PUU
Tahun 2016
40/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945
Pemohon: Drs. Sisno Adiwinoto, M.M., kuasa hukum: MM. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-04-28
Tanggal Putusan: 2017-01-11
UU Diuji: UU 16/2004
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Maria Farida Indrati (A) Wahiduddin Adams (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
# Putusan [[40/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[40/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-04-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-03-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[21/PUU-XII/2014]]
- [[29/PUU-XIV/2016]]
### Perkara yang Merujuk
- [[40/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal satu, bulan Desember, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pada pukul 15.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
