PUU
Tahun 2015
41/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Muhamad Zainal Arifin, S.H.
Kuasa Pemohon:
Heru Setiawan, Novi Kristianingsih, dan Rosantika Permatasari Putri
Tanggal Registrasi: 2015-03-25
Tanggal Putusan: 2015-10-20T15:12:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 18/2003, UU 16/2004, UU 31/1999, UU 30/2002, UU 6/2011, UU 35/2009
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 41/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Muhamad Zainal Arifin, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Tambak Wedi Baru XV-A/21 Surabaya;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Maret 2015 memberi
kuasa kepada Heru Setiawan, Novi Kristianingsih, dan Rosantika Permatasari
Putri yang beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 9 Ruang 910
B, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang bertindak baik sendiri maupun
bersama-sama atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 18
Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 Maret 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 84/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Maret 2015 dengan Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
41/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
21 April 2015 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 April 2015,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu
kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “MK”) adalah
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar,...”
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Selanjutnya disebut “UU MK”) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
3. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian adalah Pasal 1 angka
10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96 UU 8/1981:
Pasal 1 angka 10:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Pasal 77:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78:
1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan;
2) Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Pasal 82:
1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan , hakim yang
ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya
penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau
rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan,
akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada
benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim
mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun
dari pejabat yang berwenang;
c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-
lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan
negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra
peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup
kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi
pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu
diajukan permintaan baru.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81,
harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya;
3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum
pada
tingkat
pemeriksaan
masing-masing
harus
segera
membebaskan tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian
penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan
terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah
besarnya
ganti
kerugian
dan
rehabilitasi
yang
diberikan,
sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau
penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka
dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang
tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan
bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada
tersangka atau dari siapa benda itu disita.
4) Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95.
Pasal 95:
1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian
karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan
tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas
penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang
atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di
sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;
3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya
kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang
bersangkutan;
4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian
tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk
hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang
bersangkutan;
5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada
ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96:
1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan;
2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan
lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi
putusan tersebut.
4. Bahwa batu uji dari pengujian undang-undang dalam perkara a quo
adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (5) UUD 1945 yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (5): “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan”.
5. Bahwa karena permohonan Pemohon adalah menguji ketentuan Pasal 1
angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96 UU
8/1981 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
MK, maka MK berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan ini.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa: “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, perorangan warga
negara Indonesia dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan identitas Pemohon yang
berprofesi sebagai Advokat (vide bukti P-3.1, bukti P-3.2, bukti P-11 dan
bukti P-12) yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya
Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96 UU
8/1981.
3. Bahwa merujuk kepada Putusan MK sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa Pemohon dirugikan atas ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 77,
Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96 UU 8/1981 karena pengertian
dan objek praperadilan yang ada dalam pasal-pasal tersebut dibatasi untuk
menguji “a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan c.
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan”, dan belum memasukkan “sah atau tidaknya penggeledahan,
penyitaan, pencegahan ke luar negeri, pemblokiran rekening atas
permintaan pihak yang dirugikan” dalam pengertian dan objek praperadilan.
Padahal kegiatan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri
dan pemblokiran rekening merupakan upaya paksa yang berpotensi
melanggar hak asasi manusia apabila dilakukan secara sewenang-wenang,
dan oleh karena itu mekanisme praperadilan seharusnya dapat dijadikan
sarana untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan,
pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening yang dilakukan aparat
penegak hukum.
5. Bahwa sebagai warga negara pembayar pajak (tax payer) yang berprofesi
sebagai advokat dan aktif mendorong perwujudan nilai-nilai negara hukum
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemohon memiliki kepentingan
konstitusional agar norma-norma a quo yang diuji memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil kepada setiap warga negara.
6. Bahwa
Pemohon
mempunyai
hak
dan
kewajiban
konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 untuk bersamaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, serta Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak konstitusional untuk mendapatkan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
7. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (vide bukti
P-13) mengakui bahwa seorang advokat adalah seorang penegak hukum
yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum demi terselenggaranya
upaya penegakan supremasi hukum, sebagaimana tercantum dalam bagian
menimbang huruf c maupun Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat.
Pertimbangan huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003:
“Bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung
jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-
undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.”
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.
8. Bahwa sebagai Advokat, Pemohon juga memegang teguh Sumpah Advokat
(vide bukti P-12) yang menyatakan:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
• bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
• bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
• bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa
hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan
hukum dan keadilan;
• bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau
menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
• bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan
kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung
jawab saya sebagai Advokat;
• bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya
merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai
seorang Advokat.
9. Bahwa dalam praktik pengujian Undang-Undang sebagaimana dalam
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011,
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, dan Putusan MK Nomor 81/PUU-
IX/2011, MK menerapkan syarat legal standing seorang pembayar pajak
(tax payer) dalam pengujian Undang-Undang yakni pembayar pajak dari
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain. Bahkan di dalam Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009, MK menerima legal standing seorang advokat dalam
menguji Undang-Undang Mahkamah Agung, karena seorang advokat dalam
profesinya akan banyak berhubungan dengan Mahkamah Agung oleh
karenanya secara langsung memerlukan kepastian hukum atas segala hal
yang berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung (vide Pertimbangan
Hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 halaman 68-69).
10. Bahwa dalam Putusan MK sebelumnya, telah menerima legal standing
NGO/LSM untuk menguji undang-undang karena Anggaran Dasarnya
mencantumkan bahwa NGO/LSM tersebut concern terhadap isu-isu
kepentingan publik dalam undang-undang diuji.
11. Bahwa Pemohon selaku Advokat yang concern terhadap isu penegakan
hukum dan keadilan, memiliki kedudukan hukum sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (vide bukti
P-13) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat (vide bukti P-12)
dimana Pemohon selaku penegak hukum mempunyai tanggung jawab
dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam membela kepentingan
hukum klien, Pemohon tidak hanya berkutat pada kepentingan klien, tetapi
juga mendorong tegaknya hukum dan keadilan itu sendiri.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
12. Bahwa Pemohon selaku advokat juga beberapa kali pernah mengajukan
pengujian Undang-Undang sebagaimana Perkara Nomor 78/PUU-X/2012
(dalam pengujian UU 8/1981 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) dan Perkara Nomor 16/PUU-X/2012 (dalam
pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan dalam kedua perkara tersebut,
MK berpendapat bahwa Pemohon selaku advokat memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji materi.
Pertimbangan Putusan MK Nomor 78/PUU-X/2012 halaman 23-24:
“[3.7.3] Terhadap dalil-dalil Pemohon di atas, berdasarkan ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana pula telah diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon adalah selaku perorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai Advokat yang memiliki hak konstitusional yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 yang oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 195, Pasal 197 ayat
(2) , dan Pasal 199 ayat (2) UU 8/1981 serta Pasal 13 ayat (2) UU
48/2009. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual
serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya ketentuan dalam UU 8/1981 dan UU 48/2009
yang dimohonkan pengujian, karena sebagaimana telah dinyatakan bahwa
Pemohon mengalami ketidakjelasan mengenai pemaknaan terhadap
putusan batal demi hukum dan kesulitan untuk mengakses proses
pembacaan putusan dalam perkara banding, kasasi, dan peninjauan
kembali,
sehingga
terdapat
kemungkinan
dengan
dikabulkannya
permohonan Pemohon maka kerugian hak konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karenanya, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo”.
Pertimbangan Putusan MK Nomor 16/PUU-X/2012 halaman 41-42:
“[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat mendalilkan telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
alasan bertentangan dengan asas negara hukum dan menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena ketentuan tersebut tumpang tindih tentang
institusi
yang
berwenang
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang
dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang diadili pada Peradilan
Umum dan Peradilan Militer. Di samping itu frasa “atau kejaksaan” yang ada
dalam Pasal 44 ayat (4), dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) UU 30/2002 tidak mempunyai dasar hukum yang jelas;
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan para Pemohon
tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kualifikasi
sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan oleh berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian, yang
apabila permohonan dikabulkan ada kemungkinan kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo”.
13. Bahwa mengacu pada uraian tersebut di atas, Pemohon selaku Advokat
mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Apabila terdapat undang-undang sebagaimana ketentuan aquo yang
dimohonkan pengujian menghalangi Pemohon dalam menjalankan hak dan
kewajiban konstitusional khususnya untuk menegakkan hukum dan
keadilan,
maka
Pemohon
mempunyai
kepentingan
hukum
untuk
mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan-ketentuan tersebut.
14. Bahwa dengan adanya ketentuan a quo yang diuji yang tidak memasukkan
“sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri,
dan pemblokiran rekening atas permintaan pihak yang dirugikan” sebagai
objek praperadilan, maka ketentuan tersebut menghalangi Pemohon selaku
advokat untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam membela
kepentingan warga negara terhadap upaya paksa penggeledahan,
penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening yang
dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
15. Bahwa dengan tidak dapat dilakukannya upaya hukum praperadilan
terhadap upaya paksa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
negeri, dan pemblokiran rekening yang dilakukan secara sewenang-
wenang, akibat adanya ketentuan aquo yang diuji, padahal Pemohon
mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam
membela kepentingan warga negara atas kesewenang-wenangan penegak
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, maka hak
konstitusional Pemohon dilanggar.
16. Bahwa di samping itu, Pemohon selaku pribadi yang pekerjaan advokat,
juga rentan dan berpotensi mendapatkan upaya paksa penggeledahan,
penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening karena
dianggap mempunyai hubungan dengan tersangka atau terdakwa,
meskipun Pemohon adalah pihak yang beritikad baik. Jika objek
praperadilan masih dibatasi sebagaimana norma-norma aquo yang diuji,
maka Pemohon selaku pribadi tidak dapat mengajukan upaya hukum
praperadilan terhadap upaya paksa tersebut. Padahal sebagai warga
negara
Indonesia,
Pemohon
mempunyai
hak
konstitusional
untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
17. Bahwa dalam beberapa kasus, nyatanya penegak hukum melakukan upaya
paksa kepada pihak-pihak yang beritikad baik yang mempunyai hubungan
dengan Tersangka/Terdakwa, misalnya dalam Kasus penyitaan tanah
Mertua Anas Urbaningrum di Yogyakarta. Di dalam pemeriksaan di
persidangan, tanah yang sudah dilakukan penyitaan tidak terbukti
mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum
(vide Bukti P-6 “Mertua Anas Ingin Penyitaan Tanah di Yogya Segera
Diatasi”, sumber www.detik.com tanggal 29 Agustus 2014, dan Bukti P-7
“Pengacara: Penyitaan Tanah Mertua Anas Merusak Nama Baik Ponpes
Krapyak”, sumber www.tribunnews.com tanggal 10 Maret 2014). Jika
penyitaan dimasukkan dalam objek praperadilan, maka pihak-pihak yang
dirugikan (seperti Mertua Anas Urbaningrum) dapat segera mengajukan
upaya hukum praperadilan untuk menguji apakah penyitaan tersebut
sewenang-wenang atau tidak.
18. Bahwa aparat penegak hukum juga pernah melakukan pemblokiran
rekening terhadap Gilang Mallarangeng (anak Andi Malaranggeng) yang
berjumlah Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), padahal rekening
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
tersebut hanya menampung gaji dari Gilang Mallarangeng (vide Bukti P-10
“Ini Kata KPK Soal Rekening Anak Andi Malaranggeng”, sumber tempo.co
tanggal 12 Januari 2013).
19. Bahwa berkaca dari beberapa kasus tersebut, maka akibat adanya
pembatasan objek praperadilan sebagaimana ketentuan a quo yang diuji
dengan tidak dimasukkan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar
negeri, dan pemblokiran rekening, maka pihak-pihak yang beritikad baik
tidak dapat sesegera mungkin untuk melakukan upaya hukum terhadap
upaya paksa yang dilakukan penegak hukum yang mengakibatkan
terjadinya perampasan hak asasi manusia. Padahal seharusnya berbagai
upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri,
dan pemblokiran rekening menjadi objek praperadilan, sehingga pihak-pihak
yang dirugikan dapat langsung menguji apakah tindakan aparat penegak
hukum telah sesuai dengan hukum atau tidak.
20. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon memiliki
kualifikasi sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi Advokat yang
hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh ketentuan Pasal 1 angka
10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96 UU 8/1981, yang
apabila permohonan dikabulkan ada kemungkinan kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
Pemohon
mempunyai
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo.
III. Alasan-Alasan Pengujian
1. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian adalah Pasal 1 angka
10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96 UU 8/1981
khususnya terkait dengan pembatasan pengertian dan objek praperadilan:
Pasal 1 angka 10:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan”.
Pasal 77:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78:
(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan;
(2) Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Pasal 82:
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan , hakim yang
ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya
penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau
rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan,
akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada
benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim
mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun
dari pejabat yang berwenang;
c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-
lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan
negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra
peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup
kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi
pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu
diajukan permintaan baru.
(2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus
memuat dengan jelas dasar dan alasannya;
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum
pada
tingkat
pemeriksaan
masing-masing
harus
segera
membebaskan tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian
penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan
terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah
besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan
dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah
sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan
dicantumkan rehabilitasinya;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang
tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan
bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada
tersangka atau dari siapa benda itu disita.
(4) Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 dan Pasal 95.
Pasal 95:
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian
karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas
penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang
atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang
praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada
pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan;
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian
tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk
hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang
bersangkutan;
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat
(4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96:
(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan;
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan
lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan
tersebut.
2. Bahwa pengertian praperadilan dalam Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal
78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96 UU 8/1981 hanya dibatasi untuk
menguji “sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan; sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan permintaan ganti
kerugian atau rehabilitasi”.
3. Bahwa
dengan
adanya
pembatasan
praperadilan
tersebut,
maka
permohonan praperadilan hanya dapat diajukan atas permintaan tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka untuk menguji “sah
atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan; dan permintaan
ganti kerugian atau rehabilitasi”, dan diajukan oleh korban atau pihak lain
yang merasa dirugikan untuk menguji “sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
4. Bahwa dalam proses penegakan hukum pidana, upaya paksa yang
dilakukan penegak hukum tidak hanya terdiri dari penangkapan dan atau
penahanan saja, tetapi juga terdapat upaya paksa lainnya seperti
penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran
rekening, sebagaimana diatur dalam UU 8/1981 maupun undang-undang
lainnya, yang apabila upaya paksa tersebut dilakukan secara sewenang-
wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka berpotensi melanggar hak asasi manusia.
5. Bahwa upaya paksa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar
negeri dan pemblokiran rekening tidak hanya ditujukan terhadap
tersangka/terdakwa saja tetapi juga dapat ditujukan kepada pihak-pihak
lain. Misalnya dalam Kasus penyitaan tanah Mertua Anas Urbaningrum
di Yogyakarta yang di dalam pemeriksaan di persidangan, tanah tersebut
tidak terbukti mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana korupsi Anas
Urbaningrum (vide bukti P-6 “Mertua Anas Ingin Penyitaan Tanah di
Yogya Segera Diatasi”, sumber www.detik.com tanggal 29 Agustus
2014, dan bukti P-7 “Pengacara: Penyitaan Tanah Mertua Anas Merusak
Nama Baik Ponpes Krapyak”, sumber www.tribunnews.com tanggal 10
Maret 2014). Kasus yang lain yakni pemblokiran rekening terhadap
Gilang Mallarangeng (anak Andi Malaranggeng) yang berjumlah Rp
16.000.000,- (enam belas juta rupiah), padahal rekening tersebut hanya
menampung gaji dari Gilang Mallarangeng (vide bukti P-10 “Ini Kata KPK
Soal Rekening Anak Andi Malaranggeng”, sumber tempo.co tanggal 12
Januari 2013).
6. Bahwa mengacu pada peraturan perundang-undangan, upaya paksa
penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran
rekening bisa saja ditujukan kepada pihak-pihak lain yang beritikad baik
hanya karena pernah bertransaksi atau berhubungan dengan tersangka
atau terdakwa.
Jenis Upaya
Paksa
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Penggeledahan UU 8/1981
Pasal 1 angka 17
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik
untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat
tertutup
lainnya
untuk
melakukan
tindakan
pemeriksaan
dan
atau
penyitaan
dan
atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 18
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk
mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian
tersangka untuk mencari benda yang diduga keras
ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk
disita.
Pasal 32
Untuk
kepentingan
penyidikan,
penyidik
dapat
melakukan
penggeledahan
rumah
atau
penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan
menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-
undang ini.
Pasal 33
(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri
setempat penyidik dalam melakukan penyidikan
dapat
mengadakan
penggeledahan
yang
diperlukan;
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis
dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik
Indonesia dapat memasuki rumah;
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan
oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau
penghuni menyetujuinya;
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan
oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan
dua orang saksi, dalam hal tersangka atau
penghuni menolak atau tidak hadir;
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau
menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita
acara dan turunannya disampaikan kepada
pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak
bilamana penyidik harus segera bertindak dan
tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih
dahulu,
dengan
tidak
mengurangi
ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat
melakukan penggeledahan:
a. pada halaman rumah tersangka bertempat
tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di
atasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat
tinggal, berdiam atau ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat
bekasnya;
d. di tempat penginapan dan tempat umum
lainnya.
(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan
seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
diperkenankan memeriksa atau menyita surat,
buku dan tulisan lain yang tidak merupakan
benda yang berhubungan dengan tindak pidana
yang
bersangkutan,
kecuali
benda
yang
berhubungan
dengan
tindak
pidana
yang
bersangkutan
atau
yang
diduga
telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan
kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya.
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak
diperkenankan memasuki:
a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan
atau upacara keagamaan;
c.
ruang
dimana
sedang
berlangsung
sidang
pengadilan.
Pasal 36
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan
rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak
mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33,
maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh
ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh
penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan
itu dilakukan.
Pasal 37
(1) Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik
hanya
berwenang
menggeledah
pakaian
termasuk benda yang dibawanya serta, apabila
terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup
bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda
yang dapat disita;
(2) Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal
tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang
menggeledah pakaian dan atau menggeledah
badan tersangka.
Penyitaan
UU 8/1981
Pasal 1 angka 16:
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan
pembuktian
dalam
penyidikan,
penuntutan
dan
peradilan.
Pasal 38
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
dengan surat izin ketua pengadilan negeri
setempat;
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak
bilamana penyidik harus segera bertindak dan
tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat
(1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya
atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri
setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 39
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa
yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh
dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari
tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara
langsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-
halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan
melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan
langsung
dengan
tindak
pidana
yang
dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara
perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk
kepentingan
penyidikan,
penuntutan
dan
mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi
ketentuan ayat (1).
Pasal 40
Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita
benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga
telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang
bukti.
Pasal 41
Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang
menyita
paket
atau
surat
atau
benda
yang
pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh
kantor
pos
dan
telekomunikasi,
jawatan
atau
perusahaan
komunikasi
atau
pengangkutan,
sepanjang
paket,
surat
atau
benda
tersebut
diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal
daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau
kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi,
jawatan
atau
perusahaan
komunikasi
atau
pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan
surat tanda penerimaan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Pasal 42
(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang
yang menguasai benda yang dapat disita,
menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk
kepentingan pemeriksaan dan kepada yang
menyerahkan benda itu harus diberikan surat
tanda penerimaan;
(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan
untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau
tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa
atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya
atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda
tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak
pidana.
Pasal 43
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang
berkewajiban
menurut
undang-undang
untuk
merahasiakannya,
sepanjang
tidak
menyangkut
rahasia
negara,
hanya
dapat
dilakukan
atas
persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua
pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang
menentukan lain.
Pasal 44
(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan
benda sitaan negara;
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada
pada pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan
benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh
siapapun juga.
Pasal 45
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang
dapat lekas rusak atau yang membahayakan,
sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai
putusan pengadilan
terhadap
perkara
yang
bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap
atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan
menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan
persetujuan tersangka atau kuasanya dapat
diambil tindakan sebagai berikut:
a. apabila perkara masih ada di tangan penyidik
atau penuntut umum, benda tersebut dapat
dijual lelang atau dapat diamankan oleh
penyidik
atau
penuntut
umum,
dengan
disaksikan oleh tersangkaatau kuasanya;
b.
apabila
perkara
sudah
ada
di
tangan
pengadilan, maka benda tersebut dapat
diamankan atau dijual lelang oleh penuntut
umum atas izin hakim yang menyidangkan
perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
atau kuasanya.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang
berupa uang dipakai sebagai barang bukti;
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin
disisihkan sebagian dari benda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1);
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang
untuk
diedarkan,
tidak
termasuk
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas
untuk dipergunakan bagi kepentingan negara
atau untuk dimusnahkan.
Pasal 46
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan
kepada orang atau kepada mereka dari siapa
benda itu disita, atau kepada orang atau kepada
mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak
memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak
cukup bukti atau ternyata tidak merupakan
tindak pidana;
c.
perkara
tersebut
dikesampingkan
untuk
kepentingan umum atau perkara tersebut
ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu
diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang
dipergunakan untuk melakukan suatu tindak
pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang
dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang
atau kepada mereka yang disebut dalam putusan
tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim
benda
itu
dirampas
untuk
negara,
untuk
dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak
dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut
masih diperlukan sebagai barang bukti dalam
perkara lain.
Pencegahan ke
luar negeri
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian
Pasal 91
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab
melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang
Keimigrasian.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan
Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa
Agung
sesuai
dengan
bidang
tugasnya
masing-masing
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan
kementerian/lembaga lain yang berdasarkan
undang-undang
memiliki
kewenangan
Pencegahan.
(3)
Menteri
Keuangan,
Jaksa
Agung,
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan
Narkotika
Nasional,
atau
pimpinan
kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan,
permintaan, dan perintah Pencegahan yang
dibuatnya.
Pasal 92
Dalam
keadaan
yang
mendesak
pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2)
dapat meminta secara langsung kepada Pejabat
Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan.
Pasal 93
Pelaksanaan
atas
keputusan
Pencegahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan
oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 94
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh
pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
atau
umur,
serta
foto
yang
dikenai
Pencegahan;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Keputusan Pencegahan disampaikan kepada
orang yang dikenai Pencegahan paling lambat 7
(tujuh) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal keputusan Pencegahan dikeluarkan
oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 ayat (2), keputusan tersebut juga disampaikan
kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak
tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan
untuk dilaksanakan.
(5) Menteri dapat menolak permintaan pelaksanaan
Pencegahan apabila keputusan Pencegahan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(6)
Pemberitahuan
penolakan
pelaksanaan
pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
harus
disampaikan
kepada
pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2)
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal
permohonan
pencegahan
diterima
disertai
dengan alasan penolakan.
(7) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
memasukkan
identitas
orang
yang
dikenai
keputusan
pencegahan
ke
dalam
daftar
Pencegahan
melalui
Sistem
Informasi
Manajemen Keimigrasian.
Pasal 95
Berdasarkan
daftar
pencegahan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (7), Pejabat Imigrasi
wajib menolak orang yang dikenai Pencegahan keluar
Wilayah Indonesia.
Pasal 96
(1) Setiap orang yang dikenai Pencegahan dapat
mengajukan keberatan kepada pejabat yang
mengeluarkan keputusan Pencegahan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara tertulis disertai
dengan alasan dan disampaikan dalam jangka
waktu berlakunya masa Pencegahan.
(3) Pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan
Pencegahan.
Pasal 97
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6
(enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang
paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan
masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi
hukum.
(3)
Dalam
hal
terdapat
putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan bebas atas perkara yang menjadi
alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi
hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 ayat (1) huruf b:
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk
melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika
Pasal 80 huruf e:
Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75, juga berwenang:
e. meminta secara langsung kepada instansi yang
berwenang untuk melarang seseorang bepergian
ke luar negeri.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
Pasal 36 huruf c:
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut
umum, atau hakim berwenang:
c. meminta kepada instansi yang terkait untuk
melarang seseorang berpergian ke luar negeri.
Pemblokiran
rekening
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 29:
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik,
penuntut umum, atau hakim berwenang meminta
keterangan
kepada
bank
tentang
keadaan
keuangan tersangka atau terdakwa.
(2)
Permintaan
keterangan
kepada
bank
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk
memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud
dalam aya(2) dalam waktu selambat-lambatnya 3
(tiga)
hari
kerja,
terhitung
sejak
dokumen
permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat
meminta kepada bank untuk memblokir rekening
simpanan milik tersangka atau terdakwa yang
diduga hasil dari korupsi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka
atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup,
atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau
hakim, bank pada hari itu juga mencabut
pemblokiran.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 ayat (1) huruf d:
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang
diduga
hasil
dari
korupsi
milik
tersangka,
terdakwa, atau pihak lain yang terkait.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika
Pasal 80 huruf b
Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75, juga berwenang:
b. memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga
keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang
diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika milik
tersangka atau pihak lain yang terkait.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pecegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 35 ayat (4)
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang
meminta kepada bank untuk memblokir rekening
simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga
sebagai
hasil
pembalakan
liar
selama
proses
penyidikan,
penuntunan,
dan/atau
pemeriksaan
berlangsung.
7. Bahwa alasan Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan
penafsiran atas ketentuan a quo yang diuji untuk memasukkan
penggeledahan dan penyitaan sebagai objek praperadilan karena
penggeledahan dan penyitaan merupakan jenis dari upaya paksa. Di
dalam Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU 8/1981 memang dinyatakan “Yang
dimaksud dengan "kerugian karena dikenakan tindakan lain" ialah kerugian
yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan
yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah
penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan.” Jika
mengkaitkan antara ketentuan Pasal 1 angka 10 huruf c, Pasal 77 huruf b
dan Pasal 95 ayat (1) UU 8/1981, permohonan praperadilan terhadap
upaya paksa penggeledahan dan penyitaan hanya bisa dilakukan oleh
tersangka, terdakwa, terpidana atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, itupun hanya
terkait dengan permintaan ganti rugi.
8. Bahwa akibat adanya pembatasan tersebut, maka pihak-pihak lain yang
dirugikan dan tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Pasal 1 angka 10 huruf c, Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 ayat (1) UU
8/1981,
tidak
dapat
mengajukan
upaya
praperadilan
terhadap
penggeledahan dan penyitaan. Dengan demikian ketentuan a quo yang
diuji tidak memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap pihak-
pihak lain yang dirugikan atas penggeledahan dan penyitaan yang
dilakukan secara sewenang-wenang untuk mengajukan permohonan
praperadilan.
9. Bahwa alasan Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan
penafsiran atas ketentuan a quo yang diuji, untuk memasukkan
pencegahan ke luar negeri sebagai objek praperadilan, karena
pencegahan ke luar negeri merupakan bentuk pembatasan kepada warga
negara untuk berpergian ke luar negeri dan dapat dipersamakan dengan
penahanan seseorang dalam negara. Pencegahan ke luar negeri
merupakan upaya paksa yang berpotensi melanggar hak asasi manusia
karena membatasi ruang gerak seseorang untuk ke luar negeri, sehingga
pihak-pihak yang beritikad baik dan merasa dirugikan atas pencegahan
keluar negeri seharusnya bisa mengajukan praperadilan.
10. Bahwa alasan Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan
penafsiran atas ketentuan a quo yang diuji untuk memasukkan
pemblokiran rekening sebagai objek praperadilan, karena pemblokiran
rekening merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan
membatasi seseorang untuk melakukan transaksi. Dalam kegiatan sehari-
hari, bisa saja seseorang yang beritikad baik melakukan transaksi
keuangan dengan pihak tersangka atau terdakwa. Atas adanya transaksi
tersebut, penegak hukum bisa saja melakukan upaya paksa pemblokiran
rekening
karena
diduga
menerima
aliran
dana
kejahatan.
Atas
pemblokiran rekening, seharusnya pihak-pihak yang beritikad baik dapat
mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya
pemblokiran rekening tersebut.
11. Bahwa setiap tindakan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan,
pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening yang dilakukan
dengan
melanggar
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
diuraikan di atas adalah suatu tindakan perampasan hak asasi manusia,
sehingga dengan adanya praperadilan diharapkan dapat menguji atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
mengkoreksi apakah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum
melanggar hukum atau tidak.
12. Bahwa nyatanya, ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal
82, Pasal 95 dan Pasal 96 UU 8/1981 telah membatasi pengertian dan
objek praperadilan karena tidak mencakup pengujian “sah atau tidaknya
penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, pemblokiran
rekening atas permintaan pihak yang dirugikan”. Pembatasan objek
praperadilan tersebut mengakibatkan hak-hak pihak ketiga yang beritikad
baik dan merasa dirugikan dengan adanya penggeledahan, penyitaan,
pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening menjadi terlanggar
karena tidak dapat mengajukan upaya hukum praperadilan.
13. Bahwa
UUD
1945
telah
memberikan
perlindungan
hukum
dan
penghormatan hak asasi manusia terhadap terhadap warga negara
supaya pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil (due process of
law) dan terbebas dari kesewenang-wenangan serta menjadikan hukum
sebagai panglima, sebagaimana tercantum Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
14. Bahwa
Negara
Republik
Indonesia
merupakan
negara
hokum
sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Para “the founding fathers” bangsa ini menjelaskan bahwa Negara
Republik Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan semata (machtsstaat). Penyebutan kata “rechtsstaat” dan
“machtsstaat” di sini menunjukkan bahwa para pendiri Negara RI
mengacu kepada konsep negara hukum atau “rechtsstaat”. Julius Stahl
menyebutkan bahwa ada tiga ciri rechtsstaat itu yakni: (a) perlindungan
hak asasi manusia; (b) pembagian kekuasaan; dan (c) pemerintahan
berdasarkan undang-undang dasar. AV Dicey merumuskan negara
hukum (rule of law) dengan tiga ciri yakni adanya (a) supremasi
hukum; (b) persamaan di hadapan hukum; dan (c) “due process of law”.
Dalam pemahaman tentang negara hukum di zaman sekarang, maka ciri-
ciri negara hukum yang dirumuskan oleh Stahl dan Dicey itu digabungkan
dan pada umumnya diterima para akademisi hukum sebagai ciri dari
negara hukum modern.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
15. Bahwa terkait dengan apa yang dirumuskan Dicey di atas, due process of
law biasanya diartikan sebagai “a fundamental, constitutional guarantee
that all legal proceeding will be fair and that one will be given notice of
the proceedings and an opportunity to be heard the government act take
away one’s life, liberty or property. Also a constitutional guarantee that the
law shall not be unreasonable, arbitrary, or capricious”. Sedangkan
kata arbitrary di sini diartikan “a course of action or decicion that not based
on the reason or judgement but on personal will or discreation without
regards to rules standard”. Penekanan terhadap due process of law
sebagai salah satu ciri negara hukum membawa konsekuensi bahwa
tindakan-tindakan aparatur penyelenggara negara bukan saja harus
didasarkan atas norma-norma hukum materil yang adil, tetapi juga harus
didasarkan pada hukum formil yang mengatur prosedur untuk
menegakkan ketentuan-ketentuan hukum materil yang memenuhi syarat-
syarat keadilan. Norma-norma hukum prosedur itu haruslah bersifat fair.
Ketentuan-ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbiter
menurut selera penyelenggara kekuasaan Negara. Bahwa, dengan
demikian, ketentuan a quo yang dimohonkan pengujian yang tidak
memberikan ruang untuk mengajukan upaya praperadilan terhadap upaya
paksa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan
pemblokiran rekening, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
16. Bahwa selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.” Mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD
1945,
maka
ketentuan-
ketentuan
hukum
acara
pidana
harus
mencerminkan adanya “due process of law” yang fair, pasti dan adil yang
dijadikan pedoman bagi semua pihak (termasuk penegak hukum) untuk
menjunjung hukum tanpa terkecuali.
17. Bahwa supaya aparat penegak hukum menjunjung hukum dalam
melakukan upaya paksa, maka pengawasan oleh mekanisme praperadilan
berfungsi sebagai alat untuk mengontrol, menilai, dan menguji apakah
dalam tindakan upaya paksa tersebut telah sesuai dengan hukum atau
tidak. Dengan demikian, ketentuan a quo yang dimohonkan pengujian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
yang tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak untuk mengajukan
upaya praperadilan terhadap upaya paksa penggeledahan, penyitaan,
pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening, bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
18. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Mengacu pada Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, maka hukum acara pidana seharusnya memuat norma-
norma yang menyeimbangkan antara kepentingan hukum individu dan
kepentingan hukum masyarakat serta negara, karena pada dasarnya
dalam hukum pidana, individu dan/atau masyarakat berhadapan langsung
dengan negara. Hubungan ini menempatkan individu dan/atau masyarakat
pada posisi yang lebih lemah. Dalam hal ini, hukum acara pidana berfungsi
untuk membatasi kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh penyelidik,
penyidik, penuntut umum, maupun hakim, dalam proses peradilan pidana
terhadap individu dan/atau masyarakat. Dengan demikian, ketentuan aquo
yang dimohonkan pengujian yang tidak memberikan jaminan kepastian
hukum yang adil kepada pihak-pihak dirugikan atas upaya paksa
penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran
rekening untuk mengajukan upaya praperadilan, maka ketentuan tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
19. Bahwa Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 mengatur bahwa “Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
20. Bahwa mengacu pada Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, maka dalam suatu
negara hukum, hukum acara pidana diposisikan sebagai alat agar
pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil (due process of law)
demi penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang antara lain
mencakup upaya perlindungan bagi individu atau masyarakat terhadap
tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara. Di negara hukum,
hukumlah yang menjadi panglima, bukan person-person penegak hukum.
Inilah yang di Amerika Serikat disebut oleh Dicey dengan istilah “the rule of
law not rule of man”. Kaidah-kaidah hukum yang tidak pasti pada satu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
pihak, atau malah ketiadaan kaidah hukum yang mengatur prosedur dalam
penegakan hukum pidana
sebagaimana
ketentuan
a quo
yang
dimohonkan pengujian, bukan saja dapat merusak citra negara hukum
sebagaimana ditegaskan oleh konstitusi, tetapi juga membuka
peluang selebar-lebarnya bagi penggunaan kekuasaan (machtsstaat) dan
pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan Penjelasan Umum UU 8/1981
itu sendiri mengatakan bahwa “penghayatan, pengamalan hak asasi
manusia maupun hak serta kewajiban warga negara untuk menegakkan
keadilan tidak boleh ditinggalkan oleh setiap warga negara, setiap
penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah yang perlu terwujud pula
dalam dan dengan adanya hukum acara pidana ini”. Bahwa dengan
demikian, ketentuan a quo yang dimohonkan pengujian yang tidak
menjamin due process of law, bertentangan dengan Pasal 28I ayat (5)
UUD 1945.
21. Bahwa di dalam putusan sebelumnya yakni dalam Putusan MK Nomor
65/PUU-IX/2011,
Mahkamah
Konstitusi
menegaskan
bahwa
pada
dasarnya
setiap
tindakan
upaya
paksa,
seperti
penangkapan,
penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan
dengan melanggar peraturan perundang-undangan adalah suatu tindakan
perampasan hak asasi manusia, sehingga dengan adanya praperadilan
diharapkan pemeriksaan perkara pidana dapat berjalan sesuai dengan
peraturan hukum yang berlaku (vide Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011
halaman 28). Pengawasan oleh pengadilan negeri sebagai badan
peradilan tingkat pertama dimaksudkan untuk mengontrol, menilai,
menguji, dan mempertimbangkan secara yuridis, apakah dalam tindakan
upaya paksa terhadap tersangka/terdakwa maupun terhadap pihak-pihak
lain yang merasa dirugikan, yang dilakukan oleh penyelidik/penyidik atau
penuntut umum telah sesuai dengan UU 8/1981.
22. Bahwa dengan mengacu pada hak-hak konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, maka ketentuan dalam UU 8/1981 khususnya Pasal 1
angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96, yang
membatasi pengertian dan objek praperadilan serta belum memberikan
perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang merasa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
dirugikan atas penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan
pemblokiran rekening untuk mengajukan praperadilan, maka ketentuan
dalam UU 8/1981 tidak memenuhi kepastian hukum dan keadilan serta
bertentangan dengan UUD 1945.
23. Bahwa
supaya
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan memberikan jaminan kepastian
hukum yang adil, maka Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of
constitution perlu memberikan penafsiran terhadap praperadilan dalam
Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96
UU 8/1981 untuk dimaknai termasuk pula “wewenang pengadilan negeri
untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-
undang ini, tentang sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan,
pencegahan ke luar negeri, pemblokiran rekening atas permintaan pihak
yang dirugikan”. Menegasikan pengertian dan objek praperadilan dalam
menguji “sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke
luar negeri, pemblokiran rekening atas permintaan pihak yang dirugikan”
merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
24. Bahwa dalam praktik pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi
sering memberikan putusan bertentangan dengan konstitusi secara
bersyarat (conditionally unconstitutional), yang salah satu contohnya yakni
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 yang diajukan
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang memperluas pengertian saksi dalam
UU 8/1981, dengan amar Putusan sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116
ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209) adalah bertentangan dengan Undang- Undang
Dasar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang pengertian saksi
dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat
(3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209),
tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan
keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan
suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri dan ia alami sendiri”;
Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116
ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65;
Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209), tidak dimaknai termasuk pula “orang
yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan,
penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
25. Bahwa dengan adanya penafsiran praperadilan dalam Pasal 1 angka 10,
Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96 UU 8/1981
termasuk
pula
wewenang
untuk
menguji
“sah
atau
tidaknya
penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, pemblokiran
rekening atas permintaan pihak yang dirugikan”, maka penafsiran
tersebut merupakan penghormatan atas prinsip due process of law dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
proses peradilan pidana khususnya terhadap pihak-pihak yang dirugikan
atas upaya paksa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri
dan pemblokiran rekening, dan merupakan sebuah upaya untuk
mewujudkan kepastian hukum yang adil dalam sebuah negara hukum
sebagaimana amanat UUD 1945.
26. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut, maka
cukup beralasan apabila permohonan Pemohon dikabulkan untuk
seluruhnya.
IV.
Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan:
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95
dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sepanjang pengertian praperadilan dalam Pasal 1
angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), tidak dimaknai
termasuk pula “wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang
sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri,
pemblokiran rekening atas permintaan pihak yang dirugikan”;
3. Menyatakan Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95
dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang pengertian
praperadilan dalam Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82,
Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209), tidak dimaknai termasuk pula “wewenang pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-
undang ini, tentang sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan,
pencegahan ke luar negeri, pemblokiran rekening atas permintaan pihak
yang dirugikan”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13, sebagai berikut:
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana;
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Bukti P-3.1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Muhamad Zainal Arifin;
Bukti P-3.2
:
Fotokopi Kartu Advokat PERADI a.n. Muhamad Zainal Arifin,
S.H.;
Bukti P-4
:
Berita Online “Rekening Istri dan Anak Andi Mallaranggeng
Diblokir”, sumber www.sindonews.com tanggal 9 Januari 201;
Bukti P-5
:
Fotokopi Berita Online “Ketua MK: Pencekalan Wayan Koster
Salahi Konstitusi”, sumber www.politikindonesia.com tanggal 9
Februari 2012;
Bukti P-6
:
Berita Online “Mertua Anas Ingin Penyitaan Tanah di Yogya
Segera Diatasi”, sumber www.detik.com tanggal 29 Agustus
2014;
Bukti P-7
:
Berita Online “Pengacara: Penyitaan Tanah Mertua Anas
Merusak
Nama
Baik
Ponpes
Krapyak”,
sumber
www.tribunnews.com tanggal 10 Maret 2014;
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Bukti P-9
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
IX/2011 tanggal 19 April 2012;
Bukti P-10
:
Fotokopi Berita Online “Ini Kata KPK Soal Rekening Anak Andi
Malaranggeng”, sumber tempo.co tanggal 12 Januari 2013;
Bukti P-11
:
Fotokopi NPWP a.n. Muhamad Zainal Arifin, S.H;
Bukti P-12
:
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat oleh
Pengadilan Tinggu Surabaya a.n. Muhamad Zainal Arifin,
S.H.;
Bukti P-13
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 1 angka 10, Pasal 77,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209),
selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 sebagaimana disebutkan
Pemohon dalam Posita halaman 7 angka 5. Dengan demikian, terhadap hal
tersebut, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah sebagai perseorangan warga
negara Indonesia pembayar pajak (tax payer) yang berprofesi sebagai advokat
dan aktif mendorong perwujudan nilai-nilai negara hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, Pemohon memiliki kepentingan konstitusional agar
norma-norma a quo yang diuji memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil kepada setiap warga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, tidak terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, sehingga dengan demikian Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Maria
Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Patrialis Akbar, dan
I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal dua puluh tiga, bulan April, tahun dua ribu lima belas, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu lima belas,
selesai diucapkan pukul 15.12 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief
Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati,
Wahiduddin Adams, Aswanto, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan
Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi
oleh
Fadzlun
Budi
SN
sebagai
Panitera
Pengganti,
dihadiri
oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Fadzlun Budi SN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 1 angka 10, Pasal 77,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209),
selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 sebagaimana disebutkan
Pemohon dalam Posita halaman 7 angka 5. Dengan demikian, terhadap hal
tersebut, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah sebagai perseorangan warga
negara Indonesia pembayar pajak (tax payer) yang berprofesi sebagai advokat
dan aktif mendorong perwujudan nilai-nilai negara hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, Pemohon memiliki kepentingan konstitusional agar
norma-norma a quo yang diuji memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil kepada setiap warga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, tidak terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, sehingga dengan demikian Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
4.
