PUU
Tahun 2021
40/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pemohon: Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., sebagai Pemohon I; Sidik, S. H.I., M.H., sebagai Pemohon II; dan Janteri, S.H., sebagai Pemohon III.
Tanggal Registrasi: 2021-08-12
Tanggal Putusan: 2021-10-27T15:30:00+07:00
UU Diuji: UU 40/2007, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 18/2003
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Fransisca Farouk (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 40/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
Pekerjaan
:
:
Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M
Advokat
Alamat
: Jalan Pelangi Kuning I Blk B.2.B/29, RT/RW
005/026, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading,
Jakarta Utara
Sebagai------------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
Pekerjaan
:
:
Sidik, S.H.I., M.H.
Advokat
Alamat
: Blok Desa, RT/RW 009/002, Kiajaran Kulon,
Lohbener, Indramayu, Jawa Barat
Sebagai------------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
Pekerjaan
:
:
Janteri, S.H.
Advokat
Alamat
: Pasar Baru, RT/RW 000/000, Pasar Baru, Kaur
Selatan, Bengkulu
Sebagai-----------------------------------------------------------------------Pemohon III;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
21 Juli 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 21 Juli 2021 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Permohonan Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/07/2021 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 12 Agustus
2021 dengan Nomor 40/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 7 September 2021 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
7 September 2021, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi
(“Mahkamah”) diberi kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat mengikat untuk melakukan pengujian atas
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945).
2. Bahwa kewenangan Mahkamah kemudian dijabarkan dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU
MK”), di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dinyatakan sebagai
berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa kewenangan Mahkamah dimaksud juga ditegaskan kembali dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
3
Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(“UU
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan”).
4. Bahwa penegasan kewenangan Mahkamah itu juga ditemukan dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”), yaitu Pasal 1
angka 3 juncto Pasal 2. Dengan demikian, Mahkamah berwenang melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
5. Bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh para Pemohon ini adalah
pengujian materiil atas materi muatan dalam Penjelasan Pasal 120 ayat (2)
UU PT terhadap UUD 1945 (vide Bukti P-1 dan P-2), di mana Penjelasan
Pasal 120 ayat (2) UU PT itu berbunyi: “Komisaris Independen yang ada
di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of good corporate
governance) adalah “Komisaris dari pihak luar”.
6. Bahwa dalam pandangan Para Pemohon, materi muatan dalam Penjelasan
Pasal 120 ayat (2) UU PT tersebut secara konstitusional bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
7. Bahwa oleh karena itu, permohonan a quo menjadi kewenangan sepenuhnya
dari Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”.
4
Adapun Penjelasan 51 ayat (1) UU MK tersebut menyatakan: “Yang
dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
9. Bahwa kemudian melalui Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, Mahkamah telah memberikan pengertian
dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu Undang-Undang, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa dalam perkembangannya, Mahkamah membakukan syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan uji materiil maupun formil
dalam PMK 2/2021. Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 diatur pengertian
pemohon, yakni “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalitasnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu,
yaitu:
a. perorangan warga negeri Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
5
c. badan hukum public atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara”.
Selanjutnya pada ayat (2) nya Pasal 4 PMK 2/2021 tersebut menentukan
kriteria kerugian konstitusionalitas pemohon sebagai akibat dari berlakunya
undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu), yaitu sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
10. Bahwa dengan demikian, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh
pemohon agar pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, yaitu kualifikasi dari
pemohon dan adanya kerugian konstitusional.
Mengenai Kualifikasi Para Pemohon
11. Bahwa para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak seperti yang
ditentukan dalam Pasal 51 UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 dengan
uraian sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I dengan
NIK Nomor 3175061710720004 [vide Bukti P-3], berprofesi/bekerja
sebagai Advokat sejak tahun 2000 terbukti dengan nomor Kartu Tanda
Pengenal Advokat Peradi 00.10321 [vide Bukti P-4], dan selaku pembayar
pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 24.224.147.9-043.000
[vide Bukti P-5];
6
b. Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon II dengan
NIK Nomor 3212312310850001 [vide Bukti P-6], berprofesi/bekerja
sebagai Advokat sejak tahun 2014 terbukti dengan nomor Kartu Tanda
Pengenal Advokat Peradi 14.00503 [vide Bukti P-7], dan selaku pembayar
pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 55.131.512.0-412.000
[vide Bukti P-8];
c. Pemohon III merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, yang
dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon III
dengan NIK Nomor 1704051507930001 [vide Bukti P-9], berprofesi/
bekerja sebagai Advokat sejak tahun 2018 terbukti dengan nomor Kartu
Tanda Pengenal Advokat Peradi 18.03455 [vide Bukti P-10], dan selaku
pembayar
pajak
dengan
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
86.578.139.7-003.000 [vide Bukti P-11].
12. Bahwa sebagai pembayar pajak (tax payer), para Pemohon mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan dan/atau mengajukan uji materiil
kepada Mahkamah terhadap setiap undang-undang di segala bidang hukum
yang mempengaruhi kerja para Pemohon sebagai Advokat yang juga
berstatus sebagai penegak hukum [vide Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), sebagaimana
ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah,
di antaranya sebagai berikut:
•
Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
003/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2002 tentang Surat Utang Negara, bertanggal 29 Oktober 2004,
halaman 49-50, menyebutkan:
“Menimbang bahwa Para Pemohon a quo adalah warga masyarakat
pembayar pajak (tax payers), sehingga dipandang memiliki kepentingan
sesuai Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Hal dimaksud
sesuai dengan adagium no taxation without participation dan sebaliknya
no participation without tax, sehingga hak dan kepentingan mereka
terpaut pula dengan pinjaman (loan) yang dibuat negara c.q pemerintah
dengan pihak lain yang akan membebani warga negara sebagai
pembayar pajak. Upaya pembayaran dan pelunasan utang negara
7
antara lain berasal dari pemasukan pajak. Dalam kaitan dimaksud,
Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon a quo yang menganggap hak
konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, dapat
dibenarkan sehingga Pemohon a quo memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk berperkara di hadapan Mahkamah”.
•
Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 20
Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, bertanggal 15 Desember 2004,
halaman 327, menyebutkan:
“Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah, kerugian hak konstitusional cukup didalilkan sebagai
anggapan yang masih harus dibuktikan bersama pokok perkara.
Kerugian hak konstitusional tidak selalu harus bersifat aktual, tetapi bisa
bersifat potensial. Bahkan sesungguhnya, setiap warga negara
pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan
setiap undang-undang yang terkait dengan bidang perekonomian yang
mempengaruhi kesejahteraannya;
Menimbang bahwa oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Para
Pemohon, baik Pemohon I, Pemohon II, maupun Pemohon III
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.”
•
Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor Konstitusi
22/PUU-XII/2014 mengenai Pengujian Undang-undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
halaman 21 s.d halaman 22, menyebutkan:
“[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 260 UU 42/2008 yang dimohonkan
untuk diuji mengadung materi yang menyangkut institusi Polri dan TNI
yang di dalamnya terdapat anggota-anggota yang secara institusional
terikat dengan institusi TNI dan Polri itu sendiri. Terkait dengan Pasal 51
ayat (1) UU MK, maka yang secara langsung berpotensi dirugikan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 260 UU 42/2008 yang diujikan
adalah insitusi Polri, TNI, beserta jajarannya yang sebagai warga
Negara secara khusus lembaga tersebut, dan tidak juga merupakan
8
anggota dari institusi Polri dan TNI, tetapi sebagai warga Negara.
Menurut Mahkamah para Pemohon berhak mendapatkan kepastian
hukum yang adil perihal perlunya netralitas anggota TNI sebagai alat
Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negaranya [vide Pasal 30 ayat (3) UUD 1945].
Demikian pula perlunya netralitas anggota Polri yang bertugas menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat serta menegakkan hukum [vide Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945], yang juga menjadi kepentingan seluruh warga Negara
Indonesia;
Dalam permohonannya, para Pemohon juga mendalilkan adanya hak
bagi para pembayar pajak (tax payer) untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang ke Mahkamah, yang oleh
Mahkamah dalam banyak putusan sebelumnya, telah dinyatakan bahwa
warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no
taxation without participation” dan sebaliknya “no participation without
tax” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-I/2003
tentang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara, bertanggal 29 Oktober 2004]. Sesungguhnya setiap
warga Negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-1/2003 mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan,
bertanggal 15 Desember 2004] yang hal ini juga menjadi acuan bagi
putusan-putusan
Mahkamah
selanjutnya
yang
terkait
dengan
kedudukan hukum pemohon sebagai pembayar pajak;
Dengan demikian, menurut Mahkamah berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;”
13. Bahwa kualifikasi para Pemohon sebagai Pembayar Pajak (tax payer) tersebut
di atas adalah relevan dalam permohonan ini sebab materi muatan Penjelasan
Pasal 120 ayat (2) UU PT yang diajukan uji materiilnya berkenaan dengan
9
kedudukan “Komisaris Independen” yang di dalamnya mengandung makna
pekerjaan atau jabatan yang baik langsung maupun tidak langsung berbicara
penghasilan/pendapatan berikut perpajakannya. Oleh karena itu, teranglah
bahwa para Pemohon selaku perorangan warga negara dan pembayar pajak
telah memenuhi kualifikasi untuk dapat mengajukan permohonan a quo.
14. Bahwa di samping itu, sebagai profesional yang bergerak di bidang hukum,
para Pemohon mempunyai kesempatan untuk dapat dipilih atau ditunjuk
sebagai Komisaris Independen di perusahaan-perusahaan yang memang
mensyaratkan adanya jabatan Komisaris Independen, antara lain lembaga
keuangan (perbankan) atau perusahaan terbuka (go public). Sekedar
mengambil contoh di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengeluarkan peraturan terkait penerapan tata kelola bagi bank umum
sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK-55/2016”), di mana dalam
peraturan tersebut disebutkan definisi Komisaris Independen, yaitu “anggota
Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris lain dan/atau pemegang saham pengendali, atau
hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang
bersangkutan untuk bertindak independen” (vide Pasal 1 angka 4). Dalam
peraturan itu tidak diatur lebih lanjut syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai
Komisaris Independen. Hanya ada satu aturan yang secara khusus
menyebutkan adanya “waktu tunggu” bagi mantan anggota Direksi atau
Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan
Bank selama 1 (satu) tahun sebelum menjadi Komisaris Independen pada
Bank yang bersangkutan (vide Pasal 24 ayat (3). Itu berarti jabatan Komisaris
Independen pada bank umum sangat terbuka untuk dapat diisi oleh
professional, termasuk para Pemohon, sepanjang tidak memenuhi apa yang
didefinisikan dalam pengertian Pasal 1 angka 4.
Begitu pula, untuk menduduki jabatan Komisaris Independen di perusahaan
terbuka/publik (emiten), para Pemohon juga tidak memiliki halangan karena
saat ini para Pemohon tidak bekerja atau terafiliasi dengan pemegang saham
utama atau direksi atau komisaris dari perseroan terbuka/publik (emiten).
Komisaris Independen pada perseroan itu dipersyaratkan berasal dari luar
10
Emiten atau Perusahaan Publik (vide Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan
Publik
(“POJK-33/2014”)
(https://www.ojk.go.id/id/regulasi/
Documents/Pages/POJK-tentang-Direksi-dan-Dewan--Komisaris-Emitenatau-
PerusahaanPublik/POJK%2033.%20Direksi%20dan%20Dewan%20Komisari
s%20Emiten%20Atau%20Perusahaan%20Publik.pdf).
Selain
itu,
POJK-
33/2014 tersebut juga mengatur syarat-syarat untuk dapat menjadi Komisaris
Independen pada emiten/perusahaan publik (vide Pasal 21 juncto Pasal 4),
yaitu:
“a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1. tidak pernah dinyatakan pailit;
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
dan
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang selama menjabat:
a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b) pertanggungjawabannya
sebagai
anggota
Direksi
dan/atau
anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau
pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
c) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak
memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau
laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten
atau Perusahaan Publik;
11
f. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu
6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai
Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode
berikutnya;
g. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
h. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik,
anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan
i. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung
yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut”.
Dari persyaratan yang ditentukan dalam POJK-33/2014, para Pemohon
memenuhinya. Dengan kata lain, tidak ada halangan bagi para Pemohon untuk
dapat
diangkat
sebagai
Komisaris
Independen
pada
perusahaan
publik/terbuka. Dengan demikian, jelaslah para Pemohon memiliki kualifikasi
sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan uji materiil terhadap materi
muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UUPT.
Mengenai Kerugian Konstitusional Para Pemohon
14. Bahwa selain telah memenuhi kualifikasi sebagai pemohon, para Pemohon
juga mengalami atau setidak-tidaknya sangat berpotensi mengalami kerugian
konstitusional sebagai akibat berlakunya Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT,
berdasarkan uraian-uraian sebagai berikut:
a. Adanya Hak Konstitusional Para Pemohon
Para Pemohon memiliki hak-hak konstitusional yang diberikan dalam UUD
1945, dalam hal ini hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta
untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 27
(1) …
12
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
2. …
3. …
4. …”.
b. Hak Konstitusional Para Pemohon Dirugikan oleh Berlakunya
Penjelasan Pasal 120 Ayat (2) UU PT
Dalam anggaran dasarnya, suatu perseroan dapat mengatur adanya
1 (satu) atau lebih Komisaris Independen sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 120 ayat (1) UU PT. Komisaris Independen diangkat berdasarkan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Namun ketentuan ayat 2 dari
Pasal 120 UU PT tersebut mensyaratkan bahwa Komisaris Independen
harus berasal dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham
utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya [vide
Pasal 120 ayat (2) UU PT]. Dalam Penjelasannya disebutkan bahwa
“Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan
yang baik (code of good corporate governance) adalah “Komisaris dari
pihak luar”.
Dari bunyi Penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa keberadaan Komisaris
Independen berkaitan atau berhubungan dengan Good Corporate
Governance (“GCG”) atau Tata Kelola Perseroan Yang Baik. Artinya,
Komisaris Independen dimaksudkan untuk mengawasi atau menjaga
tercapainya pengelolaan perseroan yang baik sebagaimana diamanatkan
dalam GCG. Oleh karena itu, Komisaris Independen ditentukan harus
berasal dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama,
anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris lainnya.
Akan tetapi, Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT memuat frasa “Komisaris
dari pihak luar” dalam tanda petik, di mana adanya tanda petik tersebut
menjadikan pengertian Komisaris dari pihak luar tidak memiliki makna yang
sebenarnya atau memiliki arti yang khusus. Hanya saja, tidak ada
13
penjelasan lebih lanjut apa makna atau arti khusus dari “Komisaris dari
pihak luar”. Apakah artinya, “Komisaris dari pihak luar” itu tidak terafiliasi
dari pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris lainnya? Jika seperti itu, tentunya tidak diperlukan penjelasan
lebih lanjut karena bunyi Pasal 120 ayat (2) UU PT memang memuat materi
itu. Atau, apakah dimaksudkan untuk Komisaris yang berasal dari pihak
yang sama sekali tidak ada kaitan atau hubungan dengan perseroan yang
bersangkutan sehingga karyawan atau afiliasi dari pemegang saham
minoritas tidak dapat menjadi Komisaris Independen. Dalam kaitannya
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah makna itu dapat
ditafsirkan bahwa penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan pejabat
negara bisa diangkat sebagai Komisaris Independen?
Penjelasan itu jelas menimbulkan multitafsir sehingga merugikan hak
konstitusional para Pemohon atas jaminan kepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, padahal dalam menjalankan
profesinya para Pemohon berhubungan erat dengan memberikan pendapat
atau nasihat hukum, termasuk dalam Hukum Perseroan. Demikian pula,
multitafsirnya
penjelasan
dimaksud
telah
membuka
celah
atau
kemungkinan terjadinya penumpukan atau sentralisasi jabatan Komisaris
Independen pada penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan pejabat
negara sehingga mengurangi atau bahkan menutup kesempatan bagi para
Pemohon untuk dapat menjabat sebagai Komisaris Independen dan oleh
karenanya hak para Pemohon untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 telah dilanggar.
c. Kerugian Konstitusional yang Dialami Para Pemohon Bersifat Spesifik
(Khusus) dan Aktual atau Setidak-Tidaknya Potensial Terjadi
Para Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat akhir-akhir ini menerima
banyak pertanyaan terkait dengan Komisaris Independen. Hal ini dipicu
dengan adanya pemberitaan di media massa mengenai adanya aparatur
sipil negara yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen.
Berita-berita itu antara lain adalah (i) “Rektor Rangkap Jabatan Komisaris
di Perusahaan Swasta, Unhas: Tidak Melanggar” tanggal 2 Juli 2021 di
www.liputan6.com(https://www.liputan6.com/news/read/4596708/rektor-
14
rangkap-jabatan-komisaris-di-perusahaan-swasta-unhas-tidak-
melanggar), dan (ii) “Tak Cuma UI, Rektor Unhas Juga Rangkap Jabatan
Komisaris
di
perusahaan
tambang”
tanggal
2
Juli
2021
di
www.merdeka.com
(https://www.merdeka.com/peristiwa/tak-cuma-ui-
rektor-unhas-juga-rangkap-jabatan-komisaris-di-perusahaan
tambang.html).
Pertanyaan yang dilontarkan kepada para Pemohon adalah apakah
aparatur sipil negara dapat menjabat sebagai Komisaris Independen baik
di BUMN maupun perusahaan swasta. Multitafsirnya Penjelasan Pasal 120
ayat (2) UU PT sebagaimana telah para Pemohon uraikan sebelumnya
menyebabkan para Pemohon tidak dapat memberikan pandangan atau
pendapat yang pasti. Keadaan itu mengakibatkan para Pemohon tidak
dapat menjalankan tugas profesinya secara baik.
Di samping itu, para Pemohon sebagai Advokat/Pengacara memiliki
kesempatan untuk dapat menjadi Komisaris Independen. Keahlian dan
profesionalitas para Pemohon di bidang hukum merupakan modal awal
atau bahkan nilai lebih karena “latar belakang sarjana hukum membuat
penerapan prinsip kepatuhan hukum perusahaan semakin terjamin”
(https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a0989cd141f5/ini-nilai-lebih-
lawyer-yang-jadi-komisaris-independen?page=2). Keberadaan Komisaris
Independen adalah dalam kerangka GCG, sedangkan GCG berkaitan
dengan aspek hukum. Sebagai contoh, Rapat Umum Pemegang Saham PT
Pertamina (Persero) telah mengangkat Komisaris Independen dari
kalangan Advokat/Pengacara (https://ekonomi.bisnis.com/read/20210703/
44/1413212/pertamina-tunjuk-3-komisaris-baru-ini-sosoknya). Berkaca dari
fakta itu, maka para Pemohon memiliki kesempatan yang terbuka untuk
menjadi Komisaris Independen. Namun, kesempatan itu menjadi menipis
atau bahkan hilang/tertutup sebagai akibat multi tafsirnya Penjelasan Pasal
120 ayat (2) UU PT, di mana Komisaris Independen dapat ditafsirkan
“dapat dijabat oleh aparatur sipil negara, penyelenggara negara, atau
pejabat negara”.
Dengan demikian, materi muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya dalam penalaran yang
15
wajar sangat berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para
Pemohon.
d. Adanya Hubungan Sebab-Akibat antara Kerugian Konstitusional Para
Pemohon dan Berlakunya Penjelasan Pasal 120 Ayat (2) UU PT
Terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang diderita oleh para Pemohon dan berlakunya materi
muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT yang dimohonkan uji
materinya tersebut, di mana materi muatan itu telah atau setidak-tidaknya
dalam penalaran yang wajar sangat potensial menimbulkan ketidakpastian
hukum yang menyulitkan para Pemohon dalam menjalankan tugas
profesionalitas para Pemohon sebagai advokat dan juga mengurangi atau
bahkan menghilangkan/menutup kesempatan bagi para Pemohon untuk
dapat menjabat Komisaris Independen.
e. Kerugian Konstitusional para Pemohon Tidak Akan Terjadi Jika
Permohonan Ini Dikabulkan
Permohonan ini meminta agar Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Para
Pemohon memandang bahwa jika permohonan para Pemohon a quo
dikabulkan oleh Mahkamah, maka niscaya (potensi) kerugian hak
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi, di mana hak para Pemohon
atas kepastian hukum dan untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak terlindungi.
15. Bahwa berdasarkan penjelasan atau uraian tersebut di atas, maka menurut
hukum para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, serta Pasal 4 PMK 2/2021.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
16. Bahwa maksud Para Pemohon untuk mengajukan uji materiil terhadap materi
muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT yang mengandung
ketidakjelasan substansi atau multi tafsir adalah agar materi muatan tersebut
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, ketidakjelasan atau multitafsir yang
menimbulkan ketidakpastian hukum harus diperbaiki, di mana sebelumnya
16
berbunyi: “Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola
Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah “Komisaris
dari pihak luar”” diperbaiki menjadi “Komisaris Independen yang ada di dalam
pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of good corporate governance)
adalah Komisaris dari pihak luar Perseroan yang tidak menjabat sebagai
Penyelenggara Negara, Aparatur Sipil Negara, atau Pejabat Negara”. Dengan
perubahan tersebut maka materi muatan itu nantinya menjadi bersesuaian
dengan UUD 1945.
17. Bahwa Pasal UUD 1945 yang dipergunakan sebagai batu uji dalam
Permohonan Para Pemohon untuk menyatakan materi muatan Penjelasan
Pasal 120 ayat (2) UU PT bertentangan dengan UUD 1945 secara
konstitusional bersyarat tersebut adalah sebagai berikut:
“Pasal 1
(1) …
(2) …
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28I
1. …
2. …
3. …
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan
prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan”.
Pasal 33
(1) …
(2) …
(3) …
(4)
Perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasar
atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
17
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) …”.
A.
Materi Muatan Penjelasan Pasal 120 Ayat (2) UU PT Adalah Tidak Jelas
dan Multi Tafsir sehingga Menimbulkan Ketidakpastian Hukum, dan oleh
karenanya Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1)
UUD 1945
18. Bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah ditegaskan, Negara
Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak berdasarkan pada
kekuasaan belaka. Dengan demikian, hukum berada di atas kekuasaan
dan oleh karenanya hukum dibuat untuk membatasi kekuasaan negara.
Kekuasaan atau kewenangan yang tidak dibatasi sudah barang tentu
akan
menyebabkan
tirani
dan
kesewenang-wenangan.
Untuk
menghindari penyalahgunaan kekuasaan itu maka diperlukan hukum.
19. Bahwa namun demikian, hukum yang dibuat tetap harus mencerminkan
dan menjamin rasa keadilan rakyat karena kedaulatan negara berada di
tangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Jadi, “hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan
organ-organ yang berkuasa saja, melainkan menjamin kepentingan
keadilan bagi semua orang, sehingga negara hukum yang dikembangkan
bukan absolute rechtsstaat melainkan democratische rechtsstaat, dimana
hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama”
(Wa Ode Fatihatul Khaerunnailla, Tunggul Ansari SN, Abdul Madjid,
Urgensi Pembatasan Masa Periode Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan, JIPPK, Volume
4, Nomor 1, http://journal2.um.ac.id/index.php/ jppk).
20. Bahwa oleh karena itu, materi muatan dalam undang-undang sebagai
bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri harus memberikan
kepastian. Hak konstitusional setiap warga negara atas kepastian hukum
dijamin secara tegas dan jelas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kepastian hukum itu sendiri mensyaratkan adanya ketentuan yang secara
normatif mengatur secara jelas dan logis atau wajar, sehingga tidak
menimbulkan keragu-raguan, kerancuan maupun multi tafsir. Dengan
begitu, masyarakat dapat mengetahui perbuatan apa yang boleh atau
18
tidak boleh dilakukan. Selain itu, kepastian hukum akan memberikan rasa
aman karena setiap individu mampu memahami apa saja yang boleh
dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap warganya. Jadi, ada
tolok ukur atau tatanan yang pasti sehingga dapat dipergunakan sebagai
pedoman kelakuan yang menunjang suatu pranata yang dinilai wajar atau
adil. Apabila suatu ketentuan undang-undang bersifat adil dan
dilaksanakan dengan pasti maka kepastian hukum yang adil dapat
menjalankan fungsinya.
21. Bahwa materi muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut di atas secara
normatif pada dirinya sendiri mengandung substansi yang tidak jelas dan
multi tafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian atau kerancuan hukum,
padahal materi muatan dalam ketentuan undang-undang harus
dirumuskan secara pasti, jelas, dan tegas sesuai dengan asas Lex Scripta
(tertulis), Lex Certa (jelas) dan Lex Stricta (tegas). Hal ini juga ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(“UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan”), yang mensyaratkan materi muatan undang-undang harus
dirumuskan dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa
hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya (vide “asas
kejelasan rumusan” dalam Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan) dan juga wajib mencerminkan “asas ketertiban
dan kepastian hukum” yaitu bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian hukum (vide Pasal 6 UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Menurut Ahmad Redi,
“ketidakjelasan dan ketidakpastian kalimat peraturan perundang-
undangan menjadi penyebab timbulnya masalah multitafsirnya suatu
rumusan peraturan perundang-undangan. Padahal, persoalan multitafsir
peraturan perundang-undangan harus dihindari. Hal ini sebagaimana
19
karakteristik dari peraturan perundang-undangan yang harus lex scripta,
lex stricta, dan lex serta [sic!]. Artinya peraturan perundang-undangan
harus tertulis (lex scripta), harus pasti, baku (lex stricta), dan harus jelas
(lex serta [sic!]).” (Ahmad Redi, Hukum Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan)
22. Bahwa Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT memuat materi yang tidak
jelas dan/atau multi tafsir dengan adanya frasa yang dituliskan dalam
tanda petik, yaitu “Komisaris dari Pihak Luar”. Penjelasan Pasal 120 ayat
(2) itu sesungguhnya dimaksudkan untuk memberikan penjelasan apa itu
“Komisaris Independen” yang dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) UU PT
karena bunyi ayat (2) belum memberikan definisi atau pengertian
“Komisaris Independen” dan dalam definisi atau pengertian yang diatur
dalam Pasal 1 UU PT tidak disebutkan “Komisaris Independen”. Dalam
materi muatan Pasal 120 ayat (2) hanya diatur bahwa Komisaris
Independen diangkat oleh RUPS dan tidak berasal dari pihak yang
terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan anggota
Komisaris lainnya. Penjelasan yang diberikan sepertinya ditujukan untuk
memberikan definisi atau pengertian “Komisaris Indepeden”, yang
berbeda dari Komisaris pada umumnya.
UU PT mengklasifikasi adanya 3 (tiga) organ yang menopang suatu
perseroan terbatas, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Direksi dan Dewan Komisaris (vide Pasal 1 angka 2). Direksi menjadi
pihak yang menjalankan pengurusan perseroan, sedangkan Dewan
Komisaris bertugas memberikan nasihat kepada Direksi dan mengawasi
tindakan pengelolaan yang dijalankan oleh Direksi. Selain mengatur
Komisaris pada umumnya, UU PT juga membuka kemungkinan adanya
Komisaris Independen jika anggaran dasar perseroan menghendakinya
(vide Pasal 108 juncto Pasal 120 ayat (1) UU PT).
Komisaris Independen ini merupakan Komisaris yang disebutkan dalam
Pedoman Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diterangkan
dalam Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT. Artinya, Komisaris
Independen pada hakikatnya adalah Komisaris Independen yang ada
dalam Pedoman GCG. Namun demikian, Penjelasan menentukan
20
Komisaris Independen itu adalah “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda
kutip.
Penyebutan “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda kutip itu menimbulkan
ketidakjelasan makna sehingga menjadi multi tafsir, di mana ketidakjelasan
dan multi tafsir tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
•
Mengenai Penggunaan Tanda Kutip
LAMPIRAN II UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam
bagian E. Penjelasan angka 191 menentukan dengan jelas bahwa
penggunaan tanda baca petik dalam penjelasan diperlukan untuk suatu
istilah/kata/frasa dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukan penjelasan.
Dengan demikian, tanda baca kutip dipakai untuk menuliskan kembali
istilah/kata/frasa yang akan diberikan penjelasannya. Secara lengkap bunyi
angka 191 tersebut dapat dikutip sebagai berikut:
“E. PENJELASAN
191. Jika suatu istilah/kata/frasa dalam suatu pasal atau ayat yang
memerlukan penjelasan, gunakan tanda baca petik (“…“) pada
istilah/kata/frasa tersebut.
Contoh:
Pasal 25
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa
sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ditetapkan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas”.
Dalam Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT tanda baca petik dipergunakan
bukan untuk menunjuk istilah atau frasa dari Komisaris Independen yang
disebutkan dalam ayat (2) melainkan untuk frasa yang menjelaskan istilah
atau frasa Komisaris Independen, yaitu “Komisaris dari pihak luar”.
Penggunaan tanda baca kutip yang demikian itu berarti dimaksudkan untuk
membuat frasa yang diberi tanda baca kutip itu diartikan yang tidak
sebenarnya.
21
Berdasarkan pada kaidah Bahasa Indonesia (Pedoman Ejaan Yang
Disempurnakan/EYD), penggunaan tanda petik (“…”) adalah untuk (1)
petikan langsung dari pembicaraan, naskah atau bahan tertulis lain, (2)
judul karangan, bab buku, atau syair yang dipakai dalam kalimat, atau (3)
istilah ilmiah yang mempunyai arti khusus atau kurang dikenal oleh
masyarakat umumnya (https://dosenbahasa.com/penggunaan-tanda-petik-
dan-petik-tunggal). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan (berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 46 Tahun 2009) terkait penggunaan tanda petik ini, memberikan
catatan antara lain bahwa “Tanda baca penutup kalimat atau bagian kalimat
ditempatkan di belakang tanda petik yang mengapit kata atau ungkapan
yang dipakai dengan arti khusus pada ujung kalimat atau bagian kalimat.
Misalnya: Bang Komar sering disebut “pahlawan”; ia sendiri tidak tahu
sebabnya.” (https://id.wikisource.org/ wiki/Peraturan_Menteri_Pendidikan_
Nasional_Republik_Indonesia_Nomor_46_Tahun_2009/Lampiran#J._Tan
da_Petik_(%22_%22). Itu berarti tanda baca petik dua dapat dipergunakan
sebagai sarana untuk ungkapan yang dipakai dengan arti khusus, arti yang
tidak sebenarnya seperti apa yang dikandung dari kata atau ungkapan itu.
Menilik dari macam maksud penggunaan tanda baca petik dua itu, maka
penggunaan tanda baca petik pada frasa “Komisaris dari pihak luar” lebih
condong diperuntukkan sebagai makna yang tidak sebenarnya atau
memiliki arti khusus. Tetapi apa arti khusus itu, sama sekali tidak ada
penjelasan lebih lanjut. Oleh karena itu, pengertian “Komisaris dari pihak
luar” dalam tanda baca petik dua mengandung ketidakjelasan, padahal
penjelasan harus berfungsi sebagai tafsir resmi atas kata, frasa, kalimat
atau padanan kata/istilah asing untuk memperjelas norma sehingga
penjelasan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma
yang dimaksud sebagaimana ditentukan dalam angka 176 bagian E.
PENJELASAN dari Lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
“176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat
atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan
22
contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari
norma yang dimaksud”.
•
Mengenai Multi Tafsir
Ketidakjelasan materi muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
tersebut tentunya menyebabkan terjadinya multitafsir. Tafsir pertama
adalah bahwa “Komisaris dari pihak luar” berarti Komisaris yang sama
sekali tidak ada hubungannya dengan Perseroan, dalam arti baik karyawan
(berikut afiliasinya) maupun afiliasi pemegang saham minoritas/bukan
pengendali/bukan utama). Namun dapat pula ditafsirkan secara konotatif
(arti yang tidak sebenarnya atau tidak harfiah) sehingga pengertian
“Komisaris dari pihak luar” sejatinya hanya menegaskan materi muatan
yang telah ada di dalam ayat (2), yaitu “dari pihak yang tidak terafiliasi
dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan anggota Komisaris
lainnya” karena frasa itu berada di dalam tanda baca kutip dua. Jika
penafsiran ini dipergunakan tentunya materi muatan Penjelasan menjadi
tidak sesuai dengan maksud adanya Penjelasan sebagaimana ditentukan
dalam angka 186 huruf c dalam E. PENJELASAN dari Lampiran II UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
yang
pada
intinya
menentukan bahwa rumusan penjelasan bukan merupakan pengulangan
atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh.
Penafsiran ketiga yang mungkin dapat ditarik dari materi muatan
Penjelasan itu berhubungan dengan BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (“BUMN Persero”), di mana modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan (vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN (“UU BUMN”). Dalam Pasal 11 UU BUMN ditentukan
bahwa “Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip
yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”. Oleh karena
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah
dicabut dengan UU PT, maka yang berlaku terhadap BUMN Persero adalah
23
UU PT. Dengan demikian, terhadap BUMN Persero juga berlaku ketentuan
Pasal 120 ayat (2) UU PT.
Dalam konteks BUMN Persero ini, pengertian “Komisaris dari pihak luar”
yang menimbulkan ketidakjelasan dapat ditafsirkan bahwa Komisaris
Independen dapat dijabat oleh Penyelenggara Negara, Pejabat Negara,
atau Aparatur Sipil Negara sepanjang pihak yang ditunjuk sebagai
Komisaris Independen tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama,
anggota direksi, dan anggota komisaris lainnya. Hal ini tentunya
menimbulkan persoalan hukum baru terkait dengan pemegang saham
utama, dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN, yaitu
afiliasi pemegang saham utama ini apakah dalam konteks semata-mata
afiliasi dari nama Menteri BUMN atau dalam departemen BUMN atau dalam
keseluruhan konteks Negara (legislatif, yudikatif dan eksekutif). Artinya,
semua pihak yang menjadi bagian atau bekerja/menjabat sebagai
Penyelenggara Negara, Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara dapat
dikatakan sebagai afiliasi dari Menteri BUMN mengingat pemegang saham
utama dari BUMN Persero adalah Negara. Tentunya, dalam kondisi seperti
itu, akan banyak ragam tafsir yang berkembang, di mana seharusnya
ragam tafsir itu tidak perlu terjadi jika Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
memuat materi yang memberikan kejelasan.
Padahal, menurut M. Yahya Harahap komisaris independen tidak boleh
terafiliasi dengan pemegang saham utama (baca: Negara dalam konteks
BUMN). Dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar
Grafika Jakarta, Cet. IV, halaman 475, M. Yahya Harahap, menjelaskan
bahwa: “Petunjuk yang diberikan Pasal 120 ayat (2) serta Penjelasannya,
mengandung makna atau tujuan sentral pengertian maupun keberadaan
Komisari Independen, dititikberatkan pada syarat-syarat, tidak terafiliasi
dengan pihak manapun, terutama:
1. Tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama Perseroan;
2. Tidak mempunyai afiliasi dengan anggota Direksi Perseroan;
3. Tidak mempunyai kaitan afiliasi dengan anggota DK lainnya.”
23. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah ternyata dengan jelas
materi muatan dalam Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT justru adalah tidak
jelas dan mengandung multi tafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian
24
hukum, dan oleh karenanya materi muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU
PT itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan juga telah
melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
ditentukan dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian hukum
mensyaratkan adanya ketentuan yang secara normatif mengatur secara jelas
dan logis atau wajar, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan maupun multi
tafsir. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perbuatan apa yang boleh
atau tidak boleh dilakukan. Selain itu, kepastian hukum akan memberikan rasa
aman karena setiap individu mampu memahami apa saja yang boleh
dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap warganya. Jadi, ada tolok
ukur atau tatanan yang pasti sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman
kelakuan yang menunjang suatu pranata yang dinilai wajar atau adil. Apabila
suatu ketentuan undang-undang bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti
maka kepastian hukum yang adil dapat menjalankan fungsinya.
Gustav Radbruch sebagaimana dikutip Satjipto Rahardjo, menyampaikan 3
(tiga) nilai dasar dalam hukum, yaitu Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan
(Zweckmassigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) (Satjipto
Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012, hlm. 19). Lebih
lanjut, bagi Gustav Radbruch sebagaimana dikutip Achmad Ali, keadilan dan
kepastian hukum merupakan bagian-bagian yang tetap dari hukum, sehingga
harus diperhatikan dan dijaga demi keamanan dan ketertiban suatu negara.
Untuk itu, hukum positif harus selalu ditaati agar nilai yang ingin dicapai dari
kepastian hukum yaitu nilai keadilan dan kebahagiaan dapat terwujud (Achmad
Ali, Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta:
Toko Gunung Agung, 2002, hlm. 95).
Menurut Reed Dickerson sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie: “perlu
disadari bahwa tujuan yang hendak dicapai dengan pengaturan materi undang-
undang itu adalah membuat produk undang-undang itu menjadi sejelas dan
seberguna mungkin (as clear and useful as possible).” (Jimly Asshiddiqie,
Perihal Undang-Undang. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2017. Cet. IV,
hlm. 162). Para Perancang undang-undang harus memilih dengan hati-hati hal-
hal yang akan dituangkan dan mengaturnya sedemikian rupa agar dapat
ditemukan, dimengerti, dan dirujuk dengan mudah dan paling ringan. Siapa
yang harus menentukan mudah tidaknya ketentuan dalam undang-undang
25
dipahami dijadikan rujukan tergantung kepada siapa yang paling banyak
dan/atau yang paling sering akan membaca atau menggunakan undang-
undang itu kelak setelah diundangkan (Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-
Undang. hlm. 162-163).
Pentingnya bahasa legislasi yang jelas dan mudah dimengerti seperti pendapat
Jimly Asshiddiqie di atas, digambarkan oleh Stephen J., sebagaimana dikutip
Maria Farida Indrati Soeprapto, bahkan supaya pembaca peraturan
perundang-undangan yang beritikad buruk pun tidak akan salah memahami
peraturan perundang-undangan yang dibacanya itu. Stephen J. menyatakan
bahwa: “It is not enough to attain a degree of precision which a person reading
in good faith can understand; but it is necessary to attain if possible a degree
of precision which a person reading in bad faith cannot misunderstand.” (Maria
Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan; Dasar-Dasar dan
Pembenukannya. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1998. Cet.XI, hlm.183)
B.
Materi Muatan Penjelasan Pasal 120 Ayat (2) UU PT Tidak Mencerminkan
Demokrasi Ekonomi sehingga Bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) dan
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945
24. Bahwa ketidakjelasan dan multitafsirnya materi muatan Penjelasan Pasal
120 ayat (2) UU PT juga tidak mencerminkan demokrasi ekonomi yang
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sebab terbukanya tafsir
yang beragam memungkinkan Penyelenggara Negara, Pejabat Negara
dan Aparatur Sipil Negara dapat menduduki jabatan Komisaris
Independen baik pada perusahaan swasta maupun BUMN Persero.
25. Bahwa inti dari demokrasi ekonomi adalah partisipasi dan emansipasi
ekonomi (Sri-Edi Swasono, Mewaspadai Otoritarianisme dan Tirani
Ekonomi:
Tentang
Kerakyatan
Dan
Demokrasi
Ekonomi,
yang
disampaikan dalam Konferensi FISIP-UI “Warisan Otoritarianisme dan
Tirani Modal”, Depok, 5 Agustus 2008 (http://lama.elsam.or.id/downloads/
1326786551_Sri_Edi_Swasono_Tentang_Kerakyatan_dan_Demokrasi_
Ekonomi.pdf). Oleh karena itu, dalam konsep demokrasi ekonomi
masyarakat
harus
memegang
peranan
aktif
dalam
kegiatan
perekonomian dan kemakmuran masyarakat menjadi yang utama, bukan
kemakmuran orang per orang atau kelompok tertentu.
26
Demokrasi ekonomi yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
dijalankan dengan prinsip antara lain efisiensi berkeadilan. Prinsip
efisiensi yang akan dijalankan haruslah berkeadilan karena cita-cita
negara adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
26. Bahwa dengan dibukanya keran Komisaris Independen untuk dapat diisi
dari kalangan Penyelenggara Negara, Pejabat Negara dan Aparatur Sipil
Negara, maka peran serta masyarakat dalam kegiatan perekonomian
akan menjadi tergerus, dan pada akhirnya bisa hilang. Keberadaan
Komisaris
Independen
dalam
perseroan
terbatas
muncul
atau
dimunculkan dalam kerangka GCG yang sangat dibutuhkan untuk
“mendorong pasar yang transparan, efisien, dan konsisten dengan
peraturan perundang-undangan” sehingga “penerapan GCG perlu
didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan
perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan
masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha” (Badriyah
Rifai, Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate
Governance di Perusahaan Publik, JURNAL HUKUM NO. 3 VOL. 16 JULI
2009: 396 – 412 (https://media.neliti.com/media/publications/84511-none-
f60aabff.pdf)). Jika Negara yang berperan sebagai regulator melalui
perangkatnya yaitu Penyelenggara Negara, Pejabat Negara dan Aparatur
Sipil Negara juga menduduki atau menjabat Komisaris Independen yang
dipersyaratkan dalam penerapan GCG, hal itu sudah barang tentu akan
mengeliminir peran serta masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan
terhadap jalannya proses penerapan GCG dalam perseroan, di mana
perseroan menjadi pelaku pasar untuk terwujudnya perekonomian
nasional yang demokratis berdasarkan antara lain prinsip efisiensi
keadilan.
Sekedar pengingat, perlu Para Pemohon sampaikan bahwa GCG sebagai
pedoman dalam menata manajemen perseroan diterbitkan pertama kali
pada tahun 1999 oleh Komite Nasional Kebijakan Coporate Governance
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan
Menko
Ekuin
Nomor
KEP/31/M.EKUIN/ 08/1999, dan selanjutnya pedoman GCG mengalami
beberapa perubahan (vide bagian A. Latar Belakang dari Pedoman Umum
Good
Corporate
Governance
Indonesia
2006
27
(https://www.yumpu.com/id/document/read/43693459/pedoman-gcg-
indonesia-2006). Pedoman GCG ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
perusahaan untuk melaksanakan GCG dalam rangka antara lain (i)
“mendorong
terciptanya
kesinambungan
perusahaan
melalui
pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas,
responsibilatas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan”, (ii)
“mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing
organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum
Pemegang Saham”, (iii) “mendorong pemegang saham, anggota Dewan
Komisari dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan” (vide bagian B.
Maksud dan Tujuan Pedoman dari Pedoman umum GCG Indonesia
2006). Tujuan utamanya pelaksanaan GCG dalam perusahaan adalah
“untuk meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun
internasional
sehingga
meningkatkan
kepercayaan
pasar
dalam
mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkesinambungan”.
Kiranya perlu dicatat di sini bahwa salah satu asas atau prinsip dasar
dalam penerapan GCG adalah independensi, yaitu “perseroan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ tidak saling
mendominasi dan tidak dapat dintervensi oleh pihak lain”, dan dalam
mewujudkan prinsip independensi itu “masing-masing organ perusahaan
harus menghindari terjadinya dominasi dari pihak manapun, tidak
terpengaruh oleh kepentingan terentu, bebas dari benturan kepentingan
(conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan sehingga
pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif” serta “harus
melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan
peraturan
perundang-undangan”
(vide
bagian
4.
Independesi
(Independency) Bab II Asas Good Corporate Governance dari Pedoman
GCG Indonesia 2006).
Dalam Pedoman GCG Indonesia 2006 juga disebutkan bahwa untuk
mencapai tujuan GCG, diperlukan antara lain Komisaris Independen,
yaitu Komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi, di samping adanya
28
Komisaris yang terafiliasi, di mana afiliasi diartikan sebagai “pihak yang
mempunyai hubungan bisnis dan kekeluargaan dengan pemegang
saham pengendali, anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, serta
dengan perusahaan itu sendiri”. Lebih lanjut, Pedoman tersebut
memberikan acuan bahwa “jumlah Komisaris Independen harus dapat
menjamin agar mekanisme pengawasan berjalan secara efektif dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Adanya Komisaris
Independen ini dipersyaratkan untuk “perusahaan yang sahamnya
tercatat di bursa efek, badan usaha milik negara dan atau daerah,
perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat,
perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas,
serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap kelestarian
lingkungan”.
Dengan memperhatikan cikal bakal eksistensi Komisaris Independen
tersebut, maka Komisaris Independen tidaklah hanya menjadi simbol
semata-mata atau sekedar hiasan yang penting ada, melainkan harus
benar-benar dapat menjaga dan menjamin terselenggaranya proses
pengawasan secara baik dan tepat sehingga GCG dalam perseroan dapat
tercapai dengan baik. Oleh karena itu, pengisian atau pengangkatan
Komisaris Independen harus benar-benar dilakukan secara ketat dan diisi
oleh pihak-pihak yang terbebas dari hubungan afiliasi dengan pemegang
saham utama/pengendali, anggota Direksi dan anggota Komisaris lainnya
serta perseroan itu sendiri guna menjamin Komisaris Independen benar-
benar independen/mandiri. Jika Komisaris Independen tidak dapat
menjalankan fungsi independensinya, dikawatirkan akan membuka
kesempatan terjadinya praktik curang yang dilakukan oleh perusahaan.
Dalam hal demikian, sudah barang tentu tujuan GCG yang diharapkan,
yaitu perusahaan dapat dijalankan dengan tata kelola yang baik sehingga
mewujudkan perekonomian yang berpihak kepada keadilan masyarakat,
akan tercederai.
Dengan demikian, Komisaris Independen merupakan perangkat dalam
perseroan yang tidak berpihak dan menjalankan fungsinya semata-mata
demi kebaikan perseroan itu sendiri sebagaimana pendapat Moenaf H.
Regar yang dikutip oleh Badriyah Rifai yang menyebutkan bahwa
29
“Perseroan sebagai badan hukum tidak berbeda dengan perseorangan
dan
dianggap
sebagai
anggota
masyarakat,
oleh
karena
itu
keberadaannya bukan untuk kepentingan golongan tertentu. Di lain pihak,
perseroan dianggap sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,
oleh karena itu harus dijaga melalui perangkat yang tidak berpihak dan
bukan mewakili pemegang saham”. (Badriyah Rifai, Peran Komisaris
Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di
Perusahaan Publik, JURNAL HUKUM NO. 3 VOL. 16 JULI 2009: 396 –
412
(https://media.neliti.com/media/publications/84511-none-
f60aabff.pdf).
27. Bahwa mencermati maksud utama keberadaan Komisaris Independen
dalam Pedoman GCG Indonesia 2006 tersebut, maka adopsi pranata itu
ke dalam UU PT khususnya Pasal 120 sudah barang tentu dilandasi
dengan pemikiran dan rasio legis yang sama seperti yang tertuang dalam
Pedoman GCG Indonesia 2006. Oleh karena itu, norma yang dibangun
seharusnya tidak jauh berbeda. Jika dirunut lagi proses legislasi yang
terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang
perlunya Komisaris Independen dalam UU PT, maka akan ditemukan
adanya kesadaran yang mendasar dari para pembentuk undang-undang
bahwa kondisi kurangnya profesionalitas dalam pengurusan perseroan
akibat tidak atau kurangnya pengawas yang independen, terlepas dari
kepentingan pihak internal atau pihak eksternal tertentu, telah menjadikan
perseroan tidak mampu dalam menerapkan tata kelola yang baik
sehingga perseroan, khususnya BUMN Persero, cenderung hanya
menjadi sapi perah dan pada akhirnya berdarah-darah serta merugi, di
mana ujung-ujungnya Negara harus melakukan tindakan “penyelematan”.
Hal ini dapat dibaca dari Risalah Rapat pembahasan Rancangan UU PT,
yang dapat dikutip sebagai berikut:
i. Risalah Pansus Rancangan Undang-Undang Tentang Perseroan
Terbatas 4 (empat) III 2005 – 2006, dalam sidang Terbuka pada
hari Kamis, 16 Februari 2006 (http://berkas.dpr.go.id/armus/f
ile/Lampiran/1-20170707-104140-5581.pdf)
“F-PG (DRS. H. DJOKO PURWONGEMBORO):
30
Ada beberapa hal, pertama karena kebetulan saya di Komisi VI
dan kebetulan salah satu mitranya adalah Kementerian Negara
BUMN jadi kita membawahi hampir sebanyak 158 Badan Usaha
milik negara. Yang dari 158 ini temyata 98 itu merugi, yang untung
baru sekitar 12, yang agak lumayan sedikit sekitar 20-an. Yang
saya ingin sampaikan adalah bahwasanya dengan hadirya
Undang-Undang ini saya berharap ada koreksi yang kuat dalam
rangka meningkatkan produktifitas dari pada kinerja Badan Usaha
Milik Negara. (halaman 895)
Kenapa saya katakan demikian, karena sampai saat ini bicara
masalah kinerja BUMN kita ini nampaknya masih sering terjadi
tarik menarik antara BUMN publik, politik dan domain private, yang
seharusnya kalau bicara mengenai Perseroan Terbatas tidak lain
tidak bukan adalah bagaimana meningkatkan atau orientasi pada
profit. Satu sisi dibantu juga dengan masalah intervensi di bidang
masalah politik yang kadang-kadang bisa menjadi distorsi dengan
cita-cita ideal sebagai latar belakang perseroan itu dibentuk
sendiri. (halaman 896)
Kembali pada masalah Undang-Undang ini saya berharap betul
supaya ada konsekuensi yang kuat sekali antara nilai idealisme
daripada perseroan itu sendiri dengan BUMN sebagai persero.
Jadi jangan muatan politiknya yang lebih banyak. Ini yang
membuat BUMN kita kalang kabut apalagi menghadapi Pemilu,
tarik sana tarik sini sehingga tidak bisa berkembang dia. Saya
berharap dengan momentum hadirya Undang-Undang ini betul
betul kita berharap BUMN bisa meningkatkan produktifitas dan
kinerjanya. Jadi independensi dari BUMN harus dijaga betul,
karena kalau sampai terjadi intervensi, distorsi maka kita hanya
tinggal mimpi ke depan, BUMN akan semakin kacau balau ke
depan”. (halaman 896-897)
ii.
Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
Tentang Perseroan Terbatas 2005-2006 IV Rapat Kerja dengan
Menteri HAM RI, dalam sidang Terbuka 14 (empat belas), pada
31
hari
Kamis,
22
Juni
2006
(http://berkas.dpr.go.id/armus/
file/Lampiran/1-20170707-104556-7871.pdf)
KETUA RAPAT: Ya, jadi antara prinsip kapital dengan demokrasi
kerakyatan itu harus ada juga balancenya. Tapi
di Yogya itu, bandulnya biasanya di depan, Pak.
Kenapa, karena ini orang Yogya, saya tahu.
Prinsipnya masih tetap. PAN masih tetap bahwa
mengejar keuntungan itu satu prosa kata harus
dimasukkan disini. PKS? Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku yang tata kelola
perseroan yang baik itu, serta, tapi tidak mengejar
keuntungan, PKS. Memang tidak perlu untung-
untungan.
ANGGOTA F-PKS (H. NAJIYULLOII, R.c,):
Saya jelaskan. Terima kasih pimpinan, rekan-
rekan, Bapak Menteri dan segenap jajaran. PKS
memberikan
beberapa
tambahan.
Tentu
perubahan itu dimaksudkan untuk mencakup
pengertian PT, yang 100% sahamnya dimiliki
oleh negara. Sebab persero yang sahamnya
dimiliki
oleh
negara,
pendiriannya
tidak
berdasarkan perjanjian. Ini berdasarkan Undang-
Undang
tentang
BUMN.
Terus
kemudian
penambahan istilah tata kelola perseroan yang
baik juga merupakan padanan daripada istilah
Good corporate governance.
Masuknya unsur tersebut dimaksudkan agar PT
dapat mencapai maksud dan tujuannya dengan
baik
serta
merupakan
aplikasi
dari
teori
stakeholder yang memandang bahwa badan
hukum PT, bukan semata-mata personal stand
the
in
yudisio
yang
independent,
tetapi
merupakan persona stand the in yudisio yang
memiliki dependensi yang kuat dengan faktor-
32
faktor
eksternal
lainnya.
Seperti
kreditor,
karyawan,
masyarakat,
lingkungan
dan
sebagainya, yang merupakan bagian daripada
stake holder”. (halaman 113-114)
28. Bahwa kesadaran akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang
sangat potensial menimbulkan tidak terkelolanya suatu perseroan
dengan baik sehingga tidak mampu mandiri dalam berusaha dan pada
akhirnya menghambat terlaksananya tujuan demokrasi ekonomi untuk
kesejahteraan masyarakat sebagaimana ternyata dalam pikiran para
pembentuk undang-undang tersebut di atas tentunya harus dibarengi
dengan dibangunnya suatu pranata yang dapat menghilangkan atau
setidak-tidaknya
meminimalisir
sebisa
mungkin
kemungkinan-
kemungkinan terkooptasinya suatu perseroan, terutama BUMN Persero,
dari kepentingan-kepentingan politik atau lainnya. Namun sebagaimana
telah Para Pemohon uraikan sebelumnya, pranata baru Komisaris
Independen yang diharapkan menjadi salah satu cara untuk
meningkatkan kinerja perseroan dengan pengawasan dari pihak yang
independen terbebas dari kepentingan pihak-pihak internal atau
eksternal perseroan yang menghambat pelaksanaan GCG ternyata
justru dirumuskan dalam suatu norma yang bias, tidak jelas dan multi
tafsir, sehingga posisi Komisaris Independen terbuka untuk dapat diisi
dengan
pihak-pihak
yang
sangat
terbuka
terjadinya
benturan
kepentingan dan/atau membawa kepentingan-kepentingan tertentu/
terselebung.
29. Bahwa materi muatan dalam Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT pada
dirinya sendiri telah menimbulkan persoalan norma hukum karena
membuka
peluang
maksud
dibentuknya
Komisaris
Independen
terdegradasi. Fenomena diangkatnya Aparatur Sipil Negara untuk
menduduki jabatan Komisaris Independen akhir-akhir ini bukan
merupakan persoalan pada tataran pelaksanaan aturan, melainkan pada
tahap aturan normatif yang tidak mengandung kepastian hukum.
Manakala aturan normatif yang ditentukan adalah jelas, tegas dan pasti,
maka niscaya pelaksanaan yang melenceng atau tidak sesuai akan
dengan mudah diawasi dan dikoreksi dengan baik. Namun ketika aturan
33
sendiri dapat ditafsirkan dengan berbagai macam, sudah barang tentu
tindakan koreksi tidak dengan mudah dapat dilakukan, dan pengawasan
bersama dari masyarakat tidak akan menjadi efektif sebagai daya
penekan atau kontrol atas penyalahgunaan kewenangan atau peraturan
yang dilakukan oleh negara. Oleh karena itu, menciptakan suatu
perseroan dengan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksudkan
dalam Pedoman GCG yang diadopsi sendiri dalam Penjelasan Pasal 120
ayat (2) UU PT harus dimulai dari ditetapkannya aturan normatif yang
jelas. Tidaklah bisa untuk mencapai tujuan yang mulia hanya
digantungkan pada kebaikan atau kearifan dari manusianya, melainkan
harus ditopang dalam peraturan yang dapat membatasi kecenderungan
sifat jahat manusianya karena seperti yang telah disampaikan oleh Lord
Acton sebagaimana dikutip Ibnu Sina Chandranegara bahwa: “power
tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” (Ibnu Sina
Chandranegara, Penuangan Checks and Balances kedalam Konstitusi/
Incoorporation of Checks and Balances into Constitution, dalam Jurnal
Konstitusi, Volume 13, Nomor 3, September 2016, hlm. 553).
30. Bahwa jika Penyelenggara Negara, Pejabat Negara dan/atau Aparatur
Sipil Negara tidak dilarang untuk menduduki Komisaris Independen baik
di perusahaan swasta maupun BUMN Persero, maka yang terjadi bukan
lagi demokrasi ekonomi melainkan ekonomi yang sentralistik di mana
pelaku-pelaku pasar akan dikontrol dan diikat kuat oleh pemerintah atau
negara, sehingga kesamaan (emansipasi) dan partisipasi dari
masyarakat dalam pembangunan ekonomi yang menjadi inti demokrasi
ekonomi menjadi hilang. Haruslah dipahami bahwa Penyelenggara
Negara, Pejabat Negara dan/atau Aparatur Sipil Negara merepresentasi
peran negara untuk menghadapkan antara rakyat dan penguasa dan
oleh karenanya tidaklah tepat apabila peranan negara juga mengambil
alih peranan Komisaris Independen yang diperuntukkan sebagai bentuk
checks and balances atau kontrol terhadap tindakan Direksi atau fungsi
Komisaris lainnya yang mewakili kepentingan pemegang saham
utama/pengendali. Selain Komisaris Independen, ada Komisaris yang
memang berhak dipilih/ditunjuk dan diangkat dari pihak yang terafiliasi
dengan pemegang saham utama, direksi atau komisaris lainnya. Dalam
34
konteks BUMN Persero, selayaknya dapat diterima dengan akal sehat
bahwa Penyelenggara Negara, Pejabat Negara dan/atau Aparatur Sipil
Negara dapat dipandang sebagai afiliasi dari negara sebagai pemegang
saham utama/pengendali. Dalam konteks demikian, keterwakilan negara
sebagai pemegang saham dalam BUMN Persero telah menjelma ke
dalam anggota Komisaris lainnya, bukan dimaksudkan untuk juga
mengambil peranan Komisaris Independen. Pihak Komisaris Independen
yang diangkat dari Penyelenggara Negara, Pejabat Negara dan/atau
Aparatur Sipil Negara jelas akan menimbulkan benturan kepentingan dan
pada akhirnya akan mencederai maksud dibentuknya Komisaris
Independen. Padahal persoalan benturan kepentingan ini menjadi
permasalahan yang akan sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme yang harus dihindarkan dari praktik kenegaraan. Conflict of
interest merupakan keadaan yang memungkinkan pertimbangan atau
kepentingan pribadi mengalahkan profesionalitas dalam menjalankan
tugas, kewenangan atau kewajibannya. Kondisi itu dapat menimbulkan
kebijakan atau keputusan yang tidak efektif atau efisien dan pada
akhirnya hanya akan menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu
serta menimbulkan kerugian, dalam konteks ini perseroan dan
masyarakat sebagai pemakai produk atau jasa dari perseroan itu.
Benturan kepentingan ini pada umumnya timbul antara lain karena unsur
atau hubungan kekeluargaan, pertemanan, kedinasan/tugas (atasan
bawahan), atau kepentingan yang sama baik sengaja ataupun tidak
sengaja. Dapat diambil contoh bentuk benturan kepentingan, yaitu
memanfaatkan Komisaris Independen yang merupakan Aparatur Sipil
Negara dalam proses tender yang dijalankan oleh perseroan karena
Komisaris Independen itu memiliki “kedekatan” dengan instansi yang
menyelenggarakan tender sehingga akan memudahkan proses lobi atau
paling tidak memberikan “kemudahan”. Dari contoh tersebut, seharusnya
Komisaris Independen menjalankan fungsinya sebagai pengawas
kebijakan direksi, namun hal itu tidak terjadi dengan baik sebab unsur
“kedekatan” Komisaris Independen digunakan untuk mempengaruhi
proses tender yang harus dimenangkan. Dengan demikian, “pengawas”
menjadi ikut terlibat dalam “kegiatan yang harus diawasinya”. Efek lebih
35
jauh dari situasi seperti itu adalah terbukanya praktek “suap” atau
“gratifikasi”. Jika Komisaris Independen itu benar-benar mandiri, maka
benturan kepentingan itu dapat dihindari atau setidak-tidaknya
diminimalisir.
Kondisi terjadinya benturan kepentingan dalam BUMN Persero
sebagaimana digambarkan di atas juga dapat terjadi dalam konteks
perusahaan swasta, manakala Komisaris Independen dijabat oleh
Penyelenggara Negara, Pejabat Negara atau Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, juga sangat tidak elok jikalau Penyelenggara Negara, Pejabat
Negara dan/atau Aparatur Sipil Negara dapat diangkat sebagai
Komisaris Independen karena sebenarnya Penyelenggara Negara,
Pejabat Negara dan/atau Aparatur Sipil Negara masuk dalam kategori
regulator yang seharusnya tidak masuk dalam tataran pelaku pasar,
sehingga sebagai regulator mereka dapat menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai pelayan publik dan pengawas eksternal yang dapat
menegakkan aturan yang dilanggar. Ketika mereka masuk sebagai
Komisaris Independen untuk menjadi pengawas internal, maka
kepatuhan perseroan terhadap peraturan perundang-undangan serta
penegakan aturan dan/atau pengawasan oleh regulator akan sangat
terbuka tidak efektif.
31. Bahwa di samping itu, efek lebih lanjut adalah tergerusnya atau bahkan
hilangnya kesempatan warga negara atau masyarakat, termasuk para
Pemohon, untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
sebagaimana diamanatkan dalam demokrasi ekonomi, antara lain
melalui Komisaris Independen baik di perusahaan swasta maupun
BUMN Persero. Berdasarkan data tahun 2019 yang dirilis oleh
Ombudsman Republik Indonesia (“ORI”), ditemukan ada indikasi
sebanyak 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak
usaha dengan perincian mayoritas atau sebanyak 254 orang (64%)
berasal dari kementerian, sebanyak 112 orang (28%) dari lembaga non
kementerian dan akademisi 31 orang (8%), di mana pihak yang
merangkap
jabatan
sebagai
Komisaris
tersebut
juga
rangkap
penghasilan (“Temuan Ombudsman: 397 Komisaris BUMN Rangkap
Jabatan”
(https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-
36
5072105/temuan-ombudsman-397-komisaris-bumn-rangkap-
jabatan/1)).
Memang data yang diungkapkan oleh ORI tersebut tidak membedakan
antara Komisaris dan Komisaris Independen. Namun setidak-tidaknya itu
menggambarkan betapa banyaknya Penyelenggara Negara, Pejabat
Negara atau Aparatur Sipil Negara merangkap jabatan sebagai
Komisaris. Akhir-akhir ini juga diberitakan adanya pejabat yang
merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di perusahaan
swasta maupun BUMN Persero sebagaimana telah Para Pemohon
sebutkan dalam uraian bagian II. Legal Standing. Itu artinya pejabat tidak
hanya merambah jabatan Komisaris biasa melainkan juga merangkap
Komisaris Independen.
Komisaris Independen dalam penerapan GCG menjadi keharusan
sehingga tentunya jabatan itu akan menjadi peluang yang sangat besar.
Secara khusus untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator telah
mewajibkan
adanya
Komisaris
Independen
karena
“Komisaris
Independen berkontribusi penting dalam pengambilan keputusan Dewan
Komisaris” mengingat “memiliki pandangan yang objektif dalam menilai
kinerja
Direksi”
(https://ojk.go.id/id/data-dan-
statistik/ojk/Documents/ROADMAPTATAKELOLAPERUSAHAANINDO
NESIA_1391520776.PDF).
Sebagai
contoh,
lembaga
perbankan
diwajibkan untuk memiliki Komisaris Independen sebagaimana diatur
dalam POJK-55/2016. Dalam Pasal 24 POJK-55/2016 ditentukan bahwa
“Dewan Komisaris wajib terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris
Non Independen” (ayat (1) dan “Komisaris Independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit berjumlah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris” (ayat (2). Jadi, setengah
dari jumlah komisaris harus merupakan Komisaris Independen.
Sedangkan, jumlah anggota dewan komisaris diatur paling sedikit tiga
orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota dewan direksi
[vide Pasal 23 ayat (1) POJK-55/2016]. Berdasarkan data yang dihimpun
oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dari tahun 2014-2019 sebagaimana
telah di-update pada tanggal 23 Juli 2020 (https://www.bps.go.id/
37
statictable/2020/01/21/2082/bank-dan-kantor-bank-2014-2019.html),
jumlah bank umum di Indonesia adalah sebanyak 110 (seratus sepuluh).
Jika diasumsikan bank umum itu memiliki masing-masing anggota dewan
komisaris sebanyak 4 (empat) orang, maka akan diperlukan 220
(dua ratus dua puluh) orang untuk menjabat Komisaris Independen. Itu
baru untuk bank umum. Belum lagi, sektor lainnya. Misalnya, perusahaan
publik/terbuka. Pada tahun 2021, tercatat ada 740 emiten yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia (https://money.kompas.com/ read/2021/
08/13/125419826/bei-optimistis-jumlah-emiten-di-bursa-bisa-tembus-
1000-perusahaan). POJK-33/2014 mensyaratkan dewan komisaris pada
perusahaan publik/emiten minimal 2 (dua) orang, di mana 1 (satu) di
antaranya adalah Komisaris Independen, dan apabila lebih dari 2 (dua)
orang maka jumlah Komisaris Independen paling sedikit adalah 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris (vide Pasal
20). Setidak-tidaknya, dari 740 emiten tersebut, dapat diperkirakan
jumlah minimal Komisaris Independen yang harus ada, yaitu 740 orang
(dengan asumsi, 740 emiten itu merupakan perseroan terbatas yang
didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia dan memiliki 2
komisaris). Dengan demikian, dari dua contoh sektor itu saja, peluang
jabatan Komisaris Independen sangat besar dan terbuka.
Namun, dalam Peraturan OJK tersebut tidak diatur adanya larangan bagi
pejabat untuk menduduki jabatan Komisaris Independen. Begitu pula,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
tidak memuat atau mengatur adanya larangan bagi Aparatur Sipil Negara
untuk merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen. Terkait
dengan Penyelenggara Negara atau Pejabat Negara, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme juga tidak mengatur
adanya larangan rangkap jabatan sebagai komisaris (independen).
Ketiadaan larangan itu dan multi tafsirnya Penjelasan Pasal 120 ayat (2)
UU PT tentunya membuka penafsiran bahwa Penyelenggara Negara,
Pejabat Negara atau Aparatur Sipil Negara dapat menduduki jabatan
sebagai Komisaris Utama. Penafsiran itu jelas akan menggerus
kesempatan masyarakat luas, termasuk para Pemohon, untuk dapat
38
menjabat sebagai Komisaris Independen, padahal para Pemohon tidak
mempunyai halangan untuk dapat diangkat sebagai Komisaris
Independen berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam POJK-
33/2014 maupun POJK-55/2016. Artinya, ketidakpastian Penjelasan
Pasal 120 ayat (2) UU PT telah mengurangi, menghalangi atau bahkan
menutup peluang para Pemohon untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi demokrasi.
32. Bahwa selain semakin kecilnya kesempatan warga negara atau rakyat
atau masyarakat untuk menduduki Komisaris Independen menjadi
persoalan konstitusionalitas sebagai akibat multi tafsirnya Penjelasan
Pasal 120 ayat (2) UU PT, persoalan konstitusionalitas lainnya yang
timbul adalah tentang jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh ORI, pejabat yang merangkap
jabatan sebagai Komisaris ternyata juga merangkap penghasilan. Itu
berarti penghasilan yang diperoleh oleh pejabat negara adalah dobel. Hal
ini tentu sangat menciderai hak konstitusional warga negara, termasuk
para Pemohon tersebut.
Pejabat publik pada hakikatnya merupakan pelayan masyarakat, oleh
karenanya seharusnya demi hukum memfokuskan pada tugas dan
fungsinya tersebut. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (“UU Pelayanan Publik”) disebutkan bahwa
“negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka
pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945” (vide bagian menimbang huruf
a). Pejabat merupakan wakil negara yang menjadi pelaksana pelayanan
publik, di mana pelaksana tersebut diartikan sebagai pejabat, pegawai,
petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi
penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian
tindakan pelayanan publik (vide Pasal 1 angka 5). Dengan demikian,
Pelaksana Pelayanan Publik mencakup Penyelenggara Negara dan
Pejabat sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
39
Korupsi, Korupsi dan Nepotisme, serta Aparatur Sipil Negara yang
meliputi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pelaksana pelayanan publik tersebut dalam ketentuan Pasal 17 UU
Pelayanan Publik dilarang, antara lain “merangkap sebagai komisaris
atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari
lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan
usaha milik daerah” (vide huruf a Pasal 17). Larangan ini adalah wajar
karena dengan merangkap jabatan sebagai komisaris maka Pelaksana
Pelayanan Publik (Pejabat) akan meninggalkan tugas pokoknya sebagai
pelayan publik.
Selain itu, pejabat yang merangkap jabatan akan memperoleh
pendapatan ganda, padahal sumber uangnya bisa jadi sama, yaitu uang
negara (dalam hal rangkap jabatan di BUMN Persero), dan waktu yang
dipergunakan untuk dua jabatan tersebut tidak dilakukan secara penuh.
Jelas ini merupakan bentuk ketidakadilan sosial dan pelanggaran dari
prinsip
efisiensi
berkeadilan
dalam
demokrasi
ekonomi
yang
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Jika hal itu dibiarkan
maka yang terjadi adalah pemusatan penghasilan kepada kelompok atau
orang perorangan tertentu yang difasilitasi oleh negara sendiri
(pemerintah).
Sebagai contoh kiranya perlu disampaikan bahwa Komisaris Independen
di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menerima gaji, tantiem dan
tunjangan lainnya, di mana berdasarkan Laporan Tahunan 2020
besarnya gaji untuk keseluruhan anggota Dewan Komisaris (14 orang)
sebesar Rp17,475 milyar dan tantiem untuk 11 anggota Dewan
Komisaris adalah Rp109,287 milyar, belum tunjangan lainnya (vide
halaman 618 Annual Reports 2020 (https://www.ir-bri.com/misc/AR/
AR2020-BBRI.pdf)).
Contoh lainnya adalah gaji, tantiem dan tunjangan lainnya dari Komisaris
Independen di PT Pertamina (Persero). Sebagaimana berita yang
dilansir oleh media online CNN Indonesia tanggal 23 Desember 2019
dengan judul “Intip Gaji Ahok sebagai Komisaris Independen
40
Pertamina (https:// www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191223182107-
85-459456/intip-gaji-ahok-sebagai-komisaris-independen-pertamina),
“berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang
diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan mencapai
U$47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14 ribu per dolar AS). Jika
dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina yang berjumlah
17 orang, maka per orang menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu
tahun atau sebesar Rp3,16 miliar per bulan”.
33. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tampak dengan jelas bahwa
ketidakjelasan materi muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT telah
melanggar prinsip dasar efisiensi berkeadilan dalam demokrasi ekonomi
yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang pada
akhirnya menimbulkan kerugian konstitusional Para Pemohon atas
penghasilan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, Penjelasan itu dapat
dikatakan mengandung muatan hukum yang otoritarian dan sentralistik
karena materi muatan Penjelasan dapat dikatakan hanya “sebagai
kedok dengan cara yang “lihai” untuk menutupi intervensi kekuasaan
yang
berlebihan”
dan
“menjadi
legitimasi
institusional”
bagi
pengangkatan Komisaris Independen dari kalangan pejabat seperti
dijelaskan oleh Podgorecki yang dikutip Bernard L. Tanya, dkk. (Bernard
L. Tanya, dkk., Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan
Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013, hlm. 187). Jadi, jelaslah
bahwa materi muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT telah
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
C.
Materi Muatan Penjelasan Pasal 120 Ayat (2) UU PT Bertentangan dengan
Pasal 28I Ayat (4) dan (5) UUD 1945, sehingga Materi Muatan itu Harus
Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat
34. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD
1945, Negara bertanggung jawab penuh atas perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, di mana untuk
mewujudkan tanggung jawabnya itu aturan perundang-undangan yang
dibentuk harus menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan
prinsip negara hukum yang demokratis. Tanggung jawab tersebut
41
ternyata gagal dijalankan oleh negara (dalam hal ini pemerintah) dalam
merumuskan materi muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT,
sebagaimana telah diuraikan di atas. Materi muatan tersebut belum
dapat mencerminkan supremasi hukum sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan demokrasi
ekonomi sesuai dengan Pasal 33 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 karena materi muatan tersebut belum dapat mencegah kekuasaan
absolut atau penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, dan belum
dapat membawa pada tujuan ideal yang dicita-citakan dalam negara
hukum, yaitu keadilan bagi semua orang.
35. Bahwa oleh karena itu, materi muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2)
UUD 1945 yang dimohonkan uji materinya dalam permohonan ini harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara konstitusional bersyarat, sehingga
materi muatan itu nantinya kembali dapat menegakkan hak konstitusional
para Pemohon atas kepastian hukum dan penghasilan serta kehidupan
yang layak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
27 ayat (2) UUD 1945.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, adalah sah dan berdasarkan hukum,
apabila para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan materi muatan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola
Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah Komisaris dari
pihak luar Perseroan yang tidak menjabat sebagai Penyelenggara Negara,
Aparatur Sipil Negara, atau Pejabat Negara;
3. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia;
42
Atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memandang perlu dan layak, maka
kami memohonkan agar permohonan a quo dapat diputuskan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 3175061710720004,
atas nama Ignatius Supriyadi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi 00.10321
atas nama Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 24.224.147.9-
043.000 atas nama Ignatius Supriyadi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 3212312310850001,
atas nama Sidik;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi 14.00503
atas nama Sidik, S.H.I.;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 55.131.512.0-
412.000 atas nama Sidik;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 1704051507930001,
atas nama Janteri;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi 18.03455
atas nama Janteri, S.H.;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 86.578.139.7-
003.000 atas nama Janteri.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
43
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, selanjutnya disebut
UU PT) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
44
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
45
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
yang menyatakan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 120 ayat (2)
Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang
baik (code of good coorporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan selaku pembayar pajak. Para
Pemohon menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana terdapat
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4)
dan ayat (5), serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan beranggapan bahwa hak-
hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian;
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam kualifikasinya sebagai pembayar pajak,
para Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan dan/atau
mengajukan uji materiil kepada Mahkamah terhadap setiap undang-undang
di segala bidang hukum yang memengaruhi kerja para Pemohon sebagai
Advokat yang juga berstatus sebagai penegak hukum. Selain itu, materi muatan
Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT berkaitan dengan kedudukan “Komisaris
Independen”, yang di dalamnya mengandung makna pekerjaan atau jabatan
yang baik langsung maupun tidak langsung berbicara penghasilan/pendapatan
berikut perpajakannya sehingga relevan dengan kualifikasi sebagai pembayar
pajak;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT yang
memuat frasa “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda petik, telah menimbulkan
multitafsir yang merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam menjalankan
profesi para Pemohon yang berhubungan erat dengan memberikan pendapat
atau nasihat hukum termasuk dalam Hukum Perseroan serta hilang atau
berkurangnya hak para Pemohon untuk memeroleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak akibat adanya kemungkinan terjadi penumpukan atau sentralisasi
jabatan Komisaris Independen pada pejabat negara, aparatur sipil negara, dan
penyelenggara negara;
46
5. Bahwa penulisan frasa “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda petik menjadikan
pengertian Komisaris dari pihak luar tidak memiliki makna yang sebenarnya atau
memiliki arti khusus, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut apa makna
atau arti khusus dari “Komisaris dari pihak luar” tersebut. Frasa “Komisaris dari
pihak luar” itu dapat diartikan sebagai tidak terafiliasi dari pemegang saham
utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, atau dapat
juga diartikan sebagai komisaris yang berasal dari pihak yang sama sekali tidak
ada kaitannya atau hubungan dengan perseroan yang bersangkutan sehingga
karyawan atau afiliasi dari pemegang saham minoritas tidak dapat menjadi
Komisaris Independen;
6. Bahwa potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum
dan untuk memeroleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak akan terjadi
apabila Mahkamah menyatakan norma Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak
mampu
menguraikan
secara
spesifik,
aktual,
maupun
potensial
hak
konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon dirugikan oleh berlakunya
ketentuan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT khususnya dengan adanya frasa
“Komisaris dari pihak luar” yang ditulis dalam tanda petik. Menurut Mahkamah, para
Pemohon tidak memberikan bukti yang cukup sehingga dapat meyakinkan
Mahkamah bahwa terdapat kecenderungan para Pemohon untuk dipilih menjadi
Komisaris Independen dari suatu perusahaan terbuka/publik yang kemudian
menjadi terhalang hak atas pekerjaan para Pemohon tersebut akibat adanya
keikutsertaan pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), maupun penyelenggara
negara;
Dengan mendasarkan kepada prinsip-prinsip good corporate governance
(GCG) yang merupakan rujukan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh
untuk menciptakan situasi checks and balances, transparan dan akuntabel serta
merealisasikan tanggung jawab sosial bagi keberlangsungan hidup perusahaan,
pemilihan Komisaris Independen dalam suatu Emiten maupun Perusahaan Publik
adalah berdasarkan integritas dan kualitas pribadi calon Komisaris Independen itu
47
sendiri sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan
Publik.
Seorang
Komisaris
Independen
pada
perusahaan
terbuka/publik selain telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK a quo selanjutnya yang menjadi bagian penting adalah diangkat
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terhadap
persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen berdasarkan Peraturan OJK
a quo, para Pemohon dalam Permohonannya telah menyatakan tidak terdapat
halangan pada diri para Pemohon untuk menduduki jabatan Komisaris Independen
di perusahaan terbuka/publik [vide Perbaikan Permohonan para Pemohon
bertanggal 7 September 2021, hlm. 7]. Menurut Mahkamah, pembatasan terhadap
pejabat negara, ASN, maupun penyelenggara negara untuk dapat menjadi
Komisaris Independen tidak serta merta menjadikan para Pemohon atas dasar
pekerjaannya dapat menjadi Komisaris Independen, tetapi para Pemohon ataupun
Advokat lainnya harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diuraikan
di atas, sehingga para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia
dan berprofesi sebagai advokat tidak mengalami kerugian baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula
hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian;
Selain itu, terkait dalil para Pemohon untuk memberikan penguatan
terhadap kedudukan hukumnya dengan menggunakan kualifikasi sebagai
pembayar pajak yang dihubungkan dengan Komisaris Independen sebagai suatu
pekerjaan yang berkenaan dengan penghasilan dan perpajakan, hal demikian tidak
dapat diterima oleh Mahkamah sebagaimana telah menjadi pendirian Mahkamah,
bahwa Pemohon sebagai pembayar pajak dapat diberikan kedudukan hukumnya
bilamana perkara pengujian undang-undang yang diajukan berkaitan erat dengan
keuangan negara, pajak, atau anggaran negara serta mampu menguraikan kerugian
konstitusional yang disebabkan dari keberlakuan suatu norma yang dimohonkan
pengujiannya [vide misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-
XVII/2019]. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
48
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
----------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Suhartoyo
49
mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal kedudukan hukum para
Pemohon, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
-
Bahwa argumentasi para Pemohon dalam uraian kedudukan hukumnya
menjelaskan para Pemohon adalah warga negara Indonesia, tax payer, advokat
dan profesional yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh konstitusi, menurut
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
-
Bahwa selain alasan tersebut di atas para Pemohon juga menjelaskan bahwa
para Pemohon juga bukan sebagai subjek hukum yang menjabat sebagai direksi
atau komisaris. Dengan demikian, menurut para Pemohon memiliki hak yang
sama dengan warga negara Indonesia lain pada umumnya yang memiliki
kualifikasi untuk mengikuti seleksi jabatan komisaris independen sebagaimana
ketentuan dalam UU PT pada perkara a quo dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
-
Bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU Perseroan Terbatas yang
diuji dalam perkara a quo selengkapnya berbunyi : “Komisaris Independen yang
ada di dalam pedoman tata kelola perseroan yang baik (code of good corporate
governance) adalah ‘komisaris dari pihak luar’”; oleh karena itu terhadap norma
penjelasan a quo apabila dicermati terdapat syarat agar tata kelola perseroan
yang baik (code of good corporate governance) diperlukan adanya “komisaris
dari pihak luar”. Oleh karena itu esensi keberadaan komisaris independen adalah
untuk memberikan kontribusi pengawasan terhadap perusahaan publik dari
unsur masyarakat. Hal ini sangat relevan apabila dikaitkan dengan peran serta
masyarakat dalam turut serta mengawasi jalannya sebuah perseroan, terlebih
yang terkait dengan keuangan negara, meskipun telah masuk pada kategori
prinsip-prinsip perseroan.
-
Bahwa apabila ditinjau dengan menggunakan penafsiran grammatical bagi kami
jelas sulit untuk mencari alasan dengan tidak memberikan tempat bagi para
Pemohon untuk tidak dikategorikan sebagai subjek hukum yang mempunyai
kedudukan sama untuk menjadi kandidat ‘komisaris dari pihak luar’. Sebab
profesi para Pemohon sebagai advokat/penasehat hukum/profesional juga
memenuhi kualifikasi yang dipandang cakap untuk melakukan perbuatan hukum
[Vide Pasal ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
50
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan
Publik
(selanjutnya
disebut
POJK
33/2014)]
sehingga
memungkinkan untuk mengikuti seleksi jabatan komisaris independen sebagai
bentuk peran serta masyarakat dalam turut serta mengawasi jalannya perseroan
khususnya perseroan publik melalui perwujudan good corporate governance.
Sementara syarat-syarat lain tidak ada satupun yang membatasi akan profesi
para Pemohon.
-
Bahwa Mahkamah tidak boleh melihat terlalu sempit akan profesi seorang
advokat yang hanya sekedar memberikan bantuan hukum, pendampingan
hukum saja, akan tetapi ada sisi lain sebagai seorang advokat yang juga sebagai
warga negara serta anggota masyarakat yang peran sertanya dibutuhkan untuk
mengawasi bekerjanya organ negara yang antara lain melalui instrumen tertentu
di dalam mencapai kesejahteraan rakyat. Adapun instrumen yang dimaksud
antara lain berupa terwujudnya perseroan-perseroan yang harus mencapai
predikat good corporate governance, dengan prinsip-prinsip antara lain:
keterbukaan atau transparansi (transparancy, disclosure), akuntanbiltas
(accountability), keadilan (fairness), dan pertanggungjawaban (responsibility).
-
Bahwa urgensi ditunjuknya komisaris independen dalam tata kelola perseroan,
khususnya perseoran bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim dan
lingkungan kerja yang lebih objektif dan mengedepankan kewajaran (fairness)
dan kesetaraan diantara berbagai kepentingan termasuk kepentingan pemegang
saham minoritas dan stakeholder lainnya.
-
Bahwa ketentuan mengenai syarat komisaris independen diatur secara teknis
dalam Pasal 21 ayat (2) POJK 33/2014 yang berbunyi: selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisaris Independen wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, menegendalikan, atau
mengawasi kegiatan eemiten atau perusahaan publik tersebeut dalam waktu
6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai
komisaris independen emiten atau perusahaan publik pada periode
berikutnya;
b. Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada emiten atau
perusahaan publik tersebut;
51
c. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik,
anggota dewan komisaris, anggota direksi, atau pemegang saham utama
emiten atau perusahaan publik tersebut;
d. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung
yang berkaitan dengan usaha emiten atau perusahaan publik tersebut.
-
Dalam Pasal 20 POJK 33/2014 diatur pula ketentuan bahwa bilamana jumlah
dewan komisaris lebih dari 2 (dua), maka setidaknya jumlah komisaris
independen adalah 30% dari keseluruhan anggota Dewan Komisaris. Namun
dalam perkembangannya POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum menetapkan jumlah komisaris independen pada
bank umum paling sedikit berjumlah 50% (lima puluh persen) dari jumlah
anggota dewan komisaris.
-
Komisaris independen yang dapat diangkat kembali setelah dua periode masa
menjabat sepanjang komisaris independen tersebut menyatakan dirinya tetap
independen kepada RUPS.
-
Bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan suatu perpaduan antara
hukum, peraturan perundang-undangan dan praktik yang dilakukan oleh sektor
privat atas dasar sukarela yang memungkinkan perusahaan untuk menarik
modal keuangan dan tenaga kerja, berkinerja secara efisien, dan dengan semua
itu dapat secara berkesinambungan menghasilkan nilai-nilai ekonomi jangka
panjang bagi para pemegang sahamnya, dan pada saat yang bersamaan
memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan dan masyarakat
secara keseluruhan. Efisiensi kinerja serta terjaganya kepentingan para
pemangku kepentingan sudah barang tentu menjadi salah satu tugas esensial
dari komisaris independen.
-
Bahwa apabila ditinjau dari perspektif human capital, adanya komisaris
independen dalam sebuah perusahaan dapat mengurangi benturan kepentingan
antara pemegang saham dalam manajemen perusahaan, karena fungsi
pengawasan dari komisaris independen dapat dilakukan dengan menyuarakan
pendapat yang independen dalam rapat.
52
-
Bahwa dengan demikian, mencermati kompleksitasnya tugas dan peran jabatan
komisaris independen, maka hal ini membuktikan bahwa profesi apapun
termasuk ahli hukum, profesi advokat, dapat menjadi bagian dari perbaikan
proses nominasi dan seleksi dewan komisaris pada perusahaan yang diperluas
kualifikasinya melalui adanya peningkatan keberagaman. Hal ini bertujuan untuk
memberikan diversifikasi kualifikasi akademik, keahlian, usia, gender dari
kandidat yang akan menduduki jabatan komisaris termasuk komisaris
independen.
Berdasarkan argumentasi tersebut, kami berpendapat bahwa terlepas dari ada
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
seharusnya para Pemohon dinyatakan memiliki hak, kesempatan, dan kualifikasi
untuk dapat mengikuti seleksi jabatan komisaris independen sebagaimana diatur
oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang norma yang dimohonkan
pengujian beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, menurut kami, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam
perkara
a
quo
dan
Mahkamah
seharusnya
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal dua puluh tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai
diucapkan pukul 15.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
53
dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, selanjutnya disebut
UU PT) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
44
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
45
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
yang menyatakan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 120 ayat (2)
Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang
baik (code of good coorporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan selaku pembayar pajak. Para
Pemohon menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana terdapat
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4)
dan ayat (5), serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan beranggapan bahwa hak-
hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian;
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam kualifikasinya sebagai pembayar pajak,
para Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan dan/atau
mengajukan uji materiil kepada Mahkamah terhadap setiap undang-undang
di segala bidang hukum yang memengaruhi kerja para Pemohon sebagai
Advokat yang juga berstatus sebagai penegak hukum. Selain itu, materi muatan
Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT berkaitan dengan kedudukan “Komisaris
Independen”, yang di dalamnya mengandung makna pekerjaan atau jabatan
yang baik langsung maupun tidak langsung berbicara penghasilan/pendapatan
berikut perpajakannya sehingga relevan dengan kualifikasi sebagai pembayar
pajak;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT yang
memuat frasa “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda petik, telah menimbulkan
multitafsir yang merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam menjalankan
profesi para Pemohon yang berhubungan erat dengan memberikan pendapat
atau nasihat hukum termasuk dalam Hukum Perseroan serta hilang atau
berkurangnya hak para Pemohon untuk memeroleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak akibat adanya kemungkinan terjadi penumpukan atau sentralisasi
jabatan Komisaris Independen pada pejabat negara, aparatur sipil negara, dan
penyelenggara negara;
46
5. Bahwa penulisan frasa “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda petik menjadikan
pengertian Komisaris dari pihak luar tidak memiliki makna yang sebenarnya atau
memiliki arti khusus, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut apa makna
atau arti khusus dari “Komisaris dari pihak luar” tersebut. Frasa “Komisaris dari
pihak luar” itu dapat diartikan sebagai tidak terafiliasi dari pemegang saham
utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, atau dapat
juga diartikan sebagai komisaris yang berasal dari pihak yang sama sekali tidak
ada kaitannya atau hubungan dengan perseroan yang bersangkutan sehingga
karyawan atau afiliasi dari pemegang saham minoritas tidak dapat menjadi
Komisaris Independen;
6. Bahwa potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum
dan untuk memeroleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak akan terjadi
apabila Mahkamah menyatakan norma Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak
mampu
menguraikan
secara
spesifik,
aktual,
maupun
potensial
hak
konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon dirugikan oleh berlakunya
ketentuan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT khususnya dengan adanya frasa
“Komisaris dari pihak luar” yang ditulis dalam tanda petik. Menurut Mahkamah, para
Pemohon tidak memberikan bukti yang cukup sehingga dapat meyakinkan
Mahkamah bahwa terdapat kecenderungan para Pemohon untuk dipilih menjadi
Komisaris Independen dari suatu perusahaan terbuka/publik yang kemudian
menjadi terhalang hak atas pekerjaan para Pemohon tersebut akibat adanya
keikutsertaan pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), maupun penyelenggara
negara;
Dengan mendasarkan kepada prinsip-prinsip good corporate governance
(GCG)
