PUU
Tahun 2023
40/PUU-XXI/2023
Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili R. Abdullah, selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H., selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang diwakili Indra Munaswar, selaku Ketua Umum (Pemohon III); Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), yang diwakili Abdul Hakim, selaku Ketua Umum (Pemohon IV); Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.;
Tanggal Putusan: 2024-10-24
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 11/2020, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014
Majelis Hakim: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88C ayat (4) dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40, Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47, Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50, dan Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 40/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang dalam hal
ini diwakili oleh:
Nama
: R. Abdullah
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum FSP KEP SPSI
Alamat
: Kampung Pengasinan RT 004/ RW 018, Pengasinan,
Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
Nama
: Afif Johan, S.T., S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Sekretaris Umum FSP KEP SPSI
Alamat
: Perum Grand Puri Asih Blok A4 Nomor 07, RT 004/
RW 007, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang dalam hal ini
diwakili oleh:
Nama
: Dwi Hantoro Sutomo
2
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP
IP) Tingkat Pusat
Alamat
: Jalan KS. Tubun, Perumahan New Sapphire
Regency Nomor 33 RT/RW 4/9, Kelurahan Kober,
Kecamatan
Purwokerto
Barat,
Kabupaten
Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Nama
: Andy Wijaya
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Sekretaris I Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP
IP)Tingkat Pusat
Alamat
: Jalan Demak Blok B1 Nomor 10, RT 002/RW 007,
Kedung Badak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa
Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang dalam hal ini
diwakili oleh:
Nama
: Indra Munaswar
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum FSPI
Alamat
: Kampung Bali Matraman Nomor 18 RT 012/RW 006
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), yang
dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Abdul Hakim
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum PPMI ‘98
3
Alamat
: Gang Gaok Nomor 5 RT 004/RW 001 Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP
PLN), yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Muhammad Abrar Ali, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan BUMN
Jabatan
: Ketua Umum SP PLN
Alamat
: Jalan Purwosari Nomor 46B Pulo Brayan Bengkel
Baru, Medan Timur, Sumatra Utara
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak,
Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Sunandar
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum FSP KEP
Alamat
: Pejantran RT 004/RW 004, Kelurahan Wonoplintahan,
Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), yang dalam
hal ini diwakili oleh:
Nama
: Agus Wibawa
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum SP PJB
Alamat
: Wisma Lidah Kulon Blok B3, Surabaya, Jawa Timur
Nama
: Ide Bagus Hapsara
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Sekretaris Jendral SP PJB
4
Alamat
: Dsn. Glongong RT/RW 001/002 Notorejo, Kec.
Gondang, Tulungagung, Jawa Timur
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), yang
dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Sofyan Bin Abd Latief
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum FSP PARIWISATA REFORMASI
Alamat
: Kp. Lebak RT 006/RW 002 Karet, Sepatan,
Kabupaten Tangerang, Banten
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), yang dalam hal ini
diwakili oleh:
Nama
: Roy Jinto Ferianto
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum FSP TSK SPSI
Alamat
: Bukit Permata C-4 Nomor 21 RT 05/RW 04, Cilame,
Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat,
Provinsi Jawa Barat
Nama
: Moch. Popon, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Sekretaris Umum FSP TSK SPSI
Alamat
: Kp. Cibarengkok RT 03/RW 07 Darmareja, Kecamatan
Nagrak, Sukabumi Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10.
Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), yang dalam hal ini diwakili
oleh:
Nama
: Zulkarnaen
5
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan
: Ketua Umum SP Aqua Group (SPAG)
Alamat
: Jalan Mawar III Perwira Sari RT 013/RW 008
Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon X;
11.
Nama
: Laksono Widodo
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Bekasi Regensi 2/DD6/55 RT/RW 12/18 Cibitung,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12.
Nama
: Maulana Ichwan Iskandar
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Bumi Teluk Jambe B/204 RT/RW 002/010 Desa
Sukaluyu–Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13.
Nama
: Niken Paramitaning S.
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Komplek BPK V Nomor A-12 Gandul RT/RW 016/004
Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa
Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XIII;
14.
Nama
: Asep Mulyadi
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Teluk Pucung RT/RW 003/001
Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara,
Kota Bekasi, Jawa Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XIV;
6
15.
Nama
: Andang Yulianto
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Perum Bumi Citra Lestari Jalan Arjuna XIV Blok B.43
Nomor
024,
RT/RW
016/013
Desa
Waluya,
Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XV;
16.
Nama
: Dwi Kharis Surokhman
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Petandan
RT/RW
004/003
Kelurahan/Desa
Sidoluhur, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen,
Jawa Tengah
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XVI;
17.
Nama
: Hutri Agus Setiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Jalan Letda D. Suprapto Nomor 18A RT/RW 001/001
Kel/Desa Pasar Baru, Karawaci, Tangerang, Banten
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XVII;
18.
Nama
: Febriarta Kusnan
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: DK. Kauman Demakijo RT/RW 001/001
Kelurahan/Desa
Demakijo,
Kecamatan
Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XVIII;
19.
Nama
: Lukman Hakim
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Kp. Pisang Batu RT/RW 001/006 Desa Karang
Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat
7
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XIX;
20.
Nama
: Sigit Purwanto
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Permata Cikarang Timur Jalan Kristal 5 Blok M.057,
RT/RW 002/012 Kelurahan/Desa Jatireja, Cikarang
Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XX;
21.
Nama
: Pupu Pujawati
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Perum. Grand Cikarang City Blok G 41/14 A, RT/RW
025/013 Ds. Karang Raharja, Cikarang Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XXI;
22.
Nama
: Rudi Hartono
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Kp. Cibeureum RT/RW 002/004 Desa Mekar Mukti,
Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXII;
23.
Nama
: Aswin Pratama
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Jalan Citarum Graha Asri 8C B3 Nomor 31 RT/RW
001/013, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XXIII;
24.
Nama
: M. Faqih Firdhaus
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
8
Alamat
: Perum. Grand Cikarang City/ G-57/5 RT/RW
027/013,
Desa
Karang
Raharja,
Kecamatan
Cikarang Raharja, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XXIV;
25.
Nama
: Dany Hafidz Fibra
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Perum. Alamanda Residence Blok D 22 RT/RW
011/008 Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXV;
26.
Nama
: Nur Rahmat
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Perum. Metland Tambun Blok H.1 No. 34 Jl. Pirus V,
RT/RW 001/005 Kel/Desa Cibuntu – Cibitung,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XXVI;
27.
Nama
: Asyep Syahril
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Perum. Grand Cikarang City RT/RW 031/013, Desa
Karang
Raharja,
Kecamatan
Cikarang
Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXVII;
28.
Nama
: Ari Budianto
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Perum. BCL Jl. Cendana VII Blok C.67 Nomor 7,
RT/RW 016/009 Ds. Waluya, Kecamatan Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XXVIII;
29.
Nama
: Aan Triwulandana
9
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: ASR EX YON ZIKON 15 RT/RW 002/010 Kelurahan
Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XXIX;
30.
Nama
: Topik
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Perum. Permata Cikarang Selatan Blok F 1/11
RT/RW 002/015 Ds. Sukadami, Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXX;
31.
Nama
: Sigit Yulianto
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Alamat
: Kavling Karang Sambung RT/RW 001/009 Ds.
Karang
Satria,
Kecamatan
Tambun
Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XXXI;
32.
Nama
: Agun Gunawan
Pekerjaan
: Pekerja PT Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Jatijajar,
RT/RW
007/007
Kelurahan
Jatijajar,
Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXXII;
33.
Nama
: Eko Yulianto
Pekerjaan
: Pekerja PT Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Lingk
Cipayung,
RT/RW
007/004
Kelurahan
Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa
Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XXXIII;
34.
Nama
: Nurazmi Ardiansyah
10
Pekerjaan
: Pekerja PT Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Jatijajar,
RT/RW
005/008
Kelurahan
Jatijajar,
Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XXXIV;
35.
Nama
: Sarono
Pekerjaan
: Pekerja PT Pearl Star International
Alamat
: Kp. Babakan RT/RW 004/022, Kelurahan Sukatani,
Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XXXV;
36.
Nama
: Ismu Rafian
Pekerjaan
: Pekerja PT Pearl Star International
Alamat
: Kelapa Dua RT/RW 004/009, Kelurahan Tugu,
Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon XXXVI;
37.
Nama
: Adhis Yunanto
Pekerjaan
: Pekerja PT Pearl Star International
Alamat
: Kp. Babakan Rawa Kalong RT/RW 010/008,
Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota
Depok. Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon XXXVII;
38.
Nama
: Bitcar
Pekerjaan
: Pekerja PT Pearl Star International
Alamat
: Kp.
Cilangkap
RT/RW
004/0004,
Kelurahan
Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon XXXVIII;
39.
Nama
: Edi Susanto
Pekerjaan
: Pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk.
Alamat
: Beran RT 006/ RW 003 Desa Gemarang, Kecamatan
Gemarang, Kabupaten Madiun
11
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XXXIX;
40.
Nama
: Imam Ma’arif
Pekerjaan
: Pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk.
Alamat
: Perum. Permata Cikarang Timur Blok 02/09 RT 004/
RW 012 Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur,
Kabupaten Bekasi
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XL;
41.
Nama
: Edi Supriyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
Alamat
: Perum. Metland Fontania Blok N3 Nomor 15 RT/RW
004/008 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XLI;
42.
Nama
: Hermawan
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
Alamat
: Perum. Griya Gandasari Indah Blok C 12/9 RT/RW
004/001 Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XLII;
43.
Nama
: Sugeng Rianto
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
Alamat
: Perum. Griya Bekasi Permai Blok I 11/21 RT/RW
004/011 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XLIII;
44.
Nama
: Hidayatullah
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
12
Alamat
: Pondok Ungun Jalan Sultan Agung Nomor 70 RT/RW
006/005 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan
Satria, Kota Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XLIV;
45.
Nama
: Akhmad Multajam
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
Alamat
: Jalan Korda RT/RW 002/004 Desa Cimuning,
Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XLV;
46.
Nama
: Taryono
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia Bekasi
Alamat
: Gg. Binangun VI Nomor 34 RT 008/RW 024
Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi
Utara, Kota Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XLVI;
47.
Nama
: Sugito
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia Bekasi
Alamat
: Bulak Perwira RT 007/RW 007 Kelurahan Perwira,
Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XLVII;
48.
Nama
: Sunardi
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia Bekasi
Alamat
: Jalan Kelinci 1 Nomor 54 RT 004/RW 015 Kelurahan
Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota
Bekasi
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XLVIII;
49.
Nama
: Saptaji Mulharyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia Bekasi
13
Alamat
: Vila Gading Harapan Blok J4 Nomor 12 A RT 001/
RW 036 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan,
Kabupaten Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XLIX;
50.
Nama
: Arsad Syahrudin
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia Bekasi
Alamat
: Kp Bunut RT 005/RW 006 Kelurahan Taman Sari,
Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon L;
51.
Nama
: Suratno
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia Bekasi
Alamat
: Taman Kebalen Indah Blok F4 Nomor 26 RT 002/
RW 017 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan,
Kabupaten Bekasi
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon LI;
52.
Nama
: Erin Nurahmat Alim
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia Bekasi
Alamat
: Kp. Rawa Pasung RT 001/RW 003 Kelurahan Kali
Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon LII;
53.
Nama
: Wawan Suwanda
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia Bekasi
Alamat
: Ujung Harapan RT 010/RW 014 Kelurahan Bahagia,
Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon LIII;
54.
Nama
: Taufik Rahman PS
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliaglass Safety
14
Alamat
: Perum. Puri Persada Indah Blok H 20 RT 001/RW
012 Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon LIV;
55.
Nama
: Selamet Riyadi
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliaglass Float
Alamat
: Perum. Kota Serang Baru Blok G6 Nomor 21 RT 017/
RW 006 Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon LV;
56.
Nama
: Supono Haryanto
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliaglass Float
Alamat
: Perum Pesona Kalangsuria A2 RT 019/ RW 006
Kelurahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon LVI;
57.
Nama
: Muhamad Iqbal
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliakeramik Indahraya
Alamat
: Kampung Pengasinan RT 004/RW 002 Kelurahan
Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon LVII;
58.
Nama
: Tirto Cahyono
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliakeramik Indahraya
Alamat
: Bekasi Bulak RT 001/RW 021 Kelurahan Margahayu,
Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi Jawa
Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon LVIII;
59.
Nama
: R. Abdilah
15
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliakeramik Indahraya
Alamat
: Kp. Buni Asih RT 003/RW 003 Desa Karang Baru,
Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon LIX;
60.
Nama
: Imbar
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliakeramik Indahraya
Alamat
: Kampung Sukamantri RT 002/RW 003 Kelurahan
Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon LX;
61.
Nama
: Ariyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT South Pacific Viscose
Alamat
: Kp. Nagrak RT/RW 002/001 Cicadas, Babakan
Cikao, Purwakarta, Jawa Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon LXI;
62.
Nama
: Ardi
Pekerjaan
: Pekerja PT South Pacific Viscose
Alamat
: Kp. Ciroyom RT/RW 008/004 Cicadas, Babakan
Cikao, Purwakarta, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon LXII;
63.
Nama
: Yudi Sumaryana
Pekerjaan
: Pekerja PT South Pacific Viscose
Alamat
: Kp.
Cihideung
RT/RW
005/003
Ciseureuh,
Purwakarta, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon LXIII;
64.
Nama
: Bambang Mudiyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT South Pacific Viscose
16
Alamat
: Kp. Tabrik, RT/RW 009/004 Babakan Cikao,
Purwakarta, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon LXIV;
65.
Nama
: Eman Sujarman
Pekerjaan
: Pekerja PT Nipsea Paint And Chemicals Plant
Purwakarta
Alamat
: Kp. Cipancur, RT/RW 04/01 Desa Cipancur,
Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa
Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon LXV;
66.
Nama
: Paryono
Pekerjaan
: Pekerja PT Nipsea Paint And Chemicals Plant
Purwakarta
Alamat
: Perum. Dian Anyar Nomor 8, RT/RW 09/012
Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, Jawa
Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon LXVI;
67.
Nama
: Kahpi
Pekerjaan
: Pekerja PT Nipsea Paint And Chemicals Plant
Purwakarta
Alamat
: Kp. Karajan, RT/RW 04/01 Desa Cibatu, Kecamatan
Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon LXVII;
68.
Nama
: Amin
Pekerjaan
: Pekerja PT Nipsea Paint And Chemicals Plant
Purwakarta
Alamat
: Kp.
Cikumpay,
RT/RW
16/04
Desa
Cijaya,
Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa
Barat
17
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon LXVIII;
69.
Nama
: Solihin
Pekerjaan
: Pekerja PT Cengkareng Permai
Alamat
: Kampung
Cirangkong
RT
06/RW
02
Desa
Cirangkong,
Kecamatan
Cibatu,
Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon LXIX;
70.
Nama
: Asep Suganda
Pekerjaan
: Pekerja PT Cengkareng Permai
Alamat
: Kampung Nagrog RT 004/RW 002 Desa Kerta Mukti,
Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa
Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon LXX;
71.
Nama
: Agus Solihin
Pekerjaan
: Pekerja PT Indo Bharat Rayon
Alamat
: Kp. Rawasari RT 010/003 Munjuljaya, Purwakarta,
Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon LXXI;
72.
Nama
: Neneng Herlina, S.T.
Pekerjaan
: Pekerja PT Indo Bharat Rayon
Alamat
: Kp. Krajan RT 004/002 Sawah Kulon, Pasawahan,
Purwakarta, Jawa Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon LXXII;
73.
Nama
: Dodi Hermawan
Pekerjaan
: Pekerja PT Indo Bharat Rayon
Alamat
: Jalan A. Yani Gg Mushola 1 RT 012/004 Cipaisan
Purwakarta, Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon LXXIII;
74.
Nama
: Oyok Sulaeman
18
Pekerjaan
: Pekerja PT Indo Bharat Rayon
Alamat
: Kp. Sukamaju RT 011/006 Pasawahan, Purwakarta,
Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon LXXIV;
75.
Nama
: Imam Iskandar, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Pekerja PT Surya Toto Indonesia, Tbk
Alamat
: TGS Catalina Blok AB 3 Nomor 30 RT 002/ RW 006
Kelurahan
Medang,
Kecamatan
Pagedangan,
KabupatenTangerang
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon LXXV;
76.
Nama
: Agung Priyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT Surya Toto Indonesia, Tbk
Alamat
: Graha Segovia Blok S.18 Nomor 05 RT 003/RW 006
Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten
Tangerang
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon LXXVI;
77.
Nama
: Bohar Adiwana, S.H.
Pekerjaan
: Pekerja PT Doulton
Alamat
: Bukit Gading Cisoka Blok A5 Nomor 03 RT 001/005
Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten
Tangerang, Banten
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon LXXVII;
78.
Nama
: Lukas Saleo
Pekerjaan
: Pekerja PT Freeport Indonesia
Alamat
: Jalan Perintis RT/RW 027/000 Desa Inauga,
Kecamatan Wania, Mimika
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon LXXVIII;
79.
Nama
: Sirhan
Pekerjaan
: Pekerja PT Freeport Indonesia
19
Alamat
: Jalan Cenderawasih SP 3 RT/RW 007/002 Desa
Jimbi, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten
Mimika, Papua
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon LXXIX;
80.
Nama
: Adi Purnomo, S.H.
Pekerjaan
: Pekerja PT INOAC Polytechno Indonesia, Karawang
Alamat
: Tegalan, Trucuk, RT 002/RW 003 Planggu, Klaten,
Jawa Tengah
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon LXXX;
81.
Nama
: Triyono, S.H.
Pekerjaan
: Pekerja PT INOAC Polytechno Indonesia, Karawang
Alamat
: Meruya Selatan, RT 009/RW 003 Meruya Selatan,
Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon LXXXI;
82.
Nama
: Edi Rayadi, S.H.
Pekerjaan
: Pekerja PT INOAC Polytechno Indonesia, Karawang
Alamat
: Graha Citra Pesona Blok D I Nomor 17 RT 004/RW
015 Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon LXXXII;
83.
Nama
: Umar Sidiq Zaelani
Pekerjaan
: Pekerja PT INOAC Polytechno Indonesia, Karawang
Alamat
: Jalan Ters. Awi Bitung, Nomor 235/143B RT 002/RW
008 Cicadas, Cibeunying Kidul
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon LXXXIII;
84.
Nama
: Setiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT INOAC Polytechno Indonesia, Karawang
20
Alamat
: Perum. Graha Citra Pesona C4 Nomor 8, RT 005/
RW 036, Nagasari, Karawang Barat, Karawang,
Jawa Barat
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon LXXXIV;
85.
Nama
: Jamaludin Suhri
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
Plant
Alamat
: Bumi Cikampek Baru Blok DD4 Nomor 7 RT11/RW
07 Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten
Karawang
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon LXXXV;
86.
Nama
: Adi Idrus
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Alamat
: Perum KGV 3 Blok N10 Nomor 12 RT 86/RW 11
Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon LXXXVI;
87.
Nama
: Suherno
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Alamat
: Bumi Cikampek Baru Blok BB 5/22 RT 014/RW 007
Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten
Karawang
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon LXXXVII;
88.
Nama
: Bobby Senjaya
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
21
Alamat
: Bumi Teluk Jambe Blok C/212 RT 005/RW 016 Desa
Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten
Karawang
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon LXXXVIII;
89.
Nama
: Warsu Nursin
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Alamat
: Wanasepi RT 004/RW 009 Desa Tunggakjati,
Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon LXXXIX;
90.
Nama
: Nurjen
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Alamat
: Jalan Tambak Baya Nomor 24 RT 013/010 Desa
Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat,
Kabupaten Karawang
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XC;
91.
Nama
: Muchamad Muslimin
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Alamat
: Grand Hunian Nuansa Hijau Residence Emerald
D/18 RT 007/RW 003 Desa Kondangjaya, Kabupaten
Karawang
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XCI;
92.
Nama
: Feri Irawan, S.H
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
Plant
22
Alamat
: Jl. Cisokan III Nomor 36 RT 001/RW 012 Desa
Adiarsa
Barat,
Kecamatan
Karawang
Barat,
Kabupaten Karawang
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XCII;
93.
Nama
:
Martin Sudiar
Pekerjaan
:
Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
Plant
Alamat
:
Perum Pondok Melati Blok A3 Nomor 44 RT 004/ RW
016 Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek,
Kabupaten Karawang
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XCIII;
94.
Nama
:
Hersanto
Pekerjaan
:
Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
Plant
Alamat
:
Bubulak Paracis Nomor 24 RT 013/RW 010 Desa
Tanjungpura,
Kecamatan
Karawang
Barat,
Kabupaten Karawang
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XCIV;
95.
Nama
:
Heru Gunawan
Pekerjaan
:
Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
Plant
Alamat
:
Perum. PMI Jalan Cakalang VIII Blok CJ Nomor 32
RT 005/RW 008 Desa Karangraharja, Kecamatan
Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XCV;
96.
Nama
:
Isnaeniyati
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
23
Alamat
:
Kaliputih RT 002/RW 002, Kelurahan Kaliputih,
Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen,
Jawa Tengah
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XCVI;
97.
Nama
:
Sariah Yantina
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kayu Besar Nomor 121 RT 003/ RW 011, Kelurahan
Cengkareng
Timur,
Kecamatan
Cengkareng,
Jakarta Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XCVII;
98.
Nama
:
Nurhandayani
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Jalan Kayu Besar RT 013/RW 012 Kelurahan Tegal
Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XCVIII;
99.
Nama
:
Musrohah
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Dukuh Gedongan RT 002/RW 001, Desa Rejosari
Barat, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang,
Jawa Tengah
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XCIX;
100. Nama
:
Muhani
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kp. Utan RT 012/RW 004, Kelurahan Cengkareng
Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon C;
101. Nama
:
Sri Mu’minah
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
24
Alamat
:
Kayu Besar RT 003/RW 001, Kelurahan Cengkareng
Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon CI;
102. Nama
:
Kusmiati
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kapuk Rawa Gabus RT 007/RW 011, Kelurahan
Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon CII;
103. Nama
:
Siyaminah
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Jalan Kayu Besar RT 005/RW 011, Kelurahan
Cengkareng
Timur,
Kecamatan
Cengkareng,
Jakarta Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon CIII;
104. Nama
:
Jamiatun
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Tambak RT 003/RW 002, Desa Tambak, Kecamatan
Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon CIV;
105. Nama
:
Nurhayati
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Dk. Jurangmangu RT 001/RW 001 Desa Sidomukti,
Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan,
Jawa Tengah
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon CV;
106. Nama
:
Marsini
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kapuk Rawa Gabus RT 011/RW 011, Kelurahan
Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
25
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon CVI;
107. Nama
:
Sri Wahyuni
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kayu Besar RT009/RW 011, Kelurahan Cengkareng
Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon CVII;
108. Nama
:
Ariyanah
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kp. Utan Bahagia RT 007/RW 006, Kelurahan
Cengkareng
Timur,
Kecamatan
Cengkareng,
Jakarta Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon CVIII;
109. Nama
:
Ermawati
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kapuk
RT
004/RW
005,
Kelurahan
Kapuk,
Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon CIX;
110. Nama
:
Sriwati
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kayu Besar RT 003/RW 011, Kelurahan Cengkareng
Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon CX;
111. Nama
:
Istinah
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kayu Besar RT 012/RW 011, Kelurahan Cengkareng
Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon CXI;
112. Nama
:
Siti Rokhani
26
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Klapagading RT 001/RW 004, Desa Klapagading,
Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa
Tengah
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon CXII;
113. Nama
: Entin Supartiningsih
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
: Kp. Utan Bahagia RT 001/RW 004, Kelurahan
Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta
Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon CXIII;
114. Nama
:
Umu Rohimatun
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Jalan Akasia Raya RT 014/RW 012, Kelurahan
Cengkareng
Timur,
Kecamatan
Cengkareng,
Jakarta Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon CXIV;
115. Nama
:
Sunasdi
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Jalan Pulo Harapan Indah RT 009/RW 010,
Kelurahan
Cengkareng
Barat,
Kecamatan
Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon CXV;
116. Nama
:
Mamah
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Jalan Kayu Besar RT 005/RW 011, Kelurahan
Cengkareng
Timur,
Kecamatan
Cengkareng,
Jakarta Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon CXVI;
27
117. Nama
:
Siti Marfuah
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Balong RT 002/RW 002, Desa Balong, Kecamatan
Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon CXVII;
118. Nama
:
Tutik
Pekerjaan
:
Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Alamat
:
Kayu Besar RT 003/RW 011, Kelurahan Cengkareng
Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon CXVIII;
119. Nama
: Dickson Engel Muabuay
Pekerjaan
: Pekerja PT SANDVIK SMC
Alamat
: Jalan Hasanuddin Perum Permata Garden, RT/RW
002/004, Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru,
Mimika, Papua
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon CXIX;
120. Nama
:
Juslan Nurdin
Pekerjaan
:
Pekerja PT SANDVIK SMC
Alamat
:
Jalan Sunu Lr. 8 Nomor 2, RT/RW 004/003,
Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Makassar,
Sulawesi Selatan
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon CXX;
121. Nama
:
Kurniadi
Pekerjaan
:
Pekerja PT Indonesia Power Unit Tanjung Priok
Alamat
:
Kp. Babakan, RT/RW 005/024, Kelurahan/Desa
Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa
Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon CXXI;
28
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 1 April 2023 memberi
kuasa kepada Ari Lazuardi, S.H., M.H., Mohammad Fandrian Hadistianto, S.H.,
M.H., Saepul Anwar, S.H., Mustiyah, S.H., M.H., Endang Rokhani, S.H., M.Si.
Guntoro, S.H., Moh. Yusuf, S.H., M.H., Zen Mutowali, S.H., Tomi, S.H., Abu
Bakar, S.Pd., S.H., M.H., Sahat Butar Butar, S.H, Bakar, S.T., S.H., M.H dan Sigit
Prasetyo,
S.H.,
kesemuanya
Advokat
yang
tergabung
dalam
Gerakan
Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, beralamat
di Ruko Cempaka Mas, Blok P Nomor 30, Jalan Letjen Suprapto Nomor 1, Jakarta
Pusat, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 April 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 6
April 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
35/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
29
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 40/PUU-XXI/2023 pada 11 April
2023, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 22 Mei 2023, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
PERMOHONAN DIPERIKSA DAN DIPUTUS UJI FORMIL UNDANG-UNDANG
A QUO TERLEBIH DAHULU DALAM JANGKA WAKTU TIDAK LEBIH DARI
60 (ENAM PULUH) HARI KERJA SEJAK PERKARA DICATAT DALAM
BUKU REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI (BRPK)
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya baik
secara formil maupun materil merupakan sebuah undang-undang yang menyetujui
perubahan 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang, yang tentunya akan
memberikan dampak atau implikasi secara luas terhadap kondisi hukum positif di
Indonesia dan menyentuh hampir seluruh kepentingan Hak Asasi Manusia rakyat
Indonesia. Oleh karenanya, izinkan kami Para Pemohon menyampaikan
permohonan kepada Majelis Hakim Konstitusi agar dapat memeriksa dan
memutus permohonan uji formil undang-undang a quo terlebih dahulu dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Permohonan ini setidaknya didasarkan
pada argumentasi hukum sebagai berikut:
1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman telah menyatakan secara tegas bahwa
“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Dengan
infrastruktur dan sarana yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi dan relatif
sudah tidak ada kendala yang berarti maka sudah sewajarnya peradilan cepat
dan biaya ringan dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan
a quo. Terlebih dengan terwujudnya asas ini akan menyebabkan semakin
30
cepat kepastian hukum didapatkan oleh Para Pemohon, dan semakin cepat
pula Hak Asasi Manusia rakyat Indonesia pada umumnya dapat terhindar
dari tindak kesewenang-wenangan;
2. Perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Bahwa
putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan
perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak 25 November 2021. Jika tidak, maka UU tersebut
menjadi inkonstitusional permanen.
Bahwa bulan November tahun 2023 ini adalah jangka waktu terakhir bagi
pemerintah dan DPR untuk memperbaiki proses pembentukannya;
Bahwa benar adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja kemudian dicabut melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
yang kemudian disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang yang menjadi objek uji perkara a quo.
Bahwa dengan uji formil dalam perkara a quo diputus cepat, tidak lebih dari 60
(enam puluh) hari kerja, maka jika permohonan dikabulkan, berdasarkan
penalaran wajar keberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
menjadi berlaku kembali dan Pemerintah bersama DPR wajib melanjutkan
perbaikan sebagaimana perintah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
manakala tidak dilaksanakan perbaikan hingga 24 November 2023 maka
inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja menjadi permanen dan karenanya seluruh
undang-undang yang dirubah/dicabut dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja demi hukum berlaku kembali.
3. Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 perihal
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
31
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, telah menegaskan bahwa “waktu paling lama
60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang”. Secara lengkap para Pemohon tuliskan pertimbangan hukum
[3.16] halaman 372 yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa sebagaimana dikemukakan dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, dasar
argumentasi Mahkamah memberikan pembatasan waktu dalam pengajuan
pengujian formil undang-undang, yaitu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara adalah untuk
alasan kepastian hukum agar sebuah undang-undang perlu lebih cepat
diketahui statusnya apakah sebuah undang-undang telah dibuat secara sah
atau tidak (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
hlm. 92). Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian
formil sebuah undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar,
batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud
belum akan memberikan implikasi besar dalam pelaksanaan undang-
undang terutama dalam penyiapan peraturan perundang-undangan
yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-
undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang dilakukan sebagai
akibat dari pengundangan sebuah undang-undang. Bahkan, untuk
tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi tertentu,
Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk tindakan
prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian
formil
dan
pengujian
materiil
bilamana
pemohon
menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan
termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda
pemberlakuan suatu undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.”
Bahwa mengacu pada putusan tersebut, makna paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)
sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan beraneka ragam dengan berbagai
32
macam pengecualian dan alasan pembenar untuk tidak dilaksanakan pemeriksaan
uji formil harus diputus paling lama selama 60 (enam) puluh hari kerja. Para
Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi secara konsisten mempedomani apa
yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri sehingga dapat menjadi
contoh bagi lembaga tinggi negara lainnya maupun masyarakat pada umumnya
mengenai bagaimana seharusnya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi
dapat ditaati secara ajeg.
I
KEWENANGAN, TENGGANG WAKTU KHUSUS PENGUJIAN FORMIL, DAN
TUJUAN DIDIRIKANNYA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa obyek dalam permohonan uji formil dan materiil perkara a quo adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang;
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa Pasal 29 Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi
dalam pengujian suatu undang-undang terhadap UUD;
Pasal 29 ayat (1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. …
33
4. Bahwa hal serupa ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022, yang menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Pasal 9 ayat (1)
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian suatu
undang-undang dapat dilakukan dengan pengujian formil ataupun materiil
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai
UU MK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Pengujian undang-undang (PMK 2/2021)
Pasal 51A ayat (3) UU MK
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 ayat (2) PMK 2/2021
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil
34
6. Bahwa Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) kemudian juga menegaskan bahwa pengujian
undang-undang sebagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi
objek pengujian permohonan;
Pasal 2 ayat (1) PMK 2/2021
“Objek permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu”
7. Bahwa sebuah Objek Uji yaitu Undang-Undang yang dalam perkara a quo
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, dapat diuji secara formil maupun materiil.
Secara formil, aspek yang diuji adalah bagaimana prosedur dan tahapan
pembentukan UU a quo dilakukan, apakah sejalan dengan konstitusi dan UU
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU No. 13 tahun 2022
(selanjutnya disebut dengan UU PPP). Sedangkan secara materiil/substansi
Mahkamah konstitusi menguji norma-noma yang ada dalam pasal-pasal
undang-undang tersebut yang melanggar atau setidaknya berpotensi
melanggar hak konstitusional para Pemohon;
8. Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum terurai di atas,
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus
permohonan a quo yang merupakan sebuah uji formil dan materiil atas suatu
Objek Uji yang merupakan sebuah undang-undang yaitu Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang;
9. Bahwa mengenai tenggang waktu khusus pengujian formil mengacu pada
putusan Mahkamah Konstitusi perkara No. 27/PUU-VIII/2009 jo Pasal 9 ayat
(2) PMK No. 2/2021, terdapat panduan tenggat waktu dalam pengujian formil
35
sebuah undang-undang yang dibatasi dalam 45 (empat puluh lima) hari
setelah dimuat dalam Lembaran Negara:
“………… Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan
tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah
diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan
Undang-Undang
batal
sejak
awal.
Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup
untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang”
(halaman 92 PUU No. 27/PUU-VIII/2009)
10. Bahwa PMK No. 2/2021 kemudian juga menegaskan dan mengatur bahwa
pengujian formil Undang-undang, termasuk juga undang-undang yang lahir
dari persetujuan Perppu dapat diajukan dalam jangka waktu 45 (empat puluh
lima) hari sejak Perppu diundangkan dalam lembaran negara
Pasal 9 ayat (2) PMK No 2/2021
Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari sejak undang-undang atau perppu diundangkan dalam lembaran
negara republik Indonesia.
11. Bahwa Objek Uji dalam perkara a quo yaitu undang-undang a quo yang telah
diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara pada tanggal 31 Maret
2023 dan permohonan pengujian formil a quo telah para Pemohon ajukan
dan daftarkan pada tanggal 6 April 2023, yang mana jatuh pada hari ke 6
(enam) sejak Undang-Undang a quo diundangkan dalam Lembaran
Negara, dengan demikian permohonan perkara pengujian formil a quo
masih dalam tenggat waktu tidak melebih 45 (empat puluh lima) hari
sejak Undang-Undang a quo diundangkan dan dimuat dalam Lembaran
Negara, oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan memutus pengujian formil a quo;
36
12. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, cukup alasan kiranya untuk
menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo guna melaksanakan fungsi dan tujuan serta cita
konstitusional didirikannya Mahkamah Konstitusi;
DALAM FORMIL
II KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
PARA PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG A QUO SEBAGAI PERORANGAN ATAU
SEKELOMPOK ORANG YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN YANG
SAMA
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No 2/2021 menyatakan bahwa:
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia;”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama”
2. Bahwa mohon kiranya dapat dipertimbangkan, para Pemohon dengan
keterwakilan serupa khususnya Pemohon I hingga Pemohon X yang
merupakan organisasi serikat pekerja, kesemuanya diterima kedudukan
hukumnya (legal standing-nya) oleh Mahkamah Konstitusi dalam register
37
perkara Nomor: 105/PUU-XVIII/2020 dan Nomor: 4/PUU-XIX/2021 dalam
perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut dengan pemberkasan bukti kedudukan
hukum yang sama, komposisi majelis hakim yang nyaris sama (8 dari 9 hakim
Konstitusi pernah menyidangkan perkara Nomor: 105/PUU-XVIII/2020 dan
Nomor: 4/PUU-XIX/2021), substansi Undang-undang yang diuji pun serupa,
serta dengan mempertimbangkan perlakuan yang sama dalam pembuktian,
demi hukum kami mohonkan para pemohon organisasi serikat pekerja dalam
perkara a quo yang pernah melakukan pengujian serupa untuk dapat diterima
legal standing-nya oleh Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa selanjutnya para Pemohon akan menguraikan 2 (dua) klaster
dalam legal standing yang terdiri dari Klaster Kelompok Orang Yang
Mempunyai Kepentingan Sama melalui organisasi serikat pekerja dan
Klaster Perorangan sebagai pekerja, yaitu:
5. Bahwa Pemohon I merupakan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (selanjutnya disebut
sebagai PP FSP KEP SPSI);
5.1. Bahwa Pemohon I dalam pengujian Undang-Undang a quo diwakili oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang berhak mewakili untuk dan
atas nama Pengurus PP FSP KEP SPSI berdasarkan Pasal 41 ayat (3)
jo. Pasal 43 angka 1.1 huruf o Anggaran Dasar SP KEP SPSI (Bukti P-
1.5) jo Surat Mandat Nomor: Org.173/SM/PP FSP KEP/SPSI/IV/2023
tanggal 1 April 2023 (Bukti P-123);
KELOMPOK ORANG YANG MEMILIKI KEPENTINGAN YANG SAMA
38
Pasal 41 Pengurus
1 Kepengurusan SP KEP SPSI disemua tingkatan organisasi bersifat
kolektif kolegial ditingkat pusat dipimpin oleh ketua umum dan ketua
disemua tingkatan;
2 Keputusan organisasi yang bersifat strategis dan berdampak luas
diputuskan melalui rapat pengurus;
3 Ketua umum dan sekretaris umum, ketua dan sekretaris berhak
bertindak mewakili untuk dan atas nama organisasi didalam maupun
diluar pengadilan;
4 Ketua umum dan sekretaris umum, ketua dan sekretaris merupakan
pengurus yang berhak dan berwenang untuk menandatangani surat
keputusan pengesahan/pengukuhan;
5 Pembagian bidang tugas masing-masing pengurus disetiap
tingkatan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah
tangga.
Pasal 42 Wewenang dan Tugas Pengurus
angka 1.1 huruf o
“Pengurus SP KEP SPSI sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi
memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
1. Pimpinan Pusat
1.1. Mempunyai wewenang:
o. Mewakili organisasi di luar maupun di dalam pengadilan”
5.2. Bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI
didasarkan pada Surat Keputusan Kep.15/MUNAS VIII/SP KEP
SPSI/VI/2022 Tentang Komposisi Personalia Pengurus Pimpinan Pusat
SP KEP SPSI Masa Bhakti 2022–2027 (Bukti P-1.3), dan dalam perkara
a quo berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama PP FSP KEP
SPSI berdasarkan surat Mandat yang diberikan dan amanat Pasal 41
ayat (3) AD-ART yang menyatakan:
“Ketua Umum dan Sekretaris Umum, ketua dan sekretaris berhak
bertindak mewakili untuk dan atas nama organisasi didalam
maupun diluar pengadilan;”
39
5.3. Bahwa PP FSP KEP SPSI sebagai serikat pekerja telah tercatat di
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat tanggal 31
Januari 2018 dengan Nomor 10/FSP/JP/I/2018 jo. Departemen
Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan: 113/V/N/VIII/2001, tanggal
1 Agustus 2001 (Bukti P-1.4);
5.4. Bahwa selanjutnya FSP KEP SPSI memiliki Visi, Misi, dan Tujuan
sebagaimana Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 Anggaran Dasar SP
KEP SPSI yang menyatakan:
Pasal 12 Visi
“Terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang
adil, sejahtera dan bermartabat”
Pasal 13 Misi
1 Mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia
2 Menghapus penindasan terhadap kehidupan pekerja Indonesia
3 Memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan
pekerja Indonesia
4 Mewujudkan soliditas dan solidaritas sesama pekerja
5 ….dst….
Pasal 14 Tujuan
“SP KEP SPSI bertujuan:
1
Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur;
2
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
3
Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya;
4
Menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas
diantara sesama kaum pekerja;
5
Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan;
6
Berperan aktif dalam membangun solidaritas perjuangan pekerja
nasional dan internasional untuk mewujudkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak”.
40
6. Bahwa Pemohon II merupakan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power
Tingkat Pusat (selanjutnya disebut sebagai PP IP Tingkat Pusat);
6.1. Bahwa Pemohon II dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua dan Sekretaris I (satu) Tingkat Pusat yang berhak mewakili
untuk dan atas nama Pengurus PP IP Tingkat Pusat, sebagaimana
Pasal 37 Anggaran Dasar yang menyatakan, “Yang berhak mewakili
organisasi dalam proses pengadilan adalah Ketua Tingkat Pusat dan
Sekretaris I (satu) Tingkat Pusat, khusus untuk PHI dapat dilibatkan
Ketua PP Tingkat Unit” (Bukti P-2.6);
6.2. Bahwa Ketua PP IP didasarkan pada Keputusan Kongres Kedelapan
Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Nomor: 06/KONGRES-VII/PP-
PT IP/2020 Tentang Pengesahan Dan Pelantikan Ketua Terpilih
Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, tanggal 11 November 2020,
dan Sekretaris I PP IP didasarkan pada Surat Keputusan Pengurus
Persatuan Pegawai PT Indonesia Power tingkat Pusat Nomor:
032/KEP/PP-IP/PST/XII/2020
tentang
Pengangkatan
dalam
Kepengurusan (Kolektif) Persatuan Pegawai Tingkat Pusat Periode
2020-2023, tanggal 7 Desember 2020 (Bukti P-2.3 dan P-2.4);
6.3. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PP IP menyatakan Tujuan PP IP
yaitu:
a. Pasal 8 angka 1 menyatakan, “Terlindunginya kepentingan anggota
untuk terciptanya rasa aman dalam bekerja dan meningkatnya
kesejahteraan anggota dan keluarganya”;
b. Pasal 8 angka 5 menyatakan, “Terwujudnya kepastian pertumbuhan
PT Indonesia Power (long srun suistainable)”.
6.4. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PP IP Pasal 9 angka 5
menyatakan Upaya PP IP yaitu ”Memperjuangkan tumbuhnya usaha PT
Indonesia Power melalui upaya-upaya yang positif”;
41
6.5. Bahwa PP IP sebagai organisasi serikat pekerja telah tercatat pada
Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan Nomor:
165/V/P/X/2001 tertanggal 9 Oktober 2001 (Bukti P-2.5);
7. Bahwa Pemohon III merupakan Federasi Serikat Pekerja Indonesia
(selanjutnya disebut sebagai DPN FSPI)
7.1. Bahwa Pemohon III dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional berhak mewakili untuk dan
atas nama Pengurus DPN FSPI berdasarkan Pasal 21 Anggaran
Rumah Tangga FSPI jo. Surat Tugas (Bukti P-3.4);
Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga FSPI
“Pengurus DPN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
berhak mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan atas
penugasan organisasi”.
7.2. Bahwa Ketua Umum DPN FSPI didasarkan pada Penetapan Pimpinan
Kongres ke VII FSPI tanggal 21 Desember 2022 mengenai Susunan
Kepengurusan DPN FSPI Periode 2022-2026, dan dalam perkara a quo
sebagai Pemohon berdasarkan Surat Tugas Organisasi tanggal 1 April
2023 (Bukti P-3.2);
7.3. Bahwa FSPI sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan No: 3265/1835.3,
tanggal 20 Juni 2019 jo. Surat Departemen Tenaga Kerja Kotamadya
Jakarta Selatan Nomor 146/V/N/IX/2001 tanggal 4 September 2001
(Bukti P-3.3);
7.4. Bahwa selanjutnya FSPI memiliki Visi, Misi, dan Tujuan sebagaimana
Pasal 12, 13, dan 14 Anggaran Dasar FSPI yang menyatakan:
Pasal 12 Anggaran Dasar FSPI
“Visi FSPI adalah terwujudnya masyarakat pekerja Indonesia yang
makmur, sejahtera, bermartabat dan berkeadilan berdasarkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
42
Pasal 13 Anggaran Dasar FSPI
“Misi FSPI adalah memperjuangkan tegaknya hubungan industrial yang
adil dan beradab dalam hubungan kerja guna meningkatkan taraf hidup,
kecerdasan dan kesejahteraan kaum pekerja beserta keluarganya, serta
memajukan demokrasi ekonomi, sosial dan politik perburuhan nasional”.
Pasal 14 Anggaran Dasar FSPI
“FSPI didirikan dengan tujuan:
a Menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja disegala sektor
industri barang, industri jasa dan profesi demi terwujudnya gerakan
solidaritas kaum pekerja di dalam negeri maupun di dunia;
b Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berpihak
pada masyarakat rentan secara adil demi tegaknya hukum dalam
segala aspek kehidupan dan perbaikan hukum perburuhan nasional
yang sejalan dengan standart perburuhan internasional;
c Meningkatkan kesejahteraan anggota yang selaras, serasi dan
seimbang dengan peningkatan produksi dan produktivitas kerja,
melalui peningkatan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang adil
dan beradab;”
8. Bahwa Pemohon IV merupakan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98
(selanjutnya disebut sebagai PP PPMI ’98)
8.1. Bahwa dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili oleh Ketua
Umum berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus PP PPMI ‘98
berdasarkan Pasal 21 angka 4 Anggaran Dasar PPMI ’98 jo. Surat
Mandat No: 012/PP-PPMI98/IV/23, tanggal 1 April 2023 (Bukti P-4.4, P-
4.5) serta dikuatkan dengan berita acara rapat tanggal 12 tahun 2023
dan Surat Tugas No. 25/PP/PPMI98/V/2023 yang mengamantakan
kepada Ketua Umum untuk mewakili Pemohon VI dalam perkara a quo
(Bukti P-127.1 dan P-127.2);
Pasal 21 Anggaran Dasar PPMI ’98
“Pimpinan PPMI ’98 berwenang:
4. Pengurus PPMI ’98 berwenang mensikapi segala kebijakan yang
dikeluarkan oleh pihak diluar PPMI ’98 dan pemerintah;
43
8.2. Bahwa Ketua Umum DPN PPMI ’98 didasarkan pada 0012/KEP/PP-
PPMI’98-JKT/IV/2021
tentang
Pengesahan
Susunan
Pengurus
Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (Bukti P-
4.2);
8.3. Bahwa PP PPMI ‘98 sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Jakarta
Selatan
Nomor:
473/V/N/VIII/2006 tanggal 29 Agustus 2006 (Bukti P-4.3);
8.4. Bahwa selanjutnya PPMI ‘98 memiliki Tujuan sebagaimana Pasal 10
Anggaran Dasar PPMI ‘98 yang menyatakan:
Pasal 10 Anggaran Dasar PPMI ‘98
“Terbinanya insan pekerja sebagai sumber daya manusia unggul,
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berkarakter, professional,
dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar tinggi, terlindungi
hak-hak
dan
kepentingannya
secara
adil,
terpenuhinya
kesejahteraannya dalam persaudaraan dan solidaritas yang matang dan
dewasa.”
9. Bahwa Pemohon V merupakan Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
(selanjutnya disebut sebagai DPP SP PLN)
9.1. Bahwa Pemohon V dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat berhak mewakili untuk dan
atas nama Pengurus DPP SP PLN berdasarkan Pasal 8 huruf b
Anggaran Dasar SP PLN jo. Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah
Tangga SP PLN (Bukti P-5.4);
Pasal 8 huruf b Anggaran Dasar SP PLN
“SP PLN berfungsi sebagai berikut: b. Mewakili organisasi dan
anggotanya baik di dalam maupun di luar Pengadilan”
Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga SP PLN
“(1) Kewajiban Pengurus SP PLN adalah: f. Mewakili Anggota atas
nama SP PLN dalam kegiatan atau aktivitas baik di dalam maupun di
luar organisasi.”
44
9.2. Bahwa Ketua Umum DPP SP PLN didasarkan pada Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Nomor:
13/SK/MUNAS/SP PLN/2023 Tentang Penetapan Ketua Umum Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) Periode 2023-2027 yang terpilih secara
aklamasi oleh anggota (Bukti P-5.2);
9.3. Bahwa ketua umum terpilih SP PLN merupakan mandataris anggota
yang dipilih secara langsung dan bertanggung jawab terhadap jalannya
organisasi serta memiliki wewenang mutlak untuk memiliih pengurus
DPP SP PLN lainnya sehingga ketua umum berhak mewakili organisasi
SP PLN sebagai pemohon dalam pengujian a quo;
9.4. Bahwa DPP SP PLN sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor: 22/V/N/IV/2001
tanggal 6 April 2001 (Bukti P-5.3);
9.5. Bahwa selanjutnya SP PLN memiliki Tujuan sebagaimana Pasal 9 huruf
d Anggaran Dasar SP PLN yang menyatakan:
Pasal 9 huruf d Anggaran Dasar SP PLN
“SP PLN mempunyai tujuan sebagai berikut: d. Memperjuangkan
penegakan hak, dan peningkatan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya, dengan tetap melaksanakan kewajiban dan mematuhi
peraturan perundangan yang berlaku.”
10. Bahwa Pemohon VI merupakan FSP KEP
10.1. Bahwa Pemohon VI dalam pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum didasarkan pada Surat Keputusan Musyawarah
Nasional VI FSP KEP No: KEP.11/MUNASVI/FSP-KEP/X/2021 tentang
Ketua Umum terpilih Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (DPP FSP
KEP) Periode Masa Bakti Tahun 2021 – Tahun 2026 jo. Pasal 20 angka
2 huruf a AD jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Organisasi Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum
Nomor:
Kep.06/DPP/FSP-KEP/I/2021
tentang
Uraian
Tugas,
45
Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pimpinan Pusat yang
menyatakan jo. Surat Mandat Nomor: 036/DPP/FSP-KEP/IV/2023,
tanggal 3 April 2023; (Bukti P – 6.2, P – 6.4, P – 6.5, P – 6.6, dan P –
6.7)
Pasal 20 angka 2 huruf a Anggaran Dasar
"Mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan;”
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Organisasi
“Bertindak untuk dan atas nama organisasi dalam rangka tugas internal
maupun external organisasi dengan tetap berpedoman pada AD dan
ART FSP KEP”
10.2. Bahwa FSP KEP sebagai serikat pekerja telah tercatat pada Suku Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor
2235/-1.835.2, (Bukti P-6.3) dan mempunyai tujuan dan usaha
organisasi berupa:
Pasal 8 angka 2 Tujuan:
2. turut serta berperan aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita
negara kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan dalam
undang-undang Dasar 1945, terutama mengenai hak-hak pekerja
seperti berikut ini:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, sesuai dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
4. mewujudkan tercapainya kesejahteraan dan jaminan sosial
pekerja/buruh dan keluarganya
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan dan dalam menjalankan berbagai fungsi
organisasi, SP KEP dan FSP KEP menjalankan usaha-usaha antara lain
sebagai berikut:
2. memperjuangkan terwujudnya peraturan perundang-undangan yang
berpihak kepada kepentingan pekerja dan keluarganya sesuai
perkembangan, zaman dan kemajuan teknologi
46
11. Bahwa Pemohon VII merupakan Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali
(selanjutnya disebut sebagai DPP SP PJB)
11.1. Bahwa Pemohon VII dalam pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terpilih didasarkan pada
Surat Keputusan DPP SP PJB No. 002.K/SP-DPP/2022 (Bukti P-7.3)
dan berdasarkan Pasal 25 Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga
SP PJB, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhak mewakili untuk
dan atas nama SP PJB (Bukti P-7.4);
Pasal 25 AD-ART SP PJB
“Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP sah secara hukum mewakili
seluruh anggota SP PJB dalam urusan hubungan industrial dan proses
lainnya didalam dan diluar peradilan”;
11.2. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar SP PJB menyatakan Tujuan SP
PJB yaitu;
Pasal 5 ayat (1)
“Memperjuangkan hak karyawan secara proporsional untuk mencapai
keadilan dan kesejahteraan bagi karyawan dan dan keluarganya”;
Pasal 5 ayat (5)
“Turut serta secara aktif dalam menjaga kelangsungan kesinambungan
serta mendorong pengembangan asset perusahaan”
11.3. Bahwa selanjutnya berdasarkan Anggaran Dasar SP PJB Pasal 10
angka 7 menyatakan Kegiatan SP PJB yaitu, “Melakukan kegiatan yang
positif demi kemajuan dan kelangsungan perusahaan”;
11.4. Bahwa SP PJB sebagai organisasi serikat pekerja telah terdaftar di
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Pemerintah Kota Surabaya
dengan nomor bukti pencatatan: No. 02/SP/DPP-INDP/IV//09/2002
tanggal 25 September 2002; (Bukti P-7.5)
12. Bahwa Pemohon VIII merupakan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata
Reformasi (selanjutnya disebut sebagai DPP FSP PAR REF)
47
12.1. Bahwa Pemohon VIII dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus DPP
FSP PAR REF berdasarkan Pasal 7 angka 1 Anggaran Dasar FSP PAR
REF (Bukti P – 8.4) jo. Surat Mandat No: 118/B/IV/2023 dan Notulen
rapat tertanggal 11 Mei 2023; (Bukti P – 126.1 dan P – 126.2)
Pasal 7 angka 1 Anggaran Dasar FSP PAR REF
“Sebagai alat perjuangan dan secara struktural nasional organisasi
dapat bertindak menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama Federasi
Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi dan serikat pekerja anggota pada
tingkat perusahaan untuk berpekara, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, guna melindungi dan membela hak serta kepentingan
anggota dan sebagai pekerja berikut keluarga yang menjadi tanggung
jawabnya, dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.”
12.2. Bahwa Ketua Umum DPP FSP PAR REF didasarkan pada Surat
Keputusan Musyawarah Nasional Ke V Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata Reformasi Nomor: 09/MUNAS VI/FSP PAR REF/X/2015
Tentang Penetapan Dan Pengesahan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Periode 2015 -
2020, tanggal 31 Oktober 2015; (Bukti P-8.2)
12.3. Bahwa FSP PAR REF sebagai serikat pekerja telah tercatat di
Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan Nomor:
126/V/N/2001 tanggal 9 Agustus 2001; (Bukti P-8.3)
12.4. Bahwa selanjutnya FSP PAR REF memiliki Tujuan sebagaimana Pasal
8 Anggaran Dasar FSP PAR REF yang menyatakan:
Pasal 8 Anggaran Dasar FSP PAR REF
1 “Terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama dalam hubungan
industrial menuju masyarakat industri yang gotong royong dan
kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam menyelesaikan segala bentuk perselisihan demi
kepentingan bersama;
2 Terciptanya perserikatan pekerja yang sehat, kuat, bebas,
demokrasi, independent, professional dan bertanggung jawab;
48
3 Terciptanya penegakan dan kepastian hukum dalam rangka
supremasi hukum;
4 Terciptanya kesetiakawanan sosial bagi sesama pelaku hubungan
industrial, utamanya bagi pekerja dan pengusaha dalam kerangka
bipartit;”
13. Bahwa Pemohon IX merupakan Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang,
dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (selanjutnya disebut FSP TSK
SPSI)
13.1. Bahwa dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Umum berhak mewakili untuk dan atas nama
Pengurus FSP TSK SPSI berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf e
Anggaran Dasar (Bukti P-9.3) jo. Keputusan Musyawarah Nasional VIII
FSP TSK SPSI Tahun 2019 Nomor: Kep. 13/MUNAS VIII FSP TSK
SPSI/XI/2019 Tentang Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan Pakar,
Komposisi, dan Personalia Pengurus Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI
Masa Bakti 2019-2024 (Bukti P-9.5);
Pasal 19 ayat (1) huruf e AD-ART FSP TSK SPSI
“Ketua Umum dan Sekretaris Umum untuk dan atas nama mewakili
anggota dan organisasi di dalam maupun di luar pengadilan”
13.2. Bahwa FSP TSK SPSI sebagai Serikat Pekerja telah tercatat pada
Departemen Tenaga Kerja Kantor Kotamadya Jakarta Selatan Nomor
89/V/N/VII/2001, tanggal 17 Juli 2001; (Bukti P-9.4)
14. Bahwa Pemohon X Serikat Pekerja Aqua Group (selanjutnya disebut sebagai
PP SPAG)
14.1. Bahwa Pemohon X tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Jakarta Timur Nomor: 311/IV/P/V/2002 tanggal 13 Mei
2002; (Bukti P-10.5) yang dalam Pengujian Undang-Undang a quo
diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhak mewakili
untuk dan atas nama Pengurus PP SPAG berdasarkan Pasal 15 angka
49
1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPAG (Bukti P-10.3,
dan P–10.4) jo. Surat Keputusan No. 001/PP-SPAG/XII/2020 Tentang
Penetapan Susunan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Group dan
DPO Periode 2020-2023 (Bukti P-10.2); jo. Surat Mandat Nomor:
004/PP-SPAG/IV/2023 tanggal 1 April 2023; (Bukti P-10.6)
Pasal 15 Tata Kerja
“1. Kepengurusan Serikat Pekerja Danone Aqua Group di semua
tingkatan dilaksanakan secara kolektif”
14.2. Bahwa selanjutnya SPAG memiliki Fungsi dan Tujuan sebagaimana
Pasal 10 angka 4 dan Pasal 11 angka 2 Anggaran Dasar SPDAG yang
menyatakan:
Pasal 10
“4. Sebagai pelindung, pembela hak-hak dan kepentingan anggota dan
keluarganya”
Pasal 11
“10. Mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD ‘45”
15. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK jo.
Pasal 3 huruf a PMK 2/2021 menyatakan bahwa:
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia;”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
50
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama”
16. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo merupakan kelompok orang
yang yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk para pekerja/buruh yang
tergabung dalam organisasi yang dipimpin Para Pemohon serta mempunyai
kepentingan sama dengan menganggap keberlakuan UU a quo merugikan
atau setidaknya secara potensial berdasarkan penalaran wajar merugikan
hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK beserta Penjelasannya;
17. Bahwa Pemohon XI sampai dengan Pemohon CXXI (Bukti P – 11.1 sampai
dengan P–121.2) kesemuanya merupakan pekerja yang bekerja diberbagai
perusahaan yang tersebar di berbagai pulau dan provinsi di Indonesia
tersebar di Pulau Jawa sampai dengan Papua dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pemohon nomor XI sampai dengan nomor XXXI merupakan pekerja PT
Unilever Indonesia;
b. Pemohon nomor XXXII sampai dengan nomor XXXIV merupakan pekerja
PT Tokai Dharma Indonesia;
c. Pemohon nomor XXXV sampai dengan nomor XXXVIII merupakan
pekerja PT Pearl Star International;
d. Pemohon nomor XXXIX sampai dengan nomor XL merupakan pekerja PT
Multistada Arah Sarana;
e. Pemohon nomor XLI sampai dengan nomor XLV merupakan pekerja PT
NOK Indonesia;
f. Pemohon nomor XLVI sampai dengan nomor LIII merupakan pekerja PT
Bridgestone Tire Indonesia Bekasi;
PERSEORANGAN
51
g. Pemohon nomor LIV merupakan pekerja PT Muliaglass Safety;
h. Pemohon nomor LV sampai dengan nomor LVI merupakan pekerja PT
Muliaglass Float;
i. Pemohon nomor LVII sampai dengan nomor LX merupakan pekerja PT
Muliakeramik Indahraya;
j. Pemohon nomor LXI sampai dengan nomor LXIV merupakan pekerja PT
South Pacific Viscos;
k. Pemohon nomor LXV sampai dengan nomor LXVIII merupakan pekerja
PT Nipsea Paint And Chemicals Plant Purwakarta;
l. Pemohon nomor LXIX sampai dengan nomor LXX merupakan pekerja PT
Cengkareng Permai;
m. Pemohon nomor LXXI sampai dengan nomor LXXIV merupakan pekerja
PT Indo Bharat Rayon;
n. Pemohon nomor LXXV sampai dengan nomor LXXVI merupakan pekerja
PT Surya Toto Indonesia Tbk;
o. Pemohon nomor LXXVII merupakan pekerja PT Doulton;
p. Pemohon nomor LXXVIII sampai dengan nomor LXXIX merupakan
pekerja PT Freeport Indonesia;
q. Pemohon nomor LXXX sampai dengan nomor LXXXIV merupakan
pekerja PT INOAC Polytechno Indonesai, Karawang;
r. Pemohon nomor LXXXV sampai dengan nomor XCV merupakan pekerja
PT Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant;
s. Pemohon nomor XCVI sampai dengan nomor CXVIII merupakan pekerja
PT Cahaya Perdana Plastik;
t. Pemohon nomor CXIX sampai dengan nomor CXX merupakan pekerja
PT Sandvik SMC;
u. Pemohon nomor CXXI merupakan pekerja PT Indonesia Power Unit
Tanjung Priuk.
52
18. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, 5 (lima)
syarat legal standing para Pemohon dalam Pengujian a quo, yakni sebagai
berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
19. Bahwa para Pemohon telah dirugikan atau secara potensial mengalami
kerugian konstitusional berdasarkan penalaran yang wajar dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
20. Bahwa para Pemohon kelompok perseorangan yang memiliki kepentingan
sama yaitu Pemohon I hingga Pemohon X merupakan organisasi serikat
pekerja yang berkepentingan terhadap perwujudan upaya peningkatan
kesejahteraan anggotanya dan pekerja pada umumnya dirugikan atau
berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya berdasarkan penalaran yang
wajar dengan diundangkannya UU a quo;
53
21. Bahwa mohon dapat dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Kontitusi dalam praktek pengujian formil suatu undang-undang oleh para
pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai sekelompok orang yang
memiliki kepentingan yang sama Mahkamah Konstitusi mengabulkan
kedudukan hukum (legal stading) seluruh para pemohon dalam perkara
register Nomor 22/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Peraturan Pemerintah
pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
22. Bahwa para Pemohon I hingga X sebagai kelompok perseorangan yang
memiliki kepentingan yang sama yang mengatasnamakan organisasi serikat
pekerja berkepentingan terhadap pembuatan regulasi undang-undang
termasuk regulasi yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan yang
dilakukan
secara
prosedural,
konstitusional,
partisipatif,
dan
pembentukannya dimaksudkan guna perwujudan kesejahtaraan rakyat
sebagaimana tujuan berdirinya bangsa ini;
23. Bahwa pengaturan regulasi ketenagakerjaan dalam UU a quo menjadi inti
dari segala proses yang terjadi dalam relasi kerja anggota pemohon I hingga
X yang akan berdampak selama hubungan kerja berlangsung hingga terjadi
pemutusa hubungan kerja termasuk pendampingan dalam hal pembelaan
anggota;
24. Bahwa Pemohon XI hingga CXXI sebagai pekerja aktif di perusahaan
berkepentingan terhadap keberlakuan UU a quo yang dapat merugikan.
Keberlangsungan pekerja dalam relasi hubungan kerja baik selama proses
bekerja ataupun nantinya saat terjadinya pengakhiran hubungan kerja;
25. Bahwa lebih dari itu, seluruh Para Pemohon juga berkepentingan terhadap
regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada kesejahteraan pekerja
maupun calon pekerja yang dapat terjadi terhadap anak, cucu, kerabat
maupun saudara para pemohon yang akan berdampak pada kehidupan
selanjutnya;
54
26. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 27/PUU-
VII/2009 telah memberikan pedoman, ukuran, dan rambu-rambu tentang
legal standing atau kedudukan hukum pemohon agar dapat mempunyai hak
untuk mengajukan pengujian formil atas pembentukan undang-undang
terhadap UUD 1945 karena pedoman, ukuran, mengenai kedudukan hukum
pemohon dalam pengujian formil menurut putusan Mahkamah Konstitusi
pada saat itu berbeda atau mempunyai karakteristik yang tidak sama dengan
pengujian materiil;
27. Bahwa pada intinya pedoman kedudukan hukum dan kerugian konstitusional
yang dapat disematkan kepada para Pemohon menurut Mahkamah
Konstitusi yakni:
a) Menerapkan syarat adanya kerugian pada Para Pemohon yang selama
ini oleh Mahkamah diterapkan pada pengujian materiil. Dalam hal ini
terangkum pandangan Mahkamah yakni:
1) Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan legal
standing antara pengujian materiil dan pengujian formil. Artinya syarat
legal standing yang berlaku untuk pengujian materiil mutatis mutandis
juga berlaku dalam pengujian formil;
2) Dalam praktik Mahkamah Konstitusi, perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu
undang-undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah
daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil undang-undang terhadap UUD 1945;
3) Pemohon harus memiliki hak pilih yang dibuktikan telah terdaftar
sebagai pemilih dalam pemilu, sehingga mereka mempunyai hak
untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-undang, baik
prosedur pembentukannya
(pengujian formil) maupun materi
55
muatannya (pengujian materiil) yang tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945;
4) Dalam uji formil kerugian konstitusional pemohon harus dilihat dari
kepercayaan dan mandat yang diberikan kepada wakil sebagai
fiduciary duty dengan diberikan mandat kepada wakil rakyat (DPR),
yang harus dilaksanakan secara i’tikad baik dan bertanggung jawab,
untuk
menyuarakan
aspirasi
konstituennya
serta
mengambil
keputusan dengan prosedur dan tata cara yang fair dan jujur, wajar
dan bertanggung jawab sehingga undang-undang yang dibentuk yang
akan mengikat warga negara secara keseluruhan termasuk para
pemohon tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak merugikan
hak konstitusional para pemohon;
5) Kedaulatan Rakyat yang diberikan kepada pembuat undang-undang
tidak berhenti setelah mandat diberikan, namun setiap saat rakyat
pemilih berkepentingan untuk mengadakan pengawasan berdasarkan
mekanisme yang tersedia dalam UUD 1945. Perubahan ketiga UUD
1945 yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) menentukan bahwa
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
b) Menetapkan syarat yang berbeda dengan syarat adanya kerugian
pemohon dalam pengujian materiil, dengan pertimbangan:
1) Keabsahan undang-undang secara formil terlepas dari isi atau materi
dari suatu undang-undang tersebut oleh karenanya pengujian formil
tidak dapat digantungkan kepada isi atau materi undang-undang.
Sebuah undang-undang yang memuat materi yang baik, tidak
menjadikan undang-undang tersebut secara serta merta menjadi sah
secara formil dan sebaliknya suatu undang-undang yang memuat
materi yang tidak baik, tidak secara serta merta pula undang-undang
56
tersebut tidak sah, karena hal demikian akan mengaburkan perbedaan
pengujian secara materiil dan pengujian secara formil.
2) Pemohon harus mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan undang-undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat
ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinan bagi
anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.
28. Bahwa mendasarkan pada pertimbangan dan praktek MK tersebut, syarat-
syarat terkait dengan kedudukan hukum yang harus dipenuhi oleh pemohon
agar dapat mengajukan permohonan uji formil UU a quo yakni mengenai (i)
Kualifikasi pemohon sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK, yaitu: (i) a. Perorangan warga negara Indonesia; b. Kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang; c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara”, dan (ii) Adanya kerugian konstitusional pemohon yang
berhubungan dengan kepercayaan yang telah diberikannya kepada DPR
melalui pemilihan umum dan pertautan antara profesi, pekerjaan, dan/atau
tugas para Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan hak uji
formalnya;
29. Bahwa lebih dari itu, terkait wajib pajak juga berhak mengajukan pengujian
undang-undang khususnya dalam pengujian formil, tidak hanya sekedar
menyatakan pengujian terkait undang-undang yang berhubungan dengan
keuangan negara saja yang dapat dijadikan dasar pembayar pajak memiliki
legal standing, namun dalam kontek permohonan a quo, Mahkamah kiranya
dapat melihat pentingnya Para Pemohon sebagai penyumbang pajak yang
57
seharusnya penggunaan pajak itu digunakan oleh pembuat undang-undang
(Presiden bersama DPR) sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan secara
partisipatif, jujur, dan terbuka karena dana pajak digunakan untuk
memfasilitasi segala kegiatan pembentukan undang-undang a quo yang diuji
termasuk bahkan dalam penyelenggaraan persidangan a quo, maka
berdasarkan hal tersebut sudah cukup alasan sesungguhnya dengan
terbitnya Objek Uji sebagai suatu undang-undang, Para Pemohon memiliki
legal standing dan kerugian konstitusional yang nyata untuk mempersoalkan
setiap undang-undang yang dapat mempengaruhi kesejahteraannya;
30. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 006/PUU-III/2005, Perkara No.
11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara No. 27/PUU-
VII/2009 dalam pengujian formil Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (halaman 59), juga menyebutkan sejumlah persyaratan lain untuk
menjadi Pemohon, ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945;”
31. Bahwa lebih lanjut, para Pemohon akan menjelaskan kerugian atau potensi
kerugian konstitusional dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005;
32. Bahwa Objek Uji yang diuji oleh para Pemohon telah mengubah setidaknya
78 undang-undang, oleh karena itu konstitusionalitas undang-undang a quo
yang mengikat secara erga omnes akan sangat berdampak dalam kehidupan
58
para Pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai warga
negara Indonesia;
33. Bahwa keabsahan pembentukan suatu undang-undang yang lahir dari
persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi syarat untuk menilai dan menjamin
kepastian hukum dan upaya mewujudkan kesejahteraan bagi para Pemohon
sebagai warga Negara sebagaimana yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan (2)
UUD 1945;
34. Bahwa selain itu kerugian konstitusional para Pemohon yang terdiri dari
pimpinan dan aktivis organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang tumbuh
dan berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri
ditengah masyarakat yang bergerak dan didirikan atas kepedulian untuk
dapat memberikan perlindungan dan penegakan keadilan, hukum dan hak
asasi manusia di Indonesia serta para pekerja/buruh memiliki pertautan yang
nyata dengan disahkannya undang-undang a quo dimana didalamnya
terdapat Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (selanjutnya disebut sebagai UU Ketenagalistrikan),
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial akan berpotensi terdampak kerugian
konstitusional Para Pemohon diantaranya berkurangnya hak konstitusional
para Pemohon untuk mendapatkan kehidupan layak atas pekerjaan yang
telah dilakukan sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)
dan 28D ayat (2);
35. Bahwa manakala pengujian formil undang-undang a quo dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi maka kerugian atau potensi kerugian konstitusional
para Pemohon tidak akan terjadi;
59
36. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya patut dan cukup alasan
para Pemohon memiliki potensi/kerugian konstitusional untuk dianggap
mempunyai
kualifikasi
dapat
mengajukan
permohonan
uji
formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
III. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
1. Bahwa Hak Uji menurut Prof. Dr. Sri Soemantri terdapat dua jenis, yaitu hak
uji formil dan hak uji materiil. Hak uji formil adalah wewenang untuk menilai
apakah suatu produk legislatif, seperti undang-undang misalnya terjelma
melalui cara-cara (procedur) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak (Hak Uji Materiil
di Indonesia, 1997);
2. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021 menyatakan:
“Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau perppu
yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945;
3. Bahwa menurut Jimly Asshidiqie, pengujian formil di Mahkamah Konstitusi
dapat mencakup (Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, 2012):
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan, baik dalam pembahasan maupun
dalam pengambilan keputusan atau rancangan suatu peraturan
perundang-undangan menjadi peraturan perundang-undangan;
b. Pengujian atas bentuk format atau struktur peraturan perundang-
undangan;
c. Pengujian yang berkenaan dengan keberwenangan lembaga
pengambil keputusan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan; dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
4. Bahwa Pengujian Formil dalam Permohonan a quo tetap mendasarkan pada
batu Uji Konstitusionalitasnya di UUD 1945, yakni Pasal 22 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan:
60
“Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
5. Bahwa walaupun batu uji konstitusional yang digunakan secara khusus
mengacu pada Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Namun demikian dengan
mendasarkan pada Pasal 22A UUD 1945 yang telah mendelegasikan
pengaturan mengenai tata cara pembentukan undang-undang dengan suatu
undang-undang. Kewenangan mengatur (delegation of authority) tersebut
telah melahirkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
terakhir diubah dengan Undang-Undang No 13 tahun 2022 (selanjutanya
disebut dengan UU PPP);
6. Bahwa dengan demikian pengujian formil dalam permohonan a quo adalah
pengujian terhadap proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang
tidak sejalan dengan konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22
ayat (2) UUD 1945, dan penetapannya tidak sesuai dengan mekanisme
sebagaimana telah diatur dalam UU PPP, Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(selanjutnya disebut PerPres 87/2014) sebagaimana telah diubah terakhir
kali melalui Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2021 (Selanjutnya disebut
dengan Perpres 76/2021);
7. Bahwa dengan demikian UU PPP, PerPres 87/2014 jo PerPres 76/2021
termasuk peraturan organik (Organiek Wet) yang pembentukannya
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD yang harus menjadi pedoman
pembentukan undang-undang termasuk pengaturan lebih lanjut dalam
61
Penetapan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang;
8. Bahwa Pasal 52 UU PPP mengenai persetujuan PERPPU oleh DPR RI
menjadi UU
Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke
DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-
Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang tersebut ditetapkan menjadi
Undang-Undang.
9. Bahwa sebagai Undang-Undang yang dibentuk berdasarkan proses
yang tidak biasa/normal sebagaimana proses pembentukan suatu
undang-undang pada umumnya sehingga dapat memangkas secara
terbatas beberapa rangkaian proses partispasi, maka pilihan DPR RI
untuk menyetujui suatu PERPPU atau menolaknya selain didasarkan
pada aspek prosedural juga sudah sewajarnya pengujian UU a quo
mendasarkan pada aspek sejauh mana urgensitas prosedural
memangkas rangkaan proses pembentukan uu pada umumya tersebut
dibenarkan yang dalam hal ini melihat dari alasan kegentingan
memaksa lahirnya produk hukum tersebut;
10. Bahwa untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai dalil pengujian formil
permohonan a quo, Para Pemohon melandaskan pada 3 (tiga) pelanggaran
62
formil pembentukan UU a quo yakni: pertama, Pelanggaran atas
pembentukan UU a quo dilakukan tidak dalam masa persidangan berikutnya,
kedua, Pembentukan UU a quo merupakan bentuk nyata persekutuan
pembangkangan Pemerintah dan DPR RI terhadap perintah putusan MK, dan
ketiga, Tidak terpenuhinya syarat kegentingan memaksa dalam penetapan
PERPPU Cipta Kerja yang kemudian diakui dan setujui oleh DPR RI;
A. PERSETUJUAN UNDANG-UNDANG A QUO OLEH DPR RI TIDAK
DALAM MASA PERSIDANGAN BERIKUTNYA PASCA PERPPU CIPTA
KERJA DITETAPKAN
1. Bahwa Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan konstitusional
kepada DPR RI bahwa Persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang pada masa sidang berikutnya;
2. Bahwa pada tahapan tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja diuji oleh DPR RI untuk dinilai apakah Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui atau
ditolak dalam suatu undang-undang;
3. Bahwa dalam persidangan tersebut, DPR RI hanya dapat menyetujui atau
tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi undang-undang.Manakala Perppu tersebut disetujui DPR RI
maka Perppu tersebut akan menjadi sebuah undang-undang, dan bila tidak
disetujui maka Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja wajib dicabut dengan undang-undang pula;
4. Bahwa meski pemerintah menyatakan telah mendapatkan persetujuan DPR
lewat rapat Badan Legislasi namun belum dapat dinyatakan sebagai
persetujuan secara kelembagaan DPR RI karena Perppu Cipta kerja baru
sah bila ditetapkan dalam sidang paripurna, bukan sidang baleg;
5. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
diundangkan dimuat dalam lembaran negara pada tanggal 30 Desember
63
2022, di mana saat itu DPR tengah reses masa persidangan ke-II tahun
sidang 2022-2023 dari tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari
2023, maka batas waktu bagi DPR RI untuk memberikan persetujuan atau
tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada masa sidang ke-III tahun sidang 2022
– 2023 yaitu tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari
2023, artinya persetujuan DPR RI atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja paling lambat pada Rapat Paripurna tanggal 16
Februari 2022 penutupan masa sidang ke-III 2022-2023. Sementara pada
faktanya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
baru mendapatkan persetujuan DPR RI pada Rapat Paripurna Ke-19 Masa
Persidangan ke-4 yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2023;
6. Bahwa hal ini membuktikan proses persetujuan Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat
(2) UUD 1945 khususnya frasa “pada sidang berikutnya”. dengan demikian
pemaknaan frasa “pada sidang berikutnya” telah secara jelas diatur didalam
Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa yang dimaksud
dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR
setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan;
7. Bahwa dengan demikian terbukti proses persetujuan DPR RI terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
inkonstitusional karena telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 22
ayat (2) UUD 1945;
B. UU
A
QUO
MERUPAKAN
BENTUK
NYATA
PERSEKUTUAN
PEMBANGKANGAN
PEMERINTAH
DAN
DPR
R.I
TERHADAP
PERINTAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-
XVIII/2020
64
8. Bahwa dalam konsideran menimbang huruf (f) maupun dalam bagian
penjelasan UU a quo menyatakan bahwa untuk melaksanakan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020 perlu dilakukan perbaikan
melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
9. Bahwa dengan disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi UU a quo secara wajar dapat dimaknai adanya situasi kegentingan
memaksa bagi pembentuk UU a quo didasarkan pada pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020;
10. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020 sebagai
tonggak sejarah pertamakalinya Mahkamah Konstitusi memutus suatu
undang-undang yang didalamnya telah mengubah banyak undang-undang
yang berbeda rumpun (Omnibus) seharusnya dapat dihormati oleh segenap
warga negara termasuk pemerintah dan DPR RI dengan cukup
melaksanakan apa yang Mahkamah Konstitusi perintahkan dalam putusan
tersebut;
11. Bahwa
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
memastikan telah terjadi pelanggaran prosedur yang mengakibatkan cacat
formil pembentukan UU Cipta Kerja berupa 3 (tiga) hal berikut (Vide
Pertimbangan 3:19, halaman 412:
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di
atas, oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak
didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar,
serta
sistematika
pembentukan
undang-undang;
terjadinya
perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan
bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah
berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi
ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat
formil.
65
12. Bahwa terhadap temuan pelanggaran prosedur tersebut, kemudian MK
memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki pelanggaran yang ada
(Vide pertimbangan 3.20.3) halaman 413 dan 414)
[3.20.3] Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan
ini Mahkamah memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum
yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan
undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang
mempunyai sifat kekhususan tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan
landasan hukum yang telah dibentuk tersebut UU 11/2020 a quo
dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku
dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-
undang, sebagaimana amanat UU 12/2011, khususnya berkenaan
dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat
yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan
perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945. Dengan demikian, untuk
memenuhi kebutuhan tersebut Mahkamah memandang perlu memberi
batas waktu bagi pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara dalam
pembentukan UU 11/2020 selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun, UU 11/2020 tidak
dilakukan perbaikan, maka Mahkamah menyatakan terhadap UU
11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen.
13. Bahwa syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana menjadi dasar
penetapan PERPPU Cipta Kerja yang kemudian menjadi UU a quo
didasarkan juga dari telah dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
14. Bahwa mohon perhatian Yang Mulia, perintah MK dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020 bukanlah menerbitkan PERPPU,
melainkan Presiden bersama DPR membentuk Undang-Undang yang sesuai
dengan koridor yang MK berikan untuk memperbaiki metode yang pasti,
baku, dan standar, partisipasi yang bermakna dalam pembentukan, dan
larangan
perbaikan/perubahan
naskah
yang
substansial
pasca
persetujuan bersama DPR dan Presiden;
66
15. Bahwa dengan merujuk pada amar putusan angka 4 dan dikaitkan dengan
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang pada pokoknya menyatakan memerintahkan kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
melakukan
perbaikan
proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dalam hal memperbaiki penggunaan metode yang pasti, baku, dan standar,
memenuhi partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningfull
participation), dan larangan perbaikan perubahan naskah yang substansial
pasca persetujuan DPR dan Presiden. Namun justru melalui UU a quo ini
membuktikan Presiden bersama DPR RI telah tidak memenuhi dan abai dari
perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal ini
dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a) Pembentuk undang-undang (Presiden bersama DPR RI) diperintahkan
dalam pembahasan perbaikan proses pembentukan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja wajib untuk menggunakan
metode yang pasti, baku, dan standar, bukan menetapkan PERPPU Cipta
Kerja yang kemudian disetujui menjadi undang-undang a quo yang isinya
sama dengan UU Cipta Kerja;
b) Pembentuk undang-undang diperintahkan dalam pembahasan perbaikan
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja wajib untuk memenuhi asas keterbukaan khususnya
partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningfull participation),
bukan menetapkan PERPPU yang menjadi UU a quo yang justru
menghilangkan
proses
partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
(meaningfull participation);
c) Pembentuk undang-undang diperintahkan dalam pembahasan perbaikan
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja wajib untuk melakukan perbaikan BEBERAPA SUBSTANSI
yang berubah pasca persetujuan bersama sidang paripurna DPR RI,
67
namun dalam bagian Penjelasan undang-undang a quo hanya melakukan
perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun
2020
Tentang
Cipta
Kerja
yang
BERSIFAT
TIDAK
SUBSTANSIAL (BUKAN SEKEDAR SALAH KETIK).
16. Bahwa tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas UU secara materiil dan
membenturkannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, selain
contoh pertimbangan perubahan naskah substansial dalam putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (lihat halaman 408-411), perubahan subtansial
naskah yang mengamanatkan dibentuknya aturan delegasi juga patut
dikemukakan temuan berikut dalam BAB IV bagian ketenagakerjaan undang-
undang a quo, yakni: ketentuan delegasi yang mengubah kata “diatur
dengan” menjadi kata “diatur dalam” pada Pasal 81 angka 4 Pasal 42 ayat
(6), angka 11 Pasal 49, angka 12 Pasal 56 ayat (4), angka 15 Pasal 59 ayat
(4), angka 17 Pasal 61A ayat (3), angka 18 Pasal 64 ayat (3), angka 20 Pasal
66 ayat (6), angka 23 Pasal 77 ayat (5), angka 24 Pasal 78 ayat (4), angka
27 Pasal 88 ayat (4), angka 28 Pasal 88b ayat (2), angka 28 Pasal 88C ayat
(7), angka 31 Pasal 90B ayat (4), angka 33 Pasal 92 ayat (3), angka 39 Pasal
98 ayat (3), angka 45 Pasal 154A ayat (3), angka 47 Pasal 156 ayat (5)
perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang berkonsekuensi dengan legalitas keberadaan Peraturan Pelaksana
bagian ketenagakerjaan khususnya 4 (empat) Peraturan Pemerintah yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tenaga
Kerja Asing; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja Waktu Istirahat, Alih Daya, Pemutusan
Hubungan Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
17. Bahwa terhadap tidak dilaksanakannya putusan MK tersebut oleh DPR dan
Presiden, mengutip pendapat salah satu hakim MK, menilai ketidakpatuhan
68
terhadap putusan MK, selain bertentangan dengan doktrin negara hukum,
juga bentuk PEMBANGKANGAN TERHADAP KONSTITUSI sebagai hukum
dasar tertinggi dalam bernegara (Ketua MK: Tidak Patuhi Putusan, Bentuk
Pembangkangan terhadap Konstitusi (hukumonline.com)) diakses 6 April
2023;
“Anwar Usman menilai ketidakpatuhan terhadap putusan MK, selain
bertentangan
dengan
doktrin
negara
hukum,
juga
bentuk
pembangkangan terhadap konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi
dalam bernegara. Sebab, konstitusi tidak akan berarti apa-apa,
manakala tidak ditegakkan dan ditaati pemangku kepentingan.“
18. Bahwa contoh lain bentuk abainya pembentuk Undang-undang yaitu tidak
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi juga tercermin dalam putusan
Nomor 111/PUU-XIII/2015 mengenai pengujian UU Nomor 30 Tahun 2009
telah dinyatakan konstitusionalitasnya secara bersyarat oleh Mahkamah
Konstitusi, namun undang-undang a quo tidak memperbaiki sebagaimana
makna konstitusionalitas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga
praktek usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum berpotensi
melanggar putusan Mahkamah Konstitusi;
19. Bahwa sudah sepatutnyalah Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan
tegas pembentukan undang-undang a quo sebagai sebagai bentuk
pembangkangan konstitusi dan mencederai keagungan lembaga tinggi
negara Mahkamah Konstitusi, jika model pelaksanaan putusan Mahkamah
Konstitusi seperti ini dibiarkan, para Pemohon khawatir potensi melemahnya
fungsi check and balances dan menimbulkan ketidakpercayaan publik
terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya tidak berdaya dihadapan
lembaga negara lain;
C. TIDAK TERPENUHINYA ALASAN KEGENTINGAN MEMAKSA
SEBAGAIMANA AMANAT PASAL 22 AYAT (1) UUD 1945
69
20. Bahwa persetujuan DPR RI atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berarti sama
halnya DPR RI menyetujui alasan kegentingan memaksa Presiden
dalam penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, oleh
karena itu dalam mengkaji konstitusionalitas permohonan uji formil a quo
Pemohon meyakini dan akan juga merujuk dengan menilai pada alasan
syarat kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu Cipta Kerja;
21. Bahwa persetujuan atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian
menjadi UU a quo para Pemohon yakini bertentangan dengan Pasal 22 ayat
(1) dan (2) UUD 1945;
22. Bahwa berkaca pada pijakan konsitutional yang pernah Mahkamah Konstitusi
nyatakan dalam Putusan PUU Nomor 27/PUU-VIII/2009 serta Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dimana telah terbukti dan ditemukannya
pelanggaran formil dalam pembuatan suatu undang-undang, dengan ini Para
Pemohon sampaikan manakala Mahkamah menilai terjadi pelanggaran
prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mohon dan patut
kiranya Mahkamah tidak menyederhanakan permasalahan pelanggaran
prosedural yang ditemukan untuk dapat diabaikan bukan menjadi
pelanggaran formil sehingga tidak mengabulkan permohonan uji formil ini
ataupun menyatakan inkonstitusional UU a quo dengan berbagai persyaratan
yang sesungguhnya tidak memiliki dasar pijak yang kokoh terlebih
mendalilkan pertimbangannya dengan kemanfaatan suatu UU a quo yang
secara penalaran wajar tidak masuk pada karakteristik pengujian formil suatu
undang-undang;
23. Bahwa mohon perhatian Yang Mulia, proses persetujuan yang
dilakukan oleh DPR RI terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti
70
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak dapat
dilepaskan dari terbukti atau tidaknya hal ihwal kegentingan yang
memaksa yang menjadi dasar dikeluarkannya Perpu tersebut. Terlebih
proses persetujuan yang dilakukan DPR RI merupakan proses pengujian
secara politik, dimana DPR RI hanya dapat menyatakan menyetujui atau
tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dan tidak
melakukan pembahasan substansi isi dari Perppu tersebut;
24. Bahwa alasan kegentingan memaksa Pembentukan UU persetujuan atas
penetapan PERPPU a quo terlihat jelas dalam bagian menimbang PERPPU
huruf a yang mengatakan mengenai parameter kegentingan memaksa
sehingga melahirkan PERPPU a quo;
“bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah memenuhi parameter sebagai
kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada
Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
25. Bahwa parameter kegentingan memaksa sehingga DPR menyetujui
PERPPU menjadi UU a quo yakni terlihat sebagai berikut (vide Konsideran
Menimbang PERPPU huruf a hingga huruf g):
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu
melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui
cipta kerja;
b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga
kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang
semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya
tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan
terganggunya perekonomian nasional;
71
c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian
berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan
kesejahteraan pekerja;
d. bahwa
pengaturan
yang
berkaitan
dengan
kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan
kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang
sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk
percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan
kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-
Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi
dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam
satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan
metode omnibus;
f. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/ 2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian
terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga
energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change) dan
terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan
terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya
kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada
perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar
bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik
nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat
dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
72
26. Bahwa patut dipertanyakan konstitusionalitas pemaknaan kegentingan
memaksa
yang
sesungguhnya
relatif
sama dengan
pertimbangan
pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang ditemukan
dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi terjadi pelanggaran konstitusi dalam
pembentukannya yakni:
KONSIDERAN MENIMBANG
PERPPU CIPTA KERJA
KONSIDERAN MENIMBANG UU
CIPTA KERJA
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan
pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia
dan
mewujudkan
masyarakat
Indonesia
yang
sejahtera,
adil,
dan
makmur
berdasarkan
Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara perlu melakukan berbagai
upaya untuk memenuhi hak warga
negara
atas
pekerjaan
dan
penghidupan
yang layak
bagi
kemanusiaan melalui cipta kerja;
a. bahwa
untuk
mewujudkan
tujuan
pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia
dan mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil,
dan
makmur
berdasarkan
Pancasila
dan
Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945, Negara perlu melakukan
berbagai
upaya
untuk
memenuhi hak warga negara
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
melalui
cipta
kerja;
b. bahwa
dengan
cipta
kerja
diharapkan
mampu
menyerap
tenaga
kerja
Indonesia
yang
seluas-luasnya
di
tengah
persaingan
yang
semakin
kompetitif dan tuntutan globalisasi
ekonomi serta adanya tantangan
dan krisis ekonomi global yang
dapat menyebabkan terganggunya
perekonomian nasional;
b. bahwa dengan cipta kerja
diharapkan mampu menyerap
tenaga kerja Indonesia yang
seluas-luasnya
di
tengah
persaingan
yang
semakin
kompetitif
dan
tuntutan
globalisasi ekonomi;
73
KONSIDERAN MENIMBANG
PERPPU CIPTA KERJA
KONSIDERAN MENIMBANG UU
CIPTA KERJA
c. bahwa untuk mendukung cipta
kerja
diperlukan
penyesuaian
berbagai aspek pengaturan yang
berkaitan
dengan
kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan
menengah,
peningkatan
ekosistem
investasi,
dan
percepatan
proyek
strategis
nasional, termasuk peningkatan
pelindungan dan kesejahteraan
pekerja;
c. bahwa untuk mendukung cipta
kerja diperlukan penyesuaian
berbagai aspek pengaturan
yang
berkaitan
dengan
kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan
usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
peningkatan
ekosistem
investasi,
dan
percepatan proyek strategis
nasional,
termasuk
peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja;
d. bahwa pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, pelindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi,
dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan
pelindungan dan kesejahteraan
pekerja yang tersebar di berbagai
Undang-Undang sektor saat ini
belum dapat memenuhi kebutuhan
hukum untuk percepatan cipta
kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
d. bahwa
pengaturan
yang
berkaitan dengan kemudahan,
perlindungan,
dan
pemberdayaan koperasi dan
usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
peningkatan
ekosistem
investasi,
dan
percepatan proyek strategis
nasional,
termasuk
peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja yang
tersebar di berbagai Undang-
Undang sektor saat ini belum
dapat memenuhi kebutuhan
hukum untuk percepatan cipta
kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
e. bahwa
upaya
perubahan
pengaturan
yang
berkaitan
kemudahan,
pelindungan,
dan
pemberdayaan
koperasi
dan
e. bahwa
upaya
perubahan
pengaturan
yang
berkaitan
kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan
74
KONSIDERAN MENIMBANG
PERPPU CIPTA KERJA
KONSIDERAN MENIMBANG UU
CIPTA KERJA
usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi,
dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan
pelindungan dan kesejahteraan
pekerja
dilakukan
melalui
perubahan Undang-Undang sektor
yang
belum
mendukung
terwujudnya sinkronisasi dalam
menjamin percepatan cipta kerja,
sehingga
diperlukan
terobosan
dan kepastian hukum untuk dapat
menyelesaikan
berbagai
permasalahan dalam beberapa
Undang-Undang ke dalam satu
Undang-Undang secara komprehensif
dengan
menggunakan
metode
omnibus;
usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
peningkatan
ekosistem
investasi,
dan
percepatan proyek strategis
nasional,
termasuk
peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan
pekerja
dilakukan melalui perubahan
Undang-Undang sektor yang
belum
mendukung
terwujudnya
sinkronisasi
dalam menjamin percepatan
cipta
kerja,
sehingga
diperlukan terobosan hukum
yang
dapat
menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam
beberapa Undang-Undang ke
dalam satu UndangUndang
secara komprehensif;
f. bahwa
untuk
melaksanakan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020, perlu
dilakukan
perbaikan
melalui
penggantian terhadap Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
g. bahwa
dinamika
global
yang
disebabkan terjadinya kenaikan
harga energi dan harga pangan,
perubahan iklim (climate change)
dan terganggunya rantai pasokan
(supply chain) telah menyebabkan
terjadinya penurunan pertumbuhan
ekonomi dunia dan terjadinya
75
KONSIDERAN MENIMBANG
PERPPU CIPTA KERJA
KONSIDERAN MENIMBANG UU
CIPTA KERJA
kenaikan
inflasi
yang
akan
berdampak
secara
signifikan
kepada perekonomian nasional
yang harus direspons dengan
standar bauran kebijakan untuk
peningkatan daya saing dan daya
tarik nasional bagi investasi melalui
transformasi ekonomi yang dimuat
dalam Undang-Undang tentang
Cipta Kerja;
27. Bahwa UU a quo tak ubahnya melegalkan inkonstitusionalitas (walaupun
bersyarat) Undang-Undang Cipta Kerja beserta Aturan Pelaksanaannya;
28. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan halaman 5 UU a quo menyatakan
sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, parameter
kegentingan memaksa dalam penetapan PERPPU a quo telah dianggap
terpenuhi yakni (vide Pertimbangan 3:10 halaman 19):
a. Karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
b. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang
saat ini ada;
c. Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatas dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keaadaan yang mendesak
tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan.
29. Bahwa selain itu kegentingan yang memaksa seharusnya juga sejak awal
tidak terpenuhi dimana DPR RI dalam menyetujui UU a quo melalui sidang
paripurna tidak dilakukan dalam masa sidang berikutnya sebagaimana
amanat konstitusi. Padahal karena subyektivitasnya PERPPU dari Presiden
yang menetapkannya yang harus berlaku dengan tempo yang tidak boleh
terlalu lama untuk segera diuji oleh DPR RI sehingga mencegah
76
kesewenang-wenangan eksekutif dalam hal ini presiden dalam menetapkan
suatu PERPPU;
30. Bahwa namun faktanya DPR RI justru baru menyetujui UU a quo tidak pada
sidang berikutnya sehingga hakikat kegentingan memaksa berdasarkan
penalaran wajar bagi DPR RI sesungguhnya telah tidak terpenuhi;
31. Bahwa selain itu juga alasan kegentingan memaksa yang didasarkan pada
kondisi ekonomi global yang akan berdampak pada ekonomi nasional telah
gugur dengan sendirinya dari berbagai pernyataan perintah mengenai kondisi
keekonomian bangsa saat ini. diantaranya dari menteri keuangan dalam
Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan APBN Tahun
Anggaran 2024 di Rapat Paripurna DPR pada hari Jumat tanggal 19 Mei
tahun 2021. Dalam keterangan menteri Keuangan menyampaikan bahwa:
lihat
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/
Menkeu-Sampaikan-KEM-PPKF
a. Indikator ekonomi makro yang akan digunakan sebagai asumsi dasar
penyusunan RAPBN 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi 5,3% hingga
5,7%,
b. Dengan melihat kinerja pertumbuhan ekonomi saat ini yang semakin kuat
yang didorong oleh keberhasilan transformasi ekonomi, pendapatan
negara diperkirakan mencapai antara 11,81% hingga 12,38% dari PDB.
32. Bahwa parameter kegentingan memaksa tersebut haruslah dimaknai bukan
suatu alternatif pilihan, melainkan kumulatif sehingga ke-3 (tiga) syarat harus
terpenuhi, dan manakala salah satu syarat tidak terpenuhi maka demi hukum
tidak terpenuhinya syarat kegentingan memaksa dalam UU a quo dan oleh
karenanya secara proses persetujuannya menjadi UU oleh DPR RI wajib
dinyatakan inkonstitusional. Hal ini didasarkan pada ketiga parameter
sebagaimana tersebut di atas, merupakan penafsiran dari Mahkamah
Konstitusi agar dibatasinya subjektifitas hak Presiden dalam membuat
77
Perppu yang seharusnya dikoreksi oleh DPR RI untuk tidak disetujui
karena tidak terpenuhinya syarat kegentingan memaksa dalam
penetapan perppu cipta kerja, hal ini dapat dilihat pada Pertimbangan
Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009;
C.1 TIDAK
TERDAPAT
KEBUTUHAN
MENDESAK
UNTUK
MENYELESAIKAN
MASALAH
HUKUM
SECARA
CEPAT
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
33. Bahwa berdasarkan bagian konsideran menimbang hingga penjelasan UU
a quo, sesungguhnya tidak ditemukan urgensi untuk mengeluarkan UU
a quo;
34. Bahwa UU a quo mengubah setidaknya 78 (tujuh puluh delapan) undang-
undang yang sebelumnya pun telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini diantaranya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan salah satu undang-undang
yang diubah serta UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang
justru tidak diperbaiki dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsittusi
yang pernah ada;
35. Bahwa dengan tidak bermaksud masuk dalam materi atau substansi UU a quo,
namun guna menunjukkan dan mencerminkan tidak terpenuhinya syarat
kegentingan yang memaksa dan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat, para Pemohon akan mengambil contoh
undang-undang yang diubah oleh UU a quo yaitu Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
36. Bahwa dengan merujuk pada Keterangan Presiden Atas Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang yang disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI
dengan Pemerintah tanggal 14 Februari 2023 didapat Kegentingan Memaksa
78
dalam Aspek Ketenagakerjaan Indonesia yaitu “Perlu penyelesaian segera
53,8 juta orang angkatan kerja yang tidak bekerja/bekerja tidak penuh”;
37. Bahwa secara realitas justru keberadaan UU a quo yang secara substansi
sama dengan UU Cipta Kerja telah banyak merugikan pekerja dengan
penerapan regulasi Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme PHK,
misalnya PHK bagi anggota serikat pekerja tidak wajib lagi dirundingkan
terlebih dahulu dengan Pengurus Serikat Pekerja, melainkan surat PHK
dapat langsung diberikan kepada Pekerja, dimana pengaturan sebelumnya
telah diganti dalam Pasal 151 ayat (2) UU CK;
Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan
kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja
wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.
Diubah dengan Pasal 81 angka 37 Pasal 151 ayat (2) UU Cipta Kerja
bagian perubahan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Dalam hal Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud
dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan pengusaha
kepada pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh”
38. Bahwa secara umum, perubahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana
yang terdapat dalam UU a quo telah mendegradasi perlindungan yang
seharusnya diberikan negara kepada pekerja yang sebelumnya telah diatur
lebih baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat dimana UU a quo mengatur perubahan
hal-hal sebagai berikut:
a) Mengatur seorang pekerja dapat di kontrak (PKWT) langsung selama 5
tahun dan menghilangkan batasan berapa kali PKWT dapat dilakukan.
Hal ini mendegradasi perlindungan PKWT dari sebelumnya yang lebih
baik
dalam
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
79
Ketenagakerjaan dimana mengatur PKWT dapat dilakukan paling banyak
3 kali dengan ketentuan PKWT paling lama 2 tahun, perpanjangan PKWT
paling lama 1 tahun, dan pembaharuan PKWT paling lama 2 tahun.
Dengan aturan perubahan dalam UU a quo menyebabkan seorang
pekerja dapat di PKWT dalam waktu yang singkat, berkali-kali dalam
kurun waktu 5 tahun, sehingga menyebabkan terjadinya ketidakpastian
kerja bagi para pekerja;
b) Menghilangkan batasan pekerjaan yang dapat dilakukan oleh Alih Daya.
Hal ini mendegradasi perlindungan mengenai Alih Daya dari sebelumnya
yang lebih baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dimana telah diatur secara tegas alih daya tidak dapat
dilakukan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat pokok (core business)
atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, dan alih
daya hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat
penunjang yaitu cleaning service, security, catering, driver. Dengan aturan
perubahan dalam UU a quo menyebabkan seluruh jenis pekerjaan baik
pekerjaan yang bersifat pokok (core business) maupun penunjang dapat
di Alih Daya kan;
c) Memindahkan aturan mengenai pemutusan hubungan kerja yang
sebelumnya berada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan menjadi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja
Waktu Istirahat, Alih Daya, Pemutusan Hubungan Kerja; (vide Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
103/PUU-XVIII/2020
halaman
503
Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi
Anwar Usman yang pada pokoknya menyatakan, “……, namun
pengaturan materi muatan dimaksud justru dipindah dan diatur di dalam
Peraturan Pemerintah. Dalam kasus materi muatan Pasal 165 UU
Ketenagakerjaan yang dipindah ke dalam Pasal 47 PP 35 Tahun 2021,
80
menurut kami hal ini bertentangan dengan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik karena tidak sepatutnya materi muatan
undang-undang diatur di dalam PP dengan menghapus materi muatan
yang ada di undang-undang perubahan.”)
d) Menambah dan memperbanyak alasan pemutusan hubungan kerja dari
yang sebelumnya telah dibatasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi lebih variatif yang diatur dalam
peraturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja misalnya alasan PHK
karena efisiensi mencegah kerugian sebagaimana diatur dalam PP No 35
tahun 2021;
e) Menurunkan nilai perhitungan pesangon dari yang sebelumnya telah
diatur lebih besar dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan antara lain besaran pengali Uang Pesangon dalam hal
Pensiun sebelumnya dihitung 2 (dua) kali menjadi 1,75 (satu koma tujuh
lima) dan dihapus/dihilangkannya Uang Penggantian Hak sebesar 15%
dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja;
39. Bahwa dari pemaparan tersebut di atas, terdapat kontraproduktif antara
alasan Kegentingan Memaksa dalam Aspek Ketenagakerjaan Indonesia
sebagaimana Keterangan Presiden Atas Rancangan Undang-Undang
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang
disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan
Pemerintah
tanggal
14
Februari
2023,
karena
justru
dengan
didegradasinya perlindungan hukum terhadap pekerja dari undang-
undang
sebelumnya
menyebabkan
semakin
banyaknya
terjadi
pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan berujung semakin
meningkatnya pengangguran;
40. Bahwa terlebih apakah dengan mengubah segala ketentuan tersebut diatas
berarti DPR RI yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU a quo
81
meyakini norma atau aturan perlindungan pekerja menjadi sebuah masalah
hukum yang bersifat genting dan memaksa????;
41. Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas terbukti tidak terpenuhinya
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara
cepat berdasarkan undang-undang sebagai salah satu parameter
kegentingan memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sehingga
seharusnya DPR RI tidak menyetujui UU a quo;
C.2 TIDAK TERDAPAT KEKOSONGAN HUKUM (RECHTSVACUUM)
42. Bahwa kekosongan hukum yang menjadi alasan dapat dikeluarkannya
sebuah PERPPU dan kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU a quo pada
faktanya sama sekali tidak pernah terjadi kekosongan hukum;
43. Bahwa konsideran menimbang UU a quo menyatakan huruf (f) untuk
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020,
perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
44. Bahwa demi hukum sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/ 2020 haruslah dimaknai Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja sudah tidak memiliki daya ikat untuk dapat
diimplementasikan layaknya hukum positif. Hal ini setidaknya dibuktikan
dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
memutus pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja yaitu:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XX/2022 tentang
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dalam pertimbangan hukumnya
dinyatakan “Berdasarkan kedua putusan Mahkamah Konstitusi di atas
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.10] dan Paragraf [3.11],
telah jelaslah bahwa permohonan para Pemohon terhadap pengujian
82
materiil UU 11/2020 adalah prematur karena diajukan selama masa
tenggang waktu 2 (dua) tahun perbaikan 49 formil UU 11/2020, dan
tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan
substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Adapun
berkenaan dengan dalil adanya kekosongan hukum akibat dihapusnya
kewenangan pengadilan, in casu Pengadilan Tata Usaha Negara untuk
menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan
secara hukum, menurut Mahkamah, hal tersebut tetap dapat dikaitkan
dengan Pasal 175 angka 6 UU 11/2020 mengenai Perubahan Pasal 53
ayat (5) UU 30/2014 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut
mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang
dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Presiden”. Sebab, UU 11/2020 masih
dinyatakan tetap berlaku, namun sepanjang dilakukan pengujian
secara
materiil,
Mahkamah
berpendapat,
penilaian
konstitusionalitasnya harus menunggu masa 2 (dua) tahun perbaikan
UU 11/2020 berakhir. Dengan demikian, sesungguhnya tidak terdapat
kekosongan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon,
andaipun Peraturan Presiden belum mengaturnya atau materinya
bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka hal tersebut bukanlah
merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya”;
45. Bahwa berdasarkan hal tersebut haruslah dimaknai dalam kurun waktu 2
(dua) tahun pascaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020
seluruh undang-undang yang diubah berlaku kembali secara temporer, dan
oleh
karenanya
tidak
terbukti
adanya
kekosongan
hukum
(rechtsvacuum) sebagai salah satu parameter kegentingan memaksa
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009;
46. Bahwa dengan status Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/ 2020 haruslah dimaknai tidak dapat diterapkan secara temporer
demi hukum tidak akan melahirkan sebuah kondisi kekosongan hukum
(rechtsvacuum) sebagaimana yang telah tegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013
83
dan
Putusan
Nomor
1-2/PUU-XII/2014.
Mahkamah
Konstitusi
menegaskan tidak akan terjadi kekosongan hukum karena dengan
menyatakan inkonstitusional sebuah peraturan atau pasal-pasal
tertentu maka akan diberlakukan ketentuan undang-undang atau pasal-
pasal dari peraturan perundang-undangan yang lama.
47. Bahwa dalam faktanya Pemerintah pun tetap bersikukuh memberlakukan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020. Hal ini dibuktikan
diantaranya Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan tetap
mempedomani dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Diktum Pertama Instruksi Menteri Dalam Negeri
"diinstruksikan
kepada
Gubernur
dan
Bupati/
Walikota
tetap
mempedomani dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksanaanya”.
48. Bahwa keberlakuan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga
ditegaskan oleh Mahkamah Agung, dibuktikan dengan adanya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman
Pelaksanan Tugas Bagi Pengadilan, tanggal 28 Desember 2021. Mahkamah
Agung melalui SEMA ini pada pokoknya dalam praktek peradilan tetap
memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
beserta peraturan pelaksanaannya;
49. Bahwa dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021
tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 Atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
84
tentang Cipta Kerja dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah
Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanan Tugas Bagi Pengadilan
membuktikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
masih diberlakukan layaknya hukum positif pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dengan demikian tidak terjadi
kekosongan hukum yang dapat dijadikan alasan menerbitkan perppu dan
disetujui menjadi UU a quo;
50. Bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti tidak terpenuhinya Kondisi
kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk
diselesaikan sebagai salah satu parameter kegentingan memaksa
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009;
C.3 TENGGANG WAKTU DUA TAHUN BERDASARKAN PUTUSAN
91/PUU-XVIII/2020 SEHARUSNYA DIMANFAATKAN PEMBENTUK
UNDANG-UNDANG UNTUK MELAKUKAN PEMBAHASAN ULANG
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
51. Bahwa
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dengan memberikan waktu dua tahun , dan tenggang waktu dua tahun yang
diberikan merupakan waktu yang seharusnya dimanfaatkan oleh pembentuk
UU (DPR bersama Presiden) untuk sigap, taat, cepat dan tepat
melaksanakan Perintah Putusan Mahkamah Konstitusi
Pertimbangan (3.20.3, halaman 413-414)
85
Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan ini
Mahkamah memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang
baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-
undang dengan menggunakan metode omnibus law yang mempunyai
sifat kekhususan tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan landasan
hukum yang telah dibentuk tersebut UU 11/2020 a quo dilakukan
perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan
standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang,
sebagaimana amanat UU 12/2011, khususnya berkenaan dengan asas
keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal
dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah
konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945. Dengan demikian, untuk
memenuhi kebutuhan tersebut Mahkamah memandang perlu memberi
batas waktu bagi pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara dalam
pembentukan UU 11/2020 selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun, UU 11/2020 tidak
dilakukan perbaikan, maka Mahkamah menyatakan terhadap UU
11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen.
Amar putusan angka 5
Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan
ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak
dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
52. Bahwa dalam faktanya, Presiden dan DPR alih alih melaksanakan putusan
Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja, justru
Presiden dengan hak subjektif nya menerbitkan Perppu dan DPR bersekutu
melakukan Pembangkangan Konstitusi dengan menyetujui Perppu menjadi
Undang-Undang a quo;
53. Bahwa berdasarkan hal tersebut telah terbukti tidak terpenuhinya Kondisi
kekosongan hukum sebagaimana dalil penetapan perppu sebagaimana
persetujuan UU a quo yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat
86
undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup
lama sedangkan keaadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum
untuk diselesaikan sebagai salah satu parameter kegentingan memaksa
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009;
54. Bahwa UU a quo yang dibentuk dengan dalih kegentingan memaksa telah
tidak terbukti terdapat situasi mendesak untuk dibentuk dan tidak layak
menggunakan instrument kedaruratan untuk dibentuk dengan menggunakan
mekanisme penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh
karenanya telah bertentangan dengan proses pembentukan suatu undang-
undang baik Pasal 22 ayat (2) maupun Pasal 22A UUD 1945;
55. Bahwa berdasarkan berbagai dalil tersebut di atas yang menyatakan bahwa
proses pembentukan UU a quo telah terbukti bertentangan dengan UUD
1945 sehingga sangat patut untuk dibatalkan secara keseluruhan;
DALAM MATERIIL
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN MATERIIL
1. Bahwa para Pemohon tegaskan segala dalil legal standing dalam pengujian
formil tersebut di atas termasuk dalil mengenai uraian identitas dan Pengurus
yang mewakili para Pemohon Perseorangan yang memiliki kepentingan
sama serta identitas para Pemohon Perorangan berlaku mutatis mutandis
dalam dalil legal standing pengujian materiil tersebut di bawah ini;
2. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, 5 (lima)
syarat legal standing para Pemohon dalam Pengujian a quo, yakni sebagai
berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
87
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pasal 81 undang-undang a quo yang mengatur mengenai
ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia, berdasarkan
penalaran yang wajar memiliki dampak langsung dan tidak langsung kepada
Para Pemohon khususnya Pemohon I sampai dengan X yang merupakan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang salah satu fungsinya memperjuangkan
kesejahteraan pekerja/anggotanya; sebagai pihak yang terlibat langsung
dalam lembaga/institusi ketenagakerjaan seperti Lembaga Kerjasama
Tripartit yang merekomendasikan kebijakan ketenagakerjaan kepada
pemerintah pusat /pemerintah daerah; maupun Dewan Pengupahan
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, yang merekomendasikan dalam
penetapan upah minimum;
4. Bahwa dampak langsung dan tidak langsung kepada Pemohon I sampai
dengan X sebagai serikat pekerja/serikat buruh dari pelaksanaan undang-
undang a quo dipandang merugikan hak-hak konstitusional yang diatur dalam
UUD 1945 antara lain hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya [Pasal 28C ayat (2) UUD 1945], dan hak atas pengakuan,
88
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945],
5. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 81 undang-undang a quo jelas
menjadi penyebab terjadinya kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon I sampai dengan X yang dapat
berakibat hilangnya hak dan kewenangan sebagai serikat pekerja/serikat
buruh yaitu hak berunding dan hak memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan anggota/pekerja melalui keterwakilan di lembaga-lembaga
yang menentukan kesejahteraan pekerja seperti Lembaga Kerja Sama
Tripartit, Dewan Pengupahan, maupun hak untuk membela anggota/pekerja
serta dipandang merugikan hak-hak konstitusional Serikat Pekerja/Serikat
Buruh sebagaimana diatur dalam UUD 1945;
6. Bahwa demikian juga Pemohon XI sampai dengan CXXI sebagai pekerja,
secara langsung maupun tidak langsung akan terdampak akibat
diberlakukannya undang-undang a quo. Bahwa dengan diberlakukannya
Pasal 81 undang-undang a quo jelas menjadi penyebab terjadinya kerugian
atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon antara lain karena sangat mudah dan banyaknya alasan untuk
mem-PHK; PHK tidak lagi dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat
pekerja; berkurangnya hak atas uang pesangon dan hilangnya hak atas uang
penghargaan masa kerja pada saat di PHK/pensiun, sehingga mudah
hilangnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak atas
pembelaan dari organisasi serikat pekerja/serikat buruh; karena hilangnya
upah minimum sektoral dan hilangnya parameter “masa kerja, keahlian,
pendidikan dan kompetensi” dalam penyusunan struktur skala upah sehingga
berpotensi
menghilangkan
hak
untuk
mendapatkan
peningkatan
kesejahteraan;
7. Bahwa dampak langsung atau tidak langsung kepada Pemohon XI sampai
dengan CXXI sebagai pekerja/buruh dari pelaksanaan undang undang a quo
89
dipandang merugikan hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945
antara lain hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2) UUD 1945], hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya [Pasal 28C ayat (2) UUD 1945], hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], dan
hak untuk bekerja serta hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja [Pasal 28D ayat (2) UUD 1945];
8. Bahwa dengan dibatalkannya Pasal 81 undang-undang a quo jelas akan
menyebabkan tidak akan atau tidak lagi terjadi kerugian atau setidak-tidaknya
potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon antara lain
hak berunding dan hak memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
anggota/pekerja melalui keterwakilan di lembaga-lembaga yang menentukan
kesejahteraan pekerja seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan
Pengupahan, maupun hak untuk membela anggota/pekerja; hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak dan hak atas pembelaan dari
organisasi serikat pekerja/serikat buruh serta hak untuk mendapatkan
peningkatan kesejahteraan;
9. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya patut dan cukup alasan
para Pemohon memiliki potensi/kerugian konstitusional untuk dianggap
mempunyai
kualifikasi
dapat
mengajukan
permohonan
uji
materiil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
III. ALASAN PERMOHONAN DALAM PENGUJIAN MATERIIL
1. Bahwa segala dalil dalam pengujian formil sebagaimana tersebut di atas,
para Pemohon tegaskan berlaku mutatis mutandis dalam alasan
permohonan pengujian materiil di bawah ini;
2. Bahwa pengujian materiil ini khusus menguji keabsahan konstitusionalitas
Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka
90
15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61, angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65,
angka 20 Pasal 66, angka 24 Pasal 78, angka 25 Pasal 79, angka 26 Pasal
84, angka 27 Pasal 88, angka 28 Pasal 88B, 88C, 88D, 88E, 88F, angka 29
Pasal 89; angka 30 Pasal 90, angka 31 Pasal 90 A, 90 B, angka 33 Pasal
92, angka 36 Pasal 95, angka 37 Pasal 96, angka 38 Pasal 97, angka 39
Pasal 98, angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal 151A, angka 42 Pasal 152,
angka 43 Pasal 153, angka 44 Pasal 154, angka 45 Pasal 154A, angka 46
Pasal 155, angka 47 Pasal 156, angka 48 Pasal 157, angka 49 Pasal 157A,
angka 50 Pasal 158, angka 51 Pasal 159, angka 52 Pasal 160, angka 53
Pasal 161, angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164,
angka 57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167, angka 60
Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka 63 Pasal 171,
angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
3. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon secara potensial ataupun
faktual dapat terjadi dengan diberlakukannya UU a quo sehingga Para
Pemohon nilai UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 antara lain Pasal
27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), UUD 1945
yang mengatur:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
91
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
4. Bahwa UU a quo telah mengubah setidaknya 78 (tujuh puluh delapan)
Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang terdapat dalam BAB IV Ketenagakerjaan,
Bagian Kedua Ketenagakerjaan Pasal 81 mulai halaman 538 hingga halaman
569 UU a quo;
5. Bahwa dengan kembali diaturnya pasal-pasal bagian ketenagakerjaan dalam
undang-undang a quo yang tak ubahnya secara substansi sama dengan UU
Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang telah dinyatakan
inkonstitusional bersyarat dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020) maka
relasi kerja yang seharusnya berdampak pada adanya pekerjaan yang
menghasilkan penghidupan yang layak, dan terciptanya keadilan dan
kepastian hukum yang bermanfaat bagi para Pemohon tidak akan terrealisasi
dan melanggar UUD 1945; Bahwa tujuan Negara Republik Indonesia
dibentuk berdasarkan Pembukaan UUD 1945 antara lain untuk melindungi
segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum. Kemudian batang tubuh UUD 1945
mengatur lebih lanjut tujuan tersebut dengan menentukan secara
konstitusional hak setiap orang untuk hidup serta hak mempertahankan hidup
dan kehidupannya (Pasal 28A) serta hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D
ayat (2);
6. Bahwa kemudian Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan, “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah". Oleh karena itu, terlepas dari jenis atau
kategorinya, tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
92
28I ayat (4) UUD 1945 tersebut tetap melekat pada negara, khususnya
Pemerintah, dimana termasuk khususnya hak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang layak dan adil dalam hubungan
kerja;
7. Bahwa warga negara umumnya dan pekerja/buruh pada khususnya harus
mendapatkan hak konstitusional berupa hak atas pekerjaan dan penghasilan
untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta hak atas
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
8. Bahwa dalam relasi perburuhan dan dalam hubungan kerja, pekerja/buruh
senantiasa berada pada posisi yang lemah, karenanya sistem hukum
perburuhan/ketenagakerjaan yang dibangun haruslah sistem hukum
perburuhan/ketenagakerjaan yang melindungi (protektif) pekerja/buruh.
9. Bahwa dalam hal ini pemerintah seharusnya menjamin perlindungan
terhadap pekerja/buruh melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Akan
tetapi dalam kenyataannya, kebijakan legislasi yang protektif terhadap
pekerja/buruh tidak tercermin dalam UU a quo yang bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
10. Bahwa UU a quo seperti halnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
telah mengubah isi dari UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UUK) dan mengubah banyak ketentuan dalam pasal-pasal yang menjadi ruh
dari UUK sebagai bentuk kaidah hukum perburuhan heteronom yang berisi
mengenai norma-norma perlindungan terhadap pekerja dan bersifat jaring
pengaman/safety net;
11. Bahwa Pasal 81 angka 1 sampai dengan 71 UU a quo telah menghilangkan
berbagai bentuk perlindungan pekerja yag diberikan sebagai hak
konstitusional yang seharusnya dituangkan dalam Undang-Undang yang
mengatur Ketenagakerjaan sebagai kaidah hukum perburuhan heteronom
dan merupakan bentuk intervensi positif yang diberikan oleh Negara guna
menyatakan keberpihakannya kepada pekerja/buruh sebagai pihak yang
93
subordinat dalam upaya menyeimbangkan posisi tawar menawar dalam
relasi perburuhan guna menjaga keseimbangan tatanan kehidupan
masyarakat (restitutio in integrum);
12. Bahwa hal tersebut selaras dengan pendapat O. Khan Freund yang
menyatakan timbulnya Hukum Ketenagakerjaan dikarenakan adanya
ketidaksetaraan
posisi
tawar
yang
terdapat
dalam
hubungan
ketenagakerjaan (antara pekerja dengan pengusaha). Ketidaksetaraan
antara pekerja dengan pengusaha digambarkan oleh H. Sinzhemer yang
menyatakan:
“The employer direct the labour force which must put itself as his
disposition… He directs that labour force as he whises, placed at his
service by way of the individual’s “free contract” of employment…(which
is) nothing othe than a “voluntary” submission to conditions that cannot
be changed by the worker.”
Terjemahan bebas (Pengusaha adalah pihak yang mampu menentukan
keadaan perburuhan sesuai dengan keinginannya, bahkan melalui
sarana “kebebasan berkontrak”, dimana kebebasan berkontrak yang
dimiliki tiap-tiap pekerja tidak lebih dari sebuah “kepatuhan secara
sukarela” terhadap kondisi-kondisi yang telah ditetapkan secara sepihak
oleh pengusaha)”
13. Bahwa UU yang mengatur mengenai ketenagakerjaan seharusnya dibentuk
dengan maksud dan tujuan untuk mewujudkan jaminan perlindungan
terhadap hak-hak dasar bagi pekerja/buruh yang sejalan dengan 8 (delapan)
konvensi dasar International Labour Organization (ILO) yang mengatur
mengenai penghargaan terhadap hak asasi manusia di tempat kerja.
Konvensi dasar tersebut jika dikelompokkan terdiri dari 4 (empat) hal yaitu:
a. Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98);
b. Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor 100 dan Nomor 111);
c. Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29 dan Nomor 105); dan
94
d. Perlindungan Anak (Konvensi ILO Nomor 38 dan Nomor 182).
Penguatan pengaturan hak-hak dasar pekerja/buruh sejalan dengan
perkembangan instrumen hukum Internasional di atas adalah dimaksudkan
untuk menjamin kesempatan serta perlakuan non diskriminatif atas dasar
apapun dalam rangka mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
usaha;
14. Bahwa selanjutnya lndonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81
Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam lndustri dan Perdagangan,
selanjutnya disebut konvensi ILO Nomor 81 (ILO Convention No. 81
Concerning Labour-lnspection in lndustry and Commerce) sehingga sesuai
dengan prinsip pacta sunt servanda, lndonesia menanggung kewajiban
hukum intenasional (international legal obligation) untuk mentaati ketentuan-
ketentuan dalam Kovenan ini, salah satu diantaranya adalah ketentuan
tentang sistem pengawasan ketenagakerjaan di tempat kerja yang harus
diterapkan diseluruh tempat kerja berdasarkan perundang-undangan yang
pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah.
15. Bahwa namun alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1948 tentang
Pengawasan Perburuhan guna memperkuat peran dan fungsi pengawas
ketenagakerjaan, justru Pemerintah bersama DPR RI mengundangkan UU
a quo yang merevisi UUK dengan substansi mendegradasi perlindungan
hukum dan kepastian kerja bagi pekerja/buruh;
16. Bahwa UU a quo yang digadang-gadang akan mendorong investasi faktanya
tidak cukup alasan melibatkan regulasi ketenagakerjaan untuk diatur juga
didalamnya, hal ini didasarkan aturan Ketenagakerjaan di Indonesia
bukanlah merupakan faktor yang menghambat masuknya investor ke
95
Indonesia sebagaimana data The Global Competitiveness Index 2017 – 2018
Edition yang telah dibuat oleh World Economic Forum yang menyatakan
Aturan Ketenagakerjaan berada pada peringkat 13;
17. Bahwa menjadi pertanyaan bagi Para Pemohon yaitu APAKAH DAPAT
DIBENARKAN OLEH KONSTITUSI, DEMI UNTUK DAN ATAS NAMA
INVESTASI
MAKA
NEGARA
MENDEGRADASI
ATURAN
PERLINDUNGAN
HUKUM
DAN
KEPASTIAN
KERJA
KEPADA
PEKERJA/BURUH yang secara maksud menjadi jelas menghambat
perwujudan peningkatan kesejahteraan Pekerja dalam hubungan kerja
sabagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat
(1) maupun Pasal 28D ayat (2) UUD 1945?
18. Bahwa bentuk hilangnya atau setidaknya degradasi perlindungan pekerja
dari nawacita bangsa yang tertuang dalam Pancasila sila ke 5 yaitu “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan bertentangan dengan Pembukaan
UUD 1945 khususnya frasa tujuan berdirinya bangsa ini yakni untuk
memajukan kesejahteraan umum, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu degradasi maupun
hilangnya atas perlindungan hukum, kepastian kerja maupun upaya
perwujudan kesejahteraan kepada pekerja/buruh yang diberikan oleh
Negara.
19. Bahwa selain itu penilaian konstitusionaltias pasal-pasal yang Para Pemohon
nilai inkonstitusionalitas tersebut dalam dalil yang pemohon bangun terhadap
beberapa isu diantaranya mengenai pemutusan hubungan kerja tidak hanya
disandarkan pada bagaimana suatu UUD 1945 memaknai keberlakuan
norma yang Para Pemohon uji tersebut, melainkan guna melihat secara utuh
bagaimana penerapan pelaksanaan norma yang ada dapat dilihat dari
peraturan pelaksana dari undang-undang a quo yang terdesain untuk tetap
dihidupkan walaupun UU nya bermasalah;
96
20. Bahwa ketentuan Pasal 184 undang-undang a quo menyatakan
“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:
a. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah
diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; dan
b. Semua peraturan perundang-undangan
yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.”
21. Bahwa ketentuan ini secara tegas menyatakan keberlanjutan dari
keberlakuan empat aturan pelaksana klaster ketenagakerjaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, antara lain:
a. Peratuan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat,
Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/21);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
(PP 36/21);
22. Bahwa pendekatan penilaian konstitusionalitas sebuah undang-undang
berdasarkan aturan pelaksana bukanlah merupakan hal baru di Mahkamah
Konstitusi. Pendekatan ini telah digunakan oleh Majelis Hakim Konstitusi
setidaknya dalam memeriksa dan memutus setidaknya dalam perkara
Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, 18 Februari 2015.
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013
“[3.28]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
sebagaimana diuraikan di atas tampak bahwa hak penguasaan oleh
negara atas air adalah “roh” atau “jantung” dari Undang-Undang a quo
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu maka hal
yang selanjutnya harus dipertimbangkan oleh Mahkamah, apakah
peraturan pelaksanaan UU SDA telah disusun dan dirumuskan sesuai
dengan penafsiran Mahkamah sehingga menjamin hak penguasaan
97
negara atas air benar-benar akan terwujud secara nyata? Satu-satunya
cara yang tersedia bagi Mahkamah untuk menjawab pertanyaan ini
adalah dengan memeriksa secara saksama peraturan pelaksanaan dari
UU SDA, dalam hal ini Peraturan Pemerintah. Dengan mengambil
langkah ini bukanlah berarti Mahkamah melakukan pengujian terhadap
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
UndangUndang,
melainkan
semata-mata
karena
persyaratan
konstitusionalitas Undang-Undang yang sedang diuji (c.q. UU SDA)
digantungkan pada ketaatan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
yang
bersangkutan
dalam
mengimplementasikan
penafsiran
Mahkamah. Artinya, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah adalah bukti yang menjelaskan maksud yang
sesungguhnya
dari
Undang-Undang
yang
sedang
diuji
konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah, sehingga apabila maksud
tersebut ternyata bertentangan dengan penafsiran yang diberikan oleh
Mahkamah, hal itu menunjukkan bahwa Undang-Undang yang
bersangkutan memang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar”
23. Bahwa selain itu juga, walau para Pemohon mengetahui secara sadar tidak
mengikat secara hukum, beberapa hakim konstitusi pernah memiliki
pandangan pendekatan penilaian konstitusionalitas sebuah undang-undang
melalui aturan pelaksana, misalnya dalam Dissenting Opinion yang
disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar
Usman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XVIII/2020
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, 3 November 2021;
Pertimbangan Hukum Dissenting Opinion Putusan Nomor 103/PUU-
XVIII/2020
“Dengan demikian, ada beberapa hal yang membuat Pasal 165 UU
Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, yaitu, pertama, Pasal 165 UU
Ciptaker tidak memuat materi muatan perubahan Pasal 165 UU
Ketenagakerjaan, sehingga materi muatan dimaksud dimuat di dalam
Pasal 47 PP 35 Tahun 2021. Kedua, materi muatan Pasal 47 PP 35
Tahun 2021 bertentangan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D
98
ayat (2) UUD 1945 karena mengatur jumlah pembayaran uang
pesangon dengan nominal lebih rendah dari ketentuan yang
sebelumnya. Ketiga, konstitusionalitas UU Ciptaker dapat digantungkan
pada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana ketentuan
dimaksud, sehingga apabila materi muatan PP bertentangan dengan
UUD 1945, maka secara serta merta materi muatan UU Ciptaker
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, pengaturan jumlah
pembayaran uang pesangon yang pengaturannya lebih rendah dari
daripada jumlah pembayaran uang pesangon pada peraturan
sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini berlaku untuk
semua pembayaran uang pesangon sebagai akibat adanya PHK
dengan sebab-sebab yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian dalil permohonan beralasan menurut
hukum sehingga harus dikabulkan”.
24. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, selanjutnya Pemohon akan
uraikan berbagai pelanggaran konstitusional pada pasal-pasal yang diuji
dalam UU a quo sebagai berikut:
A. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
PKWT Tanpa Batasan Jangka Waktu Menghilangkan hak kepastian
untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak
25. Bahwa para Pemohon melakukan pengujian Pasal 81 angka 12 Pasal 56,
angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59, angka 16 Pasal
61 dalam UU a quo yang para pemohon nilai bertentangan dengan konsitusi
karena kepastian dalam pekerjaan sebagai jalan untuk mewujudkan
kesejahteraan tidak akan tercapai manakala konsep hubungan kerja
memberikan kesempatan seluasnya untuk terjadinya hubungan kerja dengan
sistem Kontrak/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur
dalam UU a quo;
99
26. Bahwa pekerjaan dan penghidupan yang layak yang didapatkan oleh warga
negara dalam hubungan kerja telah jelas digariskan dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945 yang secara jelas Para Pemohon yakini
pasa-pasal tersebut mencitakan setiap warga negara bukan hanya sekedar
yang penting bekerja, tapi tetap bekerja dengan penghidupan yang layak;
27. Bahwa ketentuan mengenai PKWT diatur di dalam Pasal 81 angka 12 UU a
quo yang mengubah Pasal 56 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dengan penambahan ayat (3) yang menyatakan “Jangka
waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja” terkait erat dengan Pasal 81
angka 16 UU a quo yang mengubah Pasal 61 Undang-undang No 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, yang perubahan dan dampak dari
perubahannya sebagai berikut:
a. Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang a quo menyatakan
“Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja”. Bahwa
batasan jangka waktu atau selesainya suatu perkerjaan ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja merupakan norma yang bersifat lepas
sehingga menyebabkan ketidakjelasan mengenai aturan dan batasan
mengenai jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT;
b. Pasal 81 angka 16 Pasal 61 huruf c pada ayat (1) Undang-Undang a quo
menyatakan “Perjanjian kerja berakhir apabila: c. selesainya suatu
pekerjaan tertentu”. Bahwa dengan Perjanjian Kerja Berakhir karena
selesainya suatu pekerjaan tertentu mengakibatkan mudahnya PHK
dilakukan kepada pekerja/buruh dengan alasan pekerjaan telah selesai;
Kedua perubahan tersebut di atas sama-sama menitikberatkan pada
perjanjian kerja yang prinsipnya mendasarkan pada doktrin pacta sunt
servanda dengan menghubungkannya dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang
manakala diterapkan pada konsep hubungan kerja tidak selalu relevan untuk
100
diterapkan tanpa memperhatikan keseimbangan kedudukan para pihak yang
membuat persetujuan tersebut ketika persetujuan itu dibuat. Dalam kaitan ini,
antara Pengusaha dan pekerja berada dalam posisi yang tidak seimbang,
sebab pekerja adalah pihak yang berada dalam posisi yang subordinat
karena sebagai pihak yang membutuhkan pekerjaan. Dengan adanya posisi
yang tidak seimbang tersebut, maka dalam hal ini filosofi kebebasan
berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi
tidak sepenuhnya terpenuhi;
28. Bahwa posisi antara pekerja dengan pengusaha tidak akan pernah setara.
Hal ini disebabkan seorang pekerja bekerja berdasarkan perintah kerja yang
diberikan oleh pengusaha, oleh karenanya membuktikan hubungan
subordinasi atau juga sering dikatakan sebagai hubungan diperatas
(dienstverhouding) antara pekerja dengan pengusaha. Dengan ketidak
setaraan posisi ini maka menjadi penting bagi negara untuk memberikan
perlindungan mengenai jangka waktu PKWT agar terwujudnya Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum” dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
29. Bahwa Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU a quo yang mengubah Pasal 57
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah
mendegradasi standar perlindungan pekerja yang kami nilai telah melanggar
konstitusi dengan gambaran sebagai berikur:
a. Menghapus ayat (2) pada Pasal 57 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak
tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu”,
dan dikaitkan dengan Pasal 57 ayat (1) maka mengakibatkan hilangnya
101
kepastian hukum bagi pekerja kontrak untuk menjadi pekerja tetap
manakala PKWT dibuat secara lisan;
b. Menambah frasa “waktu tertentu” pada ayat (2) Pasal 81 angka 13
perubahan pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang akan
mengakibatkan ketidakpastian hukum PKWTT mana yang berlaku bagi
pekerja tetap manakala terdapat perbedaan penafsiran PKWTT yang
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, hal ini bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
30. Bahwa pasal 81 angka 14 UU a quo mengubah Pasal 58 Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menambah frasa
“dan masa kerja tetap dihitung” pada ayat (2) membuat bias makna tentang
batal demi hukum sehingga tidak ada kepastian hukum tentang berubah
menjadi PKWTT atau Pekerja Tetap, pada Pasal 81 angka 14 Pasal 58 UU a
quo pelanggaran masa percobaan dalam PKWT hanya masa kerjanya saja
yang dihitung, maka ketentuan dalam Pasal 81 angka 14 UU a quo
mengubah Pasal 58 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum;
31. Bahwa Pasal 81 angka 15 Pasal 59 UU a quo mengubah Pasal 59 Undang-
undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan:
a. Menghapus frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” pada huruf b ayat (1)
Pasal 81 angka 15 UU a quo perubahan Pasal 59 UUK hanya sampai
pada frasa ”dalam waktu yang tidak terlalu lama” berakibat tidak adanya
kepastian hukum tentang waktu paling lama pekerjaan dapat diselesaikan
sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
102
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum;
b. Menghapus ayat (3), (4), (5), dan (6) pada Pasal 59 UUK yang mengatur
mengenai batasan jangka waktu PKWT dapat dilakukan, jangka waktu
perpanjangan PKWT dapat dilakukan, dan pembaharuan PKWT dapat
dilakukan serta akibat hukum PKWT yang dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan, hal-hal tersebut membuat tidak adanya kepastian hukum dan
bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
c. Bahwa perubahan-perubahan tersebut di atas akan mengakibatkan
praktek PKWT tidak lagi dibatasi jangka waktu baik saat kali pertama
dilakukan, perpanjangan, maupun pembaharuan, dan ketidakpastian
kerja untuk menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak dengan PKWTT
yang melanggar mengenai jangka waktu PKWT dapat dilakukan yang
mana jelas merupakan bentuk kerugian/potensi kerugian konstitusional
yang akan dialami.
32. Bahwa Pasal 81 angka 12 dan angka 15 Undang-Undang a quo telah
meniadakan
batasan
jangka
waktu
paling
lama
PKWT
dan
memindahkan ke dalam PP 35/21, sebagaimana yang dapat dilihat pada
table di bawah ini:
Undang-Undang a quo
PP 35/21
Pasal 56 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau
Pasal 8
(1) PKWT
berdasarkan
jangka
waktu sebagaiman dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat
103
selesainya suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
dibuat untuk paling lama 5 (lima)
tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu PKWT
sebagaimana dimaksu pada ayat
(1) akan berakhir dan pekerjaan
yang dilaksanakan belum selesai
maka
dapat
dilakuka
perpanjangan PKWT dengan
jangka
waktu
sesuai
kesepakatan antara Pengusaha
dengan Pekerja/Buruh, dengan
ketentuan
jangka
wakt
keseluruhan
PKWT
beserta
perpanjangannya tidak lebih dari
5 (lima) tahun.
(3) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam
hal perpanjangan jangka waktu
PKWT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetap dihitung sejak
terjadinya
Hubungan
Kerja
berdasarkan PKWT.
Pasal 59 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
jenis
dan
sifat
atau
kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas
waktu perpanjangan perjanjian kerja
waktu
tertentu
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah.”
33. Bahwa dengan materi muatan batasan jangka waktu pkwt dipindahkan
ke dalam PP selain jelas melanggar asas pembentuakan peraturan
perundang-undangan dalam membentuk PP yang baik, Jangka waktu
untuk PKWT ini harus diatur dalam undang-undang dan tidak boleh dalam
peraturan pemerintah karena terkait erat dengan pengaturan hak
konstitusional pekerja, sehingga tidak bisa hanya ditentukan oleh Pemerintah
saja melalui instrument hukum Peraturan Pemerintah (PP), melainkan juga
104
ditentukan oleh DPR dan Pemerintah melalui instrumen hukum undang-
undang;
34. Bahwa dengan tidak diaturnya aturan mengenai jangka waktu PKWT di
dalam undang-undang a quo berpotensi mengaburkan perbedaan konsep
PKWT dan PKWTT;
35. Bahwa Pasal 81 angka 16 UU a quo penambahan huruf c yang menyatakan
“Perjanjian kerja berakhir apabila: c. selesainya suatu pekerjaan tertentu”.
Dengan demikian Perjanjian Kerja Berakhir karena selesainya suatu
pekerjaan tertentu mengakibatkan mudahnya PHK dilakukan kepada
pekerja/buruh dengan alasan pekerjaan telah selesai, hal ini bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja;
36. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
mengamanatkan setiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
37. Bahwa kemudian berkaitan dengan PKWT pernah ditegaskan oleh
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman
dalam Dissenting Opinion Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
103/PUU-XVIII/2020 yang kami kutip sebagai pendapat ahli menyatakan
berpotensi mengubah karakter pekerjaan dalam pkwt atau pekerjaan yang
bersifat sementara menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt) atau
pekerjaan yang sifatnya tetap dan tidak didasarkan pada jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan. Hal ini tentunya bertentangan dengan 28D ayat
105
(2) UUD 1945 yang mengamanatkan jaminan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja;
38. Bahwa dengan demikian jelas Pasal 81 angka 12, 13, 14, 15, dan 16 UU
a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan “hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
39. Bahwa bentuk pelanggaran konstitusional ketentuan PKWT dalam UU
a quo semakin terkonfirmasi dengan melihat Peraturan Pemerintah
Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja, dan Waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja (PP 35 tahun 2021) yang lahir sebelumnya sebagai aturan
pelaksanaan UU Cipta Kerja yang secara gamblang mengkonsepkan
PKWT dengan jangka waktu dapat dilakukan sampai selama 10 tahun
atau dengan konsep tanpa jangka waktu minimal melainkan cukup
ditafsirkan mengenai jangka waktu selesainya pekerjaan tersebut;
40. Bahwa bisa jadi suatu perusahaan membuat hubungan kerja yang permanen
tetapi dengan konstruksi perjanjian kerja waktu tertentu sampai dengan 10
tahun bahkan lebih, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum yang merugikan pekerja. Oleh karena itu, limitasi waktu bagi PKWT
mutlak diperlukan. Suatu pekerjaan yang termasuk dalam kategori PKWT
ditentukan jangka waktunya paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Jangka waktu pekerjaan yang bersifat sementara yang dibuat melalui PKWT
tidak boleh terlalu lama. Sebab, hal ini berpotensi mereduksi hak
konstitusional pekerja yang membutuhkan kepastian akan jaminan
keberlangsungan memperoleh pekerjaan. Hal tersebut dijelaskan oleh
106
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman
dalam Dissenting Opinion Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
103/PUU-XVIII/2020;
41. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka sangat jelas frasa “layak dalam
hubungan kerja” yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yaitu
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja” telah dilanggar dan tidak ditaati
dari keberlakuan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang;
42. Bahwa selain melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga melanggar
ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sangat jelas bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” menjadi tidak pasti dan tidak layak sebab tidak ada jaminan
untuk tetap mendapatkan hak untuk bekerja jika usia mendekati batas dari
usia produktif karena rentan terbuang tanpa hak untuk mendapatkan
pesangon dan hak untuk mendapatkan kerja kembali, durasi kontrak Panjang
dan dapat diputus dengan alasan pekerjaan selesai maupun pengaturan
yang tidak jelas dalam Undang-undang bagaimana ketika diputus pada saat
usia 30 atau 35 tahun?. Sudah merupakan hal yang bersifat umum sehingga
tidak perlu dibuktikan lagi (notoir feiten) bahwa pekerja yang berumur 35
tahun ke atas manakala di putus hubungan kerja dengan alasan habis masa
kontrak, maka akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan baru dikarenakan
usia
43. Bahwa dengan demikian sangat terang bahwa ketentuan pasal 81 angka 12,
13, 14, 15 dan 16 Undang-undang a quo bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. ALIH DAYA
107
B.1 Ketentuan Alih Daya Tanpa Pembatasan Pekerjaan Pokok (core
business) dan Pekerjaan Penunjang (non core business) bertentangan
Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1), dan 28D ayat (2) UUD 1945
44. Bahwa ketentuan mengenai Alih Daya diatur di dalam Pasal 81 angka 18
Pasal 64, angka19 Pasal 65, dan angka 20 Pasal 66 undang-undang a quo
yang menyatakan:
Pasal 64
(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat
secara tertulis.
(2) Pemerintah
menetapkan
sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 65 dihapus
Pasal 66
(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh
yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat
secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
kerja,
serta
perselisihan
yang
timbul
dilaksanakan
sekurangkurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.
(3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus
mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak lagi Pekerja/Buruh
apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang
objek pekerjaannya tetap ada.
108
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
45. Bahwa Pasal 81 angka 20 Pasal 66 undang-undang a quo secara jelas
memberikan kebebasan kepada pengusaha menggunakan pekerja dari
perusahaan penyedia jasa pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau
kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Hal ini berarti
pengusaha dapat melakukan alih daya pekerja (outsourcing) terhadap jenis
pekerjaan pokok atau inti (core business) kepada perusahaan outsourcing.
Padahal sebelumnya negara telah cukup memberikan perlindungan dengan
pengaturan dalam UU sebelumnya yang telah membatasi secara tegas
outsourcing hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan non core business
atau penunjang, seperti pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha
tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang di bidang pertambangan
dan perminyakan, serta usaha penyedia jasa angkutan pekerja;
46. Bahwa Konstitusionalitas Pasal 64 - 66 UUK yang dirubah dalam Pasal 81
angka 18 Pasal 64, angka19 Pasal 65, dan angka 20 Pasal 66 undang-
undang a quo telah diberikan panduannya dalam Putusan MK register
perkara 012/PUU-I/2003, halaman 110 :
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dalam
hal buruh dimaksud ternyata dipekerjakan untuk melaksanakan kegiatan
pokok, tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh, dan jika perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bukan
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum, maka demi hukum
status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara
pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Oleh karena
109
itu, dengan memperhatikan keseimbangan yang perlu dalam
perlindungan terhadap pengusaha, buruh/pekerja dan masyarakat
secara selaras, dalil para Pemohon tidak cukup beralasan. Hubungan
kerja antara buruh dengan perusahaan penyedia jasa yang
melaksanakan
pelaksanaan
pekerjaan
pada
perusahaan
lain,
sebagaimana diatur dalam Pasal 64 - 66 undang-undang a quo,
mendapat perlindungan kerja dan syarat-syarat yang sama dengan
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi
pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karenanya, terlepas dari jangka waktu tertentu yang
mungkin menjadi syarat perjanjian kerja demikian dalam kesempatan
yang tersedia, maka perlindungan hak-hak buruh sesuai dengan aturan
hukum dalam UU Ketenegakerjaan, tidak terbukti bahwa hal itu
menyebabkan sistem outsourcing merupakan modern slavery dalam
proses produksi;
47. Bahwa
untuk
menghindari
perbudakan
modern
(Modern
Slavery)
sebagaimana pertimbangan putusan MK tersebut, tanggung jawab
perusahaan pemberi pekerjaan menjadi salah satu faktor dominan dalam
pengaturan konsep alih daya sehingga tidak ada pertentangan konstituisional
didalamnya;
48. Bahwa perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam
hubungan kerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga telah diberikan panduan
konstitusionalnya oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai pertimbangan
putusannya;
49. Bahwa hal ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor
7/PUU-XII/2014 dan nomor 27/PUU-IX/2011 dengan pertimbangan sebagai
berikut:
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XII/2014
“Menurut Mahkamah, untuk menegakkan pelaksanaan ketentuan
ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum
bagi pekerja/buruh, pengusaha, dan pemberi pekerjaan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, pekerja/buruh dapat
110
meminta
pelaksanaan
nota
pemeriksaan
pegawai
pengawas
ketenagakerjaan dimaksud kepada Pengadilan Negeri setempat.”
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
IX/2011
“Menimbang bahwa menurut Mahkamah, penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan secara tertulis atau melalui perusahaan
penyedia
jasa
pekerja/buruh
(perusahaan
outsourcing)
adalah
kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka
efisiensi usaha. Penyerahan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja
yang demikian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah
ditentukan dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU 13/2003. Namun demikian,
Mahkamah perlu meneliti aspek konstitusionalitas hak-hak pekerja yang
dilindungi oleh konstitusi dalam hubungan kerja antara perusahaan
outsourcing dengan pekerja/buruh. Memperhatikan syarat-syarat dan
prinsip outsourcing baik melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
maupun melalui perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, dapat
berakibat hilangnya jaminan kepastian hukum yang adil bagi pekerja
dan hilangnya hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal itu terjadi,
karena dengan berakhirnya pekerjaan pemborongan atau berakhirnya
masa kontrak penyediaan pekerja/buruh maka dapat berakhir pula
hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh,
sehingga pekerja/buruh kehilangan pekerjaan serta hak-hak lainnya
yang seharusnya diperoleh. Menurut Mahkamah, pekerja/buruh yang
melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsorcing tidak boleh
kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu,
Mahkamah harus memastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/
buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan pekerjaan
outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas
hak-hak pekerja/buruh, dan penggunaan model outsourcing tidak
disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk kepentingan dan
keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan mengorbankan,
hak-hak pekerja/buruh. Jaminan dan perlindungan demikian tidak dapat
dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat
antara perusahaan dengan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, karena
111
posisi pekerja/buruh berada dalam posisi tawar yang lemah, akibat
banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja”
50. Bahwa dengan tidak adanya tanggung jawab konstitusional perusahaan
pemberi pekerjaan dalam Pasal 81 angka 18 dan 20 Undang-Undang a quo
mengkonfirmasi bahwa terdapat pertentangan konstitusional didalamnya
karena hak pekerjaan dalam hubungan kerja tidak selaras dengan
perwujudan kesejahteraan dan penghidupan layak bagi pekerja di perusahan
alih daya;
51. Bahwa mengenai pertentangan konstitusionalitas pengaturan konsep pekerja
dalam perusahaan alih daya terkonfirmasi juga dalam peraturan pelaksanaan
Undang-Undang aquo yakni dalam PP No 35 tahun 2021 khususnya
mengenai hilangnya tanggungjawab perusahaan Pengguna (Pemberi Kerja)
manakala terjadi pelanggaran syarat kerja;
52. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, cukup alasan kiranya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 81 angka 18, dan 20 UU a quo
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945;
53. Bahwa oleh karena pasal 81 angka 18 Pasal 64 dan Pasal 81 Angka 20 Pasal
66 Undang-Undang a quo nyata-nyata meniadakan batasan secara tegas alih
daya hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan Non Core Business atau
penunjang yang dapat dipekerjakan di perusahaan yang memiliki bisnis inti
berbeda, seperti Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service), Usaha Tenaga
Pengaman (Security), Usaha Jasa Penunjang di Bidang Pertambangan Dan
Perminyakan, serta Usaha Penyedia Jasa Angkutan Pekerja, serta
meniadakan ketentuan peralihan demi hukum hubungan kerja Pekerja
Alih Daya yang ternyata mengerjakan pekerjaan yang bersifat pokok yang
terkait dengan core business perusahaan pemberi kerja, maka secara
otomatis beralih menjadi hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
112
bagi kemanusiaan.”, Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”, Pasal 28D ayat (2)
yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
54. Bahwa
akibat
dihilangkannya
batasan
pekerjaan
yang
dapat
diserahkan/dialihkan kepada perusahaan lain maka seluruh jenis pekerjaan
dapat diserahkan kepada perusahaan lain, hal ini berpotensi merugikan Para
Pemohon perseorangan, karena pekerjaan yang saat ini dikerjakan oleh Para
Pemohon setiap saat dapat diserahkan kepada perusahaan lain, yang pada
akhirnya dapat mengakibatkan Para Pemohon Perseorangan kehilangan
pekerjaan, terlabih lagi dalam UU a quo memberikan kemudahan bagi
pengusaha untuk Mem-PHK pekerja, dengan demikian, Pasal 81 angka 19
UU a quo yang menghapus Pasal 65 UUK 13/2003 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”, Pasal 28D
ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”, Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja";
55. Bahwa oleh karenanya ketentuan pasal 81 angka 18 Pasal 64 dan Pasal 81
Angka 20 Pasal 66 Undang-Undang a quo nyata bertentangan dengan
Undang-undang Dasar 1945;
56. Bahwa selain itu Pasal 66 undang-undang a quo telah meniadakan ketentuan
peralihan demi hukum hubungan kerja pekerja alih daya yang ternyata
mengerjakan pekerjaan yang bersifat pokok yang terkait dengan core
business perusahaan pemberi kerja, maka secara otomatis hubungan kerja
pekerja dengan perusahaan alih daya beralih menjadi hubungan kerja antara
113
pekerja dan perusahaan pemberi kerja. Ketentuan ini merupakan bentuk
perlindungan dan penghargaan yang lebih kepada pekerja yang berhasil
meningkatkan
skill
dan
keahliannya
sehingga
dipandang
mampu
mengerjakan pekerjaan yang bersifat pokok;
57. Bahwa oleh karena pasal 81 angka 18 Pasal 64 Dan Pasal 81 Angka Pasal
66 Undang-Undang a quo Nyata-Nyata Meniadakan Batasan Secara Tegas
Outsourcing Hanya Dapat Dilakukan Terhadap Pekerjaan Non Core
Business Atau Penunjang, Seperti Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service),
Usaha Tenaga Pengaman (Security), Usaha Jasa Penunjang Di Bidang
Pertambangan Dan Perminyakan, Serta Usaha Penyedia Jasa Angkutan
Pekerja, Serta Meniadakan Ketentuan Peralihan Demi Hukum Hubungan
Kerja Pekerja Alih Daya Yang Ternyata Mengerjakan Pekerjaan Yang
Bersifat Pokok Yang Terkait Dengan Core Business Perusahaan Pemberi
Kerja, Maka Secara Otomatis Beralih Menjadi Hubungan Kerja Dengan
Perusahaan Pemberi Kerja, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”, Pasal 28D ayat (1) yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”, Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja."
B.2 Dihapusnya ketentuan yang membatasi penyerahan pekerjaan kepada
perusahaan lain dapat mengakibatkan mudahnya para Pemohon
kehilangan pekerjaan sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
28D ayat (1), dan 28D ayat (2) UUD 1945
58. Bahwa Pasal 81 angka 19 Undang-Undang a quo menghapus ketentuan
Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang
mengatur mengenai batasan pekerjaan yang dapat dialihkan/diserahkan
114
kepada perusahaan lain yaitu pekerjaan dilakukan secara terpisah,
merupakan pekerjaan penunjang dan tidak menggangu proses produksi;
Pasal 65 UUK yang dihapus dengan Pasal 81 angka 19 UU a quo berbunyi:
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat
secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk
badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada
perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(5) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara
perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(6) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan
atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3),
tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh
dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan
kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(8) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka hubungan kerja
115
pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
59. Bahwa
akibat
dihilangkannya
batasan
pekerjaan
yang
dapat
diserahkan/dialihkan kepada perusahaan lain maka seluruh jenis pekerjaan
dapat diserahkan kepada perusahaan lain, hal ini berpotensi merugikan para
Pemohon perseorangan, karena pekerjaan yang saat ini dikerjakan oleh para
Pemohon setiap saat dapat diserahkan kepada perusahaan lain, yang pada
akhirnya dapat mengakibatkan Para Pemohon Perseorangan kehilangan
pekerjaan, terlabih lagi dalam UU a quo memberikan kemudahan bagi
pengusaha untuk Mem-PHK pekerja, dengan demikian, Pasal 81 angka 19
UU a quo yang menghapus Pasal 65 UUK 13/2003 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”, Pasal 28D
ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”, Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja."
C. PENGUPAHAN
C.1 Pelanggaran upah dengan memaksakan waktu kerja yang eksploitatif
dengan menghilangkan hak atas istirahat mingguan, cuti panjang dan
hak upah selama menjalankan waktu istirahat
60. Bahwa Negara berkewajiban memperhatikan kesehatan dan keselamatan
pekerja dengan mempertimbangkan waktu kerja, waktu kerja lembur dan
waktu istirahat dan itu merupakan wujud pengakuan atas hak pekerja secara
manusia yang harus diperlakukan secara manusia sebagaimana yang telah
diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), dan juga memperhatikan
prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja agar dapat melakukan
116
proses produksi dan produktivitas kerja serta bisa memperoleh penghidupan
layak sebagaimana manusia.
61. Bahwa ketentuan mengenai waktu kerja yang eksploitatif dan menghilangkan
kepastian hak atas istirahat dan hak atas upah selama menjalankan istirahat
diatur pada angka 24 Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan
angka 25 Pasal 79 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
dan angka 26 Pasal 84 undang-undang a quo;
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat;
a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; atau
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat(
jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu)
minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebhi waktu
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah
kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja
lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti
(2) waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
diberikan kepada Pekerja?Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
117
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan
kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua
belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangktan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan
istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 84
Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat
(5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh
62. Bahwa keberlakuan Pasal 81 angka 24 Pasal 78 undang-undang a quo
berdampak pada kesehatan dan keselamatan pekerja, apabila pekerja terlalu
lama bekerja maka menimbulkan kelelahan yang bisa menurunkan
produktivitas pekerja sehingga dapat menyebabkan terjadinya Kecelakaan
Kerja
63. Bahwa keberlakuan Pasal 81 angka 24 dan angka 25 undang-undang a quo
juga mengakibatkan kerugian/potensi kerugian konstitusional Para Pemohon
karena menyebabkan waktu kerja yang bersifat eksploitatif bagi pekerja
dalam bentuk:
a. Bertambahnya batas waktu kerja lembur menjadi paling lama 4 (empat)
jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu,
dari yang sebelumnya diatur dalam huruf b ayat (1) Pasal 78 yang
membatasi batas waktu kerja lembur dari paling banyak 3 (tiga) jam dalam
118
1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
sebagaimana yang dapat dilihat dalam Pasal 81 angka 24 undang-
undang a qou yang mengubah Pasal 78 UUK. Perlu dipahami bahwa
sebagaimana Penjelasan ayat (1) Pasal 78 UUK sesungguhnya
mempekerjakan pekerja lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus
dihindari. Dengan bertambahnya batas waktu kerja lembur ini maka
pekerja tidak akan mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan
memulihkan
kebugarannya
dan
berdampak
pekerja
mengalami
Kecelakaan Kerja.
b. Bahwa dengan demikian bertambahnya waktu lembur, dasar pemikiran
diadakannya waktu lembur yang seharusnya hanya dilakukan hanya
dalam kondisi tertentu dan sebisa mungkin dihindari, menjadi tidak
terpenuhi. Bahwa Pasal 81 angka 24, merubah kerja lembur menjadi
suatu pembenaran akan eksploitasi terhadap Para Pemohon sehingga
para
Pemohon
berpotensi
kehilangan
hak
konstitusinya
yaitu
perlindungan hukum, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja;
c. Bahwa walaupun kerja lembur secara yuridis adalah pilihan bagi pekerja
untuk mengambilnya, namun secaa faktual manakala ruang lembur
diberikan guna pemenuhan kebutuhan hidupnya pekerja acap kali
mengambil
hak
kerja
lembur
tersebut
wakaupun
harus
lebih
mengekspolitasi energi yang dimillikinya;
64. Bahwa Pasal 81 angka 25 undang-undang a quo menghapus hak istirahat
mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
sebagaimana yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b
UUK dan menghilangkan kepastian hukum pekerja untuk mendapatkan
istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada
tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-
119
menerus pada perusahaan yang sama sebagaimana yang sebelumnya telah
diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UUK 13/2003. Bahwa Pasal 81 angka
25 Undang-undang a quo sangat terkait dengan Pasal 81 angka 26 Undang-
Undang a quo yang menghilangkan frasa “Pasal 79 ayat (2) huruf (b)” dan
frasa “Pasal ayat (2) huruf (d)” yang dihapus dalam Pasal 81 angka 25
Undang-undang a quo. dengan demikian menyebabkan semakin lemahnya
jaminan perlindungan hukum terhadap hak pekerja untuk mendapatkan hak
istirahat mingguan system kerja 5 hari kerja seminggu dan hak istirahat
panjang serta menghilangkan hak atas upah selama menjalankan istirahat
mingguan system kerja 5 hari kerja seminggu dan istirahat panjang;
65. Bahwa berdasarkan hal tersebut, cukup alasan kiranya bagi Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 81 angka 24, 25 dan 26
undang-undang a quo bertentangan dengan 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.
C.2 Mengenai Ketidakpastian Kebijakan Pengupahan & Upah Minimum
66. Bahwa Pasal 81 angka 27 sampai dengan angka 39 Undang-Undang a quo
merupakan Pasal yang mengatur tentang pengupahan yang sebelumnya
diatur dalam UUK dan para pemohon nilai bertentangan dengan konstitusi;
67. Bahwa Pasal 81 angka 27 Pasal 88 UU a quo para Pemohon nilai
bertetangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hak untuk hidup layak dan
sejahtera merupakan satu paket yang tidak terpisahkan manakala pekerja
bekerja dengan mendapatkan upah dan tunjangan atau penghasilan lainnya;
68. Bahwa Pasal 81 pada angka 27 Pasal 88 UU a quo mengubah Pasal 88 UUK
sehingga pada ayat (2) berbunyi : “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
120
69. Bahwa penambahan frasa “sebagai salah satu upaya” dan penghapusan
frasa “yang melindungi pekerja” mengubah Pasal 88 UUK yang bunyi
lengkapnya “Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemerintah
menetapkan
kebijakan
pengupahan
yang
melindungi
pekerja/buruh”, menunjukkan hilangnya perlindungan negara kepada
pekerja/buruh sekaligus ketidakpastian hukum atas kebijakan pengupahan
yang bertujuan agar terpenuhinya hak penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan;
70. Bahwa penggunaan frasa “sebagai salah satu upaya” menunjukkan upah
yang ditentukan oleh pemerintah “hanya salah satu cara” agar pekerja/buruh
terpenuhi upah layak bagi kemanusiaan sehingga boleh jadi agar
terpenuhinya hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pekerja/buruh
harus mencari cara dan upaya lain sementara sebagian waktu produktif
pekerja/buruh habis di tempat kerja, halmana sangat bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
71. Bahwa demikian juga penghapusan frasa “yang melindungi pekerja” sama
maknanya melepaskan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta tidak adanya kepastian
hukum atas terpenuhinya hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
untuk pekerja/buruh;
72. Bahwa Pasal 81 pada angka 27 UU a quo dalam Pasal 88 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikembalikan
pada kalimat sebelumnya “Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh”:
121
73. Bahwa kebijakan pengupahan yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sudah seharusnya diatur di dalam UU a quo agar
tidak ada tafsir yang luas dan keluar dari tujuan UUD 1945;
74. Bahwa Pasal 81 angka 27 UU a quo dalam Pasal 88 ayat (4) “Ketentuan lebih
lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah”
telah melimpahkan pengaturan kebijakan pengupahan dalam Peraturan
Pemerintah menyebabkan adanya tafsir konstitusi yang berbeda dengan
tujuan pengaturan pasal pengupahan dalam UU;
75. Bahwa Pasal 81 UU a quo mengatur lebih lanjut upah minimum pada angka
28 dalam Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E dan Pasal 88F;
76. Bahwa Pasal 81 UU a quo dalam Pasal 88C ayat (7) dan Pasal 88D ayat (3)
kembali menggantungkan pengaturan lebih lanjut upah minimum dalam
Peraturan Pemerintah sehingga konstitusionalitas peraturan pelaksana dari
UU a quo haruslah ikut diuji;
77. Bahwa negara berkewajiban mengatur, menjamin, dan memastikan standar
kehidupan yang layak harus dipenuhi sebagaimana perintah UUD 1945
dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat upah umum, biaya
hidup, kontribusi dan manfaat jaminan sosial, standar kehidupan relatif, serta
biaya hidup dan kondisi ekonomi dan sosial;
78. Bahwa penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan berdasarkan
kebutuhan hidup yang layak di masing-masing wilayah kabupaten/kota
dengan kata lain penetapan upah minimum berbasis kabupaten/kota, dan
dengan memperhatikan kondisi perekonomian (pertumbuhan ekonomi),
produktivitas. Hal ini selaras dengan standar pengaturan upah minimum yang
adil (equal remuneration for work of equal value) dan bukan atas dasar
keadaan tertentu yang tidak terdefinisikan secara jelas;
79. Bahwa Pasal 81 angka 28 UU a quo dalam Pasal 88C ayat (4) yang mengatur
“Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
122
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan” telah
bertentangan dengan tujuan ditetapkannya kebijakan pengupahan yaitu
pencapaian hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Seharusnya upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak
berbasis pada daerah masing-masing;
80. Bahwa apalagi kemudian munculnya formula penetapan upah minimum
dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana
yang masih dinyatakan tetap berlaku menyebabkan hilangnya hak
terpenuhinya penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang tidak jelas
bagi pekerja/buruh;
81. Bahwa jelas Pasal 81 UU a quo pada angka 28 dalam Pasal 88C ayat (4)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktifitas”
82. Bahwa demikian juga dalam penetapan upah minimum yang diatur Pasal 81
UU a quo pada angka 28 dalam Pasal 88F terdapat inkonsistensi dengan
rangkaian Pasal-pasal sebelumnya sehingga menyebabkan tidak ada
kepastian hukum dalam penetapan upah minimum;
83. Bahwa Pasal 81 UU a quo pada angka 28 dalam Pasal 88F menyatakan
“Dalam
keadaan
tertentu
Pemerintah
dapat
menetapkan
formula
penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)”.
Ketentuan ini ditafsirkan memberikan kewenangan secara subjektif kepada
Pemerintah untuk mengecualikan keberlakuan rumusan mengenai upah
minimum dengan alasan keadaan tertentu.;
123
84. Bahwa ketentuan ini nyata-nyata mengakibatkan ketidakpastian hukum upah
minimum kabupaten/kota, karena Pemerintah memiliki kewenangan secara
subjektif mengecualikan keberlakuan rumusan mengenai upah minimum
dengan alasan keadaan tertentu di suatu daerah kabupaten/kota tertentu;
85. Bahwa ketentuan Pasal 81 UU a quo pada angka 28 dalam PASAL 88F
mengakibatkan ketidakpastian hukum Upah Minimum Kabupaten/Kota, oleh
karenanya nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”, Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja";
C.3 Ditiadakannya
Upah
Minimum
Sektoral
(UMS)
menghambat
perwujudan kesejahtaran pekerja
86. Bahwa Pasal 81 UU a quo pada angka 29 menghapus ketentuan Pasal 89
UUK yang mengatur mengenai upah minimum sektoral sebagai bagian dari
bentuk upah minimum. Dihapusnya ketentuan mengenai upah minimum
sektoral selaras dengan surat Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia No. 4/1176/HI.01.00/XI/2020, Hal: Tanggapan atas Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat, tertanggal 26 November 2020, yang
pada pokoknya dapat dilihat pada angka 2 yang menyatakan “Pasal 81 telah
menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral pada Pasal 89 UUK.
Berdasarkan hal tersebut maka Gubernur saat ini dilarang lagi menetapkan
Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota”;
87. Bahwa filosofi penatapan Upah Minimum Sektoral (propinsi/kabupaten/kota)
secara historis dimulai dari adanya krisis ekonomi tahun 1997 – 1998, dimana
124
pada kondisi krisis ekonomi tersebut, sebagian besar perusahaan terdampak
krisis
ekonomi
sehingga
perusahaan
mengalami
kesulitan
keuangan/rendahnya
kemampuan
perusahaan,
sedangkan
sebagian
perusahaan khususnya perusahaan sektor perkebunan dan perusahan yang
berorientasi eksport TIDAK TERDAMPAK KRISIS EKONOMI BAHKAN
MENDAPATKAN KEUNTUNGAN YANG BESAR salah satunya dari
kuntungan akibat kurs mata uang, sehingga sangat wajar upah minimum
yang berlaku di perusahaan yang berorientasi eksport lebih tinggi
dibandingkan dengan upah minimum di sektor yang terdampak krisis
ekonomi. Selain itu, penetapan upah minimum sektoral mempertimbangkan:
a. Tingkat resiko pekerjaan, semakin tinggi resiko pekerjaan maka sudah
selayaknya mendapatkan upah yang lebih tinggi, hal ini tercermin juga
dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dimana semakin tinggi tingkat resiko
kecelakaan kerja maka semakin tinggi iuran jaminan kecelakaan kerja
yang wajib dibayar oleh perusahaan.
b. Teknologi dan kemampuan perusahaan. Semakin tinggi teknologi yang
diterapkan di perusahaan maka semakin tinggi pula skill/keterampilan
yang harus dimiliki pekerja dan akan mengakibatkan semakin tinggi bobot
pekerjaan dan juga kemampuan perusahaan untuk membayar upah,
sehingga sangat wajar upah minimum yang berlaku di perusahaan
dengan teknologi tinggi dan kemampuan perusahaannya tinggi akan lebih
tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang menggunakan teknologi
rendah dan kemampuan perusahaannya rendah.
c. Unit labor cost, penetapan upah minimum juga dipengaruhi oleh tinggi
rendahnya unit labor cost, dimana semakin tinggi unit labor cost maka
semakin rendah kemampuan perusahaan membayar upah, pada sisi
yang lain, semakin rendah unit labor cost maka semakin tinggi
kemampuan perusahaan untuk membayar upah. Sebagai contoh, Unit
labor cost di perusahaan sektor otomotif lebih rendah dari unit labor cost
125
di perusahaan garmen, Dengan demikian, sangat wajar upah minimum di
perusahaan yang tingkat unit labor cost rendah (perusahan di sektor
otomotif) akan lebih tinggi dari upah minimum di perusahaan yang tingkat
unit labor cost nya tinggi (perusahaan di sektor garmen).
88. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai upah minimum sektoral
(UMS) berpotensi menyebabkan ketiadakadilan, hal ini diakibatkan setiap
industri memiliki karakter dan sifat yang berbeda dengan industri lainnya, dan
sudah barang tentu tidak dapat dipersamakan. Oleh karenanya dengan
menyamakan penetapan upah minimum di sektor dengan upah
minimum secara umum dari suatu provinsi atau kabupaten/kota
memiliki makna yang sama dengan memperlakukan sesuatu secara
sama pada dua hal yang bersifat berbeda, dan hal tersebut merupakan
sebuah ketidakadilan dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”, Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja."
C.4 Ketiadaan
Pengaturan
Tentang Penangguhan
Upah
Minimum
menghilangkan perlindungan pekerja dalam memperoleh upah
89. Bahwa Pasal 81 UU a quo pada angka 30 menghapus ketentuan tentang
penangguhan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 90 UUK;
90. Bahwa upah minimum yang ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah
merupakan jaring pengaman (safety net) upah bagi pekerja/buruh.
Pengaturan ketentuan penangguhan upah minimum memberikan 2 (dua)
dampak positif:
a. memberikan kesempatan bagi pengusaha yang sedang dalam kondisi
tidak baik terhindar dari ketentuan pidana Pasal 81 UU a quo pada angka
126
29 dalam Pasal 88E ayat (2) jo. angka 66 dalam Pasal 185 ayat (1) dan
ayat (2);
b. memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh bahwa upah minimum
sebagai jaring pengaman (safety net) dapat tetap diterima sebagai
pemenuhan hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
91. Bahwa dihapusnya ketentuan mengenai penangguhan upah minimum
menyebabkan besarnya potensi ancaman PHK bagi pekerja/buruh karena
bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum tidak ada jalan
lagi untuk menghindarkan dari ketentuan pemidanaan tidak dibayarnya upah
minimum di tahun berjalan, padahal bisa jadi kondisi pasang surut usaha
selalu terjadi setiap tahunnya;
92. Bahwa selain daripada itu dengan dihapusnya Pasal 90 UUK maka otomatis
menghilangkan perlindungan hukum atas kepastian upah bagi pekerja
upahnya sedang ditangguhkan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 72/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2016
yang dalam pertimbangannya secara jelas menyatakan “Oleh karenanya
penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada
pekerja/buruh dimungkinkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
baik kepada pengusaha maupun kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
Dari sudut pandang pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum
memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban
membayar upah sesuai dengan kemampuan pada periode tertentu atau
kurun waktu tertentu. Adapun dari sudut pandang pekerja/buruh,
penangguhan pembayaran upah minimum memberikan perlindungan kepada
pekerja/buruh untuk tetap bekerja pada perusahaan tersebut sekaligus
memberikan kepastian hukum mengenai keberlangsungan hubungan kerja.”;
93. Bahwa jelas dihapuskannya ketentuan penangguhan upah minimum dengan
dihapuskan dalam Pasal 81 UU a quo pada angka 30 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
127
C.5 Ketiadaan
Keterlibatan
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh
Dalam
Penentuan Besaran Upah di Atas Upah Minimum melanggar
kebebasan berserikat sebagai cara perwujudan kesejahteraan pekerja
94. Bahwa ketentuan Pasal 81 UU a quo pada angka 31 dalam Pasal 90 A adalah
merupakan aturan baru yang menggantikan ketentuan Pasal 91 ayat (1)
UUK. Secara lengkap Pasal 90 A menyatakan “Upah di atas Upah minimum
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh
di Perusahaan”. Ketentuan ini telah meniadakan peran serikat pekerja dalam
menentukan upah di atas upah minimum sebagaimana yang sebelumnya
diatur di dalam Pasal 91 ayat (1) UUK;
95. Bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak
dan
kepentingan
pekerja/buruh
serta
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya;
96. Bahwa ketentuan Pasal 81 UU a quo pada angka 31 dalam Pasal 90A
ditafsirkan manakala di dalam sebuah perusahaan terdapat serikat
pekerja/serikat buruh, dan perusahaan secara finansial mampu untuk
memberikan upah di atas upah minimum kepada pekerjanya, maka
penetapan upah di atas upah minimum hanya bisa dilakukan dengan
cara merundingkan dengan pekerja langsung, dan meniadakan
keberadaan serikat pekerja;
97. Bahwa keberadaan fungsi serikat pekerja/serikat buruh dalam menetapkan
upah di atas upah minimum bertujuan agar buruh mendapat upah yang layak
dan pengusaha pun dapat memberikan pengupahan dengan sistem
proporsional dan tepat serta tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari
128
ketentuan pengupahan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan;
98. Bahwa Pasal 25 ayat (1) UU 21/2000 mengatur:
“Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan
b. industrial;
c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan
e. dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
f. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
99. Bahwa peniadaan peran serikat pekerja/serikat buruh dalam menentukan
upah di atas upah minimum sama halnya secara sistemik melakukan
pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh karena dalam jangka
panjang dianggap sudah tidak relevan lagi melakukan fungsi dan tugasnya
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya dan secara tidak langsung bertentangan dengan Pasal 28 UUD
1945 yang menjamin kemerdekaan setiap warganegara untuk berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya;
100. Bahwa terlebih telah menjadi suatu hal yang bersifat notoir feiten bahwa
posisi pekerja/buruh selalu berada sub-ordinat di hadapan pengusaha dan
oleh karenanya dapat dipastikan manakala hanya pekerja/buruh yang dapat
merundingkan upah di atas upah minimum dengan pengusaha maka tidak
akan pernah terjadi kesepakatan upah di atas upah minimum bagi
pekerja/buruh di Indonesia yang berkeadilan dan memberikan manfaat untuk
meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya;
101. Bahwa oleh karenanya Pasal 81 UU a quo pada angka 31 dalam Pasal
90A nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk memajukan
129
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
C.6 Struktur dan Skala Upah Yang Diskriminasi, Tidak Berkeadilan dengan
tidak adanya faktor individu pekerja yang menjadi pertimbangan
102. Bahwa Pasal 81 angka 33 pasal 92 UU a quo menghilangkan parameter
dalam menentukan struktur skala upah yang mempertimbangkan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi yang diatur didalam
pasal 92 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
103. Bahwa Pasal 81 angka 33 UU a quo menyebabkan:
a. Mendegradasi perlindungan pengupahan khususnya melahirkan aturan
struktur dan skala upah yang tidak berkeadilan dengan dihapusnya
“golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sebagai hal
yang perlu diperhatikan”. Hal ini jelas menyebabkan aturan mengenai
struktur dan skala upah yang tidak berkeadilan khususnya dengan
meniadakan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi
sebagai hal yang perlu diperhatikan;
b. Seharusnya penetapan struktur dan skala upah dalam sebuah
perusahaan/badan usaha tidak serta merta ditentukan besarannya
sepihak oleh pengusaha, selayaknya penetapan struktur skala upah
harus melibatkan pekerja/buruh dan atau perwakilan pekerja/buruh dalam
wadah serikat pekerja/serikat buruh untuk menetukan hal tersebut, sebab
nilai besaran yang didapatkan oleh pekerja/buruh berdampak secara
langsung atas kesejahterannya yang mempengaruhi pada kinerja dan
produktivitas yang akan dihasilkan oleh pekerja/buruh tersebut;
c. Para Pemohon merujuk pada pendapat Muhammad Aditya Warman MBA,
dalam Buku “The Design of National wages system sebuah Analisa dan
kajian strategis atas system pengupahan nasional yang berdaya saing
dan berdaya beli” PT. Pusat Studi Apindo, edisi Pertama, Cetakan kesatu
130
November 2015, halaman 43, pada pokoknya menyatakan: penetapan
besaran
upah
dalam
struktur
dan
skala
upah
haruslah
mempertimbangkan 2 (dua) variable yaitu pertama variable yang berasal
dari pekerja (bersifat internal) yang oleh perusahaan ditetapkan sama
(konstan) untuk tiap-tiap pekerja yang memenuhi syarat/termasuk dalam
kategori tersebut yaitu golongan, jabatan (bobot dan nilai jabatan) masa
kerja, Pendidikan, serta kompetensi kerja. dan kedua variable yang
berasal dari luar pribadi pekerja (bersifat eksternal) dan dapat berubah
sewaktu-waktu
(fluktuatif)
karena
menyesuaikan
dengan
kondisi
perusahaan/bisnis yang ada yaitu profit, produktifitas, dan kondisi
perusahaan (meliputi iklim kerja dan struktur organisasi perusahaan);
Variable Internal & Konstan
Variable Eksternal & Fluktuatif
1. Golongan
2. Jabatan (bobot jabatan)
3. Masa kerja
4. Pendidikan
5. Kompetensi kerja
1. Profit
2. Produktivitas
3. Skala bisnis perusahaan
4. Kondisi perusahaan
d. Selanjutnya menurut DR. Achmad S. Ruky dalam buku “Strategi,
Kebijakan dan cara Penataan Upah, gaji dan Renumerasi”, Inti Pesan
Publishing, edisi pertama: agustus 2016, halaman 11 s/d 12, menyatakan:
Beberapa cara menetapkan upah/gaji dan renumerasi pegawai/karyawan:
Piece rate, Padanan istilah ini dalam Bahasa Indonesia adalah upah
Borongan, walaupun tidak terlalu tepat. dalam cara ini, orang yang
menjual tenaga (dengan melakukan atau membuat sesuatu) dibayar
atas dasar kuantitas barang yang dia selesaikan dan diserahkan
kepada pemberi kerja. Pemberi kerja dan pekerja sejak awal telah
menyepakati berapa rupiah dia akan dibayar untuk tiap potongan atau
tiap kilo gram (dll) barang yang dihasilkan.
131
Person based. Dalam “system” ini, besarnya renumerasi yang
dibayarkan tergantung pada orang yang jadi penjual tenaga. Cara ini
dipergunakan oleh pemerintah yang menatapkan Renumerasi
pegawai negeri atas dasar “golongan gaji” dan “Pangkat” sedangkan
“golongan gaji” dan “pangkat” mereka didasarkan pada ijazah yang
mereka miliki.
Market Based, dalam “system” ini, pemberi kerja cukup mengecek
berapa besar upah atau gaji untuk pekerjaan tertentu di suatu daerah
tertentu dan menggunakan “harga pasaran” tersebut sebagai patokan.
Contoh yang paling mudah adalah upah untuk pembantu rumah
tangga dan pekerjaan-pekerjaan sejenis.
Job Based, untuk organisasi besar, khususnya perusahaan, yang
struktur organisasinya besardengan puluhan bahkan ratusan jabatan
dan mempekerjakan ratusan bahkan ribuan orang, cara menetapkan
renumerasi umumnya didasarkan pada “pekerjaan yang dilaksanakan”
oleh seorang pekerja, bukan kwalifikasi pekerja tersebut. Cara ini
adalah cara yang disebut Job Based atau Job Value Based, yaitu
berbasis “nilai” (bobot) jabatan.
104. Bahwa Pengaturan norma Pasal 81 angka 33 pasal 92 UU a quo hanya
mempertimbangkan variable diluar pribadi pekerja (bersifat eksternal) yakni
kemampuan perusahaan produktivitas semata tanpa mempertimbangkan
variable yang berasal dari pekerja (bersifat internal) yaitu golongan, jabatan,
masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Terlebih norma ini bersifat
diskriminasi dengan penetapan upah bagi pegawai negeri sipil dimana
penetapan upah bagi pegawai negeri sipil didasarkan kepada Ijazah
(pendidikan) dan sistem renumerasi berbasis nilai jabatan. Oleh karena itu
jelas adanya perbedaan perlakuan atau nuansa DISKRIMINASI dalam
penetapan upah bagi pekerja/buruh dengan penetapan upah bagi pegawai
negeri sipil, dimana penetapan upah bagi pegawai negeri sipil didasarkan
132
kepada Ijazah (pendidikan) dan sistem renumerasi berbasis nilai jabatan,
sedangkan penetapan upah bagi pekerja/buruh HANYA memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas (bersifat eksternal) dan TIDAK
mempertimbangkan variabel yang berasal dari pekerja/buruh (bersifat
internal) yaitu golongan, jabatan (bobot dan nilai jabatan) masa kerja,
Pendidikan, serta kompetensi kerja;
105. Bahwa Ketentuan struktur dan skala upah yang ditetapkan secara sepihak
oleh perngusaha dan tidak ada pelibatan serikat pekerja hal ini berakibat
hilangnya hak berunding bagi serikat pekerja dan hilangnya dialog sosial
maupun demokratisasi di tempat kerja yang dijamin oleh UUD 1945.
Seharusnya
penetapan
struktur
dan
skala
upah
dalam
sebuah
perusahaan/badan usaha tidak serta merta ditentukan secara sepihak oleh
pengusaha, selayaknya penetapan struktur skala upah harus melibatkan
pekerja/buruh dan atau perwakilan pekerja/buruh dalam wadah serikat
pekerja/serikat buruh untuk menetukan hal tersebut, sebab nilai besaran yang
didapatkan
oleh
pekerja/buruh
berdampak
secara
langsung
atas
kesejahterannya yang mempengaruhi pada kinerja dan produktivitas yang
akan dihasilkan oleh pekerja/buruh tersebut;
106. Bahwa dengan demikian jelas Pasal 81 angka 33 pasal 92 UU a quo
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “hak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, senidan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.” dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya” dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “hak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
133
C.7 Menghilangkan Peran Dan Fungsi Dewan Pengupahan Kabupaten Kota
Yang Merupakan Pengejewantahan Dari Fungsi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh Sehingga Bertentangan Dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
107. Bahwa Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU a quo mengatur mengenai Dewan
Pengupahan yang merupakan lembaga tripartit yang bersifat non struktural
yang fungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah
(Pusat atau Daerah) dalam perumusan dan penetapan upah minimum yang
merupakan perwujudan dari keterlibatan pemangku kepentingan (stake
holder)
di
bidang
ketenagakerjaan
dalam
perumusan
kebijakan
pengupahan/penetapan upah minimum, dewan pengupahan juga sebagai
sarana bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya dan para pekerja/buruh, hal ini selaras dengan
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 sebagai lembaga tripartit yang berwenang
memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan
kepada pemerintah;
108. Bahwa keberadaan dewan pengupahan kabupaten/kota dimana Para
Pemohon sebagai sekumpulan orang/serikat pekerja yang menempatkan
wakilnya di Dewan Pengupahan (Nasional, Provinsi Kabupaten/Kota) untuk
memperjuangkan peningkatan upah dalam rangka mewujudkan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana amanat pasal 27 ayat
(2) UUD 1945;
109. Bahwa Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU Cipta Kerja menghilangkan frasa
“dewan pengupahan nasional, provinsi dan kabupaten/kota”. Hal ini
mengakibatkan
potensi
hilangnya
lembaga
Dewan
Pengupahan
Kabupaten/Kota yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan
kepada
Bupati/Walikota
dalam
merekomendasikan
upah
minimum
kabupaten/kota. Potensi hilangnya dewan pengupahan kabupaten/kota
tercermin dalam Peraturan Pelaksanaan yaitu, PP 36 tahun 2021 tentang
Pengupahan yang berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU a
134
quo yaitu pada Pasal 69 ayat (2) yang berbunyi “dalam hal diperlukan dapat
dibentuk dewan pengupahan kabupaten/kota”. Dengan hilangnya Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota maka menghilangkan peran serikat pekerja
dalam penetapan upah minimum sebagai sarana dan dalam rangka
mewujudkan hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana amanat pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan juga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
110. Bahwa dengan demikian jelas Pasal 81 angka 39 Pasal 98 Undang-
Undang a quo bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
D.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
111. Bahwa ketentuan mengenai Isu Pemutusan Hubungan Kerja dalam UU a quo
yang pemohon uji yakni Pasal 81 angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal 151A,
angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal 153, angka 44 Pasal 154, angka 45
Pasal 154A, angka 46 Pasal 155, angka 47 Pasal 156, angka 48 Pasal 157,
angka 49 Pasal 157A, angka 50 Pasal 158, angka 51 Pasal 159, angka 52
Pasal 160, angka 53 Pasal 161, angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163,
angka 56 Pasal 164, angka 57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59
Pasal 167, angka 60 Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170,
angka 63 Pasal 171, angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184.
112. Bahwa mohon dapat dipertimbangkan konstitusionalitas materi muatan
mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang a quo
khusunya terhadap alasan PHK beserta kompensasinya secara umum
menjadi dapat digantungkan pada keberlakuan aturan pelaksanaaanya yakni
PP 35/21 yang mengatur materi muatan mengenai pemutusan hubungan
kerja dalam undang-undang a quo;
135
D.1 Mengenai Dipermudahnya Pemutusan Hubungan Kerja
113. Bahwa mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dalam
ketentuan Pasal 81 angka 40 Pasal 151 undang-undang a quo yang
menyatakan:
(1) “Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan
Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja.
(2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan
alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
(3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan
Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib
dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan
melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.”
114. Bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) dan (2) pasal tersebut di atas,
setidaknya terdapat 2 (dua) hal permasalahan konstitusional yang para
pemohon yakni, pertama hilangnya kehendak negara untuk melakukan
pencegahan PHK secara sungguh-sungguh dan kemudahan PHK dengan
cukup diberitahukan alasan PHK kepada pekerja/buruh yang bersangkutan
tanpa didahului dengan syarat penetapan PHK ataupun perundingan
mengenai maksud kehendak PHK dengan serikat pekerja/serikat buruh yang
ada;
115. Bahwa
tanpa
bermaskud
membandingkan
dengan
ketentuan
UU
Ketenagakerjaan sebelumnya, negara secara ketat memberikan pengaturan
mengenai PHK untuk tidak mudahnya dilakukan PHK dengan adanya frasa
“dengan segala upaya harus mengupayakan agar jangan terjadi PHK” dan
penetapan PHK terlebih dahulu, serta peran Serikat pekerja diberikan dalam
pencegahan PHK.
136
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan sebelum diubah oleh UU a quo
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah,
dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi
pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan
kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja
wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau
dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-
benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat
memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
116. Bahwa semakin dimudahkannya PHK dalam UU a quo terjadi dengan
hilangya frasa “dengan segala upaya” yang sebelumnya telah diatur dalam
ayat (1) Pasal 151 UUK beserta Penjelasannya yang menyatakan, “Yang
dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan
yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan
hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan,
pembenahan
metode
kerja,
dan
memberikan
pembinaan
kepada
pekerja/buruh”;
117. Bahwa perlu dipahami bahwa ayat (1) Pasal 151 UUK beserta Penjelasannya
merupakan ruh dari aturan PHK dimana bagi pekerja putusnya hubungan
kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya,
sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaum buruh
seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja;
118. Bahwa semakin dimudahkannyanya terjadi PHK sehingga hilangnya jaminan
kepastian bekerja dalam hubungan kerja juga terjadi dalam UU a quo dengan
tidak ditemukannya frasa “penetapan” yang sebelumnya terdapat dalam
Pasal 154 UU Ketenagakerjaan dan menggantinya dengan frasa
“pemberitahuan” dalam Pasal 81 angka 41 Pasal 151A huruf a, b,c,d, Pasal
137
81 angka 41 Pasal 151A. Selain itu dengan tidak diaturnya lagi PHK karena
mengundurkan diri dengan ketentuan diantaranya adanya frasa “tanpa ada
indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha” pada Pasal 81 angka 44
semakin menegaskan ketentuan a quo menyebabkan semakin mudahnya
PHK;
119. Bahwa ketentuan a quo menyatakan pemutusan hubungan kerja dapat
dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja cukup dengan pemberitahuan,
dan manakala terhadap pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tersebut
pekerja melakukan penolakan, baru dilakukan runding bipartite. Ketentuan
ini jelas MEMPERMUDAH BAGI PEKERJA UNTUK DAPAT DI PUTUS
HUBUNGAN
KERJA
OLEH
PERUSAHAAN,
oleh
karenanya
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
“setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, "setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
120. Bahwa ketentuan ini telah mendegradasi kualitas perlindungan pekerja
sebagai amanat konstitusi yang selama ini telah cukup terlindungi dengan
adanya ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan bahwa
kehendak pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan terlebih dahulu
kepada pekerja atau serikat pekerja, dan manakala tidak tercapai
kesepakatan
kehendak
pemutusan hubungan
kerja
tersebut
akan
dirundingkan dalam perundingan bipartite. Dalam ketentuan ini, kehendak
pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan terlebih dahulu, tidak
langsung diputus hubungan kerjanya melalui pemberitahuan sebagaimana
ketentuan Pasal 151 undang-undang a quo;
121. Bahwa selanjutnya dalam ayat (4) pasal tersebut di atas mengatur bahwa
manakala perundingan bipartite gagal atau tidak tercapai kesepakatan, maka
Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai
138
dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ketentuan ini akan menyebabkan pekerja dapat diputus hubungan kerjanya
sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.
Terlebih mengenai muatan substansi yang sama sebenarnya telah diputus
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 6
September 2011, yang pada pokok pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
tersebut, menurut Mahkamah, perlu ada penafsiran yang pasti terkait
frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003, agar
terdapat kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan dari frasa
“belum ditetapkan” a quo, sehingga para pihak dapat memperoleh
jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka
dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial. Menurut
Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU
13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial
ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada
tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan
mengenai perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta
putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan
kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang
dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah
Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap”
122. Bahwa terlebih dalam aturan pelaksanaan UU a quo bagi pekerja yang
diputus hubungan kerja dengan alasan Pelanggaran Bersifat Mendesak
TIDAK
MEMERLUKAN
PEMBERITAHUAN
DARI
PENGUSAHA,
sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (3) PP 35/21 yang secara lengkap
berbunyi:
“Pengusaha
dapat
melakukan
Pemutusan
Hubungan
Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)”.
123. Bahwa dengan demikian sangat terang bahwa ketentuan Pasal 81 angka
40 Pasal 151, angka 41 Pasal 151A, angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal
139
153, angka 44 Pasal 154, angka 45 Pasal 154A UU a quo bertentangan
dengan UUD 1945;
D.2 Mengenai Inkonstitusionalitas Alasan PHK
124. Bahwa substansi mengenai alasan PHK dalam UU a quo sesungguhnya
hampir
sama
dengan
ketentuan
regulasi
sebelumnya
dalam
UU
Ketenagakerjaan namun yang membedakan hanya peletakan pasal yang
melalui UU a quo alasan PHK dikumpulkan menjadi satu pasal;
125. Bahwa konstusionlitas alasan PHK yang secara norma serupa maka patut
kiranya masih dapat menyandarkan dalam berbagai amar putusan
Mahkamah Konstitusi maupun dalam ratio decidentinya yang pernah
beberapa kali menguji secara materiiil UU Ketenagakerjaan;
126. Bahwa pada faktanya alasan PHK kemudian diatur lebih lanjut dengan norma
yang lebih banyak pada peraturan pelaksana uu a quo, sehingga untuk
melihat konstitusionalitas pasal a quo patut kiranya tidak hanya berhenti
melalui UU a quo melainkan juga aturan pelaksanaanya yakni Peraturan
Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu
istirahat, dan PHK;
127. Bahwa Pasal 81 angka 45 Pasal 154 ayat (2) jo. PP 35/21 telah
MEMBERLAKUKAN
KEMBALI
ALASAN
PHK
YANG
TELAH
DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
MELALUI PUTUSAN NOMOR 012/PUU-I/2003 PERIHAL PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR
13
TAHUN
2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN
1945. Hal ini dapat dilihat dari pelanggaran bersifat mendesak sebagai
alasan pemutusan hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PP
35/21 yang memiliki redaksional yang sama dengan dengan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat dalam Pasal 158 ayat (1)
UU 13/03. Uraian mengenai penjabaran lebih lanjut bentuk pelanggaran
140
bersifat mendesak dapat ditemukan pada bagian Penjelasan dan tidak pada
bagian batang tubuh. Kesamaan substansi pada kedua alasan pemutusan
hubungan kerja tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Pasal 52 ayat (2) PP 35/21
Pasal 158 ayat (1) UU 13/03
Pengusaha
dapat
melakukan
Pemutusan
Hubungan
Kerja
terhadap
Pekerja/Buruh
karena
alasan Pekerja/Buruh melakukan
pelanggaran
bersifat
mendesak
yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan
Perusahaan,
atau
Perjanjian Kerja Bersama
Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP
35/21
Pelanggaran
bersifat
mendesak
yang dapat diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama sehingga
Pengusaha
dapat
langsung
memutuskan
Hubungan
Kerja
terhadap Pekerja/Buruh, misalnya
dalam hal:
Pengusaha
dapat
memutuskan
hubungan
kerja
terhadap
pekerja/buruh
dengan
alasan
pekerja/buruh
telah
melakukan
kesalahan berat sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencurian,
atau
penggelapan
barang
dan/atau uang milik Perusahaan;
a. Melakukan penipuan, pencurian,
atau
penggelapan
barang
dan/atau uang milik Perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu
atau
dipalsukan
sehingga
merugikan Perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu
atau
dipalsukan
sehingga
merugikan Perusahaan;
c. Mabuk,
meminum
minuman
keras
yang
memabukkan,
memakai
dan/atau
mengedarkan
narkotika,
psikotropika,
dan
zat
adiktif
lainnya di lingkungan kerja;
c. Mabuk,
meminum
minuman
keras
yang
memabukkan,
memakai dan/atau mengedarkan
narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya di lingkungan
kerja;
d. Melakukan perbuatan asusila
atau perjudian di lingkungan
kerja;
d. Melakukan perbuatan asusila
atau perjudian di lingkungan
kerja;
141
Pasal 52 ayat (2) PP 35/21
Pasal 158 ayat (1) UU 13/03
e. Menyerang,
menganiaya,
mengancam,
atau
mengintimidasi teman sekerja
atau Pengusaha di lingkungan
kerja;
e. Menyerang,
menganiaya,
mengancam,
atau
mengintimidasi teman sekerja
atau Pengusaha di lingkungan
kerja;
f. Membujuk teman sekerja atau
Pengusaha untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-
undangan;
f. Membujuk teman sekerja atau
Pengusaha
untuk
melakukan
perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-
undangan;
g. Dengan ceroboh atau sengaja
merusak
atau
membiarkan
dalam keadaan bahaya barang
milik
Perusahaan
yang
menimbulkan
kerugian
bagi
Perusahaan;
g. Dengan ceroboh atau sengaja
merusak
atau
membiarkan
dalam keadaan bahaya barang
milik
Perusahaan
yang
menimbulkan
kerugian
bagi
Perusahaan;
h. Dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan teman sekerja atau
Pengusaha
dalam
keadaan
bahaya di tempat kerja;
h. Dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan teman sekerja atau
Pengusaha
dalam
keadaan
bahaya di tempat kerja;
i. Membongkar
atau
membocorkan
rahasia
Perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan
kecuali
untuk
kepentingan negara; atau
i. Membongkar atau membocorkan
rahasia
Perusahaan
yang
seharusnya dirahasiakan kecuali
untuk kepentingan negara; atau
j. Melakukan perbuatan lainnya di
lingkungan Perusahaan yang
diancam pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
j. Melakukan perbuatan lainnya di
lingkungan
Perusahaan
yang
diancam pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
128. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi 012/PUU-I/2003 yang dalam salah
satu amar putusannya menyatakan pemutusan hubungan kerja dengan
alasan kesalahan berat dalam ketentuan Pasal 158 UU 13/03 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pada
pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil para Pemohon
bahwa Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan
UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa
segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
142
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, karena Pasal 158
memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan PHK
dengan alasan buruh/pekerja telah melakukan kesalahan berat
tanpa due process of law melalui putusan pengadilan yang
independen dan imparsial, melainkan cukup hanya dengan
keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak perlu
diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku. Di lain pihak,
Pasal 160 menentukan secara berbeda bahwa buruh/pekerja yang
ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak
pidana tetapi bukan atas pengaduan pengusaha, diperlakukan sesuai
dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang
sampai bulan keenam masih memperoleh sebagian dari hak-haknya
sebagai buruh, dan apabila pengadilan menyatakan buruh/pekerja
yang bersangkutan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan
kembali buruh/pekerja tersebut. Hal tersebut dipandang sebagai
perlakuan yang diskriminatif atau berbeda di dalam hukum yang
bertentangan dengan UUD 1945, dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga oleh
karena itu Pasal 158 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;”
129. Bahwa dengan merujuk pada pertimbangan hukum putusan tersebut di atas,
ditemukan kembali terhadap pemutusan hubungan kerja dengan alasan
pelanggaran bersifat mendesak seorang pekerja dapat diputus hubungan
kerja tanpa due process of law melalui putusan pengadilan yang independen
dan imparsial, dimana masih berlakunya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan
Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan terhadap UUD Tahun 1945 (SE Menaker 13/05) yang pada
pokoknya menyatakan Pengusaha yang akan melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat (eks
Pasal 158 ayat (1) UU 13/03), maka pemutusan hubungan kerja baru dapat
dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Bila pengadilan yang memeriksa dugaan tindak pidana yang
diduga dilakukan oleh pekerja tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum
143
mengikat, maka pekerja yang bersangkutan baru dapat dilakukan pemutusan
hubungan kerja dengan didasarkan pada ketentuan ex Pasal 158 UU 13/03;
Dengan demikian ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A bertentangan
dengan UUD 1945.
130. Bahwa Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat 1 huruf (e) jo PP 35/21 JUGA
MENGATUR ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BARU, YANG
SEHARUSNYA MATERI MUATAN ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA HARUSLAH DIATUR DI DALAM SEBUAH UNDANG-UNDANG.
Alasan pemutusan hubungan kerja baru yang diatur di PP 35/21 yaitu
pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dengan alasan perusahaan
dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (Pasal 36
huruf e jo Pasal 46). Hal ini tentunya bertentangan dengan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik karena tidak
sepatutnya materi muatan undang-undang diatur di dalam PP;
Manakala PKPU dijadikan alasan PHK maka menambah alasan PHK. Bahwa
aturan terkait PHK akibat PKPU ini dibuat tanpa melihat ruh dari apa itu
PKPU. PKPU adalah proses dimana perusahaan/debitur merekturisasi
semua utang-utangnya dan adanya kepastian untuk membayar semua
utang-utangnya, jika tidak ada pekerja untuk mengerjakan proses produksi
dikarenakan pekerja di PHK semua, maka kepastian terbayarnya hutang-
hutang perusahaan sebagai debitur menjadi terkendala karena tidak ada
output yang dijadikan dasar untuk dapat membayar para krediturnya. Alasan
kedua jika dalam keadaaan PKPU maka sebenarnya perusahaan dalam
kondisi keuangan yang mengkhwatirkan dimana mempunyai utang pada
banyak kreditur yang nantinya jika adanya PHK maka harus membayar hak
pekerja. Selanjutnya alasan PHK karena PKPU ini tidak dijabarkan kondisi
perusahaan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara
(PKPUS) atau dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tetap. Manakala Perusahaan dalam kondisi PKPU maka kewenangan
144
perusahaan dalam hal ini tidak murni dikendalikan oleh perusahaa/debitur
tetapi ada pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan dan dibawah pengawasan
hakim
pengawas
yang
mempunyai
tugas
salah
satunya
adalah
menyampaikan jadwal penagihan utang, membuat pengumuman dimedia
masa, mengadakan rapat-rapat kreditur. Oleh karena itu saat terjadi PKPU
posisi karyawan yang ter-PHK apakah mempunyai hak tagih juga? dan
bilamana ter-PHK setelah batas waktu pengajuan tagihan maka tagihan
tersebut tidak dapat diakui, melainkan hanya tercatat dan hal tersebut
berdampak pada pemungutan suara untuk menentukan nasibnya terkait
pembayaran hak-haknya.
Jika pekerja ter-PHK setelah adanya pengajuan proposal perdamaian maka
hak-hak tersebut tidak akan disampaikan dalam proposal perdamain yang
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, sebab proposal tersebut
mengikat pihak yang ada didalam proposal maupun tidak masuk dalam
proposal, karenanya walaupun nantinya ada putusan berkekuatan hukum
tetap oleh pengadilan tidak akan bisa dieksekusi selama batas waktu
penetapan
homologasi
belum
berakhir.
Karena
tidak
akan
bisa
melaksanakan semua tindakan hukum yang mengakibatkan ditariknya aset
debitur/pengusaha yang telah ditetapkan homologasi kecuali dengan cara
pembatalan perdamaian akibat debitur/penguasaha gagal bayar terhadap
kreditur yang masuk dalam perdamaian. Manakala PKPU dijadikan alasan
PHK maka harus ada kepastian pembayaran kepada pekerja dan atau
setidaknya wajib masuk dalam proposal perdamaian yang ditawarkan oleh
pihak debitur/perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang;
131. Bahwa dengan demikian sangat terang bahwa ketentuan Pasal 81 angka 45
Pasal 154 UU a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
145
132. Bahwa Pasal 81 angka 46 UU a quo menghapus ketentuan pasal 155 UU
13/2003 dan memindahkan sebagian isinya ke Pasal 81 angka 49 UU a quo
yang menghilangkan akibat hukum (batal demi hukum) Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) tanpa penetapan, merupakan bentuk tiket gratis yang
diberikan UU kepada pemberi kerja untuk melakukan kesewenang-
wenangan PHK;
133. Bahwa Mudahnya PHK dilakukan karena tanpa memerlukan Penetapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan hilangnya
ayat (1) Pasal 155 UUK yang menyatakan “Pemutusan hubungan kerja tanpa
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi
hukum” menghilangkan perlindungan atas kepastian kerja kembali manakala
PHK dilakukan tanpa didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap;
134. Bahwa mudahnya PHK dengan tidak adanya konsekwensi batal demi hukum
apabila tidak dilakukan dengan penetapan maka bisa dibayangkan akan
berapa banyak pekerja/buruh tetap yang di PHK tanpa kepastian hukum
dengan hanya diberikan surat pemberitahuan sebagaiman diatur dalam
Pasal 81 angka 40 UU a quo yang kami mohonkan untuk dibatalkan juga
dalam permohonan ini;
135. Dengan dimudahkannya PHK dapat dilakukan oleh pengusaha sebagaimana
poin-poin tersebut di atas jelas sangat merugikan Para Pemohon sebagai
pekerja. Dengan dipermudahnya PHK dapat dilakukan sepihak oleh
pengusaha menyebabkan salah satu Hak Asasi Manusia untuk hidup dengan
mencari nafkah tercabut dari akarnya. Menurut Andari Yurikosari dalam Buku
“Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia”, Pusat Studi Hukum dan Ekonomi
FHUI, 2012. pada dasarnya tidak ada keuntungan bagi pekerja yang diputus
hubungan kerjanya oleh pengusaha, selain timbulnya penderitaan dan
ketidakpastian dalam mencari nafkah penghidupan. Bagi pekerja yang taraf
penghidupannya di bawah garis kemiskinan, kehilangan pekerjaan berarti
146
kehilangan hak dan kesempatan untuk melanjutkan penghidupannya dan
kehilangan kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabat hidup;
136. Bahwa dengan demikian menghilangkan akibat hukum (batal demi hukum)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa penetapan dengan diaturnya dalam
pasal 81 angka 49 Pasal 157A UU a quo, bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) “Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan Pasal 28D ayat (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja” UUD 1945.
D.3 Mengenai inkonstitusional kompensasi PHK
137. Bahwa materi muatan mengenai kompensasi atas pemutusan hubungan
kerja dari yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/03), namun sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang
dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sampai dengan undang-undang a quo
telah memindahkan materi muatan pesangon ke dalam PP 35/21
sebagaimana yang dapat dilihat dari ketentuan Pasal 81 angka 47 Pasal
156 ayat (5) yang menyatakan “ ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah”;
138. Bahwa terlebih, secara muatan materi kompensasi pemutusan hubungan
kerja yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak yang lebih rendah dari yang sebelumnya diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
147
Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan, "setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja." Secara lengkap pemindahan muatan materi pesangon yang lebih
rendah dapat dilihat pada table di bawah ini:
Alasan Pemutusan
Hubungan Kerja
Pesangon Dalam UU 13/03
Pesangon Dalam PP 35/21
Pengusaha
dapat
melakukan
pemutusan
hubungan
kerja
terhadap pekerja/buruh
karena
perubahan
status, penggabungan,
atau
peleburan
perusahaan,
dan
pengusaha
tidak
bersedia
menerima
pekerja/buruh
di
perusahaannya
Pasal 163 ayat (1)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 2 (DUA) KALI
KETENTUAN
Pasal
156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan dalam Pasal 156
ayat
(3),
dan
uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4).
Pasal 41
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 1 (SATU) KALI
KETENTUAN Pasal 40 ayat
(2), uang penghargaan masa
kerja 1 (satu) kali ketentuan
dalam Pasal 40 ayat (3), dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 40
ayat (4).
Pengusaha
dapat
melakukan Pemutusan
Hubungan
Kerja
terhadap Pekerja/Buruh
karena
alasan
Perusahaan melakukan
efisiensi
yang
disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian
Pasal 164 ayat (3)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 2 (DUA) KALI
KETENTUAN
Pasal
156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan dalam Pasal 156
ayat
(3),
dan
uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4).
Pasal 43 ayat (1)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 0,5 (NOL KOMA
LIMA) KALI KETENTUAN
Pasal 40 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam
Pasal 40 ayat (3), dan uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 40
ayat (4).
Pengusaha
dapat
melakukan Pemutusan
Hubungan
Kerja
terhadap Pekerja/Buruh
karena
alasan
Pasal 164 ayat (1)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 1 (SATU) KALI
Pasal 44 ayat (1)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 0,5 (NOL KOMA
148
Alasan Pemutusan
Hubungan Kerja
Pesangon Dalam UU 13/03
Pesangon Dalam PP 35/21
Perusahaan tutup yang
disebabkan Perusahaan
mengalami
kerugian
secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun
KETENTUAN
Pasal
156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan dalam Pasal 156
ayat
(3),
dan
uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4).
LIMA) KALI KETENTUAN
Pasal 40 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam
Pasal 40 ayat (3), dan uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 40
ayat (4).
Pengusaha
dapat
melakukan Pemutusan
Hubungan
Kerja
terhadap Pekerja/Buruh
karena
alasan
Perusahaan tutup yang
disebabkan
keadaan
memaksa
(force
majeure)
Pasal 164 ayat (1)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 1 (SATU) KALI
KETENTUAN
Pasal
156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan dalam Pasal 156
ayat
(3),
dan
uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4).
Pasal 45 ayat (1)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 0,5 (NOL KOMA
LIMA) KALI KETENTUAN
Pasal 40 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam
Pasal 40 ayat (3), dan uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 40
ayat (4).
Pemutusan
Hubungan
Kerja
karena
alasan
Perusahaan pailit
Pasal 165
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 1 (SATU) KALI
KETENTUAN
Pasal
156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan dalam Pasal 156
ayat
(3),
dan
uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4).
Pasal 47
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 0,5 (NOL KOMA
LIMA) KALI KETENTUAN
Pasal 40 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam
Pasal 40 ayat (3), dan uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 40
ayat (4).
Pengusaha
dapat
melakukan Pemutusan
Hubungan
Kerja
terhadap Pekerja/Buruh
karena alasan adanya
permohonan Pemutusan
Hubungan Kerja yang
diajukan
oleh
Pasal 169 ayat (2)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 2 (DUA) KALI
KETENTUAN
Pasal
156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
Pasal 48
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 1 (SATU) KALI
KETENTUAN Pasal 40 ayat
(2), uang penghargaan masa
kerja 1 (satu) kali ketentuan
149
Alasan Pemutusan
Hubungan Kerja
Pesangon Dalam UU 13/03
Pesangon Dalam PP 35/21
Pekerja/Buruh
dengan
alasan
Pengusaha
melakukan
perbuatan
sebagai berikut :
c. menganiaya,
menghina
secara
kasar
atau
mengancam
pekerja/buruh;
d. membujuk
dan/atau
menyuruh
pekerja/buruh
untuk
melakukan perbuatan
yang
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-
undangan;
e. tidak membayar upah
tepat
pada
waktu
yang telah ditentukan
selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut
atau
lebih;
f. tidak
melakukan
kewajiban yang telah
dijanjikan
kepada
pekerja/ buruh;
g. memerintahkan
pekerja/buruh
untuk
melaksanakan
pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
h. memberikan
pekerjaan
yang
membahayakan jiwa,
keselamatan,
kesehatan,
dan
kesusilaan
pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan
tersebut
tidak
dicantumkan
pada
perjanjian kerja.
ketentuan dalam Pasal 156
ayat
(3),
dan
uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4).
dalam Pasal 40 ayat (3), dan
uang penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 40
ayat (4).
150
Alasan Pemutusan
Hubungan Kerja
Pesangon Dalam UU 13/03
Pesangon Dalam PP 35/21
Pengusaha
dapat
melakukan Pemutusan
Hubungan
Kerja
terhadap Pekerja/Buruh
karena
alasan
Pekerja/Buruh
melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan,
atau
Perjanjian
Kerja
Bersama
dan
sebelumnya
telah
diberikan
surat
peringatan
pertama,
kedua,
dan
ketiga
secara berturut-turut
Pasal 161 ayat (3)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 1 (SATU) KALI
KETENTUAN
Pasal
156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan dalam Pasal 156
ayat
(3),
dan
uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4).
Pasal 52 ayat (1)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 0,5 (NOL KOMA
LIMA) KALI KETENTUAN
Pasal 40 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam
Pasal 40 ayat (3), dan uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 40
ayat (4).
Pengusaha
dapat
melakukan Pemutusan
Hubungan
Kerja
terhadap Pekerja/Buruh
karena
alasan
Pekerja/Buruh
memasuki usia pension
Pasal 167 ayat (2)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR 2 (DUA) KALI
KETENTUAN
Pasal
156
ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan dalam Pasal 156
ayat
(3),
dan
uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4).
Pasal 56 ayat (1)
Pekerja/buruh berhak atas
UANG
PESANGON
SEBESAR
1,75
(SATU
KOMA
TUJUH
PULUH
LIMA) KALI KETENTUAN
Pasal 40 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam
Pasal 40 ayat (3), dan uang
penggantian
hak
sesuai
ketentuan dalam Pasal 40
ayat (4).
139. Dengan demikian ketentuan pasal Pasal 81 angka 47 Pasal 156
bertentangan dengan pasal 27 dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
140. Bahwa Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) huruf b undang-undang a quo
meniadakan frasa “komponen upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pengganti hak berupa tunjangan harga pembelian dari barang/catu yang
151
diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma” yang sudah ditentukan
banyaknya dan menjadi hak pekerja;
141. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) undang-undang a quo
telah mendegradasi kualitas perlindungan pekerja sebagai amanat konstitusi
yang selama ini telah cukup terlindungi dengan adanya ketentuan dalam UU
Ketenagakerjaan yang mengamanatkan bahwa selain upah pokok dan
tunjangan tetap pekerja dan keluarganya, pekerja berhak mendapatkan
tunjangan tetap lainnya berupa barang/catu yang diberikan secara cuma;
142. Bahwa Pasal 81 angka 49 UU a quo pasal 157A merupakan sisipan pasal
baru yang erat kaitannya dengan Pasal 46 UU a quo dihapusnya pasal 155
UU 13/2003 menjadi 81 angka 49 UU a quo pasal 157A dengan
menghilangkan redaksional dalam ayat (1) yang semula “Pemutusan
hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (3) batal demi hukum” merupakan bentuk kesewenang-wenangan
karena PHK dapat dilakukan hanya dengan melakukan pemeberitahuan saja
tanpa adanya penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial;
143. Bahwa pemaknaan konstitusionalitas mengenai upaya PHK, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan panduan melalui Putusan
No. 37/PUU-IX/2011 tanggal 6 September 2011.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
tersebut, menurut mahkamah, perlu ada penafsiran yang pasti terkait
frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003, agar
terdapat kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan dari frasa
“belum ditetapkan” a quo, sehingga para pihak dapat memperoleh
jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka
dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial. Menurut
Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU
13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial
ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada
tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan
mengenai perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan
152
antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta
putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan
kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang
dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah
Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap.”
144. Bahwa bagi pekerja, PHK berarti permulaan masa pengangguran dengan
segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian ketentraman hidup
kaum pekerja, seharusnya tidak ada PHK. Lebih lanjut, dengan
dipermudahnya PHK dapat dilakukan sepihak oleh Pengusaha, sangat terkait
erat dengan kewenangan dan fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam
memperjuangkan hak-hak dan memberikan perlindungan dan pembelaan
kepada anggota beserta keluarganya;
145. Bahwa dengan demikian menghilangkan akibat hukum (batal demi hukum)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa penetapan yang berhubungan erat
dengan Pasal 46 UU a quo dihapusnya pasal 155 UU 13/2003, bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) “Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan Pasal 28D ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja” UUD 1945;
146. Bahwa Pasal 81 angka 52, angka 53, angka, angka 55, angka 56, angka 57,
angka 58, angka 59, angka 60, angka, angka 62, angka 63, angka 64
menghapus tentang pengaturan nilai pesangon terhadap pekerja/buruh yang
di PHK dengan mengaturnya ke dalam PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan
Hubungan Kerja, menurut pemohon sangatlah menjadi tanda tanya besar
maksud dan tujuan pembuat UU a quo mengingat telah jelas dan terang
bahwa idi dari Peraturan Pemerintah tersebut sangat merugikan hak
pekerja/buruh tak terkecuali para Pemohon;
153
147. Bahwa kecuali Pasal 81 angka 52 UU a quo mengatur tentang perubahan
Pasal 160 UU 13/2003 menghilangkan frasa ”bukan atas pengaduan
pengusaha” dalam hal melakukan tindak pidana. Hilangnya frasa ”bukan atas
pengaduan pengusaha” jelas membahayakan serta mengancam keberadaan
pekerja/buruh dapat dengan mudah dilaporkan oleh pengusaha sehingga
dapat menghilangkan kewajiban membayar upah dengan menggantinya
dengan bantuan upah sesuai dengan persentase yang disebutkan dalam
pasal a quo” hal ini membuat kerugian konstitusional dengan tidak adanya
kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ”Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
148. Bahwa para Pemohon serta pekerja/buruh Indonesia dirampas haknya yang
sudah muncul didalam undang-undang ketenagakerjaan dengan diturunkan
nilainya oleh Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, hal ini tentu tidak sejalan
atau bertentangan dengan konsep hak mendapat pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaiman diatur dalam Pasal
27 ayat (2) UUD 1945;
149. Bahwa negara harusnya menjamin untuk peningkatan hidup yang layak bagi
tiap-tiap warganya bukan menurunkan apa yang telah menjadi haknya yang
diatur didalam UU sebelumnya, jika praktik ini dibiarkan maka akan berapa
banyak UU lain yang mengatur perlindungan maupun kesejahteraan rakyat
diturunkan dengan berbagai kepentingan didalamnya hal ini tentu
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
karena jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap hak
konstitusional buruh untuk mendapat imbalan yang layak dalam hubungan
kerja tidak terpenuhi;
150. Bahwa pengaturan kompensasi atas PHK terlihat lebih jelas dalam
pengaturan UU Cipta Kerja yang diatur dalam PP 35 Tahun 2021 yang
semakin menegaskan pertentangan konstitusionalitasnya;
154
151. Bahwa bentuk pertentangan konstitusionalitasnya berupa hilangnya hak yang
lahir atas berakhirnya hubungan kerja serta menghilangkan kepastian hukum
bagi pekerja yang telah bekerja sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja
dengan mendapatkan pengurangan kompensasi atas PHK sebagaimana
diatur dalam UU Cipta Kerja yang tergambar dalam contoh berikut;
Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)
(selanjutnya disebut dengan Pesangon 1 kali ketentuan) bagi pekerja
yang
mengalami
PHK
dengan
alasan
perusahaan
melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
atau
pemisahan
perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja dari yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 163 ayat (1) UUK;
Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3),
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)
(selanjutnya disebut dengan Pesangon 2 kali ketentuan) bagi pekerja
yang
mengalami
PHK
dengan
alasan
perusahaan
melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
atau
pemisahan
perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja dari yang
sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 163 ayat (2) UUK;
Uang pesangon 2 kali ketentuan bagi pekerja yang mengalami PHK
dengan alasan karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami
kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan
memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dari yang
sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 164 ayat (3) UUK;
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama bagi pekerja
155
yang mengalami PHK dengan alasan mangkir selama 5 (lima) hari kerja
atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali
secara patut dan tertulis dari yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal
168 ayat (3) UUK. Terlebih telah menghapus Penjelasan ayat (1) Pasal
164 UUK yang menyatakan “Yang dimaksud dengan dipanggil secara
patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis
yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di
perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara
pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja”;
152. Bahwa digantungkannya beberapa pengaturan tentang ketenagakerjaan
didalam Peraturan Pemerintah bukan berarti permohonan a quo merupakan
pengujian Peraturan pemerintah melainkan Peraturan Pemerintah tersebut
menjadi
salah
satu
bukti
niat
tidak
terpuji
pembuat
UU
serta
Inkonstitusionalnya UU a quo karena menurunkan serta merampas hak
individu pekerja yang telah diatur dalam UU sebelumnya, hal ini yang nyata-
nyata pasal 81 UU a quo hampir seluruhnya bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945;
153. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Mahkamah
Konstitusi berkenan menyatakan Pasal 81 angka 52, angka 53, angka, angka
55, angka 56, angka 57, angka 58, angka 59, angka 60, angka, angka 62,
angka 63, angka 64 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.
154. Bahwa pada angka 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, dan 65
undang-undang a quo telah menghapus ketentuan dalam UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pada faktanya alasan PHK
kemudian diatur lebih lanjut dengan norma yang lebih banyak pada peraturan
pelaksana UU a quo, sehingga untuk melihat konstitusionalitas pasal a quo
patut kiranya tidak hanya berhenti melalui UU a quo melainkan juga aturan
156
pelaksanaanya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK;
155. Bahwa aturan pelaksana undang-undang a quo tersebut telah mendegradasi
kualitas perlindungan pekerja tentang pengkalian kompensasi besaran
pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang sebelumnya
lebih baik dan telah cukup terlindungi dengan adanya ketentuan dalam UU
13 Tahun 2003;
156. Bahwa Pasal 81 angka 65 UU a quo telah menghapus Pasal 184 UUK
13/2003, bahwa ketentuan Pasal 184 UUK 13/2003 berbunyi:
Pasal 184
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp100.000.000.00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.
157. Bahwa kerugian konstitusional atau sekurang kurangnya berpotensi
merugikan bagi para Pemohon dengan dihapusnya ketentuan Pasal 184
UUK 13/2003, yaitu ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang
dilakukan oleh Pengusaha dalam hal tidak memberikan hak pesangon
kepada pekerja yang PHK dengan alasan pensiun dimana pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun. Pasal 167 ayat (5)
UUK 13/2003 “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh
yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
157
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”
158. Bahwa Pasal 81 angka 65 UU a quo telah Menghilangkan dan Mendegradasi
Sanksi Pidana menjadi sanksi Administratif merupakan bentuk nyata
pelanggaran terhadap hak konstitusi para Pemohon sebagai warga Negara
sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
V. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
DALAM FORMIL
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
DALAM MATERIIL
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57, angka 14
Pasal 58, angka 15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61, angka 18 Pasal 64, angka
19 Pasal 65, angka 20 Pasal 66, angka 24 Pasal 78, angka 25 Pasal 79,
angka 26 Pasal 84, angka 27 Pasal 88, angka 28 Pasal 88B, 88C, 88D, 88E,
88F, angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90, angka 31 Pasal 90 A, 90 B,
angka 33 Pasal 92, angka 36 Pasal 95, angka 37 Pasal 96, angka 38 Pasal
97, angka 39 Pasal 98, angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal 151A, angka
158
42 Pasal 152, angka 43 Pasal 153, angka 44 Pasal 154, angka 45 Pasal
154A, angka 46 Pasal 155, angka 47 Pasal 156, angka 48 Pasal 157, angka
49 Pasal 157A, angka 50 Pasal 158, angka 51 Pasal 159, angka 52 Pasal
160, angka 53 Pasal 161, angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka
56 Pasal 164, angka 57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal
167, angka 60 Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka
63 Pasal 171, angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-155, sebagai berikut:
1. Bukti P-1.1
: Fotokopi KTP atas nama R. Abdullah;
2. Bukti P-1.2
: Fotokopi KTP atas nama Afif Johan, S.T., S.H.;
3. Bukti P-1.3
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor Kep.15/MUNAS VIII/SP
KEP
SPSI/VI/2022
Tentang
Komposisi
Personalia
Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI Masa Bhakti
2022 – 2027;
159
4. Bukti P-1.4
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Pusat tanggal 31 Januari 2018 dengan Nomor
10/FSP/JP/I/2018 jo tanda bukti pencatatan Departemen
Tenaga Kerja Kantor Kotamadya Jakarta Selatan, Nomor
Bukti Pencatatan: 113/V/N/VIII/2001 tanggal 1 Agustus
2001;
5. Bukti P-1.5
: Fotokopi AD-ART FSP KEP SPSI;
6. Bukti P-2.1
: Fotokopi KTP atas nama Dwi Hantoro Sutomo Putra;
7. Bukti P-2.2
: Fotokopi KTP atas nama Andy Wijaya;
8. Bukti P-2.3
: Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Persatuan Pegawai PT
Indonesia Power Tingkat Pusat Nomor 032/KEP/PP-
IP/PST/XII/2020
Tentang
Pengangkatan
Dalam
Kepengurusan (Kolektif) Persatuan Pegawai Indonesia
Power Periode 2020-2023;
9. Bukti P-2.4
: Fotokopi Surat Keputusan Kongres Kedelapan Persatuan
Pegawai PT Indonesia Power Nomor 06/KONGRES-
VIII/PP-PT IP/2020 Tentang Pengesahan Dan Pelantikan
Ketua Terpilih Persatuan Pegawai PT Indonesia Power;
10. Bukti P-2.5
: Fotokopi Surat Departemen Tenaga Kerja Kotamadya
Jakarta Selatan Nomor: 165/V/P/X/2001 tertanggal 9
Oktober 2001;
11. Bukti P-2.6
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Persatuan Pegawai PT Indonesia Power;
12. Bukti P-3.1
: Fotokopi KTP atas nama Indra Munaswar;
13. Bukti P-3.2
: Fotokopi Surat Kepengurusan DPN FSPI Periode 2022-
2026;
14. Bukti P-3.3
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Selatan No: 3265/1835.3, tanggal 20 Juni 2019 jo
160
Nomor Bukti Pencatatan: 146/V/N/IX/2001 tanggal 4
September 2001;
15. Bukti P-3.4
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
FSPI;
16. Bukti P-4.1
: Fotokopi KTP atas nama Abdul Hakim;
17. Bukti P-4.2
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor 0012/SK/PP-PPMI’98-
JKT/IV/2021 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus
Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
’98;
18. Bukti P-4.3
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Selatan Nomor 473/V/N/VIII/2006 tanggal 29
Agustus 2006;
19. Bukti P-4.4
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PPMI ’98;
20. Bukti P-4.5
: Fotokopi Surat Mandat PPMI ‘98 Nomor 012/PP-
PPMI98/IV/23, tanggal 1 April 2023 kepada Abdul Hakim
(Ketua Umum PPMI 98) Mandat yang diberikan: Melakukan
pengujian formil ataupun materiil di Mahkamah konstitusi
bagian ketenagakerjaan maupun ketenagalistrikan UU atas
pengesahan perppu cipta kerja oleh DPR melalui wadah
GEKANAS;
21. Bukti P-5.1
: Fotokopi KTP atas nama Muhammad Abrar Ali, S.H.;
22. Bukti P-5.2
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional SP PLN No:
13/SK/MUNAS/SP PLN/2023 tentang Penetapan Ketuan
Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Periode 2023-
2027, Memutuskan Mengesahkan Saudara M Abrar Ali
Sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
Periode 2023-2027 Secara aklamasi;
161
23. Bukti P-5.3
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Jakarta Selatan Nomor: 22/V/N/IV/2001 tanggal 6 April
2001;
24. Bukti P-5.4
: Fotokopi Anggaraan Dasar Serikat Pekerja PT PLN
(Persero);
25. Bukti P-6.1
: Fotokopi KTP atas nama Sunandar;
26. Bukti P-6.2
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
SK.01/DPP/FSP-
KEP/XI/2021 Tentang Susunan Pengurus DPP FSP KEP
periode Masa Bakti 2021-2026;
27. Bukti P-6.3
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 2235/-1.835.2,
tanggal 17 Oktober 2012. Hal: Pencatatan dan Pemberian
Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Atas
Nama DPP FSP KEP;
28. Bukti P-6.4
: Fotokopi Anggaran Dasar Serikat Pekerja Kimia, Energi,
Pertambangan, Minyak, dan Gas Bumi dan Umum dan
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan
Minyak, dan Gas Bumi dan Umum;
29. Bukti P-6.5
: Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Kimia,
Energi, Pertambangan, Minyak, dan Gas Bumi dan Umum
dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan
Minyak, dan Gas Bumi dan Umum;
30. Bukti P-6.6
: Fotokopi
Peraturan
Organisasi
FSP
KEP
Nomor
Kep.10/DPP/FSP-KEP/III/2022 Tentang Tugas Wewenang
dan Tanggung Jawab Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
Masa Bakti 2021-2026. Pasal 4, Tugas, Wewenang dan
Tanggung Jawab Ketua Umum, 1. Bertindak untuk dan
nama organisasi dalam rangka tugas internal maupun
162
eksternal organisasi dengan tetap berpedoman pada AD
dan RT SP KEP dan FSP KEP;
31. Bukti P-6.7
: Fotokopi Surat Mandat Nomor 036/DPP/FSP-KEP/IV/2023,
tanggal 3 April 2023. DPP FSP KEP memberikan mandat
kepada perwakilan organisasi DPP FSP KEP kepada:
Sunandar (Ketua Umum DPP FSP KEP);
32. Bukti P-7.1
: Fotokopi KTP atas nama Agus Wibawa;
33. Bukti P-7.2
: Fotokopi KTP atas nama Ide Bagus Hapsara;
34. Bukti P-7.3
: Fotokopi Keputusan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja
Pembangkitan Jawa Bali Nomor 002.K/SP-DPP/2022
Tentang Pengangkatan Dewan Pengurus Pusat Serikat
Pekerja Pembangkitan Jawa Bali Masa Bakti 2022 – 2025;
35. Bukti P-7.4
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal
SP PJB;
36. Bukti P-7.5
: Fotokopi Surat Pemerintah Kota Surabaya Dinas Tenaga
Kerja dan Mobilitas Penduduk Tanda Bukti Pentatan Serikat
Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) Nomor Bukti
Pencatatan: No.02/SP/DPP-INDP/IV/09/2002, tanggal 25
September 2002;
37. Bukti P-8.1
: Fotokopi KTP atas nama Sofyan Bin Abd. Latief;
38. Bukti P-8.2
: Fotokopi Surat Keputusan Musyawarah Nasional Ke V
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Nomor
09/MUNAS VI/FSP PAR REF/X/2015 tentang Penetapan
Dan Pengesahan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi, Periode
2015-2020;
39. Bukti P-8.3
: Fotokopi Surat Departemen Tenaga Kerja Kotamadya
Jakarta Selatan Nomor 126/V/N/2001 tanggal 9 Agustus
2001;
163
40. Bukti P-8.4
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi;
41. Bukti P-9.1
: Fotokopi KTP atas nama Roy Jinto Ferianto;
42. Bukti P-9.2
: Fotokopi KTP atas nama Moch. Popon, S.H;
43. Bukti P-9.3
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-
SPSI Tahun 2019 Nomor: Kep. 13/MUNAS VIII FSP TSK-
SPSI/XI/2019 tentang Pengesahan Dewan Penasehat,
Dewan Pakar, Komposisi dan Personalia Pengurus PP FPS
TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024;
44. Bukti P-9.4
: Fotokopi
Surat
Departemen
Tenaga
Kerja
Kantor
Kotamadya Jakarta Selatan. Tanda Bukti Pencatatan
Nomor 89/V/N/VII/2001 tanggal 17 Juli 2001;
45. Bukti P-9.5
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Serikat Pekerja Tekstil;
46. Bukti P-10.1
: Fotokopi KTP atas nama Zulkarnaen;
47. Bukti P-10.2
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor 001/PP-SPAG/XII/2020
Tentang Penetapan Susunan Pengurus Pusat Serikat
Pekerja Aqua Group dan DPO Periode 2020-2023;
48. Bukti P-10.3
: Fotokopi Anggaran Dasar SPAG;
49. Bukti P-10.4
: Fotokopi Anggaran Rumah Tangga SPAG;
50. Bukti P-10.5
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigraisi,
dan Energi Bukti Perubhan Nama dan/atau Lambang
SP/SB, tertanggal 23 Maret 2021. SPDAG menjadi SPAG.
Nomor Bukti Pencatatan: 311/IV/P/V/2002 tanggal 13 Mei
2002;
51. Bukti P-10.6
: Fotokopi Surat Mandat Nomor 004/PP-SPAG/IV/2023
tanggal 1 April 2023 Memberikan mandat kepada
Zulkarnaen (Ketua Umum SPAG) Mengajukan pengujian
formil dan materiil UU Nomor 6 Tahun 2023;
164
52. Bukti P-11.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XI atas nama Laksono
Widodo;
53. Bukti P-11.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XI atas nama
Laksono Widodo;
54. Bukti P-12.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XII atas nama Maulana
Ichwan Iskandar;
55. Bukti P-12.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XII atas nama
Maulana Ichwan Iskandar;
56. Bukti P-13.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XIII atas nama Niken
Paramitaning Silastuti;
57. Bukti P-13.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XIII atas nama
Niken Paramitaning Silastuti;
58. Bukti P-14.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XIV atas nama Asep
Mulyadi;
59. Bukti P-14.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XIV atas nama
Asep Mulyadi;
60. Bukti P-15.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XV atas nama Andang
Yulianto;
61. Bukti P-15.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XV atas nama
Andang Yulianto;
62. Bukti P-16.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XVI atas nama Dwi
Kharis Surokhman;
63. Bukti P-16.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XVI atas nama Dwi
Kharis Surokhman;
64. Bukti P-17.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XVII atas nama Hutri
Agus Setiawan;
65. Bukti P-17.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XVII atas nama
Hutri Agus Setiawan;
165
66. Bukti P-18.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XVIII atas nama
Febriarta Kusnan;
67. Bukti P-18.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XVIII atas nama
Febriarta Kusnan;
68. Bukti P-19.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XIX atas nama Lukman
Hakim;
69. Bukti P-19.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XIX atas nama
Lukman Hakim;
70. Bukti P-20.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XX atas nama Sigit
Purwanto;
71. Bukti P-20.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XX atas nama Sigit
Purwanto;
72. Bukti P-21.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXI atas nama Pupu
Pujawati;
73. Bukti P-21.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXI atas nama
Pupu Pujawati;
74. Bukti P-22.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXII atas nama Rudi
Hartono;
75. Bukti P-22.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXII atas nama
Rudi Hartono;
76. Bukti P-23.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXIII atas nama Aswin
Prantama;
77. Bukti P-23.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXIII atas nama
Aswin Prantama;
78. Bukti P-24.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXIV atas nama
Muhamad Faqih Firdhaus;
79. Bukti P-24.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXIV atas nama
Muhamad Faqih Firdhaus;
166
80. Bukti P-25.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXV atas nama Dany
Hafidz Fibra;
81. Bukti P-25.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXV atas nama
Dany Hafidz Fibra;
82. Bukti P-26.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXVI atas nama Nur
Rahmat;
83. Bukti P-26.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXVI atas nama
Nur Rahmat;
84. Bukti P-27.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXVII atas nama Asyep
Syahril;
85. Bukti P-27.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXVII atas nama
Asyep Syahril;
86. Bukti P-28.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXVIII atas nama Ari
Budianto;
87. Bukti P-28.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXVIII atas nama
Ari Budianto;
88. Bukti P-29.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXIX atas nama Aan
Triwulandana;
89. Bukti P-29.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXIX atas nama
Aan Triwulandana;
90. Bukti P-30.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXX atas nama Topik;
91. Bukti P-30.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXX atas nama
Topik;
92. Bukti P-31.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXXI atas nama Sigit
Yulianto;
93. Bukti P-31.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXXI atas nama
Sigit Yulianto;
94. Bukti P-32.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXXII atas nama Agun
Gunawan;
167
95. Bukti P-32.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXXII atas nama
Agun Gunawan;
96. Bukti P-33.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXXIII atas nama Eko
Yulianto;
97. Bukti P-33.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXXIII atas nama
Eko Yulianto;
98. Bukti P-34.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXXIV atas nama
Nurazmi Ardiansyah;
99. Bukti P-34.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXXIV atas nama
Nurazmi Ardiansyah;
100. Bukti P-35.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXXV atas nama
Sarono;
101. Bukti P-35.2
: Fotokopi Surat Keterangan dan Slip Gaji Pemohon XXXV
atas nama Sarono;
102. Bukti P-36.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXXVI atas nama Ismu
Rafian;
103. Bukti P-36.2
: Fotokopi Surat Keterangan dan Slip Gaji Pemohon XXXVI
atas nama Ismu Rafian;
104. Bukti P-37.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXXVII atas nama
Adhis Yunanto;
105. Bukti P-37.2
: Fotokopi Surat Keterangan dan Slip Gaji Pemohon XXXVII
atas nama Adhis Yunanto;
106. Bukti P-38.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXXVIII atas nama
Bitcar;
107. Bukti P-38.2
: Fotokopi Surat Keterangan dan Slip Gaji Pemohon XXXVIII
atas nama Bitcar;
108. Bukti P-39.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXXIX atas nama Edi
Susanto;
168
109. Bukti P-39.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XXXIX atas nama
Edi Susanto;
110. Bukti P-40.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XL atas nama Imam
Ma’arif;
111. Bukti P-40.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XL atas nama
Imam Ma’arif;
112. Bukti P-41.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XLI atas nama Edi
Supriyanto;
113. Bukti P-41.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XLI atas nama
Edi Supriyanto;
114. Bukti P-42.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XLII atas nama
Hermawan;
115. Bukti P-42.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XLII atas nama
Hermawan;
116. Bukti P-43.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XLIII atas nama Sugeng
Rianto;
117. Bukti P-43.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon XLIII atas nama
Sugeng Rianto;
118. Bukti P-44.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XLIV atas nama
Hidayatullah;
119. Bukti P-44.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XLIV atas
nama Hidayatullah;
120. Bukti P-45.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XLV atas nama
Akhmad Multajam;
121. Bukti P-45.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XLV atas
nama Akhmad Multajam;
122. Bukti P-46.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XLVI atas nama
Taryono;
169
123. Bukti P-46.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XLVI atas
nama Taryono;
124. Bukti P-47.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XLVII atas nama
Sugito;
125. Bukti P-47.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XLVII atas
nama Sugito;
126. Bukti P-48.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XLVIII atas nama
Sunardi;
127. Bukti P-48.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XLVIII atas
nama Sunardi;
128. Bukti P-49.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XLIX atas nama Saptaji
Mulharyanto;
129. Bukti P-49.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XLIX atas
nama Saptaji Mulharyanto;
130. Bukti P-50.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon L atas nama Arsyad
Syahrudin;
131. Bukti P-50.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon L atas nama
Arsyad Syahrudin;
132. Bukti P-51.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LI atas nama Suratno;
133. Bukti P-51.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LI atas nama
Suratno;
134. Bukti P-52.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LII atas nama Erin
Nurahmat Alim;
135. Bukti P-52.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Pemohon LII atas nama Erin
Nurahmat Alim;
136. Bukti P-53.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LIII atas nama Wawan
Suwanda;
137. Bukti P-53.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LIII atas nama
Wawan Suwanda;
170
138. Bukti P-54.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LIV atas nama Taufik
Rahman PS;
139. Bukti P-54.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LIV atas nama
Taufik Rahman PS;
140. Bukti P-55.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LV atas nama Selamet
Riyadi;
141. Bukti P-55.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LV atas nama
Selamet Riyadi;
142. Bukti P-56.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LVI atas nama Supono
Haryanto;
143. Bukti P-56.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LVI atas nama
Supono Haryanto;
144. Bukti P-57.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LVII atas nama
Muhamad Iqbal;
145. Bukti P-57.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LVII atas nama
Muhamad Iqbal;
146. Bukti P-58.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LVIII atas nama Tirto
Cahyono;
147. Bukti P-58.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LVIII atas
nama Tirto Cahyono;
148. Bukti P-59.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LIX atas nama R
Abdilah;
149. Bukti P-59.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LIX atas nama
R Abdilah;
150. Bukti P-60.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LX atas nama Imbar;
151. Bukti P-60.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LX atas nama
Imbar;
152. Bukti P-61.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXI atas nama Ariyanto;
171
153. Bukti P-61.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXI atas nama
Ariyanto;
154. Bukti P-62.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXII atas nama Ardi;
155. Bukti P-62.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXII atas nama
Ardi;
156. Bukti P-63.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXIII atas nama Yudi
Sumaryana;
157. Bukti P-63.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXIII atas
nama Yudi Sumaryana;
158. Bukti P-64.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXIV atas nama
Bambang Mudiyanto;
159. Bukti P-64.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXIV atas
nama Bambang Mudiyanto;
160. Bukti P-65.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXV atas nama Eman
Sujarman;
161. Bukti P-65.2
: Fotokopi ID Card, Slip Gaji dan SK Pemohon LXV atas
nama Eman Sujarman;
162. Bukti P-66.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXVI atas nama
Paryono;
163. Bukti P-66.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXVI atas
nama Paryono;
164. Bukti P-67.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXVII atas nama Kahpi;
165. Bukti P-67.2
: Fotokopi ID Card, Slip Gaji dan SK Pemohon LXVII atas
nama Kahpi;
166. Bukti P-68.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXVIII atas nama Amin;
167. Bukti P-68.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXVIII atas
nama Amin;
168. Bukti P-69.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXIX atas nama Solihin;
172
169. Bukti P-69.2
: Fotokopi ID Card, Slip Gaji dan SK Pemohon LXIX atas
nama Solihin;
170. Bukti P-70.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXX atas nama Asep
Suganda;
171. Bukti P-70.2
: Fotokopi ID Card, Slip Gaji dan SK Pemohon LXX atas
nama Asep Suganda;
172. Bukti P-71.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXI atas nama Agus
Solihin;
173. Bukti P-71.2
: Fotokopi Slip Gaji dan SK Pemohon LXXI atas nama Agus
Solihin;
174. Bukti P-72.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXII atas nama
Neneng Herlina S.T.;
175. Bukti P-72.2
: Fotokopi SK dan Slip Gaji Pemohon LXXII atas nama
Neneng Herlina;
176. Bukti P-73.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXIII atas nama Dodi
Hermawan;
177. Bukti P-73.2
: Fotokopi SK dan Slip Gaji Pemohon LXXIII atas nama Dodi
Hermawan;
178. Bukti P-74.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXIV atas nama Oyok
Sulaeman;
179. Bukti P-74.2
: Fotokopi SK dan Slip Gaji Pemohon LXXIV atas nama Oyok
Sulaeman;
180. Bukti P-75.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXV atas nama Imam
Iskandar;
181. Bukti P-75.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon LXXV atas nama
Imam Iskandar;
182. Bukti P-76.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXVI atas nama
Agung Priyanto;
173
183. Bukti P-76.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon LXXVI atas nama
Agung Priyanto;
184. Bukti P-77.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXVII atas nama
Bohar Adiwana;
185. Bukti P-77.2
: Fotokopi ID Card, Slip Gaji dan SK Pemohon LXXVII atas
nama Bohar Adiwana;
186. Bukti P-78.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXVIII atas nama
Lukas Saleo;
187. Bukti P-78.2
: Fotokopi ID Card Pemohon LXXVIII atas nama Lukas Saleo;
188. Bukti P-79.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXIX atas nama
Sirhan;
189. Bukti P-79.2
: Fotokopi ID Card Pemohon LXXIX atas nama Sirhan
Salilama;
190. Bukti P-80.1
: Fotokopi KTP Pemohon LXXX atas nama Adi Purnomo;
191. Bukti P-80.2
: Fotokopi ID Card Pemohon LXXX atas nama Adi Purnomo;
192. Bukti P-81.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXXI atas nama
Triyono;
193. Bukti P-81.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon LXXXI atas nama
Triyono;
194. Bukti P-82.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXXII atas nama Edi
Rayadi;
195. Bukti P-83.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXXIII atas nama
Umar Sidiq Zaelani;
196. Bukti P-83.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon LXXXIII atas nama
Umar Sidiq Zaelani;
197. Bukti P-84.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXXIV atas nama
Setiawan;
198. Bukti P-84.2
: Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon LXXXIV atas nama
Setiawan;
174
199. Bukti P-85.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXXV atas nama
Jamaludin Suhri;
200. Bukti P-85.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXXXV atas
nama Jamaludin Suhri;
201. Bukti P-86.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXXVI atas nama Adi
Idrus;
202. Bukti P-86.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXXXVI atas
nama Adi Idrus;
203. Bukti P-87.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXXVII atas nama
Suherno;
204. Bukti P-87.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXXXVII atas
nama Suherno;
205. Bukti P-88.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXXVIII atas nama
Bobby Senjaya;
206. Bukti P-88.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXXXVIII atas
nama Bobby Senjaya;
207. Bukti P-89.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon LXXXIX atas nama
Warsu Nursin;
208. Bukti P-89.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon LXXXIX atas
nama Warsu Nursin;
209. Bukti P-90.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XC atas nama Nurjen;
210. Bukti P-90.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XC atas nama
Nurjen;
211. Bukti P-91.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCI atas nama
Muchamad Muslimin;
212. Bukti P-91.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XCI atas nama
Muchamad Muslimin;
213. Bukti P-92.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCII atas nama Feri
Irawan;
175
214. Bukti P-92.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XCII atas
nama Feri Irawan;
215. Bukti P-93.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCIII atas nama Martin
Sudiar;
216. Bukti P-93.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XCIII atas
nama Martin Sudiar;
217. Bukti P-94.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCIV atas nama
Hersanto;
218. Bukti P-94.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XCIV atas
nama Hersanto;
219. Bukti P-95.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCV atas nama Heru
Gunawan;
220. Bukti P-95.2
: Fotokopi ID Card, SK dan Slip Gaji Pemohon XCV atas
nama Heru Gunawan;
221. Bukti P-96.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCVI atas nama
Isnaeniyati;
222. Bukti P-96.2
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon XCVI atas nama Isnaeniyati;
223. Bukti P-97.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCVII atas nama Sariah
Yantina;
224. Bukti P-97.2
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon XCVII atas nama Sariah
Yantina;
225. Bukti P-98.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCVIII atas nama
Nurhandayani;
226. Bukti P-98.2
: Fotokopi
Slip
Gaji
Pemohon
XCVIII
atas
nama
Nurhandayani;
227. Bukti P-99.1
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCIX atas nama
Musrohah;
228. Bukti P-99.2
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon XCIX atas nama Musrohah;
229. Bukti P-100.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon C atas nama Muhani;
176
230. Bukti P-100.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon C atas nama Muhani;
231. Bukti P-101.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CI atas nama Sri
Mu’minah;
232. Bukti P-101.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CI atas nama Sri Mu’minah;
233. Bukti P-102.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CII atas nama Kusmiati;
234. Bukti P-102.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CII atas nama Kusmiati;
235. Bukti P-103.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CIII atas nama
Siyaminah;
236. Bukti P-103.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CIII atas nama Siyaminah;
237. Bukti P-104.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CIV atas nama
Jamiatun;
238. Bukti P-104.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CIV atas nama Jamiatun;
239. Bukti P-105.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CV atas nama
Nurhayati;
240. Bukti P-105.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CV atas nama Nurhayati;
241. Bukti P-106.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CVI atas nama Marsini;
242. Bukti P-106.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CVI atas nama Marsini;
243. Bukti P-107.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CVII atas nama Sri
Wahyuni;
244. Bukti P-107.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CVII atas nama Sri Wahyuni;
245. Bukti P-108.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CVIII atas nama
Ariyanah;
246. Bukti P-108.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CVIII atas nama Ariyanah;
247. Bukti P-109.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CIX atas nama
Ermawati;
248. Bukti P-109.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CIX atas nama Ermawati;
249. Bukti P-110.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CX atas nama Sriwati;
250. Bukti P-110.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CX atas nama Sriwati;
251. Bukti P-111.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXI atas nama Istinah;
177
252. Bukti P-111.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CXI atas nama Istinah;
253. Bukti P-112.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXII atas nama Siti
Rokhani;
254. Bukti P-112.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CXII atas nama Siti Rokhani;
255. Bukti P-113.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XCVI atas nama Entin
Supartiningsih;
256. Bukti P-113.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon XCVI atas nama Entin
Supartiningsih;
257. Bukti P-114.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXIV atas nama Umu
Rohimatun;
258. Bukti P-114.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CXIV atas nama Umu
Rohimatun;
259. Bukti P-115.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXV atas nama
Sunasdi;
260. Bukti P-115.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CXV atas nama Sunasdi;
261. Bukti P-116.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXVI atas nama
Mamah;
262. Bukti P-116.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CXVI atas nama Mamah;
263. Bukti P-117.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXVII atas nama Siti
Marfuah;
264. Bukti P-117.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CXVII atas nama Siti Marfuah;
265. Bukti P-118.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXVIII atas nama Tutik;
266. Bukti P-118.2 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CXVIII atas nama Tutik;
267. Bukti P-119.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXIX atas nama Dikson
Engel Muabuay;
268. Bukti P-119.2 : Fotokopi ID Card dan Slip Gaji Pemohon CXIX atas nama
Dikson Engel Muabay;
269. Bukti P-120.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXX atas nama Juslan
Nurdin;
178
270. Bukti P-120.2 : Fotokopi ID Card Pemohon CXX atas nama Juslan Nurdin;
271. Bukti P-121.1 : Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon CXXI atas nama
Kurniadi;
272. Bukti P-121.2 : Fotokopi ID Card dan SK Pemohon CXXI atas nama
Kurniadi;
273. Bukti P-122
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
274. Bukti P-123
: Fotokopi
Surat
Mandat
Nomor
Org.173/SM/PP/FSPKEP/SPSI/IV/2013
Mandat yang diberikan: Melakukan pengujian formil ataupun
materiil di Mahkamah konstitusi bagian ketenagakerjaan
maupun ketenagalistrikan UU atas pengesahan perppu
cipta kerja oleh DPR melalui wadah GEKANAS;
275. Bukti P-124
: Fotokopi
Surat
Tugas
Organisasi
FSPI
Nomor
002/STO/FSPI/I/2023;
276. Bukti P-125
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pengurus Pusat SPAG tanggal
4 Mei 2023;
277. Bukti P-126.1 : Fotokopi Surat Tugas DPP FSP PAR REF Nomor
118/B/IV/2023;
278. Bukti P-126.2 : Fotokopi Notulen Rapat Gabungan DPP dan DPD FSP PAR
REF Provinsi DKI Jakarta tanggal 11 Mei 2023;
279. Bukti P-127.1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pengurus Pusat PPMI’98
tanggal 11 Mei 2023;
280. Bukti P-127.2 : Fotokopi
Surat
Tugas
PP
PPMI’98
Nomor
025/PP/PPMI,98/V/2023;
281. Bukti P-128
: Fotokopi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun
2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
179
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tanggal
21 Desember 2021;
282. Bukti P-129
: Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, tanggal 28 Desember
2021
B. Rumusan Hukum Kamar Perdata
2. Perdata Khusus
b. Perselisihan hubungan Industrial
3b) Gugatan Perselisihan hubungan Industrial yang diajukan
dan telah diperiksa oleh pengadilan Hubungan Industrial,
kemudian terbit peraturan pemeirntah sebagai pelaksana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
283. Bukti P-130
: Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan ditujukan kepada Kepala Dinas yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahaan
di bidang
Ketenagakerjaan Provinsi Nomor 4/303/HI.00.03/III/2022,
Hal: Dokumen Pemberitahuan dan Laporan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), tanggal 11 Maret 2022;
284. Bukti P-131
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Timur
Nomor
188/803/KPTS/013/2021
tentang
Upah
Minimum
180
Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2022, tanggal 30
November 2021;
285. Bukti P-132
: Fotokopi Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-
Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di
Provinsi Banten Tahun 2022, tanggal 30 November 2021;
286. Bukti P-133
: Fotokopi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39
Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh
Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun
2022, tanggal 30 November 2021;
287. Bukti P-134
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
No.
561/Kep.732-Kesra/2021
tentang
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun
2022;
288. Bukti P-135
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561.7/Kep.776-Kesra/2022
tentang
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023;
289. Bukti P-136
: Fotokopi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50
Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2023, tanggal 28 November 2021;
290. Bukti P-137
: Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga
Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah tahun
2023;
291. Bukti P-138
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Timur
Nomor
188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Propinsi
Jawa Timur Tahun 2023;
181
292. Bukti P-139
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Timur
Nomor
188/889/KPTS/013/2022
tentang
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023;
293. Bukti P-140
: Fotokopi Keputusan Gubernur Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah minimum Provinsi
Tahun 2023;
294. Bukti P-141
: Fotokopi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor M/4/HK.04/IX/2022 tentang Pelayanan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Sosial;
295. Bukti P-142
: Fotokopi Surat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota
Surabaya: Anjuran Mediator Nomor 565/4166/436.7.7/2022
tertanggal 08 Juni 2022;
296. Bukti P-143
: Fotokopi Surat Nomor: HRBP-HPC/19/3/2022 HAL: Surat
Pemberitahuan
Bebas
Tugas
yang
dikeluarkan
ditandatangani oleh Bambang Yudi Handono HRBP
Manager for HPCL Factory PT Unilever Indonesia Tbk,
tanggal 16 Maret 2022;
297. Bukti P-144
: Fotokopi Materi Rapat Koordinasi Peneatapan Upah
Minimum oleh Mohammad Tito Karnavian Menteri Dalam
Negeri tertanggal 18 November 2022;
298. Bukti P-145
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 45);
299. Bukti P-146
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 46);
182
300. Bukti P-147
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146);
301. Bukti P-148
: Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor:
4/1176/HI.01.00/XI/2020 Perihal Tanggapan atas Upah
Minimum
Sektoral
Kabupaten/Kota
di
Jawa
Barat,
tertanggal 26 November 2020;
302. Bukti P-149
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor:
561/Kep.775-Kesra /2021 Tentang Pencabutan Keputusan
Gubernur Jawa Barat Mengenai Upah Minimum Sektoral
Kabupaten Bogor, Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Karawang, Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi, Upah
Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2020;
303. Bukti P-150
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor:
561/Kep.774-Yanbangsos /2020 Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Di Daerah Jawa Barat Tahun 2021;
304. Bukti P-151
: Fotokopi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada
Para
Gubernur
se-Indonesia
Nomor:
B-
M/383/HI.01.00/XI/2021
Perihal
Penyampaian
Data
Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan
Upah Minimum Tahun 2022, tertanggal 9 November 2021;
305. Bukti P-152
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor:
561/Kep.732-Kesra/2021
Tentang
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2022;
306. Bukti P-153
: Fotokopi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah
183
Minimum Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1165);
307. Bukti P-154
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor:
561.7/Kep.776-Kesra/2022
Tentang
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2023;
308. Bukti P-155
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor:
561.7/Kep.804-Kesra/2023
Tentang
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2024;
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan pada tanggal 25 Januari 2024
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S.,
Dr. Ida Susanti, S.H., LL.M.CN, dan Dra. Indrasari Tjandraningsih, M.A. yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22 Januari 2024, dan dalam
persidangan pada tanggal 7 Februari 2024 mengajukan 1 (satu) orang saksi yakni
Yosep Ubaama Kolin yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji
dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 5
Februari 2024 serta keterangan tertulis tambahan bertanggal 12 Februari 2024 yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024, serta keterangan tertulis
saksi karyawan PT Hung A Indonesia bertanggal 1 Februari 2024 yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 5 Februari 2024 pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli para Pemohon
1. Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S.
LEGAL
STANDING
PEKERJA
DAN
SERIKAT
PEKERJA
DALAM
PENGUJIAN KLASTER KETENAGAKERJAAN UUCK
Pekerja dan Serikat Pekerja memiliki legal standing untuk melakukan uji materil
kluster ketenagakerjaan dalam UUCK sangatlah tepat, karena, baik pekerja,
184
maupun serikat pekerja adalah subyek hukum atau para pihak yang memiliki
tanggung jawab etis dan sosial, juga tanggung jawab moral yang tinggi untuk
melakukan uji materil kluster ketenagakerjaan terhadap beberapa norma hukum
UUCK yang secara substansial melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai batu uji yang salah
satunya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, dan
PHK. Saksi memandang pekerja dan serikat pekerja sebagai unsur-unsur
(subyek hukum) yang memiliki kedudukan (posisi) sebagai legal standing untuk
melakukan uji materil kluster ketenagakerjaan dalam UUCK. Pekerja dan serikat
pekerja adalah komponen-komponen utama dalam memperjuangkan hak-hak
buruh sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945). Pekerja dan serikat pekerja adalah stakeholder penting dan
utama dalam memperjuangkan nasib pekerja sebagai warga negara dan warga
masyarakat yang harus dilindungi oleh negara (alinea keempat pembukaan
UUD NRI 1945).
PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI REFLEKSI KONSTITUSIONALITAS
UUCK
Konsep pengujiaan materil (uji konstitusional UU terhadap UUD 1945) yang
selama ini dilakukan oleh MK sangat variatif. Ada permohonan ditolak semuanya
atau diterima sebagian. Ada permohonan ditolak, tapi kemudian diterima
dengan berbagai pertimbangan. Ada juga secara konseptual diterapkan sifat
kewenangan MK untuk menolak norma yang diuji, tapi juga mengabulkan
permohonan dengan menambah norma baru. Dalam praktek terjadi juga
kegalauan dalam memutuskan, yaitu apakah MK berwenang menolak norma
(UU) yang bertentangan dengan UUD atau menerima permohonan dari
pemohon yang menambah norma baru di luar yang di maknai dalam UUD. Bisa
saja jika terjadi pemindahan norma (substansi) yang sebelumnya ada di dalam
UU Ketenagakerjaan, dinormakan di dalam PP bisa direfleksikan untuk menilai
185
konstitusionalitas kluster ketenagakerjaan di dalam UU a quo. Ini dapat
dibenarkan karena konstitusionalitas norma dalam UU dengan menafsirkan,
bahwa PP sebagai aturan pelaksanaannya. Roh antara UU dan PP sangat
terkait.
PENGATURAN
JAMINAN
PERLINDUNGAN
HUKUM
DAN
KESEJAHTERAAN PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG
Dipindahkannya norma (hukum) mengenai Jaminan Perlindungan Hukum dan
Kesejahteraan Pekerja dari UUCK ke PP No. 35 Tahun 2001 sebagai aturan
pelaksana semestinya tidak boleh terjadi. Pemindahan norma hukum dari UU
ke PP itu bertolak belakang dengan asas kepastian hukum dan asas kehati-
hatian dalam membuat konstruksi hukum secara berjenjang (Stufenbau Theory,
Hans Kelsen). Tindakan seperti ini bisa dianggap sebagai upaya merendahkan
norma hukum yang sudah pasti untuk melindungi masyarakat terhadap
ketidakpastian
hukum.
Dapat
dianggap,
bahwa
tindakan
seperti
ini
dikategorikan sebagai upaya mengaburkan supremasi hukum. Dengan
menurunkan atau memindahkan norma UU ke PP dapat dianggap juga sebagai
upaya menyingkirkan peluang bagi para pihak (subyek hukum) mengajukan
judicial review UU terhadap konstitusi (UUD NRI 1945). Lon Fuller mengenai
The Morality of The Law menegaskan: Penegak/Pembentuk Hukum
(pemerintah) tidak boleh melakukan tindakan yang menurunkan derajat norma
hukum (dari UU ke PP), kecuali melakukan tindakan etis dan strategis untuk
menyusun PP dalam melaksanakan UU (lihat Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945).
Di dalam UU PPP bab Ketentuan Umum mengenai definisi Peraturan
Pemerintah adalah “Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalan Undang-Undang
sebagaimana mestinya“.
186
MAKNA DAN PEMBATASAN OPEN LEGAL POLICY (OLP)
Makna dan penerapan Open Legal Policy (OLP) dalam kaidah konstitusi (UUD
NRI 1945) harus di tepati dan di taati oleh pembentuk UU (Presiden, DPR, DPD).
Artinya, ada standar teori dan etika dalam politik perundang-undangan di
Indonesia. Kita sudah mengalami sebuah budaya dalam politik legislasi yang
terjadi beberapa waktu lalu, misalnya soal pengusulan amandemen kelima
untuk menguatkan kewenangan MPR dan perpanjangan masa jabatan
presiden, juga soal pemilu (ditunda), UU Cipta Kerja divonis MK inkonstitusional
bersyarat, tapi kemudian keluarlah Perppu UU Cipta Kerja yang disetujui oleh
DPR. Tidak ada keteraturan mekanisme dalam politik perundang-undangan dari
pembentukan hukum yang rapi dan teratur. Doktrin OLP semestinya di tempuh
secara hati-hati dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Tidak menabrak
konstitusi dan UU PPP.
2. Dr. Ida Susanti, S.H., LL.M.CN
Pelindungan hukum bagi pekerja merupakan prinsip utama dalam hukum
ketenagakerjaan Indonesia yang berkarakter korporatis, bukan kontraktualis.
Sifat subordinatif menjadi alasan bagi berlakunya prinsip pelindungan hukum bagi
pekerja dalam suatu hubungan kerja. Hukum ketenagakerjaan secara universal
memiliki fungsi sebagai kekuatan penyeimbang terhadap ketidaksetaraan posisi
tawar di dalam relasi antara pekerja dengan pengusaha. Alasan perubahan iklim
ketenagakerjaan dalam era disrupsi harus diwaspadai akan menghilangkan
peran negara dalam menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan, serta hak
atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak sebagaimana amanat konstitusi
dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan relasinya dengan asas
perekonomian Pancasila di Pasal 33 UUD 1945.
Kami sepakat bahwa ekosistem investasi harus dibangun secara sistematis
dan holistik untuk mengurangi tingkat pengangguran, namun jika melonggarkan
pelindungan hukum pada pekerja/buruh tentu ini merupakan kesalahan
konseptual dan inkonstitusional. Pelindungan hukum oleh negara bermakna
187
negara
sebagai
regulator
dan
penegak
hukum
dalam
perburuhan/ketenagakerjaan, ini tidak boleh dialihkan pada mekanisme pasar
fleksibel (labor market fleksibility) yang berbasis hubungan perdata “kesepakatan
para pihak” melalui perjanjian kerja (freedom of contract) sebagaimana banyak
melandasi ketentuan dalam Pasal 81 UU No. 6/2023, sebab Pasal 27 ayat (2)
dan 28D ayat (2) bukan sekedar mengamanatkan negara memastikan warga
negaranya mendapat pekerjaan (saja) melainkan pekerjaan tersebut harus
sesuai kemanusiaan (layak-sesuai harkat dan martabat manusia), bukan
pekerjaan eksploitatif termasuk PKWT jangka Panjang, dan alih daya tanpa
batasan.
Fakta masuknya UU Ketenagakerjaan dalam Omnibuslaw UU No. 6/2023
yang mengubah, menghapus, dan atau menambahkan norma dengan mereduksi
pelindungan hukum oleh negara merupakan bentuk kebijakan labour market
flexibility yang melonggarkan pelindungan hukum pada pekerja/buruh dan
melepaskannya dalam pusaran mekanisme pasar yakni melalui pengaturan
PKWT, Alih Daya / outsourcing, waktu istirahat, pengupahan dan pemutusan
hubungan kerja secara kontraktual. Kebijakan labour market flexibility tersebut
merupakan ancaman bagi keamanan dan keberlanjutan kerja (job Security) yang
merupakan hak konstitusional para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ahli berpendapat bahwa telah terjadi pergeseran peran negara dalam
Hukum Ketenagakerjaan yang ditandai dengan berkurangnya andil negara untuk
mengatur hak dan pelindungan konstitusional warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak pada Pasal 81 UU No 6/2023.
Berikut ini penjelasan keberadaan Pasal 81 UU No. 6/2023 terhadap
hilangnya pelindungan hak konstitusional pekerja/buruh.
A. PKWT
Pengaturan PKWT dalam Pasal 81 UU No. 6/2023 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena telah
188
menghilangkan hak kepastian untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan
yang layak.
Ahli berpendapat untuk menilai materi pengaturan PKWT dalam UU No.
6/2023 bertentangan dengan konstitusi maka salah satu kriteria yang dapat
digunakan yaitu ada tidaknya pengaturan jangka waktu maksimal PKWT.
Mengenai pengaturan jangka waktu maksimal PKWT dalam UU No.
6/2023 tidak ada lagi/ dihapuskan sebagaimana Pasal 81 angka 15 UU No.
6/2023 yang mengubah Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003. Semula jangka
waktu maksimal PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat (1), ayat (4) ayat (5), dan
ayat (6) UU Ketenagakerjaan. Pasal 81 angka 15 UU No. 6/2023 Pasal 59
ayat
(1)
huruf
b
hanya
mengatur:
“pekerjaan
yang
diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama” menghapus penegasan
paling lama 3 (tiga) tahun, sehingga berpeluang ditafsirkan dan digunakan oleh
siapapun termasuk pemerintah dalam peraturan pelaksananya untuk
menetapkan jangka waktu tersebut tanpa melalui legislatif/DPR sebagai
perwakilan rakyat.
UU No. 6/2023 tidak lagi spesifik mengatur jangka waktu PKWT termasuk
perpanjangan dan pembaharuannya, justru memuat penegasan dalam Pasal
81 angka 12 yang mengubah Pasal 56 ayat (3) sehingga berbunyi: “jangka
waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja”, hal ini semakin menguatkan
bahwa negara “melepaskan” penetapan jangka waktu sesuai kehendak para
pihak (belum tentu demikian) dalam suatu Perjanjian Kerja.
Fakta dalam Hubungan Kerja subordinat lazim berlaku adagium dalam
kontrak yakni “take it or leave it”, sebab pihak yang lebih tinggi posisi
tawarnyalah yang menentukan isi/materi dari Perjanjian tersebut, sehingga
norma dalam Pasal 81 angka 15 dan dihubungkan dengan norma dalam Pasal
81 angka 12 justru menjauh dari rasa keadilan pekerja/buruh.
189
B. ALIH DAYA
Pengaturan Alih Daya/outsourcing dalam Pasal 81 Angka 18 Pasal 64,
Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU No. 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena telah
menghilangkan perlindungan hukum bagi pekerja.
Ahli berpendapat berdasarkan penilaian apakah muatan materi
pengaturan Alih Daya/outsourcing dalam UU No. 6/2023 tersebut sudah
mengacu pada konsep Alih Daya/outsourcing dengan berpedoman pada
beberapa kriteria yakni salah satunya adalah pengaturan jenis pekerjaan apa
yang bisa dilakukan dengan Alih Daya/outsourcing.
Sebelumnya Pasal 64 UU No. 13/2003 mengatur bahwa perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Pasal 81 angka 19 UU No. 6/2023 menghapus Pasal 65 UU No. 13/2003 yang
mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan.
Sebelumnya Pasal 66 ayat (1) UU No. 13/2003 mengatur bahwa pekerja
dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi
kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan
langsung dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Akan
tetapi Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU No. 6/2023 merubah Pasal 66 UU No.
13/2003 menghilangkan ketentuan tentang jenis pekerjaan yang bisa
dialihdayakan tersebut, sehingga pekerja dari perusahaan penyedia jasa
pekerja dapat digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan
pokok (core business) atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi.
Bahwa dengan tidak ditegaskannya dalam UU tentang jenis pekerjaan
yang boleh dilakukan dengan alih daya akan menghilangkan kesempatan
190
negara memberi pelindungan dan menjaga keadilan bagi pekerja/buruh
terhadap eksploitasi kerja dalam system yang juga masih dipertanyakan ini
(outsourcing).
C. WAKTU ISTIRAHAT DAN PENGUPAHAN
1. Pengaturan waktu istirahat mingguan untuk 5 (lima) hari kerja harus
dinyatakan secara tegas.
Pengaturan istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1
minggu sebelumnya diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, namun dalam
Pasal 81 angka 25 Pasal 79 ayat (2) huruf b hanya menyatakan istirahat
mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, hal
ini menimbulkan tidakpastian hukum dalam pengaturan hak istirahat
mingguan dimaksud, klausa istirahat 2 hari setelah bekerja selama 5 hari
kerja dalam 1 minggu harus juga diatur secara tegas sehingga tidak
menimbulkan penafsiran yang berbeda (multi tafsir) dalam memaknai aturan
dimaksud. Sebagaimana pengaturan yang memuat klausa mengenai
istirahat mingguan sebanyak 1 (hari) hari setelah bekerja selama 6 hari
dalam 1 minggu, maka klausa istirahat 2 hari setelah bekerja selama 5 hari
kerja dalam 1 minggu harus juga diatur secara tegas sehingga tidak
menimbulkan penafsiran yang berbeda (multi tafsir), bahkan seolah tidak
berlaku equal (setara).
2. Ketidakpastian Kebijakan Pengupahan dan Upah Minimum
Terhadap hilangnya frasa “…pemerintah menetapkan kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh” (Pasal 88 ayat (2) UU No.
13 Tahun 2003) menjadi: “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 81 pada angka 27 Pasal
88 UU No. 6/2023), menurut pendapat ahli adalah sebagai berikut:
Penghapusan frasa “yang melindungi pekerja” sebagaimana
terdapat pada Pasal 88 ayat (2) UU No. 13/2003 yang bunyi lengkapnya:
191
“Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh”,
menimbulkan pertanyaan alasan penghilangannya, secara normative
Ketegasan kata “yang melindungi pekerja” masih dibutuhkan saat ini guna
menunjukkan paradigma negara dalam hubungan industrial. Secara faktual
pasar tenaga kerja yang surplus tenaga kerja dikuatirkan dijadikan sebagai
competitive advantage sebagaimana pernah digunakan rezim pemerintah
Orde Baru yang mengusung upah murah sebagai salah satu daya tarik bagi
investor.
Tidak adanya kata “yang melindungi pekerja” juga dikuatirkan akan
ditafsirkan oleh pelaku hubungan industrial, khususnya pengusaha dan
pemerintah daerah bahwa upah layak semata ditentukan kondisi pasar,
pekerja/buruh dibiarkan dalam relasi hubungan kerja/ relasi industrial pada
pasar tenaga kerja fleksibel, sehingga pekerja/buruh harus berjuang sendiri
dalam pilihan pengguna tenagakerja yang didasari oleh prinsip produksi
yakni efisiensi untuk menghasilkan profit semata.
3. Penghapusan Upah Minimum Sektoral bertolak belakang dengan
prinsip imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
Penghapusan Pasal 89 UU No. 13/2003 (yang mengatur upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota sebagai bagian
dari skema upah minimum di Indonesia) oleh Pasal 81 angka 29 UU No.
6/2023, bertentangan dengan amanat Konstitusi khususnya Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945, dapat ahli terangkan sebagai berikut:
i. Tujuan utama dibuatnya pengaturan UMSK dalam UU Ketenagakerjaan
sebenarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dari pekerja yang
bekerja di sektor ekonomi unggulan. Bila sebuah sektor masuk ke dalam
sektor unggulan yang memiliki produktivitas yang lebih tinggi daripada
produktivitas rata-rata sektor lain, maka perusahaan di sektor tersebut
192
akan memiliki "capacity to pay" lebih tinggi sehingga upah minimum di
sektor tersebut juga seharusnya lebih tinggi. Prinsip pengaturan UMS ini
sebenarnya lebih menggambarkan prinsip pemberian imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak, sebagaimana diamanatkan dalam pasal
28D ayat (2) UUD 1945. Bila pekerja di sektor unggulan tertentu dapat
berkontribusi secara positif untuk perekonomian suatu daerah tertentu
dan kemajuan perekonomian perusahaan, maka tentulah pekerja di
sektor tersebut berhak untuk mendapatkan apresiasi lebih, yaitu melalui
pemberian upah yang lebih tinggi, yang diperjanjikan melalui penentuan
upah minimum sektoral.
ii. Penghapusan Pasal 89 UU Ketenagakerjaan menyebabkan UMS tidak
lagi termasuk sebagai bagian dari upah minimum. Dengan demikian,
walaupun pekerja sektor unggulan tersebut telah berkontribusi lebih
banyak daripada pekerja sektor non unggulan dalam meningkatkan
perekonomian daerah, mereka tidak dilindungi dengan hak atas
kompensasi yang berbeda. Hal ini tentulah bertentangan dengan prinsip
keadilan
distributif,
yang
dikembangkan
oleh
Aristoteles,
dan
bertentangan juga dengan frasa pemberian “imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak” dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
4. Ketiadaan Keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Penentuan
Besaran Upah di Atas Upah Minimum
Melanggar
kebebasan
berserikat
sebagai
cara
perwujudan
kesejahteraan pekerja, ini bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Ketentuan Pasal 81 angka 31 Pasal 90 A UU No 6/2023 adalah
merupakan aturan baru yang menggantikan ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU
No. 13/2003. Secara lengkap Pasal 90 A menyatakan, “Upah di atas Upah
193
minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
Pekerja/Buruh di Perusahaan.” Ketentuan ini telah meniadakan peran
serikat pekerja dalam menentukan upah di atas upah minimum
sebagaimana yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 91 ayat (1) UU No.
13/2023 “Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh…”
Meski Indonesia telah merdeka sejak 1945 (78 tahun), praktek
hubungan kerja kolonial belum sepenuhnya hapus. Pekerja/buruh dianggap
sebagai kelas sosial yang rendah. Pekerja/buruh belum ditempatkan
sebagai mitra dalam produksi. Media Kompas mengutip data Survei
Angkatan Kerja Nasional Tahun 2022 mensinyalir setengah dari populasi
pekerja/buruh di Indonesia masih bergaji tidak sesuai dengan upah
minimum.
Kondisi ini mengharuskan Pekerja/buruh berserikat guna menghadapi
hegemoni modal dan kekuasaaan, sehingga ketika peran serikat di’tarik’ dan
tidak tercantum lagi dalam perundang-undangan maka secara normative
kedudukan hukum serikat tidak ada lagi. Bahkan hal ini paradoks dengan
ketentuan dalam UU Serikat Pekerja/Serikat buruh.
UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Pasal 25
ayat (1) menyatakan: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan berhak : a) membuat perjanjian kerja bersama dengan
pengusaha; b) mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan
hubungan
industrial;
c)
mewakili
pekerja/buruh
dalam
lembaga
ketenagakerjaan; d) membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e) melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
194
Upah minimum saja masih harus diperjuangkan secara kolektif melalui
serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga upah di atas upah minimum,
yakni melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang nota bene melalui
perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan salah satu sarana
hubungan industrial akan kehilangan daya lakunya jika Pasal 81 angka 31
UU No 6/2023 tidak dinyatakan inkonstitusional. Oleh karenanya Pasal 81
angka 31 Pasal 90 A UU No. 6/2023 nyata-nyata bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
5. Kebijakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi menjadi parameter
menentukan keadilan dan kelayakan dalam pemberian imbalan/upah.
Penghapusan parameter golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan
dan kompetensi sebagai tolok ukur menentukan Struktur dan Skala Upah
dapat ahli jelaskan sebagai berikut:
a. Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Pengusaha
wajib untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Pasal
tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan pasal 81 angka 33
Pasal 92 UU No. 6/2023, yang menghapuskan parameter tersebut dan
menggantikannya dengan parameter kemampuan dan produktivitas
perusahaan.
b. Pemikiran bahwa upah harus ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan
adalah sejalan dengan pemikiran Ibn Khaldun, ilmuwan dari Arab, yang
telah menyatakan bahwa pembagian pekerjaan mengokohkan kembali
solidaritas sosial dan menunjukkan bahwa buruh adalah sumber nilai.
Buruh sangat dibutuhkan dalam mencapai pendapatan dan keuntungan
195
perusahaan. Faktor yang paling menentukan, urgen dan bernilai menurut
Ibn Khaldun adalah kerja buruh yang memiliki skill. Dari uraian yang
disampaikan Ibn Khaldun, dapat disimpulkan bahwa waktu kerja dan skill
adalah hal yang akan membedakan nilai dari pekerja. Hal inilah yang
sebenarnya menjadi landasan dan kriteria untuk mengklasifikasikan upah
di dalam struktur dan skala upah.
c. Oleh karena itu, frasa “dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi” dalam Pasal 92 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan merupakan frasa penting yang akan dapat menentukan
keadilan dan kelayakan dalam memberikan imbalan, sehingga
amandemen Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjadi Pasal 81
angka 33 Pasal 92 UU No. 6/2023 adalah bertentangan dengan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945.
6. Menghilangkan Peran dan Fungsi Dewan Pengupahan Kabupaten/
Kota Mendistorsi Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 81 angka 39 UU No. 6 /2023 mengubah Pasal 98 ayat (1) UU
No. 13/2003 dengan menghilangkan frasa “dewan pengupahan nasional,
provinsi, dan kabupaten kota” untuk memberikan saran, pertimbangan dan
merumuskan kebijakan pengupahanyang akan ditetapkan oleh pemerintah,
hal ini potensial menghilangkan keberadaan dewan pengupahan di
Kabupaten dan Kota.
Kekuatiran ini semakin menguat dengan adanya penambahan Pasal
81 angka 28 Pasal 88D telah menetapkan bahwa upah minimum dihitung
menggunakan formula dengan pertimbangan pada variable pertumbuhan
ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, maka peran dan fungsi dewan
pengupahan dalam negosiasi penetapan UMP atau UMK menjadi tertutup
sejak telah ditetapkannya formula penentuan UMP dan UMK dengan rumus
matematik menggunakan data makro ekonomi sehingga ruang dialog dan
196
negosiasi, yang menjadi esensi dewan pengupahan sebagai Lembaga
tripartite menjadi tertutup.
Mekanisme Kerja Dewan Pengupahan adalah Musyawarah Mufakat.
Pasal 35 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2021 tentang Tata
Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan
Pengupahan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan menyatakan bahwa
pembahasan rumusan saran dan pertimbangan dewan pengupahan
dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, namun peran ini hilang
seiring penghitungan upah minimum menggunakan data yang telah tersedia
di BPS dan rumus matematika yang tidak dapat disimpangi akhirnya peran
dewan pengupahan sebagai legitimasi tripartite saja (formalitas), namun
ruang bermusyawarah (substantif) tidak ada lagi. Pada akhirnya hak
konstitusional Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja harus diperjuangkan pekerja/buruh tanpa dukungan Lembaga tripartite
dewan pengupahan. Bertentangan juga dengan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
D. PHK
1. Pergeseran sistem PHK dari permit request principle menjadi
notification principle:
a. UU Ketenagakerjaan menerapkan permit request principle, yang
mengharuskan Pengusaha mendapatkan Penetapan terlebih dahulu dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI),
sebagaimana dimuat di dalam pasal 151 ayat (3). Sementara itu,
kewajiban untuk mendapatkan Penetapan tersebut dihapus oleh UU No.
6/2023, karena Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (2) UU No. 6/2023
mewajibkan adanya pemberitahuan saja, dan bila para pihak tidak
197
mencapai kesepakatan, maka mereka kemudian menyelesaikannya
dalam mekanisme PPHI. Pasal 152 UU Ketenagakerjaan tentang
prosedur pengajuan Penetapan juga dihapus. Selanjutnya, bahkan Pasal
151 A UU No. 6/2023 mengecualikan kewajiban untuk melakukan
pemberitahuan.
b. Ketiadaan pemberitahuan ini tidak cukup melindungi kepastian atas hak
untuk bekerja, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 yang menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”; dan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945, dimana “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.”
c. Memperhatikan isi Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017, jelas bahwa
norma yang harus diambil untuk menafsirkan aplikasi dari pasal 28D ayat
(2) UUD 1945 adalah bahwa untuk melaksanakan pemenuhan
imbalan dan perlakuan yang adil, diperlukan peran aktif Negara.
d. Bila kita memperhatikan pengubahan isi Pasal 151 UU Ketenagakerjaan
dan penambahan pasal 151A UU No. 6/2023 dan penghapusan Pasal
152, 154 dan 155 UU Ketenagakerjaan (terkait dengan Penetapan PHK),
menyebabkan terjadinya pergeseran dari permit request principle
menjadi notification principle. Dalam situasi ini, tidak ada lagi peran aktif
Negara untuk membuat Penetapan, melainkan PHK menjadi banyak
digantungkan pada pemberitahuan dan kesepakatan dari para pihak.
e. Dengan demikian: Pergeseran dari permit request principle menjadi
notification principle tidak sejalan dengan makna Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
MK Nomor 13/PUU-XV/2017.
198
2. Perluasan makna PHK karena efisiensi selain karena “perusahaan
tutup”:
a. Pengertian efisiensi di dalam UU Ketenagakerjaan tidak dijabarkan
dengan jelas, namun hal tersebut dapat disimpulkan dari Putusan
No.19/PUU-IX/2011. Dalam Putusan tersebut ditentukan bahwa
pengusaha diperbolehkan untuk melakukan PHK karena perusahaan
melakukan efisiensi. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat Pasal
164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas frasa
“perusahaan tutup”, sehingga hakim MK kemudian memberi pemaknaan
terhadap frasa “perusahaan tutup” menjadi inkonstitusional, bila hal itu
tidak dimaknai sebagai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan
tutup tidak untuk sementara waktu”.
b. Bila kita melihat pengaturan dari UU No. 6/2023, konteks PHK karena
efisiensi harus ditafsirkan dari Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1)
huruf b UU No. 6/2023 (dan harus dianggap sebagai satu kesatuan
dengan PP No. 35 tahun 2021), yang ternyata diberi dua konteks, yaitu
efisiensi dapat terjadi “dengan penutupan perusahaan, tanpa penutupan
perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, dan
tanpa penutupan perusahaan tetapi untuk mencegah kerugian”.
c. Oleh karena itu, pada saat kita menafsirkan makna “efisiensi” secara
konstitusional, seharusnya MK menggunakan makna yang telah
ditentukan dalam Put No. No.19/PUU-IX/2011, yaitu “bila perusahaan
ditutup secara permanen”. Oleh karena itu, penjabaran efisiensi di dalam
Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1) huruf b UU No. 6/2023 dan
sebagai satu kesatuan di dalam Pasal 43 PP No. 35 tahun 2021 menjadi
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
199
3. Penurunan kewajiban membayar kompensasi pasca PHK:
Berkaitan dengan kompensasi yang seharusnya diberikan bagi pekerja
yang terkena PHK, terdapat ketentuan yang mengalami penurunan,
misalnya:
a. Pesangon bagi pekerja yang di PHK karena alasan efisiensi, berdasarkan
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan seharusnya mendapatkan dua
kali dari tarif pesangon dalam pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Namun karena dalam UU No. 6/2023 Pasal 164 UU Ketenagakerjaan
dihapus, maka PHK bagi pekerja yang terkena efisiensi (yang semula
dianggap sebagai “korban dari kondisi ekonomi perusahaan, yang di luar
kontrol pekerja”, sehingga pekerja diberi pesangon lebih besar) tidak lagi
berlaku. Artinya, penghapusan Pasal 164 oleh Pasal 81 angka 56 UU No.
6/2023 menyebabkan resiko efisiensi yang sebenarnya di luar kontrol
pekerja, menjadi dibebankan kepada pekerja. Hal ini bertentangan
dengan prinsip “pemenuhan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak”
menurut Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
b. Peraturan tentang uang penggantian hak yang diatur di dalam Pasal 81
angka 47, Pasal 156 ayat (4) UU Cipta Kerja tidak lagi memasukkan
komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Bagi pekerja
yang mengalami PHK, mereka tidak lagi menerima upah, tidak lagi
dibayarkan premi jaminan pelayanan kesehatan, sehingga kemampuan
mereka untuk membiayai perumahan, pengobatan dan perawatan
kesehatan mengalami penurunan. Dalam bisnis terdapat dimensi sosial,
yang salah satunya dapat diwujudkan dalam bentuk penggantian hak di
saat terjadi PHK. Penghapusan penggantian hak (Pasal 156 ayat (4) UU.
13/2003) ini juga bertentangan dengan prinsip protection for the best
interest of workers dari ILO dan “pemenuhan imbalan dan perlakuan yang
200
adil dan layak” yang ditafsirkan dalam Putusan MK No. 61/PUU-VIII/2010,
di mana salah satu perwujudan dari Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah
hak untuk diakui atas suatu standar kehidupan yang layak (further
recognize rights to an adequate standard of living).
4. PHK karena alasan mendesak:
a. Apabila kita merujuk pada Pasal 81 Angka 45 Pasal 154A ayat (2) UU
No. 6/2023, maka konteks pemaknaannya haruslah sebagai satu
kesatuan yang tidak dapat dilepaskan dari pasal 52 PP No. 35 tahun
2021. Dalam Pasal 154A ayat (2) UU No. 6/2023 ditegaskan bahwa
“Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)”. Untuk
melaksanakan pasal 154A ayat (2) UU NO. 6/2023 tersebut ternyata di
dalam Pasal 52 PP No. 35 tahun 2021 diwujudkan salah satunya dalam
bentuk pengaturan PHK karena “alasan mendesak”. Dalam Penjelasan
Pasal 52 PP No. 35 tahun 2021 ternyata hal-hal yang ditafsirkan sebagai
alasan mendesak adalah merujuk pada kesalahan berat yang diatur di
Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang sebelumnya sudah
dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan No. 012/PUU.I/2003.
b. Alasan hakim MK menyatakan Pasal 158 inkonstitusional adalah: “Pasal
158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 khususnya
Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warganegara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
karena Pasal 158 memberi kewenangan pada pengusaha untuk
melakukan PHK dengan alasan buruh/pekerja telah melakukan
kesalahan berat tanpa due process of law melalui putusan pengadilan
yang independen dan imparsial, melainkan cukup hanya dengan
201
keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak perlu
diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku.”
c. Bila PHK karena alasan kesalahan berat yang dilakukan oleh Pengusaha
dengan menggunakan Penetapan pejabat yang berwenang (di era UU
Ketenagakerjaan) oleh hakim MK dianggap bertentangan dengan pasal
27 ayat (1) UUD 1945 dan melanggar prinsip due process of law, apalagi
bila PHK karena alasan mendesak dilakukan oleh pengusaha tanpa
pemberitahuan sebagaimana diatur sebagai satu kesatuan di dalam
Pasal 154 A ayat (2) UU No. 6/2023 dan Pasal 52 PP No. 35 tahun 2021.
Jelas hal ini melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan prinsip due
process of law serta presumption of innocent.
5. Penentuan Kompensasi dalam PHK karena Perusahaan Pailit:
a. Salah satu alasan Pengusaha untuk memPHK pekerja adalah karena
perusahaan mengalami pailit. Di dalam Pasal 81 angka 36 di Pasal 95
UU No. 6/2023 yang ditafsirkan dengan menggunakan isi Put No.
67/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan bahwa dalam hal Perusahaan
dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, urutan pembayaran hutang perusahaan adalah
sebagai berikut:
i.Upah;
ii.Kreditur dengan hak jaminan kebendaan (kreditur separatis);
iii. Hak-hak lainnya pekerja atau buruh;
iv.Tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk
Pemerintah.
b. Pertanyaan lebih jauh adalah: apakah dalam situasi pekerja diPHK
karena perusahaan pailit, perlindungan tersebut telah sesuai dengan
frasa “mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak”
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945? Untuk
memahami kedudukan dari upah dan hak-hak lainnya, kita harus
202
menggunakan Pasal 5, 6, 7 dan 8 PP No. 36 tahun 2021 tentang
Pengupahan sebagai satu kesatuan dengan Pasal 81 angka 36 Pasal 95
UU No. 6/2023. Di dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan di mana
posisi pesangon, namun bila kita memperhatikan Pasal 5 PP 35 tahun
2021, pesangon akan masuk ke dalam pendapatan bukan upah.
Sementara itu, bila kita memperhatikan pasal 81 angka 36 di Pasal 95
UU No. 6/2023, pesangon akan masuk ke dalam kategori hak lainnya.
Oleh karena itu, posisi pesangon akan di bawah prioritas pelunasan untuk
kreditur separatis.
c. Dengan demikian, susunan prioritas dalam kepailitan dalam Pasal 81
angka 36 di Pasal 95 UU NO. 6/2023 menyebabkan banyak pekerja yang
mengalami PHK karena kepailitan menjadi tidak memperoleh pesangon,
karena asset perusahaan sudah habis terpakai untuk melunasi piutang
kreditur separatis. Hal ini memunculkan ketidakadilan bagi pekerja. Pasal
81 angka 36 di Pasal 95 UU No. 6/2023 ini telah gagal dalam mewujudkan
perlindungan bagi pekerja dalam “mendapat imbalan serta perlakuan
yang adil dan layak” sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945.
Berdasarkan uraian-uraian di atas kami berkesimpulan bahwa Pasal
81 UU No. 6/2023 Angka 12 Pasal 56, dan Pasal 81 angka 15 Pasal 59,
Pasal 81 Angka 18 Pasal 64, Pasal 81 angka 20 Pasal 66, Pasal 81 Angka
25 Pasal 79, Pasal 81 Angka 27 Pasal 88, Pasal 81 Angka 29 Pasal 89,
Pasal 81 Angka 31 Pasal 90A, Pasal 81 Angka 33 Pasal 92, Pasal 81
Angka 36 Pasal 95, Pasal 81 Angka 39 Pasal 98, Pasal 81 Angka 40 Pasal
151, Pasal 81 Angka 45 Pasal 154A, Pasal 81 Angka 47 Pasal 156, Pasal
81 Angka 56 UU No. 6/2023, inkonstitusional terhadap UUD 1945,
khususnya pada Pasal 27 ayat (2), 28C ayat (2), 28D ayat (2). Apabila
Pasal-pasal ini tetap dipertahankan maka perlindungan hukum bagi
pekerja, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
203
kemanusiaan menjadi terancam. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak merupakan bentuk Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke
dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya. Bentuk kerugian konstitusional
yang dialami oleh para pekerja di Indonesia sebagai akibat pengaturan
Pasal 81 UU No. 6/2023 adalah tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, hak memajukan dirinya dan memperjuangkan
haknya secara kolektif sebagaimana amanat Pasal 28C ayat (2), serta hak
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (2).
PENJABARAN PENDAPAT HUKUM
I. Tentang Constitusional Review
Dalam melaksanakan judicial review, diperlukan adanya suatu
upaya pemaknaan terhadap konstitusi yang dijadikan dasar untuk menguji
konsistensi dari perundang-undangan yang sedang dianalisa dengan
konstitusi.
Kegiatan
ini
akan
melibatkan
penafsiran
konstitusi
(constitutional interpretation), untuk menafsirkan nilai-nilai dasar yang ada
di dalam UUD 1945 dan aplikasinya dalam perundang-undangan. Hal ini
terlihat jelas dari pengalaman Amerika Serikat dalam melaksanakan
judicial review: “The American experience demonstrates that constitutional
interpretation is inseparable from judicial review of the constitutionality of
governmental actions, particularly legislative enactments”. Penafsiran
konstitusi ini telah diterapkan di dalam kasus Marbury v Madison, yang
diputuskan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1803.
Metode yang sama juga dipergunakan di Bulgaria.
Di
Australia
ditegaskan
bahwa
constitutional
interpretation
dibutuhkan selain untuk memunculkan kehendak pembuat perUndang-
Undangan di dalam isi, konteks dan tujuan asli dari peraturan tersebut,
204
konstitusi, juga untuk mengotorisasi negara untuk membuat hukum yang
bertujuan membatasi atau mengontrol Negara dalam melaksanakan
kewenangan eksekutifnya.
Penerapan constitutional interpretation di AS, Bulgaria dan Australia
tersebut juga sudah dipraktekkan di Indonesia. Metode ini diterapkan
dalam judicial review di Indonesia, untuk menemukan norma yang
sesungguhnya (rechstvinding) di dalam konstitusi. Dengan demikian,
barulah kita dapat menilai apakah peraturan yang sedang diuji
bertentangan atau tidak dengan norma kritiknya, yaitu konstitusi.
II. Tentang Peran Negara, dan Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh
dalam Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan
2.a Peran Fundamental Negara dalam Hukum Perburuhan/Hukum
Ketenagakerjaan
Iman Soepomo menegaskan bahwa Hukum Perburuhan lahir
untuk menengahi kepentingan dari pihak yang memiliki status sosial
dan ekonomi yang berbeda, dimana pekerja/buruh sangat
bergantung (sumber penghasilannya) terhadap majikan/pengusaha
selaku pemberi kerja.
Adanya ketidakseimbangan kedudukan dan kekuatan antara
pekerja/buruh dengan majikan/pengusaha inilah yang menurut O.
Kahn Freund sebagai alasan utama dari hadirnya Hukum
Perburuhan,
yakni
sebagai
instrument
untuk
meniadakan
ketimpangan. Ketimpangan hubungan antara pekerja/buruh dengan
majikan/pengusaha digambarkan oleh H. Sinzheimer sebagai suatu
kondisi kepatuhan sukarela, bahkan melalui sarana kebebasan
berkontrak:
“The employer direct the labour force which must put itself as his
disposition…He directs that labour force as he wishes, placed at
205
his service by way of the individual’s ‘free contract’ of
employment…(which is) nothing other than a ‘voluntary’
submission to conditions that cannot be changed by the worker”.
Jika diterjemahkan secara bebas mengandung arti bahwa pengusaha
adalah pihak yang mampu menentukan keadaan perburuhan sesuai
dengan
keinginannya,
bahkan
melalui
sarana
‘kebebasan
berkontrak’, di mana kebebasan berkontrak yang dimiliki tiap-tiap
pekerja/buruh tidak lebih dari sebuah ‘kepatuhan secara sukarela’
terhadap kondisi-kondisi yang telah ditetapkan secara sepihak oleh
pengusaha/majikan.
G. Ripert memandang diaturnya masalah kerja dalam hukum
sosial tersendiri (dalam hal ini Hukum Perburuhan) adalah akibat
kenyataan sosial yang dalam kehidupan ekonomi mengalami
pergeseran, di mana perlindungan kepentingan kerja dalam
kontrak/perjanjian kerja merupakan kepentingan umum yang tidak
dapat lagi diabaikan berdasarkan asas kebebasan individu serta
otonomi individu dalam mengadakan kontrak/perjanjian kerja.
Pernyataan Ripert ini menjelaskan bagaimana akhirnya Hukum
Perburuhan menjadi Hukum Publik.
2.b Adanya
pergeseran
Peran
negara
dalam
Urusan
Ketenagakerjaan
Tuntutan kapitalisme global menghendaki agar negara tidak
terlalu
mencampuri
persoalan
pekerja/buruh
dengan
pengusaha/majikan melainkan diserahkan pada mekanisme pasar.
Sistem kerja fleksibel itu dianggap yang terbaik saat ini. Tetapi
kembali pada tujuan Hukum Ketenagakerjaan serta peran
pemerintah yang masih sangat dibutuhkan di negara kita maka
meniadakan peran negara bukan solusi yang benar-benar tepat. Dari
kepustakaan ekonomi antara peran pasar dan campur tangan negara
206
maupun antara pembangunan ekonomi dengan pendekatan pasar
dan
normatif
(konstitusional)
harusnya
saling
melengkapi,
dikarenakan menjalankan pembangunan ekonomi dalam kevakuman
politik adalah hal yang mustahil (Umar Juoro):
“Pertama, peran pasar sangat penting dalam rangka
perusahaan memaksimalkan keuntungan dan individu serta
masyarakat memaksimalkan kesejahteraannya, namun peran
pemerintah penting juga dalam melakukan koreksi terhadap
kegagalan pasar. Kedua, peran konstitusi dan aturan main
dalam pembuatan kebijakan ekonomi sangat penting untuk
memastikan kebijakan ekonomi yang baik dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dilakukan
untuk jangka panjang. Ketiga, kebijakan ekonomi dalam
mengejar pertumbuhan maupun pemerataan hasil sangat
berkaitan dengan proses politik yang berlangsung terus
menerus. Kebijakan ekonomi tidak berjalan dalam kevakuman
politik karena secara praktis pendekatan normatif atau
konstitusional dapat memberikan arahan yang jelas bagi
pembangunan ekonomi dengan saling melengkapi.”
Kepentingan politik kapitalisme global dirasakan telah masuk
dalam pembuatan regulasi Ketenagakerjaan dewasa ini, di antaranya
adalah diberlakukannya sistem kerja kontrak dan alihdaya/
outsourcing
(sistem
flexible
worker),
serta
tidak
jelasnya
perlindungan atas kebebasan berserikat. Padahal “Labour law will
most probably become the major tool to implement the government’s
labour policies”. Kebijakan ketenagakerjaan (labor policy) di
Indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945 sebagai Konstitusi negara,
juga dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
207
Kapitalisme dengan sistem pasar bebas boleh jadi dianggap
konsep yang ideal dan egalitarian. Perdagangan dilakukan secara
sukarela, dan karena persaingan sempurna, maka konsumen akan
mendapatkan harga yang semurah-murahnya, dan produsen
mendapatkan keuntungan yang setimpal. Keuntungan produsen
biasanya ditentukan dengan penekanan harga yang serendah-
rendahnya. Dalam prinsip ini, suatu ekonomi dikatakan efisien, jika
tidak ada yang dirugikan dalam kegiatan yang membuat orang lain
menjadi lebih baik (no one worse off to make some one better off).
Kelemahan pasar bebas adalah bahwa karena persaingan
sempurna, maka yang kuat akan menang, yang lemah akan kalah.
Seseorang dengan modal dasar yang besar (kaya) akan lebih leluasa
dalam melakukan transaksi dagang, dan mempunyai pilihan-pilihan
lebih banyak. Akses kepada modal, informasi, pendidikan dan
hubungan relasinya pasti lebih baik dari seseorang dengan modal
kecil (miskin). Keuntungan yang diraihnya akan jauh lebih besar
daripada seseorang dengan modal lebih kecil. Oleh karenanya pasar
bebas tidak boleh dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan
perburuhan di Indonesia sebab akan mengedepankan kepentingan
pemilik modal daripada pekerja/buruh.
Pasar bebas diyakini dapat memberi dampak negatif
khususnya terhadap kaum pekerja/buruh unskill, dampak tersebut
antara lain:
a) Upah pekerja/buruh akan semakin ditekan, karena perusahaan
harus menekan biaya, pekerja/buruh akan semakin diperas.
b) Meningkatnya sektor informal yang tidak dilindungi oleh undang-
undang dan peraturan perburuhan.
Kebijakan upah murah justru paradoks dalam ekonomi pasar
bebas kebijakan upah murah dan pelaksanaan peraturan perundang-
208
undangan yang lunak, termasuk pengekangan terhadap hak-hak
fundamental kaum buruh, justru menjadi faktor yang akan
menghambat pasar bebas. Hal ini disebabkan kebijaksanaan
tersebut menjadi indikasi adanya social dumping yang dapat
mengakibatkan gangguan terhadap pelaksanaan fair trade dalam
pasar bebas. Dengan demikian tidak benar jika demi menyelaraskan
dengan ekonomi pasar bebas dilakukan penekanan pada hak
pekerja, sebab hal ini adalah aksi social dumping.
Tuntutan mekanisme pasar terhadap sistem kerja fleksibel
harus ditanggapi oleh pemerintah dengan menetapkan batasan-
batasan yang jelas sehingga kepentingan pekerja/buruh yang paling
utama yaitu kesejahteraan dan jaminan sosial tidak terabaikan.
Dalam hal ini yang termasuk dalam lingkup kesejahteraan adalah
sistem pengupahan yang dapat memberi jaminan hidup layak pada
pekerja/buruh. misalnya besaran upah pokok, upah lembur, dan
sebagainya. Sedang yang mencakup jaminan sosial adalah adanya
sistem proteksi dalam bentuk asuransi kesehatan, dana pesangon
dan hari tua bagi pekerja/buruh.
2.c
Model Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia merupakan model
Hukum Ketenagakerjaan yang korporatis
Model hukum korporatis ini bercirikan hubungan kerja diatur
melalui jalan legislasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan
dengan kata lain Hukum Perburuhan adalah bagian dari Hukum
Publik. Sebagai Hukum Publik proses pembentukan Hukum
Perburuhan akan melibatkan peran negara yang cukup dominan,
sehingga diharapkan negara dapat tanggap dan menjadi fasilitator
kedua kepentingan kelompok yaitu antara pekerja/buruh dan
pengusaha/majikan. Pada sisi lain ada yang menilai bahwa Hukum
Perburuhan (yang kemudian diperluas isinya menjadi Hukum
209
Ketenagakerjaan-pen) ini menjadi alat politik untuk melegitimasi
tindakan pemerintah dalam me-refresi gerakan buruh dan lebih
mementingkan kepentingan kelompok investor.
Hukum Ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian dalam
bidang Hukum ekonomi sosial (Labor Law is one of socio-economic
Laws), hal ini mendorong perlunya campur tangan pemerintah
(government intervention), yang tujuannya menjaga keseimbangan
dan keadilan di mana terdapat pihak yang kuat dan pihak yang
lemah.
“The Major aims of these area of laws (socio-economic laws-
Pen.) can be understood as to redistribute and reallocate the
excessively unbalanced resources and to restore new rules and
order. In other words, to modify and correct contradictions and
distortions brought about by too rapid economic development…
Without the support of positive government intervention, it would
be difficult to keep just and fair condition between ‘the haves’
and ‘the have-nots’.“
Oleh karena itu negara campur tangan dalam bidang ini dengan
maksud untuk melindungi pihak yang lemah (pekerja/buruh) dari
kesewenang-wenangan majikan/pengusaha yang dapat timbul
dalam hubungan kerja dengan tujuan memberikan perlindungan
hukum dan mewujudkan keadilan sosial.
“The main object of labour law has always been, and I venture
to say will always be, to be a countervailing force to counteract
the inequality of bargaining power which is inherent and must
be inherent in the employment relationship…..It is an attempt to
infuse law into a relation of command and subordination” .
210
2.d
Konsep Hukum Perburuhan Indonesia Berdasarkan Cita
Konstitusi
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, hadirnya UU Cipta Kerja
notabene menjadi hukum negara (state law) yaitu hukum positif yang
dilahirkan oleh aparat negara, hukum yang secara institusional dibuat
di atas. Hukum negara ini tidak otomatis merupakan hukum yang
sesuai dengan cita-rasa keadilan rakyat banyak. Maka untuk
memastikan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja sebagai hukum yang
memenuhi rasa keadilan masyarakat Indonesia perlu diuji oleh cita
konstitusi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.
Cita Konstitusi pertama sekali dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dimana pemerintah melaksanakan pembangunan
nasional, dan demi kelancaran pembangunan tersebut pemerintah
menetapkan
berbagai
peraturan
guna
mendukung
jalannya
pembangunan tersebut. Kenyataan selama ini peraturan yang
ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke waktu mengikuti pola yang
disebut sebagai paradigma politik dalam pembangunan yaitu ’ganti
penguasa ganti peraturan’. Ini memberi gambaran bahwa peraturan
adalah bukti kekuasaan dan kekuasaan is the core of politics.
Seyogyanya dalam konsep negara hukum dan konstitusi, panglima
tertinggi di suatu negara adalah hukum, bukan kekuasaan.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, “… untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pada frasa ini
terpatri cita-cita atau tujuan bernegara sebagai negara merdeka,
Indonesia harus membentuk dan menyusun sistem pemerintahan.
211
Terdapat tujuan dari sebuah pemerintahan yakni melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan
kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Harusnya, siapapun yang
akan memegang pemerintahan dan program apa yang menjadi
agenda pemerintahannya, yang harus menjadi pedoman dalam
penyusunan program tersebut adalah cita-cita konstitusional.
Cita konstitusi dalam Ketenagakerjaan adalah mewujudkan
iklim kerja layak, dan penghasilan layak, sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 2 UU No. 13 Tahun 2003 bahwa pembangunan
ketenagakerjaan
berlandaskan
Pancasila
dan
UUD
1945.
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: a. memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b.
mewujudkan pemerataan kesempata kerja dan penyediaan tenaga
kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan
daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenagakerja dalam
mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan esejahteraan
tenaga kerja dan keluarganya.
UUD
1945
mengandung
cita
hukum
pembangunan
ketenagakerjaan, yaitu tidak lain dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (2), dari kedua pasal ini dapat dilihat bahwa cita hukum di
bidang
ketenagakerjaan
yaitu
menciptakan
peraturan
yang
melindungi hak setiap orang untuk bekerja dan melindungi setiap
orang dalam pekerjaannya. Keduanya merupakan hak dasar dan
memiliki perbedaan dimana hak untuk mendapat pekerjaan berarti
hak untuk ikut berkompetisi dalam mendapatkan pekerjaan secara
adil (fair), transparan (terbuka) dan tidak diskriminatif, sedangkan hak
dalam pekerjaan adalah segala hak yang timbul akibat diterimanya
212
sebagai pekerja antara lain hak atas upah yang layak, kebebasan
berserikat, jaminan kelangsungan kerja (job security), jaminan sosial,
kesehatan dan keselamatan kerja–yang dapat dikelompokkan
sebagai hak dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan teknis.
Prinsip konstitusi yang paling utama menyangkut kerja adalah
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945. Rumusan dalam
Pasal 27 ayat (2) adalah rumusan yang ada sejak mula
diberlakukannya UUD 1945 sebagai hukum dasar di negara
Indonesia, sedangkan rumusan pasal 28 D ayat (2) adalah hasil dari
amandemen kedua atas UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) berbunyi
sebagai berikut:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Menurut Ismail Suny ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) ini
merupakan “a paper constitution” atau “a semantic constitution”.
Dengan mengakui hak warga negaranya untuk mendapat pekerjaan
maka sebenarnya Indonesia telah bertekad dan memutuskan untuk
melenyapkan pengangguran, sehingga tidak semua negara berani
memasukkan pasal seperti ini dalam konstitusinya. Oleh karenanya
pasal ini haruslah ditafsirkan:
”....bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberantas
pengangguran dan harus mengusahakan supaya setiap warga
negara bisa mendapat pekerjaan dengan nafkah yang layak
untuk hidup, bukan hanya asal bekerja saja sekalipun dengan
penindasan atau eksploitasi, melainkan harus layak untuk
penghidupan.”
Secara
fundamental
Hukum
Ketenagakerjaan/Hukum
Perburuhan Indonesia juga harus dihubungkan dengan Pasal 33 ayat
(1) yang mengatur tentang dasar perekonomian negara Indonesia
213
yang intinya adalah perekonomian yang berasaskan kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Mohammad Hatta (Bung Hatta) yang disebut konseptor atas
Pasal 33 UUD 1945 memberikan istilah demokrasi ekonomi dalam
penjelasan UUD 1945 bagi politik perekonomian Indonesia.
Penjelasan
tersebut
mengemukakan
bahwa
kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang-
seorang. Oleh karenanya perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Selain Pasal 33, Bung
Hatta juga menyebutkan Pasal 27 ayat (2) sebagai peraturan untuk
melaksanakan ekonomi Indonesia. Jika Pasal 33 mengenai sistem
ekonomi, maka Pasal 27 ayat (2) mengenai hak sosial warga negara,
yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pemerintah diharapkan tidak melupakan makna Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 33 ayat (1) yang dapat kita baca dalam sejarahnya
didasarkan pada dua pandangan yang secara singkat dapat
disimpulkan sebagai berikut:
(a) Dipandang dari sudut buruh
1). Memberi hak kepada setiap warga negara untuk mendapat
pekerjaan. Konsekwensi dari hak itu ialah kewajiban
pemerintah untuk memberi pekerjaan kepada tiap warga
negara yang membutuhkannya, atau memberi tunjangan
(sokongan) kepada kaum penganggur.
2). Memberi hak kepada tiap warga negara untuk mendapat
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konsekwensi
dari
hak
itu
ialah
kewajiban
pemerintah
memberi
penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh.
214
3). Memberi hak kepada kaum pekerja/buruh supaya tenaganya
diberi kedudukan dan penghargaan yang sama dengan
modal dan bahan. Buruh, modal dan bahan, ketiga faktor
penting di dalam produksi, adalah sama kedudukannya.
Konsekwensi dari hak ini, ialah kewajiban pemerintah
memberikan dan menjaga kedudukan yang sama dari ketiga
faktor produksi itu.
(b). Dipandang dari sudut pemerintah
Kewajiban yang dibebankan kepada pemerintah ini mewajibkan
pemerintah campur tangan dalam soal perburuhan. Peraturan-
peraturan negara tidak lagi bersifat mengatur atau ada yang
menyebut manasuka (regelend karakter), melainkan memaksa
(dwingen karakter).
Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Pasal ini berada pada Bab tentang Hak Azasi Manusia (HAM), jika
ditelusuri dalam Universal Declaration of Human Right yang diakui
dunia sebagai Piagam Universal yang berisi tentang Hak Asasi
Manusia memuat perihal the right to work (hak atas pekerjaan)
terdapat pada Pasal 23 yang berbunyi:
(1) Setiap orang memiliki hak atas pekerjaan, atas pilihan bebas
pekerjaan,
atas
syarat-syarat
pekerjaan
adil
dan
menyenangkan dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, memiliki hak atas
bayaran setimpal untuk pekerjaan setimpal.
(3) Setiap orang yang bekerja memiliki hak atas imbalan adil dan
mencukupi yang menjamin diri dan keluarganya kehidupan
215
yang layak sesuai martabat manusia, dan jika perlu dengan
cara-cara proteksi sosial lain.
(4) Setiap orang memiliki hak untuk membentuk dan bergabung
dengan
serikat
pekerja
guna
melindungi
kepentingan-
kepentingannya”.
Dimasukkannya hak untuk bekerja dalam Universal Declaration Of
Human Rights dikarenakan hak tersebut berhubungan dengan
martabat
kemanusiaan.
Sebagaimana
Oemar
Seno
Adji
menyatakan:
“...hak-hak tersebut (hak-hak yang terdapat dalam UDHR-
Pen.) perlu dilaksanakan untuk mendjunjung tinggi martabat
manusia. Kepadanya harus diberikan hak untuk bekerdja,
pemilihan bebas tentang pekerdjaan, syarat-syarat jang
favourable untuk bekerdja dan perlindungan terhadap
penggangguran. Setiap orang mempunjai hak ‘standart of
living’ yang sesuai, adequate, dengan kesehatan dan
kesedjahteraannja dan keluarganja dan ‘security’ apabila ia
sakit, nganggur, tua dst”.
2.e Peran
Serikat
Pekerja
Fundamental
dalam
Hukum
Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan
Serikat pekerja/serikat buruh (trade union), mengandung
makna trade unionism yang secara tradisional adalah organisasi-
organisasi pekerja yang memiliki fungsi dan filosofi yaitu kolektif
refresentatif (perwakilan kolektif) guna melindungi dan membantu
minat pekerja/buruh sebagai di dalam sistem ekonomi.
“The term ‘trade unionism’ traditionally ascribes to worker
organizations a particular philosophy and function-collective
216
representation to protect and advance the interest of the
worker as a producer within the economic system”.
Jadi sesungguhnya peran utama serikat pekerja/buruh adalah
collective refresentatif atau perwakilan kolektif pekerja/buruh guna
menyalurkan aspirasi dan kepentingan khususnya dalam hubungan
kerja, sehingga sesungguhnya peran tersebut murni dalam urusan
sosial ekonomi. Dalam rangka berurusan dengan pihak pengusaha
sebagai ‘mitra’ kerja mereka.
Alan Flanders menyatakan bahwa tujuan dari serikat pekerja
adalah
partisipasi
dalam
pengaturan
mengenai
pekerjaan
(participation in job regulation), di mana partisipasi tersebut bukanlah
tujuan akhir melainkan sebagai sarana untuk berperan aktif dalam
mengendalikan jalannya aturan-aturan ketenagakerjaan yang telah
ditetapkan.
“The constant underlying social purpose of trade unionism is,
then, participation in job regulation. but participation is not an
end in itself; it is the means of enabling workers to gain more
control over their working lives”.
Menurut pandangannya regulasi ketenagakerjaan diperlukan
dengan semakin tingginya kompetisi antar serikat pekerja/serikat
buruh untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik bagi
anggota-anggotanya. Dengan demikian apabila salah satu tujuan
serikat pekerja/serikat buruh adalah berperan serta dalam regulasi
dan pengawasan/pengendalian kerja maka untuk tujuan tersebut
gerak serikat pekerja/serikat buruh tidak hanya sebatas lingkungan
tempat kerjanya saja:
“If the basic social purpose of trade unions is job regulation and
control, then the pursuit of this purpose does not stop short at
the boundaries of an industry. Regulation is now needed on
217
a national scale, because full employment has generated
intense competition among trade unions to get more for their
members...”.
Jika diamati pandangan di atas maka Flanders menyarankan
agar serikat pekerja/serikat buruh memperkuat peran politis mereka
sehingga dalam pembentukan peraturan Ketenagakerjaan dan juga
dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut mereka dapat
berperan aktif guna mewujudkan kesejahteraan bagi para
anggotanya.
Dewasa ini perwujudan hak-hak normatif dan hak-hak politik
pekerja/buruh pada era globalisasi perlu mendapat perhatian serius.
Hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh merupakan hak
dasar yang dilindungi dan dijamin secara konstitusional. Di Indonesia
kebebasan berserikat diwujudkan dengan kebebasan pekerja/buruh
untuk
membentuk
organisasi
pekerja/buruh.
Organisasi
pekerja/buruh yang dimaksud dapat bergerak di bidang sosial
ekonomi ketenagakerjaan dengan berlandaskan pada Pasal 28 UUD
RI Tahun 1945 jo Pasal 28E ayat (3) Amandemen Kedua UUD 1945,
juga Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Masalah kebebasan berserikat bagi pekerja//buruh dinilai oleh
masyarakat internasional sebagai suatu persoalan yang serius.
Banyak serikat pekerja di negara-negara maju, antara lain American
Federation of Labour and Congress of Industrial Organization (AFL-
CIO) serta badan-badan internasional lainnya terutama International
Trade Secretariate (ITS) dan International Confederation Of Free
Trade Union (ICFTU), berkampanye agar perdagangan dunia
218
dikaitkan dengan standar perburuhan internasional dan hak-hak
asasi pekerja/buruh .
Bagi negara yang menjalankan prinsip dagang dan ekonomi
pasar bebas maka terhadap hukum ekonomi sosial (Perburuhan)
wajib mentaati klausula sosial (social clausa). Negara-negara dalan
kerjasama dan persetujuan multilateral dan bilateral di bidang
perdagangan dan ekonomi wajib mencantumkan klausula yang
menghapuskan praktek ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai
”dumping sosial” – meski dari kacamata kaum pekerja/buruh bukan
semata karena untuk melindungi pekerja/buruh, namun sebagai
upaya mencegah timbulknya usaha tidak sehat yang memanfaatkan
surplus tenaga kerja untuk menekan biaya produksi sehingga mampu
mengajukan harga penawaran barang atau jasa yang lebih rendah
dari negara lain.
Ada dampak signifikan ketika labor market flexibility (LMF)
yakni tidak tumbuhnya keinginan dan hasrat berserikat. Fokus para
pekerja/buruh hanya pada kesempatan kerja, bukan lagi pada
peningkatan kesejahteraan dalam pekerjaan. Pengaturan PKWT dan
alih daya serta mekanisme PHK dalam UU Cipta Kerja yang telah
dijelaskan di atas mengarah pada fleksibilitas hubungan kerja
sebagai dampak LMF.
Indonesia
dalam
cita
konstitusinya
mengupayakan
terciptanya keseimbangan ekonomi agar sosial equilibrium (social
equilibrium) melalui Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (2). Pasal 33 yang
menjabarkan bahwa perekonomian dijalankan dengan asas
kekeluargaan
diselenggarakan
berdasarkan
atas
demokrasi
ekonomi.
Asas
kekeluargaan
dan
demokrasi
ekonomi
ini
219
menunjukkan bahwa cita konstitusi adalah perekonomian yang tidak
dilandasi semata-mata oleh mekanisme pasar.
Pasal 28C ayat (2) menetapkan bahwa hak konstitusional
warganegara untuk memperjuangkan haknya secara kolektif
merupakan hak yang melekat di Indonesia. Oleh karena itu
keberadaan serikat pekerja, peran dan kedudukan hukumnya tidak
boleh
hilang
melalui
norma
perundang-undangan,
sebab
keseimbangan
sosial/sosial
equilibrium
(social
equilibrium)
bertopang pada perimbangan kekuatan pekerja/buruh yang
terorganisir dalam serikat pekerja/serikat buruh.
III. ANALISA KRITIS ATAS INKONSTITUSIONALITAS PKWT, ALIH
DAYA, UPAH, DAN PHK DALAM UU NO. 6 TAHUN 2023
3.a
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU / PKWT
1. Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan yang pada
pokoknya bahwa pengaturan PKWT dalam Pasal 81 UU No.
6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945 karena telah menghilangkan hak
kepastian untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang
layak.
2. Sebaliknya pemerintah dalam keterangannya menolak dalil Para
Pemohon dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya
bahwa pengaturan PKWT dalam Pasal 81 UU No. 6/2023 tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 dan Para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya.
3. Dari dua versi hukum yang berbeda tersebut, ahli berpendapat
berdasarkan penilaian apakah muatan materi pengaturan PKWT
dalam UU No. 6/2023 tersebut sudah berpedoman pada konsep
220
PKWT yang berlaku universal yaitu dengan (a) menentukan
jangka waktu maksimal PKWT, dan (b) menentukan jenis
pekerjaan apa yang bisa dilakukan dengan PKWT.
4. Sebelumnya Pasal 59 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU
Ketenagakerjaan menjadi pedoman menentukan berapa lama
jangka waktu maksimal PKWT, termasuk perpanjangan dan
pembaharuannya. Bahwa PKWT yang didasarkan pada jangka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun
dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun. Pembaruan PKWT hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya
boleh dilakukan satu kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Akan
tetapi Pasal 81 UU No. 6/2023 merubah dengan menghilangkan
ketentuan jangka waktu maksimal PKWT, perpanjangan, masa
tenggang waktu, dan pembaharuannya
5. Selanjutnya Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) menyatakan
bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
dalam PKWT ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja. Dengan
demikian norma perlindungan hukum bagi pekerja dalam PKWT
sebagaimana diatur sebelumnya dalam Pasal 59 ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) UU No. 13/2003 tentang jangka waktu maksimal
PKWT, perpanjangan dan pembaharuannya menjadi tidak ada
lagi dan dilaihkan kepada Perjanjian Kerja dimana pekerja
memiliki posisi tawar yang lemah untuk dapat menolak klausul
Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh pihak pengusaha.
6. Sebelumnya Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2003 menyatakan
bahwa PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tentang jangka
waktu maksimal PKWT, perpanjangan, masa tenggang waktu,
221
dan pembaruannya maka demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Akan tetapi Pasal 81 UU No. 6/2023 menghilangkan ketentuan
tersebut, sehingga dengan demikian norma perlindungan hukum
bagi pekerja dalam PKWT sebagaimana diatur sebelumnya
dalam Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menjadi tidak ada
lagi karena sudah dihapus oleh Pasal 81 UU No. 6/2023.
7. Akibat dari dihapuskannya norma perlindungan hukum bagi
pekerja PKWT tersebut di atas maka hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan menjadi terancam.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan
bentuk Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke dalam hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
8. Bentuk kerugian konstitusional yang dialami oleh para pekerja di
Indonesia sebagai akibat pengaturan PKWT di dalam Pasal 81
UU No. 6/2023 adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) UUD 1945.
9. UU No. 13/2003 diharapkan mampu memberikan kesejahteraan
kepada masyarakat sebagaimana cita-cita hukum dengan
mengambil konsep negara hukum (recht staat dan the rule of
law), yakni memadukan prinsip kepastian hukum dengan prinsip
keadilan dalam konsep the rule of law. Masyarakat itu hanya
memerlukan peraturan-peraturan yang menjamin kepastian
hukum dalam hubungan mereka satu sama lain saja, tetapi
mereka juga butuh keadilan disamping juga hukum dituntut untuk
memberikan
pelayanan
kepentingan
dan
memberikan
kemanfaatan. Hukum yang hakiki harus pasti dan bersifat adil.
Hanya karena bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti, maka
hukum dapat menjalankan fungsinya. Kepastian dan keadilan
222
bukanlah semata-mata tuntutan moral, melainkan secara faktual
mencirikan hukum itu sendiri. Ronald Dworkin melalui teori
hukum interpretatif menegaskan bahwa penalaran hukum
merupakan penalaran moral. Landasan penalaran moral tersebut
adalah pandangan bahwa nilai keadilan, etika, dan politik
merupakan satu kesatuan, dan kesatuan itu bersifat objektif. Oleh
karena itu, perumusan peraturan PKWT yang melibatkan pihak
yang tidak seimbang, membutuhkan nilai moralitas (keadilan dan
etika dalam politik hukum), sehingga hukum bisa melindungi
pihak yang lebih lemah. Bila hukum gagal untuk melindungi pihak
yang lemah, maka hukum menjadi tidak adil. Marthin Luther King
Jr. menyatakan bahwa “an unjust law is no law at all”. Berarti
dalam perubahan peraturan PKWT oleh UU No. 6/2023, karena
peraturan PKWT yang baru yang menimbulkan ketidakpastian
hukum terhadap jangka waktu maksimal dari PKWT yang terjadi
hingga selesainya pekerjaan telah memunculkan ketidakadilan, it
is no law at all. Peraturan ini bertentangan dengan nilai keadilan
yang diamatkan oleh pasal 27 ayat (2) UUD 45.
3.b
ALIH DAYA / OUTSOURCING
1. Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan yang pada
pokoknya bahwa pengaturan Alih Daya/outsourcing dalam Pasal
81 UU No. 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena telah menghilangkan
perlindungan hukum bagi pekerja.
2. Sebaliknya pemerintah dalam keterangannya menolak dalil Para
Pemohon dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya
bahwa pengaturan Alih Daya/outsourcing dalam Pasal 81 UU No.
6/2023 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Para Pemohon tidak
223
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang dirugikan hak
konstitusionalnya.
3. Dari dua versi hukum yang berbeda tersebut, ahli berpendapat
berdasarkan penilaian apakah muatan materi pengaturan Alih
Daya/outsourcing dalam UU No. 6/2023 tersebut sudah
berpedoman pada konsep Alih Daya/ outsourcing yang berlaku
universal yaitu, dengan (a) menentukan jenis pekerjaan apa yang
bisa dilakukan dengan Alih Daya/outsourcing, (b) menentukan
syarat perusahaan alih daya agar kontrol terhadap pelaksanaan
alih daya dapat dilakukan.
4. Secara umum Outsourcing adalah istilah yang digunakan untuk
menggambarkan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. UU Cipta Kerja
(UU No. 6/2023) mengubah istilah outsourcing menjadi alih daya
dan menghapus beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur
dalam UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003).
5. Sebelumnya Pasal 64 UU No. 13/2003 mengatur bahwa
perusahaan
dapat
menyerahkan
sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
kepada
perusahaan
lain
melalui
perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Akan
tetapi Pasal 81 angka 19 UU No. 6/2023 menghapus Pasal 65
UU No. 13/2003 yang mengatur tentang penyerahan sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
melalui
perjanjian
pemborongan
pekerjaan. Dengan demikian norma perlindungan hukum bagi
pekerja dalam perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 65 UU No. 13/2003 menjadi tidak ada lagi
karena sudah dihapus oleh Pasal 81 angka 19 UU No. 6 /2023.
224
6. Sebelumnya Pasal 66 ayat (1) UU No. 13/2003 mengatur bahwa
pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh
digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan
pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses
produksi kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Akan
tetapi Pasal 81 angka 20 UU No. 6/2023 merubah dengan
menghilangkan ketentuan tentang jenis pekerjaan yang bisa
dialihdayakan tersebut, sehingga pekerja dari perusahaan
penyedia jasa pekerja dapat digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan pokok (core business) atau kegiatan
yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Dengan
demikian norma perlindungan hukum bagi pekerja dalam
perjanjian penyediaan
jasa
pekerja
sebagaimana diatur
sebelumnya dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 13/2003 menjadi
tidak ada lagi karena sudah dihapus oleh Pasal 81 angka 20 UU
No. 6/2023.
7. Sebelumnya Pasal 66 ayat (4) UU No. 13/2003 mengatur bahwa
dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja dilaksanakan tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku maka hubungan kerja
antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja demi
hukum beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan
pemberi pekerjaan. Akan tetapi Pasal 81 angka 20 UU No.
6/2023 merubah dengan menghilangkan ketentuan tersebut.
Dengan demikian norma perlindungan hukum bagi pekerja dalam
perjanjian penyediaan
jasa
pekerja
sebagaimana diatur
sebelumnya dalam Pasal 66 ayat (4) UU No. 13/2003 menjadi
tidak ada lagi karena sudah dihapus oleh Pasal 81 angka 20 UU
No. 6 / 2023.
225
8. Akibat dari dihapuskannya norma perlindungan hukum bagi
pekerja Alih Daya tersebut di atas maka hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan menjadi terancam.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan
bentuk Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke dalam hak
ekonomi, sodial, dan budaya.
9. Bentuk kerugian konstitusional yang dialami oleh para pekerja di
Indonesia sebagai akibat pengaturan Alih Daya di dalam Pasal
81 UU No. 6/2023 adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas kami tegaskan kembali bahwa potensi
pertentangan pengaturan alih daya di UU No. 6/2023 terhadap UUD
1945 adalah sebagai berikut:
a) Pengaturan alih daya di UU No. 6/2023 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga
negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Hal ini karena pengaturan alih daya di
UU
No.
6/2023
dapat
menimbulkan
ketidakpastian,
ketidakadilan, dan ketidaksetaraan bagi pekerja/buruh yang
dialihdayakan.
b) Pengaturan alih daya di UU No. 6/2023 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang
untuk mendapatkan perlindungan, kepastian, dan perlakuan
hukum yang adil serta tidak diskriminatif. Hal ini karena
pengaturan alih daya di UU No. 6/2023 dapat menghilangkan
perlindungan
dan
kesejahteraan
pekerja/buruh
yang
dialihdayakan, seperti upah, tunjangan, cuti, jaminan sosial, dan
hak-hak normatif lainnya.
226
c) Pengaturan alih daya di UU No. 6/2023 bertentangan dengan
Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang
untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan
aspirasi dan kepentingan pekerja/buruh. Hal ini karena
pengaturan alih daya di UU No. 6/2023 dapat menghalangi
pekerja/buruh yang dialihdayakan untuk berorganisasi dan
melakukan perundingan kolektif dengan pemberi kerja.
3.c WAKTU ISTIRAHAT DAN PENGUPAHAN
C.1 Pengaturan waktu istirahat mingguan tidak boleh
diskriminatif
1. Pasal 81 angka 25 UU No. 6/2023 menghapus hak istirahat
mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal
79 ayat (2) huruf b UUK;
2. Pasal 81 angka 25 Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No. 6/2023
mengatur bahwa waktu istirahat adalah paling sedikit sebanyak
setengah jam setelah bekerja selama 4 jam secara terus-
menerus. Serta terdapat jam istirahat mingguan sebanyak 1 (satu)
hari setelah bekerja selama 6 hari dalam 1(satu) minggu.
3. Pengaturan istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1
minggu sebelumnya diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, namun
dalam Pasal 81 angka 25 Pasal 79 ayat (2) huruf b hanya
menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu, hal ini menimbulkan tidakpastian
hukum dalam pengaturan hak istirahat mingguan dimaksud.
4. Klausa istirahat 2 hari setelah bekerja selama 5 hari kerja dalam
1 minggu harusnya diatur secara tegas sehingga tidak
menimbulkan penafsiran yang berbeda (multi tafsir) dalam
227
memaknai aturan dimaksud. Sebagaimana pengaturan yang
memuat klausa mengenai istirahat mingguan sebanyak 1 (hari)
hari setelah bekerja selama 6 hari dalam 1 minggu, maka klausa
istirahat 2 hari setelah bekerja selama 5 hari kerja dalam 1 minggu
harus juga diatur secara tegas sehingga tidak menimbulkan
penafsiran yang berbeda (multi tafsir) dan seolah tidak berlaku
equal (setara).
5. Waktu istirahat mingguan harus diberikan, mengingat tujuan dari
pemberian waktu istirahat adalah sebagai penyeimbang antara
work/life balance pekerja dengan pekerjaannya serta melindungi
pekerja dari jam kerja atau workload yang tidak manusiawi.
c.2 Ketidakpastian Kebijakan Pengupahan dan Upah Minimum
1. Terhadap hilangnya frasa “…pemerintah menetapkan kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh” (Pasal 88 ayat (2)
UU No. 13 Tahun 2003)
Pasal 81 pada angka 27 Pasal 88 UU No. 6/2023 mengubah Pasal
88 UU No. 13/2003 sehingga pada ayat (2) berbunyi :
“Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan
sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh
atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Penghapusan frasa “yang melindungi pekerja” mengubah Pasal
88 ayat (2) UU No. 13/2003 yang bunyi lengkapnya:
“Untuk
mewujudkan
penghasilan
yang
memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh”
Ketegasan kata “yang melindungi pekerja” masih dibutuhkan
saat ini guna menunjukkan paradigma negara dalam hubungan
industrial. Secara faktual pasar tenaga kerja yang surplus tenaga
228
kerja dikuatirkan dijadikan sebagai competitive advantage
sebagaimana pernah digunakan rezim pemerintah Orde Baru
yang mengusung upah murah sebagai salah satu daya tarik bagi
investor.
2. Tidak adanya kata “yang melindungi pekerja” juga dikuatirkan
akan ditafsirkan oleh pelaku hubungan industrial, khususnya
pengusaha dan pemerintah daerah bahwa upah layak semata
ditentukan kondisi pasar, pekerja/buruh dibiarkan dalam relasi
hubungan kerja/ relasi industrial pada pasar tenaga kerja fleksibel,
sehingga pekerja/buruh harus berjuang sendiri dalam pilihan
pengguna tenagakerja yang didasari oleh prinsip produksi tak lain
adalah efisiensi untuk menghasilkan profit.
3. Penghapusan frasa ‘yang melindungi pekerja’ sama maknanya
melepaskan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta tidak adanya
kepastian hukum sehingga hak penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan untuk pekerja/buruh justru tidak mampu dicapai.
4. Dari sisi normative, bahwa dihapusnya frasa ini menunjukkan
karakter aturan ketenagakerjaan bukan lagi hukum memaksa
(dwingen karakter), melainkan hukum mengatur manasuka
(regelend karakter). Maka dengan demikian dihapusnya frasa
‘yang melindungi pekerja’ inkonstitusional terhadap Pasal 27 ayat
(2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
5. Bahwa Pasal 81 angka 28 UU a quo dalam Pasal 88C ayat (4)
yang mengatur “Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi
ekonomi dan Ketenagakerjaan” telah bertentangan dengan
tujuan
ditetapkannya
kebijakan
pengupahan
yaitu
229
pencapaian
hak
atas
penghidupan yang layak
bagi
kemanusiaan.
6. Bagi pekerja/buruh khususnya yang bekerja di perusahaan
swasta terdapat ketentuan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK)
yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan besarnya berbeda-
beda tergantung pada kondisi tiap daerah masing-masing. Jhon
Raws menuturkan dan menjelaskan terkait upah minimum yang
diberikan pemerintah adalah wajib hukumnya, agar pengusaha
sebagai pemberi kerja memberikan yang lebih besar atau
sepadan daripada upah minimum yang ditentukan pemerintah.
7. Akibat dari penetapan upah yang berdasarkan pada rumus
penghitungan upah dan menghilangkan komponen kebutuhan
hidup layak, presentase kenaikan upah disetiap daerah menjadi
relatif sama, kebutuhan hidup layak merupakan kebutuhan riil
buruh pada suatu daerah dan antara daerah satu dengan yang
lain bisa saja berbeda.
8. Penetapan
upah
berdasarkan
Kebutuhan
Hidup
Layak
mencerminkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menyebutkan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
9. Munculnya formula penetapan upah minimum dalam UU No.
6/2023 menyebabkan hilangnya hak terpenuhinya penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan yang tidak jelas bagi pekerja/buruh;
sehingga
munculnya
formula pengupahan
tidak
memiliki landasan filosofis untuk memberikan perlindungan bagi
pekerja/buruh.
Seharusnya
upah
minimum
ditetapkan
berdasarkan kebutuhan hidup layak berbasis pada daerah
masing-masing, dengan demikian Pasal 81 UU a quo pada angka
230
28 dalam Pasal 88C ayat (4) bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 ;
10. Bahwa Pasal 81 UU a quo pada angka 28 dalam Pasal 88F
menyatakan “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat
menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang
berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”
11. Ketentuan ini memberikan kewenangan secara subjektif kepada
Pemerintah
untuk
mengecualikan
keberlakuan
rumusan
mengenai upah minimum dengan alasan “keadaan tertentu”.
12. Dengan ditetapkannya “keadaan tertentu” sebagai pertimbangan
dalam merubah formula penghitungan upah maka kebijakan
mengenai upah cenderung dapat berubah sewaktu-waktu sesuai
dengan subjektivitas pemerintah. Kebijakan ini justru malah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang
pengupahannya bergantung terhadap penilaian pemerintah
semata, implikasinya tidak saja bagi pekerja juga menimbulkan
ketidakpastian bagi iklim berusaha;
13. Ketentuan Pasal 81 UU No. 6/2023 pada angka 28 dalam Pasal
88F mengakibatkan ketidakpastian hukum Upah Minimum
Kabupaten/Kota, oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.
c.3. Penghapusan Upah Minimum Sektoral menghilangkan hak
atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
1. Saat ini, pengaturan mengenai ketenagakerjaan diatur di dalam
UU No. 13/2003 dan peraturan pelaksanaannya, dan peraturan
tersebut diamandemen melalui Bab IV tentang Ketenagakerjaan
dari UU No. 6/2023. Pada dasarnya Pasal 81 angka 27 Pasal 88
UU
No.
6/2023
pemerintah
berusaha
mewujudkan
hak
231
pekerja/buruh berupa penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
melalui penetapan kebijakan pengupahan. Salah satu aspek dari
kebijakan pengupahan tersebut adalah terkait peraturan tentang
upah minimum.
2. Negara-negara juga menentukan cara untuk menentukan upah
minimum secara berbeda-beda juga. Penentuan upah didasarkan
pada sistem upah minimum atau ditentukan oleh mekanisma
pasar (supply and demand) juga ditentukan oleh masing-masing
negara dengan memperhatikan kondisi sosial ekonimis, demografi
dan pasar kerja masing-masing.
3. Di dalam amandemen itu terdapat sebuah penghapusan
peraturan / pasal yang menarik perhatian berbagai pihak,
terutama dari kelompok pekerja atau serikat pekerja, yaitu
penghapusan Pasal 89 UU No. 13/2003 (yang mengatur upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota
sebagai bagian dari skema upah minimum di Indonesia) oleh
Pasal 81 angka 29 UU No. 6/2023.
4. Tujuan
utama
dibuatnya
pengaturan
UMSK
dalam
UUKetenagakerjaan sebenarnya adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dari pekerja yang bekerja di sektor ekonomi
unggulan. Bila sebuah sektor masuk ke dalam sektor unggulan
yang
memiliki
produktivitas
yang
lebih
tinggi
daripada
produktivitas rata-rata sektor lain, maka perusahaan di sektor
tersebut akan memiliki "capacity to pay" lebih tinggi sehingga upah
minimum di sektor tersebut juga seharusnya lebih tinggi. Prinsip
pengaturan UMS ini sebenarnya lebih menggambarkan prinsip
pemberian imbalan dan perlakuan yang adil dan layak,
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Pertimbangannya adalah: bila pekerja di sektor unggulan tertentu
232
dapat berkontribusi secara positif untuk perekonomian suatu
daerah tertentu, dan karena produktivitas yang tinggi itu, pasti
akan
berkontribusi
terhadap
kemajuan
perekonomian
perusahaan, maka tentulah pekerja di sektor tersebut berhak
untuk mendapatkan apresiasi. Salah satu bentuk apresiasi
tersebut adalah melalui pemberian upah yang lebih tinggi, yang
diperjanjikan melalui penentuan upah minimum sektoral. Namun
demikian, disadari bahwa sistem UMS ini masih belum mampu
diterapkan ke banyak cakupan sektor yang berbeda.
5. Mengingat sistem pemberian upah minimum sektoral ini dianggap
dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, meningkatkan
produktivitas perusahaan dan meningkatkan perekonomian
daerah, maka konsep pemberian upah minimum sektoral ini
banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia, terutama di
negara Afrika dan Amerika Selatan. Contoh beberapa negara
yang menggunakan sistem upah minimum sektoral:
i. Di Afrika Selatan, salah satu syarat wajib untuk membuat UMS
dapat ditentukan adalah dengan adanya keterlibatan dari
asosiasi pengusaha dan organisasi pekerja.
ii. Di Jerman, pemberlakuan upah minimum sektoral ditentukan
atas dasar Perjanjian Kerja Bersama, yang pelaksanaannya
dilandasi oleh the Posted Workers Act (Arbeitnehmer-
Entsendegesetz - AEntG) dan the Act on the Provision of
Temporary
Workers
(Arbeitnehmerüberlassungsgesetz -
AÜG). Beberapa sektor yang telah memiliki Upah Minimum
Sektoral adalah di bidang perdagangan di bidang peratapan,
perdagangan di bidang kelistrikan, industri jasa kebersihan,
pembangunan steger (scaffolding erection), jasa perawatan,
pejagalan dan pengolah daging, pembersih cerobong asap,
233
dll.
6. Penghapusan Pasal 89 UU No. 13/2003 menyebabkan UMS tidak
lagi termasuk sebagai bagian dari upah minimum. Artinya, Asosiasi
Pengusaha yang belum menetapkan UMS tidak lagi diharuskan
untuk bernegosiasi dan menetapkan UMS bersama dengan Serikat
Pekerja Sektoral. Berarti, walaupun pekerja di sektor unggulan
tertentu dapat berkontribusi untuk kemajuan perekonomian suatu
daerah tertentu, dan walaupun produktivitas yang tinggi itu
berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian perusahaan
tersebut, tidak ada lagi apresiasi berupa upah sektoral yang lebih
tinggi daripada upah pekerja di sektor lain yang bukan sektor
unggulan. Dengan demikian, walaupun pekerja sektor unggulan
tersebut telah berkontribusi lebih banyak daripada pekerja sektor
non unggulan, mereka tidak mendapatkan kompensasi yang
berbeda. Hal ini tentulah bertentangan dengan prinsip keadilan
distributif, yang dikembangkan oleh Aristoteles, juga bertentangan
dengan frasa pemberian “imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak”. Oleh karena itu, penghapusan pasal 89 UU No. 13/2003
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
c.4 Ketiadaan Pengaturan Tentang Penangguhan Upah Minimum
menghilangkan perlindungan pekerja dalam memperoleh upah
1. Bahwa Pasal 81 UU No. 6/2023 pada angka 30 menghapus
ketentuan tentang penangguhan upah minimum yang sebelumnya
diatur dalam Pasal 90 UUK;
2. Filosofi upah minimum adalah sebagai perlindungan dasar bagi
pekerja/buruh dan jaring pengaman (safety net) dengan maksud
agar upah tidak jatuh merosot ke level terendah sehingga
mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan bagi pekerja/buruh
tersebut yang dapat menyebabkan turunnya jumlah produktivitas
234
perusahaan baik pada skala perusahaan sendiri maupun nasional
atau lebih luas.
3. Bahwa Upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan negara
terhadap pekerja/buruh dari tindakan eksploitasi yang dilakukan
oleh pengusaha sekaligus sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Faktanya, tidak semua pengusaha mampu memberikan upah
minimum kepada pekerja/buruh, sebagaimana pertimbangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan No.
61/PUU-VII/2010, tertanggal 14 November 2011 :
“Bahwa pada dasarnya upah minimum adalah upah yang
terendah sehingga idealnya tidak terdapat alasan bagi
perusahaan untuk tidak mampu membayar upah minimum
tersebut, namun di dalam kenyataannya karena kondisi
kemampuan keuangan perusahaan untuk membayar upah
minimum tidak semua sama, maka perlu adanya suatu
ketentuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan upah minimum tersebut. Adanya ketentuan
yang mengatur tentang penangguhan pembayaran upah
minimum adalah dalam rangka memberikan kesempatan
kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar
upah sesuai dengan kemampuan pada periode tertentu
atau kurun waktu tertentu”;
4. Ketentuan Penangguhan upah juga dikuatkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 72/PUU-XIII/2015
tanggal 29 September 2016 yang dalam pertimbangannya secara
jelas menyatakan :
“Oleh
karenanya
penangguhan
pembayaran
upah
minimum
oleh
pengusaha
kepada
pekerja/buruh
235
dimungkinkan
dengan
tujuan
untuk
memberikan
perlindungan baik kepada pengusaha maupun kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan. Dari sudut pandang
pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum
memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk
memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan
kemampuan pada periode tertentu atau kurun waktu
tertentu. Adapun dari sudut pandang pekerja/buruh,
penangguhan pembayaran upah minimum memberikan
perlindungan kepada pekerja/buruh untuk tetap bekerja
pada
perusahaan
tersebut
sekaligus
memberikan
kepastian hukum mengenai keberlangsungan hubungan
kerja.”;
5. Penangguhan pembayaranan upah yang tidak sesuai dengan upah
minimum tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
untuk membayar selisih upah yang tidak sesuai dengan upah
minimum selama masa penangguhan yang diberikan, selisih upah
yang tidak sesuai dengan upah minimum merupakan kewajiban
yang harus dibayar kepada para tenaga kerjanya sesuai putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 72/PUU-XIII/2015 ;
6. Penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada
pekerja/buruh dimungkinkan dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan
hak
kepada
pengusaha
maupun
kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan. Dari sudut pandang pengusaha,
penangguhan
pembayaran
upah
minimum
memberikan
kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban
membayar upah sesuai dengan kemampuan pada periode tertentu
atau kurun waktu tertentu, adapun dari sudut pandang
pekerja/buruh
penangguhan
pembayaran
upah
minimum
236
memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk tetap
bekerja pada perusahaan
tersebut
sekaligus
memberikan
kepastian hukum mengenai keterlangsungan hubungan kerja.
Dengan demikian instrument penangguhan upah minimum yang
diatur dan menjadi pedoman pelaksanaan nantinya memuat rasa
adil bagi pengusaha dan memuat kepastian hukum bagi
pekerja/buruh.
7. Sehingga menghapuskan ketentuan ini pada Pasal 81 UU No.
6/2023 pada angka 30 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
c.5 Ketiadaan Keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam
Penentuan Besaran Upah di Atas Upah Minimum melanggar
kebebasan berserikat sebagai cara perwujudan kesejahteraan
pekerja
1. Ketentuan Pasal 81 UU No 6/2023 pada angka 31 dalam Pasal
90A adalah merupakan aturan baru yang menggantikan
ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU No. 13/2003. Secara lengkap
Pasal 90 A menyatakan “Upah di atas Upah minimum ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh
di Perusahaan.”. Ketentuan ini telah meniadakan peran serikat
pekerja dalam menentukan upah di atas upah minimum
sebagaimana yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 91 ayat (1)
UU No. 13/2023 yang berbunyi: “Pengaturan pengupahan yang
ditetapkan
atas
kesepakatan
antara
pengusaha
dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh…”
2. Meski Indonesia telah merdeka sejak 1945 (78 tahun), praktek
hubungan kerja menggunakan prinsip colonial belum sepenuhnya
hapus. Banyak pengusaha menganggap bahwa pekerja/buruh
sebagai kelas sosial yang rendah dan posisi tawarnya rendah.
237
Pengusaha belum menempatkan pekerja/buruhnya sebagai mitra
dalam produksi. Media Kompas mengutip data Survei Angkatan
Kerja Nasional Tahun 2022 mensinyalir setengah dari populasi
pekerja/buruh di Indonesia masih bergaji tidak sesuai dengan
upah minimum.
3. Pekerja/buruh di negara berkembang termasuk Indonesia
membutuhkan serikat untuk mampu menghadapi hegemoni
modal dan kekuasaaan, sehingga ketika peran serikat di’tarik’ dan
tidak tercantum lagi dalam perundang-undangan maka secara
normative kedudukan hukum serikat tidak ada lagi, hal ini
paradoks dengan ketentuan dalam UU Serikat Pekerja/Serikat
buruh.
4. Keberlakuan yuridis “Upah di atas Upah minimum ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh
di Perusahaan” muncul pada saat diundangkannya UU No.
6/2023, namun akankah berlaku secara sosiologis, sangat kecil
kemungkinan,
sebab
upah
minimum
saja
masih
harus
diperjuangkan secara kolektif melalui serikat pekerja/serikat
buruh, demikian juga upah di atas upah minimum, yakni melalui
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang nota bene melalui
perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat
buruh.
5. UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Pasal
25 ayat (1) menyatakan: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
mempunyai nomor bukti pencatatan berhak : a). membuat
perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; b). mewakili
pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial;
c)
mewakili
pekerja/buruh
dalam
lembaga
238
ketenagakerjaan; d) membentuk lembaga atau melakukan
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
usaha
peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh; e) melakukan kegiatan lainnya di
bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan salah satu
sarana hubungan industrial akan kehilangan daya lakunya jika
Pasal 81 angka 31 UU No. 6/2023 tidak dinyatakan
inkonstitusional. Oleh karenanya Pasal 81 UU angka 31 Pasal
90A nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
c.6 Kebijakan Struktur dan Skala Upah Harus berbasis Keadilan
dan Kelayakan
1. Pasal 92 ayat (1) UU No. 13/2003 menegaskan bahwa
Pengusaha wajib untuk menyusun struktur dan skala upah
dengan
memperhatikan
golongan,
jabatan,
masa
kerja,
pendidikan, dan kompetensi. Pasal tersebut kemudian dicabut
dan digantikan dengan pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU No.
6/2023, yang menghapuskan parameter golongan, jabatan, masa
kerja,
pendidikan
dan
kompetensi
sebagai
tolok
ukur
pengelompokan upah.
2. Dengan memperhatikan definisinya, struktur upah adalah
susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi
atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah.
Sementara itu, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah
menurut kelompok posisi atau jabatan tertentu. Struktur dan skala
upah menggambarkan pengelompokan upah berdasarkan
239
jenjang upah di perusahaan, yang dipakai sebagai pedoman
penetapan upah pekerja. Tujuan diwajibkannya perusahaan untuk
memiliki struktur dan skala upah adalah untuk menciptakan upah
yang adil, karena pemberiannya didasarkan pada ukuran yang
jelas (misalnya kompetensi, resiko kerja, dll), dapat dipergunakan
untuk mengurangi kesenjangan gaji, dan membantu perusahaan
memiliki skala penggajian yang baku sebagai bagian dari sistem
kompensasi yang baik. Dengan adanya struktur dan skala upah,
tercipta prediktabilitas bagi pekerja untuk dapat memperkirakan
kenaikan upah yang seharusnya dapat diterimanya, bila satu
jenjang atau durasi tertentu telah dilaluinya.
3. Sementara itu, penggantian pasal 92 ayat (1) UU No. 13/2003
menentukan kategori penyusunan struktur dan skala upah hanya
berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan
demikian, kualitas dari masing-masing pekerja tidak lagi
dipergunakan sebagai ukuran menentukan struktur dan skala
upah. Pertanyaannya adalah: apakah tepat kita menentukan
struktur dan skala upah tanpa mempertimbangkan kualifikasi dari
pekerjanya?
4. Dalam melakukan pembedaan atas besaran upah, ada parameter
yang seharusnya dipergunakan, misalnya: posisi / jabatan (yang
pasti berimplikasi pada tanggung jawab dan wewenang), masa
kerja dan loyalitas, resiko (tingkat bahaya) tugas, kualitas skill dan
pengetahuan (kompetensi), kontribusi terhadap perusahaan, dan
aspek-aspek lain yang akan membedakan antara satu orang
pekerja dengan yang lain. Artinya, untuk menghindarkan
terjadinya ketidakadilan internal di perusahaan, sudah selayaknya
terjadi pembedaan upah dengan memperhatikan kualifikasi
tertentu. Hal ini yang justru dihapuskan oleh UU No. 6/2023.
240
5. Pemikiran bahwa upah harus ditetapkan berdasarkan jenis
pekerjaan adalah sejalan dengan pemikiran Ibn Khaldun, seorang
ahli sejarah, sosiolog dan filsuf dari Arab, yang telah memberi
menyatakan bahwa pembagian pekerjaan mengokohkan kembali
solidaritas sosial. Ia juga mengungkapkan buruh adalah sumber
nilai. Nilai atau harga suatu barang adalah sama dengan kuantiti
buruh yang terlibat dalam proses produksi barang tersebut, harga
buruh adalah asas dari penentuan harga barang yang telah di
produksi dan harga buruh itu sendiri ditentukan oleh mekanisme
permintaan dan penawaran dalam pasar. Nilai kuantitas buruh
ditukar dengan waktu yang diperlukan untuk menghasilkan
sebuah
kuantitas.
Buruh
sangat
dibutuhkan
dalam
hal
pendapatan dan keuntungan. Faktor yang paling menentukan,
urgen dan bernilai menurut Ibn Khaldun adalah kerja buruh yang
memiliki skill. Dari uraian yang disampaikan Ibn Khaldun, dapat
disimpulkan bahwa waktu kerja dan skill adalah hal yang akan
membedakan nilai dari pekerja. Hal inilah yang sebenarnya
menjadi landasan dan kriteria untuk mengklasifikasikan upah di
dalam struktur dan skala upah.
6. Penghapusan parameter untuk menentukan struktur dan skala
upah bukanlah tindakan yang tepat, karena hal itu dapat
menyebabkan ketidakjelasan ukuran untuk menentukan nilai
pekerjaan antara seorang pekerja, dibandingkan pekerja lainnya.
Ukuran penentuan struktur dan skala upah berdasarkan
kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana diatur
dalam pasal 81 angka 33 pasal 92 UU No. 6/2023 tidak
menggambarkan evaluasi individual dari kontribusi, posisi dan
kompetensi pekerja ke perusahaan. Perubahan ini tidak terlalu
tepat. Upah merupakan kompensasi dari pekerjaan yang
241
dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha, sehingga seharusnya
upah
diperhitungkan
secara
individual,
tergantung
pada
parameter tertentu yang digunakan untuk menghitung upah. Oleh
karena itu, frasa “dengan memperhatikan golongan, jabatan,
masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” dalam pasal 92 ayat (1)
UU No. 13/2003 merupakan frasa penting yang akan dapat
menentukan keadilan dan kelayakan dalam memberikan imbalan.
Berarti, amandemen pasal 92 ayat (1) UU No. 13/2003 menjadi
pasal 81 angka 33 pasal 92 UU No. 6/2023 adalah bertentangan
dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
c.7 Menghilangkan Peran dan Fungsi Dewan Pengupahan
Kabupaten/ Kota Mendistorsi Fungsi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh
1. Pasal 81 angka 39 UU No. 6 /2023 mengubah Pasal 98 UU No.
13/2003 dengan menghilangkan frasa “dewan pengupahan
nasional, provinsi, dan kabupaten kota, hal ini potensial
menghilangkan keberadaan dewan pengupahan di Kabupaten
dan Kota, ditambah lagi Pasal 88D telah menetapkan bahwa upah
minimum dihitung menggunakan formula dengan pertimbangan
pada variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Meski tugas dan tata kerja dewan pengupahan ada diatur dalam
peraturan pemerintah, Meski keberadaannya tetap diatur dan
diakui namun dengan perubahan kebijakan hukum pengupahan
dalam UU No. 6/2023 maka peran dan fungsi dewan pengupahan
dalam negosiasi penetapan UMP atau UMK menjadi tertutup
sejak PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah
direvisi melalui PP No. 51/2023 telah membuat model formula
penentuan
UMP
dan
UMK
dengan
rumus
matematik
menggunakan data makro ekonomi sehingga ruang dialog dan
242
negosiasi, yang menjadi esensi dewan pengupahan sebagai
Lembaga tripartite menjadi tertutup.
2. Mekanisme Kerja Dewan Pengupahan adalah Musyawarah
Mufakat. Pasal 35 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun
2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan
Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Kerja Dewan
Pengupahan menyatakan bahwa pembahasan rumusan saran
dan pertimbangan dewan pengupahan dilakukan dengan
musyawarah untuk mufakat, namun peran ini hilang seiring
penghitungan upah minimum menggunakan data yang telah
tersedia di BPS dan rumus matematika yang tidak dapat
disimpangi akhirnya peran dewan pengupahan sebagai legitimasi
tripartite
saja
(formalitas),
namun
ruang
bermusyawarah
(substantif) tidak ada lagi. Pada akhirnya hak konstitusional Pasal
28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja harus diperjuangkan pekerja/buruh tanpa dukungan
Lembaga tripartite dewan pengupahan. Bertentangan juga
dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
3.d
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah
terakhir yang seharusnya dapat dilakukan oleh pengusaha, dalam
upaya untuk mengatasi masalah yang terjadi di dalam hubungan
industrial. Namun demikian, kenyataannya jumlah PHK yang terjadi
di Indonesia masih terhitung banyak. Menurut data Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama periode Januari-September
2023 ada 42.277 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja
243
(PHK) di seluruh
Indonesia.
Menurut Staf
Khusus
Menteri
Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dalam diskusi di Program Your
Money Your Vote tanggal 7 Juli 2023, data tentang jumlah PHK
tersebut masih tidak akurat, karena masih banyak pengusaha yang
tidak melaporkan terjadinya PHK, dan masih banyak Dinas Tenaga
Kerja yang tidak responsif dan tidak mampu mengompilasi data
dengan baik. Akurasi data PHK pasti sedikit banyak dipengaruhi oleh
sistem pemberitahuan dan pelaporan yang ada di dalam UU No.
6/2023. Mengingat PHK akan banyak berdampak pada hilangnya
pekerjaan dan pendapatan dari pekerja dan meningkatkan jumlah
pengangguran di Indonesia, pengendalian PHK di dalam hukum
positif Indonesia seharusnya diupayakan dengan komprehensif dan
sistematis. Pada bagian ini akan dikaji pengaturan masalah PHK di
dalam UU No. 6/2023 dan dengan menggunakan constitutional
interpretation akan dianalisa konsistensinya dengan konstitusi.
d.1 Pergeseran sistem PHK dari permit request principle menjadi
notification principle: apakah tepat?
a) Di dalam PHK terdapat dua sistem PHK yang dilakukan oleh
Pengusaha, yaitu PHK dengan ijin dari otoritas yang berwenang
(permit request principle) dan PHK dengan pemberitahuan
(notification principle). UU No. 13/2003 menerapkan permit
request principle, yang mengharuskan Pengusaha mendapatkan
Penetapan
terlebih
dahulu
dari
lembaga
penyelesaian
perselisihan hubungan industrial (PPHI), sebagaimana dimuat di
dalam pasal 151 ayat (3). Sementara itu, kewajiban untuk
mendapatkan Penetapan tersebut dihapus oleh UU No. 6/2023,
karena pasal 151 ayat (2) UU No. 6/2023 mewajibkan adanya
pemberitahuan saja, dan bila para pihak tidak mencapai
kesepakatan, maka mereka kemudian menyelesaikannya dalam
244
mekanisme PPHI (sebagai sengketa), serta pasal 152 UU
Ketenagakerjaan tentang prosedur pengajuan Penetapan juga
dihapus.
b) Selanjutnya, bahkan pasal 151A UU No. 6/2023 mengecualikan
kewajiban untuk melakukan pemberitahuan. Dua hal yang
dikecualikan yaitu apabila pekerja mengundurkan diri dan pekerja
meninggal dunia, yang sudah dengan sendirinya PHKnya
memang tidak memerlukan pemberitahuan dari pengusaha.
Namun terkait pengakhiran hubungan kerja karena berakhirnya
PKWT, ketiadaan pemberitahuan ini tidak cukup melindungi
kepastian atas hak untuk bekerja, sebagaimana diamanatkan
oleh pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”; dan pasal 28D ayat (2) UUD 1945,
dimana “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.” Pasal ini diintegrasikan ke dalam Bab XA tentang Hak
Asasi Manusia, yang dihasilkan oleh Perubahan Kedua UUD
1945, pada tanggal 18 Agustus 2000.
c) Untuk menjawab penafsiran tentang “perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja”, ternyata penafsiran sejarah
perundang-undangan
(wethistorische
interpretatie)
tidak
memberikan kejelasan. Frasa tersebut pertama kali didiskusikan
pada tanggal 16-26 Februari 2000, dalam Rapat Dengar
Pendapat antara Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR. Namun
demikian, istilah tersebut tidak pernah dijelaskan lebih lanjut di
dalam Komisi A Badan Pekerja MPR, Rapat Paripurna ke-9
Sidang Tahunan MPR RI, di mana saat itu pasal 28D dirumuskan.
Dalam memaknai pasal-pasal yang ada di dalam Bab XA itu, para
245
peserta rapat lebih menggunakan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia sebagai alat ukur kelengkapan dari hak asasi yang
dicakup, dan bukan membahas pemaknaan kontekstual
keIndonesiaan dari masing-masing hak dasar tersebut. Oleh
karena itu, makna dari pasal 28D ayat (2) UUD 1945 ini harus
dicari dari sumber hukum lain.
d) Selanjutnya, penafsiran pasal 28D ayat (2) UUD 1945 harus
ditemukan di beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagai
the final interpreter of the constitution, antara lain dalam: Putusan
MK Nomor 61/PUU-VIII/2010, Putusan MK 117/PUU-X/2012,
Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013, Putusan MK Nomor
13/PUU-XV/2017.
e) Dalam Putusan MK No. 61/PUU-VIII/2010, pemaknaan pasal
28D ayat (2) UUD 1945 dikaitkan dengan kewajiban negara untuk
mengakui International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights, yang mengakui hak untuk bekerja (right to work)
dan hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan nyaman (to
enjoy and favourable conditions of work), serta hak untuk diakui
atas suatu standar kehidupan yang layak (further recognize rights
to an adequate standard of living). Selanjutnya Putusan ini
memberi konteks tentang perlakuan yang tidak adil dan layak bila
perusahaan yang secara ekonomis mampu untuk membayar
upah, melakukan penangguhan pembayaran upah minimum.
Namun demikian, bila perusahaan adalah infant industry, maka
bila penangguhan pembayaran upah minimum bertujuan untuk
mempertahan eksistensi perusahaan (dan untuk menjaga agar
pekerja tidak terkena PHK), maka penangguhan dapat dilakukan.
f)
Dalam Putusan MK 117/PUU-X/2012, pemaknaan untuk
mewujudkan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
246
layak dalam hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha, konsiderans Menimbang huruf d UU No. 13/2003
menyatakan bahwa selain perlu ada perlindungan untuk
menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh, juga perlu untuk “... tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”. Dengan
demikian, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
ditujukan selain untuk memberikan perlindungan untuk hak-hak
dasar pekerja, juga untuk “menjamin hak-hak dasar bagi
pengusaha.”
g) Dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013, mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
ditafsirkan sebagai perlindungan terhadap upah pekerja/buruh,
yang dikategorikan sebagai hak konstitusional. Namun demikian,
hak-hak lainnya tidaklah demikian, sehingga kedudukan hak-hak
lainnya berada pada peringkat di bawah kreditor separatis.
Sementara itu, mengenai kewajiban terhadap negara hal tersebut
adalah wajar manakala berada pada peringkat setelah upah
pekerja/ buruh, mengingat sesungguhnya negara memiliki
sumber pembiayaan lain, sedangkan bagi pekerja/buruh upah
adalah satu-satunya sumber untuk mempertahankan hidup bagi
diri dan keluarganya.
h) Dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 ditegaskan bahwa
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari HAM dalam
kelompok
hak-hak
ekonomi,
sosial,
dan
kebudayaan.
Pemenuhan terhadap hak hak yang tergolong ke dalam hak-hak
ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru membutuhkan peran
aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya yang dimiliki
oleh tiap-tiap negara. Hal ini berbeda dengan pemenuhan HAM
yang tergolong ke dalam hak-hak sipil dan politik, yang
247
pemenuhannya harus sesedikit mungkin ada campur tangan
negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh
campur tangan.
i)
Memperhatikan isi Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017, jelas
bahwa norma yang harus diambil untuk menafsirkan aplikasi dari
pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bahwa untuk melaksanakan
pemenuhan imbalan dan perlakuan yang adil, diperlukan peran
aktif Negara.
j)
Bila kita memperhatikan pengubahan isi Pasal 151 UU
Ketenagakerjaan dan penambahan pasal 151A UU No. 6/2023
dan penghapusan Pasal 152, 154 dan 155 UU Ketenagakerjaan
(terkait dengan Penetapan PHK), menyebabkan terjadinya
pergeseran dari permit request principle menjadi notification
principle. Dalam situasi ini, tidak ada lagi peran aktif Negara untuk
membuat
Penetapan,
melainkan
PHK
menjadi
banyak
digantungkan pada pemberitahuan dan kesepakatan dari para
pihak.
k) Dapat disimpulkan bahwa prosedur PHK yang saat ini diterapkan
ini bertentangan dengan perlunya peran aktif negara dalam:
i.
menjadikan
PHK
sebagai
upaya
terakhir
untuk
menyelesaikan masalah hubungan industrial; dan
ii.
pelaksanaan
pemenuhan
perlakuan
yang
adil,
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28D ayat (2) UUD
1945.
Dengan demikian: Pergeseran dari permit request principle menjadi
notification principle seharusnya tidak dilakukan dan sistem PHK
dalam hukum positif Indonesia seharusnya dikembalikan pada permit
request principle (seperti dalam UU Ketenagakerjaan).
248
d.2. Perluasan makna PHK karena efisiensi: apakah sejalan dengan
prinsip perlakuan yang layak dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945?
a) Salah satu hal yang paling penting untuk dibahas terkait PHK
adalah PHK karena efisiensi sebagaimana diatur di dalam pasal
164 UU Ketenagakerjaan. Di dalam UU No. 6/2023, pengaturan
PHK karena efisiensi dimuat di dalam pasal 154A ayat (2) dan
harus dianggap sebagai aturan yang merupakan satu kesatuan
dengan Pasal 43 PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat (PP
35/2021), mengingat di dalam pasal 43 PP No. 35/2021-lah
pengertian PHK karena efisiensi dapat disimpulkan. Sementara
itu, pasal 164 UU Ketenagakerjaan dicabut.
b) Pengertian efisiensi di dalam UU No. 13/2003 tidak dijabarkan
dengan jelas, namun hal tersebut dapat disimpulkan dari Putusan
No. 19/PUU-IX/2011. Dalam Putusan tersebut ditentukan bahwa
pengusaha diperbolehkan untuk melakukan PHK karena
perusahaan melakukan efisiensi. Dalam pertimbangannya, MK
berpendapat Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 tidak mengatur
secara jelas frasa “perusahaan tutup”, sehingga hakim MK
kemudian memberi pemaknaan terhadap frasa “perusahaan
tutup” menjadi inkonstitusional, bila hal itu tidak dimaknai sebagai
“perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk
sementara waktu”.
c) Dalam Pertimbangan Hukum Putusan tersebut, ada beberapa
keadaan yang dapat menjadi indikasi efisiensi dan penutupan
perusahaan secara permanen, yaitu bila sebelum penutupan
secara permanen tersebut telah dilakukan upaya-upaya berikut:
i. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya
tingkat manajer dan direktur;
249
ii. mengurangi shift;
iii. membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam
kerja;
iv. mengurangi hari kerja;
v. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir
untuk sementara waktu;
vi. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah
habis masa kontraknya;
vii. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
d) Dari Putusan No. 19/PUU-IX/2011 dapat disimpulkan pengertian
dari PHK karena efisiensi adalah PHK yang terjadi karena
perusahaan tutup secara permanen (tidak sementara).
e) Bila kita melihat pengaturan dari UU No. 6/2023, konteks PHK
karena efisiensi harus ditafsirkan dari pasal 154A ayat (2) UU No.
6/2023, yang ternyata diberi dua konteks, yaitu efisiensi dapat
terjadi dengan diikuti penutupan perusahaan atau tanpa diikuti
penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami
kerugian. Kedua kategori ini harus diperhatikan dengan sangat
hati-hati, karena hal ini berdampak pada besarnya kompensasi
yang akan diterima oleh pekerja yang diPHK karena alasan
efisiensi tersebut. Namun hal yang tidak konsisten antara pasal
154A ayat (2) UU No. 6/2023 dengan pasal 43 PP No. 35/2021
adalah bahwa kompensasi yang seharusnya diberikan kepada
pekerja karena alasan efisiensi di dalam PP 35 tahun 2021
dikategorikan
pada
kompensasi
untuk
efisiensi
karena
perusahaan mengalami kerugian dan efisiensi untuk mencegah
kerugian. Jadi di dalam pasal 43 PP No. 35 tahun 2021 sama
sekali tidak digunakan istilah “dengan atau tanpa penutupan
250
perusahaan” sebagaimana dijabarkan dalam pasal 154A ayat (2)
UU No. 6/2023.
f)
Bila kita membandingkan konteks efisiensi di dalam UU
Ketenagakerjaan sebagaimana yang ditafsirkan oleh hakim MK
dalam Putusan No.19/PUU-IX/2011 adalah “perusahaan tutup
permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”.
Sementara itu, UU No. 6/2023 (dan harus dianggap sebagai satu
kesatuan dengan PP No. 35 tahun 2021) menafsirkan efisiensi
sebagai “dengan penutupan perusahaan, tanpa penutupan
perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian,
dan tanpa penutupan perusahaan tetapi untuk mencegah
kerugian”.
g) Pemaknaan efisiensi sebagai adalah “perusahaan tutup
permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”
dilahirkan oleh Putusan Pengadilan MK. Sebagai sumber hukum,
Putusan MK juga dapat menjadi yurisprudensi dan terikat pada
doctrine of precedent. Dalam tulisannya, Jason Brickhill, seorang
anggota Dewan Konstitusi (constitutional council) dari South
Africa mengajukan sebuah pertanyaan yang sangat relevan
untuk memahami fungsi dari Put No. 19/PUU-IX/2011 dalam
menentukan makna efisiensi di dalam Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia. Pertanyaan itu adalah: ‘Could the Constitutional Court
overrule one of its own decisions?’ Pertanyaan ini menjadi sangat
relevan, karena bila Pengadilan dapat mengesampingkan
Putusan Pengadilan MK sebelumnya, maka pembatasan
pengertian “efisiensi” dalam Put No. 19/PUU-IX/2011 bisa saja
diabaikan dan pemaknaan efisiensi dalam UU No. 6/2023 akan
dibenarkan. Namun demikian, bila hal itu terjadi, maka tugas
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga
251
kesatuan hukum akan mengalami kegagalan. Dengan demikian,
muncul pertanyaan lain yang menjadi sangat relevan, yaitu:
apakah putusan Pengadilan MK juga terikat pada doctrine of
precedent?
h) Hal pertama yang harus dikaji terlebih dahulu adalah, apakah
doctrine of precedent berlaku di negara dengan sistem Civil Law,
seperti Indonesia. Pada dasarnya negara Civil Law tidak terikat
pada asas stare decisis, yang merupakan nama lain dari doctrine
of precedent. Namun demikian, seiring dengan semakin
bercampurnya karakteristik sistem hukum Common Law dan Civil
Law, perlu dikaji dinamika dari doctrine of precedent dalam
putusan MK. Di negara civil law, tugas Pengadilan adalah
menyelesaikan perkara dari para pihak, sementara di negara
Common Law tugas dari Pengadilan adalah untuk menciptakan
hukum (sumber hukum primer). Hal ini yang membuat doctrine of
precedent tidak lagi bersifat persuasif, melainkan menjadi bersifat
mengikat di negara common law, demi terciptanya hukum yang
jelas dan konsisten. Sementara di Civil Law karena tugas
Pengadilan adalah memutuskan perkara untuk para pihak,
perUndang-Undangan lah yang harus menciptakan kepastian
hukum. Pengadilan diberi ruang yang sangat terbatas untuk
melakukan diskresi. Namun demikian, dalam perkembangannya
Civil Law ternyata juga membutuhkan adanya kepastian hukum
yang dilahirkan dari Putusan Pengadilan. Dapat disimpulkan
bahwa sistem hukum Civil Law telah berevolusi dan walaupun
doctrine of precedent tidak berlaku sekaku di negara Common
Law, namun Putusan Pengadilan bersifat persuasive dan
diterima sebagai soft law.
252
i)
Sebagai bagian dari negara yang memiliki tradisi hukum Civil
Law, Putusan Pengadilan akan diterima sebagai soft law. Namun
demikian, karena tugas dari MK adalah untuk penyatuan hukum
Indonesia melalui penafsiran sifat konstitusional dari Undang-
Undang tertentu, sangatlah penting bagi hakim MK untuk
memperhatikan
penafsiran
konstitusionalitas
dari
suatu
peraturan tertentu dengan cara yang sama dengan Putusan
sebelumnya, demi menghindari ketidakpastian hukum dan untuk
menjaga konsistensi antar aturan. Oleh karena itu, pada saat kita
menafsirkan makna “efisiensi” secara konstitusional, seharusnya
MK menggunakan makna yang telah ditentukan dalam Put No.
No.19/PUU-IX/2011, yaitu “bila perusahaan ditutup secara
permanen”. Oleh karena itu, penjabaran efisiensi di dalam pasal
154A ayat (2) UU No. 6/2023 dan sebagai satu kesatuan di dalam
Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021 menjadi bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
d.3. Kewajiban membayar kompensasi pasca PHK
a) PHK adalah situasi yang menyebabkan pekerja kehilangan
pekerjaan dan penghasilan yang diperolehnya saat ia di dalam
hubungan kerja. Setelah proses PHK terjadi, pekerja akan
kehilangan penghasilannya, sehingga ia harus mendapatkan
perlindungan dari kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya, apalagi setelah pekerja tersebut bekerja dalam jangka
waktu tertentu pada satu perusahaan yang sama. Kompensasi
(misalnya pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang
penggantian hak, dll.) setelah terjadinya PHK memiliki beberapa
fungsi:
i. Merupakan perlindungan sosial yang paling konvensional.
Konsep ini dipergunakan sebagai jaring pengaman, bila
253
pekerja tidak mendapatkan jaminan sosial yang cukup setelah
PHK terjadi. Kompensasi ini ditujukan untuk menanggulangi
resiko tidak berpenghasilan, di saat jaminan kehilangan
pekerjaan tidak menyediakan perlindungan yang cukup. Jadi
sistem ini merupakan top up untuk menciptakan perlindungan
lebih baik bagi pekerja;
ii. Merupakan instrument efisiensi dalam pengelolaan sumber
daya manusia di suatu perusahaan. Dengan adanya
keterbatasan kompensasi akan mengharuskan perusahaan
melakukan restrukturisasi, yang membuat pekerja yang masih
dalam hubungan kerja akan berusaha untuk berkontribusi
lebih baik di perusahaan.
iii. Merupakan alat perlindungan hubungan kerja. Adanya
kewajiban
membayar
pesangon
akan
menyebabkan
perusahaan merasa perlu untuk mencegah terjadinya PHK
massal dan mempertahankan hubungan kerja.
Dengan memperhatikan fungsi dari pesangon dan kompensasi
lainnya bila terjadi PHK, jelas bahwa fungsi terpentingnya adalah
untuk memberikan perlindungan agar pekerja yang diPHK untuk
sementara
waktu
akan
memiliki
uang
yang
dapat
dipergunakannya untuk bertahan hidup, sambil menunggu yang
bersangkutan mendapatkan pekerjaan baru. Dengan demikian,
seharusnya hak normatif ini diatur secara tegas untuk melindungi
pekerja.
b) Salah satu prinsip penting yang dikembangkan oleh International
Labour Organization dalam melindungi pekerja adalah protection
for the best interest of workers. Prinsip ini penting untuk
menentukan standar perlindungan hukum dalam perjanjian kerja,
mengingat dalam hubungan kerja, pekerja secara sosial
254
ekonomis memiliki kedudukan yang lebih rendah daripada
pengusaha atau pemberi kerja. Dengan demikian, seharusnya
perlindungan yang lebih baik yang telah diberikan kepada pekerja
juga tidak direduksi, demi melindungi the best interest of workers.
Asas ini sejalan dengan penafsiran makna prinsip “perlakuan
yang adil dan layak” dari pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 di dalam
Putusan MK No. 61/PUU-VIII/2010.
c) Berkaitan dengan kompensasi yang seharusnya diberikan bagi
pekerja yang terkena PHK, terdapat ketentuan yang mengalami
penurunan, misalnya:
i. Pesangon bagi pekerja yang di PHK karena alasan efisiensi,
berdasarkan pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 seharusnya
mendapatkan dua kali dari tarif pesangon dalam pasal 156
ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan prinsip
“pemenuhan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak”
menurut pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Resiko efisiensi di
dalam UU Ketenagakerjaan dianggap sebagai resiko
pengusaha. Oleh karena itu, pengusaha harus memberi
pesangon dua kali lipat atas kehilangan pekerjaan karena
efisiensi, yang dialami oleh pekerja.
Namun karena dalam UU No. 6/2023 pasal 164 UU
Ketenagakerjaan dihapus, maka PHK bagi pekerja yang
terkena efisiensi (yang semula dianggap sebagai “korban dari
kondisi ekonomi perusahaan, yang di luar kontrol pekerja”,
sehingga pekerja diberi pesangon lebih besar) tidak lagi
berlaku. Artinya, penghapusan pasal 164 oleh UU No. 6/2023
menyebabkan resiko efisiensi yang sebenarnya di luar
kontrol pekerja, menjadi dibebankan kepada pekerja. Hal ini
bertentangan dengan prinsip “pemenuhan imbalan dan
255
perlakuan yang adil dan layak” menurut pasal 28D ayat (2)
UUD 1945.
ii. Peraturan tentang uang penggantian hak yang diatur di
dalam pasal 81 angka 47, pasal 156 ayat (4) UU Cipta Kerja
tidak lagi memasukkan komponen penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Bagi pekerja yang
mengalami PHK, mereka tidak lagi menerima upah, tidak lagi
dibayarkan premi jaminan pelayanan kesehatan, sehingga
kemampuan
mereka
untuk
membiayai
perumahan,
pengobatan
dan
perawatan
kesehatan
mengalami
penurunan. Dalam bisnis terdapat dimensi sosial, yang salah
satunya dapat diwujudkan dalam bentuk penggantian hak di
saat terjadi PHK. Penghapusan penggantian hak ini juga
bertentangan dengan prinsip protection for the best interest
of workers dan “pemenuhan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak” yang ditafsirkan dalam Putusan MK No. 61/PUU-
VIII/2010, di mana salah satu perwujudan dari pasal 28D ayat
(2) UUD 1945 adalah hak untuk diakui atas suatu standar
kehidupan yang layak (further recognize rights to an
adequate standard of living). Tujuan dari pemberian
penggantian hak ini adalah untuk memungkinkan pekerja
memenuhi standar kehidupan layak dalam masa-masa
setelah PHK. Dengan demikian, penghapusan penggantian
hak dalam pasal 156 ayat (4) huruf c dan pasal 164 (3) UU
No. 13/2003 bertentangan dengan pasal 28D ayat (2) UUD
1945.
256
d.4. Apakah pemberlakuan pasal 154A ayat (2) UU No. 6/2023 jo.
Pasal 52 PP No. 35 tahun 2021 telah menghidupkan kembali
ketentuan yang sebelumnya telah dianggap inkonstitusional oleh
Putusan No.012/PUU-I/2003?
a) Apabila kita merujuk pada pasal 154A ayat (2) UU No. 6/2023,
maka konteks pemaknaannya haruslah sebagai satu kesatuan
yang tidak dapat dilepaskan dari pasal 52 PP No. 35 tahun 2021.
Dalam pasal 154A ayat (2) UU No. 6/2023 ditegaskan bahwa
“Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan
Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)”. Dengan demikian, sepanjang
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama telah menegaskan tentang alasan PHK yang
diberlakukan di lingkungan perusahaan, maka ketentuan tersebut
akan mengikat bagi pekerja dan pengusaha.
b) Untuk melaksanakan pasal 154A ayat 2 UU No. 6/2023 tersebut
ternyata di dalam pasal 52 PP No. 35 tahun 2021 diwujudkan
salah satunya dalam bentuk pengaturan PHK karena “alasan
mendesak”. Dalam Penjelasan pasal 52 PP No. 35 tahun 2021
ternyata hal-hal yang ditafsirkan sebagai alasan mendesak
adalah merujuk pada kesalahan berat yang diatur di pasal 158
ayat (1) UU No. 13/2003, yang sebelumnya sudah dinyatakan
inkonstitusional oleh Putusan No. 012/PUU.I/2003.
c) Alasan hakim MK menyatakan pasal 158 inkonstitusional adalah:
“Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD
1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa
segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
257
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, karena Pasal 158
memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan PHK
dengan alasan buruh/pekerja telah melakukan kesalahan berat
tanpa due process of law melalui putusan pengadilan yang
independen dan imparsial, melainkan cukup hanya dengan
keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak
perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku.”
d) Pada saat Putusan No. 012/PUU.I/2003 diputuskan, sistem PHK
dalam UU Ketenagakerjaan menerapkan permit request
principle, di mana PHK tersebut harus dilakukan atas dasar
Penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Dengan prosedur melalui Penetapan, PHK dengan
alasan kesalahan berat sudah dianggap melanggar pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 dan prinsip due process of law. Apalagi bila PHK
karena alasan mendesak (yang isinya sama dengan PHK karena
kesalahan berat) itu dilakukan oleh pengusaha bahkan tanpa
harus melalui Pemberitahuan, sangat jelaslah bahwa hal ini
sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang
seharusnya diterapkan dalam proses PHK. Di samping itu, bila
seorang pekerja dapat diPHK oleh Pengusaha karena ia diduga
melakukan kesalahan berat tanpa melalui proses pembuktian
menurut hukum acara yang berlaku, maka hukuman bagi pekerja
tersebut dijatuhkan dengan melanggar prinsip presumption of
innocent. Dalam PHK karena alasan mendesak, jelas tindakan-
tindakan yang dijadikan dasar untuk memPHK adalah tindakan-
tindakan pidana yang memerlukan pembuktian terlebih dahulu,
sebelum seseorang dapat dijatuhi hukuman PHK. Dengan
dimungkinkannya
PHK
karena
alasan
mendesak
tanpa
258
pemberitahuan, tentulah tindakan yang menjadi dasar PHK
belum terbukti di depan Pengadilan. Oleh karena itu, terjadi
pelanggaran terhadap prinsip presumption of innocent.
e) Dengan mengaplikasikan argumentum a minore ad maius, bila
PHK karena alasan kesalahan berat yang dilakukan oleh
Pengusaha dengan menggunakan Penetapan (di era UU
Ketenagakerjaan) oleh hakim MK dianggap bertentangan dengan
pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan melanggar prinsip due process
of law, apalagi bila PHK karena alasan mendesak dilakukan oleh
pengusaha tanpa pemberitahuan sebagaimana diatur sebagai
satu kesatuan di dalam pasal 154A ayat (2) UU No. 6/2023 dan
pasal 52 PP No. 35 tahun 2021. Jelas hal ini melanggar pasal 27
ayat (1) UUD 1945 dan prinsip due process of law serta
presumption of innocent dengan kadar yang lebih serius.
d.5. Penentuan Kompensasi dalam PHK karena Perusahaan
Pailit
a) Salah satu alasan Pengusaha untuk memPHK pekerja adalah
karena perusahaan mengalami pailit. Terkait dengan pemenuhan
hak yang harus diperoleh oleh pekerja, hal ini sangat dipengaruhi
oleh penentuan prioritas pembayaran tagihan dari perusahaan
yang mengalami pailit tersebut. Di dalam pasal 81 angka 36 di
pasal 95 UU No. 6/2023 yang ditafsirkan dengan menggunakan
isi Put No. 67/PUU-XI/2013 dapat dapat disimpulkan bahwa
dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, urutan
pembayaran hutang perusahaan adalah sebagai berikut:
i. Upah;
ii. Kreditur dengan hak jaminan kebendaan (kreditur separatis);
259
iii. Hak-hak lainnya pekerja atau buruh;
iv. Tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang
dibentuk Pemerintah.
b) Pertanyaan lebih jauh adalah: apakah dalam situasi pekerja
diPHK karena perusahaan pailit, perlindungan tersebut telah
sesuai dengan frasa “mendapat imbalan serta perlakuan yang
adil dan layak” sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28D ayat
(2) UUD 1945? Untuk memahami kedudukan dari upah dan hak-
hak lainnya, kita harus menggunakan pasal 5, 6, 7 dan 8 PP No.
36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai satu kesatuan
dengan pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU No. 6/2023. Di dalam
peraturan tersebut tidak dijelaskan di mana posisi pesangon,
namun bila kita memperhatikan pasal 5 PP 35 tahun 2021,
pesangon akan masuk ke dalam pendapatan bukan upah.
Sementara itu, bila kita memperhatikan pasal 81 angka 36 di
Pasal 95 UU No. 6/2023, pesangon akan masuk ke dalam
kategori hak lainnya. Oleh karena itu, posisi pesangon akan di
bawah prioritas pelunasan untuk kreditur separatis.
c) Untuk memahami dampak dari prioritas di atas, kita harus
memperhatikan contoh kasus yang saat ini terjadi, yaitu
kepailitan dari perusahaan rokok PT. Bokor Mas, PT. Pura
Perkasa Jaya dan PT. Universal Strategic Alliance (perusahaan
dalam satu manajemen dan kesemuanya berstatus pailit).
Kurator kepailitan menyatakan bahwa bahwa hutang PT. Bokor
Mas, PT. Pura Perkasa Jaya dan PT. Universal Strategic Alliance
adalah Rp. 800 milyar. Sementara itu, investor yang berniat
mengambil alih perusahaan itu melakukan asset appraisal dan
menilai total asset dari perusahaan itu hanyalah Rp. 300 milyar.
Seandainya
kita
mempergunakan
prioritas
pembayaran
260
3. Dra. Indrasari Tjandraningsih, M.A.
Keterangan ahli ini menggunakan perspektif sosial-ekonomi dalam trayektori
sejarah hubungan industrial di Indonesia khususnya dalam kurun waktu 20 tahun
terakhir.
Fokus keterangan ini adalah menanggapi pasal-pasal mengenai Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Pengupahan dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) dalam bab Ketenagakerjaan UU no 6 tahun 2023 .
Keterangan ini dibagi menjadi 4 (empat) bagian. Bagian pertama menjelaskan
lingkup dan focus disiplin ilmu Hubungan Industrial dan kaitannya dengan UUD
kompensasi bagi pekerja berdasarkan pasal 81 angka 36 di pasal
95 UU No. 6/2023, jelas bahwa pekerja menjadi tidak dapat
memperoleh hak pesangon mereka, mengingat bila asset
perusahaan dilelang, belum tentu hasil penjualannya akan dapat
melunasi hutang berupa upah pekerja dan piutang dari kreditur
separatis. Apalagi untuk pesangon, yang masuknya ke dalam
kategori hak lain, yang berada di bawah upah dan tagihan
kreditur separatis. Hal ini yang memunculkan keresahan bagi
para pekerja, mengingat mayoritas dari mereka sangat
mengharapkan untuk mendapat pesangon, yang mereka
butuhkan untuk menjadi modal usaha penyambung hidup.
d) Dengan demikian, susunan prioritas dalam kepailitan dalam
Pasal 81 angka 36 di Pasal 95 UU No. 6/2023 menyebabkan
banyak pekerja yang mengalami PHK karena kepailitan menjadi
tidak
memperoleh
pesangon,
karena
kurangnya
asset
perusahaan. Hal ini memunculkan ketidakadilan bagi pekerja.
Dengan demikian, Pasal 81 angka 36 di Pasal 95 UU No. 6/2023
ini telah gagal dalam mewujudkan perlindungan bagi pekerja
dalam “mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak”
sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
261
1945 dan UU No. 6 Tahun 2023. Bagian kedua menjelaskan mengenai PKWT,
Alih Daya, Pengupahan, PHK dan Pesangon dan implikasinya terhadap
kesejahteraan pekerja dan kerja layak. Bagian ketiga menjelaskan tentang peran
serikat pekerja dalam hubungan industrial dan bagian keempat merupakan
kesimpulan.
Bagian 1: Hubungan Industrial dan UUD 1945
Argumen dasar dalam disiplin ilmu hubungan industrial sesuai dengan teori
sistim – sebuah teori dominan dalam hubungan industrial dengan teoris utamanya
John Dunlop dalam bukunya Industrial Relations Systems. Teori ini mengatakan
bahwa pekerja, pengusaha dan pemerintah merupakan aktor yang membentuk
sistim dan dinamika hubungan industrial melalui peran masing-masing dalam
sebuah konteks dan ideologi yang mewarnai sistim tersebut. Dalam definisi
Dunlop dikatakan bahwa : An industrial relations system at any one time in its
development is regarded as comprised of certain actors, certain contexts, an
ideology, which binds the industrial relations system together, and a body of rules
created to govern the actors at the workplace and work community. There are
three sets of independent variables: the ‘actors’, the ‘contexts’ and the ‘ideology’
of the system.
Sistim hubungan industrial terbentuk dari tiga elemen utama yakni aktor,
konteks dan ideologi serta seperangkat aturan yang mengatur hubungan para
aktor tersebut. Setiap aktor dalam hubungan industrial memiliki peran dan
kepentingan masing-masing yang saling berkait.
Konteks yang dimaksud di atas – selain karaktersitik teknologi dan hambatan
pasar – adalah lokus dan distibusi kekuasaan yang berlaku dalam masyarakat
karena fungsi para aktor dalam hubungan industrial secara khusus dipengaruhi
oleh distribusi kekuasaan dalam masyarakat.
Sistim hubungan industrial juga menyangkut soal aturan dan prosedur yang
mendasari hubungan para aktornya di mana aturan tersebut termasuk yang
262
dikeluarkan oleh pemerintah. Di Indonesia, aturan-aturan hubungan kerja
memiliki acuan utama undang-undang dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
UUD 1945 mengamanatkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan
hubungan kerja, diantaranya adalah
- Pasal 27 ayat (2) tentang hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28C ayat (2) tentang hak setiap orang untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya
- Pasal 28D ayat (1) tentang hak setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum serta dan pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tentang hak setiap
orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Ketentuan-ketentuan
tersebut
merefleksikan
jaminan
negara
untuk
menciptakan sebuah sistim hubungan industrial yang adil dan menyejahterakan
serta jaminan untuk perjuangan kolektif pekerja sebagai bagian dari warga
negara Republik Indonesia.
Jaminan negara melalui konstitusi sebagai manifestasi/acuan public ethics
tersebut diperkuat dengan RPJPN 2025-2045 Visi Indonesia Emas 2045 dan
komitmen pemerintah Indonesia terhadap kesepakatan global SDGs atau
Sustainable Development Goals khususnya tujuan 8: Pekerjaan Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi – Decent Work and Economic Growth.
Dalam konteks hubungan kerja, kondisi obyektif menunjukkan bahwa jumlah
pekerja dan pengusaha di Indonesia amat timpang. Data BPS per Agustus 2023
menunjukkan jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 139,85 juta orang
dan dari jumlah tersebut, 55% pekerja berpendidikan SMP ke bawah. Sementara
itu rasio pengusaha/wirausaha mapan 3,04% dari total angkatan kerja nasional.
263
Perbandingan jumlah pekerja dan pengusaha itu sudah dengan sendirinya
menggambarkan realitas ketimpangan dalam penawaran dan permintaan tenaga
kerja, over supply of labour dan ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan
pengusaha. Dalam kondisi obyektif semacam itulah kewajiban pemerintah untuk
melindungi pekerja sebagai warga negara yang lemah di hadapan pengusaha
muncul, untuk melindungi pekerja dari eksploitasi dan untuk menjamin hak-hak
pekerja.
Perlindungan kepada pekerja diwujudkan oleh pemerintah melalui Undang-
Undang yang mengatur ketenagakerjaan. Selama pemerintahan Orde Baru UU
ketenagakerjaan sudah mengalami perubahan dua kali dan dan sejak reformasi
UU ketenagakerjaan berubah 3 kali hingga hari ini pemerintah menerbitkan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Perubahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari orientasi dan prioritas kebijakan
ekonomi dan ketenagakerjaan serta keberpihakan pemerintah dalam konteks
hubungan kerja.
UU No. 6 Tahun 2023 bab Ketenagakerjaan menunjukkan bergesernya
orientasi perlindungan kepada pekerja dan konsekuensi dari pasal-pasal dalam
bab ketenagakerjaan UU tersebut berdampak terhadap penurunan kualitas
kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja. Tiga elemen utama penyebabnya
adalah diterapkannya fleksibilisasi hubungan kerja, penurunan biaya tenaga kerja
dan reduksi hak kolektif dan negosiasi dalam hubungan industrial. Ketiga elemen
tersebut merupakan konsekuensi dari paradigma neoliberal yang mengandalkan
sepenuhnya bekerjanya mekanisme pasar dalam soal hubungan kerja dan
menarik mundur tanggungjawab dan peran pemerintah dalam perlindungan
warganegara pekerja. Semangat neoliberal itu bertentangan dengan falsafah
negara dan UUD 1945 yang mengamanatkan keadilan social bagi seluruh
warganegara.
264
Bagian 2: PKWT, Alih Daya, Pengupahan, PHK dan Pesangon: Implikasinya
Terhadap Kesejahteraan Pekerja dan Kerja Layak.
Pasal-pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023 mengenai Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu selanjutnya disebut dengan PKWT dan alih daya merupakan wujud dari
adopsi model hubungan kerja fleksibel sebagai turunan dari ideologi dan konsep
pasar kerja fleksibel/ labour market flexibility. Ideologi dan konsep ini diciptakan
dengan tujuan utama untuk kemudahan bagi modal menyesuaikan diri
menghadapi goncangan ekonomi (global) dan menekan biaya tenaga kerja. Ada
dua hal pokok dalam UU ini yang secara drastis berimplikasi langsung terhadap
jaminan perlindungan dan kesejahteraan pemerintah/negara kepada pekerja
karena menurunkan biaya tenaga kerja. Pertama, hubungan kerja tetap yang
sebelumnya menjadi norma, melalui fleksibilisasi tenaga kerja diubah menjadi
hubungan kerja tidak tetap dengan menerapkan PKWT atau hubungan kerja
kontrak. Kedua, pemberlakuan sistim alih daya dalam produksi dan rekrutmen
tenaga kerja yang melibatkan pihak ketiga. Kedua hal tersebut secara langsung
mengurangi hak pekerja terhadap kepastian kerja, kepastian berpenghasilan dan
mutu kesejahteraan.
Bekerja atau pekerjaan bagi semua warga negara bukan hanya bermakna
ekonomi melainkan juga memiliki makna sosial yang tinggi. Bekerja memiliki
status sosial yang penting dalam kehidupan masyarakat. Identitas sebagai
seseorang yang bekerja atau memiliki pekerjaan memiliki nilai yang tinggi dalam
masyarakat. Selain dimensi social, bekerja juga merupakan suatu kebutuhan
psikologis di tingkat individu pekerja untuk kebutuhan pencapaian dan
pengembangan diri.
Dalam dimensi sosial-ekonomi tersebut, kepastian kerja dan kepastian
berpenghasilan merupakan kebutuhan pekerja. Penghasilan pekerja dari upah
merupakan bagian dari kesejahteraan selain imbalan bagi harga tenaga kerja dan
keterampilan pekerja, maka turunnya penghasilan upah akan berdampak
terhadap penurunan kesejahteraan.
265
Kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh upah. Namun
bagaimanapun bagi semua pekerja, upah merupakan bagian signifikan yang
langsung dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kesejahteraan pekerja merupakan hal penting dalam hubungan kerja karena
berkaitan dengan produktivitas tenaga kerja yang pada gilirannya akan
menguntungkan pemberi kerja. Dari perspektif pengelolaan sumber daya
manusia kontemporer, pemberi kerja sangat menyadari bahwa produktivitas
tenaga kerja sangat ditentukan oleh bagaimana memberikan motivasi, apresiasi
dan peningkatan keterampilan kepada para pekerja, agar memberikan kinerja
yang optimal yang akan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.
Dalam kaitan itu hubungan kerja kontrak dapat menyulitkan pemberi kerja
untuk mendapatkan tenaga-tenaga terampil dan produktif yang akan
berkontribusi dalam jangka panjang bagi keuntungan Perusahaan. Investasi
kepada pekerja untuk mencetak pekerja berkinerja tinggi akan terkendala karena
hubungan kerja tidak tetap.
Tujuan mendasar pasal-pasal dalam bab ketenagakerjaan di UU No. 6 Tahun
2023 yang menjadikan ideologi dan konsep pasar kerja fleksibel sebagai acuan
adalah mengurangi biaya tenaga kerja. Pasal-pasal mengenai hubungan kerja
kontrak dan alih daya, rumus kenaikan upah minimum, proses PHK dan besaran
pesangon sudah terbukti secara empirik mengurangi biaya tenaga kerja.
Dalam kebijakan ekonomi yang menganut ideologi pertumbuhan melalui
investasi yang akan memberikan tetesan ke bawah (trickle-down effect),
pemerintah menganggap bahwa kemudahan investasi harus diprioritaskan
melalui kemudahan perijinan berusaha dan menekan biaya tenaga kerja,
sebagaimana menjadi semangat UU No. 6 Tahun 2023.
Data memperlihatkan bahwa peringkat kemudahan berusaha – EODB (Ease
of Doing Business) Indonesia yang disusun oleh Bank Dunia di ASEAN
menduduki peringkat ke-6 di bawah Vietnam. Peringkat kemudahan investasi
ditetapkan dengan menggunakan indicator hambatan investasi.
266
DPR RI mengidentifikasi lima hambatan investasi di Indonesia yaitu: regulasi
berbelit, akuisisi lahan yang sulit, infrastruktur publik yang belum merata, pajak
dan insentif yang tidak mendukung, serta tenaga kerja terampil belum memadai.
Hambatan investasi di Indonesia diidentifikasi oleh para investor asing sebagai
berikut: restrictive regulations, legal and regulatory uncertainty, economic
nationalism, trade protectionism, and vested interests, bureaucratic inefficiency,
delays in land acquisition for infrastructure projects, weak enforcement of contracts,
di samping kekhawatiran bahwa regulasi baru sering tidak sesuai dengan
permasalahan dan minim konsultasi dengan pemangku kepentingan.
Hambatan-hambatan investasi tersebut tidak menyebut labour cost (upah dan
berbagai komponennya) sebagai hambatan, akan tetapi pada ketidakpastian
peraturan pengupahan yang menjadi keluhan pemberi kerja.
Pasal tentang pengupahan secara prinsip menunjukkan 2 kemunduran yakni
menyabut kewajiban pemerintah untuk melindungi pekerja dan menghilangkan
hak berunding serta meniadakan peran serikat pekerja. Kebijakan pengupahan
yang merupakan variable penting dalam hubungan kerja merupakan kebijakan
yang paling sering berubah dengan arah perubahan yang merugikan pekerja.
Dalam kurun waktu 2015-2023 kebijakan pengupahan telah diubah 3 kali melalui
PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan kemudian diubah melalui PP 36 tahun
2021 tentang Pengupahan dan diubah lagi melalui PP 51 tahun 2023 tentang
Pengupahan. Arah perubahan adalah menghilangkan partisipasi serikat pekerja
dan proses berunding dalam penetapan kenaikan upah minimum dan penetapan
kenaikan upah di atas minimum. Proses perundingan yang mencerminkan
partisipasi serikat pekerja dan pengusaha dalam penetapan kenaikan upah
dihilangkan dan digantikan dengan rumus kenaikan upah minimum. Kebijakan
pengupahan yang terus berubah-ubah dengan arah yang merugikan pekerja juga
membingungkan bagi investor karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang
dianggap paling menjadi hambatan bagi investor untuk menanamkan modalnya
di Indonesia.
267
Pasal mengenai PHK dan pesangon mencerminkan kemudahan untuk
melakukan pengakhiran hubungan kerja dan meminimalkan biaya pesangon.
Penyederhanaan prosedur PHK menunjukkan kerentanan pekerja dan pada saat
bersamaan memperkuat kewenangan pemberi kerja. Nilai pesangon yang
diturunkan dari ketentuan sebelumnya memang menguntungkan pemberi kerja
akan tetapi secara agregat menurunkan kesejahteraan pekerja.
Aspek kesejahteraan dan kebutuhan pengembangan diri yang hilang sebagai
konsekuensi dari penerapan hubungan kerja kontrak dan sistim alih daya
merupakan hambatan untuk pencapaian kerja layak sebagaimana menjadi
komitmen pemerintah Indonesia pada kesepakatan global SDGs maupun ILO –
International Labour Organisation. Sebuah pekerjaan dinyatakan layak apabila
pekerjaan tersebut memenuhi indikator-indikator sebagai berikut:
1. employment opportunities
2. adequate earnings and productive work
3. decent working time
4. combining work, family and personal life
5. work that should be abolished
6. stability and security of work
7. equal opportunity and treatment in employment
8. safe work environment
9. social security
10. social dialogue, employers’ and workers’ representation
Kesepuluh indikator tersebut apabila diperas akan dapat dikelompokkan
dalam sebuah kondisi ketenagakerjaan yang memiliki 4 (empat) ciri yaitu full and
productive employment, rights at work, social protection and the promotion of
social dialogue.
Kerja layak juga ditekankan melalui tujuan 8 SDGs – Kerja Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang
268
berkelanjutan dengan produktivitas tinggi sebagai syarat untuk menciptakan
pekerjaan yang berkualitas denngan upah layak untuk semua orang.
Bagian 3: Peran Serikat Pekerja
Indikator kerja layak sebagaimana dijabarkan di atas salah satunya adalah
pentingnya dialog social di antara para actor hubungan industrial.
Dalam perspektif hubungan industrial, eksistensi serikat pekerja adalah
sangat penting karena menjadi salah satu actor yang menentukan kondisi dan
dinamika
hubungan
industrial
sebagaimana
dua
aktor
lain
yakni
pengusaha/pemberi kerja dan pemerintah.
Serikat
pekerja
merupakan
wujud
hak
kolektif
pekerja
untuk
memperjuangkan kepentingan pekerja melalui proses perundingan yang dijamin
oleh UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam skala
mikro di tingkat perusahaan regulasi hubungan kerja dirundingkan oleh pemberi
kerja dengan serikat buruh yang menghasilkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
yang menjadi acuan pelaksanaan hubungan kerja dalam Perusahaan. Dalam
skala makro serikat buruh berunding dengan pemerintah dan pengusaha tentang
regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional. Dalam skala ini serikat buruh sama
penting dengan pengusaha untuk memberikan masukan dari perspektif
kepentingan masing-masing pihak untuk diakomodasi oleh pemerintah dalam
penyusunan UU.
UU No. 6 tahun 2023 dan turunannya tidak secara eksplisit mengatur tentang
serikat buruh akan tetapi dengan pasal-pasal mengenai PKWT dan alih daya
yang secara radikal mengubah model hubungan kerja dari tetap menjadi tidak
tetap, berimplikasi langsung terhadap kekuatan serikat buruh. Secara tradisional
serikat buruh mengandalkan pekerja tetap sebagai anggota yang merupakan
basis kekuatannya. Ketika hubungan kerja kontrak menjadi norma baru dalam
hubungan kerja, jumlah pekerja tetap tergerus sehingga menurunkan basis
anggota serikat. Secara empiric pekerja kontrak tidak tertarik untuk menjadi
anggota serikat untuk mempertahankan pekerjaannya. Kondisi ini dibuktikan
269
melalui data densitas serikat buruh yang dikeluarkan oleh Kemnaker yang
memperlihatkan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2019-2023) jumlah
anggota serikat buruh turun drastic dari 1,8 juta menjadi 165 ribu orang. Data
tersebut dapat dimaknai bahwa jumlah pekerja tetap berkurang sesuai dengan
estimasi proporsi pekerja tetap dan tidak tetap di berbagai perusahaan yang kini
mencapai 30:70.
Penurunan densitas serikat buruh dengan sendirinya menurunkan kekuatan
sekaligus kesempatan berundingnya. Menurunnya kesempatan berunding serikat
buruh berpengaruh terhadap keseimbangan dalam hubungan industrial yang
pada gilirannya akan berpotensi menciptakan ketegangan industrial (industrial
tense). Ketegangan industrial terjadi karena komunikasi dalam dialog social di
antara serikat pekerja dan pemberi kerja semakin jarang. ILO memaknai dialog
social “include all types of negotiation, consultation or simply exchange of
information between, or among, representatives of governments, employers and
workers, on issues of common interest relating to economic and social policy” –
berbagai jenis negosiasi, konsultasi, pertukaran informasi antara pemerintah,
pemberi kerja dan pekerja mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan
social dan ekonomi yang menyangkut hubungan kerja.
Komunikasi yang tersumbat di antara para aktor hubungan industrial itulah
yang mudah menimbulkan kesalahpahaman dan memicu ketegangan industrial.
Ketegangan di antara para aktor hubungan industrial jelas sekali mewarnai
proses pembuatan UU no 6 tahun 2023 bab ketenagakerjaan selama tiga tahun
terakhir bahkan hingga saat ini. Mengabaikan atau meninggalkan serikat buruh
sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses UU ini telah memicu situasi
dan kondisi hubungan kerja yang tidak produktif dan merugikan semua pihak.
Peran serikat pekerja yang semakin lemah sebenarnya berdampak negative
bagi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan karena pada
dasarnya eksistensi serikat pekerja tidak hanya menguntungkan pekerja, akan
tetapi juga bagi pemberi kerja. Berkomunikasi dengan serikat pekerja jelas
270
merupakan langkah yang efisien bagi pemberi kerja apalagi bagi yang jumlah
pekerjanya besar. Melalui perundingan kolektif antara serikat pekerja dan
pemberi kerja, berbagai kebijakan dan aturan serta kepentingan pemberi kerja
dapat mudah dikomunikasikan kepada pekerja melalui serikat pekerja.
Bagian 4: Kesimpulan
Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pasal-pasal mengenai
PKWT, Alih Daya, PHK dan Pesangon dalam UU no 6 tahun 2023 bab
ketenagakerjaan justru mengingkari :
1. Amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2);
2. Komitmen pemerintah Indonesia terhadap kesepakatan global ILO dan SDGs
yang dijadikan dasar arah Pembangunan nasional karena pasal-pasal tersebut
justru menjauhkan amanat UUD 1945 dengan menghilangkan kepastian kerja
dan kesempatan untuk bekerja secara layak, keadilan dalam hubungan kerja,
kebebasan berserikat dan yang paling utama, mundurnya perlindungan negara
terhadap pekerja sebagai kelompok warga negara yang berposisi lebih lemah
di hadapan pengusaha/pemberi kerja.
Saksi para Pemohon
1. Yosep Ubaama Kolin
Pada hari ini Saksi hadir sebagai saksi, dan kesaksian ini Saksi sampaikan
berdasarkan apa yang Saksi lihat, dengar, rasakan, atau ketahui dalam
kapasitas Saksi sebagai:
1. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi unsur Serikat Pekerja/
Serikat Buruh tahun 2023;
2. Pekerja PT Dharma Precision Parts yang berlokasi di Kawasan Industri
Hyundai, Bekasi;
271
3. Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam Elektronik dan
Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP LEM SPSI) PT. Dharma
Precision Parts; dan
4. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam
Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM
SPSI) Kabupaten/Kota Bekasi.
Saksi bekerja di PT. Dharma Precision Parts sejak tanggal 5 Maret 2002
hingga saat ini;
Saksi mulai aktif sebagai pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan
tempat Saksi bekerja sejak 9 Maret 2010 sampai dengan saat ini, dan Saksi
mengetahui dalam kaitannya dengan upah minimum, perusahaan tempat
Saksi bekerja termasuk dalam sektor usaha unggulan;
Saksi mulai aktif sebagai pengurus DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota
Bekasi sejak 26 Maret 2015 sampai dengan saat ini;
Dan Saksi mulai aktif sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten
Bekasi dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mulai tanggal 20 Maret 2023;
Dalam kesaksian ini Saksi akan memberikan kesaksian mengenai upah
minimum dalam beberapa periode upah minimum:
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024
Dalam proses penetapan upah minimum Kabupaten Bekasi, Saksi terlibat
langsung sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari
unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Saksi mengetahui dalam proses penetapan upah minimum tahun 2024
ditetapkan sebesar 1,59% dengan didasarkan pada rumusan yang diatur di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
sedangkan jika mengacu pada angka inflasi di Kota Bekasi saat itu sebesar
2,34%;
272
Dalam proses penetapan upah minimum tahun 2024, Saksi sebagai
anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi juga merasakan tidak ada
ruang perundingan atau dialog sosial yang cukup untuk saling
mendengarkan aspirasi antar setiap unsur Dewan Pengupahan karena
semua proses telah dibatasi oleh PP 51/2023 yang dipertegas kembali
melalui surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-
M/243/HO.01/XI/2023, tertanggal 15 November 2023, hal: Penyampaian
Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data
Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum
Tahun 2024, beserta lampiran setebal 114 halaman yang memuat berbagai
data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai parameter menentukan
kenaikan UMK di setiap wilayah. Semua parameter untuk perhitungan
kenaikan UMK menggunakan data yang disiapkan oleh BPS dan
menggunakan formula perhitungan kenaikan UMK sebagaimana PP
51/2023;
Untuk tahun 2024 tidak ada pembahasan dan penetapan mengenai Upah
Minimum Sektoral, dan hal ini mengakibatkan kesulitan bagi Saksi sebagai
pengurus serikat pekerja PT. Dharma Precision Parts dalam merundingkan
kenaikan upah di tahun 2024, karena dalam Perjanjian Kerja Bersama PT.
Dharma Precision Parts menggunakan selisih Upah Minimum Sektoral
tahun berjalan dengan tahun sebelumnya sebagai salah satu parameter
kenaikan upah pekerja PT. Dharma Precision Parts;
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2023
Dalam penetapan upah minimum tahun 2023, Saksi memberikan kesaksian
sebagai pengurus DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi dan
pengurus Serikat Pekerja PT. Dharma Precision Parts;
Penetapan upah minimum tahun 2023 menggunakan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum
273
Tahun 2023, dan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan;
Untuk tahun 2023 tidak ada penetapan mengenai Upah Minimum Sektoral,
dan hal ini mengakibatkan kesulitan bagi Saksi sebagai pengurus Serikat
Pekerja PT Dharma Precision Parts dalam merundingkan kenaikan upah di
tahun 2023, karena dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Dharma Precision
Parts menggunakan selisih Upah Minimum Sektoral tahun berjalan dengan
tahun sebelumnya sebagai salah satu parameter kenaikan upah pekerja PT
Dharma Precision Parts;
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2022
Dalam penetapan upah minimum tahun 2022, Saksi juga memberikan
kesaksian sebagai pengurus DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi
dan pengurus Serikat Pekerja PT Dharma Precision Parts;
Penetapan upah minimum tahun 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
Saksi mengetahui upah minimum di tahun 2022 di Kabupaten Bekasi tidak
ada kenaikan upah minimum karena perhitungannya didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
Untuk tahun 2022 tidak ada penetapan mengenai Upah Minimum Sektoral,
dan hal ini mengakibatkan kesulitan bagi Saksi sebagai pengurus Serikat
Pekerja PT. Dharma Precision Parts dalam merundingkan kenaikan upah di
tahun 2022 karena dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Dharma Precision
Parts menggunakan selisih Upah Minimum Sektoral tahun berjalan dengan
tahun sebelumnya sebagai salah satu parameter kenaikan upah pekerja PT.
Dharma Precision Parts.
Keterangan Tambahan Saksi Yoseph Ubaama Kolin bertanggal 12 Februari
2024 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024
Sehubungan pertanyaan yang disampaikan ketika memberikan keterangan
sebagai Saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal
274
7 Februari 2024, dimana diketahui kemudian bahwa belum semua pertanyaan
tersebut dapat Saksi jawab secara keseluruhan pada kesempatan tersebut, pada
kesempatan ini perkenankanlah Saksi untuk menyampaikan keterangan tambahan
secara tertulis untuk melengkapi keseluruhan keterangan yang telah Saksi
sampaikan pada kesempatan sidang tanggal 7 Februari 2024 dimaksud.
Sehubungan dengan pertanyaan dari Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih dan
Hakim Konstitusi Prof. Arif Hidayat, Saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pertanyaan Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih.
“Begini saudara saksi ya, kalau saudara saksi baca petitum dari pemohon itu kan
dia minta hampir banyak pasal dari undang-undang ciptaker khusus
ketenagakerjaan
itu
yang
dinyatakan
bertentangan,
termasuk
berarti
pengupahannya juga. Yang saudara ketahui kalau dibandingkan antara undang-
undang ketenagakerjaan yang lama kemudian dengan yang sekarang ini yang
saudara ketahui apakah memang perbedaannya memang sangat mencolok
sekali, artinya memang lebih besar dulu dibandingkan sekarang atau memang
ada yang kemudian dia berbeda begitu, ya yang saudara ketahui itu, tolong
saudara jelaskan”.
Terhadap pertanyaan yang mulia Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih
tersebut, keterangan tambahan dari Saksi adalah sebagai berikut:
Bahwa perbedaan antara UU No. 13 Tahun 2003 dengan UU No. 6 Tahun 2023,
khusus kluster Ketenagakerjaan, sangat mencolok, hal tersebut antara lain:
A. Perubahan pengaturan ketentuan mengenai PKWT:
1. Pengaturan pekerjaan yang dapat dilakukan melalui hubungan kerja
PKWT berimplikasi pada dua aspek yakni bagi pekerja PKWT itu sendiri
dan bagi pekerja PKWTT. Penyimpangan dalam pelaksanaan PKWT akan
menggerus atau mengurangi proporsi pekerja PKWTT pada setiap
perusahaan. Hal ini merupakan persoalan yang serius jika pengaturan
mengenai sifat dan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara PKWT
tidak dilakukan dalam batasan yang jelas. Berkurangnya proporsi pekerja
275
PKWTT pada setiap perusahaan berimplikasi pada eksistensi organisasi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jika hal ini dibiarkan maka pada suatu
waktu nanti eksistensi organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya
tinggal cerita. Dalam banyak kasus yang kami dampingi di lapangan,
banyak pengusaha melakukan “penekanan” atau intimidasi kepada para
pekerja PKWT untuk tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh
jika ingin masa kerja sebagai pekerja PKWT diperpanjang. Sehingga
sangat jarang sekali ditemui pekerja PKWT menjadi anggota Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Proporsi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh ini sangat penting sebagai faktor penyeimbang dominasi pengusaha
dalam membuat kebijakan pada setiap perusahaan. Eksistensi organisasi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dianggap lemah akan berdampak pada
tindakan diskriminatif dan arogansi yang dilakukan oleh Pengusaha. Hal
ini sebagaimana tampak dalam beberapa kasus yang kami dampingi.
2. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 sebagaimana dalam
Pasal 81 angka 13 Pasal 57 menimbulkan persoalan yang serius.
Perubahan ini justru tidak memberikan rasa aman dan perlindungan
kepastian bekerja bagi pekerja PKWT karena hilangnya konsekuensi
hukum atas pelanggaran formil pembuatan Perjanjian Kerja PKWT. Dalam
beberapa kasus yang kami dampingi, pekerja PKWT yang diakhiri
hubungan kerjanya menyampaikan bahwa perjanjian kerjanya dibuat
secara lisan, hal mana kemudian di pungkiri oleh oknum pengusaha dan
pekerja sama sekali tidak bisa membuktikan hal apapun selain slip gaji
pernah diperolehnya dari Pengusaha tersebut, dimana slip gaji tersebut
pun dibuat dalam format yang berbeda dengan slip gaji dari pekerja
PKWTT.
3. Sebagai pekerja berstatus pekerja PKWT, hubungan kerja sewaktu-waktu
bisa diakhiri oleh Pengusaha. Hal ini merupakan implikasi dari
276
ketidakjelasan karakteristik pekerja yang dikualifikasikan pada Pasal 81
angka 15 Pasal 59 UU 6/2023.
a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama;
c) pekerjaan yang bersifat musiman;
d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau,
e) pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Ketentuan diatas jelas terdapat irisan antara masing-masing “sifat dan
jenis pekerjaan” atau “karakteristik khas” untuk membedakan antara sifat
dan jenis pekerja yang satu dengan yang lainnya. Irisan keterkaitan antara
sifat dan jenis pekerjaan tersebut menimbulkan penyimpangan dalam
pelaksanaan PKWT. Hal ini tidak lepas dari ketidakjelasan pengaturan
mengenai batasan antar karakteristik tersebut dalam UU 6/2023 maupun
dalam PP 35/2021. Untuk menegaskan ambiguitas sifat dan jenis
pekerjaan tersebut, sebagaimana tergambar dalam beberapa pertanyaan
sederhana berikut:
1) Pekerjaan seperti apa yang disebut sebagai “pekerjaan yang sekali
selesai?”
2) Pekerjaan seperti apa yang disebut sebagai “pekerjaan yang sementara
sifatnya?”
3) Frasa “tidak terlalu lama” sangat abstrak dan menjadi sangat subyektif
untuk setiap orang dalam memberikan batasan waktunya. Terhadap
pekerjaan yang dikualifikasikan sebagai pekerjaan yang “tidak terlalu
lama”, limitasi waktunya berapa lama? Atau, parameter menentukannya
didasarkan pada tahapan penyelesaian tertentu dalam pelaksanaan
pekerjaan tersebut? Jika demikian, pada tahapan apa? Jika didasarkan
277
pada parameter ini maka akan muncul banyak sekali acuan sebagai
parameter penentuan mengingat terdapat sangat banyak pekerjaan
dalam dunia industri.
4) Mengenai yang dikualifikasikan sebagai “produk baru”, “kegiatan baru”
atau “produk tambahan” yang masih dalam percobaan atau penjajakan,
kapan limitasi waktu atau tahapan proses produksi tertentu yang dapat
menjadi patokan untuk membatasi potensi penyimpangan pelaksanaan
PKWT yang didasarkan pada kualifikasi pekerjaan ini?
Dalam banyak kasus yang kami dampingi, menimbulkan kebingungan bagi
pekerja PKWT, yakni menentukan apakah perjanjian PKWT yang
dilakukannya didasarkan pada “Jangka waktu” atau “Selesainya suatu
pekerjaan tertentu”. Hal ini sebab dalam perjanjian kerja di dasarkan pada
“jangka waktu” namun sewaktu-waktu diakhiri hubungan kerjanya dengan
alasan “pekerjaan yang dilakukan sudah berakhir”. Hal ini merupakan
penyimpangan paling dominan terjadi dibanyak perusahaan pada kasus-
kasus yang kami dampingi.
4. Setelah berakhir periode waktu pelaksanaan PKWT usia pekerja
bertambah tua. Dalam kenyataan di lapangan, proses rekrutmen terhadap
pekerja baru, baik PKWTT maupun PKWT selalu memperhatikan faktor
usia pekerja. Bertambah tuanya usia tersebut justru menyulitkan bagi eks
pekerja PKWT untuk mendapatkan pekerjaan yang baru. Bahwa meskipun
peraturan perundang-undangan memberikan kesempatan yang sama
untuk setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan, namun dalam praktik,
selalu terdapat pembatasan usia dalam proses rekrutmen pekerja baru.
5. Hal lainnya yang kami ketahui di lapangan, perusahaan saat ini cenderung
menerapkan sistem kontrak dengan jangka waktu yang pendek. Pada
beberapa kasus yang kami temui pekerja PKWT di kontrak selama 3 bulan
untuk
kemudian
terus
dilakukan
perpanjangan
sampai
dengan
278
perusahaan tidak mau lagi mempekerjakannya. Hal ini tentu menimbulkan
ketidakpastian hubungan kerja.
B. Mengenai Alih Daya (Outsourcing)
Beberapa hal terkait dengan perubahan pengaturan dalam UU 13/2003
dengan UU 6/2023 dalam kaitannya dengan pekerja/pekerjaan alih daya
(outsourcing).
1. Yang penting untuk dipahami dalam kaitannya dengan pekerja alih daya
adalah terdapat paradigma di kalangan pengusaha bahwa pekerja alih
daya merupakan pekerja yang bisa dibayar murah. Alasan klasik yang
sering muncul dari kalangan pengusaha ketika kami pengurus Serikat
Pekerja melakukan advokasi terhadap pelanggaran pelaksanaan alih
daya, pengusaha menyatakan kontrak yang dilakukan pengusaha
(perusahaan pemberi pekerjaan) adalah dengan perusahaan alih daya,
bukan dengan individual setiap pekerja alih daya yang ditempatkan pada
perusahaan pemberi pekerjaan. Hal ini kemudian menimbulkan eksploitasi
bagi para pekerja alih daya oleh perusahaan pemberi pekerjaan sebab:
1) Pekerja alih daya sama sekali tidak mempunyai akses sejauh mana
pekerjaan yang diperjanjikan antara perusahaan alih daya dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.
2) Pekerjaan alih daya memiliki daya tawar yang sangat rendah, ketika
mempertanyakan mengenai “bobot pekerjaan” yang dilakukannya
kepada perusahaan pemberi pekerjaan, biasanya yang bersangkutan
langsung diganti, karena perusahaan pemberi pekerjaan beranggapan
yang bersangkutan tidak kooperatif atau vokal/kritis. Menjadi pekerja
alih daya itu sama dengan tidak boleh bersikap kritis apalagi
melakukan kritik terhadap perusahaan alih daya, apalagi kritik
terhadap perusahaan pemberi pekerjaan. Ini fakta yang sering kami
temui dalam pendampingan kasus pada perusahaan-perusahaan
pemberi pekerjaan yang tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruhnya.
279
2. Dihapusnya ketentuan mengenai sifat dan jenis pekerjaan yang dapat
dilakukan alih daya yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU 13/2003 oleh
UU 6/2023 menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemberian
pekerjaan yang dapat dialih dayakan kepada pihak ketiga. Dihapusnya
ketentuan ini mengakibatkan diperluaskan pengaturan alih daya dalam
pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan pemberi pekerjaan. Bahwa
pengaturan karakteristik pekerjaan (sifat dan jenis pekerjaan) yang dapat
dialih dayakan juga tidak nampak dalam Bab III PP 35/2021. Potensi
penyimpangan itu sebagaimana nampak dalam draf perubahan PP
35/2021 yang pernah disosialisasikan oleh Pemerintah (Kementerian
Ketenagakerjaan RI)
3. Dihapusnya ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU 13/2003 yang kemudian diatur
kembali dalam Pasal 81 angka 20 Pasal 66 ayat (2) UU 6/2023 justru
menimbulkan diskriminasi bagi para pekerja alih daya sebab dipastikan
jaminan perlindungan sosial yang didapat lebih rendah nilainya dari para
pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan. Hal ini tidak lepas dari
paradigma bahwa pekerja alih daya merupakan pekerja upah murah. Hal
ini sebagaimana pada beberapa kasus yang kami dampingi sehubungan
dengan perbedaan perlindungan yang didapat dari BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan antara pekerja alih daya dengan pekerja tetap
pada perusahaan pemberi pekerjaan. Ketika kami melakukan konfirmasi
pada perusahaan pemberi pekerjaan, alasan mereka sangat sederhana.
Perusahaan pemberi pekerjaan hanya mengatakan mereka tidak tahu
menahu segala hal yang disampaikan oleh kami, dan bagi mereka
mengenai penempatan pekerja alih daya pada perusahaan mereka, tidak
berhubungan secara individual dengan setiap pekerja alih daya namun
dalam lingkup koordinasi dengan perusahaan alih daya.
Dalam banyak diskusi yang kami lakukan bersama HRD dan Pengusaha
yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan alih daya, bagi
280
perusahaan pemberi pekerjaan, mereka merasa untuk mempekerjakan
pekerja alih daya dilakukan dalam “sistem paket”, yakni jika perusahaan
memberi pekerjaan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu, yang
kemudian dibandingkan dengan apa saja nilai balik (benefit) yang mereka
dapatkan dari perusahaan alih daya. Kondisi ini menempatkan pekerja alih
daya sebagai obyek eksploitasi. Perusahaan alih daya terjebak pada
persaingan dengan sesama perusahaan alih daya sehingga untuk
menjaga kemampuan bersaingnya mematuk “harga paket” yang rendah.
Dalam konteks ini yang sering menjadi korban adalah para pekerja alih
daya.
Pada beberapa kasus yang kami dampingi, diketahui terdapat beberapa
pelanggaran yang umum terjadi, antara lain:
a) Upah pokok pekerja alih daya pada kisaran ½ sampai dengan 2/3 dari
UMK Kabupaten Bekasi pada tahun berjalan.
b) Perhitungan lembur dilakukan secara flat (tidak sesuai dengan
ketentuan perhitungan kerja lembur).
c) Tidak mendapatkan perlindungan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan)dan berbagai bentuk pelanggaran hak-hak normatif
lainnya.
d) Waktu istirahat tidak menentu, sebab sewaktu-waktu bisa dipanggil
oleh perusahaan pemberi pekerjaan, baik pemanggilan secara
langsung maupun melalui perusahaan alih daya jika perusahaan
pemberi pekerjaan sedang membutuhkan waktu dan tenaganya.
e) Tidak mendapatkan THR yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f) Tidak mendapatkan bonus (baik dari perusahaan pemberi pekerjaan
maupun dari perusahaan alih daya).
g) Pada beberapa kasus, cicilan iuran BPJS (kesehatan dan
ketenagakerjaan) ditangguhnya pembayarannya dengan alasan
281
perusahaan tidak punya uang untuk melakukan pembayaran (padahal
iuran dipotong setiap bulan oleh perusahaan alih daya melalui sistem
payroll pada perusahaan pemberi pekerjaan). Hal ini menyebabkan
pekerja alih daya maupun keluarganya kadang tidak mendapatkan
pelayanan dari BPJS, khususnya BPJS Kesehatan.
h) Dalam hal pekerja alih daya dipekerjakan dalam hubungan kerja
PKWT dengan perusahaan alih daya, jika pekerja alih daya tidak
dipekerjakan lagi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan pekerja
tersebut tidak diterima kembali oleh perusahaan alih daya, maka
hubungan kerja tersebut berakhir begitu saja dengan tidak ada
kompensasi dalam bentuk apapun yang didapat oleh pekerja alih daya
tersebut. Kasus ini termasuk paling sering yang kami temui di
lapangan.
4. Dihapusnya ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan (7) UU 13/2003 seharusnya
dilakukan perubahan pengaturan dengan mengadopsi putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Bahwa dalam putusan tersebut
Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan bahwa sebagai
bentuk perlindungan bagi pekerja alih daya adalah hubungan kerja antara
pekerja alih daya dengan perusahaan alih daya adalah dilakukan dalam
hubungan hukum sebagai pekerja PKWTT, bukan PKWT. Hal ini sama
sekali tidak diatur kembali dalam UU 6/2023 maupun PP 35/2021.
Perubahan ketentuan Pasal 81 angka 20 Pasal 66 ayat (1) UU 6/2023
memungkinkan hubungan kerja dilakukan secara PKWT. Hal ini tidak
memberikan perlindungan yang cukup bagi pemenuhan hak pekerja/buruh
alih daya.
5. Perubahan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 13/2003 oleh UU 6/2023 juga
menimbulkan persoalan dalam penyimpangan pelaksanaan perjanjian alih
daya. Dalam praktik di lapangan, dengan adanya larangan saja terdapat
pelanggaran yang masif, apalagi larangan tersebut dihapus atau
282
ditiadakan sebagaimana pengaturan dalam UU 6/2023. Larangan untuk
mempekerjakan pekerja alih daya selain pada sifat dan jenis pekerja yang
boleh dilakukan oleh pekerja alih daya selain untuk melindungi pekerja alih
daya juga untuk melindungi pekerja PKWTT pada perusahaan pemberi
pekerjaan. Jika larangan tersebut dihapus maka sama dengan
menempatkan pekerja alih daya sebagai obyek eksploitasi dan
mengancam keberlangsungan hubungan kerja dari pekerja PKWTT pada
perusahaan pemberi pekerjaan karena perbedaan biaya-biaya yang timbul
sebagai konsekuensi dari perbedaan status hubungan kerja.
Hal ini tidak lepas dari paradigma yang keliru mengenai pekerja alih daya
yang sering dianggap sebagai pekerja yang dapat dibayar murah.
6. Dihapusnya ketentuan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003 oleh UU 6/2023 sama
saja dengan menempatkan pekerja alih daya sebagai obyek eksploitasi.
Hal ini sebab ketentuan tersebut merupakan salah satu bentuk
perlindungan yang nyata bagi para pekerja alih daya terdapat potensi
penyimpangan dalam pelaksanaan alih daya dan/atau potensi menjadi
obyek eksploitasi. Perlindungan bagi pekerja alih daya pada ketentuan
tersebut sangat efektif untuk memulihkan hak-hak normatif pekerja alih
daya atas tindakan eksploitasi yang dilakukan pengusaha. Dihapusnya
ketentuan tersebut membuat pengusaha tidak takut dalam melakukan
penyimpangan dalam melaksanakan alih daya karena ketiadaan
konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Pada titik ini
penting untuk kita sadari bersama setiap pekerja, apapun status hubungan
kerjanya, bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi dirinya,
bagi keluarganya sendiri dan mungkin menjadi tulang punggung dalam
keluarga besarnya.
C. Mengenai PHK
Mengenai PHK, sebagaimana yang telah Saksi sampaikan dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu mohon ijin pada kesempatan
283
ini Saksi menyampaikan kembali hal-hal tersebut secara lebih teratur. Hal
mengenai PHK yang mejadi isu yang sangat meresahkan para pekerja adalah
sebagai berikut:
1. Perubahan ketentuan proses pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.
Hal ini karena dampak dari perubahan ketentuan Pasal 151 dan Pasal 152
UU 13/2003 oleh UU 6/2023, dan adanya ketentuan yang baru dalam UU
6/2023 Pasal 81 angka 41 Pasal 151A. Akibat dari dihapusnya ketentuan
tersebut, semakin menegaskan dominasi pengusaha dalam kaitannya
dengan kewenangan melakukan PHK yang sepenuhnya berada di tangan
pengusaha sebagaimana nampak dalam Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021.
Ketentuan tersebut sebetulnya memastikan bahwa 14 hari merupakan
kepastian terjadinya PHK.
2. Hal mengenai berkurangnya kompensasi bagi pekerja/buruh yang
sebelumnya
sebagaimana
yang
telah
Saksi
sampaikan
dalam
persidangan. Pada kesempatan ini Saksi ingin menegaskan kembali
bahwa berkurangnya nilai kompensasi tersebut sangat merugikan hak-hak
pekerja yang telah lama bekerja atau pekerja/buruh yang terikat hubungan
kerja dengan didasarkan pada ketentuan UU 13/2003.
D. Mengenai Pengupahan
Mengenai pengaturan pengupahan, Saksi menyampaikan tambahan
keterangan sebagai berikut:
1. Perubahan kebijakan pengupahan yang sangat dirasakan sebagai
dampak dari perubahan ketentuan dalam UU 13/2003 oleh UU 6/2023
antara lain perubahan ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003
oleh UU 6/2023. Perubahan ketentuan tersebut yakni:
UU 13/2003
UU 6/2023
(1) Setiap
pekerja/buruh
berhak
memperoleh
penghasilan
(1) Setiap
Pekerja/Buruh
berhak
atas penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
284
yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk
mewujudkan
penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
pemerintah
menetapkan
kebijakan
pengupahan
yang
melindungi pekerja/buruh.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan
kebijakan pengupahan sebagai
salah satu upaya mewujudkan
hak
Pekerja/Buruh
atas
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Dihapusnya
frasa
“memperoleh
penghasilan
yang
memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” menimbulkan dampak
kebijakan pengupahan sebagaimana yang kami kaum pekerja/buruh
rasakan saat ini.
Sehubungan dengan perubahan ketentuan Pasal 89 UU 13/2003,
sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 29 Pasal 89 UU 6/2023,
sebagai berikut:
UU 13/2003
UU 6/2023
(1) Upah
minimum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan
wilayah
provinsi
atau
kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan
sektor pada wilayah provinsi
atau kabupaten/kota;
(2) Upah
minimum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diarahkan kepada pencapaian
kebutuhan hidup layak.
(3) Upah
minimum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
oleh
Gubernur
dengan
memperhatikan
rekomendasi
dari
Dewan
Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
Pasal 89 dihapus
285
(4) Komponen serta pelaksanaan
tahapan pencapaian kebutuhan
hidup
layak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Perubahan ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003, yakni
dihapusnya frasa “memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” sebagaimana diubah dalam ketentuan
Pasal 81 angka 27 Pasal 88 UU 6/2023 dan dihapusnya ketentuan Pasal
89 UU 13/2003 sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 29 Pasal 89 UU
6/2023 berdampak pada kebijakan pengupahan yang dirasakan saat ini.
Sebagian dampak yang timbul dalam konteks penetapan Upah Minimum
dalam lingkup Kabupaten Bekasi dan dalam lingkup perusahaan tempat
Saksi bekerja, sebagaimana yang telah Saksi sampaikan dalam
persidangan.
2. Untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh terkait perubahan
kebijakan pengupahan yang Saksi ketahui, terutama sejak mulai aktif
sebagai pengurus Serikat Pekerja pada perusahaan tempat Saksi bekerja
hingga menjadi anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tahun
2023. Penjelasan ini didasarkan pada hal-hal yang Saksi ketahui ketika
mulai terlibat dalam kegiatan Serikat Pekerja. Hal mana diketahui baik
melalui mempelajari sendiri, mengikuti berbagai kegiatan pendidikan dan
seminar, koordinasi dan konsolidasi organisasi Serikat Pekerja baik dalam
lingkup internal FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, lingkup KSPSI
Kabupaten/Kota Bekasi dan lingkup antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di
Kabupaten/Kota Bekasi, serta berbagai kegiatan organisasi yang diadakan
oleh perangkat organisasi di atasnya (Dewan Pimpinan Daerah – DPD dan
Dewan Pimpinan Pusat – DPP).
I.
DINAMIKA SEBELUM LAHIRNYA UU CIPTA KERJA
A
Sebelum Diundangkan PP 78/2015
286
Pada fase ini yang Saksi ketahui terjadi perubahan komponen
KHL, yang semula berjumlah 46 komponen kemudian menjadi 60
komponen KHL.
Masih dilakukan survei pasar tradisional oleh Dewan
Pengupahan.
Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten masih
dirumuskan, direkomendasi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten
Bekasi dan ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Saksi mengetahui hal ini karena sering ikut dalam giat “mengawal
penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi” yang selalu
dilakukan setiap tahun pada rentang waktu rapat-rapat Dewan
Pengupahan Kabupaten Bekasi. Ketika itu, setiap selesai rapat
Dewan Pengupahan, Dewan Pengupahan Unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh selalu memberikan penjelasan kepada
kami yang hadir dalam giat pengawalan penetapan upah
minimum mengenai progres dan dinamika perundingan Dewan
Pengupahan.
B
Sesudah lahirnya PP 78/2015
Pada fase ini yang Saksi ketahui terjadi perubahan komponen
KHL, yang semula berjumlah 60 komponen kemudian menjadi 64
komponen KHL. Perubahan jumlah komponen KHL tidak
berdampak signifikan bagi kenaikan upah pekerja/buruh karena
merupakan komponen pemanis belaka.
Masih dilakukan survei pasar tradisional oleh Dewan
Pengupahan.
Penetapan Upah Minimum dilakukan dengan menggunakan
formula perhitungan Upah Minimum.
287
Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten masih
dirumuskan, direkomendasi dan ditetapkan oleh Gubernur
Provinsi Jawa Barat.
Saksi mengetahui hal ini karena sering ikut dalam giat “mengawal
penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi” yang selalu
dilakukan setiap tahun pada rentang waktu rapat-rapat Dewan
Pengupahan Kabupaten Bekasi. Ketika itu, setiap selesai rapat
Dewan Pengupahan, Dewan Pengupahan Unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh selalu memberikan penjelasan kepada
kami yang hadir dalam giat pengawalan penetapan upah
minimum mengenai progres dan dinamika perundingan Dewan
Pengupahan.
Saksi juga mengetahui hal ini dari berbagai kegiatan organisasi
Serikat Pekerja dalam lingkup internal FSP LEM SPSI
Kabupaten/Kota Bekasi, KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi dan
lintas Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten/Kota Bekasi
maupun berbagai kegiatan yang diadakan oleh Perangkat
Organisasi yang lebih tinggi (DPD dan DPP) serta berbagai
pendidikan dan seminar yang diadakan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan maupun instansi terkait dalam lingkup Provinsi
dan Kabupaten dan Kota Bekasi.
Saksi juga mengetahui dari berbagai informasi yang disampaikan
ketika ikut dalam aksi-aksi penolakan terhadap PP 78/2015.
II.
DINAMIKA SEBELUM LAHIRNYA UU CIPTA KERJA
A
Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Yang Saksi ketahui penetapan Upah Minimum untuk tahun 2021
masih menggunakan formula perhitungan sebagaimana yang
digunakan pada tahun 2020, hal ini karena memperhatikan
288
ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 angka 71 Pasal 191A UU
6/2023.
Penetapan Upah Minimum dilakukan dengan menggunakan
formula perhitungan Upah Minimum.
Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten masih
dirumuskan, direkomendasi dan ditetapkan oleh Gubernur
Provinsi Jawa Barat.
B
Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Yang Saksi ketahui penetapan Upah Minimum untuk tahun 2022
menggunakan formula yang diatur dalam PP 36/2021.
Yang Saksi ketahui tidak ada kenaikan UMK Kabupaten Bekasi
untuk tahun 2021.
Yang Saksi ketahui tidak ada penetapan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten Bekasi untuk tahun 2022.
C
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Yang Saksi ketahui penetapan Upah Minimum untuk tahun 2023
menggunakan dasar hukum Permenaker No. 18 Tahun 2022
tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan tidak
menggunakan tidak menggunakan PP 36/2021 tentang
Pengupahan.
Perhitungan kenaikan upah minimum menggunakan formula
perhitungan upah minimum sebagaimana yang diatur dalam
Permenaker 18/2022.
Yang Saksi ketahui tidak ada penetapan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten Bekasi untuk tahun 2023.
D
Penetapan Upah Minimum Tahun 2024
Yang Saksi ketahui penetapan Upah Minimum untuk tahun 2024
menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023, dimana
289
kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar 1,59%,
sedangkan inflasi kota Bekasi saat itu sebesar 2,43%.
Nilai nominal kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Rp. 81.688,56.
Yang Saksi ketahui tidak ada penetapan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024.
3. Selanjutnya Yang Mulia, untuk memperjelas perbandingan kenaikan Upah
Minimum untuk membedakan kondisi kenaikan Upah Minimum sebelum
dan sesudah lahirnya UU Cipta Kerja (dari UU 11/2020 s/d UU 6/2023,
berikut Saksi sampaikan dalam tabel perbandingan nilai kenaikan dari
tahun ke tahun, terutama ketika Saksi mulai aktif menjadi pengurus Serikat
Pekerja pada perusahaan tempat Saksi bekerja.
No.
Tahun
UMK
Nilai Kenaikan
% Kenaikan
1
2009
1.084.140,00
-
-
2
2010
1.168.974,00
84.834,00
7,83%
3
2011
1.275.000,00
106.026,00
9,07%
4
2012
1.491.866,00
216.866,00
17,01%
5
2013
2.002.000,00
510.134,00
34,19%
6
2014
2.447.445,00
445.445,00
22,25%
7
2015
2.840.000,25
392.555,25
16,04%
8
2016
3.216.375,00
376.374,75
13,25%
9
2017
3.530.438,00
314.063,00
9,76%
10
2018
3.837.940,00
307.502,00
8,71%
11
2019
4.146.126,18
308.186,18
8,03%
12
2020
4.498.961,51
352.835,33
8,51%
13
2021
4.791.843,90
292.882,39
6,51%
14
2022
4.791.843,90
-
0,00%
15
2023
5.137.574,44
345.731,44
7,21%
290
16
2024
5.219.263,00
81.688,56
1,59%
4. Selanjutnya untuk menegaskan perbandingan nilai kenaikan Upah
Minimum sebagaimana dalam tabel diatas, tampak bahwa kenaikan Upah
Minimum yang perhitungannya menggunakan UU Cipta Kerja 11/2020
vide PP 36/2021 untuk tahun 2022 yang sama sekali tidak memberikan
kenaikan bagi Upah Minimu di Kabupaten Bekasi dan perhitungan
kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2024 yang perhitungannya
menggunakan UU Cipta Kerja 6/2023 vide PP 51/2023 memberikan
kenaikan Upah Minimum yang sangat kecil.
5. Selanjutnya yang mulai, perubahan ketentuan PP 36/2021 oleh PP
51/2023 yang didasarkan pada UU 6/2023, kenaikan Upah Minimum
dilakukan secara bersyarat. Untuk tahun 2024, kenaikan Upah Minimum
Kabupaten Bekasi menggunakan formula sebagaimana diatur dalam
Pasal 26A PP 51/2023 karena nilai Upah Minimum Kabupaten Bekasi
tahun 2023 sudah lebih besar dari rata-rata Konsumsi per kapita
masyarakat Kabupaten Bekasi tahun 2023 sebesar Rp 1.770.214.
Jika formula seperti ini tetap dipertahankan maka sampai dengan paling
tidak 20 tahun ke depan, dipastikan tidak ada kenaikan Upah Minimum
Kabupaten Bekasi.
Hal-hal yang Saksi sampaikan diatas merupakan isu-isu yang sering
menjadi bahan diskusi kami sesama aktivis Serikat Pekerja/Serikat Buruh
baik dalam lingkup internal organisasi FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota
Bekasi, dalam lingkup Aliansi Buruh Bekasi Melawan (lingkup
Kabupaten/Kota Bekasi), dalam lingkup Aliansi Buruh JABAR (Lingkup
Jawa Barat), termasuk dalam lingkup DPP (Indonesia) yang sebagaimana
pada beberapa kasus yang kami dampingi di Jawa Timur, maupun ketika
melakukan kunjungan kerja ke Batam yang berlangsung belum lama ini
(tanggal 23 s/d 27 Januari 2024).
291
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Prof. Arif Hidayat.
2. Pertanyaan Hakim Konstitusi Prof. Arif Hidayat.
“Saksi latar belakangnya sarjana Hukum, ya baik dan juga aktivis di bidang
Ketenagakerjaan khususnya anggota Dewan Pengupahan. Apakah ada
perbedaan dengan berlakunya UU Nomor 6/2023 dengan undang-undang yang
sebelumnya khususnya dengan yang Anda ketahui sekarang karena di dalam
penjelasan saudara, Saksi menangkap, kalau salah tolong dikoreksi itu tidak
menyangkut yang dirasakan, yang dialami tidak menyangkut di undang-undang,
Pasal Undang-Undang yang mengatur pengupahan tapi lebih banyak pada
peraturan teknis di bawahnya. Nah ini pengalaman saudara bagaimana, apakah
ini karena pengaturan teknis di bawahnya yang berubah ataukah undang-undang
yang Anda rasakan, yang Anda alami. Makanya Saksi tanya saudara itu latar
belakangnya sarjana hukum sehingga saudara merasakan sekali kayak begini
ini, bukan pendapat tapi yang Anda alami rasakan sebagai pengurus yang
berlatar belakang sarjana hukum, itu diakibatkan oleh pasal-pasal di dalam
undang-undang yang menyangkut UU 6/2023 atau lebih banyak pada peraturan
pelaksanaannya, itu kemudian menyempit termasuk ke ruang yang disebut tadi
saudara menyebut ruang aspirasi saling berdiskusi untuk menetapkan upah. Itu
ya, mohon untuk bisa dijelaskan”.
Sehubungan dengan pertanyaan Hakim Konstitusi Prof. Arif Hidayat, dengan
memperhatikan keseluruhan penjelasan yang disampaikan diatas, maka jelas
sebab dari semua dampak merugikan yang dirasakan kami sebagai kaum
pekerja/buruh jelas bahwa semua ini karena perubahan ketentuan dalam UU
13/2003 oleh UU Cipta Kerja, baik sejak UU 11/2020 yang kemudian berubah
menjadi PERPPU 2/2022 dan terakhir menjadi UU 6/2023. Akibat perubahan
ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan
Pemerintah sebagaimana pada beberapa Peraturan Pemerintah yang Saksi
sampaikan dalam keterangan ini.
292
Sebab dari hilangnya ruang diskusi untuk saling mendengarkan aspirasi dari
semua unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang saksi rasakan pada
perundingan Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten
Bekasi tahun 2024 karena dapat dari perubahan ketentuan mengenai
pengupahan dalam UU 13/2003 oleh UU 6/2023.
2. Yusuf Sanjaya, dkk. Karyawan PT Hung A Indonesia
148 Saksi (para Saksi) yang bertanda tangan di bawah ini merupakan Karyawan
PT Hung A Indonesia, yang beralamat di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan
ini memberikan pernyataan singkat mengenai kerugian konstitusional kami
sebagai pekerja yang di putus hubungan kerjanya oleh perusahaan dengan
alasan TUTUP OPERASIONAL bukan karena mengalami kerugian.
Para Saksi sebagaimana nama-nama tertulis pada lembar tandatangan
merupakan Karyawan PT Hung A Indonesia, yang beralamat di Cikarang,
Bekasi;
Para Saksi secara mendadak mendapatkan pemberitahuan PHK dari
perusahaan pada tanggal 15 Januari 2024, bahwa kami di PHK terhitung
tanggal 1 Februari 2024 dengan alasan PERUSAHAAN TUTUP
OPERASIONAL bukan karena mengalami kerugian, pada waktu yang
bersamaan ada 92 (Sembilan puluh dua orang) karyawan yang masih bekerja
sampai dengan tanggal 1 April 2024;
Yang para Saksi ketahui, Perusahaan memutus hubungan kerja kepada para
Saksi dengan alasan perusahaan tutup operasional bukan karena kerugian
sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan
PHK;
Yang para Saksi ketahui berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja
Waktu Istirahat, dan PHK, kami hanya mendapatkan uang pesangon sebesar
293
1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang
penggantian hak;
Yang para Saksi ketahui juga bahwa berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK dengan
alasan tutup bukan karena kerugian, para Saksi berhak sekurang-
kurangnya mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Dengan adanya PHK ini para Saksi sangat dirugikan karena bertahun-tahun
para Saksi bekerja, mengabdi, dan berkontribusi kepada perusahaan, namun
hari ini para Saksi di PHK hanya melalui pemberitahuan tanpa dirundingkan
terlebih dahulu dengan serikat pekerja, dan pesangon kami jadi lebih kecil;
PHK ini membuat kami kehilangan pekerjaan, kehilangan hak atas pensiun,
dan hak atas penghasilan/upah untuk dapat menyambung hidup kami dan
keluarga kedepannya.
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 23 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Agustus 2024.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima oleh Mahkamah pada 17
November 2023 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 22 November 2023, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2023 dan 21 Februari 2024, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
294
Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi Pasal 81 angka 12 Pasal 56,
angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59, angka 16 Pasal
61, angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65, angka 20 Pasal 66, angka 24 Pasal
78, angka 25 Pasal 79, angka 26 Pasal 84, angka 27 Pasal 88, angka 28 Pasal
88B, 88C, 88D, 88E, 88F, angka 29 Pasal 89, angka 30 Pasal 90, angka 31
Pasal 90A, 90B, angka 33 Pasal 92, angka 36 Pasal 95, angka 37 Pasal 96,
angka 38 Pasal 97, angka 39 Pasal 98, angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal
151A, angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal 153, angka 44 Pasal 154, angka
45 Pasal 154A, angka 46 Pasal 155, angka 47 Pasal 156, angka 48 Pasal 157,
angka 49 Pasal 157A, angka 50 Pasal 158, angka 51 Pasal 159, angka 52
Pasal 160, angka 53 Pasal 161, angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163,
angka 56 Pasal 164, angka 57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal
167, angka 60 Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka 63
Pasal 171, angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184 UU 6/2023
bertentangan dengan:
1.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
3.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
295
Dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
A. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57, angka
14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61 UU 6/2023 telah
menghilangkan
hak
kepastian
untuk
bekerja
dan
mendapatkan
penghidupan yang layak bagi para Pemohon dengan alasan:
1.
batasan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja merupakan norma yang bersifat lepas
sehingga menyebabkan ketidakjelasan mengenai aturan dan
batasan mengenai jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan
dalam PKWT.
2.
PKWT karena selesainya suatu pekerjaan tertentu mengakibatkan
mudahnya PHK dilakukan kepada pekerja/buruh dengan alasan
pekerjaan telah selesai.
3.
hilangnya kepastian hukum bagi pekerja/buruh kontrak untuk menjadi
pekerja/buruh tetap manakala PKWT dibuat secara lisan.
4.
ketidakpastian hukum PKWTT manakala terdapat perbedaan
penafsiran PKWTT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
asing.
5.
pelanggaran masa percobaan dalam PKWT hanya masa kerjanya
yang dihitung, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang PKWT
berubah menjadi PKWTT.
6.
tidak adanya kepastian hukum tentang waktu paling lama pekerjaan
dapat diselesaikan.
7.
jangka waktu untuk PKWT harus diatur dalam undang-undang dan
tidak boleh dalam peraturan pemerintah karena terkait erat dengan
pengaturan hak konstitusional pekerja/buruh,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945.
296
B.
Alih Daya
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65,
dan angka 20 Pasal 66 UU 6/2023 telah meniadakan pelindungan
bagi para Pemohon, yaitu:
1.
memberikan
kebebasan
kepada
pengusaha
untuk
menggunakan pekerja/buruh dari perusahaan alih daya dalam
melaksanakan
kegiatan
pokok
atau
kegiatan
yang
berhubungan langsung dengan proses produksi.
2.
mengakibatkan
mudahnya
para
Pemohon
kehilangan
pekerjaan, seiring penghapusan ketentuan yang membatasi
penyerahan pekerjaan kepada Perusahaan lain,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945.
C.
Pengupahan
1.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 24 Pasal 78 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), angka 25 Pasal 79 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan angka 26 Pasal
84 UU 6/2023 telah memaksakan waktu kerja yang eksploitatif
dengan menghilangkan hak atas istirahat mingguan, cuti
panjang, dan hak upah selama menjalankan waktu istirahat,
sebagai berikut:
a.
bertambahnya batas waktu kerja lembur menjadi paling
lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan
belas) jam dalam 1 (satu) minggu bersifat eksploitatif.
b.
menyebabkan semakin lemahnya jaminan perlindungan
hukum terhadap hak pekerja/buruh untuk mendapatkan
hak istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu dan hak istirahat panjang
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan serta menghilangkan
297
hak atas upah selama menjalankan istirahat mingguan
dan istirahat panjang,
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.
2.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 27 Pasal 88, angka 28 Pasal
88C ayat (4), Pasal 88F UU 6/2023 tidak melindungi
pekerja/buruh, dengan alasan:
a.
kebijakan pengupahan yang hanya penggunaan frasa
"sebagai salah satu upaya" menunjukkan upah yang
ditentukan oleh pemerintah "hanya salah satu cara" agar
pekerja/buruh terpenuhi upah layak bagi kemanusiaan.
Demikian juga penghapusan frasa "yang melindungi
pekerja" sama maknanya melepaskan kewajiban negara
yang
melahirkan
ketidakpastian
hukum
atas
terpenuhinya
hak
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan untuk pekerja/buruh.
b.
kebijakan pengupahan sudah seharusnya diatur dalam
undang-undang agar tidak ada tafsir yang luas dan keluar
dari tujuan UUD 1945 jika diatur dalam peraturan
pemerintah.
c.
penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan
berdasarkan kebutuhan hidup yang layak di masing-
masing wilayah kabupaten/kota dengan kata lain
penetapan upah minimum berbasis kabupaten/kota,
bukan
berdasarkan
kondisi
ekonomi
dan
ketenagakerjaan.
d.
rumusan mengenai upah minimum dengan alasan
keadaan tertentu telah mengakibatkan ketidakpastian
hukum upah minimum kabupaten/kota,
298
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945.
3.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 89 UU 13/2003, penghapusan Upah
Minimum Sektoral (UMS) tersebut berpotensi menyebabkan
ketidakadilan, hal ini diakibatkan setiap industri memiliki
karakter dan sifat yang berbeda dengan industri lainnya, dan
sudah barang tentu tidak dapat dipersamakan dengan upah
minimum secara umum baik provinsi atau kabupaten/kota,
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.
4.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 90 UU 13/2003 menyebabkan besarnya
potensi ancaman PHK bagi pekerja/buruh karena pengusaha
tidak mampu membayar upah minimum, tidak ada jalan lagi
bagi pengusaha untuk menghindar dari ketentuan pemidanaan
apabila tidak membayar upah minimum di tahun berjalan,
padahal bisa jadi kondisi pasang surut usaha selalu terjadi
setiap tahunnya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
5.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 31 Pasal 90A UU 6/2023
merupakan aturan baru yang menggantikan ketentuan Pasal
91 ayat (1) UU 13/2003 telah meniadakan peran serikat
pekerja/serikat buruh dalam menentukan upah di atas upah
minimum. Penetapan upah di atas upah minimum hanya bisa
dilakukan dengan cara merundingkan dengan pekerja/buruh
secara langsung, bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945.
299
6.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023 telah
menyebabkan aturan mengenai struktur dan skala upah yang
tidak berkeadilan, yaitu:
a.
khususnya dengan meniadakan golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi sebagai hal yang
perlu diperhatikan dalam menentukan struktur dan skala
upah.
b.
penetapan struktur dan skala upah harus melibatkan
pekerja/ buruh dan atau perwakilan pekerja/ buruh dalam
wadah serikat pekerja/serikat buruh, sebab nilai besaran
yang didapatkan oleh pekerja/buruh berdampak secara
langsung atas kesejahteraan yang mempengaruhi pada
kinerja dan produktivitas yang akan dihasilkan oleh
pekerja/buruh,
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
7.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023
berpotensi
hilangnya
lembaga
dewan
pengupahan
kabupaten/kota
melalui
penghapusan
frasa
"dewan
pengupahan nasional, provinsi dan kabupaten/kota" dan
diperkuat dengan pengaturan dalam PP 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan, yang hanya mengatur bahwa dalam hal
diperlukan
dapat
dibentuk
dewan
pengupahan
kabupaten/kota, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
D.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 Pasal 151, angka 41
Pasal 151A, angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal 153, angka
44 Pasal 154, angka 45 Pasal 154A, angka 46 Pasal 155 UU
6/2023 mengenai PHK, yaitu:
300
a.
hilangnya
kehendak
negara
untuk
melakukan
pencegahan
PHK
secara
sungguh-sungguh
dan
kemudahan PHK dengan cukup diberitahukan alasan
PHK kepada pekerja/buruh yang bersangkutan tanpa
didahului dengan syarat penetapan PHK ataupun
perundingan mengenai maksud kehendak PHK dengan
serikat pekerja/serikat buruh.
b.
dengan tidak ditemukannya frasa "penetapan" yang
sebelumnya terdapat dalam Pasal 154 UU 13/2003 dan
menggantinya dengan frasa "pemberitahuan" dalam
Pasal 81 angka 41 Pasal 151A huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d UU 6/2023. Selain itu, dengan tidak diaturnya
PHK karena mengundurkan diri dengan ketentuan
diantaranya adanya frasa "tanpa ada indikasi adanya
tekanan/intimidasi dari pengusaha" pada Pasal 81 angka
44 UU 6/2023 semakin menegaskan ketentuan a quo
menyebabkan mudahnya PHK.
c.
manakala perundingan bipartit gagal atau tidak tercapai
kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap
berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial. Ketentuan ini, akan
menyebabkan pekerja/buruh dapat diputus hubungan
kerjanya sebelum adanya putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945.
2.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (2) UU
6/2023 jo. PP 35/2021 telah memberlakukan kembali alasan
PHK yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah
301
Konstitusi melalui Putusan Nomor 012/PUU-1/2003. Selain itu,
juga mengatur alasan PHK baru, yang seharusnya materi
muatan alasan PHK haruslah diatur dalam sebuah undang-
undang, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023
yang memindahkan materi muatan pesangon ke dalam PP
35/2021 dan secara muatan materi kompensasi PHK yang
terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak lebih rendah dari yang sebelumnya
diatur dalam UU 13/2003, bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
4.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU
6/2023
telah
mendegradasi
kualitas
perlindungan
pekerja/buruh sebagai amanat konstitusi yang selama ini telah
cukup terlindungi dengan adanya ketentuan dalam UU
13/2003 yang mengamanatkan bahwa selain upah pokok dan
tunjangan tetap, pekerja/buruh dan keluarganya, berhak
mendapatkan tunjangan tetap lainnya berupa barang/catu
yang diberikan secara cuma-cuma, bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
5.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 52 Pasal 160, angka 53
Pasal 161, angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka
56 Pasal 164, angka 57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka
59 Pasal 167, angka 60 Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka
62 Pasal 170, angka 63 Pasal 171, angka 64 Pasal 172, dan
angka 65 Pasal 184 UU 6/2023 sangat merugikan
pekerja/buruh, yaitu:
a.
penghapusan
tentang
pengaturan
nilai
pesangon
terhadap
pekerja/buruh
yang
di
PHK
dengan
302
mengaturnya dalam PP 35/2021, menurut para Pemohon
sangatlah menjadi tanda tanya besar. Telah jelas dan
terang bahwa isi dari PP 35/2021 tersebut sangat
merugikan hak pekerja/buruh tidak terkecuali para
Pemohon.
b.
perubahan Pasal 160 UU 13/2003 yang menghilangkan
frasa "bukan atas pengaduan pengusaha" dalam hal
melakukan tindak pidana jelas membahayakan serta
mengancam keberadaan pekerja/buruh yang dapat
dengan mudah dilaporkan oleh pengusaha sehingga
dapat menghilangkan kewajiban membayar upah.
c.
penghapusan ketentuan dalam UU 13/2003 dan pada
faktanya alasan PHK kemudian diatur lebih lanjut dengan
norma yang lebih banyak pada peraturan pelaksana,
sehingga untuk melihat konstitusionalitas pasal-pasal UU
6/2023 patut kiranya tidak hanya berhenti melalui UU
6/2023 melainkan juga aturan pelaksanaannya yakni PP
35/2021.
d.
Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang
dilakukan oleh pengusaha dalam hal tidak memberikan
hak pesangon kepada pekerja/buruh yang di PHK
dengan alasan pensiun, sementara pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945.
6.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 65 Pasal 184 UU 6/2023
yang menghapus Pasal 184 UU 13/2003 telah menghilangkan
dan mendegradasi sanksi pidana menjadi sanksi administratif,
303
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945.
II.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, dan oleh karena telah
diputusnya pengujian formil UU 6/2023 dalam perkara 40/PUU-XXI/2023
tanggal 2 Oktober 2023, dimana Mahkamah Konstitusi dalam kesimpulannya
terhadap kedudukan hukum para Pemohon telah menyatakan para Pemohon
memiliki kedudukan Hukum dalam pengajuan permohonan. Maka terhadap
pengujian materiil perkara a quo Pemerintah menyerahkan sepenuhnya
kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Bahwa terhadap pengujian materiil UU 6/2023 tersebut dapat Pemerintah
jelaskan hal-hal sebagai berikut:
A.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57, angka
14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61 UU 6/2023 telah
menghilangkan hak kepastian untuk bekerja dan mendapatkan
penghidupan yang layak bagi para Pemohon dengan alasan:
304
1.
batasan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja merupakan norma yang bersifat lepas
sehingga menyebabkan ketidakjelasan mengenai aturan dan
batasan mengenai jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan
dalam PKWT.
2.
PKWT karena selesainya suatu pekerjaan tertentu mengakibatkan
mudahnya PHK dilakukan kepada pekerja/buruh dengan alasan
pekerjaan telah selesai.
3.
hilangnya kepastian hukum bagi pekerja/buruh kontrak untuk
menjadi pekerja/buruh tetap manakala PKWT dibuat secara lisan.
4.
ketidakpastian hukum PKWTT manakala terdapat perbedaan
penafsiran PKWTT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa asing.
5.
pelanggaran masa percobaan dalam PKWT hanya masa kerjanya
yang dihitung, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang PKWT
berubah menjadi PKWTT.
6.
tidak adanya kepastian hukum tentang waktu paling lama pekerjaan
dapat diselesaikan.
7.
jangka waktu untuk PKWT harus diatur dalam undang-undang dan
tidak boleh dalam peraturan pemerintah karena terkait erat dengan
pengaturan hak konstitusional pekerja/buruh,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan sebagai
berikut:
1.
Bahwa para Pemohon gagal memahami kontruksi hukum Pasal 81
angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka
15 Pasal 59, dan angka 16 Pasal 61 UU 6/2023.
2.
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan kerja,
305
khususnya bagi pekerja/buruh PKWT, maka batasan jangka waktu
atau selesainya pekerjaan tertentu ditentukan dalam perjanjian
kerja sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 81 angka 12
UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003.
Penentuan jangka waktu atau selesainya pekerjaan dalam
perjanjian kerja tersebut sejalan dengan konsepsi hukum perjanjian
yang berlaku secara universal. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa syarat terjadinya
suatu
perjanjian,
meliputi
(a)
kesepakatan
mereka
yang
mengikatkan dirinya, (b) kecakapan para pihak untuk membuat
suatu perjanjian, (c) adanya suatu pokok persoalan tertentu yang
diperjanjikan, dan (d) suatu sebab yang tidak terlarang.
3.
Bahwa ketentuan KUHPerdata tersebut, kemudian diadopsi dalam
UU 13/2003, dimana ketentuan Pasal 52 UU 13/2003 mengatur
bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar (a) kesepakatan kedua
belah pihak, (b) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan
hukum, (c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan (d) pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Bahwa penentuan jangka waktu atau selesainya pekerjaan PKWT
dalam perjanjian kerja akan memperjelas kapan “dimulai” dan
“berakhirnya” suatu pekerjaan berdasarkan PKWT. Hal ini sangat
diperlukan, utamanya apabila di kemudian hari terjadi perselisihan
antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait pelaksanaan
PKWT. Dengan demikian, penentuan batasan jangka waktu atau
selesainya pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja justru
bertujuan untuk memperkuat aspek legalitas bagi pekerja/buruh
dalam pelaksanaan PKWT serta menjadi salah satu alat bukti
apabila pekerja/buruh menghadapi perselisihan PKWT dengan
306
pengusaha.
5.
Bahwa UU 6/2023 mendelegasikan pengaturan PKWT berdasarkan
syarat jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dalam
Peraturan Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 81 angka 12
UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 ayat (4) UU 13/2003. Dalam
konteks ini, maka Pemerintah diberikan wewenang untuk mengatur
batasan PKWT berdasarkan syarat jangka waktu atau selesainya
pekerjaan tertentu. Pengaturan ketentuan ini merupakan bagian
dari upaya perlindungan kerja kepada pekerja/buruh PKWT
sehingga syarat jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu
dalam PKWT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(selanjutnya disebut PP 35/2021).
6.
Bahwa sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-
undangan, suatu undang-undang hanya mengatur hal-hal yang
sifatnya secara umum. Penjabaran hal-hal yang bersifat teknis
diatur dalam peraturan pelaksana.
7.
Bahwa undang-undang adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden
(vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 3
UU 12/2011). Berhubung undang-undang dibentuk oleh DPR
dengan persetujuan bersama Presiden, maka materi muatan
undang-undang dan pendelegasian pengaturan lebih lanjut atas
materi muatan tersebut juga disepakati oleh DPR bersama
Presiden.
8.
Bahwa dalam undang-undang a quo disepakati pengaturan lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, Presiden
307
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-
undang a quo sebagaimana mestinya (vide Pasal 5 ayat (2) UUD
1945). Sehingga berdasarkan UUD 1945, maka pembentuk
undang-undang memiliki kewenangan mengatur terhadap materi
muatan yang akan dibentuk.
9.
Bahwa UU 6/2023 pada prinsipnya telah mengatur bahwa PKWT
tidak dapat dibuat untuk semua jenis pekerjaan (hanya untuk
“pekerjaan tertentu” saja) dan hubungan kerja berdasarkan PKWT
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau
kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat
dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap (hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan yang bersifat sementara). Bila batasan mengenai
jenis dan sifat atau kegiatan PKWT tersebut dilanggar, maka demi
hukum PKWT menjadi PKWTT. Hal ini merupakan konsekuensi
logis dari adanya pembatasan dalam UU 6/2023 mengenai
“pekerjaan tertentu” yang dapat dibuat PKWT.
10. Bahwa konsekuensi dari UU 6/2023 yang mengatur jangka waktu
PKWT untuk pekerjaan tertentu, merupakan konsekuensi logis
secara hukum PP 35/2021 juga mengatur bahwa PKWT dibuat
berdasarkan jangka waktu, maka jenis dan sifat pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
adalah pekerjaan yang penyelesaiannya tidak lebih dari 5 (lima)
tahun. Dalam hal ini PKWT tersebut dapat dibuat kurang dari 5
(lima) tahun dan bila pekerjaan tersebut masih belum selesai karena
sesuatu sebab/alasan, maka PKWT dapat diperpanjang. Berkaitan
dengan hal ini juga ada batasannya, yaitu bahwa PKWT yang
disepakati pertama dan perpanjangannya tersebut tetap tidak boleh
lebih dari 5 (lima) tahun, begitu juga PKWT yang jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang sekali
308
selesai atau sementara sifatnya, maka ruang lingkup dan batasan
pekerjaan tersebut dinyatakan selesai, harus dicantumkan secara
jelas dalam PKWT. Begitu pula dengan lamanya waktu
penyelesaian pekerjaan tersebut harus dicantumkan. Jadi batasan
waktu PKWT dalam PP 35/2021 merupakan konsekuensi hukum
dari UU 6/2023 yang mengatur prinsip tidak dapat dibuat untuk
pekerjaan yang bersifat tetap (hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
yang bersifat sementara).
11. Bahwa terkait penggunaan bahasa asing dalam perjanjian, UU
6/2023 telah dengan tegas mengatur keharusan penggunaan
bahasa Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara juga
diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa, maka posisi bahasa Indonesia lebih
diutamakan dibanding bahasa asing lainnya.
12. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 ayat (2) UU 6/2023
tidak menghilangkan makna dari ketentuan Pasal 57 ayat (3) UU
13/2003, karena pada prinsipnya mengatur hal yang sama.
Pasal 81 angka 13 Pasal 57 ayat (2) UU 6/2023
(2)
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat
perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku
perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Pasal 57 ayat (3) UU 13/2003
(3)
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian
309
kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
13. Bahwa pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau
lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003.
Namun demikian, terkait PKWT dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, justru memberikan
perlindungan dan kepastian kepada pekerja/buruh dalam hal PKWT
dilakukan secara tertulis. Dan untuk menentukan kekuatan hukum
suatu perjanjian, tidak terletak pada bentuknya, yaitu secara tertulis
atau lisan, melainkan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 52 UU
13/2003.
14. Bahwa perjanjian kerja dibagi menjadi 2 (dua) yaitu PKWT dan
PKWTT. Untuk PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau
lisan. Sedangkan untuk ketentuan PKWT dalam Pasal 51 ayat (2)
UU 13/2003 dipersyaratkan harus secara tertulis. Hal ini juga
diperkuat kembali dalam ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023
yang mengubah Pasal 57 UU 13/2003 bahwa PKWT dibuat secara
tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Dengan demikian apabila ada PKWT dibuat secara lisan berarti
tidak memenuhi ketentuan sebagai PKWT sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU 13/2003 dan ketentuan Pasal
81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 57 UU 13/2003.
15. Bahwa dengan dicantumkannya ketentuan perjanjian kerja yang
dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 57 UU
13/2003 justru menguntungkan dan memberikan kepastian kepada
pekerja/buruh dalam hal pembuktian pada saat terjadi perselisihan.
16. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 81
angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka
310
15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61 UU 6/2023 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah
tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menolak permohonan a quo.
B.
Alih Daya
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65, dan
angka 20 Pasal 66 UU 6/2023 telah meniadakan pelindungan bagi para
Pemohon, yaitu:
1.
memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menggunakan
pekerja/buruh dari perusahaan alih daya dalam melaksanakan
kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi.
2.
mengakibatkan mudahnya para Pemohon kehilangan pekerjaan,
seiring penghapusan ketentuan yang membatasi penyerahan
pekerjaan kepada Perusahaan lain, bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan sebagai
berikut:
1.
Bahwa para Pemohon gagal memahami kontruksi hukum Pasal 81
angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65, dan angka 20 Pasal 66 UU
6/2023.
2.
Bahwa UU 11/2020 memang tidak mengatur pembatasan pekerjaan
bagi
perusahaan
yang
akan
menyerahkan
pelaksanaan
pekerjaannya kepada perusahaan lain. Namun UU 6/2023 yang
mencabut UU 11/2020 sejatinya telah mengatur pembatasan
311
pekerjaan bagi perusahaan yang akan menyerahkan pelaksanaan
pekerjaannya kepada perusahaan lain. Pembatasan tersebut
terkait dengan kriteria pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Singkatnya UU 6/2023 justru alih daya dibatasi untuk sebagian
pelaksanaan pekerjaan, dan akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan pemerintah.
3.
Bahwa
dengan
adanya
pembatasan
pekerjaan
ini
bagi
pekerja/buruh, akan memberikan peluang kerja sebagai pekerja
tetap
pada
pekerjaan-pekerjaan
yang
bersifat
tetap,
dan
mendapatkan pengalaman kerja untuk memasuki pasar kerja yang
lebih baik. Sedangkan bagi pengusaha, akan lebih fokus
menjalankan
bisnis
utama,
dan
terbuka
peluang
untuk
mengembangkan usahanya.
4.
Bahwa pekerja/buruh alih daya juga berhak atas pelindungan, upah
dan
kesejahteraan,
syarat-syarat
kerja
(jaminan
sosial,
keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bahkan hak atas
kompensasi pengakhiran hubungan kerja).
5.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mengatakan bahwa
Pasal 81 angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65, dan angka 20
Pasal 66 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh
karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak
konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah sepatutnya
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak
permohonan a quo.
C.
Pengupahan
1.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
312
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 24 Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4), angka 25 Pasal 79 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6), dan angka 26 Pasal 84 UU 6/2023 telah
memaksakan waktu kerja yang eksploitatif dengan menghilangkan
hak atas istirahat mingguan, cuti panjang, dan hak upah selama
menjalankan waktu istirahat, sebagai berikut:
a.
bertambahnya batas waktu kerja lembur menjadi paling lama
4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam
dalam 1 (satu) minggu bersifat eksploitatif.
b.
menyebabkan semakin lemahnya jaminan perlindungan
hukum terhadap hak pekerja/buruh untuk mendapatkan hak
istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam
1 (satu) minggu dan hak istirahat panjang sekurang-kurangnya
2 (dua) bulan serta menghilangkan hak atas upah selama
menjalankan istirahat mingguan dan istirahat panjang,
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa mempekerjakan melebihi dari waktu kerja harus
dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu
yang cukup untuk istirahat dan pemulihan kebugarannya.
Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang
mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat
dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu
kerja dan pelaksanaan lembur dilaksanakan berdasarkan
persetujuan dari pekerja/buruh.
2.
Bahwa pelaksanaan waktu lembur sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 81 angka 24 Pasal 78 UU 6/2023 harus
memenuhi persyaratan adanya persetujuan dari pekerja/buruh
313
yang bersangkutan dan dilaksanakan dengan batasan waktu
lembur paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18
(delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Adanya syarat
persetujuan dari pekerja/buruh dan batasan waktu lembur
mengingat kondisi masing-masing kesehatan pekerja/buruh
yang berbeda-beda serta dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) termasuk untuk memulihkan kebugarannya. Dengan
demikian dalil para Pemohon yang mengatakan adanya
eksploitasi waktu lembur tidak beralasan secara hukum.
3.
Bahwa para Pemohon tidak cermat dalam membaca
ketentuan Pasal 79 ayat (2) yang diatur dalam Pasal 81 angka
23 UU 6/2023, dimana Pasal 79 ini sangat terkait dengan
Pasal 77 ayat (2) mengenai waktu kerja yaitu 7 (tujuh) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan
40 (empat puluh) jam untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
4.
Bahwa merujuk Pasal 6 ayat (1) Konvensi ILO Nomor 106
Tahun 1957 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 3 Tahun
1961 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan
Internasional Nomor 106 Mengenai Istirahat Mingguan dalam
Perdagangan dan Kantor-Kantor mengatur bahwa pada
pokoknya, semua orang berhak atas waktu istirahat mingguan
terus menerus selama tidak kurang dari 24 (dua puluh empat)
jam dalam tiap-tiap jangka waktu 7 (tujuh) hari.
5.
Bahwa ketentuan Pasal 79 ayat (2) yang diatur dalam Pasal
81 angka 23 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
UU 13/2003, mengatur waktu istirahat mingguan “paling
314
sedikit” 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu. Frasa “paling sedikit” dimaknai bahwa untuk 5 (lima)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu maka waktu istirahatnya
adalah 2 (dua) hari.
6.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 25 Pasal 79 ayat (5) UU
6/2023 ketentuan istirahat panjang bagi perusahaan tertentu
masih tetap diatur. Ketentuan istirahat panjang tersebut diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama. Dalam ketentuan pasal a quo, ditegaskan pula
dalam penjelasan bahwa: “Bagi perusahaan yang telah
memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi
ketentuan dari yang sudah ada”. Dengan demikian, dalil para
Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan istirahat
panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan telah dihapus
dalam UU 6/2023, adalah tidak berdasar secara hukum.
7.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 24 Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4), angka 25 Pasal 79 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan angka 26 Pasal 84 UU
6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena
itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah
sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menolak permohonan a quo.
2.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 27 Pasal 88, angka 28 Pasal 88C
ayat (4), Pasal 88F UU 6/2023 tidak melindungi pekerja/buruh,
315
dengan alasan:
a.
kebijakan pengupahan yang hanya penggunaan frasa
"sebagai salah satu upaya" menunjukkan upah yang
ditentukan oleh pemerintah "hanya salah satu cara" agar
pekerja/buruh terpenuhi upah layak bagi kemanusiaan.
Demikian juga penghapusan frasa "yang melindungi pekerja"
sama maknanya melepaskan kewajiban negara yang
melahirkan ketidakpastian hukum atas terpenuhinya hak
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan
untuk
pekerja/buruh.
b.
kebijakan pengupahan sudah seharusnya diatur dalam
undang-undang agar tidak ada tafsir yang luas dan keluar dari
tujuan UUD 1945 jika diatur dalam peraturan pemerintah.
c.
penetapan
upah
minimum
seharusnya
ditetapkan
berdasarkan kebutuhan hidup yang layak di masing-masing
wilayah kabupaten/kota dengan kata lain penetapan upah
minimum berbasis kabupaten/kota, bukan berdasarkan kondisi
ekonomi dan ketenagakerjaan.
d.
rumusan mengenai upah minimum dengan alasan keadaan
tertentu telah mengakibatkan ketidakpastian hukum upah
minimum kabupaten/kota,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan
sebagai
salah
satu
upaya
untuk
mewujudkan
hak
pekerja/buruh
atas
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan. Sebagai “salah satu” bukan berarti satu-
316
satunya kebijakan, namun salah satu diantara yang ada dalam
kebijakan pengupahan. Kebijakan pengupahan di satu sisi
bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya, meningkatkan produktivitas
dan daya beli masyarakat. Di sisi lain, kebijakan pengupahan
harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan
perluasan kesempatan kerja serta menahan laju inflasi.
2.
Bahwa cakupan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sangat luas, tidak semata-mata diperoleh dari penghasilan,
tetapi dapat juga diperoleh dari jaminan sosial, fasilitas
kesejahteraan,
K3,
larangan
diskriminasi,
kebebasan
berserikat, dan larangan kerja paksa.
3.
Bahwa salah satu kebijakan pengupahan adalah upah
minimum. Keberadaan upah minimum menjadi esensial
terutama dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan stabilitas
ekonomi nasional. Adapun ketentuan mengenai pengaturan
kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan
skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja
dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu,
bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah, dan upah sebagai dasar
perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya yang
diarahkan pada sistem pengupahan secara menyeluruh yang
mampu memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh sesuai
dengan perkembangan dan kemampuan dunia usaha.
4.
Bahwa penghasilan tidak hanya mencakup upah tetapi juga
pendapatan non upah yang meliputi tunjangan hari raya
keagamaan, insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja,
dan uang servis pada usaha tertentu. Bahwa pendapatan non
317
upah merupakan penerimaan pekerja/buruh dari Pengusaha
dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan,
memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dengan
demikian, penggunaan frasa "sebagai salah satu upaya"
dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 tidak
hanya mencakup pengupahan sebagai salah satu upaya untuk
mencapai tujuan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
tetapi pasal a quo mempertegas adanya upaya lainnya dari
berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Justru dengan
adanya perubahan Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 menegaskan
negara
hadir
dalam
memberikan
perlindungan
bagi
pekerja/buruh untuk mencapai penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5.
Bahwa pengaturan kebijakan pengupahan dalam UU 6/2023
telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e dan Pasal 12 UU 12/2011.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 12/2011 Presiden
diberikan kewenangan menetapkan peraturan pemerintah
sebagai peraturan yang bersifat teknis untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya.
6.
Bahwa penetapan upah minimum sebelumnya yang diatur
dalam Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 sesungguhnya telah
mendasarkan
juga
pada
kondisi
ekonomi
dan
ketenagakerjaan, yang bunyinya:
(4)
Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan
318
hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi.
7.
Bahwa kebutuhan hidup layak yang dipersoalkan oleh para
Pemohon sesungguhnya telah tergambar melalui kondisi
ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur
dalam UU 6/2023. Kebutuhan hidup layak tersebut tercermin
dalam upah minimum tahun berjalan, hal ini sejalan dengan
UU 13/2003 di mana kebutuhan hidup layak digunakan
sebagai
dasar
penetapan
upah
minimum
dengan
mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum tahun berjalan tersebut selanjutnya akan
digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum dengan
menggunakan
formula
penghitungan
upah
minimum
sebagaimana diatur dalam UU 6/2023.
8.
Bahwa adapun penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak
pada upah minimum yang akan ditetapkan tersebut secara
langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah
minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan.
Upah minimum yang dikalikan dengan inflasi ini akan
memastikan daya beli dari upah minimum tidak akan
berkurang. Hal ini didasarkan jenis-jenis kebutuhan yang ada
dalam kebutuhan hidup layak juga merupakan jenis-jenis
kebutuhan untuk menentukan inflasi. Sehingga penggunaan
tingkat inflasi (kondisi ekonomi) dalam perhitungan upah
minimum pada dasarnya sama dengan nilai kebutuhan
hidup layak.
9.
Bahwa terkait kewenangan Pemerintah menetapkan formula
penghitungan upah minimum dalam hal terjadi keadaan
tertentu. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang
319
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi
Pemerintah
guna
mengatasi
keadaan
tertentu
yang
berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan
usaha. Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam
hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar
biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana
nonalam pandemi.
10. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 27 Pasal 88, angka 28 Pasal 88C ayat
(4), Pasal 88F UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak
benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan, sehingga
tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon ditolak.
3.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan :
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 89 UU 13/2003, penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMS)
tersebut berpotensi menyebabkan ketidakadilan, hal ini diakibatkan
setiap industri memiliki karakter dan sifat yang berbeda dengan
industri lainnya, dan sudah barang tentu tidak dapat dipersamakan
dengan upah minimum secara umum baik provinsi atau
kabupaten/kota, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
320
1.
Bahwa pada prinsipnya upah merupakan ranah kesepakatan
antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Penetapan upah
minimum merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam
memberikan pelindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya
tidak merosot sampai level terendah yang membahayakan
kesehatannya.
2.
Bahwa penetapan UMS secara filosofis merupakan ranah dari
kesepakatan
antara
pekerja/buruh
dengan
asosiasi
pengusaha pada sektor yang bersangkutan. Hal tersebut
tercermin dari proses penetapan UMS yang mendasarkan
pada kesepakatan antara serikat pekerja/serikat buruh dan
asosiasi pengusaha
pada
sektor
yang
bersangkutan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut kemudian akan dikuatkan
dalam bentuk penetapan oleh Gubernur sebagai UMS. Pada
dasarnya kesepakatan terkait besaran UMS antara asosiasi
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang
bersangkutan tetap berlaku sebagai undang-undang bagi para
pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata
tanpa
harus
ditetapkan
oleh
Gubernur.
Dengan
dihilangkannya penetapan UMS justru bertujuan untuk menata
dan mengembalikan prinsip penetapan upah minimum
sebagai bentuk pelindungan kepada pekerja/buruh serta upah
di atas upah minimum merupakan ranah dari kesepakatan.
3.
Bahwa dengan dihapuskannya ketentuan UMS dalam UU
6/2023 adalah justru lebih memberikan pemenuhan hak-hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam
UUD 1945.
4.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
321
89 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,
Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
hak konstitusionalnya dirugikan, sehingga tepat jika Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon ditolak.
4.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan :
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 90 UU 13/2003 menyebabkan besarnya potensi ancaman
PHK bagi pekerja/buruh karena pengusaha tidak mampu membayar
upah minimum, tidak ada jalan lagi bagi pengusaha untuk
menghindar dari ketentuan pemidanaan apabila tidak membayar
upah minimum di tahun berjalan, padahal bisa jadi kondisi pasang
surut usaha selalu terjadi setiap tahunnya, bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa upah minimum ditetapkan untuk menjaga daya beli
pekerja/buruh, sehingga hal ini dapat mendorong peningkatan
permintaan
terhadap
barang/jasa.
Dengan
adanya
peningkatan
permintaan
tersebut
akan
menjamin
kelangsungan berusaha dan bekerja sekaligus membuka
kesempatan kerja, maka sepatutnya pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan tidak
ada penangguhan terhadap pembayaran upah sesuai upah
minimum.
2.
Bahwa Pasal 81 angka 28 Pasal 88E UU 6/2023 telah
mengatur dengan jelas bahwa pengusaha dilarang membayar
322
upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sebagaimana
diatur dalam Pasal 81 angka 66 Pasal 185 UU 6/2023.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pembayaran upah
minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh adalah
keharusan dan tidak dapat dikurangi dan/atau ditangguhkan.
3.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,
menurut Pemerintah, bila Pasal 90 ayat (2) dipertahankan
maka terdapat inkonsistensi norma dengan Pasal 81 angka 66
Pasal 185 UU 6/2023. Inkonsistensi dimaksud telah
menimbulkan penafsiran yang berbeda terkait kewajiban
dengan penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha
kepada pekerja/buruh. Keadaan yang demikian bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Oleh karena itu Pemerintah berpendapat,
untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum serta
mewujudkan keadilan bagi pengusaha dan pekerja/buruh,
Pemerintah harus menegaskan bahwa pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
4.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
90 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh
karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan, sehingga tepat
323
jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon
ditolak.
5.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 31 Pasal 90A UU 6/2023
merupakan aturan baru yang menggantikan ketentuan Pasal 91
ayat (1) UU 13/2003 telah meniadakan peran serikat pekerja/serikat
buruh dalam menentukan upah di atas upah minimum. Penetapan
upah di atas upah minimum hanya bisa dilakukan dengan cara
merundingkan
dengan
pekerja/buruh
secara
langsung,
bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa dalil para Pemohon mengenai Pasal 81 angka 31 Pasal
90A UU 6/2023 yang berbunyi upah di atas upah minimum
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh
di
perusahaan,
yang
menghilangkan
kedudukan/keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam
penetapan upah diatas upah minimum adalah tidak benar.
2.
Bahwa pada prinsipnya upah ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Upah
merupakan hak pekerja/buruh yang bersifat personal sebagai
perwujudan perikatan hubungan kerja antara pekerja/buruh
yang bersangkutan dengan pengusaha. Dengan demikian,
dalil para Pemohon tidak ada kaitannya dengan upaya
menghilangkan peran serikat pekerja/serikat buruh, karena
serikat pekerja/serikat buruh tetap memiliki fungsi sesuai UU
21/2000, termasuk dalam hal mewakili anggota dalam
pembentukan
peraturan
perusahaan/perjanjian
kerja
324
bersama.
3.
Bahwa upah di atas upah minimum dapat disepakati pada saat
pekerja/buruh baru mulai bekerja atau pekerja/buruh yang
telah bekerja melewati jangka waktu 1 (satu) tahun dalam
perusahaan yang bersangkutan.
4.
Bahwa
anggapan
para
Pemohon
yang
menyatakan
kesepakatan upah merupakan hak serikat pekerja/serikat
buruh adalah keliru, hal ini disebabkan karena seorang
pekerja/buruh
baru
dapat
menjadi
anggota
serikat
pekerja/serikat buruh setelah memiliki hubungan kerja.
Dengan demikian, pada prinsipnya kesepakatan upah telah
terjadi pada saat akan dimulainya hubungan kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalam hal pekerja/buruh
telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun penetapan
upahnya disepakati dengan berpedoman pada struktur dan
skala upah. Hal tersebut dikarenakan upah di atas upah
minimum erat kaitannya dengan pencapaian prestasi kerja
pekerja/buruh secara perorangan.
5.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 31 Pasal 90A UU 6/2023 merupakan
aturan baru yang menggantikan ketentuan Pasal 91 ayat (1)
UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,
Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
hak konstitusionalnya dirugikan, sehingga tepat jika Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon ditolak.
6.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
325
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023 telah
menyebabkan aturan mengenai struktur dan skala upah yang tidak
berkeadilan, yaitu:
a.
khususnya dengan meniadakan golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi sebagai hal yang perlu
diperhatikan dalam menentukan struktur dan skala upah.
b.
penetapan struktur dan skala upah harus melibatkan
pekerja/buruh dan atau perwakilan pekerja/buruh dalam
wadah serikat pekerja/serikat buruh, sebab nilai besaran yang
didapatkan oleh pekerja/buruh berdampak secara langsung
atas kesejahteraan yang mempengaruhi pada kinerja dan
produktivitas yang akan dihasilkan oleh pekerja/buruh,
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa pada prinsipnya penyusunan struktur dan skala upah
merupakan kewenangan pengusaha sebagaimana amanat
Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023 yang mengatur bahwa
pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
2.
Bahwa penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan
melalui tahapan analisis dan evaluasi jabatan yang
didalamnya
telah
menggunakan
berbagai
faktor
pertimbangan
dalam
membobot
jabatan
antara
lain
pendidikan, pengalaman, resiko, dan tanggungjawab yang
dipersyaratkan dalam jabatan. Dalam praktiknya faktor yang
digunakan atau dipilih oleh perusahaan dalam menyusun
struktur dan skala upah berbeda satu sama lain, hal ini
dimaksudkan agar tidak membatasi perusahaan memilih
326
faktor yang digunakan dalam menilai atau membobot jabatan
sesuai kondisi perusahaan, sehingga faktor pertimbangan
tersebut tidak diatur dalam UU 6/2023.
3.
Bahwa pengaturan ketentuan ini tidak ada kaitannya dalam
upaya memperlemah posisi tawar pekerja/buruh dalam
hubungan kerja. Hal ini disebabkan struktur dan skala upah
merupakan pedoman penetapan upah di perusahaan dan
seyogyanya ada sebelum perusahaan mempekerjakan
pekerja/buruh pada jabatan yang bersangkutan.
4.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023 bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 adalah tidak benar.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan, sehingga
tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon ditolak.
7.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023
berpotensi hilangnya lembaga dewan pengupahan kabupaten/kota
melalui penghapusan frasa "dewan pengupahan nasional, provinsi
dan kabupaten/kota" dan diperkuat dengan pengaturan dalam PP
36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang hanya mengatur bahwa
dalam hal diperlukan dapat dibentuk dewan pengupahan
kabupaten/kota, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
327
1.
Bahwa Pasal 81 angka 39 Pasal 98 ayat (1) UU 6/2023
mengatur “Untuk memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam
perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan
sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”. Dalam
pasal
a
quo
Dewan
Pengupahan
mengikuti
tingkat
pemerintahan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, tanpa disebutkan Dewan Pengupahan
Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota maka
ketentuan di dalam pasal a quo dimaknai bahwa Dewan
Pengupahan Provinsi terkait dengan pemerintah daerah
provinsi, sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
terkait dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
2.
Bahwa pemaknaan pasal a quo sejalan dengan Pasal 98 ayat
(1) UU 13/2003 yang mengatur bahwa “Untuk memberikan
saran,
pertimbangan,
dan
merumuskan
kebijakan
pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta
untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk
Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”.
Dalam Pasal 98 ayat (1) UU 13/2003, tidak disebutkan secara
tegas kaitan antara frasa “pemerintah” dengan “Dewan
Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”.
Keterkaitan tersebut menjadi jelas ketika telah diatur dalam
peraturan pemerintah yang sebelumnya diatur dengan
keputusan Presiden. Dengan demikian, dalil para Pemohon
yang menyatakan potensi hilangnya lembaga Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota tidak beralasan secara hukum.
3.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023 bertentangan
328
dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat
bahwa para Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan,
sehingga tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan para Pemohon ditolak.
D.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal
151A, angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal 153, angka 44 Pasal
154, angka 45 Pasal 154A, angka 46 Pasal 155 UU 6/2023
mengenai PHK, yaitu:
a.
hilangnya kehendak negara untuk melakukan pencegahan
PHK secara sungguh-sungguh dan kemudahan PHK dengan
cukup diberitahukan alasan PHK kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan tanpa didahului dengan syarat penetapan PHK
ataupun perundingan mengenai maksud kehendak PHK
dengan serikat pekerja/serikat buruh.
b.
dengan
tidak
ditemukannya
frasa
"penetapan"
yang
sebelumnya terdapat dalam Pasal 154 UU 13/2003 dan
menggantinya dengan frasa "pemberitahuan" dalam Pasal 81
angka 41 Pasal 151A huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU
6/2023. Selain itu, dengan tidak diaturnya PHK karena
mengundurkan diri dengan ketentuan diantaranya adanya
frasa "tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
pengusaha" pada Pasal 81 angka 44 UU 6/2023 semakin
menegaskan ketentuan a quo menyebabkan mudahnya PHK.
329
c.
manakala perundingan bipartit gagal atau tidak tercapai
kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya
sesuai
dengan
mekanisme
penyelesaian
Perselisihan
Hubungan Industrial. Ketentuan ini, akan menyebabkan
pekerja/buruh dapat diputus hubungan kerjanya sebelum
adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 Pasal 151 UU 6/2023
merupakan penyelarasan dan harmonisasi dengan UU No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (selanjutnya disebut UU 2/2004), yang tidak
mengatur mengenai penetapan PHK. Namun UU 2/2004
mengatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan hubungan
industrial (perselisihan PHK) wajib dirundingkan secara
musyawarah mufakat melalui perundingan bipartit antara
pekerja/buruh dan pengusaha.
2.
Bahwa pada prinsipnya, PHK hanya dapat terjadi ketika ada
kesepakatan dari kedua belah pihak. Hal ini didasarkan pada
prinsip awal terjadinya hubungan kerja yaitu dimana dasar dari
lahirnya hubungan kerja tersebut adalah perjanjian kerja yang
tentunya didasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Adanya
kesepakatan tersebut dikecualikan untuk PHK karena alasan
tertentu yang menyebabkan pekerja tidak mampu lagi atau
tidak bisa bekerja kembali seperti karena alasan meninggal
dunia, pensiun, mengalami cacat total tetap sehingga sudah
330
tidak mampu bekerja, terhadap alasan PHK ini tidak diperlukan
kesepakatan antara kedua belah pihak.
3.
Bahwa adanya keharusan kesepakatan dalam PHK dan
pentingnya kesepakatan dalam PHK tersebut juga tercermin
dari setiap tahapan dalam mekanisme PHK, di mana
kesepakatan tersebut dimungkinkan terjadi pada setiap tahap
proses PHK, dimulai dari tahap pemberitahuan PHK. Justru
dengan adanya syarat kesepakatan dalam PHK tersebut,
memposisikan pekerja/buruh dalam posisi yang menentukan
PHK tersebut dapat/tidak dapat dilaksanakan. Hal ini
menunjukkan dalam PHK, pengusaha tidak dapat berlaku
sewenang-wenang terhadap pekerja/buruh.
4.
Bahwa Pasal 151 ayat (1) UU 6/2023 menyatakan bahwa
pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Ketentuan tersebut, hendak menegaskan bahwa PHK sebagai
upaya terakhir yang merupakan bentuk pelindungan negara
bagi pekerja/buruh untuk sampai pada terjadinya PHK. Yaitu
adanya proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Hal ini jelas
tercantum dalam Pasal 151 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
6/2023 yang mengatur bahwa untuk melakukan PHK ada 2
(dua) tahapan besar yang harus dilalui oleh pengusaha, yaitu
tahap pemberitahuan (vide ayat (2)) dan tahap penyelesaian
perselisihan hubungan industrial (vide ayat (3) dan ayat (4)).
Adanya frasa “....pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui
tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial”, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 151 ayat (4) dan mengingat ayat (4) tersebut
merujuk ayat (3) justru hal ini untuk memperkuat posisi
331
pekerja/buruh, dimana pekerja/buruh mempunyai posisi tawar
(bargaining position) dalam hal pengusaha tetap melakukan
PHK. Ketentuan ini pada akhirnya juga menunjukkan bahwa
pengusaha tidak dapat sewenang-wenang melakukan PHK.
Tidak adanya pengaturan konsekuensi hukum terhadap
pelaksanaan PHK oleh pengusaha yang tidak dilakukan
melalui
tahapan
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial, tidak berarti PHK yang dilakukan oleh pengusaha
tersebut telah terjadi, karena dalam hal ini pekerja/buruh pun
diberikan kesempatan untuk menuntut keadilan dalam proses
PHK tersebut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial. Hal ini juga berarti bahwa adanya
peluang pekerja/buruh untuk melakukan penolakan terhadap
PHK yang akan dilakukan pengusaha pada setiap tahapan
yang menunjukkan bahwa pekerja/buruh diberikan hak untuk
mempertahankan pekerjaannya.
5.
Bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan yang dimaksud
Pasal 151 UU 6/2023 adalah mekanisme sebagaimana diatur
dalam UU 2/2004. Dalam undang-undang tersebut, telah
diatur dengan baik bahwa apabila perundingan bipartit tidak
mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat
melakukan
pencatatan
perselisihan
kepada
instansi
pemerintah. Hal ini memberikan kesempatan yang sama
kepada pekerja/buruh maupun pengusaha untuk memperoleh
penyelesaian PHK. Selanjutnya, jika penyelesaian melalui
mediasi
tidak
memperoleh
kesepakatan,
maka
para
pihak/salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini sesuai dengan hukum
acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu
332
hukum acara peradilan umum (HIR/RBG) dimana memberikan
kedudukan yang sama kepada para pihak baik pekerja/buruh
maupun
pengusaha
untuk
memperoleh
penyelesaian
perselisihan PHK. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
6.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal 151A,
angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal 153, angka 44 Pasal 154,
angka 45 Pasal 154A, angka 46 Pasal 155 UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD
1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah
berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini
tidak
memenuhi
kualifikasi
sebagai
pihak
yang
hak
konstitusionalnya dirugikan, sehingga tepat jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan para Pemohon ditolak.
2.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan :
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (2) UU 6/2023
jo. PP 35/2021 telah memberlakukan kembali alasan PHK yang
telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 012/PUU-I/2003. Selain itu, juga mengatur alasan
PHK baru, yang seharusnya materi muatan alasan PHK haruslah
diatur dalam sebuah undang-undang, bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
333
1.
Bahwa dalam praktek masih terdapat pelanggaran bersifat
mendesak yang dilakukan pekerja/buruh yang dampaknya
dapat memberikan kerugian (materiil atau non materiil) kepada
perusahaan. Namun demikian, memaknai Pasal 52 ayat (2)
PP 35/2021 berbeda dengan Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003
dalam konteks pelaksanaannya.
2.
Bahwa Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 tidak serta merta bisa
dilaksanakan karena pelanggaran bersifat mendesak tersebut
harus diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini berbeda
dengan Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003 yang bisa langsung
dilaksanakan tanpa pengaturan lebih lanjut. Pengaturan lebih
lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama justru membuka ruang peran
pekerja/buruh memberikan masukan terkait pelanggaran
bersifat mendesak, juga terbuka peluang menolak lebih lanjut
untuk diatur. Sebagai contoh pelaksanaan Pasal 52 ayat (2)
PP 35/2021 yang diatur dalam perjanjian kerja, tentu harus
mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama antara
pengusaha dengan pekerja/buruh, bahkan jika diatur dalam
peraturan perusahaan juga harus memperhatikan saran dan
pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan, begitu juga jika diatur dalam perjanjian kerja
bersama
maka
harus
dirundingkan
dengan
serikat
pekerja/serikat buruh.
3.
Bahwa walau sepintas identik sama antara Pasal 52 ayat (2)
PP 35/2021 dengan Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003 yang telah
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan
Nomor
012/PUU-I/2003,
namun
dalam
334
implementasinya berbeda. Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003 bisa
diterapkan langsung oleh pengusaha, tetapi Pasal 81 angka
45 Pasal 154A ayat (2) UU 6/2023 jo. Pasal 52 ayat (2) PP
35/2021 membuka ruang kesepakatan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh baik dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (2) UU 6/2023 jo.
PP 35/2021 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah
berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini
tidak
memenuhi
kualifikasi
sebagai
pihak
yang
hak
konstitusionalnya dirugikan, sehingga tepat jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan para Pemohon ditolak.
3.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan :
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023 yang
memindahkan materi muatan pesangon ke dalam PP 35/2021 dan
secara muatan materi kompensasi PHK yang terdiri dari uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam UU 13/2003,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa Pasal 156 UU 13/2003 maupun perubahannya dalam
Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023 sama-sama
mengatur mengenai kewajiban bagi pengusaha untuk
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
335
kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh, termasuk
variabel besaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja yang terdiri atas masa kerja dan upah yang tidak
mengalami perubahan.
2.
Bahwa substansi ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945, yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Pasal 27 UUD 1945 tersebut, tidak
mendelegasikan
kewenangan
pengaturan
lebih
lanjut
ketentuan substansi ketenagakerjaan “dalam” atau “dengan”
undang-undang. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut
substansi ketenagakerjaan dapat dibentuk dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang
materi muatannya merupakan kewenangan kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang.
3.
Bahwa kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang
atau disebut juga kewenangan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk undang-undang dilakukan apabila
UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak
mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan terkait
apa dan bagaimana materi tertentu harus diatur oleh undang-
undang. Dengan tidak diatur secara jelas dalam UUD 1945,
maka pilihan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan 1). tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang,
2).
tidak
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan, dan 3). tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa sebagaimana Pemerintah telah jelaskan di atas,
336
undang-undang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan
bersama Presiden, maka materi muatan undang-undang dan
pendelegasian pengaturan lebih lanjut atas materi muatan
tersebut juga disepakati oleh DPR bersama Presiden.
4.
Bahwa dalam undang-undang a quo disepakati pengaturan
lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah. Oleh karena
itu, Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang a quo sebagaimana mestinya
dan hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, berdasarkan UUD 1945 tersebut maka
pembentuk undang-undang memiliki kewenangan mengatur
terhadap materi muatan yang akan dibentuk dalam peraturan
pelaksanaannya.
5.
Bahwa sebagaimana di jelaskan di atas, Pasal 81 angka 47
Pasal 156 UU 6/2023 ruhnya terletak pada kewajiban bagi
pengusaha membayar pesangon dan kewajiban tersebut
bersifat mutlak dan diatur dalam undang-undang baik dulu
melalui UU 13/2003 maupun perubahannya dalam UU 6/2023.
Sementara
terkait besaran
jumlah
pesangon
sifatnya
kewajiban relatif dalam undang-undang yang disesuaikan
dengan perkembangan ketenagakerjaan (open legal policy).
Berhubung besaran jumlah pesangon sifatnya kewajiban
relatif, maka pengaturan besarannya diatur dalam PP 35/2021
agar dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan
ketenagakerjaan dikemudian hari.
6.
Bahwa pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah
terkait pesangon merupakan delegasi dari undang-undang
kepada peraturan pemerintah yang diakui keberadaannya
dalam UUD 1945 jo. UU 12/2011 yaitu pelimpahan
337
kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Selain itu pengaturan dalam undang-undang tidak mengatur
secara detil, melainkan hanya mengatur secara umum. Hal ini
berdasarkan pertimbangan antara lain:
a.
proses dan tahapan pembentukan undang-undang relatif
cukup lama jika dibandingkan dengan pembentukan
peraturan
pemerintah.
Sehingga
apabila
terjadi
perubahan, membutuhkan waktu untuk penyesuaian
dengan
perubahan
keadaan
atau
perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat; dan
b.
memuat pengaturan yang bersifat teknis, cukup dibuat
dalam peraturan pemerintah;
7.
Bahwa dengan demikian, pengaturan dalam bentuk peraturan
pemerintah dimaksudkan untuk menyesuaikan dinamika
perubahan kondisi global yang berpengaruh terhadap kondisi
nasional, sehingga kebutuhan atas perubahan hak-hak
pekerja/buruh terutama pada saat berakhirnya hubungan kerja
dapat segera disesuaikan dengan cepat.
8.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat
bahwa para Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan,
sehingga tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan para Pemohon ditolak.
4.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
338
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023
telah mendegradasi kualitas pelindungan pekerja/buruh sebagai
amanat konstitusi yang selama ini telah cukup terlindungi dengan
adanya ketentuan dalam UU 13/2003 yang mengamanatkan bahwa
selain upah pokok dan tunjangan tetap, pekerja/buruh dan
keluarganya, berhak mendapatkan tunjangan tetap lainnya berupa
barang/catu yang diberikan secara cuma-cuma, bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa para Pemohon kembali gagal memahami ketentuan
Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023, padahal
Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 secara substansi sama dengan
ketentuan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023.
2.
Bahwa Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 adalah terkait
komponen upah, komponen upah yang digunakan sebagai
dasar
perhitungan
uang
pesangon,
dan/atau
uang
penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yaitu terdiri
atas upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. Adapun
ketentuan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023
hanya penyesuaian teknik penulisan pembentukan peraturan
perundang-undangan, dimana secara substansi ketentuan
Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023 juga sama
dengan Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003. Bahwa adapun
komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak, yaitu terdiri atas upah pokok dan
tunjangan yang bersifat tetap. Justru melalui UU 6/2023
memberikan penegasan bahwa upah harus dibayarkan dalam
339
bentuk uang, sehingga tidak ada lagi pembayaran pesangon
yang diperhitungkan dengan nilai barang (catu).
3.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah
tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa
para Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan,
sehingga tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan para Pemohon ditolak.
5.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 52 Pasal 160, angka 53 Pasal
161, angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164,
angka 57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167,
angka 60 Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170,
angka 63 Pasal 171, angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184
UU 6/2023 sangat merugikan pekerja/buruh, yaitu:
a.
penghapusan tentang pengaturan nilai pesangon terhadap
pekerja/buruh yang di PHK dengan mengaturnya dalam PP
35/2021, menurut para Pemohon sangatlah menjadi tanda
tanya besar. Telah jelas dan terang bahwa isi dari PP 35/2021
tersebut sangat merugikan hak pekerja/buruh tak terkecuali
para Pemohon.
b.
perubahan Pasal 160 UU 13/2003 yang menghilangkan frasa
"bukan atas pengaduan pengusaha" dalam hal melakukan
tindak pidana jelas membahayakan serta mengancam
keberadaan pekerja/buruh yang dapat dengan mudah
340
dilaporkan oleh pengusaha sehingga dapat menghilangkan
kewajiban membayar upah.
c.
penghapusan ketentuan dalam UU 13/2003 dan pada faktanya
alasan PHK kemudian diatur lebih lanjut dengan norma yang
lebih banyak pada peraturan pelaksana, sehingga untuk
melihat konstitusionalitas pasal-pasal UU 6/2023 patut kiranya
tidak hanya berhenti melalui UU 6/2023 melainkan juga aturan
pelaksanaannya yakni PP 35/2021.
d.
Ketidakpastian hukum
sanksi atas
pelanggaran
yang
dilakukan oleh pengusaha dalam hal tidak memberikan hak
pesangon kepada pekerja/buruh yang di PHK dengan alasan
pensiun, sementara pengusaha tidak mengikutsertakan
pekerja/buruh pada program pensiun,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa UU 13/2003 jo. UU 6/2023 merupakan tindak lanjut dari
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan”.
2.
Bahwa Pasal 10 UU 12/2011 telah mengatur materi muatan
yang harus diatur dengan Undang-Undang, yaitu:
a.
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
b.
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan
Undang-Undang;
c.
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;
dan/atau
341
e.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
3.
Bahwa materi muatan peraturan pemerintah sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 1 angka
5 dan Pasal 12 UU 12/2011, pada pokoknya menyatakan
“Presiden
menetapkan
peraturan
pemerintah
untuk
menjalankan
undang-undang
sebagaimana
mestinya”.
Adapun yang dimaksud dengan “menjalankan undang-undang
sebagaimana
mestinya”
adalah
penetapan
peraturan
pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan
dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam
undang-undang yang bersangkutan (vide penjelasan Pasal 12
UU 12/2011).
4.
Bahwa sejalan dengan penjelasan di atas, maka berdasarkan
UUD 1945 pembentuk undang-undang memiliki kewenangan
mengatur terhadap materi muatan peraturan yang akan
dibentuk dan sekaligus pembentuk undang-undang juga
memiliki kewenangan mengatur yang bersifat independen-
subjektif-relatif. Dengan demikian, pengaturan pelaksanaan
dari UU 6/2023 melalui PP 35/2021 adalah beralasan menurut
hukum.
5.
Bahwa selain pengaturan pelaksanaan dari UU 6/2023 melalui
PP 35/2021 adalah beralasan menurut hukum, pengaturan
dalam bentuk PP 35/2021 dimaksudkan untuk menyesuaikan
dinamika perubahan kondisi global yang berpengaruh
terhadap
kondisi
nasional,
sehingga
kebutuhan
atas
perubahan hak-hak pekerja/buruh terutama pada saat
berakhirnya hubungan kerja dapat segera disesuaikan dengan
cepat.
342
6.
Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur terkait hak
atas
pekerjaan
dan penghidupan
yang
layak
bagi kemanusiaan salah satunya melalui pemberian hak
pesangon, maka pelaksanaan atas hak dan penghidupan yang
layak dalam kaitan dengan pesangon tersebut, normanya
telah diatur dalam Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023.
Pesangon dalam ketentuan a quo, diwajibkan bagi pengusaha
untuk membayar pesangon kepada pekerja/buruh dan
ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon
diatur dalam PP 35/2021. Dengan demikian, pengaturan wajib
bagi pengusaha untuk membayar pesangon dalam UU 6/2023
dan pengaturan lebih lanjutnya dalam PP 35/2021 adalah
sejalan dengan UUD 1945, karena Pasal 27 ayat (2) UUD
1945
yang
mengatur
terkait
hak
atas
pekerjaan
dan penghidupan
yang
layak
bagi kemanusiaan
tidak
diperintahkan agar diatur dalam undang-undang.
7.
Bahwa terkait perubahan Pasal 160 UU 13/2003 yang
menghilangkan frasa "bukan atas pengaduan pengusaha"
dalam Pasal 81 angka 52 Pasal 160 UU 6/2023 adalah untuk
mengakomodir Putusan MK No.012/PUU-I/2003 dan Putusan
MK No.61/PUU-VIII/2010, dalam putusan a quo amarnya
menyatakan bahwa Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai
anak kalimat “...bukan atas pengaduan pengusaha…”,
bertentangan dengan UUD 1945.
8.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 53 Pasal 161, angka 54
Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164, angka
57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167, angka
60 Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka
63 Pasal 171, angka 64 Pasal 172 merupakan alasan PHK
343
yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021. Walau
alasan PHK diatur dalam PP 35/2021, dalam melakukan PHK
maka pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh
dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
UU 6/2023 sekaligus memastikan bahwa PHK merupakan
upaya terakhir dan bentuk perlindungan negara kepada
pekerja/buruh. Dalam UU 6/2023 ini pada akhirnya juga
menunjukkan bahwa pengusaha tidak dapat sewenang-
wenang melakukan PHK.
9.
Bahwa Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 telah
jelas mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak bagi pekerja/buruh dalam hal terjadi PHK.
Bahkan oleh UU 6/2023 pelanggaran terhadap Pasal 81 angka
47 Pasal 156 ayat (1) sebagaimana sanksinya diatur dalam
Pasal 81 angka 66 Pasal 185 UU 6/2023 yang merupakan
pelanggaran tindak pidana kejahatan. Dahulu pelanggaran
Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 bukanlah pelanggaran tindak
pidana kejahatan. Dengan demikian, UU 6/2023 telah
memberikan kepastian hukum dan sanksi yang tegas atas
pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dalam hal tidak
memberikan hak pesangon kepada pekerja/buruh yang di PHK
dengan alasan pensiun.
10. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 81 angka 52 Pasal 160, angka 53 Pasal 161,
angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164,
angka 57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167,
angka 60 Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170,
angka 63 Pasal 171, angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal
344
184 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak
benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan, sehingga
tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon ditolak.
6.
Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 65 Pasal 184 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 184 UU 13/2003 telah menghilangkan dan
mendegradasi
sanksi
pidana
menjadi
sanksi
administratif,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa norma kewajiban membayar uang pesangon, dan/atau
uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang
seharusnya diterima dalam UU 6/2023 diatur pada angka 47
Pasal 156 ayat (1) jo. angka 66 Pasal 185 UU 6/2023 yang
mempunyai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan
tindak pidana merupakan tindak pidana kejahatan.
2.
Bahwa sanksi sebagaimana diurai dalam angka 1 di atas,
dikenakan kepada kewajiban membayar uang pesangon,
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak
yang seharusnya diterima terhadap semua alasan PHK,
345
termasuk PHK karena memasuki usia pensiun, sehingga
kualitas pelindungan UU 6/2023 lebih bagus dibanding UU
13/2003. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa adanya degradasi sanksi pidana menjadi
sanksi administratif dalam Pasal 81 angka 65 Pasal 184 UU
6/2023 adalah tidak benar.
3.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mengatakan
Pasal 81 angka 65 Pasal 184 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 184 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan, sehingga
tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon ditolak.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;
2.
Menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang yang diajukan para Pemohon untuk seluruhnya;
3.
Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57,
angka 14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61, angka 18
Pasal 64, angka 19 Pasal 65, angka 20 Pasal 66, angka 24 Pasal 78,
angka 25 Pasal 79, angka 26 Pasal 84, angka 27 Pasal 88, angka 28
346
Pasal 88B, 88C, 88D, 88E, 88F, angka 29 Pasal 89, angka 30 Pasal 90,
angka 31 Pasal 90A, 90B, angka 33 Pasal 92, angka 36 Pasal 95, angka
37 Pasal 96, angka 38 Pasal 97, angka 39 Pasal 98, angka 40 Pasal
151, angka 41 Pasal 151A, angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal 153,
angka 44 Pasal 154, angka 45 Pasal 154A, angka 46 Pasal 155, angka
47 Pasal 156, angka 48 Pasal 157, angka 49 Pasal 157A, angka 50 Pasal
158, angka 51 Pasal 159, angka 52 Pasal 160, angka 53 Pasal 161,
angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164, angka 57
Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167, angka 60 Pasal
168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka 63 Pasal 171,
angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan Presiden Bertanggal 11 Desember 2023
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 22 November 2023 dalam perkara
40/PUU-XXI/2023 atas permohonan pengujian ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU 6/2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang dimohonkan oleh Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(FSP KEP SPSI), DKK (121 Pemohon), dengan kuasa hukumnya Ari Lazuardi, S.H.,
M.H., dkk kesemuanya adalah Advokat yang tergabung dalam Gerakan
Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk
selanjutnya disebut sebagai para Pemohon, sesuai Registrasi Permohonan di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXI/2023 tanggal 11 April 2023,
dengan perbaikan permohonan pada tanggal 22 Mei 2023, serta adanya pertanyaan
347
dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H.,
M.H., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. yang ditujukan kepada Pemerintah,
perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
A.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra
1. Klaster Ketenagakerjaan berdampak pada klaster apa saja dalam UU
Cipta Kerja dan dampak tersebut dibuat dalam bentuk pohon ranji?
Penjelasan/Tanggapan:
Bahwa merujuk konsideran menimbang UU Cipta Kerja, dalam rangka
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur,
negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
melalui cipta kerja. Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan melalui cipta kerja akan mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur. Dengan demikian, berdasarkan alasan
filosofis tersebut, maka klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
merupakan ruh dari seluruh klaster UU Cipta Kerja.
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
Gambar: ilustrasi pohon ranji
UU Cipta Kerja dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan dan
meningkatkan
lapangan
kerja
dengan
memberikan
kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM serta
industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi
nasional.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menjamin setiap warga
negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja, melakukan penyesuaian
berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan,
penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMKM serta industri
nasional, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang
berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan
percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan
nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi
nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Dalam
rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan
peran dan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha
tersebut maka UU Cipta Kerja diundangkan.
349
2. Agar dibuatkan juga tabel terkait keuntungan terhadap Pekerja/Buruh
maupun Pengusaha mengenai perubahan UU 13/2003 menjadi UU
6/2023.
Penjelasan/Tanggapan:
UU Cipta Kerja untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia dilakukan secara merata di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain bicara soal
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, UU Cipta Kerja juga
dimaksudkan untuk penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui
sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-
undangan dengan pelaksanaannya. Dengan demikian, melalui UU Cipta
Kerja tercipta suatu kondisi keseimbangan antara keberlangsungan
bekerja dengan keberalangsungan berusaha.
NO.
KEUNTUNGAN PERUBAHAN UU 13/2003 MENJADI UU 6/2023
Pekerja/Buruh
Pengusaha
1.
Kepastian memperoleh upah di atas
upah minimum bagi pekerja/buruh
yang memiliki kualifikasi tertentu.
Mendapatkan
pekerja/buruh
yang produktif yang memenuhi
kualifikasi tertentu.
2.
Untuk pekerja paruh waktu:
a. kejelasan hubungan kerja;
b. adanya waktu kerja dan lokasi kerja
yang fleksibel;
c. adanya kesempatan untuk bekerja
lebih dari 1 (satu) pemberi kerja; dan
d. adanya pelindungan upah per jam.
Biaya tenaga kerja sebanding
dengan
nilai
pekerjaan
dan
memperoleh tenaga kerja sesuai
dengan kebutuhan pekerjaan.
3.
Terkait upah minimum:
a. Kepastian kenaikan upah minimum
setiap tahun.
b. Memberikan
penghargaan
bagi
pekerja/buruh atas kontribusinya
terhadap
pertumbuhan
ekonomi
pada wilayah yang bersangkutan.
c. Menjaga daya beli pekerja/buruh
yang
pada
akhirnya
dapat
menyerap barang dan jasa yang di
produksi oleh pengusaha.
Terkait upah minimum:
a. Memberikan
kepastian
kenaikan upah minimum bagi
perusahaan, sehingga dapat
terjamin kelangsungan bekerja
bagi pekerja/buruh.
b. Mewujudkan iklim usaha yang
kompetitif untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi.
350
4.
Kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT
yang berakhir hubungan kerjanya.
Kesempatan
untuk
mempekerjakan pekerja PKWT
paling lama 5 (lima) tahun.
5.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
Melalui penambahan program jaminan
sosial berupa Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
a. tidak ada pembeban iuran
dalam
program
Jaminan
Kehilangan Pekerjaan.
b. pengusaha
mendapatkan
pekerja/buruh yang terampil
melalui
manfaat
program
Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan.
6.
Sanksi pidana apabila pengusaha tidak
membayar pesangon.
B.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih
1. Berikan risalah sidang pembahasan UU Cipta Kerja termasuk naskah
akademik terkait perubahan UU Cipta Kerja.
Penjelasan/Tanggapan:
Berikut terdapat Risalah Rapat dan Naskah Akademik RUU tentang Cipta
Kerja, sebagai berikut:
a.
Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR
dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tanggal 20
Januari 2020 (Bukti PK-1).
b.
Risalah Rapat Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah
Pembahasan atas RUU tentang Cipta Kerja, tanggal 14 April 2020
(Bukti PK-2).
c.
Risalah Rapat RUU tentang Cipta Kerja, tanggal 27 April 2020 (Bukti
PK-3).
d.
Risalah Rapat RUU tentang Cipta Kerja, tanggal 7 September 2020
(Bukti PK-4).
e.
Risalah Rapat RUU Cipta Kerja, tanggal 26 September 2020 (Bukti
PK-5).
f.
Risalah Rapat Sementara Panja RUU tentang Cipta Kerja, tanggal 27
September 2020 (Bukti PK-6).
g.
Naskah Akademik RUU tentang Cipta Kerja (Bukti PK-7).
351
2. Apakah ada materi muatan yang berbeda antara UU 6/2023 dengan
UU 11/2020?
Penjelasan/Tanggapan:
Perubahan substansi ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, yaitu:
a.
Pasal 64 dan Pasal 88F substansi baru, masing-masing terkait alih
daya dan kewenangan Pemerintah menetapkan formula upah
minimum yang lain dalam keadaan tertentu.
b.
Pasal 67 perubahan/penyesuaian terminologi “cacat” menjadi
“disabilitas” sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas.
c.
Pasal 88C dan Pasal 92 penegasan dan reposisi masing-masing
terkait upah minimum kabupaten/kota dan struktur skala upah.
d.
Pasal 88D perubahan formula upah minimum dan penggantian kata
“penghitungan”.
e.
Berikut matrik materi muatan yang berbeda antara UU 6/2023 dengan
UU 11/2020.
MATRIK PERUBAHAN
NO.
UU 11 TAHUN 2020
UU 6 TAHUN 2023
1.
-
Paragraf 1
Penyandang Disabilitas
Pasal 67
(1) Pengusaha
yang
mempekerjakan
Tenaga Kerja penyandang disabilitas
wajib memberikan perlindungan sesuai
dengan
jenis
dan
derajat
kedisabilitasan.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Pasal 64
dihapus.
Pasal 64
(1) Perusahaan
dapat
menyerahkan
sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
kepada Perusahaan lainnya melalui
perjanjian alih daya yang dibuat secara
tertulis.
(2) Pemerintah
menetapkan
sebagian
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penetapan
sebagian
pelaksanaan
352
NO.
UU 11 TAHUN 2020
UU 6 TAHUN 2023
pekerjaan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
3.
Pasal 88C
(1) Gubernur
wajib
menetapkan upah minimum
provinsi.
(2) Gubernur
dapat
menetapkan upah minimum
kabupaten/kota
dengan
syarat tertentu.
(3) Upah
minimum
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan
berdasarkan
kondisi
ekonomi
dan
ketenagakerjaan.
(4) Syarat
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
meliputi
pertumbuhan
ekonomi
daerah atau inflasi pada
kabupaten/kota
yang
bersangkutan.
(5) Upah
minimum
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) harus lebih
tinggi dari upah minimum
provinsi.
(6) Kondisi
ekonomi
dan
ketenagakerjaan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) menggunakan
data yang bersumber dari
lembaga yang berwenang di
bidang statistik.
(7) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penetapan upah minimum
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) dan syarat
tertentu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Pasal 88C
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah
minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah
minimum kabupaten/kota.
(3) Penetapan
Upah
minimum
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam hal hasil penghitungan Upah
minimum kabupaten/kota lebih tinggi
dari Upah minimum provinsi.
(4) Upah
minimum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan
berdasarkan
kondisi
ekonomi dan Ketenagakerjaan.
(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menggunakan data yang bersumber
dari lembaga yang berwenang di
bidang statistik.
(6) Dalam
hal
kabupaten/kota
belum
memiliki Upah minimum dan akan
menetapkan
Upah
minimum,
penetapan
Upah
minimum
harus
memenuhi syarat tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
penetapan
Upah
minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan
syarat
tertentu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
4.
Pasal 88D
(1) Upah
minimum
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 88C ayat (1)
dan
ayat
(2)
dihitung
dengan
menggunakan
formula perhitungan upah
minimum.
(2) Formula perhitungan upah
minimum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
memuat
variabel
pertumbuhan ekonomi atau
inflasi.
Pasal 88D
(1) Upah
minimum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)
dan
ayat
(2)
dihitung
dengan
menggunakan formula penghitungan
Upah minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan
variabel
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan
indeks tertentu.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
formula penghitungan Upah minimum
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
353
NO.
UU 11 TAHUN 2020
UU 6 TAHUN 2023
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
formula
perhitungan upah minimum
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
5.
-
Pasal 88F
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat
menetapkan
formula
penghitungan
Upah minimum yang berbeda dengan
formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88D ayat (2).
6.
Pasal 92
(1) Pengusaha wajib menyusun
struktur dan skala upah di
perusahaan
dengan
memperhatikan
kemampuan
perusahaan
dan produktivitas.
(2) Struktur dan skala upah
digunakan
sebagai
pedoman pengusaha dalam
menetapkan upah.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai struktur dan skala
upah
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 92
(1) Pengusaha wajib menyusun struktur
dan skala Upah di Perusahaan dengan
memperhatikan
kemampuan
Perusahaan dan produktivitas.
(2) Struktur dan skala Upah digunakan
sebagai pedoman Pengusaha dalam
menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh
yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun
atau lebih.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
struktur dan skala Upah diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
3.
Apakah UU 6/2023 sesungguhnya telah dilaksanakan oleh Pengusaha
atau yang dilaksanakan masih UU 11/2020?
Penjelasan/Tanggapan:
a. UU 11/2020 mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020 dan
sebelum adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 peraturan
pelaksana bidang ketenagakerjaan dari UU 11/2020 juga telah
ditetapkan yaitu: PP 34/2021, PP 35/2021, PP 36/2021, dan PP
37/2021. Peraturan pelaksana tersebut telah dilaksanakan, baik oleh
pekerja/buruh maupun oleh pengusaha.
b. Perppu 2/2022 ditetapkan tanggal 30 Desember 2022, maka sejak
tanggal tersebut, UU 11/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
c. UU 6/2023 sebagai penetapan Perppu 2/2022 menjadi undang-
undang, telah diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023 maka sejak
UU a quo diundangkan yang berlaku saat ini adalah UU 6/2023.
354
4. Apakah pelaksanaan UU 6/2023 ada keluhan dari Pengusaha?
Penjelasan/Tanggapan:
Ada beberapa hal yang dikeluhkan oleh pengusaha dari UU 6/2023 yaitu
terkait formula penghitungan upah minimum. Formula perhitungan upah
minimum dalam UU 6/2023 dinilai memberatkan dunia usaha. Pasal 88D
UU 6/2023 mengatur bahwa formula penghitungan upah minimum yang
mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks
tertentu. Sebelumnya, ketentuan Pasal 88D dalam UU 11/2020 hanya
memperhitungkan 1 (satu) variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau
inflasi. Formula dalam UU 6/2023 dianggap membebani dunia usaha dan
dapat menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja (Bukti PK-8).
Hal lainnya yang dikeluhkan oleh pengusaha adalah pengaturan alih daya.
Pasal 64 UU 6/2023 menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui
perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Sebagian pelaksanaan
pekerjaan yang dapat diserahkan tersebut, ditetapkan oleh Pemerintah.
Pembatasan tersebut, kemudian dikeluhkan oleh pengusaha karena
dianggap tidak punya alternatif yang cukup banyak untuk penyediaan
lapangan kerja (vide Bukti PK-8).
5. Dalam tataran implementasi, apakah masih ada Pengusaha yang
menerapkan UMS?
Penjelasan/Tanggapan:
Ada, seperti pada UMS Provinsi Papua Barat (Bukti PK-9). UMS Provinsi
Papua Barat masih berlaku karena ditetapkan sebelum tanggal 2
November 2020 dan UMS tersebut masih lebih tinggi dari Upah Minimum
Provinsi Papua Barat Tahun 2024 (Bukti PK-10). Sepanjang UMS tersebut
masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi maka UMS masih berlaku.
6. Apakah dengan menghapus Pasal 90 UU 13/2003 akan mempermudah
atau mempersulit untuk melakukan PHK?
Penjelasan/Tanggapan:
a. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam Keterangan Presiden
yang dibacakan tanggal 22 November 2023, menurut Pemerintah bila
Pasal 90 ayat (2) dipertahankan maka terdapat inkonsistensi norma
355
dengan Pasal 81 angka 66 Pasal 185 UU 6/2023. Inkonsistensi
dimaksud telah menimbulkan penafsiran yang berbeda terkait
kewajiban dengan penangguhan pembayaran upah minimum
pengusaha kepada pekerja/buruh, di lain sisi pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Keadaan yang
demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”. Oleh karena itu Pemerintah berpendapat,
untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum serta mewujudkan
keadilan bagi pengusaha dan pekerja/buruh, Pemerintah harus
menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah
dari upah minimum.
b. Selain menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum, penghapusan Pasal 90 juga tidak
berkorelasi
dengan
PHK
atau
mempermudah
PHK
oleh
pengusaha, UU 6/2023 dibentuk untuk memberikan pelindungan
terhadap pekerja/buruh termasuk pelindungan PHK. Itu sebabnya, UU
6/2023 mengatur bahwa adanya keharusan kesepakatan dalam PHK.
Kesepakatan dalam PHK tersebut juga tercermin dari setiap tahapan
dalam mekanisme PHK, yang dimulai dari tahap pemberitahuan PHK.
Justru dengan adanya syarat kesepakatan dalam PHK tersebut,
memposisikan pekerja/buruh dalam posisi yang menentukan PHK
tersebut dapat/tidak dapat dilaksanakan. Hal ini menunjukkan dalam
PHK, pengusaha tidak dapat berlaku sewenang-wenang terhadap
pekerja/buruh.
c. Jika
melihat
para
Pemohon
yang
merupakan
representasi
pekerja/buruh, justru menjadi tidak tepat jika para Pemohon malah
keberatan dengan penghapusan Pasal 90. Padahal pasal a quo
dimaksudkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah
minimum dapat dilakukan penangguhan. Penghapusan pasal tersebut
justru untuk memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh, mengingat
tujuan upah minimum ditetapkan untuk menjaga daya beli
pekerja/buruh, maka sepatutnya pengusaha dilarang membayar upah
356
lebih rendah dari upah minimum dan tidak ada penangguhan terhadap
pembayaran upah sesuai upah minimum.
7. Apakah pembayaran upah dibawah upah minimum masih terjadi saat
ini dan berikan datanya?
Penjelasan/Tanggapan:
Untuk triwulan ke-3 Tahun 2023 jumlah pemberian peringatan
pelaksanaan norma upah minimum sebanyak 1.911 kasus secara
nasional (Bukti PK-11), adapun setelah diberikan peringatan melalui nota
pemeriksaan, upah minimum kemudian dilaksanakan sesuai ketentuan.
Data pelanggaran upah minimum pada Tahun 2023 tersebut berasal dari
laporan yang dikirimkan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan pemerintah daerah provinsi berdasarkan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.09/MEN/V/2005
Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan
Ketenagakerjaan.
8. Apakah sebenarnya masih ada dewan pengupahan kabupaten/kota,
bila tidak ada, apa yang melatarbelakangi tidak adanya dewan
pengupahan kabupaten/kota?
Penjelasan/Tanggapan:
Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023 tidak menghapus posisi dewan
pengupahan kabupaten/kota. Pasal 81 angka 39 Pasal 98 ayat (1) UU
6/2023 mengatur bahwa “Untuk memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan
kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk
dewan pengupahan”. Dalam pasal a quo dewan pengupahan mengikuti
tingkat pemerintahan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, tanpa disebutkan dewan pengupahan provinsi dan
dewan pengupahan kabupaten/kota maka ketentuan di dalam pasal a quo
dimaknai bahwa dewan pengupahan provinsi terkait dengan pemerintah
daerah provinsi, sedangkan dewan pengupahan kabupaten/kota terkait
dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023 tersebut, jelas bahwa
dewan pengupahan kabupaten/kota masih ada. Keberadaan dewan
357
pengupahan kabupaten/kota untuk tahun 2022, dari 514 kabupaten/kota,
terdapat
259
kabupaten/kota
yang
menetapkan
upah
minimum
kabupaten/kota (UMK) Tahun 2023. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal
33 PP No. 51 Tahun 2023, nilai UMK dihitung oleh dewan pengupahan
kabupaten/kota sesuai dengan formula penghitungan upah minimum. Hasil
penghitungan
UMK
tersebut
kemudian
disampaikan
kepada
bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
provinsi.
Selanjutnya
gubernur
menetapkan
UMK
berdasarkan
rekomendasi dari
bupati/walikota.
Dalam hal
hasil
rekomendasi
bupati/walikota tidak sesuai formula penghitungan upah minimum,
gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
Dengan berlakunya UU 6/2023 dan peraturan pelaksanaannya PP
51/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan, Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota selain
memberikan rekomendasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dalam
pengusulan
upah
minimum,
dewan
pengupahan
provinsi
atau
kabupaten/kota juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam
penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan.
9. Teknis penulisan seperti apa yang berubah dari angka 48 Pasal 157
dan apakah ada perubahan norma dalam pasal tersebut?
Penjelasan/Tanggapan:
Secara substansi ketentuan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU
6/2023 sama dengan Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003, perubahan hanya
penyesuaian teknik penulisan pembentukan peraturan perundang-
undangan, yaitu bila merujuk Pasal 157 ayat (1) huruf b UU 13/2003 yang
menyatakan bahwa “segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap
yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga
pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-
cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi,
maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan
harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh”.
358
Sejatinya yang dimaksud dari Pasal 157 ayat (1) huruf b UU 13/2003
adalah “tunjangan tetap”, namun kemudian redaksinya mengalami
simplifikasi melalui Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) huruf b UU
6/2023 menjadi “tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dan
keluarganya”.
Karena substansinya sama, maka komponen upah yang digunakan
sebagai dasar perhitungan uang pesangon, dan/atau uang penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak, tetap terdiri atas upah pokok
dan tunjangan yang bersifat tetap.
10. Apakah PP 35/2021 dipandang masih relevan atau apakah ada
kemudian rencana perubahan lebih lanjut dalam PP 35/2021?
Penjelasan/Tanggapan:
Berhubung adanya perubahan ketentuan alih daya dalam perubahan UU
11/2020 melalui Pasal 81 angka 18 Pasal 64 UU 6/2023. Dalam pasal a
quo mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah. Pengaturan alih daya sebelumnya diatur dalam PP 35/2021,
maka konsekuensi dari perubahan alih daya dalam UU 6/2023 perlu
penyesuaian PP 35/2021 sepanjang berkaitan dengan perubahan
substansi
alih
daya.
Perubahan
substansi
alih
daya
untuk
meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh alih
daya dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan usaha serta
membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya. Dengan demikian, PP
35/2021 masih relevan terkecuali perubahan substansi alih daya
tersebut.
Perubahan
substansi
alih
daya
tersebut
dilatarbelakangi
atas
permasalahan yang terjadi karena tidak adanya peluang untuk
mendapatkan jaminan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh alih
daya terutama yang hubungan kerjanya didasarkan pada perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) dan tidak dilaksanakannya pemenuhan hak-hak
pekerja/buruh alih daya. Dengan adanya perubahan ketentuan alih daya
tersebut dan memperhatikan dinamika perkembangan hubungan
industrial, perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2021.
359
C.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh
1. Apa perbedaan UU 6/2023 dengan UU 11/2020?
Penjelasan/Tanggapan:
Mutatis mutandis dengan keterangan Pemerintah atas pertanyaan angka
2 dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih.
2. Sebutkan regulasi turunan dari UU 11/2020 termasuk regulasi
turunan dalam bentuk peraturan Menteri.
Penjelasan/Tanggapan:
Berikut daftar inventarisasi amanat pasal UU 11/2020 dalam bentuk
Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Peraturan Menteri (Bidang
Ketenagakerjaan), yaitu:
NO.
SUBSTANSI
AMANAT
PASAL
BENTUK
REGULASI
(PERATURAN
PEMERINTAH)
BENTUK
REGULASI
(PERMEN)
1.
Penggunaan
Tenaga Kerja Asing
- Pasal
42
ayat (6)
- Pasal 49
Peraturan
Pemerintah
34/2021 tentang
Penggunaan
Tenaga
Kerja
Asing
Permenaker 8/2021
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah
34/2021
tentang
Penggunaan
Tenaga Kerja Asing
2.
Perjanjian
Kerja
Waktu
Tertentu,
Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu
Istirahat,
dan
Pemutusan
Hubungan Kerja
-
Pasal
56
ayat (4)
-
Pasal
59
ayat (4)
-
Pasal 61A
ayat (3)
-
Pasal
66
ayat (6)
-
Pasal
77
ayat (5)
-
Pasal
78
ayat (4)
-
Pasal
79
ayat (6)
-
Pasal 154A
ayat (3)
-
Pasal
156
ayat (5)
Peraturan
Pemerintah
35/2021 tentang
Perjanjian
Kerja
Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu
Istirahat,
dan
Pemutusan
Hubungan Kerja
-
3.
Pengupahan
-
Pasal
88
ayat (4)
-
Pasal 88B
ayat (2)
Peraturan
Pemerintah
36/2021 tentang
Pengupahan
Permenaker
13/2021
tentang
Tata
Cara
Pengangkatan,
360
NO.
SUBSTANSI
AMANAT
PASAL
BENTUK
REGULASI
(PERATURAN
PEMERINTAH)
BENTUK
REGULASI
(PERMEN)
-
Pasal 88C
ayat (7)
-
Pasal 88D
ayat (3)
-
Pasal 90B
ayat (4)
-
Pasal
92
ayat (3)
-
Pasal
98
ayat (3)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
PP
51/2023
Pemberhentian,
dan
Penggantian
Anggota
Dewan
Pengupahan,
dan
Tata Kerja Dewan
Pengupahan
4.
Penyelenggaraan
Program
Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan
-
Pasal 46A
ayat (3)
-
Pasal 46D
ayat (4)
-
Pasal 46E
ayat (2)
Peraturan
Pemerintah
37/2021
tentang
Penyelenggaraan
Program Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan
1. Permenaker
7/2021
tentang
Tata
Cara
Pendaftaran
Peserta
dan
Pelaksanaan
Rekomposisi
Iuran
Dalam
Program Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan
2. Permenaker
15/2021
tentang
Tata
Cara
Pemberian
Manfaat Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan
3. Permenkeu
148/PMK.02/2021
tentang Tata Cara
Penyediaan,
Pencairan,
Penggunaan dan
Pertanggungjawa
-ban Dana Awal
dan
Akumulasi
Iuran
Program
Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan
5.
Perizinan
Pasal 12 UU
11/2020
Peraturan
Pemerintah
5/2021
tentang
Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko
Permenaker 6/2021
tentang Penetapan
Standar
Kegiatan
Usaha
dan/atau
Produk
Pada
Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha
Berbasis
Risiko
Sektor
Ketenagakerjaan
6.
Terdapat beberapa
Peraturan
Menteri
yang substansinya
telah diatur
-
-
Permenaker
23/2021
tentang
Pencabutan
Peraturan
Menteri
361
NO.
SUBSTANSI
AMANAT
PASAL
BENTUK
REGULASI
(PERATURAN
PEMERINTAH)
BENTUK
REGULASI
(PERMEN)
dalam
peraturan
yang
baru
atau
sudah tidak sesuai
lagi
sehingga
perlu
dicabut
Ketenagakerjaan
sebagai
akibat
diundangkannya
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta
Kerja
beserta
Peraturan
Pelaksanaan.
D.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota M. Guntur Hamzah
Apa argumentasinya dahulu materi muatan pesangon diatur dalam UU
13/2003 saat ini diatur dalam PP 35/2021?
Penjelasan/Tanggapan:
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam Keterangan Presiden yang
dibacakan tanggal 22 November 2023 pada halaman 39 s.d halaman 41,
menurut Pemerintah esensi dari pesangon bukanlah besarannya, sehingga ruh
dari Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023 terletak pada kewajiban bagi
pengusaha membayar pesangon dan kewajiban tersebut bersifat mutlak dan
diatur dalam undang-undang baik dulu melalui UU 13/2003 maupun
perubahannya dalam UU 6/2023 yang normanya tetap sama yaitu,
“pengusaha wajib membayar pesangon…”, sementara besaran jumlah
pesangon sifatnya kewajiban relatif, maka pengaturan besarannya diatur
dalam PP 35/2021 agar dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan
ketenagakerjaan dikemudian hari.
Keterangan Tambahan Presiden Bertanggal 21 Februari 2024
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 07 Februari 2023 dalam
perkara 40/PUU-XXI/2023 atas permohonan pengujian ketentuan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang dimohonkan oleh
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh
362
Indonesia (FSP KEP SPSI), DKK (121 Pemohon), dengan kuasa hukumnya Ari
Lazuardi, S.H., M.H., DKK kesemuanya adalah Advokat yang tergabung dalam
Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja
untuk selanjutnya disebut sebagai para Pemohon, sesuai Registrasi Permohonan di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXI/2023 tanggal 11 April 2023,
dengan perbaikan permohonan pada tanggal 22 Mei 2023, serta adanya pertanyaan
dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H.,
M.Hum.,
yang
ditujukan
kepada
Pemerintah,
perkenankan
kami
menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum.
1.
Tolong dijelaskan dan uraikan bagaimana sesungguhnya struktur skala
pengupahan itu?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Upah pada dasarnya merupakan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha yang tertuang dalam perjanjian kerja. Agar kesepakatan upah
menguntungkan kedua belah pihak, maka perlu alat bantu administratif berupa
struktur dan skala upah. Dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 telah mengatur bahwa penyusunan struktur
dan skala upah merupakan kewajiban pengusaha yang disusun dengan
mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang
terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai
dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Contoh tabel struktur dan skala upah sebagai berikut:
363
Dari contoh tabel di atas, untuk golongan 1 sampai dengan golongan 7
merupakan pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.
Sebagai gambaran, untuk nominal upah yang disepakati pada golongan 1
dalam rentang Rp1.312.500,00. sampai dengan Rp1.837.500,00.
Pentingnya struktur dan skala upah adalah dalam rangka menjamin keadilan
internal dan keadilan eksternal. Keadilan internal terwujud karena pemberian
upah didasarkan atau berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan yang
menghasilkan bobot/nilai jabatan sebagai gambaran upah (upah pokok) bagi
pekerja/buruh. Dengan bobot/nilai jabatan yang telah ada akan menjamin
keadilan internal, disisi lain bobot nilai jabatan pekerja/buruh yang merupakan
gambaran upah pekerja/buruh tidak membebani perusahaan. Sedangkan
keadilan eksternal diperoleh pada saat menetapkan susunan tingkat upah di
perusahaan ditetapkan melalui proses survei upah yang berlaku di pasar
(benchmark) sehingga upah pekerja/buruh akan mempunyai daya saing
dengan perusahaan sejenis lainnya.
Manfaat penyusunan struktur dan skala upah, bila dilihat dari unsur yang terkait
dalam hubungan industrial:
1.
Manfaat bagi pengusaha, yaitu:
a. mendapatkan pekerja/buruh yang berkualitas;
b. untuk mempertahankan pekerja/buruh yang berkualitas;
c. terciptanya ketenangan berusaha dengan menjamin keadilan
pembayaran upah;
d. mendorong motivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh; dan
e. alat kontrol biaya.
364
2.
Manfaat bagi pekerja/buruh, yaitu:
a. mendorong pengembangan karir; dan
b. mendapatkan upah yang adil.
3.
Manfaat bagi pemerintah, yaitu:
a.
meminimalisir gejolak hubungan industrial; dan
b.
menjamin tidak terjadinya diskriminasi upah di perusahaan.
Pengaturan struktur dan skala upah berdasarkan UU 6/2023 bersifat wajib.
Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah
diperusahaan
dengan
memperhatikan
kemampuan
perusahaan
dan
produktivitas, dan apabila pengusaha tidak menyusun struktur dan skala upah
maka akan dikenakan sanksi administratif. Berbeda halnya dalam UU 13/2003
penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan bukanlah bersifat wajib dan
tidak diatur sanksi administratif.
2.
Jelaskan bagaimana kemudian formula penghitungan kenaikan UMK? Apakah
memang berbeda antara satu regional dengan regional yang lain?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa penetapan upah minimum saat ini didasarkan oleh batas wilayah
adminstrasi pemerintahan. Terdapat 2 jenis upah minimum, yaitu Upah
Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMP
wajib ditetapkan oleh Gubernur sedangkan UMK dapat ditetapkan apabila
memenuhi persyaratan tertentu. Penetapan UMP yang bersifat wajib
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja/buruh,
dengan demikian maka penetapan UMP harus memperhatikan kondisi
perekonomian dan ketenagakerjaan pada seluruh kabupaten/kota pada
provinsi yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kabupaten/kota yang memiliki
kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang lebih unggul dibandingkan
dengan
kondisi
perekonomian
dan
ketenagakerjaan
provinsi
yang
bersangkutan, maka kabupaten/kota terkait dapat menetapkan UMK.
Bagi daerah yang telah menetapkan upah minimum, maka penyesuaian
(kenaikan) upah minimum dilakukan dengan menggunakan formula
penyesuaian upah minimum. Formula penyesuaian upah minimum ini
menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
365
Variabel tersebut disesuaikan dengan lingkup adminstrasi wilayah yang
bersangkutan. Adapun formula penyesuaian upah minimum, yaitu:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi (t) + (PE (t) × α)} × UM(t)
UM(t+1)
:
Upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t)
:
Upah minimum tahun berjalan
Inflasi (t)
:
Inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan Indeks
Harga Konsumen (IHK) periode September tahun
berjalan terhadap Indeks Harga Konsumen (IHK) periode
September tahun sebelumnya (dalam persen)
PE (t)
:
PE adalah pertumbuhan ekonomi, yang dihitung:
bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan Produk
domestik Regional bruto harga konstan kabupaten/kota
tahun sebelumnya terhadap Produk domestik Regional
bruto harga konstan kabupaten/kota 2 (dua) tahun
sebelumnya (dalam persen).
α :
α merupakan representasi (symbol) dari variabel indeks
tertentu yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma
satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
nilai α ditentukan/disepakati nilainya oleh dewan
pengupahan
kabupaten/kota
dengan
mempertimbangkan:
1. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
2. rata-rata atau median upah.
Perbedaan penyesuaian nilai upah minimum antar wilayah dipengaruhi perbedaan
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Perbedaan tersebut
disebabkan oleh berbagai faktor yang melibatkan kondisi ekonomi, infrastruktur,
sumber daya alam, peningkatan umum dalam harga-harga barang dan jasa,
pengangguran, tingkat pendidikan dan keterampilan tenaga kerja, dan kebijakan
pemerintah setempat.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-11, sebagai berikut:
366
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Risalah Rapat dengar Pendapat Umum Badan
Legislasi DPR dengan Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) tanggal 20 Januari 2020;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Risalah Rapat Kerja Badan Legislasi Dengan
Pemerintah Pembahasan Atas RUU tentang Cipta Kerja,
tanggal 14 April 2023;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Risalah Rapat RUU tentang Cipta Kerja, tanggal
27 April 2020;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Risalah Rapat RUU tentang Cipta Kerja, tanggal
7 September 2020;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi Risalah Rapat RUU tentang Cipta Kerja, tanggal
26 September 2020;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi Risalah Rapat Sementara Panja RUU tentang
Cipta Kerja, tanggal 27 September 2023;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi naskah Akademik RUU Cipta Kerja;
8. Bukti PK-8
: Fotokopi artikel Pengusaha Keluhkan Formula Upah
Minimum dan Alih Daya dalam Perppu Cipta Kerja
(kontan.co.id)
https://nasional.kontn.co.id/news/pengusaha-keluhkan-
formula-upah-minimum-dan-alih-daya-dalam-perppu-
cipta-kerja ;
9. Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan Gubernur Papua Bara Nomor
561/66/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua
Barat Tahun 2020;
10. Bukti PK-10
: Fotokopi Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor
500.15/260/11/2023 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Papua Barat Tahun 2024;
11. Bukti PK-11
: Fotokopi Data pelanggaran upah minimum triwulan ke-3
Tahun 2023.
Selain itu, Presiden dalam persidangan pada 26 Februari 2024 mengajukan
1 (satu) orang ahli yakni Sahat, S.H., M.H. yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
367
Mahkamah pada 22 Februari 2024, serta 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Ahmad Redi,
S.H., M.H., M.Si, dan Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D yang
menyerahkan keterangan tertulis dan diterima oleh Mahkamah pada 22 Februari
2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Sahat, S.H., M.H.
I. PENGANTAR
1. Pembangunan Ketenagakerjaan khususnya di bidang pembinaan
hubungan industrial dimaksudkan adalah untuk mewujudkan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
2. Untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis sebagaimana
dimaksud di atas, sangat diperlukan adanya kepastian hukum mengenai
pelaksanaan Hubungan Kerja.
3. Hubungan
Kerja,
sesuai
ketentuan
Pasal
1
angka
16
UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah hubungan antara
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
4. Dari pengertian tersebut, ada 2 (dua) hal yang dapat kita lihat yaitu;
Perjanjian Kerja (antar Pengusaha dan Pekerja), dan unsur Hubungan
Kerja (Pekerjaan, upah dan Perintah).
5. Sebagaimana kita ketahui bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian
antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha, atau pemberi kerja yang
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. (vide Pasal 1 angka
14 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2023). Dimana sesuai ketentuan
Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2023, bahwa
Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
6. Dasar pembuatan Perjanjian Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2023 adalah:
a.
kesepakatan kedua belah pihak;
b.
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
368
d.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundangundangan yang
berlaku (vide Pasal 1320 KUH Perdata).
7. Ketentuan persyaratan pembuatan Perjanjian Kerja di atas mempunyai
dampak hukum apabila tidak dipenuhi. Dampak hukum yang ditimbulkan
apabila Perjanjian Kerja dibuat tidak memenuhi syarat huruf “a” dan “b”
Perjanjian Kerja tersebut dapat dibatalkan (dikenal dengan istilah syarat
Subjektif). Dan bila tidak memenuhi syarat huruf “c” dan “d” Perjanjian
Kerja tersebut batal demi hukum (dikenal dengan syarat objektif).
8. Dari persyaratan subjektif tersebut, bahwa antara Pekerja/Buruh dengan
Pengusaha kedudukan adalah sama atau setara. Namun, bila dilihat dari
unsur Hubungan Kerja, yaitu unsur perintah yang menunjukkan bahwa
hubungan antara pekerja dengan pengusaha adalah hubungan
subordinasi, yaitu hubungan antara atasan dengan bawahan.
9. Dari bentuk Hubungan Kerja yang bersifat subordinasi tersebut, bukan
berarti hubungan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha adalah dalam
posisi lemah dan tidak setara. Dalam hal ini bahwa sangat pentingnya
keberadaan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban antara Pekerja dengan
Pengusaha.Sebagai hukum yang bersifat otonomi di perusahaan.
10. Untuk mengetahui Status Hubungan Kerja dapat kita lihat dari Perjanjian
Kerja, sebagaimana diatur Pasal 81 angka 12, ketentuan Pasal 56 ayat
(1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Perjanjian Kerja dibuat Untuk
Waktu Tertentu (PKWT) atau Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
11. Dari ketentuan di atas, bahwa Hubungan Kerja menurut UU Cipta Kerja
ada 2 (dua), yaitu:
a.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan
Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu;
b.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian Kerja
antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan
Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
369
12. Melanjutkan uraian pada poin 5 di atas, bahwa untuk memberikan
kepastian adanya Hubungan Kerja, dalam hal Perjanjian Kerja dibuat
secara lisan, maka sesuai ketentuan Pasal 63 UU Ketenagakerjaan No.
13 Tahun 2003, diatur bahwa apabila Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu dibuat secara lisan, maka Pengusaha wajib membuat surat
pengangkatan bagi Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
13. Surat pengangkatan tersebut sekurang kurangnya memuat keterangan:
a.
nama dan alamat Pekerja/Buruh;
b.
tanggal mulai bekerja;
c.
jenis pekerjaan; dan
d.
besarnya upah.
II.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
1.
Batasan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan
berdasarkan Perjanjian Kerja merupakan norma yang bersifat lepas
sehingga menyebabkan ketidakjelasan mengenai aturan dan batasan
mengenai jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT.
Penjelasan;
Ketentuan batas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan diatur
dalam Pasal 81 angka 12 pasal 56 UUCK tidak berdiri sendiri dan harus
dibaca bersama dengan ketentuan Pasal 81 angka 15 Pasal 59 UUCK.
Seperti apa yang dijelaskan pada Pengantar angka 11 bahwa status
Hubungan Kerja itu ada 2 (dua), yaitu PKWT dan PKWTT, dimana PKWT
didasarkan pada sifat dan jenis atau kegiatan pekerjaan yang akan
selesai dalam jangka waktu tertentu.
Adapun sifat dan jenis atas kegiatan pekerjaan tertentu adalah:
a.
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama;
c.
pekerjaan yang bersifat musiman;
d.
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau
e.
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
370
Adapun mengenai batasan jangka waktu dalam PKWT ditetapkan selama
5 (lima) Tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP No. 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, diatur paling lama 5
(lima) Tahun.
Sehingga perubahan Pasal 56 sesuai ketentuan Pasal 81 angka 12 dan
Pasal 59 sesuai ketentuan Pasal 81 angka 15 adalah dalam rangka
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Pekerja/Buruh
dalam Hubungan Kerja yang berstatus PKWT.
Sebelumnya ketentuan Pasal 59 ayat (3), (4), dan (6) UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur:
Ayat 3: Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang
atau diperbaharui.
Ayat 4: Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) Tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) Tahun.
Ayat 6: Pembaruan Perjanjian Kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya Perjanjian Kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
Perjanjian Kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu)
kali dan paling lama 2 (dua) Tahun.
Tetapi dalam praktiknya bahwa antara perpanjangan atau pembaharuan
adalah 2 (dua) hal yang sama, sehingga suatu PKWT setelah
diperpanjang dan apabila pekerjaan belum selesai maka PKWT tersebut
diperbaharui. Bahkan ada kalanya Pekerja/Buruh dengan Pengusaha
melakukan adendum PKWT khusus untuk jangka waktunya. Misal, yang
semula 1 (satu) Tahun diadendum menjadi 2 (dua) Tahun untuk
menyiasati perpanjangan PKWT. Di sisi lain apabila PKWT hendak
dilakukan pembaharuan, yang mempersyaratkan adanya masa tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari, ada kalanya Pekerja tetap bekerja tanpa
adanya ikatan Hubungan Kerja.
Sehingga dalam rangka upaya menciptakan kepastian hukum dan
perlindungan Pekerja/Buruh dalam pelaksanaan Hubungan Kerja
371
berdasarkan PKWT, maka dilakukanlah perubahan Pasal 56 dan Pasal
59 seperti yang ada pada UUCK saat ini.
2.
PKWT karena selesainya suatu pekerjaan tertentu mengakibatkan
mudahnya PHK dilakukan kepada Pekerja/Buruh dengan alasan
pekerjaan telah selesai.
Penjelasan:
Sesuai jenis atau sifat pekerjaan maka Hubungan Kerja antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha yang dilakukan berdasarkan PKWT,
dimana Hubungan Kerja akan berakhir sesuai waktu yang telah
disepakati atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan. Adapun suatu
pekerjaan dinyatakan selesai adalah sesuai dengan ruang lingkup dan
batas yang disepakati selesainya suatu pekerjaan.
Dengan dicapainya/diselesaikannya suatu pekerjaan tertentu, maka demi
hukum Hubungan Kerja yang dibuat berdasarkan PKWT putus demi
hukum.
Sehingga tidak benar bahwa dalam Hubungan Kerja yang dilakukan
berdasarkan PKWT, mengakibatkan mudahnya PHK. Akan tetapi
Hubungan Kerja berakhir sesuai dengan waktu yang disepakati atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
3.
Hilangnya kepastian hukum bagi Pekerja/Buruh kontrak untuk menjadi
Pekerja/Buruh tetap manakala PKWT dibuat secara lisan.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No, 13 Tahun
2003, bahwa “Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan”. Ayat (2)
mengatur bahwa Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Lebih lanjut apabila kita lihat penjelasan Pasal 51 ayat (2) bahwa
Perjanjian Kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain adalah
Perjanjian Kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja
antarnegara, dan Perjanjian Kerja laut.
Sehingga apabila PKWT dibuat secara lisan, maka PKWT tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU
372
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 82 angka 13 ketentuan Pasal 57
UUCK. Menurut hemat kami Pekerja/Buruh tersebut akan, menjadi
Pekerja/Buruh tetap, oleh karena PKWT secara lisan.
4.
Ketidakpastian hubungan PKWTT manakala terdapat perbedaan
penafsiran PKWTT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
asing.
Penjelasan:
Ketidakpastian hukum PKWTT manakala terdapat perbedaan penafsiran
PKWTT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, menurut
hemat kami maksudnya adalah PKWT.
Bila yang dimaksud PKWT, maka menurut hemat kami, ketentuan Pasal
81 angka 13 Pasal 57 UUCK adalah suatu penegasan untuk memberikan
kepastian hukum, bila timbul perbedaan penafsiran pelaksanaan PKWT
oleh karena PKWT menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing,
maka yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
5.
Pelanggaran masa percobaan dalam PKWT hanya masa kerja yang
dihitung, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang PKWT berubah
menjadi PKWTT.
Penjelasan:
Pengaturan tentang masa percobaan, bahwa sesungguhnya dalam
Hubungan Kerja berdasarkan PKWT tidak dimungkinkan adanya masa
percobaan, oleh karena dapat dikatakan Pekerja yang terikat dalam
Hubungan Kerja berdasarkan PKWT sudah barang tentu adalah Pekerja
yang profesional.
Sehingga dengan adanya kalusul Pasal 81 angka 14 Pasal 58 adalah
mempertegas bahwa bila PKWT mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja
tetap dihitung.
6.
Tidak adanya kepastian hukum terkait batas waktu maksimal
pelaksanaan suatu pekerjaan dalam PKWT.
Penjelasan:
Seperti apa yang dijelaskan pada PKWT poin 1 di atas, bahwa PKWT
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifatnya atau pengerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dalam arti
373
tidak dapat untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dari uraian tersebut,
maka PKWT dapat dibuat atas jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu.
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, sesuai ketentuan Pasal 8 PP 35
Tahun 2021, bahwa jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 Tahun.
Jangka waktu 5 Tahun adalah merupakan waktu yang cukup untuk
pelaksanaan suatu pekerjaan tertentu.
7.
Jangka waktu PKWT sebaiknya diatur dalam Undang-undang dan tidak
dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan hak konstitusional
Pekerja/Buruh.
Penjeasan:
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa suatu Undang-
undang hanya mengatur hal-hal yang sifatnya secara umum, sehingga
hal-hal yang bersifat teknis seperti jangka waktu diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
III.
ALIH DAYA
1.
Memberikan
kebebasan
bagi
pegusaha
untuk
menggunakan
Pekerja/Buruh dari perusahaan alih daya dalam melakukan kegiatan
pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Penjelasan:
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun
2003, dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Ketentuan tersebut sebelumnya adalah diatur dalam Pasal 1601 b KUH
Perdata yang mengatur bahwa pemborongan pekerjaan adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong mengikatkan diri
untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan tertentu bagi pihak yang lain,
yaitu pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang
telah ditentukan (Dengan menggunakan istilah pemborongan pekerjaan).
Penyerahan
sebagian
pekerjaan
kepada
pihak
ketiga
melalui
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh di mana
374
sesuai putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, (dengan menggunakan istilah
outsourcing).
Dalam hal penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga, bila kita
amati ada 3 subjek hukum, yaitu: Pekerja, perusahaan pihak ketiga
(perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh) dan perusahaan pemberi
kerja.
Adapun kaitannya mengenai Hubungan Kerja adalah antara perusahaan
pihak ketiga dengan Pekerja. Sementara antara perusahaan pemberi
pekerjaan dengan perusahaan Pihak Ketiga (perusahaan outsourcing
atau atau perusahaan alih daya) adalah hubungan bisnis.
Penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga dalam UU Cipta
Kerja dikenal dengan istilah Alih Daya.
Ketentuan mengenai alih daya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka
18 Pasal 64, diatur Pelaksana pekerjaan yang dapat diserahkan kepada
perusahaan alih daya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sehingga
tidak benar bahwa semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada
perusahaan alih daya untuk dikerjakan.
2.
Mengakibatkan mudahnya para pemohon kehilangan pekerjaan, seiring
penghapusan ketentuan yang membatasi penyerahan pekerjaan kepada
pihak lain.
Penjelasan:
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa dalam Pasal 82 angka 18 Pasal
64 mengatur bahwa pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Jadi berdasarkan ketentuan
tersebut bahwa pemerintah mengatur batas pekerjaan yang dapat
diserahkan kepada perusahaan alih daya.
IV. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
1.
Hilangnya kehendak negara untuk melakukan pencegahan PHK secara
sungguh-sungguh dan kemudahan PHK dengan cukup diberitahukan
alasan PHK kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan tanpa didahului
dengan syarat penetapan PHK atau perundingan mengenai maksud
kehendak PHK dengan serikat Pekerja/serikat Buruh.
Penjelasan:
375
Rumusan Pasal 81 angka 40 Pasal 151 UU No. 6/2023 sebagai
perubahan dari Pasal 151 UU Ketenagakerjaan adalah dimaksudkan
untuk mensinkronisasikan dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dimana menurut
ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 2 Tahun 2004 bahwa perselisihan
PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pengakhiran Hubungan Kerja yang dilakukan oleh
salah satu pihak.
Pada hakikatnya negara mengatur bahwa perusahaan, Pekerja/Buruh,
serikat Pekerja/Buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak
terjadi PHK.
Namun, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan
PHK
diberitahukan
kepada
Pekerja/Buruh
dan/atau
serikat
Pekerja/serikat Buruh. Melalui pemberitahuan dimaksud adalah bukan
berarti sudah terjadi PHK.
Dari pemberitahuan tersebut, ada dua hal peristiwa hukum yang dapat
dilakukan pekerja/buruh yaitu: apabila Pekerja menerima pemberitahuan
PHK, maka antara Pekerja dengan Pengusaha sepakat adanya PHK,
hasilnya dituangkan dalam bentuk perjanjian bersama. Dan apabila
Pekerja/Buruh menolak PHK, maka penyelesaian PHK tersebut wajib
dilakukan melalui perundingan secara bipartit antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh dan/atau serikat Pekerja/serikat Buruh (dalam hal lah
disebutkan dengan Perselisihan PHK).
Perlu kami jelaskan bahwa dalam perundingan bipartit ada 2 (dua)
hasilnya yaitu:
a. Dicapai kesepakatan yang hasilnya dituangkan dalam perjanjian
bersama.
b. Tidak dicapai kesepakatan, maka salah satu atau kedua belah pihak
mencatatkan perselisihan PHK kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang Ketenagakerjaan.
Proses mekanisme penyelesaian perselisihan PHK tersebut disinkronkan
dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004.
376
Selama proses penyelesaian perselisihan PHK, Pengusaha dan
Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
Berarti belum ada PHK, sehingga tidak tepatlah kalau dikatakan bahwa
pemberitahuan sama dengan PHK.
Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa perubahan ketentuan Pasal
151 adalah menyesuaikan dengan mekanisme proses penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial,
sehingga
frasa
“Penetapan”
disesuaikan dengan frasa Pemberitahuan.
Namun, tidak menghilangkan hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja
selama
proses
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
sebagaimana diatur dalam Pasal 82 angka 49 Pasal 157A UU No.
6/2023.
Terkait dengan pengaturan PHK karena pengunduran diri dapat kita lihat
pada Pasal 82 angka 45 Pasal 154A ayat 1 huruf (i) mengatur tentang
Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus
memenuhi syarat:
a.
mengajukan
permohonan
pengunduran
diri
secara
tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
b.
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.
tetap
melaksanakan
kewajibannya
sampai
tanggal
mulai
pengunduran diri.
Sehingga tidak benar apabila dikatakan UUCK tidak mengatur PHK
karena mengundurkan diri.
2.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (2) UU No. 6/2023
jo. PP 35/2021 telah memberlakukan kembali alasan PHK yang telah
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sesuai putusan
No. 012/PUU-1/2003. Selain itu, juga mengatur alasan PHK baru, yang
seharusnya materi muatan alasan PHK haruslah diatur dalam sebuah
UU, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah
mengatur PHK karena kesalahan berat di mana PHK tersebut dapat
dilakukan
tanpa
penetapan
lembaga
penyelesaian
perselisihan
377
hubungan industrial. Hal tersebut jika kita cermati Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukumnya adalah dengan mengaitkan kepada
Pasal 160 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menganut azas
praduga tidak bersalah, sementara ketentuan Pasal 158, tidak menganut
azas praduga tidak bersalah. Sehingga, Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Pasal 158 ini tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan begitu juga memutuskan anak kalimat “bukan atas
pengaduan Pengusaha” tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat. Sehingga ketentuan yang mengatur ketentuan Pasal 82 angka
45 Pasal 154A ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 yang mengatur alasan PHK
dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja
bersama sebagai hukum Otonom yang berlaku di perusahaan adalah
tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.
PHK tanpa penetapan merupakan bentuk tiket gratis yang diberikan UU
No. 6/2023 kepada pemberi kerja untuk melakukan kesewenang-
wenangan dalam PHK.
Penjelasan:
Seperti apa yang disampaikan pada penjelasan di atas, bahwa
mekanisme
PHK
yang
dianut
dalam
UUCK
adalah
untuk
mensinkronisasikan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004.
Jadi, surat pemberitahuan yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja
bukanlah merupakan penetapan PHK, akan tetapi merupakan surat yang
memuat maksud dan alasan PHK. Dengan surat pemberitahuan tersebut,
Pekerja mempunyai hak untuk menolak PHK. Ketika Pekerja menolak,
maka ketika itulah terjadi perselisihan PHK, di mana penyelesaiannya
dimulai dari perundingan bipartit.
4.
Ketentuan Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023 yang memindahkan
materi muatan Pesangon ke dalam PP 35/2021 dan secara muatan
materi kompensasi PHK yang terdiri dari uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lebih rendah dari
yang sebelumnya diatur dalam UU No. 13/2023, bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Penjelasan:
378
Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan dalam Pasal 81 angka 47 Pasal
156 UU 6/2023 adalah berasal dari “ganti rugi” apabila salah satu pihak
telah mengakhiri Hubungan Kerja tanpa “pemberitahuan penghentian”
atau dengan tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku
untuk pemberitahuan penghentian seraya memberikan ganti rugi kepada
pihak lawan (vide Pasal 1603 r KUH Perdata).
Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa ganti rugi dimaksud
adalah merupakan bagian dari hukuman. Sementara dalam UU No. 12
Tahun 1964 tentang PHK ditetapkan pula kewajiban Pengusaha
memberikan uang Pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya di
Perusahaan Swasta. Dalam UU tersebut istilah ganti rugi diganti dengan
istilah uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya (vide pasal
7 ayat 2) dimana pemberian uang pesangon tersebut adalah ditetapkan
panitia daerah atau panitia pusat ketika memberikan ijin PHK.
Bila kita lihat dari pengertian di atas bahwa pesangon, uang jasa, dan
ganti kerugian lainnya adalah merupakan bagian dari syarat PHK dan
SANGU bagi Pekerja untuk mencari pekerjaan baru.
Lebih lanjut bila kita amati UU No. 12 Tahun 1964 tentang PHK di
perusahaan swasta, mengenai pengaturan penetapan besarnya uang
pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya yang diatur di dalam
Peraturan Menteri Perburuhan (vide Pasal 7 ayat (3).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka diterbitkanlah:
a.
Peraturan Menteri PerBuruhan No. 9 Tahun 1964 tanggal 28
September 1964 tentang Penetapan besarnya Uang Pesangon,
Uang Jasa dan Ganti Kerugian Lainnya serta pengertian upah
keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa, dan kerugian
lainnya.
b.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/Men/1986 tanggal 24 April
1986 tentang Tata Cara PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang
Jasa dan Ganti Kerugian.
c.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1996 tanggal 14
Februari 1996 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang
Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta.
379
d.
Terakhir, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/Men/2000
tanggal 11 Juli 2000 tentang Peneyelesaian PHK dan Penetapan
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti
Kerugian di Perusahaan.
Dari ketentuan di atas jelaslah bagi kita bahwa bila pengaturan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian, sangat
dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika hubungan industrial yang
terjadi. Sehingga dari penjelasan tersebut dan atas Persetujuan
Pembuatan UU, maka pengaturan mengenai proses PHK dan penetapan
besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti
kerugian disesuaikan dengan alasan PHK, diatur dalam PP 35/2021
adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
5.
Telah mendegradasi kualitas perlindungan Pekerja/Buruh sebagai
amanat konstitusi yang selama ini telah cukup terlindungi dengan adanya
ketentuan dalam UU 13/2003 yang mengamanatkan bahwa selain upah
pokok dan tunjangan tetap, Pekerja/Buruh dan keluarganya berhak
mendapatkan tunjangan tetap lainnya berupa barang atau catu yang
diberikan secara cuma-cuma bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945.
Penjelasan:
Perlu kami jelaskan bahwa mengenai perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lebih rendah
daripada sebelumnya, adalah kurang tepat, oleh karena dalam hal PHK,
pemerintah telah mengatur tentang Jaminan Kehilangan pekerjaan yang
diselenggarakan
oleh
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat, di mana manfaat yang diterima
Pekerja yang ter-PHK adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar
kerja, dan pelatihan kerja.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) adalah mengatur
tentang komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.
Adanya perubahan komponen upah yang semula (pasal 157 ayat 1 UU
Ketenagakerjaan) adalah:
a.
upah pokok;
380
b.
segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan
kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian
dari catu yang diberikan kepada Pekerja/Buruh secara cuma-cuma,
yang apabila catu harus dibayar Pekerja/Buruh dengan subsidi,
maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian
dengan harga yang harus dibayar oleh Pekerja/Buruh.
Pemberian catu sebagaimana disebutkan di atas pada awalnya adalah
pemberian dalam bentuk natura seperti beras, minyak goreng, dan ikan
asin; yang biasa dilakukan di sektor perkebunan. Hal tersebut dilakukan
sebagai akibat perkebunan jauh dari pasar sehingga Pengusaha
memberikan bantuan kepada Pekerja/Buruh dalam bentuk catu.
Pemberian catu dalam bentuk natura, kalau kita masih mengingat PNS,
dulunya pemerintah memberikan catu berupa beras, minyak goreng, dan
bahkan ikan asin.
Oleh karena kemajuan pembangunan, maka pemberian catu tersebut
sudah kurang relevan lagi, sehingga klausul mengenai catu tersebut
ditiadakan.
V.
WAKTU KERJA – PENGUPAHAN
1.
Dianggap
memaksakan
waktu
kerja
yang
eksploitatif
dengan
menghilangkan hak atas istirahat mingguan, cuti panjang, dan hak upah
selama menjalankan waktu istirahat.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 82 angka 25 Pasal 79 tidak dapat dikatakan eksploitatif
oleh karena, menyangkut waktu istirahat mingguan telah diatur dalam
Pasal 22 PP 35/2021 bahwa; Pengusaha yang mempekerjakan
Pekerja/Buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/Buruh
meliputi:
a.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu; atau
b.
istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
381
Begitu juga mengenai istirahat panjang bagi Perusahaan tertentu,
pemberiannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama dan adapun pengaturan Perusahaan tertentu
tersebut
diatur
dalam
peraturan
pemerintah.
Sehingga
tidak
menghilangkan istirahat panjang.
Adapun mengenai hak upah selama istirahat, bahwa Pekerja/Buruh tetap
berhak atas upah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat 2
huruf g UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si
A. Pemaknaan Open Legal Policy dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Dikaitkan dengan Pembentukan UU No. 6 Tahun
2023 Klaster Ketenegakerjaan dan Peraturan Pelaksananya
Open Legal Policy atau yang dikenal juga dengan istilah pilihan
kebijakan hukum yang bersifat terbuka sebagai konsep yang sudah
seringkali dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai
putusannya, diantaranya yaitu Putusan Nomor 56/PUU-X/2012 yang
menyatakan bahwa penentuan batas usia hakim merupakan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang. Secara konsepsi, open legal policy diartikan sebagai
konsepsi bahwa UUD NRI 1945 memberikan kebebasan kepada
pembentuk undang-undang dalam menentukan suatu aturan, larangan,
kewajiban, atau batasan yang dimuat dalam suatu norma undang-undang
yang sedang dibuat sepanjang tidak bertentangan secara nyata (jelas)
dengan UUD NRI 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, tidak merupakan penyalahgunaan wewenang, serta tidak
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
Dalam praktik pembentukan undang-undang, mengenai apakah
suatu peraturan merupakan suatu open legal policy ataupun bukan hanya
dapat ditentukan dari dasar norma yang mengaturnya yaitu Konstitusi.
Dalam UUD NRI 1945 ditemukan norma “diatur dalam” atau “diatur
dengan” yang merupakan bentuk pendelegasian kewenangan pengaturan
kepada undang-undang, baik melalui undang-undang tersendiri/mandiri
maupun dalam undang-undang yang tidak tersendiri/mandiri yang
382
menggabungkan beberapa pasal pendelegasian ke dalam satu undnag-
undang. Mengenai materi perkara a quo tentang sektor ketenagakerjaan,
dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) dinyatakan bahwa salah satu dasar hukum dari UU
Ketenagakerjaan adalah Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, yang
menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 ini mengandung makna bahwa
negara menjamin tiap-tiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan
yang layak bagi kehidupannya. Konsekuensi yang harus dilaksanakan
yaitu bahwa Pasal itu mengharuskan negara untuk tidak memperlakukan
secara tidak adil dalam pemberian kesempatan untuk mendapat pekerjaan
sesuai
dengan
keinginan
dan
kemampuannya.
Artinya,
untuk
mendapatkan kesempatan bekerja tidak seorangpun dapat dihalangi atau
dipaksa melawan kemauan orang lain baik dengan cara ancaman,
desakan, atau sikap politis.
Dalam konstruksi norma Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, dalam
tafsir apapun, bahwa tidak ada amanat untuk membentuk atau
mengamanatkan untuk membentuk undang-undang sebagai pelaksanaan
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945. Tidak seperti ketentuan Pasal 26 ayat
(2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Syarat-syarat yang
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”, dan
ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-
undang”, yang jelas dalam konstruksi kalimat Pasalnya “…… diatur
dengan undang-undang”.
Hal demikian berbeda dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945. Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut, tidak ada
pengaturan lebih lanjut mengenai pendelegasian pengaturan lebih lanjut
ke undang-undang, baik dengan frasa “diatur lebih lanjut dalam undang-
undang” atau “diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Oleh karena itu,
berlakulah open legal policy dalam pengaturan terhadap sektor
ketenagakerjaan karena UUD NRI 1945 sebagai norma hukum dasar dan
tertinggi tidak mengamanatkan pembentukan norma pelaksana Pasal 27
383
ayat (2) UUD NRI 1945 dalam atau dengan undang-undang. Pengaturan
mengenai ketenagakerjaan merupakan materi muatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat yang merupakan pelaksanaan
kuasa mengatur pembentuk undang-undang yang diberikan legitimasi
secara atributif dalam UUD NRI 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 20
ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa: “DPR
memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.”
Meskipun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai apakah sektor
ketenagakerjaan diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-
undangan lainnya dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia,
pengaturan
sektor
ketenagakerjaan
tetap
harus
memperhatikan
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Hal ini sebagaiman
diatur dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang yang telah diubah
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 (UU PPP), yang mengatur bahwa
materi muatan yang harus diatur dalam Undang-Undang adalah sebagai
berikut:
1.
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
3.
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan
ketentuan
tersebut
dapat
disimpulkan
bahwa
UU
Ketenagakerjaan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 bukanlah merupakan
pengaturan lebih lanjut daripada ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
dan merupakan pilihan kuasa mengatur dan kuasa kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang.
B. Pemaknaan Pengaturan Mengenai Materi Muatan Pembayaran Uang
Pesangon yang Lebih Rendah dan Pertentangannya Dengan Norma
384
Konstitusi
Ketentuan mengenai pesangon dalam UU No. 6 Tahun 2023 yang lebih
rendah dan pendelegasian lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021)
dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan Konstitusi sehingga tidak
Konstitusional.
Pertama, untuk mengetahui apakah pengaturan mengenai materi muatan
pembayaran uang pesangon lebih rendah bertentangan dengan Konstitusi,
sebagaimana dijelaskan sebelumnya mengenai konsep open legal policy maka
materi muatan pesangon pun merupakan open legal policy sehingga susunan
norma sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Open
legal policy sendiri dibolehkan asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945,
tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak bertentangan
dengan moralitas, rasionalitas, dan tidak menghilangkan hak yang sebelumnya
ada. Namun apakah perubahan kalimat norma dalam Pasal 156 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan yang menyatakan: “(2) Perhitungan uang pesangon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:...”
menjadi “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:...” dalam Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021
merupakan suatu hal yang bertentangan dengan UUD 1945?
Singkatnya, jawabannya adalah tidak. Kewenangan untuk mengatur
mengenai sektor ketenagakerjaan merupakan kewenangan dari pembentuk
undang-undang, di dalam UUD NRI 1945 sendiri tidak diatur mengenai besaran,
yang ada hanya hak untuk mendapat penghidupan yang layak, dan perubahan
tersebut tidak menghilangkan hak tenaga kerja untuk mendapatkan pesangon.
Hanya saja rumusan norma yang konkrit dalam PP No. 35 Tahun 2021
merupakan adaptasi dari teori quality and quantity tradeoffs. Negara yang
bertugas menjadi penyeimbang antara sektor privat dan sektor publik perlu
memastikan bahwa ada keadilan diantara berbagai pihak dalam hubungan
privat. Negara tidak boleh berat kepada pengusaha/investor dan begitu pula
sebaliknya, negara tidak boleh berat sebelah kepada tenaga kerja. Berat
sebelah ke pihak pengusaha dapat menimbulkan ketidaksetaraan dan berat
sebelah ke pihak tenaga kerja dapat mematikan investasi (atau dalam hal yang
385
lebih parah, mematikan ekonomi). Tradeoff dalam rumusan norma pesangon
adalah penetapan jumlah pesangon secara konkrit, bukan lagi minimal karena
dalam UU No. 6 Tahun 2023 diatur mengenai sanksi pidana bagi pengusaha
yang tidak membayarkan uang pesangon kepada pekerja yang di-PHK,
sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 Klaster
Ketenagakerjaan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal …, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal…, dikenai sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” Pengenaan sanksi pidana
pelanggaran kewajiban pembayaran pesangon oleh pengusaha terhadap
pekerja yang di PHK ini tidak diatur sebelumnya dalam UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Pengaturan mengenai sanksi pidana ini sebagai bentuk keseimbangan
dalam mengatur pembayaran pesangon yang juga merupakan aplikasi dari teori
original position milik John Rawls yang merupakan pertimbangan moral yang
mengacu kepada apa yang disebut adil dan tidak adil serta kondisi-kondisi yang
sesuai dengan prinsip keadilan. Antara pertimbangan-pertimbangan moral
tentang adil dan tidak adil dengan kondisi bagi pemilihan prinsip terdapat
penyesuaian timbal balik. Rawls menyebutnya sebagai keseimbangan refleksif
(reflective equilibrium). Keseimbangan refleksif tercapai jika ada kecocokan
antara syarat-syarat pemilihan dan konsep intuitif tentang keadilan. Jika terjadi
diskrepansi antara prinsip-prinsip yang akan dipilih dengan pertimbangan-
pertimbangan moral tentang masalah khusus, maka haruslah mengambil prinsip
bahwa refleksi atas prinsip-prinsip dan kondisi dimana prinsip-prinsip akan
dipilih harus membawa seseorang untuk memperbarui pertimbangan moralnya.
Kondisi-kondisi awal bagi pemilihan prinsip keadilan ini oleh Rawls disebut
sebagai “posisi asli” (original position).
Moralitas dari pengenaan sanksi pelanggaran terhadap kewajiban
pembayaran pesangon dalam UU No. 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan
merupakan bentuk perwujudan asas keadilan serta tugas negara sebagai pihak
yang menjembatani antara sifat hubungan ketenagakerjaan yang privat dengan
unsur ketenagakerjaan sebagai suatu hal yang publik. Karena sifat hubungan
ketenagakerjaan yang sejatinya merupakan kebebasan berkontrak dalam
386
hukum perdata, seringkali tenaga kerja yang berada pada posisi yang lemah
dieksploitasi oleh pengusaha dalam pelaksanaan kontrak tersebut. Pemerintah
masuk dan mengatur tentang sanksi pidana dalam hal tidak dibayarkannya
pesangon merupakan act of balancing yang dilakukan demi menegakkan
keadilan terkhusus bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, pengaturan
mengenai nilai pesangon yang lebih rendah ini tidak bertentangan dengan UUD
1945, dan justru merupakan penerapan keadilan bagi pihak pengusaha dan bagi
pihak tenaga kerja.
Kedua, mengenai struktur norma Ketentuan Pasal 156 UU No. 6 Tahun
2023 Klaster Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: “Dalam hal terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.” Berdasarkan hal tersebut, Ahli menyampaikan pendapat
sebagaimana dalam tabel berikut:
Berdasarkan tabel di atas maka ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 6
Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan berisikan norma perintah (gebod)
terhadap pengusaha untuk membayar pesangon atau pengusaha dilarang
(norma larangan atau verbod) untuk tidak memberikan pesangon kepada
pekerja yang di-PHK. Dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023
Klaster Ketenagakerjaan, norma perintah (gebod) terhadap pengusaha untuk
387
membayar pesangon atau pengusaha dilarang (norma larangan atau verbod)
untuk tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK merupakan
primery rule, sedangkan besaran pesangon merupakan norma pembolehan
(vrijsteling) yang bersifat relatif disesuaikan dengan kehendak bebas (free will)
pembentuk undang-undang.
Jelas terlihat dari tabel tersebut mengenai aturan primer dalam UU
Ketenagakerjaan. Aturan primer dalam hal ini adalah pemberian pesangon,
sifatnya kewajiban mutlak dan diatur dalam UU. Sedangkan mengenai
besarannya bersifat relatif dan merupakan open legal policy, sehingga
pengaturan mengenai besaran pesangon dipindahkan kedalam PP tidak
memisahkan penginterpretasian kewajiban pemberian pesangon karena aturan
tersebut merupakan aturan sekunder dari aturan primer yaitu kewajiban
membayar pesangon.
Justru yang perlu di-highlight dalam UU No. 6 Tahun 2023 Klaster
Ketenagakerjaan ialah adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran kewajiban
pembayaran pesangon. Sanksi pidana ini adalah merupakan geboed/larangan
yang memberikan kepastian hukum kepada pemberian pesangon tersebut, yang
sebelumnya tidak ditemukan dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Sebelum
adanya pengaturan tentang pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023 Klaster
Ketenagakerjaan, mayoritas sengketa ketenagakerjaan yang berhubungan
dengan pembayaran pesangon ini tidak memiliki resolusi yang pasti. Sehingga
walaupun nilainya lebih besar, tenaga kerja yang di-PHK kerap kali tidak
menerima pesangonnya sepeserpun bahkan harus kembali mengeluarkan
biaya untuk mengajukan gugatan terhadap pengusaha agar membayar
pesangonnya. Upaya ini mengakibatkan semakin banyaknya dana tenaga kerja
yang dikeluarkan untuk mendapatkan hak pesangonnya. Hal ini juga
mencerminkan adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum untuk
memastikan pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
Ketiga, begitupula dengan pengaturan mengenai pendelegasian materi
muatan undang-undang ke dalam peraturan pemerintah yang merupakan
kewenangan kuasa mengatur pembentuk undang-undang. Pembentuk undang-
undang memiliki kehendak bebas (free will) untuk menentukan apakah suatu
materi muatan diatur lebih lanjut ke dalam atau dengan peraturan pemerintah
atau tidak. Secara struktur, peraturan pemerintah merupakan peraturan yang
388
langsung berada di bawah undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
yang
berfungsi
untuk
menjalankan
undang-undang
sebagaimana mestinya. Pelaksanaan undang-undang sebagaimana mestinya
ini merupakan penetapan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah
undang-undang atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan
dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang
bersangkutan (Penjelasan Pasal 12 UU PPP).
C. Pemaknaan Klaster Ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 Sebagai
Klaster Inti dan Utama yang Menjadi Jantung dalam UU No. 6 Tahun 2023;
Untuk mengetahui landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan
undang-undang UU No. 6 Tahun 2023 maka perlu dilihat Konsideran
Menimbang UU No. 6 Tahun 2023. Adapun konsideran Menimbang UU No. 6
Tahun 2023 sebagai berikut:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
lndonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya
untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja
Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan
krisis
ekonomi
global
yang
dapat
menyebabkan
terganggunya
perekonomian nasional;
c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai
aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosisten: investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerjaan;
d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dengan percepatan proyek strategis
nasional termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja
389
yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat
memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu
dilakukan perubahan;
Berdasarkan konsideran Menimbang tersebut dapat disimpulkan
konstruksi UU No. 6 Tahun 2023 sebagai berikut:
Berdasarkan skema di atas maka Klaster Ketenagakerjaan dalam UU No. 6
Tahun 2023 merupakan Klaster Inti yang menjadi jantung dari UU No. 6 Tahun
2023. Klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 merupakan klaster
utama yang menjadi penentu terhadap sub klaster yang lain. Dicabut atau
Masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
Hak
warga
negara
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Penyerapan tenaga kerja
Klaster Ketenagakerjaan
Klaster Utama
Kemudahan,
perlindungan,
dan
pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
Peningkatan ekosisten investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional
Peningkatan
pelindungan
dan
kesejahteraan
pekerjaan
Administrasi Pemerintahan
Pengenaan Sanksi
Klaster Pendukung
Klaster Terkait
390
dikeluarkannya Klaster Ketenagakerjaan akan berdampak besar pada norma-
norma pada klaster pendukung dan klaster terkait, sehingga potensi
permasalahan akan sangat terbuka lebar apabila Klaster Ketenagakerjaan
dicabut atau dikeluarkan dari UU No. 6 Tahun 2023.
3. Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D
Keterangan Ahli hari ini berkaitan dengan dua hal: pertama mengenai hubungan
keijakan ekonomi dan kebijakan sosial, dan kedua mengenai bagaimana kita
melihat kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. Kedua hal tersebut menurut
hemat kami sangat penting dalam melihat UU Cipta Kerja di dalam konteks saat
ini.
Pertama, hubungan kebijakan ekonomi dan kebijakan sosial. Ilmu ekonomi
modern di sepanjang abad ke-20 umumnya menekankan pentingnya modal
fisik (capital) dalam Pembangunan. Variabel ketenagakerjaan (labor) umumnya
terbatas pada jumlah pekerja yang diperlukan dengan modal fisik yang tersedia.
Dengan pemahaman semacam ini, tidak mengherankan jika kebijakan ekonomi
terlepas dari kebijakan sosial. Namun, memasuki akhir abad ke-20, terjadi
perkembangan dan pergeseran fokus.
Literatur ilmu ekonomi, baik ekonomi makro maupun mikro, tidak lagi hanya
mementingkan pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia. Teori-
teori pertumbuhan ekonomi yang terbaru menempatkan manusia sebagai fokus,
sebagai pelaku dan penikmat pembangunan ekonomi. Kesejahteraan manusia
merupakan hasil sekaligus prasyarat dari pembangunan itu sendiri.
Di dalam pemahaman yang lebih kekinian (contemporary) peningkatan
pertumbuhan ekonomi memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kualitas dalam hal ini tidak hanya diartikan sebagai peningkatan pendidikan dan
kesehatan, tetapi juga rasa aman (Djajanegara dan Ananta, 1986). Aman di sini
tidak hanya berkaitan dengan fisik, namun juga secara psikologis. Secara fisik,
rasa aman berhubungan dengan terhindar dari kecelakaan atau kematian;
sementara secara psikologis berhubungan dengan pengetahuan bahwa diri
mereka terlindungi, misalnya dalam melakukan pekerjaan, ketika kehilangan
pekerjaan atau ketika memasuki hari tua.
Dalam ilmu ekonomi mikro, dikenal teori efficiency wage. Pada intinya, teori ini
mengatakan bahwa ketika pekerja mendapatkan upah yang layak, produktivitas
391
mereka akan membaik. Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan upah
dalam teori ini adalah keseluruhan bentuk imbal jasa yang diberikan kepada
pekerja. Teori ini tidak berbicara mengenai upah minimum.
Seiring dengan itu, walaupun ada jeda waktu, kebijakan-kebijakan ekonomi yang
dianggap sebagai ‘best practices’ di berbagai negara juga mulai mencerminkan
kecenderungan yang sama. Tidak seperti masa lalu, kebijakan ekonomi tidak
dapat dilepaskan dari kebijakan sosial. Kesadaraan tersebut mulai terlihat pada
praktisi ekonomi dan bisnis yang bertemu dalam World Economic Forum di
Davos, Switzerland. Sejak beberapa tahun belakangan, dalam pertemuan
tahunan yang dihadiri oleh para pejabat pemerintahan, pemimpin organisasi
internasional, pemimpin bisnis terkemuka, akademisi, maupun pemimpin
kelompok masyarakat sipil ini, topik-topik perlindungan pekerja dibahas dalam
sesi yang berkaitan dengan kondisi perekonomian global, regional, dan nasional.
Menurut hemat kami, UU Cipta Kerja yang menggabungkan pasal-pasal
mengenai kebijakan ekonomi mengenai perizinan usaha, teknologi, UMKM, dan
lingkungan dengan pasal-pasal
mengenai penciptaan kerja, peningkatan
kesejahteraan dan perlindungan pekerja merupakan bagian dari kecenderungan
di atas. Upaya penyusunan Undang-Undang yang menggabungkan aspek
ekonomi dan aspek ketenagakerjaan merupakan langkah tepat yang tidak saja
sesuai dengan perubahan zaman, tetapi juga dengan kebutuhan konkret di
Indonesia.
Izinkan kami memasuki bagian kedua, yaitu mengenai kesejahteraan pekerja.
Menurut hemat kami, kita perlu melihat kesejahteraan pekerja secara menyeluruh,
dari semua aspek, tidak hanya dari sisi pengupahan. Kesejahteraan dapat
dibagi menjadi beberapa bagian besar: sistem pengupahan, perlindungan
sosial pekerja, tersedianya fasilitas kesejahteraan, dan upaya-upaya peningkatan
kesejahteraan lainnya. Kami akan membahas secara singkat bagian mengenai
pengupahan dan perlindungan sosial pekerja.
Pertama, mengenai pengupahan, khususnya mengenai upah minimum, struktur
dan skala upah, serta pesangon. Di dalam ketenagakerjaan di Indonesia, upah
minimum mengacu pada upah yang diberikan kepada pekerja entry-level
dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, di berbagai kalangan
upah minimum ini diartikan berbeda, yaitu upah terendah yang secara legal
diizinkan oleh pemerintah atau bahkan upah yang dianggap sebagai standar.
392
Secara statistik, jumlah pekerja baru ini hanya sekitar 5-8 persen dari total pekerja
penerima upah. Menurut penghitungan kami, rasio total upah yang dibayarkan
kepada pekerja tahun pertama pada total upah yang diberikan kepada pekerja
tahun-tahun berikutnya cukup tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2014, rasio tersebut sudah mencapai 0,56, dan meningkat menjadi
0,65 pada tahun 2022. Rasio ini menunjukkan bahwa secara rata-rata upah
pekerja tahun pertama sudah mencapai dua pertiga dari rata-rata upah pekerja
yang sudah bekerja lebih lama dari mereka. Hal ini antara lain dikarenakan terus
meningkatnya upah minimum membuat pengusaha mengalokasikan proporsi
upah ke angka di sekitar upah minimum semata. Kondisi ini mengharuskan
kita untuk menggeser perhatian kita ke pelaksanaan struktur dan skala upah.
Di dalam UU Cipta Kerja, struktur dan skala upah disusun dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja. Dua faktor
ini merupakan merupakan hal dasar yang diperlukan oleh semua tipe maupun
skala perusahaan dalam menentukan struktur dan skala upah mereka. Karena
nature dari perusahaan berbeda-beda, masing- masing perusahaan bisa
menggunakan faktor-faktor khusus dalam mengevaluasi jabatan para pekerja
mereka, misalnya faktor masa kerja, pendidikan, dan lainnya.
Mengenai pesangon, hal yang mendapatkan perhatian khusus dari UU Cipta
Kerja adalah ketaatan pemberian pesangon. Analisis Bank Dunia (2010)
mengindikasikan
tingginya
ketentuan mengenai pesangon di Indonesia
mempengaruhi ketaatan perusahaan dalam memberi pesangon. Menurut
penghitungan, seorang pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun
akan mengerima maksimum pesangon sebesar 32 kali gaji. Kalau seorang
pekerja memiliki gaji terakhir lima juta rupiah per bulan ketika mengalami
pemutusan kerja, perusahaan harus membayar pesangon sebesar seratus enam
puluh (160) juta rupiah. Dampak tingginya angka pesangon ini ditunjukkan oleh
data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Pada tahun 2010, hanya 21
persen pekerja mengklaim bahwa perusahaan mereka mempunyai skema
pesangon. Proporsi ini justru menurun menjadi sekitar 16 persen pada tahun
2016, tahun terakhir data tersebut tersedia. Angka-angka ini menunjukkan
urgensi peningkatan ketaatan pemberian pesangon.
Hal kedua dalam kesejahteraan pekerja berkaitan dengan perlindungan sosial
mereka. Sejak tahun 2004, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang
393
mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini diperkuat dengan Undang-
Undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di tahun 2011, dan
secara efektif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai menjalankan
tugasnya di tahun 2014. Selain BPJS Kesehatan, Undang-Undang tersebut juga
membentuk BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja. Pada awalnya, hanya
terdapat lima jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Namun, di dalam
UU Cipta Kerja 2020, diperkenalkan jaminan kelima, yaitu Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
Kajian di Lembaga Demografi FEB UI mengenai berbagai jaminan tersebut
menunjukkan perbaikan dan peningkatan kepesertaan dari waktu ke waktu.
Kajian lainnya, khusus mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)—yang
baru diperkenalkan di UU Cipta Kerja, menunjukkan bahwa peserta JKP
mempunyai konsumsi yang lebih besar daripada korban Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) yang bukan anggota JKP (Wongkaren et al, 2024).
Izinkan
ahli
memasukkan
pengalaman
sebagai
Wakil
Ketua
Dewan
Pengupahan DKI Jakarta dari unsur akademisi. Ahli mulai menjabat tahun 2022,
dan untuk penetapan upah minimum tahun 2024 ini sudah didasarkan pada
UU No. 6/2023 dan aturan di bawahnya, yaitu PP No. 51 Tahun 2023. Anggota
Dewan Pengupahan termasuk dari unsur pemerintahan, unsur pekerja, dan unsur
pengusaha. Tugas Dewan Pengupahan Provinsi adalah memberikan masukan
kepada Gubernur mengenai upah minimum dan mengembangkan sistem
pengupahan di provinsi tersebut. Dewan Pengupahan DKI secara rutin bertemu
dan mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan upah di DKI Jakarta.
Selain itu, kami juga melakukan berbagai kajian, yang terakhir mengenai
kesejahteraan pekerja di Jakarta.
Pengalaman ahli sangat positif karena anggota dari berbagai unsur secara bebas
mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan pengupahan. Hasil kajian
diberikan kepada pemerintah DKI, dan beberapa menjadi masukan yang
diperhatikan oleh mereka. Berbeda dari ketentuan mengenai upah minimum
sebelum UU Cipta Kerja, Dewan Pengupahan kini mempunyai peran dalam
penghitungan karena formula yang tersedia memberikan ruang untuk itu.
394
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 29
Februari 2024 dan 4 Maret 2024 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya,
sebagai berikut:
1. Kesimpulan tertulis para Pemohon
A. FAKTA PERSIDANGAN
1. Bahwa selama persidangan berlangsung Termohon DPR RI tidak pernah
hadir sekalipun sehingga berdasarkan penalaran wajar ketidakhadiran
DPR RI haruslah dinyatakan sebuah sikap tidak membantah Permohonan
a quo dan mengakui bahwa telah terjadi pertentangan konstitusional obyek
uji dalam Permohonon a quo;
2. Bahwa mohon dapat diperhatikan dengan seksama yang Mulia,
berdasarkan Daftar Alat Bukti (DAB) Pemerintah tertanggal 11 Desember
2023 yang terdiri dari PK-1 sampai dengan PK-11 TIDAK RELEVAN untuk
dipertimbangkan dalam perkara a quo, karena merupakan bukti – bukti
yang terkait dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, sedangkan objek uji perkara a quo adalah Undang-Undang
nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (UU CK);
B. HAK INGKAR TERHADAP HAKIM KONSTITUSI DR. H. ARSUL SANI,
S.H., M.SI., PR.M.
3. Bahwa yang menjadi ojek uji materi dalam perkara yang terregister dengan
perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut sebagai UU CK);
4. Bahwa sebagaimana diketahui oleh umum, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna
DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa
tanggal 21 Maret 2023 (https://nasional.tempo.co/read/1705252/tok-
dpr-sahkan-perpu-cipta-kerja-jadi-undang-undang);
395
5. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M.
masih berstatus sebagai anggota DPR dan juga Wakil Ketua MPR periode
2019-2024 yang turut serta memberikan persetujuan dalam Rapat
Paripurna
DPR
RI
tersebut
(https://nasional.tempo.co/read/1692263/perpu-cipta-kerja-dibawa-
ke-paripurna-arsul-sani-realitas-politiknya-tidak-mungkin-ditolak);
6. Bahwa Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M. juga sebagai sebagai Anggota
DPR RI aktif dan menjadi Kuasa dari Pimpinan DPR RI untuk membuat
dan memberikan Keterangan DPR RI terhadap perkara Pemohon yang
teregister dengan perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 perihal Uji Formil
UUCK (Keterangan DPR RI Atas Permohonan Uji Formil Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja, tertanggal 13 Juli 2023);
7. Bahwa Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M. baru melepaskan statusnya
sebagai
Anggota
DPR
RI
aktif
pada
awal
Desember
2023
(https://nasional.tempo.co/read/1822798/arsul-sani-sebut-sudah-mundur-
dari-jabatan-politik-sebelum-jadi-hakim-mk),
dan
dilantik
serta
mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi pada hari Kamis tanggal
18
Januari
2024
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19936);
8. Bahwa terlebih pada saat Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus
perkara pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang teregister dengan
nomor perkara 5 dan 6/PUU-XXI/2023, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI.,
PR.M. sebagai Anggota DPR RI aktif menjadi Kuasa dari Pimpinan DPR
RI untuk membuat dan memberikan Keterangan DPR RI (vide
Keterangan DPR RI Atas Permohonan Uji Formil Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja, tertanggal 27 Maret 2023);
9. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar, bagaimana mungkin
seseorang yang selama ini ikut membentuk, mengamini suatu
undang-undang, membelanya, serta mengatakan benar baik secara
396
formil maupun materiil suatu undang-undang yang tengah diuji tidak
berpengaruh terhadap obyektivitas dalam memutus perkara a quo?
10. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas dan tanpa bermaksud sedikitpun
meragukan kapasitas Yang Mulia DR H Arsul Sani, S.H., M.Si., PR.M
sebagai hakim Mahkamah Konstitusi yang telah dipilih berdasarkan proses
yang ada, Para Pemohon berpendapat khususnya dalam pengujian
perkara a quo apabila Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M. ikut
serta dalam memeriksa dan memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023
dikhawatirkan terdapat potensi konflik kepentingan (conflict of interest)
baik secara langsung maupun tidak langsung;
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sebagaimana permohonan
tertulis yang Para Pemohon sampaikan pada tanggal 19 Februari 2024,
para Pemohon mengajukan hak ingkar terhadap hakim konstitusi Dr.
H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M. untuk tidak diikutsertakan pada
setiap tahapan persidangan yaitu namun tidak terbatas pada
persidangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), memutus dan
membacakan putusan perkara a quo, dan seluruh tahapan lainnya
sepanjang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan perkara 40/PUU-XXI/2023;
C. PEMBUKTIAN DALIL PEMOHON
12. Bahwa dalam kesimpulan ini Para Pemohon tidak akan mengulang
segala dalil yang secara faktual terbukti dan tidak dibantah oleh Para
Termohon;
13. Bahwa oleh karena itu Para Pemohon hanya akan menyampaikan
beberapa penekanan dalam pembuktian yang tersimpulkan dalam bagian
berikut:
Peraturan Pemerintah Sebagai Aturan Pelaksana Turut disertakan
Dalam Menilai Konstitusionalitas UU CK
14. Bahwa Pasal 184 UU CK pada pokoknya tetap memberlakukan seluruh
peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku, yaitu antara lain Peratuan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu
397
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PP 35/21), dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 Tentang Pengupahan (PP 36/21);
15. Bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan dalam persidangan bahwa PP
35/21 dan PP 36/21 dilahirkan berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja yang telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi melanggar
prosedur pembentukan UU Cipta Kerja salah satunya pelanggaran
perubahan naskah yang berkelindan dengan keabsahan pembentukan
peraturan pelaksananya termasuk PP 35/21 dan PP 36/21;
16. Bahwa terbukti, dalam menilai konstitusionalitas pasal yang diuji oleh
Pemohon dalam perkara a quo sangat patut untuk dilihat berdasarkan
Peraturan Pelaksanaanya, sebagaimana sebelumnya Mahkamah
Konstitusi pernah memutuskan hal dan mempertimbangkan peraturan
pelaksana yang memiliki keterkaitan erat dalam perkara nomor 85/PUU-
XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang
Sumber Daya Air, tanggal 18 Februari 2015, dan dalam Dissenting Opinion
yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
103/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja, 3 November 2021;
17. Bahwa mengenai hal tersebut diatas terkonfirmasi juga sebagaimana
keterangan Ahli Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S. yang pada
pokoknya menyatakan “jika terjadi pemindahan norma (substansi) yang
sebelumnya ada di dalam UU Ketenagakerjaan, dinormakan di dalam
Peeraturan Pemerintah dapat direfleksikan untuk menilai konstitusionalitas
kluster ketenagakerjaan di dalam UU a quo. Ini dapat dibenarkan karena
konstitusionalitas norma dalam UU dengan menafsirkan, bahwa Peraturan
Pemerintah sebagai aturan pelaksanaannya. Roh antara UU dan PP
sangat terkait“ (vide Keterangan Ahli Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H.,
M.S.);
Hilangnya peran Negara Dan Semangat Neoliberal Dalam UU CK
Bertentangan Dengan Falsafah Negara dan UUD 1945
398
18. Bahwa mengenai hal tersebut diatas terkonfirmasi juga sebagaimana
keterangan Ahli Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S. yang pada
pokoknya menyatakan “jika terjadi pemindahan norma (substansi) yang
sebelumnya ada di dalam UU Ketenagakerjaan, dinormakan di dalam PP
bisa direfleksikan untuk menilai konstitusionalitas kluster ketenagakerjaan
di dalam UU a quo. Ini dapat dibenarkan karena konstitusionalitas norma
dalam UU dengan menafsirkan, bahwa Peraturan Pemerintah sebagai
aturan pelaksanaannya. Roh antara UU dan PP sangat terkait“ (vide
Keterangan Ahli Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S.);
19. Bahwa perbandingan jumlah pekerja dan pengusaha itu sudah dengan
sendirinya menggambarkan 3 (tiga) realitas obyektif Indonesia: 1) over
supply of labour, 2) ketimpangan dalam penawaran dan permintaan tenaga
kerja, dan 3) ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha.
Dalam kondisi obyektif semacam itulah kewajiban pemerintah untuk
melindungi pekerja sebagai warga negara yang lemah dihadapan
pengusaha muncul, untuk menjamin hak-hak pekerja dan melindungi
pekerja dari eksploitasi. (vide Keterangan Ahli Dra. Indrasari
Tjandraningsih, M.A.);
20. Bahwa sejak diundangkan menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja yang diubah menjadi Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
dan kini disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023, bab Ketenagakerjaan di
dalam UU ini melalui pasal-pasal mengenai PKWT, Alih Daya,
Pengupahan, PHK dan Pesangon, menunjukkan bergesernya orientasi
perlindungan kepada pekerja dan konsekuensi dari pasal-pasal tersebut
berdampak langsung terhadap penurunan biaya tenaga kerja dan kualitas
kondisi kerja serta kesejahteraan pekerja. Tiga elemen utama
penyebabnya adalah diterapkannya fleksibilisasi hubungan kerja, reduksi
hak kolektif dan negosiasi dalam hubungan industrial. Ketiga elemen
tersebut merupakan konsekuensi dari paradigma neoliberal yang
sepenuhnya mengandalkan syarat bekerjanya mekanisme pasar dalam
soal hubungan kerja dan melepas tanggungjawab dan peran
pemerintah dalam perlindungan warganegara pekerja. Syarat
mekanisme pasar dalam urusan hubungan kerja berarti upah pekerja
didasarkan semata pada permintaan dan penawaran yang kondisinya
399
timpang dengan melepas tanggung jawab pemerintah melalui regulasi
untuk melindungi pekerja. Semangat neoliberal itu bertentangan
dengan
Pancasila
yang
mengamanatkan
musyawarah
untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganegara dan UUD
1945. Dan wujud dari neoliberalisasi tersebut dalam konteks ini adalah
fleksibilitas hubungan kerja. (vide Keterangan Ahli Dra Indrasari
Tjandraningsih M.A.);
21. Bahwa pasal-pasal mengenai PKWT, Alih Daya, Pengupahan, PHK dan
Pesangon dalam UU No. 6 Tahun 2023 Bab Ketenagakerjaan mengingkari
amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2) serta komitmen pemerintah Indonesia terhadap
kesepakatan global ILO dan SDGs yang dijadikan dasar arah
pembangunan nasional karena menghilangkan kepastian kerja dan
kesempatan untuk bekerja secara layak, keadilan dalam hubungan kerja,
kebebasan berserikat, dan yang paling utama yaitu hilangnya
perlindungan negara terhadap pekerja sebagai kelompok warga negara
yang berposisi lebih lemah dihadapan pengusaha/pemberi kerja (vide
Keterangan Ahli Dra Indrasari Tjandraningsih M.A.);
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) inkonstitusional
22. Bahwa pengaturan PKWT dalam Pasal 81 UU No. 6/2023 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena
telah menghilangkan hak kepastian untuk bekerja dan mendapatkan
penghidupan yang layak (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M.
yang mewakili P3HKI);
23. Bahwa pengaturan jangka waktu maksimal PKWT dalam UU No. 6/2023 tidak
ada lagi/ dihapuskan sebagaimana Pasal 81 angka 15 UU No. 6/2023 yang
mengubah Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003. Semula jangka waktu maksimal
PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat (1), ayat (4) ayat (5), dan ayat (6) UU
Ketenagakerjaan. Pasal 81 angka 15 UU No. 6/2023 Pasal 59 ayat (1) huruf
b hanya mengatur: “pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama” menghapus penegasan paling lama 3 (tiga)
tahun, sehingga berpeluang ditafsirkan dan digunakan oleh siapapun
termasuk pemerintah dalam peraturan pelaksananya untuk menetapkan
400
jangka waktu tersebut tanpa melalui legislatif/DPR sebagai perwakilan rakyat.
(vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang mewakili P3HKI);
24. Bahwa UU No. 6/2023 tidak lagi spesifik mengatur jangka waktu PKWT
termasuk perpanjangan dan pembaharuannya, justru memuat penegasan
dalam Pasal 81 angka 12 yang mengubah Pasal 56 ayat (3) sehingga
berbunyi: “jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian
Kerja”, hal ini semakin menguatkan bahwa negara “melepaskan” penetapan
jangka waktu sesuai kehendak para pihak (belum tentu demikian) dalam
suatu Perjanjian Kerja. (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M.
yang mewakili P3HKI);
25. Bahwa Fakta dalam Hubungan Kerja subordinat lazim berlaku adagium
dalam kontrak yakni “take it or leave it”, sebab pihak yang lebih tinggi posisi
tawarnyalah yang menentukan isi/materi dari Perjanjian tersebut, sehingga
norma dalam Pasal 81 angka 15 dan dihubungkan dengan norma dalam
Pasal 81 angka 12 justru menjauh dari rasa keadilan pekerja/buruh (vide
keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang mewakili P3HKI);
26. Bahwa PKWT atau hubungan kerja kontrak secara langsung mengurangi hak
kepastian kerja dan kesempatan untuk bekerja secara layak, keadilan dalam
hubungan kerja, kebebasan berserikat, dan yang paling utama, mundurnya
perlindungan negara terhadap pekerja sebagai kelompok warga negara yang
berposisi lebih lemah dihadapan pengusaha/pemberi kerja (vide keterangan
ahli Dra. Indrasari Tjandraningsih, M.A.);
27. Bahwa pada prakteknya penyimpangan dalam pelaksanaan PKWT dalam hal
tidak dibatasinya pembatasan pekerjaan yang dapat di PKWT, akan
menggerus atau mengurangi proporsi pekerja PKWTT pada setiap
perusahaan. Hal ini merupakan persoalan yang serius jika pengaturan
mengenai sifat dan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara PKWT tidak
dilakukan dalam batasan yang jelas. Berkurangnya proporsi pekerja PKWTT
pada setiap perusahaan berimplikasi pada eksistensi organisasi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Jika hal ini dibiarkan maka pada suatu waktu nanti
eksistensi organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya tinggal cerita (vide
keterangan tambahan saksi Yosep Ubaama Kolin);
401
28. Bahwa dalam banyak kasus di lapangan, banyak pengusaha melakukan
“penekanan” atau intimidasi kepada para pekerja PKWT untuk tidak menjadi
anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh jika ingin masa kerja sebagai pekerja
PKWT diperpanjang. Sehingga sangat jarang sekali ditemui pekerja PKWT
menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Proporsi keanggotaan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh ini sangat penting sebagai faktor penyeimbang
dominasi pengusaha dalam membuat kebijakan pada setiap perusahaan
(vide keterangan tambahan saksi Yosep Ubaama Kolin);
29. Bahwa perubahan terhadap ketentuan Pasal 57 UU No. 13/2003
sebagaimana dalam Pasal 81 angka 13 Pasal 57 menimbulkan persoalan
yang serius. Perubahan ini justru tidak memberikan rasa aman dan
perlindungan kepastian bekerja bagi pekerja PKWT karena hilangnya
konsekuensi hukum atas pelanggaran formil pembuatan Perjanjian Kerja
PKWT. Dalam beberapa kasus yang kami dampingi, pekerja PKWT yang
diakhiri hubungan kerjanya menyampaikan bahwa perjanjian kerjanya dibuat
secara lisan, hal mana kemudian dipungkiri oleh oknum pengusaha dan
pekerja sama sekali tidak dapat membuktikan hal apapun selain slip gaji
pernah diperolehnya dari pengusaha tersebut, dimana slip gaji tersebut pun
dibuat dalam format yang berbeda dengan slip gaji dari pekerja PKWTT.
(vide keterangan tambahan saksi Yosep Ubaama Kolin);
30. Bahwa hal lainnya yang saksi ketahui di lapangan, perusahaan saat ini
cenderung menerapkan sistem kontrak dengan jangka waktu yang pendek.
Pada beberapa kasus yang saksi temui pekerja PKWT dikontrak selama 3
(tiga) bulan untuk kemudian terus dilakukan perpanjangan sampai dengan
perusahaan tidak mau lagi mempekerjakannya. Hal ini tentu menimbulkan
ketidakpastian hubungan kerja. (vide keterangan tambahan saksi Yosep
Ubaama Kolin);
Alih Daya Inkonstitusional
31. Bahwa Pengaturan Alih Daya/outsourcing dalam Pasal 81 Angka 18 Pasal
64, Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU No. 6/2023 bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena telah
menghilangkan perlindungan hukum bagi pekerja (vide keterangan Ahli Dr.
Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang mewakili P3HKI);
402
32. Bahwa dengan tidak ditegaskannya dalam UU tentang jenis pekerjaan yang
boleh dilakukan dengan alih daya akan menghilangkan kesempatan negara
memberi pelindungan dan menjaga keadilan bagi pekerja/buruh terhadap
eksploitasi kerja dalam sistem yang juga masih dipertanyakan ini
(outsourcing) (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang
mewakili P3HKI), dan hal ini dipertegas oleh ahli Dra. Indrasari
Tjandraningsih, M.A., bahwa alih daya secara langsung mengurangi hak
pekerja terhadap kepastian kerja dan kesempatan untuk bekerja secara
layak, keadilan dalam hubungan kerja, kebebasan berserikat, dan yang
paling utama, hilangnya perlindungan negara terhadap pekerja sebagai
kelompok
warga
negara
yang
berposisi
lebih
lemah
dihadapan
pengusaha/pemberi
kerja
(vide
keterangan
ahli
Dra.
Indrasari
Tjandraningsih, M.A.);
33. Bahwa eksploitasi bagi para pekerja alih daya oleh perusahaan pemberi
pekerjaan salah satu sebab adalah pekerja alih daya sama sekali tidak
mempunyai akses sejauh mana pekerjaan yang diperjanjikan antara
perusahaan alih daya dengan perusahaan pemberi pekerjaan (vide
keterangan tambahan saksi Yosep Ubaama Kolin);
34. Bahwa Pekerja alih daya memiliki daya tawar yang sangat rendah, ketika
mempertanyakan mengenai “bobot pekerjaan” yang dilakukannya kepada
perusahaan pemberi pekerjaan, biasanya yang bersangkutan langsung
diganti, karena perusahaan pemberi pekerjaan beranggapan yang
bersangkutan tidak kooperatif atau vokal/kritis. Menjadi pekerja alih daya itu
sama dengan tidak boleh bersikap kritis apalagi melakukan kritik terhadap
perusahaan alih daya, apalagi kritik terhadap perusahaan pemberi pekerjaan.
Ini fakta yang sering kami temui dalam pendampingan kasus pada
perusahaan-perusahaan pemberi pekerjaan yang tidak ada Serikat
Pekerja/Serikat Buruhnya. (vide keterangan tambahan saksi Yosep
Ubaama Kolin);
35. Bahwa perubahan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU NO. 13/2003 oleh UU NO.
6/2023 juga menimbulkan persoalan dalam penyimpangan pelaksanaan
perjanjian alih daya. Dalam praktik di lapangan, dengan adanya larangan saja
terdapat pelanggaran yang masif, apalagi larangan tersebut dihapus atau
ditiadakan sebagaimana pengaturan dalam UU No. 6/2023. Larangan untuk
403
mempekerjakan pekerja alih daya selain pada sifat dan jenis pekerja yang
boleh dilakukan oleh pekerja alih daya selain untuk melindungi pekerja alih
daya juga untuk melindungi pekerja PKWTT pada perusahaan pemberi
pekerjaan.
Jika
larangan
tersebut
dihapus
maka
sama
dengan
menempatkan pekerja alih daya sebagai obyek eksploitasi dan
mengancam keberlangsungan hubungan kerja dari pekerja PKWTT pada
perusahaan pemberi pekerjaan karena perbedaan biaya-biaya yang timbul
sebagai konsekuensi dari perbedaan status hubungan kerja. (vide
keterangan tambahan saksi Yosep Ubaama Kolin);
Pengupahan Inkonstitusional
36. Bahwa pengaturan istirahat mingguan dalam Pasal 81 angka 25 Pasal 79
ayat (2) huruf b hanya menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan tidak mengatur hak istirahat 2
(dua) hari setelah bekerja selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,
hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengaturan hak istirahat
mingguan, oleh karenanya klausa istirahat 2 (dua) hari setelah bekerja
selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu harus juga diatur secara
tegas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda (multi tafsir) bahkan
seolah tidak berlaku equal (setara), (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti,
S.H., L.L.M. yang mewakili P3HKI);
37. Bahwa hilangnya frasa “...pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh” dalam Pasal 81 pada angka 27 Pasal 88
UU No. 6/2023, dikuatirkan akan ditafsirkan oleh pelaku hubungan industrial,
khususnya pengusaha dan pemerintah daerah bahwa upah layak semata
ditentukan kondisi pasar, pekerja/buruh dibiarkan dalam relasi hubungan
kerja/relasi industrial pada pasar tenaga kerja fleksibel, sehingga
pekerja/buruh harus berjuang sendiri dalam pilihan pengguna tenaga kerja
yang didasari oleh prinsip produksi yakni efisiensi untuk menghasilkan profit
semata. (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang mewakili
P3HKI);
38. Bahwa Pasal 81 UU a quo pada angka 28 dalam Pasal 88F menyatakan
“Dalam
keadaan
tertentu
pemerintah
dapat
menetapkan
formula
penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan
404
upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). Ketentuan
ini memberikan kewenangan secara subjektif kepada pemerintah untuk
mengecualikan keberlakuan rumusan mengenai upah minimum dengan
alasan “keadaan tertentu”. Dengan ditetapkannya “keadaan tertentu” sebagai
pertimbangan dalam merubah formula penghitungan upah maka kebijakan
mengenai upah cenderung dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan
subjektivitas
pemerintah.
Kebijakan
ini
justru
malah
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang pengupahannya bergantung
terhadap penilaian pemerintah semata, implikasinya tidak saja bagi pekerja
juga menimbulkan ketidakpastian bagi iklim berusaha. Ketentuan Pasal 81
UU No. 6/2023 pada angka 28 dalam Pasal 88F mengakibatkan
ketidakpastian hukum Upah Minimum Kabupaten/Kota, oleh karenanya
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) dan
(2) UUD 1945 (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang
mewakili P3HKI);
39. Bahwa penghapusan Pasal 89 UU No. 13/2003 (yang mengatur upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota sebagai bagian
dari skema upah minimum di Indonesia) oleh Pasal 81 angka 29 Pasal 89 UU
No. 6/2023, bertentangan dengan prinsip keadilan distributif, yang
dikembangkan oleh Aristoteles, dan bertentangan juga dengan frasa
pemberian “imbalan dan perlakuan yang adil dan layak” dalam pasal 28D
ayat (2) UUD 1945, karena tujuan utama dibuatnya pengaturan UMSK dalam
UU Ketenagakerjaan sebenarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
dari pekerja yang bekerja di sektor ekonomi unggulan. Bila sebuah sektor
masuk ke dalam sektor unggulan yang memiliki produktivitas yang lebih tinggi
daripada produktivitas rata-rata sektor lain, maka perusahaan di sektor
tersebut akan memiliki "capacity to pay" lebih tinggi sehingga upah minimum
di sektor tersebut juga seharusnya lebih tinggi. Prinsip pengaturan UMS ini
sebenarnya lebih menggambarkan prinsip pemberian imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28D ayat (2)
UUD 1945. (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang
mewakili P3HKI);
40. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 31 Pasal 90 A UU No. 6/2023 adalah
merupakan aturan baru yang menggantikan ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU
405
No. 13/2003 telah meniadakan peran serikat pekerja dalam menentukan
upah di atas upah minimum sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam
Pasal 91 ayat (1) UU No. 13/2023;
Upah minimum saja masih harus diperjuangkan secara kolektif melalui
serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga upah di atas upah minimum,
yakni melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang nota bene melalui
perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan salah satu sarana
hubungan industrial akan kehilangan daya lakunya jika Pasal 81 angka 31
UU No. 6/2023 tidak dinyatakan inkonstitusional. Oleh karenanya Pasal 81
angka 31 Pasal 90 A UU No. 6/2023 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945. (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M.
yang mewakili P3HKI);
41. Bahwa pemikiran mengenai upah harus ditetapkan berdasarkan jenis
pekerjaan adalah sejalan dengan pemikiran Ibn Khaldun, ilmuwan dari Arab,
yang telah menyatakan bahwa pembagian pekerjaan mengokohkan
kembali solidaritas sosial dan menunjukkan bahwa buruh adalah sumber
nilai. Buruh sangat dibutuhkan dalam mencapai pendapatan dan keuntungan
perusahaan. Faktor yang paling menentukan, urgen dan bernilai menurut Ibn
Khaldun adalah kerja buruh yang memiliki skill. Dari uraian yang disampaikan
Ibn Khaldun, dapat disimpulkan bahwa waktu kerja dan skill adalah hal yang
akan membedakan nilai dari pekerja. Hal inilah yang sebenarnya menjadi
landasan dan kriteria untuk mengklasifikasikan upah didalam struktur dan
skala upah. Dengan demikian dihilangkannya frasa “dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” dalam Pasal 92
ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang merupakan frasa penting yang akan dapat
menentukan keadilan dan kelayakan dalam memberikan imbalan, sehingga
amandemen Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjadi Pasal 81 angka
33 Pasal 92 UU No. 6/2023 adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945. (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang
mewakili P3HKI);
42. Bahwa Pasal 81 angka 39 UU No. 6 /2023 mengubah Pasal 98 ayat (1) UU
No. 13/2003 dengan menghilangkan frasa “dewan pengupahan nasional,
provinsi, dan kabupaten kota” untuk memberikan saran, pertimbangan dan
406
merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,
hal ini potensial menghilangkan keberadaan dewan pengupahan di
Kabupaten dan Kota, terlebih dengan adanya penambahan Pasal 81 angka
28 Pasal 88D telah menetapkan bahwa upah minimum dihitung
menggunakan formula dengan pertimbangan pada variable pertumbuhan
ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, maka peran dan fungsi dewan
pengupahan dalam negosiasi penetapan UMP atau UMK menjadi tertutup
sejak telah ditetapkannya formula penentuan UMP dan UMK dengan rumus
matematik menggunakan data makro ekonomi sehingga ruang dialog dan
negosiasi yang menjadi esensi dewan pengupahan sebagai lembaga
tripartite menjadi tertutup, dengan demikian Pasal 81 angka 39 UU No. 6
/2023 mengubah Pasal 98 ayat (1) UU No. 13/2003 bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945. (vide keterangan
Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang mewakili P3HKI);
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Inkonstitusional
43. Bahwa dipindahkannya norma (hukum) mengenai Jaminan Perlindungan
Hukum dan Kesejahteraan Pekerja dari UUCK ke PP No. 35 Tahun 2001
sebagai aturan pelaksana semestinya tidak boleh terjadi. Pemindahan norma
hukum dari UU ke PP itu bertolak belakang dengan asas kepastian hukum
dan asas kehati-hatian dalam membuat konstruksi hukum secara berjenjang
(Stufenbau Theory, Hans Kelsen). Tindakan seperti ini bisa dianggap sebagai
upaya merendahkan norma hukum yang sudah pasti untuk melindungi
masyarakat terhadap ketidakpastian hukum. Dapat dianggap, bahwa
tindakan seperti ini dikategorikan sebagai upaya mengaburkan supremasi
hukum. Dengan menurunkan atau memindahkan norma UU ke PP dapat
dianggap juga sebagai upaya menyingkirkan peluang bagi para pihak
(subyek hukum) mengajukan judicial review UU terhadap konstitusi (UUD
NRI 1945) (vide Prof Jhon Pieris, S.H., M.Hum);
44. Bahwa terlebih Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari sebuah
UU hanya boleh memuat aturan operasional dari sebuah norma dalam UU,
dan terlebih tidak boleh mengatur norma baru yang tidak ada di UU yang
memerintahkannya (vide Prof Jhon Pieris, S.H., M.Hum). Hal ini
membuktikan seluruh aturan yang mengatur norma alasan PHK yang diatur
407
di dalam PP 35/2021 dan tidak ada di dalam UU CK tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
45. Bahwa selanjutnya dengan memperhatikan isi Putusan MK Nomor 13/PUU-
XV/2017, jelas bahwa norma yang harus diambil untuk menafsirkan aplikasi
dari pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bahwa untuk melaksanakan
pemenuhan imbalan dan perlakuan yang adil, diperlukan peran aktif
Negara. Bahwa pengubahan isi Pasal 151 UU Ketenagakerjaan dan
penambahan pasal 151A UU No. 6/2023 dan penghapusan Pasal 152,
154 dan 155 UU Ketenagakerjaan (terkait dengan Penetapan PHK),
menyebabkan terjadinya pergeseran dari permit request principle
menjadi notification principle. Dalam situasi ini, tidak ada lagi peran
aktif Negara untuk membuat Penetapan, melainkan PHK menjadi
banyak digantungkan pada pemberitahuan dan kesepakatan dari para
pihak. Dengan demikian, Pergeseran dari permit request principle menjadi
notification principle dalam Pasal 81 angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal
151A, angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal 153, angka 44 Pasal 154, angka
45 Pasal 154A, angka 46 Pasal 155, angka 47 Pasal 156, angka 48 Pasal
157, angka 49 Pasal 157A bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK
Nomor 13/PUU- XV/2017; (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H.,
L.L.M. yang mewakili P3HKI)
46. Bahwa Putusan No.19/PUU-IX/2011, memberi pemaknaan terhadap frasa
“perusahaan tutup” menjadi inkonstitusional, bila hal itu tidak dimaknai
sebagai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk
sementara waktu”. Bila kita melihat pengaturan dari UU No. 6/2023, konteks
PHK karena efisiensi harus ditafsirkan dari Pasal 81 angka 45 Pasal 154A
ayat (1) huruf b UU No. 6/2023 (dan harus dianggap sebagai satu kesatuan
dengan PP No. 35 tahun 2021), yang ternyata diberi dua konteks, yaitu
efisiensi dapat terjadi “dengan penutupan perusahaan, tanpa penutupan
perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, dan tanpa
penutupan perusahaan tetapi untuk mencegah kerugian”. Oleh karena itu,
makna “efisiensi” secara konstitusional, seharusnya menggunakan makna
yang telah ditentukan dalam Putusan No.19/PUU-IX/2011, yaitu “bila
perusahaan ditutup secara permanen”. Oleh karena itu, penjabaran efisiensi
408
dalam Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1) huruf b UU No. 6/2023 dan
sebagai satu kesatuan di dalam Pasal 43 PP No. 35 tahun 2021 menjadi
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. (vide keterangan Ahli
Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang mewakili P3HKI)
47. Bahwa penghapusan Pasal 164 oleh Pasal 81 angka 56 UU No. 6/2023
menyebabkan resiko efisiensi yang sebenarnya di luar kontrol pekerja,
menjadi dibebankan kepada pekerja. Hal ini bertentangan dengan prinsip
“pemenuhan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak” menurut Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang
mewakili P3HKI);
48. Bahwa penghapusan penggantian hak (Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003)
ini juga bertentangan dengan prinsip protection for the best interest of
workers dari ILO dan “pemenuhan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak” yang ditafsirkan dalam Putusan MK No. 61/PUU-VIII/2010, di mana
salah satu perwujudan dari Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah hak untuk
diakui atas suatu standar kehidupan yang layak (further recognize rights to
an adequate standard of living), dengan demikian, penghapusan penggantian
hak (Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003) dalam Pasal 81 angka 47 UU No. 6
Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 (vide
keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang mewakili P3HKI);
49. Bahwa Pasal 81 Angka 45 Pasal 154A ayat (2) UU No. 6/2023, konteks
pemaknaannya haruslah sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dilepaskan dari Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021. Dalam Pasal 154A ayat (2)
UU No. 6/2023 ditegaskan bahwa “Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan
Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)”.
Untuk melaksanakan pasal 154A ayat (2) UU No. 6/2023 tersebut ternyata di
dalam Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021 diwujudkan salah satunya dalam
bentuk pengaturan PHK karena “alasan mendesak”. Dalam Penjelasan Pasal
52 PP No. 35 Tahun 2021 ternyata hal-hal yang ditafsirkan sebagai alasan
mendesak adalah merujuk pada kesalahan berat yang diatur di Pasal 158
ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang sebelumnya sudah dinyatakan
inkonstitusional oleh Putusan No. 012/PUU.I/2003.
409
Bahwa PHK karena alasan kesalahan berat yang dilakukan oleh Pengusaha
dengan menggunakan Penetapan pejabat yang berwenang (di era UU
Ketenagakerjaan) oleh hakim MK dinyatakan bertentangan dengan pasal 27
ayat (1) UUD 1945 dan melanggar prinsip due process of law, apalagi bila
PHK karena alasan mendesak dilakukan oleh pengusaha
tanpa
pemberitahuan sebagaimana diatur sebagai satu kesatuan di dalam Pasal
154 A ayat (2) UU No. 6/2023 dan Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021. dengan
demikian, Pasal 154 A ayat (2) UU No. 6/2023 bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 dan prinsip due process of law serta presumption of
innocent. (vide keterangan Ahli Dr. Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang
mewakili P3HKI). Terlebih secara prinsip, semua aturan yang telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD oleh MK tidak dapat diatur kembali
dalam sebuah UU yang baru, apalagi pengaturan kembali aturan tersebut
dibuat di dalam sebuah PP sebagai aturan pelaksana (vide keterangan ahlli
Prof John Pieris, S.H., M.Hum.);
50. Bahwa salah satu alasan pengusaha untuk mem-PHK pekerja adalah karena
perusahaan mengalami pailit. Di dalam Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU No.
6/2023 yang ditafsirkan dengan menggunakan isi Putusan No. 67/PUU-
XI/2013;
Bahwa kedudukan upah dan hak-hak lainnya yang diatur dalam Pasal 5, 6, 7
dan 8 PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai satu kesatuan
dengan Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU No. 6/2023. tidak dijelaskan di mana
posisi pesangon, namun bila kita memperhatikan Pasal 5 PP 35 Tahun 2021,
pesangon akan masuk ke dalam pendapatan bukan upah. Sementara itu, bila
kita memperhatikan pasal 81 angka 36 di Pasal 95 UU No. 6/2023, pesangon
akan masuk ke dalam kategori hak lainnya. Oleh karena itu, posisi pesangon
akan di bawah prioritas pelunasan untuk kreditur separatis, Dengan demikian,
susunan prioritas dalam kepailitan dalam Pasal 81 angka 36 di Pasal 95 UU
No. 6/2023 menyebabkan banyak pekerja yang mengalami PHK karena
kepailitan menjadi tidak memperoleh pesangon, karena asset perusahaan
sudah habis terpakai untuk melunasi piutang kreditur separatis. Hal ini
memunculkan ketidakadilan bagi pekerja. Pasal 81 angka 36 di Pasal 95 UU
No. 6/2023 ini telah gagal dalam mewujudkan perlindungan bagi pekerja
dalam “mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak” sebagaimana
410
diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. (vide keterangan Ahli Dr.
Ida Susanti, S.H., L.L.M. yang mewakili P3HKI);
51. Berdasarkan uraian-uraian di atas, Para Pemohon berkesimpulan bahwa
Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka
15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61, angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65,
angka 20 Pasal 66, angka 24 Pasal 78, angka 25 Pasal 79, angka 26 Pasal
84, angka 27 Pasal 88, angka 28 Pasal 88B, 88C, 88D, 88E, 88F, angka 29
Pasal 89; angka 30 Pasal 90, angka 31 Pasal 90 A, 90 B, angka 33 Pasal 92,
angka 36 Pasal 95, angka 37 Pasal 96, angka 38 Pasal 97, angka 39 Pasal
98, angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal 151A, angka 42 Pasal 152, angka
43 Pasal 153, angka 44 Pasal 154, angka 45 Pasal 154A, angka 46 Pasal
155, angka 47 Pasal 156, angka 48 Pasal 157, angka 49 Pasal 157A, angka
50 Pasal 158, angka 51 Pasal 159, angka 52 Pasal 160, angka 53 Pasal 161,
angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164, angka 57
Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167, angka 60 Pasal 168,
angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka 63 Pasal 171, angka 64
Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184 UU No. 6/2023, inkonstitusional terhadap
UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 ayat (2), 28C ayat (2), 28D ayat (1) dan
ayat (2). Apabila Pasal-pasal ini tetap dipertahankan maka perlindungan
hukum bagi pekerja, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan menjadi terancam. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak merupakan bentuk Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke dalam hak
ekonomi, sosial, dan budaya. Bentuk kerugian konstitusional yang dialami
oleh para pekerja di Indonesia sebagai akibat pengaturan Pasal 81 UU No.
6/2023 adalah tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945, hak memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara
kolektif sebagaimana amanat Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan hak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
D. PETITUM
411
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal
58, angka 15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61, angka 18 Pasal 64, angka 19
Pasal 65, angka 20 Pasal 66, angka 24 Pasal 78, angka 25 Pasal 79, angka
26 Pasal 84, angka 27 Pasal 88, angka 28 Pasal 88B, 88C, 88D, 88E, 88F,
angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90, angka 31 Pasal 90 A, 90 B, angka 33
Pasal 92, angka 36 Pasal 95, angka 37 Pasal 96, angka 38 Pasal 97, angka
39 Pasal 98, angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal 151A, angka 42 Pasal 152,
angka 43 Pasal 153, angka 44 Pasal 154, angka 45 Pasal 154A, angka 46
Pasal 155, angka 47 Pasal 156, angka 48 Pasal 157, angka 49 Pasal 157A,
angka 50 Pasal 158, angka 51 Pasal 159, angka 52 Pasal 160, angka 53
Pasal 161, angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164,
angka 57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167, angka 60
Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka 63 Pasal 171,
angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Namun apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
2. Kesimpulan Presiden
I. Para Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Sehubungan dengan
kedudukan
hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1.
Bahwa persoalan hukum yang disampaikan oleh para Pemohon dalam
permohonan a quo bukanlah persoalan konstitusionalitas norma oleh
karena berlakunya ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13
Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61,
412
angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65, angka 20 Pasal 66, angka 24
Pasal 78, angka 25 Pasal 79, angka 26 Pasal 84, angka 27 Pasal 88,
angka 28 Pasal 88B, 88C, 88D, 88E, 88F, angka 29 Pasal 89, angka 30
Pasal 90, angka 31 Pasal 90A, 90B, angka 33 Pasal 92, angka 36 Pasal
95, angka 37 Pasal 96, angka 38 Pasal 97, angka 39 Pasal 98, angka
40 Pasal 151, angka 41 Pasal 151A, angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal
153, angka 44 Pasal 154, angka 45 Pasal 154A, angka 46 Pasal 155,
angka 47 Pasal 156, angka 48 Pasal 157, angka 49 Pasal 157A, angka
50 Pasal 158, angka 51 Pasal 159, angka 52 Pasal 160, angka 53 Pasal
161, angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164,
angka 57 Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167, angka 60
Pasal 168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka 63 Pasal
171, angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184 UU 6/2023 yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
2.
Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan Para Pemohon tidak
bersifat spesifik, aktual, atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.
Potensi kerugian yang diajukan oleh Para Pemohon hanya asumsi dan
bukan kerugian yang terjadi secara aktual atau konkret karena
berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
3.
Bahwa oleh karena persoalan hukum dalam permohonan a quo bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma, maka permohonan a quo tidak
memenuhi ketentuan mengenai kerugian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Putusan Mahkamah
Konstitusi mengenai lima syarat kerugian hak dalam putusan Nomor
06/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
II. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
413
PEMOHON
A. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait PKWT, keliru dalam
memahami konstruksi hukum Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13
Pasal 57, angka 14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59, dan angka 16 Pasal 61
UU 6/2023.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
Keterangan Presiden tanggal 17 November 2023 pada halaman 12 s.d.
halaman 17.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali mengenai batasan jangka
waktu dalam perjanjian kerja, khususnya untuk pekerja/buruh PKWT,
diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kerja.
Ketentuan ini sejalan dengan konsepsi hukum perjanjian secara universal
dan prinsip hukum perdata. Lebih lanjut, prinsip-prinsip KUHPerdata yang
mengatur syarat terjadinya perjanjian diadopsi dalam UU 13/2003,
menjadikannya dasar bagi penentuan perjanjian kerja.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya penentuan jangka waktu atau
selesainya pekerjaan PKWT untuk menghindari perselisihan di kemudian
hari. Delegasi pengaturan PKWT berdasarkan syarat jangka waktu
kepada Peraturan Pemerintah, seperti yang diamanatkan oleh UU
6/2023, merupakan upaya perlindungan bagi pekerja/buruh PKWT.
Prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana undang-
undang mengatur hal-hal secara umum, sementara peraturan pelaksana
merinci aspek-aspek teknis.
Pentingnya bahasa Indonesia dalam perjanjian sesuai dengan UU
6/2023, dan perlunya perjanjian PKWT dibuat secara tertulis dengan
ketentuan bahasa Indonesia dan huruf latin, ditekankan sebagai bentuk
perlindungan bagi pekerja/buruh. Pemerintah berpendapat bahwa PKWT
tidak dapat dibuat untuk semua jenis pekerjaan dan hanya diperkenankan
untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara. Konsekuensi dari UU
6/2023 yang mengatur jangka waktu PKWT sebagai langkah logis, dan
414
batasan waktu PKWT dalam PP 35/2021 sebagai konsekuensi hukum
dari prinsip tersebut.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Sahat Sinurat, S.H., M.H., yang pada pokoknya
menyampaikan:
1.
Ketentuan batas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
diatur dalam Pasal 56 UUCK tidak berdiri sendiri dan harus dibaca
bersamaan dengan ketentuan Pasal 59 UUCK. Status Hubungan
Kerja itu ada 2 (dua), yaitu PKWT dan PKWTT, dimana PKWT
didasarkan pada sifat dan jenis atau kegiatan pekerjaan yang akan
selesai dalam jangka waktu tertentu.
2.
Perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 UUCK, seiring dengan
aturan PP 35/2021, yang mengatur batasan jangka waktu PKWT
adalah selama 5 tahun. Sebelumnya dalam ketentuan Pasal 59 UU
13/2003 memperbolehkan perpanjangan PKWT hingga 2 tahun,
atau melakukan pembaharuan PKWT setelah masa tenggang
waktu 30 hari.
3.
Praktiknya, perpanjangan dan pembaharuan sering dianggap sama.
Ada kecenderungan Pekerja/Buruh dan Pengusaha membuat
adendum PKWT untuk mengatasi perpanjangan. Meskipun
pembaharuan mensyaratkan masa tenggang waktu 30 hari,
terkadang pekerja tetap bekerja tanpa ikatan Hubungan Kerja.
4.
Perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 dalam UUCK justru
memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih baik bagi
Pekerja/Buruh
dalam
pelaksanaan
Hubungan
Kerja
yang
berdasarkan PKWT.
5.
Dalam PKWT, terminasi terjadi sesuai dengan waktu yang
disepakati atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan. Pekerjaan
dianggap selesai sesuai dengan ruang lingkup dan batas yang
disepakati. Setelah pekerjaan diselesaikan Hubungan Kerja secara
otomatis berakhir.
6.
Pasal 51 UU 13/2003 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja dapat
dibuat secara tertulis atau lisan. Namun, Pasal 51 ayat (2)
menegaskan bahwa Perjanjian Kerja yang harus dibuat secara
tertulis, seperti PKWT, harus sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sehingga apabila PKWT dibuat secara
lisan, maka PKWT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU Ketenagakerjaan dan
ketentuan Pasal 57 UUCK. Sehingga menurut ahli apa bila PKWT
dibuat secara lisan maka status hubungan kerja adalah PKWTT.
B. Alih Daya
415
Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait Alih Daya, keliru dalam
memahami konstruksi hukum Pasal 81 angka 18 Pasal 64, angka 19
Pasal 65, dan angka 20 Pasal 66 UU 6/2023.
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terkait dalil Para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
Keterangan Presiden tanggal 17 November 2023 pada halaman 17 s.d.
halaman 18.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, meskipun UU 11/2020 tidak
mengatur
pembatasan
pekerjaan
bagi
perusahaan
yang
mengalihdayakan pelaksanaan pekerjaannya, UU 6/2023 yang mencabut
UU 11/2020 sebenarnya telah mengatur pembatasan tersebut, terkait
kriteria pekerjaan yang dapat dialih dayakan, dengan fokus pada
sebagian pelaksanaan pekerjaan yang akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan
pemerintah.
Pembatasan
ini
memberikan
peluang
pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan tetap dan pengalaman
kerja, sementara pengusaha dapat lebih fokus pada bisnis utama dan
memiliki peluang pengembangan usaha. Pekerja/buruh alih daya juga
memiliki hak-hak seperti pelindungan, upah, kesejahteraan, jaminan
sosial, K3, dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Sahat Sinurat, S.H., M.H., yang pada pokoknya
menyampaikan:
1.
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lain diatur dalam Pasal 64 UU 13/2003, dapat dilakukan melalui
perjanjian
pemborongan
pekerjaan
atau
penyediaan
jasa
Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis. Sebelumnya, aturan ini
diatur dalam Pasal 1601 b KUH Perdata dengan istilah
pemborongan pekerjaan.
2.
Penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga dalam UU Cipta Kerja
dikenal dengan istilah Alih Daya, diatur dalam Pasal 64. Jenis
pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya
diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah, sehingga tidak benar
bahwa
semua
jenis
pekerjaan
dapat
diserahkan
kepada
perusahaan Alih Daya.
C. Pengupahan
416
Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait pengupahan, keliru
dalam memahami konstruksi hukum:
1. Pasal 81 angka 24 Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
angka 25 Pasal 79 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6), dan angka 26 Pasal 84 UU 6/2023, terkait ketentuan waktu
kerja yang eksploitatif dengan menghilangkan hak atas istirahat
mingguan, cuti panjang, dan hak upah selama menjalankan waktu
istirahat.
2. Pasal 81 angka 27 Pasal 88, angka 28 Pasal 88C ayat (4), Pasal 88F
UU 6/2023, terkait kebijakan pengupahan.
3. Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 89 UU
13/2003, terkait penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMS).
4. Pasal 81 angka 30 UU 6/2023, terkait ancaman Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) akibat larangan penangguhan upah
minimum.
5. Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 90 UU
13/2003, penetapan upah di atas upah minimum.
6. Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023, terkait struktur dan skala
upah.
7. Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023, terkait hilangnya lembaga
dewan pengupahan kabupaten/kota.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
Keterangan Presiden tanggal 17 November 2023 pada halaman 18 s.d.
halaman 33, Keterangan Tambahan Presiden (I) tanggal 11 Desember
2023 pada halaman 9 dan halaman 11 s.d. halaman 12, dan Keterangan
Tambahan Presiden (II) tanggal 21 Februari 2024 pada halaman 2 s.d.
halaman 4.
1.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap ketentuan
waktu kerja yang eksploitatif dengan menghilangkan hak atas
istirahat mingguan, cuti panjang, dan hak upah selama menjalankan
waktu istirahat adalah tidak benar. Mempekerjakan melebihi waktu
417
kerja sebaiknya dihindari, namun dalam situasi mendesak yang
tidak dapat dihindari, pekerja/buruh dapat bekerja lembur dengan
persetujuan
pekerja/buruh.
Pelaksanaan
waktu
lembur
sebagaimana
diatur
dalam
UU
6/2023,
harus
memenuhi
persyaratan persetujuan dari pekerja/buruh dan dibatasi hingga 4
(empat) jam per hari dan 18 (delapan belas) jam per minggu, untuk
melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Para Pemohon tidak
cermat dalam membaca ketentuan terkait waktu kerja dan istirahat
mingguan. Konvensi ILO Nomor 106 menegaskan hak istirahat
mingguan selama tidak kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap
7 (tujuh) hari. Ketentuan baru dalam UU 6/2023 mengatur istirahat
mingguan "paling sedikit" 1 hari untuk 6 (enam) hari kerja, dan
"paling sedikit" 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja. Ketentuan
istirahat panjang bagi perusahaan tertentu masih berlaku sesuai
perjanjian kerja. Oleh karena itu, Pemerintah menyatakan bahwa
permohonan para Pemohon yang menyatakan ketentuan UU
6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan secara
hukum.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Sahat Sinurat, S.H., M.H., yang pada
pokoknya menyampaikan:
Ketentuan Pasal 79 tidak dapat dikatakan eksploitatif oleh karena,
menyangkut waktu istirahat mingguan telah diatur dalam Pasal 22
PP
35/2021,
bahwa
Pengusaha
yang
mempekerjakan
pekerja/buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada
pekerja/buruh meliputi:
a. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam
1 (satu) minggu; atau
b. istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
Begitu juga mengenai istirahat panjang bagi Perusahaan tertentu,
pemberiannya
diatur
dalam
Perjanjian
Kerja,
Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan adapun
418
pengaturan Perusahaan tertentu tersebut diatur dalam peraturan
pemerintah. Sehingga tidak menghilangkan hak atas istirahat
panjang.
Adapun mengenai hak upah selama istirahat, bahwa pekerja/buruh
tetap berhak atas upah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 93 ayat 2 huruf g UU 13/2003.
2.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap kebijakan
pengupahan, kebijakan pengupahan merupakan salah satu langkah
untuk menjamin hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak.
Kebijakan ini tidak hanya melibatkan upah, tetapi juga aspek lain
seperti jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, K3, larangan
diskriminasi, kebebasan berserikat, dan larangan kerja paksa.
Kebijakan pengupahan dalam upah minimum dianggap esensial
untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan stabilitas ekonomi
nasional. Pengaturan kebijakan pengupahan mencakup berbagai
aspek, seperti struktur dan skala upah, lembur, upah tidak masuk
kerja, pembayaran upah, dan penghitungan upah sebagai dasar hak
dan kewajiban lainnya. Penghasilan tidak hanya terbatas pada upah
tetapi juga mencakup tunjangan, insentif, bonus, dan pengganti
fasilitas kerja.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Turro Selrits Wongkaren, SE, MA, PhD.,
yang pada pokoknya menyampaikan:
Aspek Pengupahan dan Perlindungan Pekerja, UU Cipta Kerja
memperhatikan
struktur
dan
skala
upah
dengan
mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas
pekerja. Perhatian juga diberikan pada ketaatan pemberian
pesangon.
Secara keseluruhan, keterangan ahli memberikan pandangan
holistik
mengenai
aspek
ekonomi,
ketenagakerjaan,
dan
kesejahteraan pekerja dalam konteks UU Cipta Kerja, dengan
penekanan pada integrasi kebijakan ekonomi dan sosial.
3.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap penghapusan
upah minimum sektoral, pada prinsipnya upah merupakan hasil
419
kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Penetapan
upah minimum oleh Pemerintah adalah langkah untuk melindungi
pekerja/buruh agar upahnya tidak mencapai tingkat terendah yang
dapat membahayakan kesehatannya. Proses penetapan Upah
Minimum Sektoral (UMS) merupakan ranah kesepakatan antara
serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha pada sektor
terkait. Kesepakatan ini, meskipun tidak lagi diwajibkan untuk
ditetapkan oleh Gubernur, tetap memiliki kekuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Penghapusan
UMS dalam UU 6/2023 dengan alasan bahwa hal ini bertujuan untuk
mengembalikan
prinsip
penetapan
upah
sebagai
bentuk
perlindungan terhadap pekerja/buruh, dan upah di atas upah
minimum harus menjadi hasil kesepakatan.
4.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap ancaman
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat larangan penangguhan
upah minimum. Penetapan upah minimum memiliki tujuan utama
untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, yang dapat mendorong
peningkatan
permintaan
terhadap
barang/jasa.
Dengan
meningkatnya
permintaan
ini,
diharapkan
dapat
menjamin
kelangsungan usaha dan pekerjaan, serta membuka peluang kerja
baru. Oleh karena itu, pengusaha seharusnya dilarang membayar
upah lebih rendah dari upah minimum, dan tidak ada penangguhan
upah minimum. Pemerintah menilai bahwa jika Pasal 90 ayat (2) UU
13/2003 dipertahankan, hal ini dapat menimbulkan inkonsistensi
norma dengan Pasal 81 angka 66 Pasal 185 UU 6/2023, dan
menimbulkan penafsiran yang berbeda terkait kewajiban dan
penangguhan pembayaran upah minimum.
5.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap penetapan
upah di atas upah minimum, dalil Para Pemohon terkait Pasal 81
angka 31 Pasal 90A UU 6/2023 tidak memiliki dasar, karena upah
di atas upah minimum tetap ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Pemerintah
menegaskan bahwa prinsipnya, upah adalah hak personal
pekerja/buruh
yang
bersifat
sebagai perwujudan
perikatan
420
hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalil para
Pemohon tidak relevan dengan dugaan upaya menghilangkan
peran serikat pekerja/serikat buruh, karena serikat pekerja/serikat
buruh masih memiliki fungsi sesuai UU 21/2000, termasuk dalam
pembentukan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kesepakatan upah di atas
upah minimum dapat disetujui baik pada saat pekerja/buruh baru
memulai bekerja atau saat dilakukan peninjauan upah setelah
pekerja/buruh memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, yang
berpedoman pada struktur dan skala upah.
6.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap struktur dan
skala upah. Menurut ketentuan Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU
6/2023 pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Proses
penyusunan melalui tahapan analisis dan evaluasi jabatan dengan
mempertimbangkan
faktor-faktor
antara
lain
pendidikan,
keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.
Faktor-faktor ini dapat berbeda antar perusahaan, memungkinkan
fleksibilitas sesuai kondisi perusahaan. Penting untuk dicatat bahwa
ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan posisi tawar
pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Struktur dan skala upah
sebagai pedoman penetapan upah di perusahaan seharusnya
sudah ada sebelum perekrutan pekerja/buruh pada jabatan yang
bersangkutan. Oleh karena itu, argumen para Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 adalah tidak
benar.
7.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap kedudukan
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 81
angka 39 Pasal 98 ayat (1) UU 6/2023 tidak hilang. Dalam ketentuan
tersebut, Dewan Pengupahan mengikuti tingkat pemerintahan yaitu
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, tanpa
disebutkan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan
Kabupaten/Kota maka ketentuan di dalam pasal a quo dimaknai
421
bahwa Dewan Pengupahan Provinsi terkait dengan pemerintah
daerah provinsi, sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
terkait dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Bahwa di dalam
PP 36/2021 sebagaimana telah diubah dengan PP 51/2023 tugas
Dewan
Pengupahan
Provinsi
dan
Dewan
Pengupahan
Kabupaten/Kota semakin lebih jelas dan diatur lebih rinci.
D.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait PHK, keliru dalam
memahami konstruksi hukum:
1.
Pasal 81 angka 40 Pasal 151, angka 41 Pasal 151A, angka 42 Pasal
152, angka 43 Pasal 153, angka 44 Pasal 154, angka 45 Pasal
154A, angka 46 Pasal 155 UU 6/2023, terkait kemudahan PHK
dengan cukup diberitahukan alasan PHK kepada pekerja/buruh.
2.
Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (2) UU 6/2023, terkait
diberlakukannya kembali alasan PHK yang telah dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
012/PUU-I/2003.
3.
Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023, terkait pemindahan materi
muatan pesangon ke dalam PP 35/2021.
4.
Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023, terkait degradasi
tunjangan tetap lainnya berupa barang/catu yang diberikan secara
cuma-cuma.
5.
Pasal 81 angka 52 Pasal 160, angka 53 Pasal 161, angka 54 Pasal
162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164, angka 57 Pasal 165,
angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167, angka 60 Pasal 168,
angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka 63 Pasal 171,
angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184 UU 6/2023, terkait
kerugian pengaturan besaran pesangon dalam PP 35/2021,
menghilangkan frasa "bukan atas pengaduan pengusaha", alasan
PHK dengan norma yang lebih banyak pada peraturan pelaksana,
dan hak pesangon pekerja/buruh yang di PHK dengan alasan
pensiun.
422
6.
Pasal 81 angka 65 Pasal 184 UU 6/2023, terkait penghapusan
Pasal 184 UU 13/2003 telah menghilangkan dan mendegradasi
sanksi pidana menjadi sanksi administratif.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
Keterangan Presiden tanggal 17 November 2023 pada halaman 33 s.d.
halaman 48, Keterangan Tambahan Presiden (I) tanggal 11 Desember
2023 pada halaman 9 s.d halaman 10.
1.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap kemudahan
PHK
dengan
cukup
diberitahukan
alasan
PHK
kepada
pekerja/buruh, adalah tidak benar. Ketentuan Pasal 81 angka 40
Pasal 151 UU 6/2023 merupakan bentuk penyelarasan dan
harmonisasi
dengan
UU
Nomor
2
Tahun
2004
tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).
Prinsipnya, PHK hanya dapat terjadi dengan kesepakatan kedua
belah pihak, kecuali dalam kasus tertentu yang membatasi
kemampuan pekerja/buruh untuk bekerja kembali. Kesepakatan ini
juga penting dalam setiap tahapan mekanisme PHK, memberikan
posisi tawar kepada pekerja/buruh dan mencegah pengusaha
bertindak sewenang-wenang. Pasal 151 UU 6/2023 menekankan
upaya mencegah PHK, dan mekanisme penyelesaian perselisihan
mengikuti aturan UU 2/2004. Oleh karena itu, dalil para Pemohon
yang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak benar.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Sahat Sinurat, S.H., M.H., yang pada
pokoknya menyampaikan:
a)
Pasal 151 UU 6/2023 merupakan perubahan dari Pasal 151
UU 13/2003, disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pemberitahuan PHK bukanlah penetapan PHK, melainkan
surat yang memuat maksud dan alasan PHK. Proses
penyelesaian perselisihan PHK dimulai dari perundingan
bipartit, dan selama proses ini, kewajiban Pengusaha dan
423
Pekerja/Buruh tetap berlaku, hal tersebut menunjukkan bahwa
pemberitahuan PHK belum berarti terjadinya PHK.
b)
Negara mengatur upaya pencegahan PHK, dan jika PHK tak
dapat dihindari maka maksud dan alasan PHK harus
diberitahukan
kepada
Pekerja/Buruh
dan/atau
serikat
Pekerja/Buruh. Pemberitahuan tersebut bukan berarti telah
terjadinya PHK. Jika Pekerja menerima pemberitahuan PHK,
maka dicapai kesepakatan PHK yang hasilnya dituangkan
dalam perjanjian bersama, dan sebaliknya jika Pekerja
menolak
PHK,
maka
penyelesaian
dilakukan
melalui
mekanisme
perundingan
bipartit
sesuai
mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2.
Bahwa
Pemerintah
menegaskan
kembali,
terhadap
diberlakukannya kembali alasan PHK yang telah dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
012/PUU-I/2003, adalah tidak benar. Dalam praktik terdapat
pelanggaran bersifat mendesak yang dilakukan oleh pekerja/buruh,
namun Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 memiliki perbedaan
implementasi dengan Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003. Pasal 52 ayat
(2) PP 35/2021 tidak dapat dilaksanakan secara langsung dan harus
diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama. Hal ini memberikan ruang bagi
pekerja/buruh dalam memberikan masukan dan memungkinkan
penolakan terhadap aturan tersebut. Meskipun kedua pasal tersebut
memiliki kesamaan secara teks, namun implementasinya berbeda.
Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003 dinyatakan inkonstitusional,
sedangkan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 membuka ruang
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Sahat Sinurat, S.H., M.H., yang pada
pokoknya menyampaikan:
Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
adalah mengatur PHK karena kesalahan berat di mana PHK
tersebut dapat dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut jika kita cermati
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya adalah
dengan mengaitkan kepada Pasal 160 UU Ketenagakerjaan No. 13
424
Tahun 2003 yang menganut azas praduga tidak bersalah,
sementara ketentuan Pasal 158, tidak menganut azas praduga tidak
bersalah. Sehingga, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
Pasal 158 ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan begitu
juga memutuskan anak kalimat “bukan atas pengaduan Pengusaha”
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga
ketentuan yang mengatur ketentuan Pasal 82 angka 45 Pasal 154A
ayat (2) UU 6/2023 yang mengatur alasan PHK dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja bersama
sebagai hukum otonom yang berlaku di perusahaan adalah tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
3.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap pemindahan
materi muatan pesangon ke dalam PP 35/2021 dan secara muatan
materi kompensasi PHK yang terdiri dari uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lebih rendah
dari yang sebelumnya, adalah tidak benar. Bahwa Pasal 156 UU
13/2003 dan perubahannya dalam Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU
6/2023 mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang
penggantian
hak
bagi
pekerja/buruh.
Meskipun
substansi
ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, namun
tidak ada delegasi kewenangan yang jelas terkait regulasi lebih
lanjut, sehingga kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam
rangka menindaklanjuti Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat
dibenarkan.
Pasal 81 angka 47 Pasal 156 UU 6/2023 menetapkan kewajiban
mutlak bagi pengusaha membayar pesangon, sedangkan besaran
jumlah pesangon menjadi kewajiban relatif yang diatur dalam PP
35/2021
untuk
dapat
disesuaikan
dengan
perkembangan
ketenagakerjaan.
Pengaturan
lebih
lanjut
dalam
peraturan
pemerintah terkait pesangon merupakan delegasi dari undang-
undang, dengan pertimbangan efisiensi proses pembentukan dan
kebutuhan untuk mengatur secara detil aspek teknis. Hal ini
memungkinkan penyesuaian cepat terhadap perubahan kondisi
global yang berpengaruh terhadap kondisi nasional.
425
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si dan Sahat
Sinurat, S.H., M.H., yaitu:
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si, yang pada pokoknya
menyampaikan:
a. Pemaknaan
Open
Legal
Policy
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
Dikaitkan
dengan
Pembentukan UU No. 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan
dan Peraturan Pelaksanaannya.
Disimpulkan bahwa Open Legal Policy atau kebijakan hukum
terbuka merupakan konsep yang telah sering dinyatakan oleh
Mahkamah Konstitusi, seperti dalam Putusan Nomor 56/PUU-
X/2012. Konsep ini mengacu pada kebebasan pembentuk
undang-undang
dalam
menentukan
aturan,
larangan,
kewajiban, atau batasan dalam suatu norma undang-undang
selama tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
memenuhi
kriteria
tertentu,
seperti
tidak
melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang, tidak menjadi
penyalahgunaan wewenang, dan tidak melanggar moralitas,
rasionalitas, serta ketidakadilan yang intolerable.
Dalam konteks pembentukan undang-undang terkait sektor
ketenagakerjaan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak
tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Meskipun tidak ada amanat eksplisit untuk membentuk
undang-undang sebagai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2), UUD
1945 memberikan legitimasi atributif kepada DPR untuk
membentuk undang-undang sebagai kuasa mengatur.
Penting untuk dicatat bahwa pengaturan terhadap sektor
ketenagakerjaan harus tetap memperhatikan kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan undang-undang.
Meskipun UU Ketenagakerjaan diubah oleh UU 6/2023, hal ini
tidak dianggap sebagai pengaturan lebih lanjut dari Pasal 27
ayat
(2)
UUD
NRI
1945.
Sebaliknya,
hal
tersebut
diinterpretasikan sebagai pilihan kuasa mengatur dan
kebijakan hukum terbuka yang merupakan wewenang
pembentuk undang-undang. Hal ini sesuai dengan ketentuan
UU PPP, yang menetapkan kriteria materi muatan yang harus
diatur dalam undang-undang.
b.
Pemaknaan
Pengaturan
Mengenai
Materi
Muatan
Pembayaran Uang Pesangon yang Lebih Rendah dan
Pertentangannya dengan Norma Konstitusi
1)
Pengaturan mengenai materi muatan pembayaran uang
pesangon yang lebih rendah dalam UU No. 6 Tahun 2023
tidak
dianggap
bertentangan
dengan
Konstitusi.
426
Penjelasannya mencakup konsep open legal policy yang
memperbolehkan kewenangan pembentuk undang-
undang, dengan syarat tidak melanggar UUD 1945 dan
prinsip-prinsip moral. Meskipun terjadi perubahan norma
dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang
mengharuskan
pengusaha
memberikan
pesangon
dengan ketentuan tertentu, hal ini tidak dianggap
melanggar konstitusi. Pemerintah dianggap sebagai
penyeimbang antara sektor privat dan publik, dengan
sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023 dianggap
sebagai langkah keseimbangan yang menerapkan teori
original position oleh John Rawls. Sanksi tersebut
dianggap
sebagai
upaya
menegakkan
keadilan,
menjembatani sifat hubungan ketenagakerjaan yang
bersifat privat, dan menjaga keseimbangan antara hak
pengusaha dan hak tenaga kerja. Oleh karena itu,
pengaturan mengenai nilai pesangon yang lebih rendah
dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan
sebagai langkah penerapan keadilan bagi kedua pihak
yang terlibat.
2)
Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 Klaster
Ketenagakerjaan memiliki norma perintah (gebod)
terhadap pengusaha untuk membayar pesangon, atau
norma larangan (verbod) untuk tidak memberikan
pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Norma perintah
atau larangan tersebut dianggap sebagai primary rule,
dengan besaran pesangon dianggap sebagai norma
pembolehan (vrijsteling) yang bersifat relatif dan
disesuaikan
dengan
kehendak
bebas
pembentuk
undang-undang.
Aturan primer dalam UU Ketenagakerjaan menetapkan
pemberian
pesangon
sebagai
kewajiban
mutlak
pengusaha, diatur dalam UU dan sifatnya bersifat
obligatoris. Besaran pesangon, bersifat relatif dan
menjadi bagian dari open legal policy, diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah (PP) tanpa memisahkan
interpretasi kewajiban pemberian pesangon sebagai
aturan sekunder dari aturan primer.
UU No. 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan
menekankan
adanya
sanksi
pidana
terhadap
pelanggaran
kewajiban
pembayaran
pesangon,
memberikan kepastian hukum terhadap pemberian
pesangon. Sebelumnya, ketiadaan pengaturan pidana
(Pasal
185
UU
Ketenagakerjaan
sebelumnya)
menyebabkan ketidakpastian dalam resolusi sengketa
ketenagakerjaan terkait pesangon.
Sebelum adanya regulasi pidana dalam UU No. 6 Tahun
2023
Klaster
Ketenagakerjaan,
sengketa
ketenagakerjaan terkait pesangon sering tidak memiliki
427
resolusi pasti. Meskipun nilai pesangon lebih besar,
tenaga kerja yang di-PHK seringkali tidak menerima
pesangon atau harus mengeluarkan biaya untuk
menggugat pengusaha. Upaya tenaga kerja untuk
mendapatkan
hak
pesangon
mencerminkan
ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam
memastikan pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang menuntut keadilan dalam hukum.
3)
Begitupula dengan pengaturan mengenai pendelegasian
materi muatan undang-undang ke dalam peraturan
pemerintah
yang
merupakan
kewenangan
kuasa
mengatur
pembentuk
undang-undang.
Pembentuk
undang-undang memiliki kehendak bebas (free will)
untuk menentukan apakah suatu materi muatan diatur
lebih lanjut ke dalam atau dengan peraturan pemerintah
atau tidak. Secara struktur, peraturan pemerintah
merupakan peraturan yang langsung berada di bawah
undang-undang/peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang yang berfungsi untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Pelaksanaan
undang-undang sebagaimana mestinya ini merupakan
penetapan peraturan pemerintah untuk melaksanakan
perintah
undang-undang
atau
untuk
menjalankan
undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak
menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-
undang yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 12 UU
PPP).
Sahat Sinurat, S.H., M.H., yang pada pokoknya menyampaikan:
Lebih lanjut bila kita amati UU Nomor 12 Tahun 1964 tentang
Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, mengenai
pengaturan penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan
ganti kerugian lainnya yang diatur di dalam:
a. Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 9 Tahun 1964 tentang
Penetapan Besarnya Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti
Kerugian Lainnya serta pengertian upah keperluan pemberian
uang pesangon, uang jasa, dan kerugian lainnya.
b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1986 tentang
Tata Cara PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa
dan Ganti Kerugian.
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/1996 tentang
Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang
Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta.
d. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150/Men/2000
tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon,
Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di
Perusahaan.
428
Dari ketentuan di atas jelaslah bahwa pengaturan uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian, sangat dinamis
dan terus berkembang sesuai dinamika hubungan industrial yang
terjadi. Sehingga dari penjelasan tersebut di atas maka pengaturan
mengenai proses PHK dan penetapan besarnya uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian disesuaikan
dengan alasan PHK, diatur dalam PP 35/2021 adalah tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
4.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap degradasi
tunjangan tetap lainnya berupa barang/catu yang diberikan secara
cuma-cuma, adalah tidak benar. Para Pemohon keliru dalam
memahami ketentuan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU
6/2023, padahal secara substansi, ketentuan ini sama dengan Pasal
157 ayat (1) UU 13/2003. Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal
81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023 berkaitan dengan
komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak. Keduanya menegaskan bahwa komponen upah tersebut terdiri
atas upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.
Perbedaan frasa dalam ketentuan Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003
dan Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023 merupakan
masalah teknis penulisan sesuai UU 12/2011, yang pada intinya
tidak merubah makna pengaturan dalam ketentuan a quo. Dengan
demikian, Pasal 81 angka 48 Pasal 157 ayat (1) UU 6/2023 tetap
mempertahankan substansi yang sama dengan Pasal 157 ayat (1)
UU 13/2003, dan memberikan penegasan bahwa upah harus
dibayarkan dalam bentuk uang, menghilangkan kemungkinan
pembayaran pesangon dengan nilai barang (catu).
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Sahat Sinurat, S.H., M.H., yang pada
pokoknya menyampaikan:
Pemberian catu pada awalnya adalah pemberian dalam bentuk
natura seperti: beras, minyak goreng, dan ikan asin. Pemberian
tersebut biasa dilakukan di sektor perkebunan. Hal tersebut
dilakukan sebagai akibat lokasi perkebunan jauh dari pasar
sehingga Pengusaha memberikan bantuan kepada Pekerja/Buruh
dalam bentuk catu.
429
Pemberian catu dalam bentuk natura, kalau kita masih mengingat
PNS, bahwa pemerintah pernah memberikan catu berupa beras,
minyak goreng, dan bahkan ikan asin. Oleh karena kemajuan
pembangunan, maka pemberian catu tersebut sudah kurang
relevan lagi, sehingga klausul mengenai catu tersebut ditiadakan.
5.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap kerugian
pengaturan besaran pesangon dalam PP 35/2021, menghilangkan
frasa "bukan atas pengaduan pengusaha", alasan PHK dengan
norma yang lebih banyak pada peraturan pelaksana, dan hak
pesangon pekerja/buruh yang di PHK dengan alasan pensiun,
adalah tidak benar.
Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal
10 UU 12/2011 telah mengatur materi muatan yang harus diatur
dengan
undang-undang,
termasuk
pengaturan
lebih
lanjut
mengenai ketentuan UUD 1945. Adapun Pasal 5 ayat (2) UUD 1945
mengatur
materi
muatan
peraturan
pemerintah,
yang
memungkinkan Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang.
Pengaturan pelaksanaan UU 6/2023 melalui PP 35/2021 beralasan
secara hukum, karena UU 6/2023 memberikan kewenangan pada
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menyesuaikan
dinamika perubahan kondisi global yang berpengaruh terhadap
kondisi nasional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, khususnya dalam
konteks pesangon, diimplementasikan melalui Pasal 81 angka 47
Pasal 156 UU 6/2023 dan PP 35/2021.
Perubahan pada Pasal 81 angka 52 Pasal 160 UU 6/2023, yang
menghilangkan frasa "bukan atas pengaduan pengusaha,"
dilakukan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan
memastikan kesesuaian dengan UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 81
angka 53 sampai dengan Pasal 64 UU 6/2023 memberikan alasan
PHK yang diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021, dengan
menekankan bahwa PHK harus menjadi upaya terakhir dan bentuk
perlindungan negara kepada pekerja/buruh.
430
Selain itu, Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023
memberikan
kewajiban
pengusaha
untuk
membayar
uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang
penggantian hak bagi pekerja/buruh dalam situasi PHK. Melalui UU
6/2023, pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai
tindak pidana kejahatan, memberikan kepastian hukum dan sanksi
yang tegas atas pelanggaran oleh pengusaha.
6.
Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap ketentuan Pasal
81 angka 65 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 184 UU
13/2003 yang mengatur pengenaan sanksi pidana bagi pengusaha
yang tidak membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh karena
PHK alasan usia pensiun, telah menghilangkan dan mendegradasi
sanksi pidana menjadi sanksi administratif, adalah tidak benar.
Bahwa penghapusan ketentuan Pasal 184 UU 13/2003 oleh Pasal
81 angka 65 UU 6/2023 pada prinsipnya tidak menghilangkan
pengenaan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar
uang pesangon kepada pekerja/buruh karena PHK alasan usia
pensiun, mengingat pengenaan sanksi pidana bagi pengusaha yang
tidak membayar uang pesangon telah diatur dalam ketentuan Pasal
81 angka 66 Pasal 185 UU 6/2023. Diaturnya pengenaan sanksi
pidana dalam ketentuan Pasal 81 angka 66 Pasal 185 UU 6/2023
telah memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang lebih
baik dibanding UU 13/2003, yaitu pengenaan sanksi pidana bagi
pengusaha yang tidak membayar pesangon untuk semua alasan
PHK.
III.
PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU
6/2023, terdapat pertanyaan Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim
Konstitusi, keterangan Saksi dan keterangan Ahli para Pemohon, dan
keteranga Ahli Pemeintah. Terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah pada intinya
memberikan tanggapan sebagai berikut:
1.
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
431
M.Hum., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., dalam persidangan pada tanggal 22
November 2023, Pemerintah telah memberikan jawaban terhadap
pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi tersebut melalui
Keterangan Tambahan Presiden (I) yang disampaikan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Desember 2023.
2.
Penyampaian Alat Bukti Pemerintah dengan Kode Bukti PK-1 s.d. PK-11,
yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 11 Desember 2023.
3.
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dalam persidangan
pada tanggal 06 Februari 2024, Pemerintah telah memberikan jawaban
terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi tersebut
melalui Keterangan Tambahan Presiden yang disampaikan secara
tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Februari 2024.
4.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Para Pemohon Dr.
Indasarin Tjandraningsih, M.A., Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S.,
dan Dr. Ida Susanti, S.H., LL.M., CN. (dalam sidang tanggal 25 Januari
2024). Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Ahli para
Pemohon yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
a.
Dr. Indasarin Tjandraningsih, M.A.
1)
Bahwa menurut ahli Para Pemohon:
Sistem hubungan industrial terbentuk dari tiga elemen utama
aktor, konteks, dan ideologi, serta seperangkat aturan yang
mengatur hubungan para aktor tersebut. UUD 1945
menekankan jaminan negara terhadap sistem hubungan
industrial yang adil dan menyejahterakan. Analisis objektif
pasar kerja di Indonesia menunjukkan oversupply of labor dan
penggunaan
paradigma
kapitalisme
neoliberal
dalam
kebijakan ketenagakerjaan. Pasar kerja fleksibel memiliki
prinsip interaksi bebas, pengurangan peran serikat pekerja,
relaksasi regulasi ketenagakerjaan, dan efisiensi biaya tenaga
kerja. Seharusnya memerlukan peran pemerintah sebagai
penyeimbang untuk melindungi pekerja dari eksploitasi.
432
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Sistem hubungan industrial bukan hanya terdiri dari tiga
elemen sebagaimana disebutkan oleh ahli, tetapi juga
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti dinamika pasar
global, perkembangan teknologi, dan kebijakan ekonomi yang
bersifat komprehensif. Hubungan industrial yang sehat
memerlukan pendekatan yang lebih holistik, mencakup aspek-
aspek yang lebih luas seperti mempromosikan pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Pemerintah berpandangan bahwa interpretasi UUD 1945 tidak
selalu harus diartikan sebagai tuntutan untuk intervensi
langsung pemerintah dalam hubungan industrial. Kebijakan
pro-ekonomi dan pro-investasi dapat memberikan manfaat
jangka panjang bagi pekerja/buruh dengan menciptakan
lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara
keseluruhan.
Begitu juga dengan prinsip pasar kerja fleksibel, diperlukan
untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi.
Fleksibilitas dalam pasar kerja memungkinkan adaptasi lebih
baik terhadap perubahan ekonomi dan teknologi, menciptakan
kesempatan baru bagi pekerja/buruh, dan merangsang
investasi yang berkelanjutan. Isu-isu kompleks seperti
hubungan industrial, peran pemerintah, dan fleksibilitas pasar
kerja harus diakses melalui lensa hukum yang konkrit dan
kontekstual. Oleh karena itu, argumentasi yang lebih
mendalam dengan merujuk pada landasan hukum yang
spesifik diperlukan untuk menyusun argumen hukum yang
kuat. Namun pandangan ahli justru sebaliknya yang tidak
memberikan argumentasi yang lebih mendalam. Sebagai
contoh dengan berlakunya UU 6/2023 Pemerintah hadir
memberikan perlindungan terhadap Pekerja/Buruh antara lain
diberikannya perlindungan bagi Pekerja/Buruh yang telah
berakhir
hubungan
PKWT
dengan
pemberian
uang
433
kompensasi, kejelasan dan kepastian pembayaran pesangon
dengan pemberian sanksi pidana dalam hal pengusaha tidak
membayar uang pesangon, dan program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan
ahli Pemerintah atas nama Turro Selrits Wongkaren, S.E.,
M.A., Ph.D, yang pada pokoknya menyampaikan:
a.
Hubungan Kebijakan Ekonomi dan Sosial, pentingnya
hubungan antara kebijakan ekonomi dan sosial, dengan
penekanan pada evolusi fokus dari modal fisik ke
pembangunan manusia. Terjadi pergeseran paradigma
dalam ilmu ekonomi yang menempatkan manusia
sebagai fokus utama dan kesejahteraan manusia
sebagai prasyarat pembangunan.
b.
UU Cipta Kerja sebagai Respons, UU Cipta Kerja
menggabungkan
aspek
kebijakan
ekonomi
dan
ketenagakerjaan sebagai respons terhadap perubahan
zaman dan kebutuhan konkret di Indonesia. Hal ini
dipandang sebagai langkah tepat yang mencerminkan
kesadaran terhadap hubungan erat antara kebijakan
ekonomi dan sosial.
c.
Aspek Pengupahan dan Perlindungan Pekerja, UU
Cipta Kerja memperhatikan struktur dan skala upah
dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan
dan produktivitas pekerja. Perhatian juga diberikan pada
ketaatan pemberian pesangon.
d.
Perlindungan Sosial, perlindungan sosial pekerja
melalui BPJS Ketenagakerjaan dan pengenalan Jaminan
Kehilangan Pekerjaan. Kajian menunjukkan perbaikan
dan peningkatan kepesertaan dalam sistem jaminan
sosial.
2)
Bahwa menurut ahli para Pemohon:
Implikasi PKWT, alih daya, pengupahan, PHK, dan pesangon
diuraikan
sebagai pengurangan
hak-hak
pekerja
dan
ketidaksesuaian dengan prinsip kerja layak dan peran serikat
pekerja. Peran serikat pekerja penting dalam menciptakan
keseimbangan dan mencegah ketegangan industrial. Namun,
penurunan densitas anggota serikat pekerja dianggap sebagai
ancaman terhadap peran dan pengaruh serikat. Ahli juga
menyimpulkan
bahwa
pasal-pasal
dalam
UU
6/2023
434
mengabaikan amanat UUD 1945, terutama dalam menjaga
kepastian
kerja,
keadilan
dalam
hubungan
industrial,
kebebasan berserikat, dan perlindungan negara terhadap
pekerja sebagai kelompok yang lebih lemah di hadapan
pengusaha dan pemberi kerja.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
UU 6/2023 menetapkan batas maksimal durasi PKWT untuk
pekerjaan tertentu. Dalam Pasal 81 angka 15 Pasal 59 UU
6/2023, disebutkan bahwa PKWT dapat diterapkan untuk
waktu tertentu, namun ada batasan maksimal durasi, baik
secara tahunan maupun akumulatif. Hal ini dimaksudkan untuk
mencegah penyalahgunaan PKWT yang berlangsung secara
terus-menerus tanpa memberikan kepastian jangka panjang
kepada pekerja/buruh. Selain itu, UU 6/2023 juga menetapkan
bahwa beberapa jenis pekerjaan tertentu tidak dapat
menggunakan PKWT. Pekerjaan yang bersifat tetap dan
berkelanjutan, tidak boleh diatur dengan PKWT. Hal ini
dilakukan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang secara
alamiah bersifat tetap mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum.
Terkait penurunan densitas anggota serikat pekerja/serikat
buruh, menurut pemerintah hal tersebut tidak selalu
mencerminkan penurunan kualitas peran atau pengaruh
serikat pekerja/serikat buruh. Keseimbangan dan efektivitas
serikat pekerja/serikat buruh tidak hanya tergantung pada
jumlah anggota, tetapi juga pada kebijakan, strategi, dan
kemampuan serikat pekerja/serikat buruh dalam mewakili dan
membela hak-hak pekerja/buruh. Dalam era pekerjaan yang
berubah, di mana pekerjaan lebih sering bersifat fleksibel dan
mandiri, model representasi pekerja/buruh juga dapat
berubah. Penurunan densitas anggota serikat pekerja/serikat
buruh mungkin mencerminkan adaptasi terhadap dinamika
baru dalam dunia kerja.
435
Memahami hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha
sebagai pertarungan kepentingan mungkin terlalu bersifat
konfrontatif. Sebaliknya, serikat pekerja/serikat buruh dan
pengusaha dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan
bersama, membangun hubungan yang adil dan saling
menguntungkan. Serikat pekerja/serikat buruh seharusnya
tidak hanya diidentifikasi sebagai penyeimbang. Peran serikat
pekerja/serikat buruh dapat mencakup advokasi untuk kondisi
kerja yang lebih baik, peningkatan kesejahteraan, dan
kontribusi konstruktif pada produktivitas. Penting untuk
memahami bahwa peran serikat pekerja/serikat buruh dalam
hubungan industrial dapat berubah seiring waktu, dan
pendekatan yang lebih kolaboratif mungkin lebih sesuai
dengan realitas pekerjaan dan tantangan yang dihadapi di era
modern ini.
UU 6/2023 menciptakan fleksibilitas dalam model kerja,
dimana pekerja/buruh dan pengusaha dapat menyesuaikan
kebutuhan mereka. UU 6/2023 dapat dilihat sebagai langkah
yang mempromosikan hubungan industrial yang lebih
harmonis dan keseimbangan antara hak pekerja/buruh dan
kepentingan bisnis. Oleh karena itu, UU 6/2023 bertujuan
untuk memberikan perspektif yang lebih seimbang terkait
peran
serikat
pekerja/serikat
buruh,
dengan
mempertimbangkan perubahan dinamika pekerjaan dan
upaya untuk mencapai fleksibilitas yang diperlukan dalam
dunia kerja modern.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan
ahli Pemerintah atas nama Turro Selrits Wongkaren, S.E.,
M.A., Ph.D, yang pada pokoknya menyampaikan:
Peran
Dewan
Pengupahan,
peran
dewan
dalam
mengembangkan sistem pengupahan, terutama setelah
adanya UU Cipta Kerja yang memberikan ruang bagi dewan
untuk berkontribusi dalam penghitungan upah minimum.
436
Salah satu unsur dalam dewan pengupahan adalah
perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.
3)
Bahwa menurut ahli Para Pemohon:
Peningkatan pekerja kontrak dan penurunan pekerja tetap
sejak diberlakukannya UU 6/2023. Selain itu ahli juga
menyoroti urgensi upah layak dalam konteks hubungan kerja,
dimana pekerjaan tidak hanya tentang upah, tetapi juga
memenuhi kebutuhan psikologis dan status sosial.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Tidak ada bukti atau data empiris yang mendukung klaim ahli
bahwa terjadi peningkatan pekerja kontrak dan penurunan
pekerja tetap secara langsung terkait dengan diberlakukannya
UU 6/2023. Diperlukan analisis yang lebih mendalam dan data
yang akurat untuk membuat klaim semacam itu. Berbagai
faktor lain diluar UU 6/2023 dapat mempengaruhi tren
penggunaan pekerja kontrak dan pekerja tetap, seperti kondisi
ekonomi, perkembangan industri, dan kebijakan perusahaan.
Oleh karena itu, menyalahkan UU 6/2023 sepenuhnya untuk
tren tersebut tidak berdasar.
Mengedepankan kebutuhan psikologis dan status sosial tidak
mengabaikan kenyataan bahwa upah layak juga merupakan
aspek krusial dalam hubungan kerja. Upah yang layak menjadi
pondasi keamanan finansial dan kesejahteraan pekerja/buruh
sesuai amanat UUD 1945. Preferensi terkait kebutuhan
psikologis dan status sosial dapat bervariasi di antara
pekerja/buruh. Beberapa pekerja/buruh lebih memprioritaskan
upah yang layak untuk mencapai keamanan finansial,
sementara yang lain menempatkan nilai lebih pada aspek-
aspek non-finansial.
Mengukur dan memenuhi kebutuhan psikologis dan status
sosial cenderung lebih subjektif dibandingkan dengan
menetapkan standar upah. Ini dapat menciptakan tantangan
dalam mengimplementasikan kebijakan yang memenuhi
437
berbagai kebutuhan individu. Tanpa bermaksud meremehkan
pentingnya kebutuhan psikologis dan status sosial, tetapi lebih
menekankan bahwa upah layak tetap menjadi elemen utama
dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan
ahli Pemerintah atas nama Turro Selrits Wongkaren, S.E.,
M.A., Ph.D, yang pada pokoknya menyampaikan:
a.
Hubungan Kebijakan Ekonomi dan Sosial, pentingnya
hubungan antara kebijakan ekonomi dan sosial, dengan
penekanan pada evolusi fokus dari modal fisik ke
pembangunan manusia. Terjadi pergeseran paradigma
dalam ilmu ekonomi yang menempatkan manusia
sebagai fokus utama dan kesejahteraan manusia
sebagai prasyarat pembangunan.
b.
UU Cipta Kerja sebagai Respons, UU Cipta Kerja
menggabungkan
aspek
kebijakan
ekonomi
dan
ketenagakerjaan sebagai respons terhadap perubahan
zaman dan kebutuhan konkret di Indonesia. Hal ini
dipandang sebagai langkah tepat yang mencerminkan
kesadaran terhadap hubungan erat antara kebijakan
ekonomi dan sosial.
c.
Aspek Pengupahan dan Perlindungan Pekerja, UU
Cipta Kerja memperhatikan struktur dan skala upah
dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan
dan produktivitas pekerja. Perhatian juga diberikan pada
ketaatan pemberian pesangon.
d.
Perlindungan Sosial, perlindungan sosial pekerja
melalui BPJS Ketenagakerjaan dan pengenalan Jaminan
Kehilangan Pekerjaan. Kajian menunjukkan perbaikan
dan peningkatan kepesertaan dalam sistem jaminan
sosial.
4)
Bahwa menurut ahli para Pemohon:
UU 6/2023 semangat dasarnya untuk menarik investasi
dengan mengurangi hambatan-hambatan, termasuk biaya
tenaga kerja yang dianggap sebagai salah satu hambatan.
Dalam analisis ahli, bab-bab ketenagakerjaan dalam undang-
undang tersebut bertujuan untuk menekan biaya tenaga kerja
sebagai cara untuk menarik investasi, seiring dengan fokus
pada pengaturan terkait PKWT, alih daya, pengupahan, PHK,
dan pesangon.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
438
Mengurangi hambatan investasi, termasuk biaya tenaga kerja,
tidak diartikan sebagai menekan hak pekerja/buruh atau
mengurangi upah pekerja/buruh. Upaya untuk meningkatkan
daya saing ekonomi melalui penyesuaian regulasi seharusnya
tidak dimaknai mengorbankan hak dan kesejahteraan
pekerja/buruh.
Fokus
utama
UU
6/2023
mencakup
keberlanjutan ekonomi jangka panjang dan kesejahteraan
pekerja/buruh
melalui
upaya
mendorong
peningkatan
investasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara
keberlanjutan usaha dan perlindungan hak-hak pekerja/buruh.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan
ahli Pemerintah atas nama Turro Selrits Wongkaren, SE,
MA, PhD, yang pada pokoknya menyampaikan:
1)
Hubungan Kebijakan Ekonomi dan Sosial, pentingnya
hubungan antara kebijakan ekonomi dan sosial, dengan
penekanan pada evolusi fokus dari modal fisik ke
pembangunan manusia. Terjadi pergeseran paradigma
dalam ilmu ekonomi yang menempatkan manusia
sebagai fokus utama dan kesejahteraan manusia
sebagai prasyarat pembangunan.
2)
UU Cipta Kerja sebagai Respons, UU Cipta Kerja
menggabungkan
aspek
kebijakan
ekonomi
dan
ketenagakerjaan sebagai respons terhadap perubahan
zaman dan kebutuhan konkret di Indonesia. Hal ini
dipandang sebagai langkah tepat yang mencerminkan
kesadaran terhadap hubungan erat antara kebijakan
ekonomi dan sosial.
5)
Bahwa menurut ahli Para Pemohon:
Kalau klaster ketenagakerjaan dicabut, UU 6/2023 tetap bisa
jalan. Karena menciptakan kesempatan kerja dan memberikan
kondisi kerja yang berkualitas itu dua hal yang berbeda.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terhadap pendapat ahli pada dasarnya sama dengan
pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., M.PA. yang telah Pemerintah jawab dalam Keterangan
Tambahan Presiden pada tanggal 11 Desember 2023
439
halaman 2 sampai dengan halaman 3, sehingga Pemerintah
tetap pada Keterangan Tambahan Presiden yang telah
disampaikan tersebut.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan
ahli Pemerintah atas nama Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si,
yang pada pokoknya menyampaikan:
Pemaknaan Klaster Ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun
2023 Sebagai Klaster Inti dan Utama yang Menjadi Jantung
dalam UU No. 6 Tahun 2023
UU No. 6 Tahun 2023 dibentuk dengan landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis untuk mewujudkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia dan mencapai masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada
pemahaman bahwa Negara perlu melakukan berbagai upaya
untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
Klaster Ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023
merupakan Klaster Inti yang menjadi jantung dari UU No. 6
Tahun 2023. Klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun
2023 merupakan klaster utama yang menjadi penentu
terhadap sub klaster yang lain. Dicabut atau dikeluarkannya
Klaster Ketenagakerjaan akan berdampak besar pada norma-
norma pada klaster pendukung dan klaster terkait, sehingga
potensi permasalahan akan sangat terbuka lebar apabila
Klaster Ketenagakerjaan dicabut atau dikeluarkan dari UU No.
6 Tahun 2023.
b.
Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S.
Bahwa menurut ahli Para Pemohon:
Norma hukum dari UU ke PP dianggap bertentangan dengan asas
kepastian hukum dan upaya mengaburkan supremasi hukum. Ahli
mengingatkan agar open legal policy tidak menabrak UUD 1945.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terhadap pendapat ahli pada dasarnya telah pemerintah
jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 17 November 2023 pada
halaman 39 sampai dengan halaman 41 yang pada pokoknya
bahwa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah telah sejalan
dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 3 dan angka
440
5 dan Pasal 12 UU 12/2011. Berdasarkan ketentuan a quo tersebut
maka pembentuk undang-undang memiliki kewenangan mengatur
terhadap materi muatan yang akan dibentuk dalam peraturan
pelaksanaan in casu Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu
pengaturan pelaksanaan UU 6/2023 dalam Peraturan Pemerintah
tidak melanggar UUD 1945. Adanya pengaturan pelaksana UU
6/2023 dalam Peraturan Pemerintah juga memberikan kepastian
hukum dan kejelasan terhadap pelaksanaan dari UU 6/2023.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si, yang pada
pokoknya menyampaikan:
1)
Pemaknaan
Open
Legal
Policy
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
Dikaitkan
dengan
Pembentukan UU No. 6 Tahun 2023 Klaster Ketenegakerjaan
dan Peraturan Pelaksananya.
Disimpulkan bahwa Open Legal Policy atau kebijakan hukum
terbuka merupakan konsep yang telah sering dinyatakan oleh
Mahkamah Konstitusi, seperti dalam Putusan Nomor 56/PUU-
X/2012. Konsep ini mengacu pada kebebasan pembentuk
undang-undang
dalam
menentukan
aturan,
larangan,
kewajiban, atau batasan dalam suatu norma undang-undang
selama tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
memenuhi
kriteria
tertentu,
seperti
tidak
melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang, tidak menjadi
penyalahgunaan wewenang, dan tidak melanggar moralitas,
rasionalitas, serta ketidakadilan yang intolerable.
Dalam konteks pembentukan undang-undang terkait sektor
ketenagakerjaan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak
tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Meskipun tidak ada amanat eksplisit untuk membentuk
undang-undang sebagai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2), UUD
1945 memberikan legitimasi atributif kepada DPR untuk
membentuk undang-undang sebagai kuasa mengatur.
Penting untuk dicatat bahwa pengaturan terhadap sektor
ketenagakerjaan harus tetap memperhatikan kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan undang-undang.
Meskipun UU Ketenagakerjaan diubah oleh UU 6/2023, hal ini
tidak dianggap sebagai pengaturan lebih lanjut dari Pasal 27
ayat
(2)
UUD
NRI
1945.
Sebaliknya,
hal
tersebut
diinterpretasikan sebagai pilihan kuasa mengatur dan
kebijakan hukum terbuka yang merupakan wewenang
pembentuk undang-undang. Hal ini sesuai dengan ketentuan
441
UU PPP, yang menetapkan kriteria materi muatan yang harus
diatur dalam undang-undang.
2)
Pemaknaan
Pengaturan
Mengenai
Materi
Muatan
Pembayaran Uang Pesangon yang Lebih Rendah dan
Pertentangannya dengan Norma Konstitusi.
a)
Pengaturan mengenai materi muatan pembayaran uang
pesangon yang lebih rendah dalam UU No. 6 Tahun 2023
tidak
dianggap
bertentangan
dengan
Konstitusi.
Penjelasannya mencakup konsep open legal policy yang
memperbolehkan kewenangan pembentuk undang-
undang, dengan syarat tidak melanggar UUD 1945 dan
prinsip-prinsip moral. Meskipun terjadi perubahan norma
dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang
mengharuskan
pengusaha
memberikan
pesangon
dengan ketentuan tertentu, hal ini tidak dianggap
melanggar konstitusi. Pemerintah dianggap sebagai
penyeimbang antara sektor privat dan publik, dengan
sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023 dianggap
sebagai langkah keseimbangan yang menerapkan teori
original position oleh John Rawls. Sanksi tersebut
dianggap
sebagai
upaya
menegakkan
keadilan,
menjembatani sifat hubungan ketenagakerjaan yang
bersifat privat, dan menjaga keseimbangan antara hak
pengusaha dan hak tenaga kerja. Oleh karena itu,
pengaturan mengenai nilai pesangon yang lebih rendah
dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan
sebagai langkah penerapan keadilan bagi kedua pihak
yang terlibat.
b)
Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 Klaster
Ketenagakerjaan memiliki norma perintah (gebod)
terhadap pengusaha untuk membayar pesangon, atau
norma larangan (verbod) untuk tidak memberikan
pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Norma perintah
atau larangan tersebut dianggap sebagai primary rule,
dengan besaran pesangon dianggap sebagai norma
pembolehan (vrijsteling) yang bersifat relatif dan
disesuaikan
dengan
kehendak
bebas
pembentuk
undang-undang.
Aturan primer dalam UU Ketenagakerjaan menetapkan
pemberian
pesangon
sebagai
kewajiban
mutlak
pengusaha, diatur dalam UU dan sifatnya bersifat
obligatoris. Besaran pesangon, bersifat relatif dan
menjadi bagian dari open legal policy, diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah (PP) tanpa memisahkan
interpretasi kewajiban pemberian pesangon sebagai
aturan sekunder dari aturan primer.
442
UU No. 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan
menekankan
adanya
sanksi
pidana
terhadap
pelanggaran
kewajiban
pembayaran
pesangon,
memberikan kepastian hukum terhadap pemberian
pesangon. Sebelumnya, ketiadaan pengaturan pidana
(Pasal
185
UU
Ketenagakerjaan
sebelumnya)
menyebabkan ketidakpastian dalam resolusi sengketa
ketenagakerjaan terkait pesangon.
Sebelum adanya regulasi pidana dalam UU No. 6 Tahun
2023
Klaster
Ketenagakerjaan,
sengketa
ketenagakerjaan terkait pesangon sering tidak memiliki
resolusi pasti. Meskipun nilai pesangon lebih besar,
tenaga kerja yang di-PHK seringkali tidak menerima
pesangon atau harus mengeluarkan biaya untuk
menggugat pengusaha. Upaya tenaga kerja untuk
mendapatkan
hak
pesangon
mencerminkan
ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam
memastikan pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang menuntut keadilan dalam hukum.
c)
Begitupula dengan pengaturan mengenai pendelegasian
materi muatan undang-undang ke dalam peraturan
pemerintah
yang
merupakan
kewenangan
kuasa
mengatur
pembentuk
undang-undang.
Pembentuk
undang-undang memiliki kehendak bebas (free will)
untuk menentukan apakah suatu materi muatan diatur
lebih lanjut ke dalam atau dengan peraturan pemerintah
atau tidak. Secara struktur, peraturan pemerintah
merupakan peraturan yang langsung berada di bawah
undang-undang/peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang yang berfungsi untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Pelaksanaan
undang-undang sebagaimana mestinya ini merupakan
penetapan peraturan pemerintah untuk melaksanakan
perintah
undang-undang
atau
untuk
menjalankan
undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak
menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-
undang yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 12 UU
PPP).
c.
Dr. Ida Susanti, S.H., LL.M., CN.
Bahwa menurut ahli para Pemohon:
Pendapat Ahli yang disampaikan merupakan hasil pengkajian oleh
Tim Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia mengenai uji materiil UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan.
Tim mengemukakan beberapa perbedaan signifikan antara
443
ketentuan lama dan baru, serta implikasinya terhadap hak-hak
konstitusional pekerja. Beberapa poin utama yang diangkat meliputi:
1)
Perubahan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), Pasal 81 UU 6/2023 mengubah Pasal 59 dan 56 UU
Ketenagakerjaan, menciptakan ketidakpastian hukum bagi
pekerja dan melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Alih Daya, Perubahan pada Pasal 66 menghilangkan
pembatasan alih daya, menyebabkan perbedaan standar
antara pekerja dari penyedia alih daya dan pengusaha sendiri,
melanggar prinsip kesetaraan konstitusional.
3)
Waktu Istirahat Mingguan, Pasal 79 ayat (2) UU 6/2023
menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak istirahat
pekerja yang bekerja lima hari per minggu, bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
4)
Kebijakan Pengupahan dan Upah Minimum, penghapusan
frasa yang melindungi pekerja dalam kebijakan pengupahan
meningkatkan ketergantungan pada kondisi pasar, melanggar
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
5)
Peran Serikat Pekerja dalam Pengupahan, keterlibatan
serikat pekerja dalam menentukan upah minimum dihilangkan,
melanggar Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
6)
Struktur
dan
Skala
Upah,
Penghapusan
parameter
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi
melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
7)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perubahan dari permit
request principle menjadi notification principle bertentangan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017,
melanggar Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
8)
PHK Karena Alasan Mendesak, kembalinya Pasal 158
melanggar Putusan MK Nomor 12 Tahun 2003 dan Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
444
Tim menyimpulkan bahwa Pasal 81 UU 6/2023 bertentangan
dengan hak-hak konstitusional pekerja, termasuk kesamaan
kedudukan dalam hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan
layak, hak kolektif, hak beristirahat, hak pengupahan, dan hak
terhadap perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terhadap pendapat ahli pada dasarnya telah pemerintah
jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 17 November 2023,
sebagaimana berikut:
1.
Terhadap subtansi PKWT telah dijelaskan pada halaman 11
sampai dengan halaman 17.
2.
Terhadap subtansi Alih Daya telah dijelaskan pada halaman
17 sampai dengan halaman 18.
3.
Terhadap subtansi Waktu Istirahat Libur telah dijelaskan pada
halaman 20.
4.
Terhadap subtansi Pengupahan (Kebijakan Pengupahan dan
Upah Minimum) telah dijelaskan pada halaman 22 sampai
dengan halaman 25.
5.
Terhadap subtansi Peran Serikat Pekerja/Buruh dalam
Pengupahan telah dijelaskan pada halaman 29 sampai
dengan halaman 30.
6.
Terhadap subtansi Struktur dan Skala Upah telah dijelaskan
pada halaman 30 sampai dengan halaman 31.
7.
Terhadap subtansi Pemutusan Hubungan Kerja telah
dijelaskan pada halaman 34 sampai dengan halaman 37.
8.
Terhadap subtansi PHK karena alasan mendesak telah
dijelaskan pada halaman 37 sampai dengan halaman 38.
Berdasarkan penjelasan pemerintah dalam Keterangan Presiden
terkait angka 1 sampai dengan angka 8 di atas, tidak terdapat
pelanggaran
hak-hak
konstitusional
dari
Para
Pemohon
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
445
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pemerintah atas nama Sahat Sinurat, S.H., M.H, yang pada
pokoknya menyampaikan:
1)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
a)
Ketentuan batas jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan diatur dalam Pasal 56 UUCK tidak berdiri
sendiri dan harus dibaca bersamaan dengan ketentuan
Pasal 59 UUCK. Status Hubungan Kerja itu ada 2 (dua),
yaitu PKWT dan PKWTT, dimana PKWT didasarkan
pada sifat dan jenis atau kegiatan pekerjaan yang akan
selesai dalam jangka waktu tertentu.
Perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 UUCK, seiring
dengan aturan PP 35/2021,yang mengatur batasan
jangka waktu PKWT adalah selama 5 tahun. Sebelumnya
dalam ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 memperbolehkan
perpanjangan PKWT hingga 2 tahun, atau melakukan
pembaharuan PKWT setelah masa tenggang waktu 30
hari.
Praktiknya, perpanjangan dan pembaharuan sering
dianggap sama. Ada kecenderungan Pekerja/Buruh dan
Pengusaha membuat adendum PKWT untuk mengatasi
perpanjangan. Meskipun pembaharuan mensyaratkan
masa tenggang waktu 30 hari, terkadang pekerja tetap
bekerja tanpa ikatan Hubungan Kerja.
Perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 dalam UUCK
justru memberikan kepastian hukum dan perlindungan
lebih baik bagi Pekerja/Buruh dalam pelaksanaan
Hubungan Kerja yang berdasarkan PKWT.
b)
Dalam PKWT, terminasi terjadi sesuai dengan waktu
yang disepakati atau selesainya pekerjaan yang
diperjanjikan. Pekerjaan dianggap selesai sesuai dengan
ruang lingkup dan batas yang disepakati. Setelah
pekerjaan diselesaikan Hubungan Kerja secara otomatis
berakhir.
c)
Pasal 51 UU 13/2003 menyatakan bahwa Perjanjian
Kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun,
Pasal 51 ayat (2) menegaskan bahwa Perjanjian Kerja
yang harus dibuat secara tertulis, seperti PKWT, harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sehingga apabila PKWT dibuat secara lisan,
maka PKWT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
51
UU
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 57 UUCK.
Sehingga menurut ahli apa bila PKWT dibuat secara lisan
maka status hubungan kerja adalah PKWTT.
2)
Alih Daya
446
Penyerahan
sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
kepada
perusahaan lain diatur dalam Pasal 64 UU 13/2003, dapat
dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Sebelumnya, aturan ini diatur dalam Pasal 1601 b KUH
Perdata dengan istilah pemborongan pekerjaan.
Penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga dalam UU Cipta
Kerja dikenal dengan istilah Alih Daya, diatur dalam Pasal 64.
Jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan
alih daya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah,
sehingga tidak benar bahwa semua jenis pekerjaan dapat
diserahkan kepada perusahaan Alih Daya.
3)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
a)
Pasal 151 UU 6/2023 merupakan perubahan dari Pasal
151 UU 13/2003, disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. Pemberitahuan PHK bukanlah penetapan
PHK, melainkan surat yang memuat maksud dan alasan
PHK. Proses penyelesaian perselisihan PHK dimulai dari
perundingan bipartit, dan selama proses ini, kewajiban
Pengusaha
dan
Pekerja/Buruh
tetap
berlaku,
menunjukkan bahwa pemberitahuan PHK belum berarti
terjadinya PHK.
b)
Negara mengatur upaya pencegahan PHK, dan jika PHK
tak dapat dihindari maka maksud dan alasan PHK harus
diberitahukan kepada Pekerja/Buruh dan/atau serikat
Pekerja/Buruh. Pemberitahuan tersebut bukan berarti
telah
terjadinya
PHK.
Jika
Pekerja
menerima
pemberitahuan PHK, maka dicapai kesepakatan PHK
yang hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama, dan
sebaliknya
jika
Pekerja
menolak
PHK,
maka
penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perundingan
bipartit sesuai mekanisme penyelesaian Perselisihan.
c)
Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003 adalah mengatur PHK karena kesalahan berat di
mana PHK tersebut dapat dilakukan tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hal tersebut jika kita cermati Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukumnya adalah dengan mengaitkan
kepada Pasal 160 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun
2003 yang menganut azas praduga tidak bersalah,
447
sementara ketentuan Pasal 158, tidak menganut azas
praduga tidak bersalah. Sehingga, Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Pasal 158 ini tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan begitu juga memutuskan
anak kalimat “bukan atas pengaduan Pengusaha” tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga
ketentuan yang mengatur ketentuan Pasal 82 angka 45
Pasal 154 A ayat (2) UU 6/2023 yang mengatur alasan
PHK dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja bersama sebagai hukum otonom yang
berlaku di perusahaan adalah tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
d)
Lebih lanjut bila kita amati UU Nomor 12 Tahun 1964
tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan
Swasta, mengenai pengaturan penetapan besarnya
uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya
yang diatur di dalam:
(1)
Peraturan Menteri PerBuruhan Nomor 9 Tahun
1964
tentang
Penetapan
Besarnya
Uang
Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian Lainnya
serta pengertian upah keperluan pemberian uang
pesangon, uang jasa, dan kerugian lainnya.
(2)
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor
04/Men/1986
tentang
Tata
Cara
PHK
dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti
Kerugian.
(3)
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor
03/Men/1996 tentang Penyelesaian PHK dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti
Kerugian di Perusahaan Swasta.
(4)
Keputusan
Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor
150/Men/2000 tentang Peneyelesaian PHK dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan
Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
Dari ketentuan di atas jelaslah bahwa pengaturan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti
kerugian, sangat dinamis dan terus berkembang sesuai
dinamika hubungan industrial yang terjadi. Sehingga dari
penjelasan tersebut atas maka pengaturan mengenai
proses PHK dan penetapan besarnya uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian
448
disesuaikan dengan alasan PHK, diatur dalam PP
35/2021 adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
e)
Pemberian catu pada awalnya adalah pemberian dalam
bentuk natura seperti: beras, minyak goreng, dan ikan
asin. Pemberian tersebut biasa dilakukan di sektor
perkebunan. Hal tersebut dilakukan sebagai akibat lokasi
perkebunan jauh dari pasar sehingga Pengusaha
memberikan bantuan kepada Pekerja/Buruh dalam
bentuk catu.
Pemberian catu dalam bentuk natura, kalau kita masih
mengingat PNS, bahwa pemerintah penah memberikan
catu berupa beras, minyak goreng, dan bahkan ikan asin.
Oleh karena kemajuan pembangunan, maka pemberian
catu tersebut sudah kurang relevan lagi, sehingga klausul
mengenai catu tersebut ditiadakan.
4)
Waktu Kerja – Pengupahan
Ketentuan Pasal 79 tidak dapat dikatakan eksploitatif oleh
karena, menyangkut waktu istirahat mingguan telah diatur
dalam Pasal 22 PP 35/2021 bahwa; Pengusaha yang
mempekerjakan
Pekerja/Buruh
pada
waktu
kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib
memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/Buruh
meliputi:
c.
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
d.
istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
Begitu juga mengenai istirahat panjang bagi Perusahaan
tertentu, pemberiannya diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan
adapun pengaturan Perusahaan tertentu tersebut diatur dalam
peraturan pemerintah. Sehingga tidak menghilangkan hak
atas istirahat panjang.
449
Adapun mengenai hak upah selama istirahat, bahwa
Pekerja/Buruh tetap berhak atas upah. Hal tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 93 ayat 2 huruf g UU 13/2003.
5.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi Para Pemohon Yosep
Ubama Kolin (dalam sidang tanggal 07 Februari 2024). Setelah
memperhatikan secara cermat keterangan Saksi Para Pemohon Yosep
Ubama Kolin yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
a.
Bahwa keterangan Saksi para Pemohon:
Bahwa dalam proses penetapan UMK tahun 2024, terasa
kurangnya ruang perundingan atau dialog sosial yang cukup antar
unsur Dewan Pengupahan. Hal ini diakibatkan oleh pembatasan
yang diatur dalam PP 51/2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan
Nomor B-M/243/HO.01/XI/2023.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Dalam UU 6/2023 peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masih terbuka dalam
penetapan Upah Minimum khususnya dalam penentuan nilai alfa
(rentang 0,10 sampai dengan 0,30) yang merupakan salah satu
variabel formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Hasil penghitungan Upah Minimum yang dilaksanakan oleh Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota direkomendasikan kepada Gubernur
melalui Dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi.
b.
Bahwa keterangan Saksi para Pemohon:
Saksi mencatat bahwa untuk tahun 2024, tidak ada pembahasan
dan penetapan mengenai upah minimum sektoral, hal yang sama
juga terjadi pada tahun 2023. Hal ini menciptakan kesulitan dalam
merundingkan kenaikan upah untuk pekerja/buruh, terutama dalam
perjanjian kerja bersama di PT. Dharma Precision Part yang
menggunakan selisih upah minimum sektoral tahun berjalan dengan
tahun sebelumnya sebagai parameter kenaikan upah. Tahun 2022
merupakan tahun pertama hilangnya upah minimum sektoral. Saksi
menyatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja menerima upah
450
sektoral untuk sektor unggulan melalui informasi dari pengurus
serikat pekerja dan pengalaman pribadi sebagai pengurus.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terhadap pendapat Ahli pada dasarnya telah Pemerintah
jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 17 November 2023
pada halaman 26 dan Keterangan Tambahan Presiden tanggal 11
Desember 2023 pada halaman 9 serta Bukti Presiden PK-9 dan PK-
10 yang disampaikan tanggal 11 Desember 2023.
c.
Bahwa keterangan Saksi para Pemohon:
UU Cipta Kerja (UU 11/2020) merupakan perampasan hak pekerja
dan menyatakan bahwa pemerintah berparadigma bahwa pekerja
tidak boleh sejahtera, karena pesangon bagi pekerja/buruh PKWTT
dikurangi, kemudahan proses PHK, termasuk PHK karena alasan
mendesak yang diakui kembali merugikan hak-hak pekerja/buruh.
UU Cipta Kerja tidak memberikan manfaat apa pun bagi
pekerja/buruh, bahkan semuanya dianggap merugikan.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Keterangan yang disampaikan saksi merupakan asumsi atau
pendapat dan tidak ada relevansinya sebagai saksi, sehingga sudah
sepatutnya keterangan saksi yang bersangkutan dikesampingkan.
6.
Keterangan 3 (tiga) orang Ahli Pemerintah, yaitu:
a.
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si, yang pada pokoknya
menyatakan:
1)
Pemaknaan
Open
Legal
Policy
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
Dikaitkan
dengan
Pembentukan UU No. 6 Tahun 2023 Klaster Ketenegakerjaan
dan Peraturan Pelaksananya.
Disimpulkan bahwa Open Legal Policy atau kebijakan hukum
terbuka merupakan konsep yang telah sering dinyatakan oleh
Mahkamah Konstitusi, seperti dalam Putusan Nomor 56/PUU-
X/2012. Konsep ini mengacu pada kebebasan pembentuk
undang-undang
dalam
menentukan
aturan,
larangan,
kewajiban, atau batasan dalam suatu norma undang-undang
selama tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
memenuhi
kriteria
tertentu,
seperti
tidak
melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang, tidak menjadi
451
penyalahgunaan wewenang, dan tidak melanggar moralitas,
rasionalitas, serta ketidakadilan yang intolerable.
Dalam konteks pembentukan undang-undang terkait sektor
ketenagakerjaan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak
tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Meskipun tidak ada amanat eksplisit untuk membentuk
undang-undang sebagai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2), UUD
1945 memberikan legitimasi atributif kepada DPR untuk
membentuk undang-undang sebagai kuasa mengatur.
Penting untuk dicatat bahwa pengaturan terhadap sektor
ketenagakerjaan harus tetap memperhatikan kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan undang-undang.
Meskipun UU Ketenagakerjaan diubah oleh UU 6/2023, hal ini
tidak dianggap sebagai pengaturan lebih lanjut dari Pasal 27
ayat
(2)
UUD
NRI
1945.
Sebaliknya,
hal
tersebut
diinterpretasikan sebagai pilihan kuasa mengatur dan
kebijakan hukum terbuka yang merupakan wewenang
pembentuk undang-undang. Hal ini sesuai dengan ketentuan
UU PPP, yang menetapkan kriteria materi muatan yang harus
diatur dalam undang-undang.
2)
Pemaknaan
Pengaturan
Mengenai
Materi
Muatan
Pembayaran Uang Pesangon yang Lebih Rendah dan
Pertentangannya dengan Norma Konstitusi.
a)
Pengaturan mengenai materi muatan pembayaran uang
pesangon yang lebih rendah dalam UU No. 6 Tahun 2023
tidak
dianggap
bertentangan
dengan
Konstitusi.
Penjelasannya mencakup konsep open legal policy yang
memperbolehkan kewenangan pembentuk undang-
undang, dengan syarat tidak melanggar UUD 1945 dan
prinsip-prinsip moral. Meskipun terjadi perubahan norma
dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang
mengharuskan
pengusaha
memberikan
pesangon
dengan ketentuan tertentu, hal ini tidak dianggap
melanggar konstitusi. Pemerintah dianggap sebagai
penyeimbang antara sektor privat dan publik, dengan
sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023 dianggap
sebagai langkah keseimbangan yang menerapkan teori
original position oleh John Rawls. Sanksi tersebut
dianggap
sebagai
upaya
menegakkan
keadilan,
menjembatani sifat hubungan ketenagakerjaan yang
bersifat privat, dan menjaga keseimbangan antara hak
pengusaha dan hak tenaga kerja. Oleh karena itu,
pengaturan mengenai nilai pesangon yang lebih rendah
dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan
sebagai langkah penerapan keadilan bagi kedua pihak
yang terlibat.
b)
Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 Klaster
Ketenagakerjaan memiliki norma perintah (gebod)
452
terhadap pengusaha untuk membayar pesangon, atau
norma larangan (verbod) untuk tidak memberikan
pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Norma perintah
atau larangan tersebut dianggap sebagai primary rule,
dengan besaran pesangon dianggap sebagai norma
pembolehan (vrijsteling) yang bersifat relatif dan
disesuaikan
dengan
kehendak
bebas
pembentuk
undang-undang.
Aturan primer dalam UU Ketenagakerjaan menetapkan
pemberian
pesangon
sebagai
kewajiban
mutlak
pengusaha, diatur dalam UU dan sifatnya bersifat
obligatoris. Besaran pesangon, bersifat relatif dan
menjadi bagian dari open legal policy, diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah (PP) tanpa memisahkan
interpretasi kewajiban pemberian pesangon sebagai
aturan sekunder dari aturan primer.
UU No. 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan
menekankan
adanya
sanksi
pidana
terhadap
pelanggaran
kewajiban
pembayaran
pesangon,
memberikan kepastian hukum terhadap pemberian
pesangon. Sebelumnya, ketiadaan pengaturan pidana
(Pasal
185
UU
Ketenagakerjaan
sebelumnya)
menyebabkan ketidakpastian dalam resolusi sengketa
ketenagakerjaan terkait pesangon.
Sebelum adanya regulasi pidana dalam UU No. 6 Tahun
2023
Klaster
Ketenagakerjaan,
sengketa
ketenagakerjaan terkait pesangon sering tidak memiliki
resolusi pasti. Meskipun nilai pesangon lebih besar,
tenaga kerja yang di-PHK seringkali tidak menerima
pesangon atau harus mengeluarkan biaya untuk
menggugat pengusaha. Upaya tenaga kerja untuk
mendapatkan
hak
pesangon
mencerminkan
ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam
memastikan pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang menuntut keadilan dalam hukum.
c)
Begitupula dengan pengaturan mengenai pendelegasian
materi muatan undang-undang ke dalam peraturan
pemerintah
yang
merupakan
kewenangan
kuasa
mengatur
pembentuk
undang-undang.
Pembentuk
undang-undang memiliki kehendak bebas (free will)
untuk menentukan apakah suatu materi muatan diatur
lebih lanjut ke dalam atau dengan peraturan pemerintah
atau tidak. Secara struktur, peraturan pemerintah
merupakan peraturan yang langsung berada di bawah
undang-undang/peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang yang berfungsi untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Pelaksanaan
453
undang-undang sebagaimana mestinya ini merupakan
penetapan peraturan pemerintah untuk melaksanakan
perintah
undang-undang
atau
untuk
menjalankan
undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak
menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-
undang yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 12 UU
PPP).
3)
Pemaknaan Klaster Ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun
2023 Sebagai Klaster Inti dan Utama yang Menjadi Jantung
dalam UU No. 6 Tahun 2023.
UU No. 6 Tahun 2023 dibentuk dengan landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis untuk mewujudkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia dan mencapai masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada
pemahaman bahwa Negara perlu melakukan berbagai upaya
untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
Klaster Ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023
merupakan Klaster Inti yang menjadi jantung dari UU No. 6
Tahun 2023. Klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun
2023 merupakan klaster utama yang menjadi penentu
terhadap sub klaster yang lain. Dicabut atau dikeluarkannya
Klaster Ketenagakerjaan akan berdampak besar pada norma-
norma pada klaster pendukung dan klaster terkait, sehingga
potensi permasalahan akan sangat terbuka lebar apabila
Klaster Ketenagakerjaan dicabut atau dikeluarkan dari UU No.
6 Tahun 2023.
b.
Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D, yang pada pokoknya
menyatakan:
1)
Hubungan Kebijakan Ekonomi dan Sosial, pentingnya
hubungan antara kebijakan ekonomi dan sosial, dengan
penekanan
pada
evolusi
fokus dari modal fisik ke
pembangunan manusia. Terjadi pergeseran paradigma dalam
ilmu ekonomi yang menempatkan manusia sebagai fokus
utama dan kesejahteraan manusia sebagai prasyarat
pembangunan.
2)
UU Cipta Kerja sebagai Respons, UU Cipta Kerja
menggabungkan
aspek
kebijakan
ekonomi
dan
ketenagakerjaan sebagai respons terhadap perubahan zaman
dan kebutuhan konkret di Indonesia. Hal ini dipandang sebagai
langkah tepat yang mencerminkan kesadaran terhadap
hubungan erat antara kebijakan ekonomi dan sosial.
3)
Aspek Pengupahan dan Perlindungan Pekerja, UU Cipta
Kerja memperhatikan struktur dan skala upah dengan
454
mempertimbangkan
kemampuan
perusahaan
dan
produktivitas pekerja. Perhatian juga diberikan pada ketaatan
pemberian pesangon.
4)
Perlindungan Sosial, perlindungan sosial pekerja melalui
BPJS Ketenagakerjaan dan pengenalan Jaminan Kehilangan
Pekerjaan. Kajian menunjukkan perbaikan dan peningkatan
kepesertaan dalam sistem jaminan sosial.
5)
Peran
Dewan
Pengupahan,
peran
dewan
dalam
mengembangkan sistem pengupahan, terutama setelah
adanya UU Cipta Kerja yang memberikan ruang bagi dewan
untuk berkontribusi dalam penghitungan upah minimum.
Secara keseluruhan, keterangan ahli memberikan pandangan
holistik
mengenai
aspek
ekonomi,
ketenagakerjaan,
dan
kesejahteraan pekerja dalam konteks UU Cipta Kerja, dengan
penekanan pada integrasi kebijakan ekonomi dan sosial.
c.
Sahat Sinurat, S.H., M.H, yang pada pokoknya menyatakan:
1)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
a)
Ketentuan batas jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan diatur dalam Pasal 56 UUCK tidak berdiri
sendiri dan harus dibaca bersamaan dengan ketentuan
Pasal 59 UUCK. Status Hubungan Kerja itu ada 2 (dua),
yaitu PKWT dan PKWTT, dimana PKWT didasarkan
pada sifat dan jenis atau kegiatan pekerjaan yang akan
selesai dalam jangka waktu tertentu.
Perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 UUCK, seiring
dengan aturan PP 35/2021,yang mengatur batasan
jangka waktu PKWT adalah selama 5 tahun. Sebelumnya
dalam ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 memperbolehkan
perpanjangan PKWT hingga 2 tahun, atau melakukan
pembaharuan PKWT setelah masa tenggang waktu 30
hari.
Praktiknya, perpanjangan dan pembaharuan sering
dianggap sama. Ada kecenderungan Pekerja/Buruh dan
Pengusaha membuat adendum PKWT untuk mengatasi
perpanjangan. Meskipun pembaharuan mensyaratkan
masa tenggang waktu 30 hari, terkadang pekerja tetap
bekerja tanpa ikatan Hubungan Kerja.
Perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 dalam UUCK
justru memberikan kepastian hukum dan perlindungan
lebih baik bagi Pekerja/Buruh dalam pelaksanaan
Hubungan Kerja yang berdasarkan PKWT.
b)
Dalam PKWT, terminasi terjadi sesuai dengan waktu
yang disepakati atau selesainya pekerjaan yang
455
diperjanjikan. Pekerjaan dianggap selesai sesuai dengan
ruang lingkup dan batas yang disepakati. Setelah
pekerjaan diselesaikan Hubungan Kerja secara otomatis
berakhir.
c)
Pasal 51 UU 13/2003 menyatakan bahwa Perjanjian
Kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun,
Pasal 51 ayat (2) menegaskan bahwa Perjanjian Kerja
yang harus dibuat secara tertulis, seperti PKWT, harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sehingga apabila PKWT dibuat secara lisan,
maka PKWT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
51
UU
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 57 UUCK.
Sehingga menurut ahli apa bila PKWT dibuat secara lisan
maka status hubungan kerja adalah PKWTT.
2)
Alih Daya
Penyerahan
sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
kepada
perusahaan lain diatur dalam Pasal 64 UU 13/2003, dapat
dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Sebelumnya, aturan ini diatur dalam Pasal 1601 b KUH
Perdata dengan istilah pemborongan pekerjaan.
Penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga dalam UU Cipta
Kerja dikenal dengan istilah Alih Daya, diatur dalam Pasal 64.
Jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan
alih daya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah,
sehingga tidak benar bahwa semua jenis pekerjaan dapat
diserahkan kepada perusahaan Alih Daya.
3)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
a)
Pasal 151 UU 6/2023 merupakan perubahan dari Pasal
151 UU 13/2003, disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. Pemberitahuan PHK bukanlah penetapan
PHK, melainkan surat yang memuat maksud dan alasan
PHK. Proses penyelesaian perselisihan PHK dimulai dari
perundingan bipartit, dan selama proses ini, kewajiban
Pengusaha
dan
Pekerja/Buruh
tetap
berlaku,
menunjukkan bahwa pemberitahuan PHK belum berarti
terjadinya PHK.
b)
Negara mengatur upaya pencegahan PHK, dan jika PHK
tak dapat dihindari maka maksud dan alasan PHK harus
diberitahukan kepada Pekerja/Buruh dan/atau serikat
Pekerja/Buruh. Pemberitahuan tersebut bukan berarti
telah
terjadinya
PHK.
Jika
Pekerja
menerima
pemberitahuan PHK, maka dicapai kesepakatan PHK
yang hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama, dan
456
sebaliknya
jika
Pekerja
menolak
PHK,
maka
penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perundingan
bipartit sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
c)
Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003 adalah mengatur PHK karena kesalahan berat di
mana PHK tersebut dapat dilakukan tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hal tersebut jika kita cermati Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukumnya adalah dengan mengaitkan
kepada Pasal 160 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun
2003 yang menganut azas praduga tidak bersalah,
sementara ketentuan Pasal 158, tidak menganut azas
praduga tidak bersalah. Sehingga, Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Pasal 158 ini tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan begitu juga memutuskan
anak kalimat “bukan atas pengaduan Pengusaha” tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga
ketentuan yang mengatur ketentuan Pasal 82 angka 45
Pasal 154 A ayat (2) UU 6/2023 yang mengatur alasan
PHK dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja bersama sebagai hukum otonom yang
berlaku di perusahaan adalah tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
d)
Lebih lanjut bila kita amati UU Nomor 12 Tahun 1964
tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan
Swasta, mengenai pengaturan penetapan besarnya
uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya
yang diatur di dalam:
(1)
Peraturan Menteri PerBuruhan Nomor 9 Tahun
1964
tentang
Penetapan
Besarnya
Uang
Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian Lainnya
serta pengertian upah keperluan pemberian uang
pesangon, uang jasa, dan kerugian lainnya.
(2)
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor
04/Men/1986
tentang
Tata
Cara
PHK
dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti
Kerugian.
(3)
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor
03/Men/1996 tentang Penyelesaian PHK dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti
Kerugian di Perusahaan Swasta.
(4)
Keputusan
Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor
150/Men/2000 tentang Peneyelesaian PHK dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan
Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
Dari ketentuan di atas jelaslah bahwa pengaturan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti
kerugian, sangat dinamis dan terus berkembang sesuai
457
dinamika hubungan industrial yang terjadi. Sehingga dari
penjelasan tersebut atas maka pengaturan mengenai
proses PHK dan penetapan besarnya uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian
disesuaikan dengan alasan PHK, diatur dalam PP
35/2021 adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
e)
Pemberian catu pada awalnya adalah pemberian dalam
bentuk natura seperti: beras, minyak goreng, dan ikan
asin. Pemberian tersebut biasa dilakukan di sektor
perkebunan. Hal tersebut dilakukan sebagai akibat lokasi
perkebunan jauh dari pasar sehingga Pengusaha
memberikan bantuan kepada Pekerja/Buruh dalam
bentuk catu.
Pemberian catu dalam bentuk natura, kalau kita masih
mengingat PNS, bahwa pemerintah penah memberikan
catu berupa beras, minyak goreng, dan bahkan ikan asin.
Oleh karena kemajuan pembangunan, maka pemberian
catu tersebut sudah kurang relevan lagi, sehingga klausul
mengenai catu tersebut ditiadakan.
4)
Waktu Kerja – Pengupahan
Ketentuan Pasal 79 tidak dapat dikatakan eksploitatif oleh
karena, menyangkut waktu istirahat mingguan telah diatur
dalam Pasal 22 PP 35/2021 bahwa; Pengusaha yang
mempekerjakan
Pekerja/Buruh
pada
waktu
kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib
memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/Buruh
meliputi:
a.
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
b.
istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
Begitu juga mengenai istirahat panjang bagi Perusahaan
tertentu, pemberiannya diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan
adapun pengaturan Perusahaan tertentu tersebut diatur dalam
peraturan pemerintah. Sehingga tidak menghilangkan hak
atas istirahat panjang.
Adapun mengenai hak upah selama istirahat, bahwa
Pekerja/Buruh tetap berhak atas upah. Hal tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 93 ayat 2 huruf g UU 13/2003.
IV.
PETITUM
458
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3.
Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56, angka 13 Pasal 57,
angka 14 Pasal 58, angka 15 Pasal 59, angka 16 Pasal 61, angka 18
Pasal 64, angka 19 Pasal 65, angka 20 Pasal 66, angka 24 Pasal 78,
angka 25 Pasal 79, angka 26 Pasal 84, angka 27 Pasal 88, angka 28
Pasal 88B, 88C, 88D, 88E, 88F, angka 29 Pasal 89, angka 30 Pasal 90,
angka 31 Pasal 90A, 90B, angka 33 Pasal 92, angka 36 Pasal 95, angka
37 Pasal 96, angka 38 Pasal 97, angka 39 Pasal 98, angka 40 Pasal
151, angka 41 Pasal 151A, angka 42 Pasal 152, angka 43 Pasal 153,
angka 44 Pasal 154, angka 45 Pasal 154A, angka 46 Pasal 155, angka
47 Pasal 156, angka 48 Pasal 157, angka 49 Pasal 157A, angka 50 Pasal
158, angka 51 Pasal 159, angka 52 Pasal 160, angka 53 Pasal 161,
angka 54 Pasal 162, angka 55 Pasal 163, angka 56 Pasal 164, angka 57
Pasal 165, angka 58 Pasal 166, angka 59 Pasal 167, angka 60 Pasal
168, angka 61 Pasal 169, angka 62 Pasal 170, angka 63 Pasal 171,
angka 64 Pasal 172, dan angka 65 Pasal 184 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
459
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut
UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
460
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
461
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13,
Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14, Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15, Pasal
61 dalam Pasal 81 angka 16, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal 65
dalam Pasal 81 angka 19, Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20, Pasal 78 dalam
Pasal 81 angka 24, Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 84 dalam Pasal
81 angka 26, Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81
angka 28, Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81
angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 89 dalam Pasal 81 angka
29, Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31,
Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal
95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97
dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 dalam
Pasal 81 angka 40, Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41, Pasal 152 dalam
Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal
81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81
angka 46, Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47, Pasal 157 dalam Pasal 81 angka
48, Pasal 157A dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50,
Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51, Pasal 160 dalam Pasal 81 angka 52, Pasal
161 dalam Pasal 81 angka 53, Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54, Pasal 163
dalam Pasal 81 angka 55, Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56, Pasal 165 dalam
Pasal 81 angka 57, Pasal 166 dalam Pasal 8 1angka 58, Pasal 167 dalam Pasal
81 angka 59, Pasal 168 dalam Pasal 81 angka 60, Pasal 169 dalam Pasal 81
angka 61, Pasal 170 dalam Pasal 81 angka 62, Pasal 171 dalam Pasal 81 angka
63, Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64, dan Pasal 184 dalam Pasal 81 angka
65 UU 6/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU
6/2023 sebagai berikut:
462
1.
Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
ayat (1):
Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak
tertentu.
ayat (2):
Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas: a jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
ayat (3):
Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
ayat (4):
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
ayat (1):
Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
ayat (2):
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran
antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang
dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
ayat (1):
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
ayat (2):
463
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal
demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
4.
Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
ayat (1):
Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
ayat (2):
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan
yang bersifat tetap.
ayat (3):
Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
ayat (4):
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,
jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
ayat (1):
Perjanjian Kerja berakhir apabila:
a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga
penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
464
Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan
Kerja.
ayat (2):
Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau
beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,
atau hibah.
ayat (3):
Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh
menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hakhak Pekerja/Buruh.
ayat (4):
Dalam hal Pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris
Pengusaha dapat mengakhiri Perjanjian Kerja setelah merundingkan
dengan Pekerja/Buruh.
ayat (5):
Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh
berhak mendapatkan hakhaknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
6.
Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
ayat (1):
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat
secara tertulis.
ayat (2):
Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
ayat (3):
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
7.
Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023
Pasal 65 dihapus
8.
Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
ayat (1):
465
Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh
yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat
secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian
kerja waktu tidak tertentu.
ayat (2):
Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurangkurangnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi
tanggungjawab Perusahaan alih daya.
ayat (3):
Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus
mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh
apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanJang objek
pekerjaannya tetap ada.
ayat (4):
Perusahaan alih daya se bagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat.
ayat (5):
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
ayat (6):
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelindungan
Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
9.
Pasal 78 dalam Pasal 81 angka 24 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
ayat (1):
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam
dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu)
minggu.
ayat (2):
466
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja
lembur.
ayat (3):
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
ayat (4):
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja
lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
ayat (1):
Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
ayat (2):
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja
selama 4 (em pat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut
tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
ayat (3):
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan
kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas)
hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus menerus.
ayat (4):
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
ayat (5):
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat
panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
ayat (6):
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
11.
Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023:
467
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Setiap
Pekerja/Buruh
yang
menggunakan
hak
waktu
istirahat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat
(5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh.
12.
Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
ayat (1):
Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
ayat (2):
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah
satu upaya mewujudkan hak Pekerja/ Buruh atas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
ayat (3):
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Upah minimum;
b. struktur dan skala Upah;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena
alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran Upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan
kewajiban lainnya.
ayat (4):
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
13.
Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal
88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88A
...
Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/ atau
b. satuan hasil.
468
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah berdasarkan satuan waktu
dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan
menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus
memenuhi syarat tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan
ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah
minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi,
dan indeks tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah
minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan
ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari
1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah
minimum.
Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula
penghitungan
Upah
minimum
yang
berbeda
dengan
formula
penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D
ayat (2).
14.
Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29 UU 6/2023
Pasal 89 dihapus
469
15.
Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30 UU 6/2023
Pasal 90 dihapus
16.
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023
Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
90A dan Pasal 90B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90A
Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pasal 90B
(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C
ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
(2) Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
(3) Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi
masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17.
Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
ayat (1):
Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan
dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
ayat (2):
Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam
menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu)
tahun atau lebih.
ayat (3):
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
18. Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
ayat (1):
Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit a tau dilikuidasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang
belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan
pembayarannya.
ayat (2):
470
Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan
pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
ayat (3):
Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur
pemegang hak jaminan kebendaan.
19.
Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37 UU 6/2023
Pasal 96 dihapus
20.
Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38 UU 6/2023
Pasal 97 dihapus
21.
Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
ayat (1):
Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.
ayat (2):
Dewan
pengupahan
terdiri
atas
unsur
pemerintah,
organisasi
Pengusaha, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, pakar, dan akademisi.
ayat (3):
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi
keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan,
serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
22. Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151
ayat (1):
Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan
Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja.
ayat (2)
Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan
alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh dan/ atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
ayat (3):
Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan
Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib
471
dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh dan/ atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
ayat (4):
Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan
melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
23.
Pasal 81 angka 41 UU 6/2023
Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
151A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41 UU 6/2023
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak
perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:
a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai
dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; atau
d. Pekerja/Buruh meninggal dunia
24. Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42 UU 6/2023
Pasal 152 dihapus
25. Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
ayat (1)
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada
Pekerja/Buruh dengan alasan:
a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-
menerus;
b.
berhalangan
menjalankan
pekerjaannya
karena
memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
c. menikah;
d. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
e. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan
Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
f. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/
Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/
Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama;
472
g. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai
perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
h. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,
jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
i. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit
karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
ayat (2)
Pemutusan
Hubungan
Kerja
yang
dilakukan
dengan
alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha
wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
26. Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44 UU 6/2023
Pasal 154 dihapus
27. Pasal 81 angka 45 UU 6/2023
Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
154A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154A
(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan
melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
atau
pemisahan
Perusahaan
dan
Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau
Pengusaha tidak bersedia menenma Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan
Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan
yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force
majeury);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran
utang;
f. Perusahaan pailit;
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan
oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam
Pekerja/ Buruh;
2. membujuk dan/ atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih,
meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu
sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
Pekerja/Buruh;
473
5. memerintahkan
Pekerja/Buruh
untuk
melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan membahayakan kesehatan, Pekerja/Buruh
tersebut tidak Perjanjian Kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap
permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha
memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan
harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri;
j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2
(dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan
pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing
berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama;
l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6
(enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat
akibat
kecelakaan
kerja
dan
tidak
dapat
melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
(2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja
lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengena1 tata cara Pemutusan Hubungan
Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46 UU 6/2023
Pasal 155 dihapus
29. Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
474
Pasal 156
ayat (1)
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
ayat (2)
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun,
2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun,
3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)
tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
ayat (3)
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun,
2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)
tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima
belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21
(dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24
(dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan
Upah.
ayat (4)
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
475
b. biaya a tau ongkos pulang Pekerja/Buruh dan keluarganya ke
Pekerja/Buruh diterima bekerja; untuk tempat
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
30. Pasal 157 dalam Pasal 81 angka 48 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
ayat (1)
Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: a Upah pokok;
dan b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dan
keluarganya.
ayat (2)
Dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan
harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari.
ayat (3)
Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan
satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12
(dua belas) bulan terakhir.
ayat (4)
Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih
rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan
pesangon adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili
Perusahaan.
31. Pasal 81 angka 49 UU 6/2023
Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
157 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157A
ayat (1)
Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan
Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
ayat (2)
Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh
yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap
membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.
ayat (3)
476
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial sesuai tingkatannya.
32. Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50 UU 6/2023
Pasal 158 dihapus
33. Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 UU 6/2023
Pasal 159 dihapus
34. Pasal 160 dalam Pasal 81 angka 52 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160
ayat (1)
Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana, Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi
wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang
menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari
Upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari
Upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari
Upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh
persen) dari Upah.
ayat (2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan
oleh pihak yang berwajib.
ayat (3)
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap
Pekerja/Buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana
se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
ayat (4)
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan
Pekerja/Buruh
dinyatakan
tidak
bersalah,
Pengusaha
wajib
mempekerjakan Pekerja/Buruh kembali.
ayat (5)
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6
(enam) bulan berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah,
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada
Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
477
35.
Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53 UU 6/2023
Pasal 161 dihapus
36.
Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54 UU 6/2023
Pasal 162 dihapus
37.
Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55 UU 6/2023
Pasal 163 dihapus
38.
Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56 UU 6/2023
Pasal 164 dihapus
39.
Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57 UU 6/2023
Pasal 165 dihapus
40.
Pasal 166 dalam Pasal 81 angka 58 UU 6/2023
Pasal 166 dihapus
41.
Pasal 167 dalam Pasal 81 angka 59 UU 6/2023
Pasal 167 dihapus
42.
Pasal 168 dalam Pasal 81 angka 60 UU 6/2023
Pasal 168 dihapus
43.
Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61 UU 6/2023
Pasal 169 dihapus
44.
Pasal 170 dalam Pasal 81 angka 62 UU 6/2023
Pasal 170 dihapus
45.
Pasal 171 dalam Pasal 81 angka 63 UU 6/2023
Pasal 171 dihapus
46.
Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64 UU 6/2023
Pasal 172 dihapus
47.
Pasal 184 dalam Pasal 81 angka 65 UU 6/2023
Pasal 184 dihapus
478
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang
tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, tanggal
31 Januari 2018 dengan Nomor 10/FSP/JP/I/2018 jo. Departemen Tenaga Kerja
Kotamadya Jakarta Selatan Nomor 113/V/N/VIII/2001, tanggal 1 Agustus 2001
(vide bukti P-1.4). Pemohon I diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum
untuk bertindak mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan,
berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 41
ayat
(3)
huruf
o
(vide
bukti
P-1.5)
dan
Surat
Mandat
Nomor
Org.173/SM/PP/FSPKEP/SPSI/IV/2013 yang menunjuk R. Abdullah dan Afif
Johan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP SP KEP SPSI mewakili
Pemohon I serta memiliki hak dan wewenang untuk mengajukan permohonan
pengujian formil ataupun materiil di Mahkamah Konstitusi (vide bukti P-123);
4. Pemohon II adalah Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP
IP) yang tercatat pada Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan
Nomor 165/V/P/X/2001 tanggal 9 Oktober 2001 (vide bukti P-2.5). Pemohon
diwakili oleh Ketua dan Sekretaris I Tingkat Pusat, sebagai pihak yang berhak
mewakili organisasi dalam proses pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 37 AD PP IP (vide bukti P-2.6). Ketua PP IP didasarkan pada Surat
Keputusan Kongres Kedelapan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Nomor
06/KONGRES-VIII/PP-PT IP/2020 tentang Pengesahan Dan Pelantikan Ketua
Terpilih Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (vide bukti P-2.4), sedangkan
Sekretaris I PP IP didasarkan pada Surat Keputusan Kongres Kedelapan
Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat Nomor 032/KEP/PP-
IP/PST/XII/2020 tentang Pengangkatan Dalam Kepengurusan (Kolektif)
Persatuan Pegawai Tingkat Pusat Periode 2020-2023 (vide bukti P-2.3);
5. Pemohon III adalah Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPN FSPI) yang
tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor
3265/1835.3 jo. Surat Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan
Nomor 146/V/N/IX/2001 (vide bukti P-3.3). Pemohon diwakili oleh Ketua Umum
Dewan Pimpinan Nasional, berdasarkan Pasal 21 ART DPN FSPI, Pengurus
479
DPN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak mewakili
organisasi di dalam dan di luar pengadilan atas penugasan organisasi (vide bukti
P-3.4) dan berkenaan dengan Pengurus DPN FSPI Periode 2022-2026 Ketua
Umum didasarkan pada Penetapan Pimpinan Kongres ke VII FSPI tanggal 21
Desember 2022 (vide bukti P-3.2) dan Surat Tugas Organisasi Nomor
002/STO/FSPI/I/2023 (vide bukti P-124);
6. Pemohon IV adalah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PP PPMI ’98)
yang tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan
Nomor 473/V/N/VIII/2006 (vide bukti P-4.3). Pemohon diwakili oleh Ketua Umum
berdasarkan Surat Mandat Nomor 012/PP-PPMI98/IV/23 (vide bukti P-4.4) dan
Surat Tugas PP PMI ’98 Nomor 025/PP/PPMI,98/V/2023 (vide bukti P-127.2);
7. Pemohon V adalah Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (DPP SP PLN) yang
tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor
22/V/N/IV/2001 (vide bukti P-5.3). Berdasarkan Pasal 8 huruf b AD DPP SP
PLN, pihak yang berfungsi mewakili organisasi dan anggotanya baik di dalam
maupun di luar pengadilan adalah SP PLN (vide bukti P-5.4). Ketua Umum DPP
SP PLN didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) Nomor 13/SK/MUNAS/SP PLN/2023 tentang
Penetapan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Periode 2023-2027
(vide bukti P-5.2), Ketua Umum DPP SP SPLN merupakan mandataris anggota
yang dipilih secara langsung dan bertanggung jawab terhadap jalannya
organisasi serta memiliki wewenang mutlak untuk memiliih pengurus DPP SP
PLN lainnya sehingga Ketua Umum berhak mewakili organisasi SP PLN sebagai
Pemohon dalam pengujian a quo;
8. Pemohon VI adalah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan,
Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) yang tercatat pada Suku Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 2235/-
1.835.2 (vide bukti P-6.3). Berdasarkan Pasal 20 angka 2 huruf a ART FSP KEP
yang berwenang mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan yaitu
DPP FSP KEP (vide bukti P-6.5) dan berdasarkan Surat Mandat Nomor
036/DPP/FSP-KEP/IV/2023 menyatakan DPP FSP KEP memberikan mandat
kepada Ketua Umum untuk mewakili organisasi (vide bukti P-6.7);
9. Pemohon VII adalah Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) yang
terdaftar di Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Pemerintah Kota
480
Surabaya Nomor 02/SP/DPP-INDP/IV/09/2002 (vide bukti P-7.5). Pemohon
diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Penetapan Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal didasarkan pada Surat Keputusan DPP SP PJB Nomor
002.K/SP-DPP/2022 (vide bukti P-7.3);
10. Pemohon VIII adalah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR
REF) yang tercatat di Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan
Nomor 126/V/N/2001 (vide bukti P-8.3). Berdasarkan Pasal 7 angka 1 AD FSP
PAR REF Ketua Umum berhak mewakili baik di dalam maupun di luar
pengadilan (vide bukti P-8.4) serta adanya Surat Tugas Nomor 118/B/IV/2023
yang menyatakan Ketua Umum memiliki hak dan wewenang untuk mewakili
FSP PAR REF (vide bukti P-126.1 dan bukti P-126.2). Ketua Umum yang
mewakili Pemohon VIII didasarkan pada Surat Keputusan Musyawarah
Nasional Ke V FSP PAR REF Nomor 09/MUNAS VI/FSP PAR REF/X/2015
tentang Penetapan Dan Pengesahan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Periode 2015 – 2020 (vide bukti
P-8.2);
11. Pemohon IX adalah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) yang terdaftar pada Departemen
Tenaga Kerja Kantor Kotamadya Jakarta Selatan Nomor 89/V/N/VII/2001 (vide
bukti P-9.4). Pemohon berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf e AD FSP TSK SPSI
diwakili Ketua Umum dan Sekretaris Umum (vide bukti P-9.5). Adapun
penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Umum didasarkan Keputusan
Musyawarah Nasional VIII FSP TSK SPSI Tahun 2019 Nomor Kep.13/MUNAS
VIII FSP TSK SPSI/XI/2019 tentang Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan
Pakar, Komposisi, dan Personalia Pengurus Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI
Masa Bakti 2019-2024 (vide bukti P-9.3);
12. Pemohon X adalah Serikat Pekerja Aqua Group (PP SPAG) yang tercatat di
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Nomor
311/IV/P/V/2002 tanggal 13 Mei 2002 (vide bukti P-10.5). Pemohon diwakili oleh
Ketua Umum PP SPAG berdasarkan Surat Mandat Nomor 004/PP-
SPAG/IV/2023 untuk mengajukan permohonan a quo (vide bukti P-10.6);
13. Pemohon XI sampai dengan Pemohon XXXI adalah pekerja PT Unilever
Indonesia, Tbk.;
481
14. Pemohon XXXII sampai dengan Pemohon XXXIV adalah Pekerja PT Tokai
Dharma Indonesia;
15. Pemohon XXXV sampai dengan Pemohon XXXVIII adalah pekerja PT Pearl
Star International;
16. Pemohon XXXIX sampai dengan Pemohon XL adalah pekerja PT Multistrada
Arah Sarana, Tbk;
17. Pemohon XLI sampai dengan Pemohon XLV adalah pekerja PT NOK Indonesia;
18. Pemohon XLVI sampai dengan Pemohon LIII adalah pekerja Pekerja PT
Bridgestone Tire Indonesia Bekasi;
19. Pemohon LIV merupakan pekerja PT Muliaglass Safety;
20. Pemohon LV sampai dengan Pemohon LVI merupakan pekerja PT Muliaglass
Float;
21. Pemohon LVII sampai dengan Pemohon LX merupakan pekerja PT
Muliakeramik Indahraya;
22. Pemohon LXI sampai dengan Pemohon LXIV merupakan pekerja PT South
Pacific Viscose;
23. Pemohon LXV sampai dengan Pemohon LXVIII merupakan pekerja PT Nipsea
Paint And Chemicals Plant Purwakarta;
24. Pemohon LXIX sampai dengan Pemohon LXX merupakan pekerja PT
Cengkareng Permai;
25. Pemohon LXXI sampai dengan Pemohon LXXIV merupakan pekerja PT Indo
Bharat Rayon;
26. Pemohon LXXV sampai dengan Pemohon LXXVI merupakan pekerja PT Surya
Toto Indonesia Tbk.;
27. Pemohon LXXVII merupakan pekerja PT Doulton;
28. Pemohon LXXVIII sampai dengan Pemohon LXXIX merupakan pekerja PT
Freeport Indonesia;
29. Pemohon LXXX sampai dengan Pemohon LXXXIV merupakan pekerja PT
INOAC Polytechno Indonesai, Karawang;
30. Pemohon LXXXV sampai dengan Pemohon XCV merupakan pekerja PT
Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant;
31. Pemohon XCVI sampai dengan Pemohon CXVIII merupakan pekerja PT
Cahaya Perdana Plastik;
482
32. Pemohon CXIX sampai dengan Pemohon CXX merupakan pekerja PT Sandvik
SMC;
33. Pemohon CXXI merupakan pekerja PT Indonesia Power Unit Tanjung Priuk;
34. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menjelaskan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X merupakan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang salah satu fungsinya memperjuangkan
kesejahteraan pekerja/anggotanya, sebagai pihak yang terlibat langsung
dalam lembaga/institusi ketenagakerjaan seperti Lembaga Kerjasama
Tripartit yang merekomendasikan kebijakan ketenagakerjaan kepada
pemerintah
pusat/pemerintah daerah, maupun
Dewan
Pengupahan
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, yang merekomendasikan dalam
penetapan upah minimum;
b. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya beberapa angka dalam Pasal 81 UU
6/2023 yang dapat berakibat hilangnya hak dan kewenangan sebagai serikat
pekerja/serikat buruh yaitu, hak berunding dan memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan anggota/pekerja melalui keterwakilan di lembaga-lembaga
yang menentukan kesejahteraan pekerja seperti Lembaga Kerja Sama
Tripartit, Dewan Pengupahan, maupun hak untuk membela anggota/pekerja
serta dipandang merugikan hak-hak konstitusional Serikat Pekerja/Serikat
Buruh sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945;
c. Pemohon XI sampai dengan CXXI merupakan pekerja yang berpotensi
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya beberapa angka dalam
Pasal 81 UU 6/2023 karena norma a quo sangat mudah untuk melakukan
pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK tidak lagi dirundingkan terlebih
dahulu dengan serikat pekerja sehingga dapat menyebabkan berkurangnya
hak atas uang pesangon dan hilangnya hak atas uang penghargaan masa
kerja pada saat di PHK/pensiun, serta menghilangkan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak dan hak atas pembelaan dari organisasi serikat
pekerja/serikat buruh, karena hilangnya upah minimum sektoral dan
hilangnya parameter “masa kerja, keahlian, pendidikan dan kompetensi”
483
dalam penyusunan struktur skala upah yang berpotensi menghilangkan hak
untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan;
d. Bahwa dengan dibatalkannya beberapa angka dalam Pasal 81 UU 6/2023
setidak-tidaknya menghilangkan potensi kerugian konstitusional yang dialami
oleh para Pemohon antara lain, hak berunding dan hak memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan anggota/pekerja melalui keterwakilan di lembaga-
lembaga yang menentukan kesejahteraan pekerja seperti Lembaga Kerja
Sama Tripartit, Dewan Pengupahan, maupun hak untuk membela
anggota/pekerja, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan hak
atas pembelaan dari organisasi serikat pekerja/serikat buruh serta hak untuk
mendapatkan peningkatan kesejahteraan;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X merupakan organisasi
serikat pekerja/serikat buruh. Pemohon I sampai dengan Pemohon X diwakili oleh
pihak yang berhak mewakili baik berdasarkan AD/ART, surat mandat maupun surat
tugas dari organisasi yang menyatakan sebagai pihak yang berhak mewakilinya.
Sedangkan, Pemohon XI sampai dengan Pemohon CXXI merupakan perseorangan
warga negara Indonesia, sebagai pekerja/buruh berdasarkan bukti Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Pegawai, slip gaji pegawai, dan Nomor Pokok Wajib Pajak [vide
bukti P-11.1 sampai dengan bukti P-121.2]. Pemohon I sampai dengan Pemohon
CXXI menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang disebabkan
karena berlakunya norma Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 dalam Pasal
81 angka 13, Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14, Pasal 59 dalam Pasal 81 angka
15, Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal
65 dalam Pasal 81 angka 19, Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20, Pasal 78 dalam
Pasal 81 angka 24, Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 84 dalam Pasal 81
angka 26, Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28,
Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28, Pasal
88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29, Pasal 90 dalam
Pasal 81 angka 30, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 90B dalam Pasal 81
484
angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36,
Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98
dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40, Pasal 151A dalam
Pasal 81 angka 41, Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81
angka 43, Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka
45, Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46, Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47, Pasal
157 dalam Pasal 81 angka 48, Pasal 157A dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158
dalam Pasal 81 angka 50, Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51, Pasal 160 dalam
Pasal 81 angka 52, Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53, Pasal 162 dalam Pasal 81
angka 54, Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55, Pasal 164 dalam Pasal 81 angka
56, Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57, Pasal 166 dalam Pasal 8 1angka 58, Pasal
167 dalam Pasal 81 angka 59, Pasal 168 dalam Pasal 81 angka 60, Pasal 169 dalam
Pasal 81 angka 61, Pasal 170 dalam Pasal 81 angka 62, Pasal 171 dalam Pasal 81
angka 63, Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64, dan Pasal 184 dalam Pasal 81 angka
65 UU 6/2023. Oleh karena Pemohon I sampai dengan Pemohon CXXI berpotensi
kehilangan hak berunding ketika terjadi PHK dan hak memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan dalam penyusunan struktur skala upah anggota/pekerja melalui
keterwakilan di lembaga-lembaga yang menentukan kesejahteraan, sehingga
mengakibatkan berkurangnya hak atas pesangon dan hak atas uang penghargaan
masa kerja pekerja/buruh pada saat PHK;
[3.6.2]
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan
Pemohon CXXI telah cukup jelas dalam menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang secara spesifik berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan a quo. Di samping itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon CXXI
juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan dengan berlakunya
norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya
dikabulkan kerugian yang bersifat potensial sebagaimana dimaksud oleh Pemohon
I sampai dengan Pemohon CXXI tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas norma yang didalilkan oleh
Pemohon I sampai dengan Pemohon CXXI, Mahkamah berpendapat Pemohon I
485
sampai dengan Pemohon CXXI (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
56 dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13, Pasal 58 dalam
Pasal 81 angka 14, Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15, Pasal 61 dalam Pasal 81
angka 16, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19,
Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20, Pasal 78 dalam Pasal 81 angka 24, Pasal 79
dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26, Pasal 88 dalam Pasal
81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88D dalam Pasal 81 angka
28, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal
89 dalam Pasal 81 angka 29, Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30, Pasal 90A dalam
Pasal 81 angka 31, Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81
angka 33, Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37,
Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151
dalam Pasal 81 angka 40, Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41, Pasal 152 dalam
Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal 81
angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81 angka
46, Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47, Pasal 157 dalam Pasal 81 angka 48, Pasal
157A dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50, Pasal 159
dalam Pasal 81 angka 51, Pasal 160 dalam Pasal 81 angka 52, Pasal 161 dalam
Pasal 81 angka 53, Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54, Pasal 163 dalam Pasal 81
angka 55, Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56, Pasal 165 dalam Pasal 81 angka
57, Pasal 166 dalam Pasal 8 1angka 58, Pasal 167 dalam Pasal 81 angka 59, Pasal
168 dalam Pasal 81 angka 60, Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61, Pasal 170 dalam
Pasal 81 angka 62, Pasal 171 dalam Pasal 81 angka 63, Pasal 172 dalam Pasal 81
angka 64, dan Pasal 184 dalam Pasal 81 angka 65 UU 6/2023, yang telah
486
mengubah, menambah dan/atau menghapus norma dalam UU 13/2003, khususnya
pada pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan,
dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) serta ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan
dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dalil mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
a. Bahwa menurut para Pemohon, PKWT tanpa batasan jangka waktu
menghilangkan hak kepastian untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan
yang layak;
b. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 dan Pasal
59 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 telah meniadakan batasan jangka
waktu paling lama PKWT dan memindahkan ke dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP
35/2021). Hal ini melanggar asas pembentukan perundang-undangan yang
baik. Jangka waktu PKWT harus diatur dalam undang-undang dan tidak boleh
dalam PP karena terkait erat dengan pengaturan hak konstitusional pekerja,
sehingga pengaturannya juga harus melalui DPR dan Pemerintah. Dengan
tidak diaturnya mengenai jangka waktu PKWT dalam undang-undang
berpotensi mengaburkan perbedaan konsep PKWT dan PKWTT;
c. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU
6/2023 yang menambahkan frasa ”waktu tertentu” pada ayat (2)
mengakibatkan ketidakpastian hukum PKWTT karena adanya perbedaan
penafsiran PKWTT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing;
d. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14 UU
6/2023 yang menambahkan frasa “dan masa kerja tetap dihitung” pada ayat
(2) membuat bias makna tentang batal demi hukum sehingga tidak ada
kepastian hukum PKWT yang berubah menjadi PKWTT atau Pekerja Tetap;
e. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 ayat (1)
huruf c UU 6/2023 mengakibatkan jika perjanjian kerja berakhir karena
selesainya suatu pekerjaan tertentu mengakibatkan mudahnya PHK
dilakukan kepada pekerja dengan alasan telah selesai;
487
f. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57
dalam Pasal 81 angka 13, Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14, Pasal 59 dalam
Pasal 81 angka 15, dan Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) serta ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
2. Dalil Mengenai Alih Daya
a. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 dan Pasal
66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 nyata-nyata meniadakan batasan
secara tegas alih daya hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan non core
business atau penunjang yang dapat dipekerjakan di perusahaan yang
memiliki bisnis inti berbeda, seperti pelayanan kebersihan (cleaning service),
usaha tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang di bidang
pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyedia jasa angkutan pekerja,
serta meniadakan ketentuan peralihan demi hukum hubungan kerja pekerja
alih daya yang ternyata mengerjakan pekerjaan yang bersifat pokok yang
terkait dengan core business perusahaan pemberi kerja, maka secara
otomatis beralih menjadi hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja
sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945;
b. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU
6/2023 yang menghapus batasan pekerjaan yang dapat diserahkan/dialihkan
kepada perusahaan lain menyebabkan seluruh jenis pekerjaan dapat
diserahkan kepada perusahaan lain, hal ini berpotensi merugikan para
Pemohon perseorangan, karena pekerjaan yang saat ini dikerjakan oleh para
Pemohon setiap saat dapat diserahkan kepada perusahaan lain, yang pada
akhirnya dapat mengakibatkan para Pemohon perseorangan kehilangan
pekerjaan, terlebih menurut para Pemohon UU 6/2023 memberikan
kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan PHK sehingga norma a quo
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1), dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Dalil Mengenai Upah dan Upah Minimum
a. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya norma Pasal 78 dalam
Pasal 81 angka 24 dan Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023
menyebabkan waktu kerja pekerja/buruh tereksploitasi dalam bentuk
488
bertambahnya batas waktu kerja lembur menjadi paling lama 4 (empat) jam
dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu, dari
yang sebelumnya diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dibatasi waktu kerja
lembur dari paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat
belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
b. Bahwa menurut para Pemohon, Norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal
81 angka 25 UU 6/2023 yang menghapus hak istirahat mingguan 2 (dua) hari
untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yang sebelumnya telah diatur
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 serta menghilangkan kepastian
bagi pekerja untuk mendapatkan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan yang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-
masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam)
tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama sebagaimana
yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UUK 13/2003
menyebabkan pekerja/buruh kehilangan hak atas penghidupan yang layak
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
c. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27
UU 6/2023 yang menambah frasa “sebagai salah satu upaya” dan
menghapus frasa “yang melindungi pekerja” menunjukkan hilangnya
perlindungan negara kepada pekerja/buruh serta meniadakan ketidakpastian
hukum atas kebijakan pengupahan yang bertujuan agar terpenuhinya hak
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga norma Pasal 88 dalam
Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
d. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81
angka 27 UU 6/2023 bertentangan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dikembalikan pada ketentuan sebelumnya
dalam Pasal Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 bahwa “Untuk memujudkan
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh”.
489
e. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81
angka 27 UU 6/2023 yang melimpahkan pengaturan kebijakan pengupahan
dalam PP menyebabkan tafsir konstitusi yang berbeda dengan tujuan
pengaturan
pasal
pengupahan
dalam
undang-undang
sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
f.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 28 yang menyisipkan
Pasal 88B, Pasal 88C, dan Pasal 88D UU 6/2023 dengan menggantungkan
pengaturan lebih lanjut mengenai upah dan upah minimum dalam Peraturan
Pemerintah sehingga konstitusionalitas peraturan pelaksana dari UU 6/2023
tersebut haruslah ikut diuji.
g. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 88C ayat (4) dalam Pasal 81
angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak
dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktifitas”.
h. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28
UU 6/2023 yang memberikan kewenangan secara subjektif kepada
Pemerintah untuk mengecualikan keberlakuan rumusan mengenai upah
minimum dengan alasan “keadaan tertentu” mengakibatkan ketidakpastian
hukum upah minimum kabupaten/kota.
i.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29
UU 6/2023 yang menghapus Pasal 89 UU 13/2003 berpotensi menyebabkan
ketiadakadilan karena tidak ada lagi upah minimum sektoral padahal setiap
industri memiliki karakter dan sifat yang berbeda dengan industri lainnya, dan
sudah barang tentu tidak dapat dipersamakan. Oleh karenanya dengan
menyamakan penetapan upah minimum di sektor dengan upah minimum
secara umum dari suatu provinsi atau kabupaten/kota memiliki makna yang
sama dengan memperlakukan sesuatu secara sama pada dua hal yang
bersifat berbeda, dan hal tersebut merupakan sebuah ketidakadilan sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
j.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30
UU 6/2023 yang menghapus ketentuan penangguhan upah minimum dalam
490
Pasal 90 UU 13/2003 menyebabkan besarnya potensi ancaman PHK bagi
pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun1945
k. Bahwa menurut para Pemohon, norma dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023
yang menyisipkan Pasal 90A terkait dengan memberikan upah di atas upah
minimum kepada pekerja berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan
pekerja/buruh tanpa melibatkan serikat pekerja/serikat buruh, sama halnya
secara sistemik melakukan pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh
karena dalam jangka panjang dianggap sudah tidak relevan lagi melakukan
fungsi dan tugasnya memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya dan secara tidak langsung. Hal ini bertentangan dengan
Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
l. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33
UU 6/2023 hanya mempertimbangkan variable di luar pribadi pekerja (bersifat
eksternal) yakni kemampuan perusahaan produktivitas semata tanpa
mempertimbangkan variable yang berasal dari pekerja (bersifat internal) yaitu
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Norma tersebut
bersifat diskriminasi dengan penetapan upah bagi pegawai negeri sipil di
mana penetapan upahnya didasarkan kepada Ijazah (pendidikan) dan sistem
renumerasi berbasis nilai jabatan, sedangkan penetapan upah bagi
pekerja/buruh
hanya
memperhatikan
kemampuan
perusahaan
dan
produktivitas (bersifat eksternal). Bahwa ketentuan penetepan struktur dan
skala upah secara sepihak oleh pengusaha dengan tidak melibatkan serikat
pekerja berakibat hilangnya hak berunding bagi serikat pekerja dan hilangnya
dialog sosial maupun demokratisasi di tempat kerja. Seharusnya penetapan
struktur dan skala upah dalam sebuah perusahaan/badan usaha tidak serta
merta ditentukan secara sepihak oleh pengusaha, tetapi juga melibatkan
pekerja/buruh dan atau perwakilan pekerja/buruh dalam wadah serikat
pekerja/serikat buruh untuk menetukan hal tersebut, sebab nilai besaran yang
didapatkan
oleh
pekerja/buruh
berdampak
secara
langsung
atas
kesejahterannya yang mempengaruhi produktivitas yang akan dihasilkan
oleh pekerja/buruh tersebut. Oleh karena itu norma a quo bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
491
m. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39
UU 6/2023 yang menghilangkan frasa “dewan pengupahan nasional, provinsi
dan
kabupaten/kota”,
berpotensi
menghilangkan
lembaga
Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota yang berfungsi memberikan saran dan
pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam merekomendasikan upah
minimum
kabupaten/kota.
Potensi
hilangnya
dewan
pengupahan
kabupaten/kota tercermin dalam Peraturan Pelaksanaan yaitu Peraturan
Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan hilangnya Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota akan menghilangkan peran serikat pekerja
dalam penetapan upah minimum sebagai sarana dan dalam rangka
mewujudkan hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
4. Dalil Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
a. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya norma Pasal 151 dalam Pasal 81
angka 40 UU 6/2023 setidaknya mengandung 2 (dua) permasalahan yakni,
hilangnya kehendak negara untuk melakukan pencegahan PHK secara
sungguh-sungguh dan kemudahan PHK dengan cukup diberitahukan alasan
PHK kepada pekerja/buruh yang bersangkutan tanpa didahului dengan
syarat penetapan PHK ataupun perundingan mengenai maksud kehendak
PHK dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada;
b. Bahwa menurut para Pemohon, dengan tidak ditemukan kata “penetapan”
yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 154 UU 13/2003 dan menggantinya
dengan kata “pemberitahuan” dalam Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41
UU 6/2023 akan memudahkan terjadinya PHK. Terlebih, dengan tidak
diaturnya PHK karena mengundurkan diri tanpa diikuti denga frasa “tanpa ada
indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha” sehingga norma a quo
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD1945;
c. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan alasan PHK lebih banyak diatur
dalam peraturan pelaksanaan, yakni PP 35/2021. Selain itu, Pasal 154A
dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 telah memberlakukan kembali alasan
PHK yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. Hal ini dapat dilihat dari pelanggaran
bersifat mendesak sebagai alasan PHK dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2)
492
PP 35/2021 yang memiliki redaksional yang sama dengan dengan PHK
dengan alasan kesalahan berat dalam Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003
sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2)
UUD NRI Tahun 1945;
d. Bahwa menurut para Pemohon, materi muatan kompensasi PHK dari yang
sebelumnya diatur dalam UU 13/2003, namun sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang
dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sampai dengan UU 6/2023 telah
memindahkan materi muatan pesangon ke dalam PP 35/21 sebagaimana
yang dapat dilihat pada ketentuan Pasal 156 ayat (5) dalam Pasal 81 angka
47 UU 6/2023.
e. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 157 ayat (1) huruf b dalam
Pasal 81 angka 48 UU 6/2023 yang meniadakan frasa “komponen upah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang pengganti hak berupa tunjangan harga pembelian dari
barang/catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma” yang sudah
ditentukan banyaknya dan menjadi hak pekerja telah mendegradasi kualitas
perlindungan pekerja sebagai amanat konstitusi yang selama ini cukup
terlindungi karena selain upah pokok dan tunjangan tetap pekerja dan
keluarganya, pekerja berhak mendapatkan tunjangan tetap lainnya berupa
barang/catu yang diberikan secara Cuma;
f.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 157A dalam Pasal 81 angka
49 UU 6/2023 yang merupakan sisipan pasal baru yang erat kaitannya
dengan Pasal 46 UU a quo dan dihapusnya Pasal 155 UU 13/2003 dengan
menghilangkan redaksional dalam ayat (1) yang semula menyatakan
“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”, merupakan bentuk kesewenang-
wenangan karena PHK dapat dilakukan hanya dengan melakukan
pemberitahuan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
g. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 160 dalam Pasal 81 angka 52
UU 6/2023 yang menghilangkan frasa ”bukan atas pengaduan pengusaha”
jelas membahayakan serta mengancam keberadaan pekerja/buruh yang
493
dapat dengan mudah dilaporkan oleh pengusaha sehingga dapat
menghilangkan kewajiban membayar upah dengan menggantinya dengan
bantuan upah sesuai dengan persentase yang disebutkan dalam pasal a quo.
h. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 81 angka 53, angka 54, angka 55,
angka 56, angka 57, angka 58, angka 59, angka 60, angka 61, angka 62,
angka 63, angka 64, dan angka 65 UU 6/2023 telah menghapus ketentuan
dalam UU 13/2003 dan PHK kemudian diatur lebih lanjut dengan norma yang
lebih banyak pada peraturan pelaksana UU a quo, sehingga untuk melihat
konstitusionalitas pasal-pasal UU a quo perlu juga menilai peraturan
pelaksanaanya yakni PP 35/2021 agar tidak bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon
memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya dan menyatakan, “Pasal 81 angka 12 Pasal 56; angka 13 Pasal 57;
angka 14 Pasal 58; angka 15 Pasal 59; angka 16 Pasal 61; angka 18 Pasal 64;
angka 19 Pasal 65; angka 20 Pasal 66; angka 24 Pasal 78; angka 25 Pasal 79;
angka 26 Pasal 84; angka 27 Pasal 88; angka 28 Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D,
Pasal 88E, Pasal 88F; angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90; angka 31 Pasal 90A
dan 90B; angka 33 Pasal 92; angka 36 Pasal 95; angka 37 Pasal 96; angka 38 Pasal
97; angka 39 Pasal 98; angka 40 Pasal 151; angka 41 Pasal 151A; angka 42 Pasal
152; angka 43 Pasal 153; angka 44 Pasal 154; angka 45 Pasal 154A; angka 46
Pasal 155; angka 47 Pasal 156; angka 48 Pasal 157; angka 49 Pasal 157A; angka
50 Pasal 158; angka 51 Pasal 159; angka 52 Pasal 160; angka 53 Pasal 161; angka
54 Pasal 162; angka 55 Pasal 163; angka 56 Pasal 164; angka 57 Pasal 165; angka
58 Pasal 166; angka 59 Pasal 167; angka 60 Pasal 168; angka 61 Pasal 169; angka
62 Pasal 170; angka 63 Pasal 171; angka 64 Pasal 172; dan angka 65 Pasal 184
UU 6/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-155, serta dalam persidangan pada tanggal 25 Januari 2024 telah
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Dr. Ida
Susanti, S.H., LL.M.CN, dan Dra. Indrasari Tjandraningsih, M.A. yang
494
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22 Januari 2024, dan dalam
persidangan pada tanggal 7 Februari 2024 mengajukan 1 (satu) orang saksi yakni
Yosep Ubaama Kolin yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji
dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 5
Februari 2024 serta keterangan tertulis tambahan bertanggal 12 Februari 2024 yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024, serta keterangan tertulis
saksi para karyawan PT Hung A Indonesia bertanggal 1 Februari 2024 yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 5 Februari 2024. Selain itu, para Pemohon juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 29
Februari 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 17 November 2023 yang telah didengar dalam persidangan
pada tanggal 22 November 2023 dan keterangan tertulis tambahan yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2023 dan 21 Februari 2024. Untuk
mendukung dan membuktikan dalilnya, Presiden telah mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-11, serta dalam
persidangan pada tanggal 26 Februari 2024 telah mengajukan 1 (satu) orang ahli,
yakni Sahat, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
22 Februari 2024, serta 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si,
dan Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D yang menyerahkan keterangan
tertulis dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024. Selain itu,
Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 4 Maret 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 23 Juli 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Agustus 2024. Terhadap keterangan tertulis a quo tidak dipertimbangkan
oleh Mahkamah, karena telah melewati seluruh proses pemeriksaan persidangan
dan melewati batas waktu penyerahan kesimpulan tertulis.
495
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli dan
saksi para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis para Pemohon dan
Presiden, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan para
Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, para Pemohon
menggabungkan permohonan pengujian formil dan materiil. Sementara itu,
Mahkamah telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan
pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materiil, serta menunda pemeriksaan
pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Nomor 40/PUU-
XXI/2023 tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan
Materiil, serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materiil. Adapun
terhadap permohonan pengujian formil telah diputus oleh Mahkamah pada tanggal
2 Oktober 2023, dengan amar yang pada pokoknya menyatakan menolak
permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian formil. Dengan demikian,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan pengujian materiil
yang merupakan putusan akhir dan menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan pengujian formil.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya membagi 4
(empat) klaster isu, yaitu PKWT, alih daya, pengupahan, dan PHK. Selanjutnya,
Mahkamah akan mempertimbangkan sesuai dengan klaster dimaksud sebagai
berikut.
Dalil Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan PKWT, menurut para Pemohon,
ketiadaan batas waktu bagi PKWT dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang
mengubah ketentuan Pasal 56 dan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 dan memindahkannya dalam PP 35/2021; adanya
penambahan frasa “waktu tertentu” dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang
mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 sehingga mengakibatkan ketidakpastian
496
hukum apabila terdapat perbedaan penafsiran PKWTT yang dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing; serta penambahan frasa “dan masa kerja tetap
dihitung” dalam Pasal 81 angka 14 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 58
UU 13/2003 membuat bias makna batal demi hukum sehingga tidak terdapat
kepastian hukum tentang berubah menjadi PKWTT, bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.15.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 56 dalam Pasal 81
angka 12 UU 6/2023, khususnya dengan adanya penambahan ayat (3) yang
menentukan batasan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja merupakan norma yang bersifat lepas dan
menyebabkan ketidakjelasan mengenai aturan dan batasan mengenai jangka waktu
dan selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT.
Menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena
materi atau substansi norma a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang
telah diucapkan dalam persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya
sebagai berikut.
Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian
Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu
dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat
perpanjangan”.
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023
haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.
497
[3.15.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 57 dalam Pasal 81 angka
13 UU 6/2023, khususnya ayat (1) yang mengakibatkan hilangnya kepastian hukum
bagi pekerja kontrak untuk menjadi pekerja tetap manakala PKWT dibuat secara
lisan, serta frasa “waktu tertentu” pada ayat (2) yang mengakibatkan ketidakpastian
hukum manakala PKWT yang dibuat terdapat perbedaan penafsiran antara yang
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena
materi atau substansi norma a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang
telah diucapkan dalam persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya
sebagai berikut.
Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus
menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023
haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.15.3] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 58 dalam Pasal 81 angka
14 UU 6/2023, khususnya ayat (2) yang menambah frasa “dan masa kerja tetap
dihitung” membuat bias makna batal demi hukum sehingga tidak terdapat kepastian
hukum tentang berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap, menurut Mahkamah,
sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon, terlebih dahulu
Mahkamah akan mengutip Pasal 58 UU 13/2003 yang menyatakan,
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan
adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang
disyaratkan batal demi hukum.
498
Selanjutnya, Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14 UU 6/2023 menyatakan,
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya
masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal
demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Berdasarkan kedua ketentuan di atas, materi dalam Pasal 58 UU 13/2003
dan Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14 UU 6/2023 hanya dibedakan dengan adanya
penambahan frasa “dan masa kerja tetap dihitung” pada Pasal 58 dalam Pasal 81
angka 14 UU 6/2023. Adapun terhadap materi kedua pasal a quo telah dicantumkan
pula dalam Pasal 12 PP 35/2021 yang selengkapnya menyatakan,
(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja
yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap
dihitung.
Pasal 12 PP 35/2021 memiliki kesamaan substansi dengan Pasal 58 dalam
Pasal 81 angka 14 UU 6/2023 yaitu dengan mencantumkan frasa “dan masa kerja
tetap dihitung”. Menurut Mahkamah, secara hierarki peraturan, substansi norma
pasal-pasal a quo telah sesuai, namun yang menjadi persoalan yang
dipermasalahkan oleh para Pemohon yaitu mengenai adanya penambahan frasa
“dan masa kerja tetap dihitung” Pasal 58 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 14 UU
6/2023 dan Pasal 12 PP 35/2021.
Menurut Mahkamah, UU 6/2023 pada prinsipnya telah mengatur bahwa
PKWT tidak dapat dibuat untuk semua jenis pekerjaan dan hubungan kerja
berdasarkan PKWT hanya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya selesai dalam
waktu tertentu. Bila batasan mengenai jenis dan sifat pekerjaan PKWT tersebut
dilanggar, maka pekerja dengan PKWT akan menjadi PKWTT. Artinya, apabila
masa percobaan diberlakukan pada pekerja PKWT maka PKWT tersebut batal demi
hukum. Penambahan frasa “dan masa kerja tetap dihitung” justru akan memberikan
kepastian hukum karena ini merupakan konsekuensi logis dari adanya “pekerjaan
tertentu” yang dapat dibuat dengan PKWT, karena PKWT tidak mensyaratkan
adanya masa percobaan. Sehingga, jika masa percobaan tersebut dilakukan pada
pekerja PKWT maka masa percobaan tersebut batal demi hukum namun masa kerja
tetap dihitung. Adapun jika dikaitkan dengan tidak terdapatnya kepastian hukum
untuk berubah menjadi PKWTT, sesungguhnya masa kerja dihitung sejak pekerja
pertama kali bekerja di perusahaan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan
499
antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau
surat pengangkatan. Berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah tepat jika
mencampuradukkan hal-hal yang seharusnya dipersyaratkan untuk PKWT menjadi
syarat-syarat pekerjaan yang seharusnya diatur dalam PKWTT. Artinya, terhadap
pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dilakukan PKWT (Pasal 59 dalam Pasal 81
angka 15 UU 6/2023) maka berlaku syarat-syarat yang berkaitan dengan PKWT,
demikian pula apabila pekerjaan tersebut merupakan jenis pekerjaan yang bersifat
tetap maka berlaku syarat-syarat yang berkaitan dengan PKWTT. Para Pemohon
telah mencampuradukkan antara syarat yang seharusnya berlaku pada PKWT
menjadi PKWTT, padahal apabila dilihat dari jenis dan sifat atau kegiatannya, kedua
hal tersebut sudah berbeda sejak awal pembuatan perjanjian kerjanya hingga syarat
berakhirnya pekerjaan. PKWT dapat berubah menjadi PKWTT jika melebihi batas
waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, baik karena alasan adanya kesepakatan
para pihak, maupun karena alasan demi hukum. Adanya penambahan frasa “dan
masa kerja tetap dihitung” justru lebih melindungi pekerja yang melaksanakan
PKWT jika disyaratkan melakukan masa percobaan, karena masa kerjanya tetap
dihitung. Tanpa adanya frasa “dan masa kerja tetap dihitung” justru akan merugikan
pekerja, karena jika terdapat pekerja PKWT yang mensyaratkan masa percobaan,
maka masa percobaannya batal demi hukum dan apabila masa kerjanya tidak
dihitung akan berdampak pada jumlah kompensasi yang diterima di akhir perjanjian
yang merugikan pekerja/buruh.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil permohonan
para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 59 dalam Pasal 81 angka
15 UU 6/2023, khususnya ayat (1) huruf b yang menghapus frasa “dan paling lama
3 (tiga) tahun” berakibat tidak adanya kepastian hukum tentang waktu paling lama
pekerjaan dapat diselesaikan. Selain itu, dihapuskannya ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) UU 13/2003 yang mengatur mengenai batasan jangka waktu PKWT
dapat dilakukan, jangka waktu perpanjangan PKWT dapat dilakukan, dan
pembaharuan PKWT dapat dilakukan serta akibat hukumnya tidak sesuai dengan
ketentuan.
500
Menurut Mahkamah, oleh karena terhadap dalil a quo secara substansi telah
dipertimbangkan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan pertimbangan
hukum antara lain sebagai berikut.
[3.15.3.3]
Bahwa
para
Pemohon
juga
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023
yang menyatakan:
(1)
Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara
sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,
kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat
tidak tetap.
(2)
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3)
Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian
kerja
waktu
tertentu diatur
dalam Peraturan
Pemerintah
Para Pemohon mempersoalkan hilangnya norma Pasal 59 ayat
(3) UU 13/2003 dalam norma baru di atas yang semula menyatakan,
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
diperbaharui”. Dengan hilangnya norma Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003
berpotensi merugikan pekerja/buruh karena tidak terdapat kejelasan
batasan jangka waktu perpanjangan atau pembaharuan PKWT
sehingga menurut para Pemohon memungkinkan pekerja/buruh dapat
dikontrak dalam waktu yang panjang, bahkan seumur hidup. Selain itu,
dalam perubahan UU 13/2003 dihilangkan pula ketentuan yang
sebelumnya diatur dalam Pasal 59 ayat (5) UU 13/2003 yakni
kewajiban pengusaha untuk memberitahukan maksud perpanjangan
PKWT kepada pekerja dalam jangka waktu tertentu sehingga
menghapus hak pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian terkait
status pekerjaannya sebelum berakhir masa kontrak. Dalam kaitan ini,
para Pemohon mengkhawatirkan dengan hapusnya Pasal 59 ayat (6)
UU 13/2003 memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk
melakukan pembaharuan PKWT tanpa batasan dan jangka waktu
sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi pekerja/buruh.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah
501
membaca secara saksama, esensi ketentuan Pasal 59 dalam Pasal 81
angka 15 UU 6/2023 tidak dapat dilepaskan dari ketentuan-ketentuan
lainnya yang mengatur mengenai perjanjian kerja dalam PKWT. Pada
pokoknya, perubahan terkait dengan pengaturan PKWT dalam UU
6/2023 dimaksudkan untuk memberikan kejelasan perlindungan
terhadap pekerja. Oleh karena itu, terhadap PKWT harus dituangkan
dalam bentuk perjanjian kerja secara tertulis yang di dalamnya
terdapat kesepakatan mengenai jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu [vide Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU
6/2023]. Terlebih, PKWT hanya ditujukan pada jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas. Artinya, tidak mungkin seorang pekerja
akan bekerja atau dikontrak dalam PKWT untuk waktu yang panjang
atau bahkan seumur hidup sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Sebab, PKWT (pekerja kontrak) harus memiliki kejelasan jangka waktu
agar memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh.
Dalam kaitan dengan jangka waktu PKWT, sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas pengaturannya semestinya ditentukan dalam
undang-undang, bukan PP agar dapat merepresentasikan kehendak
pekerja/buruh. Berkenaan dengan jangka waktu tersebut, Pasal 8 PP
35/2021 telah menentukan pada pokoknya, “PKWT berdasarkan
jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal
jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan
belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan
jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT
beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun”. Artinya, batas
waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun
bagi pekerja untuk PKWT. Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah
ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi
memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu selain
tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak
pekerja/buruh. Sementara itu, jika dibandingkan dengan UU 13/2003,
batas waktu PKWT tersebut termasuk perpanjangannya lebih lama
karena semula ditentukan maksimal 3 (tiga) tahun [vide Pasal 59 ayat
(4) UU 13/2003]. Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut,
dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan
ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan
memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang
layak setelah masa kontrak PKWT berakhir.
Selanjutnya, berkaitan dengan salah satu karakter PKWT
adalah jangka waktu yang tertentu maka apabila PKWT dilakukan tidak
memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 15 UU
6/2023, yakni dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu
serta Pasal 59 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yaitu
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sesungguhnya bukan
merupakan PKWT. Namun, dalam konteks ini, Pasal 59 ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 menentukan, “Perjanjian kerja waktu
tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
502
ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak
tertentu”. Artinya, norma Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 15
UU 6/2023 memberi penegasan bahwa PKWT tersebut dengan
sendirinya menjadi PKWTT agar terdapat kejelasan perlindungan
hukum bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Dengan demikian pertimbangan hukum perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023
secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan
a quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.15.5] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 61 dalam Pasal 81 angka
16 UU 6/2023, khususnya ayat (1) huruf c yang menambahkan frasa “selesainya
suatu pekerjaan” mengakibatkan mudahnya PHK dengan alasan pekerjaan telah
selesai.
Menurut Mahkamah, oleh karena terhadap dalil a quo secara substansi telah
dipertimbangkan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan pertimbangan
hukum antara lain sebagai berikut.
[3.15.3.4] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon
yang mempersoalkan norma Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU
6/2023, yang menyatakan:
(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:
a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga
penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya Hubungan Kerja.
(2) Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha
atau beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan
penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam
hal
terjadi
pengalihan
Perusahaan,
hak-hak
Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak
mengurangi hak- hak Pekerja/Buruh.
(4) Dalam hal Pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli
waris Pengusaha dapat mengakhiri Perjanjian Kerja setelah
503
merundingkan dengan Pekerja/Buruh.
(5) Dalam
hal
Pekerja/Buruh
meninggal
dunia,
ahli
waris
Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak- haknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang
telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
Menurut para Pemohon perubahan atas norma Pasal 61 UU
13/2003 dengan menambah ketentuan mengenai kondisi berakhirnya
perjanjian kerja, dengan frasa "selesainya suatu pekerjaan tertentu"
pada Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023
menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus
sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT).
Sebab, bagi pekerja tetap yang dipekerjakan dalam pekerjaan tertentu,
berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika
pekerjaan tersebut selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan
masih berjalan dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja
kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya
dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan, misalnya
masih memiliki sisa masa kontrak. Hal ini berpotensi merugikan
pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama dalil tersebut berkaitan dengan
pengaturan mengenai “berakhirnya perjanjian kerja”. Ketentuan
berakhirnya perjanjian kerja tersebut bersifat alternatif sehingga
digunakan kata “atau”, yang pada pokoknya hampir sama dengan
yang ditentukan dalam Pasal 59 UU 13/2003. Dalam kaitan ini, hanya
terdapat penambahan satu ketentuan baru dalam huruf c yang
kemudian dipersoalkan oleh para Pemohon, yakni “selesainya suatu
pekerjaan tertentu” [vide Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81
angka 16 UU 6/2023]. Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan
adanya ketentuan baru tersebut berpotensi kehilangan pekerjaan
karena dapat diberhentikan dengan alasan pekerjaan sudah selesai.
Berkaitan dengan dalil tersebut, menurut Mahkamah Pasal 61 ayat (1)
huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
baru tersebut berkelindan dengan norma lain dalam UU 6/2023 yang
mengatur jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan PKWTT [vide Pasal
56 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023]. Sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas, bahwa terkait dengan PKWT harus
dipersyaratkan atau didasarkan pada jangka waktu tertentu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu [vide Pasal 56 ayat (2) dalam
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023]. Artinya, ketentuan mengenai
berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana termaktub dalam Pasal 61
ayat (1) huruf c untuk memberikan kejelasan hanya terkait dengan
PKWT, bukan untuk PKWTT sebagaimana yang dikhawatirkan para
Pemohon. Namun demikian, apabila PKWT hendak diakhiri sebelum
jangka waktu yang telah disepakati, sepanjang hal tersebut merupakan
kesepakatan dari pengusaha dan pekerja dan harus dituangkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama
sehingga sejak awal sudah dapat diketahui batas waktu tersebut.
504
Dalam kaitan ini, UU 13/2003 telah menentukan perlindungan hukum
bagi pekerja/buruh dengan adanya pengakhiran perjanjian kerja
sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
perjanjian kerja, di mana pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu yang
dituangkan dalam perjanjian kerja [vide Pasal 62 UU 13/2003].
Ketentuan Pasal 62 UU 13/2003 ini pun hingga saat ini masih tetap
berlaku, tanpa ada perubahan apapun, sehingga, hak-hak para pihak,
khususnya pekerja/buruh tetap terlindungi.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon yang mempersoalkan adanya penambahan frasa
“selesainya suatu pekerjaan tertentu” pada Pasal 61 ayat (1) huruf c
dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 adalah dalil yang tidak dapat
dibenarkan oleh Mahkamah. Dengan demikian, dalil para Pemohon
tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian pertimbangan hukum perkara Nomor 168/PUU-
XXI/2023 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil
permohonan a quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo haruslah
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.15.6] Bahwa dengan telah dikabulkannya sebagian substansi norma
sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah pada Sub-paragraf
[3.15.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.15.2], maka terhadap sebagian norma-
norma a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024 yang telah
diucapkan sebelumnya. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, terhadap norma-
norma yang telah dikabulkan a quo telah kehilangan objek. Sementara itu,
berkenaan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14,
Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15, dan Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU
6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalil Mengenai Alih Daya
[3.16] Menimbang menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023
yang mengubah Pasal 64 UU 13/2003; Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 65 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang
mengubah Pasal 66 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) serta ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil yang pada pokoknya
505
ketentuan alih daya tanpa pembatasan pekerjaan pokok (core business) dan
pekerjaan penunjang (non core business), serta dihapusnya ketentuan yang
membatasi penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain mengakibatkan
mudahnya para Pemohon kehilangan pekerjaan.
[3.16.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 dan
Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023, menjadikan tidak adanya tanggung
jawab
konstitusional
perusahaan
pemberi
pekerjaan,
sehingga
terdapat
pertentangan konstitusional didalamnya, karena hak pekerjaan dalam hubungan
kerja tidak selaras dengan perwujudan kesejahteraan dan penghidupan layak bagi
pekerja di perusahaan alih daya. Selain itu, menurut para Pemohon, Pasal 64 dalam
Pasal 81 angka 18 dan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang secara
jelas memberikan kebebasan kepada pengusaha menggunakan pekerja dari
perusahaan penyedia jasa pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau
kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Hal ini berarti
pengusaha dapat melakukan alih daya pekerja (outsourcing) terhadap jenis
pekerjaan pokok atau inti (core business) kepada perusahaan outsourcing.
Menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena
materi atau substansi norma a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang
telah diucapkan dalam persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya
sebagai berikut.
“Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “Pemerintah menetapkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang
pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”.
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
506
inkonstitusionalitas norma Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023
haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.
Adapun berkenaan dengan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023
karena berkelindan dengan dalil pada Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkannya
setelah
Mahkamah
mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas
Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023.
[3.16.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU
6/2023,
sebagai
akibat
dihilangkannya
batasan
pekerjaan
yang
dapat
diserahkan/dialihkan kepada perusahaan lain maka seluruh jenis pekerjaan dapat
diserahkan kepada perusahaan lain, hal ini berpotensi merugikan para Pemohon
perseorangan karena mudah kehilangan pekerjaan dan pengusaha mudah untuk
melakukan PHK pekerja.
Menurut Mahkamah, oleh karena terhadap dalil a quo secara substansi telah
dipertimbangkan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan pertimbangan
hukum antara lain sebagai berikut.
[3.15.5.2] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023
yang dinyatakan “dihapus”, di mana semula Pasal 65 UU 13/2003
menentukan bahwa:
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang
dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
pemberi pekerjaan;
c.
merupakan
kegiatan
penunjang
perusahaan
secara
keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada
perusahaan lain sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-
kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat
kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
507
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara
tertulis
antara
perusahaan
lain
dan
pekerja/buruh
yang
dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau
perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan
beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka
hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai
dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Menurut para Pemohon dengan dihapusnya Pasal 65 UU
13/2003 bertentangan dengan konsep in house outsourcing karena
menjadikan outsourcing tidak mendapatkan jaminan serta perlindungan
dari perusahaan berkaitan dengan sistem kerja. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan norma Pasal 65 dalam
Pasal 81 angka 19 UU 6/2023, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU
6/2023. Hal ini dilakukan karena norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka
19 UU 6/2023 berkelindan dengan norma Pasal 66 dalam Pasal 81
angka 20 UU 6/2023.
Berkenaan dengan hal di atas, para Pemohon mempersoalkan
norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang
menyatakan:
(1) Hubungan
Kerja
antara
Perusahaan
alih
daya
dengan
Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian
Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu
tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-
kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menjadi tanggungjawab Perusahaan alih daya
(3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut
harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi
Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya
dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
508
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Menurut para Pemohon, berlakunya norma tersebut dapat
menyebabkan perusahaan atau pengguna jasa dengan leluasa
menggunakan pekerja outsourcing untuk melakukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan kontrak awal pekerjaannya, serta tidak ada lagi batasan
bagi pekerjaan outsourcing, karena bisa saja semua jenis pekerjaan
dialihdayakan (outsourcing) dan tidak hanya terbatas untuk kegiatan
jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
untuk mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 17 Januari 2012 yang menyatakan antara lain:
“[3.17] Menimbang bahwa posisi pekerja/buruh outsourcing
dalam hubungannya dengan perusahaan outsourcing, baik
perusahaan
outsourcing
yang
melaksanakan
sebagian
pekerjaan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan maupun
perusahaan outsourcing yang menyediakan jasa pekerja/buruh,
menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan
kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan dilakukan
berdasarkan PKWT. Apabila hubungan pemberian kerja antara
perusahaan
yang
memberi
kerja
dengan
perusahaan
outsourcing
atau
perusahaan
yang
menyediakan
jasa
pekerja/buruh outsourcing habis karena masa kontraknya
selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing.
Akibatnya, pekerja/buruh harus menghadapi resiko tidak
mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan
borongan atau perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh
tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari perusahaan
pemberi kerja. Selain adanya ketidakpastian mengenai
kelanjutan pekerjaan, pekerja/buruh akan mengalami
ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena
tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya
perusahaan
penyedia
jasa
outsourcing,
sehingga
berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing
untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai
dengan
masa
kerja
dan
pengabdiannya.
Walaupun,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor
12/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, terdapat perlindungan
atas hak dan kepentingan pekerja/buruh dalam Undang-
Undang a quo [vide Pasal 65 ayat (4) UU 13/2004], yang
menyatakan bahwa “Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja
bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan
509
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan
pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku”, akan tetapi sebagaimana didalilkan
oleh Pemohon maupun kenyataannya tidak ada jaminan bahwa
perlindungan
kerja
dan
syarat-syarat
kerja
tersebut
dilaksanakan.
Dengan
demikian,
ketidakpastian
nasib
pekerja/buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing
tersebut, terjadi karena Undang-Undang a quo tidak memberi
jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja
dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam
hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja untuk
mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan
to protect the workers/laborers terabaikan;
[3.18] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis atau
melalui perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan
outsourcing) adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu
perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Penyerahan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang demikian harus
memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam
Pasal 65 dan Pasal 66 UU 13/2003. Namun demikian,
Mahkamah perlu meneliti aspek konstitusionalitas hak-hak
pekerja yang dilindungi oleh konstitusi dalam hubungan kerja
antara
perusahaan
outsourcing
dengan
pekerja/buruh.
Memperhatikan syarat-syarat dan prinsip outsourcing baik
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan maupun melalui
perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, dapat berakibat
hilangnya jaminan kepastian hukum yang adil bagi pekerja dan
hilangnya hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja. Hal itu terjadi, karena dengan berakhirnya pekerjaan
pemborongan atau berakhirnya masa kontrak penyediaan
pekerja/buruh maka dapat berakhir pula hubungan kerja antara
perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh, sehingga
pekerja/buruh kehilangan pekerjaan serta hak-hak lainnya
yang
seharusnya
diperoleh.
Menurut
Mahkamah,
pekerja/buruh
yang
melaksanakan
pekerjaan
dalam
perusahaan outsorcing tidak boleh kehilangan hak-haknya
yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, Mahkamah harus
memastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh
dengan
perusahaan
outsourcing
yang
melaksanakan
pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin
perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, dan penggunaan
model outsourcing tidak disalahgunakan oleh perusahaan
hanya untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa
memperhatikan,
bahkan
mengorbankan,
hak-hak
pekerja/buruh. Jaminan dan perlindungan demikian tidak dapat
dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang
510
mengikat
antara
perusahaan
dengan
pekerja/buruh
berdasarkan PKWT, karena posisi pekerja/buruh berada dalam
posisi tawar yang lemah, akibat banyaknya pencari kerja atau
oversupply tenaga kerja;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menghindari
perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk
kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan
dan perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh untuk
mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak, dan untuk
meminimalisasi hilangnya hak-hak konstitusional para pekerja
outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan dan
jaminan hak bagi pekerja/buruh. Dalam hal ini ada dua model
yang
dapat
dilaksanakan
untuk
melindungi
hak-hak
pekerja/buruh.
Pertama,
dengan
mensyaratkan
agar
perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang
melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk
PKWT, melainkan berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak
tertentu”. Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan
perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking
Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada
perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Melalui model yang pertama tersebut, hubungan kerja antara
pekerja/buruh
dengan
perusahaan
yang
melaksanakan
pekerjaan
outsourcing
adalah
konstitusional
sepanjang
dilakukan berdasarkan
“perjanjian kerja waktu tidak
tertentu” secara tertulis. Model yang kedua diterapkan,
dalam hal hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan
perusahaan
yang
melakukan
pekerjaan
outsourcing
berdasarkan PKWT maka pekerja harus tetap mendapat
perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja/buruh dengan
menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi
pekerja/buruh
(Transfer
of
Undertaking
Protection
of
Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang
melaksanakan pekerjaan outsourcing. Dalam praktik, prinsip
tersebut telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu
dalam hal suatu perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain.
Untuk melindungi hak-hak para pekerja yang perusahaannya
diambil alih oleh perusahaan lain, hak-hak dari pekerja/buruh
dari perusahaan yang diambil alih tetap dilindungi.
Pengalihan perlindungan pekerja/buruh diterapkan untuk
melindungi
para
pekerja/buruh
outsourcing
dari
kesewenang-wenangan pihak pemberi kerja/pengusaha.
Dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan, ketika
perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan
borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu
perusahaan outsourcing yang lama dan memberikan
pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang
baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk
dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia
jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang
511
telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada
dalam
kontrak,
tanpa
persetujuan
pihak-pihak
yang
berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan
keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya
pengalaman dan masa kerjanya. Aturan tersebut tidak saja
memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para
pekerja outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan
terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam
aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak diperlakukan
sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para
pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan
diperhitungkan,
sehingga
pekerja
outsourcing
dapat
menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan
proporsional.
Apabila
pekerja
outsourcing
tersebut
diberhentikan
dengan
alasan
pergantian
perusahaan
pemberi jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan
hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu
kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa
hak. Melalui prinsip pengalihan perlindungan tersebut,
kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional
pekerja outsourcing dapat dihindari.
Untuk menghindari perbedaan hak antara pekerja pada
perusahaan pemberi kerja dengan pekerja outsourcing yang
melakukan pekerjaan yang sama persis dengan pekerja pada
perusahaan pemberi kerja, maka perusahaan pemberi kerja
tersebut harus mengatur agar pekerja outsourcing tersebut
menerima fair benefits and welfare tanpa didiskriminasikan
dengan
pekerja
pada
perusahaan
pemberi
kerja
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) juncto
Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 13/2003;
Berdasar kutipan pertimbangan hukum di atas, telah ternyata
perubahan Pasal 66 UU 13/2003 dikarenakan Pasal 66 ayat (2) huruf b
UU 13/2003 telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat
sehingga untuk mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-IX/2011 dimaksud, pembentuk undang-undang melakukan
reformulasi terhadap Pasal 66 UU 13/2003 agar dapat memberikan
perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh outsourcing. Termasuk
mengatur substansi Pasal 65 UU 13/2003 yang masih relevan.
Berkenaan dengan hal ini, ditentukan pula bahwa dalam hal
perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan
PKWT maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan
perlindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian
perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
Pengaturan
ini
dimaksudkan
agar
memberikan
jaminan
atas
kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya
berdasarkan PKWT dalam perusahaan alih daya. Apabila jaminan
tersebut tidak diperoleh oleh pekerja/buruh maka perusahaan alih daya
bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh [vide Pasal 19
PP 35/2021]. Perusahaan alih daya yang dimaksud adalah badan usaha
berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan
512
pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan
perusahaan pemberi pekerjaan [vide Pasal 1 angka 14 PP 35/2021].
Ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PP 35/2021 merupakan
peraturan pelaksanaan dari Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU
6/2023 yang telah mengakomodasi pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dengan menegaskan
bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan yang
melaksanakan pekerjaan outsourcing adalah konstitusional sepanjang
dilakukan berdasarkan “PKWTT” secara tertulis.
Lebih lanjut, terkait dengan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-IX/2011, Mahkamah juga
mempertimbangkan ”model kedua” hubungan kerja alih daya yang dapat
dilakukan, bahwa dalam hal hubungan kerja antara pekerja/buruh
dengan
perusahaan
yang
melakukan
pekerjaan
outsourcing
berdasarkan PKWT maka pekerja harus tetap mendapat perlindungan
atas hak-haknya sebagai pekerja/buruh dengan menerapkan prinsip
pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (transfer of
undertaking protection of employment atau TUPE) yang bekerja pada
perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Semula dalam
ketentuan Pasal 65 ayat (7) UU 13/2003 yang telah dinyatakan
inkonstitusional bersyarat tidak terdapat kejelasan perlindungan hak bagi
pekerja/buruh PKWT dalam hubungan kerja alih daya. Perlindungan hak-
hak dimaksud saat ini ditentukan dalam norma Pasal 66 dalam Pasal 81
angka 20 UU 6/2023. Di mana substansi Pasal 66 a quo mengakomodasi
”model kedua” dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, hubungan kerja alih daya harus
dibuat secara tertulis. Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan
pekerja/buruh berdasarkan PKWT harus mensyaratkan pengalihan
perlindungan hak-hak pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan
alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada sesuai dengan
prinsip TUPE. Dengan demikian, pekerja/buruh dapat melanjutkan kontrak
kerja yang ada sebelumnya sehingga memberikan kepastian terhadap
kontinuitas pekerjaan pekerja/buruh, sepanjang jangka waktunya sesuai
dengan PKWT, yakni tidak lebih dari 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat
perpanjangan sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga telah menegaskan
bahwa pekerja outsourcing tidak boleh digunakan untuk pekerjaan
pokok perusahaan, hubungan kerja harus dengan perusahaan penyedia
jasa, dan pekerja outsourcing harus mendapatkan perlindungan yang
setara dengan pekerja di perusahaan pemberi kerja. Jika syarat-syarat
ini tidak dipenuhi, status pekerja dapat berubah menjadi pekerja
langsung dari perusahaan pemberi kerja. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon yang mempersoalkan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU
6/2023 yang telah mengakomodasi substansi pertimbangan hukum di
atas dengan menentukan hubungan kerja antara perusahaan alih daya
dengan
pekerja/buruh
yang
dipekerjakannya
didasarkan
pada
perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik PKWT maupun
PKWTT.
Dalam
hal
Perusahaan
alih
daya
mempekerjakan
pekerja/buruh berdasarkan PKWT maka PKWT tersebut harus
mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh
513
apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek
pekerjaannya tetap ada. Demikian pula halnya jika terjadi perselisihan
yang timbul karena perjanjian kerja alih daya maka penyelesaiannya
pun mengikuti ketentuan dalam PPHI. Selain itu, terkait dengan
perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang timbul, dilaksanakan sekurang-kurangnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, UU 6/2023 telah memperjelas mengenai
aturan pekerjaan alih daya karena telah menekankan hak-hak pekerja
alih daya, termasuk hak atas upah yang adil, jaminan sosial, dan
perlindungan lainnya. Hal tersebut telah memberikan kepastian hukum
yang lebih baik bagi pekerja, serta memberikan mekanisme penegakan
yang lebih ketat dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan
mengenai pekerja alih daya.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pasal 66
dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 menyebabkan perusahaan atau
pengguna jasa dapat dengan leluasa menggunakan pekerja
outsourcing untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak
awal pekerjaannya sehingga tidak melindungi hak pekerja/buruh dalam
hubungan kerja alih daya adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan penghapusan norma Pasal 65 UU 13/2003 dalam
Pasal 81 angka 19 UU 6/2023, oleh karena Mahkamah telah
menyatakan norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang
merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-IX/2011 adalah konstitusional, maka terhadap dalil para Pemohon
yang menyatakan penghapusan norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka
19 UU 6/2023 dan memohon untuk memberlakukan kembali norma
Pasal 65 UU 13/2003 adalah dalil yang tidak berdasar. Dengan
demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 65 dalam
Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian pertimbangan hukum perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023
secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan
a quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
Oleh karena terhadap dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian
Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut
hukum, sehingga mengakibatkan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023
secara otomatis juga tidak beralasan menurut hukum.
[3.16.3] Bahwa dengan telah dikabulkannya sebagian substansi norma Pasal 64
dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh
Mahkamah pada Sub-paragraf [3.16.1] maka terhadap sebagian norma a quo
514
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, menurut Mahkamah,
terhadap norma-norma yang telah dikabulkan a quo telah kehilangan objek.
Sementara itu, terhadap pengujian konstitusionalitas norma Pasal 65 dalam Pasal
81 angka 19 UU 6/2023 dan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
Dalil Mengenai Upah dan Upah Minimum
[3.17]
Menimbang bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka
24, Pasal 81 angka 25, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 33,
Pasal 81 angka 36, dan Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 78, Pasal 79, Pasal 84, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 98 UU 13/2003; norma
Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D,
Pasal 88E, Pasal 88F; norma Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal
90A dan Pasal 90B; norma Pasal 81 angka 29, Pasal 81 angka 30, Pasal 81 angka
37, Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 89, Pasal 90, Pasal 96,
dan Pasal 97 UU 13/2003, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil
sebagai berikut:
1. Bahwa norma Pasal 78 dalam Pasal 81 angka 24 UU 6/2023 telah memaksakan
waktu kerja yang eksploitatif dengan bertambahnya batas waktu kerja lembur
menjadi paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas)
jam dalam 1 (satu) minggu bersifat eksploitatif sehingga pekerja tidak
mempunyai cukup waktu untuk istirahat;
2. Bahwa norma Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menghapus
hak istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu menyebabkan semakin lemahnya jaminan perlindungan hukum
terhadap hak pekerja;
3. Bahwa norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023 yang
menghilangkan frasa dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d karena dihapus
pada Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023, sehingga menyebabkan
515
semakin lemahnya jaminan perlindungan hukum terhadap hak pekerja untuk
mendapatkan hak istirahat panjang;
4. Bahwa norma Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang
menambahkan frasa “sebagai salah satu upaya” dan menghapus frasa “yang
melindungi pekerja” menunjukkan hilangnya perlindungan negara kepada
pekerja/buruh sekaligus ketidakpastian hukum atas kebijakan pengupahan yang
bertujuan terpenuhinya hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain
itu, Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2024 telah melimpahkan
pengaturan kebijakan pengupahan dalam PP menyebabkan tafsir konstitusi
yang berbeda dengan tujuan pengaturan pasal pengupahan dalam undang-
undang;
5. Bahwa norma Pasal 88C ayat (7) dan Pasal 88D ayat (3) dalam Pasal 81 angka
28 UU 6/2023 menggantungkan pengaturan lebih lanjut upah dan upah
minimum dalam Peraturan Pemerintah sehingga konstitusionalitas peraturan
pelaksana dari UU 6/2023 haruslah ikut diuji. Penetapan upah minimum
seharusnya ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup yang layak di masing-
masing wilayah kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi perkonomian
(pertumbuhan ekonomi). Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
memberikan kewenangan secara subjektif kepada Pemerintah untuk
mengecualikan keberlakuan rumusan mengenai upah minimum dengan alasan
keadaan tertentu dan mengakibatkan ketidakpastian hukum upah minimum
kabupaten/kota.
6. Bahwa norma Pasal 89 yang dihapus dalam Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang
menghapus mengenai upah minimum sektoral sebagai bagian dari bentuk upah
minimum. Dihapuskannya ketentuan mengenai upah minimum sektoral (UMS)
berpotensi menyebabkan ketidakadilan, hal ini diakibatkan setiap industri
memiliki karakter dan sifat yang berbeda dengan industri lainnya. Oleh karena
itu, menyamakan penetapan upah minimum sektorak dengan upah minimum
secara umum dari suatu provinsi atau kabupaten/kota memiliki makna yang
sama dengan memperlakukan sesuatu secara sama pada dua hal yang bersifat
berbeda dan hal tersebut merupakan sebuah ketidakadilan.
7. Bahwa norma Pasal 90 yang dihapus dalam Pasal 81 angka 30 UU 6/2023
secara otomatis menghilangkan perlindungan hukum atas kepastian upah bagi
pekerja yang upahnya sedang ditangguhkan.
516
8. Bahwa norma Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 merupakan
aturan baru yang menggantikan ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU 13/2003 telah
meniadakan peran serikat pekerja/serikat buruh dalam menentukan upah di atas
upah minimum. Penetapan upah di atas upah minimum hanya bisa dilakukan
dengan cara merundingkan dengan pekerja/buruh secara langsung dan
meniadakan keberadaan serikat pekerja.
9. Bahwa norma Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 telah
menyebabkan aturan mengenai struktur dan skala upah yang tidak berkeadilan,
khususnya dengan meniadakan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan struktur dan
skala upah dan penetapan struktur dan skala upah harus melibatkan
pekerja/buruh dan atau perwakilan pekerja/buruh dalam wadah serikat
pekerja/serikat buruh, sebab nilai besaran yang didapatkan oleh pekerja/buruh
berdampak secara langsung atas kesejahteraan yang mempengaruhi pada
kinerja dan produktivitas yang akan dihasilkan oleh pekerja/buruh. Pengaturan
pasal a quo hanya mempertimbangkan variable di luar pribadi pekerja (bersifat
eksternal) yakni kemampuan perusahaan produktivitas semata tanpa
mempertimbangkan variable yang berasal dari pekerja (bersifat internal) yaitu
golongan, jabatan (bobot dan nilai jabatan), masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi kerja.
10. Bahwa norma Pasal 96 dan Pasal 97 yang dihapus dalam Pasal 81 angka 37
dan angka 38 UU 6/2023 tidak didalilkan oleh para Pemohon.
11. Bahwa norma Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang
menghilangkan
frasa
“dewan
pengupahan
nasional,
provinsi
dan
kabupaten/kota”
berpotensi
hilangnya
lembaga
dewan
pengupahan
kabupaten/kota yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada
Bupati/Walikota dalam merekomendasikan upah minimum kabupaten/kota.
Potensi hilangnya dewan pengupahan kabupaten/kota tercermin dalam PP
36/2021
dan
hilangnya
dewan
pengupahan
kabupaten/kota
maka
menghilangkan peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum sebagai
sarana dan dalam rangka mewujudkan hak atas imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja;
517
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.17.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 78 dalam Pasal 81 angka
24 UU 6/2023 telah memaksakan waktu kerja yang eksploitatif dengan
bertambahnya batas waktu kerja lembur menjadi paling lama 4 (empat) jam dalam
1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu bersifat eksploitatif
sehingga pekerja tidak mempunyai cukup waktu untuk istirahat. Sebelum
Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh dalil para Pemohon, Mahkamah akan
mengutip terlebih dahulu Pasal 78 UU 13/2003 yang menyatakan,
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
(2) ...
Selanjutnya, Pasal 78 dalam Pasal 81 angka 24 UU 6/2023 menyatakan,
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam
dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) ...
Adapun ketentuan Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 memiliki kesamaan
substansi dengan Pasal 78 dalam Pasal 81 angka 24 ayat (1) huruf b UU 6/2023.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, setelah dicermati secara saksama
berkaitan
dengan
ketentuan-ketentuan
di
atas,
Mahkamah
berpedapat,
mempekerjakan melebihi dari waktu kerja harus dihindarkan karena pekerja/buruh
harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan pemulihan kebugarannya.
Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan mendesak yang harus
diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja
melebihi waktu kerja dan pelaksanaan lembur dilaksanakan berdasarkan
persetujuan dari pekerja/buruh. Adapun waktu lembur tersebut harus memenuhi
persyaratan adanya persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, sehingga
waktu lembur paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas)
jam dalam 1 (satu) minggu yang merupakan perubahan dari waktu lembur yang
518
diatur pada Pasal 78 dalam Pasal 81 angka 24 UU 6/2023, hal tersebut bukanlah
merupakan eksploitasi pekerja, karena sesungguhnya pelaksanaan waktu kerja
lembur telah melalui persetujuan dari pekerja yang bersangkutan [vide Pasal 78 ayat
(4) dalam Pasal 81 angka 24 UU 6/2023]. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal
28 PP 35/2021 pada pokoknya menyatakan, untuk melaksanakan waktu kerja
lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh
secara tertulis dan/atau melalui media digital yang kemudian dapat dibuat dalam
daftar pekerja/buruh yang bersedia kerja lembur yang ditandatangani oleh
pekerja/buruh dan pengusaha. Selanjutnya, pengusaha harus membuat daftar
pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur
dan lamanya waktu kerja lembur. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 29 PP
35/2021 menyatakan yang pada pokoknya perusahaan yang mempekerjakan
pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban membayar upah kerja
lembur, memberi kesempatan secukupnya untuk istirahat, dan memberikan
makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila
kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih, dan semua pemberian
tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Walaupun dalam praktiknya, kedudukan pekerja/buruh yang tidak mungkin
melawan perintah, namun demikian, menurut Mahkamah, hal terpenting yang harus
diperhatikan adalah esensi dari lembur tersebut, di mana lembur biasanya dilakukan
dikarenakan adanya kejadian khusus seperti pekerjaan yang sudah mendekati
waktu penyelesaian ataupun pekerjaan yang bersifat mendesak lainnya. Artinya,
lembur tidak dilakukan setiap saat. Selain itu, lembur yang dilakukan oleh pekerja
juga tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta
pekerja yang melakukan lembur dibayar upahnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil permohonan
para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 79 dalam Pasal 81 angka
25 UU 6/2023 yang menghapus hak istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu menyebabkan semakin lemahnya jaminan
perlindungan hukum terhadap hak pekerja.
519
Menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena
materi atau substansi norma a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang
telah diucapkan dalam persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya
sebagai berikut.
1. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6856)
yang
menyatakan, “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup
frasa, “atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu”.
2. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81
angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dan ayat (5) dalam Pasal 81
angka 25 UU 6/2023 haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.17.3] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka
26 UU 6/2023 yang menghilangkan frasa dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf
d yang dihapus pada Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023, sehingga
menyebabkan semakin lemahnya jaminan perlindungan hukum terhadap hak
pekerja untuk mendapatkan hak istirahat panjang.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, ketentuan Pasal 79 ayat (2)
UU 13/2003 menyatakan,
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja/buruh.
520
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam
setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam
1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam
1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja
setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan
dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-
masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja
selama 6 (enam) tahun secara terusmenerus pada perusahaan
yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak
berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun
berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa
kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan
tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur
dengan Keputusan Menteri
Selanjutnya, Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023 menyatakan,
Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat
(5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh
Bahwa norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023 yang
menghilangkan huruf c dan huruf d dalam Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003
sesungguhnya tidak menghilangkan cuti tahunan dan istirahat panjang yang
terdapat dalam huruf c dan d UU 13/2003 karena diatur selanjutnya dalam Pasal 79
ayat (4) dan ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023. Artinya, mengenai waktu
cuti tahunan dan istirahat panjang bagi perusahaan tertentu, pemberiannya diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dengan demikian, kedua materi muatan tersebut tidak menghilangkan ketentuan
waktu istirahat panjang. Adapun mengenai hak upah selama istirahat, bahwa
pekerja/buruh tetap berhak atas upah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal
84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023.
521
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil permohonan
para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal
81 angka 27 UU 6/2023 yang menambahkan frasa “sebagai salah satu upaya” dan
menghapus frasa “yang melindungi pekerja” menunjukkan hilangnya perlindungan
negara kepada pekerja/buruh sekaligus ketidakpastian hukum atas kebijakan
pengupahan yang bertujuan terpenuhinya hak penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Selain itu, Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023
telah melimpahkan pengaturan kebijakan pengupahan dalam PP menyebabkan
tafsir konstitusi yang berbeda dengan tujuan pengaturan pasal pengupahan dalam
undang-undang.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, setelah Mahkamah mencermati
perbaikan permohonan halaman 112 pada angka 72, para Pemohon memohon agar
Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikembalikan pada kalimat
sebelumnya, “Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh”, sementara
pada bagian petitum, para Pemohon memohon agar Pasal 88 dalam Pasal 81 angka
27 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Terhadap fakta hukum demikian, menyebabkan adanya
pertentangan antara posita dengan petitum permohonan, maka hal ini
mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai hal sesungguhnya yang dimohonkan
oleh para Pemohon. Oleh karena itu permohonan para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023
haruslah dinyatakan kabur (obscuur).
Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai pengujian
Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023. Menurut Mahkamah, oleh
karena terhadap dalil a quo, secara substansi telah dipertimbangkan dalam perkara
Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut.
[3.15.9.1.3]
Bahwa
para
Pemohon
juga
mendalilkan
konstitusionalitas norma Pasal 88 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 27
522
UU 6/2023 yang telah mengubah ketentuan struktur dan skala upah
dan menghapus upah pesangon, serta penghapusan mengenai
penentuan upah minimum berbasis kebutuhan hidup layak,
produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang semula diatur dalam
Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2003 sehingga merugikan hak
konstitusional pekerja/buruh atas upah yang layak. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, menurut Mahkamah untuk memahami seluruh
pengaturan dalam UU 6/2023 yang telah mengubah UU 13/2003 harus
dilakukan secara komprehensif, khususnya terkait dengan ketentuan-
ketentuan yang masih tetap berlaku agar dapat menjadi sebuah
konstruksi hukum ketenagakerjaan yang utuh. Sebab, Bab I Ketentuan
Umum, Bab II Landasan, Asas, dan Tujuan, serta ketentuan-ketentuan
lain dalam UU 13/2003 yang belum diubah, berarti hingga saat ini
masih tetap berlaku.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, UU 13/2003
menekankan tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang harus
menjadi kerangka dalam pengaturan seluruh norma dalam UU
13/2003 dan perubahannya antara lain memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya [vide Pasal
4 huruf c dan huruf d UU 13/2003]. Tujuan pembangunan
ketenagakerjaan tersebut bersifat kumulatif dan hingga saat ini tidak
dilakukan perubahan karena dinilai masih relevan dengan dasar
dibentuknya pengaturan ketenagakerjaan, in casu UU 13/2003 dan
perubahannya,
termasuk
di
dalamnya
untuk
memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha. Kesejahteraan tenaga kerja
sebagai salah satu tujuan dimaksud telah ditentukan pula batasan
pengertiannya dalam UU 13/2003, yaitu adalah “suatu pemenuhan
kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah,
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung
atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam
lingkungan kerja yang aman dan sehat” [vide Pasal 1 angka 31 UU
13/2003]. Oleh karena itu, pengaturan pengupahan pun semestinya
juga harus mendasarkan pada tujuan pembangunan ketenagakerjaan
dimaksud. Artinya, pengaturan kebijakan pengupahan sebagai salah
satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dilakukan dengan ketentuan salah
satunya dengan adanya struktur dan skala upah “yang proporsional”.
Bahwa frasa “yang proporsional” semula ditegaskan dalam
Pasal 88 ayat (3) huruf i UU 13/2003, namun dengan dilakukannya
perubahan terhadap Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka
27 UU 6/2023, frasa “yang proporsional” tersebut dihilangkan dalam
kebijakan pengupahan. Dalam kaitan dengan dihilangkannya frasa
“yang proporsional” tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan
terlebih dahulu sekalipun frasa tersebut tidak didalilkan secara
langsung oleh para Pemohon namun karena berkelindan dan memiliki
keterkaitan
dalam
menentukan
kebijakan
pengupahan
yang
dimaksudkan salah satunya adalah untuk mewujudkan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan, maka penting bagi Mahkamah untuk
mempertimbangkan
ihwal
frasa
“yang
proporsioal”
secara
523
komprehensif dalam kaitan dengan persoalan upah yang didalilkan
para Pemohon. Dalam batas penalaran yang wajar, frasa “yang
proporsional” dimaksud memiliki arti penting dalam pemberian imbalan
dari pengusaha kepada pekerja/buruh, sejalan dengan pengertian
upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan [vide Pasal 1
angka 30 UU 13/2003]. Imbalan yang diberikan tersebut seharusnya
ditentukan sesuai dengan kebijakan pengupahan secara proporsional
dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas
dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja
1 (satu) tahun atau lebih [vide Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU
6/2023 yang mengubah Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003].
Dengan adanya penyusunan struktur dan skala upah yang
proporsional dapat menjadi pedoman dalam penetapan upah sehingga
terdapat kepastian upah bagi setiap pekerja/buruh serta mengurangi
kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang
bersangkutan sebagaimana esensi Penjelasan Pasal 92 dalam Pasal
81 angka 33 UU 6/2023. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan
hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dengan demikian, norma Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam
Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “struktur dan skala
upah”, tidak sejalan dengan upaya mewujudkan hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah
norma Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “struktur dan
skala upah yang proporsional”. Sehingga, norma Pasal 88 ayat (3)
huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menjadi berbunyi “b.
struktur
dan
skala
Upah
yang
proporsional”;
sebagaimana
selengkapnya termuat dalam amar Putusan a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 88
ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, terutama
berkaitan dengan “struktur dan skala Upah” adalah beralasan menurut
hukum untuk sebagian.
Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan dihapuskannya norma Pasal 88 ayat (3) huruf j UU
13/2003 mengenai frasa “upah untuk pembayaran pesangon” dan
Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 yang mengatur mengenai “Pemerintah
menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf
a
berdasarkan
kebutuhan
hidup
layak
dan
dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”, menurut
para Pemohon penghapusan norma tersebut merugikan hak
konstitusional pekerja/buruh atas upah yang layak. Terkait dengan dalil
para Pemohon a quo, menurut Mahkamah ketentuan mengenai “upah
524
untuk pembayaran pesangon” yang semula dalam UU 13/2003
dimasukkan sebagai salah satu kebijakan pengupahan, namun saat ini
norma a quo tidak dimaksukan lagi karena substansi yang diatur dalam
Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 adalah mengenai upah.
Sementara, substansi mengenai pembayaran pesangon ditempatkan
pada bagian yang mengatur pesangon. Dengan kata lain, ketentuan
mengenai pembayaran pesangon tidak dihilangkan tetapi ditentukan
tersendiri,
tidak
dimasukkan
dalam
pengaturan
mengenai
“pengupahan”, melainkan menjadi bagian dari pengaturan mengenai
“pemutusan hubungan kerja”. Dalam kaitan ini, ditentukan bahwa
dalam hal terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
yang seharusnya diterima [vide Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81
angka
47
UU
6/2023].
Artinya,
tidak
terdapat
persoalan
inkonstitusionalitas norma dengan dihapuskannya Pasal 88 ayat (3)
huruf j UU 13/2003. Sebab, para Pemohon tetap mendapatkan hak
atas pesangon atau pembayaran pesangon apabila terjadi PHK
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47
UU 6/2023.
Sementara itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas dihapuskannya Pasal 88 ayat (4)
UU 13/2003 karena tidak diatur lagi “upah minimum berdasarkan
kebutuhan hidup yang layak dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi”. Sekalipun norma tersebut tidak diatur lagi
dalam Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, namun
dalam kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
salah satunya adalah mengenai upah minimum dengan maksud agar
dapat mewujudkan hak pekerja/buruh atas hak penghidupan yang
layak.
Berkenaan
dengan
hal
tersebut,
Mahkamah
dalam
pertimbangan hukum di atas telah memaknai Pasal 88 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menjadi “termasuk penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau
pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu
memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara
wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan,
pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”. Artinya,
dengan pemaknaan tersebut menjadi rujukan untuk memahami
pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, termasuk di dalamnya dalam
penentuan upah minimum.
Dalam kaitan dengan penentuan upah minimum tersebut, UU
6/2023 menentukan norma baru, yaitu Pasal 88C dalam Pasal 81
angka 28 UU 6/2023 yang menyatakan:
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
(3) Penetapan
Upah
minimum
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan
Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
provinsi.
(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
525
(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan
menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus
memenuhi syarat tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Setelah Mahkamah mencermati substansi norma Pasal 88C
dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 di atas, telah ternyata norma a
quo menjabarkan mengenai ketentuan yang terkait dengan penetapan
upah minimum yang esensinya sama dengan Pasal 88 ayat (4) UU
13/2003. Terlebih, dalam Pasal 92A dalam Pasal 81 angka 34 UU
6/2023 pada pokoknya menghendaki adanya peninjauan upah oleh
pengusaha secara berkala dengan memperhatikan kemampuan
perusahaan dan produktivitas. Adanya peninjauan ini tidak berarti
upah pekerja/buruh menjadi lebih rendah dari upah minimum. Terlebih
lagi, Mahkamah telah memaknai Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 27 UU 6/2023 sehingga menjadi dasar dalam pemenuhan
penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah tidak terdapat lagi persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 dengan dihapusnya ketentuan yang
mengatur mengenai “Pemerintah menetapkan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan
hidup
layak
dan
dengan
memperhatikan
produktivitas
dan
pertumbuhan ekonomi”.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan dihapusnya norma
Pasal 88 ayat (3) huruf j UU 13/2003 dan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003
adalah dapat dibenarkan. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan yang
kuat bagi Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 88 ayat (3)
huruf j UU 13/2003 dan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian pertimbangan hukum perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023
secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan
a quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.17.5] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 88C ayat (7) dan Pasal
88D ayat (3) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menggantungkan pengaturan
lebih lanjut upah dan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah sehingga
konstitusionalitas peraturan pelaksana dari UU 6/2023 haruslah ikut diuji. Penetapan
upah minimum seharusnya ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup yang layak di
526
masing-masing
wilayah
kabupaten/kota
dengan
memperhatikan
kondisi
perkonomian (pertumbuhan ekonomi). Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU
6/2023 memberikan kewenangan secara subjektif kepada Pemerintah untuk
mengecualikan keberlakuan rumusan mengenai upah minimum dengan alasan
keadaan tertentu dan mengakibatkan ketidakpastian hukum upah minimum
kabupaten/kota.
[3.17.5.1] Bahwa para Pemohon pada perbaikan permohonan halaman 114 angka
81, memohon agar Pasal 88C ayat (4) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
dan produktifitas”, sementara pada bagian petitum, para Pemohon memohon agar
Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap fakta
hukum demikian, menyebabkan adanya pertentangan antara posita dengan petitum
permohonan, maka hal ini mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai hal
sesungguhnya yang dimohonkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, permohonan
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 88C ayat (4)
dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 haruslah dinyatakan kabur (obscuur).
[3.17.5.2] Bahwa para Pemohon pada perbaikan permohonan halaman 89 di dalam
bagian alasan permohonan dalam pengujian materiil, menguji Pasal 88B dan Pasal
88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 di mana pada bagian petitum memohon
agar kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Setelah Mahkamah memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon, Mahkamah tidak menemukan argumentasi
mengenai pertentangan norma pasal yang dimohonkan a quo dengan UUD NRI
Tahun 1945 pada bagian alasan permohonan dalam pengujian materiil (posita),
namun para Pemohon dalam petitumnya memohon agar norma a quo bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, terhadap permohonan demikian adalah
permohonan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
527
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Dengan
demikian, permohonan para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 88B dan Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 haruslah dinyatakan
kabur (obscuur).
[3.17.5.3] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai Pasal 88C ayat
(7) dan Pasal 88D ayat (3) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang pada pokoknya
menyatakan, “pengaturan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah” sehingga
peraturan pemerintah a quo seharusnya diuji pula oleh Mahkamah, menurut
Mahkamah, berdasarkan pertimbangan hukum Sub-sub-paragraf [3.15.3.1]
mengenai
kedudukan
dan
materi
peraturan
pemerintah
ternyata
telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah, sebagaimana kutipan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-
XXI/2023 sebagai berikut.
[3.15.3.1] … Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (4) dalam Pasal 81
angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai
perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya
suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah”, karena
dengan adanya pendelegasian pengaturan PKWT ke dalam Peraturan
Pemerintah
(PP)
tersebut
dikhawatirkan
para
Pemohon
akan
menghilangkan representasi rakyat, in casu pekerja/buruh. Sekalipun
secara konstitusional ditentukan PP dibentuk pada prinsipnya untuk
melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya [vide Pasal 5 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945], namun yang dikhawatirkan jika muatan yang
diatur dalam PP tersebut merupakan muatan undang-undang. Dalam kaitan
ini, menurut Mahkamah, PP tetap diperlukan untuk mengatur lebih lanjut
muatan undang-undang, sepanjang hal tersebut tidak mengatur substansi
yang seharusnya dituangkan dalam undang-undang. Artinya, PP dimaksud
hanya mengatur ihwal yang sifatnya teknis agar tidak mempersulit proses
penyesuaian jika di kemudian hari dikehendaki adanya perubahan terhadap
PP. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan pelaksana,
faktanya telah diterbitkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Berkaitan dengan pengaturan
jangka waktu PKWT sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bukan lagi
merupakan materi muatan PP melainkan menjadi materi muatan yang harus
diatur dalam undang-undang, namun untuk materi lebih lanjut mengenai
PKWT yang bersifat teknis tetap dapat ditentukan dalam PP sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah mempertegas bahwa
pendelegasian ke PP tetap diperlukan untuk mengatur lebih lanjut muatan undang-
528
undang, sepanjang hal tersebut tidak mengatur substansi yang seharusnya
dituangkan dalam undang-undang. Artinya, PP dimaksud hanya mengatur ihwal
yang sifatnya teknis agar tidak mempersulit proses penyesuaian jika di kemudian
hari dikehendaki adanya perubahan terhadap PP.
Selain itu, hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Mahkamah pada
Paragraf [3.1] bahwa kewenangan Mahkamah yaitu, menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga apabila terdapat materi peraturan
pemerintah yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya maka hal tersebut bukan
menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil permohonan
para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17.5.4] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023. Menurut
Mahkamah, berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena materi atau
substansi norma a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang telah
diucapkan dalam persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya
sebagai berikut.
Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81
angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu"
mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar
biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 haruslah
dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.17.6] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 89 yang dihapus dalam
Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus mengenai upah minimum sektoral
529
sebagai bagian dari bentuk upah minimum. Dihapuskannya ketentuan mengenai
upah minimum sektoral (UMS) berpotensi menyebabkan ketidakadilan, hal ini
diakibatkan setiap industri memiliki karakter dan sifat yang berbeda dengan industri
lainnya. Oleh karena itu, menyamakan penetapan upah minimum sektoral dengan
upah minimum secara umum dari suatu provinsi atau kabupaten/kota memiliki
makna yang sama dengan memperlakukan sesuatu secara sama pada dua hal yang
bersifat berbeda dan hal tersebut merupakan sebuah ketidakadilan. Menurut
Mahkamah, oleh karena terhadap dalil a quo secara substansi telah
dipertimbangkan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan pertimbangan
hukum antara lain sebagai berikut.
[3.15.9.3] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 89 yang
telah dihapus oleh Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, dan memohon untuk memberlakukan kembali
Pasal 89 UU 13/2003. Menurut para Pemohon, norma Pasal 89 UU
13/2003 yang telah dihapus memuat ketentuan mengenai pengaturan
upah minimum, seperti penetapan upah minimum berdasarkan wilayah
provinsi atau kabupaten/kota dan berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota; pengarahan upah minimum menuju
pencapaian
KHL;
proses
penetapan
oleh
gubernur
dengan
memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan dan bupati/walikota;
dan pengaturan komponen dan tahapan pencapaian KHL.
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah
Mahkamah mencermati keseluruhan norma Pasal 89 UU 13/2003
yang telah dihapus atau tidak berlaku lagi mengatur mengenai upah
minimum sebagaimana dinyatakan:
Pasal 89
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3)
huruf a dapat terdiri atas:
a. upah
minimum
berdasarkan
wilayah
provinsi
atau
kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan
kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan
hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Terhadap norma yang dihapus tersebut, menurut Mahkamah,
penghapusan Pasal 89 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 29 UU 6/2023
merupakan bagian dari upaya pembentuk undang-undang untuk
memperbaiki
dan
menyesuaikan
sistem
pengupahan
secara
komprehensif dalam rangka melakukan reformasi di bidang
530
ketenagakerjaan. Sebab, ketentuan mengenai “upah minimum” juga
telah diatur dan diakomodir, antara lain dalam Pasal 88C, Pasal 88D,
Pasal 88E, dan Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan
bahwa dengan dihapusnya norma Pasal 89 UU 13/2003 dapat
dibenarkan. Terlebih, upah minimum telah diatur dan diakomodir,
antara lain dalam Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F
dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023. Oleh karena itu, tidak terdapat
alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memberlakukan kembali
norma a quo sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Dengan demikian pertimbangan hukum perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023
secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan
a quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.17.7] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 90 yang dihapus dalam
Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 secara otomatis menghilangkan perlindungan hukum
atas kepastian upah bagi pekerja yang upahnya sedang ditangguhkan.
Menurut Mahkamah, oleh karena terhadap dalil a quo secara substansi telah
dipertimbangkan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan pertimbangan
hukum antara lain sebagai berikut.
[3.15.9.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 90 yang
telah dihapus oleh Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, dan memohon untuk memberlakukan
kembali Pasal 90 UU 13/2003. Menurut para Pemohon, norma Pasal
90 UU 13/2003 sebelumnya mengatur larangan bagi pengusaha
untuk membayar upah di bawah upah minimum, serta memberikan
mekanisme
penangguhan
pembayaran upah
minimum
bagi
pengusaha yang tidak mampu. Dengan dihapuskan Pasal 90 melalui
Pasal 81 angka 30 UU 6/2023, tidak ada lagi ketentuan eksplisit yang
melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk terlebih dahulu mengutip Pasal 90 UU 13/2003
yang menyatakan:
Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan
penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
531
Terhadap norma yang dihapus tersebut, menurut Mahkamah,
tidak menyebabkan pengusaha dapat membayar upah di bawah
upah minimum secara bebas. Ketentuan dalam UU 6/2023 telah
mengatur mengenai prinsip-prinsip pengupahan, misalnya setiap
pekerja/buruh
berhak
atas
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan, dan untuk mewujudkan hak tersebut, pemerintah
pusat menetapkan kebijakan pengupahan. Kebijakan ini mencakup
berbagai aspek, yaitu upah minimum, struktur dan skala upah, upah
kerja lembur, upah saat tidak bekerja karena alasan tertentu, bentuk
dan cara pembayaran upah, komponen yang dapat diperhitungkan
dengan upah, serta penggunaan upah sebagai dasar perhitungan
hak dan kewajiban lainnya [vide Pasal 81 Angka 27 UU 6/2023 yang
mengubah Pasal 88 UU 13/2003]. Selanjutnya, atas kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan upah dapat
ditetapkan upah di atas upah minimum [vide Pasal 81 angka 31 UU
6/2023 yang menyisipkan Pasal 9A di antara Pasal 90 dan Pasal 91
UU
13/2003].
Terlebih,
ketentuan
yang
dihapus
tersebut
sesungguhnya telah terakomodasi dalam Pasal 88E ayat (2) dalam
Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 di mana pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Oleh karenanya,
penghapusan norma Pasal 90 UU 13/2003 dapat dibenarkan.
Sehingga,
tidak
terdapat
alasan
bagi
Mahkamah
untuk
menghidupkan kembali norma a quo sebagaimana dimohonkan oleh
para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah
tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian pertimbangan hukum perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023
secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan
a quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.17.8] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU
6/2023 merupakan aturan baru yang menggantikan ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU
13/2003 telah meniadakan peran serikat pekerja/serikat buruh dalam menentukan
upah di atas upah minimum. Penetapan upah di atas upah minimum hanya bisa
dilakukan dengan cara merundingkan dengan pekerja/buruh secara langsung dan
meniadakan keberadaan serikat pekerja.
[3.17.8.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon terhadap Pasal 90A dalam
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil para
Pemohon, oleh karena materi atau substansi norma a quo telah diputus oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,
532
bertanggal 31 Oktober 2024, yang telah diucapkan dalam persidangan sebelumnya
dengan amar yang pada pokoknya sebagai berikut.
Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan
“Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan”, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas
Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha
dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan”.
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 haruslah
dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.17.8.2] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon terhadap Pasal 90B dalam
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023, setelah Mahkamah mencermati pada perbaikan
permohonan halaman 89 di dalam bagian alasan permohonan dalam pengujian
materiil, para Pemohon menguji Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 dan
pada bagian petitum memohon agar Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Setelah
Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para Pemohon, Mahkamah
tidak menemukan argumentasi mengenai pertentangan norma pasal yang
dimohonkan a quo dengan UUD NRI Tahun 1945 pada bagian alasan permohonan
dalam pengujian materiil (posita), namun dimohonkan agar norma a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat pada bagian petitum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, terhadap
permohonan demikian adalah permohonan yang tidak memenuhi syarat formil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 90B
dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 haruslah dinyatakan kabur (obscuur).
533
[3.17.9] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 92 dalam Pasal 81 angka
33 UU 6/2023 telah menyebabkan aturan mengenai struktur dan skala upah yang
tidak berkeadilan, khususnya dengan meniadakan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan
struktur dan skala upah dan penetapan struktur dan skala upah harus melibatkan
pekerja/buruh
dan
atau
perwakilan
pekerja/buruh
dalam
wadah
serikat
pekerja/serikat buruh, sebab nilai besaran yang didapatkan oleh pekerja/buruh
berdampak secara langsung atas kesejahteraan yang mempengaruhi pada kinerja
dan produktivitas yang akan dihasilkan oleh pekerja/buruh. Pengaturan pasal a quo
hanya mempertimbangkan variable di luar pribadi pekerja (bersifat eksternal) yakni
kemampuan perusahaan produktivitas semata tanpa mempertimbangkan variable
yang berasal dari pekerja (bersifat internal) yaitu golongan, jabatan (bobot dan nilai
jabatan), masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja. Menurut Mahkamah,
berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena materi atau substansi norma a
quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang telah diucapkan dalam
persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya sebagai berikut.
Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856) yang menyatakan, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala
upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan
produktivitas”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur
dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi”.
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 haruslah
dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.17.10] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 95 dalam Pasal 81 angka
36 UU 6/2023, setelah Mahkamah mencermati pada perbaikan permohonan
534
halaman 89 di dalam bagian alasan permohonan dalam pengujian materiil, para
Pemohon menguji Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 dan pada bagian
petitum memohon agar pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Setelah Mahkamah
memeriksa secara saksama permohonan para Pemohon, Mahkamah tidak
menemukan argumentasi mengenai pertentangan norma pasal yang dimohonkan
a quo dengan UUD NRI Tahun 1945 pada bagian alasan permohonan dalam
pengujian materiil (posita), namun dimohonkan agar norma a quo bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
pada bagian petitum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, terhadap
permohonan demikian adalah permohonan yang tidak memenuhi syarat formil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 95
dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 haruslah dinyatakan kabur (obscuur).
[3.17.11] Bahwa para Pemohon di dalam perbaikan permohonan halaman 89
menguji norma Pasal 96 dan Pasal 97 yang dihapus dalam Pasal 81 angka 37 dan
angka 38 UU 6/2023, namun setelah Mahkamah mencermati bagian alasan
permohonan, Mahkamah tidak menemukan dalil berkenaan dengan pengujian
norma Pasal 96 dan Pasal 97 yang dihapus dalam Pasal 81 angka 37 dan angka 38
UU 6/2023, namun di bagian petitum memohon agar kedua norma a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat, terhadap permohonan demikian
adalah permohonan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 96 dalam Pasal 81
angka 37 dan Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 haruslah dinyatakan
kabur (obscuur).
[3.17.12] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 98 dalam Pasal 81 angka
39 UU 6/2023 yang menghilangkan frasa “dewan pengupahan nasional, provinsi dan
kabupaten/kota” berpotensi hilangnya lembaga dewan pengupahan kabupaten/kota
yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam
merekomendasikan upah minimum kabupaten/kota. Potensi hilangnya dewan
pengupahan kabupaten/kota tercermin dalam PP 36/2021 dan hilangnya dewan
535
pengupahan kabupaten/kota maka menghilangkan peran serikat pekerja dalam
penetapan upah minimum sebagai sarana dan dalam rangka mewujudkan hak atas
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Menurut
Mahkamah, berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena materi atau
substansi norma a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang telah
diucapkan dalam persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya
sebagai berikut.
Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “Untuk memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam
perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem
pengupahan dibentuk dewan pengupahan”, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Untuk
memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang
berpartisipasi secara aktif”;
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023
haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.17.13] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
maka terhadap pengujian konstitusionalitas norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam
Pasal 81 angka 25, Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 88F dalam
Pasal 81 angka 28, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81
angka 33, dan Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023, karena telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024 berkenaan dengan
pengujian konstitusionalitas atas norma-norma di atas telah kehilangan objek.
536
Sementara itu, berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 78 dalam Pasal 81 angka 24, Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26, Pasal 88
ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88C ayat (7) dalam Pasal 81 angka 28,
Pasal 88D ayat (3) dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29,
dan Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Sedangkan berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal
88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28, Pasal
88C ayat (4) dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28, Pasal
90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam
Pasal 81 angka 37, dan Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 adalah kabur
(obscuur).
Dalil mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
[3.18]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka
40, Pasal 81 angka 43, Pasal 81 angka 47, Pasal 81 angka 48, Pasal 81 angka 52
UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151, Pasal 153, Pasal 156, Pasal 157,
dan Pasal 160 UU 13/2003; dan Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41 UU 6/2023
yang disisipkan diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003, Pasal 154A dalam
Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang disisipkan diantara Pasal 154 dan Pasal 155
UU 13/2003, Pasal 157A dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang disisipkan
diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003; serta Pasal 152, Pasal 154, Pasal
155, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165,
Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, dan
Pasal 184 yang dihapus dalam Pasal 81 angka 42, angka 44, angka 46, angka 50,
angka 51, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56, angka 57, angka 58, angka 59,
angka 60, angka 61, angka 62, angka 63, angka 64, angka 65 UU 13/2003
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil sebagai berikut.
[3.18.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 UU
6/2023, setidaknya terdapat 2 (dua) hal permasalahan konstitusional yaitu,
hilangnya kehendak negara untuk melakukan pencegahan PHK secara sungguh-
sungguh dan kemudahan PHK dengan cukup diberitahukan alasan PHK kepada
537
pekerja/buruh yang bersangkutan tanpa didahului dengan syarat penetapan PHK
ataupun perundingan mengenai maksud kehendak PHK dengan serikat
pekerja/serikat buruh. Selain itu, norma pasal a quo juga telah mendegradasi
kualitas perlindungan pekerja, manakala hendak melakukan PHK seharusnya
melalui perundingan terlebih dahulu kepada pekerja atau serikat pekerja dan apabila
tidak tercapai kesepakatan akan dirundingkan dalam perundingan bipartit, jadi tidak
langsung diputus hubungan kerjanya hanya melalui pemberitahuan. Selanjutnya,
menurut para Pemohon, pada ayat (4) menyebabkan pekerja dapat diputus
hubungan kerjanya sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena
materi atau substansi norma a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang
telah diucapkan dalam persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya
sebagai berikut.
1. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”,
dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah
untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh”.
2. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap
berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan
Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya
telah berkekuatan hukum tetap”.
538
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40
UU 6/2023 haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.18.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41
UU 6/2023 semakin memudahkan terjadinya PHK sehingga hilangnya jaminan
kepastian bekerja dalam hubungan kerja juga terjadi dalam norma a quo yaitu, tidak
ditemukannya frasa "penetapan" yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 154 UU
13/2003 dan menggantinya dengan frasa "pemberitahuan" dalam Pasal 81 angka
41 UU 6/2023 yang menyisipkan norma Pasal 151A diantara Pasal 151 dan Pasal
152.
Menurut Mahkamah, oleh karena terhadap dalil a quo secara substansi telah
dipertimbangkan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan pertimbangan
hukum antara lain sebagai berikut.
[3.15.11.2] Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan
norma Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 151A di
antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon,
Pasal 151A huruf a UU 6/2023 menentukan pengusaha tidak perlu
memberitahukan PHK sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU
6/2023, jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Ketentuan tersebut memicu ketidakpastian hukum karena tidak ada
parameter yang jelas terkait dengan pengunduran diri, sehingga
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Terlebih, tidak ada
penjelasan rinci mengenai “pengunduran diri atas kemauan sendiri”
yang membuka ruang bagi pengusaha untuk memanipulasi kondisi
kerja, memaksa pekerja mengundurkan diri tanpa ada pemberitahuan
yang seharusnya wajib dilakukan, sehingga bertentangan dengan
prinsip perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Para
Pemohon
menginginkan
pemaknaan
pasal
a
quo
menjadi,
“pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara
tertulis
atas
kemauan
sendiri
tanpa
ada
indikasi
adanya
tekanan/intimidasi dari pengusaha”.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah mengutip terlebih dahulu norma Pasal 151A UU 6/2023
yang menyatakan:
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak
perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:
a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai
dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
539
c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; atau
d. Pekerja/Buruh meninggal dunia
Berdasarkan rumusan norma di atas, pemberitahuan yang
dimaksudkan terkait dengan pemberitahuan pengusaha kepada
pekerja dan/atau serikat pekerja apabila PHK sebagai upaya terakhir
akan ditempuh. Artinya, ketentuan mengenai “pemberitahuan” tersebut
tidak terkait dengan persoalan pemberhentian sebagai pekerja karena
kemauan sendiri dari pekerja. Sebab, memahami norma di atas harus
dikaitkan dengan ketentuan yang menjadi rujukan, yaitu Pasal 151
ayat (2) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang menyatakan,
“Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud
dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh
Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat
Buruh”. Sementara itu, jika pekerja/buruh tidak ingin melanjutkan
hubungan
kerjanya
karena
mengundurkan
diri
maka
PHK
dimungkinkan terjadi karena kemauan sendiri dari pekerja/buruh
dengan menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis. Dengan
sendirinya, pengusaha tidak perlu melakukan pemberitahuan
sebagaimana maksud Pasal 151 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 40 UU
6/2023 karena PHK tersebut terjadi atas inisiatif sendiri dari
pekerja/buruh, namun cukup dengan memberikan tanggapan atas
surat pengunduran diri tersebut. Dalam kaitan dengan kekhawatiran
para Pemohon akan ada unsur paksaan terhadap pekerja untuk
mengundurkan diri, hal tersebut bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas
norma.
Andaipun,
ada
unsur
“pemaksaan”
sebagaimana dalil para Pemohon maka terhadap PHK proses
penyelesaiannya tetap sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 151
dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023, termasuk jika akan
menggunakan mekanisme PPHI maka harus tunduk pada UU 2/2004.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal
151A dalam Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
Dengan demikian pertimbangan hukum perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023
secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan
a quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.18.3] Bahwa para Pemohon dalam perbaikan permohonan halaman 89 menguji
Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42 dan Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43 UU
6/2023 dan pada bagian petitum memohon agar pasal a quo tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, namun
Mahkamah tidak menemukan uraian argumentasi berkenaan dengan kedua norma
pasal a quo dalam bagian alasan permohonan kecuali hanya menyatakan pasal a
540
quo mempermudah dilakukannya PHK. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat,
terhadap permohonan demikian adalah permohonan yang tidak memenuhi syarat
formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Dengan
demikian permohonan para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43 UU 6/2023 haruslah dinyatakan kabur
(obscuur).
[3.18.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44 UU
6/2023 yang dinyatakan “dihapus” dengan alasan mempermudah pengusaha untuk
melakukan PHK kepada pekerja, terutama tidak diaturnya lagi PHK karena
mengundurkan diri dengan ketentuan di antaranya adanya frasa “tanpa ada indikasi
adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”, manakala perundingan bipartit gagal
atau tidak tercapai kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya
sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ketentuan ini, akan menyebabkan pekerja/buruh dapat diputus hubungan kerjanya
sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 154 UU 13/2003 menyatakan,
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan
dalam hal:
a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah
dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas
kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja
waktu tertentu untuk pertama kali;
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
peraturan perundang-undangan; atau
d. pekerja/buruh meninggal dunia.
Menurut Mahkamah, dihapusnya norma pasal a quo menyebabkan pasal
tersebut sudah tidak diatur lagi dalam undang-undang yang dimohonkan, terlebih
para Pemohon tidak memohon materi pasal a quo untuk dikembalikan kepada bunyi
norma sebelumnya atau diberikan pemaknaan tertentu. Oleh karena norma pasal
a quo telah dinyatakan “dihapus” dan petitum para Pemohon memohon agar pasal
a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, terlebih berkenaan dengan norma a quo telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
541
tanggal 25 November 2020 dan dinyatakan telah kehilangan objek. Oleh karena itu,
dalil permohonan para Pemohon a quo sesungguhnya menguji norma yang
sebenarnya sudah tidak ada. Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon
kabur (obscuur).
[3.18.5] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45
UU 6/2023 telah memberlakukan kembali alasan PHK yang telah dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
012/PUU-I/2003 yaitu mengenai adanya pelanggaran bersifat mendesak sebagai
alasan PHK yang memiliki redaksional yang sama antara Pasal 52 ayat (2) PP
35/2021 dengan Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003. Selain itu, ketentuan a quo
seharusnya diatur dalam sebuah undang-undang.
Setelah Mahkamah mencermati Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 UU
6/2023, ketentuan pasal a quo menjelaskan alasan terjadinya Pemutusan Hubungan
Kerja dan tidak ada hubungannya dengan substansi yang didalilkan para Pemohon
yaitu berkenaan dengan adanya alasan pelanggaran yang bersifat mendesak, yang
menurut para Pemohon sama dengan redaksional Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 dan
Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003, di mana Pasal 158 UU 13/2003 telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003.
Adapun terhadap frasa “pelanggaran bersifat mendesak” yang dicantumkan
dalam Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021, telah ternyata berbeda substansinya dengan
Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 sebagaimana yang didalilkan oleh
para Pemohon. Berkenaan norma yang terdapat dalam PP bukanlah ranah
Mahkamah untuk menilainya, terlebih para Pemohon pada bagian petitum hanya
memohon agar norma pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendapat, terhadap permohonan demikian adalah permohonan yang
tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkaitan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023
haruslah dinyatakan kabur (obscuur).
[3.18.6] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46 UU
6/2023 yang menyatakan dihapus dan ternyata memindahkan sebagian isinya ke
542
Pasal 81 angka 49 UU 6/2023, sehingga menghilangkan akibat hukum (batal demi
hukum) PHK tanpa penetapan, merupakan bentuk tiket gratis yang diberikan
undang-undang kepada pengusaha untuk melakukan kesewenang-wenangan PHK.
Oleh karena dalil permohonan para Pemohon berkelindan maka Mahkamah
selanjutnya akan mengutip amar berkenaan dengan pengujian Pasal 81 angka 49
UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 157A diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU
13/2003, sebagai berikut:
Menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena
materi atau substansi norma a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang
telah diucapkan dalam persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya
sebagai berikut.
Menyatakan frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya"
dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum
tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”.
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023
haruslah dinyatakan telah kehilangan objek. Sedangkan berkenaan dengan
pengujian norma Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46 UU 6/2023, oleh karena sudah
tidak terdapat objek yang dimohonkan maka permohonan para Pemohon haruslah
dinyatakan kabur (obscuur).
[3.18.7] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 UU
6/2023 yang memindahkan materi muatan pesangon ke dalam PP 35/2021 dan
secara muatan materi kompensasi PHK yang terdiri dari uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lebih rendah dari yang
sebelumnya diatur dalam UU 13/2003.
543
Menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil para Pemohon, oleh karena
materi atau substansi norma a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024, yang
telah diucapkan dalam persidangan sebelumnya dengan amar yang pada pokoknya
sebagai berikut.
Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam
Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “paling sedikit”.
Oleh karena itu, terhadap norma a quo telah berubah dan tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023
haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.
Sedangkan berkenaan dengan dalil Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81
angka 47 UU 6/2023, menurut Mahkamah, oleh karena terhadap dalil a quo secara
substansi telah dipertimbangkan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan
pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut.
[3.15.13.2] Bahwa selanjutnya para Pemohon mempersoalkan juga
inkonstitusionalitas norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka
47 karena menghilangkan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam
Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003 yang menyatakan “Uang
penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi: … c. penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat;” menurut para Pemohon, hal ini membuktikan
bahwa
negara
hendak
melepaskan
tanggung
jawab
dalam
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja
sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu
mengutip Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan:
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
544
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima
bekerja;
c. penggantian
perumahan
serta
pengobatan
dan
perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari
uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selanjutnya
sebagai
persandingan
penting
pula
bagi
Mahkamah untuk mengutip Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka
47 UU 6/2023 yang menyatakan:
Uang
penggantian
hak
yang
seharusnya
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan
keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
perbedaan ketentuan mengenai uang penggantian yang diterima oleh
pekerja/buruh antara yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (4) UU
13/2003 dengan yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (4) dalam
Pasal 81 angka 47 UU 6/2023, menurut Mahkamah, ternyata norma
Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 tidak mengatur
ketentuan yang mengenai penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan yang ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan sebagaimana sebelumnya
telah ditentukan dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003,
sehingga menurut para Pemohon merugikan pekerja/buruh yang
mengalami PHK. Dalam kaitan ini, Presiden dalam keterangan
tertulisnya menyatakan pada pokoknya bahwa hak pengobatan telah
diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) jo. Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (UU 24/2011), sedangkan hak uang penggantian
perumahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU 4/2016) [vide Keterangan
Presiden hlm 77 dan 78].
Untuk menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47
UU 6/2023 penting bagi Mahkamah untuk mencermati secara
saksama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang dilakukan perubahan
bersamaan dengan UU 13/2003 dalam UU 6/2023. Pentingnya
dilakukan perubahan terhadap UU 40/2004 sekaligus untuk
menyesuaikan dengan Konvensi International Labour Organization
Nomor 102 Tahun 1952, yang mewajibkan pemerintah memberikan
perlindungan jaminan sosial yang paripurna bagi warga negaranya,
termasuk perbaikan dalam pelaksanaan jaminan sosial. Oleh karena
545
itu berkaitan dengan pekerja/buruh yang mengalami kehilangan
pekerjaan di mana akan berdampak terhadap derajat status sosialnya,
khususnya lingkungan tempat tinggalnya maupun masyarakat pada
umumnya, maka perlu adanya penyelenggaraan jaminan kehilangan
pekerjaan yang selama ini belum diatur. Jaminan kehilangan
pekerjaan tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh tersebut. Dalam
kaitan ini, UU 40/2004 telah mengubah cakupan jenis program jaminan
sosial meliputi: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan
hari tua; jaminan pensiun; jaminan kematian; dan jaminan kehilangan
pekerjaan [vide Pasal 18 dalam Pasal 82 angka 1 UU 6/2023]. Dalam
konteks
dalil para
Pemohon,
telah ditentukan
bahwa
bagi
pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan
kehilangan
pekerjaan
yang
diselenggarakan
oleh
badan
penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah pusat
[vide
Pasal
46A
dalam
Pasal
82
angka
2
UU
6/2023].
Penyelenggaraannya harus berdasarkan pada prinsip asuransi sosial
yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang
berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial
ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Adanya ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan tersebut
dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak
pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan atau PHK sebagaimana
upaya negara untuk memenuhi hak atas penghidupan yang layak
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam kaitan ini, manfaat yang dapat diperoleh pekerja/buruh
dalam jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan paling banyak
6 (enam) bulan upah. Manfaat tersebut diterima oleh peserta, in casu
pekerja/buruh setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Adapun
sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari: modal
awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
dana operasional BPJS Ketenagakerjaan [vide Pasal 46D dan Pasal
46E dalam Pasal 82 angka 2 UU 6/2023]. Rekomposisi iuran dimaksud
adalah rekomposisi iuran yang tidak berasal dari pekerja/buruh tanpa
mengurangi manfaat program jaminan sosial lainnya yang menjadi hak
pekerja/buruh [vide Penjelasan 46E ayat (1) huruf b dalam Pasal 82
angka 2 UU 6/2023]. Selain dilakukan perubahan terhadap UU
40/2004, dilakukan pula perubahan terhadap Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU
24/2011) seiring dengan perubahan UU 13/2003. Semula dalam
ketentuan Pasal 6 UU 24/2011 hanya menentukan Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
(BPJS)
ketenagakerjaan
menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan
hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian. Namun, dengan
diubahnya UU 13/2003 ditentukan pula dalam BPJS ketenagakerjaan
program jaminan kehilangan pekerjaan dengan mengubah Pasal 6 UU
24/2011 [vide Pasal 6 ayat (2) huruf e angka 1 UU 6/2023]. Ketentuan
lebih lanjut berkaitan dengan hak pekerja/buruh yang kehilangan
pekerjaan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
546
2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (PP 37/2021).
Sementara itu, terkait dengan penggantian perumahan bagi
pekerja/buruh yang di PHK atau kehilangan pekerjaan tidak termasuk
yang ditentukan dalam UU 6/2023 karena substansinya telah diatur
dalam UU 4/2016. Namun demikian, oleh karena untuk menilai secara
keseluruhan
persoalan
konstitusionalitas
norma
Pasal
yang
dimohonkan
oleh
para
Pemohon
a
quo,
tidak
dapat
dilepaskan/dipisahkan dengan konstitusionalitas UU 4/2016 yang pada
saat ini masih dalam proses pengujian konstitusionalitasnya di
Mahkamah [vide Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Nomor 96/PUU-
XXII/2024, dan Nomor 134/PUU-XXII/2024]. Oleh karena itu, dalam
batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin dapat menilai
konstitusionalitas permohonan a quo berkenaan dengan norma Pasal
156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 secara komprehensif
tanpa terlebih dahulu menilai konstitusionalitas materi yang terdapat
dalam UU 4/2016 yang tidak dimohonkan para Pemohon dalam
permohonan a quo. Oleh karena itu, terkait hak uang penggantian
perumahan belum dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah. Sementara
itu, berkaitan dengan hak penggantian pengobatan dan perawatan,
oleh karena hak a quo penilaian konstitusionalitasnya tidak dapat
dipisahkan
dalam
menilai
konstitusionalitas
hak
penggantian
perumahan, maka terhadap pengujian masalah yang dipersoalkan
oleh para Pemohon mengenai penggantian pengobatan dan
perawatan juga belum dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut,
menurut Mahkamah permohonan para Pemohon berkenaan dengan
norma a quo haruslah dinyatakan prematur.
Dengan demikian pertimbangan hukum perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023
secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan permohonan a
quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo haruslah dinyatakan
prematur.
[3.18.8] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 157 dalam Pasal 81 angka 48 UU
6/2023 telah mendegradasi kualitas perlindungan pekerja/buruh sebagai amanat
konstitusi yang selama ini telah cukup terlindungi dengan adanya ketentuan dalam
UU 13/2003 yang mengamanatkan bahwa selain upah pokok dan tunjangan tetap,
pekerja/buruh dan keluarganya, berhak mendapatkan tunjangan tetap lainnya
berupa barang/catu yang diberikan secara cuma-cuma, selanjutnya Mahkamah
akan mengutip Pasal 157 UU 13/2003 dan Pasal 157 dalam Pasal 81 angka 48 UU
6/2023 yang menyatakan,
Pasal 157 UU 13/2003 menyatakan,
547
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang
seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan
kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian
dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma,
yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka
sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga
yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan
harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali
penghasilan sehari.
(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan
hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah
sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan
terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah
minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya
didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung
dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Pasal 157 dalam 81 angka 48 UU 6/2023 menyatakan,
(1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. Upah pokok; dan
b. tunjangan
tetap
yang
diberikan
kepada
Pekerja/Buruh
dan
keluarganya.
(2) Dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan
harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari.
(3) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan
hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua
belas) bulan terakhir.
(4) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah
dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon
adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan.
Berdasarkan kedua ketentuan di atas, memang terdapat perubahan norma
dengan menghapus frasa “termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan
kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar
pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga
pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh” pada Pasal 157
ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 48 UU 6/2023.
Berkenaan dengan Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 adalah terkait komponen
upah, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon,
dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak yang terdiri atas,
548
upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. Adapun berkenaan dengan
ketentuan lain pada Pasal 157 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 48 UU 6/2023 secara
substansi sama dengan Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003.
Berkenaan dengan komponen upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, yaitu terdiri
atas upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. Justru melalui UU 6/2023
memberikan penegasan bahwa upah harus dibayarkan dalam bentuk uang,
sehingga tidak ada lagi pembayaran pesangon yang diperhitungkan dengan nilai
barang (catu). Hilangnya pemberian catu secara cuma-cuma tidaklah secara serta
merta dianggap sebagai mendegradasi kualitas perlindungan pekerja/buruh, karena
pekerja/buruh yang terkena PHK berdasarkan Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47
UU 6/2023 tetap mendapatkan pesangon dan/atau uang penghargaan dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima, yang besarannya berdasarkan
perhitungan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan semuanya diterima dalam bentuk uang. Pemberian catu dalam bentuk natura
dinilai tidak relevan, karena tidak sesuai dengan kemajuan pembangunan yang telah
mengubah natura dalam bentuk uang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil permohonan
para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18.9] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50 dan
Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 UU 6/2023, para Pemohon di dalam bagian
posita tidak menguraikan dalil berkenaan dengan pengujian Pasal 158 dalam Pasal
81 angka 50 dan Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 UU 6/2023 yang menghapus
norma Pasal 158 dan Pasal 159 UU 13/2003, namun di bagian petitum memohon
agar kedua norma a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendapat, terhadap permohonan demikian adalah permohonan yang tidak
memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkaitan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 158 dan Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 50 dan
51 UU 6/2023 haruslah dinyatakan kabur (obscuur).
549
[3.18.10] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 160 dalam Pasal 81 angka 52
UU 6/2023 jelas membahayakan serta mengancam keberadaan pekerja/buruh
karena dapat dengan mudah dilaporkan oleh pengusaha sehingga dapat
menghilangkan kewajiban membayar upah yang menggantinya dengan bantuan
upah sesuai dengan persentase yang disebutkan dalam pasal a quo. Sebelum
Mahkamah mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon, terlebih dahulu
Mahkamah akan mengutip Pasal 160 UU 13/2003 yang menyatakan,
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka
pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan
kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus) dari
upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari
upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus)
dari upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh
perseratus) dari upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling
lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh
ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan
pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib
mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6
(enam) bulan berakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
(7) Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4).
Kemudian Pasal 160 dalam Pasal 81 angka 52 UU 6/2023 menyatakan,
550
(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana, Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi
wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi
tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari
Upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari
Upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari
Upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh
persen) dari Upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan
oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap
Pekerja/Buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana
se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan
Pekerja/Buruh
dinyatakan
tidak
bersalah,
Pengusaha
wajib
mempekerjakan Pekerja/Buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6
(enam) bulan berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah,
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah dihapuskannya
frasa “bukan atas pengaduan pengusaha” pada Pasal 160 dalam Pasal 81 angka
52 UU 6/2023 merupakan sebuah konsekuensi dari adanya penahanan terhadap
pekerja/buruh karena melakukan tindak pidana, baik atas pengaduan pengusaha
maupun bukan atas pengaduan pengusaha. Ketentuan pasal a quo tidak
membedakan keduanya karena memandang penahanan oleh pihak berwajib
dilakukan akibat dari adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja/buruh.
Hilangnya frasa a quo mengakibatkan pekerja/buruh tidak dibayarkan upahnya oleh
pengusaha, namun pengusaha tetap bertanggung jawab untuk membayarkan upah
kepada pihak yang menjadi tanggungan pekerja/buruh. Menurut Mahkamah, tidak
dibayarkannya upah pekerja/buruh karena melakukan tindak pidana bukan
membahayakan serta mengancam keberadaan pekerja/buruh karena dengan
mudah dilaporkan oleh pengusaha. Suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan
pidana apabila perbuatan itu melawan hukum, merugikan masyarakat, dilarang oleh
aturan pidana, pelakunya akan diancam dengan pidana, dan pelakunya dapat
551
dipertanggungjawabkan. Berdasarkan kriteria tersebut maka tidaklah dapat
dikatakan bahwa semua perbuatan merupakan tindak pidana, sehingga
kekhawatiran para Pemohon yang keberadaannya akan terancam karena dengan
mudah dapat dilaporkan oleh pengusaha adalah tidak berdasar. Demikian pula
berkenaan dengan hilangnya upah yang wajib dibayarkan kepada para Pemohon,
menurut Mahkamah, tidak dibayarkannya upah karena pekerja/buruh ditahan oleh
pihak yang berwajib atas suatu tindak pidana merupakan konsekuensi dari tindakan
pekerja/buruh tersebut, namun demikian pengusaha tidak menghilangkan tanggung
jawabnya untuk tetap membayarkan upah kepada tanggungan pekerja/buruh sesuai
dengan ketentuan, dan tetap akan mempekerjakan pekerja/buruh kembali setelah
pekerja dinyatakan tidak bersalah sebelum masa 6 (enam) bulan [vide Pasal 160
dalam Pasal 81 angka 52 UU 6/2023]. Selain itu, dihilangkannya frasa “bukan atas
pengaduan pengusaha” juga merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 28 Oktober 2004.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
permohonan para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18.11] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53,
Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54, Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55, Pasal
164 dalam Pasal 81 angka 56, Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57, Pasal 166 dalam
Pasal 81 angka 58, Pasal 167 dalam Pasal 81 angka 59, Pasal 168 dalam Pasal 81
angka 60, Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61, Pasal 170 dalam Pasal 81 angka
62, Pasal 171 dalam Pasal 81 angka 63, Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64, dan
Pasal 184 dalam Pasal 81 angka 65 UU 6/2023 pada faktanya alasan PHK tersebut
kemudian diatur lebih lanjut dengan norma yang lebih banyak pada peraturan
pelaksananya, sehingga untuk melihat konstitusionalitas pasal a quo patut kiranya
tidak hanya berhenti melalui undang-undang tetapi juga PP 35/2021 karena telah
mendegradasi kualitas perlindungan pekerja tentang kompensasi besaran
pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang sebelumnya lebih
baik dan telah cukup terlindungi dengan adanya UU 13/2003.
Menurut Mahkamah, oleh karena terhadap dalil a quo secara substansi telah
dipertimbangkan dalam perkara 168/PUU-XXI/2023 sehingga pertimbangan pada
552
perkara a quo berlaku pula terhadap dalil permohonan para Pemohon, sebagai
berikut.
[3.14.7.3] Bahwa selanjutnya para Pemohon mempersoalkan norma
Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53 UU 6/2023; Pasal 162 dalam
Pasal 81 angka 54 UU 6/2023, Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55
UU 6/2023; Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56 UU 6/2023; Pasal 165
dalam Pasal 81 angka 57 UU 6/2023; Pasal 166 dalam Pasal 81 angka
58 UU 6/2023; Pasal 167 dalam Pasal 81 angka 59 UU 6/2023; Pasal
169 dalam Pasal 81 angka 61 UU 6/2023; dan Pasal 172 dalam Pasal
81 angka 64 UU 6/2023 yang telah menghapus norma Pasal 161,
Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 167, Pasal 169,
Pasal 171, dan Pasal 172 UU 13/2003. Menurut para Pemohon,
penghapusan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sehingga
memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali norma
pasal-pasal a quo yang telah dihapus. Berkenaan dengan persoalan di
atas, Mahkamah akan mengutip terlebih dahulu norma pasal-pasal
yang dihapus.
Pasal 161 UU 13/2003:
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh
yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama,
kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan,
kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja
dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 162 UU 13/2003:
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha
secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya
dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
553
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas
kemauan
sendiri
dilakukan
tanpa
penetapan
lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Pasal 163 UU 13/2003:
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan,
peleburan,
atau
perubahan
kepemilikan
perusahaan
dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau
peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima
pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal
156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam
Pasal 156 ayat (4).
Pasal 164 UU 13/2003:
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan
perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2
(dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa
kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami
kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan
memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,
dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
Pasal 165 UU 13/2003:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan
554
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 166 UU 13/2003:
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal
dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar
perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan
masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 167 UU 13/2003:
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan
apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada
program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,
maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa
kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak
atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima
sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang
pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh
dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan
dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya
dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (5)
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh
yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun
pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan
kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak
pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 169 UU 13/2003:
(1) Pekerja/buruh
dapat
mengajukan
permohonan
pemutusan
hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan
555
hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan
sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam
pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
pekerja/ buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan
di luar yang diperjanjikan; atau
f. memberikan
pekerjaan
yang
membahayakan
jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang
pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(4).
(3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
oleh
lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang
pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).
Pasal 172 UU 13/2003:
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami
cacat akibat
kecelakaan
kerja
dan
tidak
dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat
mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon
2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa
kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti
hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma pasal-
pasal di atas, ternyata sebagian telah diatur dalam Pasal 154A dalam
Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 juga diatur tersebar antara lain dalam
Pasal 52, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43 beserta
Penjelasannya terkait audit, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47
beserta Penjelasannya, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58
PP 35/2021. Pengaturannya tidak dilakukan secara sistematis
sehingga menyulitkan untuk mensinkronkan antara norma yang
dihapus dan yang masih tetap berlaku dalam Pasal 81 UU 6/2023.
Terlebih, terhadap norma yang sudah dihapus telah ternyata masih
556
diberlakukan dalam PP 35/2021, sehingga PP a quo tidak memiliki
kejelasan dasar pengaturannya.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut
di atas, menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah
dihapus telah ternyata tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak
disusun secara sistematis, hal demikian tidak dapat dikatakan bahwa
substansi norma yang dihapus tersebut benar-benar telah hilang.
Namun, pengaturan yang demikian menyebabkan kesulitan dalam
memahami secara komprehensif norma Pasal 81 UU 6/2023.
Sementara itu, berkenaan dengan norma yang telah dihapus,
senyatanya sebagian telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurut Mahkamah, pengaturan dengan peraturan pemerintah
dimaksud adalah tidak tepat karena substansinya semestinya diatur
dalam undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh
karena substansi norma pasal yang dimohonkan pengujian tersebut
ada yang masih relevan sehingga diserahkan kepada pembentuk
undang-undang untuk menindaklanjutinya. Dengan demikian, dalil
para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian pertimbangan hukum perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023
secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan permohonan a
quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 168 dalam Pasal 81 angka 60, Pasal 170 dalam Pasal 81 angka 62, Pasal
171 dalam Pasal 81 angka 63, dan Pasal 184 dalam Pasal 81 angka 65 UU 6/2023
yang dalilnya digabungkan dengan dalil norma yang telah dipertimbangkan
sebelumnya, Mahkamah berpendapat oleh karena dalil para Pemohon sama
dengan dalil sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum
perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka Mahkamah berpendapat pertimbangan
hukum tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan hukum
perkara a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 168 dalam Pasal 81 angka 60, Pasal 170
dalam Pasal 81 angka 62, Pasal 171 dalam Pasal 81 angka 63, dan Pasal 184 dalam
Pasal 81 angka 65 UU 6/2023 yang dalilnya digabungkan dengan dalil norma
lainnya yang telah dinyatakan dihapus dalam UU 6/2023 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.18.12] Bahwa dengan telah dikabulkannya sebagian substansi norma Pasal 151
ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40, Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81
557
angka 47, Pasal 157A dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 maka terhadap sebagian
norma-norma a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkannya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bertanggal 31 Oktober 2024,
menurut Mahkamah, terhadap norma-norma yang telah dikabulkan a quo adalah
kehilangan objek.
Adapun pengujian konstitusionalitas norma terhadap Pasal 151A dalam
Pasal 81 angka 41, Pasal 157 dalam Pasal 81 angka 48, dan Pasal 160 dalam Pasal
81 angka 52, Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53, Pasal 162 dalam Pasal 81 angka
54, Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55, Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56, Pasal
165 dalam Pasal 81 angka 57, Pasal 166 dalam Pasal 81 angka 58, Pasal 167 dalam
Pasal 81 angka 59, Pasal 168 dalam Pasal 81 angka 60, Pasal 169 dalam Pasal 81
angka 61, Pasal 170 dalam Pasal 81 angka 62, Pasal 171 dalam Pasal 81 angka
63, Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64, Pasal 184 dalam Pasal 81 angka 65 UU
6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan, pengujian konstitusionalitas norma Pasal 156 ayat (4) dalam
Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 adalah prematur, dan terhadap Pasal 152 dalam
Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal 81
angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81 angka
46, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50, Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 UU
6/2023 adalah kabur (obscuur).
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
558
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
norma Pasal Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam
Pasal 81 angka 28, Pasal 88C ayat (4) dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E
dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 95
dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97
dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42, Pasal 153
dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44, Pasal 154A
dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46, Pasal 158
dalam Pasal 81 angka 50, Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang adalah kabur (obscuur);
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
norma Pasal Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 13, Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18, Pasal
79 ayat (2) huruf b dan ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 88F dalam
Pasal 81 angka 28, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam
Pasal 81 angka 33, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 ayat (3)
dalam Pasal 81 angka 40, Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40,
Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47, dan Pasal 157A ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah
kehilangan objek;
[4.5]
Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang adalah prematur;
[4.6]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk selain dan selebihnya;
559
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 56 ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 12, Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13, Pasal 64 dalam
Pasal 81 angka 18, Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25, Pasal
79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka
27, Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88C ayat (4) dalam Pasal 81
angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka
28, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31,
Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal
96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98
dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka
40, Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43,
Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45,
Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) dalam
Pasal 81 angka 47, Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158
dalam Pasal 81 angka 50, dan Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
tidak dapat diterima;
560
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada
hari Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
empat, dalam hal ini RPH menolak permohonan para Pemohon berkenaan dengan
hak ingkar Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh
satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul
17.47 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap
Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
561
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut
UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
460
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
461
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13,
Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14, Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15, Pasal
61 dalam Pasal 81 angka 16, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal 65
dalam Pasal 81 angka 19, Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20, Pasal 78 dalam
Pasal 81 angka 24, Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 84 dalam Pasal
81 angka 26, Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81
angka 28, Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81
angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 89 dalam Pasal 81 angka
29, Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31,
Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal
95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97
dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 dalam
Pasal 81 angka 40, Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41, Pasal 152 dalam
Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal
81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81
angka 46, Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47, Pasal 157 dalam Pasal 81 angka
48, Pasal 157A dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50,
Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51, Pasal 160 dalam Pasal 81 angka 52, Pasal
161 dalam Pasal 81 angka 53, Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54, Pasal 163
dalam Pasal 81 angka 55, Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56, Pasal 165 dalam
Pasal 81 angka 57, Pasal 166 dalam Pasal 8 1angka 58, Pasal 167 dalam Pasal
81 angka 59, Pasal 168 dalam Pasal 81 angka 60, Pasal 169 dalam Pasal 81
angka 61, Pasal 170 dalam Pasal 81 angka 62, Pasal 171 dalam Pasal 81 angka
63, Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64, dan Pasal 184 dalam Pasal 81 angka
65 UU 6/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU
6/2023 sebagai berikut:
462
1.
Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
ayat (1):
Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak
tertentu.
ayat (2):
Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas: a jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
ayat (3):
Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
ayat (4):
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
ayat (1):
Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
ayat (2):
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran
antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang
dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Pasal 58 dalam Pasal 81 angka 14 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
ayat (1):
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
ayat (2):
463
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal
demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
4.
Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023:
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
ayat (1):
Per
