PUU
Tahun 2018
41/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ir. Said Iqbal, M.E., Yudi Arianto, Rusli, dkk
Kuasa Hukum : Suparno, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-05-11
Tanggal Putusan: 2018-06-28
UU Diuji: UU 22/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 47 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai memuat sepeda motor berfungsi sebagai kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum;
atau setidak-tidaknya diputuskan dengan putusan konstitusional bersyarat, apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa [[Pasal 47 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat sepeda motor berfungsi sebagai kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut:
Bukti P-1:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bukti P-2:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bukti P-3:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon berjumlah 50 orang yaitu Ir. Said Iqbal, M.E., Yudi Arianto, Rusli, Faisal, Eddy Budiyanto, Agus Satriadi Arifin, Iswady, Ade Abdurahman, Arief Budi Kurniawan, Enong Yuminar, M. Basori Bin Sumanta, Fauzan Zidni Haris, Krista Hasiholan, Mulyadi, Nurhasan, Olazatule Gea, Muhammad Fahrozi Muharram, Randy Nugraha, Nu’man Fauzi, Judy Winarno, Slamet Riyadi, Heriyanto, H. Muhamad Yadun Mufid, S.E, Denis Firgahandi, Nurdjaini, Drs. Syawal Harahap, Rosalina Karamoy, Hanipah, Agus Suyadi, Sutrisno, Siti Alfiah, Nani Kusmaeni, Rohman, Mundiah, S.H., Septian, Sayed Masykur, Agustina Syukur, Hendra Ismawan, Astuti Noor Tjiptiani, Agung Saprudin, Jajat Sudrajat, Sarmin, M. Iqbal Lubis, Meilani Widyastuti, Siti Hanifa Auliana, Evi Ristiasari, Aan Suherlan, Didi Johandi, Hasan, S.T., dan M. Syamsu Rizal;
Bukti P-4:
Fotokopi Tanda Pengemudi Ojek On Line berjumlah 17 orang yaitu 7 orang dengan Aplikasi Gojek (Yudi Arianto, Rusli, Arief Budi Kurniawan, Enong Yuminar, Fauzan Zidni Haris, Nurhasan, Olazatule Gea), dan 9 orang dengan Aplikasi Grab (Faisal, Eddy Budiyanto, Agus Satriadi Arifin, Ade Abdurahman, Krista Hasiholan, Mulyadi, Muhammad Fahrozi Muharram, Randy Nugraha, M.Syamsu Rizal) serta 1 orang dengan Aplikasi Uber (M. Basori Bin Sumanta);
Bukti P-5:
Fotokopi Sumber berita online dari Daily.Oktagon.Co.Id tentang “Bagaimana Perkemb
Teks Putusan
# Pengujian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[41/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Juni 14
- **Significance**: Medium
- **File**: [[41 PUU 2018_UU_LLAJ-TOLAK-telahucap-28Juni2018. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-06**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-06-14**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2009-06-22**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-05-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-06-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[102/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[113/PUU-VII/2009]]
- [[34/PUU-X/2012]]
- [[5/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[64/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 47 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai memuat sepeda motor berfungsi sebagai kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum;
atau setidak-tidaknya diputuskan dengan putusan konstitusional bersyarat, apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa [[Pasal 47 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat sepeda motor berfungsi sebagai kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut:
Bukti P-1:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bukti P-2:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bukti P-3:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon berjumlah 50 orang yaitu Ir. Said Iqbal, M.E., Yudi Arianto, Rusli, Faisal, Eddy Budiyanto, Agus Satriadi Arifin, Iswady, Ade Abdurahman, Arief Budi Kurniawan, Enong Yuminar, M. Basori Bin Sumanta, Fauzan Zidni Haris, Krista Hasiholan, Mulyadi, Nurhasan, Olazatule Gea, Muhammad Fahrozi Muharram, Randy Nugraha, Nu’man Fauzi, Judy Winarno, Slamet Riyadi, Heriyanto, H. Muhamad Yadun Mufid, S.E, Denis Firgahandi, Nurdjaini, Drs. Syawal Harahap, Rosalina Karamoy, Hanipah, Agus Suyadi, Sutrisno, Siti Alfiah, Nani Kusmaeni, Rohman, Mundiah, S.H., Septian, Sayed Masykur, Agustina Syukur, Hendra Ismawan, Astuti Noor Tjiptiani, Agung Saprudin, Jajat Sudrajat, Sarmin, M. Iqbal Lubis, Meilani Widyastuti, Siti Hanifa Auliana, Evi Ristiasari, Aan Suherlan, Didi Johandi, Hasan, S.T., dan M. Syamsu Rizal;
Bukti P-4:
Fotokopi Tanda Pengemudi Ojek On Line berjumlah 17 orang yaitu 7 orang dengan Aplikasi Gojek (Yudi Arianto, Rusli, Arief Budi Kurniawan, Enong Yuminar, Fauzan Zidni Haris, Nurhasan, Olazatule Gea), dan 9 orang dengan Aplikasi Grab (Faisal, Eddy Budiyanto, Agus Satriadi Arifin, Ade Abdurahman, Krista Hasiholan, Mulyadi, Muhammad Fahrozi Muharram, Randy Nugraha, M.Syamsu Rizal) serta 1 orang dengan Aplikasi Uber (M. Basori Bin Sumanta);
Bukti P-5:
Fotokopi Sumber berita online dari Daily.Oktagon.Co.Id tentang “Bagaimana Perkembangan Transportasi On Line Menurut Pakar”;
Bukti P-6:
Fotokopi Tampilan Aplikasi Perusahaan Gojek dari website resmi Gojek terkait “pelayanan yang ditawarkan kepada masyarakat/konsumen”;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 47 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut: Bukti P-1: Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bukti P-3: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon berjumlah 50 orang yaitu Ir. Said Iqbal, M.E., Yudi Arianto, Rusli, Faisal, Eddy Budiyanto, Agus Satriadi Arifin, Iswady, Ade Abdurahman, Arief Budi Kurniawan, Enong Yuminar, M. Basori Bin Sumanta, Fauzan Zidni Haris, Krista Hasiholan, Mulyadi, Nurhasan, Olazatule Gea, Muhammad Fahrozi Muharram, Randy Nugraha, Nu’man Fauzi, Judy Winarno, Slamet Riyadi, Heriyanto, H. Muhamad Yadun Mufid, S.E, Denis Firgahandi, Nurdjaini, Drs. Syawal Harahap, Rosalina Karamoy, Hanipah, Agus Suyadi, Sutrisno, Siti Alfiah, Nani Kusmaeni, Rohman, Mundiah, S.H., Septian, Sayed Masykur, Agustina Syukur, Hendra Ismawan, Astuti Noor Tjiptiani, Agung Saprudin, Jajat Sudrajat, Sarmin, M. Iqbal Lubis, Meilani Widyastuti, Siti Hanifa Auliana, Evi Ristiasari, Aan Suherlan, Didi Johandi, Hasan, S.T., dan M. Syamsu Rizal; Bukti P-4: Fotokopi Tanda Pengemudi Ojek On Line berjumlah 17 orang yaitu 7 orang dengan Aplikasi Gojek (Yudi Arianto, Rusli, Arief Budi Kurniawan, Enong Yuminar, Fauzan Zidni Haris, Nurhasan, Olazatule Gea), dan 9 orang dengan Aplikasi Grab (Faisal, Eddy Budiyanto, Agus Satriadi Arifin, Ade Abdurahman, Krista Hasiholan, Mulyadi, Muhammad Fahrozi Muharram, Randy Nugraha, M.Syamsu Rizal) serta 1 orang dengan Aplikasi Uber (M. Basori Bin Sumanta); Bukti P-5: Fotokopi Sumber berita online dari Daily.Oktagon.Co.Id tentang “Bagaimana Perkembangan Transportasi On Line Menurut Pakar”; Bukti P-6: Fotokopi Tampilan Aplikasi Perusahaan Gojek dari website resmi Gojek terkait “pelayanan yang ditawarkan kepada masyarakat/konsumen”; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 47 ayat (3)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
