PUU
Tahun 2025
4/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Suciyaningsih, dkk
Tanggal Putusan: 2025-03-21
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 4/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 1 Desember 2024, yang diajukan oleh perorangan
Warga Negara Indonesia bernama Suciyaningsih, Maritza
Sadirala Hariyandana, Zahra Rose Budiatmaja, Erwin Dimas
Wicaksono, Sugianto, Sigit Julianto, dan Susilo Sumarno yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4
Januari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 4/PUU/PAN.MK/AP3/01/2025 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada tanggal 19 Februari 2025 dengan Nomor 4/PUU-
XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor 4/PUU-
XXIII/2025 a quo Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
4.4/PUU/TAP.MK/Panel/02/2025
tentang
Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 4/PUU-
XXIII/2025, bertanggal 19 Februari 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 4.4/PUU/TAP.MK/HS/02/2025 tentang Penetapan
Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor
4/PUU-XXIII/2025, bertanggal 19 Februari 2025;
c. bahwa pada tanggal 26 Februari 2025, Mahkamah menerima
surat dari para Pemohon perihal Permohonan Pencabutan
Perkara Konstitusi Nomor 4/PUU-XXIII/2025, bertanggal 26
Februari 2025 melalui e-mail yang ditandatangani oleh
Pemohon I bernama Suciyaningsih;
d. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Rabu, tanggal
5 Maret 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Panel
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
Permohonan,
memeriksa
kelengkapan dan kejelasan materi Pemohonan sekaligus
konfirmasi perihal permohonan pencabutan perkara a quo
yang dihadiri oleh para Pemohon secara daring. Dalam
persidangan tersebut, pada pokoknya para Pemohon
membenarkan perihal permohonan pencabutan/penarikan
Perkara Nomor 4/PUU-XXIII/2025 [vide risalah sidang tanggal
5 Maret 2025, hlm. 2 dan hlm. 3];
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat
(2)
UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
3
f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 7 Maret 2025 telah
berkesimpulan
bahwa
pencabutan/penarikan
kembali
permohonan Perkara Nomor 4/PUU-XXIII/2025 adalah
beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
4
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery
Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
5
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 4 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat 5 ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Ery Satria Pamungkas
