PUU
Tahun 2026
40/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pemohon: Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), yang diwakili oleh Miftahol Arifin [Ketua Pengurus] dan Umran Usman [Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus] (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa`ed (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-07-30T14:48:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 40/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), diwakili oleh
Nama
: Miftahol Arifin
Jabatan : Ketua
Alamat
: Dsn. Sumber Waru I, Sumber Waru, Waru, Pamekasan
Nama
: Umran Usman
Jabatan : Divisi Hukum dan Advokasi
Alamat
: Jalan Mertojoyo Barat Nomor 25B, Merjosari, Lowokmaru,
Malang
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Dzakwan Fadhil Putra Kusuma
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Masjid Kp. Kemang, Jati Cempaka, Pondok Gede,
Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Muhammad Jundi Fathi Rizky
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Griya Pedurenan 9, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Rikza Anung Andita Putra
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Perum Taman Griya Kencana Blok A13/19 Kencana,
Tanah Sareal, Bogor
2
diperbaiki
dengan
mengganti
menjadi
“Pekerjaan:
Guru Honorer
Alamat : Kmp.
Kajar, Desa
Mano’an,
Kecamatan
Kokop,
Bangkalan.”
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
5. Nama
: Sa’ed
Pekerjaan: Guru Honorer
Alamat
: Kmp.
Kajar,
Desa
Mano’an,
Kecamatan
Kokop,
Bangkalan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Indra Kusuma, S.E.
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat
: Kp. Dua Cikunir Perum Calista, Jaka Sampurna, Bekasi
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon VI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK.PUU/I/2026 bertanggal 22 Januari
2026 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK.PUU/II/2026 bertanggal 11 Februari
2026, memberikan kuasa kepada A. Fahrur Rozi, S.H., Abdul Hakim, S.H., M.H.,
Sipghotulloh Mujaddidi, S.H., M.H., Muhammad Abdul Kholiq Suhri, S.H., M.H., dan
Moh. Ali Murtadho, S.H., Aktivis/Pegiat Hukum serta Advokat/Konsultan Hukum yang
tergabung pada Kantor Hukum Dignity Attorney & Counsellor At Law yang beralamat
di Infinity Office Sarinah Thamrin, Menara Cakrawala Lt 12, Unit 05A, Jalan M.H.
Thamrin Nomor 9, RT.002/RW.001, Jakarta Pusat, 10340, bertindak secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai -------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan rakyat (DPR);
Membaca dan mendengar Keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar Pihak Terkait Yayasan Edukasi Riset
Cendekia; Pihak Terkait Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati;
dan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan
Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof.
Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof.
Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al
Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P.
3
Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M.,
Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni
Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.,
Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun
Najidah, S.H., M.H. yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law
Society (CALS);
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon, Ahli DPR, dan
Ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Pihak Terkait Yayasan Edukasi
Riset Cendekia; Pihak Terkait Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka
Rosmawati; dan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C.,
Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H.,
Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M.,
Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr.
Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P.
Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M.,
Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni
Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.,
Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun
Najidah, S.H., M.H. yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law
Society (CALS);
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait
Yayasan Edukasi Riset Cendekia; Pihak Terkait Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana,
dan Rizka Rosmawati; dan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum,
C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H.,
M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H.,
LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H.,
M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik
Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo,
S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri
Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini,
4
S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. yang tergabung dalam Constitutional
and Administrative Law Society (CALS);
Membaca keterangan dari Amicus Curiae dari Serikat Pengajar Hak Asasi
Manusia Indonesia (Sepaham Indonesia), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Gadjah Mada, LBH Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH
PB PMII), Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan, Lembaga Bantuan
Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor), Koalisi Aktivis Intelektual
Indonesia (KAII), dan Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi Indonesia (Palpasi
Indonesia).
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 26 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 26 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 40/PUU-
XXIV/2026 pada tanggal 26 Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Februari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
5
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula didasarkan pada
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa selain itu pula, ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
juga
menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (“PMK 7/2025”) yang menyatakan, “Objek Permohonan PUU
adalah undang-undang dan Perppu”;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
8. Bahwa objek permohonan yang diajukan oleh para Pemohon dalam
permohonan a quo adalah pengujian materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terhadap Pasal 31 ayat (4) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
6
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan”.
Bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
sebagaimana berikut:
Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945
”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
9. Bahwa oleh karena permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma dari
suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil undang-
undang a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM/LEGAL STANDING PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. Lembaga negara.
2. Bahwa, dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK No 7 Tahun 2025, yang menyatakan, Permohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau
7
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
4. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK No 7 Tahun 2025
tersebut diatas, perlu dijelaskan mengenai kualifikasi dari masing masing para
Pemohon;
5. Bahwa terhadap ketentuan kualifikasi dimaksud, perlu dijelaskan bahwa para
Pemohon terdiri dari Pemohon I yang merupakan badan hukum privat,
sedangkan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon
IV merupakan perorangan warga negara Indonesia;
6. Bahwa selain itu, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07
Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai
berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
8
7. Bahwa untuk menguraikan kedudukan hukum para Pemohon dalam kaitannya
dengan lima syarat kerugian konstitusional di atas, maka akan diuraikan
masing-masing kedudukan hukum dari para Pemohon secara tersendiri
berdasarkan kualifikasi kepentingan hukumnya;
Kedudukan Hukum Pemohon I sebagai Badan Hukum Privat
8. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum privat atau organisasi non
pemerintah berkedudukan di Jalan Sawo IV No. 10, RT011/RW007, Manggarai
Selatan, Tebet, Jakarta Selatan yang tumbuh dan berkembang secara
swadaya, atas kehendak dan kemauan sendiri di tengah-tengah masyarakat
(vide Bukti P-3). Didirikan berdasarkan Akta Notaris Notaris Ine Mulyati, S.H.,
M.Kn bertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bentuk kepedulian dalam turut serta
berkontribusi pada pengembangan dan kemajuan pendidikan di Indonesia,
utamanya pendidikan bagi anak-anak jalanan yang kurang mampu dan
terpinggirkan;
9. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang kelembagaan, Pasal 16
Angka 5 Akta Pendirian mengatur bahwa pengurus berhak mewakili Yayasan
baik di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan semua kejadian.
Selain itu, Pasal 18 Angka 1 Akta Pendirian kembali menegaskan bahwa Ketua
Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam mewakili Yayasan.
Oleh karena mengingat Yayasan hanya mengangkat satu orang ketua, maka
sesuai ketentuan Pasal 13 Angka 2 Akta Pendirian, penyebutan seorang ketua
adalah “Ketua” dan bukan “Ketua Umum” (vide Bukti P-4). Dengan demikian,
Sdr. Miftahol Arifin sebagai Ketua Pengurus dan Sdr. Umran Usman selaku
Pengurus Divisi Hukum dan Advokasi berhak mewakili Yayasan untuk
bertindak sebagai Pemohon I dalam perkara a quo (vide Bukti P-5);
10. Bahwa tugas dan peran utama Pemohon I dalam turut serta memperjuangkan
kesetaraan akses dan dukungan pendidikan di Indonesia, dalam hal ini telah
mendayagunakan kelembagaan sebagai sarana perjuangan. Pemohon I terus
berusaha mengikutsertakan masyarakat sebanyak mungkin dalam aktivitas
dan giat-giat sosial untuk memupuk perhatian dan kepedulian yang besar bagi
tersedianya akses dan dukungan pendidikan yang layak bagi seluruh anak
bangsa tanpa terkecuali, tekhusus bagi anak-anak jalanan di pinggiran kota
Jakarta;
9
11. Bahwa bukti nyata hadirnya Pemohon I dalam memperjuangkan akses
pendidikan bagi kelompok anak jalanan yang kurang mampu dan terpinggirkan
dapat dilihat dari sejumlah aktivitas Pemohon I di lingkungan yang rentan dan
terpinggir. Selama ini Pemohon I hadir menyalurkan bantuan dan memberikan
pendidikan secara informal bagi anak pinggiran atau anak jalanan yang
seringkali terlupakan. Pemohon I aktif memberikan pendidikan dan
membangun ekosistem belajar dan mengaji dengan turut hadir secara
langsung membersamai anak-anak peserta didik di lapangan di sejumlah
pinggiran Jakarta, seperti: (I) Di Pinggiran Sungai Dekat Stasiun Tanah Abang;
(II) Gang Sempit Samping Rel Kereta Dekat Stasiun Manggarai; dan (III) Di
Pinggiran Rel Kereta Depan Pasar Rumput (Sekarang Terkena Penggusuran)
(vide Bukti P-6). Tidak hanya itu, dalam kapasitasnya itu pula Pemohon I
secara kelembagaan aktif menjadi mitra pemerintah membangun kerja sama
dengan lembaga/kementerian negara sebagai wujud sinergis dalam
merealisasikan kegiatan (vide Bukti P-7);
12. Bahwa keberadaan Pemohon I dalam permohonan a quo juga merupakan
bagian dari usaha yang selaras dengan tujuan kelembagaan dalam
memperjuangkan dan menyediakan akses pendidikan yang sebesar-besarnya
bagi anak-anak di Indonesia, khususnya bagi anak kurang mampu,
terpinggirkan, dan terlantar, sebagaimana tujuan yang tercermin pada pada
Pasal 2 dan Pasal 3 Akta Pendirian. Hal ini sebagai bentuk upaya Pemohon I
untuk turut serta dalam usaha penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
sebagaimana yang telah menjadi amanat konstitusi. Pada posisi yang
demikian itulah, Pemohon I mesti turut hadir memastikan penyelenggaraan
pendidikan senantiasa dijalankan berdasarkan mandat konstitusional dan rasa
keadilan bagi semua. Hal ini tidak lain mengingat penyelenggaraan pendidikan
erat kaitannya dengan tersedianya fasilitas, berupa gedung sekolah, dan
ruang-ruang kelas yang tentu membutuhkan prioritas dalam penganggaran
negara;
13. Bahwa korelasinya dengan kedudukan hukum dimaksud, Pemohon I memiliki
hak konstitusional atau berkepentingan secara langsung terhadap pemenuhan
hak atas penyelenggaraan pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana amanat konstitusi yang dijamin melalui Pasal 31 ayat (3) UUD
NRI 1945. Hal yang harus ditekankan adalah bahwa hak konstitusional
10
dimaksud tidak hanya berhenti pada terpenuhinya penyelenggaraan
pendidikan atau tidak, melainkan juga sebagai dasar bagi pemerintah untuk
memastikan dan menyediakan pendidikan yang layak bagi semua anak didik
bangsa, terutama bagi anak yang kurang mampu dan terpinggirkan;
14. Bahwa dari adanya jaminan hak konstitusional dimaksud, Pemerintah
berkewajiban mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D) dalam rangka memenuhi
penyelenggaraan pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana termaktub pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Dengan
kewajiban konstitusional itulah pemerintah harus memastikan bahwa
pendidikan di Indonesia diselenggarakan secara layak dalam rangka
mencerdaskan kehidupan berbangsa;
15. Bahwa selain itu, pemenuhan anggaran dimaksud juga berkelindan secara erat
dengan jaminan kepastian hukum berkenaan dengan arah kebijakan
pengalokasian porsi 20% anggaran pendidikan. Hal ini erat kaitannya dengan
bagaimana porsi anggaran tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia. Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk
komponen pemenuhan pendidikan, atau justru digunakan untuk program-
program yang sejatinya tidak mempunyai keterhubungan dengan pendidikan.
Jaminan hak kepastian hukum ini penting agar pemenuhan 20% anggaran
pendidikan tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional yang semu, yang
hanya berjibaku dengan angka-angka persentatif belaka tetapi justru
digunakan bukan untuk mendanai pendidikan;
16. Bahwa dengan itu, selain Pemohon I mempunyai hak atau berkepentingan
langsung dengan pemenuhan 20% anggaran pendidikan dari APBN dalam
rangka penyelenggaraan pendidikan, Pemohon I juga berhak atas jaminan
kepastian hukum yang adil terkait ketentuan dan arah penggunaan 20%
anggaran pendidikan. Atas dasar tersebut, melekat pula jaminan hak
konstitusional berupa kepastian hukum yang adil pada Pemohon I
sebagaimana hal itu dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
17. Bahwa hak konstitusional Pemohon I sebagaimana diuraikan tersebut
kemudian dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
akibat memuat suatu ketentuan yang dapat ditafsirkan selain dan selebihnya
dari yang seharusnya. Pasalnya, ketentuan a quo menyebutkan bahwa
11
penggunaan anggaran pendidikan juga diperuntukkan bagi “pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan”. Frasa tersebut jelas membuka
ruang lebar bagi adanya pemaknaan di luar dari padanya sehingga anggaran
pendidikan bisa kapan saja dialokasikan untuk pendanaan yang sejatinya tidak
berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan, in casu pembiayaan
program makan bergizi/makan bergizi gratis (untuk selanjutnya penyebutannya
menggunakan “MBG”). Dalam tahap inilah, pasal a quo tidak memberikan
kepastian hukum bagi Pemohon I;
18. Bahwa dalil kerugian Pemohon I berupa ketidakpastian hukum kian terbukti
dengan ketentuan Penjelasan Pasal 22 ayat (2) yang mengalokasikan bagian
dari 20% anggaran pendidikan untuk pembiayaan program MBG yang
sejatinya tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan. Penjelasan
a quo terbukti menambah rentetan normatif dan memperluas tafsir pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan selain dari pada yang termuat pada
batang tubuh pasal. Akibatnya, selain dana pendidikan menjadi tidak utuh 20%
sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945,
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) juga menjadi bukti adanya rentetan
ketidakpastian hukum baru yang berujung pada terbukanya anggaran
pendidikan untuk diinterpretasikan bagi penganggaran yang sejatinya tidak
termasuk pada pendanaan pendidikan, in casu program MBG;
19. Bahwa
dengan
dimasukkannya
pendanaan
MBG melalui anggaran
pendidikan, tentu menjadikan alokasi 20% anggaran pendidikan menjadi tidak
utuh. Mengacu pada Perpres No. 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, terbukti dari total 20%
anggaran pendidikan 2026 yang berjumlah Rp. 769.086.869.324 dari APBN,
sebanyak Rp. 223.558.960.490 diperuntukkan untuk pendanaan MBG (vide
Bukti P-8). Artinya, sekitar sebanyak 29,07% dari keseluruhan anggaran
pendidikan diperuntukkan untuk pembiayaan program MBG. Dengan jumlah
itu, MBG mengambil bagian 5,81% dari total anggaran 20% pendidikan dengan
menyisakan hanya 14,19% dari yang dianggarkan APBN. Hal ini menunjukkan
bahwa dana pendidikan menjadi tidak utuh lagi 20% seperti yang diamanatkan
oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
20. Bahwa postur anggaran pendidikan untuk MBG mengalami tren kenaikan yang
sangat besar dibandingkan pada tahun 2025. Dari total anggaran pendidikan
12
sebesar Rp. 724.262.748.700 pada Tahun Anggaran 2025, alokasi untuk
pebiyaan program MBG hanya berjumlah Rp. 56.800.002.332. Berbeda pada
kebijakan APBN Tahun Anggaran 2026, anggaran MBG meningkat drastis
menjadi sekitar Rp. 223,5 triliun yang menyerap sekitar 29% hingga hampir
setengah dari total anggaran pendidikan yang berjumlah Rp. 769,1 triliun,
sebagaimana rincian berikut ini:
Perbandingan Komponen Anggaran Pendidikan 2026 dengan 2025
NO
Komponen Anggaran Pendidikan
Tahun 2025
Perpres 201/2024
Tahun 2026
Perpres 118/2025
A
Anggaran Pendidikan Melalui
Belanja Pemerintah Pusat
297.170.869.955
470.452.497.909
A.1
Anggaran Pendidikan pada
kementerian Negara/Lembaga
261.617.652.257
470.452.497.909
A.1.1
Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
33.545.177.876
56.682.130.000
A.1.2
Kementerian Tinggi, Sains dan
Teknologi
57.681.294.991
61.873.870,000
A.1.3
Kementerian Kebudayaan
2.374.348.189
1.507.391.821
A.1.4
Kementerian Agama
65.920.629.046
75.621.201.484
A.1.5
Kementerian Keuangan
3.934.153.051
3.934.153.051
A.1.6
Kementerian Pertanian
374.969.194
238.230.496
A.1.7
Kementerian Perindustrian
759.968.762
685.931.252
A.1.8
Kementerian ESDM
122.174.989
165.156.199
A.1.9
Kementerian Perhubungan
1.449.143.510
1.702.214.515
A.1.10
Kementerian Kesehatan
2.302.739.356
2.511.295.039
A.1.11
Kementerian Kehutanan
76.000.000
76.000.000
A.1.12
Kementerian Kelautan dan Perikanan
188.797.645
172.821.407
A.1.13
Kementerian Pariwisata
304.577.581
606.307.164
A.1.14
Kementerian Pemuda dan Olahraga
535.888.047
243.412.733
A.1.15
Kementerian Pertahanan
445.631.406
490.194.547
A.1.16
Kementerian Ketenagakerjaan
921.023.027
814.000.000
A.1.17
Perpustakaan Nasional RI
459.594.714
72.316.673
A.1.18
Kementerian Komdigi
101.900.000
57.664.444
A.1.19
Kementerian Pekerjaan Umum
21.240.134.426
23.060.554.539
A.1.20
Kementerian Perdagangan
12.025.658
12.550.000
A.1.21
Kementerian Sosial
12.037.642.540
15.946.576.833
A.1.22
Badan Riset dan Inovasi Nasional
29.835.917
429.160.818
A.1.23
Badan Gizi Nasional
56.800.002.332
223.558.960.490
13
A.2
Anggaran Pendidikan pada
Belanja Non
Kementerian/Lembaga
35.553.217.698
B
Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer ke Daerah
347.091.878.745
264.624.371.415
1
DAU dan DBH yang diperkirakan
untuk anggaran pendidikan
212.609.142.546
128.190.823.087
2
Dana Alokasi Khusus
132.137.908.675
134.333.446,633
2a
DAK Fisik
2.482.020.827
2b.1.1 DAK Non Fisik
129.655.887.848
134.333.446.633
2b.1.2 Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan
59.271.610.326
59.295.114.550
2b.1.3 Tunjangan Guru ASN Daerah
70.064.302.522
74.763.332.043
2b.1.4
Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan
Taman Budaya
169.975.000
150.000.000
2b.1.5 Dana Bantuan Pengembangan
Program Perpustakaan Daerah
150.000.000
125.000.000
2c
Otsus yang diperkirakan untuk
anggaran pendidikan
2.344.827.524
2.100.101.695
C
Anggaran Pendidikan Melalui
Pembiayaan
80.000.000.000
34.000.000.000
C.1
Dana Abadi di Bidang Pendidikan
25.000.000.000
25.000.000.000
C.2
Pembiayaan Pendidikan
55.000.000.000
9.000.000.000
JUMLAH
724.262.748.700
769.086.869.324
21. Bahwa pergeseran alokasi anggaran pendidikan dalam skala besar tersebut
secara konsekuen mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan anggaran
pendidikan sebesar 20% dari APBN, khususnya pada aspek peningkatan
kualitas guru, sarana-prasarana, bantuan pendidikan, serta tersedianya
sekolah dan bantuan pendidikan bagi orang-orang rentan dan terpinggirkan.
Padahal, dana sebesar 223,5 triliun yang diperuntukkan untuk MBG dapat
digunakan untuk membangun ribuan gedung sekolah baru di Indonesia,
termasuk bagi anak-anak jalanan yang selama ini Pemohon I berikan
pendidikan. Bahkan, jumlah anggaran itu melebihi cukup untuk membuka
akses baru dan memberikan biaya pendidikan gratis bagi calon atau peserta
didik yang selama ini tidak mendapatkan pendidikan dasar. Karena hal ini
diakui secara langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) yang mencatat sebanyak 3,9-4,1 juta anak tidak
bersekolah di tahun 2025, dan faktor tidak punya biaya menempati faktor
utama dengan persentase sebesar 25,55% (vide Bukti P-9);
14
22. Bahwa dengan dana pendidikan yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan
untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan
ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai
hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat
mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu secara finansial. Padahal,
pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Kemendikdasmen hanya
membutuhkan 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar SD dan SMP.
Artinya, jika dana operasional MBG yang diambil dari dana pendidikan benar-
benar dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan, dapat dipastikan
sekolah dasar di Indonesia gratis—baik negeri atau swasta, bahkan melebihi
dari target yang diperhitungkan (vide Bukti P-10). Dan hal itu termasuk dapat
membiayai anak-anak jalanan untuk mendapat pendidikan dasar formal yang
selama ini dibimbing oleh Pemohon I;
23. Bahwa karena itu, Pemohon I sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM)
yang selama ini turut memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia dirugikan secara aktual oleh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
beserta penjelasannya. Hal ini diakibatkan oleh karena Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 membuka ruang tafsir yang luas berkenaan dengan frasa
“operasional penyelenggaraan pendidikan”. Pasalnya, pendanaan yang
bersifat operasional itu sangat rentan ditafsirkan secara meluas untuk
kebutuhan politik kebijakan anggaran kendatipun tidak sejalan dengan prinsip-
prinsip anggaran yang konstitusional. Dalam kerangka yang demikian, Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi
Pemohon I. Akibat dari ketidakpastian hukum itulah, Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) secara terbuka menafsirkan pembiayaan program MBG sebagai bagian
dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian,
tidak hanya hak konstitusional Pemohon I berupa kepastian hukum saja yang
dirugikan dengan ketentuan a quo, melainkan juga hak atas penyelenggaraan
pendidikan yang layak untuk mendapatkan 20% anggaran pendidikan;
24. Bahwa dengan ketentuan pasal a quo, masuknya MBG dalam struktur
anggaran pendidikan secara langsung akan mengakibatkan ruang fiskal untuk
penyelenggaraan pendidikan semakin berkurang. Padahal, dana tersebut
sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini
masih menghantui dunia pendidikan, seperti persoalan akses pendidikan yang
15
kurang mampu atau persoalan kesejahteraan guru. Akibatnya, banyak anak
tanpa pendidikan dasar dan nasib ketidaksejahteraan guru akan terus berlanjut.
Di saat yang bersamaan, Pemohon I selama ini benar-benar ikut merasakan
bagaimana ketimpangan akses pendidikan dirasakan secara langsung oleh
jutaan anak jalanan dan anak berkebutuhan khusus di lapangan. Semangat
dan motivasi belajar yang besar, tetapi tidak dibarengi dengan ketersediaan
fasilitas yang memadai dan biaya yang cukup. Di tengah kondisi yang demikian
itu, dengan keterbatasan kemampuan dan sumber daya, Pemohon I terus
berusaha
memberikan
pendidikan,
melakukan
pendampingan,
serta
membangun ekosistem belajar bagi mereka yang membutuhkan. Pada posisi
inilah, keberadaan pasal a quo menyebabkan terlanggarnya hak atas
terpenuhinya pendidikan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (3)
dan ayat (4) UUD NRI 1945;
25. Bahwa bagaimanapun, penyelenggaraan pendidikan yang layak bagi semua
anak tentu membutuhkan anggaran yang besar dan memadai. Dengan itu,
konstitusi memerintahkan adanya alokasi 20% anggaran dari total keseluruhan
jumlah APBN. Akan tetapi, sebagian besar dari alokasi 20% anggaran justru
diperuntukkan untuk pendanaan yang tidak berhubungan langsung dengan
penyelenggaraan pendidikan. Dana pendidikan banyak terserap untuk
pemberian program MBG. Sedangkan persoalan ketimpangan akses
pendidikan,
banyaknya
anak
yang
tidak
mampu
sekolah,
fasilitas
pembelajaran yang tidak memadai, hingga kesejahteraan guru akan semakin
terpinggirkan dalam konstruksi anggaran kita;
26. Bahwa secara causal verband, dapat dijelaskan norma a quo yang tidak
berkepastian dan memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam pos
anggaran pendidikan akan mengurangi porsi riil dana pendidikan sebagaimana
dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Ketika sebesar Rp. 223,5 triliun
anggaran pendidikan dialokasikan untuk pembiayaan MBG, maka secara
matematis dan fiskal ruang pembiayaan untuk pendidikan, seperti
pembangunan dan rehabilitasi sekolah, penyediaan bantuan biaya pendidikan
bagi anak tidak mampu, serta perluasan akses pendidikan menjadi semakin
menyempit. Penyempitan ruang fiskal tersebut berdampak langsung pada
kapasitas negara dalam menjamin akses pendidikan yang layak, khususnya
bagi kelompok rentan dan terpinggirkan yang selama ini menjadi subjek yang
16
didampingi belajar Pemohon I. Dalam konteks itu, berkurangnya dukungan
anggaran pendidikan memperbesar hambatan struktural yang dihadapi anak-
anak jalanan dan anak kurang mampu untuk memperoleh layanan pendidikan
formal, sehingga tujuan dan aktivitas kelembagaan Pemohon I dalam
memperjuangkan kesetaraan akses pendidikan menjadi terhambat secara
nyata;
27. Bahwa kemudian kerugian konstitusional Pemohon I sebagaimana didalilkan
jelas tidaklah bersifat hipotetis, melainkan aktual atau setidak-tidaknya
potensial dalam penalaran yang wajar dipastikan terjadi. Hal itu mengingat
karena masuknya pendanaan program MBG dari dana pendidikan secara logis
dan konsekuen mengurangi kapasitas negara dalam memenuhi kewajiban
konstitusionalnya di bidang pendidikan, termasuk bantuan biaya pendidikan
bagi anak jalanan atau anak kurang mampu. Dana yang seharusnya dapat
diperuntukkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan, seperti
membangun sekolah dan mengurangi ketimpangan akses pendidikan yang
selama ini diperjuangkan oleh Pemohon I justru menjadi terpinggirkan;
28. Bahwa dalam konteks inilah, Pemohon I mengajukan permohonan uji materiil
ke Mahkamah agar memberikan pemaknaan yang berkepastian hukum
terhadap Pasal 22 ayat (3) dan membatalkan ketentuan norma Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menempatkan pendanaan program
MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Jika hal tersebut dikabulkan
oleh Mahkamah, maka dapat dipastikan kerugian Pemohon I sebagaimana
didalilkan tidak terjadi lagi. Hal tersebut akan memastikan bahwa alokasi 20%
anggaran pendidikan untuk pendidikan benar-benar diperuntukkan untuk
pembiayaan yang berhubungan secara langsung dengan fungsi utama
penyelenggaraan
pendidikan,
termasuk
untuk
memberikan
bantuan
pendidikan dasar gratis bagi yang membutuhkan, seperti anak-anak jalanan
dan terpinggirkan;
Kedudukan Hukum Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai
Mahasiswa
29. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan perseorangan
warga negara Indonesia (vide Bukti P-11) yang saat ini berstatus sebagai
mahasiswa aktif Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta (vide Bukti P-12);
17
30. Bahwa kedudukan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai
mahasiswa aktif tidak dapat dipandang semata-mata sebagai status akademik
belaka, melainkan mempunyai posisi konstitusional yang menempatkannya
sebagai bagian integral dari komunitas akademik nasional. Kedudukan
tersebut
memiliki
keterkaitan
langsung
secara
inheren
dengan
penyelenggaraan pendidikan nasional, yang oleh UUD NRI Tahun 1945
diposisikan sebagai sektor strategis dan fundamental. Oleh karenanya, setiap
ketentuan yang mengatur pendidikan terutama yang berkaitan dengan
kebijakan anggaran pendidikan serta kewajiban negara dalam menjamin
keberlangsungan, aksesibilitas, dan mutu pendidikan secara otomatis melekat
pada kedudukan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV;
31. Bahwa terhadap keberadaannya dimaksud, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV berhak atas penyelenggaraan pendidikan nasional yang dapat
mencerdaskan kehidupan berbangsa sebagaimana dijamin pada Pasal 31 ayat
(3) juncto Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut menegaskan
bahwa hak untuk mendapat pendidikan harus diselenggarakan secara layak
bagi setiap orang tanpa terkecuali dalam rangka mencerdaskan kehidupan
berbangsa. Hal itu jelas membutuhkan anggaran prioritas dan memadai untuk
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan;
32. Bahwa dengan itu, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas dan
imperatif
menyatakan
negara
memprioritaskan
anggaran
pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN. Norma tersebut merupakan
perintah konstitusi (constitutional mandate) yang bersifat mengikat dan tidak
membuka ruang diskresi bagi pembentuk undang-undang maupun pemerintah
untuk menguranginya, mengaburkannya, atau mengalihfungsikannya ke pos
pembiayaan
lain
yang
tidak
secara
langsung
berkaitan
dengan
penyelenggaraan pendidikan;
33. Bahwa mandat anggaran pendidikan jelas bertujuan untuk menjamin
terpenuhinya hak atas pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkualitas.
Dalam konteks demikian, ada hak konstitusional yang melekat pada Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk memperoleh manfaat nyata
(constitutional benefit) dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
diperintahkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Hak tersebut
mencakup antara lain, tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang
18
memadai, dukungan pembiayaan pendidikan tinggi, jaminan kualitas proses
akademik, serta dukungan anggaran yang layak bagi tenaga pendidik/dosen;
34. Bahwa kedudukan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai
mahasiswa jelas sangat bergantung dan ditentukan oleh arah kebijakan
anggaran yang disediakan oleh negara untuk menunjang pendidikan tinggi. Hal
ini merupakan bagian dari amanat pembukaan UUD NRI 1945 yang
menyatakan tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut kemudian diterjemahkan
melalui Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang menyatakan: “Pemerintah menyediakan
dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara”;
35. Bahwa selain itu, pemenuhan alokasi anggaran dimaksud memiliki keterkaitan
yang sangat erat dengan jaminan kepastian hukum mengenai arah kebijakan
pengalokasian 20% anggaran pendidikan. Persoalan ini menyangkut kejelasan
mengenai penggunaan anggaran dalam praktik penyelenggaraan pendidikan
di Indonesia. Perlu dipastikan apakah anggaran tersebut benar-benar
dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dan komponen pendidikan, atau
justru digunakan untuk program-program yang tidak memiliki hubungan
langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Jaminan kepastian hukum
menjadi krusial agar ketentuan 20% anggaran pendidikan tidak sekedar
dipenuhi secara formal dalam angka persentase, tetapi benar-benar
dimanfaatkan untuk mendanai sektor pendidikan sebagaimana mandat
konstitusi;
36. Bahwa dengan itu, selain berhak atas penyelenggaraan pendidikan yang layak
dengan pemenuhan alokasi 20% anggaran pendidikan, Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV juga berhak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil
terkait pengaturan dan arah penggunaan anggaran tersebut. Oleh karena itu,
hak atas kepastian hukum yang adil ini juga secara inheren melekat sebagai
bagian dari hak konstitusional Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
37. Bahwa hak konstitusional tersebut kemudian dirugikan akibat berlakunya Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memuat norma dengan rumusan yang
berpotensi ditafsirkan secara meluas dan melampaui maksud semestinya.
19
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan juga digunakan
untuk “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”. Ketentuan frasa
a quo membuka ruang interpretasi yang luas sehingga memungkinkan
pengalokasian dana pendidikan untuk pembiayaan yang tidak berkaitan
langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, termasuk halnya seperti
program MBG. Pada titik ini, norma a quo tidak memberikan kepastian hukum
bagi Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV;
38. Bahwa dalil mengenai adanya kerugian berupa ketidakpastian hukum semakin
nyata dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU APBN 2026
yang mengatur pengalokasian sebagian dari 20% anggaran pendidikan untuk
pembiayaan program MBG yang sejatinya tidak berhubungan dengan fungsi
utama penyelenggaraan pendidikan. Penjelasan pasal a quo justru
memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan
melebihi yang dirumuskan dalam batang tubuh pasal. Akibatnya, bukan saja
alokasi 20% anggaran pendidikan menjadi berpotensi tidak utuh sebagaimana
amanat konstitusi, tetapi juga menimbulkan rangkaian ketidakpastian hukum
yang membuka peluang penggunaan dana pendidikan untuk program yang
sejatinya tidak termasuk dalam kategori pendanaan pendidikan;
39. Bahwa padahal, Pasal 22 ayat (1) UU APBN 2026 telah menetapkan besaran
nominal anggaran pendidikan dalam memenuhi ketentuan alokasi sekurang-
kurangnya 20% dari APBN, yaitu sebesar kurang-lebih Rp. 769,1 triliun.
Namun demikian, akibat dari ketentuan yang tidak berkepastian secara hukum
terbuka ruang interpretasi yang meluas terkait pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan. Pemaknaan pada ketentuan pasal a quo juga
akhirnya mencakup pada pembiayaan program-program yang tidak memiliki
keterkaitan langsung dengan proses pendidikan akademik, in casu program
MBG;
40. Bahwa dengan masuknya pembiayaan MBG dalam struktur pos anggaran
pendidikan, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sudah mulai
merasakan dampaknya di lingkungan kampus keagamaan. Hal itu tampak
dengan penundaan pembayaran tunjangan profesi dan guru dan dosen
(TPG/TPD) yang aktif mengajar Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
(vide Bukti P-13), penurunan kuota beasiswa kartu Indonesia Pintar kuliah
(KIP-K) dan LPDP akibat pemotongan pos anggaran pendidikan melalui
20
pembiayaan pendidikan yang mulanya berjumlah Rp. 80.000.000.000
berkurang hingga menjadi Rp. 34.000.000.000, serta pemotongan anggaran
Perpustakaan Nasional yang semula sebesar Rp. 459.594.714 menjadi Rp.
72.316.673 (vide Bukti P-8) di mana Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV menjadi anggota aktif sebagai pembaca di dalamnya (vide Bukti P-14). Hal
ini jelas memberikan dampak kerugian bagi Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV akibat berkurangnya pendanaan untuk membangun iklim
pembelajaran dan pendidikan tinggi yang lebih baik lagi selama menempuh
proses belajar di UIN syarif Hidayatullah Jakarta;
41. Bahwa jauh sebelumnya, berkenaan dengan pendanaan MBG dari anggaran
pendidikan, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV telah pernah dirugikan
sebelumnya dengan kebijakan realokasi anggaran pendidikan untuk
pembiayaan program MBG pada tahun 2025. Kala itu, realokasi itu dilakukan
melalui kebijakan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor
1 Tahun 2025 di mana hasilnya dialokasikan untuk dua program prioritas
pemerintah, berupa MBG dan Danantara (vide Bukti P-15). Kebijakan tersebut
benar-benar dirasakan secara nyata oleh Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV yang sedang mengenyam proses pendidikan di UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Keberlakuannya berdampak secara langsung terhadap
alokasi anggaran di lingkungan perguruan tinggi Islam negeri melalui nilai
blokir existing terhadap kuota belanja;
42. Bahwa sebagai tindak lanjut atas kebijakan efisiensi tersebut, Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-
135/DJ.I/KU.00.2/02/2025
yang
memuat
adanya
keputusan
tentang
pemotongan kuota belanja pada perguruan tinggi Islam negeri, salah satunya
pada perguruan tinggi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (kampus Pemohon II,
Pemohon III, dan Pemohon IV) yang mengalami pemblokiran existing
anggaran hingga Rp. 56.284.107.000. Akhirnya, kuota belanja yang semula
dialokasikan sebesar Rp. 797.458.514.000 mengalami pengurangan hingga
Rp. 573.379.901.000 (vide Bukti P-16);
43. Bahwa keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti kembali melalui Surat
Edaran Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 05 Tahun 2025 yang
mengatur ulang sistem penggunaan fasilitas dan pelayanan di lingkungan
kampus. Sebagai dampaknya, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
21
mengalami mengalami keterbatasan dan pengurangan dalam penggunaan
fasilitas pendidikan yang mendukung proses pembelajaran. Hal itu tampak
dalam kebijakan kampus yang menerapkan pengetatan selektif terhadap
penggunaan gedung akademik hingga penerapan tarif sewa gedung,
pengurangan 50% penggunaan lampu penerang ruangan, hingga pembatasan
aktivitas akademik dengan menggunakan fasilitas kampus hingga jam 16.00
(Senin-Kamis) dan 16.30 (Jumat). Hal itu berdampak secara signifikan
terhadap aktivitas pembelajaran Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
selama di kampus (vide Bukti P-17);
44. Bahwa faktanya, sebagaimana diuraikan sebelumnya, hasil kebijakan efisiensi
anggaran di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud nyatanya dialokasikan
secara langsung untuk pembiayaan program MBG sebagai program prioritas
pemerintah untuk memberikan makan bergizi secara gratis. Hal ini
disampaikan sendiri secara langsung oleh Presiden Prabowo di Acara HUT ke-
17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SIICC), Bogor
pada Sabtu, 15 Februari 2025 (vide Bukti P-18);
45. Bahwa di tahap kebijakan efisiensi saja, dampaknya secara nyata dirasakan
oleh Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV di lingkungan kampus.
Kerugian itu semakin diperkuat lagi dengan masuknya pembiayaan MBG
dalam pos anggaran pendidikan. Di tahap inilah Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 beserta penjelasannya menambah rentetan kerugian konstitusional yang
dirasakan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV selama ini. Ketentuan a
quo jelas merugikan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV karena secara
aktual mengurangi anggaran pendidikan untuk pembiayaan program MBG
yang tidak ada kaitannya langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Dengan fakta itu, dapat dipastikan anggaran pendidikan tidak akan mencapai
20% sebagaimana amanat konstitusional Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
46. Bahwa dengan demikian, secara causal verband, masuknya pembiayaan MBG
ke pos 20% anggaran pendidikan pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 secara aktual merugikan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
sebagai penerima manfaat langsung dari anggaran pendidikan. Hal itu telah
terbukti dengan kurangnya pembiayaan fiskal untuk membangun iklim belajar
yang lebih mendukung lagi. Sebagai mahasiswa aktif, Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV menjadi subjek yang secara langsung berada di hilir dari
22
ketentuan penganggaran pendidikan. Oleh karena demikian, reduksi anggaran
pendidikan sebanyak 29,7% atau sekitar Rp. 223,5 triliun untuk pembiayaan
MBG secara rasional dan konsekuen berdampak langsung pada unit
pelaksanaan pendidikan tinggi, yaitu perguruan tinggi sebagai tempat
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjalani proses pendidikan;
47. Bahwa hal dimaksud tidaklah spekulatif, melainkan konsekuensi logis dengan
masuknya pembiayaan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan sehingga
sumber pembiayaan negara terhadap institusi pendidikan tinggi juga akan
berkurang. Hal itu tentu akan mengakibatkan penurunan kapasitas fiskal
perguruan tinggi dalam membiayai sarana dan prasarana akademik,
laboratorium, perpustakaan, teknologi pembelajaran, serta dukungan riset dan
pengembangan akademik. Ketika kapasitas anggaran negara terhadap
perguruan tinggi menurun, kampus akan terdorong untuk menutup kekurangan
pembiayaan melalui mekanisme non-negara, termasuk peningkatan biaya
pendidikan, komersialisasi layanan akademik, atau pengurangan layanan
pendidikan seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Kondisi ini pun secara
rasional berpotensi menggeser orientasi perguruan tinggi dari fungsi
konstitusional sebagai lembaga pendidikan publik menuju orientasi profit yang
bersifat eksklusif;
48. Bahwa pada posisi itulah, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV
mengajukan permohonan a quo untuk meminta kepada Mahkamah agar
mengeluarkan pembiayaan MBG dari pos anggaran pendidikan dengan
melakukan pemaknaan yang berkepastian hukum pada Pasal 22 ayat (3) dan
membatalkan ketentuan pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Jika Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, maka alokasi 20%
anggaran yang diamanatkan oleh konstitusi secara faktual dan operasional
memang diperuntukkan untuk penyelenggaraan pendidikan, tidak selain dan di
luar dari sebagaimana ditentukan. Hal dimaksud akan memastikan hak
konstitusional Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dirugikan lagi
akibat adanya efisiensi atau pemotongan anggaran pendidikan untuk program
MBG;
Kedudukan Hukum Pemohon V sebagai Guru Honorer
49. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia (vide
Bukti P-11) yang saat ini berstatus sebagai guru honorer di satuan pendidikan
23
swasta pada Yayasan Bustanul Arifin yang telah terdaftar sebagai pendidik di
bawah Kementerian Agama dengan NPK. 1911 020077077 (vide Bukti P-19).
Di satuan pendidikan tersebut, Pemohon V mengajar dari tingkat sekolah
menengah pertama (MTs) hingga sekolah menengah atas (MA) selama kurang
lebih 11 (sebelas) tahun dengan gaji terbaru Rp. 726.000/bulan. Gaji tersebut
terdiri dari gaji pokok Rp. 626.000 dan tunjangan Rp.100.000 (vide Bukti P-20);
50. Bahwa sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan, Pemohon V merupakan
bagian dari subjek konstitusional yang secara nyata turut bergantung pada
kebijakan pembiayaan pendidikan oleh negara. Ketersediaan dan prioritas
anggaran pendidikan akan secara langsung menentukan kesejahteraan
pendidik, kualitas proses belajar-mengajar, serta keberlangsungan fungsi
pendidikan nasional;
51. Bahwa kesejahteraan Pemohon V bergantung langsung pada jaminan
anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah. Pasalnya selama ini,
yayasan tempat Pemohon V mengajar tidak cukup kuat secara finansial dalam
menyediakan gaji yang memadai jika dibandingkan dengan waktu dan
kontribusi mengajar Pemohon V. Di posisi itu, terkadang sekolah tempat
mengajar juga berusaha menyediakan tunjangan yang biasanya diambil dari
dana bantuan operasional sekolah (BOS). Tapi itu pun relatif kecil. Dengan gaji
tersebut tentu tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-sehari Pemohon V dan
keluarga selama sebulan kecuali nyambi diri dengan pendapatan di luarnya;
52. Bahwa Pemohon V senantiasa ikhtiar untuk fokus dalam menekuni
keprofesiannya sebagai pendidik tanpa terganggu dengan pekerjaan lain.
Salah satunya adalah usaha Pemohon V mendaftarkan diri menjadi guru
bersertifikasi dengan tujuan mendapat tambahan tunjangan dari profesinya.
Pemohon V berpikir, dengan tambahan tunjangan itu Pemohon V tidak susah
payah nyambi pekerjaan lain untuk kebutuhan keluarga, dan berfokus pada
tugasnya dalam mendidik dan mengajarkan para siswa. Tapi kendati dicoba
secara berulang-ulang, usaha tersebut tentu nihil dan belum membuahkan
hasil;
53. Bahwa pada posisi itu, Pemohon V berhak atas penyelenggaraan pendidikan
yang layak sebagaimana dijamin pada Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945. Suatu
hak untuk mendapat penyelenggaraan pendidikan, yang salah satunya,
menjamin dan memberikan kesejahteraan bagi guru sehingga bisa fokus
24
mendedikasikan dirinya untuk mendidik anak bangsa. Untuk itu, kewajiban
konstitusional untuk menjadikan mengalokasikan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
menjadi tumpuan yang begitu besar bagi Pemohon V. Tentu sebagai bagian
dari insan pendidik, tidak berlebihan kiranya jika Pemohon V merasa punya
bagian hak manfaat dari 20% anggaran pendidikan itu. Dengan demikian, arah
kebijakan 20% anggaran pendidikan akan menjadi tumpuan untuk menjamin
kesejahteraan guru guna meningkatkan mutu pengajaran, serta pemenuhan
hak-hak dasar tenaga pendidik dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih,
berkenaan dengan kesejahteraan guru, termasuk Pemohon V melalui saluran
pos-pos anggaran yang dapat dimanfaatkan;
54. Bahwa untuk memastikan adanya hal tersebut, penting juga adanya jaminan
kepastian hukum terkait penggunaan anggaran untuk operasional pendidikan.
Hal ini penting untuk menjamin tidak adanya penyimpangan terhadap
penggunaan 20% anggaran pendidikan. Pasalnya, bisa saja angka persentase
anggaran terpenuhi, tetapi pendanaan operasionalisasinya justru menyimpang
dari kebutuhan riil pendidikan. Dengan itu, Pemohon V juga berhak atas
jaminan kepastian hukum terkait arah kebijakan anggaran pendidikan yang
jelas dijamin melalui Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan adanya hak
penyelenggaraan pendidikan yang layak dan jaminan kepastian hukum terkait
hal itu, Pemohon V akan memperoleh imbalan yang layak dalam menjalankan
tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa;
55. Bahwa di tengah kondisi lika-liku nasib kesejahteraan Pemohon V, anggaran
pendidikan di tahun 2026 justru menjadi tidak utuh 20% dari total keseluruhan
APBN sebagaimana amanat konstitusi. Hal itu diakibatkan oleh karena Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak memberikan kepastian secara hukum karena
memuat rumusan norma yang membuka ruang interpretasi yang meluas.
Ketentuan penggunaan anggaran pendidikan yang termasuk “pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan” pada pasal a quo membuka ruang
pemaknaan alokasi anggaran yang menyimpang dari yang seharusnya.
Akibatnya, ketentuan pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
terbukti menempatkan pembiayaan program MBG yang notabene merupakan
program bantuan sosial dan kesehatan sebagai bagian dari dana
penyelenggaraan pendidikan;
25
56. Bahwa dari ketentuan tersebut, pemerintah pun menentukan dari total Rp.
769,1 triliun yang dialokasikan untuk anggaran pendidikan, sebanyak Rp.
223,5 triliun dialokasikan untuk pembiayaan MBG. Dengan jumlah itu, MBG
mengambil bagian 5,81% dari total anggaran 20% pendidikan dengan hanya
menyisakan 14,19% dari yang dianggarkan APBN. Akibatnya, hak
konstitusional Pemohon V untuk memperoleh manfaat dari anggaran 20%
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
mengalami distorsi, sehingga kehilangan fungsinya sebagai instrumen prioritas
untuk menjamin ruang fiskal yang memadai bagi kesejahteraan guru. Faktanya,
jika tanpa MBG saja ruang fiska pendidikan terbukti masih terseok-seok untuk
menghadirkan kesejahteraan guru, apalagi jika biaya MBG dibebankan pada
dana pendidikan?;
57. Bahwa padahal selama ini, guru honorer seperti Pemohon V menjadi kelompok
paling rentan dalam struktur penganggaran pendidikan nasional, karena
keberlangsungan hidupnya secara langsung dan nyaris bergantung pada
besaran honorarium yang diterimanya dari institusi tempat ia mengajar,
termasuk tunjangan-tunjangan yang disediakan oleh pemerintah, seperti dana
BOS dan dana sertifikasi. Tidak adanya jaminan penghasilan tetap dan
minimnya perlindungan kesejahteraan menjadikan kelompok guru honorer
sangat sensitif terhadap setiap perubahan kebijakan anggaran pendidikan, in
casu masuknya pembiayaan MBG pada struktur pos anggaran pendidikan;
58. Bahwa
masuknya
pembiayaan
MBG
dalam
anggaran
pendidikan
menyebabkan setidak-tidaknya dampak nyata terhadap kebijakan dan besaran
tunjangan Pemohon V yang selama ini diambilkan dari dana BOS. Pasalnya,
besaran pos anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah mengalami
penurunan signifikan yang cukup besar. Sebesar Rp. 347.091.878.745 pada
tahun 2025 berkurang signifikan menjadi Rp. 264.624.371.415 di tahun 2026.
Terlebih, pos anggaran pendidikan melalui pembiayaan pendidikan juga
mengalami tren penurunan yang signifikan menjadi Rp. 34.000.000.000 dari
yang sebelumnya berjumlah Rp. 50.000.000.000 (vide Bukti P-8). Dengan
pemotongan pos anggaran itu, dipastikan tunjangan untuk guru honorer
swasta yang biasa diambilkan melalui dana BOS akan berkurang dari waktu
ke waktu. Dalam batas penalaran yang wajar, semakin kecil pembiayaan
pendidikan yang diterima institusi, semakin kecil pula kapasitas institusi
26
tersebut untuk memberikan honorarium yang layak kepada guru honorer.
Kondisi tersebut semakin mengancam nasib Pemohon V yang mau tidak mau
harus membagi fokus dan energinya selain sebagai pendidik, juga sebagai
pekerja untuk mempertahankan hidup melalui penghasilan tambahan di luar
tugasnya;
59. Bahwa masuknya pembiayaan program MBG melalui struktur anggaran
pendidikan dalam skala besar secara nyata akan mengurangi ruang fiskal
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, khususnya pada
aspek peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru seperti Pemohon V.
Tentunya Pemohon V berada dalam posisi yang secara langsung terdampak
oleh ketentuan tersebut karena berkurangnya prioritas pembiayaan pendidikan,
sehingga hak Pemohon V atas manfaat anggaran pendidikan yang dijamin
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak lagi dipenuhi secara optimal. Ketentuan
a quo secara logis dan konsekuen akan berdampak pada kebijakan dan
besaran nominal institusi pendidikan dalam membayar honor tenaga pendidik
honorer;
60. Bahwa ketika seorang guru honorer dipaksa oleh keadaan ekonomi untuk
menempatkan aktivitas bertahan hidup sejajar atau bahkan di atas tugas
mendidik, maka fungsi pedagogis pendidikan secara inheren mengalami
degradasi. Waktu, perhatian, dan kualitas pengajaran yang seharusnya
dicurahkan sepenuhnya untuk proses pembelajaran menjadi tereduksi. Akibat
lebih lanjut dari kondisi tersebut adalah terciptanya lingkaran penurunan mutu
pendidikan, di mana rendahnya kesejahteraan guru honorer berbanding lurus
dengan menurunnya kualitas proses pembelajaran di ruang kelas;
61. Bahwa hal yang memilukan bagi Pemohon V, berdasarkan Ketentuan Poin 1.6
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Tahun Anggaran 2026, terdapat insentif harian fasilitas Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diberikan kepada mitra penyedia fasilitas
SPPG/dapur MBG sebesar Rp. 6.000.000 perhari. Selain itu, berdasarkan
Ketentuan Poin 3.1.6 huruf b, besaran insentif tidak terpengaruh oleh hari libur
pendistribusian MBG, seperti hari libur nasional, cuti bersama, dan libur
sekolah sehingga insentif tetap dapat dibayarkan dengan penghitungan jumlah
hari operasional SPPG selama satu tahun penuh (365 hari dalam setahun – 52
27
hari minggu setahun = 313 hari operasional SPPG). Bayangkan ada sekitar
22.275 unit dapur MBG yang mendapat gelontoran dana insentif sebesar Rp.
6.000.000 perhari selama satu tahun tanpa terpengaruh oleh hari libur
(6.000.000 x 22.275 = 133.650.000.000/hari dan 133.650.000.000 x 313 =
41.832.450.000.000/tahun);
62. Bahwa selain itu pula, berbanding terbalik dengan nasib Pemohon V, dengan
dana 223,5 triliun yang diambilkan dari dana pendidikan, karyawan pada SPPG
Dapur MBG dapat digaji mulai dari 2 juta-7 juta/bulan sebagaimana rincian
yang akan diuraikan di bawah ini. Belum lagi, SPPG yang notabene
merupakan unit nonstruktural di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) langsung
mendapat jaminan kesejahteraan dan kepastian keprofesian. Jika merujuk
pada Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Program MBG, pegawai SPPG Dapur MBG langsung dapat
diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
63. Bahwa fakta itu cukup memilukan bagi Pemohon V. Besaran gaji yang diterima
oleh karyawan MBG relatif besar jauh di atas gaji seorang guru. Bagaimana
mungkin imbalan yang diterima oleh karyawan yang menyediakan makan bagi
siswa jauh lebih besar dibandingkan guru yang memberikan pengetahuan dan
28
pendidikan bagi mereka, bahkan tidak hanya terbatas di ruang kelas,
melainkan juga aktivitas di luar sekolah. Terlebih, Pemohon V menyadari
bahwa dana yang digunakan untuk menggaji karyawan MBG adalah dana
yang bersumber dari dana pendidikan yang seharusnya dapat diprioritaskan
untuk kesejahteraan guru. Hal ini begitu tidak adil bagi Pemohon V sebagai
pihak yang seharusnya berhak atas manfaat prioritas anggaran pendidikan.
Pemohon V yang belasan tahun mengajar peserta didik dengang gaji di bawah
1 juta/bulannya harus menerima fakta bahwa kesejahteraannya masih jauh di
bawah kesejahteraan karyawan MBG yang baru belakangan memberikan
asupan makan sekali dalam sehari;
64. Bahwa dengan demikian, berlakunya norma a quo yang diujikan
konstitusionalitasnya secara nyata mengakibatkan kerugian aktual bagi
Pemohon V karena mereduksi ruang fiskal pendidikan yang secara substansial
dapat digunakan untuk sebenar-benarnya pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan, in casu untuk sarana dan prasarana pendidikan, kualitas proses
pembelajaran,
kesejahteraan
tenaga
pendidik,
serta
pengembangan
lingkungan akademik. Norma a quo telah membentuk desain anggaran yang
secara formal tampak memenuhi alokasi 20% anggaran pendidikan, namun
secara substantif justru menggerus porsi anggaran yang semestinya
dialokasikan untuk kebutuhan utama pendidikan, in casu kesejahteraan
pendidik seperti Pemohon V;
65. Bahwa secara causal verband, dapat diuraikan bagaimana Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 beserta penjelasannya menyebabkan terjadinya pengurangan
ruang fiskal pada pos pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Masuknya
program MBG pada pasal a quo secara signifikan menggerus alokasi prioritas
20% anggaran pendidikan yang dijamin pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945,
dan program tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan fungsi
pedagogis dan kesejahteraan guru. Secara nyata, masuknya MBG dalam pos
anggaran pendidikan menyebabkan kapasitas anggaran transfer ke daerah
dan pembiayaan pendidikan menurun drastis, termasuk dana BOS yang
selama ini menjadi sumber tunjangan bagi guru honorer seperti Pemohon V.
Penurunan kapasitas anggaran tersebut secara logis dan faktual berdampak
pada berkurangnya kemampuan institusi pendidikan tempat Pemohon V
29
mengajar untuk memberikan honorarium dan tunjangan yang layak, sehingga
kesejahteraan Pemohon V semakin tergerus;
66. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo dengan
melakukan pemaknaan secara berkepastian hukum terhadap Pasal 22 ayat (3)
dan membatalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, maka
kerugian yang didalilkan dapat dipastikan tidak terjadi lagi. Akan terjadi suatu
pemurnian (constitutional purification) terhadap postur 20% anggaran
pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Hal
ini akan menciptakan ruang fiskal yang lebih besar dan memadai bagi
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk besaran
tunjangan profesi guru secara layak dan berkelanjutan;
Kedudukan Hukum Pemohon VI sebagai Tax Payer
67. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia (vide Bukti P-
10) yang berstatus sebagai pembayar pajak (tax payer) yang secara aktif
memenuhi
kewajiban
konstitusionalnya
turut
serta
membiayai
penyelenggaraan negara melalui mekanisme perpajakan (vide Bukti P-21).
Dalam konstruksi negara hukum dan demokrasi konstitusional, pembayaran
pajak tidak semata-mata merupakan kewajiban, tetapi sekaligus melahirkan
hak korelatif bagi pembayar pajak untuk mendapatkan pengelolaan dan
penggunaan keuangan negara dilakukan secara transparan, berkepastian,
dan sesuai dengan amanat konstitusional;
68. Bahwa hak konstitusional dimaksud berkelindan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil bagi
Pemohon VI. Kepastian hukum yang adil dalam konteks ini mencakup
kepastian mengenai penggunaan APBN sesuai dengan ketentuan dan prinsip-
prinsip yang konstitusional, in casu berkenaan dengan mandatory spending 20%
anggaran pendidikan yang diamanatkan langsung melalui Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI 1945. Pasalnya, ketentuan a quo bersifat tegas dan limitatif yang
tidak membuka ruang tafsir yang meluas selain dan selebihnya. Pada bagian
yang demikian itu, Pemohon VI berhak atas kepastian hukum bahwa amanat
20% anggaran pendidikan dari APBN benar-benar dijalankan secara substantif
dan persentatif sebagai prinsip prioritas dari pendanaan APBN;
69. Bahwa hak konstitusional Pemohon VI sebagaimana dimaksud itu kemudian
dirugikan oleh berlakunya Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak memberikan
30
kepastian hukum terkait penggunaan anggaran pendidikan sehingga
mengakibatkan masuknya sejumlah program yang tidak berhubungan dengan
penyelenggaraan pendidikan justru diambilkan dari dana pendidikan. Hal itu
terbukti dengan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang
memasukkan pembiayaan Program MBG sebagai bagian dari komponen
anggaran penyelenggaraan pendidikan. Dengan itu, alokasi pendidikan secara
substantif tidak lagi sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan
pendidikan. Norma a quo justru memperluas tafsir anggaran pendidikan di luar
pengertian operasional pendidikan sebagaimana lazim dipahami dalam
kerangka konstitusional;
70. Bahwa akibatnya, dana yang sebagiannya bersumber dari pajak yang
dibayarkan oleh Pemohon VI dialokasikan dalam struktur yang menyimpang
dari prioritas konstitusional anggaran pendidikan. Hal ini tentu menimbulkan
kerugian bagi Pemohon VI akibat pengelolaan keuangan negara sudah tidak
sejalan lagi dengan salah satu prinsip prioritas penting yang diamanatkan
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Pada gilirannya, hal dimaksud dapat
mencederai hak kepastian hukum Pemohon VI untuk memperoleh pengelolaan
anggaran sebagaimana itu jelas dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945;
71. Bahwa hal yang semakin membingungkan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional,
Nanik Deyang ketika melontarkan sebuah pernyataan yang menimbulkan
tanda tanya besar. Sebagaimana diberikatakan oleh TribunNews.com dalam
artikel berjudul “Ramai Digugat ke MK, Wakil Kepala BGN Pastikan Tak Ada
Dana Pendidikan yang Dipotong karena MBG” pada Sabtu (14/2/2026), Nanik
menyebut bahwa program MBG tidak mengambil dari dana pendidikan,
melainkan dari hasil efisiensi APBN (vide Bukti P-22), sebagaimana dalam
pernyataannya berikut:
“Presiden Prabowo sudah menyampaikan dana MBG tidak mengambil
dari dana pendidikan, melainkan dari efisiensi APBN,” kata Nanik, Jumat
(13/2). Sumber diambil dari https://www.tribunnews.com/nasional/
7791379/ramai-digugat-ke-mk-wakil-kepala-bgn-pastikan-tak-ada-dana-
pendidikan-yang-dipotong-karena-mbg
72. Bahwa hal ini tentu membingungkan dan tentunya menambah rentetan
ketidakpastian hukum mengingat sebelumnya telah terdapat ketentuan
31
eksplisit pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memuat
program MBG dalam anggaran pendidikan serta rincian anggaran pendidikan
sebesar Rp. 223,5 triliun yang digelontorkan untuk pembiayaan program MBG
sebagaimana tertuang dengan jelas pada Lampiran ke-VI Perpres No.
118/2025;
73. Bahwa kerugian sebagaimana dimaksud adalah bersifat aktual dan spesifik
dalam kapasitas Pemohon VI sebagai tax payer. Pasalnya dalam sistem
keuangan negara, pajak merupakan sumber utama dari pembiayaan APBN.
Dengan itu, setiap kebijakan pengalokasian anggaran secara langsung dan
konsekuen dengan kontribusi finansial Pemohon VI. Kerugian yang didalilkan
bukan sekedar ketidakpuasan kebijakan, melainkan menyangkut penggunaan
dana publik yang berasal dari kewajiban konstitusional yang telah dipenuhinya;
74. Bahwa secara aktual, ketentuan pasal a quo mengakibatkan terjadinya reduksi
terhadap ruang fiskal 20% anggaran pendidikan. Ketentuan normatif ini selain
menimbulkan ketidakpastian hukum, juga membuka preseden buruk di mana
alokasi terhadap mandatory spending dapat diinterpretasikan secara luas
melalui
norma
penjelasan
undang-undang,
sehingga
perlindungan
konstitusional terhadap sektor prioritas menjadi semakin lemah. Dalam jangka
panjang, hal ini berpotensi menggerus fungsi pembatas (limiting function) dari
konstitusi terhadap kebijakan fiskal negara;
75. Bahwa terlebih, pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan yang salah satu
bagiannya bersumber dari hasil pajak yang dibayarkan Pemohon IV
menciptakan tragedi dan fenomena memilukan di bidang pendidikan. Hal itu
dibuktikan, salah satunya, dengan banyaknya siswa penerima MBG yang
keracunan di sejumlah daerah. Hingga 13 Januari 2026, sebanyak 21.254
pelajar yang keracunan. Dalam periode 1-13 Januari 2026 saja, siswa
keracunan mencapai angka 1.242, ditambah 521 siswa SMAN 2 Kudus pada
28 Januari 2026 (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, 2026) (vide Bukti
P-23);
76. Bahwa selain itu, nasib guru menjadi terkatung-katung tanpa kepastian dan
prioritas. Pemohon VI menyaksikan sendiri tayangan wawancara Watch Doc
dengan seorang guru di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengiris hati dan
kesadaran. Pak Agustinus, seorang Guru Honorer yang sudah 23 tahun
mengabdi di SD Negeri Batu Esa, Kupang Barat, NTT harus rela gajinya
32
dipotong akibat kebijakan efisiensi dan MBG. Sejak 2021 yang gajinya Rp.
600.000 per bulan akhirnya dipotong menjadi Rp. 223.000 per bulan pada 2025.
Menurutnya, pembayaran besaran gaji bergantung pada dan BOS yang
digelontorkan oleh Pemerintah. Tidak heran, mengingat besaran pos anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah mengalami penurunan signifikan yang
cukup besar akibat kebijakan efisiensi dan realokasi pos anggaran.
(Sumber
diambil
dari
postingan
feeds
Akun
IG
Wacth
Doc:
https://www.instagram.com/reel/DTxNSqxEf2S/?igsh=MWNieDU2aWY2OHA
xYw==);
77. Bahwa pada saat yang sama, pemerintah mengangkat 32.000 pegawai SPPG
Dapur MBG sebagai ASN PPPK mulai 1 Februari 2026. Bahkan, besaran gaji
yang diberikan jauh di atas gaji pendidik yang sudah puluhan tahun
mendedikasikan hidupnya untuk mendidik anak-anak penerus bangsa.
Bayangkan, sopir pengantar MBG saja dapat digaji mulai Rp. 2.500.000 - Rp.
4.500.000 per bulan, berkali-kali lipat di atas gaji seorang guru. Hal ini
menimbulkan pertanyaan mendalam dan mendasar; siapa yang sebenarnya
diprioritaskan oleh Pemerintah ketika kesejahteraan MBG justru dibayar
dengan anggaran pendidikan di mana nasib guru masih terkatung-katung
tanpa kepastian? Di manakah posisi guru honorer yang telah puluhan tahun
mengabdi?;
78. Bahwa dari fenomena yang demikian, Pemohon IV yang senantiasa membayar
pajak untuk penerimaan negara merasa dirugikan akibat pengelolaan APBN
yang tidak berkepastian akibat tidak sejalan dengan mandat konstitusional.
Bagaimana mungkin, pembiayaan MBG yang menjadi program sosial didanai
dari dana pendidikan yang jumlah persentasenya sudah ditentukan oleh
konstitusi. Sebanyak Rp. 223,5 triliun diambil dari total Rp. 769,1 triliun dana
pendidikan. Akibatnya, persentase ruang fiskal pendidikan berkurang di saat
nasib guru dan bantuan biaya sekolah tidak berkepastian. Dengan itu, program
MBG menjadi kebijakan prioritas dengan mengorbankan nasib kesejahteraan
guru dan jutaan anak tanpa pendidikan;
79. Bahwa dari hal tersebut tampak terlihat adanya hubungan sebab-akibat antara
berlakunya norma a quo dengan kerugian yang didalilkan. Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 beserta penjelasannya telah mengakibatkan perluasan makna
cakupan anggaran operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan
33
MBG ke dalamnya. Perluasan tersebut menyebabkan sebagian alokasi 20%
anggaran pendidikan digunakan untuk pembiayaan yang tidak berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan, in casu MBG;
80. Bahwa akibatnya, terjadi reduksi ruang fiskal untuk pembiayaan fungsi
pendidikan sebagai amanat konstitusional alokasi prioritas 20% pendidikan.
Reduksi ini berdampak langsung pada nasib penggunaan dana pajak yang
dibayarkan Pemohon VI, sehingga dana tersebut tidak lagi sepenuhnya
dialokasikan sesuai mandat konstitusi. Dengan itu, norma a quo menjadi sebab
langsung terjadinya penyimpangan struktur alokasi anggaran pendidikan, yang
pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon VI
sebagai pembayar pajak;
81. Bahwa reduksi makna dimaksud kemudian berimplikasi pada hak Pemohon VI
atas kepastian hukum yang adil terkait alokasi dan pengelolaan keuangan
negara. Padahal, norma konstitusi telah bersifat limitatif terkait persentase
prioritas anggaran pendidikan. Akan tetapi, hal itu justru ditafsirkan secara
meluas hanya melalui ketentuan norma undang-undang. Jika dijabarkan, akan
tampak hubungan kausal seperti ini: norma a quo → perluasan tafsir anggaran
pendidikan → reduksi ruang fiskal pendidikan → penyimpangan mandatory
spending 20% anggaran pendidikan → tercederainya hak atas kepastian
hukum atas pengelolaan anggaran yang konstitusional bagi Pemohon VI;
82. Bahwa pada posisi itulah, Pemohon VI menjadi bagian dari pihak yang
mempersoalkan ketidakpastian hukum alokasi anggaran pendidikan dan
ketentuan masuknya pembiayaan MBG dalam struktur anggaran pendidikan
ke Mahkamah Konstitusi. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
maka struktur anggaran pendidikan akan kembali ditempatkan sesuai dengan
prioritas konstitusionalnya. Persentase 20% anggaran pendidikan akan
dialokasikan secara murni untuk pembiayaan yang berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan pendidikan. Dengan itu, kepastian hukum mengenai
pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dapat dipulihkan dan
penggunaan dana pajak dari Pemohon VI akan kembali selaras dengan
mandat konstitusi. Maka dengan kondisi tersebut, kerugian konstitusional yang
didalilkan oleh Pemohon VI tidak terjadi lagi;
83. Bahwa berdasarkan seluruh uraian kedudukan hukum masing-masing para
Pemohon sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini para Pemohon memiliki
34
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undang a quo.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN/POSITA
1. Bahwa para Pemohon menguraikan letak pertentangan norma yang diujikan
pada permohonan a quo ke dalam dua kerangka alasan konstitusional, yaitu;
(i) Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan
keterpenuhan 20% anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat
(4) UUD NRI 1945; dan (ii) Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin
pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang akan dijabarkan secara
sistematis sebagaimana berikut ini;
PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN BERTENTANGAN DENGAN
KETERPENUHAN 20% ANGGARAN PENDIDIKAN PADA PASAL 31 AYAT
(4) UUD NRI 1945
a) Mandatory Spending 20% pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 Bersifat
Substantif dan Protektif
2. Bahwa jamak dipahami bagaimana amanat Pembukaan UUD NRI 1945 secara
tegas menempatkan tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah
satu cita konstitusional yang bersifat fundamental dan melekat dalam raison
d'être bernegara, sebagaimana berikut:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia."
35
3. Bahwa cita tersebut merupakan bagian dari desain konstitusional yang
menunjukkan adanya kehendak sadar (constitutional intent) dan komitmen
kuat para pendiri bangsa untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar utama
pembangunan nasional. Hal ini menegaskan bahwa pendidikan diposisikan
sebagai instrumen strategis dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya,
memperkuat peradaban, menjamin kemajuan ilmu pengetahuan, serta
mewujudkan keadilan sosial, sehingga setiap kebijakan dan pengaturan di
bidang pendidikan harus ditafsirkan dan dilaksanakan dalam kerangka
pemenuhan
amanat
konstitusi, dengan
menempatkan pembangunan
pendidikan sebagai prioritas dalam sistem ketatanegaraan dan pengelolaan
keuangan negara;
4. Bahwa dengan adanya cita tersebut, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
kemudian memuat perintah langsung (constitutional mandate) kepada negara
untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
APBN. Ketentuan ini tidak dapat dipahami sebagai sekedar ketentuan
kuantitas fiskal, melainkan sebagai instrumen proteksi konstitusional hak
pendidikan atas sistem penganggaran keuangan negara;
5. Bahwa secara historis dan sistematis, pengaturan mandatory spending 20%
merupakan proteksi konstitusional atas praktik yang tak jarang menempatkan
pendidikan sebagai sektor residual dalam perencanaan anggaran. Dengan
menjadikannya sebagai norma eksplisit dalam UUD, pembentuk konstitusi
membatasi diskresi politik anggaran agar pendidikan tidak lagi dikalahkan oleh
prioritas sektoral lain. Artinya, norma ini bersifat protektif (protective norm),
bukan sekedar memuat ketentuan (directive norm);
6. Bahwa karakter protektif tersebut menuntut agar angka 20% dimaknai secara
substantif. Yang dilindungi bukan angka itu sendiri, melainkan jaminan bahwa
fungsi penyelenggaraan pendidikan memperoleh porsi anggaran minimum
yang riil dan efektif. Apabila angka 20% dapat dipenuhi melalui teknik
reklasifikasi administratif atau perluasan definisi sektoral yang meluas, maka
perlindungan konstitusional tersebut menjadi formalitas belaka;
7. Bahwa secara teoritis, mandatory spending dalam konstitusi berfungsi sebagai
earmarked constitutional guarantee—penetapan alokasi minimum untuk
memastikan terpenuhinya hak konstitusional tertentu. Dalam konteks
pendidikan, earmarking tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan
36
fungsi pedagogis negara, meliputi proses pembelajaran, penyediaan tenaga
pendidik, pengembangan kurikulum, riset, dan sarana pendidikan. Norma ini
bukan instrumen fleksibel yang dapat disesuaikan melalui penafsiran
administratif demi menjaga stabilitas angka agregat;
8. Bahwa frasa “memprioritaskan” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
menunjukkan anggaran pendidikan harus berada pada posisi utama dalam
struktur kebijakan fiskal negara, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai
pos anggaran biasa yang dapat dikurangi atau dialihkan. Selain itu, frasa
“untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan
nasional”
menegaskan bahwa alokasi 20% tersebut harus digunakan secara langsung
untuk kebutuhan pendidikan, yakni segala hal yang secara inheren melekat
pada proses penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan sarana-
prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik,
serta pemerataan akses Pendidikan. Dengan demikian, Pasal 31 ayat (4)
mewajibkan pembiayaan pendidikan secara murni, nyata, substantif.
Kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi melalui pengelompokan belanja yang
tidak berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan semata-mata untuk
mempertahankan persentase formal;
9. Bawa apabila kewajiban 20% dipahami hanya sebagai kewajiban numerik
yang dapat dipenuhi melalui perluasan klasifikasi fungsi anggaran, maka
norma
konstitusi
kehilangan
daya
protektifnya.
Pemerintah
cukup
memindahkan program lintas-sektor ke dalam kategori pendidikan untuk
menjaga kepatuhan formal, tanpa memastikan bahwa fungsi inti pendidikan
benar-benar diperkuat. Dalam keadaan demikian, angka 20% tetap terpenuhi,
tetapi tujuan konstitusionalnya tereduksi;
10. Bahwa hal tersebut sejalan dengan desain sistemik UUD NRI 1945 yang
menunjukkan bahwa konstitusi secara sadar membedakan objek pengaturan
dalam beberapa rezim hak sosial, yaitu Pendidikan diatur dalam Pasal 31; Hak
atas kesehatan diatur dalam Pasal 28H ayat (1); Fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara diatur dalam Pasal 34 ayat (1); dan
Pengembangan sistem jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat lemah
diatur dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3);
11. Bahwa pemisahan demikian mencerminkan pembagian fungsi konstitusional
yang sistemik. Secara sadar konstitusi memisahkan pendidikan sebagai fungsi
37
pembangunan kapasitas intelektual dan karakter melalui proses pembelajaran,
kesehatan sebagai fungsi pemeliharaan kondisi fisik dan mental, serta
kesejahteraan sosial adalah fungsi perlindungan sosial dan pemenuhan
kebutuhan dasar;
12. Bahwa sekalipun ketiganya saling berkelindan dalam kehidupan sosial,
konstitusi tidak meleburkan ketiganya dalam satu rezim normatif. Khususnya
rezim Pendidikan yang secara eksklusif mengandung mandatory spending
minimal 20% dari APBN. Sehingga apabila program yang secara hakikat
merupakan bagian dari intervensi kesehatan preventif atau kebijakan
kesejahteraan sosial dimasukkan ke dalam kategori anggaran pendidikan—
begitu pula sebaliknya—maka terjadi pengaburan terhadap sifat eksklusif dan
protektif dari Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945;
13. Bahwa Mahkamah dalam berbagai putusannya telah menegaskan ketentuan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% merupakan harga mutlak
(mandatory spending) yang bersifat imperatif dan tidak dapat ditawar. Angka
20% tersebut bukan sekedar target kebijakan fiskal, melainkan amanat
konstitusi yang mengikat secara final, sehingga apabila penganggaran
pendidikan berada di bawah batas minimal tersebut, maka ketentuan fiskal
yang demikian itu dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Mahkamah bahkan menyatakan bahwa kewajiban konstitusional ini tidak boleh
dipenuhi secara formalistik, melainkan harus diwujudkan secara nyata dalam
struktur APBN/D.
14. Bahwa berikut sejumlah penegasan Mahkamah terhadap mandatory spending
20% anggaran pendidikan:
1) Putusan Nomor 012/PUU-III/2005 yang diucapkan pada tanggal 19
Oktober 2005, yaitu putusan pengujian Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2004 tentang APBN 2005. Dalam putusan ini, meskipun
amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard), namun pertimbangan hukum Mahkamah pada
putusan dimaksud telah menegaskan, “Adanya alokasi anggaran
pendidikan dalam UU APBN yang kurang dari 20 persen adalah
bertentangan dengan perintah Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945...”
(vide Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, h. 61);
38
2) Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 yang diucapkan pada tanggal 22
Maret 2006, yaitu putusan pengujian Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2005 tentang APBN 2006, yang amarnya menyatakan
mengabulkan permohonan untuk sebagian, dalam pertimbangan
hukum
putusan
tersebut
Mahkamah
menegaskan
kembali
pendiriannya, “... selama anggaran pendidikan belum mencapai
persentase 20% (dua puluh persen) sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, maka APBN demikian akan selalu
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun, dalam implementasinya,
Mahkamah akan mempertimbangkan akibat hukumnya secara
tersendiri melalui penilaian yang seksama terhadap keseluruhan
kondisi ekonomi nasional dan global maupun dasar pilihan kebijakan
yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada tahun anggaran yang
bersangkutan” (vide Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, h. 86);
3) Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006 yang diucapkan pada tanggal 1 Mei
2007, yaitu putusan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006
tentang
APBN
2007,
yang
amar
putusannya
menyatakan
mengabulkan permohonan untuk seluruhnya (in casu, sepanjang
menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8% sebagai batas
tertinggi),
dalam
pertimbangannya
Mahkamah
menegaskan,
“Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan pengujian UU APBN
karena persentase yang lebih rendah dari yang diamanatkan oleh
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, Mahkamah berpendapat bahwa
besarnya persentase anggaran pendidikan terhadap APBN adalah
fakta yang tidak perlu pembuktian”. (vide Putusan Nomor 026/PUU-
IV/2006, h. 94);
4) Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 yang diucapkan pada tanggal 20
Februari 2008, yaitu putusan pengujian Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007, yang amarnya
menyatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian, Mahkamah
dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, antara lain, “Bahwa
dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam perhitungan
anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah bersama
39
DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dalam APBN... Oleh
karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah ini, tidak boleh lagi ada
alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan
anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam
APBN maupun APBD di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di
seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD
NRI 1945...” (vide Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, h. 86);
5) Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008 yang diucapkan pada tanggal 13
Agustus 2008, yaitu putusan pengujian Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008, yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon
kembali menegaskan, “Menimbang bahwa selama Undang-Undang
Dasar tetap mewajibkan untuk memprioritaskan anggaran pendidikan
sebesar 20% dari APBN dan dari APBD, terlepas dari cara
penghitungannya, maka bagi Mahkamah – sebagai pengawal UUD
NRI 1945 – tidak dapat tidak kecuali harus menyatakan suatu norma
undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika norma
undang-undang tersebut tidak mengindahkan kewajiban dimaksud…”
(vide Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008, h. 100).
15. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dan garis yurisprudensi
tersebut, menjadi terang bahwa anggaran pendidikan 20% tidak dapat
dikurangi atau dialihkan untuk pembiayaan yang tidak berkaitan langsung
dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Apabila struktur APBN secara
substantif menunjukkan bahwa pembiayaan fungsi inti pendidikan berada di
bawah ambang 20%, maka norma yang mengaturnya bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
b) Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
Merujuk pada Fungsi Pedagogis, Bukan Intervensi Kesejahteraan Umum
16. Bahwa Pasal 31 UUD NRI 1945 membentuk satu bangunan sistemik, terdiri
dari 5 (lima) ayat, yaitu: ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pendidikan; ayat (2) mewajibkan negara membiayai pendidikan
dasar;
ayat
(3)
mewajibkan
pemerintah
menyelenggarakan
dan
40
mengusahakan satu sistem pendidikan nasional; ayat (4) menetapkan alokasi
sekurang-kurangnya
20%
dari
APBN
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional; dan ayat (5) mengatur pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi;
17. Bahwa konstruksi Pasal 31 UUD NRI 1945 secara sistematik menunjukkan
bahwa objek utama yang dilindungi oleh norma a quo adalah sistem
pendidikan nasional, bukan seluruh kondisi sosial yang mengitari peserta didik.
Fokus konstitusi terletak pada keberlangsungan struktur pedagogis yang
memungkinkan
hak
atas
pendidikan
direalisasikan
melalui
proses
pembelajaran formal yang terorganisir;
18. Bahwa dalam kerangka itu, frasa “penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal
31 ayat (4) harus ditafsirkan sebagai aktivitas yang secara inheren berkaitan
dengan desain, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran dalam sistem
pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3),
sehingga anggaran 20% berfungsi menjamin keberlanjutan struktur sistemik
dimaksud;
19. Bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas) merupakan bentuk operasionalisasi konstitusional dari Pasal 31
UUD NRI 1945, sehingga pengertian pendidikan, fungsi pendidikan nasional,
serta komponen sistem pendidikan yang dirumuskan dalam undang-undang
tersebut mencerminkan batas struktural penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana dimaksud oleh konstitusi;
20. Bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas) menjelaskan definisi Pendidikan dalam Pasal 1 angka 1, yaitu:
“..usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
21. Bahwa merujuk pada definisi Pendidikan tersebut, maka elemen inti yang
bersifat mandatory terdiri dari: a) usaha sadar dan terencana; b) suasana
belajar; c) proses pembelajaran; dan d) pengembangan potensi peserta didik.
Elemen-elemen ini membentuk batas ontologis pendidikan. Tanpa adanya
proses pembelajaran dan pengembangan potensi dalam konteks pedagogis,
suatu kegiatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai pendidikan dalam arti
sistemik;
41
22. Bahwa lebih lanjut, Pasal 3 UU Sisdiknas menegaskan fungsi pendidikan
nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fungsi ini
tentu bersifat bersifat pedagogis, dan tidak dapat dimaknai dengan fungsi
konsumtif atau distributif. Ketentuan dimaksud berbicara tentang transformasi
kemampuan melalui proses pembelajaran, bukan distribusi barang atau jasa
sosial;
23. Bahwa struktur pendidikan sebagai sistem juga ditegaskan dalam Pasal 35
sampai dengan Pasal 45 UU Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur
secara rinci mengenai:
a. standar isi, proses, dan penilaian;
b. kurikulum Pendidikan nasional;
c. pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan.
24. Bahwa pengertian penyelenggaraan pendidikan yang bersifat pedagogis
sebagaimana diturunkan dari Pasal 31 (4) UUD NRI 1945 dan
dioperasionalisasikan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
secara konsisten tercermin dalam praktik pengaturan pendanaan pendidikan
oleh Pemerintah melalui PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan. Pasal 3 PP Nomor 48/2008 secara limitatif mengklasifikasikan
biaya pendidikan menjadi, yaitu meliputi 1) biaya satuan pendidikan; 2) biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan 3) biaya pribadi
peserta didik.
a. Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud terdiri dari a) biaya
investasi, meliputi biaya investasi lahan pendidikan; dan biaya investasi
selain lahan Pendidikan; b) biaya operasi satuan pendidikan, meliputi biaya
personalia; biaya nonpersonalia; c) bantuan biaya pendidikan; dan d)
beasiswa.
b. adapun
biaya
penyelenggaraan
dan/atau
pengelolaan
Pendidikan
sebagaimana dimaksud terdiri dari: a) biaya investasi, meliputi biaya
investasi lahan pendidikan; dan biaya investasi selain lahan Pendidikan; b)
biaya operasi penyelenggaraan pendidikan, meliputi biaya personalia; biaya
nonpersonalia; dan
42
c. sedangkan biaya pribadi peserta didik merupakan biaya personal yang
meliputi biaya Pendidikan, yang harus dikeluarkan dan ditanggung oleh
peserta didik/orang tua/wali peserta didik, untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Dalam hal ini, pemerintah
dapat memberikan bantuan biaya Pendidikan atau beasiswa termasuk biaya
pribadi peserta didik, kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiayai pendidikannya.
25. Bahwa keseluruhan klasifikasi tersebut secara substansial berkaitan langsung
dengan pembiayaan komponen inti sistem pendidikan nasional, yaitu
pembiayaan proses pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan,
kurikulum, standar isi dan proses, serta sarana dan prasarana pendidikan.
Tidak terdapat pengaturan mengenai pembiayaan intervensi kesejahteraan
umum atau program pemenuhan gizi sebagai bagian dari rezim pendanaan
pendidikan sebagaimana dirancang dalam kerangka peraturan tersebut;
26. Bahwa konstruksi tersebut menunjukkan adanya praktik konstitusional yang
konsisten (constitutional practice consistency) selama bertahun-tahun, di mana
negara memahami anggaran pendidikan sebagai anggaran yang ditujukan
untuk menopang fungsi pedagogis sistem pendidikan nasional;
27. Bahwa dalam kerangka tersebut, pendidikan secara normatif mensyaratkan
adanya relasi langsung dengan proses pembelajaran formal, meliputi
kurikulum, standar isi, standar proses, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana pendidikan, serta tata kelola satuan pendidikan.
Komponen-komponen inilah yang membentuk inti (core components) sistem
pendidikan nasional. Oleh karena itu, suatu program hanya dapat
dikualifikasikan sebagai bagian dari “penyelenggaraan pendidikan” pada Pasal
31 ayat (4) UUD NRI 1945 apabila memenuhi kriteria kumulatif:
a. Memiliki keterkaitan langsung (direct nexus) dengan proses pembelajaran
formal dalam satuan pendidikan;
b. Menjadi
bagian inheren
dari
desain
sistem
pendidikan nasional
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan; dan
c. Menghasilkan output utama berupa capaian pedagogis, yaitu peningkatan
kemampuan, kompetensi, atau pembentukan karakter melalui proses
pembelajaran.
43
28. Bahwa kriteria tersebut bersifat konstitusional dan tidak dapat digeser hanya
melalui perubahan nomenklatur administratif dalam kebijakan anggaran,
sebab hakikat suatu belanja ditentukan oleh tujuan dominan dan output
utamanya, bukan oleh klasifikasi formal yang dirumuskan oleh pembentuk
undang-undang;
29. Bahwa program MBG secara normatif dan faktual memang dirancang untuk
memastikan terpenuhinya asupan gizi, pencegahan stunting, peningkatan
kesehatan anak, serta penguatan ketahanan gizi kelompok rentan. Hal
tersebut tercermin dalam konsideran Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun
2024 tentang Badan Gizi Gratis, bagian menimbang huruf b) yang menyatakan:
“bahwa dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu
melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi
yang aman dan bergizi bagi masyarakat”;
30. Bahwa secara substansi, program MBG tersebut memiliki tujuan dominan
(dominant purpose) intervensi gizi dan kesejahteraan yang bersifat suportif
terhadap kondisi fisik anak. Program tersebut tidak menyelenggarakan
kurikulum, tidak mengatur standar isi atau proses pembelajaran, tidak
membiayai pendidik, dan tidak menjadi bagian inheren dari sistem pedagogis
yang membentuk inti pendidikan nasional;
31. Bahwa kendatipun program tersebut dapat berdampak positif terhadap
kesiapan belajar peserta didik, dampak suportif demikian tidak identik dengan
penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Dukungan terhadap kondisi fisik atau
sosial peserta didik merupakan faktor eksternal terhadap sistem pedagogis,
dan oleh karenanya berada dalam rezim kesejahteraan umum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD NRI 1945;
32. Bahwa apabila seluruh faktor pendukung dianggap sebagai bagian dari
penyelenggaraan pendidikan, maka batas konstitusional Pasal 31 ayat (4)
menjadi tidak terdefinisi. Program kesehatan sekolah, imunisasi, sanitasi,
bahkan bantuan sosial keluarga siswa, dapat dimasukkan ke dalam 20%
dengan alasan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam skenario
tersebut, mandatory spending akan terdistorsi dan kehilangan identitas
sektoralnya;
c) Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 Menyebabkan Terjadinya
Distorsi Substantif Mandatory Spending 20% Anggaran Pendidikan
44
33. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 telah mewajibkan negara
mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Norma tersebut
bersifat imperatif dan protektif, karena dimaksudkan untuk menjamin
keberlangsungan sistem pendidikan nasional secara nyata dan substantif, dan
tidak hanya sekedar pemenuhan angka-angka numerik-administratif;
34. Bahwa dalam konteks APBN 2026, Pasal 22 ayat (1) UU APBN 2026 telah
menetapkan anggaran Pendidikan sebesar Rp. 769.086.869.324.000,00 (tujuh
ratus enam puluh sembilan triliun delapan puluh enam miliar delapan ratus
enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya,
Pasal 22 ayat (2)-nya menegaskan bahwa secara prosentase, anggaran
Pendidikan tersebut adalah sebesar 20% (dua puluh koma nol persen) dari
total anggaran Belanja Negara sebesar Rp. 3.842.728.369.471.000,00 (tiga
kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan
miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu
rupiah). Lalu disusul oleh ketentuan Pasal 22 ayat (3) yang mengatur bahwa
anggaran Pendidikan tersebut termasuk untuk pendanaan operasional
penyelenggaraan Pendidikan;
35. Bahwa permasalahan konstitusional muncul pada Penjelasan Pasal 22 ayat
(3), yang memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan dengan memasukkan program MBG pada lembaga yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Dengan konstruksi tersebut, program MBG dihitung sebagai bagian dari
komponen
anggaran
pendidikan
dalam
pemenuhan
ambang
20%
sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
36. Bahwa perluasan pada penjelasan a quo telah menggeser makna
konstitusional penyelenggaraan pendidikan dari fungsi pedagogis sistem
pendidikan nasional menjadi mencakup pula program intervensi kesejahteraan
umum yang tujuan dominannya berada dalam rezim kesehatan publik dan
pemenuhan gizi masyarakat. Distorsi konstitusional dalam konteks mandatory
spending 20% terjadi karena belanja yang tujuan dominannya berada di luar
fungsi pedagogis sistem pendidikan nasional dihitung sebagai bagian dari
anggaran pendidikan, sehingga secara nyata mengurangi porsi riil pembiayaan
komponen sistem pendidikan nasional;
45
37. Bahwa dalam kerangka penganggaran tahun ini, jika program MBG ditafsirkan
menjadi bagian dari makna operasional penyelenggaraan pendidikan,
bagaimana
keterpenuhan
dengan
prioritas
dalam
penyelenggaraan
pendidikan? Pasalnya, sebanyak 3,9-4,1 juta anak tanpa pendidikan dasar
karena ketidakmampuan secara finansial, sedangkan secara bersamaan
negara sendiri mempunyai kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar
secara gratis. Di sisi yang lain, secara bersamaan pula anggaran pendidikan
digelontorkan sebesar Rp. 223,5 triliun untuk pembiayaan program MBG.
Padahal,
pemerintah
hanya
membutuhkan Rp.
183,4
triliun
untuk
menggratiskan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Hingga kini,
kewajiban tersebut masih belum mendapat arah kepastian dalam dalam
struktur penganggaran negara. Andaikata, pembiayaan MBG tidak diambil dari
dana pendidikan, maka dipastikan pendidikan dasar menjadi gratis
sepenuhnya. Fakta ini menunjukkan bagaimana MBG berada pada posisi
anomali jika dimasukkan dalam kerangka prioritas pendidikan, mengingat
kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar belum terpenuhi. Artinya,
MBG sejatinya bukan bagian dari komponen prioritas anggaran pendidikan
karena dapat menggradasi terhadap tafsir prioritas itu sendiri. Pada posisi itu,
apakah masih bisa program MBG ditafsirkan sebagai bagian dari prioritas
komponen dalam penyelenggaraan pendidikan? Bagaimana prioritas nasib
jutaan anak yang tidak mendapat pendidikan dasar secara gratis karena porsi
anggarannya masuk pada pembiayaan MBG?;
38. Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026, alokasi anggaran
pendidikan untuk program MBG yaitu sebesar Rp. 223.558.960.490.000,00
(dua ratus dua puluh tiga triliun lima ratus lima puluh delapan miliar Sembilan
ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau sebesar
29% persen dari jumlah total anggaran pendidikan. Artinya, hampir sepertiga
anggaran pendidikan dalam APBN 2026 dialokasikan untuk program yang
secara tujuan dan output utama bukan penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional, melainkan intervensi gizi. Perhatikan diagram berikut:
46
39. Bahwa fakta fiskal ini memiliki implikasi konstitusional yang sangat serius.
Sebab apabila secara simulatif anggaran MBG tersebut dikeluarkan dari
komponen anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan yang secara
langsung membiayai fungsi inti penyelenggaraan sistem pendidikan nasional
hanya tersisa sekitar Rp. 545.527.908.834.000,00 atau sekitar 14,2% dari total
Belanja Negara. Perhatikan diagram berikut:
47
40. Bahwa jika mandatory spending dimaksudkan untuk menjamin penguatan
sistem pendidikan nasional, maka penghitungan Rp. 223,5 triliun untuk
program MBG sebagai bagian dari 20% berarti memperluas cakupan
perlindungan konstitusional ke wilayah yang bukan fungsi pendidikan. Secara
formal, angka 20% mungkin terpenuhi. Namun secara substantif, porsi yang
berkaitan langsung dengan pendidikan hanya sekitar 14,2% dari total APBN
2026;
41. Bahwa dengan besaran jumlah tersebut, anggaran pendidikan menjadi sumber
pendanaan terbesar dengan persentase 66,72% bagi pembiayaan program
MBG, disusul pos anggaran kesehatan 7,37% (24,7 triliun), dan pos anggaran
ekonomi 5,88% (19,7 triliun). Hal itu menunjukkan betapa besarnya
pembiayaan program MBG yang diambil dari anggaran pendidikan,
sebagaimana berikut:
42. Bahwa persoalannya, konstitusi tidak memberikan mandat untuk membiayai
seluruh intervensi pembangunan manusia melalui rezim anggaran pendidikan.
Sebaliknya, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 justru menegaskan bahwa
anggaran 20% dari APBN untuk anggaran Pendidikan, merupakan kewajiban
negara yang bersifat substantif dan tidak sekedar kewajiban numerik.
Mandatory Spending 20% anggaran Pendidikan merupakan norma protektif
yang mengunci eksklusivitas anggaran pendidikan dalam ruang lingkup sistem
pendidikan itu sendiri. Sehingga tidak diperkenankan terjadinya reklasifikasi
48
administratif atau perluasan definisi sektoral secara terbuka tanpa batasan
yang jelas;
43. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 telah
menegaskan bahwa alokasi 20% anggaran pendidikan merupakan perintah
konstitusional yang bersifat imperatif dan harus direalisasikan secara nyata
untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan dipenuhi
melalui rekayasa klasifikasi administratif yang mengaburkan substansi
kewajiban itu sendiri;
44. Bahwa apabila perluasan makna melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
dibiarkan, maka norma protektif Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 kehilangan
karakter sektoralnya dan berubah menjadi ambang administratif yang dapat
dipenuhi melalui penggeseran nomenklatur fiskal tanpa memperkuat sistem
pendidikan nasional secara riil;
45. Bahwa konstitusi tidak memberikan mandat untuk membiayai seluruh
intervensi pembangunan manusia melalui rezim anggaran pendidikan. Rezim
kesehatan publik dan kesejahteraan sosial memiliki dasar konstitusionalnya
sendiri. Mencampurkan keduanya ke dalam mandatory spending pendidikan
akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang ekspansi
sektoral yang tidak terkendali di masa depan;
46. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah
menyebabkan distorsi substantif terhadap mandatory spending 20% anggaran
pendidikan, karena memperluas cakupan anggaran pendidikan ke wilayah
yang secara tujuan dominan dan output utamanya tidak termasuk dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional;
d) Pendekatan Holistic Human Development Tidak Dapat Dijadikan Dasar
Perluasan Rezim Anggaran Pendidikan
47. Bahwa selain itu, tidak dibenarkan pula pembentuk undang-undang
menggunakan pendekatan “holistic human development” untuk melegitimasi
penggunaan anggaran Pendidikan untuk program MBG. Secara sosiologis,
pembangunan manusia memang bersifat menyeluruh sehingga pendidikan
tidak dapat dipisahkan dari gizi dan kesehatan. Akan tetapi secara
konstitusional, pendekatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk
49
meleburkan rezim kewajiban negara yang secara eksplisit dipisahkan dalam
UUD NRI 1945;
48. Bahwa pasalnya, UUD NRI 1945 secara sadar membedakan dan memisahkan
kewajiban negara di bidang pendidikan (Pasal 31), kesehatan (Pasal 28H), dan
kesejahteraan sosial (Pasal 34). Pemisahan ini menjadi semakin signifikan
karena hanya Pasal 31 yang memuat kewajiban mandatory spending minimal
20%. Artinya, konstitusi secara sadar memberikan proteksi anggaran khusus
pada fungsi pendidikan, bukan pada seluruh agenda pembangunan manusia;
49. Bahwa pendekatan pembangunan manusia yang bersifat holistik dapat
dijadikan landasan perumusan kebijakan publik, namun tidak dapat dijadikan
dasar untuk mengaburkan batas klasifikasi fungsi anggaran yang telah
ditentukan secara konstitusional. Konstitusi Indonesia menganut diferensiasi
kewajiban negara (differentiated constitutional obligations), di mana tiap-tiap
bidang—pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial—memiliki rezim
normatif dan struktur kewajiban fiskalnya masing-masing;
50. Bahwa penggunaan pendekatan holistik sebagai dasar perluasan klasifikasi
anggaran pendidikan merupakan bentuk penyimpangan desain konstitusional
(constitutional design breach), karena menghilangkan pemisahan sektoral
yang secara eksplisit dibangun dalam UUD NRI 1945. Mahkamah dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
026/PUU-III/2005
juga
telah
menegaskan bahwa alokasi 20% anggaran pendidikan dimaksudkan sebagai
jaminan riil bagi pembiayaan pendidikan nasional, dan bukan sebagai angka
fleksibel yang dapat dipenuhi melalui pergeseran teknis klasifikasi. Penegasan
ini kembali dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-
VI/2008 yang menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban konstitusional
tersebut harus nyata dan substantif;
51. Bahwa
praktik
pengalokasian
anggaran
pendidikan
secara
lintas
kementerian/lembaga selama ini bukanlah preseden yang membenarkan
perluasan rezim pendidikan secara tanpa batas. Justru sebaliknya, praktik
tersebut menunjukkan konsistensi negara dalam menempatkan anggaran
pendidikan pada kegiatan yang secara langsung berkaitan dengan
penyelenggaraan proses pedagogik, baik dalam bentuk pendidikan formal,
vokasi, maupun akademik. Penyebaran tersebut bersifat administratif, bukan
substantif;
50
52. Bahwa pada Kementerian Agama, anggaran pendidikan digunakan untuk
penyelenggaraan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan; pada
Kementerian
Perhubungan
dan
Kementerian
Pertanian,
anggaran
dialokasikan untuk sekolah tinggi dan politeknik vokasi; pada Kementerian
Kesehatan untuk Politeknik Kesehatan; serta pada Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung
sekolah dan kampus. Seluruhnya memiliki unsur konstitutif pendidikan: peserta
didik, pendidik, kurikulum, proses belajar-mengajar, dan capaian kompetensi;
53. Bahwa konsistensi tersebut menunjukkan adanya batas ontologis yang dijaga
dalam praktik penganggaran negara: anggaran pendidikan, meskipun tersebar
lintas kementerian, tetap berada dalam satu sistem pendidikan nasional dan
tetap membiayai kegiatan yang memiliki hubungan langsung dan inheren
dengan proses pembelajaran. Negara tidak pernah menjadikan program
kesejahteraan umum, bantuan konsumsi, atau intervensi kesehatan populasi
sebagai bagian dari komponen penghitungan anggaran pendidikan;
54. Bahwa oleh karena itu, pendekatan “holistic human development” tidak dapat
dijadikan argumentum ad justificandum untuk meleburkan seluruh faktor
pendukung pembangunan manusia ke dalam rezim anggaran pendidikan.
Apabila pembangunan manusia dipahami secara menyeluruh lalu dijadikan
dasar klasifikasi anggaran, maka tidak hanya gizi, tetapi juga layanan
kesehatan mental, jaminan sosial keluarga, penyediaan transportasi umum,
bahkan stabilisasi harga kebutuhan pokok dapat ditarik masuk ke dalam pos
pendidikan dengan alasan mendukung kesiapan belajar. Pendekatan demikian
akan menghapus batas fungsional yang selama ini dijaga secara konsisten
dalam praktik penganggaran pendidikan lintas sektoral;
55. Bahwa program MBG secara hakikat dan tujuan, merupakan program yang
berorientasi pada bio-fisiologis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
gizi, kalori, dan kesehatan penerima manfaat. Tentu program tersebut tidak
mengandung unsur proses pembelajaran, tidak menciptakan suasana belajar,
serta tidak membentuk aktivitas pedagogis sebagaimana dimaksud dalam UU
Sistem Pendidikan Nasional. Pemenuhan gizi merupakan prasyarat biologis
bagi kemampuan belajar, namun prasyarat tidak identik dengan aktivitas
pedagogis yang menjadi inti pendidikan. Oleh karena itu, memasukkan
anggaran program MBG, yang memiliki tujuan dominan (domain purpose)
51
pemenuhan gizi, ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan kekeliruan
taksonomi hukum (category mistake) yang serius.
56. Bahwa dalam teori penganggaran publik modern, klasifikasi fungsi dirancang
untuk mengelompokkan pengeluaran berdasarkan tujuan utama (primary
objective) dari belanja tersebut, bukan berdasarkan seluruh dampak sosial
yang mungkin timbul darinya. Hal ini sejalan dengan pendapat Schiavo-Campo
dan Tommasi dalam bukunya “Managing Government Expenditure”
menjelaskan bahwa functional classification is based on the objective of the
expenditure—yakni alasan kebijakan utama yang melatarbelakangi belanja—
dan bukan pada efek turunan atau konsekuensi tidak langsungnya (Schiavo-
Campo & Tommasi, Managing Government Expenditure, ADB, 1999, pp. 71–
79);
57. Bahwa senada dengan itu, Allen Schick dalam buku “The Federal Budget:
Politics, Policy, Process” juga menekankan bahwa struktur anggaran yang
sehat mensyaratkan konsistensi antara pengeluaran dan principal policy
purpose yang menjadi dasar kebijakan tersebut (Schick, The Federal Budget:
Politics, Policy, Process, 3rd ed., Brookings Institution Press, 2007, pp. 61–69).
Apabila klasifikasi mengikuti broad social outcomes atau efek tidak langsung,
maka struktur anggaran kehilangan kejelasan kategorinya dan batas antar-
fungsi menjadi kabur. Dalam karyanya A Contemporary Approach to Public
Expenditure Management, Schick kembali menegaskan pentingnya kejelasan
alokasi fungsional untuk menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas (Schick, A
Contemporary Approach to Public Expenditure Management, World Bank
Institute, 1998, pp. 25–32);
58. Bahwa prinsip teoritik tersebut relevan terhadap klasifikasi program MBG.
Tujuan utama MBG adalah pemenuhan kebutuhan gizi dan peningkatan status
kesehatan anak. Output langsungnya adalah tersedianya makanan dan
terpenuhinya asupan nutrisi. Peningkatan konsentrasi belajar atau kesiapan
akademik—jika terjadi—merupakan outcome lanjutan, bukan tujuan utama
program. Karena itu, program MBG seharusnya berada pada anggaran
kesehatan atau perlindungan sosial, bukan anggaran Pendidikan. Sebab
apabila pendekatan berbasis dampak diterima sebagai klasifikasi fungsi, maka
tidak ada lagi batas konseptual yang dapat dipertahankan dalam sistem
klasifikasi. Banyak kebijakan publik berdampak pada kualitas belajar tanpa
52
menjadi bagian dari fungsi pendidikan. Stabilitas ekonomi keluarga, akses air
bersih, keamanan lingkungan, bahkan kebijakan subsidi energi, semuanya
berdampak pada kesiapan belajar. Namun tidak satu pun diklasifikasikan
sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan;
59. Bahwa kerangka teori klasifikasi anggaran tersebut sejalan dengan UU
Sisdiknas, yang menjadi Umbrella Wet (undang-undang pokok) pelaksana
Pasal 31 UUD NRI 1945, yang tidak memasukkan penyediaan makanan
sebagai bagian dari standar nasional pendidikan atau komponen operasional
penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, secara sistemik, program MBG
seharusnya tidak menjadi bagian dari operasional penyelenggaraan
pendidikan. Program MBG berada dalam rezim kesehatan dan kesejahteraan
sosial yang kebetulan menyasar peserta didik sebagai kelompok sasaran;
60. Bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
menempatkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari upaya kesehatan
masyarakat. Intervensi gizi merupakan instrumen kesehatan preventif. Di sisi
lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
mendefinisikan perlindungan sosial sebagai upaya untuk mencegah dan
menangani risiko sosial, termasuk kerentanan akibat kemiskinan dan
kekurangan gizi. Karena itu, MBG secara inheren merupakan intervensi
perlindungan sosial berbasis konsumsi.
Peta Rezim Hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Aspek Uji
Rezim Pendidikan
Rezim
Kesejahteraan &
Kesehatan
Posisi Program
MBG
Dasar
Konstitusional
Pasal 31 ayat (1), (3), (4)
UUD NRI 1945 (hak atas
pendidikan, sistem
pendidikan nasional)
Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI
1945 (hak atas
kesejahteraan &
kesehatan)
✔ Lebih relevan
Pasal 28H ayat
(1)
Undang-
Undang Pokok
UU No. 20 Tahun 2003
(Sisdiknas)
UU No. 11 Tahun
2009
(Kesejahteraan
Sosial); UU No.
17 Tahun 2023
(Kesehatan)
✔ Seluruh tujuan
MBG diatur dalam
UU kesejahteraan
& kesehatan
Definisi
Substansi
Proses pembelajaran,
pendidik, kurikulum,
evaluasi
Pemenuhan
kebutuhan dasar,
gizi, kesehatan
anak
✔ MBG =
pemenuhan gizi
Objek Program
Peserta didik sebagai
subjek pembelajaran
Anak sebagai
kelompok rentan
✔ MBG
menargetkan
53
anak, bukan
proses belajar
Tujuan Utama
Pengembangan
kemampuan, watak,
peradaban
Pencegahan gizi
buruk, stunting,
peningkatan
kesehatan
✔ Tujuan MBG =
kesehatan
Instrumen
Kebijakan
Kurikulum, guru, sekolah,
sarana prasarana
Bantuan sosial,
intervensi gizi,
layanan
kesehatan
✔ MBG =
bantuan/intervensi
Keterkaitan
dengan
Pembelajaran
Langsung dan esensial
Tidak langsung,
bersifat eksternal
✔ MBG tidak
mempengaruhi
pembelajaran
secara langsung
Klasifikasi
Biaya menurut
PP 48/2008
Biaya satuan pendidikan;
biaya operasional; biaya
pendidik
Tidak diatur
dalam PP
pendanaan
pendidikan
✔ MBG tidak
masuk klasifikasi
biaya pendidikan
61. Bahwa berdasarkan parameter tersebut, Program MBG tidak memenuhi unsur
konstitutif pendidikan dalam seluruh aspek uji: tidak memiliki relasi inheren
dengan kurikulum, tidak menjadi bagian dari proses pembelajaran, tidak
menghasilkan capaian kompetensi, serta tidak masuk dalam klasifikasi biaya
pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan pendanaan pendidikan.
Dengan demikian, MBG berada sepenuhnya dalam rezim kesehatan dan
kesejahteraan sosial;
62. Bahwa dengan demikian, fakta bahwa pelaksanaannya dilakukan di
lingkungan sekolah dan menyasar siswa dan guru tidaklah mengubah identitas
hukumnya, karena lokasi tidak menentukan klasifikasi fungsi anggaran, yang
menentukan adalah tujuan dan output utama program. Seperti halnya
pelaksanaan program imunisasi yang dilakukan di sekolah, akan tetapi ia tetap
program kesehatan. Jika bantuan sosial disalurkan melalui sekolah, ia tetap
bantuan sosial. Hukum tidak mengenal transformasi fungsi berdasarkan
tempat distribusi;
63. Bahwa benar gizi yang baik dapat mendukung efektivitas pembelajaran.
Namun dukungan tidak identik dengan identitas hukum. Banyak faktor lain
yang juga mendukung proses belajar, seperti kesehatan mental, stabilitas
ekonomi keluarga, keamanan lingkungan, akses transportasi. Namun begitu,
hal tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh belanja pada sektor-sektor
tersebut sebagai belanja pendidikan;
54
64. Bahwa apabila pendekatan berbasis dampak (impact-based classification)
dijadikan dasar klasifikasi anggaran, maka rezim fiskal negara kehilangan
prinsip functional integrity. Setiap program lintas sektor dapat ditarik masuk ke
dalam fungsi pendidikan sepanjang memiliki dampak tidak langsung terhadap
peserta didik. Konsekuensinya, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak lagi
berfungsi sebagai norma pembatas (limiting norm), melainkan berubah
menjadi norma elastis yang bergantung pada diskresi tahunan pembentuk
undang-undang. Dalam konteks demikian, angka 20% tidak lagi menjamin
pembiayaan pendidikan, melainkan hanya menjamin bahwa sejumlah dana
tertentu dapat diberi label “pendidikan” meskipun secara substantif membiayai
sektor lain. Keadaan tersebut bertentangan dengan maksud konstitusional
untuk melindungi pembiayaan fungsi inti pendidikan, yakni penyelenggaraan
proses pembelajaran, pengembangan kurikulum, pembiayaan tenaga
pendidik, dan penyediaan sarana pendidikan;
65. Bahwa hal demikian justru menjauhkan anggaran pendidikan dari original
intent sebagaimana termaktub pada Perubahan Keempat Pasal 31 UUD NRI
1945. Sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Konstitusi berjudul “The
Constitutionalization of Budget for Education and Its Judicial Enforcement in
Indonesia”
(2016),
konstitusionalisasi
anggaran
pendidikan
20%
dilatarbelakangi oleh krisis struktural pendidikan nasional, terutama rusaknya
infrastruktur sekolah dan rendahnya kesejahteraan guru. Rasio legis
penetapan angka minimal 20% adalah untuk memastikan negara tidak lagi
mengabaikan pembiayaan pendidikan, bukan untuk membiayai skema
jaminan sosial seperti makan gratis yang secara desain kelembagaan berada
di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial;
66. Bahwa secara akademik, anomali semacam ini telah diidentifikasi dalam kajian
ilmiah, antara lain dalam Jurnal “Anomali Anggaran Pendidikan dalam
Pengaturan dan Praktik” (2021), yang menjelaskan bahwa anomali anggaran
terjadi ketika pembentuk kebijakan memaksakan komponen belanja yang tidak
memiliki korelasi langsung dengan capaian pedagogis ke dalam postur
anggaran pendidikan semata-mata untuk memenuhi kewajiban formal
mandatory spending. Tindakan a quo merupakan manifestasi nyata dari
anomali tersebut, di mana negara mencampuradukkan rezim Biaya
55
operasional pendidikan yang berorientasi pada intellectual capacity building
dengan rezim bantuan sosial yang berorientasi pada social safety net;
67. Bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam penghitungan 20% anggaran
pendidikan melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berarti
mencampurkan dua rezim hukum yang secara normatif terpisah. Akibatnya,
terjadi distorsi sistemik: Pertama, batas ontologis pendidikan sebagaimana
didefinisikan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional menjadi kabur; Kedua,
struktur pembiayaan pendidikan sebagaimana diatur dalam PP 48/2008
terabaikan; Ketiga, kewajiban konstitusional 20% yang dimaksudkan untuk
memperkuat sistem pendidikan justru dipenuhi melalui belanja yang berada di
luar sistem pendidikan itu sendiri;
68. Bahwa apabila pendekatan ini dibenarkan, maka konsekuensinya sangat luas.
Setiap program yang berdampak pada anak usia sekolah—kesehatan,
transportasi, perlindungan sosial—dapat dimasukkan ke dalam fungsi
pendidikan sepanjang diberi label peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan demikian, angka 20% kehilangan makna sektoralnya dan berubah
menjadi angka agregatif yang fleksibel;
69. Bahwa negara tidak dilarang untuk menjalankan dan membiayai program MBG.
Akan tetapi pembiayaan tersebut harus ditempatkan dalam rezim anggaran
yang sesuai dengan substansinya, yaitu kesehatan atau perlindungan sosial.
Menghitungnya sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan untuk
memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan perluasan
yang tidak sah, karena memindahkan beban kewajiban konstitusional dari satu
rezim ke rezim lain dan sekaligus mengurangi ruang proteksi terhadap
pembiayaan pendidikan inti;
70. Bahwa dengan demikian, dalil bahwa pembangunan manusia bersifat holistik
tidak dapat dijadikan justifikasi untuk memasukkan program MBG ke dalam
komponen
anggaran
pendidikan.
Penafsiran
demikian
tentu
tidak
berkesesuaian
dengan
dengan
struktur
sistematik
penyelenggaraan
pendidikan pada UUD NRI 1945, mereduksi makna protektif anggaran
pendidikan, dan berpotensi mengosongkan jaminan konstitusional atas
pembiayaan pendidikan sebagai rezim yang berdiri sendiri;
71. Bahwa oleh karena itu, pergeseran konseptualisasi anggaran pendidikan ini
merupakan cacat konstitusional dalam pemaknaan norma. Negara memang
56
berkewajiban memenuhi hak atas gizi dan kesehatan anak, namun kewajiban
tersebut tidak dapat dipenuhi dengan cara menumpang pada mandat
konstitusional anggaran pendidikan. Tindakan demikian justru mereduksi
esensi hak atas pendidikan. Oleh karenanya, Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
APBN 2026 yang mengkualifikasikan anggaran Program MBG sebagai bagian
dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
72. Bahwa permasalahan yang dihadapkan kepada Mahkamah bukanlah sekedar
perbedaan tafsir administratif mengenai klasifikasi anggaran. Permasalahan ini
menyentuh inti perlindungan konstitusional atas hak pendidikan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Sebagaimana telah diuraikan,
mandatory spending 20% bersifat substantif dan protektif. Ia dimaksudkan
sebagai pagar konstitusional agar pendidikan tidak menjadi korban tarik-
menarik prioritas politik anggaran tahunan;
73. Bahwa dalam APBN 2026, terpenuhinya angka 20% sangat bergantung pada
penghitungan Rp. 223,5 triliun anggaran program MBG sebagai bagian dari
anggaran pendidikan. Tanpa komponen tersebut, alokasi pendidikan hanya
mencapai sekitar 14,2% dari total Belanja Negara. Fakta ini menunjukkan
adanya ketergantungan struktural terhadap program yang secara karakter
bukan fungsi pedagogis langsung. Ketergantungan tersebut dilegitimasi oleh
Penjelasan Pasal 22 ayat (3), yang memperluas cakupan pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan;
74. Bahwa apabila Mahkamah tidak mengeluarkan program MBG atau program
serupa dari “penyelenggaraan pendidikan”, maka praktik reklasifikasi anggaran
lintas-sektor ini berpotensi menjadi preseden tetap dalam setiap tahun
anggaran. Konsekuensinya bersifat sistemik, yaitu:
a. mandatory spending akan kehilangan fungsi pembatasnya. Pemerintah
cukup memperluas definisi pendidikan melalui teknik legislasi untuk menjaga
angka 20%, tanpa benar-benar meningkatkan belanja pedagogis.
b. hak atas pendidikan yang dijamin secara struktural oleh konstitusi menjadi
bergantung pada interpretasi administratif yang dapat berubah setiap tahun.
Perlindungan konstitusional berubah menjadi fleksibilitas fiskal;
57
c. komposisi belanja pendidikan berpotensi semakin didominasi oleh program
non-pedagogis, sementara belanja inti pendidikan tidak memperoleh
penguatan yang seharusnya.
75. Bahwa terlebih, jika pendekatan ini dibenarkan—praktik reklasifikasi anggaran
lintas-sektor, maka preseden konstitusional yang terbentuk adalah bahwa
angka 20% dapat dipertahankan melalui integrasi program lintas-sektor. Dalam
jangka panjang, hal ini berpotensi mengikis identitas sektoral Pasal 31 ayat (4)
dan melemahkan daya paksa norma tersebut. Program tersebut tetap dapat
didanai melalui fungsi yang sesuai dalam struktur APBN. Namun, ia tidak dapat
dijadikan instrumen untuk menopang pemenuhan kewajiban konstitusional
yang secara tegas ditujukan bagi penyelenggaraan pendidikan;
e) Komparasi dengan Pengelolaan Program Makan Bergizi dalam Kerangka
Anggaran Pendidikan di Negara Lain
76. Bahwa selanjutnya penting untuk menempatkannya dalam perspektif
perbandingan dengan praktik negara lain yang memiliki sistem hukum dan tata
kelola keuangan negara yang mapan. Perbandingan ini tidak dimaksudkan
untuk menyalin kebijakan negara lain, melainkan untuk menunjukkan pola
rasional dan prinsip umum (general principles) dalam pengelolaan anggaran
pendidikan yang diakui secara internasional;
77. Bahwa Brasil menunjukkan adanya kesadaran konstitusional yang kuat
terhadap pentingnya melindungi anggaran pendidikan. Pasal 212 Konstitusi
Federal Brasil Tahun 1988 secara tegas mewajibkan Pemerintah Pusat
mengalokasikan sekurang-kurangnya 18% dan Pemerintah Negara Bagian
serta Kota sekurang-kurangnya 25% dari pendapatan pajak mereka untuk
pemeliharaan dan pengembangan pendidikan. Ketentuan ini menciptakan
mekanisme perlindungan otomatis, di mana anggaran pendidikan meningkat
seiring meningkatnya pendapatan negara, sehingga tidak mudah dipangkas
oleh dinamika politik anggaran tahunan. Namun demikian, pembentuk
konstitusi dan undang-undang di Brasil menyadari bahwa perlindungan
anggaran yang bersifat rigid justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan,
yakni kecenderungan administrator publik untuk mengklasifikasikan berbagai
jenis pengeluaran sebagai “pendidikan” semata-mata demi memenuhi
persentase konstitusional.
58
78. Bahwa oleh karena itu, Brasil tidak berhenti pada penetapan angka
konstitusional, melainkan membangun instrumen hukum lanjutan untuk
menjaga kemurnian makna anggaran pendidikan, sebagaimana kutipan dalam
konstitusi Negara Brazil:
“Artigo 212.: A União destinará, anualmente, nunca menos de dezoito por
cento, e os estados, o Distrito Federal e os municípios, pelo menos vinte
e cinco por cento das receitas tributárias, incluindo as resultantes de
transferências, para a manutenção edesenvolvimento da educação”. (CA
nº 53, 2006; CA nº 59, 2009).
Terjemahan:
Pasal 212. “ Negara akan mengalokasikan, setiap tahunnya, tidak kurang
dari delapan belas persen, dan negara bagian, Distrik Federal, dan
kotamadya, setidaknya dua puluh lima persen dari pendapatan pajak,
termasuk yang berasal dari transfer, untuk pemeliharaan dan
pengembangan pendidikan”. (CA No. 53, 2006; CA No. 59, 2009).
79. Bahwa instrumen tersebut juga didelegasikan secara limitatif melalui Undang-
Undang Nomor 9.394 Tahun 1996 tentang Pedoman dan Dasar Pendidikan
Nasional (Lei de Diretrizes e Bases da Educação Nacional/LDB). Undang-
undang ini berfungsi sebagai filter normatif yang menentukan secara limitatif
pengeluaran apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai belanja pendidikan
(manutenção e desenvolvimento do ensino). Pasal 70 LDB secara eksplisit
membatasi anggaran pendidikan hanya pada pengeluaran yang berkaitan
langsung dengan aktivitas pedagogis, seperti remunerasi dan peningkatan
profesionalitas tenaga pendidik, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas
pendidikan, penyediaan sarana pembelajaran, serta riset untuk peningkatan
mutu pendidikan, sebagaimana berikut ini:
“Art. 70. Considerar-se-ão como de manutenção e desenvolvimento do
ensino as despesas realizadas com vistas à consecução dos objetivos
básicos
das
instituições
educacionais
de
todos
os
níveis,
compreendendo as que se destinam a:
I - remuneração e aperfeiçoamento do pessoal docente e demais
profissionais da educação;
II - aquisição, manutenção, construção e conservação de instalações e
equipamentos necessários ao ensino;
III - uso e manutenção de bens e serviços vinculados ao ensino;
IV - levantamentos estatísticos, estudos e pesquisas visando
precipuamente ao aprimoramento da qualidade e à expansão do ensino;
V - realização de atividades-meio necessárias ao funcionamento dos
sistemas de ensino”;
Terjemahan
59
Pasal 70. Biaya yang dikeluarkan untuk mencapai tujuan dasar lembaga
pendidikan di semua tingkatan dianggap sebagai biaya pemeliharaan dan
pengembangan pendidikan, termasuk yang ditujukan untuk:
I - remunerasi dan pengembangan profesional staf pengajar dan tenaga
ahli pendidikan lainnya;
II - pengadaan, pemeliharaan, pembangunan, dan konservasi fasilitas
dan peralatan yang diperlukan untuk pendidikan;
III - penggunaan dan pemeliharaan barang dan jasa yang berkaitan
dengan pendidikan;
IV - survei statistik, studi, dan penelitian yang terutama bertujuan untuk
meningkatkan kualitas dan perluasan pendidikan;
V - pelaksanaan kegiatan pendukung yang diperlukan untuk berfungsinya
sistem pendidikan.
80. Bahwa lebih jauh, Pasal 71 LDB bahkan secara tegas menetapkan daftar
negatif pengeluaran yang dilarang dibebankan pada anggaran pendidikan.
Dalam ketentuan ini, program suplementer seperti makan, bantuan medis,
farmasi, dan bentuk bantuan sosial lainnya dinyatakan bukan sebagai bagian
dari pemeliharaan dan pengembangan pendidikan. Ketentuan tersebut
menunjukkan garis demarkasi yang jelas antara kebijakan pendidikan dan
kebijakan kesehatan atau perlindungan sosial. Dengan kata lain, meskipun
makan bergizi diakui sebagai kebutuhan penting bagi peserta didik, secara
hukum dan anggaran ia tidak diperlakukan sebagai bagian dari anggaran
pendidikan. Sebagaimana kutipan berikut:
“Art. 71. Não constituirão despesas de manutenção e desenvolvimento
do ensino aquelas realizadas com:
I - pesquisa, quando não vinculada às instituições de ensino, ou, quando
efetivada fora dos sistemas de ensino, que não vise, precipuamente, ao
aprimoramento de sua qualidade ou à sua expansão;
II - subvenção a instituições públicas ou privadas de caráter assistencial,
desportivo ou cultural;
III - formação de quadros especiais para a administração pública, sejam
militares ou civis, inclusive diplomáticos;
IV - programas suplementares de alimentação, assistência médico-
odontológica, farmacêutica e psicológica, e outras formas de assistência
social;
V - obras de infra-estrutura, ainda que realizadas para beneficiar direta
ou indiretamente a rede escolar;
VI - pessoal docente e demais trabalhadores da educação, quando em
desvio de função ou em atividade alheia à manutenção e
desenvolvimento do ensino”.
Terjemahan
Pasal 71. Hal-hal berikut ini tidak termasuk dalam pengeluaran untuk
pemeliharaan dan pengembangan pendidikan:
60
I - penelitian, jika tidak terkait dengan lembaga pendidikan, atau jika
dilakukan di luar sistem pendidikan, yang tujuan utamanya bukan untuk
meningkatkan kualitas atau memperluasnya;
II - subsidi kepada lembaga publik atau swasta yang bersifat bantuan,
olahraga, atau budaya;
III - pelatihan personel khusus untuk administrasi publik, baik militer
maupun sipil, termasuk diplomat;
IV - program tambahan untuk bantuan makanan, medis-gigi, farmasi, dan
psikologis, serta bentuk-bentuk bantuan sosial lainnya;
V - pekerjaan infrastruktur, meskipun dilakukan untuk kepentingan
langsung atau tidak langsung jaringan sekolah;
VI - staf pengajar dan pekerja pendidikan lainnya, jika terlibat dalam
kegiatan di luar peran yang ditugaskan atau tidak terkait dengan
pemeliharaan
dan
pengembangan
pendidikan.
81. Bahwa prinsip pemisahan fungsi anggaran yang serupa juga dapat ditemukan
dalam praktik Amerika Serikat. Program makan siang sekolah di Amerika diatur
melalui National School Lunch Act 1946, yang sejak awal dirancang sebagai
kebijakan kesehatan masyarakat dan stabilisasi sektor pertanian. Tujuan
utama program ini adalah menjaga kesehatan anak-anak sekaligus menyerap
surplus komoditas pertanian domestik. Secara kelembagaan, program makan
siang sekolah berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA),
bukan Department of Education. Fakta ini menegaskan bahwa secara normatif
dan administratif, makan bergizi diposisikan sebagai kebijakan pertanian dan
kesehatan sosial, dengan sumber anggaran yang sepenuhnya terpisah dari
anggaran pendidikan.
82. Bahwa dasar hukum utama dari NSLP adalah Richard B. Russell National
School Lunch Act, yang dikodifikasikan dalam 42 U.S.C. § 1751 et seq.
Undang-undang ini sejak awal memberikan mandat pelaksanaan program
kepada Secretary of Agriculture. Hal tersebut secara eksplisit ditegaskan
dalam ketentuan definisi undang-undang, yang menyatakan bahwa istilah
"Secretary" dalam keseluruhan rezim hukum National School Lunch Program
merujuk kepada Secretary of Agriculture. Dengan demikian, setiap
kewenangan pengaturan, pendanaan, dan pengawasan program ini secara
hukum berada dalam lingkup Department of Agriculture. Sebagai contoh, 42
U.S.C. § 1751 menyatakan bahwa:
"It is hereby declared to be the policy of Congress, as a measure of
national security, to safeguard the health and well-being of the Nation's
children... by assisting the States, through grants-in-aid and other means,
in
providing
an
adequate
supply
of
foods..."
61
83. Bahwa kebijakan ini kemudian dilaksanakan oleh Secretary of Agriculture,
sebagaimana ditegaskan secara konsisten dalam pasal-pasal selanjutnya.
Lebih lanjut, kewenangan administratif tersebut dipertegas dalam regulasi
pelaksana, yakni 7 C.F.R. Part 210 (National School Lunch Program). Dalam
ketentuan umum regulasi ini ditegaskan bahwa "Secretary" adalah Secretary
of Agriculture. Dengan demikian, tidak terdapat ambiguitas bahwa NSLP
adalah program federal yang dirancang, diatur, dan diawasi oleh Departemen
Pertanian Amerika Serikat.
84. Bahwa dari praktik Brasil dan Amerika Serikat tersebut, dapat ditarik satu
benang merah argumentatif yang rasional, yakni bahwa semakin kuat
perlindungan konstitusional terhadap anggaran pendidikan, semakin tegas
pula batasan normatif mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dikategorikan
sebagai anggaran pendidikan. Negara-negara tersebut justru memperketat
definisi belanja pendidikan untuk mencegah terjadinya pengaburan makna dan
penyalahgunaan alokasi anggaran. Oleh karena itu, praktik memasukkan
Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan sebagaimana diatur melalui
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merupakan norma yang
menyimpang dari prinsip konstitusional pengelolaan anggaran pendidikan.
Praktik tersebut tidak hanya mengaburkan fungsi anggaran pendidikan, tetapi
juga menurunkan kualitas perlindungan konstitusional terhadap hak atas
pendidikan, karena anggaran yang seharusnya difokuskan pada peningkatan
mutu, akses, dan keberlanjutan pendidikan justru dialihkan untuk membiayai
program yang secara substansial berada dalam ranah kesehatan dan
perlindungan sosial;
85. Bahwa dari perbandingan negara di atas, terdapat bagian tersendiri dari
karakteristik wilayah, demografi penduduk, dan kondisi fiskal yang relatif mirip
dengan kondisi penganggaran di Indonesia;
86. Bahwa dari data peringkat ekonomi global atau Purchasing Power Parity (PPP)
sebagaimana yang dilansir dari data dari IMF dari rentan tahun 2024-2025
Indonesia kini menempati posisi ke-7 ekonomi terbesar dunia ($4,98 triliun),
tepat satu peringkat di atas Brasil yang berada di posisi ke-8 ($4,89 triliun).
Sementara itu, Amerika Serikat berada di posisi ke-2. Fakta bahwa Indonesia
dan Brasil berada berdampingan dalam sepuluh besar ekonomi dunia
62
menunjukkan bahwa keduanya memiliki kapasitas fiskal dan kompleksitas
anggaran yang setara.
87. Bahwa Indonesia dan Brasil secara akademik diklasifikasikan sebagai
emerging-market democracies, yaitu negara demokrasi dengan struktur
ekonomi berkembang yang masih memiliki ketergantungan signifikan terhadap
komoditas primer dan sektor agraria (Axelsson, T., & Martins, I. (2022).
Resilience to shrinking as a catch-up strategy: a comparison of Brazil and
Indonesia, 1964–2010. (Lund papers in Economic History; No. 2022:233).
Dalam karakteristik ekonomi semacam ini, anggaran negara sangat rentan
terhadap fluktuasi harga pangan global. Kenaikan harga komoditas pangan
akan secara langsung meningkatkan beban fiskal negara pada sektor
konsumsi dasar, termasuk subsidi dan bantuan pangan. Oleh karena itu,
pemisahan anggaran pendidikan dari anggaran pangan sebagaimana
dilakukan oleh Brasil dan Amerika Serikat adalah strategi rasional untuk
menjaga stabilitas anggaran pendidikan sebagai investasi jangka panjang.
Apabila anggaran pangan dicampurkan ke dalam pos anggaran pendidikan,
maka setiap lonjakan harga pangan akan berpotensi “mengkanibal” anggaran
pendidikan, sehingga merusak kepastian pendanaan sektor pendidikan yang
bersifat strategis dan berjangka panjang.
88. Bahwa di Amerika Serikat, Program Makan Siang Sekolah Nasional (National
School Lunch Program) ditempatkan secara tegas di bawah yurisdiksi
Departemen Pertanian (USDA), bukan Departemen Pendidikan. Penempatan
ini mencerminkan paradigma kebijakan yang memandang program makan
sekolah sebagai bagian dari ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan
stabilisasi sektor pertanian, bukan sebagai instrumen pedagogis. Secara
historis, National School Lunch Act tahun 1946 lahir dari kebutuhan menyerap
surplus hasil pertanian pasca Great Depression serta memastikan kesehatan
fisik generasi muda demi kepentingan pertahanan nasional. Dengan demikian,
sejak awal, program makan sekolah di Amerika Serikat dirancang sebagai
kebijakan pertanian dan kesehatan, bukan kebijakan pendidikan. Demikian
pula di Brasil, melalui Program Nasional Pangan Sekolah (Programa Nacional
de Alimentação Escolar – PNAE) berdasarkan Law No. 11.947/2009, program
makan ditempatkan sebagai program nasional yang terintegrasi dengan
kebijakan pemberdayaan petani lokal melalui kewajiban pengadaan pangan
63
lokal minimal 30%. Penempatan ini mempertegas bahwa secara konseptual
dan administratif, program makan sekolah diposisikan sebagai instrumen
kebijakan sosial dan pertanian, bukan sebagai bagian inheren dari anggaran
pendidikan;
89. Bahwa skema pengadaan pangan lokal dalam program makan sekolah di
Amerika Serikat dan Brasil terbukti memberikan dampak ekonomi signifikan
bagi sektor pertanian domestik. Berdasarkan laporan resmi USDA (Farm to
School Program), setiap USD 1 yang dibelanjakan untuk pengadaan pangan
lokal menghasilkan keuntungan ekonomi antara USD 0,86 hingga USD 2,60
bagi petani dan ekonomi lokal.(https://www.fns.usda.gov/f2s/im-new-farm-
school). Hal ini menunjukkan bahwa program makan sekolah dapat berfungsi
sebagai instrumen multiplier effect yang kuat bagi perekonomian pedesaan.
Demikian pula di Brasil, berdasarkan studi Institute for Applied Economic
Research (IPEA) tahun 2025, partisipasi petani keluarga dalam skema PNAE
meningkatkan
pendapatan
petani
antara
23%
hingga
106%.
(https://globalfoodlaws.georgetown.edu/documents/law-no-11-947-school-
meals-pnae). Bagi Indonesia, yang memiliki struktur ekonomi agraris dan
jutaan petani kecil, penerapan model serupa akan jauh lebih tepat guna untuk
memberdayakan petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional, tanpa
harus mengorbankan anggaran pendidikan;
90. Bahwa standar internasional Classification of the Functions of Government
(COFOG) yang dikembangkan oleh United Nations Statistical Division secara
tegas memisahkan Divisi 09: Education dari Divisi 10: Social Protection. Dalam
kerangka COFOG, belanja untuk bantuan pangan, nutrisi, dan perlindungan
sosial diklasifikasikan sebagai fungsi perlindungan sosial, bukan pendidikan.
Standar ini digunakan secara luas oleh negara-negara di dunia sebagai acuan
klasifikasi belanja publik guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan
konsistensi tata kelola anggaran. Dengan demikian, secara praktik tata kelola
global, memasukkan belanja program MBG ke dalam fungsi pendidikan
merupakan penyimpangan dari standar internasional yang baik;
91. Bahwa kesamaan karakteristik demografis, ekonomi, dan fiskal antara
Indonesia, Brasil, dan Amerika Serikat, serta terbuktinya keberhasilan
pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran makan dalam menjaga
stabilitas fiskal, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat
64
ketahanan pangan, maka praktik pemisahan tersebut merupakan model yang
rasional, relevan, dan konstitusional untuk diterapkan di Indonesia;
92. Bahwa berdasarkan pendekatan desain konstitusional UUD NRI 1945,
pendekatan yuridis-normatif, dan perbandingan komparatif dengan negara
lain, dapat dibuktikan bahwa program MBG bukan bagian dari pada komponen
operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak berhak atas
mandatory spending 20% anggaran pendidikan yang dijamin pada Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari operasional
penyelenggaraan pendidikan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PASAL 22 AYAT (3) DAN PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3)
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PADA PASAL
28D AYAT (1) UUD NRI 1945
93. Bahwa prinsip kepastian hukum dalam kerangka argumentasi a quo berangkat
dari pemahaman bahwa hukum dalam negara konstitusional tidak sekedar
merupakan instrumen kebijakan, melainkan pranata normatif yang harus
memberikan kejelasan, konsistensi, dan keterprediktabilitasan bagi setiap
warga negara. Prinsip tersebut memperoleh jaminan eksplisit dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945, yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Secara filosofis,
ketentuan ini menempatkan kepastian hukum sebagai elemen esensial dari
negara hukum (rechtsstaat), yang berfungsi membatasi kekuasaan dan
mencegah
tindakan
sewenang-wenang
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan anggaran negara;
94. Bahwa dalam konteks perumusan norma undang-undang, kepastian hukum
mengandung tuntutan bahwa suatu ketentuan harus dirumuskan secara tegas,
limitatif, dan tidak membuka ruang ambiguitas yang berlebihan. Hukum harus
mampu menghadirkan struktur makna yang stabil, sehingga warga negara
maupun penyelenggara negara dapat memahami secara jelas batas hak,
kewenangan, dan kewajiban yang ditetapkan. Oleh karena itu, ketika suatu
norma dalam batang tubuh undang-undang telah dirumuskan secara limitatif,
maka makna tersebut secara filosofis-yuridis mencerminkan kehendak
pembentuk undang-undang yang mengikat. Maka dipandang penting adanya
65
rumusan norma yang berkepastian agar mencegah terjadinya perluasan yang
justru merusak bangunan rasionalitas hukum dari norma yang diundangkan;
95. Bahwa selain itu, prinsip kepastian hukum juga erat bertalian dengan prinsip
integritas sistem hukum. Hukum senantiasa dipandang sebagai suatu tatanan
normatif yang
tersusun
secara
hierarkis
dan
sistematis, termasuk
ketersesuaian antara norma batang tubuh dengan bagian penjelasannya
ketika diterjemahkan dalam konteks peraturan perundang-undangan;
96. Bahwa dalam kaitannya dengan dalil permohonan a quo, penting bagi para
Pemohon untuk menegaskan bahwa dalam konteks peraturan perundang-
undangan, bagian penjelasan pasal norma bukanlah menjadi sumber norma
baru, melainkan perangkat hermeneutik yang bertujuan menjernihkan maksud
norma utama. Ketika penjelasan digunakan untuk memasukkan objek atau
substansi baru yang tidak dirumuskan dalam batang tubuh, maka terjadi
disonansi normatif: norma utama bersifat limitatif, sementara Penjelasan
memperluasnya. Disonansi ini dapat menciptakan dualisme tafsir yang secara
filosofis bertentangan dengan esensi kepastian hukum, karena subjek hukum
tidak lagi dapat memastikan batasan normatif yang berlaku;
97. Bahwa dalam kerangka argumentasi itulah, prinsip kepastian hukum terletak
pada kebutuhan akan konsistensi antara batang tubuh dan penjelasan norma
dan kejelasan batas norma suatu undang-undang. Pasalnya, ketika bagian
penjelasan memperluas makna norma yang telah dirumuskan secara limitatif,
maka terjadi pelanggaran terhadap prinsip rasionalitas dan integritas sistem
hukum. Pada gilirannya, penyimpangan tersebut bukan hanya berjibaku
persoalan teknis legislasi, melainkan persoalan konstitusional yang menyentuh
prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945. Oleh karena itu, pemaknaan konstitusional yang menegaskan
kembali batas norma dalam batang tubuh menjadi penting untuk memulihkan
kepastian hukum dan menjaga koherensi dalam sistem hukum;
98. Bahwa setelah menguraikan makna prinsip konstitusional pada Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 dalam kerangka permohonan a quo, para Pemohon
kemudian akan menguraikan pertentangan ketentuan pasal yang diujikan
konstitusionalitasnya. Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan,
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan”;
66
99. Bahwa frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” pada pasal a quo
sejatinya dimaksudkan untuk merujuk pada pembiayaan yang digunakan untuk
mendukung kegiatan sehari-hari agar proses pendidikan dapat berjalan secara
efektif dan berkelanjutan. Pendanaan operasional ini mencakup kebutuhan
rutin yang langsung terkait dengan pelaksanaan layanan pendidikan, seperti
penyediaan
sarana
belajar
mengajar,
biaya
administrasi
sekolah,
pemeliharaan fasilitas pendidikan, dukungan kegiatan pembelajaran, serta
berbagai pengeluaran yang memastikan sekolah dan institusi pendidikan dapat
berfungsi secara normal. Dengan demikian, ketentuan tersebut menegaskan
bahwa anggaran pendidikan tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan
atau program besar semata, tetapi juga untuk menopang kebutuhan dasar
operasional yang menjadi inti penyelenggaraan pendidikan sebagai layanan
publik;
100. Bahwa Pasal 3 ayat (3) jo. ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah memaknai dan menjabarkan apa
saja
komposisi/komponen
yang
masuk
pada
dana
operasional
penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
sebenarnya menunjukkan bahwa pendanaan operasional pendidikan hanya
menjadi salah satu bagian dari komponen yang diklasifikasikan dalam
anggaran pendidikan. Di samping itu, sejatinya masih terdapat komponen
lainnya berupa komponen pendanaan gaji pendidik, infrastruktur dasar
pendidikan, bantuan dan pembiayaan sekolah, pemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, hingga biaya program strategis pendidikan;
101. Bahwa kendati demikian, ketentuan frasa “operasional penyelenggaraan
pendidikan” pada pasal a quo tetap mengandung cakupan makna yang
terlampau luas dan elastis. Secara redaksional, frasa a quo tidak disertai
batasan normatif yang tegas, parameter objektif, maupun kriteria limitatif
mengenai apa yang secara inheren dan langsung termasuk dalam operasional
pendidikan. Ketiadaan batasan tersebut menjadikan frasa dimaksud bersifat
terbuka (open texture), sehingga memungkinkan interpretasi yang terus
berkembang mengikuti kebijakan anggaran pemerintah dari waktu ke waktu;
102. Bahwa frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” bisa saja ditafsirkan
tidak hanya sebagai pembiayaan yang berkaitan langsung dengan proses
penyelenggaraan pendidikan, melainkan juga seluruh aktivitas dan program
67
yang secara sepintas berkelindan dengan ekosistem pendidikan. Dalam
konstruksi demikian, hampir setiap program yang menyasar peserta didik,
tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam
kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, meskipun substansinya
sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri. Luasnya
rentang makna ini menyebabkan frasa a quo rentan dijadikan dasar justifikasi
untuk memasukkan berbagai komponen pembiayaan yang secara esensial
sejatinya berada di luar pada penyelenggaraan pendidikan;
103. Bahwa akibat dari kelenturan frasa a quo, komponen pendanaan yang pada
hakikatnya tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan,
oleh karena hanya menyasar insan akademik sebagai subjek pendidikan,
secara formal dan sah dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari komponen
pembiayaan operasional pendidikan. Distorsi ini muncul semata-mata karena
luasnya frasa operasional penyelenggaraan pendidikan yang tidak dibatasi
secara eksplisit dalam norma. Ketentuan yang demikian berpotensi
menimbulkan interpretasi berulang-ulang. Ketika batas operasional tidak
dirumuskan secara ketat, limitatif, atau eksklusif, maka setiap kebijakan
anggaran dapat membangun argumentasi sendiri untuk dimasukkan ke dalam
pos pendidikan, tanpa ukuran konstitusional yang jelas. Kondisi ini membuka
ruang fleksibilitas yang berlebihan dalam praktik penganggaran, yang pada
akhirnya dapat mengaburkan batas antara fungsi pendidikan dan fungsi
kebijakan sosial lainnya;
104. Bahwa contoh konkret dari luas dan terbukanya frasa “operasional
penyelenggaraan pendidikan” tampak dalam pengualifikasian program MBG
sebagai bagian dari komponen biaya operasional penyelenggaraan pendidikan
yang dirumuskan melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Pemerintah menempatkan program tersebut dalam kerangka anggaran
pendidikan hanya semata-mata penerima manfaatnya adalah peserta didik di
satuan pendidikan. Dengan demikian, keterkaitan program MBG dengan
sekolah diposisikan sebagai dasar normatif untuk memasukkannya ke dalam
pos anggaran pendidikan;
105. Bahwa secara faktual, program MBG memang dilaksanakan di lingkungan
sekolah dan menyasar siswa sebagai subjek penerima manfaat. Namun
demikian, keterkaitan tersebut bersifat sosial dalam fungsi kesehatan, bukan
68
fungsional dalam arti pedagogis. Program MBG tidak ditujukan untuk
mendukung proses pembelajaran secara langsung, tidak berkaitan dengan
kurikulum, tidak menjadi bagian dari aktivitas akademik, dan tidak pula
merupakan instrumen penyelenggaraan pendidikan dalam arti teknis. Tujuan
utama program tersebut adalah memperbaiki asupan gizi, mencegah stunting,
dan meningkatkan kualitas kesehatan anak, yang secara konseptual berada
dalam ranah kebijakan kesehatan publik;
106. Bahwa secara sistemik, program MBG jelas berorientasi pada perbaikan gizi
dan penanggulangan stunting merupakan domain fungsi kesehatan negara. Ia
berkaitan dengan hak atas kesehatan, pelayanan kesehatan dasar, dan
intervensi gizi masyarakat yang secara struktur penganggaran lazimnya
ditempatkan dalam sektor kesehatan. Oleh karena itu, ketika program yang
secara fungsi utama bertujuan meningkatkan status kesehatan dikualifikasikan
sebagai bagian dari “operasional penyelenggaraan pendidikan” hanya karena
dilaksanakan di sekolah dan menyasar siswa, maka telah terjadi perluasan
makna operasional yang melampaui batas fungsional pendidikan itu sendiri;
107. Bahwa pengualifikasian semacam itu menunjukkan bagaimana frasa yang
tidak dirumuskan secara limitatif dapat digunakan untuk memasukkan
komponen anggaran yang secara substansi berada di luar fungsi pendidikan.
Hubungan yang semula hanya bersifat objek penerima manfaat (siswa)
kemudian ditarik menjadi hubungan normatif yang dianggap inheren dengan
penyelenggaraan pendidikan. Padahal, secara filosofis dan yuridis, yang
seharusnya menjadi tolok ukur adalah fungsi program tersebut, bukan semata
lokasi pelaksanaan atau subjek penerima manfaatnya;
108. Bahwa apabila pendekatan demikian dibenarkan, maka setiap program lintas
sektor yang menyasar siswa—baik terkait kesehatan, bantuan sosial, maupun
intervensi kesejahteraan lainnya—secara teoritis dapat dimasukkan ke dalam
anggaran pendidikan. Konsekuensinya, batas antara sektor pendidikan dan
sektor kesehatan menjadi kabur, dan anggaran pendidikan kehilangan
kemurnian
fungsionalnya
sebagaimana
dimaksud
dalam
kerangka
konstitusional. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana luasnya makna
“operasional penyelenggaraan pendidikan” membuka ruang interpretasi
berulang-ulang yang berpotensi menggeser orientasi penganggaran dari
fungsi pendidikan ke fungsi kebijakan publik lainnya;
69
109. Bahwa dengan demikian, pengklasifikasian program MBG sebagai bagian dari
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan menunjukkan secara
nyata problem elastisitas norma yang dipersoalkan para Pemohon. Ketika
frasa operasional tidak dibatasi secara tegas, maka norma tersebut dapat
diperluas berdasarkan pertimbangan kebijakan semata. Perluasan inilah yang
pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, karena batas normatif
antara pendidikan dan sektor lainnya tidak lagi ditentukan oleh fungsi
konstitusionalnya, melainkan oleh konstruksi administratif yang dapat berubah
sesuai kebijakan pemerintah
110. Bahwa oleh karena itu, sekalipun secara sistem peraturan operasional
(turunan) telah terdapat pengelompokan komponen anggaran pendidikan,
frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” pada Pasal 22 ayat (3) tetap
menyisakan problem konseptual dan normatif. Luasnya jangkauan frasa a quo
memungkinkan terjadinya perluasan interpretatif yang terus-menerus,
sehingga norma kehilangan determinasi batasnya. Dalam kerangka itulah,
norma a quo bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana
diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan garis
demarkasi yang tegas antara pembiayaan yang secara inheren merupakan
fungsi pendidikan dan pembiayaan yang hanya bersinggungan secara tidak
langsung dengan komunitas pendidikan;
111. Bahwa pada posisi demikian, menjadi penting untuk dilakukan pemaknaan
ulang secara konstitusional terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Pemaknaan
tersebut
harus
menegaskan
bahwa
frasa
“operasional
penyelenggaraan pendidikan” dibatasi pada pembiayaan yang secara inheren
memang berkaitan langsung dengan proses pendidikan dalam arti pedagogis
dan institusional, atau pemaknaan eksklusif yang menegaskan adanya
pengecualian/tidak termasuk program yang secara karakter dan fungsional
berada di luar domain pendidikan, in casu program MBG;
112. Bahwa pemaknaan dimaksud diperlukan untuk memulihkan determinasi norma
dan mencegah terjadinya perluasan interpretatif di masa mendatang. Tanpa
batas yang tegas, setiap program lintas sektor yang memiliki irisan dengan
peserta didik berpotensi dikualifikasikan sebagai bagian dari anggaran
pendidikan. Hal ini tidak hanya mengaburkan kemurnian fungsi anggaran
70
pendidikan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum mengenai ruang
lingkup pembiayaan yang sah dan konstitusional;
113. Bahwa oleh karena itu, pemaknaan konstitusional yang mengeksklusi program
Makan MBG dari kategori pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan bukanlah bentuk pembatasan kebijakan publik, melainkan langkah
korektif untuk menjaga konsistensi sistem hukum dan menjamin kepastian
norma. Dengan adanya batas yang jelas dan eksklusif, program yang secara
karakter senada dengan MBG—yakni program yang berorientasi pada
kesehatan atau kesejahteraan sosial—tidak dapat lagi dikualifikasikan sebagai
komponen operasional pendidikan hanya karena menyasar siswa. Dengan
demikian, kepastian hukum sebagaimana dijamin konstitusi dapat dipulihkan,
dan batas antara fungsi pendidikan dan fungsi sektor lainnya tetap terjaga
secara rasional dan sistematis;
114. Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, sangat beralasan secara hukum
untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan oleh
karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan
dan tidak termasuk program makan bergizi”;
115. Bahwa lebih lanjut, akibat ketidakpastian hukum sebagaimana diuraikan
sebelumnya, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memperluas
cakupan “operasional penyelenggaraan pendidikan” mencakup program MBG.
Menurut para Pemohon, perluasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum
baru karena merumuskan makna baru melalui bagian penjelasan yang justru
melampaui ketentuan dari yang termuat pada batang tubuh pasal. Padahal,
secara prinsipil, kedudukan penjelasan pasal dalam peraturan perundang-
undangan hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang
sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah,
apalagi memperluas substansi pengaturan. Ketika penjelasan pasal digunakan
untuk memasukkan objek pendanaan baru yang tidak secara tegas dimuat
dalam norma utama, hal tersebut berpotensi menciptakan tafsir yang kabur
dan membuka ruang penyimpangan dari batas konstitusional anggaran
pendidikan;
71
116. Bahwa memang tidak seharusnya penjelasan suatu pasal memperluas makna
baru yang justru dapat mengaburkan konstitusionalitas norma dalam batang
tubuh. Penjelasan pada dasarnya hanya berfungsi untuk menerangkan
maksud ketentuan yang sudah dirumuskan, bukan menambahkan substansi
baru yang tidak termuat dalam norma utama. Apabila penjelasan digunakan
untuk memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan hingga mencakup program makan bergizi, maka hal ini
menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penjelasan tersebut dapat
disimpangi karena secara teori tidak boleh memuat norma baru, atau justru
berubah menjadi norma tersendiri yang mengikat di luar apa yang ditentukan
dalam batang tubuh pasal;
117. Bahwa lebih jauh, perluasan pada penjelasan a quo juga menimbulkan
ketidakjelasan mengenai status program makan bergizi itu sendiri, apakah
benar merupakan bagian inheren dari penyelenggaraan pendidikan atau
sebenarnya bukan bagian dari fungsi pendidikan, tetapi secara pendanaan
justru dibebankan pada pos anggaran pendidikan. Penggunaan penjelasan
untuk memasukkan program di luar batas limitatif anggaran pendidikan secara
nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyimpangan
dari mandat konstitusional mengenai kemurnian alokasi anggaran pendidikan;
118. Bahwa secara sistematika pengaturan, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
sejatinya merupakan norma turunan yang menjabarkan salah satu komponen
dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22
ayat (1). Dengan demikian, Pasal 22 ayat (3) berfungsi sebagai penjabaran
normatif mengenai salah satu ruang lingkup penggunaan anggaran
pendidikan, in casu bahwa anggaran tersebut termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan. Artinya, Pasal 22 ayat (3) bukanlah
norma yang berdiri sendiri, melainkan penjabaran lebih lanjut dari kerangka
alokasi yang telah ditetapkan pada Pasal 22 ayat (1);
119. Bahwa dalam konstruksi demikian, bagian penjelasan atas Pasal 22 ayat (3)
semestinya hanya berfungsi untuk memperjelas makna frasa “pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan” sebagaimana telah dirumuskan
dalam batang tubuh. Penjelasan tidak boleh melampaui atau menambahkan
komponen baru yang tidak tersirat secara inheren dalam rumusan ayat
tersebut. Apabila bagian penjelasan justru memuat objek pendanaan baru
72
yang tidak tercermin dalam batas normatif ayat (3), maka penjelasan a quo
telah bergeser dari fungsi interpretatif menjadi fungsi normatif;
120. Bahwa lebih jauh, pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22
ayat (3) pada hakikatnya merupakan introduksi makna baru yang tidak secara
eksplisit maupun implisit termuat dalam batang tubuh norma. Secara
fungsional, program makan bergizi bertujuan untuk intervensi gizi dan
pencegahan stunting—yang merupakan domain kebijakan kesehatan publik—
bukan bagian dari aktivitas pedagogis maupun tata kelola pendidikan. Oleh
karena itu, memasukkan program tersebut ke dalam kategori operasional
penyelenggaraan pendidikan melalui penjelasan berarti memperluas batas
norma tanpa dasar redaksional yang jelas dalam Pasal 22 ayat (3) itu sendiri;
121. Bahwa dengan demikian, perluasan normatif melalui penjelasan tersebut tidak
hanya menyimpangi teknik perundang-undangan, tetapi juga menciptakan
ketidaksesuaian antara norma pokok dan penjelasannya. Karena Pasal 22
ayat (3) merupakan penjabaran komponen dari alokasi anggaran pendidikan
pada ayat (1), maka setiap perluasan komponen semestinya dilakukan secara
eksplisit dalam batang tubuh pasal, bukan melalui penjelasan. Jika tidak, maka
penjelasan berubah menjadi sumber norma baru yang berdiri di luar struktur
pengaturan norma, dan hal ini berpotensi mencederai kepastian hukum serta
mengaburkan batas konstitusional penggunaan anggaran pendidikan;
122. Bahwa ketentuan teknis pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tentang “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan”, disebutkan
pada Angka 176, 177, dan 186 secara eksplisit adanya larangan penjelasan
memperluas, menambah, atau mengubah makna norma dalam batang tubuh,
sebagaimana berikut ini:
“176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat
atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan
contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari
norma yang dimaksud.
73
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan
yang berisi norma.
186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai
berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma
yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian”.
123. Bahwa mengacu pada ketentuan dimaksud di atas, rumusan Penjelasan Pasal
22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan program makan
bergizi sebagai bagian dari “pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan”
jelas
menyimpangi
prinsip-prinsip
normatif
sebagaimana
ditegaskan dalam pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan
pada poin 176, 177, dan 186 huruf b;
124. Bahwa pertama, penjelasan a quo bertentangan dengan Poin 176, karena
penjelasan seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
undang-undang atas norma dalam batang tubuh dan hanya memuat uraian
terhadap kata atau frasa yang membutuhkan klarifikasi. Dalam konteks ini,
norma batang tubuh Pasal 22 ayat (3) telah bersifat limitatif pada “pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan”.
Namun, penjelasan
justru
memperkenalkan cakupan baru dengan memasukkan program makan bergizi,
yang tidak sekedar menjelaskan makna frasa tersebut, melainkan menggeser
dan mengaburkan batas normanya. Akibatnya, penjelasan tidak memperjelas,
melainkan justru menimbulkan ketidakjelasan baru mengenai apa saja yang
termasuk dalam anggaran pendidikan;
125. Bahwa kedua, bertentangan dengan Poin 177, karena penjelasan tidak boleh
digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat pengaturan lebih lanjut dan
tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. Ketika penjelasan
74
memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan
operasional pendidikan, penjelasan tersebut telah berfungsi layaknya norma
baru yang berdiri sendiri dan menjadi dasar legitimasi penggunaan anggaran
pendidikan untuk program di luar penyelenggaraan pendidikan dalam arti
sempit. Hal ini jelas melampaui kedudukan penjelasan yang seharusnya tidak
bersifat mengikat secara normatif terpisah dari batang tubuh;
126. Bahwa ketiga, bertentangan dengan Poin 186 huruf b, karena penjelasan pasal
demi pasal secara tegas dilarang memperluas, mempersempit, atau
menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh. Norma batang
tubuh
hanya
menyebut
“pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan”, sedangkan penjelasan memperluasnya dengan memasukkan
objek pendanaan baru, yakni program makan bergizi. Dengan demikian,
penjelasan tidak lagi sekedar menerangkan norma, melainkan menambah
makna baru yang tidak termuat dalam rumusan pasal, sehingga menyimpangi
ketentuan berkenaan dengan larangan eksplisit untuk memperluas pengertian
norma;
127. Bahwa oleh karena penjelasan a quo telah menimbulkan ketidakpastian
terhadap
norma
anggaran
pendidikan,
karena
memperluas
makna
“pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” hingga mencakup
program makan bergizi, maka Penjelasan a quo jelas bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Ketidakpastian itu timbul akibat penjelasan yang justru memuat perluasan
makna atau norma baru yang tidak termuat dalam batang tubuh, maka batas
pengertian norma utama menjadi kabur: apakah norma harus dipahami secara
limitatif sesuai rumusan pasal, atau mengikuti perluasan dalam penjelasan.
Ketentuan ini menimbulkan ambiguitas norma yang membuka ruang
penafsiran sewenang-wenang oleh pembentuk kebijakan maupun pelaksana
anggaran. Akibatnya, norma dalam batang tubuh menjadi tidak berkepastian
secara hukum, karena substansinya dapat berubah hanya melalui penjelasan.
Oleh karena itu, ketidakpastian dalam penjelasan secara langsung mencederai
asas kepastian hukum dan berimplikasi pada inkonstitusionalitas norma secara
keseluruhan;
128. Bahwa oleh karena alasan itu pulalah, penting bagi Mahkamah untuk
memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN
75
2026 dengan mengeksklusi pembiayaan program makan bergizi dari anggaran
pendidikan. Penegasan ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum
sekaligus memastikan bahwa program MBG yang menjadi program prioritas,
serta program serupa lainnya yang tidak berhubungan dengan fungsi utama
penyelenggaraan pendidikan, bukan bagian dari operasional penyelenggaraan
pendidikan oleh karena itu tidak dapat mengambil bagian dari porsi 20%
anggaran pendidikan;
129. Bahwa Mahkamah pernah melakukan hal serupa melalui Putusan 65/PUU-
XXI/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
“[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di
atas, perihal perumusan norma pengecualian tersebut seharusnya
diletakkan sebagai bagian norma batang tubuh UU 7/2017 karena
merupakan bagian dari pengecualian atas larangan kampanye
sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017.
Mahkamah menyadari, dalam konteks kampanye pemilu, fasilitas
pemerintah atau tempat pendidikan masih mungkin untuk digunakan.
Namun, karena kedua tempat tersebut dilarang sehingga Mahkamah
perlu memasukkan sebagian dari pengecualian sebagaimana termaktub
dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 ke dalam norma
pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Pemuatan ke dalam norma
pokok tersebut didasarkan pada ketentuan UU 12/2011, di mana
penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma,
terlebih lagi jika penjelasan tersebut bertentangan dengan norma pokok.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, penting untuk memasukkan
sebagian dari esensi penjelasan tersebut menjadi bagian dari
pengecualian atas norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sehingga
pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dapat menggunakan
fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari
penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
Oleh karena terhadap norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017,
meskipun inkontitusionalitas norma Pasal a quo tidak dimohonkan oleh
para Pemohon, namun karena norma a quo berkaitan erat dengan
penjelasan yang akan dinyatakan dalam amar putusan adalah
inkonstitusional, maka untuk kepentingan kampanye pemilu, norma Pasal
280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang menyatakan, “menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan
dengan UUD NRI 1945 apabila tidak mengecualikan fasilitas pemerintah
dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab
tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Dengan
demikian, terhadap norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017
selengkapnya akan dimaknai sebagaimana dalam amar Putusan a quo”.
130. Bahwa pada putusan a quo, Mahkamah pun menegaskan bahwa bagian
penjelasan pasal tidak boleh memuat norma baru atau pengecualian substantif
yang seharusnya ditempatkan dalam batang tubuh pasal, karena hal itu dapat
menimbulkan pertentangan dengan norma pokok serta menciptakan
76
ketidakpastian hukum. Hal yang sama terjadi dalam perkara a quo, di mana
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru memperluas makna
“pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan
program makan bergizi, padahal perluasan tersebut tidak termuat dalam
batang tubuh norma dan berpotensi membentuk norma baru yang mengikat;
131. Bahwa dengan demikian, sebagaimana Mahkamah dalam putusan a quo
melakukan pembatalan pada penjelasan norma sekaligus pemaknaan batang
tubuh norma. Hal ini penting agar penjelasan tidak menyimpang dari fungsi
aslinya, para Pemohon juga meminta Mahkamah memberikan pemaknaan
konstitusional untuk mengeksklusi program makan bergizi dari anggaran
pendidikan demi menjaga kepastian hukum dan kemurnian norma anggaran
pendidikan. Pemaknaan yang memberikan pengecualian atau eksklusi ini
bertujuan untuk memberikan daya proteksi dan batasan konstitusional ihwal
makna “operasional penyelenggaraan pendidikan”. Dengan menambah frasa
“dan tidak termasuk program makan bergizi” sebagai pemaknaan terhadap
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, Mahkamah dapat memberikan kepastian
hukum akan adanya batasan konstitusional “operasional penyelenggaraan
pendidikan” sehingga tidak dapat ditafsirkan selain dan selebihnya. Ini penting
sebagai preseden yang dapat berlaku mutatis mutandis jika di kemudian hari
dijumpai suatu program serupa layaknya program MBG;
132. Bahwa pasalnya, jika hanya dilakukan pembatalan terhadap bagian penjelasan
pasal dan tidak dilakukan pemaknaan konstitusional terhadap batas tubuh
pasal, dikhawatirkan terjadi manuver oleh pembentuk undang-undang untuk
melakukan pemaknaan-pemaknaan serupa “program makan bergizi” sebagai
“operasional penyelenggaraan pendidikan” di masa mendatang. Jika demikian
halnya, program makan bergizi mungkin dibatalkan oleh Mahkamah saat ini,
tetapi ia dapat bertransformasi dalam bentuk lain yang kapan saja dapat
dimaknai sebagai bagian dari “operasional penyelenggaraan pendidikan”.
Artinya, hal yang harus dipahami bahwa frasa “operasional penyelenggaraan
pendidikan” pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN kian bersifat lentur untuk
dimaknai secara meluas dan tanpa batas. Bisa saja program seperti perbaikan
jalan, yang dapat mendukung kelancaran siswa menuju sekolah dapat
dimaknai pula sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan
pendidikan. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, penting adanya
77
pemaknaan yang bersifat eksklusif bagi program MBG agar program-program
serupa lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan fungsi utama
penyelenggaraan pendidikan tidak terulang kembali di masa mendatang;
133. Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional
penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”
sekaligus menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
134. Bahwa selain dari pada itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
sekaligus memberikan penegasan, in casu permohonan a quo dikabulkan,
maka pertimbangan hukum Mahkamah yang menyatakan bahwa program
MBG
bukan
bagian
dari komponen
prioritas
anggaran
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak hanya
berlaku terhadap UU APBN 2026 semata, melainkan berlaku pula secara
prospektif terhadap UU APBN pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Hal ini
penting mengingat karakteristik UU APBN yang bersifat tahunan (annual
budget law) dan selalu diperbarui setiap tahun, sehingga tanpa adanya
penegasan prinsipil dari Mahkamah, potensi pengulangan norma atau praktik
penganggaran yang sama tetap terbuka pada masa mendatang. Oleh karena
itu, guna menjamin konsistensi pelaksanaan konstitusi dan mencegah
terjadinya pengulangan pelanggaran konstitusional, Mahkamah kiranya perlu
menyatakan bahwa ratio decidendi dalam perkara a quo berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengaturan APBN pada tahun-tahun berikutnya
sepanjang menyangkut penafsiran makna “prioritas penyelenggaraan
pendidikan” pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
135. Bahwa selanjutnya, mengingat UU APBN 2026 memiliki masa berlaku yang
relatif singkat dan terbatas pada satu tahun anggaran, sementara kerugian
konstitusional yang dialami para Pemohon bersifat aktual dan terus
berlangsung, maka para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memberikan pemeriksaan dan penanganan perkara a quo secara prioritas.
78
Tanpa adanya putusan yang segera, terdapat risiko bahwa masa berlakunya
norma a quo akan berakhir sebelum diperoleh kepastian hukum, yang pada
akhirnya menghilangkan objek dan dapat mengakibatkan hilangnya
kesempatan bagi para Pemohon untuk memperoleh perlindungan hak
konstitusionalnya. Oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum,
efektivitas pengujian konstitusional, serta penghentian kerugian konstitusional
yang sedang dialami para Pemohon, Mahkamah kiranya berkenan untuk
memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan memberikan putusan dalam
waktu yang secepatnya.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka para
Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
79
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor AHU-0016210.AH.01.04.Tahun 2022
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Taman
Belajar Nusantara;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi salinan Akta Pendirian Yayasan Taman Belajar
Nusantara yang dikeluarkan oleh Notaris Ine Mulyati, S.H.,
M.Kn;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
007/IST/KPTS-
PERBAIKAN/YASTBN/A/1446 H tentang Susunan Pengurus
Yayasan Taman Belajar Nusantara Periode 2024-2026 M
beserta lampiran kartu tanda penduduk (KTP) atas nama
Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai pengurus yang
mewakili Yayasan;
6.
Bukti P-6
:
Dokumentasi hasil reportase dan foto aktivitas Yayasan
Taman Belajar Nusantara dalam memberikan pendidikan
bagi anak-anak jalanan di pinggiran Jakarta;
7.
Bukti P-7
:
Dokumentasi foto dan hasil reportase Pelatihan Handicraft
bagi Penyandang Disabilitas oleh Yayasan Taman Belajar
Nusantara kerjasama dengan Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) RI;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi salinan Rincian Anggaran Pendidikan Tahun
Anggaran 2026 pada Perpres 118/2025 dan Rincian
Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2025 pada Perpres
201/2024;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi artikel online berjudul “Kementerian Pendidikan: 3,9
Juta Anak Tak Bersekolah”, Tempo.co, 19 Mei 2025;
80
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi artikel online berjudul “Kemendikdasmen Butuh Rp
183,4 Triliun Gratiskan SD-SMP Seperti Putusan MK”,
Kompas.com, 10 Juli 2025;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Dzakwan
Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza
Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma, S.E;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM) atas nama Dzakwan
Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan
Rikza Anung Andita Putra;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi salinan Surat Kementerian Agama RI Nomor
85/SJ/KU/.00.2/01/2026 berkenaan dengan penundaan
pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen akibat anggaran
yang belum tersedia;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi
kartu
keanggotaan
Perpustakaan
Nasional
(Perpusnas) RI atas nama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma,
Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun
2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2025;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Nomor B-135/DJ.I/KU.00.2/02/2025
tentang Tindak Lanjut Efisiensi Rekonstruksi Belanja Ditjen
Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Surat Edaran Rektor UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta Nomor 05 Tahun 2025 tentang Implementasi
Efisiensi Anggaran Tahun 2025 dan efektifitas Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi Badan Pelayanan Umum UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi artikel online berjudul “Efisiensi Anggaran Dipakai
untuk MBG dan Danantara, Apa Dampaknya ke Rakyat?”,
Kompas.ID, 14 17 Februari 2025;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Surat Keputusan Madrasah Aliyah Bustanul Arifin
Nomor 028/SK/MA-BA/SK/VII/2014 tentang Pengangkatan
81
Sebagai Guru dan Jabatan Tambahan Madrasah Aliyah
Bustanul Arifin serta Kartu Identitas PTK Kementerian Agama
RI atas nama Sa’ed;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Surat Rincian Besaran Honorarium Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang dibayarkan kepada Sa’ed
sebagai Guru Honorer;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi SPT Elektronik Tahunan Pajak Direktorat Jenderal
Pajak atas nama Indra Kusuma, S.E;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi artikel online berjudul “Ramai Digugat ke MK, Wakil
Kepada BGN Pastikan Tak Ada Dana Pendidikan yang
Dipotong karena MBG”, TribunNews.com, 14 Februari 2026;
23.
Bukti P-23
:
Foto artikel online berjudul “JPPI: Ada 1.242 Korban
Keracunan MBG Per Januari 2026”, Tempo.co, 13 Januari
2026
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan tanggal 20 Mei 2026
mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Abdullah Ubaid Matraji dan Muhtar Said serta
2 (dua) orang saksi yakni Siti Mardiah dan Agung Sholihin yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
AHLI PARA PEMOHON
1. Abdullah Ubaid Matraji
REALITA PENDIDIKAN INDONESIA
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia saat ini masih terbelenggu oleh
serangkaian tantangan, baik dari sisi kebijakan maupun implementasi di
lapangan. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah
membuat program wajib belajar, yang mulanya hanya 9 tahun di UU Sisdiknas
2003, kini dikembangkan menjadi 13 tahun, terhitung sejak TK hingga
SMA/SMK/MA. Saya mengamati program ini berjalan tertatih-tatih di berbagai
daerah, mulai dari akses yang tidak berkeadilan, hingga kualitas pendidikan yang
masih memperihatinkan. Setidaknya, beberapa fakta-fakta di bawah ini bisa
dijadikan cermin bagaimana kondisi pendidikan Indonesia dewasa ini.
82
1. Jutaan Anak Masih Terhalang Akses ke Sekolah
Slogan "Pendidikan untuk Semua" masih menjadi mitos bagi sebagian anak
bangsa. Hingga kini, data per Mei 2026, mereka yang berada yang belum
menikmati bangku sekolah mencapai 3.946.216 anak. Mereka yang belum
mendapatkan layanan pendidikan, atau disebut Anak tidak sekolah (ATS), ini
terbagi ke dalam tiga status utama.
Pertama, disebut BPB atau Belum Pernah Sekolah. Ini adalah kelompok
terbesar, mencakup hampir setengah dari total ATS. Jumlahnya sekitar 1,9 juta
anak. Mereka sama sekali belum pernah terdaftar dalam sistem pendidikan, baik
di sekolah, madrasah, maupun pendidikan non-formal. Tingginya angka BPB
mengindikasikan adanya hambatan besar pada aksesibilitas awal pendidikan.
Faktor penyebabnya biasanya meliputi masalah ekonomi ekstrem, keterbatasan
fisik/mental (disabilitas), wilayah geografis yang minim fasilitas PAUD/SD.
Gambar 1:
JUMLAH DAN SEBARAN ATS
Sumber: Kemendikdasmen 2026
Kedua, kelompok Lulus Tidak Melanjutkan, disingkat LTM. Jumlahnya
mencapai 26,91%. Jumlah ini mencakup lebih dari seperempat total ATS, sekitar
1,06 juta anak. Fenomena ini biasanya terjadi pada transisi jenjang, dari SD ke
SMP atau SMP ke SMA. Faktor utamanya sering kali berkaitan dengan biaya
operasional sekolah sekunder yang lebih tinggi, jarak sekolah (SMP/SMA) yang
semakin jauh dari tempat tinggal di pedesaan, atau tuntutan agar anak segera
bekerja membantu ekonomi keluarga setelah memiliki keterampilan dasar (baca-
tulis).
Ketiga, kategori DO atau Drop Out, yang mencapai 24,93% (sekitar 983 ribu
anak).
Mencakup hampir seperempat dari total ATS. Kelompok ini adalah anak-anak
yang sempat masuk ke sistem persekolahan formal tetapi keluar di tengah jalan.
83
Faktor pemicunya sangat kompleks, mulai dari masalah internal sekolah
(perundungan/buli, ketidakdisiplinan, atau metode belajar), faktor personal
(pernikahan dini, pekerja anak), hingga ketidakmampuan finansial di tengah
tahun ajaran.
2. Tingginya Ketimpangan Partisipasi Sekolah
Jaminan hak anak atas pendidikan, terlihat begitu nyata bedanya antar
daerah. Misalnya, jika kita menilik data Susenas 2024 mengenai angka
partisipasi sekolah (APS), maka akan terlihat jurang pemisah yang sangat luas.
APS di Yogyakarta melesat di angka 90,36%, sementara Papua Tengah terpuruk
di angka 47,65%. Negara sebenarnya sedang mempertontonkan praktik
ketidakadilan geografis yang akut. Jarak (gap) sebesar 42,71% ini membuktikan
secara empiris bahwa lahir di koordinat bumi yang berbeda di Indonesia secara
otomatis mengeliminasi hak seorang anak untuk mendapatkan masa depan.
Gambar 2:
APS 16-18 TAHUN BERDASARKAN PROPINSI 2024
Sumber: Susenas 2024
Garis rata-rata nasional yang bertengger di angka 74,64% adalah sebuah
kesalahan metodologis yang berbahaya jika dijadikan basis evaluasi kebijakan.
Angka agregat ini menipu mata publik karena didongkrak secara artifisial oleh
wilayah-wilayah padat penduduk di bagian Barat Indonesia yang relatif mapan.
Menggunakan angka rata-rata nasional untuk mengklaim bahwa kondisi
pendidikan kita "baik-baik saja" sama logikanya dengan mengabaikan rumah
yang terbakar di sebuah kompleks perumahan hanya karena mayoritas rumah
84
lainnya tidak hangus. Agregasi data ini menyamarkan kenyataan bahwa separuh
generasi muda di Papua Tengah dan Papua Pegunungan (56,09%) sedang
mengalami amputasi intelektual massal karena berada di luar sistem sekolah.
Gambar 3:
KETIMPANGAN PENDIDIKAN DI DESA vs KOTA
Sumber: BPS, Maret 2023
Ketimpangan juga terlihat nyata bila kita bandingan antara pendidikan di
kota dan desa. Data BPS 2023 menunjukkan bahwa ketimpangan pendidikan
antara wilayah perkotaan dan perdesaan masih cukup tinggi. Berdasarkan data
tentang tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan penduduk usia 15 tahun ke
atas di desa dan kota, masih terdapat 5,11% penduduk desa yang tidak/belum
pernah sekolah dan sebanyak 12,39% tidak menamatkan pendidikan SD.
Sementara itu, angka penduduk yang tidak/belum pernah sekolah di wilayah
perkotaan hanya 1,93% dan penduduk yang tidak tamat SD adalah 6,62%.
Pada perkotaan, terdapat 49,16% penduduk usia 15 tahun ke atas yang
telah menamatkan pendidikan SMA/sederajat. Akan tetapi, penduduk desa yang
menamatkan jenjang pendidikan SMA/sederajat hanya sebesar 27,98%. Data
menunjukkan bahwa mayoritas penduduk di perdesaan hanya menamatkan
pendidikan sampai dengan jenjang SD, yakni sebesar 31,13%.
3. Krisis Infrastruktur: Sekolah Rusak dan Daya Tampung yang Kurang
Sepuluh tahun terakhir ini, pemerintah sangat sibuk dengan proyek
digitalisasi. Mulai dari bantuan kuota internet, laptop cromebook, hingga kini
85
bagi-bagi interactive flat panel, alias smart tv interaktif. Namun, dibalik program
mercusuar itu, masa depan jutaan anak Indonesia masih harus bertaruh nyawa
ketika bersekolah. Ada yang menyeberangi sungai, meniti jembatan rusak,
belajar di bawah atap bocor, atau tembok sekolah yang doyong.
Gambar 4:
KONDISI SEKOLAH SD-SMP 2024/2025
Sumber: Statistik Pendidikan 2024/2025
Data infografis di atas menunjukkan fakta memprihatinkan mengenai
kondisi fisik bangunan pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) di
Indonesia. Hanya 39,7% gedung SD di Indonesia yang berada dalam kondisi
Baik. Artinya, ada 60,3% bangunan SD di negeri ini yang mengalami kerusakan.
Rinciannya meliputi Rusak Ringan (24,73%), Rusak Sedang (22,27%), dan yang
paling mengkhawatirkan adalah Rusak Berat sebesar 10,81%. Berarti, satu dari
sepuluh gedung SD di Indonesia berada dalam kondisi kritis yang mengancam
keselamatan fisik siswa setiap harinya.
Kondisi jenjang SMP, meski sedikit lebih baik, namun tetap
mengkhawatirkan. Gedung yang berstatus baik hanya 50,33%. Selebihnya,
hampir separuh gedung SMP di Indonesia berada dalam kondisi cacat fisik:
Rusak Ringan (24,73%), Rusak Sedang (17,96%), dan Rusak Berat (6,97%).
Selain kondisi yang rusak, problem terkait dengan infrastruktur sekolah ini
adalah bangku sekolah atau daya tamping sekolah yang kurang. Tak sebanding
antara jumlah anak usia sekolah, dengan daya tamping sekolah yang disediakan
oleh pemerintah. Pada aras ini, kita jugua bisa melihat sebuah masalah struktural
yang sangat sistemik saat anak bertransisi ke jenjang yang lebih tinggi.
86
Gambar 5:
DAYA TAMPUNG SEKOLAH DI KAB/KOTA 2025
Sumber: pusat.dapomart.kemdikbud 2025
Gambar di atas menunjukkan dua fakta. Pertama, terjadinya penyusutan
drastis daya tampung sekolah negeri. Jika kita hanya mengandalkan sekolah
negeri yang dibiayai penuh oleh negara, terjadi penurunan tajam daya tampung
seiring meningkatnya jenjang Pendidikan. Pada jenjang SD, sebanyak 87,74%
daerah memiliki daya tampung yang Cukup (hanya 12,26% yang Kurang).
Sementara di jenjang SMP, wilayah yang daya tampungnya cukup merosot tajam
menjadi hanya 54,67%. Akibatnya, ada 45,33% Kabupaten/Kota di Indonesia
yang Kekurangan bangku SMP Negeri. Kenyataan lebih parah terjadi di jenjang
SMA. Kondisinya mencapai titik nadir. Hanya 39,69% daerah yang memiliki daya
tampung SMA Negeri yang Cukup. Sebaliknya, 60,31% Kabupaten/Kota di
Indonesia mengalami kekurangan daya tampung SMA Negeri.
Kedua, ketergantungan kuat pada sektor swasta. Ketika data sekolah
Negeri dan Swasta digabungkan, angka kecukupan langsung melonjak drastis
(SD menjadi 98,25%, SMP menjadi 93,77%, dan SMA menjadi 83,46%). Meski
begitu, tetap saya ada tidak sedikit anak yang pasti left behind (tidak mendapat
layanan pendidikan karena tidak tersedia bangku sekolah). Hal ini menyingkap
fenomena bottleneck pendidikan di Indonesia. Pemerintahh membuat program
wajib belajar 13 tahun, tetapi tidak menyediakan bangku yang cukup di sekolah
negeri. Saat anak lulus SD dan ingin masuk SMP atau SMA negeri, mereka harus
berebut kursi yang sangat terbatas. Lebih dari 60% daerah di Indonesia tidak
87
mampu menampung anak-anak mereka di SMA Negeri. Jika dipaksakan masuk
ke sekolah swasta, besarnya biaya sekolah begitu terasa sangat membebani
orang tua.
Jadi, gambar 4 dan 5 di atas membuktikan bahwa masalah utama
pendidikan di Indonesia adalah krisis pemenuhan hak fisik dasar (Infrastruktur
dan Akses). Selama distribusi anggaran pendidikan tidak dialokasikan secara
radikal untuk merenovasi total sekolah-sekolah yang rusak dan membangun
sekolah-sekolah negeri baru di daerah yang mengalami krisis daya tampung,
maka angka anak putus sekolah di Indonesia tidak akan pernah bisa ditekan
secara signifikan.
4. Kesejahteraan Tenaga Pendidik yang Tidak Manusiawi
Bukannya guru-guru kita sudah sejahtera? Benar bagi mereka yang
berstatus ASN. Mereka mendapatkan upah yang layak dan juga tunjangan
kesejahteraan. Lalu mengapa masih banyak terjadi demonstrasi guru yang
menuntut upah? Yang masih mengenaskan adalah guru-guru non-ASN, baik
yang mengajar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
Kondisi ini, sekarang diperparah dengan kontroversi terbitnya Surat
Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026
yang membatasi masa mengajar guru non-ASN hanya sampai Desember 2026.
Kebijakan ini laksana hantaman gada godam bagi struktur pendidikan di
Indonesia. Anak-anak akan bersekolah, tapi gurunya tidak tersedia di kelas.
Guru adalah pilar utama mutu pendidikan, namun perlakuan negara
terhadap mereka masih menunjukkan kelas-kelas sosial yang timpang.
Kesenjangan antara
guru
ASN (PNS/PPPK)
dengan
guru
non-ASN
(honorer/yayasan) melahirkan ketidakadilan yang sistemis. Dari total 4.304.401
guru yang tersebar di seluruh penjuru negeri, sekitar 54,5 persen berstatus
sebagai Non-ASN. (Data diolah dari Dapo Kemendikdasmen dan Emis GTK
Kemenag
2025/2026).
Ironisnya,
kita
sedang
membebankan
target
mencerdaskan kehidupan bangsa pada pundak jutaan guru yang secara
finansial dibiarkan hidup dalam kerentanan ekstrem.
Gambar 6:
PENGHASILAN GURU NON-ASN
88
Sumber: survey Ideas 2024
Grafik ini memperlihatkan betapa rapuhnya kondisi ekonomi mayoritas
guru Non-ASN. Sebanyak 20,5 persen guru Non-ASN hanya memperoleh
penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan. Kelompok terbesar justru berada
pada rentang Rp500 ribu hingga Rp1 juta sebesar 26,4 persen, disusul Rp1–2
juta sebesar 27,2 persen. Jadi, lebih dari 74 persen guru Non-ASN hidup dengan
penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, jauh di bawah standar kebutuhan
hidup.
Setelah melewati batas Rp2 juta, jumlahnya turun tajam. Hanya 12,8
persen yang berpenghasilan Rp2–3 juta, 7,6 persen di Rp3-4 juta, 4,2 persen di
Rp4-5 juta, dan tinggal 0,8 persen yang memperoleh lebih dari Rp5 juta. Secara
struktural, data ini menegaskan bahwa profesi guru Non-ASN berada dalam
jebakan kemiskinan. Mayoritas mereka mengajar dengan pendapatan yang
bahkan tidak menyentuh batas upah minimum. Sangat naif mengharapkan
kualitas pengajaran yang tinggi dari seorang guru yang belum selesai dengan
urusan isi dapurnya.
5. Kualitas Pendidikan yang Memperihatinkan
Kualitas pendidikan Indonesia bukan sekadar jalan di tempat, melainkan
sedang mengalami kemunduran yang menempatkan kita di barisan belakang.
Bahkan, kita juga masih tertinggal, jika dibandingkan dengan negara-negara
tetangga di Asia Tenggara. Indikator yang cukup sahih untuk mengukur mutu
kompetensi siswa secara global adalah hasil studi Programme for International
Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh OECD. Hasil PISA tahun 2022
menunjukkan kenyataan yang menampar muka kita: skor Indonesia konsisten
terlempar di peringkat bawah (peringkat 68 dari 81 negara yang berpartisipasi).
20,50%
26,40%
27,20%
12,80%
7,60%
4,20%
0,80%
< 500 RIBU
500 RIBU-
1JUTA
1 JUTA-2
JUTA
2 JUTA-3
JUTA
3 JUTA-4
JUTA
4 JUTA-
5JUTA
> 5 JUTA
89
Skor literasi membaca anak-anak Indonesia merosot tajam ke titik nadir, jauh di
bawah rata-rata negara OECD. Ini artinya, mayoritas anak usia remaja di
Indonesia mengalami kemiskinan literasi akut; mereka bisa mengeja kata, tetapi
gagal memahami substansi atau logika dari bacaan tersebut.
Gambar 7:
SKOR PISA SISWA INDONESIA
Sumber: OECD, Pisa 2022
Ketertinggalan ini terasa semakin menyakitkan ketika kita mempersempit
ruang lingkup analisis ke level regional Asia Tenggara (ASEAN). Indonesia, yang
merupakan negara dengan ekonomi terbesar di ASEAN, justru harus
menanggung malu karena kualitas pendidikannya bertekuk lutut di bawah
negara-negara tetangga. Indonesia tidak hanya kalah dari Malaysia dan
Thailand, tetapi skor kompetensi fundamental anak-anak kita kini mulai tersalip
dan berada di klaster yang sama dengan Filipina dan Kamboja. Sementara
Singapura kokoh berdiri di peringkat 1 dunia dengan kualitas sistem pendidikan
terbaik tanpa tandingan. Sedankgan Vietnam, negara yang secara historis
pembangunannya memulai start lebih lambat dari kita, kini melesat jauh
meninggalkan Indonesia, dengan skor PISA yang bahkan mampu menembus
peringkat 20 besar dunia.
MEMAHAMI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dengan tegas menyebutkan: “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
90
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.”
Ayat ini merupakan landasan konstitusional tertinggi yang mewajibkan
pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengunci porsi minimal yang
merupakan kewajiban konstitusional (mandatory spending) 20% dari total APBN
dan APBD khusus untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Berangkat dari titik ini, lalu muncul dua pertanyaan utama.
Pertama, apa yang disebut penyelenggaraan pendidikan? Dalam UU
Sisdiknas 2003 (pasal 1 ayat 3) disebutkan, “Sistem Pendidikan Nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.” Karena itu, dalam PP 66/2010 jelas
disebutkan, penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan
komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1 ayat 2). Jika diperjelas lagi, maka
penyelenggaraan pendidikan adalah pemenuhan atas 8 standar wajib (PP
57/2021 tentang SNP), yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar
proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Berarti, berdasarkan aturan ini, penyelenggaraan pendidikan didefinisikan
sebagai upaya sistematis dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi
proses pembelajaran serta pengelolaan pendidikan agar mencapai mutu
kelulusan yang ditetapkan.
Pertanyaan kedua, apa saja kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
yang dapat dibiayai oleh anggaran pendidikan yang 20% itu? Untuk menjawab
pertanyaan ini, terdapat keterangan yang cukup jelas dalam Peraturan
Pemerintah No. 48/2008 tentang pendanaan pendidikan. Di situ disebutkan,
dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk
menyelenggarakan
dan mengelola
pendidikan. Sedangkan
pendanaan
pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. (Pasal 1 PP 48/2008).
Pembiayaan
penyelenggaraan
pendidikan
secara
garis
besar
diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kategori utama, yaitu biaya investasi dan biaya
91
operasional (PP 57/2021, pasal 32). Berikut adalah rincian komponen dari
masing-masing kategori pembiayaan tersebut:
1. Biaya Investasi
Biaya investasi merupakan alokasi dana jangka panjang yang digunakan
untuk membangun fondasi fisik maupun kapasitas institusi. Komponen biaya ini
meliputi:
a. Investasi Lahan: Anggaran untuk pengadaan atau penyediaan tanah/lahan
pendidikan.
b. Penyediaan Sarana dan Prasarana: Anggaran untuk pembangunan gedung,
fasilitas fisik, serta pengadaan peralatan penunjang belajar.
c. Penyediaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Anggaran
yang dialokasikan untuk rekrutmen, peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan
kapasitas para pendidik maupun tenaga kependidikan.
d. Modal Kerja Tetap: Dana awal atau dana cadangan yang wajib tersedia untuk
menjamin keberlangsungan awal operasional lembaga.
2. Biaya Operasional
Biaya operasional merupakan dana rutin yang dikeluarkan secara berkala
untuk menggerakkan roda aktivitas harian di lingkungan pendidikan. Komponen
biaya ini dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Biaya Personalia: Anggaran yang dialokasikan untuk hak-hak finansial SDM,
seperti gaji, tunjangan, dan honorarium pegawai.
b. Biaya Non-Personalia: Anggaran operasional harian di luar urusan gaji,
seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), biaya listrik, air, internet,
pemeliharaan gedung, dan keperluan habis pakai lainnya.
APAKAH
MBG
TERMASUK
BAGIAN
DARI
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN?
Untuk menilai apakah suatu program dapat dibiayai oleh dana pendidikan,
kita harus merujuk pada definisi yang telah digariskan oleh hukum positif
turunannya, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UU Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah terkait sebagaimana telah disebutkan
di atas.
Dari acuan fundamental ini, penyelenggaraan pendidikan memiliki
batasan yang ketat. Ia adalah aktivitas yang melekat pada proses instruksional,
pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan agar proses belajar-
92
mengajar dapat berlangsung. Program MBG, meskipun berdampak tidak
langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah
domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik
dari sistem pembelajaran nasional.
1. MBG Tidak Relevan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan
Untuk memperjelas apa saja komponen sistem pendidikan, PP No. 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengkristalkannya
menjadi 8 standar wajib. Jika suatu program tidak masuk ke dalam salah satu
dari 8 standar ini, maka program tersebut secara hukum tidak dapat diklaim
sebagai pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Mari kita
uji posisi program MBG di dalam 8 standar tersebut:
Tabel 1:
RELEVANSI MBG DENGAN SNP
No
Standar
Nasional
Ruang Lingkup
Substantif
Analisis Relevansi Program
MBG
1
Standar
Kompetensi
Lulusan
Berkaitan dengan
kriteria minimal
mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan
yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan
keterampilan siswa.
Tidak relevan. MBG berfokus
pada asupan nutrisi dan
kecukupan gizi fisik, bukan
instrumen langsung untuk
mengukur atau membentuk
capaian kompetensi
akademik/kognitif lulusan.
2
Standar Isi
Berkaitan dengan
kriteria minimal
mengenai ruang lingkup
materi dan tingkat
kompetensi untuk
mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang
tertentu (kurikulum).
Tidak relevan.
Pangan/makanan harian
bukan merupakan materi ajar,
muatan lokal, ataupun
substansi kurikuler yang wajib
dikuasai siswa dalam proses
akademik.
3
Standar Proses
Berkaitan dengan
pelaksanaan
pembelajaran pada
satuan pendidikan
untuk
menyelenggarakan
proses belajar mengajar
yang interaktif, inspiratif,
dan memotivasi.
Tidak relevan. Aktivitas
makan bersama atau
pembagian ransum harian
merupakan kegiatan logistik-
domestik, bukan proses
pedagogis, kegiatan
instruksional, maupun metode
pembelajaran.
4
Standar
Penilaian
Pendidikan
Berkaitan dengan
mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian
hasil belajar siswa
sebagai dasar evaluasi
Tidak relevan. Status
kecukupan gizi atau kalori
dari program MBG tidak
dinilai sebagai pemenuhan
syarat kelulusan atau
93
kelulusan dan
perbaikan
pembelajaran.
indikator prestasi belajar
siswa.
5
Standar Tenaga
Kependidikan
Berkaitan dengan
kualifikasi akademik,
kompetensi, dan
sertifikasi profesi yang
harus dimiliki oleh guru,
dosen, dan tenaga
pengelola sekolah.
Tidak relevan. Anggaran
MBG dialokasikan untuk
penyedia katering atau
pengadaan pangan, bukan
untuk peningkatan kualifikasi,
rekrutmen, atau peningkatan
kapasitas profesi pendidik.
6
Standar Sarana
dan Prasarana
Berkaitan dengan
kriteria minimal tentang
ruang kelas,
laboratorium,
perpustakaan, buku,
dan media
pembelajaran sebagai
penunjang utama
proses belajar.
Tidak relevan. Sarana
pendidikan dikhususkan untuk
alat penunjang transfer ilmu.
Dapur umum, gudang logistik
makanan, atau armada
distribusi pangan harian tidak
termasuk dalam kriteria
sarana pokok pembelajaran
terakreditasi.
7
Standar
Pengelolaan
Berkaitan dengan
perencanaan,
pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan agar
pengelolaan sekolah
efisien dan akuntabel.
Tidak relevan. Manajemen
distribusi makanan berskala
masif nasional melintasi
sektor ketahanan pangan dan
kesehatan, berada di luar
fungsi manajemen
operasional kurikulum
sekolah.
8
Standar
Pembiayaan
Berkaitan dengan
kriteria minimal
mengenai komponen
dan besaran biaya
investasi dan biaya
operasional (personalia
dan non-personalia)
satuan pendidikan.
Tidak relevan. Berdasarkan
PP 48/2008, pos operasional
non-personalia dibatasi untuk
kebutuhan habis pakai kelas
(ATK, listrik, air). Pengadaan
makanan pokok harian
massal siswa di luar batas
limitatif biaya operasional
sekolah.
Melalui konstruksi tabel di atas, tampak secara benderang bahwa
Program MBG mengalami kegagalan total dalam memenuhi satu pun kriteria dari
8 Standar Nasional Pendidikan.Karena penyelenggaraan pendidikan nasional
didefinisikan secara kumulatif sebagai pemenuhan atas 8 standar wajib tersebut,
maka memasukkan anggaran MBG ke dalam rumpun anggaran pendidikan 20%
adalah tindakan yang cacat penalaran hukum (fallacy of legal reasoning) dan
secara nyata melanggar batas-batas konstitusional Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
2. Ketidaksesuaian MBG dengan Struktur Pembiayaan Pendidikan
94
Seluruh pembiayaan pendidikan yang sah diatur secara limitatif (terbatas)
ke dalam 2 kategori utama: biaya investasi dan biaya operasional. Mari kita
bedah secara komparatif mengapa MBG tidak memenuhi syarat di kedua
kategori ini.
Tabel 2:
MBG DAN STRUKTUR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Komponen
Pendanaan
Pendidikan
Apakah
MBG
Memenuhi
Kriteria?
Penjelasan
1. Biaya Investasi
Investasi Lahan
Tidak
MBG bukan untuk pengadaan tanah
sekolah.
Penyediaan Sarana
dan Prasarana
Tidak
Anggaran MBG habis dikonsumsi, bukan
untuk membangun gedung atau lab yang
bernilai aset jangka panjang.
Pengembangan SDM
(Pendidik)
Tidak
MBG tidak meningkatkan kualifikasi
akademik guru.
Modal Kerja Tetap
Tidak
MBG bukan dana cadangan awal
keberlangsungan lembaga.
2. Biaya Operasional
Biaya Personalia
Tidak
MBG bukan untuk membayar gaji,
tunjangan, atau honorarium guru/tenaga
kependidikan.
Biaya Non-Personalia
Tidak
Komponen ini dibatasi untuk ATK, listrik,
air, internet, pemeliharaan, dan bahan
habis pakai operasional harian sekolah.
Makanan harian siswa secara masif
nasional tidak masuk dalam klasifikasi
overhead harian kelas.
Berdasarkan matriks limitatif di atas, alokasi dana untuk komoditas
pangan harian siswa (MBG) tidak memiliki cantolan hukum sama sekali dalam
struktur biaya investasi maupun biaya operasional pendidikan.
3. Bahaya Distorsi Konstitusional: Dampak Penggerusan Dana Pendidikan
Tujuan dari dikuncinya angka "sekurang-kurangnya 20%" dalam Pasal 31
ayat (4) UUD 1945 adalah sebagai tindakan afirmatif (affirmative action) negara
untuk mengejar ketertinggalan mutu pendidikan, membebaskan biaya
pendidikan dasar, memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan
guru, dan menjamin hak anak atas pendidikan.
95
Jika program pangan/nutrisi sekelas MBG, yang membutuhkan anggaran
sangat massif, dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan, maka akan
terjadi penggerusan struktural (budgetary dilution) terhadap hakikat pembiayaan
pendidikan itu sendiri. Anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk
kebutuhan perioritas dan mendesak, justru akan tersedot habis untuk membiayai
pengadaan logistik pangan harian. Akibatnya, kualitas pendidikan terus
memburuk dan kian lemahnya jaminan hak anak atas pendidikan.
Jelas, ini adalah bentuk penyimpangan dari original intent (maksud asli)
para perumus amandemen UUD 1945. Secara filosofis dan yuridis, MBG tidak
dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan,
melainkan sebuah pemenuhan hak atas pangan dan kesehatan yang berdiri
sendiri. Jika merujuk pada fondasi konstitusional UUD 1945, terdapat garis
demarkasi yang jelas antara hak atas pendidikan dan hak atas kesejahteraan
atau kebutuhan dasar.
Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 secara eksplisit memosisikan
pendidikan sebagai core obligation atau fungsi utama negara yang berfokus
mutlak pada penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, pembiayaan
pendidikan dasar, dan proses pembelajaran.
Sebaliknya, pemenuhan kebutuhan nutrisi seperti MBG berakar pada
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, sehat, serta mendapatkan taraf kehidupan yang layak.
Karena itu, makna hukum yang lahir dari konstitusi kita sangat tegas: hak
pendidikan tidak sama dengan hak kesejahteraan. Walaupun negara wajib
memenuhi keduanya, pendidikan dan pangan merupakan dua rezim hak yang
berbeda secara substansi dan implementasi.
Argumentasi ini semakin diperkuat oleh kerangka hukum Hak Asasi
Manusia (HAM) internasional melalui International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (ICESCR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia
melalui UU No. 11/2005. Berdasarkan Pasal 13 ICESCR dan indikator 4A
Framework
(Availability,
Accessibility,
Acceptability,
Adaptability)
yang
dirumuskan oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB, inti dari hak
atas pendidikan secara universal berfokus pada kualitas kurikulum, akses
pengajaran, materi instruksional, serta adaptibilitas sistem sekolah—bukan
mengenai penyediaan makanan.
96
Masalah pemenuhan gizi dan pangan secara spesifik telah diatur dalam
rezim hukum internasional yang terpisah, yakni Pasal 11 ICESCR mengenai hak
atas standar hidup yang layak, yang dipertegas kembali melalui General
Comment No. 12 (Right to Adequate Food). Dengan demikian, baik dalam hukum
nasional maupun internasional, hak atas pendidikan dan hak atas pangan adalah
dua hak yang mandiri dengan mandat kewajiban negara yang berbeda. Menaruh
program MBG ke dalam postur anggaran atau penyelenggaraan pendidikan tidak
hanya mengaburkan esensi dari jaminan hak itu sendiri, tetapi juga berpotensi
mendistorsi fokus dan alokasi sumber daya yang seharusnya murni ditujukan
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran nasional.
Karena itu, berdasarkan seluruh uraian argumentatif di atas, saya
berkesimpulan:
a. Secara substantif, program MBG adalah program klaster ketahanan
pangan, kesehatan, atau jaminan sosial, dan bukan bagian dari komponen
“Penyelenggaraan Pendidikan Nasional”.
b. Secara yuridis, program MBG melanggar batasan limitatif komponen
pembiayaan pendidikan yang diatur dalam UU Sisdiknas beserta aturan
turunannya.
c. Secara konstitusional, menggunakan porsi alokasi mandatory spending
pendidikan 20% untuk membiayai MBG dalam UU APBN 2026 secara nyata
telah mencederai dan melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, demi tegaknya keadilan konstitusional dan demi terlindunginya
hak atas pendidikan generasi masa depan bangsa, sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan
untuk MBG dalam UU APBN 2026 adalah inkonstitusional dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat. pemerintah harus membiayai program tersebut di
luar pos anggaran mandatory spending pendidikan 20%.
2. Muhtar Said
Bahwa dalam perkara a quo, isu utama yang dipersoalkan sesungguhnya bukan
mengenai boleh atau tidaknya negara menjalankan Program Makan Bergizi
Gratis (MBG). Negara tentu memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin
kesejahteraan, kesehatan, dan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-
anak.
97
Akan tetapi, persoalan konstitusional yang diuji dalam perkara ini adalah apakah
Program MBG secara sah konstitusi dan prinsip-prinsip administrasi negara
dapat dibiayai melalui pos Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal
31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut ahli, persoalan tersebut menyentuh inti disiplin konstitusional dalam
pengelolaan APBN karena berkaitan langsung dengan:
legalitas penggunaan kewenangan anggaran negara;
batas fungsi administrasi pemerintahan;
kemurnian mandatory spending pendidikan;
asas spesialitas penggunaan kewenangan;
serta integritas konstitusional pengelolaan keuangan negara.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, penganggaran negara tidak
dapat dipahami semata sebagai tindakan politik fiskal, melainkan merupakan
tindakan hukum pemerintahan (bestuursdaad) yang tunduk pada prinsip negara
hukum (rechtstaat). Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib memiliki
dasar kewenangan, tujuan konstitusional, dan kesesuaian fungsi pemerintahan
yang jelas.
Menurut pendapat ahli, memasukkan Program MBG ke dalam Anggaran
Pendidikan bertentangan dengan konstruksi konstitusional Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 serta menyimpang dari prinsip dasar hukum administrasi
negara.
APBN Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Dalam perspektif teori negara hukum, perkara a quo sesungguhnya tidak hanya
berkaitan dengan persoalan teknis penganggaran, melainkan menyangkut
konsistensi negara dalam menegakkan prinsip rechtsstaat secara utuh dalam
pengelolaan administrasi pemerintahan dan keuangan negara.
Dalam doktrin negara hukum modern dikenal dua tokoh utama, yakni Albert
Venn Dicey dan Friedrich Julius Stahl. Dicey mewakili tradisi common law
melalui konsep rule of law, sedangkan Stahl mewakili tradisi civil law melalui
konsep rechtsstaat. Dicey menempatkan supremasi hukum, persamaan di
hadapan hukum, dan perlindungan hak-hak individu sebagai syarat utama
negara hukum. Sementara Stahl menambahkan dimensi yang lebih administratif
melalui konsep pemerintahan berdasarkan undang-undang, pembagian
kekuasaan, serta keberadaan peradilan administrasi negara.
98
Indonesia secara historis dan sistem hukum termasuk dalam tradisi civil law
yang menempatkan prinsip rechtsstaat sebagai fondasi penyelenggaraan
negara. Hal tersebut tercermin dari keberadaan sistem hukum administrasi
negara, keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara, serta prinsip bahwa seluruh
tindakan pemerintahan harus tunduk pada legalitas administratif. Dengan
demikian, negara tidak hanya diwajibkan mencapai tujuan kebijakan publik,
tetapi juga diwajibkan menempuh cara-cara yang sah menurut hukum
administrasi negara.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip tersebut menjadi sangat
penting karena APBN bukan sekadar dokumen fiskal ataupun instrumen politik
anggaran. Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, APBN merupakan
instrumen hukum administrasi negara yang mengikat seluruh tindakan
penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu, setiap pengeluaran negara
wajib tunduk pada asas legalitas, asas spesialitas, asas kepastian hukum, asas
kecermatan, dan asas larangan penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan: “Keuangan negara dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab.”
Selain itu, Pasal 3 ayat (4) UU Keuangan Negara menegaskan bahwa: “APBN
mempunyai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi
alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.”
Norma tersebut menunjukkan bahwa APBN bukan sekadar kumpulan angka
anggaran, melainkan instrumen legal yang membatasi sekaligus mengarahkan
penggunaan kekuasaan fiskal negara. Dalam konteks tersebut, anggaran
negara tidak dapat digunakan secara bebas tanpa batas fungsi yang jelas.
Setiap pos
anggaran memiliki fungsi pemerintahan tertentu, tujuan
konstitusional tertentu, dan batas penggunaan tertentu.
Dalam
perspektif
doktrin
administrasi
negara,
asas
spesialitas
(specialiteitsbeginsel) menghendaki bahwa setiap kewenangan hanya boleh
digunakan sesuai tujuan pemberiannya. Pendapat tersebut sejalan dengan
pandangan Philipus M. Hadjon yang menyatakan bahwa setiap kewenangan
pemerintahan selalu melekat tujuan hukum tertentu dan tidak boleh digunakan
secara menyimpang dari tujuan tersebut.
99
Dengan demikian, anggaran pendidikan hanya dapat digunakan untuk fungsi
pendidikan, anggaran kesehatan digunakan untuk fungsi kesehatan, dan
anggaran perlindungan sosial digunakan untuk fungsi perlindungan sosial.
Prinsip ini dikenal dalam hukum administrasi negara sebagai prinsip spesialisasi
fungsi anggaran negara.
Negara tidak dapat mencampuradukkan fungsi-fungsi tersebut hanya demi
memenuhi target administratif persentase anggaran tertentu. Jika hal demikian
dibenarkan, maka APBN akan kehilangan integritas hukumnya sebagai
instrumen administrasi pemerintahan yang berbasis fungsi dan tujuan
kewenangan.
Dalam konteks perkara a quo, hal ini menjadi sangat penting. Pemerintah
mungkin berpendapat bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan
yang baik bagi pembangunan manusia dan kualitas generasi bangsa. Akan
tetapi, dalam negara hukum administrasi, tujuan yang baik tidak dapat
membenarkan penggunaan klasifikasi kewenangan dan anggaran yang
menyimpang dari desain konstitusionalnya. Dalam negara hukum, yang diuji
bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana pemerintah
menggunakan kewenangannya.
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara jelas menentukan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Norma tersebut melahirkan kewajiban administratif yang bersifat
langsung dan mengikat bagi seluruh organ pemerintahan dalam menyusun
kebijakan fiskal negara.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, ketentuan tersebut tidak hanya
bersifat politik anggaran, tetapi juga menciptakan kewajiban hukum administratif
(administrative constitutional obligation). Oleh karena itu, setiap kebijakan
penganggaran wajib tunduk pada asas legalitas, asas kepastian hukum, asas
kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Apabila pemerintah memperluas makna anggaran pendidikan hingga
mencakup program yang secara substantif berada dalam fungsi kesehatan dan
perlindungan sosial, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas
kecermatan dan asas spesialitas dalam penggunaan kewenangan administrasi
negara.
100
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005, Mahkamah
secara tegas menyatakan bahwa Pasal 31 UUD 1945 bersifat imperatif
(dwingend recht) dan tidak dapat dielakkan. Mahkamah juga menegaskan
bahwa pendidikan harus ditempatkan sebagai human investment. Menurut ahli,
frasa human investment dalam pertimbangan Mahkamah tersebut harus
dipahami dalam konteks pendidikan sebagai investasi terhadap pengembangan
kapasitas intelektual, karakter, dan kemampuan manusia melalui sistem
pendidikan nasional.
Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat. Norma tersebut menegaskan bahwa
orientasi utama pendidikan nasional adalah pengembangan kemampuan
peserta didik, pembentukan karakter, pengembangan intelektualitas, serta
pembentukan peradaban bangsa.
Memang dalam Pasal 3 tersebut terdapat frasa “sehat”. Akan tetapi, menurut
ahli, frasa tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar konstitusional untuk
mengalihkan program pemenuhan gizi ke dalam mandatory spending
pendidikan. Frasa “sehat” dalam konteks tujuan pendidikan nasional harus
dipahami sebagai bagian dari pembentukan kualitas manusia melalui proses
pendidikan, bukan sebagai dasar perluasan fungsi anggaran pendidikan ke
sektor kesehatan publik.
Jika frasa tersebut ditafsirkan secara terlalu luas, maka batas antara pendidikan,
kesehatan, perlindungan sosial, dan kesejahteraan umum akan kehilangan
batas administratif dan konstitusionalnya. Padahal sistem administrasi negara
justru dibangun di atas klasifikasi fungsi pemerintahan yang jelas agar
penggunaan kewenangan negara tetap dapat dikontrol secara hukum.
Ahli juga memandang penting untuk menegaskan bahwa dalam sistem
pendidikan nasional sendiri tidak terdapat nomenklatur substantif mengenai
fungsi “pemenuhan gizi” sebagai bagian inti penyelenggaraan pendidikan
nasional. Sebaliknya, nomenklatur terkait gizi, nutrisi, stunting, dan kesehatan
masyarakat berada dalam rezim kesehatan publik, ketahanan pangan, dan
perlindungan sosial.
101
Karena itu, apabila negara hendak menjalankan Program Makan Bergizi Gratis,
maka secara administratif program tersebut tetap dapat dijalankan melalui
fungsi anggaran yang tepat, yakni fungsi kesehatan, fungsi perlindungan sosial,
atau fungsi ketahanan pangan. Dengan demikian, negara tetap dapat
menjalankan kewajiban kesejahteraan sosialnya tanpa harus mendistorsi
makna konstitusional mandatory spending pendidikan.
Perkara a quo pada akhirnya bukan hanya tentang Program MBG, melainkan
tentang apakah negara tetap konsisten menegakkan prinsip rechtsstaat dalam
pengelolaan APBN. Sebab jika pemerintah diperbolehkan memperluas
klasifikasi anggaran pendidikan berdasarkan pendekatan manfaat umum atau
pembangunan manusia secara luas, maka batas fungsi administrasi negara
menjadi kabur, klasifikasi konstitusional APBN kehilangan kepastian, dan
mandatory spending pendidikan berpotensi berubah menjadi instrumen
administratif yang elastis sesuai kebutuhan politik fiskal pemerintah.
Padahal justru keberadaan peradilan administrasi dan prinsip rechtsstaat
dimaksudkan untuk mencegah perluasan kekuasaan administratif yang tidak
memiliki batas hukum yang jelas. Oleh karena itu, menurut ahli, Mahkamah
Konstitusi perlu menjaga kemurnian makna konstitusional anggaran pendidikan
sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum administratif
(administrative
rule
of
law)
sebagaimana
menjadi
fondasi
sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Program MBG Secara Substansi Bukan Fungsi Pendidikan
Untuk menentukan apakah suatu program dapat dibiayai melalui Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
maka penilaiannya tidak dapat didasarkan semata-mata pada ada atau tidaknya
hubungan sosial dengan dunia pendidikan. Penilaian tersebut harus dilakukan
secara konstitusional dan administratif dengan melihat substansi program,
tujuan utama kebijakan, karakter fungsi pemerintahan, indikator keberhasilan
program, serta rezim urusan pemerintahan tempat program tersebut berada.
Dalam hukum administrasi negara modern, klasifikasi fungsi anggaran tidak
ditentukan oleh manfaat tidak langsung (indirect benefits) yang mungkin
ditimbulkan suatu program, melainkan oleh tujuan utama program (primary
governmental objective), objek yang diatur, instrumen kebijakan yang
digunakan, serta output utama yang hendak dicapai negara.
102
Karena itu, dalam menentukan apakah Program Makan Bergizi Gratis
merupakan fungsi pendidikan atau bukan, Mahkamah perlu melihat apa
sesungguhnya tujuan utama Program MBG dibentuk oleh negara.
Secara substansial, Program MBG bertujuan memenuhi kebutuhan nutrisi
peserta didik, meningkatkan status gizi anak, menurunkan angka stunting,
memperbaiki kesehatan biologis penerima manfaat, serta memperkuat
ketahanan gizi masyarakat. Tujuan tersebut merupakan karakteristik klasik dari
kebijakan kesehatan publik, kebijakan perlindungan sosial, dan kebijakan
ketahanan pangan.
Hal ini dapat dilihat dari indikator keberhasilan Program MBG yang secara
substansial tidak diukur berdasarkan mutu pembelajaran, peningkatan kualitas
pedagogis, capaian akademik, kompetensi pendidikan, kualitas kurikulum,
ataupun peningkatan kapasitas intelektual peserta didik. Sebaliknya, indikator
keberhasilannya diukur berdasarkan tingkat kecukupan gizi, status nutrisi anak,
penurunan malnutrisi, penurunan stunting, peningkatan kesehatan peserta
didik, dan indikator kesehatan masyarakat lainnya.
Dengan demikian, secara administratif maupun substantif, MBG merupakan
program kesehatan dan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan terhadap
peserta didik, bukan program pendidikan itu sendiri.
Perbedaan ini sangat penting dalam sistem hukum administrasi negara. Sebab
dalam negara hukum modern, tidak semua program yang berkaitan dengan
peserta didik otomatis menjadi fungsi pendidikan.
Apabila ukuran yang dipakai adalah siapa penerima manfaatnya, maka seluruh
program kesejahteraan yang menyasar siswa dapat dikategorikan sebagai
anggaran pendidikan. Padahal pendekatan demikian bertentangan dengan
prinsip spesialisasi fungsi anggaran negara.
Bantuan transportasi siswa, bantuan internet rumah tangga, subsidi listrik,
bantuan perumahan, maupun bantuan pangan keluarga jelas memiliki korelasi
dengan kualitas pendidikan peserta didik. Program-program tersebut dapat
membantu kesiapan belajar anak dan mempengaruhi efektivitas pendidikan.
Akan tetapi, korelasi tersebut tidak otomatis mengubah sifat substantif program-
program tersebut menjadi fungsi pendidikan.
Jika logika manfaat tidak langsung diterima sebagai dasar klasifikasi anggaran
pendidikan, maka batas konstitusional mandatory spending pendidikan akan
103
runtuh sepenuhnya. Pemerintah akan memperoleh ruang yang sangat luas
untuk memasukkan hampir seluruh program kesejahteraan sosial ke dalam pos
pendidikan hanya karena program tersebut memiliki hubungan sosiologis
dengan kualitas belajar anak.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, pendekatan demikian
bertentangan
dengan
asas
specialiteitsbeginsel,
yakni
asas
bahwa
kewenangan hanya boleh digunakan sesuai tujuan spesifik pemberiannya.
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa
anggaran
pendidikan
diprioritaskan
“untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”. Frasa “penyelenggaraan pendidikan
nasional” memiliki makna yang limitatif dan institusional.
Yang dimaksud penyelenggaraan pendidikan adalah proses pendidikan itu
sendiri, yakni proses pembelajaran, pengajaran, pengembangan kurikulum,
penyediaan tenaga pendidik, sarana pendidikan, penelitian, pengembangan
akademik, dan operasional satuan pendidikan.
Hal tersebut sejalan dengan definisi pendidikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menyatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya…”
Norma tersebut menunjukkan bahwa inti pendidikan nasional terletak pada
suasana belajar dan proses pembelajaran.
Sementara Program MBG tidak berhubungan langsung dengan proses
pedagogis, transfer ilmu pengetahuan, penyelenggaraan pembelajaran,
pengembangan akademik, ataupun pelaksanaan kurikulum. Program MBG
bekerja pada aspek biologis peserta didik, bukan pada aspek pedagogis
pendidikan.
Dengan kata lain, MBG mungkin mendukung peserta didik, tetapi tidak identik
dengan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Perbedaan tersebut sangat
fundamental.
Pemerintah mungkin berargumentasi bahwa pemenuhan gizi merupakan
prasyarat penting bagi efektivitas pembelajaran. Terhadap argumentasi
tersebut, ahli berpendapat bahwa pentingnya suatu program bagi pendidikan
tidak otomatis mengubah klasifikasi fungsi konstitusional program tersebut.
104
Dalam sistem administrasi negara, banyak faktor yang mempengaruhi
keberhasilan pendidikan, seperti kesehatan, stabilitas ekonomi keluarga,
keamanan lingkungan, kondisi psikologis rumah tangga, kualitas transportasi,
bahkan kualitas sanitasi. Namun konstitusi tidak pernah menyatakan bahwa
seluruh faktor yang mempengaruhi pendidikan otomatis menjadi anggaran
pendidikan.
Sebab apabila pendekatan tersebut dipakai, maka mandatory spending
pendidikan akan berubah menjadi residual fiscal container, yakni wadah fiskal
yang dapat menampung seluruh program sosial yang memiliki hubungan tidak
langsung dengan pendidikan.
Keadaan demikian sangat berbahaya karena menghilangkan batas fungsi
konstitusional APBN, membuka ruang manipulasi klasifikasi anggaran, dan
melemahkan perlindungan fiskal terhadap sektor pendidikan inti.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 13/PUU-VI/2008 telah menegaskan bahwa mandatory spending
pendidikan merupakan amanat konstitusi yang bersifat imperatif. Tujuan utama
pengaturan tersebut adalah memastikan negara benar-benar memberikan
prioritas fiskal nyata bagi pendidikan nasional.
Karena itu, mandatory spending pendidikan harus dimaknai secara ketat (strict
constitutional interpretation), bukan secara elastis berdasarkan pendekatan
manfaat umum (general social utility approach).
Apabila program seperti MBG yang secara substansial merupakan fungsi
kesehatan dan perlindungan sosial diperbolehkan masuk ke dalam mandatory
spending pendidikan, maka pemerintah dapat secara formal memenuhi angka
20%, tetapi secara substantif justru mengurangi ruang fiskal pendidikan inti
seperti kualitas guru, pembangunan sekolah, laboratorium, riset, teknologi
pendidikan, perguruan tinggi, dan peningkatan mutu pembelajaran nasional.
Dalam keadaan demikian, yang terjadi bukan penguatan pendidikan nasional,
melainkan dilusi konstitusional terhadap makna anggaran pendidikan.
Ahli perlu menegaskan bahwa pendapat ini sama sekali tidak dimaksudkan
untuk menolak Program MBG sebagai kebijakan negara. Negara tetap dapat
dan bahkan wajib menjalankan kebijakan pemenuhan gizi masyarakat sebagai
bagian dari tanggung jawab konstitusional negara kesejahteraan (welfare state).
105
Namun dalam negara hukum administrasi, setiap program wajib ditempatkan
pada fungsi anggaran yang tepat sesuai substansi kewenangannya.
Karena tujuan utama MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan publik, maka
secara konstitusional dan administratif program tersebut lebih tepat ditempatkan
dalam fungsi kesehatan, fungsi perlindungan sosial, atau fungsi ketahanan
pangan.
Dengan demikian, negara tetap dapat menjalankan Program MBG tanpa harus
mendistorsi makna konstitusional Anggaran Pendidikan sebagaimana dilindungi
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Program MBG Lebih Tepat Dibiayai Dari Fungsi Kesehatan atau
Perlindungan Sosial
Ahli perlu menegaskan bahwa pendapat ahli dalam perkara a quo tidak
dimaksudkan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan
negara. Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), negara memang
memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan masyarakat,
termasuk pemenuhan gizi, perlindungan anak, serta peningkatan kualitas
kesehatan publik.
Karena itu, persoalan utama dalam perkara ini bukan mengenai boleh atau
tidaknya negara menjalankan Program MBG, melainkan mengenai ketepatan
fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai program tersebut.
Dalam sistem keuangan negara dan hukum administrasi negara, setiap program
pemerintahan harus ditempatkan pada klasifikasi fungsi anggaran yang sesuai
dengan substansi utama kebijakan tersebut. Penentuan fungsi anggaran tidak
didasarkan pada siapa penerima manfaat program, melainkan pada tujuan
utama program, karakter kebijakan, dan indikator keberhasilannya.
Secara substantif, Program MBG bertujuan meningkatkan status gizi
masyarakat, memenuhi kebutuhan nutrisi peserta didik, mencegah malnutrisi
dan stunting, serta memperbaiki kesehatan biologis penerima manfaat. Dengan
demikian, orientasi utama MBG berada pada aspek kesehatan publik dan
perlindungan sosial, bukan pada penyelenggaraan proses pendidikan.
Hal tersebut juga terlihat dari indikator keberhasilan program yang lebih diukur
berdasarkan tingkat kecukupan gizi, status kesehatan, dan kualitas nutrisi
penerima manfaat, bukan berdasarkan mutu pembelajaran, capaian akademik,
ataupun peningkatan kualitas pedagogis pendidikan nasional.
106
Dalam praktik administrasi pemerintahan, program-program yang berkaitan
dengan pemenuhan gizi, intervensi nutrisi, pencegahan stunting, dan
peningkatan kesehatan masyarakat secara konsisten ditempatkan dalam rezim
kesehatan publik dan perlindungan sosial. Karena itu, secara sistematis dan
administratif, Program MBG lebih tepat dibiayai melalui fungsi kesehatan, fungsi
perlindungan sosial, atau fungsi ketahanan pangan.
Pemerintah mungkin berpendapat bahwa karena penerima manfaat MBG
adalah peserta didik, maka program tersebut dapat dimasukkan ke dalam
Anggaran Pendidikan. Namun menurut ahli, pendekatan demikian tidak tepat
dalam perspektif hukum administrasi negara. Sebab apabila identitas penerima
manfaat dijadikan dasar klasifikasi fungsi anggaran, maka hampir seluruh
program kesejahteraan yang berkaitan dengan siswa dapat dimasukkan ke
dalam Anggaran Pendidikan, termasuk bantuan transportasi, bantuan internet,
maupun bantuan pangan keluarga.
Pendekatan semacam itu akan menghilangkan batas fungsi konstitusional
APBN dan membuka ruang reklasifikasi anggaran secara tidak terbatas.
Padahal Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menentukan
bahwa mandatory spending pendidikan diprioritaskan untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Karena itu, makna Anggaran
Pendidikan harus ditafsirkan secara ketat dan tidak dapat diperluas hanya
berdasarkan adanya hubungan tidak langsung dengan kualitas belajar peserta
didik.
Apabila program yang secara substantif merupakan fungsi kesehatan dan
perlindungan sosial diperbolehkan masuk ke dalam mandatory spending
pendidikan, maka negara dapat secara formal memenuhi ketentuan anggaran
pendidikan 20%, namun secara substantif justru mengurangi ruang fiskal bagi
kebutuhan inti pendidikan nasional seperti kualitas guru, sarana pendidikan,
riset, teknologi pendidikan, dan peningkatan mutu pembelajaran.
Oleh karena itu, menurut ahli, Program MBG tetap dapat dijalankan secara
konstitusional dan sah sebagai kebijakan negara, namun pembiayaannya lebih
tepat ditempatkan melalui fungsi kesehatan atau fungsi perlindungan sosial agar
tetap sejalan dengan prinsip legalitas, asas spesialitas, dan kemurnian makna
konstitusional Anggaran Pendidikan sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945.
107
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Membentuk Norma Baru
Dalam perkara a quo, persoalan konstitusional tidak hanya terletak pada
substansi pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Anggaran
Pendidikan, tetapi juga terletak pada cara pembentuk undang-undang
membentuk norma tersebut.
Hal ini penting karena sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia mengenal pembedaan yang sangat tegas antara: batang tubuh
norma dan penjelasan norma.
Pembedaan tersebut bukan sekadar persoalan teknik legislasi, melainkan
bagian dari prinsip negara hukum yang berkaitan dengan kepastian hukum,
keterbukaan norma, serta pembatasan kekuasaan pembentuk undang-undang.
Dalam perkara a quo, batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 pada
pokoknya
hanya
menyebut
mengenai
“pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan”. Akan tetapi, dalam bagian Penjelasan,
pembentuk undang-undang kemudian menambahkan frasa “termasuk program
makan bergizi.”.
Menurut ahli, penambahan tersebut bukan lagi sekadar penjelasan, melainkan
telah membentuk norma substantif baru yang memperluas ruang lingkup
Anggaran Pendidikan.
Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, fungsi penjelasan
pada dasarnya hanya bersifat: interpretatif, klarifikatif, dan deskriptif.
Penjelasan hanya boleh menerangkan makna norma yang telah ada di dalam
batang tubuh. Penjelasan tidak boleh:
menambah norma baru;
memperluas ruang lingkup norma;
menciptakan hak dan kewajiban baru;
ataupun memasukkan substansi yang sebelumnya tidak terdapat dalam
batang tubuh.
Prinsip tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Lampiran II Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan
bahwa penjelasan tidak boleh memuat rumusan yang bersifat normatif.
108
Norma tersebut memiliki arti yang sangat fundamental dalam sistem legislasi
Indonesia. Sebab apabila penjelasan diperbolehkan menciptakan norma baru,
maka pembentuk undang-undang dapat menyelundupkan substansi hukum
yang sangat penting tanpa melalui perumusan norma secara eksplisit di batang
tubuh undang-undang.
Keadaan demikian sangat berbahaya bagi prinsip: kepastian hukum,
transparansi legislasi, dan akuntabilitas pembentukan undang-undang.
Dalam perkara a quo, frasa: “pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan” secara gramatikal tidak secara otomatis mencakup Program Makan
Bergizi Gratis. Sebab frasa tersebut secara sistematis harus dibaca dalam
konteks penyelenggaraan pendidikan, operasional pendidikan, dan fungsi
pendidikan nasional.
Secara normal dan lazim, makna “operasional penyelenggaraan pendidikan”
berkaitan dengan, kegiatan pembelajaran, operasional sekolah, tenaga
pendidik, sarana pendidikan, pengembangan akademik, dan kebutuhan
administratif pendidikan.
Program MBG sama sekali tidak muncul sebagai konsekuensi logis yang
inheren dari frasa tersebut. Karena itu, ketika Penjelasan kemudian
memasukkan frasa “termasuk program makan bergizi,” maka Penjelasan
sesungguhnya telah memperluas objek norma, menambah ruang lingkup
penggunaan anggaran pendidikan, dan menciptakan konsekuensi hukum baru
yang sebelumnya tidak terdapat dalam batang tubuh. Dengan kata lain,
Penjelasan tidak lagi menjelaskan norma, melainkan menciptakan norma.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya secara konsisten telah
menegaskan bahwa Penjelasan tidak boleh membentuk norma baru. Dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
005/PUU-III/2005,
Mahkamah
menegaskan bahwa penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menciptakan
norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh undang-undang.
Prinsip serupa juga terlihat dalam berbagai putusan Mahkamah lainnya yang
menempatkan Penjelasan semata-mata sebagai instrumen interpretatif, bukan
sumber norma mandiri.
Pandangan tersebut sangat penting dalam negara hukum karena norma hukum
yang mengikat warga negara maupun penyelenggara negara harus dirumuskan
secara jelas, eksplisit, dan terbuka di dalam batang tubuh undang-undang.
109
Jika substansi yang sangat penting seperti perluasan mandatory spending
pendidikan dapat dimasukkan hanya melalui Penjelasan, maka:
fungsi legislasi menjadi kabur;
kepastian hukum menjadi lemah;
dan kontrol konstitusional terhadap pembentukan norma menjadi sulit
dilakukan.
Persoalan ini menjadi jauh lebih serius karena norma yang diperluas melalui
Penjelasan bukan norma biasa, melainkan norma yang berkaitan langsung
dengan mandatory spending pendidikan yang dilindungi secara eksplisit oleh
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Artinya, melalui Penjelasan, pembentuk undang-undang sesungguhnya telah
memperluas cakupan konstitusional Anggaran Pendidikan tanpa perubahan
norma eksplisit dalam batang tubuh undang-undang.
Dalam perspektif hukum tata negara, tindakan demikian berpotensi
menimbulkan constitutional circumvention, yakni praktik mengubah substansi
konstitusional secara tidak langsung melalui teknik legislasi di bawah konstitusi.
Padahal konstitusi secara tegas membatasi bahwa Anggaran Pendidikan
digunakan “untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Karena itu, apabila Pemerintah dan DPR hendak memperluas definisi Anggaran
Pendidikan hingga mencakup program kesehatan dan nutrisi, maka perluasan
tersebut semestinya dilakukan secara terbuka dan eksplisit di batang tubuh
undang-undang, bukan disisipkan melalui Penjelasan.
Bahkan menurut ahli, sekalipun perluasan tersebut dicantumkan dalam batang
tubuh undang-undang, konstitusionalitasnya tetap harus diuji secara ketat
karena menyangkut makna Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, penggunaan Penjelasan untuk memasukkan Program MBG
ke dalam Anggaran Pendidikan menunjukkan adanya persoalan konstitusional
ganda.
Pertama, substansi Program MBG secara administratif dan konstitusional bukan
merupakan fungsi pendidikan.
Kedua, cara memasukkan Program MBG ke dalam Anggaran Pendidikan
dilakukan melalui Penjelasan yang secara hukum tidak boleh membentuk
norma baru.
110
Oleh karena itu, menurut ahli, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
sepanjang frasa: “termasuk program makan bergizi” bertentangan dengan
prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, bertentangan
dengan asas kepastian hukum, serta bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4)
dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
KESIMPULAN AHLI
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, ahli berpendapat bahwa Program Makan
Bergizi Gratis secara substansial bukan merupakan fungsi pendidikan,
melainkan fungsi kesehatan dan perlindungan sosial.
Oleh karena itu, Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai secara limitatif hanya untuk kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Memasukkan Program MBG ke dalam Anggaran Pendidikan bertentangan
dengan asas spesialitas dalam Hukum Administrasi Negara, menyimpang dari
tujuan konstitusional mandatory spending pendidikan, serta berpotensi
menimbulkan constitutional budget manipulation.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 juga telah membentuk norma baru
secara melampaui fungsi penjelasan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bertentangan
dengan prinsip yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai
putusannya.
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 sepanjang
memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari Anggaran
Pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan
prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Agung Sholihin (Saksi Pemohon)
-
Saksi sejak lulus kuliah memang bergiat di bidang pendidikan dan sempat
menjadi operator di sebuah sekolah sekitar tahun 2019-an. Dan di sana saksi
melihat beberapa kondisi yang memang kondisi di bidang pendidikan itu
memprihatinkan. Ada beberapa guru yang honor, digaji 6 bulan sekali itu, dan
itu dengan biaya yang sangat minim. Akhirnya saksi terdampak, dan tidak
bisa lagi mengajar karena diusir dari kontrakan.
111
-
Pada tahun 2024, saksi kembali diminta oleh salah satu pengurus yayasan
untuk mengelola sebuah lembaga pendidikan. Tapi ketika saksi datang ke
lokasi sekolahnya kondisinya sangat-sangat mohon maaf memprihatinkan.
Kondisi sekolahnya banyak fasilitas yang rusak, tidak memadai. Itu sekolah
SMP boarding school, swasta. Dan ketika saksi di sana, banyak ruangan-
ruangan yang sebenarnya sudah tidak layak pakai, atap yang bolong, toilet
yang rusak, dan asrama yang sudah tidak layak huni. Sekolah itu tadinya
berjalan normal karena pemiliknya itu tadinya pengusaha, tapi karena ada
Covid akhirnya tidak bisa mensubsidi. Ketika hanya mengandalkan anggaran
pendidikan, operasional BOS, semuanya jadi terbengkalai, bahkan beberapa
guru itu akhirnya memilih untuk keluar atau tidak aktif dari sekolah itu. Karena
tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pada saat itu, rata-rata guru itu
di honor sekitar paling Rp.300.000 atau Rp.400.000, itu pun harus menunggu
dana BOS cair.
-
Di sekolah saksi sempat selama 1 tahun atau satu angkatan tidak ada, kelas
satunya. Kosong karena sempat tidak mengadakan PPDB. Karena tim
PPDB-nya tidak ada. Karena memang tidak ada yang menggerakkan.
Akhirnya saksi dan pengajar harus mencari uang di luar waktu mengajar.
4. Siti Mardiyah (Saksi Pemohon)
-
Saksi adalah seorang guru pendidikan Islam anak usia dini dan juga
pengelola lembaga pendidikan swasta dan juga menjadi guru honorer di
lembaga lain. Dalam menjalankan kegiatan pendidikan, lembaga kami masih
sangat bergantung pada operasional yang diberikan oleh pemerintah. Sekitar
Rp600.000.00 yang diterima per siswanya. Namun, anggaran tersebut belum
sangat cukup untuk kebutuhan operasional secara menyeluruh, yang
harusnya bantuan itu cukup untuk menjadi fasilitas pengembangan siswa,
menunjang kegiatan guru, serta melengkapi fasilitas sekolah.
-
Selain keterbatasan sarana dan pembiayaan, kesejahteraan guru honorer
juga masih menjadi persoalan yang sangat jauh, gitu. Banyak tenaga
pendidik yang tetap menjalankan sebagai pendidik atau sebagai guru
meskipun mereka guru honorer yang jauh dari kesejahteraan. Banyak guru
honorer di sini gajinya tidak seberapa, tetapi kami harus tetap mengabdi
dengan semangatnya melihat anak-anak bangsa yang setiap hari datang ke
112
sekolah, yang dimana anak-anak itu harus kita temani dalam setiap proses
pengembangannya.
-
Berdasarkan pengalaman yang saksi alami juga secara langsung, anggaran
pendidikan ini seharusnya diprioritaskan untuk anggaran pendidikan yang
inti, seperti pengembangan fasilitas sekolah gitu, sebagai pemenuhan
peningkatan kualitas pembelajaran dimana sekarang pendidikan itu
disamaratakan di satu Indonesia, dimana dari daerah juga harus mau tidak
mau mengikuti itu semua, sedangkan segala pembiayaannya, segala
prosesnya itu di saksi sangat jauh dijangkaunya.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan yang telah didengar
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 April 2026 dan telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 14 April 2026 yang diterima di Mahkamah pada
tanggal 22 Juni 2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI
berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan
materiil UU 17/2025 dan UU 20/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
mencerdaskan kehidupan berbangsa adalah salah satu upaya yang
ditempuh dengan cara penyelenggaraan pendidikan baik yang dilakukan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian,
pendidikan nasional merupakan mandat konstitusional yang memiliki
kedudukan strategis dalam pembangunan bangsa. Pendidikan tidak
hanya dimaknai sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga
sebagai instrumen utama pembentukan karakter, peningkatan kualitas
sumber daya manusia, serta penguatan daya saing nasional dalam
menghadapi dinamika global. Penyelenggaraan pendidikan nasional
113
harus dilaksanakan secara komprehensif, terencana, dan berkelanjutan,
termasuk melalui kebijakan operasional yang mendukung terpenuhinya
hak setiap warga negara atas pendidikan yang bermutu.
2. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan tersebut mengandung
2 (dua) dimensi penting, yaitu: dimensi hak asasi warga negara atas
pendidikan yang berkualitas dan dimensi kewajiban negara untuk
menyediakan pembiayaan yang memadai melalui mandatory spending
20% (dua puluh persen). Dengan demikian, pemenuhan akses
pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas penyelenggaraan dan
dukungan anggaran yang memadai.
3. Mandat konstitusi tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam dua undang-
undang, yaitu undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. UU
20/2003
menegaskan
bahwa
pendidikan
nasional
berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat. Materi muatannya mencakup beberapa hal,
antara lain tujuan pendidikan nasional, hak dan kewajiban peserta didik,
standar nasional pendidikan, pendanaan pendidikan, dan tanggung
jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Undang-undang tentang
APBN merupakan instrumen hukum operasional yang menjamin realisasi
mandatory spending 20% (dua puluh persen) anggaran pendidikan serta
menjadi dasar pembiayaan berbagai program pendidikan nasional.
4. Dari perspektif materi muatan, UU 20/2003 memberikan kerangka
normatif dan sistematis, sedangkan UU tentang APBN memberikan
kerangka operasional dan fiskal dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kedua undang-undang tersebut merupakan bentuk komitmen negara
untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan nasional dilaksanakan
secara komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan
kualitas sumber daya manusia Indonesia. Komitmen negara ini untuk
mendudukkan pendidikan sebagai investasi konstitusional bangsa, dan
114
setiap kebijakan operasional yang mendukungnya harus ditempatkan
dalam kerangka hukum yang kuat, akuntabel, dan berkelanjutan.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. DPR RI terlebih dahulu akan menyampaikan keterangan mengenai
pokok permohonan dengan mengacu pada rapat pembahasan
dalam rangka pembentukan UU 20/2003 dan UU 17/2025 khususnya
mengenai alokasi anggaran pendidikan dan pendanaan program
makan bergizi, sebagai berikut:
a. Awal pembentukan UU 20/2003 menggunakan nomenklatur
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI yang menerapkan
paradigma baru dalam reformasi pendidikan, yaitu demokratisasi,
desentralisasi, dan otonomi manajemen dan akademik. Berdasarkan
penjelasan pengusul yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR
RI pada tanggal 27 September 2001, Anggota Komisi VI DPR RI
selaku pengusul mengutarakan bahwa salah satu pokok substansi
usul perubahan dalam sistem pendidikan nasional adalah mengenai
dana pendidikan. Terdapat korelasi positif antara mutu output
pendidikan dengan dana pendidikan sehingga dalam RUU diusulkan
supaya sektor pendidikan diarahkan untuk memperoleh alokasi
anggaran sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran nasional.
Ini merupakan kewajiban konstitusional negara untuk membiayai
keperluan pendidikan warga negaranya guna mencerdaskan bangsa.
Usulan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi sehingga terdapat
rumusan baru dalam RUU untuk menetapkan alokasi pendanaan
pendidikan sebesar 20% dari anggaran nasional. Rumusan tersebut
untuk memastikan bahwa alokasi dari anggaran nasional memenuhi
kewajiban konstitusi yang digunakan untuk membiayai keperluan
pendidikan warga negara.
b. Sehubungan dengan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN T.A.
2026, komisi terkait melakukan pembahasan rencana kegiatan dan
anggaran (RKA) kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya
masing-masing, antara lain:
115
1) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi pada tanggal 27 Agustus 2025
dilakukan pembahasan RKA Kemendiktisaintek dalam tahun
anggaran 2026. Terhadap pagu anggaran Kemendiktisaintek
pada RAPBN T.A 2026, Komisi X DPR RI memberikan catatan,
antara lain, bahwa kenaikan anggaran pendidikan harus memiliki
dampak langsung kepada pengembangan perguruan tinggi,
khususnya melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Swasta, peningkatan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah, dan
perlu dirumuskan program afirmasi untuk daerah 3T, khususnya
untuk peningkatan APM dan APK perguruan tinggi, termasuk KIP
Kuliah.
2) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kepala Badan Riset
dan Inovasi Nasional pada tanggal 27 Agustus 2025 dilakukan
pembahasan RKA BRIN dalam tahun anggaran 2026. Terhadap
pagu anggaran BRIN pada RAPBN T.A 2026, Komisi X DPR RI
memberikan catatan, antara lain, bahwa alokasi anggaran untuk
riset perlu lebih diperkuat dengan disertai peningkatan beasiswa
bagi SDM riset dan perluasan kerja sama global, serta
mendorong
BRIN untuk
melakukan riset
pangan yang
mendukung kebijakan pemerintah, khususnya program makan
bergizi gratis dengan mendorong pemanfaatan pangan lokal
sebagai alternatif.
3) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah pada tanggal 3 September 2025 dilakukan
pembahasan RKA Kemendikdasmen dalam tahun anggaran
2026. Terhadap pagu anggaran Kemendikdasmen pada RAPBN
T.A 2026, Komisi X DPR RI memberikan catatan, antara lain,
bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara efektif untuk
realisasi program nasional yang langsung memberikan manfaat
kepada masyarakat, seperti Program Indonesia Pintar dan
tunjangan guru, mengalokasikan usulan tambahan anggaran
pembiayaan Tes Kemampuan Akademik agar pelaksanaannya
tidak membebani APBD, menuntaskan pembaruan regulasi yang
116
berimplikasi
pada
distribusi
anggaran
pendidikan,
dan
memastikan adanya perhatian khusus terhadap pendidikan
inklusif dari sisi anggaran secara maksimal.
4) Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama
pada tanggal 11 November 2025 dilakukan pembahasan rencana
program anggaran tahun 2026. Komisi VIII DPR RI memberikan
catatan agar pelaksanaan program penerima beasiswa PIP
Madrasah
dan
Pesantren
serta
KIP
Perguruan
Tinggi
Keagamaan Islam di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2026
memperhatikan skala prioritas dan merata serta dilakukan
evaluasi secara berkala dan efisiensi anggaran di Ditjen
Pendidikan Islam Kemenag tidak berdampak pada kualitas
layanan dasar dan kesejahteraan guru non-PNS.
c. Terkait dengan pembentukan UU 17/2025, terdapat beberapa pokok
pembahasan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi antara
lain:
1) Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan
Pemerintah pada tanggal 22 Juli 2025, Koordinator Panja
menyampaikan laporan bahwa kebijakan fiskal 2026 diarahkan
untuk mewujudkan “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi”
menuju Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera melalui
delapan strategi, salah satunya adalah Program Makan Bergizi.
Berdasarkan itu, maka salah satu sasaran pembangunan
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 yang disepakati adalah
peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ditunjukkan dari
perbaikan indeks modal manusia. Dalam rangka mendukung
pencapaian sasaran prioritas tersebut, dibutuhkan beberapa
intervensi kebijakan, antara lain melalui pemberian makan bergizi
untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta
penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi.
Pokok pembahasan yang telah disepakati tersebut menjadi dasar
bagi Pemerintah dalam menyusun RUU tentang APBN Tahun
Anggaran 2026 dan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran
2026.
117
2) Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah
pada tanggal 21 Agustus 2025, Pemerintah menyampaikan
pokok-pokok RAPBN Tahun Anggaran 2026. Program Makan
Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas
Pemerintah Pusat yang diterima langsung oleh masyarakat di
seluruh daerah sehingga alokasi transfer ke daerah diselaraskan
dengan kebijakan fiskal nasional yang progresif dan mendorong
kemandirian fiskal daerah.
3) Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR bersama Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepala Badan Gizi
Nasional (BGN) tanggal 8 September 2025, Kepala BGN
menyampaikan pagu anggaran belanja BGN dan rencana
kegiatan dan anggaran BGN. Secara umum, komposisi anggaran
BGN tahun 2026 menunjukkan fokus yang kuat dengan porsi
terbesar untuk program pemenuhan gizi nasional dan fungsi
pendidikan.
4) Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepala Badan
Gizi
Nasional
tanggal
15
September
2025,
dilakukan
pembahasan untuk menyempurnakan rencana kerja dan
anggaran kementerian/lembaga sesuai hasil pembahasan
Banggar DPR RI. Berdasarkan risalah pembahasan, anggota
Komisi IX DPR RI menyoroti pengawasan dan pemantauan
Program Makan Bergizi agar program yang didanai dengan
anggaran yang begitu besar dapat benar-benar memberikan
manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi target
dari Program Makan Bergizi. Bentuk pengawasan dan
pemantauan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI
antara lain dalam hal:
a) strategi BGN dalam meminimalisasi potensi risiko korupsi,
kolusi, dan nepotisme pada level Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi;
b) penentuan indikator yang terukur untuk membuktikan nilai
tambah dari pelaksanaan Program Makan Bergizi;
118
c) usulan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi lokal;
d) keamanan pangan;
e) pemerataan program dengan memberikan prioritas bagi
masyarakat atau daerah tertentu;
f)
peningkatan
kapasitas
kepala
Satuan
Pelayanan
Pemenuhan Gizi;
2. Terhadap dalil Para Pemohon yang mempermasalahkan bahwa
Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dan penjelasannya tidak memiliki
batasan normatif yang jelas sehingga mengakibatkan Pemerintah
melalui Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dan penjelasannya menyatakan
secara eksplisit program makan bergizi sebagai bagian dari
anggaran operasional pendidikan, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
a.
Secara filosofis, pendidikan dipandang sebagai suatu proses
pembentukan manusia secara utuh yang berlangsung melalui
interaksi berbagai unsur yang saling terkait. Pendidikan tidak hanya
dimaknai sebagai kegiatan transfer pengetahuan, tetapi juga
sebagai proses sistematis yang bertujuan mengembangkan potensi
manusia secara menyeluruh, baik dalam aspek intelektual, moral,
sosial,
maupun
keterampilan
hidup.
Oleh
karena
itu,
penyelenggaraan pendidikan yang ideal mensyaratkan adanya
keselarasan antara tujuan yang hendak dicapai dengan berbagai
perangkat
serta
sumber
daya
yang
digunakan
untuk
mewujudkannya.
b.
Pandangan filosofis tersebut sejalan dengan amanat konstitusi
sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan
satu
sistem
pendidikan
nasional
yang
meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidikan
harus diselenggarakan dalam suatu kerangka sistem yang utuh dan
terintegrasi serta diatur dengan undang-undang.
119
c.
Sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusi tersebut, dibentuk UU
20/2003 yang menempatkan pendidikan nasional sebagai sistem
yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Ketentuan Pasal 1
angka 3 UU 20/2003 menjabarkan bahwa Sistem Pendidikan
Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga mengatur fungsi
dan tujuan pendidikan nasional diatur dalam Pasal 3 UU 20/2003
yang
menegaskan
bahwa
pendidikan
berfungsi
untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan
bangsa.
Pendidikan
juga
bertujuan
untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Fungsi dan tujuan
pendidikan nasional tersebut menjadi landasan normatif yang
mengarahkan seluruh komponen pendidikan agar bekerja secara
terpadu dalam mengembangkan potensi peserta didik secara utuh.
d.
Dalam kerangka konseptual, pendidikan dipahami sebagai suatu
sistem yang terdiri atas berbagai komponen yang saling berinteraksi
dan saling memengaruhi. Pendekatan sistem menempatkan
seluruh unsur penyelenggaraan pendidikan sebagai satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan, di mana perubahan pada satu
komponen akan berdampak pada komponen lainnya. Dengan
demikian, keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh satu faktor
tunggal, melainkan oleh tingkat keterpaduan dan keseimbangan
antara seluruh komponen dalam sistem tersebut.
e.
Secara ilmiah, pandangan ini sejalan dengan pemikiran Oemar
Hamalik yang menyatakan bahwa proses pendidikan yang efektif
mensyaratkan adanya interaksi yang harmonis antara berbagai
komponen, seperti tujuan pendidikan, peserta didik, pendidik,
120
kurikulum, metode pembelajaran, sarana dan prasarana, serta
mekanisme evaluasi. Seluruh komponen tersebut membentuk suatu
ekosistem pendidikan yang bekerja secara terpadu dalam
mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
f.
Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan pendidikan yang ideal
menuntut adanya keseimbangan dan sinergi antara seluruh
komponen pendidikan. Setiap komponen tidak berdiri sendiri,
melainkan berfungsi sebagai bagian dari sistem yang saling
melengkapi dan saling mendukung untuk mencapai tujuan
pendidikan secara optimal.
g.
UU 20/2003 secara tegas menempatkan sistem pendidikan nasional
sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Hal ini tercermin dari
pengaturan yang komprehensif terhadap seluruh komponen
penyelenggaraan pendidikan yang memiliki kedudukan yang sama
pentingnya.
h.
Komponen tersebut di antaranya adalah tujuan pendidikan nasional
(sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 20/2003) yang menjadi arah
dasar seluruh penyelenggaraan pendidikan dan landasan normatif
bagi pengembangan potensi peserta didik secara utuh; peserta
didik (sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 20/2003), yang
ditempatkan sebagai subjek utama pendidikan dan memiliki hak
untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan
kemampuannya; pendidik dan tenaga kependidikan (sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 UU 20/2003), yang berperan sebagai tenaga
profesional
dalam
merencanakan,
melaksanakan,
dan
mengevaluasi proses pembelajaran; standar nasional pendidikan
(sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 20/2003), yang terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan sebagai acuan pengembangan komponen lainnya;
kurikulum (sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 20/2003),
sebagai instrumen utama dalam proses pembelajaran yang disusun
dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik, perkembangan
121
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepentingan pembangunan
nasional; sarana dan prasarana (sebagaimana diatur dalam Pasal
45 UU 20/2003) merupakan fasilitas pendukung yang wajib
disediakan untuk menunjang proses pendidikan sesuai dengan
perkembangan
peserta
didik;
dan
evaluasi
pendidikan
(sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU 20/2003 dan Pasal 58 UU
20/2003), sebagai mekanisme pengendalian mutu pendidikan untuk
memastikan bahwa seluruh komponen berjalan sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
i.
Keseluruhan pengaturan komponen tersebut menunjukkan bahwa
UU 20/2003 membangun suatu kerangka sistem pendidikan yang
terintegrasi, di mana setiap komponen saling berkaitan dan saling
mendukung dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh
karena itu, keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh
keterpaduan fungsi seluruh komponen tersebut, bukan oleh satu
komponen secara parsial.
j.
Dalam
perspektif
ketatanegaraan,
penyelenggaraan
sistem
pendidikan nasional juga didukung oleh kebijakan pendanaan yang
bersifat konstitusional. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD.
Ketentuan ini merupakan bentuk mandatory spending yang
menunjukkan adanya kewajiban konstitusional negara untuk
menjamin
tersedianya
pendanaan
yang
memadai
bagi
penyelenggaraan pendidikan. Norma tersebut merupakan bentuk
mandatory spending yang bersifat batas minimum, bukan
pembatasan terhadap jenis program yang dapat didanai.
k.
Hal ini telah selaras dengan pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
XXII/2024 yang memberikan penafsiran terhadap ketentuan Pasal
31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa konstitusi hanya mengatur
batas minimal anggaran pendidikan, sebagaimana dikutip sebagai
berikut:
122
Sejalan dengan kewajiban negara tersebut, aspek pendanaan
menjadi faktor krusial dalam pemenuhan hak atas pendidikan
tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk
mengutip kembali rumusan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan rumusan
demikian, konstitusi tidak membuka adanya kemungkinan
penafsiran lain selain bahwa (i) negara wajib memprioritaskan
anggaran pendidikan dalam APBN serta APBD; dan (ii)
prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% dari
APBN serta APBD (hlm. 269).
....
Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon mengenai adanya
ketimpangan dalam alokasi anggaran pendidikan dasar yang
berdampak pada tingginya angka putus sekolah di tingkat
pendidikan dasar, Mahkamah menilai bahwa persoalan
tersebut lebih bersifat implementatif dan administratif, yang
seharusnya menjadi ranah kebijakan pemerintah dalam
menentukan alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan
prioritas dan kebutuhan sektor pendidikan di setiap wilayah.
Dalam hal ini, Mahkamah menegaskan bahwa konstitusi
hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan,
sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga
legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD
(hlm. 278).
l.
Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU
20/2003 yang menegaskan bahwa dana pendidikan dialokasikan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD
dan
tidak
merinci
secara
limitatif
komponen
pembiayaan
pendidikan. Ketiadaan perincian tersebut bukanlah kekosongan
norma, melainkan desain normatif yang memberikan fleksibilitas
dalam pengaturan pembiayaan pendidikan sesuai kebutuhan
sistem pendidikan yang bersifat dinamis dan terintegrasi.
m.
Dalam konstruksi demikian, penentuan jenis program dan prioritas
penggunaan
anggaran
pendidikan
merupakan
bagian dari
kebijakan pembentuk undang-undang melalui penyusunan undang-
123
undang tentang APBN. Pemerintah bersama DPR RI memiliki
kewenangan konstitusional untuk menentukan kebijakan anggaran
melalui mekanisme APBN, sepanjang tetap berada dalam koridor
pemenuhan mandatory spending pendidikan.
n.
Dalam praktik di Amerika Serikat, mandatory spending merupakan
pengeluaran wajib pemerintah atas program yang diatur oleh
undang-undang selain undang-undang alokasi anggaran. Jumlah
anggaran yang dibelanjakan dalam masing-masing program
mandatory setiap tahunnya ditentukan oleh seberapa banyak
penerima manfaat yang layak dan seberapa besar jumlah penerima
manfaat yang layak untuk mendaftar. Dalam praktik di Indonesia,
mandatory spending merupakan pengeluaran negara untuk
program dan kegiatan tertentu yang harus dialokasikan oleh
pemerintah karena telah dimandatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Sistem
pengalokasian
anggaran dalam APBN saat ini tidak lagi merujuk pada sektor,
melainkan
pada
fungsi.
Dengan
demikian,
pengalokasian
mandatory spending pendidikan bergantung pada interpretasi
terhadap pengertian fungsi sistem pendidikan itu sendiri.
o.
Dalam konteks sistem pendidikan, mandatory spending tidak dapat
dimaknai secara sempit hanya sebagai pembiayaan kegiatan
pembelajaran di dalam kelas, melainkan harus dipahami sebagai
pembiayaan terhadap keseluruhan komponen sistem pendidikan
sebagai suatu ekosistem pendidikan, dan oleh karenanya tidak
dimungkinkan untuk menetapkan batasan normatif yang kaku dan
eksklusif
mengenai
jenis-jenis
pembiayaan
yang
dapat
dikategorikan sebagai anggaran pendidikan, karena hal tersebut
justru akan bertentangan dengan karakter sistem pendidikan yang
bersifat dinamis dan terintegrasi.
p.
Lebih lanjut, pendanaan pendidikan diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (selanjutnya disebut
124
PP Pendanaan Pendidikan), yang menunjukkan bahwa biaya
pendidikan pada dasarnya disusun dalam kerangka yang bersifat
komprehensif dan holistik. Peraturan tersebut menegaskan bahwa
biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, serta biaya
pribadi peserta didik. Selanjutnya, biaya satuan pendidikan terdiri
atas biaya investasi, biaya operasi yang meliputi biaya personalia
dan non personalia, bantuan biaya pendidikan, serta beasiswa.
q.
Struktur pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pendanaan
pendidikan tidak hanya diarahkan pada pembiayaan komponen
administratif atau operasional pendidikan semata, tetapi mencakup
seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan secara menyeluruh. Biaya pendidikan dirancang untuk
mendukung keberlangsungan seluruh komponen pendidikan, baik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan
pendidikan maupun kebutuhan yang harus dipenuhi oleh peserta
didik agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan. Dengan demikian, kerangka pembiayaan pendidikan
pada dasarnya mencerminkan pendekatan sistematis yang
memandang penyelenggaraan pendidikan sebagai suatu kesatuan
proses yang membutuhkan dukungan sumber daya secara terpadu.
r.
Dalam konteks tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar peserta
didik, termasuk kebutuhan gizi yang memengaruhi kesiapan fisik
dan kemampuan belajar peserta didik, memiliki keterkaitan
langsung dengan kerangka biaya pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Peserta didik
yang memiliki kondisi kesehatan dan status gizi yang baik akan lebih
mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal, sehingga
dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut pada dasarnya
merupakan bagian dari upaya memastikan efektivitas proses
pendidikan itu sendiri.
s.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai komponen biaya pendidikan
dalam PP Pendanaan Pendidikan tidak mengenal adanya
pembatasan yang bersifat kaku terhadap jenis kebutuhan yang
125
dapat didukung melalui pendanaan pendidikan. Seluruh komponen
biaya tersebut diposisikan sebagai bagian dari kerangka pendanaan
pendidikan
yang
saling
melengkapi
dalam
mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah
dan pemerintah daerah sebagai representasi negara memiliki
tanggung
jawab
untuk
memastikan
terpenuhinya
berbagai
komponen biaya pendidikan agar seluruh unsur dalam sistem
pendidikan dapat berfungsi secara optimal.
t.
Apabila pendanaan pendidikan dibatasi hanya pada komponen
tertentu yang dipersepsikan secara sempit sebagai kegiatan
pembelajaran di dalam kelas, maka pembatasan tersebut
berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara dalam memenuhi
kebutuhan
pembiayaan
pendidikan
secara
menyeluruh.
Pembatasan tersebut juga dapat mempersempit ruang kebijakan
pemerintah
dalam
melakukan
penganggaran
pendidikan
berdasarkan
kebutuhan
nyata
penyelenggaraan
pendidikan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
u.
Terhadap pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik yang dipandang
sebagai faktor yang berpengaruh terhadap kesiapan peserta didik
dalam mengikuti proses pembelajaran, hal ini merupakan bagian
inheren dari penyelenggaraan sistem pendidikan secara nasional.
Kebutuhan dasar tersebut bukan sekadar faktor eksternal,
melainkan
merupakan
komponen
yang
secara
substantif
memengaruhi kemampuan peserta didik dalam mengikuti proses
pembelajaran secara optimal.
v.
Oleh karena itu, dalam kerangka sistem pendidikan nasional,
pemenuhan gizi peserta didik harus dipandang sebagai bagian dari
komponen pendidikan yang memiliki relevansi langsung terhadap
pencapaian
tujuan
pendidikan
nasional.
Negara,
dalam
menjalankan kewajiban konstitusionalnya, tidak hanya bertanggung
jawab menyediakan layanan pendidikan dalam arti sempit, tetapi
juga memastikan terpenuhinya kondisi dasar yang memungkinkan
proses pendidikan berjalan secara efektif dan berkualitas.
126
w.
Berdasarkan keseluruhan penjelasan tersebut di atas, pengaturan
dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 beserta penjelasannya yang
secara eksplisit memasukkan program Makan Bergizi sebagai
bagian dari anggaran operasional pendidikan harus dipahami
secara sistematis, di mana program Makan Bergizi sebagai bagian
dari anggaran operasional pendidikan dibentuk sebagai manifestasi
pendekatan sistem dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik
sebagai bagian integral dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional. Pengaturan tersebut juga merupakan pengaturan yang
logis dan bentuk pelaksanaan kewenangan open legal policy
pembentuk undang-undang memiliki dasar konstitusional serta
yuridis yang kuat. Pengaturan tersebut tidak menyimpang dari
ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003, melainkan justru
merupakan bentuk penjelasan yang kontekstual dan progresif
dalam rangka memastikan bahwa mandatory spending pendidikan
benar-benar digunakan untuk mendukung seluruh komponen
sistem pendidikan secara terpadu.
3. Bahwa seiring dengan adanya kebutuhan hukum saat ini, DPR RI
sampaikan bahwa saat ini terdapat rencana untuk mengubah UU
20/2003 yang akan diuraikan sebagai berikut:
a.
Perubahan atas UU 20/2003 menggunakan nomenklatur judul
“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional” (RUU Sisdiknas) yang
masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
periode keanggotaan DPR RI 2025-2029, baik pada Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 maupun Tahun 2026.
b.
Pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 RUU Sisdiknas masuk ke
dalam daftar berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertanggal 19 November 2024
(nomor urut 13) jo. Keputusan DPR RI Nomor: 23/DPR RI/I/2025-
2026, tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan
Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertanggal
127
23 September 2025 (nomor urut 15). Adapun berdasarkan
Prolegnas Prioritas Tahun 2026, RUU Sisdiknas masuk ke dalam
daftar berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025-
2026, tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 23
September 2025 (nomor urut 17) jo. Keputusan DPR RI Nomor
9/DPR RI/II/2025-2026 tentang Perubahan Kedua Prolegnas RUU
Tahun 2025-2029 dan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2026 (nomor urut 16).
c.
Berdasarkan dokumen Prolegnas tersebut, DPR RI melalui Komisi
X sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan,
merupakan pihak yang menyiapkan Naskah Akademik dan RUU
Sisdiknas. Sejak awal tahun 2025, Komisi X DPR RI telah
membentuk Panja RUU Sisdiknas untuk aktif menjaring masukan
dari berbagai pemangku kepentingan dan narasumber. Selanjutnya
Komisi X DPR RI menugaskan Badan Keahlian DPR RI selaku -
supporting system DPR RI di bidang keahlian untuk menyusun
konsep Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas.
d.
Dalam perjalanan penyusunannya, Badan Keahlian DPR RI
mendapatkan banyak masukan dari para pemangku kepentingan
serta pakar mengenai beragam isu pendidikan. Salah satu isu yang
mengemuka yakni mengenai pendanaan pendidikan, bahwa
mandatory spending yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun
1945 yang kemudian diturunkan pengaturannya dalam UU 20/2003
perlu diatur lebih eksplisit, meskipun saat ini pengaturan mengenai
pendanaan pendidikan tersebut sudah cukup diatur dalam UU
APBN maupun PP Pendanaan Pendidikan.
e.
Materi muatan yang akan diatur terkait pendanaan pendidikan
adalah untuk menguraikan komponen apa saja yang masuk ke
dalam lingkup 20% (dua puluh) persen dana pendidikan dari APBN
dan APBD. Tujuannya adalah agar dana pendidikan tersebut dapat
benar-benar diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan
secara utuh. Dalam Draf Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas
yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI setidaknya
terdapat 5 (lima) komponen yang akan masuk ke dalam lingkup 20%
128
(dua puluh) persen dana pendidikan, yakni biaya satuan pendidikan,
biaya penghasilan pendidik dan tenaga kependidikan, biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, biaya pribadi
peserta didik, dan dana abadi di bidang pendidikan.
f.
Adapun saat ini tahapan pembentukan RUU Sisdiknas masih dalam
tahap penyusunan yang dilakukan oleh Panja RUU Sisdiknas
Komisi X DPR RI. Namun demikian, semangat untuk menjaga agar
mandatory spending benar-benar dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan pendidikan dalam sistem pendidikan
nasional secara holistik masih menjadi isu hangat yang senantiasa
didiskusikan agar dapat dicari rumusan terbaik yang dapat
diputuskan bersama sehingga tercipta suatu rumusan ketentuan
mengenai pendanaan yang solutif.
4. Terhadap dalil Para Pemohon yang mempermasalahkan masuknya
pendanaan untuk Program Makan Bergizi sebagai Anggaran
Pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 dapat mereduksi
anggaran komponen utama pendidikan dengan menutup ruang
fiskal di bawah 20% seperti amanat konstitusi, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Aspek Kewenangan
1) Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana
tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan
dalam
berbagai
bidang.
Pembentukan
pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang. Dalam menjalankan roda
pemerintahan, negara membutuhkan uang yang perlu dikelola
dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
2) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah
mengamanatkan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan
pemerintahan menurut undang-undang dasar. Sebagai bagian
dari
kekuasaan
pemerintahan,
kekuasaan
pengelolaan
keuangan negara dipegang oleh Presiden sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
129
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003).
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk
mencapai tujuan bernegara yang diwujudkan dalam bentuk
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.
3) Ketentuan Pasal 12 UU 17/2003 selanjutnya mengatur bahwa
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun
pendapatan negara. Penyusunan rancangan APBN berpedoman
kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan
tujuan bernegara. Selaras dengan pengaturan tersebut, Pasal 3
ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) mengatur bahwa semua
pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang
sesuai dengan program Pemerintah Pusat, dibiayai dengan
APBN.
4) Rencana
Kerja
Pemerintah
(RKP)
merupakan
bentuk
implementasi konkret dan operasional dari tujuan bernegara
karena
memuat
program,
kebijakan,
serta
prioritas
pembangunan
nasional
untuk
setiap
tahun
anggaran.
Penyusunan RKP berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) sebagai penjabaran dari visi, misi,
dan program Presiden dalam masa jabatannya. Adapun RPJMN
berpedoman pada arah pembangunan yang ditetapkan Presiden
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) dan merupakan penjabaran dari tujuan bernegara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Oleh karena itu, penyusunan APBN dilakukan dalam
kerangka sistem perencanaan pembangunan nasional yang
disusun secara berjenjang dan terintegrasi dan merupakan
tindakan konkret pemerintah dalam menjalankan RKP pada
tahun berjalan.
5) Konstruksi normatif tersebut menunjukkan bahwa kebijakan
anggaran
pada
prinsipnya
merupakan
bentuk
konkret
130
perencanaan
anggaran
yang
ditujukan
pada
kegiatan
pembangunan dan belanja pemerintah. Penentuan anggaran dan
kebijakan keuangan negara merupakan bagian dari fungsi atau
aktivitas pemerintah dalam rangka menjalankan kegiatan
pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian, kebijakan keuangan
negara pada dasarnya bergantung pada kebijakan dasar
pemerintahan pada saat itu dan disusun berdasarkan garis
kebijakan negara.
6) Pemahaman ini juga selaras dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Presiden paling mengetahui hal ihwal program pembangunan
yang hendak dilaksanakannya sehingga diberikan kewenangan
konstitusional yang
bersifat eksklusif
untuk mengajukan
rancangan APBN. Pertimbangan dalam Putusan Nomor 35/PUU-
XI/2013 selengkapnya berbunyi (vide hlm. 142):
Pasal 23 ini memberikan satu deskripsi bahwa Presiden
selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang
bertanggung
jawab
atas
pelaksanaan
pemerintahan
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 UUD 1945 adalah
yang paling mengetahui hal ihwal program pembangunan
yang hendak dilaksanakannya sehingga oleh konstitusi
diberikan kewenangan konstitusional yang bersifat eksklusif
kepada Presiden untuk mengajukan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara (RAPBN) yang kemudian
dibahas bersama dan disetujui oleh DPR. Hal itu pulalah
yang membedakan Rancangan Undang-Undang (RUU)
lainnya yang dapat diajukan baik oleh DPR, Presiden, atau
RUU tertentu oleh DPD dengan RUU APBN. Ketentuan
tersebut sesuai dengan sistem pemerintahan negara yang
dianut Indonesia, yaitu sistem presidensial. UUD 1945
memberikan
kewenangan
kepada
Presiden
untuk
menjalankan kekuasaan penggunaan anggaran, termasuk
merencanakan program dan anggaran pemerintahan
negara yang akan dilaksanakan setiap tahun. Anggaran
tersebut diajukan oleh Presiden dalam bentuk RUU.
7) Adanya frasa “ditetapkan setiap tahun” dalam ketentuan Pasal 23
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mencerminkan karakteristik dari
APBN yang bersifat eenmalig, yaitu hanya untuk satu tahun.
Artinya, APBN yang ditetapkan untuk satu tahun anggaran
tertentu hanya berlaku untuk tahun anggaran bersangkutan.
131
Apabila tahun anggaran berakhir, maka keberlakuan APBN
secara otomatis juga berakhir. Rencana kerja pemerintah untuk
tahun berikutnya membutuhkan penganggaran baru yang
kemudian diajukan oleh Presiden dalam bentuk rancangan
undang-undang. Karakteristik ini berbeda dengan undang-
undang pada umumnya yang bersifat mengatur secara umum
(regeling).
8) Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 kemudian
mengatur bahwa rancangan undang-undang tentang APBN
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR RI dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa Presiden
memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan APBN yang
kemudian diajukan kepada DPR RI untuk dibahas bersama.
9) APBN yang disusun oleh Presiden untuk menjalankan rencana
kerja pemerintah baru dapat dijalankan setelah mendapat
persetujuan dari DPR RI selaku lembaga perwakilan rakyat. Hal
ini didasari bahwa hakikat dari APBN adalah kedaulatan yang
berada di tangan rakyat, sehingga membutuhkan persetujuan
(begrooting) dari DPR RI. Dengan kata lain, persetujuan tersebut
merupakan kuasa (machtiging), bukan hanya consent. Dalam
istilah D. Simons, titik berat tujuan anggaran negara adalah
otorisasi
dari
perwakilan
rakyat
(autorisatie
van
de
volkvertegenwoordiging) kepada pemerintah untuk mengadakan
pengeluaran atau pembiayaan sejumlah maksimal tertentu dari
anggaran.
10) Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, perbuatan hukum Pemerintah
dalam menyusun anggaran negara memerlukan kontrol dari
lembaga legislatif dalam bentuk hak budget, yaitu hak untuk turut
menentukan anggaran negara dalam bentuk pemberian
persetujuan mengenai anggaran negara antara rakyat (melalui
wakil-wakilnya) dan Pemerintah sebagai badan eksekutif. Hak
budget dipandang sebagai tolok ukur pengawasan DPR RI
terhadap pelaksanaan anggaran karena APBN yang telah
132
disetujui oleh DPR RI dapat dijadikan dasar pengawasan
terhadap otorisasi yang telah diberikan kepada Pemerintah untuk
melaksanakan pengeluaran dalam batas-batas anggaran yang
ditetapkan dalam APBN.
11) Hak budget lembaga legislatif tersebut dikenal sebagai fungsi
anggaran yang dimiliki oleh DPR RI sesuai dengan konstruksi
norma dalam UU MD3. Berdasarkan fungsi anggaran tersebut,
Pasal 71 huruf e UU MD3 menetapkan bahwa DPR RI
berwenang
membahas
bersama
Presiden,
dengan
memperhatikan
pertimbangan
DPD,
dan
memberikan
persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
12) Selanjutnya, Pasal 180 UU MD3 menjelaskan bahwa Presiden
mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN disertai
dengan nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada
DPR RI untuk dilakukan pembahasan bersama. Berdasarkan
hasil pembahasan tersebut, DPR RI dapat mengajukan usul yang
mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran
dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Selanjutnya,
DPR RI mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN tersebut
dalam Rapat Paripurna. Jika DPR RI menyetujuinya, maka
undang-undang tentang APBN yang terperinci sampai dengan
unit organisasi, fungsi, dan program dilengkapi dengan RKP yang
menjadi satu kesatuan dengan APBN dan kemudian RKP
tersebut menjadi acuan kerja Pemerintah yang ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
13) Rangkaian kegiatan yang dilakukan DPR RI dalam menjalankan
kewenangannya di fungsi anggaran tersebut merupakan bentuk
mekanisme checks and balances terhadap hak prerogatif
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan untuk
menyusun anggaran negara. Tiap rapat pembahasan baik yang
dilakukan di Komisi maupun di Banggar tersebut dilakukan
secara kritis, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk menguji
133
kesesuaian rancangan APBN dengan prioritas fungsi dan
program yang telah direncanakan Pemerintah dalam dokumen
perencanaan, sehingga APBN yang akan ditetapkan sesuai
dengan tujuan bernegara.
14) Dalam kerangka tersebut, penyusunan APBN pada dasarnya
merupakan
bagian
dari
kewenangan
eksekutif
dalam
merencanakan dan menjalankan kebijakan pemerintahan,
termasuk pengalokasian APBN terhadap program-program
prioritas pemerintah. Kemudian, konstitusi menempatkan DPR RI
sebagai pemegang hak atas anggaran, sehingga rancangan
APBN yang disusun oleh pemerintah harus diajukan kepada DPR
RI untuk memperoleh persetujuan. Dengan demikian, UU
17/2025 merupakan bentuk legitimasi politik dan konstitusional
atas rencana keuangan negara yang disusun oleh Pemerintah
dan telah memperoleh persetujuan DPR RI sebagai representasi
rakyat.
b. Aspek Prosedural
1) Pelaksanaan kewenangan fungsi anggaran DPR RI dilakukan
melalui masing-masing Komisi dan Banggar yang dijabarkan
lebih lanjut melalui Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Guna
efektivitas pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi dan Banggar
memiliki tugas-tugas yang saling berkesinambungan, Banggar
memiliki tugas antara lain:
a) membahas bersama Pemerintah untuk menentukan pokok-
pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran
untuk dijadikan acuan bagi setiap Kementerian/Lembaga
dalam menyusun usulan anggaran;
b) menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah
dengan mengacu pada usulan Komisi yang berkaitan;
c) membahas rancangan UU tentang APBN bersama Presiden
yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran
untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi
134
transfer daerah dengan mengacu pada keputusan Rapat
Kerja Komisi dan Pemerintah;
d) melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di Komisi dan alat
kelengkapan DPR RI lainnya mengenai rencana kerja dan
anggaran
kementerian/lembaga
(RKA
Kementerian/
Lembaga);
e) melakukan
sinkronisasi
terhadap
usulan
program
pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan Komisi;
f) membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang
berkaitan dengan APBN; dan
g) membahas
pokok
penjelasan
atas
RUU
tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
2) Adapun setiap Komisi memiliki tugas dalam bidang anggaran
antara lain:
a) mengadakan
pembicaraan
pendahuluan
mengenai
penyusunan rancangan APBN yang meliputi RKP serta RKA
Kementerian/Lembaga dalam ruang lingkup tugas Komisi
dan usulan Anggota mengenai program pembangunan
daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah;
b) mengadakan
pembahasan
dan
mengajukan
usul
penyempurnaan rancangan APBN serta mengusulkan
perubahan RKA Kementerian/Lembaga yang termasuk
dalam ruang lingkup tugas komisi dan usulan Anggota
mengenai
program
pembangunan
daerah
pemilihan
bersama dengan Pemerintah;
c) membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi
dan program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra
kerja komisi;
d) menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan APBN dan menyampaikan hasil
pembahasan kepada Banggar untuk disinkronisasi;
e) membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi
dan program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra
135
kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran
Kementerian/Lembaga oleh Banggar;
f) menyerahkan kembali kepada Banggar hasil pembahasan
Komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran
Kementerian/Lembaga oleh Banggar untuk bahan akhir
penetapan APBN;
g) membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program
yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra
Komisi bersangkutan;
h) mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan
pelaksanaan APBN; dan
i) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi.
3) Tahap awal penyusunan APBN dilakukan di lingkungan
pemerintah melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan,
Kementerian PPN/Bappenas, serta kementerian dan lembaga
terkait. Pada tahap ini pemerintah merumuskan arah kebijakan
fiskal, asumsi dasar ekonomi makro, prioritas belanja negara,
serta kerangka pembiayaan anggaran melalui konsultasi dan
koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari
proses ini kemudian dituangkan dalam dokumen Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF)
yang menjadi dasar pembahasan pendahuluan RAPBN dengan
DPR RI.
4) Tahapan pembahasan pendahuluan APBN di DPR RI dimulai
ketika pemerintah menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR RI.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU 17/2003 yang menyatakan
bahwa pemerintah menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR RI
sebagai bahan pembicaraan pendahuluan RAPBN. Di DPR RI,
pembahasan pada tahap ini mencakup antara lain: asumsi dasar
ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan,
serta kisaran postur APBN. Pembahasan KEM-PPKF dilakukan
pemerintah dan DPR RI dalam rangka memastikan bahwa
136
RAPBN yang disusun nantinya didasarkan pada kondisi ekonomi
yang dapat dipertanggungjawabkan.
5) Hasil pembahasan KEM-PPKF antara Banggar dan Pemerintah
kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah untuk menyusun RKP
yang ditetapkan melalui peraturan presiden. RKP digunakan
sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RUU
tentang APBN dan nota keuangan, dasar hukum penyusunan
Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga, dan pedoman
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/
Lembaga.
6) Setelah
pembahasan
pendahuluan
selesai,
Presiden
menyampaikan RUU tentang APBN, Nota Keuangan, beserta
himpunan RKA Kementerian/Lembaga kepada DPR RI dalam
Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pandangan umum
fraksi-fraksi di DPR RI atas RUU tentang APBN yang kemudian
atas pandangan umum fraksi-fraksi akan ditanggapi kembali oleh
Pemerintah. Penyampaian rancangan APBN tersebut menandai
dimulainya pembahasan resmi antara Pemerintah dan DPR RI.
7) Selanjutnya, akan diselenggarakan Raker antara Banggar
dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membahas
pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas
anggaran berdasarkan RAPBN untuk dijadikan acuan bagi
Kementerian/Lembaga dan Komisi terkait untuk membahas
usulan anggaran dalam bentuk RKA Kementerian/Lembaga,
kemudian dibahas bersama Komisi dalam Raker. Hasil Raker
disampaikan kepada Banggar untuk dilakukan sinkronisasi.
8) Banggar
selanjutnya
menyusun
asumsi
dasar,
defisit
pendapatan, dan pembiayaan yang kemudian akan dibentuk
dalam postur sementara RUU APBN. Banggar juga turut
menyusun alokasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke
daerah
pada
RUU
tentang
APBN.
Berdasarkan
hasil
pembahasan Banggar, Komisi melakukan Raker dengan mitra
kerjanya untuk membahas penyesuaian RKA Kementerian/
Lembaga.
137
9) Setelah seluruh tahapan tersebut terlaksana, kemudian disusun
draf RUU tentang APBN yang dibahas bersama antara Banggar
dan Pemerintah serta BI untuk kemudian dimintakan persetujuan
untuk dibawa ke pembahasan tingkat II. Sebagai titik akhir
pembahasan APBN, RUU tentang APBN yang telah disepakati
Pemerintah dan DPR RI akan disahkan menjadi UU tentang
APBN. UU tentang APBN akan menjadi dasar hukum bagi
pengelolaan keuangan negara dalam menjalankan visi, misi, dan
program Presiden dalam tahun berjalan.
10) Berdasarkan mekanisme yang telah dijabarkan sebelumnya,
terhadap
UU
17/2025
telah
dilaksanakan
pembahasan
pendahuluan dan pembahasan untuk pengesahan terhadap
APBN tahun anggaran 2026 yang di dalamnya termasuk juga
Program Makan Bergizi tahun anggaran 2026, antara lain:
a) Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri
Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur
Bank Indonesia, agenda penyampaian dan pengesahan
laporan Panja-Panja Badan Anggaran DPR RI dalam rangka
pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun
Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
pada tanggal 22 Juli 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=vQlB_UvPCjc&t=374s.
b) Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan Ke IV
Tahun Sidang 2024-2025, agenda Penyampaian Laporan
Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN
Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Banggar
DPR RI, pada tanggal 24 Juli 2025 yang dapat diikuti melalui
pranala https://www.youtube.com/watch?v=R782iAJ1eAQ.
c) Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2025-2026 dan
Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 pada tanggal
15 Agustus 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=Hkc9jh0nAio.
d) Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri
Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum,
138
dan Gubernur Bank Indonesia terkait penyampaian pokok-
pokok RAPBN Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah, pada
tanggal 21 Agustus 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=AectJMj8m3c.
e) Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Dasar
dan
Menengah,
agenda
Pembahasan
RKA
Kementerian/Lembaga tahun 2026 pada tanggal 26 Agustus
2025
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=bSC0IBi3qtA.
f) Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan
Dasar
dan
Menengah,
agenda
Persetujuan
RKA
Kementerian/Lembaga
tahun
2026
pada
tanggal
3
September 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/watch?v=xaKhWrL8erc&t=1165s.
g) Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan
Kepala Badan Gizi Nasional, agenda Pembahasan RKA
Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2026 pada tanggal 8
September 2025 yang dapat diikuti melalui pranala
https://www.youtube.com/live/YPtOJW9untg.
h) Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Gizi
Nasional,
agenda
terkait
penyesuaian
RKA
Kementerian/Lembaga sesuai hasil pembahasan Banggar
DPR RI pada tanggal 15 September 2025 yang dapat diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=LfJbKglq4VY&t=1142s.
11) Bahwa
DPR
RI
bersama
dengan
Pemerintah
telah
melaksanakan
proses
pembahasan
yang
bertahap
dan
berjenjang terhadap Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026,
DPR RI secara resmi menyetujui RUU tentang APBN Tahun
Anggaran 2026 untuk disahkan sebagai undang-undang.
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyatakan
menerima hasil pembahasan antara Banggar DPR RI dan
Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa
139
Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada tanggal 23
September 2025 (https://www.youtube.com/live/o8-v-MgAceM).
Dengan demikian, pasca diundangkannya UU 17/2025 pada 22
Oktober 2025, maka UU 17/2025 secara sah telah menjadi
landasan fiskal utama pemerintah dalam mengelola penerimaan
dan pembelanjaan anggaran tahun 2026.
c. Aspek Substantif
1) Bahwa pada prinsipnya, sebagai komitmen untuk membangun
sektor pendidikan yang sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun
1945, APBN didesain dengan standar pemenuhan anggaran
pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Secara
umum, Anggaran Pendidikan dalam APBN menunjukkan tren
meningkat dari tahun ke tahun, meskipun sempat mengalami
penurunan pada 2022 seiring penyesuaian kebijakan fiskal pada
masa pemulihan akibat COVID-19. Terkhusus pada tahun 2026
ini, anggaran pendidikan tersebut meningkat sebesar 5,82
persen dibandingkan dengan tahun 2025.
*) dihimpun dari UU APBN T.A. 2019 sampai dengan UU APBN
T.A. 2026
2) Bahwa besaran Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026
ditetapkan sebesar Rp 769 triliun. Seluruh Anggaran Pendidikan
tersebut terbagi dalam 3 kelompok utama, yakni Anggaran
Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggaran
140
Pendidikan melalui Transfer ke Daerah, serta Anggaran
Pendidikan melalui Pembiayaan.
3) Terhadap Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah
Pusat melekat sebagai anggaran pada Kementerian/Lembaga
yang dapat diklasifikasikan sebagai Anggaran Pendidikan.
Secara total, Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah
Pusat sejumlah Rp 470,5 triliun. Adapun rincian belanja
Kementerian/Lembaga yang termasuk ke dalam kelompok
Anggaran Pendidikan dijabarkan melalui tabel di bawah ini:
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
10.01
Pendidikan Anak Usia Dini
(1). Program Wajib Belajar
13 Tahun;
(2). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
(1). Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.02
Pendidikan Dasar dan
Menengah
(1). Program Wajib Belajar
13 Tahun;
(2). Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(3). Program
Perlindungan
Sosial (Sekolah Rakyat);
(4). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(5). Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Agama
(2). Kementerian Pertanian
(3). Kementerian Sosial
(4). Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.03
Pendidikan Menengah
(1). Program Wajib Belajar
13 Tahun;
(2). Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(1). Kementerian Perindustrian
(2). Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
(3). Kementerian Kehutanan
141
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
(3). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
10.04
Pendidikan Non Formal dan
Informal
(1). Program
Perpustakaan
dan Literasi;
(2). Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(3). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(4). Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Perindustrian
(2). Kementerian
Ketenagakerjaan
(3). Perpustakaan Nasional
(4). Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.06
Pendidikan Tinggi
(1). Program
Pendidikan
Tinggi;
(2). Program
Pendidikan
Tinggi Keagamaan;
(3). Program
Riset
dan
Inovasi
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi;
(4). Program Riset, Industri
dan Pendidikan Tinggi
Pertahanan;
(5). Program Pengembangan
dan
Penguatan
Ekosistem dan Ruang
Digital;
(6). Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(7). Program
Perlindungan
Sosial;
(8). Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Pertahanan
(2). Kementerian Perindustrian
(3). Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
(4). Kementerian Perhubungan
(5). Kementerian Kesehatan
(6). Kementerian Agama
(7). Kementerian
Ketenagakerjaan
(8). Kementerian Sosial
(9). Kementerian Kelautan dan
Perikanan
(10). Kementerian Komunikasi
dan Digital
(11). Kementerian
Perdagangan
(12). Badan Riset dan Inovasi
Nasional
142
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
(13). Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan
Teknologi
(14). Kementerian Pekerjaan
Umum
(15). Kementerian Pariwisata
10.07
Pelayanan Bantuan
Terhadap Pendidikan
(1). Program Wajib Belajar
13 Tahun;
(2). Program
Dukungan
Manajemen (LPDP);
(3). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(4). Program
Pemenuhan
Gizi Nasional.
(1). Kementerian Keuangan
(2). Kementerian Agama
(3). Badan Gizi Nasional
(4). Kementerian
Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.08
Pendidikan Keagamaan
(1). Program Wajib Belajar
13 Tahun;
(2). Program
Pendidikan
Tinggi;
(3). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran;
(4). Program
Dukungan
Manajemen.
(1). Kementerian Agama
10.09
Litbang Pendidikan
(1). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
(1). Kementerian
Pendidikan
Dasar dan Menengah
10.10
Pembinaan Kepemudaan
dan Olah Raga
(1). Program Keolahragaan;
(2). Program Kepemudaan.
(1). Kementerian Pemuda dan
Olahraga
10.11
Pengembangan Budaya
143
KODE
MATA ANGGARAN
RINCIAN PROGRAM
10
FUNGSI PENDIDIKAN
(1). Kementerian Kebudayaan
(1). Program Pemajuan dan
Pelestarian Kebudayaan;
(2). Program
Dukungan
Manajemen.
10.90
Pendidikan dan Kebudayaan
Lainnya
(1). Program Pembangunan
Kebahasaan
dan
Kesastraan;
(2). Program
Prasarana
Strategis;
(3). Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi;
(4). Program
Kualitas
Pengajaran
dan
Pembelajaran.
(1). Kementerian Perindustrian
(2). Kementerian Agama
(3). Kementerian
Pendidikan
Dasar dan Menengah
(4). Kementerian
Pekerjaan
Umum
*) dihimpun berdasarkan Lampiran III dan Lampiran VI
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian
Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2026
Berdasarkan penjabaran di atas dapat terlihat bahwa Anggaran
Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat tersebar dalam
beberapa Kementerian/Lembaga. Anggaran Pendidikan tidak
hanya melekat kepada Kementerian/Lembaga tertentu yang
menjalankan urusan penyelenggaraan pendidikan/ executing
agency, melainkan kepada Kementerian/ Lembaga lain yang juga
turut menjalankan program pendidikan ataupun program yang
berkaitan dengan pendidikan.
4) Penjabaran
di
atas
juga
menggambarkan
pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan melalui Anggaran Pendidikan pada
APBN yang dilakukan terhadap keseluruhan aspek dalam
penyelenggaraan
pendidikan.
Anggaran
pendidikan
pada
Kementerian/Lembaga
tersebut
diimplementasikan
dengan
144
berbagai cara, salah satunya melalui Program Dukungan
Manajemen
untuk
meningkatkan
kompetensi
dan
profesionalisme sumber daya manusia sesuai dengan sektor
masing-masing.
Misalnya,
Kementerian
Kebudayaan
mengalokasikan anggaran pendidikan untuk Program Dukungan
Manajemen
serta
program
pemajuan
dan
pelestarian
kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup
berbagai inisiatif seperti Dana Indonesiana dan pelestarian
warisan budaya.
5) Bahwa
selain
itu, anggaran Kementerian/Lembaga
juga
digunakan untuk pendidikan nonformal dan vokasi, seperti
pelatihan vokasi industri di Kementerian Perindustrian melalui
konsep link and match antara industri dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), serta pendidikan vokasi sektor energi di
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini
menunjukkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan pada
Kementerian/Lembaga dapat disesuaikan dengan kebutuhan
dan karakteristik masing-masing sektor.
6) Gambaran di atas kembali menegaskan saling terpadunya setiap
komponen penyelenggaraan dalam sistem pendidikan nasional.
Pembiayaan Makan Bergizi hanya menjadi salah satu bagian dari
keseluruhan sistem yang ditopang melalui Anggaran Pendidikan
pada APBN 2026.
7) Selain melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggara Pendidikan
pada APBN T.A. 2026 juga disalurkan melalui Transfer ke Daerah
yakni sebesar Rp 264,62 triliun, yang terdiri atas,
a) DAU dan DBH yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan
sebesar Rp 128.2 Triliun;
b) Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 134,3 triliun, yang meliputi;
(1). Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp 59,3
triliun;
(2). Tunjangan Guru ASN Daerah sebesar Rp 74,8 triliun;
145
(3). Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan
Taman Budaya sebesar Rp 150 miliar;
(4). Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan
Daerah sebesar Rp 125 miliar;
c) Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan Rp 2,1
triliun.
8) Bahwa meskipun dianggarkan dalam pos anggaran tersendiri,
keberadaan Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendidikan
tidak dapat dipandang sebagai postur anggaran yang terpisah
dan berdiri sendiri. Sebagaimana disampaikan dalam Nota
Keuangan dan RAPBN T.A. 2026, dijelaskan bahwa Belanja
Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah menjadi satu kesatuan
APBN dalam menyelenggarakan pembangunan kewilayahan,
yang alokasinya diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara
langsung oleh masyarakat melalui program-program prioritas
daerah di bidang ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan,
perlindungan sosial, dan infrastruktur (vide Nota Keuangan dan
RAPBN Tahun Anggaran 2026, hlm. 3-50).
9) Adapun pada tahun 2026, kebijakan belanja Pemerintah akan
difokuskan pada peningkatan efisiensi dan produktivitas belanja
guna mewujudkan Indonesia berdaulat, adil, dan makmur. Oleh
karena itu diperlukan sinergi dan harmonisasi kebijakan fiskal
pusat dan daerah yang diperkuat melalui strategi kebijakan fiskal
daerah yang mendukung kebijakan prioritas tahun 2026, yaitu:
a) harmonisasi
dan
sinkronisasi
kebijakan
Belanja
Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah serta
komponen APBN lainnya;
b) kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja yang sinergis
dan adaptif;
c) optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang mendukung
kemudahan berusaha;
d) peningkatan kualitas belanja (belanja efisien dan produktif).
10) Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026 juga disalurkan
melalui Pembiayaan, yakni melalui Dana Abadi di Bidang
146
Pendidikan sebesar Rp 25 triliun dan Pembiayaan Pendidikan
sebesar Rp 9 Triliun sehingga secara total Anggaran Pendidikan
melalui Pembiayaan ialah sebesar Rp 34 triliun.
11) Bahwa jika disandingkan dengan alokasi Anggaran Pendidikan
pada APBN T.A. 2025, sejatinya terdapat peningkatan alokasi
Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026. Dalam konteks
Belanja Pemerintah Pusat, terdapat peningkatan sebesar Rp 173
triliun dalam Anggaran Pendidikan dibandingkan dengan tahun
sebelumnya. Hal ini pun berimbas pada naiknya Anggaran
Pendidikan pada beberapa Kementerian/Lembaga. Sebagai
gambaran,
berikut beberapa Kementerian/Lembaga yang
Anggaran
Pendidikan
mengalami
kenaikan
Anggaran
Pendidikan, antara lain:
Persandingan Anggaran Pendidikan melalui Belanja
K/L Antara Tahun 2025 dengan Tahun 2026
(dalam ribuan rupiah)
No.
Kementerian/
Lembaga
Tahun Anggaran
2025
2026
1.
Kementerian
Pendidikan Dasar
dan Menengah
33.545.177.876
56.682.130.000
2.
Kementerian
Pendidikan Tinggi,
Sains, dan
Teknologi
57.681.294.991
61.873.870.000
3.
Kementerian
Agama
65.920.629.046
75.621.201.484
4.
Kementerian
Sosial
12.037.642.540
15.946.576.833
5.
Badan Riset dan
Inovasi Nasional
29.835.917
429.160.818
6.
Kementerian
Pekerjaan Umum
21.240.134.426
23.060.554.539
12) Bahwa berdasarkan tabel di atas, setidaknya dapat terlihat
bahwa penyelenggaraan pendidikan, yang secara umum
pelaksanaannya dilakukan oleh Kemendikdasmen, Kemendikti,
dan Kemenag, tidak mengalami penurunan anggaran. Ketiga
kementerian tersebut, sebagai executing agency dalam hal
penyelenggaraan pendidikan, justru mendapatkan kenaikan
147
anggaran dalam APBN T.A. 2026. Selain itu, penyelenggaraan
sekolah rakyat melalui Kemensos juga mendapat tambahan
anggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan
anggaran ini juga terdapat pada BRIN yang bertanggung jawab
atas program riset dan inovasi pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Tidak terlewat, anggaran pendidikan pada
Kementerian
Pekerjaan
Umum
juga
bertambah
untuk
memastikan proses pembangunan sarana dan prasarana
sekolah serta infrastruktur pendidikan lainnya dapat berjalan
dengan optimal. Berdasarkan penjabaran tersebut, anggaran
pendidikan
pada
kementerian/lembaga
pada
umumnya
mengalami
peningkatan
dibandingkan
dengan
tahun
sebelumnya.
13) Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa
Kementerian/Lembaga yang kemudian Anggaran Pendidikannya
berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun,
pengurangan alokasi Anggaran Pendidikan pada Kementerian/
Lembaga tertentu dipastikan tidak berdampak masif terhadap
penyelenggaraan pendidikan secara umum.
14) Adapun perihal dinamika besaran anggaran pendidikan dalam
bentuk Transfer ke Daerah, dapat terlihat melalui tabel
persandingan Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendidikan
T.A. 2025 dan T.A. 2026 sebagaimana dijabarkan di bawah ini:
Persandingan Anggaran Pendidikan melalui
Transfer ke Daerah dalam APBN 2025 dan APBN 2026
dalam ribuan rupiah
Komposisi
Tahun
2025
2026
Transfer ke Daerah
347.091.878
264.624.371
DAU dan DBH yang diperkirakan
untuk anggaran pendidikan
212.609.142
128.190.823
148
Dana Alokasi Khusus
132.137.908
134.333.446
DAK Fisik
2.482.020
-
DAK Non Fisik
129.655.887
134.333.446
Bantuan
Operasional
Satuan
Pendidikan
59.271.610
59.295.114
Tunjangan Guru ASN Daerah
70.064.302.552
74.763.332.083
BOP Penyelenggaraan Museum
dan Taman Budaya
169.975
150.000
Dana Bantuan Pengembangan
Program Perpustakaan Daerah
150.000
125.000
Otsus yang diperkirakan untuk
Anggaran Pendidikan
2.344.827
2.100.101
15) Bahwa untuk dapat memahami dinamika besaran Transfer ke
Daerah sebagaimana tersaji dalam tabel di atas, maka penting
untuk dapat memahami kedudukan Transfer ke Daerah sebagai
bagian dari upaya pembangunan kewilayahan melalui Belanja
Pemerintah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri
Keuangan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan
Pemerintah pada 21 Agustus 2025, bahwa Transfer ke Daerah
dimaksudkan untuk melakukan pembangunan kewilayahan di
seluruh Indonesia, dan dilaksanakan secara sinergis dengan
belanja Kementerian/Lembaga. Belanja Pemerintah Pusat dan
Transfer ke Daerah menjadi satu kesatuan untuk memperkuat
pembangunan di daerah.
16) Oleh karena ini, Pemerintah telah menyusun arah kebijakan
Transfer ke Daerah pada Tahun 2026 berupa:
a) Transfer ke Daerah untuk kebutuhan belanja pegawai dan
operasional pemerintah daerah;
149
b) Alokasi Transfer ke Daerah memperhatikan Undang-Undang
mengenai Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Daerah
Istimewa Yogyakarta, dan Dana Bagi Hasil;
c) Dana Desa mendukung Koperasi Desa Merah Putih;
d) Kebijakan Dana Bagi Hasil memperhitungkan Belanja
Prioritas Pemerintah Pusat untuk masyarakat di daerah;
e) Mendorong pembiayaan kreatif/inovatif untuk pembangunan
di daerah;
f)
Seluruh Kementerian/Lembaga yang melaksanakan program
prioritas harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah.
17) Dengan demikian dinamika besaran Transfer ke Daerah,
utamanya pada Anggaran Pendidikan, sejalan dengan upaya
peningkatan efektivitas program terkait pendidikan. Dalam hal ini
mekanisme pengelolaan program pendidikan diarahkan di bawah
Kementerian/Lembaga, seperti program revitalisasi sekolah atau
Percepatan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan
(PSPP) yang kini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah. Selain itu, Pemerintah memperluas Program
Indonesia Pintar hingga jenjang PAUD sampai menengah atas
serta menangani anak tidak sekolah. Upaya peningkatan kualitas
pendidikan juga dilakukan melalui pelatihan guru, Pendidikan
Profesi Guru, dan pengembangan konten pembelajaran digital.
Di sisi lain, kesejahteraan guru ditingkatkan melalui kenaikan
insentif guru non-ASN serta peningkatan tunjangan guru ASN
daerah, disertai perbaikan mekanisme penyaluran berbagai
tunjangan guru secara langsung dari Rekening Kas Umum
Negara ke rekening penerima.
18) Terlepas dari pada dinamika di atas, terdapat beberapa pos
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah yang justru
mengalami kenaikan. Hal ini misalnya terkait dengan Dana
Alokasi Khusus yang mengalami kenaikan sebesar Rp 2.2 Triliun
dibandingkan pengalokasian dari tahun sebelumnya. Kenaikan
juga terjadi terhadap anggaran Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan, yang pada tahun sebelumnya dianggarkan sebesar
150
Rp 59.27 Triliun, sedangkan pada tahun 2026 dianggarkan
sebesar Rp 59.29 Triliun. Hal yang sama juga terhadap anggaran
Tunjangan Guru ASN Daerah, yang mengalami kenaikan
anggaran sebesar Rp 4.7 Triliun.
19) Adapun mengenai pendanaan Program Makan Bergizi pada
APBN T.A. 2026, maka terlebih dahulu perlu mendudukkan
Program Makan Bergizi sebagai program prioritas pemerintah
yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat,
khususnya bagi kelompok rentan yaitu siswa, santri, balita, ibu
hamil, dan ibu menyusui. Program Makan Bergizi juga telah
sejalan dengan rezim perencanaan nasional, sebagaimana diatur
secara sistematis dan berjenjang baik melalui RPJP, RPJMN,
maupun RKP di tahun berjalan.
20) Bahwa sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Badan
Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, pada 21 Agustus 2025,
oleh Menteri Keuangan, arah kebijakan penyelenggaraan
Program Makan Bergizi pada tahun 2026 meliputi,
a) pembangunan SDM yang unggul dan berdaya saing;
b) instrumen pemberdayaan UMKM dan ekonomi lokal;
c) mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan
lapangan kerja baru, dan pengurangan tingkat kemiskinan.
21) Bahwa dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi pada
tahun 2026, target penerima manfaat mengalami peningkatan
sebesar 82,9 juta orang. Dengan demikian, peningkatan
anggaran terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi
merupakan suatu konsekuensi logis terhadap upaya untuk
meningkatkan target penyelenggaraan Program Makan Bergizi
itu sendiri.
22) Bahwa dari keseluruhan penerima manfaat Program Makan
Bergizi tersebut, sasaran dari Program Makan Bergizi terdiri atas
peserta didik, berupa siswa sekolah PAUD/RA/TK/sederajat,
siswa
SD/MI/sederajat,
siswa
SMP/MTS/sederajat,
siswa
SMA/MA/ sederajat, siswa SLB, serta santri. Selain itu, Program
151
Makan Bergizi juga ditargetkan kepada ibu hamil, balita, dan ibu
menyusui.
23) Dengan struktur sasaran penerima manfaat sebagaimana
dijabarkan di atas telah menjadikan anggaran terhadap Program
Makan Bergizi terdiri dari beberapa pos anggaran, yaitu
Anggaran Pendidikan, Anggaran Kesehatan, Fungsi Ekonomi
dan Cadangan. Hal ini sejalan dengan desain Program Makan
Bergizi yang ditargetkan, selain untuk meningkatkan kualitas
SDM yang unggul dan berdaya saing, namun juga diharapkan
dapat ikut berkontribusi pada perekonomian nasional serta
pemberdayaan UMKM.
24) Adapun penganggaran melalui pos Anggaran Pendidikan bagi
Program Makan Bergizi merupakan konsekuensi logis mengingat
salah satu target manfaat Program Makan Bergizi ialah peserta
didik, sehingga anggarannya dapat diklasifikasikan sebagai
Anggaran Pendidikan. Hal ini merupakan keputusan politik yang
disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR RI melalui Badan
Anggaran yang terdiri atas anggota dari setiap komisi di DPR RI
dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan
fraksi.
25) Bahwa dalam perspektif peserta didik sebagai subjek utama
pendidikan, pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya
mencakup penyediaan layanan pembelajaran, tetapi juga
mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan
peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara
optimal. Secara ilmiah, kondisi kesehatan dan status gizi memiliki
keterkaitan langsung dengan kemampuan konsentrasi, daya
tangkap, serta prestasi belajar peserta didik. Kekurangan gizi
dapat
menurunkan
kualitas
proses
belajar,
sementara
pemenuhan gizi yang baik dapat meningkatkan kemampuan
belajar secara signifikan. Pada usia sekolah, peserta didik berada
dalam fase pertumbuhan yang memerlukan dukungan nutrisi
yang memadai untuk menunjang perkembangan fisik, kognitif,
dan psikososial. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan gizi
152
peserta didik merupakan
faktor
yang
secara langsung
memengaruhi efektivitas proses pendidikan.
26) Bahwa dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan
kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan
langsung
dengan
tujuan
pendidikan
nasional
untuk
mencerdaskan
kehidupan
bangsa.
Pendidikan
sebagai
instrumen pembangunan sumber daya manusia mensyaratkan
adanya kesiapan dasar peserta didik agar mampu berkembang
secara optimal. Dalam kerangka tersebut, Program Makan
Bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan
kesiapan
fisik
peserta
didik
dalam
mengikuti
proses
pembelajaran. Program ini tidak hanya berfungsi untuk
memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga berkontribusi terhadap
peningkatan konsentrasi, daya tahan belajar, dan capaian
pendidikan secara keseluruhan.
27) Bahwa dalam perspektif sistem pendidikan sebagai suatu
kesatuan yang terpadu, pemenuhan gizi peserta didik merupakan
bagian dari komponen pendidikan yang memiliki keterkaitan erat
dengan keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu,
kebijakan pemenuhan gizi peserta didik secara logis merupakan
bagian dari kebijakan pendidikan yang bersifat holistik.
28) Bahwa kebijakan Program Makan Bergizi juga sejalan dengan
arah pembangunan nasional yang menempatkan pembangunan
sumber daya manusia sebagai prioritas strategis, sebagaimana
tercermin dalam RPJPN, RPJMN, dan RKP. Dalam kerangka
tersebut, peningkatan kualitas gizi dan pendidikan merupakan
agenda yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Dengan
demikian pengalokasian pendanaan Program Makan Bergizi
dalam APBN merupakan bentuk implementasi dari kebijakan
pembangunan yang telah melalui mekanisme perencanaan dan
penganggaran negara serta telah dibahas dan disetujui bersama
oleh DPR RI sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan
perundang-undangan.
153
29) Alokasi pendanaan Program Makan Bergizi ditempatkan sebagai
bagian dari fungsi pendidikan, yaitu masuk dalam sub-fungsi
“Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan”, bersama program
lain seperti wajib belajar, LPDP, dan peningkatan kualitas
pembelajaran. Hal ini berarti MBG adalah sub komponen dari
ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan pengalih atau
pengurang mandatory spending. Penempatan alokasi Program
Makan Bergizi tersebut juga telah sejalan dengan anggaran
pendidikan yang bersifat lintas sektor, di mana anggaran
pendidikan tersebar di banyak Kementerian/Lembaga (Kemenag,
Kemensos, Kemenperin, dll.), termasuk untuk: vokasi industri,
pelatihan tenaga kerja, riset dan inovasi, perlindungan sosial
berbasis pendidikan. Hal ini menegaskan bahwa penggunaan
anggaran pendidikan fleksibel dan berbasis fungsi, sehingga
pendanaan Program Makan Bergizi sah secara desain fiskal
sebagai bagian dari kebijakan pendidikan.
30) Alokasi Program Makan Bergizi telah selaras dengan perubahan
komposisi anggaran di pusat dan daerah. Peningkatan alokasi
anggaran
pendidikan
dalam
belanja
pemerintah
pusat
merupakan bentuk kebijakan fiskal yang dipilih untuk dapat
memberikan penguatan peran pemerintah pusat dalam hal
perencanaan yang lebih terkoordinasi, pengalihan ke program
yang berdampak langsung, peningkatan efisiensi dan ketepatan
sasaran, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap efektivitas
program nasional, khususnya Program Makan Bergizi.
d. Berdasarkan uraian tersebut, pengalokasian pendanaan untuk
Program Makan Bergizi dalam APBN T.A. 2026 sebagaimana
tertuang dalam UU 17/2025 telah sah secara kewenangan dan
prosedural karena tidak melampaui kewenangan Presiden dalam
menyusun dan mengajukan rancangan APBN dan kewenangan DPR
dalam membahas dan menyetujuinya. Selain itu, struktur anggaran
APBN dalam UU 17/2025 telah memenuhi kewajiban pengalokasian
(mandatory spending) untuk fungsi pendidikan sebesar 20% (dua
154
puluh persen) yang sebagian digunakan untuk pendanaan Program
Makan Bergizi yang khusus diberikan kepada peserta didik.
e. Penempatan pendanaan untuk Program Makan Bergizi dalam
Anggaran Pendidikan tidak bertentangan dengan moralitas karena
secara substantif Program Makan Bergizi diarahkan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah
dengan pemenuhan gizi peserta didik yang berkaitan erat dengan
tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebijakan ini telah
memenuhi unsur rasionalitas karena terdapat hubungan logis antara
pemenuhan gizi peserta didik dengan peningkatan konsentrasi, daya
tahan belajar, dan capaian pendidikan secara keseluruhan. Program
Makan Bergizi diberikan secara luas kepada seluruh peserta didik,
dan penempatan pendanaannya dalam Anggaran Pendidikan tidak
menghilangkan kewajiban negara untuk membiayai komponen
pendidikan lainnya, serta alokasi anggaran pendidikan tetap
memenuhi mandatory spending sebesar 20% dari keseluruhan
APBN. Hal ini memperlihatkan bahwa pengalokasian pendanaan
untuk Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan tidak
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, UU
17/2025 yang memuat rincian peruntukan anggaran pendidikan untuk
pendanaan Program Makan Bergizi merupakan bagian dari kebijakan
hukum terbuka yang dipilih oleh pembentuk undang-undang.
5. Bahwa berkenaan dengan pengawasan atas pelaksanaan undang-
undang dan implementasi Program Makan Bergizi, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Selain memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPR RI juga memiliki
fungsi pengawasan yang dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan
undang-undang
dan
APBN.
Dalam
bidang
pengawasan, Komisi memiliki tugas antara lain meliputi melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk
undang-undang tentang APBN, serta peraturan pelaksanaannya
yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya, dan melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah. Hal ini berarti bahwa
DPR RI senantiasa memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan UU
155
20/2003, UU 17/2025, dan pelaksanaan Program Makan Bergizi.
Komisi dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut dapat
mengadakan berbagai kegiatan, antara lain rapat kerja dengan
pemerintah dan rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah
yang mewakili instansinya.
b. Komisi X DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki
ruang lingkup tugas di bidang pendidikan telah mengadakan
beberapa kali rapat kerja dengan kementerian/lembaga yang menjadi
mitra kerjanya khususnya terkait dengan evaluasi kinerja di tahun
anggaran 2025 dan kesiapan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
tahun 2026, yaitu:
1) Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 dengan acara antara lain
Evaluasi Kinerja T.A. 2025, Rencana Kerja Strategis T.A. 2026,
dan Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi
anggaran Kemendikdasmen pada APBN T.A. 2025 sebesar
98,66% dan menyampaikan catatan kepada Kemendikdasmen
untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas
anggaran tahun anggaran 2026, termasuk mitigasi dampak
efisiensi anggaran agar tidak mengurangi layanan prioritas,
seperti Program Indonesia Pintar, tunjangan guru, revitalisasi
sekolah, afirmasi/inklusi, penanganan anak tidak sekolah, dan
penguatan mutu pembelajaran.
2) Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 dengan
acara: Evaluasi Kinerja T.A. 2025, Rencana Kerja Strategis T.A.
2026, Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun
2026, dan lain-lain. Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI
mengapresiasi realisasi anggaran Kemdiktisaintek pada APBN
T.A. 2025 sebesar 94,83% dan mengharapkan capaian realisasi
tersebut dapat ditingkatkan pada tahun anggaran 2026. Selain
itu, Komisi X DPR RI menyampaikan catatan agar rencana kerja
156
dan program strategis tahun anggaran 2026 dapat dilaksanakan
secara terukur sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
3) Rapat Kerja dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada hari
Selasa tanggal 27 Januari 2026 dengan acara: Evaluasi Kinerja
TA 2025, Rencana Kerja Strategis T.A. 2026, Kesiapan
Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026, dan lain-lain.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi
anggaran BRIN pada APBN T.A. 2025 sebesar 89,58% dan
mendorong penyerapan anggaran pada tahun berikutnya agar
daya serap semakin optimal dan berdampak pada peningkatan
kinerja. Komisi X DPR RI mendorong BRIN untuk menyajikan
rincian belanja modal, belanja barang, dan belanja pegawai
secara lebih komprehensif dengan disertai penjelasan output dan
outcome yang terukur untuk meningkatkan akuntabilitas dan
efektivitas anggaran.
c. Selain
itu,
pelaksanaan
kinerja
Kementerian
Agama
dan
Kementerian Sosial sebagai institusi yang menerima anggaran
Pendidikan juga merupakan objek pengawasan dari Komisi VIII DPR
RI yang dilakukan dalam kegiatan berikut ini:
1) Rapat Kerja dengan Menteri Agama pada hari Rabu tanggal 28
Januari 2026 dengan acara Pelaksanaan Program Kerja dan
Anggaran Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI
memberikan catatan kepada Kementerian Agama agar dalam
melaksanakan program kerja dan anggaran tahun 2026
memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa catatan, antara
lain memberikan insentif dan memenuhi kesejahteraan bagi guru
di lembaga pendidikan keagamaan, memastikan kualitas sarana
dan prasarana lembaga pendidikan keagamaan sesuai dengan
standar yang berlaku, mencegah dan menangani kekerasan
terhadap perempuan dan anak di lembaga pendidikan
keagamaan, memastikan Program Indonesia Pintar dan Kartu
Indonesia
Pintar
Kuliah
mencakup
seluruh
Pendidikan
keagamaan agar dimaksimalkan dan lebih baik dari pelaksanaan
pada tahun sebelumnya.
157
2) Rapat Kerja dengan Menteri Sosial pada hari Selasa tanggal 27
Februari 2026 dengan acara Pelaksanaan Program Kerja dan
Anggaran Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI
menerima laporan mengenai realisasi anggaran Kemensos tahun
2025 sebesar 97,33% dan mendorong Kemensos untuk
meningkatkan realisasi anggaran pada tahun 2026. Kemudian,
Komisi VIII DPR RI memberikan pendapat dan pandangan,
antara lain agar Kemensos dalam menyelenggarakan Sekolah
Rakyat harus melakukannya secara selektif dan diprioritaskan
bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dengan mendorong
pemerintah kabupaten/kota dan swasta untuk menyediakan
lahan di seluruh Indonesia untuk pembangunan gedung
permanen Sekolah Rakyat.
d. Berkenaan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) oleh
Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi IX DPR RI melakukan berbagai
kegiatan untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
pemerintah tersebut dalam kegiatan berikut:
1) Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Gizi Nasional
pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 dengan acara:
a) penyampaian evaluasi dan isu strategis pelaksanaan Program
MBG Tahun 2025 serta strategi perbaikan tata Kelola MBG
tahun 2026;
b) penjelasan terkait koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
dalam peningkatan standar pengelolaan pangan, pendataan
penerimaan manfaat, serta skema khusus pelaksanaan
Program MBG di sekolah non-formal seperti pesantren dan
sekolah berbasis komunikasi; dan
c) penjelasan
terkait
pembangunan
Satuan
Pelayanan
Pemenuhan Gizi di daerah 3T.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menilai bahwa
pelaksanaan Program MBG oleh BGN masih menghadapi
berbagai persoalan mendasar, khususnya terkait pemenuhan
standar keamanan pangan, kebersihan dapur, kelayakan sarana
dan prasarana SPPG, ketetapan distribusi, dan kualitas makanan
158
yang disajikan kepada penerima manfaat. Untuk itu, Komisi IX
DPR RI dan BGN bersepakat agar BGN melakukan perbaikan
menyeluruh
terhadap
pelaksanaan
Program
MBG
agar
keberhasilan Program MBG tidak semata diukur dari jumlah
penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas gizi, keamanan
pangan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Selain itu, Komisi
IX DPR RI menekankan perlunya kebijakan afirmatif dan skema
khusus bagi pelaksanaan Program MBG di daerah terpencil.
2) Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Gizi Nasional dan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan pada hari Rabu
tanggal 21 Mei 2025 dengan acara:
a) pembahasan aspek keamanan pangan dan penerapan
standar SPPG dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk
penerapan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
dan
b) pembahasan upaya preventif dan strategi mitigasi kejadian
luar biasa keracunan pangan dalam Program MBG.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI memberikan perhatian
besar terhadap dugaan kasus keracunan pangan dalam Program
MBG dan mendesak BGN untuk melakukan respons cepat dan
berbagai upaya mitigasi risiko guna memastikan keamanan
pangan dalam Program MBG.
3) Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Gizi Nasional pada hari
Senin, 3 Februari 2025 dengan acara:
a) membahas tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi
Gratis, termasuk pola koordinasi lintas sektor, tata kelola
ketersediaan bahan baku, dan sistem monitoring dan
evaluasi program.
b) membahas laporan hasil pilot project Program Makan Bergizi
Gratis Tahun 2024 dan pembelajaran untuk pelaksanaan
program tahun 2025.
159
c) membahas konsep dan panduan kemitraan dan partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
Gratis.
e. Dalam rapat-rapat tersebut jelas terlihat bahwa DPR RI menjalankan
fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah
yang dilaksanakan dengan berbagai program dan kinerja tidak
menyimpang dari undang-undang yang telah disepakati bersama.
Fungsi pengawasan tersebut juga dilakukan dengan maksud untuk
memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran, efisien,
dan meminimalisir penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, dalam kerangka representatif, DPR RI juga menyampaikan
permasalahan yang dialami oleh rakyat dan kebutuhan masyarakat
kepada pemerintah melalui mitra kerja masing-masing komisi dan
mendorong pemerintah untuk lebih responsif dalam menangani
permasalahan tersebut. Catatan dari DPR RI dapat menjadi masukan
bagi pemerintah untuk menyempurnakan perencanaan program di
tahun berikutnya, termasuk pengalokasian APBN untuk mendanai
program pemerintah.
III.
KESIMPULAN DPR RI
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a. UU 20/2003 secara tegas menempatkan sistem pendidikan nasional sebagai
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terpadu untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional. Tiap komponen penyelenggaraan pendidikan
memiliki kedudukan yang sama pentingnya, yaitu peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, kurikulum, saran dan prasarana, dan evaluasi
pendidikan.
b. Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal
alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD, bukan pembatasan
mengenai rincian peruntukannya. Hal tersebut merupakan bagian dari
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui
mekanisme penyusunan APBN dan APBD.
c. DPR RI memiliki hak budget sebagai bentuk kontrol lembaga legislatif
terhadap
kewenangan
konstitusional
yang
dimiliki
Presiden
untuk
160
merencanakan program dan anggaran pemerintahan negara yang akan
dilaksanakan setiap tahun melalui rancangan APBN yang diajukan kepada
DPR RI. Terhadap rancangan APBN dari Presiden, DPR RI melakukan
serangkaian prosedur melalui rapat-rapat baik di Badan Anggaran maupun
seluruh Komisi dalam rangka pembentukan undang-undang tentang APBN.
d. Untuk tahun anggaran 2026, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah
melaksanakan proses pembahasan yang bertahap dan berjenjang atas RUU
tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta telah mendapat persetujuan
bersama dalam Rapat Paripurna tanggal 23 September 2025. Oleh
karenanya UU 17/2025 secara sah telah menjadi landasan fiskal utama
pemerintah dalam mengelola penerimaan dan pembelanjaan anggaran tahun
2026.
e. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tidak
hanya melekat kepada Kementerian/Lembaga tertentu yang menjalankan
urusan penyelenggaraan pendidikan/executing agency, melainkan kepada
Kementerian/Lembaga lain yang juga turut menjalankan program pendidikan
ataupun program yang berkaitan dengan pendidikan.
f. Pendanaan Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan merupakan
konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat Program Makan
Bergizi ialah peserta didik. Dalam perspektif sistem pendidikan nasional,
pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan
langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Oleh karenanya, Program Makan Bergizi merupakan bentuk
intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam
mengikuti proses pembelajaran.
g. DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
beserta penjelasannya serta Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 beserta
penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
IV. KETERANGAN TAMBAHAN
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada
persidangan tanggal 14 April 2026, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan
sebagai berikut:
161
1. Terkait dengan pengalokasian pendanaan Program Makan Bergizi dalam
Anggaran Pendidikan dalam APBN T.A. 2025 dan T.A. 2026, DPR RI
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya, Program Makan Bergizi
sejatinya dirancang sebagai program yang berorientasi pada pembangunan
sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, unggul, serta berdaya saing.
Dalam memastikan pembangunan SDM tersebut dapat terwujud sebagai
investasi bagi kemajuan masa depan bangsa, pelaksanaan Program Makan
Bergizi harus mampu mencakup seluruh peserta didik, ibu hamil, maupun
ibu menyusui tanpa terkecuali. Dengan besarnya cakupan penerima
manfaat dari Program Makan Bergizi, tentunya hal ini akan berkorelasi
dengan
kebutuhan
anggaran
yang
cukup
untuk
memastikan
penyelenggaraan program tersebut dapat menyasar seluruh target
penerima manfaat sebagaimana yang telah direncanakan.
b. Pemerintah merencanakan pelaksanaan Program Makan Bergizi secara
gradual dan bertahap sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025–2029, di mana pada tahun 2029 Program
Makan Bergizi direncanakan akan terlaksana secara penuh untuk seluruh
penerima manfaat, dengan target sebesar 92,78 juta jiwa. Artinya,
pelaksanaan Program Makan Bergizi akan dilaksanakan secara bertahap
mulai tahun 2025 hingga mencapai seluruh target penerima manfaat pada
tahun 2029, beriringan dengan proses pembentukan Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai wadah penyaluran makan bergizi di
seluruh wilayah Indonesia.
c. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi pada tahun 2025 ditargetkan
untuk 17,89 juta jiwa dengan jumlah SPPG sebanyak 5.000 unit. Untuk itu,
pendanaan bagi Program Makan Bergizi untuk peserta didik dianggarkan
sebesar Rp 56,8 triliun dalam APBN T.A. 2025 (vide Lampiran VI Peraturan
Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025).
d. Setelah Program Makan Bergizi dilaksanakan oleh Pemerintah dengan
pendanaan melalui APBN T.A. 2025, DPR RI memahami bahwa telah terjadi
perubahan kebijakan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi
162
tersebut dengan mempercepat pemenuhan target. Hal ini sebagaimana
disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional dalam Rapat Dengar Pendapat
Komisi IX DPR RI pada Senin, tanggal 8 September 2025, dengan agenda
Pembahasan RKA K/L Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut
disampaikan adanya rencana untuk melakukan percepatan terhadap target
pelaksanaan Program Makan Bergizi, dengan sasaran mencapai
pemenuhan makan bergizi bagi 82,9 juta penerima manfaat pada kuartal IV
2025. Selain itu, ditargetkan pula bahwa pada Desember 2025 telah
terbentuk 25.000 SPPG di daerah aglomerasi dan 6.000 SPPG di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
e. Untuk memastikan rencana percepatan penyelenggaraan Program Makan
Bergizi tersebut, pada APBN T.A. 2026 terdapat peningkatan anggaran
untuk pendanaan Program Makan Bergizi, yaitu menjadi Rp 223 triliun untuk
memperluas jangkauan peserta didik (anak sekolah) di seluruh Indonesia
sebagai penerima manfaat.
f.
Dengan mempertimbangkan adanya upaya percepatan penyelenggaraan
Program Makan Bergizi serta peningkatan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan program, maka peningkatan anggaran bagi Program
Makan Bergizi merupakan suatu konsekuensi logis untuk dilakukan. Adapun
penting untuk menjadi catatan, peningkatan anggaran tersebut juga
dilakukan dengan tetap memastikan tidak terganggunya aspek pendanaan
bagi program lainnya serta senantiasa memastikan kemampuan fiskal
negara dalam melakukan pembiayaan terhadap Program Makan Bergizi
maupun program-program Pemerintah lainnya tanpa terkendala.
2. Terkait dengan alasan penempatan pendanaan Program Makan Bergizi dalam
Anggaran Pendidikan, padahal terdapat pendanaan Program Makan Bergizi
dalam anggaran lainnya, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Penempatan anggaran Program Makan Bergizi dalam fungsi pendidikan
pada dasarnya tidak dapat dipahami secara sektoral semata, melainkan
harus dilihat dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang bersifat
terpadu sebagaimana diatur dalam UU 20/2003. Undang-undang tersebut
menegaskan bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri atas
berbagai komponen yang saling berkaitan dan saling menentukan
keberhasilan satu sama lain, dengan peserta didik sebagai subjek utama
163
(student-centered). Dalam perspektif demikian, pemenuhan kebutuhan gizi
peserta didik tidak dapat diposisikan hanya sebagai isu kesehatan semata,
tetapi merupakan komponen integral dalam sistem pendidikan nasional
serta upaya negara untuk menjamin keberlangsungan, efektivitas, dan
kualitas proses pembelajaran.
b. Bahwa kualitas gizi memiliki korelasi langsung terhadap fungsi kognitif
peserta didik. Asupan nutrisi yang memadai berpengaruh terhadap
perkembangan otak, kemampuan konsentrasi, daya ingat, ketahanan
belajar, kemampuan pemecahan masalah, serta efektivitas pembelajaran
peserta didik. Sebaliknya, kondisi kekurangan gizi dapat berdampak pada
menurunnya
kapasitas
belajar,
lambatnya
pemrosesan
informasi,
meningkatnya kelelahan, serta tingginya tingkat ketidakhadiran peserta
didik di sekolah. Oleh karena itu, peserta didik yang tidak memperoleh
pemenuhan gizi yang memadai pada dasarnya tidak berada dalam kondisi
optimal untuk menerima, mengolah, dan mengembangkan materi
pembelajaran yang diberikan dalam proses pendidikan. Dalam konteks
tersebut, proses belajar mengajar yang efektif mensyaratkan adanya
kesiapan fisik dan mental peserta didik. Pendidikan tidak dapat dimaknai
secara sempit sebagai sekadar transfer pengetahuan di ruang kelas,
melainkan merupakan proses interaktif yang membutuhkan perhatian,
partisipasi aktif, kesiapan biologis, dan daya tahan belajar dari peserta didik.
Gizi menjadi fondasi dasar bagi seluruh kesiapan peserta didik tersebut.
Ketika kebutuhan gizi tidak terpenuhi, maka intervensi pedagogis lainnya,
baik berupa kurikulum yang baik, metode pembelajaran inovatif, maupun
kualitas tenaga pendidik, tidak akan mencapai hasil yang optimal. Dengan
demikian, pemenuhan gizi merupakan prasyarat fundamental yang
menentukan keberhasilan keseluruhan ekosistem pendidikan nasional.
c. Merujuk pada kerangka tersebut, keterkaitan antara pemenuhan gizi
peserta didik dengan ketercapaian amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945
menjadi sangat relevan dan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal
31 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk
menyelenggarakan
sistem
pendidikan
nasional
yang
bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Frasa “mencerdaskan kehidupan
bangsa” tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai penyediaan
164
akses formal terhadap sekolah, kurikulum, dan tenaga pendidik, melainkan
juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan proses
pendidikan berlangsung secara efektif dan bermutu. Dalam perspektif
tersebut, gizi merupakan enabling condition atau kondisi yang bersifat
mendasar bagi terpenuhinya hak atas pendidikan secara substantif. Tanpa
pemenuhan gizi yang memadai, hak atas pendidikan berpotensi hanya
terpenuhi secara formal administratif, tetapi gagal diwujudkan secara
substantif karena peserta didik tidak memiliki kapasitas biologis dan kognitif
yang optimal untuk belajar. Dengan demikian, pemenuhan gizi bagi peserta
didik harus dipandang sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara
dalam menjamin kualitas hasil pendidikan, bukan semata-mata peningkatan
angka partisipasi sekolah.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan APBD juga patut dimaknai secara progresif dan substantif.
Anggaran pendidikan tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan
infrastruktur pendidikan atau pembiayaan administratif operasional sekolah,
tetapi juga diarahkan pada intervensi strategis yang memiliki keterkaitan
langsung dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan keberhasilan
pendidikan nasional, termasuk pemenuhan gizi peserta didik melalui
Program Makan Bergizi. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa
pemenuhan gizi bagi peserta didik bukan sekadar isu kesehatan dalam arti
sempit, melainkan elemen fundamental dalam kerangka pemenuhan hak
atas pendidikan. Integrasi antara kebijakan pendidikan dan kebijakan
pemenuhan gizi merupakan keniscayaan untuk mewujudkan tujuan
konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa secara substantif dan
berkelanjutan. Oleh karena itu, intervensi gizi melalui Program Makan
Bergizi bagi peserta didik secara rasional, konstitusional, dan akademik
dapat dipandang sebagai prasyarat dasar (kondisi sine qua non) bagi
efektivitas proses belajar-mengajar dan pencapaian tujuan pendidikan
nasional, sehingga penempatannya dalam alokasi anggaran fungsi
pendidikan merupakan kebijakan yang tepat dan memiliki dasar legitimasi
yang kuat.
165
e. Sementara itu, keberadaan anggaran Program Makan Bergizi pada fungsi
kesehatan dan fungsi pendidikan justru menunjukkan bahwa program
pemenuhan gizi nasional dirancang dengan pendekatan multisektor dan
berbasis sasaran (target-based policy approach). Dalam hal ini, perbedaan
penempatan pos anggaran bukan merupakan bentuk inkonsistensi
kebijakan, melainkan cerminan dari perbedaan tujuan intervensi,
karakteristik penerima manfaat, serta outcome utama yang hendak dicapai
oleh masing-masing program. Intervensi pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu
menyusui, dan balita secara substansial berada dalam domain kesehatan
masyarakat. Fokus utama program tersebut adalah pencegahan stunting,
penurunan angka kematian ibu dan bayi, pemenuhan kebutuhan gizi pada
masa 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan, peningkatan kesehatan
maternal dan anak, serta penguatan kualitas kesehatan masyarakat secara
umum. Oleh karena itu, outcome utama yang dituju bersifat kesehatan
publik dan pelayanan kesehatan dasar sehingga secara logis dan
administratif ditempatkan dalam fungsi kesehatan.
f.
Berbeda dengan hal tersebut, Program Makan Bergizi bagi peserta didik
memiliki orientasi yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesiapan belajar
peserta didik, memperkuat konsentrasi dan daya serap pembelajaran,
meningkatkan kehadiran dan partisipasi sekolah, mengurangi hambatan
belajar akibat kelaparan atau kekurangan gizi, serta mendukung
peningkatan kualitas hasil pendidikan. Dengan demikian, outcome utama
yang hendak dicapai berada dalam domain pendidikan, yaitu terciptanya
proses pembelajaran yang lebih efektif dan peningkatan kualitas sumber
daya manusia melalui jalur pendidikan.
g. Atas dasar perbedaan orientasi, tujuan, dan dampak kebijakan tersebut,
penempatan anggaran pada fungsi yang berbeda merupakan bentuk
penerapan prinsip penganggaran berbasis fungsi (functional budgeting)
yang justru mencerminkan ketepatan desain kebijakan dan akuntabilitas
pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, pembagian anggaran lintas
fungsi dalam Program Makan Bergizi harus dipahami sebagai bentuk
penyesuaian terhadap sasaran dan tujuan masing-masing intervensi, bukan
166
sebagai bentuk tumpang tindih atau inkonsistensi kebijakan anggaran
negara.
3. Terkait dengan proses pembahasan APBN T.A. 2025 pada masa transisi
pemerintahan, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Pengelolaan keuangan negara dalam wujud APBN melalui undang-undang
merupakan proses rutin, periodik, dan berkelanjutan setiap tahun yang
melibatkan Pemerintah dan DPR serta DPD. Hal ini merupakan amanat dari
Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa rancangan APBN
diajukan oleh Presiden untuk kemudian dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD. Pengajuan rancangan APBN tersebut
dilaksanakan setiap tahun untuk ditetapkan dengan undang-undang.
b. Guna menjamin terlaksananya siklus tahunan penetapan APBN melalui
undang-undang, DPR dan Pemerintah mengatur penyusunan dan
penetapan APBN melalui UU 17/2003. Dalam UU 17/2003, setidaknya
terdapat 3 (tiga) tahapan yang telah ditentukan batas waktunya. Pertama,
paling lambat pada bulan Mei tahun berjalan, Pemerintah harus
menyampaikan
KEM-PPKF
kepada
DPR
sebagai
pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN tahun yang berikutnya. Kedua, Pemerintah
menyampaikan rancangan APBN beserta nota keuangannya kepada DPR.
Ketiga, DPR paling lambat 2 bulan sebelum tahun berikutnya harus
melaksanakan pengambilan keputusan mengenai rancangan APBN yang
disampaikan Pemerintah. Batas-batas waktu tersebut menjadi acuan garis
waktu siklus tahunan bagi DPR dalam membahas dan menetapkan UU
APBN untuk tahun anggaran berikutnya.
c. Berkenaan dengan proses pembahasan rancangan APBN 2025, pada
dasarnya tidak terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan proses
pembahasan rancangan APBN 2026 yang berpedoman pada UU 17/2003.
Antara lain, proses pembahasan pendahuluan dengan penyampaian KEM-
PPKF kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR pada pertengahan tahun,
kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rancangan APBN beserta nota
keuangannya dalam sidang Paripurna DPR pada bulan Agustus, dan
diputuskan untuk disetujui atau tidak disetujui pada bulan Oktober. DPR RI
telah melaksanakan tahapan-tahapan terkait APBN 2025 antara lain:
167
1) Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025, pada
tanggal
20
Mei
2024
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=_ul8s76OjR0
2) Rapat
Paripurna
DPR
RI
dalam
rangka
Penyampaian
Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun
Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya, pada tanggal 16 Agustus
2024 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com
/watch?v=GLSJPEfoeUk.
3) Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat
II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang APBN Tahun Anggaran 2025, pada tanggal 19 September 2024
yang
dapat
diikuti
melalui
pranala
https://www.youtube.com/watch?v=H7zHP02a7uQ.
d. Mengacu pada keterangan di atas, pembahasan APBN 2025 tidak dapat
terlepas dari proses transisi pemerintahan maupun transisi keanggotaan
DPR. Namun demikian, siklus tahunan APBN harus terus bergulir. Masa
transisi
tersebut
tidak
dapat
menghentikan
siklus
konstitusional
penganggaran negara yang harus terus berjalan demi menjamin
kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama
pemegang
kekuasaan
sebelum
dan
setelahnya
untuk
dapat
mengomunikasikan arah kebijakan fiskal penganggaran APBN tahun
berikutnya agar arah pembangunan nasional tetap berjalan secara sinkron
dan berkelanjutan.
e. Dalam menghadapi masa transisi pemerintahan dan keanggotaan DPR,
dinamika politik anggaran memungkinkan adanya perubahan atau
penyesuaian melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
Hal ini sejalan dengan praktik kebijakan publik yang dikenal sebagai policy
bridging dalam masa transisi, yaitu upaya menjembatani kesinambungan
program antara pemerintahan lama dan baru. Dengan demikian,
keberadaan APBN 2025 mencerminkan adaptasi sistem anggaran terhadap
realitas politik dan kebutuhan pembangunan.
168
f.
Dengan demikian, masuknya pendanaan Program Makan Bergizi dalam
APBN 2025 tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan
dengan prinsip hukum maupun tata kelola penganggaran negara.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan manifestasi dari prinsip continuity of
government dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus bentuk
adaptasi sistem anggaran terhadap realitas politik demokratis dan
kebutuhan pembangunan nasional yang berkembang. Program Makan
Bergizi yang telah memperoleh tempat melalui agenda pemerintahan terpilih
kemudian diakomodasi dalam proses pembahasan APBN melalui
mekanisme konstitusional antara Pemerintah dan DPR.
4. Terkait dengan dinamika pergeseran alokasi Anggaran Pendidikan dalam APBN
T.A. 2026 yang dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut. Selain itu,
terdapat urusan pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara
Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
b. Pendidikan merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang
penyelenggaraannya dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan
daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014).
Berdasarkan Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,
terdapat enam sub-urusan bidang pendidikan, yaitu manajemen pendidikan,
kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan
pendidikan, bahasa dan sastra.
c. Pada pokoknya, pembagian urusan tersebut berdasarkan jenjang
pendidikan.
Pemerintah
daerah
kabupaten/kota
berwenang
dalam
169
penyelenggaraan dan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini, dan pendidikan formal. Adapun pemerintah
daerah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan dan penetapan
kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Pemerintah Pusat berwenang dalam penetapan standar nasional
pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, penetapan kurikulum
nasional, dan pelaksanaan akreditasi seluruh jenjang pendidikan.
d. Dalam sub-urusan pendidik dan tenaga kependidikan, pembagian urusan
pemerintahan dibagi berdasarkan wilayah yurisdiksi. Pemerintah daerah
kabupaten/kota berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga
kependidikan dalam daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi
berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan
lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi; dan Pemerintah
Pusat
berwenang
melakukan
pemindahan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan lintas daerah provinsi. Adapun terkait pengendalian formasi
pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik
merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
e. Pemberian otonomi kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
urusan
pendidikan
diarahkan
untuk
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pendidikan dan
pemberdayaan serta peran serta masyarakat. Pemberian otonomi tersebut
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan dimana daerah berada
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan
daerah merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Sejalan
dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan
bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya terletak pada
bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan
kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal
yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara
keseluruhan.
f.
Dalam hal pelaksanaan Program Makan Bergizi, peran pemerintah daerah
dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan program yang
bersifat nasional tersebut. Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya
memberikan
dukungan
terhadap
penyelenggaraan
170
Program Makan Bergizi sebagai bentuk peran pemerintah daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan Presiden
Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program
Makan Bergizi Gratis. Salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan
oleh gubernur dan bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Program Makan
Bergizi sesuai dengan kewenangannya di bidang pendidikan adalah
melakukan pendataan penerima manfaat program makan bergizi untuk
peserta didik secara real time dan mendukung distribusi makanan bergizi,
serta pemberian edukasi kepada penerima manfaat.
g. Adapun adanya pergeseran alokasi Anggaran Pendidikan dalam APBN T.A.
2026 disebabkan oleh arah pengaturan yang kini berfokus pada
transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM. Arah pengaturan ini
menuntut perluasan makna operasional pendidikan yang tidak lagi terbagi
pada belanja modal, seperti infrastruktur fisik, dan belanja pegawai, seperti
gaji pendidik, melainkan diperluas pada belanja operasional penunjang
daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya melalui Program
Makan Bergizi. Hal tersebut menyebabkan pergeseran penganggaran,
seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan
pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah (DAK Fisik Pendidikan), kini
dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Belanja
Pemerintah Pusat agar memiliki standar kualitas yang merata secara
nasional. Arah pengaturan ini meningkatkan Anggaran Pendidikan di
kementerian/lembaga
dibandingkan
dengan
tahun
sebelumnya
sebagaimana telah diuraikan dalam Keterangan DPR RI sebelumnya.
h. Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN yang ditempatkan dalam Belanja
Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah, dan Pembiayaan harus dihitung
secara agregat sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending
pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan
dipertegas dalam UU 20/2003. Dinamika pergeseran alokasi yang terjadi,
termasuk dalam konteks penguatan Program Makan Bergizi, pada dasarnya
merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal yang tetap berada dalam
koridor pembagian kewenangan tersebut. Program Makan Bergizi yang
menyasar peserta didik di satuan pendidikan secara fungsional tetap
merupakan
bagian
dari
pelayanan
pendidikan,
meskipun
desain
171
penganggarannya
berada
pada
Belanja
Pemerintah
Pusat
dan
penyelenggaraannya
didukung
oleh
Pemerintah
Daerah.
Hal
ini
menunjukkan bahwa terdapat komplementaritas peran Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam memastikan layanan pendidikan yang utuh.
5. Terkait dengan rencana pembentukan undang-undang tentang pemenuhan gizi
nasional, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Saat ini RUU Pemenuhan Gizi Nasional belum terdaftar dalam Daftar
Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029
sebagaimana diatur dalam Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025, tanggal 19 November 2024.
b. RUU Pemenuhan Gizi Nasional juga belum terdaftar dalam:
1) Daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun
2025 sebagaimana diatur dalam Keputusan DPR RI No. 6.1/DPR
RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025, tanggal 18 Februari
2025;
2) Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan
Pogram Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-
2029 dan Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025, tanggal 23 September 2025;
3) Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025-2026 tentang Pogram
Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Tahun 2026, tanggal
23 September 2025; dan
4) Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR RI/II/2025-2026 tentang Perubahan
Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, tanggal 8 Desember 2025.
c. Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum RI dan Panitia
Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi Prolegnas
tanggal
15
April
2026
(dapat
diikuti
dalam
pranala
https://youtube.com/live/Dsv7THxk1sg?feature=share),
juga
tidak
172
memasukkan RUU Pemenuhan Gizi Nasional sebagai RUU Prioritas Tahun
2026.
d. Walaupun RUU Pemenuhan Gizi Nasional belum masuk dalam daftar
Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, namun
DPR RI tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan Program Makan
Bergizi
yang
sejalan
dengan
arah
pembangunan
nasional
dan
menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas
strategis, sebagaimana tercermin dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-
2029, dan RKP 2026.
e. Dalam RPJPN 2025-2045 diuraikan bahwa untuk mewujudkan Indonesia
Emas 2045 ditetapkan 8 (delapan) misi (agenda) pembangunan, yang salah
satunya adalah transformasi sosial. Transformasi sosial bertujuan untuk
meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada seluruh siklus hidup dan
menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan kohesif.
Tercapainya transformasi sosial tersebut bertumpu pada upaya pemenuhan
pelayanan dasar dan pengembangan modal manusia dan modal sosial
budaya. Karena itu, transformasi sosial diarahkan pada beberapa hal,
antara lain mempromosikan keadilan sosial agar setiap orang memiliki
kesempatan yang sama dalam pemenuhan pelayanan kesehatan, gizi,
pendidikan, perlindungan sosial, serta perlindungan dari kekerasan.
g. Dalam RPJMN 2025-2029 diuraikan bahwa terdapat Proyek Strategis
Nasional yang salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan perspektif siklus hidup manusia, dimensi kesehatan dan
pendidikan merupakan kunci tumbuh kembang dan produktivitas manusia.
Dalam merespons isu tersebut, pencapaian Prioritas Nasional didukung
oleh Program Hasil Terbaik Cepat, di antaranya memberi makan siang dan
susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita
dan ibu hamil. Adapun salah satu program pendukung pemberian makan
bergizi
gratis
ini
adalah
penetapan
regulasi
yang
mendukung
penyelenggaraan program
tersebut. Berdasarkan
strategi
tahunan
pemberian makan bergizi, pada tahun 2028 terdapat rencana “Penyusunan
Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional”.
h. Dalam RKP 2026 diuraikan bahwa RKP Tahun 2026 juga diarahkan untuk
menciptakan ekonomi yang produktif dan inklusif. Ekonomi yang produktif
173
didukung oleh sumber daya manusia berkualitas. Upaya dalam membangun
generasi sehat, cerdas, dan produktif salah satunya adalah dengan
mengembangkan lebih lanjut dan memperluas ekosistem program Makan
Bergizi. Program ini mencakup pemenuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui,
balita, dan anak sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah
Aliyah
(MA)/Sekolah
Menengah
Kejuruan
(SMK)/sederajat. Dampak positif yang diharapkan mencakup peningkatan
prestasi siswa, kesejahteraan petani, lapangan kerja, dan pengurangan
beban penduduk miskin.
[2.4] Menimbang bahwa DPR dalam persidangan tanggal 23 Juni 2026 dan
persidangan tanggal 1 Juli 2026 mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Oce Madril,
S.H., MA., dan Dr. Parulian P. Aritonang, S.H, LL.M., MPP yang masing-masing
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026 dan pada tanggal
24 Juni 2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1.
Dr. Oce Madril, S.H., MA.,
A.
Konsep Mandatory Spending dalam Konstitusi
Dari sisi historis, mandatory spending dapat dilacak dari praktik penganggaran di
Amerika Serikat. Anggaran Pemerintah Federal AS dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria
yakni mandatory spending, discretional spending dan net interest. Mandatory
spending adalah pengeluaran wajib pemerintah atas program yang diatur oleh
undang-undang selain undang-undang alokasi anggaran, termasuk pengeluaran
federal untuk program jaminan sosial. Program jaminan sosial (Jaminan Sosial dan
Kesehatan) merupakan sebagian besar dari pengeluaran wajib. Program
pengeluaran wajib lainnya termasuk Bantuan Sementara untuk Keluarga Miskin
(TANF), Pendapatan Tambahan Jaminan Sosial (SSI), asuransi pengangguran,
beberapa tunjangan veteran, pensiun dan disabilitas pegawai federal, dan Program
Bantuan Gizi Tambahan (Mindy R Levit, et.al, 2015, Mandatory Spending Since
1962).
Kongres AS menentukan siapa yang berhak menerima manfaat dan pada level
manfaat manakah manfaat tersebut diterima atas program mandatory. Jumlah
174
anggaran yang dibelanjakan dalam masing-masing program mandatory setiap
tahunnya ditentukan dari seberapa banyak penerima manfaat yang layak dan yang
seberapa besar jumlah dari penerima manfaat yang layak mendaftarkan diri.
Program yang terkait langsung dengan pencapaian tujuan negara kesejahteraan
(welfare state) antara lain: jaminan sosial, kesehatan, pendidikan yang telah
ditentukan oleh regulasi kemudian ditetapkan sebagai program mandatory. Dengan
demikian, patokan mandatory spending adalah output program yang notabene
sejalan dengan performance based budgeting yang berlaku di AS (Adhika
Wicaksana Ardiansyah, 2023, Mandatory Spending Dalam Konstitusi Indonesia:
Tinjauan Yuridis dan Kaitannya Dengan Keuangan Negara).
Di Indonesia, mandatory spending adalah pengeluaran negara pada program dan
kegiatan tertentu yang harus dialokasikan oleh Pemerintah karena telah
dimandatkan oleh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Praktik ini,
pertama kali diterapkan di Indonesia pada saat perubahan keempat UUD 1945,
dalam hal ini kewajiban pengeluaran minimal 20% untuk anggaran Pendidikan
sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Dalam Rapat antara anggota PAH I BP MPRI RI dengan Tim Ahli selanjutnya
diselenggarakan dalam Rapat Pleno PAH I ke-13, 24 April 2001 yang dipimpin oleh
Jakob Tobing, Slamet Effendy Yusuf, Harun Kamil, dan Ali Masykur Musa. Pada
pertemuan ini, sebelum Koordinator Bidang Pendidikan menyampaikan hasil
rumusan yang dibahas oleh Tim Ahli di tempat terpisah, Bambang Sudibyo, anggota
Tim Ahli, memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh para
anggota PAH I pada pertemuan sebelumnya. Berikut ini pemaparannya:
“Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk dan dicatat oleh Sekretariat, tidak
ada yang dipertanyakan kepada Tim ekonomi. Tapi barangkali saya sebagai
mantan Menteri Keuangan ingin memberikan comment tentang pertanyaan
mengenai anggaran pendidikan gitu. Saya hanya ingin berikan saja
gambaran situasi APBN kita, apakah ingin mematok dua puluh persen dari
APBN untuk pendidikan itu, realistis atau tidak.
Sekarang di dalam pos pengeluaran kita itu ada tiga pos pengeluaran besar,
yaitu bunga, hutang, subsidi dan dana perimbangan. Kalau itu kemudian
ditambah dengan cicilan hutang maka dari empat pos itu saja, itu sudah
memakan kurang lebih delapan puluh tujuh persen dari volume APBN. Jadi
sisanya tinggal tiga belas persen. Kalau kemudian yang tiga belas persen itu
diambil untuk pendidikan, berarti Angkatan Bersenjata kita harus ditutup.
175
MPR tidak bisa bersidang, DPR harus tutup, banyak sekali yang harus tutup
itu.
Jadi, itu saja situasinya, kondisi keuangan negara saat ini, kalau mau dipatok
dua puluh persen dari APBN. Artinya pemerintah nanti akan kehilangan
sepenuhnyan ya seratus persen derajat kebebasannya untuk menyusun
APBN. Bahkan derajat kebebasannya sudah minus, kalau itu dipatok. Saya
kira itu saja mengenai komentar pertanyaan-pertanyaan itu.”
Dalam kesempatan yang sama, setelah hampir semua anggota PAH I
menyampaikan tanggapan terhadap masukan-masukan yang disampaikan oleh
pemerintah, Menteri Pendidikan Nasional RI, H. Malik Fadjar, memberikan jawaban
atas pandangan-pandangan yang dikemukakan sebelumnya.
“...Menarik lagi mengenai anggaran, kalau ditentukan kualitas, kuantitasnya
dua puluh persen, misalnya. Maka saya berpikir kalau melanggar Undang-
Undang Dasar itu bisa diberhentikan. Melanggar GBHN saja bisa
diberhentikan. Kalau seorang Presiden misalnya harus menyediakan dua
puluh persen. Kalau masuk mestinya masuk di dalam GBHN atau dalam apa?
Biasanya begitu. Atau dalam Undang-Undang Pendidikannya. Tapi kalau
masuk dalam Undang-Undang Dasar melanggar GBHN saja bisa
diberhentikan. Ini lagi-lagi minta direnungkan kembali. Setujunya sih setuju
banget, tapi siapa Presiden yang mampu? Kalau tidak mampu, lalu
bagaimana? Nantikan harus mempertanggungjawabkan dan itu harus. Ini
persoalan
yang
mungkin
dicarikan
rumusan
kualitatif
yang
lebih
semangatnya ke arah itu mungkin yah nanti..."
Bahwa pembahasan-pembahasan di atas, menjadi rumusan mandatory spending
yang kemudian disepakati dalam norma yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD
1945, yang berbunyi:
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional."
Dengan rumusan demikian, UUD 1945 tidak membuka adanya kemungkinan
penafsiran lain, selama anggaran pendidikan masih berada di bawah 20% pasti
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, negara wajib memprioritaskan
anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD. Prioritas dimaksud haruslah
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
176
Selain diatur dalam Konstitusi, praktik penerapan mandatory spending juga diatur
dalam undang-undang. Pertama, anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi,
kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari APBD di luar gaji
(UU 36/2009 Tentang Kesehatan). Dalam UU Kesehatan yang baru (UU 17/2023)
ketentuan mandatory spending tersebut dihapus. Kedua, Dana Transfer Umum
(DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan
pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan
kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antardaerah (UU APBN). Ketiga, Alokasi dana Desa
(ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus (UU 6/2014 Tentang Desa).
Bahwa telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam APBN,
yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi, sehingga untuk mengetahui
besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi terhadap pengertian
fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud.
Istilah anggaran pendidikan dan dana pendidikan merupakan dua istilah yang
berbeda baik dari sisi substansi yang terkandung di dalamnya, maupun dari sisi
etimologi. Anggaran (budget atau begroting) merupakan istilah yang diterima umum
dan mempunyai pengertian baku, yakni rencana pendapatan dan belanja
negara/daerah dalam kurun waktu satu tahun dalam bentuk pendapatan dan belanja
serta pembiayaan berupa setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali. Sedangkan dana diartikan sebagai akibat
realisasi dari anggaran, sehingga dana tidak mungkin dikeluarkan sebelum
dianggarkan terlebih dahulu dalam APBN/APBD (Vide Putusan MK 24/PUU-V/2007,
Pertimbangan [3.16.3]).
B. Perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Keuangan negara merupakan urat nadi negara. Tanpa uang, negara tidak dapat
menjalankan roda pemerintahan. Keuangan rumah tangga negara itu dituangkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Rene Stourm,
hakikat daripada APBN adalah kedaulatan, “The constitutional wight which a nation
177
prossesses to authorize public revenue and expenditure does not originates from
the fact that the members of the nation contribute the payments. This right is based
ib a loftier idea. The idea is sovereignty” (Rene Stourm, 1917, The Budget).
Kekuasaan konstitusional yang dimiliki suatu negara untuk mengesahkan
pendapatan dan pengeluaran publik tidak berasal dari fakta bahwa warga negara
tersebut memberikan kontribusi pembayaran. Hak ini didasarkan pada gagasan
yang lebih tinggi. Gagasan itu adalah kedaulatan.
Dengan demikian, hakikat pendapatan dan pengeluaran (public revenue and
expenditure) adalah kedaulatan (sovereignty). Pertanyaan kemudian, siapa yang
memiliki kedaulatan dalam suatu negara? Dalam konteks Indonesia, sebagai
penganut paham demokrasi dan negara hukum (rechtsstaat), kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Vide Pasal 1
angka 2 UUD 1945). Kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2
UUD 1945 tersebut salah satunya diejawantahkan melalui Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dalam menyetujui (begrooting) Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1)
UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi:
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Bahwa berkaitan dengan penyusunan dan penetapan APBN, Pasal 15 UU 17/2003
tentang Keuangan Negara, mengatur:
(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN,
disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
178
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai
dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-
undang tentang APBN.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-
undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bawa pemerintah baru dapat
menjalankan APBN setelah mendapatkan persetujuan dari DPR dalam bentuk
undang-undang. Dengan kata lain, persetujuan dari DPR terhadap APBN yang
diusulkan oleh pemerintah merupakan kuasa (machtiging), bukan hanya “Consent
DPR” (A. Hamid S. Attamimi, 1980, Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara.
Perlukah itu?). Dalam istilah D. Simons, titik berat tujuan anggaran negara adalah
otorisasi dari perwakilan rakyat (autorisatie van de volkvertegenwoordiging) kepada
pemerintah untuk mengadakan pengeluaran atau pembiayaan sejumlah maksimal
tertentu dari anggaran.
Berdasarkan commonwealth parliamentary association, hanya DPR (Parliamentary)
yang berwenang untuk menentukan dan menyetujui anggaran nasional. Prosedur
persetujuan dan pengawasan anggaran harus ditentukan secara jelas dalam
peraturan teknis, konstitusi, atau undang-undang yang relevan (Jorum Duri, et.al,
2022, Overview of Parliamentary Oversight Tools And Mechanisms, hlm, 18).
Konsep tersebut sejalan dengan apa yang telah digagas Soepomo dalam rapat
penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945, yang menyampaikan:
179
“Soalnya begini, bagaimanakah penyelesaian anggaran itu. Itu diatur dalam
undang-undang. Misalnya sekarang begroting kehakiman sekian, pendidikan
sekian. Ada kemungkinan bahwa seluruh begroting tidak diterima atau
sebagian tidak diterima, karena dalam begroting tertentu ada usul dari
Pemerintah untuk mengeluarkan uang berhubung dengan kebutuhan baru.
Jika pengeluaran baru itu oleh dewan tidak dimufakati, dengan sendirinya
pemerintah tidak bisa, tidak boleh menjalankan apa yang diusulkan itu.
Contoh yang konkret saja ialah, misalnya Pemerintah akan mengadakan
sekolah Menengah Tinggi di Palembang. Usul itu tidak diterima oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Oleh sebab itu tidak bisa didirikan sekolah di Palembang.
Tetapi kalau seluruh begroting dari pendidikan ditolak sama sekali, harus juga
ada uang yang keluar. Untuk itu tentu ada grondslag, yaitu tahun yang lalu.”
Dengan demikian, mendasarkan pada uraian di atas, sepanjang usulan pemerintah
mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang disetujui oleh
DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut konstitusional.
Namun, UU APBN mempunyai karakter yang berbeda dengan undang-undang pada
umumnya, di antaranya adalah bersifat eenmalig (vide Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945)
yang berlaku hanya untuk satu tahun dan sudah berakhir. Dari sisi sifatnya, undang-
undang APBN bersifat penetapan (beschikking), tidak mengikat umum, hal ini
berbeda dengan undang-undang lainnya yang bersifat mengatur secara umum
(regeling).
C. Komponen Anggaran Pendidikan
Komponen APBN terdiri dari pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang
mengatur:
(1)
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap
tahun dengan undang-undang.
(2)
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3)
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak,
dan hibah.
(4)
Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas
pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah.
(5)
Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, selengkapnya berbunyi:
180
”Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional.”
UU 20/2003 tentang Sisdiknas tidak mengatur secara eksplisit mengenai ’komponen
Pendidikan yang saling terkait’. Namun, mendasari UU 20/2003 secara
komprehensif, dapat ditemukan beberapa unsur yang saling terkait dengan
komponen Pendidikan, diantaranya: Peserta didik, Tenaga kependidikan, Pendidik,
Satuan pendidikan (formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
Pendidikan), Pembelajaran, Evaluasi Pendidikan, Akreditasi, Sumber daya
pendidikan (tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana),
Dewan Pendidikan, Komite sekolah/madrasah, Masyarakat, Pemerintah Pusat, dan
Pemerintah Daerah.
Sejatinya UU 20/2003 tentang Sisdiknas juga tidak mengatur detail mengenai
komponen anggaran pendidikan. Bahwa sebagai pengimplementasian mandatory
spending dari Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, UU 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 49
ayat (1) mengatur:
”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).”
Ketentuan Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sisdiknas tidak memasukkan gaji
pendidik sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Kemudian oleh Mahkamah
Konstitusi ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional. Dalam Putusan MK
24/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi menegaskan:
”[3.16.8] Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon sepanjang menyangkut frasa
"gaji pendidik dan" dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas
bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 adalah beralasan
sehingga gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam
penyusunan anggaran pendidikan;
[3.16.9] Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam
perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah
Bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dalam APBN....”
181
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anggaran pendidikan merupakan
anggaran yang meliputi keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait
secara terpadu –termasuk gaji pendidik.
Bahwa Mahkamah Konstitusi beberapa kali pernah memutus perkara pengujian UU
APBN yang tidak memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan, yaitu 20%
dari yang diamanatkan Konstitusi, diantaranya Putusan MK Nomor 012/PUU-
III/2005 (Pengujian UU 36/2004 tentang APBN 2005), Putusan MK Nomor 026/PUU-
III/2005 (Pengujian UU 13/2005 tentang APBN 2006), Putusan MK Nomor 026/PUU-
IV/2006 (Pengujian UU 18/2006 tentang APBN 2007), dan Putusan MK Nomor
13/PUU-VI/2008 (Pengujian UU 16/2008 tentang Perubahan UU 45/2007 tentang
APBN 2008).
Dalam
Putusan
MK
012/PUU-III/2005,
halaman
60-61,
Mahkamah
mempertimbangkan:
”bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak memberi batasan apa yang
termasuk dalam “anggaran pendidikan“. Dalam usaha untuk menentukan
komponen anggaran pendidikan, atas persetujuan bersama Presiden dan
DPR telah ditetapkan bahwa yang termasuk dalam anggaran pendidikan
adalah pendidikan yang langsung dinikmati oleh masyarakat sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistim Pendidikan Nasional (Selanjutnya disebut UU Sisdiknas), yaitu
dana untuk pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.
Dengan adanya ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, maka secara tidak
langsung
akan
menaikkan
jumlah
nominal
anggaran
pendidikan
dibandingkan apabila dalam perhitungan anggaran pendidikan tersebut
dimasukkan komponen gaji pendidik dan pendidikan kedinasan. Keputusan
bersama Pemerintah dan DPR tersebut dilatarbelakangi niat agar dapat
melaksanakan ketentuan konstitusional dengan baik, karena apabila dalam
menafsirkan 20 persen yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
dimasukkan komponen gaji pendidik dan pendidikan kedinasan, maka akan
didapatkan jumlah nominal yang lebih sedikit dalam anggaran pendidikan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, telah tercermin adanya itikad baik
dari Pemerintah bersama DPR untuk melaksanakan Pasal 31 ayat (4) UUD
1945. Hal ini ditambah pula dengan telah adanya kesepakatan antara DPR
dengan Pemerintah untuk selalu menaikkan persentase anggaran pendidikan
dari tahun ke tahun sehingga dalam jangka waktu lima tahun ke depan
ketentuan UUD dapat dipenuhi.”
Dalam Putusan 026/PUU-III/2005, halaman 81, Mahkamah mempertimbangkan
perihal cara penghitungan prosentase anggaran pendidikan, yang selengkapnya
ditegaskan:
182
”Menimbang bahwa dengan demikian Dana Anggaran pendidikan dalam
APBN 2006 dengan rumusan di atas, yaitu jumlah dana pendidikan dikurangi
gaji guru dan dana pendidikan kedinasan, ditambah anggaran pendidikan
pada Departemen Agama dikurangi gaji guru, berbanding Anggaran Belanja
Pusat yaitu APBN dikurangi Anggaran Belanja Daerah (DAU/DAK/DBH),
adalah sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen), sehingga oleh karenanya
UU APBN hanya mengalokasikan anggaran pendidikan di bawah angka
minimal yang disebut dalam UUD 1945. Hal tersebut sesuai dengan
penjelasan tertulis dan lisan Menteri Keuangan bertanggal 13 Maret 2006 di
persidangan, serta Komisi X DPR RI, yang telah bersesuaian dengan
keterangan para Pemohon.”
Dalam Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006, hlm, 94-95, MK mempertimbangkan:
”Menimbang bahwa sudah merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan,
besarnya anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN dari tahun ke
tahun sejak APBN TA 2004 hingga APBN TA 2007 belum pernah mencapai
angka persentase minimal 20% sebagaimana dimaksud Pasal 31 Ayat (4)
UUD 1945. Hal itu karena menurut Mahkamah, Pemerintah dan DPR belum
melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan
agar amanat konstitusi dapat terpenuhi. Oleh karena itu, mengingat sifat
imperatif Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi perlu mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20% dalam
APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar
jangan sampai Mahkamah harus menyatakan keseluruhan APBN yang
tercantum dalam UU APBN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang
disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran
pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.”
Dalam Putusan MK 13/PUU-VI/2008 perihal Pengujian UU 16/2008 APBN 2008,
Mahkamah mempertimbangkan:
”[3.16] Menimbang bahwa selama Undang-Undang Dasar tetap mewajibkan
untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan
dari APBD, terlepas dari cara penghitungannya, maka bagi Mahkamah –
sebagai pengawal UUD 1945– tidak dapat tidak kecuali harus menyatakan
suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 jika norma
undang-undang tersebut tidak mengindahkan kewajiban dimaksud. Dengan
memperhatikan secara cermat pertimbangan hukum pada empat putusan
Mahkamah dalam pengujian UU APBN sebelumnya, sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.13] di atas, Mahkamah memandang telah cukup
memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk
merumuskan undang-undang yang menjamin ditaatinya ketentuan UUD 1945
yang menyangkut anggaran pendidikan. Oleh karena itu, demi menegakkan
wibawa Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi sesuai dengan
prinsip konstitusionalisme dalam negara hukum, sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Mahkamah harus menyatakan seluruh
ketentuan UU APBN-P 2008 mengenai anggaran pendidikan bertentangan
dengan UUD 1945. Sebagai akibat tidak terpenuhinya perhitungan anggaran
Pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, maka keseluruhan
183
perhitungan anggaran dalam UU APBN-P 2008 menjadi inkonstitusional.
Namun,
keharusan
dalam
mempertimbangkan
keseluruhan
aspek
kepentingan negara, menyebabkan Mahkamah tetap mempertimbangkan
risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara,
sehingga akibat hukum dari bertentangannya ketentuan UU APBN-P 2008
dengan UUD 1945, yakni tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatnya
ketentuan undang-undang yang bersangkutan, tidak akan serta-merta
dinyatakan berlaku sejak putusan ini diucapkan melainkan sampai dengan
dibuatnya UU APBN yang baru untuk tahun anggaran 2009. Apabila kelak
dalam UU APBN yang baru tersebut ternyata anggaran pendidikan tidak juga
mencapai minimal 20% dari APBN dan dari APBD, maka Mahkamah cukup
menunjuk putusan ini untuk membuktikan inkonstitusionalnya ketentuan
undang-undang dimaksud. Untuk mendorong agar semua daerah (provinsi,
kabupaten/kota) memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% dalam APBD-nya, dan mencegah pengurangan terhadap makna
Indonesia sebagai negara hukum, serta menghindari terjadinya delegitimasi
terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi, maka Mahkamah perlu sekali
lagi mengingatkan pembentuk undang-undang untuk selambat-lambatnya
dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 harus telah memenuhi kewajiban
konstitusionalnya menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk
pendidikan.”
Bahwa mendasarkan pada Pasal 1 angka 3 UU Sisdiknas dan berbagai putusan MK
perihal pengujian UU APBN di atas, dapat disimpulkan bahwa: (i) konstitusionalitas
undang-undang APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% dari APBN. (ii) komponen anggaran Pendidikan merupakan
keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik.
Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, pemerintah telah
berupaya melakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi
nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia sebagaimana yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan dasar filosolfis tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan (i) Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional; dan (ii) Peraturan
Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program
Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024
Tentang Badan Gizi Nasional, Pasal 5 mengatur:
1. Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan kepada:
184
a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilingkungan pendidikan umum, Pendidikan
kejuruan, pendidikan keagamaan, Pendidikan khusus, pendidikan layanan
khusus, dan pendidikan pesantren;
b. anak usia di bawah lima tahun;
c. ibu hamil; dan
d. ibu menyusui.
2. Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Presiden
Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115
Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,
Pasal 1 angka 1 menegaskan:
”Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional yang
diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi
secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok
sasaran.”
Berdasarkan Perpres 115/2025 di atas, tujuan pemberian makanan bergizi secara
gratis adalah untuk ”meningkatkan kualitas sumber daya manusia”. Adapun tolok
ukur keberhasilan dari tujuan tersebut adalah (i) tepat sasaran; dan (ii) adanya
peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran. Bahwa tujuan "meningkatkan
kualitas sumber daya manusia" tersebut, senafas dengan fungsi dan tujuan daripada
Pendidikan Nasional sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 3 UU 20/2003
tentang Sisdiknas, yang selengkapnya berbunyi:
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab."
Bahwa Perpres 115/2025 kemudian menambah satu kelompok sasaran penerima
manfaat yaitu "tenaga pendidik dan tenaga kependidikan" yang semula dalam Pasal
185
5 Perpres 83/2024 hanya terdiri dari 4 (empat) kelompok sasaran. Selengkapnya,
Pasal 4 Perpres 115/2025 mengatur:
(1) Program
Makan
Bergizi
Gratis
diselenggarakan
dalam
rangka
meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima
manfaat.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan
kepada:
a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus,
pendidikan layanan khusus, dan Pendidikan pesantren;
b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;
c. ibu hamil;
d. ibu menyusui; dan
e. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Perubahan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Presiden.
(4) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan edukasi Keamanan Pangan dan gizi yang
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok
sasaran sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diatur dengan Peraturan
Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan: (i) tujuan program Makanan Bergizi
Gratis adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang notabene senafas
dengan tujuan pendidikan sebagaimana amanat UU Sisdiknas; (ii) kelompok
sasaran penerima manfaat adalah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
(iii) tolok ukur keberhasilan program ini adalah tepat sasaran dan adanya
peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.
Program makan bergizi gratis (MBG) yang diperuntukan bagi peserta didik,
merupakan bagian tujuan pendidikan dari komponen anggaran pendidikan. Hal ini
selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
186
24/PUU-V/2007 yang pada pokoknya menegaskan: "[3.16.7] ...Sehingga dalam UU
tentang APBN itulah diatur tentang alokasi anggaran pendidikan yang berupa semua
kegiatan yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa [Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945], yang
pengelolaannya diserahkan kepada departemen-departemen teknis atau Lembaga
yang mengurusi bidang pendidikan pada umumnya".
Dengan demikian mendasarkan pada berbagai ketentuan di atas, sepanjang (i)
penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan perundang-undangan
(Pemerintah dan DPR); (ii) dipenuhinya mandatory spending 20% dari APBN bagi
anggaran pendidikan; dan (iii) dalam anggaran pendidikan termasuk digunakan
untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang khusus diberikan kepada peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan dengan tepat sasaran dan adanya peningkatan
gizi bagi kelompok sasaran, maka dapat disimpulkan UU APBN tidak melanggar
mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD
1945.
D. Kesimpulan
1. Bahwa telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam
APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi, sehingga untuk
mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi
terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan baginya
dalam APBN dimaksud. Sepanjang usulan pemerintah mengenai anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) yang disetujui oleh DPR dan disahkan
melalui undang-undang, maka APBN tersebut konstitusional.
2. Bahwa mendasarkan pada Pasal 1 angka 3 UU Sisdiknas dan berbagai putusan
Mahkamah Konstitusi perihal pengujian UU APBN di atas, dapat disimpulkan
bahwa: (i) konstitusionalitas undang-undang APBN ditentukan oleh pemenuhan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. (ii) komponen
anggaran Pendidikan merupakan keseluruhan komponen Pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,
termasuk gaji pendidik.
3. Bahwa sepanjang penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang
disetujui DPR, maka program makan bergizi gratis (MBG) yang diberikan
kepada peserta didik (tidak termasuk biaya operasional kelembagaan Badan
187
Gizi Nasional), maka tidak ada pelanggaran atas mandatory spending anggaran
pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.
4. Bahwa anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi
gratis (MBG) sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan dengan tepat sasaran dan adanya
peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka UU APBN tidak melanggar
mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD
1945.
2. Dr. Parulian P Aritonang SH., LL.M., MPP
I . Terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Analisis Yuridis
berdasarkan Peraturan Pendidikan dan Doktrin Hukum Pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif strategis nasional yang
bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Artikel ini mengkaji
landasan yuridis program MBG dalam kerangka peraturan perundang-undangan
pendidikan Indonesia dan doktrin hukum pendidikan. Dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif-doktrinal, ditemukan bahwa konstitusi dan undang-
undang sektoral pendidikan tidak secara eksplisit menyebut kewajiban negara
menyediakan makanan gratis di sekolah. Namun, melalui penafsiran sistematis dan
teleologis, terutama terhadap Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945 serta UU Sistem
Pendidikan Nasional, program ini memiliki legitimasi konstitusional yang kuat
sebagai perwujudan “hak atas pendidikan yang bermutu” dan “perlindungan anak.”
Lebih jauh, doktrin parens patriae dan in loco parentis memperkuat tanggung jawab
negara untuk hadir sebagai “orang tua” yang menjamin kesejahteraan peserta didik
selama berada di lingkungan sekolah. Keberhasilan program MBG tidak hanya
bergantung pada kecukupan anggaran, melainkan pada integrasinya ke dalam
sistem kurikulum pendidikan karakter dan pengawasan berbasis komunitas sekolah
sebagaimana diamanatkan oleh doktrin tanggung jawab tripartit (negara, sekolah,
masyarakat).
Program Makan Bergizi di Sekolah berjalan dengan Landasan Konstitusional
dengan pengertian Hak Atas Pengembangan Diri yang Holistik. Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi..." Kata kunci di sini adalah frasa
188
"pemenuhan kebutuhan dasarnya" yang melekat dengan hak mendapat pendidikan.
Doktrin konstitusi memaknai "kebutuhan dasar" tidak hanya sebagai akses ke ruang
kelas, tetapi juga kondisi biologis minimal agar proses "pengembangan diri" itu
mungkin terjadi. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 lebih lanjut memerintahkan pemerintah
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan,
akhlak mulia, dan kesehatan. Kata "kesehatan" dalam pasal ini adalah jembatan
konstitusional yang menghubungkan intervensi gizi (makanan) dengan sistem
pendidikan. Oleh karena itu, negara yang gagal mengatasi kelaparan struktural di
sekolah sejatinya lalai dalam menyelenggarakan sistem pendidikan yang
diamanatkan konstitusi.
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Dari Sarana-Prasarana
ke Biaya Personal
UU Sisdiknas tidak menyebutkan "makanan" secara eksplisit, namun memberikan
dua pijakan interpretasi:
a. Pasal 12 ayat (1) huruf c: Peserta didik berhak mendapatkan fasilitas belajar
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisiknya. Fasilitas belajar
tidak dapat diartikan sempit sebagai buku dan laboratorium. Doktrin modern
fasilitas pendidikan mencakup nutritional infrastructure yang memungkinkan
perkembangan fisik dan kognitif optimal.
b. Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya. Biaya personal yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal ini
mencakup biaya yang menunjang kebutuhan dasar siswa. Dalam konteks
sekolah satu sesi penuh (full day school) atau daerah dengan kemiskinan
ekstrem, "biaya personal" ini secara doktrinal harus diinterpretasikan
mencakup biaya makan siang, karena tanpa itu siswa tidak dapat mengikuti
pembelajaran secara efektif.
Doktrin Hukum Pendidikan sebagai Basis Tanggung Jawab Negara.
Ketiadaan frasa eksplisit "makanan gratis" dalam UU Sisdiknas diatasi dengan
doktrin hukum berikut:
Doktrin In Loco Parentis: Sekolah dan Negara sebagai Pengganti Orang Tua
Secara tradisional, doktrin in loco parentis menempatkan guru dan sekolah sebagai
"pengganti orang tua" selama jam sekolah. Dalam perkembangannya, doktrin ini
meluas menjadi tanggung jawab negara. Ketika anak-anak berada dalam
189
penguasaan negara (sekolah negeri) dari pagi hingga siang, kewajiban orang tua
untuk memberikan makan (nourishment) beralih secara hukum kepada negara.
Negara tidak dapat memaksakan anak belajar selama 6-7 jam di sekolah tanpa
memastikan asupan energi mereka terpenuhi. Doktrin ini dipertegas dalam UU No.
35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan negara
berkewajiban melindungi anak dari malnutrisi. Kegagalan menyediakan makanan di
sekolah dapat dianggap sebagai omission (kelalaian) negara yang melanggar hak
anak atas kelangsungan hidup.
Doktrin Parens Patriae: Negara sebagai Pelindung Utama Warga Rentan
Doktrin parens patriae memberikan yurisdiksi kepada negara untuk bertindak
sebagai "orang tua bagi seluruh warga negara" yang tidak mampu, termasuk anak-
anak dari keluarga miskin. Program MBG adalah manifestasi sempurna dari doktrin
ini. Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi sebagai penyedia
langsung (provider) untuk melindungi anak-anak dari dampak kegagalan pasar
(market failure) dalam menyediakan pangan bergizi.=
Tanggung Jawab Tripartit: Konsekuensi Hukum bagi Sekolah dan Masyarakat
Mengacu pada Pasal 54 UU Sisdiknas, peran serta masyarakat dalam pendidikan
adalah mandat. Dalam konteks MBG, doktrin ini mengharuskan adanya
pengawasan berbasis komunitas (Komite Sekolah). Model Dewan Pangan Sekolah
seperti di Brasil menjadi relevan untuk diadopsi melalui Peraturan Menteri
Pendidikan. Ini mengubah program dari sekadar proyek top-down menjadi
kewajiban hukum yang dapat diaudit oleh masyarakat sipil, mencegah kebocoran
dan menjaga kualitas gizi.
Pembahasan: Merekonsiliasi Regulasi Pangan dan Pendidikan
Tantangan yuridis terbesar program MBG adalah potensi tumpang tindih
kewenangan antara Kementerian Kesehatan (standar gizi), Badan Gizi Nasional,
dan Kementerian Pendidikan (operasional sekolah). Di sinilah doktrin "peraturan
perundang-undangan sebagai satu sistem" (legal system theory) harus diterapkan.
Program ini tidak boleh keluar dari orbit pendidikan. Jika MBG dikelola murni sebagai
proyek logistik di luar kendali kepala sekolah dan guru, ia kehilangan roh in loco
parentis. Makanan harus diklasifikasikan secara hukum sebagai alat pendidikan
(educational tools), bukan sekadar komoditas bansos. Konsekuensi hukum dari
klasifikasi ini adalah:
1. Sekolah berhak menolak makanan yang tidak memenuhi standar edukasi gizi.
190
2. Guru dan ahli gizi sekolah bertanggung jawab atas edukasi perilaku makan,
bukan hanya distributor makanan.
3. Anggaran harus dikunci untuk rantai pasok lokal (BUMDes, koperasi tani) sesuai
amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional.
Berdasarkan analisis peraturan pendidikan dan doktrin hukum, dapat disimpulkan:
1. Legalitas Kuat: Meskipun UU Sisdiknas tidak menyebut "makanan gratis" secara
harfiah, Pasal 28C, Pasal 31 UUD 1945, dan UU Perlindungan Anak
menciptakan kewajiban konstitusional positif bagi negara untuk memenuhi
kebutuhan dasar gizi siswa sebagai prasyarat mutlak dari hak atas pendidikan
yang bermutu.
2. Imperatif Doktrinal: Doktrin parens patriae dan in loco parentis menegaskan
bahwa selama siswa berada di sekolah, negara adalah "orang tua" yang wajib
memberi makan. Ini adalah kewajiban hukum (obligation), bukan kebijakan
diskresioner (discretionary policy).
3. Syarat Keberhasilan: Agar selaras dengan doktrin pendidikan, program ini harus
diintegrasikan ke dalam kurikulum (edukasi pangan) dan rantai pasoknya harus
diregulasi untuk memperkuat ekonomi lokal, bukan industri pangan terpusat.
Pengawasan oleh Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat adalah
mandat dari sistem hukum pendidikan nasional.
Sumber Bacaan
· Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
· Blackstone, W. (1765). Commentaries on the Laws of England. Oxford: Clarendon
Press. (Doktrin parens patriae).
· Dworkin, R. (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press.
· Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
· Indonesia
II. Analisis Komparatif Keberhasilan Program Makan Bergizi Sekolah: Studi
Kasus Jepang (Gakkō Kyūshoku) dan Brasil (Programa Nacional de
Alimentação Escolar)
Program makan bergizi gratis di sekolah telah menjadi agenda kebijakan prioritas
di berbagai negara berkembang sebagai strategi untuk memutus rantai malnutrisi
antargenerasi dan meningkatkan partisipasi pendidikan (Bundy et al., 2009).
191
Namun, perdebatan seringkali terfokus pada aspek logistik dan pendanaan,
mengabaikan desain program yang menentukan kedalaman dampaknya. Jepang
dan Brasil menawarkan dua kutub model sukses yang kontras namun saling
melengkapi.
Keberhasilan program dianalisis melalui tiga lensa, yaitu filosofi dasar,
efisiensi rantai pasok, dan dampak sistemiknya.
Analisis Filosofis: "Pendidikan Karakter" vs "Kedaulatan Pangan"
a. Jepang: Gakkō Kyūshoku secara hukum diklasifikasikan sebagai aktivitas
pendidikan, bukan sekadar layanan kesejahteraan. Data Kementerian
Pendidikan Jepang (MEXT) menunjukkan 98,6% sekolah dasar dan 89,5%
sekolah menengah pertama menerapkan program ini (MEXT, 2021).
Keberhasilan
diukur
dari
pembentukan
perilaku.
Survei
nasional
menunjukkan tingkat kepatuhan siswa Jepang terhadap pedoman gizi
seimbang dan kebiasaan sarapan tertinggi di antara negara OECD,
berkorelasi langsung dengan edukasi saat makan siang. Tingkat obesitas
anak di Jepang adalah yang terendah di dunia (<5%), sebuah data kesehatan
yang menjadi indikator keberhasilan utama.
b. Brasil: Keberhasilan PNAE tidak diukur dari postur tubuh siswa, melainkan
dari output ekonomi-politiknya. UU No. 11.947/2009 mewajibkan minimal
30% dana federal untuk membeli produk dari pertanian keluarga. Ini adalah
indikator kinerja utama (KPI) yang terukur. Data dari Fundo Nacional de
Desenvolvimento da Educação (FNDE) melaporkan bahwa pada tahun 2021,
di tengah pandemi, program ini berhasil menyalurkan dana ke lebih dari
80.000 keluarga petani lokal, menciptakan efek pengganda ekonomi di
pedesaan dan mencegah krisis pangan yang lebih dalam.
Analisis Rantai Pasok: Swakelola vs Jaringan Lokal
Keberhasilan logistik Jepang bertumpu pada desentralisasi swakelola. Lebih dari
80% sekolah memasak makanannya sendiri di dapur sekolah dengan pengawasan
ketat nutrition teacher bersertifikat negara. Data dari inspeksi kesehatan
menunjukkan kasus keracunan makanan dalam program ini mendekati nol. Akurasi
nutrisi dijaga ketat; setiap menu dihitung oleh ahli gizi untuk memenuhi 33%
kebutuhan kalori harian siswa secara presisi. Biaya operasional menjadi efisien
karena skala dapur kecil yang terkendali.
192
Sebaliknya, keberhasilan Brasil justru terletak pada kompleksitas jaringannya
yang transparan. Komite Pangan Sekolah (CAE) di tingkat lokal, yang terdiri dari
orang tua, guru, dan petani, menjadi kunci pengawasan. Penelitian oleh Wittman &
Blesh (2019) menemukan bahwa munisipalitas dengan CAE yang aktif memiliki
kepatuhan pembelian dari petani keluarga hingga 45%, melampaui ambang batas
wajib 30%. Keberhasilan di sini adalah demokratisasi rantai pasok pangan.
Pembahasan: Sintesis Indikator Keberhasilan
Tabel 1 merangkum metrik keberhasilan kedua negara.
Indikator
Keberhasilan
Jepang
Brasil
Primer
Prevalensi obesitas rendah,
literasi gizi tinggi
Pendapatan petani lokal,
diversifikasi pangan.
Sekunder
Partisipasi & disiplin sekolah
Partisipasi
masyarakat
sipil (CAE).
Mekanisme Kunci
Integrasi kurikulum (ahli gizi =
guru).
Mandat
hukum
pembelian lokal (kuota
30%).
Tantangan Utama
Biaya ditanggung orang tua
(potensi eksklusi).
Kapasitas produksi petani
yang tidak seragam.
Kedua model mengajarkan bahwa "gratis" bukanlah satu-satunya definisi keadilan.
Keadilan di Jepang adalah setiap anak, kaya atau miskin, mendapatkan
pengalaman edukasi gizi yang setara. Keadilan di Brasil adalah setiap petani kecil
memiliki akses pasar yang terjamin ke sekolah negeri.
Kesimpulannya bahwa tidak ada model tunggal yang sempurna. Keberhasilan
Jepang sangat bergantung pada infrastruktur sumber daya manusia (ahli gizi) yang
masif, sementara keberhasilan Brasil bergantung pada kemauan politik untuk
melindungi petani kecil. Program hibrida yang dapat direkomendasikan bagi negara
berkembang adalah dengan mengadopsi presisi pendidikan ala Jepang—di mana
makan siang adalah kelas informal—dan kedaulatan rantai pasok ala Brasil yang
mewajibkan pembelian dari BUMDes atau koperasi tani lokal. Metrik keberhasilan
pun harus didesain ulang, tidak hanya menghitung kalori yang masuk, tetapi juga
mengukur perubahan perilaku dan perputaran ekonomi di desa.
193
Sumber Bacaan
· Bundy, D., Burbano, C., Grosh, M., et al. (2009). Rethinking School Feeding. World
Bank.
· MEXT. (2021). Survey on the Implementation of School Lunch Program. Ministry
of Education, Culture, Sports, Science and Technology, Japan.
· Peixinho, A. M. L. (2013). A trajetória do Programa Nacional de Alimentação
Escolar no período de 2003-2010. Ciência & Saúde Coletiva.
· Wittman, H., & Blesh, J. (2019). Food Sovereignty and the "30% Rule" in Brazil's
School Feeding Programme. Journal of Peasant Studies.
· World Health Organization. (2022). Obesity and Overweight Factsheet.
· FAO. (2015). The State of Food and Agriculture: Social Protection and Agriculture.
III. Perbandingan Negara Jepang, Brasil, India, Amerika Serikat terkait Dasar
Hukum dan Anggaran Program Makan Bergizi Sekolah
Berikut adalah perbandingan dasar hukum dan struktur anggaran/pendidikan dari
program makan bergizi gratis di sekolah pada empat negara: Jepang, Brasil, India,
dan Amerika Serikat.
Analisis ini akan menunjukkan bagaimana kerangka hukum menentukan sumber
pendanaan dan karakter program.
Aspek
Jepang
(Model
Edukasi)
Brasil (Model
Hak Asasi)
India (Model
Jaring
Pengaman)
Amerika Serikat
(Model Bantuan)
Nama
Program
Gakkō
Kyūshoku (学
校給食
PNAE
(Programa
Nacional
de
Alimentação
Escolar)
PM
POSHAN
(Pradhan
Mantri
Poshan
Shakti
Nirman)
NSLP (National School
Lunch Program)
Dasar
Hukum
Utama
Undang-
Undang
Makan Siang
Sekolah 1954
(UU No. 160
Tahun 1954).
Konstitusi
Federal
1988
(Pasal 208, VII)
dan
UU
No.
11.947/2009
Putusan
Mahkamah
Agung
2001
(PUCL vs Union
of
India)
dan
Pedoman
Nasional 2021
Undang-Undang Makan
Siang Sekolah Nasional
1946
(Richard
B.
Russell National School
Lunch Act)
194
Klasifikasi
Hukum
Kegiatan
Pendidikan
(Pasal 1 UU).
Bukan
sekadar
bantuan
sosial,
melainkan
bagian
integral
dari
kurikulum
Hak
Konstitusional
warga
negara.
Merupakan
penjabaran dari
Hak
Asasi
Manusia
atas
Pangan
Hak Dasar untuk
Hidup (Article 21
Konstitusi),
diperintahkan
oleh
putusan
pengadilan
Program Kesejahteraan
federal.
Tujuannya:
mengamankan surplus
komoditas
pertanian
dan menjaga gizi.
Sumber
Anggaran
Sharing:
Pemerintah
daerah
(fasilitas, gaji)
+ Orang Tua
(bahan
makanan)
Pemerintah
Federal (transfer
ke daerah per
siswa)
+
Kewajiban
Belanja 30% ke
Petani Lokal.
Sharing:
Pemerintah Pusat
(60%) & Negara
Bagian
(40%)
untuk
biaya
memasak
dan
bahan
Pusat menyediakan biji-
bijian gratis. Pemerintah
Federal (subsidi tunai
per porsi makan yang
disajikan),
dilengkapi
komoditas surplus dari
USDA.
Alokasi
&
Biaya
Orang
tua
membayar
¥4.500/bln.
Pemerintah
menanggung
biaya
operasional.
Tidak
ada
kategori
"gratis
universal",
tapi
subsidi
penuh untuk
keluarga
miskin
Pemerintah
Pusat
mentransfer
dana
ke
rekening
sekolah.
Saat
ini:
R$0,50
-
R$1,07
per
siswa/hari,
tergantung
jenjang.
Wajib
30%
untuk
petani
Bahan:
100g
beras/gandum
gratis.
Biaya
masak:
₹5,45
(SD)
&
₹8,17
(SMP)
per
anak/hari.
Termasuk honor
juru masak
Biaya diganti per porsi:
Gratis:
$3,90;
Harga
Reduksi:
$3,50;
Berbayar:
$0,44
(2024/2025).
Total
biaya
program
~$14
miliar/tahun.
Keterkaitan
Anggaran
& Hukum
UU
mewajibkan
keberadaan
"Guru
Gizi"
Konstitusi
mengikat
anggaran
sebagai belanja
Sifatnya
quasi-
mandatory karena
perintah MA, tapi
alokasi per anak
Program
bersifat
entitlement:
siapapun
memenuhi
syarat
miskin
wajib
diberi
195
(Eiyō Kyōyu).
Gaji mereka
dari
APBD,
mengikat
anggaran
pendidikan
secara
struktural
wajib
(mandatory
spending).
UU
11.947
menciptakan
ekosistem
ekonomi sirkular
dari
dana
negara ke petani
kecil
sangat
minim,
sehingga
rawan
inflasi pangan dan
kualitas rendah
makan.
Anggaran
membengkak otomatis
saat krisis, tidak bisa
dibatasi kuota.
Analisis Mendalam Dasar Hukum dan Implikasinya
1. Jepang: Makan Siang sebagai "Pelajaran" yang Diatur Ketat
a. Dasar Hukum: Gakkō Kyūshoku Hō (UU Makan Siang Sekolah). Pasal 1
menyatakan tujuannya adalah untuk "memajukan perkembangan fisik dan
mental anak-anak yang sehat" dan secara eksplisit menyebutnya sebagai
bagian dari pendidikan. Ini fundamental karena menempatkan anggarannya
di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan (MEXT), bukan Kementerian
Sosial.
b. Implikasi Anggaran & Pendidikan: Karena dianggap "pendidikan", sekolah
wajib memiliki tenaga profesional, yaitu Eiyō Kyōyu (Guru Ahli Gizi) yang
berstatus PNS daerah. Gaji dan pelatihan mereka adalah anggaran
pendidikan, bukan bansos. Biaya bahan makanan yang dibayar orang tua
dianggap setara dengan iuran buku atau seragam, bukan beban sosial. Ini
menciptakan rasa kepemilikan dan standar kualitas tinggi. Hukum tidak
mewajibkan "gratis", melainkan "wajib edukatif".
c. Jepang (Pendidikan Holistik): Program ini bukan sekadar memberi makan.
Makan siang adalah "waktu pendidikan" resmi. Siswa bergiliran menyajikan
makanan, belajar tentang nutrisi, asal-usul bahan pangan lokal, dan etika
makan. Tujuannya membentuk karakter dan kebiasaan hidup sehat, bukan
sekadar mengisi perut.
2. Brasil: Konstitusionalitas Pangan Lokal sebagai Hak Fundamental
a. Dasar Hukum: Pasal 208 Konstitusi 1988 menjamin "jaminan makanan"
(alimentação) sebagai hak siswa. Namun, revolusi hukum terjadi melalui UU
No. 11.947/2009. Pasal 14 UU ini secara revolusioner mewajibkan minimal
196
30% dana PNAE dari pemerintah federal digunakan untuk membeli makanan
langsung dari pertanian keluarga, dengan prioritas petani lokal, petani
reformasi agraria, dan komunitas adat.
b. Implikasi Anggaran & Pendidikan: Inilah perpaduan hukum pendidikan dan
ekonomi yang paling eksplisit. UU ini menciptakan pasar yang terjamin
(guaranteed market) bagi petani miskin. Secara pendidikan, UU ini
mengharuskan menu menghormati kebiasaan makanan lokal, sehingga
anak-anak di Amazon makan singkong dan ikan lokal, bukan biskuit kiriman
dari kota. Pengawasannya menggunakan Dewan Pangan Sekolah (CAE),
yang terdiri dari orang tua, guru, dan masyarakat sipil, sebagai auditor
anggaran langsung.
3. India: Program Lahir dari Intervensi Yudisial, Bukan Politik
a. Dasar Hukum: Keunikannya adalah program ini lahir dari perintah pengadilan
(judicial overreach). Dalam kasus People's Union for Civil Liberties (PUCL)
vs Union of India (2001), Mahkamah Agung menyatakan bahwa "hak atas
makanan adalah bagian dari hak untuk hidup" (Pasal 21 Konstitusi) dan
memerintahkan semua sekolah negeri menyediakan makan siang yang
dimasak (cooked meal).
b. Implikasi Anggaran & Pendidikan: Karena lahir dari perintah MA,
pendanaannya cenderung "asal jalan". Penganggarannya sangat terbatas
dan merupakan kombinasi dari alokasi biji-bijian oleh Pemerintah Pusat
(Food Corporation of India) dan biaya memasak yang dibagi dengan negara
bagian. Angka per anak sangat minim (sekitar Rp1.000/hari), menyebabkan
ketergantungan pada biji-bijian murah dan minim protein/sayuran. Tidak ada
mandat hukum untuk kualitas nutrisi tinggi atau keterlibatan petani lokal,
sehingga gagal menjadi alat transformasi pendidikan berkualitas, meskipun
sukses meningkatkan angka partisipasi sekolah.
4. Amerika Serikat: Jaring Pengaman yang Terikat Komoditas Pertanian
a. Dasar Hukum: Richard B. Russell National School Lunch Act 1946. Disahkan
dengan tujuan ganda: "mengamankan kesehatan dan kesejahteraan anak-
anak bangsa" dan "mendorong konsumsi domestik komoditas pertanian
bergizi". Dualitas ini penting. Program ini dikelola oleh Departemen Pertanian
(USDA), bukan Departemen Pendidikan.
197
b. Implikasi Anggaran & Pendidikan: Karena dikelola USDA, program ini sangat
terkait dengan kebijakan surplus pertanian. Sekolah menerima "komoditas
berhak" (entitlement commodities) seperti daging sapi, keju, dan jagung yang
dibeli pemerintah untuk menstabilkan harga. Anggarannya terbuka
(mandatory entitlement): jika resesi melanda dan lebih banyak anak jatuh
miskin, pendanaan otomatis membengkak. Namun, dari segi pendidikan,
program ini bersifat transaksional: tidak ada guru gizi, tidak ada keterlibatan
petani lokal langsung, dan kualitas makanan sering dikritik karena dominasi
makanan olahan.
Empat Spektrum Hukum-Anggaran
1. Jepang (Edukatif-Kontributif): Anggaran pendidikan membiayai guru dan
dapur; orang tua membayar bahan makanan sebagai bagian dari biaya
pendidikan. Tidak ada konsep "gratis mutlak".
2. Brasil (Hak Asasi-Distributif): Anggaran adalah alat untuk mewujudkan hak
konstitusional sekaligus mendistribusikan kekayaan negara langsung ke
petani gurem. Dana dikunci secara hukum untuk ekonomi lokal.
3. India (Darurat-Konstitusional): Intervensi pengadilan untuk mencegah
kematian akibat kelaparan. Penganggaran minim, tidak terintegrasi dengan
pendidikan berkualitas atau pemberdayaan ekonomi.
4. AS (Welfare-Komoditas): Anggaran fleksibel dan masif untuk menjamin
akses pangan bagi warga miskin dan menstabilkan harga pangan industri,
tetapi terputus dari misi pendidikan karakter dan kedaulatan pangan lokal.
Pelajaran terpenting bagi perancang kebijakan: Dasar hukum tidak hanya mengatur
siapa yang berhak makan, tetapi juga siapa yang berhak memasok. Brasil dan
Jepang menunjukkan bahwa keberhasilan terjadi ketika hukum secara eksplisit
mendefinisikan rantai pasok dan standar kualifikasi tenaga pendidik gizinya.
IV . Perbandingan Hukum Program Makan Sekolah Bergizi di Eropa: Studi
Kasus Finlandia, Swedia, Prancis, Italia, dan Inggris
Eropa menghadirkan spektrum model hukum yang beragam dalam
penyelenggaraan program makan sekolah. Artikel ini membandingkan kerangka
hukum dan kebijakan program makan sekolah di lima negara: Finlandia, Swedia,
Prancis, Italia, dan Inggris. Dengan pendekatan yuridis-komparatif, studi ini
menemukan bahwa dasar hukum program mencerminkan ideologi kesejahteraan
198
masing-masing negara. Finlandia dan Swedia menerapkan model universal
berbasis hak sosial sebagai bagian dari pendidikan, sementara Prancis dan Italia
mengandalkan kombinasi regulasi gizi nasional dan otonomi daerah, dan Inggris
menerapkan model bantuan bertarget. Perbandingan ini menyoroti pentingnya
pengaturan kewajiban negara secara eksplisit dalam undang-undang pendidikan
serta integrasi standar gizi dalam regulasi untuk menjamin keberlanjutan dan
kualitas program.
Program makan sekolah di Eropa bukan sekadar intervensi gizi, melainkan
bagian dari sistem kesejahteraan sosial dan pendidikan yang lebih luas. Berbeda
dengan negara berkembang yang seringkali mengandalkan bantuan internasional,
negara-negara Eropa mendasarkan program ini pada kerangka hukum domestik
yang kuat, baik melalui konstitusi, undang-undang pendidikan, maupun regulasi
kesehatan. Keanekaragaman model ini—dari universal gratis hingga bantuan
bertarget—menawarkan laboratorium kebijakan yang kaya untuk dipelajari.
Perbandingan Setiap Negara
1.Finlandia: Model Universal Berbasis Hak Subjektif
a. Dasar Hukum: Basic Education Act (628/1998), Pasal 31. Undang-undang ini
mewajibkan setiap peserta didik pada pendidikan dasar mendapatkan makan
siang gratis setiap hari yang diatur dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan
gizi.
b. Kewajiban Negara: Absolut dan universal. Tidak ada persyaratan
pendapatan. Makan siang adalah hak subjektif setiap anak yang terdaftar di
sekolah dasar dan menengah pertama.
c. Cakupan: 100% siswa pendidikan dasar (sekitar 900.000 anak per hari).
Program ini juga mencakup siswa pendidikan menengah atas, meskipun
pengaturannya sedikit berbeda.
d. Pendanaan: Sepenuhnya didanai oleh anggaran pemerintah daerah
(munisipalitas), yang menerima transfer fiskal umum dari pemerintah pusat.
Tidak ada kontribusi orang tua. Biaya rata-rata sekitar €2,80 per porsi.
e. Standar Gizi: National Nutrition Council mengeluarkan pedoman gizi yang
wajib diikuti. Makanan harus memenuhi sepertiga kebutuhan energi harian.
Komposisi: sayuran segar, protein (ikan/daging/nabati), roti gandum, dan
susu/susu nabati. Edukasi gizi terintegrasi dalam kurikulum.
2. Swedia: Universalitas dengan Otonomi Daerah yang Kuat
199
a. Dasar Hukum: Education Act (2010:800), Bab 2, Pasal 25–28. UU ini
menetapkan bahwa semua siswa di sekolah dasar negeri berhak atas makan
siang bergizi gratis. Untuk sekolah menengah, kewajiban ini bersifat opsional
namun lazim dipraktikkan.
b. Kewajiban Negara: Universal untuk jenjang dasar. Undang-undang
memberikan kewajiban kepada penyelenggara sekolah (munisipalitas) untuk
menyediakan makanan tanpa biaya kepada siswa.
c. Cakupan: Hampir 100% siswa SD dan mayoritas SMP. Program ini juga
berlaku di banyak sekolah menengah atas melalui kebijakan munisipal.
d. Pendanaan: Pemerintah daerah mendanai sepenuhnya melalui pendapatan
pajak daerah dan hibah negara. Biaya rata-rata sekitar SEK 10.000–12.000
per siswa per tahun (sekitar €900–1.100). Tidak ada pungutan kepada orang
tua.
e. Standar
Gizi:
Swedish
National
Food
Agency
(Livsmedelsverket)
menerbitkan pedoman nasional yang harus dipatuhi oleh dapur sekolah.
Pedoman menekankan keberlanjutan, pengurangan limbah makanan, dan
penggunaan produk lokal.
3. Prancis: Regulasi Gizi Nasional, Penyelenggaraan Daerah
a. Dasar Hukum: Tidak ada undang-undang tunggal yang mewajibkan
penyediaan makan siang gratis universal. Kerangka hukum berasal dari Code
de l'éducation, Code rural et de la pêche maritime, serta Arrêté (Peraturan
Menteri) tentang standar gizi. Undang-undang EGAlim (2018) mewajibkan
50% produk berkelanjutan atau berkualitas (termasuk 20% organik) di kantin
sekolah.
b. Kewajiban Negara: Pemerintah pusat menetapkan standar gizi yang
mengikat secara hukum (Arrêté du 30 septembre 2011) dan pedoman
frekuensi penyajian. Namun, kewajiban menyediakan layanan kantin berada
pada pemerintah daerah (komune untuk SD, departemen untuk SMP, region
untuk SMA). Tidak ada kewajiban memberikan makan gratis universal; tarif
ditetapkan berdasarkan pendapatan keluarga (skala geser).
c. Cakupan: Lebih dari 60% siswa menggunakan kantin sekolah. Sekitar 30%
siswa menerima subsidi penuh atau besar.
d. Pendanaan: Pendanaan tripartit: orang tua (tarif berdasarkan pendapatan),
pemerintah daerah (subsidi operasional), dan negara (untuk standar gizi dan
200
pengawasan). Harga rata-rata bagi orang tua adalah €2–€7 per makan, tetapi
keluarga miskin dapat membayar serendah €0,50 atau gratis.
e. Standar Gizi: Sangat detail dan mengikat secara hukum. Menu harus
mengikuti siklus 20 hari, dengan proporsi ketat protein, sayuran, produk susu,
dan lemak. Kantin dilarang menyajikan lebih dari empat hidangan goreng per
bulan. Pengawasan dilakukan oleh inspektur kesehatan.
4. Italia: Desentralisasi dan Warisan Budaya Pangan
a. Dasar Hukum: Tidak ada undang-undang nasional yang mewajibkan makan
siang gratis universal. Regulasi utama adalah Law No. 59/1997 (otonomi
sekolah), Ministerial Decree tentang pedoman gizi, dan UU No. 205/2017
yang mempromosikan produk organik di kantin publik. Beberapa region
(seperti Tuscany, Emilia-Romagna) memiliki undang-undang regional yang
mewajibkan standar tinggi.
b. Kewajiban Negara: Pemerintah pusat hanya menetapkan pedoman umum,
tanpa mandat universal gratis. Penyelenggaraan sepenuhnya diserahkan
kepada komune (tingkat kota) yang memiliki otonomi tinggi. Kota-kota besar
(Roma, Milan, Bologna) menyediakan layanan makan siang dengan biaya
berdasarkan ISEE (indikator pendapatan).
c. Cakupan: Bervariasi. Di kota-kota besar, partisipasi mencapai 70–90% untuk
SD, tetapi di daerah selatan yang lebih miskin, infrastruktur kantin seringkali
kurang.
d. Pendanaan: Kombinasi iuran orang tua (berbasis pendapatan) dan subsidi
komune. Beberapa komune progresif menyediakan gratis untuk keluarga
berpenghasilan rendah. Tidak ada dana nasional yang dialokasikan khusus.
e. Standar Gizi: Kementerian Kesehatan menerbitkan Linee di indirizzo per la
ristorazione scolastica (Pedoman Gizi Sekolah). Menu harus mematuhi diet
Mediterania: banyak sayur, buah, kacang-kacangan, ikan, minyak zaitun
extra virgin. Penggunaan produk organik dan produk DOP/IGP (indikasi
geografis) didorong. Italia adalah pelopor dalam memasukkan pendidikan
pangan dan budaya kuliner sebagai bagian dari kurikulum.
5. Inggris: Model Bantuan Bertarget Pascapasar
a. Dasar Hukum: Tidak ada hak legal atas makan siang gratis universal.
Kerangka hukum terdiri dari Education Act 1996 (bagian 512), School Food
201
Standards (The Requirements for School Food Regulations 2014, SI
2014/1603), dan Universal Infant Free School Meals (UIFSM) yang
diperkenalkan tahun 2014 untuk semua siswa kelas Reception, Year 1, dan
Year 2 (usia 4–7 tahun).
b. Kewajiban Negara: Negara hanya mewajibkan penyediaan makanan gratis
untuk kelompok sasaran: (a) semua siswa infant (UIFSM), (b) siswa dari
keluarga penerima manfaat tertentu (means-tested). Selain itu, sekolah harus
menyediakan fasilitas makan, tetapi tidak wajib menyubsidi.
c. Cakupan: Sekitar 1,6 juta siswa (23% dari populasi sekolah negeri) menerima
makan siang gratis berbasis pendapatan. Dengan UIFSM, cakupan naik
menjadi sekitar 40% di SD.
d. Pendanaan: Pemerintah pusat mendanai UIFSM dan means-tested free
meals melalui hibah langsung ke sekolah/otoritas lokal. Tarif untuk siswa lain
ditentukan oleh sekolah, tanpa batas hukum, biasanya £2,00–£2,70 per
makan.
e. Standar Gizi: School Food Standards mengikat secara hukum. Makanan
harus memenuhi standar ketat untuk membatasi lemak jenuh, gula, garam,
dan harus mencakup setidaknya satu porsi sayuran/salad dan satu porsi buah
setiap hari. Minuman manis dan gorengan dibatasi. Inspeksi dilakukan oleh
Ofsted (badan pengawas pendidikan).
Tabel Perbandingan Hukum
Dimensi
Finlandia
Swedia
Prancis
Italia
Inggris
Dasar
Hukum
Utama
Basic
Education
Act
(UU
Pendidikan)
Education
Act
(UU
Pendidikan
Code
de
l'éducation
+
Arrêté
menteri
Pedoman
nasional +
otonomi
komune
) Education
Act
+
School
Food
Regulations
Sifat Hak
Hak
subjektif
universal,
gratis
Hak
universal
(dasar)
Layanan
publik,
bukan hak;
tarif
skala
pendapatan
Layanan
opsional
berbasis
komune
Bantuan
bertarget +
universal
(infant)
202
Cakupan
100%
siswa dasar
&
menengah
pertama
~100%
siswa
dasar
~60%
siswa30%
disubsidi
penuh
Bervariasi
per
wilayah
~40%
(gratis)
sisanya
berbayar
Pendanaan 100%
APBD
100%
APBD
Tri
partit:
Orang tua,
daerah,
pusat
Orang tua
&
APBD
(komune
Pusat
(untuk yang
berhak)
+
orang tua
Dari perbandingan di atas, dapat diklasifikasi empat model hukum:
1) Model Hak Universal Nordik (Finlandia, Swedia): Makanan sekolah
dikonstruksi sebagai hak anak yang melekat pada status sebagai siswa.
Undang-undang pendidikan secara eksplisit menyebutkan kewajiban
negara. Pendanaan bersifat struktural dari pajak daerah. Model ini
menekankan kesetaraan mutlak dan menghapus stigma kemiskinan.
2) Model Regulasi Gizi Terpusat-Penyelenggaraan Daerah (Prancis): Negara
tidak menjamin hak universal, tetapi menjamin kualitas melalui standar gizi
yang mengikat dan pengawasan ketat. Biaya dibagi, menjadikan layanan ini
semi-pasar dengan subsidi silang. Model ini mengakomodasi keragaman
kapasitas fiskal daerah tetapi menjaga standar nasional.
3) Model Desentralisasi Kultural (Italia): Keberadaan dan kualitas program
sangat bergantung pada kemauan politik dan kapasitas fiskal komune.
Kelebihannya, ketika berjalan, program ini sangat terintegrasi dengan
budaya pangan lokal dan pendidikan rasa. Namun, model ini menciptakan
ketimpangan geografis yang signifikan antara Italia utara dan selatan.
4) Model Residual Anglo-Saxon (Inggris): Hukum membatasi intervensi negara
pada kelompok paling rentan. Universalitas parsial (infant) adalah hasil lobi
politik, bukan hak fundamental. Model ini efisien secara fiskal tetapi
mempertahankan stigma "makanan orang miskin," sebuah masalah yang
coba diatasi oleh walikota London dengan program universal untuk SD,
tetapi menghadapi tantangan hukum anggaran.
203
Dari uraian diatas dapat di fokuskan pada
1) Eropa menunjukkan bahwa dasar hukum yang kuat dalam undang-undang
pendidikan adalah prasyarat keberlanjutan. Model Nordik membuktikan
bahwa universalitas gratis bukanlah utopia, melainkan pilihan politik yang
dilembagakan melalui pajak. Model Prancis membuktikan bahwa standar gizi
yang mengikat secara hukum dapat mengubah perilaku industri pangan dan
meningkatkan kesehatan tanpa harus menggratiskan sepenuhnya.
2) Bagi Indonesia, pembelajaran utama adalah: (1) perlunya memasukkan
kewajiban penyediaan makanan sekolah ke dalam revisi UU Sisdiknas,
mengikuti tradisi hak pendidikan Nordik; (2) pentingnya standar gizi yang
detail dan mengikat secara hukum seperti Arrêté Prancis, bukan sekadar
panduan sukarela; serta (3) model Italia mengajarkan bahwa pengaturan
harus menghormati keanekaragaman pangan lokal, tetapi harus diimbangi
dengan mekanisme transfer fiskal pusat agar tidak timbul ketimpangan antar
daerah. Tanpa fondasi hukum yang jelas, program makan sekolah akan tetap
menjadi proyek yang rentan terhadap perubahan politik anggaran.
Sumber Bacaan
· Basic Education Act (628/1998), Finland.
· Education Act (2010:800), Sweden.
· Arrêté du 30 septembre 2011 relatif à la qualité nutritionnelle des repas servis
dans le cadre de la restauration scolaire, France.
· Legge 13 luglio 2015, n. 107 (La Buona Scuola), Italia.
· The Requirements for School Food Regulations 2014 (SI 2014/1603), United
Kingdom.
· European Commission. (2021). Provision of School Meals across the EU –
Mapping Report. Joint Research Centre.
· Livsmedelsverket (Swedish National Food Agency). (2021). National Guidelines
for School Meals.
· National Nutrition Council of Finland. (2017). Nutritional Guidelines for School
Meals
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 April 2026 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 13 April 2026 dan telah didengar dalam
204
persidangan Mahkamah pada tanggal 14 April 2026, serta menyerahkan keterangan
tambahan bertanggal 29 Juni 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juni
2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Perkara 40/PUU-XXIV/2026
a. Bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan
keterpenuhan 20% (dua puluh persen) anggaran Pendidikan pada Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945.
b. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan
ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
205
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005, Nomor: 010/PUU-III/2005, dan Nomor 11/PUU-V/2007 yang pada
pokoknya menyatakan, dikutip:
“Menimbang bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, untuk menetapkan bahwa Pemohon
telah mengalami kerugian konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji haruslah dipenuhi lima syarat
yang bersifat kumulatif yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
Tanggapan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2025
a. Pemohon I Perkara 40 mendalilkan diri sebagai lembaga swadaya
masyarakat yang fokus pada pendidikan anak jalanan. Secara
institusional, tujuan pendirian Yayasan adalah untuk menyelenggarakan
pendidikan. Namun, implementasi program MBG di sekolah justru
merupakan instrumen pendukung bagi anak didik untuk mendapatkan
206
asupan nutrisi yang memadai, yang secara medis terbukti meningkatkan
kapasitas kognitif. Pemerintah berpendapat bahwa Yayasan TB
Nusantara tidak dapat menjelaskan bagaimana anggaran MBG
merintangi kegiatan operasional Yayasan secara spesifik. Dalil Yayasan
yang menyatakan bahwa dana Rp223,5 triliun untuk MBG mengurangi
ruang fiskal untuk membangun gedung sekolah adalah argumen yang
bersifat makro dan administratif. Yayasan tidak memiliki hak secara
langsung untuk menentukan prioritas belanja negara di antara belanja
modal (gedung) dan belanja operasional (makan). Oleh karena anggaran
pendidikan tetap dialokasikan sebesar 20% dari APBN 2026, maka
secara konstitusional mandat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 telah
dipenuhi.
b. Pemohon II, III, dan IV mendalilkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran
akibat MBG telah mengakibatkan pembatasan fasilitas kampus, seperti
pengurangan penggunaan lampu dan pengetatan jam operasional
gedung. Pemerintah berpendapat tidak adanya causal verband antara
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dengan kebijakan internal rektorat
kampus tersebut. Keputusan manajerial di perguruan tinggi, termasuk
efisiensi penggunaan listrik atau jam operasional gedung, merupakan
bagian dari otonomi tata kelola universitas yang dipengaruhi oleh
berbagai faktor internal, bukan semata-mata karena adanya program
MBG di tingkat nasional. Mahasiswa sebagai penerima manfaat
pendidikan tidak memiliki hak konstitusional untuk mengatur rincian
teknis operasional anggaran kementerian pengampu. Jika mahasiswa
merasa layanan pendidikan di kampusnya menurun, maka saluran yang
tepat adalah melalui mekanisme internal kampus atau kementerian
terkait, tidak melalui pengujian undang-undang anggaran yang bersifat
makro.
c. Pemohon V mengklaim bahwa kesejahteraannya terancam karena
anggaran MBG lebih diprioritaskan daripada kenaikan tunjangan guru.
Pemerintah menegaskan bahwa status kepegawaian dan komponen
honorarium dasar bagi guru di sekolah swasta merupakan ranah
perjanjian kerja antara guru dengan yayasan penyelenggara pendidikan
masing-masing. Namun demikian, Pemerintah tetap berkomitmen
207
menjalankan mandat Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, dimana pemerintah memberikan tunjangan
profesi bagi guru bersertifikat, insentif guru non ASN bagi guru yang
belum bersertifikat dan tunjangan khusus guru bagi guru yang
ditempatkan di daerah khusus termasuk mereka yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan masyarakat (swasta). Dalam postur UU
APBN 2026, kewajiban Pemerintah untuk memenuhi aneka tunjangan
guru tetap dialokasikan secara pasti dan tidak tergerus oleh program
lainnya. Anggaran untuk kesejahteraan guru, termasuk di dalamnya
tunjangan profesi, justru dipastikan tetap tersedia dalam alokasi
anggaran pendidikan yang mencapai Rp769,1 triliun pada TA 2026. Oleh
karena itu, kekhawatiran Pemohon V bahwa kesejahteraannya terancam
akibat adanya program MBG adalah dalil yang tidak berdasar. Dengan
demikian tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
pemberlakuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dengan pengurangan
hak-hak finansial guru yang menjadi kewajiban Pemerintah menurut
Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
208
A. Landasan Filosofis
Bahwa landasan filosofis pembentukan UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas
berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yakni
komitmen
negara
untuk
"mencerdaskan
kehidupan
bangsa"
dan
"memajukan kesejahteraan umum". Pengelolaan APBN pada hakikatnya
adalah wujud kedaulatan rakyat yang dikelola secara sistematis untuk
mencapai tujuan bernegara tersebut. Secara filosofis, pendidikan tidak
dimaknai secara sempit sekadar sebagai proses transfer pengetahuan di
ruang kelas, melainkan proses pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
(holistik) yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik. Dalam kerangka
tersebut, APBN Tahun Anggaran 2026 dirancang sebagai instrumen fiskal
untuk
menjamin
efektivitas
penyelenggaraan
pendidikan
melalui
penganggaran yang mendukung pendidikan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, instrumen fiskal melalui UU APBN 2026 hadir untuk
menjamin ketersediaan sumber daya termasuk intervensi gizi sebagai
prakondisi kecerdasan anak didik guna merealisasikan pemenuhan hak
dasar warga negara atas pendidikan yang layak dan berkualitas,
sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Rasionalisasi Program
Makan Bergizi Gratis (selanjutnya disingkat MBG) menjadi bagian dari
anggaran pendidikan didasarkan pada fakta bahwa program ini merupakan
wujud investasi terhadap peningkatan kualitas SDM melalui perbaikan gizi
siswa, karena kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi
optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik.
Pemenuhan nutrisi ini terbukti memiliki dampak langsung terhadap
peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik peserta didik.
Dengan demikian, secara legal dan teknokratis, program ini diakui sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan sekadar
program bantuan sosial atau pemberian makan semata. Dengan demikian,
kebijakan ini merupakan salah satu perwujudan usaha sadar dan terencana
negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 serta sejalan dengan
ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Konsep ini sangat selaras dengan praktik terbaik (best practices) dan
konvensi global di berbagai negara, yang telah membuktikan bahwa
209
intervensi gizi di sekolah adalah pilar penentu dari keunggulan sistem
pendidikan di berbagai negara, seperti di Jepang, Finlandia, dan Brazil.
Program makan siang gratis di Jepang merupakan bagian kurikulum
program pendidikan yang dilaksanakan Kementerian pendidikan (biayanya
menyatu dengan operasional sekolah) dan program makan siang sekolah di
Finlandia merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pendidikan (Basic
Education Act) untuk operasional pendidikan. Demikian pula di Brasil,
Program Pemberian Makanan Sekolah Nasional dibiayai dengan Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional. Jadi pelaksanaan UU APBN 2026
Pasal 22 ayat 3 sejalan dengan pemahaman dan praktik operasional
pendidikan di berbagai negara lainnya.
Berikut penjelasan lebih lanjut best practices negara lain, antara lain:
1. Jepang
Program Kyushoku (makan siang sekolah) diintegrasikan secara
organik sebagai pendidikan gizi (Shokuiku) yang menjadi fondasi
kedisiplinan dan kecerdasan kognitif siswa secara nasional. Sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar Shokuiku (2005), guru ahli gizi
ditempatkan berdampingan dengan tenaga pendidik. Data terkini
menunjukkan bahwa 99,7% sekolah dasar negeri di Jepang
menjalankan Kyushoku. Skema ini tidak hanya mensuplai nutrisi dan
memperbaiki
asupan
vitamin
harian
secara
signifikan,
tetapi
kurikulumnya mendidik siswa tentang gotong royong, menjaga
kebersihan, serta menghargai rantai pasok makanan lokal.
2. Finlandia
Sebagai pelopor pendidikan inklusif, program Free School Meals yang
diwajibkan sejak tahun 1948 dipandang sebagai instrumen pedagogis
yang menjamin setiap anak siap menerima pelajaran tanpa diskriminasi
ekonomi. Laporan dari School Meals Coalition menegaskan bahwa
makan siang gratis merupakan katalis utama yang mentransformasi
Finlandia menjadi knowledge-based society. Saat ini, dengan pendanaan
penuh dari alokasi pajak nasional dan daerah, lebih dari 94% siswa
(sekitar 558 ribu anak) di jenjang pendidikan dasar hingga menengah
menerima akses nutrisi setara setiap harinya, yang secara efektif
210
mengeliminasi isu ketimpangan akademik akibat kelaparan tersembunyi
(hidden hunger).
3. Brasil
Sebagai perbandingan dari sesama negara berkembang, Program
Makanan Sekolah Nasional (Programa Nacional de Alimentação
Escolar/PNAE) di Brasil membuktikan korelasi langsung antara
intervensi gizi dan lonjakan capaian akademik. PNAE saat ini beroperasi
dengan anggaran sekitar R$5,4 miliar untuk melayani lebih dari 38 juta
siswa. Analisis empiris dari implementasi PNAE menunjukkan efektivitas
pendanaan program secara langsung mendongkrak skor akademik
pelajar; di mana nilai rata-rata kemampuan matematika siswa sekolah
umum dilaporkan meningkat signifikan hingga 7,91 poin.
Transformasi paradigma global memosisikan makan siang sekolah sebagai
investasi publik ber-implikasi ganda yang rasional. Berdasarkan data World
Food Programme (WFP) tahun 2024-2025, alokasi anggaran global untuk
program makan di sekolah telah meningkat dua kali lipat menjadi US$84
miliar, dengan 99% pendanaannya kini bersumber langsung dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing negara. Kalkulasi WFP dan
Bank Dunia juga membuktikan tingginya tingkat pengembalian keekonomian
(return on investment); setiap US$1 yang dialokasikan pemerintah pada
makanan sekolah akan menghasilkan keuntungan ekonomi, kesehatan, dan
pendidikan sebesar US$7 hingga US$35 dalam jangka panjang. Integrasi
praktik terbaik anggaran pendidikan melalui perbaikan nutrisi secara global
ini semakin mengukuhkan bahwa langkah Pemerintah dalam memasukkan
pendanaan Program MBG ke dalam ruang lingkup operasional pendidikan
adalah kebijakan strategis, rasional, dan berbasis bukti (evidence-based
policy) guna menciptakan generasi emas yang berdaya saing.
Tahun 2025, Pemerintah telah mengakomodir program MBG dalam UU
APBN TA 2025 yang penyusunannya telah dibahas oleh DPR dan
Pemerintah pada tahun 2024, hal ini merupakan komitmen Pemerintah dalam
melaksanakan program prioritas nasional yang berkelanjutan.
Selanjutnya, kerangka program MBG telah direncanakan Pemerintah
bersama dengan DPR dengan membentuk Undang-Undang Nomor 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
211
Tahun
2025-2045
(selanjutnya
disebut
RPJPN
2025-2045)
yang
diundangkan pada tanggal 13 September 2024, yang dijabarkan secara rinci
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (selanjutnya
disebut Perpres RPJMN 2025-2029) yang diundangkan pada tanggal 10
Februari 2025.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan MBG dari aspek kelembagaan,
Pemerintah pada tanggal 15 Agustus 2024 telah menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Dengan demikian, program makan bergizi gratis merupakan program
berkelanjutan dari Pemerintahan sebelumnya ke Pemerintahan periode
selanjutnya.
B. Asas dan Tujuan
UU APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan keuangan negara
yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan, selaras dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Sementara itu, UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan asas
demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia. Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan
diletakkan pada titik temu kedua asas ini, memastikan efisiensi dan efektivitas
belanja negara (APBN) untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan
akses belajar tanpa diskriminasi sesuai UU Sisdiknas.
Program MBG sejalan dengan UU Sisdiknas yang menempatkan pendidikan
sebagai proses utuh pengembangan manusia, tidak semata pengajaran
kognitif, tetapi juga pembinaan fisik, kesehatan, dan karakter.
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidikan
nasional bertujuan “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, dan mandiri.” Aspek “sehat” dan pemenuhan kebutuhan dasar peserta
didik merupakan prasyarat konstitusional bagi tercapainya tujuan pendidikan
tersebut. Selain itu diatur bahwa, Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
212
Dengan demikian, MBG bukan kebijakan non educational, melainkan
intervensi pendukung (supporting policy) bagi fungsi pendidikan nasional
guna menjamin kesiapan biologis dan kognitif peserta didik yang didukung
dengan UU APBN.
Selain itu, sesuai Pasal 6 dan Pasal 11 UU Sisdiknas, bahwa tanggung jawab
penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya tanggung jawab Pemerintah Pusat
saja, namun juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan juga
masyarakat.
Meskipun pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
dalam APBN juga dialokasikan anggaran melalui Transfer ke Daerah (TKD)
yang peruntukannya untuk bidang pendidikan.
Implementasi asas keadilan secara konkrit dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan memastikan tidak ada satupun program strategis dari periode
sebelumnya
yang
dihentikan
atau
dikurangi.
Pemerintah
tetap
menggencarkan perbaikan bangunan sekolah, mempertahankan beasiswa
Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), dan
berbagai beasiswa lainnya, pengembangan metode pembelajaran interaktif
melalui digitalisasi pembelajaran untuk sekolah. Hak dan kesejahteraan guru
juga tidak dikurangi, melainkan ditambahkan insentif khusus bagi guru
honorer.
Tujuan pengintegrasian alokasi pendanaan dalam UU APBN 2026 dan UU
Sisdiknas adalah untuk menciptakan output dan outcome pendidikan yang
terukur. Tujuan pengalokasian 20% anggaran pendidikan bukan sekadar
menggugurkan kewajiban administratif mandatory spending, melainkan
bertujuan strategis untuk memutus rantai kemiskinan, mencegah stunting
kognitif, dan mempersiapkan generasi emas yang memiliki daya saing global.
Program MBG dirasionalisasikan sebagai investasi peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdampak langsung pada peningkatan
konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik siswa. Sebagai contoh,
Pemerintah secara konsisten telah mengalokasikan minimal anggaran
pendidikan 20% dari total APBN sejak TA 2009. Pada TA 2026, telah
dialokasikan anggran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun yang mencapai
20% dari APBN 2026 sesuai dengan amanat konstitusi. Dari alokasi tersebut,
213
dialokasikan Rp223,6 triliun untuk MBG bagi penerima manfaat untuk siswa
sekolah/madrasah.
Hal ini diiringi dengan anggaran kesejahteraan guru yang meningkat secara
signifikan (selama periode 2024-2026 tumbuh rata-rata 10,16% per tahun dari
Rp175 triliun tahun 2024 menjadi Rp211,4 triliun pada tahun 2026*)), lebih
besar dari pertumbuhan anggaran pendidikan (selama periode 2024-2026,
anggaran pendidikan tumbuh rata-rata 7,82% per tahun dari Rp665,02 triliun
pada tahun 2024 menjadi Rp769,09 triliun pada tahun 2026).
*)belum termasuk anggaran kesejahteraan untuk guru pendidikan keagamaan
C. Arah Pengaturan
Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur
dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menuntut perluasan makna operasional pendidikan dalam
UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur APBN. Pengaturan tidak lagi
terkotak pada belanja modal (infrastruktur fisik) dan belanja pegawai (gaji
pendidik), tetapi diperluas secara legal dan teknokratis pada belanja
operasional penunjang daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya
dimanifestasikan melalui Program MBG. Alokasi dan peruntukan program ini
sebagai pendanaan operasional pada lembaga pendidikan telah disepakati
bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Tabel di atas menggambarkan integrasi arah pengaturan UU APBN 2026
yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar pengelolaan dana
214
pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada kualitas ekosistem
pembelajaran. Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu,
seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan Pemda
melalui Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh
Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) agar memiliki
standar kualitas yang merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui
Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi
Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan K/L non-
MBG meningkat dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun
(2026).
3. Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga
kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) guna memotong rantai birokrasi dan menjamin
ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026
“Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan Pendidikan."
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026
“Pendanaan
operasional
penyelenggaraan
Pendidikan
termasuk program makan bergizi
pada
Lembaga
yang
berkaitan
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(2) dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat
(4) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
215
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
dengan penyelenggaraan pendidikan
baik umum maupun keagamaan.”
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
”Dana pendidikan selain gaji pendidik
dan
biaya
pendidikan
kedinasan
dialokasikan
minimal
20%
dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
(APBN)
pada
sektor
pendidikan dan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).”
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas
”Pemenuhan pendanaan pendidikan
dapat dilakukan secara bertahap.”
1.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa masuknya MBG
melanggar mandatory spending 20% (dua puluh persen) untuk
Pendidikan, Pemerintah menegaskan bahwa sistem Pendidikan
nasional tidak bisa dipisahkan dari kondisi fisik peserta didik. Frasa
"kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam Pasal 31 ayat
(4) UUD NRI 1945 harus ditafsirkan secara dinamis dan progresif.
Pendidikan tidak terjadi dalam ruang vakum yang hanya melibatkan
guru dan buku. Penyelenggaraan pendidikan pada hakikatnya
merupakan suatu sistem yang terorganisasi dan terencana untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. Operasional penyelenggaraan
pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas,
tetapi juga mencakup berbagai layanan pendukung yang memastikan
tercapainya perkembangan peserta didik secara optimal.
2.
Menurut George R. Terry, manajemen merupakan suatu proses yang
terdiri
dari
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan,
dan
pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam
konteks
pendidikan,
fungsi
manajemen
ini
diterapkan
dalam
pengelolaan kurikulum, peserta didik, tenaga kependidikan, sarana
prasarana, serta layanan pendukung lainnya. MBG direncanakan,
diorganisasi, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah, maka
216
program tersebut secara manajerial termasuk dalam operasional
pendidikan.
3.
Selain itu, Abraham Maslow melalui teori hierarki kebutuhan
menjelaskan bahwa kebutuhan fisiologis seperti makan dan minum
merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sebelum individu
dapat mencapai kebutuhan tingkat lebih tinggi, termasuk aktualisasi diri.
Dalam konteks pendidikan, siswa yang kebutuhan gizinya terpenuhi
akan
lebih
mampu
berkonsentrasi,
memahami
materi,
dan
berpartisipasi aktif dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pemenuhan
kebutuhan gizi melalui program MBG berkontribusi langsung terhadap
efektivitas proses belajar.
4.
Lebih lanjut, Hamalik Oemar menyatakan bahwa pendidikan adalah
suatu sistem yang melibatkan komponen-komponen yang saling
berkaitan, termasuk lingkungan belajar dan layanan pendukung.
Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga
sebagai institusi yang membina perkembangan jasmani dan rohani
peserta didik. Dengan demikian, penyediaan makanan bergizi dapat
dipandang sebagai bagian dari pembinaan aspek jasmani siswa.
5.
Dalam praktiknya di Indonesia, kebijakan mengenai pemenuhan gizi
peserta didik juga menjadi perhatian pemerintah melalui program MBG.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia
sejak usia sekolah dengan memastikan kebutuhan gizi terpenuhi.
6.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa MBG termasuk
dalam operasional penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari
layanan penunjang pendidikan. Secara teoretis, hal ini didukung oleh
teori manajemen pendidikan dan teori kebutuhan manusia yang
menegaskan
pentingnya
pemenuhan
kebutuhan
dasar
untuk
menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.
7.
Peserta didik sebagai subjek utama pendidikan memerlukan kesiapan
fisik dan mental yang hanya dapat dicapai melalui asupan gizi yang
seimbang. Jika negara gagal memastikan anak didik dalam kondisi
sehat saat belajar, maka biaya yang dikeluarkan untuk kurikulum dan
infrastruktur akan menjadi sia-sia karena anak-anak tersebut tidak akan
mampu menyerap materi pelajaran dengan baik. Oleh karena itu,
217
pengkategorian MBG sebagai komponen operasional pendidikan
adalah langkah yang logis dan konsisten dengan tujuan nasional.
8.
Untuk
memahami
mengapa
Pemerintah
berhak
memasukkan
komponen gizi ke dalam anggaran pendidikan, perlu dilakukan
penelusuran terhadap risalah amandemen UUD NRI 1945 yang
berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002. Perubahan pada Bab XIII
tentang Pendidikan dan Kebudayaan mencerminkan pergeseran
paradigma dari sekadar "pengajaran" yang bersifat instruksional
menjadi "pendidikan" yang bersifat holistik. Dalam pembahasan di
Panitia Ad Hoc (PAH) I dan III Badan Pekerja Majelis Permusyawaran
Rakyat (MPR), muncul kesadaran bahwa pendidikan nasional harus
mampu membangun kapasitas intelektual sekaligus karakter dan moral
bangsa. Perubahan istilah dari "pengajaran" pada naskah asli menjadi
"pendidikan" pada hasil amandemen menunjukkan bahwa negara
memiliki
tanggung
jawab
yang
lebih
luas
dari
sekadar
menyelenggarakan kelas, yakni mencakup pembinaan manusia
seutuhnya.
9.
Risalah pembahasan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 juga
mengungkap bahwa penetapan angka 20% (dua puluh persen)
dimaksudkan agar sektor pendidikan memiliki "kepastian anggaran"
yang terlindungi dari gejolak politik sesaat. Namun, Para Perumus UUD
NRI 1945 tidak pernah memberikan daftar tertutup mengenai apa saja
yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam komponen anggaran
pendidikan tersebut. Sebaliknya, Perumus UUD NRI 1945 memberikan
mandat kepada pembentuk Undang-Undang melalui frasa "diatur
dengan undang-undang" (Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945) untuk
menjabarkan sistem pendidikan nasional yang relevan dengan
perkembangan zaman. Dalam konteks tahun 2026, ketika tantangan
krisis pangan dan masalah stunting masih membayangi, maka
memasukkan MBG sebagai pendukung operasional pendidikan adalah
bentuk pelaksanaan mandat tersebut secara bertanggung jawab.
10. Pendidikan adalah sebuah usaha sadar untuk mengembangkan potensi
diri, namun potensi tersebut mustahil berkembang jika otak anak tidak
mendapatkan asupan nutrisi yang cukup. Gizi menjadi hal yang penting
218
bagi orang yang sedang menempuh pendidikan karena selain dapat
meningkatkan kecerdasan, juga dapat menunjang pertumbuhan fisik
dan
mental.
Pengaruh
asupan
zat
gizi
terhadap
gangguan
perkembangan anak melalui menurunnya status gizi. Status gizi yang
kurang tersebut akan menimbulkan kerusakan otak, sakit, dan
penurunan pertumbuhan fisik. Ketiga keadaan ini akan berpengaruh
terhadap perkembangan intelektual. Gangguan perkembangan yang
tidak normal antara lain ditandai dengan lambatnya kematangan sel
saraf, lambatnya gerakan motorik, kurangnya kecerdasan dan
lambatnya respon sosial.
11. Menurut kajian yang dilakukan oleh A. Masruroh, status gizi memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar matematika anak.
Status gizi bersama dengan faktor lain, seperti konsumsi pangan, dan
fasilitas belajar memiliki pengaruh yang signifikan secara bersama
terhadap prestasi belajar matematika anak.
12. Hal serupa juga ditemukan berdasarkan hasil penelitian A. A. Wulandari
Nur, dkk mengenai hubungan antara status gizi dengan prestasi belajar
siswa usia 9–12 tahun di SDN 192 Inp. Tamalalang, dapat disimpulkan
bahwa status gizi siswa bervariasi, dengan sebagian besar berada pada
kategori gizi baik, diikuti oleh gizi kurang/buruk, serta sebagian kecil
mengalami obesitas/overweight. Sementara itu, mayoritas siswa
memiliki prestasi belajar yang tergolong tinggi berdasarkan nilai rata-
rata rapor. Hasil analisis menunjukkan adanya hubungan yang
bermakna antara status gizi dengan prestasi belajar siswa. Hal ini
menunjukkan bahwa semakin baik status gizi yang dimiliki siswa, maka
cenderung semakin baik pula prestasi belajar yang dicapai. Dengan
demikian, pemenuhan gizi yang optimal pada anak usia sekolah sangat
penting untuk mendukung perkembangan kognitif dan peningkatan hasil
belajar di sekolah.
13. Secara medis dan neuro-sains, malnutrisi dan kelaparan tersembunyi
(hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses neurogenesis
dan konektivitas sinapsis di otak, yang berakibat langsung pada
penurunan Intelligence Quotient (IQ), melemahnya daya ingat, dan
menurunnya tingkat konsentrasi. Laporan Bank Dunia (2024) dan World
219
Food Programme (WFP) menegaskan bahwa setiap 1 dollar yang
diinvestasikan pada program makan siang di sekolah memberikan
tingkat pengembalian (return of investment) sebesar 9 dollar melalui
perbaikan prestasi akademik dan produktivitas jangka panjang. Oleh
sebab itu, memasukkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari
pendanaan operasional pendidikan bukanlah sebuah penyelundupan
hukum, melainkan intervensi teknokratis berbasis bukti (evidence-based
policy) untuk menyelamatkan efektivitas belanja triliunan rupiah di sektor
kurikulum dan infrastruktur yang akan sia-sia jika peserta didiknya
mengalami defisit kognitif akibat kelaparan.
14. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa program MBG memiliki kontribusi
yang besar bagi perekonomian. Program MBG menciptakan permintaan
pangan nasional dalam skala besar dan stabil setiap hari. Permintaan
tersebut menyerap/meningkatkan produksi beras, telur, ayam, sayur
dan buah, susu. Dan saat ini sudah terbentuk pasar dan ekosistem
petani, peternak, dan produsen pangan, dan penyedia makanan.
15. Program MBG melibatkan rantai usaha yang luas, termasuk UMKM,
petani, distributor pangan, pelaku logistik, dan penyedia makanan.
Pelaku usaha telah menyesuaikan kapasitas produksi dan investasi
untuk memenuhi kebutuhan program tersebut. Dari sisi lapangan kerja,
program MBG membuka kesempatan kerja pada berbagai sektor,
antara lain penyedia bahan baku, distribusi logistik, pengolahan pangan
dan produksi pertanian.
16. Program MBG merupakan investasi pada kualitas sumber daya
manusia melalui peningkatan gizi anak usia sekolah, yang dalam jangka
panjang dapat berdampak pada kemampuan belajar yang akan
berpengaruh pada produktivitas tenaga kerja dan meningkatkan potensi
pertumbuhan ekonomi nasional.
17. Perbaikan gizi anak sekolah terbukti berkorelasi positif dengan
peningkatan hasil pendidikan. Hal ini didukung oleh hasil studi
internasional The Impact of School Meal Programs on Educational
Outcomes in African Schoolchildren: A Systematic Review (2022) yang
menunjukkan program makan sekolah berkontribusi positif terhadap
kehadiran, konsentrasi belajar, dan capaian akademik siswa.
220
18. Berdasarkan penjelasan yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat
disimpulkan bahwa program MBG memiliki manfaat sosio-ekonomi
yang dapat dirasakan hasilnya oleh generasi penerus bangsa.
Pemerintah berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat melihat program
ini sebagai upaya jangka panjang pembangunan modal manusia
(human capital) bangsa Indonesia yang produktif, sehat, dan terpelajar
di masa depan menuju Indonesia Emas 2045.
19. Terkait dengan keberadaan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang telah
diuji materi dan diputus Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor
24/PUU-V/2007, anggaran/dana pendidikan memiliki dimensi yang luas
termasuk untuk belanja gaji pendidik. Dengan adanya putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, maka telah terdapat kepastian alokasi
anggaran untuk pendidik sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
20. Bahwa terkait alokasi anggaran belanja pendidikan dapat Pemerintah
sampaikan perkembangan dalam 5 (lima) tahun terakhir sebagai
berikut:
a. Tahun 2022
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2022 sejumlah Rp.542.831.917.742.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.152.777.421.649.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
Rp.290.544.046.892.000,-, dan Anggaran Pendidikan Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.69.477.578.790.000,-.
b. Tahun 2023
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2023 sejumlah Rp.612.235.268.892.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.161.562.690.962.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
Rp.305.595.143.263.000,-, dan Anggaran Pendidikan Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.69.500.000.000.000,-.
c. Tahun 2024
221
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2023 sejumlah Rp.665.023.864.362.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.241.465.156.207.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
Rp.
346.558.708.105.000,-,
dan
Anggaran
Pendidikan
Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.77.000.000.000.000,-.
d. Tahun 2025
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2025 sejumlah Rp.724.262.748.700.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.261.617.652.257.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
Rp.347.091.878.745.000,-, dan Anggaran Pendidikan Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.80.000.000.000.000,-.
e. Tahun 2026
Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA
2026 sejumlah Rp.769.086.869.324.000. Anggaran tersebut terdiri
atas: Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
sejumlah Rp.470.462.497.909.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer
Ke
Daerah
dan
Dana
Desa
sejumlah
Rp.264.624.371.415.000,-, dan Anggaran Pendidikan Melalui
Pembiayaan sejumlah Rp.34.000.000.000.000,-.
Berdasarkan uraian tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk belanja
pendidikan menunjukkan peningkatan setiap tahun dalam kurun waktu
5 (lima) tahun ini.
21. Bahwa program MBG merupakan Program Prioritas Nasional yang
tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
(selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029). Adapun sasaran
program ini adalah siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
dengan rincian Strategi Tahunan Pemberian MBG sebagai berikut:
a. Tahun 2025
222
Total sasaran 17,89 juta jiwa (19%) di setiap kabupaten/kota melalui
5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
b. Tahun 2026
Total sasaran 46,39 juta jiwa (50%) di setiap kabupaten/kota melalui
13.254 Satuan Pelayanan yang pelaksanaannya diatur dalam
Perpres 115/2025.
c. Tahun 2027
Total sasaran 64,94 juta jiwa (70%) di setiap kabupaten/kota melalui
18.555 Satuan Pelayanan yang pelaksanaannya diatur dalam
Perpres 115/2025.
d. Tahun 2028
Total sasaran 73,86 juta jiwa (80%) di setiap kabupaten/kota melalui
21.104 Satuan Pelayanan. Pembentuk Undang-Undang juga
menargetkan
penyusunan
Rancangan
Undang-Undang
Pemenuhan Gizi Nasional.
e. Tahun 2029
Total sasaran 92,78 juta jiwa (100%) di setiap kabupaten/kota
melalui 26.508 Satuan Pelayanan. Pembentuk Undang-Undang
juga menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang
Pemenuhan Gizi Nasional.
22. Untuk memenuhi target dalam RPJMN tersebut diperlukan anggaran
penyediaan dan penyaluran program MBG yang kemudian dicantumkan
sebagai rincian anggaran belanja dalam Peraturan Presiden Nomor 118
Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya disebut Perpres 118/2025). Terkait
pelaksanaan penyediaan dan penyaluran MBG Tahun 2026 tercantum
dalam UU APBN 2026 dan Lampiran III Perpres 118/2025 yang terbagi
atas:
a. penyediaan dan penyaluran MBG untuk Anak Sekolah di Seluruh
Indonesia yang menggunakan anggaran pendidikan; dan
b. penyediaan dan penyaluran MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui,
dan Balita di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran
kesehatan.
223
23. Berdasarkan uraian tersebut, peningkatan anggaran program MBG
dalam UU APBN 2026 sesuai dengan peningkatan target Tahun 2026
dalam Perpres RPJMN 2025-2029 yang harus terpenuhi dan bagi
program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan hanya
diperuntukkan bagi anak sekolah saja, sehingga besaran dan
pencantuman anggaran program MBG pada anggaran pendidikan
dalam UU APBN 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
24. Peningkatan anggaran Program MBG untuk penerima manfaat dari
Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di tahun 2025 menjadi
Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh faktor kebijakan
penahapan (staging), dimana Tahun 2025 merupakan persiapan dan
penguatan tata kelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN), uji coba skala
terbatas, serta pembangunan sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG). Selanjutnya, tahun ini merupakan tahun pelaksanaan di
mana jangkauan sasaran nasional memerlukan dukungan pendanaan
yang lebih besar.
25. Selain itu, pengalokasian dana untuk Program MBG tidak dilakukan
dengan cara memangkas atau mengurangi anggaran untuk komponen
inti pendidikan lainnya. Justru, dalam UU APBN 2026, alokasi untuk
guru, murid, dan infrastruktur sekolah menunjukkan tren peningkatan
nominal demi memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh.
Beberapa peningkatan manfaat antara lain kesejahteraan tenaga
pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta didik (murid), dan
peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
26. Pembangunan fasilitas dan sarana SPPG dilakukan melalui kerjasama
dengan pihak mitra mandiri, tidak menggunakan anggaran APBN. Untuk
mengembalikan biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh mitra,
diberikan insentif sebesar Rp 6.000.000,- per hari untuk mengembalikan
biaya investasi mitra dengan perkiraan Break Even Point (BEP) yang
lebih kurang 2 s.d. 3 tahun dari insentif yang diterima.
27. Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program
MBG dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap
beberapa mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
224
Pemerintah Pusat, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah
dan Dana Desa, dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke
dalam dana yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah
menyampaikan bahwa meskipun anggaran Transfer ke Daerah
dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan tenaga pendidikan tetap
meningkat alokasinya sebagaimana Pemerintah sampaikan dalam
Tabel Perkembangan Anggaran Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru
berikut:
28. Selain itu, alokasi anggaran belanja pendidikan pada anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa melalui DAK Non-Fisik untuk Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan juga meningkat setiap tahunnya sebagaimana Pemerintah
sampaikan dalam Tabel berikut:
29. Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari APBN,
bagian dari belanja negara yang disalurkan kepada pemerintah daerah
225
untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah. Ketentuan TKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Penetapan pagu
TKD setiap tahunnya dibahas serta disepakati bersama antara
Pemerintah dengan DPR-RI. Dalam implementasinya, alokasi TKD
didasarkan pada prinsip desentralisasi fiskal untuk mengurangi
kesenjangan layanan publik, dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara, kinerja daerah, kebutuhan daerah, serta prioritas
nasional.
30. TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan daerah
dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 %
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan APBN, pemerintah
tentunya perlu memperkirakan berapa dari anggaran belanja TKD yang
digunakan daerah untuk Pendidikan sebagai Bagian dari pemenuhan
amanat 20% APBN untuk Pendidikan.
31. Penurunan pagu TKD tahun 2026, tidak serta merta menyebabkan tidak
terpenuhinya 20% anggaran Pendidikan di daerah, termasuk didalam
pemenuhan gaji dan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah
(ASND) dan tenaga Pendidikan di daerah. Hal ini mengingat untuk
kebutuhan operasional sekolah melalui Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan
(BOSP)
dan
tunjangan
guru
ASND
melalui
TPG/Tamsil/Tunjangan Khusus Guru tidak ada penurunan alokasi,
bahkan meningkat. Penurunan terbesar pengakuan belanja TKD untuk
Pendidikan dalam APBN adalah bersumber dari DAU, yang mana
secara nasional alokasi DAU hanya berkurang ±Rp30T, namun dari sisi
pengakuan APBN dari DAU untuk Pendidikan berkurang hingga
±Rp84,8T. Penurunan pengakuan DAU Pendidikan dari sisi APBN ini
disebabkan, pemerintah hanya memasukkan kebutuhan belanja gaji
dan tunjangan guru ASND saja sebagai bagian dari 20% anggaran
Pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang
juga memperhitungkan sebagian belanja untuk pembangunan/
226
rehabilitasi sarpras Pendidikan daerah menggunakan DAU (saat ini
terdapat arahan presiden Pembangunan/rehab sarpras dilakukan
KL/Kemdikdasmen sehingga tidak lagi bergantung dari DAU maupun
DAK Fisik) dan juga kebutuhan belanja dari OPD Pendidikan.
32. Dengan adanya penurunan pengakuan penggunaan DAU tersebut,
sejatinya memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan
prioritas belanja sesuai dengan kebutuhan daerah ditengah penurunan
alokasi TKD secara nasional.
33. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penurunan TKD ini tidak
serta merta berarti anggaran untuk Pendidikan di daerah juga
berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD, DAU, TKD
lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari masing-masing
pemda. Jadi selama Pemda memenuhi amanat minimal 20% APBD
untuk Pendidikan, maka penurunan TKD terutama karena penurunan
pengakuan DAU dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi
pemenuhan anggaran Pendidikan di daerah.
34. Pemerintah menekankan bahwa memisahkan MBG dari anggaran
pendidikan adalah tindakan yang tidak rasional secara saintifik. Jika
anggaran pendidikan hanya digunakan untuk membayar guru dan
membangun gedung, sementara siswanya tidak mampu belajar karena
kurang gizi, maka terjadi inefisiensi anggaran pendidikan. Program MBG
justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan.
Dengan memastikan anak-anak dalam kondisi tidak lapar dan sehat,
maka setiap rupiah yang diinvestasikan pada buku dan guru akan
memberikan hasil yang maksimal.
35. Menurut data dari World Food Programme (WFP), sekitar 380 juta anak
di seluruh dunia menerima makanan sekolah, tetapi hanya beberapa
negara, seperti Indonesia, Estonia, Finlandia, Swedia, Brasil, dan India,
yang menawarkan makan siang gratis untuk semua siswa. Namun, para
ahli semakin menekankan perlunya reformasi makanan sekolah untuk
menyediakan makanan berkualitas dan sehat bagi anak-anak.
36. Jika dikomparasikan dengan praktik terbaik global (global best
practices), pengintegrasian program gizi ke dalam pendidikan adalah
standar di negara-negara maju. Sistem pendanaan MBG melalui
227
kerangka anggaran pendidikan bukanlah suatu anomali. Realitas global
menunjukkan arah yang sebaliknya.
37. Di Finlandia, perintis pendidikan terbaik dunia, Free School Meals
(makan sekolah gratis) telah diwajibkan oleh undang-undang sejak
tahun 1948 dan dianggap sebagai pilar pedagogis, bukan sekadar
urusan kesehatan. Momen makan bersama di sekolah dikurasi sebagai
bagian dari kurikulum pendidikan karakter, tata krama, dan kesetaraan
sosial.
38. Begitu pula di Jepang melalui program Kyushoku (makan siang
sekolah), di mana pendanaannya terintegrasi erat dengan subsidi
operasional pendidikan dari pemerintah pusat dan daerah. Kyushoku
tidak hanya memberi makan, tetapi didesain sebagai pendidikan gizi
(Shokuiku) di mana siswa belajar melayani, membersihkan, dan
mengelola makanan, yang berdampak pada tingginya kedisiplinan dan
capaian akademik (PISA scores) siswa Jepang.
39. Fakta-fakta ini menggugurkan dalil Para Pemohon yang memandang
sempit bahwa operasional pendidikan murni hanya sebatas buku, alat
tulis, dan spidol. Pengeluaran negara untuk memastikan perut siswa
terisi adalah pengeluaran sah dalam yurisdiksi pendidikan.
40. Pemerintah juga perlu menekankan bahwa budgeting merupakan hak
prerogatif eksekutif dan legislatif untuk menjalankan roda pemerintahan.
Penentuan prioritas pembangunan dan rincian alokasi anggaran
merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
dimiliki oleh pembentuk undang-undang Dalam perkara a quo, Para
Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hak
konstitusional yang aktual, yang ada hanyalah ketidakpuasan terhadap
pilihan kebijakan pemerintah.
41. Pemerintah menolak dengan tegas dalil Pemohon yang membenturkan
pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK dengan kesejahteraan
dosen atau guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang ASN dan regulasi KemenPANRB, formasi ASN/PPPK
ditetapkan berdasarkan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) di
masing-masing instansi. Formasi tenaga gizi atau supervisor satuan
pelayanan pada Badan Gizi Nasional memiliki nomenklatur dan pagu
228
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sepenuhnya terpisah
dari alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Bantuan Operasional
Perguruan
Tinggi
Negeri
(BOPTN)
di
Kemendikdasmen
dan
Kemendiktisaintek. Kehadiran PPPK untuk program MBG tidak
memotong, mendegradasi, atau mengambil porsi anggaran gaji dan
tunjangan pendidik yang telah diproteksi secara spesifik dalam
kerangka pengeluaran jangka menengah (Medium Term Expenditure
Framework/MTEF) Kementerian Keuangan.
42. Mengenai dalil Para Pemohon bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
dan penjelasannya menciptakan ketidakpastian hukum dan memuat
norma baru yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, Pemerintah memberikan keterangan dengan merujuk pada
hakikat UU APBN 2026 merupakan undang-undang yang bersifat
khusus dan periodik. Mengingat UU APBN 2026 harus dieksekusi dalam
waktu satu tahun anggaran secara sangat detail, maka pencantuman
rincian program prioritas dalam bagian penjelasan bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum bagi kementerian/lembaga pelaksana
agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kebuntuan
administratif.
43. Frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara keseluruhan mencakup segala
biaya yang diperlukan agar sekolah dapat berfungsi menjalankan
misinya. Misi sekolah mencakup perlindungan, pengasuhan, dan
edukasi siswa. Memberikan makanan bergizi dalam rangka memastikan
siswa siap belajar adalah bagian dari operasi sekolah. Penjelasan
norma a quo tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan
batang tubuh, melainkan memberikan penegasan atas cakupan
operasional tersebut agar selaras dengan agenda prioritas nasional.
44. Pemerintah berpendapat bahwa alokasi Anggaran Pendidikan sudah
memenuhi mandat konstitusi, yaitu sebesar 20% dari anggaran belanja
yang pada APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp769,1 triliun termasuk
anggaran untuk MBG yang merupakan program prioritas Pemerintah
untuk memastikan peserta didik berada dalam kondisi fisik yang siap
untuk belajar. Anggaran tersebut tersebar yang dialokasikan pada
229
Kementerian/Lembaga terkait, kepada Pemerintah Daerah melalui
transfer ke daerah, serta melalui pembiayaan, dan pelaksanaannya
dilakukan secara lintas-sektoral.
IV. DAMPAK APABILA PETITUM PARA PEMOHON DIKABULKAN
Apabila permohonan ini dikabulkan, maka dapat terjadi disrupsi terhadap
struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi. Kondisi ini berpotensi
menimbulkan tekanan fiskal. Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara,
situasi
tersebut
berpotensi
mengganggu
keberlanjutan
fiskal
(fiscal
sustainability) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 berikut Penjelasannya terhadap UUD NRI 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berikut Penjelasannya dan Pasal
22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun Anggaran 2026 berikut
Penjelasannya tidak bertentangan dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
230
KETERANGAN TAMBAHAN
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 14 April 2026 (agenda:
mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden), tanggal 28 April 2026 (agenda:
mendengarkan Keterangan Pihak Terkait), dan tanggal 15 Juni 2026 (agenda:
mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon), Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi telah mengajukan sejumlah pertanyaan untuk dilengkapi oleh Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam keterangan tambahan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, perkenankanlah kami d.h.i.
Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang
merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Keterangan Presiden
sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan terdahulu.
Keterangan Tambahan ini disusun secara sistematis berdasarkan
pengelompokan isu yang berkembang dari pertanyaan, tanggapan, dan/atau
masukan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi ajukan dalam persidangan
sebelumnya, guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif sekaligus
memperkuat pandangan Pemerintah terhadap permohonan a quo.
I. Posisi Pemerintah (Standing Position)
Perkara a quo pada hakikatnya tidak mempersoalkan apakah negara boleh
atau dapat menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan
mempertanyakan bagaimana program tersebut dialokasikan dalam kerangka
anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945. Dengan demikian, inti perkara terletak pada cara menafsirkan
alokasi anggaran pendidikan, bukan pada keberadaan kebijakan itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa anggaran
pendidikan tidak dapat dibatasi secara parsial, melainkan harus dilihat sebagai
instrumen negara yang bersifat fungsional dan multidimensi untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang efektif. Oleh karenanya, pertanyaan kunci
yang relevan bukanlah apakah suatu program memiliki label pendidikan secara
formal, tetapi apakah program tersebut secara substantif merupakan bagian dari
penyelenggaraan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, Keterangan Tambahan ini juga bertujuan untuk
menegaskan bahwa pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan
dan komposisi anggaran existing merupakan komposisi yang ideal dan terbaik
untuk dapat mencapai tujuan pembangunan karena telah mempertimbangkan
231
kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan salah satunya dalam rangka
memenuhi tujuan pendidikan nasional.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah dengan hormat
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
II. Kerangka Konstitusi
A. Mandatory Spending Anggaran Pendidikan
Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) dari APBN/D untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan
kepastian konstitusional dan minimum alokasi anggaran pendidikan. Namun,
di dalam UUD 1945 tidak merinci secara limitatif komponen (daftar tertutup)
apa saja yang termasuk atau tidak termasuk dalam anggaran pendidikan.
Oleh karenanya, ruang lingkup mandatory spending pendidikan harus
ditafsirkan secara terbuka, multidimensional, dan fungsional berdasarkan
keterkaitannya dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Pemerintah
berpandangan bahwa frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, merupakan sebuah norma
yang bersifat terbuka dan dinamis, yang menuntut interpretasi progresif
sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan aktual peserta didik.
Dalam risalah sidang perubahan UUD 1945, khususnya pada Sidang
Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR tahun 2001, tidak ditemukan
adanya rumusan daftar eksklusif atau closed list mengenai komponen-
komponen apa saja yang boleh atau dilarang masuk ke dalam anggaran
pendidikan. Hal ini memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan kapasitas
kognitif dan biologis anak bangsa. Sejalan dengan itu, Perumus UUD 1945
memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang melalui frasa
"diatur dengan undang-undang" (Pasal 31 ayat (3) UUD 1945) untuk
menjabarkan
sistem
pendidikan
nasional
yang
relevan
dengan
perkembangan zaman.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi pada bagian pendapat halaman
84, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, pada prinsipnya membenarkan bahwa
232
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20%
(dua puluh persen)) dari anggaran pendidikan, sepanjang tidak ditafsirkan
menyimpang dari hakikat dan komponen sistem pendidikan nasional.
B. Penganggaran (Budgeting) Sesuai dengan Konstitusi (Open Legal
Policy)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD Tahun 1945,
Pemerintah d.h.i. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) kepada DPR. Kewenangan tersebut mencakup pula pengajuan
Rancangan Undang-Undang APBN sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi
pemerintahan di bidang keuangan negara. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2)
UUD 1945 menentukan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk memperoleh persetujuan bersama, sedangkan Pasal 23 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa RUU APBN diajukan setiap tahun
oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
Dalam konteks UU APBN TA 2026, alokasi anggaran pendidikan yang
dimuat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, merupakan
bagian dari materi muatan UU APBN yang dibentuk melalui mekanisme
pembahasan secara terbuka dan persetujuan bersama antara Presiden dan
DPR.
Dengan demikian, ditetapkannya atau disetujuinya UU APBN TA 2026
oleh
Presiden
dan
DPR,
termasuk
kebijakan
penempatan
dan
pengelompokan komponen anggaran di dalamnya, tidak dapat dipahami
sebagai tindakan sepihak, melainkan sebagai bagian integral dari
pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam
UUD 1945. Kewenangan tersebut secara nyata dijalankan melalui
mekanisme pembahasan bersama DPR, dengan melibatkan proses
politikanggaran yang terbuka dan akuntabel. Oleh karenanya, tidak tepat
untuk menyatakan bahwa kebijakan dimaksud merupakan tindakan yang
menyimpang ataupun bertentangan dengan UUD 1945.
C. Landasan Pengelolaan Keuangan Negara
Pasal 23C UUD 1945 memberikan dasar bahwa hal-hal lain mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang. Amanat tersebut antara lain
diwujudkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
233
(UU Keuangan Negara), yang mengatur kerangka pengelolaan keuangan
negara.
Dalam ketentuan Pasal 6 UU Keuangan Negara, Presiden
berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari pemerintahan. Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU Keuangan
Negara diatur bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan
bernegara, yang antara lain diwujudkan melalui penyusunan APBN/D setiap
tahun.
Oleh karenanya, pengelompokan, pembidangan, dan penamaan pos
anggaran dalam APBN, termasuk pengaturan anggaran pendidikan dalam UU
APBN TA 2026, pada dasarnya merupakan pilihan kebijakan fiskal oleh
Pemerintah.
Adapun mengenai pilihan kebijakan, Mahkamah Konstitusi pada
halaman 30 Putusan MK Nomor Perkara Nomor 010/PUU-III/2005, telah
menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh
Mahkamah.”
Pengalokasian anggaran Program MBG dalam Anggaran Pendidikan,
jelas bukan merupakan hal yang melampaui kewenangan maupun
penyalahgunaan kewenangan karena telah sesuai dengan Pasal 23C UUD
1945 dan telah mendapat persetujuan bersama Presiden dengan DPR.
Bahkan merupakan pengimplementasian dari Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
Ketidaksetujuan para Pemohon atas pengalokasian anggaran
Program MBG dalam Anggaran Pendidikan, tidak lantas menjadikan
ketentuan yang diujikan menjadi inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi pada
paragraf 3.17 halaman 187 Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah
menegaskan sebagai berikut:
“Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti
halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu
234
dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali
kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable”
III. Anggaran Pendidikan
A. UU APBN TA 2026
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa definisi anggaran pendidikan
tidak
dapat
dipahami
secara
sempit,
namun
kontekstual
dan
multidimensional. Hal tersebut dapat terlihat dari definisi anggaran
pendidikan dalam UU APBN setiap tahunnya, termasuk dalam UU APBN TA
2026 yang dalam Pasal 1 angka 35 mendefinisikan:
“Anggaran pendidikan adalah termasuk sumber daya keuangan yang
disediakan melalui Kementerian/Lembaga, nonKementerian/Lembaga,
TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah, termasuk gaji pendidik.”
B. PerPres Rincian APBN TA 2026
Lebih lanjut, Rincian Anggaran Pendidikan diatur dalam ketentuan
Pasal 6 Perpres 118 Tahun 2025 jo Lampiran VI Perpres 118/2025, yang
merinci anggaran pendidikan untuk TA 2026 yang terdiri dari beberapa
komponen, yaitu:
1. Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat yang terbagi
pada
Anggaran
Pendidikan
Kementerian
Negara/Lembaga
dan
nonKementerian/Lembaga;
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah; dan
3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan.
Dalam konteks Program MBG, bahwa Badan Gizi Nasional tercantum
secara eksplisit dalam Lampiran VI Perpres Rincian APBN TA 2026 sebagai
salah satu komponen dalam rincian anggaran pendidikan melalui
Kementerian Negara/Lembaga.
Dengan demikian, secara struktur APBN TA 2026, alokasi Badan Gizi
Nasional yang berkaitan dengan Program MBG telah ditempatkan dalam
rincian anggaran pendidikan. Penempatan tersebut berkorelasi dengan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan bahwa
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
235
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
C. Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan
Anggaran Pendidikan
Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, Pasal 2 ayat (2)
Permendikbudristek
tentang
Penggunaan
Anggaran
Pendidikan,
menjelaskan bahwa Anggaran pendidikan dialokasikan melalui:
a. kementerian/lembaga;
b. nonkementerian/lembaga;
c. TKD; dan
d. pengeluaran pembiayaan.
Kemudian, Pasal 3 ayat (2) Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2024,
mengatur bahwa Anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga
terdapat pada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
b. Kementerian Agama;
c. Kementerian Lain; dan
d. lembaga pemerintah nonkementerian.
Oleh karenanya, jelas bahwa Anggaran Pendidikan tidak hanya
terbatas dikelola oleh kementerian yang membidangani pendidikan seperti
Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek, namun dimungkinkan juga pada
Kementerian Agama, kementerian lain, maupun lembaga pemerintahan
nonkementerian. Pasal 6 Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2024 bahkan
telah merinci penggunaan anggaran Pendidikan sebagai berikut:
(1) Anggaran pendidikan pada Kementerian Lain dan lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c
dan huruf d digunakan untuk:
a. penyelenggaraan
satuan
pendidikan
pada
instansi
yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan nasional;
c. pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terkait pelatihan
vokasi untuk peningkatan kompetensi, daya saing, dan produktivitas
tenaga kerja;
d. pembangunan dan rehabilitasi prasarana satuan pendidikan yang
ditugaskan Presiden kepada kementerian yang menyelenggarakan
236
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan
e. program dan kegiatan lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf d yang mendukung tercapainya luaran
dan dampak di bidang pendidikan.
IV. Justifikasi Alokasi Program MBG dalam Anggaran Pendidikan
A. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas) menempatkan kesehatan peserta didik sebagai
bagian dari tujuan pendidikan nasional. Pasal 3 UU Sisdiknas menegaskan
bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
bertanggung jawab. Penjelasan Umum UU Sisdiknas juga menegaskan
kembali bahwa peserta didik yang sehat merupakan bagian dari visi dan misi
pendidikan nasional.
Selain itu, Pasal 45 UU Sisdiknas mengatur bahwa setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan
pendidikan nasional harus memperhatikan perkembangan peserta didik
secara utuh, termasuk aspek fisik dan kesehatan sebagai faktor pendukung
proses pembelajaran.
Dalam kerangka tersebut, Program MBG memiliki keterkaitan
fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemenuhan gizi
peserta didik melalui MBG dapat mendukung kondisi kesehatan,
pertumbuhan fisik, kesiapan belajar, konsentrasi, kecerdasan, dan partisipasi
peserta didik dalam proses pembelajaran. Keterkaitan ini sejalan pula
dengan pengaturan UKS/M yang menempatkan kesehatan, informasi gizi,
dan lingkungan
pendidikan yang
sehat sebagai instrumen untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik.
Dengan demikian, sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, maka
Program MBG dapat diposisikan sebagai kebijakan untuk mencapai tujuan
237
pendidikan nasional secara inheren, sebagaimana juga tercermin dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang memasukkan program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan.
B. Gizi sebagai Indikator Utama Kesiapan Memulai Pembelajaran
Berdasarkan data WHO, saat ini double burden of malnutrition, yaitu
kekurangan gizi dan kelebihan berat badan/obesitas yang terjadi secara
bersamaan, merupakan tantangan yang sedang dihadapi oleh berbagai
negara. Lebih lanjut, WHO menjelaskan bahwa malnutrisi tidak hanya
muncul dalam bentuk kekurangan gizi, tetapi juga kelebihan berat badan,
obesitas, kekurangan vitamin dan mineral, serta penyakit terkait pola makan.
Berkenaan dengan obestitas, menurut 2025 Child Nutrition Report yang
diterbitkan UNICEF, 1 dari 5 anak usia sekolah dan remaja (5–19 tahun)
mengalami kelebihan berat badan, di mana sejak tahun 2000 sampai dengan
2022, jumlah anak sekolah yang mengalami obesitas meningkat dari 194 juta
menjadi 391 juta. Laporan tersebut juga menunjukkan banyak dari anak-anak
mengonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar gizi, di mana
lingkungan pangan
dipenuhi makanan
ultra-proses
dan
minuman
berpemanis, menjadi pendorong utama memburuknya kualitas pola makan
anak dan remaja. UNICEF menjelaskan bahwa malnutrisi pada anak dapat
menghambat perkembangan fisik dan kemampuan kognitif, sehingga
memengaruhi proses pembelajaran di sekolah.
1. Penelitian OECD dan UNICEF
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah merilis hasil survei kemampuan siswa remaja dari tes Program for
International Student Assessment (PISA) 2018 Indonesia Country Note:
Student Performance in Reading, Math, and Science. Berdasarkan hasil
tersebut, Indonesia menduduki peringkat ketiga belas dari lima belas
negara di Asia. Di bidang literasi dan matematika, Indonesia menempati
peringkat 72 dari 78 negara di dunia, sedangkan di bidang sains,
Indonesia menempati peringkat 70. (OECD, 2018). Lebih lanjut
berdasarkan data PISA OECD 2018, status gizi (seperti sarapan pagi dan
asupan makanan seimbang) terbukti memiliki korelasi yang sangat kuat
238
dengan peningkatan konsentrasi, tingkat kehadiran, dan prestasi
akademik siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Di sisi lain, laporan UNICEF dan Kementerian Kesehatan berjudul
Indonesia 2018-2024 National Nutrition Programme Review menunjukkan
bahwa Indonesia masih menghadapi triple burden of malnutrition
terhadap anak usia sekolah, yaitu kekurangan gizi, defisiensi
mikronutrien, serta overweight dan obesitas.
Dengan demikian, kedua penelitian tersebut memperkuat kebutuhan
intervensi pendukung yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik
dalam arti sempit, tetapi juga pada kondisi dasar peserta didik, termasuk
pemenuhan gizi. Dalam kerangka tersebut, Program MBG dipandang
memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan
karena mendukung kesehatan, pertumbuhan fisik, kesiapan belajar,
konsentrasi, kehadiran, dan partisipasi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
Hal tersebut sejalan dengan beberapa penelitian yang menunjukkan
bahwa anak usia sekolah yang mendapatkan asupan gizi yang cukup
cenderung memiliki kemampuan perhatian dan konsentrasi yang lebih
baik dibandingkan anak yang mengalami kekurangan gizi. Asupan energi
yang memadai membantu menjaga kestabilan metabolisme otak,
sehingga anak mampu mempertahankan fokus belajar dalam durasi yang
lebih lama. Kondisi ini menjadi sangat penting pada jam pembelajaran
pagi, ketika kebutuhan energi untuk aktivitas belajar relatif tinggi.
Selain kuantitas, kualitas makanan juga memengaruhi fungsi kognitif
anak. Makanan yang mengandung gizi yang seimbang berkontribusi
terhadap peningkatan konsentrasi dan kesiapan belajar siswa sekolah
dasar. Dengan demikian, pemenuhan gizi yang tepat menjadi salah satu
prasyarat penting dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif.
2. Penelitian World Food Programme & Inter-American Development
Bank
Secara internasional, school meals dipandang sebagai investasi
pada modal manusia. World Food Programme (WFP) menyatakan bahwa
school meal programmes merupakan investasi yang cost-effective,
dengan setiap US$1 yang diinvestasikan dapat menghasilkan manfaat
239
hingga US$35. Studi IDB-WFP untuk Amerika Latin dan Karibia juga
menunjukkan return on investment hingga US$9 untuk setiap US$1 yang
dibelanjakan. Selain itu, World Bank menyatakan bahwa school meals
merupakan investasi penting bagi masa depan anak karena dapat
mengurangi malnutrisi, meningkatkan kehadiran sekolah, dan mendorong
kesetaraan gender dengan membantu anak perempuan bertahan lebih
lama di sekolah.
3. Kajian Akademik
Menurut penelitian yang dilakukan oleh A. Masruroh, status gizi
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar matematika
anak. penelitian mengenai pengaruh status gizi dan konsumsi pangan,
secara simultan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap prestasi
belajar matematika siswa.
Hal serupa juga dikemukakan A. A. Wulandari Nur, dkk. dalam
penelitiannya mengenai hubungan antara status gizi dengan prestasi
belajar siswa usia 9–12 tahun di SDN 192 Inp. Tamalalang, yang
menunjukkan adanya hubungan yang bermakna antara status gizi
dengan prestasi belajar siswa. Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa
semakin baik status gizi yang dimiliki siswa, maka cenderung semakin
baik pula prestasi belajar yang dicapai.
Secara
medis
dan
neuro-sains,
malnutrisi
dan
kelaparan
tersembunyi (hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses
neurogenesis dan konektivitas sinapsis di otak, yang berakibat langsung
pada penurunan Intelligence Quotient (IQ), melemahnya daya ingat, dan
menurunnya tingkat konsentrasi.
C. Praktik di negara lainnya
Selain praktik di negara Jepang, Finlandia, dan Brazil sebagaimana
telah disampaikan dalam keterangan Pemerintah sebelumnya, praktik di
India, Thailand, dan Filipina menunjukkan bahwa program makan bergizi bagi
peserta didik lazim diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan
pendidikan. Program makan sekolah tidak hanya dipandang sebagai
intervensi kesehatan atau bantuan pangan, melainkan dukungan utama
terhadap peserta didik agar kehadiran di sekolah lebih sehat, siap belajar,
dan mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
240
1. Negara Thailand
Negara Thailand melaksanakan program makan siang sekolah
melalui kerja sama lintas institusi. Kementerian Pendidikan melalui tiap
Pemerintah Daerah memastikan penggunaan anggaran makan siang
gratis bagi peserta didik.
Program tersebut ditujukan untuk mengatasi malnutrisi siswa,
menyediakan makan siang gratis, mendukung kesehatan sesuai prinsip
gizi, serta meningkatkan prestasi akademik dan efisiensi pembelajaran.
Menteri Pendidikan Thailand juga menegaskan bahwa makanan sehat
dan seimbang penting bagi anak agar memperoleh nutrisi dan energi
yang diperlukan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
Praktik kebijakan negara Thailand menunjukkan bahwa program
makan sekolah tidak harus dikelola secara tunggal oleh kementerian yang
menangani bidang pendidikan. Yang utama, sasaran program adalah
peserta didik, program dilaksanakan pada atau berkaitan dengan satuan
pendidikan, dan fungsinya mendukung kesehatan, akses, serta kesiapan
belajar peserta didik.
2. Negara India
Negara India melaksanakan Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman
atau PM POSHAN, yang sebelumnya dikenal sebagai National
Programme of Mid-Day Meal in Schools, melalui Kementerian Pendidikan.
Program ini merupakan skema berbasis hak di bawah National Food
Security Act, Tahun 2013, dengan tujuan utama meningkatkan status gizi
anak sebagai peserta didik sekolah.
Praktik India menunjukkan bahwa program makan bergizi dapat
menjadi jembatan antara kebijakan gizi, ketahanan pangan, dan
pendidikan. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa Program MBG
memiliki keterkaitan fungsional dengan pendidikan sepanjang diarahkan
kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga
pendidikan, dan mendukung kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar,
kehadiran, serta partisipasi peserta didik.
3. Negara Filipina
241
Negara Filipina melaksanakan School-Based Feeding Program atau
SBFP untuk memberikan makanan bergizi kepada peserta didik,
khususnya yang mengalami atau berisiko mengalami malnutrisi.
Pemerintah negara Filipina secara eksplisit mengaitkan SBFP
dengan upaya mengatasi malnutrisi, meningkatkan school participation,
membantu anak tetap berada di sekolah, dan membuat peserta didik siap
belajar setiap hari. Dengan demikian, praktik Filipina menunjukkan bahwa
pemberian makanan bergizi kepada peserta didik dipandang sebagai
dukungan utama terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan 3 (tiga) praktik negara tersebut di atas, Program MBG
termasuk komponen integral pendidikan seperti guru, kurikulum, sarana
prasarana, bantuan operasional satuan pendidikan, beasiswa, atau
peningkatan mutu pembelajaran. Program MBG sebagai salah satu inti
pendukung kondisi dasar peserta didik agar lebih sehat, lebih siap belajar,
lebih mampu hadir di sekolah, dan lebih aktif mengikuti proses
pembelajaran.
Selain itu, keterkaitkan Program MBG dengan anggaran pendidikan
tidak semata-mata ditentukan oleh kementerian pelaksana. Ukuran yang
lebih tepat adalah sasaran dan fungsi program. Sepanjang MBG
diarahkan kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan
dengan lembaga pendidikan, serta mendukung kesehatan, kecukupan
gizi, kesiapan belajar, kehadiran, dan partisipasi peserta didik, maka MBG
memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
V. Penjelasan atas Pertanyaan dari Majelis Hakim
A. Pertanyaan Umum
1. Legal Standing atau Dasar Kewenangan Pemerintah untuk
Menetapkan
Alokasi
Kebijakan
Program
MBG
berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam persidangan perkara a quo sebelumnya, Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, pada pokoknya
meminta penjelasan Pemerintah mengenai dasar yuridis dan
konstitusional penempatan Program MBG sebagai bagian dari
242
anggaran pendidikan dalam APBN. Pertanyaan tersebut mencakup
apakah kebijakan dimaksud masih berada dalam ruang open legal
policy pembentuk undang-undang anggaran, apakah selaras dengan
prinsip negara hukum, rasionalitas, dan keadilan, serta apakah
konsisten dengan mandat alokasi sekurang-kurangnya 20%
anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD
1945 dan desain kebijakan pemenuhan gizi nasional ke depan.
Terhadap pertanyaan dimaksud, izinkan Pemerintah menjelaskan
sebagai berikut:
a. Pemerintah menegaskan konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU
APBN TA 2026 dan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Pasal 31
ayat (4) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang harus dipahami
dalam kerangka kewenangan penganggaran negara sebagaimana
diatur secara tegas oleh konstitusi. Proses penyusunan dan
penetapan APBN merupakan open legal policy dari Pemerintah yang
kemudian dilakukan persetujuan bersama dari pembentuk undang-
undang, yang ruang pembahasannya secara eksplisit diberikan oleh
UUD 1945 kepada Pemerintah d.h.i. Presiden dan DPR.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara berwenang
mengajukan RUU kepada DPR. Norma ini secara sistematis dan
konsisten mencakup pula pengajuan RUU APBN sebagai undang-
undang yang bersifat khusus (lex specialis) di bidang keuangan
negara. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa
setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama, dan khusus mengenai RUU
APBN dipertegas dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur bahwa Presiden mengajukan RUU APBN untuk dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
c. Secara khusus dalam Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan
“Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu.” Di mana dalam ayat tersebut secara
243
implisit memiliki pengertian sebagai berikut:
1) Bahwa RUU APBN harus diusulkan oleh Presiden, bukan
diusulkan atau hak inisiatif DPR.
2) Dalam hal DPR tidak menyetujui RAPBN, maka secara tegas
digunakan APBN tahun yang lalu.
3) UU APBN hanya berlaku selama satu tahun dan bersifat eenmalig.
Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa UU APBN
seharusnya bukan objek yang dapat dilakukan uji materi materi
di Mahkamah Konstitusi.
d. Dalam konteks UU APBN TA 2026, seluruh pengalokasian anggaran
pendidikan,
termasuk
Program
MBG,
telah
melalui
proses
pembahasan yang terbuka, transparan, dan konstitusional bersama
DPR (termasuk melalui Badan Anggaran), serta melibatkan
kementerian negara dan Lembaga terkait sebagai leading sector sejak
penetapan pagu indikatif hingga pagu definitif. UU APBN TA 2026
pada akhirnya disahkan melalui persetujuan bersama antara Presiden
dan DPR. Oleh karenanya, penempatan dan pengelompokan
komponen anggaran di dalamnya tidak dapat dipahami sebagai
tindakan sepihak Pemerintah, melainkan merupakan bagian integral
dari
pelaksanaan
kewenangan
konstitusional
Presiden
yang
dijalankan melalui mekanisme politik-anggaran yang sah, terbuka, dan
akuntabel. Dengan demikian, tidak terdapat dasar konstitusional untuk
menyatakan
bahwa
kebijakan
tersebut
menyimpang
atau
bertentangan dengan UUD 1945.
e. Lebih lanjut, landasan pengelolaan keuangan negara juga secara jelas
diatur dalam ketentuan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Keuangan
Negara. Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang, yang
secara operasional diwujudkan melalui UU Keuangan Negara. Pasal
6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan Pasal 7 UU
Keuangan Negara menegaskan bahwa kekuasaan tersebut digunakan
untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN dan
244
APBD
setiap
tahun.
Dalam
kerangka
ini,
pengelompokan,
pembidangan, dan penamaan pos anggaran-termasuk penempatan
anggaran MBG ke dalam fungsi Pendidikan yang penerima
manfaatnya adalah peserta didik atau siswa sekolah/madrasah yang
merupakan kebijakan fiskal Pemerintah yang dijamin oleh peraturan
perundang-undangan
dan
bersifat
konstitusional
sepanjang
dilaksanakan sesuai hukum dan memperoleh persetujuan DPR.
f. Lebih lanjut, landasan pengelolaan keuangan negara juga secara jelas
diatur dalam ketentuan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Keuangan
Negara. Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang, yang
secara operasional diwujudkan melalui UU Keuangan Negara. Pasal
6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan Pasal 7 UU
Keuangan Negara menegaskan bahwa kekuasaan tersebut digunakan
untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN dan
APBD
setiap
tahun.
Dengan
demikian,
pengelompokan,
pembidangan, dan penamaan pos anggaran dalam APBN merupakan
bagian dari ruang kebijakan fiskal Pemerintah bersama DPR. Dalam
kerangka tersebut, penempatan anggaran Program MBG ke dalam
fungsi pendidikan tidak dapat dipandang inkonstitusional semata-mata
karena pelaksanaannya tidak berada di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pendidikan. Sepanjang anggaran tersebut
diarahkan kepada peserta didik atau siswa pada sekolah/madrasah,
memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan,
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
serta memperoleh persetujuan DPR dalam UU APBN, maka kebijakan
tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional pengelolaan
keuangan negara.
g. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran negara,
termasuk MBG, tidak berada di luar pengawasan. Pasal 23E ayat (1)
UUD 1945 secara tegas membentuk Badan Pemeriksa Keuangan
sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
245
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan adanya
BPK,
apabila
terdapat
ketidaktepatan,
pemborosan,
atau
penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, mekanisme koreksi
telah diatur secara konstitusional. Oleh karena itu, perbedaan
pandangan atas kebijakan penganggaran tidak dapat serta-merta
dimaknai sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945.
h. Dari perspektif hak asasi manusia dan pendidikan, Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan. Hak
atas pendidikan tersebut tidak berdiri secara terpisah dari pemenuhan
kebutuhan dasar peserta didik, termasuk kebutuhan gizi, yang secara
empiris dan pedagogis berpengaruh langsung terhadap efektivitas
pembelajaran. Oleh karena itu, pemenuhan gizi peserta didik melalui
program MBG merupakan bagian integral dari upaya pemenuhan hak
atas pendidikan, sejalan dengan pendekatan pendidikan yang holistik
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
i. Berdasarkan keseluruhan konstruksi dalil tersebut, penempatan MBG
dalam alokasi 20% anggaran pendidikan sepenuhnya dapat
dijustifikasi secara yuridis dan konstitusional serta tidak bertentangan
dengan
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebelumnya
mengenai mandatory spending. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan
pengejawantahan makna mandatory spending pada tingkat yang
paling
fundamental, yakni memastikan bahwa subjek utama
Pendidikan (peserta didik) memiliki kesiapan fisik dan kognitif untuk
menerima hak pendidikannya secara efektif. Dengan demikian, Pasal
22 ayat (3) UU APBN TA 2026 merupakan manifestasi hukum yang
konkret dari komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
secara utuh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, permohonan dari Pemerintah adalah agar majelis
hakim menyatakan bahwa Program MBG dalam alokasi anggaran
pendidikan adalah konstitusional.
246
2. Dampak Empirik dari Program MBG
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., pada pokoknya
menanyakan dampak Program MBG secara empirik sejak dimasukkan
sebagai bagian dari anggaran pendidikan pada TA 2025 dan TA 2026?
Terhadap pertanyaan dimaksud, berdasarkan laporan survei/kajian
secara empirik, MBG telah memberikan impact/dampak yang positif
setelah menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Selanjutnya, izinkan
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Laporan Hasil Survei Monitoring dan Evaluasi Program
MBG Tahun 2025 yang diterbitkan oleh BPS, yang memuat survei
khusus mengenai penyelenggaraan program, rantai pasok, serta
survei baseline untuk mengukur dampak MBG terhadap rumah tangga
penerima manfaat, pelaksanaan Program MBG, tidak hanya
memberikan manfaat langsung kepada peserta didik, tetapi juga
menunjukkan manfaat tidak langsung berupa dampak pengganda
terhadap ekosistem sosial dan ekonomi. Dampak pengganda tersebut
berkaitan dengan meningkatnya aktivitas rantai pasok pangan,
pelibatan pelaku usaha lokal, terbukanya kesempatan kerja, dan
penguatan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar pelaksanaan
program, antara lain:
1) Implementasi program MBG berhasil menurunkan persentase
rumah tangga yang mengalami ketidakcukupan pangan pada
bulan November 2025 sebesar 2,6% dibandingkan bulan Juli 2025.
2) Program MBG berhasil meningkatkan kecukupan konsumsi
pangan rumah tangga melalui makanan bergizi seimbang. Hasil
survei menunjukkan bahwa terdapat perbaikan, yaitu sekitar 11,6%
rumah tangga mengalami peningkatan kecukupan konsumsi
pangan setelah menerima manfaat program MBG.
3) Program MBG berhasil mendorong aktivitas ekonomi daerah bila
dilihat dari sisi rantai pasok, dengan meningkatnya penjualan
supplier selama Januari - Oktober 2025, dimana sekitar 85,6%
supplier mengalami kenaikan penjualan dan angka ini lebih tinggi
dari periode sebelumnya.
247
4) Program
MBG
mendorong
perekonomian
lokal,
dimana
berdasarkan hasil survei, pada periode Januari - Oktober 2025,
proporsi bahan baku dari dalam kota meningkat hingga sekitar
78,3%.
5) Program MBG juga mendorong adanya penyerapan tenaga kerja.
Hal ini tampak pada Januari - Oktober 2025, dimana sekitar 21,7%
SPPG menambah pekerja, dan adanya pembukaan lapangan kerja
baru bagi sekitar 22,2% tenaga kerja.
b. Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Analisis Dampak dan Evaluasi
Program MBG terhadap Indikator Makro Pembangunan yang
diterbitkan oleh BAPPENAS di tahun 2025 terdapat beberapa dampak
positif dari pelaksanaan program MBG di 2025, antara lain:
1) Program MBG berhasil mendorong peningkatan tingkat kehadiran
siswa atau peserta didik, yaitu sebesar 2,7% pada tingkat SD,
4,8% pada tingkat SMP (peningkatan terbesar), dan 1,9% pada
tingkat SMA.
2) Program MBG berdampak positif terhadap perekonomian yang
digambarkan melalui adanya peningkatan PDB sekitar 0,18% atau
Rp45,85 triliun.
3) Program MBG juga meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar
0,15% atau Rp14,65 triliun, dengan kontribusi terbesar bersumber
dari pendapatan sektor informal yang meningkat hingga Rp30,6
triliun.
4) Program MBG juga mampu menyerap 461.225 tenaga kerja yang
menggambarkan perannya dalam memperluas kesempatan kerja.
c. Selain itu, Kemendikdasmen memberikan laporan secara empirik,
intervensi MBG pada tahun pertama dan memasuki tahun kedua tidak
menimbulkan"problem" atau disrupsi negatif pada operasional
sekolah. Sebaliknya, laporan Kemendikdasmen menunjukkan capaian
yang sangat positif:
1) Cakupan jangkauan telah mencapai 49,6 juta siswa (93% dari total
siswa) di 288.845 Satuan Pendidikan.
2) Berdasarkan riset Lab Sosio Universitas Indonesia, MBG secara
langsung berdampak empiris pada peningkatan semangat belajar,
248
motivasi siswa, serta pemerataan asupan gizi bagi kelompok
sosio-ekonomi rendah.
3) Secara manajerial, beban penyediaan gizi ini ditangani oleh Badan
Gizi Nasional (BGN) bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG), sehingga tidak membebani administratif kepala sekolah
dan guru.
Terhadap hal tersebut diatas, selanjutnya pemerintah akan terus
berkomitmen untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata Kelola
MBG.
3. Proses Pengalokasian Anggaran Program MBG
Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, dan Dr. Daniel Yusmic P.
Foekh, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan mengenai:
a. proses awal Pemerintah dalam mengantisipasi dan merencanakan
anggaran Program MBG pasca Presiden terpilih, termasuk peran
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas;
b. Historis pengalokasian dan pembahasan Program MBG dalam
dokumen perencanaan dan risalah DPR;
c. Tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai MBG dalam
dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan
Fiskal;
d. Dasar konstitusional pengalokasian anggaran Program MBG dalam
anggaran pendidikan sebagai mandatory spending; dan
e. Pemahaman kebijakan makan siang gratis dalam konteks transisi
pemerintahan dari rezim perencanaan sebelumnya ke pemerintahan
baru.
Terhadap pertanyaan tersebut, perkenankan Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1) Program
MBG
memiliki
kesinambungan
perencanaan
dan
berkelanjutan dari Pemerintahan sebelumnya ke Pemerintahan
periode selanjutnya. Kerangka program MBG telah direncanakan
Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045
(selanjutnya
disebut
RPJPN
2025-2045)
yang
249
diundangkan pada tanggal 13 September 2024, yang dijabarkan
secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-
2029 (selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029) yang
diundangkan pada tanggal 10 Februari 2025.
2) Dari aspek kelembagaan, komitmen Pemerintah terlihat dari
penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan
Gizi Nasional pada tanggal 15 Agustus 2024. Peraturan Presiden
tersebut membentuk Badan Gizi Nasional sebagai lembaga
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden, dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Perpres tersebut diterbitkan pada masa transisi pemerintahan sebagai
bagian dari persiapan kelembagaan pemenuhan gizi nasional.
Selanjutnya, setelah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai pada tanggal
20 Oktober 2024, kebijakan pemenuhan gizi nasional tersebut
dilanjutkan dan diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan
Pemerintahan periode 2024-2029. Dengan demikian, Program MBG
tidak dapat dipandang sebagai kebijakan yang bersifat mendadak atau
terlepas dari kerangka perencanaan nasional, melainkan sebagai
kebijakan yang memiliki kesinambungan perencanaan, dasar
kelembagaan, dan arah pembangunan sumber daya manusia dalam
kerangka pembangunan nasional.
3) Dalam konteks penganggaran, pembentukan Badan Gizi Nasional
sebelum dimulainya pemerintahan periode 2024–2029 menunjukkan
adanya persiapan kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan
program pemenuhan gizi nasional dapat berjalan sejak awal periode
pemerintahan
baru. Setelah kerangka kelembagaan tersebut
terbentuk, proses kebijakan berlanjut ke tahap perencanaan dan
penganggaran melalui mekanisme APBN sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran
Program MBG merupakan bagian dari proses perencanaan dan
penganggaran negara yang bersifat berkesinambungan, melibatkan
Pemerintah dan DPR, serta ditempatkan dalam kerangka pencapaian
250
tujuan pembangunan nasional.
4) Untuk pengalokasian anggaran MBG TA 2025, pada tanggal 17
September 2024 telah dilakukan pembahasan dan penetapan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Kepala BGN dan Komisi
IX DPR RI, yang didasarkan pada hasil ketetapan Badan Anggaran
DPR RI (Kesimpulan rapat Banggar). Sebagai tindak lanjut hasil rapat
kerja tersebut, telah dilaksanakan rangkaian rapat pembahasan pada
periode September–Desember 2024 yang dihadiri oleh kementerian
negara/lembaga terkait, termasuk Kementerian PPN/Bappenas,
kementerian
negara/lembaga
teknis
atau
pengampu,
serta
Kementerian Keuangan, sampai dengan diterbitkannya DIPA.
5) Selanjutnya, proses penyusunan anggaran MBG pada BGN untuk TA
2026 dilaksanakan secara sistematis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui beberapa
tahapan, yaitu Penetapan Pagu Indikatif, Penetapan Pagu Anggaran,
Alokasi Anggaran hingga penetapan DIPA, termasuk proses
pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
6) Terkait dengan tidak ditemukannya penjelasan yang memadai
mengenai MBG dalam dokumen KEM-PPKF, Pemerintah perlu
menjelaskan bahwa KEM-PPKF merupakan dokumen kebijakan fiskal
makro yang berfungsi memberikan arah umum kebijakan fiskal dan
prioritas nasional, bukan memuat rincian program secara sektoral.
Elaborasi program secara lebih rinci, termasuk MBG, terdapat dalam
tahapan dokumen berikutnya, antara lain:
a) Nota Keuangan dan RUU APBN;
b) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L);
dan
c) pembahasan bersama DPR.
Dengan demikian, ketiadaan uraian rinci dalam KEM-PPKF tidak
dapat dimaknai sebagai tidak adanya perencanaan atau dasar
kebijakan, melainkan merupakan konsekuensi dari struktur dokumen
perencanaan anggaran yang berlapis dan terintegrasi.
7) Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan mandat
251
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dengan mengalokasikan anggaran
pendidikan sebesar 20% dari APBN guna membiayai berbagai
program dan kegiatan di bidang pendidikan. Alokasi tersebut
mencakup, antara lain, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
untuk
menunjang
kegiatan
belajar-mengajar,
peningkatan
kesejahteraan guru, peningkatan pemenuhan kebutuhan pendidikan
dasar dan menengah, serta pendanaan MBG. Komitmen tersebut
tercermin dalam dinamika anggaran pada tahun berjalan, yang
ditandai dengan adanya beberapa penambahan alokasi anggaran
untuk Pendidikan Nasional, antara lain:
a) Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat
pendanaan pendidikan nasional melalui optimalisasi Dana Abadi
Pendidikan. Dana hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi crude
palm oil (CPO) sebesar Rp13,2 triliun dialokasikan untuk
mendukung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sejalan dengan arahan Presiden, pada Tahun Anggaran 2025
pemerintah menambah total dana kelolaan LPDP hingga mencapai
Rp25 triliun. Pada tahun berjalan, khususnya pada TA 2025,
Kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan dan keseriusan
pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, memperluas
akses beasiswa, serta meningkatkan kualitas sumber daya
manusia Indonesia secara berkelanjutan.
b) Tambahan anggaran pada TA 2025 untuk kementerian pengampu
bidang Pendidikan tergolong cukup besar, antara lain:
(1) Kemendikdasmen:
- Program
Pembangunan
dan
Revitalisasi
Satuan
Pendidikan TA 2025 sebesar Rp16,97 triliun;
- Program Digitalisasi Pembelajaran, Pemberian Insentif
bagi Guru Non ASN, dan Program Indonesia Pintar (PIP)
sebesar Rp11,78 triliun;
- Program Digitalisasi Pembelajaran Tahap II sebesar Rp1,7
triliun.
(2) Kemendiktisaintek, Pemenuhan Belanja Pegawai TA 2025
sebesar Rp1,6 triliun.
252
(3) Kemenag, untuk dukungan penyelenggaraan Pendidikan
sebesar Rp0,15 triliun dan Pemenuhan Belanja Pegawai (guru)
sebesar Rp5,76 triliun.
c) Data APBN 2026 juga membuktikan keberpihakan pada pendidikan
dan
MBG
tidak
bersifat
kanibalistik
terhadap
program
konvensional. Anggaran Program MBG (Rp223,6 Triliun) berjalan
paralel
dengan
peningkatan
tajam
pada
kementerian
negara/lembaga pengampu pendidikan konvensional:
1) Anggaran
pendidikan
kementerian
negara/lembaga
pengampu utama yang menangani pendidikan tetap
meningkat.
(a). Kementerian Dasar dan Menengah meningkat dari
Rp33,5 T (2025) menjadi Rp56,7 T (2026);
(b). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
meningkat dari Rp57,7 T (2025) menjadi Rp61,9 T
(2026);
(c). Kementerian Agama meningkat dari Rp65,9 T (2025)
menjadi Rp75,6 T (2026); dan
(d). Kementerian
Pekerjaan
Umum
untuk
pembangunan/revitalisasi sekolah meningkat dari Rp21,2
T (2025) menjadi Rp23,1 T (2026).
2) Infrastruktur konvensional tetap berjalan masif: distribusi
Interactive Flat Panel (IFP) sebanyak 3 unit per sekolah untuk
lebih dari 277.000 sekolah.
3) Kesejahteraan pendidik konvensional ditingkatkan: Insentif
guru honorer naik, dan beasiswa diberikan untuk 150.000 guru
yang
belum
berkualifikasi
S1/D4.
Total
anggaran
kesejahteraan guru mencapai Rp214,0 Triliun pada TA
2026.
4. Dasar Pengalokasian Anggaran Program MBG sebagai Bagian dari
Anggaran Pendidikan
Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.,
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum., S.H., M.Si., dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H.,
253
serta pada persidangan tanggal 28 April 2026 Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., pada pokoknya menanyakan
mengenai:
a) dasar pertimbangan Pemerintah sejak tahap perencanaan awal
hingga finalisasi kebijakan yang menempatkan Program MBG, yang
semula beririsan dengan program sosial dan kesehatan, sebagai
bagian dari anggaran pendidikan, termasuk alasan perubahan
nomenklatur;
b) pembidangan antara Program MBG untuk anak sekolah dan untuk ibu
hamil/menyusui dan balita;
c) pembedaan penempatan Program MBG dengan program gizi pada
sektor kesehatan atau sosial;
d) justifikasi kebijakan dan konstitusionalitas Program MBG, mengingat
anggaran pendidikan merupakan satu-satunya mandatory spending
dalam UUD 1945, serta dampak terhadap alokasi anggaran
pendidikan lainnya.
e) Pos anggaran program makanan sekolah gratis pada negara yang
dijadikan rujukan.
f) Dampak dari segi fiskal apabila Program MBG ditempatkan dalam pos
anggaran lain.
Terhadap pertanyaan tersebut di atas, izinkan Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1) Secara legal dan teknokratis, program MBG merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan program
bantuan sosial atau pemberian makan semata. Konsep ini selaras
dengan konvensi global dan best practices di berbagai negara, yang
telah membuktikan bahwa intervensi gizi di sekolah adalah pilar
penentu dari keunggulan sistem pendidikan di berbagai negara seperti
yang telah Pemerintah sampaikan sebelumnya dalam keterangan
Presiden, yaitu di Jepang, Finlandia maupun Brasil. Program makan
siang gratis di Jepang merupakan bagian kurikulum program
pendidikan yang dilaksanakan Kementerian pendidikan di mana
biayanya menyatu dengan operasional sekolah, sedangkan
program makan siang sekolah di Finlandia merupakan pelaksanaan
254
Undang-Undang
Pendidikan
(Basic
Education
Act)
untuk
operasional pendidikan. Demikian pula di Brasil, Program
Pemberian Makanan Sekolah Nasional dibiayai dengan Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional. Jadi pelaksanaan Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 sejalan dengan pemahaman dan praktik
operasional pendidikan di berbagai negara lainnya.
2) Berkenaan dengan pelaksanaan makan siang gratis bagi siswa di
sekolah pada beberapa negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil,
dapat Pemerintah sampaikan bahwa anggaran untuk program tersebut
termasuk dalam anggaran Pendidikan, yakni:
(a) Jepang:
Anggarannya di bawah MEXT (Ministry of Education, Culture,
Sports, Science and Technology). Makan siang (Kyushoku)
dianggap sebagai kegiatan kurikuler. Karena dianggap
bagian dari kurikulum (pendidikan karakter dan gizi), maka
biayanya menyatu dengan operasional sekolah.
(b) Finlandia:
Di Finlandia, makan siang sekolah jadi bagian dari kurikulum
nasional karena dianggap sebagai "sesi pembelajaran" (untuk
belajar nutrisi, tata krama, dan budaya makan). Basic Education
Act Finlandia mewajibkan sekolah memberikan makan siang
gratis. Karena dianggap sebagai kegiatan kurikuler, biayanya
masuk ke dalam "Operational Expenditure for Basic
Education". Jadi, dalam laporan keuangan mereka, biaya
makan siang ini setara kedudukannya dengan biaya buku
teks atau gaji guru. Finlandia melaporkan biaya makan ini
sebagai bagian dari Total Expenditure on Education ke lembaga
internasional (seperti OECD).
(c) Brasil:
Program
Pemberian
Makanan
Sekolah
Nasional
Brazil
(PNAE=Programa Nacional de Alimentacao Escolar) adalah
sebuah program pemberian makanan sekolah yang dibentuk pada
tahun 1955. Program ini terdiri dari transfer otomatis sumber
daya keuangan federal melalui Dana
Pengembangan
255
Pendidikan Nasional (FNDE=The National Fund for Educational
Development) untuk membiayai makanan bagi siswa yang
terdaftar di semua tahapan dan modalitas pendidikan dasar.
Cakupan program ini meliputi jaringan pendidikan di tingkat kota
(munisipalitas), distrik, negara bagian, dan federal, serta entitas
yang dikualifikasikan sebagai organisasi filantropis, sekolah
agama yang dikelola oleh entitas nirlaba, dan sekolah komunitas
yang bermitra dengan Negara Bagian, Distrik Federal, dan
Munisipalitas.
Tujuan utama PNAE adalah untuk berkontribusi pada:
(1) Pertumbuhan dan perkembangan bio-psikososial siswa.
(2) Pembelajaran dan kinerja akademis.
(3) Pembentukan
kebiasaan
makan sehat melalui
tindakan pendidikan pangan dan gizi.
(4) Pemenuhan kebutuhan nutrisi siswa selama tahun ajaran.
PNAE merupakan poros fundamental dalam menjamin ketahanan
pangan dan gizi di Brasil, yang didasarkan pada:
(1) Penggunaan pangan sehat dan memadai: Mengutamakan
makanan yang bervariasi, aman, serta menghormati budaya,
tradisi, dan kebiasaan makan sehat.
(2) Pendidikan Pangan dan Gizi: Pengembangan tindakan
edukatif terkait pola makan.
(3) Hak atas Makanan Sekolah: Menjamin kesetaraan akses
dengan menghormati perbedaan biologis antar usia, kondisi
kesehatan khusus, serta siswa dalam situasi kerentanan
sosial.
3) Program MBG dikualifikasi sebagai bagian dari anggaran Pendidikan
karena memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
a) Pertama, program ini ditujukan langsung kepada peserta didik
sebagai subjek utama pendidikan.
b) Kedua, investasi peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan
gizi siswa, secara langsung berdampak meningkatkan konsentrasi,
daya ingat, dan performa akademik siswa. Program MBG
merupakan bagian integral dengan proses belajar-mengajar
256
layanan pendidikan yang berlangsung secara institusional, bukan
sekadar pemberian makan, melainkan upaya meningkatkan
kualitas layanan Pendidikan secara keseluruhan. Penempatan
MBG dalam anggaran pendidikan juga sejalan dengan arah dan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Sisdiknas,
bahwa
pendidikan
nasional
bertujuan
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
sehat, beriman, berilmu, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab.
c) Ketiga, program ini berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi
efektivitas
pembelajaran,
karena
kondisi
kesehatan
dan
kecukupan gizi peserta didik memiliki korelasi langsung dengan
kemampuan menerima proses pendidikan, karena kualitas
pembelajaran dan pembentukan karakter tidak dapat dilepaskan
dari kondisi kesehatan dan kesiapan fisik siswa.
4) Mengacu pada praktik di negara lain, Pasal 3 UU Sisdiknas, serta
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, Pemerintah dalam APBN TA
2025 mengalokasikan MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk
penerima manfaat siswa sekolah/madrasah/peserta didik merupakan
bagian anggaran pendidikan, sedangkan penerima manfaat ibu hamil,
ibu menyusui, dan balita merupakan bagian anggaran kesehatan.
5) Pemerintah menekankan bahwa MBG dengan penerimaan manfaat
siswa sekolah/madrasah/peserta didik dari anggaran pendidikan
adalah tindakan yang rasional secara saintifik. Jika anggaran
pendidikan hanya digunakan untuk membayar guru dan membangun
gedung, sementara siswanya tidak mampu belajar karena kurang gizi,
maka terjadi inefisiensi dan inefektivitas anggaran pendidikan.
Program MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran
pendidikan. Dengan memastikan anak-anak dalam kondisi tidak lapar
dan sehat, maka setiap rupiah yang diinvestasikan pada buku dan
guru akan memberikan hasil yang maksimal.
6) Penempatan Program MBG dengan penerimaan manfaat siswa
sekolah/madrasah/peserta didik sebagai bagian dari anggaran
pendidikan dan tidak dipisahkan ke dalam pos anggaran non-
pendidikan didasarkan pada pertimbangan kebijakan yang substantif
257
dan berorientasi pada tujuan pendidikan itu sendiri. Memisahkan MBG
ke dalam pos anggaran sosial atau sektor lain akan mereduksi desain
program ini menjadi sekadar bantuan sosial (charity). Dalam praktik
pendidikan di berbagai negara dengan sistem pendidikan unggul,
seperti Finlandia dan Jepang melalui konsep kyushoku, penyediaan
makan di sekolah merupakan bagian dari pendidikan karakter,
pembentukan disiplin, dan pembelajaran sosial. Dengan demikian,
MBG bukan sekadar program yang “berdampak pada pendidikan”,
melainkan merupakan ekosistem satuan Pendidikan dan bagian dari
fungsi operasional penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, bukan
intervensi eksternal. Pemerintah menjaga agar waktu makan tetap
menjadi bagian dari learning process dan terintegrasi dalam ekosistem
pembelajaran, sehingga tujuan pendidikan dapat dicapai secara lebih
utuh.
7) Pembidangan anggaran MBG juga mempertimbangkan secara cermat
target penerima manfaat dan sifat intervensinya. MBG untuk anak
sekolah ditempatkan dalam anggaran pendidikan karena sasaran
utamanya adalah peserta didik, dengan tujuan meningkatkan
konsentrasi belajar, daya ingat, dan performa akademik siswa. Dalam
konteks ini, MBG merupakan investasi langsung dalam peningkatan
kualitas sumber daya manusia melalui penguatan kesiapan fisik dan
kognitif peserta didik, sehingga menjadi bagian integral dari
peningkatan mutu layanan pendidikan dan capaian hasil belajar
(learning outcome). Program ini tidak berdiri terpisah dari proses
belajar-mengajar, melainkan menyatu sebagai pendukung efektivitas
pembelajaran.
Pemerintah perlu menegaskan kembali bahwa penempatan dalam
fungsi pendidikan bukan semata-mata persoalan administratif,
melainkan merupakan pilihan kebijakan yang memiliki konsekuensi
yuridis dan fungsional.
a) Pertama, penempatan dalam fungsi pendidikan memberikan
kepastian keberlanjutan anggaran sebagai bagian dari pemenuhan
mandat konstitusional 20%, sehingga program yang secara
substansi mendukung pendidikan tidak terfragmentasi ke dalam
258
sektor lain.
b) Kedua, dalam sistem penganggaran negara, klasifikasi fungsi
belanja
mencerminkan
tujuan
utama
program,
sehingga
penempatan MBG dalam fungsi pendidikan menunjukkan bahwa
orientasi utamanya adalah peningkatan kualitas pembelajaran,
bukan semata intervensi sosial.
c) Ketiga, pemisahan ke sektor lain berpotensi mengurangi integrasi
program dengan ekosistem pendidikan, sehingga menurunkan
efektivitasnya sebagai bagian dari layanan pendidikan.
8) Sebaliknya, MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
ditempatkan dalam anggaran kesehatan karena intervensinya bersifat
medis-preventif dan berfokus pada pencegahan stunting serta
perbaikan status gizi dalam masa krusial 1.000 hari pertama
kehidupan, termasuk penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Pembidangan
ini
mencerminkan
pendekatan kebijakan yang
proporsional dan berbasis fungsi, bukan pembedaan substansi hak.
Seluruhnya tetap merupakan wujud tanggung jawab negara dalam
pemenuhan gizi sebagai kebutuhan dasar, namun dikelola melalui
sektor yang paling relevan dengan karakter intervensinya.
9) Untuk memenuhi target dalam RPJMN tersebut diperlukan anggaran
penyediaan
dan
penyaluran
program
MBG
yang kemudian
dicantumkan sebagai rincian anggaran belanja dalam Peraturan
Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya
disebut Perpres 118/2025). Terkait pelaksanaan penyediaan dan
penyaluran MBG Tahun 2026 tercantum dalam UU APBN 2026 dan
Lampiran III Perpres 118/2025 yang terbagi atas:
(a) penyediaan dan penyaluran MBG untuk Anak Sekolah di Seluruh
Indonesia yang menggunakan anggaran pendidikan; dan
(b) penyediaan dan penyaluran MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui,
dan Balita di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran
kesehatan.
10) Frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara keseluruhan mencakup segala
259
biaya yang diperlukan agar sekolah dapat berfungsi menjalankan
misinya. Misi sekolah mencakup perlindungan, pengasuhan, dan
edukasi
siswa.
Memberikan makanan bergizi dalam rangka
memastikan siswa siap belajar adalah bagian dari operasi sekolah.
Penjelasan norma a quo tidak menciptakan norma baru yang
bertentangan
dengan
batang
tubuh,
melainkan memberikan
penegasan atas cakupan operasional tersebut agar selaras dengan
agenda prioritas nasional.
11) Selanjutnya, Pemerintah berpendapat bahwa alokasi anggaran
pendidikan sudah memenuhi mandat konstitusi, yaitu sebesar 20%
dari anggaran belanja yang pada APBN 2026 dialokasikan sebesar
Rp769,1 triliun termasuk anggaran untuk MBG yang merupakan
program prioritas Pemerintah untuk memastikan peserta didik berada
dalam kondisi fisik yang siap untuk belajar. Anggaran tersebut
tersebar yang dialokasikan pada kementerian negara/Lembaga
terkait, kepada Pemerintah Daerah melalui transfer ke daerah, serta
melalui pembiayaan, dan pelaksanaannya dilakukan secara lintas-
sektoral.
Dengan demikian, kebijakan untuk tidak memisahkan Program MBG
ke dalam satu pos anggaran tersendiri atau mengalihkannya ke sektor
lain bukan semata-mata merupakan pilihan administratif semata,
melainkan keputusan kebijakan yang didasarkan pada tujuan
pendidikan, efektivitas intervensi, serta konsistensi fungsi anggaran.
Penempatan MBG bagi anak sekolah dalam anggaran pendidikan dan
MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita dalam anggaran
kesehatan justru mencerminkan desain kebijakan yang rasional,
terarah, dan sejalan dengan amanat konstitusi dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara
berkelanjutan.
5. Pengalokasian Anggaran MBG dalam Anggaran Pendidikan Tidak
Mengganggu Pos Pos Anggaran Pendidikan Lainnya
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., serta Dr.
260
Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan
mengenai hal sebagai berikut:
a. penjelasan mengenai peningkatan signifikan anggaran Program MBG
dari TA 2025 ke TA 2026 yang tidak mengganggu pos anggaran
pendidikan lainnya termasuk infrastruktur dan kesejahteraan guru;
b. pergeseran anggaran yang terjadi serta alasan kebijakan di baliknya
(terutama berkaitan dengan TKD dan pembagian urusan pusat-
daerah).
Terhadap pertanyaan
tersebut,
izinkan Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG dari
anggaran pendidikan tidak mengurangi pos-pos anggaran pendidikan
selain MBG. Pengalokasian dana untuk Program MBG tidak dilakukan
dengan cara memangkas atau mengurangi anggaran untuk
komponen inti pendidikan lainnya. Justru, dalam rangka memperkuat
mutu pendidikan secara menyeluruh, Pemerintah dalam UU APBN 2026
berkomitmen untuk meningkatkan nominal anggaran guru, murid, dan
infrastruktur sekolah. Peningkatan manfaat tersebut antara lain
kesejahteraan tenaga pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta
didik (murid), dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kenaikan belanja anggaran MBG ditutup terutama dari Cadangan
anggaran belanja pendidikan, cadangan anggaran pembiayaan
pendidikan, dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan
termasuk anggaran belanja melalui TKD, serta kenaikan belanja
negara dalam APBN 2026 yang meningkatkan anggaran pendidikan.
a) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan
APBN TA 2026, belanja anggaran pendidikan MBG TA 2026
mengalami kenaikan sebesar Rp166,8 triliun (dari sebelumnya
Rp56,8 Triliun menjadi Rp223,6 Triliun).
b) Kenaikan Anggaran belanja Pendidikan MBG sebesar Rp166,8
triliun tersebut ditutup dari cadangan anggaran belanja
pendidikan yang ada pada BA BUN (Rp35,6 triliun), cadangan
anggaran pembiayaan pendidikan (Rp46 triliun), dan efisiensi
261
belanja negara secara keseluruhan termasuk anggaran melalui
TKD, serta kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 (Rp85,2
triliun).
c) Belanja negara dalam APBN 2026 Rp3.842,7 triliun meningkat
Rp221,4 triliun jika dibandingkan belanja negara dalam APBN
2025 Rp3.621,3 triliun. Peningkatan belanja negara dalam APBN
2026 yang terkait langsung dengan peningkatan anggaran
pendidikan menjadi salah satu sumber dukungan pendanaan untuk
MBG.
2) Pergesaran pos anggaran cadangan anggaran pendidikan tersebut
angka 1, ke belanja anggaran pendidikan MBG tidak akan
mengurangi pos-pos anggaran pendidikan lainnya karena masih
berupa/bersifat Cadangan.
3) Kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 sebesar Rp221,4 triliun
menjadi fiscal space sumber pendanaan potensial untuk
mendukung alokasi anggaran MBG.
4) Penutupan belanja anggaran MBG dari anggaran belanja pendidikan
melalui transfer ke daerah (TKD) tidak mengurangi/mempengaruhi
pos anggaran belanja Pendidikan di Daerah.
5) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan
APBN TA 2026, terdapat penurunan Anggaran belanja Pendidikan
melalui TKD di tahun 2026 sebesar 23,8%. Meskipun terdapat
penurunan pada total Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD,
terdapat kenaikan untuk peningkatan kesejahteraan guru (Dana
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah) dan kebutuhan
operasional sekolah (Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
masing-masing sebesar Rp4,7T dan Rp24 M. Pada sisi lain, perlu
dipahami bahwa TKD merupakan salah satu sumber pendanaan
APBD, Pemerintah Daerah masih memiliki sumber pendanaan lain
sesuai UU Pemerintahan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah
dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Oleh karena itu,
Pemerintah Daerah masih dapat mengoptimalkan sumber-sumber
pendanaan tersebut untuk memenuhi anggaran pendidikan paling
sedikit 20% dari APBD sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI
262
1945.
6) Penurunan anggaran belanja pendidikan melalui TKD bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik serta perkiraan Dana Otonomi Khusus.
Penurunan yang bersumber dari perkiraan DAU dan DBH ini
terjadi karena perubahan metode pengakuan/perkiraan atas DAU
dan DBH yang menjadi anggaran belanja pendidikan di APBN.
Dalam APBN TA 2026, pemerintah hanya menghitung kebutuhan
belanja gaji dan tunjangan melekat guru ASN Daerah sebagai
bagian dari pemenuhan 20% anggaran belanja pendidikan
APBN. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang juga
memperhitungkan
sebagian
belanja
untuk
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan daerah dan
kebutuhan belanja operasional dari Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) pendidikan di pemerintah daerah yang dibiayai dari DAU
dan DBH. Perubahan metode pengakuan/perkiraan ini merupakan
upaya
pemerintah
dalam
meningkatkan
akuntabilitas
serta
mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pengakuan/perkiraan
anggaran belanja pendidikan di APBN.
7) TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN, bagian dari
belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada
pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah. Penetapan pagu TKD setiap
tahunnya dibahas serta disepakati bersama antara Pemerintah
dengan DPR-RI. Dalam implementasinya, alokasi TKD didasarkan
pada prinsip desentralisasi fiskal untuk mengurangi kesenjangan
layanan publik, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara, kinerja daerah, kebutuhan daerah, serta prioritas nasional.
8) TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan
daerah dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang
kurangnya 20 % APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan
APBN, pemerintah tentunya perlu memperkirakan berapa dari
anggaran belanja TKD yang digunakan daerah untuk Pendidikan
263
sebagai Bagian dari pemenuhan amanat 20% APBN untuk
Pendidikan.
9) Meskipun terdapat penurunan pagu anggaran pendidikan APBN
melalui TKD tahun 2026 sebesar Rp82,5 T (23,8%), hal ini tidak
serta merta berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah
dalam memenuhi amanat UUD 1945 guna mengalokasikan belanja
pendidikan sebesar minimal 20% dari APBD, Persentase anggaran
belanja pendidikan dalam APBD secara nasional meningkat 1,5%
dari semula 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada TA 2026.
10) Selanjutnya
sebagai
upaya
peningkatan
efektivitas
belanja
pendidikan secara nasional, Pemerintah melakukan penyesuaian
teknokratis berupa pelaksanaan sebagian urusan pendidikan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Belanja
KL, antara lain revitalisasi sekolah maupun Sekolah Rakyat.
Sebagian besar dari sasaran/penerima manfaat dari belanja K/L
dimaksud merupakan masyarakat di daerah. Juga terdapat siswa
pendidikan dasar menengah yang semula menjadi target layanan
TKD, dialihkan menjadi Belanja K/L yang membiayai sekolah
rakyat. Belanja K/L ini menjadi program yang saling melengkapi
dengan belanja pemerintah daerah (APBD). Adapun alokasi anggaran
pendidikan melalui belanja K/L dimaksud meningkat sebesar Rp42,1
T pada TA 2026.
11) Peningkatan alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja K/L
tersebut nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
pengurangan anggaran pendidikan dalam APBD sebesar Rp24,7
triliun. Jika diakumulasikan maka alokasi anggaran pendidikan yang
diterima masyarakat di daerah pada TA 2026 naik sebesar Rp17,4T.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 1):
Tabel 1: Tabel Anggaran Pendidikan Yang Diperkirakan Dari TKD
dengan APBD Untuk Pendidikan.
(dalam triliun rupiah)
NO
KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN
2025
2026
SELISIH
Pusat
264
1.
Anggaran Pendidikan Yang
Diproyeksikan melalui TKD
347.1
264.6
Daerah
2.
Anggaran Pendidikan Dalam APBD
390,8
366,1
-24,7
3.
Kenaikan Belanja Pemerintah Pusat
(K/L selain MBG) untuk Pendidikan
Daerah
42,1
42,1
Akumulasi Anggaran Pendidikan
di daerah (2+3)
17,4
Data per April 2026
12) Selanjutnya apabila dibandingkan akumulasi anggaran pendidikan
di daerah dengan jumlah peserta didik pada periode yang sama,
terdapat kenaikan manfaat untuk setiap peserta didik dari semula
Rp7,4 juta/peserta didik pada Tahun 2025 menjadi Rp7,7 juta/peserta
didik pada Tahun 2026. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat
Tabel 2):
Tabel 2: Tabel Manfaat Akumulasi Anggaran Pendidikan di
Daerah bagi Penerima Manfaat/Peserta Didik
No.
2025
2026
Selisih
1
Anggaran Pendidikan
dalam APBD
Rp390,8 T
Rp366,1 T
-Rp24,7 T
2
Kenaikan Belanja K/L
(selain MBG) untuk
Pendidikan di Daerah
Rp42,1 T
Rp42,1 T
3
Akumulasi Anggaran
Pendidikan di Daerah
(1+2)
Rp390,8 T
Rp408,2 T
Rp17,4 T
4
Penerima
Manfaat/Peserta Didik*
52,72 juta
siswa
52,74 juta
siswa
5
Manfaat per Peserta
Didik (3/4)
Rp7,4
juta/siswa
Rp7,7
juta/siswa
Rp0,3
juta/siswa
Sumber: Dapodik Kemendikdasmen Semester Genap 2024/2025
dan 2025/2026
13) Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan
terukur
dengan
fokus
pada
transformasi
ekonomi
dan
peningkatan kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menuntut perluasan makna operasional
pendidikan dalam UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur
APBN. Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal
(infrastruktur fisik) dan belanja pegawai (gaji pendidik), tetapi
265
diperluas secara legal dan teknokratis pada belanja operasional
penunjang daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya
dimanifestasikan melalui Program MBG.
14) Alokasi dan peruntukan program ini sebagai pendanaan operasional
pada lembaga pendidikan telah disepakati bersama oleh Pemerintah
dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Arah pengaturan
UU APBN TA 2026
yang
mensyaratkan
kolaborasi
lintas
kelembagaan agar pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan
dampak langsung pada kualitas ekosistem pembelajaran.
15) Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
a) Penguatan Eksekusi Pusat (Peningkatan kebutuhan program
melalui Pempus)
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan
tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya
dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Transfer ke Daerah, kini
dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat (belanja
kementerian negara/lembaga) agar memiliki standar kualitas yang
merata secara nasional.
b) Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan
melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun
(2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran
pendidikan kementerian negara/lembaga non-MBG meningkat dari
Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
c) Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN,
tenaga
kependidikan,
serta
insentif
guru
honorer
yang
dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
melalui revisi Keputusan Menteri Keuangan guna memotong
rantai birokrasi dan menjamin ketepatan waktu penerimaan hak
tenaga pendidik.
16) Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program
MBG dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap
266
beberapa mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
Pemerintah Pusat, Anggaran Melalui TKD dan Dana Desa, dan
Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang
dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa
meskipun anggaran TKD dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan
tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya.
17) Adapun mengenai Peningkatan anggaran Program MBG untuk
penerima manfaat dari Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di
tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh
faktor kebijakan penahapan (staging), di mana tahun 2025 merupakan
tahap persiapan dan penguatan tata kelola melalui Badan Gizi
Nasional (BGN), uji coba skala terbatas, serta pembangunan sistem
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya, tahun
2026 ini merupakan tahun pelaksanaan di mana jangkauan sasaran
nasional memerlukan dukungan pendanaan yang lebih besar.
Dengan demikian pengalokasian program MBG pada mata
anggaran belanja pendidikan di APBN TA 2026 merupakan
keberlanjutan dari pengalokasian anggaran di tahun 2025 yang
telah disesuaikan dengan kebutuhan dan minat yang tinggi dari
peserta didik dan sekolah.
18) Dukungan pendanaan yang lebih besar tersebut disebabkan oleh
tingginya minat sekolah untuk menjadi penerima manfaat program
MBG. Sebagai contoh untuk di daerah Desa Sukamantri, Kecamatan
Tamansari, Kabupaten Bogor awalnya di tahun 2025 penerima
manfaat MBG sejumlah kurang lebih 2000 orang, yang kemudian di
tahun 2026 permintaan penerimaan manfaatnya oleh beberapa
sekolah melonjak menjadi kurang lebih 9.800 orang. Peningkatan ini
menunjukkan ada minat yang tinggi dari peserta didik dan sekolah
terhadap program MBG.
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa penurunan TKD ini tidak serta merta berarti anggaran untuk
di daerah juga berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber
PAD, DAU, TKD lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari
masing-masing pemda. Jadi selama Pemda memenuhi amanat Pasal 31
267
ayat (4) UUD 1945 berupa ketentuan alokasi minimal 20% APBD untuk
Pendidikan, maka penurunan TKD terutama karena adanya penurunan
pengakuan DAU dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi
pemenuhan anggaran Pendidikan di daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah menegaskan bahwa
penggunaan
anggaran
pendidikan
untuk
MBG
tidak
mengurangi/mengganggu pada alokasi dana pendidikan lainnya di
luar program tersebut. Dana untuk Program MBG dialokasikan tanpa
mengurangi atau mengalihkan anggaran dari komponen utama
pendidikan yang sudah ada.
6. Pengalokasian Anggaran MBG Berkenaan dengan Pelaksanaan
Putusan MK Nomor: 3/PUU-XXII/2024 terkait Urgensi untuk
Memprioritaskan Anggaran Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Menengah secara Gratis
Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum., pada pokoknya mempertanyakan mengenai kesiapan
APBN saat ini untuk memenuhi mandat konstitusional Pasal 31 ayat (1)
dan (2) UUD 1945 mengenai pendidikan dasar dan menengah yang wajib
dan gratis sehubungan dengan adanya Program MBG.
Terhadap pertanyaan tersebut, izinkan Pemerintah menegaskan
pengalokasian anggaran MBG tidak mengganggu pelaksanaan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XXII/2024 (Nomor: 3/2024) yang
menetapkan urgensi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan untuk
pendidikan dasar dan menengah gratis. Selanjutnya, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah
telah
menyusun
strategi
yang
terukur
dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara secara bertahap
untuk memenuhi mandat konstitusi serta menindaklanjuti berbagai
putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas pendidikan. Berikut ini
dapat disampaikan tahapan menuju pendidikan dasar gratis, progres
anggaran pendidikan dasar, serta justifikasi hukum dan teknokratis
untuk menjawab pertanyaan yang mulia Majelis Hakim Konstitusi.
1) Tahapan Menuju Pendidikan Gratis yang Terukur.
268
Pemerintah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4
(empat) tahapan strategis sebagaimana tercermin dalam Nota
Keuangan dan RAPBN TA 2026 serta dituangkan dalam UU APBN
TA 2026 antara lain:
a) Tahap Aksesibilitas (Keberlanjutan Program Indonesia Pintar &
Bantuan Operasional Sekolah):
Menjamin seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan
bantuan
biaya
operasional
melalui
program
Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia
Pintar (PIP) yang tetap dipertahankan dan diperkuat.
b) Tahap Kualitas Infrastruktur (Revitalisasi Masif):
Melalui program prioritas, Pemerintah menargetkan revitalisasi
fisik bagi 20.000 Satuan Pendidikan pada TA 2026 guna
memastikan sarana belajar yang layak dan aman.
c) Tahap Transformasi Digital:
Penyiapan ekosistem digital dilakukan melalui distribusi
Interactive Flat Panel (IFP/PID) ke lebih dari 325.000 Satuan
Pendidikan, setiap sekolah secara bertahap akan memperoleh
sebanyak 3 unit panel interaktif digital dalam jangka waktu 3
tahun guna mendukung efektivitas pembelajaran.
d) Tahap Kesiapan Belajar (Program MBG):
Menyediakan dukungan operasional berupa nutrisi sebagai
prasyarat bagi siswa untuk dapat menyerap materi pendidikan
secara optimal.
2) Progres Anggaran Pendidikan Dasar dan Menengah TA 2026 vs TA
2025.
Data fiskal dalam UU APBN 2026 membuktikan bahwa program
MBG tidak menggerus anggaran inti pendidikan dasar. Terdapat
beberapa penguatan dukungan anggaran pemerintah baik dari
APBN maupun APBD untuk penyelenggaraan pendidikan antara
lain:
a) Kenaikan
Anggaran
Kemendikdasmen:
Pagu
anggaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meningkat tajam
dari Rp33,5 Triliun pada TA 2025 menjadi Rp56,7 Triliun pada
269
TA 2026.
b) Peningkatan Anggaran K/L Non-MBG: Secara agregat,
anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga
di luar porsi MBG tetap tumbuh dari Rp204,8 Triliun (2025)
menjadi Rp246,9 Triliun (2026).
c) Kesejahteraan
Tenaga
Pendidik:
Anggaran
untuk
kesejahteraan guru tumbuh mendekati 10% per tahun, yakni
dari Rp175,7 Triliun pada 2024 menjadi Rp214,0 Triliun pada
TA 2026. Ini mencakup kenaikan insentif guru honorer menjadi
Rp400.000 serta beasiswa bagi 150.000 guru yang belum
berkualifikasi S1/D4. Tunjangan guru yang ditujukan kepada
ASN Daerah sebesar Rp.74,8 T pada tahun 2026 atau lebih
tinggi Rp.4,7 T dibandingkan pada tahun 2025.
b. Pemerintah menegaskan bahwa putusan MK mengenai mandat
anggaran pendidikan 20% telah dilaksanakan secara konsisten sejak
TA 2009 hingga TA 2026 dengan penjelasan antara lain:
1) Pemenuhan Syarat Kelayakan Belajar:
Pelaksanaan pendidikan gratis tidak akan efektif jika siswa berada
dalam kondisi malnutrisi atau kelaparan. Sesuai international best
pratices dan berbagai penelitian termasuk diantaranya temuan Lab
Sosio Universitas Indonesia, program MBG secara empiris
membantu murid mendapatkan pangan bergizi dan meningkatkan
semangat belajar.
2) Justifikasi Hukum Pendanaan Operasional:
Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 (UU APBN 2026)
secara
eksplisit
mendefinisikan
pendanaan
operasional
pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga
pendidikan. Hal ini sejalan dengan arah pengaturan pendidikan
holistik yang mencakup aspek fisik, kognitif, dan karakter.
3) Pencapaian Riil di Lapangan:
Pada tanggal 10 Juni 2026, Program MBG telah menjangkau siswa
sekolah per 10 juni 2026 sebanyak 42,04 juta jiwa dari total siswa
nasional atau 79,45%. Angka ini membuktikan bahwa Pemerintah
270
secara konkret hadir dalam membiayai kebutuhan esensial
penyelenggaraan pendidikan nasional.
4) Pemenuhan Anggaran Pendidikan di Daerah
Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026 lebih
rendah dibandingkan tahun 2025 tetap dapat menjaga komitmen
pemerintah daerah melalui APBD untuk penyelenggaraan
pendidikan. Persentase anggaran pendidikan pada APBD TA
2026 sebesar 29,4% lebih tinggi dibandingkan pada TA 2025
sebesar 27,9%. Kenaikan persentase anggaran pendidikan di
daerah merupakan bentuk kontinuitas dalam memenuhi layanan
dasar masyarakat. DAK Non Fisik bidang Pendidikan mengalami
peningkatan dari sebelumnya di TA 2025 sebesar Rp. 129,7 T
menjadi Rp. 134,3 T. Pemerintah daerah juga mengoptimalkan
belanja pendidikan yang bersumber dari TKD non earmarked
antara lain DAU dan DBH yang bersifat block grant.
Dengan demikian, melalui konfigurasi anggaran APBN 2026,
Pemerintah menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan
dilakukan secara menyeluruh dan berimbang, yakni tidak hanya
memastikan akses dan pembiayaan operasional pendidikan, tetapi
juga
memperbaiki
infrastruktur,
meningkatkan
kualitas
dan
kesejahteraan guru, menyediakan teknologi pembelajaran, serta
mencukupkan gizi peserta didik sebagai prasyarat keberhasilan
pendidikan dasar yang wajib dan gratis sebagaimana diperintahkan
oleh UUD 1945.
7. Pembagian Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., pada pokoknya mempertanyakan hal sebagai berikut:
a. justifikasi legal-konstitusional pengalokasian anggaran Program MBG
dalam anggaran pendidikan jika dikaitkan dengan pembagian urusan
pemerintahan pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;
b. Korelasi peningkatan anggaran Program MBG dari tahun 2025 ke
2026 dengan pergeseran alokasi anggaran pendidikan, khususnya
271
penurunan TKD.
Terhadap pertanyaan dimaksud, izinkan Pemerintah menegaskan bahwa
pembagian tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan antara
pemerintah pusat dan daerah beserta anggarannya termasuk yang
berasal dari TKD yang mengalami penurunan dari tahun 2025 ke 2026,
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1) Terkait alasan penempatan Program MBG dalam sektor pendidikan
dan relevansinya dengan pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU
Pemda), Pemerintah berpandangan berdasarkan Lampiran UU Pemda,
urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan dibagi ke dalam sub-
urusan manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan
tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra.
2) Meskipun pendidikan dasar dan menengah dikualifikasikan sebagai
urusan pemerintahan konkuren yang sebagian besar pelaksanaannya
diserahkan kepada pemerintah daerah, Pemerintah Pusat tetap
memegang kewenangan strategis dan bersifat absolut dalam
menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), termasuk Standar
Proses dan Standar Kompetensi Lulusan. Namun, perlu ditekankan
bahwa pembagian urusan ini mengatur mengenai siapa yang
berwenang untuk mengelola dan mengatur layanan pendidikan
(management authority), namun tidak membatasi instrumen
pendanaan bagi program-program strategis lintas sektoral yang
memiliki
dampak
langsung
terhadap
pencapaian
tujuan
pendidikan nasional.
3) Program MBG dikelola oleh BGN, sebuah lembaga pemerintah pusat
dan tidak termasuk dalam urusan yang didelegasikan secara konkuren
kepada daerah, maka penempatan anggaran MBG dalam pos Belanja
Pemerintah Pusat (BPP) dan bukan dalam Transfer ke Daerah (TKD)
adalah tepat secara yuridis dan konsisten dengan prinsip efisiensi
fiskal. MBG diposisikan sebagai intervensi strategis Pemerintah Pusat
untuk memastikan bahwa standar-standar nasional tersebut dapat
272
dicapai secara efektif dan merata, mengingat secara empiris siswa yang
mengalami kekurangan gizi tidak akan mampu memenuhi kompetensi
lulusan yang ditetapkan secara nasional. Dengan adanya standar ini,
diharapkan mutu pendidikan di Indonesia menjadi seragam dan tidak
terjadi kesenjangan kualitas yang ekstrim antar wilayah.
4) Berdasarkan hal tersebut, penempatan Program MBG sebagai
bagian dari kebijakan anggaran pendidikan selaras dengan
pengaturan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur
dalam UU Pemda dan tidak adanya tumpang tindih kewenangan,
karena
pemerintah
pusat menjalankan fungsinya sebagai
executing agency untuk program yang menyasar peserta didik di
seluruh wilayah Indonesia.
5) Sejalan dengan itu, Pemerintah menegaskan bahwa penurunan
proporsi TKD pada Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dimaknai
sebagai bentuk sentralisasi yang merugikan urusan pendidikan di
daerah, melainkan merupakan penyesuaian teknokratis yang bertujuan
memperkuat
efektivitas
belanja
pendidikan
secara
nasional.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama,
berikut:
a) Penguatan Eksekusi Pusat:
Pemerintah Pusat mengambil alih sebagian beban pelaksanaan
pembangunan fisik pendidikan yang sebelumnya dilakukan oleh
pemerintah daerah, khususnya melalui eksekusi langsung program
revitalisasi terhadap sekitar 20.000 satuan pendidikan pada Tahun
Anggaran 2025 dan 2026. Konsekuensinya, dana yang sebelumnya
disalurkan melalui DAK Fisik atau Dana Alokasi Umum dialihkan
menjadi Belanja Kementerian/Lembaga agar standar kualitas
infrastruktur sekolah dapat dipenuhi secara lebih seragam di
seluruh wilayah Indonesia.
b) DAU Yang Diperkirakan Untuk Anggaran Pendidikan di daerah:
Kebijakan
DAU
TA
2026
diarahkan
untuk
pemenuhan
dukungan belanja pokok pemerintah daerah antara lain gaji ASN
termasuk guru dan
tenaga
pendidikan.
Dengan
demikian
anggaran pendidikan yang diperkirakan dari DAU diarahkan untuk
273
pemenuhan
gaji
guru
dan tenaga pendidikan di daerah.
Pemenuhan anggaran pendidikan lainnya dapat didukung dari DAU
yang bersifat block grant dengan alokasi pada TA 2026 sejumlah
Rp386,4 T atau meningkat Rp.26,2 T dibandingkan TA 2025.
Kebijakan ini diarahkan agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang
fiskal yang memadai dan perlindungan terhadap hak-hak guru
daerah semakin kuat.
6) Selanjutnya penurunan TKD pada TA 2026 juga tidak mengurangi
komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan
pendidikan di daerah, terutama peningkatan kesejahteraan guru
melalui Dana Tunjangan Guru ASN dan bantuan biaya operasional
peserta didik melalui Dana BOSP. Sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, pada TA 2026 pemerintah meningkatkan alokasi Dana
Tunjangan Guru ASND dan Dana BOSP masing-masing sebesar
Rp4,7T dan Rp24 M. Adapun jumlah penerima manfaat dari kedua jenis
dana tersebut juga mengalami peningkatan dari semula 1,72 juta guru
dan 50,46 juta siswa pada TA 2025 menjadi 1,77 juta guru dan 50,73
juta siswa pada TA 2026. Lebih lanjut, dapat dilihat pada tabel di bawah
ini (lihat Tabel 3). Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk
melanjutkan keberhasilan kebijakan penyaluran langsung dari
Tunjangan Guru ASND ke rekening guru penerima manfaat dan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) disalurkan langsung
dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah masing-
masing.
Tabel 3: Tabel Penerima Manfaat Dana Tunjangan Guru ASN dan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
2025
2026
Selisih
Dana Tunj. Profesi Guru
1.476.549
1.684.063
207.514
Dana Tamb. Penghasilan
Guru
191.165
22.728
-168.437
Dana Tunj. Khusus Guru
56.995
65.871
8.876
Penerima Manfaat Dana
Tunjangan Guru (jumlah
Guru)
1.724.709
1.772.662
47.953
Dana BOS
43.387.718
43.706.716
318.998
Dana Bant Ops PAUD
6.135.659
5.973.905
-161.754
274
Dana BOP Kesetaraan
939.835
1.045.953
106.118
Penerima Manfaat BOSP
(jumlah Siswa)
50.463.212
50.726.574
263.362
Sumber: Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
7) Dengan konfigurasi tersebut, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari peran konstitusional
Pemerintah dalam menjamin pemenuhan standar pendidikan nasional,
sekaligus mencerminkan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah
dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah tanpa
mengurangi kewenangan maupun kapasitas fiskal pemerintah pusat
dan daerah.
B. Pertanyaan Khusus
1. Perkembangan Pelaksanaan mandat Putusan MK Nomor: 3/PUU-
XXII/2024 terkait pendidikan gratis 9 (sembilan) Tahun
Pasca-putusan
MK
Nomor
3/PUU-XXII/2024,
Kementerian
PPN/Bappenas bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan
serangkaian koordinasi untuk merumuskan kebijakan pembiayaan
pendidikan. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi:
a. Koordinasi dengan K/L, antara lain Kantor Staf Presiden (KSP),
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (KemkoPMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen)
dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait rencana implementasi
putusan MK Nomor 3/PUUXXII/ 2024.
b. Melakukan konsolidasi dan verifikasi data satuan pendidikan, guru,
dan peserta didik baik yang di bawah koordinasi Kemdikdasmen dan
Kemenag untuk menjadi dasar penghitungan kebutuhan pendanaan.
c. Melakukan identifikasi terhadap aspek-aspek dalam biaya satuan
pendidikan yang perlu diprioritaskan untuk memperoleh pendanaan
guna mendukung implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-XXII/2024. Selanjutnya, terhadap aspek-aspek
tersebut dilakukan pemetaan atas dukungan pendanaan yang
selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah. Proses identifikasi
275
dan pemetaan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
yang mengatur bahwa biaya satuan pendidikan terdiri atas:
i. Biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
ii. Biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
iii. Bantuan biaya pendidikan; dan
iv. Beasiswa.
d. Menyusun opsi-opsi kebijakan implementasi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 untuk dapat menyesuaikan
dengan kapasitas fiscal pemerintah pusat dan daerah.
e. Dari hasil pemetaan awal, pada prinsipnya Pemerintah telah
memberikan dukungan pembiayaan baik di satuan pendidikan negeri
maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
(swasta) untuk memastikan pendidikan berkualitas yang terjangkau
untuk semua. Berdasarkan aspek biaya satuan pendidikan, satuan
pendidikan swasta menerima dukungan dari Pemerintah sebagai
berikut:
i. Biaya Operasional Personalia: Guru Non-ASN, termasuk dari
satuan pendidikan swasta, yang telah memenuhi persyaratan
sesuai peraturan perundang-undangan mendapatkan Tunjangan
Profesi Guru/TPG (bagi guru yang telah tersertifikasi), Tunjangan
Khusus Guru/TKG (bagi guru yang berada di lokasi afirmasi), dan
Insentif Guru (bagi guru yang belum tersertifikasi). Pada tahun
2025 Pemerintah telah membuat terobosan dengan menaikkan
besaran TPG dan TKG untuk guru Non-ASN yang belum memiliki
SK Inpassing atau penyetaraan yang mengajar di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari
semula Rp1,5 juta per orang per bulan menjadi Rp2 juta per orang
per bulan. Selain itu, mulai tahun 2026 Pemerintah juga
276
menaikkan bantuan insentif untuk guru non-ASN yang belum
tersertifikasi, yang sebelumnya Rp 300.000 menjadi Rp 400.000
per orang per bulan.
ii. Biaya Operasional Non Personalia: Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) diberikan kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri
maupun swasta, dengan besaran yang setara. Penetapan satuan
biaya dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan di
setiap wilayah, sehingga diharapkan dapat secara optimal
mendukung kelancaran proses kegiatan belajar mengajar.
iii. Biaya Investasi: Satuan pendidikan swasta yang memiliki sarana
dan prasarana yang rusak secara bertahap mendapatkan bantuan
melalui Program Revitalisasi Sekolah dan Madrasah. Selain itu,
sejak tahun 2025 Pemerintah juga mencanangkan Program
Digitalisasi Pendidikan di mana seluruh satuan pendidikan
menerima bantuan sarana peralatan digitalisasi pendidikan
berupa Papan Interaktif Digital.
iv. Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa: Program Indonesia
Pintar menyasar seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga
kurang mampu dan kondisi afirmatif lainnya baik di satuan
pendidikan negeri maupun swasta.
f.
Dari pemetaan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah
membiayai sebagian besar komponen biaya satuan pendidikan
swasta. Hal ini menjadi tahapan awal untuk mewujudkan putusan
MK Nomor: 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan gratis 9 (sembilan)
Tahun.
2. Perkembangan Penyusunan RUU Pemenuhan Gizi Nasional yang
Tercantum dalam Perpres RPJMN 2025-2029 yang Diperkirakan
Dilakukan Pada Tahun 2028
Keberlanjutan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
sebagai salah satu upaya pemenuhan gizi perlu didasari oleh kerangka
regulasi yang kuat sebagaimana dimuat dalam RPJMN 2025-2029.
Pembentukan mengenai keberlanjutan pelaksanaan program Makan
Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat menjadi rujukan dalam
pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi secara menyeluruh dan
277
mengharmonisasikan amanat-amanat mengenai pemenuhan gizi yang
diatur dalam beberapa regulasi lainnya. Inisiasi penyusunan RUU
pemenuhan gizi dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) selaku
lembaga teknis penyelenggara kebijakan pemenuhan gizi. Penyusunan
RUU tersebut juga didukung oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk
Kementerian PPN/Bappenas. Saat ini, naskah akademik serta
rancangan Undang-Undang tentang Pemenuhan Gizi Nasional
sedang disusun oleh BGN.
Penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Pemenuhan Gizi Nasional
(RUU PGN) direncanakan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)
pada tahun 2026. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian
PPN/Bappenas dan BGN telah melakukan koordinasi awal untuk
mendukung pengusulan RUU PGN agar dapat masuk ke dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah (JM) 2025 2029,
dengan batas waktu pengajuan paling lambat bulan Agustus.
Terkait dengan kementerian/lembaga yang akan menjadi pemrakarsa,
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 1 ayat (14),
pemrakarsa dapat berasal dari Menteri atau Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Namun, pada Undang-Undang
No. 12 Tahun 2011 Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa Surat Presiden
yang diajukan kepada DPR memuat penunjukan Menteri yang ditugasi
mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU bersama DPR.
Dengan demikian, pembahasan RUU di DPR hanya dapat diwakili oleh
pejabat setingkat Menteri. Atas dasar hal tersebut, alternatif instansi
pengusul
yang
dapat
dipertimbangkan
adalah
Kementerian
PPN/Bappenas selaku koordinator pembangunan lintas sektor, atau
Kementerian Kesehatan selaku kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan gizi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan,
Kementerian Hukum (DJPP, Kemenkum) mengusulkan agar bentuk
regulasi cukup berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan
278
Presiden (Perpres). Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan
bahwa kedua bentuk regulasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang
memadai dalam menjamin keberlanjutan program selama tidak ada
regulasi lain yang mencabut regulasi tersebut, sehingga dapat menjadi
solusi apabila pertimbangan efisiensi waktu penyusunan menjadi
prioritas. Selain itu, secara substansi perlu dipastikan bahwa tidak
terdapat tumpang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan.
3. Latar Belakang Perubahan Nomenklatur program dari semula
“Makan Siang Gratis” menjadi “Makan Bergizi Gratis”
Nomenklatur “Makan Siang Gratis” lebih banyak digunakan pada masa
kampanye dan transisi pemerintahan. Ketika memasuki proses
perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan RPJMN 2025–
2029, pemerintah menggunakan nomenklatur “Makan Bergizi Gratis
(MBG)” karena dinilai lebih mencerminkan substansi kebijakan yang ingin
dicapai. Fokus kebijakan tidak lagi dipahami sebagai penyediaan
makanan pada waktu tertentu, melainkan pemenuhan kebutuhan gizi b
agi berbagai kelompok sasaran, termasuk peserta didik, balita, ibu
hamil, dan ibu menyusui. Oleh karena itu, nomenklatur “Makan Bergizi
Gratis” kemudian digunakan dalam RPJMN 2025–2029 sebagai bagian
dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan
penurunan stunting dalam rangka mendukung pencapaian Indonesia
Emas 2045.
VI. Dampak Apabila Program MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan (AP)
UU APBN TA 2026 merupakan produk bersama antara Pemerintah dan
DPR sebagaimana Bab VIII - Hal Keuangan, dalam ketentuan Pasal 23 UUD
1945 mengamanatkan UU APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang (einmalig) dan dilaksanakan secara terbuka, serta bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penyusunan UU APBN TA 2026 tersebut di atas, dilakukan melalui langkah
yang preemtif, hati-hati, dan terukur dengan mempertimbangkan dinamika
ekonomi global serta kondisi fiskal nasional. Ketidakpastian ekonomi dunia yang
dipicu oleh perang tarif, volatilitas harga komoditas, dan meningkatnya
279
ketegangan geopolitik di berbagai kawasan menjadi faktor risiko yang telah
diantisipasi dalam perumusan kebijakan fiskal.
Di tengah pelaksanaan APBN TA 2026 (semester I) dan prognosis
semester II APBN TA 2026, Pemerintah menilai fondasi ekonomi nasional tetap
solid dengan daya tahan yang kuat. Dalam kerangka tersebut, Pemerintah tetap
menjaga disiplin fiskal dengan memperhatikan batas defisit anggaran maksimal
3 persen dari PDB dan rasio utang maksimal 60 persen dari PDB sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara, serta memenuhi kewajiban
alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sesuai
dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, UU APBN TA 2026 diselaraskan dengan arah kebijakan
pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045.
Penyelarasan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap
mendukung pencapaian target pembangunan, penguatan kualitas sumber daya
manusia, dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, Program MBG merupakan salah satu program
prioritas nasional yang memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan kualitas
sumber daya manusia, khususnya peserta didik. Selanjutnya, apabila program
MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari
APBN, konsekuensi fiskal yang muncul cukup signifikan. Pengeluaran tersebut
berpotensi mengurangi ruang belanja atau fiscal space Pemerintah. Kondisi ini
dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan refocusing atau pemotongan
terhadap program prioritas lainnya.
Selain itu, apabila kebutuhan pendanaan tetap dipertahankan tanpa
penyesuaian belanja, maka tekanan terhadap defisit anggaran dapat meningkat.
Peningkatan defisit tersebut berpotensi menambah kebutuhan pembiayaan dan
risiko peningkatan utang negara. Pada akhirnya, kondisi ini dapat memengaruhi
kesinambungan fiskal serta pencapaian target pembangunan nasional yang
telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengeluaran Program MBG dari komponen Anggaran
Pendidikan berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap struktur APBN TA 2026.
Hal ini terutama disebabkan oleh kewajiban konstitusional Pemerintah untuk
280
tetap memenuhi alokasi Anggaran Pendidikan paling sedikit 20 persen dari
APBN (mandatory spending).
Apabila Program MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari
Anggaran Pendidikan, maka Pemerintah perlu menyediakan tambahan alokasi
belanja pendidikan untuk menjaga pemenuhan mandatory spending tersebut.
Tambahan
alokasi
dimaksud
dapat
dilakukan
melalui
belanja
kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga, maupun transfer ke
daerah.
Namun demikian, penambahan belanja pendidikan tanpa disertai
peningkatan pendapatan negara akan memperlebar defisit anggaran.
Sebaliknya, apabila defisit tetap dijaga di bawah 3 persen PDB, maka
Pemerintah perlu melakukan pemotongan terhadap program prioritas lainnya
atau refocusing.
Dengan demikian, terdapat dua skenario yang dapat muncul, yaitu:
Peningkatan Defisit Melebihi 3 Persen PDB dan Utang Negara akibat
Penambahan Anggaran Pendidikan; atau
Pemotongan Program Prioritas Lain untuk Menjaga Defisit Tetap di
Bawah 3 persen PDB.
Kedua skenario tersebut memiliki konsekuensi fiskal dan pembangunan
yang signifikan.
A. Peningkatan Defisit melebihi 3% PDB dan Utang Negara akibat
Penambahan Anggaran Pendidikan
1. Kebutuhan Penambahan Alokasi Anggaran Pendidikan dan
Dampak Defisit Anggaran
Apabila Program MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran
Pendidikan, maka untuk tetap memenuhi ketentuan minimal
Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, Pemerintah
perlu menambah alokasi belanja pendidikan melalui belanja
kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga, dan/atau
transfer ke daerah.
Dalam
hal
penambahan alokasi
tersebut
dilakukan tanpa
pemotongan terhadap program prioritas lainnya, total belanja negara
akan meningkat. Kebutuhan tambahan belanja negara dapat
mencapai sekitar Rp223,6 triliun dalam rangka menjaga agar
281
Anggaran Pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen dari
APBN dan defisit mencapai 3,55% PDB.
Selain itu, penambahan alokasi belanja negara tanpa diimbangi
dengan
peningkatan
pendapatan
negara,
maka
terdapat
konsekuensi antara lain: risiko
fiskal berupa peningkatan
pembiayaan
melalui
utang
negara
dan
risiko
penurunan
kepercayaan dunia internasional, serta tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara (defisit melebihi
3% PDB). Hal ini menyebabkan struktur APBN TA 2026 akan
mengalami perubahan yang signifikan.
2. Konsekuensi Hukum dan Fiskal
Apabila defisit APBN melebihi 3 persen PDB, maka terdapat
beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan
Negara (membuka ruang defisit di atas 3 persen PDB);
b. perubahan postur APBN yang sangat signifikan berupa
kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia
pagu anggarannya dan kenaikan defisit dari rasio defisit APBN
(vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan d Undang-
Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
s.t.d.t.d. Undang - Undang 13 Tahun 2019 (UU MD3), dimana
Pemerintah mengajukan RUU perubahan APBN di tengah
tahun anggaran berjalan.
c. meningkatnya kebutuhan pembiayaan utang, karena pelebaran
defisit harus ditutup melalui tambahan pembiayaan;
d. meningkatnya beban pembayaran bunga utang pada tahun-
tahun anggaran berikutnya;
e. meningkatnya risiko kesinambungan fiskal, terutama apabila
pelebaran defisit tidak disertai dengan strategi konsolidasi
fiskal yang kredibel; dan
f. berpotensi menurunkan kepercayaan pasar dan investor,
khususnya apabila pelebaran defisit dipersepsikan sebagai
282
pelemahan disiplin fiskal.
Dengan
demikian,
skenario
penambahan
belanja
tanpa
pemotongan program prioritas lain akan menyebabkan struktur
APBN berubah secara signifikan, mendorong kenaikan defisit dan
utang negara, serta meningkatkan risiko fiskal.
B. Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing untuk
Menjaga Defisit Tetap di Bawah 3 persen PDB
1. Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing
Dalam hal ini, Pemerintah tetap memenuhi kewajiban Anggaran
Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, tetapi kebutuhan
pendanaan akibat dikeluarkannya Program MBG dari Anggaran
Pendidikan dipenuhi dengan mengurangi alokasi belanja pada
program prioritas lain.
Namun demikian, target-target belanja prioritas yang dikurangi
anggarannya berpotensi besar tidak tercapai target sesuai
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran
(RKA)-K/L awal, sehingga akan menurunkan capaian target
pembangunan.
Program prioritas yang berpotensi terdampak antara lain namun
tidak terbatas pada:
a. ketahanan pangan;
b. ketahanan energi;
c. kesehatan berkualitas;
d. pembangunan desa, koperasi, dan UMKM;
e. pertahanan semesta; dan
f. akselerasi investasi dan perdagangan global.
Anggaran dari program-program tersebut kemudian direalokasikan
sebagian untuk menutup kebutuhan pendanaan Program MBG
sebesar Rp223,6 triliun atau untuk menambah komponen Anggaran
Pendidikan agar tetap memenuhi ketentuan 20 persen dari APBN.
2. Dampak terhadap Pencapaian Target Pembangunan
Pemotongan anggaran pada program prioritas lain berpotensi
menyebabkan target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam
283
Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga tidak tercapai.
Dampak yang dapat timbul antara lain:
a. penurunan capaian output dan outcome program prioritas;
b. tertundanya pelaksanaan kegiatan strategis nasional;
c. berkurangnya efektivitas intervensi Pemerintah pada sektor-
sektor utama;
d. melemahnya dukungan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi;
dan
e. menurunnya capaian target pembangunan nasional.
Dengan demikian, meskipun skenario ini dapat menjaga defisit tetap
berada di bawah 3 persen PDB, terdapat risiko berupa penurunan
kualitas belanja dan berkurangnya efektivitas APBN sebagai
instrumen pembangunan.
3. Konsekuensi Hukum dan Dampak Fiskal
Konsekuensi Hukum dan dampak fiskal atas Pemotongan Program
Prioritas Lain atau Refocusing, yaitu
a. perubahan postur APBN yang signifikan berupa penurunan
belanja kementerian atau lembaga dari pagu yang telah
ditetapkan (vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU MD3,
dimana Pemerintah perlu mengajukan RUU perubahan APBN di
tengah tahun anggaran berjalan.
b. Pemotongan belanja pada program prioritas tertentu juga
menimbulkan dampak ekonomi sektoral. Sektor-sektor yang
mengalami pengurangan anggaran berpotensi mengalami
perlambatan aktivitas, terutama apabila belanja pemerintah
menjadi salah satu sumber utama penggerak kegiatan ekonomi
di sektor tersebut.
Contoh, pemotongan anggaran pada sektor ketahanan pangan
dapat memengaruhi dukungan terhadap produksi pangan,
infrastruktur pertanian, dan stabilisasi pasokan. Pemotongan
pada sektor energi dapat memengaruhi program penguatan
ketahanan energi dan transisi energi.
284
Sementara itu, pengurangan alokasi pada program desa,
koperasi, dan UMKM dapat berdampak terhadap pemberdayaan
ekonomi masyarakat serta penciptaan lapangan kerja.
Dengan demikian, pemotongan program prioritas lain berdampak
pada disiplin fiskal dalam jangka panjang dan berpotensi
menimbulkan kontraksi atau perlambatan ekonomi pada sektor-
sektor yang anggarannya dipotong, serta akhirnya akan
menurunkan capaian target pembangunan.
VII. Penutup
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah menegaskan kembali
bahwa perkara a quo pada hakikatnya bukan mengenai boleh atau tidaknya
negara menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan mengenai
apakah penempatan sebagian alokasi Program MBG dalam anggaran
pendidikan dapat dibenarkan secara yuridis dan konstitusional. Dalam hal ini,
Pemerintah berpandangan bahwa penempatan tersebut sah dan konstitusional
sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan.
Pertama, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan
APBD. Namun, ketentuan tersebut tidak merinci secara limitatif komponen apa
saja yang termasuk dalam anggaran pendidikan. Dengan kata lain, secara
konstitusional bersifat open texture dan berkembang sesuai kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan. Oleh karenanya, ruang lingkup anggaran
pendidikan perlu dipahami secara fungsional, kontekstual, multidimensi
dan tidak semata-mata formalistik, sepanjang tetap berkaitan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kedua, pengelompokan dan penempatan anggaran dalam APBN
merupakan bagian dari kebijakan fiskal Pemerintah bersama DPR yang dibentuk
melalui mekanisme konstitusional. UU APBN TA 2026, termasuk ketentuan
mengenai anggaran pendidikan dan pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan, telah dibahas dan disetujui bersama oleh Presiden dan DPR dalam
ruang kebijakan anggaran yang sah menurut UUD 1945. Dengan demikian,
perbedaan pandangan terhadap pilihan kebijakan anggaran tidak serta-merta
menjadikan norma tersebut inkonstitusional.
285
Ketiga, Program MBG memiliki keterkaitan fungsional dengan pendidikan
karena ditujukan untuk mendukung kondisi dasar peserta didik, terutama
kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, dan
partisipasi dalam proses pembelajaran. Keterkaitan tersebut sejalan dengan
tujuan pendidikan nasional dalam UU Sisdiknas yang menempatkan peserta
didik yang sehat sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional, serta dengan
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan fisik peserta didik.
Keempat, penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak
dimaksudkan untuk menggantikan komponen inti pendidikan seperti pendidik,
kurikulum, sarana dan prasarana, bantuan operasional satuan pendidikan,
beasiswa, riset, maupun peningkatan mutu pembelajaran. MBG harus dipahami
sebagai kebijakan yang memperkuat kesiapan peserta didik agar hak atas
pendidikan dapat dinikmati secara lebih efektif. Dengan demikian, MBG bukan
substitusi terhadap komponen inti pendidikan, melainkan instrumen dalam
ekosistem penyelenggaraan pendidikan.
Kelima, praktik penganggaran dan pelaksanaan program makan sekolah di
berbagai negara menunjukkan bahwa pemenuhan gizi peserta didik lazim
diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan pendidikan. Hal
tersebut memperkuat argumentasi bahwa ukuran utama keterkaitan program
makan bergizi dengan pendidikan bukan semata-mata kementerian atau
lembaga pelaksana, melainkan sasaran dan fungsi program bagi peserta didik.
Program MBG tidak hanya sekadar kebijakan tambahan, melainkan bagian
inti dari upaya negara untuk memastikan bahwa proses pembelajaran benar-
benar terlaksana secara optimal. Oleh karenanya, penempatan program ini
dalam anggaran pendidikan justru merupakan perwujudan dari mandat
konstitusi, bukan penyimpangan.
Dengan demikian, permintaan Pemohon agar Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas dimaknai secara terbatas hanya untuk “komponen utama pendidikan”
dan agar Program MBG dikeluarkan dari ruang lingkup anggaran pendidikan
justru
berpotensi
mempersempit
makna
konstitusional
“kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (4) UUD 1945. Tafsir demikian juga berpotensi mengurangi ruang kebijakan
286
pembentuk undang-undang anggaran dalam merespons kebutuhan aktual
peserta didik dan perkembangan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Oleh karenanya, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon dalam
perkara a quo tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan
tersebut untuk seluruhnya. Penempatan Program MBG dalam anggaran
pendidikan merupakan kebijakan yang konstitusional, tidak bertentangan
dengan UUD 1945, serta merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban
konstitusional negara sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada lembaga
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
[2.6] Menimbang bahwa selain itu, Presiden dalam persidangan tanggal 1 Juli
2026 mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Ir. Doddy Izwardy, B.Sc, MA, PhD, Prof.
Dr. Sunny Ummul Firdaus S.H., M.H., dan Hafid Abbas serta 3 (tiga) orang saksi
yakni Suaidi, Nur Azizah, dan Arief Purnama yang masing-masing menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026 dan 29 Juni 2026. Presiden juga
mengajukan keterangan tertulis 2 (dua) orang ahli yaitu Dr. Mulia P. Nasution,
D.E.S.S., dan Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 19 Juni 2026. Pada pokoknya keterangan ahli dan saksi masing-masing
adalah sebagai berikut:
1. Ir. Doddy Izwardy, B.Sc, MA, PhD (Ahli)
Anak usia sekolah merupakan kelompok yang mengalami perkembangan
fisik, psikologis, dan neurologis secara intensif. Otak anak masih mengalami
proses maturasi sehingga memerlukan asupan energi dan zat gizi yang memadai.
Gizi yang tidak adekuat dapat menghambat perkembangan struktur dan fungsi
otak, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan belajar dan prestasi
akademik (WHO, 2024). (World Health Organization)
Kemampuan kognitif meliputi perhatian, memori, fungsi eksekutif,
kecepatan pemrosesan informasi, dan kemampuan pemecahan masalah. Seluruh
fungsi tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi biologis dan lingkungan, termasuk
status gizi anak. Kekurangan zat gizi makro maupun mikronutrien telah dikaitkan
dengan gangguan perkembangan neurologis dan penurunan prestasi sekolah
(Zerga et al., 2022). (PMC).
287
1. Kondisi Gizi Anak Usia Sekolah di Indonesia berdasarkan Bukti Ilmiah
dan Data Nasional
Anak usia sekolah merupakan kelompok yang mengalami perkembangan fisik,
psikologis, dan neurologis secara intensif. Otak anak masih mengalami proses
maturasi sehingga memerlukan asupan energi dan zat gizi yang memadai. Gizi
yang tidak adekuat dapat menghambat perkembangan struktur dan fungsi otak,
yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan belajar dan prestasi akademik
(WHO, 2024).
Kemampuan kognitif meliputi perhatian, memori, fungsi eksekutif, kecepatan
pemrosesan informasi, dan kemampuan pemecahan masalah. Seluruh fungsi
tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi biologis dan lingkungan, termasuk status
gizi anak. Kekurangan zat gizi makro maupun mikronutrien telah dikaitkan dengan
gangguan perkembangan neurologis dan penurunan prestasi sekolah (Zerga et
al., 2022).
Analisis ini menggunakan SKI 2023 sebagai rujukan terbaru yang tersedia secara
resmi, dengan Riskesdas 2018 sebagai basis tabulasi paling lengkap yang masih
mudah diekstrak untuk anak usia sekolah dan remaja dari laporan publik nasional.
Secara nasional, beban ganda malnutrisi pada usia sekolah sudah sangat jelas.
Pada anak umur 5–12 tahun, berdasarkan Riskesdas 2018 menunjukkan stunting
23,6% dan 20 % (gemuk/overweight dan obesitas); pada remaja 13–15 tahun,
prevalensinya 25,7% stunting dan 16,0% gemuk/overweight dan obesitas.Dari sisi
determinan, pola yang paling konsisten adalah kesenjangan desa-kota dan double
burden. Pada anak umur 5–12 tahun, stunting di perdesaan 28,8% dibandingkan
19,0% di perkotaan; tetapi gemuk/overweight dan obesitas justru lebih tinggi di
perkotaan 22,4% dibanding perdesaan 17,4%. Pada remaja 13–15 tahun, pola
yang sama muncul: stunting perdesaan 32,1% dibandingkan 20,1% perkotaan,
sedangkan gemuk/overweight dan obesitas perkotaan 18,2% dibandingakan
13,6% perdesaan.
Pada saat yang sama, indikator perilaku sehat juga lemah: di usia 10–14
tahun, hanya 3,2% yang memenuhi kecukupan konsumsi buah/sayur, 64,4%
kurang aktivitas fisik, dan hanya 43,0% yang melakukan cuci tangan benar;
prevalensi ISPA pada kelompok 5–14 tahun Adalah 10,6% dan diare 7,0%.
Seluruh angka ini menunjukkan bahwa tantangan anak sekolah bukan hanya
288
kekurangan gizi, tetapi juga paparan pangan tidak sehat, kebersihan yang belum
optimal, serta aktivitas fisik yang rendah (Laporan Nasional Riskesdas 2018).
SKI 2023 memperlihatkan bahwa masalah ini belum membaik secara
perilaku. Policy brief BKPK berbasis SKI 2023 mencatat bahwa dibandingkan
dengan Riskesdas 2018, proporsi konsumsi makan manis naik dari 47,8% menjadi
56,2%, minuman manis dari 30,2% menjadi 43,3%, makanan asin dari 43,0%
menjadi 52,2%, dan makanan berlemak/gorengan/berkolesterol dari 45,0%
menjadi 51,7%; pada saat yang sama 37,4% penduduk masih kurang aktivitas
fisik. Dokumen kinerja BKPK 2025 yang merujuk pada SKI 2023 juga menyebut
49,3% anak usia 5–9 tahun mengonsumsi makanan manis setiap hari dan 49,9%
mengalami gigi berlubang. [BKPK, 2023].
Implikasi kebijakan utamanya adalah: intervensi anak sekolah harus
diposisikan sebagai agenda gizi dan pencegahan PTM, bukan hanya agenda UKS
tradisional. Prioritas praktisnya adalah penguatan UKS/lingkungan sekolah sehat,
kantin sehat, skrining antropometri dan anemia, TTD remaja putri, buah-sayur dan
air minum aman di sekolah, cuci tangan, dan aktivitas fisik harian.
Temuan kuantitatif utama
Tabel berikut merangkum profil nasional status gizi anak usia sekolah. Ini adalah
angka dengan keyakinan tertinggi karena berasal dari tabulasi nasional Riskesdas
2018 yang secara eksplisit menyediakan umur 5–12 dan 13–15 tahun.
Tabel 1. Status Gizi Anak Usia Sekolah
Indikator
Anak 5–12
tahun
emaja 13–15
tahun
Catatan analitis
Sangat pendek
6,7%
7,2%
Komponen stunting berat
Pendek
16,9%
18,5%
Komponen stunting sedang
Stunting total 23,6%
25,7%
Beban kronis masih tinggi
Sangat kurus
2,4%
1,9%
Thinness berat
Kurus
6,8%
6,8%
Thinness sedang
Thinness
total
9,2%
8,7%
Padanan operasional
underweight usia sekolah
Gemuk
10,8%
11,2%
Mulai dominan di urban
Obesitas
9,2%
4,8%
Lebih tinggi pada anak,
khususnya laki-laki
289
Gemuk +
obesitas
20,0%
16,0%
Menunjukkan double burden
Dari sisi penyakit tidak menular, policy brief BKPK berbasis SKI 2023 menekankan
bahwa perilaku berisiko—makanan manis, makanan asin, minuman manis,
makanan instan, dan kurang aktivitas fisik—naik dibanding 2018, dan secara
eksplisit menyarankan intervensi dimulai sejak anak usia sekolah melalui integrasi
literasi kesehatan PTM, revitalisasi UKS, serta pembatasan akses terhadap
jajanan tinggi gula dan natrium di kantin sekolah. Ini sepenuhnya konsisten dengan
temuan Riskesdas bahwa masalah kesehatan anak sekolah.
Arah kebijakan nasional sebenarnya sudah tersedia. Kemenkes menjelaskan
bahwa UKS mencakup aktivitas fisik, sarapan sehat, cuci tangan pakai sabun,
pembinaan kantin sekolah dengan menu sehat, dan PSN 3M Plus; Trias UKS juga
menekankan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan
lingkungan sekolah sehat. Program BIAS menjadi kanal imunisasi lanjutan di
sekolah. Selain itu, Buku Pangan Aman Sehat di Kantin Sekolah yang diterbitkan
Kemenkes memperkuat aspek keamanan pangan sekolah.
Implikasi kebijakan paling penting adalah kebutuhan untuk memecah target
intervensi ke dalam dua klaster epidemiologis. Klaster perdesaan dan kantong
kemiskinan memerlukan fokus pada stunting, thinness, infeksi, air/sanitasi, dan
jangkauan layanan. Klaster perkotaan membutuhkan fokus pada obesitas,
makanan/minuman manis, aktivitas fisik, dan kantin/jajanan sekolah. Pendekatan
yang sama untuk semua daerah akan selalu kurang efektif karena profil risikonya
berbeda.
290
Secara keseluruhan, pesan kebijakannya tegas: anak usia sekolah di Indonesia
menghadapi beban ganda gizi dan kesehatan. Stunting masih tinggi, thinness
belum hilang, obesitas sudah besar, aktivitas fisik rendah, buah/sayur sangat
kurang, infeksi umum masih nyata, dan anemia remaja putri masih berat. Karena
sekolah sudah menjadi simpul program TTD, BIAS, UKS, CTPS, dan kantin sehat,
maka strategi paling rasional adalah menjadikan sekolah sebagai platform
integrasi gizi, pencegahan PTM, dan kesehatan remaja, dengan jalur khusus untuk
menjangkau anak yang berada di luar sekolah.
2. Hubungan antara status gizi dengan perkembangan kognitif dan prestasi
belajar.
Menurut pendapat saya sebagai ahli, berdasarkan berbagai penelitian
epidemiologi, uji klinis acak, dan meta-analisis, terdapat bukti ilmiah yang
konsisten bahwa status gizi berpengaruh terhadap perkembangan fungsi kognitif
anak usia sekolah. Bukti paling kuat dan paling konsisten ada pada zat besi dan
iodium. Meta-analisis RCT pada anak 6–12 tahun menunjukkan suplementasi besi
memperbaiki inteligensi, perhatian/konsentrasi, dan memori dengan ukuran efek
291
sedang, tetapi dampak langsung pada nilai akademik jangka pendek jauh lebih
kecil dan sering tidak signifikan. Untuk iodium, meta-analisis dan tinjauan jangka
panjang menunjukkan defisiensi berkaitan dengan kehilangan IQ yang bermakna
pada populasi, melalui gangguan hormon tiroid dan perkembangan otak. Untuk
status gizi kronis, stunting pada awal kehidupan memiliki konsekuensi yang
berlanjut hingga usia sekolah dan dewasa.
Untuk intervensi program, school feeding, fortifikasi, dan suplementasi paling baik
bila ditargetkan pada anak yang memang berisiko defisiensi atau hidup dalam
konteks kerawanan pangan. Meta-analisis LMIC menemukan school feeding
meningkatkan kehadiran sekitar 2,6 poin persentase dan meningkatkan
tinggi/berat secara kecil tetapi signifikan. Efek program sangat kontekstual:
kualitas menu, durasi, frekuensi, komposisi mikronutrien, dan fidelity implementasi
menentukan hasil.
Implikasi kebijakan untuk Indonesia adalah bahwa program gizi sekolah sebaiknya
tidak diposisikan hanya sebagai bantuan makan, tetapi sebagai investasi human
capital lintas- sektor untuk SDG 2 (zero hunger), SDG 3 (good health), SDG 4
(quality education), dan SDG8 (decent work and economic growth). Harus dibawah
koordinasi langsung Bapak Presiden dan Wakil Presidan dalam Badan yang telah
dibentuk saat ini yaitu Badan Gizi Nasional sudah tepat banyak indikator yang akan
dihasilkan.
Fokus yang paling rasional adalah paket terpadu: makanan sekolah bergizi,
skrining dan tata laksana anemia, fortifikasi/iodisasi yang terjaga, edukasi gizi dan
perbaikan kantin sekolah, serta pemantauan hasil belajar dan absensi. Indonesia
sudah menunjukkan kemajuan besar pada stunting balita, tetapi beban gizi usia
sekolah kini makin didominasi oleh double burden/triple burden: undernutrition,
anemia/mikronutrien, dan overweight/obesitas.
Secara biologis, pengaruh gizi terhadap belajar bergerak dari substrat otak ke
fungsi kognitif lalu ke performa sekolah. Energi dan protein memengaruhi
ketersediaan substrat metabolik untuk otak, dan kapasitas untuk mempertahankan
perhatian selama jam belajar. Itulah sebabnya tinjauan sistematis tentang sarapan
menunjukkan bahwa konsumsi sarapan dibanding puasa memberi efek positif
jangka pendek pada perhatian, fungsi eksekutif, dan memori pada pagi hari,
terutama pada anak yang rentan secara gizi.
292
Zat besi memiliki jalur kausal yang paling jelas: ia dibutuhkan untuk hemoglobin,
transport oksigen, metabolisme energi mitokondria, dan sintesis neurotransmiter
termasuk dopamin. Defisiensi besi dan anemia dapat menurunkan perhatian,
memori, dan kecepatan pemrosesan; efeknya lebih kuat pada anak yang anemia.
Review neurologis juga menunjukkan bahwa kekurangan besi dapat mengganggu
dendrit, densitas sinaps, dan integritas mielin, khususnya pada area yang berperan
dalam memori dan fungsi koqnitif.
Bukti terkuat berasal dari besi. Meta-analisis Gutema dkk. (2023) pada 13 RCT
anak 6–12 tahun menemukan suplementasi besi meningkatkan inteligensi (SMD
0,46; 95% CI 0,19–0,73). Efek cenderung lebih besar pada anak anemia. Ini
menyiratkan bahwa jalur “gizi → kognisi” lebih cepat terlihat daripada jalur “gizi→
nilai ujian”, yang juga dipengaruhi kualitas pengajaran, kurikulum, dan durasi
intervensi.
Untuk school feeding, buktinya meningkat. Meta-analisis LMIC oleh Wang dkk.
(2021) melaporkan peningkatan tinggi sekitar 0,32 cm, berat 0,58 kg, dan
kehadiran 2,6 poin persentase setelahsekitar 12 bulan. Interpretasi yang paling
tepat adalah: berjalannya program school feeding yang efek pada sasaran anak
sekolah sangat bergantung pada kualitas implementasi, sasaran, dan lama
paparan.
3. Upaya
Intervensi
Gizi
sebagai
Prasyarat
Optimalisasi
Proses
Pembelajaran
Dari perspektif pengambil keputusan, gizi bukan isu pendamping pendidikan,
melainkan kondisi prasyarat agar investasi pedagogik bekerja. Anak yang datang
ke sekolah dalam keadaan anemia, kurang energi, mengalami defisiensi
mikronutrien, atau hidup dengan stunting tidak memasuki ruang kelas dengan
“daya serap” yang sama seperti anak dengan status gizi baik.
Secara biologis: Gizi memengaruhi oksigenasi otak, mielinisasi, neurotransmisi,
regulasi emosi, energi, dan ketahanan terhadap infeksi; Secara perilaku: Gizi
memengaruhi perhatian, memori kerja, kelelahan, kehadiran, dan kesiapan
belajar; Secara institusional: Gizi menentukan apakah sekolah sekadar menjadi
tempat hadir fisik atau benar-benar menjadi mesin akumulasi modal manusia.
WHO secara eksplisit menegaskan bahwa anak yang sehat belajar lebih baik, dan
293
tinjauan sistematis terbaru pada usia sekolah menunjukkan hubungan yang
bermakna antara mutu diet/nutrien tertentu dan perkembangan neurokognitif,
perilaku, serta keterampilan belajar.
Intervensi gizi pada peserta didik merupakan prasyarat penting dalam optimalisasi
proses pembelajaran. Kemampuan anak untuk menerima, memproses, dan
mengingat informasi tidak hanya dipengaruhi oleh kualitas pengajaran dan
lingkungan sekolah, tetapi juga oleh kondisi biologis dan status gizinya. Anak yang
mengalami kekurangan gizi, anemia, atau defisiensi mikronutrien cenderung
memiliki konsentrasi yang rendah, mudah lelah, serta mengalami gangguan fungsi
kognitif yang pada akhirnya memengaruhi prestasi belajar.
Gizi sebagai Fondasi Fungsi Otak
Otak merupakan organ yang sangat aktif secara metabolik dan memerlukan
pasokan energi serta zat gizi yang memadai untuk menjalankan fungsi kognitif.
Sekitar 20% kebutuhan energi tubuh anak digunakan oleh otak untuk mendukung
proses berpikir, memori, perhatian, dan pemecahan masalah (Benton, 2010).Zat
gizi seperti protein, zat besi, yodium, seng, asam lemak esensial, vitamin B
kompleks, dan glukosa memiliki peran penting dalam:
• pembentukan dan pemeliharaan sel saraf;
• sintesis neurotransmiter;
• proses mielinisasi;
• metabolisme energi otak;
• perkembangan fungsi kognitif.
Kekurangan zat gizi tersebut dapat menghambat perkembangan neurologis dan
menurunkan kapasitas belajar anak.
Dampak Kekurangan Gizi terhadap Proses Pembelajaran
Masalah gizi pada anak sekolah dapat memengaruhi berbagai aspek
pembelajaran, antara lain:
a. Penurunan Konsentrasi dan Perhatian
Anak yang kekurangan energi dan zat gizi sering mengalami:
• mudah mengantuk;
• cepat lelah;
• sulit berkonsentrasi;
• menurunnya perhatian di kelas.
Kondisi ini menghambat proses penerimaan informasi selama pembelajaran.
294
b. Gangguan Memori dan Fungsi Kognitif
Defisiensi zat besi dan yodium telah terbukti berhubungan dengan:
• gangguan memori jangka pendek;
• penurunan kemampuan berpikir;
• lambatnya pemrosesan informasi;
• rendahnya kemampuan pemecahan masalah.
c. Meningkatnya Ketidakhadiran Sekolah
Anak dengan status gizi buruk lebih rentan terhadap penyakit infeksi sehingga
angka absensi sekolah meningkat. Kehilangan waktu belajar berdampak pada
rendahnya capaian akademik.
Sarapan dan Kesiapan Belajar
Sarapan merupakan salah satu bentuk intervensi gizi yang paling sederhana
namun memiliki dampak besar terhadap kesiapan belajar. Setelah berpuasa
selama malam hari, kadar glukosa darah menurun sehingga otak memerlukan
asupan energi untuk menjalankan fungsi kognitif.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang rutin sarapan memiliki perhatian yang
lebih baik; konsentrasi yang lebih tinggi; daya ingat yang lebih baik; prestasi
akademik yang lebih tinggi dibandingkan anak yang melewatkan sarapan.
Intervensi Gizi sebagai Investasi Pendidikan
Program gizi sekolah, pemberian makanan tambahan, fortifikasi pangan, dan
suplementasi mikronutrien tidak hanya bertujuan memperbaiki status gizi, tetapi
juga meningkatkan kualitas pendidikan.
Manfaat intervensi gizi dalam pendidikan meliputi: peningkatan kehadiran siswa;
peningkatan partisipasi belajar; peningkatan prestasi akademik; penurunan angka
putus sekolah; peningkatan kemampuan kognitif.
Dengan demikian, intervensi gizi dapat dipandang sebagai investasi pendidikan
jangka panjang.
Implikasi Kebijakan
Implikasi kebijakannya bila pemerintah atau sekolah ingin “mengoptimalkan
pembelajaran”, maka urutan intervensinya tidak boleh dimulai dan berakhir pada
kurikulum, asesmen, atau pelatihan guru. Yang dibutuhkan adalah arsitektur
layanan terpadu: skrining risiko gizi, paket intervensi bertingkat menurut masalah
dominan, penguatan lingkungan pangan sekolah, pencatatan kepatuhan dan
luaran, serta penggunaan data gizi sebagai bagian dari manajemen mutu sekolah.
295
Dalam bahasa kebijakan, gizi harus diposisikan sebagai input pendidikan berdaya
ungkit tinggi.
Dari sudut pandang kebijakan pendidikan, konsekuensi praktisnya adalah bahwa
gizi bekerja sebagai “pembuka gerbang” efektivitas pembelajaran. Kurikulum,
asesmen, dan metode mengajar baru akan optimal bila peserta didik mempunyai
energi yang cukup, status besi yang memadai, beban infeksi yang rendah, dan
lingkungan pangan sekolah yang tidak kontraproduktif. Inilah sebabnya WHO
menyatakan bahwa anak yang sehat belajar lebih baik, dan dokumen kebijakan
Indonesia seperti pedoman MBG maupun Pedoman Nasional Kantin Sehat sama-
sama menempatkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari mutu layanan
pendidikan.
4. Pembedaan Kebutuhan/Sasaran Intervensi Gizi Anak Usia Sekolah
dengan Kelompok Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Pembedaan sasaran intervensi gizi antara anak usia sekolah, ibu hamil, ibu
menyusui, dan balita didasarkan pada perbedaan karakteristik fisiologis,
kebutuhan zat gizi, tujuan intervensi, periode pertumbuhan, serta luaran kesehatan
yang ingin dicapai. Pendekatan ini sejalan dengan konsep daur hidup (life cycle
approach) dalam gizi masyarakat, yang menempatkan setiap kelompok usia dan
kondisi fisiologis sebagai sasaran intervensi yang berbeda.
Dasar Fisiologis dan Tahap Siklus Kehidupan
Setiap kelompok sasaran berada pada fase perkembangan yang berbeda
sehingga memiliki kebutuhan gizi yang berbeda pula.
296
Dengan demikian, intervensi gizi tidak dapat diseragamkan karena kebutuhan
biologis setiap kelompok berbeda.
Perbedaan Tujuan Intervensi Gizi
a. Ibu Hamil
Tujuan utama intervensi adalah:
-
mencegah kekurangan energi kronis;
-
mencegah anemia;
-
mendukung pertumbuhan janin;
-
menurunkan risiko bayi berat lahir rendah;
-
mencegah komplikasi kehamilan.
Indikator keberhasilan meliputi berat lahir bayi, status anemia ibu, dan luaran
kehamilan.
b. Ibu Menyusui
Intervensi ditujukan untuk:
-
mempertahankan status gizi ibu;
-
mendukung produksi ASI;
-
memenuhi kebutuhan energi selama laktasi;
-
mempercepat pemulihan pascapersalinan.
c. Balita
Periode balita merupakan bagian penting dari 1.000 Hari Pertama Kehidupan
(HPK). Tujuannya meliputi:
-
mencegah stunting;
-
mencegah wasting;
-
mendukung perkembangan motorik dan kognitif;
-
mengurangi mortalitas anak.
d. Anak Usia Sekolah
Tujuan intervensi bergeser dari aspek kelangsungan hidup menuju optimalisasi
kapasitas manusia, yaitu:
-
meningkatkan kemampuan belajar;
-
meningkatkan konsentrasi dan memori;
-
mencegah anemia remaja;
-
mendukung prestasi akademik;
-
membentuk perilaku makan sehat.
Perbedaan Kebutuhan Zat Gizi
297
Kebutuhan zat gizi berbeda sesuai kondisi fisiologis masing-masing kelompok.
Anak sekolah memerlukan energi dan zat gizi yang mendukung aktivitas fisik,
perkembangan kognitif, dan kemampuan belajar.
Pada anak sekolah, konsekuensi utama bukan lagi tingginya risiko kematian,
melainkan penurunan kualitas sumber daya manusia.
Dasar Pendekatan Program
Ibu Hamil
-
Tablet tambah darah.
-
Pemantauan kehamilan.
-
Suplementasi gizi.
-
Edukasi selama antenatal care.
Ibu Menyusui
-
Konseling menyusui.
-
Dukungan ASI eksklusif.
298
-
Edukasi gizi ibu.
Balita
-
ASI dan MP-ASI.
-
Pemantauan pertumbuhan.
-
Pemberian makanan tambahan.
-
Pencegahan stunting.
Anak Usia Sekolah
-
Program makan bergizi di sekolah.
-
Sarapan sehat.
-
Edukasi gizi.
-
Suplementasi zat besi remaja.
-
Kantin sehat.
-
Aktivitas fisik.
Perspektif Investasi Sumber Daya Manusia
Intervensi pada kelompok ibu hamil dan balita lebih banyak berorientasi pada
survival dan pertumbuhan, sedangkan intervensi pada anak usia sekolah
berorientasi pada optimalisasi modal manusia (human capital).
Pada anak sekolah, luaran yang diharapkan meliputi:
-
peningkatan kemampuan kognitif;
-
prestasi akademik yang lebih baik;
-
produktivitas masa depan;
-
kesiapan memasuki dunia kerja;
-
daya saing bangsa.
Konsep ini sejalan dengan teori human capital yang menyatakan bahwa investasi
pada kesehatan dan pendidikan akan meningkatkan produktivitas ekonomi di
masa depan (Becker, 1993).
5. Standar Gizi Nasional maupun Internasional mengenai pentingnya
Intervensi
Gizi bagi Anak Usia Sekolah?
Intervensi gizi bagi anak usia sekolah dipandang sebagai komponen penting
dalam pembangunan kesehatan, pendidikan, dan sumber daya manusia baik
dalam standar nasional maupun standar internasional. Berbagai organisasi global
dan kebijakan nasional menempatkan anak usia sekolah sebagai kelompok
sasaran strategis karena periode ini merupakan fase penting untuk pertumbuhan
299
lanjutan, perkembangan kognitif, pembentukan perilaku makan, dan peningkatan
kapasitas belajar.
Perspektif Standar Gizi Internasional
a. World Health Organization (WHO)
WHO menempatkan anak usia sekolah dan remaja sebagai bagian dari
pendekatan gizi sepanjang siklus kehidupan (nutrition across the life course).
Organisasi ini menegaskan bahwa intervensi gizi pada usia sekolah diperlukan
untuk:
-
mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang optimal;
-
mencegah anemia dan defisiensi mikronutrien;
-
membentuk pola makan sehat sepanjang kehidupan;
-
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan;
-
mendukung kemampuan belajar dan perkembangan kognitif.
WHO juga menekankan pentingnya lingkungan sekolah yang mendukung
konsumsi pangan sehat melalui kebijakan sekolah sehat, kantin sehat, dan
edukasi gizi (WHO, 2024).
b. United Nations Children's Fund (UNICEF)
UNICEF memandang anak usia sekolah sebagai kelompok yang selama ini relatif
kurang mendapat perhatian dibandingkan kelompok 1.000 Hari Pertama
Kehidupan. Namun demikian, investasi gizi pada usia sekolah dianggap penting
untuk:
-
memperbaiki status gizi;
-
meningkatkan hasil pendidikan;
-
mencegah anemia;
-
mempersiapkan remaja yang sehat.
Pendekatan UNICEF mengintegrasikan intervensi gizi dengan pendidikan,
perlindungan sosial, dan kesehatan sekolah.
c. Food and Agriculture Organization (FAO)
FAO menekankan bahwa sekolah merupakan tempat strategis untuk membangun
sistem pangan sehat. Program makanan sekolah (school feeding programs)
dipandang sebagai instrumen untuk:
-
meningkatkan ketahanan pangan;
-
memperbaiki kualitas diet;
-
meningkatkan kehadiran sekolah;
300
-
mendukung pembelajaran.
d. World Food Programme (WFP)
WFP menyatakan bahwa program makan di sekolah merupakan investasi
pembangunan manusia karena mampu:
-
meningkatkan partisipasi sekolah;
-
memperbaiki status gizi;
-
mengurangi kerawanan pangan rumah tangga;
-
meningkatkan hasil belajar.
Banyak negara menjadikan program makanan sekolah sebagai bagian dari
kebijakan perlindungan sosial.
Standar dan Rekomendasi Global
Beberapa rekomendasi internasional yang mendukung intervensi gizi anak
sekolah meliputi:
1. WHO School Health and Nutrition Guidelines
2. WHO Global School Health Initiative
3. UNICEF School Health and Nutrition Framework
4. FAO School Food and Nutrition Framework
5. WFP State of School Feeding Worldwide
Seluruh dokumen tersebut menegaskan bahwa gizi sekolah merupakan investasi
penting bagi kesehatan dan pendidikan.
Perspektif Standar Gizi Nasional Indonesia a. Undang-Undang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa
setiap individu berhak memperoleh pelayanan gizi pada setiap tahap siklus
kehidupan, termasuk anak usia sekolah.
b. RPJMN 2025–2029
Dalam RPJMN 2025–2029, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi
prioritas nasional. Perbaikan gizi merupakan salah satu strategi utama untuk:
-
meningkatkan kualitas SDM;
-
mendukung pembangunan manusia;
-
mengurangi ketimpangan kesehatan.
c. Pedoman Gizi Seimbang (PGS)
Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Gizi Seimbang menekankan bahwa
anak usia sekolah harus memperoleh:
-
konsumsi makanan beragam;
301
-
aktivitas fisik yang cukup;
-
perilaku hidup bersih dan sehat;
-
pemantauan berat badan secara rutin.
d. Angka Kecukupan Gizi (AKG)
AKG Indonesia memberikan rekomendasi kebutuhan energi dan zat gizi bagi
kelompok usia sekolah yang menjadi dasar penyusunan menu dan intervensi
gizi.
e. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Program UKS mengintegrasikan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan,
dan pembinaan lingkungan sekolah sehat, termasuk aspek gizi.
Program Pemenuhan Gizi Peserta Didik
Kebijakan nasional terbaru semakin menempatkan anak sekolah sebagai
kelompok prioritas. Program pemenuhan gizi peserta didik diarahkan untuk:
-
meningkatkan status gizi;
-
mencegah anemia;
-
mendukung konsentrasi belajar;
-
meningkatkan kualitas pendidikan;
-
memperkuat kualitas generasi muda.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari fokus semata pada pencegahan
stunting menuju penguatan kualitas sumber daya manusia sepanjang siklus
kehidupan.
Keterkaitan dengan Pendidikan dan Modal Manusia
Standar internasional maupun nasional sepakat bahwa intervensi gizi anak
sekolah tidak hanya bertujuan memperbaiki kesehatan, tetapi juga mendukung:
-
perkembangan kognitif;
-
prestasi akademik;
-
produktivitas masa depan;
-
daya saing bangsa.
Konsep ini sejalan dengan teori human capital, yang menempatkan kesehatan
dan pendidikan sebagai investasi pembangunan.
302
Referensi
-
Bleiweiss-Sande, R., Chui, K., Wright, C., Amin, S., Anzman-Frasca, S. and
Sacheck, J.M., 2019. Associations between food group intake, cognition, and
academic achievement in elementary schoolchildren. Nutrients, 11(11), p.2722.
-
Elkhatir, M., Ghaffouli, C., Louasté, B., Loukili, A. and Aboussaleh, Y., 2025.
Dietary habits and cognitive performance in primary school students: a cross-
sectional study in Khemisset region in Morocco. Frontiers in Nutrition, 12,
p.1643854.
-
Kucuk, O. and Cobanoglu, C., 2024. The World Bank's new approach to human
capital model and education. University of South Florida (USF) M3 Publishing,
3(2024), p.3.
-
Nikalansooriya,
A.,
Waidyarathna,
G.N.N.,
Kaththiriarachchi,
L.S.,
Chandrasekara, A. and Kaththiriarachchi, L., 2025. Role of Nutrition in
Cognitive Development and Academic Performance During Adolescence: A
Comprehensive Review. Cureus, 17(11).
-
Roberts, M., Tolar-Peterson, T., Reynolds, A., Wall, C., Reeder, N. and Rico
Mendez, G., 2022. The effects of nutritional interventions on the cognitive
development of preschool-age children: a systematic review. Nutrients, 14(3),
p.532.
303
-
Tia, A., Hauser, J., Konan, A.G. and Nindjin, C., 2026. Systematic Review of
Nutrients’ Impact on Cognition and School Performance in School-Aged
Children in Sub-Saharan Africa. Nutrition Reviews, p.nuag014.
-
World Health Organization (2024) Nutrition. Geneva: WHO. (World Health
Organization)
-
Zerga, A.A., Tadesse, S.E., Ayele, F.Y. and Ayele, S.Z., 2022. Impact of
malnutrition on the academic performance of school children in Ethiopia: A
systematic
review
and
meta-analysis.
SAGE
open
medicine,
10,
p.20503121221122398.
-
Benton, D., 2010. The influence of dietary status on the cognitive
performance of children. Molecular nutrition & food research, 54(4), pp.457-
470.
-
Grantham-McGregor, S. and Baker-Henningham, H. 2005. Review of the
evidence linking protein and energy to mental development, Public Health
Nutrition, 8(7A), pp. 1191–1201.
-
Gutema, B.T., Sorrie, M.B., Megersa, N.D., Yesera, G.E., Yeshitila, Y.G.,
Pauwels, N.S., De Henauw, S. and Abbeddou, S., 2023. Effects of iron
supplementation on cognitive development in school- age children: Systematic
review and meta-analysis. PloS one, 18(6), p.e0287703.
-
Taras, H., 2005. Nutrition and student performance at school. Journal of school
health, 75(6), pp.199-213.
-
WHO (2024) Nutrition and Child Development. Geneva: World Health
Organization.Becker, G.S. (1993) Human Capital: A Theoretical and Empirical
Analysis with Special Reference to Education. 3rd ed. Chicago: University of
Chicago Press.
-
Black, R.E., Victora, C.G., Walker, S.P., Bhutta, Z.A., Christian, P., De Onis,
M., Ezzati, M., Grantham- McGregor, S., Katz, J., Martorell, R. and Uauy, R.,
2013. Maternal and child undernutrition and overweight in low-income and
middle-income countries. The lancet, 382(9890), pp.427-451.
-
Victora, C.G., Christian, P., Vidaletti, L.P., Gatica-Domínguez, G., Menon, P.
and Black, R.E., 2021. Revisiting maternal and child undernutrition in low-
income and middle-income countries: variable progress towards an unfinished
agenda. The Lancet, 397(10282), pp.1388-1399.
304
-
Wang, D., Shinde, S., Young, T. and Fawzi, W.W., 2021. Impacts of school
feeding on educational and health outcomes of school-age children and
adolescents in low-and middle-income countries: A systematic review and
meta-analysis. Journal of global health, 11, p.04051.
-
World Health Organization (2023) Guideline on Complementary Feeding of
Infants and Young Children. Geneva: WHO.
-
World Health Organization (2024) Nutrition Through the Life Course. Geneva:
WHO.
-
FAO (2020) School Food and Nutrition Framework. Rome: Food and
Agriculture Organization. Kementerian Kesehatan RI (2024) Pedoman Gizi
Seimbang. Jakarta: Kemenkes RI.
-
Republik Indonesia (2023) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
-
UNICEF (2021) School-age Children and Nutrition. New York: UNICEF.
-
WHO (2021) Global Standards for Health Promoting Schools. Geneva: World
Health Organization. WHO (2024) Nutrition Through the Life Course. Geneva:
World Health Organization.
-
WFP (2022) State of School Feeding Worldwide. Rome: World Food
Programme.
2. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus S.H., M.H., (Ahli)
I.
Konstitusionalitas APBN
Bahwa Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 menempatkan APBN sebagai wujud
pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Norma ini menunjukkan bahwa APBN bukan
sekadar daftar angka penerimaan dan belanja, melainkan instrumen konstitusional
untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan memenuhi tujuan bernegara. Bahwa
dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, penyusunan APBN merupakan
hasil kerja bersama Presiden dan DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD. Presiden mengajukan rancangan APBN sebagai bagian dari tanggung jawab
menjalankan pemerintahan, sedangkan DPR membahas dan memberikan
persetujuan melalui fungsi anggaran. Oleh karena itu, pilihan alokasi anggaran
pada dasarnya berada dalam ruang kebijakan konstitusional Presiden dan DPR.
305
Keberadaan kewenangan tersebut tidaklah bersifat absolut. APBN tetap tunduk
pada UUD NRI Tahun 1945, prinsip negara hukum, prinsip pengelolaan keuangan
negara, dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Selain itu APBN
memiliki enam fungsi utama: a) otorisasi; b) perencanaan; c) pengawasan; d)
alokasi; e) distribusi; dan f) stabilisasi. Lebih lanjut pengelolaan keuangan negara
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara harus dikelola tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, bertanggung jawab, dan keadilan serta kepatutan. Sehingga suatu
alokasi anggaran sah secara prosedural apabila ditetapkan melalui mekanisme
APBN
yang
benar,
tetapi
secara
materiil
tetap
harus
dapat
dipertanggungjawabkan terhadap konstitusi.
II. Kedudukan Norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta
dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Rumusan ini memuat sekurang-kurangnya tiga unsur: a) prioritas anggaran
pendidikan; b) batas minimum kuantitatif 20%; dan c) tujuan substantif untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Norma tersebut
tidak menyebutkan daftar tertutup mengenai komponen anggaran pendidikan.
UUD NRI Tahun 1945 tidak merinci bahwa anggaran pendidikan hanya meliputi
gaji guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, riset, kurikulum, atau
komponen tertentu lainnya. Karena itu, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
harus dipahami sebagai norma terbuka yang memberi ruang kepada pembentuk
undang-undang untuk menyesuaikan cakupan anggaran pendidikan dengan
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Akan tetapi, sifat terbuka
tersebut tidak dapat dimaknai validasi kewenangan tanpa substansi yang jelas.
Setiap komponen yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan harus memiliki
hubungan langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan, harus proporsional,
dapat diawasi, dan tidak boleh mengurangi pemenuhan komponen utama
pendidikan. Dengan demikian, keterbukaan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 adalah keterbukaan yang terikat oleh konstitusi.
III.
Relevansi Program Makan Bergizi Gratis dan kebutuhan fungsional
pendidikan
306
Bahwa dalam perspektif Hukum Tata Negara, penyelenggaraan pendidikan
tidak hanya mencakup kegiatan pengajaran di kelas, tetapi juga kondisi dasar yang
memungkinkan peserta didik mengikuti proses pendidikan secara layak. Peserta
didik yang sehat, hadir di sekolah, mampu berkonsentrasi, dan dapat berpartisipasi
dalam pembelajaran merupakan bagian dari prasyarat fungsional bagi efektivitas
pendidikan. Oleh karena itu, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami
sebagai kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan nasional sepanjang
diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan memiliki hubungan
rasional dengan kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran, partisipasi, dan
perkembangan peserta didik secara langsung. Dalam konteks ini, Program Makan
Bergizi Gratis bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai
dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan
secara lebih efektif. Perlu menjadi perhatian bahwasanya konstitusionalitas
penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan harus
memenuhi parameter pembatas. Pertama, sasaran utamanya harus peserta didik
dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki indikator yang dapat
menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan. Ketiga, program tidak boleh
menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan. Keempat,
penganggaran harus transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi. Kelima,
program tidak boleh dipakai sebagai cara administratif untuk memenuhi angka
20% tanpa substansi pendidikan.
Bahwa guna menilai apakah suatu program dapat ditempatkan dalam
anggaran pendidikan, pendekatan yang dapat digunakan bukan hanya
pendekatan kelembagaan, berupa kementerian atau lembaga pelaksana,
melainkan juga pendekatan fungsional, yaitu melihat tujuan, sasaran, dan manfaat
program tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendekatan demikian
juga dikenal dalam praktik klasifikasi belanja pemerintah secara internasional.
Dalam Classification of the Functions of Government (COFOG) yang digunakan
oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD), belanja
pemerintah diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaan dana. COFOG
membagi belanja pemerintah ke dalam kelompok fungsi, salah satunya fungsi
pendidikan. Bahwa didalam fungsi pendidikan tersebut, COFOG tidak hanya
mencakup jenjang pendidikan formal seperti pendidikan dasar, menengah, dan
tinggi, namun juga memuat subfungsi “subsidiary services to education” atau
307
layanan penunjang pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik
klasifikasi anggaran internasional, pendidikan tidak selalu dipahami secara sempit
sebagai kegiatan pengajaran di ruang kelas. Fungsi pendidikan juga dapat
mencakup layanan penunjang yang memungkinkan peserta didik memperoleh
manfaat pendidikan secara efektif. Dengan demikian, ukuran konstitusional yang
lebih tepat bukan semata-mata siapa pelaksana program, melainkan apakah
program tersebut memiliki hubungan fungsional, langsung, dan rasional dengan
peserta didik serta penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis, penempatan program
tersebut dalam anggaran pendidikan dapat dipahami secara konstitusional hanya
apabila program tersebut diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan
dan berfungsi menunjang kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi,
serta perkembangan peserta didik. Dengan konstruksi demikian, Program Makan
Bergizi Gratis tidak diposisikan sebagai program pangan umum atau bantuan
sosial semata, melainkan sebagai layanan penunjang pendidikan yang
berhubungan dengan efektivitas pemenuhan hak atas pendidikan. Perlu menjadi
perhatian, penggunaan pendekatan fungsional tersebut tetap harus dibatasi.
Kategori layanan penunjang pendidikan tidak boleh digunakan untuk memasukkan
setiap program lintas sektor ke dalam anggaran pendidikan tanpa batas. Program
yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan harus tetap memenuhi parameter
konstitusional, yaitu memiliki hubungan langsung dengan peserta didik,
mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau
mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan
dievaluasi secara akuntabel.
Bahwa salah satu batas konstitusional yang penting adalah bahwa Program
Makan Bergizi Gratis tidak boleh diposisikan sebagai pengganti komponen utama
pendidikan. Guru, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, bantuan operasional,
beasiswa, riset, akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, dan
kesejahteraan pendidik tetap merupakan bagian esensial dari penyelenggaraan
pendidikan nasional. Sehingga penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam
anggaran pendidikan hanya dapat dipertahankan apabila Pemerintah dapat
menunjukkan bahwa komponen utama pendidikan tersebut tetap dipenuhi dan
tidak dikorbankan. Parameter konstitusionalnya bukan hanya apakah angka 20%
secara formal tercapai, melainkan apakah substansi penyelenggaraan pendidikan
308
nasional tetap terlindungi. Apabila Program Makan Bergizi Gratis menyebabkan
tertekannya pembiayaan komponen inti pendidikan, maka persoalannya dapat
bergeser menjadi persoalan konstitusional. Sebaliknya, apabila Program Makan
Bergizi Gratis ditempatkan sebagai dukungan tambahan yang tidak mengurangi
komponen utama pendidikan dan tetap memiliki hubungan langsung serta rasional
dengan peserta didik, maka penempatan tersebut masih dapat dibenarkan dalam
koridor konstitusi.
IV. Perbandingan internasional praktik pengujian serupa
Bahwa dalam perspektif Hukum Tata Negara, suatu kebijakan tidak selalu
dapat diklasifikasikan secara kaku ke dalam satu sektor tertentu. Terdapat
kebijakan yang secara substansi bersifat lintas sektor karena sekaligus menyentuh
dimensi sekaligus, seperti pangan, kesehatan, perlindungan sosial, dan
pendidikan. Oleh karena itu, penilaian konstitusional terhadap Program Makan
Bergizi Gratis tidak cukup dilakukan dengan mempertanyakan apakah program
tersebut merupakan kebijakan pangan atau kesehatan semata, melainkan harus
dianalisis berdasarkan tujuan, sasaran dan hubungan fungsionalnya dengan
pemenuhan hak atas pendidikan dan tujuan konstitusional pendidikan nasional.
Dalam perbandingan konteks konstitusional, pengalaman India dalam perkara
People’s Union for Civil Liberties v. Union of India & Others (PUCL) memberikan
perbandingan konstitusional yang sangat relevan. Dalam perkara tersebut,
Mahkamah Agung India menafsirkan hak untuk hidup (right to life) dalam Pasal 21
Konstitusi India bukan hanya sebagai hak untuk mempertahankan kehidupan
secara biologis, melainkan sebagai hak untuk hidup secara bermartabat yang
mencakup akses terhadap pangan dan nutrisi yang memadai. Berdasarkan
penafsiran tersebut, berbagai program pangan pemerintah diubah dari sekadar
kebijakan administratif menjadi hak hukum (legal entitlements) yang dapat dituntut
dan diawasi pelaksanaannya oleh pengadilan.
Salah satu aspek paling penting dari perkara PUCL adalah transformasi Mid-
Day Meal Scheme (Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman (PM POSHAN))
menjadi instrumen pemenuhan hak konstitusional yang tidak hanya berkaitan
dengan pangan, tetapi juga pendidikan. Melalui serangkaian perintah Mahkamah
Agung sejak tahun 2001, pemerintah India diwajibkan menyediakan makanan
matang (cooked meals) bagi seluruh peserta didik sekolah dasar negeri dan
sekolah yang menerima bantuan pemerintah. Selanjutnya Mahkamah Agung juga
309
menetapkan standar minimum kandungan gizi, dimana putusan tersebut
menunjukkan bahwa pengadilan tidak memandang program makan sekolah
semata-mata sebagai bantuan pangan, melainkan sebagai sarana untuk
menjamin agar anak-anak dapat mengikuti proses pendidikan secara efektif.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa program makan sekolah dapat
memiliki dimensi konstitusional yang luas. Program demikian dapat berkaitan
dengan hak atas pangan, kesehatan anak, dan pada saat yang sama mendukung
akses serta efektivitas pendidikan. Dengan demikian, dalam konteks Indonesia,
Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai kebijakan lintas sektor
yang memiliki relevansi dengan pendidikan sepanjang diarahkan kepada peserta
didik dalam satuan pendidikan dan berfungsi mendukung kesiapan belajar,
kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta perkembangan peserta didik. Namun,
perbandingan tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional. Sistem
konstitusi, struktur anggaran, dan peran peradilan di India tidak identik dengan
Indonesia. Oleh karena itu, pengalaman India tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyamakan seluruh desain kebijakan secara mutlak, melainkan sebagai rujukan
konseptual bahwa program makan sekolah dapat dipahami sebagai instrumen
pendukung pendidikan apabila memiliki hubungan langsung dan rasional dengan
peserta didik. Dalam kerangka Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan dapat
dipertanggungjawabkan sepanjang program tersebut tidak diposisikan sebagai
pengganti komponen utama pendidikan, melainkan sebagai dukungan fungsional
yang melengkapi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan konstruksi tersebut, Program Makan Bergizi Gratis tidak harus
dipertentangkan secara dikotomis sebagai program pangan atau program
pendidikan. Yang lebih relevan secara konstitusional adalah apakah program
tersebut memiliki keterkaitan fungsional dengan pemenuhan hak atas pendidikan.
Apabila Program Makan Bergizi Gratis ditujukan kepada peserta didik, mendukung
kesiapan belajar, dan berjalan beriringan dengan pemenuhan komponen utama
pendidikan, maka penempatannya dalam anggaran pendidikan masih dapat
dipahami sebagai bagian dari ruang kebijakan konstitusional Presiden dan DPR
dalam penyusunan APBN, dengan tetap tunduk pada prinsip rasionalitas,
proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan inti hak atas pendidikan.
310
V. Open Legal Policy dalam penyusunan APBN
Bahwa penyusunan APBN, Presiden dan DPR RI memiliki ruang kebijakan
untuk menentukan prioritas pembangunan, alokasi anggaran, dan desain
kebijakan fiskal tahunan. Ruang ini biasa disebut open legal policy. Dalam perkara
a quo, penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan
pada prinsipnya dapat dipahami sebagai bagian dari open legal policy karena
dilakukan melalui UU APBN, yaitu instrumen hukum yang secara konstitusional
menjadi forum pengambilan keputusan anggaran negara. Perlu menjadi perhatian
bahwa open legal policy tidak berarti kebijakan tersebut kebal dari pengujian
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tetap dapat menguji apakah
kebijakan tersebut rasional, proporsional, tidak sewenang- wenang, tidak
diskriminatif, tidak mengaburkan mandat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
dan tidak menghilangkan inti hak atas pendidikan. Dengan demikian, pertanyaan
konstitusionalnya bukan apakah Pemerintah dan DPR boleh memiliki kebijakan
fiskal, melainkan apakah kebijakan fiskal tersebut masih berada dalam pagar
konstitusi. Dalam perkara ini, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipertahankan
sebagai bagian dari open legal policy apabila memiliki hubungan langsung dengan
peserta didik, memiliki tujuan pendidikan yang rasional, dan tidak mengurangi
pemenuhan kewajiban utama negara di bidang pendidikan.
VI.
Korelasi batang tubuh dan penjelasan dalam Undang-Undang
Bahwa dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan,
penjelasan undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-
undang terhadap norma dalam batang tubuh. Penjelasan tidak bertentangan
dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh, tidak memperluas,
mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh,
tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di
dalam ketentuan umum; dan/atau tidak memuat rumusan pendelegasian.
Sehingga penilaian terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus
dilakukan dengan membaca hubungan antara batang tubuh, konsep anggaran
pendidikan, dan fungsi Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik. Apabila
batang tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka penyebutan Program
Makan Bergizi Gratis dalam penjelasan dapat dipahami sebagai konkretisasi atau
311
penegasan atas norma utama. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar normatif
sama sekali dalam batang tubuh, maka penjelasan berpotensi dinilai memperluas
norma. Dalam posisi konstitusional yang proporsional, ahli berpandangan bahwa
penyebutan Program Makan Bergizi Gratis dalam penjelasan harus dibaca bukan
sebagai norma baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai contoh konkret
dukungan
operasional
yang
berhubungan
dengan
peserta
didik
dan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Bacaan demikian sekaligus menjaga agar
penjelasan tidak keluar dari fungsinya.
VII.
Problematika norma dan problematika implementasi
Bahwa dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi menguji
konstitusionalitas norma, bukan semata-mata menilai keberhasilan atau
kekurangan teknis pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, dalil Pemohon perlu
dipilah secara cermat. Apabila Pemohon mempersoalkan rumusan Pasal 22 ayat
(3) UU APBN 2026 atau Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas sebagai norma yang
secara langsung mengaburkan makna anggaran pendidikan, maka hal itu dapat
menjadi isu konstitusionalitas norma. Namun apabila keberatan Pemohon
berkaitan dengan kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, pemborosan, tata
kelola pengadaan, keterlambatan, atau efektivitas program, maka persoalan
tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan implementasi kebijakan.
Persoalan implementasi tidak dengan sendirinya menjadikan norma undang-
undang inkonstitusional. Koreksi terhadap implementasi dapat dilakukan melalui
pengawasan DPR, audit BPK, pengawasan internal pemerintah, evaluasi
kebijakan, mekanisme administrasi pemerintahan, dan perbaikan tata kelola.
Pembatalan norma bukanlah instrumen utama untuk menyelesaikan seluruh
masalah teknis pelaksanaan program, kecuali masalah implementasi tersebut
merupakan akibat niscaya dari norma yang diuji.
VIII.
Batas pengujian Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan fiskal APBN
Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU APBN. Namun, dalam menguji UU APBN,
Mahkamah Konstitusi perlu membatasi diri pada aspek konstitusionalitas norma.
Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya menjadi penyusun anggaran kedua atau
second budget maker. Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat
menilai apakah norma APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
mengabaikan mandatory spending, menghilangkan inti hak atas pendidikan,
312
diskriminatif, tidak rasional, atau menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah
Konstitusi tidak seharusnya menggantikan Pemerintah dan DPR dalam
menentukan besaran ideal anggaran, model distribusi, kementerian/lembaga
pelaksana, desain teknis program, atau pilihan teknokratis fiskal. Bahwa dalam
perkara Program Makan Bergizi Gratis, Mahkamah Konstitusi dapat menguji
apakah penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan
memiliki hubungan langsung, rasional, dan proporsional dengan fungsi
pendidikan. Namun penilaian tentang menu makanan, skema distribusi, rincian
operasional, atau efektivitas teknis program lebih tepat berada pada ranah
Pemerintah, DPR, BPK, dan mekanisme evaluasi administratif.
IX.
Hubungan sebab-akibat kerugian konstitusional
Bahwa dalam perkara pengujian UU APBN, Pemohon tidak cukup hanya
menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pilihan fiskal Pemerintah dan DPR.
Pemohon harus menunjukkan adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
NRI Tahun 1945, hak tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji,
kerugian bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran
yang wajar, terdapat hubungan sebab-akibat antara norma dan kerugian, serta
terdapat kemungkinan kerugian tersebut dipulihkan apabila permohonan
dikabulkan. Apabila kerugian yang didalilkan hanya berupa kekhawatiran umum
bahwa anggaran pendidikan akan berkurang, atau asumsi bahwa program lain
mungkin terganggu, maka hubungan sebab-akibat konstitusionalnya lemah.
Kerugian konstitusional harus lahir dari keberlakuan norma, bukan semata-mata
dari risiko implementasi, tata kelola, atau kemungkinan pelaksanaan yang kurang
baik.
E. PARAMETER KONSTITUSIONAL
Untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan pembentuk undang-
undang dan perlindungan konstitusi, ahli memberikan pandangan melalui
pemenuhan parameter berikut:
1. ada dasar kewenangan dalam pembentukan UU APBN melalui Presiden dan
DPR;
2. program memiliki hubungan langsung dengan peserta didik dalam satuan
pendidikan;
313
3. program memiliki hubungan rasional dengan fungsi pendidikan, terutama
kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, dan perkembangan
peserta didik;
4. program tidak menggantikan, mengurangi, atau mengorbankan komponen
utama pendidikan;
5. penganggaran tidak digunakan sebagai manipulasi formal untuk memenuhi
mandatory spending 20%;
6. program dapat diawasi, diaudit, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan;
7. apabila terdapat masalah pelaksanaan, koreksi utama dilakukan melalui
pengawasan, audit, evaluasi kebijakan, dan perbaikan tata kelola.
Dengan parameter tersebut, Mahkamah dapat menjaga konstitusionalitas
anggaran pendidikan tanpa mengambil alih fungsi anggaran Presiden dan DPR.
F. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, ahli menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 merupakan norma terbuka yang
menetapkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%, tetapi
tidak memuat daftar tertutup seluruh komponen anggaran pendidikan;
2. Penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan dapat
dipahami sebagai bagian dari kebutuhan fungsional penyelenggaraan
pendidikan nasional sepanjang ditujukan dan berhubungan langsung kepada
peserta didik, memiliki hubungan rasional dengan fungsi pendidikan, dan tidak
mengurangi komponen utama pendidikan;
3. Penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam UU APBN merupakan
bagian dari open legal policy Presiden dan DPR, tetapi open legal policy
tersebut tetap tunduk pada prinsip rasionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas,
dan perlindungan inti hak atas pendidikan;
4. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus dibaca secara terbatas
sebagai penegasan atas norma batang tubuh, bukan sebagai pembentukan
norma baru yang berdiri sendiri;
5. Keberatan yang berkaitan dengan teknis distribusi, efektivitas, pemborosan,
kualitas makanan, atau tata kelola lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan
implementasi
kebijakan
dan
tidak
otomatis
menyebabkan
norma
inkonstitusional;
314
6. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas UU APBN, tetapi
tidak menjadi second budget maker yang menggantikan Presiden dan DPR
dalam menentukan prioritas fiskal.
Dengan demikian, menurut ahli, penempatan Program Makan Bergizi Gratis
dalam anggaran pendidikan dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai dan
dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta
didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak mengurangi pemenuhan
komponen utama pendidikan, serta tetap berada dalam batas kewenangan
konstitusional Presiden dan DPR dalam penyusunan APBN dan keuangan negara.
3. Hafid Abbas (Ahli)
I.
Meluruskan Kerangka Berpikir tentang Relasi Antarhak Asasi Manusia
Perkara yang sedang diperiksa Mahkamah pada hakikatnya bukan
semata-mata menyangkut persoalan penganggaran pendidikan ataupun
pembiayaan Program MBG. Perkara ini mengandung persoalan yang lebih
mendasar, yaitu bagaimana Konstitusi memandang hubungan antara hak atas
pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya hak atas
pangan dan gizi yang memadai, dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare
state) yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mendalilkan bahwa
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kewajiban
negara mengalokasikan sekurang- kurangnya 20 persen anggaran untuk fungsi
pendidikan,
sekaligus
bertentangan
dengan
prinsip
kepastian
hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 berpendapat bahwa
Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan batasan
normatif yang jelas mengenai komponen pembiayaan yang dapat dimasukkan
ke dalam anggaran pendidikan, sehingga membuka ruang bagi berkurangnya
alokasi anggaran yang secara langsung ditujukan untuk penyelenggaraan
pendidikan.
Sementara itu, Pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026
mendalilkan bahwa angka alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen
dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 hanyalah bersifat semu (budgetary
315
illusion), karena setelah dikurangi anggaran Program MBG, anggaran pendidikan
yang sesungguhnya hanya mencapai sekitar 11,96 persen. Pemohon juga
menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 sebagai
bentuk perluasan makna pendanaan operasional pendidikan yang tidak sesuai
dengan maksud konstitusional Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pandangan yang pada pokoknya sejalan juga telah disampaikan oleh sejumlah
ahli dan pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.
Sebagian berpendapat bahwa pemenuhan satu hak ekonomi, sosial, dan budaya
tidak boleh dilakukan dengan mengurangi pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan
budaya lainnya. Berdasarkan premis tersebut, pembiayaan Program MBG
melalui anggaran pendidikan dipandang berpotensi melanggar prinsip non-
retrogression karena dianggap mengurangi tingkat perlindungan hak atas
pendidikan.
Pendapat lainnya dibangun di atas paradigma conflicting rights, yaitu
bahwa hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi diposisikan sebagai
dua hak yang salingberkompetisi dalam memperebutkan sumber daya anggaran
negara. Dalam perspektif tersebut, pengalokasian anggaran pendidikan untuk
Program MBG dipandang sebagai pembatasan terhadap hak atas pendidikan
yang dinilai tidak memenuhi prinsip proporsionalitas. Bahkan terdapat pula
pandangan yang menyatakan bahwa sifat universal Program MBG, tanpa
pembatasan hanya kepada kelompok rentan, merupakan bentuk penempatan
anggaran yang keliru sehingga mengurangi pemenuhan hak-hak peserta didik
dan tenaga pendidik.
Sebagai seorang akademisi dan praktisi di bidang hak asasi manusia, saya
menghormati seluruh pandangan tersebut sebagai bagian dari proses
konstitusional yang sehat. Namun demikian, saya berpendapat bahwa premis
dasar yang mendasari argumentasi tersebut masih perlu diuji kembali. Menurut
hemat saya, persoalan utama dalam perkara ini bukanlah konflik antara hak atas
pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, melainkan bagaimana
hubungan kedua hak tersebut dipahami dalam kerangka hukum hak asasi
manusia internasional dan Konstitusi Indonesia.
Hukum hak asasi manusia internasional telah menegaskan bahwa seluruh
hak asasi manusia—baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan
budaya—memiliki sifat universal, tidak dapat dipisahkan (indivisible), saling
316
bergantung (interdependent), dan saling berkaitan (interrelated). Prinsip tersebut
ditegaskan secara universal dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina Tahun
1993 dan hingga kini menjadi landasan utama dalam penafsiran seluruh
instrumen hak asasi manusia internasional.
Dengan demikian, hubungan antara hak atas pendidikan dan hak atas
pemenuhan gizi tidak semestinya dipandang secara dikotomis sebagai
hubungan yang bersifat saling meniadakan (zero-sum relationship), melainkan
sebagai hubungan yang saling menopang (mutually reinforcing rights). Hak atas
pendidikan hanya dapat dinikmati secara efektif apabila peserta didik juga
memperoleh kondisi kesehatan dan kecukupan gizi yang memadai. Sebaliknya,
pemenuhan gizi anak memperoleh makna konstitusional yang lebih besar
apabila mendukung keberhasilan proses pendidikan.
Atas dasar kerangka berpikir tersebut, keterangan ahli ini disusun untuk
menawarkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi suatu perspektif yang
berbeda. Fokus analisis dalam perkara ini seharusnya tidak diarahkan pada
pertanyaan "hak mana yang harus dikalahkan oleh hak yang lain", melainkan
pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah keseluruhan desain
kebijakan negara tersebut, ditinjau secara substantif, justru memperkuat atau
memperlemah pemenuhan hak atas pendidikan bagi peserta didik.
Dalam perspektif tersebut, Program MBG bukanlah pesaing hak atas
pendidikan. Sebaliknya, program tersebut merupakan salah satu instrumen
konstitusional negara untuk mewujudkan persamaan kesempatan (equality of
opportunity) melalui pengurangan hambatan-hambatan sosial dan ekonomi yang
selama ini menghalangi jutaan anak Indonesia menikmati hak atas pendidikan
secara efektif. Oleh karena itu, dari perspektif hak asasi manusia, Program MBG
patut dipandang sebagai salah satu instrumen pemerataan negara (the
equalizer) yang dirancang untuk mempersempit kesenjangan kesempatan
antaranak Indonesia, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin,
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
II.
MBG dan Pendidikan Bermutu sebagai Instrumen Pemerata Negara
(The Equalier)
Program MBG tidak tepat dipahami semata-mata sebagai program
pemenuhan gizi. MBG merupakan salah satu instrumen pemerataan negara (the
equalizer) yang dapat dikategorkan sebagai immediate demand sebagai satuu
317
kebijakan afirmatif yang dirancang untuk mempersempit kesenjangan kehidupan
sosial ekonomi, jurang kaya- miskin (inequality of opportunity) yang terlimat
masih amat ekstrim.
Data Statistik Pendidikan (2025) memperlihatkan bahwa terdapat lebih
530.000 Satuan Pendidikan (PAUD, KB, TPA, SPS – SD, SMP, SMA/SMK/MA),
dengan jumlah siswa 56,6 juta. Mereka mendapatkan layanan pendidikan
dengan kurikulum yang sama, buku paket yang sama, diajar dan didik oleh guru
yang berlatarbelakang pendidikan yang relatif sama atau setara, berpendidikan
Sarjana. Namun anak-anak yang berkisar 57 juta ini Tengah menjalani
pendidikannya seperti “Tanpa Pendidikan.” Bank Dunia dalam publikasinya,
Indonesia's Rising Divide (2016) memperlihatkan sejumlah kesenjangan yang
dihadapi oleh anak-anak Indonesia ini.
Pertama, terdapat ketimpangan dalam memperoleh keadilan sosial dalam
memenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sampai
saat ini, 88,8 persen sekolah di Indonesia itu, mulai SD hingga SMA/SMK, belum
melewati mutu standar pelayanan minimal. Berdasarkan data yang ada, 40,31
persen dari 201.557 sekolah di Indonesia di bawah standar pelayanan minimal
(SPM), sedangkan 48,89 persennya pada posisi SPM. Hanya 10,15 sekolah
yang memenuhi standar nasional, dan hanya 0,65 persen jumlah sekolah
bertaraf internasional (RSBI).5 Jelas, dengan fakta ini, anak-anak Indonesia tidak
mendapatkan layanan pendidikan yang sama.
Untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata
adalah hak asasi fundamental anak. Di sinilah negara harus hadir untuk
menyelamatkan anak dari cengkeraman kondisi kehidupab sosial ekonomi
keluarga yang rapuh akibat kesenjangan social yang amat ekstrim.
Oxfam pernah mencatat bahwa kekayaan kolektif empat orang terkaya di
Indonesia mencapai sekitar 25 miliar dolar Amerika Serikat, setara dengan total
kekayaan sekitar 100 juta penduduk termiskin Indonesia. Bahkan, menurut The
Jakarta Post (18 Desember 2020), kekayaan 50 warga negara Indonesia terkaya
mencapai lebih dari 48 persen Produk Domestik Bruto nasional atau sekitar 72
persen dari keseluruhan APBN Tahun 2021. Konsentrasi kekayaan yang
demikian tinggi menunjukkan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi belum
dinikmati secara merata oleh seluruh warga negara.
318
Dalam situasi demikian, negara memikul kewajiban konstitusional untuk
menghadirkan kebijakan-kebijakan yang mampu mempersempit jurang tersebut.
Program MBG sebagai most immediate intervention harus dipahami dalam
sebagai salah satu instrumen pemerataan (the equalizer) yang berupaya
mengurangi ketimpangan kesempatan sejak usia sekolah. Melalui penyediaan
gizi yang layak bagi seluruh peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari
keluarga kurang mampu dan daerah tertinggal, negara tidak hanya memenuhi
hak atas pangan, tetapi juga menghilangkan salah satu hambatan utama dalam
menikmati hak atas pendidikan secara efektif. Dengan demikian, MBG
merupakan investasi konstitusional untuk membangun masyarakat Indonesia
yang lebih setara, lebih inklusif, dan pada akhirnya lebih kohesif.
Kedua, Bank Dunia juga memperlihatkan fakta bahwa umumya lulusan
pendidikan di tanah air bermutu rendah, hanya dapat diserap di sektor informal
dengan upah yang amat rendah. Mereka tidak mampu bersaing di sekor ekonomi
modern.
Dalam pemeringkatan The Learning Curve yang diterbitkan Pearson pada
tahun 2012 terhadap sekitar 40 negara di dunia, Indonesia berada pada
kelompok terbawah bersama Brasil dan Meksiko, atau paling tertinggal
pendidikannya. Ketimpangan tersebut juga terlihat dari distribusi perguruan tinggi
unggul. Dari sekitar 5.000 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia,
hampir seluruh perguruan tinggi terbaik yang memperoleh pengakuan
internasional berada di Pulau Jawa. Di luar Jawa, hanya Makassar dan Padang
yang memiliki tiga perguruan tinggi dengan peringkat terbaik di bawah 600 Asia
atau di bawah 2.000 dunia, atau sekitar 99,61 persen perguruan tinggi terbaik
Indonesia masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Ketimpangan lain bahkan lebih nyata pada jenjang pendidikan dasar. Di
Provinsi Papua, lebih dari 620.000 anak usia SD, SMP, dan SMA/SMK
dilaporkan tidak bersekolah atau tidak menyelesaikan pendidikannya. Penelitian
Wahana Visi Indonesia pada tahun 2023 terhadap 2.119 siswa kelas III SD di
Jayapura, Biak, dan Jayawijaya menunjukkan bahwa sekitar 42 persen siswa
belum mampu membaca dan menulis dengan baik. Di Kabupaten Asmat,
kondisinya lebih memprihatinkan; sekitar 89 persen siswa belum mampu
membaca secara memadai, bahkan sebagian guru masih mengalami kesulitan
membaca. Data-data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan di
319
daerah tertinggal bukan hanya persoalan kurikulum atau sarana pendidikan,
melainkan juga berkaitan erat dengan kemiskinan, kekurangan gizi, kesehatan
anak, dan rendahnya kapasitas keluarga untuk menopang proses belajar.
Karenanya program MBG hadir untuk membebaskan anak-anak dari
keluarga miskin di seluruh pelosok tanah melalui penyediaan gizi yang layak bagi
seluruh peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang
mampu dan daerah tertinggal.
Ketiga, Bank Dunia memperlihatkan pula data ketimpangan keuangan
yang telah menyebabkan belum terpenuhinya ha katas kesejahteraan bagi setiap
warga negara. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa
pada April 2026 terdapat sekitar 667,10 juta rekening simpanan di perbankan
Indonesia. Akan tetapi, sekitar 659,69 juta rekening atau hampir 99 persen
memiliki saldo di bawah Rp100 juta, sedangkan rekening dengan saldo Rp100
juta hingga Rp200 juta hanya sekitar 3,38 juta rekening atau 0,51 persen dari
keseluruhan rekening. Sebaliknya, rekening dengan nilai simpanan di atas Rp5
miliar hanya dimiliki sekitar 110.892 nasabah atau 0,01 persen. Selain itu, sekitar
80 persen nilai seluruh simpanan nasional masih terkonsentrasi di Pulau Jawa
dengan total sekitar Rp6.865 triliun atau hampir 79 persen dari keseluruhan dana
masyarakat. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar
keluarga Indonesia belum memiliki ketahanan ekonomi, belum punya tabungan
yang cukup untuk menjamin pendidikan, kesehatan, maupun pemenuhan gizi
anak-anaknya secara berkelanjutan.
Dalam konteks ketimpangan yang demikian, MBG tidak dapat dipandang
hanya sebagai program distribusi makanan. MBG merupakan intervensi
konstitusional negara untuk mengurangi kesenjangan kesempatan (equality of
opportunity). Bagi anak-anak dari keluarga mampu, makan bergizi mungkin
merupakan keadaan yang sudah tersedia setiap hari. Namun, bagi jutaan anak
dari keluarga miskin, makanan bergizi di sekolah merupakan prasyarat agar
mereka dapat hadir di kelas, berkonsentrasi dalam pembelajaran, bertahan di
bangku sekolah, dan pada akhirnya menikmati hak atas pendidikan secara
setara dengan anak-anak lain. Dengan demikian, MBG tidak mengurangi hak
atas pendidikan, melainkan justru menghilangkan salah satu hambatan paling
mendasar yang selama ini menyebabkan hak atas pendidikan tidak dapat
dinikmati secara efektif oleh kelompok masyarakat yang paling tertinggal. Dalam
320
perspektif hak asasi manusia, fungsi inilah yang menjadikan MBG sebagai salah
satu instrumen pemerataan negara (the equalizer) yang paling relevan bagi
Indonesia saat ini.
III.
Program
MBG
sebagai
Instrumen
Negara
pada
Pemajuan,
Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan, dan Penegakan Hak atas
Pendidikan (P5 HAM)
Menurut pandangan saya, pokok persoalan dalam perkara ini tidak cukup
dinilai dari sudut pandang pengalokasian anggaran semata. Persoalan yang
sesungguhnya harus dijawab adalah apakah Program MBG merupakan bagian
dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia,
khususnya hak atas pendidikan.
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional, negara tidak
hanya berkewajiban mengakui keberadaan suatu hak, tetapi juga wajib
mengambil langkah- langkah yang efektif agar hak tersebut benar-benar dapat
dinikmati oleh setiap warga negara. Kewajiban tersebut secara umum dipahami
sebagai kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect),
memenuhi (to fulfil), memajukan (to promote), dan menegakkan (to enforce) hak
asasi manusia.
Hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak cukup dipenuhi hanya dengan
menyediakan sekolah, guru, kurikulum, dan sarana pendidikan. Hak tersebut
baru terpenuhi apabila setiap peserta didik memiliki kesempatan yang nyata
untuk mengikuti proses pembelajaran secara optimal. Dalam konteks inilah
pemenuhan kebutuhan gizi memperoleh makna konstitusional sebagai bagian
dari pemenuhan hak atas pendidikan itu sendiri.
1. MBG sebagai Instrumen Penghormatan (to Respect)
Kewajiban untuk menghormati mengharuskan negara tidak mengambil kebijakan
yang menghambat warga negara menikmati hak atas pendidikan.
Sebaliknya, negara wajib menghilangkan hambatan-hambatan yang
menyebabkan peserta didik tidak dapat belajar secara optimal. Salah satu
hambatan yang paling nyata adalah kekurangan gizi yang mengakibatkan
rendahnya konsentrasi belajar, meningkatnya ketidakhadiran di sekolah,
menurunnya kemampuan kognitif, bahkan meningkatnya risiko putus sekolah.
Dengan menyediakan makanan bergizi di lingkungan pendidikan, negara justru
321
menghilangkan hambatan tersebut. Oleh karena itu, Program MBG bukan
pembatasan terhadap hak atas pendidikan, melainkan bentuk penghormatan
negara terhadap hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang efektif.
2. MBG sebagai Instrumen Perlindungan (to Protect)
Negara juga mempunyai kewajiban melindungi peserta didik dari kondisi yang
dapat menghambat terpenuhinya hak atas pendidikan.
Convention on the Rights of the Child (CRC) menegaskan bahwa
kepentingan terbaik anak (best interests of the child) harus menjadi
pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut anak. CRC juga
mewajibkan negara menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak
(survival and development), termasuk melalui pemenuhan kebutuhan gizi.
Dalam perspektif tersebut, Program MBG merupakan bentuk perlindungan
negara terhadap anak dari dampak buruk malnutrisi yang secara langsung
memengaruhi kemampuan belajar mereka.
Perlindungan ini bukan semata-mata perlindungan terhadap kesehatan
anak, tetapi juga perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu.
3. MBG sebagai Instrumen Pemenuhan (to Fulfil)
Dalam hukum hak asasi manusia, kewajiban memenuhi (to fulfil)
mengharuskan negara mengambil tindakan positif agar hak konstitusional benar-
benar dapat dinikmati masyarakat.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
mewajibkan negara menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal
(maximum available resources) untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya secara bertahap (progressive realization).
General Comment No. 13 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
menjelaskan bahwa hak atas pendidikan harus memenuhi unsur availability,
accessibility, acceptability, dan adaptability.
Pemenuhan gizi memiliki hubungan langsung dengan sedikitnya tiga unsur
tersebut.
Pertama, accessibility, karena anak yang mengalami kekurangan gizi sering kali
tidak mampu mengikuti pendidikan secara efektif akibat rendahnya kehadiran
dan tingginya risiko putus sekolah.
322
Kedua, acceptability, karena kualitas proses pembelajaran sangat dipengaruhi
oleh kondisi fisik dan mental peserta didik.
Ketiga, adaptability, karena sistem pendidikan yang responsif harus mampu
menjawab kebutuhan nyata peserta didik, termasuk kebutuhan dasar berupa
gizi.
Dengan demikian, MBG merupakan salah satu instrumen yang memungkinkan
negara memenuhi hak atas pendidikan secara lebih efektif.
4. MBG sebagai Instrumen Pemajuan (to Promote)
Pemajuan hak asasi manusia tidak hanya berarti mempertahankan tingkat
pemenuhan hak yang telah ada, tetapi juga meningkatkan kualitas penikmatan
hak tersebut.
Dalam konteks pendidikan, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari
jumlah sekolah atau besarnya anggaran pendidikan, melainkan juga dari
meningkatnya kualitas pembelajaran, partisipasi peserta didik, dan hasil belajar.
Program MBG memiliki tujuan yang secara langsung berkaitan dengan
peningkatan kualitas tersebut. Perbaikan status gizi peserta didik diharapkan
meningkatkan konsentrasi, daya serap, kehadiran, serta prestasi belajar.
Oleh karena itu, MBG tidak sekadar merupakan program bantuan sosial
ataupun
program
kesehatan
masyarakat,
melainkan
kebijakan
yang
berkontribusi terhadap pemajuan hak atas pendidikan secara substantif.
Pemajuan hak atas pendidikan harus dipahami sebagai upaya
meningkatkan kemampuan peserta didik memperoleh manfaat maksimal dari
proses pendidikan. Dalam kerangka ini, MBG merupakan bagian dari strategi
negara untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
5. MBG sebagai Instrumen Penegakan (to Enforce)
Negara juga mempunyai kewajiban memastikan bahwa hak atas pendidikan
benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh anak tanpa diskriminasi.
Prinsip non-diskriminasi yang ditegaskan dalam CRC maupun ICESCR
menghendaki agar setiap anak memperoleh kesempatan yang sama dalam
menikmati pendidikan.
Pendekatan universal dalam Program MBG merupakan salah satu
mekanisme yang dapat memperkecil risiko exclusion error dan menghindarkan
stigmatisasi terhadap anak-anak dari keluarga miskin.
323
Dengan demikian, Program MBG memperkuat penegakan prinsip persamaan
kesempatan dalam pendidikan.
Program tersebut memastikan bahwa seluruh peserta didik memperoleh
dukungan dasar yang sama untuk mengikuti proses pembelajaran secara
optimal tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, maupun wilayah
tempat tinggal.
IV.
Pengalaman dan Best Practices dari Negara lain
Apabila dibandingkan dengan praktik terbaik berbagai negara (global best
practices), pengintegrasian program makan bergizi ke dalam sistem pendidikan
bukanlah pengecualian, melainkan telah menjadi norma internasional (emerging
international norm). Di banyak negara dengan kualitas pendidikan terbaik di
dunia, penyediaan makanan bergizi di sekolah dipandang sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Negara-negara
tersebut memahami bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh
kualitas guru, kurikulum, maupun sarana pembelajaran, tetapi juga oleh kesiapan
biologis dan psikologis peserta didik untuk belajar. Dengan kata lain, investasi
pada pemenuhan gizi anak dipandang sebagai investasi pendidikan jangka
panjang yang menghasilkan peningkatan kualitas sumber daya manusia,
produktivitas ekonomi, serta pengurangan ketimpangan sosial antargenerasi.
Oleh karena itu, pembiayaan program makan bergizi melalui kerangka anggaran
pendidikan merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara dan
telah memperoleh legitimasi kuat dalam berbagai rekomendasi UNESCO, World
Food Programme (WFP), FAO, maupun OECD.
Finlandia merupakan salah satu contoh paling menonjol mengenai
bagaimana negara memandang makan bergizi sebagai bagian integral dari hak
atas pendidikan. Sejak diberlakukannya School Meals Act Tahun 1948, setiap
peserta didik berhak memperoleh makan siang bergizi secara cuma-cuma di
sekolah sebagai kewajiban negara. Kebijakan tersebut lahir segera setelah
Perang Dunia II sebagai instrumen membangun generasi baru Finlandia yang
sehat, cerdas, dan setara. Selama lebih dari tujuh dekade, kebijakan tersebut
tidak pernah diperlakukan sebagai program bantuan sosial ataupun program
kesehatan semata, melainkan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional
yang wajib diselenggarakan oleh sekolah.
324
Lebih jauh lagi, makan bersama di sekolah di Finlandia dirancang sebagai
bagian dari proses pedagogis (pedagogical meal). Waktu makan menjadi ruang
pembelajaran mengenai etika, disiplin, tanggung jawab, penghormatan terhadap
sesama,
budaya
antre,
kebersihan,
keberlanjutan
lingkungan,
serta
penghargaan terhadap makanan sebagai hasil kerja bersama masyarakat. Guru
dan peserta didik makan dalam suasana yang sama sehingga tercipta relasi
sosial yang egaliter dan inklusif. Dengan demikian, sekolah tidak hanya
mengajarkan pengetahuan akademik, tetapi juga membentuk karakter,
kebiasaan hidup sehat, serta kohesi sosial sejak usia dini.
Pengalaman Finlandia menunjukkan bahwa investasi negara dalam
penyediaan makanan bergizi di sekolah merupakan investasi pendidikan yang
menghasilkan manfaat multidimensional, antara lain meningkatnya konsentrasi
belajar, menurunnya ketidakhadiran siswa, berkurangnya kesenjangan sosial
antarpeserta didik, serta meningkatnya prestasi pendidikan yang kemudian
tercermin dalam berbagai capaian internasional, termasuk konsistensi Finlandia
sebagai salah satu negara dengan kualitas pendidikan terbaik dunia berdasarkan
berbagai asesmen internasional. Pengalaman tersebut memberikan pelajaran
penting bahwa hak atas pendidikan hanya dapat diwujudkan secara optimal
apabila negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar peserta didik untuk
belajar.
Pengalaman Jepang memberikan pelajaran yang sama pentingnya.
Program Kyushoku (school lunch programme) telah menjadi bagian dari sistem
pendidikan nasional Jepang selama puluhan tahun dan memperoleh landasan
hukum yang kuat melalui School Lunch Act. Pendanaannya terintegrasi dengan
penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
sehingga dipandang sebagai salah satu komponen esensial dalam proses
pendidikan, bukan sebagai program kesejahteraan sosial yang berdiri sendiri.
Keunikan Kyushoku terletak pada integrasinya dengan konsep Shokuiku
(food and nutrition education), yaitu pendidikan gizi yang secara resmi
dimasukkan ke dalam kurikulum nasional Jepang melalui Basic Law on Shokuiku
Tahun 2005. Dalam sistem ini, makan siang bukan sekadar aktivitas
mengonsumsi makanan, melainkan menjadi wahana pendidikan karakter dan
pembentukan kebiasaan hidup sehat. Peserta didik secara bergiliran bertugas
membagikan makanan kepada teman-temannya, menyiapkan ruang makan,
325
menjaga kebersihan, mengelola sisa makanan, hingga bertanggung jawab
terhadap peralatan makan yang digunakan. Melalui praktik tersebut, nilai-nilai
disiplin, tanggung jawab, gotong royong, kerja sama, kepemimpinan,
penghormatan terhadap makanan, serta kepedulian terhadap lingkungan
ditanamkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Lebih jauh, pendidikan gizi di Jepang tidak hanya mengubah perilaku
makan peserta didik, tetapi juga membangun budaya hidup sehat yang
berkelanjutan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa integrasi antara pemenuhan
gizi, pendidikan kesehatan, dan pendidikan karakter tersebut berkontribusi
terhadap tingginya tingkat kesehatan anak- anak Jepang, rendahnya prevalensi
obesitas pada usia sekolah dibandingkan banyak negara maju lainnya,
meningkatnya kemampuan konsentrasi belajar, serta terbentuknya budaya
disiplin yang kemudian menjadi salah satu fondasi keberhasilan sistem
pendidikan Jepang. Tidak mengherankan apabila Jepang secara konsisten
menempati peringkat tinggi dalam berbagai asesmen internasional, termasuk
Programme for International Student Assessment (PISA) yang diselenggarakan
OECD.
Pelajaran yang dapat dipetik Indonesia dari Finlandia maupun Jepang
adalah bahwa program makan bergizi tidak boleh dipandang secara sempit
sebagai intervensi pemenuhan kebutuhan pangan atau kesehatan semata.
Kedua negara menunjukkan bahwa makan bergizi di sekolah merupakan
instrumen strategis pembangunan manusia (human capital investment) yang
menghubungkan hak atas pangan, hak atas kesehatan, dan hak atas pendidikan
dalam satu kesatuan kebijakan publik. Dengan demikian, pengalokasian
anggaran pendidikan untuk mendukung Program MBG bukanlah penyimpangan
dari tujuan pendidikan nasional, melainkan justru merupakan implementasi
praktik terbaik internasional yang menempatkan pemenuhan gizi sebagai
prasyarat agar setiap anak memperoleh kesempatan belajar secara optimal,
berkembang sesuai potensi terbaiknya, serta menikmati pendidikan yang
bermutu, inklusif, dan berkeadilan.
V. Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa
Program MBG tidak tepat dipandang semata-mata sebagai program pangan atau
kesehatan yang kebetulan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
326
Dalam perspektif hak asasi manusia, Program MBG merupakan salah satu
instrumen negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusional dalam
menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak atas
pendidikan.
Oleh karena itu, pengintegrasian Program MBG ke dalam pendanaan
operasional pendidikan tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan dari fungsi
pendidikan ataupun sebagai bentuk kemunduran dalam pemenuhan hak atas
pendidikan.
Sebaliknya, sepanjang dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara
efektif, transparan, dan akuntabel, Program MBG merupakan kebijakan yang
memperkuat pelaksanaan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejalan dengan
Convention on the Rights of the Child, International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights, dan General Comment No. 13 mengenai hak atas
pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa.
1. Hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi merupakan hak yang
saling bergantung dan saling menguatkan, bukan hak yang saling
bertentangan.
2. Pemenuhan gizi peserta didik merupakan prasyarat bagi terlaksananya hak
atas pendidikan secara efektif sehingga secara substantif merupakan bagian
dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Prinsip non-retrogression harus dinilai berdasarkan dampak nyata terhadap
pemenuhan hak atas pendidikan, bukan semata-mata berdasarkan
perubahan nomenklatur atau komposisi anggaran.
4. CRC, ICESCR, dan General Comment No. 13 memberikan dasar normatif
bahwa pemenuhan gizi merupakan bagian integral dari pemenuhan hak atas
pendidikan
5. Pendekatan universal Program MBG selaras dengan prinsip non-
diskriminasi dan kesetaraan akses, sedangkan persoalan penentuan
sasaran merupakan persoalan implementasi kebijakan.
6. Pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan dalam menentukan
mekanisme pendanaan sepanjang substansi hak atas pendidikan tetap
terjamin.
327
Dengan demikian, dari perspektif hak asasi manusia, pengintegrasian
Program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan tidak dapat
dipandang sebagai kemunduran dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Sebaliknya, sepanjang dilaksanakan secara efektif dan akuntabel, kebijakan
tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak
anak secara terpadu sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945 serta instrumen hak
asasi manusia internasional yang telah mengikat Indonesia.
Sebelum mengakhiri, izinkan saya menyampaikan tuturan penutup:
"Finlandia dan Jepang membuktikan bahwa hak atas pendidikan tidak dimulai
ketika guru mengajar di ruang kelas, tetapi ketika negara terlebih dahulu
memastikan setiap anak memperoleh makanan bergizi yang cukup. Pemenuhan
gizi bukanlah manfaat tambahan dari pendidikan (an added benefit), melainkan
prasyarat konstitusional agar pendidikan dapat berlangsung secara efektif,
bermutu, dan berkeadilan. Dalam perspektif hak asasi manusia, inilah the most
immediate demand yang tidak boleh ditunda."
Referensi utama
1. Hafid Abbas, “Meluruskan Arah Pendidikan: Isu-Isu Kritis Pendidikan,
Solusi, dan Prospek” Penerbit Buku Kompas (PT Kompas Media
Nusantara), Jakarta, 2019. ISBN: 978-602-412-754-1
2. ------- “Community-Based Education: A Roadmap of Indonesian Education
from Crises to Recovery.” Jakarta: Teraju Mizan, 2003
3. ------- “Contemporary Issues on Indonesian Education: Expedient Truths.”
Jakarta: PT. PP Mardi Mulyo, 2020
4. ------- “Mewujudkan Perdamaian Dunia” Jakarta: Blantika, 2004
5. UNESCO. Education for Health and Well-being.
6. World Bank: “Indonesia's Rising Divide (2016)”
7. World Food Programme. State of School Feeding Worldwide (2022).
8. Food and Agriculture Organization. School Food and Nutrition Frameworks.
9. Organisation for Economic Co-operation and Development. PISA 2022
Results.
10. Japan School Meals Act.
11. Finland School Lunch Act.
12. Finnish National Agency for Education. School Meals in Finland.
4. Suaidi (Saksi)
328
-
Saksi adalah Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Wargomulyo,
yang beralamat di Jalan K. H. Dewantara Pekon, Wargomulyo, Kecamatan
Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Saksi menjabat di satuan
pendidikan tersebut sejak tahun 2025. Satuan pendidikan tempat saksi bertugas
merupakan salah satu penerima manfaat langsung Program MBG yang telah
berjalan sejak bulan Februari tahun 2026 dengan jumlah peserta didik penerima
manfaat sebanyak 64 anak.
-
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman saksi selaku kepala sekolah,
pelaksanaan Program MBG di sekolah saksi tidak mengurangi penghasilan
guru, baik guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil, maupun pemerintah
dengan perjanjian kerja, maupun untuk guru atau tenaga honorer. Seluruh guru
tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh, tanpa ada pemotongan
maupun penundaan pembayaran. Penghasilan guru honorer di sekolah saksi
juga tetap berjalan sebagaimana biasanya, yang pada dasarnya bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sebagai contoh, satu orang tenaga honorer
di sekolah saksi tetap mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional
Sekolah. Proses rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
di sekolah saksi juga tetap berjalan sebagaimana mestinya melalui Pemerintah
Daerah Kabupaten Pringsewu dengan satu orang penempatan PPPK melalui
proses seleksi.
-
Mengenai kegiatan belajar-mengajar, pelaksanaan Program MBG di sekolah
saksi tidak mengganggu jam belajar-mengajar. Karena kegiatan Makan Bergizi
Gratis dilaksanakan pada saat anak-anak istirahat, yaitu pukul 09.30 WIB,
sehingga tidak memotong jam pelajaran yang telah dijadwalkan. Kegiatan
belajar-mengajar tetap berjalan, tanpa ada perubahan jadwal sejak adanya
Program MBG. Secara teknis, guru tetap mengajar di kelas masing-masing.
Dan pada waktu istirahat, guru menginformasikan kepada siswa untuk makan
MBG.
-
Mengenai sarana dan prasarana pendidikan, sekolah saksi tetap berjalan dan
tetap dilakukan pemenuhan, walaupun renovasi sebagaimana biasanya.
Sebagai contoh, sekolah tetap mendapatkan sarana-prasarana untuk
pembelajaran, seperti mendapatkan laptop dan TV interactive flat panel. Tidak
terdapat penghentian program pendidikan di sekolah saksi sebagai akibat dari
329
pelaksanaan Program MBG, termasuk tidak ada kegiatan ekstrakurikuler yang
dihentikan akibat Program MBG.
-
Bahwa Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di sekolah
saksi. Para siswa terlihat lebih senang dan lebih aktif mengikuti pelajaran
setelah Makan Gizi Gratis. Selain dari itu, tingkat kehadiran peserta didik di
sekolah saksi juga meningkat sejak dilaksanakannya Program MBG, yaitu rata-
rata kehadiran siswa yang meningkat dari sebelumnya 90% menjadi 97%
setelah adanya Program MBG.
5. Nur Azizah (Saksi)
-
Saksi menjabat sebagai kepala sekolah di TK Kartikanawa sekaligus sebagai
guru juga. Lembaga saya beralamat di Desa Kedok, Kecamatan Turen,
Kabupaten Malang, Jawa Timur. Saksi menjabat sebagai kepala sekolah sejak
tahun 2014.
-
Satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu penerima
manfaat langsung dari Program MBG tersebut yang telah berjalan sejak bulan
Desember tahun 2025 dengan jumlah peserta 189 anak, serta 20 tenaga
pendidik dan kependidikan.
-
Selanjutnya
berkaitan
dengan
penghasilan
dan
kesejahteraan
guru,
berdasarkan pengamatan dan pengalaman saksi selaku kepala sekolah
pelaksanaan Program MBG ini tidak mengurangi sama sekali gaji guru. Hal ini
karena di lembaga saksi, gaji guru tersebut memang sudah lama diambilkan
dari SPP dan juga sudah tertuang dalam RAPBS yang tiap tahun, dan selalu
tiap tahun juga ada kenaikan, dan di sekolah saksi tidak ada guru honorer
ataupun guru PPPK, seperti itu.
-
Mengenai kegiatan belajar-mengajar, pelaksanaan Program MBG di sekolah
saksi tidak mengganggu jam belajar sama sekali. Hal ini dapat berjalan dengan
baik
dan
telah
diatur
melalui
sistem
guru
piket
jadi
mekanisme
pendistribusiannya tanpa mengganggu apapun dan pembelajaran tetap
berjalan dengan baik, peserta didik juga selalu bisa mengikuti kegiatan dengan
baik, kegiatan makannya dilakukan di jam makan siang.
-
Mengenai sarana dan juga prasarana pendidikan. Di sekolah saksi tetap
berjalan dan tetap dilakukan pemenuhan maupun renovasi sebagaimana
mestinya untuk upaya pemenuhannya dan pemeliharaan, serta renovasi sarana
330
prasarana tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang telah
ditetapkan karena di lembaga kami memiliki tim perencanaan sendiri, sehingga
kualitas layanan pendidikan dapat terus terjaga dengan baik.
-
Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik kami. Pertama,
Program MBG ini meningkatkan konsentrasi dan semangat belajar anak-anak,
yang tadinya malas untuk berangkat sekolah, sekarang menjadi rajin. Untuk
pembelajaran anak-anak menjadi semangat dalam mengikuti kegiatan belajar
karena kebanyakan siswa tidak membawa bekal dan juga terkadang banyak
yang bilang, “Tidak sarapan.” Jadi program ini bisa juga menciptakan
lingkungan belajar yang lebih kondusif karena kebutuhan dasar pesta didik
menjadi lebih terpenuhi. Ketiganya karena menu dari MBG ini juga bervariatif
juga ada buah serta susu seperti itu.
6. Arief Purnama (Saksi)
-
Saksi adalah Kepala SMP Negeri 34 Kota Bekasi yang beralamat di Jalan
Wibawa Mukti IV Nomor 32 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Saksi menjabat di
satuan pendidikan tersebut sejak tahun 2023. Satuan pendidikan tempat saksi
bertugas merupakan salah satu penerima manfaat langsung Program MBG
yang telah berjalan sejak Agustus 2025 dengan jumlah peserta didik penerima
manfaat sebanyak 1.069 anak.
-
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman saksi selaku kepala sekolah,
pelaksanaan Program MBG di sekolah saksi tidak mengurangi penghasilan.
Seluruh guru di sekolah saksi, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap menerima gaji dan tunjangan
secara penuh dan tepat waktu setiap bulan sejak Program MBG berjalan tanpa
ada pemotongan maupun penundaan pembayaran sama sekali. Penghasilan
tenaga guru honor dan pekerja harian lepas yang berjumlah 6 orang di sekolah
kami juga tetap berjalan sebagaimana biasanya. Demikian pula proses
rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di sekolah kami
tetap berjalan sebagaimana mestinya melalui pemerintah daerah, yaitu
sebanyak 15 guru dan staff tata usaha.
-
Mengenai kegiatan belajar mengajar. Pelaksanaan Program MBG di sekolah
saksi tidak mengganggu jam belajar mengajar karena dilaksanakan pada waktu
pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, yaitu pada waktu istirahat
331
anak-anak yang kedua. Jumlah jam pelajaran per minggu, susunan kurikulum,
dan jadwal mengajar guru tidak mengalami perubahan sejak adanya Program
MBG karena penyiapan MBG bukan dilakukan oleh guru, melainkan oleh staff
tata usaha. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar di sekolah saksi tetap
berjalan dengan baik. Baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan
Program MBG.
-
Mengenai sarana dan prasarana pendidikan. Sarana dan prasarana di sekolah
saksi tetap berjalan dan tetap dilakukan pemenuhan maupun renovasi
sebagaimana mestinya. Tidak terdapat penghentian program pendidikan di
sekolah saksi sebagai akibat dari pelaksanaan Program MBG. Tidak ada
program ekstra kurikuler, kegiatan literasi, maupun program unggulan sekolah
yang dihentikan akibat adanya Program MBG.
-
Bahwa Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di sekolah
kami. Para siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pembelajaran setelah
makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk dan
lemas pada siang hari. Selain itu, tingkat kehadiran peserta didik di sekolah kami
meningkat setelah dilaksanakannya Program MBG.
7. Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. (Keterangan Ahli Tertulis)
MAKNA KONSTITUSIONAL ANGGARAN PENDIDIKAN
-
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: "Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang--kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serla dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
-
Norma tersebut mengandung tiga unsur penting:
Pertama, UUD 1945 menentukan besaran minimum anggaran pendidikan,
yaitu 20 persen.
Kedua, UUD 1945 menggunakan frasa “untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Ketiga, UUD 1945 tidak memberikan definisi maupun daftar tertutup mengenai
apa saja yang termasuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
-
Dari perspektif teknik perundang-undangan dan penafsiran konstitusi,
penggunaan frasa yang bersifat umum menunjukkan bahwa konstitusi sengaja
memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih
332
lanjut sesuai kebutuhan zaman dan perkembangan kebijakan publik. Karena
itu, tidak dikenal konsep “anggaran pendidikan murni" sebagai kategori
konstitusional yang tertutup. Konstitusi hanya menentukan tujuan dan batas
minimum, sedangkan rincian komponennya diserahkan kepada pembentuk
undang-undang.
PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF FUNGSI NEGARA
-
Dalam teori keuangan publik modern, klasifikasi fungsi pendidikan tidak
semata-mata ditentukan oleh organisasi pelaksana, tetapi oleh tujuan dan
manfaat program.
-
Klasifikasi fungsi pendidikan menurut standar internasional (COFOG/OECD)
memungkinkan adanya belanja penunjang pendidikan sepanjang terkait
langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Sebuah program dapat dikategorikan sebagai fungsi pendidikan apabila:
1. Sasarannya peserta didik;
2. Mendukung proses pembelajaran;
3. Dilaksanakan dalam ekosistem pendidikan;
4. Meningkatkan kapasitas peserta didik untuk memperoleh manfaat
pendidikan;
-
Program MBG memenuhi seluruh karakteristik tersebut. Program tersebut
diberikan kepada peserta didik, dilaksanakan melalui satuan pendidikan.
mendukung kesiapan belajar, serta bertujuari meningkatkan kualitas sumber
daya manusia. Denqan demikian, secara fungsional Program MBG mempunyai
hubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
HUBUNGAN ANTARA GIZI DAN PROSES PENDIDIKAN
-
Dari perspektif kebijakan publik dan ekonomi pendidikan, keberhasilan
pendidikan tidak hanya ditentukan oleh guru, kurikulum, ruang kelas, dan buku.
-
Kualitas pendidikan juga dipengaruhi oleh: status gizi peserta didik; kesehatan
fisik; kemampuan konsentrasi; kesiapan mengikuti proses belajar.
-
Peserta didik yang mengalami kekurangan gizi memiliki risiko lebih tinggi
mengalami: rendahnya kemampuan belajar; rendahnya tingkat kehadiran;
rendahnya kemampuan kognitif; rendahnya prestasi pendidikan.
-
Oleh sebab itu. dukungan gizi bagi peserta didik bukanlah tujuan yang terpisah
dari pendidikan, melainkan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan
pendidikan.
333
-
MBG siswa berbeda dengan program gizi umum. MBG siswa ditempatkan
pada fungsi pendidikan, sedangkan MBG ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
ditempatkan pada fungsi kesehatan. Pemisahan ini menunjukkan adanya
rasionalitas penganggaran.
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
-
Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut kemudian
dijabarkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal
6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Pasal 7 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan tersebut
digunakan untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN setiap
tahun. Dengan demikian, pengelompokan, pembidangan, klasifikasi, dan
pengalokasian anggaran merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berada
dalam ranah kewenangan konstitusional Pemerintah dan DPR.
-
Selama dilakukan: berdasarkan undang-undang; melalui proses APBN;
memperoleh persetujuan DPR; tidak bertentangan secara nyata dengan UUD
1945; maka kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang sah secara
konstitusional.
APBN SEBAGAI SISTEM FISKAL YANG TERINTEGRASI
-
APBN bukan sekadar kumpulan pos-pos anggaran yang berdiri sendiri,
melainkan suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi.
Dalam penyusunannya, Pemerintah wajib secara bersamaan memenuhi
amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan, menjaga keberlanjutan
fiskal, me~gendahkan defisit anggaran, serta membiayai berbagai program
prioritas naslonal,
-
Oleh karena itu, apabila alokasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang
telah diperhitunqkan dalam anggaran pendidikan dikeluarkan dari perhitungan
tersebut maka konsekuensinya bukan hanya terhadap angka anggaran
pendidikan melainkan juga terhadap kesefuruhan desain fiskal APBN yang
telah disepakati antara Pemerintah dan DPR.
DOKTRIN OPEN LEGAL POLICY
334
-
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah mengembangkan
doktrin open legal policy.Doktrin tersebut mengakui bahwa terdapat wilayah
kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
-
Mahkamah pada prinsipnya tidak menggantikan pilihan kebijakan fiskal
Pemerintah dan DPR sepanjang:
1. tidak melampaui kewenangan;
2. tidak diskriminatif;
3. tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945;
4. memiliki dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 menegaskan bahwa dana pendidikan
memiliki makna luas dan mencakup gaji pendidik, sehingga sejak awal MK
tidak menafsirkan anggaran pendidikan secara sempit.
-
Penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan hasil
keputusan politik anggaran antara Pemerintah dan DPR yang dilakukan
melalui mekanisme APBN. Karena itu, persoalan tersebut pada dasarnya
berada dalam ruang kebijakan konstitusional pembentuk undang-undang.
PENTINGNYA MEMBEDAKAN ANTARA KETIDAKSETUJUAN KEBIJAKAN DAN
INKONSTITUSIONALITAS
-
Tidak setiap ketidaksetujuan terhadap kebijakan fiskal dapat dijadikan alasan
untuk menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945.
-
Mahkamah Konstitusi bukanlah pembentuk APBN. Mahkamah menguji
konstitusionalitas norma, bukan menggantikan pilihan kebijakan fiskal
Pemerintah dan DPR. Apabila setiap perbedaan pandangan mengenai alokasi
anggaran dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, maka fungsi penyusunan
APBN oleh Pemerintah dan DPR akan kehilangan maknanya.
PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS
-
Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak berarti
program tersebut berada di luar mekanisme pengawasan.
-
Pasal 23E UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Sadan Pemeriksa
Keuangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
-
Apabila
terdapat:
pemborosan;
penyimpangan;
ketidakefisienan;
penyalahgunaan anggaran; maka instrumen pengawasan konstitusional telah
335
tersedia rnelalui pemeriksaan BPK, pengawasan DPR, pengawasan internal
pemerintah, dan mekanisme hukurn lainnya.
-
Oleh karena itu, perdebatan mengenai efektivitas pelaksanaan program tidak
identik dengan persoalan konstitusionalitas norma.
KESIMPULAN
-
Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat:
1. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak menetapkan daftar tertutup komponen
anggaran pendidikan.
2. Frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" merupakan
norma terbuka yang memberikan ruang kebijakan kepada pembentuk
undang-undang.
3. Program MBG yang ditujukan kepada peserta didik mempunyai keterkaitan
langsung dengan penyelenggaraan pendidikan karena mendukung
kesiapan belajar dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
4. Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan
kebijakan fiskal yang berada dalam ruang open legal policy Pemerintah dan
DPR.
5. Penempatan
Program
MBG
dalam
anggaran
pendidikan
tidak
bertentangan
dengan
UUD
1945
dan
merupakan
pelaksanaan
kewenangan konstitusional Pemerintah dalam pengelolaan keuangan
negara.
8. Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum (Keterangan Ahli Tertulis)
LANDASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN ANGGARAN PENDIDIKAN
I.
Landasan Konstitusi Anggaran Pendidikan 20%:
-
Pasal 31 Ayat 3 mewajibkan pemerintah mengusahakan satu sistem
pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, serta akhlak
mulia, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.
-
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menetapkan mandat bagi negara untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan, dengan mengalokasikan sekurang-
kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
-
Poin-poin utama dari pasal tersebut:
336
o Mandatory spending: Alokasi minimum 20% merupakan kewajiban
konstitusional (pengeluaran wajib) yang tidak dapat ditawar dan harus
dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
o Pemerataan akses: Dana ini diprioritaskan untuk menjamin hak setiap
warga negara mendapatkan pendidikan yang layak, membiayai wajib
belajar, serta meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan fasilitas
sekolah.Memastikan seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang
berada di daerah tertinggal atau berasal dari keluarga prasejahtera,
mendapatkan hak yang sama untuk bersekolah dan mengenyam
pendidikan yang layak.
o Sumber & Alokasi: Pembiayaan dana pendidikan 20% yang
diamanahkan oleh Konstitusi bersumber dari APBN dan APBD, dan
diatur lebih lanjut melalui keterangan regulasi hukum tersendiri yaitu
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Bahwa Tujuan utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi manusia
Indonesia seutuhnya sebagai amanah dari mukadimah UUD 1945 bahwa
negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa.
-
Bahwa Pasal dalam Risalah Perumusan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
juga mengungkap bahwa penetapan angka 20% (dua puluh persen)
dimaksudkan agar sektor pendidikan memiliki "kepastian anggaran" yang
terlindungi dari gejolak politik sesaat. Namun, Para Perumus UUD NRI 1945
tidak pernah memberikan daftar tertutup mengenai apa saja yang boleh dan
tidak boleh masuk ke dalam komponen anggaran pendidikan tersebut.
Sebaliknya, Perumus UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada
pembentuk Undang-Undang melalui frasa "diatur dengan undang-undang"
dan hal tersebut tidak terpisah juga dari (Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945)
untuk menjabarkan sistem pendidikan nasional yang relevan serta sesuai
dengan perkembangan zaman ataupun kebutuhan.
II. Landasan Anggaran Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sisdiknas
337
-
Bahwa UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan Asas demokratis,
berkeadilan, serta Asas tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan diletakkan
pada titik temu kedua asas ini, memastikan efisiensi dan efektivitas belanja
negara (APBN) untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan akses
belajar tanpa diskriminasi sebagaimana diamanahkan oleh UU Sisdiknas.
-
Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) menyatakan adalah untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
-
Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) mengatur tentang alokasi dana dan pendanaan pendidikan.
Aturan utamanya menetapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan adalah
minimal 20% dari APBN dan APBD dimana Ayat (1) dan (2) mengatur
alokasi anggaran, ayat (3) dan (4) mengenai hibah pendanaan dari
pusat/daerah, serta kemudian Pasal 49 ini harus memperhatikan catatan
penting terkait beberapa putusan MK salah satunya Putusan MK RI
PUTUSAN Nomor 24/PUU-V/2007 yang memutus terkait gaji pendidik
bagian dari anggaran Pendidikan.
III. Landasan Putusan MK RI Menegaskan Anggaran Pendidikan 20%
-
Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dalam APBN/APBD
terhadap anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan secara
langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Berbagai putusan
tersebut, antara lain Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, Putusan Nomor
026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006, Putusan Nomor
24/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008.
IV. Landasan Pengelolaan Keuangan Negara dan Mekanisme Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
-
Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Proses ini melibatkan Pemerintah dan
338
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan terbagi menjadi beberapa tahapan
utama sebagai berikut:
a) Perencanaan dan Penganggaran
o Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP): Pemerintah melalui
Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan menyusun
arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional.
o Penyusunan Pagu Indikatif: Kementerian/Lembaga (K/L) menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)
berdasarkan pedoman dari Kementerian Keuangan.
o Pembahasan KEM PPKF: Pemerintah menyampaikan Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF)
kepada DPR.
b) Penyusunan RAPBN
o Penyusunan Nota Keuangan: Berdasarkan hasil pembahasan KEM
PPKF dengan DPR, pemerintah menyusun Nota Keuangan dan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN.
c) Penetapan APBN
o Pidato Presiden: Pada tanggal 16 Agustus, Presiden menyampaikan
pidato pengantar RUU APBN beserta Nota Keuangan di depan Rapat
Paripurna DPR.
o Pembahasan RUU APBN: DPR bersama Pemerintah (Menteri
Keuangan dan K/L terkait) melakukan pembahasan mendalam
mengenai rincian anggaran.
o Pengesahan Menjadi UU: DPR memberikan persetujuan terhadap
RUU APBN selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran
berjalan. Jika disetujui, RUU tersebut resmi disahkan menjadi Undang-
Undang APBN.
d) Pelaksanaan APBN
o Penetapan DIPA: Setelah UU APBN disahkan, Presiden menetapkan
rincian alokasi anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).
o Penerbitan Dokumen Pelaksanaan: Menteri Keuangan mengesahkan
dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dasar
hukum bagi K/L untuk mencairkan dana dan melaksanakan program.
339
Pelaksanaan anggaran ini berlangsung dari 1 Januari hingga 31
Desember.
e) Pengawasan dan Pertanggungjawaban
o Audit oleh BPK: Pelaksanaan APBN diawasi oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
o Pertanggungjawaban: Pemerintah menyusun Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) dan menyerahkannya kepada DPR untuk
disahkan menjadi UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
-
Pasal 23C UUD 1945 memberikan dasar bahwa hal-hal lain mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang. Amanat tersebut antara
lain diwujudkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (UU Keuangan Negara), yang mengatur kerangka pengelolaan
keuangan negara. Maka dalam ketentuan Pasal 6 UU Keuangan Negara,
Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari pemerintahan. Selanjutnya, dalam
Pasal 7 UU Keuangan Negara diatur bahwa pengelolaan tersebut
digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, yang antara lain diwujudkan
melalui
penyusunan
APBN/D
setiap
tahun.
Oleh
karenanya,
pengelompokan, pembidangan, dan penamaan serta penempatan pos
anggaran dalam APBN, termasuk pengaturan anggaran pendidikan dalam
UU APBN TA 2026, pada dasarnya merupakan pilihan kebijakan fiskal oleh
Pemerintah.
-
Bahwa kemudian Adapun mengenai pilihan kebijakan, Mahkamah
Konstitusi pada halaman 30 Putusan MK Nomor Perkara Nomor 010/PUU-
II/2005, telah menyatakan sebagai berikut: “Menimbang bahwa sepanjang
pilihan kebijakan demikian tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembuat
undang-undang
dan
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak
dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah.”
-
System checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara di
Indonesia pada tataran kebijakan yang melibatkan dan elaborasi 4 (empat)
entitas utama lainnya, yaitu Presiden melalui Kementerian Keuangan dan
Bank Indonesia sebagai pembentuk dan pelaksana kebijakan yang perlu
340
diawasi, parlemen (DPR RI dan DPD RI) sebagai legislator dan pengawas,
dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai auditor. Maka
Pengalokasian anggaran Program MBG dalam Anggaran Pendidikan telah
sesuai dengan mekanisme ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara, serta jelas bukan merupakan hal yang melampaui
kewenangan maupun penyalahgunaan kewenangan eksekutif maupun
legislatif karena telah sesuai dengan Pasal 23C UUD 1945 dan telah
mendapat persetujuan bersama Presiden dengan DPR. Bahkan merupakan
pengimplementasian dari Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan
bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan.
V. Landasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Bagian Dari Operasional
Penyelenggaraan Anggaran Pendidikan APBN:
-
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan, “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan”. Sementara penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan,
“Pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum
maupun keagamaan”.
-
Teori penyediaan makan di sekolah memandang asupan nutrisi sebagai
modal dasar (input) yang esensial dalam pendidikan. Anak yang sehat dan
kenyang memiliki konsentrasi dan daya tangkap yang lebih baik.
Pemenuhan gizi diposisikan sebagai fondasi agar proses belajar mengajar
berjalan optimal.
-
Perdebatan mengenai apakah program makan bergizi (seperti Makan
Bergizi Gratis/MBG) merupakan bagian dari mendukung pendidikan dapat
dilihat dari dua perspektif:
o Perspektif Pendukung (Investasi SDM): Nutrisi adalah instrumen
pelengkap pendidikan. Intervensi gizi akan meningkatkan kesehatan
dan kehadiran siswa, yang bermuara pada penurunan angka putus
sekolah. Banyak negara menempatkan program makan sekolah
sejalan dengan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
341
o Perspektif Kritik (Anggaran Pendidikan): Adanya sejumlah kritik atas
penggabungan program makan dengan anggaran pendidikan (seperti
dana mandatory spending pendidikan). Kritik ini menilai dan
berpendapat bahwa penyediaan makan merupakan program jaminan
sosial murni dan tidak bisa menjadi bagian dari anggaran pendidikan,
dan anggaran pendidikan seharusnya difokuskan langsung pada
fasilitas, kualitas guru, serta akses sekolah gratis.
-
Bahwa Presiden RI melalui kebijakannya Makan Bergizi dilakukan untuk
meningkatkan mutu pendidikan serta mencapai tujuan pendidikan yang
diamanahkan
oleh
Undang-Undang
dan
kemudian
melakukan
perbandingan terhadap beberapa negara yang mengimplementasikan
kebijakan Pemerintahnya dengan program Memberi Makan pada Peserta
didik di sekolah telah mampu meningkatkan angka mutu kualitas
pembangunan pendidikan manusia antara lain: Finlandia, Jepang dan
Brasil. Kemudian Lebih dari 110 negara anggota Perserikatan Bangsa-
Bangsa’ global School Meals Coalition menegaskan bahwa program makan
sekolah merupakan salah satu inisiatif publik paling berdampak dalam
mendukung pemerintah mencapai agenda kebijakan mereka guna
merealisasikan
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
(Sustainable
Development Goals/SDGs).
-
Bahwa Berbagai bukti data yang sangat kuat bersumber dari World Food
Programme (WFP) Tahun 2024-2025 bahwa alokasi anggaran global untuk
program makan di sekolah telah meningkat yang kemudian menunjukkan
bahwa
program
makan
sekolah
bukan
sekadar
peluang
untuk
meningkatkan kesejahteraan anak, melainkan juga merupakan segmen
sistem pangan yang ideal untuk membentuk pola konsumsi berkelanjutan
sepanjang siklus hidup anak dan ketika khususnya ketika anak sedang
dalam proses pendidikan nya sebagai peserta didik yang wajib dilindungi
dan difasilitasi oleh negara.
-
Maka perspektif Pembangunan Investasi terhadap mutu manusia Indonesia
tidak bisa dilepaskan dari Tujuan Pembangunan Manusia Indonesia
sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945 dan UU Sisdiknas dan oleh
karenanya tidak bisa pembangunan mutu tersebut dilepaskan dari
pembangunan dunia pendidikan yang bersifat holistik dan komprehensif
342
maka oleh karenanya tidak dapat dilepaskan dari sistem anggaran atas
penyelenggaraan pendidikan.
-
Dalam konteks tata kelola fiskal Indonesia, MBG (Makan Bergizi Gratis)
bukanlah definisi istilah baku dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, melainkan sebuah program pemerintah diantara
berbagai program pemerintah yang anggarannya diintegrasikan ke dalam
APBN. Program ini masuk dalam ranah keuangan negara dengan
mekanisme berikut:
o Fungsi Pendidikan: Alokasi anggaran untuk MBG diintegrasikan ke
dalam pos fungsi pendidikan pada APBN.
o Kepatuhan Regulasi: Pengelolaan dananya wajib tunduk pada prinsip
pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No. 17/2003,
yakni harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabel).
-
Bahwa Program MBG adalah bagian dari kewenangan pemerintah dalam
menetapkan Program Pemerintah yang berlandaskan Konstitusi UUD NRI
1945, Undang-Undang, Tujuan Pembangunan Indonesia serta Program Visi
Misi Presiden RI. Maka kemudian Pemerintah menetapkan program masuk
ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui siklus
perencanaan, penganggaran, dan legislasi yang berlandaskan pada UU No.
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Program harus sejalan dengan
visi presiden, prioritas pembangunan nasional, dan disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Program pemerintah dapat disetujui dan didanai
melalui APBN setelah melalui tahapan dasar berikut:
1. Perencanaan (RPJMN & RKP): Program harus tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dijabarkan
setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat
prioritas pembangunan dan target nasional.
2. Penganggaran (KEM-PPKF & Pagu Indikatif): Kementerian/Lembaga
menyusun usulan program berdasarkan batas anggaran (Pagu Indikatif)
dan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-
PPKF).
3. Pembahasan bersama DPR: Pemerintah (Kementerian Keuangan dan
Kementerian PPN/Bappenas) mengajukan Rancangan Undang-Undang
343
(RUU) APBN beserta Nota Keuangan untuk dibahas dan disesuaikan
bersama DPR.
4. Penetapan Undang-Undang: Program resmi menjadi bagian dari APBN
setelah RUU APBN disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat dua
bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
-
Bahwa kemudian Program Pemerintah terkait MBG telah dimasukkan dan
telah ditetapkan bersama oleh Legislatif dan Eksekutif melalui UU APBN
Tahun 2026, apabila telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana
diamanahkan Oleh UUD NRI 1945 dan khususnya UU Tentang Keuangan
Negara maka tidak ada hal yang dapat dikategorikan atau dikualifikasikan
adanya pelanggaran atas Norma maupun pelanggaran atas mekanisme
tahapan dalam penyusunan APBN karena kewenangan untuk menentukan
klasifikasi / kualifikasi teknis atas belanja Anggaran ada pada Presiden RI
melalui menteri Keuangan untuk kemudian dibahas secara bersama dengan
DPR RI dan mendapat pengesahan bersama.
PENDAPAT HUKUM:
Beberapa Pertanyaan akan muncul Atas Problematika Terkait Program Pemerintah
Penyediaan Anggaran MBG yang dimasukkan dalam domain APBN sebagai bagian
Anggaran Operasional Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan sebesar 20%
dapatkah Bertentangan dengan Norma UUD NRI 1945.
1. Apakah Program MBG merupakan bagian Fungsional Penyelenggaraan
Pendidikan Nasional menurut Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD RI 1945?
-
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 bersifat terbuka sekaligus dinamis.
Rumusan ini tidak membatasi jenis program pendidikan yang harus dibiayai,
sehingga pemerintah dan DPR memiliki keleluasaan dalam membentuk
undang-undang (dikenal dengan istilah open legal policy) guna merespons
kebutuhan dan perubahan zaman.
Berikut adalah rincian sifat dari pasal tersebut:
-
Bersifat Terbuka (Open Legal Policy): Pasal ini memberikan mandat agar
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD. Konstitusi
hanya memberikan angka minimal (batas bawah), bahkan lebih dari 20%
sangat diperbolehkan oleh Konstitusi selama dalam domain anggaran
pendidikan untuk mencapai tujuan pembangunan Manusia Indonesia
344
seutuhnya melalui pendidikan namun kemudian menyerahkan kewenangan
teknis pengelolaannya kepada pemerintah dan DPR (melalui UU Sistem
Pendidikan Nasional).
-
Bersifat Dinamis: Persentase anggaran tersebut adalah batas minimal. Oleh
karena itu, jumlah nominal dan alokasi anggarannya dapat terus berubah naik
menyesuaikan kondisi ekonomi serta keuangan negara dan kebutuhan
masyarakat.
-
Tidak bersifat Closed list Component dalam menentukan unit-unit komponen
dalam penyelenggaraan terkait anggaran pendidikan karena perkembangan
zaman dan perkembangan teknologi yang memerlukan manusia-manusia
Indonesia yang cerdas dan sejahtera.
2. Anggaran MBG yang ditempatkan pada anggaran pendidikan merupakan open
legal policy antara Eksekutif dan legislatif dan kemudian dapatkah di uji sebagai
bentuk atas pelanggaran mandatory spending?
-
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sifatnya
wajib dan sudah diatur secara spesifik oleh undang-undang. Kebijakan ini
memastikan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus mengalokasikan
persentase tertentu dari anggarannya untuk sektor-sektor prioritas atau
kewajiban tertentu seperti anggaran pendidikan yang wajib minimal 20% dari
APBN/APBD.
Tujuan Utama Mandatory spending:
o Menjamin Pelayanan Dasar: Memastikan sektor vital masyarakat
seperti pendidikan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa
terganggu dinamika politik.
o Mencegah Ketimpangan: Membantu mengurangi ketimpangan sosial
dan ekonomi antar daerah.
o Kepastian Hukum: Menghindari pemangkasan anggaran untuk
program-program yang krusial bagi kesejahteraan rakyat.
-
Walaupun penerapan mandatory spending selain memiliki nilai positif tetapi
akan memiliki potensial nilai negatif; Kelebihan: Memberikan keberlanjutan
dan kepastian anggaran. Semakin banyak pos yang diwajibkan oleh undang-
undang, semakin sedikit ruang yang tersisa (ruang fiskal) bagi pemerintah
untuk membiayai program mendadak atau proyek pembangunan lainnya.
345
-
Bahwa adanya sifat Mandatory spending atas anggaran pendidikan minimal
20% sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD NRI
1945 serta UU Sisdiknas dan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi
terkait. Maka karena sifatnya dinamis serta merupakan bagian open legal
policy maka penempatan MBG sebagai program yang telah disepakati oleh
Legislatif dan Eksekutif dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan
terhadap peserta didik serta Tujuan Pendidikan Nasional dan Tujuan
Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya maka kebijakan MBG
ditempatkan pada anggaran pendidikan bukanlah sesuatu yang bertentangan
dengan Norma Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945 karena sifatnya
yang dinamis serta open legal policy yang teknis kebijakannya ada pada
pihak eksekutif.
3. Bagaimana kewenangan Pemerintah dan DPR memiliki kebijakan dalam
melakukan klasifikasi belanja APBN?
-
Pemerintah menyusun klasifikasi belanja APBN, sedangkan DPR memiliki
wewenang untuk membahas, mengubah, dan menyetujui klasifikasi tersebut.
Mekanisme ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan peraturan turunannya seperti Peraturan
Menteri Keuangan terkait Klasifikasi Anggaran.
-
Eksekutif bertindak sebagai perencana, pengelola dan pelaksana klasifikasi
keuangan belanja APBN yang dimana Presiden mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) APBN beserta Nota Keuangan dan rincian klasifikasi
belanjanya kepada DPR.
-
Klasifikasi anggaran belanja negara terdiri dari mengenai Klasifikasi
Anggaran, klasifikasi belanja ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
o Klasifikasi
Organisasi:
Pengelompokan
berdasarkan
struktur
kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara (BUN).
o Klasifikasi Fungsi: Pengelompokan berdasarkan fungsi pelayanan
pemerintahan (seperti pendidikan, kesehatan, dan pertahanan).
o Klasifikasi
Jenis
Belanja:
Pengelompokan
berdasarkan
jenis
pengeluaran (misalnya belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, dan belanja sosial).
346
-
Bahwa kemudian lembaga Legislatif DPR memegang fungsi anggaran
(budget dimana membahas klasifikasi, anggaran dan kemudian memberikan
persetujuan atau penolakan), fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan
dimana DPR memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas setiap
pelaksanaan serta pengelolaan atas seluruh penetapan atas klasifikasi dan
anggaran belanja negara. maka sesuai Norma UUD NRI 1945 bahwa
kewenangan teknis untuk menentukan klasifikasi serta anggaran adalah
pada Presiden RI, dan kemudian dilakukan Pembahasan bersama antara
DPR dan Presiden.
4. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dengan memperjelas atau
memperluas norma apakah melanggar teknik pembentukan peraturan
perundang-undangan?
-
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan, “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan”.
-
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 menyatakan
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan”.
-
Bahwa aturan pedoman penyusunan perundang-undangan ini berpusat pada
kerangka yang diatur berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15
Tahun 2019 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. UU ini dan Substansi teknik penyusunan
Undang-Undang (UU) adalah tata cara dan metode sistematik dalam
merumuskan norma hukum ke dalam dokumen legislasi. Hal ini mencakup
tiga tahapan utama: kerangka rancangan, rumusan norma (pasal per pasal),
dan pilihan bahasa hukum agar peraturan dapat dilaksanakan yang
mencakup pada pokoknya enam bagian inti:
o Judul: Berisi jenis peraturan, nomor, tahun, dan nama pengaturan
(materi pokok).
o Pembukaan: Terdiri dari frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa”, jabatan pembuat, konsideran (Menimbang), dan dasar hukum
(Mengingat).
347
o Batang Tubuh: Bagian inti yang memuat pasal-pasal, mulai dari
ketentuan umum, materi pokok, ketentuan pidana, hingga ketentuan
peralihan.
o Penutup: Rumusan perintah pengundangan dan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, beserta tanda tangan
pengesahan.
o Penjelasan: Rincian lebih lanjut mengenai pasal atau ayat dalam
Batang Tubuh (jika diperlukan untuk menghindari salah tafsir).
o Lampiran: Bagian yang memuat daftar, tabel, peta, atau format
tertentu yang tidak dapat dipisahkan dari batang tubuh.
-
Dalam menyusun Penjelasan atas pasal Undang-Undang, perhatian utama
harus diberikan pada fungsinya sebagai tafsir resmi. Penjelasan tidak boleh
mengubah makna norma dan tidak boleh menimbulkan multi tafsir sehingga
harus jelas dan tegas. Ketentuannya harus mematuhi teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan agar tetap objektif dan terstruktur. Bahwa
benar sesuai ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
bahwa terkait penjelasan atas batang tubuh tidak boleh melakukan
memperluas atau menambah norma.
-
Akan tetapi, pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dipandang perlu
penjelasan adanya Penjelasan agar tidak multitafsir yaitu terkait kalimat
redaksi “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” masih bersifat
umum dan akan ada multi tafsir maka oleh karena Penjelasan menegaskan
bahwa hal-hal apa saja yang diharuskan masuk ke dalam “Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan” ahli menyampaikan seharusnya komponen-
komponen terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dapat disebut
secara tegas bukan saja terhadap Makan bergizi bahafian dari Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan. Agar ada kepastian komponen-komponen
terhadap operasional penyelenggaraan pendidikan pada UU APBN Tahun
2026 yang bersifat eenmalig tersebut.
5. Bagaimana Batasan MKRI menguji pilihan fiskal APBN yang sudah melalui
mekanisme persetujuan bersama antara Presiden dan DPR RI, khususnya
terkait Pembahasan APBN?
-
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menilai ketepatan atau
kebijaksanaan suatu kebijakan fiskal (seperti keputusan alokasi anggaran,
348
tarif pajak, atau besaran utang). Kewenangan MK terbatas hanya pada
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang yang mendasari
kebijakan tersebut.
-
Batasan-batasan kewenangan MK dalam menilai kebijakan fiskal:
o Bukan Open Legal Policy: MK tidak dapat membatalkan kebijakan
fiskal murni karena kebijakan tersebut merupakan kewenangan dan
diskresi mutlak pemerintah (presiden/menteri keuangan) bersama
DPR sebagai pembuat undang-undang.
o Wewenang Administratif Menkeu: MK membatasi diri untuk tidak
mencampuri tata kelola atau teknis pengelolaan anggaran negara
yang telah didelegasikan kepada Menteri Keuangan selaku Chief
Financial Officer.
o Batas Uji Konstitusi: MK hanya berwenang menilai apakah produk
undang-undang APBN atau UU Keuangan Negara melanggar hak
konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
-
MK dapat membatalkan suatu norma yang berkaitan dengan kebijakan fiskal
apabila ketika ada pelanggaran prosedur pembentukan (pengujian formil)
atau jika substansi norma bertentangan secara langsung dengan konstitusi
atau norma konstitusi UUD NRI 1945 (pengujian materiil), bukan karena
alasan kerugian ekonomi atau potensi kerugian ekonomi.
KESIMPULAN
-
Bahwa berdasarkan uraian di atas atas pelaksanaan Program Makan Bergizi
yang masuk kepada domain anggaran Pendidikan 20% minimal yang harus
disediakan oleh negara kepada stakeholder dunia pendidikan termasuk
salah satunya kepada Peserta didik yang memperoleh manfaat untuk
peningkatan kualitas fisik dan kualitas mutu diri sehingga dapat menjalani
proses pendidikan dengan baik dan sehat. Sebagai amanah dari Konstitusi
serta amanah dari lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
-
Bahwa berdasarkan landasan hukum penyelenggaraan pendidikan baik
landasan konstitusi, landasan UU Sisdiknas, Landasan UU Keuangan
Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tentang Anggaran
Pendidikan 20% maka UU APBN tahun 2026 terhadap: Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 menyebutkan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaran
349
pendidikan” Dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026
menyatakan “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk
program
makan
bergizi
pada
lembaga
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
-
Maka Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun
2026 jo Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak bertentangan dengan Norma
Konstitusi dan tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31
ayat (3), (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, karena pada substansinya
penempatan kebijakan makan bergizi bagian dari domain operasional
penyelenggaraan Pendidikan yang klasifikasi dan kualifikasinya adalah
merupakan kebijakan/kebijakan fiskal pengeluaran belanja negara, yang
ditetapkan prosesnya antara Pemerintah (Eksekutif) bersama DPR RI
(Legislatif) dan memiliki sifat sebagai open legal policy.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Yayasan Edukasi Riset Cendekia telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 27 April 2026 yang diterima di Mahkamah pada tanggal 27 April 2026
dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026, pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum”.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
350
5076) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kewenangan pengujian
materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 7/2025”) yang
menyatakan, “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu”.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
351
8. Bahwa permohonan a quo menguji ketentuan frasa “pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan” pada Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, sebagaimana uraian yang
selengkapnya sebagai berikut:
1) Pasal 22 ayat (3)
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
2) Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
9. Bahwa padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan
pendidikan sebagai ‘’usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana
belajar
dan
proses
pembelajaran...’’,
Norma
tersebut
menekankan
bahwa
anggaran
pendidikan
diperuntukkan
bagi
penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka sistem pendidikan nasional.
Jika cakupan operasional diperluas tanpa batas melalui UU APBN 2026,
maka akan terjadi ketidaksinkronan sistemik dengan rezim hukum
pendidikan yang telah ada sebelumnya. Hal ini bertentangan dengan Pasal
31 ayat (4) UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”
10. Bahwa oleh karena permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma
dari suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian
materiil undang-undang a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat
(1) PMK 7/2025 dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
352
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
e. badan hukum publik atau privat;
f.
lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, perlu dijelaskan bahwa para
Pihak Terkait yang telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi adalah badan
hukum yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 2 tentang Pendirian
Yayasan Edukasi Riset Cendekia bertanggal 3 Mei 2025 yang dibuat oleh
Notaris Dea Novia Sari, S.H., M.Kn. (Bukti PT-2) yang mempunyai
kepentingan untuk ikut serta dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan.
3. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 menentukan
adanya syarat mengenai kerugian konstitusional yang harus terpenuhi oleh
Pemohon, yakni sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
353
4. Bahwa untuk mengukur adanya kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud pada ketentuan di atas, akan diuraikan kedudukan para Pihak
Terkait yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal yang diujikan.
C.
Alasan dan Kerugian Hak Konstitusional Pihak Terkait sebagai Lembaga
Penyelenggaraan dan Pelayanan Pendidikan
1. Bahwa kepentingan konstitusional terhadap perkara a quo harus
ditempatkan dalam kerangka doktrin yang berkembang dalam praktik
Mahkamah, khususnya sebagaimana dirumuskan dalam Putusan No.
006/PUU-III/2005 dan ditegaskan kembali dalam Putusan No. 11/PUU-
V/2007. Mahkamah menegaskan bahwa suatu pihak harus dapat
menunjukkan adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
yang dianggap dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji, dengan
kerugian yang bersifat spesifik dan memiliki hubungan sebab-akibat yang
jelas.
2. Bahwa sebagai badan hukum privat, kedudukan Pihak Terkait harus
dipahami bukan sekedar sebagai kedudukan administratif formal,
melainkan sebagai landasan konstitusional yang melekat pada eksistensi
dan fungsi kelembagaan. Secara konstitusional, pengakuan terhadap
badan hukum privat seperti yayasan merupakan manifestasi dari prinsip
negara hukum yang menjamin kepastian hukum dan kebebasan berserikat
serta berorganisasi dalam kerangka hukum yang sah. Pihak Terkait yang
telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum merupakan subjek
hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang diakui negara, terlebih
dalam konteks penggunaan anggaran 20 persen untuk penyelenggaraan
pendidikan.
3. Bahwa kepentingan konstitusional Pihak Terkait tersebut semakin relevan
jika dikaitkan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dan mengalokasikan
sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan
APBD. Dalam konteks ini—sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas—
Pihak Terkait sebagai badan hukum privat berperan sebagai mitra negara
dalam mewujudkan tujuan konstitusional “mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Artinya, keberadaan dan keberlanjutan program kelembagaan
bukan hanya kepentingan privat, melainkan bagian dari ekosistem
354
konstitusional penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, ketika terjadi
perluasan makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”
yang berimplikasi pada pergeseran alokasi anggaran, maka kepentingan
Pihak Terkait sebagai badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan
secara langsung terimbas secara normatif dan faktual.
4. Bahwa hubungan dengan hak konstitusional Pihak Terkait, terdapat
hubungan kausal yang jelas antara norma yang diuji dengan kerugian
konstitusional yang didalilkan. Hak atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945) terancam apabila norma dalam penjelasan
memperluas makna batang tubuh secara terselubung sehingga
menciptakan ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Sebagai badan hukum yang menyusun perencanaan program, kerja sama
kelembagaan, dan skema pendampingan berbasis pada struktur
pembiayaan negara, perubahan interpretasi anggaran berdampak
langsung pada stabilitas dan keberlanjutan kegiatan Pihak Terkait.
5. Bahwa hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana dijamin dalam kerangka UU Sisdiknas dan ditopang oleh
Pasal 31 UUD NRI 1945 berpotensi tereduksi ketika alokasi anggaran
pendidikan tidak lagi terfokus pada fungsi inti pendidikan. Pihak Terkait
yang secara faktual menjalankan program beasiswa, pendampingan
sekolah, dan penguatan kapasitas kepala sekolah, guru dan siswa, berada
dalam posisi yang secara nyata bergantung pada konsistensi kebijakan
fiskal pendidikan. Jika sebagian anggaran operasional dialihkan untuk
program yang berada di luar fungsi pedagogis inti, maka ruang partisipasi
masyarakat melalui badan hukum pendidikan menjadi menyempit.
6. Bahwa terdapat dimensi hak konstitusional tidak langsung (indirect
constitutional injury) yang diakui dalam praktik Mahkamah, yakni ketika
badan hukum yang bergerak di bidang pelayanan publik mengalami
hambatan
struktural
akibat
norma
yang
diuji,
sehingga
peran
konstitusionalnya dalam membantu pemenuhan hak pendidikan warga
negara terganggu. Dalam hal ini, Pihak Terkait tidak hanya mengalami
dampak kelembagaan,
tetapi
juga
mengalami
hambatan
dalam
menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai mitra negara dalam
menjamin hak atas pendidikan bagi siswa-siswa dari kelompok rentan.
355
7. Bahwa dengan demikian, kepentingan konstitusional Pihak Terkait tidak
berhenti pada pembuktian status sebagai badan hukum privat. Ia
bertransformasi menjadi argumentasi substantif bahwa sebagai subjek
hukum yang sah dan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan nasional,
Pihak Terkait memiliki hak konstitusional yang aktual dan spesifik yang
dapat dirugikan oleh norma yang diuji pada Perkara 40/PUU-XXIX/2026.
Hubungan
sebab-akibat
antara
perluasan
pembiayaan
anggaran
pendidikan dan terganggunya fungsi kelembagaan Pihak Terkait
menunjukkan adanya kerugian yang bersifat nyata, terukur, serta memiliki
relevansi langsung dengan mandat konstitusi di bidang pendidikan.
8. Bahwa sebagai mitra Pihak Terkait dalam penyelenggaraan pendidikan,
SMK Bakti Karya Parigi sebagai salah satu penyelenggara pendidikan
swasta di Indonesia merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional
yang secara aktif berperan dalam: 1) menyediakan akses pendidikan
menengah kejuruan; 2) mendukung peningkatan angka partisipasi kasar
(APK); dan 3) menjadi mitra Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
dalam pemenuhan hak atas pendidikan (Bukti PT-3);
9. Bahwa kemitraan antara Pihak Terkait dengan SMK Bakti Karya Parigi
dibangun atas dasar kesamaan visi dalam memperkuat pendidikan yang
berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada pembentukan karakter
kebangsaan. Kolaborasi ini berangkat dari keyakinan bahwa sekolah
bukan sekadar ruang ekplorasi pengetahuan, melainkan laboratorium
peradaban tempat nilai-nilai pengetahuan dan peradaban, serta akal sehat
ditumbuhkan secara nyata;
10. Bahwa sebagai lembaga yang memiliki komitmen pada prinsip keadilan,
kesetaraan, dan pemerataan akses pendidikan, Pihak Terkait bersama
SMK Bakti Karya Parigi menyelenggarakan pendidikan berupa Program
Kelas Multikulutral yang inklusi dan berkeadilan. Pihak Terkait memandang
Kelas Multikultural ini sebagai model praksis pendidikan Pancasila yang
relevan dan berdampak. Program ini menguatkan praktik toleransi dan
wujud dari gerakan publik yang mengakui, memberi ruang, mengapresiasi,
dan melindungi keberagaman. Melalui skema mitra kelembagaan dalam
menyelenggarakan pendidikan, sebanyak 256 siswa diberikan program
beasiswa pendidikan yang berasal dari 58 suku, beragam agama dan
356
kepercayaan, serta tersebar di 28 provinsi di Indonesia dan Malaysia
(2025).
Dengan
ini,
penyelenggaraan
Kelas
Multikultural
telah
menunjukkan daya jangkau dan legitimasi sosial yang kuat (Bukti PT-4).
11. Bahwa melalui kemitraan ini, sekolah ini diproyeksikan menjadi ruang
pembelajaran yang menegaskan bahwa keberagaman adalah kekuatan.
Nilai-nilai yang diperjuangkan—pendidikan yang menjunjung tinggi
keragaman, kesetaraan akses pendidikan, pelibatan publik, dan
kemandirian peserta didik—diintegrasikan ke dalam praktik pendidikan
sehari-hari. Dengan demikian, sekolah tidak hanya melahirkan lulusan
kompeten secara vokasional, tetapi juga alumni yang berkarakter, terbuka,
terhubung, berkelanjutan, dan berkomitmen meningkatkan kualitas
peradaban;
12. Bahwa sinergi ini pada akhirnya akan memperkuat pembudayaan
Pancasila secara kontekstual. Implementasi nilai-nilai kebangsaan
dilakukan melalui berbagai aktivitas dan metode partisipatif yang
melibatkan siswa, guru, orang tua, dan masyarakat. Setiap peserta didik
didorong untuk menjadi agen toleransi dan perdamaian—atau “peace
worker”—yang mampu menjaga harmoni sosial di tengah kemajemukan;
13. Bahwa dengan fondasi pendanaan yang bersumber dari partisipasi publik
melalui crowdfunding dan sumber lain yang bebas dari korupsi, perusakan
lingkungan, dan pelanggaran HAM, kemitraan ini berdiri di atas prinsip
integritas dan keberlanjutan. Melalui skema pendanaan itu, Pihak Terkait
telah berhasil memberikan beasiswa kepada 256 siswa SMK Bakti Karya
Parigi yang kurang mampu dan berasal dari daerah tertinggal. Selain itu,
mereka juga disediakan asrama pendidikan untuk tempat belajar dan
beristirahat. Dalam posisi yang demikian itu, kolaborasi dan sinergi antara
Pihak Terkait dengan SMK Bakti Karya Parigi pada akhirnya bukan
sekadar kerja sama institusional, melainkan ikhtiar bersama membangun
generasi yang mampu menjaga keutuhan NKRI sekaligus merawat
keberagaman sebagai fondasi peradaban Indonesia;
14. Bahwa Pihak Terkait terdiri dari individu-individu yang secara langsung
terlibat dalam praktik penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan, dengan
pengalaman sebagai guru sejak tahun 2014, yang kemudian memperoleh
sertifikasi pendidik pada tahun 2025 dan mulai menerima tunjangan profesi
357
guru pada tahun 2026. Selain itu, Pihak Terkait juga menjabat sebagai
Ketua Yayasan Darma Bakti Karya Parigi yang mengelola SMK Bakti
Karya Parigi
serta menyelenggarakan
program beasiswa Kelas
Multikultural sejak tahun 2016, yang hingga saat ini telah menjangkau
ratusan peserta didik dari puluhan suku dan berbagai provinsi di
Indonesia.;
15. Bahwa selain sebagai penyelenggara pendidikan, Pihak Terkait juga aktif
dalam kegiatan konsultasi dan advokasi kebijakan pendidikan melalui
keterlibatan bersama ERC Indonesia, yang menjadi ruang partisipasi
masyarakat dalam mendukung pencapaian tujuan konstitusional negara,
khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kapasitas
tersebut, Pihak Terkait tidak hanya berada pada tataran konseptual, tetapi
terlibat langsung dalam praktik pendidikan serta dinamika kebijakan yang
mengatur pembiayaannya (Bukti PT-5).
16. Bahwa dalam pengalaman penyelenggaraan pendidikan tersebut, Pihak
Terkait memahami bahwa operasional pendidikan merupakan unsur yang
sangat fundamental, karena menjadi prasyarat utama dalam membangun
suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif guna meningkatkan
potensi peserta didik.
17. Bahwa selama satu dekade menjalankan lembaga pendidikan, Pihak
Terkait memperoleh pembiayaan operasional melalui skema bantuan
pemerintah, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah melalui Bantuan Pendidikan Menengah Universal
(BPMU). Bantuan tersebut menjadi tulang punggung dalam menopang
keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan yang dikelola.
18. Bahwa dalam praktiknya, bantuan operasional tersebut diberikan
berdasarkan jumlah peserta didik, yang jika diakumulasi menghasilkan
pembiayaan operasional dalam jumlah yang sangat terbatas per peserta
didik setiap bulannya. Bahkan dengan adanya penghapusan bantuan dari
pemerintah daerah, jumlah tersebut mengalami penurunan yang signifikan,
sehingga semakin mempersempit ruang gerak satuan pendidikan dalam
menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas (Bukti PT-6).
358
19. Bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai
kemampuan
sistem
pembiayaan
pendidikan
saat
ini
dalam
mempersiapkan generasi muda Indonesia yang memiliki daya saing dan
kompetensi yang memadai, terlebih dalam konteks tuntutan kompetensi
abad ke-21 yang membutuhkan dukungan sumber daya yang tidak sedikit.
20. Bahwa pengurangan bantuan operasional pendidikan secara langsung
berdampak pada kualitas luaran (output) pendidikan, khususnya pada
satuan pendidikan kejuruan, yang pada kenyataannya telah menghadapi
tantangan serius berupa tingginya angka pengangguran lulusan (Bukti PT-
7). Dalam kondisi demikian, keterbatasan dukungan operasional semakin
memperlemah kemampuan satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu
dan daya saing lulusannya.
21. Bahwa kondisi tersebut menjadi semakin kontras ketika dibandingkan
dengan alokasi anggaran untuk program di luar fungsi inti pendidikan, yang
justru menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini menciptakan
ketidakseimbangan dalam prioritas pembiayaan, di mana kebutuhan
mendasar pendidikan tidak memperoleh perhatian yang proporsional
(Bukti PT-8).
22. Bahwa dalam konteks daerah, khususnya di Provinsi Jawa Barat, bantuan
operasional melalui BPMU dari pemerintah daerah selama ini merupakan
satu-satunya instrumen yang menjangkau seluruh siswa dan satuan
pendidikan secara merata, sehingga penghapusan atau pengalihan skema
bantuan tersebut menjadi “beasiswa terbatas bagi kelompok tertentu” telah
menimbulkan dampak yang luas terhadap seluruh peserta didik tanpa
terkecuali. Hal ini dikarenakan pembiayaan operasional berdampak
langsung bagi seluruh siswa, baik penerima beasiswa maupun siswa tanpa
beasiswa. Bahkan bagi sekolah swasta, ketiadaan bantuan operasional
mempersempit pembiayaan honorarium guru.
23. Bahwa kondisi tersebut menunjukkan pengurangan dukungan operasional
pendidikan bukanlah asumsi, melainkan fakta yang dialami secara nyata
oleh Pihak Terkait dan mitra satuan pendidikan, yang pada akhirnya
berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan serta
terbatasnya akses peserta didik terhadap pendidikan yang laik.
359
24. Bahwa fakta di lapangan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian
antara pernyataan kebijakan dengan realitas implementasi, khususnya
terkait dengan klaim bahwa alokasi anggaran operasional pendidikan tidak
mengalami penurunan, sementara dalam praktiknya satuan pendidikan
justru mengalami pengurangan dukungan operasional secara signifikan
(Bukti PT-9).
25. Bahwa lebih lanjut, kondisi ini juga menunjukkan pengelolaan anggaran
pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan
dan pemerataan, di mana sebagian satuan pendidikan, khususnya sekolah
swasta, tidak lagi memperoleh dukungan operasional yang memadai,
sementara anggaran dialokasikan untuk kebutuhan lain di luar fungsi inti
pendidikan.
26. Bahwa perbandingan dengan praktik di negara lain yang digunakan
sebagai dasar pembenaran kebijakan tidak sepenuhnya relevan,
mengingat kondisi dasar sistem pendidikan di Indonesia masih
menghadapi berbagai permasalahan mendasar, seperti pemenuhan
kesejahteraan tenaga pendidik, ketersediaan sarana dan prasarana, serta
keberlanjutan operasional satuan pendidikan.
27. Bahwa dalam kondisi tersebut, penerapan kebijakan yang meniru praktik
negara lain tanpa mempertimbangkan konteks dan kebutuhan riil
pendidikan nasional justru berpotensi memperlebar kesenjangan, serta
menunjukkan ketidaktepatan prioritas dalam pemenuhan mandat
konstitusi di bidang pendidikan.
28. Bahwa
sebagai
pihak
yang
secara
langsung
terlibat
dalam
penyelenggaraan
pendidikan,
Pihak
Terkait
memandang
bahwa
keterlibatan tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam
mewujudkan tujuan konstitusional negara, sehingga ketika kebijakan yang
ada justru menghambat peran tersebut, maka hal ini merupakan bentuk
kerugian yang tidak hanya bersifat kelembagaan tetapi juga konstitusional.
29. Bahwa kerugian yang dialami Pihak Terkait bersifat nyata dan langsung,
berupa terganggunya fungsi penyelenggaraan pendidikan, menurunnya
kualitas layanan pendidikan, serta terbatasnya kemampuan dalam
mendukung pemenuhan hak pendidikan masyarakat.
360
30. Bahwa dalam perspektif konstitusional, kondisi tersebut menunjukkan
adanya inkonsistensi dalam penerapan prinsip keadilan sosial dalam
penyelenggaraan pendidikan, di mana kebijakan yang bersifat universal
tidak diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan secara
merata, sehingga justru menimbulkan ketimpangan dalam sistem
pendidikan nasional.
31. Bahwa telah terjadi distorsi antara norma dalam batang tubuh Pasal 22
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dengan Penjelasannya, di
mana Penjelasan a quo tidak lagi berfungsi sebagai interpretasi autentik,
melainkan memperluas cakupan norma secara substantif sehingga
menciptakan norma baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam batang
tubuh;
32. Bahwa secara doktrinal, penjelasan dalam suatu undang-undang tidak
dapat digunakan untuk menambah, mengurangi, atau mengubah norma
yang terdapat dalam batang tubuh, sehingga ketika Penjelasan Pasal 22
ayat (3) memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan”, hal tersebut telah melampaui batas kewenangan normatifnya
dan bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik;
33. Bahwa perluasan makna tersebut berimplikasi pada terjadinya pengaburan
terhadap batasan konseptual antara pembiayaan fungsi inti pendidikan
(core educational function) dengan pembiayaan program di luar fungsi
pedagogis, sehingga menggeser orientasi anggaran pendidikan dari
pemenuhan layanan pembelajaran menjadi pembiayaan yang bersifat non-
instruksional;
34. Bahwa penggeseran orientasi tersebut pada akhirnya mengakibatkan
terjadinya pengenceran (dilution) terhadap mandat konstitusional Pasal 31
UUD NRI 1945, karena meskipun secara kuantitatif alokasi anggaran
pendidikan tetap memenuhi batas minimum 20 persen, namun secara
kualitatif tidak sepenuhnya digunakan untuk mendukung terselenggaranya
sistem pendidikan nasional yang efektif dan berkeadilan;
35. Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara
pemenuhan kewajiban konstitusional secara formal dengan pemenuhan
secara substantif, sehingga berpotensi menimbulkan praktik pemenuhan
361
semu (pseudo-compliance) terhadap amanat konstitusi di bidang
pendidikan;
36. Bahwa norma dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) juga menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, karena membuka ruang tafsir yang luas dan tidak terukur
mengenai cakupan pembiayaan pendidikan, sehingga menyulitkan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran pendidikan oleh para
pemangku kepentingan;
37. Bahwa
ketidakpastian
tersebut
secara
nyata
berdampak
pada
penyelenggara pendidikan, termasuk Pihak Terkait, dalam menyusun
perencanaan program, pengelolaan sumber daya, serta keberlanjutan
layanan pendidikan, yang pada akhirnya berimplikasi pada menurunnya
kualitas dan stabilitas penyelenggaraan pendidikan;
38. Bahwa perluasan makna pembiayaan pendidikan melalui penjelasan
tersebut juga berpotensi menimbulkan pergeseran prioritas anggaran
(misallocation of resources), di mana anggaran yang seharusnya
dialokasikan untuk kebutuhan operasional pendidikan justru digunakan
untuk membiayai program di luar fungsi inti pendidikan;
39. Bahwa pergeseran prioritas tersebut berdampak pada berkurangnya
dukungan terhadap kebutuhan dasar pendidikan, seperti pembiayaan
tenaga pendidik, sarana dan prasarana pembelajaran, serta program
peningkatan kualitas peserta didik, yang merupakan elemen fundamental
dalam sistem pendidikan nasional;
40. Bahwa dalam konteks partisipasi masyarakat, kondisi tersebut juga
menghambat peran badan hukum privat, termasuk yayasan pendidikan,
dalam berkontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional,
sehingga bertentangan dengan semangat konstitusi yang membuka ruang
partisipasi publik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa;
41. Bahwa akibat dari berkurangnya dukungan operasional pendidikan, beban
pembiayaan pendidikan berpotensi dialihkan kepada masyarakat, yang
pada akhirnya menciptakan ketimpangan akses pendidikan, khususnya
bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu;
42. Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
prinsip keadilan sosial sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD
362
NRI 1945, di mana negara seharusnya menjamin pemerataan akses
pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara;
43. Bahwa penggunaan praktik atau kebijakan dari negara lain sebagai dasar
pembenaran perluasan makna pembiayaan pendidikan tidak dapat
diterapkan secara serta-merta tanpa mempertimbangkan kondisi objektif
sistem
pendidikan
nasional,
sehingga
berpotensi
menimbulkan
ketidaktepatan kebijakan dalam konteks Indonesia;
44. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi telah
menegaskan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan tidak hanya dinilai
dari aspek kuantitatif, tetapi juga harus memperhatikan efektivitas dan
ketepatan penggunaannya dalam mendukung tujuan pendidikan nasional;
45. Bahwa oleh karena itu, norma dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2025 secara nyata telah menyimpang dari
semangat dan tujuan konstitusi, karena membuka ruang bagi penggunaan
anggaran pendidikan di luar kerangka fungsi inti pendidikan;
46. Bahwa penyimpangan tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pihak Terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung, karena mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan serta menghambat peran Pihak Terkait sebagai bagian dari
ekosistem pendidikan nasional;
47. Bahwa dengan demikian, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tidak hanya bertentangan dengan Pasal 31 UUD
NRI 1945, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,
keadilan sosial, serta prinsip pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik;
48. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi
beralasan hukum untuk menyatakan norma dalam Penjelasan Pasal 22
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan hukum di atas, maka Pihak Terkait dalam
hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
memutus hal-hal sebagai berikut:
363
1. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak
termasuk program makan bergizi”.
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Yayasan
Edukasi Riset Cendekia telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-9, sebagai berikut:
1. Bukti PT-1
:
Fotokopi salinan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU 0007792.AH.01.04.Tahun 2025 tentang
Pengesahan Pendirian Yayasan Edukasi Riset Cendekia
bertanggal 7 Mei 2025;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi salinan Akta Notaris Nomor 2 tentang Pendirian
Yayasan Edukasi Riset Cendekia bertanggal 3 Mei 2025 yang
dibuat oleh Notaris Dea Novia Sari, S.H., M.Kn.;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Surat Keterangan Ketua Yayasan Darma Bakti
Karya Nomor: 04.01/SKT.YDBK/II/2026 tentang Kemitraan
Yayasan Darma Bakti Karya bersama Yayasan Edukasi Riset
Cendekia;
364
4.
Bukti PT-4
:
Fotokopi
Daftar
Siswa
Penerima
Beasiswa
Kelas
Multikultural SMK Bakti Karya Parigi;
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi Surat Undangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat kepada Yayasan Edukasi Riset Cendekia dan Surat
Keterangan Ketua Yayasan Edukasi Riset Cendekia Nomor
027/SP-SK/ERC/IX/2025
tentang
Penugasan
Fasilitator
Training of Trainers (ToT) dan Sosialisasi Pendidikan
Karakter Pancawaluya yang diselenggarakan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta dokumentasi foto saat
pelaksanaan kegiatan berlangsung di sejumlah sekolah di
Jawa Barat;
6.
Bukti PT-6
:
Tangkapan Layar Berita : BPMU Dihapus, Pemprov Jabar
Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu untuk Siswa Miskin di
Sekolah Swasta
7.
Bukti PT-7
:
Tangkapan Layar Data: Data BPS Tentang Pengangguran
8.
Bukti PT-8
:
Tangkapan Layar Berita : Anggaran MBG Tahun 2026
9.
Bukti PT-9
:
Tangkapan Layar Data dan Berita: Perbandingan Data
BPMU 2025 dan Penghapusan BPMU 2026 diganti dengan
Beasiswa
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati telah
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 27 April 2026 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 27 April 2026 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 28 April 2026 serta keterangan tambahan bertanggal 18 Mei 2026 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026, pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Program makan bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Indonesia adalah program yang berkaitan langsung dengan
pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas.
Sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas merupakan fondasi
kemajuan bangsa. Kualitas SDM tidak hanya diukur dari kapasitas intelektual
dan keterampilan, tetapi juga dari kesehatan fisik dan mental individu, yang
365
semuanya dipengaruhi oleh pola makan dan status gizi. Oleh karena itu,
sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, terutama
anak-anak, memiliki akses terhadap gizi yang baik untuk mendukung
pertumbuhan dan perkembangan kognitif mereka, yang pada akhirnya akan
menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Gizi memainkan peran langsung dalam membentuk kualitas SDM. Gizi
yang cukup memungkinkan individu mencapai potensi penuh dalam hal
belajar, berprestasi, dan berkontribusi kepada masyarakat. Penelitian
menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi yang optimal lebih mampu
berkonsentrasi menyimpan informasi, dan berprestasi di bidang akademik.
Sebaliknya, malnutrisi memiliki dampak jangka panjang yang merugikan
terhadap perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Menteri-menteri Negara
secara konsisten menekankan pentingnya menangani masalah malnutrisi
melalui berbagai inisiatif, khususnya yang berfokus pada penurunan stunting
dan pencegahan anemia.
Berdasarkan data UNICEF 2024, Indonesia memiliki sekitar 84,2 juta
anak (usia di bawah 18 tahun), atau hampir sepertiga dari total penduduk.
Namun, tantangan serius masih dihadapi. Prevalensi stunting nasional per
awal 2025 masih di angka 19,8%, meski terus menurun dari 21,6% di 2022
(Sumber: Kemenkes RI, 2025). Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat
kekurangan gizi kronis yang terjadi pada bayi dan anak. Anak stunting berisiko
mengalami gangguan perkembangan otak, sulit bersaing di dunia pendidikan,
hingga menurunkan produktivitas saat dewasa.
Meskipun demikian, Penurunan stunting di Indonesia menunjukkan
progres signifikan, dengan angka prevalensi nasional berhasil ditekan hingga
19,8% pada tahun 2024 sesuai hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI)
2024, Capaian ini merupakan hasil intervensi pemerintah yang dilakukan
selama lima tahun terakhir.
Sementara Target nasional penurunan stunting pada 2025 adalah 18,8
persen, dengan target jangka panjang 14,2 persen pada 2029. Target itulah
yang mendorong pemerintah dan DPR untuk membuat kebijakan yang dapat
meningkatkan gizi nasional dan mengurangi angka stunting secara nasional.
366
Program makan bergizi adalah kebijakan Pemerintah yang telah
ditetapkan dalam visi-misi presiden dan telah dirumuskan dalam kebijakan
nasional jangka menengah (2024-2029). Artinya kebijakan tersebut telah
menjadi garis besar yang harus dicapai oleh pemerintah sebagai pembuktian
terhadap janji-janji politiknya dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
Janji politik tersebut tertuang dalam Visi dan 8 Misi atau Asta Cita
Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka pada pemilu tahun 2024. Janji itulah yang akhirnya
mengantarkan Prabowo- Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden
Periode 2024-2029 dengan perolehan Suara 96.214.691 (58,59%).
Artinya kemenangan Prabowo-Gibran adalah merupakan representasi
dari kehendak 58.59% warga Indonesia yang tertarik dengan program
politiknya, salah satunya Program makan Bergizi Gratis. Oleh Karena itu
pelaksanaan program tersebut sah dan konstitusional, karena Presiden dan
Wakil Presiden Pasca-Reformasi diberi kewenangan oleh Konstitusi untuk
menjalankan program politiknya pada saat kampanye, berupa visi, misi dan
Program yang dicanangkannya. Tidak menjalankan Garis Beras Haluan
Negara (GBHN) sebagaimana presiden dan wakil presiden sebelum
amandemen UUD 1945.
Kalau
sekiranya
presiden
tidak
menjalankan
program
politik
sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misinya pada saat kampanye
maka presiden dan wakil presiden dapat dianggap sebagai orang yang ingkar
atau dalam bahasa konstitusi disebut perbuatan tercela dan itu akan dianggap
melanggar konstitusi dan dapat di impeach. Karena itu Program makanan
bergizi gratis wajib dilaksanakan oleh Prabowo-Gibran untuk menepati janji
kampanyenya. Dengan demikian tidak ada persoalan konstitusional apapun
dalam pelaksanaan Program tersebut.
Program makan gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto bertujuan
untuk melayani lebih dari 80 juta anak sekolah, anak di bawah lima tahun,
serta ibu hamil dan menyusui di seluruh kepulauan Indonesia, dan menjadi
salah satu inisiatif makan sekolah terbesar di dunia.
Inisiatif ini mungkin tampak berani, namun, komunitas internasional, yang
memiliki pengalaman serupa, mendorong Indonesia dalam upaya besar ini
367
karena beberapa negara di seluruh dunia juga telah berhasil menerapkan
program serupa.
Oleh karena itu, Indonesia Ikut bergabung dalam G20 sebagai komitmen
untuk Melawan Kelaparan dan Kemiskinan, yang telah menempatkan
program makan bergizi di sekolah, yang konsepnya mirip dengan Indonesia,
sebagai salah satu dari enam bidang berdampak tinggi.
Pada 16 Januari, Indonesia juga bergabung dengan School Meals
Coalition (SMC), sebuah inisiatif global yang diluncurkan oleh Prancis dan
Finlandia pada tahun 2021, yang menyatukan lebih dari 100 pemerintah
termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, Brasil, Jepang, dan sejumlah negara
Eropa Barat, serta negara-negara tetangga dengan pendapatan lebih rendah
daripada Indonesia, seperti Timor-Leste dan Kamboja. Koalisi ini juga
mencakup lebih dari 130 mitra, termasuk Organisasi Pangan dan Pertanian
(FAO), Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD), dan
Program Pangan Dunia (WFP). Organisasi-organisasi ini mewakili tiga
serangkai lembaga yang berbasis di Roma (Roma- based Agencies/RBAs)
untuk memastikan setiap anak mendapatkan makanan sehat dan bergizi
setiap hari di sekolah pada tahun 2030.
Beberapa negara telah melaksanakan program makan bergizi gratis
seperti:
1. India
Sejak tahun 1995, program makan siang sekolah di India telah
menyediakan makan siang bagi 125 juta anak berusia 6-14 tahun. Dengan
biaya pemerintah sebesar $2,8 Miliar, program ini memastikan setiap anak
dapat mengakses makanan hangat tanpa syarat. Ini adalah program
bergizi gratis terbesar di dunia, dan bertujuan untuk mengurangi kelaparan
anak, meningkatkan minat dan kehadiran sekolah, dan hal-hal lainnya.
Program ini meningkatkan kesehatan gizi, hasil pendidikan, dan bahkan
ditemukan memiliki terhadap pertumbuhan generasi.
Menurut penelitian terbaru skema Makan Siang Sekolah (Mid-Day
Meal/MDM) di India telah menunjukkan capaian positif dengan tingkat
kehadiran siswa penerima manfaat, prestasi belajar, mencegah siswa
kekurangan gizi dan protein, serta dampak terhadap pertumbuhan anak —
yang semuanya mungkin memiliki manfaat berkelanjutan bagi anak-anak
368
yang lahir dari ibu yang berpartisipasi dalam program tersebut. (Suman
Chakrabakti et.al, 2021, Intergenerational nutrition benefits of India’s
national
school
feeding
program,
diakses
dari
https://www.nature.com/articles/s41467-021-24433- w, pada 19 April
2026).
2. Brazil
Brasil telah menyediakan makanan sekolah gratis untuk anak-anak dari
keluarga berpenghasilan rendah sejak tahun 1940-an, tetapi pada tahun
2009 mereka memperluas program tersebut untuk semua anak. Itu berarti
40 juta anak! Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap bukti yang
semakin banyak bahwa makanan sekolah gratis membantu mengatasi
obesitas dan meningkatkan pendidikan gizi.
3. Estonia
Sejak tahun 2002, semua anak sekolah dasar dan menengah telah
menerima makanan sekolah gratis, memastikan setiap anak di sekolah
negeri menerima satu kali makan hangat setiap hari. Estonia juga
menjalankan program buah, sayuran, dan susu gratis di sekolah-sekolah.
4. Finlandia
Pada tahun 1943, Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang
memperkenalkan undang-undang tentang makanan sekolah gratis.
Undang- undang tersebut bertujuan untuk memberikan makanan gratis
setiap hari sekolah bagi semua siswa sekolah dasar dalam waktu 5 tahun.
Setelah masa transisi 5 tahun, dimulai pada tahun 1948, siswa sekolah
dasar mulai mendapatkan makanan gratis. Hidangan khas pada waktu itu
termasuk berbagai jenis bubur dan sup. Peraturan tersebut tentu saja telah
dimodifikasi selama beberapa dekade. Namun, tujuan utama dari makanan
sekolah gratis tetap sama, yaitu untuk menyediakan nutrisi bagi siswa.
Selain itu, saat ini aspek pendidikan dan sosial dari makan di sekolah juga
menjadi fokus. Saat makan bersama, anak-anak belajar tentang
kecerdasan sosial dan interaksi dengan orang lain. Makan di sekolah juga
memberikan pendidikan tentang budaya makanan, tata krama yang baik,
dan apresiasi terhadap makanan. 80 tahun kemudian, lebih dari 900.000
siswa masih menikmati makanan sekolah gratis setiap hari di Finlandia,
baik di tingkat sekolah dasar maupun menengah.
369
5. Swedia
Swedia bergabung dengan negara tetangganya di Skandinavia dalam
menyediakan 260 juta pakai makanan panas tiap tahunnya kepada siswa
berusia 7-16 tahun, dan sebagian besar siswa berusia 16-19 tahun.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Center for Economic and
Policy Research (DEPR) tahun 2021 menemukan bahwa anak-anak yang
mengonsumsi makanan ini tidak hanya meningkatkan prestasi pendidikan
mereka, tetapi juga lebih sehat seiring bertambahnya usia.
Disamping itu, siswa yang menerima manfaat makanan begizi baik siswa
laki- laki maupun perempuan yang mengikuti program tersebut menjadi
lebih tinggi secara signifikan, yang menunjukkan bahwa peningkatan gizi
merupakan mekanisme penting. Dampak positif reformasi tersebut juga
terwujud dalam pengaruh besar dan positif terhadap lamanya masa
sekolah dan kehadiran di universitas. (CEPR.org. Swedish school lunch
reform, nutrition, and
lifetime
income,
Sumber:
https://cepr.org/voxeu/columns/swedish-school-lunch-reform-nutrition-
and- lifetime-income diakses pada 19 April 2026).
Selain itu penerima manfaat makan bergizi gratis menghasilkan manfaat
jangka panjang yang substansial: pertama, siswa yang mendapatkan
makan begizi gratis itu selama seluruh periode sekolah dasar mereka
memiliki pendapatan seumur hidup 3% lebih tinggi dibandingkan dengan
siswa yang tidak terpapar.
Kedua, CEPR juga menemukan heterogenitas yang menarik dalam
efeknya: anak-anak dari keluarga miskin paling banyak mendapat manfaat,
meskipun anak-anak dari semua keluarga mendapat manfaat sampai
batas tertentu. Sementara siswa dari keluarga miskin memiliki pendapatan
seumur hidup 6% lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang tidak
terpapar, siswa dari keluarga lain masih mendapat manfaat dan memiliki
pendapatan seumur hidup sekitar 2% lebih tinggi. Oleh karena itu,
penerapan kepada semua siswa menghasilkan efek universal.
6. Amerika Serikat
Selama pandemi Covid-19, sekolah-sekolah di seluruh AS menyediakan
makanan sekolah gratis untuk semua siswa, untuk memastikan setiap anak
dapat mengakses makanan yang mereka butuhkan. Dukungan nasional
370
telah berakhir, tetapi beberapa negara bagian terus menyediakan makanan
di seluruh negara bagian untuk semua siswa, termasuk Kota New York,
Vermont, Nevada, California, Maine, dan Colorado, sementara yang lain
telah meningkatkan penawaran mereka sehingga lebih banyak anak dapat
memperoleh manfaat.
7. Negara-negara di Afrika
Negara-negara Afrika juga secara aktif berupaya untuk mengikuti jejak
tersebut, dengan Benin dan Kenya sama-sama berkomitmen pada visi
jangka panjang penyediaan makanan untuk sekolah, sementara Rwanda
telah meningkatkan cakupan penyediaan makanan untuk siswa
sekolah dari 660.000 menjadi 3,8 juta di sekolah dasar dan menengah.
Pendanaan untuk perluasan makanan sekolah sebagian besar diambil dari
anggaran domestik.
8. Inggris
Wales maupun Skotlandia telah berkomitmen untuk menyediakan
makanan sekolah bagi semua siswa sekolah dasar. Di Inggris, Walikota
London baru- baru ini mengumumkan pendanaan untuk makanan sekolah
gratis bagi semua siswa sekolah dasar London untuk tahun ajaran
2023/24. Baik Skotlandia maupun Wales memimpin upaya ini di Inggris.
Skotlandia menyediakan makanan sekolah gratis untuk semua siswa
sekolah dasar di kelas 1-5 dan ini akan diperluas ke kelas 6-7 di tahun-
tahun mendatang. Wales telah berkomitmen untuk memperkenalkan
makanan sekolah dasar universal selama tiga tahun ke depan. Walikota
London mengumumkan pendanaan untuk semua makanan sekolah dasar
di seluruh London untuk tahun ajaran 2023/24. Sementara di Inggris, siswa
usia dini (3-7 tahun) menerima makanan sekolah gratis universal tetapi
dipindahkan ke sistem berdasarkan uji kemampuan ekonomi mulai kelas
3.
Momentum untuk mendorong negara di seluruh dunia untuk
mempraktikkan makan bergizi gratis semakin meningkat. Makanan bergizi
gratis untuk anak sekolah adalah investasi jangka panjang yang mendukung
anak-anak yang lebih sehat, berpendidikan lebih baik, lebih sejahtera, dan
lebih bahagia, bebas dari stigma. The global School Meals Coalition adalah
inisiatif pemerintah dengan visi makanan sehat setiap hari untuk setiap anak
371
di sekolah pada tahun 2030. Saat ini memiliki 77 negara anggota, termasuk
Prancis, Jerman, Norwegia, dan Uni Eropa.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak terkait mencoba untuk
mengambil perspektif yang berbeda dari para pemohon yang menguji
konstitusionalitas tentang Program Penunjang untuk pendidikan khususnya
berkaitan dengan norma pasal 22 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026.
II.
DALAM EKSEPSI
A. Mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
tersebut, Pihak Terkait mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang
mengatur bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak atau
kewajiban konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a.
Perorangan warga negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau
d.
Lembaga negara.
2. Ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam penjelasannya,
bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau
suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki
kedudukan hukum dalam suatu permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b.
Hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang diuji;
372
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
3. Bahwa Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan
secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang timbul karena berlakunya undang-undang
berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK (Vide: Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 002/PUU-V/2007), yang harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
harus bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut, maka kerugian hak atau kewenangan konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa mengenai kedudukan hukum Para Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo, Para Pihak Terkait menyerahkan
sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi dengan
mengacu pada Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya juncto Putusan Mahkamah
Konsitusi
Perkara
Nomor
006/PUU-III/2005
juncto
Putusan
Mahkamah Konsitusi Perkara Nomor 011/PUU-V/ 2007;
373
5. Bahwa tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana
diuraikan
tersebut,
berakibat pada Pemohon akan dianggap tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional ke
Mahkamah Konstitusi.
B. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga
UUD 1945, menyatakan Mahkamah Konstitusi adalah salah satu
lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, Mahkamah
Konsitusi diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk “mengadili pada
tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar” (Pasal
24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945).
3. Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, (selanjutnya disebut
“UU MK”), menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945”;
4. Berdasarkan ketentuan UUD dan UU, Mahkamah Konstitusi
merumuskan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang
(selanjutnya disebut “PMK 7/2025”) mengatur mengenai ketentuan
pengujian UU terhadap UUD.
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa Permohonan pengujian formil dan/atau
pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian terhadap proses pembentukan
374
undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang- undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang
atau
Perppu
yang
dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
5. Bahwa dengan demikian Permohonan yang diajukan Para Pemohon
termasuk ke dalam salah satu kewenangan mengadili Mahkamah
Konstitusi, yaitu tentang menguji peraturan perundang-undangan
terhadap UUD 1945.
C. Kedudukan Hukum Pihak Terkait
1. Bahwa dalam Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi
menetapkan kriteria Para Pihak yang dapat ikut dalam PUU. Dalam
PMK Nomor 2 Tahun 2021, pasal 3 dan 6 dijelaskan tentang Para
Pihak dan pihak Terkait.
2. Bahwa dalam Pasal 3 PMK 2/2021 disebutkan Para pihak dalam
perkara PUU, yaitu:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait.
6.
Bahwa dalam Pasal 6 PMK 2/2021 dijelaskan subjek pihak terkait,
yaitu:
Pasal 6
Ayat (1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a. perorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
Ayat (2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak
yang berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan pokok Permohonan.
7.
Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026, Lembaran
Negara 2025 179, dan Tambahan Lembaran Negara 7144,
375
(Selanjutnya disebut “UU APBN”) sehingga sejak tanggal
diundangkan tersebut maka ketentuan dalam Undang-Undang a
quo berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di
dalamnya adalah Pihak Terkait.
8.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka kami pihak terkait
sebagai “Para Pihak” dalam Pengujian UU APBN ini berhak untuk
memberikan keterangan dan keterangan ini patut dipertimbangkan
oleh Mahkamah dalam pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
III.
DALAM POKOK PERMOHONAN
Terkait Dalil Para Pemohon Khususnya dalam Pemohonan 40/PUU-
XXIV/2026 halaman 32-35 tentang sistem Pendidikan Nasional dimana
Anggaran 20% harusnya bersifat substantif untuk fungsi pedagogis (belajar-
mengajar), bukan fungsi konsumtif (distribusi makanan).
Tanggapan Pihak Terkait
1. Bahwa sistem pendidikan Nasional adalah merupakan keseluruhan dari
komponen pendidikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU
Sisdiknas).
Menurut definisi UU Sisdiknas, pendidikan di definisikan, yaitu:
“...usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.” (Vide Pasal 1 angka 1).
Dari pendefinisian tersebut dapat kita klasifikasi bahwa sistem pendidikan
nasional meliputi:
Usaha Sadar & Terencana: pendidikan bukanlah proses yang terjadi
secara kebetulan atau tanpa arah. Ia adalah tindakan yang
memiliki tujuan konkret, landasan hukum, dan metode yang
disengaja.
untuk
membentuk
karakter,
kecerdasan,
dan
keterampilan peserta didik
Holistik:
pendekatan
pendidikan
yang
bertujuan
untuk
376
mengembangkan seluruh potensi individu secara menyeluruh dan
seimbang, mencakup aspek intelektual, emosional, sosial, fisik,
kreatif, hingga spiritual.
2. Bahwa Pendidikan adalah proses pemberdayaan peserta didik, untuk
mengembangkan potensi diri menjadi manusia seutuhnya. Proses
pemberdayaan tidak hanya berpaku pada masalah pedagogis, tetapi juga
mencakup seluruh aspek pendidikan yang holistik, yaitu bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
3. Bahwa dalam pasal 3 UU Sisdiknas di jelaskan maksud dan tujuan dari
pendidikan secara jelas menyebutkan tujuan pendidikan sebagai sarana
untuk membentuk peserta didik “sehat, berilmu, cakap kreatif dan mandiri”.
Secara utuh kami mengutip ketentuan pasal 3 UU Sisdiknas tersebut
sebagai berikut:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
bertujuan
untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
4. Bahwa kehadiran Program MBG harus dimaknai sebagai sebagai Support
system (Faktor pendukung) dalam mencapai tujuan pendidikan, yaitu,
berkembangnya potensi peserta didik “menjadi manusia yang sehat”.
Manusia yang sehat tentu memerlukan gizi yang seimbang, dan
pemenuhan gizi yang seimbang dalam pertumbuhan anak didik akan
membentuk manusia yang berilmu: mampu menyerap pengetahuan yang
disampaikan; Kreatif: mampu melahirkan sesuatu yang baru, baik berupa
gagasan maupun karya nyata, yang berbeda dari apa yang sudah ada
sebelumnya; mandiri; mampu mengambil inisiatif dan tanggung jawab
penuh atas proses belajarnya sendiri, baik dengan maupun tanpa bantuan
orang lain.
377
5. Bahwa program MBG telah meningkatkan minat siswa untuk hadir
disekolah. Dorongan itu harus dinilai secara bagian dari integral tujuan
pendidikan, yaitu menciptakan suasana belajar yang mampu memberikan
kenyamanan bagi siswa, tanpa dorongan dan paksaan untuk hadir dalam
ruang kelas.
6. Bahwa Program MBG harus pula dianggap sebagai bagian dari upaya
pembaharuan sistem pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi
peserta didik. Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala
aspek kehidupan, termasuk dalam pembaharuan sistem pendidikan,
menyangkut: Jalur pendidikan, jenjang pendidikan, jenis pendidikan dan
komponen pendukung.
7. Bahwa Program MBG harus dimaknai sebagai komponen pendukung yang
erat kaitannya dengan pendidikan. Dalam arti, bahwa Program MBG
merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mencapai pendidikan
yang bermutu dan bermakna serta membentuk manusia Indonesia
seutuhnya dalam menghadapi perkembangan zaman dan menyiapkan
generasi sehat dan unggul untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
8. Bahwa Pembaharuan sistem pendidikan nasional setelah reformasi
dilakukan dengan berbagai konsep dan metode untuk mencapai tujuan
nasional yang termaktub dalam cita-cita proklamasi Republik Indonesia.
Ada dua jenis pembaharuan, yaitu: Pertama, Pembaharuan internal:
pendidikan mencakup visi, misi, program dan strategi pembangunan
pendidikan nasional. Kedua, pembaharuan eksternal dilakukan untuk
menunjang tercapainya visi, misi, program, serta strategi pendidikan.
Dalam definisi UU Sisdiknas, pembaharuan Pendidikan nasional
mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi
sebagai berikut:
1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
378
2) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa
secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar;
3) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan
untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat, Program
MBG
sangat
berkesesuaian
dengan
program
penunjang
dalam
pembaharuan sistem pendidikan nasional untuk mencapai tujuan
pendidikan dalam membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi
anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat.
Bahwa berkaitan dengan dalil para pemohon dalam Permohonan Nomor
40/PUU-XXIV/2026 yang mengatakan Program MBG tidak Sesuai dengan
“Prinsip Negara Hukum dan Tidak memberikan Kepastian Hukum”
Tanggapan Pihak Terkait
10 Bahwa dalam konsepsi negara hukum, Pemerintah dalam hal ini Presiden
wajib sebagai kepala pemerintahan, wajib mengoperasionalisasikan konsep
negara hukum dan tunduk pada hukum dan konstitusi yang berlaku. Bukti
bahwa pemerintah tunduk pada hukum prosedur konstitusional tercermin
secara jelas dalam proses dan tahapan penetapan Program Makan bergizi
Gratis ini.
11 Bahwa Program makan bergizi gratis (MBG) dimaknai sebagai tindakan
pemerintah dalam mengoperasionalisasi konsep negara hukum. Di mana
tindakan presiden dalam mengambil keputusan melaksanakan MBG telah
melewati prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
12 Bahwa Program MBG yang dilaksanakan pemerintah telah disusun, dan
direncanakan serta dibahas sejak tahun 2024. Dan sejak tahun 2025 hingga
2026 ini pemerintah menetapkan Program MBG sebagai program prioritas
nasional yang berkelanjutan. Penetapan Program itu telah melewati prosedur
yang sah dan konstitusional berdasarkan prinsip negara hukum (rule of law)
dan prinsip chek and balances.
13 Bahwa Pemerintah tidak serta merta mengambil keputusan berdasarkan
kehendak sendiri yang bertentangan dengan prinsip rule of law. Karena
sebelum program MBG ini dilaksanakan terlebih dahulu pemerintah
379
menyusun dengan cermat, dimulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan dan pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga
legislatif in casu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
14 Bahwa Program MBG yang dilaksanakan oleh Pemerintah adalah
merupakan program yang telah diterima oleh Publik secara umum. Program
ini tidak lahir begitu saja, melainkan telah mengkristalisasi visi dan misi
Prabowo-Gibran pada saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun
2024 yang lalu. Ini adalah Program Kampanye yang tertuang dalam Visi dan
Misi serta Program Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian
disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
15 Bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki visi dan
misi dan Program sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 169
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal tersebut
diatur tentang Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden.
Syarat Menjadi Calon Presiden dan Wakil Calon Wakil Presiden adalah:
“memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara
Republik lndonesia” (Vide Pasal 169 huruf t UU/7/2017).
16 Bahwa Visi, misi dan Program Prioritas Calon Presiden Prabowo Subianto
dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang populer disebut
“Asta Cita Prabowo-Gibran” tertuang dalam dokumen resmi pencalonan telah
menjadi dokumen resmi yang wajib dipenuhi oleh pasangan tersebut apabila
terpilih jadi presiden dan wakil presiden. Dan Terbukti “Asta Cita” telah
mengerakkan pemilih untuk memilih Prabowo-Gibran dan salah satu dari
Program itu adalah meningkatkan kualitas SDM dengan program prioritas
yaitu memberikan makan bergizi gratis.
17 Bahwa, berdasarkan fakta tersebut, Prabowo-Gibran sebagai pemenang
Pemilihan Presiden dan wakil Presiden periode 2024-2029 wajib
melaksanakan program yang dijanjikan kepada Masyarakat. Kalau sekiranya
Program itu tidak dijalankan, Presiden akan ditagih oleh 96 juta rakyat
Indonesia. Apabila tidak melaksanakan visi, misi dan program itu, maka
presiden dan wakil presiden terpilih akan dinyatakan ingkar janji dan itu
merupakan perbuatan tercela yang dapat menjadi masalah serius bagi
presiden dan wakil presiden. Sebab dengan visi, misi dan Program itulah
Prabowo-Gibran dipilih oleh rakyat dengan suara 96.214.691 (58,59%).
380
Artinya mayoritas rakyat Indonesia memilih prabowo-gibran karena program-
program yang dicanangkannya salah satunya Program MBG.
18 Bahwa kalau kita mengikuti proses perencanaan, pembahasan dan
pengesahan Program tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa Program
tersebut telah mengikuti prosedur hukum yang konstitusional. Program MGB
telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2024-2029 (disingkat RPJMN). Dalam dokumen tersebut Program MBG
merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Cepat Terbaik Pemerintah yang
telah melewati proses yang legal dan konstitusional. Adapun Prosesnya
sebagai berikut:
a. Pemerintah dan DPR membahas Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2025-2045, yang disahkan pada 13 September 2024.
b. MGB tertuang dalam Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
c. MBG dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional
(disingkat Musrembangnas) 2025-2029. Musrenbangnas itu untuk
membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2025-2029 pada 30 Desember 2024 di Jakarta.
d. Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun
2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2025 – 2029 yang disahkan pada 10 Februari 2025. Dalam
Perpres itu mengakomodir program MBG.
e. Anggaran MBG dimasukkan dalam RAPBN tahun 2026 dan dibahas
bersama oleh Pemerintah dan DPR sejak Agustus-September 2025.
f.
Anggaran MBG dibahas oleh DPR RI melalui komisi terkait yaitu Komisi
IX pada September 2025.
g. APBN 2026 Resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada
tanggal 23 September 2025.
17. Bahwa Berdasarkan Proses tersebut, Anggaran MBG telah dilakukan secara
transparan sesuai dengan tahap penyusunan dan perumusan UU yang
meliputi tahap: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan dan agar publik memiliki akses dan ruang untuk memberikan
381
masukan. Dengan demikian dalil para pemohon yang menyatakan bahwa
penyusunan APBN yang mengakomodir program MBG menyalahi prinsip
negara hukum adalah sesuatu yang tidak mendasar. Karena Presiden telah
melaksanakan seluruh tahapan proses berdasarkan hukum yang berlaku.
18. Adapun Menurut para pemohon, Program MBG ini terkesan dipaksakan oleh
presiden seorang, dengan mengatakan bahwa ini dilaksanakan berdasarkan
pola komando. Kami Pihak Terkait berpendapat bahwa dalam sistem
presidensial, Presiden adalah kepala eksekutif (single chief executive), yang
dalam kedudukannya sebagai kepala eksekutif berhak mengeluarkan
perintah kepada bawahannya (in casu Menteri/Kepala Badan) untuk
melaksanakan peraturan-perundangan. Dalam hal ini Program MBG telah
tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan telah disahkan oleh
lembaga yang berwenang. Tidak ada alasan bagi presiden untuk tidak
melaksanakan perintah Undang-Undang.
19. Bahwa Program MBG telah menjadi program nasional yang tertuang dalam
APBN tahun 2026. Dengan dituangkannya Program tersebut dalam anggaran
belanja negara tahun 2026, maka dengan sendirinya program tersebut
menjadi program yang berkepastian hukum. Asas kepastian hukumnya telah
terpenuhi, sehingga tidak tepat menyebutkan bahwa Program ini tidak
berkepastian hukum.
20. Bahwa, Program yang berkepastian hukum inilah yang menggerakkan Pihak
Terkait, Khususnya Pihak Terkait I ikut serta menyukseskan Program MBG
ini dengan mengambil bagian mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) MBG yang berfungsi sebagai unit operasional atau "dapur umum"
utama dalam menjalankan program MBG. Karena menurut Pihak Terkait,
Program ini bermanfaat bagi peserta didik.
21. Program yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR ini menurut hemat
Pihak Terkait I seyogyanya harus didukung oleh Rakyat Indonesia. Dukungan
itu tidak hanya bersinargi dengan program untuk membangun dapur, tetapi
juga dapat dilakukan melalui saran, kritik dan masukan, sehingga dengan
kolaborasi yang demikian itu akan memperbaiki dan menyempurnakan
program untuk kepentingan bersama. Tetapi upaya untuk menghilangkan
Program tersebut sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,
382
karena program tersebut telah menjadi program resmi pemerintah yang
secara sah dan konstitusional.
22. Bahwa Program MBG menurut kami, memberikan keadilan bagi setiap orang
untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar, lebih khususnya kebutuhan
akan tersedianya makanan gratis bagi siswa sekolah dasar dan sekolah
menengah. Sehingga dengan pemenuhan kebutuhan dasar itu anak-anak
didik dapat belajar dengan tenang dan memperoleh gizi yang seimbang.
Terhadap dalil Para Pemohon Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang
menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
bertentangan dengan UUD 1945, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
23. Bahwa ketentuan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dibaca secara
tekstual, melainkan harus dipahami dari maksud dan tujuan dari perumus
pasal tersebut. Ketentuan 20% anggaran pendidikan dalam pembahasan
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menunjukkan bahwa
penetapan alokasi 20% anggaran pendidikan dimaksudkan untuk menjamin
kepastian anggaran tanpa menetapkan daftar tertutup komponen belanja
pendidikan. Melalui frasa diatur dengan undang-undang, perumus Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 memberikan mandat kepada pembentuk
undang-undang untuk menjabarkan sistem pendidikan sesuai dengan
perkembangan zaman.
24. Bahwa untuk memperjelas maksud dari pasal 31 UUD 1945, dan
pembahasan Mengenai Anggaran (biaya) pendidikan, telah mengemuka di
dalam rapat Panitia Ad-Hoc I Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pada
rapat ke-22, tanggal 28 Februari 2000. PAH Ad-Hoc I melakukan rapat
dengar pendapat dengan penyelenggara pendidikan, salah satunya IAIN
Syarif Hidayatullah, Jakarta. Dalam rapat tersebut persoalan pendidikan
dikupas secara mendalam khususnya terkait dengan gagasan yang tertuang
dalam ayat-ayat Pasal 31.
25. Dari Perwakilan IAIN Syarif Hidayatullah, Salah satu yang memberikan
pemaparan adalah Pembantu Rektor IV, Prof. Dr. Nasarudin Umar. Dalam
pemaparanya Prof. Nasarudin mengatakan:
“Ya kalau dulu, memang mungkin yang membagi-bagi yang
mendistribusikan dana pendidikan itu adalah Diknas, apakah tidak
ada pemikiran misalnya itu kita atur di Bappenas. Bappenas ini kan
lebih netral, melihat ini sekian anggaran untuk pendidikan-pendidikan
383
yang dikelola oleh Departemen Agama. Sekian biaya pendidikan yang
dikelola Departemen Kesehatan misalnya...
Jadi mungkin secara struktural tetap, satu atap, tetapi secara
fungsional tetap, melibatkan departemen-departemen terkait, karena
mereka yang lebih tahu tentang sejenis makhluk apa, sejenis apa
yang kita kehendaki menurut persoalan-persoalan yang ada.”
(Lihat Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku 9 Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010, hal.62)
Dari Pemaparan Prof. Nasaruddin Umar itu, cakupan pendidikan tidak hanya
berhenti pada konsep pendidikan dalam makna yang sempit, tetapi memiliki
keterkaitan dengan masalah-masalah yang lain, khususnya masalah
kesehatan dan keagamaan, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan.
Dapat dikatakan, pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut masalah
pedagogis semata, tetapi juga dapat di lihat secara holistik untuk
membangun manusia seutuhnya dalam berbagai aspek yang saling
berkaitan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa pembiayaan itu bukan sekedar
untuk proses belajar mengajar tetapi juga menyangkut seluruh item yang
berkaitan dengan pendidikan.
26. Bahwa, Pemaparan Prof. Nasaruddin itu, disambut hangat oleh anggota
PAH I. Reaksi muncul dari A.M Lutfi dari Fraksi Reformasi, Setelah
menyimak berbagai persoalan yang disampaikan oleh para utusan dari IAIN
Jakarta. Lutfi menyetujui ungkapan para dosen IAIN itu, dengan
mengatakan:
“Setelah mendengar angka-angka yang saudara kemukakan tentang
keadilan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia,
khususnya dalam bidang pendidikan. Saya rasa mungkin IAIN inilah
yang paling bisa menjelaskan...
Jadi, saya dengar paper tertulis dari IAIN belum siapkan. Tapi saya
khusus untuk pendidikan ini kalau akan dibuat, saya rasa IAIN inilah
yang barangkali paling pantas untuk berbicara untuk soal ini. Dan
menurut saya memang ketidakadilan ini harus dihilangkan, karena
seluruh anak bangsa berhak mendapat pendidikan secara adil.”
(Lihat Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku 9 Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010, hal.64)
27. Bahwa mengenai selain pembiayaan, yang menarik untuk dikutip dalam
sidang PAH I BP MPR adalah mengenai penafsiran dan pengistilahan
rumusan pasal 31 tentang Pendidikan. Ketika Juru Bicara Rektor Universitas
384
Jember, Samsi Husairi mengkritik kata ”pengajaran”. Kata Pengajaran
menurut Samsi perlu diubah menjadi “pendidikan”. Karena menurutnya, kata
pendidikan sudah mencakup pengajaran. Mendengar usulan ini, Ali Hardi
Kiaidemak dari F-PPP menanggapi bahwa usulan ini akan dibahas bersama
ahli bahasa.
“Selanjutnya masalah pendidikan karena menyangkut penafsiran
istilah, kita memberikan bahasan nanti bersama ahli bahasa,
pengertian tentang pendidikan dan pengajaran itu. Tapi memang
umum mengatakan pengajaran itu ya guru mengajar di sekolah, tapi
pendidikan itu termasuk di dalam ketauladanan bahkan pendidikan itu
dari kecil, dari kandungan sampai ke liang lahat kata Kyai Yusuf begitu.
Minal mahdi ilallahd begitu. Itu pendidikan ini pendidikan seumur hidup
bukan pengajaran seumur hidup.”
(Lihat Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku 9 Sekretariat Jenderal
dan KepaniteraanMahkamah Konstitusi 2010, hal.59-60)
28. Bahwa, Berdasarkan Risalah pembahasan tersebut, Pendidikan dalam pasal
31 UUD 1945 bukan hanya menyangkut masalah operasional pembelajaran,
tetapi juga menyangkut masalah pendidikan yang komprehensif, holistik dan
integral dalam aspek yang berkaitan dengan pendidikan itu sendiri.
Penggunaan istilah “dari kandungan hingga liang lahat” memberikan makna
yang jelas bahwa mendidik itu bukan persoalan transfer ilmu dari guru ke
murid, tetapi juga menyangkut masalah kesehatan fisik, mental dan karakter
dalam istilah character building.
29. Bahwa, dalam konteks pembaruan sistem pendidikan sebagaimana yang
menjadi domain dari konstitusi, tidak terdapat kesalahan atau kekeliruan dari
pemerintah memperluas cakupan penunjang pendidikan hingga pada
penyiapan makan bergizi. Karena itu, program MBG untuk pemenuhan gizi
anak didik, ibu hamil dan balita merupakan bagian integral dari istilah
pendidikan yang menjadi maksud dari para perumus Perubahan UUD 1945.
Karena itu Para Pihak terkait berpendapat, bahwa Program MBG adalah
berkesesuaian dengan Maksud dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
30. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pihak terkait berpendapat,
Program MBG sangat sesuai dengan kebutuhan Pendidikan nasional
sebagai penunjang sebagaimana yang dimaksudkan dalam tujuan
pendidikan yang tertuang dalam pasal 3 UU Sisdiknas. Program MBG adalah
upaya untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, yang
385
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
31. Bahwa, Program MBG memiliki nilai-nilai yang sangat berkaitan erat dengan
kualitas pendidikan khususnya kualitas peserta didik. Karena MBG dapat
Mengatasi masalah gizi buruk dan stunting, Meningkatkan gizi seimbang bagi
anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui, dan Memperbaiki kesehatan
fisik (antropometri). Dengan demikian, Kualitas Pendidikan meningkat dan
siswa memiliki energi untuk belajar, fokus untuk menerima pelajaran dan
meningkatkan minat dan motivasi belajar siswa. Selain itu MBG juga dapat
Mendorong kebiasaan hidup sehat melalui asupan gizi seimbang dan
Membantu meningkatkan partisipasi sekolah.
32. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pihak terkait berpendapat, bahwa
Program MBG tidak mendistorsi mandatory spending 20% dan justru program
MBG memperjelas dan memperluas cakupan pendidikan berdasarkan
maksud awal dari pembiayaan pendidikan 20% itu. Karena itu ketentuan
Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya tidak bertentangan dengan Pasal 31
ayat (3) UUD 1945.
Terkait Dalil Keracunan MBG dan Risiko Kesehatan
33. Bahwa Para Pemohon dalam Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026
halaman 25 angka 75 pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
-
Permohonan Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 halaman 25
angka 75 :
“75. Bahwa terlebih, pembiayaan MBG dari anggaran
pendidikan yang salah satu bagiannya bersumber dari hasil
pajak yang dibayarkan Pemohon IV menciptakan tragedi
dan fenomena memilukan di bidang pendidikan. Hal itu
dibuktikan, salah satunya, dengan banyaknya siswa
penerima MBG yang keracunan di sejumlah daerah.
Hingga 13 Januari 2026, sebanyak 21.254 pelajar yang
keracunan. Dalam periode 1-13 Januari 2026 saja, siswa
keracunan mencapai angka 1.242, ditambah 521 siswa
SMAN 2 Kudus pada 28 Januari 2026 (Jaringan Pemantau
Pendidikan Indonesia, 2026) (vide Bukti P-23)”
Tanggapan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait IV
386
34. Bahwa sebelum menanggapi dalil Para Pemohon, terlebih dahulu Pihak
Terkait I menegaskan bahwa Pihak Terkait I adalah Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk,
serta bertindak selaku Pemilik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) yang telah melaksanakan kegiatan secara optimal sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah untuk
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu,
dalam kapasitas tersebut, Pihak Terkait I memberikan penjelasan
berdasarkan pengalaman langsung dalam pelaksanaan Program Makan
Bergizi Gratis (MBG) sebagai SPPG.
35. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon, Pihak Terkait I menegaskan bahwa
dalil tersebut tidak berdasar dan tidak tepat, karena dibangun atas asumsi
yang tidak proporsional dengan cara menggeneralisasi dugaan kejadian
keracunan pada titik atau lokasi tertentu sebagai kegagalan sistemik.
Padahal, peristiwa demikian bersifat kasuistik yang tidak dapat dijadikan
dasar untuk menilai keseluruhan pelaksanaan program.
36. Bahwa dalam pelaksanaan Program MBG, SPPG sebagai unit operasional
telah menjalankan seluruh kegiatan secara konsisten dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, antara lain meliputi:
-
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
-
Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, Dan Air Limbah Domestik
Program Makan Bergizi Gratis;
-
Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan Dan Mutu
Pangan Di Lingkungan Badan Gizi Nasional;
-
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 15.1 Tahun 2024
tentang Pedoman Umum Sistem Dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional
Untuk Program Makan Bergizi Gratis;
-
Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi
Nasional Nomor: Sk-001.01/06/1/2025 tentang Perubahan Atas
387
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025;
-
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor
401.1
Tahun
2025
Tentang
Petunjuk
Teknis
Tata
Kelola
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran
2026;
-
Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 31679 Tahun 2026
tentang pedoman teknis tata kelola program MBG di wilayah terpencil;
dan
-
Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026
tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan
Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, dan Libur Tahun Baru Imlek
2026.
37. Bahwa kepatuhan tersebut mencakup seluruh tahapan pelaksanaan
program, mulai dari perencanaan, pengadaan bahan pangan, pengolahan,
hingga distribusi kepada penerima manfaat, yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian.
38. Bahwa dalam implementasi teknis di lapangan, SPPG menerapkan sistem
pengelolaan yang terstandarisasi guna menjamin mutu dan keamanan
pangan, sehingga setiap proses operasional berjalan dalam koridor hukum
dan standar operasional yang jelas serta terukur. Dalam hal ini, Pihak
Terkait I mengelola 3 (tiga) unit SPPG, yaitu SPPG Bogor Tamansari
Sukamantri 1, SPPG Bogor Tamansari Sukamantri 2, dan SPPG Bogor
Tamansari Sukamantri 4, yang masing-masing berfungsi sebagai pusat
distribusi layanan gizi kepada satuan pendidikan.
39. Bahwa dalam pelaksanaan distribusi, masing-masing SPPG melayani
satuan pendidikan secara luas dan terorganisir. SPPG Sukamantri 1
melayani 7 (tujuh) satuan pendidikan dengan total sekitar 2.358 porsi per
hari, SPPG Sukamantri 2 melayani 9 (sembilan) satuan pendidikan
dengan total sekitar 2.679 porsi per hari, dan SPPG Sukamantri 4 melayani
5 (lima) satuan pendidikan dengan total sekitar 2.201 porsi per hari.
Dengan demikian, secara keseluruhan Pihak Terkait I melayani sedikitnya
21 (dua puluh satu) satuan pendidikan secara aktif dan berkelanjutan.
388
40. Bahwa secara konkret, dalam pelaksanaan operasional, SPPG
menerapkan pendekatan food safety management system yang mengacu
pada prinsip higiene dan sanitasi pangan. Setiap makanan yang
disalurkan kepada peserta didik melalui MBG melewati tahapan seleksi
bahan pangan dari pemasok terverifikasi, proses pengolahan sesuai
standar higienis, pengemasan dan distribusi dalam waktu yang terkendali,
serta pengawasan kualitas secara berkelanjutan.
41. Bahwa dalam aspek kualitas dan keamanan, seluruh pelaksanaan
Program MBG oleh Pihak Terkait I telah memenuhi standar kebersihan
dan kelayakan yang ditetapkan. Hal ini dibuktikan dengan telah
dilakukannya pemeriksaan dan pengujian mutu oleh Tim Percepatan
Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta diperolehnya
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga untuk unit SPPG yang dikelola
dan Sertifikat Halal untuk menjaga kualitas dan sesuai syariat mengingat
Indonesia didominasi oleh Muslim.
42. Bahwa
seluruh
proses
operasional
penyelenggaraan
makanan
dilaksanakan secara sistematis dan terukur, dimulai dari perencanaan
kebutuhan bahan, penetapan spesifikasi, pengadaan secara selektif,
hingga proses pemeriksaan, penyimpanan, dan penyiapan bahan sesuai
standar keamanan pangan sebelum dilakukan pengolahan. Hal tersebut
dibuktikan dengan tim SPPG Pihak Terkait I yang terlibat memiliki
sertifikasi Chef yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP) untuk menjaga kualitas dan mutu.
43. Bahwa pada tahap pengolahan, seluruh proses dilakukan sesuai prinsip
higiene dan sanitasi, dilanjutkan dengan pemorsian yang memperhatikan
kecukupan gizi setiap penerima manfaat. Dalam rangka pengendalian
mutu, dilakukan pengambilan sampel secara berkala, sebelum makanan
didistribusikan dalam kondisi tertutup dan terjaga kepada satuan
pendidikan. Seluruh rangkaian tersebut juga didukung oleh pengelolaan
limbah, pencucian peralatan, serta evaluasi berkala. Bahkan untuk
menjaga sterilitas peralatan, SPPG Sukamantri adopsi Oven Ompreng
untuk MBG yang mana menjadi yang pertama di tingkat nasional yang
menerapkan oven pengering ompreng sebagai bagian dari prosedur
higienitas
modern
dalam
kegiatan
produksi
harian.
389
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251210122621-25-
1304976/sppg-sukamantri-adopsi-oven-ompreng-untuk-mbg-pertama-di-
indonesia.)
Bahwa sejak Tahun 2025, pelaksanaan Program MBG pada unit-unit
SPPG tersebut berjalan secara konsisten tanpa permasalahan yang
bersifat signifikan dan sistemik, serta didukung oleh mekanisme
pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
44. Bahwa dalam pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan, Pihak Terkait I
berkoordinasi dengan petugas sekolah yang memiliki kewajiban untuk
memberikan konfirmasi secara tertulis atas penerimaan makanan dari
SPPG, baik dari segi jumlah, kualitas, maupun kondisi kemasan yang tetap
tertutup dalam food tray. Selain itu, dalam proses pemberian makanan
kepada siswa, diterapkan tata kelola yang baik, antara lain memastikan
siswa tertib dalam antrian, mencuci tangan menggunakan sabun dan air
mengalir sebelum makan, melaksanakan kegiatan makan bersama yang
diawali dengan doa, serta pengaturan konsumsi susu yang dianjurkan
untuk diminum sekitar satu jam sebelum atau setelah makan. Siswa juga
dipastikan membawa air minum sendiri dari rumah guna mendukung pola
konsumsi yang sehat dan higienis sebagaimana diatur dalam Keputusan
Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 15.1 Tahun 2024 tentang Pedoman
Umum Sistem Dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Untuk Program
Makan Bergizi Gratis.
45. Bahwa keseluruhan tahapan tersebut mencerminkan penerapan prinsip
perbaikan berkelanjutan serta keterlibatan aktif seluruh pemangku
kepentingan, yang didukung oleh pedoman sertifikasi SPPG sebagai
bagian dari sistem manajemen mutu pelayanan gizi nasional. Lebih lanjut,
perlu Pihak Terkait I sampaikan berdasarkan pengalaman yang ada
dimana selalu menerima feedback dari penerima manfaat secara baik
dimana dalam menerima Progam MBG dengan rasa senang, tidak pernah
mengalami kendala atau keracunan terhadap makanan yang dimakannya.
46. Bahwa terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa keracunan, telah
tersedia mekanisme penanganan dan pemberian sanksi yang diatur
secara jelas dalam ketentuan Badan Gizi Nasional, sehingga setiap
potensi risiko dapat ditangani secara cepat, terukur, dan akuntabel.
390
47. Bahwa dalam praktiknya, unit SPPG yang dikelola oleh Pihak Terkait I
bahkan telah menjadi percontohan dalam pengelolaan layanan pangan
yang efisien dan berkelanjutan, termasuk penerapan prinsip zero waste
melalui inovasi pengelolaan limbah berbasis ekonomi sirkular. Hal tersebut
dibuktikan dimana SPPG Bogor Tamansari Sukamantri dinilai layak
menjadi model nasional zero waste berkat inovasi pengolahan limbah
berbasis maggot, ekonomi sirkular, serta standar higienitas yang konsisten
dipenuhi.
(https://www.beritasatu.com/network/eranasional/735408/bgn-
sebut-sppg-sukamantri-bogor-layak-jadi-contoh-zero-waste),
https://www.instagram.com/reel/DSWBhlxkh1D/?igsh=MTcwbHNjeXh4N
HBtcA%3D%3D,
https://www.youtube.com/watch?v=Yb5r1LHjlGQ,
https://kumparan.com/kumparannews/bgn-bidik-peluang-perdagangan-
karbon-dari-limbah-sisa-mbg-26RmYrFZPp7/2)
48. Bahwa selain itu, Pihak Terkait IV sebagai orang tua penerima manfaat
turut merasakan secara langsung kebermanfaatan Program MBG dalam
mendukung keberlangsungan aktivitas belajar anak. Program ini
memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan dasar yang menunjang
kesiapan anak dalam mengikuti kegiatan sekolah, sekaligus membantu
orang tua dalam mengalokasikan sumber daya keluarga untuk kebutuhan
pendidikan lainnya. Dengan demikian, dari perspektif orang tua, MBG tidak
hanya berdimensi pemenuhan gizi, tetapi juga berkontribusi nyata
terhadap dukungan keluarga dalam proses pendidikan anak.
49. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Para Pemohon yang
mendasarkan pada adanya kejadian keracunan dalam Program MBG
adalah tidak berdasar, karena dibangun atas generalisasi terhadap
peristiwa yang bersifat kasuistik dan tidak mencerminkan pelaksanaan
program secara menyeluruh yang telah dijalankan sesuai standar
keamanan pangan dan mekanisme pengawasan yang ketat. Oleh
karenanya, memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak
dalil Para Pemohon a quo untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Terkait Dalil MBG Bukan Bagian dari Pendidikan
50. Bahwa Para Pemohon dalam Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026
Halaman 35 Angka 30 s/d 32, Halaman 36 Angka 37, Halaman 41 Angka
391
55, Halaman 42 Angka 58 pada pokoknya mendalilkan Program MBG tidak
termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan karena tidak mengandung
unsur pedagogis, melainkan hanya bersifat intervensi gizi yang termasuk
dalam domain kesehatan.
Tanggapan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II
51. Bahwa dalil tersebut menunjukkan kekeliruan dalam memahami
pendidikan sebagai suatu sistem yang utuh dan saling berkaitan. Dalam
praktik di lapangan, Pihak Terkait I sebagai pelaksana dan Pihak Terkait II
sebagai yang terlibat langsung dalam operasional distribusi MBG melalui
SPPG secara langsung melihat bahwa Program MBG tidak sekadar
memberikan makanan, tetapi berpengaruh nyata terhadap kesiapan siswa
untuk belajar. Oleh karena itu, memisahkan aspek gizi dari pendidikan
secara kaku tidak sesuai dengan kondisi nyata, khususnya jika dikaitkan
dengan latar belakang sosial dan ekonomi peserta didik.
52. Bahwa berdasarkan pengalaman di lapangan, kehadiran MBG terbukti
memberikan dampak langsung terhadap proses pendidikan, antara lain:
siswa yang sebelumnya datang ke sekolah dalam kondisi lapar menjadi
lebih fokus setelah menerima makanan; tingkat kehadiran siswa
meningkat, terutama di wilayah dengan kondisi ekonomi rentan; serta
keluhan kesehatan ringan seperti lemas dan pusing yang sebelumnya
sering mengganggu belajar menjadi berkurang. Bahkan, dalam beberapa
kasus, terdapat siswa yang menjadikan MBG sebagai satu-satunya
makanan utama dalam sehari.
53. Dalam kondisi demikian, tidak tepat jika aspek gizi dipisahkan dari
pendidikan, karena tanpa terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, proses
belajar tidak dapat berjalan secara optimal. Dari perspektif pelaksana dan
relawan di lapangan, MBG justru menjadi penghubung antara kondisi
sosial-ekonomi siswa dengan akses terhadap pendidikan yang layak.
54. Pendekatan Para Pemohon yang memisahkan kedua aspek tersebut
secara kaku tidak mempertimbangkan realitas sosial masyarakat,
khususnya di daerah dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi. Oleh
karena itu, secara faktual MBG merupakan bagian dari ekosistem
pendidikan yang bersifat kontekstual dan berbasis kebutuhan nyata siswa.
392
55. Bahwa meskipun MBG tidak secara langsung berkaitan dengan kurikulum
atau kegiatan mengajar di kelas, secara fungsional program ini berperan
penting sebagai penunjang utama proses belajar. Dalam perspektif
pendidikan modern, hal ini dikenal sebagai bagian dari supporting
educational infrastructure.
56. Hal ini juga didukung oleh berbagai penelitian internasional diantaranya
Studi dari World Food Programme dan The Rockefeller Foundation
menunjukkan bahwa program makan di sekolah dapat meningkatkan
konsentrasi, kehadiran, dan kinerja siswa karena kondisi fisik mereka lebih
siap untuk belajar. Bahkan, setiap investasi sebesar USD 1 dalam program
semacam ini dapat menghasilkan manfaat ekonomi antara USD 3 hingga
USD 15. Selain itu, World Bank juga mengategorikan program makan
sekolah sebagai salah satu intervensi pendidikan yang paling efisien dari
segi biaya (cost-effective).
57. Secara global, program makan sekolah telah menjadi kebijakan umum di
berbagai negara. Data dari World Food Programme menunjukkan bahwa
sekitar 174,9 juta anak di seluruh dunia telah menerima manfaat dari
program ini, yang menegaskan bahwa intervensi gizi merupakan bagian
penting dalam mendukung sistem pendidikan modern. Dalam konteks
Indonesia, Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional telah
menjangkau lebih dari 61 juta penerima manfaat, dengan sekitar 49 juta di
antaranya merupakan siswa. Jumlah ini menempatkan Indonesia sebagai
negara dengan penerima manfaat makan sekolah terbesar kedua di dunia
setelah India, dan menunjukkan bahwa program ini merupakan bagian
penting dari upaya pembangunan sumber daya manusia.
58. Lebih lanjut, berdasarkan survei Research Institute of Socio-Economic
Development
(RISED),
sekitar
36%
orang
tua
memanfaatkan
penghematan dari program MBG untuk kebutuhan pendidikan anak seperti
buku dan alat tulis. Di sisi lain, sektor pertanian juga mengalami
pertumbuhan sebesar 5,33% pada tahun 2025 akibat meningkatnya
permintaan pangan. Hal ini menunjukkan bahwa MBG tidak hanya
berdampak pada pendidikan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi
yang lebih luas, sehingga dapat dipandang sebagai investasi jangka
393
panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya
saing nasional.
59. Bahwa dalil tersebut menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam
memahami sistem pendidikan nasional sebagai suatu sistem yang
terintegrasi. Dalam praktik pelaksanaan di lapangan, Pihak Terkait I
secara langsung menyaksikan bahwa keberadaan Program MBG tidak
hanya berfungsi sebagai distribusi makanan, tetapi memiliki implikasi
langsung secara nyata terhadap kesiapan belajar peserta didik itu sendiri,
kemudian Pihak Terkait II sebagai relawan yang terlibat langsung dalam
operasional distribusi MBG melalui SPPG sehingga menegaskan bahwa
dalil tersebut tidak tepat khususnya dalam konteks hubungan antara
kondisi sosial ekonomi peserta didik dengan keberlangsungan proses
pendidikan.
60. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Para Pemohon yang
memisahkan Program MBG dari penyelenggaraan pendidikan secara kaku
tidak mencerminkan realitas empiris maupun pendekatan sistem
pendidikan yang terintegrasi, karena secara faktual MBG berfungsi
sebagai penunjang esensial yang meningkatkan kesiapan belajar,
kehadiran, dan kualitas proses pembelajaran peserta didik. Oleh
karenanya, memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak
dalil Para Pemohon a quo untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Terkait Dalil MBG Menyebabkan Distorsi Anggaran, Tidak Tepat Sasaran
dan Mengabaikan Prioritas Pendidikan
61. Bahwa Para Pemohon dalam Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026
Halaman 36 Angka 35 s/d 37, Halaman 57 Angka 104 s/d 106, dan
Halaman 60 Angka 120 pada pokoknya mendalilkan alokasi anggaran
besar untuk MBG tidak tepat sasaran dan berpotensi mengabaikan
kebutuhan pendidikan lainnya dan mengabaikan masalah utama
pendidikan seperti anak putus sekolah.
Tanggapan Pihak Terkait I, Pihak Terkait II, dan Pihak Terkait IV
62. Bahwa dalil tersebut tidak mempertimbangkan realitas operasional dan
struktur penganggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral (cross-
cutting). Dalam pelaksanaan di lapangan, Program MBG justru
394
memperkuat efektivitas anggaran pendidikan yang telah ada, bukan
menggantikannya.
63. Lebih lanjut, dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon tersebut tidak
mempertimbangkan hubungan kausal antara kemiskinan, kerentanan gizi,
dan putus sekolah. Dalam praktik di lapangan, salah satu faktor utama
anak tidak bersekolah adalah keterbatasan ekonomi keluarga, kurangnya
akses terhadap kebutuhan dasar, dan serta tekanan sosial-ekonomi
rumah tangga.
64. Berdasarkan data yang ada, pada APBN 2026 bahwa total anggaran
pendidikan mencapai Rp.769,1 triliun (20% APBN) yang mana alokasi
untuk MBG sebesar Rp223,6 triliun, namun demikian perlu turut
diperhatikan bahwa pada saat yang sama faktanya anggaran untuk
kementerian pendidikan, infrastruktur sekolah, dan kesejahteraan guru,
tetap meningkat secara signifikan.
65. Lebih lanjut, berdasarkan pengalaman Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II
dalam melaksanakan Progam MBG ini, keberadaan MBG justru secara
nyata mengurangi beban ekonomi keluarga sehingga siswa dapat lebih
fokus belajar, meningkatkan retensi siswa di sekolah, serta memperkuat
efektivitas belanja pendidikan lainnya (buku, guru, kurikulum) karena
peserta didik berada dalam kondisi siap belajar.
66. Bagi keluarga Pihak Terkait IV, aspek pendidikan, kesehatan, dan
ekonomi tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan
ekosistem kehidupan. Ketika kebutuhan dasar seperti makanan tidak
terpenuhi, maka hak atas pendidikan secara substantif juga tidak
terpenuhi. Dari perspektif rumah tangga, MBG justru memberikan dampak
ekonomi yang signifikan, antara lain
-
penghematan pengeluaran makan anak sebesar ±Rp10.000–
Rp15.000 per hari;
-
dalam satu bulan (20 hari sekolah), penghematan mencapai
±Rp200.000–Rp300.000 per anak;
-
bagi keluarga dengan lebih dari satu anak, penghematan ini menjadi
sangat signifikan.
Kemudian penghematan tersebut memungkinkan keluarga
untuk
mengalokasikan dana untuk kebutuhan pendidikan lain (buku, seragam,
395
transportasi), meningkatkan kualitas konsumsi pangan di rumah;, dan
mengurangi tekanan ekonomi yang sebelumnya menjadi faktor anak putus
sekolah.
67. Bahwa dalam praktik distribusi di lapangan, keterkaitan antara MBG
dengan pendidikan tidak hanya bersifat teoritis, melainkan nyata dan
terukur dalam dinamika sosial komunitas sekolah. Berdasarkan fakta dan
pengalaman yang Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II lihat dilapangan
bahwa kehadiran siswa di sekolah menjadi lebih konsisten, siswa
menunjukkan antusiasme yang lebih tinggi terhadap kegiatan sekolah,
serta interaksi sosial antar siswa menjadi lebih positif karena adanya
momen makan bersama yang terstruktur.
68. Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait I dan Pihak Terkai II melihat
bahwa MBG juga menciptakan ruang interaksi sosial antara sekolah,
peserta didik, orang tua, dan lingkungan sekitar yang mungkin sebelumnya
tidak terbangun secara sistematis. Dalam banyak kasus, orang tua
menjadi lebih aktif berinteraksi dengan sekolah karena keterlibatan
mereka dalam program ini, baik sebagai penerima manfaat maupun
sebagai bagian dari ekosistem distribusi.
69. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Para Pemohon
mengenai alokasi anggaran Program MBG yang dianggap tidak tepat
sasaran tidak berdasar, karena tidak mempertimbangkan sifat lintas sektor
penganggaran
pendidikan
serta
dampak
nyata
program
dalam
mendukung akses, kehadiran, dan kualitas proses pembelajaran. Oleh
karenanya, memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak
dalil Para Pemohon a quo untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Terkait Dampak Ekonomi, Umkm, Dan Tenaga Kerja Atas Adanya Progam
MBG
70. Bahwa perlu Pihak Terkait I sampaikan, Pihak Terkait I sebagai pelaksana
langsung SPPG menegaskan dampak MBG tidak hanya terbatas pada
pendidikan, tetapi juga memberikan multiplier effect ekonomi yang
signifikan.
71. Bahwa dalam setiap operasional SPPG untuk melaksanakan Progam
MBG, bahan pangan diperoleh dari petani lokal, pasar tradisional, dan
396
UMKM, distribusi melibatkan pelaku logistik lokal, serta proses produksi
turut menyerap tenaga kerja di lingkungan SPPG.
72. Lebih lanjut, berdasarkan estimasi operasional bahwa setiap 1 unit SPPG
dapat melibatkan beberapa tenaga kerja langsung, serta mendukung
puluhan pelaku UMKM dalam rantai pasok pangan.
73. Kemudian secara makro, Progam MBG sebagai Projek Nasional dengan
target puluhan ribu SPPG nasional, program ini berpotensi menciptakan
ratusan ribu lapangan kerja baru, meningkatkan permintaan pangan
domestik secara stabil, serta memperkuat ekonomi daerah secara
berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan analisis global bahwa program
makan sekolah memiliki dampak ekonomi berlipat yang tidak hanya
meningkatkan kualitas SDM, tetapi juga mendorong pertumbuhan
ekonomi lokal.
74. Setelah mencermati secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh Para
Pemohon, serta mempertimbangkan secara komprehensif keterangan dari
Pihak Terkait yang merepresentasikan spektrum utuh pelaksanaan
Program Makan Bergizi Gratis (mulai dari pelaksana teknis di lapangan,
relawan distribusi, pendidik, hingga orang tua sebagai penerima manfaat
langsung maka menjadi terang dan tidak terbantahkan bahwa konstruksi
argumentasi Pemohon dibangun di atas pendekatan yang parsial,
reduksionis, dan terlepas dari realitas faktual penyelenggaraan pendidikan
nasional.
75. Fakta empiris yang disampaikan oleh Pihak Terkait secara konsisten
menunjukkan bahwa sebelum adanya Program MBG, terdapat kondisi
nyata di mana peserta didik mengikuti kegiatan belajar dalam keadaan
lapar, kekurangan asupan gizi, serta berada dalam tekanan ekonomi
keluarga yang membatasi akses terhadap kebutuhan dasar. Kondisi
tersebut secara langsung berdampak pada rendahnya konsentrasi belajar,
tingginya kelelahan di kelas, serta menurunnya partisipasi dalam proses
pembelajaran.
76. Dalam situasi demikian, negara tidak dapat memaknai kewajiban
konstitusionalnya secara sempit hanya dengan menyediakan ruang kelas,
guru, dan kurikulum, tanpa memastikan bahwa peserta didik berada dalam
kondisi yang layak untuk belajar. Oleh karena itu, intervensi melalui
397
Program MBG justru merupakan manifestasi konkret dari tanggung jawab
negara dalam menjamin efektivitas pendidikan, bukan penyimpangan dari
fungsi pendidikan itu sendiri.
77. Lebih lanjut, dalil Pemohon yang menempatkan MBG semata-mata
sebagai program kesehatan atau perlindungan sosial juga tidak
mencerminkan realitas kebijakan publik modern yang bersifat lintas sektor
(cross-sectoral
policy).
Dalam
praktik
penyelenggaraan
negara,
khususnya dalam konteks pembangunan sumber daya manusia, batas
antara sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial tidak
bersifat rigid, melainkan saling beririsan dan saling menopang.
78. Keterangan Pihak Terkait I sebagai pelaksana menunjukkan bahwa
Program MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan sistem
terintegrasi yang melibatkan standar operasional, pengawasan kualitas,
serta jaringan distribusi yang kompleks dan terstruktur. Keterangan
tersebut sekaligus membantah dalil Pemohon mengenai ketidaklayakan
program secara sistemik, dengan menegaskan bahwa setiap kendala
yang muncul bersifat implementatif dan terus mengalami perbaikan.
79. Selanjutnya, keterangan Pihak Terkait II mengungkap dimensi yang kerap
diabaikan oleh Pemohon, yakni dampak ekonomi mikro dan sosial dari
program ini. Program MBG telah menciptakan ekosistem ekonomi lokal
yang melibatkan pelaku usaha kecil, petani, distributor, dan tenaga kerja
di tingkat komunitas. Dengan demikian, program ini tidak hanya
berdampak pada peserta didik, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi
masyarakat secara luas.
80. Sementara itu, keterangan Pihak Terkait III secara tegas membantah dalil
bahwa MBG mengganggu kegiatan belajar mengajar. Dalam praktiknya,
adaptasi jadwal dan mekanisme distribusi justru menghasilkan lingkungan
belajar yang lebih kondusif, di mana peserta didik menjadi lebih fokus,
lebih aktif, dan lebih siap mengikuti proses pembelajaran. Dengan
demikian, argumentasi Pemohon yang menyatakan adanya gangguan
terhadap fungsi pedagogis tidak terbukti secara empiris.
81. Lebih jauh, keterangan Pihak Terkait IV sebagai orang tua siswa
memberikan perspektif yang paling fundamental, yakni realitas bahwa
pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi keluarga. Program
398
MBG telah secara nyata mengurangi beban pengeluaran rumah tangga,
meningkatkan keberlanjutan pendidikan anak, serta mencegah potensi
putus sekolah yang disebabkan oleh keterbatasan ekonomi. Dalam
konteks ini, MBG berfungsi sebagai instrumen yang memastikan bahwa
hak atas pendidikan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif.
82. Bahwa Terhadap dalil Pemohon mengenai adanya kasus keracunan,
Pihak Terkait menegaskan bahwa kejadian tersebut, apabila ada,
merupakan isu implementasi yang tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyimpulkan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi.
Dalam hukum tata negara, kekurangan dalam pelaksanaan kebijakan tidak
serta merta mengakibatkan inkonstitusionalitas norma, sepanjang norma
tersebut memiliki tujuan yang sah, rasional, dan proporsional.
83. Selanjutnya, dalil Pemohon mengenai terjadinya distorsi terhadap
mandatory spending pendidikan akibat dimasukkannya MBG dalam
anggaran pendidikan juga tidak memiliki dasar yang kuat. Pemaknaan
konstitusional terhadap frasa “penyelenggaraan pendidikan” tidak dapat
dibatasi secara statis, melainkan harus ditafsirkan secara dinamis sesuai
dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Pembatasan yang terlalu sempit
justru berpotensi menghambat inovasi kebijakan yang diperlukan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan secara substantif.
84. Lebih dari itu, argumentasi Pemohon yang mengkhawatirkan hilangnya
batas antara sektor pendidikan dan sektor lainnya justru mengabaikan
prinsip rasionalitas kebijakan. Tidak setiap program yang berdampak pada
pendidikan dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, namun
program yang secara langsung dan terukur meningkatkan kesiapan
belajar peserta didik memiliki keterkaitan fungsional yang nyata dengan
penyelenggaraan pendidikan.
85. Bahwa berdasarkan uraian keterangan Pihak Terkait I s/d Pihak Terkait IV
telah menjelaskan perkara a quo bukan semata-mata persoalan klasifikasi
anggaran, melainkan menyangkut bagaimana negara memaknai tanggung
jawab konstitusionalnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Apakah
pendidikan akan dipahami secara sempit sebagai aktivitas di ruang kelas,
atau secara luas sebagai proses pembangunan manusia yang utuh dan
bermartabat.
399
86. Pihak Terkait berpendapat bahwa pendekatan yang kedua adalah
pendekatan yang sejalan dengan semangat konstitusi. Dalam kerangka
tersebut, Program MBG bukanlah beban bagi pendidikan, melainkan
menjadi salah satu fondasi yang memperkuatnya sehingga tepat kiranya
menjadi bagian penunjang pelaksana kegiatan pendidikan di Indonesia.
87. Bahwa oleh karena itu, seluruh dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
Program MBG tidak memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan, bahwa program tersebut mengganggu proses belajar
mengajar, serta bahwa penganggarannya dalam pos pendidikan
bertentangan dengan konstitusi, terbukti tidak berdasar baik secara
normatif maupun empiris.
88. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan
menurut hukum apabila terhadap Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026,
menjadi beralasan menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan UUD
1945 oleh karenanya tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IV.
PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pihak Terkait
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut
DALAM EKSEPSI
1)
Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2)
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk
seluruhnya;
DALAM POKOK PERMOHONAN
1)
Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2)
Menolak Permohonan Pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
22 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran
Negara 2025 179, Tambahan Lembaran Negara 7144) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3)
Menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-
undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
400
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara 2025 179,
Tambahan Lembaran Negara 7144) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya
mengikat secara hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN (BERTANGGAL 18 MEI 2026)
1.
BRAZIL
Sejak tahun 2003, Brasil telah mengadopsi strategi global untuk mengatasi
kelaparan dan kekurangan gizi yang menggabungkan berbagai program, termasuk
The National School Feeding Program (PNAE) – sebuah program yang dijalankan
dengan Dana Nasional untuk Pengembangan Pendidikan. PNAE adalah salah satu
inisiatif skala besar utama Brasil yang membeli makanan dari petani kecil. (Sumber:
POLICY BRIEF 3: PNAE ́S LEGAL AND POLICY BASIS: Building a Pathway to
Homegrown School Feeding)
Program ini merupakan jaring pengaman sosial untuk pembangunan sosial, dengan
komponen khusus gizi. PNAE menjadi referensi internasional tentang bagaimana
menggabungkan dan mengartikulasikan intervensi pemberian makanan sekolah
dan pembangunan pertanian, untuk meningkatkan gizi penduduk yang rentan
terhadap kekurangan gizi.
Pada tahun 2009, Brazil membuat perangkat regulasi untuk menjamin hak atas
pangan, sebagai sebuah tonggak penting bagi program pemberian makanan di
sekolah.
Negara
tersebut
mengesahkan
undang-undang
yang
mengatur
pelaksanaan PNAE, yang menetapkan bahwa minimal 30% dari semua bahan
makanan yang dibeli untuk program ini harus berasal dari pertanian skala kecil.
Kerangka hukum ini memperkuat upaya untuk mempotensialkan dan memperluas
dampak program pemberian makanan di sekolah di Brasil, dengan menjadikannya
produk dalam negeri sebagai bahan pokok utama.
Undang-undang tentang pemberian makan bergizi itu, dikenal dengan Law on the
Provision of School Meals (No. 11.947 of 2009). Undang-undang ini mengatur
tentang penyediaan makanan sekolah dan Program Dana Langsung ke Sekolah
bagi siswa pendidikan dasar; undang-undang ini mengubah beberapa undang-
undang lainnya dan mencabut beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
401
Prgram Makanan Bergizi Gratis atau PNAE di Brazil dilaksanakan berdasarkan
ketentuan dalam LEI Nº 11.947, DE 16 DE JUNHO DE 2009 (Law On the Provision
of School Meals). Berdasarkan UU ini dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan:
Art. 5o Os recursos financeiros consignados no orçamento da União para execução
do PNAE serão repassados em parcelas aos Estados, ao Distrito Federal, aos
Municípios e às escolas federais pelo Fundo Nacional de Desenvolvimento da
Educação FNDE, em conformidade com o disposto no art. 208 da Constituição
Federal e observadas as disposições desta Lei.
§ 1o A transferência dos recursos financeiros, objetivando a execução do PNAE,
será efetivada automaticamente pelo FNDE, sem necessidade de convênio, ajuste,
acordo ou contrato, mediante depósito em conta corrente específica.
Terjemahan:
Pasal 5: Sumber daya keuangan yang dialokasikan dalam anggaran Federal untuk
pelaksanaan Program Pemberian Makanan Sekolah Nasional (PNAE) akan
ditransfer secara bertahap ke Negara Bagian, Distrik Federal, Kota, dan sekolah-
sekolah federal oleh Dana Nasional untuk Pengembangan Pendidikan (FNDE),
sesuai dengan ketentuan Pasal 208 Konstitusi Federal. dan tunduk pada ketentuan
Undang-Undang ini.
Ayat (1): “Pengalihan sumber daya keuangan, yang ditujukan untuk pelaksanaan
Program Pemberian Makanan Sekolah Nasional (PNAE), akan dilakukan secara
otomatis.“
The National School Feeding Program (PNAE), dilaksanakan di bawah kordinasi
kemertian Pendidikan yang dilaksanakan oleh The National Fund for Educational
Development (FNDE), sebuah lembaga federal di bawah Kementerian Pendidikan,
yang bertugas melaksanakan program-program di seluruh negeri, termasuk
Program Pangan Sekolah Nasional (PNAE), yang melayani 47 juta siswa di seluruh
negeri dengan menyediakan makanan yang cukup dan aman di sekolah-sekolah.
(Sumber: https://www.abc.gov.br/training/informacoes/InstituicaoFNDE_en.aspx)
Sejak didirikan, FNDE telah mengalami beberapa perubahan, yang semakin intensif
ketika pemerintah Brasil meletakkan dasar bagi pembentukan konsepsi pendidikan
yang substansial yang meresapi semua tingkatan pendidikan dan prosedur.
402
Dengan demikian, lembaga ini diperkuat, terutama terkait pengelolaan berkelanjutan
atas kegiatan, proyek, dan program pendidikan sebagai strategi untuk mendukung
peningkatan kualitas pendidikan.
Saat ini, selain Program Pangan Sekolah Nasional (PNAE), FNDE bertanggung
jawab atas pelaksanaan Program Transportasi Sekolah, Buku Teks Nasional, Dana
Langsung Sekolah, Brasil Melek Huruf, Pro-Pemuda, Rencana Aksi Bersama, Pro-
Anak, Desentralisasi, dan Kredit Universitas Terbuka.
Kordinasi Lintas Sektor
Dalam masalah pendanaan, Pemerintah Brazil memberikan kewenangan kepada
The National Fund for Educational Development (FNDE) untuk mengurus salah
satunya Program Makan Bergizi di Sekolah. FNDE adalah lembaga federal di bawah
Kementerian Pendidikan, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program-
program di seluruh negeri, termasuk Program Gizi Sekolah Nasional – PNAE, yang
melayani 47 juta siswa di seluruh negeri, dengan menyediakan makanan yang
cukup dan aman di sekolah-sekolah.
The National Fund for Education Development (FNDE), sebagai badan otonom
federal yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5.537 tanggal 21
November 1968, dan diubah oleh Undang-Undang No. 872 tanggal 15 September
1969, sejak berdirinya telah menjadi lembaga yang lebih intensif meletakkan dasar
bagi pembentukan konsepsi pendidikan bermutu yang mencakup semua tingkatan
pendidikan dan prosedur.
FNDE bertanggung bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pendidikan.
Untuk mencapai peningkatan dan memastikan kualitas pendidikan bagi semua,
terutama dalam pendidikan dasar negeri, FNDE telah menjadi mitra terbesar dari 26
negara bagian, 5.570 kotamadya, dan Distrik Federal. Dalam konteks ini, transfer
keuangan dibagi menjadi transfer konstitusional, otomatis, dan sukarela.
Dalam melakukan Tata kelola pemberian makanan bergizi, pemerintah Federal
melakukan kordinasi lintas sektor, antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian, distrik, dan kota. Kordinasi Pemerintah Federal memiliki tugas dan
wewenang meliputi dana transfer, membuat peraturan, panduan dan bantuan teknis,
pemantauan dan evaluasi, serta kerja sama internasional. Sementara Pemerintah
negara bagian memiliki tugas dan wewenang antara lain melakukan transfer
403
anggaran untuk makanan sekolah, melakukan pembelian dari pertanian keluarga,
perekrutan dan pelatihan petugas penyedia makanan sekolah, penyuluhan
pedesaan, infrastruktur sekolah, penetapan menu.
FNDE merupakan lembaga rujukan dalam Pendidikan Brasil. FNDE juga
merupakan pemain penting dalam Pakta Nasional untuk Pengaktifan Kembali
Proyek Konstruksi Pendidikan Dasar (Pacto Nacional pela Retomada de Obras da
Educação Básica, dalam bahasa Portugis), yang dilaksanakan oleh pemerintah
federal.
Meskipun FNDE memiliki menjadi lembaga rujukan dalam pelaksanaan program
PNAE, bukan berarti lembaga tersebut tanpa pengawasan. Karena itu pemerintah
Brazil membentuk lembaga diantaranya:
1. National Council for Food Security and Nutrition (CONSEA, dalam bahasa
Portugis) adalah badan penasihat langsung bagi Kepresidenan Brasil terkait
partisipasi dan kontrol sosial dalam perumusan, pemantauan, dan evaluasi
kebijakan publik mengenai ketahanan pangan dan gizi. Dewan ini didirikan
pada tahun 1993, tetapi ditutup pada tahun 2019 oleh pemerintah
sebelumnya, dan diaktifkan kembali pada tahun 2023. Pengaktifan kembali
CONSEA sangat penting bagi Program Nasional untuk Kesejahteraan
Pangan dan Gizi (PNAE) Brasil, karena salah satu pedoman utama program
ini adalah penetapan makanan sekolah yang sehat dan berkualitas yang
tersedia untuk semua.
2. The Interministerial Chamber of Food and Nutrition Security (CAISAN)
mendorong koordinasi antara badan dan entitas administrasi publik di bidang
ketahanan pangan dan gizi. Di antara tugasnya, CAISAN memantau dan
mengevaluasi hasil dan dampak Kebijakan Nasional tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi serta Sistem Nasional untuk Ketahanan Pangan dan Gizi
(SISAN).
3. School Feeding Counselors (CAE), sebuah badan pengawas, musyawarah,
dan penasihat. CAE bertanggung jawab atas pengendalian sosial PNAE,
yaitu, untuk memantau pengadaan produk, kualitas makanan yang
ditawarkan kepada siswa, kondisi higienis dan sanitasi tempat makanan
disimpan, disiapkan dan disajikan, distribusi dan konsumsi, pelaksanaan
keuangan, dan tugas mengevaluasi akuntabilitas departemen pendidikan
404
negara bagian, Distrik Federal, dan kota, serta sekolah-sekolah federal dan
mengeluarkan Opini Akhir. CAE terdiri dari 1 perwakilan dari Cabang
Eksekutif, 2 perwakilan dari pekerja pendidikan dan organisasi siswa, 2
perwakilan dari orang tua siswa, dan 2 perwakilan dari entitas sipil
terorganisir. Untuk menerima sumber daya federal, entitas pelaksana (negara
bagian, Distrik Federal, kota, dan sekolah-sekolah federal) harus membentuk
CAE.
2.
INDIA
Pemerintah India memulai the National Programme of Nutritional Support to Primary
Education (NP-NSPE) pada tanggal 15 Agustus 1995. Tujuan dari skema ini adalah
untuk membantu meningkatkan efektivitas pendidikan dasar dengan meningkatkan
status gizi anak-anak sekolah dasar. Awalnya, skema ini diimplementasikan di 2.408
blok di negara ini untuk menyediakan makanan bagi siswa kelas satu hingga lima di
sekolah negeri, sekolah yang dibantu pemerintah, dan sekolah yang dikelola
pemerintah daerah. Pada tahun 1997–98, skema ini telah diimplementasikan di
seluruh negeri. Di bawah program ini, makanan siang yang dimasak dengan 300
kalori dan 12 gram protein diberikan kepada semua anak yang terdaftar di kelas satu
hingga lima. Pada Oktober 2007, skema ini mencakup siswa di kelas atas sekolah
dasar kelas enam hingga delapan di 3.479 blok yang tertinggal secara
pendidikan, dan namanya diubah dari National Programme for Nutrition Support to
Primary Education menjadi National Programme of Mid Day Meals in Schools.
Pada September 2021, Pemerintah menyetujui Skema Pradhan Mantri Poshan
Shakti Nirman (PM POSHAN) yang didanai pemerintah pusat, yang sebelumnya
dikenal sebagai Skema Makan Siang Sekolah, untuk menyediakan satu kali makan
siang panas di sekolah-sekolah Pemerintah dan sekolah-sekolah yang dibantu
Pemerintah, Pusat Pelatihan Khusus (STC), Madrasah, dan Maqtab yang didukung
di bawah Sarva Shiksha Abhiyan (SSA), dari tahun fiskal 2022 hingga 2026. Skema
ini mencakup sekitar 11,80 crore anak yang belajar di 11,20 lakh sekolah di seluruh
negeri, berdasarkan data tahun fiskal 2022. Dalam anggaran sementara tahun fiskal
2025, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rs. 12.467,39 crore
(~US$ 1,5 miliar) untuk skema tersebut. (Sumber: https://www.ibef.org/government-
schemes/mid-day-meal-scheme)
405
Perubahan skema Program makan siang gratis itu, mencakup siswa pra-sekolah
(balvatika), yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan formal.
Kebijakan ini merupakan rekomendasi utama dari Kebijakan Pendidikan Nasional
2020.
Untuk keperluan itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran tambahan
sebesar ₹4.000 crore, karena kekurangan dana. Bahkan, anggaran Departemen
Pendidikan untuk tahun ini telah dipotong hampir ₹5.000 crore untuk membiayai
makanan bergizi. (Centre extends mid-day meal scheme to 24 lakh pre-primary
students diakses dari https://www.thehindu.com/news/national/centre-extends-mid-
day-meal-scheme-to-24-lakh-pre-primary-students/article36739905.ece)
Program Pemberian makan gratis ini biayanya dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dengan beban pembiayaan, 60 persen pemerintah pusat dan
40 persen untuk negara bagian, bahkan untuk daerah India bagian timur skemanya
90% untuk pemerintah Pusat, dan 10% untuk pemerintah negara bagian.
Berdasarkan pernyataan Pers Menteri Pendidikan India (Ministry of Education)
UNION EDUCATION MINISTER LAUDS HISTORIC BUDGET 2026-27, CALLING
IT A YUVA SHAKTI DRIVEN BUDGET-A BUDGET FOR HUMAN CAPITAL FOR
VIKSIT BHARAT menyatakan anggaran untuk departemen Pendidikan Sekolah dan
Literasi PM-POSHAN (sebesar ₹ 250,00 Crore dibandingkan dengan Alokasi
Anggaran (BE) Tahun Fiskal 2025-26. Anggaran ini meningkat sebesar ₹ 2150,00
Crore
(20,28%).
(Sumber:
https://www.pib.gov.in/PressReleasePage
.aspx?PRID=2221734®=3&lang=1)
3.
FINLANDIA
Sistem penyediaan makanan sekolah memainkan peran penting dalam sistem
pendidikan Finlandia. Jenjang pendidikan di Finlandia dikelompokkan berdasarkan
kelompok usia yang berbeda: Pendidikan wajib dimulai pada usia 6 tahun, satu
tahun sebelum pendidikan dasar dan Kelompok Pendidikan dan pengasuhan anak
usia dini: Anak-anak di bawah usia sekolah, 0–6 tahun.
Akses yang setara terhadap pendidikan dan makanan sekolah gratis telah menjadi
salah satu faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengubah
Finlandia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
406
Awalnya, makanan sekolah diperkenalkan untuk mengatasi kemiskinan dan
kekurangan gizi pasca-perang. Pada saat itu, Finlandia juga menampung ribuan
pengungsi internal dan anak yatim piatu. Undang-undang untuk menyediakan
makanan gratis bagi semua siswa mulai berlaku secara nasional pada tahun 1948.
Selama lebih dari 75 tahun, Finlandia telah menawarkan makanan sekolah untuk
semua siswa – program pemberian makanan sekolah gratis terlama di dunia yang
didanai oleh pajak pemerintah dan kota. Dana untuk biaya operasional disalurkan
langsung ke penyedia pendidikan. Sumber daya keuangan tidak dialokasikan ke
basis alokasi atau imputasi; sebaliknya, otoritas lokal atau penyedia pendidikan
lainnya bebas untuk memutuskan bagaimana mengalokasikan dana tersebut.
Sejak tahun 2004, makanan sekolah telah menjadi bagian dari kurikulum inti sistem
pendidikan nasional. Dalam kurikulum inti nasional baru tahun 2014, pemberian
makanan di sekolah dijelaskan secara rinci. Penekanannya adalah pada signifikansi
yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya. (Sumber:
https://toolbox.finland.fi/themes/education-and-know-how/school-food-building-
finnish-equality-since-the-1940s/)
Di Finlandia Makanan sekolah dianggap sebagai bagian dari kurikulum inti nasional,
yang tidak hanya menyediakan makanan seimbang gratis setiap hari sekolah bagi
para siswa, tetapi juga memberikan pengetahuan dan keterampilan terkait makanan.
Makanan sekolah memainkan peran kunci dalam pendidikan makanan di sekolah
dan peningkatan kesejahteraan seluruh komunitas sekolah. Tujuan pendidikan
makanan di sekolah adalah untuk menguasai pilihan makanan sehari-hari yang
sehat dan berkelanjutan, keragaman alternatif makanan dan signifikansinya, serta
untuk mencapai kompetensi pangan. (Heli Kuusipalo & Marjaana Manninen, 2023,
School Meals Case Study: Finland, hal. 6)
Pemerintah kota di Finlandia bersifat independen karena mereka dapat memungut
pajak lokal, tetapi dana pajak tersebut harus digunakan untuk menyediakan layanan
termasuk pendidikan dan makanan sekolah. Pemerintah daerah membuat anggaran
mereka sendiri untuk sekolah-sekolah dari hasil pajak itu.
Pemerintah memberikan sejumlah dana per anak sekolah, tetapi pemerintah daerah
memutuskan bagaimana mereka menggunakan uang itu (untuk bahan, pengajaran,
makanan sekolah, pendidikan khusus, transportasi sekolah, dll.).
407
Pemerintah daerah atau penyedia pendidikan lainnya bertanggung jawab untuk
mengatur perekonomian mereka sesuai dengan hukum dan berhak untuk menjamin
jumlah, kualitas, dan keandalan. Dana untuk biaya operasional disalurkan langsung
kepada penyedia pendidikan. Sumber daya keuangan tidak dialokasikan atau
ditentukan berdasarkan basis pajak; sebaliknya, pemerintah daerah atau penyedia
pendidikan lainnya bebas untuk memutuskan bagaimana mengalokasikan dana
tersebut.
Ketentuan Makan Bergizi di Finlandia, diatur Berdasarkan ketentuan dalam Act on
Early Childhood Education and Care (540/2018; amendments up to 700/2024
included) dalam section 3 disebutkan: Tujuan dari pendidikan dan pengasuhan anak
usia dini yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah: 1) mendorong
pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan kesejahteraan holistik setiap anak
sesuai dengan usia dan perkembangan anak;
Sedangkan dalam section 11 disebutkan secara spesifik Bagian 11 : “Anak-anak
dalam pendidikan dan pengasuhan anak usia dini harus diberikan nutrisi sehat yang
diperlukan yang memenuhi kebutuhan gizi setiap anak, dengan memperhatikan sifat
pendidikan dan pengasuhan anak usia dini yang diberikan di lokasi selain pusat
pendidikan anak usia dini atau tempat berbasis rumah. Waktu makan diatur dengan
pengawasan dan makanan harus disediakan untuk semua anak yang hadir.”
(Teks Asli: Section 11 Nutrition and meals :Children in early childhood education and
care shall be provided with the necessary healthy nutrition that meets each child’s
nutritional needs, subject to the nature of early childhood education and care
provided in a location other than an early education centre or home-basedpremises.
Mealtimes are organised in a supervised manner and meals shall be provided for all
children who are present.
Dasar hukum Act on Early Childhood Education and Care itu dapat diliha dalam
Section 31 mengenai Free Education. Dalam Section 31 Ayat 2 disebutkan: “A pupil
attending basic education shall be provided with a balanced and appropriately
organised and supervised meal on every school day.”
Terjemahan: (Peserta didik yang mengikuti pendidikan dasar harus diberikan
makanan yang seimbang serta diatur dan diawasi secara layak setiap hari sekolah.)
408
4.
SWEDIA
Swedia memiliki keunikan tersendiri dalam menyediakan makan siang gratis,
hangat, dan bergizi bagi semua siswa berusia 6 hingga 19 tahun, lima hari
seminggu. Program tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pendidikan
(Skolllag 2010:800) dan didanai melalui pajak lokal, program universal ini
memastikan akses yang adil terhadap makanan sehat, tanpa memandang
pendapatan orang tua, sekaligus mendukung kesehatan siswa untuk fokus belajar.
Swedia Terus menyediakan makanan sekolah gratis dan bergizi bagi semua anak
dalam pendidikan wajib, baik Prasekolah, Sekolah Dasar, Pendidikan Sami hingga
pendidikan Khusus. Dan Pemerintah Swedia memastikan makanan tersebut
mendukung pembelajaran, kesehatan, dan inklusi sosial, serta terintegrasi ke dalam
kegiatan pendidikan di seluruh 290 kotamadya.
Dalam kententuan Skollag (2010:800) atau Education Act Swedia, disebutkan
bahwa sekolah dapat memberikan biaya gratis dalam beberapa item, salah satunya
disebutkan dalam Bab 10 Pasal 38 yang menyatakan:
BAB 10
Pasal 38 biaya dasar diberikan kompensasi untuk:
1. pengajaran,
2. alat pembelajaran,
3. kesehatan siswa,
4. makanan,
5. administrasi,
6. pajak pertambahan nilai, dan
7. biaya gedung.
Ketentuan pemberian Kompensasi Gratis itu kemudian diatur secara detail dalam
tiap Bab yang mengatur tentang jenjang sekolah. Berikut dapat kami kutip ketentuan
tersebut dalam salinan bahasa Indonesia. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca dalam
Skollag (2010:800)
1. Untuk Prasekolah diatur dalam ketentuan Skollag Bab 9. Bagian 10 yang
menyatakan:
Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada siswa, meliputi akses gratis ke
buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya yang dibutuhkan
untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai dengan tujuan
409
pendidikan. Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah bergizi secara
gratis.”
2. Untuk Siswa Sekolah Dasar diatur dalam ketentuan Bab 10, Pasal 10 yang
menyatakan: Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada meliputi akses
gratis buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya yang
dibutuhkan untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai dengan
tujuan pendidikan.
Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah bergizi secara gratis.
3. Untuk Sekolah Dasar yang Disesuaikan diatur dalam ketentuan Bab 11 Pasal
13 yang menyatakan: Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada meliputi
akses gratis buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya
yang dibutuhkan untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai
dengan tujuan pendidikan. Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah
bergizi secara gratis.
4. Untuk Sekolah Khusus diberikan diatur dalam ketentuan Bab 12, Pasal 10
yang menyatakan: Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada meliputi akses
gratis buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya yang
dibutuhkan untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai dengan
tujuan pendidikan.
Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah bergizi secara gratis.
5. Untuk Sekolah Sami diatur dalam ketentuan Bab 13 Pasal 10 yang
menyatakan: Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada meliputi akses
gratis buku teks, bahan ajar lainnya, dan alat pembelajaran lainnya yang
dibutuhkan untuk pengembangan pengetahuan yang baik sesuai dengan
tujuan pendidikan.
Para siswa akan mendapatkan makanan sekolah bergizi secara gratis.
Berdasarkan perbandingan tersebut, Para Pihak Terkait berpendapat bahwa
Program makanan bergizi Gratis dibeberapa negara tidak terlepas dari Dana
pendidikan itu sendiri. Maka sangat beralasan menurut hukum, bahwa Program
Makan Bergizi Gratis atau MBG yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia dengan
sebagian menggunakan dana pendidikan adalah wajar, dan sudah ada contohnya
dinegara-negara yang berhasil melaksanakan Program makan Bergizi di sekolah.
410
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan,
S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali
Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H.,
M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H,
M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance
Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi,
S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla
Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah,
S.H., M.H. yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society
(CALS) telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 27 April 2026 yang
diterima di Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 dan telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026 serta menyampaikan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026 dan 7
Juli 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pendidikan adalah cahaya yang pertama-tama menuntun suatu bangsa
keluar dari kegelapan. Ia bukan sekadar urusan administratif yang selesai dihitung
dalam lembar-lembar anggaran, bukan pula sekadar program negara yang dapat
dipindah-pindahkan maknanya menurut kebutuhan sesaat. Pendidikan adalah janji
luhur Republik kepada setiap anak bangsa, bahwa siapa pun ia, dari mana pun ia
lahir, negara tidak akan membiarkannya tumbuh dalam kebodohan, ketertinggalan,
dan kehilangan harapan. Di dalam pendidikan, bersemayam martabat manusia. Di
dalam pendidikan, dititipkan masa depan bangsa. Dan di dalam pendidikan pula,
Konstitusi meletakkan salah satu amanatnya yang paling terang, paling tegas, dan
paling mulia.
Karena itulah, ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memerintahkan agar negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD, perintah itu tidak dapat dipahami
semata sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi angka. Konstitusi tidak
sedang berbicara tentang statistik belaka. Konstitusi sedang berbicara tentang
keberpihakan. Tentang pilihan dasar suatu negara, apakah ia sungguh-sungguh
meletakkan
pendidikan
sebagai
tiang
penyangga
peradaban,
ataukah
411
membiarkannya menjadi korban dari perluasan tafsir dan kelonggaran kebijakan
yang perlahan-lahan menggerus maknanya dari dalam.
Perkara a quo, dengan demikian, sesungguhnya bukan sekadar persoalan
mengenai klasifikasi anggaran. Perkara ini jauh lebih mendasar daripada itu.
Perkara a quo menyentuh inti dari kesetiaan negara kepada Konstitusinya sendiri.
Dalam perkara ini, terdapat pertanyaan yang sangat penting bagi masa depan
ketatanegaraan kita, apakah anggaran pendidikan akan tetap dijaga dalam
kemurnian maksud konstitusionalnya, ataukah dibiarkan menjadi ruang yang elastis,
yang dapat diisi oleh program-program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan
pendidikan nasional hanya demi memenuhi wajah formal dari angka 20% itu?
Para Pihak Terkait hadir di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
bukan untuk menafikan bahwa negara memiliki kewajiban besar dalam urusan
kesejahteraan rakyat, kesehatan publik, dan perlindungan sosial. Namun dalam
negara hukum, niat baik saja tidak pernah cukup. Niat baik tetap harus tunduk
kepada batas-batas konstitusi. Tujuan yang mulia tidak dengan sendirinya
membenarkan cara yang menyimpang.
Padahal, jika kita mau jujur memandang keadaan bangsa ini, kebutuhan inti
pendidikan Indonesia masih demikian besar. Masih ada ruang-ruang kelas yang
belum layak disebut tempat belajar yang bermartabat. Masih ada anak-anak yang
menempuh pendidikan dalam keterbatasan fasilitas. Masih ada sekolah yang
kekurangan sarana, perpustakaan, laboratorium, dan sanitasi yang memadai. Masih
ada guru yang memikul beban berat dalam sistem pendidikan yang menuntut begitu
banyak, namun belum selalu memberi dukungan yang setimpal. Dalam kenyataan
seperti itu, setiap rupiah dalam anggaran pendidikan bukanlah angka mati. Ia adalah
nafas bagi sekolah-sekolah yang berjuang. Ia adalah harapan bagi anak-anak yang
ingin keluar dari lingkaran ketertinggalan. Ia adalah bentuk kehadiran negara yang
paling nyata bagi masa depan.
Atas dasar itulah, Para Pihak Terkait memohon agar Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi berkenan memandang perkara a quo dalam kebesaran maknanya.
Bahwa putusan dalam perkara ini tidak hanya akan menentukan nasib satu
penjelasan pasal, tetapi juga akan menegaskan apakah Konstitusi tetap berdiri
sebagai penuntun yang jujur bagi arah penganggaran negara. Bahwa di balik pasal
yang diuji, tersimpan kepentingan yang jauh lebih besar: integritas konstitusi,
412
kemurnian anggaran pendidikan, dan masa depan jutaan anak Indonesia yang
menaruh harapan kepada negara.
Para Pihak Terkait meyakini, Mahkamah Konstitusi akan tetap setia
menjaga agar Undang-Undang Dasar tidak sekadar berlaku, tetapi sungguh-
sungguh bermakna, menjaga agar pendidikan tidak sekadar disebut prioritas, tetapi
benar-benar diprioritaskan, dan menjaga agar keadilan konstitusional tidak berhenti
sebagai rumusan, melainkan hidup sebagai kompas yang menuntun republik ini ke
arah yang lebih baik dan benar.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 (UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945”.
4.
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
413
Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(UU PPP) yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PPP
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
5.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025) menyatakan:
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6.
Bahwa Para Pemohon perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026mengajukan
permohonan pengujian terhadap norma-norma pasal beserta batu ujinya
sebagaimana tertera dalam tabel berikut:
NO
NOMOR
PERKARA
PASAL YANG DIUJI
BATU UJI
1.
40/PUU-
XXIV/2026
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 31 ayat
(4) dan Pasal
28D ayat (1)
UUD 1945
Adapun bunyi dari masing-masing pasal di atas, selengkapnya sebagai berikut:
Pasal-Pasal yang diujikan
414
Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-
V/2007
Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal
20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK
Nomor 24/PUU-V/2007
(dihapus).
Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal-Pasal yang menjadi Batu Uji
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
415
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
7.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
B. TENGGAT WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
8.
Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK 7/2025 tenggat waktu pengajuan
permohonan sebagai Pihak Terkait, dapat diajukan paling cepat setelah
Permohonan
diregistrasi
atau
paling
lambat
sebelum
pemeriksaan
persidangan dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi.
9.
Bahwa perkara 40/PUU-XXIV/2026, saat ini masih berada pada tahap
persidangan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,
yang telah berlangsung pada 11 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam
Salinan Risalah Sidang tanggal 11 Maret 2026 perihal pengujian UU Sisdiknas
dan UU APBN di Mahkamah Konstitusi [Bukti PT-23]. Dengan demikian,
seluruh perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan dengan agenda
mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi. Adapun Permohonan sebagai
Pihak Terkait diajukan pada tanggal 17 Maret 2026. Oleh karena itu, pengajuan
permohonan sebagai Pihak Terkait a quo diajukan masih dalam tenggat waktu
yang ditentukan.
10. Bahwa oleh karena itu, secara hukum acara, Majelis Hakim Konstitusi
berwenang dan beralasan untuk memeriksa dan menerima Keterangan Para
Pihak Terkait dalam perkara a quo.
C. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA
PIHAK TERKAIT
11. Bahwa Para Pihak Terkait merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dosen, guru besar, dan pengajar hukum tata negara serta hukum
administrasi negara, tergabung dalam suatu kelompok/komunitas bernama
Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Dengan latar belakang
416
keilmuan, profesi, dan aktivitas akademik tersebut, Para Pihak Terkait memiliki
perhatian, kepedulian, serta keterkaitan yang nyata dan langsung terhadap
arah penyelenggaraan pendidikan nasional, desain kebijakan anggaran
negara, serta penafsiran konstitusional atas norma-norma yang mengatur hak
atas pendidikan dan pembiayaan pendidikan nasional.
12. Bahwa keterkaitan Para Pihak Terkait dengan perkara a quo bukanlah
keterkaitan yang abstrak atau semata-mata didasarkan pada kepentingan
teoretis. Sebaliknya, perkara a quo menyentuh secara langsung persoalan
mendasar dalam ketatanegaraan, yaitu mengenai bagaimana negara harus
menempatkan pendidikan sebagai mandat konstitusional, bagaimana
anggaran pendidikan dimaknai dan dialokasikan secara sah menurut UUD
1945, serta bagaimana batas-batas kewenangan pembentuk undang-undang
dan pemerintah dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan anggaran
pendidikan.
13. Bahwa sebagai dosen, guru besar, dan pengajar hukum tata negara serta
hukum administrasi negara dari kelompok/komunitas bernama CALS, Para
Pihak Terkait memiliki kepentingan yang langsung untuk memastikan agar
konstitusi tidak ditafsirkan secara menyimpang sehingga mereduksi makna
pendidikan hanya sebagai ruang fiskal yang dapat dibebani dengan program-
program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, in casu program
makan bergizi gratis (selanjutnya disebut sebagai program “MBG”). Penafsiran
demikian berpotensi mengaburkan batas antara pembiayaan pendidikan
sebagai amanat konstitusi dengan pembiayaan program kebijakan publik lain,
meskipun mungkin memiliki tujuan sosial yang penting, tidak serta-merta dapat
dikualifikasikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam pengertian
konstitusional.
14. Bahwa apabila ketentuan mandatory spending sebesar 20% anggaran
pendidikan dibebani dengan program-program yang tidak termasuk dalam
kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, maka akibatnya akan dirasakan
secara langsung dalam bentuk menyempitnya ruang fiskal bagi pembiayaan
komponen-komponen yang secara konstitusional justru harus diprioritaskan.
Komponen-komponen dimaksud antara lain meliputi gaji dan kesejahteraan
pendidik serta tenaga kependidikan, bantuan operasional pendidikan,
pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana pendidikan, perluasan akses
417
pendidikan bagi kelompok rentan dan masyarakat yang berada dalam kondisi
terpinggirkan (marjinal), dukungan terhadap satuan pendidikan, serta
pembiayaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, pembebanan anggaran pendidikan terhadap program yang
berada di luar esensi penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menimbulkan
persoalan administratif dalam pengelompokan anggaran, melainkan juga
berimplikasi langsung pada berkurangnya kemampuan negara untuk
memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.
15. Bahwa di samping kerugian yang bersifat langsung sebagaimana diuraikan di
atas, Para Pihak Terkait juga memiliki kepentingan konstitusional untuk
memastikan agar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak direduksi
menjadi
sekadar
formalitas
penganggaran
yang
kehilangan
makna
substantifnya. Norma konstitusi tersebut tidak dapat dibaca hanya sebagai
kewajiban kuantitatif untuk memenuhi angka persentase tertentu dalam
dokumen anggaran, melainkan harus dimaknai sebagai jaminan konstitusional
agar negara sungguh-sungguh menyediakan pembiayaan yang diperuntukkan
bagi kebutuhan pendidikan dalam arti yang hakiki, mendasar, dan berorientasi
pada pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.
16. Bahwa sebagai subjek hukum yang memiliki keterkaitan erat dengan dunia
pendidikan, Para Pihak Terkait berkepentingan agar jaminan konstitusional
mengenai
pendanaan
pendidikan
ditafsirkan
secara
konsisten
dan
bertanggung jawab, serta tidak dibuka ruang perluasannya melalui
penempatan pos-pos program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
Apabila praktik yang demikian dibenarkan, maka amanat konstitusi mengenai
prioritas pendanaan pendidikan berisiko kehilangan daya ikat normatifnya, dan
berubah menjadi sekadar instrumen formil yang dapat dimanipulasi melalui
teknik penganggaran.
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah sangat jelas
Para Pihak Terkait memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang nyata,
langsung, dan relevan dengan pokok permohonan dalam perkara a quo.
D. POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
D. 1. PASAL 22 AYAT (3) DAN PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN
2026 MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM KARENA BERSIFAT
418
TERBUKA (OPEN TEXTURE) DAN MENCIPTAKAN NORMA BARU,
SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD
1945
1.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara hukum, dan salah satu syarat utama negara hukum ialah
adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian hukum menuntut agar norma
undang-undang dirumuskan secara jelas, tegas, tidak menimbulkan
multitafsir, dan tidak membuka ruang diskresi yang terlalu lebar dalam
pelaksanaannya. Dalam bidang penganggaran negara, tuntutan
kepastian
yang
demikian menjadi
semakin
penting
karena
menyangkut alokasi sumber daya publik yang besar dan langsung
berdampak pada pemenuhan hak konstitusional warga negara.
2.
Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa
anggaran pendidikan termasuk untuk “pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan”. Secara sepintas, rumusan tersebut
terlihat netral. Namun, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 yang secara eksplisit memasukkan “program
makan
bergizi
pada
lembaga
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”,
tampak bahwa norma a quo mengandung problem ketidakjelasan
yang serius.
Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk
untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak memberikan batas konseptual
yang ketat mengenai apa yang dimaksud dengan “pendanaan
operasional” pendidikan dan sampai sejauh mana cakupannya.
3.
Bahwa frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”
merupakan frasa yang bersifat terbuka (open texture) apabila tidak
419
disertai kriteria pembatas yang tegas. Tanpa batasan, frasa itu dapat
diperluas untuk menampung berbagai belanja yang hanya
berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta
didik. Di situlah letak masalah dan bahayanya. Ketika suatu istilah
hukum dibiarkan elastis, maka ia tidak lagi berfungsi sebagai norma
yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang
memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-
undang maupun pelaksana anggaran.
4.
Bahwa problem tersebut menjadi lebih nyata karena Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak sekadar menjelaskan istilah
dalam batang tubuh, tetapi justru menambahkan muatan baru, yaitu
memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan. Tambahan ini bersifat
normatif karena mengubah cakupan obyek yang dihitung sebagai
anggaran pendidikan. Dengan demikian, penjelasan a quo tidak lagi
berfungsi sebagai official interpretation semata, tetapi telah
menciptakan norma baru yang mempunyai akibat hukum riil terhadap
struktur APBN dan pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
5.
Bahwa teknik pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia justru melarang hal demikian. Lampiran II Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan pada halaman 56, poin 186, huruf b, secara tegas
menyatakan bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi
pembentuk peraturan atas norma tertentu dalam batang tubuh dan
tidak boleh digunakan untuk memperluas, mempersempit, atau
menambah pengertian norma. Bahkan, penjelasan juga tidak boleh
memuat rumusan normatif yang baru. Larangan ini dibuat demi
menjaga kepastian hukum [Bukti PT-24].
6.
Bahwa apabila ketentuan dalam Lampiran II UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tersebut diterapkan secara benar,
maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terang-benderang
telah melampaui fungsinya. Batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 tidak menyebut program MBG sama sekali. Namun
penjelasannya justru memasukkan program MBG sebagai bagian
420
dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Artinya,
norma yang mempengaruhi penghitungan anggaran pendidikan tidak
lahir dalam pasal, melainkan disisipkan dalam penjelasan. Ini adalah
bentuk penyelundupan hukum (stealth legislation) yang tidak patut
dibenarkan dalam negara hukum.
7.
Bahwa ketidakpastian hukum akibat norma a quo tidak berhenti pada
persoalan teori pembentukan undang-undang. Norma a quo juga
menimbulkan ketidakpastian praktis bagi kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, DPR, BPK, dan publik mengenai komponen
mana yang sah dihitung sebagai anggaran pendidikan. Apakah
seluruh program yang menyasar siswa dapat dihitung? Apakah
bantuan transportasi, layanan kesehatan sekolah, program sanitasi
gizi, atau intervensi sosial lain juga dapat dimasukkan? Norma a quo
tidak memberi jawaban yang limitatif, sehingga membuka ruang
perluasan yang tidak terkendali.
8.
Bahwa keadaan demikian berbahaya karena dalam hukum anggaran,
ketidakjelasan norma akan langsung bertransformasi menjadi
perluasan diskresi fiskal. Pembentuk dan pelaksana anggaran dapat
sewaktu-waktu memasukkan program dengan alasan masih
“berkaitan”
dengan
pendidikan.
Padahal,
konstitusi
tidak
memerintahkan anggaran pendidikan untuk semua program yang
berkorelasi dengan peningkatan kualitas hidup peserta didik,
melainkan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketika batas itu dihapus, maka kewajiban konstitusional berubah
menjadi norma yang mudah dimanipulasi.
9.
Bahwa para pembentuk undang-undang semestinya menyadari
bahwa APBN adalah instrumen hukum yang setiap tahun menjadi
dasar gerak birokrasi dan belanja publik. Karena itu, APBN tidak
boleh memuat rumusan yang samar, apalagi pada bidang yang terkait
langsung dengan pemenuhan hak konstitusional. Semakin kabur
suatu rumusan anggaran, semakin besar peluang terjadinya
perluasan diskresi oleh pelaksana, dan semakin lemah pula
kemampuan DPR, BPK, dan publik untuk melakukan pengawasan.
421
Dalam konteks itulah, kejelasan norma menjadi syarat konstitusional,
bukan sekadar tuntutan teknis.
10. Bahwa seandainya pembentuk undang-undang sungguh hendak
mengubah definisi hukum mengenai apa yang dapat dihitung sebagai
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan,
maka
perubahan demikian harus dilakukan secara terang-terangan dalam
pasal, setelah disertai alasan akademik, penjelasan kebijakan, dan
pembahasan legislatif yang memadai. Penempatan perubahan
materiil semacam itu dalam penjelasan justru menunjukkan absennya
kejelasan normatif dan merupakan alasan tambahan bagi Mahkamah
untuk menyatakan penjelasan a quo inkonstitusional.
11. Bahwa atas dasar itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
harus dipandang bukan sekadar penjelasan yang kurang cermat,
tetapi penjelasan yang secara materiil inkonstitusional karena
memuat norma baru, bersifat terbuka (open texture), dan
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penghitungan anggaran
pendidikan. Dalam kedudukan demikian, Mahkamah Konstitusi
sangat beralasan untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) beserta
penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D. 2. PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 31 AYAT (4) UUD 1945, KARENA MENYIMPANGI
KEWAJIBAN
MINIMAL
20%
ANGGARAN
PENDIDIKAN YANG
MERUPAKAN
PERINTAH
KONSTITUSI
BERSIFAT
MINIMUM,
SUBSTANTIF, DAN PROTEKTIF
12. Bahwa selain bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN juga bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Sebagaimana diketahui, Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945 secara eksplisit memerintahkan negara untuk
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Adapun bunyi Pasal dimaksud sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
422
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Rumusan pasal tersebut bukanlah rumusan kebijakan biasa,
melainkan norma konstitusi yang bersifat mengikat, limitatif, dan
memerintah. Oleh karena itu, frasa “sekurang-kurangnya 20%” harus
dimaknai sebagai ambang batas minimum yang tidak boleh dikurangi,
disiasati, atau dikelabui melalui teknik klasifikasi anggaran yang
menempatkan program di luar inti pendidikan ke dalam komponen
anggaran pendidikan.
13. Bahwa secara gramatikal, sistematis, dan teleologis, rumusan Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 memuat tiga unsur yang tidak dapat
dipisahkan, yaitu:
a.
Pertama, adanya kewajiban yang bersifat prioritas;
b.
Kedua, adanya batas minimum kuantitatif sebesar 20%; dan
c.
Ketiga, adanya orientasi substantif, yakni “untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Dengan demikian, konstitusi tidak hanya menuntut terpenuhinya
angka, tetapi juga menuntut agar angka tersebut benar-benar
dipergunakan bagi kebutuhan pendidikan dalam arti yang hakiki,
inheren, dan langsung berhubungan dengan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
14. Bahwa frasa “sekurang-kurangnya” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD
1945 tidak dapat dipahami sekadar sebagai angka administratif,
melainkan sebagai jantungnya dari Pasal tersebut yang sengaja
diletakkan oleh para pembentuk UUD 1945 untuk mencegah
pendidikan dikalahkan oleh prioritas sektoral lain. Dalam logika ini,
angka 20% adalah batas bawah yang bersifat protektif. Negara tetap
dapat mengalokasikan lebih dari 20%, namun tidak diperkenankan
secara langsung maupun tidak langsung menurunkan bobot
substantifnya melalui perluasan klasifikasi yang membuat anggaran
pendidikan tampak besar secara formil, padahal nyata-nyata
mengecil secara material.
423
15. Bahwa sifat minimum dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah lama
ditegaskan MK. Dalam Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005,
Mahkamah menilai bahwa APBN yang belum memenuhi alokasi
sekurang-kurangnya 20% anggaran pendidikan bertentangan dengan
UUD 1945 [Bukti PT-25].
Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, halaman 89
“Menimbang bahwa selama anggaran pendidikan belum mencapai
persentase 20% (dua puluh persen) sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, maka APBN demikian akan selalu
bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam implementasinya,
Mahkamah akan mempertimbangkan akibat hukumnya secara
tersendiri melalui penilaian yang seksama terhadap keseluruhan
kondisi ekonomi nasional dan global maupun dasar pilihan kebijakan
yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada tahun anggaran yang
bersangkutan;”
Ini artinya, kewajiban anggaran pendidikan dalam konstitusi bukanlah
target politik yang boleh dicapai bertahap menurut preferensi
pemerintah, melainkan kewajiban yang harus dihormati dan diikuti
secara sungguh-sungguh dalam pembentukan undang-undang
anggaran terkait.
16. Bahwa selanjutnya dalam Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005,
Mahkamah juga telah menolak Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas yang membuka kemungkinan pemenuhan pendanaan
pendidikan “secara bertahap” [Bukti PT-26]. Penolakan tersebut
menunjukkan satu prinsip konstitusional yang sangat penting, yakni
bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh membuat rumusan
yang menunda, melonggarkan, atau mengaburkan perintah konstitusi
tentang 20% anggaran pendidikan. Dengan kata lain, konstitusi
menolak seluruh bentuk pengelakan, baik yang eksplisit maupun
yang terselubung.
17. Bahwa setelah itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PUU-V/2007, Mahkamah kembali menegaskan pentingnya
menjaga integritas anggaran pendidikan. Dalam putusan tersebut
Mahkamah justru membatalkan frasa “gaji pendidik dan” dalam Pasal
424
49 ayat (1) UU Sisdiknas, karena pengecualian gaji pendidik dari
komponen anggaran pendidikan dipandang mempersempit arti
anggaran pendidikan secara inkonstitusional [Bukti PT-27].
Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, halaman 86
“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon sepanjang menyangkut
frasa “gaji pendidik dan” dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU
Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 adalah
beralasan sehingga gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan
dalam penyusunan anggaran pendidikan;”
“Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam
perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi
Pemerintah bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi
anggaran pendidikan sekurangkurangnya 20% (dua puluh persen)
dalam APBN. Jika komponen gaji pendidik dikeluarkan, anggaran
pendidikan dalam APBN 2007 hanya sebesar 11,8%. Sedangkan
dengan memasukkan komponen gaji pendidik, anggaran pendidikan
dalam APBN 2007 mencapai 18%. Oleh karena itu, dengan adanya
Putusan Mahkamah ini, tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar
atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-
kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD
di tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai
dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.”
Dengan demikian, garis logika Mahkamah sangat jelas, yang harus
dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan adalah komponen yang
memang inheren dengan pendidikan, bukan sebaliknya memperluas
komponen pendidikan untuk menampung program yang secara
hakikat berada di luar rezim pendidikan.
18. Bahwa Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, Putusan MK Nomor
026/PUU-III/2005,
dan
Putusan
MK
Nomor
24/PUU-V/2007
sesungguhnya membentuk urutan
perlindungan
yang saling
melengkapi. Tidak boleh ada penundaan pemenuhan 20%, tidak
boleh ada anggaran pendidikan dari APBN yang nyata-nyata berada
di bawah 20%, dan tidak boleh ada pengurangan komponen
425
pendidikan yang esensial dengan dalih atau alasan apapun. Oleh
karenanya, apabila dalam perkara a quo program MBG dibiarkan
dihitung sebagai komponen anggaran pendidikan, maka yang terjadi
sesungguhnya ialah bentuk baru dari pengalihan yang sebelumnya
telah ditolak Mahkamah.
19. Bahwa dalam konteks perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 menyatakan bahwa pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan “termasuk program makan bergizi pada
lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik
umum maupun keagamaan”. Rumusan ini secara langsung
menggeser makna konstitusional anggaran pendidikan. Sebab,
melalui satu kalimat penjelasan, program MBG yang secara fungsi
utama berada dalam domain gizi dan kesehatan publik dimasukkan
ke dalam komponen anggaran pendidikan, seolah-olah ia merupakan
kebutuhan inheren dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
20. Bahwa Para Pihak Terkait tidak mempersoalkan tujuan kemanusiaan,
kesehatan, dan perlindungan sosial dari program MBG. Program
tersebut dapat saja bernilai penting dan layak dibiayai negara. Namun
yang dipersoalkan dalam perkara a quo bukanlah baik atau buruknya
tujuan program, melainkan kesalahan konstitusional dalam sumber
pembiayaannya. Di sinilah letak pokok persoalannya, program yang
mungkin baik secara kebijakan tidak serta-merta boleh dibebankan
pada pos anggaran pendidikan apabila program tersebut bukan
bagian dari kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional
sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
21. Bahwa secara konseptual, “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional” harus dibatasi pada kebutuhan yang mempunyai hubungan
langsung dengan proses pendidikan, keberlangsungan satuan
pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana-prasarana
pembelajaran, dukungan akses pendidikan, mutu pembelajaran,
serta pengembangan ilmu pengetahuan. Singkatnya, yang dilindungi
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 ialah ruang fiskal bagi fungsi pedagogik,
institusional, dan pengembangan sistem pendidikan. Oleh sebab itu,
memasukkan MBG ke dalam pos tersebut berarti mencampurkan
426
tujuan pendidikan dengan tujuan kebijakan lain yang berbeda sifat
dan rezim hukumnya.
22. Bahwa pembanding internasional juga memperlihatkan kehati-hatian
yang sama. Kerangka Education 2030 Incheon Declaration and
Framework for Action pada halaman 9 menegaskan pentingnya
alokasi sekurang-kurangnya 4–6% PDB dan/atau 15–20% belanja
publik untuk pendidikan [Bukti PT-28]. Penekanan internasional ini
diletakkan untuk mengamankan pembiayaan inti pendidikan, bukan
untuk membolehkan semua program pembangunan manusia
dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.
23. Bahwa Organisation for Economic Co-operation and Development
(“OECD”) dalam Education at a Glance 2025 pada halaman 281 juga
membedakan dengan jelas antara pengeluaran inti pendidikan
dengan ancillary services. OECD menempatkan belanja seperti gaji
tenaga pendidik, bangunan sekolah, dan administrasi sekolah
sebagai core educational purposes, sedangkan layanan seperti
school meals, school health services, dan transport diklasifikasikan
sebagai ancillary services [Bukti PT-29]. Pembedaan tersebut sangat
relevan bagi perkara a quo, karena menunjukkan bahwa walaupun
layanan makan sekolah dapat mendukung keberhasilan belajar,
secara sifat penganggaran ia bukan bagian dari inti pembiayaan
pendidikan.
24. Bahwa apabila ancillary services seperti MBG dibiarkan menyerap
komponen anggaran pendidikan, maka kewajiban 20% dalam Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 akan kehilangan sifat substantifnya. Secara
formil, pemerintah dapat mengklaim telah memenuhi angka 20%,
namun secara materiil, sekolah, peserta didik, guru, laboratorium,
perpustakaan, sanitasi, dan riset justru memperoleh porsi yang lebih
sempit. Inilah yang dalam pandangan Para Pihak Terkait merupakan
penyimpangan terhadap perintah konstitusi yang bersifat minimum,
substantif, dan protektif.
25. Bahwa sifat substantif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 juga berarti bahwa
setiap rupiah yang dihitung sebagai anggaran pendidikan harus dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional sebagai belanja pendidikan.
427
Dengan demikian, program yang indikator utamanya adalah
pemenuhan gizi, keamanan pangan, rantai pasok bahan makanan,
dapur pelayanan, distribusi makanan, dan standar kesehatan
konsumsi, tidak dapat dengan serta-merta didefinisikan sebagai
pembiayaan pendidikan hanya karena disalurkan melalui sekolah
atau lembaga pendidikan. Tempat penyaluran tidak identik dengan
rezim fungsi anggarannya.
26. Bahwa sifat protektif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 justru lahir dari
kesadaran konstitusional bahwa pendidikan adalah sektor yang
secara politik dan fiskal sangat mudah dikalahkan oleh kebutuhan
jangka pendek lain. Karena itu, ketika konstitusi memerintahkan
prioritas dan memasang ambang minimum, sesungguhnya konstitusi
sedang
menciptakan
pagar
perlindungan
terhadap
tindakan
pemerintah dan pembentuk undang-undang yang berpotensi
mengencerkan anggaran pendidikan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU APBN 2026 menembus pagar itu dengan memperlakukan
program MBG sebagai beban yang sah atas anggaran pendidikan.
27. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,
karena memperluas komponen anggaran pendidikan ke luar
kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional, mereduksi
makna minimum 20% menjadi sekadar angka administratif, serta
menghilangkan sifat protektif norma konstitusi dimaksud.
28. Bahwa oleh sebab itu, ukuran konstitusionalitas norma a quo tidak
dapat dihentikan pada pertanyaan apakah MBG bermanfaat bagi
peserta didik, melainkan harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih
tepat, yakni apakah MBG secara hukum anggaran merupakan
kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional? Ketika
jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak, maka memasukkan MBG
ke
dalam
komponen
anggaran
pendidikan
sama
dengan
menyimpangi tujuan langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam kedudukan demikian, Mahkamah Konstitusi beralasan
menurut hukum untuk menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
428
APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
D. 3. SECARA HAKIKAT, PROGRAM MBG BERADA DALAM REZIM GIZI,
KESEHATAN, DAN PERLINDUNGAN SOSIAL. BUKAN DALAM REZIM
PENDIDIKAN
29. Bahwa secara hakikat, MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan
perlindungan sosial. Hal ini dapat dilihat secara terang dari dasar
kelembagaannya. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024
(“Perpres 83/2024”) membentuk Badan Gizi Nasional (“BGN”)
sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang tugas utamanya
berada di bidang pemenuhan gizi nasional. Penamaan, fungsi,
struktur, dan mandat BGN sejak awal menunjukkan bahwa titik berat
program MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat,
bukan pengelolaan sistem pendidikan atau pengembangan proses
belajar mengajar.
30. Bahwa Perpres 83/2024 lebih lanjut menempatkan peserta didik
hanya sebagai salah satu kelompok sasaran dari kebijakan
pemenuhan gizi nasional, bersama kelompok rentan lain seperti
balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Konfigurasi sasaran ini sangat
penting. Apabila suatu program sejak desain hukumnya menyasar
populasi lintas kelompok yang ditentukan berdasarkan kebutuhan gizi
dan kerentanan kesehatan, maka secara ontologis program tersebut
berada dalam domain kebijakan gizi dan perlindungan sosial, bukan
dalam domain pendidikan yang fokusnya adalah penyelenggaraan
proses belajar, satuan pendidikan, pendidik, kurikulum, dan mutu
pembelajaran.
31. Bahwa tata kelola MBG dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun
2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi
Gratis (“Perpres 115/2025”) memperkuat kesimpulan tersebut.
Perpres 115/2025 dimaksud mengatur pelaksanaan MBG melalui
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (“KPPG”) dan Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (“SPPG”), pengadaan bahan pangan, keamanan
pangan, pengolahan makanan, distribusi, pengelolaan limbah dan
kemasan, kerja sama dengan berbagai pihak, serta standar
429
kesehatan konsumsi. Seluruh elemen ini adalah ciri khas rezim
program gizi publik dan layanan pangan, bukan ciri khas pembiayaan
inti pendidikan.
32. Bahkan dalam logika pelaksanaannya, sekolah atau madrasah
hanyalah salah satu locus delivery dari program MBG, bukan dasar
yang mengubah rezim hukumnya menjadi rezim pendidikan. Banyak
program negara disalurkan melalui sekolah, puskesmas, kantor desa,
atau posyandu, tetapi tempat penyaluran tidak serta-merta
menentukan klasifikasi konstitusional anggarannya. Bantuan sosial
yang disalurkan di sekolah tetaplah bantuan sosial, layanan
kesehatan yang dilakukan di sekolah tetaplah layanan kesehatan,
demikian pula pemenuhan gizi yang diberikan di sekolah tetaplah
program gizi.
33. Bahwa secara substansi, indikator keberhasilan program MBG juga
berbeda dari indikator keberhasilan pendidikan. Program MBG diukur
melalui kecukupan gizi, kualitas dan keamanan pangan, jangkauan
penerima manfaat, frekuensi penyaluran, efisiensi rantai pasok, dan
dampak kesehatan. Sebaliknya, keberhasilan pendidikan diukur
melalui akses pendidikan, partisipasi, angka putus sekolah, mutu
pembelajaran, ketersediaan guru, kecukupan ruang kelas, sarana
pembelajaran, serta kemajuan ilmu pengetahuan. Ketika indikator
utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak
dicampuradukkan.
34. Bahwa pembedaan demikian juga sejalan dengan literatur dan praktik
internasional.
OECD
dalam
Education
at
a
Glance
2025
membedakan core educational purposes dari ancillary services.
School meals ditempatkan sebagai ancillary services, berdampingan
dengan layanan kesehatan sekolah dan transportasi [Vide Bukti PT-
29]. Pembedaan ini penting bukan untuk mengecilkan nilai school
meals, melainkan justru untuk menjaga ketepatan klasifikasi
pengeluaran publik. Pengeluaran yang bersifat penunjang tidak boleh
otomatis disamakan dengan pengeluaran inti pendidikan.
35. Bahwa konstitusi Indonesia sendiri menganut diferensiasi kewajiban
negara. Hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan kewajiban
430
kesejahteraan sosial memang saling berhubungan, tetapi masing-
masing mempunyai dasar, rezim, dan instrumen pembiayaan yang
berbeda. Pendidikan berakar terutama pada Pasal 31 UUD 1945,
sementara kesehatan dan kesejahteraan sosial berakar pada Pasal
28H dan Pasal 34 UUD 1945. Karena itu, mencampurkan rezim
pembiayaan tersebut tanpa batas justru mengaburkan akuntabilitas
konstitusional negara terhadap masing-masing hak.
36. Bahwa jika semua program yang secara tidak langsung mendukung
kesiapan belajar atau kualitas hidup peserta didik dapat dihitung
sebagai anggaran pendidikan, maka tidak ada lagi batas ontologis
yang jelas bagi anggaran pendidikan. Program sanitasi lingkungan,
subsidi transportasi, bantuan listrik, dukungan internet rumah tangga,
pemeriksaan kesehatan berkala, bahkan intervensi pendapatan
keluarga, secara sosiologis sama-sama dapat mempengaruhi
prestasi belajar. Namun konstitusi tidak menghendaki seluruh
program tersebut diklasifikasikan sebagai anggaran pendidikan.
Harus ada garis batas yang dijaga dengan tegas.
37. Bahwa program MBG, sebagaimana diatur dalam Perpres 115/2025,
memerlukan
instrumen
kelembagaan,
rantai
pasok,
standar
keamanan pangan, dapur layanan, dan mekanisme pengadaan yang
seluruhnya menunjukkan bahwa program ini bersandar pada disiplin
administrasi pangan dan gizi. Ini berbeda secara mendasar dari
instrumen pendidikan seperti guru, satuan pendidikan, kurikulum,
evaluasi pembelajaran, perpustakaan, laboratorium, dan sarana
pedagogik lainnya. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam
komponen anggaran pendidikan adalah kekeliruan klasifikasi yang
sangat mendasar.
38. Bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim Konstitusi dalam
memahami Program MBG yang secara hakikat berada dalam rezim
gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, serta bukan dalam rezim
pendidikan, izinkan Para Pihak Terkait menyampaikan hakikat
perbedaannya dalam tabel di bawah ini:
Aspek
Pembeda
Program MBG
Masuk Rezim
Gizi/Kesehatan/
Bukan Rezim
Pendidikan
431
Perlindungan Sosial
Dasar
Kelembagaan
Dibentuk dan
dijalankan dalam
kerangka Badan
Gizi Nasional
(BGN)
Sejak desain
kelembagaannya,
orientasi MBG adalah
pemenuhan gizi nasional
dan kesehatan
masyarakat
Bukan dibentuk untuk
mengelola sistem
pendidikan, kurikulum,
guru, atau proses
belajar-mengajar
Kelompok
Sasaran
Peserta didik
hanyalah salah
satu penerima
manfaat,
bersama balita,
ibu hamil, dan ibu
menyusui
Sasaran ditentukan
berdasarkan kebutuhan
gizi dan kerentanan
kesehatan
Pendidikan pada
hakikatnya berfokus
pada peserta didik,
satuan pendidikan,
pendidik, dan mutu
pembelajaran
Tata Kelola
Program
Diatur melalui
KPPG/SPPG,
pengadaan
bahan pangan,
keamanan
pangan,
pengolahan,
distribusi, limbah,
dan kemasan
Unsur-unsur ini adalah
ciri khas layanan pangan
publik dan program gizi
Bukan ciri khas belanja
inti pendidikan seperti
guru, ruang kelas,
kurikulum, dan sarana
pedagogik
Tempat
Penyaluran
Sekolah/madrasa
h hanya salah
satu locus
delivery
Tempat penyaluran tidak
mengubah hakikat
program
Disalurkan di sekolah
tidak otomatis
menjadikannya
program pendidikan
Indikator
Keberhasilan
Diukur dari
kecukupan gizi,
keamanan
pangan,
jangkauan
penerima
manfaat,
frekuensi
penyaluran,
efisiensi rantai
pasok, dan
dampak
kesehatan
Seluruh indikator
utamanya adalah
indikator gizi dan
kesehatan publik
Berbeda dari indikator
pendidikan seperti
akses pendidikan,
angka putus sekolah,
mutu pembelajaran,
guru, dan sarana
belajar
Klasifikasi
Internasional
Dalam praktik
internasional,
school meals
dikategorikan
sebagai ancillary
services
Menunjukkan bahwa
makan bergizi
diposisikan sebagai
layanan penunjang,
bukan inti pendidikan
Tidak termasuk core
educational purposes
Dasar
Konstitusional
Berkaitan dengan
hak atas
kesehatan dan
kesejahteraan
sosial
Relevan dengan rezim
Pasal 28H dan Pasal 34
UUD 1945
Bukan bagian langsung
dari rezim Pasal 31
UUD 1945 tentang
pendidikan
Instrumen
Pelaksanaan
Memerlukan
rantai pasok
pangan, standar
keamanan
Seluruh instrumen
menunjukkan disiplin
administrasi pangan dan
gizi
Berbeda secara
mendasar dari
instrumen pendidikan:
guru, kurikulum,
432
pangan, dapur
layanan, dan
mekanisme
pengadaan
evaluasi pembelajaran,
perpustakaan,
laboratorium
Implikasi
Klasifikasi
Anggaran
Jika dimasukkan
ke anggaran
pendidikan,
terjadi kekeliruan
klasifikasi
Karena substansi, tujuan,
dan instrumennya bukan
pendidikan
Jika semua program
penunjang belajar
dihitung sebagai
pendidikan, maka batas
anggaran pendidikan
menjadi kabur
39. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menjadi terang bahwa
secara hakikat MBG bukanlah program pendidikan, melainkan
program gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial yang kebetulan
salah satu lokus penyalurannya dapat berada di sekolah atau
madrasah. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam komponen
anggaran pendidikan sebagaimana dilakukan Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 merupakan konstruksi yang keliru secara
ontologis, administratif, dan konstitusional.
D. 4. PENGHITUNGAN PROGRAM MBG DALAM KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN MENIMBULKAN DISTORSI KONSTITUSIONAL DAN
DISTORSI FISKAL
40. Bahwa ketika program MBG dihitung ke dalam komponen anggaran
pendidikan, persoalan yang timbul bukan hanya persoalan salah
klasifikasi atau rezim, melainkan melahirkan 2 (dua) jenis distorsi
sekaligus, yakni: i) distorsi konstitusional, dan ii) distorsi fiskal.
Distorsi konstitusional terjadi karena perintah Pasal 31 ayat (4) UUD
1945 yang seharusnya melindungi pembiayaan pendidikan berubah
menjadi justifikasi formil untuk membiayai program di luar inti
pendidikan. Adapun distorsi fiskal terjadi karena ruang pembiayaan
komponen pendidikan yang sesungguhnya menjadi menyempit.
41. Bahwa
distorsi
konstitusional
pertama-tama
tampak
pada
berubahnya sifat angka 20% dari jaminan substantif menjadi angka
formal. Secara normatif, konstitusi tidak meminta “sebanyak 20%
apapun isinya”, melainkan 20% yang diprioritaskan untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Apabila ke dalam
angka itu dimasukkan program yang secara hakikat berada di luar
rezim pendidikan, maka persentase 20% secara kasat mata memang
433
tampak terpenuhi, tetapi substansi perlindungan konstitusional
terhadap pendidikan sesungguhnya telah berkurang.
42. Bahwa informasi yang beredar di media nasional menyebutkan dana
yang dikeluarkan untuk program MBG sama sekali bukan anggaran
yang kecil, melainkan sangat besar dan strategis dalam struktur
belanja negara. Dari total Anggaran Pendidikan Tahun 2026 sebesar
Rp769,09 triliun, alokasi untuk program MBG mencapai sekitar
Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun, atau setara dengan kurang lebih
29% sampai 34,8% dari keseluruhan dana pendidikan
(https://databoks.katadata.co.id/infografik/2026/04/06/alokasi-
anggaran-pendidikan-2026-terbesar-untuk-bgn) [Bukti PT-30].
43. Bahwa besarnya alokasi dana tersebut menimbulkan persoalan
konstitusional, karena masuknya program MBG ke dalam komponen
anggaran pendidikan berpotensi menyebabkan hampir sepertiga
anggaran pendidikan terserap untuk program yang indikator
utamanya bukan pendidikan, melainkan pemenuhan gizi dan
distribusi makanan. Apabila alokasi BGN sebesar Rp223,56 triliun
dikeluarkan dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun, secara
nominal memang masih tersisa sekitar Rp545,53 triliun atau 70,9%.
Namun, sisa tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai
anggaran yang sepenuhnya tersedia bagi pendidikan dasar,
menengah, tinggi, dan keagamaan. Sebab, struktur anggaran
pendidikan 2026 masih terbagi ke dalam beberapa kanal besar, yaitu
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
434
Bahkan dalam belanja pemerintah pusat, alokasinya tidak hanya
diberikan kepada kementerian yang secara langsung mengurusi atau
menangani masalah pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Agama,
tetapi juga tersebar pada berbagai kementerian/lembaga lain. Dengan
cara pandang demikian, anggaran pendidikan yang benar-benar
tersedia bagi guru, satuan pendidikan, sarana-prasarana, akses
belajar, riset, dan mutu pembelajaran menjadi jauh lebih kecil daripada
yang tampak dalam angka resmi. Inilah yang disebut Para Pihak
Terkait sebagai constitutional distortion through fiscal classification.
44. Bahwa distorsi fiskal timbul karena anggaran negara selalu bekerja
dalam kondisi keterbatasan dan trade-offs. Setiap rupiah yang
dibebankan ke anggaran pendidikan untuk program MBG adalah
rupiah yang tidak dapat dipergunakan pada saat yang sama untuk
kebutuhan pendidikan yang lain. Dalam konteks Indonesia yang masih
menghadapi kekurangan sarana, ketimpangan mutu, persoalan
kesejahteraan pendidik, kebutuhan dana BOS, sanitasi sekolah, dan
penguatan riset, pengurangan ruang fiskal demikian tidak dapat
dipandang sebagai hal netral. Ia adalah pengalihan prioritas yang
konkret dan berdampak langsung.
45. Bahwa distorsi fiskal ini juga berbahaya karena menciptakan ilusi kebijakan.
Pemerintah dapat terlihat seolah-olah telah memenuhi kewajiban mandatory
spending 20% pendidikan secara utuh, padahal yang membaik bukanlah
pembiayaan inti pendidikan melainkan pembiayaan program gizi. Akibatnya,
tekanan politik dan administratif untuk menambah pendanaan pendidikan
yang sesungguhnya diperlukan menjadi melemah. Publik, DPR, bahkan
pengambil kebijakan dapat terjebak pada kesan bahwa sektor pendidikan
sudah cukup dibiayai, padahal realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
46. Bahwa oleh karena itu, distorsi yang ditimbulkan norma a quo bukanlah
distorsi yang bersifat kecil atau teknis, melainkan distorsi yang menyentuh
sendi-sendi penganggaran konstitusional, klasifikasi, ketepatan prioritas, dan
kualitas pertanggungjawaban publik. Maka, pemulihan atas distorsi tersebut
hanya dapat dilakukan dengan menegaskan kembali batas antara anggaran
435
pendidikan dan anggaran program gizi, serta mengeluarkan program MBG
dari komponen mandatory spending pendidikan.
47. Bahwa selain dari distorsi konstitusional dan fiskal tersebut, dapat dilihat
bahwa program MBG ini lahir dari bentuk diskresi presiden melalui Inpres
yang dikeluarkan dengan pokok pengalokasian anggaran. Dalam konteks
Program MBG, prinsip partisipasi publik belum sepenuhnya terpenuhi.
Pengalokasian
anggaran
melalui
instrumen
Inpres
menunjukkan
keterbatasan ruang deliberasi publik, karena tidak melalui proses legislasi
yang
melibatkan
DPR
sebagai
representasi
rakyat.
Kondisi
ini
mengindikasikan bahwa kehendak publik tidak terakomodasi secara
memadai dalam tahap perumusan kebijakan. Secara ketatanegaraan dan
hukum penganggaran, penggunaan Inpres maupun peraturan kebijakan lain
yang dikeluarkan sepihak oleh eksekutif sangat minim partisipasi publik.
48. Bahwa penggunaan Inpres 1/2025 untuk mengubah prioritisasi anggaran
sebagai sumber pendanaan MBG juga tidak dapat dibenarkan dalam sistem
ketatanegaraan. Inpres 1/2025 bukan instrumen yang legal untuk melakukan
perubahan APBN karena merupakan peraturan kebijakan yang dibuat secara
sepihak oleh eksekutif. Sementara perubahan APBN seharusnya dilakukan
melalui mekanisme konstitusional pembentukan Undang-Undang yang
dibahas bersama dengan DPR. Dengan ini, Inpres 1/2025 tidak memiliki
legitimasi yang kuat, bahkan patut diduga hanya memposisikan hukum
sebagai alat untuk melancarkan kepentingan politik tertentu dan telah
berdampak luas di tengah Masyarakat.
49. Bahwa dengan demikian, penghitungan MBG dalam komponen anggaran
pendidikan tidak hanya bermasalah secara doktrinal, tetapi juga
menimbulkan akibat nyata berupa pengerdilan substansi Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945, pengurangan ruang fiskal bagi kebutuhan inti pendidikan, dan
pengaburan pertanggungjawaban atas uang negara. Dalam perspektif
konstitusi, kedua distorsi itu tidak dapat dibiarkan karena menyentuh
langsung integritas desain pembiayaan hak atas pendidikan.
50. Bahwa oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi harus menegaskan bahwa satu-
satunya cara untuk menghindari distorsi konstitusional dan fiskal, ialah
dengan mengeluarkan program MBG dari komponen anggaran pendidikan,
serta menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai memasukkan
program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan.
436
D. 5. PENGALOKASIAN ANGGARAN UNTUK PROGRAM MBG DENGAN
MENGESAMPINGKAN
DANA
PENDIDIKAN
BERPOTENSI
MELANGGAR HAM KHUSUSNYA HAK EKOSOB (EKONOMI, SOSIAL,
BUDAYA)
51. Bahwa apabila MBG dimaknai sebagai pemenuhan hak atas pangan,
maka bukan semata menghadirkan program pemberian makanan,
melainkan juga cara negara mengalokasikan sumber daya secara
adil, efektif, dan nonregresif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2
ayat (1) ICESCR dan Maastricht Guidelines. Beberapa prinsip hak
ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) seperti maximum available
resources, progressive realization, serta non-retrogression menuntut
negara untuk mengelola sumber daya, khususnya anggaran, secara
optimal dan menyeluruh untuk keseluruhan hak ekosob, bukan hanya
satu sektor.
52. Bahwa dalam perspektif HAM, hak pendidikan, setara dengan hak
atas pangan (right to food) dan hak kesehatan. Ketiganya merupakan
bagian dari hak ekosob yang sangat fundamental. Maastricht
Guidelines secara eksplisit menyebutkan bahwa pemenuhan hak
ekosob berhubungan langsung dengan struktur anggaran negara
[Bukti PT-31]. Kemampuan negara yang terbatas tidak boleh menjadi
alasan untuk memprioritaskan satu hak dengan mengorbankan hak
lainnya.
53. Bahwa realisasi anggaran MBG berasal dari pemangkasan anggaran
berbagai sektor, khususnya sektor pendidikan. Karena MBG
merupakan program yang muncul setelah APBN 2025 disahkan,
pembiayaannya dilakukan dengan mengurangi anggaran yang sudah
dialokasikan sebelumnya. Pilihan kebijakan ini berpotensi melanggar
doktrin berkaitan dengan prinsip maximum available resources
karena negara mengalihkan sumber daya secara tidak proporsional
kepada satu hak sambil mengurangi pemenuhan hak yang lain.
54. Salah satu standar hukum yang bisa dihadirkan dalam pengujian ini
adalah Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and
Cultural Rights (1997). Maastricht Guidelines on Violations of
Economic, Social and Cultural Rights memberikan kerangka normatif
437
untuk memahami bagaimana kebijakan negara, termasuk kebijakan
anggaran, dapat berujung pada pelanggaran hak ekosob. Pedoman
ini menegaskan bahwa pelanggaran dapat terjadi melalui tindakan
aktif (acts of commission), tindakan pasif (acts of omission), maupun
kegagalan negara dalam mengelola sumber daya publik secara tepat.
55. Bahwa pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak ekosob
melalui anggaran tidak selalu berbentuk ketiadaan kebijakan atau
penghapusan program, tetapi juga melalui perubahan struktur
anggaran, realokasi sumber daya, pengurangan pendanaan terhadap
layanan publik yang berdampak pada pemenuhan hak, hingga
pengalokasian anggaran yang tidak proporsional.
56. Pengalokasian
anggaran
secara
tidak
proporsional
dengan
menggelontorkan sejumlah dana yang sangat besar untuk memenuhi
satu hak tidak dapat dibenarkan jika ia memotong sejumlah dana
yang digunakan untuk pemenuhan hak lain hingga menimbulkan
kemunduran pemenuhan hak lain tersebut. Hal ini merupakan bentuk
penerapan
progressive
realization dan
maximizing available
resources
dalam
konteks
kebijakan
anggaran,
khususnya
pengalokasian anggaran.
57. Sebagai sumber daya yang terbatas, anggaran harus dimanfaatkan
sebaik mungkin dan semaksimal mungkin, secara proporsional tanpa
mengakibatkan kemunduran pemenuhan hak lain dalam upaya
pemenuhan haknya. Mengapa demikian? Ini karena budgetary
system dalam sistem hukum hak asasi manusia menjadi panduan
penting untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran hak asasi
manusia.
58. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, kebijakan MBG menunjukkan
berbagai persoalan dalam pemenuhan hak atas pangan, kesehatan,
dan pendidikan. Oleh karena itu, bagian ini menegaskan kembali
bahwa persoalan utama kebijakan MBG tidak hanya terletak pada
implementasi masing-masing sektor, tetapi pada ketidakseimbangan
pemenuhan hak secara keseluruhan.
438
D. 6. KEBUTUHAN INTI PENDIDIKAN DI INDONESIA MASIH SANGAT
BESAR, KARENA ITU SETIAP PENGURANGAN RUANG FISKAL
PENDIDIKAN HARUS DIPANDANG SERIUS
59. Bahwa salah satu alasan paling kuat mengapa anggaran pendidikan
tidak boleh dibebani program non-inti pendidikan adalah karena
kebutuhan inti pendidikan Indonesia hingga hari ini masih sangat
besar. Indonesia mengelola sistem pendidikan dengan skala yang
amat luas. Data resmi pendidikan menunjukkan besarnya beban
konstitusional itu. Ratusan ribu satuan pendidikan, jutaan guru, dan
puluhan juta peserta didik harus dibiayai, dikelola, dijaga mutunya,
serta dipastikan aksesnya setiap tahun. Skala sistem sebesar itu
sendiri sudah cukup untuk menunjukkan bahwa setiap pengurangan
ruang fiskal pendidikan harus dipandang serius.
60. Bahwa data portal resmi pendidikan yang dipublikasikan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan gambaran nasional
yang sangat besar, yakni sekitar 216.580 sekolah, 2.703.762 guru,
dan 44.583.557 siswa https://jendela.data.kemdikbud.go.id [Bukti PT-
32]. Angka tersebut menegaskan bahwa kewajiban negara dalam
bidang pendidikan bukan kewajiban kecil, melainkan kewajiban
struktural berskala nasional. Dalam sistem sebesar itu, kebutuhan
pendanaan inti tidak pernah berhenti pada sekadar operasional
dasar, tetapi juga mencakup mutu, pemerataan, ketahanan sarana-
prasarana, dukungan bagi kelompok rentan, dan pengembangan
kapasitas guru.
61. Bahwa Badan Pusat Statistik (“BPS”) dalam publikasi Statistik
Pendidikan 2025 juga menegaskan bahwa potret pendidikan
Indonesia
masih
diwarnai
oleh
persoalan
jumlah
sekolah,
ketersediaan dan kondisi ruang kelas, sanitasi sekolah, serta
ketersediaan
guru
https://www.bps.go.id/assets/publication/2025/11/21/d048070f37740
b0e04d99350/statistik-pendidikan-2025.html [Bukti PT-33]. Publikasi
ini penting karena menunjukkan bahwa kebutuhan inti pendidikan
tidak bersifat abstrak, melainkan terukur dan nyata. Selama negara
masih menghadapi persoalan-persoalan dasar tersebut, setiap rupiah
439
yang dikeluarkan dari ruang fiskal pendidikan untuk program lain
niscaya
berakibat
pada
tertundanya
pemenuhan
kebutuhan
pendidikan yang masih mendesak.
62. Bahwa data BPS mengenai sarana dan prasarana pendidikan bahkan
memperlihatkan bahwa persentase ruang kelas dalam keadaan baik
pada tahun ajaran 2024/2025 berada di kisaran sekitar 30% sampai
60% pada berbagai jenjang [Vide Bukti PT-33]. Angka demikian
menunjukkan bahwa persoalan kualitas ruang belajar masih jauh dari
tuntas. Negara masih memerlukan pembiayaan yang besar untuk
rehabilitasi, pemeliharaan, pembangunan ruang kelas baru, serta
pengadaan fasilitas belajar yang layak. Dalam keadaan seperti itu,
pengurangan ruang fiskal pendidikan tidak dapat dianggap sebagai
pengalihan yang ringan.
63. Bahwa data terkini juga menunjukkan bahwa rasio jumlah
perpustakaan
terhadap
jumlah
sekolah
masih
sedikit
https://databoks.katadata.co.id/pendidikan/statistik/d1a37079b701e4
1/belum-semua-sekolah-di-indonesia-memiliki-perpustakaan
[Bukti
PT-34]. Artinya, masih terdapat banyak sekolah yang belum memiliki
perpustakaan, padahal perpustakaan merupakan infrastruktur dasar
pembelajaran, penguatan literasi, dan pembentukan kultur akademik.
Ketika sekolah belum seluruhnya memiliki perpustakaan yang
memadai, sulit dibenarkan secara konstitusional apabila anggaran
pendidikan justru dibebani komponen besar untuk program yang
bukan merupakan infrastruktur inti pendidikan.
64. Bahwa persoalan sanitasi sekolah pun belum sepenuhnya selesai.
Data di media massa menunjukkan bahwa meskipun mayoritas
sekolah telah memiliki sumber air dan sarana toilet siswa, masih
terdapat sekolah yang tidak memiliki sumber air, dan secara umum
ketersediaan toilet siswa baru berada pada kisaran lima sampai
delapan
dari
sepuluh
sekolah
https://lestari.kompas.com/read
/2023/12/13/200000886/27-juta-anak-tak-punya-akses-sanitasi-
dasar-di-sekolah-ini-kepedulian-wings?utm_source=Various&utm_
medium=Referral&utm_campaign=AIML_Widget_Desktop [Bukti PT-
35]. Keadaan ini berarti masih ada peserta didik yang belajar dalam
440
lingkungan yang belum sepenuhnya memenuhi standar dasar
kesehatan dan martabat manusia. Kondisi demikian membutuhkan
pembiayaan pendidikan yang konsisten dan tidak tergerus.
65. Bahwa dari perspektif hak konstitusional warga negara, kebutuhan inti
pendidikan harus dibaca bersama Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31
ayat (1) UUD 1945. Hak mendapat pendidikan bukan hanya hak untuk
hadir di sekolah, tetapi hak untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu, didukung fasilitas belajar yang layak, guru yang memadai,
lingkungan sekolah yang aman, serta kesempatan berkembang
melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, pembiayaan
pendidikan tidak boleh dipahami secara minimalis, apalagi direduksi
oleh program lain yang secara hukum bukan inti pendidikan.
66. Bahwa Para Pihak Terkait memandang bahwa selama persoalan-
persoalan dasar pendidikan sebagaimana tercermin dalam data di
atas masih belum terselesaikan, setiap pengurangan ruang fiskal
pendidikan harus dipandang sebagai pengurangan yang serius,
bukan perubahan teknis biasa. Konstitusi tidak memberi ruang bagi
negara untuk bersikap abai terhadap kebutuhan inti pendidikan
dengan alasan adanya program lain yang secara politis populer atau
secara sosial dianggap membawa manfaat umum. Dalam tata urutan
perintah konstitusi, anggaran pendidikan telah diberi prioritas yang
jelas.
67. Bahwa karena itu, apabila negara hendak tetap melaksanakan dan
memperluas MBG sebagai program prioritas, maka caranya bukan
dengan mengorbankan ruang fiskal pendidikan, melainkan dengan
menyediakan sumber pembiayaan yang berdiri sendiri, dan sesuai
dengan rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan
model demikian, negara dapat sekaligus memenuhi tujuan MBG dan
tetap menjaga kewajiban konstitusionalnya untuk memprioritaskan
anggaran pendidikan secara sungguh-sungguh.
68. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Pihak
Terkait berpendapat bahwa kebutuhan inti pendidikan Indonesia yang
masih sangat besar merupakan alasan konstitusional yang berdiri
sendiri untuk menolak pengurangan ruang fiskal pendidikan. Oleh
441
karenanya, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, sepanjang
dimaknai memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan, harus dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 agar anggaran
pendidikan kembali diprioritaskan sepenuhnya untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
E. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan
yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026,
dengan amar sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”;
3.
Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN DITERIMA TANGGAL 19 MEI 2026
D. POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
442
D.7. STUDI PERBANDINGAN NEGARA: PENEMPATAN POS ANGGARAN
FREE SCHOOL MEALS DI LUAR ANGGARAN DANA PENDIDIKAN
69. Pada pokok keterangan sebelumnya yang telah diajukan oleh Pihak Terkait
menegaskan pemisahan free school meals sebagai bagian anciliarry
services dan bukan bagian dari core educational purposes [vide Bukti PT-
29]. Pemisahan ini penting untuk memaksimalkan peningkatan pendidikan
terutama dalam hal alokasi anggaran yang tepat. Praktik di beberapa negara
nyatanya memperlihatkan pemisahan yang jelas terhadap program free
school meals dengan pengalokasian dana di luar anggaran pendidikan.
70. Negara Swedia menyediakan makan siang sekolah untuk semua siswa
berusia 6 hingga 16 tahun, dan sebagian besar siswa berusia 16 hingga 19
tahun. Upaya nasional untuk menyediakan makan sekolah gratis dimulai
pada awal tahun 1900-an, dan mencakup sebagian besar anak sekolah di
Swedia pada tahun 1970-an. Makanan sekolah merupakan hak yang dijamin
undang-undang di Swedia, yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kota,
dengan dukungan nasional melalui pedoman dan jaringan berbagi
pengetahuan.
71. Makanan sekolah memiliki harga rata-rata 7.700 SEK (mata uang swedia)
per siswa per tahun yang mencakup biaya bahan-bahan, personel, dan
transportasi. Makanan tersebut dibiayai melalui pajak daerah [Bukti PT-36].
Pemerintah Kota bertanggung jawab atas makan siang sekolah, dan
organisasi distribusi makanan lokal dapat bekerja dengan berbagai cara.
Produksi makanan dapat dioperasikan oleh pemerintah kota atau oleh
kontraktor
yang
disewa.
Badan
Pangan
Nasional
mengeluarkan
rekomendasi untuk makanan sekolah dengan mempertimbangkan bahan-
bahan serta waktu penyajian, dan lingkungan makan.
72. Amerika Serikat memiliki program serupa bernama National School Lunch
Program (NSLP) atau disebut Program Makan Siang Sekolah Nasional yang
merupakan program pemerintah federal Amerika Serikat yang mendanai dan
menetapkan standar makan siang gratis dan/atau makan siang dengan
harga yang disubsidi untuk siswa. Program ini telah berjalan sejak tahun
1946 yang melayani lebih dari 30 juta siswa setiap hari untuk memastikan
bahwa makanan memenuhi standar nutrisi tertentu. Untuk memenuhi syarat
mendapatkan makan siang gratis, atau dengan harga subsidi, keluarga
443
siswa harus berada di bawah ambang batas pendapatan tertentu relatif
terhadap garis kemiskinan federal.
73. Berdasarkan Richard B. Russell National School Lunch Act. [Chapter 281of
The 79th Congress, Approved June 4, 1946, 60 Stat. 230] [As Amanded
Through P.L. 119-69, Enacted January 14, 2026] [Bukti PT-37]. Section 2,3
menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk melaksanakan ketentuan
peraturan ini, yaitu untuk melaksanakan program makan siang sekolah
berada pada pos anggaran Menteri Pertanian. Section 3 peraturan ini
kemudian menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang sudah disetujui
nantinya akan didistribusikan kepada negara-negara bagian untuk
implementasinya.
74. Peru memiliki program makan siang sekolah yang dikenal sebagai Qali
Warma, menyediakan makanan harian bagi lebih dari 4,1 juta anak sekolah
di lembaga pendidikan negeri pada tingkat awal, dasar, dan menengah.
Program ini mulai beroperasi sejak tahun 2013 yang dikelola oleh
pemerintah nasional melalui model operasional pengelolaan bersama yang
melibatkan sektor publik dan swasta, serta masyarakat sipil. Berdasarkan
Pasal 3 Decreto Supremo No. 008-2019-Midis menjelaskan bahwa
pembiayaan program ini merupakan bagian dari dana Kementerian
Pembangunan dan Inklusi Sosial [Bukti PT-38].
75. Honduras memiliki program makan siang gratis bernama Programa Nacional
de Alimentacion Escolar Honduras (PNAE) yang telah ditetapkan melalui
Legislative Decree No. 125-2016 yang mengesahkan the School Feeding
Law dengan menetapkan kerangka hukum untuk Program Pemberian
Makan Sekolah Nasional. Program ini menyediakan ransum harian berupa
makanan bergizi seimbang dan mendukung perekonomian lokal dengan
membeli produk segar dari produsen skala kecil. Hingga April 2023, sekitar
1.329.000 anak prasekolah dan sekolah dasar di 22.000 pusat pendidikan
negeri telah mendapat manfaat dari program ini [Bukti PT-39].
76. Prorgrama Nacionak de alimentacion Escolar dikoordinasikan, didanai, dan
dianggarkan secara sentral oleh Kementerian Pembangunan Sosial atau
Secretaria de Estado en el Despacho de Desarrollo Social (SEDESOL)
[Bukti PT-40]. SEDESOL secara resmi menunjuk World Food Programme
(WFP) sebagai lembaga pelaksana langsung program tersebut. Program ini
444
merupakan salah satu program sosial terbesar dan terpenting pemerintah
Honduras, karena memastikan jatah makanan harian dan memperkuat
ekonomi lokal dengan membeli sayuran, buah-buahan, telur, produk susu,
dan produk lainnya dari petani skala kecil.
77. Yunani memiliki program free school meals serupa yang telah dilaksanakan
sejak tahun 2017 untuk memenuhi kebutuhan pangan semaksimal mungkin.
Selain itu, program ini bertujuan untuk memfasilitasi sosialisasi siswa,
mencegah putus sekolah, serta membangun rasa kebersamaan selama
waktu makan siang untuk mengembangkan semangat kerja sama dan
solidaritas dalam komunitas sekolah.
78. Fokus anggaran pelaksana program makan siang ini dijelaskan dalam Pasal
12 angka 5 Undang-Undang No. 4455 tentang Daftar Nasional Pengangkut
Barang, Daftar Nasional Lembaga Pelayanan Sosial Swasta dan ketentuan
lainnya, atau Εθνικό Μητρώο Φορτοεκφορτωτών, Εθνικό Μητρώο Ιδιωτικών
Φορέων Κοινωνικής Φροντίδας και άλλες διατάξεις. Pasal tersebut
menyatakan bahwa biaya untuk kegiatan program Makanan Sekolah
ditanggung oleh alokasi anggaran reguler Kementerian Tenaga Kerja,
Jaminan Sosial dan Solidaritas Sosial atau cabang nasional Program
Investasi Publik dari Kementerian tersebut [Bukti PT- 41].
79. Denmark memiliki cara yang mandiri dalam mengembangkan model Makan
Siang
melalui
komitmen
yang
diajukan
pada
November
2025
mengalokasikan anggaran sebanyak USD 133 juta dalam Undang-Undang
Keuangan 2025 untuk skema percontohan nasional tentang makanan
sekolah yang melibatkan 191 sekolah untuk menguji dan mengembangkan
model makan siang. Melalui Undang-Undang Keuangan tersebut, Denmark
mengalokasikan dana secara mandiri yang langsung terfokus untuk
pelaksanaan makanan sekolah tersebut [Bukti PT-42].
80. Selain itu, pemerintah juga dapat membuka peluang strategi pembiayaan
melalui hibah kemitraan dengan pelaku usaha industri dan pemanfaatan
dana Corporate Social Responsibility (CSR) agar tidak memberatkan ruang
fiskal pendanaan program MBG tersebut. Alternatif pendanaan dengan
melibatkan perusahaan swasta, LSM, atau organisasi nirlaba pada dasarnya
telah diterapkan di Negara India dalam pendanaan kebijakan free school
meals tersebut [Bukti PT-43].
445
E. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan
Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-
XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN DITERIMA 7 JULI 2026
D. POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
D.7. ANALISIS PENEMPATAN POS ANGGARAN FREE SCHOOL MEALS
PADA ANGGARAN PENDIDIKAN: KONTEKS DAN PRASYARAT YANG
TIDAK TERPENUHI DI INDONESIA
69. Bahwa dalam keterangan tambahan sebelumnya, telah dipaparkan
mengenai praktik di beberapa negara yang menggunakan anggaran di
luar sektor pendidikan untuk program free school meals. Para Pihak
446
Terkait memahami bahwa Majelis Hakim mempertanyakan praktik di
beberapa negara yang menempatkan program free school meals
dalam pos anggaran pendidikan, sebagaimana dikemukakan dalam
Keterangan Presiden yang merujuk pada praktik di Jepang, Finlandia,
dan Brasil. Untuk itu, Para Pihak Terkait memberikan analisis
mendalam atas konteks dan prasyarat yang melatarbelakangi
kebijakan anggaran di negara-negara tersebut, serta menjelaskan
mengapa model yang sama tidak dapat serta-merta diterapkan di
Indonesia tanpa mengabaikan hak konstitusional atas pendidikan.
70. Para Pihak Terkait menegaskan bahwa studi perbandingan hukum
tidak dapat dilakukan secara parsial dengan hanya mengambil
kesamaan permukaan berupa keberadaan program makanan sekolah
pada kementerian atau sektor pendidikan. Perbandingan yang sah
harus
menilai
keseluruhan
prasyarat
kelembagaan,
struktur
pembiayaan, kapasitas fiskal, capaian mutu pendidikan, dan jaminan
hak sosial yang menyertainya. Tanpa penilaian kontekstual tersebut,
praktik negara lain berpotensi digunakan sebagai legitimasi selektif
untuk memperluas tafsir anggaran pendidikan, padahal akibat
konkretnya dapat mengurangi daya dukung anggaran bagi tujuan
pendidikan inti sebagaimana dijamin UUD 1945.
D.7.1 JEPANG TIDAK MEMBENARKAN PEMBEBANAN SELURUH BIAYA
MAKANAN SEKOLAH PADA ANGGARAN PENDIDIKAN
71. Jepang memiliki program makanan sekolah (kyushoku) yang diatur
dalam School Lunch Program Act (Undang-Undang tentang Program
Makan Siang Sekolah) tahun 1954, yang menempatkan makanan
sekolah sebagai bagian dari kegiatan pendidikan di bawah
pengawasan Ministry of Education, Culture, Sports, Science and
Technology
(MEXT).
Undang-undang
tersebut
memposisikan
makanan sekolah bukan sekadar penyediaan nutrisi, melainkan
sebagai bagian dari pendidikan gizi (shokuiku) yang bertujuan untuk
mengajarkan kebiasaan makan yang baik, pemahaman tentang
produksi pangan, dan pengembangan sikap sosial siswa [Bukti PT-44
dan Bukti PT-45].
447
72. Penting untuk dicatat bahwa meskipun program ini berada di bawah
kementerian
pendidikan,
mekanisme
pembiayaannya
tidak
sepenuhnya membebani anggaran pendidikan. Berdasarkan School
Lunch Program Act, biaya operasional (fasilitas, peralatan, tenaga
kerja) ditanggung oleh pemerintah daerah (munisipalitas), sementara
biaya bahan makanan ditanggung oleh orang tua siswa. Rata-rata
biaya yang ditanggung orang tua adalah sekitar 4.700 Yen per bulan
per siswa (data tahun 2023). Keluarga yang tidak mampu membayar
mendapatkan tunjangan melalui layanan kesejahteraan sosial Jepang,
bukan dari anggaran Pendidikan [Bukti PT-46 dan Bukti PT-47].
73. Konteks yang paling krusial untuk dipahami adalah bahwa Jepang telah
terlebih dahulu memenuhi kebutuhan elementer dan pedagogis
pendidikannya
secara
substansial
sebelum
mengintegrasikan
makanan sekolah ke dalam sistem pendidikan. Berdasarkan data
OECD (Education at a Glance, 2025), Jepang mengalokasikan 92,7%
pendanaan pendidikan dasar dan menengah dari sumber publik, di atas
rata-rata OECD sebesar 90,4%. Dalam penilaian PISA 2022, siswa
Jepang meraih skor Matematika 536 (peringkat 5 dari 80 negara),
Membaca 516, dan Sains 547, seluruhnya jauh di atas rata-rata OECD.
Tingkat melek huruf Jepang mendekati 100%, dengan tingkat kelulusan
sekolah menengah mencapai 99%. Sebanyak 99,7% sekolah dasar
negeri dan 98,2% sekolah menengah pertama negeri telah
menyediakan makanan sekolah [Bukti PT-48 dan Bukti PT-49].
74. Dengan kata lain, integrasi makanan sekolah ke dalam sistem
pendidikan Jepang dimungkinkan karena fondasi pedagogis, seperti
kualitas pengajaran, ketersediaan fasilitas, rasio guru-murid, dan
capaian akademik telah terpenuhi secara komprehensif. Program
kyushoku berfungsi sebagai pengayaan (enrichment) di atas fondasi
pendidikan yang sudah mapan, bukan sebagai beban tambahan yang
mengurangi alokasi untuk kebutuhan pendidikan inti.
75. Fakta tersebut membedakan secara mendasar antara integrasi
pedagogis dan pembebanan fiskal. Di Jepang, kyushoku dapat disebut
sebagai bagian dari pendidikan karena ia dikaitkan dengan kurikulum,
disiplin sosial, kebiasaan makan, dan pendidikan karakter, tetapi
448
struktur pembiayaannya tetap dibagi antara orang tua, pemerintah
daerah, dan skema kesejahteraan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Dengan demikian, rujukan terhadap Jepang tidak dapat digunakan
untuk menyimpulkan bahwa seluruh biaya makanan sekolah patut
dibebankan kepada anggaran pendidikan nasional. Model Jepang
justru memperlihatkan perlunya pemisahan sumber pembiayaan agar
fungsi pendidikan inti tidak terdesak oleh biaya konsumsi.
D.7.2 FINLANDIA:
MAKANAN
SEKOLAH
GRATIS
DALAM
SISTEM
PENDIDIKAN BERSTANDAR TINGGI DAN BERDAYA FISKAL KUAT
76. Finlandia merupakan negara dengan program makanan sekolah gratis
terlama di dunia, yang telah berlaku secara nasional sejak tahun 1948.
Program ini dijamin oleh undang-undang pendidikan dasar (Basic
Education Act) yang menyatakan bahwa setiap murid berhak atas
makanan sekolah gratis selama hari sekolah, mulai dari pendidikan pra-
dasar hingga pendidikan menengah atas. Pendanaan program makan
sekolah di Finlandia menjadi bagian dari sistem pembiayaan
pendidikan secara keseluruhan. Pemerintah daerah (municipalities)
memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur, menganggarkan, dan
menyediakan layanan makan sekolah, sedangkan pemerintah pusat
memberikan dukungan melalui sistem transfer dana pendidikan.
Sekitar 25% biaya pendidikan berasal dari dukungan pemerintah pusat,
sementara sisanya sekitar 75% ditanggung oleh pemerintah daerah
[Bukti PT-50].
77. Namun, penempatan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan di
Finlandia harus dipahami dalam konteks sistem pendidikan yang telah
sangat maju dan didanai secara memadai. Finlandia mengalokasikan
belanja pendidikan sebesar 6,59% dari PDB (2021), jauh melampaui
rata-rata OECD sebesar 4,9% [Bukti PT-51]. Dana tersebut bersifat
tidak mengikat (not earmarked), sehingga munisipalitas memiliki
otonomi penuh dalam mendistribusikan dana antara berbagai layanan
publik, termasuk pendidikan dan kesehatan. Rata-rata biaya satu porsi
makanan sekolah di Finlandia hanya EUR 2,80 (tahun 2017), yang
mencakup biaya bahan makanan, tenaga kerja, peralatan, dan
transportasi [Bukti PT-52].
449
78. Seperti halnya
Jepang,
Finlandia
telah memenuhi
prasyarat
fundamental pendidikannya secara komprehensif. Dalam PISA 2022,
siswa Finlandia meraih skor Matematika 484, Membaca 490, dan Sains
511, seluruhnya di atas rata-rata OECD. Variasi kinerja antar sekolah
di Finlandia termasuk yang terkecil di dunia (hanya 9% dari total
variasi), menunjukkan pemerataan kualitas pendidikan yang luar biasa.
Kurang dari 3% sekolah dasar di Finlandia berstatus swasta, dan
pendanaan publik mencakup 97,4% biaya pendidikan dasar dan
menengah. Dalam bidang prestasi akademik, Finlandia tetap menjadi
salah satu negara dengan sistem pendidikan yang kuat. Pada PISA
2022, Finlandia memiliki performa yang baik terutama dalam bidang
sains, dengan hasil yang setara dengan negara-negara berprestasi
tinggi seperti Kanada [Bukti PT-53].
79. Berdasarkan data tata kelola keuangan pendidikan nasional, Finlandia
menerapkan prinsip pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh
bagi murid dan mahasiswa di semua jenjang (education is free for
pupils and students at all levels). Tidak ada biaya kuliah yang
dibebankan mulai dari pendidikan pra-dasar hingga pendidikan tinggi.
Data Eurydice menunjukkan bahwa pendidikan Finlandia sangat
bergantung pada pembiayaan publik. Pada tahun 2023, sekitar 11,3%
dari total pengeluaran publik Finlandia dialokasikan untuk sektor
pendidikan. Sebagian besar anggaran pendidikan digunakan untuk
pendidikan dasar, karena tahap ini dianggap penting dalam
membangun kesetaraan kesempatan bagi seluruh anak [Bukti PT-54].
80. Dengan demikian, penempatan makanan sekolah dalam anggaran
pendidikan Finlandia dimungkinkan karena: (a) prinsip dasar negara
yang menjamin pendidikan bebas biaya di semua jenjang, di mana
penyediaan makanan sekolah gratis diintegrasikan sebagai hak murid
dalam sistem kesejahteraan pendidikan tersebut; (b) total belanja
pendidikan yang sangat tinggi relatif terhadap PDB sehingga alokasi
untuk makanan sekolah tidak mengurangi kapasitas pendanaan
kegiatan pedagogis inti; (c) kualitas pendidikan yang telah mencapai
standar tertinggi dunia; dan (d) mekanisme desentralisasi fiskal yang
memungkinkan penyesuaian anggaran secara fleksibel di tingkat lokal.
450
81. Perbedaan yang menentukan adalah bahwa makanan sekolah di
Finlandia bekerja dalam ekosistem negara kesejahteraan pendidikan
yang telah matang. Ia bukan instrumen untuk menggantikan kewajiban
dasar negara dalam menyediakan guru berkualitas, ruang kelas layak,
pembelajaran bermutu, dan akses pendidikan yang merata, melainkan
merupakan layanan pendukung yang melekat pada sistem pendidikan
yang sudah bebas biaya dan didanai secara kuat. Karena itu, Finlandia
tidak dapat dijadikan preseden untuk membebankan program makan
bergizi ke dalam anggaran pendidikan Indonesia sepanjang kebutuhan
inti pendidikan Indonesia masih belum terpenuhi secara layak dan
merata.
D.7.3 BRASIL: BUKTI BAHWA PENEMPATAN MAKANAN SEKOLAH GRATIS
DALAM
ANGGARAN
PENDIDIKAN,
TIDAK
OTOMATIS
MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
82. Brasil memiliki Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE)
yang telah berjalan sejak tahun 1955 dan saat ini melayani lebih dari
40 juta siswa di 155.000 sekolah negeri. Program ini dikelola oleh
Fundo Nacional de Desenvolvimento da Educação (FNDE), sebuah
badan otonom di bawah Kementerian Pendidikan (MEC). Pada tahun
2024, anggaran PNAE mencapai R$ 5,5 miliar. Berdasarkan Undang-
Undang No. 11.947 tahun 2009, minimal 30% dari anggaran PNAE
harus dialokasikan untuk pembelian bahan makanan dari petani
keluarga [Bukti PT-55].
83. Kasus Brasil justru memberikan bukti yang memperkuat argumen Para
Pihak Terkait. Meskipun makanan sekolah telah ditempatkan dalam
pos anggaran pendidikan selama hampir tujuh dekade, kualitas
pendidikan Brasil tetap jauh tertinggal. Dalam PISA 2022, siswa Brasil
meraih skor Matematika 379, Membaca 410, dan Sains 403—
seluruhnya jauh di bawah rata-rata OECD (Matematika 472, Membaca
476, Sains 485). Sebanyak 73% siswa Brasil tidak mencapai tingkat
kemahiran minimum (Level 2) dalam Matematika, dan 50% tidak
mencapai Level 2 dalam Membaca [Bukti PT-56].
84. Brasil mengalokasikan belanja pendidikan sebesar 5,62% dari PDB
(2022), di atas rata-rata dunia (4.23%). Namun demikian, integrasi
451
biaya makanan sekolah ke dalam anggaran pendidikan tidak berhasil
meningkatkan kualitas pedagogis inti secara signifikan. Studi yang
dipublikasikan dalam jurnal EconomiA menunjukkan bahwa meskipun
transfer PNAE yang lebih besar ke sekolah-sekolah berkorelasi positif
dengan
hasil
akademik,
efek
marginalnya
bersifat
menurun
(diminishing marginal effects). Hal ini mengindikasikan bahwa
penambahan anggaran makanan sekolah tidak serta-merta mengatasi
masalah struktural pendidikan seperti kualitas pengajaran, infrastruktur
sekolah, dan kesenjangan antar wilayah [Bukti PT-57 dan Bukti PT-58].
85. Oleh karena itu, Brasil tidak dapat dibaca sebagai pembenaran bahwa
penempatan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan selalu
tepat. Sebaliknya, Brasil menunjukkan bahwa integrasi program
pangan ke dalam kementerian pendidikan tetap harus diuji terhadap
capaian pendidikan riil. Apabila kualitas pembelajaran, pemerataan
guru, dan infrastruktur sekolah belum kuat, maka penempatan program
makanan dalam pos pendidikan berisiko menghasilkan legitimasi
administratif tanpa menjawab akar persoalan pendidikan. Dengan
demikian, rujukan terhadap Brasil justru memperkuat dalil Para Pihak
Terkait bahwa kebijakan anggaran harus dinilai berdasarkan akibat
konstitusionalnya terhadap pemenuhan pendidikan, bukan semata-
mata berdasarkan nomenklatur kementerian atau praktik administratif
negara lain.
D.7.4 KOREA SELATAN MEMBUKTIKAN BAHWA PROGRAM MAKAN
BERGIZI GRATIS DAPAT MENDESAK BELANJA PENDIDIKAN
SUBSTANTIF
86. Pengalaman Korea Selatan memberikan peringatan penting tentang
risiko menempatkan program makanan gratis universal dalam
anggaran Pendidikan. Korea Selatan menerapkan Free School Meal
Program (FSMP) secara
bertahap sejak tahun 2011, yang
menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa tanpa memandang
tingkat pendapatan keluarga. Pendanaan program ini dibagi antara
kantor pendidikan daerah (50%), pemerintah provinsi/kota (30%), dan
pemerintah kabupaten/kota (20%) [Bukti PT-59 dan Bukti PT-60].
452
87. Dengan demikian, pengalaman Korea Selatan memperlihatkan bahwa
persoalan konstitusional bukan terletak pada baik atau buruknya tujuan
penyediaan makanan bagi peserta didik, melainkan pada pilihan pos
anggaran dan konsekuensinya terhadap anggaran pendidikan inti.
Ketika program makanan universal diletakkan dalam kerangka
anggaran pendidikan tanpa desain tambahan pembiayaan yang jelas,
maka yang terjadi bukan perluasan hak atas pendidikan, melainkan
kompetisi internal antar program pendidikan: kegiatan belajar,
peningkatan mutu guru, sarana-prasarana, pendidikan jasmani, serta
layanan pedagogis lain harus bersaing dengan pembiayaan konsumsi.
Dalam konteks Indonesia, risiko ini lebih serius karena alokasi 20%
anggaran pendidikan merupakan mandat konstitusional minimum,
bukan ruang fiskal bebas yang dapat diisi oleh kebijakan non-
pedagogis.
88. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Sustainability (MDPI, 2019)
menemukan bahwa implementasi FSMP menimbulkan efek crowding
out terhadap program pendidikan lainnya. Penelitian tersebut
menunjukkan
bahwa
pengeluaran
untuk
pendidikan
jasmani
mengalami penurunan di sekolah-sekolah yang mengadopsi FSMP,
yang pada gilirannya menurunkan proporsi siswa dengan nilai
kebugaran tinggi hingga 1,5% dari populasi siswa. Temuan ini
mendemonstrasikan
bahwa
ketika
program
makanan
sekolah
dibebankan pada anggaran pendidikan yang terbatas, program
pendidikan substantif lainnya berpotensi tergerus [Bukti PT-61].
89. Studi lain oleh Yoonjung Kim (University of California, Irvine)
mengonfirmasi
bahwa
anggaran
pendidikan
Korea
Selatan
memadukan 60% anggaran Kementerian Pendidikan dan 40%
anggaran pemerintah provinsi. Dalam struktur anggaran yang saling
terkait tersebut, ekspansi satu program seringkali menyebabkan
kontraksi program lainnya, menjadikan seluruh program saling
terhubung secara anggaran [Bukti PT-62].
D.7.5 TIDAK TERPENUHINYA PRASYARAT KONSTITUSIONAL, FISKAL,
DAN PEDAGOGIS UNTUK MENGADOPSI MODEL JEPANG DAN
FINLANDIA DI INDONESIA
453
90. Berdasarkan analisis komparatif di atas, para Pihak Terkait
menyimpulkan bahwa penempatan program free school meals dalam
anggaran pendidikan di negara-negara yang dirujuk oleh Keterangan
Presiden didasarkan pada prasyarat-prasyarat fundamental yang tidak
terpenuhi di Indonesia, yaitu:
a. Capaian Pedagogis yang Tinggi. Jepang dan Finlandia telah
mencapai skor PISA yang termasuk tertinggi di dunia (Jepang:
Matematika 536; Finlandia: Sains 511) sebelum mengintegrasikan
makanan sekolah secara penuh. Indonesia (Matematika 366)
masih tertinggal lebih dari 100 poin di bawah rata-rata OECD;
b. Infrastruktur Pendidikan yang Memadai. Di Jepang, 99,7% sekolah
dasar negeri menyediakan makanan sekolah dengan infrastruktur
dasar pendidikan yang telah memadai. Sebaliknya, Indonesia
masih bergelut dengan infrastuktur dasar: hanya 40,76% sekolah
dasar memiliki ruang kelas layak, apalagi infrastruktur pendukung
program makanan;
c.
Kapasitas Fiskal yang Berbeda. Finlandia mengalokasikan 6,5%
PDB untuk pendidikan, Jepang 3,9% namun dengan PDB per
kapita USD 57.100. Indonesia mengalokasikan sekitar 3,6% PDB
dengan PDB per kapita yang jauh lebih rendah. Memasukkan MBG
ke dalam alokasi 20% anggaran pendidikan konstitusional akan
secara langsung menggerus dana pendidikan inti;
d. Kasus Brasil sebagai Bukti Terbalik. Brasil yang menempatkan
makanan sekolah dalam anggaran pendidikan selama 70 tahun
tetap meraih skor PISA jauh di bawah rata-rata OECD,
menunjukkan bahwa penempatan pada anggaran pendidikan tidak
otomatis meningkatkan kualitas pendidikan dan justru dapat
mengalihkan sumber daya dari kebutuhan inti;
e. Risiko Crowding Out. Pengalaman Korea Selatan membuktikan
bahwa memasukkan program makanan universal ke dalam
anggaran
pendidikan
tanpa
penambahan
dana
memadai
menyebabkan pengurangan belanja program pendidikan substantif
lainnya, menurunkan kualitas pendidikan yang seharusnya
dilindungi.
454
f.
Prasyarat Desain Pembiayaan Tambahan. Negara-negara yang
memasukkan makanan sekolah ke dalam ekosistem pendidikan
pada
umumnya
memiliki
desain
pembiayaan
tambahan,
pembagian beban antarlevel pemerintahan, atau dukungan
kesejahteraan sosial yang mencegah terjadinya pemotongan
terhadap kegiatan pedagogis inti. Indonesia belum menunjukkan
desain pembiayaan demikian. Apabila MBG dimasukkan ke dalam
20% anggaran pendidikan tanpa tambahan sumber dana yang
terpisah dan jelas, maka alokasi konstitusional yang seharusnya
dipakai untuk meningkatkan mutu pembelajaran berpotensi
berubah menjadi pembiayaan konsumsi massal.
g. Prasyarat Akuntabilitas Konstitusional. Model Jepang, Finlandia,
maupun Brasil juga berjalan dalam kerangka kelembagaan yang
memiliki standar pengawasan, indikator mutu, dan pembagian
tanggung jawab yang relatif jelas. Dalam konteks Indonesia,
memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan harus diuji lebih
ketat karena Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memerintahkan alokasi
sekurang-kurangnya 20% anggaran negara dan daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Karena norma tersebut bersifat jaminan minimum, setiap perluasan
komponen anggaran pendidikan yang tidak langsung berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan harus dibuktikan tidak
mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan.
91. Dengan demikian, mengadopsi model penempatan anggaran Jepang
dan Finlandia tanpa terlebih dahulu memenuhi prasyarat capaian
pedagogis dan kapasitas fiskal yang setara akan merugikan
pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia atas
pendidikan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Keterangan Pihak
Terkait sebelumnya, program makanan bergizi merupakan ancillary
services yang penting namun bukan merupakan core educational
purposes [vide Bukti PT-29]. Praktik negara-negara maju yang
menghubungkan makanan sekolah dengan anggaran pendidikan
hanya dapat menjadi rujukan yang relevan apabila Indonesia telah
mencapai taraf pemenuhan kebutuhan pendidikan inti yang sebanding.
455
92. Dengan demikian, persoalan konstitusional dalam perkara a quo
bukanlah apakah makanan bergizi bermanfaat bagi anak, karena
manfaat tersebut tidak disangkal. Persoalan konstitusionalnya adalah
apakah negara dapat memasukkan pembiayaan program makan
bergizi ke dalam anggaran pendidikan yang secara konstitusional telah
ditetapkan sebagai batas minimum untuk penyelenggaraan pendidikan.
Para Pihak Terkait berpendapat bahwa jawaban atas pertanyaan
tersebut harus negatif sepanjang program tersebut tidak terbukti
sebagai kegiatan pedagogis inti dan sepanjang pembiayaannya
berpotensi mengurangi alokasi untuk guru, ruang kelas, kurikulum,
sarana belajar, akses pendidikan, dan peningkatan mutu sekolah.
93. Para Pihak Terkait juga mengingatkan bahwa dalam Tambahan
Keterangan sebelumnya tertanggal 19 Mei 2026, telah dibuktikan
bahwa sejumlah negara lain justru menempatkan anggaran free school
meals di luar anggaran Pendidikan. Amerika Serikat pada pos
anggaran Kementerian Pertanian [vide Bukti PT-37], Peru pada
Kementerian Pembangunan dan Inklusi Sosial [vide Bukti PT-38],
Honduras pada Kementerian Pembangunan Sosial [vide Bukti PT-40],
dan Yunani pada Kementerian Tenaga Kerja, Jaminan Sosial dan
Solidaritas Sosial [vide Bukti PT-41]. Pilihan penempatan anggaran ini
memperlihatkan bahwa pemisahan free school meals dari anggaran
pendidikan adalah praktik yang lazim dan sah secara internasional,
terutama bagi negara-negara yang masih memprioritaskan pemenuhan
kebutuhan elementer pendidikan.
94. Oleh sebab itu, rujukan Presiden terhadap Jepang, Finlandia, dan
Brasil tidak dapat menghapus kewajiban negara untuk membaca Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 secara ketat sebagai norma perlindungan hak
atas pendidikan. Praktik komparatif hanya dapat menjadi bahan bantu
penafsiran, bukan dasar untuk menurunkan standar konstitusional
Indonesia. Apabila negara hendak menyelenggarakan MBG sebagai
kebijakan sosial, kesehatan, gizi, atau perlindungan anak, maka dana
kebijakan tersebut, jangan sampai mengganggu mandat minimum 20%
dari anggaran pendidikan.
F. PETITUM
456
Berdasarkan penjelasan di atas, maka para Pihak Terkait memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan yang
diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-
XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program
makan bergizi”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait
Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H.,
MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali
Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H.,
M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H,
M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance
Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi,
S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla
457
Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah,
S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS),
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-43
yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026 dan
alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-44 sampai dengan PT-62 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2026 tanpa disahkan dalam persidangan Mahkamah,
sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait I atas nama Prof. Dr. Hj. Hesti
Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C.;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait II atas nama Prof. Iwan
Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait III atas nama Prof. Mirza Satria
Buana, S.H., M.H., Ph.D.;
4.
Bukti PT-4
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait IV atas nama Prof. Muchamad Ali
Safaat, S.H, M.H.;
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait V atas nama Prof. Susi Dwi
Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.;
6.
Bukti PT-6
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait VI atas nama Prof. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M.;
7.
Bukti PT-7
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait VII atas nama Dr. Charles
Simabura, S.H., M.H.;
8.
Bukti PT-8
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait VIII atas nama Dhia Al Uyun,
S.H., M.H.;
9.
Bukti PT-9
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait IX atas nama Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M.;
10.
Bukti PT-10
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XI atas nama Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H.;
11.
Bukti PT-11
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XII atas nama Dr. Taufik
Firmanto, S.H., LL.M.;
12.
Bukti PT-12
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XIII atas nama Dr. Yance
Arizona, S.H., M.H., M.A.;
13.
Bukti PT-13
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XIV atas nama Richo Andi
Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.;
458
14.
Bukti PT-14
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XV atas nama Beni Kurnia Illahi,
S.H., M.H.;
15.
Bukti PT-15
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XVI atas nama Bivitri Susanti,
S.H., LL.M.;
16.
Bukti PT-16
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XVII atas nama Feri Amsari, S.H.,
M.H., LL.M.;
17.
Bukti PT-17
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XVIII atas nama Raden Violla
Reininda Hafidz, S.H., LL.M.;
18.
Bukti PT-18
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XIX atas nama Titi Anggraini,
S.H., M.H. ;
19.
Bukti PT-19
:
Fotokopi KTP Pihak Terkait XX atas nama Warkhatun
Najidah, S.H., M.H. ;
20.
Bukti PT-20
:
Fotokopi Ketetapan Nomor 41.40/PUU/TAP.MK/PT/4/2026
tentang Pihak Terkait dalam Permohonan Nomor 40/PUU-
XXIV/2026;
21.
Bukti PT-21
:
Fotokopi Ketetapan Nomor 42.52/PUU/TAP.MK/PT/4/2026
tentang Pihak Terkait dalam Permohonan Nomor 52/PUU-
XXIV/2026;
22.
Bukti PT-22
:
Fotokopi Ketetapan Nomor 43.55/PUU/TAP.MK/PT/4/2026
tentang Pihak Terkait dalam Permohonan Nomor 55/PUU-
XXIV/2026;
23.
Bukti PT-23
:
Fotokopi Risalah Sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026,
52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, tanggal 11
Maret 2026 perihal pengujian UU Sisdiknas dan UU APBN di
Mahkamah Konstitusi;
24.
Bukti PT-24
:
Fotokopi Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada
halaman 56, poin 186 huruf b;
25.
Bukti PT-25
:
Fotokopi Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005;
26.
Bukti PT-26
:
Fotokopi Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005;
27.
Bukti PT-27
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-
V/2007;
459
28.
Bukti PT-28
:
Fotokopi Majalah Education 2030, Incheon Declaration and
Framework for Action (for the implementation of sustainable
development goal 4), halaman 9;
29.
Bukti PT-29
:
Fotokopi Publikasi Organisation for Economic Cooperation
and Development (“OECD”) berjudul Education at a Glance
2025 pada halaman 281;
30.
Bukti PT-30
:
Fotokopi Infografik yang diterbitkan oleh Databoks berjudul
“Alokasi Anggaran Pendidikan 2026, Terbesar untuk BGN”
tanggal 6 April 2026
Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/infografik/2026/04/06/alokasi
-anggaran-pendidikan-2026-terbesar-untuk-bgn
31.
Bukti PT-31
:
Fotokopi Maastricht Guidelines on Violations of Economic,
Social and Cultural Rights (“Maastricht Guidelines”);
32.
Bukti PT-32
:
Fotokopi Data portal resmi pendidikan yang dipublikasikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Sumber: https://jendela.data.kemdikbud.go.id;
33.
Bukti PT-33
:
Fotokopi Publikasi Badan Pusat Statistik berjudul “Statistik
Pendidikan 2025”
Sumber: https://www.bps.go
.id/assets/publication/2025/11/21/d048070f37740b0e04d993
50/statistik-pendidikan-2025.html;
34.
Bukti PT-34
:
Fotokopi Infografik yang diterbitkan oleh Databoks berjudul
“Belum Semua Sekolah di Indonesia Memiliki Perpustakaan,”
tanggal 26 Februari 2020
Sumber: https://databoks.
katadata.co.id/pendidikan/statistik/d1a37079b701e41/belum
-semua-sekolah-di-indonesia-memiliki-perpustakaan;
35.
Bukti PT-35
:
Fotokopi Berita Kompas berjudul “27 Juta Anak Tak Punya
Akses Sanitasi Dasar di Sekolah, Ini Kepedulian WINGS”
oleh Hilda B Alexander tertanggal 13 Desember 2023
Sumber:
https://lestari.kompas.com/read/2023/12/13/200000886/27-
juta-anak-tak-punya-akses-sanitasi-dasar-di-sekolah-ini-
460
kepedulian-
wings?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_
campaign=AIML_Widget_Desktop;
36.
Bukti PT-36
:
Fotokopi KTP Pemohon Pihak Terkait X atas nama Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
37.
Bukti PT-37
:
Richard B.Russell National School Lunch Act. [Chapter 281of
The 79th Congress, Approved June 4, 1946, 60 Stat. 230] [As
Amanded Through P.L. 119-69, Enacted January 14, 2026]
38.
Bukti PT-38
:
Decreto Supremo No. 008-2019-Midis;
39.
Bukti PT-39
:
Program Nacional de | Membuktikan bahwa Alimentacion
Escolar Honduras — Proyecto Racion Fresca (EN).
Sumber:
https://opsaa.iica.int/en/initiative-165-programa-naciona-de-
alimentacion-escolar-honduras-%E2%80%93-proyecto-
racion-fresca-(en);
40.
Bukti PT-40
:
Informe de Membuktikan bahwa terdapat Seguimiento y
Evaluacion de la Ejecucion Presupuestaria Fisica y
Financiera al Tercer Trimestre 2025;
41.
Bukti PT-41
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4455 tentang Daftar
Nasional Pengangkut Barang, Daftar Nasional Lembaga
Pelayanan Sosial Swasta dan ketentuan lainnya, atau
NOMOZ
YIT’
API®M.
4455
Efvuco
Mnrpwo
DOPTOEKPOPTDTOV,
E6vucé
Mnpao
IswtucadHv
Popsémv Kowawuvikng Ppovrbag Kar dddec Sara;
42.
Bukti PT-42
:
Denmark
|
School
Meals
Coalition.
Sumber:
https://schoolmealsc oalition.org/ sites /def ault/files/2026-
01/National%20com mitment_Denmark.pdf;
43.
Bukti PT-43
:
Print Out Berita CNBC Indonesia “India Bagikan Makan Siang
Gratis Sejak 1995, Begini Caranyal”. Sumber:
https: //www.cnbcind onesia.com/news/20 240228063028-4-
518136/india- bagikan-makan- siang-gratis-sejak- 1995-
begini-caranya;
44.
Bukti PT-44
:
Artikel Government of Japan Official Website berjudul "The
Significance and Evolution of Japan’s School Lunch
Program".
Sumber:
https://www.gov-
online.go.jp/hlj/en/december_2025/december_2025-01.html;
461
45.
Bukti PT-45
:
Artikel Nippon.com berjudul "Feeding the Nation: How
Japan’s School Lunches Changed Through the Twentieth
Century".
Sumber:
https://www.nippon.com/en/japan-
topics/g02481/;
46.
Bukti PT-46
:
Artikel Global Child Nutrition Foundation (GCNF) berjudul
"Shokuiku - How Japan Leverages School Meals as a Living
Textbook
for
Lifelong
Healthy
Eating".
Sumber:
https://gcnf.org/how-japan-leverages-school-meals-as-a-
living-textbook-for-lifelong-healthy-eating/;
47.
Bukti PT-47
:
Artikel Devex berjudul "What Lessons Can Countries Learn
from
Japan
on
School
Meals".
Sumber:
https://www.devex.com/news/what-lessons-can-countries-
learn-from-japan-on-school-meals-96198;
48.
Bukti PT-48
:
Data OECD, Education at a Glance 2025 – Japan Country
Note.
Sumber:
https://www.oecd.org/en/publications/2025/09/education-at-
a-glance-2025-country-
notes_9749f4ff/japan_edc5a3a9.html;
49.
Bukti PT-49
:
Data OECD GPS Education, Country Profile: Japan – PISA
2022
Results.
Sumber:
https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCountr
y=JPN&topic=PI;
50.
Bukti PT-50
:
Laporan Finnish National Agency for Education berjudul
“School Meals for All. School Feeding: Investment in Effective
Learning
–
Case
Finland”.
Sumber:
https://www.oph.fi/sites/default/files/documents/um_casestu
dyfinland_schoolfeeding_june2019_netti.pdf;
51.
Bukti PT-51
:
Data Statbase.org, Finland – Education Expenditure Share of
GDP tahun 2021. Sumber: https://statbase.org/data/fin-
education-expenditure-share-of-gdp/;
52.
Bukti PT-52
:
Artikel Finland Toolbox "School Food – Building Finnish
Equality
Since
the
1940s".
Sumber:
https://toolbox.finland.fi/themes/education-and-know-
how/school-food-building-finnish-equality-since-the-1940s/;
53.
Bukti PT-53
:
OECD GPS Education, Country Profile: Finland – PISA 2022
Results.
Sumber:
https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCountr
y=FIN&topic=PI;
54.
Bukti PT-54
:
Eurydice – European Commission, Funding of Education:
Finland.
Sumber:
https://eurydice.eacea.ec.europa.eu/eurypedia/finland/fundin
g-education;
462
55.
Bukti PT-55
:
Article RedRAES "Brazil Celebrates 70 Years of Public
School
Feeding
Policies".
Sumber:
https://redraes.org/en/brazil-celebrates-70-years-of-public-
school-feeding-policies;
56.
Bukti PT-56
:
OECD, PISA 2022 Results – Brazil Country Note. Sumber:
https://www.oecd.org/en/publications/pisa-2022-results-
volume-i-and-ii-country-notes_ed6fbcc5-
en/brazil_61690648-en.html;
57.
Bukti PT-57
:
Study in Journal EconomiA (Emerald Publishing), "The
Impact of the National School Feeding Program on public
schools
in
Ceara,
Brazil".
Sumber:
https://www.emerald.com/econ/article/doi/10.1108/ECON-
10-2024-0154;
58.
Bukti PT-58
:
Data The Global Economy, Brazil – Education Spending,
Percent
of
GDP.
Sumber:
https://www.theglobaleconomy.com/Brazil/Education_spendi
ng/;
59.
Bukti PT-59
:
Artikel Korea Herald berjudul “Free School Lunches, Day
Care: Universal Welfare or Populist Gifts by Seoul Mayor?”.
Sumber: https://www.koreaherald.com/article/1823502;
60.
Bukti PT-60
:
Working Paper Kim et al. (2025), "School Meals Case Study:
Republic of Korea", London School of Hygiene & Tropical
Medicine”.
Sumber:
https://researchonline.lshtm.ac.uk/id/
eprint/4677478/;
61.
Bukti PT-61
:
Study in Journal Sustainability (MDPI, 2019), tentang efek
Crowding Out dari Free School Meal Program di Korea
Selatan.
Sumber:
https://www.mdpi.com/2071-
1050/11/5/1290;
62.
Bukti PT-62
:
Kim, Yoonjung (University of California, Irvine), Working
Paper tentang Anggaran Pendidikan Korea Selatan. Sumber:
https://economics.uci.edu/files/docs/2021/gradjobmarket/kim
_yoonjung.pdf.
[2.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, para Pemohon telah
mengajukan kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 Juli 2026 yang pada pokoknya sebagai berikut;
Berdasarkan keseluruhan proses persidangan, pemeriksaan alat bukti, keterangan
para pihak, serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara a quo,
para Pemohon menyampaikan pokok-pokok kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa terbukti mandatory spending 20% anggaran pendidikan bersifat mutlak
dan limitatif;
463
Bahwa terbukti ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 mengandung perintah
konstitusional yang bersifat mutlak (mandatory) kepada negara untuk
memprioritaskan sekurang-kurangnya 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) guna
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain menetapkan
batas kuantitatif mengenai besaran anggaran, pasal a quo juga membentuk suatu
rezim perlindungan konstitusional terhadap pembiayaan pendidikan yang secara
khusus diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana
dimaksud oleh konstitusi.
Selain itu, terbukti pula pada Sidang Pleno tertanggal 1 Juli 2026, konstitusi
Indonesia memiliki karakteristik yang khas dan berbeda dibandingkan konstitusi
negara-negara lain karena secara eksplisit mengatur kewajiban pengalokasian
minimal 20% anggaran pendidikan. Pengaturan demikian menjadikan Indonesia
memiliki desain fiskal konstitusional yang bersifat khusus (constitutional
mandatory spending) sehingga ruang lingkup penggunaan anggaran pendidikan
harus dimaknai berdasarkan konstruksi yang konstitusional. Oleh sebab itu,
praktik penganggaran di negara lain yang memasukkan pembiayaan Makan
Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan tidak dapat dijadikan parameter
komparatif konstitusional dalam menafsirkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
mengingat konstruksi konstitusional penganggarannya tidak mencantumkan
mandatory spending anggaran pendidikan.
Dengan demikian, mandatory spending anggaran pendidikan dalam Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan norma yang bersifat khusus, limitatif, dan
eksklusif bagi penyelenggaraan pendidikan nasional sehingga penggunaannya
harus tetap berada dalam koridor fungsi dan komponen pendidikan sebagaimana
dimaksud oleh konstitusi, sehingga keberadaannya tidak dapat ditafsirkan untuk
pembiayaan program MBG.
2. Bahwa terbukti program MBG merupakan komponen pendukung pendidikan
(secondary services) dan bukan komponen utama pendidikan (primary services);
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, terbukti bahwa program MBG
memiliki hubungan dengan penyelenggaraan pendidikan hanya dalam bentuk
pemberian dukungan terhadap kesiapan peserta didik mengikuti proses
pembelajaran. Akan tetapi, hubungan tersebut menempatkan program MBG
464
sebagai komponen pendukung (secondary services) dalam sistem pendidikan
dan bukan sebagai komponen utama (primary services) penyelenggaraan
pendidikan itu sendiri.
Penyelenggaraan pendidikan secara normatif tetap bertumpu pada komponen-
komponen utama yang secara langsung membentuk proses pendidikan, antara
lain pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, kurikulum, sarana
dan prasarana pendidikan, evaluasi pendidikan, serta komponen lain yang secara
inheren menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Sementara itu,
pemenuhan gizi peserta didik merupakan faktor pendukung yang memberikan
kontribusi terhadap keberhasilan proses pembelajaran, namun tidak mengubah
kedudukannya menjadi bagian inti penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karenanya, terbukti adanya perbedaan konseptual maupun normatif antara
komponen utama penyelenggaraan pendidikan dan komponen pendukung
penyelenggaraan
pendidikan.
Dalam
konstruksi
mandatory
spending
sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, pemenuhan kebutuhan
terhadap komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus memperoleh
prioritas sebelum anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai komponen
pendukung. Dengan demikian, penggunaan mandatory spending pendidikan
tetap harus menjaga “orientasi prioritasnya” sebagai instrumen pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sewaktu-waktu dapat digunakan
untuk pembiayaan komponen pendukung sepanjang komponen utama sudah
terpenuhi dengan utuh dan baik.
3. Bahwa terbukti Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN tidak memenuhi prinsip
kepastian hukum.
Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan perkara, terbukti bahwa Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menambah
pemaknaan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan. Padahal, frasa tersebut tidak memiliki cantolan
normatifnya dalam batang tubuh undang-undang maupun ketentuan normatif lain
yang secara eksplisit mengkualifikasikan program MBG sebagai bagian dari
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
465
Keadaan demikian menunjukkan adanya perluasan makna terhadap frasa
"pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan"
melalui
bagian
Penjelasan undang-undang. Akibatnya, Penjelasan tidak lagi sekadar
menerangkan norma yang telah ada, melainkan memberikan muatan normatif
baru yang menimbulkan akibat hukum langsung terhadap ruang lingkup
penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945.
Maka terbukti Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas cakupan norma
mengenai
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
tanpa
didasarkan pada rumusan normatif dalam batang tubuh undang-undang.
Perluasan tersebut berimplikasi langsung terhadap penggunaan mandatory
spending anggaran pendidikan, sehingga tidak sejalan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan di atas, menjadi terang
bahwa konsep mandatory spending 20% anggaran pendidikan tidak dapat
dipahami sebagai kebijakan hukum terbuka dalam mengalokasikan suatu
anggaran untuk komponen-komponen tertentu. Mandatory itu adalah perintah
konstitusional untuk memprioritaskan anggaran terhadap kebutuhan-kebutuhan
utama
(primary
services)
dalam
penyelenggaraan
pendidikan.
Frasa
“memprioritaskan” pada Pasal 31 ayat (4) sejatinya mengandung makna bahwa
anggaran pendidikan merupakan "anggaran prioritas" yang penggunaannya
harus diperuntukkan untuk "komponen-komponen prioritas pendidikan" (baca:
komponen utama/primary services) juga;
5. Bahwa karena itu, hubungan antara prioritas anggaran dan prioritas penggunaan
anggaran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sebab apabila
mandatory spending itu hanya dimaknai sebagai kewajiban persentatif anggaran
tanpa memperhatikan prioritas penggunaannya, maka makna konstitusional
“memprioritaskan” pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 akan kehilangan
substansinya sebagai instrumen perlindungan terhadap penyelenggaraan
pendidikan nasional;
6. Bahwa
terlebih,
fakta-fakta
pendidikan
mutakhir
menunjukkan
kalau
penyelenggaraan pendidikan saat ini masih menghadapi berbagai persoalan
466
mendasar berkenaan dengan pemenuhan komponen utama pendidikan.
Faktanya, masih terdapat jutaan anak-anak Indonesia tanpa pendidikan dasar,
kesejahteraan guru yang belum sepenuhnya terpenuhi, fasilitas pembelajaran
yang jauh dari layak, bangunan sekolah yang mengalami kerusakan berat, serta
akses menuju sekolah yang di berbagai daerah masih memerlukan perjuangan
yang penuh risiko;
7. Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan terhadap pembiayaan
komponen utama pendidikan masih sangat besar dan belum sepenuhnya
terpenuhi. Jika dalam situasi ketika berbagai komponen utama penyelenggaraan
pendidikan belum seutuhnya terpenuhi, maka menjadi anomali jika 20%
anggaran pendidikan yang tersedia justru dialihkan untuk pembiayaan komponen
pendukung seperti program MBG, terlebih dengan besaran hingga ratusan triliun
rupiah;
8. Bahwa berdasarkan fakta hukum itulah, menjadi beralasan bagi Mahkamah untuk
mengeluarkan pembiayaan program MBG dari 20% anggaran pendidikan.
Terlebih, pemerintah saat ini juga sudah melakukan evaluasi besar-besaran
terhadap penerima MBG supaya pelaksanaannya didasarkan pada kebutuhan riil
pemetaan daerah 3T, daerah dengan krisis pangan tinggi, dan calon penerima
dengan kekurangan gizi. Maka jika pelaksanaan MBG dijalankan secara objektif
dan berdasarkan kebutuhan riil, sangat mungkin untuk dimasukkan ke komponen
penganggaran lain di luar dari anggaran pendidikan, baik itu anggaran kesehatan
maupun anggaran pembantuan sosial;
9. Bahwa dengan itu, pelaksanaan program MBG tetap memiliki ruang lain untuk
dilaksanakan melalui kebijakan penganggaran negara yang sesuai dengan
karakter dan tujuan program tersebut, termasuk melalui fungsi anggaran yang
secara substansial berkaitan langsung dengan urusan kesehatan, ketahanan
pangan, atau perlindungan sosial tanpa harus membebani mandatory spending
pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan bagi penyelenggaraan
pendidikan nasional;
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian kesimpulan para Pemohon di atas, tidak ada
keraguan dan sangat beralasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
467
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
mengajukan kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 Juli 2026 yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. POSISI PEMERINTAH (STANDING POSITION)
Pada pokoknya, perkara ini tidak mempersoalkan apakah negara boleh
menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (Program MBG), melainkan
mempermasalahkan apakah Program MBG bagi peserta didik dapat ditempatkan
sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dalam
kerangka anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD
1945. Permohonan Para Pemohon terutama diarahkan terhadap Pasal 22 ayat
(3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, serta dalam Perkara
Nomor 52/PUU-XXIV/2026 juga terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal
49 ayat (1) UU Sisdiknas.
Pemerintah tetap pada pendirian bahwa ketentuan yang diuji tidak
bertentangan dengan UUD 1945, karena Program MBG bagi peserta didik
merupakan kebijakan fiskal yang konstitusional, rasional, dan berbasis fungsi,
karena sasaran program adalah peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan
dengan ekosistem pendidikan, dan secara substantif meningkatkan kesiapan
belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta capaian pembelajaran peserta
didik. Hal tersebut memiliki hubungan langsung, rasional, fungsional, dan
multidimensional
dengan
penyelenggaraan
pendidikan
nasional,
tidak
menggantikan komponen pendidikan lainnya, dan tetap berada dalam
mekanisme penganggaran yang sah, terbuka, akuntabel, dan disetujui bersama
oleh Presiden dan DPR.
Merujuk hal tersebut, izinkan kami menyadur atau memparafrasa dari kajian
ilmiah Prof. Dr. Arifin P. Soerja Atmadja, Sifat Hukum dari UU APBN dan Dr. Dian
Puji N. Simatupang, S.H., M.H., Paradoks Rasionalitas – Perluasan Ruang
Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan
Pemerintah (terlampir), yaitu:
1. UU APBN memiliki karakter hukum khusus
UU APBN tidak dapat dipersamakan dengan UU biasa karena memiliki sifat
khusus: berlaku tahunan, bersifat periodik, dan berkaitan langsung dengan
fungsi anggaran negara yang mana membedakannya dari undang – undang
468
biasa (Vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria, Hal. 236-239 dan Simatupang,
Dian Puji N., Hal. 145-147).
2. UU APBN hanya undang-undang dalam arti formil, bukan materiil
Secara formil, UU APBN merupakan undang-undang karena dibentuk oleh
Presiden bersama DPR. Namun secara materiil, UU APBN tidak dapat
dipersamakan dengan undang-undang biasa karena tidak memuat norma
yang mengikat umum kepada masyarakat. Dalam pengertian undang-
undang materiil, suatu undang-undang harus berisi ketentuan yang bersifat
algemeene bindende voorschriften atau norma yang bekerja keluar dan
mengikat umum. UU APBN tidak demikian karena daya ikatnya terutama
ditujukan kepada Pemerintah beserta aparaturnya (Vide kajian Atmadja,
Arifin P. Soeria Hal. 239-241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 144-147).
Merujuk Arifin P. Soeria Atmadja, hlm. 241:
“Dilihat dari daya berlakunya undang-undang APBN meskipun ia bersifat
hukum publik, namun ia tidak bersifat mengikat umum dan ia hanya mengikat
Pemerintah beserta aparatnya serta bagian-bagiannya”
Dengan demikian, karena UU APBN pada hakikatnya hanya mengikat
Pemerintah dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara, serta
tidak memuat norma yang berlaku umum kepada masyarakat, maka tidak
terdapat potensi/kemungkinan pelanggaran hak konstitusional warga
masyarakat (Vide kajian Simatupang, Dian Puji N., 2011, Hal. 147)
3. Fungsi utama UU APBN adalah otorisasi anggaran
Fungsi utama UU APBN dari sudut yuridis adalah sebagai bentuk otorisasi
dari perwakilan rakyat kepada Pemerintah untuk melakukan pengeluaran
atau pembiayaan sampai batas maksimal tertentu. Arifin P. Soeria Atmadja
menegaskan bahwa tujuan primer anggaran negara adalah pemberian
otorisasi dari volksvertegenwoordiging kepada Pemerintah. (Vide kajian
Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237)
4. UU APBN tidak mengatur hak dan kewajiban umum warga negara
UU APBN tidak memuat norma larangan, perintah, atau kewajiban yang
berlaku langsung kepada masyarakat. Daya berlakunya tidak bersifat
mengikat umum, melainkan terutama mengikat Pemerintah. Materi
469
muatannya berupa penetapan anggaran negara, bukan pengaturan bidang
kehidupan tertentu sebagaimana undang-undang biasa (Vide Arifin P. Soeria
Atmadja, hlm. 241; Dian Puji N. Simatupang, hlm. 146–147)
5. UU APBN merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, bukan fungsi
legislasi biasa
Dalam pembentukan UU APBN, DPR menjalankan fungsi anggaran atau hak
budget,
bukan
semata-mata
fungsi
legislasi
sebagaimana
dalam
pembentukan undang-undang biasa. Hal ini sejalan dengan karakter APBN
sebagai otorisasi anggaran dari perwakilan rakyat kepada Pemerintah. (Vide
kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal.
146)
6. UU APBN bersifat sementara dan berlaku satu tahun
Berbeda dengan undang-undang biasa yang berlaku terus sampai dicabut,
UU APBN hanya berlaku untuk satu tahun anggaran. Hal ini menunjukkan
sifatnya yang temporal, konkret, dan operasional. (Vide kajian Atmadja, Arifin
P. Soeria Hal. 238-239 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146)
7. Keberatan terhadap UU APBN lebih tepat dipahami sebagai keberatan
kebijakan anggaran
Dengan bertolak dari karakter UU APBN sebagai instrumen otorisasi
anggaran yang daya ikatnya terutama ditujukan kepada Pemerintah, maka
keberatan terhadap alokasi atau isi APBN pada dasarnya lebih tepat
ditempatkan sebagai keberatan terhadap pilihan kebijakan anggaran/fiskal
Pemerintah dan DPR, bukan sebagai keberatan terhadap norma hukum
yang mengikat umum. (Vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237 dan
241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146-147)
Argumentasi ini merupakan konsekuensi dari karakter UU APBN sebagai
otorisasi anggaran, bukan kutipan langsung dari penulis.
8. Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang,
tetapi objek uji harus berisi norma materiil
Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Namun terhadap UU APBN dapat dibangun
argumentasi bahwa objek uji tidak memiliki karakter sebagai norma materiil
470
yang mengikat umum, karena UU APBN tidak memuat norma yang berlaku
keluar kepada masyarakat, melainkan terutama mengikat Pemerintah dalam
pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara. (Vide kajian Atmadja, Arifin
P. Soeria Hal. 241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146-147)
Kesimpulan Pemerintah
UU APBN pada hakikatnya merupakan instrumen otorisasi anggaran,
rencana
kerja
keuangan
negara,
dan
dasar
pelaksanaan
serta
pertanggungjawaban anggaran oleh Pemerintah. Daya mengikatnya
terutama ditujukan kepada Pemerintah beserta aparaturnya, bukan kepada
seluruh warga negara. Selain itu, UU APBN bersifat periodik, berlaku hanya
untuk satu tahun anggaran, dan merupakan pelaksanaan fungsi anggaran
antara Presiden dan DPR, bukan fungsi legislasi dalam arti pembentukan
norma umum.
Oleh karenanya, Pemerintah berpendapat bahwa UU APBN tidak tepat
diperlakukan sebagai objek uji materiil sebagaimana UU biasa. Permohonan yang
mempersoalkan UU APBN pada dasarnya lebih merupakan keberatan terhadap
kebijakan fiskal dan alokasi anggaran, bukan pengujian terhadap norma hukum
yang mengikat umum. Dalam hal pengujian Undang-Undang APBN masuk dalam
ranah Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi, maka berpotensi mengakibatkan
banyaknya permohonan uji materiil yang pada akhirnya dapat mempersempit
ruang kebijakan fiskal Pemerintah dan menghambat pelaksanaan RPJMN dan
RPJPN. Dengan demikian, permohonan pengujian materiil terhadap UU APBN
sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak, karena
objek yang dimohonkan tidak memenuhi karakter sebagai norma undang-undang
dalam arti materiil.
Sehubungan dengan itu, kesimpulan ini juga bertujuan untuk menegaskan
bahwa pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan dan komposisi
anggaran existing merupakan pilihan kebijakan fiskal yang sah, rasional,
proporsional, dan berada dalam ruang kewenangan konstitusional Presiden
bersama DPR, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara,
kesinambungan APBN, serta prioritas pembangunan nasional.
II.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
471
Pemerintah tetap berpendapat bahwa Para Pemohon tidak dapat
membuktikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan memiliki
hubungan sebab-akibat langsung dengan berlakunya norma yang diuji. Dalam
perkara pengujian undang-undang, Pemohon tidak cukup hanya menunjukkan
ketidaksetujuan terhadap pilihan fiskal Pemerintah dan DPR, tetapi harus
membuktikan adanya hak konstitusional yang dirugikan secara nyata oleh norma
yang diuji.
Dalil Para Pemohon mengenai rendahnya kesejahteraan guru,
terbatasnya
sarana
pendidikan,
kebutuhan
riset,
atau
kekhawatiran
berkurangnya mutu pendidikan lebih bersifat makro. Dalam konstruksi legal
standing Mahkamah Konstitusi, kerugian harus spesifik, aktual atau potensial
yang dapat dipastikan, serta memiliki causal verband dengan norma yang diuji.
Sebaliknya, keterangan saksi Pemerintah menunjukkan fakta bahwa
pelaksanaan MBG di satuan pendidikan tidak mengurangi penghasilan guru,
tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, tidak menghentikan kegiatan
sekolah, dan tidak menyebabkan program pendidikan lain terhenti. Saksi Arief
Purnama dari SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Saksi Suhaidi dari SD Negeri 2
Wargomulyo, serta Saksi Nur Azizah dari TK Kartika Nawa memberikan
keterangan bahwa MBG tidak mengurangi gaji guru dan tidak mengganggu
pembelajaran di sekolah masing-masing. Bahkan seluruh guru honorer yang
berada di sekolah negeri para saksi Pemerintah, yaitu Arief Purnama dan Suhaidi
diangkat menjadi guru PPPK yang menerima gaji UMR.
Permasalahan kesejahteraan guru/dosen, keterbatasan sarana sekolah,
dan kebutuhan riset adalah persoalan yang harus terus diperbaiki, tetapi tidak
otomatis membuktikan bahwa Program MBG dalam anggaran pendidikan
inkonstitusional.
Pemerintah
justru
menunjukkan
bahwa
anggaran
pendidikan dan sejumlah program pendidikan tetap meningkat, termasuk
anggaran kesejahteraan guru dan program pendidikan lainnya.
Bahwa Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana telah disampaikan
dalam Keterangan Presiden, yang menyatakan Para Pemohon Perkara Nomor
40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026
tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi
hak konstitusionalnya akibat keberlakuan norma-norma a quo, sehingga Para
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan
472
hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut "UU MK"),
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Nomor 010/PUU-
III/2005, dan Nomor 11/PUU-V/2007).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah tetap pada pendirian
bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor
52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing), sehingga sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
berpendapat lain mengenai kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pertimbangan Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi dan mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa Pemerintah telah menyampaikan Keterangan Presiden serta
Keterangan Tambahan Presiden atas permohonan ini dan membacakan dalam
persidangan dan menyampaikannya secara tertulis kepada Mahkamah
Konstitusi. Adapun pokok-pokok Keterangan dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Landasan Filosofis
Bahwa landasan filosofis pembentukan UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas
berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yakni
komitmen negara untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan "memajukan
kesejahteraan umum". Pendidikan tidak dimaknai secara sempit sekadar
sebagai proses transfer pengetahuan di ruang kelas, melainkan proses
pembangunan manusia Indonesia secara holistik yang mencakup kesiapan
kognitif, afektif, dan fisik peserta didik.
473
Bahwa rasionalisasi Program Makan Bergizi Gratis (selanjutnya disebut
"MBG") sebagai bagian dari anggaran pendidikan didasarkan pada fakta bahwa
program ini merupakan investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya
manusia melalui perbaikan gizi siswa, mengingat kecukupan gizi merupakan
prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan
kecerdasan peserta didik. Pemenuhan nutrisi ini terbukti berdampak langsung
terhadap peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik peserta
didik, sehingga program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses
belajar-mengajar, bukan sekadar program bantuan sosial.
Bahwa konsep ini selaras dengan praktik terbaik (best practices) di
berbagai negara. Jepang melalui program Kyushoku diintegrasikan sebagai
pendidikan gizi (Shokuiku) dan dijalankan oleh 99,7% sekolah dasar negeri,
dengan anggarannya berada di bawah Ministry of Education, Culture, Sports,
Science and Technology (MEXT) karena dianggap kegiatan kurikuler sehingga
biayanya menyatu dengan operasional sekolah. Finlandia melalui program Free
School Meals yang diwajibkan sejak tahun 1948 melalui Basic Education Act
sebagai instrumen pedagogis kesetaraan sosial, dengan biaya makan siang
dilaporkan sebagai bagian dari Operational Expenditure for Basic Education
setara kedudukannya dengan biaya buku teks atau gaji guru, dan dilaporkan ke
OECD sebagai Total Expenditure on Education. Brasil melalui Programa
Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) yang dibentuk sejak tahun 1955 dan
dibiayai melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (FNDE), terbukti
berkorelasi dengan peningkatan capaian akademik siswa.
Bahwa selain praktik di Jepang, Finlandia, dan Brasil, praktik di Thailand,
India, dan Filipina turut menunjukkan bahwa program makan bergizi bagi peserta
didik lazim diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan
pendidikan, bukan semata intervensi kesehatan atau bantuan pangan:
1. Thailand melaksanakan program makan siang sekolah melalui kerja sama
lintas institusi antara Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah,
ditujukan untuk mengatasi malnutrisi siswa sekaligus meningkatkan prestasi
akademik dan efisiensi pembelajaran.
2. India melaksanakan Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman (PM POSHAN),
sebelumnya dikenal sebagai National Programme of Mid-Day Meal in
Schools, melalui Kementerian Pendidikan sebagai skema berbasis hak di
474
bawah National Food Security Act 2013, dengan tujuan utama meningkatkan
status gizi anak sebagai peserta didik sekolah.
3. Filipina melaksanakan School-Based Feeding Program (SBFP) yang secara
eksplisit dikaitkan dengan upaya mengatasi malnutrisi, meningkatkan
partisipasi sekolah (school participation), serta membuat peserta didik siap
belajar setiap hari.
Bahwa berdasarkan praktik negara-negara tersebut, ukuran keterkaitan
suatu program makan bergizi dengan anggaran pendidikan bukan semata-mata
ditentukan oleh kementerian/lembaga pelaksananya, melainkan oleh sasaran
dan fungsi program, yakni sepanjang diarahkan kepada peserta didik,
dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga pendidikan, serta
mendukung kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar, kehadiran, dan
partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Bahwa Program MBG merupakan program berkelanjutan yang telah
direncanakan sejak Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dijabarkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, dan didukung secara
kelembagaan melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan
Gizi Nasional.
B. Asas dan Tujuan
Bahwa UU APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan keuangan
negara yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan
sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, sedangkan UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan asas
demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kebijakan integrasi biaya
operasional pendidikan diletakkan pada titik temu kedua asas tersebut guna
memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara untuk menghadirkan
keadilan sosial dan kesetaraan akses belajar.
Bahwa Program MBG sejalan dengan tujuan pendidikan nasional
sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas, yaitu
mengembangkan peserta didik yang salah satunya "sehat", sehingga
pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik merupakan prasyarat konstitusional
bagi tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal
475
45 UU Sisdiknas yang mengatur bahwa satuan pendidikan menyediakan sarana
dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik. Dengan demikian, MBG bukan kebijakan non-edukatif,
melainkan bagian dari ekosistem pendidikan nasional.
Bahwa tujuan pengintegrasian alokasi pendanaan dalam UU APBN 2026
dan UU Sisdiknas adalah untuk menciptakan output dan outcome pendidikan
yang terukur, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif mandatory
spending, melainkan bertujuan strategis memutus rantai kemiskinan, mencegah
stunting kognitif, dan mempersiapkan generasi emas yang berdaya saing global.
C. Arah Pengaturan
Bahwa arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan
terukur dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM. Pengaturan tidak lagi
terkotak pada belanja modal dan belanja pegawai semata, tetapi secara legal
dan teknokratis pada belanja operasional untuk meningkatkan daya serap
belajar peserta didik, salah satunya melalui Program MBG, sebagaimana
disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026.
Bahwa makna anggaran pendidikan tersebut telah dirumuskan secara
definitif dalam Pasal 1 angka 35 UU APBN 2026 yang menyatakan:
"Anggaran pendidikan adalah termasuk sumber daya keuangan yang
disediakan melalui Kementerian/Lembaga, non-Kementerian/Lembaga,
TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah, termasuk gaji pendidik."
Bahwa rincian anggaran pendidikan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6 jo.
Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ("Perpres
118/2025") sebagaimana terlampir, yang membagi anggaran pendidikan ke
dalam:
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, yang terbagi pada
Anggaran
Pendidikan
Kementerian
Negara/Lembaga
dan
non-
Kementerian/Lembaga;
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah; dan
3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan.
476
Bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tercantum secara eksplisit dalam
Lampiran VI Perpres 118/2025 sebagai salah satu komponen dalam rincian
anggaran pendidikan melalui Kementerian Negara/Lembaga, sehingga secara
struktur APBN TA 2026, alokasi BGN yang berkaitan dengan Program MBG telah
ditempatkan dalam rincian anggaran pendidikan, bukan hasil penafsiran
administratif semata.
Bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan
Anggaran Pendidikan, yang dalam Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa anggaran
pendidikan
dialokasikan
melalui
kementerian/lembaga,
non-
kementerian/lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan; dan Pasal 3 ayat (2)
mengatur bahwa anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga terdapat
pada kementerian yang membidangi pendidikan, Kementerian Agama,
kementerian lain, maupun lembaga pemerintah non-kementerian. Dengan
demikian, anggaran pendidikan tidak hanya terbatas dikelola oleh kementerian
yang membidangi pendidikan, sehingga penempatan anggaran MBG pada
Badan Gizi Nasional tidak menyimpang dari kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah mengalokasikan
Anggaran Pendidikan sebesar Rp769,1 triliun (20% dari APBN), dengan rincian
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yang menunjukkan
Badan Gizi Nasional meningkat dari Rp56.800,0 miliar (2025) menjadi
Rp223.559,0 miliar (2026), sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah meningkat dari Rp33.545,2 miliar menjadi Rp56.682,1 miliar, dan total
Anggaran Pendidikan meningkat dari Rp724.262,7 miliar menjadi Rp769.086,9
miliar.
2025
2026
BPP
297.170,8
470.462,5
Melalui K/L
261.617,6
470.462,5
Kem. Dikdasmen
33.545,2
56.682,1
477
Kem. Diktisaintek
57.681,3
61.873,9
Kem. Agama
65.920,6
75.621,2
Badan Gizi Nasional
56.800,0
223.559,0
K/L Lainnya
47.670,5
52.726,3
BA BUN
35.553,2
0,0
Melalui TKD
347.091,9
264.624,4
Pembiayaan
80.000,0
34.000,0
Jumlah AP
724.262,7
769.086,9
Tabel: Anggaran Pendidikan 2025 dan 2026
Tabel di atas menggambarkan integrasi arah pengaturan UU APBN 2026
yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar pengelolaan dana
pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada kualitas ekosistem
pembelajaran. Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu, seperti
program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan Pemda melalui
Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat
(Belanja Kementerian/Lembaga) agar memiliki standar kualitas yang merata
secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui
Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi Rp56,7 triliun
(2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan K/L non-MBG meningkat
dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
3. Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga
kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan Menteri
478
Keuangan (KMK) guna memotong rantai birokrasi dan menjamin ketepatan
waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
D. Pasal yang Diuji dan Batu Uji Para Pemohon
Bahwa pasal yang diuji dan batu uji Para Pemohon adalah sebagai
berikut:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026:
"Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk
untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
Pendidikan."
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan termasuk
program makan bergizi pada Lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan."
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:
"Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal
20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:
"Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara
bertahap."
Batu uji Para Pemohon:
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat (4) dan
ayat (5) UUD NRI 1945.
E. Tanggapan Pemerintah atas Pokok-Pokok Dalil Para Pemohon
Terhadap dalil Para Pemohon bahwa Pasal 22 ayat (3) beserta
Penjelasannya dalam UU APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) beserta
Penjelasannya dalam UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI
1945, Pemerintah tetap pada keterangannya sebagai berikut:
1. Bahwa frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam Pasal
31 ayat (4) UUD NRI 1945 harus ditafsirkan secara dinamis dan progresif,
479
karena penyelenggaraan pendidikan merupakan suatu sistem yang tidak
hanya mencakup proses belajar-mengajar di kelas, tetapi juga mencakup
ekosistem yang memastikan tercapainya perkembangan peserta didik secara
optimal, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi sebagai kebutuhan fisiologis
dasar sebagaimana teori hierarki kebutuhan Abraham Maslow, yang harus
dipenuhi sebelum peserta didik dapat mencapai potensi belajarnya secara
maksimal.
2. Bahwa secara medis dan neuro-sains, malnutrisi dan kelaparan tersembunyi
(hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses neurogenesis dan
konektivitas sinapsis otak yang berdampak pada penurunan Intelligence
Quotient (IQ), daya ingat, dan konsentrasi. Berbagai kajian empiris
menunjukkan hubungan yang bermakna antara status gizi dengan prestasi
belajar siswa, sehingga pengaturan komponen gizi dalam anggaran
pendidikan merupakan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy),
bukan penyelundupan hukum sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
3. Bahwa penelusuran risalah amandemen UUD NRI 1945 tahun 1999–2002,
khususnya pada Sidang Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR tahun
2001, menunjukkan pergeseran paradigma dari "pengajaran" yang bersifat
instruksional menjadi "pendidikan" yang bersifat holistik, tanpa ditemukan
adanya rumusan daftar eksklusif atau closed list mengenai komponen-
komponen apa saja yang boleh atau dilarang masuk ke dalam anggaran
pendidikan. Para perumus UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada
pembentuk undang-undang melalui frasa "diatur dengan undang-undang"
dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 untuk menjabarkan sistem pendidikan
nasional sesuai perkembangan zaman, termasuk tantangan krisis pangan
dan stunting yang dihadapi saat ini. Hal ini sejalan dengan pendapat
Mahkamah Konstitusi pada halaman 84 Putusan Nomor 24/PUU-V/2007,
yang pada prinsipnya membenarkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20% (dua puluh persen) dari
anggaran pendidikan, sepanjang tidak ditafsirkan menyimpang dari hakikat
dan komponen sistem pendidikan nasional.
4. Bahwa alokasi anggaran pendidikan menunjukkan tren peningkatan
konsisten dalam 5 (lima) tahun terakhir, dari Rp542,8 triliun pada tahun 2022
menjadi Rp769,1 triliun pada tahun 2026, dan pengalokasian anggaran untuk
480
Program MBG tidak dilakukan dengan memangkas komponen pendidikan
lainnya. Anggaran kesejahteraan guru justru tumbuh rata-rata mendekati
10% per tahun (dari Rp175,7 triliun pada 2024 menjadi Rp214,0 triliun pada
TA 2026), lebih tinggi dari pertumbuhan anggaran pendidikan secara
keseluruhan yang tumbuh rata-rata 7,82% per tahun, dan tunjangan guru
ASN Daerah maupun Non-ASN tetap meningkat meskipun terdapat
penurunan pagu Transfer ke Daerah (TKD).
5. Bahwa penurunan pengakuan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan
dalam APBN 2026 disebabkan oleh perubahan metode penghitungan, yaitu
dengan memasukkan kebutuhan belanja gaji dan tunjangan guru Aparatur
Sipil
Negara
Daerah
serta
sebagian
lainnya
dialokasikan
untuk
pembangunan sarana prasarana sebagai bagian dari 20% anggaran
pendidikan,
mengingat
sebagian
pembangunan/rehabilitasi
sarana-
prasarana pendidikan daerah kini dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
sesuai arahan Presiden. Hal ini justru memberikan fleksibilitas kepada daerah
dalam menentukan prioritas belanja, dan tidak serta-merta mengurangi
pemenuhan anggaran pendidikan di daerah sepanjang Pemerintah Daerah
tetap memenuhi amanat minimal 20% APBD untuk pendidikan, sebagaimana
terbukti dari persentase anggaran pendidikan dalam APBD yang justru
meningkat dari 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada TA 2026.
6. Bahwa dalil Para Pemohon yang membenturkan pengangkatan pegawai
MBG menjadi PPPK dengan kesejahteraan guru/dosen tidak relevan secara
hukum, karena formasi ASN/PPPK bagi tenaga gizi/supervisor pada Badan
Gizi Nasional memiliki nomenklatur dan pagu Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) yang terpisah sepenuhnya dari alokasi Tunjangan Profesi
Guru maupun Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, sehingga tidak
memotong, mendegradasi, atau mengambil porsi anggaran gaji dan
tunjangan pendidik.
7. Bahwa Program MBG memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan, antara lain
menciptakan permintaan pangan nasional dalam skala besar dan stabil,
menyerap produksi beras, telur, ayam, sayur, buah, dan susu, membuka
lapangan kerja lintas sektor, serta merupakan investasi jangka panjang pada
kualitas sumber daya manusia yang berdampak pada produktivitas tenaga
kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional, sejalan dengan studi internasional
481
yang menunjukkan korelasi positif antara program makan sekolah dengan
kehadiran, konsentrasi belajar, dan capaian akademik siswa.
8. Bahwa penentuan prioritas pembangunan dan rincian alokasi anggaran
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi hak
prerogatif eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan,
sehingga Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hak
konstitusional yang aktual, melainkan hanya ketidakpuasan terhadap pilihan
kebijakan Pemerintah. Hal ini sejalan dengan pendirian Mahkamah Konstitusi
pada halaman 30 Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 yang menegaskan
bahwa sepanjang pilihan kebijakan tidak melampaui kewenangan pembuat
undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak
nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah. Prinsip ini
dipertegas kembali dalam paragraf 3.17 halaman 187 Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa suatu produk undang-undang
yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal
policy
tersebut
jelas-jelas
melanggar
moralitas,
rasionalitas,
dan
ketidakadilan yang intolerable, kualifikasi mana tidak terpenuhi dalam perkara
a quo.
9. Bahwa pencantuman rincian program prioritas, termasuk MBG, dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak menciptakan
ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Para Pemohon, melainkan
justru memberikan kepastian hukum bagi kementerian/lembaga pelaksana
agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kebuntuan administratif,
mengingat sifat UU APBN yang khusus dan periodik serta harus dieksekusi
secara sangat detail dalam satu tahun anggaran.
10. Bahwa terkait keberadaan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, ketentuan
tersebut telah diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
24/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa anggaran/dana pendidikan
memiliki dimensi luas, termasuk untuk belanja gaji pendidik, sehingga telah
terdapat kepastian hukum mengenai cakupan anggaran pendidikan.
11. Bahwa Program MBG merupakan Program Prioritas Nasional sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN
2025-2029, dengan target sasaran yang meningkat secara bertahap dari 19%
482
(2025) menjadi 100% (2029) penduduk sasaran di setiap kabupaten/kota,
sehingga peningkatan anggaran MBG dari Rp56,8 triliun (2025) menjadi
Rp223,6 triliun (2026) merupakan konsekuensi kebijakan penahapan
(staging) yang wajar dan terencana, bukan indikasi penggerusan anggaran
pendidikan murni sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
12. Bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk pelaksanaan anggaran
MBG, tidak berada di luar pengawasan konstitusional. Pasal 23E ayat (1)
UUD NRI 1945 secara tegas membentuk Badan Pemeriksa Keuangan
sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, sehingga apabila di kemudian hari
terdapat
ketidaktepatan,
pemborosan,
atau
penyimpangan
dalam
pelaksanaan
anggaran,
mekanisme
koreksi
telah
tersedia
secara
konstitusional, dan perbedaan pandangan atas kebijakan penganggaran
tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap UUD NRI
1945.
13. Bahwa selain itu, secara rinci Pemerintah memberikan tanggapan atas dalil-
dalil Para Pemohon sebagai berikut:
A) Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Merupakan Norma Terbuka, Bukan
Daftar Tertutup
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Norma tersebut memuat tiga unsur utama, yaitu prioritas anggaran
pendidikan, batas minimum kuantitatif 20%, dan tujuan substantif yaitu
pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Akan tetapi, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak menyebutkan secara
limitatif komponen apa saja yang termasuk dalam anggaran pendidikan.
Ahli Pemerintah Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., menyatakan
bahwa UUD 1945 tidak merinci bahwa anggaran pendidikan hanya
meliputi gaji guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa,
riset, kurikulum, atau komponen tertentu lainnya.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. juga menegaskan bahwa tidak dikenal
konsep “anggaran pendidikan murni” sebagai kategori konstitusional
483
yang tertutup, karena konstitusi hanya menentukan tujuan dan batas
minimum,
sedangkan
rincian
komponennya
diserahkan
kepada
pembentuk undang-undang.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli DPR, Prof.
Dr. Cecep Darmawan dan Dr. Oce Madril, S.H., MA, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak melimitasi bentuk
program atau komponen yang dapat dimasukkan dalam anggaran
pendidikan, sepanjang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.
Frasa “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” harus
dipahami secara fungsional, dinamis, dan multidimensional. Pendidikan
tidak hanya mencakup guru, buku, gedung, dan kurikulum, tetapi juga
kondisi minimum agar peserta didik dapat belajar secara efektif. Dalam
teori hukum tata negara, norma konstitusi yang bersifat umum
memerlukan konkretisasi oleh pembentuk undang-undang, sepanjang
konkretisasi tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945
Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menghendaki agar
anggaran pendidikan hanya dimaknai secara sempit sebagai anggaran
“murni pedagogis” tidak memiliki dasar tekstual yang tegas dalam UUD
1945. Namun demikian, Pemerintah juga menegaskan bahwa sifat
terbuka Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bukanlah blank check, karena setiap
komponen yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan tetap harus
memiliki hubungan langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan,
bersifat proporsional, dapat diawasi, dan tidak mengurangi komponen
pendidikan lainnya.
Perlu Pemerintah tegaskan bahwa tidak setiap program yang secara
tidak langsung bermanfaat bagi peserta didik dapat dimasukkan ke dalam
anggaran pendidikan. Suatu program hanya dapat ditempatkan dalam
anggaran pendidikan apabila memenuhi parameter:
1. sasarannya peserta didik atau satuan pendidikan;
2. dilaksanakan pada atau berkaitan langsung dengan ekosistem
pendidikan;
3. memfasilitasi akses, partisipasi, kesiapan belajar, atau kualitas
484
proses pendidikan;
4. tidak menghilangkan pembiayaan komponen utama pendidikan; dan
5. proporsional, akuntabel, dan dapat dievaluasi.
B) Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN TA 2026 Tidak Menciptakan
Norma Baru
Para Pemohon mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN TA 2026 memperluas norma batang tubuh. Pemerintah tidak
sependapat dengan dalil tersebut.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 menyatakan bahwa anggaran
pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan
bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. menjelaskan bahwa apabila batang tubuh
telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka penyebutan
MBG dalam Penjelasan dapat dipahami sebagai konkretisasi atau
penegasan atas norma utama, bukan pembentukan norma baru yang
berdiri sendiri.
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.H. juga menyatakan bahwa frasa
“pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” bersifat umum
dan dapat menimbulkan multitafsir, sehingga Penjelasan diperlukan
untuk mempertegas cakupan operasional penyelenggaraan pendidikan
tersebut.
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026
harus dibaca sebagai penegasan bahwa MBG bagi peserta didik pada
lembaga
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
pendidikan
merupakan bagian dari ekosistem pendidikan, bukan sebagai norma baru
yang berdiri sendiri.
C) Persoalan Implementasi Tidak Menjadikan Norma Inkonstitusional
485
Pemerintah meyakini sepenuhnya bahwa setiap program berskala
nasional tentu memerlukan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan
terhadap kualitas makanan, distribusi, ketepatan sasaran, pengadaan,
keamanan pangan, dan evaluasi efektivitas. Namun persoalan-persoalan
tersebut merupakan isu implementasi kebijakan, bukan alasan untuk
menyatakan norma undang-undang inkonstitusional.
Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi
menguji konstitusionalitas norma, bukan semata-mata keberhasilan atau
kekurangan teknis pelaksanaan kebijakan. Apabila yang dipersoalkan
adalah kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, pemborosan, tata
kelola pengadaan, keterlambatan, atau efektivitas program, maka
persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan
implementasi.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. juga menyampaikan bahwa apabila
terdapat
pemborosan,
penyimpangan,
ketidakefisienan,
atau
penyalahgunaan anggaran, instrumen pengawasan konstitusional
tersedia melalui BPK, DPR, pengawasan internal pemerintah, dan
mekanisme hukum lainnya.
Dengan demikian, koreksi terhadap implementasi pelaksanaan MBG
harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan, audit, evaluasi
kebijakan, dan perbaikan tata kelola, bukan dengan membatalkan norma
undang-undang yang secara konstitusional berada dalam batas
kewenangan Presiden dan DPR.
D) Program MBG Merupakan Kebutuhan Fungsional Pendidikan dan
Bagian dari Ekosistem Pendidikan
Pemerintah menegaskan secara terang bahwa Program MBG
merupakan bagian dari Fungsional Pendidikan dan Ekosistem
Pendidikan. Guru, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, bantuan
operasional, beasiswa, riset, akses pendidikan, peningkatan mutu
pembelajaran, dan kesejahteraan pendidik tetap merupakan bagian
ekosistem dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
486
Berdasarkan dokumen pembahasan APBN TA 2026 di Badan
Anggaran DPR RI, Program MBG tidak berdiri sebagai program yang
muncul secara tiba-tiba atau tanpa dasar kebijakan fiskal. Program MBG
telah dibahas dalam kerangka Pembicaraan Tingkat I RUU APBN TA
2026, menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional, serta
ditempatkan dalam desain belanja negara yang secara sadar diarahkan
untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan layanan publik
(Laporan Panja dan Kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dan DPR
terlampir).
Dalam kerangka tersebut, Program MBG ditempatkan dalam
anggaran pendidikan karena pendidikan tidak hanya mencakup kegiatan
mengajar di ruang kelas, tetapi juga prasyarat agar peserta didik dapat
hadir, sehat, berkonsentrasi, dan berpartisipasi dalam pembelajaran.
MBG ditempatkan sebagai kebutuhan fungsional peserta didik agar dapat
mengikuti proses belajar secara lebih efektif.
Pendidikan tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kegiatan
mengajar di ruang kelas. Penyelenggaraan pendidikan juga mencakup
kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik hadir, sehat,
berkonsentrasi, berpartisipasi, dan memperoleh manfaat nyata dari
pembelajaran. Karena itu, pemenuhan gizi peserta didik memiliki
hubungan fungsional dengan pendidikan, sebab gizi yang memadai
memfasilitasi
kesiapan
belajar,
konsentrasi,
kehadiran,
dan
perkembangan peserta didik.
MBG bagi peserta didik juga tidak tepat dipahami sebagai program
pangan umum yang terlepas dari pendidikan. Program ini ditujukan
kepada peserta didik, berkaitan dengan satuan pendidikan, dan
berkontribusi terhadap efektivitas proses belajar. Dengan demikian,
ukuran
konstitusionalnya
bukan
semata-mata
siapa
lembaga
pelaksananya, melainkan apakah program tersebut memiliki hubungan
langsung dan rasional dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
487
Dari perspektif gizi masyarakat, ahli Pemerintah, Ir. Dodi Izwardy,
B.Sc., M.A., Ph.D. (Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia) menerangkan
bahwa pemenuhan gizi anak sekolah merupakan investasi pembangunan
sumber daya manusia, bukan sekadar bantuan pangan. Status gizi
berkaitan dengan perkembangan otak, kemampuan kognitif, kesiapan
belajar, dan kapasitas mengikuti proses pendidikan. Namun Pemerintah
tetap menegaskan secara objektif bahwa MBG tidak otomatis dan
seketika meningkatkan literasi, numerasi, atau seluruh capaian
akademik, karena dampaknya perlu dievaluasi secara bertahap dan
terukur.
Dalam perspektif HAM, Prof. Dr. Hafid Abbas (mantan Ketua Komnas
HAM) hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar,
termasuk pangan dan gizi yang memadai, tidak dapat dipertentangkan.
Keduanya merupakan hak yang saling mendukung. MBG justru menjadi
instrumen negara untuk memperluas kesempatan belajar yang lebih
setara, khususnya bagi peserta didik yang menghadapi hambatan sosial-
ekonomi dan gizi.
Keterangan saksi Pemerintah juga menunjukkan bahwa dalam
pelaksanaannya MBG tidak mengurangi gaji guru, tidak mengganggu
kegiatan belajar-mengajar, tidak menghentikan program sekolah, dan
justru memvalidasi konsentrasi, semangat belajar, serta kehadiran
peserta didik. Dengan demikian, MBG bekerja sebagai bagian dari
ekosistem pendidikan, bukan sebagai pengganti komponen pendidikan
lainnya.
Oleh karenanya, Program MBG merupakan program lintas sektor yang
memiliki hubungan fungsional dengan Pendidikan dan dapat ditempatkan
dalam anggaran pendidikan sepanjang ditujukan kepada peserta didik,
memiliki hubungan langsung dan rasional dengan kesiapan belajar, tidak
menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta
dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dapat diawasi,
dan dievaluasi. Dalam perkara a quo, Pemerintah telah menunjukkan
bahwa parameter tersebut terpenuhi, sehingga tidak terdapat dasar
488
konstitusional untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
22 ayat (3) UU APBN TA 2026 bertentangan dengan UUD 1945.
E) Hubungan Gizi dan Pendidikan Merupakan Hubungan Langsung,
Rasional dan Berbasis Bukti
Ahli Pemerintah, Ir. Dodi Izwardy, B.Sc., M.A., Ph.D. (Ketua Persatuan
Ahli Gizi Indonesia), menerangkan bahwa pemenuhan gizi bagi anak
sekolah bukan semata-mata intervensi kesehatan, tetapi merupakan
prasyarat bagi terpenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang,
memperoleh pelayanan kesehatan, serta memperoleh pendidikan yang
bermutu. Ahli tersebut menjelaskan bahwa status gizi berkaitan erat
dengan perkembangan struktur dan fungsi otak, kemampuan kognitif,
kapasitas belajar, prestasi akademik, dan produktivitas seseorang pada
masa dewasa.
Ahli gizi juga menyampaikan bahwa anak usia sekolah Indonesia
masih menghadapi beban ganda malnutrisi, yaitu kekurangan gizi dan
kelebihan berat badan. Data yang disampaikan dalam persidangan
menunjukkan antara lain stunting pada anak usia sekolah/remaja dan
obesitas yang masih perlu menjadi perhatian, sehingga intervensi gizi
kepada peserta didik relevan sebagai bagian dari kesiapan pedagogis.
Keterangan ahli gizi juga menegaskan bahwa gizi merupakan
prasyarat agar investasi pedagogik bekerja. Anak yang datang ke
sekolah dalam keadaan anemia, kurang energi, mengalami defisiensi
mikronutrien, atau hidup dengan stunting tidak memasuki ruang kelas
dengan daya serap yang sama seperti anak dengan status gizi baik.
Pemerintah tetap bersikap objektif bahwa MBG tidak serta-merta
meningkatkan literasi, numerasi, atau prestasi akademik dalam waktu
singkat. Ahli Pemerintah menyampaikan bahwa dampak MBG terhadap
aspek kognitif tidak dapat dinilai secara langsung dalam waktu singkat
dan memerlukan satu tahun evaluasi setelah program berjalan.
Dengan demikian, Pemerintah menegaskan bahwa MBG merupakan
intervensi yang rasional dan relevan agar proses pendidikan berjalan
lebih efektif.
489
F) Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Gizi adalah Saling Mendukung
Ahli HAM Pemerintah, Prof. Dr. Hafid Abbas, menjelaskan bahwa
perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penganggaran pendidikan,
tetapi juga menyangkut relasi antara hak atas pendidikan dan hak atas
pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan dan gizi yang
memadai. Dalam perspektif HAM, kedua hak tersebut tidak seharusnya
dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai hak yang saling
mendukung atau mutually reinforcing rights.
Dalam kerangka negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945, negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang
memperluas kesempatan yang setara bagi peserta didik dari berbagai
latar belakang sosial-ekonomi. Prof. Dr. Hafid Abbas menilai MBG
sebagai instrumen pemerataan negara untuk mengurangi kesenjangan
sosial-ekonomi dan memberikan kesempatan lebih setara bagi peserta
didik dalam mengikuti proses pendidikan.
Oleh karenanya, MBG bukan pesaing hak atas pendidikan. MBG justru
menjadi instrumen yang menjamin pemenuhan hak atas pendidikan
berjalan dengan optimal, khususnya bagi peserta didik yang menghadapi
hambatan sosial-ekonomi dan gizi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa Pasal
22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, serta Pasal 49
ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, tidak bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat
(4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, sehingga dalil-dalil Para Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum.
F. Dampak Apabila Petitum Para Pemohon Dikabulkan
Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
sehingga Program MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran Pendidikan
sebesar 20% dari APBN, maka konsekuensi fiskal yang muncul cukup signifikan,
mengingat Pemerintah tetap terikat pada kewajiban konstitusional untuk
memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Terdapat dua skenario yang
secara wajar akan timbul, yaitu:
490
1. Skenario Pertama: Peningkatan Defisit Melebihi 3% PDB dan Utang
Negara Akibat Penambahan Anggaran Pendidikan
Bahwa apabila Pemerintah menambah alokasi belanja pendidikan
melalui belanja kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga,
dan/atau transfer ke daerah tanpa memotong program prioritas lainnya, maka
kebutuhan tambahan belanja negara dapat mencapai sekitar Rp223,6 triliun,
sehingga defisit anggaran berpotensi meningkat hingga mencapai 3,55% dari
PDB. Kondisi ini bertentangan dengan batas defisit maksimal 3% dari PDB
sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, serta akan mengharuskan Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN di tengah tahun anggaran
berjalan (vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2019). Konsekuensi lanjutannya antara lain meningkatnya kebutuhan
pembiayaan utang, meningkatnya beban pembayaran bunga utang pada
tahun-tahun anggaran berikutnya, meningkatnya risiko kesinambungan fiskal
(fiscal sustainability), serta berpotensi menurunkan kepercayaan pasar dan
investor terhadap disiplin fiskal Pemerintah.
2. Skenario Kedua: Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing
untuk Menjaga Defisit Tetap di Bawah 3 persen PDB
Bahwa apabila Pemerintah tetap memenuhi kewajiban Anggaran
Pendidikan sebesar 20% dari APBN dengan cara merealokasikan kebutuhan
pendanaan sebesar Rp223,6 triliun dari program prioritas lain, maka target-
target belanja prioritas yang dikurangi anggarannya berpotensi tidak tercapai
sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang telah ditetapkan. Program prioritas
yang berpotensi terdampak antara lain, namun tidak terbatas pada:
ketahanan pangan; ketahanan energi; kesehatan berkualitas; pembangunan
desa, koperasi, dan UMKM; pertahanan semesta; serta akselerasi investasi
dan perdagangan global. Skenario ini juga mensyaratkan pengajuan
Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN (vide Pasal 182 ayat (1) dan
ayat (3) huruf b UU MD3) dan berpotensi menimbulkan perlambatan aktivitas
ekonomi pada sektor-sektor yang anggarannya dipotong, sehingga pada
491
akhirnya menurunkan capaian target pembangunan nasional secara
keseluruhan.
Bahwa dengan demikian, apabila permohonan a quo dikabulkan
berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap struktur APBN TA 2026 yang telah
dirancang secara terintegrasi antara Pemerintah dan DPR, menimbulkan
tekanan fiskal, mengganggu keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability) baik dalam
jangka pendek, menengah, maupun panjang, serta menghambat pelaksanaan
Program MBG sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya
manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun uraian lengkap mengenai dampak apabila Program MBG
dikeluarkan dari anggaran pendidikan tersebut di atas telah Pemerintah uraikan
secara lengkap dalam Keterangan Tambahan Presiden.
IV.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS PERTANYAAN YANG MULIA MAJELIS
HAKIM KONSTITUSI
Bahwa dalam persidangan tanggal 14 April 2026 (agenda Mendengar
Keterangan DPR dan Presiden), tanggal 28 April 2026 (agenda Mendengar
Pihak Terkait), dan tanggal 15 Juni 2026 (agenda Mendengar Keterangan Ahli
dan Saksi Pemohon), Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi telah mengajukan
sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah. Terhadap pertanyaan-pertanyaan
tersebut, Pemerintah telah menjawab secara tertulis dan komprehensif melalui
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 29 Juni 2026 yang telah diserahkan
kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Adapun pokok-pokok jawaban
dimaksud, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini, disarikan
sebagai berikut:
A. Dasar Kewenangan Pemerintah Menetapkan Alokasi Kebijakan Program
MBG
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. mengenai dasar yuridis dan konstitusional
penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan, Pemerintah
menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBN merupakan open
legal policy Presiden yang memperoleh persetujuan bersama DPR
sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2)
UUD 1945. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 bahkan menegaskan
492
bahwa RUU APBN harus diusulkan oleh Presiden dan bersifat einmalig
(berlaku satu tahun), sehingga penempatan dan pengelompokan komponen
anggaran di dalamnya merupakan bagian integral dari pelaksanaan
kewenangan konstitusional Presiden yang dijalankan melalui mekanisme
politik-anggaran yang sah, terbuka, dan akuntabel bersama DPR, dan bukan
tindakan sepihak Pemerintah. Landasan ini diperkuat oleh Pasal 23C UUD
1945 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 UU Keuangan Negara, serta Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar dan memperoleh pendidikan.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. menjelaskan bahwa pengelompokan,
pembidangan, klasifikasi, dan pengalokasian anggaran merupakan bagian
dari kebijakan fiskal yang berada dalam ranah kewenangan konstitusional
Pemerintah dan DPR, sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang,
melalui proses APBN, memperoleh persetujuan DPR, dan tidak bertentangan
secara nyata dengan UUD 1945.
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa proses APBN
meliputi
perencanaan,
penganggaran,
pembahasan
bersama
DPR,
penetapan menjadi undang-undang, pelaksanaan melalui DIPA, serta
pengawasan dan pertanggungjawaban melalui BPK. Dengan demikian,
penempatan MBG dalam anggaran pendidikan telah berada dalam
mekanisme konstitusional dan administratif pengelolaan keuangan negara.
Mahkamah Konstitusi tetap berwenang menguji konstitusionalitas UU
APBN, tetapi tidak seharusnya menjadi pembentuk anggaran kedua
atau second budget maker yang menggantikan Presiden dan DPR dalam
menentukan besaran, model distribusi, kementerian/lembaga pelaksana,
atau desain teknis program.
Selanjutnya, mengutip prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
010/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 bahwa kebijakan hukum tidak dapat dibatalkan hanya karena dinilai
buruk, kecuali jelas melanggar UUD 1945. Oleh karenanya, penempatan
MBG dalam anggaran pendidikan adalah pilihan kebijakan fiskal yang sah
karena dibentuk melalui UU APBN, dibahas Presiden-DPR, dan bertumpu
pada sasaran pendidikan.
493
B. Pembelajaran dari Perbandingan Negara Lain dan Relevansinya Bagi
Indonesia
Ahli DPR, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LLM, M.P.P.
menerangkan bahwa program makan sekolah dikenal dalam praktik berbagai
negara dengan model pengaturan yang beragam. Finlandia dan Swedia
menempatkan makan sekolah sebagai bagian dari hak peserta didik dan
kewajiban negara/otoritas pendidikan, sementara Perancis, Italia, dan Inggris
menggunakan model yang berbeda, seperti standar gizi nasional,
penyelenggaraan melalui daerah, atau bantuan tertarget.
Dalam perbandingan dengan Jepang, Brazil, India, dan Amerika
Serikat, ahli DPR menjelaskan bahwa program makan sekolah memiliki
konstruksi beragam. Jepang memposisikannya sebagai bagian dari
pendidikan; Brazil mengaitkannya dengan hak konstitusional warga negara;
India mengaitkannya dengan hak dasar untuk hidup berdasarkan putusan
Mahkamah Agung; dan Amerika Serikat memposisikannya sebagai program
kesejahteraan federal.
Ahli DPR juga menyampaikan doktrin in loco parentis dan parens
patriae, yaitu ketika anak berada dalam lingkungan sekolah, negara hadir
untuk menjamin kebutuhan dasar anak selama mengikuti proses pendidikan.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, program makan sekolah
layak ditempatkan dalam kerangka pendidikan apabila dirancang untuk
meningkatkan fasilitas proses belajar, perkembangan fisik dan mental
peserta didik, serta diselenggarakan dengan dasar hukum dan standar gizi
yang memadai. Praktik internasional menunjukkan bahwa makan sekolah
merupakan bagian dari ekosistem pendidikan dan dapat berada di titik temu
antara pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan ekonomi lokal.
Karena itu, penempatan MBG bagi anak sekolah dalam fungsi pendidikan
tidak dapat disebut anomali karena sasaran, lokasi, dan fungsi program
terkait langsung dengan peserta didik dan satuan pendidikan.
C. Dampak Empiris Program MBG
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A. dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. mengenai
dampak empirik Program MBG sejak dimasukkan sebagai bagian anggaran
494
pendidikan pada TA 2025 dan TA 2026, Pemerintah menyampaikan data
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Laporan Hasil Survei Monitoring dan Evaluasi Program MBG
Tahun 2025 yang diterbitkan BPS, penurunan ketidakcukupan pangan
rumah tangga sebesar 2,6% (November 2025 dibanding Juli 2025);
peningkatan kecukupan konsumsi pangan pada 11,6% rumah tangga
penerima manfaat; kenaikan penjualan pada 85,6% supplier selama
Januari–Oktober 2025; peningkatan proporsi bahan baku dari dalam kota
hingga 78,3%; serta penyerapan tenaga kerja baru, di mana 21,7% SPPG
menambah pekerja dan 22,2% tenaga kerja baru terserap.
2. Berdasarkan kajian Analisis Dampak dan Evaluasi Program MBG
terhadap Indikator Makro Pembangunan yang diterbitkan BAPPENAS
(2025), peningkatan kehadiran siswa sebesar 2,7% (SD), 4,8% (SMP),
dan 1,9% (SMA); peningkatan PDB sekitar 0,18% atau Rp45,85 triliun;
peningkatan pendapatan masyarakat sekitar 0,15% atau Rp14,65 triliun;
serta penyerapan 461.225 tenaga kerja.
3. Berdasarkan laporan Kemendikdasmen, cakupan jangkauan MBG telah
mencapai 49,6 juta siswa (93% dari total siswa) di 288.845 satuan
pendidikan, dan per 10 Juni 2026 tercatat menjangkau 42,04 juta jiwa
siswa atau 79,45% dari total siswa nasional; riset Lab Sosio Universitas
Indonesia menunjukkan dampak empiris pada peningkatan semangat dan
motivasi belajar serta pemerataan asupan gizi bagi kelompok sosio-
ekonomi rendah; dan secara manajerial, penyediaan gizi ditangani oleh
BGN bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga
tidak membebani administrasi kepala sekolah dan guru.
Adapun uraian lengkap mengenai data empirik manfaat Program MBG telah
Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden.
D. Proses Pengalokasian Anggaran Program MBG
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., dan Dr.
Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. mengenai proses perencanaan dan
historis pengalokasian anggaran MBG, Pemerintah menjelaskan bahwa
Program MBG memiliki kesinambungan perencanaan sejak UU Nomor 59
Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, dijabarkan dalam Perpres Nomor 12
495
Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, dan didukung kelembagaan melalui
Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diterbitkan
pada masa transisi pemerintahan (15 Agustus 2024) sebelum Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
resmi dimulai (20 Oktober 2024). Anggaran MBG TA 2025 dibahas dan
ditetapkan antara Kepala BGN dan Komisi IX DPR RI sejak 17 September
2024, sedangkan penyusunan anggaran MBG TA 2026 dilaksanakan melalui
tahapan Penetapan Pagu Indikatif, Penetapan Pagu Anggaran, Alokasi
Anggaran, hingga penetapan DIPA, termasuk pembahasan dan persetujuan
bersama DPR RI. Terkait tidak ditemukannya penjelasan rinci MBG dalam
dokumen KEM-PPKF, Pemerintah menjelaskan bahwa dokumen tersebut
hanya memuat arah kebijakan fiskal makro, sedangkan elaborasi program
secara rinci termuat dalam Nota Keuangan dan RUU APBN, RKA-K/L, serta
pembahasan bersama DPR.
E. Dasar Pengalokasian Anggaran Program MBG sebagai Bagian dari
Anggaran Pendidikan
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H.,
serta pertanyaan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. pada persidangan
tanggal 28 April 2026, mengenai dasar pertimbangan penempatan Program
MBG sebagai bagian anggaran pendidikan, pembidangan MBG untuk anak
sekolah dan untuk ibu hamil/menyusui serta balita, dan dampaknya terhadap
alokasi anggaran pendidikan lainnya, Pemerintah menegaskan bahwa
Program MBG dengan penerima manfaat siswa sekolah/madrasah/peserta
didik ditempatkan dalam anggaran pendidikan karena:
1. ditujukan langsung kepada peserta didik sebagai subjek utama
pendidikan;
2. berdampak langsung pada peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan
performa akademik siswa sebagai bagian integral proses belajar-
mengajar; dan
3. berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi efektivitas pembelajaran.
Sebaliknya, MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
ditempatkan dalam anggaran kesehatan karena bersifat medis-preventif dan
496
berfokus pada pencegahan stunting dalam masa 1.000 hari pertama
kehidupan. Pembidangan ini konsisten dengan Lampiran III Perpres
118/2025 yang membagi penyediaan dan penyaluran MBG menjadi MBG
untuk Anak Sekolah (anggaran pendidikan) dan MBG untuk Ibu Hamil, Ibu
Menyusui, dan Balita (anggaran kesehatan).
F. Pengalokasian Anggaran MBG Tidak Mengganggu Pos-Pos Anggaran
Pendidikan Lainnya
Majelis Hakim Konstitusi, khususnya Yang Mulia Hakim Arsul Sani, M.
Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh, memberikan pendalaman
mengenai prioritas, proporsionalitas, dan hubungan MBG dengan komponen
utama pendidikan seperti kesejahteraan guru, kompetensi pendidik, mutu
pembelajaran, serta sarana-prasarana.
Pemerintah menegaskan bahwa proporsionalitas MBG tidak dapat
dinilai semata-mata dari besaran nominal, melainkan dari hubungan antara
tujuan, sasaran, manfaat, serta keberlanjutan pemenuhan seluruh komponen
pendidikan. Sepanjang MBG diarahkan kepada peserta didik, memperkuat
kesiapan pedagogis, tidak menggantikan anggaran guru dan sarana-
prasarana, serta tetap berada dalam pengawasan dan evaluasi keuangan
negara, maka penempatannya dalam anggaran pendidikan berada dalam
koridor konstitusional.
Keterangan saksi Pemerintah memperkuat bahwa dalam praktik
pelaksanaan di satuan pendidikan, MBG tidak mengurangi komponen
pendidikan lainnya. Saksi Arief Purnama menyampaikan MBG di SMP Negeri
34 Kota Bekasi tidak mengurangi penghasilan guru, tidak mengganggu
kegiatan belajar mengajar, dan tidak menghentikan program sekolah.
Saksi Suaidi menyampaikan bahwa MBG di SD Negeri 2 Wargomulyo
Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung tidak mengurangi penghasilan guru,
tidak mengganggu jam belajar maupun kegiatan ekstrakurikuler, serta
meningkatkan kehadiran peserta didik dari rata-rata 90% menjadi 97%.
Saksi Nur Azizah, guru PAUD di Malang Jawa Timur, menyampaikan
bahwa MBG di TK Kartika Nawa tidak mengurangi gaji guru, tidak
mengganggu pembelajaran, serta meningkatkan konsentrasi, semangat
belajar, dan keteraturan konsumsi makanan bergizi bagi peserta didik.
497
Selanjutnya, menanggapi pernyataan dari Saksi Pemohon Perkara
Nomor 55/PUU-XXIV/2026 Sdr. Iman Zanatul Haeri yang merujuk Surat
Edaran Setjen Kementerian Agama bahwa berdasarkan penelusuran yang
dimaksud oleh Saksi adalah Surat Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27
Januari 2026. Dalam kesaksiannya menyatakan terdapat Guru yang telah
Lulus Sertifikasi Guru/Dosen Tahun 2025, namun belum dibayarkan
tunjangan profesinya karena adanya Program MBG. Dapat Pemerintah
klarifikasi bahwa keterangan tersebut tidak benar. Kondisi yang sebenarnya
terjadi adalah karena pelaksanaan Sertifikasi Program Profesi Guru (PPG)
dan sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun Non-PNS
berlangsung bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran Tahun
Anggaran 2026. Pada saat proses penganggaran berjalan, penetapan
kelulusan dan/atau penetapan penerima Tunjangan Profesi bagi lulusan PPG
dan sertifikasi dosen tahun 2025, salah satunya berupa NRG (nomor
registrasi guru) belum diterbitkan, sehingga belum tersedia dasar perhitungan
kebutuhan anggaran secara definitif untuk dialokasikan dalam DIPA awal
Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, tidak terdapat pengurangan
anggaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen pada Kementerian Agama yang
disebabkan oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi semata-mata
disebabkan karena belum dialokasikan dalam DIPA awal Tahun Anggaran
2026. Adapun, terkait dengan keterangan Saksi yang selebihnya dapat
Pemerintah tanggapi sebagai berikut:
1. keterangan yang disampaikan merupakan testimonium de auditu karena
keterangan tersebut bukan berdasarkan apa yang dilihat, didengar atau
dialami sendiri oleh Saksi, serta
2. keterangan Saksi yang mendasarkan pada pengumpulan keterangan
responden tidak disertai dengan metodologi yang jelas, sehingga
keterangan tersebut sudah sepatutnya ditolak.
Selanjutnya, izinkan Pemerintah menegaskan kembali bahwa
pengalokasian anggaran MBG dari anggaran pendidikan tidak mengurangi
pos-pos anggaran pendidikan selain MBG sebagaimana telah Pemerintah
sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden. Pengalokasian dana
untuk Program MBG tidak dilakukan dengan cara memangkas atau
mengurangi anggaran untuk komponen pendidikan lainnya. Justru, dalam
498
rangka memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh, Pemerintah dalam
UU APBN 2026 berkomitmen untuk meningkatkan nominal anggaran guru,
murid, dan infrastruktur sekolah. Peningkatan manfaat tersebut antara lain
kesejahteraan tenaga pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta didik
(murid), serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kenaikan belanja anggaran MBG ditutup terutama dari Cadangan
anggaran
belanja
pendidikan,
cadangan
anggaran
pembiayaan
pendidikan, dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan termasuk
anggaran belanja melalui TKD, serta kenaikan belanja negara dalam
APBN 2026 yang meningkatkan anggaran pendidikan.
1. Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan anggaran Program
MBG dalam APBN TA 2026 tidak dilakukan dengan memangkas
komponen Pendidikan lainnya. Berdasarkan alokasi belanja
pendidikan dalam APBN TA 2025 dan APBN TA 2026, belanja
anggaran pendidikan MBG TA 2026 mengalami kenaikan sebesar
Rp166,8 triliun (dari sebelumnya Rp56,8 Triliun menjadi Rp223,6
Triliun).
2. Kenaikan Anggaran belanja Pendidikan MBG sebesar Rp166,8 triliun
tersebut ditopang melalui beberapa sumber, yaitu cadangan
anggaran belanja pendidikan yang ada pada BA BUN (Rp35,6 triliun),
cadangan anggaran pembiayaan pendidikan (Rp46 triliun), dan
efisiensi belanja negara secara keseluruhan termasuk anggaran
melalui TKD, serta kenaikan belanja negara dalam APBN 2026
(Rp85,2 triliun).
3. Selain itu, belanja negara dalam APBN 2026 Rp3.842,7 triliun
meningkat Rp221,4 triliun jika dibandingkan belanja negara dalam
APBN 2025 Rp3.621,3 triliun. Peningkatan belanja negara dalam
APBN 2026 yang terkait langsung dengan peningkatan anggaran
pendidikan menjadi salah satu sumber dukungan pendanaan untuk
MBG.
Dengan demikian, dalil bahwa peningkatan Program MBG semata-mata
dilakukan dengan mengorbankan komponen pendidikan lainnya tidak
terbukti.
499
2) Pergesaran pos anggaran cadangan anggaran pendidikan tersebut
angka 1, ke belanja anggaran pendidikan MBG tidak akan mengurangi
pos-pos anggaran pendidikan lainnya karena masih berupa/bersifat
Cadangan.
3) Kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 sebesar Rp221,4 triliun
menjadi fiscal space sumber pendanaan potensial untuk mendukung
alokasi anggaran MBG.
4) Penutupan belanja anggaran MBG dari anggaran belanja pendidikan
melalui transfer ke daerah (TKD) tidak mengurangi/mempengaruhi pos
anggaran belanja Pendidikan di Daerah.
5) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan APBN
TA 2026, terdapat penyesuaian Anggaran belanja Pendidikan melalui
TKD di tahun 2026 sebesar 23,8%. Meskipun terdapat penyesuaian pada
total Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD, terdapat kenaikan untuk
peningkatan kesejahteraan guru (Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah) dan kebutuhan operasional sekolah (Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan) masing-masing sebesar Rp4,7T dan
Rp24 M. Pada sisi lain, perlu dipahami bahwa TKD merupakan salah satu
sumber pendanaan APBD, Pemerintah Daerah masih memiliki sumber
pendanaan lain sesuai UU Pemerintahan Daerah berupa Pendapatan
Asli Daerah dan sumber lain yang sah. Oleh karena itu, Pemerintah
Daerah masih dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan
tersebut untuk memenuhi anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari
APBD sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945. Bahwa bagi
Pemerintah Daerah yang mampu mengoptimalkan sumber pendanaan
untuk memenuhi anggaran pendidikan pada anggaran APBD juga dapat
memanfaatkan hal tersebut untuk mengangkat guru honorer menjadi
guru PPPK sebagaimana yang terjadi pada satuan pendidikan saksi
pemerintah Arief Purnama (Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, Jawa Barat)
dan saksi pemerintah Suaidi (Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri
Wargomulyo, Pringsewu, Lampung) yang menyatakan seluruh guru
honorer telah diangkat menjadi guru PPPK dan mendapatkan gaji UMR.
6) Penurunan anggaran belanja pendidikan melalui TKD bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
500
Khusus (DAK) Fisik serta perkiraan Dana Otonomi Khusus. Penurunan
yang bersumber dari perkiraan DAU dan DBH ini terjadi karena
perubahan metode pengakuan/perkiraan atas DAU dan DBH yang
menjadi anggaran belanja pendidikan di APBN. Dalam APBN TA 2026,
pemerintah hanya menghitung kebutuhan belanja gaji dan tunjangan
melekat guru ASN Daerah sebagai bagian dari pemenuhan 20%
anggaran belanja pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-tahun
sebelumnya yang juga memperhitungkan sebagian belanja untuk
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan daerah dan kebutuhan
belanja operasional dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendidikan
di pemerintah daerah yang dibiayai dari DAU dan DBH. Perubahan
metode pengakuan/perkiraan ini merupakan upaya pemerintah dalam
meningkatkan akuntabilitas serta mengutamakan prinsip kehati-hatian
dalam pengakuan/perkiraan anggaran belanja pendidikan di APBN.
7) TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN, bagian dari belanja
negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah
untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah. Penetapan pagu TKD setiap tahunnya dibahas serta disepakati
bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI. Dalam implementasinya,
alokasi TKD didasarkan pada prinsip desentralisasi fiskal untuk
mengurangi kesenjangan layanan publik, dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara, kinerja daerah, kebutuhan daerah, serta
prioritas nasional.
8) TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan daerah
dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang kurangnya 20 %
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan APBN, pemerintah
tentunya telah memperkirakan besaran anggaran belanja TKD yang
digunakan daerah untuk Pendidikan sebagai Bagian dari pemenuhan
amanat 20% APBN untuk Pendidikan.
9) Meskipun terdapat penyesuaian pagu anggaran pendidikan APBN
melalui TKD tahun 2026 sebesar Rp82,5 T (23,8%), hal ini tidak serta
merta berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah dalam
memenuhi amanat UUD 1945 guna mengalokasikan belanja pendidikan
501
sebesar minimal 20% dari APBD. Bahkan pada Tahun Anggaran 2026,
Persentase anggaran belanja pendidikan dalam APBD secara nasional
meningkat 1,5% dari semula 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4%.
10) Selanjutnya sebagai upaya peningkatan efektivitas belanja pendidikan
secara nasional, Pemerintah melakukan penyesuaian teknokratis berupa
pelaksanaan sebagian urusan pendidikan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah melalui Belanja KL, antara lain revitalisasi sekolah
maupun Sekolah Rakyat. Sebagian besar dari sasaran/penerima manfaat
dari belanja K/L dimaksud merupakan masyarakat di daerah. Juga
terdapat siswa pendidikan dasar menengah yang semula menjadi target
layanan TKD, dialihkan menjadi Belanja K/L yang membiayai sekolah
rakyat. Belanja K/L ini menjadi program yang saling melengkapi dengan
belanja pemerintah daerah (APBD). Adapun alokasi anggaran pendidikan
melalui belanja K/L dimaksud meningkat sebesar Rp42,1 T pada TA
2026.
Oleh karenanya, penyesuaian anggaran pendidikan melalui TKD tidak
dapat secara serta-merta dimaknai sebagai pengurangan manfaat
pendidikan bagi masyarakat di daerah, karena pada saat yang sama
terdapat perubahan metode pengakuan/perkiraan belanja pendidikan
melalui TKD, peningkatan belanja Pemerintah Pusat (K/L) untuk
pendidikan di daerah, serta tetap terpenuhinya kewajiban alokasi
pendidikan paling sedikit 20% dalam APBD secara nasional.
11) Peningkatan alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja K/L tersebut
nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penyesuaian anggaran
pendidikan dalam APBD sebesar Rp24,7 triliun. Jika diakumulasikan
maka alokasi anggaran pendidikan yang diterima masyarakat di daerah
pada TA 2026 naik sebesar Rp17,4T.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 1):
Tabel 1: Tabel Anggaran Pendidikan Yang Diperkirakan Dari TKD
dengan APBD Untuk Pendidikan.
(dalam triliun rupiah)
NO
KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN
2025
2026
SELISIH
502
Pusat
1.
Anggaran Pendidikan Yang
Diproyeksikan melalui TKD
347.1
264.6
Daerah
2.
Anggaran Pendidikan Dalam APBD
390,8
366,1
-24,7
3.
Kenaikan Belanja Pemerintah Pusat (K/L
selain MBG) untuk Pendidikan Daerah
42,1
42,1
Akumulasi Anggaran Pendidikan di
daerah (2+3)
17,4
Data per April 2026
12) Selanjutnya apabila dibandingkan akumulasi anggaran pendidikan di
daerah dengan jumlah peserta didik pada periode yang sama, terdapat
kenaikan manfaat untuk setiap peserta didik dari semula Rp7,4
juta/peserta didik pada Tahun 2025 menjadi Rp7,7 juta/peserta didik
pada Tahun 2026. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 2):
Tabel 2: Tabel Manfaat Akumulasi Anggaran Pendidikan di Daerah
bagi Penerima Manfaat/Peserta Didik
No.
2025
2026
Selisih
1
Anggaran Pendidikan
dalam APBD
Rp390,8 T
Rp366,1 T
-Rp24,7 T
2
Kenaikan Belanja K/L
(selain MBG) untuk
Pendidikan di Daerah
Rp42,1 T
Rp42,1 T
3
Akumulasi Anggaran
Pendidikan di Daerah
(1+2)
Rp390,8 T
Rp408,2 T
Rp17,4 T
4
Penerima
Manfaat/Peserta Didik*
52,72 juta
siswa
52,74 juta
siswa
5
Manfaat per Peserta
Didik (3/4)
Rp7,4
juta/siswa
Rp7,7
juta/siswa
Rp0,3
juta/siswa
Sumber: Dapodik Kemendikdasmen Semester Genap 2024/2025 dan
2025/2026
13) Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur
dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa pendanaan operasional
pendidikan dalam UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur APBN.
Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal (infrastruktur fisik) dan
belanja pegawai (gaji pendidik), tetapi diperluas secara fungsional, legal,
dan teknokratis pada belanja operasional pemenuhan gizi peserta didik,
yang salah satunya dimanifestasikan melalui Program MBG.
503
14) Alokasi dan peruntukan program ini sebagai pendanaan operasional
pada lembaga pendidikan telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan
DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Arah pengaturan UU APBN
TA 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar
pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada
kualitas ekosistem pembelajaran.
15) Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat (Peningkatan kebutuhan program
melalui Pemerintah Pusat)
Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan
tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya
dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Transfer ke Daerah, kini
dialihkan
pelaksanaannya
oleh
Pemerintah
Pusat (belanja
kementerian negara/lembaga) agar memiliki standar kualitas yang
merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral
Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan
melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun
(2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran
pendidikan kementerian negara/lembaga non-MBG meningkat dari
Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
3. Reformasi Penyaluran
Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga
kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
(DJPb)
melalui
revisi
Keputusan Menteri Keuangan guna memotong rantai birokrasi dan
menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
16) Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program MBG
dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap beberapa
mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah
Pusat, Anggaran Melalui TKD dan Dana Desa, dan Anggaran Pendidikan
Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang dikelola oleh Badan Gizi
504
Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa meskipun anggaran TKD
dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan tenaga pendidikan tetap
meningkat alokasinya.
17) Adapun mengenai Peningkatan anggaran Program MBG untuk penerima
manfaat dari Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di tahun 2025
menjadi Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh faktor kebijakan
penahapan (staging), di mana tahun 2025 merupakan tahap persiapan
dan penguatan tata kelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN), uji coba
skala
terbatas,
serta
pembangunan
sistem
Satuan
Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya, tahun 2026 ini merupakan tahun
pelaksanaan di mana jangkauan sasaran nasional memerlukan
dukungan pendanaan yang lebih besar. Dengan demikian pengalokasian
program MBG pada mata anggaran belanja pendidikan di APBN TA 2026
merupakan keberlanjutan dari pengalokasian anggaran di tahun 2025
yang telah disesuaikan dengan kebutuhan fungsional. Peningkatan
alokasi MBG pada TA 2026 terutama merupakan konsekuensi kebijakan
penahapan dari tahap persiapan dan penguatan tata kelola pada TA 2025
menuju perluasan pelaksanaan pada TA 2026.
18) Dukungan pendanaan yang lebih besar tersebut disebabkan oleh
tingginya minat sekolah untuk menjadi penerima manfaat program MBG.
Sebagai contoh untuk di daerah Desa Sukamantri, Kecamatan
Tamansari, Kabupaten Bogor awalnya di tahun 2025 penerima manfaat
MBG sejumlah kurang lebih 2000 orang, yang kemudian di tahun 2026
permintaan penerimaan manfaatnya oleh beberapa sekolah melonjak
menjadi kurang lebih 9.800 orang. Peningkatan ini menunjukkan ada
minat yang tinggi dari peserta didik dan sekolah terhadap program MBG.
Contoh peningkatan jumlah penerima manfaat di Desa Sukamantri
menunjukkan adanya perluasan kebutuhan layanan pada tingkat satuan
pendidikan, tetapi dasar konstitusional penempatan MBG tetap terletak
pada hubungan fungsional program tersebut dengan kesiapan belajar
peserta didik.
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa penurunan TKD ini tidak serta merta berarti anggaran untuk di daerah
juga berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD, DAU, TKD
505
lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari masing-masing pemda.
Jadi selama Pemda memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berupa
ketentuan alokasi minimal 20% APBD untuk Pendidikan, maka penurunan
TKD terutama karena adanya penurunan pengakuan DAU dalam APBN
untuk Pendidikan tidak mengurangi pemenuhan anggaran Pendidikan di
daerah. Sehingga, dalil bahwa MBG mengorbankan komponen sebagian
pendidikan lainnya tidak terbukti dalam persidangan.
G. Pengalokasian Anggaran MBG Dikaitkan dengan Putusan MK Nomor
3/PUU-XXII/2024 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. mengenai kesiapan APBN memenuhi mandat
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehubungan dengan Program MBG,
Pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG tidak
mengganggu pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
XXII/2024. Pemerintah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4
(empat) tahapan strategis, yaitu tahap aksesibilitas (keberlanjutan Program
Indonesia Pintar/PIP dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan/BOSP),
tahap kualitas infrastruktur (revitalisasi 20.000 satuan pendidikan pada TA
2026), tahap transformasi digital (distribusi Interactive Flat Panel ke lebih dari
325.000 satuan pendidikan), dan tahap kesiapan belajar melalui Program
MBG.
Data menunjukkan anggaran Kemendikdasmen naik dari Rp33,5
triliun menjadi Rp56,7 triliun, dan anggaran kesejahteraan guru tumbuh dari
Rp175,7 triliun (2024) menjadi Rp214,0 triliun (TA 2026), sehingga
pemenuhan hak atas pendidikan dilaksanakan secara menyeluruh dan
berimbang. Selain itu, Pemerintah juga menegaskan bahwa putusan MK
mengenai mandat anggaran pendidikan 20% telah dilaksanakan secara
konsisten sejak TA 2009 hingga TA 2026 dengan penjelasan antara lain:
1. Pencapaian Riil di Lapangan:
Pada tanggal 10 Juni 2026, Program MBG telah menjangkau siswa
sekolah per 10 juni 2026 sebanyak 42,04 juta jiwa dari total siswa nasional
atau 79,45%. Angka ini membuktikan bahwa Pemerintah secara konkret
hadir dalam membiayai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
2. Pemenuhan Anggaran Pendidikan di Daerah
506
Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026 lebih
rendah dibandingkan tahun 2025 tetap dapat menjaga komitmen
pemerintah daerah melalui APBD untuk penyelenggaraan pendidikan.
Persentase anggaran pendidikan pada APBD TA 2026 sebesar 29,4%
lebih tinggi dibandingkan pada TA 2025 sebesar 27,9%. Kenaikan
persentase anggaran pendidikan di daerah merupakan bentuk kontinuitas
dalam memenuhi layanan dasar masyarakat. DAK Non Fisik bidang
Pendidikan mengalami peningkatan dari sebelumnya di TA 2025 sebesar
Rp.129,7 T menjadi Rp.134,3 T. Pemerintah daerah juga mengoptimalkan
belanja pendidikan yang bersumber dari TKD non earmarked antara lain
DAU dan DBH yang bersifat block grant.
Dengan demikian, melalui konfigurasi anggaran APBN 2026,
Pemerintah menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dilakukan
secara menyeluruh dan berimbang, yakni tidak hanya memastikan akses dan
pembiayaan operasional pendidikan, tetapi juga memperbaiki infrastruktur,
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, menyediakan teknologi
pembelajaran, serta mencukupkan gizi peserta didik sebagai prasyarat
keberhasilan pendidikan dasar yang wajib dan gratis sebagaimana
diperintahkan oleh UUD 1945.
H. Pembagian Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra, S.H., M.P.A. mengenai justifikasi legal-konstitusional penempatan MBG
dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah
menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah menjelaskan bahwa pembagian urusan konkuren bidang
pendidikan
mengatur
mengenai
kewenangan
pengelolaan
layanan
pendidikan (management authority), namun tidak membatasi instrumen
pendanaan bagi program strategis lintas sektoral. Karena BGN merupakan
lembaga Pemerintah Pusat dan tidak termasuk urusan yang didelegasikan
secara konkuren kepada daerah, penempatan anggaran MBG dalam Belanja
Pemerintah Pusat (bukan TKD) adalah tepat secara yuridis.
Selanjutnya penurunan TKD yang bersumber dari APBN pada TA
2026 juga tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga
507
keberlangsungan layanan pendidikan di daerah, terutama peningkatan
kesejahteraan guru melalui Dana Tunjangan Guru ASN dan bantuan biaya
operasional peserta didik melalui Dana BOSP. Sebagaimana telah
disampaikan sebelumnya, pada TA 2026 pemerintah meningkatkan alokasi
Dana Tunjangan Guru ASND dan Dana BOSP masing-masing sebesar
Rp4,7T dan Rp24 M. Adapun jumlah penerima manfaat dari kedua jenis dana
tersebut juga mengalami peningkatan dari semula 1,72 juta guru dan 50,46
juta siswa pada TA 2025 menjadi 1,77 juta guru dan 50,73 juta siswa pada
TA 2026. Lebih lanjut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Selain itu,
pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan keberhasilan kebijakan
penyaluran langsung dari Tunjangan Guru ASND ke rekening guru penerima
manfaat dan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening
sekolah masing-masing.
Tabel 3: Tabel Penerima Manfaat Dana Tunjangan Guru ASN dan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
2025
2026
Selisih
Dana Tunj. Profesi Guru
1.476.549
1.684.063
207.514
Dana Tamb. Penghasilan
Guru
191.165
22.728
-168.437
Dana Tunj. Khusus Guru
56.995
65.871
8.876
Penerima Manfaat
Dana Tunjangan Guru
(jumlah Guru)
1.724.709
1.772.662
47.953
Dana BOS
43.387.718
43.706.716
318.998
Dana Bant Ops PAUD
6.135.659
5.973.905
-161.754
Dana BOP Kesetaraan
939.835
1.045.953
106.118
Penerima Manfaat
BOSP (jumlah Siswa)
50.463.212
50.726.574
263.362
Sumber: Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Dengan konfigurasi tersebut, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari peran konstitusional
Pemerintah dalam menjamin pemenuhan standar pendidikan nasional,
508
sekaligus mencerminkan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah tanpa mengurangi
kewenangan maupun kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.
I. Perkembangan Pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024
tentang Pendidikan Gratis 9 (Sembilan) Tahun
Pemerintah menyampaikan bahwa Kementerian PPN/Bappenas
bersama Kantor Staf Presiden, KemkoPMK, Kementerian Keuangan,
Kemendikdasmen, dan Kementerian Agama telah melakukan koordinasi
merumuskan kebijakan pembiayaan pendidikan pasca-putusan a quo,
termasuk konsolidasi data satuan pendidikan, guru, dan peserta didik, serta
pemetaan komponen biaya satuan pendidikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (biaya
investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa). Dari
pemetaan awal, Pemerintah telah memberikan dukungan pembiayaan
kepada satuan pendidikan swasta antara lain melalui kenaikan Tunjangan
Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi guru Non-ASN (dari Rp1,5
juta menjadi Rp2 juta per bulan) dan kenaikan insentif guru non-ASN yang
belum tersertifikasi (dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai TA
2026), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program
Revitalisasi Sekolah dan Madrasah, Program Digitalisasi Pendidikan, dan
Program Indonesia Pintar (PIP).
J. Perkembangan Penyusunan RUU Pemenuhan Gizi Nasional
Pemerintah menyampaikan bahwa naskah akademik dan Rancangan
Undang-Undang tentang Pemenuhan Gizi Nasional sedang disusun oleh
Badan Gizi Nasional pada tahun 2026 bersama Kementerian PPN/Bappenas
untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-
2029. Pada tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan rapat Rencana kerja
Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dengan hasil keputusan sebagai berikut:
1. penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Urgensi RUU Pemenuhan
Gizi Nasional masih berproses dan memerlukan penyempurnaan,
khususnya terkait argumentasi kebutuhan pengaturan pada tingkat
Undang-Undang;
2. substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-
Undang Pangan, dan regulasi lainnya perlu untuk dipertimbangkan di
509
dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional guna
menghindari tumpang tindih pengaturan; dan
3. diperlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga, konsultasi publik, dan
penyusunan kajian yang lebih komprehensif sebagai dasar penentuan
arah kebijakan regulasi pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, penyusunan Naskah Urgensi masih perlu
dipertimbangkan untuk disusun mengingat waktu penyampaian ke Program
Legislatif Nasional dan kelengkapan dari draft Rancangan Undang – Undang
Pemenuhan Gizi Nasional masih membutuhkan waktu.
K. Latar Belakang Perubahan Nomenklatur dari “Makan Siang Gratis”
menjadi “Makan Bergizi Gratis”
Pemerintah menjelaskan bahwa nomenklatur "Makan Siang Gratis"
digunakan pada masa kampanye dan transisi pemerintahan, sedangkan
nomenklatur "Makan Bergizi Gratis (MBG)" digunakan sejak penyusunan
RPJMN 2025–2029 karena lebih mencerminkan substansi kebijakan yang
dituju, yaitu pemenuhan kebutuhan gizi bagi berbagai kelompok sasaran
(peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui), bukan sekadar
penyediaan makanan pada waktu tertentu, sebagai bagian dari upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan penurunan
stunting menuju Indonesia Emas 2045.
Bahwa dengan telah disampaikannya jawaban tertulis dan komprehensif
tersebut melalui Keterangan Tambahan Presiden, Pemerintah memohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan mempertimbangkan seluruh
keterangan dimaksud sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan
ini.
V.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam persidangan tanggal 28 April 2026 dengan agenda
Mendengar
Keterangan
Pihak
Terkait,
Mahkamah
Konstitusi
telah
mendengarkan keterangan dari: (i) Yayasan Edukasi Riset Cendikia ("ERC"); (ii)
Sujimin, dkk., selaku pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan
orang tua penerima manfaat Program MBG; dan (iii) Constitutional and
Administrative Law Society ("CALS"). Terhadap keterangan-keterangan Pihak
Terkait dimaksud, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
510
A. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Yayasan Edukasi
Riset Cendikia (ERC)
1. Bahwa Pihak Terkait ERC pada pokoknya mendalilkan kerugian berupa
berkurangnya dukungan pembiayaan operasional pendidikan bagi mitra
kelembagaannya, SMK Bakti Karya Parigi, yang bersumber dari
penghapusan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000,00 per siswa per
bulan pada Tahun Anggaran 2026, sehingga total bantuan operasional
yang diterima menurun dari Rp183.000,00 menjadi Rp133.000,00 per
siswa per bulan. Pihak Terkait ERC pada pokoknya mengaitkan
penurunan tersebut dengan berlakunya norma a quo yang memasukkan
Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
2. Bahwa terhadap dalil tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa Bantuan
Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sama sekali bukan merupakan
instrumen yang diatur, dibentuk, atau bersumber dari norma yang
dimohonkan pengujian a quo, yaitu Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. BPMU adalah program bantuan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Jawa Barat, yang pengaturan, besaran, dan keberlanjutannya
sepenuhnya berada dalam kewenangan otonom Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dan tidak tunduk maupun bergantung
pada norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengatur Belanja
Pemerintah Pusat. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan sebab-
akibat (causal verband) yang nyata antara berlakunya norma a quo
dengan kebijakan penghapusan sebagian BPMU yang didalilkan oleh
Pihak Terkait ERC, sehingga dalil kerugian yang dikaitkan dengan norma
a quo tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
3. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Bagian III angka
5 Kesimpulan ini, penurunan pengakuan Dana Alokasi Umum (DAU)
untuk pendidikan dalam APBN 2026 tidak menghilangkan kewajiban
Pemerintah Daerah untuk tetap mengalokasikan sekurang-kurangnya
20% APBD untuk pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945, dan secara faktual persentase anggaran pendidikan dalam
511
APBD justru meningkat dari 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada
TA 2026. Oleh karenanya, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
untuk mengurangi atau mengalihkan pos BPMU tertentu merupakan
kebijakan diskresi anggaran daerah (open legal policy Pemerintah
Daerah) dalam menentukan prioritas belanja pendidikan di wilayahnya,
yang berada di luar norma a quo dan karenanya berada di luar ruang
lingkup pengujian konstitusionalitas dalam perkara ini.
4. Bahwa Pihak Terkait ERC dalam keterangannya juga mengakui masih
menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari
APBN, yang keberlangsungannya, sebagaimana telah Pemerintah
tegaskan dalam Bagian III angka 8 Kesimpulan ini, tetap terjaga melalui
peta jalan pendidikan gratis, termasuk kenaikan Tunjangan Profesi Guru
dan Tunjangan Khusus Guru bagi guru Non-ASN serta kenaikan insentif
guru Non-ASN yang belum tersertifikasi mulai TA 2026. Dengan demikian,
dalil ERC bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan kebijakan
Pemerintah dengan realitas implementasi tidak berdasar, karena
instrumen bantuan yang mengalami penurunan adalah bantuan daerah
tertentu (BPMU Provinsi Jawa Barat), bukan keseluruhan struktur
anggaran pendidikan nasional yang secara agregat justru tumbuh dari
Rp724,26 triliun (2025) menjadi Rp769,09 triliun (2026).
5. Bahwa pengalaman satu badan hukum penyelenggara pendidikan di satu
provinsi
tidak
dapat
digeneralisasi untuk
membuktikan
adanya
penyimpangan konstitusional yang bersifat nasional dan sistemik atas
norma a quo, mengingat variasi kebijakan anggaran daerah merupakan
kewenangan otonom masing-masing Pemerintah Daerah yang tidak
dapat dijadikan ukuran konstitusionalitas norma undang-undang yang
bersifat nasional.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, keterangan Pihak Terkait
ERC tidak membuktikan adanya kerugian konstitusional yang timbul
akibat berlakunya Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026, sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dijadikan
dasar mengabulkan permohonan Para Pemohon.
B. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk.
512
1. Bahwa Pemerintah mencermati keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk.,
selaku pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan orang
tua penerima manfaat, yang pada pokoknya menguraikan pengalaman
langsung pelaksanaan Program MBG di lapangan, mencakup: pelayanan
kepada sedikitnya 21 (dua puluh satu) satuan pendidikan secara aktif dan
berkelanjutan; penerapan food safety management system dan prinsip
zero waste berbasis ekonomi sirkuler; serta dampak nyata Program MBG
dalam meningkatkan fokus, kehadiran, dan kesiapan belajar peserta didik,
khususnya bagi peserta didik dari kelompok ekonomi rentan.
2. Bahwa keterangan tersebut secara substansial menguatkan dan
konsisten dengan keterangan dan data yang telah disampaikan
Pemerintah, khususnya mengenai dampak empirik Program MBG
terhadap kehadiran siswa dan kesiapan belajar sebagaimana hasil kajian
BPS dan BAPPENAS (vide Bagian III angka 2 Kesimpulan ini), maupun
mengenai keterkaitan fungsional program dimaksud dengan tujuan
pendidikan nasional sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU
Sisdiknas (vide Bagian II.B Kesimpulan ini). Pemerintah karenanya
memohon agar keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk., turut menjadi
bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dalam
memutus perkara a quo, sebagai bukti empirik di tingkat pelaksanaan
yang memperkuat posisi Pemerintah.
C. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Constitutional
and Administrative Law Society (CALS)
Bahwa Pihak Terkait CALS mengajukan 6 (enam) pokok alasan
konstitusional yang pada intinya mendalilkan:
1. Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian hukum
(open texture) yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945;
2. Norma a quo menyimpangi kewajiban minimal 20% anggaran pendidikan
sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
3. Program MBG secara hakikat berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan
perlindungan sosial, bukan rezim pendidikan, dengan merujuk pada
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
513
serta klasifikasi OECD Education at a Glance 2025 yang membedakan
core educational purposes dengan ancillary services;
4. Terjadi constitutional distortion through fiscal classification;
5. Kebijakan a quo bersifat regresif terhadap pemenuhan hak ekonomi,
sosial, dan budaya (ekosob) karena melanggar prinsip maximum
available resources, progressive realization, dan non-retrogression; dan
6. Kebutuhan pendidikan Indonesia masih sangat besar sehingga setiap
pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang serius.
Terhadap
keseluruhan
dalil
tersebut,
Pemerintah
menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Mengenai Dalil Ketidakpastian Hukum (Open Texture)
a. Bahwa dalil CALS yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026 menciptakan norma baru yang tidak terdapat dalam batang
tubuh, sehingga melampaui fungsi penjelasan sebagaimana diatur
Lampiran
II
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak dapat dibenarkan.
Bahwa batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah secara tegas
merumuskan cakupan anggaran pendidikan mencakup "pendanaan
operasional penyelenggaraan Pendidikan" sebagai norma umum (genus),
sedangkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) memberikan contoh konkret
pelaksanaan dari norma umum dimaksud, yaitu program makan bergizi
pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan yang memberikan ilustrasi atau contoh penerapan suatu
norma yang telah ada dalam batang tubuh bukan merupakan penciptaan
norma baru, melainkan teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan yang umumnya digunakan untuk memberikan kepastian
pelaksanaan bagi Kementerian/Lembaga, sejalan dengan sifat UU APBN
yang einmalig dan harus dieksekusi secara sangat rinci dalam satu tahun
anggaran (vide Bagian II.E angka 9 Kesimpulan ini).
Adapun ahli Pemerintah, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. berpandangan
bahwa penyebutan Program MBG dalam penjelasan harus dibaca bukan
sebagai norma baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai contoh
konkret dukungan operasional yang berhubungan dengan peserta didik
514
dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bacaan demikian sekaligus
menjaga agar penjelasan tidak keluar dari fungsinya.
b. Bahwa dalil ketidakpastian hukum a quo juga tidak sejalan dengan
pendirian Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 24/PUU-
V/2007, yang menegaskan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak merinci
komponen apa saja yang termasuk dalam cakupan 20% anggaran
pendidikan, dan menyerahkan penjabarannya kepada pembentuk
undang-undang melalui Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945. Sifat terbuka
(open texture) yang didalilkan CALS sebagai kelemahan konstitusional
pada dasarnya adalah konsekuensi yang telah diantisipasi dan
dibenarkan sendiri oleh Mahkamah sebagai kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) pembentuk undang-undang, sehingga tidak dapat
serta-merta dimaknai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Mengenai Dalil Penyimpangan Kewajiban Minimal 20%
Bahwa dalil CALS yang menyatakan norma a quo menyimpangi kewajiban
minimal 20% anggaran pendidikan tidak didukung oleh fakta. Bahwa
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dikutip Pihak Terkait CALS
pada intinya berkenaan dengan penegasan bahwa tidak boleh terdapat
penundaan pemenuhan mandatory spending 20%, dan tidak boleh terdapat
alokasi anggaran pendidikan dari APBN yang secara nyata berada di bawah
20%. Doktrin tersebut berkenaan dengan pemenuhan batas minimum
kuantitatif, bukan berkenaan dengan komposisi atau kualifikasi komponen di
dalam alokasi 20% dimaksud. Bahwa Pemerintah telah menyampaikan data
bahwa alokasi anggaran pendidikan TA 2026 mencapai Rp769,1 triliun atau
20% dari APBN, sehingga secara kuantitatif batas minimum konstitusional
telah terpenuhi dan tidak pernah berada di bawah 20%. Dengan demikian,
persoalan yang dipermasalahkan Pihak Terkait CALS bukan mengenai
pelanggaran batas minimum 20% sebagaimana dimaksud putusan-putusan
a quo, melainkan mengenai perbedaan pandangan atas komposisi/klasifikasi
program di dalam 20% tersebut, suatu ranah kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang
sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor 010/PUU-
III/2005 (vide Bagian II.E angka 8 Kesimpulan ini).
515
3. Mengenai Dalil Program MBG Berada dalam Rezim Gizi/Kesehatan,
Bukan Rezim Pendidikan
a. Bahwa dalil CALS yang mendasarkan argumentasinya semata-mata pada
nomenklatur kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagaimana
diatur Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, keliru secara
metodologis. Sebagaimana telah Pemerintah tegaskan (vide Bagian II.A
dan II.C Kesimpulan ini), ukuran keterkaitan suatu program dengan
anggaran pendidikan bukan ditentukan oleh nomenklatur atau bentuk
kelembagaan pelaksananya, melainkan oleh sasaran dan fungsi program,
sepanjang
program dimaksud diarahkan kepada peserta didik,
dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga pendidikan, serta
memfasilitasi kesiapan belajar dan kehadiran peserta didik. Pendekatan
institusional-formalistik yang diajukan CALS juga tidak sejalan dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
45 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur bahwa anggaran pendidikan
melalui Kementerian/Lembaga tidak terbatas pada kementerian yang
membidangi pendidikan semata, melainkan mencakup pula lembaga
pemerintah non-kementerian sepanjang menyelenggarakan fungsi
pendidikan dan pelatihan.
b. Bahwa terhadap rujukan Pihak Terkait CALS pada klasifikasi OECD
Education at a Glance 2025 yang membedakan core educational
purposes dengan ancillary services (termasuk school meals), Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Klasifikasi OECD dimaksud merupakan taksonomi statistik yang
dikembangkan
untuk
kepentingan
komparabilitas
pelaporan
pengeluaran pendidikan antarnegara anggota OECD, dan bukan
merupakan norma hukum yang mengikat secara konstitusional bagi
Republik Indonesia. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 ayat (3)
UUD NRI 1945 secara tegas mendelegasikan penjabaran sistem
pendidikan nasional kepada pembentuk undang-undang nasional,
bukan kepada taksonomi statistik yang dikembangkan organisasi
internasional. Selanjutnya, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. dan Dr. Mulya
P.
Nasution,
D.E.S.S.
dalam
keterangannya
sebagai
ahli
menerangkan bahwa klasifikasi fungsi pendidikan menurut standar
516
internasional
(COFOG/OECD)
memungkinkan
adanya
belanja
pendidikan sepanjang terkait langsung dengan penyelenggaraan
pendidikan. Sebuah program dapat dikategorikan sebagai fungsi
pendidikan apabila sasarannya peserta didik, memfasilitasi proses
pembelajaran, dilaksanakan dalam ekosistem pendidikan, dan
meningkatkan kapasitas peserta didik untuk memperoleh manfaat
pendidikan.
(2) Sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian II.A Kesimpulan
ini, praktik pelaporan OECD sendiri tidak seragam sebagaimana
didalilkan Pihak Terkait CALS. Finlandia, sebagai salah satu negara
anggota OECD, justru melaporkan biaya makan siang sekolah (school
meals) sebagai bagian dari Operational Expenditure for Basic
Education yang setara kedudukannya dengan biaya buku teks dan gaji
guru, dan dilaporkan kepada OECD sebagai Total Expenditure on
Education. Dengan demikian, dalil CALS bahwa OECD secara
universal mengklasifikasikan school meals sebagai ancillary services
di luar inti pembiayaan pendidikan tidak akurat, dan justru
menunjukkan bahwa klasifikasi pembiayaan program makan bergizi
bergantung pada kerangka hukum domestik masing-masing negara,
sebagaimana pula dianut Indonesia melalui Pasal 1 angka 35 UU
APBN 2026.
(3) Bahwa dalam persidangan tanggal 28 April 2026, Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. telah meminta
penjelasan mengenai di mana anggaran free school meal ditempatkan
dalam state budget negara-negara lain. Menjawab pertanyaan
dimaksud, Pemerintah menegaskan sebagaimana telah disampaikan
dalam Bagian II.A Kesimpulan ini, bahwa Jepang menempatkan
anggaran program Kyushoku di bawah Ministry of Education, Culture,
Sports, Science and Technology (MEXT) karena dianggap kegiatan
kurikuler, Finlandia melaporkannya sebagai Operational Expenditure
for Basic Education dan Total Expenditure on Education kepada
OECD, Brasil membiayai PNAE melalui Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional (FNDE), India melaksanakan PM POSHAN
melalui Kementerian Pendidikan di bawah National Food Security Act
517
2013, serta Thailand dan Filipina menempatkan program dimaksud
dalam kerja sama lintas institusi yang melibatkan kementerian
pendidikan. Dengan demikian, perbandingan praktik antarnegara
justru
menunjukkan
bahwa
penempatan
program
makan
bergizi/makan siang sekolah dalam kerangka anggaran pendidikan,
sebagaimana dianut Indonesia melalui norma a quo, merupakan
praktik yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan
penyimpangan.
4. Mengenai Dalil Constitutional Distortion Through Fiscal Classification
Bahwa dalil ini pada dasarnya merupakan derivasi dari dalil-dalil sebelumnya
mengenai open texture dan rezim kelembagaan, sehingga dengan gugurnya
dalil-dalil dimaksud sebagaimana diuraikan di atas, dalil constitutional
distortion through fiscal classification turut menjadi tidak berdasar. Klasifikasi
Program MBG untuk peserta didik ke dalam anggaran pendidikan dilakukan
secara konsisten berdasarkan kriteria fungsional yang telah diatur dalam
Perpres 118/2025 dan Permendikbudristek 45/2024, sehingga tidak terdapat
distorsi, melainkan penerapan kriteria klasifikasi anggaran yang taat asas dan
telah berlaku sejak TA 2025.
5. Mengenai Dalil Pelanggaran Prinsip Ekosob (Maximum Available
Resources, Progressive Realization, dan Non-Retrogression)
a. Bahwa dalil CALS mengenai regresivitas kebijakan a quo terhadap
pemenuhan hak ekosob tidak terbukti secara faktual. Prinsip non-
retrogression dalam hukum hak asasi manusia internasional ditujukan
pada penurunan tingkat substansi pemenuhan suatu hak (retrogresi
substantif), bukan pada perubahan klasifikasi akuntansi anggaran
semata. Data yang telah Pemerintah sampaikan (vide Bagian II.E angka
4 Kesimpulan ini) menunjukkan anggaran pendidikan secara konsisten
meningkat dari Rp542,8 triliun (2022) menjadi Rp769,1 triliun (2026),
anggaran kesejahteraan guru tumbuh rata-rata mendekati 10% per tahun,
dan anggaran pendidikan Kementerian/Lembaga non-MBG meningkat
dari Rp204,8 triliun menjadi Rp246,9 triliun. Fakta ini menunjukkan
realisasi progresif (progressive realization), bukan retrogresi, atas
pemenuhan hak atas pendidikan.
518
b. Bahwa lebih lanjut, dalil CALS yang menuntut agar Program MBG
dikeluarkan
dari
komponen
anggaran
pendidikan
tanpa
mempertimbangkan konsekuensinya justru berpotensi menimbulkan
retrogresi yang nyata, sebagaimana telah Pemerintah uraikan secara rinci
dalam Bagian II.F Kesimpulan ini, baik dalam skenario peningkatan defisit
hingga melampaui batas 3% PDB, maupun skenario pemotongan
program-program prioritas lain (termasuk program ketahanan pangan,
kesehatan, dan pembangunan desa) untuk menutup kebutuhan anggaran
sebesar Rp223,6 triliun. Dengan demikian, dikabulkannya Petitum Pihak
Terkait CALS justru berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip non-
retrogression terhadap hak ekosob lain, suatu konsekuensi yang idealnya
turut dipertimbangkan secara holistik oleh Pihak Terkait CALS dalam
mengonstruksikan dalil hak asasi manusianya.
c. Bahwa menjawab pula pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. mengenai problem kebijakan fiskal apabila
Program MBG tidak ditempatkan dalam anggaran pendidikan, Pemerintah
menegaskan sebagaimana telah diuraikan dalam Bagian II.F Kesimpulan
ini, bahwa hal tersebut akan menimbulkan dua konsekuensi: pertama,
apabila Pemerintah tetap menambah alokasi anggaran pendidikan
melalui
pos-pos
baru
guna
memenuhi
kewajiban
20%
tanpa
mengeluarkan MBG dari APBN, maka defisit anggaran berpotensi
meningkat hingga 3,55% dari PDB, melampaui batas maksimal 3% PDB
sesuai Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
kedua,
apabila
Pemerintah
merealokasikan
kebutuhan
pendanaan MBG sebesar Rp223,6 triliun dari program-program prioritas
nasional lainnya guna tetap memenuhi mandatory spending pendidikan
20%, maka pelaksanaan program-program prioritas seperti ketahanan
pangan, ketahanan energi, kesehatan, serta pembangunan desa akan
terganggu. Kedua konsekuensi tersebut sama-sama mensyaratkan
pengajuan Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN di tengah
tahun anggaran berjalan, sehingga penempatan MBG sebagai bagian dari
anggaran pendidikan, sebagaimana diatur norma a quo, justru merupakan
pilihan kebijakan fiskal yang paling menjaga stabilitas dan keberlanjutan
fiskal (fiscal sustainability) negara.
519
6. Mengenai Dalil Kebutuhan Pendidikan Indonesia yang Masih Besar
Bahwa Pemerintah sependapat kebutuhan pendidikan Indonesia masih
besar, namun justru atas dasar itulah alokasi anggaran pendidikan terus
diperbesar dari tahun ke tahun sebagaimana telah diuraikan, dan komponen-
komponen inti pendidikan seperti kesejahteraan guru, revitalisasi 20.000
satuan pendidikan pada TA 2026, distribusi Interactive Flat Panel ke lebih dari
325.000 satuan pendidikan, Program Indonesia Pintar, dan Bantuan
Operasional Sekolah tetap dijalankan secara paralel dan tidak dikurangi
untuk membiayai Program MBG (vide Bagian II.E angka 4 dan angka 6
Kesimpulan ini). Dalil CALS tidak menunjukkan adanya satu pun komponen
pendidikan yang secara nyata dipotong atau dikurangi akibat keberadaan
Program MBG dalam anggaran pendidikan, sehingga kekhawatiran CALS
tidak didukung oleh fakta empirik dan tidak beralasan menurut hukum untuk
membatalkan norma a quo.
Berdasarkan seluruh uraian tanggapan di atas, Pemerintah berkesimpulan
bahwa keterangan Pihak Terkait ERC dan CALS tidak memberikan dasar hukum
maupun fakta yang cukup untuk membuktikan bahwa Pasal 22 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI
1945, sehingga sudah sepatutnya keterangan Pihak Terkait dimaksud
dikesampingkan. Sebaliknya, Pemerintah memohon agar keterangan Pihak
Terkait Sujimin, dkk., dipertimbangkan sebagai bukti pendukung posisi
Pemerintah dalam perkara a quo.
VI.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI PARA PEMOHON
PERKARA 55/PUU-XXIV/2026
Bahwa dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi
telah mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon Perkara 55/PUU-
XXIV/2026, yaitu:
A. Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., yang menyampaikan pandangan berjudul
"Conflicting Rights: Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Pangan"; dan
B. Ki Darmaningtyas, yang menyampaikan keterangan dari perspektif kebijakan
pendidikan.
Terhadap
keterangan
kedua
Ahli
dimaksud,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
A. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H.
520
1. Bahwa Ahli Dr. Eko Riyadi pada pokoknya membangun kerangka analisis
conflicting rights antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan
berdasarkan suatu formula proporsionalitas yang disebutnya sendiri
sebagai "Postulat Eko Riyadi", yang menghitung intensitas pembatasan
salah satu hak dibandingkan hak yang lain. Terhadap kerangka ini,
Pemerintah menegaskan bahwa premis dasar yang digunakan Ahli, yakni
bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya "membatasi" hak atas
pendidikan demi kepentingan hak atas pangan, tidak sejalan dengan
kedudukan hukum norma a quo sebagaimana telah Pemerintah uraikan
(vide Bagian II.E angka 1 dan angka 3 Kesimpulan ini). Bahwa Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945 tidak merinci komponen apa saja yang termasuk
dalam cakupan 20% anggaran pendidikan sebagaimana ditegaskan
Mahkamah dalam Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 halaman 84, sehingga
penentuan bahwa pendanaan gizi bagi peserta didik termasuk dalam
anggaran pendidikan bukanlah "pembatasan" terhadap suatu hak yang
telah pasti cakupannya, melainkan pelaksanaan kewenangan pembentuk
undang-undang (open legal policy) dalam menjabarkan cakupan hak
dimaksud. Dengan demikian, kerangka conflicting rights yang dibangun
Ahli bertumpu pada premis yang keliru sejak awal.
2. Bahwa lebih lanjut, terkait dalil Ahli mengenai kedudukan norma dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dianggap tidak dapat
membatasi hak konstitusional karena secara hierarkis lebih rendah
daripada batang tubuh, Pemerintah tetap pada posisinya sebagaimana
telah disampaikan dalam tanggapan terhadap Pihak Terkait CALS (vide
Bagian IV.C angka 10-11 Kesimpulan ini), bahwa batang tubuh Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 telah secara tegas mengatur norma umum
"pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan", sedangkan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) sekadar memberikan ilustrasi/contoh
konkret
pelaksanaan
norma
umum
dimaksud, sehingga bukan
merupakan penciptaan norma baru yang berdiri sendiri. Dalil Ahli bahwa
pembatasan hak hanya melalui norma Penjelasan adalah "tidak kuat,
tidak seimbang, dan tidak proporsional" karenanya tidak berdasar, karena
locus pengaturan norma yang sesungguhnya terletak pada batang tubuh
Pasal 22 ayat (3), bukan semata-mata pada Penjelasannya.
521
Selanjutnya, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H menerangkan apabila batang
tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka penyebutan
Program MBG dalam penjelasan dapat dipahami sebagai konkretisasi
atau penegasan atas norma utama. Sebaliknya, apabila tidak terdapat
dasar normatif sama sekali dalam batang tubuh, maka penjelasan
berpotensi dinilai memperluas norma. Dalam posisi konstitusional yang
proporsional, ahli berpandangan bahwa penyebutan Program MBG
dalam penjelasan harus dibaca bukan sebagai norma baru yang berdiri
sendiri, melainkan sebagai contoh konkret dukungan operasional.
3. Bahwa Ahli membedakan indikator hak atas pendidikan (availability,
accessibility, affordability, dan adaptability menurut kerangka Katarina
Tomasevski dan General Comment Nomor 13) dari indikator hak atas
pangan, dan berpendapat keduanya tidak dapat dipertukarkan sebagai
dasar pembenar bagi Program MBG. Terhadap hal ini, Pemerintah
menggarisbawahi bahwa Ahli sendiri, dalam keterangannya, mengakui
bahwa "seluruh hak asasi manusia itu adalah equal, mereka semua harus
dipenuhi seluruhnya, indivisibel, interrelated", suatu pengakuan yang
justru meneguhkan posisi Pemerintah bahwa pemenuhan gizi peserta
didik dan pemenuhan hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan secara
kaku, melainkan saling menopang satu sama lain. Bahwa sebagaimana
telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka 2 Kesimpulan ini),
kapasitas biologis dan psikologis peserta didik untuk belajar merupakan
bagian dari kualitas pendidikan itu sendiri sebagaimana ditegaskan dalam
General Comment Nomor 13, sehingga intervensi gizi bagi peserta didik
tidak berdiri di luar hak atas pendidikan, melainkan merupakan prasyarat
bagi pemenuhannya. Bahwa pertanyaan yang telah pula disampaikan
Pemerintah dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026 kepada Ahli,
mengenai keterkaitan antara kerugian gizi peserta didik dengan
penurunan daya ingat, gangguan kemampuan kognitif, dan pelemahan
fokus belajar sebagaimana ditegaskan dalam General Comment Nomor
13, tidak dibantah secara substansial oleh Ahli, yang hanya menegaskan
kembali pemisahan indikator dimaksud tanpa menyanggah keterkaitan
kausalnya dengan mutu pembelajaran.
522
4. Bahwa terkait dalil non-retrogression yang dikemukakan Ahli, yaitu bahwa
penetapan Program MBG dalam anggaran pendidikan akan menuntut
Pemerintah untuk terus meningkatkan alokasi tersebut di masa
mendatang sementara hak atas pendidikan sendiri dinilai belum terpenuhi
secara memadai, Pemerintah menegaskan bahwa dalil ini bersifat
spekulatif mengenai kebijakan di masa depan dan tidak didukung oleh
fakta retrogresi substantif yang senyatanya terjadi pada saat ini.
Sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka 4 dan
Bagian IV.C angka 17 Kesimpulan ini), anggaran pendidikan secara
konsisten meningkat dari Rp542,8 triliun (2022) menjadi Rp769,1 triliun
(2026), anggaran kesejahteraan guru tumbuh rata-rata mendekati 10%
per tahun, dan anggaran pendidikan Kementerian/Lembaga non-MBG
meningkat dari Rp204,8 triliun menjadi Rp246,9 triliun, sehingga tidak
terdapat retrogresi terhadap pemenuhan hak atas pendidikan yang dapat
dijadikan dasar constitutional review atas norma a quo.
5. Bahwa pada akhirnya, Ahli sendiri secara eksplisit menyatakan
ketidakmampuannya menarik kesimpulan akhir atas perkara a quo,
dengan menyatakan "secara metodologis, saya sebagai Ahli tidak bisa
membuat kesimpulan akhir karena diperlukan kerja membaca data-data
empiris ... saya tidak ahli di bidang angka-angka itu", dan menyerahkan
sepenuhnya penilaian tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi. Bahwa
dengan pengakuan tersebut, formula proporsionalitas yang diperkenalkan
Ahli (rasio P1/PJ dan formula WIJ) terbukti bersifat teoretis dan belum
teruji terhadap data empiris perkara a quo, tidak merupakan doktrin yang
diakui dalam yurisprudensi konstitusional Indonesia maupun hukum hak
asasi manusia internasional, dan yang terpenting, tidak disertai
penerapan konkret atas data anggaran pendidikan dan Program MBG
yang senyatanya. Dengan demikian, keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi tidak
memberikan bukti bahwa norma a quo telah menimbulkan kerugian
konstitusional yang nyata bagi Para Pemohon, melainkan sebatas
kerangka metodologis yang penerapannya sendiri diserahkan kembali
kepada Majelis Hakim tanpa kesimpulan definitif dari Ahli yang
bersangkutan.
523
6. Sebaliknya, Prof. Dr. Hafid Abbas menerangkan, bahwa dalam kerangka
negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara
berkewajiban menghadirkan kebijakan yang memperluas kesempatan
yang setara bagi peserta didik dari berbagai latar belakang sosial-
ekonomi. Prof. Dr. Hafid Abbas menilai MBG sebagai instrumen
pemerataan negara untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan
memberikan kesempatan lebih setara bagi peserta didik dalam mengikuti
proses pendidikan.
B. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Ki Darmaningtyas
1. Bahwa Ahli Ki Darmaningtyas dalam keterangannya secara eksplisit
menyatakan tidak menolak Program MBG sebagai suatu kebijakan ("saya
bukan orang yang anti program MBG") dan mengakui bahwa program
pemberian makan bagi peserta didik telah dilaksanakan di 60 (enam
puluh) negara di dunia. Bahwa pengakuan ini pada pokoknya justru
menguatkan posisi Pemerintah sebagaimana telah diuraikan dalam
Bagian II.A Kesimpulan ini mengenai praktik-praktik terbaik (best
practices) program gizi sekolah di berbagai negara, sehingga keberatan
Ahli sesungguhnya tidak menyasar konstitusionalitas norma a quo,
melainkan aspek implementasi, skala sasaran, dan pilihan kementerian
pelaksana Program MBG, yang berada di luar ranah pengujian
konstitusionalitas suatu norma undang-undang.
2. Bahwa terhadap dalil Ahli yang merekomendasikan agar anggaran MBG
diambil dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, bukan
dari Kementerian Pendidikan, Pemerintah menegaskan kembali bahwa
penentuan keterkaitan suatu program dengan anggaran pendidikan
bukan ditentukan oleh nomenklatur kementerian/lembaga pelaksananya,
melainkan oleh sasaran dan fungsi program (vide Bagian II.A dan Bagian
IV.C angka 13 Kesimpulan ini). Bahwa justru praktik perbandingan
negara-negara lain yang disampaikan Ahli sendiri turut menguatkan posisi
Pemerintah. Jepang menempatkan anggaran Kyushoku di bawah Ministry
of Education (MEXT) karena dianggap kegiatan kurikuler, Finlandia
melaporkan biaya makan siang sekolah sebagai bagian dari Operational
Expenditure for Basic Education dan Total Expenditure on Education
kepada OECD, India melaksanakan PM POSHAN melalui Kementerian
524
Pendidikan, dan Brasil membiayai PNAE melalui Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional (FNDE) yang bersifat kependidikan. Dengan
demikian, rekomendasi Ahli agar pendanaan Program MBG semata-mata
berasal dari sektor pertanian/kesehatan justru tidak sejalan dengan
praktik internasional yang dikutip oleh Ahli sendiri sebagai bahan
perbandingan.
3. Bahwa Ahli membandingkan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,
serta Kementerian Agama (dihitung Ahli berjumlah sekitar Rp190 triliun)
dengan anggaran Program MBG (dihitung Ahli lebih dari Rp200 triliun)
untuk
menyimpulkan
adanya
ketidakseimbangan
alokasi
antara
pemenuhan hak atas pangan dan hak atas pendidikan. Pemerintah
menegaskan bahwa perbandingan ini keliru secara metodologis karena
tidak memperhitungkan struktur anggaran pendidikan secara keseluruhan
sebagaimana diatur Pasal 6 jo. Lampiran VI Perpres 118/2025 (vide
Bagian II.C Kesimpulan ini), yang meliputi tidak hanya Anggaran
Pendidikan melalui Belanja Kementerian/Lembaga, tetapi juga melalui
Transfer ke Daerah dan Pembiayaan, dengan total keseluruhan Anggaran
Pendidikan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp769,1 triliun atau 20%
dari APBN. Dengan demikian, perbandingan yang hanya menyandingkan
tiga kementerian dengan anggaran Program MBG tidak mencerminkan
keseluruhan struktur anggaran pendidikan nasional, sehingga kesimpulan
Ahli mengenai ketidakseimbangan dimaksud tidak berpijak pada data
yang lengkap.
4. Bahwa terhadap dalil Ahli mengenai potensi hilangnya lapangan kerja
pengelola kantin sekolah (dihitung Ahli secara asumtif mencapai lebih dari
2 (dua) juta orang, berdasarkan asumsi 3 (tiga) kantin per sekolah dan 2-
3 pekerja per kantin) dan dalil mengenai Program MBG sebagai proyek
yang rawan disalahgunakan oleh pihak swasta ("bancakan korupsi"),
Pemerintah menegaskan bahwa dalil-dalil tersebut merupakan persoalan
implementasi dan tata kelola program di lapangan, bukan persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya yang
menjadi objek pengujian a quo. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah
tegaskan (vide Bagian II.E angka 12 Kesimpulan ini), pengelolaan
525
keuangan negara termasuk pelaksanaan anggaran Program MBG tetap
berada dalam pengawasan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana diatur Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga apabila
terdapat penyimpangan pelaksanaan di lapangan, mekanisme koreksi
telah tersedia secara konstitusional dan tidak dapat serta-merta dijadikan
dasar untuk menyatakan norma a quo inkonstitusional. Bahwa lebih lanjut,
angka 2 (dua) juta pekerja kantin yang diklaim "tergusur" sebagaimana
didalilkan Ahli merupakan hasil perhitungan asumtif Ahli sendiri, bukan
data empiris resmi, dan berbanding terbalik dengan data resmi BPS (vide
Bagian III angka 2 Kesimpulan ini) yang menunjukkan 21,7% SPPG
melaporkan penambahan pekerja dan 22,2% tenaga kerja baru terserap
sebagai akibat Program MBG.
5. Bahwa Ahli turut merekomendasikan agar pelaksanaan Program MBG
mencontoh model Program Makan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS)
yang dilaksanakan sejak tahun 1995 melalui Kementerian Dalam Negeri
dengan sasaran terbatas (targeted). Pemerintah menghormati masukan
tersebut, namun menegaskan bahwa skala persoalan kecukupan gizi dan
kesiapan belajar peserta didik pada saat ini bersifat nasional dan sistemik,
sebagaimana ditunjukkan oleh data BPS dan BAPPENAS mengenai
dampak Program MBG terhadap kehadiran siswa (2,7% SD, 4,8% SMP,
dan 1,9% SMA), pertumbuhan PDB (sekitar 0,18% atau Rp45,85 triliun),
dan penyerapan 461.225 tenaga kerja (vide Bagian III angka 2
Kesimpulan ini), yang tidak akan tercapai melalui skema PMTAS yang
bersifat parsial. Bahwa penentuan skala dan target sasaran suatu
program prioritas nasional merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) yang menjadi kewenangan Pemerintah bersama DPR,
sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor
010/PUU-III/2005 (vide Bagian II.E angka 8 Kesimpulan ini), sehingga
preferensi Ahli atas model penargetan tertentu tidak dapat dijadikan
ukuran konstitusionalitas norma a quo.
6. Bahwa mengenai proyeksi kebutuhan anggaran Program MBG yang
dihitung Ahli hanya berkisar Rp70,44 triliun hingga Rp93,9 triliun (dengan
asumsi cakupan 30%-40% peserta didik), Pemerintah menegaskan
bahwa perhitungan tersebut tidak sejalan dengan tahapan pelaksanaan
526
Program MBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang secara terencana
menargetkan cakupan bertahap dari 19% (2025) menuju 100% (2029)
penduduk sasaran (vide Bagian II.E angka 11 Kesimpulan ini). Bahwa
penahapan
(staging)
demikian
justru
konsisten
dengan
prinsip
progressive realization yang juga dikemukakan oleh Ahli Dr. Eko Riyadi,
sehingga kenaikan anggaran Program MBG dari Rp56,8 triliun (2025)
menjadi Rp223,6 triliun (2026) merupakan konsekuensi wajar dari
pentahapan RPJMN, bukan indikasi pemborosan anggaran negara.
Bahwa lebih lanjut, perhitungan Ahli menggunakan asumsi biaya per anak
yang sederhana (Rp15.000,00 per hari) tanpa memperhitungkan
komponen biaya operasional Program MBG secara menyeluruh,
termasuk pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG), logistik distribusi, pengawasan mutu dan keamanan pangan,
serta
penguatan
kelembagaan
Badan Gizi
Nasional,
sehingga
perhitungan dimaksud tidak dapat dijadikan pembanding yang layak
(apple-to-apple) terhadap alokasi anggaran Program MBG yang
sesungguhnya.
7. Bahwa terkait dalil Ahli mengenai potensi mundurnya target program wajib
belajar 13 (tiga belas) tahun dan target sertifikasi guru akibat pengalihan
anggaran pendidikan ke Program MBG, Pemerintah menegaskan bahwa
dalil tersebut disampaikan Ahli sendiri secara hipotetis ("kemungkinan
akan mundurnya program wajib belajar 13 tahun") tanpa didukung
hubungan kausal yang meyakinkan. Bahwa sebagaimana telah
Pemerintah uraikan (vide Bagian III angka 6 dan angka 8 Kesimpulan ini),
Pemerintah tengah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4
(empat) tahapan strategis yang berjalan paralel dengan Program MBG,
dan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun
anggaran kesejahteraan guru terbukti tetap tumbuh pada periode yang
sama (vide Bagian II.E angka 4 Kesimpulan ini), sehingga tidak terdapat
fakta pemotongan komponen inti pendidikan lainnya akibat Program MBG
yang dapat membuktikan dalil kemunduran target dimaksud.
C. Catatan Pemerintah atas Keterangan Kedua Ahli secara Keseluruhan
527
1. Bahwa Pemerintah mencermati adanya perbedaan mendasar antara
premis kedua Ahli Para Pemohon Perkara 55. Ahli Dr. Eko Riyadi
membangun argumentasi metodologis yang pada akhirnya tidak sampai
pada kesimpulan dan menyerahkan penilaian kepada Majelis Hakim
Konstitusi berdasarkan data empiris yang menurut Ahli sendiri belum
tersedia, sedangkan Ahli Ki Darmaningtyas secara tegas menyatakan
tidak menolak konsep Program MBG dan hanya mempersoalkan aspek
implementasi, skala, dan pilihan kementerian pelaksana. Bahwa kedua
premis tersebut, sebagaimana turut dicermati oleh Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026,
sesungguhnya tidak saling menopang satu sama lain namun bermuara
pada permintaan yang sama, yaitu dikabulkannya permohonan Pemohon
Perkara 55. Bahwa dengan demikian, tidak satu pun keterangan dari
kedua Ahli yang secara meyakinkan membuktikan bahwa Pasal 22 ayat
(3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan
dengan UUD NRI 1945, sehingga keterangan Ahli dimaksud tidak
beralasan menurut hukum untuk dijadikan dasar mengabulkan
permohonan Para Pemohon.
2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H. dan Ki Darmaningtyas tidak
memberikan dasar hukum maupun bukti empiris yang cukup untuk
menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga sudah sepatutnya
keterangan Ahli dimaksud dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi dalam memutus perkara a quo.
VII.
KESIMPULAN SUBSTANTIF PEMERINTAH
Berdasarkan dokumen pembahasan APBN TA 2026 (terlampir), Pemerintah
menegaskan bahwa Program MBG merupakan bagian dari desain kebijakan
fiskal nasional yang telah dibahas secara formal, terbuka, dan konstitusional
bersama DPR dalam proses penyusunan APBN TA 2026. MBG ditempatkan
sebagai salah satu agenda prioritas kebijakan fiskal tahun 2026 dalam kerangka
penguatan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju Indonesia yang
tangguh, mandiri, dan sejahtera. Oleh karena itu, MBG bukan program yang
528
berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, MBG ditempatkan dalam
bidang Percepatan Perluasan MBG, yang diarahkan pada penguatan kualitas
pelaksanaan program, kolaborasi lintas kementerian/lembaga dengan Badan Gizi
Nasional sebagai koordinator, serta penguatan pemberdayaan ekonomi mikro-
kecil. Hal ini menunjukkan bahwa MBG merupakan program lintas sektor yang
tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga dengan penguatan
rantai pasok pangan, ekonomi lokal, dan koordinasi kebijakan antar-lembaga.
Secara khusus, dokumen Panja juga mengaitkan MBG dengan bidang
pendidikan. Dalam arah kebijakan pendidikan APBN 2026, peningkatan kualitas
lingkungan belajar yang kondusif dilakukan salah satunya melalui pemberian
asupan gizi yang terjamin melalui Program MBG. Dengan demikian, MBG
memiliki hubungan fungsional dengan pendidikan karena memfasilitasi kesiapan
peserta didik untuk hadir, berkonsentrasi, berpartisipasi, dan mengikuti proses
pembelajaran secara lebih efektif.
Pemerintah menegaskan bahwa MBG tidak menggantikan komponen
pendidikan lainnya. UU APBN TA 2026 tetap memuat berbagai agenda utama
pendidikan, antara lain PIP, KIP Kuliah, revitalisasi sekolah dan madrasah,
pembangunan sekolah unggulan dan sekolah rakyat, penyediaan sarana-
prasarana, pelatihan guru, penguatan PAUD, pendidikan vokasi, serta
pemenuhan hak pendidikan dasar secara bertahap, selektif, dan afirmatif.
Dari sisi Transfer ke Daerah, komponen pendidikan juga tetap dijaga melalui
DAK Nonfisik, antara lain BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, Tunjangan Profesi
Guru ASN Daerah, Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah. DAK Nonfisik TA 2026 disepakati sebesar
Rp149.343,29 miliar, termasuk BOS sebesar Rp53.433,05 miliar dan Tunjangan
Profesi Guru ASN Daerah sebesar Rp72.200,92 miliar.
Dengan demikian, tidak tepat apabila MBG diposisikan seolah-olah
mengorbankan guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, atau
peningkatan mutu pendidikan. MBG justru merupakan layanan dalam ekosistem
pendidikan dan memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik, sepanjang
529
dilaksanakan secara proporsional, akuntabel, dan tidak mengurangi pemenuhan
seluruh komponen pendidikan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa mandatory spending pendidikan tetap
dipenuhi. Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat menyatakan bahwa anggaran
pendidikan dalam APBN TA 2026 sebesar Rp769.086,9 miliar atau 20,0 persen
dari total belanja negara sebesar Rp3.842.728,4 miliar. Dengan demikian, dalil
bahwa anggaran pendidikan tidak terpenuhi karena adanya MBG adalah tidak
berdasar sama sekali.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah menyimpulkan sebagai berikut:
A. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 merupakan norma terbuka yang menetapkan
prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%, tetapi tidak memuat
daftar tertutup mengenai seluruh komponen anggaran pendidikan.
B. Konsep “anggaran pendidikan murni” yang didalilkan Para Pemohon bukan
kategori konstitusional yang tertutup, karena rincian komponen anggaran
pendidikan diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
C. MBG merupakan kebutuhan fungsional dan merupakan bagian dari
ekosistem pendidikan yang memfasilitasi kesiapan belajar, konsentrasi,
kehadiran, partisipasi, dan perkembangan peserta didik.
D. MBG tidak menggantikan guru, sarana-prasarana, bantuan operasional,
beasiswa, atau peningkatan mutu pendidikan, karena APBN TA 2026 tetap
memuat berbagai program pendidikan dan alokasi pendidikan melalui
Transfer ke Daerah tetap dijaga.
E. Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan merupakan bagian dari open
legal policy Presiden dan DPR dalam pembentukan UU APBN yang
dilaksanakan secara rasional, proporsional, akuntabel, tidak diskriminatif, dan
tidak menghilangkan hak atau komponen pendidikan lainnya.
F. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 tidak menciptakan norma
baru, melainkan memberi penegasan atas cakupan pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan yang telah dimuat dalam batang tubuh pasal.
G. Hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi adalah saling mendukung
dan tidak boleh dipertentangkan, karena keduanya saling mendukung dalam
530
pemenuhan hak konstitusional warga negara dan pemerataan kesempatan
pendidikan.
H. Dalil bahwa MBG mengurangi komponen pendidikan lainnya tidak terbukti,
karena fakta persidangan menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG tidak
mengurangi gaji guru, tidak mengganggu pembelajaran, tidak menghentikan
program sekolah, serta memberikan manfaat pada kehadiran, konsentrasi,
dan semangat belajar peserta didik.
I.
Persoalan kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, efektivitas, atau tata
kelola merupakan persoalan implementasi, yang dapat diperbaiki melalui
pengawasan DPR, audit BPK, pengawasan internal Pemerintah, evaluasi
kebijakan, dan perbaikan tata kelola, bukan dengan menyatakan norma
undang-undang inkonstitusional.
J. Para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang
spesifik, aktual, dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan
norma yang diuji, karena dalil kerugian lebih banyak berupa kekhawatiran,
asumsi, atau ketidaksetujuan terhadap pilihan kebijakan fiskal Pemerintah
dan DPR.
Dengan demikian, MBG harus dipahami sebagai bagian dari ekosistem
pembangunan manusia yang terintegrasi: berkaitan dengan pendidikan karena
berkontribusi langsung meningkatkan kualitas lingkungan belajar, berkaitan
dengan kesehatan karena menyangkut pemenuhan gizi; berkaitan dengan
ketahanan pangan karena membutuhkan dukungan produksi dan distribusi
pangan; serta berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi karena melibatkan
ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penempatan MBG dalam anggaran
pendidikan bukan penyimpangan dari mandat konstitusional, melainkan pilihan
kebijakan fiskal yang rasional, sah, dan berada dalam ruang kewenangan
konstitusional Presiden dan DPR.
VIII. DOKUMEN PENDUKUNG YANG DILAMPIRKAN DALAM KESIMPULAN INI
Bahwa untuk melengkapi dan memperkuat keterangan yang telah
Pemerintah sampaikan dalam Kesimpulan ini, khususnya mengenai dasar
penyusunan, proses pembahasan, dan penempatan Program MBG dalam
struktur Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2026, bersama ini Pemerintah
531
turut menyampaikan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai
berikut:
1. Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2026, sebagai dokumen yang memuat elaborasi rinci
kebijakan fiskal serta program-program prioritas nasional, termasuk Program
MBG, sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian III angka 3
Kesimpulan ini;
2. Laporan Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026, sebagai dokumen bahwa penempatan
Program MBG dalam Anggaran Pendidikan merupakan hasil pembahasan
dan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR RI, bukan kebijakan
sepihak Pemerintah sebagaimana didalilkan Para Pemohon; dan
3. Lampiran VI Perpres 118/2025, khusus bagian rincian Anggaran Pendidikan,
sebagai dokumen bahwa alokasi Badan Gizi Nasional yang berkaitan dengan
Program MBG telah ditempatkan secara struktural dalam rincian Anggaran
Pendidikan, sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian II.C
Kesimpulan ini.
4. Surat Kementerian Agama Nomor B-58/SJ/B.I/HM.00/06/2026, Surat
Kementerian Agama Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026, Surat Kementerian
Agama Nomor B-37/SJ/B.I.1/KU.00.2/04/2026, sebagai dokumen klarifikasi
bahwa pelaksanaan Sertifikasi Program Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi
dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun Non-PNS berlangsung
bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pada saat proses penganggaran berjalan, penetapan kelulusan dan/atau
penetapan penerima Tunjangan Profesi bagi lulusan PPG dan sertifikasi
dosen tahun 2025, salah satunya berupa NRG (nomor registrasi guru) belum
diterbitkan, sehingga belum tersedia dasar perhitungan kebutuhan anggaran
secara definitif untuk dialokasikan dalam DIPA awal Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, tidak terdapat pengurangan anggaran Tunjangan Profesi
Guru/Dosen pada Kementerian Agama yang disebabkan oleh Program
Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi semata-mata disebabkan karena belum
dialokasikan dalam DIPA awal Tahun Anggaran 2026.
532
Bahwa
dengan
dilampirkannya
dokumen-dokumen
dimaksud,
Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan
mempertimbangkannya secara utuh sebagai satu kesatuan dengan Kesimpulan
ini, guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai proses
perencanaan, pembahasan, dan pengalokasian anggaran Program MBG dalam
struktur APBN Tahun Anggaran 2026.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional terhadap UUD NRI 1945 dalam Perkara Nomor 40/PUU-
XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-
XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah
mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
533
[2.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Yayasan
Edukasi Riset Cendikia (ERC) telah mengajukan kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026
yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026 yang pada pokoknya sebagai
berikut.
1. Pihak Terkait berpendapat bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen
merupakan jaminan konstitusional yang dimaksudkan untuk memastikan
tersedianya sumber daya yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan
nasional.
2. Makna anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi harus
dipahami secara konsisten sebagai anggaran yang secara langsung
digunakan untuk memenuhi fungsi inti penyelenggaraan pendidikan, yaitu
peningkatan akses, mutu, relevansi, dan pemerataan layanan pendidikan.
Perluasan makna anggaran pendidikan melalui penafsiran terhadap biaya
operasional pendidikan tidak boleh mengaburkan tujuan konstitusional
tersebut.
3. Pihak Terkait sependapat dengan para Pemohon bahwa perluasan cakupan
biaya operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup pembiayaan
program Makan Bergizi Gratis sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi tidak memberikan kepastian hukum yang
adil
mengenai
pemenuhan
kewajiban
konstitusional
negara
untuk
menyediakan anggaran pendidikan yang benar-benar dialokasikan bagi
peningkatan kualitas layanan pendidikan.
4. Pihak Terkait berpandangan bahwa program-program negara yang memiliki
tujuan kesejahteraan, kesehatan, perlindungan sosial, atau pembangunan
sumber daya manusia tetap merupakan kebijakan publik yang penting.
Namun demikian, pembiayaannya tidak serta-merta dapat dimasukkan
sebagai komponen anggaran pendidikan apabila tidak memiliki hubungan
langsung dengan fungsi inti penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
5. Pihak Terkait berpendapat bahwa argumentasi Pemerintah dan DPR yang
mendasarkan pembenaran norma a quo pada praktik penyelenggaraan
anggaran pendidikan di berbagai negara tidak dapat dijadikan dasar utama
dalam pengujian konstitusional ini. Pengalaman negara lain dapat menjadi
534
bahan perbandingan kebijakan, namun tidak memiliki relevansi yang
memadai untuk dijadikan pijakan dalam menafsirkan makna Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI 1945. Penafsiran terhadap kewajiban alokasi anggaran pendidikan
harus
bertumpu
pada
teks,
maksud
pembentuk
konstitusi,
dan
perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia.
6. Pihak Terkait berpandangan bahwa setiap negara memiliki sistem konstitusi,
struktur anggaran, definisi fungsi pendidikan, serta kondisi sosial dan
kelembagaan yang berbeda. Oleh karena itu, praktik penganggaran di negara
lain tidak dapat diadopsi secara serta-merta untuk memperluas makna biaya
operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma yang diuji.
Pendekatan komparatif hanya dapat berfungsi sebagai referensi akademik,
bukan sebagai dasar untuk mengesampingkan batasan konstitusional yang
telah ditetapkan oleh UUD NRI 1945.
7. Karena itu, Pihak Terkait tidak sependapat dengan argumentasi Pemerintah
yang menggunakan praktik beberapa negara sebagai dasar pembenaran
perluasan makna anggaran pendidikan. Perbandingan dengan negara lain
hanya memiliki nilai komparatif dan tidak dapat dijadikan dasar utama dalam
menafsirkan konstitusi Indonesia. Penafsiran Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
1945 harus bertumpu pada maksud konstitusi, sejarah pembentukannya,
serta kebutuhan sistem pendidikan nasional Indonesia.
8. Pihak terkait sangat setuju dengan keterangan Saksi dan Ahli yang diajukan
para Pemohon yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Indonesia masih
menghadapi berbagai persoalan mendasar dalam sektor pendidikan yang
belum terselesaikan secara optimal. Berbagai permasalahan tersebut
meliputi ketimpangan akses pendidikan antardaerah, keterbatasan sarana
dan prasarana pendidikan, kekurangan dan ketidakmerataan guru,
rendahnya kualitas pembelajaran, tingginya angka putus sekolah di beberapa
wilayah, serta kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran
pendidikan masih memerlukan pemenuhan yang berorientasi pada fungsi inti
penyelenggaraan pendidikan.
9. Dengan itu, anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945 pada hakikatnya ditujukan untuk memperkuat
penyelenggaraan pendidikan secara langsung. Program yang bersifat
535
sebagai faktor pendukung, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi peserta
didik melalui Program Makan Bergizi Gratis, memiliki tujuan yang penting bagi
pembangunan sumber daya manusia. Namun, program tersebut merupakan
kebijakan lintas sektor yang tidak dapat mengurangi prioritas pembiayaan
terhadap kebutuhan inti pendidikan yang hingga saat ini masih menghadapi
berbagai kekurangan.
10. Dengan demikian, keterangan faktual dimaksud pada sejatinya memperkuat
pandangan bahwa negara perlu mendahulukan penyelesaian persoalan-
persoalan fundamental pendidikan sebelum memperluas cakupan anggaran
pendidikan untuk membiayai program penunjang. Pendekatan tersebut
sejalan dengan amanat konstitusi agar alokasi anggaran pendidikan benar-
benar diprioritaskan untuk meningkatkan mutu, akses, pemerataan, dan
keberlanjutan layanan pendidikan nasional, sehingga tujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dapat diwujudkan secara optimal.
11. Pihak Terkait mengakui bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan
kebijakan negara yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Namun demikian, tujuan yang baik tersebut tidak
serta-merta menjadikan pembiayaannya dapat dimasukkan ke dalam
komponen anggaran pendidikan yang dijamin secara khusus oleh Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945. Program tersebut merupakan kebijakan lintas sektor
yang memiliki dimensi kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan
manusia, sehingga pembiayaannya tidak boleh mengurangi makna
konstitusional anggaran pendidikan.
12. Perluasan makna biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dengan
memasukkan komponen program Makan Bergizi Gratis dalam norma a quo
berpotensi
mengaburkan
batas
konstitusional
mengenai
anggaran
pendidikan. Apabila perluasan tersebut dibenarkan, maka berbagai program
lintas sektor yang berkaitan dengan pembangunan manusia dapat
dimasukkan sebagai anggaran pendidikan sehingga mengurangi kepastian
hukum terhadap amanat konstitusi mengenai prioritas pembiayaan
pendidikan.
13. Oleh karena itu, untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Pasal 31 ayat (4)
sekaligus dalam rangka memberikan kepastian hukum berkenaan dengan
anggaran prioritas pendidikan sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1)
536
UUD NRI 1945, Mahkamah perlu memberikan penafsiran konstitusional
bahwa frasa mengenai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tidak
dapat dimaknai secara luas sehingga mencakup seluruh program lintas
sektor yang tidak secara langsung merupakan penyelenggaraan layanan
pendidikan, in casu program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon Perkara 40/PUU-XXIV/2026 untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”
pada Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Tahun Nomor 7144) bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“tidak termasuk program Makan Bergizi”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 7144) bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
5. Dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Prof. Dr.
Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,
Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.,
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.,
Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah
Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti,
537
S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.,
LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. yang tergabung
dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), telah mengajukan
kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli
2026 yang pada pokoknya sebagai berikut.
A.
DALAM EKSEPSI
A.1. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI, DAN
MEMUTUS PERKARA A QUO
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 (UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945”.
4.
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP)
538
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
b.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PPP
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
5.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025) menyatakan:
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6.
Bahwa Para Pemohon perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-
XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 mengajukan permohonan pengujian
terhadap norma-norma pasal beserta batu ujinya sebagaimana tertera dalam
tabel berikut:
NO
NOMOR
PERKARA
PASAL YANG DIUJI
BATU UJI
2.
40/PUU-
XXIV/2026
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 31 ayat
(4) dan Pasal
28D ayat (1)
UUD 1945
3.
52/PUU-
XXIV/2026
Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal
49 ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun
Pasal 28C ayat
(1), Pasal 31
ayat (4), Pasal
539
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
&
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026.
31 ayat (5) UUD
1945
4.
55/PUU-
XXIV/2026
Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 1 Ayat (3),
Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D
ayat (2), Pasal
31 ayat (1),
Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945
Adapun bunyi dari masing-masing pasal di atas, selengkapnya sebagai berikut:
Pasal-Pasal yang diujikan
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-
V/2007
Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal
20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor
24/PUU-V/2007
(dihapus).
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
540
Pasal-Pasal yang menjadi Batu Uji
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
7.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
A.2. PARA
PIHAK
TERKAIT
TERBUKTI
MEMILIKI
KEDUDUKAN
DAN
KEPENTINGAN HUKUM DALAM PERKARA A QUO
8.
Bahwa Para Pihak Terkait adalah akademisi, guru besar, dosen, peneliti, dan
pemerhati hukum tata negara, hukum administrasi negara, hak asasi manusia,
dan karenanya memiliki kepentingan langsung terhadap arah penafsiran
konstitusional mengenai anggaran pendidikan. Keberadaan Para Pihak Terkait
bukan untuk memperjuangkan kepentingan privat, melainkan memberikan
perspektif
akademik,
konstitusional,
dan
keilmuan
agar
Mahkamah
memperoleh bahan pertimbangan yang memadai.
9.
Bahwa kedudukan Para Pihak Terkait telah diakui melalui ketetapan
Mahkamah Konstitusi dalam masing-masing perkara sebagaimana tercantum
dalam Bukti PT-20, Bukti PT-21, dan Bukti PT-22. Dengan demikian,
541
keberadaan Para Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan bukan hanya
memiliki dasar faktual, tetapi juga telah memperoleh legitimasi hukum yang
kuat dari Mahkamah.
10. Bahwa kepentingan Para Pihak Terkait bersumber dari perhatian akademik
terhadap kemurnian desain konstitusional anggaran pendidikan. Para Pihak
Terkait berkepentingan agar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak dipahami
sebagai sekadar formula aritmetika 20%, tetapi sebagai instrumen
perlindungan substantif atas hak warga negara untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu, terjangkau, inklusif, dan berkeadilan, sebab jika penghitungan
MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dibiarkan, maka kepentingan
hukum Para Pihak Terkait untuk menjaga standar konstitusional pembiayaan
pendidikan akan dirugikan. Kerugian tersebut bersifat nyata dan relevan
karena penafsiran yang longgar terhadap komponen anggaran pendidikan
akan mempengaruhi seluruh kebijakan pendidikan, termasuk kesejahteraan
guru dan dosen, sarana prasarana, riset, beasiswa, akses pendidikan, dan
mutu pembelajaran.
11. Bahwa oleh karena itu, Kesimpulan ini diajukan bukan sebagai pengulangan
formil atas legal standing, tetapi sebagai penegasan bahwa kepentingan Pihak
Terkait tetap hidup sampai akhir pemeriksaan. Pihak Terkait berkewajiban
secara moral dan konstitusional untuk membantu Mahkamah menjaga agar
alokasi minimum pendidikan tidak berubah menjadi angka nominal yang
terlihat besar tetapi secara substantif mengecil karena dibebani program di luar
inti pendidikan.
B.
DALAM POKOK PERKARA
B.1. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP SELAMA PERSIDANGAN
1.
Bahwa fakta pertama yang paling mendasar adalah tidak ada satu pihak pun
yang secara sungguh-sungguh membantah bahwa MBG memiliki manfaat bagi
anak dalam aspek gizi, kesehatan, dan kesiapan belajar. Pada saat yang
bersamaan, dalam perkara a quo yang dipersoalkan bukanlan persoalan
manfaat atau tidaknya program MBG, melainkan mempersoalkan klasifikasi
konstitusional pembiayaan MBG.
2.
Bahwa fakta kedua menunjukkan adanya problem normatif pada Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Penjelasan tersebut tidak sekadar
menerangkan istilah “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan,”
542
melainkan memasukkan Program MBG sebagai salah satu cakupan norma.
Hal ini bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diterangkan dalam Bukti PT-24, karena penjelasan
tidak boleh menciptakan norma baru atau memperluas substansi batang tubuh.
3.
Bahwa fakta ketiga telah menguatkan bahwa program MBG secara komparatif
tidak selalu dibiayai dari pos pendidikan. Bukti tambahan Pihak Terkait
memperlihatkan Amerika Serikat menempatkan school lunch pada rezim
pertanian, Peru pada pembangunan dan inklusi sosial, Honduras pada
pembangunan sosial, Yunani pada tenaga kerja dan jaminan sosial, serta
sejumlah negara menggunakan kombinasi sumber pendanaan. Dengan
demikian, klaim bahwa school meals lazim menjadi anggaran pendidikan tidak
dapat diterima secara simplistis.
4.
Bahwa fakta keempat mengenai keterangan ahli dan saksi Pemohon, yang
pada pokoknya memperlihatkan kebutuhan inti pendidikan di Indonesia masih
sangat besar. Kebutuhan tersebut meliputi akses sekolah, ruang kelas layak,
kesejahteraan guru dan dosen, sertifikasi guru, perpustakaan, sanitasi
sekolah, mutu pembelajaran, pendidikan tinggi, dan riset. Dalam kondisi
demikian, memasukkan MBG ke dalam komponen 20% anggaran pendidikan
bukan hanya keliru secara klasifikasi, tetapi juga berisiko menggeser prioritas
konstitusional.
5.
Bahwa fakta kelima mengenai angka alokasi MBG yang mencapai sekitar
Rp223,56 triliun sampai Rp268 triliun atau sekitar sepertiga anggaran
pendidikan, jelas memperlihatkan risiko fiskal yang tidak kecil. Angka tersebut
bukan sekadar angka pelengkap. Apabila program sebesar itu dihitung dalam
20% anggaran pendidikan, maka porsi pendidikan inti yang benar-benar
tersedia menjadi jauh lebih kecil nilainya dari angka resmi yang ditampilkan
APBN.
6.
Bahwa fakta keenam terjadi perdebatan di ruang sidang yang memperlihatkan
bahwa isu konstitusional tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan APBN
telah disetujui Presiden dan DPR. Persetujuan politik dalam APBN tidak
menghapus kewajiban materiil untuk tunduk pada UUD 1945. Justru karena
APBN disahkan dalam bentuk undang-undang, Mahkamah memiliki
kewenangan untuk menguji apakah norma tersebut sejalan dengan mandat
konstitusi, atau sebaliknya.
543
B.2. FOKUS PERKARA A QUO ADALAH KONSTITUSIONALITAS PENEMPATAN
ANGGARAN PROGRAM MBG, BUKAN PENILAIAN ATAS MANFAAT
PROGRAM MBG
7.
Bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah memperlihatkan satu garis
pemisah yang harus dijaga oleh Mahkamah, Pihak Terkait tidak sedang
meminta Mahkamah menolak hak anak atas gizi. Pihak Terkait meminta
Mahkamah menjaga agar pemenuhan hak atas gizi tidak dilakukan dengan
menggerus hak atas pendidikan. Kedua hak tersebut sama-sama penting,
tetapi dalam negara hukum keduanya harus dipenuhi dengan desain anggaran
yang benar dan tidak saling mengorbankan. Karena itu, argumen Pemerintah
dan DPR yang menekankan manfaat MBG terhadap konsentrasi, kehadiran,
dan perkembangan anak tidak secara otomatis menjawab pokok perkara.
Dalil tersebut hanya membuktikan bahwa gizi dapat menunjang pendidikan.
Namun hubungan penunjang tidak sama dengan hubungan inti. Jika semua
program yang menunjang kesiapan belajar dimasukkan ke dalam anggaran
pendidikan, maka batas konstitusional 20% akan kehilangan makna karena
hampir semua program pembangunan manusia dapat dikaitkan secara tidak
langsung dengan pendidikan.
8.
Bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan 28 April
2026 telah menegaskan titik persoalan tersebut, yakni yang dipersoalkan
bukan eksistensi Program MBG itu sendiri, melainkan penempatan Program
MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN. Pertanyaan
Majelis ini sejalan dengan dalil Pihak Terkait bahwa manfaat MBG tidak boleh
dijadikan alasan untuk mengaburkan rezim anggarannya.
9.
Bahwa dalam hukum tata negara, klasifikasi anggaran bukan semata-mata
urusan administratif. Klasifikasi menentukan apakah suatu program
menyimpangi batas konstitusi. Ketika suatu program non-inti pendidikan
ditempatkan dalam mandatory spending pendidikan, maka klasifikasi tersebut
membawa akibat konstitusional yakni negara tampak memenuhi 20%, padahal
sebagian besar angka tersebut digunakan untuk tujuan yang tidak merupakan
kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.
544
B.3. PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 BESERTA PENJELASANNYA
TERBUKTI
MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM,
KARENA
MEMPERLUAS NORMA MELALUI PENJELASAN
10. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum
yang adil. Dalam perkara a quo, ketidakpastian hukum timbul karena frasa
“pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 22 ayat
(3) UU APBN 2026 bersifat terbuka, sedangkan penjelasannya justru
memasukkan Program MBG ke dalam cakupan tersebut tanpa parameter yang
jelas. Norma seperti ini membuka ruang perluasan yang tidak terkendali
terhadap komponen anggaran pendidikan.
Secara teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan
berfungsi menjelaskan norma, bukan menambah norma. Bukti PT-24 telah
menegaskan bahwa penjelasan tidak boleh digunakan sebagai dasar hukum
untuk membuat norma baru, memperluas norma, mempersempit norma, atau
mengubah substansi batang tubuh. Namun dalam perkara a quo, Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) justru bekerja sebagai norma tambahan yang memasukkan
MBG ke dalam anggaran pendidikan.
11. Bahwa problem tersebut juga diakui secara tidak langsung dalam persidangan.
Prof. Cecep Darmawan sebagai ahli DPR menyatakan:
“Bahwa program makan bergizi yang berskala nasional, melibatkan
anggaran sangat besar, dan menyasar jutaan peserta didik tidak cukup
hanya dicantumkan dalam penjelasan UU APBN, melainkan
memerlukan landasan hukum yang lebih kuat melalui undang-undang
khusus atau instrumen hukum lain yang mengatur secara
komprehensif,” ujar Prof. Cecep.
Pernyataan di atas memperkuat dalil Pihak Terkait tentang lemahnya dasar
normatif Penjelasan Pasal 22 ayat (3).
12. Bahwa ketidakpastian hukum menjadi semakin serius karena UU APBN
bersifat tahunan, sementara MBG didesain sebagai program besar berskala
nasional dan berkelanjutan. Menempatkan program jangka panjang dalam
penjelasan undang-undang tahunan bukan hanya lemah dari sisi kepastian
hukum, tetapi juga mengaburkan standar akuntabilitas, pengawasan, sasaran,
pembiayaan, dan hubungan kelembagaan lintas sektor.
13. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
dimaknai
memasukkan
Program
MBG
ke
dalam
pendanaan
operasional
545
penyelenggaraan pendidikan yang dihitung dalam alokasi 20% anggaran
pendidikan.
Setidak-tidaknya,
Mahkamah
harus
memberikan
tafsir
konstitusional bahwa MBG tidak boleh dihitung sebagai bagian dari mandatory
spending pendidikan, melainkan hanya dapat dibiayai di luar batas minimum
20%.
B.4. PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 TERBUKTI
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 31 AYAT (4) UUD 1945 TERKAIT
JAMINAN KONSTITUSIONAL ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMUM 20%
14. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN
dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Rumusan tersebut memuat tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan:
a.
prioritas,
b.
batas minimum kuantitatif 20%, dan
c.
tujuan
substantif
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan nasional.
15. Bahwa unsur “sekurang-kurangnya 20%” tidak dapat dibaca sebagai
kewajiban formal semata. Ia adalah pagar minimum agar pendidikan tidak
dikalahkan oleh prioritas sektoral lain. Jika pembentuk undang-undang dapat
memasukkan program non-inti pendidikan ke dalam 20% tersebut, maka
secara formil angka 20% mungkin terpenuhi, tetapi secara substantif tujuan
konstitusi gagal dicapai. Inilah yang disebut Pihak Terkait sebagai
pengosongan substansi mandatory spending.
16. Bahwa Bukti PT-25, Bukti PT-26, dan Bukti PT-27 memperlihatkan garis
yurisprudensi Mahkamah yang konsisten, negara tidak boleh menunda
pemenuhan 20%, tidak boleh membuat anggaran pendidikan di bawah 20%,
dan tidak boleh mengurangi komponen pendidikan esensial dengan dalih
teknis penganggaran. Putusan-putusan tersebut harus dibaca sebagai sistem
perlindungan yang menjaga pendidikan dari pengelakan konstitusional, baik
yang terang-terangan maupun yang terselubung.
17. Bahwa terkait dengan dalil Pemerintah dan DPR yang beralasan bahwa
mengenai kebijakan ini adalah open legal policy, jelas tidak dapat digunakan
untuk menegasikan unsur substantif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Benar bahwa
pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan untuk merinci program
546
pendidikan. Akan tetapi, ruang itu hanya berlaku dalam batas kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Ia tidak memberi kewenangan untuk
memasukkan program yang secara hakikat berada di luar rezim pendidikan
demi memenuhi angka 20% secara nominal.
Open legal policy bukan imunitas konstitusional. Mahkamah telah berulang kali
menguji kebijakan pembentuk undang-undang apabila kebijakan tersebut
melanggar hak konstitusional, tidak rasional, tidak proporsional, atau
menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam perkara a quo, open legal policy
berhenti ketika kebijakan fiskal mengaburkan mandatory spending pendidikan.
18. Lebih lanjut, ahli Pemerintah pada persidangan 1 Juli 2026 sendiri menyatakan
bahwa Pasal 31 ayat (4) merupakan norma terbuka, tetapi bukan blank check.
Dengan demikian, bahkan dari perspektif ahli Pemerintah, keterbukaan norma
tetap memerlukan batas, antara lain: hubungan langsung dan rasional dengan
pendidikan, proporsionalitas, pengawasan, serta tidak mengurangi komponen
utama pendidikan. Syarat-syarat inilah yang tidak terpenuhi dalam
penempatan MBG pada anggaran pendidikan.
19. Bahwa tafsir yang paling sesuai dengan struktur konstitusi adalah
menempatkan Pasal 31 ayat (4) sebagai jaminan minimum substantif. Artinya,
anggaran pendidikan 20% harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan inti
pendidikan. Layanan penunjang hanya mungkin dipertimbangkan apabila
pembiayaannya tidak mengurangi pendidikan inti, tidak menggantikan layanan
utama, dan dibiayai di atas batas minimum 20% atau melalui pos anggaran
lain yang tepat.
20. Bahwa dalam konteks perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN
2026
menyatakan
bahwa
pendanaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan “termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”.
Rumusan ini secara langsung menggeser makna konstitusional anggaran
pendidikan. Sebab, melalui satu kalimat penjelasan, program MBG yang
secara fungsi utama berada dalam domain gizi dan kesehatan publik
dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, seolah-olah ia
merupakan kebutuhan inheren dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
21. Bahwa perlu digaris bawahi, Para Pihak Terkait tidak mempersoalkan tujuan
kemanusiaan, kesehatan, dan perlindungan sosial dari program MBG.
547
Program tersebut dapat saja bernilai penting dan layak dibiayai negara. Namun
yang dipersoalkan dalam perkara a quo bukanlah baik atau buruknya tujuan
program, melainkan kesalahan konstitusional dalam sumber pembiayaannya.
Oleh sebab itu, ukuran konstitusionalitas norma a quo tidak dapat dihentikan
pada pertanyaan apakah MBG bermanfaat bagi peserta didik, melainkan harus
diarahkan pada pertanyaan yang lebih tepat, yakni apakah MBG secara hukum
anggaran merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional?
Ketika jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak, maka memasukkan MBG ke
dalam komponen anggaran pendidikan sama dengan menyimpangi tujuan
langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam kedudukan demikian,
Mahkamah Konstitusi beralasan menurut hukum untuk menyatakan
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
B.5. PROGRAM MBG TERBUKTI BERADA DALAM REZIM GIZI, KESEHATAN,
PANGAN, DAN PERLINDUNGAN SOSIAL, BUKAN REZIM INTI PENDIDIKAN
22. Bahwa secara hakikat, tujuan utama MBG adalah meningkatkan status gizi
kelompok sasaran, memenuhi kebutuhan pangan, memperkuat kesehatan
anak, dan mendukung kualitas sumber daya manusia. Tujuan tersebut penting,
tetapi secara konseptual berada dalam rezim gizi, kesehatan, pangan, dan
perlindungan sosial. Sekolah dapat menjadi lokus penyaluran, tetapi lokus
penyaluran tidak mengubah hakikat program menjadi program pendidikan inti.
23. Bahwa perbedaan antara locus dan rezim sangat penting. Banyak program
negara dilaksanakan di sekolah: vaksinasi, pemeriksaan kesehatan,
transportasi siswa, bantuan sosial, dan kegiatan kampanye publik. Namun
tidak semua program yang dilakukan di sekolah otomatis menjadi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional dalam arti Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Jika logika lokus dijadikan dasar, maka batas anggaran pendidikan akan
menjadi kabur dan tidak dapat dikendalikan.
24. Bahwa Bukti PT-29 berupa OECD Education at a Glance 2025 membedakan
pengeluaran inti pendidikan dengan layanan tambahan atau ancillary services.
Gaji pendidik, fasilitas sekolah, administrasi pendidikan, dan kegiatan
pembelajaran termasuk core educational purposes. Sebaliknya, school meals,
school health services, dan transportasi ditempatkan sebagai layanan
penunjang. Pembedaan ini relevan karena Indonesia sedang membangun
548
kebijakan pendidikan yang perlu selaras dengan klasifikasi anggaran yang
sehat dan akuntabel.
25. Bahwa Pihak Terkait tidak menafikan bahwa layanan penunjang dapat
membantu peserta didik belajar. Namun fungsi membantu tidak sama dengan
fungsi membentuk penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan inti adalah
proses, kelembagaan, tenaga pendidik, kurikulum, sarana prasarana, akses,
mutu, riset, dan pembiayaan yang secara langsung membentuk kegiatan
pendidikan. MBG adalah dukungan eksternal yang dapat mendampingi, tetapi
tidak boleh menggantikan pembiayaan komponen inti tersebut. Pertanyaan
Yang Mulia Hakim Arsul Sani pada persidangan 1 Juli 2026 sangat tepat:
“Apabila MBG bukan primary services to education melainkan secondary
services to education, apakah pemenuhannya dapat dikatakan
konstitusional ketika primary services pendidikan masih banyak yang
belum terpenuhi dan kemampuan fiskal negara terbatas?” ujar Hakim
Konstitusi Arsul Sani.
“Karena ini bukan primary services to education, maka saya memahami
ini sebagai secondary services to education. ... Apakah kalau misalnya
sebuah program yang statusnya secondary services to education itu
dipenuhi, sementara primary services itu masih banyak yang belum
dipenuhi ... apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?”
Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sumber: Risalah Sidang 1 Juli 2026, hlm. 39-40.
Pertanyaan tersebut menempatkan perkara a quo pada inti proporsionalitas
konstitusional.
26. Bahwa terhadap dalil Pemerintah dan DPR yang menyatakan bahwa MBG
berhubungan dengan pendidikan karena meningkatkan konsentrasi belajar,
Pihak Terkait menjawab bahwa hubungan fungsional tidak identik dengan
hubungan konstitusional langsung. Banyak hal dapat meningkatkan
konsentrasi belajar, termasuk kesehatan umum, transportasi, keamanan
lingkungan, akses internet, kualitas udara, dan kondisi ekonomi keluarga.
Apabila semua itu dimasukkan ke dalam 20% anggaran pendidikan, maka
batas konstitusional akan kehilangan fungsi pembatasnya.
27. Bahwa karena itu, Mahkamah perlu menolak logika bahwa setiap program
yang bermanfaat bagi peserta didik dapat dimasukkan ke dalam 20% anggaran
549
pendidikan. Tafsir demikian akan meruntuhkan batas konstitusional. Yang
benar adalah program yang langsung membentuk dan menjalankan
penyelenggaraan pendidikan masuk ke anggaran pendidikan minimum;
program penunjang dapat dibiayai oleh negara, tetapi tidak boleh mengurangi
batas minimum tersebut.
B.6. PENGHITUNGAN PROGRAM MBG DALAM ANGGARAN PENDIDIKAN
TERBUKTI MENIMBULKAN DISTORSI KONSTITUSIONAL DAN DISTORSI
FISKAL
28. Bahwa Pihak Terkait sejak awal menggunakan istilah constitutional distortion
through fiscal classification untuk menggambarkan bahaya konstitusional
dalam perkara a quo. Distorsi konstitusional terjadi ketika kewajiban negara
menyediakan anggaran pendidikan 20% berubah fungsi menjadi instrumen
pembenaran pembiayaan program di luar pendidikan inti. Dengan demikian,
norma yang seharusnya melindungi pendidikan justru dipakai untuk
mengurangi ruang pembiayaan pendidikan.
29. Bahwa distorsi fiskal terjadi karena APBN menampilkan angka anggaran
pendidikan yang seolah-olah besar, tetapi sebagian besar porsi tersebut
terserap untuk MBG. Berdasarkan Bukti PT-30, alokasi MBG/BGN mencapai
kurang lebih 29% sampai 34,8% dari keseluruhan dana pendidikan. Proporsi
ini bukan pelengkap kecil, melainkan hampir sepertiga anggaran pendidikan
nasional. Akibatnya, angka pendidikan dalam APBN menjadi menyesatkan
secara substantif.
30. Bahwa risiko tersebut diperkuat oleh keterangan ahli pemohon atas nama
Darmaningtyas pada persidangan 15 Juni 2026 yang membandingkan
kebutuhan dana untuk wajib belajar 13 tahun dengan anggaran kementerian
pendidikan yang jauh lebih kecil dibanding alokasi MBG. Keterangan ini
memperlihatkan bahwa memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan
bukan sekadar persoalan klasifikasi, tetapi berpotensi menunda atau
melemahkan program pendidikan yang menjadi mandat konstitusional
langsung.
31. Bahwa distorsi fiskal juga dapat dibaca melalui prinsip opportunity cost. Setiap
rupiah yang dihitung sebagai pendidikan tetapi digunakan untuk program non-
inti berarti mengurangi kapasitas negara untuk membiayai guru, ruang kelas,
sarana prasarana, kurikulum, riset, pendidikan tinggi, beasiswa, dan akses
550
pendidikan. Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, klasifikasi yang
keliru juga mengaburkan pertanggungjawaban. Program gizi seharusnya
diukur dengan indikator gizi dan kesehatan; program pendidikan diukur dengan
indikator akses, kualitas, pembelajaran, dan capaian pendidikan. Ketika
program gizi dihitung sebagai pendidikan, akuntabilitas menjadi kabur karena
keberhasilan gizi dapat dipakai untuk membenarkan pengurangan capaian
pendidikan.
32. Bahwa Mahkamah perlu mencegah normalisasi distorsi ini. Apabila MBG
dibenarkan masuk dalam mandatory spending pendidikan, maka pada masa
depan program lain yang berhubungan tidak langsung dengan peserta didik
juga dapat dimasukkan ke dalam 20%. Akibatnya, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
tidak lagi menjadi pagar, melainkan menjadi wadah elastis yang dapat
diperluas sesuai kebutuhan politik anggaran tahunan.
B.7. PEMENUHAN HAK ATAS PANGAN TIDAK BOLEH MENGORBANKAN HAK
ATAS PENDIDIKAN
33. Bahwa hak atas pendidikan dan hak atas pangan sama-sama merupakan hak
konstitusional dan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya. Negara wajib
menghormati, melindungi, dan memenuhi keduanya. Namun kewajiban
tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara mengadu satu hak dengan hak
lain secara tidak proporsional. Pemenuhan gizi anak tidak boleh dilakukan
dengan mengurangi pemenuhan pendidikan anak.
34. Bahwa Bukti PT-31 mengenai Maastricht Guidelines menegaskan prinsip
maximum available resources, progressive realization, dan non-retrogression.
Dalam konteks perkara a quo, prinsip tersebut berarti negara harus
menggunakan sumber daya publik secara maksimal untuk memajukan hak
pendidikan dan hak pangan secara simultan. Negara tidak boleh menciptakan
kemunduran dalam hak pendidikan dengan alasan memenuhi hak pangan,
terlebih ketika tersedia alternatif pos anggaran lain.
35. Bahwa ahli Pemohon atas nama Eko Riyadi dalam persidangan 15 Juni 2026
memberikan kerangka bahwa pembatasan hak atas pendidikan melalui
penjelasan pasal adalah tidak kuat dan tidak seimbang. Ia juga mengingatkan
bahwa argumentasi hukum bukan dihitung, melainkan ditimbang. Dengan
demikian, Mahkamah perlu menimbang secara sungguh-sungguh apakah
551
pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan lebih besar manfaatnya dibanding
kerugian terhadap pendidikan inti.
36. Bahwa dalam perkara a quo, Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan
bahwa MBG bermanfaat. Pemerintah harus membuktikan bahwa penempatan
MBG dalam 20% anggaran pendidikan tidak mengurangi, tidak menggantikan,
dan tidak mengorbankan komponen utama pendidikan. Beban pembuktian
tersebut penting karena negaralah yang mengubah desain anggaran dan
negaralah yang memiliki data fiskal lengkap untuk menunjukkan tidak adanya
kemunduran.
37. Bahwa hingga akhir persidangan, pembuktian tersebut tidak meyakinkan.
Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan kebutuhan pendidikan inti masih
sangat besar, sementara porsi MBG dalam anggaran pendidikan sangat
signifikan. Dalam keadaan demikian, prinsip kehati-hatian konstitusional harus
berlaku: ketika ada keraguan apakah suatu layanan penunjang menggerus
layanan inti, Mahkamah harus melindungi layanan inti yang secara eksplisit
dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Negara dapat dan harus memenuhi gizi
anak melalui pos yang tepat, desain yang sesuai, tata kelola yang akuntabel,
dan landasan hukum yang memadai. Namun negara tidak boleh menjadikan
hak atas pendidikan sebagai sumber pembiayaan minimum untuk memenuhi
hak lain, karena hal itu mengubah struktur perlindungan hak yang telah
digariskan oleh Konstitusi.
B.8. PERBANDINGAN NEGARA LAIN TIDAK DAPAT DIADOPSI SECARA
MEKANIS KARENA PRASYARAT KONSTITUSIONAL, FISKAL, DAN
PEDAGOGIS NEGARA INDONESIA SANGAT BERBEDA
38. Bahwa Pemerintah dan DPR dalam persidangan banyak merujuk praktik
negara lain mengenai school meals. Pihak Terkait menghormati perbandingan
tersebut, namun perbandingan hukum dan kebijakan tidak dapat dilakukan
secara mekanis. Setiap negara memiliki struktur konstitusi, postur fiskal,
tingkat pemenuhan kebutuhan pendidikan, tata kelola sekolah, dan desain
anggaran yang berbeda.
39. Bahwa Keterangan Tambahan Pihak Terkait dan Daftar Alat Bukti Tambahan
telah menunjukkan bahwa penempatan free school meals dalam anggaran
pendidikan di Jepang dan Finlandia tidak dapat dijadikan pembenaran
langsung untuk Indonesia. Jepang dan Finlandia memiliki capaian pedagogis,
552
infrastruktur, kualitas sekolah, pendanaan publik, dan sistem tata kelola yang
jauh lebih mapan. Indonesia masih menghadapi persoalan dasar berupa ruang
kelas, akses, kualitas guru, sanitasi, perpustakaan, dan ketimpangan wilayah.
40. Bahwa Bukti PT-44 sampai dengan Bukti PT-62 memperlihatkan prasyarat-
prasyarat yang tidak terpenuhi di Indonesia. Jepang menggunakan sistem
pembagian biaya dan subsidi sosial bagi keluarga tidak mampu, Finlandia
memiliki kapasitas fiskal dan tata kelola pendidikan yang mapan, Brasil justru
menunjukkan bahwa school feeding tidak otomatis menyelesaikan kualitas
pendidikan. Sementara Korea memperlihatkan risiko crowding out ketika
program makanan sekolah membebani anggaran pendidikan terbatas.
41. Bahwa pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra pada persidangan
1 Juli 2026 sangat penting. Ketika ahli DPR ditanya apakah negara-negara
perbandingan tersebut memiliki ketentuan konstitusional mandatory spending
20% untuk pendidikan, jawabannya adalah tidak. Jawaban ini membuktikan
bahwa perbandingan dengan negara lain tidak boleh dilepaskan dari konteks
unik konstitusi Indonesia yang secara eksplisit mengunci alokasi minimum
pendidikan. Adapun pertanyaan lengkap dan jawabannya sebagai berikut:
Pertanyaan
“Dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi, Pak
Parulian, itu ada enggak di konstitusinya menentukan mandatory
spending 20% untuk pendidikan?” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Jawaban
Tidak ada, Prof.” Ahli DPR Parulian Paidi Aritonang,
Sumber: Risalah Sidang 1 Juli 2026, hlm. 40.
42. Bahwa terhadap dalil bahwa school meals di beberapa negara berada dalam
pendidikan, Pihak Terkait menjawab bahwa praktik tersebut tidak universal dan
tidak dapat dilepaskan dari konteks. Negara-negara yang dijadikan contoh
tidak memiliki ketentuan konstitusional mandatory spending 20% pendidikan
seperti Indonesia. Sebagian negara lain justru menempatkan school meals di
luar pendidikan. Karena itu, perbandingan yang objektif tidak mendukung klaim
bahwa MBG harus atau lazim dihitung dalam anggaran pendidikan.
43. Bahwa bukti negara lain justru memperkuat posisi Pihak Terkait. Amerika
Serikat menempatkan program school lunch dalam rezim pertanian, Peru
dalam pembangunan dan inklusi sosial, Honduras dalam pembangunan sosial,
553
Yunani dalam tenaga kerja dan jaminan sosial, Denmark, India, dan negara
lain menggunakan desain kelembagaan yang berbeda-beda. Keragaman
tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keharusan internasional untuk
memasukkan school meals dalam anggaran pendidikan.
44. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah harus menolak argumen komparatif yang
hanya mengambil praktik negara lain tanpa mengambil prasyaratnya.
Perbandingan yang benar justru mengharuskan Indonesia menjaga 20%
anggaran pendidikan untuk kebutuhan inti sampai standar pendidikan dasar
terpenuhi secara layak. Apabila MBG akan tetap dijalankan, maka
pembiayaannya harus dipisahkan dari mandatory spending 20% pendidikan.
Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan, pembentuk undang-undang
bisa saja menggunakan skema 20% plus X. Artinya, 20% pertama harus
dipastikan untuk pendidikan inti, sedangkan X dapat digunakan untuk program
penunjang seperti MBG apabila pembentuk undang-undang hendak tetap
mengaitkannya dengan peserta didik. Skema ini menjaga batas minimum
pendidikan sekaligus memberi ruang kebijakan bagi program prioritas lain.
45. Bahwa sebaliknya, apabila Mahkamah membiarkan MBG dihitung dalam 20%
pendidikan, maka preseden yang lahir akan berbahaya. Pada tahun-tahun
berikutnya, pembentuk undang-undang dapat memasukkan program lain ke
dalam anggaran pendidikan sepanjang dapat dikaitkan secara longgar dengan
anak, sekolah, atau pembangunan manusia. Preseden demikian akan
melemahkan daya normatif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan membuatnya
mudah dinegosiasikan dalam politik anggaran. Dengan mengabulkan
permohonan, Mahkamah menegaskan bahwa teknik penganggaran tidak
boleh dipakai untuk menghindari mandat konstitusi. Sebaliknya, dengan
menolak permohonan, Mahkamah berisiko memberi sinyal bahwa pemenuhan
angka formal cukup, meskipun substansi pendidikan menyusut. Pihak Terkait
meyakini pilihan pertama lebih sesuai dengan fungsi Mahkamah sebagai
penjaga konstitusi.
46. Bahwa putusan yang dimohonkan tidak akan mengganggu asas tahunan
APBN. UU APBN memang berlaku satu tahun, tetapi tafsir konstitusional atas
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berlaku sebagai pedoman umum. Mahkamah
dapat menyatakan norma UU APBN 2026 inkonstitusional sepanjang tafsir
tertentu, sekaligus memberikan panduan agar APBN tahun berikutnya tidak
554
mengulang kekeliruan yang sama. Karena itu, Pihak Terkait memohon kepada
Mahkamah agar mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
C.
PETITUM
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan
yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026,
52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
untuk
pendanaan
operasional
penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”;
3.
Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.16]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait
Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rozmawati, telah mengajukan
kesimpulan bertanggal 8 Juli 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli
2026 yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. Bahwa Kedudukan Hukum (Legal Standing) Merupakan Persyaratan
Fundamental dalam Pengujian Undang-Undang
555
1. Bahwa
sebelum
Mahkamah
Konstitusi
mempertimbangkan
pokok
permohonan yang diajukan Para Pemohon, terlebih dahulu harus dipastikan
apakah Para Pemohon memenuhi persyaratan sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi).
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi secara tegas menentukan
bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai hanya sebatas terpenuhinya
kategori subjek hukum sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya
telah menegaskan bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum,
Pemohon juga wajib mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian
konstitusional yang didalilkan.
4. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, yang
kemudian dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 serta berbagai putusan setelahnya, Mahkamah secara
konsisten telah menetapkan lima syarat adanya kerugian konstitusional,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
556
c. kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi;
d. terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dengan berlakunya norma yang diuji;
e. terdapat kemungkinan bahwa kerugian tersebut tidak lagi terjadi
apabila permohonan dikabulkan.
5. Bahwa kelima persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga tidak
dipenuhinya salah satu syarat saja mengakibatkan Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa oleh karena itu, sebelum Mahkamah memasuki pokok permohonan,
terlebih dahulu harus dipastikan apakah Para Pemohon benar-benar
mengalami kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta doktrin yang telah dibangun secara
konsisten melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
B. Bahwa Para Pemohon Tidak Dapat Membuktikan Adanya Kerugian
Konstitusional yang Bersifat Spesifik
7. Bahwa Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa dimasukkannya
anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam fungsi pendidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah mengurangi anggaran
pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa terhadap dalil tersebut, menurut Pihak Terkait, Para Pemohon sama
sekali tidak dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang secara
langsung dialami oleh diri Para Pemohon akibat berlakunya norma a quo.
9. Bahwa seluruh argumentasi yang dibangun Para Pemohon pada hakikatnya
lebih merupakan ketidaksetujuan terhadap pilihan kebijakan anggaran
negara (policy disagreement) daripada menunjukkan adanya kerugian
konstitusional yang nyata sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum acara
Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
sejak
awal
pembentukannya
telah
membedakan secara tegas antara kerugian konstitusional (constitutional
557
injury) dengan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah (policy
dissatisfaction). Yang pertama dapat menjadi dasar pengujian undang-
undang, sedangkan yang kedua merupakan ranah kebijakan yang secara
prinsip berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang.
11. Bahwa
apabila
setiap
warga
negara
diperkenankan
mengajukan
permohonan hanya karena tidak setuju terhadap arah kebijakan fiskal
pemerintah, tanpa dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, maka Mahkamah Konstitusi akan berubah fungsi
menjadi forum politik untuk menguji kebijakan pemerintah, padahal
kewenangan Mahkamah adalah menguji konstitusionalitas norma undang-
undang, bukan menilai baik atau buruknya suatu kebijakan publik (policy
review).
12. Bahwa oleh karena itu, Pihak Terkait berpendapat Para Pemohon tidak
berhasil memenuhi unsur adanya kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta yurisprudensi Mahkamah.
C. Tidak Terdapat Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband) Antara Norma
yang Diuji dengan Kerugian yang Didalilkan
13. Bahwa selain tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang
nyata, Para Pemohon juga tidak berhasil menunjukkan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara berlakunya Pasal 22 ayat (3) beserta
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dengan
kerugian yang mereka dalilkan.
14. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 pada pokoknya hanya
mengatur klasifikasi penghitungan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN
Tahun Anggaran 2026. Norma tersebut sama sekali tidak menghapus hak
warga negara untuk memperoleh pendidikan, tidak mengurangi akses
terhadap pendidikan, tidak mencabut hak guru, tidak menghilangkan
kewajiban negara membiayai pendidikan, dan tidak mengurangi kewajiban
konstitusional negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% dari APBN.
15. Bahwa apabila Para Pemohon berpendapat terdapat persoalan dalam
implementasi Program Makan Bergizi Gratis, persoalan tersebut merupakan
558
persoalan pelaksanaan kebijakan (implementation issue), bukan persoalan
konstitusionalitas norma yang menjadi objek pengujian dalam perkara a quo.
16. Bahwa dengan demikian, hubungan sebab akibat yang disyaratkan dalam
doktrin constitutional standing tidak pernah terbukti dalam permohonan Para
Pemohon.
17. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pihak Terkait berpendapat bahwa Para
Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, karena tidak mampu membuktikan
adanya kerugian konstitusional yang spesifik, aktual atau setidak-tidaknya
potensial menurut penalaran yang wajar, tidak mampu menunjukkan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang diuji
dengan kerugian yang didalilkan, serta tidak dapat membuktikan bahwa
kerugian tersebut akan hilang apabila permohonan dikabulkan.
II. PEMBAHASAN TERHADAP DALIL-DALIL PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. Bahwa Permohonan Para Pemohon Dibangun Atas Penafsiran yang Parsial
terhadap Pasal 31 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
18. Bahwa setelah mencermati secara seksama keseluruhan permohonan Para
Pemohon, keterangan Para Pemohon dalam persidangan, keterangan para
ahli dan saksi yang diajukan Para Pemohon, serta seluruh alat bukti yang
diajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait berkesimpulan
bahwa inti permohonan Para Pemohon bertumpu pada anggapan bahwa
pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperhitungkan
sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan bertentangan dengan Pasal
31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Bahwa menurut Para Pemohon, frasa "anggaran pendidikan" sebagaimana
dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus dimaknai secara sempit, yakni
hanya mencakup belanja yang secara langsung digunakan dalam proses
penyelenggaraan pendidikan formal seperti pembayaran gaji guru,
pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pengadaan buku,
kurikulum, penelitian, serta kegiatan pembelajaran lainnya. Berdasarkan
penafsiran tersebut, Para Pemohon beranggapan bahwa anggaran Program
Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai anggaran fungsi
pendidikan.
559
20. Bahwa terhadap dalil tersebut, menurut Pihak Terkait, Para Pemohon telah
melakukan penafsiran konstitusi secara parsial, terpisah-pisah, dan tidak
memperhatikan keseluruhan bangunan sistem ketatanegaraan yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat ditafsirkan
dengan hanya membaca satu norma secara terisolasi, melainkan harus
dipahami sebagai suatu sistem yang utuh (the Constitution as an integrated
whole). Penafsiran terhadap Pasal 31 ayat (4) tidak dapat dilepaskan dari
Pembukaan UUD 1945, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 34, serta keseluruhan tujuan negara yang
menghendaki terwujudnya kesejahteraan umum, peningkatan kualitas
manusia Indonesia, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
22. Bahwa penafsiran Para Pemohon yang memisahkan secara absolut antara
kebijakan pendidikan dan kebijakan pemenuhan gizi peserta didik
bertentangan
dengan
metode
penafsiran
sistematis
(systematische
interpretatie) yang selama ini secara konsisten digunakan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya.
23. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusan telah menegaskan
bahwa hak-hak konstitusional warga negara merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak atas pendidikan tidak dapat
dilepaskan dari hak atas kesehatan, hak atas pangan yang layak, hak atas
tumbuh kembang anak, maupun kewajiban negara dalam membangun
kualitas sumber daya manusia Indonesia.
24. Bahwa apabila penafsiran Para Pemohon diterima, maka konsekuensi
hukumnya justru akan mempersempit makna pendidikan sebagaimana
dimaksud oleh konstitusi. Pendidikan akan dipahami hanya sebagai kegiatan
belajar-mengajar di dalam ruang kelas, padahal dalam perkembangan hukum
konstitusi modern pendidikan merupakan proses pembangunan manusia
secara menyeluruh (holistic human development), yang mencakup
pemenuhan kondisi fisik, mental, sosial, dan intelektual peserta didik agar
mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
25. Bahwa oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang mendasarkan
permohonannya semata-mata pada penafsiran tekstual terhadap Pasal 31
560
ayat (4) UUD 1945 tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan patut
untuk dikesampingkan.
B. Bahwa Pendidikan Tidak Dapat Dimaknai Sebatas Proses Pembelajaran di
Dalam Ruang Kelas
27. Bahwa salah satu kekeliruan mendasar dalam permohonan Para Pemohon
adalah meletakkan pendidikan semata-mata sebagai proses transfer
pengetahuan (transfer of knowledge), sehingga seluruh kebijakan di luar
ruang kelas dianggap bukan merupakan bagian dari penyelenggaraan
pendidikan.
28. Bahwa negara tidak mungkin mewujudkan tujuan pendidikan nasional
apabila peserta didik datang ke sekolah dalam keadaan lapar, mengalami
kekurangan gizi kronis, anemia, atau stunting.
29. Bahwa fakta ilmiah yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya
hubungan yang erat antara status gizi anak dengan kemampuan konsentrasi,
daya ingat, tingkat kehadiran di sekolah, prestasi akademik, serta
perkembangan fungsi kognitif.
30. Bahwa hubungan yang erat antara gizi dan pendidikan juga terbukti dari
berbagai praktik internasional yang telah diajukan oleh Pihak Terkait dalam
persidangan. Berbagai negara seperti Finlandia, Swedia, Brasil, India,
Estonia,
Amerika
Serikat,
dan
sejumlah
negara
lainnya
telah
mengintegrasikan program makanan sekolah ke dalam kebijakan pendidikan
nasional sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,
menurunkan angka putus sekolah, memperbaiki kehadiran peserta didik,
serta membangun sumber daya manusia yang unggul.
31. Bahwa oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
Program Makan Bergizi Gratis sama sekali tidak memiliki hubungan dengan
fungsi pendidikan merupakan dalil yang tidak didukung oleh perkembangan
ilmu pengetahuan, praktik internasional, maupun fakta-fakta empiris yang
terungkap di persidangan.
C. PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN
32. Bahwa salah satu pokok permohonan Para Pemohon adalah anggapan
bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama sekali bukan merupakan
bagian dari penyelenggaraan pendidikan, sehingga anggaran untuk program
561
tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran fungsi
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan proses yang bertujuan
mengembangkan seluruh potensi manusia, baik potensi intelektual, moral,
spiritual, emosional, sosial maupun fisik.
34. Bahwa dengan demikian, pemenuhan kebutuhan gizi bukanlah tujuan yang
berdiri sendiri, melainkan merupakan prasyarat utama agar hak atas
pendidikan benar-benar dapat dinikmati secara efektif oleh setiap peserta
didik.
35. Bahwa hak atas pendidikan bukan sekadar hak untuk duduk di bangku
sekolah (right to schooling), melainkan hak untuk memperoleh kesempatan
belajar yang nyata (right to effective education). Kesempatan belajar yang
efektif tersebut hanya dapat diwujudkan apabila peserta didik memiliki kondisi
kesehatan dan status gizi yang memadai.
36. Bahwa oleh karena itu, hubungan antara pendidikan dan pemenuhan gizi
merupakan hubungan sebab-akibat (causal relationship) yang tidak dapat
dipisahkan. Semakin baik status gizi seorang anak, semakin besar pula
peluang anak tersebut memperoleh manfaat maksimal dari proses
pendidikan yang diselenggarakan oleh negara.
37. Bahwa Pihak Terkait dalam persidangan telah mengajukan bukti empiris
berupa pelaksanaan Program Rumah Ceting, yang menunjukkan bahwa
intervensi gizi secara terpadu berhasil menurunkan jumlah anak stunting,
meningkatkan status gizi, serta memperbaiki kualitas tumbuh kembang anak.
Bukti empiris tersebut memperlihatkan bahwa investasi pada pemenuhan gizi
bukanlah pengeluaran yang sia-sia, melainkan investasi terhadap kualitas
sumber daya manusia Indonesia di masa depan. (sebagaimana bukti pihak
terkait sampaikan).
38. Bahwa keberhasilan Program Rumah Ceting tersebut memperkuat
argumentasi bahwa negara memiliki dasar yang rasional, objektif, dan ilmiah
untuk menjadikan kebijakan pemenuhan gizi sebagai bagian dari strategi
pembangunan pendidikan nasional.
39. Bahwa hubungan antara pemenuhan gizi dan pendidikan juga tidak hanya
ditemukan dalam praktik nasional, melainkan telah menjadi praktik yang
562
diterima secara luas dalam berbagai negara. Pihak Terkait telah menguraikan
bahwa Finlandia, Swedia, Brasil, India, Estonia, Amerika Serikat, dan
berbagai negara lainnya telah memasukkan program makanan sekolah
sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional guna meningkatkan
kualitas pembelajaran, kesehatan peserta didik, tingkat kehadiran di sekolah,
serta kualitas sumber daya manusia.
40. Bahwa fakta tersebut menunjukkan adanya konsensus internasional bahwa
penyediaan makanan bergizi di lingkungan pendidikan bukanlah kebijakan
bantuan sosial semata, melainkan bagian dari strategi pendidikan nasional
yang bertujuan menghasilkan peserta didik yang sehat, cerdas, produktif, dan
berdaya saing.
41. Bahwa oleh karena itu, anggapan Para Pemohon yang memisahkan secara
mutlak antara kebijakan pendidikan dan kebijakan pemenuhan gizi tidak
memiliki dasar ilmiah maupun dasar konstitusional yang memadai.
D. BAHWA PASAL 31 AYAT (4) UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945 TIDAK PERNAH MEMBATASI APA YANG DIMAKSUD
DENGAN "ANGGARAN PENDIDIKAN"
42. Bahwa Para Pemohon mendalilkan seolah-olah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan definisi limitatif
mengenai apa saja yang boleh dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
43. Bahwa anggapan tersebut sama sekali tidak tepat.
44. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya
menyatakan:
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional."
45. Bahwa konstitusi sama sekali tidak memberikan definisi mengenai komponen
belanja yang termasuk ataupun yang dikecualikan dari anggaran pendidikan.
46. Bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga tidak pernah
menyebut bahwa anggaran pendidikan hanya boleh digunakan untuk
pembangunan sekolah, pembayaran gaji guru, penyediaan buku, ataupun
kegiatan belajar mengajar dalam arti sempit.
47. Bahwa penafsiran Para Pemohon yang menambahkan pembatasan baru
yang sama sekali tidak terdapat dalam rumusan Pasal 31 ayat (4) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan bentuk
563
penambahan norma baru (judicial legislation) yang justru bertentangan
dengan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator.
48. Bahwa oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diperhitungkan sebagai bagian dari
fungsi pendidikan tidak memiliki dasar konstitusional, melainkan semata-
mata merupakan perbedaan pandangan mengenai pilihan kebijakan fiskal
(policy preference), yang menurut doktrin dan praktik ketatanegaraan
merupakan wilayah open legal policy pembentuk undang-undang.
E. BAHWA PENENTUAN KOMPONEN ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN
MERUPAKAN OPEN LEGAL POLICY PEMBENTUK UNDANG-UNDANG
49. Bahwa salah satu prinsip fundamental dalam hukum tata negara modern
adalah adanya pembagian kewenangan konstitusional (constitutional
allocation of powers) di antara cabang-cabang kekuasaan negara.
Pembentukan kebijakan publik, termasuk kebijakan fiskal dan penganggaran
negara, pada dasarnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden
bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Pasal
23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
50. Bahwa kewenangan tersebut merupakan perwujudan prinsip checks and
balances yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan dan DPR sebagai lembaga yang memberikan persetujuan
terhadap APBN, sehingga seluruh desain kebijakan fiskal merupakan hasil
proses politik konstitusional yang memperoleh legitimasi demokratis.
51. Bahwa dalam perspektif hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi tidak
diberikan kewenangan untuk menggantikan pertimbangan kebijakan (policy
judgment) yang telah dipilih oleh pembentuk undang-undang, kecuali apabila
kebijakan tersebut secara nyata bertentangan dengan norma Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
52. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya
telah mengembangkan doktrin open legal policy, yaitu suatu doktrin yang
memberikan ruang kebebasan kepada pembentuk undang-undang untuk
menentukan pilihan kebijakan hukum sepanjang pilihan tersebut tidak
melanggar larangan yang secara tegas ditentukan oleh konstitusi, tidak
bersifat sewenang-wenang (manifestly arbitrary), tidak menimbulkan
564
diskriminasi yang dilarang oleh konstitusi, serta tetap memiliki hubungan yang
rasional dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pembentuk undang-
undang.
F. Bahwa Permohonan Para Pemohon Sesungguhnya Merupakan Bentuk
Ketidaksetujuan terhadap Kebijakan Fiskal Pemerintah
53. Bahwa apabila dicermati secara menyeluruh, seluruh argumentasi Para
Pemohon tidak pernah membuktikan bahwa Pasal 22 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2025 melanggar norma tertentu dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
54. Bahwa yang dipersoalkan oleh Para Pemohon sesungguhnya adalah pilihan
Pemerintah dan DPR untuk memasukkan Program Makan Bergizi Gratis
sebagai salah satu komponen dalam fungsi pendidikan.
55. Bahwa dengan kata lain, keberatan Para Pemohon bukanlah terhadap
konstitusionalitas norma, melainkan terhadap arah kebijakan anggaran
negara.
G. Bahwa Mahkamah Perlu Memberikan Penghormatan terhadap Kebijakan
Demokratis Pembentuk Undang-Undang
56. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 merupakan produk hukum
yang lahir melalui mekanisme pembentukan undang-undang sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
57. Penyusunan APBN dilakukan melalui proses yang panjang, melibatkan
kementerian/lembaga, pembahasan bersama DPR, pembahasan Badan
Anggaran, penyampaian Nota Keuangan, serta memperoleh persetujuan
politik dari DPR sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
58. Dalam perkara a quo, Para Pemohon sama sekali tidak mampu menunjukkan
bahwa dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari
fungsi pendidikan menghilangkan kewajiban negara untuk mengalokasikan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen, menghapus
hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, mengurangi akses
pendidikan, ataupun meniadakan kewajiban negara dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
59. Bahwa Pihak Terkait berpendapat bahwa Para Pemohon telah keliru
memahami karakteristik, tujuan, desain kebijakan, serta dasar filosofis
Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional.
565
60. Bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukanlah program bantuan sosial
dalam pengertian pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat miskin
sebagai bentuk perlindungan sosial yang bersifat sementara (temporary
social protection), melainkan merupakan kebijakan pembangunan sumber
daya manusia (human capital development policy) yang ditujukan untuk
meningkatkan kualitas generasi Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan
gizi peserta didik secara sistematis dan berkelanjutan.
61. Bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari strategi negara
untuk memastikan bahwa hak atas pendidikan dapat dinikmati secara nyata
(effective realization of the right to education), bukan sekadar tersedia secara
normatif.
Bahwa Program Makan Bergizi Gratis Merupakan Investasi Jangka Panjang
bagi Bangsa
62. Bahwa negara berkewajiban tidak hanya menyelesaikan persoalan
pendidikan hari ini, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia
Indonesia untuk masa depan. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi
logis dari tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan
umum.
63. Bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis harus dipandang sebagai
bentuk investasi konstitusional (constitutional investment) yang dilakukan
negara dalam rangka mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas,
produktif, dan berdaya saing global.
Bahwa Bukti Empiris yang Diajukan Pihak Terkait Membuktikan Adanya
Hubungan Langsung antara Intervensi Gizi dan Peningkatan Kualitas Anak
64. Bahwa dalam persidangan, Pihak Terkait tidak hanya menyampaikan
argumentasi normatif, tetapi juga menghadirkan bukti empiris berupa
pelaksanaan Program Rumah Ceting, yang memperlihatkan keberhasilan
intervensi gizi terpadu dalam meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.
(sebagaimana bukti Pihak terkait sampaikan).
65. Bahwa berdasarkan laporan yang diajukan sebagai alat bukti, Program
Rumah Ceting berhasil menurunkan jumlah anak yang mengalami stunting
dari 49 anak menjadi 21 anak atau mengalami penurunan sebesar 57,1
566
persen. Selain itu, terjadi peningkatan status gizi normal serta perubahan
status enam anak dari kategori stunting menjadi normal sebagai hasil dari
intervensi yang dilakukan secara berkesinambungan.
66. Bahwa capaian tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan gizi bukanlah
konsep yang bersifat teoritis semata, melainkan telah terbukti secara nyata
memberikan dampak terhadap kualitas tumbuh kembang anak sebagai
fondasi utama keberhasilan pendidikan.
67. Bahwa bukti empiris tersebut sekaligus membantah anggapan Para
Pemohon yang berupaya memisahkan secara tegas antara kebijakan
pemenuhan gizi dan penyelenggaraan pendidikan. Justru fakta persidangan
menunjukkan bahwa peningkatan status gizi merupakan prasyarat penting
bagi peningkatan kemampuan belajar peserta didik.
68. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara a quo patut
mempertimbangkan bobot pembuktian terhadap fakta empiris tersebut,
karena keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya dapat dinilai dari
aspek normatif, tetapi juga dari efektivitasnya dalam mencapai tujuan
konstitusional yang hendak diwujudkan.
Bahwa Praktik Internasional Mengakui School Feeding Programme sebagai
Bagian dari Kebijakan Pendidikan
69. Bahwa selain menghadirkan bukti empiris nasional, Pihak Terkait juga telah
menguraikan praktik berbagai negara yang mengintegrasikan program
makanan sekolah ke dalam kebijakan pendidikan nasional.
70. Bahwa pengalaman Brasil melalui Programa Nacional de Alimentação
Escolar (PNAE) menunjukkan bahwa penyediaan makanan bergizi di sekolah
merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang didukung oleh dasar
hukum, mekanisme pendanaan, tata kelola lintas sektor, serta sistem
pengawasan yang kuat sebagaimana Jawaban Pihak Terkait juga telah
diuraikan praktik penyediaan makanan sekolah di berbagai negara, antara
lain Amerika Serikat, Inggris, Finlandia, Swedia, India, Estonia, Brasil, dan
sejumlah negara Afrika.
V. KESIMPULAN
1. Bahwa Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian
konstitusional yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal
567
51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan hukum (legal standing).
2. Bahwa dalil-dalil Para Pemohon lebih merupakan ketidaksetujuan terhadap
pilihan kebijakan penganggaran negara (policy disagreement) daripada
persoalan konstitusionalitas norma.
3. Bahwa Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya merupakan kebijakan hukum
pembentuk undang-undang yang berada dalam ruang open legal policy dan
tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa fakta-fakta persidangan, alat bukti, keterangan Pemerintah, DPR,
Pihak Terkait, para ahli, serta para saksi justru menguatkan bahwa Program
Makan Bergizi Gratis memiliki hubungan yang erat dengan penyelenggaraan
pendidikan nasional dan pembangunan sumber daya manusia.
5. Bahwa oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum maupun dasar
konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan
Para Pemohon.
PETITUM
Berdasarkan Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pihak
Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
1)
Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2)
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk
seluruhnya;
DALAM POKOK PERMOHONAN
1)
Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2)
Menolak Permohonan Pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
22 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran
Negara 2025 179, Tambahan Lembaran Negara 7144) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3)
Menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara 2025 179, Tambahan
Lembaran Negara 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
568
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya mengikat
secara hukum;
Bersama kesimpulan tersebut, Pihak Terkait juga mengajukan Bukti tertulis yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-2, yaitu:
1.
Bukti PT-1
:
Data Survey Dapur 1, Dapur 2 dan Dapur SPPG
TAMANSARI SUKAMANTRI, Kabupaten Bogor.
2.
Bukti PT-2
:
LAPORAN HASIL PROGRAM RUMAH CETING.
Periode 05 November 2024 sampai dengan 05
Desember 2024. diprakarsai oleh Bapak Sujimin.
[2.17]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menerima keterangan Amicus Curiae yang diajukan oleh Serikat Pengajar Hak
Asasi Manusia Indonesia (Sepaham Indonesia), Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Gadjah Mada, LBH Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (LBH PB PMII), Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan,
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor), Koalisi Aktivis
Intelektual Indonesia (KAII), dan Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi
Indonesia (Palpasi Indonesia), yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana
dalam keterangan tertulis masing-masing dalam berkas permohonan.
[2.18]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
569
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 22 ayat (3)
dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7144, selanjutnya disebut UU 17/2025) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
570
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas adalah
norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025, yang masing-masing selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
571
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program
makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional guna
memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta berhak atas penyelenggaraan pendidikan
nasional yang dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa sebagaimana dijamin
pada Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon terdiri dari Pemohon I yang merupakan badan hukum privat,
sedangkan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon
IV merupakan perseorangan warga negara Indonesia;
4. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum privat atau organisasi non
pemerintah yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan
kemauan sendiri di tengah-tengah masyarakat (vide Bukti P-3). Didirikan
berdasarkan Akta Notaris Notaris Ine Mulyati, S.H., M.Kn bertanggal 3 Agustus
2026 sebagai bentuk kepedulian dalam turut serta berkontribusi pada
pengembangan dan kemajuan pendidikan di Indonesia, utamanya pendidikan
bagi anak-anak jalanan yang kurang mampu dan terpinggirkan. Bahwa dalam
menjalankan tugas dan wewenang kelembagaan, Pasal 16 Angka 5 Akta
Pendirian mengatur bahwa pengurus berhak mewakili Yayasan baik di dalam
dan di luar pengadilan tentang segala hal dan semua kejadian.
5. Bahwa tugas dan peran utama Pemohon I dalam turut serta memperjuangkan
kesetaraan akses dan dukungan pendidikan di Indonesia, dalam hal ini telah
mendayagunakan kelembagaan sebagai sarana perjuangan. Pemohon I terus
berusaha mengikutsertakan masyarakat sebanyak mungkin dalam aktivitas dan
giat-giat sosial untuk memupuk perhatian dan kepedulian yang besar bagi
tersedianya akses dan dukungan pendidikan yang layak bagi seluruh anak
bangsa tanpa terkecuali, terkhusus bagi anak-anak jalanan di pinggiran kota
Jakarta. Bahwa korelasinya dengan kedudukan hukum dimaksud, Pemohon I
memiliki hak konstitusional atau berkepentingan secara langsung terhadap
pemenuhan hak atas penyelenggaraan pendidikan yang mencerdaskan
572
kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi yang dijamin melalui Pasal
31 ayat (3) UUD NRI 1945;
6. Bahwa Pemohon I juga berhak atas jaminan kepastian hukum yang adil terkait
ketentuan dan arah penggunaan 20% anggaran pendidikan. Atas dasar tersebut,
melekat pula jaminan hak konstitusional berupa kepastian hukum yang adil pada
Pemohon I sebagaimana hal itu dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945;
7. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan perseorangan
warga negara Indonesia [vide Bukti P-11] yang saat ini berstatus sebagai
mahasiswa aktif Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta [vide Bukti P-12];
8. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV berhak atas penyelenggaraan
pendidikan nasional yang dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) juncto Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hak untuk mendapat
pendidikan harus diselenggarakan secara layak bagi setiap orang tanpa
terkecuali dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa. Hal itu jelas
membutuhkan
anggaran
prioritas
dan
memadai
untuk
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan;
9. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV juga berhak untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil terkait pengaturan dan arah
penggunaan anggaran tersebut. Oleh karena itu, hak atas kepastian hukum yang
adil ini juga secara inheren melekat sebagai bagian dari hak konstitusional
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945;
10. Bahwa secara causal verband, masuknya pembiayaan MBG ke pos 20%
anggaran pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara
aktual merugikan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai penerima
manfaat langsung dari anggaran pendidikan. Hal itu telah terbukti dengan
kurangnya pembiayaan fiskal untuk membangun iklim belajar yang lebih
mendukung lagi.
11. Bahwa Pemohon V merupakan perseorangan warga negara Indonesia [vide
Bukti P-11] yang saat ini berstatus sebagai guru honorer di satuan pendidikan
swasta pada Yayasan Bustanul Arifin yang telah terdaftar sebagai pendidik di
573
bawah Kementerian Agama. Sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan,
Pemohon V merupakan bagian dari subjek konstitusional yang secara nyata turut
bergantung pada kebijakan pembiayaan pendidikan oleh negara. Ketersediaan
dan prioritas anggaran pendidikan akan secara langsung menentukan
kesejahteraan
pendidik,
kualitas
proses
belajar-mengajar,
serta
keberlangsungan fungsi pendidikan nasional. Kesejahteraan Pemohon V
bergantung langsung pada jaminan anggaran pendidikan yang disediakan
pemerintah. Pasalnya selama ini, yayasan tempat Pemohon V mengajar tidak
cukup kuat secara finansial dalam menyediakan gaji yang memadai jika
dibandingkan dengan waktu dan kontribusi mengajar Pemohon V.
12. Bahwa Pemohon VI adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-
10] dan juga sebagai pembayar pajak (tax payer) yang secara aktif memenuhi
kewajiban konstitusionalnya turut serta membiayai penyelenggaraan negara
melalui mekanisme perpajakan [vide Bukti P-21]. Pemohon VI dalam hal ini
memiliki hak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil bagi Pemohon VI. Kepastian
hukum yang adil dalam konteks ini mencakup kepastian mengenai penggunaan
APBN sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip yang konstitusional, in casu
berkenaan dengan mandatory spending 20% anggaran pendidikan yang
diamanatkan langsung melalui Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pasalnya, ketentuan a quo bersifat tegas dan limitatif yang tidak membuka ruang
tafsir yang meluas selain dan selebihnya. Pada bagian yang demikian itu,
Pemohon VI berhak atas kepastian hukum bahwa amanat 20% anggaran
pendidikan dari APBN benar-benar dijalankan secara substantif dan persentatif
sebagai prinsip prioritas dari pendanaan APBN. Bahwa kerugian dimaksud
adalah bersifat aktual dan spesifik dalam kapasitas Pemohon VI sebagai tax
payer, karena pajak merupakan sumber utama dari pembiayaan APBN. Dengan
itu, setiap kebijakan pengalokasian anggaran secara dan merupakan bagian dari
kontribusi finansial Pemohon VI.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI dalam menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I telah dapat membuktikan kualifikasinya
sebagai badan hukum privat yang beraktivitas di bidang pengembangan dan
kemajuan pendidikan [vide Bukti P-3, Bukti P-6, dan Bukti P-7], dan juga telah dapat
574
membuktikan ihwal pihak yang dapat mewakili Pemohon I dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah [vide Bukti P-4 dan Bukti P-
5]. Sementara itu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV telah dapat
membuktikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai mahasiswa [vide Bukti P-11 dan Bukti P-19 sampai dengan Bukti P-20].
Sedangkan, Pemohon V dan Pemohon VI masing-masing telah membuktikan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai guru honorer [vide Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-20] dan sebagai
warga negara pembayar pajak [Bukti P-10 dan Bukti P-21].
Berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional, Pemohon I
sampai dengan Pemohon VI telah dapat menjelaskan secara spesifik dan potensial
adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 31 ayat (3) dan Pasal
31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yaitu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil dan hak atas penyelenggaraan pendidikan nasional yang
dapat mencerdaskan kehidupan bangsa karena berlakunya norma Pasal 22 ayat (3)
dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang dimohonkan pengujian. Uraian
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
yang dimohonkan pengujian karena norma a quo merupakan norma dalam undang-
undang yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
2026, yang secara khusus juga mengatur mengenai alokasi anggaran pendidikan
dalam APBN Tahun 2026. Dalam hal ini, menurut Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI, norma-norma a quo dapat memengaruhi pemenuhan hak Pemohon I
sampai dengan Pemohon VI terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam sistem
pendidikan nasional. Oleh karena itu, norma-norma a quo yang dimohonkan
pengujian memiliki keterkaitan dan dampak yang signifikan terhadap hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VI, khususnya hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berkenaan dengan hal itu, jika permohonan a quo dikabulkan, anggapan
kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan oleh Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI tidak akan terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
575
tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon VI (selanjutnya disebut sebagai
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon
dalam mengajukan Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 22 ayat (3)
dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(2) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
bertentangan dengan keterpenuhan 20% (duapuluh persen) anggaran
pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Dalam
konteks APBN 2026, Pasal 22 ayat (1) UU 17/2025 telah menetapkan anggaran
Pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran belanja negara.
Ketentuan tersebut dielaborasi dalam Pasal 22 ayat (3) yang mengatur bahwa
anggaran pendidikan tersebut termasuk untuk pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan. Permasalahan konstitusional muncul karena
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 memperluas cakupan pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program
makan bergizi gratis (MBG) pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Dengan
konstruksi tersebut, program MBG dihitung sebagai bagian dari komponen
anggaran pendidikan sehingga dibebankan pada anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN;
2. Bahwa menurut para Pemohon, memasukkan anggaran MBG ke dalam
penghitungan 20% anggaran pendidikan melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
576
UU 17/2025 berarti mencampurkan dua rezim hukum yang secara normatif
terpisah. Akibatnya, terjadi distorsi sistemik: Pertama, batas ontologis
pendidikan sebagaimana didefinisikan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional
menjadi kabur; Kedua, struktur pembiayaan pendidikan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (PP 48/2008) terabaikan; Ketiga, kewajiban konstitusional 20%
yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem pendidikan justru dipenuhi melalui
belanja yang berada di luar sistem pendidikan itu sendiri;
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “operasional penyelenggaraan
pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sejatinya dimaksudkan
untuk merujuk pada pembiayaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan
sehari-hari agar proses pendidikan dapat berjalan secara efektif dan
berkelanjutan. Dengan demikian, ketentuan tersebut menegaskan bahwa
anggaran pendidikan tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan atau
program besar semata, tetapi juga untuk menopang kebutuhan dasar
operasional yang menjadi inti penyelenggaraan pendidikan sebagai layanan
publik. Kendati demikian, ketentuan frasa “operasional penyelenggaraan
pendidikan” dalam norma pasal a quo tetap mengandung cakupan makna yang
terlampau luas dan elastis. Secara redaksional, frasa a quo tidak disertai
batasan normatif yang tegas, parameter objektif, maupun kriteria limitatif
mengenai apa yang secara inheren dan langsung termasuk dalam operasional
pendidikan. Ketiadaan batasan tersebut menjadikan frasa dimaksud bersifat
terbuka (open texture), sehingga memungkinkan interpretasi yang terus
berkembang mengikuti kebijakan anggaran pemerintah dari waktu ke waktu;
4. Bahwa menurut para Pemohon, sekalipun secara sistem peraturan operasional
(turunan) telah terdapat pengelompokan komponen anggaran pendidikan, frasa
“operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025 memungkinkan terjadinya perluasan interpretatif yang terus-menerus,
sehingga norma kehilangan determinasi batasnya. Dalam kerangka itulah,
norma a quo bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur
pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan garis
demarkasi yang tegas antara pembiayaan yang secara inheren merupakan
fungsi pendidikan dan pembiayaan yang hanya bersinggungan secara tidak
langsung dengan komunitas pendidikan;
577
5. Bahwa menurut para Pemohon, pencantuman program MBG dalam Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 pada hakikatnya merupakan introduksi makna
baru yang tidak secara eksplisit maupun implisit termuat dalam batang tubuh
norma. Secara fungsional, program makan bergizi bertujuan untuk intervensi
gizi dan pencegahan stunting bukan bagian dari aktivitas pedagogis maupun
tata kelola pendidikan. Oleh karena itu, memasukkan program tersebut ke
dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan melalui penjelasan
berarti memperluas batas norma tanpa dasar redaksional yang jelas dalam
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 itu sendiri;
6. Bahwa menurut para Pemohon, oleh karena penjelasan a quo telah
menimbulkan ketidakpastian terhadap norma anggaran pendidikan, karena
memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”
hingga mencakup program makan bergizi, maka Penjelasan a quo jelas
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum pada Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Ketidakpastian itu timbul akibat penjelasan yang justru
memuat perluasan makna atau norma baru yang tidak termuat dalam batang
tubuh, maka batas pengertian norma utama menjadi kabur: apakah norma
tersebut harus dipahami secara limitatif sesuai rumusan pasal atau mengikuti
perluasan dalam penjelasan.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 22
ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan
bergizi”, dan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23
yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Februari 2026.
Selain itu, para Pemohon telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Abdullah Ubaid
Matraji dan Dr. Muhtar Said, S.H., M.H., serta 2 (dua) orang saksi bernama Siti
Mardiah dan Agung Solihin yang menyampaikan keterangannya dalam persidangan
578
tanggal 20 Mei 2026 dan telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026. Selain itu, para Pemohon telah pula
menyampaikan kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 Juli 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 14 April 2026 dan
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 14 April 2026 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 22 Juni 2026. Selain itu, DPR juga telah mengajukan 2 (dua) orang
ahli yakni Dr. Oce Madril, S.H., MA., dan Dr. Parulian P. Aritonang, S.H, LL.M., MPP
yang menyampaikan keterangannya dalam persidangan tanggal 23 Juni 2026 dan
tanggal 1 Juli 2026 dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 19 Juni 2026 dan pada tanggal 24 Juni 2026 (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 13 April 2026 yang disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 14 April 2026. Presiden mengajukan 3 (tiga)
orang ahli yakni Ir. Doddy Izwardy, B.Sc, MA, PhD, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus
S.H., M.H., dan Prof. Dr. Dr. (HC) Hafid Abbas, serta 3 (tiga) orang saksi yakni
Suaidi, S.Pd., M.Pd., Nur Azizah, dan Arief Purnama, S.Pd. yang masing-masing
menyampaikan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026
dan 29 Juni 2026 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 1 Juli 2026. Selain itu, Presiden juga mengajukan keterangan tertulis
2 (dua) orang ahli yaitu Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S., dan Dr. Mirza Nasution,
S.H., M.Hum yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026. Selain itu,
Presiden menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 30 Juni 2026 serta Kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026 beserta Lampirannya
dan diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Yayasan Edukasi Riset Cendekia telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal
27 April 2026 yang diterima di Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 dan telah
didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026. Selain itu,
579
Pihak Terkait juga mendukung keterangannya dengan alat bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-9. Pihak Terkait a quo juga telah menyerahkan
Kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 yang
kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026
serta menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal
19 Mei 2026. Selain itu, Pihak Terkait Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka
Rosmawati juga menyampaikan kesimpulan tertulis yang dilengkapi Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-2 yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H.,
S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana,
S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti,
S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura,
S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik
Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo,
S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri
Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini,
S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and
Administrative Law Society (CALS), menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 yang kemudian disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026 dan alat bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-43 yang telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026. Pihak Terkait juga menyampaikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026 dan 7 Juli 2026 yang
dilengkapi alat bukti tambahan yang diberi tanda Bukti PT-44 sampai dengan Bukti
PT-62 yang tidak disahkan dalam persidangan. Selain itu, Pihak Terkait juga
580
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli
2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah membaca keterangan amicus curiae yang diajukan oleh Serikat Pengajar Hak
Asasi Manusia Indonesia (Sepaham Indonesia), Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Gadjah Mada, LBH Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (LBH PB PMII), Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan,
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor), Koalisi Aktivis
Intelektual Indonesia (KAII), dan Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi
Indonesia (Palpasi Indonesia).
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan, bukti-bukti serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh para
Pemohon, keterangan DPR serta keterangan ahli yang diajukan DPR; keterangan
Presiden serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan Presiden; keterangan para
Pihak Terkait dan bukti yang diajukan, kesimpulan para Pemohon, kesimpulan
Presiden, kesimpulan para Pihak Terkait, dan keterangan amicus curiae, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah apakah norma Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan
amanat konstitusi berkaitan dengan ketentuan alokasi anggaran penyelenggaran
pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak dimaknai “anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”, serta apakah Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika
keberadaannya tetap dipertahankan.
[3.16]
Menimbang bahwa sebelum menjawab masalah konstitusionalitas norma
yang didalilkan para Pemohon di atas, penting bagi Mahkamah menjelaskan hal-hal
sebagai berikut.
Bahwa perubahan keempat UUD 1945 (tahun 2002) telah mengubah
secara menyeluruh ketentuan Pasal 31 UUD 1945 yang semula menyatakan, “Tiap-
tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; Pemerintah mengusahakan dan
581
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-
undang”. Perubahan menyeluruh Pasal 31 tersebut termaktub dalam Bab XIII
tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun substansi utuh Pasal 31 dalam UUD
NRI Tahun 1945 setelah perubahan menyatakan:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Gagasan memasukkan anggaran pendidikan dalam perubahan UUD muncul
karena rendahnya alokasi anggaran pendidikan pada masa sebelum dilakukan
perubahan UUD 1945. Dalam pembahasan perubahan UUD 1945 mengemuka
fakta bahwa anggaran pendidikan tahun 2000–2001 hanya sekitar 3,5% atau Rp14
triliun [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, hlm. 212]. Kondisi tersebut
dinilai tidak memadai untuk menjangkau kebutuhan pendidikan masyarakat,
terutama di daerah pedesaan. Oleh karena itu, para perumus UUD 1945
memandang perlu adanya angka yang jelas dan konkret yang dituangkan dalam
Konstitusi, termasuk usulan memasukkan angka sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) dari APBN dan APBD. Jika merujuk pada Ketetapan MPRS Nomor
II/MPRS/1960, MPR pernah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari APBN. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam
Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966. Namun, oleh karena pelaksanaannya
tidak konsisten, para perumus perubahan UUD 1945 bersepakat untuk
memasukkan anggaran prioritas pendidikan secara konkret sebagai mandatory
spending. Dalam proses pembahasan, terdapat dua alternatif perumusan, yaitu
negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dari APBN untuk memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan
nasional
atau
negara
wajib
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan
APBD untuk memenuhi kebutuhan program penyelenggaraan pendidikan nasional.
582
Jalan tengah yang akhirnya diterima adalah menggabungkan keduanya bahwa
negara tidak hanya diperintahkan memprioritaskan pendidikan, tetapi juga diberikan
batas minimum 20%. Dengan demikian, kata “memprioritaskan” memberikan arah
kebijakan, sedangkan frasa “sekurang-kurangnya 20%” memberikan ukuran
minimum yang dapat diukur dan diuji. Namun, kata “wajib” tidak digunakan pada
rumusan akhir.
Selain itu, secara substansial dilakukannya perubahan utuh Pasal 31 UUD
NRI Tahun 1945 dimaksudkan sebagai salah satu upaya negara yang berkomitmen
untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimaktubkan dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 yang antara lain bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, sehingga, penting ditentukan pengaturannya dalam konstitusi yang tidak
hanya mengatur mengenai hak atas pendidikan, kewajiban negara membiayai
pendidikan dasar, namun juga penentuan prioritas anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD. Prioritas anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) tersebut merupakan
kewajiban konstitusional (mandatory spending) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional yang tidak boleh dikurangi. Berkenaan
dengan upaya mengurangi jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
kewajiban konstitusional tersebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19
Oktober 2005 menegaskan dalam kaitan dengan pengujian Penjelasan Pasal 49
ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU 20/2003) yang menyatakan, ”Pemenuhan pendanaan pendidikan
dapat dilakukan secara bertahap”, pada hakikatnya pelaksanaan ketentuan
Konstitusi tidak boleh ditunda-tunda. UUD NRI Tahun 1945 secara expressis verbis
telah menentukan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) harus diprioritaskan yang tercermin dalam APBN dan APBD tidak
boleh direduksi oleh peraturan perundang-perundangan yang secara hierarkis
berada di bawahnya. Oleh karena itu, Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003
dinilai oleh Mahkamah telah membentuk norma baru yang mengaburkan norma
yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (1) yang ingin dijelaskannya, sehingga
ketentuan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penegasan Mahkamah bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
583
20% (dua puluh persen) tidak boleh ditunda-tunda karena menurut Mahkamah
pendidikan di Indonesia sudah sangat tertinggal, sehingga sudah waktunya
pendidikan harus menjadi prioritas utama pembangunan di Indonesia yang
perwujudannya antara lain adalah pemberian prioritas di bidang anggaran. Adanya
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 menjadi alasan bagi pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak memenuhi pagu 20% (dua
puluh persen) anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005, hlm. 102].
Berkenaan dengan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen), Mahkamah juga telah memutus terkait dengan pengujian Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 (UU 36/2004). Dalam kaitan ini, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 012/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2005, juga telah menegaskan meskipun UU
36/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memenuhi
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen), namun menurut
Mahkamah terdapat cukup alasan-alasan objektif yang menyebabkan UU a quo
tidak dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Salah satu
dasar pertimbangan Mahkamah apabila UU 36/2004 tidak berlaku dampaknya akan
lebih buruk mengingat akan berlaku anggaran pendidikan tahun sebelumnya yang
justru lebih kecil dari anggaran pendidikan tahun yang berjalan.
Selanjutnya, oleh karena UU APBN tetap diajukan pengujian ke Mahkamah
berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (UU 13/2005)
karena besaran anggaran pendidikan juga belum mencapai angka sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen). Dalam kaitan ini, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 026/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 22 Maret 2006 mengabulkan permohonan para Pemohon dengan
membatalkan khusus pos anggaran pendidikan, sebagaimana pertimbangan hukum
Mahkamah yang antara lain menyatakan:
”... untuk meniadakan dampak negatif seoptimal mungkin terhadap
pelaksanaan APBN 2006, Mahkamah hanya dapat mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk sebagian, dengan menyatakan bahwa
UU APBN, sepanjang mengenai anggaran pendidikan dalam APBN 2006
sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen) dari APBN sebagai batas
584
tertinggi, adalah bertentangan dengan UUD 1945. Untuk menghindari
kemacetan dan kekacauan dalam penyelenggaran pemerintahan, putusan
Mahkamah ini hanya memberi akibat hukum terhadap inkonstitusionalitas
anggaran pendidikan tersebut secara terbatas, yaitu tentang batas tertinggi,
dan bukan terhadap keseluruhan UU APBN. Hal itu berarti bahwa UU APBN
tetap mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum
pelaksanaan APBN berdasarkan UU a quo dengan kewajiban bagi
Pemerintah dan DPR untuk mengalokasikan kelebihan dana yang akan
diperoleh dari hasil penghematan belanja negara dan/atau hasil peningkatan
pendapatan pada anggaran pendidikan dalam APBN-P 2006;”
Berkenaan dengan permohonan pengujian UU APBN yang terus menerus
dilakukan, telah pula dipertimbangkan Mahkamah bahwa selama anggaran
pendidikan belum mencapai angka sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, maka UU APBN akan
selalu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena dalam
UU APBN 2007, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
tetap tidak terpenuhi maka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dimohonkan pula
pengujiannya bersamaan dengan pengujian terhadap norma Pasal 49 ayat (1) UU
20/2003 karena norma Pasal 49 ayat (1) tersebut mengecualikan "gaji pendidik" dari
anggaran 20% (duapuluh persen) APBN/APBD, karena dianggap guru/dosen bukan
sebagai komponen pendidikan. Terkait dengan hal ini, Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 memang tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20% (dua puluh
persen) dari anggaran pendidikan. UU APBN menentukan alokasi anggaran
pendidikan yang berupa semua kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa [vide
Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945], yang pengelolaannya diserahkan kepada
kementerian teknis atau lembaga yang mengurusi bidang pendidikan pada
umumnya tersebut. Namun demikian, jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 3 UU
20/2003 menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang berarti juga termasuk gaji pendidik. Oleh karena itu,
untuk mencukupi atau terpenuhi angka sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) anggaran pendidikan akhirnya unsur gaji dan tunjangan guru dan dosen
dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) dari APBN dan APBD. Dalam kaitan ini, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 20 Februari 2008, memasukkan komponen gaji pendidik.
585
Apabila gaji pendidik tidak dimasukkan dalam anggaran pendidikan dalam
penyusunan APBN dan APBD anggaran pendidikan akan selalu kurang dari 20%
(dua puluh persen) dari APBN dan APBD. Akibatnya UU APBN akan selalu
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-
V/2007 yang antara lain menyatakan:
[3.16.8] Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon sepanjang menyangkut frasa
“gaji pendidik dan” dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas
bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 adalah beralasan
sehingga gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam
penyusunan anggaran pendidikan;
[3.16.9] Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam
perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah
bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dalam APBN. Jika
komponen gaji pendidik dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam APBN
2007 hanya sebesar 11,8%. Sedangkan dengan memasukkan komponen
gaji pendidik, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 mencapai 18%. Oleh
karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah ini, tidak boleh lagi ada
alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan
anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN
maupun APBD di tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh
Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Undang-
Undang Dasar adalah hukum tertinggi (de hoogste wet) yang tidak boleh
ditunda-tunda pelaksanaannya, termasuk mengenai ketentuan anggaran
pendidikan 20% sesuai dengan Putusan Mahkamah Nomor 012/PUU-
III/2005. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diabaikan (justice
delayed, justice denied).
[3.16.10]
Bahwa dengan demikian dalam penyusunan anggaran
pendidikan, gaji pendidik sebagai bagian dari komponen pendidikan
dimasukkan dalam penyusunan APBN dan APBD. Apabila gaji pendidik
tidak dimasukkan dalam anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN
dan APBD dan anggaran pendidikan tersebut kurang dari 20% dalam APBN
dan APBD maka undang-undang dan peraturan yang menyangkut
anggaran pendapatan dan belanja dimaksud bertentangan dengan Pasal 31
Ayat (4) UUD 1945;
Berkenaan dengan putusan Mahkamah mengenai pengujian UU APBN
yang tidak ditindaklanjuti dalam UU APBN Perubahan 2008 karena hanya
menentukan anggaran pendidikan sebesar 15,6% (lima belas koma enam persen),
sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) dari APBN, maka UU APBN-P 2008 dinyatakan bertentangan dengan
586
UUD NRI Tahun 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Agustus
2008. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut Mahkamah menegaskan
bahwa:
[3.16]
Menimbang bahwa selama Undang-Undang Dasar tetap
mewajibkan untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20% dari
APBN dan dari APBD, terlepas dari cara penghitungannya, maka bagi
Mahkamah – sebagai pengawal UUD 1945 – tidak dapat tidak kecuali harus
menyatakan suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945
jika norma undang-undang tersebut tidak mengindahkan kewajiban
dimaksud. Dengan memperhatikan secara cermat pertimbangan hukum
pada empat putusan Mahkamah dalam pengujian UU APBN sebelumnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.13] di atas, Mahkamah
memandang telah cukup memberikan kesempatan kepada pembentuk
undang-undang untuk merumuskan undang-undang yang menjamin
ditaatinya ketentuan UUD 1945 yang menyangkut anggaran pendidikan.
Oleh karena itu, demi menegakkan wibawa Undang-Undang Dasar sebagai
hukum tertinggi sesuai dengan prinsip konstitusionalisme dalam negara
hukum, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
Mahkamah harus menyatakan seluruh ketentuan UU APBN-P 2008
mengenai anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai
akibat tidak terpenuhinya perhitungan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% dari APBN, maka keseluruhan perhitungan anggaran dalam
UU APBN-P 2008 menjadi inkonstitusional. Namun, keharusan dalam
mempertimbangkan keseluruhan aspek kepentingan negara, menyebabkan
Mahkamah
tetap
mempertimbangkan
risiko
kekacauan
dalam
penyelenggaraan administrasi keuangan negara, sehingga akibat hukum
dari bertentangannya ketentuan UU APBN-P 2008 dengan UUD 1945, yakni
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatnya ketentuan undang-undang
yang bersangkutan, tidak akan serta-merta dinyatakan berlaku sejak
putusan ini diucapkan melainkan sampai dengan dibuatnya UU APBN yang
baru untuk tahun anggaran 2009. Apabila kelak dalam UU APBN yang baru
tersebut ternyata anggaran pendidikan tidak juga mencapai minimal 20%
dari APBN dan dari APBD, maka Mahkamah cukup menunjuk putusan ini
untuk
membuktikan
inkonstitusionalnya
ketentuan
undang-undang
dimaksud. Untuk mendorong agar semua daerah (provinsi, kabupaten/ kota)
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dalam
APBD-nya, dan mencegah pengurangan terhadap makna Indonesia
sebagai negara hukum, serta menghindari terjadinya delegitimasi terhadap
konstitusi sebagai hukum tertinggi, maka Mahkamah perlu sekali lagi
mengingatkan pembentuk undang-undang untuk selambat-lambatnya
dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 harus telah memenuhi kewajiban
konstitusionalnya menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk
pendidikan.
Dengan telah dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD, UU
587
APBN telah memenuhi angka minimal tersebut. Namun demikian, terhadap
anggaran dimaksud negara memiliki tanggung jawab konstitusional karena hak atas
pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan". Terkait dengan hak tersebut dipertegas dalam Pasal 31 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, yang menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Artinya, ketentuan
konstitusi tersebut mengandung tiga aspek, yaitu (i) pendidikan dasar merupakan
kewajiban
bagi
setiap
warga
negara,
(ii)
negara
wajib
membiayai
penyelenggaraannya, dan (iii) kewajiban negara dimaksud tercermin dari
terpenuhinya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen).
Kewajiban negara dalam hal ini tidak hanya sebatas penyelenggaraan pendidikan
dasar, tetapi juga menjamin akses yang merata bagi seluruh warga negara tanpa
terkecuali. Dalam kaitan dengan kewajiban konstitusional negara membiayai
pendidikan dasar dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
27 Mei 2025 telah menjatuhkan putusan dengan amar “Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh masyarakat”.
[3.17]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal dalam Paragraf [3.16] di
atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang pada
pokoknya mempersoalkan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan
dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 karena mengandung cakupan makna
yang terlampau luas dan elastis dan tidak disertai batasan normatif yang tegas,
parameter objektif, maupun kriteria limitatif mengenai apa yang secara inheren dan
langsung termasuk dalam bagian operasional pendidikan. Menurut para Pemohon,
tidak adanya batasan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi
bertentangan dengan keterpenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
(dua puluh persen) sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Setelah
Mahkamah mencermati dalil tersebut, meskipun para Pemohon mengajukan
permohonan pengujian terhadap norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dan
588
Penjelasannya, namun telah ternyata pengujian konstitusionalitas terhadap kedua
hal tersebut disandarkan pada isu konstitusional yang pada esensinya adalah sama,
yaitu berkenaan dengan penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sebagai salah satu program yang termasuk dalam
operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 memberikan penjelasan terhadap norma Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025 yang juga dijadikan objek pengujian dalam permohonan a quo. Dengan
perkataan lain, isu konstitusionalitas yang dipersoalkan para Pemohon terhadap
pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 yang dimohonkan pengujian merupakan isu konstitusional yang
menurut para Pemohon disebabkan adanya Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025. Oleh karena itu, dengan alasan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
dalil para Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat (3)
UU 17/2025 beserta Penjelasannya secara bersama-sama sebagai berikut.
[3.17.1]
Bahwa norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang dimohonkan pengujian
merupakan bagian dari norma undang-undang yang menetapkan susunan dan
ketentuan dalam APBN Tahun 2026. Dalam hal ini, norma Pasal 22 UU 17/2025
secara umum merupakan norma dalam undang-undang APBN 2026 yang mengatur
mengenai anggaran pendidikan dalam anggaran belanja negara. Selain
menetapkan besaran anggaran pendidikan, norma Pasal a quo juga menyatakan
mengenai besaran persentase anggaran pendidikan, yaitu sebesar 20,0% (dua
puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara [vide Pasal 22 ayat (2)
UU 17/2025]. Selanjutnya, Pasal 22 ayat (3) UU a quo menyebutkan pendanaan
operasional penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari pos yang dibiayai
oleh anggaran pendidikan dimaksud. Sementara itu, pengaturan mengenai investasi
dan pengelolaan dana abadi terdapat pada Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) UU a quo.
Apabila disandingkan dengan undang-undang yang mengatur mengenai APBN
tahun sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (UU 62/2024), maka
terdapat kesamaan di antara kedua undang-undang tersebut dalam mengatur
struktur anggaran pendidikan, yaitu Pasal 22 UU 17/2025 dengan Pasal 22 UU
62/2024, yakni terdiri atas pengaturan mengenai penetapan besaran anggaran
pendidikan, perhitungan persentase anggaran pendidikan, penyebutan operasional
penyelenggaraan pendidikan, investasi pos pendidikan dan pengelolaan dana abadi
589
[vide Pasal 22 ayat (1) sampai dengan (5) UU 62/2024]. Selain itu, sebagaimana UU
17/2025, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 62/2024 juga menyatakan bahwa
pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan
bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik
umum maupun keagamaan. Oleh karena itu, pencantuman program makan bergizi
pada bagian penjelasan yang merupakan salah satu operasional penyelenggaraan
pendidikan telah dimuat juga pada APBN 2025. Dalam praktiknya, Penjelasan Pasal
22 ayat (3) UU 62/2024 menjadi dasar pelaksanaan program makan bergizi yang
menggunakan alokasi anggaran pendidikan sejak penetapan APBN 2025.
Selanjutnya, program makan bergizi sebagaimana dicantumkan pada
penjelasan atas norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, yang sebelumnya terdapat
pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 62/2024 merupakan salah satu program
penjabaran visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Khusus terkait program makan bergizi diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025
tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Perpres
115/2025), yang antara lain mengatur bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah
program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk
pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada
kelompok sasaran. Oleh karenanya sejak ditetapkannya Peraturan Presiden a quo,
program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan baik umum maupun keagamaan sebagaimana disebutkan dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 62/2024, direalisasikan dalam bentuk program
Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendasarkan pada Perpres 115/2025 tersebut
sebagai pengaturan mengenai mekanisme dan tata kelolanya.
Berkenaan dengan hal ini perlu ditegaskan bahwa permohonan yang
diajukan oleh para Pemohon a quo pada dasarnya tidak mempersoalkan
keberadaan program pemerintah mengenai penyediaan makanan bergizi gratis,
baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar ruang lingkup penyelenggaraan
pendidikan, melainkan terhadap alokasi anggaran penempatan program MBG
tersebut yang menggunakan pos anggaran pendidikan. Dalam hal ini, Mahkamah
590
perlu menegaskan pula bahwa program pemberian makanan bergizi tanpa dipungut
biaya kepada anggota masyarakat yang menjadi sasaran juga merupakan salah
satu amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan hak
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan tanggung
jawab negara dalam jaminan sosial dan tersedianya pelayanan kesehatan yang
memadai. Oleh karena itu, konstitusi mengakui hak atas kesehatan sebagai salah
satu hak konstitusional warga negara dan merupakan kewajiban negara untuk
melakukan intervensi dalam bentuk pelaksanaan program pemerintah demi
memenuhi hak tersebut. Dalam kerangka hukum internasional, kebutuhan akan gizi
berkaitan erat dengan hak asasi manusia yang diatur dalam International Covenant
On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial Dan Budaya) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social
And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan
Budaya). Dalam kovenan tersebut, dinyatakan bahwa salah satu hak asasi manusia
yang termasuk ke dalam hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak setiap orang
akan suatu standar penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk
makanan, pakaian dan perumahan yang cukup dan perbaikan kondisi penghidupan
yang terus-menerus [vide Article 11 (1) ICESCR] dan bahwa negara-negara peserta
perjanjian, yang mengakui hak hakiki setiap orang untuk bebas dari kelaparan, akan
mengambil tindakan, secara perorangan dan melalui kerjasama internasional,
termasuk program khusus, yang diperlukan dalam bentuk memperbaiki metode
produksi, konservasi dan distribusi makanan dan memanfaatkan sepenuhnya
pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, dengan menyebarkan pengetahuan
tentang prinsip-prinsip ilmu gizi dan dengan mengembangkan atau memperbarui
sistem agraria sedemikian rupa sehingga mencapai pembangunan yang
pemanfaatan sumberdaya alam yang paling efisien [vide Article 11 (2) ICESCR].
Selanjutnya, Program MBG ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional yang
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Perpres
12/2025) yang merupakan langkah konkret untuk mencapai sasaran jangka
menengah dalam hal penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya
591
manusia dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkelanjutan. Oleh karena
itu, program MBG yang telah dinyatakan sebagai program prioritas nasional
merupakan salah satu program khusus yang ditujukan untuk melaksanakan
kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang
berlandaskan pada hak hakiki setiap warga negara atas makanan dan kebutuhan
gizi sebagaimana pula diakui dalam hukum internasional sebagai hak asasi manusia
yang bersifat universal. Dalam hal ini, Mahkamah secara prinsip memahami urgensi
program MBG dan korelasinya dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara
yang harus diupayakan pemenuhan dan pemerataannya secara bertahap. Oleh
karena itu, program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara
tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai
dan proporsional yang ditetapkan secara tegas dan bersifat khusus dalam
APBN/APBD.
[3.17.2]
Bahwa selanjutnya, sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas,
program MBG sejak penetapan APBN Tahun Anggaran 2025 telah ditempatkan
sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan melalui Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 62/2024 yang kemudian dimunculkan kembali dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dalam menjelaskan operasional
penyelenggaraan pendidikan untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Berkenaan
dengan hal ini, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pada
Tahun Anggaran 2026, telah dialokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1
triliun yang mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026.
Dari jumlah tersebut, dialokasikan Rp223,6 triliun untuk program MBG bagi
penerima manfaat untuk siswa sekolah/madrasah. Adapun rincian anggaran belanja
dalam APBN 2026 dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Perpres 118/2025). Sementara itu, terkait pelaksanaan penyediaan dan penyaluran
MBG Tahun 2026 tercantum dalam UU APBN 2026 dan Lampiran III Perpres
118/2025 yang terbagi atas: penyediaan dan penyaluran MBG untuk anak sekolah
di seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran pendidikan; dan penyediaan dan
penyaluran MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di seluruh Indonesia yang
menggunakan anggaran kesehatan [vide Risalah Sidang tanggal 14 April 2026, hlm.
15-17]. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, terdapat
fakta hukum bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dijadikan dasar
592
hukum pemerintah untuk menempatkan program MBG sebagai program makan
bergizi ke dalam alokasi anggaran pendidikan sehingga penyelenggaraan program
dimaksud menggunakan alokasi anggaran pendidikan tahun anggaran 2026.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana telah Mahkamah uraikan di
atas, khususnya berkenaan dengan konstitusionalitas penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional, dalam menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
negara harus berpedoman pada semangat yang diamanatkan Pasal 31 UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini termasuk dalam menyusun anggaran dalam bentuk APBN
setiap tahunnya, dan menentukan hal-hal atau komponen apa saja yang seharusnya
menjadi prioritas dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Pasal 31 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan, lalu Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
memerintahkan negara untuk membuat undang-undang yang mengatur sistem
pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. Serta dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
memerintahkan
agar
negara
memprioritaskan
anggaran
pendidikan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu, dalam
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 terkandung pula kewajiban Pemerintah
untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, keseluruhan amanat konstitusi ini
harus terwujud secara optimal dalam penyelenggaraan pendidikan nasional oleh
pemerintah, termasuk optimalisasi anggaran pendidikan dalam rancangan APBN
setiap tahun. Berkaitan dengan hal tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa kepastian
prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh persen)
dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam
memenuhi amanat konstitusi di atas, di antaranya mewujudkan kewajiban
konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas
sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah
593
ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan
operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan
karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN,
anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental
sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau
dikurangi. Oleh karena itu, negara harus tegas dan konsisten dalam menentukan
komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
pendidikan. Sebab, pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk
operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen
utama tersebut berpotensi menciptakan pelanggaran terhadap amanat Konstitusi,
khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Lebih dari itu, pengalihan
anggaran seperti itu dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban
negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, esensi dari prinsip konstitusi terhadap
penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu: 1)
negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak
terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan; dan 2) seluruh warga negara
telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan
dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Hal lain yang tidak kalah
penting untuk ditegaskan adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam
praktiknya sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam
penyelenggaraan pendidikan, seperti: tersedianya lembaga penyelenggara
pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik,
tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang
berkeadilan dan berkepastian hukum. Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan
ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga
pendidik, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang optimal dan merata. Berkaitan dengan hal tersebut, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008, pemerintah telah menguraikan mengenai apa saja yang
termasuk biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan yaitu: a. biaya investasi,
594
yang terdiri atas biaya investasi lahan pendidikan; dan biaya investasi selain lahan
pendidikan; b. biaya operasi, yang terdiri atas: biaya personalia; dan biaya
nonpersonalia. Sedangkan biaya personalia meliputi: a. biaya personalia satuan
pendidikan, yang terdiri atas: 1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan; 3.
tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan; 4. tunjangan
fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen; 5. tunjangan fungsional
atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; 6. tunjangan profesi bagi
guru dan dosen; 7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen; 8. maslahat tambahan
bagi guru dan dosen; dan 9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan profesor atau guru besar. b. biaya personalia penyelenggaraan dan/atau
pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas: 1. gaji pokok; 2. tunjangan yang melekat
pada gaji; 3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan 4. tunjangan fungsional
bagi pejabat fungsional [vide Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PP 48 Tahun 2008]. Oleh
karena itu, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan telah diproyeksikan
pemerintah sebagai hal-hal yang berkaitan erat dengan biaya personalia satuan
pendidikan dan penyelenggaraan dan/atau pengelolaan yang umumnya berupa gaji,
tunjangan
dan
hal-hal
lain
yang
mendukung
kemaslahatan
personalia
penyelenggara pendidikan.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
meskipun berkenaan dengan ketentuan mengenai operasional penyelenggaraan
pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dapat dibenarkan dalam
menegaskan alokasi penggunaan anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam
APBN, namun setelah dicermati secara saksama, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025 yang kemudian menyatakan program makan bergizi sebagai salah satu
program yang
termasuk dalam operasional penyelenggaraan pendidikan
menyebabkan terjadinya perluasan dari cakupan makna norma Pasal a quo. Sebab,
Penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud, norma, atau
lingkup ketentuan dalam batang tubuh. Oleh karena itu, dalam konteks ini, hal-hal
yang menjadi adressat utama dari norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dalam frasa
“operasional penyelenggaraan pendidikan” dimaknai sebagai hal-hal yang berkaitan
langsung dengan komponen utama penyelenggaraan pendidikan atau komponen
yang berfungsi menjalankan penyelenggaraan pendidikan tersebut sesuai kaidah
yang telah ditentukan, di mana tidak adanya komponen tersebut maka
595
penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak “operasional”
secara berkelanjutan. Berkenaan dengan hal tersebut, dicantumkannya program
makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam
Penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 selain tidak sesuai dengan
pemaknaan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
juga
menyebabkan
ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan. Dalam hal ini, program
MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas
negara yang membutuhkan anggaran yang besar. Padahal dalam anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) tersebut termasuk
anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban
konstitusional (constitutional mandatory) pemerintah, yang hingga saat ini belum
sepenuhnya dapat diwujudkan. Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program
yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada
seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya
proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran
pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG dimaksud. Dalam hal
ini, penegasan Mahkamah a quo sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan, bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan
untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan,
maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) dari APBN menjadi tidak tercapai angka sekurang-kurangnya 20%
(dua puluh persen) dimaksud. Hal demikian terjadi, dalam APBN tahun 2026 di
mana anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) baru
tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan menjadi komponen anggaran
pendidikan. Artinya, sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran
pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai
20% (dua puluh persen).
Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat luasnya cakupan yang menjadi
target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar
mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya
pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di
luar
anggaran
pendidikan
yang
telah
diprioritaskan
untuk
operasional
penyelenggaraan pendidikan. Di samping penegasan sebagaimana diuraikan di
atas, mengingat pula begitu pentingnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana
596
diamanatkan oleh konstitusi, maka tidak setiap program yang menyasar peserta
didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam
kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansinya
tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri. Adanya perluasan makna ini
terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah
menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas
anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya Pasal
31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, intervensi negara dengan
membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara
tidak langsung merupakan “cara” agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) sebagaimana amanat Pasal 31 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945. Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya
negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor
pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam
operasional penyelenggaraan pendidikan. Berkenaan dengan hal tersebut
dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program
makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut
Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan
ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara
dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,
khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan”
dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, menurut Mahkamah tidak menimbulkan
persoalan konstitusionalitas norma karena dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025, istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat dimaknai unsur-
unsur atau komponen utama yang berkaitan langsung dengan operasional
penyelenggaraan
pendidikan di mana tanpa komponen tersebut, maka
penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara optimal dan
berkelanjutan.
[3.17.3] Bahwa meskipun Mahkamah menegaskan program makan bergizi yang
dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari
597
anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksudkan
dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, tidak dapat dinafikan, program MBG
memiliki fungsi yang penting dalam upaya negara memenuhi kebutuhan warga
negara atas gizi dan kesehatan. Berkenaan dengan hal tersebut, tujuan program
MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau
permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga
negara merupakan tujuan yang sifatnya luas, sehingga menurut Mahkamah harus
ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN daripada hanya
menempatkannya
sebagai
perluasan
definisi
pengertian
operasional
penyelenggaraan pendidikan seperti yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 22
ayat (3) UU 17/2025. Bagaimanapun, dalam batas penalaran yang wajar, pilihan
menempatkan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan yang memperluas
pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan akan menggerus anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) sebagai mandatory
spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena
itu, program tersebut tidak tepat disematkan sebagai salah satu penjelasan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
sebagaimana
sebelumnya
telah
dipertimbangkan Mahkamah. Terlebih, jika diletakkan dalam konteks hukum
perundang-undangan, perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
17/2025 merupakan bentuk nyata merumuskan makna baru melalui bagian
penjelasan yang justru melampaui batasan yang diperbolehkan atas isi penjelasan
suatu norma yang termuat pada batang tubuh pasal. Bahkan, upaya menyematkan
program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat
dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap
batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan
penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma
yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah,
apalagi memperluas substansi pengaturan. Penegasan ihwal pembatasan tersebut
diatur dalam ketentuan teknis pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 13/2022) yang mengatur
tentang “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan”, yang pada
598
pokoknya secara eksplisit melarang penjelasan untuk memperluas, menambah,
atau mengubah makna norma dalam batang tubuh [vide Lampiran II Angka 176,
angka 177, angka 178, dan angka 186 UU 12/2011 jo. UU 13/2022]. Oleh karena
itu, materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena telah menciptakan norma baru dan tidak sejalan
dengan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, khususnya terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
[3.17.4] Bahwa selanjutnya, meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun
Mahkamah juga menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi dalam
bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud
program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Oleh karena itu,
anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi
anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang
APBN. Namun demikian, hal tersebut tidak serta merta dibiarkan berimplikasi pada
hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN
2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025. Mahkamah memahami, apabila anggaran
yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah
ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026.
Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal
31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah
dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dipisahkan dari anggaran
pendidikan, mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran
pendidikan yang tidak dialokasikan kepada program MBG karena harus memenuhi
mandatory spending anggaran pendidikan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Sementara itu, dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi
anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional
penyelenggaraan
program
MBG.
Dalam
hal
ini,
Mahkamah
perlu
mempertimbangkan kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan
berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan
pelanggaran hak konstitusional. Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan
599
konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk
APBN tahun-tahun berikutnya.
Berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, disebabkan undang-undang
APBN memiliki karakteristik berlaku satu kali dalam periode tertentu (einmalig) dan
keberadaannya akan digantikan undang-undang APBN tahun anggaran berikutnya,
sehingga menurut Mahkamah, pertimbangan hukum tersebut tetap berlaku untuk
APBN yang ditetapkan untuk tahun-tahun selanjutnya, yaitu program MBG atau
penamaan lainnya yang berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup
anggaran pendidikan, harus
dikeluarkan/dipisah dari
definisi
operasional
penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran
pendidikan dalam APBN. Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan
memastikan terpenuhinya amanat konstitusi atas prioritas anggaran pendidikan,
namun juga untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian
hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintahan
hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya berkaitan dengan penentuan alokasi
anggaran tersendiri/terpisah yang dibutuhkan agar program dimaksud berjalan
optimal dan tepat pada tujuan dan sasaran. Dalam upaya melaksanakan sesegera
mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan
dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran
program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.
Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak
lagi memasukkan program MBG di dalamnya. Dalam hal ini, dengan menggunakan
substansi mengenai pendanaan pendidikan sebagaimana telah diuraikan pada Sub-
paragraf [3.17.2] di atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk
memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta
didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta
evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama
tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.
600
Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata Penjelasan Pasal 22 ayat (3)
UU 17/2025 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan
pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan
perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip
mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31
ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan
ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam
memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan, maka Penjelasan
Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang substansinya mengatur “Pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”
harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat, yaitu tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun
Anggaran setelah APBN Tahun 2026. Ihwal ini pembentuk undang-undang harus
melakukan penyesuaian APBN sehingga program MBG harus dipisah dan tidak lagi
berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam
penetapan APBN. Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan
pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur dan
kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan
dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua)
tahun sejak Putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar
Putusan a quo. Dalam hal ini, apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam
proses penyusunan, anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari
anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat
dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk memenuhi
komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG. Kemungkinan untuk
tahun 2027 dimaksud tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa proses
penyusunan Undang-Undang APBN Tahun 2027 dengan segala asumsi kebutuhan
601
anggaran tahun 2027 yang telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2026
guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan negara tahun 2027. Artinya,
untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027
yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan
a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari
anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 adalah
dalil yang berdasar sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum. Namun
oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon, maka permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah ternyata memberikan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian dalil para Pemohon a quo sepanjang norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025
adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan, berkenaan dengan pengujian
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah ternyata tidak memberikan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah memenuhi prioritas
alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan
20% (dua puluh persen) APBD dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Namun, oleh karena putusan
Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil para
Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
602
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku
untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun
berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen
utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional
penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat
603
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau
paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 14.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir,
dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Ery Satria Pamungkas, Fransisca, dan Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, serta Pihak Terkait
Yayasan Edukasi Riset Cendekia dan/atau kuasanya, Pihak Terkait Sujimin, Nadya
Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati dan/atau kuasanya, dan Pihak Terkait
Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H.,
MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali
Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H.,
M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H,
M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance
Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi,
S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla
Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah,
604
S.H., M.H., yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society
(CALS) dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
ttd.
Fransisca
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan dimaksud telah menegaskan, “Adanya alokasi anggaran pendidikan dalam UU APBN yang kurang dari 20 persen adalah bertentangan dengan perintah Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945...” (vide Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, h. 61); 38 2) Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 yang diucapkan pada tanggal 22 Maret 2006, yaitu putusan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN 2006, yang amarnya menyatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut Mahkamah menegaskan kembali pendiriannya, “... selama anggaran pendidikan belum mencapai persentase 20% (dua puluh persen) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, maka APBN demikian akan selalu bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun, dalam implementasinya, Mahkamah akan mempertimbangkan akibat hukumnya secara tersendiri melalui penilaian yang seksama terhadap keseluruhan kondisi ekonomi nasional dan global maupun dasar pilihan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada tahun anggaran yang bersangkutan” (vide Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, h. 86); 3) Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006 yang diucapkan pada tanggal 1 Mei 2007, yaitu putusan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007, yang amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya (in casu, sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8% sebagai batas tertinggi), dalam pertimbangannya Mahkamah menegaskan, “Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan pengujian UU APBN karena persentase yang lebih rendah dari yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, Mahkamah berpendapat bahwa besarnya persentase anggaran pendidikan terhadap APBN adalah fakta yang tidak perlu pembuktian”. (vide Putusan Nomor 026/PUU- IV/2006, h. 94); 4) Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 yang diucapkan pada tanggal 20 Februari 2008, yaitu putusan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007, yang amarnya menyatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, antara lain, “Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah bersama 39 DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dalam APBN... Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah ini, tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945...” (vide Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, h. 86); 5) Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008 yang diucapkan pada tanggal 13 Agustus 2008, yaitu putusan pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon kembali menegaskan, “Menimbang bahwa selama Undang-Undang Dasar tetap mewajibkan untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan dari APBD, terlepas dari cara penghitungannya, maka bagi Mahkamah – sebagai pengawal UUD NRI 1945 – tidak dapat tidak kecuali harus menyatakan suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika norma undang-undang tersebut tidak mengindahkan kewajiban dimaksud…” (vide Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008, h. 100). 15. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dan garis yurisprudensi tersebut, menjadi terang bahwa anggaran pendidikan 20% tidak dapat dikurangi atau dialihkan untuk pembiayaan yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Apabila struktur APBN secara substantif menunjukkan bahwa pembiayaan fungsi inti pendidikan berada di bawah ambang 20%, maka norma yang mengaturnya bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. b) Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 Merujuk pada Fungsi Pedagogis, Bukan Intervensi Kesejahteraan Umum 16. Bahwa Pasal 31 UUD NRI 1945 membentuk satu bangunan sistemik, terdiri dari 5 (lima) ayat, yaitu: ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan; ayat (2) mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar; ayat (3) mewajibkan pemerintah menyelenggarakan dan 40 mengusahakan satu sistem pendidikan nasional; ayat (4) menetapkan alokasi sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan ayat (5) mengatur pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 17. Bahwa konstruksi Pasal 31 UUD NRI 1945 secara sistematik menunjukkan bahwa objek utama yang dilindungi oleh norma a quo adalah sistem pendidikan nasional, bukan seluruh kondisi sosial yang mengitari peserta didik. Fokus konstitusi terletak pada keberlangsungan struktur pedagogis yang memungkinkan hak atas pendidikan direalisasikan melalui proses pembelajaran formal yang terorganisir; 18. Bahwa dalam kerangka itu, frasa “penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 31 ayat (4) harus ditafsirkan sebagai aktivitas yang secara inheren berkaitan dengan desain, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran dalam sistem pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), sehingga anggaran 20% berfungsi menjamin keberlanjutan struktur sistemik dimaksud; 19. Bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan bentuk operasionalisasi konstitusional dari Pasal 31 UUD NRI 1945, sehingga pengertian pendidikan, fungsi pendidikan nasional, serta komponen sistem pendidikan yang dirumuskan dalam undang-undang tersebut mencerminkan batas struktural penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud oleh konstitusi; 20. Bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjelaskan definisi Pendidikan dalam Pasal 1 angka 1, yaitu: “..usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. 21. Bahwa merujuk pada definisi Pendidikan tersebut, maka elemen inti yang bersifat mandatory terdiri dari: a) usaha sadar dan terencana; b) suasana belajar; c) proses pembelajaran; dan d) pengembangan potensi peserta didik. Elemen-elemen ini membentuk batas ontologis pendidikan. Tanpa adanya proses pembelajaran dan pengembangan potensi dalam konteks pedagogis, suatu kegiatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai pendidikan dalam arti sistemik; 41 22. Bahwa lebih lanjut, Pasal 3 UU Sisdiknas menegaskan fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fungsi ini tentu bersifat bersifat pedagogis, dan tidak dapat dimaknai dengan fungsi konsumtif atau distributif. Ketentuan dimaksud berbicara tentang transformasi kemampuan melalui proses pembelajaran, bukan distribusi barang atau jasa sosial; 23. Bahwa struktur pendidikan sebagai sistem juga ditegaskan dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 45 UU Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur secara rinci mengenai: a. standar isi, proses, dan penilaian; b. kurikulum Pendidikan nasional; c. pendidik dan tenaga kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan. 24. Bahwa pengertian penyelenggaraan pendidikan yang bersifat pedagogis sebagaimana diturunkan dari Pasal 31 (4) UUD NRI 1945 dan dioperasionalisasikan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, secara konsisten tercermin dalam praktik pengaturan pendanaan pendidikan oleh Pemerintah melalui PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 3 PP Nomor 48/2008 secara limitatif mengklasifikasikan biaya pendidikan menjadi, yaitu meliputi 1) biaya satuan pendidikan; 2) biaya penyelen
