PUU
Tahun 2020
41/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap UUD 1945
Pemohon: Taufik Surya Dharma
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Tanggal Putusan: 2021-01-14T10:50:00+07:00
UU Diuji: UU 6/1983, UU 28/2007, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 37/2004, UU 42/1999, UU 40/2007
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foech (K)", "Arief Hidayat (A)", "Suhartoyo (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 41/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Taufik Surya Dharma
Alamat
: Jalan Cipinang Jaya KK Nomor 35 RT/RW 002/08
Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 015/SK/ZP/IV/2020 bertanggal 29
April 2020 memberi kuasa kepada i) R.A. Made Damayanti Zoelva, S.H.; ii) Dr. Heru
Widodo, S.H., M.Hum.; iii) R. Ahmad Waluya Muharam, S.H.; iv) Dhimas Pradana,
S.H., M.H.; v) Aan Sukirman, S.H., M.H.; vi) Abdul Hafid, S.H.; vii) Andi Afdal Hakim,
S.H.; viii) Naufal Reynaldo, S.H.; ix) Rizky Anugrah Putra, S.H.; dan x) Afiyah
Rohana, S.H., yaitu advokat dan asisten advokat pada Kantor Hukum Zoelva &
Partners, beralamat di Gandaria 8 Office Tower Lantai 23, Jalan Sultan Iskandar
Muda, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
2
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca Kesimpulan Pemohon dan Kesimpulan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 2 Juni 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Juni 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 98/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 9 Juni 2020
dengan Nomor 41/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 6 Juli 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Juli
2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”
1.2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316 (“UU No. 24/2003”) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, (“UU No. 8/2011”) juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU No. 48/2009”), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final: (a) menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3
1.3 Bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 12/2011”) juncto
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (“UU No. 15/2019”), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.4 Bahwa selaras dengan pengaturan dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan tersebut di atas, Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 (“PMK No. 6/2005”) tentang
Pedoman
Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang,
menyatakan:
“Pengujian materiil adalah pengujian Undang-Undang yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”.
1.5 Bahwa Pasal 2 ayat (6) da Pasal 32 ayat (2) UU KUP yang menjadi objek
permohonan pengujian materiil sebagaimana telah yang diuraikan di atas
adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan di bawah UUD
1945 yang keberadaannya diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011
juncto UU No. 15/2019, dengan ketentuan berbunyi sebagai berikut:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Daerah Provinsi; dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1.6 Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
4
multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan uraian tersebut, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan uji materiil UU KUP terhadap
UUD 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
2.1 Bahwa penetapan subyek hukum yang mempunyai kedudukan hukum
untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto UU No. 8/2011 menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang,
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.”
Adapun penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 23/2004 jo. UU No. 8/2011
menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2.2 Bahwa adapun pengertian hak dan/atau kewenangan konstitusional
ditegaskan dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No.23/2004 juncto UU
Nomor 8/2011 yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘hak
konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945”, yang kemudian dipertegas dalam
beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor
006/PUUIII/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU No. 23/2004 juncto UU Nomor 8/2011, menurut
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
5
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
2.3 Bahwa permohonan ini diajukan oleh Pemohon dalam kedudukannya
sebagai perseorangan warga Negara Indonesia yang tidak lagi mempunyai
hak mengurus (atau kehilangan hak mengurus) PT. United Coal Indonesia
(selanjutnya disebut “PT. UCI”) semenjak perseroan tersebut dinyatakan
“pailit dengan segala akibat hukumnya” berdasarkan Putusan Pengadilan
Niaga
Jakarta
Nomor
11/Pdt.Sus/Pembatalan
Perdamaian/2015/
PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Nomor 55/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.
juncto Nomor 32/Pdt.Sus.Pailit/2014/ Pn.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 24
November 2015; (Bukti P-3)
2.4 Bahwa hubungan hukum Pemohon dengan PT. UCI sebelum kepailitan
adalah sebagai Direktur Perseroan dan secara administratif bertindak
sebagai Penanggung Pajak. Akan tetapi, dengan status perseroan yang
“pailit dengan segala akibat hukumnya”, maka hak direksi untuk mengurus
PT. UCI dalam pailit telah beralih kepada Kurator yang ditunjuk, yakni
Andrey Sitanggang, termasuk ikut beralih pula kedudukan Penanggung
Pajak PT. UCI (dalam pailit) dari pengurus ke kurator.
2.5 Bahwa hapusnya atau hilangnya hak untuk mengurus PT. UCI (dalam
pailit), mendasarkan pada:
Pertama, ketentuan Paragraf 9 Penjelasan Umum UU KPKPU yang
menyatakan, “Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum
seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum,
menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan
pailit diucapkan. Menurut ketentuan tersebut, Pemohon secara hukum
tidak lagi cakap atau mampu untuk memikul hak dan kewajibannya sebagai
pengurus c.q. direksi saat itu, dengan sebab kepailitan tersebut;
6
Kedua, ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(selanjutnya disebut “UU KPKPU”), yang menetapkan, bahwa: “Debitor
demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan
pernyataan pailit diucapkan”;
Ketiga, merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT.
UCI (untuk selanjutnya disebut “AD/ART”), khususnya Pasal 10 angka 8
huruf b yang menyatakan bahwa anggota direksi in casu direktur,
jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan), secara hukum tidak bertanggung jawab secara
pribadi atas kepailitan PT. UCI;
Atas dasar ketiga hal tersebut, maka Pemohon dalam mengajukan
permohonan ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai
perorangan, dan yang secara hukum tidak lagi dapat bertindak untuk dan
atas nama PT. UCI;
2.6 Bahwa namun demikian, oleh karena kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon dikaitkan dengan kedudukannya dahulu ketika menjabat
sebagai Direktur PT. UCI – sebagaimana surat tagihan pajak yang
dialamatkan ke kediaman pribadi Pemohon, maka argumentasi keberatan
dalam permohonan ini terikat atau tidak dapat dilepaskan dengan peristiwa
hukum pada saat Pemohon mengurus perseroan sebelum dinyatakan
pailit;
2.7 Bahwa penyebab keadaan insolvensi PT. UCI (dalam pailit) sebagaimana
putusan Pengadilan niaga a quo adalah bukan karena kesalahan maupun
kelalaian pengurus, sebagaimana pula tidak adanya putusan lain dari
pengadilan perdata maupun pidana yang membuktikan tentang adanya
kesalahan pengurus, sampai dengan saat permohonan pengujian ini
diajukan. Maka, sesuai ketentuan Pasal 104 UU PT, dalam kedudukannya
sebagai direksi ketika itu, Pemohon tidak bertanggung jawab atas
kepailitan perseroan yang tidak disebabkan karena kesalahan atau
kelalaiannya. In casu a quo, baik ketika Pemohon dalam kedudukan
sebagai direksi saat itu maupun dalam kedudukan saat ini sebagai
perseorangan yang tidak ada lagi berwenang bertindak untuk dan atas
7
nama PT. UCI, demi hukum tidak dapat dibebani pertanggungjawaban
secara pribadi;
2.8 Bahwa beralihnya hak mengurusi PT. UCI (dalam pailit) kepada Kurator
semenjak PT. UCI dinyatakan pailit, secara de facto dapat ditunjukkan dari
fakta hukum tentang berprosesnya penagihan hutang pajak perseroan
dalam proses kepailitan. Kantor Pelayanan Pajak Besar Satu Jakarta
Selatan (selanjutnya disebut “Kantor Pajak”) menagihkan hutang pajak PT.
UCI (dalam pailit) kepada Kurator selaku Pengurus dan Penanggung Pajak
PT. UCI (dalam pailit) dengan nilai pajak sebesar Rp. 43.334.542.465,-
(empat puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat
puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) sebagaimana Putusan
Pengadilan
Niaga
Jakarta
Nomor
11/Pdt.Sus/Pembatalan
Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Nomor 55/Pdt.Sus/PKPU/
2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.
juncto
Nomor
32/Pdt.Sus.Pailit/2014/
PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 6 Februari 2017, (Bukti P-4);
2.9 Bahwa dengan fakta hukum tentang keberatan dari Kantor Pajak yang
tidak dialamatkan kepada Pengurus PT. UCI, tetapi ditagihkan kepada
Kurator dalam bentuk permohonan keberatan atas pengumuman daftar
pembagian akhir harta pailit, tanggal 27 Desember 2017 (vide Bukti P-4
hal 3), maka sesungguhnya cukup untuk membuktikan bahwa Pemohon
kehilangan hak maupun kewajiban untuk menjadi Penanggung Pajak PT.
UCI (dalam pailit);
2.10 Bahwa selain itu, hilangnya atau ketiadaan hak Pemohon untuk melakukan
pengurusan perseroan, disebabkan karena dalam kepailitan perseroan,
harta kekayaan PT. UCI yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan
Pengadilan Niaga yang berkuatan hukum tetap, berada dalam keadaan
insolvensi atau keadaan ketidakmampuan membayar utang kepada para
krediturnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya
disebut “UU PT”), maka PT. UCI secara materiil automatically memenuhi
syarat bubarnya perseroan demi hukum. Dalam ayat (1) huruf e Pasal 142
UU PT ditegaskan, pembubaran perseroan terjadi: “karena keadaan harta
pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
8
insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”;
2.11 Bahwa dengan demikian, seharusnya, setelah kepailitan PT. UCI
berkekuatan hukum tetap tanpa ada putusan Pengadilan yang
menyatakan jatuhnya pailit karena atas kesalahan Pengurus (Direksi)
maupun Pengawas (Komisaris), maka Pemohon pun berhak untuk
berkedudukan sebagai warga Negara Indonesia yang terbebas dan
merdeka dari kewajiban pertanggungjawaban hutang PT. UCI, sebagai
hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan jaminan perlindungan
atas kepastian hukum yang adil dan hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD
1945;
2.12 Bahwa akan tetapi, pada bulan Mei 2019, secara tiba-tiba, terhadap diri
Pemohon, dimintakan pertanggungjawaban oleh Kantor Pajak, yang masih
dikaitkan dengan kedudukannya sebagai pengurus PT. UCI, in casu
sebagai penanggung pajak, dengan cara menagihkan hutang pajak PT.
UCI, halmana tagihan tersebut tidak ditujukan kepada badan atau
perseroan, tetapi dialamatkan ke kediaman pribadi Pemohon (Bukti P-6).
Tagihan pajak tersebut diterbitkan atas dasar berlakunya norma dalam
Pasal 32 ayat (2) UU KUP yang mengatur kewajiban penanggung pajak
badan tanpa membedakan antara status badan dalam kondisi normal
dengan badan yang mengalami kepailitan, dan berlakunya norma dalam
Pasal 2 ayat (6) UU KUP, yang mengatur hapusnya NPWP tetapi
belum/tidak mencantumkan klausul tentang hapus karena kondisi
perusahaan yang pailit;
2.13 Bahwa oleh karenanya, Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya
dirugikan dan/atau setidaknya potensial pasti dirugikan, dengan
berlakunya kedua pasal dalam UU KUP tersebut yang kemudian hendak
dimohonkan pengujian, setidaknya atas dasar tujuh alasan kerugian:
Pertama, norma Pasal 32 ayat (2) UU a quo tidak membedakan antara
kewajiban Wakil Perseorangan dan Wakil Badan, sehingga dianggap,
bahwa siapapun yang menjadi Wakil Wajib Pajak, baik itu wakil
perseorangan maupun wakil badan, “dipukul” prorate untuk dibebani
pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau secara renteng, atas
9
pembayaran pajak terhutang yang diwakilinya, tanpa pula membedakan
antara perusahaan yang tidak pailit dengan perusahaan atau badan hukum
dalam kepailitan, yang boedel harta kekayaannya dibereskan kurator;
Kedua, dengan ketiadaan pembedaan antara wakil perseorangan dan
wakil badan dalam Pasal 32 ayat (2) UU a quo, kerugian yang dialami
secara aktual atau nyata adalah munculnya tagihan hutang pajak badan
yang dibebankan kepada perseorangan in casu Pemohon, sebagaimana
tagihan pajak terutang PT UCI tertanggal 27 Mei 2019, dari Kantor Pajak
yang dialamatkan ke kediaman Pemohon di Jl. Cipinang Jaya KK No. 35
RT 002, RW 08, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur,
dengan total tagihan sebesar Rp. 193.625.721.483, 00 (seratus sembilan
puluh tiga miliar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh satu
ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) (vide Bukti P-6);
Ketiga, norma Pasal 2 ayat (6) UU a quo yang tidak memasukkan kondisi
insolvensi perusahaan karena pailit sebagai salah satu sebab hapusnya
NPWP, sehingga terhadap Pemohon dalam kedudukan sebagai
perseorangan yang hanya karena mempunyai riwayat sebagai mantan
Direktur PT. UCI, dibebani kewajiban untuk menanggung beban hutang
pajak perseroan secara pribadi. Padahal, Pemohon sudah tidak lagi
memiliki wewenang apapun untuk mengurus perseroan sejak PT. UCI
dinyatakan pailit, maupun setelah insolvensi perseroan akibat kepailitan
tersebut.
Keempat, belum hapusnya NPWP atas nama PT. UCI yang insolven dalam
kepailitan, menimbulkan kerugian secara aktual bagi Pemohon, karena
NPWP tersebut dijadikan dasar menerbitkan tagihan pajak perseroan
secara administratif. Tagihan pajak tersebut potensial pasti akan terus
bertambah sepanjang NPWP tidak hapus. Padahal, secara faktual,
perseroan tersebut telah tidak lagi menjalankan usaha sejak dijatuhkan
pailit sampai kepailitan berkekuatan hukum tetap.
Kelima, baik Pasal 32 ayat (2) maupun Pasal 2 ayat (6) UU a quo,
keduanya telah merugikan hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil, karena atas hal-hal tersebutlah diri Pemohon dicekal oleh
Kantor Imigrasi atas permintaan Dirjen Pajak, semata atas dasar
10
permintaan pertanggungjawaban pengurus PT. UCI yang telah berakhir
sejak dijatuhkan pailit (Bukti P-11, P-12, P-13, P-14);
Keenam, kedua pasal yang dimohonkan pengujian telah merugikan secara
aktual, karena pada tanggal 26 Desember 2019, ke kediaman Pemohon
ditagihkan utang pajak perseroan, dengan besar tagihan yang sama, yakni
Rp. 193.625.721.483,- (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus dua
puluh lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh
tiga rupiah). Bahkan, dalam surat kali ini, diikuti pemberitahuan tentang
perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo
Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank atas nama
Pemohon, dan juga pemberitahuan, bahwa Bank BCA Kantor Cabang
Utama Kuningan telah melakukan pemblokiran harta kekayaan Pemohon
yang tersimpan pada Bank BCA atas nama Pemohon NPWP
14.032.430.2-002.000 selaku Penanggung Pajak PT UCI; (Bukti P-7, P-8).
Ketujuh, kedua pasal yang dimohonkan pengujian tersebut telah dijadikan
dasar pembebanan hutang pajak perseroan secara tanggung renteng
sampai harta pribadi Pemohon, sedangkan diri Pemohon bukan menjadi
penyebab jatuhnya pailit PT. UCI, dan tidak pernah sama sekali
diuntungkan secara pribadi, kecuali sebatas gaji yang diterimanya selama
menjabat sebagai pengurus. Terlebih lagi, hanya dalam rentang waktu 2
(dua) bulan pasca proses kepailitan dinyatakan berakhir, terdapat lonjakan
angka tagihan pajak hampir 5 x lipat (lima kali lipat) yang nilainya sulit untuk
dapat diterima menurut penalaran yang wajar. Nilai hutang pajak yang
ditagihkan Kantor Pajak kepada Kurator incasu Pengurus PT. UCI (dalam
pailit), sebesar Rp. 43.334.542.465,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus tiga
puluh empat juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh
lima rupiah). Namun, pasca berakhir dan perseroan yang tidak lagi
menjalankan usaha sejak dinyatakan pailit, justru nilai hutang pajak yang
ditagihkan naik secara fantastis: menjadi sebesar Rp. 193.625.721.483,-
(seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus dua puluh lima juta tujuh
ratus dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
Adilkah jika warga negaranya diperlakukan dengan aturan yang demikian:
tidak atau tanpa ada putusan Pengadilan yang menetapkan Pemohon
sebagai penyebab jatuhnya pailit PT. UCI, namun dirinya dicekal, rekening
11
pribadi diblokir, dan kepadanya dibebankan kewajiban melunasi hutang
perusahaan yang jatuh pailit karena insolven, dengan angka tagihan yang
MUSTAHIL dapat ia lunasi dari harta pribadinya yang notabene hanya
menjabat sebagai Direksi yang bukan Pemilik Perusahaan?
Sungguh sangat tidak adil, dan bagaimana mungkin Pemohon
bertanggung jawab secara pribadi untuk membayar hutang perseroan
yang tidak karena kesalahannya, dengan jumlah yang tidak mungkin
dibayar oleh Pemohon, bahkan sampai pada ahli waris Pemohon?
Padahal, dalam hukum berlaku asas universal yang menyatakan, “lex non
cogit ad impossibillia”: hukum tidak dapat memaksa seseorang untuk
berbuat sesuatu yang dia tidak mungkin melakukannya (A. Hamzah, 1985);
2.14 Bahwa dalam hal pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, maka beban
ketidakadilan yang dialami Pemohon atas tindakan pencekalan dan
pemblokiran rekening pribadi, serta beban ketidakadilan yang lebih berat
untuk menanggung pajak PT. UCI sampai harta pribadinya sebagai
kerugian konstitusional yang nyata, menjadi hapus atau tidak ada.
Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, maka Pemohon memenuhi syarat
legal standing baik dari segi kapasitas perseorangan maupun dari segi kerugian
hak konstitusional, sehingga memiliki kedudukan hukum dan kepentingan untuk
mengajukan pengujian Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU a quo terhadap
UUD 1945.
III. Pokok-Pokok dan Alasan-Alasan Permohonan
3.1. Bahwa Pemohon berkeberatan terhadap berlakunya ketentuan tentang
tanggung jawab pengurus perseroan sampai harta pribadi wakil wajib
pajak badan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP, dan
keberatan terhadap berlakunya ketentuan tentang hapusnya NPWP yang
tidak
mencantumkan
kondisi
perusahaan
pailit
karena
insolven
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) UU KUP, yang menurut
Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3.2. Bahwa, kedua pasal yang dimohonkan pengujian selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
▪
Pasal 32 ayat (2) UU KUP:
“Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab
secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak
12
yang terhutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan
meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut”.
▪
Pasal 2 ayat (6) UU KUP:
“Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila:
1. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib
Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan;
2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau
penggabungan usaha;
3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan
usahanya di Indonesia; atau
4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak
yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan”.
3.3. Bahwa yang dimaksud “wakil” dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) UU KUP,
lebih rinci diuraikan dalam ayat (1) Pasal 32 UU a quo, sebagai berikut:
1. Wajib pajak Badan diwakili oleh pengurus;
2. Wajib pajak Badan dalam pembubaran atau pailit diwakili oleh orang
atau Badan yang dibebani dengan pemberesan;
3. Wajib pajak suatu warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah
seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta
peninggalannya;
4. Wajib pajak anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan diwakili oleh wali atau pengampunya.
3.4. Bahwa ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU a quo,
jika pemaknaannya menitikberatkan pada aspek kepentingan negara,
maka hanya mengakomodasi prinsip keadilan formal (formal justice),
namun mengesampingkan keadilan subtansial (substantive justice),
bahkan keadilan masyarakat (social justice).
Alasannya, karena dengan dua tafsir yang berbeda-beda dari berlakunya
Pasal 32 ayat (2) UU a quo, di satu sisi penagihan hutang pajak perseroan
dalam pailit dialamatkan kepada Kurator (pengurus boedel pailit), tetapi
pada sisi yang lain, di saat tagihan pajak telah ikut dibayar dalam proses
13
pemberesan dan kepailitan dinyatakan berakhir, hutang pajak tersebut
ditafsirkan: masih dapat ditagihkan kembali kepada perseorangan, yang
merupakan mantan pengurus dan ketika perusahaan masih aktif, secara
administratif berkedudukan sebagai penanggung pajak badan. Kemudian
berkaitan dengan berlakunya Pasal 2 ayat (6) UU a quo, terhadap NPWP
perusahaan insolven yang secara administratif masih aktif, tetap dijadikan
dasar menagihkan pajak, tetapi penagihan tersebut bukan kepada
Pengurus.
Padahal, keadilan subtansial, sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum;
3.5. Bahwa menurut pandangan Lon Fuller, terdapat delapan syarat agar suatu
kaidah dapat dikatakan sebagai kaidah hukum, yang disebutkan sebagai
persyaratan moral hukum internal atau inner morality of law. Kedelapan
syarat tersebut adalah: (1) Harus ada aturan (rules); (2) Harus berlaku ke
depan (prospektif), bukan ke belakang (retrospektif); (3) Aturan tersebut
harus diumumkan; (4) Aturan tersebut harus sesuai akal sehat (intelligible);
(5) Aturan tidak boleh saling kontradiktif; (6) Aturan tersebut harus mungkin
diikuti; (7) Aturan tidak boleh berubah secara konstan; (8) Harus ada
kesesuaian (congruence) antara aturan yang tertulis dengan yang
diterapkan oleh penegak hukum (N.E. Simmonds, 1986:118).
3.6. Bahwa secara teoritik, kedua pasal yang dimohonkan pengujian
menimbulkan permasalahan konstitusionalitas, karena tidak dapat
memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan hukum yang
akhirnya tidak memberi rasa keadilan, oleh karena pasal-pasal tersebut
ternyata dapat ditafsirkan berbeda satu sama lain, atau terdapat lebih dari
satu penafsiran hukum yang tidak seragam, yang menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil bagi Pemohon. Kedua pasal yang
dimohonkan pengujian tidak memenuhi syarat kaidah hukum sebagaimana
dikemukakan Fuller, terutama syarat “harus sesuai akal sehat (intelligible)”
dan “harus mungkin diikuti”.
14
Tentang Pasal 32 ayat (2) UU KUP
3.7. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU a quo yang tidak
menegaskan pembedaan antara wakil perseorangan dengan wakil badan
yang bertanggung jawab secara pribadi telah menimbulkan multitafsir,
yang oleh Kantor Pajak dimaknai secara subyektif, tidak konsisten dan
bertentangan antara tafsir satu dengan tafsir yang lainnya.
Tafsir subyektif pertama, Kantor Pajak memaknai wakil badan dalam pailit
adalah “Badan yang dibebani dengan pemberesan” atau Kurator. Atas
dasar tafsir tersebut, pada saat proses pembagian boedel harta pailit PT.
UCI, Kantor Pajak mengajukan perlawanan melalui Pengadilan niaga
sampai tingkat kasasi. Alhasil, tagihan pajak pun dapat dibayarkan oleh
Kurator, dengan besaran sebagaimana ditetapkan hakim pengawas.
Tafsir subyektif kedua, Kantor Pajak memaknai: wakil badan dalam pailit
adalah “orang”. Meski pembayaran hutang PT. UCI dalam pailit telah
ditetapkan sebagai bagian dari pembagian harta pailit sebagaimana
Putusan MA tanggal 10 Juli 2018, namun pada tahun 2019 setelah proses
pailit berakhir, Kantor Pajak masih menagih kepada selain Kurator, yakni
menagih kepada perseorangan in casu Pemohon.
3.8. Bahwa akibat hukum dari tafsir subyektif kedua yang sangat merugikan
hak konstitusional Pemohon dapat Pemohon sandingkan perbedaannya
dengan tafsir pertama, dengan didahului menyampaikan kronologis
kepailitan PT. UCI, sebagai berikut:
Kronologis Pernyataan Pailit
PT. UCI
Proses Kepailitan
Permohonan Pailit
Tanggal 5 Oktober 2014
PKPU Sementara
Tanggal 15 Oktober 2014 (45 hari)
PKPU Tetap
Tanggal 25 November 2014 (50 hari)
Perjanjian Perdamaian
Tanggal 8 Januari 2015
Homologasi - Penetapan Perjanjian
Perdamaian
Tanggal 14 Januari 2015
Pernyataan Pailit
Tanggal 24 November 2015
Pengumuman daftar Pembagian
akhir Harta Pailit
Tanggal 21 Desember 2017
Permohonan Keberatan/Perlawanan
Pengumuman daftar Pembagian
akhir Harta Pailit
Tanggal 27 Desember 2017
Kasasi atas Keberatan/Perlawanan
Pengumuman daftar Pembagian
akhir Harta Pailit
Tanggal 10 Juli 2018
Kepailitan Berakhir
Tanggal 13 Februari 2019
15
Pengumuman Pengakhiran
Kepailitan di Surat Kabar Harian
Kompas dan Rakyat Merdeka
Tanggal 15 Februari 2019
Permohonan Pengumuman
Berakhirnya Kepailitian PT. UCI
dalam Berita Negara
Tanggal 18 Februari 2019
Ditagihkan ke Perseorangan
(Pemohon)
Tanggal 27 Mei 2019
Perbandingan Penagihan Utang Pajak
Utang Pajak
Tafsir Pertama
Tafsir Ganda / Tafsir
Kedua
Periode penagihan
Masa Pemberesan
Boedel dalam kepailitan
Pasca Kepailitan
Ditagihkan kepada
Kurator
Perseorangan
Nilai Utang Pajak
Rp. 43.334.542.465,-
(empat puluh tiga miliar
tiga ratus tiga puluh
empat juta lima ratus
empat puluh dua ribu
empat ratus enam puluh
lima rupiah)
Rp. 193.625.721.483,-
(seratus sembilan puluh
tiga miliar enam ratus
dua puluh lima juta tujuh
ratus dua puluh satu ribu
empat ratus delapan
puluh tiga rupiah)
Status Hukum
Atas penetapan Hakim
Pengawas, Tagihan
Kantor Pajak dibayar
pelunasannya sebesar
Rp. 2.549.161.883,-
Atas penetap sepihak
kantor pajak: Pemohon
dicekal, rekening pribadi
diblokir, dibebani
kewajiban membayar
sampai harta pribadi
3.9. Bahwa secara faktual, dari matriks tersebut dapat dicermati adanya
perbedaan nilai tagihan pajak antara yang diajukan kepada Kurator
sebesar Rp. 43.334.542.465,- (pada masa pengumuman daftar
pembagian akhir harta pailit tertanggal 21 Desember 2017) (vide Bukti P-
4) dengan nilai tagihan yang diajukan kepada pribadi Pemohon tertanggal
27 Mei 2019 sebesar Rp. 193.625.721.483,-, (vide Bukti P-6) hanya dalam
rentang dua setengah bulan pasca Pengumuman kepailitan berakhir pada
tanggal 18 Februari 2019. Lonjakan tagihan yang sangat fantastis tersebut,
selain sulit untuk diterima menurut penalaran yang wajar - atas naiknya
nilai pajak perusahaan yang dalam status kepailitan, juga berpotensi
timbulnya double tagihan pajak. Sebab, sesuai Putusan Perlawanan,
Kantor Pajak telah mendapat pelunasan pembayaran pajak sebesar Rp.
2.549.161.883,- dalam proses pembagian boedel harta pailit, dari Kurator
sebagai Penanggung Pajak PT. UCI (dalam pailit);
3.10. Bahwa secara konstitusional, tafsir tafsir kedua yang dianut Kantor Pajak
tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar rasa
keadilan Pemohon selaku perseorangan, oleh karena atas tafsir tersebut
16
Pemohon dikenakan pencekalan oleh Imigrasi, pemblokiran rekening
pribadi, dan secara keperdataan terhadap harta pribadi Pemohon dibebani
kewajiban membayar hutang perseroan sebelum kepailitan. Tafsir kedua
tersebut, oleh karenanya, dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dengan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:
Dalam pengurusan perseroan, berlaku pertanggungjawaban terbatas
direksi, tidak sampai harta pribadi
3.11. Bahwa tafsir atas berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
membebani pertanggungjawaban pribadi Pemohon hanya karena sebelum
kepailitan PT. UCI, Pemohon menjadi pengurus atau direktur perseroan
tersebut.
Padahal,
dalam
pengurusan
perseroan,
berlaku
pertanggungjawaban terbatas direksi, tidak sampai harta pribadi. Prinsip
hukum yang berlaku dalam hukum perseroan adalah, bahwa Direksi tidak
bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukan
untuk dan atas nama perseroan. Perbuatan Direksi dipandang sebagai
perbuatan perseroan, sehingga perseroanlah yang bertanggung jawab
terhadap perbuatan perseroan sebagai subjek hukum mandiri. Dengan
prinsip tanggung jawab terbatas, maka perseroan bertanggung jawab
terhadap perikatan yang dibuat dengan pihak ketiga.
3.12. Bahwa atas dasar prinsip dalam hukum perseroan yang menegaskan
Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan yang
dilakukan untuk dan atas nama perseroan, maka seharusnya ketentuan
Pasal 32 ayat (2) UU KUP tidak dapat ditafsirkan sekehendak Kantor Pajak
untuk membebankan kewajiban utang pajak PT UCI dalam pailit kepada
harta pribadi Pemohon hanya karena menduduki jabatan Direksi PT. UCI
sebelum pailit.
Dalam hal perseroan merugi, direksi tidak dapat dituntut dan dimintai
pertanggungjawaban secara pribadi atas dasar prinsip business
judgement rule
3.13. Bahwa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian telah meminta
pertanggungjawaban pribadi Pemohon karena sebelum kepailitan PT. UCI,
Pemohon menjadi pengurus atau direktur. Padahal, dalam hal perseroan
merugi Direksi tidak dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban
secara pribadi, karena dilindungi prinsip business judgement rule.
17
3.14. Bahwa Direksi dibebani tanggung jawab sebagai wakil dan pengurus
perseroan, yang timbul sejak mulai menggunakan kewenangannya. Pasal
97 ayat (2) UU PT menentukan, Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan, yang wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab, serta tidak menyalahgunakan posisi dan informasi.
Pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab atau
in full sense of responsibility, harus sejalan dengan kewajiban Direksi.
Direksi dituntut dapat mengambil keputusan bisnis yang tepat dan cepat,
karena kondisi bisnis yang cepat berubah dan persaingan yang ketat, yang
seluruh keputusannya harus berlandaskan prinsip fiduciary duty.
3.15. Bahwa dalam hal keputusan Direksi berpegang pada prinsip fiduciary duty,
namun perseroan tetap merugi, maka Direksi tidak dapat dituntut dan
dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, karena dilindungi oleh prinsip
business judgement rule. Namun apabila keputusan direksi dapat
merugikan perseroan, karena tanpa pertimbangan yang matang dan
mengabaikan prinsip fiduciary duty, maka kerugian tersebut dapat
menghilangkan sifat pertanggungjawaban terbatas pada Direksi dan
menimbulkan tanggung jawab pribadi Direksi.
3.16. Bahwa pelaksanaan kewajiban Pemohon selaku direksi PT. UCI dalam
menjalankan perseroan ketika belum dipailitkan, telah mendasarkan pada
prinsip fiduciary duty yang dilindungi prinsip business judgement rule.
Namun, karena sebab lain (bukan karena kesalahan atau kelalaian
direksi), PT. UCI merugi hingga dinyatakan pailit, halmana dalam Putusan
Pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta, tidak terdapat
pertimbangan hukum yang menyatakan adanya kesalahan Direksi sebagai
penyebab jatuhnya pailit. Dengan demikian, seharusnya, dengan
berpedoman pada prinsip business judgement rule, makna Pasal 32 ayat
(2) UU KUP tidak dapat ditafsirkan lain hanya karena hendak
membebankan kewajiban kepada Pemohon secara pribadi atas tagihan
pajak terutang PT. UCI dalam pailit.
18
Tidak berkesesuaian dengan prinsip tanggung jawab pribadi secara
bersyarat: hanya apabila direksi terbukti salah atau lalai
3.17. Bahwa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian membebankan
pertanggungjawaban pribadi Pemohon karena sebelum kepailitan PT. UCI,
Pemohon menjadi pengurus atau direktur. Padahal, prinsip tanggung
jawab pribadi terhadap direktur berlaku secara bersyarat: hanya apabila
direksi terbukti salah atau lalai. Dalam hal terdapat kesalahan atau
kelalaian direksi, meski dalam pengurusan perusahaan dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU PT,
setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas
kerugian
perseroan
apabila
terbukti
melakukan
kesalahan.
Pertanggungjawaban pribadi tersebut dikecualikan sepanjang anggota
Direksi tersebut tidak melakukan kesalahan atau kelalaian, mengurus
perseroan dengan itikad baik dan hati-hati, tidak memiliki benturan
kepentingan, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya
atau tidak berlanjutnya kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat
(5) UU PT.
3.18. Bahwa dalam hal Perseroan merugi hingga dinyatakan pailit dikarenakan
kesalahan/kelalaian Direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (2)
UU PT, maka tidak secara a priori Direksi bertanggung jawab secara
pribadi terhadap kondisi PT tersebut, namun tidak pula Direksi bebas dari
tanggung jawab kepailitan PT. Pada prinsipnya tanggung jawab Direksi PT
yang perusahaannya pailit adalah sama dengan tanggung jawab Direksi
yang perusahaannya tidak sedang mengalami kepailitan.
Dalam hal perseroan pailit, direksi hanya bertanggung jawab sepanjang
dibuktikan menjadi penyebab insolvensi
3.19. Bahwa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian membebankan
pertanggungjawaban pribadi Pemohon hanya karena sebelum kepailitan
PT. UCI, Pemohon menjadi pengurus atau direktur. Padahal, dalam hal
perseroan pailit, direksi hanya bertanggung jawab sepanjang dibuktikan
menjadi penyebab insolvensi. Dalam hal perseroan dinyatakan pailit,
Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan yang
dilakukan untuk dan atas nama perseroan, karena perbuatan Direksi
dipandang sebagai perbuatan PT yang merupakan subyek hukum mandiri,
19
sehingga perseroan yang bertanggung jawab terhadap perbuatan
perseroan yang direpresentasikan oleh Direksi.
3.20. Bahwa hal pertanggungjawaban Direksi yang mengakibatkan kepailitan,
dalam Pasal 104 ayat (2) UU PT ditegaskan, “Dalam hal kepailitan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang
tidak terlunasi dari harta pailit tersebut”. Namun, untuk menuntut
pertanggung jawaban anggota Direksi secara tanggung renteng
disyaratkan adanya pembuktian atas kesalahan atau kelalaiannya.
3.21. Bahwa dalam doktrin hukum, terdapat dua macam pertanggungjawaban
Direksi atas kepailitan PT, yakni tanggung jawab pidana atau criminal
liability, dan tanggung jawab perdata atau civil liability. Secara normatif,
pertanggungjawaban pidana Direksi diatur dalam kepailitan PT terdapat
dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XXVI Perbuatan Merugikan
Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak dari KUHP. Adapun
pertanggungjawaban perdata direksi diatur dalam beberapa pasal UU PT,
yakni Pasal 93 ayat (1) huruf a UU PT 2007, Pasal 97 ayat (3) UU PT 2007,
Pasal 104 ayat (2) dan (4) UU PT 2007. Dengan demikian, tanggung jawab
pengurusan Perseroan dipikul oleh setiap anggota Direksi tanpa kecuali.
Kesalahan maupun kelalaian seorang atau lebih anggota Direksi
berdampak pada seluruh anggota Direksi yang harus memikul tanggung
jawab secara tanggung renteng.
3.22. Bahwa syarat kumulatif untuk meminta pertanggungjawaban pribadi
direksi atas kepailitan PT harus memenuhi dua kondisi:
Kondisi pertama: dalam pengurusan sesuai dengan Pasal 104 ayat (2) UU
PT, ternyata PT jatuh pailit dan harta debitor pailit berada dalam keadaan
insolven. Ketentuan Pasal 104 ayat (2) UU PT menegaskan, “Dalam hal
kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang
tidak terlunasi dari harta pailit tersebut”.
20
Kondisi tersebut terikat dengan syarat kondisi berikutnya, yakni:
Kondisi kedua: dalam kepailitan harus ditemukan unsur kesalahan Direksi
dalam mengurus perseroan. Ditegaskan dalam UU PT dan UU KPKPU,
bahwa permintaan pertanggungjawaban Direksi terhadap kreditor dapat
muncul dengan 4 (empat) peristiwa hukum:
1) Perseroan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dan harta pailit perseroan berada dalam
keadaan insolven.
2) Rencana perdamaian ditolak dalam permohonan PKPU.
3) Harta debitor pailit tidak cukup untuk melunasi kewajiban (utang)
kepada kreditor.
4) Kepailitan Perseroan karena kelalaian atau kesalahan Direksi.
3.23. Bahwa dalam teori hukum, untuk dapat meminta pertanggungjawaban
Direksi secara pribadi, maka para kreditor yang dirugikan dibebani
kewajiban membuktikan apakah Direksi melakukan pengurusan perseroan
dengan tidak benar dan tidak sungguh-sungguh. Syarat pembuktian atas
kesalahan direksi mendasarkan pada asas “omnia praesumuntur legitime
facta donec probetur in contrarium”: segala hal diasumsikan telah
dilakukan sesuai dengan hukum hingga dibuktikan sebaliknya.
3.24. Bahwa secara normatif, dalam hal terjadi kepailitan atas kesalahan atau
kelalaian Direksi, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU PT, mensyaratkan
harus dibuktikan bahwa kerugian tersebut benar-benar karena kesalahan
Direksi, sehingga ia harus bertanggungjawab secara pribadi. Beban
pembuktian tersebut terletak pada pihak yang mendalilkan mengenai
adanya kesalahan atau kelalaian tersebut. Terdapat syarat adanya
tindakan aktif dari pihak yang mendalilkan. Apabila tidak dibuktikan ada
kesalahan atau kelalaian Direksi, maka tanggung jawab akibat kepailitan
yang tidak dapat ditutup oleh kekayaan Perseroan tidak dapat dibebankan
kepada direksi secara tanggung renteng;
3.25. Bahwa terhadap penyebab kepailitan PT. UCI, Putusan Pengadilan Niaga
tidak menetapkan karena atas kesalahan Direksi dalam melakukan
pengurusan perseroan secara tidak benar dan tidak sungguh-sungguh.
Namun demikian, terhadap diri Pemohon yang saat ini berstatus sebagai
mantan direksi, tetap saja dibebani pertanggungjawaban pribadi atas
21
hutang pajak PT. UCI, semata atas tafsir Kantor Pajak terhadap ketentuan
Pasal 32 ayat (2) UU KUP, yang tidak sesuai dengan prinsip
pertanggungjawaban Direksi Perseroan dalam pailit, yang mensyaratkan
harus dibuktikan tentang adanya kesalahan pengurusan oleh direksi;
Sejak PT. UCI dinyatakan dalam pailit, hak atas pengurusan perseroan
beralih ke kurator
3.26. Bahwa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dijadikan dasar
untuk meminta pertanggungjawaban pribadi Pemohon ketika kepailitan
PT. UCI dinyatakan berakhir karena insolven. Pertanggungjawaban
tersebut dibebankan secara pribadi hanya karena sebelum kepailitan PT.
UCI, Pemohon menjadi pengurus atau direktur. Padahal, sejak dinyatakan
dalam pailit, hak atas pengurusan perseroan beralih dari direktur ke
kurator.
3.27. Bahwa secara normatif, ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU mengatur,
“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan
pernyataan pailit diucapkan”. Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU a quo
menyatakan, “dalam hal Debitor adalah Perseroan Terbatas, organ
perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam
pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit,
maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit, adalah
wewenang Kurator.”
3.28. Bahwa atas dasar norma Pasal 24 ayat (1) UU a quo dan Penjelasannya,
maka kedudukan Pemohon sebagai organ perusahaan saat itu, in casu
sebagai direktur dari perusahaan/debitor pailit, tidak lagi berhak atas
kepengurusan harta kekayaan PT. UCI. Oleh karenanya, dengan
terjadinya kepailitan, secara hukum segala hak perdata Pemohon selaku
organ perseroan – saat itu, untuk menguasai dan mengurus harta
kekayaan perseroan yang telah dimasukkan sebagai harta pailit, demi
hukum menjadi hapus atau hilang.
3.29. Bahwa penguasaan dan pemberesan harta pailit telah beralih kepada
kurator, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU KPKPU yang
menyatakan: “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan
dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit
22
diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau
peninjauan kembali. Dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU a quo bahkan
ditegaskan, yang dimaksud dengan “pemberesan” dalam ketentuan ini
adalah pengurangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.
Keberadaan kurator tersebut yang menjadi dasar hukum penunjukan pihak
lain sebagai wakil untuk turut bertanggung jawab atas pelunasan utang
pajak, khususnya dalam perkara kepailitan yang dialami PT. UCI,
sebagaimana yang dimaksud Pasal 32 ayat (1) UU a quo.
3.30. Bahwa makna yuridisnya, penunjukan kurator tidak lain didasarkan atas
pertimbangan agar Kantor Pajak mendapat jaminan hukum yang lebih
kuat, sehingga utang pajak dapat dilunasi tepat pada waktunya.
Sebaliknya, dengan status PT. UCI dalam pailit, telah cukup untuk
membuktikan bahwa perusahaan sebagai badan hukum tidak lagi berjalan
dalam keadaan normal hingga dinyatakan insolvensi.
3.31. Bahwa, dasar normatif yang memperkuat argumentasi tentang hilangnya
hak Pemohon selaku direktur saat itu untuk mengurusi perseroan, merujuk
pada ketentuan dalam Paragraf 9 Penjelasan Umum UU KPKPU yang
menyatakan, “Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum
seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum,
menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan
pailit diucapkan. Menurut ketentuan tersebut, Pemohon secara hukum
tidak lagi cakap atau mampu untuk memikul hak dan kewajibannya
sebagai pengurus c.q. direksi saat itu, dengan sebab kepailitan tersebut.
Dengan demikian, selain Pemohon dinyatakan telah kehilangan hak untuk
menguasai dan mengurus harta perseroan, juga dikategorikan sebagai
seseorang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
3.32. Bahwa dalam perspektif hukum perseroan terbatas, “cakap melakukan
perbuatan hukum” merupakan satu diantara sekian syarat yang diwajibkan
bagi mereka yang hendak menduduki jabatan direksi sebagaimana diatur
dalam Pasal 93 UU PT. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka
secara a contrario, seseorang tidak dapat diangkat sebagai direksi. Sesuai
ketentuan Pasal 1130 KUH Perdata, bahwa setiap orang cakap melakukan
perbuatan hukum, kecuali jika yang bersangkutan oleh undang-undang
dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
23
3.33. Bahwa oleh karenanya, dapat dimaknai bahwa berdasarkan UU KPKPU
Pemohon dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap untuk melakukan
perbuatan hukum semenjak PT. UCI dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Dalam konteks ini pula, Pemohon tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai
direksi sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (8) huruf b
AD/ART PT. UCI bahwa jabatan anggota direksi in casu direktur berakhir
bila tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
(Bukti P-9). Namun demikian, terhadap Pemohon yang pada saat
kepailitan dijatuhkan merupakan Direktur PT. UCI tetap dibebani
pertanggungjawaban pribadi atas hutang pajak PT. UCI pasca kepailitan,
semata atas tafsir ganda/kedua tersebut di atas terhadap ketentuan Pasal
32 ayat (2) UU KUP;
Penagihan
hutang
pajak
disampaikan
kepada
kurator
sebagai
“penanggung pajak perseroan dalam pailit”
3.34. Bahwa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian telah dijadikan
dasar untuk meminta pertanggungjawaban pribadi Pemohon karena
sebelum kepailitan PT UCI, Pemohon menjadi pengurus atau direktur.
Padahal, penagihan hutang Negara atau hutang pajak, menurut prinsip
hukum kepailitan, disampaikan kepada kurator sebagai penanggung pajak
perseroan dalam pailit.
3.35. Bahwa dalam hukum positif, tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang
menyangkut harta pailit ditujukan kepada kurator, sebagaimana
ditegaskan pengaturannya dalam Pasal 26 ayat (1) UU KPKPU, bahwa
“Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit
harus diajukan oleh atau terhadap Kurator”. Tuntutan hak dan kewajiban
tersebut tak terkecuali tuntutan terhadap pengurusan dan pemberesan
harta pailit untuk menyelesaikan utang badan perseroan, termasuk utang
pajak.
3.36. Bahwa keberadaan kurator pada hakikatnya memang diposisikan sebagai
penanggung pajak sekaligus wajib pajak badan yang telah dipailitkan,
sesuai dengan pengertian yang tertulis dalam Pasal 1 angka 3 UU KUP
yang menyatakan: “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang
24
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
3.37. Bahwa secara faktual, tindakan Kantor Pajak yang menagih hutang pajak
kepada Kurator dan mengajukan Perlawanan terhadap Daftar Pembagian
Kreditur atas harta pailit PT. UCI (dalam pailit) sampai dengan Mahkamah
Agung yang berujung PENOLAKAN sebagaimana dalam putusan Kasasi
Nomor 557 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 10 Juli 2018 (Bukti P-5),
menunjukkan bahwa benar, penanggung pajak PT. UCI dalam pailit adalah
kurator. Bahkan, pasca ditolaknya keberatan Kantor Pajak, sesuai
ketentuan Pasal 196 ayat (4) UU KPKPU, Kurator melakukan pembayaran
hutang pajak perseroan sesuai dengan Daftar Pembagian Harta Pailit PT.
UCI (dalam pailit) yang ditetapkan Hakim Pengawas sebagai Putusan yang
mengikat dan telah berkekuatan hukum tetap. Kantor Pajak menerima
pelunasan utang pajak dari Kurator selaku Penanggung Pajak PT. UCI
dalam pailit, berdasarkan nilai pembagian dalam putusan hakim yang
sudah ditetapkan (vide Pasal 201 UU KPKPU), (Bukti P-10).
3.38. Bahwa namun demikian, kenyataan yang terjadi pasca kepailitan berakhir
adalah, Kantor Pajak masih menagihkan hutang pajak dengan surat
bertanggal 27 Mei 2019 yang masih menempatkan Pemohon sebagai
penanggung pajak PT. UCI dalam pailit. Tindakan “mendua” yang
dilakukan Kantor Pajak tersebut merupakan tindakan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip pemberesan harta pailit dalam penyelesaian utang
perseroan.
Dengan
disebutkannya
wakil
yang
dapat
dimintai
pertanggungjawaban pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2)
UU a quo yang bersifat lex specialis, justru menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil ihwal tanggung jawab Pemohon sebagai wakil pajak
perseroan. Padahal, seharusnya dengan telah adanya undang-undang
lain yakni UU KPKPU yang mengatur secara khusus masalah kepailitan
yang dialami PT. UCI, tidak ada lagi tagihan pajak selain kepada Pengurus
perseroan dalam pailit, in casu Kurator sebelum kepailitan dinyatakan
berakhir. Namun, Kantor Pajak menegasikan berlakunya undang-undang
tersebut, dengan menempatkan Pasal 32 ayat (2) UU a quo sebagai extra
ordinary rules untuk membebankan utang pajak perseroan dalam pailit
kepada Pemohon.
25
Asas keadilan dalam kepailitan membatasi Hak mendahului Negara dalam
penagihan pajak
3.39. Bahwa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian telah membebani
pertanggungjawaban pribadi Pemohon hanya karena sebelum kepailitan
PT. UCI, Pemohon menjadi pengurus atau direktur. Padahal, asas
keadilan dalam kepailitan membatasi Hak mendahului Negara dalam
penagihan pajak;
3.40. Bahwa mendasarkan atas hak mendahului Negara atas utang pajak,
Kantor Pajak melakukan perlawanan atas penerimaan bagian tagihan
pajak hanya sebesar Rp. 2.549.161.883,- melalui Pengadilan Niaga,
padahal jumlah piutang kantor pajak yang ditagihkan sebesar
Rp. 43.334.542.465,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh empat
juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
3.41. Bahwa meskipun dalam hukum perpajakan berlaku hak mendahului
Negara, namun hak mendahului tersebut dibatasi oleh asas keadilan
dalam hukum kepailitan sebagai lex specialis. Majelis hakim Pengadilan
Niaga yang memeriksa dan memutus perkara Perlawanan yang diajukan
Kantor Pajak berpendapat, atas dasar asas keadilan, hak mendahului
tersebut tetap harus memperhatikan hak-hak kreditor lainnya. Dengan total
harta boedel pailit PT UCI yang akan dibagikan Kurator hanya sebesar
Rp. 30.987.247.383,-, maka kreditor separatis, in casu PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk yang mempunyai tagihan sebesar Rp. 280.637.628.291,27,
pada akhirnya pun hanya mendapat pembagian pembayaran sebesar
Rp. 14.000.000.000,- atau hanya sebesar 4,99% dari jumlah tagihannya.
Maka, pelunasan hutang pajak PT. UCI dalam pailit yang dapat dibayarkan
kepada Kantor Pajak dengan bagian sebesar Rp. 2.549.161.883,- atau
sebesar 5,88% dari nilai seluruh tagihan yang diakui, telah sesuai dengan
asas keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum UU
KPKPU;
3.42. Bahwa pembatasan hak mendahului negara dalam penagihan pajak yang
dinyatakan hakim Pengadilan Niaga dalam putusannya tersebut tidak lain
merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, tanggal
11
September
2014
yang
telah
memaknai
frasa
‘didahulukan
pembayarannya’ dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13
26
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga pemaknaan frasa a quo
telah mengubah urutan pembayaran kreditor dalam kepailitan bergeser
dari yang tadinya kreditor separatis kemudian preferen dan terakhir
konkuren menjadi upah pekerja/buruh kemudian kreditor separatis, setelah
itu kreditor preferen. Terhadap kreditor preferen putusan Mahkamah
Konstitusi pun mendahulukan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya
baru kemudian hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk
pemerintah.
3.43. Bahwa
oleh
karenanya,
dengan
pemberesan
hutang
PT.
UCI
sebagaimana Pengumuman Daftar Pembagian Akhir Harta Pailit melalui
Penetapan Hakim Pengawas tanggal 19 Desember 2015 dan
dipublikasikan melalui Harian Kompas dan Rakyat Merdeka tanggal 21
Desember 2015, serta atas pembagian boedel pailit oleh Kurator pasca
Putusan Perlawanan di Mahkamah Agung tanggal 10 Juli 2018; rangkaian
peristiwa hukum tersebut telah dapat dijadikan dasar hukum dan
argumentasi untuk tidak lagi dapat menagihkan utang yang sama diluar
atau setelah proses kepailitan yang dibereskan oleh Kurator selaku
Pengurus Perseroan dalam pailit. In casu, tidak ada dasar argumentasi
yang cukup kuat bagi Kantor Pajak untuk menagihkan utang pajak PT. UCI
kepada Pemohon pasca proses kepailitan berakhir karena insolven.
3.44. Bahwa dengan demikian, berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KUP
yang dijadikan dasar penagihan pajak PT. UCI kepada Pemohon telah
dapat dikategorikan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.
Tentang Pasal 2 ayat (6) UU KUP
NPWP Perusahaan yang dinyatakan pailit karena insolven hapus demi
hukum
3.45. Bahwa perseroan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan mengakibatkan perseroan tersebut lumpuh, tidak dapat
melakukan kegiatan usaha kecuali sebatas pengurusan dan pemberasan
harta pailit oleh Kurator. Pengurus perseroan dalam hal ini Direksi dan
seluruh pengurusnya tidak lagi memiliki wewenang apapun untuk bertindak
mengurus kekayaannya. Pasal 21 UU KPKPU menentukan bahwa
“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama
27
kepailitan”. Kemudian Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU menentukan bahwa
“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal pernyataan
putusan pailit diucapkan.”
3.46. Bahwa menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KPKPU, menetapkan,
“Kurator
berwenang
melaksanakan
tugas
pengurusan
dan/atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan
kembali.” Dengan demikian, setelah kurator menyelesaikan tugasnya
membereskan seluruh harta yang menjadi boedel harta pailit, dan
kepailitan dinyatakan selesai oleh putusan pengadilan, telah diumumkan
dalam berita negara dan status badan hukum PT. UCI telah hapus, maka
PT. UCI sudah lumpuh, tidak bisa bergerak kembali, termasuk pula
pengurusnya, tidak lagi memiliki wewenang apa pun untuk mengurus
perseroan.
3.47. Bahwa seharusnya terhadap perseroan yang telah dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan dan berhenti beraktivitas usaha, berhenti
pula penambahan beban pajak kepada Negara demi hukum. Urusan pajak
seharusnya hanya sebatas dalam rangka penyelesaian dan pemberesan
harta pailit, termasuk pembayaran pajak kepada negara, sehingga NPWP
perusahaan yang telah dinyatakan pailit pun, hapus demi hukum setelah
penyelesaian dan pemberesan harta pailit.
3.48. Bahwa argumentasi yuridisnya adalah pertama: karena sejak perusahaan
dinyatakan pailit, pengurus kehilangan hak untuk mengurus segala
sesuatu mengenai perseroan, dan kedua: setelah kepailitan dinyatakan
selesai, seluruh harta kekayaan atau boedel pailit telah habis dibagi oleh
Kurator, termasuk untuk pembayaran pajak kepada negara.
3.49. Bahwa akan tetapi, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (6) UU a quo hanya
diatur tentang hapusnya NPWP atas dasar empat kondisi saja, yakni
apabila:
1) diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau
ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
28
2) Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha;
3) Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia; atau
4) dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan
NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
3.50. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Paragraf 9 Penjelasan Umum UU
KPKPU yang menyatakan, “Putusan Pernyataan pailit mengubah status
hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum,
menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan
pailit diucapkan.” Selain itu, jika disandingkan dengan Hukum
Perserseroan Terbatas, “cakap melakukan perbuatan hukum” merupakan
prasyarat yang diwajibkan kepada perseorangan yang hendak menduduki
jabatan direksi, seperti yang diatur Pasal 93 UU PT. Apabila cakap
melakukan perbuatan hukum tersebut tidak dipenuhi dalam waktu lima
tahun sebelum pengangkatan sebagai direksi karena pernah dinyatakan
pailit atau menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit termasuk
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan, maka secara
a contrario seseorang tidaklah dapat diangkat sebagai direksi perseroan.
Lebih jauh lagi, Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata), bahkan menjelaskan kecakapan seseorang dalam perbuatan
atau tindakan hukum yaitu: “setiap orang cakap melakukan perbuatan
hukum, kecuali jika yang bersangkutan oleh undang-undang dinyatakan
tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
3.51. Bahwa dengan demikian, merujuk pada UU KPKPU, Pemohon tidak lagi
cakap untuk memikul hak dan kewajiban sebagai pengurus c.q. direksi,
dengan sebab kepailitan tersebut. Lagipula, status pemohon yang secara
faktual tidak lagi menjalankan usaha atau tidak lagi menghasilkan
pendapatan dari perusahaan yang dinyatakan insolvensi, namun oleh KPP
Pemohon masih dilakukan penagihan hutang pajak pada saat kepailitan
29
dinyatakan selesai justru sangat melukai rasa keadilan Pemohon sebagai
warga negara.
3.52. Bahwa dengan tidak dicantumkan kriteria hapusnya NPWP demi hukum
atas perusahaan dalam status pailit karena putusan Pengadilan Niaga
yang berkekuatan hukum tetap tersebut dalam ketentuan Pasal 2 ayat (6)
UU a quo, mengakibatkan Pemohon menjadi dibebani kewajiban tanggung
renteng sampai harta pribadi atas hutang pajak PT. UCI dalam pailit yang
muncul hanya karena NPWP atas nama PT. UCI dalam pailit belum
dihapus secara administratif. Hal demikian sangat tidak berkeadilan, oleh
karena pada saat PT. UCI dinyatakan pailit oleh Pengadilan, wewenang
kepengurusan Pemohon telah dicabut demi hukum, sehingga bagaimana
mungkin bagi Pemohon dapat mengurus penghapusan NPWP perusahaan
tersebut kepada Kantor Pajak.
Penutupan NPWP perusahaan pailit dengan self assesment sebagai norma
yang “conditio impossibilis”
3.53. Bahwa dasar penagihan hutang pajak masih dapat dilakukan atas dasar
atau karena NPWP PT. UCI dalam pailit masih hidup atau belum
dimohonkan pencabutan, mendasarkan pada argumentasi yang bersifat
administratif semata, yang bertentangan dengan prinsip penjatuhan pailit
perseroan yang secara otomatis mencabut hak pengurus untuk melakukan
pengelolaan harta kekayaan perseroan pada saat pengadilan menyatakan
pailit. Dalam hal ini, asas self assessment yang dianut dalam hukum pajak
tidak dapat berlaku terhadap debitor yang oleh hukum dinyatakan
kehilangan hak untuk mengurusi perseroan dalam pailit;
3.54. Bahwa hilangnya hak kepengurusan pengurus perseroan sejak dinyatakan
pailit secara hukum berakibat Pemohon tidak pula dapat melakukan
permohonan penutupan atau pencabutan NPWP. Lagi pula, dengan
berakhirnya kepailitan dan pembagian harta pailit kepada para Kreditur
(baik kreditur preferen maupun kreditur Konkuren) berdasarkan putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut di atas,
maka secara hukum hak dan kewajiban PT. UCI (dalam pailit) telah
selesai, dan seluruh perijinan milik PT. UCI, termasuk NPWP, secara
mutatis mutandis sudah tidak berkekuatan hukum.
30
3.55. Bahwa oleh karena itu, norma tentang syarat penghapusan NPWP atas
perusahaan pailit dengan self assesment merupakan norma yang conditio
impossibilis, yakni norma yang memberlakukan syarat yang tidak dapat
dipenuhi oleh perusahaan pailit yang pengurusnya telah kehilangan
kecakapan bertindak sejak pernyataan pailit pasca gagalnya homologasi.
Dengan demikian, berlakunya Pasal 2 ayat (6) UU a quo yang mengatur
NPWP Perusahaan pailit tidak hapus demi hukum telah menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil bagi orang yang pernah menjadi
Pengurus, in casu Pemohon.
3.56. Bahwa atas dasar argumentasi dalam pokok permohonan di atas,
disimpulkan, bahwa pasal yang masih menghidupkan NPWP dan
mengalihkan beban hutang pajak perseroan yang sudah insolven, kepada
Pemohon secara pribadi, nyata-nyata tidak memberikan perlindungan
hukum, namun justru sebaliknya, menimbulkan ketidakpastian hukum
yang adil bagi Pemohon, dan siapa saja yang sedang berstatus sama
dengan diri Pemohon, pernah menjadi pengurus perseroan yang bubar
karena kepailitan. Selain itu, tafsir inkonsisten yang dianut Kantor Pajak
yang menimbulkan ketidakpastian hukum tersebut, satu dan lain hal, dasar
pertanggungjawaban secara pribadi sebagaimana dibebankan kepada
Pemohon tersebut, pun tidak berkesesuaian dengan hukum positif yang
mengatur batas-batas tanggung jawab dan wewenang Direksi dalam
menjalankan Perseroan, baik yang diatur dalam UU PT maupun UU
KPKPU.
3.57. Bahwa selain itu, tindakan Kantor Pajak dalam menafsirkan Pasal 32 ayat
(2) UU KUP secara subyektif tersebut telah dapat dikategorikan sebagai
perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan prinsip pemenuhan
hak asasi manusia in casu hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang
adil dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,
yang menjadi salah satu ciri sekaligus konsekuensi negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Indonesia sebagai negara
hukum memiliki prinsip paling mendasar dalam penyelenggaran
pemerintahannya, yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia sekaligus penegakkan aturan main dalam setiap aktivitas ataupun
31
tindakan negara yang harus berdasarkan pada prinsip kepastian hukum
yang adil dan persamaan dihadapan hukum.
3.58. Maka, keberadaan norma Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP
terbukti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, mengingat
Pasal 32 ayat (2) UU a quo dapat menimbulkan tafsir yang berbeda-beda
dan saling bertentangan, sehingga fakta bahwa Pemohon tidak melakukan
kesalahan atau tidak menjadi penyebab jatuh pailitnya PT. UCI, namun
tetap diminta pertanggungjawaban secara pribadi dan dikenakan
pencekalan, sehingga secara aktual telah dirasakan betul ketiadaan
jaminan perlindungan atas kepastian hukum yang adil. Pasal a quo juga
menimbulkan makna lain, karena tidak menegaskan pengecualian secara
tegas kepada mantan pengurus badan atau perseroan yang telah pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang
membebanni pengurus untuk bertanggung jawab secara pribadi. Demikian
halnya dengan berlakunya Pasal 2 ayat (6) UU KUP yang tidak
memasukkan kondisi pailit perusahaan karena insolven sebagai salah satu
dasar hapusnya NPWP demi hukum. Kedua pasal yang diuji tersebut tidak
lagi dapat memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum, khususnya
dalam hal oleh Kantor Pajak dimaknai lain, sehingga mengakibatkan
timbulnya perlakuan tidak sama dihadapan hukum. Oleh karenanya pula,
hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan utama adanya persamaan di
hadapan hukum, yakni untuk menegakkan keadilan. Dalam hal ini,
keadilan yang berisikan “keadilan hukum" (ius quia iustum), yang berisi
suatu keteraturan yang selaras dan serasi.
3.59. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya pernah
menjatuhkan putusan yang dalam amarnya menyatakan bahwa sebuah
norma undang-undang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pada akhirnya
Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan atau tafsir terhadap norma
a quo yang diuji. Pemaknaan atau penafsiran tersebut justru dimaksudkan
untuk menegaskan prinsip kepastian hukum yang menjadi ciri yang tidak
dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk norma hukum tertulis seperti
undang-undang.
32
3.60. Bahwa dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menguji Pasal 15
ayat (2) beserta penjelasannya dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Mahkamah Konstitusi menyatakan
amar inkonstitusional bersyarat yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
“menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang jaminan fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa
“sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan
tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan
secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala
mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat
Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
3.61. Bahwa dengan demikian, terdapat cukup alasan agar memberikan
perlindungan hukum yang berkepastian hukum yang adil serta
memberikan persamaan di muka hukum, maka:
▪
Norma Pasal 32 ayat (2) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”; dan
▪
Norma Pasal 2 ayat (6) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak termasuk
apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit oleh putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Atas dasar argumentasi yuridis sebagaimana Pemohon uraikan dalam
pokok permohonan di atas, maka pengujian UU ini beralasan menurut
hukum untuk dikabulkan.
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, perkenankan
Pemohon menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, c.q.
33
Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini untuk berkenan
menjatuhkan putusan dengan amar:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan UU
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk
pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan UU
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak dimaknai
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pajak termasuk apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit oleh
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-14, serta lampiran tambahan sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
34
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.
Bukti P-2
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Bukti P-3
: Putusan Perkara Permohonan Pembatalan Perdamaian
PKPU Nomor: 11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2015/
PN.Niaga.Jkt.Pst.
jo.
Nomor:
55/PKPU/2014/PN.NIAGA.Jkt.Pst, tertanggal 24 November
2015.
4.
Bukti P-4
: Putusan
Pengakhiran
Kepailitan
Nomor:
11/Pdt.Sus-
Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor
55/PKPU/2014/PN.NIAGA.Jkt.Pst, tertanggal 13 Februari
2019.
5.
Bukti P-5
: Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 557K/Pdt.Sus-
Pailit/2018 tanggal 10 Juli 2018.
6.
Bukti P-6
: Surat Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu No.
S-1172/WPJ.19/KP.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 perihal
Panggilan Untuk Penyelesaian Tunggakan Pajak.
7.
Bukti P-7
: Surat KPP Wajib Pajak Besar Satu Nomor S-2863 tanggal
26 Desember 2019 perihal perintah untuk memberikan
kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo kekayaan
penanggung pajak a.n. Bapak Taufik Surya Darma (NPWP:
14.032.430.2-002.000 ke cabang BCA KCU Kuningan).
8.
Bukti P-8
: Surat KPP Wajib Pajak Besar Satu Nomor S-2864 tanggal
26 Desember 2019 perihal perintah untuk memberikan
kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo kekayaan
penanggung pajak a.n. Bapak Taufik Surya Darma (NPWP:
14.032.430.2-002.000 ke cabang BCA KCP Mall Taman
Anggrek).
9.
Bukti P-9
: Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT United Coal
Indonesia Nomor 44 tanggal 6 Februari 2006.
10. Bukti P-10
: Penetapan
Nomor:
11/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst
jo
Nomor:
35
55/PKPU/2014/PN.NIAGA.Jkt.Pst, tertanggal 19 Desember
2017.
11. Bukti P-11
: Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 613/KM.3/2019
tanggal 15 November 2019 tentang Penetapan Pencegahan
Penanggung Pajak Bepergian Keluar Negeri atas nama
Taufik Surya Darma.
12. Bukti P-12
: Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5.GR.03.08-3.1007 tanggal
20 November 2019 tentang Penarikan Sementara Paspor
atas nama Taufik Surya Darma.
13. Bukti P-13
: Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 315/KM.3/2020
tanggal
8
Mei
2020
tentang
Perpanjangan
Masa
Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Keluar Negeri
atas nama Taufik Surya Darma.
14. Bukti P-14
: Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5.GR.03.08-3.0259 tanggal
13 Mei 2020 tentang Penarikan Sementara Paspor RI a.n.
Taufik Surya Darma.
15. Tambahan
(Lampiran)
: Surat Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu
perihal Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita, ditujukan
kepada Taufik Surya Darma, bertanggal 23 November 2020.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan pula dua orang Ahli,
bernama Sutan Remy Sjahdeni dan Tjip Ismail, serta tiga orang Saksi bernama
Andrey U Sitanggang, Vychung Chongson, dan Rio Ferry Sihombing. Kedua Ahli
dan ketiga Saksi didengar keterangannya oleh Mahkamah dalam sidang hari
Selasa, 22 September 2020, yang masing-masing pada pokokya menerangkan
sebagai berikut.
Ahli
1. Sutan Remy Sjahdeni
▪ Ahli adalah ahli hukum bisnis dan hukum kepailitan.
▪ Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) mengatur
bahwa sejak tanggal putusan pailit diucapkan, debitor demi hukum
kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang sudah
menjadi boedel pailit.
36
▪ Penjelasan Umum UUK-PKPU menerangkan, “Putusan Pernyataan pailit
mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan
perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak
putusan pernyataan pailit diucapkan”.
▪ Sehubungan dengan berlakunya ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUK-PKPU
tersebut, timbul pertanyaan, siapakah selanjutnya yang akan mengurus harta
kekayaan Debitor? Siapakah selanjutnya yang akan membayar utang-utang
Debitor kepada para Kreditornya?
▪ Menurut Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 69 ayat (1) UUK-PKPU, pengurusan
mengenai harta kekayaan Debitor untuk selanjutnya menjadi wewenang
Kurator.
▪ Kurator, menurut Pasal 1 angka 5, adalah Balai Harta Peninggalan atau orang
perorangan yang
diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan
membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
▪ Suatu Perseroan Terbatas (PT) yang telah dinyatakan pailit, diwajibkan
membayar utang pajak yang sebelum dinyatakan pailit belum dilunasi.
Namun karena Pasal 184 UUK-PKPU mengatur bahwa setelah perseroan
tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka pengurusan terhadap
perusahaan debitor dihentikan, maka dengan sendirinya perseroan tidak lagi
dibebani pajak tambahan di atas pajak yang masih terutang.
▪ Apabila pengurusan PT yang telah dinyatakan pailit tersebut dihentikan,
maka dengan sendirinya PT tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan
usaha untuk dapat menghasilkan pendapatan dan pengeluaran sehingga
tidak dapat lagi menghasilkan keuntungan yang menjadi sumber kewajiban
pajak perseroan tersebut.
▪ Utang PT yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga tidak
pernah beralih menjadi utang pribadi pengurus PT tersebut. Namun
ketentuan tersebut bukan tanpa pengecualian. Menurut Pasal 104 ayat (2)
UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, utang PT menjadi utang pribadi
pengurus hanya apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan.
▪ Pasal 115 UU PT mengatur, “Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan
atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap
37
pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak
cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut
bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum
dilunasi”.
▪ Dengan demikian tergantung bunyi amar putusan Pengadilan Niaga apakah
utang PT yang dinyatakan pailit juga menjadi utang pribadi pengurus, yaitu
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dengan alasan dalam
persidangan kepailitan terbukti bahwa kepailitan tersebut terjadi karena
kesalahan atau kelalaian Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris. Apabila
amar putusan tidak menentukan demikian, maka utang PT hanya menjadi
beban harta pailit Perseroan saja.
▪ Hakim dalam membuat putusan, apakah dibenarkan semata-mata sesuai
dengan ketentuan hukum tetapi putusan tersebut bertentangan dengan
keadilan? Pasal 1 angka 1 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
mengatur bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “(1) Peradilan dilakukan “DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; dan (2)
Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila”.
▪ Tidak ada ketentuan dalam UUK-PKPU yang mengatur pengurusan oleh
pengurus perseroan ketika kurator telah selesai melakukan tindakan
pemberesan terhadap boedel pailit.
▪ UUK-PKPU tidak secara eksplisit mengatur apakah setelah Kurator
melakukan pemberesan terhadap boedel pailit, maka pengurus demi hukum
memiliki kembali wewenang/hak untuk mengurus perseroan tersebut.
▪ Dalam UUK-PKPU hanya ditentukan bahwa sisa piutang para Kreditor yang
masih ada (belum lunas) dari hasil likuidasi boedel pailit, tetap menjadi
tagihan Kreditor yang bersangkutan (lihat Pasal 204 UUK-PKPU).
▪ Untuk menghindari adanya tagihan sisa utang Kreditor terhadap perseroan
yang telah selesai tindakan pemberesan boedel pailitnya oleh Kurator, maka
38
sering kali pemegang saham membubarkan perseroan. Hal ini dimungkinkan
berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf a UU PT.
▪ Namun apabila merujuk Pasal 142 ayat (1) huruf d UU PT, PT yang “dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk
membayar biaya kepailitan”, maka perseroan tersebut bubar demi hukum.
▪ Pasal 142 ayat (1) huruf e UU PT, PT juga bubar demi hukum apabila “karena
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.
▪ Apabila perseroan telah dinyatakan bubar, maka sisa tagihan para Kreditor
berakhir juga.
▪ Pasal 16 ayat (1) UUK-PKPU mengatur wewenang Kurator, yaitu, “…
melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak
tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan kasasi atau peninjauan kembali”.
▪ Lebih lanjut Pasal 69 ayat (1) UUK-PKPU mengatur tugas Kurator adalah, “…
melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit”.
▪ Menurut UUK-PKPU jumlah Kurator dapat lebih dari satu.
▪ Pasal 73 ayat (1) UUK-PKPU mengatur apabila Kurator lebih dari satu maka
“untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para Kurator memerlukan
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah para Kurator”.
▪ Selanjutnya Pasal 73 ayat (2) UUK-PKPU mengatur, “apabila suara setuju
dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperoleh persetujuan Hakim Pengawas”.
▪ Dalam rangka melakukan pemberesan boedel pailit, Kurator melakukan
penjualan terhadap boedel pailit. Penjualan tersebut dilakukan melalui lelang
(penjualan di muka umum) sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) UUK-PKPU.
▪ Pasal 185 ayat (2) UUK-PKPU mengatur, “Dalam hal penjualan di muka
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka penjualan
di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas”.
▪ Hasil penjualan boedel pailit tersebut digunakan sebagai sumber pelunasan
piutang para Kreditor.
39
▪ Apabila perusahaan dinyatakan pailit maka pengurus tidak lagi mengurusi
badan hukum yang pailit tadi. Pengurusan dilakukan oleh kurator. Segala
sesuatu yang menyangkut kewajiban perusahaan tidak lagi menjadi tanggung
jawab atau kewenangan pengurus, melainkan kurator. Termasuk mengenai
kewajiban, bukan lagi pengurus yang bertanggung jawab melainkan
sepenuhnya adalah kurator.
▪ Apabila ada tagihan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan sebelum
perusahaan itu dinyatakan pailit, maka yang bertanggung jawab untuk
menyelesaikan adalah kurator. Pengurus tidak lagi mempunyai kewenangan
untuk melakukan perbuatan hukum yang menyangkut perseroan.
▪ Mengenai tanggung jawab pribadi apabila direksi atau komisaris menjadi
penyebab kepailitan, UU PT mengatur dengan tegas bahwa direksi atau
komisaris yang harus membuktikan bahwa kepailitan tersebut terjadi bukan
karena kesalahannya.
▪ Hakim Pengadilan Niaga harus aktif pada waktu sidang kepailitan untuk
memeriksa apakah direksi atau komisaris telah melakukan tugasnya. Tetapi
pemeriksaan demikian kelihatannya tidak pernah dilakukan.
▪ Dalam kaitannya dengan bussiness judgement rule, jika memang hakim
meminta komisaris atau direksi membuktikan kepailitan bukan karena
kesalahan mereka, maka pembuktian dilakukan dengan prinsip bussiness
judgement rule, yang intinya membuktikan yang bersangkutan sudah
beriktikad baik.
▪ Misalnya ditanyakan apakah komisaris dari waktu ke waktu sudah melakukan
audit; atau menanyakan kepada direksi segala macam kegiatan perusahaan.
▪ Banyak komisaris yang sepertinya menjadi hanya figure head atau komisaris
pajangan; sekadar memenuhi kewajiban ada jabatan komisaris, tetapi tidak
pernah melakukan tugas dengan baik.
▪ Komisaris mempunyai dua tugas, yaitu melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat. Untuk membuktikan hal demikian hakim bisa meminta
notulen rapat.
▪ Sebenarnya Komisaris harus memberikan laporan wajar kepada RUPS
bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya.
40
2. Tjip Ismail
▪ Penerimaan perpajakan memegang peranan dominan dan merupakan tulang
punggung postur penerimaan negara yang setiap tahun ditetapkan dalam UU
APBN.
▪ Tata kelola perpajakan berubah sejak ditetapkannya UU 6/1983, dari semula
official/government assessment menjadi self assessment.
▪ Pada mulanya perusahaan sebagai pembayar pajak (Wajib Pajak atau WP)
besarnya pajak terutang setiap tahun ditetapkan oleh Pemerintah. Setelah
reformasi perpajakan 1983, sistem perpajakan diubah menjadi self
assessment yaitu pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada WP
untuk menghitung, memperhitungkan sendiri pajak terutang, membayar dan
melapor melalui mekanisme Laporan Surat Pemberitahuan (SPT).
▪ Pengaturan hak dan kewajiban WP dan Pemerintah dalam pelaksanaan “self
assessment” untuk seluruh jenis pajak diatur tersendiri dalam hukum formal
perpajakan yaitu UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah 4 (empat) kali terakhir dengan UU
16/2009.
▪ Pengaturan mengenai subjek, objek, dan tarif diatur dalam UU Pajak
Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang
Mewah, UU Bea Meterai, UU Pajak Bumi dan Bangunan, UU Kepabeanan,
dan seterusnya.
▪ Dasar pengaturan pajak dalam UUD 1945 juga berubah setelah amandemen
ketiga 9 November 2001. Sebelumnya dasar pengaturan pajak tercantum
dalam Pasal 23 ayat (2) yang setelah amandemen dimuat dalam Pasal 23A
UUD 1945.
▪ Para pakar HTN sepakat bahwa makna diatur dengan undang-undang adalah
diatur dengan peraturan undang-undang, di mana jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011
sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019.
▪ Makna lebih dalam mengapa dilakukan perubahan dasar pungutan pajak
dalam UUD 1945, yaitu agar pungutan pajak yang memiliki daya paksa kuat
karena untuk kepentingan penerimaan negara, dalam pelaksanaannya tidak
menjadi semena-mena dan tetap harus mencerminkan rasa keadilan dan
kepastian bagi pembayar pajak.
41
▪ Pajak pada hakekatnya bukan tujuan, akan tetapi semata-mata adalah
sarana untuk mencapai tujuan negara yaitu rakyat yang sejahtera (welfare
state) sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945 serta ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
▪ Demikian halnya pengaturan dalam ketentuan formal kewajiban perpajakan
bagi WP yang telah dinyatakan Pailit atas putusan Pengadilan, khususnya
yang diatur dalam Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP harus
mencerminkan kepastian hukum dan keadilan bagi WP.
▪ Ketentuan UU formal perpajakan yang mengatur hak dan kewajiban WP yang
dinyatakan pailit, tercantum dalam Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU
KUP.
▪ Kedua pasal tersebut menurut ahli tidak sesuai dengan sistem perpajakan
self assessment dan tidak mencerminkan asas keadilan serta kepastian
hukum bagi warga negara pembayar pajak, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
▪ Ahli sependapat bahwa pajak mempunyai peranan yang dominan dalam
penerimaan negara, sehingga membayar pajak tidak hanya menjadi
kewajiban WP semata tetapi juga Penanggung Pajak.
▪ Artinya, walaupun tertera dalam akta pendirian suatu perusahaan
menyatakan bahwa pengurusnya adalah X tetapi ternyata pemilik
sebenarnya adalah Y, maka menurut UU Perpajakan walaupun Y tidak
tercantum dalam akta pendirian ia harus bertanggung jawab atas kewajiban
perpajakan perusahaan tersebut.
▪ Akan tetapi menjadi berbeda apabila perusahaan tersebut dinyatakan pailit,
yang mana diatur khusus dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Menurut Pasal 2
UU Kepailitan, bagi perusahaan (debitor) yang dinyatakan pailit atas dasar
putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih kreditornya, akan mengubah status hukum
seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum,
menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit
diucapkan (Lihat penjelasan umum UU Kepailitan).
▪ Bagi perusahaan yang diajukan permohonan pailit baik ketika masih dalam
proses pemeriksaan maupun sudah diputus pailit oleh Pengadilan,
42
pengurusan dan pemberesan harta perusahaan tersebut sudah beralih
kepada Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan.
▪ Dengan demikian, hak tagih kreditur termasuk utang pajak tidak lagi kepada
pemilik perusahaan tetapi kepada Kurator.
▪ Bahkan apabila perusahaan diputus pailit oleh Pengadilan, maka Pengadilan
akan menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan
pemberesan harta pailit.
▪ Sebelum putusan pailit oleh Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gesijsde), para Kreditur termasuk Pemerintah terhadap utang pajak dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan mengenai bagian persentase atas
harta kekayaan perusahaan yang dinyatakan Pailit.
▪ Dalam putusan pailit, Pengadilan akan merinci besarnya bagian dari masing-
masing Kreditur termasuk utang pajak.
▪ Perlindungan terhadap utang pajak perusahaan yang diputus pailit oleh
Pengadilan, ternyata tidak konsisten diatur dalam Ketentuan formal
perpajakan (UU KUP). Hal demikian bertentangan dengan asas keadilan dan
kepastian hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23A dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
▪ Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. menyatakan bahwa pungutan pajak harus
adil, tidak diskriminasi sesuai prinsip daya pikul.
▪ Di dalam UU KUP terdapat dua pasal yang mengatur penagihan pajak
terhadap perusahaan yang pailit, yaitu Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2).
▪ Pasal 2 ayat (6) UU KUP mengatur mengenai syarat penghapusan NPWP
oleh Direktur Jenderal Pajak.
▪ NPWP adalah nomor identitas sebagai pembayar pajak. Ketika orang atau
badan telah mempunyai NPWP, maka orang atau badan tersebut mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan self assessment, yaitu menghitung,
membayar, dan melaporkan pajaknya.
▪ Apabila Wajib Pajak sudah dicabut NPWP-nya, maka dengan sendirinya
kewajiban self assessment akan menjadi hapus.
▪ Pasal 2 ayat (6) mengatur secara limitatif persyaratan dihapusnya NPWP oleh
Dirjen Pajak, yaitu:
43
a. Diajukan oleh Wajib Pajak, karena sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan;
b. Wajib Pajak Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia; atau
d. Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak, karena Wajib Pajak dianggap
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
▪ Terhadap WP tertentu yang telah diputus pailit oleh Pengadilan, walaupun
WP tersebut sudah tidak memiliki persyaratan subjektif dan/atau objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi perusahaan
tersebut di dalam Pasal 2 ayat (6) tidak termasuk dalam persyaratan yang
NPWP-nya dapat dihapuskan. Akibatnya WP tersebut masih berpeluang
untuk diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
▪ Syarat subjektif WP diatur Pasal 2 UU Pajak Penghasilan, yaitu: a. Orang
Pribadi; b. Warisan yang berlum Terbagi; c. Badan; dan d. Bentuk Usaha
Tetap.
▪ Syarat objektif WP diatur Pasal 4 UU Pajak Penghasilan adalah penghasilan.
▪ Ahli berpendapat apabila putusan pailit oleh Pengadilan sudah inkracht, maka
seharusnya secara jabatan Pemerintah mencabut NPWP perusahaan yang
telah dinyatakan pailit tersebut. Apabila tidak, hal tersebut akan menimbulkan
tidak adanya jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat
sebagaimana diamanatkan Pasal 28D UUD 1945; serta tidak ada manfaatnya
Pengadilan yang telah dengan seksama memeriksa dan memutus pailit suatu
perusahaan.
▪ Pasal 32 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa terhadap WP yang diwakili:
badan oleh pengurus; badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; badan dalam
pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan
pemberesan; badan dalam likuidasi oleh likuidator; warisan yang belum
terbagi oleh salah seorang ahli warisnya; anak yang belum dewasa oleh wali
atau pengampunya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
44
▪ Pasal 32 ayat (2) KUP mengatur bahwa walaupun perusahaan sudah
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, secara pribadi dan/atau
secara renteng Kurator bertanggung jawab atas utang pajak.
▪ Pasal ini berlebihan dan memperluas makna penanggung pajak sebagai yang
bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, yang selayaknya tidak
diberlakukan kepada perusahaan yang dinyatakan pailit atas dasar putusan
pengadilan.
▪ Padahal dalam UU KUP, dikecualikan penyitaan terhadap barang
penanggung pajak apabila terdapat tanda-tanda kepailitan [Pasal 20 ayat (2)
huruf e UU KUP].
▪ Demikian juga dalam Pasal 19 ayat (7) UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa sebagai perubahan dari UU 19/1997 ditegaskan bahwa
“putusan (pengadilan) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap …
dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang”.
▪ Dengan demikian Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP sepanjang
berkaitan dengan WP yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan adalah
tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi WP dan
karenanya bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
▪ Terkait dengan utang pajak, Pasal 32 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa
badan dan pengurus berkewajiban bertanggung jawab atas utang pajak.
Namun pada ayat (2) dinyatakan bahwa badan yang dinyatakan pailit maka
yang bertanggung jawab adalah kurator.
▪ Pasal tersebut menjadi redundant karena suatu perusahaan yang sedang
digugat baik oleh Pemohon maupun kreditor lain agar dinyatakan pailit, tentu
tidak serta-merta ketika ada utang pajak lantas dapat dilakukan penyitaaan.
Jika ada utang pajak, Kantor Pajak bisa menggunakan hak mendahului
dengan cara mengajukan gugatan melalui Pengadilan.
▪ Dalam gugatan tersebut Hakim akan memperhitungkan berapa besarnya hak
yang didahulukan, dan akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan. Jika tidak
puas dengan Putusan Pengadilan Niaga, Pemerintah bisa mengajukan upaya
hukum ke Mahkamah Agung. Namun jika putusan sudah inkracht, semua
pihak harus melaksanakan.
45
▪ Ketentuan Pasal 32 ayat (2) redundant dengan Pasal 32 ayat (1) mengenai
pihak yang harus bertanggung jawab terhadap utang pajak, yaitu badan atau
pengurus. Tapi saat di pengadilan, menurut UU Kepailitan, pemberesannya
beralih kepada kurator.
▪ Dengan demikian, Kantor Pajak tidak langsung bisa menagih tetapi harus
mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
▪ NPWP seperti dinyatakan undang-undang adalah sekadar nomor identitas
wajib pajak.
▪ Dalam proses kepailitan, kewajiban beralih kepada kurator sementara.
Dengan demikian NPWP pengurus seharusnya non-efektif. Artinya, tidak
boleh ditetapkan utang pajak yang bertubi-tubi.
▪ Utang pajak bisa jadi merupakan utang pajak sebelumnya.
▪ Dalam hal ada utang pajak sebelumnya, Kantor Pajak boleh mengajukan
gugatan atas utang pajak dengan hak mendahulukan. Namun tidak boleh
ditetapkan pajak-pajak baru dalam proses pengajuan kepailitan.
▪ Perusahaan yang dalam proses pailit ini NPWP-nya atau kewajibannya
sudah dalam keadaan non-efektif. Ketika putusan pailit sudah inkracht,
tentunya NPWP dicabut dengan sendirinya karena (harta) sudah dibagi dan
segala macam.
▪ Lantas bagaimana dengan hak tanggung renteng dari pengurus? Hal
demikian bergantung pada putusan Pengadilan. Jika putusan Pengadilan
menyatakan sudah beralih kepada kurator dengan diawasi oleh hakim
pengawas, maka tentunya sudah beralih pada kurator.
▪ Bagi kurator yang melakukan pemberesan tidak berarti harta pribadinya
menjadi tanggungan untuk pemberesan utang pajak.
▪ UU KUP sendiri menyatakan dalam Pasal 2 ayat (6) mengenai Penghapusan
NPWP dalam hal sudah ada putusan Pengadilan yang inkracht, dapat
diajukan penghapusan NPWP oleh wajib pajak atau ahli warisnya apabila
sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif dari wajib pajak.
▪ Perusahaan yang sudah pailit sudah tidak punya (memenuhi) syarat
subjektifnya. Secara objektif pun objeknya sudah tidak ada.
▪ Bagi perusahaan yang sudah dinyatakan pailit, maka syarat subjek dan objek
dari wajib pajak sudah tidak ada lagi. Dengan demikian sudah dengan
sendirinya memenuhi persyaratan Pasal 2 ayat (6), yaitu mengenai
46
penghapusan NPWP oleh Dirjen Pajak, baik secara jabatan maupun atas
permohonan kurator karena wajib pajak sudah pailit.
Saksi
1. Andrey U Sitanggang
▪ Saksi adalah mantan Tim Kurator PT UCI.
▪ PT UCI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 24 November 2015.
▪ Amar Putusan Pengadilan Niaga menunjuk tiga orang sebagai kurator, yaitu
saksi (Andrey Sitanggang) bersama dengan Vychung dan Ferry Sihombing.
▪ Putusan Pengadilan Niaga juga mengangkat Hakim Niaga PN Jakarta Pusat
bernama Kisworo sebagai Hakim Pengawas.
▪ Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan mengatur bahwa kurator harus bersifat
independen, tidak ada conflict of interest antara Pemohon dan Termohon
pailit.
▪ Setelah PT UCI dinyatakan pailit, salah satu kewajiban pertama Tim Kurator
adalah mengumumkan pernyataan pailit ini di media berdasarkan keputusan
Hakim Pengawas.
▪ Tim Kurator mengumumkan kepailitan pada 4 Desember 2015 di Kantor
Berita Negara; di Harian Kompas tanggal 1 Desember 2015; dan Harian
Rakyat Merdeka.
▪ Inti pengumuman tersebut adalah memberitahukan bahwa PT UCI telah pailit,
memberitahukan siapa kuratornya, serta hakim pengawas. Juga meminta
kepada
pihak
yang
merasa
mempunyai
tagihan
(kreditor)
agar
menyampaikan tagihannya kepada kurator disertai dengan rincian jumlah
tagihan dan bukti-bukti yang mendukung tagihan tersebut. Termasuk di sini
adalah tagihan pajak.
▪ Dalam pengumuman yang sama, kurator juga menetapkan batas akhir
pengajuan tagihan.
▪ Batasnya pengajuan tagihan ditetapkan 21 Desember 2015, pukul 16.00
WIB, ke alamat Tim Kurator.
▪ Selanjutnya Tim Kurator memverifikasi setiap tagihan, dan dicocokkan
dengan pembukuan debitur.
▪ Verifikasi untuk kantor pajak dilakukan pada 5 Januari 2016 bertempat di
ruang rapat kreditor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
47
▪ Setelah verifikasi selesai, Tim Kurator menyusun daftar kreditor yang berisi
data: pihak yang mengajukan tagihan; jumlah tagihan; urutan; ada jaminan
atau tidak; dan tagihan-tagihan.
▪ Tim Kurator membuat daftar tagihan yang kemudian ditetapkan oleh hakim
pengawas.
▪ Tim Kurator menerima pengajuan tagihan pajak sejumlah Rp.43 miliar yang
diajukan dalam batas waktu yang ditentukan.
▪ Dari Rp.43 miliar tersebut debitur (PT UCI) hanya mengakui Rp.5 miliar.
Kurang lebih Rp.38 miliar masih dalam perselisihan.
▪ PT UCI melalui kurator mengajukan keberatan ke Dirjen Pajak mengenai
tagihan Rp.38 milyar, namun Dirjen Pajak menolak keberatan PT UCI.
▪ PT UCI tidak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak karena
ketidaklengkapan dokumen. Pertimbangan lain adalah jika kalah dalam
banding justru akan dikenai denda pajak 100%.
▪ Dengan demikian Tim Kurator lantas mencatatkan tagihan dari Kantor Pajak
sebesar Rp.43 miliar.
▪ Tim Kurator juga menerima tagihan kurang lebih Rp.106 miliar, tetapi diajukan
setelah lewat batas waktu sehingga tidak dimasukkan dalam daftar tagihan
tetap.
▪ Penetapan daftar tagihan dilakukan berdasarkan penetapan hakim
pengawas.
▪ Selanjutnya Tim Kurator melakukan pemberesan/penjualan harta-harta PT
UCI dalam beberapa tahap.
▪ Setelah harta pailit terjual seluruhnya, kemudian dibagi kepada para kreditor.
▪ Besaran bagian masing-masing kreditor ditetapkan oleh hakim pengawas.
▪ Sebelum Tim Kurator membagi, daftar pembagian diumumkan di surat kabar
minimal dua surat kabar.
▪ Tim Kurator mengumumkannya di Kompas dan Rakyat Merdeka, tanggal 21
Desember 2017.
▪ Pembayaran akan dilakukan jika tidak ada keberatan terhadap daftar
tersebut.
▪ Dalam kasus ini ada gugatan perlawanan dari Kantor Pajak terhadap
pembagian.
48
▪ Perlawanan tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada 6
Februari 2018 yang intinya keberatan/gugatan ditolak.
▪ Selanjutnya Kantor Pajak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
▪ Mahkamah Agung melalui putusan bertanggal 10 Juni 2019 menguatkan
putusan Pengadilan Niaga. Hal demikian berarti putusan inkracht.
▪ Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Tim Kurator
membagi hasil penjualan boedel pailit kepada kreditor sesuai daftar yang
telah disusun.
▪ Setelah pembagian selesai, Tim Kurator melaporkan kepada hakim
pengawas. Selanjutnya Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan
bahwa kepailitan berakhir (setelah pemberesan terakhir).
▪ Putusan juga memerintahkan Tim Kurator untuk mengumumkan kepailitan
berakhir di dua surat kabar dan juga Tambahan Berita Negara.
▪ Tim Kurator mengumumkan di Kompas dan Rakyat Merdeka tanggal 15
Februari 2019; serta dalam Berita Negara 18 Februari 2019 yang terbit pada
22 Februari 2020.
▪ Dengan berakhirnya kepailitan dan telah diumumkan sebagaimana tersebut
di atas, maka tugas Tim Kurator telah berakhir.
2. Vychung Chongson
▪ Saksi adalah mantan Tim Kurator PT UCI, bersama Andrey U Sitanggang dan
Rio Ferry Sihombing.
▪ Keterangan saksi sama dengan keterangan saksi Andrey U Sitanggang.
3. Rio Ferry Sihombing
▪ Saksi adalah mantan Tim Kurator PT UCI, bersama Andrey U Sitanggang dan
Vychung Chongson.
▪ Keterangan saksi sama dengan keterangan saksi Andrey U Sitanggang.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis dalam
persidangan 18 Agustus 2020 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR RI
berpandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu undang-undang sebagaimana dinyatakan Putusan
49
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
1. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa terhadap batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, DPR
RI menerangkan bahwa ketentuan Pasal-Pasal a quo tidak menghalangi
Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketentuan Pasal-Pasal a quo justru memberikan kepastian hukum karena
mengatur secara jelas dan tegas mengenai pertanggungjawaban atas
pembayaran pajak yang terhutang dan persyaratan dalam penghapusan
NPWP.
Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon pada intinya memohon
kondisi kepailitan sebagai salah satu syarat hapusnya NPWP dalam
ketentuan Pasal 2 ayat (6) UU KUP, karena dengan adanya ketentuan Pasal
a quo menyebabkan PT. UCI yang telah dinyatakan pailit tetap memiliki
kewajiban pajak karena NPWP atas nama PT. UCI tidak dihapus.
Berdasarkan hal tersebut DPR RI berpandangan bahwa seharusnya yang
berhak untuk mengajukan Permohonan a quo adalah PT. UCI yang diwakili
oleh direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT. UCI. Sedangkan dalam
Permohonan a quo Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan
mantan Direktur Utama PT UCI. Oleh karena itu Pemohon yang bertindak
atas nama perseorangan dan bukan atas nama PT. UCI tidak memiliki hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 jika dipertautkan dengan Pasal-Pasal a quo.
2. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang
Terhadap
kerugian
yang
didalilkan oleh Pemohon,
DPR
RI
menerangkan bahwa kepailitan PT. UCI telah berakhir pada tanggal 13
Februari 2019 dan telah dimohonkan pengumuman berakhirnya kepailitan
PT. UCI dan telah diumumkan berita berakhir kepailitan dalam berita negara
pada tanggal 18 Februari 2019 (vide Perbaikan Permohonan hal. 14)
50
sehingga secara logika hukum tugas dan tanggung jawab kurator untuk
mengurus dan membereskan harta pailit PT. UCI telah berakhir. Dalam hal
ini Pemohon tidak menjelaskan apakah PT. UCI telah dibubarkan yang
diikuti dengan likuidasi oleh likuidator atau kurator, yang berujung pada
berakhirnya status hukum PT. UCI, ataukah PT. UCI masih tetap beroperasi
dan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. UCI
dengan agenda peralihan kepengurusan PT. UCI dari pengurus lama (in
casu Pemohon) ke pengurus yang baru.
Jika status badan hukum PT. UCI belum berakhir, maka tetap
beroperasi dan tidak ada perubahan kepengurusan, maka posisi Pemohon
hukum kembali menjadi pengurus PT. UCI dan bertanggungjawab atas hak
dan kewajiban PT. UCI termasuk kewajiban atas pajak terhutang PT. UCI
kepada negara. Berdasarkan uraian tersebut maka sudah sepatutnya
Kantor Pajak melakukan penagihan kepada Pemohon dan tidak lagi kepada
kurator.
Dengan demikian kerugian yang didalilkan oleh Pemohon tersebut
bukanlah kerugian yang diakibatkan oleh berlakunya Pasal-Pasal a quo
yang diajukan pengujian oleh Pemohon, sehingga tidak terdapat hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh
berlakunya Pasal-Pasal a quo.
3. Terkait adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi
Bahwa berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo yang diajukan
pengujian oleh Pemohon dianggap merugikan Pemohon, DPR RI
berpandangan bahwa kerugian yang didalilkan tersebut bukanlah kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) karena lebih merupakan
implementasi atas kasus konkrit yang dialami Pemohon, dan kewajiban
pajak PT. UCI yang belum dilunasi kepada negara. Oleh karena itu
kepailitan PT. UCI telah berakhir dan Pemohon tidak menjelaskan apakah
PT. UCI sedang dalam proses likuidasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal
32 ayat (1) UU KUP, maka wakil dari PT. UCI adalah pengurus. Maka
berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, pengurus PT. UCI
51
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas
pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan
meyakinkan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab
atas pajak yang terutang tersebut.
Oleh karena itu telah jelas Pemohon sama sekali tidak mengalami
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual ataupun potensial atas berlakunya ketentuan dalam
Pasal-Pasal a quo.
4. Terkait adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-
undang yang dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, angka 2, dan
angka 3 kerugian yang dimaksud Pemohon tidak bersifat spesifik dan aktual
ataupun potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, sehingga tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara kerugian yang didalilkan oleh Pemohon dengan berlakunya
ketentuan pasal-pasal a quo.
5. Terkait
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan pengujian Pasal-Pasal a quo tidak akan
berdampak apapun bagi Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan
lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan
a quo karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing
sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, DPR RI memberikan
pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum
[3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
52
... Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka
tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest,
point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen
rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam
Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without
legal connection).
Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam syarat
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September
2007 huruf d yang menentukan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. Pandangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa untuk mewujudkan tujuan negara maka perlu dilaksanakan
pembangunan nasional khususnya di bidang perekonomian yang akan
berpengaruh
terhadap
pendapatan
negara
untuk
pembiayaan
pembangunan. Bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama
penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
dan pembangunan nasional. Bahwa sesuai dengan Pasal 23A UUD NRI
53
Tahun 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang, dan salah satunya
Undang-Undang a quo. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang a quo, pajak yang dipungut kepada rakyat
berdasarkan porsi yang adil, dilakukan secara jujur, wajar, dan proporsional.
Pajak dikelola secara profesional dan diimplementasikan dengan menekan
tingkat kesalahan dan deviasi seminimal mungkin agar terbangun sistem
perpajakan yang akuntabel yang pada akhirnya tercapai tujuannya untuk
digunakan pembangunan dan kemakmuran rakyat.
2. Bahwa UU KUP mengatur sistem perpajakan baru, yang mengubah sistem
perpajakan lama dengan sistem dan mekanisme yang berbeda dari
ketentuan sebelumnya, yang memiliki ciri dan corak sebagai berikut:
a. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian
kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan
untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai
pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota
masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat
perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan
pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang
digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
c.
Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat
melaksanakan
kegotongroyongan
nasional
melalui
sistem
menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang
terhutang yang dikenal dengan prinsip self-assesment, sehingga
melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan
dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan
mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
3. Bahwa dengan diterapkannya Self Assessment Pajak, Indonesia menganut
ajaran material yaitu pajak yang terutang timbul karena terpenuhinya syarat
subjektif dan
objektif berdasarkan
peraturan perundang-undangan
perpajakan, sehingga setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada
54
kantor Dirjen Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut merupakan suatu sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak
harus diberikan satu NPWP. Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
sistem administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen
perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimiliki.
4. Bahwa perlu ditegaskan penerbitan NPWP merupakan proses administrasi
yang tidak menentukan timbulnya pajak yang terutang maupun hapusnya
pajak yang terutang. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib
Pajak
dalam
melaksanakan
hak
dan
kewajiban
perpajakannya antara lain untuk membayar, menyetor, dan melaporkan
Surat Pemberitahuan Pajak. NPWP hanya sebagai identitas dan sarana
administrasi Wajib Pajak dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak.
5. Terkait dalill Pemohon mengenai tidak dihapuskannya NPWP perusahaan
pailit oleh Dirjen Pajak akibat pemberlakuan Pasal 2 ayat (6) UU KUP, DPR
RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa dengan diterapkannya Sistem Self Assesment Pajak,
penghapusan NPWP berdasarkan ketentuan Pasal a quo dimungkinkan
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dan/atau ahli
warisnya itu sendiri, atau terdapat kondisi lain seperti Wajib Pajak badan
dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha, Wajib Pajak
bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, atau
dianggap perlu dihapuskan oleh Dirjen Pajak karena Wajib Pajak sudah
tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. UU KUP tidak
mengatur ketentuan norma lain terkait dapat dihapuskannya NPWP
diluar dari pengaturan Pasal a quo.
b. Bahwa terkait kasus konkrit Pemohon yang perseroannya telah
dinyatakan pailit, berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 292
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU
55
KPKPU) telah diatur bahwa perseroan yang telah dinyatakan pailit
melalui putusan pengadilan niaga mengakibatkan harta pailit Debitor
langsung berada dalam keadaan insolvensi (keadaan tidak mampu
membayar).
c. Meskipun harta Debitor tersebut dalam keadaan insolvensi, namun tidak
secara serta merta menyebabkan Debitor dilikuidasi dan hapus status
Debitor sebagai badan hukum. Bahwa salah satu asas yang dianut oleh
UU KPKPU adalah asas kelangsungan usaha yang memungkinkan
Debitor yang prospektif untuk tetap melanjutkan usahanya berdasarkan
persetujuan panitia kreditor atau dengan seizin Hakim Pengawas (vide
Pasal 104 UU KPKPU). Dengan demikian terbukanya kemungkinan
tersebut, maka terdapat potensi hak dan kewajiban perpajakan yang
timbul dari usaha Debitor yang dilanjutkan oleh kurator. Oleh karena itu
NPWP sebagai identitas perpajakan Debitor tetap dibutuhkan meskipun
Debitor telah dinyatakan pailit.
d. Bahwa meskipun Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan salah
satu sebab dari pembubaran perseroan adalah karena harta pailit
perseroan (dalam hal kondisi pailit) berada dalam keadaan insolvensi,
namun pembubaran tersebut tidak terjadi secara automatically
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon (vide Perbaikan
Permohonan hal. 7). UU PT hanya mengenal satu penyebab
pembubaran perseroan yang terjadi karena hukum, yaitu apabila
berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar (vide Pasal 145 ayat (1) UU PT). Bahwa pembubaran
perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU PT harus selalu
diikuti dengan likuidasi. Dalam hal pembubaran terjadi karena harta
pailit perseroan (dalam pailit) berada dalam keadaan insolvensi, maka
likuidasi dilakukan oleh kurator yang bertanggung jawab kepada hakim
pengawas (vide Pasal 152 ayat (2) UU PT). Selain itu ketentuan Pasal
183 UU KPKPU menyatakan bahwa Hakim Pengawas dapat
memerintahkan kelanjutan perusahaan dihentikan atas permintaan
kreditor atau kurator, dan selanjutnya kurator melakukan pemberesan
atas semua harta pailit debitor. Oleh karena Pemohon tidak
56
menguraikan dalam permohonan a quo bahwa kurator PT. UCI juga
melakukan likuidasi atau pemberesan terhadap harta pailit PT. UCI,
maka Dirjen Pajak tidak dapat melakukan penghapusan NPWP atas
nama PT. UCI.
e. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (6) huruf b UU KUP menyatakan bahwa
salah satu syarat penghapusan NPWP oleh Dirjen Pajak adalah apabila
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha. Penghapusan NPWP dalam kondisi tersebut dapat dilakukan
karena ketika perseroan dalam proses likuidasi maka perseroan tidak
dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk
membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi (vide
Pasal 142 ayat (2) huruf b UU PT). Dengan tidak adanya perbuatan
hukum yang dapat dilakukan oleh perseroan, maka dapat dimaknai tidak
akan ada lagi hak dan kewajiban perpajakan yang kemudian muncul.
f.
Bahwa terhadap uraian Pemohon terkait PT. UCI yang telah berhenti
beraktivitas usaha dan seluruh harta kekayaan telah habis dibagi oleh
kurator (vide Perbaikan Permohonan hal. 25), maka pada saat itu
sesungguhnya pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris PT.
UCI dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk
dapat membubarkan PT. UCI berdasarkan alasan perseroan tidak
mungkin dilanjutkan (vide Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT). Alasan
perseroan tidak mungkin dilanjutkan antara lain karena kekayaan
perseroan telah berkurang sedemikian rupa sehingga dengan kekayaan
yang ada perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya
(vide Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT). Jika permohonan
tersebut disetujui oleh pengadilan, maka pengadilan akan menunjuk
likuidator untuk melakukan pemberesan, sehingga Dirjen Pajak dapat
menghapus NPWP atas nama PT. UCI.
g. Bahwa dalam peraturan teknis administratif mengenai pelaksanakan
penghapusan NPWP Wajib Pajak Badan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara
Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak ditentukan persyaratan administrasi penghapusan NPWP
57
dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang salah
satunya adalah kriteria “tidak mempunyai utang pajak”. Dengan adanya
ketentuan tersebut, meskipun NPWP dimohonkan oleh Pemohon untuk
dilakukan penghapusan namun sepanjang wajib pajak mempunyai
utang pajak, maka persyaratan administrasi untuk penghapusan NPWP
tidak dapat terpenuhi. Sehingga dengan demikian, dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa status pailit PT. UCI seharusnya menjadi salah satu
syarat dihapuskannya NPWP Badan oleh Dirjen Pajak menjadi tidak
berdasar.
6. Terkait dengan dalil Pemohon mengenai perbedaan penafsiran kata “wakil”
oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu yang menafsirkan wakil PT. UCI (dalam
pailit) adalah Pemohon sebagai akibat pemberlakuan Pasal 32 ayat (2) UU
KUP, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Wajib Pajak badan dalam ketentuan Pasal a quo merupakan
subjek hukum yang dianggap seolah-olah sebagai manusia/orang. Von
Savigny dalam doktrin hukum Teori Fiksi (Fictie Theory) menyebut
bahwa menurut alam hanya manusia yang disebut sebagai subyek
hukum, sementara badan hukum hanya suatu fiksi untuk dianggap
sebagai subyek hukum, sehingga dalam pertanggungjawaban badan
hukum dilakukan oleh pengurusnya. Sehingga pertanggungjawaban
badan hukum sampai dengan pertanggungjawaban pengurusnya,
karena badan hukum tidak akan bisa melakukan perbuatan hukum
tanpa adanya perbuatan hukum yang dilakukan pengurusnya.
b. Bahwa Pasal 32 ayat (1) UU KUP telah menunjuk secara langsung
siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak. Penunjukan secara langsung siapa yang
menjadi wakil atau kuasanya ini perlu ditentukan karena bagi wajib pajak
tersebut tidak dapat dan/atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan
hukum tersebut. Terkait dengan Permohonan a quo, wakil badan adalah
pengurus, dan wakil badan yang dinyatakan pailit adalah kurator.
c. Bahwa kondisi normal, wakil Wajib Pajak badan dilakukan oleh
pengurus untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, dalam hal
pengurus sebagai wakil Wajib Pajak badan bertanggung jawab secara
58
pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang
untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sejak
timbulnya kewajiban pajak bagi Wajib Pajak badan. Pengecualian atas
hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh Dirjen Pajak apabila pengurus
dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut (Vide Pasal 32 ayat
(2) UU KUP)
d. Bahwa wakil Wajib Pajak badan dalam keadaan pailit adalah kurator.
Namun perlu diingat bahwa kurator dalam hal ini hanya berkedudukan
sebagai wakil dari Wajib Pajak badan yang diangkat oleh pengadilan
untuk mengurus dan membereskan harta Debitor pailit (vide Pasal 1
angka 5 UU KPKPU).
e. Bahwa dengan adanya pergantian wakil Wajib Pajak badan (dalam
pailit) dari pengurus menjadi kurator, tidak menyebabkan pengurus
dapat melepas tanggung jawabnya atas utang pajak yang muncul ketika
perseroan masih dalam masa kepengurusannya. Walaupun Wajib
Pajak badan mengalami kepailitan, penanggung pajak atas Wajib Pajak
badan tersebut tetaplah pengurus yang menjalankan perseroan
tersebut, yang menyebabkan munculnya utang pajak, namun selama
masa kepailitan pembayaran sebagian utang pajak yang dilunasi dari
boedel pailit dilakukan oleh wakil Wajib Pajak badan pailit, yakni kurator.
f.
Sehingga dalam kasus konkrit dalam Permohonan a quo, Pemohon
sebagai penanggung atas pajak yang terjadi sebelum kondisi
kepailitan/pada saat perseroan berjalan normal tetap memiliki tanggung
jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak
terutang yang tidak dibayarkan pada saat pengurus menjalankan
perseroan.
7. Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan tetap ditagihnya Pemohon
sebagai
penanggung
jawab
perseroan
atas
utang
pajak
akibat
pemberlakuan pasal-pasal a quo, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 UU KPKPU akibat dari
kepailitan adalah debitor demi hukum kehilangan haknya untuk
menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta
pailit. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 24 UU KPKPU, dalam hal
59
debitor adalah perseroan terbatas, maka organ perseroan tersebut tetap
berfungsi selama tidak menyebabkan berkurangnya harta pailit karena
pengeluaran uang dari harta pailit merupakan wewenang kurator.
b. Bahwa terdapat perbedaan rezim antara UU PT dengan UU KUP terkait
pertanggungjawaban perseroan yang dapat diutarakan sebagai berikut:
•
Pasal 97 ayat (3) UU PT yang mengatur bahwa setiap anggota
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2). Sedangkan di Pasal 97 ayat (4) UU PT
mengatur bahwa dalam hal direksi terdiri atas 2 (dua) anggota
direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota
direksi. Oleh karena itu, berdasarkan rezim UU PT pada dasarnya
pengurus tidak dapat bertanggungjawab sampai pada harta pribadi.
•
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KUP
menyatakan bahwa wakil badan atau pengurus bertanggungjawab
secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak
yang terutang, kecuali dapat dibuktikan bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut. Oleh karena itu
berdasarkan
rezim
UU
KUP,
pada
dasarnya
pengurus
bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng.
c. Berdasarkan pengaturan tersebut, UU PT merupakan hukum privat
sehingga negara tidak termasuk sebagai pihak yang bersengketa dalam
pertanggungjawaban pengurus. Lain halnya dengan UU KUP sebagai
hukum publik dimana negara mempunyai hak untuk meminta
pertanggungjawaban pengurus secara pribadi dan/atau secara renteng
berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
d. Terkait dengan kasus konkrit Pemohon yang berkenaan dengan hak
dan kewajiban perpajakan, maka penerapan terhadap kasus konkrit
Pemohon tersebut menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KUP
sebagai
penerapan
asas
hukum
yang
bersifat
khusus
60
mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex specialis derogat
legi generali).
e. Berdasarkan Pasal 21 UU KUP beserta Penjelasannya, kedudukan
negara disebut sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak
mendahului untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung
pajak, dan pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang
pajak dilunasi.
f.
Sehingga dimungkinkan untuk perusahaan yang telah pailit namun
masih mempunyai utang pajak dapat dimintakan pertanggungjawaban
secara tanggung pribadi dan/atau secara renteng karena dalam proses
pailit ada hak negara yaitu utang pajak, subjek pajaknya masih ada, dan
status perseroan tidak dalam likuidasi.
g. Terhadap kasus konkrit yang dialami oleh Pemohon, maka meskipun
PT. UCI telah dinyatakan pailit dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
telah menunjuk kurator, namun direksi sebagai salah satu organ
perseroan (in casu Pemohon) masih memegang jabatan sebagai
pengurus PT. UCI. Kewenangan yang beralih kepada kurator hanya
terbatas pada penguasaan dan pengurusan harta kekayaan yang
termasuk dalam harta status pailit.
h. Bahwa pada saat kepailitan PT. UCI sudah berakhir dan boedel pailit
sudah habis dibagi oleh kurator, maka secara otomatis kurator bukan
lagi sebagai wakil dari PT. UCI. Maka dengan demikian hak untuk
menguasai dan mengurus harta kekayaan PT. UCI secara logika hukum
dapat dimaknai dikembalikan kepada pengurus yang lama karena PT.
UCI tersebut belum dilakukan perubahan AD/ART, khususnya terkait
ketentuan kepengurusan, melalui RUPS, dan belum dilakukan likuidasi
karena penghentian usaha. Oleh karena itu Pemohon yang masih
memegang jabatan sebagai pengurus PT. UCI dapat kembali
menguasai dan mengurus harta kekayaan PT. UCI, termasuk terkait hak
dan kewajiban perpajakan.
i.
Bahwa utang pajak yang tetap ditagihkan kepada Pemohon
sebagaimana disebutkan dalam Permohonan a quo bukan merupakan
penafsiran yang berbeda terhadap kata “Wakil” dalam Pasal 32 ayat (2)
UU a quo sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Bahwa tagihan
61
pajak sebesar Rp 43.334.542.465,- diajukan kepada kurator pada masa
pengumuman daftar pembagian akhir harta pailit tertanggal 21
Desember
2017.
Sementara
itu
tagihan
pajak
sebesar
Rp 193.625.721.483,- diajukan kepada pribadi Pemohon pada tanggal
18 Februari 2019, dimana kepailitan PT. UCI telah berakhir pada tanggal
13 Februari 2019 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 14-15). Penagihan
pajak yang dialamatkan kepada Pemohon tersebut merupakan suatu
konsekuensi hukum karena kepailitan PT. UCI telah berakhir dan
kepengurusan belum diubah dalam AD/ART PT.UCI, sehingga
Pemohon masih bertanggung jawab atas sisa utang pajak PT.UCI yang
belum terbayar dari harta pailit.
j.
Oleh karena itu, secara administrasi perpajakan identitas dari
penanggung
pajak
terhutang
PT.
UCI
dikembalikan
kepada
kepengurusan yang lama, yang dalam hal ini adalah Pemohon. Jika
Pemohon keberatan terhadap jumlah utang pajak berdasarkan
perhitungan dari Dirjen Pajak sebagaimana yang didalilkan dalam
Permohonan a quo, maka Pemohon dapat mengajukan upaya hukum
berupa Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada
Dirjen Pajak atau jika terkait penagihan yang dilakukan oleh Kantor
Pajak, Pemohon dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
C. Risalah Pembahasan Pasal-Pasal a quo UU KUP
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana
telah diuraikan di atas, DPR RI melampirkan risalah pembahasan UU KUP
sebagai bagian berikut:
RDP/Panja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah (Departemen Keuangan Rl)
Kamis, 25 Januari 2007
Dirjen Pajak:
“Yang pertama, ini adalah pemeriksaan terhadap keuangan negara.
Datanya semua sudah disitu. Yang perlu diatur adalah standar memeriksanya.
lni yang dihadapi oleh wajib pajak, akalnya 1001. Ya, kita juga wajib pajak dan
tidak bisa memang begitu. Di dunia ini dan dimana pun, semua mengakui tidak
ada yang senang bayar pajak. Jadi, itu sebabnya yang kita punyai bukan standar
pemeriksaan melainkan pedoman pemeriksaan. Sebelumnya saya ingin
membacakan definisi pemeriksaan, di pasar modal memang ini adanya di
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pasar Modal.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan dan
62
mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh pemeriksa untuk
membuktikan ada atau tidak ada pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal. Nanti di bidang perdagangan berjangka juga
ada, sama persis dan hanya tidak ada pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Kalau main
contoh, ini contohnya lebih banyak. Kemudian, tujuan lainnya. Memang ini di
pajak berbeda dengan yang lain karena tidak hanya untuk menguji kepatuhan,
pelanggaran. Kita juga memeriksa kalau ada penghapusan nomor pokok wajib
pajak, kalau ada yang mengajukan keberatan, kalau ada a sampai j ini di luar
yang bunyinya itu untuk menguji kepatuhan. Jadi, selain menguji kepatuhan ada
lagi pengujian untuk yang lain dan kalau ada cara yang paling tepat untuk
mewakili ini yang bukan sekedar menguji kepatuhan ini, maka pemerintah tidak
keberatan sama sekali tetapi tolong jangan terburu-buru mengusulkan tujuan
lain itu hilang. lni berbeda dengan pengujian keuangan negara yang arahnya
lebih tunggal. Kalau ini arahnya macam-macam sekali. Orang mau
menghapuskan NPWP saja, jadi ada merger 2 perusahaan kemudian dia bilang
ini mau dihapuskan NPWP-nya, harus Pak dan Undang-undang bilang harus
diperiksa dulu. Jangan-jangan ada yang tertinggal hutang pajaknya yang
kemudian bisa jadi masalah secara hukum. ltu dia penjelasannya Pak. Kami
tetap dengan pendapat bahwa memang ini lebih pas untuk definisi; pemeriksaan
di bidang perpajakan karena di pasar modal menggunakan definisi yang 99%
sama, di pemeriksaan di bidang perdagangan berjangka komoditi juga begitu.
Saya kira demikian..”
Panja RUU Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Tahun
2007, Sabtu, 3 Maret 2007
Dirjen Pajak (Darmin Nasution):
“Sedikit Bapak, Jadi tidak dimaksudkan menambahkan Badan disini
sebetulnya, karena Badan tetap saja sudah diatur, yang bertanggungjawab itu
ada orang, ada Pasalnya yang mengatur itu, jadi filosofi Pajak itu tidak berpikir
mempidanakan Badan, sehingga dia dilenyapkan, tidak bayar nanti. Orangnya
kalau ada permufakatan atau perbuatan jahat dari Badan, itu orangnya ada yang
bertariggungjawab, itu sebabnya diatur dari semua kemungkinan baik Badan
maupun urusan Warisan diatur di DIM No. 607 dst yang tanggungjawab si ini,
orangnya, sehingga di Pidana nanti dia yang di Pidana, bukan Badannya. Oleh
karena itu disini, itu sebabnya disebut setiap orang, jadi kalau Badan yang
dipidana, bisa dibubarkan, kalau dibubarkan Perusahaannya, apalagi bukan
hanya tidak bayar Pajak, tidak bekerJa karyawannya. Jadi pengurusnya yang
diambil, kalau itu Badan maka pengurusnya yang diambil, itu yang diadili, itu
yang diproses, dipidanakan, Badannya biarkan, kalau itu warisan itu, pihak yang
mengurus harta peninggalannya yang diambil. lni tidak ada persoalan Badan
bagaimana, pengurusnya sudah diatur di Ketentuan khusus Pasal 32 atau DIM
No. 607 dst. Jadi kalau mau ditambah penjelasan, justru bunyinya begitu, kalau
ditambah penjelasan”.
Retna Rosman Ita Situmorang, MBA (Anggota F-PDS):
“Interupsi atas apa yang dijelaskan oleh Bapak Dirjen, contohnya kalau di
Amerika itu ada kasus Anderson ya Bapak ya, tetapi efeknya kena juga ke
company tersebut, disamping pengurusnya, itu bukan Badan”.
63
Dirjen Pajak (Darmin Nasution):
“Saya tadi membaca penjelasan dari Ketentuan Khusus Pasal 32 tadi, dia
bunyinya begini, wakil sebagaimana dimaksud pad a Ayat (1) bertanggungjawab
secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang,
jadi pidana itu di perpajakan, umumnya juga sebenarnya tidak hilang.
Dendanya, tidak bisa sekedar ditukar, kalau dia mengelapkan pajak sekian
dipenjarakan sekian tahun, tidak, bayar dulu baru dipenjarakan. Jadi
bertanggungjawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak
yang terhutang, kecuali bisa membuktikan bahwa mereka dalam kedudukannya
tidak mungkin dibebani tanggungjawab tersebut”. (Vide Risalah Pembahasan
Halaman 10)
DR. H. Harry Azhar Azis, MA (Anggota F-PG):
“Asalkan pengertiannya itu bisa dikaitkan dengan yang tadi disebut di DIM
No. 607 itu sebenarnya tidak ada persoalan, karena ketika menyangkut Badan
oleh pengurus itu, maka orang-orang. bisa saja Badan dalam konteks itu
masing-masing anggaran dasar pengurus itu bisa berbeda-beda, sehingga
orang yang tidak kena juga bisa masuk, kita akan melindungi orang seperti itu
juga. Maksud saya, bagaimana melindungi orang yang berada didalam Badan
yang itu nama orang, atau Badan, kemudian orang itu terkena, itu juga
dilindungi. Artinya apakah Badan itu tidak mungkin di bubarkan, tetapi dalam
konteks kita bisa dipailitkan, walaupun kita kewajibannya harus dikejar juga, jadi
tanggungjawabnya kepada Negara juga harus didahulukan daripada yang lain-
lainnya. Apakah itu bisa dimasukkan disitu, konteks pengertian itu sepanjang
kami bisa, pengertian awal yang kita sebutkan tadi itu akan kita sebutkan”. (Vide
Risalah Pembahasan Halaman 11)
Retna Rosman Ita Situmorang, MBA (Anggota F-PDS):
“Ketua sebelum Bapak Dirjen sampaikan, Tadi siang sebetulnya saya ingin
menanyakan terkait dengan DIM No. 755 dan juga menuju ke Pasal 32, tadi
Bapak Dirjen mengatakan bahwa Badan itu tidak pernah kena sangsi, tetapi
yang kena adalah orang pribadi, karena Badan diwakili oleh Pengurus. Saya
mau menanyakan kepada Bapak Dirjen, banyak perusahaan-perusahaan itu
yang Direktur Utama, Pemegang Saham ataupun the owner, dia taruh
karyawannya. ataupun supirnya bahan, itu bagaimana Bapak Dirjen, karena
banyak sekali perusahaan-perusahaan yang saya tau persi, mereka memakai
karyawannya sebagai Direktur Utama, sementara the ownernya tersmbunyi di
Akte Notarisnya”.
(Vide Risalah Pembahasan Halaman 28)
Petitum DPR RI
Demikian keterangan DPR RI kami sampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
64
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Nomor 85 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
4740) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
diwakili Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam persidangan 18 Agustus 2020
menyampaikan keterangan secara lisan dan dan menyerahkan pula keterangan
tertulis tanpa tanggal. Presiden telah pula menyerahkan keterangan tertulis
tambahan bertanda bulan September 2020, tanpa tanggal. Keterangan Presiden
demikian pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pokok Permohonan Pemohon
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya pasal-
pasal a quo karena menurut Pemohon kedua Pasal dalam UU KUP tersebut
membuat Pemohon menjadi terbebani dengan tanggung jawab atas utang pajak
perusahaan yang kini telah pailit, yaitu PT United Coal Indonesia, khususnya
atas utang pajak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017. Pada tahun-tahun
tersebut Pemohon menjabat sebagai Pengurus PT United Coal Indonesia yaitu
sebagai Direktur Utama.
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
65
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 (UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur sebagai
berikut:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam
permohonan
a
quo,
meskipun
Pemohon
mendalilkan
permohonannya sebagai permohonan uji materi, namun sesungguhnya hal-hal
yang dimohonkan adalah kasus konkret pelaksanaan penagihan pajak atas
utang pajak PT United Coal indonesia (PT UCI) yang ditagihkan kepada
Pemohon sebagai Pengurus PT UCI, karena sesuai Pasal 32 ayat (1) dan (2)
UU KUP Pemohon yang merupakan Pengurus PT UCI adalah Wakil Wajib Pajak
yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya terhadap utang pajak PT UCI
secara pribadi dan/atau secara renteng.
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP mengatur sebagai berikut, “Wakil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/
atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang, kecuali apabila
dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka
dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terhutang tersebut”.
Selaras dengan Pasal 32 ayat (2) UU KUP tersebut, Pasal 23 ayat (2) UU
KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (UU Pengadilan Pajak) sesungguhnya sudah mengatur dan memberikan
ruang upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak oleh Termohon,
namun Pemohon tidak pernah mengajukan upaya hukum dimaksud. Pasal 23
ayat (2) UU KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai
berikut:
Pasal 23 ayat (2) UU KUP
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
66
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,
selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”.
Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak
“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas
pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku”.
Sebagaimana praktik selama kurun waktu 2016-2019, terdapat 204 Wajib
Pajak yang mengajukan gugatan terkait pelaksanaan tindakan penagihan oleh
Direktorat Jenderal Pajak termasuk di dalamnya terkait Penanggung Pajak di
Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, alangkah lebih tepat jika Pemohon menggunakan lebih
dahulu upaya hukum yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk menyelesaikan perkara konkret yang dialami Pemohon
sebagai Pengurus PT UCI.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dalam perkara a quo sesuai permohonannya adalah
Perseorangan, bukan sebagai Direktur Utama PT United Coal Indonesia,
dan Pemohon menganggap ketentuan pasal a quo telah melanggar atau
merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
seorang individu/perseorangan, bukan sebagai Direktur PT United Coal
Indonesia, yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Ada tiga hal mengapa Pemerintah berkeberatan dengan legal standing
Pemohon. Hal ini Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
a. Pertama, Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
67
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”
Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya terdahulu (putusan
Nomor
5/PUU-III/2005
dan
putusan
Nomor
11/PUU-V/2007)
memberikan pedoman bahwa legal standing Pemohon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
Pemohon sebagai perorangan dalam perkara a quo tidak dirugikan oleh
berlakunya Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP karena Pasal
a quo dalam dalil permohonan Pemohon secara jelas menyebutkan
merugikan Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Pengurus/Direktur
PT United Coal Indonesia. Pemohon dalam dalilnya menegaskan
bahwa berlakunya Pasal 2 ayat (6) UU KUP, maka perusahaan tidak
dapat menghapuskan NPWP, lebih lanjut berlakunya Pasal 32 ayat (2)
UU KUP menjadikan Pemohon sebagai Direktur Utama harus
mempertanggungjawabkan utang pajak PT United Coal Indonesia yang
timbul hingga ke harta pribadinya secara tanggung renteng. Dengan
demikian, Pemohon dalam perkara a quo seharusnya berkapasitas
sebagai Pengurus/Direktur Utama PT United Coal Indonesia karena
materi pengaturan undang-undang ini tidak ditujukan bagi Pemohon
secara pribadi. Harta pribadi Pemohon terdampak oleh berlakunya
68
Pasal 32 ayat (2) UU KUP hanya karena Pemohon adalah Direktur
Utama PT United Coal Indonesia. Jika Pemohon bukan Direktur Utama
PT United Coal Indonesia, maka Pemohon secara perorangan tidak
terdampak/tidak dirugikan atas berlakunya Pasal 2 ayat (6) dan Pasal
32 ayat (2) UU KUP dalam perkara a quo.
Tidaklah tepat dalil Pemohon yang menggunakan ketentuan paragraf 9
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU
Kepailitan dan PKPU) yang menyatakan, “Putusan Pernyataan pailit
mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk
melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta
kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan” agar Pemohon
dilepaskan dari tanggung jawab atas utang pajak, dengan alasan:
1. Paragraf 9 Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU berlaku
untuk
perorangan
atau
badan
yang
pailit,
bukan
untuk
Direksi/Pengurus dari badan yang pailit secara pribadi.
2. Andaikata yang dimaksud oleh Pemohon adalah status hukum
seseorang
menjadi
tidak
cakap
kemudian
hal
tersebut
menghilangkan tanggung jawab perusahaan atas pelunasan utang
pajak maka hal tersebut tidaklah tepat. Paragraf 10 Penjelasan
Umum UU Kepailitan dan PKPU menegaskan bahwa "kepailitan
tidak membebaskan seseorang yang dinyatakan pailit dari
kewajiban untuk membayar utang-utangnya."
3. Pada faktanya, saat ini Pemohon masih tetap menjabat sebagai
Direktur Utama PT United Coal Indonesia setelah proses kepailitan
diselesaikan oleh Kurator. Kewenangan untuk menguasai dan
mengurus harta kekayaan perusahaan tidak lagi berada di kurator,
namun kembali kepada Pengurus (Direktur Utama).
Dengan demikian, yang seharusnya memiliki legal standing dan cakap
secara hukum untuk mengajukan Permohonan Uji Materi adalah
Direksi/Pengurus PT United Coal Indonesia, bukan Pemohon dalam
kapasitasnya sebagai orang pribadi. Apalagi saat ini PT United Coal
Indonesia, sebagaimana Pemohon juga telah menerangkan, sudah
69
tidak dalam keadaan pailit lagi atau kepailitannya sudah berakhir sejak
tanggal 13 Februari 2019.
b. Kedua, kerugian yang didalilkan oleh Pemohon tersebut bukan isu
konstitusional, tetapi penerapan atas suatu norma undang-undang.
Norma yang terdapat dalam pasal yang diuji dalam perkara a quo akan
berjalan normal apabila kondisi dasarnya dipenuhi (conditio sine qua
non). Kondisi dasar terpenuhi apabila Pemohon sebagai pengurus/
Direktur Utama di PT United Coal Indonesia sejak awal menjalankan
kepengurusannya dengan baik dan taat terhadap peraturan perundang-
undangan perpajakan dengan membayar kewajiban perpajakan
perusahaannya dengan benar, sebagaimana juga dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan lainnya. Namun apabila kewajiban tersebut
tidak terpenuhi, maka sebagai konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak
berwenang untuk menagih pajak yang terutang beserta sanksi
administrasi kepada penanggung pajak secara tanggung renteng. Hal
tersebut tentunya tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian
konstitusional.
c. Ketiga, kerugian Pemohon sebagai diri orang pribadi tidak memiliki
causaal verband (hubungan kausal) atau bukan disebabkan karena
berlakunya peraturan a quo, namun dikarenakan Pemohon selama
menjabat sebagai Direktur Utama PT United Coal Indonesia telah
menimbulkan utang pajak kurang lebih sebesar Rp193.598.938.266,00
(seratus sembilan puluh tiga milyar lima ratus sembilan puluh delapan
juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam
rupiah) yang berasal dari kewajiban-kewajiban pajak pada tahun pajak
2012 sampai dengan 2017 beserta sanksi administrasi sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang hingga kini belum terlunasi.
Bahwa dalam putusan kepailitan disebutkan jatuhnya pailit bukan atas
kesalahan Direksi maupun Pengawas, hal tersebut tidak dapat dikaitkan
dengan munculnya utang pajak pada saat Pemohon menjabat sebagai
Direksi. Jatuhnya kepailitan perusahaan tidak serta merta menjadi
alasan pembenar bahwa timbulnya utang pajak juga bukan dikarenakan
kelalaian atau kesalahan pengurus.
70
Secara umum timbulnya utang pajak berbanding lurus dengan
tambahan kemampuan ekonomi Wajib Pajak pada saat itu. Apabila
Wajib Pajak memperoleh laba maka secara serta merta akan terutang
pajak, sebaliknya apabila Wajib Pajak merugi maka tidak akan ada
utang pajak yang timbul. Oleh karenanya tidak dapat menempatkan
alasan ketidakmampuan secara finansial Wajib Pajak saat ini yang
menyebabkan jatuhnya pailit dengan kemampuan finasial saat
munculnya kewajiban perpajakan sebelum terjadinya pailit. Munculnya
utang pajak secara umum diakibatkan karena pengurus pada saat itu
tidak segera melunasi kewajiban perpajakannya secara self assesment
saat syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi. Adalah suatu
konsekuensi hukum yang wajar dan logis menurut undang-undang di
bidang perpajakan jika Pemohon selaku Pengurus/Direktur dimintakan
pertanggungjawaban secara pribadi dan tanggung renteng atas utang
pajak yang timbul semasa kepengurusannya.
Dengan demikian, berdasarkan argumentasi di atas, menurut Pemerintah
adalah tepat dan sudah sepatutnya jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
III. Keterangan Pemerintah Atas Materi Permohonan Yang Dimohonkan Untuk
Diuji
A. Pajak Sebagai Kontribusi Wajib dan Konsekuensi Sistem Self
Assessment
1. Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 23A UUD 1945,
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
Negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, tidak akan
ada pungutan pajak yang dibebankan kepada rakyat, tanpa adanya
persetujuan wakil rakyat (no taxation without representation). Prinsip
tersebut merupakan salah satu bentuk pengakuan dan jaminan hak
warga negara agar tidak dikenai pajak atau pungutan lain secara
semena-mena oleh Negara.
2. Hakikat pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU KUP adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
71
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian,
pajak secara prinsipnya adalah suatu bentuk kontribusi warga negara
sebagai cerminan prinsip kegotongroyongan untuk memakmurkan
masyarakat luas yang tidak berdasarkan kesukarelaan namun bersifat
memaksa, sehingga pelunasannya pun menjadi bersifat wajib.
3. Sedemikian sifat memaksa dan wajibnya pajak tentunya bukan tanpa
adanya alasan dan landasan fakta dan teori yang kuat. Menurut Prof.
Mardiasmo, secara teoritis dan praktis dapat dilihat bahwa pajak
memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan negara dan masyarakat,
yaitu:
a. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya;
b. Fungsi regulerend
Pajak
sebagai
alat
untuk
mengatur
atau
melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi,
contohnya:
1) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk
mengurangi konsumsi minuman keras;
2) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah
untuk mengurangi gaya hidup konsumtif;
3) Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor
produk Indonesia di pasaran dunia.
Dengan demikian, pajak karena memiliki nilai vital dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara serta memiliki arti penting yang sangat
signifikan dalam mengatur dan memakmurkan masyarakat menjadi
suatu iuran/kontribusi yang pelunasannya menjadi sangat penting
sehingga pengaturan tentang pelunasan utang pajak pun tentunya akan
mencerminkan betapa wajibnya dan pentingnya pelunasan utang pajak
tersebut.
4. Di sisi lain pajak yang merupakan kontribusi wajib ini menggunakan
sistem self assessment yaitu Wajib Pajak diberi kepercayaan oleh
Negara untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan,
72
membayar, dan melaporkan pajaknya dalam surat pemberitahuan.
Adapun keberhasilan sistem self assessment ini sangat bergantung
pada kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dan
adanya pengawasan yang optimal dari aparat pajak.
5. Salah satu bentuk pengawasan yang optimal untuk memastikan self
assessment ini berjalan dengan benar adalah dengan dibentuknya
serangkaian peraturan perpajakan yang salah satunya mengatur
mengenai tanggung jawab wakil Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana yang dipermasalahkan oleh
Pemohon.
6. Pasal 2 ayat (6) maupun Pasal 32 ayat (2) UU KUP sejatinya adalah
alat, berupa peraturan perundang-undangan, untuk memastikan hak
dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang dilaksanakan secara self
assessment tersebut, dapat dilaksanakan dengan benar. Hal ini sejalan
dengan pertimbangan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam
memberikan fleksibilitas yang terukur terhadap kebijakan negara dalam
mengatur masalah perpajakan, sebagaimana terangkum dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XVII/2019 halaman 43-45, yaitu
antara lain:
“Bahwa mengenai kewenangan negara dalam memungut pajak
dan menentukan besaran serta mekanisme pajak, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-II/2004, bertanggal 11
Desember 2004, pada pertimbangannya antara lain menyatakan:
… Menimbang bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban semua
warga negara maupun orang asing penduduk Indonesia, di mana
negara mempunyai kewenangan untuk memaksakan pembayaran
pajak terutang yang timbul sejak peristiwa-peristiwa atau hal-hal yang
ditentukan oleh hukum pajak terjadi, yang besarnya pajak terutang
sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku. Timbulnya utang
pajak bukan sebagai denda atau hukuman terhadap wajib pajak atau
karena adanya hubungan perdata antara wajib pajak dengan negara,
tetapi semata-mata adanya kewajiban pembayar pajak. Asas keadilan
dalam pemungutan pajak salah satu di antaranya adalah: “wajib pajak
menghitung sendiri pajak yang harus dibayar (self assessment)” dan
73
“pungut pajak segera setelah hutang pajak timbul dan jangan tunda
pemungutannya”, karena penundaan dapat menimbulkan beban yang
lebih berat kepada wajib pajak (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 004/PUU-II/2004, bertanggal 11 Desember 2004, hlm. 44).
Lebih lanjut, terhadap kewenangan negara dalam memungut pajak
tersebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVI/2018,
bertanggal 9 Mei 2018, pada pertimbangannya antara lain menyatakan:
… Bahwa secara doktriner, baik berdasarkan ajaran ilmu negara
umum maupun hukum tata negara, kewenangan negara untuk
memungut pajak adalah diturunkan dari ajaran tentang hak-hak
istimewa negara sebagai organisasi kekuasaan yang mengatur
kehidupan bermasyarakat dan hal itu telah diterima secara universal.
Namun, sesuai dengan prinsip dasar yang berlaku dalam negara
demokrasi yang berdasar atas hukum, agar dalam pelaksanaannya
tidak sewenang-wenang, kewenangan negara untuk memungut pajak
tersebut harus diatur dengan dan didasarkan atas undang-undang.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 secara jelas menegaskan hal itu
dalam Pasal 23A yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang.” Undang-undang adalah salah satu perwujudan kehendak
rakyat. Dengan kata lain, meskipun negara berdasarkan hak istimewa
yang dimilikinya berwenang memungut pajak (dan pungutan lain yang
bersifat memaksa), sesungguhnya kewenangan itu diberikan atas
persetujuan rakyat dan hanya digunakan untuk keperluan negara (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVI/2018, bertanggal 9
Mei 2018, hlm 93).
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XVI/2018, bertanggal 23 Mei 2018, juga menyatakan dalam
pertimbangannya antara lain:
…
pengenaan
pajak,
termasuk
PBB,
tidaklah
dapat
dipertentangkan
dengan
hak-hak
konstitusional
warga
negara
sepanjang hal itu didasarkan atas undang-undang dan tidak dilakukan
secara sewenang-wenang. Dengan demikian, jika dasar penghitungan
pengenaan suatu pajak telah jelas, maka hal itu pun tidak dapat
74
dipertentangkan dengan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam
hal PBB, dasar penghitungan itu adalah nilai jual objek pajak. Ada pun
perihal besaran atau persentasenya, termasuk perubahannya yang
didasarkan atas perkembangan keadaan, hal itu adalah persoalan
teknis dan sekaligus praktik atau penerapan undang-undang yang tidak
mungkin ditetapkan secara baku karena akan tunduk pada perubahan
dari waktu ke waktu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
19/PUU-XVI/2018, bertanggal 23 Mei 2018, hlm 26).
Dengan
demikian,
berdasarkan
pertimbangan
tersebut
kewenangan negara untuk memungut pajak adalah kewenangan yang
sah bukan saja karena legitimate secara doktriner tetapi terutama
karena
secara
konstitusional
memperoleh
landasannya
dalam
Konstitusi, in casu Pasal 23A UUD 1945. Perihal tidak semua warga
negara mampu membayar pajak, hal itu adalah fakta sosial atau
kenyataan empirik, namun kenyataan tersebut tidak dapat digunakan
sebagai dasar argumentasi untuk menyatakan kewenangan negara
memungut pajak bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap fakta
tersebut, dengan berpegang pada kewenangan yang diberikan Pasal
23A UUD 1945 a quo, negara berhak melakukan penyesuaian dan
perubahan terhadap aturan yang berlaku berkaitan dengan teknis dan
praktik penerapan dari undang-undang termasuk besaran dan
mekanisme pemungutan pajak karena adanya kebutuhan untuk
menyesuaikan dengan kondisi yang dinamis.”
Selanjutnya, penjelasan secara teoritis dan empiris terkait mengapa
pengaturan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP ini perlu
mengatur dengan norma yang sedemikian, hal ini akan Pemerintah jelaskan
sebagai berikut:
B. Teori Fiksi, Teori Keagenan (Agency Theory), Teori Sinyal (Signaling
Theory)
Teori fiksi sebagai salah satu teori yang menjelaskan pengertian badan
sebagai rechtpersoon menurut Wolfgang Friedmann dalam bukunya Legal
Theory, pada intinya adalah menganggap keberadaan Badan sebagai
pribadi hukum (rechtspersoon) hanyalah sebagai anggapan atau fiksi saja,
karena secara fisik sebuah Badan tidak dapat bertindak atau berbuat untuk
75
melaksanakan hak dan kewajiban hukumnya, yang bertindak dan
bertanggung jawab memenuhi kewajiban Badan adalah pengurus.
Pengertian Badan sebagai Wajib Pajak dalam Pasal 32 UU KUP adalah
menggunakan Teori Fiksi tersebut. Karena Badan dalam teori fiksi hanyalah
sebuah anggapan/fiksi dimana penggeraknya adalah Pengurus, maka
menjadi hal yang penting untuk kita memahami bagaimana Pengurus
berinteraksi dengan organ maupun stakeholder lainnya dari suatu badan
atau perusahaan, sehingga kita dapat memahami insentif dan disinsentif
serta
motivasi-motivasi
dari
tindakan-tindakan
pengurus
dalam
kepengurusannya.
Perlu dipahami kembali bahwa saat terutangnya pajak berbanding
lurus dengan tambahan kemampuan ekonomi Wajib Pajak pada saat itu dan
pelaksanaan kewajiban perpajakannya dilakukan secara self assesment.
Apabila Wajib Pajak memperoleh laba/penghasilan, maka secara serta
merta akan terpenuhi saat terutangnya pajak, sebaliknya apabila Wajib
Pajak merugi, maka tidak akan ada utang pajak yang timbul. Munculnya
tindakan penagihan pajak oleh Termohon sebagian besar dikarenakan
kelalaian dari pengurus dalam menjalankan kewajiban perpajakannya
secara self assesment pada saat syarat subjektif dan objektifnya telah
terpenuhi. Oleh karenanya menjadi logis secara hukum bahwa teori yang
digunakan dalam penagihan pajak adalah teori fiksi dan hal tersebut
merupakan salah satu dari open legal policy pembuat undang-undang.
Terdapat 2 teori yang menjelaskan hal tersebut yaitu: teori keagenan
dan teori sinyal. Pemahaman terkait teori keagenan dimulai dengan
memahami tugas pengurus, dalam hal ini direksi, yang didasarkan pada
doktrin fiduciary duty yang berasal dari sistem hukum Common Law yang
mengajarkan bahwa antara direksi dengan perseroan terdapat hubungan
fiduciary yaitu direksi hanya bertindak seperti seorang trustee atau agen
semata-mata, yang mempunyai kewajiban mengabdi sepenuhnya dan
dengan sebaik-baiknya kepada perseroan (Marwan, 2009:207). Direksi
dituntut harus dapat mempunyai kepedulian dan kemampuan (duty of care
and skill), itikad baik, loyalitas, dan kejujuran terhadap perusahaannya
dengan derajat yang tinggi (high degree) (Munir Fuady, 2010:47). Direksi
yang memiliki fiduciary duty terhadap perusahaannya ini secara faktual
76
harus berhubungan dengan para pemegang saham dan juga para calon
investor. Hubungan ini kemudian dijelaskan dalam teori keagenan (agency
theory) dan teori sinyal (signaling theory).
Teori keagenan menurut Michael C. Jensen dan William H Meckling,
dalam jurnalnya berjudul Theory of The Firm: Managing Behavior, Agency
Cost and Ownership Structure, dan teori sinyal menurut Meir Russ dalam
bukunya Value Creation, Reporting, and Signaling for Human Capital and
Human Assets, pada intinya mengulas mengenai hubungan pemegang
saham (pemilik modal perusahaan) sebagai principal, di mana nilai
sahamnya akan naik dan turun sesuai persepsi calon investor atas performa
perusahaan, dengan Pengurus sebagai agen yang mengendalikan
perusahaan secara langsung dalam proses bisnisnya sehari-hari. Baik
Pemegang saham, calon investor maupun Pengurus perusahaan
diasumsikan sebagai makhluk ekonomi yang rasional yang akan termotivasi
oleh kepentingan-kepentingan ekonomi pribadi. Dengan demikian,
Pemegang saham akan membuat keputusan berdasarkan apa yang
berpengaruh terhadap nilai saham yang dimilikinya, calon investor akan
membuat keputusan berdasarkan apa yang dilihatnya sebagai performa
sebuah perusahaan apakah kemungkinannya akan dapat memberikan
keuntungan
atau
tidak
baginya,
dan
Pengurus
perusahaan/manajemen/direksi akan membuat keputusan berdasarkan
kepentingannya sendiri misalkan bonus dari perusahaan jika dianggap
mampu memberikan laba yang tinggi. Hubungan ini sering menimbulkan
masalah yang disebut dengan agency problem. (Lihat Elly Purnama Sari,
Lilik Handajani, Saiful AM., “Corporate Governance dan Relevansi Nilai Dari
Penghindaran Pajak: Bukti Empiris Dari Pasar Modal Indonesia”, Jurnal
Dinamika Akuntansi dan Bisnis Vol. 3(2), 2016, pp 33-48).
Dalam contoh sederhana pemegang saham melalui RUPS bisa
mengangkat dan memberhentikan pengurus, dengan demikian Pengurus
secara alamiah akan bekerja untuk kepentingan pemegang saham.
Misalnya dengan cara memperbesar laba perusahaan dengan berbagai
cara, salah satunya dengan tidak membayar pajak. Ketika laba naik dan
dividen yang dibagikan naik tentunya para Pemegang Saham pun senang
dengan kinerja Direksi, namun demikian di sisi lain jika pelanggaran berupa
77
tidak membayar pajak ini kemudian hari diketahui otoritas pajak dan
kemudian diterapkan sanksi baik administrasi maupun pidana tentunya
akan berdampak pada nilai harta perusahaan dan dapat mengurangi
persepsi nilai perusahaan di mata calon investor yang akhirnya bisa
mempengaruhi harga saham ketika akan dijual.
Berdasarkan contoh di atas dapat terlihat bahwa Pengurus
perusahaan yang berorientasi laba tentunya secara alamiah memiliki
kepentingan untuk dapat menghindari membayar pajak. Jika tidak diimbangi
dengan norma yang memberikan tanggung jawab secara pribadi dan secara
renteng kepada Pengurus atas pembayaran pajak perusahaan maka bisa
jadi hal ini akan mendorong moral hazard yang pada akhirnya merugikan
kas negara dan kepentingan rakyat banyak, serta keadilan bagi wajib pajak
lainnya yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan harus bisa
mengawal perusahaan dan agency conflict yang terkandung di dalamnya
agar tercipta fairness di dalam dunia usaha. Jika peraturan perundang-
undangan gagal mengawal ini, maka yang akan muncul adalah moral
hazard dimana perusahaan yang satu akan bersaing dengan cara apa pun
untuk menunjukan performa tertingginya dalam menghasilkan keuntungan
bagi
para
pemegang
saham/investor
termasuk
dengan
mengecilkan/mengurangi
pembayaran
kewajiban-kewajibannya
pada
negara, misalnya pajak.
Untuk menjaga agar Pengurus sebagai agen yang memegang kendali
perusahaan agar tidak memilih untuk mengambil insentif kenaikan laba dari
mengurangi/tidak melunasi kewajiban pembayaran pajak, maka semangat
ini diserap ke dalam bentuk norma peraturan perundang-undangan yaitu
Pasal 32 UU KUP yang mengatur sebagai berikut:
(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili
dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi
untuk
melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli
warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta
peninggalannya; atau
78
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab
secara pribadi dan/ atau secara renteng atas pembayaran pajak
yang terhutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan
meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut.
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(3a)Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil
keputusan dalam menjalankan perusahaan”.
Di dalam Pasal ini diatur dengan pasti pihak-pihak mana saja yang
dapat mewakili perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya. Selaras dengan hal tersebut diberitahukan juga jenis
tanggung jawab seperti apa yang melekat pada seorang wakil, yaitu
tanggung jawab pribadi dan/atau secara tanggung renteng, juga diatur
dengan jelas bagaimana cara menunjuk seorang wakil.
Dalam pengaturan yang demikian pada Pasal 32 ayat (2) UU KUP,
terlihat sangat jelas bahwa perusahaan berikut pengurusnya dituntut untuk
dapat menerapkan prinsip Good Corporate Governance yaitu: akuntabilitas
(accountability), responsibilitas (reponsibility) dan keadilan (fairness) dalam
menjalankan perusahaannya terutama di dalam bidang perpajakan
sehingga dapat terhindar dari sanksi berupa tanggung jawab secara pribadi
dan/atau secara renteng.
C. Business Judgement Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi dan
Kaitannya Dengan Kewajiban Pelunasan Utang Pajak
Business judgement rule pada intinya adalah doktrin yang memberikan
perlindungan kepada Direksi/Pengurus dari gugatan terkait ganti rugi atas
kerugian yang dialami perusahaan karena keputusan-keputusan dalam
rangka bisnis yang dilakukan oleh Direksi sepanjang Direksi telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu tersebut adalah
79
syarat-syarat yang sama dengan prinsip-prinsip good corporate governance
sebagaimana telah Pemerintah jelaskan sebelumnya.
Dengan demikian, sesungguhnya business judgement rule ini sejalan
dengan good corporate governance. Jika Direksi sudah menjalankan
perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah good corporate governance,
maka keputusan yang diperbuatnya dilindungi oleh doktrin business
judgement rule meskipun pada akhirnya keputusannya tersebut merugikan
perusahaan. Dilindungi disini maksudnya dilindungi dari gugatan ganti
kerugian dalam hal Direksi dalam menjalankan kewenangannya sudah
sesuai dengan pedoman-pedoman yang berlaku termasuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 23A UUD 1945 juncto
Pasal 32 ayat (2) UU KUP mengatur dalam hal terkait kewajiban perpajakan,
jika Direksi tidak melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban
secara pribadi dan/atau secara renteng, hal ini tentunya sesuai dengan good
corporate governance, jika Direksi melakukan ultra vires maka piercing the
corporate veil berlaku, di sini piercing the corporate veil secara langsung
dilakukan oleh Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
Selain itu, business judgement rule adalah doktrin yang berlaku di
lingkup hukum privat, atau dalam kata lain doktrin ini memberikan pedoman
yang mengatur hubungan-hubungan intern perusahaan dan di luar
perusahaan sepanjang hubungan tersebut merupakan hubungan di ranah
hukum privat. Di sisi lain pajak adalah kewajiban yang timbul di ranah hukum
publik, yaitu kewajiban yang datang dari Undang-Undang yang merupakan
hukum yang diberlakukan di suatu teritori negara berdasarkan kesepakatan
antara badan legislatif dan eksekutif yang selanjutnya diberlakukan kepada
masyarakat atau rakyat negara tersebut dan sifatnya memaksa. Pajak
dalam pengaturannya adalah sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 yaitu
dengan undang-undang artinya pajak dapat diterapkan dengan cara-cara
yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif.
Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan adalah alat
negara
di
ranah
hukum
publik
untuk
mengatur
masyarakat,
mensejahterakan rakyat dengan cara mengumpulkan penerimaan negara
dalam bentuk pajak. Dengan demikian peraturan perundang-undangan
80
perpajakan adalah ketentuan hukum yang khusus mengatur hal ini sehingga
tidak bisa dinilai menggunakan aturan-aturan di lingkup hukum privat.
Pada hakikatnya dapat Pemerintah simpulkan bahwa terkait business
judgement rule adalah sebagai berikut:
1) Berlaku dalam ranah hukum privat jika terpenuhi syarat-syaratnya.
2) Tidak berlaku dalam kewajiban pelunasan utang pajak karena hal ini
ada di ranah kewajiban subjek hukum terhadap Negara (publik).
D. Filosofi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Lon. L Fuller dalam bukunya The Morality of Law (1964) menerangkan
bahwa ada 8 (delapan) jalan menuju kegagalan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Kedelapan jalan tersebut adalah:
1) Kegagalan dalam membentuk peraturan perundang-undangan itu
sendiri atau dalam kata lain tidak adanya peraturan undang-undang
sehingga menimbulkan ketidakpastian.
2) Kegagalan untuk mempublikasikan peraturan perundang-undangan
tersebut pada masyarakat.
3) Penggunaan peraturan perundang-undangan yang bersifat retroaktif
dengan sewenang-wenang.
4) Kegagalan dalam membuat peraturan perundang-undangan yang
mudah untuk dimengerti/dipahami.
5) Pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang kontradiktif satu
sama lain.
6) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang aturannya mustahil
untuk dipenuhi.
7) Seringnya
peraturan
perundang-undangan
diubah
sehingga
menimbulkan ketidakjelasan dan kesulitan dalam penyesuaian diri oleh
subjek hukum yang dituju oleh peraturan perundang-undangan
tersebut.
8) Adanya perbedaan antara apa yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan dengan apa yang dijalankan oleh Pemerintah.
Masing-masing jalan di atas dapat kita jadikan landasan dalam menilai
apakah peraturan-peraturan yang kini diuji materi dalam perkara a quo
sudah baik atau belum. Dari kedelapan jalan menuju kegagalan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
di
atas,
Pemohon
81
mempermasalahkan terkait kriteria nomor 4, yaitu aturan yang dibuat tidak
mudah dipahami/tidak masuk akal untuk Pasal 32 ayat (2) UU KUP dan
kriteria nomor 6 yaitu aturan yang dibuat mustahil untuk diikuti dalam
penerapan Pasal 2 ayat (6) UU KUP.
Alasan Pemohon untuk menyatakan Pasal 32 ayat (2) UU KUP tidak
mudah dipahami adalah karena, menurut Pemohon, dapat menimbulkan
dua tafsir terkait Wakil Wajib Pajak yang pailit yaitu Kurator yang melakukan
pemberesan harta pailit dan Pengurus/Direktur yang bertanggung jawab
secara pribadi dan/atau renteng. Sedangkan alasan Pemohon untuk
menyatakan pasal 2 ayat (6) UU KUP mustahil untuk diikuti adalah karena
Pemohon merasa sebagai Direktur suatu perusahaan yang telah pailit dan
kehilangan hak pengurusan atas harta perusahaan adalah hal yang mustahil
untuk melakukan penghapusan NPWP perusahaan secara self assessment.
Kedua hal ini membuat Pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan tidak
dijamin kepastian hukumnya.
Pemohon dalam mempermasalahkan kriteria-kriteria tersebut selalu
mendasarkan argumennya pada peraturan perundang-undangan lainnya
yang berada di ranah hukum privat yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun UU Kepailitan dan
PKPU, sehingga pada akhirnya yang fokus dalam uji materi ini adalah
kriteria nomor 5 yaitu terkait apakah benar terdapat kontradiksi antara
pengaturan, atau dalam hal ini pengaturan dalam Pasal 2 ayat (6) dan Pasal
32 ayat (2) UU KUP jika dibandingkan dengan pengaturan pada UU PT
maupun UU Kepailitan dan PKPU. Hal ini Pemerintah jelaskan sebagai
berikut:
1. Pasal 2 ayat (6) UU KUP dan hubungannya dengan ketentuan dalam
UU PT dan UU Kepailitan dan PKPU.
a. Pasal 2 ayat (6) UU KUP mengatur sebagai berikut:
“Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila:
1. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
oleh Wajib Pajak dan/ atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau
penggabungan usaha;
82
3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan
usahanya di Indonesia; atau
4. dianggap
perlu
oleh
Direktur
Jenderal
Pajak
untuk
menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak
yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan”.
b. Pasal 142 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 143 UU
PT mengatur sebagai berikut:
Pasal 142 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5)
(1) Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan
dicabutnya
kepailitan
berdasarkan
putusan
pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar
biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit
berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur
dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
karena
dicabutnya
izin
usaha
Perseroan
sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator
atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan
Perseroan dalam rangka likuidasi.
(3) …
(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya
kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian
kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-
undang
tentang
Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Pasal 143 UU PT
(1) Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan
kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya
likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh
RUPS atau pengadilan.
83
(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan
dicantumkan
kata
“dalam
likuidasi”
dibelakang
nama
Perseroan.
c. Pasal 104 UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator
dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit
walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan
kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator
memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
d. Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut terlihat bahwa Pasal 2 ayat (6)
UU KUP tidak memasukkan kepailitan Wajib Pajak sebagai kondisi
syarat penghapusan NPWP adalah sejalan dengan UU PT serta UU
Kepailitan dan PKPU yang pada dasarnya mengatur bahwa
kepailitan pada badan usaha misalnya perseroan, tidak selalu
berarti akan ditindaklanjuti dengan pembubaran perseroan, bahkan
Pasal 143 UU PT mengatur bahwa Pembubaran Perseroan tidak
mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai
dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator
diterima oleh RUPS atau pengadilan. Hal ini berarti masih ada
proses likuidasi yang mengikutinya dimana dalam proses ini masih
mungkin akan menimbulkan hak dan kewajiban perpajakan yang
tentunya dalam melaksanakannya memerlukan identitas Wajib
Pajak berupa NPWP. Pada prinsipnya, NPWP adalah suatu
identitas hukum yang dilekatkan kepada Wajib Pajak untuk tujuan
pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Apabila
masih ada hak dan kewajiban perpajakan yang belum dijalankan
maka NPWP tidak dapat dihapuskan.
e. Sebagai contoh suatu badan usaha yang tidak lagi memiliki
penghasilan pada Tahun Pajak 2019, namun untuk Tahun Pajak
2018 badan usaha tersebut masih memiliki hak untuk diberikan
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang karena
jangka waktu pemeriksaan dan proses untuk mengembalikan
kelebihan pajak tersebut baru terealisasi pada awal tahun 2020.
84
Meskipun Badan Usaha tersebut tidak lagi berpenghasilan namun
NPWP badan usaha tersebut tidak serta merta langsung dilakukan
penghapusan, mengingat masih terdapat pelaksanaan hak yang
belum diterima oleh Wajib Pajak, dan NPWP tersebut berguna
dalam melaksanakan haknya untuk memperoleh pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
f.
Contoh sebaliknya suatu badan usaha yang tidak lagi memiliki
penghasilan pada Tahun Pajak 2019, namun untuk Tahun Pajak
2017 badan usaha tersebut masih memiliki utang pajak yang belum
dibayarkan, dan utang pajak tersebut merupakan salah satu
kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh Wajib Pajak
atau Penanggung Pajaknya. Meskipun Badan Usaha tersebut tidak
lagi berpenghasilan namun NPWP badan usaha tersebut tidak serta
merta langsung dilakukan penghapusan, mengingat masih terdapat
kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak,
dan NPWP tersebut berguna dalam melaksanakan kewajibannya
untuk membayarkan utang pajaknya.
g. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalam rangka melakukan
penghapusan NPWP, Direktur Jenderal Pajak tidak hanya melihat
kondisi tidak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. Namun juga,
fungsi NPWP yang dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam
pembayaran
pajak
dan
dalam
pengawasan
administrasi
perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak yang masih terdapat hak dan
kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan. Dengan demikian,
Pasal 2 ayat (6) UU KUP bersinergi dengan UU PT dan UU
Kepailitan dan PKPU serta tidak mustahil untuk dilakukan karena
dalam Penghapusan NPWP Wajib Pajak, masing-masing Wakil
Wajib Pajak memiliki perannya masing-masing sesuai kondisi
perusahaan apakah sedang pailit, telah selesai pailit dan beroperasi
kembali, atau likuidasi.
2. Pasal 32 ayat (2) UU KUP dan hubungannya dengan ketentuan dalam
UU PT dan UU Kepailitan dan PKPU.
a. Pasal 32 ayat (2) UU KUP mengatur sebagai berikut:
“Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab
secara pribadi dan/ atau secara renteng atas pembayaran pajak
85
yang
terhutang,
kecuali
apabila
dapat
membuktikan
dan
meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terhutang tersebut.”
b. Tanggung jawab secara pribadi dengan tanggung renteng bagi
wakil Wajib Pajak, atau dalam perkara a quo adalah tanggung jawab
renteng dari Pengurus Perusahaan, bukanlah hal yang hanya
dikenal di UU KUP namun juga dikenal dalam UU PT.
c. Pasal-Pasal di UU PT yang memberikan tanggung jawab pribadi
dan/atau secara renteng pada Pengurus perseroan adalah sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 5
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4)
(3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak
benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab
terhadap pihak yang dirugikan.
(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Penjelasan Pasal 69 ayat (3)
“Laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan
yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal, dan hasil usaha dari
Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggung
jawab penuh akan kebenaran isi laporan keuangan Perseroan.”
Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) UU PT
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi
atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih,
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Pasal 104 ayat (2) dan ayat (3) UU PT
(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit
tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara
86
tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban
yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah
menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
d. Pada pasal-pasal dalam UU PT di atas, secara prinsip dapat ditarik
kesimpulan bahwa Pengurus bertanggung jawab penuh atas
perusahaan yang ia kelola dan konsekuensinya. Pada Pasal 69 ayat
(3) dan ayat (4) sangat jelas bahwa Pengurus perusahaan
bertanggung jawab penuh atas konsekuensi kerugian yang timbul
dari laporan keuangan yang tidak benar. Pajak, dalam hal ini,
merupakan bagian dari apa yang dilaporkan dalam laporan
keuangan. Jika laporan keuangan tidak benar dalam melaporkan
transaksi sehingga mempengaruhi laporan laba/rugi perusahaan,
maka perhitungan pajak penghasilan pun menjadi tidak benar dan
hal ini menjadi tanggung jawab Pengurus secara pribadi dan/atau
tanggung renteng menurut Pasal 69 ayat (3) UU PT kecuali terbukti
bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya, hal ini
tentunya serupa dengan Pasal 32 ayat (2) UU KUP di mana wakil
Wajib Pajak bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng
atas pelunasan utang pajak kecuali dapat membuktikan dan
meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa ia dalam posisinya tidak
dapat dimintakan pertanggungjawaban atas utang pajak tersebut.
e. Walau demikian, pada Pasal 97, Pasal 104, Pasal 114 dan Pasal
115 UU PT cara menerapkan tanggung jawab pribadi secara
renteng pada Pengurus perusahaan tidak sama persis dengan
Pasal 32 ayat (2) UU KUP, dimana dalam UU PT seorang Pengurus
harus terlebih dahulu dinyatakan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya baru dimintai pertanggungjawaban pribadi dan/atau
secara renteng, namun di UU KUP Wakil Wajib Pajak dianggap bisa
dimintai pertanggungjawaban renteng secara pribadi kecuali jika
yang bersangkutan dapat meyakinkan Direktur Jenderal Pajak
bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin
untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut.
87
Perbedaan cara penerapan tanggung jawab ini tentu tidak terlepas
dari 2 (dua) hal:
1) Fakta bahwa UU PT berada di ranah keperdataan hukum privat
sedangkan UU KUP berada di ranah hukum publik yang
mengatur pemenuhan hak dan kewajiban pajak warga negara
kepada negaranya.
2) Arti penting penerimaan pajak bagi keberlangsungan roda
berbangsa dan bernegara di mana kepentingan pembiayaan
yang akan disalurkan pada masyarakat
Berdasarkan dua perbedaan di atas, adalah fakta yang nyata bahwa
dalam hubungan keperdataannya dengan perusahaan dan
pemegang saham, Pengurus perusahaan memiliki insentif dari
menunda-nunda maupun tidak membayar/melunasi kewajiban
pajak. Insentif ini tentunya perlu dimitigasi dengan adanya peraturan
perundang-undangan perpajakan di ranah hukum publik yang
memberikan disinsentif bagi Pengurus jika Pengurus berfikiran
untuk mengeksplorasi dan menggali insentif tersebut. Oleh
karenanya UU KUP dalam Pasal 32 ayat (2) mengatur disinsentif
tersebut sehingga tercipta keseimbangan dalam menjamin
terpenuhinya hak-hak negara yang juga merupakan stakeholder
perusahaan dan representasi dari hak-hak masyarakat banyak.
f.
Ada pun terkait tanggung jawab kurator dalam kepailitan Wajib
Pajak, Pasal 16, Pasal 21 dan Pasal 204 UU Kepailitan dan PKPU
mengatur sebagai berikut:
Pasal 16
“Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau
peninjauan kembali.”
Pasal 21
“Kepailitian meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh
selama kepailitan.”
Pasal 204
“Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka
Kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta Debitor
mengenai piutang mereka yang belum dibayar.”
88
g. Berdasarkan pasal-pasal tersebut jika dihubungkan dengan Pasal
32 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP maka Kurator sebagai Wakil Wajib
Pajak bertanggung jawab secara pribadi dan/atau tanggung renteng
atas hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang timbul sejak
putusan pernyataan pailit diucapkan, proses pemberesan harta
pailit hingga saat kepailitan berakhir. Dalam kasus Pemohon,
sebagaimana telah Pemohon ungkapkan dalam permohonannya,
Wajib Pajak telah membayar utang pajak dalam proses kepailitan
sejumlah Rp. 2.549.161.883,- (dua milyar lima ratus empat puluh
sembilan juta seratus puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh
tiga rupiah), namun jumlah tersebut belum dapat melunasi utang
pajak yang ada, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini
KPP Wajib Pajak Besar Satu menagihkan sisa utang pajak yang
belum terlunasi oleh harta Wajib Pajak tersebut kepada Wakil Wajib
Pajak yaitu Pengurus perusahaan yang menjabat dan bertanggung
jawab atas utang pajak pada saat utang pajak tersebut terjadi,
termasuk di dalamnya Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal
32 ayat (2) UU KUP. Hal ini pun dilakukan KPP Wajib Pajak Besar
Satu setelah kepailitan PT UCI berakhir, dimana semua kreditornya
di ranah hukum privat pun, sesuai Pasal 204 UU Kepailitan dan
PKPU, memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta Debitor.
h. Terkait jumlah utang pajak yang menurut Pemohon berbeda
jumlahnya antara pada saat proses kepailitan dan setelah proses
kepailitan, hal tersebut bukanlah hal yang terjadi tanpa dasar hukum
atau pun perbuatan sewenang-wenang. Direktorat Jenderal Pajak
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak
dan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP yang mengatur sebagai
berikut:
“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
89
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;”
i.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak setelah Wajib Pajak pailit atau
pun setelah kepailitan Wajib Pajak berakhir bukanlah sesuatu hal
yang dilarang oleh Undang-Undang bahkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 759K/Pdt.Sus-Pailit/2016 dan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 907 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 mengabulkan keberatan
Direktorat Jenderal Pajak terkait tagihannya dalam kepailitan dan
menetapkan utang pajak yang harus diakui oleh Kurator adalah
sejumlah apa yang ditagihkan dalam Surat Ketetapan Pajak yang
diajukan Direktorat Jenderal Pajak walaupun ketetapan pajak
tersebut diterbitkan setelah jatuhnya putusan pailit atas Wajib Pajak.
Kembali pada delapan jalan kegagalan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan oleh Lon L. Fuller, sesungguhnya filosofi tersebut
sudah ada dan terealisasi juga dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan di Indonesia dalam bentuk asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019, sebagai berikut:
1. Pembentukan
peraturan
perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan
Terdapat 4 asas yang relevan untuk kita tinjau bersama terkait
perkara uji materi ini, keempat asas tersebut adalah:
a. Asas kejelasan tujuan
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa
setiap
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
90
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Sebagaimana Pemerintah telah uraikan sebelumnya bahwa Pasal
2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP memiliki tujuan yang jelas
yaitu ingin memberikan pengaturan yang pasti akan syarat-
syarat/kondisi dapat dihapuskannya NPWP dan pengaturan yang
pasti pula tentang siapa-siapa yang menjadi wakil Wajib Pajak, jenis
tanggung jawabnya dan cara menunjuk wakil tersebut.
b. Asas dapat dilaksanakan
Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa
setiap
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
memperhitungkan
efektivitas
Peraturan
Perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,
maupun yuridis.
Adanya pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) dan
Pasal 32 ayat (2) UU KUP memberikan dampak efektivitas dan
kejelasan dalam penghapusan NPWP dan penagihan pajak
terutama dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak dan wakilnya, serta efektifitas ini pun didukung dengan
diberikannya
disinsentif untuk menunda/tidak
membayarkan
pajaknya
dengan
benar
kepada
Pengurus
karena
harus
bertanggung jawab nantinya secara pribadi dan/atau secara
renteng.
c. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adanya pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) dan
Pasal 32 ayat (2) UU KUP sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk
menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam pembayaran pajak.
Pasal 2 ayat (6) memberikan kepastian hukum dalam hal kondisi-
kondisi penghapusan NPWP, Pasal 32 ayat (2) UU KUP selain
menjamin kepastian hukum terkait Wakil Wajib Pajak dan tanggung
jawabnya, juga menjaga keadilan, berupa semua orang baik
91
perorangan maupun badan usaha wajib melunasi/membayar
kewajiban perpajakannya. Tanpa Pasal 32 ayat (2) UU KUP, maka
Wajib Pajak Orang Pribadi akan bertanggung jawab hingga harta
pribadi, sedangkan Pengurus Wajib Pajak badan dapat terlepas dari
sanksi karena berlindung dibalik pemisahan harta badan hukum dan
pengurusnya, padahal kita pahami bersama bahwa badan hukum
adalah subjek hukum yang dalam prakteknya setiap kegiatannya
digerakan oleh pengurus di dalamnya.
Dapat kita bayangkan moral hazard yang akan terjadi tanpa adanya
Pasal 32 ayat (2) UU KUP maka Pengurus perusahaan memiliki
insentif yang nyata untuk menunda atau bahkan tidak membayar
pajak, jika sanksi administrasi telah terakumulasi sedemikian besar
hingga lebih besar dari harta yang dimiliki perusahaan, maka
Pengurus dapat dengan sengaja mempailitkan perusahaan dan
menyerahkan mekanisme pelunasan utangnya melalui mekanisme
kepailitan dimana sesungguhnya sudah dapat dipastikan hak atas
kas negara dalam hal ini pajak tidak akan terbayar lunas, dan
setelah itu Pengurus dapat memulai lagi membentuk atau menjadi
pengurus di perusahaan baru/perusahaan lainnya lagi kecuali jika ia
dinyatakan pailit, bersalah menimbulkan kepailitan, dan/atau
melakukan tindak pidana yang merugikan atau berkaitan dengan
keuangan negara, maka Pengurus tersebut baru bisa menjadi
pengurus sebuah perusahaan lainnya setelah 5 tahun dirinya pailit,
dinyatakan bersalah menimbulkan kepailitan, dan/atau melakukan
tindak pidana yang merugikan atau berkaitan dengan keuangan
negara, yang mana proses pembuktian dan peradilannya bisa
memakan waktu bertahun-tahun dan di masa proses peradilan yang
bertahun-tahun tersebut sudah berapa lama utang pajak menjadi
sekedar angka tagihan yang tidak terlunasi dan sudah berapa
banyak perusahaan bisa dijadikan batu loncatan para pengurus
untuk melakukan modus yang serupa.
Dengan demikian, Pasal 2 ayat (6) dan pasal 32 ayat (2) UU KUP
adalah sangat memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan bagi
sistem perpajakan di Indonesia secara keseluruhan.
92
d. Asas kejelasan rumusan
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa
setiap
Peraturan
Perundang-undangan
harus
memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) dan Pasal
32 ayat (2) UU KUP sudah jelas dan tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya karena sangat jelas
bagaimana normanya dirumuskan dan konsekuensi hukum yang
ditimbulkannya.
2. materi
penyusunan
peraturan
perundang-undangan
harus
mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f.
bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Tiga asas dalam Pasal 6 undang-undang di atas yang terkait erat
dengan uji materi a quo adalah:
a. asas keadilan
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP mencerminkan
keadilan yang proporsional bahwa semua Wajib Pajak yang akan
melakukan penghapusan NPWP harus memenuhi syarat yang
sama, dan semua Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan
93
wajib membayar dan melunasi seluruh utang pajaknya, utang yang
mana jika tidak dilunasi diancam dengan tanggung jawab pribadi
akan pelunasannya kecuali dapat membuktikan dan meyakinkan
Direktur Jenderal Pajak mengenai hal yang sebaliknya. Hal ini
tentunya merupakan keadilan yang proporsional bagi Wajib Pajak
baik orang pribadi maupun badan.
Bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP juga diatur terkait hak wakil
Wajib Pajak untuk dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur
Jenderal Pajak jika ia benar-benar tidak dapat dibebani tanggung
jawab pribadi secara tanggung renteng. Hal ini juga merupakan
perwujudan asas keadilan dan dalam rangka melindungi hak-hak
wakil Wajib Pajak yang memang secara faktual terbukti tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban untuk melunasi utang pajak. Hal
ini juga merupakan pembatasan kewenangan Direktorat Jenderal
Pajak agar tidak semena-mena dalam menggunakan ketentuan
Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
b. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat
membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama,
suku, ras, golongan, gender, atau status sosial
Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP memberikan
kepastian pengaturan dan memberikan tanggung jawab atas hak
dan kewajiban pembayaran pajak yang sama bagi semua pihak
yang menjadi Wakil Wajib Pajak tanpa membedakan berdasarkan
latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender,
atau status sosial sehingga telah memenuhi asas kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
c. asas ketertiban dan kepastian hukum
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum”
adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-
undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan kepastian hukum.
94
Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP memberikan
kepastian pengaturan atas syarat penghapusan NPWP dan
memberikan kepastian sejauh apa tanggung jawab atas hak dan
kewajiban pembayaran pajak bagi semua pihak yang menjadi Wakil
Wajib Pajak. Hal ini juga di dasarkan pada alasan yang logis, tujuan
yang jelas dan kemanfaatan bagi masyarakat luas sehingga
kepastian hukum yang diberikan pun sekaligus menjamin keadilan
dan persamaan kedudukan di mata hukum.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32
ayat (2) UU KUP telah memberikan hak atas kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum sehingga tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
E. Penerapan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP Dalam
Praktiknya
1. Pasal 2 ayat (6) UU KUP tentang Penghapusan NPWP
Bahwa untuk melaksanakan amanah Pasal 2 ayat (5) Undang-
Undang KUP, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran
Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
yang salah satu materinya mengatur mengenai tata cara penghapusan
NPWP (PMK-147).
Dalam Pasal 30 PMK-147 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan
penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan
NPWP tersebut dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau
penggabungan usaha;
b. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan
usahanya di Indonesia; atau
95
c. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk
NPWP cabang.
Selain syarat subjektif dan objektif, untuk penghapusan NPWP juga
memperhatikan ketentuan bahwa terhadap Wajib Pajak tidak dalam
kondisi:
a. mempunyai utang pajak;
b. tidak sedang dilakukan tindakan penegakan upaya hukum pajak,
baik administrasi maupun pidana perpajakan;
c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama
(mutual agreement procedure);
d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga
transfer (advance pricing agreement);
e. seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan
f.
tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang
perpajakan
Hal ini ditujukan untuk ketertiban administrasi dan kemudahan
dalam pelaksanaan hak maupun kewajiban perpajakan sehingga tetap
menjamin kepastian hukum, baik bagi DJP maupun bagi Wajib Pajak.
Penghapusan NPWP tidak serta merta menghapuskan kewajiban
perpajakan maupun hak perpajakan dari Wajib Pajak.
2. Pasal 32 ayat (2) UU KUP tentang Tanggung Jawab Wakil Wajib Pajak
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan
menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan,
melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual
barang yang telah disita.
Penanggung Pajak yang dilakukan tindakan penagihan pajak
merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU PPSP mengatur bahwa Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal yang mempunyai utang pajak adalah Wajib Pajak Badan,
96
maka serangkaian tindakan Penagihan mulai dari teguran sampai
dengan menjual barang yang disita, dilakukan terhadap Penanggung
Pajak meliputi:
a. badan itu sendiri; dan
b. Wakil (Direksi, Komisaris, Pemegang Saham dan orang yang nyata-
nyata mengambil kebijaksanaan dan/atau keputusan dalam
menjalankan perusahaan).
Wakil sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) UU KUP
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas
pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut. Hal ini berlaku termasuk
kepada Wajib Pajak yang mengalami kepailitan dan wakilnya. Namun
demikian, dalam prakteknya pada saat Wajib Pajak dinyatakan pailit,
Direktorat Jenderal Pajak mengikuti lebih dahulu proses pemberesan
dalam kepailitan dan dalam hal kepailitan berakhir sedangkan utang
pajak belum terlunasi, maka selaras dengan Pasal 204 UU kepailitan
dan PKPU, Direktorat Jenderal Pajak kembali menagihkan kewajiban
pajak kepada Wakil Wajib Pajak misalnya Pengurus perusahaan.
Bahwa berdasarkan data administrasi Direktorat Jenderal Pajak
jumlah piutang pajak per 31 Desember 2019 mencapai 72,38 Triliun
Rupiah. Dari jumlah tersebut piutang pajak dari Wajib Pajak yang pailit
adalah sejumlah 10,5 Triliun Rupiah atau 14,3% dan berkategori macet.
Jumlah piutang ini mencerminkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam
melaksanakan self assessment-nya, sehingga menunjukan pula betapa
peran pengawasan Pemerintah masih sangat dibutuhkan baik dalam
bentuk pemeriksaan pajak, penagihan pajak maupun dalam bidang
pengaturan-pengaturan yang memberikan disinsentif bagi Wajib Pajak,
termasuk wakilnya, yang tidak patuh dalam menjalankan self
assessment-nya. Dengan peran Pemerintah dalam pengawasan,
pemeriksaan dan kebijakan pengaturan, pemerintah mengharapkan
agar jumlah piutang pajak dari waktu ke waktu turun atau dicairkan
melalui kegiatan penagihan pajak.
97
Dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak oleh Kantor
Pelayanan Pajak (selanjutnya disebut KPP) di seluruh Indonesia,
mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas utang
pajak Wajib Pajak Badan, KPP melakukan tindakan penagihan kepada
Wajib Pajak Badan itu sendiri maupun kepada Wakil (Direksi, Komisaris,
Pemegang
Saham
dan/atau
orang
nyata-nyata
mempunyai
kewenangan dalam menentukan keputusan dan/atau kebijaksanaan
menjalankan perusahaan).
Bahwa dalam menentukan Penanggung Pajak dalam hal ini wakil
dari Wajib Pajak Badan, KPP melakukan profiling Penanggung Pajak
dengan mengacu pada dokumen eksternal seperti akta pendirian
dan/atau perubahan kepengurusan dan dokumen internal seperti
pelaporan Surat Pemberitahuan (selanjutnya disebut SPT), dan upaya
hukum Wajib Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa DJP tidak serta merta
menentukan Penanggung Pajak yang bertanggung jawab terhadap
pembayaran utang Pajak, tetapi melalui kegiatan profiling dengan
menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum agar tidak
berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang tidak seharusnya
dilakukan kegiatan penagihan.
Bahwa setiap penanggung pajak dimintai pertanggungjawaban atas
seluruh utang pajak badan, kecuali dalam kedudukannya tidak mungkin
dimintai pertanggungjawaban untuk melunasi utang pajak. Pada
kenyataannya, banyak ditemukan perusahaan dikendalikan oleh orang-
orang yang namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan atau
dokumen internal DJP, sehingga tidak memungkinkan untuk meminta
pertanggungjawaban pelunasan utang pajak kepada pengurus
(Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham) yang namanya tercantum
dalam akta perusahaan. Dalam upaya membuktikan dan meyakinkan
Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-
benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab, hal-hal yang
dilakukan DJP antara lain:
a. Melakukan
pemanggilan
pembahasan
utang
pajak
dan
menindaklanjuti dengan Berita Acara Permintaan Keterangan
(BAPK);
98
b. Meneliti pelaporan SPT dan upaya hukum yang pernah dilakukan
oleh Wajib Pajak; dan/atau
c. Melakukan
pemeriksaan
dalam
rangka
penagihan
pajak
(delinquency audit).
Bahwa dalam konteks Wajib Pajak pailit, Pasal 32 ayat (1) UU KUP
mengatur bahwa wakil Wajib Pajak pailit adalah kurator. Klausul dalam
ayat ini dimaknai bahwa dalam hal wajib pajak pailit tindakan penagihan
juga ditujukan kepada Kurator, karena mengingat harta Wajib Pajak
(dalam pailit) yang menurut UU PPSP merupakan objek sita masuk
kedalam boedel pailit dan harta pailit tersebut sedang dalam
pengurusan dan pemberesan aset oleh Kurator.
Bahwa klausul ini tidak dalam konteks membatasi kegiatan
penagihan dalam hal Wajib Pajak pailit adalah ke kurator saja, tetapi
pengurus dalam hal ini wakil Wajib Pajak notabene adalah Penanggung
Pajak tetap mempunyai kewajiban untuk melunasi utang pajak dalam
hal atas boedel pailit tersebut tidak cukup untuk melunasi utang pajak,
karena pada prinsipnya dalam UU PPSP utang pajak harus dilunasi oleh
Penanggung Pajak.
Kegiatan penagihan DJP terhadap Wajib Pajak pailit, selain
dilakukan terhadap Kurator melalui pemberitahuan Surat Paksa,
tindakan penagihan juga dilakukan terhadap wakil Wajib Pajak badan
dalam hal ini direksi, komisaris dan/atau pemegang saham karena pada
umumnya pembagian harta pailit yang diterima untuk pembayaran
utang pajak tidak cukup untuk melunasi utang pajak. Hal ini dilakukan
demi optimalisasi pencapaian target penerimaan negara melalui
kegiatan penagihan Pajak.
Pertanggungjawaban atas utang pajak oleh Penanggung Pajak
dilakukan sampai dengan harta pribadi milik Penanggung Pajak. Sesuai
dengan ketentuan dalam UU PPSP, Penyitaan terhadap Penanggung
Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan,
pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab,
pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat
tinggal mereka maupun di tempat lain. Penyitaan dilaksanakan sampai
dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak
99
untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penjelasan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 135 tahun 2000 mengatur
bahwa ketentuan tentang penyitaan terhadap barang-barang milik
Penanggung Pajak Badan, pada dasarnya dilakukan terhadap barang
milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi
atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena
kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik
perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang
milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab,
pemilik modal atau ketua untuk yayasan kecuali mereka dapat
membuktikan bahwa tidak ikut bertanggung jawab sehubungan dengan
terjadinya utang pajak tersebut.
Bahwa contoh pelaksanaan penagihan di lapangan misalnya dalam
perkara antara Penanggung Pajak PT Andaman Delmar (dalam pailit)
yang menggugat KPP Pratama Pati karena KPP Pratama Pati telah
melakukan kegiatan penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak PT
Andaman Delmar, melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
002927.99/2019/PP/M.XIB Tahun 2019 perkara, Pengadilan Pajak
memutuskan bahwa tindakan penagihan yang telah dilakukan KPP
Pratama Pati terhadap Penanggung Pajak PT Andaman Delmar (dalam
pailit) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
pertimbangan hakim diketahui bahwa menurut Majelis Hakim kurator
adalah wakil wajib pajak yang dinyatakan pailit, namun berdasarkan
ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, kurator adalah pihak yang dalam
kedudukannya tidak dapat dibebani tanggung jawab pembayaran pajak
secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang
terutang, meskipun pengajuan tuntutan mengenai hak atau kewajiban
mengenai harta pailit diajukan melalui kurator.
F. Analisa Dampak
1. Dalam hal permohonan Pemohon uji materi ini diterima oleh Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka
sebelum berhitung tentang jumlah potensi kerugian dalam rupiah, maka
perlu juga Pemerintah sampaikan bahwa hal ini akan menjadi titik
munculnya berbagai ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab
100
Wakil Wajib Pajak, tidak hanya di ranah penagihan pajak wajib pajak
yang sedang dalam proses pemberesan pailit, namun juga di semua lini
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wakil
Wajib Pajak seperti pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan pajak baik kepada Wajib Pajak yang ditengah-tengah proses
penegakan hukum pajak ini kemudian pailit maupun Wajib Pajak yang
kemudian kepailitannya berakhir.
2. Selain ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab Wakil Wajib Pajak
di berbagai lini pengumpulan pajak, Negara berpotensi untuk kehilangan
penerimaan pajak yang berasal dari ketidaktertagihan utang pajak Wajib
Pajak yang dinyatakan Pailit. Berdasarkan data yang dimiliki DJP,
selama 20 tahun terakhir setidaknya terdapat kurang lebih 480 Wajib
Pajak yang pailit yang sampai dengan saat ini masih memiliki utang
pajak sebesar 10,58 Triliun Rupiah. Utang pajak ini termasuk kategori
piutang pajak macet dikarenakan DJP dari proses kepailitan, tidak
memperoleh pelunasan utang pajak wajib pajak pailit. Dari utang pajak
perusahaan yang mengalami kepailitan pada tahun 1999 hingga Juli
2020 sebesar 10,7 Triliun Rupiah yang dapat terbayarkan dari
pemberesan di dalam kepailitan adalah hanya sebesar 148,2 Miliar
Rupiah saja, sehingga menyisakan beban utang pajak 10,5 Triliun
Rupiah yang saat ini yang tercatat Piutang macet dan menjadi beban
dalam Laporan keuangan Pemerintah Pusat yang menimbulkan
potensial loss penerimaan negara dari kegiatan penagihan pajak.
3. Selain itu, kedepannya apabila permohonan Pemohon uji materi ini
diterima oleh Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, maka mekanisme kepailitan akan dimanfaatkan
oleh Wajib Pajak yang lain sebagai upaya/modus untuk menghindar dari
kewajiban pembayaran utang pajak, karena dengan dinyatakan Pailit
Penanggung Pajak sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap
pelunasan utang pajak. DJP akan semakin sulit untuk menagih piutang
pajak yang berdasarkan Laporan Perkembangan Piutang Pajak tahun
2019 nilainya mencapai 72,38 Triliun Rupiah.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP
101
yang dimohonkan untuk diuji materi oleh Pemohon merupakan instrumen yang
dipilih oleh pembuat undang-undang (open legal policy) guna melakukan
pengawasan agar terdapat asas keseimbangan, checks and balances sebagai
kunci keberhasilan dari sistem self assessment.
IV. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian (constitutional review) ketentuan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat
(2) UU KUP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3) Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon kiranya dapat
memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden:
I.
Dasar Penagihan Pajak Kepada Wajib Pajak Pailit Dan Kepada Wakil Wajib
Pajak Pailit
Wakil Wajib Pajak yang pailit tetap dapat dimintai pertanggungjawaban
secara pribadi dan/atau secara renteng adalah sesuai dengan Keterangan
Presiden yang telah dibacakan di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 18 Agustus 2020 yaitu:
a. Landasan Teori yang meliputi: fiduciary duty Direksi, teori keagenan (agency
theory), teori sinyal (signaling theory), dan teori good corporate governance.
Pada intinya kesemua teori ini memberikan gambaran bagaimana Pasal 32
ayat (2) UU KUP yang melakukan piercing the corporate veil secara
102
langsung guna kepentingan perpajakan adalah kebijakan yang memberikan
disinsentif kepada Pengurus/Direksi sebagai pihak yang mengelola dan
bertanggungjawab atas jalannya sebuah perusahaan. Disinsentif berupa
sanksi yang membebankan tanggungjawab pemenuhan kewajiban
perpajakan
dari
sebuah
perusahaan
menjadi
kewajiban
pribadi
Direksi/Pengurusnya dilakukan agar mendorong Direksi memastikan
pemenuhan/pelunasan
kewajiban
perpajakan
perusahaan
yang
dikelolanya. Hal ini diperlukan karena pelunasan kewajiban pajak adalah
kewajiban yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A
UUD 1945.
b. Ketentuan paragraf 9 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU
Kepailitan dan PKPU) yang menyatakan, “Putusan Pernyataan pailit
mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan
perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak
putusan pernyataan pailit diucapkan” tidak dapat digunakan untuk
melepaskan seorang Direksi/Pengurus dari tanggung jawab memenuhi
kewajiban perpajakan karena:
1. Paragraf 9 Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU berlaku untuk
perorangan atau badan yang pailit, bukan untuk Direksi/Pengurus dari
badan yang pailit secara pribadi.
2. Andaikata yang dimaksud adalah status hukum seseorang menjadi tidak
cakap kemudian hal tersebut menghilangkan tanggung jawab
perusahaan atas pelunasan utang pajak maka hal tersebut tidaklah
tepat. Paragraf 10 Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU
menegaskan bahwa "kepailitan tidak membebaskan seseorang yang
dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya."
c. Dengan demikian, berdasarkan teori-teori sebagaimana telah diuraikan
dalam keterangan presiden dan selaras dengan Paragraf 10 Penjelasan
Umum serta Pasal 204 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa
setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor
memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta Debitor mengenai
piutang mereka yang belum dibayar. Oleh karenanya selaras dengan hal
103
tersebut Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menagih
utang pajak yang belum terlunasi dari proses kepailitan.
d. Secara umum timbulnya utang pajak berbanding lurus dengan tambahan
kemampuan ekonomi Wajib Pajak pada saat itu. Apabila Wajib Pajak
memperoleh laba, maka secara serta merta akan terutang pajak, sebaliknya
apabila Wajib Pajak merugi maka tidak akan ada utang pajak yang timbul.
Oleh karenanya tidak dapat menempatkan alasan ketidakmampuan secara
finansial Wajib Pajak saat ini, yang menyebabkan jatuhnya pailit, dengan
kemampuan finasial saat munculnya kewajiban perpajakan sebelum
terjadinya pailit. Munculnya utang pajak secara umum diakibatkan karena
pengurus pada saat itu tidak segera melunasi kewajiban perpajakannya
secara self assesment saat syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi.
Adalah suatu konsekuensi hukum yang wajar dan logis menurut undang-
undang di bidang perpajakan jika Pemohon selaku Pengurus/Direktur
dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi dan tanggung renteng atas
utang pajak yang timbul semasa kepengurusannya
e. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT) maupun dalam UU Kepailitan dan PKPU yang
berlaku di lingkup privat tentu akan mengedepankan adanya pemisahan
harta antara harta perusahaan dengan harta pengurus kecuali Pengurus
secara nyata melakukan kesalahan yang kemudian diputuskan oleh
Pengadilan.
Hal ini
juga
yang
didengungkan
Pemohon
dengan
menggunakan teori business judgement rule. Hal ini tidak tepat, karena teori
ini lebih dikaitkan pada keputusan bisnis perusahaan karena sifatnya yang
memiliki risiko gagal atau berhasil, sehingga sepanjang syarat-syarat
business judgement rule telah terpenuhi maka kerugian perusahaan tidak
dapat dibebankan kepada pengurus. Namun, logika yang sama tidak dapat
digunakan dalam membahas kewajiban yang dibebankan konstitusi kepada
setiap subjek di suatu negara yaitu Pajak.
f.
Pembebasan pengurus dari kerugian/kepailitan perusahaan dengan dasar
teori business judgement rule tidak dapat menjadi alasan melepaskan dari
tanggung jawab pemenuhan kewajiban perpajakan, karena penghitungan
kewajiban perpajakan yang dilakukan secara self asseesment telah
mempertimbangkan adanya kerugian atau laba perusahaan. Sehingga
104
dalam hal perusahaan dinyatakan pailit bukan karena kelalaian pengurus,
tidak serta merta menjadikan kesimpulan/pernyataan bahwa Pengurus tidak
bertanggunjawab atas tunggakan pajak yang timbul akibat “kelalaian
perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya” sebagai Wajib Pajak.
Karena kepailitan dapat terjadi secara tiba-tiba di luar kemampuan pengurus
mencegahnya, sedangkan kewajiban perpajakan adalah tugas/kewajiban
yang jelas kapan harus dipastikan dipenuhinya oleh pengurus sebagai
pelaksanaan fiduciary duty nya.
g. Pelaksanaan fiduciary duty pengurus harus mencakup pada duty/tanggung
jawab memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban
perpajakannya secara taat sesuai dengan periode/jatuh tempo pembayaran
pajak. Kewajiban ini adalah dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai
wajib pajak untuk membayar pajak yang merupakan kewajiban kepada
Negara, yang tidak dapat diabaikan melainkan harus dipatuhi karena pajak
sebagai sumber penerimaan Negara untuk membiayai penyelenggaraan
Negara
yang
bersifat
memaksa.
Oleh
karena
itu,
permintaan
pertanggungjawaban renteng secara pribadi Pengurus sebagai Wakil Wajib
Pajak Perusahaan atas hutang pajak pada periode kepengurusan nya
merupakan bagian dari tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duty,
bukan business judgement rule.
h. Dengan demikian, jelas bahwa norma pengaturan Pasal 32 ayat (2) UU KUP
sudah tepat dan penggunaan teori business judgement rule, yang sangat
mengedepankan
hubungan
privat,
tidak
dapat
diterapkan
untuk
“menghilangkan” tanggung jawab pengurus memastikan perusahaan
memenuhi kewajiban perpajakannya secara taat. Dalam hal pun
perusahaan keberatan dengan penetapan tunggakan pajak oleh Direktorat
Jenderal
Pajak,
peraturan
perundang-undangan
perpajakan
telah
menyediakan forum untuk penyelesaian permasalahan tersebut pada ranah
judisial. Membatalkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KUP dan
memaknainya sebagaimana maksud Pemohon dalam uji materi a quo akan
membuka celah peningkatan ketidakpatuhan/penghindaran pembayaran
pajak oleh perusahaan yang tidak dapat dipungkiri memang menjadi benih
yang sangat sering muncul dalam pertimbangan keuntungan perusahaan
sebagai tujuan pengurus mengelola perusahaan.
105
i.
Dapat kita bayangkan moral hazard yang akan terjadi tanpa adanya Pasal
32 ayat (2) UU KUP maka Pengurus perusahaan memiliki insentif yang
nyata untuk menunda atau bahkan tidak membayar pajak, jika sanksi
administrasi telah terakumulasi sedemikian besar hingga lebih besar dari
harta yang dimiliki perusahaan, maka Pengurus dapat memanfaatkan
kepailitan perusahaan dan menyerahkan mekanisme pelunasan utangnya
melalui mekanisme kepailitan dimana sesungguhnya sudah dapat
dipastikan hak atas kas negara dalam hal ini pajak tidak akan terbayar lunas.
Keberhasilan pola ini akan berulang kembali apabila Pengurus memulai lagi
membentuk atau menjadi pengurus di perusahaan baru/perusahaan lainnya
dan dengan label putusan kepailitan bukan karena kesalahan pengurus
melepaskan diri dari kelalaian/kesengajaan tidak memastikan kepatuhan
perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya.
Bahkan dapat mendorong melakukan tindak pidana yang merugikan atau
berkaitan dengan keuangan Negara, karena proses pembuktian dan
peradilannya yang memakan waktu bertahun-tahun tersebut menyebabkan
utang pajak hanya sekedar menjadi angka tagihan yang tidak terlunasi disisi
lain Pengurus dapat dengan mudah setelah 5 tahun dinyatakan pailit
kembali menjadi pengurus pada perusahaan lain dan mengulangi modus
yang serupa.
j.
Ada pun terkait tanggung jawab kurator dalam kepailitan Wajib Pajak, Pasal
16, Pasal 21 dan Pasal 204 UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai
berikut:
Pasal 16
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan
kembali
Pasal 21
Kepailitian meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh
selama kepailitan
Pasal 204
Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor
memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta Debitor mengenai
piutang mereka yang belum dibayar.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut jika dihubungkan dengan Pasal 32 ayat
106
(1) dan ayat (2) UU KUP maka Kurator sebagai Wakil Wajib Pajak
bertanggungjawab secara pribadi dan/atau tanggung renteng atas hak dan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang timbul sejak putusan pernyataan
pailit diucapkan, proses pemberesan harta pailit hingga saat kepailitan
berakhir.
k. Bahwa dalam konteks Wajib Pajak pailit, Pasal 32 ayat (1) UU KUP
mengatur bahwa Wakil Wajib Pajak pailit adalah kurator. Klausul dalam ayat
ini dimaknai bahwa dalam hal Wajib Pajak pailit, tindakan penagihan juga
ditujukan kepada Kurator, karena mengingat harta Wajib Pajak (dalam pailit)
yang menurut undang-undang perpajakan adalah merupakan objek sita,
masuk kedalam boedel pailit dan harta pailit tersebut sedang dalam
pengurusan dan pemberesan aset oleh Kurator.
l.
Adapun ketetapan-ketetapan pajak yang terbit selama proses pailit atau
proses pemberesan harta pailit Wajib Pajak tersebut, tidak masuk ke dalam
boedel pailit karena diterbitkan setelah lewat batas akhir pengajuan tagihan,
akan tetapi atas utang pajak yang belum terlunasi tersebut, sepanjang
belum daluwarsa penagihan, sesuai Pasal 22 UU KUP, maka Direktorat
Jenderal Pajak tetap mempunyai kewenangan, sebagaimana diatur dalam
UU KUP dan Undang-Undang di bidang perpajakan, untuk melakukan
penagihan atas utang pajak baik kepada Penanggung Pajak lainnya
misalnya Pengurus.
m. Dengan demikian, penagihan pajak kepada Wajib Pajak dan/atau Wakil
Wajib Pajak dilakukan dengan berdasarkan Undang-Undang di bidang
perpajakan yaitu UU KUP dan Undang-Undang di bidang perpajakan yang
memang merupakan peraturan perundang-undangan yang khusus
mengatur terkait penagihan pajak. Adapun eksistensi dari UU PT dan UU
Kepailitan dan PKPU adalah sebagai Undang-Undang yang mengatur di
ranah privat bukan di ranah publik, sehingga seharusnya tidak ada
permasalahan hukum terkait Undang-Undang mana yang lebih khusus (lex
specialist) diantara UU KUP dengan UU PT serta UU Kepailitan dan PKPU,
karena UU KUP mengatur di ranah publik (hak dan kewajiban perpajakan)
sedangkan UU PT dan UU Kepailitan dan PKPU mengatur hubungan
keperdataan di ranah privat diantara para subjek hukumnya.
107
n. Perlu kita perhatikan bahwa tingkat pembayaran utang pajak melalui proses
kepailitan jika dirata-ratakan secara statistik tidak melebihi dari 1,38%
selama kurun waktu tahun 20 tahun yaitu semenjak tahun 1999 hingga
tahun 2020 (bulan Agustus). Hal ini sebagaimana tercermin dalam tabel di
bawah ini:
Berdasarkan data pada tabel di atas maka sangat logis dan berdasar jika
Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menagihkan
pelunasan utang pajak kepada Wakil Wajib Pajak secara pribadi dan/atau
secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
o. Secara sistematis di dalam UU KUP dan Undang-Undang di bidang
perpajakan pun mengatur jaminan bagi terlunasinya utang pajak.
Berdasarkan Pasal 18 UU KUP, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
p. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU KUP atas jumlah pajak yang masih harus
dibayar, yang berdasarkan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak
108
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
atau ayat (3a) UU KUP dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
q. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
r.
Penanggung Pajak yang dilakukan tindakan penagihan pajak merujuk pada
Pasal 1 angka 28 UU KUP mengatur bahwa Penanggung Pajak adalah
orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib
Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal yang mempunyai utang pajak adalah Wajib Pajak Badan, maka
tindakan penagihan dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang meliputi:
1. Badan/perseroan itu sendiri dan
2. Wakil wajib pajak badan oleh pengurus (Direksi, Komisaris, Pemegang
Saham dan orang yang nyata-nyata mengambil kebijaksanaan dan/atau
keputusan dalam menjalankan perusahaan).
II. Penagihan Pajak PT United Coal Indonesia
a. Kegiatan penagihan pajak kepada PT United Coal Indonesia dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang
memang secara khusus mengatur kewajiban perpajakan yang harus
dipenuhi Wajib Pajak baik ketika Wajib Pajak dalam keadaan normal
maupun dalam keadaan pailit. Serangkaian kegiatan penagihan pajak yang
diatur dalam peraturan tersebut berlaku bagi semua Wajib Pajak dan/atau
Wakil Wajib Pajak dengan kondisi apa pun. Upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh Wajib Pajak dan/atau Wakil Wajib Pajak atas proses
penagihan pajak yang dilakukan, juga telah diatur secara khusus dalam
peraturan perpajakan yaitu seperti keberatan ke Kantor Wilayah DJP,
banding ke Pengadilan Pajak maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan
Pajak.
109
b. PT United Coal Indonesia dinyatakan pailit berdasarkan Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
32/Pdt.Sus.Pailit/2014 /PN.Niaga.JKT.PST tanggal 24 November 2015.
c. Total Tagihan utang pajak yang diajukan kepada Kurator adalah Rp.
43.334.542.465,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh empat juta
lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) terdiri
dari 35 SKPKB/STP sejumlah Rp. 44.205.348.442,00 (empat puluh empat
miliar dua ratus lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus
empat puluh dua rupiah) yang dikurangi dengan pembayaran yang telah
dilakukan Wajib Pajak sejumlah Rp. 870.805.977,00. (delapan ratus tujuh
puluh juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Tagihan utang pajak disampaikan kepada Kurator dengan surat nomor S-
6382/ WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 17 Desember 2015. Adapun ke 35
SKPKB/STP tersebut adalah sebagai berikut:
No
Nomor SKPKB/STP
Tanggal
SKPKB/ST
P
Nilai SKPKB/STP
(Rp.)
Keterangan
1
00007/106/13/091/13
11-Mar-13
286.327.455
STP PPh pasal
25 Angsuran
2
00007/107/13/091/14
28-Jan-14
218.095.841
STP PPN dan
Terlambat Lapor
3
00008/107/13/091/14
28-Jan-14
148.070.494
STP PPN dan
Terlambat Lapor
4
00009/107/13/091/14
29-Jan-14
133.731.749
STP PPN dan
Terlambat Lapor
5
00010/107/13/091/14
29-Jan-14
67.282.203
STP PPN dan
Terlambat Lapor
6
00011/107/13/091/14
29-Jan-14
64.805.678
STP PPN dan
Terlambat Lapor
7
00017/106/12/091/13
01-Feb-13
291.941.719
STP PPh pasal
25 Angsuran
8
00020/107/12/091/14
29-Jan-14
204.683.426
STP PPN dan
Terlambat Lapor
9
00021/106/13/091/13
03-Apr-13
286.327.455
STP PPh pasal
25 Angsuran
10
00022/106/12/091/13
05-Feb-13
297.555.983
STP PPh pasal
25 Angsuran
11
00030/106/12/091/13
05-Feb-13
286.327.455
STP PPh pasal
25 Angsuran
12
00041/106/13/091/13
30-Apr-13
286.327.455
STP PPh pasal
25 Angsuran
13
00073/106/12/091/12
08-Okt-12
436.363.654
STP PPh pasal
25 Angsuran
14
00139/106/12/091/12
03-Des-12
444.855.263
STP PPh pasal
25 Angsuran
15
00049/107/14/091/15
28-May-15
1.500.000
STP PPN dan
Terlambat Lapor
16
00002/107/15/091/15
28-May-15
1.000.000
STP PPN dan
Terlambat Lapor
110
17
00013/101/15/091/15
28-May-15
300.000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
18
00093/101/14/091/15
28-May-15
1.200.000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
19
00064/101/13/091/15
28-May-15
100.000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
20
00051/107/14/091/15
3-Jun-15
500.000
STP PPN dan
Terlambat Lapor
21
00105/106/14/091/15
13-Jul-15
1.000.000
STP PPh pasal
25 Angsuran
22
00183/207/10/091/15
28-Mei-15
1.013.029.486 SKPKB PPN DN
23
00184/207/10/091/15
25-May-15
65.293.500 SKPKB PPN DN
24
00182/207/10/091/15
25-May-15
318.214.632 SKPKB PPN DN
25
00185/207/10/091/15
25-May-15
154.414.672
SKPKB PPN DN
26
00186/207/10/091/15
25-May-15
101.773.778
SKPKB PPN DN
27
00050/103/14/091/15
21-Aug-15
270.903
STP PPh 23
Terlambat Setor
dan Terlambat
Lapor
28
00051/103/14/091/15
21-Aug-15
206.814
STP PPh 23
Terlambat Setor
dan Terlambat
Lapor
29
00018/109/10/091/15
10-Dec-15
121.563.538
STP Bunga
Penagihan PPN
30
00019/109/10/091/15
10-Dec-15
7.835.220
STP Bunga
Penagihan PPN
31
00020/109/10/091/15
10-Dec-15
38.185.756
STP Bunga
Penagihan PPN
32
00021/109/10/091/15
10-Dec-15
18.529.761
STP Bunga
Penagihan PPN
33
00022/109/10/091/15
10-Dec-15
12.221.853
STP Bunga
Penagihan PPN
34
00014/206/13/091/15
16-Dec-15
33.745.131.050
SKPKB PPh
35
00169/207/11/091/15
17-Dec-15
5.150.381.649 SKPKB PPN DN
Jumlah
Rp.44.205.348.442,
00
d. Total tagihan utang pajak yang diakui oleh Kurator dalam rapat pencocokan
piutang dan verifikasi pajak adalah sejumlah yang dajukan oleh KPP, yaitu
sebesar Rp.43.334.542.465,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh
empat juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima
rupiah) .
e. Total hasil penjualan harta pailit yang berhasil diperoleh oleh Kurator
sebesar Rp.45.436.242.290,00 (empat puluh lima miliar empat ratus tiga
puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh
rupiah). Harta Pailit bersih setelah dikurangi biaya kepailitan dan fee kurator
adalah sebesar Rp.30.987.247.383,00 (tiga puluh miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan
puluh tiga rupiah). Dari harta pailit tersebut jumlah pembagian yang
diperoleh KPP Wajib Pajak Besar Satu sebesar Rp.2.549.161.883,00 (dua
111
miliar lima ratus empat puluh Sembilan juta seratus enam puluh satu ribu
delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), yang kemudian bertambah
menjadi Rp.2.677.919.334,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta
sembilan ratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah),
setelah mendapat tambahan atas bunga bank sebesar Rp.128.757.451,00
(seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus
lima puluh satu rupiah). Atas hasil pembagian harta pailit tersebut telah
disetor ke kas negara tanggal 23 November 2018.
f.
Pembagian
kepada
KPP
Wajib
Pajak
Besar
Satu
sebesar
Rp.2.549.161.883,00 (dua miliar lima ratus empat puluh Sembilan juta
seratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)
adalah 5,88% dari nilai seluruh tagihan pajak yang diakui oleh Kurator.
Sedangkan Kreditor Separatis PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menerima
Rp.14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) atau sebesar 4,99% dari
nilai seluruh tagihan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diakui.
g. Selain menagih utang pajak dalam proses kepailitan melalui Kurator, pada
tahun-tahun selama kepailitan berlangsung, KPP Wajib Pajak Besar Satu,
berdasarkan Pasal 29 UU KUP, melakukan pemeriksaan pajak atas PT
United Coal Indonesia atas kewajiban-kewajiban perpajakannya yang telah
timbul dan terutang namun belum dilaporkan dan/atau belum dibayar
sebelum PT United Coal Indonesia dinyatakan pailit. Berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut, sesuai Pasal 13 ayat (1) UU KUP, diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP)
dengan rincian sebagai berikut:
1) Terbit Tahun 2016
SKPKB PPh Badan tahun pajak 2011 Nomor 00026/206/11/091/16
sejumlah Rp.106.535.880.440,00 (seratus enam miliar lima ratus tiga
puluh lima juta selapan ratus delapan puluh ribu empat ratus empat
puluh rupiah).
2) Terbit Tahun 2017 sebesar Rp.46.431.017.912,00 (empat puluh enam
miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh belas ribu Sembilan ratus
dua belas rupiah) terdiri atas:
SKPKB PPN tahun pajak 2012 sebesar Rp.10.427.130.781,00
(sepuluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta serratus tiga puluh
112
ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) terdiri 9 ketetapan
sebagai berikut:
No.
SKPKB/STP
Tanggal
Nilai
SKPKB/STP
Keterangan
1
00019/107/12/091/17
23-May-17
206,633,351
STP PPN
H
il
2
00073/207/12/091/17
23-May-17
1,962,892,565
SKPKB PPN
H
il
3
00074/207/12/091/17
23-May-17
1,574,459,693
SKPKB PPN
4
00075/207/12/091/17
23-May-17
962,086,542
SKPKB PPN
5
00076/207/12/091/17
23-May-17
880,698,291
SKPKB PPN
6
00077/207/12/091/17
23-May-17
1,327,527,437
SKPKB PPN
7
00078/207/12/091/17
23-May-17
1,189,167,347
SKPKB PPN
8
00079/207/12/091/17
23-May-17
2,301,980,518
SKPKB PPN
9
00080/207/12/091/17
23-May-17
21,685,037
SKPKB PPN
SKPKB dan STP PPN, PPh tahun pajak 2013 sebesar
Rp.30.072.927.803,00 (tiga puluh miliar tujuh puluh dua juta
Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga rupiah), yang
terdiri dari 16 SKPKB dan 7 STP sebagai berikut:
No
.
SKPKB/STP
Tanggal
Nilai
SKPKB/STP
(Rp.)
Keterangan
1
00041/107/13/091/17
21-Dec-17
305,336,630
STP PPN
2
00042/107/13/091/17
21-Dec-17
318,060,956
STP PPN
3
00043/107/13/091/17
21-Dec-17
285,464,974
STP PPN
4
00044/107/13/091/17
21-Dec-17
317,116,241
STP PPN
5
00045/107/13/091/17
21-Dec-17
230,517,085
STP PPN
6
00046/107/13/091/17
21-Dec-17
1,177,485,636
STP PPN
7
00003/245/13/091/17
21-Dec-17
796,717,447
SKPKB PPh
8
00021/203/13/091/17
21-Dec-17
246,492,039
SKPKB PPh
9
00030/201/13/091/17
21-Dec-17
308,460,799
SKPKB PPh
10
00031/201/13/091/17
21-Dec-17
505,270,948
SKPKB PPh
11
00014/177/13/091/17
22-Dec-17
53,832,260
STP PPN
12
00018/277/13/091/17
22-Dec-17
398,358,724
STP PPN
13
00081/207/13/091/17
22-Dec-17
1,094,683,598
STP PPN
14
00082/207/13/091/17
22-Dec-17
1,322,364,683
STP PPN
15
00083/207/13/091/17
22-Dec-17
1,130,660,572
STP PPN
16
00084/207/13/091/17
22-Dec-17
960,313,223
STP PPN
17
00085/207/13/091/17
22-Dec-17
1,130,328,722
STP PPN
18
00086/207/13/091/17
22-Dec-17
2,259,491,065
STP PPN
19
00087/207/13/091/17
22-Dec-17
2,353,651,073
STP PPN
20
00088/207/13/091/17
22-Dec-17
2,112,440,811
STP PPN
21
00089/207/13/091/17
22-Dec-17
2,346,660,183
STP PPN
22
00090/207/13/091/17
22-Dec-17
1,705,826,428
STP PPN
23
00091/207/13/091/17
22-Dec-17
8,713,393,706
STP PPN
113
SKPKB dan STP PPN dan PPh tahun Pajak 2014 sebesar
Rp.5.908.774.309,00 (lima miliar Sembilan ratus delapan juta tujuh
ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah), yang terdiri
dari 6 SKPKB dan 4 STP sebagai berikut:
No.
SKPKB/STP
Tanggal
Nilai
SKPKB/STP
(Rp.)
Keterangan
1
00025/107/14/091/17
21-Dec-17
223,827,822
STP PPN
2
00026/107/14/091/17
21-Dec-17
160,368,482
STP PPN
3
00027/107/14/091/17
21-Dec-17
114,459,301
STP PPN
4
00028/107/14/091/17
21-Dec-17
8,990,527
STP PPN
5
00002/203/14/091/17
21-Dec-17
459,515,248
SKPKB PPh
6
00004/206/14/091/17
21-Dec-17
1,185,031,550
SKPKB PPh
7
00058/207/14/091/17
21-Dec-17
1,656,325,884
SKPKB PPN
8
00059/207/14/091/17
21-Dec-17
1,186,726,765
SKPKB PPN
9
00060/207/14/091/17
21-Dec-17
846,998,830
SKPKB PPN
10
00061/207/14/091/17
21-Dec-17
66,529,900
SKPKB PPN
STP Pengawasan atas kewajiban perpajakan berupa pelaporan
dan/atau pembayaran pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016
sebesar Rp.22.185.019,00 (dua puluh dua juta seratus delapan
puluh lima ribu Sembilan belas rupiah) terdiri dari 77 STP sebagai
berikut:
No.
SKPKB/STP
Tanggal
Nilai
SKPKB/ST
P (Rp.)
Keterangan
1
00004/103/15/091/17
23-Jan-17
203,186
STP Terlambat Setor
2
00006/103/15/091/17
24-Jan-17
12,596
STP PPh 23
Terlambat Setor
3
00062/101/16/091/17
21-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
4
00063/101/16/091/17
21-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
5
00065/101/16/091/17
21-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
6
00066/101/16/091/17
21-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
7
00067/101/16/091/17
21-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
8
00069/101/16/091/17
21-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
9
00070/101/16/091/17
21-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
10
00072/101/16/091/17
21-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
11
00075/101/16/091/17
22-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
12
00077/101/16/091/17
22-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
13
00079/101/16/091/17
23-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
114
14
00080/101/16/091/17
23-Mar-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
15
00034/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
16
00035/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
17
00036/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
18
00037/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
19
00038/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
20
00039/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
21
00040/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
22
00041/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
23
00042/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
24
00043/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
25
00044/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
26
00045/107/16/091/17
17-Mar-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
27
00020/107/12/091/17
29-May-17
3,513,807
STP PPN DN
Terlambat Setor
28
00021/107/12/091/17
31-May-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
29
00003/140/12/091/17
2-Jun-17
170,287
STP PPh Final dan
FLN Terlambat Setor
30
00004/140/12/091/17
2-Jun-17
85,143
STP PPh Final dan
FLN Terlambat Setor
31
00005/103/12/091/17
2-Jun-17
100,000
STP PPh 23
Terlambat Lapor
32
00005/140/12/091/17
2-Jun-17
100,000
STP PPh Final dan
FLN Terlambat Setor
33
00008/103/13/091/17
2-Jun-17
100,000
STP PPh 23
Terlambat Lapor
34
00006/101/12/091/17
6-Jun-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
35
00006/140/12/091/17
7-Jun-17
100,000
STP PPh Final dan
FLN Terlambat Setor
36
00006/106/13/091/17
6-Jul-17
1,000,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
37
00003/107/13/091/17
10-Jul-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
38
00066/106/16/091/17
8-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
39
00067/106/16/091/17
8-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
40
00068/106/16/091/17
8-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
41
00069/106/16/091/17
8-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
42
00070/106/16/091/17
8-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
115
43
00071/106/16/091/17
8-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
44
00072/106/16/091/17
8-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
45
00073/106/16/091/17
8-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
46
00074/106/16/091/17
8-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
47
00075/106/16/091/17
11-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
48
00076/106/16/091/17
11-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
49
00077/106/16/091/17
11-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
50
00014/106/15/091/17
12-Sep-17
1,000,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
51
00015/106/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
52
00016/106/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
53
00017/101/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
54
00017/106/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
55
00018/101/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
56
00018/106/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
57
00019/101/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
58
00019/106/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
59
00020/101/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
60
00020/106/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
61
00021/101/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
62
00021/106/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
63
00022/101/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
64
00022/106/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
65
00023/101/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
66
00024/101/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
67
00025/101/15/091/17
12-Sep-17
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
68
00126/107/15/091/17
12-Sep-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
69
00127/107/15/091/17
12-Sep-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
70
00128/107/15/091/17
12-Sep-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
71
00129/107/15/091/17
12-Sep-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
116
72
00130/107/15/091/17
12-Sep-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
73
00131/107/15/091/17
12-Sep-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
74
00132/107/15/091/17
12-Sep-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
75
00133/107/15/091/17
12-Sep-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
76
00134/107/15/091/17
12-Sep-17
500,000
STP PPN DN
Terlambat Lapor
77
00023/106/15/091/17
15-Sep-17
100,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
3) Terbit Tahun 2018 sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu
rupiah), yang merupakan STP Pengawasan sebanyak 13 STP sebagai
berikut:
No.
SKPKB/STP
Tanggal
Nilai
SKPKB/STP
(Rp.)
Keterangan
1
00009/106/16/091/18
25-Jan-18
1,000,000
STP PPh Ps.25/29
Terlambat Lapor
2
00042/101/17/091/18
6-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
3
00043/101/17/091/18
6-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
4
00044/101/17/091/18
6-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
5
00045/101/17/091/18
6-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
6
00046/101/17/091/18
6-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
7
00047/101/17/091/18
6-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
8
00048/101/17/091/18
6-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
9
00049/101/17/091/18
6-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
10
00050/101/17/091/18
6-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
11
00053/101/17/091/18
7-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
12
00054/101/17/091/18
7-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
13
00056/101/17/091/18
8-Feb-18
100,000
STP PPh 21
Terlambat Lapor
h. Atas sisa utang pajak yang tidak terbayarkan melalui proses kepailitan dan
utang pajak yang ditemukan kemudian berdasarkan pemeriksaan pajak
sebagaimana telah disajikan secara detail di atas, maka KPP Wajib Pajak
Besar Satu melaksanakan kegiatan penagihan aktif kepada Penanggung
Pajak/Wakil Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dengan total pajak terutang sejumlah Rp. 193.625.721.483,00
117
(seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus
dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
i.
Penanggung Pajak menurut Pasal 1 angka 28 UU KUP adalah orang pribadi
atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
j.
Adapun rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan berupa:
tindakan persuasif dengan mengundang rapat Penanggung Pajak melalui
Undangan penyelesaian tunggakan pajak surat nomor S-1942/WPJ.19/
KP.01/2018 tanggal 11 Mei 2018 dan Undangan penyelesaian tunggakan
pajak surat nomor S-1172/WPJ.19/KP.01/2019 tanggal 27 Mei 2019, Surat
Teguran dan Surat Paksa, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dengan detil sebagai berikut:
1) Surat Teguran
No.
Nomor Surat Teguran
Tanggal
1
ST-00023/WPJ .1 9/KP.0104/2017
20-Mar-17
2
ST-00024/WPJ .1 9/KP.0104/2017
20-Mar-17
3
ST-00025/WPJ.19/KP.0104/2017
20-Mar-17
4
ST-00071/WPJ.19/KP.0104/2017
22-May-17
5
ST-00072/WPJ.19/KP.0104/2017
22-May-17
6
ST-00073/WPJ.19/KP.0104/2017
22-May-17
7
ST-00074/W PJ. 19/KP. 0104/20 17
22-May-17
8
ST-00075/WPJ.19/KP.0104/2017
22-May-17
9
ST-00076/WPJ.19/KP.0104/2017
22-May-17
10
ST-00104/WPJ.19/KP.0104/2017
12-Jun-17
11
ST-00138/WPJ. 19/KP.0104/2017
07-Sep-17
12
ST-00 139/WPJ .19/KP.01 04/2017
7-Sep-17
13
ST-00152/WPJ.19/KP.0104/2017
12-Sep-17
14
ST-00153/WPJ. 19/KP.0104/2017
12-Sep-17
15
ST-00235/WPJ .19/KP.01 04/2017
13-Nov-17
16
ST-00236/WPJ .19/KP . 01 04/2017
13-Nov-17
17
ST-00237/WPJ.19/KP.0104/201 7
13-Nov-17
18
ST-00238/WPJ. 1 9/KP.01 04/2017
13-Nov-17
19
ST-00239/WPJ.19/KP.0104/2017
13-Nov-17
20
ST-00240/WPJ.19/KP .0 104/20 17
13-Nov-17
21
ST-00241/WPJ.19/KP.0104/2017
13-Nov-17
22
ST-00242/WPJ. 1 9/KP.0104/2017
13-Nov-17
23
ST-001 35/WPJ .1 9/KP. 01 04/2018
23-Mar-18
24
ST-00136/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
25
ST-00137/WPJ. 1 9/KP.0104/2018
23-Mar-18
26
ST-00138/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
118
27
ST-00139/WPJ .1 9/KP. 0104/2018
23-Mar-18
28
ST-001 40/WPJ .19/KP. 01 04/2018
23-Mar-18
29
ST-00141/WPJ. 19/KP.0104/2018
23-Mar-18
30
ST-00142/WPJ .1 9/KP.0104/2018
23-Mar-18
31
ST-00143/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
32
ST-00144/WPJ. 19/KP.0104/2018
23-Mar-18
2) Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Sita
No.
Surat Paksa
Tanggal
Surat Perintah
Melaksanakan Sita (SPMP)
1
SP-00472/WPJ.19/KP.0104/2015
14-Dec-15
SIT-00004
/WPJ.19/KP.0104/2019
tanggal 24 Oktober 2019
2
SP-00473/WPJ. 19/KP.0104/2015
14-Dec-15
3
SP-00126/WPJ.19/KP.0104/2017
24-Jul-17
4
SP-00127/WPJ.19/KP.0104/2017
24-Jul-17
5
SP-00128/WPJ.19/KP.0104/2017
24-Jul-17
6
SP-00072/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
7
SP-00073/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
8
SP-00074/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
9
SP-00075/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
10
SP-00076/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
11
SP-00077/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
12
SP-00078/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
13
SP-00079/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
14
SP-00080/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
15
SP-00081/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
16
SP-00082/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
17
SP-00083/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
18
SP-00084/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
19
SP-00085/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
20
SP-00086/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
21
SP-00129/WPJ.19/KP.0104/2017
24-Jul-17
SIT-00005
/WPJ.19/KP.0104/2019
tanggal 24 Oktober 2019
22
SP-00130/WPJ. 19/KP.0104/2017
24-Jul-17
23
SP-00150/WPJ.19/KP.0104/2017
17-Oct-17
24
SP-00055/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
25
SP-00056/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
26
SP-00057/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
27
SP-00058/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
28
SP-00059/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
29
SP-00060/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
30
SP-00061/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
31
SP-00062/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
32
SP-00063/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
33
SP-00064/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
34
SP-00065/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
35
SP-00066/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
36
SP-00067/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
37
SP-00068/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
119
38
SP-00069/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
39
SP-00070/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
40
SP-00071/WPJ.19/KP.0104/2018
26-Mar-18
41
SP-00087/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
SIT-00006
/WPJ.19/KP.0104/2019
tanggal 24 Oktober 2019
42
SP-00088/WPJ. 19/KP.0104/2018
26-Mar-18
43
SP-00249/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
44
SP-00250/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
45
SP-00251/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
46
SP-00252/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
47
SP-00253/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
48
SP-00254/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
49
SP-00255/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
50
SP-00256/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
51
SP-00257/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
52
SP-00258/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
53
SP-00259/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
54
SP-00260/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
55
SP-00261/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
56
SP-00262/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
57
SP-00263/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
58
SP-00264/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
59
SP-00265/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
60
SP-00266/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
61
SP-00267/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
SIT-00007
/WPJ.19/KP.0104/2019
tanggal 24 Oktober 2019
62
SP-00268/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
63
SP-00269/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
64
SP-00270/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
65
SP-00271/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
66
SP-00272/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
67
SP-00273/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
68
SP-00274/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
69
SP-00275/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
70
SP-00276/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
71
SP-00277/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
72
SP-00278/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
73
SP-00279/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
74
SP-00280/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
75
SP-00281/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
76
SP-00282/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
77
SP-00283/WPJ.19/KP.0104/2018
15-Oct-18
78
SP-00284/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
79
SP-00285/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
80
SP-00286/WPJ. 19/KP.0104/2018
15-Oct-18
k. Berdasarkan SPMP tersebut dilakukan pemblokiran rekening Pemohon di
Bank BCA melalui surat nomor S-2341/WPJ.19/ KP.01/2019 tanggal 29
Oktober 2019, Pencegahan kepada Penanggung Pajak melalui Keputusan
120
Menteri Keuangan Nomor KMK-613/KM.3/2019 tanggal 15 November 2019
untuk Taufik Surya Darma dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-
614/KM.3/2019 tanggal 15 November 2019 untuk Herumanto Zaini.
l.
Tindakan penagihan kepada Wakil Wajib Pajak, dalam hal ini Pemohon
sebagai Direktur Utama PT United Coal Indonesia, sesuai Pasal 32 ayat (2)
UU KUP adalah hal yang logis dan diperlukan. Hal ini terlihat dari total
tagihan pajak yang terdiri dari SKPKB dan STP di atas, membuktikan bahwa
Pemohon, sebagai Direktur Utama PT United Coal Indonesia, selama
mengurus perusahaan tidak menjalankan tugasnya untuk memastikan
terlunasinya kewajiban perpajakan PT United Coal Indonesia. Kewajiban
perpajakan ini meliputi kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar
dan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dari rangkaian
STP saja terlihat bahwa PT United Coal Indonesia, selama dibawah
pengurusan
Pemohon,
bukan
hanya
tidak
membayar
kewajiban
perpajakannya dengan benar, bahkan laporan perpajakannya yang rutin
pun banyak tidak dilakukan atau terlambat.
III. Pengecualian dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP
Pada prakteknya, banyak ditemukan modus dari perusahaan untuk
menghindari kewajiban membayar utang pajak melalui mekanisme pembuatan
akta perubahan perseroan dengan mencantumkan nama pihak-pihak yang
sebenarnya tidak pernah menjalankan kepengurusan/mengendalikan perseroan
sebagai pengurus perseroan tersebut.
Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) UU KUP bahwa dalam hal pengurus
tersebut dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa
yang bersangkutan tidak dapat dimintakan tanggung jawab dalam pelunasan
utang pajak perseroan, maka Direktorat Jenderal Pajak berwenang tidak
melakukan tindakan penagihan atas utang pajak perseroan tersebut kepada
yang bersangkutan.
Pembuktian tersebut utamanya dilakukan pengurus yang bersangkutan
kepada Direktur Jenderal Pajak, disamping Direktorat Jenderal Pajak juga dapat
menghimpun dan menganalisis data dan/atau informasi dari pihak internal
maupun eksternal berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Dalam praktiknya pembuktian yang dilakukan pengurus yang merasa bukan
sebagai Penanggung Pajak antara lain:
121
a. Menyampaikan data dan informasi berupa surat keterangan atau sejenisnya
dari pengurus dan pemegang saham yang lain bahwa yang bersangkutan
bukan pengurus perseroan dan tidak pernah menjalankan kepengurusan
perseroan;
b. Menyampaikan bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima
penghasilan dari perseroan tersebut;dan/atau
c. Menyampaikan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus
perseroan.
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memverifikasi dan menganalisis
informasi, data dan/atau dokumen yang diperoleh dari pengurus yang merasa
bukan sebagai Penanggung Pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat
melakukan:
a. Penelitian Administrasi
1. Menghimpun informasi, data dan/atau dokumen dari pihak internal
maupun eksternal. Dari internal Direktorat Jenderal Pajak melakukan
pengecekkan dari sistem informasi yang ada meliputi pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT), upaya hukum, intelijen perpajakan, dan data
lainnya;
Data pihak eksternal diperoleh dari data perseroan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, laporan hasil permintaan keterangan atau
informasi dari pihak ketiga (pengurus lainnya, pegawai perseroan, lawan
transaksi dan sebagainya)
2. Melakukan analisis terkait informasi, data dan/atau dokumen baik yang
diperoleh dari internal Direktorat Jenderal Pajak, pengurus perseroan,
maupun pihak ketiga lainnya tersebut;
3. Menuangkan hasil analisis tersebut dalam Laporan Uraian Penelitian
dengan hasil apakah yang bersangkutan sebagai Penanggung Pajak
yang bertanggungjawab secara pribadi dan/atau renteng terhadap
pelunasan utang pajak perseroan atau sebaliknya
b. Melakukan pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak (delinquency audit)
sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.75/2002
tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit).
122
1. Pemeriksaan
dilakukan
oleh
petugas
pemeriksa
pajak
untuk
memperoleh data dan/atau informasi terkait Penanggung Pajak yang
sebenarnya, harta dan upaya hukum;
2. Dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau hanya
melalui pemeriksaan untuk tujuan lain;
3. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) mencari
alamat
tempat/gudang
penyimpanan
harta
Wajib
Pajak/Penanggung Pajak;
b) meminjam bukti kepemilikan harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
c) membuat daftar harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sesuai
dengan kondisi terkini;
d) mencari informasi perihal wakil dari Penanggung Pajak, antara lain
keluarga, direksi, komisaris dan pemegang saham mayoritas,
beserta alamat sesuai dengan bukti identitas terakhir; dan
e) melakukan konfirmasi dan permintaan keterangan serta bukti
tentang identitas harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak berdasarkan
Pasal 35 Undang-Undang KUP antara lain kepada: Notaris/PPAT,
Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Bank,
Kepolisian, dan Konsultan Pajak
4. Hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang
menjadi dasar Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan yang
bersangkutan sebagai pengurus yang bertanggung jawab secara
pribadi dan/atau renteng dalam pelunasan utang pajak perseroan atau
tidak.
Proses sebagaimana diuraikan di atas, termasuk ke dalam rangkaian proses
penagihan pajak yang diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan di
Direktorat Jenderal Pajak diantaranya:
a) Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
563/KMK.04/2000
tentang
Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang
Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa.
123
b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata
Cara
Pelaksanaan
Pemblokiran
Dan
Penyitaan
Harta
Kekayaan
Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa.
c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.75/2002 tentang
Pemeriksaan Untuk Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit).
d) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang
Kebijakan Pemeriksaan.
e) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2012 tentang
Kebijakan Penagihan Pajak.
f)
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Dalam Rangka Penagihan Pajak.
g) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-20/PJ/2018 tanggal 12 Januari
2018 hal Penegasan dan Pelaksanaan Pemblokiran, Pencegahan dan
Penyanderaan.
h) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-234/PJ.04/2018 tanggal 23
April 2018 hal Optimalisasi Tindakan Penagihari sebagai Tindak Lanjut
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-20/PJ/2018 perihal Penegasan atas
Pelaksanaan Pemblokiran, Pencegahan, dan Penyanderaan.
Berdasarkan tahapan-tahapan pelaksanaan penagihan pajak, dan tahapan-
tahapan untuk dapat menentukan apakah seseorang dapat dikecualikan atau
tidak sebagai Wakil Wajib Pajak yang harus bertanggung jawab secara pribadi
dan/atau renteng sebagaimana telah diuraikan di atas, maka terlihat bahwa
untuk menentukan kriteria tersebut Direktorat Jenderal Pajak dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya harus melaksanakan segala rangkaian proses
secara cermat dan berdasarkan dokumen sumber yang valid dan terpercaya.
Dalam hal Wajib Pajak dan/atau Wakil Wajib Pajak merasa keberatan, peraturan
perundang-undangan perpajakan telah membuka jalur melakukan upaya hukum
yang jelas yaitu melalui proses gugatan ke Pengadilan Pajak, keberatan ke
Kantor Wilayah DJP, dan/atau banding ke Pengadilan Pajak.
IV. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
124
pengujian (constitutional review) ketentuan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat
(2) UU KUP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3) Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon kiranya dapat
memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden/Pemerintah telah mengajukan dokumen (sebagai lampiran) yang diberi
tanda PEM-1 sampai dengan PEM-211, di mana Lampiran PEM-1 sampai PEM-36
merupakan
rincian
tagihan
pajak
kepada
Kurator
PT
UCI
sejumlah
Rp.43.334.542.465,- karena Wajib Pajak melakukan pembayaran utang pajak
sejumlah Rp.870.805.977,-; Lampiran PEM-37 sampai dengan PEM-169
merupakan tagihan pajak hasil pemeriksaan pajak yang terbit setelah Wajib Pajak
PT UCI pailit; serta Lampiran PEM-170 sampai dengan PEM-211 merupakan
dokumen yang menunjukkan alur proses penagihan kepada Penanggung Pajak PT
UCI. Berikut ini daftar Lampiran dimaksud.
1. PEM-1
S-6382/WPJ.19/ KP.01/2015
17-Des-15
2. PEM-2
SKP/STP No. 00007/106/13/091/13
11-Mar-13
3. PEM-3
SKP/STP No. 00007/107/13/091/14
28-Jan-14
4. PEM-4
SKP/STP No. 00008/107/13/091/14
28-Jan-14
5. PEM-5
SKP/STP No. 00009/107/13/091/14
29-Jan-14
6. PEM-6
SKP/STP No. 000010/107/13/091/14
29-Jan-14
7. PEM-7
SKP/STP No. 000011/107/13/091/14
29-Jan-14
8. PEM-8
SKP/STP No. 000017/106/12/091/13
01-Feb-13
9. PEM-9
SKP/STP No. 000020/107/12/091/14
29-Jan-14
125
10. PEM-10
SKP/STP No. 000021/106/13/091/13
03-Apr-13
11. PEM-11
SKP/STP No. 000022/106/12/091/13
05-Feb-13
12. PEM-12
SKP/STP No. 000030/106/12/091/13
05-Feb-13
13. PEM-13
SKP/STP No. 000041/106/13/091/13
30-Apr-13
14. PEM-14
SKP/STP No. 000073/106/12/091/12
08-Okt-12
15. PEM-15
SKP/STP No. 00139/106/12/091/12
03-Des-12
16. PEM-16
SKP/STP No. 000049/107/14/091/15
28-Mei-15
17. PEM-17
SKP/STP No. 00002/107/15/091/15
28-Mei-15
18. PEM-18
SKP/STP No. 00013/101/15/091/15
28-Mei-15
19. PEM-19
SKP/STP No. 00093/101/14/091/15
28-Mei-15
20. PEM-20
SKP/STP No. 00064/101/13/091/15
28-Mei-15
21. PEM-21
SKP/STP No. 00051/107/14/091/15
3-Jun-15
22. PEM-22
SKP/STP No. 00105/106/14/091/15
13-Jul-15
23. PEM-23
SKP/STP No. 00182/207/10/091/15
25-Mei-15
24. PEM-24
SKP/STP No. 00183/207/10/091/15
25-Mei-15
25. PEM-25
SKP/STP No. 00184/207/10/091/15
25-Mei-15
26. PEM-26
SKP/STP No. 00185/207/10/091/15
25-Mei-15
27. PEM-27
SKP/STP No. 00186/207/10/091/15
25-Mei-15
28. PEM-28
SKP/STP No. 00050/103/14/091/15
21-Aug-15
29. PEM-29
SKP/STP No. 00051/103/14/091/15
21-Aug-15
30. PEM-30
SKP/STP No. 00018/109/10/091/15
10-Dec-15
31. PEM-31
SKP/STP No. 00019/109/10/091/15
10-Dec-15
32. PEM-32
SKP/STP No. 00020/109/10/091/15
10-Dec-15
33. PEM-33
SKP/STP No. 00021/109/10/091/15
10-Dec-15
34. PEM-34
SKP/STP No. 00022/109/10/091/15
10-Dec-15
35. PEM-35
SKP/STP No. 00014/206/13/091/15
16-Dec-15
36. PEM-36
SKP/STP No. 00169/207/11/091/15
17-Dec-15
37. PEM-37
SKP/STP No. 00026/206/11/091/16
29-Nov-16
38. PEM-38
SKP/STP No. 00019/107/12/091/17
23-Mei-17
39. PEM-39
SKP/STP No. 00073/207/12/091/17
23-Mei-17
40. PEM-40
SKP/STP No. 00074/207/12/091/17
23-Mei-17
41. PEM-41
SKP/STP No. 00075/207/12/091/17
23-Mei-17
42. PEM-42
SKP/STP No. 00076/207/12/091/17
23-Mei-17
126
43. PEM-43
SKP/STP No. 00077/207/12/091/17
23-Mei-17
44. PEM-44
SKP/STP No. 00078/207/12/091/17
23-Mei-17
45. PEM-45
SKP/STP No. 00079/207/12/091/17
23-Mei-17
46. PEM-46
SKP/STP No. 00080/207/12/091/17
23-Mei-17
47. PEM-47
SKP/STP No. 00041/107/13/091/17
21-Dec-17
48. PEM-48
SKP/STP No. 00042/107/13/091/17
21-Dec-17
49. PEM-49
SKP/STP No. 00043/107/13/091/17
21-Dec-17
50. PEM-50
SKP/STP No. 00044/107/13/091/17
21-Dec-17
51. PEM-51
SKP/STP No. 00045/107/13/091/17
21-Dec-17
52. PEM-52
SKP/STP No. 00046/107/13/091/17
21-Dec-17
53. PEM-53
SKP/STP No. 00003/245/13/091/17
21-Dec-17
54. PEM-54
SKP/STP No. 00021/203/13/091/17
21-Dec-17
55. PEM-55
SKP/STP No. 00030/201/13/091/17
21-Dec-17
56. PEM-56
SKP/STP No. 00031/201/13/091/17
21-Dec-17
57. PEM-57
SKP/STP No. 00014/177/13/091/17
22-Dec-17
58. PEM-58
SKP/STP No. 00018/277/13/091/17
22-Dec-17
59. PEM-59
SKP/STP No. 00081/207/13/091/17
22-Dec-17
60. PEM-60
SKP/STP No. 00082/207/13/091/17
22-Dec-17
61. PEM-61
SKP/STP No. 00083/207/13/091/17
22-Dec-17
62. PEM-62
SKP/STP No. 00084/207/13/091/17
22-Dec-17
63. PEM-63
SKP/STP No. 00085/207/13/091/17
22-Dec-17
64. PEM-64
SKP/STP No. 00086/207/13/091/17
22-Dec-17
65. PEM-65
SKP/STP No. 00087/207/13/091/17
22-Dec-17
66. PEM-66
SKP/STP No. 00088/207/13/091/17
22-Dec-17
67. PEM-67
SKP/STP No. 00089/207/13/091/17
22-Dec-17
68. PEM-68
SKP/STP No. 00090/207/13/091/17
22-Dec-17
69. PEM-69
SKP/STP No. 00091/207/13/091/17
22-Dec-17
70. PEM-70
SKP/STP No. 00025/107/14/091/17
21-Dec-17
71. PEM-71
SKP/STP No. 00026/107/14/091/17
21-Dec-17
72. PEM-72
SKP/STP No. 00027/107/14/091/17
21-Dec-17
73. PEM-73
SKP/STP No. 00028/107/14/091/17
21-Dec-17
74. PEM-74
SKP/STP No. 00002/203/14/091/17
21-Dec-17
75. PEM-75
SKP/STP No. 00004/206/14/091/17
21-Dec-17
127
76. PEM-76
SKP/STP No. 00058/207/14/091/17
21-Dec-17
77. PEM-77
SKP/STP No. 00059/207/14/091/17
21-Dec-17
78. PEM-78
SKP/STP No. 00060/207/14/091/17
21-Dec-17
79. PEM-79
SKP/STP No. 00061/207/14/091/17
21-Dec-17
80. PEM-80
SKP/STP No. 00004/103/15/091/17
23-Jan-17
81. PEM-81
SKP/STP No. 00006/103/15/091/17
24-Jan-17
82. PEM-82
SKP/STP No. 00062/101/16/091/17
21-Mar-17
83. PEM-83
SKP/STP No. 00063/101/16/091/17
21-Mar-17
84. PEM-84
SKP/STP No. 00065/101/16/091/17
21-Mar-17
85. PEM-85
SKP/STP No. 00066/101/16/091/17
21-Mar-17
86. PEM-86
SKP/STP No. 00067/101/16/091/17
21-Mar-17
87. PEM-87
SKP/STP No. 00069/101/16/091/17
21-Mar-17
88. PEM-88
SKP/STP No. 00070/101/16/091/17
21-Mar-17
89. PEM-89
SKP/STP No. 00072/101/16/091/17
21-Mar-17
90. PEM-90
SKP/STP No. 00075/101/16/091/17
22-Mar-17
91. PEM-91
SKP/STP No. 00077/101/16/091/17
22-Mar-17
92. PEM-92
SKP/STP No. 00079/101/16/091/17
23-Mar-17
93. PEM-93
SKP/STP No. 00080/101/16/091/17
23-Mar-17
94. PEM-94
SKP/STP No. 00034/107/16/091/17
17-Mar-17
95. PEM-95
SKP/STP No. 00035/107/16/091/17
17-Mar-17
96. PEM-96
SKP/STP No. 00036/107/16/091/17
17-Mar-17
97. PEM-97
SKP/STP No. 00037/107/16/091/17
17-Mar-17
98. PEM-98
SKP/STP No. 00038/107/16/091/17
17-Mar-17
99. PEM-99
SKP/STP No. 00039/107/16/091/17
17-Mar-17
100. PEM-100
SKP/STP No. 00040/107/16/091/17
17-Mar-17
101. PEM-101
SKP/STP No. 00041/107/16/091/17
17-Mar-17
102. PEM-102
SKP/STP No. 00042/107/16/091/17
17-Mar-17
103. PEM-103
SKP/STP No. 00043/107/16/091/17
17-Mar-17
104. PEM-104
SKP/STP No. 00044/107/16/091/17
17-Mar-17
105. PEM-105
SKP/STP No. 00045/107/16/091/17
17-Mar -17
106. PEM-106
SKP/STP No. 00020/107/12/091/17
29-Mei-17
107. PEM-107
SKP/STP No. 00021/107/12/091/17
31-Mei-17
108. PEM-108
SKP/STP No. 00003/140/12/091/17
2-Jun-17
128
109. PEM-109
SKP/STP No. 00004/140/12/091/17
2-Jun-17
110. PEM-110
SKP/STP No. 00005/140/12/091/17
2-Jun-17
111. PEM-111
SKP/STP No. 00005/103/12/091/17
2-Jun-17
112. PEM-112
SKP/STP No. 00008/103/13/091/17
2-Jun-17
113. PEM-113
SKP/STP No. 00006/101/12/091/17
6-Jun-17
114. PEM-114
SKP/STP No. 00006/140/12/091/17
7-Jun-17
115. PEM-115
SKP/STP No. 00006/106/13/091/17
6-Jul-17
116. PEM-116
SKP/STP No. 00003/107/13/091/17
10-Jul-17
117. PEM-117
SKP/STP No. 00066/106/16/091/17
8-Sep-17
118. PEM-118
SKP/STP No. 00067/106/16/091/17
8-Sep-17
119. PEM-119
SKP/STP No. 00068/106/16/091/17
8-Sep-17
120. PEM-120
SKP/STP No. 00069/106/16/091/17
8-Sep-17
121. PEM-121
SKP/STP No. 00070/106/16/091/17
8-Sep-17
122. PEM-122
SKP/STP No. 00071/106/16/091/17
8-Sep-17
123. PEM-123
SKP/STP No. 00072/106/16/091/17
8-Sep-17
124. PEM-124
SKP/STP No. 00073/106/16/091/17
8-Sep-17
125. PEM-125
SKP/STP No. 00074/106/16/091/17
8-Sep-17
126. PEM-126
SKP/STP No. 00075/106/16/091/17
11-Sep-17
127. PEM-127
SKP/STP No. 00076/106/16/091/17
11-Sep-17
128. PEM-128
SKP/STP No. 00077/106/16/091/17
11-Sep-17
129. PEM-129
SKP/STP No. 00014/106/15/091/17
12-Sep-17
130. PEM-130
SKP/STP No. 00015/106/15/091/17
12-Sep-17
131. PEM-131
SKP/STP No. 00016/106/15/091/17
12-Sep-17
132. PEM-132
SKP/STP No. 00017/101/15/091/17
12-Sep-17
133. PEM-133
SKP/STP No. 00017/106/15/091/17
12-Sep-17
134. PEM-134
SKP/STP No. 00018/101/15/091/17
12-Sep-17
135. PEM-135
SKP/STP No. 00018/106/15/091/17
12-Sep-17
136. PEM-136
SKP/STP No. 00019/101/15/091/17
12-Sep-17
137. PEM-137
SKP/STP No. 00019/106/15/091/17
12-Sep-17
138. PEM-138
SKP/STP No. 00020/101/15/091/17
12-Sep-17
139. PEM-139
SKP/STP No. 00020/106/15/091/17
12-Sep-17
140. PEM-140
SKP/STP No. 00021/101/15/091/17
12-Sep-17
141. PEM-141
SKP/STP No. 00021/106/15/091/17
12-Sep-17
129
142. PEM-142
SKP/STP No. 00022/101/15/091/17
12-Sep-17
143. PEM-143
SKP/STP No. 00022/106/15/091/17
12-Sep-17
144. PEM-144
SKP/STP No. 00023/101/15/091/17
12-Sep-17
145. PEM-145
SKP/STP No. 00024/101/15/091/17
12-Sep-17
146. PEM-146
SKP/STP No. 00025/101/15/091/17
12-Sep-17
147. PEM-147
SKP/STP No. 00126/107/15/091/17
12-Sep-17
148. PEM-148
SKP/STP No. 00127/107/15/091/17
12-Sep-17
149. PEM-149
SKP/STP No. 00128/107/15/091/17
12-Sep-17
150. PEM-150
SKP/STP No. 00129/107/15/091/17
12-Sep-17
151. PEM-151
SKP/STP No. 00130/107/15/091/17
12-Sep-17
152. PEM-152
SKP/STP No. 00131/107/15/091/17
12-Sep-17
153. PEM-153
SKP/STP No. 00132/107/15/091/17
12-Sep-17
154. PEM-154
SKP/STP No. 00133/107/15/091/17
12-Sep-17
155. PEM-155
SKP/STP No. 00134/107/15/091/17
12-Sep-17
156. PEM-156
SKP/STP No. 00023/106/15/091/17
15-Sep-17
157. PEM-157
SKP/STP No. 00009/106/16/091/18
25-Jan-18
158. PEM-158
SKP/STP No. 00042/101/17/091/18
6-Feb-18
159. PEM-159
SKP/STP No. 00043/101/17/091/18
6-Feb-18
160. PEM-160
SKP/STP No. 00044/101/17/091/18
6-Feb-18
161. PEM-161
SKP/STP No. 00045/101/17/091/18
6-Feb-18
162. PEM-162
SKP/STP No. 00046/101/17/091/18
6-Feb-18
163. PEM-163
SKP/STP No. 00047/101/17/091/18
6-Feb-18
164. PEM-164
SKP/STP No. 00048/101/17/091/18
6-Feb-18
165. PEM-165
SKP/STP No. 00049/101/17/091/18
6-Feb-18
166. PEM-166
SKP/STP No. 00050/101/17/091/18
6-Feb-18
167. PEM-167
SKP/STP No. 00053/101/17/091/18
7-Feb-18
168. PEM-168
SKP/STP No. 00054/101/17/091/18
7-Feb-18
169. PEM-169
SKP/STP No. 00056/101/17/091/18
8-Feb-18
170. PEM-170
Undangan penyelesaian tunggakan
pajak surat nomor S-1942/WPJ.19/
KP.01/2018
11-Mei-18
130
171. PEM-171
Undangan penyelesaian tunggakan
pajak surat nomor S-1172/WPJ.19/
KP.01/2019
27-Mei-19
172. PEM-172
ST-00023/WPJ.19/KP.0104/2017
20-Mar-17
173. PEM-173
ST-00024/WPJ.19/KP.0104/2017
20-Mar-17
174. PEM-174
ST-00025/WPJ.19/KP.0104/2017
20-Mar-17
175. PEM-175
ST-00071/WPJ.19/KP.0104/2017
22-Mei-17
176. PEM-176
ST-00072/WPJ.19/KP.0104/2017
22-Mei-17
177. PEM-177
ST-00073/WPJ.19/KP.0104/2017
22-Mei-17
178. PEM-178
ST-00074/W PJ. 19/KP. 0104/20 17
22-Mei-17
179. PEM-179
ST-00075/WPJ.19/KP.0104/2017
22-Mei-17
180. PEM-180
ST-00076/WPJ.19/KP.0104/2017
22-Mei-17
181. PEM-181
ST-00104/WPJ.19/KP.0104/2017
12-Jun-17
182. PEM-182
ST-00138/WPJ. 19/KP.0104/2017
7-Sep-17
183. PEM-183
ST-00 139/WPJ .19/KP.01 04/2017
7-Sep-17
184. PEM-184
ST-00152/WPJ.19/KP.0104/2017
12-Sep-17
185. PEM-185
ST-00153/WPJ. 19/KP.0104/2017
12-Sep-17
186. PEM-186
ST-00235/WPJ .19/KP.01 04/2017
13-Nov-17
187. PEM-187
ST-00236/WPJ .19/KP.01 04/2017
13-Nov-17
188. PEM-188
ST-00237/WPJ.19/KP.0104/201 7
13-Nov-17
189. PEM-189
ST-00238/WPJ.19/KP.01 04/2017
13-Nov-17
190. PEM-190
ST-00239/WPJ.19/KP.0104/2017
13-Nov-17
191. PEM-191
ST-00240/WPJ.19/KP.0104/20 17
13-Nov-17
192. PEM-192
ST-00241/WPJ.19/KP.0104/2017
13-Nov-17
193. PEM-193
ST-00242/WPJ.19/KP.0104/2017
13-Nov-17
194. PEM-194
ST-00135/WPJ.19/KP. 01 04/2018
23-Mar-18
195. PEM-195
ST-00136/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
196. PEM-196
ST-00137/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
197. PEM-197
ST-00138/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
198. PEM-198
ST-00139/WPJ.19/KP. 0104/2018
23-Mar-18
199. PEM-199
ST-00140/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
200. PEM-200
ST-00141/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
201. PEM-201
ST-00142/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
131
202. PEM-202
ST-00143/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
203. PEM-203
ST-00144/WPJ.19/KP.0104/2018
23-Mar-18
204. PEM-204
Daftar Surat Paksa yang telah
diberitahukan kepada Penaggung
Pajak PT United Coal Indonesia
29-Okt-19
205. PEM-205
Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan No. SIT-
00004/WPJ.19/KP.0104/2019
24-Okt-19
206. PEM-206
Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan No. SIT-
00005/WPJ.19/KP.0104/2019
24-Okt-19
207. PEM-207
Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan No. SIT-SKP/STP No.
00006/WPJ.19/KP.0104/2019
24-Okt-19
208. PEM-208
Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan No. SIT-SKP/STP No.
00007/WPJ.19/KP.0104/2019
24-Okt-19
209. PEM-209
S-2341/WPJ.19/KP.01/2019 (Blokir
Rekening)
29-Okt-19
210. PEM-210
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
KMK-613/KM.3/2019 untuk Taufik
Surya Darma (Pencegahan)
15-Nov-19
211. PEM-211
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
KMK-614/KM.3/2019 untuk
Herumanto Zaini (Pencegahan)
15-Nov-19
Selain itu Presiden/Pemerintah mengajukan empat orang Ahli. Dua orang
Ahli menyampaikan keterangan keterangan lisan di hadapan sidang 14 Oktober
2020, yang dilengkapi keterangan tertulis yaitu Dr. Abdul Anshari Ritonga, S.E.,
S.H., M.A dan Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H. Adapun dua Ahli lain, yaitu Dr. Dian
Puji N Simatupang, S.H., M.H dan Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.,
menyampaikan keternagan secara tertulis. Keterngan masing-masing ahli pada
pokoknya sebagai berikut.
132
1. Abdul Anshari Ritonga
Tentang Pasal 32 ayat (2) UU KUP
Sesuai Pasal 32 ayat (2) dan penjelasannya UU KUP, untuk Wajib Pajak
Badan, yang bertangggung jawab menjalankan hak dan kewajiban perpajakan
atas pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak
Badan adalah Pengurus dari Badan tesebut. Tanggung Jawab Pengurus
dimaksud adalah tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab renteng.
Subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban
hukum. Menurut Kamus Hukum, subject vaan een recht; Subjek orang yang
berhak; manusia pribadi atau badan hukum yang berhak bertindak atau
melakukan perbuatan hukum
Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 UU KUP antara lain berbunyi: Subjek hukum
pajak terdiri dari orang pribadi dan/atau badan yang memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Berdasarkan sistem self assesment dalam perpajakan yang berlaku di
Indonesia, subjek hukum pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif berkewajiban mendaftarkan diri, menghitung dan membayar pajak
terhutang, serta melaporkan kewajiban perpajakannya ke Kantor Pajak,
Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Badan sebagai subjek hukum pajak, secara
fisik tidak dapat bertindak, berbuat dan bergerak untuk melakukan kewajiban
perpajakannya dimaksud.
Pengertian badan sebagai pribadi hukum (recht person) menurut Teori
Badan Hukum pendapat Wolfgang Fiedmann dalam bukunya Legal Theory,
dapat dibedakan pengertiannya berdasarkan: i) Teori Fiksi, ii) Teori Konsesi, iii)
Teori Organ/Realis dan iv) Teori Kenyataan Juridis.
Menurut Teori Fiksi, keberadaan Badan sebagai pribadi hukum (rechts
person) hanyalah anggapan atau fiksi saja, karena tidak dapat bertindak atau
berbuat untuk melaksanakan hak dan kewajiban hukumnya. Oleh karena itu,
yang bertindak dan bertanggung jawab memenuhi kewajiban Badan adalah
pengurus yang dikuasakan untuk mengurus perusahaan. Pengertian Badan
sebagai Wajib Pajak dalam UU Perpajakan adalah menggunakan Teori Fiksi
tersebut, seperti yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, dan Pasal 32 ayat
(2) UU KUP sebagaimana diuraikan di atas.
133
Pasal 1 angka (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU KUP memgatur: wajib pajak
adalah yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yang terdiri dari orang
pribadi dan badan.
Orang pribadi yang berkewajiban hukum adalah yang cakap hukum. Orang
yang tidak cakap hukum seperti orang yang tidak waras, anak-anak yang belum
dewasa atau yang dibawah pengampuan, maka tidak dapat berkewajiban
hukum.
Wajib Pajak adalah Badan atau Badan Hukum yang secara fisik tidak dapat
bergerak, bertindak dan berbuat, berati tidak akan dapat melakukan
kewajibannya sendiri. Oleh karena Badan yang secara fisik tidak cakap hukum,
maka kewajiban perpajakan dari Badan yang yang seharusnya melaksanakan,
menjadi tangggung jawab pribadi dan tanggung jawab renteng dari Pengurus.
Kewajiban pajak hanya ada apabila ada objeknya (misalnya: ada
tambahan kemampuan ekonomi, antara lain berupa penghasilan atau laba, atau
ada kewajiban memungut, memotong pajak dan membayarnya ke kas negara)
yang ada pajaknya terhutang, tetapi tidak dibayar sebagaimana mestinya oleh
Pengurus yang bertanggung jawab.
Apabila pada waktunya kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku, maka akan dapat berdampak ada pajak terhutang yang
tidak atau kurang dibayar.
Karena kesalahan pengurus yang tidak membayar pajak terhutang dari
WP Badan yang diurusnya sebagaimana mestinya, maka kewajiaban
membayar hutang pajak tersebut adalah menjadi tanggung jawab pengurus,
karena kesalahannya tidak melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Badan (secara fisik) tidak dapat dipersalahkan, karena badan itu hanya
anggapan (fiksi) saja ada sebagai subjek yang dapat memenuhi kewajiban
perpajakannya. Tetapi kenyataannya secara fisik tidak dapat bertindak atau
berbuat, tidak bisa menghitung dan tidak dapat bergerak untuk melakukan
kewajiabannya sebagai wajib pajak. Maka semua kewajiban Badan tersebut
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.
Pasal 1233 dan Pasal 1234 KUH Perdata mengatur bahwa “Tiap-tiap
perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang
adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak
134
berbuat sesuatu”. Dengan demikian perikatan berupa badan dan/atau badan
hukum adalah subjek hukum perdata yang berhak dan berkewajiban hukum.
Objek pajak adalah peristiwa-peristiwa hukum, perbuatan, kejadian dan
keadaan terkait hukum yang bersifat perdata yang terukur dan bernilai. Oleh
karenanya subjek hukum perdata juga dapat menjadi subjek pajak, dan prinsip-
perinsip perdata berupa mediasi dan kompromi juga berlaku dalam hukum
pajak, seperti penundaan, pangangsuran, pengurangan pembayaran pajak
sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan perpajakan.
Pasal inilah yang menjadi dasar penentuan subjek pajak terdiri dari orang
pribadi dan badan (sebagai subjek hukum perdata) berupa perikatan dan/atau
badan. Subjek pajak yang memenuhi persyaratan objektip menjadi Wajib Pajak
yang terdiri dari Wajib Pajak Orang pribadi dan wajib pajak badan.
Pasal 1 angka 5 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur hal
yang sama, yaitu “Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan
bertangggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan sesuai denggan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili
perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan”.
Sekalipun kemudian badan yang diurusnya menjadi pailit atau dibubarkan,
tidak akan menghapus kewajibannya melunasi pajak yang terhutang yang
sudah ada sebelum pembubaran atau pemailitan tersebut. Dengan alasan
antara lain, a) Pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang. b) Timbulnya pajak
terhutang
adalah
karena
pengurus
tidak
meaksanakan
kewajiban
perpajakannya, memenuhi pembayaran sebagaimana mestinya. c) Seandainya
oleh pengurus memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana mestinya,
maka tidak akan ada pajak terhutang yang harus dibayar pada saat perusahaan
bubar atau dipailitkan. d) Adanya kewajiban pengurus harus membayar pajak
terhutang setelah perusahaan bubar atau pailit, adalah karena kesalahan
pengurus sendiri membuat hutang pajak, yang terjadi sebelum perusahaan
tersebut bubar atau dipailitkan.
Maksud frasa kata/anak kalimat dalam Pasal 32 ayat (2): “kecuali apabila
dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka
dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terhutang tersebut” adalah terkait ketentuan Pasal 32
135
ayat (4) dan penjelasannya, yang mengatur pengertian pengurus Badan
termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan,
walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus
yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan, termasuk Komisaris
Perusahaan/Badan dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Misalnya apabila kejadian, pengawas/pemeriksa memutuskan telah terjadi
penyimpangan melawan hukum dalam satu kebijakan Pengurus/Direksi dalam
melaksanakan perusahaan, kalau sewaktu rapat mengambil keputusan
kebijakan yang dinyatakan ada penyimpangan tersebut ada seorang Komisaris
perusahaan
sebagai
penasehat,
menyatakan
tidak
sependapat
atau
berpendapat lain dan tidak setuju atas kebijakan yang diambil Direksi, maka
Komisaris tersebut dapat lepas dari sanksi atas kesalahan dimaksud.
Demikian pula dalam kepemimpinan pengurus secara kolektif kolegial,
apabila ada salah seorang pengurus yang tidak setuju atau dissenting opinion
sewaktu pengambilan keputusan, namun karena sudah jadi keputusan rapat dia
juga harus turut menandatanganinya Apabila pelaksanaan keputusan yang
diambil dinyatakan salah atau melawan hukum, maka yang bersangkutan lepas
dari tangggug jawab akibat kesalahan tersebut.
Tentang Pasal 2 ayat (6):
Pemberian NPWP sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 dan Pasal 2
ayat (1) UU KUP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tersebut diberikan
hanya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pentingnya identitas NPWP di samping nama wajib pajak, adalah untuk
menjamin
kepastian
bagi Wajib
Pajak
dalam
memenuhi
kewajiban
perpajakannya, bahwa benar pemenuhan perpajakan dilakukan oleh yang
bersanggkutan dan untuk yang bersangkutan, agar terhindar dari kemungkinan
ada nama yang sama.
Juga bagi Wajib Pajak yang mempunyai cabang banyak di alamat yang
berbeda, dapat dilakukan memenuhi kewajiban perpajakannya dimana saja
136
untuk diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban pajak bagi pemilik NPWP
yang sama.
Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), baik
karena permohonan Wajib Pajak dan atau karena kewenangan Direktur
Jenderal Pajak, adalah berdasarkan ada atau terpenuhinya persyaratan
subjektif dan objektif dari seseorang yang akan diberikan atau dicabut NPWP-
nya.
NPWP tidak ada kaitan dengan jumlah pajak terhutang yang tidak atau
belum dibayar, tetapi diberikan semata-mata untuk identitas dalam memenuhi
kewajiban perpajakan bagi yang terpenuhi persyaratan subjetif dan objektif yang
akan diberikan atau dicabut NPWP-nya.
Apabila ditemukan seseorang yang memenuhi persyaratan subjektif, tetapi
yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, maka dinas
(Direktorat Jenderal Pajak) akan memberikan NPWP secara jabatan, tanpa
melalui permohonan Wajib Pajak. Atas objek pajak yang ditemukan, akan
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Jabatan atas pajak yang terhutang ditambah
dengan dendanya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk melakukan pencabutan NPWP harus terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kewajiban perpajakannya.
Apabila hasil pemeriksaan memutuskan dapat/untuk dicabut NPWP, kemudian
belakangan ditemui masih ada objek pajak yang tidak dilaporkan pada saat
pemeriksaan, yang masih ada pajak terhutang/yang harus dibayar, maka NPWP
akan diterbitkan kembali untuk menagih pajak terhutang.
NPWP perusahaan yang dinyatakan pailit, sesuai ketentuan baru dapat
dihapuskan apabila sudah tidak ada lagi kewajibann perpajakannya. Kalau
masih ada pajak terutang yang belum dibayar, maka NPWP tidak boleh dihapus,
karena NPWP tersebut masih diperlukan sebagai sarana untuk membayar
pajak.
Pemohon menerangkan sejak Perusahaan PT UCI dinyatakan pailit:
(i) Pemohon secara hukum tidak lagi dapat bertindak untuk dan atas nama PT
UCI dan tidak lagi bertanggung jawab sebagai peribadi atas perusahaan;
(ii) semua hak dan kewajiban Direksi (Pemohon) telah beralih kepada Kurator
yang ditunjuk;
137
(iii) Pemohon demi hukum tidak dapat lagi dibebani pertanggung jawaban
secara pribadi.
Ahli menerangkan Pasal 1 angka 5 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) mengatur, “Kurator
adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh
pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah
pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini”.
Pasal 1 angka 11 berbunyi, “Setiap orang adalah orang peseorangan atau
korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum”.
Pasal 16 ayat (1) UU KPKPU mengatur bahwa tugas dan wewenang
Kurator adalah melaksanakan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta
pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Tugas Kurator terbatas hanya terkait pengurusan dan pemberesan aset
debitor yang dinyatakan pailit, untuk digunakan pembayaran hutang debitor atas
piutang kreditor. Oleh karena itu, selain tugas Kurator sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) tersebut tidak ada tugas Direksi (Pengurus) yang
dialihkan kepada Kurator, dan semua tugas wewenang kecuali terkait
pemberesan harta pailit tetap sepenuhnya masih menjadi tangggung jawab
Direksi (Pengurus).
Tanggung jawab atas pengelolaan perusahaan yang salah, yang
menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang terjadi sebelum
dipailitkan, tetap menjadi tanggung jawab pengurus yang bersangkutan.
Apabila hasil pemberesan Kurator terhadap aset Debitor belum cukup
melunasi piutang atau tagihan dari para Kreditor, maka menurut UU 37/2004
tentang Kepailitan, kreditor dan debitor berhak:
i) Pasal 204: setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat, maka
Kreditor memeroleh kembali hak eksekusi terhadap harta dari Debitor
mengenai pitutang mereka yang belum dibayar.
ii) Pasal 215, “Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud Pasal
166, Pasal 202 dan Pasal 207, maka Debitor atau ahli warisnya berhak
mengajukan permohonan reahabilitasi kepada Pengadilan yang telah
mengucapkan putusan pernyataan pailit”.
138
iii) Pasal 216, “Permohonan rehabilitasi baik oleh Debitor maupun ahli warisnya
tidak akan dikabulkan, kecuali apabila pada surat permohonan tersebut
dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kredior yang diakui
sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan”.
Terkait tanggung jawab pengurus atas kewajiban perusahaan (Badan)
yang menjadi tanggung jawab pengurus sebagai tanggug jawab pribadi dan
tanggung jawab renteng (dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP), ketentuan dalam
UU 37/2004 tentang KPKPU mengatur bahwa:
i) Pasal 23, “Debitor pailit sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22
meliputi isteri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan
harta”.
ii) Pasal 24, “Debitor demi hukum kehilanggan haknya untuk mengguasai dan
mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal
putusan pernyataan pailit diucapkan”.
Kaitan hak dan kewajiban suatu Badan dengan pemberesan aset dari
Badan yang pailit oleh Kurator, hanya terkait pelunasan atas sebagian atau
seluruhnya utang Badan sebagai Debitor, sesuai yang ditentukan oleh Kurator
dan Hakim Pengawas.
Dengan dinyatakannya suatu Badan pailit, tidak berarti hutang Badan
tersebut akan terselesaikan seluruhnya setelah selesai Pemberesan budel aset
pailit. Apabila masih ada piutang yang belum dilunasi masih terbuka hak Kreditor
utk menagihnya lagi (lihat ketentuan Pasal 204 UU KPKPU).
Terkait hak Kreditor yang terbuka kembali untuk menagih piutangnya yang
belum dilunasi sebagaimana dimaksud Pasal 204 UU KPKPU, maka:
i) Untuk Kreditor karena perjanjian (Pasal 1 angka 2 UU KPKU) yang telah
menyampaikan semua tagihannya pada saat pencocokan piutang (Pasal
115 UU KPKPU), dan Kurator juga setelah berunding dengan Kreditor telah
memasukkan semua piutang tersebut dalam Daftar Piutang (Pasal 116 dan
Pasal 117 UU KPKPU); demikian pula Debitor telah menyerahkan daftar
semua aset/harta kekayaannya termasuk harta isterinya kepada Kurator
(Pasal 21 dan Pasal 23 UU KPKPU), maka apabila ternyata sudah tidak ada
lagi aset Debitor, dan Badan/Perusahaan sudah dinyatakan pailit dan/atau
bubar sehingga sudah tidak ada kegiatan lagi dan/atau sudah berhenti,
secara fisik tidak ada lagi kegiatan, maka penagihan untuk melunasi
139
kekurangan pembayaran piutang yang belum dibayar, sudah tidak dapat lagi
dilakukan. Karena pengurus yang sudah tidak aktif lagi tidak dapat diminta
atau dipaksa untuk melunasinya. Dengan pengertian lain, pembayaran
piutang dari hasil pemberesan aset Debitor oleh Kurator yang menjadi
pebayaran atas piutang Kreditor yang meminta untuk dilakukan pailit
tersebut.
ii) Terhadap utang pajak yang timbul karena Undang-undang (Pasal 1 angka
2 UU KPKU) yang telah terdaftar di Kurator, yang belum semua dilunasi dari
hasil pemberesan aset Debitor oleh Kurator, maka atas pajak terutang yang
belum dibayar berlaku ketentuan Pasal 204 UU KPKPU dimaksud. Sesuai
ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, penagihannya
dilakukan kepada Direksi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak
terhutang yang belum dibayar tersebut. Dan tangggung jawab tersebut
menjadi tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab renteng bagi
pengurus, yang dapat ditagih secara paksa, apabila tidak dibayar sesuai
ketentuan yang berlaku.
Atas pajak terhutang yang tidak atau belum sepenuhnya dibayar, dapat
ditagih dengan penagihan paksa berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), dengan cara: (i) dengan
surat Paksa; apabila hutang masih belum dilunasi, dilakukan penyitaan.
Kemudian apabila masih belum dibayar, dilanjutkan dengan pelelangan aset
dari penanggung pajak terhutang (Pasal 12 dan Pasal 25 UU PPSP); (ii)
Apabila diketahui ada upaya untuk menghindari atau tidak bersedia
membayar utang pajak, maka dapat disita uangnya di Bank dengan
melakukan pemblokiran atas rekening penaggung pajak di Bank (Pasal 17
UU PPSP); (iii) kalau diketahui ada iktikad tidak baik misalnya, mau
menghindar keluar negeri, dapat diusulkan untuk dilakukan pencegahan/
pencekalan kepada yang bersangkutan (Pasal 29 UU PPSP); (iv) kalau
utang pajaknya besar dan ada iktikad tidak baik untuk menghindar
membayar pajak, misalnya berupaya memindahkan aset, maka dapat
dilakukan paksa badan (gijzeling) selama 6 bulan dan dapat diperpanjang
lagi 6 bulan berikutnya apabila masih tetap belum dibayar, sesuai ketentuan
Pasal 33 UU PPSP.
140
Terkait pendapat Pemohon bahwa NPWP Perusahaan yang dinyatakan
pailit karena insolven hapus demi hukum, Ahli menjelaskan seperti yang
dijelaskan dalam tanggapan Pasal 2 ayat (6) di muka, NPWP diberikan apabila
terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif, khususnya ada objek pajak yang
harus terhutang pajak.
NPWP diberikan sebagai sarana administrasi membayar pajak dengan
menggunakan identitas NPWP disamping nama wajib pajak. Demikian pula
halnya penghapusan NPWP, baru dapat dihapus apabila tidak terpenuhi lagi
persyaratan subjektif dan objektif. Sepanjang masih ada objek pajak terhutang
dan/atau pajak terhutang yang belum dibayar maka NPWP belum boleh
dihapuskan.
Terkait pendapat Pemohon yang mengkaitkan dengan ketentuan UU
40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Penerapan Pasal 97 ayat (3) dan
Pasal 97 ayat (5) UU PT (Surat Pemohon/ butir 3.18, butir 3.20 pada “III. Pokok-
Pokok dan Alasan-alasan Permohonan” antara lain isinya: setiap angggota
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
apabila terbukti melakukan kesalahan. Pertanggung-jawaban pribadi tersebut
dikecualikan sepanjang anggota Direksi tersebut tidak melakukan kesalahan
atau kelalaian, mengurus perseroan sesuai ketentuan hukum, dengan iktikad
baik dan hati-hati, tidak memiliki benturan kepentingan, dan telah mengambil
Tindakan untuk mencegah timbulnya atau tidak berlanjutnya kerugian.
Ketentuan yang sama juga yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP:
(“apabila dapat membuktikan dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin
untuk dibebani tanggung jawab tersebut”), salah satu yang diajukan uji materil
oleh Pemohon
Sekalipun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah
membebaskan Direksi dan Komisaris dari pertanggungjawaban yang dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 97 ayat (5) dimaksud, hal itu adalah terkait
tanggung jawab pengegolaan perusahaan berdasarkan perinsip pengelolaan
perusahaan yang baik (good corporate governance). Demikian pula Putusan
Pengadilan Niaga terkait kepailitan PT UCI, yang tidak menetapkan karena ada
kesalahan Direksi (butir 3.25 Surat Pemohon) adalah dalam pengurusan
Perusahaan terkait penyebab kepailitan perusahaan. Tetapi terkait hutang pajak
141
yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dilakukan pembayaran, masih tetap
terhutang dan menjadi tanggung jawab pengurus.
Hutang Pajak hanya dapat hapus atau akan berkurang apabila: (i) dibayar
lunas ke kas negara atau di tempat lain/bank yang ditunjuk, (ii) diperhitungkan
(dikompensasikan) dengan kelebihan pembayaran pajak yang lain, (iii) melalui
pemindahbukuan (PBK) dengan persetujuan Dirjen Pajak, (iv) dibayar dari
pemberesan aset Debitur oleh Kurator bagi perusahaan/Badan yang pailit, (v)
dengan keputusan instansi berwenang (Direktur Jenderal Pajak) melalui
keputusan
permohonan
keberatan,
atau
permohonan
pembetulan,
pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana diatur Pasal 16 dan
Pasal 36 UU KUP, (vi) putusan pegadilan atau putusan peninjauan Kembali di
MA, dan (vii) kadaluarsa penagihan.
Pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang (Pasal 23A UUD 1945). Hutang pajak adalah kewajiban
perusahaan yang terhutang karena memiliki objek pajak kena pajak. Kalau
perusaan rugi, atau tidak ada objek pajak yang timbul atau yang dikuasainya
untuk dikenakan pajak, maka tidak akan timbul hutang pajak. Oleh karena itu,
hutang pajak Badan timbul karena pengurus Badan lalai atau tidak
melaksanakan
kewajibannya
sebagaimana
mestinya.
Kelalaian
atau
pelanggaran sengaja dari pengurus yang dapat menimbulkan kerugian negara,
dapat dikenakan sanksi denda atau pidana kurungan atau penjara sebagai
mana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP.
Pembebasan Direksi (pengurus) sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (3)
dan ayat (5) UU PT, adalah terkait pengelolaan perusahaan berdasarkan
pengelolaan perusahaan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang
baik (good corporate governance) atas tidak tercapainya Rencana Kerja
Perusahaan, yang berdampak rugi atau menurunnya aset atau equity
perusahaan. Sepanjang telah dikelola dengan iktikad baik, sesuai prinsip-prinsip
pengelolaan perusahaan yang baik, tidak menyimpang dari ketentuan peraturan
yang berlaku, dan tidak ada conflict of interest, maka Pengurus/Direksi
dibebaskan dari kegagalan yang telah terjadi. Namun apabila ada kewajiban
membayar pajak terhutang yang belum atau kurang dibayar, tetap akan menjadi
tanggung jawab pengurus/direksi secara peribadi dan tanggung jawab renteng
sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP,
142
sebab timbulnya utang pajak karena kesalahan Pengurus/Direksi yang
bersangkutan.
Berdasarkan prinsip-prisip Pengelolaan Perusahaan yang baik, yang
menjadi aset, liablity atau equity perusahaan yang tercantum dalam neraca
kekayaan perusahaan adalah setelah laba kena pajak. Artinya pajak terhutang
sudah diperhitungkan telah dibayar, sehingga dikeluarkan dari neraca laba-rugi
perusahaan. Oleh karenanya, kalau hutang pajak belum dibayarkan kepada kas
negara berarti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus yang
bertanggung jawab melaksanakannya.
Tentang Pemblokiran Rekening Bank dan Pencekalan Pemohon oleh
Kantor Imigrasi atas Permintaan Direktur Jenderal Pajak
Pemohon mempermasalahkan: i) dilakukannya pencekalan terhadap
pemohon oleh Kantor Imigrasi atas permintaan Direktur Jenderal pajak; dan ii)
dilakukannya pemblokiran rekening Bank Pemohon di BCA atas permintaan
Direktur Jenderal Pajak (butir 2.13; alasan kerugian Kelima dan Keenam dalam
surat Pemohon).
Sesuai ketentuan Penagihan Pajak berdasarkan UU 19/2000 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP), terhadap penunggak pajak
dapat dilakukan penagihan jika sudah diperingatkan tetapi tidak melunasi utang
pajaknya, melalui tindakan melakukan upaya memaksa wajib pajak untuk
melakukan pembayaran atas utang pajaknya dengan cara:
i) Dilakukan penagihan dengan Surat Paksa sesuai ketentuan Pasal 8 UU
PPSP, melalui penyitaan aset penunggak pajak. Apabila tetap tidak dibayar,
kemudian menjualnya melalui
lelang
sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan untuk dipakai pembayar pajaknya yang terhutang.
ii) Memblokir rekening Bank Penunggak Pajak, dan selanjutnya meminta
pemilik untuk mencairkannnya sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU
PPSP, hasil pencairannya untuk melunasi utang pajaknya.
iii) Apabila ada iktikad tidak baik dari penunggak pajak, dihawatirkan akan
menghindar ke Luar Negeri, maka diusulkan untuk dilakukan pencegahan
atau pencekalan sesuai ketentuan Pasal 29 UU PPSP, atau
v) Dengan adanya iktikad tidak baik dan/atau atas rekening di Bank yang
diblokir tidak bersedia mencairkannya, maka dapat dilakukan paksa badan
atau penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan Pasal 33 UU PPSP.
143
Apabila dalam upaya Wajib Pajak menghindari atau menggelapkan pajak
terhutang
dengan
melanggar
peraturan
perundang-undangan
yang
menimbulkan kerugian negara yang tergolong tindak pidana, maka dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan antara lain Pasal 39 UU KUP berupa
sanksi penjara paling singkat 6 bulan atau paling lama 6 tahun, dengan denda
pasing sedikit 2 kali atau paling banyak 4 kali pajak terhutang yang tidak atau
kurang dibayar.
Penerapan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP
Dengan dilakukan pemblokiran rekening Bank dan pencekalan kepada
Pemohon dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, menurut Pemohon telah
menimbulkan kerugian konstitusional, ketidakadilan, dan tidak adanya
perlindungan hukum, yang mendasari pengajuan materil atas kedua Pasal UU
KUP tersebut.
Dalam mendukung pendapat Pemohon mengatakan telah terjadi kerugian
konstitusional, ketidakadilan dan tidak adanya perlindungan hukum akibat
penerapan kedua Pasal UU KUP di atas, Pemohon mengacu “persyaratan moral
hukum (inner morality of law)” dari pendapat Lon Fuller (N.E. Simmonds, 1986:
118); (Surat Pemohon: butir 3.4 dan 3.5 pada III. Pokok-pokok dan Alasan-
Alasan Permohonan).
Ada 8 syarat untuk terpenuhinya kaidah persyaratan moral hukum internal
(inner morality of law) menurut Lon Fuller, yaitu: i) harus ada aturan (rules), ii)
harus berlaku ke depan (prospektif), bukan ke belakang (retrospektif), iii) aturan
tersebut harus diumumkan, iv) aturan tersebut harus sesuai akal sehat
(intelligible), v) aturan tidak boleh saling kontradiktif, vi) aturan tersebut harus
mungkin diikuti, vii) aturan tidak boleh diubah secara konstan, dan viii) harus ada
kesesuaian (congruence) antara aturan yang tertulis dengan yang diterapkan
oleh penegak hukum. (Surat Pemohon: butir 3.5)
Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP ditinjau dari “inner morality
of law” Lon Fuller; dalam materi dan penerapannya dapat dijelaskan antara lain:
i) adalah berdasarkan UU KUP dan telah ada dibuat aturan pelaksanaannya; ii)
sudah banyak ditemukan Wajib Pajak yang melaksanakan tax planning dalam
rangka menghindari pajak, dengan membubarkan atau mempailitkan
144
perusahaan, dan ini masih mungkin terjadi di masa yang akan datang. Maka
perlu ditunjuk pengurus yang bertanggung jawab atas utang pajak secara
pribadi, yang timbul karena kesalahannya; iii) UU KUP dan peraturan
pelaksanaannya telah diumumkan di Lembaran Negara; iv) karena badan
sebagai rechts persoon tidak dapat bergerak atau bertindak dan berbuat sendiri,
maka harus ada orang pribadi yang membantu melaksanakan kewajibannya
yaitu pengurus, dan hal ini sesuai dengan Teori Fiksi dari keberadaan Badan
sebagai subjek hukum; v) ketentuan Pasal 32 ayat (2) sinkron dengan Pasal 97
ayat (3) dan ayat (5) UU 40/2004 tentang PT. Pemohon tidak ada
mengemukakan apakah ada yang tidak sinkron baik secara horizontal maupun
vertikal dengan pasal-pasal tersebut dengan ketentuan yang lain; vi) penerapan
kedua Pasal yang diuji sudah berjalan dan banyak dilaksanakan selama ini; vii)
sejak diundangkan UU KUP bunyi Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2)
tersebut tidak pernah berubah; viii) atas penerapan kedua pasal yang dilakukan
uji materil tersebut, sudah ada beberapa wajib pajak menempuh hal yang sama.
Pada dasarnya adalah karena merasa berat untuk memikul beban hutang pajak,
padahal
penyebab
timbulnya
hutang
pajak
tersebut
adalah
karena
kesalahannya, seperti halnya yang terjadi dan dihadapi oleh Pemohon ini.
Atas ke-8 persyaratan Lon Fuller tersebut, Pemohon tidak ada
menyebutkan secara tegas butir yang mana dari ke-8 persyaratan tersebut yang
telah
membuat/menimbulkan
kerugian
konstitusionalnya,
yang
tidak
memberikan keadilan dan perlindungan hukum.
Dengan demikian menurut Ahli, penerapan Pasal 32 ayat (2) UU KUP yang
menunjuk Pemohon sebagai Pengurus/Direktur PT UCI yang berkewajiban
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan termasuk membayar pajak
terhutang dari perusahaan PT UCI, adalah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, yang berlaku umum untuk semua pengurus
perusahaan/badan. Apabila dalam mengurus/mengendalikan perusahaan
Pemohon memenuhi kewajiban membayar semua pajak perusahaan yang
terhutang, maka tidak akan ada utang pajak perusahaan yang akan menjadi
tanggungan Pemohon secara pribadi.
Pemberian NPWP adalah karena ada memiliki objek pajak yang terhutang
pajak, dan pencabutan atau penghapusan NPWP dilakukan kalau tidak ada lagi
145
objek pajak yang akan terhutang pajak. Hal ini ketentuan yang berlaku umum
tanpa membedakan para penanggung pajak.
Dengan penjelasan seperti diuraikan di atas, maka atas penerapan Pasal
32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP tidak ada yang menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon. Undang-undang itu berlaku bagi semua Wajib
Pajak dengan kasus yang sama, oleh karenanya tidak ada menimbulkan
ketidakadilan bagi pribadi Pemohon dan tidak juga kerugian secara
konstitusionsl bagi pribadi yang bersangkutan.
Menanggapi Pertanyaan Hakim dan para Pihak
▪ Berdasarkan ketentuan undang-undang, sama halnya dengan wajib pajak
yang sudah meninggal, NPWP wajib pajak yang pailit tidak otomatis hilang.
▪ Pasal 2 angka 6 dan Pasal 1 ayat (2) mengatur syarat pemberian nomor
pokok adalah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Seandainya
seseorang belum berstatus wajib pajak, tapi diketahui objeknya memenuhi
persyaratan untuk dikenai pajak, dan yang bersangkutan memenuhi
persyaratan sebagai subjek pajak, maka petugas pajak akan memberikan
NPWP secara jabatan.
▪ Dasar pemberian nomor pokok adalah terpenuhi persyaratan subjektif dan
objektif. NPWP dihapus apabila tidak terpenuhi lagi persyaratan subjektif dan
objektif, tidak ada subyek pajaknya lagi dan juga tidak ada utang pajaknya.
▪ Terhadap kasus pailit sama perlakuannya dengan manusia yang sudah
meninggal ketika ada warisan yang belum terbagi. Warisan yang belum
terbagi adalah subjek pengganti. Hal ini hampir sama dengan apabila badan
sudah pailit maka nomor pokok yang bernama tetap hidup sebagai pengganti
pihak yang harus membayar pajaknya.
▪ Pasal 1 ayat (2) sampai ayat (5) UU Kepailitan mengatur bahwa piutang
terjadi karena perjanjian atau pailit karena hukum.
▪ Pajak timbul karena hukum. Pajak adalah kewajiban kenegaraan yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara.
▪ Dalam hal wajib pajak adalah badan, maka kewajiban membayar pajak
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus.
146
▪ Perusahaan dalam perkara in casu mengatakan sudah membayar pajak, dan
hal ini disahkan oleh pengurus dalam RUPS, atau pemilik saham dalam
RUPS, sudah berdasarkan laba setelah kena pajak. Karena laba dihitung
setelah kena pajak, maka pajaknya sudah dikeluarkan. Lalu ke mana
pajaknya itu? Atau mungkin ada laporan palsu.
▪ Seharusnya laba sudah kena pajak karena hal itu menjadi landasan
membaca deviden.
▪ Laporan palsu mengenai pembayaran pajak diancam Pasal 263 KUHP
mengenai pemalsuan, dan ditindaklanjuti Pasal 39 UU Pajak. Di RUPS sudah
diputuskan laba kena pajak, tetapi ternyata tidak ada pajaknya.
▪ Atau mungkin pajaknya sudah diperhitungkan dan sudah dikeluarkan, tapi
masih ada pada perusahaan. Jika terjadi demikian maka yang salah adalah
Pengurus karena pengurus yang mengelolanya.
▪ Kemungkinan lain adalah dana sudah diambil tapi tidak diserahkan kepada
kas negara.
▪ Utang perusahaan terdiri dari dua jenis, yaitu utang karena perjanjian dan
utang pajak.
▪ Utang perusahaan diklarifikasi dalam prinsip-prinsip perusahaan yang sehat
(good governance) yang setiap tahun disahkan dalam RUPS bahwa
pengurus (direksi dan komisaris) dibebaskan dari pertanggungjawaban.
Tetapi tetap pada klausul, yaitu dikecualikan apabila di kemudian hari
diketahui ada kesalahan yang membuat terjadinya penyimpangan.
▪ Utang (karena perjanjian) demikian memang tanggung jawab perusahaan
yang sudah pailit. Tidak mungkin lagi ada tambahan beban kalau sudah pailit.
▪ Tetapi menyangkut utang pajak tidak demikian. Pajak yang terutang selama
5 tahun tetap boleh ditagih. Oleh karena itu sesudah perusahaan pailit, pajak
5 tahun ke belakang tetap dapat dihitung dan pajaknya tetap akan ditimpakan
kepada perusahaan dan siapa penanggung jawab perusahaan (direksi).
▪ Pasal 30 ayat (1) mengatakan utang pajak dapat ditetapkan dalam tempo 5
tahun. Artinya, apabila perusahaan sudah dipailitkan kemudian dihitung
pajaknya yang ada saat dia dinyatakan pailit, misalnya baru Rp.40.000.000,-
yang dilaporkan terlebih dahulu kepada kurator. Selanjutnya utang pajak
yang ada lima tahun sebelumnya tetap dapat ditetapkan dan dapat pula ada
tambahan pajak tersebut diberikan kepada kurator lagi untuk dimasukkan
147
sebagai piutang. Namun jika sudah lewat pendaftaran dan tidak masuk daftar
piutang kurator, utang pajak tetap harus ditagihkan kepada pihak yang
bertanggung jawab.
▪ Tagihan seharusnya ditujukan kepada perusahaan, tapi Pasal 32 ayat (2)
menyatakan bahwa yang bertanggung jawab adalah pengurus.
▪ Apabila hasil pemberesan tidak cukup untuk melunasi semua piutang yang
masuk pada kurator, maka timbul lagi penagihan kepada yang bersangkutan.
▪ Jika dianggap bahwa perusahaan pailit tidak perlu melunasi utang pajak,
maka para pembayar pajak akan berlomba-lomba membuat pelaksanaan
demikian dan mendirikan perusahaan baru.
2. Teddy Anggoro
Ahli menyimpulkan Pemohon meminta agar pengecualian yang diatur
dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP melingkupi pengurus dalam hal ini direksi PT
yang PT tersebut telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Adapun terhadap Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Pemohon
menghendaki agar penghapusan NPWP oleh Direktur Jenderal juga termasuk
apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan kesimpulan tersebut, saya setelah membaca dan
memahami dengan cermat masing-masing pasal dan petitum Pemohon, maka
saya menyampaikan pendapat saya yang terbagi menjadi 8 (delapan)
argumentasi sebagai berikut:
Konsep Tanggung Jawab Direksi
Jika merujuk pada sejarah sejak pertama kali diperkenalkan konsep badan
hukum yang disebut Juristic Person maka terdapat dua prinsip yang dipegang
teguh dan menjadi dasarnya, yaitu: 1. Limited Liability, yang artinya pribadi
kodrati yang memisahkan kekayaannya untuk menjadi kekayaan pribadi hukum
hanya bertanggung jawab sebatas kekayaan yang ia sertakan menjadi
kekayaan pribadi hukum tersebut. Prinsip ini berbicara khusus untuk pemegang
saham; 2. Separate Legal Personality, yang artinya pribadi kodrati yang
menggerakan atau mempersonifikasi pribadi hukum merupakan subyek hukum
yang terpisah dengan dengan pribadi hukum yang digerakan. Dalam teori
korporasi, hal ini disebut Agency Relation atau Hubungan Kuasa. Oleh karena
148
itu, sering didengar klausul dalam dokumen hukum, bahwa “direksi bertindak
untuk dan atas nama Perseroan Terbatas.”
Diperkenalkannya 2 (dua) prinsip tersebut untuk suatu badan usaha
dianggap sebagai satu-satunya kontribusi terbesar hukum bagi dunia bisnis dan
pedagangan. B. C. Hunt (1936) menyebutnya, “that brillian intellectual
achievement of the Roman lawyers, the juristic person, a subject of rights and
liabilities as is a natural person.” Di antara puja-puji akan konsep korporasi yang
berhasil menggerakan ekonomi dunia, terselip celah atau lobang (loophole)
untuk digunakan oleh manusia/pribadi kodrati untuk melakukan perbuatan
tercela, curang, merugikan pihak lain, dan menguntungkan dirinya sendiri atau
orang yang ia kehendaki untuk untung.
Dua contoh masyhur saya sampaikan yang mewakili setiap sistem hukum
mayoritas di dunia. Pertama, kasus Enron, sebuah perusahaan energi yang
pernah didaulat menjadi The Most Innovative Large Company in America oleh
lembaga riset kekayaan ternama Forbes. Direksi dan sharesholder telah
melakukan fraud dengan melakukan high risk accounting practice dengan
memanfaatkan celah dari sisi akuntansi, mempercantik laporan keuangan dan
memanfaatkan special purpose entities untuk memindahkan uang perusahaan.
Direksi dan shareholder pada tahun 2001, artinya 19 tahun yang lalu, telah
merugikan pemegang sahamnya sebesar $40 Billion, kalau sekarang mencapai
600 Triliun rupiah atau seperempat APBN Indonesia.
Kedua, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang merupakan
perusahaan dagang milik para pedagang belanda yang diberikan hak istimewa
(octrooi) oleh kerajaan Belanda, sampai memiliki tentara dan mata uang sendiri
serta berdiplomasi dengan negara. Catatan kompas, 12 Juli 2020, menyebutkan
pada masa jayanya (periode 1600-1750, adapun masa waktu VOC adalah 200
tahun) VOC bernilai 78 Juta Gulden, kalau sekarang setara 7,9 Triliun US Dollar.
Sebagai perbandingan, nilai kongsi dagang Belanda ini setara dengan
gabungan PDB Jepang dan Jerman di era modern saat ini. Komparasi lain,
menurut Business Insider, yakni VOC setara dengan nilai dari 20 perusahaan
dengan kapitalisasi terbesar dunia yang meliputi Apple, Microsoft, Amazon,
ExxonMobil, Berkshire Hathaway, Tencent, dan Wells Fargo. Namun mereka
bankrupt karena direksi dan pemegang sahamnya yang korup.
149
Kedua contoh di atas menyadarkan para Scholar dan pemikir korporasi
untuk menciptakan pengecualian atas dua prinsip mendasar konsep korporasi.
Untuk Prinsip Limited Liability, diperkenalkan pengecualian yang disebut own
and control doctrine, di Indonesia dikenal dalam Peraturan Menteri Hukum dan
HAM No. 15 Tahun 2019 disebut dengan "Pemilik Manfaat dari Korporasi" atau
di negeri anglo-saxon dikenal dalam konsep Beneficiary Ownership. Dimana
pemilik belum tentu pengontrol, sedangkan yang bertanggung jawab (liable)
adalah pengontrol.
Adapun prinsip separate legal personality, dikecualikan dengan Piercing
the Corporate Veil doctrine. Dimana tanggung jawab direksi dapat dimintakan
karena kesalahannya yang didasari itikad tidak baik yang telah menyebabkan
kerugian perusahaan dan pihak ketiga. Hal ini dalam undang-undang perseroan
terbatas diatur dalam pasal 97 dan 104.
Sehubungan dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa
tanggung jawab direksi atas perusahaan yang dia urus adalah suatu hukum
yang berlaku di dunia saat ini. Yang mana hal tersebut merupakan hasil
perkembangan keilmuan dan praktek korporasi.
Business Judgement Rule Merupakan Imunitas Bagi Good Faith and Intra
Vires Director
Ketika pertanggungjawaban pengurus dituntut oleh pemegang saham atau
pihak ketiga yang dirugikan. Maka pihak pengurus dapat dipastikan akan
menggunakan doktrin Business Judgement Rule sebagai argumentasi untuk
melindungi dirinya dari pertanggungjawaban tersebut.
Pada kesempatan ini penting untuk ditegaskan bahwa Business
Judgement Rule merupakan imunitas bersyarat bagi seorang direksi, bukan
merupakan bentuk bentuk perlindungan total dalam pengertian tidak dapat
tersentuh (untouchable) dari pertanggung jawaban. Hal ini diartikan oleh Roger
LeRoy Miller dan Gaylord A. Jentz (2009) sebagai: “A rule that immunizes
corporate management from liability for action that result in corporate losses or
damages if the action is undertaken in good faith and are within both the power
of the corporation and the authority of management to make.”
Artinya pengurus ketika dimintai pertanggungjawaban dia harus
membuktikan kepada pengadilan bahwa ia melakukan pengurusan dengan
good faith, power of corporation, dan kewenangan yang dimiliki oleh direksi
150
(intra vires). Yang ingin saya tekankan adalah, Pertama, direksi harus diperiksa
dan membuktikan atas pertanggungjawaban yang dimintakan kepadanya.
Kedua, Direksi harus membuktikan bahwa ia tidak memiliki itikad buruk. Ketiga,
Direksi harus membuktikan ia intra vires (mengambil keputusan dalam
kewenangannya), yang mana kewenangan ini tidak saja berdasarkan peraturan
internal perusahaan tetapi peraturan eksternal seperti Peraturan Perundang-
undangan.
Sehubungan dengan petitum pemohon yang meminta dikecualikan
pertanggungjawaban pengurus dalam hal kepailitan tidak lah dibenarkan secara
hukum, dan argumentasi yang membawa-bawa doktrin business judgement rule
adalah tidak tepat. Karena doktrin tersebut justru menghendaki pengurus untuk
diperiksa dan membuktikan itikad baik dan ketaatannya terhadap peraturan
yang mengikat dirinya, dalam hal ini peraturan perpajakan.
Sehingga tegas, Business Judgement Rule merupakan imunitas atau
dalam bahasa Indonesia dipadankan dengan kebal. Kondisi kebal ini harus
dibuktikan dengan serangan atau ujian, sebagaimana terjadi pada tubuh
manusia ketika terkena infeksi virus ataupun bakteri patogen hingga kemudian
tubuh merespon dengan membangun sistem kekebalan. Dalam konteks hukum
perusahaan, serangan atau ujian yang dimaksud adalah persidangan atau
pemeriksaan. Makna imunitas dalam Business Judgement Rule ini tentu
berbeda dengan tidak dapat disentuh atau untouchable sebagaimana dimaksud
dalam permohonan pemohon.
Memang yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan kondisi dimana
Perseroan Terbatas pailit. Maka jawabannya adalah sama, tidak ada perbedaan
dengan kondisi normal. Karena pailit hanya lah cara pembayaran utang debitur
secara kolektif. Penjelasan lebih lengkap mengenai kepailitan akan saya
paparkan lebih lanjut di bagian bawah.
Pertanggungjawaban Direksi meliputi berbagai jenis Pajak, antara lain
Pajak Penghasilan (PPh), meliputi PPh Tahunan Badan, PPh yang
dilaporkan secara bulanan/insidentil (masa), dan sebagainya termasuk
PPh
yang
dipotong/dipungut
dari
karyawan/pihak
lain
(rumpun
withholding tax seperti gaji, honor dan sebagainya), serta Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
151
Direksi sebagai personifikasi Perseroan Terbatas. Dimana Perseroan
Terbatas merupakan subyek hukum. Maka setiap kewajiban yang ditetapkan
oleh perundang-undangan harus ditaati dan dilaksanakan oleh Perseroan
Terbatas tersebut. Bagaimana caranya? Tentu dengan perbuatan direksi untuk
dan atas nama Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan permohonan uji materi ini. Maka dapat dipastikan
bahwa setiap perseroan terbatas di Indonesia selaku Wajib Pajak (yang
memenuhi syarat subjektif dan objektif) berkewajiban menghitung, membayar,
dan melaporkan pajaknya sendiri, tidak perlu menunggu ketetapan pajak dari
fiskus. Mengapa ini ditekankan? Karena ketika perseroan terbatas tidak
memenuhi syarat subjektif dan objektif (misalnya tidak memiliki pemasukan atau
dalam keadaan merugi), maka pada periode itu undang-undang memberikan
kelonggaran untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya, misalnya SPT PPh
Tahunan menjadi nihil (tidak perlu bayar) dan kerugian dapat dikompensasikan
pada periode SPT Tahunan berikutnya.
Namun sebaliknya jika perusahaan tersebut memiliki penghasilan dan
mendapatkan keuntungan maka timbul kewajiban untuk menghitung, melapor,
membayar pajak, dan jika tidak dipenuhi akan menimbulkan sanksi administratif
yang dapat terakumulasi seiring waktu.
Kewajiban pengurus Perseroan Terbatas tersebut meliputi juga jenis PPh
yang dipotong/dipungut dari karyawan/pihak lain (rumpun withholding tax seperti
gaji, upah, honorarium, tunjangan, pesangon, uang pensiun, dan sebagainya),
serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tetap dikenakan pajaknya walaupun
Wajib Pajak mengalami rugi usaha. Dalam jenis pajak ini, negara memberikan
amanat kepada Perseroan Terbatas yang diwakili oleh pengurus untuk
melaksanakan pemotongan/pemungutan, pelaporan dan pembayaran pajaknya
pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itulah, jika
jenis pajak yang dipotong/dipungut tadi oleh pengurus sengaja tidak disetorkan
kepada kas negara, maka negara memberikan ancaman dengan dijerat tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.
Berdasarkan gambaran umum kewajiban perpajakan tersebut, sangat
jelas bahwa kewajiban untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan
Perseroan Terbatas baik yang meliputi berbagai jenis Pajak, antara lain Pajak
Penghasilan (PPh), meliputi PPh Tahunan Badan, PPh yang dilaporkan secara
152
bulanan/insidentil
(masa),
dan
sebagainya
termasuk
PPh
yang
dipotong/dipungut dari karyawan/pihak lain (rumpun withholding tax seperti gaji,
honor dan sebagainya), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semuanya
adalah tanggung jawab dari Direksi.
Jika melihat pada rumusan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, maka kewajiban
yang sifatnya absolut adalah untuk memastikan kepada direksi baik sendiri-
sendiri atau kolegial melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan
sejak pembukuan, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara
patuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak
dilaksanakan hal ini akan menjadi utang pajak, timbul sanksi administratif dan
konsekuensi lainnya.
Demikian juga terhadap kewajiban PPh Tahunan Badan. Berdasarkan
pasal 32 ayat (2) UU KUP tersebut, maka secara otomatis Direksi sebagai
pengurus wajib melakukan pembukuan, menghitung keuntungan yang didapat
selama 1 tahun buku, membayarkan dan melaporkan pajaknya. Jika pengurus
kemudian dikecualikan sesuai dengan permohonan pemohon dalam uji materi
ini. Maka akan terjadi nanti keadaan dimana direksi tidak dapat dimintai
pertanggung jawaban atas kewajiban pembayaran PPh Tahunan Badan ketika
Perseroan Terbatas yang ia atau mereka urus dipailitkan. Karena hukum
kepailitan mengatur setelah keadaan pailit pengurusan dan pemberesan boedel
pailit beralih kepada Kurator. Tetapi tidak mengambil alih tanggung jawab
Direksi untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Perseroan Terbatas yang
diwakilinya tersebut. Jika harta pailit cukup untuk membayar semua hutang,
maka tidak akan ada masalah. Tetapi ketika harta pailit tidak cukup, maka
sangat logis negara memiliki mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban
untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa utang pajak yang masih belum
dilunasi tersebut kepada Direksi atau pengurus yang bersangkutan.
Pertanggungjawaban direksi sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004
Hal yang menjadi krusial dalam permohonan uji materi ini adalah, sejauh
apa direksi bertanggung jawab dalam hal Perseroan Terbatas yang dia atau
mereka urus jatuh dalam keadaan pailit.
Yang pertama harus ditinjau adalah bagaimana UU No. 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengartikan
kepailitan itu. UU mengatur Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
153
debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawas. Lebih lanjut Pasal 69 ayat (1), mengatur
Tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Sehingga tegas, bahwa yang menjadi lingkup penugasan kurator adalah
harta pailit (boedel pailit). Boedel pailit ini melingkupi aktiva (harta) dan pasiva
(utang), tetapi tidak masuk kesalahan dari debitur pailit atau pengurus debitur
pailit jika Perseroan Terbatas. Hal ini dapat dilihat pada pasal 26 ayat (1) dan
(2), yang berbunyi:
"(1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit
harus diajukan oleh atau terhadap kurator;
(2) Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau
diteruskan oleh atau terhadap debitor pailit maka apabila tuntutan tersebut
mengakibatkan
suatu
penghukuman
terhadap
Debitor
Pailit,
penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta
pailit."
Ketentuan ini jelas menegaskan bahwa, utang yang disebabkan kesalahan
debitor pailit dan/atau pengurus debitor pailit adalah terpisah tanggung
jawabnya dengan boedel pailit yang ada.
Lebih tegas lagi, Pasal 3 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU ini
menyebutkan bahwa direksi dapat digugat untuk dimintai pertanggung
jawabannya jika kepailitan terjadi sebagai akibat dari kelalaian atau
kesalahannya. Hal ini dapat dilakukan kurator jika boedel pailit tidak cukup
melunasi hutang-hutangnya. Sehingga perlu dipertegas, adalah salah jika
banyak ahli yang berpendapat untuk melihat adanya tanggung jawab direksi
maka harus merujuk pada putusan pernyataan pailit yang berkekuatan hukum
tetap.
Hal ini menunjukan ahli-ahli tersebut tidak ahli di bidang korporasi dan
kepailitan, atau sekurang-kurangnya mereka khilaf dalam membaca UU
Kepailitan. Yang dengan tegas mengatur bahwa permintaan tanggung jawab
direksi adalah upaya hukum yang terpisah dari putusan pernyataan pailit yang
telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa
"karena putusan penyataan pailit tidak menyebut tanggung jawab direksi, maka
direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atau tanggung jawabnya telah
beralih sepenuhnya kepada kurator". Simpulan tersebut adalah pernyataan
yang tidak sesuai dengan hukum kepailitan.
154
Tanggung Jawab Direksi Tidak Berpindah Kepada Kurator, Selain
Pengurusan dan Pemberesan Boedel Pailit
Pertanyaan berikutnya, mengenai akibat putusan pernyataan pailit
terhadap tanggung jawab direksi adalah sesuatu yang harus disampaikan dalam
keterangan saya ini agar terang permasalahan ini.
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa jika merujuk pada tugas Kurator
yang diatur dalam Pasal 69 UU Kepailitan dan PKPU dibatasi pada pengurusan
dan/atau pemberesan harta pailit. Dimana kewenangan melakukan tugas
tersebut menurut Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU muncul sejak
putusan pernyataan pailit, meskipun putusan tersebut diajukan Kasasi atau
Peninjauan Kembali.
Kemudian untuk melihat apakah apakah tanggung jawab direksi termasuk
hal-hal yang berpindah atau beralih ke Kurator dengan adanya putusan
pernyataan pailit. Kita bisa temukan dalam Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU
yang mengatur Akibat Kepailitan, pasal ini menyebutkan Kepailitan meliputi
seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta
segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Jadi tegas sekali, bahwa yang beralih kepada kurator adalah hanya
kekayaan.
Adapun
tanggung
jawab
atas
kesalahan
direksi
selama
pengurusannya, tetap menjadi tanggung jawab direksi tersebut.
Harus dibayangkan bahwa undang-undang mengatur tugas kurator
sebagai pengumpul harta pailit, penjual harta pailit, dan pembayar utang debitor
secara kolektif. Itupun hanya terbatas pada harta pailit yang tersedia. Bukan
sebagai pengganti Direksi atau penerima tanggung jawab atas perbuatan direksi
sebelum pailit.
Tanggung Jawab Direksi Pasca Kepailitan Berakhir tetapi belum
dilikuidasi
Menjadi pertanyaan berikutnya bagaimana pertanggungjawaban organ
perseroan jika kepailitan Perseroan Terbatas telah berakhir, tetapi belum
dilikuidasi.
Yang pertama harus dijelaskan, bahwa berakhirnya kepailitan menurut
Pasal 202 UU Kepailitan dan PKPU adalah setelah dibayarkan jumlah penuh
utang kreditur, atau daftar pembagian penutup menjadi mengikat. Sehingga
jelas UU Kepailitan dan PKPU, mengatur jika berakhirnya kepailitan hanya
155
disebabkan oleh 2 hal. Pertama utang para kreditur dibayar penuh. Kedua,
daftar pembagian penutup menjadi mengikat karena kreditor tidak mendapatkan
pembayaran penuh piutangnya.
Berakhirnya kepailitan, dimana para kreditor tidak dibayar penuh, menurut
Pasal 204 (bagian Keadaan Hukum Debitor Setelah Berakhirnya Pemberesan)
menimbulkan konsekuensi kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap
harta debitor mengenai piutang yang belum dibayar. Hal ini sejalan dengan
prinsip umum kebendaan dalam hukum perdata, dimana Pasa 1131
KUHPerdata mengatur bahwa Semua kekayaan debitor, bergerak atau tidak
bergerak, yang ada saat ini maupun yang akan datang menjadi jaminan
pelunasan hutangnya.
Sehingga pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa berakhirnya
kepailitan perseroan terbatas, sekalipun telah dilikuidasi. Tidak menyebabkan
hapusnya sisa piutang kreditur yang belum terbayar lunas dalam proses
kepailitan. Ini lah keadilan dalam konteks keperdataan, bahwa utang tidak akan
pernah hapus tanpa 3 (tiga) hal, yaitu Pembayaran oleh debitur, Pembebasan
oleh Kreditur, dan Daluarsa.
Mengenai ketentuan pasal 142 UU PT yang mengatur pembubaran PT
salah satunya karena keadaan insolvensi, hal tersebut tidak sesuai dengan
pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU. Karena dalam UU Kepailitan Pasal
178 mengatur keadaan insolvensi adalah suatu keadaan dimana rapat
pencocokan
piutang
tidak
ditawarkan
rencana
perdamaian,
rencana
perdamaian yang ditawarkan tidak diterima atau pengesahan perdamaian
ditolak oleh hakim.
Jadi keadaan insolvensi, itu jauh dari istilah bubarnya perseroan. Oleh
karena itu, seluruh kepailitan yang berakhir di Indonesia, tidak pernah berakhir
dengan likuidasi. Karena kepailitan dan likuidasi di Indonesia adalah 2
perbuatan hukum yang berbeda.
Dari penjelasan ini, jika boedel pailit tidak mencukupi untuk membayar
penuh seluruh utang. Maka setelah kepailitan berakhir, sisa utang yang belum
dibayarkan kepada kreditur tersebut. Dapat ditagihkan kreditur kepada
pengurus PT jika belum dilikuidasi, atau jika setelah dilikuidasi, maka kreditur
dapat menuntut kepada person dalam organ perseroan, jika ada dasar dan
alasan untuk menuntut itu, dalam hal ini tidak dibayarkannya utang kreditor pada
156
masa sebelum jatuh putusan pernyataan pailit adalah karena kesalahan
pengurus perusahaan.
Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 104 ayat (2) dan (3) UU PT yang
menyebutkan, bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari
harta pailit tersebut. Bahkan Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi
anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota
Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan.
Sehingga jelas, tidak ada satupun alasan bagi direksi untuk lepas
pertanggungjawaban ketika terjadi kepailitan yang mana boedel palit tidak cukup
membayar seluruh utang.
Kewenangan piercing the corporate veil terhadap Direksi
Pada pembahasan awal, telah dijelaskan bahwa tidak ada perlindungan
mutlak prinsip separated legal personality kepada pengurus perusahaan yang
tidak beritikad baik yang telah menimbulkan kerugian PT. Pertanyaan
berikutnya, siapakah yang berwenang untuk menyingkap tabir tanggung jawab
terbatas direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan pasal 97 ayat (6) dan Pasal
114 ayat (6) UUPT tegas disebutkan Pengadilan.
Tetapi ketentuan UUPT ini mengatur gugatan privat dalam hal ini oleh
pemegang saham atau pihak ketiga. Adapun piercing the corporate veil
pengurus, terkait dengan tuntutan negara atau publik, maka iya tunduk pada
ketentuan UU yang mengaturnya. Jika pajak, diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan, jika PNBP diatur dalam ketentuan PNBP dan
seterusnya.
Sehingga keberadaan pasal 32 UU KUP yang mewajibkan pengurus
bertanggung jawab, kecuali pengurus tersebut dapat membuktikan kepada
Direktur Jenderal Pajak bahwa benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggung jawab adalah sejalan dengan doktrin piercing the corporate veil.
Pasal 32 Tidak Hanya Berbicara Perseroan Terbatas, Tetapi Seluruh
Bentuk Usaha
157
Jika melihat permohonan pemohon, dalam kapasitasnya sebagai Direktur
suatu PT, yang menghendaki tafsir terhadap pasal 32 yang tidak hanya
berbicara tentang PT. maka permohonan tafsir tersebut tidaklah tepat. UU KUP
dalam pasal 1 angka 3 mendefiniskan badan bukan semata PT, tetapi sangat
luas. Meliputi CV, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, ormas, kontrak investasi kolektif (KIK), dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT), yang sebagian besar tidak memiliki tanggung jawab
terbatas (limited liability).
Sehingga jika uji materil ini dikabulkan, saya membayangkan bagaimana
sulitnya nanti negara menagihkan utang pajak badan. Karena akan ada
pengurus firma, CV, Kongsi, ormas, KIK dan BUT yang berdalih mereka tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pajak ketika badan yang mereka
urus
tersebut
pailit,
dengan
dasar
Pasal
32
mengecualikan
pertanggungjawaban wakil yang badan usahanya pailit. Padahal tanggung
jawab mereka tersebut terhadap badan-badan usaha tersebut adalah tanggung
jawab pribadi.
Menanggapi Pertanyaan Hakim dan para Pihak
▪ Pengurus dikatakan beriktikad baik dalam konteks business judgment rule
jika memenuhi empat kriteria dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007 (UU PT),
yaitu:
▪ Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
▪ Pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian. Pengurus tidak
punya kepentingan terhadap dirinya sendiri; tidak ada benturan kepentingan;
tidak ada kepentingan terhadap dirinya sendiri (have no conflict of interest).
▪ Berdasarkan kewenangannya (intra vires). Kewenangan dalam hal ini adalah
ketaatan direksi terhadap peraturan yang dibuat oleh perusahaan terhadap
direksi.
▪ Tanggung jawab pengurus yang melanggar, menurut UU PT, akan diminta
sampai dengan kerugiannya.
▪ Dalam Putusan Pengadilan mengenai pailit tidak akan ada pernyataan
mengenai direksi bersalah atau tidak bersalah.
▪ Pernyataan pailit adalah upaya kreditur untuk mendapatkan pelunasan utang
yang jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan Pasal 21 ayat (2). Dengan
demikian putusan pailit hanya akan bicara tentang hal itu saja.
158
▪ Amerika dan Singapura mempunyai sistem perkreditan atau utang piutang
yang sudah
▪ sangat prudent dan hati-hati. Di kedua negara itu dikenal debt forgiveness
atau penghapusan utang. Penghapusan utang di Indonesia menjadi otoritas
kreditor, sementara debt forgiveness di negara-negara maju diberikan oleh
hukum atau undang-undang.
▪ Sehingga sangat mungkin ketika terjadi kepailitan dan pemberesan, ternyata
masih ada utang namun direksinya sudah mengurus dengan benar, maka
negara harus berperan.
▪ Bagaimana cara memperoleh pelunasan jika direksi bekerja sudah benar?
Dalam konteks ini banyak yang tetap memaksakan untuk memeriksa
tanggung jawab direksi melalui pengadilan. Banyak kasus kepailitan
kemudian menggantung dalam konteks ini.
▪ Pailit digunakan untuk menghindari pajak karena UU Kepailitan menyaratkan
bahwa kepailitan tidak harus dalam keadaan tidak mampu bayar, tetapi cukup
dengan dua kreditor, yaitu satu kreditor telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
▪ Jadi kepailitan ini seperti pisau yang dapat digunakan untuk membereskan
utang-utang, namun bisa juga untuk menghindari tanggung jawab.
▪ Bahkan ada tren di mana kepailitan digunakan untuk membeli aset dari lawan
bisnisnya dengan harga murah. Karena ketika dengan dua syarat pemailitan
yang sangat mudah tadi, lawan atau pesaingnya dipailitkan lantas barang
masuk dalam proses penjualan yang harus lelang, kemudian tinggal diatur
lelangnya supaya tidak segera laku sehingga dapat dijual dengan harga
likuidasi atau harga paling rendah.
▪ Aturan bahwa kurator tidak otomatis menjadi likuidator dipahami dari
peraturan Mahkamah Agung tahun 2020. Banyak proses kepailitan yang
sudah berakhir, tapi tidak berakhir dengan likuidasi, sehingga memunculkan
banyak PT “hantu”. Oleh karena itu Mahkamah Agung menetapkan bahwa
kurator nanti akan bertindak sebagai likuidator.
3. Dian Puji N Simatupang
Sehubungan dengan pengujian Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU
6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 28/2007, ahli menyampaikan
keterangan dari aspek hukum administrasi negara dan keuangan publik
mengenai dua hal, yaitu:
159
1. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam pengelolaan perpajakan;
2. Pengaturan khusus dalam perpajakan
Kewenangan merupakan kekuasaan publik yang diatur dengan undang-
undang, apalagi berkaitan dengan pajak sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945
memang harus diatur dengan undang-undang. Pengaturan perpajakan dalam
undang-undang merupakan bentuk mandatory regulation, artinya mengenai
perpajakan dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa tidak lain dan tidak
bukan harus diatur dengan undang-undang, dan tidak dengan pengaturan lain
di bawah undang-undang.
Penggunaan frasa “diatur” undang-undang dalam Pasal 23A UUD NRI
1945 jelas menunjukkan undang-undang perpajakan akan mengatur mengenai
kewenangan, syarat prosedur, dan subtansi dalam pelaksanaan kegiatan
perpajakan secara menyeluruh. Dalam hal kemudian undang-undang
mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang, syarat prosedur,
dan substansi pelaksanaan ke dalam peraturan di bawahnya hakikatnya
merupakan kebijakan politik hukum yang terbuka (open legal policy), yang tidak
membuat norma baru atau keadaan baru dalam peraturan di bawahnya.
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menghapus nomor pokok
wajib pajak (NPWP) dalam hal wajib pajak dilikuidasi karena penghentian atau
penggabungan usaha dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang
memadai (reasonable assurance), setiap tindakan administrasi pemerintahan
dalam perpajakan telah dilaksanakan secara khusus untuk memberikan
kepastian pada penerimaan negara melalui proses perpajakan.
Ikut sertanya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dalam menghapus
NPWP bagi wajib pajak dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 35 UU 1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara, di mana piutang negara khususnya dari perpajakan
mempunyai hak mendahului (hak preferens) dibandingkan hak yang dimiliki
lainnya. Dengan demikian, adanya kewenangan dalam Pasal 2 ayat (6) UU
6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 28/2007 dimaksudkan memberikan:
1. keyakinan memadai (reasonable assurance) dalam pengambilan tindakan
hukum perpajakan yang membawa pengaruh pada penerimaan negara;
2. bagian dari hak mendahului negara (hak preferen) untuk memastikan piutang
pajak tetap dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan;
160
3. memastikan kemungkinan penghapusan dilakukan berdasarkan alas hukum
dan alas fakta, dengan prosedur tersendiri dalam ranah hukum publik, yang
membedakan dengan prinsip dan konsep dalam ranah hukum privat,
khususnya mengenai kepailitan dan pemberesan utang.
Diaturnya wewenang Dirjen Pajak dalam memberikan persetujuan atas
penghapusan NPWP khusus karena wajib pajak dilikuidasi karena penghentian
atau penggabungan usaha memperhatikan prinsip dalam pengenaan
perpajakan, salah satunya, adalah keadilan, yaitu dalam hal pengenaan pajak
bagi wajib pajak semuanya tanpa kecuali, tetapi dalam keadaan tertentu
diberikan tindakan hukum tertentu yang ditetapkan setelah terdapat alas hukum
dan alas fakta yang memadai.
Adanya wewenang Dirjen Pajak dalam menghapus NPWP sebagai suatu
tindakan administrasi pemerintahan dalam kegiatan yang bersifat perdata,
khususnya penghentian atau penggabungan usaha dalam teori hukum
dinamakan sebagai konsep contrarius actus, yaitu dalam hal ketentuan publik
mengatur berbeda beberapa tindakan keperdataan, maka ketentuan publik yang
harus ditaati. Kecuali, ketentuan perdatanya, misalnya kepailitan menyatakan
tidak berlaku ketentuan publik ini secara tegas-tegas.
Dengan diaturnya kewenangan Dirjen Pajak untuk menghapus secara
hukum terdapat pengaturan antar-tata hukum di mana kewenangan publik
mengatur beberapa prinsip pelaksanaan dalam kegiatan keperdataan. Konsep
ini dimungkinkan dengan beberapa alasan:
1. guna melaksanakan wewenang dan kewajiban pemerintahan atau
bestuursdwang, di mana Direktur Jenderal Pajak untuk memperhatikan
semua kepentingan secara prosesual, yang kemudian diatur dalam undang-
undang sebagai suatu kebijakan politik hukum terbuka (open legal policy),
yang dimaksudkan guna memberikan keadilan semua tetap ditagihkan pajak,
kecuali dengan syarat prosedur publik tertentu dalam kegiatan termasuk
hubungan keperdataan;
2. penggunaan wewenang publik dalam hubungan keperdataan dimaksudkan
memberikan keyakinan memadai semua tindakan administrasi pemerintahan
perpajakan tetap dapat dilaksanakan tanpa kecuali, tetapi untuk keadaan
tertentu dimungkinkan dengan campur tangan kewenangan publik melalui
Direktur Jenderal Pajak.
161
Kegiatan penghentian dan penggabungan usaha memang termasuk
kegiatan hukum keperdataan, sehingga berlaku prinsip dan ketentuan hukum
perdata dalam hal ini hukum perusahaan atau hukum perusahaan. Akan tetapi,
kewajiban dalam perpajakan sebagai suatu bentuk bestuursdwang merupakan
wewenang publik, sehingga untuk menjembatani antara tindakan hukum
keperdataan dan hukum publik perpajakan dilakukan dengan memberikan
wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai badan atau pejabat
administrasi
pemerintahan
yang
mempunyai
wewenang
publik.
Tim
pemberesan atau kurator tidak dapat bertindak dalam ranah hukum publik
kecuali undang-undang perpajakan memberikan wewenang delegasian
kepadanya untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Dengan
demikian,
kewenangan
Direktur
Jenderal
Pajak
dalam
penghapusan NPWP justru tepat secara hukum untuk menghindari adanya
kelalaian dalam hak mendahului perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal
35 UU 1/2004 dan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya.
Dari segi prosedur dan syarat, kewenangan tersebut kemudian dilakukan
dengan penetapan standar operasional prosedur dan menggunakan alas hukum
dan alas fakta yang prosesual atau berlaku umum untuk siapapun.
Mengenai putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap
dan menjatuhkan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, secara
hukum putusan tersebut tidak mengikat ketentuan dan prinsip administrasi
pemerintahan yang berlaku umum. Kedudukan badan peradilan dan badan
pemerintahan dalam posisi yang seimbang dan tidak saling menegasikan, tetapi
mengawasi dan menyeimbangkan (check and balance). Dengan demikian,
putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ada
yang berkaitan dengan prosedur dalam tindakan administrasi pemerintahan
tidak dapat secara serta merta mengesampingkan prosedur dan syarat
sebagaimana diatur dalam undang-undang sebagai bentuk bestuursdwang
karena menjalankan kewenangan dalam undang-undang.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU 6/1983
sebagaimana diubah dengan UU 28/2007 yang menjadikan piutang pajak
menjadi tanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak
tentu didasarkan pada tanggung jawab mutlak dalam pembayaran pajak yang
bersifat preferens tersebut. Dalam hal pembayaran ini akan kemungkinan
162
ditanggung secara pribadi atau renteng tentu akan diatur berdasarkan pada alas
hukum dan alas fakta yang memadai dan prosesual.
Alas fakta yang memadai dan prosesual merupakan bukti konkret dan
faktual yang menunjukkan adanya kausalitas antara pertanggungjawaban
korporasi dan pertanggungjawaban pribadi masing-masing dalam kegiatan
usaha tersebut. Misalnya, keputusan korporasi yang ditetapkan dan diputus
direksi yang menimbulkan penerimaan bagi korporasi, yang kemudian dinikmati
korporasi dan pengurusnya merupakan suatu bentuk kausalitas yang memadai
dan faktual konkret.
Namun, penerapan Pasal 32 UU 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU
28/2007 juga disertai dengan pengecualian dalam hal Direktur Jenderal Pajak
menemukan bukti yang menyakinkan para pengurus tidak berada dalam
tanggung jawab atas pajak terutang tersebut. Hal demikian merupakan bentuk
diskresionary decision atau keputusan diskresional yang terikat di mana Direktur
Jenderal Pajak dapat membebaskan pengurus dalam hal piutang pajak
berdasarkan bukti yang menyakinkan memadai bahwa kedudukannya sebagai
pengurus tidak mempunyai kausalitas yang terkait dengan piutang pajaknya.
Kewenangan tersebut lazimnya akan diikuti dengan penetapan standar
operasional prosedur pengambilan keputusan secara patut dan akuntanbel.
Dengan demikian, prosesnya jika keberatan dan banding dapat diajukan ke
pengadilan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut hukum keuangan publik dan perpajakan, beralihnya tanggung
jawab pembayaran pajak perusahaan kepada pribadi pengurus merupakan
bentuk pengalihan tanggung jawab hukum yang bersifat antisipatif guna
menghindari adanya penghindaran pembayaran pajak. Dalam hal ini, pengurus
dianggap mengetahui secara langsung dan faktual siapa saja dan di mana saja
potensi yang harus dimintakan pembayaran pajak terutang. Dengan demikian,
pengurus akan mengupayakan hubungan hukumnya dengan para pihak
tersebut untuk membayarkan piutang pajak perusahaan. Konsep pengalihan
tanggung jawab hukum yang bersifat antisipatif dilakukan agar ketidakjelasan
dalam pembayaran pajak tidak boleh terjadi karena ketiadaan data dan
informasi pelacakan pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, menarik
pengurus sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atau rentang
163
dimaksudkan untuk melakukan pengecekan jejak pihak yang harus membayar
piutang pajak.
Dengan demikian, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian
terhadap pembayaran piutang pajak sebagai suatu bentuk pajak terutang yang
harus dibayarkan secara preferens kepada negara. Di sisi lain, memberikan
keyakinan yang memadai semua piutang pajak dapat diselesaikan dan
dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
Berkaitan dengan bestuursdwang dalam pembayaran pajak yang tidak
memerlukan pengadilan, hal tersebut sepanjang diatur dalam undang-undang
merupakan kekuasaan publik untuk dilaksanakan terlebih dahulu. Dalam hal
wajib pajak keberatan dan banding dapat mengajukan ke pengadilan pajak,
sebagai suatu bentuk mekanisme check and balance dalam kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pengaturan khusus negara dalam kegiatan perpajakan yang berkaitan
dengan kegiatan keperdataan diatur sebagai bagian dari penerapan asas
contrarius actus, dalam hal suatu kegiatan keperdataan diatur tunduk pada
ketentuan hukum publik, undang-undang harus merumuskan dan mengaturnya
dalam suatu undang-undang. Kecuali, undang-undang kegiatan perdata
mengatur tegas misalnya, “ketentuan perpajakan mengenai kegiatan
perusahaan diatur dan tunduk pada undang-undang ini.” Jika tidak ada
pengaturan
seperti
demikian,
tidak
dapat
mekanisme
keperdataan
mengesampingkan norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Dengan demikian, secara teori hukum umum, konsep contrarius actus
menghormati sistem hukum publik dan hukum privat, tidak saling menegasikan
atau tidak saling menafsirkan atau mencampuradukkan tindakan. Jika hukum
publik akan dikesampingkan dalam hukum perdata, ketentuan hukum perdata
menegaskan tidak berlakunya hukum publik tersebut dalam ranah hukum
perdata ini dengan suatu undang-undang. Demikian juga, hukum publik
menegaskan tidak berlakunya hukum perdata dalam ranah hukum publik
dengan mengaturnya dalam suatu norma tersendiri. Secara diagramatis dapat
digambarkan sebagai berikut.
Hukum Publik
Hukum Privat
Mengesampingkan
hukum
perdata
dengan menormakan dalam undang-
undang
Mengesampingkan hukum publik dengan
mengatur
tegas
tidak
berlakunya
164
ketentuan hukum publik dalam ranah
tindakan hukum privat
Berdasarkan gambaran tersebut, sekiranya tidak dapat dicampuradukkan
prinsip dan norma hukum keperdataan dengan prinsip dan norma hukum
perpajakan, mengingat keduanya berada dalam ranah hukumnya masing-
masing.
4. Hendry Julian Noor
Harus diakui tidak mudah membaca undang-undang, karena tidak hanya
sekedar membaca bunyi kata-katanya saja (naar de letter van de wet) tetapi
harus mencari arti, makna dan tujuannya [Lihat Sudikno Mertokusumo, 2007,
Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, hlm.50].
Oliver Wendell Holmes (1841-1935) mengatakan bahwa “the rational study
of the law is still to a large extent the study of history. History must be part of the
study, because without it we cannot know the precise scope of rules. It is a part
of the rational study, because it is the first step toward an enlightened scepticism,
that is, towards a deliberate reconsideration of the worth of those rules” [Lihat
Oliver Wendell Holmes, 2009 (First published in 1897), The Path of the Law,
Bedford Massachusetts: The Floating Press-Applewoods Books, hlm.24; Romli
Atmasasmita,
2018,
Pengantar
Hukum
Kejahatan
Bisnis,
Jakarta:
Prenadamedia Group, hlm.15).
Pernyataan a quo menunjukkan betapa pentingnya dalam mempelajari
hukum adalah juga harus mempelajari sejarah dan pengalaman yang telah
dialami oleh bangsa tersebut, tentunya dengan melihat nilai kemaslahatan dari
pengalaman dan/atau sejarah tersebut. Berkaitan hal tersebut, salah satu
bentuk interpretasi adalah interpretasi historis, yaitu penafsiran makna undang-
undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya perundang-
undangan tersebut. Interpretasi historis juga meliputi sejarah hukum [Lihat
Sudikno Mertokusumo, 2001, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar,
Yogyakarta: Liberty, hlm.58-59; Anthon Freddy Susanto, 2005, Semiotika
Hukum: Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, Bandung: Refika
Aditama, hlm.59).
Menurut Pontier, interpretasi sejarah hukum adalah penentuan makna dari
formulasi sebuah kaidah hukum dengan mencari pertautan pada penulis-penulis
atau secara umum pada konteks kemasyarakatan di masa lampau [Lihat Eddy
165
O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana,
Jakarta: Erlangga, hlm.77]. Selain itu, interpretasi yang juga penting untuk
memahami maksud dan tujuan satu ketentuan hukum, adalah juga interpretasi
teleologis. Interpretasi teleologis merupakan penafsiran hakim dengan
menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan pembentuk undang-undang,
lebih memperhatikan tujuan dari undang-undang daripada bunyi kata-kata saja.
[Lihat Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., hlm.61].
Dengan menggunakan interpretasi historis dan teleologis, sejak awal dapat
dipahami bahwa pajak digunakan sebagai salah satu instrumen Pemerintah
yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna
mewujudkan tujuan negara. Definisi otentik pajak diatur dalam Pasal 1 Angka 1
UU KUP: “… kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Salah satu fungsi pajak adalah sebagai budgeter, di mana pajak
merupakan alat atau sumber untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya
kepada kas negara yang kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran-
pengeluaran negara, termasuk untuk pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat [Lihat S.F. Marbun, 2012, Hukum Administrasi Negara I,
Yogyakarta: FH UII Press, hlm.317; Bdk M. Farouq S, 2018, Hukum Pajak di
Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan,
Jakarta: Prenadamedia Group, hlm.119; S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD,
2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, hlm.135].
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, fungsi tersebut relevan
dengan konsep good governance dalam aktivitas pelaksanaan fungsi
menyelenggarakan kepentingan umum oleh pemerintah, yang juga terkait pula
dengan tiga tugas dasar pemerintah [Lihat Philipus M. Hadjon “Hukum
Administrasi sebagai Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Good Governance”
dalam Philipus M. Hadjon, dkk., 2012, Hukum Administrasi dan Good
Governance, Jakarta: Penerbit Universitas Trisaksi, hlm.9], yaitu:
Pertama, menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat. Kedua,
mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, swasta, dan
masyarakat. Ketiga, memajukan sasaran ekonomi, sosial dan bidang lainnya
166
dengan kehendak rakyat. Dengan “tugas berat” demikian, hukum pajak dapat
dikatakan bagian dari rezim hukum publik.
Menurut Korten, dalam sektor ekonomi, tanggung jawab utama pemerintah
adalah menyediakan
infrastruktur yang
diperlukan
untuk
memajukan
perdagangan (kehidupan ekonomi) dan menegakkan hukum yang berkaitan
dengan hak atas kekayaan dan kontrak (perjanjian) [Lihat David C. Korten,
1997, When Corporations Rule the World (Bila Korporasi Menguasai Dunia),
Jakarta: Professional Books, hlm.115].
Hal tersebut sebagaimana pendapat Posner, bahwa pasar ekonomi
diasumsikan sangat rapuh dan cenderung beroperasi sangat tidak efisien (tidak
jelas) jika dibiarkan sendiri dan tanpa ada campur tangan pemerintah [Lihat
Richard A. Posner “Theories of Economic Regulation” dalam The Bell Journal of
Economics and Management Science, Vol. 5, No. 2, Autumn, 1974, hlm.336).
Pembahasan dalam perkara a quo, dapat dikatakan seolah kembali
kepada perdebatan klasik yang bahkan mungkin sampai sekarang terus
berulang, yaitu ranah hukum manakah yang harus lebih didahulukan untuk
kemudian dapat dilaksanakan terlebih dahulu, dalam hal ini apakah rezim
hukum publik yang diatur dalam UU KUP, ataukah rezim hukum privat yang
dalam hal ini “diwakili” oleh UU PKPU dan UU 40/2007 tentang Perseroan
Terbatas. Harus diakui persinggungan antara hukum publik dan hukum privat
ini, serta perdebatan di antaranya masih kerap terjadi.
Penjelasan ini terlebih dahulu akan dimulai dengan sedikit menguraikan
definisi kedua hukum tersebut, meskipun harus diakui bahwa suatu sengketa
pendapat yang tidak pernah terurai secara tuntas salah satunya adalah
mengenai pemberian batasan atau definisi terhadap suatu pengertian. Selama
ilmu pengetahuan terus berkembang, maka sesuai sifat alamiahnya, perdebatan
mengenai definisi juga seolah tak akan pernah habis. Pendapat dari Jacobs
Israel
de
Haan
dalam
bukunya
Rechtskundige
Significa
tersebut,
menggambarkan bahwa sangatlah ketat dan sulit untuk merumuskan suatu
definisi.
Dikatakan oleh Jacobs Israel de Haan: “... het zelfde woordt beeft nooit
dezelfden betekenis voor twee menschen, omdat nooit twee menschen met
denzelfden aanleg woorden geboren en het zelfde leven hebben beleefd. Dit is
zeker juist; het is juist omdat twee menschen nooit indentiekzijn, omdat het twee
167
menschen zijn”, diterjemahkan sebagai berikut: “... perkataan yang sama tidak
pernah mempunyai pengertian yang sama untuk dua orang, karena tidak pernah
dua orang dilahirkan dengan bakat yang sama dan pengalaman yang sama. Hal
ini pasti benar; dan kebenaran ini disebabkan karena dua orang tidak mungkin
identik, mengingat adanya dua orang” [Lihat Jacobs Israel de Haan, 1919,
Rechtskundige Significa, Amsterdam: N.V. Johannes Muller, hlm.21; dan Arifin
P. Soeria Atmadja, 1986, Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara:
Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta: Gramedia, hlm.9].
Berdasarkan pendapat Hans Kelsen, hukum privat adalah suatu ranah
hukum yang menggambarkan hubungan-hubungan hukum antar subjek-subjek
hukum yang sederajat atau memiliki kedudukan yang sama secara hukum.
Hubungan hukum privat yang tipikal adalah transaksi hukum, terutama kontrak,
sebagai suatu norma individual yang diciptakan melalui kontrak, agar pihak-
pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut berperilaku secara timbal balik sesuai
dengan yang diperjanjikan [Lihat Hans Kelsen, 2015, Pengantar Teori Hukum,
Bandung: Nusa Media, hlm.140-141).
Sedangkan hukum publik didefinisikan sebagai suatu ranah hukum yang
menggambarkan hubungan-hubungan hukum yang mana salah satu subjek
hukum yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi secara hukum dari pada
subjek yang lain, dan yang menjadi tipikal dari ranah hukum ini adalah hubungan
antara negara dengan warga negara. Dengan beberapa tipikal berupa adanya
petunjuk administratif yang dikeluarkan oleh negara dan norma individual yang
dikeluarkan oleh lembaga administratif yang mana hal-hal tersebut dibuat agar
penerima petunjuk dan norma tersebut bertindak sesuai dengan petunjuk dan
norma administratif tersebut [Lihat Ibid.].
Sejak lama terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum tentang
pembagian hukum publik dan hukum privat. Terdapat beberapa kriteria untuk
membedakan dua jenis hukum ini, yaitu pertama, mengenai kepentingan,
hukum publik mengatur kepentingan umum/publik dan hukum privat mengatur
kepentingan khusus/perdata. Kedua, mengenai cara mempertahankannya,
hukum publik dipertahankan oleh pemerintah dan hukum privat oleh
perorangan. Ketiga, mengenai asas hukum, hukum publik memuat asas-asas
istimewa dan hukum privat memuat asas-asas biasa. Keempat, mengenai
hubungan hukum, hukum publik mengatur hubungan secara vertikal
168
(pemerintah dengan warga negara) dan hukum privat mengatur hubungan
secara horizontal (antar warga negara). Kelima, mengenai sifat hukum, hukum
publik adalah hukum a priori memaksa dan hukum privat tidak a priori memaksa
[Lihat E. Utrecht, L.J. van Apeldoorn, N.E. Algra dan H.C.J.G. Jansen, serta
Sudikno Mertukusumo dalam Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara,
Jakarta: Rajagrafindo Persada, hlm.70].
In casu a quo, pasal-pasal a quo yang tengah diuji dalam sidang yang
mulia ini adalah pasal-pasal yang masih memenuhi prinsip-prinsip untuk
mewujudkan kepastian hukum, dengan argumentasi sebagai berikut:
Pertama
Terkait persinggungan antara hukum privat dan hukum pidana sebagai
hukum publik ini, pada dasarnya apabila dengan melihat salah satu doktrin, di
mana logikanya hukum publik didahulukan dari pada hukum privat sepanjang
dimaknai bahwa hukum publik tersebut adalah konstitusi [Lihat Paul Scholten,
1934, Metode Umum Hukum Perdata: diterjemahkan oleh Siti Soemarti Hartono,
S.H. Mr. C. Asser, Penuntun dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda,
Bagian Umum. Preprint, edition 1, Digital Paul Scholten Project, Amsterdam,
Februari
2015,
diperoleh
dari
http://www.paulscholten.eu/research/
article/indonesian/].
Dengan menggunakan logika penemuan hukum argumentum a contrario
serta dengan menginterpretasikan pendapat Bachsan Mustafa yang mengutip
Paul Scholten, bahwa apabila hukum publik tidak mengadakan peraturan-
peraturan lain, maka di manapun itu hukum perdata diberlakukan sebagai
hukum umum, yang apabila di-a contrario-kan, adalah apabila hukum publik
mengadakan pengaturan terhadap suatu hal, maka hukum perdata menjadi
tidak diberlakukan. Argumentum a contrario adalah penafsiran dengan
menggunakan pengertian sebaliknya dari peristiwa konkrit yang dihadapi [Lihat
Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum
Pidana, Jakarta: Penerbit Erlangga, hlm.70; bdk Sudikno Mertokusumo, 2001,
Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, hlm.67 dan 69;
Bachsan Mustafa, 1985, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung:
Penerbit Alumni, hlm.61].
Pendapat tersebut juga diperkuat oleh Loer, dalam disertasinya yang
berjudul Publikrecht tegenover privaatrecht, dirinya menyatakan bahwa negara
169
itu tidak tunduk pada hukum privat, karena pemikiran yang demikian tidaklah
logis. Pemikiran tersebut berangkat dari asumsi bahwa negara tidaklah sama
dengan rakyat biasa [Lihat Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1988, Kedudukan
Jaksa dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT. Bina Aksara, hlm.57].
Dalam negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum
(everything must be done according to law) yang pada dasarnya negara hukum
menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum
yang harus tunduk pada pemerintah [Lihat H.W.R. Wade, 1971, Administrative
Law, Oxford: Clarendon Press, hlm.6; bdk Ridwan HR, Op.Cit., hlm.21].
Hukum ditempatkan sebagai aturan dalam penyelenggaraan kenegaraan,
pemerintahan, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu diantaranya
“... opgelegd om de samenleving vreedzam, rechtvaardig, en doelmatig te
ordenen”, yang artinya bahwa sasaran dari negara hukum adalah terciptanya
kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berpijak pada
keadilan, kedamaian, dan kebermaknaan [Ridwan HR, Op.Cit., hlm.22].
Kembali kepada pendapat Paul Scholten tersebut, terkait dengan pajak,
Konstitusi Republik Indonesia atau UUD 1945 tepatnya Pasal 23A mengatur:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan
undang-undang”.
Ketentuan
tersebut
memberikan
landasan
konstitusional perpajakan yang harus diatur dengan undang-undang, yang
mana merupakan produk hukum yang dibuat bersama antara pemerintah
sebagai perwakilan eksekutif (yang mengurus negara) dengan DPR sebagai
pemegang kuasa legislatif yang merupakan perwakilan rakyat. Dengan
“kesepakatan bersama” tersebut, maka pada dasarnya telah memberikan
legitimasi dan bahkan legalitas bagi pemerintah untuk kemudian “memungut”
pajak yang telah disepakati oleh rakyat melalui wakilnya tersebut. Bahkan di
Inggris dikenal prinsip ini berbunyi, “no taxation without respresentation”.
Adapun di Amerika, menggunakan prinsip: “taxation without representation is
robbery” [Lihat S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Op.Cit., hlm.132 dan 64; bdk
dengan istilah de heerschappij van de wet atau kekuasaan undang-undang yang
diterangkan H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt dalam Ridwan H.R., 2003,
Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, hlm. 81-82].
Kenapa penting untuk diatur dalam undang-undang? Karena telah terjadi
perubahan konsep pembayaran pajak, yang sebelumnya dilakukan secara
170
sukarela dan bahkan penuh dengan kebanggaan, namun sekarang bahkan
butuh upaya paksa untuk agar dapat membayar pajak, oleh karenanya dengan
sifat memaksa demikian, maka perlu diatur dalam undang-undang. Fakta
lainnya pula adalah bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya pemerintah
bangsa yang modern akan membutuhkan biaya yang sangat besar, di mana
pemungutan pajak merupakan salah satu jalannya (Lihat S.F. Marbun dan Moh.
Mahfud MD, Op.Cit., hlm.131-132].
“Pembenaran” pemungutan pajak tersebut setidaknya didukung oleh
beberapa teori sebagai berikut:
Pertama, teori daya pikul (teori untuk dasar memungut pajak yang adil),
bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya
masing-masing. Menurut de Langen, makna teori ini adalah bahwa seluruh
penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk
kehidupan primer diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan Cohen Stuart
menganalogikan bahwa daya pikul seseorang sama dengan daya pikul
jembatan yang melewati jembatan tersebut, tanpa amblasnya jembatan
tersebut. Kedua teori tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa seluruh
penghasilan seseorang identik dengan kekuatan pikul jembatan, sedangkan
pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk hidup primer disamakan dengan
bobot jembatan tersebut [Lihat Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti,
2004, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Bandung: PT Refika Aditama, hlm.28-29].
Kedua, teori daya beli, yang mengibaratkan pajak layaknya pompa yang
menyedot daya beli seseorang/anggota
masyarakat,
yang
kemudian
dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui saluran lain, misalnya perbaikan
fasilitas umum dan pelayanan publik. Sehingga, dalam hal ini adalah untuk
kesejahteraan masyarakat [Lihat Ibid., hlm.29].
Ketiga, teori kewajiban pajak mutlak, yang berdasar pada orgaantheorie
dari Otto von Gierke yang menyatakan bahwa negara itu merupakan satu
kesatuan, yang di dalamnya setiap warga negara terikat. Tanpa ada organ atau
lembaga tersebut, individu tidak mungkin hidup, sehingga dapat membebani
setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban, termasuk membayar pajak
[Lihat Ibid., hlm.30].
Keempat, teori pembenaran pajak menurut Pancasila, yang mengandung
sifat kekeluargaan dan gotong royong. Pajak di sini dianggap sebagai bentuk
171
gotong royong (tolong-menolong) yang memang merupakan suatu nilai yang
hidup dalam masyakarat Indonesia, termasuk nilai kekeluargaan yang membuat
setiap orang mempunyai kewajiban untuk saling membantu, mempertahankan,
melangsungkan hidup keluarga (negara dan masyarakat). Tegasnya,
berdasarkan teori ini, kepentingan umum tersebut dianggap sebagai hak asasi
yang dapat mengalahkan kepentingan individu, dengan tetap memberikan
kewajiban bagi pemerintah untuk tidak sewenang-wenang, dan harus
memungut pajak berdasarkan undang-undang [Lihat Ibid.].
Dengan berdasarkan teori-teori tersebut dapat dipertegas bahwa
ketentuan perpajakan tersebut, khususnya yang diatur dalam UU KUP tersebut
telah bersifat konstitusional dan bahkan dapat dibenarkan secara teoretik.
Kedua
Hutang pajak bersifat memaksa dan mempunyai kedudukan yang
bersifat istimewa atau preferen [Lihat M. Farouq S., Op.Cit., hlm.210]. Dalam
tataran doktrin, hutang pajak merupakan hutang yang bersifat khusus, berada
pada rezim hukum publik, yang tentunya sifatnya berbeda dengan ketentuan
dalam bidang hukum perdata, namun dapat menggunakan asas-asas dan
prinsip-prinsip hutang-piutang dalam hukum perdata, kecuali jika ditentukan
sebaliknya.
Oleh karenanya, prinsip yang termuat dalam Pasal 1131 KUHPerdata
yang berbunyi bahwa semua barang, baik bergerak atau tidak bergerak yang
dimiliki oleh debitur, baik di masa sekarang ataupun masa mendatang menjadi
jaminan semua hutang-hutangnya, dan demi hukum, jika debitur berhenti
membayar hutangnya, barang-barang miliknya tersebut, melalui proses di
muka pengadilan, dapat disita oleh kreditur, dijual di muka umum, dan hasilnya
digunakan untuk melunasi hutangnya (Lihat Rochmat Soemitro, 1991, Asas
dan Dasar Perpajakan 2, Bandung: PT Eresco, hlm.106-107; bdk Elyta Ras
Ginting, 2019, Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit,
Jakarta: Sinar Grafika, hlm.393-397. Lihat pula M. Farouq S., Op.Cit.,
hlm.212].
Selanjutnya, dalam hal (ternyata) debitur tersebut memiliki hutang
kepada beberapa kreditur, namun karena sifat dan kedudukan khusus dari
hutang pajak, maka sebagaimana pula diatur oleh Pasal 21 UU KUP, negara
melalui Direktur Jenderal Pajak memiliki hak mendahului untuk melakukan sita
172
atas barang-barang wajib pajak yang menjadi jaminan untuk utang-utangnya
tersebut. Hak mendahului negara adalah terhadap hutang pajak, baik
mengenai pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya
pengalihan [Lihat Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Op.Cit.,
hlm.107].
Dapat dipahami bahwa pengaturan demikian ini ditujukan untuk
mendahulukan dan/atau memberikan kedudukan utama piutang negara di atas
piutang perdata, dengan mengingat bahwa pajak tersebut akan digunakan
untuk kepentingan umum dalam hal ini kepentingan kehidupan negara dan
bangsa Indonesia agar dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Oleh karenanya, sangat wajar jika kemudian kepentingan umum harus
didahulukan dari pada kepentingan pribadi/individu [Lihat Ibid., hlm.108].
Dengan doktrin dan ketentuan yang demikian, apabila hendak
menggunakan analogi dalam penyelesaian kasus pajak dengan rezim hukum
lain, yakni hukum pidana juga menarik untuk dicermati. Dalam doktrin hukum
pidana, hukum pidana pajak disebut sebagai ius singulare karena memiliki
sistem norma dan sanksi tersendiri. Bersama-sama dengan hukum pidana
militer yang disebut sebagai ius speciale, hukum pidana pajak merupakan
hukum pidana khusus tertua di dunia [Lihat Bambang Poernomo, 1984,
Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana,
Jakarta: Bina Aksara, hlm.19; Sigid Suseno dan Nella Sumika Putri, 2013,
Hukum Pidana Indonesia: Perkembangan dan Pembaruan, Bandung: Remaja
Rosdakarya, hlm.195].
Bahkan dari segi sanksi, pajak yang diselundupi atau tidak dibayarkan,
meskipun atas perbuatan tersebut telah dijatuhi sanksi pidana, namun tidak
menghapuskan hutang pajaknya. Suatu perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Wajib Pajak (misalnya tidak taat membayar pajak) dapat
merupakan tindak pidana sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum di
bidang administrasi, misalnya tidak memasukkan surat pemberitahuan atau
memasukkan surat pemberitahuan yang diwajibkan oleh undang-undang
pajak yang data-datanya tidak benar atau palsu. Dalam hal demikian, sanksi
pidana dijatuhkan hanya merupakan hukuman bagi perbuatannya, dan bahkan
dijatuhkan sanksi pidana tersebut memperkuat alasan untuk melakukan
penelitian mendalam perihal pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Wajib
173
Pajak yang tidak taat membayar pajak tersebut dan jika diperlukan juga denda
administrasinya. Sanksi pidana merupakan kewenangan pengadilan pidana,
sedangkan untuk “penagihan” pembayaran hutang pajak dan sanksi
administrasi tersebut tetap merupakan wewenang administrasi pajak, yaitu
Direktur Jenderal Pajak yang kemudian menjatuhkan sanksi melalui Kepala
Kantor Pelayanan Pajak. Tegasnya, sifat kumulasi antara sanksi pidana dan
sanksi administrasi sangatlah dimungkinkan. Lihat Rochmat Soemitro, 1991,
Asas dan Dasar Perpajakan 3, PT Eresco, Bandung, hlm. 34-37).
Tegasnya, di samping memiliki norma dan sanksi hukum yang
mengandung sifat administratif dan pidana, hukum yang mengatur pajak juga
didasarkan pada asas-asas yang bersifat ekonomis dan finansial [Eddy O.S.
Hiariej, Op.Cit., hlm.191].
Dengan doktrin demikian, dapat dipahami bahwa jika sudah dikenakan
sanksi badan dan/atau bahkan sanksi denda pun, yang mana sanksi pidana
secara sifatnya adalah mengekang hak asasi manusia, namun juga sama
sekali tidak “membebaskan” atau setidaknya “meringankan” wajib pajak terkait
dengan kewajiban hutang pajaknya, yang bahkan masih mungkin juga
dikenakan sanksi administrasi terhadapnya. Sehingga, alasan pailit dapat
dikatakan masih terlalu ringan dibandingkan dengan “sanksi berlapis atau
sanksi kumulasi” yang sangat mungkin diterapkan dalam hal tindak pidana
pajak.
Ketiga
Terkait dalil Pemohon bahwa apa yang dia lakukan atas nama business
judgement rule seharusnya tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi
terhadapnya, kiranya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa antara perseroan
dengan direksi, ada suatu hubungan kepercayaan atau fiduciary relationship
[Lihat Prasetio, Penerapan “Business … (Ringkasan Disertasi), Op.Cit., hlm.2],
yang kemudian melahirkan kewajiban bagi direksi yang lazim disebut dengan
istilah fiduciary duty.
Fiduciary duty is perhaps the most important concept in the Anglo-
American law cooperation. The word "fiduciary" comes from the Latin fides,
meaning faith or confidence, and was originally used in the common law to
describe the nature of the duties imposed on a trustee. Perhaps because many
of the earliest corporation cases involve chari table corporations, courts began
174
to analogize the duties of a director in managing corporate property to the
duties of trustee in managing trust property [Lihat Lewis D. Solomon, (et. al),
1994, Policy Materials and Problems, St Paul: West Publishing Co., hlm.672;
Jeffrey D. Bauman, 2010, Corporations Law and Policy: Materials and
Problems, St Paul: West Publisher, hlm.634].
Terkait fiduciary duty, Bryan A. Garner menyatakan sebagai berikut:
Fiduciary duty is a duty of utmost good faith, trust, confidence, and candor
owed by a fiduciary to the beneficiary or a duty to act with the highest degree
of honesty and loyalty toward another person and in the best interests ofthe
other person (such as the duty that one partner owes to another. Apabila
diterjemahkan secara bebas dapat dipahami sebagai bahwa fiduciary duty
adalah tugas yang harus dipenuhi dengan itikad baik, dapat dipercaya,
kesetiaan, dan keterbukaan yang harus diberikan oleh pelaksananya kepada
penerima manfaat atau kewajiban untuk bertindak dengan kejujuran dan
kesetiaan yang tinggi dan dilakukan demi kepentingan pemberi fiduciary duty
tersebut [Bryan A. Garner, 2009, Black’s Law dictionary, Texas: West Group,
hlm.581].
Erman Rajagukguk mendefinisikan fiduciary duty direksi sebagai
kewajiban
direksi dalam
menjalankan
tugasnya
harus
berdasarkan
kepentingan perusahaan (duty of loyalty). Teori yang juga berkembang di
sistem hukum common law ini pada prinsipnya menghendaki pelaksana
fiduciary duty untuk tidak terlibat dalam conflict interest, yaitu menempatkan
kepentingannya di atas kepentingan korporasi. Pelanggaran terhadap prinsip
ini, maka meniadakan doktrin BJR. Artinya direksi yang tidak menjalankan duty
of loyalty, tak akan dapat berlindung dibalik doktrin BJR apabila kebijakan yang
dibuatnya tersebut membawa kerugian bagi korporasi dan terhadap dirinya
dituntut pertanggungjawaban hukum [Lihat Robert W. Hamilton dan Richard
D. Freer, 2011, The Law of Corporations in a Nutshell, Minnesota: West
Publisher, hlm.171].
Duty of loyalty terbagi 2, yaitu duty to act bona fide in (bahwa direksi
melakukan tugas pengurusan dan perwakilan semata-mata hanya untuk
kepentingan perseroan) dan duty to exercise power for proper purposes
(bahwa kebebasan direksi terbatas pada tujuan dan kepentingan perseroan)
dan tindakan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian (duty of care) [Lihat
175
Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kencana, hlm.186-187 dan hlm.198; Hotasi
Nababan, 2012, Jangan Pidanakan Perdata: Menggugat Perkara Sewa
Pesawat Merpati, Jakarta: Q Communication, hlm.92].
Keduanya merupakan dasar dari fiduciary duty [Jeffrey D. Bauman,
Op.Cit., hlm.129; bdk Julian Velasco “How Many Fiduciary Duties Are There in
Corporate Law?” dalam Southern California Law Review, Vol.83, 2010,
hlm.1232-1233].
Tindakan yang dijalankan dengan penuh kehati-hatian, antara lain
tindakan tersebut diambil dengan itikad baik untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung, dan telah mengambil tindakan untuk
mencegah dan berlanjutnya kerugian tersebut [Lihat Hotasi Nababan,
Loc.Cit.].
Sebagaimana dijelaskan oleh Jeffrey D. Bauman, bahwa duty of care
menuntut direktur atau direksi dalam bertindak adalah untuk kepentingan
terbaik perusahaan dengan tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan
dan mengawasi urusan perusahaan. Sedangkan duty of loyalty menuntut
direktur atau direksi untuk menempatkan kepentingan perusahaan di atas
kepentingannya sendiri [Jeffrey D. Bauman, Loc.Cit.].
Adapun Hamilton dan Freer menyebutkan bahwa fiduciary duty tersebut
mengandung 3 hal utama, yaitu good faith, care, dan loyalty [Lihat Robert W.
Hamilton dan Richard D. Freer, Op.Cit., hlm.150].
Berlandas pada fiduciary duty, Direksi dituntut untuk bertindak dengan
penuh kepedulian semata untuk kepentingan perseroan (duty of care), selalu
mendasarkan diri pada itikad baik (duty of good faith), penuh kehati-hatian
(duty of prudently), dan dengan penuh tanggung jawab (full sense od
responsibility) yang tentunya berlandaskan pada kejujuran, dan hal ini
sebenarnya merupakan satu kesatuan dari Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
atau yang dikenal dengan Good Corporate Governance [Lihat Henry R.
Cheeseman, 2001, Business Law: Ethical, International & E-Commerce
Environment, New Jersey: Prentice Hall Inc., hlm.759-766; Prasetio, Op.Cit.,
hlm.2-3].
176
Kewajiban yang demikian, tiada lain karena dalam dunia usaha
(termasuk dalam korporasi), manajer atau direktur dari korporasi tersebut
memiliki kewajiban untuk melakukan bisnis. Bahkan dapat dikatakan bahwa
pada jabatan direktur akan selalu melekat fiduciary duty. [Lihat Robert W.
Hamilton dan Richard D. Freer, Op.Cit., hlm.151].
Mereka (manajer dan direktur) diberikan kewenangan (melalui fiduciary
duty tersebut) untuk melakukan hal tersebut (melakukan bisnis), dan harus
dipahami bahwa tugas (melalui fiduciary duty tersebut) adalah dilakukan demi
kepentingan korporasi [Lihat Ibid.].
Adapun dalam konteks business judgement rule diatur dalam Pasal 97
UU PT:
(1)
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1);
(2)
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan
setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
(Penjelasan Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “penuh tanggung jawab”
adalah memperhatikan Perseroan dengan seksama dan tekun);
(3)
Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2);
(4)
Dalam hal direksi terdiri dari 2 (dua) anggota direksi atau lebih, tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung
renteng bagi setiap anggota direksi;
(5)
Anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: a.
Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; c. Tidak
mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. Telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut (Penjelasan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan
177
Terbatas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil
tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian” termasuk
juga langkah-langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan
pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui
forum rapat Direksi);
Dengan ketentuan demikian, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UU
PT, kepengurusan perusahaan yang berada di tangan direksi, haruslah
dilakukan dengan berdasarkan itikad baik, bertanggung jawab, dan tujuannya
dilakukan
kepengurusan
perseroan.
Apabila
tindakan
direksi
yang
menimbulkan kerugian tidak dilandasi itikad baik, maka ia dapat dikategorikan
telah melakukan pelanggaran fiduciary duty yang melahirkan tanggung jawab
pribadi [Lihat Henrikus Renjaan, 2017, Pentingnya Impelementasi Prinsip
Kemandirian Direksi Terhadap Proses Penghapusan Piutang Bank BUMN di
Indonesia, Disertasi, Yogyakarta: FH UGM, hlm.78-79; Ridwan Khairandy,
2014, Hukum Perseroan Terbatas, Yogyakarta: UII Press, hlm.304].
Pada Pasal 97 ayat (5) terdapat kata “Anggota direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian … apabila dapat membuktikan: …”,
dengan ketentuaan yang demikian terlihat bahwa konteks pembuktian
business judgement rule di Indonesia berbeda secara diameteral dengan di
Amerika, di mana pihak yang berkewajiban untuk membuktikan bahwa
pengambilan keputusan bisnis dalam hal pengurusan perseroan telah
dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan semata untuk
kepentingan serta maksud dan tujuan perseroan ada pada pihak direksi, bukan
pada orang yang “menggugatnya”. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa
beban pembuktian telah dilaksanakannya business judgement rule tersebut
ada pada pihak direksi [Lihat Hasbullah F. Sjawie, Op.Cit., hlm.121-122].
Berdasarkan penjelasan di atas, maka terhadap dalil tersebut, dapat
diajukan argumentasi penolakan sebagai berikut: Pertama, timbulnya hutang
pajak menurut ajaran materiil, hutang pajak timbul karena undang-undang,
bukan karena ketetapan fiskus. Sehingga, apabila kemudian sebelum
keluarnya ketetapan wajib pajak tersebut meninggal dunia, maka hutang pajak
akan beralih kepada ahli warisnya, karena bunyi UU KUP memang mengatur
bahwa pajak pendapatan sudah timbul pada permulaan tahun pajak, sehingga
(tanpa perlu menunggu adanya ketetapan fiskus) kewajiban pembayaran
178
pajak tersebut telah ada demi hukum [Lihat S.F. Marbun, Op.Cit., hlm.327; bdk
S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Op.Cit., hlm.131-138].
Kedua, sebagaimana keterangan Termohon bahwa secara umum
timbulnya utang pajak berbanding lurus dengan tambahan kemampuan
ekonomi Wajib Pajak pada saat itu. Apabila Wajib Pajak memperoleh laba,
maka serta merta akan terutang pajak, sebaliknya apabila Wajib Pajak merugi
maka tidak akan ada utang pajak yang timbul. Oleh karenanya tidak dapat
menempatkan alasan ketidakmampuan secara finansial Wajib Pajak saat ini,
yang menyebabkan jatuhnya pailit, dengan kemampuan finasial saat
munculnya kewajiban perpajakan sebelum terjadinya pailit.
Munculnya utang pajak secara umum diakibatkan karena pengurus pada
saat itu tidak segera melunasi kewajiban perpajakannya secara self
assesment saat syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi. Adalah suatu
konsekuensi hukum yang wajar dan logis menurut undang-undang di bidang
perpajakan
jika
Pemohon
selaku
Pengurus/Direktur
dimintakan
pertanggungjawaban secara pribadi dan tanggung renteng atas utang pajak
yang timbul semasa kepengurusannya. Tegasnya, seandainya ketika hutang
pajak tersebut timbul Pemohon telah melakukan pengelolaan dengan baik,
maka tidak seharusnya hutang pajak tersebut bertumpuk dan sampai harus
menjadi tanggung jawab pribadi Pemohon seperti sekarang ini.
Kata “kelola” secara gramatikal bermakna mengendalikan atau
menyelenggarakan,
adapun
dalam
konteks
perusahaan,
bermakna
menjalankan dan/atau mengurus. Sehingga, kata “pengelolaan” bermakna
sebagai proses dan/atau perbuatan dan/atau cara mengelola [Lihat Pusat
Bahasa Depdiknas, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa,
hlm.719].
Istilah tersebut diambil dari istilah dari hukum perusahaan berupa beheer
van daden (mengurus perseroan), yang dirumuskan secara positif dalam Pasal
92 ayat (1) UU PT: “Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk
kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”.
Adapun maknanya adalah setiap perbuatan yang perlu atau termasuk
golongan perbuatan yang biasa dilakukan untuk mengurus atau memelihara
perserikatan perdata [Lihat Prasetio, 2013, Penerapan “Business Judgement
Rule” Dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero), Berdasarkan
179
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Ringkasan Disertasi), Yogyakarta: PDIH FH UGM, hlm.100].
Sebagai penutup, kiranya penting untuk melihat pendapat Rochmat
Soemitro, bahwa dalam mengatur perihal perpajakan dalam undang-undang
tersebut telah dicantumkan perihal siapa (subjek) yang dikenakan kewajiban
pajak, apa (objek) yang dikenakan pajak, dan berapa besarnya (tarif) yang
harus dibayarkan, maka menurutnya hal demikian sudah dapat memberikan
kepastian hukum dalam menjamin “hak pungut” pajak oleh negara melalui
Direktur Jenderal Pajak [Lihat Rochmat Soemitro, 1988, Pajak Ditinjau Dari
Segi Hukum, Bandung: Eresco, hlm.1-2].
Jikapun dirasa terjadi ketidakadilan (menurut Wajib Pajak), maka
menurutnya saluran hukum untuk mencari keadilan, yaitu baik melalui
lembaga surat keberatan maupun melalui surat banding ke Majelis
Pertimbangan Pajak [Lihat Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti, 2004,
Asas dan Dasar Perpajakan 1, Bandung: Refika Aditama, hlm.42].
Ahli berkesimpulan bahwa Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU
6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 16/2009 (UU KUP) tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
180
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999, selanjutnya disebut UU KUP) terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
181
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal yang dimohonkan Pemohon adalah agar:
a) Pasal 32 ayat (2) UU UU KUP yang menyatakan, “Wakil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat
membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka
dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut”, dimaknai termasuk pengurus yang
182
badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
b) Pasal 2 ayat (6) UU KUP yang menyatakan, “Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh
Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan
Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan”,
dimaknai Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak termasuk apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit
oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan
Pasal 2 ayat (6) UU KUP karena Pemohon sebagai Direktur dan Penanggung
Pajak perusahaan (badan hukum), yang perusahaan tersebut telah dinyatakan
pailit, tetap dikenai tagihan utang pajak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak;
serta di sisi lain NPWP atas nama Pemohon tidak dihapus oleh Dirjen Pajak
meskipun perusahaan yang dikelola Pemohon telah dinyatakan pailit;
4. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia (vide
Lampiran berupa KTP atas nama Pemohon) yang menjadi Direktur dan
Penanggung Pajak perusahaan PT United Coal Indonesia (PT. UCI) hingga
ketika perusahaan tersebut dinyatakan pailit, yang status hukum pailit demikian
berdasar pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta (vide Bukti P-3);
183
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU
KUP mengakibatkan secara faktual Pemohon tetap dikenai tagihan oleh Dirjen
Pajak agar melunasi utang pajak PT UCI karena Pemohon adalah Direktur dan
Penanggung Pajak PT UCI, padahal PT UCI sendiri telah dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana
proses kurasi sudah selesai dilaksanakan oleh kurator;
6. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dilindungi haknya secara
hukum oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana didalilkan Pemohon
sendiri dalam permohonannya;
7. Bahwa anggapan kerugian yang dialami Pemohon, yaitu penagihan utang pajak
PT UCI oleh Dirjen Pajak kepada Pemohon, dimungkinkan untuk tidak lagi
terjadi ketika Pasal 32 ayat (2) UU KUP yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon dimaknai “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah
dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”;
demikian pula kerugian bahwa tagihan pajak tersebut, yang dimungkinkan
ditujukan Dirjen Pajak kepada Pemohon karena NPWP Pemohon masih aktif
padahal PT UCI (sebagai badan hukum yang menggunakan NPWP Pemohon
sebagai identitas Wajib Pajak) telah pailit, akan tidak lagi terjadi jika Pasal 2 ayat
(6) UU 28/2007 dimaknai Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan
oleh Dirjen Pajak termasuk apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit
oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil permohonan Pemohon, Mahkamah menilai Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan
kerugian konstitusionalitas yang dijelaskan dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, oleh karenanya, Pemohon mempunyai kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
184
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP Pemohon mengemukakan
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KUP bertentangan
dengan UUD 1945 dan merugikan Pemohon karena tetap membebankan
pelunasan utang pajak kepada penanggung pajak perusahaan (in casu
Pemohon) meskipun perusahaan dimaksud telah dinyatakan pailit dan sedang
dibereskan kurator;
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 2 ayat (6) UU KUP bertentangan
dengan UUD 1945 dan merugikan Pemohon karena tidak menghapus NPWP
atas nama perusahaan (di mana penanggung pajak perusahaan, in casu adalah
Pemohon) padahal perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit dan sedang
dilakukan pemberesan oleh kurator. Tidak adanya penghapusan NPWP
tersebut mengakibatkan Pemohon ditagih pelunasan utang pajak dan
jumlah/nominal utang pajak tersebut terus bertambah;
3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan, pertama, Pasal 32 ayat (2) UU KUP bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit
oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, Pasal 2 ayat
(6) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak termasuk apabila Wajib Pajak
badan telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-14, serta mengajukan dua orang Ahli bernama Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeni,
S.H., dan Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., yang keduanya telah didengar keahliannya
dalam sidang bertanggal 22 September 2020 serta telah diterima pula keterangan
tertulis dari kedua Ahli tersebut. Pemohon juga mengajukan tiga orang Saksi
185
bernama Andrey U Sitanggang, Vychung Chongson, dan Rio Ferry Sihombing,
yang telah didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 22 September 2020;
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan secara tertulis bertanggal 18
Agustus 2020, serta menyampaikan keterangan secara lisan (diwakili oleh Anggota
DPR bernama Mukhamad Misbakhun) dalam persidangan tanggal 18 Agustus
2020;
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden juga telah memberikan keterangan terkait
permohonan Pemohon berupa dua keterangan tertulis, yaitu Keterangan Presiden
tanpa tanggal dan Keterangan Tambahan Presiden tanpa tanggal, September 2020,
disertai Lampiran. Presiden telah pula mengajukan 4 (empat) ahli yang keempatnya
mengajukan keterangan tertulis, yaitu Dr. Abdul Anshari Ritonga, S.E., S.H., M.A.,
Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H., Dr. Dian Puji N Simatupang, S.H., M.H., dan Dr.
Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. Dua di antara Ahli tersebut, yaitu Dr. Abdul
Anshari Ritonga, S.E., S.H., M.A dan Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H., telah pula
didengar penjelasannya dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2020;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara cermat dalil
permohonan Pemohon dan alat bukti yang diajukan, isu konstitusionalitas yang
harus dipertimbangkan oleh Mahkamah berkenaan dengan permohonan a quo
adalah apakah seorang Penanggung Pajak suatu perusahaan (perusahaan sebagai
Wajib Pajak Badan) dapat tetap dikenai tagihan pelunasan utang pajak manakala
perusahaan bersangkutan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Dalam kaitannya
dengan itu, Mahkamah harus pula mempertimbangkan apakah bagi Wajib Pajak
Badan yang telah dinyatakan pailit, NPWP perusahaan bersangkutan tetap ada
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, ataukah undang-undang
harus
memerintahkan
Dirjen
Pajak
untuk
menghapus
NPWP
demikian
sebagaimana dimohonkan Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah perlu memberikan pendapat mengenai
kejelasan permohonan Pemohon. Secara umum Mahkamah dapat memahami isi
permohonan Pemohon, apalagi telah dijelaskan oleh Pemohon serta dijawab oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, serta telah pula diterangkan oleh para ahli.
186
Namun, jika dibaca terpisah dari posita, rumusan Petitum Nomor 2 dalam
permohonan Pemohon memberikan dua pemahaman berbeda, yaitu:
a. apakah makna “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan
pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dimaksudkan
Pemohon sebagai perluasan makna kata “Wakil” yang tercantum dalam Pasal
32 ayat (2) UU KUP; atau
b. apakah makna “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan
pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” merupakan
perluasan makna frasa “mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak
mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut”
sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
Namun, dengan menghubungkan makna antara Pasal 32 ayat (2) dengan Pasal 32
ayat (1) UU KUP, Mahkamah memahami bahwa makna “termasuk pengurus yang
badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap” yang dirumuskan Pemohon dalam Petitum Nomor 2 dimaksudkan
sebagai perluasan kategori pihak yang tidak dibebani tanggung jawab atas pajak
terutang. Dengan kalimat lain, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memaknai
Pasal 32 ayat (2) antara lain bahwa pengurus badan hukum, yang badan hukumnya
telah dinyatakan pailit, tidak dibebani tanggung jawab untuk melunasi pajak
terutang;
[3.13]
Menimbang bahwa NPWP pada dasarnya adalah nomor registrasi atau
nomor identitas yang dikeluarkan oleh negara, in casu Dirjen Pajak bagi Wajib Pajak.
Menurut Mahkamah, sebagai sebuah identitas, NPWP bukan merupakan hal yang
menyebabkan munculnya tagihan pajak. Tagihan pajak atau utang pajak muncul
karena aktivitas keuangan yang dilakukan oleh setiap Wajib Pajak baik perorangan
atau pun badan hukum, sementara NPWP merupakan identitas yang digunakan
sebagai salah satu instrumen untuk menagihkan utang pajak tersebut kepada Wajib
Pajak.
Artinya, sebenarnya, terhadap tagihan pajak dapat dibebankan, baik
pada orang yang memiliki NPWP atau orang yang tidak memiliki NPWP, yang
disebabkan adanya perhitungan aktivitas keuangan yang memberikan nilai tambah
dan keuntungan kepada Wajib Pajak. NPWP juga bukan merupakan sebuah
aktivitas maupun dokumen hukum yang memunculkan status Wajib Pajak. Status
187
Wajib Pajak lahir ketika entitas tertentu, baik perorangan atau pun badan hukum,
melakukan kegiatan ekonomi khususnya kegiatan finansial yang menghasilkan nilai
lebih/keuntungan.
[3.14]
Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan permohonan Pemohon,
seandainya permohonan dikabulkan, yaitu Pasal 32 ayat (2) UU KUP dimaknai
“termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, maka NPWP perusahaan (di mana
Pemohon bertindak sebagai penanggung pajak) memang akan hapus, namun
menurut Mahkamah hapusnya NPWP demikian tidak lantas menghilangkan status
perusahaan dan/atau Pemohon sebagai Wajib Pajak. Hal demikian karena status
Wajib Pajak timbul bukan karena adanya NPWP melainkan karena terpenuhinya
syarat subjektif dan syarat objektif yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU
7/1983);
Pasal 2 ayat (1) UU 7/1983 antara lain mengatur bahwa,
“(1) Yang menjadi Subyek Pajak adalah:
a. 1) orang pribadi atau perseorangan;
2) warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan
yang berhak;
b. badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan
usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi,
perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.”
Adapun Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 antara lain mengatur bahwa,
“(1) Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya:
a. gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan
lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan;
b. honorarium, hadiah undian dan penghargaan;
c. laba bruto usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk
keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,
anggota, serta karena likuidasi;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai
biaya;
f. bunga;
188
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang, dibayarkan oleh
perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus
dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota;
h. royalti;
i. sewa dari harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala”;
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan hal demikian, menurut Mahkamah dalam
konteks permasalahan konkret yang dihadapi Pemohon, isu konstitusionalitas
penghapusan NPWP tidak dapat dipisahkan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU
7/1983 yang mengatur mengenai subjek dan objek pajak. Kewajiban bagi Wajib
Pajak agar mempunyai NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Ketentuan ini
mengatur kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif
dan syarat objektif agar mendaftarkan diri kepada Dirjen Pajak yang kemudian
kepadanya diberikan NPWP.
Sebagaimana diuraikan Mahkamah sebelumnya, kewajiban perpajakan
tidak lahir karena terbitnya NPWP, melainkan sejak adanya kegiatan ekonomi yang
mengakibatkan adanya suatu pertambahan nilai. Demikian pula apabila Wajib Pajak
memperoleh laba maka serta merta akan timbul utang pajak, sebaliknya apabila
Wajib Pajak merugi maka tidak akan timbul utang pajak. Konsep teoritis demikian
juga ditegaskan oleh Pasal 2 ayat (4a) UU KUP yang menyatakan, “Kewajiban
perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
… dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif …”.
Dengan demikian, menurut Mahkamah jika Pemohon berkehendak agar
dengan hapusnya NPWP perusahaan di mana Pemohon menjadi penanggung
pajak lantas berakibat hapusnya pula kewajiban perpajakan perusahaan
bersangkutan, maka hal demikian tidak akan tercapai seandainya pun Mahkamah
mengabulkan permohonan Pemohon yaitu menambahkan makna pada Pasal 2 ayat
(6) UU KUP agar penghapusan NPWP oleh Dirjen Pajak meliputi juga bagi Wajib
Pajak badan yang telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
Dengan kata lain, Mahkamah berpendapat bahwa NPWP, sesuai nama
panjangnya yaitu “Nomor Pokok …” sebenarnya lebih tepat dilihat sekadar sebagai
sebuah nomor identitas atau angka penanda bagi Wajib Pajak, dan bukan sebuah
sumber materiil yang memunculkan suatu kewajiban perpajakan. Menghilangkan
189
atau menghapuskan kewajiban perpajakan, seandainya diperlukan, tidak dapat
dilakukan hanya dengan penghapusan nomor pokok wajib pajak atau nomor
identitas lain yang berfungsi sama dengan itu;
[3.16]
Menimbang
bahwa
selain
berkaitan
langsung
dengan
NPWP,
permohonan Pemohon menurut Mahkamah sebenarnya hendak mempersoalkan
konstitusionalitas penagihan pajak perusahaan kepada Pemohon sebagai
penanggung pajak, padahal perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit. Untuk
menjawab isu konstitusionalitas demikian Mahkamah perlu menguraikan perihal
utang perusahaan, jenis pajak, pihak yang membayar pajak perusahaan dan
penanggung
pajak
badan,
serta
hubungan
antara
perusahaan
dengan
pengurus/direksi badan hukum;
[3.17]
Menimbang bahwa utang perusahaan pada dasarnya merupakan salah
satu pilihan sumber pembiayaan perusahaan. Setidaknya, utang dapat dipahami
sebagai dua hal, yaitu a) sebagai kewajiban membayar/melunasi yang timbul dari
hubungan kontraktual keperdataan di mana satu pihak meminjam dan pihak lainnya
meminjamkan, yang hubungan kontraktual ini memunculkan keberadaan debitur
dan kreditur; b) kewajiban membayar/melunasi yang timbul sebagai konsekuensi
hubungan perpajakan, dalam ranah hukum publik atau hukum administrasi, antara
warga negara (termasuk badan hukum) dengan negara, di mana memunculkan
status hukum Wajib Pajak dan Pemungut Pajak (Negara diwakili petugas
pajak/fiskus);
Bahwa secara universal utang dalam konteks yang pertama, yaitu utang
sebagai hubungan kontraktual antara dua pihak atau lebih, adalah kewajiban
penerima pinjaman (disebut pihak yang berutang atau debitur) kepada pemberi
pinjaman (disebut pihak yang berpiutang atau kreditur) untuk mengembalikan atau
membayar kembali sejumlah uang/pembiayaan. Sementara utang dalam konteks
kedua, yaitu utang pajak adalah kewajiban perseorangan termasuk badan hukum
untuk membayar sejumlah uang kepada negara bukan karena negara pernah
meminjamkan sejumlah uang/pembiayaan kepada yang bersangkutan sebelumnya,
melainkan sebagai pungutan yang diwajibkan oleh negara kepada Wajib Pajak,
antara lain, untuk pembiayaan pembangunan negara.
[3.18]
Menimbang bahwa Pajak merupakan hak konstitusional Negara atas
rakyatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan,
190
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang”. Dengan demikian hak negara untuk memungut pajak
adalah hak mutlak yang tidak dapat ditolak. Namun hal demikian tidak lantas negara,
melalui fiskus (petugas/instansi pengumpul pajak), dapat bertindak sewenang-
wenang dalam menentukan besaran dan tata cara pemungutan pajak.
Pasal 23A UUD 1945 di atas menegaskan bahwa “pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa” hanya boleh diterapkan selama ditujukan “untuk
keperluan negara”. Pasal a quo juga mengatur bahwa pajak dan pungutan ini harus
“diatur dengan undang-undang”. Pengaturan pajak dengan undang-undang tidak
lain bertujuan agar setiap pembebanan pajak mendapat persetujuan dari lembaga
yang merupakan representasi rakyat (asas no taxation without representation).
[3.19]
Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan pajak yang dipungut kepada
badan hukum, Mahkamah perlu mempertimbangkan juga mengenai apa atau siapa
yang dimaksud sebagai badan hukum. Dengan kata lain, Mahkamah melalui
Putusan ini perlu memperjelas kembali mengenai badan hukum sebagai subjek
hukum dan bagaimana sebuah badan hukum (yang bukan orang atau manusia)
dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, baik aktivitas hukum maupun yang bukan
hukum.
Mahkamah memandang bahwa badan hukum merupakan kepanjangan
atau perluasan dari kepentingan manusia, baik kepentingan perorangan (individu)
maupun kepentingan bersama (kolektif). Bentuk badan hukum mula-mula
(tradisional) adalah usaha dagang, koperasi, dan yayasan. Usaha dagang
merupakan badan hukum yang dikuasai dan diijalankan oleh perorangan,
sementara koperasi dan yayasan merupakan badan usaha yang dikuasai atau
dijalankan secara kolektif.
Badan hukum yang dikuasai bersama dapat dikatakan pada mulanya
merupakan penyatuan individu atau kerjasama individu yang bersifat kontraktual.
Kerja sama, yang mulanya hanya melibatkan gabungan individu, selanjutnya oleh
hukum diwadahi sebagai sebuah organisasi kerja sama baik kerja sama dalam hal
penggabungan modal, penggabungan tenaga, ataupun yang lainnya. Selanjutnya
badan hukum berkembang semakin kompleks menjadi perseroan terbatas, bahkan
berkembang bentuk perusahaan multinasional dengan karakteristik berbeda;
191
[3.20]
Menimbang bahwa badan hukum dengan demikian merupakan sebuah
status bagi perhimpunan atau organisasi yang beranggotakan perorangan/individu.
Namun, badan hukum bukan-lah individu itu sendiri. Hal istimewa dari status sebuah
badan hukum ini adalah bahwa organisasi yang berstatus badan hukum dianggap
mempunyai hak dan kewajiban yang relatif sama dengan hak dan kewajiban
manusia/orang;
Akan tetapi dalam praktiknya hak dan kewajiban badan hukum tentu tidak
dapat dilaksanakan/ditunaikan sendiri oleh badan hukum bersangkutan. Hal
demikian tidak lain karena badan hukum “hanya” sebuah status dan bukan
manusia/orang, sementara kemampuan untuk berpikir, bersikap, maupun bertindak
secara fisik hanya dimiliki oleh manusia/orang. Berdasarkan kondisi alamiah
demikian, maka badan hukum sebagai sebuah status/organisasi membutuhkan
keberadaan manusia/orang untuk mengurus atau menjalankan status/organisasi
tersebut. Di titik ini lah kemudian, menurut Mahkamah, muncul keberadaan
manusia/orang yang menjadi representasi atau perwakilan dari suatu badan hukum.
Selanjutnya hukum (peraturan perundang-undangan) memilah atau
mengklasifikasi badan hukum menjadi beberapa bentuk/jenis yang masing-masing
jenis mempunyai sebutan atau istilah tertentu bagi pihak yang mewakili badan
hukum tersebut. Sebutan demikian antara antara lain direksi, pengurus, pemilik,
bendahara, sekutu, dan sebagainya.
[3.21]
Menimbang bahwa karena badan hukum merupakan sebuah status yang
dikonstruksikan dari perorangan/individu, maka prinsip pemajakannya pun
mengikuti prinsip pemajakan perorangan. Dalam perpajakan, selain istilah subjek
pajak -yang merujuk pada perorangan dan badan- dikenal pula istilah objek pajak.
Objek pajak merujuk pada harta yang dikenai pajak, yaitu harta yang berada di
bawah penguasaan subjek pajak. Kedua pengertian tersebut menunjukkan bahwa
pajak pada dasarnya adalah sebuah pungutan resmi oleh negara yang pungutan
demikian mengikuti subjek pajak dan objek pajak;
Badan hukum pun wajib mematuhi ketentuan mengenai jenis dan
besaran pajak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan
mengenai pajak, antara lain baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan
pajak badan. Semua undang-undang yang mengatur jenis dan besaran tarif
demikian berlaku mengikat bagi badan hukum sebagai wajib pajak selama undang-
192
undang bersangkutan belum diubah, dibatalkan, atau dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945;
Dengan konstruksi bahwa (pungutan) pajak timbul seketika/bersamaan
dengan terciptanya nilai lebih (laba atau keuntungan) dari suatu transaksi ekonomi,
maka sebenarnya secara logika tidak mungkin ada tagihan pajak yang tidak dapat
dibayar. Dengan catatan tidak dapat dibayar di sini diartikan sebagai tidak ada
sumber dana untuk melunasinya. Pada praktiknya laba memang tidak selalu seiring
dengan ketersediaan cashflow, namun selama masih terdapat laba/keuntungan
maka pajak pasti dapat ditunaikan mengingat logika pungutan pajak adalah
mengambil sebagian dari keuntungan/penghasilan yang sudah ada/terjadi. Hal ini
berbeda dengan logika pungutan yang dikenakan terhadap suatu kegiatan yang
baru akan dilakukan, misalnya biaya perijinan;
Apalagi sudah sangat jelas di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), yaitu pada Penjelasan Pasal 70
ayat (1) dijelaskan bahwa, “Yang dimaksud dengan “laba bersih” adalah keuntungan
tahun berjalan setelah dikurangi pajak”. Ketentuan lain dalam UU 40/2007, antara
lain Pasal 71, menegaskan bahwa laba perusahaan yang dibagikan sebagai dividen
kepada pemegang saham adalah laba bersih (bahkan laba bersih setelah disisihkan
sebagian sebagai dana cadangan). Kedua ketentuan tersebut merupakan
mekanisme kerja yang wajib dilaksanakan bagi sebuah badan hukum, in casu
Perseroan Terbatas. Artinya, jika suatu PT telah melaksanakan ketentuan pendirian
dan/atau ketentuan operasional PT sebagaimana dirumuskan oleh UU 40/2007,
maka menurut penalaran yang wajar seharusnya tidak terjadi kegagalan dalam
melunasi/membayar pajak.
Berdasarkan
hal
demikian,
Mahkamah
berpendapat
terjadinya
keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak adalah ketika pajak ditunda
pembayarannya oleh wajib pajak, namun kemudian bagian dari laba atau
keuntungan yang seharusnya dibayarkan kepada negara sebagai pajak tersebut
terpakai untuk kepentingan lain. Pada akhirnya wajib pajak mengalami kesulitan
bahkan tidak mampu melunasi utang pajak atau tagihan pajak;
[3.22]
Menimbang bahwa di sisi lain Mahkamah perlu menegaskan bahwa pajak
tidak boleh dihitung/dikenakan untuk kegiatan perusahaan yang telah dinyatakan
pailit dan sedang dalam pemberesan kurator karena perusahaan dalam posisi
193
demikian tentunya tidak sedang beroperasi untuk memperoleh laba/keuntungan,
kecuali secara nyata dapat diketahui bahwa masih ada kegiatan perusahaan yang
dilakukan atas persetujuan hakim pengawas dan kegiatan demikian mendatangkan
kewajiban perpajakan.
Mahkamah
berpendapat
pajak
tetap
dapat
dikenakan
atas
keuntungan/laba yang telah timbul akibat operasional perusahaan sebelum
perusahaan dinyatakan pailit, dan juga dapat dikenakan atas keuntungan yang baru
diterima ketika perusahaan telah berstatus pailit. Adalah sangat mungkin sebagian
laba atau bahkan keseluruhan laba secara teknis baru diterima perusahaan
beberapa saat setelah transaksi terjadi, di mana laba diterima pada saat perusahaan
sudah dinyatakan pailit.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka terhadap
persoalan yang dialami Pemohon yang sesungguhnya, yaitu adanya keberatan atas
tagihan pajak badan (perseroan) yang sudah dinyatakan pailit namun penagihannya
ditujukan kepada Pemohon sebagai perorangan (mantan pengurus perusahaan
sebelum pailit), menurut Mahkamah hal tersebut merupakan permasalahan
implementasi dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma UU,
sehingga bukan menjadi wewenang Mahkamah untuk menilainya.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas berkenaan
dengan persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (6) UU KUP adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.23]
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap Pasal 32 ayat (2) UU KUP,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, Pemohon pada pokoknya
memohonkan agar Mahkamah memaknai Pasal 32 ayat (2) antara lain bahwa
pengurus badan hukum, yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit, tidak
dibebani tanggung jawab untuk melunasi pajak terutang. Terhadap permohonan
demikian, pertimbangan Mahkamah tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan
hukum yang telah diuraikan di atas. Dengan konstruksi bahwa seharusnya pajak
telah dapat dibayarkan setelah laba/keuntungan diterima, bahkan sebelum laba
dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham, maka menurut
Mahkamah tidak ada alasan hukum apapun yang dapat melepaskan tanggung
jawab perusahaan akan pajak dimaksud.
194
Bahwa berangkat dari kondisi demikian, maka tidak terbayarkan atau
tidak terlunasinya pajak merupakan kelalaian atau kesengajaan dari pengurus,
sehingga menjadi tanggung jawab pengurus perusahaan. Tentu saja, secara teknis,
ada beberapa faktor eksternal atau peristiwa force majeur yang dapat
menggagalkan upaya pembayaran pajak, atau bisa juga terjadi human error berupa
kesalahan hitung atas beban pajak yang seharusnya dibayarkan. Namun hal
demikian menurut Mahkamah tidak lantas mengakibatkan norma Pasal 32 ayat (2)
UU KUP menjadi bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa adanya peristiwa di luar kemampuan manusia pada umumnya,
yang mungkin menggagalkan upaya pemenuhan kewajiban perpajakan, merupakan
kewenangan Dirjen Pajak dan badan peradilan pajak untuk menilainya. Bahkan
dalam Pasal 32 ayat (2) UU a quo sudah diberikan pengecualian bahwa wakil wajib
pajak tidak bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng
untuk melunasi utang pajak selama “dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur
Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin
untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut”;
[3.24]
Menimbang bahwa untuk menjawab konstitusionalitas norma Pasal 32
ayat (2) UU KUP yang membebankan tanggung jawab pelunasan pajak kepada
pengurus, menurut Mahkamah norma a quo harus dibaca secara utuh dengan
ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU KUP yang mengatur:
“Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk
melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh
wali atau pengampunya”.
Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU a quo mengatur suatu badan
hukum sebagai wajib pajak diwakili oleh: a) pengurus; b) kurator dalam hal badan
dinyatakan pailit; c) orang/badan yang ditugaskan melakukan pemberesan dalam
hal badan dibubarkan; atau d) likuidator dalam hal badan dilikuidasi. Dengan tetap
merujuk pada konstruksi timbulnya pajak dan/atau utang pajak sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah kelalaian atau kesengajaan yang
195
mengakibatkan tidak terbayarkannya pajak secara nalar hanya dapat dimintakan
pertanggungjawaban kepada pengurus yang aktif mengurusi badan hukum ketika
belum dinyatakan pailit, dibubarkan, atau dilikuidasi. Hal demikian karena pengurus-
lah yang memutuskan apakah akan langsung membayar pajak ketika perusahaan
memperoleh
laba/keuntungan
(atau
pemasukan
lain)
atau
menunda
pembayarannya hingga berujung pada kegagalan membayar pajak.
Dengan kata lain, tanggung jawab penyelesaian kewajiban pajak badan
ada pada pengurus badan tersebut. Apabila berpijak pada ketentuan Pasal 32 ayat
(1) UU a quo, maka penunjukan subjek hukum sebagai wakil adalah sangat
tergantung pada subjek hukum utama yang akan diwakilinya. Dalam kasus a quo,
terhadap badan yang telah dinyatakan pailit maka tanggung jawab pengurus
berpindah kepada wakil badan yang dalam hal ini adalah kurator.
Berdasarkan hal demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang
dialami Pemohon, Mahkamah berpendapat pemberesan utang-utang badan yang
telah dinyatakan pailit terhadap pihak lain haruslah dilakukan oleh kurator bersama-
sama dengan penyelesaian/pemberesan kewajiban-kewajiban lainnya. Adapun
tanggung jawab yang harus ditanggung oleh pengurus badan sangat tergantung
pada sejauh mana kerugian timbul akibat adanya unsur kelalaian atau kesengajaan
dari pengurus pada saat masih aktif menjalankan kepengurusan badan yang
bersangkutan. Dalam kaitannya dengan mekanisme penyelesaian kerugian yang
bermula dari kelalaian atau kesengajaan pengurus, hal demikian bukan merupakan
kewenangan Mahkamah Konstitusi;
[3.25]
Menimbang bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Menurut Mahkamah Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 berlaku kepada semua orang, dalam hal ini direksi suatu badan
hukum mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum; dan begitu pula masyarakat serta semua pihak yang mempunyai
hubungan (kerja) dengan badan hukum tertentu mempunyai hak konstitusional yang
sama pula yaitu memeroleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
196
Bahwa ditetapkannya pengurus sebagai wakil dari suatu wajib pajak
berbentuk badan tentunya bertujuan untuk menjamin kepastian bahwa tindakan
suatu badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, setara dengan dijaminnya
hak suatu badan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi
kepentingan badan hukum dimaksud (yang notabene kepentingan demikian
berujung pada kepentingan pengurus dan pemegang saham). Pengurus menjadi
pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan/tindakan suatu
badan hukum karena memang dalam keseharian pengurus lah yang menjalankan
atau mengoperasikan badan hukum.
[3.26]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian,
Mahkamah menilai pembebanan tanggung jawab suatu badan hukum (yang tidak
dapat bertindak apa-apa tanpa bantuan manusia) kepada seorang atau sekelompok
pengurus bukanlah hal yang bertentangan dengan UUD 1945. Demikian pula dalam
hal kewajiban perpajakan perusahaan, dengan pertimbangan hukum yang sama
Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan yang membebankan penyelesaian
kewajiban perpajakan suatu badan (in casu utang pajak perusahaan pailit) kepada
pengurus badan yang diwakili oleh kurator adalah bersesuaian dengan UUD 1945.
Bahwa persesuaian norma Pasal 32 ayat (2) UU KUP dengan norma UUD
1945 terutama dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
kepada semua pihak yang berinteraksi dengan badan hukum, di mana Pemohon
menjadi pengurus badan hukum, sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, salah satu wujud hak pihak lain yang berinteraksi dengan
badan hukum adalah hak Negara untuk menerima pembayaran pajak dari suatu
badan hukum tertentu melalui pihak atau orang yang bertindak sebagai pengurus
badan hukum tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas berkenaan
dengan persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 32 ayat (2) UU KUP adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.27]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
197
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams,
Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
satu, selesai diucapkan pukul 10.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan
198
Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
180
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999, selanjutnya disebut UU KUP) terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
181
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal yang dimohonkan Pemohon adalah agar:
a) Pasal 32 ayat (2) UU UU KUP yang menyatakan, “Wakil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat
membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka
dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut”, dimaknai termasuk pengurus yang
182
badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
b) Pasal 2 ayat (6) UU KUP yang menyatakan, “Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh
Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan
Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan”,
dimaknai Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak termasuk apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit
oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan
Pasal 2 ayat (6) UU KUP karena Pemohon sebagai Direktur dan Penanggung
Pajak perusahaan (badan hukum), yang perusahaan tersebut telah dinyatakan
pailit, tetap dikenai tagihan utang pajak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak;
serta di sisi lain NPWP atas nama Pemohon tidak dihapus oleh Dirjen Pajak
meskipun perusahaan yang dikelola Pemohon telah dinyatakan pailit;
4. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia (vide
Lampiran berupa KTP atas nama Pemohon) yang menjadi Direktur dan
Penanggung Pajak perusahaan PT United Coal Indonesia (PT. UCI) hingga
ketika perusahaan tersebut dinyatakan pailit, yang status hukum pailit demikian
berdasar pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta (vide Bukti P-3);
183
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU
KUP mengakibatkan secara faktual Pemohon tetap dikenai tagihan oleh Dirjen
Pajak agar melunasi utang pajak PT UCI karena Pemohon adalah Direktur dan
Penanggung Pajak PT UCI, padahal PT UCI sendiri telah dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana
proses kurasi sudah selesai dilaksanakan oleh kurator;
6. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dilindungi haknya secara
hukum oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana didalilkan Pemohon
sendiri dalam permohonannya;
7. Bahwa anggapan kerugian yang dialami Pemohon, yaitu penagihan utang pajak
PT UCI oleh Dirjen Pajak kepada Pemohon, dimungkinkan untuk tidak lagi
terjadi ketika Pasal 32 ayat (2) UU KUP yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon dimaknai “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah
dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”;
demikian pula kerugian bahwa tagihan pajak tersebut, yang dimungkinkan
ditujukan Dirjen Pajak kepada Pemohon karena NPWP Pemohon masih aktif
padahal PT UCI (sebagai badan hukum yang menggunakan NPWP Pemohon
sebagai identitas Wajib Pajak) telah pailit, akan tidak lagi terjadi jika Pasa
