PUU
Tahun 2017
40/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum; Hotman Tambunan, S.T., M.M; Dr. Yadyn, S.H., M.H.; Novariza, S.T.,S.H.; Lakso Anindito, S.H.
Tanggal Registrasi: 2017-07-26
Tanggal Putusan: 2018-02-08
UU Diuji: UU 17/2014
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menyatakan alasan permohonan provisi tidak berdasarkan hukum.
2. Menolak permohonan Provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan bahwa para Pemohon perkara Nomor [[40/PUU-XV/2017]] tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing);
2. Menyatakan permohonan pengujian para Pemohon perkara Nomor [[40/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]], [[Pasal 199 ayat (3)]], [[Pasal 201 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] [[Pasal 199 ayat (3)]], [[Pasal 201 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.6]
Menimbang bahwa [[Dewan Perwakilan Rakyat]] mengajukan keterangan tertulis dua orang ahli bernama Margarito Kamis dan Umbu Rauta yang diterima Kepaniteraan Mahkamah tanggal 20 Oktober 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Margarito Kamis
Terdapat empat masalah fundamental:
Pertama, apakah membatasi jangkauan berlakunya hak angket; objek, subjek dan cara penggunaannya, yang diatur dalam [[UU Nomor 17 Tahun 2014]] tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bernilai hukum sebagai pembatasan terhadap jangkauan berlakunya hak angket sebagai hak DPR yang diatur dalam [[Pasal 20]]A [[UUD 1945]]?
Kedua, apakah mengualifisir pasal-pasal yang diuji-materikan dalam perkara ini sebagai pasal yang berlaku secara bersyarat, yakni hanya berlaku terhadap organ lain, khususnya Presiden, atau tidak menjangkau atau tidak meliputi organ Independen, seperti [[KPK]] atau organ sejenis yang independensinya dinyatakan oleh UU, bukan oleh [[UUD 1945]], sama hukumnya dengan membatasi jangkauan berlakunya norma dalam pasal-pasal [[UUD 1945]]?
Ketiga, sahkah [[KPK]] menolak menundukkan diri pada hak angket DPR, dengan alasan KPK sebagai organ independen sehingga berada di luiar jangkauan angket, tetapi sepenuhnya menundukan diri pada rapat kerja dan atau rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan DPR di Komisi, padahal kedua jenis rapat ini sama esensi konstitusionalnya, yakni perwujudan fungsi pengawasan DPR?
Keempat, apakah motif penggunaan hak angket, berkualifikasi hukum sebagai unsur-unsur hukum dalam pasal-pasal, misalnya [[Pasal 79]] dan [[Pasal 199]] [[UU Nomor 17 Tahun 2014]], yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan hak angket DPR?
I. Terhadap masalah yang pertama, rangkaian norma dalam [[Pasal 20]]A ayat (1) dan ayat (2) [[UUD 1945]]. Sistematika Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2) [[UUD 1945]], dalam sifatnya berkaitan satu sama lainnya. Pasal 20A ayat (1) mengatur jenis-jenis fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam Pasal 20A a
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[40/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[40 PUU 2017_UU_MD3-TIDAK_DITERIMA-telahucap-8Feb2018. Doc]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2017-07-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-08-08**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-02-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[019/PUU-IV/2006]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[21/PUU-VI/2008]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[27/PUU-VIII/2010]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menyatakan alasan permohonan provisi tidak berdasarkan hukum.
2. Menolak permohonan Provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan bahwa para Pemohon perkara Nomor [[40/PUU-XV/2017]] tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing);
2. Menyatakan permohonan pengujian para Pemohon perkara Nomor [[40/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]], [[Pasal 199 ayat (3)]], [[Pasal 201 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] [[Pasal 199 ayat (3)]], [[Pasal 201 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.6]
Menimbang bahwa [[Dewan Perwakilan Rakyat]] mengajukan keterangan tertulis dua orang ahli bernama Margarito Kamis dan Umbu Rauta yang diterima Kepaniteraan Mahkamah tanggal 20 Oktober 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Margarito Kamis
Terdapat empat masalah fundamental:
Pertama, apakah membatasi jangkauan berlakunya hak angket; objek, subjek dan cara penggunaannya, yang diatur dalam [[UU Nomor 17 Tahun 2014]] tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bernilai hukum sebagai pembatasan terhadap jangkauan berlakunya hak angket sebagai hak DPR yang diatur dalam [[Pasal 20]]A [[UUD 1945]]?
Kedua, apakah mengualifisir pasal-pasal yang diuji-materikan dalam perkara ini sebagai pasal yang berlaku secara bersyarat, yakni hanya berlaku terhadap organ lain, khususnya Presiden, atau tidak menjangkau atau tidak meliputi organ Independen, seperti [[KPK]] atau organ sejenis yang independensinya dinyatakan oleh UU, bukan oleh [[UUD 1945]], sama hukumnya dengan membatasi jangkauan berlakunya norma dalam pasal-pasal [[UUD 1945]]?
Ketiga, sahkah [[KPK]] menolak menundukkan diri pada hak angket DPR, dengan alasan KPK sebagai organ independen sehingga berada di luiar jangkauan angket, tetapi sepenuhnya menundukan diri pada rapat kerja dan atau rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan DPR di Komisi, padahal kedua jenis rapat ini sama esensi konstitusionalnya, yakni perwujudan fungsi pengawasan DPR?
Keempat, apakah motif penggunaan hak angket, berkualifikasi hukum sebagai unsur-unsur hukum dalam pasal-pasal, misalnya [[Pasal 79]] dan [[Pasal 199]] [[UU Nomor 17 Tahun 2014]], yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan hak angket DPR?
I. Terhadap masalah yang pertama, rangkaian norma dalam [[Pasal 20]]A ayat (1) dan ayat (2) [[UUD 1945]]. Sistematika Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2) [[UUD 1945]], dalam sifatnya berkaitan satu sama lainnya. Pasal 20A ayat (1) mengatur jenis-jenis fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, dinyatakan secara tegas dalam melaksanakan fungsinya, dan seterusnya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, [[Dewan Perwakilan Rakyat]] mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Frasa “dalam melaksanakan fungsinya” yang terangkai dengan frasa “selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini” dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, bernilai hukum UUD 1945 mengkerangkakan hak angket ke dalam fungsi pengawasan DPR, fungsi yang diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Hak angket, dengan demikian, berinduk pada fungsi pengawasan DPR, atau memiliki esensi dan kapasitas sebagai wujud spesifik fungsi pengawasan, atau angket terserap ke dalam fungsi pengawasan DPR, yang diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 79 ayat (3)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa [[Dewan Perwakilan Rakyat]] mengajukan keterangan tertulis dua orang ahli bernama Margarito Kamis dan Umbu Rauta yang diterima Kepaniteraan Mahkamah tanggal 20 Oktober 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Margarito Kamis Terdapat empat masalah fundamental: Pertama, apakah membatasi jangkauan berlakunya hak angket; objek, subjek dan cara penggunaannya, yang diatur dalam [[UU Nomor 17 Tahun 2014]] tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bernilai hukum sebagai pembatasan terhadap jangkauan berlakunya hak angket sebagai hak DPR yang diatur dalam [[Pasal 20]]A [[UUD 1945]]? Kedua, apakah mengualifisir pasal-pasal yang diuji-materikan dalam perkara ini sebagai pasal yang berlaku secara bersyarat, yakni hanya berlaku terhadap organ lain, khususnya Presiden, atau tidak menjangkau atau tidak meliputi organ Independen, seperti [[KPK]] atau organ sejenis yang independensinya dinyatakan oleh UU, bukan oleh [[UUD 1945]], sama hukumnya dengan membatasi jangkauan berlakunya norma dalam pasal-pasal [[UUD 1945]]? Ketiga, sahkah [[KPK]] menolak menundukkan diri pada hak angket DPR, dengan alasan KPK sebagai organ independen sehingga berada di luiar jangkauan angket, tetapi sepenuhnya menundukan diri pada rapat kerja dan atau rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan DPR di Komisi, padahal kedua jenis rapat ini sama esensi konstitusionalnya, yakni perwujudan fungsi pengawasan DPR? Keempat, apakah motif penggunaan hak angket, berkualifikasi hukum sebagai unsur-unsur hukum dalam pasal-pasal, misalnya [[Pasal 79]] dan [[Pasal 199]] [[UU Nomor 17 Tahun 2014]], yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan hak angket DPR? I. Terhadap masalah yang pertama, rangkaian norma dalam [[Pasal 20]]A ayat (1) dan ayat (2) [[UUD 1945]]. Sistematika Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2) [[UUD 1945]], dalam sifatnya berkaitan satu sama lainnya. Pasal 20A ayat (1) mengatur jenis-jenis fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, dinyatakan secara tegas dalam melaksanakan fungsinya, dan seterusnya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, [[Dewan Perwakilan Rakyat]] mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Frasa “dalam melaksanakan fungsinya” yang terangkai dengan frasa “selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini” dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, bernilai hukum UUD 1945 mengkerangkakan hak angket ke dalam fungsi pengawasan DPR, fungsi yang diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Hak angket, dengan demikian, berinduk pada fungsi pengawasan DPR, atau memiliki esensi dan kapasitas sebagai wujud spesifik fungsi pengawasan, atau angket terserap ke dalam fungsi pengawasan DPR, yang diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2]] - [[Pasal 79 ayat (3)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
