Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

40/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Pdp. Rolas Jakson Tampubolon, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-08-26
Tanggal Putusan: 2019-10-23
UU Diuji: UU 1/1974
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Suhartoyo (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 4 ayat (1)]] - [[Pasal 39 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->

Teks Putusan