PUU
Tahun 2016
41/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945
Pemohon: M. Ridwan Thalib, S.H., B. Bus., B.A., LL.M., dan R. Artha Wicaksana, S.H., C.L.A.
Tanggal Registrasi: 2016-04-28
Tanggal Putusan: 2016-06-15
UU Diuji: UU 22/2009
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Suhartoyo (A) Manahan MP Sitompul (A) Hani Adhani (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[41/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[41/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[Pasal 138 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2016-03-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-02**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2016-05-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 138 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 138 ayat (3)]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
