Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

40/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Terhadap UUD 1945

Pemohon: Ismet, S.H., M.H,
Tanggal Registrasi: 2014-04-08
Tanggal Putusan: 2014-09-18
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar Ahmad Fadlil Sumadi Wahiduddin Adams", "Fadzlun Budi SN"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)