PUU
Tahun 2019
41/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Krisman Dedi Awi Fonataba, S.Sos dan Darius Nawipa
Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H., SpN.
Tanggal Registrasi: 2019-08-26
Tanggal Putusan: 2020-10-26
UU Diuji: UU 21/2001
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 28 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 28 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[41/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 Juni 14
- **Significance**: Medium
- **File**: [[41 PUU 2019_Tolakseluruhnya_OtsusPapua_telahucap_26 Okt 2019. Doc]]K
2. **2019**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2019**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Kepemiluan
Mahkamah menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi melalui pemilu yang LUBER dan JURDIL. Ketentuan yang diuji harus memastikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta pemilu sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Suhartoyo]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2001-04-04**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2001-10-10**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2001-10-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-04-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-08-15**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2006-03-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2006-03-31**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2006-07-11**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2007-03-16**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-02-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-03-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-11-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-05-03**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2017-10-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-06-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-07-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-10-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2019-05-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-05-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-08-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-09-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-10-16**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2019-11-05**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2019-12-17**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2020-01-30**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2020-10-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[024/PUU-III/2005]]
- [[070/PUU-II/2004]]
- [[1/PUU-X/2012]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[27/PUU-V/2007]]
- [[5/PUU-V/2007]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- dalam Putusan [[MK]] Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] yang menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal poli...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 28 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 28 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - dalam Putusan [[MK]] Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] yang menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal poli... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
