Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

4/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemohon: Suciyaningsih, dkk
Tanggal Putusan: 2025-03-21
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)