PUU
Tahun 2022
41/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pemohon: Sindi Enjelita Sitorus dan Hesti Br. Ginting
Tanggal Registrasi: 2022-03-22
Tanggal Putusan: 2022-05-31T12:09:00+07:00
UU Diuji: UU 23/2004, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 36/2009
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 41/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Sindi Enjelita Sitorus
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Sosial Perum Griya Hangtuah Blok B-32, RT 001/
RW 013, Mentangor, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Hesti Br. Ginting
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun I Namo Mirik, Namo Mirik, Kutalimbaru, Deli
Serdang, Sumatera Utara
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 10 Maret 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 35/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan
2
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 41/PUU-XX/2022 pada 22 Maret 2022, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 27 April 2022, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
3
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang;
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur jenis dan hierarki
kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada UU. Oleh karena itu, setiap
ketentuan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian UU, baik
pengujian formil maupun pengujian materil;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa
manakala terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945, maka
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa Permohonan Pemohon adalah menguji Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (UU KDRT) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 95) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD 1945).
8. Obyek pengujian yang dimohonkan oleh para Pemohon masih masuk dalam
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan
Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman;
4
9. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution);
• Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution);
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy);
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga negara
(The Protector of Citizen’s Constitutional Rights);
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights);
10. Oleh karena para Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menerima, memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan: “Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusj
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
5
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa Bukti P-2)
yang hak-hak konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial)
akan terlanggar dengan keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
5. Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut berpotensi tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh para Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 kepada para Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji.
Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
6
6. Majelis Hakim Yang Mulia, para Pemohon merupakan berjenis kelamin
wanita sangat khawatir akan terhadap pasal, Pasal 7 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Isi dari Pasal 7 sebagai berikut:
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah
perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang.
Dalam pasal tersebut tidak memberikan ketentuan yang jelas seperti apa
bentuk kekerasan psikis yang dimaksud sehingga ini menjadi suatu
penafsiran
yang
akan menimbulkan
perdebatan.
Selain
itu
akan
menimbulkan kerugian secara konstitusi yang akan dialami para Pemohon.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
7. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
“Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
Majelis Hakim yang mulia, bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang isinya
sebagai berikut:
“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah
perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang. ”
Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa tidak ada satupun penjelasan termasuk
penjelasan bentuk bentuk kekerasan psikis didalam Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Hal ini maka sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Negara Republik Indonesia, tidak memberikan suatu kepastian hukum yang
adil yang tentu saja dapat secara potensional melanggar hak konstitusi para
pemohon selain itu bisa dilihat sudah sepatutnya dapat menimbulkan
kesewang-wenangan dalam memberikan tafsiran kekerasan psikis tersebut.
7
8. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pasal tersebut tidak memberikan
ketentuan yang jelas seperti apa bentuk kekerasan psikis yang dimaksud
sehingga ini menjadi suatu penafsiran yang akan menimbulkan perdebatan.
Selain itu akan menimbulkan kerugian secara konstitusi yang akan dialami
para Pemohon.
Seperti dalam kasus yang terjadi baru-baru ini yaitu: kronologi singkatnya
kasus Valencya, Suatu saat, ia memarahi suaminya karena pulang dalam
keadaan mabuk. Valencya dilaporkan ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis hingga ditetapkan sebagai tersangka
pada 11 Januari 2021. (P-3 sumber berita)
9. Majelis Hakim Yang Mulia, ketidakjelasan suatu bentuk kekerasan psikis
yang secara potensional merugikan hak konstitusi para Pemohon. Bila
melihat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
baru saja disahkan oleh DPR RI. Sama sekali tidak ada pencantuman
kekerasan psikis hal ini dijelaskan dalam Pasal 11 RUU TPKS, bunyinya
sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan Seksual.
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
(3) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
peristiwa Kekerasan Seksual dalam lingkup relasi personal, rumah
tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya. (P-4 RUU TPKS)
Bila merujuk dalam Pasal tersebut apabila dilihat dalam ayat 3 mengatur
dalam aspek rumah tangga. Akan tetapi bila merujuk dalam ayat 2 sangat
8
disayangkan konteks kekerasan psikis tidak termasuk dalam ruang lingkup
perlindungan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual yang baru saja disahkan oleh DPR.
10. Majelis Hakim Yang Mulia bahwa, dalam fakta di Pengadilan terdapat kasus
kekerasan psikis sekaligus melihat konteks bahwa Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga menjadi suatu ketentuan yang sangat rawan digunakan untuk
diajukan gugatan.
Contoh:
Putusan Nomor 2192/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Dalam Putusan tersebut yang
menjadi terdakwa adalah Rizky Kevin Toman Sitompul, S.E;
Dikenakan sebagai terdakwa melakukan kekerasan psikis diakibatkan
“Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam
situasi perlakuan salah dan penelantaran”.
Kronologi singkat:
Pada tanggal 4 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi korban
menemukan Terdakwa dan Saksi Anita Chairani tinggal bersama di sebuah
rumah di Jalan Pasar III Krakatau No.11 Kec. Medan Timur dan ternyata
Terdakwa telah tinggal di rumah tersebut dengan status indekost, bersama
dengan Saksi Anita Chairani tinggal bersama kedua orang tua Anita Chairani,
anak-anak dan keponakan Saksi Anita Chairani.
Saksi Korban mengetahui bahwa Terdakwa tinggal dirumah Saksi Anita
Chairani di Jalan Pasar III Jalan Krakatau, Saksi korban menjadi tidak
berdaya dan menjadi malu dan sering melamun ditempat kerjanya.
Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan
tersebut:
Sebagaimana diuraikan di atas sedemikian rupa menimbulkan akibat dimana
Saksi korban sering melamun dan sering termenung dan pada akhirnya
mengakibatkan Saksi korban mengalami depresi antara depresi ringan dan
sedang, keadaan tersebut menurut hemat Majelis merupakan suatu
9
perbuatan Terdakwa yang menimbulkan kekerasan psikis terhadap Saksi
korban; (P-5 Putusan Nomor 2192/Pid.Sus/2020/PN.Mdn)
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, menjadi suatu hal yang aneh apabila
dalam suatu kasus tersebut dikarenakan terdakwa meninggalkan rumah
kemudian tidak menafkahi anaknya. Dan si istri mengalami gangguan depresi
diakibatkan suaminya telah memiliki wanita lain. Kemudian si suami
dikenakan sebagai perbuatan kekerasan psikis.
Maka dari kasus tersebut menjadi bukti. Adanya penafsiran yang tidak jelas
mengenai kekerasan psikis yang dimaksud seperti apa. Karena ketidak
jelasan ini tentu saja sangat rawan untuk digunakan dalam gugatan yang
dilakukan setiap orang.
11. Majelis Hakim yang Mulia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia di Amerika
mengatakan bahwa penyiksaan psikologis harus memenuhi empat kriteria:
-
Suffering
-
Infliction
-
Deliberateness,
-
Lack of direct physical violence
Dapat dikatakan bahwa yang paling penting dalam pernyataan Pusat Studi
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat tersebut adalah adanya bentuk
kesengajaan, apabila tidak adanya bentuk kesengajan maka tidak bisa
dikelompokan sebagai kekerasan psikis. Seperti dalam contoh yang kami
ungkap diatas mengenai kasus Valencya, memarahi suaminya karena pulang
dalam keadaan mabuk. Bukanlah sebagai bentuk kesengajaan melainkan
hanya bentuk spontanitas dan tidak bermaksud untuk menyerang psikis
terhadap korban.
12. Majelis Hakim Yang Mulia, para Pemohon semakin khawatir dalam kerugian
potensial diperlakukan secara sewenang-wenang terhadap penafsiran Pasal
7 UU KDRT, bila berkaca pada Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dijelaskan
dalam Pasal 9 yang berbunyi:
“Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan
sewenang-wenang”
10
Maka sudah sangat jelas perlakuan sewenang-wenang dalam mengadili
suatu perkara terutama dalam penafsiran yang tidak jelas terhadap Undang-
Undang maka sudah bisa dikatakan Negara melakukan pelanggaran Hak
Asasi Manusia.
13. Majelis Hakim Yang Mulia, kekerasan psikis apabila:
-
Ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, penghinaan, pelabelan
negatif, atau sikap dan gaya tubuh yang merendahkan;
-
Tindakan tersebut menekan, mencemooh/menghina, merendahkan,
membatasi, atau mengontrol korban agar memenuhi tuntutan pelaku;
-
Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya.
Tidak cukup sampai disitu saja korban mengalami kekerasan psikis
dapat dibuktikan melalui Visum et Psikiatrikum, yaitu keterangan mengenai
kondisi psikologis seseorang yang disertai kemungkinan sebab-sebabnya.
Visum et Psikiatrikum ini dikeluarkan oleh pihak-pihak seperti psikolog yang
kompeten dan institusi atau lembaga yang berwenang mengeluarkannya.
14. Psikolog Roslina Verauli, M.Psi ikut menambahkan, kekasih yang sering
merendahkan serta melakukan tindak kekerasan emosional seperti
menghina atau merendahkan akan mempengaruhi mental pasangannya. Ini
tentu termasuk kekerasan psikis dalam hubungan. Akan tetapi seperti dalam
penjelasan diatas maka perlu dibuktikan kembali dengan adanya melalui
Visum et Psikiatrikum, yaitu keterangan mengenai kondisi psikologis
seseorang yang disertai kemungkinan sebab-sebabnya
15. Selain itu dari tanggapan Nanin Koeswidi S.H, M.M, M.H salah satu
pembuktian nya perlu dilakukan Visum et Psikiatrikum, yaitu keterangan
mengenai kondisi psikologis seseorang yang disertai kemungkinan sebab-
sebabnya mutlak harus disertakan (Bukti P-6 berupa wawancara tertulis).
Selain itu tanggapan dari beliau, Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan
Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Pasal 1 angka 2 Permenkes Nomor 77 tahun 2015 bahwa:
“Visum et Repertum Psikiatrikum, yang selanjutnya disingkat VeRP adalah
keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai
11
hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan
kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum”.
Pasal 150 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah
menetapkan bahwa Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan
penegakan hukum (VeRP) hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis
kedokteran jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
VeRP adalah salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh Dokter spesialis
kedokteran jiwa dalam perkara pidana.
VeRP perkara pidana disamping memuat unsur-unsur kemampuan
bertanggungjawab juga harus memuat ada tidak nya gangguan jiwa sebagai
bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Karena Polisi dan Jaksa yang melakukan penyidikan tidak memiliki legitimasi
yuridis dan keilmuan untuk menentukan secara persis mengenai bentuk dan
penyebab kekerasan psikis, oleh karena itu dalam menentukan alat bukti
untuk menguatkan penyidikan dari penegak hukum dapat meminta ahli
(psikiater/psikolog) untuk dimintai pendapatnya mengenai kekerasan psikis
ini.
Hanya dokterlah yang memiliki legitimasi yuridis dan keilmuan untuk
mengeluarkan visum tersebut.
Sebelum masuk tahap persidangan sebaiknya visum et repertum sebagai
alat bukti harus dipersiapkan terlebih dahulu.
16. Pendapat yang sama diutarakan oleh Ibu Evi Deliviana, M.Psi, Psikolog.
menurut beliau bahwa pembutktian yang harus dilakukan dalam kasus
kekerasan psikis harus memerlukan keterangan psikater
“dengan keterangan ahli berupa hasil gambaran psikologis korban
diharapkan dapat menjadi bukti tambahan yang menambah pertimbangan
dalam pengambilan putusan hukum berikut juga kemungkinan rekomendasi
penanganan lanjutan bagi korban.”
Selain itu beliau berpendapat Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU
KDRT) tidak terurai secara jelas
“Uraian kekerasan psikis pada pasal tersebut sebenarnya sudah melingkupi
bentuk-bentuk kekerasan psikis pada individu. Hanya memang karena
12
banyaknya ragam perilaku yang mungkin memunculkan kekerasan pada
psikis sehingga tidak dapat terurai secara detail/konkrit/satu per satu.
Sebagai contoh, relasi kuasa yang timpang antara suami-istri jika
berlangsung selama bertahun-tahun dapat menjadi salah satu bentuk
kekerasan psikis.” (P-7 berupa wawancara tertulis)
17. Banyak kasus kekerasan psikis ringan seperti kata-kata yang merendahkan,
sikap atau perilaku yang membedakan dan tidak menghargai, pelarangan-
pelarangan tertentu seperti tidak boleh keluar rumah, dan sebagainya. Kata-
kata yang merendahkan martabat dan menghina yang dilakukan terus
menerus bisa mengakibatkan korban kehilangan kepercayaan diri, hingga
mengalami tekanan psikologis berat.
Dampak kekerasan psikis:
Berakibat pada hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak, gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat
atau disfungsi seksual, gangguan fungsi tubuh ringan, seperti sakit kepala,
gangguan pencernakan tanpa indikasi medis.
Kekerasan psikis yang berat bisa berakibat hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, gangguan tidur atau gangguan
makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual dalam kondisi berat
dan menahun, dan bisa berakibat pada gangguan fungsi tubuh berat
misalnya: tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis. Bahkan dampak
kekerasan psikis berat bisa bunuh diri.
18. Majelis Hakim Yang Mulia. Para Pemohon dalam mengajukan kerugian
potensional konstitusi akibat Pasal 7 UU KDRT, bila sewaktu-waktu para
Pemohon menjalani hubungan rumah tangga dengan suami para Pemohon
dan pada saat kejadian hal serupa dari kasus Valencya dengan cara
mengomel terhadap suami. Maka bila melihat tanggapan ahli hukum Asep
Iriawan yang menyatakan:
“Istri memarahi suami pemabuk, penjudi, main perempuan itu bukan
merupakan termasuk kategori KDRT di Pasal 1 (UU KDRT)”
Tanggapan dari kuasa hukum para Pemohon sependapat dengan
pernyataan ahli hukum Asep Iriawan. Karena melihat bentuk-bentuk
kekerasan psikis yang sudah dijabarkan pada penjelasan sebelumnya.
13
19. KDRT secara Psikis diatur dalam Pasal 5b, dengan keterangan lebih
lanjutnya pada Pasal 7 UU KDRT yang mengandung unsur-unsur perbuatan
yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis
berat pada seseorang. Kelemahan dari KDRT secara psikis ini tidak memiliki
tolak ukur yang jelas, karena melukai secara psikis tidak meninggalkan luka
yang dapat dilihat secara kasat mata seperti KDRT secara fisik. Dalam
ketentuan pasal tersebut hanya mengurai dari akibat perbuatan tanpa
memberi penjelasan tentang sebab dan menggariskan secara pasti tindakan
yang bisa dikategorikan KDRT psikis, pembuktiannya pun sangat sulit.
20. Yang Mulia Majelis Hakim memang terdapat ketidak jelasan tolak ukur yang
terdapat di Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pembuktian kekerasan psikis dalam rumah tangga tidak semudah
pembuktian kekerasan fisik, berbeda dengan pembuktian dalam kekerasan
fisik yang jelas terlihat kasat mata, misalnya korban pemukulan atau
perkosaan dapat dibuktikan dengan keterangan saksi dan ahli.
Sedangkan psikis adalah jiwa, spiritual dan mental serta bathin yang hanya
bisa dirasakan sakitnya oleh korban, karena yang luka atau sakit bukan
tubuhnya atau fisik seseorang tersebut, melainkan bathin, jiwa ataupun
rohaninya. Korban kekerasan psikis pun mengalami traumatis, sulit untuk
bicara dan menceritakan keadaan sebenarnya karena dibayang-bayangi rasa
malu dan ketakutan karena rumah tangga adalah sangat pribadi bagi setiap
keluarga. Persepsi bahwa masalah keluarga adalah aib yang harus ditutup
rapat-rapat dari orang lain yang bukan termasuk rumah tangga suatu
keluarga.
Dengan melihat penjelasan tersebut sudah bisa dikatakan memang sudah
menjadi permasalahan yang sangat serius kekerasan psiskis maka dalam
proses penyelesaian perkara pidana kekerasan psikis, penegak hukum Wajib
mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana
yang ditangani dengan selengkap mungkin.
21. Yang Mulia Majelis Hakim Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
14
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan mengatur tentang asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik yaitu asas kejelasan tujuan, asas
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas
keterbukaan maka yang menjadi perhatian dalam asas-asas yang
dirumuskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas kejelasan
rumusan.
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, ketidakjelasan maksud Pasal 7
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga dan tidak memberikan subtansi yang jelas bentuk
bentuk kekerasan psikis maka bisa dilihat bertentangan dengan asas
kejelasan rumusan.
Asas kejelasan rumusan mengandung arti bahwa setiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Ketaatan
pada asas ini menjadi syarat untuk pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik (beginselen van behoorlijke wetgeving). Salah satu
prinsip peraturan perundang-undangan yang baik adalah terminologi dan
sistematika yang jelas (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke
systematiek).
Jadi dapat dikatakan kembali Asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
15
Dan hal ini tidak ditemukan kejelasan rumusan didalam Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga tentu bila tidak jelas kejelasan rumusan maka tidak
terciptanya asas keadilan dan asas kepastian hukum.
Asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-
undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara. Asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945;
3. Memohon Majelis Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi menyatakan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang frasa “Kekerasan
psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan
untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada
seseorang.” diubah menjadi “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang, dengan
memperhatikan bentuk-bentuk kekerasan psikis: umpatan, penghinaan,
pelabelan negatif, atau sikap dan gaya tubuh yang merendahkan,
membatasi, atau mengontrol korban agar memenuhi tuntutan pelaku”;
16
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7, tanpa P-2, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Surat Kuasa;
2. Bukti P-3
: Fotokopi sumber berita;
3. Bukti P-4
: Fotokopi RUU TPKS;
4. Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Nomor 2192/Pid.Sus/2020/PN.Mdn;
5. Bukti P-6
: Fotokopi wawancara tertulis Nanin Koeswidi, S.H., M.H.;
6. Bukti P-7
: Fotokopi wawancara tertulis Evi Deliviana, M.Psi., Psikolog.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
17
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419, selanjutnya UU
23/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah memandang perlu untuk
menegaskan beberapa hal penting berkenaan dengan surat kuasa dan permohonan
para Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan para Pemohon
bertanggal 7 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 10 Maret 2022
dan diregistrasi pada tanggal 22 Maret 2022. Terhadap permohonan a quo,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pendahuluan pada tanggal 14 April 2022.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah wajib memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
permohonan;
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan Sub-paragraf [3.3.1] di atas, dalam sidang
pendahuluan, Majelis Hakim telah menasihati para Pemohon untuk memperbaiki
surat kuasa dan permohonannya. Surat kuasa bertanggal 1 Maret 2022 harus
diperbaiki karena pada pokoknya hanya menyatakan, penerima kuasa diberi
kewenangan untuk membuat permohonan pengujian, memanggil ahli dan membuat
kesimpulan [vide bukti P-1 dan risalah sidang Perkara Nomor 41/PUU-XX/2022,
18
tanggal 14 April 2022, hlm. 15]. Selain itu, petitum permohonan juga merupakan
petitum yang bersifat kumulatif dan saling bertentangan;
[3.3.3]
Bahwa para Pemohon berdasarkan Tanda Terima Nomor 35-
2/PUU/PAN.MK/AP3 telah menyerahkan perbaikan permohonan bertanggal 27
April 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 April 2022. Selain
perbaikan permohonan, para Pemohon juga telah menyerahkan perbaikan surat
kuasa bertanggal 26 April 2022 yang isinya ternyata masih sama dengan surat
kuasa bertanggal 1 Maret 2022 namun hanya ditandatangani oleh penerima kuasa,
sedangkan pemberi kuasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Kemudian,
Mahkamah pada persidangan tanggal 11 Mei 2022 telah meminta klarifikasi kepada
para Pemohon berkenaan dengan perbaikan surat kuasa yang hanya
ditandatangani oleh penerima kuasa. Para Pemohon menyampaikan bahwa surat
kuasa yang digunakan adalah surat kuasa yang telah diperbaiki yaitu, surat kuasa
bertanggal 26 April 2022 [vide risalah sidang Perkara Nomor 41/PUU-XX/2022,
tanggal 11 Mei 2022, hlm. 3]. Adapun berkenaan dengan petitum para Pemohon
yang pada permohonan awal bersifat kumulatif dan saling bertentangan, para
Pemohon tetap tidak memperbaikinya di dalam perbaikan permohonan
sebagaimana nasihat yang telah diberikan Panel Hakim. Terhadap petitum ini telah
dikonfirmasi kembali kepada para Pemohon, namun para Pemohon menyampaikan
bahwa benar petitumnya sebagaimana yang tercantum di dalam perbaikan
permohonan [vide risalah sidang Perkara Nomor 41/PUU-XX/2022, tanggal 11 Mei
2022, hlm. 8];
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Mahkamah berpendapat,
berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 2/2021, surat kuasa khusus dibubuhi meterai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditandatangani oleh pemberi
kuasa dan penerima kuasa. Oleh karena surat kuasa yang diajukan para Pemohon
tidak ditandatangani oleh pemberi kuasa, sehingga surat kuasa tersebut tidak
memenuhi syarat formil surat kuasa maka surat kuasa tersebut cacat formil dan
dengan sendirinya surat kuasa tersebut menjadi tidak sah. Terlebih secara
substansial surat kuasa tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penerima
kuasa untuk menghadiri persidangan dan hal-hal prinsip yang terkait dengan hukum
acara. Namun demikian, dikarenakan Pemohon prinsipal tetap hadir pada
19
persidangan tanggal 14 April 2022 dan 11 Mei 2022, sehingga selanjutnya
Mahkamah tetap memeriksa permohonan para Pemohon prinsipal;
[3.3.5]
Bahwa Mahkamah melihat adanya kerancuan pada bagian petitum yang
bersifat kumulatif dan saling bertentangan, karena pada petitum angka 2 para
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 UU 23/2004
bertentangan dengan UUD 1945, sedangkan pada petitum angka 3 memohon agar
Mahkamah menyatakan Pasal 7 UU 23/2004 sesuai dengan UUD 1945 secara
bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang frasa
“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan
yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan
untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada
seseorang” diubah menjadi “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang, dengan memperhatikan bentuk-bentuk
kekerasan psikis: umpatan, penghinaan, pelabelan negatif, atau sikap dan gaya
tubuh yang merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban agar memenuhi
tuntutan pelaku”. Menurut Mahkamah, Petitum demikian justru menyulitkan bagi
Mahkamah untuk memahami apa sesungguhnya yang diinginkan oleh para
Pemohon. Sebab, pada satu sisi para Pemohon memohon agar Pasal 7 UU 23/2004
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
namun pada sisi lain meminta Mahkamah untuk memberikan pemaknaan terhadap
Pasal 7 UU 23/2004 secara bersyarat (conditionally constitutional). Oleh karena itu,
berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan dua
petitum yang saling bertentangan, kecuali para Pemohon dalam petitum
permohonannya memohon secara alternatif;
Terlebih lagi, berkenaan dengan permohonan a quo, para Pemohon juga
tidak melampirkan bukti salinan undang-undang yang dimohonkan pengujian dan
salinan UUD 1945, padahal berdasarkan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 12 ayat (5)
PMK 2/2021 bahwa alat bukti yang diajukan terdiri atas sekurang-kurangnya: a.
salinan undang-undang atau Perppu, setidak-tidaknya bagian atau bab yang
dimohonkan pengujian termasuk halaman depan dan halaman yang memuat
20
tanggal pengundangan dari salinan undang-undang atau Perppu; b. salinan UUD
1945;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka permohonan a quo tidak
jelas (kabur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena
permohonan para Pemohon tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi syarat
formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021, oleh karena itu Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon
lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
21
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
dua, selesai diucapkan pukul 12.09 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak
Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
22
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
17
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419, selanjutnya UU
23/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah memandang perlu untuk
menegaskan beberapa hal penting berkenaan dengan surat kuasa dan permohonan
para Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan para Pemohon
bertanggal 7 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 10 Maret 2022
dan diregistrasi pada tanggal 22 Maret 2022. Terhadap permohonan a quo,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pendahuluan pada tanggal 14 April 2022.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah wajib memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
permohonan;
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan Sub-paragraf [3.3.1] di atas, dalam sidang
pendahuluan, Majelis Hakim telah menasihati para Pemohon untuk memperbaiki
surat kuasa dan permohonannya. Surat kuasa bertanggal 1 Maret 2022 harus
diperbaiki karena pada pokoknya hanya menyatakan, penerima kuasa diberi
kewenangan untuk membuat permohonan pengujian, memanggil ahli dan membuat
