PUU
Tahun 2022
40/PUU-XX/2022
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Herifuddin Daulay
Tanggal Registrasi: 2022-03-22
Tanggal Putusan: 2022-05-31T11:11:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2022, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 23/2014, UU 5/1960, UU 25/1956, UU 29/2007, UU 9/2015, UU 3/2014
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 40/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Herifuddin Daulay
Tempat/tanggal Lahir
: Dumai, 25 Juli 1976
Pekerjaan
: Guru Honorer.
Alamat
: Jalan Ahmad Yani, Nomor 17, Dumai, Riau
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 4 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 40/PUU-
XX/2022 pada 22 Maret 2022, yang telah diperbaiki dengan Perbaikan Permohonan
bertanggal 22 April 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 26 April 2022
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa warga negara yang berkepentingan untuk mendapatkan putusan atas
suatu perkara hukum, maka pengajuannya adalah lembaga yang berwenang
mengadili suatu perkara hukum, yaitu lembaga kekuasan kehakiman,
sebagai mana yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 24 ayat (1).
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945;
“(1). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.”
2. Lembaga-lembaga kekuasan kehakiman yang ada di Indonesia menurut
undang-undang dasar sebagaimana yang termuat dalam Pasal 24 Ayat (2)
UUD 1945.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945;
"(2). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
3. Bahwa Pemohon bermaksud mendapatkan putusan hukum tentang
pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang, maka pengajuannya
adalah pada Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945;
"(1). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap indang-undang dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum."
diperjelas lagi dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009;
“(1). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
memutus pembubaran partai politik;
3
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”
4. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dapat berupa pengujian formil
dan pengujian materiil yang diajukan terpisah maupun bersamaan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), Pasal 51 ayat (3)
Pasal 51 ayat (3) UU MK;
“(3). Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa;
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
diperjelas lagi dengan PMK Nomor 2 Tahun 2021 (selanjutnya ditulis PMK
2/2021), Pasal 2 ayat (2).
Pasal 2 ayat (2) PMK 2/2021
“(2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.”
5. Undang-undang yang Pemohon maksudkan untuk pengujiannya (disebut
pengujian undang-undang dan selanjutnya disebut PUU) terhadap UUD 1945
adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(selanjutnya sebut UU 3/2022).
6. Merinci uraian PUU;
a. objek PUU formil Pemohon adalah UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara
dengan norma penguji Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22A UUD 1945,
b. objek PUU materiil Pemohon adalah seluruh pasal yang terdapat dalam
UU 3/2022 kecuali Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, yaitu ; Pasal 1, Pasal 2,
Pasal 3 huruf a , Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pada 23,
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37,
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44.
4
Adapun norma penguji nya adalah: Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ;
Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) ;
Pasal 22A ; Pasal 22E ; Pasal 23E ayat (2); Pasal 25A; Pasal 28C ayat
(1), ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (3) ; Pasal 28H ayat(2), ayat (4)
UUD 1945.
7. Dari seluruh uraian diatas, karena yang menjadi objek Permohonan PUU
adalah undang-undang dan norma pengujinya adalah UUD 1945, maka PUU
formil maupun PUU materiil perkara a quo adalah dibawah wewenang
Mahkamah Konsitusi.
8. Khusus PUU formil, Mahkamah menentukan adanya tenggat waktu untuk
dapat melakukan pengujian, melalui Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021.
Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.”
a. UU 3/2022 sah diundangkan saat ditanda-tangani Presiden Republik
Indonesia pada tanggal 15 Februari 2022.
b. Permohonan PUU ini diajukan tertanggal 4 Maret 2022 (18 (delapan
belas) hari sejak diundangkan) dan dikirim melalui Pos Indonesia
tertanggal 11 Maret 2022 (25 (dua puluh lima)) hari sejak diundangkan),
berarti masih dalam rentang jangka waktu yang ditentukan.
9. Berdasarkan seluruh keterangan diatas, karena pengujian perkara a quo
adalah dibawah wewenang Mahkamah Konstitusi dan diajukan masih dalam
jangka waktu yang ditentukan, maka Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo.
II. Kedudukan Hukum Pemohon
A. PUU formil
1. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
kewenangan untuk mengajukan PUU termuat dalam UU MK Pasal 51
ayat (1) dan diulangi pada PMK Pasal 4 ayat (1), sebagai berikut;
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
"Pemohon
adalah
pihak
yang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya, telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
5
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
PMK Pasal 4 ayat (1) ;
"Pemohon
adalah
pihak
yang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya, telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa melalui Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014 Mahkamah
menentukan syarat untuk menjadi Pemohon adalah “Warga masyarakat
pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai
dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Kemudian Mahkamah menegaskan kembali dalam Putusan
MK Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
40/PUU-XVI/2018, “Setiap warga negara pembayar pajak mempunyai
hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang”.
3. Memenuhi ketentuan di atas, bahwa Pemohon adalah perorangan warga
negara Indonesia pembayar pajak nomor NPWP 96.032.412-7.212.000.
(bukti P-4), pemilik hak pilih pada Pemilu, bagian dari kesetiakawanan
sosial berupa peserta BPJS (bukti P-5), berprofesi sebagai guru (bukti P-
6) yang berkepentingan atau terkait langsung dengan UU 3/2022. Hal
berkepentingan dan berkaitan langsung tersebut karena impilkasi dari
undang-undang a quo adalah pembuatan suatu kota (baru) yang modern
didaerah rural untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Negara baru yang
pendanaanya bersumber dari APBN (54%).
4. Bahwa syarat lanjutan sebagai penjelas tentang mempunyai
kewenangan kedudukan hukum tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat
(2) PMK 2/2021.
6
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 ;
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945:
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujiannya.
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan
atau tidak lagi terjadi.”
5. Bahwa Pemohon adalah warga negara yang telah dirugikan hak
konstitusional nya dengan telah diberlakukannya norma UU 3/2022
tentang Ibu Kota Negara oleh karena pendanaannya menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau biasa disingkat APBN
(tertuang dalam Pasal 24, Pasal 31), detail pendanaan dan pembiayaan
sebagai berikut:
(1) Berdasarkan informasi dari laman resmi pemerintah tentang Ibu
Kota Negara disebut Ibu Kota Nusantara, dana yang dibutuhkan
untuk pembangunannya adalah Rp 500.000.000.000.000,- (lima
ratus triliun rupiah) dan dana bersumber dari APBN adalah 54%
nya, yaitu Rp 270.000.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh triliun
rupiah).
(2) Bahwa dana Rp 270.000.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh triliun
rupiah) tersebut adalah merupakan dana tanam, terpendam, bukan
modal sehingga dapat dipastikan tidak akan menghasilkan dan tidak
dapat diambil lagi dalam bentuk dana karena sudah berbentuk fisik
infrastruktur atau barang.
(3) Tidak ada info dari sumber resmi bagaimana alokasi dana sebesar
Rp 270.000.000.000.000,- ( dua ratus tujuh puluh triliun rupiah)
akan bisa disediakan, apakah karena ada sumber pemasukan baru
yang signifikan ke kas negara, ataukah di"switch" dari dana
7
pembiayaan rutin yaitu potong-potong pembiayan rutin pemerintah
pusat yang biasa berjalan atau dari pinjaman baru. Ini merupakan
suatu ketidakpastian 1 (satu).
(4) Selanjutnya, menilik pada bunyi Pasal 31 undang-undang a quo
tentang pembiayaan, bila tetap diberlakukan, kata sambung yang
digunakan adalah “dan/atau” yang berarti sumber pembiayaan bisa
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber
lain bila ada. Sebaliknya bila tidak ada maka berarti sumber
pembiayan hanya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara uang
besarannya bisa senilai Rp 500.000.000.000.000,- .dan ini menjadi
ketidakpastian baru, sebut ketidakpastian 2 (dua).
(5) Ketidakpastian 1 (satu), ketidakpastian 2 (dua) dan ditambah
dengan ketidakpastian 3 mengenai waktu dana tersebut tergantikan
atau kembali pada kas negara dan perlu dikembalikan ke kas
negara untuk jadi subsidi untuk menekan harga kebutuhan pokok
yang melambung tinggi. yang juga dalam ketidakpastian akan
berlangsung berapa lama.
(6) Harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi telah menyulitkan
Pemohon sebagai seorang peneliti mandiri yang sedang
mengembangkan pembuatan “Super Batere System” karena dana
habis terpakai untuk konsumsi, transportasi dan kebutuhan pokok
lainnya diluar anggaran sebelumnya sehingga riset berjalan
tersendat-sendat. (Saksi riset, Saudara Iwen dan Saudara Agus).
(7) Riset yang bertema Sumber Catu Daya untuk Drone ini Pemohon
maksudkan jadi sumber pemasukan baru untuk kas negara dalam
rangka memajukan diri dan memajukan masyarakat, bangsa dan
negara, serta untuk meningkatkan upaya pertahanan dan
keamanan negara (Drone bisa dimanfaatkan untuk pengawasan
teritori, target pencapain Pemohon adalah agar Drone bisa eksis di
udara selama 6 x 24 jam (enam kali dua puluh empat jam) tanpa
henti.
(8) Hak Konstitusional Pemohon yang dirugikan akibat diberlakunnya
undang-undang a quo;
8
1) Hak Pemohon yang diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
a) Hak untuk mengembangkan diri memenuhi kebutuhan
dasarnya. Penelitian bagi Pemohon adalah kebutuhan
dasar.
b) Hak untuk mensejahterakan umat manusia.
Penelitian yang Pemohon lakukan hasilnya akan bernilai
jual tinggi (penjualan keluar negeri) terutama untuk
konsumen pada bidang pertahanan dan keamanan
sehingga akan mensejahterakan umat manusia khususnya
manusia Indonesia.
2) Hak Pemohon yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) 1945 :
a) Hak untuk ikut serta dalam usaha meningkatkan
pertahanan dan keamanan negara.
Hasil produk juga dapat dimanfaatkan kedalam negeri
untuk dijadikan Sumber Catu Daya Drone buatan dalam
negeri.
6. Secara ringkas, perolehan kedudukan hukum Pemohon adalah:
Pemohon adalah perorangan yang diberikan hak oleh konstitusi untuk
mengembangkan kebutuhan dasarnya, salah satu kebutuhan dasar
Pemohon adalah Penelitian dibidang elektronika, topik penelitian
Pemohon tentang pengembangan Super Batere System, yang temanya
“Sumber Catu Daya untuk Drone”, pembiayaan penelitian Pemohon
adalah menggunakan dana pribadi yang biasanya paling tidak 30% (tiga
puluh persen) dari penghasilan rutin sebagai guru dan tidak rutin sebagai
teknisi, penelitian Pemohon sudah pada tahap penguatan materi dan
pengujian produk tetapi masih memerlukan dana pembiayaan, dana
pembiayaan tahap pengujian untuk penguatan materi kini tinggal 10%
(sepuluh persen) tetapi masih berjalan dan tersendat-sendat oleh sebab
dana terpakai untuk kebutuhan primer yang melonjak, penelitian dengan
pembelian barang antrian tidak maksimal sehingga penguatan materi
selalu “reset”, walau masih dapat disimpulkan, UU 3/2022 terbit dengan
pendanaan dari APBN memunculkan dugaan Pemohon akan kembali
berdampak pada kenaikan harga barang yang signifikan berakibat pada
dana penilitian Pemhohon bersisa 0% (nol) persen, penelitian Pemohon
9
terhenti tanpa kejelasan waktu, hak konstitusi Pemohon untuk
mengembangkan kebutuhan dasar Pemohon tercabut, Pemohon
dirugikan.
7. Dengan demikian maka :
1) poin a telah terpenuhi bahwa Pemohon adalah Perorangan warga
negara Indonesia;
2) poin b telah terpenuhi adanya hak Pemohon oleh konstitusi ;
3) poin c, telah terpenuhi bahwa kerugian Pemohon bersifat aktual dan
spesifik;
4) poin d telah terpenuhi bahwa Pemohon adalah terdampak langsung
secara langsung oleh pemberlakuan undang-undang a quo, dan ;
5) poin e telah terpenuhi bahwa pembatalan dan diputuskan tidak
berkeuatan hukum tetapnya undang-undang a quo akan serta merta
menghilangkan dampak langsung secara langsung baik aktual
maupun potensial kerugian yang akan Pemohon alami dan kerugian
inia adalah kerugian konstitusional
Prasyarat untuk mendapatkan kedudukan hukum sebagaimana yang
diatur Pasal 51 ayat (1) yang ditegaskan kembali oleh Mahkamah dengan
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/20021 yang diperinci dengan Pasal 4 ayat (2)
PMK 2/2021 diatas semua terpenuhi, maka Pemohon mempunyai
kedudukan hukum dan berwenang untuk mengajukan Permohonan PUU
formil undang-undang a quo.
B. Permohonan Materiil
1. Peraturan Perundang-undangan menentukan berkenaan kepentingan
mengajukan permohonan PUU ke Mahkamah Konstitusi, adalah
sebagai-mana kriteria yang ditetapkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Kemudian ditegaskan kembali pada PMK Nomor 2 Tahun 2021, sebagai
berikut:
Pada Pasal 51 ayat (1) UU MK ;
“Pemohon sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
10
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Memperjelas tentang hak dan/atau kewenangan beserta kerugian
konstitusional yang dimaksud, Mahkamah telah berpendirian sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor 007/PUU-II/2005 tanggal 31 Agustus 2005
hingga saat ini dan pendirian tersebut telah dipula dikukuhkan pada
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang PMK Nomor 2
Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (2) bahwa ;
PMK Nomor 2 Tahun 2021 ;
Pasal 4 ayat (2):
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perpu apabila :
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945:
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap
telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian nya.
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan
atau tidak lagi terjadi.”
3. Bahwa Memenuhi ketentuan diatas, bahwa Pemohon adalah perorangan
warga negara Indonesia pembayar pajak nomor NPWP 96.032.412-
7.212.000. (bukti P-4), telah diklat bela negara (bukti P-3) bagian dari
kesetiakawanan sosial berupa peserta BPJS (bukti P-5), berprofesi
sebagai guru (bukti P-6) yang berkepentingan atau terkait langsung
dengan UU 3/2022. pengajuan PUU ini adalah:
(1) Pasal 27 ayat (3), tentang bela negara (menjadi norma penguji
dan/atau sudut pandang pengujian).
11
Pasal 27 ayat (3):
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara."
(2) Pasal-pasal yang mengatur Hak Asasi Manusia yang berkenaan
PUU Pemohon; Pasal 28C ayat (1), ayat (2); Pasal 28D ayat (1),
ayat (3); Pasal 28F ayat (2), ayat (4) UUD 1945.
Pasal 28C ayat (1), ayat (2):
1. Setiap
orang
berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1), ayat (3):
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
2) …
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
(3) Pasal 30 ayat (1), tentang pertahanan negara.
Pasal 30 ayat (1):
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
Adapun norma penguji PUU materiil, salah satu atau lebih pasal-pasal
berikut: Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7); Pasal 22A; Pasal 22E; Pasal
23E ayat (2); Pasal 25A; Pasal 28C ayat (1), ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), ayat (3); Pasal 28H ayat (2), ayat (4) UUD 1945.
4. Bahwa sebagai warga negara yang telah mendapatkan diklat bela
negara (bukti P-3) sehingga berwenang dan berkecakapan untuk
melakukan upaya bela negara, penilaian Pemohon atas kerugian
12
konstitusional tidak hanya didasarkan pada pertentangan langsung
antara norma yang di PUU dengan norma undang-undang dasar pada
pasal-pasal tersebut diatas, tetapi juga berdasarkan penilaian sudut
pandang bela negara apakah undang-undang a quo dapat mengancam
atau menimbulkan ancaman atau menggangu atau dapat menimbulkan
gangguan atau menghambat atau dapat menimbulkan hambatan
keselarasan dan/atau kesesuaian kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara dengan Pancasila dan UUD 1945 baik aktual (saat ini)
atau potensial (akan datang), sesuai tujuan dilakukannya upaya bela
negara yaitu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.” (Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27
Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pembinaan kesadaran
bela negara Pasal 1 ayat (3).
5. Hal ini berarti bahwa tiap norma Undang-Undang pada perkara a quo
yang tidak selaras dan/atau sesuai dan/atau tidak mengacu dan/atau
bertentangan lansung dengan salah satu atau lebih norma pada UUD
1945 diklasifikasikan sebagai kerugian konstitusional pada Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945 untuk penjelasan PUU materiil, serta penilaian khusus bila
bertentangan dengan Pancasila untuk penjelasan PUU formil.
6. Diklasifikasikan sebagai kerugian konstitusional Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 adalah oleh sebab akibat berlakunya undang-undang a quo telah
merugikan Pemohon secara moral karena menggangu kepentingan
Pemohon dalam hal menjamin termaksud tujuan bela negara sehingga
menghambat Pemohon untuk memenuhi hak-hak dasar kehidupan
Pemohon karena fikiran, tenaga, waktu dan dana Pemohon telah
terkuras untuk upaya menjamin tersebut. Seperti upaya yang telah
Pemohon lakukan sejak tahun 2019 pada PUU materil dengan nomor
perkara 11/PUU/XIX/2019, PUU materiil 50/PUU-XIX/2020 dan PUU
formil dan materiil yang sedang berlangsung pengajuannya.
13
Bahwa yang menjadi objek PUU materiil Pemohon adalah pada seluruh pasal UU
3/2022 kecuali ; huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
huruf j, dan huruf k pada Pasal 3.
Bahwa walaupun PUU materiil UU 3/2022 adalah pada seluruh pasal, tetapi
Pemohon batasi hanya pada pokok muatan pasal dan/ atau ayat yang menurut
penilaian Pemohon inkonstotusional saja, sedangkan ayat dan sub ayat yang tidak
berkaitan diabaikan.
Pengabaian ini menurut hemat Pemohon sesudah cukup bahwa Pemohon
mendalilkan pokok pasal nya saja, yang bila dikabulkan peritumnya, otomatis sub
bagian lain juga sudah runtuh konstruksi hukum nya karena sudah kehilangan
makna. Fungsi suatu undang-perundangan adalah untuk mengatur, tentunya bila
prediket mengatur suatu ayat bagian dari undang-undang telah hilang, maka akan
berakibat hilangnya makna mengatur norma dan/ atau objek norma.
1. PUU Pasal 1 ayat (2), UU 3/2022, Pasal 44 bertentangan dengan Pasal 25A
UUD 1945
Pasal 1 ayat (2) :
Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai
Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 44:
Norma pasal Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Frasa “Nusantara” telah dipakai dalam UUD 1945 Pasal 25A untuk
menunjukkan suatu daerah mulai dari Sabang (Propinsi Aceh) hingga Merauke
(Propinsi Papua Barat), ialah:
Pasal 25A UUD 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-
haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Penggunaan frasa Nusantara pada Pasal 1 ayat (2) UU 3/2022 menunjukkan
wilayah yang tidak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 25A UUD 1945
sehingga menimbulkan kerancuan makna kata dan objek penyerta, kerancuan
tersebut berupa penyempitan makna, yang potensial menjadi penyempitan
wilayah. Sedangkan penyempitan wilayah dapat berarti bahwa Nusantara yang
14
dimaksud pada Pasal 25 A UUD 1945 adalah wilayah sebagaimana yang
dimaksudkan pada Pasal 1 ayat (2) undang-undang a quo.
Bahwa objek utama dari Pasal 44 adalah Objek dari undang-undang a quo
adalah frasa Nusantara, karenanya PUU Pasal 44 adalah Mutatis Mutandis
dengan Pasal 1.
Kerugian konstitusional Pemohon: Hak Pemohon dalam Pasal 27 ayat (3).
Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
a) Aktual: Berlakunya Pasal 1 ayat (2) undang-undang a quo telah nyata
secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
mengganggu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan
bangsa yang selaras dengan dasar hukum negara.
b) Potensial: Bahwa sebagai seorang guru, buku adalah harta layaknya baju
dalam mengajar. Bertempat tinggal di daerah yang jauh dari lokasi yang
banyak kampus perguruan tinggi telah menyebabkan Pemohon sulit
menemukan buku dengan tema tertentu oleh terbatasnya persediaan
akibat buku kurang peminat.
Gerak langkah Pemohon termaksud menjadi terbatas oleh sebab telah
menyempitnya wilayah Nusantara (ya’ni Republik Indonesia) oleh sebab
terjadinya pergeseran makna Nusantara oleh diberlakukannya Pasal 1
ayat (2) undang-undang a quo.
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 44 undang-undang a quo perlu dinyatakan tidak
berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum agar menghilangkan
kekhawatiran terjadinya potensial penyempitan wilayah Nusantara pada Pasal
25A UUD 1945, sehingga kerugian Pemohon tidak akan terjadi.
Kecuali Pasal 1 ayat (1), untuk Pasal 1 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (17), maka ayat-ayat tersebut akan
mutatis mutandis dengan Pasal 1 ayat (2).
2. Pasal 2 UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 28F, Pasal 22A UUD 1945
Pasal 2
Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang
dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
a. menjadi kota berkelanjutan di dunia;
b. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
15
c. menjadi
simbol
identitas
nasional
yang
merepresentasikan
keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, Pemohon berhak untuk
mendapatkan
informasi.
Informasi
ialah
sesuatu
berita
yang
dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya, sedang bila terbukti salah disebutnya
hoax. Informasi yang benar diperlukan untuk dijadikan dasar pengembangan
pribadi Pemohon. Bahwa keberagaman yang dimaksud Pasal 2 undang-undang
a quo baru bersifat asumsi karena berbanding daerah lain seperti Sumatra dan
Jawa, tingkat keberagaman komposisi penduduk masih jauh persentasinya.
Selain dari hal diatas, jelas terlihat bahwa sifat dari peraturan perundang-
undangan yaitu mengatur tidak tampak pada Pasal 2 undang-undang a quo,
oleh karena kehilangan makna mengatur maka pasal ini patut dinyatakan
sebagai bagian dari Pasal 1. Kehilangan makna mengatur berarti tidak
memenuhi ketentuan UU 3/2022 sebagaimana yang telah diubah dengan UU
15/2019 sebagai delegasi Pasal 22A UUD 1945.
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3), Pasal 28F
a) Aktual: Berlakunya Pasal 2 undang-undang a quo telah nyata secara
terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah merugikan hak
Pemohon dalam upaya bela Negara. Berita yang tidak jelas dapat jatuh
pada bohong (hoax) dapat menimbulkan ketegangan dan salah paham
di masyarakat.
b) Potensial: Seiring waktu terjadi pergeseran nama negara, yaitu dari
Republik Indonesia menjadi Nusantara akibat sebutan tidak jelas (makna
kabur) pada frasa Ibu Kota Nusantara, Ibu Kota Negara dan Ibu Kota
Republik Indonesia.
Pasal 2 undang-undang a quo perlu dinyatakan tidak berlaku dan tidak
mempunyai kekuatan hukum agar menghilangkan kekhawatiran terjadinya
perubahan nama negara dari Republik Indonesia menjadi Nusantara sehingga
kerugian Pemohon tidak akan terjadi.
3. PUU Pasal 3 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 29 ayat (2)
UUD 1945
Pasal 3 ayat 1 huruf a;
1) Undang-Undang ini dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas:
16
a. ketuhanan;
Kata ketuhanan pada ayat ini tidak mempunyai landasan hukum sebagai berikut:
(1)
Pasal 29 UUD 1945 tidak menjadi dasar hukum dalam pembuatan dan
pengesahan UU 3 /2022 tentang Ibukota Negara karena tidak tercantum
sebagai dasar hukum pada considerans-nya.
(2)
Penyisipan kata ketuhanan pada pasal ini bertentangan dengan Pasal 29
UUD 1945 serta bertentangan dengan dasar negara butir 1 Pancasila,
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Penempatan kata yang menyangkut
dengan Tuhan harus ditulis secara lengkap menggunakan frasa
“Ketuhanan Yang Maha Esa”, atau “Tuhan Yang Maha Esa”, atau dengan
menyebut atau menulis dengan kata Allah Yang Maha Kuasa atau Allah
saja dan negara konstitusi kita tidak megenal selain dari sebutan-sebutan
tersebut. Ditulis lengkap dan tidak boleh dipenggal baik dengan
menghilang kan salah satu kata dalam frasa tersebut maupun hanya
menghilangkan satu huruf nya saja kalau akan menghilangkan Identitas
Keesaan Tuhan yang dimaksud yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Penulisan
kata Ketuhanan atau Tuhan saja tidak secara lengkap dengan frasa Yang
Maha Esa adalah bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 29 ayat (1)) dan
bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila. Implikasi nyata
dihilangkan frasa Yang Maha Esa pada suatu acara resmi kenegaraan
adalah berubahnya susunan teks sumpah termasuk diantaranya sumpah
jabatan. Ini terbukti pada sumpah jabatan pada Ketua dan Wakil Ketua
Otorita daerah yang disebut sebagai Ibukota Nusantara sebagai berikut,
(Bikti P-7):
Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala
dan wakil kepala otorita ibukota Nusantara dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun
1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan
dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, Musa
dan bangsa.
Tidak jelas, para pejabat termasuk bersumpah atas nama siapa, apakah
kepada Tuhan Yang Maha Esa atau kepada yang melantiknya atau
kepada yang mengangkatnya sebagai pejabat jabatan tersebut.
Berubahnya teks susunan sumpah akan menyulutkan Pemohon untuk
dapat menjabat jabatan serupa karena masalah keyakinan. Menurut
keyakinan berdasarkan agama yang Pemohon anut, tidak dibenarkan
17
bersumpah kepada dan/atau tidak atas nama Allah, Tuhan Yang Maha
Esa. Hak Pemohon untuk berkeyakinan sesuai agama Pemohon telah
menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan dalam hal menjabat sebagai
ketua atau wakil ketua daerah yang bernama Ibukota Negara telah dikebiri
sebagai akibat langsung dari diberlakukan nya Pasal 3 ayat (1) huruf a
undang-undang a quo. Hak konstitusional yang dirugikan adalah hak
memeluk agama (Pasal 28E ayat (1) yang beriringan dengan hak
meyakini kepercayaan (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945).
Dihilangkannya kata ketuhanan dalam pasal tersebut akan menegakkan
kepastian hukum bahwa Pemohon mempunyai kesempatan yang sama
untuk menjabat jabatan tersebut tanpa harus kehilangan keyakinan atau
hak untuk berkeyakinan sesuai agama yang Pemohon anut.
4. PUU Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4),
Pasal 28H ayat (1)
Pasal 4 ayat (1)
Dengan Undang–Undang ini dibentuk:
a. Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan
b. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian
yang menyelenggarakanPemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara
Makna ayat pada pasal ini telah hilang oleh sebab objek muatan ayat tidak
jelas (samar atau kabur), yaitu pada frasa Ibu Kota Nusantara. Tidak jelas
satuan makna yang dimaksud frasa ini nama daerah dimana Ibu Kota
akan bertempat, apakah nama daerahnya adalah Ibu Kota Nusantara
atau hanya Nusantara saja. Penyebutan Ibu Kota Nusantara apakah
setara dengan Ibu Kota Jakarta dalam frasa “Daerah Khusus Ibukota
Jakarta (DKI Jakarta)” sehingga penyebutan daerah bernama Nusantara
ditulis sebagai DKI Nusantara, atau setara dengan frasa “Ibukota Republik
Indonesia” yang bermakna kata Nusantara adalah sebagai pengganti sub-
frasa Republik Indonesia sehingga nama identitas negara Republik
Indonesia berubah identitas menjadi bernama Nusantara, yaitu Negara
Nusantara. Sebagai perbandingan perlu Pemohon perjelas, frasa Ibukota
Jakarta bukanlah frasa baku. Kata Jakarta disini hanya untuk menguatkan
arti frasa ibukota.
18
Kehilangan makna muatan ayat pada pasal ini menyebabkan tidak
adanya kepastian hukum terutama dalam hal administrasi kependudukan,
administrasi pekerjaan yang menjadi redundan apakah sebagai warga
negara Indonesia ataukah warga-negara Nusantara.
Terjadinya perubahan identitas nama negara akan berakibat akibatt
Pemohon akan sulit untuk melakukan perjalanan keluar negeri (seperti
dalam rangka melaksanakan haji atau umroh) oleh sebab terjadinya
misdata (mis penulisan data) negara asal dikemudian hari. Bahkan
pergeseran nilai dikemudian hari bisa menyebabkan terjadinya
pergeseran permanen nama Negara Republik Indonesia berubah menjadi
Negara Nusantara.
Nyatalah bahwa pemberlakuan Pasal 4 ayat (1) undang-undang a quo
merugikan hak konstitusi Pemohon dalam hal hak untuk mempunyai
status kewarganegaraann yang jelas, tidak redundan (Pasal 28D ayat
(4)), kemudahan dalam pengurusan administrasi beserta kepastian
hukumnya (Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2)).
Pasal 4 ayat (1) undang-undang a quo harus dibatalkan untuk
menghindari terjadinya perubahan (permanen) nama negara dari Negara
Republik Indonesia menjadi Negara Nusantara oleh keniscayaan faktor
pergeseran nilai seiring perjalanan waktu atau sebab penggiringan.
Kerugian Konstitusional Pemohon ialah pada Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2)
Pasal 27 ayat (3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalamupaya
pembelaan negara.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin-dungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi danhak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secarasewenang-wenang oleh siapa
pun.
Pasal 28H ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
19
a) Aktual: Berlakunya Pasal 4 ayat (1) undang-undang a quo telah
nyata
secara
terang
bertentangan
dengan
UUD
1945
menghilangkan hak milik warga negara diantaranya Pemohon.
Pasal 4 ayat (2) undang-undang a quo perlu dinyatakan tidak berlaku
dan tidak mempunyai kekuatan hukum agar menghilangkan
kekhawatiran hilangnya status hak milik akibat tidak lagi diakui
peratuan perundang-undangan sebagai pergeseran nilai norma
a quo.
5. PUU Pasal 4 ayat (2), ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
Pasal 22A UUD 1945
Pasal 4 ayat (2), ayat (3);
2) Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
bertanggung
jawab
pada
kegiatan
persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kata pengalihan pada pasal ini menurut kaidah bahasa Indonesia tidak
masuk dalam cakupan maksud perbaikan tata kelola yang termuat pada
konsiderans menimbang butir (2) sebagaimana yang dinyatakan pada
pendahuluan undang-undang a quo, yaitu memperbaiki. Oleh karenanya
seluruh muatan ayat telah kehilangan makna akibat ketidakjelasan objek
penyerta hal yang diatur dan tidak memenuhi tertib hukum sehingga muatan
ayat ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara
berdasarkan hukum.
Pemberlakuan muatan ayat pada pasal ini akan mengakibatkan hilangnya
kepastian hukum dalam hal pendanaan dari sumber APBN. Penggunaan
APBN secara tidak jelas karena terjadinya misdata, menyebabkan
pendanaan ganda sehingga besar dan dapat menjadi pemicu inflasi.
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
a)
Aktual: Berlakunya Pasal 4 ayat (2) undang-undang a quo telah nyata
secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-
kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum negara.
20
b)
Potensial:
Akibat
penggunaan dana
APBN yang
redundan,
menyebabkan kemungkinan terjadinya inflasi, sehingga akan
berdampak langsung pada Pemohon akibat naiknya harga barang.
Dengan kabulnya Permohonan Pemohon sehingga Pasal 4 ayat (2)
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka resiko
kedepan terjadinya inflasi akibat pendanaan yang redundan oleh
berlakunya Pasal 4 ayat (1) undang-undang a quo bisa dicegah dan tidak
akan membebani Pemohon akibat adanya pendanaan ganda berupa
naiknya harga barang.
6. PUU Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) bertentangan
dengan Pasal 23E
Pasal 5
1) Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing
dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
2) Sebagai
satuan
pemerintahan
daerah
yang
bersifat
khusus,
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan
diatur dengan Undang-Undang ini.
3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota
Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
4) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat
menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah
berkonsultasi dengan DPR.
5) Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi
dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam Undang-
Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan
ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6) Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara.
Bahwa pendelegasian dari UUD 1945 in casu tentang daerah khusus Pasal
18A ayat (1) adalah pada peraturan perundang-undangan sendiri. Suatu
undang-undang tidak dapat mengatasi peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi. Penetapan kekhususan suatu daerah haruslah
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan sendiri yang dibuat
untuk itu. Pasal 5 ayat (2) telah menciptakan ketidakpastian hukum dan
menyebabkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
21
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3)
a) Aktual: Berlakunya Pasal 5 ayat (1), ayat (2, ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6) undang-undang a quo telah nyata secara terang bertentangan
dengan UUD 1945 sehingga telah menggangu hak bela negara
Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa yang selaras dengan
dasar hukum negara.
Dengan kabulnya Permohonan Pemohon sehingga Pasal 5 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat maka resiko kedepan terjadinya inflasi akibat
pendanaan yang redundan oleh berlakunya Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) undang-undang a quo bisa dicegah dan tidak
akan membebani Pemohon akibat adanya pendanaan ganda berupa
naiknya harga barang.
7. PUU Pasal 5 ayat (7) bertentangan dengan
Pasal 5 ayat (7)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
susunan
dan
tata
cara
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,
pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan
pungutan lain, sertapelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan,
danpemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur
dengan Peraturan Presiden.
Penetapan Peraturan Presiden sebagai pelaksana indang-undang adalah
menyalahi aturan hierarki peraturan perundang-undangan. Seharusnya
pengaturan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.
Kerugian konstitusi Pemohon : Pasal 27 ayat (3).
a. Aktual: Berlakunya Pasal 6 ayat (1) undang-undang a quo telah nyata
secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin
Dengan kabulnya Permohonan Pemohon sehingga Pasal 5 ayat (7)
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka resiko
kedepan terjadinya inflasi akibat pendanaan yang redundan oleh
berlakunya Pasal 5 ayat (7) undang-undang a quo bisa dicegah dan
tidak akan menyebabkab benturan kepemerintahan serta untuk
menjaga tertib hukum.
8. Pasal 6 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
Pasal 6 ayat (1) ;
Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada:
22
a. Bagian Utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912"
Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260"
Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O"
Lintang Selatan; dan
d. Bagian Timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l' 6' 42.398'
Lintang Selatan.
Melihat ketentuan peraturan perundang-undangan, lokasi daerah yang
ditunjukan koordinat tersebut tidak ada karena tidak mempunyai kekuatan
hukum, baik karena daerah-daerah tersebut saat UU 3/2022 tentang Ibu
Kota Negara sah diundangkan adalah bagian dari daerah pemerintahan
daerah yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan belum dilakukan
pemekaran serta penggabungan sebelumnya, Daerah yang ditunjukan juga
belum mempunyai status hukum daerah apakah desa, kecamatan,
kabupaten ataukah kota sebelum kemudian berganti nama atau diberi
nama untuk kemudian ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Karena masih merupakan bagian dari pemerintahan daerah dan belum
dilakukan pemekaran dan penggabungan, maka upaya pemerintah pusat
ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pencaplokan, perampasan daerah
yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa daerah dengan sebutan Nusantara
bukanlah Pusat Pemerintahan yang juga merupakan bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia melainkan sebagai Pusat Pemilik Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
a.) Aktual: Berlakunya Pasal 6 ayat (1) undang-undang a quo telah nyata
secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-
kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum Negara dan
dalam menjamin keutuhan bangsa dan negara serta menjamin nama
identitas negara sesuai hukum dasar negara.
b.) Potensial: Pembuatan kota baru seperti yang terjadi pada daerah
sebutan Nusantara bisa saja berlanjut pada daerah berdekatan dengan
daerah ini, dan seiring waktu menjadi dengan metode yang sama
meluas bahkan menimpa pada seluruh wilayah Republik Indonesia,
23
Dengan kabulnya Permohonan Pemohon sehingga Pasal 6 ayat (1)
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka resiko
kedepan Pemohon kehilangan identitas kebangsaan tidak terjadi lagi.
Untuk PUU pasal selanjutnya, yaitu Pasal 6 ayat (2), ayat(3), ayat (4), ayat
(5), PUU nya Mutatis Mutandis Pasal 6 ayat (1) karenanya tidak dilakukan
PUU secara khusus.
9. PUU Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945
Pasal 7 ayat (1)
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupakan dokumen perencanaan
terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara
dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan
Ibu
Kota
Negara,
serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Bahwa muatan pasal ini tidak punya acuan pasal atau ayat sebelumnya
tentang lembaga pemerintahan. Berdasarkan konstruksi ayat, terdapat 2
(dua) lembaga selain pemerintah pusat yang mengatur daerah sebutan
Nusantara yatiu Otorita Ibukota Nusantara dan Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Nusantara. Penggunaan huruf “p” kapital pada kata pemerintah
yang diikuti kata Daerah Khusus Ibukota Nusantara merupakan satu frasa
yang menunjukan satu identitas.
Bahwa dalam mengatur kepemerintahan daerah, konstitusi telah
mendelegasikan peraturannya pada undang-undang, ya'ni dalam hal ini UU
23/2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana yang telah diperbaharui
dengan UU 9/2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor
23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, selanjutnya ditulis UU Pemda.
Bahwa Pasal 22 UU Pemda diatur tentang hak pemerintah daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah.
Pasal 22 ayat (1) UU Pemda :
Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan
Tugas Pembantuan.
Bahwa dengan adanya 2 (dua) lembaga yang memerintah, maka secara
potensial sudah dapat dipastikan berdasarkan penalaran yang wajar akan
adanya pertentangan, perselisihan dan minimal perbedaan kebijakan atas
nama kepentingan.
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3)
24
a) Aktual : Berlakunya Pasal 7 undang-undang a quo telah nyata secara
terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah menggangu
hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa
yang selaras dengan dasar hukum negara karena adanya dualisme
pemerintahan akan mengakibatkan kondisi yang tidak kondusif dan
tidak terkontrol yang merugikan kehidupan masyarakat yang secara
langsung maupun tidak langsung akan menggangu kesejahteraan
daerah dan nasional..
Dengan tidak berlakunya Pasal 7 undang-undang a quo, maka hak
Pemohon untuk menjamin kehidupan negara selaras dengan dasar negara
Pancasila terutama sila ke-5 (ke lima) tentang kesejahteraan nasional tidak
ada lagi.
Untuk menghindari terjadinya potensial pertentangan dan perselisihan yang
menggangu hak Pemohon untuk menjamin kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang kondusif dan selaras dengan dasar negara
dan hukum dasar negara, Pasal 7 ayat (1) undang-undang a quo harus
dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5)
kehilangan makna.
10. Pasal 8 dan Pasal 9 dalam satu PUU materiil, bertentangan dengan Pasal 18
ayat (4) UUD 1945.
Pasal 8
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9:
1) Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung
oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
2) Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Presiden.
Bahwa Pasal 8 dan Pasal 9 adalah kesatuan pasal dimana Pasal 9 adalah
pasal lanjutan dari pasal sebelumnya yang penyusunannya dibenarkan
undang-undang.
25
Dengan alasan bahwa Pasal 8 dan Pasal 9 masih dalam makna yang sama,
maka tidak berlakunya salah satu pasal berakibat pada ikut tidak berlaku
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat nya pasal lain.
Norma penguji: Pasal (1) ayat (2), Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Pasal ini bertentangan dengan secara langsung dengan Pasal 1 ayat (2)
dan Pasal 18 ayat (4) dalam bagaimana pemerintah daerah dipilih.
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3), Pasal 28H ayat (4)
a) Aktual (Pasal 27 ayat (3)): Berlakunya Pasal 8 dan Pasal 9 undang-
undang a quo telah nyata secara terang bertentangan dengan UUD
1945 sehingga telah menggangu hak bela negara Pemohon dalam
menjamin peri-kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum
negara.
b) Potensial (Pasal 28H ayat (4)) : Bahwa model pemilihan kepada daerah
atau pemerintah daerah seperti yang dimaksudkan pada Pasal 9, bila
tetap berlaku maka seiring waktu akibat pergeseran nilai patut diduga
juga akan terjadi didaerah Pemohon berdomisili. Pemilihan kepada
daerah atau pemerintah daerah yang dipilih dan diangkat langsung oleh
Presiden sebagaimana makna Pasal 9 ayat (1) juga akan
menghilangkan hak Pemohon untuk memilih pejabat kepala daerah
atau pejabat pemerintah dalam gelaran Pemilu. Hak pilih dalam gelaran
Pemilu adalah hak milik pribadi yang tidak bisa diwakilkan.
Dengan tidak berlaku dan tidak mempunyai kedudukan hukum mengikat
nya Pasal 8 dan Pasal 9 undang-undang a quo akan menghilangkan
kerugian hak Pemohon yang berupa moral untuk menjamin masyarakat,
bangsa dan negara tetap selaras dengan dasar negara Pancasila dan
hukum dasar negara UUD 1945, serta menghilangkan kemungkinan
hilangnya hak milik Pemohon berupa hak pilih untuk memilih pejabat kepala
daerah atau pejabat pemerintah daerah.
11. PUU Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 ayat
(1)
Pasal 10:
1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan
sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan
yang sama.
26
2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat
diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bahwa sebutan Daerah Khusus Ibukota Nusantara adalah merupakan
daerah bagian dari Republik Indonesia.
Bahwa sebagai daerah (pemerintahan daerah) tentunya tunduk pada
peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang pemerintah
daerah.
Bahwa konstitusi dasar yang mengatur tentang daerah adalah Pasal 18
UUD 1945, in casu Pasal 18 ayat (1).
Bahwa peraturan perundang-undangan pelaksana atau penjelas Pasal 18
ayat (1) adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU Pemda).
Bahwa berkenaan masalah lama menjabatnya pejabat kepala daerah,
diatur pada Pasal 60 UU Pemda: “Masa jabatan kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Bahwa Pasal 60 UU Pemda mengatur bahwa jabatan kepala daerah adalah
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan.
Bahwa Pasal 10 ayat (2) undang_undang a quo tentang pemerintah daerah
tidak sejalan dengan Pasal 60 UU Pemda, dalam hal batasan kembali
dapat dipilih.
Oleh sebab itu, Pasal 10 ayat (1) tidak taat asas terhadap UUD 1945, Pasal
18 ayat (1).
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3)
a) Aktual : Berlakunya Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) undang-undang
a quo telah nyata secara terang bertentangan dengan UUD 1945
sehingga telah menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin
peri-kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum negara.
27
Dengan tidak berlakunya dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat nya Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) undang undang
a quo, akan menjamin bahwa tiap-tiap warga negara penjabat kepala
daerah hanya berhak untuk menjabat selama 5 (lima) tahun dan
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan.
12. PUU Pasal 11 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945
Pasal 11 ayat (1):
Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata
kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.
Bahwa sebutan Daerah Khusus Ibukota adalah untuk sesuatu yang disebut
daerah yang dipimpin oleh seorang pejabat daerah.
Bahwa dalam mengatur daerah dan hubungan nya dengan pusat adalah
melalui Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Presiden.
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3)
a.) Aktual: Berlakunya Pasal 11 ayat (1) undang-undang a quo telah nyata
secara terang tidak taat asas dan karenanya harus dipandang
bertentangan dengan UUD 1945 oelh sebab itu telah merugikan hak
Pemohon secara moral untuk melakukan upaya hak bela negara
Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa yang selaras
dengan dasar hukum negara.
b.) Potensial: jelas terlihat bahwa daerah sebutan Nusantara adalah
daerah yang episentris dalam kepemerintahannya pada Presiden. Ini
berarti kebijakan yang berlaku pada daerah ini adalah kebijakan
Presiden dan untuk kepentingan Presiden dimana Otorita hanya
berfunsi sebagai penerjemah
kebijakan
tersebut.
Sentralistis
kepemimpinan ke pada Presiden tentu akan semakin meluas
sehingga seiring waktu dapat dipastikan meluas dan merubah sistem
Presidentil ke sistem ke-Kerajaan hanya saja sebutan raja nya adalah
Presiden.
Dengan kabulnya Permohonan Pemohon sehingga Pasal 11 ayat (1)
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka resiko
kedepan terjadinya inflasi akibat pendanaan yang redundan oleh
berlakunya Pasal 4 ayat (1) undang-undang a quo bisa dicegah dan tidak
28
akan membebani Pemohon akibat adanya pendanaan ganda berupa
naiknya harga barang.
Dengan terpenuhinya ketentuan pada PMK 2/2021 Pasal ayat (2) poin a,
poin b, poin c, poin d dan poin e, maka Pemohon mempunyai kedudukan
hukum untuk mengajukan PUU pasal 11 undang-undang a quo.
13. PUU Pasal 12 bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945
Pasal 12 ayat (1), ayat (2) ;
1) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus
berdasarkan Undang-Undang ini.
2) Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara
lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan
berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang
mendukung
pembiayaan
dalam
rangka
kegiatan
persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan
Ibu
Kota
Negara,
serta
pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Frasa Daerah Khusus Ibukota Nusantara tidak mempunyai dasar hukum,
karena merupakan frasa baru yang tidak mempunyai acuan dari pasal-
pasal sebelumnya dan dapat dipandang sebagai objek baru dalam undang-
undang a quo yang berselisihan antara satu dengan yang lain. Objek-objek
yang dimaksud adalah DKI Jakarta, daerah sebutan Nusantara (Ibukota
Nusantara), dan daerah sebutan Daerah Khusus Ibukota Nusantara (DKI
Nusantara). oleh karena itu penyebutannya tidak mempunyai kepastian
hukum.
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
a.) Aktual: Berlakunya Pasal 12 ayat (1), ayat (2) undang-undang a quo
telah nyata secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
telah menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-
kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum Negara dan
dalam menjamin keutuhan bangsa dan negara serta menjamin nama
identitas negara sesuai hukum dasar negara.
Dengan kabulnya Permohonan Pemohon sehingga Pasal 4 ayat (2)
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka resiko
kedepan terjadinya inflasi akibat pendanaan yang redundan oleh
berlakunya Pasal 4 ayat (1) undang-undang a quo bisa dicegah dan
tidak akan membebani Pemohon akibat adanya pendanaan ganda
berupa naiknya harga barang.
29
14. PUU Pasal 13 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (1)
dan ayat (3), UUD 1945
Pasal 13 ayat (1):
Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang
mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota
Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.
Pasal ini mempunyai 3 sub ayat dan saling terkait dimana ayat (2) dan ayat
(3) adalah merupakan lanjutan ayat (1).
Secara hirarki, undang-undang a quo berada di bawah UUD 1945, kecuali
ada pendegasian atau disebutkan ada pengecualian, undang-undang tidak
dapat menggantikan, dan/atau menghapus dan/atau menyempitkan makna
dan/atau aturan norma yang terkandung dalam UUD 1945.
Dalam sudut pandang bela negara, pemberlakuan pasal 13 ayat (1)
undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 ; Pasal 18 ayat (3),
Pasal 22E ayat (2) berkenaan dengan Pemilu, Pasal 23E ayat (2)
berkenaan pengawasan keuangan (laporan keuangan), Pasal 18 ayat (1)
berkenaan pemerintah daerah sehingga dalam pelaksanaannya akan
menyebabkan :
1.)
Matinya potensi daerah (dalam hal ini daerah yang disebut Nusantara)
untuk mendulang lahirnya pemimpin atau pengawas kepemimpinan
daerah yang dikenal dan punya relasi yang baik dan bagus dengan
rakyat didaerah domisili atau cikal bakal pemimpin pusat yang menjadi
pilihan hati nurani rakyat karena tidak adanya proses Pemilu.
2.)
Memunculkan stigma (merupakan hasil tinjauan pasal ini dengan
pasal-pasal lain dalam uadang-undang a quo), apakah daerah
sebutan Nusantara dalam undang-undang a quo bahwa daerah
sebutan Nusantara bukanlah bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia melainkan daerah yang menguasai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.)
Ketua Otorita dan Wakil Otorita daerah yang disebut Nusantara
mempunyai kekuasan absolut tanpa kontrol dari masyarakat melalui
perwakilannya (DPRD) karena hanya bertanggung jawab langsung
pada Presiden.
30
4.)
Membuka peluang yang besar terjadinya penyimpangan penggunaan
keuangan atau kekayaan negara karena tidak adanya kontrol (Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan kepada
daerah melalui DPRD).
Oleh karena itu pemberlakuan peraturan yang terdapat pada Pasal 13 ayat
(1) undang-undang a quo akan merugikan hak konstitusi Pemohon dalam
hal:
1)
Secara mandiri memajukan diri secara aktif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara sebagai wakil rakyat didaerah yang
disebut dengan Nusantara melalui jalur Pemilu. (Pasal 28C ayat (2)).
2)
Mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan secara
mandiri sebagai yang disebut Ketua dan/atau Wakil Ketua didaerah
sebutan nusantara. (Pasal 28D ayat (2).
Dengan (jika) telah dibatalkannya pemberlakuan norma Pasal 13 ayat (1)
akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara,
berarti juga Pemohon, untuk berbuat sebesar-besarnya manfaat untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negara dibidang pemerintahan
sebagai wakil rakyat daerah sebutan nusantasa atau sebagai Ketua atau
Wakil Ketua daerah sebutan Nusantara.
15. PUU Pasal 14 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 14 ayat (1)
Wilayah Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dibagi
atas beberapa wilayah yang bentuk, jumlah, dan strukturnya
disesuaikan dengan kebutuhan.
Bahwa sifat dari peraturan perundang-undangan adalah untuk mengatur
sehingga memerlukan objek yang jelas untuk diaturnya dan kejelasan
dalam pengaturannya.
Kerugian Konstitusi Pemohon : Pasal 27 ayat (3)
a)
Aktual: Berlakunya Pasal 14 ayat (1) undang-undang a quo telah nyata
secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
mengganggu hak bela negara Pemohon untuk menjamin kehidupan
berbangsa dan bernegara selaras dengan hukum.
Dengan kabulnya Permohonan Pemohon sehingga Pasal 14 ayat (1)
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka resiko
kedepan terjadinya ketidakseimbangan jalannya pemerintah sebagai
31
dampak langsung ketidakpastian hukum oleh berlakunya undang-
undang a quo bisa dicegah dan tidak akan menyulitkan Pemohon
dalam urusan admisitrasi kependudukan.
16. PUU Pasal 15 ayat (1), ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28C UUD 1945
Pasal 15 ayat (1),ayat (2):
1) Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
c. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
d. Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; dan
e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
2) Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan
Peraturan Presiden
Bahwa berkenaan dengan daerah, kebijakan seluas-luasnya adalah pada
kepala daerah, bukan Presiden. Hal ini hanya akan menambah beban
Presiden. Secara hukum, untuk mengatur daerah seharusnya melalui
Peraturan Pemerintah bukan Peratuarn Presiden untuk menghindari
terjadinya benturan perintah.
Undang-undang ini memberikan kepemerintahan atau kepemimpinan
daerah yang episentris pada Presiden.
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3)
a)
Aktual: Berlakunya Pasal 15 ayat(1), ayat (2) undang-undang a quo
telah nyata secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
telah menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-
kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum negara.
Dengan kabulnya Permohonan Pemohon sehingga Pasal 15 ayat (1)
dan ayat (2) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
maka resiko kedepan terjadinya ketidakseimbangan berupa benturan
jalannya pemerintah sebagai dampak langsung ketidakpastian
hukum oleh berlakunya undang-undang a quo bisa dicegah dan tidak
akan menyulitkan Pemohon dalam urusan admisitrasi kependudukan.
17. PUU Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 UU 3/2022 tentang Ibukota negara
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
32
Pasal 16 ayat 7, ayat 8, ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12)
7) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan
setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota
Nusantara.
8) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan
perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan
sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian.
9) Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disesuaikan dengan kebutuhan.
10) HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib dimanfaatkan
sesuai dengan tqjuan pemberian haknya.
11) HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan
tujuan peruntukannya dapat dibatalkan.
12) Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan
persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Bahwa ketentuan ini mengisyaratkan ketidaktundukan Pemerintah daerah
sebutan Ibukota Nusantara pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang penguasaan tanah.
Pasal 17
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam
pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 18 ayat (1)
1) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara,
termasuk pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
terhadap kualitas lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jelas tersirat bahwa kepemilikan tanah HAT berupa Hak Milik sepenuhnya
adalah milik Otorita. HAT warga negara atas tanah hanya bersifat “pinjam”
yang bila diperlukan Otorita dapat dibatalkan secara sepihak oleh Otorita
dengan berbagai alasan.
Bahwa Pasal 16 pada undang-undang a quo dapat menyebabkan hilangnya
HAT Hak Milik.
Bahwa Pasal 16 berdampak terjadinya dualisme hukum didaerah sebutan
DKI Nusantara dan/atau diseluruh Indonesia oleh sebab tidak adanya
pernyataan jelas tentang pemberlakuan hanya di daerah sebutan DKI
Nusantara saja. Dualisme merupakan suatu ketidakpastian hukum.
Bahwa frasa peraturan perundang-undangan pada Pasal 18 undang-
undang a quo adalah nisbi tentang peraturan perundang-undangan mana
yang dimaksud apakah UU 5/1960 tentang Agraria atau Pasal 16 UU
33
3/2022 tentang Ibukota Negara sehingga menerbitkan ketidak-kepastian
hukum.
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
a)
Aktual: Berlakunya Pasal 16 ayat 7, ayat 8, ayat (9), ayat (10), ayat
(11), ayat (12), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) undang-undang a quo telah
nyata secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-
kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum Negara dan
dalam menjamin keutuhan bangsa dan negara serta menjamin nama
identitas negara sesuai hukum dasar negara.
b)
Potensial: Pemberlakuan norma pasal menyebabkan terjadinya
kemungkinan
Pemohon
kehilangan
HAT
Hak
Milik sebagai
pemberlakuan secara luas pasal pada undang-undang a quo.
Dengan tidak berlakunya dan tidak mempunyai kedudukan hukum
mengikatnya pasal pada undang-undang a quo akan menghilangkan
kemungkinan hilangnya HAT Hak Milik Pemohon atas tanah sebagai
dampak tidak langsung.
18. PUU Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
18 ayat (1) UUD 1945
Pasal 19
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di lbu Kota Nusantara
dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN
Ibu Kota Nusantara.
Pasal 20
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan
keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
Pasal 21
Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah,
lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan
Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan
perlindungan terhadap hak- hak individu atau hak-hak komunal
masyarakat adat dan nilai nilai budaya.yang mencerminkan kearifan
lokal.
34
Bahwa berdasarkan informasi yang Pemohon temukan di laman page resmi
tentang Ibukota Negara, frasa KSN Ibukota Nusantara merupakan turunan
undang-undang a quo berupa Peraturan Presiden.
Bahwa karena merupakan daerah bagian Republik Indonesia, seharusnya
menjadi otonomi penuh Pemerintah Daerah yang diatur melalui UU Perda,
atau bila memerlukan hirarki peraturan perundang-undangan lebih tinggi
maka diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bahwa Pasal 19 dan Pasal 20 Pasal 21 menciptakan episentris
kepemimpinan daerah sebutan Ibukota Nusantara pada Presiden
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3)
(1) Aktual: Berlakunya Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 yang
menciptakan episentris kepemimpinan daerah pada Presiden telah
nyata secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
merugikan hak Pemohon untuk melakukan upaya hak bela negara
ya’ni dalam menjamin peri-kehidupan bangsa yang selaras dengan
dasar hukum negara.
Dengan tidak berlakunya dan tidak mempunyai kedudukan hukum
mengikatnya pasal pada undang-undang a quo akan menghilangkan
potensial kemungkinan terjadinya episentris kepemimpinan Republik
Indonsia secara berangsur seiring waktu dari Presidentil ke Kerajaan.
19. PUU Pasal 22, Pasal 23 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 22 ayat (1)
Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas,
fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.
Frasa berpindah kedudukan pada pasal a quo tidaklah selaras dengan
konsiderans UU 3/2022 pada menimbang butir (2) yaitu memperbaiki.
Pasal 23 ayat (1):
Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan
negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3)
a)
Aktual: Berlakunya Pasal 22 dan Pasal 23 undang-undang a quo telah
nyata secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
35
menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-
kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum negara.
Dengan tidak berlakunya dan tidak mempunyai kedudukan hukum
mengikatnya Pasal 22 dan Pasal 23 pada undang-undang a quo akan
menghilangkan hak Pemohon untuk menjamin peri-kehidupan berbagsa
dan negara tetap selaras dengan dasar negara dan hukum dasar negara.
20. PUU Pasal 24 bertentangan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 24
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu
Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam jumlah
fantastis seperti pada realisasi undang-undang a quo seharusnya disertai
dengan kalkulasi yang rinci yang disebarluaskan pada masyarakat melalui
media-media
serta
mudah
akses
untuk
mengetahuinya
tentang
ketangguhan keuangan negara, keuntungan signikannya bagi masyarakat,
bangsa dan negara berkenaan pembiayaannya. Kalkulasi ini pula perlu
diuji melalui pembahasan bersama antara Presiden, DPR dan masyarakat
yang menyertakan para ahli sebagai wakil masyarakatnya sehingga
masyarakat dapat gambaran yang utuh bahwa kalkulasi dapat
dipertanggungjawabkan akurasinya untuk menentramkan.
Sampai saat ini Pemohon belum mengetahui di mana info tersebut bisa
didapatkan sehingga memunculkan dugaan akan terjadinya inflasi tinggi
akibat pembiayaan ini.
a)
Aktual: Berlakunya Pasal 24 ayat (1) undang-undang a quo telah nyata
secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-
kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum Negara
Dengan dibatalkannya Pasal 24 undang-undang a quo harus dilakukan
untuk menghilangkan beban negara dalam hal keuangan dan dana tersebut
dapat dipakai untuk menjaga potensial inflasi yang merugikan masyarakat,
bangsa dan negara dan berdampak pada kenaikan harga barang.
21. PUU Pasal 25, Pasal 26 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
36
Pasal 25
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/
pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara
Pasal 26 ayat (1)
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan sesuai tata kelola
anggaran Ibu Kota Nusantara.
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3)
a) Aktual: Berlakunya Pasal 25, Pasal 26 undang-undang a quo telah
nyata secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah
menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-
kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum Negara karena
tidak adanya pengawasan penggunaan uang negara.
Pasal 25, Pasal 26 undang-undang a quo perlu dibatalkan paling tidak
sampai ada badan pengawasan keuangan tentang hal tersebut. Tetapi
pernyataan ini apabila pasal-pasal a quo bukan berkenaan pemindahaan
Ibu Kota Negara..
22. PUU Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945
Pasal 27;
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara
yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/ Lembaga di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib
dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Kerja
pemindahan
yang
dimaksud
tentunya
bukanlah
dengan
memindahkan fisik yang ada di Ibukota Negara sebagai maksud perbaikan
yaitu perbaikan posisi atau letak Ibukota Negara DKI Jakarta ke titik
koordinat yang dinyatakan dalam Pasal 6 undang-undang a quo
sebagaimana yang dilakukan Nabi (Raja) Sulaiman terhadap Kerajaan
Saba' seperti info dari al'qur'an Surah An-Naml berkenaan pemindahan
lokasi istana ratu bulqis. Hal ini menambah kerancuan pada muatan ayat
pada pasal ini selain kerancuan-kerancuan yang telah Pemohon sebutkan
di PUU pasal-pasal sebelumnya tentang upaya sebenarnya yang akan
dilakukan pemerintah pusat, yaitu apakah akan memperbaiki tata kelola
semua aspek Ibukota Negara DKI Jakarta termasuk penggantian nama
37
Ibukota Negara menjadi DKI Nusantara, atau apakah memindahkan Status
Ibukota Negara kedaerah lain yang sudah tertentu dan mempunyai
landasan hukum serta menamakannya DKI Nusantara, atau apakah
membuat kota baru yang telah jelas landasan hukumnya seperti gabungan
2 (dua) atau lebih daerah yang sudah dilakukan pemekaran sebelumnya
dan telah berstatus hukum tetap, atau apakah perbaikan yang dimaksud
pada considerans dan kaitannya dengan pasal ini pemerintah melakukan
perbaikan dengan mengalihkan atau memindahkan fisik Ibukota DKI
Jakarta ke daerah yang ditunjukan dalam Pasal 6 undang-undang a quo
dan menamakannya kembali dengan sebutan yang juga rancu antara
Ibukota Nusantara atau Ibukota DKI Nusantara.
Kerancuan-,kerancuan tersebut tentu akan mengakibatkan tidak adanya
kepastian hukum dalam hal peng-administrasian mya sehingga dapat
dipastikan akan merugikan hak konstitusi warga negara termasuk
diantaranya Pemohon dalam hal mendapatkan kepastian hukum dalam hal
kewarganegaraan (Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3)), hak atas perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara oleh
pemerintah pusat karena fokus dengan masalah yang timbul oleh
disahkannya undang-undang a quo (Pasal 28I ayat (4)).
Pasal 28:
Bahwa Pasal 28 ayat (3) huruf b dan huruf c terjadi tumpang tindih
sehingga terkesan mengutamakan budaya dan mengabaikan faktor
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dalam maksud
penguatan kepribadian bangsa oleh sebab terjadinya pengulangan
makna pada kata (frasa) budaya.
Pasal 29:
Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan
dengan cara:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh negara; dan/atau
b. tender.
Maksud dari dibuat dan disahkannya suatu undang-undang adalah
mengatur, dimana “mengatur” tersebut tidak dijumpai dalam muatan ayat
pasal ini dan hal yang diatur tersebut bersifat tetap bagaimana ketentuan
dan objek yang diaturnya. Karenanya, pasaln ini adalah lanjutan dari pasal
sebelumnya.
38
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3)
a) Aktual: Berlakunya Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 undang-undang a quo
telah nyata secara terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
telah menggangu hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-
kehidupan bangsa yang selaras dengan dasar hukum negara.
Dengan dibatalkannya dan dinyatakan pasal 27 undang-undang a quo akan
menghindarkan munculnya ketidakstabilan peri-kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara oleh sebab tidak adanya penegakan dan
kepastian hukum dibanyak aspek.
23. PUU Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 34, Pasal 35,
Pasal 36 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 30:
1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
2) Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang terkait
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
3) Tanah
yang
ditetapkan
sebagai
aset
dalam
penguasaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah
yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 31:
Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 32:
Norma pasal Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara
dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 33:
Norma pasal Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna
barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang
berada dalam pengelolaannya.
Pasal 34:
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
keuangan menyusun rencana pemanfaatan BarangMilik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21) huruf b
39
Pasal 35:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan
aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36:
1.) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada
akhir tahun 2022.
2.) Kementerian/Iembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau
pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tugas dan fungsinya
masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.) Pada
saat Otorita
Ibu
Kota
Nusantara
telah
beroperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan
persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
4.) Dimulai
pada
tahun
2023,
kegiatan
persiapan
dan/atau
pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota
Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/ lembaga
tersebut.
5.) Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga
dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada
Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023, kecuali
ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
6.) Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi hak
dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna
barang terhitung sejak dialihkan.
7.) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Makna muatan ayat dari norma ini tidak jelas, yaitu apakah melalui
pembelian langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, ataukah melalui
sistem tender.
Hal in menimbulkan ketidak pastian hukum dalam penggunaan APBN serta
membuka peluang yang besar terjadinya penyelewengan oleh Otorota Ibu
Kita sebutan Nusantara karena, berdasarkan pasal lain di undang-undang
a quo, bahwa tidak adanya DPRD didearah sebutan Nusantara ini.
Kerugian Pemohon akan terjadi di kemudian hari oleh sebab penggunaan
dana APBN yang semena-mena tanpa kontrol. Hal ini dapat menyebabkan
40
terjadi inflasi yang tinggi yang ekses nya berupa naiknya harga kebutuhan
sehari-hari hingga mengurangi saya beli masyarakat termasuk dalam hal
ini Pemohon. Bila kemudian kondisi ini berlanjut dalam rentang waktu yang
lama dapat berakibat pada bencana nasional berupa demo hesar-besaran
seperti kejadian tahun 1965 dan 1998 yang pada akhirnya menimbulkan
kekeacauan pada semua aspek bidang kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
Belum juga jelas apakah negara mendapatkan sumber keuangan baru
untuk pengalokasian tersebut, atau hanya mengutak-atik dana stagnan
yang ada dengan arti mengurangi sana-sini sehingga berdampak langsung
pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara daerah lain.
Undang-undang ini harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum karena akan berimpikasi pada semua aspek kehidupan
ditandai dengan naiknya harga barang.
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3)
a)
Aktual : Berlakunya Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 35, Pasal 36 undang-undang a quo telah nyata secara terang
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah menggangu hak bela
negara Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa yang
selaras dengan dasar hukum negara.
Dengan dibatalkannya Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 35 dan Pasal 36 undang-undang a quo dapat menjadi solusi hilang
nya beban negara dalam hal keuangan dan dana tersebut dapat dipakai
untuk menjaga kestabilan semua nilai, semua aspek, menjaga
ketangguhan uang negara, menjaga ketentraman masyarakat sehingga
menghilangkan potensial inflasi yang merugikan masyarakat, bangsa dan
negara.
24. PUU Pasal 37, Pasal 38 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 37
Masyarakat
dapat
berpartisipasi
dalam
proses
persiapan,
pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.(2)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. konsultasi publik;
41
b. musyawarah;
c. kemitraan;
d. penyampaian aspirasi; dan/atau
e. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 38
DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi dapat
melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan
Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme dalam undang-undang
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Norma pasal-pasal ini nerupakan norma yang dependen dengan norma
pemindahan Pasal 23 ayat (1) yang padahal seharusnya mendapatkan
tempat mulai dari awal RUU bukan hanya saat setelah jadi undang-undang.
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3)
a) Aktual : Berlakunya Pasal 37, Pasal 38 undang-undang a quo diduga
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah menggangu hak bela
negara Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa yang selaras
dengan dasar hukum negara.
Norma pada pasal ini baik bila bukan berkenaan pemindahan Ibu Kota
Negara. Perlu dihapuskan agar tidak menjadi penguat pemindahan Ibu
Kota akibat dampak besar dan tidak terprediksi.
25. Pasal 39 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 39
Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya
pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3)
a) Aktual: Berlakunya Pasal 39 undang-undang a quo telah nyata secara
terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah menggangu hak
bela negara Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa yang
selaras dengan dasar hukum negara.
Dengan dikabulkannya Permohonan dibatalkannya warga negara,
termasuk Pemohon didalamnya, telah bebas dari satu potensi ancaman
yang dapat memicu ketidak harmonisan di masyarakat dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
42
26. Pasal 40 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 40
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan: a Pasal 1
angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1106).
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3)
a) Aktual: Berlakunya Pasal 40 undang-undang a quo telah nyata secara
terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah menggangu
hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa
yang selaras dengan dasar hukum negara.
Dengan dikabulkannya Permohonan dibatalkannya warga negara,
termasuk Pemohon didalamnya, telah bebas dari satu potensi ancaman
yang dapat memicu ketidak harmonisan di masyarakat dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
27. Pasal 41 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 41 ayat (1), ayat (2);
1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi
sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan,
Undang Undang Nomor 29 Tahun, 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu
Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
ditetapkan.
4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengatur kekhususan Jakarta.
Keterlaksanaan norma ini hanya dapat dilakukan bila pemindahan yang
dimaksud dalam Pasal terpenuhi. Norma dalam pasal ini adalah dependent
dengan pasal
43
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3)
a) Aktual: Berlakunya Pasal 41undang-undang a quo telah nyata secara
terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah menggangu hak
bela negara Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa yang
selaras dengan dasar hukum negara.
Dengan dikabulkannya Permohonan dibatalkannya warga negara,
termasuk Pemohon didalamnya, telah bebas dari satu potensi ancaman
yang dapat memicu ketidak harmonisan di masyarakat dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
28. Pasal 42 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Pasal 42 ayat (3);
3). Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenaipemindahan Ibu
Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu
Kota Nusantara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
ditetapkan.
Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27 ayat (3)
a)
Aktual: Berlakunya Pasal 42 undang-undang a quo telah nyata secara
terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah menggangu hak
bela negara Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa yang
selaras dengan dasar hukum negara.
Dengan dikabulkannya Permohonan dibatalkannya warga negara, termasuk
Pemohon didalamnya, telah bebas dari satu potensi ancaman yang dapat
memicu ketidak harmonisan di masyarakat dalam hidup berbangsa dan
bernegara.
29. Pasal 43 bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945
Pasal 43;
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7)
khususnya terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Pasal 7
ayat (4), Pasal 11 ayat (1) khususnya terkait dengan struktur organisasi
dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
Pasal 15 ayat (2), Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2),
dan Pasal 35, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
44
Bahwa ketentuan akan dilaksanakan sebagaimana maksud ayat pada
undang-undang a quo tentang waktu adalah 8 (delapan) minggu.
Bahwa UU MK ditentukan bahwa, sejak suatu undang-undang di sah kan,
maka warga negara mempunyai hak untuk melakukan pengujian formil
undang-undang tersebut dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima)
hari, atau 6 (enam) minggu 3 (tiga) hari.
Bahwa sejak pengajuan, kemungkinan jadwal sidang pendahuluan adalah
2 (dua) minggu setelah pengajuan.
Bahwa sejak sidang perbaikan adalah 2 (dua) minggu setelah sidang
pendahuluan
Bahwa dibutuhkan rentang waktu antara sidang perbaikan dan sidang
putusan (bila tidak dilanjutkan ke sidang pleno)
Bahwa total hari yang digunakan sejak pengajuan lebih dari 8 (delapan)
minggu
Bahwa pada hari terakhir batas penentuan, undang-undang a quo masih
berstatus belum berkekuatan hukum tetap.
Bahwa makna ayat pada undang-undang a quo berstatus tidak taat asas,
yaitu keterlaksanaan Pasal 43 undang-undang a quo bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 22A.
Kerugian Konstitusional Pemohon: Pasal 27 ayat (3)
a) Aktual: Berlakunya Pasal 43 undang-undang a quo telah nyata secara
terang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga telah menggangu
hak bela negara Pemohon dalam menjamin peri-kehidupan bangsa
yang selaras dengan dasar hukum negara.
b) Potensial: Telah sejak awal diduga ada kepentingan mendesak
pemrakarsa pembuatan UU 3/2022 tentang Ibu Kota untuk
MEMAKSAKAN kehendak agar cepat terwujudnya undang-undang
a quo yang memanfaatkan keadaan maksud perpindahan Ibu Kota
Negara.
Tindakan
yang
jelas-jelas
mengabaikan
peraturan
perundang-undangan merupakan tindakan yang harus dicegah agar
tidak berlanjut pada pengabaian peraturan perudang-undangan yang
lebih tinggi yang dapat mengganti hukum dasar dan dasar negara.
Dengan dikabulkannya Permohonan dibatalkannya warga negara,
termasuk Pemohon didalamnya, telah bebas dari satu potensi ancaman
45
yang dapat memicu ketidak harmonisan di masyarakat dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
30. Sebagai kesimpulan menyeluruh, berdasarkan penjelasan Pemohon diatas
Pemohon berwenang mengajukan perkara a quo.
III. Alasan Permohonan (Posita)
A. PUU Formil
Bismillah ArRahman Ar-Rahim, sebagai frasa awal pembukaan Pemohon untuk
mendalilkan bahwa pembentukan UU 3 /2022 tentang Ibu Kota Negara benar
cacat secara formil, dengan tidak lupa menyerukan pujian kepada Allah Yang
Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ada Tuhan selain Dia, Rab alam
semesta, serta ucapan penghormatan untuk utusannya Muhammad S.A.W uang
dikenal dengan sebutan sholawat.
Bahwa untuk mengawali uraian, Pemohon mengutip pendapat Hakim
Mahkamah Konsitusi sebagai (dissenting opinion) dalam putusan untuk nomor
perkara 59/PUU-XVIII/2020 berkenaan penilaian cacat formil nya suatu undang-
undang dalam pembentukannya, sebagai berikut:
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi
Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020
sebagai berikut: Bahwa selain secara doktriner, secara yuridis, misalnya,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4
Mei 2021, menentukan standarisasi untuk menilai pengujian formil (Sub-
paragraf [3.15.1] hlm. 361-362), yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang,
baik
dalam
pembahasan
maupun
dalam
pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang
menjadi undang-undang;
2. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
4. keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
5. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Bahwa dengan merujuk doktriner dan putusan pengadilan, in casu Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, penilaian terhadap keabsahan formalitas
pembentukan undang-undang adalah keabsahan dari semua tahapan atau
terpenuhinya semua standar yang dikemukakan di atas. Dalam hal ini, jikalau
satu ahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau
semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat
46
formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil suatu undang-undang tidak
perlu dibuktikan elah terjadi kecacatan dari semua tahapan atau kecacatan dari
semua standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan
argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan sudah cukup untuk
menyatakan adanya cacat formal pembentukan undang-undang.”
Senada dengan pendapat para Hakim diatas, Pemohon berpendapat
semestinya lah Mahkamah, terkhusus tetapi tidak terbatas pada pertimbangan
yuridis semata dalam menilai formil tidak formilnya pembentukan UU 3/2022,
tetapi juga memperhitungkan implikasi dari undang-undang a quo adalah
terlibatkannya suatu kegiatan fisik dan ber-ekses pada semua aspek bidang
kehidupan manusia Indonesia. Kalau diibaratkan sebagai skripsi jenjang S1,
naskah dasar UU 3/2022 adalah layaknya Skripsi Teknik (Elektro) yang diringi
dengan produk jadi.
1. Tinjauan Filosofis
Sudah menjadi kepahaman umum, bahwa proses sesuatu menjadi sesuatu
adalah tidak hanya pada tahapan-tahapan nya saja, tetapi juga pada bahan
untuk menjadi sesuatu tersebut yang dalam hal ini yang menjadi bahan
adalah Naskah Akademik, RUU dan hasil akhirnya UU.
Berkenan bahan tadi, Pemohon memulainya dari Naskah Akademik, dalam
hal UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara karena ber-ekses pada semua
bidang kehidupan, didapat informasi-indormasi yang menentramkan bahwa
perpindahan aman dilakukan. Pembahasan dalam naskah karena melibatkan
kegiatan fisik, harus tidak dalam masalah yuridis saja, setidaknya pada filosofi
dan sosiologi ada uraikan lengkap tentang menerbitkan ketentraman
tersebut.
Dalam filosofi, sesuai kaidah ilmiah yang sudah disepakati modelnya oleh
para ahli, paling tidak menjawab 3 (tiga) hal, yaitu :
1. Uji Kesalahan
2. Jawaban yang Terakhir
3. Jawaban Paling Benar
Hal yang perlu dijelaskan berkenan 3 (tiga) poin diatas adalah yaitu apakah
benar permasalahan Ibu Kota Negara sudah sangat mendesak untuk segera
dicarikan solusi dan menjadi prioritas utama nasional dengan alasan seperti
47
telah menyebabkan terhambatnya pembanguan fisik dan manusia nasional
dan daerah; apakah pemindahan lokasi adalah jawaban terakhir dari solusi;
apakah daerah yang dipilih adalah lokasi yang tepat sebagai jawaban paling
benar solusi.
Ternyata hal ini belum pernah menjadi perbincangan nasional untuk
kemudian sampai pada kesimpulan; benar permasalahan Ibukota Negara
telah menjadi masalah nasional memerlukan penanganan segera dan sangat
mendesak untuk dicarikan solusinya; benar solusi terakhir permasalahan
tersebut adalah dengan memindahkan lokasi Ibukota; benar bahwa daerah
yang dipilih adalah lokasi yang paling tepat sebagai Ibukota baru.
Langkah yang diambil baik dalam rangka penyelesaian masalah saja ataupun
dibarengi dengan upaya peningkatan kehidupan nasional tentunya harus
berdasarkan penalaran yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah dan seharusnya dijelaskan secara panjang lebar pada Naskah
Akademik untuk pembuatan legalitas hukum berupa undang-undang atau
peraturan perundang-undangan yang lain. Sehingga patut menjadi
pertanyaan tentang motivasi sebenarnya pemerintah pusat saat mengambil
langkah frontal mengabaikan tahapan-tahapan penyelesaian masalah
menurut kaidah ilmiah tinjauan filosofi dengan langsung secara sepihak
mengambil keputusan bahwa permasalahan Ibukota sangat mendesak untuk
segera diselesaikan dengan “Memindahkan Lokasi” sebagai yang termuat
pada Naskah Akademik dan tanpa ada perhitungan-perhitungan eksakta
mengenai dampak, keuntungan dan kerugian serta nilai-nilai kaidah diatas
yang oleh sebab langkah itu pantas dipandang sebagai sebuah pertaruhan
yang justru membahayakan kehidupan yang lebih luas yaitu nasional.
Pertaruhan tetap merupakan langkah beresiko tinggi, sehingga dilakukan
hanya dengan term “sangat mendesak” dan prediksi keuntungan dan
manfaat yang besar dan dilakukan dengan perhitungan yang cermat, karena
kawan akrab pertaruhan adalah kegagalan.
Sebagai bahan perbandingan dan saran, berdasarkan fakta dan bila
pemerintah memang siap untuk suatu pertaruhan untuk dengan resiko lebih
kecil dan kemengan yang lebih menjanjikan dan keuntungan dan manfaat
yang besar untuk mendongkrak kesejahteraan pri-kehidupan berbangsa dan
bernegara, pendanaan besar-besaran pada bidang pendidikan untuk
48
mencetak kader-kader trigger ekonomi adalah jawaban paling tepat. Kader-
kader kesejahteraan, seperti mr, Jack Ma pemilik Alibaba dan Ali express,
seorang lulusan TKJ atau Elon Musk. Hanya satu orang tapi berhasil
menjadikan negaranya, sebut saja Tiongkok dalam hal ini, menjadi Raksasa
Jual Beli online yang efek dari keberhasilan tersebut akhirnya juga merambah
kesemua bidang baik non-fisik maupun fisik. Orang-orang seperti inilah yang
seharusnya menjadi fokus pemerintah untuk dicetak.
Tapi saat ini, terlepas dari maksud untuk mencetak kader trigeer ekonomi
sebagaimana yang dimaksud diatas, pendanaan besar-besaran untuk
pendidikan memang sedang diperlukan, mengingat kumulatif data, sebut saja
dalam Indeks Keterampilan yaitu nilai Kecerdasan Kinestetika, sedang
sangat rendah yang artinya telah terjadi kemerosotan dalam hal keterampilan
individu anak bangsa yang sangat tajam. Data Pemohon maksud mengacu
dan terlihat jelas pada Pemilu 2019. Data yang menunjukan bahwa sekedar
untuk memperlakukan Surat Suara Pemilu sebagaimana mestinya saja
pribadi-pribadi Indonesia banyak yang gagal sehingga menerbitkan Surat
Suara Tidak Sah yang berarti dianggap rusak oleh pemilih dalam jumlah
besar dan tidak hanya besar yang bahkan mencapai angka 56, melainkan
juga diantaranya sama atau kembar (2,3,4) pada angka yang tinggi seperti
42 (empat puluh dua) , 21 (dua puluh satu) hanya dalam satu kecamatan
pada banyak kabupaten di seluruh Indonesia.
Malah telah terjadi berbanding terbalik. Daerah terpencil susah akses
pendidikan malah justru jauh lebih terampil dalam memperlakukan Surat
Suara Pemilu sehingga daerah-daerah ini dalam satu kecamatan bahkan
satu kabupatennya Surat Suara Tidak Sah yang berarti dianggap rusak oleh
pemilih bernilai “0” (nol).
Kontras sekali, daerah perkotaan yang tergolong mudah dalam akses
informasi, mudah fasilitas pendidikan, seperti perangkat belajar, buku akses
jalan justru menjadi tidak terampil dan gegabah dalam memperlakukan Surat
Suara Pemilu berbanding mereka yang tertinggal didaerah ter-isolir, seperti
didaerah lembah dan pegunungan. Kecerdasan Kinestetika sendiri ialah
kemampuan seseorang untuk menggunakan seluruh tubuh atau fisiknya
untuk mengekspresikan ide dan perasaan, serta keterampilan menggunakan
tangan untuk mengubah atau menciptakan sesuatu (Amstrong[). Kecerdasan
49
kinestetik juga dapat diartikan sebagai cara berfikir dengan menggunakan
tubuhnya yang ditunjukkan dengan ketangkasan tubuh untuk memahami
perintah otak.
Hasil Pemilu 2019 menunjukan nilai yang sangat bertentangan dengan
maksud diselenggarakaknnya pendidikan dimana daerah rural jauh lebih
bijaksana berbanding daerah perkotaan dalam memperlakukan Surat Suara
Pemilu. Padahal penyelengaraan pendidikan adalah untuk kegiatan
pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang
yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui
pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah
bimbingan orang lain.
Sedangkan tujuan didadakannya pendidikan, mengutip pendapat ahli
pendidikan , yaitu Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan
dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
1. Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
2. Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi
kepentingan masyarakat.
3. Melestarikan kebudayaan.
4. Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Oleh karena itu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, karena memang
salah satu tujuan pendidkan adalah menanamkan keterampilan yang perlu
bagi partisipasi dalam demokrasi, semestinya warga negara daerah
perkotaan jauh lebih bijak dalam memperlakukan Surat Suara Pemilu yang
artinya Jumlah Surat Suara tidak sah kecil bahkan harus cenderung nihil (nol)
berbanding daerah rural.
Keterkaitan antara Kecerdasan Kinesterika ternyata berbanding lurus dengan
tingkat akurasi keterwakilan pemilik hak pilih melalui surat suara. Kecerdasan
Para pemilik hak pilih dalam menyalurkan aspirasinya melalui Surat Suara
Pemilu tentu sangat menentukan, semakin tinggi kecerdasan kinestetika
rara-rata masyarakat pemilik hak pilih maka semakin kecil persentasi surat
suara akan rusak oleh faktor gugup, grogi saat melakukan pencoblosan
karena pengaruh emosi internal sehingga mempengaruhi penguasaan
anggota tubuh. Semakin kecil kecil persentasi Surat Suara Pemilu yang rusak
50
oleh faktor man-error maka semakin besar tingkat akurasi bahwa pemimpin
terpilih adalah sesuai dengan pilihan pemilik hak pilih. Sebaliknya semakin
rendah nilai kecerdasan kinesterika masyarakat nya, maka semakin besar
persentasi Surat Suara Pemilu akan rusak oleh salah coblos akibat
kegugupan dan gangguan emosional lainnya, maka semakin rendah akurasi
keterwakilan pemilik hak pilih bahwa pemimpin bahwa yang terpilih benar
adalah pilihan rakyat.
Hasil pemilu sesungguhnya menjadi kabur ketika jumlah Surat Suara Pemilu
yang rusak adalah mencapai 25% – 35 %. Nilai persentasi Surat Suara
Pemilu tidak sah ini sangat menentukan hasil pilihan sebenarnya.
Berikut pernyataan berkenaan Surat Suara Tidak Sah pada Pemilu 2019,
berkenaan nilai Kecerdasan Kinestika berdasarkan kemampuan warga
negara melakukan pencoblosan.
Hal 25 (dua puluh lima), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-
XIX/2021:
“Dari Fakta-fakta diatas dalam kesimpulanmya, Pemohon berada pada 2
(dia) kondisi dalam menyikapi temuan tersebut yakni: Kalaulah bahwa
data tersebut Harus diterima sebagai Data dan Kondisi yang “Wajar”
dimana ternyata komunitas daerah dengan Akses Fasilitas Pendidikan
yang Sulit dan Minim Jauh Lebih Cerdas dan Arif dalam Memperlakukan
Surat Suara Pemilu berbading Komunitas dengan Akses Pendidikan
dengan Fasilitas Jauh lebih Mudah dan Lengkap maka menurut
Pemohon salah satu tujuan pendidikan untuk Mengasah Ketrampiln per-
individu dapat dinilai telah gagal. Pendidikan per-individu yang lamanya
sesuai Pencangan Nasional minimal 9 Tahun dapat dipandang gagal
karena terbukti Tidak Menjadikan Individu dalam Komunitas Lebih Arif
dan Terampil berdasarkan kenyataan Komunitas didaerah Mewah Akses
Pendidikan Surat Suara Tidak Sahnya (dalam kasus Normal diamggap
“dirusak” secaara tidak sengaja” oleh pemilik Hak Suara) hingga pada
angka 56 (atau 42) sedangkan pada daerah Minim bahkan Minim Akses
Pendidikan rata-rata Surat Suara tidak Sah nya pada angka mayoritas 0
(nol).”
Berikut data empiris Pemohon berkenaan nilai Kecerdasan Kinestika
berdasarkan kemampuan warga negara melakukan pencoblosan
51
52
53
54
55
56
Keterangan:
1. Rata adalah jumlah kesalahan pada tiap kelurahan
2. SSS : Surat Suara Sah
3. SSTS : Surat Suara Tidak Sah
4. Dari sekitar 813.000 TPS diseluruh Indonesia,:
a. Data SSTS seperti diatas adalah sekitar 65%.
b. Data SSTS bernilai 0 (nol) adalah sekitar 20%
c. Data SSTS normal berdasarkan teori Probabilitas adalah sekitar 15%
57
Data empiris dari data diatas cukup bisa jadikan alasan bahwa sedang terjadi
Penurunan yang Sangat Drastis dalam hal Kecerdasan Kinestetika manusia
Indonesia.
Sebagai seorang pelaku praktik pendidikan, Pemohon berasumsi sebagai
yang tertuduh adalah pada konsep Kurikulum K-13 yang diberlakukan sejak
tahun 2013 - 2014. Kurikulum K-13 yang merubah pola pikir dari Subyektif ke
Obyektif telah merubah perilaku anak bangsa menjadi lebih gegabah dan
tidak sabaran. Hasil Pemilu 2019, dimana terjadinya Surat Suara Tidak Sah
yang dianggap rusak oleh pemilih bernilai besar dan bernilai sama pada
banyak kecamatan yang terhitung mudah akses dan failitas pendidikan
berbanding daerah terpencil, terisolir lembah dan pegunungan yang justru
lebih arif dan bijaksana memperlakukan Suarat Suara Pemilu adalah
indikator bahwa telah terjadi kemerosotan nilai Kecerdasan Kinestika individu
bangsa Indonesia oleh pemberlakukan Kurikulum model K-13 selama ini dan
warga negara pelaku kurang bijaksana mayoritasnya adalah siswa lulusan
tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018.
Ini yang seharusnya menjadi perhatian dan fokus pemerintah sehingga perlu
melakukan perombakan yang terdalam yang tidak cukup hanya dengan
merubah kurikulum melainkan lebih dari itu sehingga memerlukan alokasi
dana yang super besar untuk perbaikannya. Bahkan memerlukan 80% Dana
Nasional karena tingginya tingkat tragis Indeks Keterampilan (Kecerdasan
Kinesterika) tersebut.
Sebagai konsekuensi dari hal ini untuk tiap program pemerintah yang bukan
pada sector pendidikan dan memerlukan dana yang fantastis harus
dikesampingkan termasuk lah Program Pemindahan Ibu Kota Negara oleh
faktor
ketidak-jelasan
sebagaimana
yang
telah
Pemohon
uraikan
sebelumnya.
Kalau melihat data BPS, pada daerah terpilih untuk jadi Ibukota negara, maka
kita dapatkan fakta bahwa 77% (tujuh puluh persen) penduduk daerah
tersebut hidup berasal dari konsumtif APBN, istilah umumnya makan gaji.
Dengan kondisi hanya 23% warga negara yang berdikari mendapatkan gaji
bukan dari uang negara tentu pertanyaannya berapa yang tersumbangkan
sebagai komponen Penghasilan Asli Daerah (PAD) berupa pajak, retribusi
dan lainnya, kemudian kalau ada standar baku nilai layak PAD berdasarkan
58
kepadatan penduduk, berapa persen ketercapaian komponen PAD yang
terpenuhi oleh warga negara.
Mengambil Propinsi Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota sebelum
perpindahan
sebagai
referensi,
PAD
nya
adalah
sekitar
Rp
55.000.000.000.000,- (lima puluh lima triliun rupiah) dengan nilai kerapatan
penduduk 14.555/km2 (37,700/sq mi), sedangkan daerah terpilih Ibukota atau
daerah terdekat Ibukota terplih masing-masing, Balikpapan, PAD nya saat ini
adalah sekitar Rp 710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar) dengan
kerapatan penduduk 130,17/km2 (337,1/sq mi), Samarinda, dengan PAD
yang terbilang sama, maka sebagai DKI baru berapa lama nilai komponen
PAD yang setara dengan Propinsi Jakarta oleh warga negara akan tercapai
dan berapa lama PAD yang setara dengan PAD Propinsi Jakarta Daerah
akan tercapai. Daerah terpilih untuk jadi Ibukota Negara saat ini faktanya
adalah 77% penduduk daerah tersebut hidup berasal dari konsumtif APBN,
istilah umumnya makan gaji. Kecil kemungkinannya tercapai dalam rentang
waktu 10 (sepuluh) tahun sekalipun, bahkan dengan penggabungan 3 (tiga)
daerah sekalipun, Balikpapan, Samarinda dan daerah terpilih DKI baru PAD
yang didapatkan hanya sekitar Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah)
itupun setelah mark up PAD daerah Samarinda, Sepaku dan Samboja.
Kesimpulan kemungkinan kecil dapat terpenuhi dalam kurun 10 (sepuluh)
tahun tersebut diasumsikan dari nilai Kecerdasan Kinestetika kajian literatur
dan kenyataan persentasi warga negara daerah tersebut yang 77% (tujuh
puluh persen) adalah konsumtif terhadap APBN.
Selain itu tentu saja Surat Suara Pemilu tidak sah pada gelaran Pemilu juga
dapat dimanfaatkan sebagai data tambahan untuk mengukur nilai Indeks
Pembangunan Manusia. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mengukur
tingkat rata-rata keterampilan masyarakat dalam upaya meningkatkan daya
saing dalam hal ini, terkait dengan pengajuan Permohonan PUU ini, jumlah
masyarakat yang produktif terhadap pendapatan negara, yaitu upaya
meningkatkan persentasi jumlah pribadi yang mampu menghasilkan
pemasukan untuk APBN terhadap yang konsumtif terhdap APBN, jumlah
orang yang menolong APBN bukan beban APBN. Penoling APBN atau juga
bisa disebut sebagai Duta APBN atau Duta Ekonomi Negara.
59
Semakin banyak dan berkualitas jumlah warga negara yang menjadi Duta
Ekonomi Negara yaitu warga negara yang mampu mendatangkan
pemasukan dari luar dari berbagi aspek bidang adalah kunci kemakmuran
suatu bangsa sejak dahulunya. Kalau zaman kolonial dahulu yang menjadi
Duta Ekonomi Negara untuk mendatangkan pemasukan dari luar adalah
Tentara melalui penjajahan, sehingga yang perlu dicetak adalah tentara
terlatih., tetapi sekarang ini sudah berbeda untuk tujuan yang sama bukan
tentara tentara terlatih lagi yang sebagai Duta Ekonomi Negara tetapi Kader-
Kader Ekonomi atau minimal Triger-Triger Ekonomi.
Mengenai Kader-Kader Ekonomi ini sebagai contoh konkrit terbaru, lihat
bagaimana Srilangka saat ini yang diisukan bangkrut padahal punya hutang
masih sekitar persepuluhan hutang Indonesia, dan solusi yang diambil
negara adalah dengan menyuruh warga nya teriak-teriak agar para perantau
kirim uang ke dalam negeri dan sudah terlambat. Perlu menjadi pelajaran
bagi rakyat Indonesia, sebelum semua itu terjadi kita perlu orang-orang yang
bisa kirim uang dari luar ke negeri ke dalam negeri. Dan tentu saja,
pendidikan berbasis keterampilan adalah jalannya.
Maka jelaslah, yang Sangat Mendesak untuk maksud Pertaruhan adalah
Pendanaan Fastastis pada bidang pendidikan untuk meningkat kualitas
demokrasi dan meninggikan tingkat kesejahteraan bukan pada penyelesaian
masalah Ibukota oleh Pemerintah Pusat.
Sebelum masuk pada pokok bahasan Naskah Akademik lanjutan, diom “tetap
bertanya sebelum terjawab” seperti penggal lirik pada bingkai pujangga “kami
bertanya, tolong kau jawab dengan cinta” tentunya akan terus bergulir. Dan
menjadi tanggung jawab pemerintahlah dan tentunya pemerintah saat ini
untuk menjawab, sebagai yang di”untungkan” hasil dari rekapitulasi coblosan
lembaran Surat Suara Pemilu 2019 dan menjadikannya sebagai acuan
kebijakan kedepan, bukanlah Mahkamah.
Mahkamah tidaklah berkepentingan dan tidak diuntungkan dengan coblosan
lembaran-lembaran Surat Suara Pemilu yang Pemohon rekap pada tabel-
tabel diatas. Tiap untaian jawaban Majelis Hakim pada satu paper
persidangan adalah berkenaan dengan putusan, dan tiap putusan
Mahkamah oleh Majelis Hakim dianggap selalu Tepat selama diputuskan
secara sungguh+sungguh untuk menegakkan keadilan, sesuai hati nurani,
60
menurut penalaran yang wajar serta sesuai bukti-bukti dan fakta
persidangan. Karena, walau bagaimanapun, pada tiap persidangan juga
tersisip didalamnya sebuah pertandingan kalah menang terlepas dari salah
benar. Hal yang juga dalam hukum Islam, dan peringatan diberikan bagi
orang yang punya kemampuan “berkilah” dan memenangkan perkara bagi
dirinya atau “kelain (client)” walau dalam posisi salah.
Masuk pada permasalahan semula, kalau kemudian ternyata Pemerintah
Pusat, sebagai kesimpulan dari hasil perbincangan nasional kalau ada, tetap
memutuskan bahwa masalah Ibu kota Negara adalah masalah prioritas
nasional dan sangat mendesak untuk di gesa solusinya, maka solusi
penanganan masalah berorientasi pada pendanaan dan resiko terkecil serta
langsung dapat dirasakan manfaatnya seharus menjadi pertimbangan
terlebih dahulu.
Dan karena yang jadi topik permasalahan adalah nasional, yaitu Ibukota
Negara, bukan kedaerahannya, tentunya untuk sampai pada jawaban
pemindahan, maka perlu ditinjau sebelumnya upaya apa yang sudah pernah
dilakukan Pemerintah Pusat terhadap permasalahan Ibukota Negara dimana
DKI Jakarta sebagai daerah pemangku Ibukota Negara nya. Upaya
termaksud yang tidak lah dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah
karena beda kuasa dalam penanganannya, yaitu cakupan kekuasaan.
Kekuasaan Pemerintah Daerah DKI Jakarta hanya sebatas wilayah Jakarta
saja. Ketika solusi konkrit suatu masalah ternyata harus ditangani secara
meluas keluar dari daerah (Jakarta), maka masalah tadi tentu saja tadi tidak
dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah atau sulit untuk dilakukan oleh
Pemerintah Daerah yang tentunya berkenanaan pendanaan dan peraturan
perundang-undangan.
Sebagai bahan perhatian, menurut NAFTA, suatu daerah dapat dikategorikan
dengan daerah Kelebihan Air dan daerah Minim air. Maka Jakarta
berdasarkan kategori NAFTA ini adalah termasuk pada daerah kelebihan air.
Sebagai daerah kelebihan air, tentu sebaiknya dapat "menyumbangkan" air
nya tersebut pada daerah minim air (Water Export) baik berbayar atau gratis
(menurut NAFTA juga air termasuk komoditas). Tentunya, untuk upaya
"kirim" air tersebut pada daerah luar Jakarta, Pemda DKI sudah terbatas
dalam pengupayaannya, apalagi kalau upaya "kirim" air tersebut hingga jauh,
61
dananya akan besar dan prosesnya akan berliku liku karena melibatkan
beberapa daerah yang belum tentu setuju dengan usulan tersebut dan
benturan peraturan perundang-undangan.
Maka Pemerintah Pusat lah yang paling tepat dalam pengupayaan ini karena
wewenang dan pendanaan yang jauh diatas Pemda. "Kirim" berupa
pengaliran tersebut, ini tawaran Pemohon saja, dapat dilakukan baik melalui
pengaliran melalui kanal seperti parit atau sungai maupun melalui pipa-pipa.
Solusi masalah ibu kota semisal ini, jelas sangat efektif, karena dana yang
keluar serta merta bernilai modal, sebagai satu langkah solusi untuk berbagai
masalah karena ada transaksi ekonomi, dan langsung dirasakan manfaatnya
saat itu juga.
Yang menjadi pertanyaan tentu saja, sudah pernahkah Pemerintah Pusat
melakukan upaya penanganan semisal sedemikian, sehingga secara
menurut kaidah ilmiah telah berhak melakukan solusi lanjutan sebagai
jawaban terakhir permasalah Ibukota Negara berupa pemindahan?
Maka, sampai saat ini, Pemohon belum pernah mendengar upaya tersebut
karena nya menyatakan secara filosofis, Pemerintah tidak berhak atas
jawaban masalah Ibu Kota Negara berupa pemindahan dari Propinsi DKI
Jakarta.
Kalaupun jawaban atas pertanyaa sebelumnya sebagai jawaban terakhir nya
adalah memang harus dipindahkan, maka masuk pertanyaan selanjutnya
bahwa jawaban yang diambil haruslah jawaban paling benar. Maka apakah,
daerah terpilih sudah merupakan lokasi paing bear sebagai lokasi
perpindahan ditinjau dari berbagai sudut aspek, keadaan struktur tanah,
tingkat kebencanaan jangan sampai nanti yang menjadi alasan pemindahan
adalah karena bencana berupa banjir, yang lama durasinya 10 (sepuluh) hari,
pindah ke daerah yang lama durasi banjirnya hingga 60 (enam puluh) hari.
Maka tentu saja lokasi terpilih bukanlah jawaban paling benar melainkan juga
salah.
Dari sejarah, dapat kita ketahui mengapa alasan Belanda memilih Pulau
Jawa sebagai lokasi Ibukota Hindia Belanda bukannya daerah lain, karena
dari segi pertahanan memang Jakarta dahulu Batavia dahulu Jayakarta
memang tempat yang paling aman. Ditinjau dari geografi, kalau ada serangan
dari luar, maka serangan tersebut sebelum sampai ke Ibukota, harus lebih
62
dahulu menghadapi Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Inilah alsannya
mengapa tinjauan historis faktor Pasukan Kubilai Khan Mongolia tidak pernah
sampai ke Pulau Jawa secara utuh. Yaitu karena sudah habis tergerus di
perjalanan. Serta keunngulan, bila ada serangan dari luar Nusantara,
pemerintahan di Pulau Jawa selalu bisa mempersiapkan diri dengan baik
akibat berita nya akan sudah santer terdengar oleh masyarakat di
Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera dan kecil peluang penyerang dapat
melakukan serangan dadakan.
Lihat bagaimana Sriwijaya yang masyhur sebagai Kutaraja Nusantara bisa
bertahan hidup hingga 600 tahun saking solidnya hancur oleh serangan dari
negeri seberang oleh serangan dadakan karena tidak terpantau karena
memang secara geologi Sriwijaya terhubung langsung dengan dunia luar.
Oleh sebab itu sebenarnya posisi Jakarta, masih yang terbaik terbaik
dibanding daerah lain untuk menjadi Ibukota Negara ditinjau sari segi
pertahanan keamana n.
Sebagai kesimpulan sesuai keterangan diatas , maka Pemerintah Pusat tidak
tepat dalam menentukan identifikasi masalah yang sangat mendesak untuk
diselesaikan, tidak berhak atas solusi pemindahan dan tidak tepat dalam
menentukan lokasi posisi Ibukota terbaik.
2. Tinjauan Sosiologis
Tahapan-tahapan penyelesaian masalah, tidaklah hanya dari tinjauan
filosofis saja tetapi juga dengan tinjauan sosiologis, yaitu untuk pembahasan
secara jelas dampak dari suatu msalah yang akan dicarikan penyelesaian
tersebut bagi kehidupan manusia.
Sama seperti pada tinjauan fisiologi, dalam tinjauan sosiologi pun pemerintah
pusat tidak punya alasan logis untuk memindahkan Ibu Kota Negara DKI
Jakarta, karena dampak permasalahan di Jakarta sampai saat ini hanya
bersifat kedaerahan, yaitu Propinsi DKI Jakarta saja. Banjir dan macet di
Jakarta belum pernah terdengar sampai menghambat pembangunan dan
roda pemerintahan daerah lain sebagai efeknya. Artinya, masalah Propindi
DKI Jakarta dampaknya masih merupakan daerah bukan nasional hingga
tidak bisa berasalan menggunakan logika sosiologi untuk menggunakan
dana dari APBN.
63
PAD Jakarta saat ini tercatat sekitar Rp 50.000.000.000.000,- ( lima puluh
triliun rupiah), maka apabila Propinsi Jakarta bukan lagi lokasi Ibukota
Negara, apa jaminan bahwa PAD tidak akan mengalami penurunan, serta
atau bagaimana Pemerintah Daerah Ibukota baru mengejar pencapaian nilai
PAD serupa dengan asumsi nilai PAD minimal suatu kota berstatus Ibukota
sebesar ini berdasarkan kenyataan bahwa akumulasi PAD 3 (tiga) negeri
daerah terpilih Ibukota baru, Balikpapan dan Samarinda hanya pada kisaran
Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah). Riskan bahwa dengan kenyataan
seperti pernyataan sebelumnya masyarakat yang terhitung mayoritas
konsumtif dapat tiba-tiba menjadi produktif terhadap APBN.
Belum jelas proyeksi bahwa adanya peningkatan pendapatan negara
sehingga memungkinkan untuk disispkan pada pembangunan Ibukota
Negara baru, sehingga dapat diduga hanya merupakan potongan sana sana
dana pembiayaan rutin APBN.
Serta dalam hal mendukung administrasi pemerintahan, bila ternyata
pegawai ASN Pusat menolak untuk pindah domisili dan memilih berhenti
kepegawaaian ASN maka juga menimbulkan masalah baru, yaitu pesangon
untuk yang ASN berhenti dan transisi untuk rekrutan baru yang juga
memerlukan pengeluaran dana besar serta waktu dalam proses transisi
tersebut, yaitu berapa lama hal proses hal ini akan selesai dan selama proses
penyelesaian tersebut berapa dana APBN yang akan dialokasikan untuk peri
kehidupan dan kegiatan administrasi lainnya selama waktu tunggu.
Untuk peri keberlangsungan hidup, berapa R-DAU Kota Ibukota baru, dan
diambil dari mana, apakah tetap dari DAU sebelumnya (sebagian dari DAU
Penajam Utara dan sebagian DAU Kutai Kartanagara), atau apakah akan
dialihkan dari DAU Ibukota sebelumnya. Kalau DAU dialihkan dari DAU Ibu
Kota Negara sebelumnya maka bagaimana dengan pendanaan kehidupan di
Jakarta serta apakah tidak akan menimbulkan ketidakpastian karena adanya
kehilangan dana yang besar.
Menyelaraskan dengan tinjauan filosofis dan sosiologis, perlu kemudian
untuk memastikan bahwa semua langkah penyelesaian masalah yang
diambil, upaya-upayanya dari awal hingga akhir serta hasilnya sesuai
dengan landasan hukum negara.
64
Sebagai kesimpulan tinjauan sosiologi Pemohon, Pemerintah Pusat tidak
punya kajian masalah tersebut sehingga tidak memenuhi kelayakan untuk
punya legalitas memindahkan Ibu kota Negara.
3. Tinjauan Yuridis
Pada tinjauan yuridis, Pemohon urung untuk membahasnya seperti pada
tinjauan filosofis dan sosiologis, karena maksud dan tujuan utama dari
perlunya tinjauan ini adalah untuk melegitimasi pekerjaan yang direncanakan
pemerintah. Sehingga Pemohon hanya akan melihat proses dan output dari
upaya pelegitimasian tersebut.
Pada Pasal 3 butir “a” UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, tertulis ketuhanan,
yang lengkapnya sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Undang-Undang ini dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. ketuhanan;
b. pengayoman;
c. kemanusiaan;
d. kebangsaan;
e. kenusantaraan;
f. kebinekatunggalikaan;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum;
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
k. efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Patut menjadi pertanyaan mengapa kata (frasa) ini muncul, padahal kata
(frasa) ini tidak menjadi dasar hukum konsiderans menimbang, ini jelas
adalah sebuah sisipan, sehingga patut dipertanyakan maksud dari sisipan ini
karena tidak ada rujukannya dalam peraturan perundang-undangan. Kalau
pun akan disisipkan, maka harus lengkap yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
tidak boleh dipotong. Penerapan Pembukaan UUD 1945 dan Naskah
Pancasila dalam hal Ketuhanan secara teks harus lah berbunyi atau
bertuliskan kalimat secara lengkap "Ketuhanan Yang Maha Esa" atau boleh
juga "Allah Yang Maha Kuasa". Tidak dibenarkan dengan kalimat atau
ungkapan selainnya seperti Tuhan Yang Maha Kuasa, Tuhan atau ketuhanan
saja karena menghilangkan identitas Keesaan. Dasar penerapan ini adalah
Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, sebagai berikut :
65
Pembukaan UUD 1945, alinea 3 :
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Pancasila, Sila 1
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Kata (frasa) ini menyimpang karena telah menghilangkan sebagian makna
yang ada dalam sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Makna dari sila pertama Pancasila adalah bahwa Negara mengakui
Ketuhanan dan Keesaan Tuhan. Sehingga dalam penulisannya tidak boleh
di penggal-penggal baik kata atau huruf kalau berakibat terjadinya perubahan
makna. Penyengajaan penggalaan pada kata Ketuhanan Yang Maha Esa
dapat dipandang sebagai upaya merubah dasar negara.
NKRI adalah Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Esa, Esa berarti tunggal,
satu, bukan Ketuhanan Majemuk. Menegaskan kembali, kalimat Ketuhanan
yang Maha Esa tidak boleh dipenggal baik kata bahkan huruf jika akan
merubah makna. Sedangkan dalam praktiknya, berkenaan interaksi manusia
Indonesia dengan Tuhan yang Maha Esa adalah menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, yang artinya dalam kehidupan sehari-
hari manusia Indonesia adalah manusia yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia jauh diatas apapun dalam semua aspek esosbud-
polhankam (ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan)
sebagai makhluk dan wakil Tuhan Yang Maha Esa. Tidak boleh ada kegiatan
dan perbuatan apapun baik fisik maupun moral yang berindikasi pada
merendahkan
harkat
dan
martabat
manusia
Indonesia.
Sebagai
penerapannya, dapat kita lihat pada tiap kegiatan resmi kenegaraan
Eksekutif, Legislatif selalu dimulai dengan ungkapan DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA, dan yudikatif pada putusan tertulis DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA atau pada
Sumpah Jabatan didahului dengan ungkapan Demi Allah, atau boleh juga
Demi Tuhan Yang Maha Esa, atau kalau pada sumpah jabatan tertulis ;
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-
baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala undang- undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
66
Perubahan kentara adanya perubahan kalimat Tuhan yang Maha Esa akan
berdampak pada perubahan susunan kalimat Sumpah Jabatan dan perlahan
pada semua kegiatan kenegaraan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Ini terbukti pada teks Sumpah Jabatan Pejabat Ketua dan Wakil Ketua
pejabat Otorita Ibukota Negara yang tidak terdapatnya nya Kalimat Demi
Allah, atau Demi Tuhan yang Maha Esa karena mengacu pada kata
“ketuhanan” pada Pasal 3 butir “a” UU 3/2022 tentang Ibukota Negara.
Berikut adalah naskah sumpah pejabat Otorita Ibukota Negara
Sumpah Jabatan Kepala atau Wakil Kepala Otorita Ibukota Negara baru
Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala dan
wakil kepala otorita ibukota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan
selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan bangsa.
(Bukti P-7)
Maka sebagai kesimpulan, Pemerintah Pusat telah gagal dalam meneruskan
cita yang ada dalam dasar negara Pancasila dan dasar hukum negara UUD
1945, sehingga dari tinjauan yuridis Pemerintah Pusat tidak punya legitimasi
(hak) untuk memindahkan Ibukota Negara dari Propinsi Jakarta (DKI
Jakarta).
4. Kesimpulan Pemohon
Dalam pembuatan undang-undang sejak proses telah terdapat banyak
kecacatan pada bahan proses pembuatannya sejak masih berupa Naskah
Akademik, Rancangan Undang-Undang yang kesalahan-kesalahan ini
diteruskan hingga menjadi produk akhir, undang-undang, disahkan oleh DPR
dan ditanda-tangani oleh Presiden.
UU 12/2011 yang telah diperbaharui dengan UU 15/2019 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagai
peraturan
perundang-undangan delegasi dari UUD 1945 Pasal 22A untuk menguji
konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (11) UU 12/2011 sebagaimana yang telah diubah dengan UU
15/2019
“(11) Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian ataupengkajian
hukum dan hasil penelitian lainnyaterhadap suatu masalah
tertentu yang dapatdipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai
pengaturan
masalah
tersebut
dalam
suatu
67
RancanganUndang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah,
Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah, Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum
masyarakat”.
Pasal 43 ayat (3)
3). Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden,
atau DPD harus disertai Naskah Akademik.
1. Naskah Akademik yang menjadi acuan pembentukan undang-undang
tidak memenuhi kaidah ilmiah dalam substantifnya karena tinjauan
filosofis, tinjauan sosiologis dan sosiologis tidak memenuhi kaidah dan
metoda ilmiah sehingga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara
ilmiah
2. Naskah Akademik yang menjadi acuan pembentukan undang-undang
tidak memenuhi kaidah ilmiah dalam penulisannya karena tidak
memenuhi standar penulisan sesuai kaidah bahasa Indonesia.
3. Dalam suatu produksi, yang dimaksud dengan proses adalah bahan dan
tahapan.
4. Naskah Akademik sesuai peraturan perundang-undangan diatas
termasuk bagian proses.
5. Karena Naskah Akademik yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
RUU, in casu RUU Ibu Kota Negara, dan tidak dapat dipertanggung-
jawabkan secara ilmiah, maka UU 3/2022 tentnag Ibu Kota Negara harus
dinyatakan Cacat Formil karenanya bertentangan dengan Pasal 22A
UUD 1945.
6. Sebagai hasil elaborasi UU 3/2022, betapa absurd nya UU 3/2022 produk
jadi dari RUU tentang Ibu Kota Negara, berdasarkan deskripsi Ibu Kota
Negara di PUU materiil bagian Alasan Permohonan, terbuktilah bahwa
RUU tentang Ibu Kota Negara tidak mendapatkan pembahasan yang
benar dan sungguh-sungguh atas norma-normanya oleh DPR bersama
Presiden sehingga menerbitkan undang-undang yang materinya sangat
fatal pertentangannya dengan hukum dasar negara bahkan dengan
dasar negara.
7. RUU juga adalah bahan dari suatu proses pembuatan peraturan
perundang-undangan, sehingga kesalahan-kesalahan materi berupa
pertentangan dengan dasar negara yang terdapat dalam suatu RUU juga
68
harus dipandang sebagai kecacatan dalam proses formil, in casu proses
pembentukan UU 3/2022 cacat formil pada RUU.
8. Oleh karena itu dengan adanya 2 (dua) cacat formil pada pembentukan
UU 3/2022, dimana telah memenuhi 2 (alasan) atau 2 (dua) bukti berupa
keterangan, maka sah lah bahwa pembentukan UU 3/2022 tidak
memenuhi ketentuan hukum karenanya harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 serta dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum
mengikat.
B. PUU Materiil
Pemohon menilai bahwa UU 3/2022 tentang Ibu Kota adalah peraturan
perundang-undangan yang norma nya adalah satu kesatuan untuk
membentuk satu lerja. Karenanya untuk alasan permohonan (Posita),
Pemohon cukupkan secara bersamaan serta menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan PUU formilnya untuk menjadi bukti atau dalil tambahan
menguatkan PUU formil.
Maksud utama dari pembuatan undang-undang ini adalah untuk, membuat
kota didaerah rural dengan pembangunan berlapis yang pembiayaannya
diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk kemudian
ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Payung hukum pembuatan kota
tersebut, yaitu UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, dimana setelah telaah
Pemohon dan berkesimpulan bahwa norma peraturan perundangan-
undangan yang termuat didalamnya banyak mengatasi beberapa peraturan
perundang-undangan satu hirarki bahkan hirarki yang lebih tinggi yaitu UUD
1945.
Peraturan perundang-undangan yang diatasi tersebut :
(1) Undang-Undang Agraria
(2) Undang-Undang Pemda
Selain bahwa peraturan perundangan-undangan yang berlaku beberapanya
mengatasi tadi, sistem pemerintahan yang dibentuk juga sedikit berbeda,
yaitu sentralistik pada Presiden, dimana Pemerintah Daerah nya, yang
disebut Otorita hanya sebagai penerjemah keinginan Presiden serta dalam
aspek yuridis pun daerah sebutan Ibu Kota Nusantara ini mempunyai konsep
teks sumpah jabatan yang berbeda pula.
69
Dimulai dari bagaimana Otorita menguasai tanah dengan mencaplok daerah
yang berkekuatan hukum tetap, kemudian merubah namanya menjadi
sebutan Ibu Kota, dapat disuga kegiatn terus akan berlanjut pada daerah
terdekat sehingga seiring pergeseran waktu menjadi Indonesia baru yang
bernama Nusantara dengan Ibukotanya Ibu Kota Nusantara
Mengenai nama daerah tersebut, menyimak norma-norma yang ada yang
ada didalamnya seperti nama daerah, tidak dapat diketahui oleh Pemohon
dengan jelas, apakah Nusantara, Ibu Kota Nusantara apa nama sebab
daerah ini menimbulkan dugaan bahwa frasa Nusantara adalah setara
dengan frasa Republik Indonesia. Ibu Kota Negara, Ibu Kota Nusantara, Ibu
Kota Republik Indonesia. Tidak secara langsung memang, tapi dapat diduga
terlihat kearah sana, yaitu penggeseran nama negara.
Terlalu banyak polemik yang terdapat pada norma dalam undang-undang ini
bahwa secara terang-terangan mengatasi UUD 1945, polemik yang setara
rumit nya dengan pembangunan fisik nya (kota) nya.
Deskripsi Ibu Kota Nusantara, meringkas pernyataan diatas untuk
menguatkan penejlasan Permohonan PUU Pemohon, sebagai kesimpulan
dati PUU materiil Pemohon atas undang-undang a quo bahwa pembuatan
undang-undang a quo adalah lsebagai legitimasi hukum pembuatan sebuah
kota baru didaerah rural berkonsep smart city ramah lingkungan, yang berarti
kota terkoneksi jaringan super broadband dengan backbone fiber optic
elastisitas tinggi cabling tertanam didasar bumi untuk meminimal interferensi,
jalur kabel bukan pensinyalan seperti 5G karena teknologi 5G dianggap
berdampak tidak ramah pada lingkungan oleh adanya beberapa kejadian
kematian masal burung didaerah telah terkoneksi 5G, dengan kepemimpinan
episentris pada Presiden diwakili seorang Ketua dan Wakil Ketua Otorita
sebagai Kepala Daerah yang masa jabatannya tergantung kebijakan
Presiden dimana warga negara tidak berhak HTA berupa Hak Milik melainkan
HTA dengan suatu perjanjian semisal HGU atau Hak Sewa, yang tidak
mempunyai anggota DPRD sehingga dalam menjalankan pemeritahan
kepala daerahnya tidak diawasi badan DPRD serta masalah keuangan
daerah merupakan wewenang Otorita, tanpa ada laporan pengawasan
keuangan sebab ketiadaan anggota DPRD oleh BPK, bernuansa
menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan tetapi menisbikan nilai-nilai
70
Ketuhanan yang Maha Esa dan menggesernya menjadi nilai ketuhanan yang
kental budaya. Kota dengan pembangunan berlapis mulai dari bawah tanah
yang pembiayaannya diambil sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara kecuali ada investor dengan saham dibawah 50% (lima puluh
persen), untuk dijadikan sebagai ibu kota baru negara dengan nama Ibu Kota
Nusantara, dan pendirian dan peresmiannya dianggap merupakan momen
kembalinya Mentalitas Bangsa pada Kebudayaan awal Nusantara dalam
berbagai aspek termasuk pendidkan, dan agama.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia, oleh sebab alasan Pemohon
baik pada PUU formil maupun PUU materiil diatas kiranya majelis dapat
kejelasan bahwa pengundangan norma yang ada di UU 3/2022 hanya akan
menghasilkan
benturan,
baik
secara
yuridis,
agama
dan
sistem
pemeintahannya yang terkesan secara perlahan menghapus hak otonomi,
karena nya harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kedudukan
hukum mengikat.
IV.
Petitum
Majelis Hakim yang Mulia Mahkamah Konstitusi berdasarkan uraian-uraian
sebagaimana disebutkan di atas, kiranya Majelis dapat memeriksa, mengadili
dan memutuskan perkara ini, memberi putusan sebagai berikut :
A. PUU formil
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang sehingga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
71
B. PUU materiil
1. Menyatakan Pasal 1 ayat (2), Pasal 44 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Pasal ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
7. Menyatakan Pasal 5 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
72
9. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
10. Menyatakan Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
12. Menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
13. Menyatakan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
14. Menyatakan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
15. Menyatakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
16. Menyatakan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
17. Menyatakan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-
73
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
18. Menyatakan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
19. Menyatakan Pasal 22, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
20. Menyatakan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
21. Menyatakan Pasal 25 ayat (3) , Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
22. Menyatakan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
23. Menyatakan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal
34, Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
24. Menyatakan Pasal 37, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
25. Menyatakan Pasal Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
74
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
26. Menyatakan Pasal Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
27. Menyatakan Pasal Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
28. Menyatakan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
29. Menyatakan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
30. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi
Sertifikat
Diklat
LDK
Nomor
001/LDK/UNJani/x/1996;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi NPWP atas-nama Herifuddin Daulay;
75
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu BPJS atas-nama Herifuddin Daulay;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Kartu Identitas Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) atas nama Herifuddin Daulay;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi artikel wikipedia.org berjudul Kepala dan Wakil
Kepala;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Halaman Pertama Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Halaman cover dan judul Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi artikel wikipedia.org berjudul Fungsi Pendidikan;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Halaman Pertama Lembaran Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi tampilan situs ikn.go.id.
76
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan pengujian formil dan materiil undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
77
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal
9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
adalah “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
78
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia.
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah adalah untuk memberikan kepastian
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang
terhadap UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab,
meskipun makna “setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-
undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan
setelah beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak”
yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat
undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-
undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) dan
kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil UU 3/2022 ke Mahkamah pada 4 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022, sementara itu
UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan adalah 31 Maret 2022. Berdasarkan fakta hukum
tersebut permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
79
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang in casu
UU 3/2022.
[3.5]
Menimbang bahwa meskipun permohonan a quo adalah kewenangan
Mahkamah dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil, Mahkamah perlu terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada 13 April 2022, dalam persidangan tersebut, Majelis
Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan
Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki dan memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum,
posita, serta petitum permohonan.
Bahwa Panel Hakim telah menasihatkan kepada Pemohon untuk dapat
memperjelas permohonan, karena permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian undang-undang secara formil dan materiil dan dengan demikian
seharusnya permohonan a quo dapat menguraikan secara jelas tentang kedudukan
hukum Pemohon dengan secara khusus membedakan antara kedudukan hukum
dalam permohonan pengujian formil dengan pengujian materiil. Begitu pula
terhadap bagian alasan permohonan (posita) dan petitum, sehingga permohonan
yang diminta pada petitum, baik dalam permohonan formil maupun materiil terdapat
alasan dengan jelas pada bagian posita. Selain itu, Panel Hakim menasihatkan agar
Pemohon menyesuaikan format dan syarat-syarat Permohonan sesuai dengan UU
MK dan PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 40/PUU-
XX/2022, tanggal 13 April 2022].
[3.5.2]
Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 26 April 2022 yang kemudian disampaikan
pokok-pokok perbaikan permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan pada 10 Mei 2022.
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut perbaikan permohonan Pemohon
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
80
1. Berkenaan dengan syarat permohonan pengujian undang-undang, Pasal 51A
ayat (2) UU MK menyatakan:
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan
pengujian undang-undang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;
b. kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk dilakukan pengujian; dan
c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.
Terhadap hal tersebut, selanjutnya Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021
menyatakan:
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan
Mahkamah
dalam
mengadili
perkara
PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
2. Pemohon pada pokoknya mengajukan permohonan pengujian formil dan
materiil terhadap UU 3/2022, namun Mahkamah menemukan fakta hukum
yaitu pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak dapat menguraikan
dengan jelas persoalan pertautan potensi kerugian Pemohon dengan adanya
dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2022.
Sementara itu, pada bagian kedudukan hukum pengujian materiil, Pemohon
menguraikan dugaan pertentangan antara norma yang diajukan dengan
norma-norma dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian tanpa dapat
menguraikan keterkaitannya dengan potensi kerugian Pemohon. Uraian pada
bagian kedudukan hukum berisi sejumlah argumentasi yang tidak relevan
dengan anggapan kerugian konstitusional Pemohon. Oleh karena itu, uraian
81
tersebut tidak dapat menjelaskan adanya keterkaitan norma a quo dengan
potensi kerugian Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah terdapat
ketidakjelasan dalam uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon, baik
kedudukan hukum dalam pengujian formil maupun dalam pengujian materiil.
3. Pada bagian alasan permohonan (posita) pengujian formil, Pemohon tidak
menguraikan dengan jelas mengenai persoalan proses pembentukan UU
3/2022 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya
menguraikan mengenai sejumlah isu yang menurut Pemohon seharusnya
dipertimbangkan dalam pembentukan UU 3/2022. Hal ini menurut Mahkamah
tidak relevan dengan alasan permohonan pengujian formil terhadap
UU 3/2022.
4. Pada bagian alasan permohonan (posita) pengujian materiil, Pemohon tidak
menguraikan sama sekali mengenai norma pasal yang diajukan untuk diuji
serta alasan inkonstitusionalitas pasal tersebut. Pemohon hanya menguraikan
bahwa norma dalam UU 3/2022 menimbulkan “banyak polemik” tanpa ada
uraian yang jelas kaitannya dengan anggapan inkonstitusionalitas undang-
undang tersebut dan letak pertentangannya dengan norma dalam UUD 1945.
Selain menimbulkan ketidakjelasan, uraian permohonan Pemohon juga
menimbulkan pertentangan dengan petitum, di mana Pasal-Pasal yang
dimintakan dalam petitum pengujian materiil, mulai dari petitum angka (1)
sampai dengan petitum angka (29) tidak diuraikan alasannya dengan jelas
pada bagian posita.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum,
posita dan petitum, baik terhadap permohonan pengujian formil maupun pengujian
materiil. Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas (kabur).
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan, namun oleh karena permohonan
Pemohon adalah tidak jelas (kabur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
82
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.4]
Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Wahiduddin
Adams, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 11.11 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku
83
Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan MP. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu BPJS atas-nama Herifuddin Daulay;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Kartu Identitas Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) atas nama Herifuddin Daulay;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi artikel wikipedia.org berjudul Kepala dan Wakil
Kepala;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Halaman Pertama Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Halaman cover dan judul Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi artikel wikipedia.org berjudul Fungsi Pendidikan;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Halaman Pertama Lembaran Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi tampilan situs ikn.go.id.
76
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan pengujian formil dan materiil undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
77
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal
9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
adalah “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
78
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia.
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah adalah untuk memberikan kepastian
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang
terhadap UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab,
meskipun makna “setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-
undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan
setelah beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak”
yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat
undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-
undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Pe
