PUU
Tahun 2014
40/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Terhadap UUD 1945
Pemohon: Ismet, S.H., M.H,
Tanggal Registrasi: 2014-04-08
Tanggal Putusan: 2014-09-18
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar Ahmad Fadlil Sumadi Wahiduddin Adams", "Fadzlun Budi SN"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[40/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advok...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[40/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-09-18
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[40/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Related Cases
### Perkara yang Merujuk
- [[112/PUU-XII/2014]]
- [[112/PUU-XIII/2015]]
- [[35/PUU-XVI/2018]]
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Ismet, S.H., M.H]]
## Timeline
- **2014-04-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-09-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: [3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, [[Pasal 39 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah ...
- Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan penundaan sidang dari Pemohon melalui e-mail pada tanggal 22 Juli 2014, pada pokoknya tidak dapat menghadiri persidangan karena Pemohon mengalami kesulitan mendapatkan tiket perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta.. Menurut Mahkamah seharusnya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: [3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, [[Pasal 39 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah ... - Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan penundaan sidang dari Pemohon melalui e-mail pada tanggal 22 Juli 2014, pada pokoknya tidak dapat menghadiri persidangan karena Pemohon mengalami kesulitan mendapatkan tiket perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta.. Menurut Mahkamah seharusnya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
