PUU
Tahun 2024
40/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon: Indonesia Food Security Review, dll.
Tanggal Putusan: 2024-07-15
UU Diuji: UU 20/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 40/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 40/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 12 Februari 2024, yang diajukan oleh Indonesia
Food Security Review, Forum OSIS, Masyarakat Aliansi
Kesejahteraan Siswa-Siswi Indonesia, Alfatehan Septianta,
dan Rifaldo Deska Putra, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Februari 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024, bertanggal 21 Februari 2024
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Maret 2024 dengan
Nomor 40/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
2
40/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
40.40/PUU/TAP.MK/Panel/03/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 40/PUU-XXII/2024, bertanggal 5 Maret 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
40.40/PUU/TAP.MK/HS/3/2024
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 40/PUU-XXII/2024, bertanggal 5 Maret
2024;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap permohonan a quo pada tanggal 21 Maret 2024 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada para
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXII/2024, tanggal 21 Maret
2024];
d. bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2024, Mahkamah
menerima surat dari para Pemohon perihal Pencabutan
Perkara 40/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, bertanggal 2 Juli 2024, yang pada
pokoknya para Pemohon memohon untuk mencabut perkara
a quo;
e. bahwa terhadap surat penarikan/pencabutan pada huruf d
tersebut di atas, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Panel dengan acara Konfirmasi Penarikan Permohonan
Pemohon pada tanggal 3 Juli 2024 yang dihadiri oleh salah
seorang dari para Pemohon yang bernama Winda Purnama
Ningsih, secara daring. Dalam persidangan tersebut, Majelis
3
Panel telah mengklarifikasi perihal penarikan permohonan
dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan
permohonannya;
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
pada tanggal 4 Juli 2024, telah memutuskan perihal
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara
Nomor 40/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum
dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXII/2024
mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 40/PUU-XXII/2024 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal
lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul
13.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur masing-
5
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 40/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur masing- 5 masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahmadiani Putri Nilasari
