PUU
Tahun 2021
41/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pemohon: Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2021-08-12
Tanggal Putusan: 2021-09-30T11:06:00+07:00
UU Diuji: UU 12/1995, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 12/2005, UU 39/1999
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 41/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.
Alamat
: Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kelurahan Petojo
Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Pekerjaan
: Advokat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
21 Juli 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Juli 2021, berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/7/2021 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan
Nomor 41/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 7 September 2021, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”)
2
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “Mahkamah”) berwenang melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, yang juga didasarkan juga pada Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) juncto Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undang,
yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4.
Bahwa Mahkamah dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang
bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah dapat menyatakannya tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik secara keseluruhan
maupun bagian-bagian dari undang-undang tersebut;
3
5.
Bahwa karena objek permohonan pengujian ini adalah ketentuan Pasal 14
ayat (1) huruf i dan Penjelasan UU No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan
mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
6.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Juncto Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu :
a Perorangan warga negara Indonesia;
b Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c Badan hukum publik atau privat;
d Lembaga negara;
7.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa ”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”;
8.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005, Mahkamah
berpendapat bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima (5) syarat, yaitu:
a Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c Bahwa kerugian yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan terjadi;
d Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
4
e Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
9.
Bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang saat
ini adalah warga binaan yang sedang menjalankan vonis hukuman atas
perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap
sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor 176PK/Pid.Sus/2017;
10. Bahwa Pemohon sebagaimana Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 34 ayat (2) huruf b telah
melaksanakan masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan atas putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai Warga Binaan
pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I A, Sukamiskin, Bandung, ditahan
sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan berakhirnya tanggal ekspirasi
2 Agustus 2025 sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan Kepala
Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1.PK.01.01.02-6289 tertanggal
14 Agustus 2017 dan atas Putusan Peninjauan Kembali Nomor
176PK/Pid.Sus/2017
bahwa
Pemohon
telah
dikabulkan
dengan
pengurangan masa hukuman menjadi 7 tahun;
11. Bahwa
sebagai
Pemohon
perorangan,
Pemohon
memiliki
hak
konstitusional sebagaimana tercantum dalam pasal berikut ini:
- Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
12. Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual dalam kaitan causal verband hubungan sebab akibat
kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon dengan keberlakuan
multi tafsir terhadap materi muatan ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i
dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan yakni Pemohon hingga saat ini tidak mendapatkan remisi
atau pengurangan masa hukuman setelah menjalankan masa pidana yang
5
telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa dengan tidak mendapatkan remisi
atau pengurangan masa hukuman yang merupakan hak hukum Pemohon
yang dijamin sebagai hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945, maka Pemohon
berpandangan terhadap materi muatan ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i
dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan telah terjadi pergeseran makna multi tafsir hakekat “hak
untuk mendapatkan remisi” yang pada kenyataannya tidak memenuhi
rasa keadilan bagi Pemohon yang dibuktikan dengan adanya sikap
pemerintah sebagai institusi tunggal dalam pelaksanaan fungsi dan
kewenangan pengayoman terhadap warga binaan dengan menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Adapun kerugian
faktual terhadap Pemohon sebagai akibat dari inkonstituisionalitas norma
terhadap materi muatan ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i dan penjelasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan
tidak mendapatkan hak pemberian remisi kepada Pemohon dibuktikan
dengan Pemohon yang telah menerima Surat dari KPK Nomor B/2140.1/
HK/06.04/55/04/2020 tertanggal 28 April 2020 atas tanggapan Surat dari
Pemohon yang pada intinya Surat dari KPK tersebut menerangkan :
12.1. KPK tidak pernah menetapkan Sdr. Otto Cornelis Kaligis sebagai
saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) karena yang
bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku
yang bekerjasama (Justice Collaborator) sebagaimana ketentuan
SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak
Pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice
Collaborator) dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI,
Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi
Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama.
12.2. Keterangan/penolakan yang disampaikan dalam surat ini bersifat
final dan dapat dijadikan referensi bagi Saudara/Direktur Jenderal
6
Pemasyarakatan/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Jawa Barat atas permintaan pertimbangan tertulis terkait
permohonan keterangan telah bekerjasama dengan penegak
hukum untuk kepentingan pemberian remisi berdasarkan Pasal 34A
PP No. 99 Tahun 2012, Pemberian Asimilasi berdasarkan Pasal 36A
PP No. 99 Tahun 2012, dan/atau untuk kepentingan pembebasan
bersyarat berdasarkan Pasal 43A PP No. 99 Tahun 2012 a/n Sdr.
Otto Cornelis Kaligis.
PERMOHONAN A QUO TIDAK NEBIS IN IDEM
13. Bahwa Pemohon mencermati perkembangan terhadap pengujian
ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan penjelasan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang pernah dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XV/2017 dan terakhir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XVI/2018. Oleh karena itu, Pemohon memperhatikan ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU MK Juncto ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan, “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda”. Berdasarkan ketentuan tersebut maka
terhadap pasal yang telah diajukan pengujian konstitusionalitasnya dan
telah diputus oleh Mahkamah dapat diuji kembali apabila terdapat dasar
pengujian yang berbeda.
Menurut Pemohon, setelah memperhatikan secara saksama permohonan
para Pemohon dalam putusan-putusan sebagaimana dimaksud, ternyata
dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan:
-
Permohonan Nomor 022/PUU-III/2005 adalah Pasal 24 ayat (1), Pasal
14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
7
-
Permohonan Nomor 54/PUU-XV/2017 adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal
28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
-
Permohonan Nomor 82/PUU-XV/2017 adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal
28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28 I ayat (5), Pasal 28 J ayat
(2) UUD 1945.
-
Permohonan Nomor 90/PUU-XVI/2018 adalah Pasal 28 I ayat (1) dan
ayat (4) UUD 1945.
Sedangkan dalam perkara a quo yang dimohonkan dasar pengujiannya
oleh Pemohon terdapat pasal lain dari UUD 1945 yang menjadi dasar
pengujian berbeda, yaitu Pasal 28 J ayat (1): “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Ketentuan Pasal 28 J ayat (1)
UUD 1945 tersebut dalam kaitannya dengan hak hukum Pemohon yang
merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati sebagai hak
konstitusional untuk mendapatkan remisi yang merupakan tanggung jawab
negara terutama pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhannya yang pelaksanaannya dijamin, diatur dan dituangkan
dalam tertib hukum peraturan perundang-undangan demi terwujudnya
rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sebagai narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau
remisi yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang
adil terhadap pergeseran makna multi tafsir hakekat “hak untuk
mendapatkan remisi” yang pada kenyataannya tidak memenuhi rasa
keadilan bagi diri Pemohon oleh Pemerintah sebagai institusi tunggal
dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan pengayoman terhadap warga
binaan pemasyarakatan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, menurut Pemohon, permohonan Pemohon tidak dapat
dikategorikan ne bis in idem, sehingga Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah Konstitusi
8
selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan a quo. Sebagaimana
Pemohon mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XI/2013 yang meninjau ulang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-VIII/2010 tentang penafsiran ketentuan hukum mengenai
pembatasan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang dimohonkan oleh Pemohon
Antasari Azhar. Sebagaimana Pemohon mencermati pada bagian
pertimbangan hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XI/2013 yang dimohonkan oleh Pemohon Antasari Azhar pada halaman
82-83 sebagai berikut: “Pendapat Mahkamah tentang ne bis in idem pada
Paragraf [3.13] Menimbang bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP, pernah
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010. Oleh karena itu,
Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dulu apakah permohonan
para Pemohon tersebut ne bis in idem? untuk mempertimbangkan hal
tersebut, Mahkamah perlu merujuk Pasal 60 ayat (2) UU MK yang
menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka terhadap pasal yang telah diajukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah dapat
diuji kembali apabila terdapat dasar pengujian yang berbeda. Menurut
Mahkamah, setelah memperhatikan secara saksama permohonan para
Pemohon, ternyata dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan
Nomor 16/PUU-VIII/2010 yang diputus Mahkamah Konstitusi pada tanggal
15 Desember 2010, adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sedangkan
dalam perkara a quo terdapat pasal lain dari UUD 1945 yang menjadi dasar
pengujian berbeda, yaitu Pasal 24 ayat (1): “Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan” serta Pasal 28C ayat (1)
khususnya mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan keadaan baru dalam
rangka mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang telah diputus
9
oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan
para Pemohon tidak ne bis in idem, sehingga Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan”.
C. POKOK PERMOHONAN
14. Bahwa Pemohon mendalilkan adanya alasan faktual Pemohon tidak
diberikan hak remisi sebagaimana pada poin angka 12, 12.1 dan 12.2
adalah merujuk pada landasan ketentuan hukum Pasal 34A, Pasal 36A,
pasal 43A dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan yang menurut Pemohon lahir dari pembentukan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyrakatan yang telah mengakibatkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Adapun lebih
lanjut ketentuan hukum Pasal 34A, Pasal 36A, pasal 43A dan Pasal 43B
a quo pada intinya mengatur sebagai berikut:
Pasal 34A
(1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika,
korupsi,
kejahatan
terhadap
keamanan
negara,
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional
terorganisasi
lainnya,
selain
harus
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus
memenuhi persyaratan:
a. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan
putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh
LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
serta menyatakan ikrar:
1) Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara
tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme
secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
10
(2) …
(3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi
penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 36A
(1) Asimilasi bagi Narapidana yang dipidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat.
(3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meminta rekomendasi dari
instansi terkait, yakni:
a. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Badan
Nasional
Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam
hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak
asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional,
dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana
karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika; dan
c.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung,
dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana
dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) instansi
terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan pertimbangan Asimilasi
kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan Asimilasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 43A
(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana
karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara
11
dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional
terorganisasi
lainnya,
selain
harus
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga
harus memenuhi persyaratan: ….
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa
pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut
paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa
masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan
yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1) Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara
tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme
secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
(2) …..
(3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43B
(1) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat
(1) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat.
(3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meminta rekomendasi dari
instansi terkait, yakni:
a. Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Badan
Nasional
Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal
Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi
manusia
yang
berat,
dan/atau
kejahatan
transnasional
terorganisasi lainnya;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional,
dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika; dan
12
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung,
dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana
dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) instansi
terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menyampaikan
pertimbangan
Pembebasan Bersyarat kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
15. Bahwa adanya kontradiksi pertentangan ketentuan norma hukum Pasal
34A, Pasal 36A, pasal 43A dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut tercerminkan dari materi muatan
yang menyimpang dan tidak berimbang/non-proporsional dari ketentuan
norma hukum yang lebih tinggi sebagaimana tertuang dalam ketentuan
Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”, sehingga menimbulkan
kerugian hak hukum (legal rights) dan hak konstitusional (constitutional
rights) Pemohon dengan adanya tata cara memberikan perlakuan khusus
pembatasan secara restriktif hak pemberian remisi, hak asimilasi dan hak
pembebasan bersyarat terhadap narapidana tertentu yang salah satunya
adalah Pemohon dengan latar belakang warga binaan yang berstatus
sebagai narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
korupsi;
16. Bahwa permohonan a quo adalah berkenaan dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan khususnya ketentuan
yang berkenaan dengan Hak Pemohon sepanjang hak untuk mendapatkan
pengurangan
masa
pidana
(remisi)
sebagai
warga
Binaan
Pemasyarakatan atau Narapidana antara lain:
13
Pasal 14
(1) Narapidana berhak: i. mendapatkan pengurangan masa pidana
(remisi). Selanjutnya pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU a quo
menyatakan:
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak
Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun Penjelasan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU a quo
menyatakan sebagai berikut: Diberikan hak tersebut setelah narapidana
yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan.
17. Bahwa Pemohon berpandangan adapun penjelasan ketentuan Pasal 14 ayat
1 huruf i dan Penjelasan UU a quo serta ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU
a quo tentang ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah yang wajib hukumnya tetap mengacu
kepada Pasal 14 ayat (1) huruf i dan penjelasan sehingga segala Peraturan
Pemerintah atau peraturan lainnya yang bertentangan, tidak sejalan bahkan
yang menghilangkan substansi hak-hak hukum Pemohon yang merupakan
hak konstitusional sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i dan
penjelasan tersebut tidak dibenarkan sama sekali;
18. Bahwa Pemohon sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan
dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi
dalam satu sistem pembinaan yang terpadu;
19. Bahwa Lapas dalam Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan
mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan
Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan :
-
secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat;
-
untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar
menyadari kesalahan;
-
memperbaiki diri;
-
tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat;
14
-
dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan
-
dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung
jawab.
20. Bahwa
Sistem
pembinaan
pemasyarakatan
tersebut
dilaksanakan
berdasarkan asas pengayoman dan persamaan perlakuan dan pelayanan.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU a quo menegaskan bahwa
Pembinaan
dan
pembimbingan
Warga
Binaan
Pemasyarakatan
diselenggarakan
oleh
Menteri
dan
dilaksanakan
oleh
petugas
pemasyarakatan. Oleh karenanya hak pembinaan sepenuhnya berada pada
Menteri Hukum dan HAM dan tidak boleh sedikitpun lembaga lain ikut serta
menentukan dan memberikan penilaian atau ikut campur dalam pembinaan;
21. Bahwa sejauh ini dengan adanya peraturan perundang-undangan yang
melibatkan lembaga lain yang turut campur dan bahkan menentukan hasil
pembinaan maka secara hukum sudah menyalahi hakekat dan semangat
UU a quo. Sangatlah tidak wajar apabila ada lembaga lain yang tidak ikut
melakukan pembinaan sama sekali dalam Lapas, justru memiliki
kewenangan untuk menentukan pemberian hak-hak hukum yang merupakan
hak konstitusional narapidana yang sudah disebutkan oleh UU a quo;
22. Bahwa lembaga pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas
pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di atas
melalui: pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan peran
Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah apabila undang-undang
menegaskan bahwa Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas
pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam
undang-undang ini ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum;
23. Bahwa Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan
Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan
untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak
pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan
dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila;
15
24. Bahwa UU a quo telah secara tegas memberikan Hak yang harus diterima
oleh Pemohon sebagai warga binaan Pemasyarakatan atau narapidana
sehingga tidak boleh satu orangpun dan siapapun atau Lembaga manapun
yang dapat menghalangi pengambilan hak hak tersebut karena sudah
dijamin oleh UUD 1945;
25. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 14 (1) huruf i dan Penjelasan UU a quo
telah menegaskan hak hukum yang merupakan hak konstitusional Pemohon
tersebut namun tidak diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan
alasan tidak adanya rekomendasi dari KPK, sehingga membuktikan bahwa
Pasal 14 (1) huruf i dan Penjelasan UU a quo tersebut multi tafsir dan tidak
memiliki kepastian hukum serta melanggar rasa keadilan Pemohon sehingga
dapatlah dipastikan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28
J ayat (1) yang menyatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
26. Bahwa meskipun UU a quo memberikan kewenangan kepada Pemerintah
untuk mengatur lebih lanjut pemberian hak hukum yang merupakan hak
konstitusional Pemohon sebagai Narapidana dengan Peraturan Pemerintah
(PP), maka PP tersebut tidak boleh mengurangi prinsip hak-hak yang
diberikan oleh UU a quo tersebut yang dijamin pemenuhannya dalam UUD
1945 kepada warga binaan pemasyarakatan;
27. Bahwa terdapat beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah yang telah
mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah PP Nomor 32 Tahun 1999, PP
Nomor 28 Tahun 2006, dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Dari ketiga PP
tersebut fakta hanyalah PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur adanya
Justice Collaborator dan Whistle Blower. Pemohon perlu menguraikan
konsepsi Sistem Peradilan Pidana yang digariskan KUHAP merupakan
sistem peradilan pidana terpadu yang dilekatkan diatas prinsip (“diferensiasi
fungsional “ –sinkonisasi struktural) antara aparat penegak hukum sesuai
dengan tahap proses kewenangan yang diberikan undang-undang baik
ditingkat penyidikan, tingkat penuntutan, pengadilan tingkat pertama,
pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat kasasi. Lebih lanjut, konsepsi
16
dasar pemahaman makna-makna hukum (vestehen) sinkronisasi struktural
batasan sub sistem ruang lingkup antara aparat penegak hukum baik
ditingkat penyidikan, tingkat penuntutan, pengadilan tingkat pertama,
pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat kasasi maupun pada sub
sistem lembaga pemasyarakatan merujuk pada dictum konsiderans Undang-
Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal
dengan KUHAP secara letterlike vertaling yang menunjukan penegasan
pada bagian huruf c bahwa: “pembangunan hukum nasional yang demikian
itu di bidang hukum acara pidana agar masyarakat menghayati hak dan
kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana
penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing masing ke
arah tegaknya hukum”. Bahwa berdasarkan pendekatan interpretasi
kontekstualis dan mengacu pada asas nocitur a socis (rangkaian hukum)
rambu-rambu integrated criminal justice system, maka telah berkesesuaian
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang
mengikat dan bersifat erga omnes yang dapat dipahami pada bagian ratio
decidendi pertimbangan hukum sebagai berikut: “...namun, proses yang
panjang yang telah dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan
dan putusan diperadilan tingkat pertama, banding dan kasasi dipandang
telah memberikan kesempatan yang cukup bagi jaksa/penuntut umum
menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk membuktikan kesalahan
terdakwa.”
28. Bahwa dari tafsir pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIV/2016 tersebut dapat pula dipahami dalam arti luas
integrated criminal justice system sebagai bentuk pembatasan legal standing
kewenangan sub sistem masing penegak hukum in casu KPK yang berperan
hanya terbatas pada sub sistem penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
maka tidak dikehendaki untuk melibatkan diri dan turut campur dalam
pemberian predikat justice collaborator yang menentukan syarat mutlak
pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan sebagai
narapidana tindak pidana korupsi;
29. Bahwa mulai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 inilah munculnya
pembatasan hak warga binaan pemasyarakatan yang bertentangan dan
17
tidak sejalan semangatnya dengan filosofis UU a quo. Pemberian hak bagi
warga binaan pemasyarakatan tertentu yakni dalam tindak pidana terorisme,
narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara, kejahatan terhadap asasi manusia yang berat, serta
kejahatan transnasional terorganisasi dan lainnya disyaratkan harus
memenuhi: “bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk
membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.” Inilah
yang disebut dengan Justice Collaborator;
Selain itu PP No. 99 Tahun 2012 lahirnya cacat prosedur, tidak melalui
harmonisasi dan sinkronasi Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan
(Dirjen PP), yang mempunyai tugas meneliti dan melakukan harmonisasi
untuk lahirnya PP tersebut.
30. Bahwa sebagaimana mengacu pada ketentuan hukum Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pemohon telah mencermati
dan memahami berbagai ketentuan tersebut, namun demikian tidak
ditemukan terdapatnya pembedaan definisi hukum narapidana dengan
mengelompokan pada jenis-jenis tindak pidana tertentu. Penegasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
merupakan sandaran hukum lahirnya peraturan teknis mengenai ruang
lingkup tata cara pemberian hak remisi, hak asimilasi dan hak pembebasan
bersyarat sebagaimana ketentuan hukum Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1995
tentang
Pemasyarakatan
menyerahkan
pendelegasian kewenangan kepada pemerintah dalam bentuk instrumen
peraturan pemerintah untuk mengatur peraturan teknis mengenai ruang
lingkup tata cara sebagaimana dimaksud dalam pemberian hak remisi, hak
asimilasi dan hak pembebasan bersyarat;
31. Bahwa
Pemohon menilai alasan filosofis,
yuridis dan
sosiologis
sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan telah bertentangan dengan asas kepastian hukum
(rechtszakerheid van beginselen) yang dikenal dalam kajian ilmu hukum dan
ciri karakteristik prinsip negara hukum dengan adanya Undang-Undang
18
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan menegaskan
bahwa pemerintah memberikan alasan khusus filosofis, yuridis dan
sosiologis dalam peraturan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan yang telah membatasi substansi hak hukum (legal rights)
dan hak konstitusional (constitutional rights) mengenai perlunya diperketat
syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan
Bersyarat untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pemohon juga menilai
alasan khusus filosofis, yuridis dan sosiologis dalam peraturan teknis
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara
Pelaksanaan
Hak
Warga
Binaan
Pemasyarakatan
terdapat
penyimpangan pokok pikiran tujuan hukum (doelmatighrechts) konsepstual
pemasyarakatan yang telah ditegaskan sebagai landasan dasar hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan umum alinea kesatu juncto
alinea kedua juncto alinea ketiga juncto alinea keenam;
Alinea kesatu menyatakan: Bagi negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang
tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi
dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan
suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun yang alu
dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan.
Alinea kedua menyatakan: Walaupun telah diadakan berbagai perbaikan
mengenai tatanan (stelsel) pemidanaan seperti pranata pidana bersyarat
(Pasal 14 a KUHP), pelepasan bersyarat (Pasal 15 KUHP), dan pranata
khusus penuntutan serta penghukuman terhadap anak (Pasal 45, Pasal
46,dan Pasal 47 KUHP), namun pada dasarnya sifat pemidanaan masih
bertolak dari asas dan sistem pemenjaraan, sistem pemenjaraan sangat
menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, sehingga institusi
yang dipergunakan sebagai tempat pembinaan adalah rumah penjara bagi
Narapidana dan rumah pendidikan negara bagi anak yang bersalah.
19
Alinea ketiga menyatakan: Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan
pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga
"rumah penjara" secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem
dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi
sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak
untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang
bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.
Alinea keenam menyatakan: Narapidana bukan saja objek melainkan juga
subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat
melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana,
sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor
yang dapat menyebabkan Narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan
dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain
yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah upaya untuk
menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya,
dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada
hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga
tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai.
32. Bahwa Pemohon berpandangan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengabaikan amanah
tujuan hukum (doelmatighrechts) mengenai pokok pikiran konsepstual
pemasyarakatan yang telah ditegaskan sebagai landasan dasar hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan umum di antaranya
mengabaikan fungsi pemidanaan yang merupakan suatu usaha rehabilitasi
dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemerintah
menekankan pada unsur balas dendam khususnya pada tindak pidana
tertentu yang salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Pendekatan unsur
balas dendam tersebut menunjukan pemerintah masih berpedoman pada ciri
khas doktrin sistem pemenjaraan yang berlaku dalam hukum kolonial
belanda berupa Ordonnantie op de VoorwaardelijkeInvrijheidstelling (Stb.
20
1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926 - 488) Gestichten Reglement
(Stb.1917- 708, 10 Desember 1917) Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-
741, 24Desember 1917) Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke
Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) yang keseluruhan hukum
kolonial belanda tersebut sudah ditinggalkan karena tidak sesuai dengan
sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Di samping itu Pemerintah mengabaikan niat baik dan tujuan mulia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengenai
pentingnya konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan agar
warga binaan cepat kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung
jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya. Pemerintah mengabaikan arti
makna penting dari tujuan hukum konseptual pemasyarakatan yakni
Narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang dengan demikian
dalam literatur berbagai sumber hukum maka arti dan makna narapidana
sebagai subjek adalah dimaksudkan semata-mata kembali kepada insan
manusia pada umumnya yang tetap melekat sebagai subjek hukum yang
tetap diberikan hak-hak hukum (legal rights) oleh Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai bentuk jaminan dan
perlindungan hak konstitusional (constitutional rights) atas hak persamaan
perlakukan hukum sesama warga binaan khususnya mengenai pemberian
hak hukum (legal rights) berupa hak pemberian remisi, hak asimilasi dan hak
pembebasan bersyarat (vide pasal 14 ayat (1) huruf I, huruf j dan huruf k
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) tanpa
memandang latar belakang warga binaan yang berstatus sebagai
narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;
33. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
merupakan peraturan teknis yang telah menyimpang dengan membatasi
substansi hak hukum (legal rights) dan hak konstitusional (constitutional
rights) mengenai perlunya diperketat syarat dan tata cara pemberian Remisi,
Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat untuk memenuhi rasa keadilan
masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang
21
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan tidaklah dapat digolongkan memenuhi syarat yang
ditentukan dalam pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 sebagai pembatasan hak
yang dapat dilaksanakan hanya dengan melalui instrumen suatu undang-
undang. Sejalan dengan maksud tersebut mengutip pendapat ahli hukum
tata negara dari Belanda Prof. JHA . Logemann yang mengemukakan: “dit is
een zeer ruime bevoegdheid, maar het moet uitvoering blijven geen aan
vulling“ artinya ini adalah suatu kewenangan yang sangat luas tetapi ia (PP)
harus tetap sebagai pelaksana belaka tidak ada penambahan. Bahkan
pengabaian terhadap nilai konstitusi juga dapat merusak tatanan sistem
hukum dalam sinkronisasi peraturan perundang-undangan;
34. Bahwa Pemohon juga telah mencermati berbagai temuan dan rekomendasi
Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018 terkait penyimpangan yang
membatasi substansi hak hukum (legal rights) dan hak konstitusional
(constitutional
rights)
terhadap
pemberian
Remisi,
Asimilasi,
dan
Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan/narapidana yang menjalani
hukuman atas Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai berikut:
Halaman 62 Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018
PANDANGAN DIRJEN PAS:
“Bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 sesungguhnya bertentangan dengan UU
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pandangan terkait JC
dalam praktek serta upaya yang dilakukan, Kementerian Hukum dan HAM
sudah melakukan upaya revisi, namun dalam proses harmonisasi,
pemberian hak untuk koruptor dan terorisme ditolak KPK sebagai salah satu
yang menolak upaya revisi tersebut”.
Halaman 42-43 Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018
22
PANDANGAN DPR RI:
“Bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan sistem perundang-
undangan maupun penerapan Criminal Justice System”.
“Terjadi diskriminasi yang tidak memiliki landasan hukum dimana warga
binaan tindak pidana korupsi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengna
warga binaan pada umumnya dalam memperoleh hak-haknya yaitu hak
remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan lain
sebagainya. Kepada warga binaan koruptor dipersyaratkan harus memiliki
predikat JC yang tidak mempunyai landasan hukum”.
35. Bahwa hak hukum (legal rights) dan hak konstitusional (constitutional rights)
Pemohon pada hakekatnya mengandung pemahaman filosofis yuridis yang
mendalam. Adapun hak konstitusional Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 didasari
dengan konsepsi filosofis yuridis gagasan prinsip negara hukum yang
demokratis yang mengandung pemahaman adanya jaminan terhadap
keseluruhan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan hak
hukum yang dituangkan dalam konteks suatu pengaturan instrumen tertib
hukum peraturan perundang-undangan yang diserahkan tanggungjawabnya
kepada negara terutama pemerintah sebagai bentuk pemenuhan dan
penghormatan hak asasi manusia yang bersifat universal yang harus
dipenuhi dalam kerangka negara hukum yang demokratis;
36. Bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah
dinyatakan bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Makna dari
Mukadimah di atas antara lain adalah bahwa hendaknya peraturan
perundang-undangan itu menjamin kepastian hukum serta tidak membeda-
bedakan perlakuan hukum antara golongan yang satu dengan golongan
lainnya termasuk dalam hal ini Pemohon berpandangan termasuk dalam hal
23
tata cara pemberian remisi tanpa memandang jenis tindak pidana yang
dilakukan oleh seorang narapidana. Sejalan dengan hal tersebut dapat
dipahami pula dalam literatur Ratio decidendi pertimbangan hukum
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015 atas
nama terdakwa Muhtar Ependy pada halaman 149 menegaskan bahwa hak
remisi bersifat universal;
37. Bahwa Pemohon berpandangan hak asasi manusia adalah hak-hak yang
dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia
memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan
hukum
positif,
melainkan
semata-mata
berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang
terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan
kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak
tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal,
hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun
perlakuan yang telah dialami oleh seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi
manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain,
hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hal demikian sejalan dengan konsep dasar hak asasi manusia menurut Jack
Donnelly dalam buku yang berjudul “human rights are rights that human
beings posses because they are human beings” yang dikutip oleh Peter R.
Baehr mengatakan hak asasi manusia merupakan “Human Rights, Individual
Rights, and Collective Rights”;
38. Bahwa Undang-Undang Dasar sebagai Constitutie is de hoogste wet
menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam suatu
negara. Konstitusi terdiri dari pembukaan atau preambul dan batang tubuh
pasal (in halt der regelung). Para pendiri bangsa dan pembentuk Undang-
Undang Dasar 1945 menganut paham teori konstitusi dalam pengertian luas.
Pembukaan Undang-Undang Dasar yang merupakan Cita hukum sebagai
dasar konstitutif untuk membentuk hukum, artinya tanpa cita hukum
(rechtsidee) maka segenap kaidah hukum kehilangan maknanya sebagai
24
hukum dan juga sebagai tolak ukur regulatif untuk mengkaji adil tidaknya
suatu hukum positif. Cita hukum berfungsi sebagai pemandu (leitstern) bagi
tercapainya cita-cita masyarakat yang dapat menguji hukum positif yang
berlaku menuju sesuatu yang adil (zwang versuch zum richtigen). Dalam
alinea keempat mengandung embanan yang dilimpahkan oleh rakyat
kepada negara yang terumus dalam empat fungsi negara yakni: (1)
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,
(2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa
dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keyakinan filasafat yang tercantum
dalam alinea keempat tersusun oleh lima nilai intrinsik yang merupakan
keseluruhan integral: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia yang niscaya dijadikan dasar dalam melaksanakan
embanan negara menuju terwujudnya tujuan didirikannya negara indonesia.
Keempat fungsi negara dimaksud adalah wujud transformasi dari ideologi
negara yang merupakan filosofische grondslag pancasila yang dituangkan
dalam batang tubuh pasal-pasal yang tercantum dalam konstitusi;
39. Bahwa Implementasi fungsi negara secara imperatif yuridis didasarkan pada
kekuasaan organ negara termasuk Pemerintah sebagai penyelenggara
negara dalam memproyeksikan pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara yang memperhatikan rambu-rambu paham konstitusionalisme
yang menempatkan rakyat dalam hal ini termasuk Pemohon sebagai bagian
dari subjek pemegang kedaulatan tertinggi didalam pengaturan konstitusi
yang tidak boleh diabaikan hak hukum (legal rights) dan hak
konstitusionalnya (constitutional rights) dengan cara the ruling of the mob.
Karena hak asasi manusia merupakan bagian dari gagasan paham
konstitusionalisme sekaligus sebagai norma hukum tertinggi di dalam
Undang-Undang Dasar;
40. Bahwa berdasarkan pada pendekatan pemahaman konstitusi, premis
hermenetik konstitusional dalam alur pikir aliran penafsiran konstitusi non
originalism tersebut pada pokoknya aliran penafsiran konstitusi dengan
25
menggunakan metode non originalism harus dapat mengikuti perkembangan
masyarakat sebagai dokumen yang hidup (living constitution) terutama
memenuhi dan menjamin perlindungan hak-hak konstitusional dan
menjangkau pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional sesuai dengan
kebutuhan masyarakat (forward looking) guna melindungi konstitusi itu
sendiri dan melindungi nilai-nilai fundamental, sehingga di dalam
menafsirkan konstitusi dan hubungan hukumnya dengan peraturan
perundang-undangan yang di dalamnya terdapat nilai-nilai hak asasi
manusia yang terkandung sebagai nilai dasar yang bersifat supreme of law
harus dapat menempatkan dan mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang
dipahami mengalir bersamaan tradisi dan praktek konkret dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara;
41. Bahwa lebih lanjut pengaturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
berkembang seiring dinamika kebutuhan sistem hukum yang menempatkan
undang-undang lex spesialis. Kebutuhan harmonisasi pembentukan
perundang-undangan dengan eksistensi negara terletak pada dijaminnya
hak-hak konstitusional setiap warga negara dalam menggapai tujuan
negara, sehingga upaya untuk mencapai tujuan negara yang dilakukan oleh
pemerintah sebagai the administration of law pelaksana undang-undang dan
penanggung jawab lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan tidak dapat mengesampingkan ataupun melanggar hak-
hak hukum (legal rights) hak-hak konstitusional (constitutional rights)
Pemohon. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah (staats organen) sebagai
penanggung jawab atas pemenuhan hak asasi manusia dilekatkan suatu
pertanggungjawaban dan pengawasan “niemand kan geen bevoegdheden
staatsorganen uitoefenen zonder verant wording schuldig te zijn of zonder
dat of die uit oefening controle bestaan” tidak ada yang tidak dapat
menjalankan kekuasaan organ negara tanpa bersalah atau tanpa melakukan
kontrol”;
42. Bahwa salah satu karakteristik dalam suatu Negara Hukum ialah bahwa
di negara itu memiliki integrated criminal justice system yang kesemuanya
26
berada dalam sandaran undang-undang agar terpenuhinya asas legalitas
yang secara universal berlaku dalam sistem hukum civil law. Setiap Negara
memiliki Criminal Justice System sendiri yang tidak selalu sama dengan
Negara lain. Di Indonesia, berdasarkan KUHAP yang termasuk dalam
criminal
justice
sistem
adalah
Kepolisian,
KPK,
Kejaksaan
dan
Hakim/Pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung serta berakhir
pada Lembaga Pemasyarakatan. Dengan kata lain dalam Negara Hukum
yang sejati tidak dimungkinkan adanya intervensi dalam bentuk apapun
terhadap 4 (empat) pilar institusi hukum tersebut. Tidak boleh ada lembaga
yang bersifat extra legal, karena keberadaan lembaga yang bersifat extra
legal tersebut merupakan ancaman dahsyat bagi eksistensi suatu Negara
Hukum;
43. Bahwa Koordinasi atau hubungan hukum antara Penyidik dengan Penuntut
Umum, Penuntut Umum dengan Hakim, Rutan (Rumah Tahanan)/Lapas
(Lembaga Pemasyarakatan), Rupbasan (Rumah Barang Sitaan/Rampasan)
sering diwarnai oleh sikap arogansi kewenangan, lemahnya integritas dan
komitmen penegak hukum, serta lemahnya substansi KUHAP dan sandaran
undang-undang lexspsialist yang mengatur hubungan kerja antar sub Sistem
Peradilan Pidana sebagaimana Pemohon menilai Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat memicu pula
arogansi hubungan hukum penyidik dengan mengintervensi kewenangan
lembaga pemasyarakatan dalam pemberian hak hukum (legal rights) dan
hak konstitusional (constitutional rights) kepada warga binaan yang
berstatus narapidana;
44. Bahwa sehingga demikian Pemohon menilai berbagai macam peraturan
perundang-undangan terkait institusi penegak hukum telah mengatur secara
partial sebagai bentuk crime controle dan pemenuhan prinsip check and
balances, masing-masing sub sistem kewenangan penyidik tidak dapat
melampaui wewenang dalam menyertakan diri pada dakwaan yang
merupakan lingkup kewenangan jaksa, begitu pula dengan kewenangan
Jaksa yang tidak dapat mengintervensi putusan hakim sebagai kewenangan
27
pengadilan
dalam
memutus
perkara
dan
kewenangan
lembaga
pemasyarakatan yang merupakan sub sistem tersendiri yang dibentuk
dengan regulasi yang lex spesialist tidak dapat dicampuri wewenang
pembinaanya oleh sub sistem lainnya yakni penyidik, jaksa dan hakim.
45. Bahwa Pemohon juga berpandangan norma hukum pidana bukan hanya
bersifat ‘pidana’ dalam arti hukuman, melainkan juga dapat berbentuk
treatment (tindakan) yang digagas oleh PBB sejak tahun 1956 tentang
‘thetreatment of offender’ yang perlu diadaptasikan oleh negara-negara
anggota PBB melalui kebijakan pidana berdasarkan ‘the Basic of Community
Treatment’. Treatment dalam arti teknis penologis adalah perlakuan yang
baik atau perlakuan yang ditujukan ke arah perbaikan, yang dalam istilah
teknis penologis Indonesianya dikenal sebagai pembinaan;
46. Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum
pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari
pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Narapidana bukan
saja sebagai obyek, melainkan juga sebagai subjek hukum;
47. Bahwa Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners Adopted by
the First United Nations Congress on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders sebagai instrumen internasional sebagai pedoman
bagi perlakuan terhadap narapidana bermula dari diadakanya kongres oleh
The International Penal and Penintentiary Congres atau IPPC yang
berupaya merumuskan mengenai perlindungan hak-hak untuk orang yang
direnggut kebebasanya berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan
pembaharuan terhadap pelaksanaan pidana penjara yang dilakukan dalam
tataran Internasional telah mendapat persetujuan dari Liga Bangsa-bangsa
selanjutnya pada tahun 1955 diterima oleh PBB kemudian di anjurkan
pelaksanaanya kepada seluruh negara-negara anggota (In view of the great
variety of legal, social, economic and geographical conditions of the world, it
is evident that not all of the rules are capable of application in all places and
at all times. They should, however, serve to stimulate a constant endeavour
to overcome practical difficulties in the way of their application, in the
28
knowledge that they represent, as a whole, the minimum conditions which
are accepted as suitable by the United Nations);
48. Bahwa Standard minimum Rules for the Treatment of prisoners memberikan
jaminan terhadap cita-cita tercapainya sasaran pembinaan narapidana
melalui lembaga yang mengedepankan kemanusiaan sebagai suatu
perumusan dari hal-hal yang berkaitandengan rehabilitasi narapidana. Lebih
lanjut pada angka 6 (1) sebagai bagian dari prinsip dasar (basic principle)
dinyatakan sebagai berikut: The following rules shall be applied impartially.
There shall be no discrimination on grounds of race, colour, sex, language,
religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or
other status. Artinya: Aturan berikut berlaku tanpa memihak. Tidak boleh ada
diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, harta benda,
kelahiran atau status lainnya. Status lainya dalam kaitan perlakuan
narapidana tindak pidana korupsi dapat dimaknai pemberian remisi;
49. Bahwa Standart minimum Rules for the treatment of prisoner menjadi salah
satu pedoman dalam pembaharuan pidana penjara yang dianjurkan oleh
PBB yang tidak boleh dikesampingkan oleh Negara dan bangsa yang
berdaulat di bawah naungan PBB yang mana di dalamnya mengandung
semangat asas perikemanusiaan yang dijiwai oleh Universal Declaration of
human Right 1948. Standard minimum rules for the treatment of prisoner
tersebut mengandung prinsip berdasarkan azas kemanusiaan;
50. Bahwa Dalam Negara hukum dan Negara demokrasi dikenal salah satu
prinsip hukum yang penting, yakni prinsip non diskriminatif (non-
discrimination principle). “Discrimination is a desease” diskriminasi itu adalah
suatu penyakit. Diskrimasi itu suatu penyakit dalam Negara demokrasi dan
Negara hukum (rule of law). Diskriminasi adalah suatu penyakit dalam
sejarah peradaban umat manusia. Hukum dalam suatu masyarakat yang
beradab (civilized and decent society) tidak boleh mengandung penyakit
diskriminasi ini. Karena itu dalam hukum dikenal asas lex non distinguitur
nos non distinguere debemus hukum tidak boleh membedakan dan karena
itu kita harus tidak membedakan;
29
51. Bahwa dengan terbitnya pemaknaan lain berupa terjadinya ketentuan yang
berbeda-beda
(diskriminatif)
terhadap
sesama
Narapidana
telah
bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”;
52. Bahwa adapun sistem perundang-undangan kita dikenal dengan Stufenbau
Teori adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang
menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem kaidah berjenjang.
Sehingga berdasarkan hal tersebut maka pendekatan harmonisasi
Peraturan Pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
undang-undang pokoknya sebagaimana mencermati Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena
Peraturan Pemerintah adalah penjabaran lebih lanjut dari Undang-undang
pokok, dengan demikian PP 99 tahun 2012 adalah satu kesatuan yang utuh
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan UU No. 12 tahun
1995, dengan demikian norma hukum yang tertuang dalam PP No. 99 tahun
2012 tersebut adalah norma hukum yang seharusnya selaras dan
termaktub pula dalam UU No. 12 tahun 1995 dan UUD 1945, sehingga
dengan demikian nyatalah bahwa PP No. 99 tahun 2012 tersebut
bertentangan dengan landasan filosofis dan yuridis, yaitu bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945;
53. Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf i dan Penjelasan UU a quo yang telah
dimaknai lain oleh Peraturan pelaksananya sehingga terjadi diskriminasi
yang melanggar hak konstitusional Pemohon serta prinsip harmonisasi
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 6 ayat (1) huruf g,
huruf h dan huruf j prinsip-prinsip asas materi muatan Peraturan Perundang-
Undangan yakni asas Keadilan dan asas Persamaan Kedudukan Dalam
Hukum dan Pemerintahan;
30
54. Bahwa secara Filosofis dan Yuridis keberadaan Pasal 14 ayat (1) huruf I dan
Penjelasan UU a quo saling berkaitan dan saling menjiwai dengan ketentuan
perlindungan hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD 1945. Oleh
karena itu Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar menyatakan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan Penjelasan UU
No. 12 UU a quo berlaku secara konstitusional bersyarat yakni: Pasal 14
ayat (1) huruf i dan Penjelasan UU a quo dinyatakan mempunyai kekuatan
hukum mengikat apabila diberlakukan universal tanpa diskriminasi dan tidak
terkecuali pada Narapidana Korupsi dengan syarat:
a. Berkelakuan baik;
b. Sudah menjalani masa pidana sedikit-dikitnya 6 (enam) bulan;
c. Tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup;
d. Tidak dipidana dengan hukuman mati.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti yang
dilampirkan dalam permohonan ini, maka Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia agar memeriksa, mengadili dan
menerima permohonan Pemohon, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan Penjelasan Undang-
Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berlaku secara
konstitusional bersyarat yakni: Pasal 14 ayat (1) huruf i dan Penjelasan
Undang-Undang a quo dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat
apabila diberlakukan universal tanpa diskriminasi dan tidak terkecuali pada
Narapidana Korupsi dengan syarat:
a. Berkelakuan baik;
b. Sudah menjalani masa pidana sedikit-dikitnya 6 (enam) bulan;
c. Tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup;
d. Tidak dipidana dengan hukuman mati.
31
3. Memerintahkan putusan dalam perkara ini dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-25 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 8 September 2021, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
salinan
Putusan
Peninjauan
Kembali
176PK/Pid.Sus/2017 atas nama Otto Cornelis Kaligis;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/2848/HK.06.04/55/06/2020
tertanggal 16 Juni 2020 perihal Tanggapan atas Surat Otto
Cornelis Kaligis tertanggal 9 Mei 2020 perihal Proses
Administrasi Permohonan dan Pemberian Remisi kepada
Warga Binaan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Nomor W11.PAS.PAS.LPK.01.01.02-2891
tertanggal 14 April 2020, Perihal: Permohonan Penetapan
Kesediaan Narapidana Untuk Bekerjasama dengan Penegak
Hukum an. Otto Cornelis Kaligis;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020
tertanggal 28 April 2020, perihal Tanggapan atas surat Nomor
W11.PAS.PAS.LPK.01.01.02-2891,
perihal
Permohonan
Penetapan Kesediaan Narapidana Untuk Bekerjasama
dengan Penegak Hukum an. Otto Cornelis Kaligis;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Convenant on Civil and Political
Right (Kovenan Intarnasional Tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik);
9.
Bukti P-9
: Fotokopi The United Nations Standard Minimum Rules for
Treatment of Prisioners (The Nelson Mandela Rule);
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-
XIV/2016 tertanggal 12 Mei 2016 atas nama Anna Boentaran;
32
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Laporan Panitia Angket DPR RI, halaman 41 s/d
halaman 43;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Pernyataan Pendapat Dirjen Pas SIHABUDIN,
Bc.IP, S.H., M.H. berdasarkan tanggal 16 Nopember 2015;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Putusan Nomor 2368K/Pid.Sus/2015 tertanggal 14
Desember 2015 atas nama Muhtar Ependy;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Saksi Syamsir
Yusfan;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Surat Pencabutan Kuasa Ahmad Fuad Lubis,
bertanggal 30 Juli 2015;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Mustafa;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Surat Lepas Nomor W11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-
11642 atas nama Syamsir Yusfan, bertanggal 18 September
2018;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Fotokopi Surat Lepas Nomor W11.PAS.PAS1-
PK.01.01.02-6095 atas nama Moh. Yagary Bhastara Guntur,
bertanggal 9 Agustus 2017;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Surat Lepas Nomor W11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-
12103 atas nama Patrice Rio Capella, bertanggal 22
Desember 2016;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Lembar Perhitungan Ekspirasi dari Lembaga
Pemasyarakatan
Kelas
1
Sukamiskin
atas
nama
Supriatman,Spd Bin Hidayat;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Lembar Perhitungan Ekspirasi dari Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin atas nama H. Ahmad
Suryana Bin Usup Sukarma;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Lembar Perhitungan Ekspirasi dari Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin atas nama Moh.
Nazaruddin, S.E., Bin Latief (Alm);
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Berita Harian Media Indonesia Halaman 4, Jumat
tanggal 28 Agustus 2015 dengan judul berita: “Pilih-pilih
dokter Kaligis Diminta Bijak”;
24.
Bukti P-24
: Buku Korupsi Bibit – Chandra, Pendapat para ahli di halaman
129-184;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Lembar Perhitungan Ekspirasi yang salinannya
dikeluarkan
oleh
Bagian
Registrasi
Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin atas nama Syamsir
Yusfan Bin Hasan Sanpane (Alm).
Selain itu, Pemohon juga telah menyampaikan bukti surat/tulisan
tambahan yang diberi tanda bukti P-25 sampai dengan bukti P-31 yang telah
33
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 September 2021, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-26
: Buku berjudul “Barack Obana. A Gift of Hope”;
2.
Bukti P-27
: Buku berjudul “Arbiter Tunggal”;
3.
Bukti P-28
: Daftar Riwayat Hidup Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H.,
M.H;
4.
Bukti P-29
: Buku berjudul “Corruption as a TOC”;
5.
Bukti P-30
: Buku pidato pengukuhan Guru Besar Otto Cornelis Kaligis
berjudul “Miscarriage of Justice Dalam Sistem Peradilan
Pidana: Perlunya Pendekatan Keadilan Restoratif”;
6.
Bukti P-31
: Fotokopi Laporan Panitia Angke DPR RI, halaman 62.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
34
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(selanjutnya disebut UU 12/1995) dan Penjelasannya terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
35
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya sebagai
berikut:
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995
(1) Narapidana berhak:
…
i.
Mendapatkan pengurangan masa pidana;
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995
Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pada saat
ini merupakan warga binaan yang sedang menjalankan vonis hukuman atas
perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap
sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor 176PK/Pid.Sus/2017;
36
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”;
b. Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya yang multitafsir
sehingga Pemohon hingga saat ini tidak mendapatkan remisi atau
pengurangan masa hukuman setelah menjalankan masa pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap;
c. Bahwa dengan tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman
yang merupakan hak Pemohon maka Pemohon berpandangan terhadap
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penejelasannya telah terjadi
pergeseran makna yang multitafsir atas hakekat “hak untuk mendapatkan
remisi” yang pada kenyataannya tidak memenuhi rasa keadilan bagi
Pemohon yang dibuktikan dengan adanya sikap pemerintah sebagai institusi
tunggal dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan pengayoman terhadap
warga binaan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan (selanjutnya disebut PP 99/2012) yang memuat syarat
tambahan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan delik korupsi,
khususnya syarat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collabolator)
dan dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK);
d. Bahwa menurut Pemohon telah terjadi diskriminasi dalam pemberian remisi
karena pada umumnya warga binaan yang divonis melakukan korupsi yang
berasal dari kejaksaan memperoleh remisi, sedangkan untuk Pemohon yang
37
divonis melakukan korupsi yang berasal dari KPK tidak mendapatkan remisi
karena dianggap oleh KPK Pemohon bukan merupakan justice collabolator,
sekalipun Pemohon berkelakuan baik;
e. Bahwa menurut Pemohon berkaitan dengan justice collabolator, tidak
mungkin Pemohon dijadikan atau menjadi justice collabolator untuk fakta
hukum yang sama sekali tidak Pemohon ketahui.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah,
permasalahan yang sedang dialami oleh Pemohon adalah akibat adanya anggapan
perlakuan yang berbeda (diskriminasi) dalam pemberian pengurangan masa pidana
(remisi) sebagai hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya. Dengan adanya
anggapan diskriminasi yang dialami oleh Pemohon tersebut mengakibatkan pula
adanya anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, khususnya berkaitan
dengan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality
before the law) sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berkaitan
dengan pilihan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar adanya hak
konstitusional sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pasal
28J ayat (1) UUD 1945 dapat dipahami mengandung makna bahwa setiap orang
berhak untuk dihormati hak asasinya dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam konteks yang demikian, Mahkamah dapat
memahami maksud dan tujuan Pemohon dalam menjelaskan adanya hak
konstitusionalnya yang dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
yang menurut Pemohon secara spesifik dan aktual telah dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 14
ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon dan terlepas beralasan atau tidaknya dalil Pemohon berkaitan dengan
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena
38
itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut Pemohon, alasan faktual tidak diberikan hak remisi kepada
Pemohon adalah merujuk pada landasan ketentuan hukum Pasal 34A, Pasal
36A, Pasal 43A dan Pasal 43B PP 99/2012 yang lahir dari pembentukan hukum
sebagaimana diatur dalam UU 12/1995 yang telah mengakibatkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon sehingga bertentangan dengan UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 yang mengamanatkan
adanya ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak
Narapidana tetap mengacu kepada Pasal 14 ayat (1) huruf i dan Penjelasannya,
sehingga segala Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang
bertentangan, tidak sejalan bahkan yang menghilangkan substansi hak - hak
hukum Pemohon yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dalam Pasal
14 ayat (1) huruf i dan Penjelasannya tersebut tidak dibenarkan sama sekali;
3. Bahwa Pemohon sebagai warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan
sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam
satu sistem pembinaan yang terpadu;
4. Bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan tersebut dilaksanakan berdasarkan
asas pengayoman dan persamaan perlakuan serta pelayanan. Lebih lanjut
ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/1995 menegaskan bahwa pembinaan dan
pembimbingan warga binaan pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri
dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan. Oleh karenanya hak
39
pembinaan sepenuhnya berada pada Menteri Hukum dan HAM dan tidak boleh
sedikitpun lembaga lain ikut serta menentukan dan memberikan penilaian atau
ikut campur dalam hal pembinaan;
5. Bahwa sejauh ini dengan adanya peraturan perundang-undangan yang
melibatkan lembaga lain yang turut campur dan bahkan menentukan hasil
pembinaan maka secara hukum sudah menyalahi hakekat dan semangat UU a
quo. Sangat lah tidak wajar apabila ada lembaga lain yang tidak ikut melakukan
pembinaan sama sekali dalam Lapas, justru memiliki kewenangan untuk
menentukan pemberian hak – hak hukum yang merupakan hak konstitusional
narapidana;
6. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 14 (1) huruf i dan Penjelasan UU 12/1995
telah menegaskan hak hukum yang merupakan hak konstitusional Pemohon
tersebut namun tidak diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan alasan
tidak adanya rekomendasi dari KPK, sehingga membuktikan bahwa Pasal 14 (1)
huruf i dan Penjelasan UU 12/1995 tersebut multitafsir dan tidak memiliki
kepastian hukum serta melanggar rasa keadilan Pemohon sehingga dapatlah
dipastikan bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
7. Bahwa berdasarkan tafsir pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIV/2016 dapat pula dipahami dalam arti luas integrated criminal
justice system sebagai bentuk pembatasan legal standing kewenangan sub-
sistem masing-masing penegak hukum, in casu KPK yang berperan hanya
terbatas pada sub-sistem penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Maka tidak
dikehendaki untuk melibatkan diri dan turut campur dalam pemberian predikat
justice collaborator yang menentukan syarat mutlak pemberian remisi kepada
warga binaan pemasyarakatan sebagai narapidana tindak pidana korupsi;
8. Bahwa menurut Pemohon, Pemerintah melalui PP 99/2012 telah mengabaikan
amanah tujuan hukum (doelmatighrechts) mengenai pokok pikiran konseptual
pemasyarakatan yang telah ditegaskan sebagai landasan dasar hukum UU
12/1995 sebagaimana tertuang dalam bagian Penjelasan Umum diantaranya
mengabaikan fungsi pemidanaan yang merupakan suatu usaha rehabilitasi dan
reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Pemerintah menekankan pada
unsur balas dendam khususnya pada tindak pidana tertentu yang salah satunya
adalah tindak pidana korupsi. Pendekatan unsur balas dendam tersebut
40
menunjukan pemerintah masih berpedoman pada ciri khas doktrin sistem
pemenjaraan yang berlaku dalam hukum kolonial belanda berupa Ordonnantie
op de VoorwaardelijkeInvrijheidstelling (Stb. 1917 - 749, 27 Desember 1917
juncto Stb. 1926 - 488) Gestichten Reglement (Stb. 1917 - 708, 10 Desember
1917) Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917 - 741, 24 Desember 1917)
Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926 - 487, 6
November 1926) yang keseluruhan hukum kolonial belanda tersebut sudah
ditinggalkan karena tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945;
9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995
dan Penjelasannya berlaku secara konstitusional bersyarat, yakni apabila
diberlakukan universal tanpa diskriminasi dan tidak terkecuali pada narapidana
korupsi dengan syarat: (a) Berkelakuan baik; (b) Sudah menjalani masa pidana
sedikit-dikitnya 6 (enam) bulan; (c) Tidak dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup;dan (d) Tidak dipidana dengan hukuman mati;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-31, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah setelah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan
argumentasi
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan dalil pokok permohonan Pemohon;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mencermati dalil Pemohon sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.7] di atas maka isu konstitusionalitas yang harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 14 ayat (1) huruf i UU
41
12/1995 dan Penjelasannya bersifat multitafsir dan menimbulkan perlakuan
diskriminatif terhadap warga binaan sehingga bertentangan dengan Pasal 28J ayat
(1) UUD 1945. Namun berkenaan dengan hal itu, Mahkamah ternyata telah pernah
memutus perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995
yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017, bertanggal 7
November 2017 dengan amar menolak permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya dan Pemohon juga merupakan salah satu Pemohon dalam perkara
a quo. Selanjutnya, Mahkamah telah memutus permohonan pengujian kembali
norma Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PUU-XV/2017, bertanggal 31 Januari 2018 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XVI/2018, bertanggal 30 Januari 2019 dengan amar
menolak permohonan Pemohon karena dalam pertimbangan hukum putusan
tersebut Mahkamah tidak menemukan adanya alasan konstitusional baru untuk
menguji kembali norma a quo, sehingga menurut Mahkamah, pertimbangan hukum
mengenai pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017 mutatis mutandis berlaku terhadap
kedua
permohonan
tersebut.
Oleh
karena
itu,
sebelum
Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon memenuhi
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021);
[3.12]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
42
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka terhadap pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata dasar pengujian yang digunakan
dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 belum pernah
digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan yang telah diputus oleh
Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, terdapat perbedaan
substansi permohonan, yaitu Pemohon dalam permohonan a quo menyertakan
pengujian Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995, di samping adanya
perbedaan alasan permohonan Pemohon dengan permohonan sebelumnya karena
dalam permohonan a quo Pemohon lebih menitikberatkan pada akibat dari Pasal 14
ayat (1) huruf i UU 12/1995 yang menurut Pemohon bersifat multitafsir sehingga
memungkinkan adanya campur tangan pihak lain dalam persyaratan pemberian
remisi bagi narapidana dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, terdapat perbedaan dasar
pengujian dan alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan
permohonan yang telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah sebagaimana
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga
permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan apakah
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya bersifat multitafsir dan
menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap narapidana sehingga bertentangan
dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Terhadap konstitusionalitas norma Pasal 14
ayat (1) huruf i UU 12/1995, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XV/2017 pada Sub-paragraf [3.8.5] dan Sub-paragraf [3.8.7], sebagai berikut:
[3.8.5]
Bahwa apabila dibaca dan ditelaah ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU
12/1995, hak-hak narapidana sebagaimana termaktub di dalam huruf a sampai
dengan huruf m termasuk hak atas remisi adalah hak hukum (legal rights) yang
diberikan oleh negara kepada narapidana sepanjang telah memenuhi syarat-
43
syarat tertentu. Dengan demikian, berarti, hak-hak tersebut, termasuk remisi,
bukanlah hak yang tergolong ke dalam kategori hak asasi manusia (human
rights) dan juga bukan tergolong hak konstitusional (constitutional rights).
Apabila dikaitkan dengan pembatasan, jangankan terhadap hak hukum (legal
rights), bahkan hak yang tergolong hak asasi (human rights) pun dapat dilakukan
pembatasan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan
diatur dengan undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, dikaitkan
dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa norma a quo diskriminatif,
Mahkamah telah berulang kali mengemukakan bahwa suatu norma dikatakan
mengandung materi muatan yang bersifat diskriminatif apabila norma undang-
undang tersebut memuat rumusan yang membedakan perlakuan antara
seseorang atau sekelompok orang dengan seseorang atau sekelompok orang
lainnya semata-mata didasarkan atas perbedaan agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya
[vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia]. Hal demikian sama sekali tidak terkandung dalam rumusan Pasal 14
ayat (1) UU 12/1995.
[3.8.7] Bahwa rumusan Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995, secara khusus Pasal
14 ayat (1) huruf i, telah sangat jelas sebab isinya hanya memuat rincian tentang
hak-hak narapidana sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain atau diberi
pemaknaan berbeda selain apa yang tersurat dalam rumusan norma a quo,
lebih-lebih untuk ditafsirkan atau didalilkan diskriminatif. Secara teknik
perundang-undangan, Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995 telah memenuhi asas
kejelasan rumusan maupun asas kejelasan tujuan. Dikatakan demikian, sebab,
norma a quo secara jelas memerinci hak-hak apa saja yang dapat diberikan
kepada narapidana sesuai dengan filosofi pemasyarakatan yang dianut oleh
undang-undang a quo.
Pendapat Mahkamah mengenai konstitusionalitas Pasal 14 ayat (1) UU
12/1995 tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XV/2017 pada Sub-paragraf [3.12.1], sebagai berikut:
Lebih lanjut, di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XV/2017 pada sub-paragraf [3.8.5] di atas, telah pula ditegaskan bahwa remisi
adalah hak hukum (legal rights) yang diberikan oleh negara kepada narapidana
sepanjang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya, remisi bukanlah hak
yang tergolong ke dalam kategori hak asasi manusia (human rights) dan juga
bukan tergolong hak konstitusional (constitutional rights) sehingga dapat
dilakukan pembatasan terhadapnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Dengan demikian jelas bahwa pembatasan dan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh seorang narapidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat
dan memperoleh remisi untuk narapidana tidaklah melanggar hak narapidana.
Namun dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa penilaian atas syarat-syarat untuk
44
memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana dimulai sejak
narapidana yang bersangkutan memperoleh status sebagai narapidana dan
menjalani masa pidana.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995 tidak bersifat diskriminatif karena
hanya memuat rincian tentang hak-hak narapidana, termasuk hak untuk
mendapatkan remisi (huruf i), tanpa disertai kondisi atau persyaratan terpenuhinya
hak tersebut. Pengaturan mengenai hak narapidana merupakan bentuk kehadiran
negara dalam upaya untuk melindungi warga negaranya sekalipun berstatus
sebagai narapidana. Artinya, negara bersikap pro-aktif untuk memberikan
kebebasan dan keistimewaan tertentu yang ditetapkan dan ditegakkan oleh
seperangkat aturan hukum. Kebebasan atau keistimewaan demikian tidak bersifat
mendasar (asasi) dan berada di luar dari hak warga negara yang telah ditentukan
dalam konstitusi. Oleh karenanya, pengaturan mengenai subjek, objek, persyaratan
hingga perubahan dan pencabutan terhadapnya ditentukan oleh negara melalui
peraturan perundang-undangan. Dalam konteks demikian, pemberian hak hukum
(legal rights) kepada sebagian kelompok masyarakat, secara logis dapat dinilai
diskriminatif dari kacamata orang lain yang tidak memperoleh hak tersebut,
sedangkan bagi si penerima (subjek) hak, penilaian mengenai timbulnya
diskriminasi adalah ketika terdapat materi norma yang menentukan kondisi dan
persyaratan tertentu atau dalam implementasi norma tersebut yaitu terkait dengan
pemenuhan hak yang telah diberikan. Oleh karena Pemohon dalam hal ini
merupakan subjek hak, in casu hak remisi, maka rumusan norma yang isinya hanya
memuat rincian tentang hak-hak narapidana (termasuk Pemohon) menurut
Mahkamah tidak mungkin ditafsirkan lain selain apa yang tersurat dalam rumusan
norma a quo. Dengan demikian, Mahkamah kembali menegaskan bahwa ketentuan
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 tidak bersifat multitafsir dan diskriminatif
sehingga dalil Pemohon yang menyatakan norma a quo bertentangan dengan Pasal
28J ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.14]
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan Penjelasan Pasal 14 ayat
(1) huruf i UU 12/1995 bersifat multitafsir dan menimbulkan perlakuan diskriminatif
terhadap narapidana sehingga bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 14 ayat (1)
45
huruf i UU 12/1995 hanya memuat tafsir resmi atas norma yang diatur dalam batang
tubuh dan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh.
Penjelasan a quo lebih menegaskan bahwa (hak) remisi dapat diberikan setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,
karena pada saat UU 12/1995 ditetapkan, telah berlaku terlebih dahulu setidaknya
2 (dua) peraturan perundang-undangan yang lebih teknis mengatur mengenai remisi
di Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Ampunan
Istimewa dan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04.HN.02.01 Tahun 1988
tentang Tambahan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh Dan
Donor Darah. Oleh karena itu, uraian lebih lanjut mengenai pemberian hak remisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 adalah merujuk
pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih teknis
mengatur mengenai remisi yang juga masih berlaku setelah diundangkannya UU
12/1995. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan Penjelasan Pasal 14
ayat (1) huruf i UU 12/1995 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.15]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan bahwa akibat
dari berlakunya Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 yang bersifat multitafsir telah
membuka ruang adanya campur tangan pihak lain dalam penentuan pemberian
(hak) remisi bagi narapidana yang lebih ketat dan oleh karenanya bertentangan
dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut
Mahkamah, permasalahan demikian bukanlah dikarenakan inkonstitusionalnya
norma dalam UU 12/1995 yang dimohonkan pengujian, melainkan merupakan
persoalan implementasi norma yang dialami oleh Pemohon, yaitu terkait dengan
mekanisme pemberian remisi sebagaimana diatur dalam UU 12/1995 yang dikaitkan
dengan salah satu peraturan pemerintah yang mensyaratkan bahwa setiap
narapidana tindak pidana korupsi harus mendapatkan predikat sebagai justice
collaborator untuk mendapatkan hak remisi. Terhadap hal demikian, Mahkamah
perlu mengutip pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 54/PUU-XV/2017 pada Sub-paragraf [3.8.6], sebagai berikut:
[3.8.6] Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang a quo,
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan. Kemudian PP a quo direvisi menjadi Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
46
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan. Secara substansial berkenaan dengan remisi Pemerintah
menunjukkan kecenderungan untuk memperketat syarat pemberian remisi
terhadap tindak pidana atau kejahatan khusus, termasuk korupsi. Sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya, remisi adalah hak hukum (legal rights) yang
diberikan oleh negara kepada narapidana sepanjang memenuhi syarat-syarat
tertentu. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995,
Pemerintah berwenang untuk mengatur syarat pemberian remisi tersebut.
Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana telah dikutip
di atas, telah jelas bahwa Pemerintah diberikan wewenang secara delegasi oleh
Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat-syarat
dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bentuk Peraturan
Pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah, apa saja pedoman atau batasan bagi
Pemerintah dalam menyusun substansi norma peraturan pelaksana tersebut.
Karena setelah Mahkamah mencermati beberapa permohonan yang pernah
diajukan ke Mahkamah terkait dengan pengujian konstitusionalitas norma yang
berkenaan dengan hak-hak narapidana, khususnya dalam hal ini adalah hak remisi
bagi narapidana tindak pidana korupsi, selalu mempermasalahkan adanya
perlakuan diskriminasi dan melanggar hak-hak narapidana dalam pelaksanaan
pemberian remisi yang diatur dalam peraturan pelaksananya dan bukan pada
undang-undang induknya. Oleh karena itu, Mahkamah sebagai pelindung hak
konstitusional warga negara sekaligus pengawal demokrasi juga memiliki tanggung
jawab untuk memperkuat hak dan kewajiban dalam hukum publik yang demokratis
sehingga meskipun permasalahan yang dialami dan didalilkan oleh Pemohon
merupakan implementasi norma yang bukan kewenangan Mahkamah untuk
mengadilinya, Mahkamah memandang perlu menyampaikan pertimbangan sebagai
berikut:
[3.15.1] Bahwa bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, telah
berkembang pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar
memenjarakan pelaku tindak pidana agar pelakunya jera, akan tetapi juga
merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Perkembangan
pemidanaan ini sejalan dengan model hukum yang dikenal dengan model
restorative justice (model hukum yang memperbaiki). Narapidana bukan saja
47
sebagai objek, melainkan juga merupakan subjek yang tidak berbeda dari manusia
lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang
dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus
diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-
hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-
kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah upaya
untuk
menyadarkan
warga
binaan
agar
menyesali
perbuatannya,
dan
mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum,
menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai
kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai [vide Penjelasan Umum UU
12/1995]. Oleh karena itu, sistem pemasyarakatan yang diselenggarakan harus
dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak warga binaan serta
meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari
kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, tidak sekedar mendasarkan pada
konsep penjeraan dan pembalasan;
[3.15.2] Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan dan arah perkembangannya
tersebut di atas, maka substansi rumusan norma yang terdapat pada peraturan
pelaksana dari UU 12/1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai
semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang mengakomodir dan
memperkuat pelaksanaan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep
restorative justice. Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk
mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi
semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut
berdasarkan putusan pengadilan. Penegasan mengenai hak warga binaan dalam
sistem pemasyarakatan ini sangat penting, karena menurut Mahkamah, penahanan
atas diri pelaku tindak pidana, termasuk dalam hal ini menempatkan warga binaan
dalam lembaga pemasyarakatan sekalipun, pada dasarnya merupakan perampasan
hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang. Oleh karenanya, selama
menjalani penahanan seseorang tersebut harus tetap diberikan hak-hak yang
bersifat mendasar dengan prinsip satu-satunya hak yang hilang adalah hak untuk
hidup bebas sebagaimana halnya orang lain yang tidak sedang menjalani pidana.
Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan
48
kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi
oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights)
sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.13] di atas. Namun,
persyaratan yang ditentukan tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru
dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan, selain
juga harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas yang juga menjadi
permasalahan utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk
dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan
sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di
luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/1995. Sebab, pada
dasarnya segala fakta dan peristiwa hukum yang terjadi berkaitan dengan suatu
tindak pidana yang disangkakan maupun didakwakan kepada seseorang harus
diperiksa di persidangan untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan majelis
hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Termasuk misalnya terdakwa yang
dinilai tidak mau mengakui perbuatannya maupun tidak secara jujur mengakui
keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana yang dimaksud, tentu akan menjadi salah
satu hal yang memberatkan hukuman pidana. Oleh karenanya, sampai pada titik
tersebut segala kewenangan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan
persidangan pengadilan telah berakhir, dan selanjutnya menjadi ruang lingkup
sistem pemasyarakatan, sehingga hal-hal tersebut kehilangan relevansinya apabila
dikaitkan dengan syarat pemberian remisi bagi narapidana. Terlebih, kewenangan
untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan
yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh
lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak-belakang
dengan semangat pembinaan warga binaan. Artinya, lembaga pemasyarakatan
di dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan hak
remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan,
dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya. Sebab, sebagaimana
telah dipertimbangkan sebelumnya, apapun jenis tindak pidana yang dilakukan
seorang terdakwa maupun hal-hal yang meliputi dengan perbuatan yang dilakukan,
seharusnya sudah selesai ketika secara komperehensif telah dipertimbangkan
secara hukum dalam putusan pengadilan yang berakhir pada jenis dan masa pidana
yang dijatuhkan (strafmaat) oleh hakim. Selanjutnya, bagi seorang terdakwa yang
49
telah menerima jenis dan masa pidana tersebut yang berakibat putusan pengadilan
telah berkekuatan hukum tetap maka bagi terpidana yang menjalani pidana sebagai
warga binaan akan memasuki babak kehidupan baru untuk menjalani pidana dalam
rangka proses untuk dikembalikan di tengah masyarakat dengan hak-haknya yang
harus dipenuhi tanpa ada pengecualian, sepanjang syarat-syarat pokok
sebagaimana ditentukan dalam UU 12/1995 terpenuhi. Dalam konteks penjelasan
suatu norma, penjelasan sebuah undang-undang juga tidak boleh menambahkan
norma baru, apalagi menambah persyaratan yang tidak sejalan dengan norma
pokok yang terdapat dalam undang-undang yang bersangkutan [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 011/PUU-III/2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XIII/2015 serta angka 176 dan angka 177 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan];
[3.15.3] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
meskipun berkenaan dengan kontitusionalitas norma Pasal 14 ayat (1) huruf i UU
12/1995, Mahkamah tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan
sebelumnya. Namun, berkaitan dengan penegasan Mahkamah pada pertimbangan
hukum sebelumnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan salah
satu fungsi Mahkamah Konstitusi di dalam melindungi hak konstitusional dan
demokrasi warga negara, meskipun segala hal yang berkaitan dengan
pertimbangan hukum di atas merupakan ranah implementasi norma yang bukan
kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Dengan demikian, dalil-dalil
permohonan Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.16]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma mengenai penghormatan atas hak asasi manusia
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 terhadap Pasal 14 ayat
(1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya, sehingga dengan demikian permohonan
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
50
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak ne bis in idem;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan September, tahun dua ribu
dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.06 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
51
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
34
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(selanjutnya disebut UU 12/1995) dan Penjelasannya terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
35
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya sebagai
berikut:
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995
(1) Narapidana berhak:
…
i.
Mendapatkan pengurangan masa pidana;
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995
Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pada saat
ini merupakan warga binaan yang sedang menjalankan vonis hukuman atas
perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap
sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor 176PK/Pid.Sus/2017;
36
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”;
b. Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya yang multitafsir
sehingga Pemohon hingga saat ini tidak mendapatkan remisi atau
pengurangan masa hukuman setelah menjalankan masa pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap;
c. Bahwa dengan tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman
yang merupakan hak Pemohon maka Pemohon berpandangan terhadap
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penejelasannya telah terjadi
pergeseran makna yang multitafsir atas hakekat “hak untuk mendapatkan
remisi” yang pada kenyataannya tidak memenuhi rasa keadilan bagi
Pemohon yang dibuktikan dengan adanya sikap pemerintah sebagai institusi
tunggal dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan pengayoman terhadap
warga binaan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan (selanjutnya disebut PP 99/2012) yang memuat syarat
tambahan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan delik korupsi,
khususnya syarat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collabolator)
dan dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK);
d. Bahwa menurut Pemohon telah terjadi diskriminasi dalam pemberian remisi
karena pada umumnya warga binaan yang divonis melakukan korupsi yang
berasal dari kejaksaan memperoleh remisi, sedangkan untuk Pemohon yang
37
divonis melakukan korupsi yang berasal dari KPK tidak mendapatkan remisi
karena dianggap oleh KPK Pemohon bukan merupakan justice collabolator,
sekalipun Pemohon berkelakuan baik;
e. Bahwa menurut Pemohon berkaitan dengan justice collabolator, tidak
mungkin Pemohon dijadikan atau menjadi justice collabolator untuk fakta
hukum yang sama sekali tidak Pemohon ketahui.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah,
permasalahan yang sedang dialami oleh Pemohon adalah akibat adanya anggapan
perlakuan yang berbeda (diskriminasi) dalam pemberian pengurangan masa pidana
(remisi) sebagai hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya. Dengan adanya
anggapan diskriminasi yang dialami oleh Pemohon tersebut mengakibatkan pula
adanya anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, khususnya berkaitan
dengan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality
before the law) sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berkaitan
dengan pilihan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar adanya hak
konstitusional sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pasal
28J ayat (1) UUD 1945 dapat dipahami mengandung makna bahwa setiap orang
berhak untuk dihormati hak asasinya dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
