PUU
Tahun 2020
40/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945
Pemohon: Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, dan Eliadi Hulu
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Tanggal Putusan: 2020-08-27T12:19:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2009, UU 14/1985, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 30/2014, UU 5/2004, UU 15/2019
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Arief Hidayat (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 40/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Deddy Rizaldy Arwin Gommo
Alamat
:
Jalan Raya Setu Nomor 74 Cipayung, Jakarta Timur
Pekerjaan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen
Indonesia
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Maulana Farras Ilmanhuda
Alamat
:
Jalan Mayor Tumijo, RT. 006/ RW. 007 , Sidokerto,
Mojowarno
Pekerjaan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Eliadi Hulu
Alamat
:
Fadoro RT. 002/ RW. 001, Desa Ononamolo
Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara
Pekerjaan
:
Wiraswasta
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Andri Marbun
Alamat
:
Jalan Ski IV A, RT. 013/ RW. 005, Sunter Jaya,
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Pekerjaan
:
Wiraswasta
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
5.
Nama
:
Mario Daniel Pardamean Hutabarat
Alamat
:
Jalan Arjuna III B Nomor 101, RT. 002/ RW. 011,
Jaka Setia, Bekasi Selatan
Pekerjaan :
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
:
Kevin Jonathan Lazarus F.
Alamat
:
Jalan Papandayan Nomor 32 RT. 012/ RW. 005,
Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan
Pekerjaan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen
Indonesia
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
:
Batara Budiono Siburian
Alamat
:
Jalan Nusa Indah V/4 Nomor 28, Malaka Jaya,
Duren Sawit, Jakarta Timur
Jabatan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen
Indonesia
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon VII;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Juni 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Juni 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 97/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-
XVIII/2020 pada tanggal 9 Juni 2020, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Juli 2020 pada pokoknya sebagai berikut:
3
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar,…”
2. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah agung dan badan peradilan
yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi serta ketentuan pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
mengatur Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara
yang
melakukan
kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,
khususnya berkaitan dengan pengujian norma undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
4. Bahwa sebagai pelindung Konstitusi (The guardian of constitution),
Mahkamah Konstitusi juga berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah
ketentuan pasal-pasal dalam suatu Undang-Undang agar berkesesuaian
dengan nilai-nilai Konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut merupakan
tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki
kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah perkara
pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi juga telah beberapa kali
menyatakan sebuah bagian dari Undang-Undang konstitusional bersyarat
sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah
4
Konstitusi; atau sebaliknya tidak konstitusional; jika tidak diartikan sesuai
dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah oleh Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dan Perkara Pengujian Undang-
Undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI
1945”;
7. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
8. Bahwa karena permohonan Pemohon adalah pengujian Undang-Undang
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
PEMOHON
DAN
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
5
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi telah
menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011
sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
3. Bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang menggunakan
hak konstitusionalnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi,
perorangan Warga Negara Indonesia dapat mengajukan permohonan
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945;
5. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti
P-3) yang hak-hak konstitusionalnya telah terlanggar secara aktual dan
potensial dengan keberadaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
6
6. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia
memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu hak
untuk mendapat kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1);
7. Bahwa Pemohon I adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen
Indonesia (Bukti P-4) yang memiliki perhatian mendalam terhadap berbagai
permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia khususnya Pemohon I
memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Merupakan suatu
kewajiban bagi Pemohon I untuk meminimalisir potensi terjadinya
ketidakpastian hukum;
8. Bahwa Pemohon II adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya (Bukti P-5) yang memiliki perhatian mendalam terhadap berbagai
permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia khususnya Pemohon II
memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Merupakan kewajiban
bagi Pemohon II sebagai mahasiswa hukum untuk mengkritisi dan
meminimalisir potensi terjadinya ketidakpastian hukum;
9. Bahwa Pemohon IV adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan
peserta Kartu Indonesia Sehat yang dikelola oleh Badan Penyenggara
Jaminan Sosial. Pemohon merasakan akibat secara langsung atas
pemuatan kembali pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung
melalui Putusan Nomor 7 P/HUM/2020 dalam Perpres Nomor 64 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan, dimana pemohon dalam tahun-tahun
sebelumnya belum mampu membayarkan besaran premi yang diberikan
oleh BPJS sehingga kepesertaan pemohon di nonaktifkan dari kepesertaan
Kartu Indonesia sehat (Bukti P-7). Sehingga dengan adanya Pepres Nomor
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan semakin memperberat posisi
Pemohon untuk membayarkan Premi Kartu Indonesia Sehat. Padahal
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 telah dibatalkan Mahkamah Agung namun
dalam waktu yang singkat Presiden kembali mengundangkannya dalam
Perpres Nomor 64 Tahun 2020, sehingga Pemohon merasa tidak adanya
kepastian hukum dengan pengundangan kembali Perpres Tentang Jaminan
Kesehatan;
7
10. Bahwa Pemohon V adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya (Bukti P-6) yang memiliki perhatian mendalam terhadap berbagai
permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia khususnya Pemohon V
memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Merupakan kewajiban
bagi Pemohon V sebagai mahasiswa hukum untuk mengkritisi dan
meminimalisir potensi terjadinya ketidakpastian hukum;
11. Bahwa Pemohon VI adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen
Indonesia (Bukti P-8) yang memiliki perhatian mendalam terhadap berbagai
permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia khususnya Pemohon VI
memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Merupakan suatu
kewajiban bagi Pemohon VI untuk meminimalisir potensi terjadinya
ketidakpastian hukum;
12. Bahwa Pemohon VII adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen
Indonesia (Bukti P-9) yang memiliki perhatian mendalam terhadap berbagai
permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia khususnya Pemohon VII
memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Merupakan suatu
kewajiban bagi Pemohon VII untuk meminimalisir potensi terjadinya
ketidakpastian hukum;
13. Bahwa para Pemohon merupakan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS)
(Bukti P-10) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS). Para Pemohon merasakan akibat secara langsung ketidakpastian
hukum atas pemuatan kembali pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah
Agung melalui Putusan Nomor 7 P/HUM/2020 (Bukti P-11) dalam Perpres
Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82
Tahun 2018 tentang
Jaminan
Kesehatan.
Ketidakpastian
tersebut
disebabkan oleh pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon
tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945;
III.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
A. Kerugian Secara Aktual
1. Bahwa Pasal 24A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 menyatakan
bahwa, "Mahkamah agung berwenang … menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-
8
undang" selanjutnya dipertegas dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
yang menyatakan bahwa, "Mahkamah Agung mempunyai wewenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
terhadap Undang-Undang";
2. Bahwa kewenangan Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden
didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang
menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang tampuk
kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Atas
dasar
ketentuan
konstitusional
tersebut,
Presiden
diberikan
kewenangan untuk memutuskan (beslissende bevoegheid) dan
mengatur (regelende bevoegheid). Peraturan Presiden adalah
merupakan kewenangan Presiden yang bersifat mengatur yang
bertujuan agar penyelengaraan pemerintahan berjalan dengan baik;
3. Bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan
ayat (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang
secara substantif menaikkan besaran iuran BPJS, dimana putusan
itu berlaku mengikat juga kepada para Pemohon;
4. Bahwa sebelumnya dalam Pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur iuran bagi peserta PBPU
dan peserta BP yaitu sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu
rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas III, Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per
orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas II, dan Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I;
5. Bahwa Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan yang dalam Pasal 34 ayat (1) menaikkan
besaran iuran sebagai berikut; Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu
rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas III, Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per
9
orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas II, dan Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per
orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas I;
6. Bahwa Mahkamah Agung telah memutus permohonan pengujian
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan Putusan
Nomor 7 P/HUM/2020 yang dalam amar putusannya "menyatakan
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
yaitu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H jo. Pasal 34
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 2, Pasal 4 (huruf b, c, d dan e) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial; Pasal 4 Jo. Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 171 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan";
7. Bahwa Presiden mengeluarkan kembali Perpres Nomor 64 Tahun
2020 yang dalam pasal 34 ayat (1) huruf a untuk Tahun 2020 dibayar
sebesar:
1. Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang
per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak
lain atas nama peserta,
2. selanjutnya sebesar Rp 16.500,00 (enam belas ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat
sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP;
3. dan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas
nama peserta sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima
ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah
sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
10
Daerah, berdasarkan Peraturan presiden ini dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah;
Huruf b dalam pasal dan ayat yang sama, untuk tahun 2021 dan
tahun berikutnya:
1. Sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per
bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain
atas nama peserta.
2. sebesar Rp 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan
dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai
bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.
3. Iuran bagian peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas
nama peserta sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)
per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat
dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagian atau seluruhnya.
7. Selanjutnya dalam Pasal 34 ayat (2) Perpres Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan menyatakan, "iuran bagi peserta PBPU
dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas
II yaitu sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per
bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain
atas nama peserta; selanjutnya ayat (3), "iuran bagi peserta PBPU
dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas
I yaitu sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per
orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau
pihak lain atas nama peserta;
8. Bahwa sebagaimana para Pemohon telah uraikan di atas, terjadi
kenaikan iuran BPJS dari yang sebelumnya di Perpres Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu kelas III membayar
sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), kelas II
membayar sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah), dan
kelas I membayar sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)
masing-masing per orang per bulan, mengalami kenaikan dalam
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
11
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu
kelas III membayar sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima
ratus rupiah), kelas II membayar sebesar Rp. 100.000,00 (seratus
ribu rupiah), kelas I membayar sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima
puluh ribu rupiah);
9. Bahwa sebagaimana telah para Pemohon jelaskan, pasal yang telah
dibatalkan oleh Mahkamah Agung diundangkan kembali oleh
Presiden melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan
kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan dan Perpres tersebut mengikat para Pemohon. Hal ini
telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian
hukum bagi para Pemohon dan lebih jauh para Pemohon tidak
sempat merasakan manfaat dari Putusan Mahkamah Agung
tersebut, padahal sejatinya hukum memberi manfaat yang sebesar-
besarnya bagi rakyat;
10. Bahwa Menurut para Pemohon sebab musabab pasal yang telah
dibatalkan oleh Mahkamah Agung diundangkan kembali oleh
Presiden adalah karena Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
tidak mengatur secara tegas dan jelas kekuatan putusan MA yang
bersifat final dan pelarangan untuk diundangkan kembali muatan
ayat, pasal dan/atau peraturan perundang-undangan yang telah
dibatalkan oleh Mahkamah Agung;
11. Oleh karena itu para Pemohon memenuhi kualifikasi kerugian secara
aktual karena para Pemohon tidak mendapat kepastian hukum dari
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
B. Kerugian Secara Potensial
1. Bahwa keberlakuan pasal dari undang-undang a quo tidak
memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon, sebab
pasal dari undang-undang a quo tidak menjadi payung hukum yang
12
kuat sehingga menimbulkan kerugian yang potensial bagi para
Pemohon apabila para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
peraturan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di
Mahkamah Agung dapat dianulir oleh keputusan dan/atau peraturan
lain atau setidak-tidaknya pasal yang telah dibatalkan tersebut
diundangkan kembali;
2. Bahwa berlakunya undang-undang a quo menyebabkan pasal yang
telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dapat diundangkan kembali
oleh lembaga negara yang bersangkutan, bahkan pengundangan
tersebut dilakukan dalam tempo yang singkat pascapembacaan
putusan oleh Hakim Mahkamah Agung dan hal tersebut berimplikasi
pada pengujian yang bisa diajukan berulang kali terhadap objek yang
sama tanpa ada kepastian finalnya;
3. Bahwa apabila kedepannya para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang di Mahkamah Agung dan permohonan para Pemohon
dikabulkan, maka ada kemungkinan dalam tempo yang sangat
singkat atau setidak-tidaknya dalam jangka waktu yang cukup lama
pasal atau norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung
tersebut diundangkan kembali, maka para Pemohon terpaksa
melakukan pengujian kembali. Maka hal ini tentu saja akan
menimbulkan kerugian bagi para Pemohon;
4. Bahwa keberlakuan pasal a quo yang tidak menyatakan secara tegas
dan eksplisit bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan
muatan pasal, ayat, dan/atau peraturan perundang-undangan yg
telah dibatalkan oleh MA tidak boleh diundangkan kembali
menciptakan ketidakjelasan, dan oleh karenanya tidak memberikan
kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon yang akan
mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang di Mahkamah Agung;
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon
terdapat kerugian aktual dan potensial yang dialami oleh para
Pemohon. Aktual karena para Pemohon tidak mendapat manfaat dan
kepastian hukum dari berlakunya Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang
13
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terbukti
dengan diundangkannya kembali muatan pasal yang terdapat dalam
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 melalui Perpres Nomor 64 Tahun
2020 yang secara subtantif mengatur hal yang sama. Potensial
karena apabila para Pemohon mengajukan judicial review di
Mahkamah Agung dan permohonan dikabulkan, ada kemungkinan
muatan pasal atau ayat yang telah dibatalkan tersebut berpeluang
untuk diundangkan kembali bahkan dalam tempo waktu yang sangat
singkat seperti yang dialami para Pemohon terhadap putusan
Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020;
6. Bahwa para Pemohon akan melakukan judicial review terhadap
Pasal 34 ayat (2) Perpres Nomor 64 Tahun 2020 di Mahkamah
Agung setelah para Pemohon memperoleh putusan dari Mahkamah
Konstitusi terkait permohonan a quo. Para Pemohon melakukan
judicial review di Mahkamah Agung setelah memperoleh putusan
Mahkamah Konstitusi terkait permohonan aquo bertujuan agar para
Pemohon terlebih dahulu mendapat kepastian hukum dari Pasal 31
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung, sehingga nantinya Permohonan para Pemohon di
Mahkamah Agung tidak sia-sia;
7. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan
telah nyata menyebabkan ketidakpastian hukum, maka para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo karena
telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi
beserta
Penjelasannya
dan
syarat
kerugian
hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
14
IV.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Tidak dinyatakannya secara tegas bahwa putusan Mahkamah Agung
bersifat Final dan muatan pasal, ayat dan/atau peraturan perundang-
undangan yang telah dibatalkan tidak boleh diundangkan kembali
1. Bahwa dalam sistem hukum Eropa kontinental (civil law) yang dianut
oleh negara Indonesia, hukum tertulis (positif) menjadi hal yang sangat
fundamental dalam pemberlakuan suatu norma, sehingga pemberlakuan
norma tersebut tidak multitafsir, tumpang-tindih, dan memiliki kekuatan
hukum yang pasti;
2. Bahwa menurut I.C Van der Vlies yang dikutip dalam bukunya Het
wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving, asas-asas
pembentukan peraturan negara yang baik (beginselen van behoorlijke
regelgeving) salah satu asas materiil yang penting adalah asas
kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel);
3. Bahwa Pemohon mengartikan asas kepastian hukum sesuai dengan
penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, "yang dimaksud
dengan 'asas kepastian hukum' adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kepatutan,
keajegan,
dan
keadilan
dalam
setiap
kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan";
4. Bahwa berdasarkan poin di atas menurut hemat para Pemohon dalam
sistem hukum negara Eropa kontinental, hukum menjamin terpenuhinya
hak-hak warga negara, salah satunya hak untuk mendapat kepastian
hukum;
5. Bahwa menurut para Pemohon sangat penting untuk Mahkamah
Konstitusi mengartikan secara tegas dan jelas bahwa ketentuan pasal
31 ayat (4) Undang-Undang dalam perkara a quo memiliki kekuatan
hukum yang final;
6. Bahwa makna dari putusan yang bersifat final adalah putusan langsung
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, akibat hukumnya
secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap
putusan tersebut;
15
7. Bahwa pemohon menyadari dan mengamini dengan sangat bahwa
pasal dari undang-undang a quo adalah Undang-Undang yang ditujukan
untuk tujuan yang baik yaitu memberikan ruang kepada Mahkamah
Agung untuk menguji Peraturan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang;
8. Bahwa dalam mencapai tujuan tersebut, pada pandangan pemohon
terdapat hal-hal nyata (de facto) yang dilupakan oleh pembuat undang-
undang demi tercapainya kepastian hukum, dan oleh karenanya
pemohon melakukan judicial review terhadap undang-undang a quo
demi mencapai hal tersebut;
9. Bahwa pemohon berpandangan Mahkamah Agung sebagai lembaga
yudikatif
yang
diberikan
kewenangan
untuk
menguji
peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang haruslah memiliki
kekuatan putusan yang final dan mengikat sehingga memberikan
kepastian hukum bagi para Pemohon, dan muatan pasal, ayat dan/atau
peraturan perundang-undangan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah
Agung tidak boleh diundangkan kembali;
10. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2020 Presiden Jokowi menetapkan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
yang secara substantif menganulir putusan Mahkamah Agung Nomor 7
P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut hanya berjarak kurang lebih 2
(dua) bulan sejak pembacaan putusan oleh Mahkamah Agung pada
tanggal 27 Februari 2020;
11. Bahwa keberlakuan pasal dari Undang-Undang a quo yang tidak bersifat
final dan mengikat menyebabkan Putusan Judicial Review oleh
Mahkamah Agung memberikan ruang untuk dianulir atau diundangkan
kembali;
12. Bahwa sesuai prinsip law enforcement yang merupakan suatu
keharusan bagi para penegak hukum untuk mewujudkan atau
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat
Negara
Indonesia
dengan
memastikan
bahwa
hukum
tidak
diorientasikan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan
16
oleh penguasa Negara melainkan memastikan penegakan hukum sesuai
dengan keadilan dan kepastian hukum itu sendiri;
13. Bahwa sebagaimana dalam prinsip hukum pidana, dikenal azas lex
scripta yaitu bahwa legalitas suatu aturan mengandalkan pada hukum
tertulis, sehingga tidak kemudian menjadi multitafsir;
14. Bahwa dalam perspektif teori konstitusi, dianutnya sistem judicial review
adalah merupakan suatu bentuk dan upaya penguatan konsep negara
hukum yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi;
15. Bahwa Judicial Review yang dilakukan di Mahkamah Agung adalah
Peninjauan Kembali atas Peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang sehingga apabila Mahkamah
Agung memutus bahwa materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan
dengan undang-undang, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan tersebut haruslah bersifat final dan
mengikat dan tidak dapat dihidupkan kembali sebelum undang-undang
yang menjadi batu uji dari peraturan tersebut diubah;
B. Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
1. Bahwa Negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun UUD
1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka (Machtsstaat). Digunakannya istilah rechtsstaat menunjukkan
bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum
di Jerman, menyebutkan ada 3 (tiga) konsep negara hukum, satu
diantaranya yaitu, “pemerintah haruslah berdasar atas undang-undang
dasar”. Para penyususun UUD 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia
bukan berdasarkan kekuasaan (machsstaat) yang dalam bahasa
Jerman negara yang dijalankan berdasarkan atas kekuasaan;
2. Bahwa sejarah awal kemunculan konsep negara hukum (rechsstaat)
adalah ditunjukkan untuk membatasi kekuasaan penguasa yang
17
sewenang-wenang dan absolut karena pada saat itu kekuasaan negara
selalu bertumpu pada raja atau penguasa;
3. Bahwa negara yang mengandung ciri “machsstaat” tidaklah semata-
mata hanya melihat pada tindakan-tindakan konkretnya, tetapi juga pada
norma-norma hukum yang diciptakannya. Sebuah negara bisa saja
menyatakan dirinya secara normatif konstitusional adalah negara
hukum, namun produk perundang-undangan di bawah konstitusi yang
diciptakannya justru bermuara pada penegasian negara tersebut
sebagai negara hukum dan melalui norma-norma yang diciptakannya
para penguasa mendapat legitimasi untuk bertindak secara totaliter.
Salah satu cara untuk menghindari terjadinya negara seperti itu, maka
semua produk hukum yang diciptakan oleh negara haruslah menjamin
asas kepastian hukum demi perlindungan seluruh warga negara sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi. Kepastian hukum mengandung makna
bahwa norma hukum yang diciptakan haruslah tidak multitafsir dan tidak
menimbulkan kerancuan kewenangan lembaga negara terhadap
lembaga negara lain sehingga tidak terjadi pertentangan antar lembaga
negara;
4. Bahwa perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar dan mengubah
paradigma ketatanegaraan adalah pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3)
UUD 1945. Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan, “kedaulatan di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
paradigma ini berimplikasi pada kelembangaan negara, model
kukuasaan negara, roda pemerintahan, checks and balance, serta
kontrol normatif yang pelaksanaanya dilakukan oleh lembaga peradilan
melalui mekanisme judicial review (Paul Christoper Manuel, et.al., 1996:
16-17);
5. Bahwa sebagai negara hukum, setiap orang, badan hukum dan lembaga
negara harus menjunjung tinggi setiap produk hukum yang diterbitkan
oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang menerbitkannya,
termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
dalam hal ini putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang;
18
6. Bahwa sebagaimana telah para Pemohon uraikan di bagian Legal
Standing permohonan ini, telah terjadi pengabaian terhadap putusan
Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 7 P/HUM/2020 dimana
Presiden menerbitkan kembali pasal yang secara substantif mengatur
hal yang sama dengan pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah
Agung. Hal ini tentunya berimplikasi pada tindakan kesewenang-
wenangan lembaga negara terhadap lembaga negara lainnya yang tentu
saja bertentangan dengan prinsip negara hukum seperti yang termuat
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
7. Bahwa sebagaimana Para Pemohon uraikan dalam poin 3 (tiga) bagian
sub judul ini, kesewenang-wenangan penguasa bukan hanya tercermin
pada tindakan-tindakan konkret saja namun pada norma-norma hukum
yang diciptakannya. Bahwa kesewenangan Presiden yang abai terhadap
putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 disebabkan oleh
norma yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang dalam
perkara a quo yang tidak melarang lembaga negara lain dalam hal ini
lembaga Presiden untuk mengundangkan kembali pasal yang telah
dibatalkan melalui putusan Pengadilan;
8. Bahwa apabila hal ini dibiarkan secara terus menerus akan
menimbulkan kesewenang-wenangan lembaga negara lain untuk tidak
patuh terhadap putusan lembaga peradilan dalam hal ini putusan
Mahkamah Agung karena sikap kesewenangan lembaga Presiden
tersebut akan menjadi preseden bagi lembaga negara lainnya.
C. Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan Mahkamah
Agung bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian
hukum dan kualitas serta profesionalisme putusan hakim
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia mengaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum
(rechtsstaat), oleh sebab itu Hukum mempunyai kedudukan tertinggi
agar supaya pelaksanaan kekuasaan negara tidak menyimpang dari
peraturan perundang-undangan, dengan demikian kekuasaan akan
tunduk pada hukum, bukan sebaliknya;
19
2. Bahwa demi tercapainya supremasi hukum, keadilan, dan kepastian
hukum serta kemanfaatan putusan, sangatlah perlu Pasal 31 ayat (4)
undang-undang a quo menyatakan dengan tegas dan eksplisit bahwa
"Peraturan
perundang-undangan
yang
dinyatakan
tidak
sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan materi muatan pasal, ayat dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan yang dianggap bertentangan tersebut bersifat final
dan tidak boleh diundangkan". Sehubungan dengan itu, Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 secara tegas dalam frasanya menyatakan bahwa setiap
orang berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan diperkuat
lagi
dengan
salah
satu
wujud
kualitas
putusan
hakim
serta
profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim menjatuhkan
putusan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan hal yang
fundamental dan sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit),
kepastian (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zwachmatigheit) hukum.
Mengingat secara prinsip hukum diciptakan untuk memberi kepercayaan
masyarakat bahwa hukum itu diciptakan demi keadilan, kepastian,
kemanfaatan hukum. Melalui putusan hakim diharapkan mampu tercapai
cita dari manusia (subyek hukum), sebagaimana dikatakan Gustav
Radburch bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari
keadilan, kepastian, dan kemanfaatan;
3. Secara eksplisit Pasal 31 ayat (4) undang-undang a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan asas kepastian hukum. Sesungguhnya,
Pemohon menganggap penting agar Mahkamah Konstitusi menelaah
atau menginterpretasikan kepastian hukum yang terkandung dalam
Pasal 28D dan asas kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam
permohonan judicial review ini, untuk mengerti dan membahas nilai
kepastian
hukum
lebih
dalam,
pemohon
harus
menyampaikan
interpretasi pemohon terhadap kepastian hukum sehingga dalam bagian
menimbang di putusan nanti, Mahkamah juga akan memberikan
pandangan dan pendapat hukumnya mengenai kepastian hukum yang
terkandung dalam pasal 28D ayat (1) dan asas kepastian hukum dalam
mewujudkan putusan yang berkualitas, dan dengan demikian selain
jelas terbukti perlunya penegasan secara ekplisit bahwa putusan
20
Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, mengingat pandangan
Mahkamah terhadap kepastian hukum dalam bagian menimbang juga
akan menjadi doktrin hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia
sebagai pedoman, terutama di kalangan jurist;
D. Presiden
Menindaklanjuti
Putusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia tanpa Pertimbangan yang Memadai
1. Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 7 P/HUM/2020
berpendapat dalam aspek yuridis "Bahwa berdasarkan fakta yang tak
perlu dibuktikan lagi (notoir feiten), ternyata untuk menutupi defisit
anggaran BPJS tersebut, pemerintah telah beberapa kali melakukan
penyesuaian dan menyuntikkan dana, akan tetapi anggaran BPJS masih
saja defisit. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Agung ada akar
masalah yang terabaikan dipertimbangkan, yaitu manajemen atau tata
kelola BPJS secara keseluruhan. Dengan demikian, menurut Mahkamah
Agung, ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun
2019 tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai";
2. Bahwa Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan di tengah masa Pandemi Covid-19, sehingga tidak mencapai
kemanfaatan hukum sebagaimana mestinya;
3. Bahwa dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 2
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan masih mengatur
mengenai bantuan dana dari pemerintah, sehingga akar permasalahan
defisit anggaran BPJS yang disampaikan dalam pendapat Mahkamah
Agung
mengenai
manajemen
dan
tata
kelola
BPJS
tidak
dipertimbangkan di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018;
4. Bahwa pengundangan kembali norma yang telah dibatalkan oleh
Mahkamah Agung berimplikasi pada penurunan kualitas putusan
Mahkamah Agung sebagai puncak tertinggi dalam sistem peradilan di
Indonesia;
21
5. Bahwa hukum diciptakan untuk mengatur sistem bernegara serta
memiliki peran sebagai penjaga ketertiban di dalam masyarakat. Di sisi
lain hukum diciptakan untuk mengatasi suatu permasalahan tertentu
yang timbul di dalam masyarakat. Namun sikap abai dan tidak patuhnya
Presiden terhadap putusan Mahkamah Agung telah menimbulkan
permasalahan
baru
dalam
masyarakat
dan
dalam
sistem
ketatanegaraan Indonesia;
6. Bahwa permasalahan baru yang dimaksud dalam poin nomor 4 (empat)
adalah munculnya preseden atau pemahaman baru di tengah-tengah
masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa putusan Mahkamah
Agung tidak wajib dipatuhi bahkan lebih jauh lembaga-lembaga negara
yang berwenang mengeluarkan peraturan di bawah undang-undang
dapat menerbitkan kembali muatan ayat, pasal dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah
Agung, kami berharap bahwa Mahkamah memandang ini penting karena
merupakan permasalahan yang sangat mendasar sebab berkaitan
dengan kualitas sebuah putusan sehingga penting untuk segera
menemukan solusinya. Solusi yang para Pemohon sampaikan adalah
solusi yang terdapat dalam petitum para Pemohon;
7. Bahwa selain permasalahan di atas apabila ditinjau dari sistem hukum
dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik maka terjadi
permasalahan lain yang akan dialami oleh Mahkamah Agung ke
depannya, yaitu: (i) apakah putusan Mahkamah Agung dalam hal
memutus permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang yang menurut sistem hukum diundangkan dalam
lembaran negara tidak memiliki kapasitas dan/atau sifatnya sebagai
hukum sehingga tidak wajib dipatuhi?; (ii) apakah amar putusan
Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang yang bertuliskan frasa, “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang dalam ruh
putusan tersebut tersirat bahwa putusan mengandung keadilan yang
berasal dari Tuhan, dapat diabaikan oleh manusia? padahal sejatinya
dalam memeriksa dan mengadili permohonan tersebut tentunya
mahkamah agung sudah mempetimbangkan dengan penuh kehati-
22
hatian dan dengan penuh pertimbangan yang matang; (iii) bahwa
pengundangan kembali pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah
Agung menunjukkan telah terjadinya disharmonisasi penyelenggaraan
roda pemerintahan antar lembaga negara. Bahwa segala permasalahan
di atas lagi-lagi disebabkan oleh ketidakpastian hukum terhadap norma
yang diajukan pengujiannya oleh para Pemohon;
8. Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 53/PUU-
VIV/2016
paragraf
[3.9.1] halaman
85 menyatakan kekuasaan
kehakiman
adalah
kekuasaan
negara
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kekuasaan kehakiman yang
merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi negara indonesia
sebagai suatu negara hukum. prinsip ini mengkehendaki kekuasaan
kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam
bentuk apapun sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
ada jaminan ketidakberpihakan kehakiman kecuali terhadap hukum dan
keadilan. Pertimbangan tersebut menujukkan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka guna menegakkan
keadilan dan Pancasila. Tentunya setiap putusan yang dijatuhkan oleh
Mahkamah Agung yang merupakan salah satu penyelenggara
kekuasaan kehakiman mengdepankan hukum dan nilai-nilai keadilan,
namun kemerdekaan tersebut cenderung diintervensi dengan tindakan-
tindakan lembaga negara lain yang tidak patuh terhadap putusan
Mahkamah Agung dengan mengundangkan kembali muatan Pasal, ayat,
dan atau peraturan perundang-undangan yang telah dibatalkan oleh
Mahkamah Agung;
9. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascaamandemen
menempatkan lembaga-lembaga negara setara kedudukannya di mata
konstitusi atau tidak ada yang menempati posisi sebagai lembaga
negara tertinggi. hal ini berimplikasi pada chek and balance, terutama
peran lembaga peradilan berhak untuk mengawasi setiap produk hukum
di bahwa undang-undang yang dikeluarkan oleh lembaga negara lainnya
melalui mekanisme juducial review di Mahkamah Agung;
23
10. Bahwa Presiden mengundangkan kembali pasal yang telah dibatalkan
oleh Mahkamah Agung menunjukkan kearogansian pemerintah terhadap
rakyatnya karena sejatinya putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah
Agung tersebut merupakan kepentingan rakyat, namun pemerintah
melalui Presiden abai dalam hal ini;
11. Bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 telah diajukan kembali
pengujiannya di Mahkamah Agung. Hal ini menempatkan Mahkamah
Agung dalam posisi dilematis. Apabila permohonan dikabulkan maka
akan terbentuk opini dalam masyarakat bahwa Pemerintah dan
Mahkamah Agung sedang saling mempertahankan eksistensi, namun
apabila Permohonan ditolak maka Mahkamah Agung tidak patuh pada
putusannya yang terdahulu dan menujukkan ketidakkonsistenan
Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di
Indonesia;
12. Bahwa para Pemohon melihat akar permasalahan dari diundangkannya
kembali Pasal yang sama oleh presiden adalah tidak adanya kepastian
hukum dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
13. Bahwa
berlakunya
undang-undang
a
quo
telah
menciptakan
pemahaman di masyarakat bahwa Putusan Mahkamah Agung yang
tidak mempunyai kekuatan hukum final yang berimplikasi pada muatan
pasal, ayat dan/atau peraturan yang telah dibatalkan tersebut bisa
diundangkan kembali dan masyarakat pun bisa mengajukan pengujian
peraturan
perundang-undangan
dibawah
undang-undang
sampai
kapanpun dikarenakan tidak adanya ketentuan putusan Mahkamah
Agung bersifat Final;
14. Bahwa berlakunya Putusan Mahkamah Agung yang termaktub dalam
undang-undang a quo menyebabkan proses peradilan berbelit-belit dan
bertele-tele yang dimana secara tegas bertentangan dengan asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan;
24
V.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan
tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat dan materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan yang dianggap bertentangan tersebut bersifat final
dan tidak boleh diundangkan kembali”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-11 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Identitas para Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi biodata mahasiswa aktif Pemohon I Forlap
Dikti;
25
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi biodata mahasiswa aktif Pemohon II Forlap
Dikti;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi biodata mahasiswa aktif Pemohon V Forlap
Dikti;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Indonesia Sehat Pemohon IV;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi biodata mahasiswa aktif Pemohon VI Forlap
Dikti;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi biodata mahasiswa aktif Pemohon VII Forlap
Dikti;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Kartu Indonesia Sehat Pemohon I, II, III, V,
VI, dan VII;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/ HUM/
2020;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
26
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU 3/2009) terhadap UUD 1945, yang
seharusnya objectum litis tersebut disebutkan secara eksplisit di dalam uraian
mengenai Kewenangan Mahkamah. Namun oleh karena pada bagian perihal,
posita dan petitum mencantumkan undang-undang a quo, sehingga Mahkamah
dapat memahami maksud para Pemohon berkenaan dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Juni 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan para Pemohon dan permohonannya sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
Nomor
6/PMK/2005);
[3.3.2]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 6 Juli 2020 dan
27
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 9 Juli
2020 dan para Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan para Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan
format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama berkenaan dengan undang-undang yang para Pemohon mohonkan
pengujian, Mahkamah menemukan fakta terdapat perubahan undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Di mana, pada permohonan awal para Pemohon menguji
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya
disebut UU 5/2004), sedangkan pada perbaikan permohonan, para Pemohon
menguji Pasal 31 ayat (4) UU 3/2009.
Perubahan undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut para
Pemohon didasarkan atas nasihat Majelis Hakim pada persidangan pendahuluan
[vide risalah persidangan tanggal 9 Juli 2020, halaman 21], padahal Majelis Hakim
pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 22 Juni 2020 menyarankan agar
menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian secara lengkap agar
penulisan peraturan perundang-undangan dipenuhi dalam permohonan para
Pemohon [vide risalah persidangan tanggal 22 Juni 2020, halaman 13]. Para
Pemohon di dalam perbaikan permohonan hanya mencantumkan undang-undang
perubahan yang terakhir yaitu UU 3/2009, padahal sesungguhnya norma yang diuji
konstitusionalitasnya adalah Pasal 31 ayat (4) yang terdapat dalam UU 5/2004.
Berdasarkan Lampiran II angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, penulisan peraturan perundang-undangan yang seharusnya yaitu
pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
28
Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, sehingga menurut Mahkamah terdapat kesalahan
dalam
penulisan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
yang
mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi kabur;
Seandainya pun yang ditulis dalam perbaikan permohonan adalah
benar, quod non, para Pemohon tidak secara jelas menguraikan argumentasi
tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
UUD 1945. Para Pemohon lebih banyak menguraikan implementasi norma perihal
berlakunya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
(Perpres 64/2020) yang menaikan iuran kesehatan, dan menurut para Pemohon
kenaikan tersebut terjadi karena adanya norma Pasal 31 ayat (4) UU 3/2009 [sic!].
Menurut Mahkamah, kenaikan yang terjadi pada iuran kesehatan tidak serta-merta
dapat mengubah tafsir konstitusionalitas Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004 menjadi
sebagaimana didalilkan para Pemohon, karena Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004
berlaku untuk semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang dimohonkan pengujian di Mahkamah Agung, dengan kata lain bukan hanya
berlaku terhadap Perpres 64/2020 saja;
Selain itu, Mahkamah juga tidak dapat memahami alasan permohonan
para Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar
pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan
perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan materi muatan ayat,
pasal dan/atau bagian peraturan perundang-undangan yang dianggap
bertentangan tersebut bersifat final dan tidak boleh diundangkan kembali”,
karena terhadap putusan judicial review di Mahkamah Agung, Pasal 31 ayat (4)
UU 5/2004 sudah menentukan apabila norma yang dimohonkan pengujian
dinyatakan tidak sah sudah secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, yang artinya sudah tidak dapat diberlakukan kembali, terlepas setelah
putusan tersebut dibentuk peraturan yang baru yang memiliki pokok permasalahan
yang serupa maka hal tersebut adalah persoalan lain yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat yang berbeda.
29
Oleh karena petitum para Pemohon sudah sejalan dengan maksud
norma Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004 maka tidak perlu tafsir lain yang justru dapat
menimbulkan ketidakjelasan. Dengan demikian membuktikan bahwa terhadap
norma a quo tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas serta telah memberikan
kepastian hukum.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan para Pemohon kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU
MK, oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan
permohonan para Pemohon lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
30
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 12.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili,
dan tanpa dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
31
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
26
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU 3/2009) terhadap UUD 1945, yang
seharusnya objectum litis tersebut disebutkan secara eksplisit di dalam uraian
mengenai Kewenangan Mahkamah. Namun oleh karena pada bagian perihal,
posita dan petitum mencantumkan undang-undang a quo, sehingga Mahkamah
dapat memahami maksud para Pemohon berkenaan dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Juni 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan para Pemohon dan permohonannya sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
Nomor
6/PMK/2005);
[3.3.2]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 6 Juli 2020 dan
27
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 9 Juli
2020 dan para Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan para Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan
format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama berkenaan dengan undang-undang yang para Pemohon mohonkan
pengujian, Mahkamah menemukan fakta terdapat perubahan undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Di mana, pada permohonan awal para Pemohon menguji
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya
disebut UU 5/2004), sedangkan pada perbaikan permohonan, para Pemohon
menguji Pasal 31 ayat (4) UU 3/2009.
Perubahan undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut para
Pemohon didasarkan atas nasihat Majelis Hakim pada persidangan pendahuluan
[vide risalah persidangan tanggal 9 Juli 2020, halaman 21], padahal Majelis Hakim
pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 22 Juni 2020 menyarankan agar
menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian secara lengkap agar
penulisan peraturan perundang-undangan dipenuhi dalam permohonan para
Pemohon [vide risalah persidangan tanggal 22 Juni 2020, halaman 13]. Para
Pemohon di dalam perbaikan permohonan hanya mencantumkan undang-undang
perubahan yang terakhir yaitu UU 3/2009, padahal sesungguhnya norma yang diuji
konstitusionalitasnya adalah Pasal 31 ayat (4) yang terdapat dalam UU 5/2004.
Berdasarkan Lampiran II angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, penulisan peraturan perundang-undangan yang seharusnya yaitu
pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
28
Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, sehingga menurut Mahkamah terdapat kesalahan
dalam
penulisan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
yang
mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi kabur;
Seandainya pun yang ditulis dalam perbaikan permohonan adalah
benar, quod non, para Pemohon tidak secara jelas menguraikan argumentasi
tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
UUD 1945. Para Pemohon lebih banyak menguraikan implementasi norma perihal
berlakunya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
(Perpres 64/2020) yang menaikan iuran kesehatan, dan menurut para Pemohon
kenaikan tersebut terjadi karena adanya norma Pasal 31 ayat (4) UU 3/2009 [sic!].
Menurut Mahkamah, kenaikan yang terjadi pada iuran kesehatan tidak serta-merta
dapat mengubah tafsir konstitusionalitas Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004 menjadi
sebagaimana didalilkan para Pemohon, karena Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004
berlaku untuk semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang dimohonkan pengujian di Mahkamah Agung, dengan kata lain bukan hanya
berlaku terhadap Perpres 64/2020 saja;
Selain itu, Mahkamah juga tidak dapat memahami alasan permohonan
para Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar
pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan
perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan materi muatan ayat,
pasal dan/atau bagian peraturan perundang-undangan yang dianggap
bertentangan tersebut bersifat final dan tidak boleh diundangkan kembali”,
karena terhadap putusan judicial review di Mahkamah Agung, Pasal 31 ayat (4)
UU 5/2004 sudah menentukan apabila norma yang dimohonkan pengujian
dinyatakan tidak sah sudah secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, yang artinya sudah tidak dapat diberlakukan kembali, terlepas setelah
putusan tersebut dibentuk peraturan yang baru yang memiliki pokok permasalahan
yang serupa maka hal tersebut adalah persoalan lain yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat yang berbeda.
29
Oleh karena petitum para Pemohon sudah sejalan dengan maksud
norma Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004 maka tidak perlu tafsir lain yang justru dapat
menimbulkan ketidakjelasan. Dengan demikian membuktikan bahwa terhadap
norma a quo tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas serta telah memberikan
kepastian huku
