PUU
Tahun 2025
40/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pemohon: Venny Kurnia (Pemohon I), Syukran (Pemohon II), Sunandar (Pemohon III), Badaruddin (Pemohon IV), dan Kadimin (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-07-30
UU Diuji: UU 11/2006, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 3/2024, UU 6/2014, UU 2/2024
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 40/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Venny Kurnia
Alamat
: Dusun I, Gampong Guhang, Kecamatan
Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya,
Provinsi Aceh
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Syukran
Alamat
: Gampong Tanjung Harapan, Kecamatan
Meukek,
Kabupaten
Aceh
Selatan,
Provinsi Aceh
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Sunandar
Alamat
: Gampong Reuleng Karieng, Kecamatan Kuta
Malaka
Kabupaten
Aceh
Besar,
Provinsi Aceh
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
: Badaruddin
Alamat
: Dusun Rumah Indah, Gampong Alue Dua
Bakaran Batee, Kota Langsa, Provinsi Aceh
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
2
5.
Nama
: Kadimin
Alamat
: Dusun
Marpunge
Pekan,
Gampong
Marpunge Gabungan, Kecamatan Puteri
Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Maret 2025, memberi
kuasa kepada Safaruddin, S.H., M.H., Adelia Ananda, S.H., M.H., Boying Hasibuan,
S.H., Nisa Ulfitri, S.H., Febby Dewiyan Yayan, S.H., kesemuanya adalah para
Advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yang beralamat di Jalan Cot Bak U
Nomor 19, Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
Membaca dan mendengar keterangan Gubernur Aceh:
Membaca dan mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 Maret 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
43/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 20
Maret 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 13 Mei 2025, pada pokoknya sebagai berikut.
3
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Berdasarkan rumusan ketentuan dalam Pasal a quo, Mahkamah Konstitusi yang
berwenang dalam menguji Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar
NRI 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
Undang- Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang No. 7 tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”,
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
4
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan,
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujiann Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi”.
Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah
dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam
suatu undang- undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK
terhadap
konstitusionalitas
pasal-pasal
dalam
undang-undang
tersebut
merupakan tafsir satu- satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki
kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang memiliki makna
ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya
kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK juga telah
beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir
yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai
dengan penafsiran MK;
7. Bahwa mengacu pada ketentuan diatas, MK berwenang untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945
8. Bahwa dalam hal ini Para Pemohon , memohon MK melakukan pengujian
konstitusionalitas pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh [P 2], yakni:
(3) Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan
oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
5
Inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945 sepanjang tidak maknai/dibaca”
“Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan
oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
9. Bahwa Para Pemohon menyatakan pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), UUD 1945, yang berbunyi”
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 27 ayat (1),
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1)
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat ayat (3) :
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
10. Bahwa Permohonan Para Pemohon adalah pengujuan konstitusionalitas UU
Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62) (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4633) terhadap UUD 1945, dengan demikian Mahkamah
berwenang mengadili perkara a quo.
11. Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 82) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) yang mengatur bahwa manakala terdapa dugaan suatu Undang-
Undang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengujiannya menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
12. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka Para Pemohon berpendapat
Mahkamah Kosntitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus pengujian
Undang-Undang ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
6
II.1. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan suatu
indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan adanya
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum, dimana undang-undang
sebagai sebuah produk politik dari DPR dan Presiden dapat dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga sistem check and
balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal sekaligus
penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK merupakan badan
yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional
dan hak hukum setiap warga negara;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
7
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
II.2 KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON.
1. Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang mana hak-hak tersebut terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar
dengan keberadaan pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
a) Hak untuk mendapat perlindungan negara dan persamaan kedudukan
dimuka hukum dan Peemrintahan, sebagaimana dijamin dalam :
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 27 ayat (1),
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1)
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat ayat (3) :
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
2. Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
merasa hak dirugikan konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum
dan persamaan dimuka hukum dan pemerintahan atas berlakunya pasal 115 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hal ini
dikarenakan pasal tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan politik dan
ketatanegaraan saat ini, dimana sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3
tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (UU Desa), masa jabatan Kepala Desa telah diubah dari sebelumnya 6
tahun menjadi 8 tahun sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 39 ayat (1)
8
“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan”.
PEMOHON HAK KONSTITUSIONALNYA POTENSIAL DILANGGAR
3. Bahwa Pemohon I adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat oleh Bupati Aceh
Barat Daya dengan Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 350 Tahun 2022
[P3] Tanggal 17 Mei 2022, dan jika berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006
pasal 115 ayat (3) maka akan berakhir masa jabatannya pada 16 Mei 2028,
namum jika merujuk pada UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa [P8] maka masa jabatannya berakhir pada 16 Mei
2030, oleh karena itu keberadaan pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006
berpotensi menghilangkan hak Pemohon I untuk mendapatkan masa jabatan
sebagai Keuchik (Kepala Daerah) selama 8 tahun sebagaimana diatur dalam
pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2024,
Jabatan Kepala Desa
(Keuchik) di Aceh
UU
Nomor
11/2006, Pasal 115
ayat (3)
UU
Nomor
3/2024, pasal 39
ayat (1)
Masa
Jabatan
Keputusan Bupati Aceh
Barat Daya Nomor 350
Tahun 2022, Tanggal
17/5/ 2022
6 tahun
8 tahun
Berakhir
jabatan
17/5/2028
17/5/2030
4. Bahwa Pemohon II adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat oleh Bupati
Aceh Selatan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 456 Tahun 2019,
Tanggal 6 Juli 2019, [P4] dan jika berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006
pasal 115 ayat (3) maka akan berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2025, namun
jika merujuk pada pasal 39 (1) UU Nomor 3 tahun 2024, masa jabatan Pemohon
II akan berakhir pada 5/7/2027, oleh karena itu keberadaan pasal 115 ayat (3) UU
Nomor 11 tahun 2006 berpotensi menghilangkan hak konstitusional Pemohon II
untuk mendapatkan masa jabatan sebagai Keuchik (Kepala Daerah) selama 8
tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2024,
9
Jabatan Kepala Desa
(Keuchik) di Aceh
UU
Nomor
11/2006, Pasal 115
ayat (3)
UU
Nomor
3/2024, pasal 39
ayat (1)
Masa
Jabatan
Keputusan Bupati Aceh
Selatan Nomor 456
Tahun 2019, Tanggal
5/7/ 2019
6 tahun
8 tahun
Berakhir
jabatan
5/7/2025
5/7/2027
5. Bahwa dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II berpotensi kehilangan masa
jabatannya selama 2 tahun, dan pasal 115 ayat (3) ini telah menghalangi hak
konstitusional Pemohon I dan II sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945,
demikianjuga jika dilihat dari fakta hukum lainnya, Provinsi Papua yang
merupakan daerah otonomi khusus, Provinsi Daerah Isimewa Yogyakarta yang
merupakan Daerah istimewa seperti Provinsi Aceh, juga memberlakukan masa
jabatan Kepala Desa selama 8 tahun sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024
tentang Desa, sehingga ada perlakuan disriminatif dalam pemberlakukan masa
jabatan Kepala Desa antara yang berada di Provinsi Aceh dengan Provinsi
lainnya di Indonesia, dan menempatkan ketidak samaan kedudukan dihadapan
hukum dan Pemerintahan antara Kepala Desa yang ada di Provinsi Aceh dengan
yang di Provinsi lainnya di Indonesia.
PEMOHON HAK KONSTITUSIONALNYA DILANGGAR SECARA AKTUAL
6. Bahwa Pemohon III adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/51/K/PD/2018, Tanggal 29/9/2018 [P5]
dan jika berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006 pasal 115 ayat (3) maka
akan berakhir masa jabatannya pada 29/9/2024, dan Pemerintahan Gampong
(Desa) saat ini ditunjuk Pejabat Keuchik (Kepala Desa) dari Kantor Camat wilayah
hukum masing-masing, namun jika mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024
jabatan Pemohon II berakhir pada 29/9/2026, oleh karena adanya pasal 115 ayat
(3) yang mengaturn 6 tahun masa jabatan sehingga Pemohon II sejak 29/9/2024
tidak lagi menjabat sebagai Keuchik (Kepala Desa), dan Pemohon II merasa hak
konstitusionalnya telah terlanggar oleh Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 tahun
2006.
10
Jabatan Kepala Desa
(Keuchik) di Aceh
UU
Nomor
11/2006, Pasal 115
ayat (3)
UU
Nomor
3/2024, pasal 39
ayat (1)
Masa
Jabatan
Keputusan Bupati Aceh
Besar Nomor
141/51/K/PD/2018,
Tanggal 29/9/2018
6 tahun
8 tahun
Berakhir
jabatan
29/9/2024
29/9/2026
7. Bahwa Pemohon IV adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Walikota Langsa Nomor 243/141/2022, Tanggal 25/5/2022 (PAW
Andra Isvani, S.IP., M.AP) [P6] dan jika berpedoman pada UU Nomor 11 tahun
2006 pasal 115 ayat (3) maka masa jabatannya berakhir pada 25/5/2024,
sedangkan jika mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 berakhir pada
25/5/2026. Saat ini Pemohon IV tidak menjabat lagi sebagai Keuchik (Kepala
Desa) dikarenakan adanya pasal 115 ayat (3) dan Pemerintahan Gampong
(Desa) di pmpin oleh Pejabat Keuchik (Kepala Desa) yang ditunjuk dari wilayah
hukumnya, oleh karena itu Pemohon IV merasa hak konstitusionalnya telah
dilanggar dengan norma Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006.
Jabatan Kepala Desa
(Keuchik) di Aceh
UU
Nomor
11/2006, Pasal 115
ayat (3)
UU
Nomor
3/2024, pasal 39
ayat (1)
Masa
Jabatan
Keputusan Walikota
Langsa Nomor
243/141/2022, Tanggal
25/5/2022 (PAW Andra
Isvani, S.IP., M.AP)
6 tahun
8 tahun
Berakhir
jabatan
25/5/2024
25/5/2026
8. Bahwa Pemohon V adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 141/632/2018, Tanggal 11/10/2018 [P7] dan
saat ini tidak lagi menjabat sejak 11/10/2024 karena pemberlakuan Pasal 115
ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006, sedangkan jika mengacu pada UU Nomor 3
Tahun 2024 jabatan Pemohon V berakhir pada 25/5/2026. Oleh karena itu
11
Pemohon V merasa telah dilanggar hak konstitusionalnya oleh Pasal 115 (3) UU
Nomor 11 tahun 2006.
Jabatan Kepala Desa
(Keuchik) di Aceh
UU
Nomor
11/2006, Pasal 115
ayat (3)
UU
Nomor
3/2024, pasal 39
ayat (1)
Masa
Jabatan
Keputusan Bupati Gayo
Lues Nomor
141/632/2018, Tanggal
11/10/2018
6 tahun
8 tahun
Berakhir
jabatan
11/10/2024
11/10/2026
9. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024
tanggal 3 Januari 2025 dengan amar putusan:
“Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”.
10. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914), Pasal II berbunyi:
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.”
UU ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 28 Maret 2024, dan diundangkan pada
tanggal 25 April 2024.
11. Bahwa Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Nomor 100.3.2/333/SJ yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota (yang memiliki desa) di
Indonesia, dengan perihal: Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 [P9], yang isinya:
1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024
tanggal 3 Januari 2025 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa
12
pasal 119 huruf e Undang-Undnag Nomor 2 tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
bertentangan dengan Undag-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “tidak berlaku untuk desa yang telah melakukan pemilihan
kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa”.
2. Amar putusan ini dimaknai bahwa Kepala Desa yang telah berakhir masa
jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, dikecualikan bagi Desa
yang telah melakukan pemilihan kepala Desa.
3. Melaksanakan ketentuan pasal 39 dan pasal 118 Undang-Undang Nomor 3
tahun 2024 tentang Desa, beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki Desa
telah melakukan perpanjangan masa jabatan kepala Desa semula 6 (enam)
tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bagi daerah yang telah
melaksanakan pemilihan Kepala Desa namun menunda pelantikan Kepala
Desa terpilih dan melakukan perpanjangan masa jabatan kepala Desa
definitif, harus melaksanakan putusan MK dengan melakukan pelantikan
kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas:
a. Pemohon III yang habis masa jabatannya 25/5/2024, harusnya di perpanjang
sampai 25/5/2026, namun faktanya Pemohon III telah dinon-akifkan saat ini
berdasarkan pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006 yang seharusnya
masa jabatanyya diperpajang sampai 25/5/2028 sesuai dengan Putusan MK
92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, sehingga Pemohon III merasa
dilangar hak konstitusionalnya sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945.
b. Pemohon IV yang habis masa jabatannya 25/5/2024, harusnya di perpanjang
sampai 25/5/2026, namun faktanya Pemohon III telah dinon-akifkan saat ini
berdasarkan pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006 yang seharusnya
masa jabatanyya diperpajang sampai 25/5/2028 sesuai dengan Putusan MK
92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, sehingga Pemohon III merasa
dilangar hak konstitusionalnya sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945.
c. Pemohon V yang habis masa jabatannya 11/10/2024, harusnya di
perpanjang sampai 11/10/2026, namun faktanya Pemohon III telah dinon-
akifkan saat ini berdasarkan pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006
yang seharusnya masa jabatanyya diperpajang sampai 25/5/2028 sesuai
13
dengan Putusan MK 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, sehingga
Pemohon III merasa dilangar hak konstitusionalnya sebagaimana disebut
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2)
Undang- Undang Dasar 1945.
III. POKOK PERMOHONAN
RENTANG WAKTU PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW PASAL 115 (3) UU NOMOR
11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH DENGAN PENEGESAHAN
UU NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA.
1. Bahwa UU Nomor 3 tahun 2024 disahkan pada 28 maret 2024, sejak dissahkan
UU aquo, Para Pemohon yang juga tergabung dalam organisasi Asosiasi
Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) telah menyurati Pemerintah
Aceh [ P ..] dan DPR Aceh [P ..] untuk beraudiensi menyampaikan agar di
Provinsi Aceh diterapkan pemberlakukan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa
dalam hal penetapan masa jabatan Keuchik (Kepala Desa) dari 6 tahun menjadi
8 tahun,
2. Bahwa kemudian APDESI yang menjadi wadah organisasi Para Permohon
sebagai Keuchik (Kepala Desa) pada tanggal 24 Juni 2024 menyurati seluruh
Bupati dan Walikota di Provinsi Aceh dengan perihal agar seluruh Bupati dan
Walikota di Aceh menerapkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa
sebagaimana juga telah di instruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam
surat Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ. [P…]
3. Bahwa kemudian pada tanggal 7 Agustus 2024, DPR Aceh dalam surat Nomor:
161/1377 perihal Rekomendasi [P 11] yang pada prinsipnya mennyampaikan
DPR Aceh tidak berkeberatan apabila UU Nomor 3 tahun 2024 diberlakukan di
Aceh sepanjang dimungkinkan oelh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Bahwa kemudia Pj Gubernur Aceh pada tanggal 23 September 2024 dalam
suratnya Nomor: 400.14.1/11532 [ P12], telah menyampaikan rekomendasi
kepada Menteri Dlaam Negeri yang pada prinsipkan Pemerintah Aceh tidak
berkeberatan dengan pemberlakuan UU Nomr 3 tahun 2024 tentang Desa
sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14
5. Bahwa dalam hal ini, Para Pemohon ingin menyampaikan, permintaan tentang
penerapan UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Desa mengenai penambahan masa
jabatan Keuchik (Kepala Desa) dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah dilakukan
upaya upaya sejak UU aquo di sahkan oleh DPR bersama Pemerintah, namun
sampai dengan diajukan Permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi Pemerintah
Aceh belum menerapkan kententuan perpanjangan masa jabatan Keuchik
(Kepala Desa) di Aceh sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3
tahun 2024 tentang Desa, yang baru dilakukan oleh Pemerintah Aceh adalah
mengeluarkan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik
Langsung (Pilchiksung) kepada para Bupati dan Walikota di Aceh [P..]
6. Bahwa dari Surat Pemerintah Aceh tersebut kemudian oleh Kepala Daerah
kemudian melakukan penundaan pemiihan Keuchik (Kepala Desa) seperti
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur [P…], Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
[P…] dan di Aceh sampai saat ini terhadap Gampong (Desa) yang Keuchik
(Kepala Desa) yang selesai masa jabatannya pada Februari 2024 tidak dilakukan
Pemilihan, dan Gampong tersebut masih di jabat oleh Pejabat Keuchik yang
ditunjuk oleh Camat di wilayah hukum masing-masing.
ANALISIS HUKUM PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL
7. Bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 bertentangan dengan hak
konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya, Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) karena telah
membatasi hak Para Pemohon sebagai Keuchik (Kepala Desa) untuk
mendapatkan masa jabatan 8 tahun sebagaimana diberlakukan kepada Kepala
Desa di seluruh Indonesia kecuali Provinsi Aceh.
Masa jabatan Keuchik (Kepala Desa) dalam Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11
Tahun 2006 tersebut adalah:
“Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh
anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sedangkan Kepala Desa diluar Provinsi Aceh mengacu pada:
Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2024 “Kepala Desa memegang jabatan
selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
15
Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”
Indonesia adalah negara hukum, ciri utama negara hukum adalah supremasi
hukum, di mana hukum berlaku untuk semua, termasuk pemerintah, dan
menjamin hak asasi manusia. Negara hukum juga memiliki ciri-ciri seperti
pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasarkan hukum, dan adanya peradilan
administrasi. Selain itu, negara hukum juga mengutamakan kebebasan dan
kemandirian kekuasaan kehakiman, serta menjamin perlindungan dan
pengembangan hak asasi manusia. Hakikat negara Indonesia sebagai negara
hukum tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menggambarkan tujuan
bernegara, yaitu melindungi warga negara, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menjaga ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial. Negara ini
berkomitmen memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kesejahteraan,
termasuk melindungi hak asasi manusia. Penggunaan prinsip-prinsip rule of law
menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan, memastikan perlindungan
hukum bagi rakyat, dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip ini mencerminkan landasan dasar
hukum negara Indonesia sebagai negara hukum. Rule of law merupakan konsep
hukum yang penting dalam menjaga keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan
masyarakat. Negara hukum memiliki ciri-ciri seperti supremasi hukum, jaminan
hak asasi manusia, dan legalitas hukum. Prinsip-prinsip rule of law harus
diimplementasikan dengan baik dalam sistem pemerintahan untuk mencapai
tujuan tersebut
Dalam hal ini Para Pemohon merasa telah diperlakukan tidak adil sebagai warga
negara didalam kedudukannya dihadapan hukum dan Pemerintahan, dimana
untuk jabatan Keuchik di Aceh diberlakukan 6 tahun, sementara di luar Provinsi
Aceh 8 tahun. Pemberlakukan perbedaan ini melanggar norma konstitusi pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang telah menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan
pemerintahan. Untuk itu sangat beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan pasal 115 ayat (3) bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD
1945 sepanjang tidak dibaca dimaknai :
16
“Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh
anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan (3) UUD 1945, yang berbunyi
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki beberapa alasan
utama.
Pertama, untuk memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk
merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa secara
berkelanjutan.
Kedua, untuk mengurangi frekuensi pemilihan kepala desa yang dapat
memicu polarisasi dan gangguan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Ketiga, untuk memperkuat peran desa sebagai sentra pembangunan,
sehingga desa dapat menjadi lebih mandiri dan tidak hanya bergantung pada
pusat
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai alasan-alasan tersebut:
Pembangunan Desa yang Berkelanjutan:
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat lebih fokus pada
perencanaan jangka panjang dan pelaksanaan program pembangunan yang
membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melihat hasilnya.
Mereduksi Polaritas:
Pemilihan kepala desa seringkali dapat memicu konflik dan polarisasi di
masyarakat desa. Dengan perpanjangan masa jabatan, frekuensi pemilihan
berkurang, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan gangguan terhadap
pemerintahan desa.
17
Pembangunan Desa yang Lebih Mandiri:
Perpanjangan masa jabatan dapat membantu kepala desa untuk membangun
hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait. Hal ini
dapat memperkuat posisi desa sebagai sentra pembangunan dan mengurangi
ketergantungan pada pemerintah pusat.
Konsentrasi pada Tugas:
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat lebih fokus pada
tugas-tugasnya
sebagai
pemimpin
desa,
seperti
menyelenggarakan
pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan membina kemasyarakatan
Alasan-alasan positif dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam UU
Nomor 3 tahun 2024 sebagaimana telah disampaikan diatas, tentu perlu juga
diberlalukan di Aceh, supaya Para Pemohon dengan masa jabatan yang lebih
panjang, Para Pemohon dapat lebih fokus pada perencanaan jangka panjang dan
pelaksanaan program pembangunan yang membutuhkan waktu yang lebih lama
untuk melihat hasilnya dan dengan masa jabatan yang lebih panjang, Para
Pemohon dapat lebih fokus pada tugas-tugasnya sebagai pemimpin Gampong
(Desa), seperti menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan,
dan membina kemasyarakatan, namun ketika hak ini tidak diberikan kepada Para
Pemohon maka telah diperlakukan dengan tidak adil, tidak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal
28D ayat (1) dan (3). Maka sangat beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan Pasal 115 ayat (3) bertengan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
(3) sepanjang tidak dibaca/dimaknai:
“Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh
anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
8. Bahwa setelah dikaji dengan seksama pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun
2006, Para Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut telah menghilangkan
hak Para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1), (3), dimana tentang masa jabatan Kepala Desa yang apabila
memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-
XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 jika dihubungkan dengan adanya perubahan
18
hukum yang berlaku secara nasional mengenai masa jabatan kepala Desa dalam
pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, berbunyi:
“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan”.
9. Bahwa pembentuk Undang-Undang telah mengakomodasi masa jabatan kepala
Desa dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berlaku
secara hukum berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia terutama pada masa
jabatan dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, yang Undang-Undang
tersebut berlaku secara nasional termasuk Provinsi Aceh, namun dalam
implementasinya, di Provinsi Aceh terkendala dengan adanya pasal 115 ayat (3)
dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang membatasi
masa jabatan kepala Desa sampai 6 (enam) tahun saja. Dalam hal ini terjadi
dualisme hukum yang mengatur tentang masa jabatan kepala Desa oleh karena
adanya dualisme tersebut dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara
yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945.
PROVINSI ACEH SEBAGAI DAERAH ISTIMEWA DAN KHUSUS (LEX SPECIALIS)
10. Bahwa di Indonesia terdapat empat daerah di Indonesia yang diberlakukan
secara asimetris yang telah diatur dalam undang-undang yaitu Aceh, DKI Jakarta,
D.I. Yogyakarta dan 6 Provinsi di Papua (Provinsi Papua, Papua Barat, Papua
Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan).
Kesembilan daerah tersebut memiliki hubungan ynag berbeda dengan
Pemerintah Pusat terkait kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan juga kontrol
karena berstatus istimewa dan otonomi khusus.
11. Bahwa UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana UU
tersebut bersifat khusus untuk berlaku di Aceh, namun pemberlakuan ke
khususan tersebut tidak dapat mendegradasi hak-hak konstitusional Warga
Negara Indonesia yang telah dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana dalam pasal
1 ayat (3), 27 ayat (1), 28D ayat (1) dan (3), 28I ayat (2), bahkan Mahkamah
Konsitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 [P10]:
“Apalagi antara UU 32/2004 dengan UU 11/2006 tidak dapat diposisikan
dalam hubungan hukum yang bersifat umum dan khusus (vide Putusan
Mahkamah Nomor 5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007). Fakta hukum
19
lainnya, Provinsi Papua yang merupakan daerah otonomi khusus, juga
memberlakukan calon perseorangan dalam Pemilukada”
12. Bahwa jika merujuk pada Putusan Mahkamah Kosntitusi diatas, maka
mempunyai kesamaan dalam mendudukkan Aceh sebagai daerah istimewa dan
otonomi khusus dalam penerapan UU Nomor 3 tahun 2024, dimana delapan
Provinsi lainnya sebagai mana telah disampaikan diatas juga mempunyai status
istimewa dan otonomi khusus dan faktanya pada Provinsi tersebut saat ini
terhadap masa jabatan Kepala Desa mengacu pada pasal 39 ayat (1) yaitu
memberlakukan masa jabatan selama 8 tahun untuk Kepala Desa, oleh karena
itu, status Aceh sebagai daerah Istimewa dan khusus juga tidak dapat
menghalangi penerapan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2024. Fakta hukum
lainnya adalah pada Pasal 74 ayat (2), (4), (5) dan (6) yang mengatur
penyelesaian sengketa Pemilihan Kepada Daerah di Aceh ke Mahkamah Agung,
yang berbunyi:
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh
pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan.
(4) Mahkamah
Agung
memutus
sengketa
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan.
(5) Mahkamah Agung menyampaikan putusan sengketa hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. KIP;
b. pasangan calon;
c. DPRA/DPRK;
d. Gubernur/bupati/walikota; dan
e. partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan
partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal
yang mengajukan calon.
(6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) bersifat final dan mengikat.
Namun pasal tersebut tidak pernah dilaksanakan di Aceh yang telah mengatur
secara khusus tentang penyelesaian sengketa Pilkada di Aceh, malah Aceh
setiap adanya sengketa Pemilihan Kepala Daerah diajukan ke Mahkamah
Konstitusi bukan Mahkamah Agung, hal ini karena UU Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur salah satu kewenangan Mahkmah
Konstitusi adalah menyelesaiakan sengekta Pemilu dan Pilkada.
20
13. Bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tersebut telah tidak
memberikan peluang untuk Para Pemohon menjabat selama 8 (delapan) tahun,
maka dengan sendirinya telah menempatkan Para Pemohon pada posisi yang
tidak sama haknya di hadapan hukum dan pemerintahan dalam masa jabatannya
sebagai Kepala Desa, yang seharusnya juga mendapatkan hak yang sama
dengan para Kepala Desa yang ada diseluruh Indonesia sesuai dengan UU
Nomor 3 tahun 2024 yaitu 8 (delapan) tahun. Dengan adanya Pasal 115 ayat (3)
tersebut, Para Pemohon berkeyakinan bahwa apabila pasal tersebut
dilaksanakan justru akan menimbulkan perlakuan yang tidak adil karena jelas
pasal ini telah meenampatkan Pemohon tidak bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan, yang dimana Para Pemohon berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.
14. Bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006 telah menutup
kesempatan bagi Para pemohon di Aceh dan jelas-jelas telah menghambat dan
merugikan hak konstitusional baik secara aktual terhadap Pemohon I, II dan II,
juga potensial bagi Pemohon IV dan V yang sebagai warga negara telah dijamin
hak konstitusionalnya dalam UUD 1945, hal mana juga sesuai dengan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.
15. Bahwa berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo Putusan MK Nomor 92/PUU-
XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 sesungguhnya berlaku secara nasional
(termasuk Aceh) tentang masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun
yang berlaku sejak diundangkan dan selanjutnya akan terganjal dengan
ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006;
PEMERINTAH ACEH DAN DPR ACEH SETUJU PEMBERLAKUAN UU NOMOR 3
TAHUN 2024 DI PROVINSI ACEH.
16. Bahwa DPR Aceh dalam surat Nomor 161/1378, [P11] yang berisi rekomendasi
DPRA tidak keberatan dan menyetujui untuk diberlakukan UU Desa di Aceh, pun
demikian dengan Pemerintah Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh,
Safrizal, pada 23 /9/2024, dalam surat Nomor 400.14.1.3/11532 [P12] yang tidak
keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa, namun rekomendasi tersebut tidak
dapat menghilangkan keberadaan pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006
21
karena kewenangan untuk menafsirkan dan menyatakan tidak mengikat secara
hukum terhadap suatu norma dalam Undang-Undang adalah kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi sebagaimana Para Pemohon telah sampaikan diatas pada
bagian Kewenangan Mahkamah Konstitusi.
17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas keberadaan Pasal 115
ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 1ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) sepanjang
tidak dimaknai:
“Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh
anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”
IV. PETITUM
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, Para Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62
dan Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4633) inkonstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih
secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8
(delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23 yaitu
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
22
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor
350 Tahun 2022 Tanggal 17 Mei 2022;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 456
Tahun 2019, Tanggal 6 Juli 2019;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor
141/51/K/PD/2018, Tanggal 29/9/2018;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi
Keputusan
Walikota
Langsa
Nomor
243/141/2022, Tanggal 25/5/2022 (PAW Andra Isvani,
S.IP., M.AP);
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi
Keputusan
Bupati
Gayo
Lues
Nomor
141/632/2018, Tanggal 11/10/2018;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
35/PUU-VIII/2010;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Rekomendasi dukungan pelaksanaan
Undang-Undang Desa di Aceh dari Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Surat Rekomendasi dukungan pelaksanaan
Undang-Undang Desa di Aceh dari Pemerintah Aceh;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi
Surat
Rekomendasi
Penegasan
atas
Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa dari Kementrian dalam
23
Negeri Republik Indonesia, No: 100.3.5.5/6369/SJ,
Tanggal 26 November 2024;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Surat Relaksasi Waktu Pelaksanaan Tahapan
Pilciksung terhadap Keucik yang Berakhir Masa
Jabatan pada Februari 2024 s/d Desember 2025 di
Aceh sampai dengan Putusan Makamah Konstitusi
terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh dari Pemerintah
Aceh Sekretariat Daerah, No: 400.10/4007, Tanggal 22
April 2025;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Surat Relaksasi Waktu Pelaksanaan Tahapan
Pilciksung terhadap Keucik yang Berakhir Masa
Jabatan pada Februari 2024 s/d Desember 2025 di
Aceh sampai dengan Putusan Makamah Konstitusi
Terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh dari Bupati Aceh
Timur, No:140/2558, Tanggal 23 April 2025;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Surat Relaksasi Waktu Pelaksanaan Tahapan
Pilciksung terhadap Keucik yang Berakhir Masa
Jabatan pada Februari 2024 s/d Desember 2025 di
Aceh sampai dengan Putusan Makamah Konstitusi
Terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh dari Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara Sektreariat Daerah, 141/548
Tanggal 24 April 2025;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi
Surat
Permohonan
audiensi
Asosiasi
pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Provnsi
Aceh akan mengadakan Audiensi bersama Ketua DPR-
Aceh dan Anggota Komisi 1 Bidang Pemerintah tentang
perubahan kedua Undang-Undang Desa Nomor 6
Tahun 2014 terkait masa jabatan Kepala Desa 6 (enam)
Tahun selama 3 (tiga) priode menjadi 8 (delapan) Tahun
selama 2 (dua) priode yang telah di sahkan dalam Rapat
Paripurna DPRI-RI pada Kamis, 28 Maret 2024, dari
DPD
APDESI
PROVINSI
ACEH,
05/PEM/DPD/-
24
APDESI/IV/2024, Banda Aceh 18 April 2024, Kepada
Ketua DPRI-Aceh;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Surat Permohonan Audiensi, sehubungan
dengan telah disahkannya perubahan kedua Undang-
Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dalam rapat
paripurna DPR-RI pada Kamis, 28 Maret 2024, DPD
APDESI
PROVINSI
ACEH,
06/PEM/DPD/-
APDESI/IV/2024, Banda Aceh 18 April 2024, Kepada
Pj. Gubernur;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Surat Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal
Peralihan Terkait Kepada Kepala Desa dari Badan
Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, dari
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, No:
100.3.5.5/2625/SJ, Jakarta, 5 Juni 024, Kepada
Gubernur selain DKI Jakarta, Bupati/Walikota;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Surat Tindak Lanjut Surat Kementrian Dalam
Negeri
Nomor:
100.3.5.5/2625/SJ,
peralihan
Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan
terkait dalam Undang-Undang 03 Tahun 2024 tentang
perubahan kedua Undang-Undang Desa Nomor 6
Tahun 2024 tentang Desa, dari DPD APDESI
PROVINSI ACEH, No: 23/DPD/A/VI/2024, Banda Aceh,
24 Juni 2024 Kepada Bpk. Walikota/Bupati;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Surat Tindak Lanjut Surat Kementrian Dalam
Negeri nomor: 100.3.5.5/2625/SJ, peralihan Penegasan
Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait dalam
Undang-Undang 03 Tahun 2024 tentang perubahan
kedua Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2024
tentang Desa tanggal 05 Juni 2024 yang ditujukan
kepada Gubernur, dari DPD APDESI PROVINSI ACEH,
25
No: 24/DPD/A/VI/2024, Kepada Bpk. Pj. Gubernur
Aceh;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Surat Penegasan atas Pemberlakuan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa Sehubungan dengan Surat dari Jendral
Kementrial Dalam Negeri No: 100.3.5.5/2625/SJ
tanggal 26 November 2024, dari Pemerintah Aceh
SEKTRETARIAN DAERAH, No: 100.3/18623, Kepada
Pj. Para Pj. Bupati/Pj. Walikota se-Aceh;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Surat Permohonan Pelaksaan Undang-
Undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Desa di Provinsi
Aceh, Permohonan kepada Bapak Gubernur Aceh
untuk membuat Surat Edaran Kepada Bupati/Walikota
Se-Aceh untuk segera melaksanakan Undang-Undang
Nomor 03 Tahun 2024 Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dari DPD
APDESI PROVINSI ACEH, No: 027/DPD-APDESI-
NAD/II/2025, Banda Aceh, 14 Feruari 2025, Kepada
Gubernur Aceh.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Yusran, yang didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 10 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Saksi Yusran
-
Bahwa saksi adalah kepala desa aktif yang diangkat melalui oleh SK Bupati
Aceh Tamiang pada tanggal 24 Mei 2021 dan akan berakhir pada tanggal 24
Mei 2027.
-
Terdapat 4 penyebutan istilah kepala desa di Provinsi Aceh, yaitu Datuk
Penghulu, Keuchik, Reje, dan Penghulu. Penyebutan tersebut dikarenakan
adanya kearifan lokal di wilayah Provinsi Aceh.
26
-
Di Provinsi Aceh, terdapat 6.599 kepala desa dan belum terakomodir untuk
dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari 6.599 kepala desa tersebut, beberapa di antaranya sudah berakhir masa
jabatannya dan ditunjuk Penjabat Kepala Desa dari kecamatan.
-
Kami selaku kepala desa telah mengupayakan silaturahim dengan Penjabat
Gubernur Provinsi Aceh pada waktu itu yaitu Bapak Safrizal pada bulan Mei
2024. Dalam pertemuan tersebut, beliau mengatakan, “Kami tidak
berkeberatan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di
Provinsi Aceh. Selain itu, kami juga melakukan silaturahim ke DPR Aceh dan
semua anggota di Komisi III DPR Aceh mengatakan, “Kami tidak
berkeberatan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.”
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 30 Juni 2025 yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 11/2006 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006, yang berketentuan sebagai berikut:
Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh
anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo UU
11/2006 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”
27
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Para Pemohon adalah Keuchik/Kepala Desa yang mendalilkan
mengalami kerugian konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum dan
persamaan di muka hukum dan pemerintahan atas berlakunya Pasal 115 ayat (3)
UU 11/2006, hal ini dikarenakan Pasal a quo UU 11/2006 tidak sejalan lagi
dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan saat ini. Perkembangan
dimaksud adalah dalam hal Pasal a quo tidak sejalan dengan diaturnya masa
jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU
3/2024) (vide Perbaikan Permohonan hlm. 8).
Bahwa Para Pemohon dalam Petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 nomor 62 dan
Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) inkonstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih
secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8
(delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
28
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor
11/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara
a quo, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan memiliki hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. DPR RI perlu menyampaikan bahwa ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur hak konstitusional
warga negara melainkan mengatur mengenai Negara Indonesia sebagai
negara hukum. Sehingga kerugian konstitusional Para Pemohon secara
perorangan tidak berkorelasi langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
29
2. Terkait dengan kedudukan hukum Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V yang telah selesai menjabat sebagai keuchik, DPR RI berpandangan
bahwa Para Pemohon tersebut tidak mengalami kerugian konstitusional
secara aktual maupun potensial. Para Pemohon tidak lagi menjadi addresat
dari pengaturan Pasal a quo sehingga apapun Putusan MK tidak akan
berdampak apapun terhadap Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V.
3. Bahwa dengan demikian, DPR RI berpandangan Para Pemohon perlu
membuktikan kedudukan hukumnya berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian
konstitusional sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan
hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka
tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d' interest
point d'action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen
rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam
Reglement op de Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action
without legal connection).
Berdasarkan pada uraian yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
beserta Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu. Meskipun demikian, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah
30
Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
UUD NRI Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan
ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan
pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan
karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan
dan daya juang tinggi.
2. Bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang demikian terartikulasi dalam
perspektif modern dalam bernegara dan berpemerintahan yang demokratis
serta bertanggung jawab. Tatanan kehidupan yang demikian merupakan
perwujudan di dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketahanan dan daya
juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan
syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh
menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
4. Bahwa ketentuan mengenai desa secara nasional diatur melalui UU 6/2014
sebagaimana
diubah
UU
3/2024.
Sementara
itu,
untuk
konteks
penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh (dalam hal ini disebut
gampong) pengaturannya secara khusus diatur melalui UU 11/2006.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa secara yuridis, konstitusi UUD NRI Tahun 1945 mengakui hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang dan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah, serta satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
31
istimewa yang diatur dengan dengan undang-undang. Ketentuan dimaksud
selengkapnya diatur sebagai berikut:
Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang.
2. Bahwa UU 11/2006 merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Pasal
18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sekaligus penerapan desentralisasi
asimetris (asymmetrical decentralization), yaitu memberikan Provinsi Aceh
sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang memiliki
kekhususan yang berbeda dengan provinsi lainnya.
3. Hal tersebut kemudian berkorelasi pada salah satu materi muatan yang
diujikan Para Pemohon mengenai gampong yang dipimpin oleh keuchik
beserta masa jabatan keuchik, yang juga merupakan salah satu bentuk
pengaturan yang hanya diatur dalam UU 11/2006, serta secara struktur
pemerintahan desa adat, memang memiliki ciri khas dan tidak sama dengan
desa-desa pada umumnya di Indonesia. Sementara secara nasional berlaku
UU 6/2014 sebagaimana diubah UU 3/2024.
4. DPR RI berpandangan bahwa diberlakukannya masa jabatan keuchik selama
6 (enam) tahun sejalan dengan penerapan asas lex specialis derogat legi
generali, yaitu hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam hal ini UU
11/2006 mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), yaitu
6/2014 yang diubah dengan UU 3/2024 yang mengatur kepala desa menjabat
selama 8 (delapan) tahun.
5. Bahwa sehubungan dengan pokok permasalahan Para Pemohon mengenai
Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 yang tidak sejalan dengan masa jabatan
kepala desa dalam UU 6/2014, berikut tabel persandingan mengenai masa
jabatan keuchik yang diatur dalam UU 11/2006 dengan masa jabatan kepala
desa secara nasional dalam UU 6/2014:
UU 11/2006
UU 6/2014
Pasal 115:
(1).“Dalam wilayah kabupaten/kota
dibentuk gampong atau nama lain.
Pasal 39:
(1) “Kepala
Desa
memegang
jabatan selama 6 (enam)
32
(2).Pemerintahan gampong terdiri atas
keuchik
dan
badan
permusyawaratan gampong yang
disebut tuha peuet atau nama lain.
(3).Gampong dipimpin oleh keuchik
yang dipilih secara langsung dari
dan oleh anggota masyarakat
untuk masa jabatan 6 (enam)
tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk satu kali masa
jabatan berikutnya.”
tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat
menjabat paling banyak 3
(tiga) kali masa jabatan
secara berturut-turut atau
tidak secara berturut-turut.”
Berdasarkan tabel perbandingan ketentuan masa jabatan keuchik dan masa
jabatan kepala desa tersebut, telah terdapat perbedaan ketentuan masa
jabatan yang diatur diantara kedua undang-undang dimaksud. Bahkan saat
diberlakukannya UU 6/2014 yang pada intinya terdapat perbedaan
pengaturan dengan masa jabatan keuchik beserta periodesasinya, tidak ada
persoalan konstitusionalitas atas ketentuan tersebut. Dengan demikian,
perbedaan saat ini antara UU 11/2006 dengan UU 3/2024 juga bukan
permasalahan konstitusionalitas norma.
6. Adapun ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa dalam Pasal 39 ayat
(2) UU 6/2014 mengalami perubahan melalui UU 3/2024, selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 39:
(1) “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat
paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut.”
Lebih lanjut, ketentuan Peralihan Pasal 118 UU 3/2024 mengatur:
“Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah
menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku
dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-
Undang ini.
b. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih
menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan
33
sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
c. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih
menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya
sesuai UndangUndang ini.
d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa
jabatannya mengikuti ketentuan UndangUndang ini.
e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 118 UU 3/2024 tersebut, tidak
ada ketentuan yang menyebutkan secara tegas bahwa UU 3/2024 berlaku
untuk keuchik di Provinsi Aceh.
7. Sehubungan dengan kedudukan UU 11/2006 yang dikaitkan dengan UU
3/2024, DPR RI berpandangan penting untuk melihat keberlakuan lainnya UU
6/2014 sebagaimana diubah UU 3/2024 secara komprehensif dan
menyeluruh. Bahwa DPR RI sebagai pembentuk undang-undang juga telah
mengatur dan mengakomodir mengenai daerah yang memiliki kekhususan
tertentu dalam UU 6/2014, yaitu sebagai berikut:
1) Pasal 107 UU 6/2014:
Pengaturan
dan
penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa
Adat
dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang
berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2) Pasal 109 UU 6/2014:
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala
Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah
Provinsi.
3) Penjelasan umum UU 6/2014, gampong yang dipimpin oleh keuchik
merupakan bagian yang diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum
adat, selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah kesatuan masyarakat
hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial.
Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
34
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari
kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti hutan/nagori di
Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di
Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa
pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di
Kalimantan, dan negeri di Maluku.
4) Penjelasan Umum UU 6/2014
13. Ketentuan Khusus Khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua,
dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
menetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping
memperhatikan
ketentuan
dalam
Undang-Undang
ini
juga
memperhatikan:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-
Undang; dan
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
8. Berdasarkan uraian di atas, DPR RI berpandangan bahwa pembentuk
undang-undang sejatinya telah mengatur sedemikian rupa agar kekhususan
di beberapa daerah seperti Aceh dan Papua tetap memperhatikan ketentuan
khusus di daerahnya. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU
11/2006 yang mendefinisikan Aceh sebagai daerah provinsi yang merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan
khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD NRI Tahun
1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Lebih lanjut, penyelenggaraan
pemerintahan Gampong di Aceh juga diatur melalui Qanun di setiap
Kabupaten dan/atau Kota.
9. Bahwa hal tersebut justru mengukuhkan dan menghormati status UU 11/2006
yang masih berlaku sebagai undang-undang untuk penyelenggaraan
pemerintahan di Aceh berdasarkan kekhususannya.
10. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan masa
jabatan keuchik di Aceh disamakan dengan masa jabatan kepala desa secara
nasional. Hal tersebut dilakukan melalui legislative review yaitu dengan
35
melakukan perubahan terhadap UU 11/2006. Rancangan perubahan UU
11/2006 telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029, urutan
ke-135.
11. Dengan demikian, terkait dengan Petitum Para Pemohon, DPR RI
berpandangan bahwa dimohonkannya tafsir yang mengubah penormaan
masa jabatan keuchik/kepala desa dari angka 6 (enam) tahun menjadi 8
(delapan) tahun akan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai positive
legislator. Hal tersebut selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
pada Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah
bukanlah
pembentuk
undang-undang
yang
dapat
menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan
rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian,
Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah
ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi
dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru
yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas
pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.”
Demikian juga mengutip pendapat I Dewa Gede Palguna bahwa:
“Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislator. Artinya,
Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah norma dalam
undang-undang
bertentangan
dengan
konstitusi,
tanpa
boleh
memasukkan norma baru ke dalam undang-undang itu. Itu hakikat
Mahkamah Konstitusi.” (Conditionally Constitutional Pintu Masuk
Penambahan
Norma:
www.hukumonline.com).
Dengan
demikian
Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator, pada dasarnya tidak
dapat mengabulkan petitum konstitusional bersyarat yang diajukan oleh
Pemohon.”
D. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya,
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
36
4. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan tertulis bertanggal 26 Juni 2025 yang diterima Mahkamah
melalui Mahkamah bertanggal 26 Juni 2025 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon merasa diperlakukan tidak adil sebagai warga negara di
hadapan hukum dan pemerintahan, oleh karena jabatan Keuchik di Aceh
diberlakukan 6 (enam) tahun, sementara di luar Aceh 8 (delapan) tahun sejak
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (yang selanjutnya
disebut UU 3/2024).
Bahwa UU Pemerintahan Aceh bersifat khusus untuk berlaku di Aceh, namun
pemberlakuan kekhususan tersebut tidak dapat mendegradasi hak-hak
konstitusional Warga Negara Indonesia yang telah dijamin dalam UUD 1945
sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
(3), dan Pasal 28I ayat (2).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam
37
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa terbitnya UU 11/2006 untuk melaksanakan amanat Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan
amanat Pasal 18B UUD 1945 yang pada intinya menyatakan Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
Dengan demikian Pasal a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945 oleh
karena UU 11/2006 sebagai perwujudan dari Indonesia adalah negara
hukum, dan penghormatan serta pengakuan untuk Aceh sebagai
pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan. Selain
itu, pengaturan UU 11/2006 adalah salah satu cara untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
ketatanegaraan,
serta
merupakan perwujudan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa dengan adanya UU 11/2006 yang merupakan Undang-Undang yang
bersifat lex specialis/Undang-Undang yang khusus berlaku di Aceh, sehingga
apabila ada Undang-Undang baru yang bersifat umum tidak serta merta
dapat langsung diberlakukan di Aceh. Selain itu, UU 11/2006 merupakan
pengejawantahan dari Pasal 18 UUD 1945 yang mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan Undang-Undang dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian dalil Para Pemohon
yang menyatakan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, adalah tidak beralasan
menurut hukum. Oleh karena hak konstitusional Para Pemohon mengenai
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan telah dijamin oleh Pasal a
38
quo yang merupakan Undang-Undang khusus yang berlaku di di Aceh.
Sehingga Para Pemohon wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecualinya yang berlaku di Aceh.
3. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang
selanjutnya disebut UU 6/2014) pada angka Romawi I UMUM bagian angka
13 Ketentuan Khusus, disebutkan “Khusus Provinsi Aceh, Provinsi Papua,
dan Papua Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan
kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang ini juga memperhatikan:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.”
Berdasarkan Penjelasan atas UU 6/2014 tersebut, maka tidak dilakukan
perubahan dalam UU 3/2024, sehingga Penjelasan atas UU 6/2014 masih
berlaku. Dengan demikian, para Keuchik yang ada di Aceh sepatutnya
melaksanakan UU 11/2006 sebagai legitimasi Pemerintah Aceh dan Amanat
masyarakat Aceh karena kekhususannya, antara lain terkait pelaksanaan
pemilihan Keuchik dan masa jabatan Keuchik.
4. Bahwa UU 11/2006 diterbitkan sebagai pengakuan dan penghormatan bagi
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Hal
tersebut berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia yang
menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat
istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan
masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Pengakuan
dan penghormatan terhadap Aceh yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa tersebut merupakan perwujudan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Serta untuk memberikan jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan
perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi masyarakat Aceh yang dinamis
39
dalam kehidupan adat, budaya, sosial, dan politik. Sehingga Pasal a quo tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
5. Bahwa hak yang dimiliki oleh setiap orang tidak sama meskipun Pasal
28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dalam
pelaksanaannya hak yang diterima oleh setiap orang disesuaikan dengan
beberapa aspek yang mereka miliki. Sehingga Para Pemohon yang
menyatakan Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum, oleh karena hak Para Pemohon dengan adanya
Pasal a quo telah mendapatkan jaminan dan kepastian hukum untuk turut
serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
6. Bahwa dalam Bab V Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pemerintahan Aceh termaktub prinsip-prinsip pemberian kewenangan
khusus atau otonomi yang seluas-luasnya kepada Pemerintahan Aceh yang
dijadikan pedoman yaitu antara lain yang menyatakan Pelaksanaan otonomi
daerah yang seluas-luasnya didasarkan pada kewenangan khusus yang
diberikan pemerintah pusat kepada pemerintahan Aceh dalam mengatur
serta mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakatnya. Dengan demikian Pasal a quo tidak bertentangan dengan
UUD 1945, oleh karena pemerintahan Aceh telah diberi kewenangan seluas-
luasnya oleh Pemerintah Pusat dalam mengatur dan mengurus diri sendiri
urusan pemerintahan, termasuk mengenai pengaturan masa jabatan
Keuchik.
7. Bahwa secara normatif Gampong yang dipimpin oleh Keuchik setingkat atau
sama dengan Kepala Desa. Namun Gampong tidak langsung berada di
bawah Kecamatan sebagaimana dengan konteks Desa pada umumnya, di
antara gampong dengan kecamatan masih terdapat lembaga Mukim yang
merupakan gabungan dari beberapa Gampong.
Pasal 98 UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Imam Mukim (Kepala
Mukim) dan Keuchik (Kepala Gampong) juga merupakan bagian dari
Lembaga Adat yang berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi
40
masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
kabupaten/kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban
masyarakat. Pembinaan kehidupan adat dan istiadat dilaksanakan oleh Wali
Nanggroe sebagai lembaga karismatik sekaligus Pembina persatuan dan
kehidupan adat serta budaya di Aceh.
Dengan demikian kedudukan Gampong setingkat atau sama dengan Desa,
namun terdapat perlakuan kekhususan yang berasal dari adat-istiadat atau
kebiasaan di Aceh yang sesuai dengan semangat penyusunan UU
Pemerintahan Aceh dengan menempatkan Gampong sebagai bagian dari
tata Kelola Pemerintahan Aceh.
8. Bahwa pembedaan perlakuan pengaturan masa jabatan antara Keuchik di
Aceh dan Kepala Desa di Provinsi lain tidak bersifat diskriminatif, oleh karena
UU 11/2006 merupakan Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis)
sebagai pengakuan dan penghormatan bagi penyelenggaraan pemerintahan
di Aceh yang sesuai dengan tradisi masyarakat setempat. Sehingga
perlakuan berbeda masa jabatan antara Keuchik dan Kepala Desa tidak
diskriminatif, keduanya sama-sama memperoleh perlindungan hukum dari
negara. Dengan demikian Pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan; dan
2. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap sah, serta
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
41
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan DPR Aceh menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 30 Juni 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan bahwa Aceh adalah
daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat
istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang gubernur. Selanjutnya mengenai desa,
sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Desa, juga diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang disebut dengan Gampong.
Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Gampong atau nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh
keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga
sendiri.
2. Bahwa di dalam Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Gampong dipimpin oleh
keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk
masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
3. Bahwa di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
42
2024 tentang Desa telah menegaskan bahwa khusus bagi Provinsi Aceh,
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota
dalam menetapkan kebijakan mengenai pengaturan desa di samping
memperhatikan ketentuan dalam undang-undang ini, juga memperhatikan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-
Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh ditegaskan bahwa rencana pembentukan undang-
undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan langsung dengan
Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh. Dengan demikian, secara prosedur Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 telah mengatur tata cara perubahan undang-undang
khusus mengenai Aceh. Ketentuan Pasal 8 adalah untuk menjamin bahwa
otonomi khusus Aceh tetap dihormati dan perlu juga kami sampaikan saat ini
Pemerintah Aceh telah mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 269 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa dalam hal adanya
perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi
dan mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
6. Bahwa mengenai adanya gugatan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 115 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
menurut kami gugatan terhadap Pasal 115 ayat (3) tersebut adalah hak dari
warga negara. Namun Konstitusi Republik Indonesia, khususnya di dalam Pasal
18B Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa
43
Ayat (1), “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-
Undang.”
Ayat (2), “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
Dengan demikian, kewenangan yang diatur di dalam Pasal 115 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah amanat dari
konstitusi Republik Indonesia yang telah mengakui Aceh adalah merupakan
daerah yang diberikan kewenangan khusus di dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
7. Bahwa sesuai dengan asas hukum lex specialis lex generalis yang menegaskan
bahwa hukum yang khusus menyampaikan hukum yang berlaku umum, oleh
karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
telah mengatur secara khusus. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tidak dapat diberlakukan di Aceh dan
sepanjang belum adanya keputusan apa pun dalam perkara ini, Pasal 115
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tetap
berlaku.
8. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa tidak ada pertentangan norma
hukum di dalam Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Justru, adanya Pasal 115 ayat (3) adalah sebagai norma yang mengatur tentang
Gampong merupakan amanat dari Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
9. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolak permohonan uji materiil yang
diajukan karena akan mengurangi eksistensi dan makna kekhususan Aceh di
dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, hak dalam
mengubah maupun membuat undang-undang merupakan kewenangan
langsung dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden atau
pemerintah yang harus dikonsultasikan bersama dengan Dewan Perwakilan
44
Rakyat Aceh. Dan saat ini, sekali lagi DPR Aceh bersama-sama dengan
Pemerintah Aceh juga sedang mengajukan perubahan terhadap Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, maka dengan ini kami
memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia pada Mahkamah Konstitusi untuk tetap
mempertahankan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Gubernur Aceh memberikan keterangan tertulis bertanggal 30 Juni
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juni 2025 dan didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025, yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kewenangan di dalam membuat Undang-Undang berada pada
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah Aceh tidak
memiliki kewenangan untuk membuat Undang-Undang, namun yang perlu kami
tegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh adalah Undang-Undang yang memberikan kewenangan di dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dengan diberikan kewenangan khusus.
Hal ini dengan tegas disebutkan di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan bahwa :
"Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Selanjutnya mengenai Desa sebagaimana yang diatur di dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga diatur secara khusus
di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
yang disebut dengan Gampong.
45
Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh menegaskan bahwa :
“Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang
berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang
berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri"
2. Bahwa di dalam Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa “Gampong dipimpin oleh
keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk
masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan berikutnya”
3. Bahwa di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Desa telah menegaskan bahwa :
"Khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebijakan mengenai
pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang
ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”
4. Bahwa Pemerintah pusat di dalam merumuskan Undang-Undang tentang Aceh
harus mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh. Pada Pasal 8 ayat (2) ditegaskan bahwa :
“Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang
berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi
dan pertimbangan DPRA”
Dengan demikian, secara prosedural, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
telah mengatur tata cara perubahan Undang-Undang khusus mengenai Aceh,
hal ini adalah untuk menjamin bahwa Otonomi Khusus Aceh tetap dihormati.
46
Dan perlu juga kami sampaikan saat ini Pemerintah Aceh telah mengusulkan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh kepada DPR
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 269 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa
“Dalam hal adanya perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan
terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA
6. Bahwa mengenai adanya Gugatan Uji Materil terhadap ketentuan Pasal 115
ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
menurut kami gugatan terhadap Pasal 115 ayat (3) tersebut adalah hak dari
warga negara, namun Konstitusi Republik Indonesia, khususnya di dalam Pasal
18B UUD 1945 telah menegaskan bahwa :
Ayat (1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-
undang.
Ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan demikian kewenangan yang diatur di dalam
Pasal 115 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh adalah amanat dari Konstitusi Republik Indonesia yang telah
mengakui Aceh adalah merupakan daerah yang diberikan kewenangan
khusus di dalam penyelengggaraan pemerintahan.
7. Bahwa sesuai dengan Asas Hukum Lex Specialist Derogat lex Generalis, yang
menegaskan bahwa Hukum yang Khusus mengenyampingkan hukum yang
berlaku umum, oleh karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh telah mengatur secara khusus, dengan demikian
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tidak dapat
47
diberlakukan di Aceh. Dan sepanjang belum adanya keputusan apapun dalam
Perkara ini, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh tetap berlaku.
8. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa tidak ada pertentangan Norma
Hukum di dalam Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Justru, adanya Pasal 115 ayat (3) adalah sebagai norma yang mengatur tentang
Gampong merupakan amanat dari Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
9. Bahwa Pemerintah Aceh menolak permohonan uji materil yang diajukan, karena
hak
dalam
merubah
maupun
membuat
Undang-Undang
merupakan
kewenangan langsung dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
(Pemerintah).
10. Berdasarkan uraian yang telah karni sampaikan diatas, maka dengan ini kami
memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia pada Mahkamah Konstitusi untuk
menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
[2.7]
Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan bertanggal
18 Juli 2025 kepada Mahkamah pada tanggal 18 Juli 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut.
TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN DPR RI
1. Bahwa Para Pemohon tidak sependapat dengan keterangan DPR RI yang
menolak dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon dalam surat
Permohonannya.
2. Bahwa benar Aceh merupakan dalah satu daerah Istimewa dan khusus yang di
akui dalam UUD1945, namun pemberlakukan keistimewaan dan kekhususan
tersebut mengacu pada hal-hal tertentu seperti keidtimewaan Aceh diatur dalam
Pasal 3 UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan di
Provinsi Daerah Istimewa Aceh, sebagaimana telah Para Pemohon dalam
permohonan sebelumnya. Kemudian terhadap ke khususan diatur dalam UU
Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kesitimewaan dan
Kekhususan yang diberikan keapda Aceh merupakan kewenangan yang tidak
dimiliki oleh Provinsi lain dan hanya ada di Provinsi Aceh, tidak bersifat nasional.
48
Sedangkan tentang Desa merupakan satu kesatuan dalam struktur
Pemerintahan secara Nasional, dimana Pemerintahan Desa ini merupakan
struktur paling bawah dalam jajaran eksekutif.
3. Bahwa, Cabang Keistimewaan dan Kekhususan di Provinsi Aceh dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), seperti Dinas Syariat Islam,
Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permuswaratan Ulama (MPU), Majelis
Pendidikan Aceh (MPA), Wali Naggroe Aceh, dan beberapa lembaga khusus
lainnya, sedangkan Desa dalam menjalankan pelayanannya menggunakan
APBN yang disebut dengan Dana Desa, oleh karena itu Desa merupakan satu
kesatuan Pemerintahan Eksekutif secara nasional. Terhadap masa jabatan
Kepala Desa 6 tahun dalam UU Nomor 11 tahun 2006 yang menjadi Objek
dalam permohonan ini, secara histiris pada saat disusunnya UU Nomor 11 tahun
2006 ini, referensi pembuat UU saat ini mengacu pada UU Pemerintahan
Daerah daat itu yang mengatur masa jabatan kepala Desa selama 6 tahun, yang
kemudian terhadap Desa dipisahkan pengaturannya secara tersendiri
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan masih
mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun, kemudian DPR dan
Pemerintah bersepakat menambah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahu
dalam UU Nomor 3 tahun 2024 yang dalam UU tersebut tidak membatasi
pemberlakuan masa jabatan 8 tahun tersebut pada provinsi tertentu termasuk
Provinsi Aceh.
4. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diputuskan
oleh MK pada (29/92022), secara mutatis mutandis berlaku juga terhadap UU
Nomor 11/2006 (UUPA), khususnya pada pasal 74 ayat (1) sampai ayat (6) yang
mengatur Penyelesaian Sengketa atas Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota ke Mahkamah
Agung, yang dalam putusan tersebut Mahkamah memutuskan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengkela Pilkada sesuai UU No.12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dialihkan kewenangan tersebut kepada Mahkamah
Konstitusi.
49
TANGGAPAN TERHADAP PEMERINTAH
1. Bahwa Para Pemohon menolak keterangan Pemerintah yang tidak sependapat
dengan dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon.
2. Bahwa Pemerintah yang melalui Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Nomor
100.3.2/333/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota (yang
memiliki desa) di Indonesia, dengan perihal: Penjelasan atas Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025
sebagaimana Nomor bukti [P9], dan telah para Pemohon sampaikan dalam
Permohonan, secara tegas telah memerintahkan Kepala Gubernur, Bupati dan
Wakil yang memiliki Desa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 dan pasal
118 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, beberapa
Kabupaten/Kota yang memiliki Desa telah melakukan perpanjangan masa
jabatan kepala Desa semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Oleh
karena itu, keterangan Pemerintah pada tanggal 10/7/2025 tidak sejalan dengan
perintah yang dikeluarkan dalam surat tersebut yang telah secara jelas
memberikan landasan hukum untuk mengimplementasikan masa jabatan
Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karena itu sangat berlasan
hukum bagi Mahkamah untuk menolak keterangan Pemerintah tersebut pada
tanggal 10/7/2025.
TANGGAPAN TERHADAP DPR ACEH
1. Bahwa keterangan DPR Aceh yang menolak dalil dari Para Pemohon tidak
berdasar dan tidak sesuai dengan keterangan DPR Aceh sebelumnya dimana
DPR Aceh dalam surat Nomor: 161/1377 tanggal 7 Agustus 2024, yang pada
prinsipnya menyampaikan DPR Aceh tidak berkeberatan apabila UU Nomor 3
tahun 2024 diberlakukan di Aceh sepanjang dimungkinkan oelh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa surat Rekomendasi dari DPR Aceh tersebut juga sebelum
ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh, telah dibahas di Komisi I yang
membidangan urusan Pemerintahah di DPR Aceh, atas masukan dari Komisi I
tersebut kemudian Ketua DPR Aceh mengeluarkan surat Nomor: 161/1377
tanggal 7 Agustus 2024.
50
3. Oleh karena itu, Para Pemohon tidak sependapat dengan keterangan dari Wakil
Ketua DPR Aceh dalam persidangan tanggal 10/7/2025 yang menyampaikan
penolakan terhadap dalil Para Pemohon karena bertentangan dengan
keterangan tertulis dari DPR Aceh yang dalam surat sebagaimana Para
Pemohon sampaikan diatas, untuk itu sangat beralasan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk mengesampingkan keterangan DPR Aceh dalam persidangan
tanggal 10/7/2025 dan menerima Keterangan DPR Aceh dalam surat Nomor:
161/1377 tanggal 7 Agustus 2024.
Keterangan Foto:
Pertemuan Para Kepala Desa (Keuchik) di Aceh dengan Komisi I DPR Aceh
membahas tentang penambahan masa jabatan Keuchik dari 6 tahun menjadi 8
tahun.
TANGGAPAN TERHADAP PEMERINTAH ACEH
1. Bahwa terhadap keterangan dari Pemerintah Aceh yang menolak dalil
permohonan Para Pemohon tidak sesuai dengan keterangan tertulis dari
Pemerintah Aceh dalam surat Nomor 400.14.1.3/11532 tanggal 23 September
2024 yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Para Pemohon dalam P12, yang
tidak keberatan terhadap implementasi UU Desa di Provinsi Aceh terkait dengan
masa jabatan Kepala Desa (Keuchik).
2. Bahwa terhadap surat dari Pemerintah Aceh tersebut, dalam persidangan
agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Pemerintah Aceh dan
DPR Aceh, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh yang mewakili Pemerintah
51
Aceh menyatakan bahwa surat keterangan Pemerintah Aceh pada tanggal yang
di jadikan sebagai bukti oleh Para Pemohon adalah benar adanya surat
tersebut.
3. Bahwa oleh karena surat Pemerintah Aceh tersebut telah diakui kebenarannya
oleh Pemerintah Aceh, maka sangat beralasan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk mengesampingkan keterangan dari Pemerintah Aceh
sepanjang yang keterangannya menolak dalil permohonan Pemohon.
Keterangan Foto:
Pertemuan Para Keupala Desa (Keuchik) di Aceh dengan Pj Gubernur Aceh, Dr.
Safrizal ZA membahas penambahan masa jabatan Keuchik dari 6 tahun menjadi 8
tahun yang kemudian dituangkan dalam Surat Nomor 400.14.1.3/11532 tanggal 23
September 2024
KETERANGAN SAKSI
Bahwa keterangan dari Saksi Para Pemohon, Yusran, Kepala Desa yang masih aktif
di Kabupaten Tamiang Provinsi Aceh, dalam persidangan tanggal 10/7/2025, telah
menerangkan bahwa proses singkronisasi masa jabatan Kepala Desa (Keuchik) di
Aceh dengan pemberlakukan UU Desa telah dilakukan komunikasi dengan DPR
Aceh dan Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan UU Desa dalam masa
jabatan Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, dan saksi ikut secara langsung dalam
beberapa pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, yang didalam
pertemuan tersebut Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tidak keberatan
diimplementasikan UU Desa di Aceh dalam hal penambahan masa jabatan Kepala
Desa (Keuchik) dari 6 tahun menjadi 8 tahun di Aceh.
52
Keterangan Foto:
Pertemuan Para Kepala desa (Keuchik) di Aceh dengan Ketua DPR Aceh
membahas penambahan masa jabatan Keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang
kemudian dituangkan dalam Nomor: 161/1377 tanggal 7 Agustus 2024
Keterangan Foto:
Pertemuan informal para Keuchik dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf,
mendiskusikan implemntasi UU Desa dalam hal penambahan masa jabatan masa
jabatan Keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang saat itu menyampaikan
dukungan terhadap masa jabatan 8 tahun kepada Keuchik di Aceh.
53
PETITUM
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, Para Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan
Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4633) inkonstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara
langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan bertanggal 18 Juli
2025 kepada Mahkamah pada tanggal 18 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon merasa diperlakukan tidak adil sebagai warga negara di
hadapan hukum dan pemerintahan, oleh karena jabatan Keuchik di Aceh
diberlakukan 6 (enam) tahun, sementara di luar Aceh 8 (delapan) tahun sejak
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (yang selanjutnya
disebut UU 3/2024).
Bahwa UU Pemerintahan Aceh bersifat khusus untuk berlaku di Aceh, namun
pemberlakuan kekhususan tersebut tidak dapat mendegradasi hak-hak
konstitusional Warga Negara Indonesia yang telah dijamin dalam UUD 1945
sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
(3), dan Pasal 28I ayat (2).
54
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
tersebut,
Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Bahwa terbitnya UU 11/2006 untuk melaksanakan amanat Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan
amanat Pasal 18B UUD 1945 yang pada intinya menyatakan Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
Dengan demikian Pasal a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945 oleh
karena UU 11/2006 sebagai perwujudan dari Indonesia adalah negara
hukum, dan penghormatan serta pengakuan untuk Aceh sebagai
pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan. Selain
itu, pengaturan UU 11/2006 adalah salah satu cara untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
ketatanegaraan,
serta
merupakan perwujudan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa dengan adanya UU 11/2006 yang merupakan Undang-Undang yang
bersifat lex specialis/Undang-Undang yang khusus berlaku di Aceh,
sehingga apabila ada Undang-Undang baru yang bersifat umum tidak serta
merta dapat langsung diberlakukan di Aceh. Selain itu, UU 11/2006
merupakan pengejawantahan dari Pasal 18 UUD 1945 yang mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian dalil
Para Pemohon yang menyatakan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
55
27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, adalah tidak
beralasan menurut hukum. Oleh karena hak konstitusional Para Pemohon
mengenai kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan telah dijamin
oleh Pasal a quo yang merupakan Undang-Undang khusus yang berlaku di
di Aceh. Sehingga Para Pemohon wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya yang berlaku di Aceh.
3. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang
selanjutnya disebut UU 6/2014) pada angka Romawi I UMUM bagian angka
13 Ketentuan Khusus, disebutkan “Khusus Provinsi Aceh, Provinsi Papua,
dan Papua Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan
kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan
ketentuan dalam Undang-Undang ini juga memperhatikan:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.”
Berdasarkan Penjelasan atas UU 6/2014 tersebut, maka tidak dilakukan
perubahan dalam UU 3/2024, sehingga Penjelasan atas UU 6/2014 masih
berlaku. Dengan demikian, para Keuchik yang ada di Aceh sepatutnya
melaksanakan UU 11/2006 sebagai legitimasi Pemerintah Aceh dan
Amanat masyarakat Aceh karena kekhususannya, antara lain terkait
pelaksanaan pemilihan Keuchik dan masa jabatan Keuchik.
4. Bahwa UU 11/2006 diterbitkan sebagai pengakuan dan penghormatan bagi
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Hal
tersebut berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia yang
menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat
istimewa dan diberikan kewenangan khusus, terkait dengan karakter khas
sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya
56
juang tinggi. Pengakuan dan penghormatan terhadap Aceh yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa tersebut merupakan perwujudan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Serta untuk memberikan jaminan, perlindungan,
kepastian hukum, dan perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi
masyarakat Aceh yang dinamis dalam kehidupan adat, budaya, sosial, dan
politik. Sehingga Pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
5. Bahwa hak yang dimiliki oleh setiap orang tidak sama meskipun Pasal
28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dalam
pelaksanaannya hak yang diterima oleh setiap orang disesuaikan dengan
beberapa aspek yang mereka miliki. Sehingga Para Pemohon yang
menyatakan Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum, oleh karena hak Para Pemohon dengan adanya
Pasal a quo telah mendapatkan jaminan dan kepastian hukum untuk turut
serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
6. Bahwa dalam Bab V Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pemerintahan Aceh termaktub prinsip-prinsip pemberian kewenangan
khusus atau otonomi yang seluas-luasnya kepada Pemerintahan Aceh yang
dijadikan pedoman yaitu antara lain yang menyatakan Pelaksanaan otonomi
daerah yang seluas-luasnya didasarkan pada kewenangan khusus yang
diberikan pemerintah pusat kepada pemerintahan Aceh dalam mengatur
serta mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakatnya. Dengan demikian Pasal a quo tidak bertentangan dengan
UUD 1945, oleh karena pemerintahan Aceh telah diberi kewenangan
seluas-luasnya oleh Pemerintah Pusat dalam mengatur dan mengurus diri
sendiri urusan pemerintahan, termasuk mengenai pengaturan masa jabatan
Keuchik.
7. Bahwa Gampong tidak langsung berada di bawah Kecamatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) UU 11/2006 yang mengatur
“Kecamatan dibagi atas Mukim dan Mukim dibagi atas Kelurahan dan
57
Gampong”, sehingga berbeda dengan posisi Desa dalam Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(selanjutnya disebut UU Pemda) yang mengatur “Kecamatan dibagi atas
Kelurahan dan/atau Desa”.
Pasal 98 UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Imam Mukim (Kepala
Mukim) dan Keuchik (Kepala Gampong) juga merupakan bagian dari
Lembaga Adat yang berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
kabupaten/kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan
ketertiban
masyarakat.
Pembinaan
kehidupan
adat
dan
istiadat
dilaksanakan oleh Wali Nanggroe sebagai lembaga karismatik sekaligus
Pembina persatuan dan kehidupan adat serta budaya di Aceh.
Dengan demikian pembedaan perlakuan antara Keuchik di Aceh dan Kepala
Desa di Provinsi lain tidak bersifat diskriminatif karena hubungan antara
Kecamatan dengan Gampong (dalam UU 11/2006) dan Desa (dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
tidak dapat dipersamakan secara hierarkinya.
8. Bahwa pembedaan perlakuan pengaturan masa jabatan antara Keuchik di
Aceh dan Kepala Desa di Provinsi lain tidak bersifat diskriminatif, oleh
karena UU 11/2006 merupakan Undang-Undang yang bersifat khusus (lex
specialis) sebagai pengakuan dan penghormatan bagi penyelenggaraan
pemerintahan di Aceh yang sesuai dengan tradisi masyarakat setempat.
Sehingga perlakuan berbeda masa jabatan antara Keuchik dan Kepala
Desa tidak diskriminatif, keduanya sama-sama memperoleh perlindungan
hukum dari negara. Dengan demikian Pasal a quo tidak bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
IV.
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KETERANGAN
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI)
Bahwa Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibacakan oleh I Wayan
Sudirta, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
58
1. Bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-
undang. Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh
merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan
masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang yang tinggi.
2. Bahwa UU 11/2006 merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, segaligus penerapan desentralisasi
asimetris, yaitu memberikan Provinsi Aceh sebagai satuan pemerintahan
daerah yang bersifat istimewa, yang memiliki kekhususan, yang berbeda
dengan provinsi lainnya. Hal tersebut kemudian berkorelasi pada salah satu
materi muatan yang diujikan Para Pemohon mengenai Gampong yang
dipimpin oleh keuchik beserta masa jabatan keuchik yang juga merupakan
salah satu bentuk pengaturan yang hanya diatur dalam UU 11/2006 serta
secara struktur pemerintahan desa adat memang memiliki ciri khas dan
tidak sama dengan desa-desa pada umumnya di Indonesia. Sementara
secara nasional, berlaku UU 6/2014 sebagaimana diubah oleh UU 3/2024.
DPR RI berpandangan bahwa diberlakukannya masa jabatan keuchik
selama 6 tahun sejalan dengan penerapan asas lex specialis derogat legi
generali, yaitu hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam hal ini UU
11/2006 mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis),
yaitu UU 6/2014 yang diubah dengan UU 3/2024 yang mengatur kepala
desa menjabat selama 8 tahun.
Terhadap Keterangan DPR RI, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa keterangan DPR yang disampaikan oleh I Wayan Sudirta selaras
dengan Keterangan Pemerintah, bahwa UU 11/2006 merupakan Undang-
Undang yang bersifat khusus (lex specialis) sebagai pengakuan dan
penghormatan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang sesuai
dengan tradisi masyarakat setempat. Selain itu, pengaturan UU 11/2006
adalah salah satu cara untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
dengan
berdasarkan
nilai-nilai
Pancasila
dalam
penyelenggaraan
59
pemerintahan dan ketatanegaraan, serta merupakan perwujudan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
V.
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KETERANGAN
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPR ACEH) DAN GUBERNUR ACEH
1. Bahwa Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) dibacakan
oleh Ali Basrah, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa mengenai adanya gugatan uji materiil terhadap ketentuan Pasal
115 ayat (3) UU 11/2006, menurut kami gugatan terhadap Pasal 115
ayat (3) tersebut adalah hak dari warga negara, namun Konstitusi
Republik Indonesia, khususnya di dalam Pasal 18B UUD 1945 telah
menegaskan bahwa ayat (1) “Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.” Ayat (2) “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.” Dengan demikian, kewenangan yang diatur di
dalam Pasal 115 UU 11/2006 adalah amanat dari konstitusi Republik
Indonesia yang telah mengakui Aceh adalah merupakan daerah yang
diberikan
kewenangan
khusus
di
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan.
b. Bahwa sesuai dengan asas hukum lex specialis lex generalis yang
menegaskan bahwa hukum yang khusus menyampaikan hukum yang
berlaku umum oleh karena UU 11/2006 telah mengatur secara khusus.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Desa tidak dapat diberlakukan di Aceh dan sepanjang belum
adanya keputusan apa pun dalam perkara ini, Pasal 115 UU 11/2006
tetap berlaku.
2. Bahwa Keterangan Gubernur Aceh dibacakan oleh Muhammad Junaidi dan
Bahrul Ulum, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
60
Bahwa mengenai adanya gugatan uji materiil terhadap Pasal 115 ayat (3)
UU 11/2006. Menurut kami gugatan terhadap pasal tersebut hak dari setiap
warga negara, namun Konstitusi Republik Indonesia, khususnya di dalam
Pasal 18B UUD 1945 telah menegaskan bahwa di ayat (1) nya, “Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Pada ayat (2) ditegaskan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang hidup, dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia”. Dengan demikian, kewenangan yang diatur dalam
Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 adalah amanat dari Kontitusi Republik
Indonesia yang telah mengakui Aceh adalah merupakan daerah yang
diberikan kewenangan khusus di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terhadap
keterangan
DPR
Aceh
dan
Gubernur
Aceh,
Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa keterangan DPR Aceh dan Gubernur Aceh selaras dengan Keterangan
Pemerintah, bahwa UU 11/2006 merupakan Undang-Undang yang bersifat
khusus
(lex
specialis)
sebagai
pengakuan
dan
penghormatan
bagi
penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang sesuai dengan tradisi masyarakat
setempat. Selain itu, pengaturan UU 11/2006 adalah salah satu cara untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan berdasarkan nilai-nilai
Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, serta
merupakan perwujudan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
VI.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP SAKSI DARI PEMOHON
Bahwa keterangan Saksi Pemohon Yusran, pada pokoknya Saksi Pemohon
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Saksi Pemohon telah bertemu dengan PJ Gubernur Bapak Safrizal,
beliau menyatakan “Kami tidak berkeberatan untuk menjalankan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 di Provinsi Aceh”. Kemudian bertemu dengan
DPR Aceh, semua yang ada di Komisi III menyatakan “Kami tidak berkeberatan
untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 3/2024”.
61
Terhadap keterangan Saksi Pemohon Yusran, Pemerintah menyampaikan hal-
hal sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi Pemohon tidak selaras dengan
keterangan DPR Aceh dan Gubernur Aceh yang menyatakan Pasal 115 ayat (3)
UU 11/2006 adalah amanat dari Kontitusi Republik Indonesia yang telah
mengakui Aceh merupakan daerah yang diberikan kewenangan khusus di
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian keterangan Saksi
Pemohon tidak beralasan menurut hukum, oleh karena Pasal 115 ayat (3) UU
11/2006 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
VII.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 115
ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,
tidak dapat dijadikan dasar bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan UUD
1945.
Dengan demikian maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil Pasal 115
ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,
untuk memutus perkara a quo sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden dan Kesimpulan secara keseluruhan; dan
2. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap sah, serta
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
62
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4633, selanjutnya disebut UU 11/2006) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
63
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
64
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006
“Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh
anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan
persamaan di muka hukum serta pemerintahan atas berlakunya Pasal 115 ayat
(3) UU 11/2006;
4. Bahwa Pemohon I adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 350 Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022
[vide bukti P-3] dan berdasarkan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 maka akan
berakhir masa jabatannya pada 16 Mei 2028. Namun, apabila merujuk pada
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 3/2024) maka masa
jabatannya berakhir pada 16 Mei 2030;
5. Bahwa Pemohon II adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 459 Tahun 2019 tanggal 6 Juli 2019 [vide
bukti P-4] dan berdasarkan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 maka akan berakhir
masa jabatannya pada 5 Juli 2025. Namun, apabila merujuk pada Pasal 39 ayat
(1) UU 3/2024 maka masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2027;
6. Bahwa Pemohon III adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/51/K/PD/2018 tanggal 29 September
2018 [vide bukti P-5] dan masa jabatannya telah berakhir pada 29 September
2024. Adapun saat ini Pemerintahan Gampong (Desa) ditunjuk Pejabat Keuchik
65
(Kepala Desa) dari Kantor Camat. Padahal, apabila merujuk pada Pasal 39 ayat
(1) UU 3/2024 maka masa jabatannya baru akan berakhir pada 29 September
2026;
7. Bahwa Pemohon IV adalah Keuchik (Kepala Desa) pengganti antar waktu masa
jabatan 2018-2024 yang diangkat dengan Keputusan Walikota Langsa Nomor
243/141/2022 tanggal 25 Mei 2022 [vide bukti P-6] dan masa jabatannya telah
berakhir pada 25 Mei 2024. Adapun saat ini Pemerintahan Gampong (Desa)
ditunjuk Pejabat Keuchik (Kepala Desa) dari wilayah hukumnya. Padahal,
apabila merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU 3/2024 maka masa jabatannya baru
akan berakhir pada 25 Mei 2026;
8. Bahwa Pemohon V adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 141/632/2018 tanggal 11 Oktober 2018
[vide bukti P-7] dan masa jabatannya telah berakhir pada 11 Oktober 2024.
Padahal, apabila merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU 3/2024 maka masa
jabatannya baru akan berakhir pada 25 Mei 2026;
9. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 115 ayat (3)
UU 11/2006 karena telah norma a quo mengatur masa jabatan para Pemohon
sebagai Keuchik (Kepala Desa) selama 6 tahun dan menghilangkan kesempatan
para Pemohon untuk mendapatkan masa jabatan sebagai Keuchik (Kepala
Desa) selama 8 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU
3/2024;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi disebabkan karena berlakunya norma
Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 yang mengatur masa jabatan sebagai kepala desa
selama 6 tahun. Para Pemohon juga telah dapat menguraikan hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan para Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan
66
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
115 ayat (3) UU 11/2006, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 yang
mengatur masa jabatan Keuchik (kepala desa) selama 6 (enam) tahun telah
membatasi hak para Pemohon sebagai Keuchik (kepala desa) untuk
mendapatkan masa jabatan 8 (delapan) tahun sebagaimana pemberlakuan
masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia kecuali Provinsi Aceh.
2. Bahwa menurut para Pemohon, adanya perbedaan masa jabatan antara
Keuchik (kepala desa) di Provinsi Aceh dengan kepala desa di luar Provinsi Aceh
telah memberikan perlakuan tidak adil sebagai warga negara dalam
kedudukannya di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak
memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk dapat fokus kepada
tugasnya sebagai pemimpin Gampong (desa) sehingga tidak memberikan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan kepada para Pemohon
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, status Provinsi Aceh sebagai daerah istimewa
dan khusus tidak menghalangi penerapan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang
67
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (UU 3/2024) yang mengatur masa jabatan kepala
desa selama 8 (delapan) tahun untuk dapat diberlakukan di Provinsi Aceh.
5. Bahwa para Pemohon yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa
Seluruh Indonesia (APDESI) telah melakukan permohonan audiensi dan
konsultasi dalam rangka penyesuaian masa jabatan kepala desa sebagaimana
yang diatur dalam UU 3/2024 di wilayah Pemerintahan Provinsi Aceh.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 inkonstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara
langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 14 Mei 2025 dan mengajukan 1
(satu) orang saksi yaitu Yusran yang keterangannya didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 10 Juli 2025. Selain itu, para Pemohon juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 18 Juli 2025 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 18 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 30 Juni 2025 yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025. Selain itu, Presiden juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 18 Juli 2025 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 18 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
68
[3.11]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 30 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Gubernur Aceh telah memberikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juni 2025 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati
secara saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan
Presiden, keterangan DPRA, keterangan Gubernur Aceh, keterangan saksi para
Pemohon, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para
Pemohon, dan kesimpulan tertulis Presiden, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 115 ayat (3) UU
11/2006 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikarenakan menurut para Pemohon
terdapat perbedaan perlakuan masa jabatan kepala desa antara kepala desa
(Keuchik) yang terdapat di Provinsi Aceh dengan kepala desa yang terdapat di luar
Provinsi Aceh sebagaimana yang didalilkan para Pemohon dalam permohonannya.
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
isu konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting
bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
menurut Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang. Sehubungan dengan hal tersebut,
pemerintahan Aceh sebagai bagian integral dari NKRI merupakan representasi
nyata dari pengakuan negara terhadap keberagaman historis, kultural, dan
sosiologis yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Secara filosofis, kedudukan
pemerintahan Aceh yang bersifat istimewa berakar pada sejarah panjang sebagai
salah satu pusat peradaban Islam di nusantara, daerah dengan sistem hukum adat
69
yang kuat, masyarakat yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi, serta wilayah
yang memberikan kontribusi signifikan dalam perjalanan sejarah bangsa. Nilai-nilai
kemandirian, keadilan sosial, dan keagamaan yang mengakar dalam kehidupan
masyarakat Aceh yang secara intrinsik membentuk fondasi kokoh bagi
penyelenggaraan pemerintahan yang khas dan kontekstual. Pengakuan terhadap
kekhususan ini secara yuridis telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi landasan hukum dan
sekaligus menjadi contoh terbaik (epitome) mengenai keselarasan antara aspirasi
lokal dan prinsip-prinsip dasar negara kesatuan.
[3.14.2] Bahwa dalam perspektif ketatanegaraan, keberadaan pemerintahan Aceh
dengan status sebagai daerah istimewa mencerminkan penerapan demokrasi yang
tidak setangkup (asimetris), yakni demokrasi yang bertujuan untuk memperkuat
persatuan melalui penghormatan terhadap kekhasan identitas daerah, termasuk
hak-hak asal usul dan kesejarahannya. Dalam hal ini, keistimewaan yang dimiliki
oleh pemerintahan Aceh bukanlah pengecualian terhadap prinsip kesatuan,
melainkan bentuk peneguhan dan aktualisasi dari semangat Bhinneka Tunggal Ika
yang berlandaskan pada Pancasila. Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah
pusat melalui pendekatan sosiologis-konstitusional memberi ruang bagi masyarakat
Aceh untuk menjalankan pemerintahan yang responsif terhadap nilai-nilai lokal,
sembari tetap berada dalam kerangka NKRI. Sehingga, keberadaan pemerintahan
Aceh dalam perspektif hukum nasional tidak hanya memperkaya praktik otonomi
daerah di Indonesia, tetapi juga menjadi contoh positif bagaimana integrasi dan
keberagaman dapat berjalan beriringan dalam semangat kebangsaan yang
konstruktif dan berkelanjutan.
Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan pemerintahan Aceh dalam
sistem demokrasi asimetris mencerminkan bentuk inovatif dari desentralisasi politik
yang menghargai keberagaman dengan tetap mempertahankan integritas bangsa.
Demikian pula, dalam konteks demokrasi asimetris memberikan otonomi khusus
kepada Aceh dalam berbagai bidang, seperti kewenangan membentuk partai politik
lokal, pengelolaan sumber daya alam secara lebih mandiri, serta pelaksanaan
hukum berbasis syariat Islam dalam koridor hak asasi manusia dan konstitusi.
Diferensiasi ini menjadi mekanisme penting dalam merespons tuntutan keadilan
70
lokal, sekaligus menjadi jembatan antara negara dan masyarakat Aceh untuk
membangun kepercayaan politik yang lebih kokoh.
[3.14.3] Bahwa kendatipun dalam praktiknya menghadapi berbagai dinamika,
pengalaman Aceh justru memperlihatkan bahwa pengakuan terhadap kekhususan
daerah bukan ancaman bagi integrasi dan kesatuan nasional, melainkan fondasi
penting untuk membangun rekonsiliasi, keadilan, dan kepercayaan warga terhadap
negara. Demokrasi asimetris membuka peluang bagi perwujudan pemerintahan
yang lebih kontekstual, partisipatif, dan berkeadilan sosial. Berkelindan dengan
kearifan lokal yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat, Aceh memiliki struktur
pemerintahan gampong yang khas, di mana jabatan keuchik sebagai pemimpin
pemerintahan desa diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Pemerintahan
Aceh. Keberadaan keuchik tidak hanya sebagai perangkat administratif semata,
melainkan sebagai representasi dari nilai-nilai kepemimpinan adat yang
menghimpun kepercayaan masyarakat, musyawarah, dan tanggung jawab sosial.
Model kepemimpinan keuchik ini merupakan wujud nyata dari penerapan demokrasi
asimetris dalam skala mikro, di mana pengambilan keputusan dan pengelolaan
urusan publik di tingkat gampong tetap berpijak pada nilai-nilai adat, agama, dan
gotong royong. Sehingga, sistem pemerintahan lokal di Aceh tidak hanya adaptif
terhadap prinsip-prinsip demokrasi modern, tetapi juga menghidupkan kembali
tradisi kepemimpinan yang berakar kuat dalam sejarah dan budaya masyarakat.
Oleh karena itu, keberlanjutan pemerintahan Aceh dalam kerangka NKRI harus
diarahkan pada penguatan kelembagaan pemerintahan yang bersifat khusus,
penyelarasan norma hukum dengan nilai konstitusi, serta pelibatan aktif masyarakat
dalam proses politik dan pembangunan. Pemerintah pusat hendaknya terus
menunjukkan komitmen dalam menjaga keistimewaan Aceh sebagai bentuk
penghormatan terhadap sejarah dan aspirasi lokal, tanpa mengabaikan prinsip
universal negara hukum dan hak asasi manusia. Dalam kerangka inilah,
pemerintahan Aceh menjadi bukti bahwa integrasi nasional bukanlah upaya
menyeragamkan, tetapi kemampuan merawat keberagaman melalui tata kelola
yang adil dan bermartabat. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat
dan daerah, model pemerintahan Aceh menunjukkan bahwa keberagaman dalam
tata kelola dapat menjadi bukti dan sekaligus kekuatan dalam meneguhkan NKRI.
Keteladanan yang dibangun melalui prinsip otonomi yang bertanggung jawab,
71
pengelolaan potensi lokal yang inovatif, dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur
masyarakat setempat menjadikan Aceh sebagai contoh nyata bagaimana demokrasi
Pancasila tumbuh dalam berbagai bentuk tanpa kehilangan esensi persatuan ipso
facto NKRI.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan
dengan pengaturan masa jabatan kepala desa di Provinsi Aceh yang menurut para
Pemohon seharusnya sama dengan pengaturan masa jabatan kepala desa yang
terdapat di luar Provinsi Aceh. Bahwa berkenaan dengan dinamika periodisasi masa
jabatan kepala desa, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam beberapa
putusan, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 September
2021. Dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa
pemerintahan desa yang merupakan bentuk administrasi paling bawah dalam
struktur pemerintahan NKRI, dalam perkembangannya, pengisian jabatan kepala
desa telah mengalami perubahan pengaturan sejak Indonesia merdeka sampai
dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU
6/2014). Pengaturan berkenaan dengan periodisasi masa jabatan kepala desa
tersebut, antara lain:
1. Masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun tanpa diikuti dengan
ketentuan dapat dipilih kembali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk
Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik
Indonesia (UU 19/1965);
2. Masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (UU
5/1979);
3. Masa jabatan kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa
jabatan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU 22/1999). UU 22/1999 juga
mengatur adanya ketentuan daerah kabupaten dapat menetapkan masa
72
jabatan kepala desa sesuai dengan situasi dan kondisi sosial budaya
setempat;
4. Masa jabatan kepala desa selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
32/2004). Namun, ketentuan lain dalam UU 32/2004 mengatur pembatasan
masa jabatan dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang
keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan peraturan
daerah;
5. Masa jabatan kepala desa selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat paling
banyak 3 (tiga) kali masa jabatan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) maupun berdasarkan UU
sebelumnya, sebagaimana diatur dalam UU 6/2014 yang telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021;
6. Masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat
paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam UU
3/2024.
Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XIX/2021 tersebut, Mahkamah menegaskan pula bahwa pembatasan masa jabatan
kepala desa termasuk di dalamnya mengenai periodisasi masa jabatan merupakan
salah satu ihwal penting yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang.
Pembatasan dimaksud tidak hanya sebatas untuk membuka kesempatan adanya
kepastian terjadinya peralihan generasi kepemimpinan di semua tingkatan
pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah terjadinya
penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan secara saksama
perkembangan pengaturan masa jabatan kepala desa sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.15] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil para Pemohon yang pada pokoknya mendalilkan ketentuan Pasal 115 ayat (3)
UU 11/2006 yang mengatur pembatasan masa jabatan kepala desa/keuchik atau
sebutan lain di wilayah Provinsi Aceh adalah selama 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya adalah bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon mendalilkan adanya perbedaan masa
73
jabatan kepala desa di wilayah Provinsi Aceh yang diatur dalam UU 11/2006
dengan masa jabatan kepala desa di luar wilayah Provinsi Aceh yang diatur dalam
UU 3/2024 sehingga pengaturan demikian menimbulkan perlakuan tidak adil
sebagai warga negara dalam kedudukannya di hadapan hukum dan tidak
memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini jabatan
kepala desa. Hal ini disebabkan para Pemohon tidak bisa menjabat selama 8
(delapan) tahun sebagaimana kepala desa lain di luar wilayah Provinsi Aceh.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.16.1] Bahwa berkenaan dengan pengaturan masa jabatan kepala desa,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 telah
menegaskan bahwa:
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dinamika perubahan pada
pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada
faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan
tersebut dibuat. Dengan kata lain, apabila suatu saat pembentuk undang-
undang
berpendirian
bahwa
dengan
memerhatikan
perkembangan
masyarakat terdapat kebutuhan untuk membatasi masa jabatan kepala desa,
termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja
berbeda dengan ketentuan sebelumnya, hal itu tidaklah serta-merta dapat
diartikan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pertimbangan untuk
melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang oleh
UUD 1945.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
tersebut, apabila dikaitkan dengan dalil permohonan para Pemohon, tidak terdapat
alasan yuridis-konstitusional bagi Mahkamah untuk menyatakan pengaturan masa
jabatan kepala desa/keuchik dalam wilayah Provinsi Aceh sebagaimana yang
ditentukan dalam norma Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Adapun
penilaian Mahkamah dimaksud didasarkan pada: Pertama, berkenaan dengan
pengaturan masa jabatan yang diatur dalam undang-undang merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang. Kedua, masa jabatan yang diatur dalam
Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 telah berlaku lebih-kurang selama 19 tahun di Aceh.
Artinya, pada saat para kepala desa/keuchik di Aceh, sebelum menjadi kepala
desa, dalam batas penalaran yang wajar para kepala desa/keuchik telah
mengetahui masa jabatannya adalah selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
74
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Oleh karena itu, secara
konstitusional, hak untuk menjadi kepala desa bukan didasarkan pada masa
jabatan yang diatur dalam undang-undang lain termasuk dalam hal ini UU 3/2024,
karena sejatinya salah satu kekhususan atau keistimewaan Aceh terletak pada UU
11/2006 yang mengatur secara khusus pemerintahan Aceh. Dalam konteks ini,
berlaku postulat keadilan yakni memperlakukan sesuatu yang sama pada konteks
yang sama dan memperlakukan sesuatu secara berbeda pada konteks yang
berbeda. Ketiga, rencana revisi atau perubahan UU 11/2006 telah masuk dalam
program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2025-2029 pada nomor urut 135.
Artinya, berkenaan dengan masa jabatan kepala desa/keuchik di Aceh terbuka
peluang untuk disesuaikan melalui proses legislasi sebagaimana dikehendaki oleh
Gubernur dan DPRA Pemerintah Provinsi Aceh karena perubahan undang-undang
yang menyangkut daerah istimewa Aceh diperlukan pertimbangan DPRA [vide
risalah sidang tanggal 30 Juni 2025 hlm. 13 dan hlm. 17]. Keempat, tidak terdapat
irasionalitas dan ketidakadilan yang intorelable dalam norma a quo sebagai
prasyarat untuk menyimpangi kebijakan yang menjadi ranah pembentuk undang-
undang. Dengan demikian, menurut Mahkamah pengaturan mengenai masa
jabatan kepala desa/keuchik di Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan
semangat kekhususan/keistimewaan yang diatur dalam norma a quo dan tidak
bersifat diskriminatif. Walakin, berkenaan dengan masa jabatan kepala
desa/keuchik sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada di masyarakat dan selama
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, berkenaan
dengan hal tersebut Mahkamah sejauh dan selama ini masih tetap dalam pendirian
di mana pengaturan masa jabatan kepala desa in casu keuchik merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
[3.16.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang telah
menempuh jalur komunikasi berupa permohonan audiensi dan konsultasi dalam
rangka penyesuaian masa jabatan kepala desa/keuchik di wilayah Provinsi Aceh
[vide Bukti P-17 dan Bukti P-18], berdasarkan keterangan DPR yang menyatakan
terdapat rancangan perubahan UU 11/2006 yang telah terdaftar dalam Prolegnas
tahun 2025-2029, termasuk di dalamnya adalah adanya rencana perubahan
kebijakan mengenai masa jabatan kepala desa/keuchik di Aceh yang disamakan
75
dengan masa jabatan kepala desa secara nasional [vide risalah sidang tanggal 30
Juni 2025 hlm. 5-6]. Dalam kaitan ini, rancangan rumusan baru dalam perubahan
UU 11/2006 telah mengakomodir adanya rencana penyamaan masa jabatan kepala
desa di wilayah Provinsi Aceh dengan masa jabatan kepala desa di luar Provinsi
Aceh. Dengan adanya rencana perubahan atas norma a quo, diharapkan tidak ada
lagi perbedaan terhadap masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menciptakan harmonisasi antar
undang-undang dan untuk menindaklanjuti prolegnas berupa perubahan UU
11/2006, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pembentuk undang-
undang segera melakukan revisi/perubahan atas UU 11/2006 yang tidak hanya
mengakomodir pengaturan masa jabatan kepala desa melainkan membahas juga
materi/substansi lainnya yang diperlukan dan dianggap penting dalam rangka
penguatan keistimewaan Provinsi Aceh dalam menjalankan amanat norma Pasal
18B UUD NRI Tahun 1945 guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai
NKRI. Pembentuk undang-undang dalam perubahan UU 11/2006 harus mampu
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada semua pihak ke
dalam rumusan norma UU 11/2006 yang akan dilakukan perubahan, mengingat
terdapat sekitar 1.911 kepala desa/keuchik di wilayah Provinsi Aceh yang berakhir
masa jabatannya sampai dengan bulan Desember 2025 [vide Bukti P-14]. Dengan
kata lain, perubahan terhadap UU 11/2006 dilakukan dengan tetap memperhatikan
perkembangan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945, sekali lagi guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 115 ayat (3) UU
11/2006 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas telah ternyata ketentuan norma Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta prinsip
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
76
Oleh karenanya, telah ternyata dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
-----------------------------------------------------------------------------
77
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari 1 (satu) orang yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani,
sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya, Hakim
Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang
selengkapnya diuraikan sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo pada pokoknya memohonkan
pengujian materiil Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006) yang menyatakan “Gampong
dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota
masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan berikutnya.” Pasal a quo, menurut anggapan para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana permohonan para Pemohon.
2. Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah menolak permohonan
para Pemohon dengan pertimbangan yang pada pokoknya menyerahkan soal
perubahan jangka waktu atau masa jabatan keuchik sebagaimana diatur dalam
UU 11/2006 kepada pembentuk undang-undang karena perubahan demikian
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Berkenaan dengan
putusan Mahkamah a quo, saya memiliki pendapat berbeda, yakni bahwa
seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
memastikan terjaganya hak konstitusional para Pemohon terkait dengan prinsip
persamaan di hadapan hukum vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
prinsip kepastian hukum yang adil vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dengan pertimbangan-pertimbangan di bawah ini.
3. Bahwa pertama, dilihat dari naskah akademik, daftar inventarisasi masalah
(DIM) dan risalah-risalah pembahasan RUU yang melahirkan UU 11/2006,
ditetapkannya masa jabatan keuchik selama 6 (enam) tahun dalam Pasal 115
78
ayat (3) UU 11/2006 bukan didasari atas sifat kekhususan pemerintahan desa
di Provinsi Aceh. Ketentuan masa jabatan keuchik selama 6 (enam) tahun
tersebut diambil dari ketentuan tentang masa jabatan kepala desa di wilayah
Indonesia lainnya, yang pada saat proses pembentukan UU 11/2006 juga
ditetapkan untuk waktu 6 (enam) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 204
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
32/2004). Artinya, pembentuk undang-undang beserta seluruh pemangku
kepentingan yang terlibat dalam pembahasan UU 11/2006 sejak awal memiliki
kesepakatan dan pandangan bahwa masa jabatan keuchik di Provinsi Aceh
adalah sama dengan masa jabatan para kepala desa di wilayah Indonesia
lainnya sebagaimana diatur dalam UU 32/2004. Hal demikian menjadikan
pikiran logis (logical thinking) bahwa ketika undang-undang yang mengatur
tentang desa merubah masa jabatan kepala desa, maka seyogianya masa
jabatan keuchik di Provinsi Aceh juga berubah untuk mengikuti ketentuan masa
jabatan yang baru sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang yang
mengatur tentang desa.
4. Bahwa kedua, terkait dengan UU 11/2006, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Nomor 51/PUU-XIV/2016 memberikan pemaknaan yang mengubah
norma pasal dalam UU 11/2006 secara langsung dan tidak menyerahkan
kewenangan pengubahan itu kepada pembentuk undang-undang. Dalam amar
Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016, Mahkamah menyatakan Pasal 67 ayat (2)
huruf g yang menyatakan “Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan
yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali
tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan
terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana. Artinya, meskipun UU 11/2006 mengatur
pemerintahan daerah di Provinsi Aceh yang di dalamnya terdapat kekhususan
untuk sejumlah hal, namun dengan pemaknaan dalam Putusan tersebut,
79
Mahkamah menegaskan kewenangannya untuk memberikan pemaknaan yang
secara langsung mengubah norma pasal dalam UU 11/2006. Dalam Putusan
Mahkamah tersebut, hal demikian dilakukan untuk menjaga hak konstitusional
warga negara -in casu Pemohon dalam Perkara Nomor 51/PUU-XIV/2016.
Dengan demikian, akan menjadi konsisten apabila Mahkamah dalam perkara a
quo juga secara langsung memberikan pemaknaan sebagaimana yang
dimohonkan para Pemohon untuk menjaga hak konstitusional para Pemohon
atas persamaan dalam masa jabatan keuchik agar tetap sama dengan kepala
desa di wilayah Indonesia lainnya.
5. Bahwa ketiga, Mahkamah pernah memutus perkara pengujian norma undang-
undang yang terkait dengan masa jabatan kepala desa, yakni Pasal 118 huruf
e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 3/2024) melalui
Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam amar Putusan tersebut, Mahkamah
menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan
pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa”. Putusan Mahkamah Nomor 92/PUU-XXII/2024 menunjukan
bahwa berkaitan dengan ketentuan masa jabatan kepala desa, Mahkamah
secara
langsung
memberikan
pemaknaan
dan
tidak
memilih
untuk
menyerahkan perubahan norma pasal a quo kepada pembentuk undang-
undang sesuai kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian,
sekali lagi akan menjadi konsisten apabila Mahkamah dalam perkara a quo juga
langsung memberikan pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon.
6. Bahwa keempat, berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan fakta
persidangan dalam perkara a quo, terdapat alat bukti berupa surat-surat yang
dibuat oleh DPR Aceh (DPRA), Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kementerian
Dalam Negeri terkait keberlakuan UU 3/2024. Secara kronologis alat bukti surat
tersebut dapat diterangkan sebagai berikut:
6.1)
Surat Kementerian Dalam Negeri bernomor 100.3.5.5/2625/SJ,
bertanggal 5 Juni Tahun 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan
80
Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang
ditujukan kepada Gubernur, selain DKI Jakarta, Bupati/Walikota di
Seluruh Indonesia. Adresat surat Kementerian Dalam Negeri tersebut
termasuk Gubernur Provinsi Aceh serta para Bupati/Walikota se-
Provinsi Aceh, karena tidak terdapat pengecualian terhadap Gubernur
dan para kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh [vide Bukti P-
19].
6.2)
Surat DPRA bernomor 161/1377, bertanggal 7 Agustus 2024, perihal
rekomendasi, yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh sebagai
tanggapan terhadap surat dari para Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI)
Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. Pada angka 1 surat tersebut
dinyatakan bahwa DPRA tidak berkeberatan apabila UU 3/2024
diberlakukan sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-
undangan [vide Bukti P-11].
6.3)
Surat Gubernur Provinsi Aceh bernomor 400.14.1.3/115532, bertanggal
23 September 2024, perihal rekomendasi, yang ditujukan kepada
Kementerian Dalam Negeri. Pada angka 2 surat tersebut dinyatakan
bahwa Pemerintah Aceh pada prinsipnya juga tidak keberatan dengan
pemberlakukan UU 3/2024 sepanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan [vide Bukti P-12].
6.4)
Surat Kementerian Dalam Negeri bernomor 100.3.5.5/6349/SJ,
bertanggal 26 November 2024, perihal penegasan atas pemberlakukan
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam surat ini secara
jelas dinyatakan bahwa Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor
100.3.5.5/2625/SJ merupakan kebijakan yang dimaksudkan juga
berlaku bagi Pemerintah Aceh, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota
dibawah Pemerintah Aceh [vide Bukti P-13].
6.5)
Surat Pemerintah Aceh bernomor 100.3/18623, bertanggal 27
Desember 2024, perihal penegasan atas pemberlakukan UU Nomor 3
81
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, yang ditujukan kepada para Pj. Bupati/Pj.
Walikota se-Aceh, yang menyatakan surat ini dapat dipedomani sesuai
ketentuan yang berlaku [vide Bukti P-22].
Berdasarkan bukti surat-surat tersebut di atas, yang diakui atau setidaknya tidak
disangkal dalam persidangan oleh kuasa Presiden, kuasa DPRA dan kuasa
Pemerintah Provinsi Aceh, dan kuasa DPRA tidak menolak pemberlakukan
ketentuan UU 3/2024 terkait masa jabatan keuchik. Selain itu, Kementerian
Dalam Negeri juga menegaskan bahwa ketentuan UU 3/2024 (terkait masa
jabatan kepala desa) juga diberlakukan untuk Provinsi Aceh [vide Risalah
Sidang Perkara 40/PUU-XXIII/2025, bertanggal 30 Juni 2025, halaman 19-21].
7. Bahwa kelima, terkait dengan prosedur untuk perubahan UU 11/2006 vide Pasal
269 ayat (3) UU 11/2006, yakni adanya pertimbangan DPRA, menurut saya,
meskipun yang terikat ketentuan tersebut adalah pembentuk undang-undang,
namun dalam konteks persidangan perkara a quo, Mahkamah juga meminta
keterangan DPRA, bahkan ditambah dengan Pemerintah Provinsi Aceh,
sebagai pihak terkait. Permintaan keterangan demikian dapat disejajarkan
dengan pertimbangan vide Pasal 269 ayat (3) UU 11/2006. Artinya, dalam
konteks substansi Pasal 269 ayat (3) UU 11/2006, Mahkamah juga telah
memenuhi substansi ketentuan Pasal 269 ayat (3) UU 11/2006, sekaligus
menerapkan asas “ audi et alteram partem” terhadap seluruh pemangku
kepentingan dalam perkara a quo.
8. Bahwa keenam, putusan Mahkamah menolak permohonan para Pemohon
menyebabkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional, setidaknya
secara potensial, akibat tidak bisa langsung mendapatkan prinsip persamaan
perlakuan dihadapan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
serta prinsip kepastian hukum yang adil terkait haknya untuk menjabat sebagai
keuchik lebih lama 2 (dua) tahun sehubungan dengan dirubahnya masa jabatan
kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun dalam UU 3/2024. Dengan Putusan
Mahkamah yang menolak permohonan para Pemohon, hal demikian
menyebabkan para Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya atas
masa jabatan yang sama sebagaimana para kepala desa di wilayah Indonesia
lainnya ketika masa jabatan para Pemohon vide Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006
82
telah berakhir, sementara perubahan atas ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU
11/2006 belum dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Keadaan demikian
dapat terjadi karena meskipun perubahan atas UU 11/2006 telah tercantum
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prolegnas Tahun 2025-2029,
namun tidak termasuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta tidak
terdapat kejelasan dan kepastian kapan RUU perubahan atas UU 11/2011
tersebut akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan dan selanjunya
dibahas. Sementara masa jabatan 6 (enam) tahun para Pemohon akan berakhir
dalam waktu tidak lebih dari satu tahun lagi.
9. Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
diatas,
saya
berpendapat bahwa untuk memastikan terjaganya hak konstitusional para
Pemohon serta para keuchik atau kepala desa lainnya yang sama dengan para
Pemohon di Provinsi Aceh, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan
para Pemohon dengan menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik
yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk
masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan berikutnya”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar
Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
83
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4633, selanjutnya disebut UU 11/2006) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
63
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
64
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006
“Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh
anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan
persamaan di muka hukum serta pemerintahan atas berlakunya Pasal 115 ayat
(3) UU 11/2006;
4. Bahwa Pemohon I adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 350 Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022
[vide bukti P-3] dan berdasarkan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 maka akan
berakhir masa jabatannya pada 16 Mei 2028. Namun, apabila merujuk pada
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 3/2024) maka masa
jabatannya berakhir pada 16 Mei 2030;
5. Bahwa Pemohon II adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 459 Tahun 2019 tanggal 6 Juli 2019 [vide
bukti P-4] dan berdasarkan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 maka akan berakhir
masa jabatannya pada 5 Juli 2025. Namun, apabila merujuk pada Pasal 39 ayat
(1) UU 3/2024 maka masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2027;
6. Bahwa Pemohon III adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/51/K/PD/2018 tanggal 29 September
2018 [vide bukti P-5] dan masa jabatannya telah berakhir pada 29 September
2024. Adapun saat ini Pemerintahan Gampong (Desa) ditunjuk Pejabat Keuchik
65
(Kepala Desa) dari Kantor Camat. Padahal, apabila merujuk pada Pasal 39 ayat
(1) UU 3/2024 maka masa jabatannya baru akan berakhir pada 29 September
2026;
7. Bahwa Pemohon IV adalah Keuchik (Kepala Desa) pengganti antar waktu masa
jabatan 2018-2024 yang diangkat dengan Keputusan Walikota Langsa Nomor
243/141/2022 tanggal 25 Mei 2022 [vide bukti P-6] dan masa jabatannya telah
berakhir pada 25 Mei 2024. Adapun saat ini Pemerintahan Gampong (Desa)
ditunjuk Pejabat Keuchik (Kepala Desa) dari wilayah hukumnya. Padahal,
apabila merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU 3/2024 maka masa jabatannya baru
akan berakhir pada 25 Mei 2026;
8. Bahwa Pemohon V adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 141/632/2018 tanggal 11 Oktober 2018
[vide bukti P-7] dan masa jabatannya telah berakhir pada 11 Oktober 2024.
Padahal, apabila merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU 3/2024 maka masa
jabatannya baru akan berakhir pada 25 Mei 2026;
9. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 115 ayat (3)
UU 11/2006 karena telah norma a quo mengatur masa jabatan para Pemohon
sebagai Keuchik (Kepala Desa) selama 6 tahun dan menghilangkan kesempatan
para Pemohon untuk mendapatkan masa jabatan sebagai Keuchik (Kepala
Desa) selama 8 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU
3/2024;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi disebabkan karena berlakunya norma
Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 yang mengatur masa jabatan sebagai kepala desa
selama 6 tahun. Para Pemohon juga telah dapat menguraikan hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya norma undang
