. Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
……………………………………………………………………………………….
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
5. Berdasarkan aturan-aturan yang dijabarkan pada nomor 2, 3, dan 4 di atas,
Pemohon menemukan adanya kemungkinan contoh kasus sebagai berikut:
Pada pemilihan umum di suatu tahun, seseorang A terpilih sebagai presiden,
seseorang B terpilih sebagai wakil presiden, dan seseorang C yang berusia
21 tahun terpilih sebagai anggota DPD. Tidak lama setelah pelantikan A
sebagai presiden dan B sebagai wakil presiden, keduanya tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Pada
sidang pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan diselenggarakan
MPR, C memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden karena sedang menduduki jabatan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum, tetapi pada pemilihan kepala daerah serentak di
tahun yang sama, C tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur
dan calon wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun, juga tidak
8
memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati, calon walikota, calon wakil
bupati, dan calon wakil walikota karena belum berusia 25 tahun.
6. Contoh kemungkinan seperti nomor 5 di atas menunjukkan dengan jelas
adanya kemungkinan seseorang berusia 21 tahun memenuhi syarat untuk
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden tetapi di saat yang
bersamaan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur, calon
wakil gubernur, calon bupati, calon walikota, calon wakil bupati, dan calon
wakil walikota, padahal kedudukan jabatan-jabatan tersebut lebih rendah
dari presiden dan wakil presiden. Bukankah kemungkinan seperti nomor 5
di atas jelas-jelas tidak rasional dan tidak adil? Indonesia bisa ditertawakan
oleh seluruh dunia jika kemungkinan lucu dan konyol seperti nomor 5 di atas
benar-benar terjadi.
7. Berdasarkan logika matematika, satu-satunya cara untuk menghindari
terjadinya kemungkinan yang tidak rasional dan tidak adil seperti itu adalah
dengan menyamakan syarat usia paling rendah untuk calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah dengan syarat usia paling rendah untuk calon
peserta pemilihan umum, yaitu 21 tahun. Harus sama tidak boleh lebih tinggi
atau lebih rendah. Jika syarat usia paling rendah untuk calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah ditetapkan lebih dari 21 tahun, maka
kemungkinan seperti nomor 5 di atas dapat terjadi. Sedangkan jika syarat
usia paling rendah untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah
ditetapkan kurang dari 21 tahun, maka kemungkinan yang tidak rasional dan
tidak adil juga dapat terjadi, misalnya syarat usia paling rendah untuk calon
anggota DPRD kota lebih tinggi dari syarat usia paling rendah untuk calon
gubernur.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon secara hormat oleh Pemohon agar secara
bijaksana menerima dan/atau mengabulkan petitum sebagai berikut:
Dalam Provisi
Mengingat pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 sudah dijadwalkan akan dimulai pada 27 Agustus 2024, maka Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon untuk mempercepat proses
9
pemeriksaan dan segera memutus permohonan ini, dalam rangka menjaga
kepastian hukum terkait persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan/atau mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan pada Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah
21 (dua puluh satu) tahun”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan
kebijaksanaan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-2 sebagai
berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 Halaman 187;
10
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
11
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
12
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang
rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2):
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon, Astro Alfa Liecharlie, menjelaskan dirinya sebagai
perseorangan
warga
negara
Indonesia,
yang
berkeinginan
untuk
mencalonkan dirinya sebagai calon wakil gubernur pada pemilihan kepala
daerah (Pilkada) 2024. Pemohon beranggapan dengan berlakunya norma
a quo akan merugikan hak konstitusional Pemohon, karena jika mendasarkan
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU 2/2024),
maka Pemohon yang lahir pada tanggal 4 Agustus 1995, saat pendaftaran
pasangan calon, yaitu tanggal 27 Agustus 2024, baru berusia 29 tahun 23 hari
sehingga tidak dapat mencalonkan sebagai calon wakil gubernur pada tahun
2024.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon adalah benar perorangan
warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon. Pemohon menguraikan berkeinginan untuk mengajukan diri sebagai
calon wakil gubernur dalam Pilkada tahun 2024. Dalam menguraikan kerugian hak
13
konstitusionalnya, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial perihal anggapan kerugian hak konstitusional
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pemohon terhalang
untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dengan syarat pembatasan
usia dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, Pemohon baru berusia 29
tahun 23 hari pada saat pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.
Padahal, persayaratan usia minimum untuk menjadi calon wakil gubernur dalam
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah minimum berusia 30 tahun. Oleh
karena itu, telah jelas tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakuknya norma
yang dilakukan pengujian. Apabila norma a quo dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat, yaitu minimum berusia 21 tahun, kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusional bersyarat dimaksud, menurut Mahkamah Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan
pokok permohonan Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah agar perkara a
quo diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Argumentasi permohonan provisi
demikian didasarkan pada timeline (tahapan) penyelenggaraan Pilkada 2024
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU 2/2024),
di mana pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada
tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Terhadap permohonan tersebut,
karena norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian
telah jelas sehingga Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan persidangan
untuk menghadirkan pihak-pihak sebagaimana termaktub dalam Pasal 54 UU MK,
14
bukan disebabkan pertimbangan atas tahapan penyelenggaraan pilkada dimaksud.
Oleh karenanya, permohonan provisi Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon menguraikan dalil-dalil (selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila diringkas oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon, adanya kemungkinan seseorang berusia 21 tahun
memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden tetapi
di saat yang bersamaan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur,
calon wakil gubernur, calon bupati, calon walikota, calon wakil bupati, dan calon
wakil walikota, padahal kedudukan jabatan-jabatan tersebut lebih rendah dari
presiden dan wakil presiden;
2.
Bahwa menurut Pemohon, salah satu cara untuk menghindari terjadinya
kemungkinan yang tidak rasional dan tidak adil adalah dengan menyamakan
syarat usia paling rendah untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah yaitu berusia 21 tahun. Jika syarat usia paling rendah untuk calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ditetapkan lebih dari 21 tahun,
maka kemungkinan seperti hal tersebut di atas dapat terjadi. Sedangkan jika
syarat usia paling rendah untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah ditetapkan kurang dari 21 tahun, kemungkinan yang tidak rasional dan
tidak adil juga dapat terjadi, misalnya syarat usia paling rendah untuk calon
anggota DPRD kota lebih tinggi dari syarat usia paling rendah untuk calon
gubernur.
Berdasarkan dalil-dali tersebut di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi menyatakan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 16 Juli 2024.
15
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.7] di atas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap norma pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca
secara saksama permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan menyandingkan
dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yaitu Perkara Nomor 58/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 11
Desember 2019, yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, dalam
permohonan a quo, Pemohon menggunakan Pasal 8 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
16
sebagai dasar pengujian, di mana Pasal 8 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 belum
pernah digunakan dalam permohonan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016. Dengan demikian, karena telah ternyata terdapat dasar pengujian yang
berbeda, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak terhalang dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan
norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dilakukan pengujian oleh Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil Pemohon
beserta bukti-bukti yang diajukan, isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh
Pemohon mengenai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
ternyata sebelumnya Mahkamah telah mengucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 70/PUU-XXII/2024. Karena norma yang diuji konstitusionalitasnya dalam
perkara a quo berkelindan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XXII/2024, Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
[3.15]
Menimbang bahwa ihwal pemaknaan baru, yaitu dengan cara
menambah frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” untuk dapat
menilai norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak bertentangan
dengan
UUD
NRI
Tahun
1945
(konstitusional),
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1]
Bahwa apabila dibaca secara saksama pengaturan batas usia
minimum, terutama yang membedakan usia minimum bagi calon gubernur
dan calon wakil gubernur [berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota [berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun], pengaturan syarat
usia minimum calon dimaksud telah diatur dalam empat undang-undang dan
satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai
berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 22/2014) menyatakan:
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur
dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon
walikota;
17
2. Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu
1/2014) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
3. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU 1/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
4. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU 8/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
5. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota
Berdasarkan pengaturan sejumlah ketentuan peraturan perundang-
undangan tersebut di atas, tidak pernah terjadi perubahan batas persyaratan
usia minimum untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur [yaitu
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan calon bupati dan calon wakil
bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota [yaitu berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun]. Selain itu, semua norma yang
mensyaratkan batas usia minimum yang diatur dalam empat undang-undang
dan perppu tersebut sama sekali tidak pernah mencantumkan/mengatur
secara eksplisit atau terang benderang perihal frasa “terhitung sejak
18
penetapan pasangan calon” dalam menentukan batasan untuk menghitung
usia minimum dimaksud.
[3.15.2]
Bahwa selain pendekatan sejarah pengaturan (historical
approach) di atas, secara sistematis (systematic approach), batasan usia
minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur dan calon wakil
gubernur, dan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai
“persyaratan calon”. Dalam hal ini, UU 22/2014 mengatur dalam Bab IV
“Peserta Pemilihan dan Persyaratan Calon; Perppu 1/2014 mengatur dalam
Bab III “Persyaratan Calon”; UU 1/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan
Calon”; UU 8/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”; dan UU
10/2016 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”. Setelah membaca
sistematika 4 (empat) undang-undang dan perppu tersebut, persyaratan
batas usia minimum selalu diatur atau ditempatkan pada kelompok bab yang
mengatur ihwal persyaratan calon, bukan dalam bab lain.
Pendekatan
sistematis
tersebut
tidak
cukup
dengan
hanya
meletakkannya dalam struktur sistematis ketentuan peraturan perundang-
undangan, tetapi juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan
pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, norma Pasal 5 ayat (3) UU 8/2015
menentukan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah meliputi:
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan
calon walikota dan calon wakil walikota;
b. pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur,
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon
walikota dan calon wakil walikota;
c. penelitian persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota;
d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan
calon wakil walikota;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat
urutan rangkaian atau tahapan kegiatan yang berada dalam satu kelindan,
yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Karena berada dalam
satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum
dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar,
penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum
tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah
terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala
19
daerah dan wakil kepala daerah. Artinya lagi, tahapan-tahapan berikutnya,
seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara; dan penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan
yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan
keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.3]
Bahwa dalam tataran praktik selama ini, setidaknya sejak
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara
langsung oleh rakyat, titik atau batas untuk menentukan keterpenuhan syarat
dilakukan dalam kelindan rangkaian sebagaimana dikemukakan di atas.
Artinya, batas penentuan keterpenuhan syarat dimaksud dilakukan pada
tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fakta empirik yang membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan
dihitung/ditentukan pada tahapan tersebut dapat ditelisik dari rangkaian
pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala
daerah selama ini. Dalam hal ini, misalnya, sejak pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai
tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan
persyaratan calon selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.4]
Bahwa selain ketiga pendekatan di atas, Mahkamah perlu
membandingkan (comparative approach) titik atau batas penentuan
keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah dengan titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon
anggota legislatif serta calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal
ini, penentuan keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu calon anggota
DPR/DPRD dilakukan pada tahapan penetapan peserta pemilihan umum.
Misalnya, penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan ketika
penetapan daftar calon tetap. Begitu pula, dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden, keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan
sebagai pasangan calon. Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi
pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan
harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah melakukan berbagai pendekatan
untuk memahami secara komprehensif perihal penentuan titik atau batas
keterpenuhan syarat calon sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
hukum pada Paragraf [3.15] di atas, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan beberapa hal berikut untuk dijadikan sebagai pedoman dan
dasar hukum bagi penyelenggara pemilihan dalam menilai dan/atau
menetapkan keterpenuhan persyaratan usia minimum calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah, sebagai berikut:
[3.16.1]
Bahwa secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa
“terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, semua pengaturan
yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon
anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil
presiden
tidak
mencantumkan
frasa
dimaksud.
Sekalipun
tidak
mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama
ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum
20
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau
menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon. Penentuan titik atau
batas demikian telah menjadi semacam postulat dalam penyelenggaraan
pemilihan sehingga tidak bisa dibuatkan pengecualian dalam kontestasi
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, jikalau pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dikecualikan, yaitu penentuan titik
atau batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
dibenarkan pada tahapan setelah penetapan calon, sama saja Mahkamah
membenarkan anomali dalam hukum pemilihan umum. Apabila diletakkan
dalam harmonisasi dan sinkronisasi hukum pemilihan umum, peluang atau
kemungkinan adanya anomali dalam pemilihan kepala daerah harus dicegah
karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim dalam pemilihan, yaitu perbedaan
antara rezim pemerintahan daerah dan rezim pemilihan umum.
[3.16.2]
Bahwa pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum
calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU
22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua
puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota. Terkait dengan syarat usia dimaksud,
selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia
dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum
dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, batasan persyaratan
usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk
undang-undang. Oleh karena itu, persyaratan usia minimum untuk pengisian
jabatan dalam pemerintahan, termasuk jabatan yang diisi melalui pemilihan
umum dapat ditentukan berbeda satu dengan yang lainnya.
[3.16.3]
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pendekatan
sistematis tersebut di atas, ketentuan mengenai pembatasan persyaratan
usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berada
dalam bab mengenai “Persyaratan Calon”. Berkenaan dengan hal tersebut,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011) menjelaskan perihal batang tubuh
peraturan perundang-undangan memuat semua materi atau muatan
peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau
beberapa pasal. Pengelompokan materi muatan tersebut dirumuskan secara
lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan. Jika terdapat
materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang
lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab
“Ketentuan Lain-Lain”. Pengelompokan materi muatan peraturan perundang-
undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf. Pengelompokan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi [vide Lampiran II UU 12/2011
angka 61-63]. Karena pengelompokan materi tersebut, menjadi tidak tepat
atau tidak relevan meletakkan penilaian keterpenuhan persyaratan usia
minimum, misalnya pada tahapan “pemungutan suara”, “penetapan calon
terpilih” atau pada tahapan “pelantikan”.
21
Berdasarkan Penjelasan Lampiran II UU 12/2011 tersebut, bab
mengenai “Persyaratan Calon” memuat materi yang sama yakni terkait
dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah. Setelah dilakukan penelitian, persyaratan minimum
tersebut harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon. Tidak
hanya usia minimum, semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus
dipenuhi pada tahapan pencalonan. Dalam hal ini, sebagaimana permohonan
a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai syarat
minimum usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang
mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016
secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur; calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU
10/2016”. Konstruksi norma dimaksud telah jelas mengamanatkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016, termasuk
dalam hal ini persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Kemudian oleh penyelenggara pemilihan, setelah dilakukan penelitian ihwal
keterpenuhan persyaratan dimaksud, ditetapkan sebagai calon.
[3.16.4]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.1], [3.16.2], dan [3.16.3] di atas, sebagai
penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur
dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah
menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud
dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Perihal demikian, dalam posisi
sebagai penyelenggara, bilamana KPU memerlukan peraturan teknis untuk
menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma a quo.
Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan
pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga
negara. Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan
dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman
yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan
kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan
secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis,
sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh
matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu
diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang
dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus
dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon.
Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada
22
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para
Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri
(anomali) di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan
para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon
berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan
penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Kalau kondisi demikian terjadi, pemaknaan baru dimaksud potensial
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap syarat lain yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Artinya, pemaknaan tersebut tidak sejalan
dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di
atas, oleh karena isu konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XXII/2024, termasuk pertimbangan ihwal penentuan batas usia minimum untuk
dapat diajukan sebagai calon kepala daerah merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang, maka pertimbangan hukum a quo secara mutatis mutandis berlaku
pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon dalam
Perkara
a
quo.
Dengan
demikian,
dalil
Pemohon
berkenaan
dengan
inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 terhadap Pasal 8
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
23
[4.3]
Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah
dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal
tiga belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 10.26 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai
24
Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang mewakili, serta Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
11
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
12
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang
rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2):
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon, Astro Alfa Liecharlie, menjelaskan dirinya sebagai
perseorangan
warga
negara
Indonesia,
yang
berkeinginan
untuk
mencalonkan dirinya sebagai calon wakil gubernur pada pemilihan kepala
daerah (Pilkada) 2024. Pemohon beranggapan dengan berlakunya norma
a quo akan merugikan hak konstitusional Pemohon, karena jika mendasarkan
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU 2/2024),
maka Pemohon yang lahir pada tanggal 4 Agustus 1995, saat pendaftaran
pasangan calon, yaitu tanggal 27 Agustus 2024, baru berusia 29 tahun 23 hari
sehingga tidak dapat mencalonkan sebagai calon wakil gubernur pada tahun
2024.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon adalah benar perorangan
warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon. Pemohon menguraikan berkeinginan untuk mengajukan diri sebagai
calon wakil gubernur dalam Pilkada tahun 2024. Dalam menguraikan kerugian hak
13
konstitusionalnya, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial perihal anggapan kerugian hak konstitusional
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pemohon terhalang
untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dengan syarat pembatasan
usia dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, Pemohon baru berusia 29
tahun 23 hari pada saat pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.
Padahal, persayaratan usia minimum untuk menjadi calon wakil gubernur dalam
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah minimum berusia 30 tahun. Oleh
karena itu, telah jelas tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakuknya norma
yang dilakukan pengujian. Apabila norma a quo dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat, yaitu minimum berusia 21 tahun, kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusional bersyarat dimaksud, menurut Mahkamah Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan
pokok permohonan Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah agar perkara a
quo diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Argumentasi permohonan provisi
demikian didasarkan pada timeline (tahapan) penyelenggaraan Pilkada 2024
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU 2/2024),
di mana pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada
tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Terhadap permohonan tersebut,
karena norma Pasal 7 ayat (2) hur
