PUU
Tahun 2015
40/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. Bambang Widjojanto
Kuasa Pemohon:
Nursyahbani Katjasungkana, S.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-03-23
Tanggal Putusan: 2016-05-31T15:14:00+07:00
UU Diuji: UU 30/2002, UU 2/2002, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 1/2014, UU 32/2002, UU 12/2011, UU 30/2014, UU 8/1981
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Patrialis Akbara (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 25/PUU-XIII/2015
Nomor 40/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
A. Dalam Permohonan Nomor 25/PUU-XIII/2015:
1. Nama
: Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK)
Alamat : Jalan Raya Jatiwaringin, Perumahan Permata Waringin Nomor
1, RT.003/002 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok
Gede, Kota Bekasi,
yang diwakili oleh:
a. Victor Santoso Tandiasa, SH.,
b. Achmad Saifudin Firdaus, SH.,
c. Denny Rudini, SH.,
d. Okta Heriawan, SH.,
e. Bayu Segara, SH.,
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon A-I;
2. Nama
: Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
Alamat : Jalan Arjuna Utara Nomor 09, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
yang diwakili oleh:
a. Kurniawan;
b. Lintar Fauzi;
c. Novi Susanti;
d. Danny Dzul Hidayat;
e. Yudi Candra Pratama;
f. Alfian Akbar Balyanan;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
g. Muhammad Farhan Ali;
h. Wahyu Ningsih;
i. Helena Primsa Ginting;
j. Adytia Rachman;
k. Daud Wilton Purba;
l. Sylvia Nurmalita;
m. Ryan Priatna;
n. Yessi Friscila Saragih;
o. Gigih Hernowo;
p. Muhammad Zaky Rabbani.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon A-II;
3. Nama
: Wahyu Nugroho
Alamat : Bulak Timur, RT.001/009, Kelurahan Cipayung, Kecamatan
Cipayung, Depok.
sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon A-III;
4. Nama
: Mario Bernado Sitompul
Alamat : Jalan Marimbun Nomor 19, RT.004/RW.002, Kelurahan Toba,
Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pemantangsiantar, Provinsi
Sumatera Utara.
sebagai --------------------------------------------------------------------Pemohon A-IV;
5. Nama
: Hermanto Siahaan
Alamat : Kampung Tanah Merah, Jalan Plumpang B, RT. 002/RW.011,
Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta
Utara.
sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon A-V;
6. Nama
: Siti Hannah Farihah
Alamat : Komplek Guru Minda, Nomor 5, RT.004/RW.011, Kelurahan
Tanah Tinggi, Kecamatan Tanggerang, Kota Tanggerang.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon A-VI;
7. Nama
: Ainul Yaqin
Alamat : Kampung Sumur Nomor 6, RT.006/RW.017, Kelurahan Klender,
Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon A-VII;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
8. Nama
: Astrid Remiva
Alamat : Kampung Baru, RT.009/RW.009, Kelurahan Kelapa Dua Wetan,
Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon A-VIII;
Selanjutnya kesemuanya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon A;
B. Dalam Perkara Nomor 40/PUU-XIII/2015:
Nama
: Dr. Bambang Widjojanto
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 18 Oktober 1959
Jabatan
: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Berhenti
Sementara)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Kampung Bojong Lio Nomor 67, RT.006, RW. 028,
Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 25 Februari 2015
memberi kuasa kepada Nursyahbani Katjasungkana, S.H., Lelyana Santosa,
S.H., Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H., Saor Siagian, S.H., Boedhi Wijardjo,
S.H., Budi Setyanto, S.H., Alvon Kurnia Palma, S.H., Feby Yonesta, S.H.,
Bahrain, S.H., Asfinawati, S.H., Muji Kartika Rahayu, S.H., Muhamad Isnur,
S.H,i., Moch. Ainul Yaqin, S.H.i., dan Ridwan Bakar, S.H., kesemuanya adalah
Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat –
10320 yang bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon B;
Selanjutnya Pemohon A dan Pemohon B disebut sebagai -------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar
dan
membaca
keterangan
Pihak
Terkait,
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon A dan Pemohon B;
Mendengar keterangan saksi Pemohon B;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden untuk permohonan
Pemohon A;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon A telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonannya bertanggal 30 Januari 2015 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 30 Januari 2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 11 Februari 2015 dengan Nomor 25/PUU-XIII/2015, yang
telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan pada tanggal 4 Maret 2015, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Pemberantasan Korupsi sudah semakin berada dititik nadir, satu persatu
pimpinan KPK dilaporkan Mabes Polri dengan tindak pidana yang disangkakan
dilakukan saat para pimpinan KPK belum menjabat menjadi Pimpinan KPK.
Upaya ini muncul ketika KPK menetapkan calon Kapolri menjadi tersangka
sehari sebelum dilakukan fit and proper tes.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 32 ayat (2) dikatakan “dalam hal
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”. dan terhadap proses
pemberhentian sementara pimipinan KPK yang menjadi tersangka tindak
pidana kejahatan, berdasarkan ayat (3) dikatakan bahwa “pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden
Republik Indonesia”.
Mengacu pada bunyi pasal di atas jelas bahwa dalam hal pimpinan KPK
menjadi tersangka, Presiden wajib memberhentikannya. Sehingga Pasal 32
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
ayat (2) menjadi sarana untuk melemahkan KPK dan menghambat upaya
pemberantasan korupsi yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan.
Berbeda dengan KPK, jika kita mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak ada aturan yang mengatur
bahwa dalam hal pimpinan Polri menjadi tersangka maka dapat dilakukan
pemberhentian sementara, artinya jika pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri
yang menjadi tersangka, tetap dapat menjabat sampai ada keputusan bahwa
yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
dituduhkan kepadanya.
Pemberhentian yang dilakukan oleh pimpinan KPK memang sifatnya
sementara, namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika semua
pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka dalam waktu yang bersamaan?
Hal inilah yang mengkhawatirkan kami bahwa dengan adanya aturan yang
mengatur tentang pemberhentian sementara terhadap pimpinan KPK yang
menjadi tersangka tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan untuk
menghambat proses pemberantasan Korupsi.
Padahal dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c sudah diatur terkait pemberhentian
pimpinan KPK yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena
melakuka tindak pidana kejahatan. Artinya tidak perlu ada proses
pemberhentian sementara saat pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang
yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Berdasarkan hal demikian, bahwa dalam penetapan ketua KPK sebagai
tersangka bukanlah menjadi mutlak sebagai orang yang bersalah, namun patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Kemudian bahwa penetapan tersangka oleh pihak polisi dengan bukti
permulaan yang cukup merupakan suatu tindakan yang dapat dilakukan polisi
hanya dengan laporan polisi dan satu alat bukti yang sah sebagaimana yang
diatur di dalam pasal 184 KUHAP itu sendiri.
Selanjutnya Pasal 17 KUHAP diatur bahwa: perintah penangkapan dilakukan
terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti
permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1
angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai
definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana. Membaca pasal-pasal terkait di atas, dapat disimpulkan bahwa
KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam
tahap penangkapan. Namun, hal ini diatur dalam Keputusan Bersama
Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri Nomor
08/KMA/1984,
Nomor
M.02-KP.10.06
Tahun
1984,
Nomor
KEP-
076/J.A/3/1984, Nomor Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi
dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri
Nomor Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan
Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan
alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan
minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. (Marry Margaretha Saragi,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5073b4c6c99ba/bukti-permulaan-
yang-cukup-sebagai-dasar-penangkapan, 2012)
Berdasarkan penjelasan di atas maka hal inilah yang semakin memudahkan
pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK dengan cara membuat laporan polisi
dan cukup ditambah dengan satu alat bukti yang sah maka ditetapkanlah
orang tersebut menjadi tersangka, dan atas dasar penetapan itu kemudian
menjadi dasar presiden harus memberhentikan sementara orang yang
ditetapkan menjadi tersangka dalam hal ini para pimpinan KPK, dan walaupun
Presiden mengeluarkan Perppu untuk menggantikan para pimpinan yang telah
diberhentikan sementara, namun hal itu akan terus terjadi jika orang yang
menggantikan dianggap membahayakan kelompok tertentu. Maka kriminalisasi
ini tidak akan pernah berhenti.
Hal ini jelas bertentangan dengan asas Praduga Tak Bersalah atau
"Presumption of Innocence", yang menyatakan bahwa di mana seseorang
dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Dengan
begitu bahwa semua orang yang dinyatakan statusnya sebagai tersangka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
belum tentu bersalah telah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan putusan pengadilanlah yang hanya dapat menjadikan
seseorang bersalah atau tidak di mata hukum, dimana Indonesia menjunjung
Asas Equality before the law, yang menjadikan siapa pun kedudukannya sama
berdasarkan hukum, karena itulah Indonesia menganut prinsip Indonesia
adalah Negara hukum. Dengan begitu, maka putusan pengadilan tersebut
memberikankepastian hukum bagi Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai
tersangka agar dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal tanpa adanya
ganguan terhadap Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002.
Inilah yang menjadikan landasan kami untuk menguji pasal tersebut semata-
mata untuk menjaga efektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya dalam
Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, kami dari Forum Kajian Hukum dan
Konstitusi menguji Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
(Bukti P.1) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), (bukti P.2).
II.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
A. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
B. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”.
C. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap
UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
D. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
E. Bahwa
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ketentuan hukum yang sejak
dikeluarkan telah berlaku dan mengikat seluruh warga negara termasuk di
dalamnya adalah Pemohon.
F. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of constitutison). Apabila terdapat UU yang berisi atau terbentuk
bertentangan
dengan
konstitusi
(inconstitutional),
maka
Mahkamah
Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan UU
tersebut secara menyeluruh ataupun perpasalnya;
G. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK
terhadap
konstitusionalitas
pasal-pasal
Undang-Undang
tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
H. Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian
Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
I. Bahwa berkenaan dengan jurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut di atas
dan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah berhak dan berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terhadap UUD 1945;
III.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu indikator
perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan adanya
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip Negara Hukum;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1), UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa ke-lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
(halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah
(2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide
Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan
hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah
dianggap
memiliki
legal
standing
untuk
mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang
terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in
Perspective, 1995).”
5. Bahwa Pemohon I adalah Badan Hukum yang merupakan suatu
Perkumpulan yang diberi nama Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi
disingkat FKHK yang dibentuk pada tahun 2011 dan secara sah
pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan oleh Notaris Reni
Herlianti, SH, Nomor 1 Tahun 2012 (bukti P.3), dan kemudian
mendapatkan Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian
Hukum dan HAM Nomor AHU-220.AH.01.07 (bukti P.4), pada tanggal 13
November 2012 yang diwakilkan oleh para pengurus (identitas bukti P.5)
seperti yang telah dijelaskan di atas.
6. Bahwa Pemohon I sebagai badan hukum juga menyandang hak dan
kewajiban dalam sistem hukum, sama halnya dengan perorangan,
demikian juga halnya dalam perkara permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945, mungkin saja badan hukum baik yang bersifat privat maupun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
publik mengalami kerugian yang mempengaruhi hak konstitusionalnya
karena berlakunya atau diundangkannya suatu Undang-Undang. Hal ini
sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-
I/2003 yang diajukan oleh beberapa organisasi yang bergerak dibidang
radio dan televisi maupun organisasi wartawan dalam mengajukan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, diantaranya
Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) yang mengklaim diri sebagai badan hukum serta dalam
hal ini Mahkamah Konstitusi mengakuinya dan mempunyai legal standing
sebagai Badan Hukum.
7. Bahwa hal tersebut sejalan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon I dalam perkara ini, Pemohon adalah suatu badan hukum yang
berbentuk badan hukum perkumpulan, yang bernama Forum Kajian
Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang memiliki tugas pokok melakukan
penelitian dan pengkajian dalam bidang hukum dan konstitusi, serta
berperan aktif dalam melakukan upaya hukum dalam rangka upaya
menjaga konstitusi. Telah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari
ketua umum, ketua-ketua bidang, serta anggota-anggota bidang, yang
masing-masing memiliki tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran
dasarnya. Namun perlu ditegaskan bahwa status organisasi Pemohon
bukanlah merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang berbasis
massa, melainkan suatu badan hukum perkumpulan yang hanya terdiri
dari beberapa intelektual-intelektual muda, yang fokus dibidang pengkajian
dan pembangunan hukum dan konstitusi.
8. Bahwa sifat, fungsi dan upaya dari dibentuknya badan hukum
perkumpulan Pemohon adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran
Dasar Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) (bukti P.6), yaitu
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 – Pasal 8 Anggaran Dasar
Pemohon, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 6
FKHK bersifat mandiri, tunggal dan tidak terikat pada Organisasi apapun.
Pasal 7
FKHK berfungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan hukum
dan konstitusi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Pasal 8
Untuk mewujudkan tujuannya, FKHK melakukan upaya-upaya:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara terarah, terpadu,
dan menyeluruh terhadap pemahaman hukum dan konstitusi.
2. Mengadakan kegiatan seminar, diskusi, simposium, lokakarya dan
program penelitian dan pelatihan mengenai hukum dan konstitusi.
3. Mengadakan kerjasama dan hubungan dengan organisasi lain, baik
didalam maupun diluar negeri yang melakukan kegiatan serupa.
4. Melakukan suatu penelitian dan pengkajian di bidang hukum dan
konstitusi, dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum nasional.
5. Melakukan upaya hukum apapun yang sah secara hukum, dalam
upaya perlindungan nilai-nilai Konstitusionalisme.
6. Mengadakan upaya lain yang sah secara hukum, yang tidak
bertentangan dengan AD/ART FKHK.
9. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti bahwa Pemohon
dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (public
interest advocacy), serta aktif melakukan perlindungan serta penegakan
nilai-nilai konstitusionalisme.
10. Bahwa Pemohon I aktif dalam menegakan nilai-nilai konstitusionalisme
diantaranya menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 4/PUU-X/2012
tentang penggunaan Lambang Negara, Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013
tentang Kewenangan MK dalam menangani Sengketa Pilkada, Perkara
Nomor 66/PUU-XII/2014 tentang Lambang Negara, Perkara Nomor
118/PUU-XII/2014
Pengujian
Perppu
Pilkada
Langsung
tentang
Kewenangan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada, dan kesemuanya itu
Mahkamah telah menyatakan bahwa Pemohon memiliki Legal Standing
dalam pengujian-pengujian yang telah dilakukan selama ini.
11. Bahwa Pemohon I adalah Organisasi yang berbadan hukum yang dijamin
hak konstitusionalnya dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya dalam rangka penegakkan nilai-nilai perlindungan
konstitusionalisme serta memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana yang telah
diatur pada Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
12. Bahwa Pemohon I merupakan pihak yang memenuhi bahwa Pasal 51 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
(1) huruf c UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007 huruf c serta Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009 telah terpenuhi.
13. Bahwa
Pemohon
I
memiliki
kepentingan
konstitusional
atas
diberlakukannya Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002, yang karena
pemberlakukan ketentuan tersebut menimbulkan kebingungan Pemohon
dalam penjelasan terhadap ketidakpastian hukum yang terjadi dalam
pemberhentian sementara pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi
tersangka dalam kaitannya terhadap asas Praduga Tak Bersalah atau
"Presumption of Innocence", dalam setiap kegiatannya (seminar, diskusi)
yang menyebabkan hak Pemohon sebagai Badan Hukum Privat yang di
dalamnya adalah para pegiat penegak konstitusi yang dijamin oleh Pasal
28D ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tidak dapat dilaksanakan.
14. Bahwa oleh sebab itu Pemohon merupakan pihak yang dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi telah terpenuhi.
15. Bahwa Pemohon II Organisasi kemahasiswaan yang pendiriannya serta
pergerakannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (bukti P.7) yang dihadiri oleh para pengurus (identitas bukti P.8),
yang berdasarkan Surat Keputusan GMHJ (SK GMHJ bukti P.9).
16. Bahwa Pemohon II adalah Organisasi mahasiswa yang dijamin oleh UUD
1945 Pasal 28E ayat (3), dan merupakan organisasi yang tumbuh dan
berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di
tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian dan dalam
rangka mengkaji dan memahami nilai-nilai konsitusi secara utuh seperti
yag diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
17. Bahwa Pemohon II dalam pelaksanaan kegiatan Pemohon sangat concern
terhadap
penerapan
nilai
dan
semangat
nasionalisme
dan
konstitusionalisme Indonesia dengan melakukan kegiatan kajian serta
gerakan dan pemantauan terhadap penyimpangan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan nilai- konstitusionalisme UUD 1945
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
18. Bahwa Pemohon II berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU- VII/2009 memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan
a quo.
19. Bahwa Pemohon III adalah warga negara yang berprofesi sebagai dosen,
khususnya pengajar Hukum Administrasi Negara dan aktif mendorong
perwujudan nilai-nilai konstitusionalisme dalam kehidupan berbangsa,
Pemohon memiliki kepentingan konstitusional agar norma-norma hukum
yang mengatur mengenai pembagian tugas-tugas negara di dalam
konstitusi dapat dipahami sesuai dengan karakteristik negara hukum dan
pemusatan kekuasaan negara pada satu tangan atau satu lembaga telah
membawa bencana bagi kehidupan demokrasi dan kemasyarakatan, serta
terlanggarnya hak-hak asasi warga negara;
20. Bahwa Pemohon III sebagai pengajar Hukum Administrasi Negara yang
konsisten memberikan pemahaman kepada para mahasiswa Fakultas
Hukum dalam hal tindakan pemerintah dan macam-macam sanksi dalam
hukum administrasi negara, ternyata telah dirugikan melalui penyimpangan
eksekutif dalam hal pemberian sanksi administrasi kepada pejabat negara
KPK yang tidak sesuai dengan UU Penyelenggara Negara;
21. Bahwa Pemohon III sebagai warga negara pembayar pajak (KTP dan
NPWP bukti P.10) yang bekerja sebagai dosen tetap yang mengajar di
Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta (SK Dosen Tetap bukti P.11),
yang aktif mendorong perwujudan prinsip konstitusionalisme, bagi
Pemohon, peran Mahkamah Konstitusi sangatlah penting dan strategis
untuk menjaga negara hukum berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu,
apabila
terdapat
ketentuan
perundang-undangan
yang
berpotensi
melemahkan, menegasikan, serta menghambat fungsi dan tugas
Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution, maka Pemohon
memiliki kepentingan hukum untuk turut menjamin agar hal tersebut tidak
terjadi;
22. Bahwa Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan
Pemohon VIII adalah warga negara juga sebagai mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Sahid Jakarta (identitas bukti P.12) yang merasa
terdampak terhadap keberadaaan pasal a quo, karena mengalami
kebingungan dalam memahami mata kuliah Hukum Pidana terkait dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
pengertian serta hak-hak tersangka serta mata kuliah Hukum Administrasi
Negara terkait pemberian sanksi administratif seperti yang diatur dalam
Pasal aquo dimana seharusnya terhadap pemberian sanksi administratif
harus dibuktikan terlebih dahulu terjadinya pelanggaran administasi yang
dilakukan, sementara dengan adanya pasal a quo tersebut beberapa
pemahaman yang diterima berbeda dengan pemberlakuan norma aquo
dimana sanksi pemberhentian sementara yang langsung diberikan kepada
para pimpinan KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya
pembuktian terhadap apa yang disangkakan.
23. Bahwa hal tersebut sejalan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII dan Pemohon VIII
dalam perkara ini Pemohon adalah mahasiswa yang aktif dalam
melakukan pengkajian dalam bidang hukum dan konstitusi, serta berperan
aktif dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi dan upaya-upaya
lain dalam rangka upaya menjaga konstitusi
24. Bahwa menurut Satjipto Rahardjo, hukum berurusan dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban.
Keseluruhan
bangunan
hukum
disusun
dari
keduanya itu. Semuanya jaringan hubungan yang diwadahi oleh hukum
senantiasa berkisar pada hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut.
Dalam hukum pada dasarnya hanya dikenal dua stereotip tingkah laku,
yaitu menuntut yang berhubungan dengan hak dan berhutang yang
berhubungan dengan kewajiban (lihat: Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, 66-67). Ketika warga negara,
yaitu Pemohon, sudah menjalankan kewajibannya agar proses bernegara
dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka Pemohon (tax payer)
semestinya diberikan hak untuk menggugat proses bernegara yang tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu hak menggugat tersebut dapat
berupa mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang yang
dianggap bermasalah.
25. Bahwa apabila kewenangan pengujian tersebut tidak dilaksanakan dengan
maksimal, maka akan berdampak diterapkannya peraturan perundang-
undangan yang jauh dari semangat konstitusionalisme. Penerapan aturan
perundang-undangan, dalam hal ini Undang-Undang, yang menyimpang
dari nilai-nilai konstitusionalisme tentu saja akan merugikan warga Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
yang telah menyerahkan amanat kepada lembaga-lembaga negara untuk
menjalankan pemerintahan yang baik (good governance).
26. Bahwa jika demikian halnya, maka tujuan pembentukan Negara untuk
melindungi hak-hak warganya tidak tercapai. Sebagaimana yang
disampaikan oleh Aristoteles bahwa negara itu dimaksudkan untuk
kepentingan warga negaranya, supaya mereka itu dapat hidup baik dan
bahagia (Lihat: I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu
Negara dan Teori Negara, Refika Aditama, Bandung, 2009, h. 45).
27. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan PARA Pemohon maka dapat
dipastikan ketidakpastian terhadap kewenangan pengujian terhadap
Undang-Undang tidak akan terjadi lagi dikemudian hari, dan perlindungan
terhadap hak konstitusional warga negara akan tetap terjaga, sehingga
tujuan pembentukan negara untuk melindungi hak-hak warganya dapat
tercapai.
28. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai para Pemohon dalam menguji
Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
IV.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Dalam hal ini para Pemohon melakukan pengujian Undang-Undang (judicial
review), terhadap Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Dalam hal Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Bahwa dengan ini para Pemohon menyatakan bahwa norma Pasal 32 ayat (2),
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, “ Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Dalam hal ini para Pemohon memiliki beberapa dalil-dalil serta dasar-dasar
permohonan dalam hal pengujian Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, yang diantaranya sebagai berikut:
1. Bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian hukum dengan
menjunjung tinggi prinsip negara hukum;
2. Bahwa dalam sistem hirarki norma, bahwa norma memiliki tatanan dari
yang tertinggi sampai kepada yang terendah. Bahwa validitas norma
hukum ditentukan apabila norma hukum yang lebih rendah tidak
bertentangan dengan norma hukum yang memiliki derajat lebih tinggi.
Karena norma hukum yang lebih tinggi menjadi landasan validitas suatu
norma hukum yang lebih rendah. (Hans Kelsen, 2011:179).
3. Bahwa hukum positif di Indonesia menerapkan prinsip hirarki norma
hukum sebagaiamana yang diatur pada ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Menempatkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi
dan Pancasila sebagai norma dasar yang memberikan landasan validitas
terhadap norma di bawahnya. [vide, Pasal 7 ayat (1) UU 12 Tahun 2011]
4. Bahwa dalam prinsip negara hukum bukan hanya asas keadilan dan
kemanfaatan hukum saja yang harus tercapai. Asas kepastian hukum pun
harus juga terpenuhi agar hukum guna menjamin hak-hak hukum
masyarakat.
5. Bahwa asas-asas hukum pidana pada umumnya:
5.1. Asas Presumption of Innocence
Bahwa Undang-Undang menjamin kedudukan setiap orang yang
ditetapkan menjadi tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak
pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap;
5.2. Asas Equality Before the Law
Bahwa Undang-Undang menjamin kedudukan setiap orang adalah
sama terhadap hukum, Asas persamaan dihadapan hukum
merupakan asas dimana terdapatnya suatu kesetaraan dalam hukum
pada setiap individu tanpa ada suatu pengecualian.
6. Bahwa asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
juga diakui secara universal dalam berbagai instrument-instrumen hak
asasi manusia internasional. Pasal 11 ayat (1) Universal Declaration of
Human Rights (UDHR) menyatakan, “Everyone charged with a penal
offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according
to law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for
his defence.” Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) International Covenants on
Civil and Political Rights (“ICCPR”) yang telah disahkan melalui Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-
hak Sipil dan Politik) menyatakan, “Everyone charged with a penal offence
has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law
in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his
defence”.
7. Bahwa karakteristik hukum pidana yang berangkat dari pemahaman aliran
legisme yang memegang teguh kepastian hukum sebagaimana yang
tergambar pada “asas ullum crimen (delictum), nulla poena sine praevia
lege poenali”, yang artinya tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana
kecuali atas perintah kentuan pidana dalam peraturan perundang-
undangan. Asas ini lebih dikenal dengan asas legalitas sebagaimana yang
termaktub dalam kentetuan Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
8. Bahwa karakteristik hukum pidana sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat
(1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan, “ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut,
atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah
sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
9. Bahwa dalam wilayah hukum admintrasi negara, ada beberapa konsep
mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Negara.
Misalnya, Pasal 81 ayat (2) huruf b juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur sanksi
administrasi berupa “pemberhentian sementara” terhadap Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang merupakan unsur yang melaksanakan Fungsi
Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
negara lainnya dalam hal perbuatan hukum dibidang keputusan tata usaha
negara.
10. Bahwa segala sanksi didalam wilayah hukum adminstrasi negara
sebagaimana yang dijelaskan poin 5 tersebut tentu haruslah didahului
dengan adanya pelanggaran dibidang hukum adminstrasi yang dilakukan
oleh Penyelenggara Negara. Artinya haruslah dibuktikan terlebih dahulu
kesalahan dari Penyelenggara Negara secara hukum sampai ada vonis
Pengadilan. Misalnya dalam hal seorang Penyelenggara Negara yang
tidak mau mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara untuk mencabut
kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan atas
perintah pengadilan dalam soal tertentu, maka sanksi administratif harus
dikenakan karena unsur “pelanggaran hukum” atau kesalahan dari
perbuatan dari Penyelenggara Negara tersebut telah dinyatakan bersalah
menurut hukum.
11. Bahwa Pimpinan KPK merupakan Pejabat Negara yang memiliki hak-hak
hukum yang juga harus diperlakukan sama dihadapan hukum (Equality
Before The Law), jaminan dan perlindungan hukum yang adil
sebagaimana ditegaskan padal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
12. Bahwa pasal a quo yang mengatur mengenai “Pimpinan KPK
diberhentikan sementara apabila telah ditetapkan sebagai tersangka”,
memiliki konsepsi yang keliru apabila ditinjau dalam perspektif wilayah
hukum
adminstrasi
negara.
oleh
karena
konsep
“pemberhentian
sementara” atau “diberhentikan sementara” merupakan kategorisasi sanksi
dalam wilayah adminstratif terhadap perbuatan Penyelenggara Negara
yang secara hukum melalui putusan pengadilan telah medapatkan vonis
bersalah melanggar hukum. hal ini sejalan dengan “Asas praduga
rechtmatig” (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), asas ini
menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap
berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. In casu pimpinan
KPK haruslah dianggap benar tindakannya selama belum ada pembatalan
yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
13. Bahwa dalam pasal a quo terjadi kekeliruan peletakkan konsep
“pemberhentian
sementara”
atau
“diberhentikan
sementara”
yang
diletakkan dalam wilayah hukum pidana yang diperuntukkan kepada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
seorang Pimpinan KPK yang berstatus tersangka.
14. Bahwa seorang Tersangka dalam konsep hukum Pidana memiliki
pengertian menurut menurut ketentuan Pasal 1 butir (14) UU Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan, “Tersangka
adalah
seorang
yang
karena
perbuataannya
atau
keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa: perintah
penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasan
Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti
permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya
tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun
Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka
sebagai
seorang
yang
karena
perbuatannya
atau
keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15. Bahwa Sebagaimana yang telah dijelaskan mengenai pengertian
Tersangka bahwa seorang yang baru patut diduga melakukan tindak
pidana. Artinya belum ada kepastian secara hukum seorang tersangka
tersebut melakukan tindak pidana sebelum mendapatkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga seorang
tersangka harus tetap dianggap benar dimata hukum sebelum ada
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini sesuai
dengan prinsip ass legalitas dan asas Praduga Tak Bersalah atau
"Presumption of Innocene” serta sejalan dengan asas praduga rechmatig
dalam kontek Pimpinan KPK. Sehingga hak-hak hukum seorang tersangka
haruslah tetap diakui, dijamin, dan dilindungi oleh Negara.
16. Bahwa merujuk pada asas perlakukan sama dihadapan hukum (Equality
Before The Law), menjadi tidak konsisten apabila kita mencermati syarat
pemberhentian sementara hanya cukup dengan menjadi seorang
tersangka. Institusi Kepolisian [vide, UU Nomor 2 Tahun 2002] dan Institusi
Kejaksaan [vide, UU Nomor16 Tahun 2004] sebagai institusi penegak
hukum yang juga memiliki beban tanggung jawab penegakan hukum
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ada
ketentuan yang mengatur “diberhentikan sementara” apabila Pimpinan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
kedua
institusi
tersebut
ditetapkan
sebagai
seorang
tersangka
sebagaimana pasal a quo. Sesungguhnya hal demikian sejalan dengan
pemikiran Mahkamah Kontitusi (MK) sebagaimana yang telah diputus
dalam Putusan MK Nomor 133/PUU-VII.2009 yang menyatakaan bahwa
ketentuan Pasal 32 ayat (1) angka 3, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana bertentangan dengan
Konstitusi secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dan pada pokok pertimbangan Mahkamah adalah demi menjamin
kepastian hukum dan keadilan para Pemohon dan masyarakat artinya
Pimpinan KPK dapat diberhentikan secara tetap apabila telah memperoleh
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap guna
memperoleh kepastian hukum. Sehingga pasal a quo tersebut dianggap
menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
17. Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam Putusan MK Nomor 133/PUU-
VII/2013 dalam keterangan mengatakan bahwa: “Untuk memahami Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 perlu memahmi konsep asas praduga tidak
bersalah dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Asas pra duga tidak bersalah sesungguhnya merupakan asas hukum yang
ditemukan dan dikembangkan untuk melindungi hak tiap orang dari
kesewenang-wenangan kekuasaan, yaitu aparat negara dalam proses
peradilan pidana. Tiap-tiap orang yang disangka dan kemudian didakwa
dalam suatu perkara pidana tidak dapat diasumsikan pasti bersalah dan
karena itu sudah dapat dihukum. Tersangka atau terdakwa baru bisa
dinyatakan bersalah bila nanti proses pengadilan membuktikannya dan
menjatuhkan hukuman yang bersifat tetap. Dengan demikian, asas
praduga tidak bersalah itu merupakan perisai bagi tersangka atau
terdakwa terhadap kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan aparat
negara seperti, polisi, jaksa, hakim dan pejabat pemerintah lainnya, serta
publik. Itu berarti, asas praduga tidak bersalah merupakan perlindungan
bagi tiap-tiap orang yang berada dalam posisi tersangka atau terdakwa
terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang oleh aparat
yudisial atau fitnah atau pencemaran nama baik yang bisa datang dari
pejabat publik maupun masyarakat. Sesunguhnya pula asas “praduga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
tidak bersalah” merupakan jaminan yang wajib diberikan oleh negara,
yakni pemerintah melalui aparaturnya, termasuk aparat yudisial, bahwa
proses peradilan pidana akan berjalan objektif, fair yang bebarti
memastikan dicapainya putusan hukum yang adil. Dari perspektif ini asas
“pra duga tidak bersalah” terang benderang merupakan salah satu jaminan
bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang objektif, fair, dan
berarti bebas dari intervensi politik, kekuatan modal, dan media massa
Uraian di atas membawa kita semua pada suatu pemahaman bahwa Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 mengandung asas “praduga tidak bersalah” yang
jauh sebelumnya telah dianut dalam berbagai undang-undang yang
berlaku di Indonesia dan sudah dipraktekkan dalam kehidupan hukum kita
sehingga sudah menjadi bagian dari tradisi hukum Indonesia. Dengan
demikian, dari perspektif HAM asas “praduga tidak bersalah sudah”
merupakan hak dasar (a basic right) dari tiap-tiap orang yang berada
dalam posisi sebagai tersangka atau terdakwa yang wajib diakui,
dihormati, dijamin, dan dilindungi oleh negara, yakni, pemerintah dan
aparaturnya, pengadilan, dan badan legislatif. Hak atas “pra duga tidak
bersalah” sesungguhnya merupakan hak dasar yang bersifat non
derogable. Karena pengurangan dan apalagi penghapusan hak tersebut
akan membuka peluang bagi kemungkinan terjadinya kesewenang-
wenangan dalam bentuk berbagai intervensi kekuasaan dan bias dalam
proses peradilan pidana.
Kalau kepada para pejabat negara lainnya yang berada dalam status
tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur oleh berbagai peraturan
Undang-Undang tersebut di atas diberlakukan asas “praduga tidak
bersalah” kepada kepada Pimpinan KPK yang berstatus sebagai terdakwa
dikenakan asas “praduga tidak bersalah”? Tidakkah ini terang benderang
melanggar asas persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan yang
dianut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.?
Asas “praduga bersalah” yang dianut oleh Pasal 32 ayat (1) huruf c UU
30/2002 sesungguhnya mengandung sebuah keniscayaan menuju
keadaan diskriminatif dan kesewenang-wenangan dimana orang-orang
dari kategori yang sama, yakni para pejabat negara seperti, antara lain
para Hakim Konstitusi, para anggota Komnas HAM, para pejabat BPK,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
para pejabat BI, para anggota Polri, para anggota Kejaksaan, para
anggota Komisi Penyiaran, para menteri memperoleh perisai perlindungan
asas “praduga tidak bersalah”, yang dapat membuka peluang untuk
diperlakukan sewenang-wenang oleh aparatur negara, seperti, polisi,
jaksa, hakim, bahkan media massa. Keadaan yang membuka peluang
bagi terjadinya perlakuan sewenang-wenang dan diskriminatif oleh aparat
negara itulah yang ingin dicegah oleh asas persamaan di hadapan hukum
dan pemerintahan yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.”
(Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009, [2.4] angka 2, halaman 28-31)
18. Bahwa penetapan tersangka oleh Polri hanya dengan bukti permulaan
yakni laporan polisi dan satu alat bukti yang ada di dalam Pasal 184
KUHAP jika dikaitkan dengan pasal a quo yang tidak memberikan batasan
limitatif tindakan apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dapat
dikenai sanksi Pemberhentian sementara, merupakan celah yang sangat
besar, yang mengakibatkan dapat dimungkinkan terjadinya manipulasi
kasus hanya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka saja;
19. Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polri mendukung adanya
suatu kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang dapat dijadikan tersangka
dengan satu laporan polisi dengan satu alat bukti yang ada di dalam pasal
184 KUHAP sehingga pimpinan KPK tersebut diberhentikan sementara
oleh Presiden seperti yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU
Nomor 30 Tahun 2002;
20. Bahwa untuk mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi,
maka penetapan status tersangka terhadap pimpinan KPK dapat
menghambat kinerja KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi;
21. Bahwa dengan adanya Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 mengakibatkan Pimpinan KPK dengan mudah diberhentikan
sementara oleh presiden dengan adanya penetapan tersangka saja oleh
polri, padahal belum tentu status tersangka tersebut dinaikkan menjadi
terdakwa.
22. Bahwa dengan berlakunya Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 mengakibatkan KPK tidak dapat berfungsi efektif dan Optimal,
karena hanya dengan adanya penetapan tersangka terhadap para
pimpinan KPK tersebut sudah dapat memberhentikan sementara, terlebih
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
jika penetapan tersangka dilakukan kepada seluruh pimpinan KPK
sehingga membuat KPK mengalami kekosongan posisi pimpinan.
Sehingga ini yang menghambat Pimpinan KPK yang merupakan warga
negara dalam memajukan dirinya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan Negara dalam hal pencegahan dan
pemberantasan korupsi sebagaimana yang dijamin pada Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945.
23. Bahwa dengan adanya Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 merugikan masyarakat dan menguntungkan para koruptor
karena fungsi KPK berjalan tidak optimal bahkan berhenti (stag) sehingga
akan banyak terjadi korupsi dengan adanya pasal tersebut.
24. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga
penegak hukum yang bersifat independen yang artinya harus lepas dari
intervensi atau campur tangan lembaga negara lainnya. Sehingga sifat
independen sebagai penegak hukum tetap terjaga yang berujung kepada
efektifnya penegakkan hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan
tidak pidana korupsi.
25. Bahwa ketentuan pasal aquo yang mengatur mengenai diberhentikannya
Pimpinan KPK apabila ditetapkan sebagai seorang tersangka merupakan
bentuk campur tangan dari lembaga eksekutif yaitu Presiden. Hal ini
disebabkan karena kewenangan Presiden memberhentikan sementara
Pimpinan KPK yang diberikan oleh pasal a quo sangatlah bersifat
subyektif. Oleh karena sebagaimana yang telah disinggung bahwa
seorang tersangka bukanlah seorang yang sudah pasti dinyatakan
bersalah menurut hukum. Sehingga dapat dikatakan bersifat subjektif oleh
karena belum dibuktikan bersalah menurut hukum.
26. Bahwa alasan yang menjadi dasar yang cukup kokoh mengapa
kewenangan Presiden yang memberhentikan sementara Pimpinan KPK
yang ditetapkan sebagai seorang tersangka adalah dapat dilihat dalam
perspektif tata negara yang menempatkan KPK sama halnya seperti
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), dan Komisi-Komisi yang lainnya. Sebagai ilustrasi lembaga yang
independen,
KPU
sebagai
penyelenggara
Pemilu
yang
bersifat
independen, ketika Pimpinan atau Komisionernya diberikan sanksi, baik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
teguran dan sampai kepada pemberhentian tetap harus dibuktikan terlebih
dahulu kesalahan dari Komisioner KPU oleh komisi atau dewan etik
penyelenggara Pemilu yang bernama Dewan Kehormatan Pengawas
Pemilu (DKPP). Sedangkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan
Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai seorang tersangka menjadi
subyektif karena tidak ada pembuktian dari kesalahan Pimpinan KPK.
Sehingga ini mengganggu independensi lembaga KPK.
27. Bahwa selain mengganggu independensi lembaga KPK, Pasal aquo
tersebut sesunggunya melanggar hak asasi dari Pimpinan KPK yang
ditetapkan sebagai seorang tersangka. Bahwa perlindungan dan jaminan
hak asasi manusia adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 dan
merupakan bagian yang sangat penting dari prinsip negara hukum,
sehingga harus dipenuhi oleh negara.
28. Bahwa pokok-pokok dari isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politikyang
tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang
mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain
yang terkait. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal
yang mencakup 6 bab dan 53 pasal. Pembukaan kedua Kovenan tersebut
mengingatkan negara-negara akan kewajibannya, menurut Piagam PBB,
untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan individu akan
tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan
HAM yang diatur dalam Kovenan ini dalam kaitannya dengan individu lain
dan masyarakatnya, dan mengakui bahwa, sesuai dengan DUHAM, cita-
cita umat manusia untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta
kebebasan dari rasa takut dan kemiskinan hanya dapat tercapai apabila
telah tercipta kondisi bagi setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak sipil
dan politiknya maupun hak-hak ekonomi,sosial dan budayanya. [vide,
Penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2005).
29. Bahwa berdasarkan UU 12 Tahu 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil And Political Rights (ICCPR), bahwa hak politik
merupakan juga hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
Pimpinan KPK yang diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai
seorang tersangka merupakan bentuk pelanggaran dan ketidakmampuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
negara dalam menjamin serta melindungi hak asasi manusia dibidang
politik seorang pimpinan KPK yang belum dinyatakan bersalah secara
hukum, namun sudah diberhentikan sementara. Ketentuan Pasal aquo
merupakan bentuk pencabutan sementara hak politik Pimpinan KPK.
Padahal pencabutan hak asasi manusia tidak dapat dikurangi maupun
dicabut sementara maupun tetap.
30. Bahwa apabila ketentuan pasal a quo masih diberlakukan dan tidak
dinyatakan bertentangan UUD 1945, maka pelanggaran hak asasi
manusia dibidang politik pada Pimpinan KPK berpotensi akan terus terjadi
dikemudian hari. Mengingat tugas KPK dalam hal pencegahan dan
pemeberantasan tindak pidana korupsi merupakan tugas yang sangat
berat dan penuh dengan tantangan.
31. Bahwa gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan
perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan
berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra
struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur,
serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang
rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan
ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya, dimulai dengan
konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya. Untuk
menjamin
tegaknya
konstitusi
itu
sebagai
hukum
dasar
yang
berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula
sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai ‘the guardian’ dan
sekaligus ‘the ultimate interpreter of the constitution’. (Gagasan Negara
Hukum Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH).
32. Bahwa sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Sudah
sepatutnya Negara menjalankan prinsip-prinsip Negara hukum sehingga
terwujudnya
jaminan
hak
konstitusional
warga
Negara,
maupun
penjaminan terhadap tegaknya konstitusionalisme. Sehingga Norma Pasal
32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang mengharuskan presiden memberhentikan
sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka bertentangan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
33. Bahwa dalam penegakan hukum, tidak boleh ada sedikitpun sebuah
aturan hukum yang tidak memiliki nilai kepastian, keadilan, dan manfaat.
Sehingga melanggar atau merugikan hak konstitusional warga negara.
34. Bahwa Mahkamah harus melihat upaya ini tidak lain untuk menegakkan
Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan hukum dan Konstitusi, agar terwujudnya
kepastian
hukum
terhadap
menutup
kemungkinan
Kriminalisasi
(menjadikan tersangka) para pimpinan KPK agar dapat diberhentikan
sementara oleh Presiden sehingga menghambat proses Pemberantasan
Korupsi yang sudah masuk pada kondisi Darurat.
35. Bahwa
berdasarkan
uraian
yang
telah
diuraikan
dalam
alasan
permohonan, para Pemohon menganggap Pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
V.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemohon I merasa hak konstitusionalnya sebagai badan hukum
yang aktif melakukan kajian, sosialisasi, dan membuat forum-forum ilmiah
terkait konstitusionaitas norma UU terhadap UUD 1945 berpotensi
dirugikan apabila ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi,
tetap
diberlakukan.
Dengan
alasan
bahwa
pasal-pasal
tersebut
telah
bertentangan pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1),
Undang-Undang
Dasar
1945.
Pemohon
I
merasa
hak
konstitusionalnya berpotensi akan dirugikan apabila permohonan judicial
review ini tidak dikabulkan secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan
keberadaan Pasal 32 ayat (2) dapat menghambat proses Pemberantasan
Korupsi yang secara jelas telah menyengsarakan Seluruh Rakyat
Indonesia termasuk Pemohon I, dan akan menghancurkan NKRI karena
semakin mudahnya Koruptor mengkriminalisasikan para pimpinan KPK
yang menjadi harapan semua elemen Bangsa termasuk Pemohon I,
sehingga jelas norma tersebut telah menimbulkan persoalan hukum yang
menjadi salah satu kewajiban Pemohon I berdasarkan AD/ART, sehingga
tidak dapat menjalankan tugas pokoknya sebagai badan hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
perkumpulan yang menjadi salah satu upayanya dalam menjaga dan
menegakan nilai-nilai konstitusionalisme dengan berperan aktif melakukan
judicial review, seperti yang telah diamanatkan pada Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”.
2. Bahwa Pemohon II merupakan perkumpulan mahasiswa hukum diwilayah
Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta
(GMHJ) berpotensi hak konstitusionalnya terlanggar apabila permohonan
terhadap pengujian Pasal aquo tidak dikabulkan oleh Mahkamah. Oleh
karena
sebagaimana
yang
telah
diuraikan
pada
bagian
alasan
permohonan dalam permohonan ini, bahwa pasal a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum karena seorang Pimpinan KPK yang ditetapkan
sebagai Tersangka
diberhentikan.
Sedangkan
seorang Tersangka
bukanlah seorang yang sudah pasti bersalah dan masih memiliki hak-hak
nya tetapi diberhentikan. Sehingga membuat stigma dimasyarakat seolah-
olah bahwa Seorang Tersangka sudah pasti bersalah,sehingga harus
diberhentikan.
Sehingga
Pemohon
II
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, agar ketika Pemohon II melakukan
penyuluhan hukum menemukan kepastian hukum dalam menjelaskan
kepada masyarakat luas. Sehingga apabila kepastian hukum tidak
tercapai, maka prinsip negara hukum sebagaimana yang dinyatakan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 menjadi tidak tercapai.
3. Pemohon III yang berprofesi sebagai dosen Hukum Administrasi Negara
kerap mengalami kebingungan dalam menjelaskan terkait dengan
pemberlakuan pasal a quo jika dikaitkan dengan asas Praduga tak
bersalah, asas persamaan dihadapan hukum serta proses pemberhentian
sementara jika dikaitkan dalam lingkup hukum administrasi Negara yang
merupakan bentuk sanksi administratif dimana harus dapat dibuktikan
terlebih dahulu tindakan apa yang dilanggara oleh pimpinan KPK sehingga
diberhentikan sementara.
4. Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII dan Pemohon VII
yang
merupakan
mahasiswa
Fakultas
Hukum
kerap
mengalami
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
kebingungan dalam proses pembelajaran dari apa yang diterima
diperkuliahan berbeda dengan apa yang terjadi akibat pemberlakuan Pasal
32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
5. Bahwa apabila ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan
bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat maka kerugian konstitusional atau potensi yang ditimbulkan bagi
PARA Pemohon tidak akan terjadi. Bahkan proses Pemberantasan
Korupsi akan semakin efektif dan menyelamatkan Bangsa ini dari
Kehancuran
6. Dengan ini PARA Pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 32 ayat
(2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945.
VI.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi
yang Terhormat pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus
Uji Materil sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang yang
diajukan para Permohon;
2. Menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
4. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dimuat dalam Berita
Negara.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya para
Pemohon A telah mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti P - 1
sampai dengan bukti P - 12, sebagai berikut:
1. Bukti P – 1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi;
2. Bukti P – 2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P – 3 : Fotokopi Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2012;
4. Bukti P – 4 : Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
Nomor AHU 220.AH.01.07 Tahun 2012 tentang pengesahan
FKHK;
5. Bukti P – 5 : Fotokopi identitas pengurus FKHK;
6. Bukti P – 6 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
FKHK;
7. Bukti P – 7 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
GMHJ;
8. Bukti P – 8 : Fotokopi identitas pengurus GMHJ;
9. Bukti P – 9 : Fotokopi Surat Keputusan kepengurusan GMHJ;
10. Bukti P- 10 : Fotokopi identitas Pemohon III, Wahyu Nugroho;
11. Bukti P-11 : Fotokopi SK Dosen tetap FH Usahid Jakarta;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Identitas Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
Pemohon VII dan Pemohon VIII;
Selain itu, untuk mendukung dalil-dalilnya, para Pemohon A mengajukan
seorang ahli Eddy O.S Hiariej yang menyampaikan keterangan tertulis dan
diterima dalam persidangan tanggal 20 April 2015, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Kasus Posisi
1. Bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi menyatakan, “Dalam hal Pimpinan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya”.
2. Bahwa pasal a quo, dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
jaminan kepastian hukum sebagimanana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Analisis Yuridis
Penetapan seseorang sebagai tersangka, berikut penangkapan dan penahanan
dalam perkara pidana memiliki korelasi positif dengan pembuktian. Pasal 1 butir 14
KUHAP menyatakan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana. Pertanyaan lebih lanjut apa yang dimasudkan dengan ‘bukti
permulaan’? Apabila terkait dengan penangkapan, Pasal 17 KUHAP mengatur,
perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasannya
hanya dikatakan bahwa ‘bukti permulaan yang cukup’ adalah bukti permulaan
untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.
Pertanyaan lebih lanjut, apakah ‘bukti permulaan’ sama dengan ‘bukti permulaan
yang cukup’? Sudah tentu berbeda. Jika berhubungan dengan penahanan, Pasal
21 ayat (1) KUHAP memberi pedoman bahwa perintah penahanan atau
penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa
akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau
mengulangi tindak pidana. Pertanyaan yang sama, apakah yang dimasudkan
dengan ‘bukti yang cukup’?
Bila dirujuk pada Pasal 1 butir 14, Pasal 17 berikut penjelasannya dan Pasal 21
ayat (1) KUHAP ada berbagai istilah yang kedengarannya sama tetapi secara
prinsip berbeda, yakni istilah ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’ dan
‘bukti yang cukup’. Sayangnya KUHAP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut
terkait perbedaan dari ketiga istilah tersebut.
Berdasarkan doktrin, kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP,
tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP,
namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian
universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence. Selanjutnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan
disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi
rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk
bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan
kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal.
Dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai
tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan
haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon
tersangka. Mengenai hal yang terakhir ini, dalam KUHAP tidak mewajibkan
penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada si tersangka, akan
tetapi berdasarkan doktrin hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut
dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar.
Berikutnya mengenai istilah ‘bukti permulaan yang cukup’, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 KUHAP adalah pada bewijs minimum atau minimum bukti yang
diperlukan untuk memproses seseorang dalam perkara pidana yakni dua alat
bukti. Hal ini pun masih menimbulkan perdebatan terkait dua alat bukti. Apakah
dua alat bukti tersebut secara kualitatif ataukah kuantitaif. Bila diurut berdasarkan
Pasal 184 KUHAP maka ada lima alat bukti dalam perkara pidana, masing-masing
adalah : 1) keterangan saksi; 2) keterangan ahli; 3) surat; 4) keterangan terdakwa;
dan 5) petunjuk.
Secara kualitatif, dua alat bukti tersebut apakah harus ada keterangan saksi dan
keterangan ahli atau keterangan saksi dan surat atau keterangan ahli dan surat
dan seterusnya. Tegasnya, dua alat bukti yang dimaksud secara kualitatif adalah
dua dari lima alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP. Sedangkan secara
kuantitatif, dua orang saksi sudah dihitung sebagai dua alat bukti. Dalam tataran
praktis, dua alat bukti yang dimaksud adalah secara kualitatif, kecuali perihal
keterangan saksi, dua alat bukti yang dimaksud dapat secara kualitatif maupuan
kuantitaif. Perlu ditegaskan bahwa Penyidik dan Penunutut Umum tidak
berwenang menggunakan alat bukti petunjuk karena bukti tersebut adalah otoritatif
yang melekat pada hakim.
Selanjutnya perihal istilah ‘bukti yang cukup’ untuk melakukan penahanan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Agar tidak bias,
keseluruhan isi Pasal 21 ayat (1) dikutip, “Perintah penahanan atau penahanan
lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya
keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana”. Interpretasi gramatikal – sistematis terhadap ketentuan Pasal 21
ayat (1) KUHAP adalah bahwa yang dimasudkan dengan ‘bukti yang cukup’ dalam
pasal a quo, tidak hanya menyangkut bukti tindak pidana yang disangkakan atau
didakwakan terhadap tersangka atau terdakwa, namun juga meliputi bukti bahwa
tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti atau mengulangi tindak pidana. Artinya, ‘bukti yang cukup’ disini selain
merujuk pada minimum dua alat bukti atas tindak pidana yang disangkakan atau
didakwakan terhadap tersangka atau terdakwa, juga merujuk pada minimum dua
alat bukti atas kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Penetapan tersangka hanya berdasarkan bukti permualaan (lihat Pasal 1 butir 14
KUHAP) pada dasarnya merupakan perwujudan sunrise principle dalam sistem
peradilan pidana. Artinya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana
sesegera mungkin dinyatakan sebagai tersangka dan diproses secara hukum
untuk secepatnya diajukan ke pengadilan. Landasan filsafati prinsip tersebut agar
pelaku kejahatan tidak lolos begitu saja dari jeratan hukum. Sebagai penyeimbang
sunrise principle, dalam sistem peradilan pidana juga dikenal sunset principle.
Artinya, jika seseorang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam penyidikan
lebih lanjut, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup,
maka perkara tersebut segera dihentikan. Landasan filsafati prinsip ini agar jangan
sampai menghukum orang yang tidak bersalah. Sunset principle diatur dalam
KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) mengenai perintah penghentian
penyidikan dan Pasal 140 ayat (2) terkait ketetapan penghentian penuntutan.
Berdasarkan kedua prinsip tersebut dapatlah dipahami bahwa sah tidaknya
penetapan tersangka tidak dimaksudkan sebagai kompetensi praperadilan
menurut KUHAP.
Oleh karena itu seseorang yang berstatus sebagai tersangka harus tetap dianggap
tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan menyatakan bahwa dia bersalah. Apabila seseorang yang baru
saja dinyatakan sebagai tersangkan dan kemudian harus diberhentikan dari
jabatannya, selain melanggar asas praduga tidak bersalah juga mengekang hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam due process of law. Konsekuesni lebih
lanjut, jaminan terhadap kepastian hukum dan prinsip-prinsip negara hukum
diabaikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi
yang menyatakan, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum
sebagimanana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu pasal a quo haruslah dibatalkan dan
dinyatakan tidak berlaku.
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan tanggal 26 Maret 2015 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Dalam Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum atau tidak?
Dalam Pokok Permohonan Pemohon
a. Bahwa penegakkan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi tentunya
harus dilakukan secara komprehensif dan pemberlakuan metode konvensional
terbukti selama ini mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan
metode penegakkan hukum secara luar biasa melalui pembentukkan suatu
badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independent, serta bebas
dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
yang pelaksanaannya harus dilakukan secara optimal, intensif, efektif,
profesional, serta berkesinambungan. Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
badan khusus tersebut selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
memiliki
kewenangan
melakukan
koordinasi
dan
supervisi
termasuk
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sedangkan mengenai
pembentukan susunan organisasi tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas
dan wewenang, serta keanggotaannya diatur dengan undang-undang;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
b. Bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independent yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus bebas dari kekuasaan
manapun juga. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 orang
yang merangkap sebagai anggota yang semuanya adalah pejabat negara;
c. Bahwa KPK adalah lembaga extra ordinary yang dibentuk untuk menangani
permasalahan korupsi yang karena sifat pidananya extra ordinary, maka dalam
memilih anggota KPK harus dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan
unsur pemerintah, masyarakat dalam penjaringan calonnya, dan melibatkan
DPR dalam konteks pemilihannya. Hal tersebut dilakukan agar keterpilihan
anggota KPK yang memiliki integritas tinggi dalam upaya penegakan hukum di
bidang pemberantasan korupsi;
d. Bahwa karena sifatnya yang extra ordinary, maka independensi dalam konteks
penegakkan hukum apalagi dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, maka
perlu melibatkan pemerintah, masyarakat, dan DPR dalam penentuan Anggota
Komisioner KPK yang terbebas dari tekanan manapun dan tegak lurus dalam
melakukan pemberantasan korupsi. Dalam pelibatan 3 unsur tersebut, juga
dikandung maksud agar terhindar dari upaya dan potensi intervensi dari pihak
manapun termasuk penguasa. Untuk menjaga independensi kinerja KPK
dalam Undang-Undang KPK diatur mengenai mekanisme kerja 5 komisioner
yang harus kolektif dan kolegial. Hal ini juga dikandung maksud agar KPK
terbebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh individu-individu
komisioner dalam upaya pemberantasan korupsi;
e. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPK yang menangani tindak
pidana khusus yaitu korupsi yang sifatnya juga extra ordinary crime, maka
intergritas moral yang tinggi dan reputasi yang baik dan dari Komisioner KPK
menjadi bagian penting dan utama dalam upaya pemberantasan korupsi;
f.
Bahwa pemberantasan tindak pindana korupsi telah dilaksanakan oleh
berbagai institusi seperti kepolisian, dan kejaksaan, dan badan-badan lain
yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu,
pengaturan tentang KPK dalam undang-undang dilakukan secara hati-hati.
Tujuan dari pembentuk undang-undang dalam merumuskan Pasal 32 ayat (2)
KPK adalah untuk membentuk dan menjaga integritas dari pimpinan KPK
sebagai lembaga negara atau state auxiliary institution dalam melaksanakan
tugas supervisi dari KPK, yaitu berwenang melakukan pengawasan, penelitian,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
atau
penelaahan
terhadap
instansi
yang
menjalankan
tugas
dan
wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi
dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik;
g. Bahwa KPK sebagai lembaga pengawas dari penegakan hukum tindak pidana
korupsi dituntut untuk mempunyai integritas yang lebih tinggi dari penegak
hukum lainnya di bidang tindak pidana korupsi, sehingga Pasal 32 ayat (2)
Undang-Undang KPK tidak bertentangan dengan asas equality before the law
karena adanya perbedaan pengaturan tentang Pimpinan KPK dengan
pimpinan di instansi kepolisian dan kejaksaan yang sama-sama berwenang
menangani tindak pidana korupsi;
h. Bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK dibentuk bukan untuk sarana
melemahkan KPK, namun pemberhentian sementara Pimpinan KPK dari
jabatannya karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan,
dimaksudkan agar
Pimpinan KPK
tersebut
selain
lebih fokus dan
berkonsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya dan juga agar
pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selain
itu pemberhentian sementara tersebut merupakan conditio sine qua non agar
citra dan wibawa KPK tetap terjaga dan terpelihara dengan baik;
i.
Bahwa
terhadap
dalil
Pemohon
yang
mendalilkan
bahwa
konsep
pemberhentian sementara atau diberhentikan sementara merupakan kategori
sanksi … kategorisasi sanksi dalam wilayah administratif dan adanya asas
praduga rechtmatig yaitu setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap
berdasarkan hukum sampai ada pembatalan. DPR berpendapat dengan
merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor
133/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai
berikut, “Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka harus diberhentikan
sementara.” Hal ini juga dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 5 yang
berkenaan dengan akuntabilitas Pimpinan KPK karena Pimpinan KPK memiliki
tugas, dan wewenang, serta kewajiban yang sangat luar biasa yang tidak
dimiliki oleh pimpinan kepolisian dan kejaksaan vide Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yakni KPK ditugasi
mengkoordinasi kedua lembaga tersebut jika ada alasan-alasan tertentu
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
2002 yaitu dapat mengambil alih tugas-tugas kepolisian dan kejaksaan dalam
hal penyidikan dan penuntutan di bidang hukum tindak pidana korupsi;
j.
Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang yang luar biasa tersebut
diperlukan karakter Pimpinan KPK yang luar biasa pula, yakni memiliki
integritas, jujur, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum. Hal ini
dapat dilihat pada tahap seleksi Calon Pimpinan KPK yang sangat ketat oleh
panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat yang
independent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Untuk efektivitas tugas, wewenang,
dan tanggung jawabnya KPK diposisikan oleh undang-undang sebagai
lembaga negara yang independent dan bebas dari kekuasaan mana pun juga.
Karakter sebagai lembaga yang independent inilah yang memungkinkan KPK
dapat menjalankan fungsi trigger mekanisme yakni sebagai pemicu dan
pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi yaitu
kepolisian dan kejaksaan;
k. Bahwa berdasarkan alasan filosofis, historis, sosiologis, teologis, dan politis
sebagaimana diuraikan di atas pembentuk undang-undang mengamanatkan
agar Pimpinan KPK adalah manusia yang sempurna dengan menyeimbangkan
antara punishment dan reward yang bersifat zero tolerance terhadap
perbuatan tercela dari pimpinan KPK sekecil apa pun. Untuk rekrutmennya
diterapkan prosedur yang luar biasa juga dengan seleksi dan syarat-syarat
pengangkatan, pemberhentian, serta sanksi yang berbeda jika dibandingkan
dengan pimpinan lembaga negara yang lain;
l.
Bahwa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan KPK yakni tindak pidana
korupsi yang melibatkan penyelenggara atau aparat penegak hukum dan/atau
perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan/atau dengan nilai
kerugian negara paling sedikit satu miliar rupiah, maka target Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 dan karakter ketentuan di dalamnya menuntut kelima
pimpinan KPK sebagai manusia sempurna. Kewenangan, kewajiban, dan
perlakuan khusus bagi pimpinan KPK yang tidak dimiliki oleh lembaga
penegak hukum lain harus diimbangi oleh prinsip keseimbangan dan bertolak
atas dasar asas proporsionalitas yaitu prinsip punishment and reward yang
khusus pula (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009
halaman 64 sampai 66);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
m. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang membandingkan dengan komisi maupun
lembaga lain, mengenai sanski, DPR berpendapat bahwa Undang-Undang
KPK menetapkan larangan-larangan dan sanksi terhadap Pimpinan dan
Anggota KPK (vide Pasal 36, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 Undang-
Undang KPK). Sanksi tersebut tidak ditemukan dalam Undang-Undang
Kepolisian dan Undang-Undang Kejaksaan atau undang-undang lain yang
berkaitan dengan komisi-komisi negara lainnya. Undang-Undang KPK tidak
memberi toleransi sekecil apapun, terhadap Pimpinan dan Anggota KPK yang
telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan bukti awal yang cukup untuk
ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa karena Pimpinan KPK harus
menjadi contoh yang baik atau suri tauladan, bertanggung jawab, dan memiliki
integritas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009);
n. Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai asas praduga tidak bersalah yang
dianut dalam pasal Undang-Undang KPK mengandung diskriminatif dan
kesewenang-wenangan, DPR berpendapat sebagai berikut:
- bahwa due process of law dan presumption of innocence merupakan prinsip
utama dari negara hukum yang demokratis, hal ini sejalan dengan Negara
Indonesia yang berdasar atas hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara
Indonesia adalah negara hukum.” Prinsip utama tersebut kemudian
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya
dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang berbunyi, “Setiap orang yang disangka, ditangkap,
ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap
tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”
- Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana angka 3 huruf c, memuat materi yang sama dengan materi
Pasal 8 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tersebut. Prinsip tersebut
diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental yang harus dilindungi.
Secara implisit hak tersebut diakui dan dapat dikonstruksikan sebagai
bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional yang dijamin dan
dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karenanya harus
memperoleh penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan secara efektif.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
Bahkan meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibuat secara
khusus, namun tetap tidak dibenarkan mengandung muatan norma yang
berpotensi menegasikan hak-hak asasi manusia atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat yang dijamin oleh konstitusi
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009);
o. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menganggap penetapan tersangka oleh
Polri hanya dengan bukti permulaan, yakni satu laporan polisi dan satu alat
bukti yang ada, yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, jika dikaitkan dengan
pasal a quo yang tidak memberikan batasan limitatif, tindakan apa yang
dilakukan oleh Pimpinan KPK, yang dapat dikenakan sanksi pemberhentian
sementara merupakan celah yang sangat besar yang mengakibatkan dapat
dimungkinkan
terjadinya
manipulasi
kasus
hanya
untuk menetapkan
seseorang sebagai tersangka saja;
Terhadah dalail Pemohon tersebut DPR berpendapat bahwa ketentuan pasal
a quo, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP bagi Pimpinan KPK yang menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara dari
jabatannya. Bahwa pemberhentian sementara dalam pasal a quo dilaksanakan
dalam rangka untuk mempermudah proses penanganan perkara;
p. Bahwa semua proses hukum yang dijalani oleh Pimpinan KPK dalam perkara
dimana status Pimpinan KPK adalah sebagai tersangka, menurut DPR tidak
ada satu pun dalam proses tersebut yang tidak memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi Pimpinan KPK. Justru dengan pemberhentian
sementara, memberikan jaminan hukum dan perlindungan hukum untuk tetap
fokus pada proses hukum yang dihadapinya. Tiap-tiap orang yang menjalani
proses pidana akan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam
KUHAP sebagai acuan proses hukum beracara dalam hukum pidana;
Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut di atas, DPR berpendapat bahwa Pasal
32 ayat (2) Undang-Undang KPK tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[2.4]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan dari
Presiden dalam persidangan tanggal 26 Maret 2015 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa penetapan tersangka oleh Polri hanya dengan bukti permulaan
yakni satu laporan Polisi dan satu alat bukti yang ada di dalam pasal 184
KUHAP jika dikaitkan dengan pasal a quo yang tidak memberikan
batasan limitatif tindakan apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang
dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara, merupakan celah yang
sangat besar, yang mengakibatkan dapat dimungkinkan terjadinya
manipulasi kasus hanya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka
saja;
2. Bahwa dengan berlakunya Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang a quo
mengakibatkan KPK tidak dapat berfungsi efektif dan optimal karena
hanya dengan adanya penetapan tersangka terhadap para Pimpinan
KPK tersebut sudah dapat memberhentikan sementara, terlebih jika
penetapan tersangka dilakukan kepada seluruh Pimpinan KPK sehingga
membuat KPK mengalami kekosongan posisi pimpinan;
3. Bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang a quo mengakibatkan
Pimpinan KPK dengan mudah diberhentikan sementara oleh Presiden
dengan adanya penetapan tersangka saja oleh Polri, padahal belum
tentu status tersangka tersebut dinaikkan menjadi terdakwa;
4. Bahwa apabila dibandingkan dengan komisi lain yang independen seperti
KPU, ketika Pimpinan atau Komisionernya diberikan sanksi, baik teguran
dan sampai kepada pemberhentian tetap harus dibuktikan terlebih dahulu
kesalahannya oleh komisi atau dewan etik penyelenggara Pemilu yang
bernama Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). Sedangkan
Keputusan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK yang
ditetapkan sebagai seorang tersangka menjadi subjektif karena tidak ada
pembuktian dari kesalahan Pimpinan KPK, sehingga ini mengganggu
independensi lembaga KPK.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Menurut
Pemerintah bahwa para Pemohon tidak dapat mendalilkan kerugian
konstitusional yang dideritanya sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemerintah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon, apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan dirugikan atas
berlakunya ketentuan pasal a quo UU KPK, juga apakah terdapat kerugian
konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan untuk diuji serta para Pemohon tidak dalam rangka dihalang-
halangi hak konstitusionalnya.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah, para Pemohon dalam permohonan ini
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) atau tidak dalam permohonan Pengujian Undang-Undang a quo,
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III.
KETERANGAN
PRESIDEN
ATAS
MATERI
PERMOHONAN
YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan
yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan landasan filosofis mengenai UU KPK yakni sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu tindak pidana korupsi
tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak
lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara yang luar
biasa. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa
melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan
secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.
Bahwa berdasarkan arah kebijakan yang dirumuskan dalam Ketetapan MPR
Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan
dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, telah tersirat dan tersurat
bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanda bangsa Indonesia sudah
sangat serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary
crime) sehingga penanganannya haruslah dilakukan oleh suatu lembaga
yang benar-benar tepat dan bersih.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki kewenangan
melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, sedangkan mengenai pembentukan, susunan
organisasi, tata kerja dan pertanggung jawaban, tugas dan wewenang serta
keanggotaannya diatur dengan Undang-Undang.
Dalam proses pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak kalah
pentingnya adalah sumber daya manusia yang akan memimpin dan
mengelola Komisi Pemberantasan Korupsi. Undang-Undang ini memberikan
dasar hukum yang kuat sehingga sumber daya manusia tersebut dapat
konsisten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan
lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima) orang yang merangkap sebagai
Anggota yang semuanya adalah pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri
atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat sehingga sistem pengawasan
yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi tetap melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh karena itu, apabila kemudian lembaga yang diharapkan tersebut
terwujud tentulah pimpinan dan anggotanya diharapkan memerlukan syarat-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
syarat jabatan tertentu agar dapat memenuhi tercapainya tujuan dalam
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga syarat-syarat
jabatan yang ditetapkan dapat berbeda dengan pimpinan dan anggota
lembaga lainnya. Dalam hal ini, pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dilandasi oleh spirit yang kuat untuk memberantas korupsi
yang telah merupakan kejahatan yang luar biasa di Indonesia, sehingga
syarat-syarat jabatan bagi pimpinan dan anggota komisi ditetapkan sesuai
dengan harapan yang ingin diwujudkan;
Sehubungan dengan dalil para Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 KUHAP yang dimaksud dengan
“Tersangka adalah adalah seorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana" dan merujuk pada Penjelasan Pasal 17 KUHAP yang
menyatakan "bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk
menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.”
Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat
dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka
yang betul-betul melakukan tindak pidana.
2. Untuk memberikan penjelasan bukti permulaan yang cukup juga tidak
dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka,
sebab pasal tersebut berisi rumusan delik yang akan berfungsi untuk
menunjukkan bukti-bukti apa saja yang diperlukan untuk dijadikan dasar
dalam
menentukan
seseorang
sebagai
pelaku
tindak
pidana.
Berdasarkan
Keputusan
Bersama
Mahkamah
Agung,
Menteri
Kehakiman, Kejaksaan Agung dan Kapolri Nomor 08/KMA/1984, Nomor
02-KP.10.06 Tahun 1984, Nomor KEP-076/J.A/3/1984, Nomor Pol
KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan
Perkara Pidana (MAHKEJAPOL) dan pada Peraturan Kapolri Nomor Pol.
Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak
Pidana dimana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat
bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan
minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun alat bukti yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pasal
184 KUHAP juga berkaitan dengan Pasal 183 KUHAP dimana dalam
menjatuhkan pidana kepada seseorang, hakim harus memperoleh
keyakinan dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah
melakukannya.
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menganggap penetapan tersangka
oleh Polri hanya dengan bukti permulaan yakni satu laporan Polisi dan
satu alat bukti yang ada di diatur dalam Pasal 184 KUHAP jika dikaitkan
dengan pasal a quo yang tidak memberikan batasan limitatif tindakan apa
yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dapat dikenai sanksi
pemberhentian sementara, merupakan celah yang sangat besar, yang
mengakibatkan dapat dimungkinkan terjadinya manipulasi kasus hanya
untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka saja, Pemerintah
berpendapat:
a. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan “(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara
dari jabatannya.” Sesuai dengan ketentuan tersebut, bagi Pimpinan
KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan harus
diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahwa pemberhentian
sementara dilaksanakan dalam rangka untuk memudahkan proses
penanganan perkara.
b. Bahwa semua proses hukum yang dijalani oleh Pimpinan KPK dalam
perkara dimana status Pimpinan KPK adalah sebagai Tersangka,
Pemerintah dapat memberikan keterangan bahwa tidak ada satu pun
dalam proses tersebut yang tidak memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi Pimpinan KPK justru dengan pemberhentian
sementara memberikan jaminan kepastian hukum untuk fokus pada
proses hukumnya.. Tiap-tiap orang yang menjalani proses pidana akan
melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam
KUHAP sebagai acuan proses hukum beracara dalam hukum pidana.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
4. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menganggap dengan berlakunya
ketentuan a quo mengakibatkan KPK tidak dapat berfungsi efektif dan
optimal karena hanya dengan adanya penetapan tersangka terhadap
para Pimpinan KPK tersebut sudah dapat memberhentikan sementara,
menurut Pemerintah:
a. Bahwa ketentuan dalam UU KPK khususnya yang mengatur
pemberhentian Pimpinan KPK merupakan conditio sine qua non agar
citra dan wibawa KPK tetap terjaga dan terpelihara dengan baik, selain
itu agar Pimpinan KPK yang menjadi tersangka atau terdakwa lebih
fokus (konsentrasi) untuk mengikuti proses penyelidikan dan
penyidikan maupun proses persidangan di pengadilan.
b. Karena kejahatan tindak pidana korupsi yang bersifat extra ordinary
crimes, kemudian lembaga yang melakukan pemberantasan terhadap
kejahatan tindak pidana korupsi dalam hal ini KPK juga diberikan
kewenangan-kewenangan yang luar biasa pula dan superbody, maka
adalah beralasan dan wajar jika terhadap Pimpinan KPK juga
diberlakukan/diterapkan model punishment yang bersifat luar biasa
pula, khususnya terhadap ketentuan yang mengatur berhenti atau
diberhentikan sebagai Pimpinan KPK.
c. Bahwa Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan a quo masalah
penetapan tersangka bagi pimpinan KPK pernah memberikan
pertimbangannya dalam putusan 133/PUU-VIII/2009 tanggal ... yang
menyatakan: “Bahwa pasal yang dimohonkan pengujian in casu Pasal
32 ayat (1) huruf c terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal
32 ayat (2) UU 30/2002, dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka
harus diberhentikan sementara. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh
ketentuan Pasal 5 yang berkenaan dengan akuntabilitas Pimpinan
KPK, karena Pimpinan KPK memiliki tugas dan wewenang serta
kewajiban yang sangat luar biasa yang tidak dimiliki oleh pimpinan
Kepolisian dan Kejaksaan (vide Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU
30/2002) yakni Pimpinan KPK ditugasi mengkoordinasi kedua lembaga
tersebut jika ada alasan-alasan tertentu sebagaimana amanat Pasal 8
UU 30/2002, yaitu dapat mengambil-alih tugas Kepolisian dan
Kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
“Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang yang luar biasa
tersebut diperlukan karakter Pimpinan KPK yang luar biasa pula yakni
memiliki integritas, jujur, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi
hukum. Hal ini dapat dilihat pada tahap seleksi calon Pimpinan KPK
yang sangat ketat oleh panitia seleksi yang terdiri atas unsur
pemerintah dan masyarakat yang independen (vide Pasal 29, Pasal
30, dan Pasal 31 UU KPK). Untuk efektivitas tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya, KPK diposisikan oleh Undang-Undang sebagai
lembaga negara yang independen dan bebas dari kekuasaan
manapun (vide Pasal 3 UU KPK). Karakter sebagai lembaga yang
independen inilah yang memungkinkan KPK dapat menjalankan fungsi
sebagai “trigger mechanism” yakni sebagai pemicu dan pemberdayaan
institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, yakni kepolisian
dan kejaksaan (vide Penjelasan Umum UU KPK);
“Bahwa berdasarkan alasan filosofis, historis, sosiologis, teleologis dan
politis sebagaimana diuraikan di atas, Pembentuk Undang-Undang
mengamanatkan agar Pimpinan KPK adalah ”manusia sempurna”
dengan menyeimbangkan antara punishment dan reward yang bersifat
zero tolerance terhadap perbuatan tercela dari Pimpinan KPK sekecil
apapun. Untuk rekrutmennya diterapkan prosedur yang luar biasa
dengan seleksi dan syarat-syarat pengangkatan, pemberhentian, serta
sanksi yang berbeda jika dibandingkan pimpinan lembaga negara lain”.
“Bahwa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan KPK yakni tindak
pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara atau aparat penegak
hukum dan/atau perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat
dan/atau dengan nilai kerugian negara paling sedikit satu miliar rupiah
(sistem alternatif-kumulatif) maka target UU KPK dan karakter
ketentuan di dalamnya menuntut kelima Pimpinan KPK sebagai
“manusia sempurna”. Kewenangan, kewajiban, dan perlakuan khusus
bagi Pimpinan KPK yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum
lain harus diimbangi oleh prinsip keseimbangan dan bertolak atas
dasar asas proporsionalitas yaitu prinsip punishment dan reward (stick
and carrot) yang khusus pula”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
“Bahwa
Penjelasan
Umum
UU
KPK
mengenai
ketentuan
“pemberhentian tanpa syarat” kepada anggota KPK (yang melakukan
tindak pidana korupsi), termasuk salah satu ketentuan strategis dalam
UU KPK. UU KPK menetapkan larangan-larangan dan sanksi terhadap
Pimpinan dan Anggota KPK (vide Pasal 36, Pasal 65, Pasal 66 dan
Pasal 67 UU 30/2002). Sanksi tersebut tidak ditemukan dalam UU
Kepolisian dan UU Kejaksaan atau Undang-Undang lain yang
berkaitan dengan komisi-komisi negara lainnya. UU KPK tidak
memberi toleransi sekecil apapun terhadap Pimpinan dan Anggota
KPK yang telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan bukti awal
yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, karena
Pimpinan KPK harus menjadi contoh yang baik atau suri tauladan,
bertanggung jawab, dan memiliki integritas”.
Bahwa dari pandangan hukum Mahkamah di atas, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
a. bahwa due process of law dan presumption of innocence
merupakan prinsip utama dari negara hukum yang demokratis, hal
ini sejalan dengan Negara Indonesia yang berdasar atas hukum
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Prinsip utama
tersebut
kemudian
dijabarkan
dalam
berbagai
peraturan
perundang-undangan di antaranya dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
berbunyi, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut
dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) angka 3 huruf c memuat materi
yang sama dengan materi Pasal 8 Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman tersebut. Prinsip tersebut diakui sebagai hak asasi
manusia yang fundamental yang harus dilindungi. Secara implisit
hak tersebut diakui dan dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari
hak asasi manusia dan hak konstitusional yang dijamin dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
dilindungi
oleh
UUD
1945
karenanya
harus
memperoleh
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan secara efektif;
b. Bahwa pemberhentian sementara terhadap Pimpinan KPK adalah
tindakan yang cukup adil dan proporsional bagi Pimpinan KPK
yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangka memberikan
keseimbangan antara menjaga kelancaran pelaksanaan tugas-
tugas dan wewenang KPK dan perlindungan terhadap hak asasi
warga negara yang menjadi Pimpinan KPK. Apabila terjadi
pemberhentian sementara Pimpinan KPK karena ditetapkan
sebagai tersangka maka seharusnya UU KPK mengatur tata cara
pengisian
kekosongan
Pimpinan
KPK
sementara
untuk
melaksanakan
tugas
Pimpinan
KPK
yang
diberhentikan
sementara.
Bahwa dari uraian sebagaimana telah disampaikan di atas, maka
Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK,
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan terhadap kerugian Pemohon tidak
terbukti secara nyata dan langsung melanggar hak konstitusional
Pemohon.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) ketentuan a quo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
4. Menyatakan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
tindak
Pidana
Korupsi,
tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan
seorang ahli Romli Atmasasmita yang menyampaikan keterangan pada
persidangan tanggal 27 Mei 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pendahuluan
Perkembangan era reformasi diawali gerakan-gerakan politik untuk
melengserkan kekuasaan Presiden Soeharto dengan alasan-alasan selain politik,
juga alasan maraknya korupsi yang telah sangat meluas ke dalam birokrasi, serta
campur tangan kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap kinerja kepolisian dan
kejaksaan. Di sisi lain, hak-hak rakyat yang tercantum dalam konstitusi terabaikan,
sehingga telah terjadi kesenjangan yang besar antargolongan masyarakat mampu
dan tidak mampu secara ekonomi dan sosial.
Kekuasaan eksekutif yang cenderung tanpa batas dan merupakan “abuse
of power” tidak dapat dihentikan dengan cara-cara konstitusional, sehingga
gerakan massa, rakyat, dan mahasiswa telah berhasil memberhentikan kekuasaan
yang dipandang telah melampaui batas-batas konstitusional dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Reformasi, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, maupun dalam bidang
hukum telah berlangsung begitu cepat, didorong oleh Ketetapan MPR Nomor 11
Tahun 1998 yang memberikan mandat kepada pemerintahan era reformasi untuk
segera menuntaskan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Publikasi hukum dari era reformasi adalah perubahan dalam peraturan perundang-
undangan, baik di bidang hak asasi manusia, ekonomi, dan sosial, dan
diundangkanlah perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan
memasukkan ketentuan pembuktian terbaik dan terbatas, serta Undang-Undang
tentang
Pembentukan
Lembaga
Independent
yang
bertugas
dalam
pemberantasan korupsi.
Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tanpa hambatan
serius, terutama dari instansi kepolisian dan kejaksaan dengan dalih bahwa
kewenangan penegakan hukum berdasarkan konstitusi hanya pada kedua
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
lembaga tersebut dan tidak perlu lagi ada lembaga lain dengan tugas dan
wewenang yang sama dengan kedua institusi. Hambatan serius telah saya
rasakan sejak awal penyusunan draf Rancangan Undang-Undang KPK oleh tim
antardepartemen, di mana penulis menjabat ketua tim. Draf awal Undang-Undang
KPK memuat ketentuan yang memberi wewenang, monopoli, penyelidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Akan tetapi, mendapat reaksi keras dari Kejaksaan Agung ketika itu,
sehingga draf RUU KPK menghapuskan wewenang monopoli tersebut, digantikan
dengan wewenang koordinasi dan supervisi di samping penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan. Tugas KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap
kepolisian dan kejaksaan, harus dimaknai bahwa KPK merupakan lembaga
independent yang bekerja dengan memegang teguh lima asas kepemimpinan,
yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan
proporsionalitas. Tugas KPK berdasarkan kelima asas tersebut memberikan
kewenangan. KPK yang sangat luas jika dibandingkan kedua institusi penegak
hukum yang telah ada dan memiliki tugas monitoring dan evaluasi kementerian
dan lembaga di dalam sistem pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas
koordinasi dan supervisi, Komisioner KPK berdasarkan alasan-alasan tertentu di
dalam Undang-Undang KPK dapat melakukan pengambilalihan perkara tindak
pidana korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Termasuk juga
kewenangan melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan tanpa izin
pengadilan.
Namun demikian, KPK bersama Undang-Undang KPK tidak dapat
melakukan SP3, sehingga setiap tugas dan wewenang yang dilaksanakan KPK,
khususnya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, tidak ada celah hukum
untuk menghentikan perkara di tengah proses peradilan.
Merujuk tugas wewenang yang sangat luas pada KPK sesuai dengan
mandat Undang-Undang KPK Tahun 2002, tentu memerlukan sosok pimpinan
komisioner yang amanah, bertanggung jawab, memiliki kredibilitas sebagai
negarawan, tidak semata pelaksana penegakan hukum, ia berbeda dengan
penyidik atau penuntut biasa, melainkan penyidik dan penuntut luar biasa.
Sekaligus koordinator dan supervisor polisi, polri, dan kejaksaan. Sosok
komisioner yang dimaksud selain harus memahami sungguh-sungguh ilmu hukum
pidana, khususnya juga harus memahami Undang-Undang yang memberikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
mandat kewenangan kepada dirinya, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK. Bahkan sebelum menjalankan jabatan, selaku Pimpinan KPK wajib
mengangkat sumpah, khususnya yang tercantum dalam alinea keempat antara
lain, “Saya bersumpah, berjanji bahwa saya akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan bagi
negara yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia”.
Berpegang pada sumpah jabatan, keenam asas kepemimpinan KPK serta
kewenangan yang sangat luas, maka Ketua dan Anggota Pimpinan KPK,
seharusnya telah menyadari sungguh-sungguh konsekuensi hukum yang berlaku
baginya status sebagai Pimpinan KPK dan bukan merupakan jaminan nilai
masalah, baik terjadi sebelum, selama, dan setelah menjadi Pimpinan KPK.
Penjelasan umum Undang-Undang KPK Tahun 2002 menegaskan bahwa
ketentuan mengenai pemberatan ancaman pidana pokok terhadap anggota komisi
atau pegawai pada KPK dan ketentuan pemberhentian tanpa syarat kepada
anggota KPK yang melakukan tindak pidana korupsi, merupakan ketentuan yang
bersifat strategis yang mendukung usaha pemberdayaan KPK. Selain itu,
ketentuan tersebut yang tanpa syarat yang dimaksud dalam Penjelasan Undang-
Undang KPK Tahun 2002 harus diartikan bahwa ketentuan bagi tersangka
Pimpinan KPK dan pemberhentian tetap bagi terdakwa Pimpinan KPK merupakan
sanksi administratif yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sekalipun Pemohon
berpandangan bahwa sanksi tersebut bertentangan dengan asas persamaan di
muka hukum atau hak asasi tersangka. Apalagi pengucapan sumpah jabatan
sesungguhnya telah memperkuat tekad seseorang yang berkehendak menjadi
calon Pimpinan KPK yang telah terseleksi dengan ketat.
Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2002
Dalam kaitan dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2002.
Kita harus melihat tidak terlepas dari aspek historis, sosiologis, dan aspek legal
pembentukan KPK, serta lima asas kepemimpinan KPK sesuai dengan Undang-
Undang KPK, serta tugas KPK yang sangat luas bersifat “extraordinary” sebagai
lembaga “superbody” sebagai yang telah diuraikan di atas. Kelima Pimpinan KPK
bukan semata-mata sebagai pelaksana penegak hukum, melainkan juga sebagai
penyidik dan penuntut yang memiliki fungsi-fungsi lain, selain fungsi penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan. Penyatuan ketiga fungsi penegakan hukum ke dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
satu tangan dengan fungsi koordinasi sepervisi inilah yang membedakan KPK
dengan tugas wewenang kepolisian dan kejaksaan.
Keberadaan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK, begitu pula
ketentuan ayat (1) huruf c, sesungguhnya merupakan ketentuan yang bersifat
strategis, sekaligus rambu-rambu peringatan terhadap Pimpinan KPK mengenai
konsekuensi hukum yang akan dihadapi ketika dia ditetapkan sebagai tersangka,
baik sebagai akibat sebelum, selama, atau setelah menjabat sebagai Pimpinan
KPK. Dalam awal penyusunan draf RUU ini, KPK Tahun 2002 tidak ada pemikiran
sedikit pun bahwa ketentuan tersebut cenderung merupakan atau dipandang
melanggar hak asasi manusia dan dalam proses pembahasan di DPR Republik
Indonesia ketika itu, tidak ada satu pun keberatan dari Anggota Komisi II DPR RI
ketika itu atau pendapat para ahli hukum atau dari lembaga swadaya masyarakat.
Sebaliknya, mereka menyetujui ketentuan tersebut dimasukkan dengan
pertimbangan, sebagaimana yang saya kemukakan di atas. Bahkan ada Anggota
Komisi DPR RI Komisi II waktu itu berkata pada saya selaku wakil pemerintah
bahwa calon Pimpinan KPK seharusnya manusia setengah malaikat.
Merujuk pada Undang-Undang KPK Tahun 2002 semua tugas dan
wewenang yang diberikan Undang-Undang KPK kepada Pimpinan KPK dengan
segala konsekuensi hukum tidak dapat dipersamakan atau disetarakan dengan
tugas dan wewenang kepolisian dan kejaksaan, sekalipun sama-sama berstatus
sebagai aparatur penegak hukum. Kelebihan-kelebihan tugas dan wewenang
Pimpinan KPK berdasarkan Undang-Undang KPK tersebut merupakan privilege
atas posisi KPK sebagai lembaga independent yang memiliki fungsi “trigger
mechanism” terhadap kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula fungsi monitoring dan
evaluasi sistem pencegahan.
Sejalan dengan filsafat Keadilan distributif Aristoteles, maka tugas dan
wewenang tanggung jawab Pimpinan KPK termasuk kemudian sanksi hukum
terhadap mereka yang menjadi tersangka, telah sejalan dengan prinsip keadilan
yang dimaksud bahwa setiap orang berhak dan bertanggung jawab sesuai dengan
kedudukannya dalam masyarakat dan tidak dipersamakan satu sama lain.
Ketidaksamaan hak dan tanggung jawab KPK itulah, tidak dapat dibandingkan
dengan polri dan kejaksaan.
Asas persamaan di muka hukum terkait Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang
KPK
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
Dari sudut historis, asas persamaan di muka hukum atau dikenal dengan
equality before law berasal dari pernyataan tentang hak asasi manusia universal
(Universal Declaration of Human Right) yang ditetapkan pada tanggal 10
Desember 1948, Pasal 2 Deklarasi HAM Universal berbunyi, “Everyone is entitled
to all the rights and freedom seth forth in this declaration, without distinction of any
kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion,
national or social origin, property, birth or other statues.” Terjemahan bebas,
“Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam
deklarasi ini tanpa perbedaan dan setiap hak seperti ras, warna kulit, bahasa,
agama, politik, atau perbedaan pendapat, asal kebangsaan atau sosial atau harta
kekayaan, status kelahiran atau status lainnya”.
Merujuk pada deklarasi universal tersebut, asas persamaan di muka hukum
hanya terkait pada perbedaan-perbedaan sebagaimana dimaksud di atas dan tidak
ada kaitan dan relevansinya dengan penerapan hukum dalam perkara konkret,
khususnya pada tahapan seorang tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) Undang-Undang KPK yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal
183 juncto Pasal 184 KUHAP. Pada tanggal 16 Desember 1966, 18 tahun
kemudian telah ditetapkan International Convention on Civil and Political Rights
atau Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik sebagai wujud nyata dan dan derivative
dari Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 14 ayat (3) telah
ditentukan sebagai berikut.
“In a determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to
the following minimum guarantees, in full equality:
a. To be informed promptly and in detail in a language which he understand of
the nature and cause of a charge against him.
b. To have adequate time and facilities for the preparation of his defence and to
communicate with counsel of his own choosing.
c. To be tried with undue delay.
d. To be tried in his presence and to defend himself ini person oe trhough legal
assistance of his own choosing; to be informed if he does not have legal
assistance of this right…
e. To examine or have examined the witness against him to obtain the
attendance and examination of his witness on his behalf …
f.
To have the free assistance of an interpreter.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
g. Not to be compelled to testify against himself or to confess guilt.”
Konvensi Hak Sosial dan Hak Politik tersebut di atas telah diratifikasi di Indonesia
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 telah dicantumkan sebagai
“grund-norm” terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana
tercantum dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar
1945.
Merujuk bunyi ketentuan Pasal 14 ayat (3) tersebut dalam ICCPR Tahun 1948 dan
dihubungkan dengan Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 tampak jelas bahwa
hak-hak minimum yang harus dijamin bagi setiap tersangka telah jelas dan rinci.
Ahli berpendapat bahwa penetapan sebagai tersangka dan akibat hukum
pemberhentian jabatan selaku Pimpinan KPK tidak termasuk ke dalam salah satu
jaminan minimum, hak tersangka yang dapat diujimaterikan terhadap Bab XA
Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan dua rujukan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia,
khususnya hak sipil dan politik dan Bab XA Undang-Undang Dasar 1945, maka
pemberhentian sementara bagi Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Undang-Undang KPK dan KUHAP tidak memiliki pertentangannya
dengan baik Undang-Undang Dasar 1945 dan dua konvesi internasional yang
telah diratifikasi Indonesia.
Kesimpulan.
1. Pimpinan KPK sebagai lembaga independent yang bersifat superbody dengan
tugas dan wewenang yang sangat luas adalah merupakan mandat dari suatu
undang-undang dengan tujuan membebaskan Indonesia dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme, serta merupakan counterpartner terhadap kepolisian dan
kejaksaan.
2. Keistimewaan dan keluarbiasaan tugas dan wewenang KPK merupakan hak
istimewa Pimpinan KPK yang harus diimbangi secara proporsional oleh
ketentuan rambu pembatas dan akibat hukum yang harus dihadapi oleh
Pimpinan KPK ketika telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Undang-Undang.
3. Asas persamaan di muka hukum dalam pemberhentian sementara karena
penetapan tersangka juga telah diatur dalam undang-undang lain, seperti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kepolisian dan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
4. Pencantuman ketentuan tentang pemberhentian sementara eks Pasal 32 ayat
(2) Undang-Undang KPK justru mencerminkan wujud nyata asas persamaan di
muka hukum yang ditempatkan secara proporsional terkait tugas, wewenang,
dan tanggung jawab Pimpinan KPK dibandingkan dengan petugas polri dan
kejaksaan.
5. Ketentuan tentang pemberhentian sementara terhadap Pimpinan KPK yang
telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang tidak serta-
merta harus dipandang sebagai bentuk pelemahan KPK, apalagi dipandang
sebagai bertentangan dengan asas persamaan di muka hukum, sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang
bukti permohonan cukup berdasarkan Undang-Undang telah diperoleh untuk
menetapkannya sebagai tersangka.
6. Anggapan sementara masyarakat dan ahli hukum bahwa penetapan Pimpinan
KPK sebagai tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, terbukti salah kaprah.
Karena menurut doktrin hukum pidana, pengertian istilah kriminalisasi bukan
dimaksudkan dan tidak dapat disamakan dengan pengertian istilah rekayasa
atau politisasi karena tidak ada hubungan satu sama lain apalagi ini
relevansinya. Sepanjang bukti perolehan cukup berdasarkan KUHAP telah
menetapkan seorang sebagai tersangka terhadap siapa pun, termasuk dan
tidak terbatas pada Pimpinan KPK harus dianggap benar, kecuali terbukti
sebaliknya yang hanya dapat diputuskan dalam sidang pengadilan yang
terbuka dan dibuka untuk umum atau dalam sidang praperadilan.
7. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) terkait
kalimat, “Kepastian hukum yang adil bagi setiap orang merupakan satu
jaminan.” Karena keadilan yang diwujudkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2)
Undang-Undang KPK 2002 adalah keadilan yang bersifat distributif sesuai
dengan pendapat Aristoteles bahwa setiap orang berhak atas hak dan
kewajibannya sesuai dengan kedudukan, tugas, dan wewenang yang
dimandatkan kepadanya bersama Undang-Undang, termasuk akibat hukum
yang harus dipertanggungjawabkan sebagai pemegang mandat Undang-
Undang tersebut.
8. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK dan pemberhentian
sementara Pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
bentuk penerapan hukum terhadap peristiwa konkret dan tidak ada
relevansinya dengan asas persamaan di muka hukum, apalagi bertentangan
dengan hak asasi manusia, sepanjang prosedur penetapan tersangka telah
dilaksanakan secara sah dan telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang
cukup sesuai dengan ketentuan KUHAP.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan dari Pihak
Terkait, Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa tanggal pada hari Kamis tanggal
26 Maret 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MERUPAKAN LEMBAGA ATAU
BADAN KHUSUS DENGAN KEWENANGAN LUAS
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan latar belakang bahwa tindak
pidana
korupsi
di
Indonesia
sudah
meluas
dalam
masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dan dilakukan secara sistematis serta
lingkupnya
yang
memasuki
seluruh
aspek
kehidupan
masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali juga dikhawatirkan
akan membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional dan
lebih jauh menjadi bencana bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, latar
belakang ini menempatkan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan
luar biasa.
Pada saat bersamaan, penyusun Undang-Undang KPK melihat bahwa
penegakan hukum konvensional tidak lagi efektif dan tidak optimal sehingga
diperlukan suatu metode penegakan hukum secara luar biasa melalui
pembentukan
suatu
badan
khusus
dalam
hal
ini
adalah
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diberikan kewenangan
luas, independen serta bebas dari kekuasaan mana pun dalam upaya
melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan
pemahaman
tersebut
maka
pembentukan
Komisi
Pemberantasan Korupsi secara nyata memang dimaksudkan sebagai suatu
badan atau lembaga khusus yang diberikan kewenangan lebih luas
dibandingkan dengan aparat penegak hukum yang sebelumnya juga
menangani tindak pidana korupsi. kewenangan yang luas tersebut tercermin
dalam ketentuan Pasal 6 UU KPK yang menyatakan: “Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan.”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 UU KPK, menyatakan: “dalam
melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
a. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak
pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi kepada instansi terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana
korupsi”
Selain tugas dan kewenangan KPK dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 UU KPK ,
namun juga dapat dilihat dalam beberapa ketentuan lain yang termuat dalam
UU KPK yang mengatur kekhususan Hukum Acara Pidana yang dimiliki KPK
dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum yaitu penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan, antara lain sebagai berikut:
Pasal 38
“(1)Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) ..dst”
Pasal 39:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
“(1)Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
(2) ..dst”
Pasal 44:
“(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti
permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti
permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2)..dst”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) disebutkan: “dalam hal
seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang
berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.”
Demikian pula dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1), dinyatakan: “atas dasar
dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat
melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan
tugas penyidikannya.”
Kewenangan yang luas serta bersifat khusus dalam ketentuan pasal-pasal di
atas tersebut sengaja diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagai lembaga khusus untuk melakukan penegakan hukum atas tindak
pidana korupsi agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih
optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.
II.
DENGAN KEWENANGAN YANG LUAS DAN KHUSUS MAKA KPK
HARUSLAH DIPIMPIN DAN DIKELOLA OLEH ORANG-ORANG YANG
MEMILIKI KECAKAPAN ATAU KEMAMPUAN DENGAN STANDAR
INTEGRITAS DAN MORALITAS YANG TINGGI
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
Dalam penjelasan UU KPK disebutkan yang tidak kalah pentingnya dalam
proses pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah sumber daya
manusia yang akan memimpin dan mengelola Komisi Pemberantasan
Korupsi. UU KPK memberikan dasar hukum yang kuat sehingga sumber
daya manusia tersebut dapat konsisten dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
Sejak awal, untuk merekrut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang
memiliki standar kompetensi, moralitas dan integritas yang tinggi, maka UU
KPK telah di-design sedemikian rupa menetapkan tatacara proses rekrutmen
dan persyaratan yang ketat. Proses rekrutmen Pimpinan KPK juga dilakukan
dengan melibatkan partisipasi publik serta melalui uji kelayakan (fit and
proper test) yang dilakukan oleh DPR RI yang kemudian dikukuhkan oleh
Presiden RI.
Mengenai ketatnya tatacara dan persyaratan rekrutmen Pimpinan KPK dapat
dilihat pengaturannya pada BAB V Pasal 29 dan Pasal 30 UU KPK. Pada
Pasal 29 dimuat persyaratan yang tinggi, tidak hanya berkaitan dengan hard
compentency namun juga mencakup soft compentency. Dalam ketentuan
tersebut dinyatakan secara tegas bahwa untuk dapat diangkat sebagai
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi maka harus cakap, jujur, memiliki
integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Dengan
demikian sejak dari awal, orang yang akan ditempatkan atau menjabat
sebagai Pimpinan KPK memang diharapkan memiliki keahlian, kemampuan
dan kematangan dengan ukuran pendidikan, pengalaman dan standar umur
tertentu. Pada bagian lain, integritas dan standar moral yang tinggi juga harus
dimiliki oleh orang yang akan menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Selanjutnya untuk mendapatkan Pimpinan KPK yang memenuhi standar yang
tinggi, maka ketentuan Pasal 30 UU KPK menetapkan tatacara yang ketat
untuk memilih Pimpinan KPK, dengan melibatkan stakeholder terkait yaitu
masyarakat dan pemerintah yang direpresentasikan dalam panitia seleksi,
selanjutnya uji kelayakan (fit and proper test) dilaksanakan oleh DPR RI yang
kemudian disampaikan kepada Presiden RI untuk diangkat sebagai Pimpinan
KPK. Perlu dicatat, bahwa Undang-Undang memang secara tegas
menekankan aspek transparansi dalam pelaksanaan seleksi Pimpinan KPK,
bahkan
dalam
Pasal
30
angka
(6)
disebutkan:
“Panitia
seleksi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap
nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).”
Pada praktiknya, baik panitia seleksi maupun uji kelayakan (fit and proper
test) yang dilakukan oleh DPR RI tidak hanya menguji kemampuan atau
keahlian kandidat dalam bidangnya, namun juga menguji integritas termasuk
melalui pengecekan rekam jejak (track record) calon Pimpinan KPK dengan
melibatkan berbagai lembaga terkait, misalnya meminta informasi rekam jejak
yang bersangkutan dari Kepolisian, PPATK, Lembaga Intelijen atau lembaga
terkait lainnya.Dengan demikian kandidat yang telah berhasil lolos proses
seleksi dan terpilih menjadi Pimpinan KPK tentu adalah orang-orang yang
memiliki reputasi dan catatan pribadi yang baik dan telah dinyatakan
“cleanand clear”.
Sedemikian tingginya harapan pembuat Undang-Undang terhadap orang-
orang yang nantinya akan menjabat sebagai Pimpinan KPK, hal ini tentu
disadari
oleh
penyusun
undang-undang
sebagai
konsekuensi
logis
diberikannya kewenangan yang begitu besar dan luas kepada KPK sebagai
lembaga atau badan khusus dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya sampai pada proses seleksi dan rekrutmen, penyusun undang-
undang juga ingin memastikan agar mereka yang terpilih sebagai Pimpinan
KPK tetap dapat menjaga integritas dan reputasinya baik secara personal
maupun dalam konteks kelembagaan selama menjalankan jabatannya
sebagai Pimpinan KPK, untuk itu undang-undang memberikan “rambu-
rambu” larangan bagi Pimpinan KPK diantaranya:
1. dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan
tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak
pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
alasan apa pun;
2. dilarang mengani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ, yayasan,
pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau
kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
Hal ini sangat penting, mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi
kepercayaan begitu besar oleh masyarakat diharapkanmampu “memagari”
dirinya dari potensi-potensi persoalan yang mungkin akan berdampak buruk
terhadap reputasi dan martabat KPK yang pada akhirannya juga akan
mengganggu kinerja KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Selain mengenai proses seleksi yang ketat bagi Pimpinan KPK, serta
berbagai
rambu-larangan
terhadap
Pimpinan
KPK,
maka
sebagai
konsekuensi logis dari kewenangan khusus yang diberikan terhadap
Pimpinan KPK, maka UU KPK juga membebankan resiko yang berat
terhadap Pimpinan KPK dalam hal melakukan pelanggaran atau kejahatan,
terutama apabila melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat kita cermati
dalam Pasal 65 UU KPK yang memberikan ancaman 5 (lima) tahun terhadap
pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 66 apabila dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Pada bagian lain, UU KPK secara tegas mengatur secara khusus
pemberatan pidana apabila Pimpinan KPK melakukan kejahatan korupsi
dengan ancaman hukuman pidana diperberat 1/3 (satu pertiga) dari ancaman
pidana Pokoknya. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
dinyatakan: “dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.”, dan selanjutnya
berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK maka Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan
kejahatan haruslah berhenti atau diberhentikan tetap, meskipun kemudian
ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK sudah dinyatakan bertentangan
dengan konstitusi secara bersyarat dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat
oleh Mahkamah Konstitusi.
Berbagai ketentuan di atas memberikan gambaran nyata bahwa pembuat UU
KPK memang secara sadar bermaksud mengatur secara khusus mengenai
perlakuan terhadap Pimpinan KPK,dan dengan kekhususan tersebut tentu
menjadikannya berbeda dengan ketentuan lain yang mengatur mengenai
Pimpinan institusi penegak hukum lainnya dalam hal ini termasuk institusi lain
yang diberikan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
III.
KETENTUAN PASAL 32 AYAT (2) UU KPK ADALAH KETENTUAN
PROSEDUR
KHUSUS
DAN
KARENANYA
TIDAK
BERLAWANAN
DENGAN ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DAN ASAS EQUALITY
BEFORE THE LAW
Pada bagian atas telah kami uraikan bahwa dalam UU KPK tersebar
berbagai ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai kewenangan
KPK, mekanisme khusus dalam proses seleksi Pimpinan KPK, larangan-
larangan khusus terhadap Pimpinan KPK, khusus terhadap Pimpinan KPK
juga diberlakukan pemberatan pidana apabila Pimpinan KPK melakukan
kejahatan korupsi, dan pemberlakukan prosedur khusus pemberhentian
sementara dan pemberhentian tetap apabila Pimpinan KPK menjadi
tersangka atau terdakwa karena melakukan kejahatan.
Meskipun sudah dijelaskan sebelumnya, namun perlu kami tegaskan kembali
bahwa ketentuan-ketentuan khusus tersebut haruslah dibaca dan dipahami
secara berkaitan satu dengan yang lain, yaitu sebagai konsekuensi logis dari
kewenangan Pimpinan KPK yang begitu besar sehingga perlu diterapkan
prosedur atau perlakuan khusus yang ketat untuk menjaga integritas moral
Pimpinan KPK. Bahkan secara nyata penyusun Undang-Undang KPKdalam
penjelasannya memandang ketentuan mengenai pemberhentian Pimpinan
KPK adalah salah satu ketentuan yang bersifat penting dan strategis dalam
usaha pemberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka kemudian menjadi kurang tepat
apabila Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
telah berlawanan dengan Pasal 1 ayat (3), 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 karena dianggap telah melanggar asas presumption of
innocence dan asas equality before the law.
Pada prinsipnya asaspresumption of innocence menekankan bahwa
seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan
berkekuatan tetap mengenai kesalahannya. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU
KPK mengenai pemberhentian sementara Pimpinan KPK yang menjadi
tersangka karena melakukan kejahatan tidak didasarkan pada asumsi bahwa
Pimpinan KPK tersebut telah bersalah melakukan kejahatan dan oleh
karenanya harus dihukum dengan diberhentikan sementara dari jabatannya,
melainkan konteks Pasal 32 ayat (2) UU KPK harus dipahami sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
mekanisme atau prosedur khusus yang berlaku terhadap Pimpinan KPK,
sehingga haruslah dapat dibedakan antara apa yang dimaksud dengan
sanksi hukum yang berkaitan erat dengan asas presumption of innocence
dengan prosedur untuk menerapkan sanksi yang tidak berkaitan dengan asas
presumption of innocence.
Dalam ketentuan pasal 32 ayat (3) UU KPK diatur mengenai mekanisme
pemberhentian sementara terhadap Pimpinan KPK yang ditetapkan oleh
Presiden RI karena melakukan tindak pidana kejahatan yang harus
ditetapkan oleh Presiden RI, dengan demikian secara a contrario apabila
Pimpinan KPK kemudian tidak lagi menjadi tersangka maka Presiden RI
haruslah mencabut penetapan pemberhentian sementara terhadap Pimpinan
KPK tersebut. Secara faktual praktik ini sudah pernah terjadi dalam sejarah
periode Pimpinan KPK Jilid II kasus Bibit Samad Rianto-Chandra A. Hamzah,
yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diberhentikan
sementara oleh Presiden RI, namun kemudian penetapan tersangkanya telah
dianulir sehingga Presiden RI kemudian mencabut penetapan pemberhentian
sementara terhadap kedua mantan Pimpinan KPK tersebut.Dari fakta ini
dapat disimpulkan bahwa mekanisme pemberhentian sementara terhadap
Pimpinan KPK yang diatur dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) UU KPK
adalah terbatas pada konteks status tersangka bukan mengenai soal apakah
yang bersangkutan dianggap telah bersalah karena melakukan kejahatan,
dengan demikian sekali lagi tidak tepat apabila ketentuan pasal 32 ayat (2)
UU KPK dianggap berlawanan dengan asas presumption of innocence.
Selain itu, apabila kita menggunakan asumsi yang sama dengan Pemohon uji
materiil, maka logikanya tidak boleh ada tindakan hukum apapun terutama
yang menghilangkan kemerdekaan maupun menibulkan kerugian terhadap
orang yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan adanya putusan
yang berkekuatan hukum tetap. Apabila begitu maka seharusnya tindakan
hukum penahanan, penggeledahan, dan tindakan lainnya yang diatur dalam
KUHAP juga harus diasumsikan melanggar asas presumption of innocence.
Logika demikian tentu tidak tepat dibenarkan, karena kepentingan atau
keperluan
untuk
adanya
prosedur
dan
mekanisme
tersebut
telah
dipertimbangkan oleh pembuat undang-undang dan diatur secara sah oleh
Undang-Undang.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
Selanjutnya, mengenai asas persamaan dimata hukum (equality before the
law), telah kami jelaskan di awal bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
memang dimaksudkan sebagai ketentuan khusus yang diberlakukan sebagai
konsekuensi logis diberikannya kewenangan yang luas dan besar bagi
Pimpinan KPK untuk melakukan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Oleh
karenanya
menjadi
tidak
seimbang
apabila
kita
memperbandingkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK dengan ketentuan
sejenis pada Undang-Undang berbeda yang mengatur mengenai pimpinan
instansi penegak hukum lainnya yang notabene tidak memiliki kewenangan
khusus seperti Pimpinan KPK.
IV.
PASAL 32 AYAT (2) UU KPK MENGANDUNG KETIDAK PASTIAN
HUKUM DAN BERPOTENSI DIGUNAKAN SEBAGAI PERLAWANAN
TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DILAKUKAN
KPK
Bahwa meskipun kami berpandangan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
prosedur khusus yang harus tetap ada sebagai konsekuensi diberikannya
kewenangan yang besar terhadap Pimpinan KPK, namun pada beberapa
peristiwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) tersebut telah menjadi peluang atau
celah untuk menghambat kinerja dan upaya pemberantasan korupsi yang
dilakukan oleh KPK.
Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, disebutkan: “Dalam hal
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”. UU KPK tidak
menguraikan lebih lanjut tindak pidana kejahatan apa yang dilakukan oleh
Pimpinan KPK sehingga baginya layak untuk diberhentikan sementara dari
jabatannya ketika menjadi tersangka. Kalau demikian, maka semua tindakan
yang berdasarkan undang-undang dinyatakan sebagai kejahatan pidana,
apabila dikenakan terhadap Pimpinan KPK maka berlakulah prosedur khusus
dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK .
Paling tidak tercatat ada dua peristiwa besar yang terjadi berkaitan dengan
penetapan tersangka terhadap Pimpinan KPK. Pertama, penetapan
tersangka Pimpinan KPK dalam kasus Bibit-Chandra, dan yang terakhir
adalah penetapan tersangka terhadap dua Pimpinan KPK Abraham Samad
dan Bambang Widjojanto. Terlepas dari soal benar atau tidaknya tuduhan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
tindak pidana yang dikenakan terhadap Pimpinan KPK tersebut, faktanya
penetapan tersangka yang kemudian memberhentikan sementara Pimpinan
KPK tersebut secara nyata telah menimbulkan guncangan dan menjadi
hambatan
terhadap
kinerja
KPK
dan
lebih
luas
terhadap
upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam KUHP saja setidaknya terdapat 33 kualifikasi tindak pidana kejahatan,
belum lagi tindak pidana lain yang tersebar diluar KUHP yang begitu beragam
dengan kualitas ringan sampai dengan tindak pidana berat mulai dari
pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan sampai dengan
pembunuhan, narkotika, korupsi atau tindak pidana serius lainnya,
kesemuanya dapat dikenakan terhadap Pimpinan KPK berdasarkan bukti
permulaan sehingga menempatkan Pimpinan KPK dalam status tersangka
menjadi sangat mudah. Pada bagian lain, tidak diaturnya kriteria waktu
dilakukannya tindak pidana (tempus delicti) dalam ketentuan Pasal 32 ayat
(2) UU KPK semakin memberikan peluang untuk menetapkan Pimpinan KPK
sebagai tersangka, kondisi ini berpeluang mengganggu kerja KPK dalam
melakukan upaya pemberantasan korupsi, karena bersamaan dengan
penetapan tersangka tersebut maka Pimpinan KPK harus berhenti sementara
sekalipun tindak pidana yang dituduhkan merupakan tindak pidana dengan
kualitas ringan.
Perlu dipahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP,
penetapan tersangka terhadap diri seseorang adalah didasarkan pada “bukti
permulaan”, sedangkan apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan”
KUHAP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, pada praktiknya penetapan
tersangka dapat dilakukan dengan dasar laporan polisi ditambah dengan satu
alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sebagaimana dikuatkan oleh Surat
Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman,
Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI Nomor 08/KMA/1984, Nomor M.02-
KP.10.06 Th.1984, Nomor KEP-076/J.A/3/1984, Nomor Pol KEP/04/III/1984
Tentang Peningkatan Koordinasi Dalam Penangan Perkara Pidana.
Dengan kondisi seperti ini, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan
upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, dapat saja
memanfaatkan peluang untuk menyampaikan laporan pidana kepada pihak
Kepolisian dengan ditambah satu alat bukti, kemudian mendudukan Pimpinan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
KPK sebagai tersangka. Terlepas mengenai, apabila dalam proses
penyidikan tidak ditemukan bukti yang kuat dan perkaranya kemudian
dihentikan, namun secara riil Pimpinan KPK telah diberhentikan sementara
ketika ditetapkan sebagai tersangka dan dengan diberhentikan sementara
Pimpinan KPK dari jabatannya, maka KPK tidak dapat mengambil keputusan
strategis dan menjalakan tugas operasional, padahal dalam menjalankan
tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
maka terdapat keputusan yang harus diambil karena berkenaan dengan
nasib seseorang, misalnya keputusan penahanan terhadap seorang
tersangka di KPK, keputusan meningkatkan proses dari penyelidikan, ke
penyidikan atau dari penyidikan ke tahap penuntutan, tentu hal ini tidak dapat
dilakukan karena Pimpinan KPK telah diberhentikan sementara, hal ini
berdampak nyata pada hilangnya kepastian hukum terhadap seorang
tersangka di KPK atau pihak-pihak yang terkait dengan perkara di KPK.
Mengenai potensi persoalan terkait dengan pemberhentian sementara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah lama diungkapkan oleh
Jeremy Pope dalam bukunya Strategi Memberantas Korupsi, dinyatakan:
“Wewenang memberhentikan untuk sementara biasanya tercantum dalam
undang-undang anti korupsi. Dalam hal ada alasan-alasan yang meyakinkan
bahwa wewenang itu disalahgunakan, ada baiknya memberhentikan untuk
sementara pejabat-pejabat bersangkutan selama pemeriksaan berjalan.
Namun,
wewenang
mudah
sekali
disalah
gunakan.
Kita
dapat
membayangkan sebuah skenario-di masa depan, kepala badan anti-korupsi
mungkin diberhentikan sementara oleh Presiden, semata-mata karena ia
menyelidiki tuduhan-tuduhan yang dapat memalukannya dari sisi politik.
Karena itu harus selalu ada pembatasan yang tepat.”
Bertitik tolak dari pemikiran Jeremy Pope tersebut maka sangat penting untuk
memberikan pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
dalam batasan-batasan yang logis secara hukum dan tetap aplikatif pada
tataran praktis, dengan demikian koteks pemberhentian sementara Pimpinan
KPK yang menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan,
haruslah diberikan pemaknaan terbatas yaitu kriteria kejahatan tertentu atau
mengenai ketentuan waktu terjadinya tindak pidana tersebut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
Sesungguhnya apabila mencermati ketentuan pejelasan dalam UU KPK,
secara implisit undang-undang telah memberikan pemaknaan terbatas
berkaitan dengan ketentuan pemberhentian Pimpinan KPK yang melakukan
tindak pidana, secara khusus penyusun undang-undang menyebutkan tindak
pidana yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi, sebagaimana dimuat
dalam paragraf 10 penjelasan undang-undang yang menyebutkan: “...dalam
usaha pemberdayaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana telah didukung
oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat strategis antara lain ketentuan
mengenai pemberhentian tanpa syarat kepada anggota KPK yang melakukan
tindak pidana korupsi”
Pada bagian lain, model pengaturan sejenis secara tegas juga diadopsi
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur pemberhentian terhadap Hakim
Konstitusi yang melakukan tindak pidana dengan batasan tertentu,
disebutkan: “Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”;
Kalimat tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih adalah pembatasan yang diberikan oleh undang-undang, meskipun
kemudian yang menarik dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi adalah
ketentuan Pasal 24 ayat (1) justru mengecualikan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
huruf a tersebut. Artinya Hakim Konstitusi tidak dapat dikenakan
Pemberhentian sementara apabila melakukan tindak pidana sebagai
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
V.
Kesimpulan Dan Penutup
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka kami berpandangan bahwa
ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK haruslah tetap ada sebagai konsekuensi
logis diberikannnya kewenangan-kewenangan khusus terhadap Pimpinan
KPK, namun demikian tidak adanya batasan tindak pidana kajahatan apa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
saja yang dapat diterapkan terkait ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpeluang menjadi jalan untuk
melemahkan dan mengganggu upaya pemberantasan korupsi yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, guna
memberikan kepastian hukum maka secara konstitusional ketentuan Pasal
32 ayat (2) UU KPK haruslah dimaknai secara terbatas, yakni terbatas
terhadap tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilakukan pada saat Pimpinan KPK
menduduki jabatannya.
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon A menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 5 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 5 Juni
2015 yang pada pokoknya Pemohon tetap pada permohonannya;
[2.7]
Menimbang bahwa Pemohon B mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 04 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 Maret
2015,
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
82/PAN.MK/2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan
Nomor 40/PUU-XIII/2015 pada tanggal 23 Maret 2015, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 25 Februari 2015 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 20 April 2015, yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Opening Statement
Tiada Negara yang tak memiliki konstitusi dan itulah fakta karena sebagian besar
Negara di dunia dipastikan memiliki konstitusi. Konstitusi adalah sistem
ketatanegaraan yang mengatur kekuasaan suatu Negara dan karenanya memuat
filosofi, tujuan dan dasar pembentukan Negara. Selain itu juga memuat hal-hal
yang berkaitan dengan: sistem dan pembagian kekuasaan, lingkup kewenangan
kekuasaan, tata cara penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif
serta mekanisme check and balances;
Seluruh uraian tersebut di atas ditujukan untuk menjelaskan bahwa konstitusi
berisikan suatu cita-cita dan tujuan pembentukan negara, pembatasan kekuasaan
agar penguasa yang mendapatkan yang kewenangan publik untuk menjalankan
tugas dan kewajibannya tidak bertindak sewenang-wenang dan sekaligus
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
memastikan agar kewenangan tersebut hanya ditujukan untuk kepentingan dan
kemaslahatan publik semata, serta dimaksudkan untuk mewujudkan daulat rakyat
dan daulat kemanusiaan secara hakiki;
Di sisi lainnya, fakta juga menegaskan bahwa belum semua negara memiliki
Mahkamah Konstitusi. Indonesia mengadopsi perkembangan pemikiran hukum
dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Itu sebabnya, Indonesia
baru memiliki Mahkamah Konstitusi paska amandemen konstitusi yang dilakukan
oleh MPR pada tahun 2001 sebagaiaman dirumuskan dalam Pasal 24 ayat (2),
Pasal 24C, Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang
disahkan 9 November 2001;
Mahkamah Konstitusi dapat bertindak sebagai the guardian of constitution dan
juga the interpreter of constitution agar filosofi, norma dan prinsip konstitusionalitas
yang tersebut dalam konstitusi dapat ditegakkan secara konsisten. Dalam
perspektif yang lebih luas disebutkan oleh Raid Maruste “… the role of
Constitutional Court should be viewed in a wider perspective embracing the
general isuues of democratic, constitution and constuitutionalism …” dalam
Makalahnya, The Role of Constitutional Court in Democratic Society;
Pada kenyataannya, peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan
melakukan interpretasi pada nilai dan norma konstitusi tidak dapat menghentikan
fakta penyalahgunaan kewenangan atau tindak korupsi yang dilakukan oleh
penyelenggara Negara yang sebagian kewenangannya justru berasal dari
konstitusi. Pada konteks itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki peran
urgen untuk menjaga dan memastikan agar kewenangan konstitusional yang
dimiliki oleh “kekuasaan” yang nilai dan normanya dijaga oleh Mahkamah
Konstitusi
tidak
disalahgunakan
oleh
penyelenggara
Negara.
Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Strategis Partnership bagi Mahkamah
Konstitusi dalam menjaga dan melindungi nilai konstitusi, khususnya, menjaga
potensi dan fakta penyalahgunaan kewenangan atas hak dan kewenangan
konstitusional para penyelenggara Negara;
Itu sebabnya Komisi Pemberantasan Korupsi dikualifikasi sebagai suatu lembaga
yang disebut “Constitutional Importance” oleh Mahkamah Konstitusi sesuai
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Prof. DR. Jimly
Asshiddiqie (Makalah, Lembaga-Lembaga Negara & Organ Konstitusional Menurut
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan DR. Patrialis
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
Akbar (Makalah, Dinamika Lembaga-Lembaga Negara Mandiri di Indonesia Pasca
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) menyatakan “… Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen”. Secara eksplisit dikemukakan juga bahwa “…Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah pejabat Negara [Pasal 21 ayat (4)] dan juga
bertindak sebagai “… Penyidik dan Penuntut Umum …” [Pasal 21 ayat (5)];
Dalam kapasitas sebagai lembaga Negara yang independen dan para
Pimpinannya sebagai penegak hukum maka seyogyanya nilai dan norma yang
dirumuskan
dalam
aturan,
ketentuan
dan
mekanisme
yang
mengatur
“pemberhentian sementara” terhadap pejabat negara dan “jurist” atau penegak
hukum dilakukan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh prinsip
perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum;
Namun
faktanya,
pemberhentian
sementara
terhadap
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat dilakukan kendati statusnya masih menjadi
tersangka padahal pejabat negara lainnya, diberhentikan sementara bila statusnya
sudah menjadi terdakwa. Itupun dengan suatu prasyarat bahwa tindakan itu
dilakukan pada periode jabatannya dan/atau menyalahgunakan kewenangan
dalam jabatannya. Pemohon diberhentikan sementara kendati masih dalam
kapasitas sebagai Tersangka dan atas sangkaan tindak pidana yang tidak dalam
kaitan penggunaan kewenangan jabatannya Pimpinan komisi pemberantasan
korupsi dan terjadinya beberapa tahun lalu jauh sebelum menjadi Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Bila melihat mekanisme pemberhentian sementara Hakim Konstitusi, ada
ketentuan umum yang menjelaskan dan mengatur secara tegas bahwa
pemberhentian dimaksud didasarkan atas Keputusan Presiden karena permintaan
Ketua Mahkamah Konstitusi dengan limit waktu tertentu paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja serta bila perpanjangan itu habis maka yang bersangkutan direhabilitasi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
Mekanisme tersebut tidak diatur di dalam pemberhentian sementara terhadap
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Begitupun dengan pemberhentian sementara terhadap pejabat Negara lainnya,
ada mekanisme yang diatur secara tegas dan limitatif yaitu bila pejabat Negara itu
telah didakwa melakukan tindak pidana dengan kualifikasi delik tertentu, seperti
“tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/atau tindak pidana
terhadap keamanan Negara [lihat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R.I. Tahun 2014
Nomor 244, dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Tahun 2014 Nomor 5587)
juncto Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah). Ketentuan yang mengatur secara limitatif kualifikasi delik
yang menjadi dasar penentuan jenis tindak pidana untuk dapat ditersangkakan
juga tidak diatur di dalam pemberhentian sementara Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi atau Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
ditersangkakan dengan semua jenis tindak kejahatan agar dapat diberhentikan
sementara;
Tidak diaturnya secara jelas dan tegas kualifikasi delik yang sifatnya limitatif untuk
menyatakan jenis tindak pidana yang dapat disangkakan pada Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka sehingga dapat diberhentikan
sementara, maka itu sangat potensial dan bahkan secara faktual menempatkan
posisi hukum Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi “rentan dan
rawan”. Bisa saja terjadi tindak kriminalisasi karena yang dipentingkan adalah
menjadikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dengan
sangkaan yang diada-adakan atau seada-adanya saja;
Hal lain yang sangat menguatirkan, tindakan seperti tersebut di atas, secara tidak
langsung
hal
ini
dapat
menyebabkan
independensi
lembaga
Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi “bermasalah, rentan dan juga rawan” karena bisa
saja kecuali frasa “tersangka tindak pidana kejahatan” dimaknai terbatas untuk
“melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan manusia dan tindak
pidana yang terkait dengan kewenangannya yang dilakukan pada masa jabatan;
serta penetapan tersangka itu setelah mendapatkan izin Presiden”.terjadi dimana
“Pimpinan Sementara” Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggantikan
komisioner yang dipilih melalui proses fit and proper oleh DPR adalah pihak-pihak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
yang tidak fit and proper karena tidak sepenuh-penuhnya berpihak pada
kepentingan pemberantasan korupsi genuine dan/atau tidak memiliki kompetensi
merumuskaan dan melaksanakan program pemberantasan korupsi yang efektif
dan efisien;
Seluruh uraian di atas menjelaskan bahwa ada problematika yang serius dan
krusial pada tatanan nilai, norma, ketentuan dan mekanisme pemberhentian
sementara yang berkaitan dengan prinsip perlindungan, kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang tersebut dalam Pasal 32
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) bila
dibandingan dengan perundangan lainnya;
Pada
keseluruhan
konteks
tersebut,
Mahkamah
Konstitusi
mempunyai
kewenangan untuk menyatakan bahwa kecuali frasa “tersangka tindak pidana
kejahatan” dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250) dimaknai terbatas, yaitu melakukan tindak pidana
dengan kualifikasi sebagai “tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan
manusia dan tindak pidana yang terkait dengan kewenangannya yang dilakukan
pada masa jabatan; serta penetapan tersangka itu setelah mendapatkan izin
Presiden”.
I. Objek Permohonan
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 32 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), (selanjutnya
disebut “UU KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI”), yang menyatakan “ … (2).
Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak
pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya…“ terhadap Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut “Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”) yang menyatakan ; “… Setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum … “ (bukti P-1);
Pemohon diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 12/P Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang
Pemberhentian Sementara terhadap Dr. Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2011-2015
tertanggal 18 Februari 2015 dalam hal ini memilih alamat domisili hukum kantor
kuasanya. (bukti P-2);
Pemohon melalui Kuasa Hukumnya dengan ini mengajukan Permohonan
Pengujian Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (bukti P-1), yang telah diundangkan pada
tanggal 27 Desember 2002 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
II. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Indonesia telah membuat sejarah baru dalam membentuk sistem
bernegara yang modern, salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi. Sebagai
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi diharapkan
mampu menegakkan konstitusi dan Prinsip Negara Hukum sesuai dengan
kewenangan yang diberikan. Mahkamah Konstitusi juga diharuskan mampu
memberi keseimbangan (checks and balances) antara lembaga Negara dan
menyelesaikan sengketa konstitusional, agar hukum dasar yang terkandung
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap
terjaga;
2. Bahwa sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana tercantum
dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat)
kewenangan, dan 1 (satu) kewajiban yaitu :
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran Partai Politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
e. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.
3. Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi kemudian
dikuatkan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor 98,
dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran Partai Politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
e. wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5226), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
III. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5226) menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan, ”Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah pemohon memiliki legal standing dalam
perkara Pengujian Undang-undang, yaitu: pertama adalah kualifikasi untuk
bertindak sebagai pemohon sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5226); kedua, hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
konstitusional pemohon tersebut dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-
Undang.
3. Pemohon adalah warga negara Indonesia yang merupakan Pimpinan Komisi
Pemberantasan
Korupsi
periode
2011-2015
(“Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi”) yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 72/P Tahun 2011 tertanggal 14 Desember 2011 (bukti P-3);
4. Dalam kapasitas sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemohon
menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta mempunyai hak, kewenangan
dan mempunyai kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250).
5. Pemohon telah diberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 12/P
Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Pemberhentian Sementara
terhadap Dr. Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2011-2015 (bukti P-2) karena
telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh penyidik Kepolisian Republik
Indonesia (”Polri”) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/
53/I/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 dan telah dilakukan
penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan atas nama Bambang
Widjojanto Nomor SP.Kap/07/I/2015/Dit Tipideksus, tertanggal 22 Januari
2015 yang diduga dengan sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah
sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP
juncto Pasal 56 KUHP yang terjadi pada tahun 2010. (bukti P-4)
6. Bahwa dugaan sangkaan seperti tersebut di atas adalah suatu peristiwa yang
terjadi pada tahun 2010 atau sekitar 5 (lima) tahun yang lalu ketika Pemohon
menangani sengketa pemilihan kepala daerah dalam perkara PHPU Nomor
45/PHPU.D-VIII/2010 di Mahkamah Konstitusi, sebelum Pemohon menjadi
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada 4 (empat) orang saksi dari
sekitar 68 saksi yang mencabut keterangannya yang diucapkan di depan
persidangan Mahkamah Konstitusi setelah diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi. Dugaan yang tersebut dalam sangkaan pidana di atas tidak
berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
kejahatan yang dilakukan dalam menjalankan jabatannya sebagai Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, dan bukan tindak pidana berat lainnya seperti
tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika, dan illegal
logging.
7. Bahwa Penetapan menjadi Tersangka dan Pemberhentian Sementara atas
Pemohon telah mengakibatkan kerugian konstitusional Pemohon karena: (a).
tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai masa jabatannya
sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi hingga akhir masa
jabatannya (Desember 2011-Desember 2015); (b). adanya ketidakpastian
hukum disebabkan ketidakjelasan batas waktu pemberhentian sementara dan
mekanisme pemulihan status hukum Pemohon sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan
Korupsi;
(c).
terjadinya
ketidakpercayaan
masyarakat
terhadap lembaga dan aparat penegak hukum, khususnya, Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (termasuk juga Pemohon); (d). rusaknya kredibilitas
dan modal sosial (social capital) pada lembaga, pimpinan (termasuk Pemohon)
dan fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi; (e). terjadinya “guncangan”
psikologis pada keluarga Pemohon.
8. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226), Pemohon termasuk dalam kategori “perorangan
warga negara Indonesia”. Oleh karena itu sehingga Pemohon memiliki
kualifikasi sebagai pemohon pengujian Undang-Undang.
9. Bahwa, Keppres Nomor 12/P Tahun 2015 tangal 18 Februari 2015 tentang
Pemberhentian Sementara terhadap Dr. Bambang Widjojanto sebagai Wakil
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan
2011-2015 tersebut diterbitkan sebagai wujud pelaksanaan Pasal 32 ayat (2)
dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
Indonesia Nomor 4250), yang menyatakan ”Dalam hal Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya”; dan Pasal 32 ayat (3) menyatakan
“Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Presiden Republik Indonesia.”
10. Bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4250),
yang
mengatur
status
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi yang “... menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya” berpotensi dan telah menimbulkan
kerugian terhadap hak-hak konstitusional Pemohon atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Seluruh uraian di atas dan paparan lebih lengkap yang akan diuraikan pada
bagian III telah cukup menjadi alasan bahwa Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dan telah mengalami kerugian konstitusional sehingga
dapat bertindak sebagai pemohon dalam permohonan pengujian Undang-
Undang ini.
IV. Alasan-Alasan
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250)
A. Tetap Setuju Norma Tersangka Diberhentikan Sementara
1. Pemohon setuju dan tetap memiliki komitmen untuk menyepakati
bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki
standar moral yang tinggi, salah satu alasan yang sangat penting
karena Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, harus menjadi
contoh pejabat dengan integritas terbaik agar dapat menjalankan tugas
Negara yang luar biasa untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu,
Pemohon tetap bersepakat, meskipun hanya dalam status sebagai
tersangka saja, maka Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
diberhentikan sementara dari jabatannya, sebagaimana di atur dalam
Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250).
2. Berpijak
dalam
kerangka
di
atas
berkaitan
dengan
norma
pemberhentian sementara, Pemohon memberikan penghormatan yang
setinggi-tingginya kepada para pejabat negara yang mengundurkan diri
dari posisinya karena telah menyandang status tersangka. Kendati hal
dimaksud tidak berdasarkan aturan hukum tertulis, namun sikap
demikian adalah contoh dari etika adiluhung yang sangat patut untuk
dipuji dan diapresiasi. Hal ini dapat menjadi dan memberi suri-
tauladan, bagaimana sebaiknya seorang pejabat negara menjunjung
kehormatannya sebagai abdi negara.
3. Meskipun setuju pada norma Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
diberhentikan sementara jika berstatus tersangka, namun agar dalam
pelaksanaannya
tidak
rentan
atas
pelanggaran
dan
menjadi
diskriminatif, maka Pemohon memandang perlu pemaknaan frasa
“tersangka tindak pidana kejahatan” dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250), dibatasi dengan norma yang lebih jelas agar tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Argumentasi dan bagaimana pembatasan atas
frasa “tersangka tindak pidana kejahatan” tersebut, akan lebih jauh
diuraikan dalam poin-poin di bawah ini.
B. Ketentuan
Pemberhentian
Sementara
Berpotensi
Melanggar
Hak
Konstitusional Pemohon Atas Persamaan Kedudukan Di Dalam Hukum
Dan Pemerintahan, Serta Kepastian Hukum Yang Adil Yang Dijamin Oleh
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945
menyatakan,
“Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”; dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”.
2. Norma-norma konstitusi di atas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi
manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Dalam
kualifikasi yang sama, setiap manusia, termasuk di dalamnya Pemohon
yang merupakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang
diberhentikan sementara.
3. Sebagai warga negara Indonesia, Pemohon berhak atas persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta berhak atas perlakuan
yang sama di depan hukum, dan Pemohon berhak atas pengakuan
jaminan dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250), memberikan perlakuan yang
berbeda antara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pejabat
negara lainnya. Khusus untuk Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,
maka
hanya
dengan
menjadikan
seorang
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka saja sudah cukup untuk
memberhentikannya
secara
sementara.
Pemberhentian
sementara
tersebut pada kenyataannya berupa pemberhentian yang bersifat tetap
karena tidak ada mekanisme pengaturan dari pemberhentian sementara
menjadi pemberhentian yang bersifat tetap. Sementara, untuk pejabat
negara yang lain pemberhentian sementara itu dilakukan setelah ada
status terdakwa memuat mekanisme pemberhentian sementara dan
pemulihannya sebagaimana tercermin di dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang pemberhentian sementara pejabat
negara yang tersangkut perkara pidana, sebagaimana diuraikan pada
tabel berikut ini:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
NO.
NAMA LEMBAGA/
DASAR PERATURAN
KETENTUAN PEMBERHENTIAN
1.
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, dan
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70 dan
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5226)
(bukti P-11)
Pasal 24:
(1) Hakim konstitusi sebelum diberhentikan
dengan tidak hormat, diberhentikan
sementara dari jabatannya dengan
Keputusan Presiden atas permintaan
Ketua Mahkamah Konstitusi, kecuali
alasan pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 60
(enam puluh) hari kerja dan dapat
diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat(2)
telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan
pemberhentian, yang bersangkutan
direhabilitasi dengan Keputusan Presiden.
(4) Keputusan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dikeluarkan dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan Ketua Mahkamah
Konstitusi.
(5) Sejak dimintakan pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim konstitusi yang
bersangkutan dilarang menangani
perkara.
2.
BADAN
PEMERIKSA
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 85 dan
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4654)
(bukti P-12)
Pasal 20:
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota
BPK diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno
apabila ditetapkan sebagai tersangka
dalam tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara …… “.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota
BPK yang terbukti tidak melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berhak mendapatkan rehabilitasi dan
diangkat kembali menjadi Ketua, Wakil
Ketua, atau Anggota BPK.
3.
KOMISI YUDISIAL
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 89, dan
Pasal 34
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Yudisial sebelum diberhentikan tidak
dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) dapat
diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Presiden, atas usul
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
NO.
NAMA LEMBAGA/
DASAR PERATURAN
KETENTUAN PEMBERHENTIAN
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4415)
(bukti P-13)
Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2)
.
Pasal 33 ayat (1)
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi
Yudisial diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden
dengan persetujuan DPR, atas usul
Komisi Yudisial dengan alasan:
a. melanggar sumpah jabatan;
b. dijatuhi pidana karena bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. terus menerus melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugas
pekerjaannya; atau
e. melanggar larangan rangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan
hormat dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf
d dilakukan setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan secukupnya untuk
membela diri dihadapan dewan
kehormatan komisi yudisial.
4.
KEJAKSAAN
Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, dan
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4401) (bukti P-14)
Pasal 14
(1) Jaksa yang diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya, dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil
(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) , jaksa yang bersangkutan dapat
diberhentikan sementara dari
Jabatannya oleh Jaksa Agung
(3) Setelah seorang Jaksa diberhentikan
sementara dari jabatan fungsionalnya
berlaku pula ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang
kesempatan untuk membela diri
Pasal 13
(2) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat
dari jabatannya dengan alasan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
NO.
NAMA LEMBAGA/
DASAR PERATURAN
KETENTUAN PEMBERHENTIAN
a. dipidana karena bersalah melakukan
tindak pidana kejahatan,
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
b. terus menerus melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugas/pekerjaanya;
c. melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
10;
e. melakukan perbuatan tercela
(3) Pengusulan pemberhentian tidak dengan
hormat dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e dilakukan setelah
jaksa yang bersangkutan diberi
kesempatan secukupnya untuk membela
diri dihadapan Majelis kehormatan Jaksa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembentukan , susunan, dan tata cara
kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta
tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh
Jaksa Agung
5.
MAHKAMAH AGUNG
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 9, dan
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4359) (bukti P-18)
Pasal 13
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Anggota Mahkamah Agung
sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Presiden
atas usul Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2).
Pasal 12
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Anggota Mahkamah Agung
diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul
Mahkamah Agung dengan alasan:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana
yang
diancam
dengan
pidana
penjara ........;”
b. melakukan perbuatan tercela;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
NO.
NAMA LEMBAGA/
DASAR PERATURAN
KETENTUAN PEMBERHENTIAN
c. terus menerus melalaikan kewajiban
dalam
menjalankan
tugas
pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
atau
e. melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
6.
KEMENTERIAN NEGARA
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, dan
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) (bukti P-16)
Pasal 24
(3) Presiden memberhentikan sementara
Menteri yang didakwa melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana
penjara……...
5. Berdasarkan uraian - uraian di atas dapat disimpulkan :
a. Bahwa pengaturan mengenai pemberhentian sementara dalam
beberapa Undang-Undang yang ditujukan pada pejabat atau
penyelenggara negara yang status hukumnya dikualifikasi sebagai
terdakwa, dan bukan sebagai tersangka.
b. Bahwa
pengaturan
pemberhentian
sementara
menggunakan
mekanisme, prosedur, Tindak Pidana dilakukan dalam masa jabatan,
kualifikasi ancaman hukuman dan kualifikasi jenis tindak pidana
kejahatan.
c. Bahwa ada mekanisme yang mengatur tata cara pemulihan nama baik
dalam periode tertentu.
d. Bahwa mengingat pengaturan pemberhentian sementara dalam
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250), didasarkan pada status Tersangka
(bukan terdakwa), demikian juga tidak terdapat pengaturan tentang
mekanisme, prosedur dan waktu (tempus) dilakukannya tindak pidana,
maka adalah beralasan jika penetapan pemberhentian sementara
dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), didasarkan pada
kualifikasi Jenis tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan orang,
narkotika, dan illegal logging dan tindak pidana yang diancam pidana
mati serta perbuatan pidana itu dilakukan pada masa periode jabatan .
Hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250), tidak mengatur secara jelas mengenai
mekanisme pemberhentian sementara, prosedur, kualifikasi tindak pidana
dan tindak pidana yang dilakukan dalam masa jabatan maka oleh
karenanya bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”;
Karena tidak adanya persamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) tersebut, maka ketentuan tersebut juga berpotensi terjadinya
ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1)
yang menyatakan “...Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum..“
6. Lebih jauh lagi, bukan hanya berbeda dalam hal pemberhentian sementara
ketika hanya berstatus tersangka, namun dalam hal menghadapi tindakan
polisional dan perlindungan hukum, Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi juga tidak mempunyai perlindungan yang sama, bahkan termasuk
paling lemah dibandingkan pejabat negara yang lain, sebagaimana
tercermin dari beberapa peraturan perundangan berikut ini:
NO. NAMA LEMBAGA/
DASAR PERATURAN
KETENTUAN TINDAKAN KEPOLISIAN
1.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Pasal 83
1. Kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah diberhentikan
sementara tanpa melalui usulan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
NO. NAMA LEMBAGA/
DASAR PERATURAN
KETENTUAN TINDAKAN KEPOLISIAN
2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587)
(bukti P-19)
DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara
………….., tindak pidana korupsi,
tindak pidana terorisme, makar,
tindak pidana terhadap keamanan
negara, dan/atau perbuatan lain
yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang menjadi
terdakwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberhentikan
sementara berdasarkan register
perkara dipengadilan.
2
Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226)
(bukti P-11)
Pasal 6 ayat (2)
Hakim konstitusi hanya dapat
dikenakan tindakan kepolisian atas
perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan tertulis
Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan
tindak pidana;atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang
cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara
3
Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4359)
(bukti P-17)
Pasal 17 (1)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Anggota Mahkamah Agung
dapat ditangkap atau ditahan hanya
atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan Presiden,
kecuali dalam hal :
a. Tertangkap tangan melakukan
tindak pidana;atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang
cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan Negara
4
Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
Pasal 24
Tindakan kepolisian terhadap Anggota
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
NO. NAMA LEMBAGA/
DASAR PERATURAN
KETENTUAN TINDAKAN KEPOLISIAN
2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 85 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4654)
(bukti P-12)
BPK guna pemeriksaan suatu perkara
dilakukan dengan perintah Jaksa
Agung setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis Presiden.
Pasal 25
(1) Anggota BPK dapat dikenakan
tindakan
kepolisian
tanpa
menunggu perintah Jaksa Agung
atau persetujuan tertulis Presiden ,
apabila ;
a. Tertangkap tangan melakukan
suatu tindak Pidana :
b. Disangka
telah
melakukan
tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati
5
Komisi Yudisial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 89,
dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4415)
(bukti P-15)
Pasal 25
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Yudisial dapat ditangkap
atau ditahan hanya atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Presiden, kecuali
dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan
tindak Pidana Kejahatan;
b. Berdasarkan bukti permulaan
yang cukup disangka telah
melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau tindak
pidana kejahatan terhadap
keamanan negara
7. Uraian pasal-pasal di atas menegaskan dengan sangat jelas bahwa
pejabat atau penyelenggara negara yang lain memiliki tata cara,
mekanisme dan prosedur yang dapat melindungi pejabat dimaksud secara
hukum dalam hal tindakan polisional. Tata cara, mekanisme dan prosedur
serupa tidak dimiliki oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sehingga dapat dikualifikasi sebagai tidak adanya perlindungan hukum,
meskipun Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas
negara yang tidak kalah beratnya dan bahkan sangat berat dalam
pemberantasan korupsi yang sudah terjadi secara masif, sistematis dan
terstruktur. Bahkan frasa “tersangka tindak pidana kejahatan” dalam Pasal
32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
88
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250), berpotensi menjadikan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara tanpa perlindungan dan
kepastian hukum karena tidak didasarkan atas kualifikasi delik tertentu dan
tata cara tindakan polisional tertentu untuk dikenakan suatu upaya paksa
sehingga
hal-hal
dimaksud
sangat
bertentangan
dengan
prinsip
persamaan di hadapan hukum sebagaimana dilindungi oleh Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tentang hak setiap orang atas “persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” serta hak atas “perlakuan
yang sama di depan hukum” serta kepastian hukum yang adil;
8. Pada konteks Pemohon, ada fakta yang sulit diingkari bahwa Pemohon
dijadikan Tersangka ketika dan paska Pemohon menjalankan tugasnya
sebagai Pimpinan untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka
karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang rinciannya akan
dikemukakan tersebut di bawah ini. Pada keseluruhan konteks itu
Pemohon dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya yang
menjalankan tugas dan kewajiban yang sangat berat dalam melakukan
pemberantasan korupsi justru tidak memiliki perlindungan hukum dan
dapat diperlakukan secara diskriminatif karena frasa “tersangka tindak
pidana kejahatan” tidak melindungi posisi hukum Pemohon dan bahkan
bertentangan dengan prinsip dasar dari pasal-pasal konsitusi seperti
tersebut di atas.
C. Ketentuan
Pemberhentian
Sementara
Ketika
Dinyatakan
Sebagai
Tersangka Dapat Melanggar Hak Pemohon Atas Pengakuan, Jaminan,
Perlindungan, Dan Kepastian Hukum Yang Adil Yang Dijamin Oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Ada rangkaian fakta yang dapat menjadi indikasi kuat bahwa penetapan
Pemohon
sebagai
Tersangka
tidak
berkaitan
dengan
tindak
penyalahgunaan kewenangan Pemohon dalam menjalankan hak dan
kewajibannya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi
justru Pemohon dijadikan Tersangka melalui “rekayasa” dugaan sangkaan
atas kasus yang terjadi 5 (lima) tahun yang lalu ketika menangani
sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
89
2. Pemohon berkeyakinan bahwa Pemohon dijadikan Tersangka karena
Pemohon adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemohon
tidak akan dijadikan Tersangka bila saja Pemohon bukan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang pada tanggal 13 Januari 2015 telah
menjalankan salah satu kewajibannya untuk menjelaskan pada publik hasil
ekspose Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberitahukan telah
dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. (bukti P-5);
3. Ada rangkaian fakta yang menunjukan rekayasa kasus dan tindak
kriminalisasi tidak hanya ditujukan pada dan untuk kepentingan Pemohon
saja tetapi juga pihak lain di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara-
cara tertentu (bukti P-6). Kesemuanya itu dapat menjelaskan bahwa
lembaga
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
yang
harus
dijaga
independensinya ternyata menjadi sangat rentan dari pengaruh intervensi
dan kepentingan suatu “kekuatan atau kekuasaan” lainnya. Kesemuanya
itu pada akhirnya akan mempunyai dampak yang serius bagi independensi
lembaga sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250). Dampak
dimaksud juga punya pengaruh dan akibat langsung pada kinerja serta
akuntabilitas lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan
pemberantasan korupsi.
4. Komnas HAM dalam Ringkasan Eksekutif Hasil Tim Penyelidikan Dugaan
Pelanggaran HAM Dalam Proses Hukum terhadap Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Periode Tahun 2011-2015 menyatakan antara
lain bahwa Tim menyimpulkan sebagai berikut (bukti P-7):
a. Dalam peristiwa penangkapan terhadap Sdr. Bambang Widjojanto
terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin di dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang hak
asasi manusia.
b. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dengan
indikasi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
90
•
Dimensi situasi konflik. Bahwa penanganan kasus Bambang
Widjojanto tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri yang sebenarnya
telah menjadi konflik laten;
•
Dimensi waktu. Bahwa proses hukum terhadap Bambang
Widjojanto mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum
terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi pada
peristiwa-peristiwa sebelumnya, antara Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan Polri, seperti dalam Kasus Bibit-Chandra, Kasus
Susnoduadji, Kasus Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian
peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden.
c.
Terjadinya penggunaan kekuasaan yang eksesif (excessive use of
force), dengan indikasi sebagai berikut:
•
Komnas HAM mengidentifikasi adanya penggunaan kekuasaan
yang eksesif (excessive use force) oleh Kepolisian Republik
Indonesia yang melampaui upaya yang dibutuhkan antara lain
dalam penggunaan upaya paksa (yaitu adanya penggunaan
senjata laras panjang) serta pengerahan kekuatan pasukan yang
berlebihan untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr. Bambang
Widjojanto yang masih menjabat sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
•
Komnas HAM menengarai bahwa penggunana upaya paksa serta
penanganan perkara telah melampaui langkah yang seharusnya
dilakukan oleh kepolisian berdasarkan peraturan yang ada serta
keluar dari praktik yang selama ini dilakukan.
d. Pelanggaran terhadap Due Process of Law, dengan indikasi sebagai
berikut:
•
bahwa proses penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan Perkap
Nomor 14 Tahun 2012 yakni tidak didahului dengan surat
panggilan;
•
bahwa penanganan proses hukum terhadap Sdr. Bambang
Widjojanto dilakukan dengan proses yang tidak sesuai peraturan
a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
91
e. Bahwa Kepolisian telah menerapkan hukum secara tidak proporsional
dalam penggunaan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP terhadap kerja-
kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat yang
sesungguhnya dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hak atas
keadilan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
f.
Bahwa terjadinya abuse of power, salah satunya, berupa penggunaan
kekuasaan
yang
eksesif
sehingga
menyebabkan
terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia dimana seluruh prosedur formil dan
material yang digunakan oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara
Bambang Widjojanto tidak didasari dengan itikad baik (in good faith)
dalam rangka upaya penegakan hukum, terjadinya diskriminasi dimana
penangkapan dilakukan tanpa adanya proses pemanggilan, sehingga
kasus yang dikenakan terhadap Bambang Widjojanto justru dapat
mengancam kebebasan hak sipil pada umumnya, khususnya
kebebasan profesi advokat.
5. Komisi Ombudsman Nasional Republik Indonesia dalam Rekomendasinya
(bukti P-8) meminta untuk dilakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi
pada jajaran Bareskim berkaitan dengan terjadinya maladministrasi
Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta
Penyidik yang menanganai perkara dalam penangkapan dan pemeriksaan
Pemohon; serta juga melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi
terhadap Kombes Victor E Simanjuntak karena ikut serta penangkapan
padahal namanya tidak tersebut dalam Surat Perintah Penangkapan dan
Penyidikan. Rekomendasi itu didasarkan atas terjadinya maladministrasi
dan pendapat Ombudsman menyatakan antara lain hal-hal sebagai
berikut:
a. Penyidik tidak memanggil Tersangka 2 (dua) kali berturut-turut padahal
wajib melakukan pemanngilan terlebih dahulu sehingga tidak sesuai
dengan Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
b. Penyidik seharusnya melakukan penyelidikan lebih dahulu dan terbukti
bahwa perkara Pemohon tidak dilakukan langkah penyelidikan lebih
dulu dan hal itu melanggar Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP serta
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
92
Pasal 4 dan Pasal 15 Perkap Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
c. Penyidik tidak memenuhi kewajibannya untuk mengeluarkan SPDP
sehingga melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasal 25 ayat (1)
Perkap Nomor 14 Tahun 2012 karena Surat Perintah Penyidikan
dikeluarkan 20 Januari 2012 dan SPDP diterbitkan tanggal 22 Januari
dan baru diterima Kejaksaan Agung setelah penangkapan tanggal 23
Januari 2015.
d. Dalam melakukan penangkapan Penyidik wajib dilengkapi dengan
surat perintah penangkapan dan ternyata pada surat perintah
penangkapan terhadap Pemohon tidak tercantum nama Kombes Pol.
Viktor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai
Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol yang
notabene Pimpinannya adalah Komjen Budi Gunawan). Oleh karena
itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak dalam melakukan
penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Bahkan terdapat 2
(dua) Anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang
di lokasi penangkapan, hal itu pun tidak dibenarkan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen.
e. Terjadi pembedaan perlakuan dalam penanganan perkara.
Ternyata, ada sekitar 9 (sembilan) perkara sejenis yang
disangkakan pada Pemohon sejak tahun 2003 dan atas perkara itu
penanganan perkara tersebut sampai saat ini belum ada
diselesaikan oleh Bareskrim Polri. Padahal perkara Pemohon
secara cepat ditangani dalam rentang waktu 5 (lima) hari sejak laporan
polisi tanggal 19 Januari 2015 sampai pada penangkapan Pelapor
pada tanggal 23 Januari 2015. Fakta lainnya, data laporan pengaduan
masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman mengenai
penyelesaian
perkara
oleh
Polri
pada
semua
tingkatan
penanganannya masih berlarut-larut (undue delay) tanpa ada
kepastian penyelesaian. Keseeluruhan fakta itu memperlihatkan
terjadinya pembedaan perlakuan (diskriminasi) dalam penanganan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
perkara dan itu melanggar Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f.
Penyidik tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan turunan
BAP pada Tersangka atau Penasihat Hukum dan tindakan ini
melanggar Pasal 72 KUHAP karena pada pemeriksaan tanggal 3
Februari 2015, Penyidik belum memberikan Turunan BAP itu hingga
saat ini.
Komisi
Ombudsman
Nasional
Republik
Indonesia
dalam
Kesimpulannya juga menyatakan sebagai berikut:
Ada rangkaian tindakan yang ditujukan oleh “kekuasaan” beserta
penggunaan pasal-pasal berubah-rubah terus yang dijadikan dasar
disangkakan. Berpijak dari keseluruhan rangkaian tindakan tersebut maka
dapatlah disimpulkan bahwa telah terjadi tindak kriminalisasi yang
ditujukan pada Pemohon yang diduga dilakukan dengan cara merekayasa
suatu kasus yang telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi dan terjadi 5
(lima) tahun yang lalu atau tahun 2010 dalam Sengketa Pemilihan Hasil
Pemilihan Umum.
6. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat dikemukakan antara lain sebagai
berikut:
• Fakta inilah yang menjadi indikasi awal proses kriminalisasi yang
ditujukan pada Pemohon paska Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka karena diduga
melakukan tindak pidana korupsi;
• Proses mulai dari pelaporan, penyidikan hingga penangkapan pada
Pemohon sangat cepat sekali, tidak biasa dan sangat tidak lazim;
• Pemohon
langsung
ditangkap
walaupun
belum
pernah
ada
pemanggilan atas dirinya secara sah dan patut serta belum ada
pemeriksaan atas saksi-saksi;
• Penangkapan dilakukan dengan disertai pemborgolan padahal tidak ada
alasan rasional untuk memborgol adalah tindak kekerasan yang tidak
memiliki dasar hukum yang kuat;
• Ada diskrimnasi perlakukan hukum yang terjadi dan telah diingkarinya
KUHAP secara sengaja karena Pemohon sampai saat ini tidak diberikan
Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 3 Februari 2015
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
94
padahal Berita Acara dimaksud adalah Hak dari Tersangka yang
diperiksa sesuai Pasal 72 KUHAP. Tim Advokat Pemohon sudah
menyurati Kabareskim dan Pimpinan Polri tetapi belum mendapatkan
respon apapun.
Kesemuanya itu dapat menjadi indikasi kuat bahwa kasus dan
penangkapan serta penetapan tersangka Pemohon sudah sedari awal
terindikasi direkayasa sebagai bentuk dari kriminalisasi atas Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi paska Budi Gunawan dinyatakan sebagai
Tersangka pada tanggal 13 Januari 2015;
7. Ada berbagai perubahan dalam penggunaan pasal-pasal yang menjadi
dasar sangkaan serta tempat dan waktu kejadian yang ditujukan pada
Pemohon. Tindakan ini merupakan pelanggaran atas KUHAP karena
“tesis” sangkaan masih berubah-ubah dan ini sangat merugikan karena
Tersangka tidak dapat menyiapkan pembelaannya dengan baik. Fakta ini
juga dapat menjadi indikasi yang kuat bahwa kriminalisasi pada Pemohon
dilakukan dengan cara membuat sangkaan yang tidak kuat dan/atau
sengaja diada-adakan melalui penggunaan pasal-pasal yang bersifat tidak
jelas dan tidak cermat. Adapun rinciannya antara lain sebagai berikut:
•
Pasal yang disangkakan pada Pemohon tidak jelas dan tidak spesifik
karena digunakan sangkaan atas Pasal 242 dan Pasal 55 saja pada
Surat Penangkapan Pemohon (bukti P-4), padahal pasal dimaksud
mempunyai beberapa ayat yang sesungguhnya mempunyai kualifikasi
delik dan akibat yang berbeda-beda;
•
Pasal yang disangkakan pada Surat Panggilan (bukti P-9), ternyata
ada perubahan karena sudah menggunakan pasal dan ayat tertentu,
Pasal 242 (ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto
Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. Untuk kepentingan pembelaan Pemohon
sudah minta dijelaskan perubahan dimaksud tetapi penyidik tidak
pernah berhasil memberikan penjelasan secara utuh, lengkap dan
jelas, mengapa pasal dimaksud dirubah padahal surat perintah
penyidikannya masih menggunakan laporan yang sama;
•
Surat Penangkapan dan Surat Panggilan tersebut di atas tidak
menyebutkan waktu dan tempat kejadian seperti yang disebutkan
dalam Surat Pemberitahuan Penangkapan pada keluarga;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
95
•
Namun, ada perubahan lagi, pada Panggilan 24 Februai 2015 kepada
Pemohon (bukti P-10). Penyidik telah melakukan perubahan pasal
dengan penambahan Pasal 56 KUHP serta menyebutkan tempat dan
waktu kejadian, yaitu “...terjadi di Kalimantan Tengah dan Jakarta pada
bulan Juni 2010 yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan
Penangkapan pada keluarga yang menyebutkan terjadi di terjadi pada
bulan Juli 2010 di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Kalimantan
Tengah dan di Jakarta.
8. Pemohon adalah advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) (bukti P-18) mempunyai hak imunitas dalam
menjalankan profesi Advokat. Pemohon diduga dengan persangkaan
melakukan pidana dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat pada
tahun 2010 dan tidak berkaitan sama sekali dengan kapasitas jabatannya
sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2011-
2015. Pada kala itu, Pemohon adalah seorang advokat yang menangani
kasus Sengketa Pemilukada sesuai Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-
VIII/2010 tetapi faktanya, perlindungan atas Pemohon dalam
menjalankan jabatannya dalam profesi advokat dilanggar dan diingkari.
Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) yang
menyatakan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun
perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan” dan
“Advokat wajib merahasikan segala sesuatu yang diketahui atau
diperoleh dari kilennya karena hubungan profesi ...” serta “Advokat
berhak atas kerahasian hubungannya dengan klien ...”. Untuk
menentukan, apakah jasa hukum yang diberikan sebagai bagian dari
konsultasi hukum yang dilakukan oleh Advokat termasuk Pemohon
dengan suatu “itikad baik” maka hanya organisasi profesi advokat saja
yang dapat menentukannya bukan pihak atau lembaga lainnya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
96
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sebagian besar pertanyaan yang
diajukan penyidik berkaitan dengan peran pemohon sebagai advokat yang
memberikan jasa hukum pada kliennya dalam perkara sengketa
Pemilukada di Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Nomor 45/PHPU.D-
VIII/2010. Ada berbagai pertanyaan yang tidak berkaitan dengan pokok
masalah dan lebih berkaitan dengan hubungan antara advokat dan klien
seperti antara lain: berapa besar jasa yang diberikan, digunakan untuk apa
jasa tersebut dan lainnya;
Ada fakta lainnya berupa pencabutan Keterangan Saksi yang sudah
memberikan keterangan di bawah sumpah di muka Persidangan MK
sesuai Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010. Pencabutan itu
dilakukan hanya dengan Akta Notaris lalu dipakai sebagai dasar untuk
membuat dugaan sangkaan terhadap pemohon, yaitu “memberikan
keterangan palsu di bawah sumpah”.
Sebenarnya, pencabutan keempat orang yang memberikan kesaksian di
bawah sumpah di depan persidangan MK tidak dapat dibenarkan oleh
hukum karena sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem Civil
Law. Di negara yang menganut sistem hukum European Continental (Civil
Law) pemberian suatu affidafit hanya ditujukan untuk kepentingan “private
matters” saja dan tidak bisa bersifat publik. Keempat saksi tersebut yang
justru dapat dikualifikasi sebagai memberikan keterangan palsu karena
membuat keterangan yang berbeda dengan keterangan di bawah sumpah
yang diberikannya di depan pengadilan. Pemberian keterangan didepan
notaris dari keempat orang saksi sesuai Akta Notaris tahun 2011 tersebut
juga dapat dikualifikasi melanggar ketentuan yang diatur secara rinci di
dalam Pasal 174 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;
Keterangan keempat orang saksi yang mencabut keterangannya dengan
Akta Notaris dan kemudian dibuatkan BAP yang menduga Tim Hukum
yang bertindak sebagai Pemohon dalam kasus PHPU di atas, tidak serta
merta dapat mengingkari dan menegasikan seluruh fakta hukum di depan
persidangan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai nilai yuridis yang
sudah berkekuatan hukum secara sah dan meyakinkan karena tindakan
penyidik seperti yang dilakukannya itu potensial menciptakan kekacauan
hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta upaya kongkrit
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
97
yang dapat mengkriminalisasikan proses dan sistem peradilan yang
selama ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi;
9. Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.” Berkenaan dengan pasal tersebut ada 2 (dua) hal
penting yang perlu diperhatikan, yaitu berkaitan dengan: kesatu, asas
praduga
tidak
bersalah;
dan
kedua,
menjadi
tersangka
karena
menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya atau menjadi tersangka
karena melakukan dugaan tindakan pidana pada periode jabatannya dan
dengan kualifikasi delik tindak pidana tertentu.
10. Adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup pengakuan, jaminan,
dan perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku universal. Salah
satu asas hukum yang dihormati dan juga diakui eksistensinya dalam
sistem hukum Indonesia adalah asas “praduga tidak bersalah” atau
“presumption of innocence”.
11. Eksistensi asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence)
juga diakui secara universal dalam berbagai instrumen-instrumen hak
asasi manusia internasional. Pasal 11 ayat (1) Universal Declaration of
Human Rights (UDHR) menyatakan, “Everyone charged with a penal
offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according
to law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for
his defence.” Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) International Covenants on
Civil and Political Rights (“ICCPR”) yang telah disahkan melalui Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-
hak Sipil dan Politik) menyatakan, “Everyone charged with a penal offence
has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law
in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his
defence”.
12. Sementara itu, asas pra-duga tidak bersalah yang merupakan asas hukum
yang fundamental ini telah dilanggar oleh Pasal 32 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
98
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
yang menyatakan, Pimpinan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi
berhenti atau diberhentikan sementara karena menjadi tersangka tapi tidak
pernah ada kualifikasi yang jelas mengenai delik yang menjadi dasar
sangkaan atau kapan waktu terjadinya tindak pidana (maksudnya, dugaan
tindak pidana dilakukan pada periode jabatannya) atau ada-tidaknya
penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam jabatannya dan di
masa jabatannya. Pendeknya, dalam hal menghadapi tindakan polisional
dan perlindungan hukum, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga
tidak mempunyai perlindungan yang sama, bahkan termasuk paling lemah
dibandingkan pejabat negara yang lain
13. Sebagai pembanding, misalnya dapat dilihat dalam Pasal 7A Undang
Undang Dasar 1945 mengantur secara rinci dan rigid suatu kualifikasi delik
yang dapat digunakan untuk memberhentikan seorang Presiden dan Wakil
Presiden. Lebih lanjut pasal dimaksud menyatakan, “Presiden dan Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya ... apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan
tercela ...”.
14. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250), secara diam-diam dan tersembunyi,
sebenarnya justru menganut asas “praduga bersalah” atau “presumption of
guilt”
karena
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
dapat
diberhentikan sementara hanya bila menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan apa saja.
D. Tanpa Pembatasan, Frasa “Tersangka Tindak Pidana Kejahatan” Untuk
Pemberhentian Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,
Dapat Merusak Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi, Dan
Karenanya Bertentangan Dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
1.
Meskipun ada potensi perbedaan dan diskriminasi atas rumusan
pemberhentian sementara jika menjadi tersangka bagi Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana diuraikan pada butir-butir di atas
serta adanya fakta yang jelas adanya dugaan kriminalisasi melalui
rekayasa sangkaan kasus atas Pemohon, tetapi rumusan itu tetap layak
dipertahankan untuk menjaga standar moralitas Komisi Pemberantasan
Korupsi yang tetap tinggi, tetapi harus pula diberikan batasan yang jelas
atas jenis dan kualifikasi tindak pidana semacam apa yang Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dijadikan dasar sangkaan dan
kemudian dilanjutkan dengan pemberhentian sementara.
2.
Apalagi Pasal 28J ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengandung norma konstitusi yang memungkinkan
dibatasinya hak seseorang (melalui Undang-Undang). Namun pembatasan
tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya terbatas, yaitu
“dengan maksud semata-mata untuk menjamin …dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil …”. Dengan kata lain, konstitusi memungkinkan
dibatasinya hak-hak tertentu dari warga negara (sepanjang pembatasan itu
dilakukan melalui Undang-Undang) dan pembatasannya harus dilakukan
secara proporsional sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain yang
hendak dilindungi oleh Undang-Undang.
3.
Di dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dikemukakan
secara jelas dan tegas bahwa lembaga antikorupsi ini mendapatkan tugas
untuk secara luar biasa memberantas tindak pidana korupsi, maka standar
moral Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memang harus dijaga
agar pada level yang tertinggi, karenanya kalau menjadi tersangka atas
tindak pidana kejahatan, memang sebaiknya diberhentikan sementara.
Namun, dengan standar moral yang lebih tinggi demikian, maka menjadi
adil dan seimbang jika tindak pidana kejahatan yang dijadikan dasar
pemberhentian sementara adalah juga tindak pidana yang terbatas dan
dengan kualifikasi tertentu, atau tidaklah semua tindak pidana dimana
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka, dapat
dijadikan sebagai dasar untuk pemberhentian sementara.
4.
Jika tanpa pembatasan yang jelas dan tegas, maka “melalui” tindak
pidana kejahatan apapun, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
mudah “didelegitimasi dan dilumpuhkan” dengan modus pemberhentian
sementara melalui status tersangka. Padahal kasusnya tersebut bisa saja
suatu sangkaan yang sifatnya kriminalisasi, atau tindak pidana yang diada-
adakan atau dicari-cari semata-mata ditujukan untuk mentersangkakan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
5.
Jika jenis dan kualifikasi suatu tindak pidana kejahatan tidak dibatasi
dengan jelas dan tegas, maka bukan hanya Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang rentan dan tidak mendapatkan perlindungan
hukum yang patut dan layak saja, tetapi lebih jauh dari itu, independensi
lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dapat
sangat mudah terjadi, diterobos dan digunakan sebagai “pintu masuk dan
modus”
untuk
menghentikan
dan
sekaligus
“melumpuhkan”
pemberantasan korupsi.
6.
Padahal independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dijamin dengan
sangat jelas diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang menyatakan “Komisi
Pemberantasan
Korupsi
adalah
lembaga
negara
yang
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun”. Penjelasan pasal tersebut mengatur
dengan sangat jelas bahwa “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan
“kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas
dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi
secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain
yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan
situasi ataupun dengan alasan apapun”.
7.
Berdasarkan aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dan penjelasannya tersebut,
makin kuat argumentasi untuk membatasi frasa, “tersangka tindak pidana
kejahatan”
agar
tidak
ada
kekuasaan
manapun
yang
dapat,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
“mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau
anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif,
pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau
keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun”.
8.
Uraian seperti telah dikemukakan di atas dan di dalam praktiknya, dapat
saja terjadi, ada pihak yang kebetulan mempunyai kewenangan sebagai
penegak hukum, diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang
ditangani
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
lalu
menggunakan
kewenangannya melakukan “pembelaan diri” atas kasusnya, dengan
mentersangkakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, atau pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal mana sudah terjadi dalam beberapa
kasus, misalnya, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi memproses kasus
dugaan korupsi yang melibatkan oknum polisi, yang kemudian dibalas
dengan mentersangkakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, atau
bahkan pegawai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
9.
Berkaitan dengan pokok soal mengenai independensi, untuk menjaminnya
dalam proses pemilihan maupun pemberhentian Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, mutlak diperlukan mekanisme checks and
balances di antara cabang-cabang kekuasaan pemerintahan. Dalam
proses pemilihan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, prinsip checks
and balances hadir dalam bentuk seleksi yang dilakukan DPR atas calon
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan oleh panitia
seleksi yang dibentuk oleh Presiden (Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).
10. Dalam proses pemberhentian sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
prinsip checks and balances tidak hadir, karena penetapan tersangka pada
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilakukan tanpa kontrol
dari cabang kekuasaan lainnya. Dalam hal ini cabang kekuasaan yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
102
menetapkan status tersangka antara lain Polri atau kejaksaan Agung, yang
di samping berada di bawah kendali Presiden sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif juga merupakan instansi yang menjadi objek supervisi
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(Pasal
6
huruf
b
UU
Komisi
Pemberantasan Korupsi):
11. Dengan demikian bila tidak dirumuskan secara secara jelas maka tanpa
pembatasan yang tegas atas frasa, “tersangka tindak pidana kejahatan”,
meskipun hanya “pemberhentian sementara”, sebenarnya menjadi
“pemberhentian yang bersifat tetap sampai akhir masa jabatan”, karena
proses persidangan kejahatan pidana memakan waktu yang lama untuk
berkekuatan hukum tetap, apalagi jika dibandingkan dengan masa jabatan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya 4 (empat) tahun.
Dalam kasus yang sekarang dihadapi Pemohon, dengan sisa masa tugas
yang akan berakhir di bulan Desember 2015, maka pentersangkaan dan
pemberhentian sementara di bulan Februari 2015, sangat boleh jadi
menjadi “pemberhentian tetap” sampai akhir masa jabatan di bulan
Desember 2015, karena proses persidangan pidana hingga hasil yang
berkekuatan hukum tetap sudah pasti tidak akan selesai sebelum
Desember 2015.
12. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan magnitude dampak yang secara
faktual dapat sangat merusak independensi Komisi Pemberantasan
Korupsi,
dan
pemberhentian
sementara
pada
realitasnya
adalah
“pemberhentian tetap sampai akhir masa jabatan” maka pentersangkaan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dilakukan dengan sangat
hati-hati, dan karenanya pembatasan atas frasa “tersangka tindak pidana
kejahatan” menjadi urgen dan amat sangat penting dilakukan, agar dalam
pelaksanaanya tetap menjamin hak-hak konstitusional Pemohon atas
persamaan “kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan” (Pasal 27
ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945),
serta atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” [Pasal 28D ayat (1)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
E. Pembatasan Tindak Pidana Untuk Pemberhentian Sementara Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
103
a. Dengan
berbagai
uraian,
alasan
serta
argumentasi
seperti
telah
dikemukakan di atas, pembatasan atas frasa “tersangka tindak pidana
kejahatan” adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan agar tidak menabrak
prinsip independensi Komisi Pemberantasan Korupsi, dan bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan contoh norma yang
ada, maka meskipun dapat diberhentikan sementara, maka frasa “tersangka
tindak pidana kejahatan” harus dibatasi berdasarkan dua hal, yaitu: kesatu,
jenis dan kualifikasi tindak pidananya; dan kedua, prosedur atau tata cara
penetapan tersangkanya. Pada konteks itu maka frasa “tersangka tindak
pidana kejahatan” dimaknai terbatas yaitu “melakukan tindak pidana
korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika, dan illegal logging, dan
tindak pidana yang dilakukan pada masa jabatan; serta frasa “diberhentikan
sementara dari jabatannya” seharusnya dimaknai terbatas, yaitu “dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya”; serta penetapan tersangka itu
dilakukan setelah mendapatkan izin Presiden”.
c. Pada konteks seperti tersebut dalam uraian di atas maka frasa “tersangka
tindak pidana kejahatan” dimaknai terbatas yaitu “melakukan tindak pidana
korupsi, keamanan negara, terorisme, perdagangan orang, narkotika, dan
illegal logging, dan tindak pidana yang diancam pidana mati serta perbuatan
pidana itu dilakukan pada masa periode jabatan; dan hanya dapat
dikenakan
tindakan
kepolisian
atas
perintah
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden;
dan penetapan tersangka dapat dilakukan setelah diusulkan oleh Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendapatkan izin Presiden; serta frasa
“diberhentikan sementara dari jabatannya” seharusnya dimaknai terbatas,
yaitu “dapat diberhentikan sementara dari jabatannya”;
V. Kesimpulan
1. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara jika ditetapkan
sebagai tersangka harus dibatasi agar tidak menjadi modus melumpuhkan
Komisi Pemberantasan Korupsi, dan karenanya bertentangan dengan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
104
27 ayat (1) dan 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pembatasan itu menyangkut: kesatu, jenis tindak pidananya, yaitu
melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika,
dan illegal logging dan tindak pidana yang diancam pidana mati serta
perbuatan itu terkait dengan kewenangannya yang dilakukan pada masa
jabatannya, serta kedua, hanya dapat dikenakan tindakan polisional atas
perintah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat
persetujuan tertulis Presiden; ketiga, penetapan tersangka dapat dilakukan
setelah diusulkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan
mendapatkan izin Presiden; keempat, frasa “diberhentikan sementara dari
jabatannya” seharusnya dimaknai terbatas, yaitu “dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya”;
3. Oleh karena itu Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250) harus dinyatakan bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dengan syarat
(conditionally constitutional) frasa “tersangka tindak pidana kejahatan”
dimaknai terbatas sebagaimana diuraikan pada poin 2 di atas.
VI. Dalam Petitum
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena dalil-dalil Pemohon
berdasarkan hukum, maka cukup alasan Pemohon mohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250) bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kecuali frasa
“tersangka tindak pidana kejahatan” dimaknai terbatas yaitu “melakukan
tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika, dan illegal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
logging, dan tindak pidana yang diancam pidana mati serta perbuatan
pidana itu dilakukan pada masa periode jabatan; dan hanya dapat
dikenakan
tindakan
polisional
atas
perintah
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden;
dan penetapan tersangka dapat dilakukan setelah diusulkan oleh
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendapatkan izin Presiden;
3. Menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, kecuali frasa
“tersangka tindak pidana kejahatan” dimaknai terbatas, yaitu “melakukan
tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika, dan illegal
logging, dan tindak pidana yang diancam pidana mati serta perbuatan
pidana itu dilakukan pada masa periode jabatan; dan hanya dapat
dikenakan
tindakan
polisional
atas
perintah
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden;
dan penetapan tersangka dapat dilakukan setelah diusulkan oleh
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendapatkan izin Presiden;
4. Menyatakan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kecuali frasa
“diberhentikan sementara dari jabatannya” dimaknai terbatas “dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya”.
5. Memerintahkan
pemuatan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
atas
permohonan a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Berhormat memandang
perlu dan layak, maka kami memohonkan agar perkara a quo dapat
diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalilnya,
Pemohon
B
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang telah diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-51 sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 12/P Tahun 2015 tentang
Pemberhentian Sementara terhadap Dr. Bambang Widjojanto,
S.H, M.H, LLM Sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2011 –
2015, bertanggal 18 Februari 2015;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2011
tertanggal 14 Desember 2011, bertanggal 14 Desember 2011;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Perintah Penangkapan terhadap Dr. Bambang
Widjojanto, S.H, M.H, LLM dengan Nomor SP.Kap/07/I/2015/
Dit Tipideksus , bertanggal 22 Januari 2015;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015;
6. Bukti P-6
: Fotokopi beberapa Kliping di Media;
7. Bukti P-6.a : Transkrip Kompas TV, Telisik Kriminalisasi KPK;
8. Bukti P-6.b : Compaq Disk Acara Telisik Kriminalisasi KPK;
9. Bukti P-7
: Ringkasan
Eksekutif
Hasil
Tim
Penyelidikan
Dugaan
Pelanggaran HAM Dalam Proses Hukum Terhadap Pimpinan
KPK Periode 2011- 2015 (Dr. Bambang Widjojanto, S.H, M.H,
LLM) tertanggal 03 Februari 2015;
10. Bukti P-8
: Fotokopi Rekomendasi Ombudsman Nomor 135/ORI-
SRT/II/2015 tertanggal 18 Februari 2015;
11. Bukti P-9
: Fotokopi
Surat
Panggilan
Nomor
S.pgl/146/I/2015/
DitTipideksus, tanggal 30 Januari 2015, memanggil Dr.
Bambang Widjojanto untuk diperiksa pada tanggal 03 Februari
2015 sebagai Tersangka;
12. Bukti P-10
: Fotokopi
Surat
Panggilan
Nomor
S.pgl/292/II/2015/Dit
Tipideksus, tanggal 24 Februari 2015, memanggil Dr.
Bambang Widjojanto untuk diperiksa tanggal 27 Februari 2015;
13. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Lembaran Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
14. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
15. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 89, dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4415);
16. Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
17. Bukti P-15
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
18. Bukti P-16
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, dan Tambahan Lembaran Negara
reoublik Indonesia Nomor 4916);
19. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316);
20. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288
21. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, dan Tambahan Lembaran Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
108
Republik Indonesia Nomor 5587);
22. Bukti P-20
: Fotokopi berita Majalah Tempo Edisi 15 – 21 Juni 2015
dengan judul “Ancaman Bedil Dri Trunojoyo”;
23. Bukti P-21
: Fotokopi berita Majalah Tempo Edisi 16 – 22 Februari 2015
dengan judul “Malam Teror di Restoran Cepat Saji”;
24. Bukti P-22
: Fotokopi berita Majalah Tempo Edisi 2 – 8 Februari dengan
judul “Peluru-peluru memburu cicak”;
25. Bukti P-23
: Fotokopi berita Majalah Tempo Edisi 9 – 15 Februari 2015
dengan judul “Dalam Bidikan Koalisi Besar”;
26. Bukti P-24
: Fotokopi Kliping media: Komnas Ham Percepat Pemeriksaan
Pengaduan Kriminalisasi BW (www.tribunnews.com), tanggal
27 Januari 2015;
27. Bukti P-25
: Fotokopi Kliping media: Komnas Ham: KPK Harus Kita
Selamatkan (www.okezone.com), tanggal 23 Januari 2015;
28. Bukti P-26
: Fotokopi Kliping media: Total 4 Pegawai KPK Laporkan Teror
ke Komnas HAM (www.cnindonesia.com), tanggal 13 Februari
2015;
29. Bukti P-27
: Fotokopi Kliping media: Komnas Ham Kantongi informasi
pimpinan yang mendapat ancaman (www.rmol.com), tanggal
12 Februari 2015;
30. Bukti P-28
: Fotokopi Kliping media: Selidi kasus BW, Komnas HAM akan
panggil Kabareskim Polri (news.liputan6.com) tanggal 27
Januari 2015;
31. Bukti P-29
: Fotokopi Kliping media: Kasus Bambang KPK, Komnas HAM
datangi Bareskim (nasional.tempo.co), tanggal 23 Januari
2015;
32. Bukti P-30
: Fotokopi Kliping media: Penangkapan BW diduga melanggar
HAM (www.hukumonline.com), tanggal 26 Januari 2015;
33. Bukti P-31
: Fotokopi Kliping media: Sikapi Pengaduan BW, Komnas HAM
Segera Panggil Kabareskrim (jpn.com), tanggal 27 Januari
2015;
34. Bukti P-32
: Fotokopi Kliping media: Disomasi Polri, Komnas HAM Tolak
Minta Maaf (nasional.tempo.co), tanggal 09 Maret 2015;
35. Bukti P-33
: Fotokopi Kliping media: Presiden Jokowi Sudah Tahu Ada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
109
Teror terhadap penyidik KPK (nasional.kompas.com), tanggal
11 Februari 2015;
36. Bukti P-34
: Fotokopi Kliping media: Presiden Jokwi Instruksikan Polri
Tangkap
Pelaku
Teror
Terhadap
Penyidik
KPK
(www.voindonesia.com), tanggal 06 Juli 2015;
37. Bukti P-35
: Fotokopi Kliping media: KPK Diteror, Tim 9 akan lapor ke
Presiden (www.rmol.co), tanggal 11 Februari 2015;
38. Bukti P-36
: Fotokopi Kliping media: Tim 9 akan lapor ke Jokowi soal
dugaan teror ke pegawai KPK (news.liputan6.com), tanggal 11
Februari 2015;
39. Bukti P-37
: Fotokopi Kliping media: Pegawai KPK Diancam, Tim 9 akan
lapor ke Presiden (www.beritasatu.com), tanggal 11 Februari
2015;
40. Bukti P-38
: Fotokopi Kliping media: JK: Bila Pegawai KPK Diteror, Lapor
Polisi Saja (news.liputan6.com), tanggal 12 Februari 2015;
41. Bukti P-39
: Fotokopi Kliping media: KPK Rontok, Tim 9 Temui JK
Laporkan Kasus Kriminalisasi (www.jpn.com), tanggal 10
Maret 2015;
42. Bukti P-40
: Fotokopi Kliping media: Penyidik KPK Diteror Bon, Inin
Instruksi Kapolri (nasional.news.viva.co.id), senin, 6 Juli 2015;
43. Bukti P-41
: Fotokopi Kliping media: Rumah Penyidik KPK diteror Bom
(waspada.co.id) Senin, 6 Julu 2015;
44. Bukti P-42
: Fotokopi Kliping media: KPK jaga ketat penyidiknya yang
diteror (www.cnnindonesia.com), Senin, 6 Juli 2015;
45. Bukti P-43
: Fotokopi Kliping media: Setelah Diteror, Tetangga Baru Tahu
Afief Penyidik KPK (metro.tempo.com), Senin, 6 Juli 2015;
46. Bukti P-44
: Fotokopi Kliping media: KPK Beri Perlindungan Penyidik yang
Diteror Bom (new.okezone.com), Senin, 6 Juli 2015;
47. Bukti P-45
: Fotokopi Kliping media: Rumah Penyidik KPK di Bekasi
Sudah 3 kali diteror Bom (metro.sindonews.com) Senin, 6 Juli
2015;
48. Bukti P-46
: Fotokopi Kliping media: KPK berikan perlindungan kepada
penyidik yang diteror (nasional.kompas.com), senin, 6 Juli
2015;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
110
49. Bukti P-47
: Fotokopi Kliping media: Penyidik KPK Diteror, ini tanggapan
pimpinan KPK (www.republika.co.id), senin, 6 Juli 2015;
50. Bukti P-48
: Fotokopi
Kliping
media:
Penyidik
KPK
diteror
(www.liputan6.com), senin, 6 Juli 2015;
51. Bukti P-49
: Fotokopi Kliping media: Penyidik KPK Kompol Apip Diteror,
Rumahnya dikirimin benda mirip BOM (news.detik.com), senin,
6 Juli 2015;
52. Bukti P-50
: Fotokopi Kliping media: Penyidik KPK Diteror (news.
metrotvnews.com), senin, 6 Juli 2015;
53. Bukti P-51
: Fotokopi laporan Komnas HAM;
Selain itu, Pemohon B juga mengajukan mengajukan 2 (dua) orang saksi
bernama Novel Bawesdan dan Abraham Samad, serta 5 (lima) orang ahli bernama
Frans Limahelu, Saldi Isra, Eddy O.S. Hiariej, Zainal Arifin Muchtar, dan Ganjar
Laksmana Bonaparta yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dalam
persidangan tanggal 25 Mei 2015, tanggal 10 Juni 2015, dan tanggal 23 Juni 2015,
yang menerangkan sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI PEMOHON B
1.
Novel Bawesdan
•
Saksi bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 2
Januari 2007 yang sebelumnya adalah penyidik Polri yang ditugaskan di
KPK dan melalui proses seleksi;
•
Saksi bekerja di KPK sejak periode pertama hingga sampai sekarang.
Pada waktu periode belum ada kriminalisasi KPK sebab perkara masih
sedikit dan perkara tersebut belum berkaitan dengan pusat kekuasaan
ataupun terkait dengan penegak hukum;
•
Kriminalisasi KPK mulai terjadi pada kepemimpinan KPK Antasari Azhar,
namun saksi tidak mengetahui dengan jelas apakah itu berhubungan
dengan perkara di KPK atau tidak;
•
Kriminalisasi KPK juga terjadi pada kepemimpinan KPK Bibit dan
Chandra yang pada saat itu KPK melakukan penyelidikan perkara
Kabareskrim Susno Duadji;
•
Kriminalisasi KPK juga terjadi pada waktu KPK melakukan penyelidikan
perkara simulator. Pada saat saksi menangani perkara simulator pernah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
beberapa kali diperingatkan oleh kolega di Polri yang pada pokoknya
saksi diminta untuk dapat diajak kompromi, namun saksi menolaknya
karena saksi sebagai penyidik harus melakukan tugas apa adanya dan
tidak boleh berpengaruh dengan hal-hal demikian. Kolega saksi
menyampaikan kepada saksi, apabila tidak dapat diajak kompromi akan
ada risiko-risiko lain, antara lain karir dan diancam akan dikriminalisasi
terhadap suatu perkaranya;
•
Kriminalisasi KPK terjadi lagi pada waktu KPK menetapkan tersangka
Budi Gunawan. Saksi menyakini bahwa penetapan tersangka pimpinan
KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh kepolisian
merupakan bagian dari kriminalisasi. Penyidik KPK yang menangani
perkara Budi Gunawan memberikan kepada saksi diancam akan
ditersangkakan. Selain itu, Plt. struktural penindakan di KPK memberikan
kepada saksi diancam secara fisik, didatangi rumahnya dan ditelpon
beberapa kali;
•
Pada waktu pimpinan KPK Bibit dan Chandra pernah melakukan
melakukan penyelidikan di Jawa Timur dan pada waktu ada ancaman,
namun saksi tidak langsung ancaman tersebut. Saksi hanya mendapat
penjelasan dari teman yang melakukan tugas di Jawa Timur. Perkara
tersebut masuk proses penyelidikan sehingga KPK mempunyai
kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan.
Ada beberapa rekaman yang dapat menjelaskan mengenai persoalan itu;
•
Saksi tidak dapat memberikan bukti rekaman, namun bukti rekaman
rekaman penyadapan tersebut hanya dapat dimintakan melalui pimpinan
KPK;
•
Permintaan kompromi kepada saksi tersebut disampaikan oleh beberapa
orang, yakni saksi pernah didatangi di KPK oleh anggota Polri yang minta
bertemu dengan saksi namun saksi mengatakan tidak dapat menemui
pejabat siapa pun tanpa izin pimpinan;
•
Sebagai penyidik KPK, saksi sudah siap dengan segala resiko-resiko
ancaman seperti itu dan fakta ancaman demikian benar adanya;
•
Pada dasarnya bukti ancaman fisik tersebut seminimal mungkin ada
bukti, seperti ancaman yang diterima oleh salah satu Plt. struktural
penindakan di KPK sekitar sekitar bulan Januari atau Februari didatangi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
112
ke rumahnya, yang hal tersebut pernah dibahas oleh media-media
nasional dan beberapa penyidik KPK yang lain juga mengalami hal
demikian, misalnya yang bersangkutan diminta untuk memberi kesaksian
seolah-olah pada waktu menangani perkara ada masalah. Yang
bersangkutan adalah anggota kepolisian yang pada saat ini masih dalam
proses pindah di KPK;
•
Dalam proses kegiatan penyidik, penyidik melakukan beberapa tugas
penyelidikan, yakni membantu penyidik untuk melakukan penyelidikan.
Ketika terjadi perlawanan dari pihak-pihak tertentu seperti sekarang ini
maka akan mengganggu pelaksanaan tugas;
•
Pada waktu saksi menjadi penyidik di kepolisian tidak pernah terjadi
ancaman atau kecelakaan balik dari penegak hukum;
•
Saksi tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskan mengenai dampak
ancaman terhadap kelembagaan KPK sebab yang mempunyai untuk
menjelaskan terkait hal tersebut adalah pimpinan KPK;
•
Ada perbedaan atau dampak antara ancaman yang ditujukan kepada
pimmpinan KPK dan pegawai KPK, yakni ancaman kepada pimpinan
KPK akan berdampak kepada seluruh pegawai namun ancaman kepada
pegawai KPK dampaknya tidak seluas dengan ancaman kepada
pimpinan KPK;
•
Sejak Desember 2014, Kapolri telah memperhentikan dengan hormat
saksi sebagai purnawirawan Polri;
•
Berdasarkan keputusan pimpinan KPK tahun 2012, status saksi sebagai
pegawai tetap KPK dengan jabatan sebagai penyidik;
•
Saksi bekerja (bergabung) di KPK sejak tanggal 2 Januari 2007 dengan
grade jabatan sebagai penyidik;
•
Saksi bekerja di KPK sejak pimpinan KPK Periode pertama sampai
dengan ketiga;
•
Pada saat kepemimpinan KPK periode pertama belum ada kriminalisasi
terhadap KPK karena belum ada perkara yang berhubungan (menyentuh)
dengan pusat kekuasaan (penegak hukum) sehingga belum ada
serangan balik (kriminalisasi) terhadap KPK;
•
Kriminalisasi KPK bukan dilakukan oleh lembaga naun dilakukan oneh
oknum. Pada waktu KPK mengangani kasus yang melibat jaksa dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
113
hakim tidak ada sarangan balik (kriminalisasi) terhadap KPK, namun
ketika KPK menangani kasus yang melibatkan aparat kepolisian, baru
terjadi kriminalisasi terhadap KPK ;
•
Saksi belum pernah bertugas di bagian koordinasi dan supervisi,
sehingga saksi tidak mengetahui secara detail pada bagian tersebut,
namun teman saksi yang bertugas pada pada bagian koordinasi dan
supervisi juga melakukan tugas dalam rangka memeriksa dan melakukan
verifikasi ataupun supervisi perkara-perkara yang terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 UU KPK;
•
Ada beberapa perkara yang sudah ditangani oleh kepolisian dan
kejaksaan diambil alih penangannya oleh KPK. Saksi tidak mengetahui
dengan pasti berapa jumlah perkara yang diambil alih oleh KPK dari
aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan);
•
Sebelum menjadi penyidik di KPK, saksi bekerja di kepolisian di daerah
Bengkulu. Pada waktu saksi bekerja di kepolisian Bengkuli pernah
menangani kasus dan kasus tersebut oleh kepolisian dijadikan dasar oleh
untuk menjadikan tersangka saksi;
•
Saksi dijadikan tersangka oleh kepolisian pada saat melakukan
penyidikan perkara simulator;
•
Kriminalisasi kepolisian terhadap KPK dimulai padaa saat KPK
menangani kasus yang melibatkan Susno Duadji dan Djoko Susilo;
•
Sekitar bulan Februari 2004, saksi menjadi Kasatreskrim di Polres Kota
Bengkulu, yang sebelumnya saksi menjabat Karobinops Reskrim Kota
Bengkulu;
•
Pada saat menjadi Kasatreskrim di Polres Kota Bengkulu, saksi
melakukan penindakan illegal logging, narkoba, dan perjudian, namun
ternyata tindakan saksi tersebut dipandang tidak menyenangkan bagi
beberapa oknum sebab tiga jenis tindak pidana itu ada setoran kepada
beberapa pejabat-pejabat. Untuk melaksanakan tindakan tersebut, saksi
membenahi anggota. Anggota yang tidak sejalan atas kebijakan tersebut,
saksi persilakan untuk bekerja di bidang lain (di Polsek);
•
Pada saat saksi menangani kasus tersebut ada tersangka meninggal
sehingga kejadian tersebut digunakan dasar dari beberapa orang untuk
membalas tindakan kepada saksi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
114
•
Pada waktu meninggalnya tersangka tersebut, reskrim tidak melakukan
penyidikan tetapi penyidikan dilakukan oleh propam dan intel di Polres
dan Polda Bengkulu. Atas meninggalnya tersangka tersebut, saksi dan
beberapa anggota saksi telah dijatuhi saksi teguran;
•
Sudah menjadi kebiasaan di institusi Polri atau anggota-anggota Polri
bahwa apabila ada terjadi masalah dengan masyarakat, maka upaya
yang ditempuh pertama kali adalah melakukan perdamaian;
•
Pada saat menangani perkara kasus simulator sekitar bulan Juli –
Agustus 2012, saksi diajak bertemu dengan beberapa di Kabareskrim,
namun saksi menolaknya karena di KPK ada peraturan tidak boleh
bertemu dengan siapa pun dalam proses penyidikan. Selanjutnya pada
tanggal 4 Oktober 2012, dua orang Pamen senior dari kepolisian
menjemput dan mengajak saksi untuk bertemu dengan beberapa pejabat
di kepolisian, namun saksi mengatakan tidak dapat ikut, kecuali dapat izin
pimpinan;
•
Oleh karena saksi menolaknya maka saksi menerima SMS dan juga
disampaikan secara lisan akan dikriminalisasi dengan kasus antara lain,
masalah wallet;
•
Pada tanggal 5 Oktober 2012, penyidik melakukan pengepungan di
kantor KPK untuk melakukan penangkapan terhadap saksi, namun tidak
jadi karena ada massa yang datang di kantor KPK;
•
Ada pemberkasan terhadap saksi yang disertai dengan laporan polisi,
namun saling tidak berkolerasi, baik mengenai pasal dan korbannya
berbeda. Oleh karena itu, saksi mengajukan praperadilan;
•
Saksi menduga ada beberapa bukti-bukti di KPK tentang kriminalisasi
terhadap Bambang Widjojanto (Pemohon). Saksi menggunakan istilah
“menduga” karena KPK dalam rangka melakukan penyelidikan dan
penyidikan melakukan penyadapan. Dari beberapa pembicaraan dengan
rekan saksi menduga ada kriminalisasi kepada Bambang Widjojanto;
•
Bukti rekaman kriminalisasi Bambang Widjojanto dapat diminta melalui
pimpinan KPK. Saksi tidak dapat menyampaikan isi detailnya rekaman
dimaksud karena saksi tidak mengetahui sendiri mengenai hal tersebut
dan saksi juga tidak dapat menyampaikan karena terikat dengan kode
etik yang tidak boleh menyampaikan rekaman penyadapan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
115
•
Sebelum penyidikan perkara atas nama tersangka Budi Gunawan, saksi
pernah diperiksa oleh penyidik di kepolisian;
2.
Abraham Samad
•
Dengan membanding sejarah kepemimpinan KPK mulai dari periode
pertama samoai dengan periode ketiga dapat disimpulkan sebagai
berikut:
−
Periode pertama belum melakukan penanganan kasus-kasus korupsi
yang menyentuh pusat-pusat kekuasaan ataupun aparat penegak
hukum sebagaimana amanat Pasal 9 UU KPK yang menyebutkan
KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penanganan perkara
terhadap penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pihak-
pihak terkait di dalamnya. Oleh karena itu, pada periode pertama
dapat dipastikan bahwa perkara-perkara yang ditangani hanya
perkara-perkara yang melibatkan penyelenggara negara saja,
sehingga belum nampak jelas ada serangan balik kepada KPK;
−
Periode kedua sudah mulai menangani perkara-perkara yang
melibatkan aparat penegak hukum, baik kejaksaan, hakim, maupun
kepolisian, dan pada saat juga ada fakta yang menunjukkan adanya
serangan balik (kriminalisasi) terhadap pimpinan KPK, yakni Bibit,
Chandra, dan Antasari Ashar;
−
Periode ketiga kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bambang
Widjojanto;
•
Kriminalisasi saksi dan Pemohon BG terjadi setelah melakukan
pengusutan atau menangani kasus rekening gendut Polri yakni dengan
tersangka BG;
•
Saksi dan Bambang Widjojanto pada saat mendaftar sebagai pimpinan
KPK sudah dilakukan penelusuran mengenai pelanggaran pidana namun
hasilnya tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh saksi dan
Bambang Widjajanto. Misalnya, penelusuran terhadap tindak pidana
tersebut dilakukan oleh kejaksaan dan Polda Sulsel dan dari hasil
penelurusan itu sama sekali tidak ditemukan adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh saksi. Dengan demikian, menurut saksi bahwa penetapan
tersangka saksi dan Bambang Widjojanto tidak dilepaskan dari
penetapan tersangka BG;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
116
•
Saksi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulsel pada
bulan Februari 2015 dalam kasus pemalsuan dokumen;
•
Setelah penetapan tersangka terhadao saksi, selanjutnya saksi
diberhentikan selaku Pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden;
•
Penetapan
tersangka
terhadap
saksi
dan
Bambang
Widjojanto
merupakan pengingkaran terhadap keadilan. Oleh karena itu, saksi tetap
berpendiran bahwa Pasal 32 ayat (2) UU KPK dapat dijadikan alat untuk
menyerang pimpinan-pimpinan komisi pemberantasan korupsi yang
melakukan pemberantasan korupsi yang progresif dan tidak mengenal
takut dan tanpa mengenal pandang bulu. Seadainya saja saksi sebagai
pimpinan KPK yang biasa-biasa saja (bermain di wilayah yang aman)
maka tentu saksi tidak akan dikriminalisasi seperti ini, tetapi oleh karena
saksi pimpinan-pimpinan KPK yang progresivitas dalam menuntaskan
kasus-kasus korupsi, maka saksi dikriminalisasi seperti sekarang ini;
•
Pada saat BG mengajukan praperadilan terhadap penetapan statusnya
sebagai tersangka, posisi kita (KPK) tetap menganggap bahwa
penetapan tersangka bukan wilayah (objek) praperadilan. KPK tetap
konsisten dengan pendapat tersebut, sehingga Novel Bawasdan dan
Bambang Widjojanto (Pemohon) menarik kembali praperadilan mengenai
penetapan tersangka terhadap mereka oleh kepolisian;
•
Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon memberikan perlakuan yang tidak sama atau perlakuan yang
tidak adil sehingga apabila pasal a quo tetap diberlakukan akan menjadi
alat untuk dapat melemahkan atau “menakut-nakuti” pimpinan KPK yang
akan melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu;
•
Pejabat publik, misalnya kepala daerah diberhentikan sementara apabila
sudah ditetapkan sebagai terdakwa, namun pimpinan KPK diberhentikan
sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hanya
pimpinan KPK yang diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka;
•
Saksi diberhentikan sementera bukan karena pelanggaran pidana yang
berat melainkan diberhentikan sementara dengan tuduhan melakukan
pelanggaran pidana dalam kasus yang remeh-temeh memalsukan KTP
dan
lain-lain
sebagainya.
Demikian
pula
Bambang
Widjojanto
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
117
diberhentikan sementara dengan tuduhan menyuruh memberi keterangan
palsu di depan persidangan Mahkamah Konstitusi;
•
Di dalam Undang-Undang KPK tidak dikenal (tidak diatur) adanya
mekanisme pemberhentian terhadap pimpinan dengan izin Presiden.
Namun faktanya, setelah satu hari saksi ditetapkan sebagai tersangka
oleh kepolisian, Presiden mengeluarkan Keppres pembehentian terhadap
saksi;
•
Jarak antara saksi ditetapkan tersangka dengan terbitnya kepres tersebut
satu hari;
•
Undang-Undang KPK merupakan Undang-Undang khusus yang tidak
mengatur mengenai mekanisme izin dari Presiden untuk memeriksa
pimpinan KPK. Berbeda dengan pejabat lain diatur mengenai mekanisme
izin presiden terlebih dahulu dalam melakukan pemeriksaan terhadap
pejabat Negara yang waktunya minimal enam bulan;
•
KPK dalam penegakan hukum juga melihat undang-undang lain yang
berhubungan dengan perkara yang akan ditangani, namun KPK tetap
berpedoman pada Undang-Undang KPK sendiri;
•
Saksi selaku pimpinan KPK tidak meminta privilege (perlakuan khusus),
tetapi saksi hanya menginginkan adanya perlindungan serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum;
•
Saksi sependapat dengan Hakim Anggota Aswanto bahwa apabila ada
dugaan pimpinan KPK melakukan tindak pidana, maka tetap diproses
tetapi tidak serta-merta langsung diberhentikan sebab pemberhentian
sementara demikian dapat menghambat agenda pemberantasan korupsi
sehingga dapat merugikan pemberantasan korupsi pada umumnya;
KETERANGAN AHLI PEMOHON B
1. Frans Limahelu
1. Pada sistim sosial masyarakat Indonesia korupsi dan gratifikasi dapat
dikatakan sudah dapat dikatakan menjadi pembicaraan umum dan artikel
'online' serta hampir tidak lagi menjadi stigma sosial atau nilai, sehingga
relasi sosial antar anggota masyarakat seolah-olah berjalan lancar, bahkan
menjadi berita menarik bila pimpinan masyarakat informal dan formal yang
tidak menerima atau tidak melakukannya, baik pimpinan informal dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
118
formal dari tingkatan bawah sampai tingkatan elit dengan tidak jelas
penyelesaiannya, misalnya, pengadaan genset di NAD pada tahun 2004
pada mana salah satu tersangka proses hukumnya tak jelas, demikian
juga pada tahun 2005 mengenai penyewaan mesin derek atau crane oleh
Direktur PT Jakarta International Container Terminal, lalu proyek
pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat komunikasi MABES POLRI
pada tahun 2005. Dapat dikatakan interaksi sosial dalam masyarakat
berlangsung pada relasi kekuasaan, baik pimpinan informal maupun
pimpinan formal/pejabat, hakim, baik dengan dampak yang tidak
diharapkan maupun dampak nilai. Beberapa berita perkara korupsi oleh
Edi Tansil Direktur P.T. Golden Key yang dapat melarikan diri dari penjara,
kemudian kasus-kasus Bank Century, Bantuan Likuidasi Bank Indonesia
pada tahun 2000, kasus PLTU Paiton, Probolinggo tahun 2001;
2. Interaksi sosial dua anggota masyarakat pada umumnya nampak dari tipe
dan variasi campuran seolah sama-sama baik dan belum tentu jelas,
sehingga relasi sosial demikian mi merupakan 'asimetris', sebab antisipasi
atau harapan dua anggota tidak sama dan dapat juga berbeda dari masing
anggota masyarakat itu, dan hai ini lebih mudah nampak pada relasi sosial
'asimetris' antar pimpinan formal, subsistem kekuasaan, dengan pimpinan
KPK, subsistim hukum. Interaksi sosial antar pimpinan subsistim
kekuasaan/politik
dan
subsistem
hukum/KPK
mengarah
pada
ketidaktertiban prosedur hukum;
3. Interaksi sosial monumental antara pimpinan subsistem kekuasaan/politik
dengan subsistim hukum pimpinan KPK, pertama, pada prosedur hukum
Antasari. Interaksi sosial demikian ini bagaikan pertarungan yang disiarkan
dengan hiruk pikuk, terselubung, gegap gempita melalui media massa
pers, TV dan elektronik , dan berlangsung bisik-membisik, pengaruh-
mempengaruhi
dengan
nuansa
bisnis,
keuangan,
politik
yang
menyelubung. perkara pidana dapat merupakan trauma, baik kolektif
maupun pribadi trauma, trauma dan memory trauma dan melupakan,
trauma dan mengampuni, trauma yang berulangkali, dalam ruangan
sidang pengadilan dan kebutaan budaya. Perkara Bambang Widjojanto
pimpinan KPK, yang lagi berlangsung ini merupakan interaksi sosial
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
119
monumental yang lebih besar dan luas dipengaruhi oleh subsistim
politik/kekuasaan dengan diselubungi profesi advokat;
4. Perkara Bambang Widjojanto, pimpinan KPK, menjadi campuran asimitris
yang lebih memudahkan gambaran fenomena sosial politik, dan mengarah
pada gambaran lebih luas dan besar tentang pertarungan institusi sosial
(social melee) di Indonesia, karena perkara Bambang Widjojanto dengan
Abraham Samad. Ketua KPK dan Novel, penyidik KPK bagaikan ceritera
bersambung
TV
di
Indonesia
memberi
gambaran
hiruk
pikuk
ketidaktertiban prosedur hukum dan gegap gempita pemberitaan media
massa mengenai subsistim kekuasaan/politik yang bertarung dan mampu
memamerkan
keberhasilan
kekuasaan
yang
berdemensi
luas,
komprehensif dan intensif, terhadap pimpinan KPK dan sehingga dapat
terjadi kebutaan konstitusional. Interaksi sosial yang menggambarkan
betapa
subsistim
kekuasaan/politik
berkemampuan
menghasilkan
pembentukan pemikiran dan format aktivitas praktis terhadap sekelompok
orang atau seseorang individu, Bambang Widjojanto, pimpinan KPK,
sebagai suatu budaya kekuasaan;
5. Interaksi sosial KPK, dalam hal ini Bambang Widjojanto, sebagai subsistim
hukum berseberangan dan terpisah asimetris dengan subsistem hukum
budaya
kekuasaan,
sebab
budaya
kekuasaan
berkemampuan
menghasilkan atau kemungkinan memproduksi dampak daripada dampak
aktual dan sebenarnya, supaya masyarakat yang merupakan suatu sistem
sosial yang lebih luas, mentaati aturan hukum yang disusun dengan
redaksi hukum mereka. Dengan demikian bahasa hukum yang disusun
subsistim kekuasaan itu melambangkan legitimasi, akan tetapi anggota
masyarakat sebagai subsistem mengharapkan dan memandangnya tidak
demikian melainkan merupakan suatu relasi sosial yang tidak tertib dan
asimitris. Mereka, anggota masyarakat, dalam interaksi sosial mengenai
pimpinan KPK mempunyai cara pandang sendiri dan tidak dipengaruhi
oleh informasi sosial yang diperoleh melalui media masa. Bahasa hukum
yang disusun, diformulasi, digunakan dan diargumentasi subsistem
kekuasaan demkian rupa supaya pengadilan juga mendukungnya dan
menerimanya mengenai pimpinan KPK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
120
6. Bahasa hukum dari subsistem kekuasaan merefleksi 'official law' yang
diumumkan penguasa yang asimetris dengan "unofficial law' yang
dipikirkan anggota masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok.
Anggota masyarakat mempunyai pemikiran tentang kebutuhan, hak,
kewajiban, 'privilege', bahkan dengan 'law-unconsciousness'. 'Official law'
dengan bahasa hukum otoratif dari para ahlinya tidak dapat menekan,
mengekang unofficial law-consciousness dari anggota masyarakat tanpa
menimbulkan hiruk pikuk dalam masyarakat. Media massapun mempunyai
bahasa media yang terpisah dari bahasa hukum yang digunakan oleh
subsistim kekuasaan, sehingga menimbulkan ketidakterbitan prosedur
hukum. Dengan demikian subsistem kekuasaan yang menggunakan
bahasa hukum tidak dapat meliputi secara keseluruhan setiap kasus atau
tiap kasus dalam subsistem sosial, sehingga subsistem pengadilan, dalam
hal ini Mahkamah Konstitusi, yang akan memproses suplemen
pengembangan dengan menyusun kembali bahasa hukum atas kasus
yang dihadapi mengenai pimpinan KPK, Bambang Widjojanto;
7. Bahasa hukum yang diformulasikan bukan hanya pada teori hukum secara
legalistik yang bermuatan nilai, pola berpikir tetapi berdasarkan
pengalaman dan observasi sosiai yang bermuatan linguistik sistemik yang
komunikatif oleh subsistem pengadilan, dalam hal ini Mahkamah
Konstitusi, dengan memperhatikan hukum dan moral pada sistim sosial
dan budaya konstitusi. Mahkamah Konstitusi menyusun bahasa hukum
pasti terhadap fakta hukum pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK Pasal 32 ayat (2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pembrantasan
Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan dibehentikan
sementara dari jabatannya. Bahasa hukum tersebut dipikirkan secara luas
dan menyeluruh dengan bahasa hukum mengenai Tata Cara dan Syarat
Pemberhentian Sementara pimpinan KPK, supaya menjadi standar hukum
yang berlaku untuk pejabat negara;
2. Saldi Isra
Apa yang saat ini dialami lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), sesungguhnya sudah pernah diperkirakan akan terjadi sejak
memasuki Tahun 2015. Pada Harian Kompas tanggal 8 Januari 2015, melalui
artikel berjudul: 2015, Tahun Kritis KPK, saya menulis salah satu analisis
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
121
bahwa tantangan eksternal yang akan dihadapi KPK adalah gangguan yang
bertujuan untuk menurunkan laju upaya pembe-rantasan korupsi yang
semakin menguat. Analisis itu didasarkan pada fakta bahwa dalam usianya
yang memasuki tahun ke-12, pemberan-tasan korupsi oleh KPK telah
menyentuh orang-orang penting, baik di lembaga legislatif, eksekutif, bahkan
institusi penegak hukum. Dengan demikian, kekuatan yang terus berupaya
menahan laju langkah KPK kian besar. Sehingga kekuatan perlawanan balik
langkah memberantas korupsi pun semakin menguat.
Kekuatiran tersebutlah saat ini yang berkelindan dan berhimpun menjadi
satu kekuatan padu menggerus energi pemberantasan korupsi yang dihela
KPK. Serangan balik menggunakan kuasa dan kewenangan yang ada pada
institusi penegak hukum seperti kepolisian menjadi alat yang cukup ampuh
merusak (setidaknya mengganggu) agenda nasional pemberantasan korupsi
yang mulai terkonsolidasi di bawah koordinasi KPK. Menggunakan kekuatan
tersebut, serangan terhadap KPK betul-betul ampuh. Dengan menggunakan
instrumen penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka, sejumlah upaya
penindakan KPK pun menjadi tersendat, bahkan terancam terhenti. Langkah
perlawanan balik itu terlihat seperti telah sesuai prosedur dan aturan hukum
yang berlaku. Di permukaan, semuanya terlihat bagai sesuatu proses hukum
normal saja. Namun esensi tersiratnya: memperlemah upaya pemberantasan
korupsi. Tak hanya itu, semua tindakan tersebut dilakukan seolah-olah
mempunyai dasar pijakan hukum yang kuat;
Sulit untuk menyatakan langkah menetapkan dua pimpinan KPK sebagai
tersangka sebagai bukan upaya menghambat kerja KPK. Sebab, semuanya
dengan mudah dapat dipahami. Hanya saja, agenda tersebut terselamatkan
karena terbungkus secara rapi dengan mengatasnama-kan penegakan hukum.
Celah-celah hukum yang tersedia dimanfaatkan begitu rupa hingga
perlawanan terhadap KPK terlihat sebagai sesuatu yang normal saja. Celah
yang dimaksudkan adalah memanfaatkan pasal pemberhentian sementara
pimpinan KPK karena berstatus tersangka;
Dengan menggunakan celah Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, banyak pihak di lembaga ini benar-
benar terancam dengan proses hukum yang kelihatannya benar. Dalam
ketentuan tersebut diatur bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
122
tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya. Sebagai penegak hukum, sangat mungkin penyidik menggunakan
ruang yang tersedia dalam Pasal 32 ayat (2) tersebut untuk melumpuhkan
KPK dengan menetapkan pimpinannya sebagai tersangka dugaan tindak
pidana sealipun tindakan tersebut amat sumir. Dengan jalan itu saja, pimpinan
KPK harus sudah berhenti sementara dari jabatannya begitu ditetapkan
sebagai tersangka.
Ketentuan tersebut, bagi Pemohon perkara konstitusi ini, norma Pasal 32
Ayat (2) UU KPK dinilai telah melanggar hak konstitusional pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Sebab, bila rumusan norma dengan tanpa batasan tindak pidana
kejahatan apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan
sementara telah menyebabkan setiap pimpinan KPK rawan dan potensial
dikriminalisasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Kerawanan tersebut semakin kuat ketika KPK melakukan penindakan
terhadap pihak-pihak yang sedang memegang jabatan atau pengaruh pada
institusi penegak hukum.
Berhenti sementara sebagai Pimpinan KPK karena menjadi tersangka
untuk tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU
KPK pada dasarnya memiliki semangat yang amat baik. Di mana, ketentuan
tersebut sesungguhnya menghendaki agar setiap pimpinan KPK memiliki
standar moral tinggi dan pimpinan KPK haruslah seorang manusia “sempurna”
dengan tanpa ada toleransi melakukan kejahatan sekecil apapun. Artinya,
ketika berstatus sebagai tersangka, pimpinan KPK harus meninggalkan
jabatannya. Pada saat yang sama, tingginya standar moral bagi pimpinan KPK
yang ditentukan Undang-Undang juga ditujukan agar KPK menjadi lembaga
terpercaya dalam melakukan tindakan luar biasa (extra ordinary) memberantas
korupsi. Selain itu, cita demikian juga menghendaki agar pimpinan KPK
memiliki integritas dan menjadi contoh bagi penyelenggara negara lainnya;
Hanya saja, di balik semangat baik norma Pasal 32 ayat (2) UU KPK ini
tersimpan bom waktu yang dapat meledakan kerja-kerja besar KPK. Bom
waktu itu akan menjadi aktif saat langkah pemberantasan korupsi diarahkan
pada lembaga penegak hukum. Dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki
kepolisian sebagai penegak hukum misalnya, ketentuan tersebut potensial
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
123
dimanfaatkan untuk “mengganggu” KPK. Caranya sederhana, dengan alasan
hukum yang sangat mungkin dicari-cari, menetapkan pimpinan KPK sebagai
tersangka kinerja.
Apa yang terjadi dengan KPK sejak awal 2015 merupakan bukti nyata
betapa efektifnya bekerja bom waktu Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Dua pipinan
KPK diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan
tindak pidana yang terjadi jauh sebelum keduanya terpilih menjadi pimpinan
KPK. Dalam kasus yang menimpa pemohon, misalnya, dugaan yang
sesungguhnya telah dikonfirmasi ketidakbenar-annya ketika proses seleksi
pimpinan KPK tahun 2011. Bahkan, dugaan tindak pidana yang dituduhkan
telah pula diklarifikasi bersangkutan secara langsung kepada publik melalui
media cetak/televisi saat seleksi pimpinan KPK. Artinya, dengan ditetapkan
sebagai tersangka dugaan tindak pidana yang amat sumir saja, seorang
pimpinan KPK dapat berhenti sementara. Fakta ini sebetulnya mengkonfirmasi
bahwa Pasal 32 ayat (2) UU KPK tidak saja menyimpan maksud baik,
melainkan juga mengandung titik lemah mendasar yang justru dapat
mengancam dan sekaligus membahayakan keinginan kolektif bangsa ini
memberantas korupsi dengan membentuk lembaga khusus bernama KPK;
Bahkan, bila diletakan pada kontek politik hukum pembentukan UU
Nomor 30 Tahun 2002, celah yang tersedia dalam Pasal 32 ayat (2) ini amat
mungkin
melumpuhan
KPK
sebagai
institusi
extra-ordinary
dalam
menghambat laju pratik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai salah satu
amanah sentral era reformasi. Paling tidak, bentangan fakta yang menimpa
KPK sejak pertengahan Januari 2015 lebih dari cukup untuk membuktikan
kebenaran penilaian ini. Artinya, sekiranya tidak segera ditutup, ketentuan
Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat mengancam dan mengubur
masa depan KPK yang dalam batas-batas tertentu dapat juga mengancam
masa depan agenda pemberantasan korupsi;
Terkait dengan ancaman tersebut, Jon ST Quah dalam bukunya Curbing
Corruption in Asian Countries, An Impossible Dream? (2013) menyataan
bahwa lembaga antikorupsi sebagai ujung tombak perang melawan korupsi,
salah satunya kunci utamanya, keberadaanya harus didukung produk legislasi
komprehensif yang memungkinkan lembaga ini optimal dalam desain besar
pemberantasan korupsi. Menggunakan pandangan tersebut, rumusan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
124
32 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat dikatakan telah menjadi celah
besar yang potensial mengganggu agenda pemberantasan korupsi yang
diamanatkan kepada KPK. Tida hanya itu, bila dikaitan dengan asas
pembentuan peraturan perundang-undangan kondisi ini sulit mencapai
kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 5
huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
Selain menjadi bom waktu bagi KPK, dengan segala kelemahan, Pasal
32 ayat (2) dengan juga menjadi ancaman sekaligus “teror” bagi setiap orang
yang menjadi pimpinan KPK. Pasal tersebut akan menjadi hantu yang dapat
menyebabkan pimpinan KPK berpikir dua kali ketika hendak menindak elit-elit
pada lembaga penegak hukum atas sangkaan melakukan korupsi. Padahal,
kehadiran KPK adalah untuk menyeret pelaku korupsi kakap yang selama ini
belum tersentuh penegak hukum konvensional. Bahkan, pembentukan KPK
membawa misi besar lainnya yaitu untuk membersihkan lembaga penegak
hukum termasuk polisi;
Dengan pengalaman terbaru ini, tanpa memberi batasan, pada gilirannya,
ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
sekaligus
menjadi
ancaman
pemberantasan
korupsi.
Saat
yang
sama,ketentuan dimaksud akan dapat menyebabkan tidak adanya kepastian
dan sekaligus perlindungan hukum bagi setiap orang yang menjadi pimpinan
KPK dalam melaksanakan tugas sesuai UU KPK. Bila dikaitkan dengan
kondisi hari ini, mereka yang berniat mewakafan diri mereka mengabdi di KPK
sangat mungkin berfikir ulang mencalonkan atau mengajukan diri dalam
proses seleksi yang tengah berlangsung;
Dengan menyadari kelemahan yang terkandung dalam Pasal 32 ayat (2)
UU KPK, tidak ada pilihan lain kecuali menutupnya. Pilihan tersebut mesti
diambil untuk menyelamatkan agenda pemberatasan korupsi masa yang akan
datang. Upaya menutup kelemahan dimaksud bukan dalam bentuk
membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, melainkan dengan cara
memberi penafsiran terhadap batasan-batasan makna dan/atau ruang lingkup
jenis tindak pidana kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut.
Langkah pembatasan berkisar pada penentuan secara tegas ruang lingkup,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
125
waktu serta jenis tindak pidana kejahatan yang dapat dijadikan dasar/alasan
untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK;
Pilihan dimaksud akan merupakan langkah bijak. Sebab, jalan tersebut
tidak akan menciderai upaya untuk tetap menjaga standar moral yang mesti
dimiliki pimpinan KPK. Pada saat yang sama juga dapat memberi kepastian
bagi keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi dan kepastian hukum yang
adil bagi warga negara yang telah mewakafkan waktu mereka menjadi
pimpinan KPK. Dalam hal ini perlu ditekankan kembali, bahwa pembatasan
tersebut semata-mata untuk memastikan menutup celah hukum yang terdapat
dalam norma UU KPK tersebut tidak disalahgunakan untuk menyerang balik
upaya-upaya membersihkan lembaga penegak hukum dari korups;
Dalam konteks itu, yang dilakukan adalah pemilahan antara jenis tindak
pidana kejahatan yang dapat menjadi alasan pemberhentian sementara
pimpinan KPK, dan tindak pidana kejahatan yang diberi ruang bagi pimpinan
KPK untuk memilih tetap bertahan jabatannya sampai adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau mengundurkan diri sejak
ditetapkan sebagai tersangka;
Lalu, dengan pemilahan seperti ini, apakah dimaksudkan untuk
menurunkan standar moral yang harus dimiliki pimpinan KPK? Tentu tidak
demikian. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, pemilahan ini semata-mata
untuk mencegah agar kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak “diganggu” oleh
hanya dengan suatu tuduhan melakukan tindak pidana umum yang belum
tentu dapat didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Dalam hubungannya
dengan standar moral pimpinan KPK, bila seandainya pimpinan KPK
ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana selain yang ditentukan,
maka pilihan mengundurkan diri atau tetap bertahan pada jabatan dipulangkan
pada sikap pimpinan KPK yang bersangkutan;
Mengapa pemilahan tersebut menjadi penting? Pertama, dengan adanya
pemilahan, KPK dapat diproteksi dari serangan balik mengatasnamakan
hukum. Sebab, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK tak mudah
dilakukan. Kedua, pemberantasan korupsi yang melibatkan aparat penegak
hukum akan lebih memiliki kepastian. Sebab, keberanian pimpinan KPK juga
ditopang norma hukum yang mendukung. Di saat yang sama, perlawanan
oknum aparat penegak hukum dengan memanfaatkan institusi penegakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
126
hukum yang memiliki kewenangan penyidikan juga dapat diantisipasi. Ketiga,
pemilahan jenis kejahatan dapat meredam upaya teror terhadap pimpinan KPK
dalam menjalan tugas pemberantasan korupsi, terutama ketika menyentuh
institusi penegak hukum. Keempat, memberi pilihan kepada pimpinan KPK
untuk menentukan sikap ketika ditetapkan sebagai tersangka untuk jenis
tindak pidana kejahatan yang tidak dikategorikan sebagai alasan berhenti
sementara. Hal mana, di samping menjadi salah satu indikator tingkat standar
moral
pimpinan
KPK,
pilihan
dimaksud
juga
menjadi
salah
cara
mempertahankan sikap jika penetapan tersangka dilakukan untuk tujuan
menghambat upaya pemberantasan korupsi;
Lebih jauh dari itu, pemilahan terhadap jenis tindak pidana diperlukan
pula untuk menjamin bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocence) sebagai salah satu wujud konkrit hak atas jaminan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
(equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dihormati. Tanpa adanya batasan tentang jenis/ruang lingkup tindak
pidana yang dapat dijadikan alasan pember-hentian sementara, setiap
pimpinan KPK akan menjadi orang paling rentan untuk dilanggar haknya,
terutama
saat
menjalankan
tugas-tugas
penindakan
beresiko
tinggi.
Kerentanan yang demikian amat potensial meruntuhkan KPK sebagai institusi
yang ide pembentukannya adalah memberantas korupsi sebagai kejahatan
yang luar biasa di Indonesia;
Kerentanan yang terkandung dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK
sesungguhnya telah berada pada ranah menegasikan hak asasi manusia yang
dijamin UUD 1945. Lebih dari itu, penegasian dimaksud semakin terang dan
jelas ketika UU KPK juga tidak menentukan limitasi waktu atau sampai kapan
atau berapa lama status berhenti sementara dapat disematkan pada pimpinan
KPK yang jadi tersangka. Dalam praktik, pemberhntian sementara justru
berlangsung hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK. Dalam konteks
ini,
status
tersangka
secara
tidak
langsung
telah
menjadi
alasan
memberhentikan pimpinan KPK secara tetap. Hal ini semakin menguatkan
bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK telah memicu munculnya
ketidakpastian hukum. Dengan tidak adanya kepastian serta tidak diadopsinya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
127
asas praduga tidak bersalah, ketentuan UU KPK dimaksud tentunya harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;
Terkait dengan hal di atas, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
133/PUU-VII/2009, sebuah norma yang tidak mengandung asas praduga tidak
bersalah secara expressis verbis ketentuan tersebut melanggar norma UUD
1945. Dalam konteks ini, karena Pasal 32 ayat (2) UU KPK telah mengabaikan
asas praduga tidak bersalah dan persa-maan di hadapan hukum dan
pemerintahan, maka ketentuan ini patut dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai untuk jenis tindak pidana kejahatan tertentu
yang juga diberlakukan untuk jabatan tinggi lembaga negara lainnya;
Untuk tujuan memberi kepastian hukum yang adil bagi warga negara
yang menjadi pimpinan KPK, memastikan diadopsinya asas praduga tidak
bersalah, memberi proteksi terhadap langkah penindakan dugaan tindak
pidana korupsi yang melibatkan elit, dan untuk menyelamatkan agenda
pemberantasan korupsi, pembatasan terhadap tindak pidana kejahatan yang
dijadikan alasan untuk memberhentikan pimpinan KPK sudah harus dilakukan.
Salah satu jalannya adalah memberi penafsiran terhadap Pasal 32 ayat (2) UU
KPK;
Sebagai pemegang kuasa kehakiman yang sejak awal concern
mengawal kerja pemberantasan korupsi, sudah selayaknya Mahkamah
Konstitusi memberi penafsiran terhadap Pasal 32 ayat (2) UU KPK guna
memproteksi agar norma tersebut tidak lagi digunakan untuk melemahkan
KPK. Selain itu, penafsiran dengan membatasi makna frasa “tersangka tindak
pidana kejahatan” juga merupakan jalan cerdas menyelamatkan agenda
pemberantasan korupsi yang mulai terseok-seok;
3. Eddy O.S. Hiariej
Kasus Posisi
1. Bahwa Pasal 32 ayat (2) Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi menyatakan, “Dalam hal Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.
2. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
128
3. Bahwa Pasal 32 ayat (2) Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Korupsi,
dianggap
bertentangan
denganPasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Analisis Yuridis
Heijder dalam Kritieke Zones In De Strafrechtswetenschappen menulis,
antara lain bahwa metodologi dari ilmu hukum modern harus memiliki
perhatian yang besar untuk hal-hal yang nyata ada. Masih menurut Heijder,
salah satu fase pemikiran hukum pidana yang sangat fundamental adalah
refleksi filsafati. Fase pemikiran ini menjadi penting dalam rangka penyusunan
dan pembentukan suatu aturan hukum agar tidak menyimpang dari tujuan dan
fungsi aturan hukum itu sendiri. Pembentukan suatu ketentuan pidana secara
mutatis mutandis harus bersinergi dengan tujuan dan fungsi hukum pidana itu
sendiri. Tujuan hukum pidana selain melindungi kepentingan individu dari
kesewenang-wenangan negara, juga bertujuan melindungi masyarakat dari
kejahatan. Tujuan ini berpegang pada postulat le salut du people est la
supreme loi yang berarti hukum tertinggi adalah perlindungan. Sedangkan
fungsi hukum pidana, selain melindungi kepentingan hukum juga memberi
keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi
kepentingan hukum.
Penetapan seseorang sebagai tersangka berikut segala tindakan hukum
termasuk upaya paksa terhadapnya, berada dalam ranah hukum acara pidana
yang berlandaskan due process of law sebagai prinsip yang berlaku universal.
Due process lahir dari amandemen ke-5 dan ke-14 konstitusi Amerika untuk
mencegah penghilangan atas kehidupan, kebebasan dan hak milik oleh
negara tanpa suatu proses hukum. Due process menghasilan prosedur dan
substansi perlindungan terhadap individu. Setiap prosedur dalam due process
menguji dua hal. Pertama, apakah penegak hukum telah menghilangkan
kehidupan, kebebasan dan hak milik tersangka tanpa prosedur. Kedua, jika
menggunakan prosedur, apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai
dengan due process. Bila dihubungkan dengan tujuan dan fungsi hukum
pidana, maka due process bertujuan untuk melindungi individu dari
kesewenang-wenangan
negara
dalam
menjalankan
fungsi
melindungi
kepentingan hukum. Dalam konteks yang demikian, tidaklah berlebihan apa
yang dikatakan oleh Jerome Scolnick dalam Justice Without Trial bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
129
hukum acara pidana dimaksudkan untuk mengontrol aparat penegak hukum
dari kesewenang-wenangan.
Konsep perlindungan hukum dalam konteks hukum pidana dapat dilihat
secara in abstracto dan in concreto. Perlindungan in abstracto mengandung
makna bahwa substansi suatu kaedah hukum tidak memberikan perlindungan.
Sedangkan perlindungan hukum in concreto mengandung arti bahwa praktik
penegakan hukum tidak memberikan perlindungan. Paling tidak ada dua para
meter yang dapat dijadikan ukuran untuk menyatakan apakah perlindungan
hukum in abstracto dikandung oleh suatu norma hukum. Pertama, apakah
suatu norma menjamin kepastian hukum. Kedua, apakah suatu norma bersifat
diskriminatif. Kedua para meter tersebut berisfat kumulatif. Artinya, jika salah
satu saja para meter tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa norma
hukum tersebut tidak memberikan perlindungan secara in abstracto.
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32 ayat (2) Udang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi yang berbunyi
, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka
tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”, tidaklah
memberikan perlindungan hukum secara in abstracto terhadap individu karena
tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif. Oleh karena itu
ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Unang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Adapun dasar argumentasi Ahli adalah sebagai berikut:
PERTAMA, penetapan tersangka berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP
hanyalah berdasarkan bukti permulaan. Hal ini pada dasarnya merupakan
perwujudan sunrise principle dalam sistem peradilan pidana. Artinya,
seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sesegera mungkin
dinyatakan sebagai tersangka dan diproses secara hukum untuk secepatnya
diajukan ke pengadilan. Landasan filsafati prinsip tersebut agar pelaku
kejahatan tidak lolos begitu saja dari jeratan hukum. Sebagai penyeimbang
sunrise principle, dalam sistem peradilan pidana juga dikenal sunset principle.
Artinya, jika seseorang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam
penyidikan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup atau bukti
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
130
yang cukup, maka perkara tersebut segera dihentikan. Landasan filsafati
prinsip ini agar jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah.
Oleh karena itu seseorang yang berstatus sebagai tersangka harus tetap
dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa dia bersalah.
Apabila seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka harus diberhentikan
dari jabatannya, selain melanggar asas praduga tidak bersalah juga
mengekang hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam due process of
law. Konsekuesni lebih lanjut, jaminan terhadap kepastian hukum diabaikan.
Terlebih jika penetapan tersangka itu dilakukan atas dugaan suatu suatu
tindak pidana yang terjadi sebelum orang tersebut memegang suatu jabatan
publik. In casu a quo, orang tersebut disangkakan melakukan suatu tidank
pidana yang terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
KEDUA, masih berkaitan dengan kepastian hukum, seyogyanya pasal a
quo ditafsirkan secara restriktif bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara
dari jabatannya jika dan hanya jika, kejahatan tersebut dilakukan pada saat
yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi. Interpretasi yang demikian adalah logis – sistematis – historikal,
sebab untuk menjabat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
seleksi berjenjang yang sangat ketat dengan melibatkan partisipasi publik.
Tentunya rekam jejak orang tersebut juga ditelusuri. Jika orang tersebut
memiliki masalah hukum, semestinya Panitia Seleksi dan DPR tidak memilih
yang bersangkutan sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KETIGA, kalimat yang menyatakan, “.....menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan.....” dalam pasal a quo, bersifat diskriminatif bila dibandingkan
dengan
sejumlah
ketentuan
perundang-undangan
yang
mengatur
pemberhentian terhadap pejabat publik yang diduga melakukan suatu tindak
pidana. Tidak ada pembatasan terkait tindak pidana kejahatan dalam pasal a
quo membawa konsekuensi tindak pidana kejahatan apapun yang dilakukan
oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka, harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebagai misal : kalau seorang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
131
memberikan hewan piaraannya secara wajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 302 KUHP dan kemudian dijadikan tersangka, maka yang bersangkutan
harus diberhentikan sementara dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
karena Pasal 302 KUHP tersebut terdapat dalam BUKU Kedua KUHP
mengenai tindak pidana kejahatan meskipun hanya diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 bulan.
Bandingkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengantur
secara rinci kualifikasi tindak pidana yang dapat digunakan untuk
memberhentikan seorang Presiden dan Wakil Presiden, yakni hanya tindak
pidana pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak
pidana berat lainnya.Demikian pula ketentuan terhadap Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial yang diberhentikan karena
melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Perbedaan
lain juga jelas terlihat dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang
menyatakan Kepala daerah diberhentikan sementara jika yang bersangkutan
berstatus sebagai terdakwa tindak pidana korupsi, tindakpidanaterorisme,
makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain
yang dapat memecahbelah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan
pengaturan yang demikian menunjukan adanya diskriminasi karena tidak ada
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Seyogianya harus ada pembatasan terhadap tindak pidana kejahatan
yang dilakukan. Lazimnya hanya sebatas tindak pidana korupsi, terorisme,
pelanggaran berat hak asasi manusia dan narkotika. Hal ini karena kejahatan-
kejahatan tersebut adalah kejahatan luar biasa yang memiliki sifat dan karakter
sebagai kejahatan internasional. Pembatasan lain juga dapat ditujukan
terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 10 tahun ke atas.
Hal ini memperlihatkan tingkat keseriusan dari kejahatan tersebut. Dalam
konteks KUHP tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari
10 tahun adalah tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan
tindak pidana kejahatan terhadap nyawa.
KEEMPAT, diskriminasi lainnya bahwa dalam pasal a quo, tidak diatur
mengenai tindakan pemolisian. Hal ini berbeda dengan sejumlah ketentuan
undang-undang terkait tindakan pemolisian terhadap pejabat publik. Tindakan
pemolisian terhadap Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Anggota Badan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
132
Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial dilakukan dengan perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Presiden.
Prosedur yang demikian tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan melakukan
suatu tindak pidana.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya bahwa Pasal 32 ayat (2)
Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Korupsi yang menyatakan, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara
dari jabatannya”BERTENTANGAN DENGAN dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu pasal a quo haruslah dibatalkan dan dinyatakan tidak
berlaku, KECUALI, ditafsirkan bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam
pasal a quo adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak
pidana terorisme, tindak pidana pelanggaran berat hak asasi manusia, tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 10 tahun ke atas;
4. Zainal Arifin Muchtar
1. Secara historik memang sulit untuk menegasikan bahwa pasal tersebut
dicantumkan oleh karena adanya keinginan mendapatkan komisioner KPK
yang bersih sebersih-bersihnya, sehingga dengan sendirinya hal tersebut
menempatkan muruah KPK menjadi sangat kuat dan tinggi. Artinya aturan
dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK adalah dalam rangka
menjaga KPK itu sendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPK itu
sendiri;
Problemnya adalah apa yang dibayangkan pembentuk undang-
undang ketika membentuk aturan tersebut adalah dalam konsep
penegakan hukum yang normal dan biasa-biasa saja. Ketika dibayangkan
bahwa semua proses penegakan hukum hadir melalui proses hukum yang
benar dan bukan proses hukum yang diadakan atau mengada-ada,
seringkali dengan mudah saat ini seseorang ditetapkan menjadi tersangka
dengan bukti yang terekayasa atau bukti yang tak sempurna atau yang
dicari-cari bahkan tak lengkap sekalipun dan tetap dijadikan tersangka
oleh karena hanya berdasar pada mekanisme penegakan hukum pidana
normal. Bahkan merasa memiliki rem darurat yang dapat digunakan dalam
bentuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
133
Bayangan normal tersebut tidaklah tergambar dalam pembentuk
Undang-Undang KPK. Sepanjang pembacaan ahli atas Risalah Undang-
Undang KPK, sama sekali tidak terdapat pembahasan detail mengenai hal
tersebut.
Bahkan
tidak
menjadi
daftar
inventaris
masalah
yang
dipersoalkan. Hanya saja perdebatannya selalu disandarkan pada
keinginan bahwa orang-orang yang berada di KPK adalah orang yang
terjaga kapasitas dan integritasnya. Di tengah beragamnya ketentuan
pelanggaran pidana mulai dari yang serius hingga hal yang sepele, praktik
penegakan hukum yang seringkali keliru maupun mudahnya mendalilkan
bahwa ada prinsip korektif SP3 membuat sangat mungkin terjadi
penetapan
tersangka
atas
pimpinan
KPK
yang
berujung
pada
dihentikannya secara sementara seorang pimpinan KPK;
2. Secara struktural mudahnya terjadi penghentian perkara ini akan membuat
kerepotan tersendiri akibat Undang-Undang KPK yang tidak mengatur
secara detail berbagai hal yang berkaitan dengan pemberhentian
sementara ini. Misalnya saja dalam hal KPK terpaksa kekurangan
pimpinan akibat pemberhentian sementara, maka dengan seketika
terpaksa dikeluarkan perpu seperti yang sudah terjadi belakangan ini.
Bahkan turunan dari hal itu juga tidak diatur dengan detail. Misalnya,
pemberhentian sementara atas pimpinan KPK yang kemudian terjadi lagi
proses penghentian sementara terhadap pimpinan sementara tersebut,
maka akan ada perdebatan tentunya perihal pimpinan sementara mana
yang dapat kembali ke posisi jabatan semula ketika terjadi penghentian
atas proses penyidikannya;
3. Dengan membuka mekanisme penghentian sementara yang sangat
mudah ini, maka sangat dimungkinkan mendatangkan keributan tersendiri
atas penegakan hukum Undang-Undang KPK. Apalagi dengan mekanisme
ini, gejala turut campur Presiden yang sebenarnya diharamkan dalam
proses lembaga negara independent menjadi terbuka melalui perpu yang
akan dikeluarkannya. Gejala turut campur Presiden melalui perpu
seharusnya dapat dihindari apalagi praktik perpu yang seringkali jauh dari
kesan hukum, tapi lebih terkesan politik. Hal ini bisa dilihat misalnya Perpu
Penggantian KPK yang baru-baru ini menegasikan usia 65 pemilihan
Pimpinan KPK Sementara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
134
Dalam perppu, usia 65 kemudian dinegasikan, sehingga pimpinan
sementara yang ditunjuk adalah usia yang di atas 65 tahun. Tentu
pertanyaan mendasar secara ketatanegaraan hal ihwal kegentingan
memaksa apa yang terjadi, sehingga usia 65 pun harus dikesampingkan?
Hal ihwal kegentingan apa yang membuat perpu dikeluarkan lalu aturan
perpu salah satu pasalnya adalah menegasikan usia 65. Hal yang tentu
saja model-model begini seringkali lahir dari kepentingan politik dan bukan
hanya sekadar soal penegakan hukum;
Penerimaan terhadap praktik pengeluaran perppu semacam ini
sangat mungkin diimbuhi dengan kepentingan politik. Jeremy Pope tahun
2002 dalam bukunya Strategi Memberantas Korupsi mengatakan bahwa
wewenang menghentikan untuk sementara biasanya dicantumkan dalam
Undang-Undang Antikorupsi. Dalam hal ada alasan-alasan yang
meyakinkan
bahwa
wewenang
itu
disalahgunakan,
ada
baiknya
memberhentikan
untuk
sementara
pejabat
bersangkutan
selama
pemeriksaan
berjalan.
Namun
wewenang
ini
mudah
sekali
disalahgunakan. Kita dapat membayangkan sebuah skenario di masa
depan, kepala badan antikorupsi mungkin diberhentikan sementara oleh
Presiden semata-mata hanya karena ia menyelidiki tuntutan-tuntutan yang
dapat memalukan dari sisi politik;
Apa yang dinyatakan Jeremy Pope adalah adanya kemungkinan
distingsi antara keinginan menegakkan integritas dalam bayangan
penegakan hukum yang normal dengan fakta bahwa adanya kemungkinan
penyalahgunaan oleh akibat penegakan hukum yang tidak normal atau
dibuat-buat;
Ketiga hal di atas, adanya distingsi antara keinginan menegakkan
integritas dengan bayangan penegakan hukum normal dengan fakta
bahwa adanya kemungkinan penyalahgunaan akibat penegakan hukum
yang normal, ini seringkali disebut dengan antinomi hukum. Antinomi
hukum jika dilacak berasal dari pandangan Immanuel Kant yang kemudian
berujung bahwa pada hakikatnya hukum itu sering terjadi tarik-menarik
antara satu atau atau tiga kepentingan secara bersamaan. Mirip dalam
kasus ini, terjadi tarik-menarik antara bangunan keinginan menjelaskan
yang namanya integritas Pimpinan KPK dengan kepastian dan keadilan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
135
yang seharusnya dijamin dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, sehingga
ada tarik-menarik antara keinginan menguatkan integritas pimpinan. Pada
saat yang sama dengan klausula Pasal 32 itu membuka kemungkinan
mudahnya ditersangkakan oleh sebuah proses penegakan hukum;
Saksi
Pemohon
dalam
persidangan
sebelumnya
sudah
menjelaskan beberapa kasus pidana yang sangat mudah dan sangat
remeh-temeh, tetapi kemudian dapat dikualifikasikan memenuhi kualifikasi
Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Model antinomi ini tentu saja harus segera
diselesaikan. Dan bentuk penyelesaiannya tentu saja adalah pandangan
atau
tafsiran,
termasuk
memberlakukannya
secara
conditionally
constitutional. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi dapat memikirkan
dan menyelesaikan tekanan atau tensi akibat adanya antinomi hukum ini;
4. Pentingnya untuk memulai pemikiran perlindungan bagi Pimpinan KPK.
Dalam kondisi hukum yang seringkali tak normal, maka penguatan muruah
KPK tidaklah bisa hanya dengan menegakkan integritas KPK semata,
tetapi juga memberikan perlindungan yang memadai bagi KPK itu sendiri.
Seperti galibnya ketentuan menghalangi perbuatan mungkar selalu lebih
sulit dibanding menyerukan untuk perbuatan baik, upaya deras
penindakan korupsi selallu menyimpan potensi perlawanan balik dari
pelaku korupsi. Hal yang jauh berbeda dengan upaya pencegahan yang
seringkali jauh dari perlawanan meriah atasnya;
Upaya penindakan, apalagi terhadap pemegang wilayah kekuasaan
tentu
lebih
mudah
mendapatkan
perlawanan.
Sejarah
mencatat,
perlawanan atas pemilik kekuasaan semisal parlemen, presiden maupun
tentara dan polisi, seringkali menjadi ajang terbuka bagi perlawanan balik.
Hongkong 1974 memberikan gambaran demo besar penentangan atas
pendirian ICAC yang dilakukan oleh para polisi bahkan dengan kekerasan
karena ICAC dianggap sebagai musuh bagi siapa pun yang merasa
terancam dengan kehadiran lembaga tersebut;
Nigeria juga mengenal Nuhu Ribadu. Seorang hero kepolisian
Nigeria yang dengan karier cemerlang dan kemampuan jempolan untuk
melakukan pemberantasan korupsi ketika menjabat sebagai kepala dari
Economic dan Financial Crime Commission (EFCC) di Nigeria sejak tahun
2003. Track record-nya mengagumkan, berbagai sogokan dengan jumlah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
136
luar biasa besar berhasil dia lawan. Namun, akhirnya dia menyedihkan
karena mengejar seorang politisi senior yang memiliki pengaruh kuat
dengan tuduhan korupsi, ia terpaksa terlempar dari jabatannya dengan
dituduh berbagai kejahatan, bahkan terancam percobaan pembunuhan
yang membuat dia terpaksa melarikan diri ke Inggris pada tahun 2009;
Rasanya, sangat mungkin mengasosiasikan apa yang terjadi di
Indonesia saat ini adalah ulangan dengan fragmen yang sama walaupun
dengan judul berbeda dari apa yang terjadi di Hongkong dan Nigeria.
Perlawanan balik dari para koruptor tentunya. Salah satu analisis yang
mendasari mengapa hal ini terjadi adalah oleh karena perlindungan
terhadap lembaga dan pekerja antikorupsi yang memang sangat minim.
Undang-undang memberikan kewenangan luar biasa bagi KPK untuk
menyerang pelaku para korupsi. Sayangnya, tidak dibekali dengan sistem
pertahanan diri yang kuat ketika ada serangan balik dari para koruptor.
Sistem yang tak imun inilah yang mengundang serangan balik terhadap
KPK dan pada posisi inilah urgensi untuk menyediakan mekanisme
perlindungan menjadi penting. Sesungguhnya, kesadaran akan pentingnya
membangun model perlindungan telah lama dimaklumi oleh negeri ini dan
bahkan oleh seluruh dunia;
Dalam United Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi
anti korupsi ini telah mencatatkan pentingnya perlindungan atas pekerja
pemberantasan korupsi. Meski tidak secara langsung kepada imunitas
kelembagaan, pesan UNCAC adalah adanya kemungkinan kriminalisasi
dan gangguan atas pemberantasan korupsi, sehingga negara-negara perlu
mengambil
langkah
guna
memprevensi
kemungkinan-kemungkinan
tersebut;
Pada bulan November tahun 2012 yang lalu, pertemuan komisioner
dan mantan komisioner dari berbagai lembaga pemberantasan korupsi
dari berbagai negara dilakukan di Jakarta dan yang pada intinya
melahirkan
Jakarta
Statement
yang
salah
satu
isinya
adalah
merekomendasikan untuk segera dimungkinkan dilakukannya berbagai hal
terhadap lembaga-lembaga antikorupsi di berbagai belahan dunia dengan
menggunakan prinsip immunity. Hal yang intinya merekomendasikan
langkah-langkah yang cepat, penting, tegas, dan segera harus dilakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
137
untuk melakukan perlindungan atas lembaga-lembaga anti korupsi, para
komisioner, para pekerjanya dari berbagai kemungkinan tindakan-tindakan
pidana dan perdata. Bahkan, tindakan perlindungan serupa sebenrnya
juga disematkan ke beberapa lembaga negara yang sudah ada di
Indonesia. Semisal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman menggariskan bahwa dalam rangka menjaga tugas
dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan,
diinterogasi, dituntut di muka pengadilan. Hal yang jelas merupakan
bentuk perlindungan terhadap komisioner KPK yang dalam kerja-kerjanya
memang sangat mungkin berhadapan dengan kekuasaan;
Begitu juga perlindungan terhadap pekerja lingkungan hidup yang
dijaminkan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan berbagai
undang-undang lain yang sudah mencantumkan hal yang serupa. Bahkan
para anggota parlemen juga diberikan demikian, diberikan imunitas dari
kerja-kerjanya, sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun
perdata;
Sikap yang sama ditunjukkan dengan berbagai aturan lembaga
pemberantasan korupsi di berbagai negara yang membangun prinsip-
prinsip perlindungan tersebut seperti di Zimbabwe dan di negara lain.
Artinya secara ide dan konseptual, tak ada yang meragukan dari ide untuk
melakukan imunitas terhadap pekerja antikorupsi. Persoalannya tinggal
sejauh mana perlindungan tersebut, jawabannya tentu tak mudah. Harus
ada kesepakatan tentang sejauh mana serta analisis yang mendalam atas
kesesuaian terhadap hukum nasional yang mengatur hal tersebut;
Imunitas yang terlalu jauh sangat mungkin mengubah menjadi
impunitas. Hal yang tentu saja diharamkan dalam doktrin penegakan
hukum yang berkeadilan. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi tentu saja
harus mencari rumusan yang pas dan terbatas yang dibutuhkan dalam
pendalaman dan pengayaan wacana untuk hal tersebut. Kita juga tentu
masih ingat, betapa seringnya Undang-Undang KPK diuji di Mahkamah
Konstitusi, baik oleh orang yang bersungguh-sungguh memperbaiki
Undang-Undang KPK maupun orang yang kelihatannya mau “merusak”
Undang-Undang KPK. Mahkamah Konstitusi sendiri pernah membangun
prinsip constitutional importance. Kelembagaan KPK yang diuji berkali-kali
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
138
dinyatakan tidak tepat secara kelembagaan. Mahkamah Konstitusi dengan
tegas menyatakan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa
KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur,
sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Karena pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai saat ini
belum
dapat
dikatakan
dilaksanakan
secara
optimal,
sehingga
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
perlu
ditingkatkan
secara
profesional, intensif, berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan
nasional;
Sementara itu, lembaga yang menangani perkara tindak pidana
korupsi, belum efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana
korupsi, sehingga membentuk lembaga seperti KPK dapat dianggap
secara konstitusional atau constitutional importance dan termatuk menjadi
lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945. Hal ini dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12-
16-19/PUU-IV/2006, halaman 269. Melalui putusan ini, Mahkamah
Konstitusi membangun konsep kelembagaan KPK yang penting secara
konstitusional dengan melebarkan penafsiran atas Pasal 24 ayat (3) yang
saat itu KPK banyak dipersoalkan secara ketatanegaraan karena tidak
memiliki cantolan kuat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, sangat
mungkin
bagi
Mahkamah
Konstitusi
untuk
membangun
prinsip
perlindungan bagi KPK sebagai salah satu kepentingan konstitusional
untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK
yang memiliki constitutional importance dengan melakukan penafsiran atas
konsep setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijaminkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Berdasarkan keterangan di atas, ahli mengambil menyimpulkan
sebagai berikut:
1. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK adalah pasal yang memiliki
dua wajah. Satu sisi menjaga muruah KPK dan penting untuk tetap
ada. Akan tetapi, dengan adanya fakta penegakan hukum yang sangat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
139
mungkin tak normal, maka akan ada kepentingan untuk melakukan
penafsiran kembali atas klausula melakukan tindak pidana yang
dicantumkan pada pasal tersebut;
2. Sebagai lembaga negara independen yang diberi tugas besar dalam
melakukan pemberantasan korupsi, sangat mungkin mendapatkan
upaya serangan balik yang membuat pentingnya dihadirkan prinsip-
prinsip perlindungan bagi KPK yang sebenarnya dikenal dalam konsep
internasional maupun konsep nasional yang dianut dalam berbagai
undang-undang di negara ini;
3. Adanya kepentingan untuk melakukan penafsiran atas ketentuan
tindak pidana yang dicantumkan tersebut, sebagaimana Mahkamah
Konstitusi
sering
kali
telah
melakukannya
untuk
melakukan
perlindungan atas tujuan yang lebih besar yang ingin dicapai sebagai
bagian dari tujuan yang dijabarkan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih
dari itu juga untuk menyelesaikan problem tensi akibat antinomi hukum
yang terjadi pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon;
5. Ganjar Laksmana Bonaparta
Semangat
reformasi
yang
dilatarbelakangi
pengalaman
buruk
terpuruknya Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat perbuatan korupsi
telah melahirkan sejumlah karya agung berupa perangkat peraturan
perundang-undangan dan lembaga. Amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar dibentuk sebuah
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya terwujud melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Butuh tiga tahun untuk mengimplementasikan amanat
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Dengan lahirnya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, mimpi memberantas
korupsi dengan cara-cara yang luar biasa dituangkan ke dalam seperangkat
norma peraturan perundang-undangan yang belakangan baru mulai terasa
kekurangan dan kelemahannya, termasuk pelemahannya. Kelahiran Komisi
Pemberantasan
Korupsi
memang
didorong
oleh
keinginan
untuk
menjadikannya sebagai badan yang kuat bahkan extra ordinary body. Oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
140
karena itu, demi menjaga keluarbiasaannya itu dibutuhkan personel yang juga
kuat secara etika dan moral termasuk dengan mengatur proses pemilihan
yang berbeda dengan proses pengisian personel pada jabatan lain pada
umumnya;
Munculnya Pasal 32 ayat (2) pun merupakan bagian dari keinginan
menjaga kesucian lembaga ini yang belakangan baru kita sadari bukan tidak
memunculkan masalah, tetapi juga bahkan memunculkan ekses lain yang
tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi;
Pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
mekanisme yang berbeda dibanding mekanisme pemberhentian pejabat
lainnya secara nyata telah menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang
merugikan pihak tertentu, warga masyarakat maupun negara dan bangsa yang
sedang giat memberantas korupsi;
Perlindungan hukum atas hak-hak dasar manusia. Asas praduga tidak
bersalah atau presumption of innocence yang ada dalam norma hukum pidana
menyatakan bahwa seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai
dengan adanya putusan hukum hakim pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkracht);
Konsekuensi dari asas ini adalah bahwa seseorang yang meskipun
berstatus tersangka bahkan terdakwa atas suatu tindak pidana yang sedang
disangkakan atau didakwakan kepadanya, tetap mempunyai sejumlah hak
yang harus dilindungi dan karenanya hukum harus menjamin bahwa dia tetap
mendapatkan hak-haknya tersebut termasuk dan terutama untuk diperlakukan
secara adil. Sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence) juga diakui secara universal bahwa dalam berbagai Instrument Hak
Asasi Manusia International, Pasal 11 ayat (1) Universal Declaration of Human
Rights menyatakan, “Every one charged with a penal offence has the right to
be presumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at
which he has had all the guarantees necessary for his defence.”
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
menyatakan, “Every one charged with a penal offence has the right to be
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
141
presumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at which
he has had all the guarantees necessary for his defence”.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum yang dilindungi oleh
konstitusi Republik Indonesia harus diartikan bahwa setiap orang mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hukum, menghadapi proses hukum dengan
konsekuensi timbal balik bahwa setiap orang pun karenanya harus
menghormati proses hukum yang sedang berjalan;
Proses hukum sesuai Pasal 32 ayat (2) UU KPK secara nyata
bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum atas hak-hak dasar manusia
tersebut. Penetapan tersangka tanpa membatasi jenis kualifikasi kejahatannya
amatlah rentan disalahgunakan mengingat akan selalu ada pihak-pihak yang
mencoba memanfaatkan celah dan kelemahan proses acara penetapan
tersangka;
Mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang tidak
membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana, tidak membatasi tempus delicti
atau waktu terjadinya tindak pidana, maka kita membayangkan beberapa hal
ini akan terjadi;
Pertama, ada tidak kurang dari 6.000 kejahatan di dalam maupun di
luar kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berpotensi diperalat
mentersangkakan seseorang dalam hal ini pimpinan KPK dengan sebagian
besar norma yang tidak mengakar di masyarakat yaitu terutama norma
kejahatan yang diatur di luar KUHP. Lebih dari itu, apabila rancangan KUHP
disahkan dimana tidak lagi membedakan kejahatan dan pelanggaran, maka
semua peraturan daerah yang lebih dari 95% diantaranya mencantumkan
ketentuan pidana, berpotensi dijadikan dasar menetapkan tersangka
seseorang dan kemudian diberhentikan karenanya sebagai konsekuensi dari
Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Oleh karena itu, kita dituntut untuk berpikir bahwa
hukum harus futuristik dalam pengaturan norma dan pelaksanaannya. Kita
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
142
tidak menghendaki seorang pimpinan KPK atau seorang siapa pun
diberhentikan dari jabatannya meski hanya sementara hanya karena parkir di
tempat yang ternyata dilarang parkir;
Mengacu pada tertinggalnya norma hukum acara dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana dan lemahnya sistem peradilan pidana yang
mengacu pada undang-undang yang telah ketinggalan zaman itu, menetapkan
tersangka atas tindak pidana yang bukan kepalang banyaknya itu amatlah
tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan ini bahkan berpotensi
menjadikan
sebagai
draconian
system
atau
sistem
yang
penuh
kesewenangan. Bahkan dengan perluasan objek praperadilan yang telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan harus kita hormati bersama, seseorang
terutama dalam hal ini pimpinan KPK yang menjadi tersangka terlanjur
menanggung kerugian. KPK ikut menanggung kerugian, masyarakat dan
semangat pemberantasan korupsi menjadi potential victim. Di saat dunia
melalui
United
Nations
Convention
Against
Corruption
bersemangat
memberantas korupsi dan mengamanatkan agar negara-negara membentuk
badan khusus anti korupsi, KPK justru dengan mudahnya dilemahkan melalui
ketentuan Hukum Acara dalam Undang-Undang KPK, yaitu Pasal 32 ayat (2),
khususnya mengenai penetapan tersangka dan konsekuensinya;
Ahli memberi sedikit pandangan atau komentar menyangkut kasus
perkara yang menjadi pemicu permohonan ini, sekadar untuk menunjukkan
betapa rentannya penyalahgunaan pasal pemberhentian pejabat KPK hanya
dengan menetapkannya sebagai tersangka terlebih tanpa pembatasan
kualifikasi delik dan tempus delictinya;
Penetapan Pemohon tersangka dalam hal ini membuktikan bahwa
status tersangka dengan kejahatan biasa adalah target antara berdasarkan
analisis hukum pidana materiil konstruksi pasal yang disangkakan oleh
penyidik terhadap Pemohon tersangka dalam hal ini sangat tidak masuk akal.
Terlebih pasal yang digunakan berganti-ganti, bertambah-tambah, dan
berubah-ubah konstruksi peristiwanya;
Pertama, Pemohon tersangka ditetapkan menjadi tersangka atas dasar
ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 sebagai orang yang telah menyuruh
melakukan perbuatan pidana, memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Berdasarkan konstruksi, menyuruh melakukan yang diatur dalam Pasal 55
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
143
ayat (1) ke 1 mengenai doen plegen syarat utama penyuruhan (doen plegen)
di dalam hukum pidana adalah bahwa yang disuruh melakukan tindak pidana
harus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini merupakan
syarat mutlak dari pengertian doen plegen. Secara logis, dapat kami jelaskan
sebagai berikut:
Tak seorang pun manusia yang sehat akal dan pikirannya mau disuruh
melakukan perbuatan-perbuatan biasa, apalagi mau disuruh melakukan tindak
pidana. Oleh karena itu, dalam konsep doen plegen orang yang mau disuruh
melakukan
tindak
pidana
pasti
orang
yang
tidak
dapat
dimintai
pertanggungjawaban pidana, sehingga dengan mengacu kepada kasus yang
dialami oleh Pemohon dalam hal ini tersangka, konstruksi menyuruh
melakukan memberikan keterangan palsu seharusnya ditentukan terlebih
dahulu orang yang telah memberikan keterangan palsu itu yang mengacu
kepada doktrin dan teori mengenai doen plegen bahwa orang yang tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban karena telah disuruh melakukan tindak pidana
itu haruslah orang yang memenuhi tiga kriteria sebagai berikut:
1. Orang yang disuruh melakukan tindak pidana yang tidak diminta
pertanggungjawaban pidana adalah karena ia adalah orang di bawah umur
alias anak kecil;
2. Orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai orang
yang disuruh adalah orang yang sakit jiwa atau sakit ingatan;
3. Orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena
disuruh melakukan tindak pidana adalah orang yang dalam keadaan
memaksa (overmacht) yang absolute atau mutlak yang oleh literatur dan
banyak pendapat ahli diberi contoh bahwa orang yang dalam keadaan
keadaan memaksa (overmacht) yang mutlak adalah 1) Orang yang sedang
dalam keadaan di bawah pengaruh hipnotis; 2) Orang yang menjadi alat
terjadinya tindak pidana;
Dengan demikian, apabila mengacu kepada konstruksi pasal yang
menjadi dasar menetapkan tersangka dalam hal ini Pemohon, nyata sekali
bahwa menetapkan tersangka adalah target antara saja mengingat konstruksi
pasal sangatlah tidak logis. Atau dengan kata lain, dapat kami gambarkan
bahwa Pemohon dalam hal ini tersangka telah ditersangkakan melakukan
tindak pidana menyuruh anak kecil di bawah umur bersaksi di hadapan sidang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
144
MK atau menyuruh orang gila bersaksi di hadapan sidang MK, atau menyuruh
orang yang dalam keadaan overmacht mutlak dihipnotis atau menjadi alat
untuk memberikan kesaksian di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar penjelasan itu, kami berpendapat bahwa penetapan
tersangka yang dialami oleh Pemohon berdasarkan konstruksi Pasal 55 ayat
(1) kesatu (doen plegen) adalah konstruksi yang tidak mungkin terjadi dalam
peristiwa ini, sehingga karenanya segala akibat penetapan tersangka yang
dialami oleh Pemohon, tidak dapat dibenarkan oleh hukum;
Selanjutnya mengenai perubahan Pasal 55 ayat (1) kedua mengenai
membujuk melakukan, dan Pasal 56 mengenai membantu melakukan dapat di
jelaskan bahwa apabila seseorang ditersangkakan sebagai pembujuk sebuah
perbuatan pidana, maka seharusnya harus ditetapkan tersangka dulu orang
yang dibujuknya sebagai pelaku tindak pidana. Tanpa menemukan seorang
pelaku tindak pidana yang dibujuk, tidak mungkin secara hukum ditemukan
konstruksi seorang pembujuk;
Adapun dalam bentuk pembantuan Pasal 56 (medeplichtige) dapat
dijelaskan jelaskan bahwa seorang yang disangka membantu haruslah orang
yang mengetahui bahwa orang yang dibantunya bermaksud melakukan
kejahatan atau dalam peristiwa ini tersangka tahu bahwa orang yang
dibantunya hendak memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah
Konstitusi, hal mana menurut ahli sangat tidak sesuai dengan logika hukum
yang diatur di dalam norma hukum pidana;
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon B, DPR dalam
persidangan tanggal 25 Mei 2015 memberikan keterangan lisan dan keterangan
tertulis tanpa tanggal, bulan Juni 2015 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 30 Juni 2015 yang menerangkan sebagai berikut:
A. KETENTUAN UU KPK YANG DIUJI MATERIIL TERHADAP UNDANG-
UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 32
ayat (2) UU KPK terhadap UUD 1945, yang berbunyi, “Dalam hal Pimpinan KPK
menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya” yang dianggapnya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
145
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL 32 AYAT (2)
UU KPK
Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya
Pasal 32 ayat (2) UU KPK dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam
pokok permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK memberikan perlakukan yang
berbeda antara Pimpinan KPK dengan Pejabat Negara lainnya. Khusus
Pimpinan KPK cukup dengan status tersangka sudah dapat diberhentikan
secara sementara dari jabatannya, sementara itu pemberhentian sementara
dilakukan setelah ada status terdakwa;
b. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK tidak mengatur secara jelas
mengenai mekanisme pemberehentian sementara, prosedur, kwalifikasi tindak
pidana dan tindak pidana yang dilakukan dalam masa jabatan, maka oleh
karenannya Pemohon beranggapan bertentangan dengan prinsip yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan juga berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
c. Bahwa asas pra-duga tak bersalah yang merupakan asas hukum yang
fundamental telah dilanggar oleh Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang menyatakan
Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan sementara karena menjadi
tersangka tetapi tidak pernah ada kualifikasi yang jelas mengenai delik yang
menjadi dasar sangkaan atau kapan terjadinya tindak pidana, Pendeknya
dalam menghadapi tindakan polisional dan perlindungan hukum, Pimpinan
KPK juga tidak mempunyai perlindungan yang sama, bahkan termasuk paling
lemah dibanding pejabat negara lainnya.
C. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
a quo, DPR RI penyampaian memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Mengenai Legal Standing Pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa
Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
146
sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya
dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya
sebagai
dampak
dari
diberlakukannya
ketentuan
yang
dimohonkan untuk diuji. Juga apakah kerugian konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji;
Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Pengujian atas Pasal 32 ayat (2) UU KPK
Terhadap permohonan pengujian Pasal 32 ayat (2) UU KPK, DPR RI
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap pendapat Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 32
ayat (2) UU KPK memberikan perlakukan yang berbeda antara Pimpinan
KPK dengan Pejabat Negara lainnya. Khusus Pimpinan KPK cukup dengan
status tersangka sudah dapat diberhentikan secara sementara dari
jabatannya, sementara itu pemberhentian sementara dilakukan setelah ada
status terdakwa, DPR menjelaskan sebagai berkut:
1. Bahwa KPK mempunyai tugas dan wewenang yang sedemikian luas dan
strategis dalam melakukan pemberantasan korupsi yaitu dengan
melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan terhadap pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan
pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan melakukan monitor
terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan penyadapan
dan merekam pembicaraan, bahkan KPK dalam keadaan tertentu dapat
mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan yang sedang dilaksanakan baik oleh pihak kepolisian maupun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
147
oleh pihak kejaksaan, Semua hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 6,
Pasal 12 dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
2. Bahwa mengingat tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
seperti di atas, maka diperlukan suatu lembaga yang Pimpinannya harus
memenuhi
syarat-syarat
jabatan
tertentu
agar
dapat
memenuhi
tercapainya tujuan dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,
sehingga syarat-syarat jabatan yang ditetapkan terhadap Pimpinan KPK
dapat berbeda dengan pimpinan dan anggota lembaga lainnya, karena
memang sifatnya berbeda dengan pejabat negara lainnya dan terhadap
yang berbeda dapat diterapkan aturan yang berbeda pula;
3. Bahwa penerapaan perlakuan yang berbeda antara Pimpinan KPK dengan
Pimpinan
lembaga
negara
lainnya
juga
telah
sejalan
dengan
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada halaman 63 Putusan Nomor
133/PUU-VII/2009 yang menyebutkan:
“Bahwa berdasarkan berbagai alasan dalam kedua Ketetapan MPR
tersebut dan arah kebijakan yang dirumuskan dalam Ketetapan MPR
Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan
Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
telah tersirat dan tersurat bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, dan merupakan
kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga
penanganannya haruslah dilakukan oleh suatu lembaga yang benar-
benar tepat dan bersih. Oleh karena itu, apabila kemudian lembaga
yang
diharapkan
tersebut
terwujud
tentulah
pimpinan
dan
anggotanya diharapkan memerlukan syarat-syarat jabatan tertentu
agar dapat memenuhi tercapainya tujuan dalam pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga syarat-syarat jabatan
yang ditetapkan dapat berbeda dengan pimpinan dan anggota
lembaga
lainnya.
Dalam
hal
ini,
pembentukan
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilandasi oleh spirit yang
kuat untuk memberantas korupsi yang telah merupakan kejahatan
yang luar biasa di Indonesia, sehingga syarat-syarat jabatan bagi
pimpinan dan anggota komisi ditetapkan sesuai dengan harapan
yang ingin diwujudkan”;
4. Bahwa ketentuan yang berbeda bagi Pimpinan KPK dengan pimpinan
lembaga lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK,
yang menyebutkan dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka harus
diberhentikan sementara, dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 5 yang
berkenaan dengan akuntabilitas Pimpinan KPK, karena Pimpinan KPK
memiliki tugas dan wewenang serta kewajiban yang sangat luar biasa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
148
yang tidak dimiliki oleh pimpinan lembaga negara lainnya khususnya
Kepolisian dan Kejaksaan (vide Pasal 6, Pasal 7dan Pasal 8 UU 30/2002)
yakni Pimpinan KPK ditugasi mengkoordinasi kedua lembaga tersebut jika
ada alasan-alasan tertentu sebagaimana amanat Pasal 8 UU KPK, yaitu
dapat mengambil-alih tugas Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal
penyidikan dan penuntutan. Oleh karenanya dalam menjalankan tugas dan
wewenang yang luar biasa tersebut diperlukan karakter Pimpinan KPK
yang luar biasa pula yakni memiliki integritas, jujur, akuntabel, transparan,
dan menjunjung tinggi hukum;
5. Bahwa disamping itu Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, juga
merupakan qonditio sine quanon yang dimaksudkan agar citra dan wibawa
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap terjaga dan terpelihara dengan baik,
selain itu agar Pimpinan KPK yang menjadi tersangka lebih fokus
(konsentrasi) untuk mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan yang
memerlukan tenaga dan waktu yang tentunya dapat mengganggu
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
6. Bahwa berdasarkan uaraian-uraian di atas, DPR berpendapat perbedaan
ketentuan mengenai syarat dapat diberhentikan sementara dari jabatan
Pimpinan KPK dengan Pimpinan Lembaga Negara lainnya adalah tidak
bertentangan dan dapat dibenarkan secara konstitusional.
b. Bahwa terhadap pendapat Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 32
ayat (2) UU KPK tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme
pemberhentian sementara, kualifikasi jenis tindak pidana dan tindak pidana
yang dilakukan dalam masa jabatan, maka oleh karenanya Pemohon
beranggapan bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 dan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
sebagaimana sebagaimana diatur Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. DPR
memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa DPR RI berpandangan ketentuan mekanisme pemberhentian
sementara Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2)
UU KPK telah diatur secara tegas dalam Pasal 32 ayat (3) UU KPK yaitu
apabila statusnya telah menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka
Pimpinan KPK diberhentikan sementara dengan ditetapkan oleh Presiden
Republik Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
149
2. Bahwa rumusan Frase “menjadi tersangka tindak pidana kejahatan”
dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK memang dirumuskan berbeda dengan
UU lainnya yang merumuskan secara tertentu kualifikasi dan jenis tindak
pindananya, namum demikian hal tersebut tidaklah menyebabkan
timbulnya ketidakpasitan hukum. Bahwa frase “menjadi tersangka tindak
pidana kejahatan” sudah sangat jelas yaitu karena tidak disebutkan secara
spesifik kualifikasi dan jenis tindak pidananya, maka hal tersebut
bermakna semua tindak pidana kejahatan sebagaimana datur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Tindak pidana kejahatan
khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tertentu.
3. Bahwa rumusan frase “menjadi tersangka tindak pidana kejahatan” untuk
sanksi pemberhentian sementara memang berbeda dengan Undang-
Undang lain yang berkaitan dengan pejabat negara atau komisi-komisi
negara lainnya. Undang Undang KPK tidak memberi toleransi sekecil
apapun terhadap Pimpinan dan Anggota KPK yang telah melakukan tindak
pidana kejahatan baik sebelum maupun sesudah menjabat, dengan bukti
awal yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan
sementara dari jabatannya, karena Pimpinan KPK harus menjadi contoh
yang baik atau suri tauladan, bertanggung jawab, dan memiliki integritas;
4. Bahwa KPK mempunyai tugas dan wewenang yang jauh berbeda dengan
lembaga penegak hukum lainnya, maka KPK membutuhkan Pimpinan
benar-benar
tepat
dan
bersih,
maka
Undang-Undang
KPK
mengamanatkan agar Pimpinan KPK adalah orang-orang yang benar
terseleksi tepat dan bersih dengan menyeimbangkan antara punishment
dan reward yang bersifat zero tolerance terhadap perbuatan tercela dari
Pimpinan KPK sekecil apapun. Oleh karenanya untuk rekrutmennya
diterapkan prosedur yang luar biasa dengan seleksi dan syarat-syarat
pengangkatan,
pemberhentian,
serta
sanksi
yang
berbeda
jika
dibandingkan pimpinan lembaga negara lain;
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, DPR berpendapat ketetuan Pasal 32
ayat (2) UU KPK tidak bertentangan prinsip-prinsip yang diatur dalan
Pasal 27 ayat (1) dan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
150
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon B, Presiden pada
persidangan tanggal 7 Mei 2015 memberikan keterangan lisan dan keterangan
tertulis tanpa tanggal, bulan Mei 2015 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 19 Mei 2015 yang menerangkan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2011-2015.
Pemohon merasa dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan dengan
berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang
mengatur mengenai Pimpinan KPK diberhentikan sementara.
2. Bahwa asas pra-duga tidak bersalah telah dilanggar oleh Pasal 32 ayat
(2) UU KPK, karena tidak pernah ada kualifikasi yang jelas mengenai
delik yang menjadi dasar sangkaan atau kapan waktu terjadinya tindak
pidana (dugaan tindak pidana dilakukan pada periode jabatannya) atau
ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam
jabatannya dan di masa jabatannya.
3. Bahwa menurut Pemohon, jika ditetapkan sebagai tersangka harus dibatasi
agar tidak menjadi modus melumpuhkan KPK, sehingga bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa pembatasan itu menyangkut: kesatu, jenis tindak pidananya, yaitu
melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika,
dan ilegal logging dan tindak pidana yang diancam pidana mati serta
perbuatan itu terkait dengan kewenangannya yang dilakukan pada masa
jabatannya, serta kedua, hanya dapat dikenakan tindakan polisional atas
perintah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat
persetujuan tertulis Presiden; ketiga, penetapan tersangka dapat dilakukan
setelah diusulkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan
mendapatkan izin Presiden; keempat, frasa ”diberhentikan sementara dari
jabatannya” seharusnya dimaknai terbatas, yaitu ”dapat” diberhentikan
sementara dari jabatannya”.
5. Oleh karena itu, Pasal 32 ayat (2) UU KPK harus dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dengan syarat
(conditionally constitutional) frasa “tersangka tindak pidana kejahatan”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
151
dimaknai terbatas sebagaimana diuraikan poin 4 di atas;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon,
Pemerintah
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 42 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, yang pada intinya secara tegas telah
menentukan bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam Undang-Undang yang telah dimohonkan untuk diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali, kecuali dengan alasan lain atau alasan
yang berbeda.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-
VIII/2009 pada tanggal 25 November 2009 dengan amar putusan
mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian dengan
memaknai Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yaitu “pimpinan KPK berhenti
atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Oleh
karena itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap
ketentuan a quo seharusnya sudah lepas dari isu konstitusionalitas.
Walaupun batu ujinya dalam permohonan ini berbeda, menurut Pemerintah
maksud dan tujuan utama Pemohon adalah pada intinya sama yaitu
mempermasalahkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang a quo
agar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Oleh karena itu menurut Pemerintah karena sudah diputus dalam perkara
Perkara Nomor 133/PUU-VII/2009, dengan amar Putusan mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk sebagian, maka Permohonan ini sudah
kehilangan objectum litis karena sudah diputus.
4. Jika Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dilaksananan maka hal tersebut
bukan isu konstitusionalitas, namun yang perlu dilakukan bagi setiap
orang/lembaga Negara wajib melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut atau bagi pembentuk Undang-Undang segera memikirkan untuk
merevisi UU KPK sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
152
kedudukan hukum (legal standing). Oleh karena itu, menurut Pemerintah
adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN
PRESIDEN
ATAS
MATERI
PERMOHONAN
YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Sehubungan dengan dalil Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 KUHAP yang dimaksud dengan
“Tersangka adalah adalah seorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana" dan merujuk pada Penjelasan Pasal 17 KUHAP yang
menyatakan "bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk
menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.”
Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan
dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul
melakukan tindak pidana.
2. Untuk memberikan penjelasan bukti permulaan yang cukup juga tidak dapat
terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, sebab pasal
tersebut berisi rumusan delik yang akan berfungsi untuk menunjukkan bukti-
bukti apa saja yang diperlukan untuk dijadikan dasar dalam menentukan
seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan Keputusan Bersama
Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung dan Kapolri
Nomor 08/KMA/1984, Nomor 02-KP.10.06 Tahun 1984, Nomor KEP-
076/J.A/3/1984, Nomor Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi
dalam Penanganan Perkara Pidana (MAHKEJAPOL) dan pada Peraturan
Kapolri Nomor Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi
Penyidikan Tindak Pidana dimana diatur bahwa bukti permulaan yang
cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana
dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu
alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun
alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan
terdakwa. Pasal 184 KUHAP juga berkaitan dengan Pasal 183 KUHAP
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
153
dimana dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang, hakim harus
memperoleh keyakinan dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti
bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah
melakukannya.
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menganggap penetapan tersangka
oleh Polri hanya dengan bukti permulaan yakni satu laporan Polisi dan satu
alat bukti yang ada di diatur dalam Pasal 184 KUHAP jika dikaitkan dengan
pasal a quo yang tidak memberikan batasan limitatif tindakan apa yang
dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dapat dikenai sanksi pemberhentian
sementara, merupakan celah yang sangat besar, yang mengakibatkan
dapat dimungkinkan terjadinya manipulasi kasus hanya untuk menetapkan
seseorang sebagai tersangka saja, Pemerintah berpendapat:
a. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan “(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara
dari jabatannya.” Sesuai dengan ketentuan tersebut, bagi Pimpinan
KPK
yang
menjadi
tersangka
tindak
pidana
kejahatan
harus
diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahwa pemberhentian
sementara dilaksanakan dalam rangka untuk memudahkan proses
penanganan perkara.
b. Bahwa semua proses hukum yang dijalani oleh Pimpinan KPK dalam
perkara dimana status Pimpinan KPK adalah sebagai Tersangka,
Pemerintah dapat memberikan keterangan bahwa tidak ada satu pun
dalam proses tersebut yang tidak memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi Pimpinan KPK justru dengan pemberhentian
sementara memberikan jaminan kepastian hukum untuk fokus pada
proses hukumnya. Tiap-tiap orang yang menjalani proses pidana akan
melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP
sebagai acuan proses hukum beracara dalam hukum pidana.
4. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menganggap dengan berlakunya
ketentuan a quo mengakibatkan KPK tidak dapat berfungsi efektif dan
optimal karena hanya dengan adanya penetapan tersangka terhadap para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
154
Pimpinan KPK tersebut sudah dapat memberhentikan sementara, menurut
Pemerintah:
a. Ketentuan dalam UU KPK khususnya yang mengatur pemberhentian
Pimpinan KPK merupakan conditio sine qua non agar citra dan wibawa
KPK tetap terjaga dan terpelihara dengan baik, selain itu agar Pimpinan
KPK yang menjadi tersangka atau terdakwa lebih fokus (konsentrasi)
untuk mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan maupun proses
persidangan di pengadilan.
b. Karena kejahatan tindak pidana korupsi yang bersifat extra ordinary
crimes, kemudian lembaga yang melakukan pemberantasan terhadap
kejahatan tindak pidana korupsi dalam hal ini KPK juga diberikan
kewenangan-kewenangan yang luar biasa pula dan superbody, maka
adalah beralasan dan wajar jika terhadap Pimpinan KPK juga
diberlakukan/diterapkan model punishment yang bersifat luar biasa pula,
khususnya
terhadap
ketentuan
yang
mengatur
berhenti
atau
diberhentikan sebagai Pimpinan KPK.
c. Bahwa terhadap ketentuan a quo mengenai penetapan tersangka bagi
pimpinan
KPK,
Mahkamah
Konstitusi
pernah
memberikan
pertimbangannya dalam Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 tanggal 29
Oktober 2009 yang menyatakan:
“Bahwa pasal yang dimohonkan pengujian in casu Pasal 32 ayat (1)
huruf c terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2)
UU 30/2002, dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka harus
diberhentikan sementara. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh ketentuan
Pasal 5 yang berkenaan dengan akuntabilitas Pimpinan KPK, karena
Pimpinan KPK memiliki tugas dan wewenang serta kewajiban yang
sangat luar biasa yang tidak dimiliki oleh pimpinan Kepolisian dan
Kejaksaan (vide Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU 30/2002) yakni
Pimpinan KPK ditugasi mengkoordinasi kedua lembaga tersebut jika
ada alasan-alasan tertentu sebagaimana amanat Pasal 8 UU
30/2002, yaitu dapat mengambil-alih tugas Kepolisian dan Kejaksaan
dalam hal penyidikan dan penuntutan;
“Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang yang luar biasa
tersebut diperlukan karakter Pimpinan KPK yang luar biasa pula
yakni memiliki integritas, jujur, akuntabel, transparan, dan menjunjung
tinggi hukum. Hal ini dapat dilihat pada tahap seleksi calon Pimpinan
KPK yang sangat ketat oleh panitia seleksi yang terdiri atas unsur
pemerintah dan masyarakat yang independen (vide Pasal 29, Pasal
30, dan Pasal 31 UU KPK). Untuk efektivitas tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya, KPK diposisikan oleh Undang-Undang sebagai
lembaga negara yang independen dan bebas dari kekuasaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
155
manapun (vide Pasal 3 UU KPK). Karakter sebagai lembaga yang
independen inilah yang memungkinkan KPK dapat menjalankan
fungsi sebagai “trigger mechanism” yakni sebagai pemicu dan
pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan
korupsi, yakni kepolisian dan kejaksaan (vide Penjelasan Umum UU
KPK);
“Bahwa berdasarkan alasan filosofis, historis, sosiologis, teleologis
dan politis sebagaimana diuraikan di atas, Pembentuk Undang-
Undang mengamanatkan agar Pimpinan KPK adalah ”manusia
sempurna” dengan menyeimbangkan antara punishment dan reward
yang bersifat zero tolerance terhadap perbuatan tercela dari
Pimpinan KPK sekecil apapun. Untuk rekrutmennya diterapkan
prosedur yang luar biasa dengan seleksi dan syarat-syarat
pengangkatan, pemberhentian, serta sanksi yang berbeda jika
dibandingkan pimpinan lembaga negara lain”.
“Bahwa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan KPK yakni tindak
pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara atau aparat penegak
hukum dan/atau perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat
dan/atau dengan nilai kerugian negara paling sedikit satu miliar
rupiah (sistem alternatif-kumulatif) maka target UU KPK dan karakter
ketentuan di dalamnya menuntut kelima Pimpinan KPK sebagai
“manusia sempurna”. Kewenangan, kewajiban, dan perlakuan khusus
bagi Pimpinan KPK yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum
lain harus diimbangi oleh prinsip keseimbangan dan bertolak atas
dasar asas proporsionalitas yaitu prinsip punishment dan reward
(stick and carrot) yang khusus pula”.
“Bahwa
Penjelasan
Umum
UU
KPK
mengenai
ketentuan
“pemberhentian tanpa syarat” kepada anggota KPK (yang melakukan
tindak pidana korupsi), termasuk salah satu ketentuan strategis
dalam UU KPK. UU KPK menetapkan larangan-larangan dan sanksi
terhadap Pimpinan dan Anggota KPK (vide Pasal 36, Pasal 65, Pasal
66 dan Pasal 67 UU 30/2002). Sanksi tersebut tidak ditemukan dalam
UU Kepolisian dan UU Kejaksaan atau Undang-Undang lain yang
berkaitan dengan komisi-komisi negara lainnya. UU KPK tidak
memberi toleransi sekecil apapun terhadap Pimpinan dan Anggota
KPK yang telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan bukti
awal yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa,
karena Pimpinan KPK harus menjadi contoh yang baik atau suri
tauladan, bertanggung jawab, dan memiliki integritas”.
Bahwa dari pandangan hukum Mahkamah di atas, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
a. bahwa due process of law dan presumption of innocence merupakan
prinsip utama dari negara hukum yang demokratis, hal ini sejalan
dengan Negara Indonesia yang berdasar atas hukum sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara
Indonesia adalah Negara hukum”. Prinsip utama tersebut kemudian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
156
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di
antaranya dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan
pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap”. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) angka 3 huruf c
memuat materi yang sama dengan materi Pasal 8 Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman tersebut. Prinsip tersebut diakui sebagai hak
asasi manusia yang fundamental yang harus dilindungi. Secara
implisit hak tersebut diakui dan dapat dikonstruksikan sebagai bagian
dari hak asasi manusia dan hak konstitusional yang dijamin dan
dilindungi
oleh
UUD
1945
karenanya
harus
memperoleh
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan secara efektif;
b. Bahwa pemberhentian sementara terhadap Pimpinan KPK adalah
tindakan yang cukup adil dan proporsional bagi Pimpinan KPK yang
ditetapkan
sebagai
tersangka
dalam
rangka
memberikan
keseimbangan antara menjaga kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
dan wewenang KPK dan perlindungan terhadap hak asasi warga
negara yang menjadi Pimpinan KPK. Apabila terjadi pemberhentian
sementara Pimpinan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka maka
seharusnya UU KPK mengatur tata cara pengisian kekosongan
Pimpinan KPK sementara untuk melaksanakan tugas Pimpinan KPK
yang diberhentikan sementara.
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, menurut Pemerintah dengan
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009 terhadap
anggapan Pemohon atas ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, cukup jelas
telah ditafsirkan dan dimaknai oleh Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak perlu lagi ditafsirkan lain daripada hasil
putusan tersebut.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
157
mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan
a quo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
[2.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait, Komisi Pemberantas Korupsi dalam
persidangan tanggal 30 Juni 2015 menyampaikan keterangan tertulis yang
mengemukakan hal sebagai berikut:
Setelah membaca dan mempelajari dengan saksama permohonan
pengujian UU KPK yang diajukan oleh Pemohon B, pada pokoknya mengenai
ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang menyatakan: "Dalam hal Pimpinan KPK
menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya" dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945, kecuali frasa "tersangka tindak pidana kejahatan"
dimaknai terbatas yaitu "melakukan tindak pidana korupsi, terorisme perdagangan
orang, narkotika, dan illegal loging, dan tindak pidana yang diancam pidana mati
serta perbuatan pidana yang diancam pidana mati serta perbuatan pidana itu
dilakukan pada masa periode jabatan; hanya dapat dikenakan tindakan polisional
atas perintah Pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat
persetujuan tertulis Presiden; dan penetapan tersangka dapat dilakukan setelah
diusulkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendapatkan izin
Presiden;
Bahwa substansi permohonan yang diajukan oleh Pemohon, sebelumnya
sudah pernah juga diajukan dalam perkara permohonan uji materil Nomor 25/
PUU-XI11/2015, atas nama Pemohon Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
158
yang diwakili oleh pengurusnya Victor Santosa Tandiasa, SH, dkk, dan atas
Permohonan tersebut KPK selaku pihak terkait juga sudah pernah menyampaikan
jawaban/tanggapan kepada Mahkamah Konstitusi;
Dengan demikian pada permohonan perkara pengujian Pasal 32 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diajukan oleh Pemohon atas nama
Bambang Widjojanto, KPK sebagai pihak terkait tetap konsisten dengan jawaban/
tanggapan yang sebelumnya, sebagai berikut:
I. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MERUPAKAN LEMBAGA ATAU
BADAN KHUSUS DENGAN KEWENANGAN LUAS
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan latar belakang bahwa
tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dan dilakukan secara sistematis serta
lingkupnya
yang
memasuki
seluruh
aspek
kehidupan
masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali juga dikhawatirkan
akan membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional dan
lebih jauh menjadi bencana bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, latar
belakang ini menempatkan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan luar
biasa;
Pada saat bersamaan, penyusun Undang-undang KPK melihat bahwa
penegakan hukum konvensional tidak lagi efektif dan tidak optimal sehingga
diperlukan suatu metode penegakan hukum secara luar biasa melalui
pembentukan
suatu
badan
khusus
dalam
hal
ini
adalah
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diberikan kewenangan
luas, independen serta bebas dari kekuasaan mana pun dalam upaya
melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Berdasarkan
pemahaman
tersebut
maka
pembentukan
Komisi
Pemberantasan Korupsi secara nyata memang dimaksudkan sebagai suatu
badan atau lembaga khusus yang diberikan kewenangan lebih luas
dibandingkan dengan aparat penegak hukum yang sebelumnya juga
menangani tindak pidana korupsi. kewenangan yang luas tersebut tercermin
dalam ketentuan Pasal 6 UU KPK yang menyatakan:
"Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
159
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan”.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 UU KPK, menyatakan:
"dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana
korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
kepada instansi terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana
korupsi"
Selain tugas dan kewenangan KPK dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 UU
KPK, namun juga dapat dilihat dalam beberapa ketentuan lain yang termuat
dalam UU KPK yang mengatur kekhususan Hukum Acara Pidana yang dimiliki
KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum yaitu penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan, antara lain sebagai berikut:
Pasal 38:
"(1) Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik,
penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
... dst"
Pasal 39:
"(1) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2)
... dst”
Pasal 44:
"(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti
permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
160
bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
... dst”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) disebutkan:
"dalam
hal
seseorang
ditetapkan
sebagai
tersangka
oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur
khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-
Undang ini."
Demikian pula dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1), dinyatakan:
"atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik
dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan
dengan tugas penyidikannya".
Kewenangan yang luas serta bersifat khusus dalam ketentuan pasal-
pasal di atas tersebut sengaja diberikan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagai lembaga khusus untuk melakukan penegakan hukum atas
tindak pidana korupsi agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih
optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan;
II. DENGAN KEWENANGAN YANG LUAS DAN KHUSUS MAKA KPK
HARUSLAH DIPIMPIN DAN DIKELOLA OLEH ORANG-ORANG YANG
MEMILIKI KECAKAPAN ATAU KEMAMPUAN DENGAN STANDAR I NT EG
RITAS DAN MORALITAS YANG TINGGI
Dalam penjelasan UU KPK disebutkan yang tidak kalah pentingnya
dalam proses pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah sumber
daya manusia yang akan memimpin dan mengelola Komisi Pemberantasan
Korupsi. UU KPK memberikan dasar hukum yang kuat sehingga sumber daya
manusia
tersebut
dapat
konsisten
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya;
Sejak awal, untuk merekrut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang memiliki standar kompetensi, moralitas dan integritas yang tinggi, maka
UU KPK telah di-design sedemikian rupa menetapkan tatacara proses
rekrutmen dan persyaratan yang ketat. Proses rekrutmen Pimpinan KPK juga
dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik serta melalui uji kelayakan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh DPR Rl yang kemudian dikukuhkan oleh
Presiden Rl;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
161
Mengenai ketatnya tatacara dan persyaratan rekrutmen Pimpinan KPK
dapat dilihat pengaturannya pada BAB V Pasal 29 dan Pasal 30 UU KPK .
Pada Pasal 29 dimuat persyaratan yang tinggi, tidak hanya berkaitan dengan
hard compentency namun juga mencakup soft compentency. Dalam ketentuan
tersebut dinyatakan secara tegas bahwa untuk dapat diangkat sebagai
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi maka harus cakap, jujur, memiliki
integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Dengan demikian
sejak dari awal, orang yang akan ditempatkan atau menjabat sebagai
Pimpinan KPK memang diharapkan memiliki keahlian, kemampuan dan
kematangan dengan ukuran pendidikan, pengalaman dan standar umur
tertentu. Pada bagian lain, integritas dan standar moral yang tinggi juga harus
dimiliki oleh orang yang akan menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Selanjutnya untuk mendapatkan Pimpinan KPK yang memenuhi standar
yang tinggi, maka ketentuan Pasal 30 UU KPK menetapkan tatacara yang
ketat untuk memilih Pimpinan KPK, dengan melibatkan stakeholder terkait
yaitu masyarakat dan pemerintah yang direpresentasikan dalam panitia
seleksi, selanjutnya uji kelayakan (fit and proper test) dilaksanakan oleh DPR
Rl yang kemudian disampaikan kepada Presiden Rl untuk diangkat sebagai
Pimpinan KPK. Perlu dicatat, bahwa Undang-Undang memang secara tegas
menekankan aspek transparansi dalam pelaksanaan seleksi Pimpinan KPK7,
bahkan dalam Pasal 30 angka (6) disebutkan, "Panitia seleksi mengumumkan
kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama colon
sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
Pada praktiknya, baik panitia seleksi maupun uji kelayakan (fit and proper
test) yang dilakukan oleh DPR Rl tidak hanya menguji kemampuan atau
keahlian kandidat dalam bidangnya, namun juga menguji integritas termasuk
melalui pengecekan rekam jejak (track record) calon Pimpinan KPK dengan
melibatkan berbagai lembaga terkait, misalnya meminta informasi rekam jejak
yang bersangkutan dari Kepolisian, PPATK, Lembaga Intelijen atau lembaga
terkait lainnya. Dengan demikian kandidat yang telah berhasil lolos proses
seleksi dan terpilih menjadi Pimpinan KPK tentu adalah orang-orang yang
memiliki reputasi dan catatan pribadi yang baik dan telah dinyatakan "clean
and clear".
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
162
Sedemikian tingginya harapan pembuat Undang-Undang terhadap orang-
orang yang nantinya akan menjabat sebagai Pimpinan KPK, hal ini tentu
disadari
oleh
penyusun
undang-undang
sebagai
konsekuensi
logis
diberikannya kewenangan yang begitu besar dan luas kepada KPK sebagai
lembaga atau badan khusus dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya sampai pada proses seleksi dan rekrutmen, penyusun
undang-undang juga ingin memastikan agar mereka yang terpilih sebagai
Pimpinan KPK tetap dapat menjaga integritas dan reputasinya baik secara
personal
maupun
dalam
konteks
kelembagaan
selama
menjalankan
jabatannya sebagai Pimpinan KPK, untuk itu Undang-Undang memberikan
"rambu-rambu" larangan bagi Pimpinan KPK diantaranya:
1. dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan
tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak
pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
alasan apa pun;
2. dilarang mengani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ, yayasan,
pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau
kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut;
Hal ini sangat penting, mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi
kepercayaan begitu besar oleh masyarakat diharapkan mampu "memagari"
dirinya dari potensi-potensi persoalan yang mungkin akan berdampak buruk
terhadap reputasi dan martabat KPK yang pada akhirnya juga akan
mengganggu kinerja KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Selain mengenai proses seleksi yang ketat bagi Pimpinan KPK, serta
berbagai rambu-larangan terhadap Pimpinan KPK, maka sebagai konsekuensi
logis dari kewenangan khusus yang diberikan terhadap Pimpinan KPK, maka
UU KPK juga membebankan resiko yang berat terhadap Pimpinan KPK dalam
hal melakukan pelanggaran atau kejahatan, terutama apabila melakukan
tindak pidana korupsi. Hal ini dapat kita cermati dalam Pasal 65 UU KPK yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
163
memberikan ancaman 5 (lima) tahun terhadap pelanggaran Pasal 36 juncto
Pasal 66 apabila dilakukan oleh Pimpinan KPK;
Pada bagian lain, UU KPK secara tegas mengatur secara khusus
pemberatan pidana apabila Pimpinan KPK melakukan kejahatan korupsi
dengan ancaman hukuman pidana diperberat 1/3 (satu pertiga) dari ancaman
pidana Pokoknya10. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
dinyatakan, "dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.", dan selanjutnya
berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK maka Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan
kejahatan haruslah berhenti atau diberhentikan tetap, meskipun kemudian
ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK sudah dinyatakan bertentangan
dengan konstitusi secara bersyarat dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat
oleh Mahkamah Konstitusi;
Berbagai ketentuan di atas memberikan gambaran nyata bahwa pembuat
UU KPK memang secara sadar bermaksud mengatur secara khusus
mengenai perlakuan terhadap Pimpinan KPK, dan dengan kekhususan
tersebut tentu menjadikannya berbeda dengan ketentuan lain yang mengatur
mengenai Pimpinan institusi penegak hukum lainnya dalam hal ini termasuk
institusi lain yang diberikan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
III. KETENTUAN PASAL 32 AYAT (2) UU KPK ADALAH KETENTUAN
PROSEDUR KHUSUS DAN KARENANYA TIDAK BERLAWANAN DENGAN
ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DAN ASAS EQUALITY BEFORE
THE LAW
Pada bagian atas telah kami uraikan bahwa dalam UU KPK tersebar
berbagai ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai kewenangan
KPK, mekanisme khusus dalam proses seleksi Pimpinan KPK, larangan-
larangan khusus terhadap Pimpinan KPK, khusus terhadap Pimpinan KPK
juga diberlakukan pemberatan pidana apabila Pimpinan KPK melakukan
kejahatan korupsi, dan pemberlakukan prosedur khusus pemberhentian
sementara dan pemberhentian tetap apabila Pimpinan KPK menjadi tersangka
atau terdakwa karena melakukan kejahatan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
164
Meskipun sudah dijelaskan sebelumnya, namun perlu kami tegaskan
kembali bahwa ketentuan-ketentuan khusus tersebut haruslah dibaca dan
dipahami secara berkaitan satu dengan yang lain, yaitu sebagai konsekuensi
logis dari kewenangan Pimpinan KPK yang begitu besar sehingga perlu
diterapkan prosedur atau perlakuan khusus yang ketat untuk menjaga
integritas moral Pimpinan KPK. Bahkan secara nyata penyusun Undang-
Undang KPK dalam penjelasannya memandang ketentuan mengenai
pemberhentian Pimpinan KPK adalah salah satu ketentuan yang bersifat
penting dan strategis dalam usaha pemberdayaan Komisi Pemberantasan
Korupsi;
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka kemudian menjadi kurang tepat
apabila Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
telah berlawanan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena dianggap telah melanggar asas presumption of innocence dan asas
equality before the law;
Pada prinsipnya asas presumption of innocence menekankan bahwa
seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan
berkekuatan tetap mengenai kesalahannya13. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU
KPK mengenai pemberhentian sementara Pimpinan KPK yang menjadi
tersangka karena melakukan kejahatan tidak didasarkan pada asumsi bahwa
Pimpinan KPK tersebut telah bersalah melakukan kejahatan dan oleh
karenanya harus dihukum dengan diberhentikan sementara dari jabatannya,
melainkan konteks Pasal 32 ayat (2) UU KPK harus dipahami sebagai
mekanisme atau prosedur khusus yang berlaku terhadap Pimpinan KPK,
sehingga haruslah dapat dibedakan antara apa yang dimaksud dengan sanksi
hukum yang berkaitan erat dengan asas presumption of innocence dengan
prosedur untuk menerapkan sanksi yang tidak berkaitan dengan asas
presumption of innocence.
Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KPK diatur mengenai mekanisme
pemberhentian sementara terhadap Pimpinan KPK yang ditetapkan oleh
Presiden Rl karena melakukan tindak pidana kejahatan yang harus ditetapkan
oleh Presiden Rl, dengan demikian secara acontrario apabila Pimpinan KPK
kemudian tidak lagi menjadi tersangka maka Presiden Rl haruslah mencabut
penetapan pemberhentian sementara terhadap Pimpinan KPK tersebut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
165
Secara faktual praktik ini sudah pernah terjadi dalam sejarah periode Pimpinan
KPK Jilid II kasus Bibit Samad Rianto-Chandra A. Hamzah, yang pada saat itu
ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diberhentikan sementara oleh
Presiden Rl, namun kemudian penetapan tersangkanya telah dianulir sehingga
Presiden Rl kemudian mencabut penetapan pemberhentian sementara
terhadap kedua mantan Pimpinan KPK tersebut. Dari fakta ini dapat
disimpulkan bahwa mekanisme pemberhentian sementara terhadap Pimpinan
KPK yang diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK adalah terbatas
pada konteks status tersangka bukan mengenai soal apakah yang
bersangkutan dianggap telah bersalah karena melakukan kejahatan, dengan
demikian sekali lagi tidak tepat apabila ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
dianggap berlawanan dengan asas presumption of innocence;
Selain itu, apabila kita menggunakan asumsi yang sama dengan
Pemohon uji materiil, maka logikanya tidak boleh ada tindakan hukum apapun
terutama yang menghilangkan kemerdekaan maupun menibulkan kerugian
terhadap orang yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan adanya
putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila begitu maka seharusnya
tindakan hukum penahanan, penggeledahan, dan tindakan lainnya yang diatur
dalam KUHAP juga harus diasumsikan melanggar asas presumption of
innocence. Logika demikian tentu tidak tepat dibenarkan, karena kepentingan
atau keperluan untuk adanya prosedur dan mekanisme tersebut telah
dipertimbangkan oleh pembuat undang-undang dan diatur secara sah oleh
Undang-Undang;
Selanjutnya, mengenai Asas persamaan dimata hukum (equality before
the law), telah kami jelaskan di awal bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU
KPK memang dimaksudkan sebagai ketentuan khusus yang diberlakukan
sebagai konsekuensi logis diberikannya kewenangan yang luas dan besar bagi
Pimpinan KPK untuk melakukan upaya pemberantasan tindak pidan korupsi.
Oleh karenanya menjadi tidak seimbang apabila kita memperbandingkan
ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK dengan ketentuan sejenis pada undang-
undang berbeda yang mengatur mengenai Pimpinan instansi penegak hukum
lainnya yang notabene tidak memiliki kewenangan khusus seperti Pimpinan
KPK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
166
IV. PASAL 32 AYAT (2) UU KPK MENGANDUNG KETIDAK PASTIAN HUKUM
DAN BERPOTENSI DIGUNAKAN SEBAGAI PERLAWANAN TERHADAP
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DILAKUKAN KPK
Bahwa meskipun kami berpandangan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU
KPK prosedur khusus yang harus tetap ada sebagai konsekuensi diberikannya
kewenangan yang besar terhadap Pimpinan KPK, namun pada beberapa
peristiwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) tersebut telah menjadi peluang atau
celah untuk menghambat kinerja dan upaya pemberantasan korupsi yang
dilakukan oleh KPK.
Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan, "Dalam hal
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan. diberhentikan sementara dari jabatannya". UU KPK tidak
menguraikan lebih lanjut tindak pidana kejahatan apa yang dilakukan oleh
Pimpinan KPK sehingga baginya layak untuk diberhentikan sementara dari
jabatannya ketika menjadi tersangka. Kalau demikian, maka semua tindakan
yang berdasarkan Undang-Undang dinyatakan sebagai kejahatan pidana,
apabila dikenakan terhadap Pimpinan KPK maka berlakulah prosedur khusus
dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK.
Paling tidak tercatat ada dua peristiwa besar yang terjadi berkaitan
dengan penetapan tersangka terhadap Pimpinan KPK. Pertama, penetapan
tersangka Pimpinan KPK dalam kasus Bibit-Chandra, dan yang terakhir adalah
penetapan tersangka terhadap dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan
Bambang Widjojanto. Terlepas dari soal benar atau tidaknya tuduhan tindak
pidana yang dikenakan terhadap Pimpinan KPK tersebut, faktanya penetapan
tersangka yang kemudian memberhentikan sementara Pimpinan KPK tersebut
secara nyata telah menimbulkan guncangan dan menjadi hambatan terhadap
kinerja KPK dan lebih luas terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi di Indonesia.
Dalam KUHP saja setidaknya terdapat 33 kualifikasi tindak pidana
kejahatan, belum lagi tindak pidana lain yang tersebar diluar KUHP yang
begitu beragam dengan kualitas ringan sampai dengan tindak pidana berat
mulai dari pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan sampai
dengan pembunuhan, narkotika, korupsi atau tindak pidana serius lainnya,
kesemuanya dapat dikenakan terhadap Pimpinan KPK berdasarkan bukti
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
167
permulaan sehingga menempatkan Pimpinan KPK dalam status tersangka
menjadi sangat mudah. Pada bagian lain, tidak diaturnya kriteria waktu
dilakukannya tindak pidana (tempus delicti) dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2)
UU KPK semakin memberikan peluang untuk menetapkan Pimpinan KPK
sebagai tersangka, kondisi ini berpeluang mengganggu kerja KPK dalam
melakukan upaya pemberantasan korupsi, karena bersamaan dengan
penetapan tersangka tersebut maka Pimpinan KPK harus berhenti sementara
sekalipun tindak pidana yang dituduhkan merupakan tindak pidana dengan
kualitas ringan.
Perlu dipahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP,
penetapan tersangka terhadap diri seseorang adalah didasarkan pada "bukti
permulaan", sedangkan apa yang dimaksud dengan "bukti permulaan" KUHAP
tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, pada praktiknya penetapan
tersangka dapat dilakukan dengan dasar laporan polisi ditambah dengan satu
alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sebagaimana dikuatkan oleh Surat
Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman,
Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Rl Nomor 08/KMA/1984, Nomor M.02-
KP.10.06 Th.1984, Nomor KEP-076/}.A/3/1984, Nomor Pol. KEP/04/I1I/1984
tentang Peningkatan Koordinasi Dalam Penangan Perkara Pidana;
Dengan kondisi seperti ini, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan
dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, dapat saja
memanfaatkan peluang untuk menyampaikan laporan pidana kepada pihak
Kepolisian dengan ditambah satu alat bukti, kemudian mendudukan Pimpinan
KPK sebagai tersangka. Terlepas mengenai, apabila dalam proses penyidikan
tidak ditemukan bukti yang kuat dan perkaranya kemudian dihentikan, namun
secara riil Pimpinan KPK telah diberhentikan sementara ketika ditetapkan
sebagai tersangka dan dengan diberhentikan sementara Pimpinan KPK dari
jabatannya, maka KPK tidak dapat mengambil keputusan strategis dan
menjalakan tugas operasional, padahal dalam menjalankan tugas dan
wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan maka terdapat
keputusan yang harus diambil karena berkenaan dengan nasib seseorang,
misalnya keputusan penahanan terhadap seorang tersangka di KPK,
keputusan meningkatkan proses dari penyelidikan, ke penyidikan atau dari
penyidikan ke tahap penuntutan, tentu hal ini tidak dapat dilakukan karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
168
Pimpinan KPK telah diberhentikan sementara, hal ini berdampak nyata pada
hilangnya kepastian hukum terhadap seorang tersangka di KPK atau pihak-
pihak yang terkait dengan perkara di KPK;
Mengenai potensi persoalan terkait dengan pemberhentian sementara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah lama diungkapkan oleh
Jeremy Pope dalam bukunya Strategi Memberantas Korupsi, dinyatakan:
"Wewenang memberhentikan untuk sementara biasanya tercantum dalam
undang-undang anti -korupsi. Dalam hal ada alasan-alasan yang
meyakinkan
bahwa
wewenang
itu
disalahgunakan,
ada
baiknya
memberhentikan untuk sementara pejabat-pejabat bersangkutan selama
pemeriksaan berjalan. Namun, wewenang mudah sekali disalah gunakan.
Kita dapat membayangkan sebuah skenario-di masa depan, kepala badan
anti-korupsi mungkin diberhentikan sementara oleh Presiden, semata-mata
karena ia menyelidiki tuduhan-tuduhan yang dapat memalukannya dari sisi
politik. Karena itu harus selalu ada pembatasan yang tepat".
Bertitik tolak dari pemikiran Jeremy Pope tersebut maka sangat penting
untuk memberikan pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
dalam batasan-batasan yang logis secara hukum dan tetap aplikatif pada
tataran praktis, dengan demikian koteks pemberhentian sementara Pimpinan
KPK yang menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan,
haruslah diberikan pemaknaan terbatas yaitu kriteria kejahatan tertentu atau
mengenai ketentuan waktu terjadinya tindak pidana tersebut.
Sesungguhnya apabila mencermati ketentuan pejelasan dalam UU KPK ,
secara implisit Undang-Undang telah memberikan pemaknaan terbatas
berkaitan dengan ketentuan pemberhentian Pimpinan KPK yang melakukan
tindak pidana, secara khusus penyusun Undang-Undang menyebutkan tindak
pidana yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi, sebagaimana dimuat
dalam paragraf 10 Penjelasan Undang-Undang yang menyebutkan:
"...dalam usaha pemberdayaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
telah didukung oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat strategis antara lain
ketentuan mengenai pemberhentian tanpa syarat keoada anaaota KPK
vana melakukan tindak pidana korupsi"
Pada bagian lain, model pengaturan sejenis secara tegas juga diadopsi
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur pemberhentian terhadap Hakim
Konstitusi yang melakukan tindak pidana dengan batasan tertentu, disebutkan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
169
"Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila: dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana vana diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih";
Kalimat tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih adalah pembatasan yang diberikan oleh undang-undang,
meskipun kemudian yang menarik dalam Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) justru mengecualikan ketentuan
Pasal 23 ayat (2) huruf a tersebut. Artinya Hakim Konstitusi tidak dapat
dikenakan Pemberhentian sementara apabila melakukan tindak pidana
sebagai dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
V. KESIMPULAN DAN PENUTUP
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka kami berpandangan
bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK haruslah tetap ada sebagai
konsekuensi logis diberikannnya kewenangan-kewenangan khusus terhadap
Pimpinan KPK, namun demikian tidak adanya batasan tindak pidana kajahatan
apa saja yang dapat diterapkan terkait ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK
telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpeluang menjadi jalan untuk
melemahkan
dan
mengganggu
upaya
pemberantasan
korupsi
yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, guna
memberikan kepastian hukum maka secara konstitusional ketentuan Pasal 32
ayat (2) UU KPK haruslah dimaknai secara terbatas, yakni terbatas terhadap
tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih yang dilakukan pada saat Pimpinan KPK menduduki
jabatannya;
[2.12]
Menimbang bahwa Pemohon B menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 8 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 8 Juli
2015 yang pada pokoknya Pemohon tetap pada permohonannya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
170
[2.13]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
maka segala sesuatu yang tertera dalam berita acara persidangan telah termuat
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon A dan
Pemohon B adalah untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in
casu Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002) terhadap Pasal 1 ayat (3), 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
A. Dalam Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2015
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
171
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
172
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon A sebagai berikut:
(a) Bahwa Pemohon A-I mendalilkan dirinya sebagai badan hukum perkumpulan
yang bernama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, disingkat FSHK (bukti P.3,
bukti P.4, dan bukti P.5). Menurut Pasal 6 Anggaran Dasarnya, FSHK
berfungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan hukum dan
konstitusi. Sementara dalam Pasal 8 Anggaran Dasarnya dinyatakan bahwa
tujuannya antara lain adalah melakukan penelitian dan pengkajian di bidang
hukum dan konstitusi dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum
nasional serta melakukan upaya hukum apa pun yang sah secara hukum
dalam upaya perlindungan nilai-nilai konstitusionalisme.
Bahwa dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, bagi badan hukum
dengan fungsi dan tujuan sebagaimana halnya Pemohon A-I, Mahkamah telah
menerimanya sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian Undang-Undang karena dipandang memiliki
kepentingan konstitusional yang relevan dengan maksud dan tujuan badan
hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat
Pemohon A-I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon
dalam permohonan a quo.
(b) Bahwa Pemohon A-II adalah organisasi kemahasiswaan yang bernama
Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) yang menurut Pasal 10
Anggaran Dasarnya mempunyai tujuan, antara lain, mempertahankan,
mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(bukti P.7). Dengan demikian, dalam hubungannya dengan substansi
permohonan a quo, Pemohon A-II memiliki kepentingan konstitusional yang
relevan dengan tujuan sebagaimana dijelaskan dalam Anggaran Dasarnya
tersebut. Selain itu, Pemohon A-II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
merujuk pada Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009. Padahal, pihak yang
diberikan kedudukan hukum dalam putusan dimaksud adalah organisasi non-
pemerintah (NGO) yang memiliki kualifikasi sebagai pembela kepentingan
umum (public defender). Sedangkan Pemohon a quo bukanlah termasuk
dalam kualifikasi demikian. Oleh karena itu, Pemohon A-II tidak memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
173
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan
a quo.
(c) Bahwa Pemohon A-III sampai dengan Pemohon A-VIII menjelaskan
kedudukannya dalam permohonan a quo sebagai perseorangan warga negara
Indonesia namun Mahkamah tidak menemukan secara spesifik kerugian
konstitusional, baik aktual maupun potensial, yang dialami oleh para Pemohon
a quo (Pemohon A-III sampai dengan Pemohon A-VIII) yang disebabkan oleh
berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon A-III sampai dengan Pemohon
A-VIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku pemohon dalam
permohonan a quo.
B. Dalam Perkara Nomor 40/PUU-XIII/2015
[3.6]
Menimbang
bahwa
Pemohon
B
mendalilkan
dirinya
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia dan merupakan salah satu pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 yang telah diberhentikan
sementara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12/P Tahun 2015, tanggal 18
Februari 2015, tentang Pemberhentian Sementara terhadap Dr. Bambang
Widjojanto sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi Masa Jabatan 2011-2015 (bukti P-2) karena telah dinyatakan sebagai
Tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor SP.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus, tanggal 20 Januari 2015, dan
telah dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor
SP.Kap/07/I/2015/Dit Tipideksus, tanggal 22 Januari 2015, atas nama Bambang
Widjojanto dengan sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah
sebagaimana dimaksud Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP
yang terjadi pada tahun 2010 (bukti P-4).
Bahwa Keppres Nomor 12/P Tahun 2015, tanggal 18 Februari 2015,
tentang Pemberhentian Sementara terhadap Dr. Bambang Widjojanto sebagai
Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan
2011-2015 tersebut di atas, menurut Pemohon B, diterbitkan sebagai wujud
pelaksanaan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU KPK. Dengan peristiwa tersebut,
Pemohon B merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
174
hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
[3.7]
Menimbang, berdasarkan uraian pada paragraf [3.6] di atas, telah
terang bagi Mahkamah bahwa dalam kedudukannya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang menjabat sebagai salah seorang Pimpinan KPK, kerugian
hak konstitusional Pemohon B secara aktual telah terjadi dan secara kausalitas
kerugian dimaksud disebabkan oleh berlakunya norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, di mana jika permohonan a quo
dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, Pemohon B memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[3.8]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan sebagian dari para Pemohon A serta Pemohon B
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa yang menjadi persoalan konstitusional dalam kedua
permohonan a quo adalah sama, yaitu mengenai anggapan para Pemohon perihal
bertentangannya Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 terhadap UUD 1945, meskipun
kedua Pemohon memberikan argumentasi yang relatif berbeda. Pasal 32 ayat (2)
UU 30/2002 dimaksud menyatakan, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya”.
Menurut para Pemohon A, ketentuan tersebut bertentangan dengan:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Indonesia adalah negara
hukum”;
b. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kiloektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
175
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”,
dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
(1) Bahwa kepastian hukum harus dijamin dalam negara hukum;
(2) Bahwa dalam hukum pidana dikenal asas presumption of innocence dan
equality before the law. Menurut asas presumption of innocence, Undang-
Undang menjamin kedudukan setiap orang yang ditetapkan menjadi
tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana sebelum adanya
putusan pengadilan yang tetap (sic!). Menurut asas equality before the law,
Undang-Undang menjamin kedudukan setiap orang adalah sama terhadap
hukum;
(3) Bahwa asas presumption of innocence telah diakui secara universal oleh
berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human
Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
(4) Bahwa sanksi “pemberhentian sementara” adalah sanksi dalam hukum
administrasi negara yang dapat dikenakan kepada badan dan/atau pejabat
pemerintahan karena melakukan pelanggaran hukum administrasi dan baru
dapat dijatuhkan apabila telah dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan
pengadilan.
(5) Bahwa Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang memiliki hak-hak hukum
dan harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law),
jaminan dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana ditegaskan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
(6) Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian adalah keliru
apabila dilihat dari perspektif hukum administrasi negara karena harusnya
pemberhentian sementara baru bisa dijatuhkan apabila telah ada putusan
pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas “praduga rechtmatig” (benar menurut
hukum, presumptio iustea causa) yang menganggap bahwa setiap tindakan
penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum sampai ada
pembatalan.
(7) Bahwa norma Undang-Undang a quo juga keliru karena menempatkan
pemberhentian sementara dalam wilayah hukum pidana terhadap pimpinan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
176
KPK. Sesuai dengan KUHAP, seorang tersangka adalah “seorang yang baru
patut diduga” melakukan tindak pidana sehingga, sesuai dengan prinsip
praduga tak bersalah dan praduga rechtmatig, yang bersangkutan harus tetap
dianggap benar dan hak-haknya tetap diakui, dijamin, dan dilindungi.
(8) Bahwa dengan merujuk pada asas persamaan di hadapan hukum,
pemberhentian sementara terhadap seseorang yang menjadi tersangka,
dalam hal ini pimpinan KPK, menjadi tidak konsisten jika dibandingkan
dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pemohon A juga
menyebut Putusan Mahkamah Nomor 133/PUU-VII/2009 yang, menurut para
Pemohon, menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) angka 3 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
bertentangan dengan Konstitusi secara bersyarat.
(9) Bahwa, dalam uraian selanjutnya Pemohon A menganggap pemberhentian
sementara terhadap pimpinan KPK yang baru berstatus tersangka diartikan
bahwa terhadap mereka tidak diberlakukan asas praduga tak bersalah,
padahal orang-orang dari kategori yang sama, antara lain Hakim Konstitusi,
anggota Komnas HAM, pejabat BPK, anggota POLRI, anggota Kejaksaan,
anggota Komisi Penyiaran, asas itu diberlakukan.
(10) Bahwa penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh
POLRI adalah upaya mendukung kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang
dapat menghambat kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Berlakunya Pasal 32 ayat (2) UU KPK akan membuat pimpinan KPK dengan
mudah diberhentikan sementara oleh Presiden padahal belum tentu status
tersangka tersebut dinaikkan menjadi terdakwa dan hal itu akan mengganggu
KPK, terlebih jika hal itu dilakukan terhadap seluruh pimpinan KPK sehingga
pimpinan KPK akan mengalami kekosongan. Hal itu, menurut Pemohon A,
bertentangan dengan hak warga negara untuk secara kolektif membangun
masyarakat, bangsa, dan negara dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
(11) Bahwa berlakunya Pasal 32 ayat (2) UU KPK bertentangan dengan
kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
177
pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Presiden, menurut Pemohon
A, adalah bentuk campur tangan eksekutif dan bersifat sangat subjektif.
(12) Bahwa berlakunya Pasal 32 ayat (2) UU KPK juga melanggar hak asasi para
pimpinan KPK yang dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen hukum
internasional yang harus dipatuhi oleh negara, sehingga apabila pasal a quo
terus diberlakukan potensi pelanggaran hak asasi di bidang politik terhadap
pimpinan KPK akan terus terjadi di kemudian hari.
(13) Bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib mewujudkan jaminan hak
konstitusional warga negara dan tegaknya prinsip konstitusionalisme. Pasal
32 ayat (2) UU KPK yang mengharuskan Presiden memberhentikan
sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Adapun Pemohon B, sebelum menguraikan argumentasinya perihal
inkonstitusionalitas Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002, Pemohon B menegaskan
sikapnya bahwa yang bersangkutan menyetujui kalau pimpinan KPK dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya meskipun meskipun baru berstatus
sebagai tersangka. Sebab, menurut Pemohon B, pimpinan KPK harus memiliki
standar moral yang tinggi. Pimpinan KPK harus menjadi contoh pejabat dengan
integritas terbaik. Namun demikian, agar pelaksanaan pemberhentian sementara
itu tidak rentan atas pelanggaran dan menjadi diskriminatif, Pemohon B menilai
frasa “tersangka tindak pidana kejahatan” dalam Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002
dibatasi dengan norma yang lebih jelas sedemikian rupa sehingga tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Bertolak dari dasar pemikiran demikian,
Pemohon B kemudian menguraikan argumentasinya perihal inkonstitusionalitas
Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 yang pada pokoknya sebagai berikut:
(1) Bahwa, menurut Pemohon B, Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 berpotensi
melanggar hak konstitusional Pemohon atas persamaan kedudukan di
hadapan hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil yang
dijamin oleh UUD 1945.
Menurut Pemohon B, Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 memberikan perlakuan
yang berbeda antara Pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya. Khusus
untuk pimpinan KPK, dengan menjadi tersangka saja sudah cukup untuk
memberhentikannya secara sementara sebagai pimpinan KPK dan tidak ada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
178
mekanisme pemulihannya, sedangkan untuk pejabat negara lainnya
pemberhentian sementara itu dilakukan setelah adanya status terdakwa dan
diatur mekanisme pemulihannya. Dalam kaitan ini Pemohon B merujuk pada
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011) yang mengatur pemberhentian sementara hakim konstitusi;
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan yang mengatur pemberhentian sementara ketua, wakil ketua
dan/atau anggota BPK; Pasal 34 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial yang mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua dan
anggota Komisi Yudisial; Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan yang mengatur pemberhentian sementara jaksa; Pasal 13
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mengatur
pemberhentian sementara ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim
anggota Mahkamah Agung; serta Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur pemberhentian sementara
menteri. Oleh karena itu, menurut Pemohon B, Pasal 32 ayat (2) UU KPK
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Tidak adanya persamaan
perlakuan itu, menurut Pemohon B, juga berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum.
(2) Bahwa, menurut Pemohon B, pimpinan KPK juga dibedakan dalam hal
menghadapi tindakan polisional dan perlindungan hukum dibandingkan
dengan pejabat negara atau penyelenggara negara lainnya. Terhadap
pejabat atau penyelenggara negara lainnya terdapat tata cara dan
mekanisme yang dapat melindunginya secara hukum dari tindakan polisional.
Tata cara dan mekanime demikian tidak ada bagi pimpinan KPK. Dalam
hubungan ini, Pemohon B merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011); Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Pasal 24 Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
179
Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Pasal
25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
(3) Bahwa, menurut Pemohon B, pemberhentian sementara pimpinan KPK ketika
dinyatakan sebagai tersangka melanggar haknya atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh UUD 1945
juga didasarkan atas argumentasi faktual yang dialami Pemohon B yang
diduga didasarkan atas rekayasa. Dalam hubungan ini, Pemohon B merujuk
antara
lain
pada
Ringkasan
Eksekutif
Hasil
Penyelidikan
Dugaan
Pelanggaran HAM Dalam Proses Hukum terhadap Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Periode Tahun 2011-2015 yang dibuat oleh Komnas
HAM dan Rekomendasi Komisi Ombudsman Nasional Republik Indonesia.
(4) Bahwa, menurut Pemohon B, jika tanpa pembatasan, frasa “tersangka tindak
pidana kejahatan” dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK untuk pemberhentian
sementara pimpinan KPK dapat merusak independensi KPK dan karenanya
bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon B, frasa
dimaksud harus dibatasi berdasarkan dua hal. Pertama, jenis dan kualifikasi
tindak pidananya. Kedua, prosedur atau tata cara penetapan tersangkanya.
Frasa “tindak pidana kejahatan” harus dimaknai terbatas pada “melakukan
tindak pidana korupsi, keamanan negara, terorisme, perdagangan orang,
narkotika, illegal logging, dan tidak pidana yang diancam pidana mati serta
perbuatan itu dilakukan pada masa jabatan” serta frasa “diberhentikan
sementara dari jabatannya” seharusnya dimaknai terbatas yaitu “dapat
diberhentikan dari jabatannya”. Sementara itu, dalam kaitannya dengan
prosedur, menurut Pemohon B, tindakan kepolisian hanya dapat dikenakan
atas perintah Pimpinan KPK setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden
dan penetapan tersangkat dapat dilakukan setelah diusulkan oleh Pimpinan
KPK dan mendapatkan izin Presiden.
[3.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon A
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12 dan seorang ahli bernama Eddy O.S. Hiariej yang memberikan
keterangan tertulis pada persidangan tanggal 20 April 2015, sebagaimana
selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara. Sementara itu,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
180
Pemohon B, mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-51, dua orang saksi yaitu Novel Baswedan dan Abraham Samad,
serta lima orang ahli yaitu Frans Limahelu, Saldi Isra, Eddy O.S. Hiariej, Zainal
Arifin Muchtar, dan Ganjar Laksmana Bonaparta yang keterangannya diberikan di
bawah sumpah pada persidangan masing-masing tanggal 25 Mei 2015, tanggal 10
Juni 2015, dan tanggal 23 Juni 2015, sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara.
[3.11]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon
A,
DPR
memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 26 Maret 2015 dan
Presiden memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 2 Juli 2015, yang selengkapnya telah diuraikan pada
bagian Duduk Perkara, serta mengajukan seorang ahli bernama Romli
Atmasasmita dalam persidangan tanggal 27 Mei 2015 yang keterangan
selengkapnya sebagaimana telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara;
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon A, Pihak Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan keterangan dalam persidangan
dan menyerahkan keterangan tertulis ke Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26
Maret 2015, keterangan selengkapnya sebagaimana telah diuraikan pada bagian
Duduk Perkara;
[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon A mengajukan kesimpulan yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2015, yang pada pokoknya tetap
pada pendiriannya;
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon B, Presiden, DPR,
dan Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, selain menyerahkan
keterangan tertulis, telah pula memberikan keterangannya dalam persidangan
masing-masing tanggal 7 Mei 2015, tanggal 25 Mei 2015, dan tanggal 30 Juni
2015. Ketiganya telah pula menyerahkan keterangan tertulis, sebagaimana
selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
181
Pendapat Mahkamah
[3.15]
Menimbang, berdasarkan seluruh uraian di atas, sebelum menjawab
dalil-dalil para Pemohon (Pemohon A dan Pemohon B), Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal yang berkenaan dengan keberadaan KPK
sebagai berikut:
(1) Bahwa UU KPK (bersama-sama dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) dibentuk adalah
sebagai bagian dari upaya khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi
yang berkembang sedemikian meluas dan sistematis sehingga mengancam
bukan saja perekonomian nasional tetapi juga kehidupan berbangsa dan
bernegara serta sekaligus melanggar hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat. Karena itulah tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan
sebagai kejahatan biasa melainkan sudah menjadi kejahatan luar biasa
sehingga pemberantasannya pun tidak cukup dilakukan dengan cara
konvensional tetapi harus dengan cara-cara yang luar biasa. Untuk itu
diperlukan pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan
luas, independen, serta bebas dari kekuasaan mana pun dalam upaya
memberantas tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara
optimal,
intensif,
efektif,
profesional,
serta
berkesinambungan
(vide
Penjelasan Umum UU KPK).
(2) Bahwa badan khusus sebagaimana dimaksud pada angka (1) di atas adalah
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
mana pun. Oleh karena itu, sesuai dengan maksud dan tujuan
pembentukannya serta sejalan dengan tugas yang diberikan kepadanya, KPK
pun diberikan kewenangan yang luar biasa (vide Pasal 6 sampai dengan
Pasal 14 UU KPK).
(3) Bahwa, dalam kaitan dengan pentingnya keberadaan KPK sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, Mahkamah telah berkali-kali
menyatakan pendiriannya sebagaimana, antara lain, tertuang dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
182
pertimbangan hukum Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan
Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009.
Dalam Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Mahkamah menyatakan,
antara lain,”Bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
karena
pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum
dilaksanakan secara optimal. Sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi
perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional. Sementara itu, lembaga yang
menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan
efisien dalam memberantas tidak pidana korupsi, sehingga pembentukan
lembaga seperti KPK dianggap penting secara konstitusional (constitutionally
important) …” [vide lebih jauh Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006,
tanggal 19 Desember 2006]
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009, Mahkamah
menegaskan, antara lain, “Bahwa rasa keadilan masyarakat terhadap
pemberantasan korupsi tidaklah terlepas dari keinginan akan adanya
perubahan sosial (social changes) sejak era reformasi, yang pada gilirannya
akan membentuk budaya hukum baru (new legal culture) yaitu apakah telah
terdapat jalinan nilai-nilai dan perilaku yang menentukan kapan dan ke arah
mana masyarakat perpaling; kepada hukum atau pemerintah, atau
meninggalkannya. Budaya hukum yang dibangun sejak era reformasi
khususnya dalam pemberantasan korupsi juga implisit di dalam pembentukan
KPK sebagai lembaga independen yang kini telah memperoleh tempat dalam
rasa keadilan masyarakat. Pembentukan KPK menjadi trigger mechanism
yang diharapkan mendorong terwujudnya budaya hukum yang antisuap dan
antikorupsi, antikolusi, dan antinepotisme, dalam kenyataannya selam tujuh
tahun sejak pembentukan KPK perubahan budaya hukum tidak terjadi secara
menyeluruh, melainkan hanya pada golongan menengah ke bawah dan tidak
terjadi pada golongan elit serta pemegang kekuasaan termasuk lembaga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
183
penegak hukum…” [vide lebih jauh Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009,
tanggal 25 November 2009].
(4) Bahwa uraian kilas balik singkat berkenaan dengan pentingnya keberadaan
KPK dan pendirian Mahkamah dalam hubungan itu perlu selalu diutarakan
kembali bukan hanya agar semua orang senantiasa ingat mengapa KPK
dibentuk dan mengapa pengisian jabatannya dipersyaratkan kualifikasi yang
tinggi tetapi juga sekaligus menegaskan bahwa dalam setiap pengujian
terhadap UU 30/2002 (dan juga Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), yang telah berkali-kali
diajukan, Mahkamah senantiasa mempertautkan kedua hal tersebut
(mengapa KPK dibentuk dan mengapa pengisian jabatannya dipersyaratkan
kualifikasi yang tinggi) dalam mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon perihal
persoalan konstitusionalitas norma kedua Undang-Undang tersebut yang diuji
di hadapan Mahkamah.
[3.16] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang berkenaan
dengan keberadaan KPK dan pendirian Mahkamah sebagaimana diuraikan pada
paragraf [3.15] di atas serta seluruh argumentasi dan bukti-bukti yang diajukan
oleh kedua Pemohon (Pemohon A dan Pemohon B), persoalan konstitusional yang
harus dipertimbangkan lebih jauh oleh Mahkamah adalah :
(1) Apakah benar “pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat
(2) UU 30/2002, bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocence)?
(2) Apakah benar “pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat
(2) UU 30/2002, bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil?
(3) Apakah benar “pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat
(2) UU 30/2002, bertentangan dengan hak atas perlakuan yang sama di
hadapan hukum?
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
184
Terhadap pertanyaan tersebut Mahkamah berpendapat:
Pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak
pidana kejahatan dalam hubungannya dengan asas praduga tidak bersalah.
Bahwa asas praduga tidak bersalah sebagai asas hukum universal berlaku
dan diterima di semua negara demokrasi yang berdasar atas hukum sehingga
keberlakuannya di Indonesia telah merupakan keniscayaan karena Indonesia telah
menerima gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum itu sebagai
landasan
konstitusionalnya
dalam
kehidupan
bernegara
dan
berbangsa,
sebagaimana ditegaskan dalam dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Sebagai penjabarannya, asas itu kemudian dituangkan ke dalam sejumlah
peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia [Pasal 18 ayat (1)], Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman [Pasal 8]. Bahkan, jauh sebelumnya,
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP) pun dalam prosedur beracaranya telah
menerapkan berlakunya asas praduga tidak bersalah tersebut.
Lebih jauh lagi, sebagai bagian dari masyarakat internasional, kesungguhan
untuk menegakkan asas praduga tidak bersalah juga ditunjukkan Indonesia
dengan meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang di dalamnya dengan tegas
memuat ketentuan yang menjabarkan asas tersebut. Keberadaan dan keberlakuan
asas praduga tidak bersalah juga telah berkali-kali ditegaskan dan dijadikan
pertimbangan penting dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh
karenanya
keberadaan
dan
keberlakuan
asas
dimaksud
tidaklah
perlu
diperdebatkan lagi.
Bahwa tersangka, menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, adalah “seorang
yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Sementara itu, penetapan tersangka adalah
bagian dari tindakan penyidikan oleh penyidik. Pasal 1 angka 2 KUHAP
memberikan pengertian penyidikan sebagai, “serangkaian tindakan penyidik dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Dengan demikian, telah sangat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
185
terang bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu
merupakan pelaku tindak pidana sebagaimana yang disangkakan sehingga belum
tentu pula memenuhi syarat untuk kemudian ditetapkan sebagai terdakwa (oleh
penuntut umum). Apabila ternyata penyidik tidak menemukan bukti yang cukup,
atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan
dihentikan demi hukum, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP3), sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, seseorang yang telah
ditetapkan sebagai terdakwa pun masih dimungkinkan penuntutan terhadapnya
dihentikan oleh Penuntut Umum dengan alasan dan pertimbangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 140 KUHAP. Lebih jauh lagi, saat ini, setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang yang ditetapkan
sebagai tersangka dapat mengajukan praperadilan jika menganggap bahwa
penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik tidak sah. Dalam pertimbangan
hukum putusan tersebut Mahkamah menegaskan, antara lain, “penetapan
tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan
terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik
merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum
pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari
tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika
seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada
kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat
memeriksa dan memutusnya”.
Dengan uraian di atas, telah jelas bahwa penetapan menjadi tersangka
terhadap seseorang yang kemudian diikuti oleh tindakan penahanan tidaklah
berarti bahwa orang tersebut sudah pasti bersalah. Yang menjadi pertanyaan
kemudian adalah, bagaimana jika tersangka pelaku tindak pidana kejahatan itu
adalah seorang pejabat negara atau penyelenggara negara? Bilamana seorang
pejabat negara atau penyelenggara negara ditetapkan sebagai tersangka, hal itu
pasti akan berdampak terhadap pelaksanaan tugas yang melekat dalam jabatan
yang diampunya, lebih-lebih jika penetapan tersangka itu diikuti oleh tindakan
penahanan (karena perbuatan yang disangkakan itu secara objektif memenuhi
syarat untuk dapat dilakukan tindakan penahanan dan secara subjektif penyidik
menilai tindakan penahanan itu perlu dilakukan untuk mencegah yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
186
bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi
perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP). Padahal, fungsi
layanan publik atau tugas-tugas kenegaraan atau tugas-tugas pemerintahan
(dalam arti luas) tidak boleh terganggu oleh ditetapkannya orang yang
mengemban tugas-tugas kenegaraan atau pemerintahan itu sebagai tersangka.
Dalam kaitan itu, pemberhentian sementara seseorang dari jabatannya sebagai
pejabat atau penyelenggara negara merupakan kebutuhan. Oleh karena itu, dalam
konteks demikian, pendapat ahli yang diajukan oleh Pemohon B, Saldi Isra, yang
menganggap Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang didasarkan atas penilaian bahwa
ketentuan a quo menyebabkan setiap pimpinan KPK rawan untuk dikriminalisasi
dalam pelaksanaan tugasnya, tidaklah dapat diterima. Dalam memutus perkara,
khususnya dalam pengujian konstitusionalitas Undang-Undang yang memiliki
karakter pengujian norma secara abstrak (abstract judicial review atau abstrakte
normen kontrolle), Mahkamah tidak boleh bertolak dari argumentasi yang semata-
mata didasarkan atas pengamatan atau pengalaman empirik terhadap penerapan
suatu norma undang-undang melainkan harus berpegang pada kaidah-kaidah
umum yang berlaku dalam penafsiran konstitusi (canons of constitutional
interpretation), yakni dengan menganalisis secara holistik makna verbal (verbal
meaning), konstruksi gramatikal (grammatical construction), konteks perundang-
undangan (staturory context), maksud pembentuk undang-undang (intention of the
legislature), dan aspek teleologis (teleological aspects) dari norma Undang-
Undang yang diuji yang kemudian diabstraksikan dengan memperhatikan aspek
keberadaan konstitusi sebagai satu kesatuan (the unity of the constitution),
koherensi praktis (practical coherence), dan ketepatan keberlakuan (appropriate
working) dari konstitusi yang dijadikan patokan pengujian, dalam hal ini UUD 1945.
Dengan pernyataan ini bukan berarti Mahkamah mengabaikan praktik atau
kenyataan empirik yang dijadikan landasan argumentasi melainkan bahwa praktik
demikian tidak dapat dijadikan alasan hipotetik tunggal untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang, lebih-lebih jika terhadap praktik
demikian telah tersedia pranata dan mekanisme hukum untuk menguji
keabsahannya, salah satunya melalui praperadilan sebagaimana telah diuraikan di
atas. Kendatipun demikian, Mahkamah dapat menerima pendapat ahli a quo akan
pentingnya pemilahan perihal tindak pidana kejahatan apa saja yang dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
187
dijadikan alasan pemberhentian sementara pimpinan KPK, namun ketiadaan
pemilahan demikian tidaklah otomatis menjadikan Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002
bertentangan dengan UUD 1945. Sebab pemilahan demikian hanyalah penanda
pembatasan luas ruang lingkup dari perbuatan yang diancamkan sanksi
pemberhentian sementara yang sekaligus menunjukkan arah politik hukum
berkenaan dengan standar integritas pimpinan KPK yang diinginkan oleh
pembentuk undang-undang. Kontra argumen ini juga berlaku terhadap ahli
Pemohon B, Zainal Arifin Muchtar.
Pemberhentian sementara adalah sanksi administratif, sebagaimana
didalilkan Pemohon A. Oleh karena itu tidak boleh dicampuradukkan dengan
sanksi dalam hukum pidana. Sebab, sasaran, sifat, dan mekanisme penjatuhan
sanksi administratif sangat berbeda dengan sanksi dalam hukum pidana. Sanksi
administratif sasarannya adalah perbuatan, sifatnya reparatoir-condemnatoir, dan
tata cara atau mekanisme pelaksanaannya dilakukan langsung oleh pejabat tata
usaha negara tanpa melalui perantaraan pihak ketiga, dalam hal ini pengadilan.
Sementara itu, sasaran sanksi pidana adalah pelaku, sifatnya condemnatoir, dan
tata cara atau mekanisme pelaksanaannya harus melalui pengadilan.
Secara doktrinal, sanksi administratif dapat berupa bestuursdwang
(paksaan pemerintahan), penarikan kembali keputusan atau ketetapan yang
menguntungkan, pengenaan denda administratif dan pengenaan uang paksa oleh
pemerintah (dwangsom), serta pemberhentian dari jabatan (ontlading). Sementara
itu, dalam konteks hukum positif, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa sanksi
administratif berupa (a) pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, (b)
pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, atau (c)
pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Telah menjadi
ajaran umum di kalangan pakar hukum administrasi atau tata usaha negara bahwa
dalam
hukum
administrasi,
penggunaan
sanksi
administratif
merupakan
penerapan kewenangan pemerintahan yang bersumber pada hukum administrasi
tertulis maupun tidak tertulis yang pelaksanaannya tidak memerlukan perantaraan
pihak ketiga, dalam hal ini pengadilan.
Berkenaan dengan permohonan a quo, mengingat sifat sanksi administratif
yang reparatoir-condemnatoir (menghukum sekaligus memperbaiki), sebagaimana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
188
dijelaskan di atas, ada dua kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam sifat
menghukum sekaligus memperbaiki dari sanksi administratif pemberhentian
sementara tersebut. Pertama, kepentingan pejabat negara atau penyelenggara
negara yang bersangkutan, dalam hal ini memberikan kesempatan dan waktu
kepada yang bersangkutan untuk menghadapi hal yang disangkakan terhadapnya
sekaligus melakukan pembelaan diri guna membuktikan ketidakbersalahannya
tanpa perlu terganggu (untuk sementara) oleh tugas dan atau kewajibannya
sebagai pejabat atau penyelenggara negara. Apabila di kemudian hari ternyata
tidak terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus direhabilitasi nama baiknya
dan dipulihkan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi jabatan itu. Kedua, kepentingan masyarakat, yaitu
bahwa layanan publik atau kepentingan masyarakat dalam arti luas tidak boleh
terganggu oleh ditetapkannya seorang pejabat atau penyelenggara negara
sebagai tersangka.
Dengan demikian, pemberhentian sementara seorang pejabat atau
penyelenggara negara yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan
bukan saja tidak bertentangan dengan melainkan justru merupakan mekanisme
hukum yang menjamin ditegakkannya asas praduga tidak bersalah. Sebab, dalam
tindakan menghukum (berupa pemberhentian sementara itu) sekaligus terkandung
sifat memperbaiki atau memulihkan, dalam hal ini memulihkan hak tersangka yang
dijatuhi sanksi administratif itu bilamana ternyata perbuatan yang dipersangkakan
itu tidak benar atau perbuatan itu dinyatakan atau dianggap tidak ada.
Oleh karena itu, dalam hubungan ini Mahkamah dapat menerima sebagian
keterangan Pihak Terkait KPK, khususnya bagian yang menerangkan bahwa
pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi tersangka melakukan tindak pidana
kejahatan tersebut tidak didasarkan pada asumsi bahwa pimpinan KPK tersebut
telah bersalah melakukan kejahatan melainkan harus dipahami sebagai
mekanisme atau prosedur khusus yang berlaku terhadap pimpinan KPK. Apabila di
kemudian hari yang bersangkutan tidak lagi menjadi tersangka maka Presiden
harus mencabut penetapan pemberhentian sementara itu, sebagaimana yang
pernah terjadi terhadap mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra
Hamzah yang penetapan tersangkanya dianulir sehingga Presiden kemudian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
189
mencabut penetapan pemberhentian sementara tersebut [vide Keterangan Pihak
Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, angka rumawi III].
Prosedur khusus demikian menjadi wajar (fair) jika mengingat pimpinan
KPK bukanlah semata-mata penegak hukum “biasa” karena di dalamnya melekat
fungsi penyelidikan, penyidikan, sekaligus penuntutan, belum lagi ditambah fungsi
koordinasi dan supervisi yang atas dasar itu kemudian diturunkan kewenangan
luar biasa bagi KPK sehingga dengan sendirinya membuat pimpinan KPK pun
secara legal memiliki status extraordinary. Oleh karena itu, sebagaimana
diterangkan ahli Pemerintah, Romli Atmasasmita, dapat dimengerti bahwa tatkala
ketentuan tentang pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 32
ayat (2) dibahas di DPR tak satu pun anggota Komisi II DPR, para ahli, maupun
anggota lembaga swadaya masyarakat yang menyatakan keberatannya terhadap
syarat pemberhentian sementara pimpinan KPK yang disangka melakukan tindak
pidana. Artinya, syarat dimaksud pun bersifat extraordinary.
Dengan pertimbangan di atas, dalil Pemohon A yang menyepadankan
perberhentian sementara tersebut dengan pemberhentian tetap tidaklah dapat
diterima. Dengan mengutip pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009, Pemohon A telah secara keliru mendalilkan
bahwa seolah-olah pemberhentian sementara pimpinan KPK sama maknanya
dengan pemberhentian tetap, padahal dalam putusan tersebut Mahkamah tegas-
tegas menyatakan, antara lain, “Bahwa pasal yang dimohonkan pengujian in casu
Pasal 32 ayat (1) huruf c terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 ayat
(2) UU 30/2002, dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka harus diberhentikan
sementara. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 5 yang berkenaan
dengan akuntabilitas Pimpinan KPK, karena Pimpinan KPK memiliki tugas dan
wewenang serta kewajiban yang sangat luar biasa yang tidak dimiliki oleh
pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan (vide Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU
30/2002) yakni Pimpinan KPK ditugasi mengkoordinasi kedua lembaga tersebut
jika ada alasan-alasan tertentu sebagaimana amanat Pasal 8 UU 30/2002, yaitu
dapat mengambil-alih tugas Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penyidikan dan
penuntutan” (vide Putusan Mahkamah 133/PUU-VII/2009, paragraf [3.18]).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah telah sangat jelas membedakan antara
pemberhentian tetap (diberhentikan) dan pemberhentian sementara. Melalui
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
190
putusan tersebut, yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah adalah
pemberhentian (tetap) pimpinan KPK yang dilakukan sebelum adanya putusan
yang memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan untuk pemberhentian sementara
pimpinan KPK yang menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan
Mahkamah justru menilai hal itu sebagai ketentuan yang wajar karena
dihubungkan dengan akuntabilitas pimpinan KPK serta terkait dengan tugas,
wewenang, dan kewajiban luar biasa yang dimiliki oleh KPK. Hal itu lebih
ditegaskan pada bagian lain pertimbangan hukum putusan tersebut yang
menyatakan, “Bahwa berdasarkan alasan filosofis, historis, sosiologis, teleologis
dan politis sebagaimana diuraikan di atas, Pembentuk Undang-Undang
mengamanatkan agar Pimpinan KPK adalah ‘manusia sempurna’ dengan
menyeimbangkan antara punishment dan reward yang bersifata zero tolerance
terhadap perbuatan tercela dari Pimpinan KPK sekecil apa pun. Untuk
rekrutmennya diterapkan prosedur yang luar biasa dengan seleksi dan syarat-
syarat
pengangkatan,
pemberhentian,
serta
sanksi
yang
berbeda
jika
dibandingkan pimpinan lembaga negara lain ….. Bahwa sesuai dengan ruang
lingkup kewenangan KPK yakni tindak pidana korupsi yang melibatkan
penyelenggara negara atau aparat penegak hukum dan/atau perkara korupsi yang
menarik perhatian masyarakat dan/atau dengan nilai kerugian negara paling
sedikit satu miliar rupiah (sistem alternatif-kumulatif) maka target UU 30/2002 dan
karakter ketentuan di dalamnya menuntut kelima Pimpinan KPK sebagai ‘manusia
sempurna’. Kewenangan, kewajiban, dan perlakuan khusus bagi Pimpinan KPK
yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lain harus diimbangi oleh prinsip
keseimbangan dan bertolak atas dasar asas proporsionalitas yaitu prinsip
punishment dan reward (stick and carrot) yang khusus pula” [ibid.]
Dengan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah telah sekaligus
mempertimbangkan argumentasi ahli Pemohon B, Eddy O.S. Hiariej dan Ganjar
Laksmana Bonaparta. Dalam hal ini, Mahkamah tidak menemukan argumentasi
yang memberi keyakinan kepada Mahkamah untuk mendukung pendapat kedua
ahli a quo yang menyatakan Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 bertentangan dengan
prinsip atau asas praduga tidak bersalah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
191
Pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak
pidana kejahatan dalam hubungannya dengan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Bahwa sejarah lahirnya pemikiran perihal hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah sejarah perlawanan terhadap
kesewenang-wenangan penguasa. Tujuannya ialah untuk mencegah lahir dan
berkembangnya kekuasaan yang bersifat tiranik. Kemudian, ketika gagasan
tentang negara hukum berkembang, pemikiran itu pun diserap ke dalam tiga
substansi yang menjadi prinsip dasar negara hukum, yaitu (1) bahwa dalam
negara hukum pemerintah (dalam arti luas) dibatasi oleh hukum; (2) bahwa dalam
negara hukum berlaku legalitas formal; dan (3) bahwa dalam negara hukum,
hukumlah yang memerintah, bukan orang.
Prinsip bahwa “dalam negara hukum pemerintah dibatasi oleh hukum”
mengandung pengertian bahwa pejabat atau aparat negara bekerja dalam
kerangka yang batas-batasnya ditentukan oleh hukum. Di dalam pengertian itu
terkandung dua substansi. Pertama, pejabat atau aparat negara terikat oleh
ketentuan hukum positif yang berlaku. Hukum positif dapat diubah namun sampai
saat perubahan itu telah selesai dilakukan, aparat atau pejabat negara tetap harus
mentaati hukum positif tersebut. Kedua, kendatipun pejabat atau aparat negara
memiliki
kekuasaan
untuk
mengubah
hukum
positif
dimaksud,
dalam
melaksanakan kekuasaan itu ia tidak boleh melakukannya menurut kehendaknya
sendiri sebab dalam kekuasaan untuk mengubah (dan juga membuat) hukum itu
terdapat pembatasan-pembatasan.
Prinsip bahwa “dalam negara hukum berlaku legalitas formal” mengandung
pengertian bahwa dalam suatu masyarakat berlaku suatu tata tertib (order) yang
terikat pada aturan-aturan yang dibuat dan dipertahankan oleh negara. Di atas
tata-tertib itulah kehidupan bernegara diselenggarakan.
Adapun prinsip bahwa “dalam negara hukum hukumlah yang memerintah,
bukan orang” mengandung pengertian bahwa setiap individu yang hidup dalam
suatu negara hukum haruslah terbebas dari tingkah laku tak terduga dari individu
lain, apakah ia aparat negara ataupun sesama warga negara. Dari prinsip inilah
lahir kebutuhan akan hadirnya pengadilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
192
Karena adanya tiga prinsip dasar yang menjadi substansi negara hukum
itulah muncul tuntutan akan kepastian hukum. Tuntutan akan kepastian hukum
lantas mendorong lahirnya pemikiran mengenai pentingnya kodifikasi aturan atau
pembentukan Undang-Undang. Namun, agar benar-benar memberikan kepastian
hukum, suatu kodifikasi harus berhasil menghindar dari “delapan kegagalan”,
sebagaimana diilustrasikan oleh kisah Raja Rex yang gagal merumuskan
kodifikasi hukum. Kedelapan kegagalan itu ialah: (1) kegagalan untuk menemukan
atau merumuskan aturan itu sendiri sehingga setiap masalah diputus berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat ad hoc; (2) kegagalan mempublikasikan
atau setidak-tidaknya membuat pihak-pihak yang terkena mengetahui aturan-
aturan yang diharapkan untuk ditaati itu; (3) pemberlakuan aturan yang bersifat
retroaktif sehingga akibatnya bukan saja tidak berhasil mengarahkan suatu
perbuatan tetapi juga menurunkan integritas aturan-aturan yang bersifat prospektif
karena aturan-aturan itu selalu berada dalam ancaman perubahan oleh aturan-
aturan yang bersifat retrospektif; (4) kegagalan membuat aturan yang dapat
dimengerti; (5) pengundangan aturan yang saling bertentangan; (6) adanya aturan-
aturan yang mempersyaratkan tindakan yang tidak mungkin dipenuhi karena
berada di luar kendali atau kekuasaan pihak yang terkena aturan itu; (7) terlalu
sering melakukan perubahan aturan sehingga subjek aturan itu tidak dapat
menentukan benar-salah perbuatannya; (8) kegagalan untuk mencocokkan antara
aturan yang telah diumumkan dan pelaksanaan yang senyatanya dari aturan itu
(vide Lon L. Fuller, The Morality of Law, 1969, h. 33-38).
Dalam hubungannya dengan perkara a quo, tak satu pun dari “delapan
kegagalan” itu ditemukan dalam Pasal 32 UU 30/2002 untuk dapat dikatakan
bahwa norma Undang-Undang ini tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum. Oleh karena itu, tidak terdapat cukup alasan bagi Mahkamah
untuk menerima argumentasi ahli Pemohon B, Eddy O.S. Hiariej yang mengatakan
bahwa Pasal 32 UU 30/2002, dari perspektif hukum pidana, tidak memberi
kepastian hukum dan bersifat diskriminatif dengan alasan tidak memenuhi kriteria
pemberian perlindungan hukum in abstracto maupun in concreto.
Namun, pertanyaan yang mungkin oleh para Pemohon dianggap belum
terjawab secara jelas adalah bahwa kendatipun telah memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum, apakah norma yang termuat dalam Pasal 32
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
193
UU 30/2002 itu adil? Jawaban atas pertanyaan ini dapat menjadi sangat subjektif
bukan saja karena tidak adanya “definisi hukum” tentang keadilan itu melainkan
karena, walaupun niscaya semua orang menempatkan keadilan sebagai nilai
absolut, pertanyaan mendasar yang mendahuluinya hingga saat ini tetap tak
terjawab, yaitu apakah keadilan itu harus ditemukan dalam gagasan moral-etik
ataukah dalam gagasan rasional? Pertanyaan ini tetap tak terjawab meskipun kita
dapat mengindentifikasi kapan persoalan atau kebutuhan akan keadilan itu lahir,
yaitu misalnya ketika terjadi konflik kepentingan di mana kepentingan seseorang
terpenuhi hanya jika mengorbankan kepentingan orang lain, atau ketika terjadi
konflik antara dua nilai di mana tidak mungkin memenuhi keduanya pada saat
yang sama, atau manakala sesuatu dapat diwujudkan hanya dengan mengabaikan
yang lain, atau tatkala keharusan untuk memilih mewujudkan yang satu daripada
yang lain, atau pada saat hendak memutuskan mana yang lebih baik, atau untuk
menentukan nilai mana yang lebih tinggi di antara sejumlah nilai.
Identifikasi terhadap peristiwa yang melahirkan persoalan keadilan tersebut
menunjukkan bahwa pada suatu keadaan boleh jadi seseorang akan memutuskan
untuk mengambil tindakan tertentu yang dianggap adil berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan yang dilandasi oleh argumentasi moral-etik sementara pada
keadaan lainnya justru menjadi tidak adil jika menggunakan pertimbangan-
pertimbangan moral-etik dan baru menjadi adil jika menggunakan pertimbangan-
pertimbangan rasional. Bahkan, jika dicermati lebih jauh, alasan seseorang
memutuskan sesuatu yang dianggap adil itu pun, baik yang didasarkan pada
pertimbangan moral-etik maupun pertimbangan rasional, tak sepenuhnya mampu
menjelaskan mengapa keputusannya itu dianggap adil kecuali jika “dibantu” oleh
persandingan dengan nilai-nilai lainnya seperti kebenaran, kebaikan, kemanfaatan
atau kebahagiaan. Artinya, seseorang dalam menjelaskan mengapa tindakan atau
keputusan tertentu yang diambilnya dianggap adil karena menurut penilaian moral-
etik dan/atau rasionalnya keputusan itulah yang benar, atau baik, atau bermanfaat,
atau memberinya kebahagiaan. Dengan demikian tampak jelas bahwa dalam
posisinya sebagai nilai absolut pun keadilan ternyata tidak berdiri sendiri dan
bebas dari pengaruh nilai-nilai lain dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial. Sementara itu, nilai-nilai lain (dalam hal ini kebenaran, kebaikan,
kemanfaatan, atau kebahagiaan) yang turut mempengaruhi penilaian terhadap
keadilan dalam tindakan atau keputusan seseorang itu pun dibatasi oleh ruang dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
194
waktu. Sebab setiap individu pada dasarnya memiliki referensi dan preferensinya
sendiri tentang apa yang dianggapnya benar atau baik atau bermanfaat atau
membahagiakan.
Ilustrasi di atas menunjukkan betapa persoalan keadilan sesungguhnya
sangat lekat dengan subjektivitas. Menjadi pertanyaan kemudian, apakah dengan
demikian berarti tidak mungkin ditemukan adanya keadilan yang objektif?
Terhadap pertanyaan ini, salah satu postulat tua dalam doktrin klasik tentang
keadilan menyatakan bahwa “keadilan adalah memberikan kepada setiap orang
apa yang menjadi haknya”. Postulat ini menyiratkan keharusan akan adanya
praanggapan bahwa seseorang diakui memiliki hak sehingga hak itu ada. Sebab,
tidaklah mungkin memberikan sesuatu yang tidak ada atau tidak diakui ada.
Sehingga pertanyaannya kemudian adalah siapa atau apa yang memberikan atau
menimbulkan adanya hak itu? Jawaban atas pertanyaan ini tidak mungkin
digantungkan pada subjektivitas orang per orang melainkan harus secara objektif
ditemukan dalam kehidupan sosial. Dengan demikian berarti bahwa seseorang
memiliki hak tertentu manakala secara sosial hak itu diakui adanya atau dapat
ditemukan adanya (socially recognized). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan
baru, yaitu bagaimana mengetahui bahwa suatu hak itu secara sosial diakui atau
secara sosial ada? Jawaban paling rasional atas pertanyaan ini adalah bahwa hal
itu hanya dapat diketahui melalui atau dalam tertib sosial (social order) tertentu
dan tertib sosial yang paling kuat mengakui sekaligus menjamin hak itu adalah
hukum.
Jadi, jika hendak menemukan keadilan objektif dengan berpegang pada
postulat keadilan di atas maka, suka atau tidak, hal itu harus dicari dalam tertib
sosial yang bernama hukum. Namun, penalaran ini tidaklah boleh diartikan bahwa
jika demikian halnya maka hukum itu harus serta-merta dianggap adil. Dalam hal
ini haruslah dibedakan antara pernyataan bahwa “keadilan yang objektif ditemukan
dalam hukum” dan pernyataan “keadilan ditentukan oleh hukum”, meskipun tidak
tertutup kemungkinan pada suatu ketika kedua pernyataan itu bisa berjumbuhan.
Pernyataan bahwa “keadilan objektif ditemukan dalam hukum” berarti untuk
menemukan keadilan objektif itu orang harus melakukan penalaran hukum terlebih
dahulu sebelum tiba pada kesimpulan bahwa sesuatu yang diatur dalam hukum itu
secara relatif dapat dinilai adil, sedangkan pernyataan bahwa “keadilan ditentukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
195
oleh hukum” berarti apa yang ditentukan oleh hukum itulah yang harus diterima
sebagai sesuatu yang adil. Dengan kata lain, hukum secara taken for granted
harus diterima sebagai sesuatu yang adil sehingga tidak dibutuhkan adanya
penalaran.
Metode bernalar dalam hukum yang paling umum digunakan adalah
penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Dalam pandangan Mahkamah,
sebagaimana telah menjadi pendiriannya selama ini, hukum dikatakan adil apabila
norma hukum itu memungkinkan hadirnya penafsiran atau konstruksi hukum di
mana seseorang diperlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan
berbeda untuk hal yang memang berbeda (vide antara lain Putusan Mahkamah
Nomor 27/PUU-V/2007 dan Nomor 46/PUU-XII/2014). Pada kondisi ini tampak
bahwa dalam melakukan penalaran hukum guna menemukan keadilan pada
akhirnya akan bersinggungan dengan penalaran terhadap prinsip persamaan di
hadapan hukum (yang akan dipertimbangkan lebih jauh dalam putusan ini).
Namun demikian penting untuk ditegaskan bahwa keadilan dalam hukum
substansinya bukan hanya perihal persamaan di hadapan hukum.
Dengan pernyataan di atas tampak jelas bahwa ada kondisi-kondisi tertentu
yang menyebabkan di mana justru akan menjadi tidak adil tatkala atas nama
menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum seseorang dalam suatu kasus
serta-merta diperlakukan sama dengan seseorang lainnya dengan mengabaikan
begitu saja perbedaan-perbedaan kondisi yang nyata-nyata ada pada kedua orang
itu. Prinsip yang sama juga berlaku terhadap seorang pejabat atau aparat
negara/pemerintahan yang masing-masing memiliki kondisi yang berbeda dengan
pejabat atau aparat negara/pemerintahan lainnya dikarenakan berbedanya
kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang melekat pada jabatan yang
diembannya. Sekadar menunjuk contoh, sebagaimana akan menjadi lebih terang
melalui uraian dalam pertimbangan hukum di bawah ini, ketentuan yang
menyatakan bahwa seorang hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat
bukan saja karena alasan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara tetapi juga karena melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri
persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama lima kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah jabatan, dan sebagainya [vide lebih
jauh Pasal 23 ayat (2) UU MK] tidaklah serta-merta dapat dikatakan tidak adil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
196
hanya karena ketentuan demikian sama sekali tidak berlaku terhadap pimpinan
KPK dan tidak diatur dalam UU 30/2002. Sebab, KPK memiliki kedudukan, fungsi,
tugas, dan wewenang yang berbeda dengan Mahkamah Konstitusi – sehingga
persyaratan dan prosedur pengisian jabatannya pun berbeda pada keduanya. Hal
yang sama juga berlaku terhadap pejabat atau aparat negara/pemerintahan
lainnya.
Pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak
pidana kejahatan dalam hubungannya dengan hak atas perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
Bahwa asas persamaan di hadapan hukum atau perlakuan yang sama di
depan hukum juga merupakan asas yang berlaku umum dalam negara demokrasi
yang berdasar atas hukum. Hal yang ditekankan oleh asas ini adalah bahwa dalam
negara demokrasi yang berdasar atas hukum tidak ada seorang pun yang “kebal”
di hadapan hukum. Dalam negara hukum (rule of law), setiap orang yang
melanggar hukum, apa pun statusnya, harus diproses sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Ungkapan klasik dari A.V. Dicey senantiasa akan diingat
orang tatkala berbicara tentang hak atas persamaan di hadapan hukum, “It means,
again, equality before the law, or the equal subjection of all classes to the ordinary
law of the land administered by the ordinary courts; ‘the rule of law’ in this sense
excludes the idea of any exemption of officials or others from the duty of obedience
to the law governs other citizens or from jurisdiction of ordinary tribunals” (A.V.
Dicey, An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, 1971, h. 202).
Dalam implementasinya, tatkala dituangkan ke dalam norma hukum positif,
prinsip persamaan di hadapan hukum dimungkinkan adanya perbedaan namun
perbedaan itu tidak boleh menjadikan seseorang kebal terhadap hukum. Sebagai
bagian dari hak-hak sipil dan politik, hak atas perlakuan yang sama di hadapan
hukum atau persamaan di hadapan hukum tidaklah berarti bahwa secara
dogmatika hukum jaminan atas hak itu harus secara tekstual dirumuskan persis
sama dalam rumusan kaidah hukum positif. Bahkan, dalam praktik, tidak ada satu
sistem hukum pun yang benar-benar memperlakukan setiap warga negaranya
secara persis sama. Ada sejumlah kepentingan yang turut dipertimbangkan dalam
perumusan, penafsiran, dan penerapan hukum. Secara empirik, apabila suatu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
197
negara yang dalam merumuskan, menafsirkan, dan menerapkan hukumnya
mempertimbangkan berbagai kepentingan sehingga melahirkan praktik di mana
semua orang diperlakukan tidak secara persis sama tidaklah secara serta-merta
berarti bahwa hal itu bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum
dan karenanya disimpulkan negara itu bukan negara hukum. Seorang ahli hukum,
S. Veitch mengatakan, “No legal system treats all citizens equally. Even the most
advanced Rechtsstaat remains to some extent a Doppelstaat. That is to say, if we
define the rule of law in such a way so as to exclude the disproportionate influence
of organized interests on the making, interpreting, and applying of law, we have
identified a system that has never exist. But this does not mean that we should
junk the concept or dismiss it as useless for descriptive purposes… If we identify
the rule of law with that point of ideal justice where all citizens are treated equally…
then we have to admit that the rule of law can never be achieved” (S. Veitch et.al.,
Jurisprudence, Themes and Concepts, 2007, h. 192).
Dalam hubungan ini, para Pemohon membandingkan perbedaan ketentuan
tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK yang diberhentikan sementara
karena melakukan tindak pidana kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32
ayat (2) UU 30/2002, dengan pemberhentian sementara bagi pejabat atau
penyelenggara negara lainnya. Di sini Pemohon mempersoalkan bukan hanya
perbedaan
alasan
pemberhentian
sementara
tersebut
tetapi
prosedur
pemberhentian sementara itu dengan menekankan bahwa prosedur demikian tidak
terdapat dalam UU 30/2002.
Misalnya, Pemohon (in casu Pemohon B) merujuk pada prosedur
pemberhentian hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU MK.
Pemohon mendalilkan bahwa tiadanya prosedur dalam pemberhentian sementara
pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan telah membuat
pemberhentian sementara itu menjadi pemberhentian tetap. Namun, Pemohon
sama sekali tidak menyinggung bahwa seorang hakim konstitusi bahkan dapat
diberhentikan tidak dengan hormat (jadi bukan sekadar pemberhentian sementara)
bukan saja karena terbukti melakukan “tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara” (jadi bukan sekadar tindak pidana kejahatan, sebagaimana yang berlaku
bagi pemberhentian sementara pimpinan KPK), tetapi juga karena melakukan
perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan selama lima kali berturut-turut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
198
tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah jabatan, sengaja menghambat
Mahkamah memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7B ayat (4) UUD 1945, melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 UU MK, tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim
konstitusi, ketika terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim Konstitusi.
Jadi, jika menggunakan konstruksi argumentasi Pemohon, dilihat secara
substantif ketentuan tentang pemberhentian sementara bagi hakim konstitusi yang
terdapat dalam UU MK jauh lebih berat dibandingkan dengan ketentuan yang
terdapat dalam norma Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 karena pemberhentian
sementara hakim konstitusi dikaitkan langsung dengan pemberhentian tidak
dengan hormat yang cakupannya sangat luas, bukan hanya karena alasan
melakukan tindak pidana melainkan juga karena alasan lain yang bahkan bukan
merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan demikian tidak terdapat dalam UU
30/2002. Namun, perbedaan demikian tidaklah serta-merta menjadikan norma UU
MK di atas bertentangan dengan UUD 1945 karena memuat pengaturan yang
berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi pimpinan KPK dalam hal
pemberhentian tidak dengan hormat.
Konstruksi argumentasi hukum yang sama juga berlaku terhadap
keberadaan Undang-Undang lain yang dijadikan rujukan perbandingan oleh para
Pemohon di mana Pemohon hanya mengedepankan aspek perbedaan pengaturan
mengenai pemberhentian sementara pejabat atau penyelenggara negara lainnya
tetapi sama sekali tidak memberikan ulasan dan mengabaikan konteks
pemberhentian sementara pejabat atau penyelenggara negara lainnya itu dengan
pemberhentian tidak dengan hormat, di mana ketentuan tentang pemberhentian
tidak dengan hormat itu sama sekali tidak diatur dalam UU 30/2002. Pasal 32 ayat
(1) UU 30/2002 hanya menyatakan,
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tidak pidana kejahatan (catatan:
bagian ini telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
199
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009);
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga)
bulan tidak melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini”.
Jika menggunakan konstruksi argumentasi para Pemohon maka ketentuan
Undang-Undang lain yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat itu harus
dianggap bertentangan dengan hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
sehingga
harus
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
karena
memperlakukan secara berbeda pejabat atau penyelenggara negara lainnya itu
dengan pimpinan KPK di mana terhadap pimpinan KPK tidak terdapat pengaturan
tentang pemberhentian tidak dengan hormat. Bahkan, dalam UU 30/2002 bukan
hanya tidak terdapat ketentuan tentang pemberhentian tidak dengan hormat
terhadap pimpinan KPK tetapi alasan untuk “berhenti atau diberhentikan” itu pun
lebih sempit dibandingkan dengan alasan untuk “diberhentikan tidak dengan
hormat” dalam Undang-Undang lain tersebut.
Lebih jauh, jika menggunakan konstruksi penalaran Pemohon yang
cenderung tekstual tersebut, membaca rumusan Pasal 32 ayat (1) UU 30/2002
dihubungkan dengan ayat (2)-nya, pimpinan KPK yang diberhentikan sementara
karena menjadi tersangka melakukan tindak pidana kejahatan dan kemudian
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata
terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan maka secara a contrario dapat
ditafsirkan pimpinan KPK tersebut tidak dapat diberhentikan tidak dengan hormat
sebab hal itu tidak secara tekstual disebutkan dalam Pasal 32 UU 30/2002. Akibat
lanjutan dari penafsiran demikian adalah, Undang-Undang lain yang berlaku
terhadap pejabat atau penyelenggara negara yang secara tekstual memuat
rumusan yang berbeda dengan rumusan dalam Pasal 32 UU 30/2002 tentang
pemberhentian tidak dengan hormat harus dinyatakan inkonstitusional karena
bertentangan dengan hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tentu
saja simplifikasi penalaran hukum demikian sama sekali tidak dapat diterima dan
pada saat yang sama juga membuktikan bahwa hak atas persamaan di hadapan
hukum ketika dituangkan secara dogmatik dalam rumusan norma Undang-Undang
tidak harus dirumuskan dengan formulasi yang persis sama.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
200
Menurut Mahkamah, adanya formulasi dan ruang lingkup yang berbeda-
beda mengenai pemberhentian sementara pejabat atau penyelenggara negara
dalam berbagai norma Undang-Undang itu adalah wajar sepanjang yang dijadikan
dasar acuannya adalah perbedaan karakter, fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga negara atau organ negara yang diampu oleh pejabat atau penyelenggara
negara yang bersangkutan. Perbedaan formulasi dan ruang lingkup demikian
tidaklah serta-merta berarti bahwa norma Undang-Undang itu melanggar atau
bertentangan dengan hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga
harus dinyatakan inkonstitusional.
Mahkamah juga tidak sependapat dengan dalil Pemohon B bahwa
ketiadaan prosedur tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK yang
menjadi tersangka melakukan tindak pidana kejahatan, termasuk mekanisme
rehabilitasinya, dapat diartikan sebagai pemberhentian tetap. Pandangan demikian
tidak dapat diterima sebab bukan saja karena tidak koheren dengan penalaran
yang wajar tetapi juga bertentangan dengan logika hukum karena tidak mungkin
seseorang diberhentikan secara tetap dari jabatannya apabila tidak terbukti
bersalah melakukan perbuatan yang menjadi dasar pemberhentian tetap tersebut.
Kata “sementara” dalam frasa “pemberhentian sementara” itu secara implisit
mempersyaratkan adanya proses pembuktian terhadap hal yang disangkakan
sehingga, secara a contrario, apabila hal yang disangkakan itu secara hukum
ternyata tidak terbukti maka seorang tersangka, in casu pimpinan KPK, harus
dikembalikan ke dalam jabatannya. Sekali lagi, kasus pencabutan pemberhentian
sementara mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah
adalah contoh sekaligus preseden yang dapat dijadikan rujukan dalam hubungan
ini.
[3.17]
Menimbang bahwa Pemohon B juga berkeberatan terhadap tidak
adanya mekanisme yang mengatur perihal prosedur pelaksanaan tindakan
kepolisian terhadap pimpinan KPK dan hal itu kemudian dijadikan bagian dari
argumentasi untuk mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002.
Dalam hubungan ini Mahkamah tidak sependapat dengan Pemohon B. Sebab
pengaturan tentang mekanisme pelaksanaan tindakan kepolisian terhadap
pimpinan KPK dan pengenaan tindakan sementara adalah dua hal yang berbeda,
baik alasan maupun prosedur atau tata caranya, meskipun mungkin ada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
201
hubungannya. Pemberlakuan tindakan kepolisian terhadap seorang pejabat atau
penyelenggara negara tidak serta-merta berkait dengan dikenakannya tindakan
pemberhentian sementara terhadap pejabat atau penyelenggara negara tersebut.
Sebagaimana terlihat jelas dari ketentuan Undang-Undang lain yang dijadikan
rujukan oleh Pemohon B, tanpa didahului pemberhentian sementara pun terhadap
seorang pejabat atau penyelenggara negara dimungkinkan untuk dikenakan
tindakan kepolisian. Alasannya pun berbeda-beda, demikian pula prosedur atau
tata caranya. Perbedaan alasan dan prosedur demikian, menurut Mahkamah, juga
tidak terlepas dari perbedaan karakter, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki
oleh masing-masing pejabat atau penyelenggara negara yang melekat pada
jabatan yang diampunya.
Dengan pertimbangan demikian bukan berarti Mahkamah tidak
memandang penting adanya pengaturan mengenai mekanime pemberlakuan
tindakan kepolisian terhadap pimpinan KPK melainkan Mahkamah memandang
bahwa ketiadaan pengaturan demikian sebagai kekuranglengkapan UU 30/2002
yang tidak dapat dijadikan alasan untuk mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 32
ayat (2) UU 30/2002, sehingga hal itu berada di wilayah legislative review. Oleh
sebab itu pembentuk Undang-Undanglah yang memiliki kewenangan sekaligus
berkewajiban untuk melengkapi kekosongan tersebut. Mahkamah hanyalah dapat
menyarankan dan menekankan bahwa adalah wajar dan sudah seharusnya
pembentuk Undang-Undang melengkapi ketentuan UU 30/2002 dengan memuat
mekanisme yang mengatur pengenaan atau pemberlakuan tindakan kepolisian
terhadap pimpinan KPK disertai dengan alasan pengenaan tindakan kepolisian
tersebut sesuai dengan karakter, fungsi, tugas, dan kewenangan KPK.
[3.18]
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang, terlepas tidak beralasannya dalil-dalil para Pemohon perihal
inkonstitusionalitas Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berpendapat, mengingat kewenangan yang besar dan strategis yang
dimiliki KPK, terjadinya peristiwa dimana pimpinan KPK ditetapkan sebagai
tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diduga hanya sebagai
rekayasa, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon B dalam permohonannya,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
202
mungkin saja terjadi. Namun, jalan keluar terhadap keadaan itu bukanlah dengan
meniadakan Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 dan mendalilkannya sebagai norma
yang inkonstitusional melainkan dengan mengajukan praperadilan ke pengadilan
negeri. Mekanisme demikian kini telah terbuka dengan adanya Putusan
Mahkamah Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang praperadilan yang menyatakan
bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan. Apabila
hakim pengadilan negeri mengabulkan praperadilan dimaksud maka Presiden
harus segera mencabut keputusannya tentang pemberhentian sementara
pimpinan KPK yang bersangkutan. Ketiadaan ketentuan dalam UU 30/2002 yang
secara tegas mengatur mengenai pencabutan Keputusan Presiden tentang
pemberhentian sementara pimpinan KPK, termasuk rehabilitasi nama baiknya,
apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
disangkakan tidaklah disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 32 ayat (2) UU
30/2002 melainkan karena kurang lengkapnya pengaturan mengenai masalah
tersebut dalam UU 30/2002. Dengan kata lain, hal itu merupakan persoalan
legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk
melengkapinya.
Oleh karena itu, Mahkamah menyarankan agar pembentuk Undang-
Undang melengkapi ketentuan dimaksud sejalan dengan praktik yang sudah
berlaku selama ini dengan merujuk pada mekanisme yang pernah diberlakukan
terhadap mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di atas.
Demikian pula halnya dengan keberatan Pemohon B perihal tidak adanya
ketentuan yang mengatur tentang mekanisme tindakan kepolisian terhadap
pimpinan KPK. Meskipun, sekali lagi, ketiadaan ketentuan demikian bukan
merupakan alasan untuk mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 32 ayat (2) UU
30/2002, pengaturan mengenai alasan pemberlakuan dan prosedur pelaksanaan
tindakan kepolisian terhadap pimpinan KPK adalah penting guna mencegah
timbulnya perlakuan yang sewenang-wenang di kemudian hari.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
203
[4.2] Pemohon A-I dan Pemohon B memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo. Pemohon A-II sampai dengan
Pemohon A-VIII tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Aswanto, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, dan Maria Farida Indrati, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua
ribu enam belas dan hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua
ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei,
tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 15.14 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Aswanto, Wahiduddin Adams,
Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Fadzlun Budi SN dan Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
204
dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Komisi Pemberantasan
Korupsi atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Fadzlun Budi SN
ttd.
Sunardi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon A dan
Pemohon B adalah untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in
casu Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002) terhadap Pasal 1 ayat (3), 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
A. Dalam Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2015
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
171
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
172
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon A sebagai berikut:
(a) Bahwa Pemohon A-I mendalilkan dirinya sebagai badan hukum perkumpulan
yang bernama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, disingkat FSHK (bukti P.3,
bukti P.4, dan bukti P.5). Menurut Pasal 6 Anggaran Dasarnya, FSHK
berfungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan hukum dan
konstitusi. Sementara dalam Pasal 8 Anggaran Dasarnya dinyatakan bahwa
tujuannya antara lain adalah melakukan penelitian dan pengkajian di bidang
hukum dan konstitusi dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum
nasional serta melakukan upaya hukum apa pun yang sah secara hukum
dalam upaya perlindungan nilai-nilai konstitusionalisme.
Bahwa dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, bagi badan hukum
dengan fungsi dan tujuan sebagaimana halnya Pemohon A-I, Mahkamah telah
menerimanya sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian Undang-Undang karena dipandang memiliki
kepentingan konstitusional yang relevan dengan maksud dan tujuan badan
hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat
Pemohon A-I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon
dalam permohonan a quo.
(b) Bahwa Pemohon A-II adalah organisasi kemahasiswaan yang bernama
Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) yang menurut Pasal 10
Anggaran Dasarnya mempunyai tujuan, antara lain, mempertahankan,
mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(bukti P.7). Dengan demikian, dalam hubungannya dengan substansi
permohonan a quo, Pemohon A-II memiliki kepentingan konstitusional yang
relevan dengan tujuan sebagaimana dijelaskan dalam Anggaran Dasarnya
tersebut. Selain itu, Pemohon A-II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
merujuk pada Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009. Padahal, pihak yang
diberikan kedudukan hukum dalam putusan dimaksud adalah organisasi non-
pemerintah (NGO) yang memiliki kualifikasi sebagai pembela kepentingan
umum (public defender). Sedangkan Pemohon a quo bukanlah termasuk
dalam kualifikasi demikian. Oleh karena itu, Pemohon A-II tidak memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
173
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan
a quo.
(c) Bahwa Pemohon A-III sampai dengan Pemohon A-VIII menjelaskan
kedudukannya dalam permohonan a quo sebagai perseorangan warga negara
Indonesia namun Mahkamah tidak menemukan secara spesifik kerugian
konstitusional, baik aktual maupun potensial, yang dialami oleh para Pemohon
a quo (Pemohon A-III sampai dengan Pemohon A-VIII) yang disebabkan oleh
berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon A-III sampai dengan Pemohon
A-VIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku pemohon dalam
permohonan a quo.
B. Dalam Perkara Nomor 40/PUU-XIII/2015
[3.6]
Menimbang
bahwa
Pemohon
B
mendalilkan
dirinya
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia dan merupakan salah satu pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 yang telah diberhentikan
sementara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12/P Tahun 2015, tanggal 18
Februari 2015, tentang Pemberhentian Sementara terhadap Dr. Bambang
Widjojanto sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi Masa Jabatan 2011-2015 (bukti P-2) karena telah dinyatakan sebagai
Tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor SP.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus, tanggal 20 Januari 2015, dan
telah dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor
SP.Kap/07/I/2015/Dit Tipideksus, tanggal 22 Jan
