PUU
Tahun 2024
4/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemohon: Diding Jalaludin, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-02-06
UU Diuji: UU 30/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 11/2012, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 4/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Diding Jalaludin, S.H.
Pekerjaan
: Advokat.
Alamat
: Dusun Cikupa RT. 008 RW. 006, Desa Werasari,
Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Desember 2023 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 175/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dengan Nomor 4/PUU-XXII/2024 pada tanggal 3 Januari 2024, yang telah diperbaiki
dan diterima Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2024 melalui email yang pada
pokoknya sebagai berikut:
2
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan (Amandemen) UUD 1945 telah membidani lahirnya sebuah
lembaga baru yang termasuk dalam rumpun yudikatif untuk menjalankan fungsi
kekuasaan kehakiman yang memiliki tugas sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) dan penafsir tunggal konstitusi (the final interpreter of
constitution), yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam ketentuan
Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C UUD 1945, yang diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi 2003), sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi
2011), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (UU Mahkamah
Konstitusi 2014), dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi 2020);
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian (judicial review) undang-undang terhadap konstitusi
sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 (Perubahan Ketiga/09-11-1999), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi 2003, yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
3
Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Peraturan
MK Nomor 2/2021), yang berbunyi:
“3. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi;”
3. Bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada undang-
undang. Berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori yang dapat diartikan
bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah
dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi. Oleh karenanya berlakunya suatu undang-undang
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi berdasarkan Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang terakhir diubah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
selanjutnya disebut dengan “UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan”, bilamana terdapat dugaan suatu Undang-Undang bertentangan
dengan
UUD
1945,
maka
dapat
dilakukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa dalam hal ini, Pemohon mengajukan permohonan judicial review (uji
materiil) untuk menguji konstitusionalitas norma dalam suatu Undang-Undang in
casu materi muatan Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU Arbitrase dan APS (objek
permohonan) terhadap UUD 1945;
4
5. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, dapat diketahui bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan judicial
review yang dimohonkan Pemohon dalam perkara a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN PEMOHON
6. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat mutlak
yang harus dipenuhi oleh setiap Pemohon yang hendak mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah
Konstitusi. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi 2003, yang berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Adapun yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu:
a. terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan
b. adanya hak dan/atau hak konstitusional dari Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang;
7. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan perkara a quo, sebagai
berikut:
a) Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan
berdasarkan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atas nama
Pemohon [Bukti P-3] yang oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat
kualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia sehingga memiliki
5
legal standing untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo
sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi;
b) Mengenai adanya hak dan/atau kerugian konstitusional Pemohon yang
dirugikan
dengan
berlakunya
undang-undang
yang
menjadi
objek
permohonan, telah diatur secara rinci oleh Mahkamah Konstitusi. Di mana
Pemohon harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya yang
konsisten menentukan syarat tersebut yaitu sebagai berikut:
i. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
ii. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
iii. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
iv. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
v. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
c) Bahwa sehubungan dengan syarat angka i, Pemohon memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yang terdiri dari Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD
1945;
d) Bahwa sehubungan dengan syarat angka ii dan angka iii, Pemohon
merasa dan/atau menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang telah diajamin UUD 1945 tersebut telah dirugikan dengan
berlakunya ketentuan undang-undang yang menjadi objek permohonan.
Bahkan kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual telah terjadi
kepada Pemohon, serta menurut penalaran yang wajar kerugian tersebut
6
berpotensi dan dapat dipastikan akan terjadi kembali. Hal tersebut
dikarenakan sebagaimana uraian berikut ini:
1) Bahwa oleh karena hal-hal yang akan dikemukakan Pemohon
berkaitan secara langsung dengan perkara arbitrase in casu arbitrase
internasional, sementara forum arbitrase berdasarkan asasnya,
merupakan forum yang sangat menjaga kerahasiaan (confidentiality)
sengketa para pihak sebagaimana yang ditegaskan UU Arbitrase dan
APS, maka dalam Permohonan a quo, Pemohon tidak akan
mengungkap secara terbuka mengenai identitas lembaga, pihak-pihak
dan substansi perkara arbitrase internasional yang berkaitan dengan
permohonan a quo. Meskipun demikian, Pemohon dapat memastikan
bahwa dalil-dalil dan keterangan yang terdapat dalam permohonan
a quo merupakan dalil-dalil dan keterangan yang sebenar-benarnya
yang dialami Pemohon secara langsung.
2) Bahwa Pemohon sehari-hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan
Hukum berdasarkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang
diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia (DPN PERADI). Di samping itu, Pemohon juga merupakan
Mediator Bersertifikat yang dibuktikan berdasarkan Kartu Mediator
yang diterbitkan oleh International Mediation and Arbitration Center
(IMAC), sebuah lembaga yang terakreditasi Mahkamah Agung sebagai
lembaga pelatihan dan sertifikasi mediator [Bukti P-4]. Kemudian
dalam
menjalankan
profesi
tersebut,
Pemohon
memilih
mengkhususkan diri pada bidang Hukum Keluarga Islam, Hukum
Perdata dan Bisnis, Hukum Ekonomi Syari’ah, serta Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal tersebut sebagaimana
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat selanjutnya disebut dengan “Undang-Undang
Advokat”, yang memberikan peluang kepada setiap Advokat untuk
menjalankan profesi dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu;
3) Bahwa secara normatif Advokat merupakan penegak hukum yang
memberikan jasa hukum baik di luar maupun di dalam ruang
pengadilan dan jasa hukum yang dimaksud salah satunya adalah
menjalankan kuasa, mewakili, dan melakukan tindakan hukum lainnya
7
untuk kepentingan hukum klien. Hal tersebut sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 serta Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Advokat, yang berbunyi:
Pasal 1 Undang-Undang Advokat:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum klien;”
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat:
“(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri
yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;”
4) Bahwa Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat dapat ditunjuk untuk
menjadi kuasa hukum pihak-pihak yang terikat dengan putusan
arbitrase internasional, baik oleh Arbiter, Pemohon Arbitrase, maupun
Termohon Arbitrase sehubungan dengan penanganan perkara in casu
perkara arbitrase internasional. Hal tersebut sebagaimana ketentuan
dalam UU Arbitrase dan APS yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (2)
“(2) Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan
surat kuasa khusus.”
Penjelasan Pasal 29 ayat (2)
“Sesuai dengan ketentuan umum mengenai acara perdata, diberikan
kesempatan kepada para pihak untuk menunjuk kuasa dengan surat
kuasa yang bersifat khusus.”
Pasal 67 ayat (1)
“(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh
arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.”
FAKTA KESATU
5) Bahwa dalam menjalankan profesi mulia (officium nobile) tersebut,
Pemohon pernah terlibat sebagai Kuasa Hukum dari Arbiter sebuah
8
lembaga arbitrase asing untuk melakukan tindakan hukum atas
putusan arbitrase internasional, agar putusan tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia. Selain mempelajari ketentuan dalam UU
Arbitrase dan APS, Pemohon beserta tim melakukan konsultasi dengan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena memang berdasarkan
ketentuan Pasal 65 UU Arbitrase dan APS yang berbunyi:
“Yang
berwenang
menangani
masalah
pengakuan
dan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat;”
Kemudian Pemohon diarahkan untuk melakukan pendaftaran putusan
arbitrase internasional sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU
Arbitrase dan APS yang menyatakan bahwa:
“(1) Permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh
arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat;”
6) Bahwa menurut petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut,
syarat-syarat kelengkapan berkas yang harus dilampirkan untuk
melakukan pendaftaran putusan arbitrase internasional adalah berkas
yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) yang berbunyi:
“Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan:
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional,
sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah
terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar
Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal
otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya
dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di
negara
tempat
Putusan
Arbitrase
Internasional tersebut
ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat
pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan
negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan
Putusan Arbitrase Internasional;”
Padahal kelengkapan berkas yang diatur dalam ketentuan Pasal 67
ayat (2) di atas, merupakan syarat-syarat untuk menyampaikan
permohonan eksekusi/pelaksanaan putusan arbitrase internasional,
bukan syarat untuk melakukan pendaftaran putusan arbitrase
9
internasional. Sehingga pemenuhan syarat-syarat tersebut bukan
merupakan
kewajiban
Arbiter
dan/atau
Kuasanya,
melainkan
kewajiban para pihak yang berkepentingan atas pelaksanaan putusan
arbitrase internasional tersebut;
7) Bahwa norma Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU Arbitrase dan APS
tidak lengkap, rancu, salah posisi, dan menimbulkan ambiguitas serta
adanya ketidakpastian hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan
disebutkannya kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
Pasal 65 UU Arbitrase dan APS hanya sebatas pada 2 (dua)
kewenangan, yaitu pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional. Sementara dalam Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase dan
APS disebutkan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase internasional
dapat dilakukan setelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Dengan demikian, sesungguhnya kewenangan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang terhadap 3 (tiga) hal yaitu
pendaftaran, eksekuatur, dan pelaksanaan/ eksekusi putusan arbitrase
internasional;
8) Bahwa berlakunya Pasal 65 UU Arbitrase dan APS yang tidak
mengakomodir pendaftaran putusan arbitrase internasional sebagai 1
(satu) dari 3 (tiga) kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan
kesalahan posisi norma yang terkandung dalam Pasal 67 ayat (2) UU
Arbitrase dan APS yang seharusnya berada di dalam ketentuan Pasal
65 UU Arbitrase dan APS, karena memang idealnya berkas
persyaratan tersebut dipenuhi 1 (satu) kali saja yaitu pada saat
pendaftaran putusan arbitrase internasional, karena pendaftaran
merupakan
pintu
masuk
perkara/persoalan
putusan
arbitrase
internasional ini ke Pengadilan in casu Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Hal tersebut secara nyata telah merugikan hak konstitusional
Pemohon;
9) Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana diberikan dan dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
10
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum;”
FAKTA KEDUA
10) Bahwa saat ini Pemohon sedang terlibat dalam proses penjajakan
kesepakatan dengan salah satu perusahaan asing yang menjadi pihak
dalam perkara arbitrase internasional yang mana perkaranya telah
diputus oleh Majelis Arbitrase sebuah lembaga arbitrase asing. Dalam
komunikasi yang dilakukan dengan pihak perusahaan tersebut, mereka
mendapatkan informasi bahwa putusan arbitrase internasional yang
memutuskan bahwa mereka sebagai pihak yang dimenangkan, telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga mereka
berkeinginan putusan tersebut dapat segera dilaksanakan/dieksekusi
di Indonesia. Sementara dalam UU Arbitrase dan APS tidak ada
ketentuan yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berkewajiban memberitahukan perihal pendaftaran putusan arbitrase
internasional kepada para pihak yang berkepentingan;
11) Bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang pengujian Undang-
Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam perkara
Nomor 19/PUU-XIII/2015. DPR menyatakan bahwa tidak ada
kewajiban yang mengharuskan bagi kepaniteraan pengadilan negeri
untuk memberitahukan adanya pendaftaran putusan arbitrase
internasional yang telah didaftarkan kepada pihak tergugat. Maka
tiadanya aturan yang mewajibakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
untuk memberitahukan mengenai pendaftaran putusan arbitrase
internasional yang seharusnya dimuat dalam Pasal 65 UU Arbitrase
dan APS, telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai Kuasa
Hukum para pihak yang berkepentingan;
12) Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana diberikan dan dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
11
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”;
13) Bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berakibat pada
segala aspek kehidupan harus diatur dan didasarkan pada peraturan
perundang-undangan. Sehingga tiadanya aturan yang mewajibakan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberitahukan mengenai
pendaftaran putusan arbitrase internasional yang seharusnya dimuat
dalam Pasal 65 UU Arbitrase dan APS, nyata-nyata telah bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia
adalah Negara Hukum”;
FAKTA KETIGA
14) Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan/eksekusi putusan arbitrase
internasional di Indonesia, Pemohon kembali melakukan konsultasi
dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahwa menurut petunjuk
dari petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sebelum
melakukan
permohonan
eksekusi,
perusahaan
asing
yang
dimenangkan dalam putusan arbitrase internasional tersebut terlebih
dahulu harus melakukan atau mengajukan permohonan eksekuatur
kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diatur
Pasal 66 huruf d UU Arbitrase dan APS yang berbunyi:
“Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat
dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. …
b. …
c. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia
setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat; dan
d. …”
Permohonan eksekuatur tersebut menurut petugas Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat harus melampirkan berkas berupa surat permohonan
eksekuatur dan surat-surat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67
ayat (2) yang telah disebutkan dalam uraian angka 4) di atas. Baru
setelah itu, Pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi/
pelaksanaan
putusan
arbitrase
internasional
tersebut
dengan
12
melampirkan surat permohonan eksekusi dan surat-surat yang
ditentukan dalam Pasal 67 ayat (2) juga;
Sehingga syarat-syarat yang diatur Pasal 67 ayat (2) yang dalam UU
Arbitrase dan APS hanya diwajibkan pada pihak yang akan
mengajukan permohonan eksekusi, justru diwajibkan pula bagi pihak
yang melakukan pendaftaran, eksekuatur, dan eksekusi itu sendiri;
15) Bahwa menurut SUT Girsang yang dikutip Diding Jalaludin dalam
artikel yang berjudul Exequatur Putusan Arbitrase Ekonomi Syariah
yang dipublikasi di Kompas.com pada tanggal 14 Oktober 2022,
(https://money.kompas.com/read/2022/10/14/153822526/exequatur-
putusan-arbitrase-ekonomi-syariah?page=all)
yang
menyatakan
bahwa:
“exequatur adalah tindakan Ketua Pengadilan Negeri untuk
memberikan executoriale titel pada putusan arbitrase. Dengan itu
putusan tersebut dapat dilaksanakan, bila perlu dengan bantuan alat
negara. Exequatur ini dapat berupa cap yang dibubuhkan di atas
putusan arbitrase atau penetapan tersendiri (aparte beschikking).”
Sehingga dengan demikian, eksekuatur cukup diberikan pada saat
permohonan eksekusi/pelaksanaan putusan arbitrase internasional,
tidak perlu dalam permohonan terpisah yang akan menghabiskan
waktu, tenaga, dan biaya yang mana hal tersebut nyata-nyata
bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya
ringan sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman;
Namun dalam praktiknya saat ini, antara permohonan eksekuatur dan
permohonan eksekusi putusan arbitrase internasional diajukan masing-
masing secara terpisah dengan kelengkapan berkas-berkas yang
disyaratkan Pasal 67 ayat (2) UU Arbitrase dan APS;
16) Bahwa Pemohon membandingkan pentunjuk dan informasi yang
disampaikan petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
ketentuan Pasal 65 dan Pasal 67 UU Arbitrase dan APS tersebut,
Pemohon merasa informasi tersebut ada yang sesuai dan ada yang
tidak sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase dan APS, sehingga
Pemohon merasa bingung bagaimana menyampaikan informasi yang
13
tidak berkepastian tersebut kepada perusahaan calon klien Pemohon.
Sementara perusahaan asing, kita ketahui bersama menginginkan
informasi dan regulasi yang tegas, lugas, dan berkepastian;
17) Bahwa apabila Pemohon menyampaikan informasi tersebut apa
adanya, padahal terdapat informasi yang tidak sesuai dengan
ketentuan UU Arbitrase dan APS, maka Pemohon terancam dan
sangat berpotensi akan kehilangan kepercayaan dari calon klien
tersebut dan sangat berpotensi penjajakan tersebut akan berakhir
dengan hasil yang mengecewakan dan merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana yang diatur Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
18) Bahwa Pemohon tidak dapat menyatakan/menyampaikan pendapat
kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut perihal
adanya informasi yang tidak sesuai dengan UU Arbitrase dan APS,
karena petugas hanya menjalankan norma dan kebiasaan serta
peraturan yang berlaku di pengadilan, sehingga Pemohon sangat sulit
dan dirugikan karena tidak dapat menyampaikan pendapat secara
leluasa, padahal di sisi lain Pemohon memiliki hak untuk memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan yang telah Pemohon dapat selama ini
dan hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi:
Pasal 28C ayat (1)
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.”
19) Bahwa pertentangan norma itu nyata terjadi, apalagi saat ini,
Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung
(Perma) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukkan Arbiter
14
Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan
dan Pembatalan Putusan Arbitrase (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 827), Selanjutnya disebut dengan “Perma 3/2023”,
yang sependek bacaan Pemohon telah mengatur hal-hal yang belum
diatur dan hal-hal yang bertentangan dengan UU Arbitrase dan APS.
Pemohon sangat khawatir dengan norma yang kontradiktif antara UU
Arbitrase dan APS dengan Perma 3/2023. Misalnya, Pasal 26 ayat (1)
Perma 3/2023 yang berbunyi:
“Putusan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah
diucapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan
dibacakan dalam persidangan secara langsung atau elektronik”
Ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal
72 ayat (3) UU Arbitrase dan APS yang berbunyi:
“Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima”
20) Kondisi tersebut sangat berpotensi akan menambah polemik antara
petugas pengadilan dengan Pemohon selaku Kuasa Hukum para pihak
dalam perkara arbitrase, yang mana hal tersebut berpotensi akan
merugikan hak konstitusional Pemohon. Hal ini hanya sebagai contoh
saja, bahwa pertentangan atau potensi pertentangan antara petugas
Pengadilan dan para pihak dan/atau Kuasa Hukum itu realitasnya
memang kerap terjadi diakibatkan dengan peraturan perundang-
undangan yang berjalan tidak harmonis. Namun demikian secara
substansi, Pemohon tegaskan bahwa Perma 3/2023 tidak ada
keterkaitan secara langsung dengan permohonan a quo;
21) Bahwa berdasarkan fakta empirik yang secara konkret dan aktual telah
dialami dan potensial akan dialami kembali oleh Pemohon
sebagaimana uraian di atas, keadaan dan berlakunya norma Pasal 65
dan Pasal 67 UU Arbitrase dan APS nyata-nyata telah merenggut dan
merugikan hak konstitusional Pemohon dan berdasarkan batas
penalaran yang wajar berpotensi akan kembali merenggut dan
merugikan hak konstitusional Pemohon di kemudian hari;
15
22) Bahwa berdasarkan uraian pada bagian huruf d) angka 1 – 21 di atas,
telah ternyata ditemukan fakta bahwa hak konstitusional Pemohon
yang terdiri dari:
a) Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal
28C ayat (1) UUD 1945);
b) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945);
c) Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2) UUD 1945);
d) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945);
Nyata-nyata telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 65
dan Pasal 67 ayat (2) Arbitrase dan APS tersebut. Kerugian hak
konstitusional yang diderita Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan
aktual nyata-nyata terjadi. Terlebih Pemohon yang memilih untuk
berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum secara terus
menerus yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
mengalami kerugian hak konstitusional apabila norma Pasal 65 dan
Pasal 67 ayat (2) masih tetap berlaku tanpa dilakukan perbaikan;
e) Bahwa sehubungan dengan syarat angka iv, tanpa menguraikan
lagi secara detail, telah sangat jelas bahwa adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional
Pemohon dan berlakunya ketentuan dalam Pasal 65 dan Pasal 67
ayat (2) UU Arbitrase dan APS yang menjadi objek permohonan
a quo;
f) Bahwa adapun sehubungan dengan syarat angka v, tentu sangat
mungkin dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian
dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon tidak akan lagi
terjadi di kemudian hari;
16
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, telah diketahui bahwa Pemohon telah
memenuhi seluruh syarat-syarat yang dikehendaki. Oleh karenanya Pemohon
telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta
Penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
pendapat Mahkamah Konstitusi selama ini. Sehingga dengan demikian
Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
ALASAN (POSITA) PERMOHONAN
9. Bahwa uraian Pemohon yang telah dijelaskan pada bagian Kewenangan
Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum/Legal Standing dan Kerugian
Pemohon di atas, merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari
bagian Alasan (Posita) Permohonan;
10. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU Arbitrase dan APS yang masing-masing
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
“Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan
Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;”
Pasal 67 ayat (2)
“Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus disertai dengan:
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai
ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan
resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan
Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing,
dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat
Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan
bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan
dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.”
11. Bahwa norma ketentuan Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU Arbitrase dan APS
tidak lengkap, rancu, salah posisi, dan terlalu berlebihan, sehingga
menimbulkan ambiguitas. Hal tersebut dikarenakan perumusan norma dalam
17
ketentuan dimaksud, dilakukan dengan cara yang tidak sistematis. Oleh karena
norma dalam kedua ketentuan tersebut mengandung unsur tidak lengkap,
rancu, dan salah posisi, sehingga menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian
hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
12. Bahwa alasan pengujian konstitusionalitas norma ketentuan Pasal 65 dan Pasal
67 ayat (2) UU Arbitrase dan APS selengkapnya adalah sebagai berikut:
NORMA KETENTUAN PASAL 65 DAN PASAL 67 ayat (2) UU ARBITRASE DAN
APS TIDAK LENGKAP, BELUM SEMPURNA, SALAH POSISI, SERTA TIDAK
SISTEMATIS
13. Bahwa sebagaimana telah dikutip sebelumnya, norma ketentuan Pasal 65 UU
Arbitrase dan APS tidak secara komprehensif memuat norma-norma yang
seharusnya berada di ketentuan Pasal 65 UU Arbitrase dan APS tersebut.
Norma yang berdasarkan penalaran yang wajar harusnya diatur dalam norma
Pasal 65, justru dimasukkan dalam norma ketentuan Pasal 67 ayat (2).
Sehingga harus dilakukan reposisi antara 2 (dua) ketentuan tersebut;
14. Bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu
pedoman teknis sebagai acuan yang digunakan untuk menjaga proses dari
pembentukan peraturan perundang-undangan berada dalam posisi yang
seharusnya. Menurut Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., sebagaimana
yang dikutip Rahayu dalam artikel/makalah berjudul “Teknik Penyusunan
Peraturan-Peraturan
Perundang-Undangan”
mengatakan
bahwa
teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk keseragaman
dalam hal bentuk atau format peraturan perundang-undangan baik di tingkat
pusat maupun daerah;
15. Bahwa urgensi adanya teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
menurut Rahayu, agar produk peraturan perundang-undangan yang disusun
tidak menimbulkan multiinterprestasi, konsisten baik dalam istilah/perumusan/
pengaturan, sistematis, prediktif/dapat dilaksanakan, dan mudah dimengerti/
dipahami;
18
16. Bahwa menurut Pemohon, suatu pedoman teknis dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sangat penting agar norma dan materi muatan
yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tersebut dapat
dipastikan tidak akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi masyarakat
setelah diundangkan. Dengan demikian, otoritas pembentuk peraturan
perundang-undangan tidak gegabah dalam proses legislasi. Jangan sampai
terucap perkataan yang mengatakan bahwa “jika tidak puas dengan peraturan
yang ada, silahkan uji di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung”.
Justru sebaliknya, otoritas pembentuk peraturan perundang-undangan harus
dapat memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang telah disusun
tidak terdapat celah sedikit pun untuk dilakukan pengujian baik di Mahkamah
Konstitusi atau di Mahkamah Agung;
17. Bahwa memang kita harus menyadari, bahwa undang-undang tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan sendiri baru diterbitkan pada
tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389). Terdapat rentang waktu 4 (empat) tahun antara UU
Arbitrase dan APS yang dilakukan pengujian materiil dalam perkara a quo
dengan terbitnya undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-
undangan;
18. Bahwa didirikannya Mahkamah Konstitusi sebagai cabang baru dari kekuasaan
kehakiman, memiliki tugas dan peran yang sangat penting dalam hal
memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak
mengandung unsur inkonstitusionalitas karena telah merenggut dan melanggar
hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 baik aktual maupun
potensial;
19. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, suatu peraturan
perundang-undangan dibentuk berdasarkan “asas kejelasan rumusan”, yaitu
setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
19
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Dengan
demikian, norma ketentuan Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU Arbitrase dan
APS yang ternyata tidak lengkap, belum sempurna, dan salah posisi harus
segera dilakukan perbaikan oleh Mahkamah Konstitusi, baik dengan mereposisi
norma ketentuan maupun menambah rumusan norma baru sehingga sistematis
yang kemudian akan memulihkan hak konstitusional Pemohon dan warga
negara lainnya;
20. Bahwa ketentuan Pasal 65 UU Arbitrase dan APS yang mengatur Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat hanya berwenang menangani masalah pengakuan dan
pelaksanaan putusan arbitrase internasional, ternyata belum lengkap. Oleh
karenanya norma dalam Pasal 65 UU Arbitrase dan APS harus ditambah
dengan kewenangan untuk menerima pendaftaran putusan arbitrase
internasional. Kemudian Pasal 65 UU Arbitrase dan APS seyogyanya
mengakomodir ketentuan persyaratan pendaftaran yang tadinya merupakan
syarat pelaksanaan/eksekusi putusan arbitrase internasional yang diatur Pasal
67 ayat (2) UU Arbitrase dan APS. Sesungguhnya norma Pasal 65 UU Arbitrase
dan APS tersebut harus disempurnakan dengan menambah norma baru dalam
hal kewajiban Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberitahukan akta
pendaftaran putusan arbitrase internasional kepada para pihak dan norma yang
menyatakan bahwa permohonan eksekuatur yang sekaligus diajukan dalam
permohonan eksekusi/pelaksanaan putusan arbitrase internasional cukup
melampirkan Salinan akta pendaftaran putusan arbitrase internasional, tidak
perlu melampirkan syarat-syarat yang berlaku saat ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 67 ayat (2) oleh karena berkas-berkas tersebut telah tersimpan
dengan baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pendaftaran dilakukan
Arbiter/Kuasanya. Karena apabila para pihak yang akan melakukan tindakan
hukum atas pendaftaran putusan arbitrase internasional tersebut harus
melengkapi berkas-berkas yang telah dipenuhi oleh Arbiter/Kuasanya pada saat
pendaftaran, maka hal tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan asas
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;
21. Bahwa kemudian seyogyanya Pasal 65 UU Arbitrase dan APS memuat norma
yang memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberitahukan
20
perihal pendaftaran putusan arbitrase internasional kepada pihak-pihak yang
berkentingan dalam hal ini Arbiter, Pemohon, Termohon dan/atau Kuasanya.
Menurut Pemohon setiap tindakan atau hasil dari tindakan yang dilakukan salah
satu pihak yang terikat dalam suatu perkara in casu putusan arbitrase
internasional di Indonesia, harus diberitahukan secara patut kepada pihak-pihak
yang terikat dengan perkara dimaksud. Sehingga, para pihak dapat mengetahui
dan dapat melakukan hak atau kewajiban hukum dari tindakan atau hasil dari
tindakan perkara tersebut;
22. Bahwa kewajiban memberitahukan tindakan sebagaimana diberikan kepada
Pemohon yang akan melakukan suatu permohonan arbitrase. Pemohon wajib
memberitahukan Termohon perihal maksudnya tersebut. Hal tersebut diatur
dalam Pasal 8 ayat (1) UU Arbitrase dan APS. Lebih jauh Pemohon
membandingkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 9 tahun 1975 yang menyatakan Tergugat/Termohon yang tidak diketahui
alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan
pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa
surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Hal
tersebut dilakukan untuk memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan
mengenai adanya tindakan/hasil tindakan yang menyangkut kepentingan
hukum dirinya;
23. Bahwa pemberitahuan mengenai adanya tindakan/hasil dari tindakan suatu
proses hukum, dicontohkan sendiri oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan
ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
memerintahkan bahwa permohonan yang telah diregistrasi dalam e-BRPK
salinannya harus disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden, Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, dan
Mahkamah Agung;
24. Bahwa dengan demikian, sangat wajar dan beralasan menurut hukum apabila
Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan norma
dalam ketentuan Pasal 65 UU Arbitrase dan APS terkait perintah kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pemberitahuan secara patut kepada
21
pihak-pihak yang berkepentingan perihal adanya pendaftaran putusan arbitrase
internasional;
25. Bahwa waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dalam pemberitahuan secara
patut kepada pihak-pihak yang berkepentingan perihal adanya pendaftaran
putusan arbitrase internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sangat
tepat dan beralasan menurut hukum. Hal tersebut sebagaimana ketentuan
dalam hukum acara perdata yang cukup banyak menentukan batas waktu
kesempatan kepada para pihak dalam limitasi waktu selama 14 (empat belas)
hari, termasuk kesempatan Pemohon untuk memperbaiki permohonan a quo,
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari dalam
melakukan perbaikan;
26. Bahwa materi muatan Pasal 67 ayat (2) UU Arbitrase dan APS seyogyanya
diubah dan diperbaiki dengan norma yang berisi kewenangan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan/tidak memberikan eksekuatur dan
eksekusi/pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Sehingga, ketentuan
Pasal 67 ayat (2) menjadi jelas, komprehensif, tidak rancu dan tidak tumpang
tindih dengan norma yang seharusnya berada pada Pasal 65 UU Arbitrase dan
APS;
MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIVE LEGISLATOR
27. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai Negative
Legislator, yang dalam keadaan tertentu dapat menggunakan kewenangan
sebagai Positive Legislator sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-IX/2011. Untuk menjaga marwah lembaga Mahkamah Konstitusi yang
memiliki tugas sebagai pengawal konstitusi, Pemohon berharap Mahkamah
Konstitusi dapat menjalankan kewenangannya sebagai Positive Legislator
karena ketentuan yang menjadi objek permohonan harus segera dilakukan
perbaikan, penyempurnaan, penghapusan, dan reposisi ketentuan;
28. Bahwa kewenangan Positive Legislator Mahkamah konstitusi bukan suatu
kewenangan yang inkonstitusional, bukankah Mahkamah Konstitusi kerap kali
menggunakan kewenangan tersebut dalam memutus perkara pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945. Misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 69/PUU-XIII/2015 di mana Mahkamah Konstitusi menambah norma baru
22
yaitu frasa “atau selama dalam ikatan perkawinan” dalam Pasal 29 ayat (1) UU
Perkawinan Tahun 1974, frasa “kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian
Perkawinan” dalam Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan Tahun 1974, dan frasa
“perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian
lainnya” dalam Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan Tahun 1974;
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang
mengubah norma frasa “usia 16 (enam belas) tahun” menjadi frasa “umur 19
(sembilan belas) tahun”. Meskipun dalam putusan kali ini, Mahkamah Konstitusi
menyerahkan ke DPR RI untuk segera merubah dengan petunjuk dari putusan
tersebut. Namun secara substantif Mahkamah Konstitusi telah mengubah
norma Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Tahun 1974 tersebut;
Lalu yang terakhir adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang menambahkan norma “atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dalam
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Mahkamah Konstitusi menegaskan eksistensinya sebagai pemegang
tugas Positive Legislator;
29. Bahwa pergeseran kewenangan Mahkamah Konstitusi dari Negatif Legislator ke
Positive Legislator adalah pada saat munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 48/PUU-IX/2011. Perubahan kebijakan hukum tersebut didasarkan pada
kenyataan bahwa Mahkamah Konstitusi benar-benar dapat menjalankan
tugasnya sebagai guardian of human rights, sehingga dapat tercapai keadilan
yang substantif. Walaupun demikian, menurutnya hanya dalam keadaan
tertentu Mahkamah Konstitusi dapat menjadi positive legislator yang didasari
oleh beberapa indikator, yaitu: pemerataan dan pelayanan masyarakat, urgensi,
dan mengisi kekosongan hukum rechtvacuum agar tidak terjadi kekacauan
hukum dalam masyarakat (Adena Fitri Puspita Sari dan Purwono Sungkono
Raharjo Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Volume 1,
Nomor 1, Tahun 2022, halaman 690);
30. Bahwa dalam konteks pembentuk dan pembaruan hukum, Mahkamah
Konstitusi sebagai negative legislator, dalam situasi tertentu dapat memberikan
putusan yang bersifat ultra petita dan dapat menambah norma hukum baru
seperti halnya Pemerintah dan DPR selaku positive legislator. Kewenangan
23
tersebut termuat dalam Pasal 73 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 dan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah Konstitusi dapat
menambahkan amar selain dari mengabulkan, tidak dapat diterima, menolak,
atau inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi juga wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat guna pembentukan hukum baru melalui putusan Mahkamah
Konstitusi untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum (Diding
Jalaludin, dalam buku Transformasi Hukum Perkawinan di Indonesia: Perjanjian
Perkawinan, Batas Minimal Usia Menikah, Perkawinan Beda Agama, Penerbit
Binara Padaasih Bandung, Tahun 2023, halaman 30);
31. Bahwa alasan Mahkamah Konstitusi ‘melanggar’ rambu-rambu dan kerap kali
bertindak sebagai positive legislator seperti yang telah diuraikan pada angka 28
di atas, dikarenakan Mahkamah Konstitusi berdasar kepada hukum progresif
demi terwujudnya keadilan substantif. Mahkamah Konstitusi tidak mau terikat
dengan undang-undang yang tidak memberikan jalan hukum. Karena kalau
tidak memberi jalan, maka tidak memberi kemanfaatan, padahal Undang-
Undang Dasar itu di mana-pun selalu bertumpu pada tiga hal yaitu ada
kepastian, keadilan dan kemanfatan (Mahfud MD, pada saat menjabat sebagai
Ketua Mahkamah Konstitusi dalam acara Focus Group Discusion (FGD) yang
diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa
(2/11/2010), dengan tema “Dinamika MK dalam Mengawal Konstitusi” ini
bertempat
di
Aula
BPHN
Kemenkumham
lt.
IV,
Jakarta
Timur
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=4719&menu=2);
32. Bahwa tidak berlebihan dan beralasan menurut hukum apabila Mahkamah
Konstitusi memutus perkara dalam permohonan a quo dengan menggunakan
kewenangan istimewanya sebagai positive legislator. Hal tersebut semata-mata
untuk memulihkan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan segera tanpa
harus menunggu proses legislasi di otoritas pembentuk undang-undang yang
akan menghabiskan waktu yang lama;
PERMOHONAN A QUO TIDAK NE BIS IN IDEM
33. Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, Pemohon harus memastikan bahwa materi muatan ayat, pasal,
24
dan/atau bagian dalam undang-undang yang menjadi objek permohonan belum
pernah dilakukan pengujian sebelumnya. Namun Pemohon dapat mengajukan
permohonan pengujian materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang menjadi objek permohonan yang telah dilakukan
pengujian sebelumnya dengan syarat materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda dengan permohonan sebelumnya. Hal
tersebut ditegaskan Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi 2011 juncto Pasal 78
Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
34. Bahwa terdapat 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah memutus
pengujian norma dalam Undang-Undang Arbitrase dan APS yaitu Putusan
Nomor 15/PUU-XII/2014 dengan objek permohonannya adalah Penjelasan
Pasal 70. Putusan Nomor 26/PUU-XV/2017 norma yang diuji adalah Pasal 70,
Pasal 71 dan Penjelasan Umum. Terakhir adalah Putusan Nomor 19/PUU-
XIII/2015 yang menguji Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71. Dari ketiga putusan
tersebut, tidak ada satu pun objek permohonan yang sama dengan objek
permohon Pemohon saat ini. Oleh karenanya, permohonan Pemohon tidak ne
bis in idem sehingga dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana ketentuan Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi 2011 dan Pasal 78
Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021;
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, materi muatan Pasal
65 dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah terbukti merugikan hak konstitusional
Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Pemohon
memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan/atau Majelis Hakim Konstitusi
yang terhormat berkenan memberikan putusan dengan Amar sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
25
2.
Menyatakan norma Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3872), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “(1)
Yang berwenang menangani masalah pendaftaran serta eksekuatur dan
eksekusi Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat; (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melampirkan: a.
lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai
ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya
dalam Bahasa Indonesia; b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang
menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal
otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa
Indonesia; dan c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di
negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang
menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara
bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal
pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional; (3) Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
Internasional dan menyampaikannya kepada Arbiter, Pemohon, Termohon,
dan/atau Kuasanya paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan
pendaftaran diterima; (4) Permohonan eksekuatur dan eksekusi Putusan
Arbitrase Internasional harus melampirkan Surat Permohonan dan Salinan Akta
Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional;
3.
Menyatakan norma Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3872), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “(2) Terhadap permohonan eksekuatur dan eksekusi putusan
arbitrase internasional sebagaimana ketentuan Pasal 66 huruf d, Ketua
Pengadilan Negeri dapat menerima dengan memberikan eksekuatur sekaligus
26
perintah pelaksanaan/eksekusi putusan atau menolak permohonan tersebut
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang ini;
4.
Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Ketua dan/atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 5 Februari 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase
dan
Alternatif
Penyelesaian
Sengketa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3872);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Pemohon, atas
nama Diding Jalaludin;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Kartu
Mediator, atas nama Diding Jalaludin, S.H.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
27
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 65 dan Pasal 67
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872, selanjutnya
disebut UU 30/1999), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang memeriksa
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut perihal
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 65 dan Pasal
67 ayat (2) UU 30/1999, menurut Pemohon, norma pasal-pasal a quo tidak lengkap,
belum sempurna, salah posisi, tidak sistematis dan menimbulkan ambiguitas. Hal
tersebut dikarenakan perumusan norma dalam ketentuan dimaksud dilakukan
dengan cara yang tidak sistematis sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, menurut
Pemohon, Pasal 65 UU 30/1999 seharusnya memuat norma yang memerintahkan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberitahukan secara patut perihal
pendaftaran
putusan
arbitrase
internasional
kepada
pihak-pihak
yang
berkepentingan, in casu Arbiter, Pemohon, Termohon dan/atau kuasanya.
[3.3.2] Bahwa dalam petitum permohonannya, Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 65 UU 30/1999
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
28
sepanjang tidak dimaknai “(1) Yang berwenang menangani masalah pendaftaran
serta eksekuatur dan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat; (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
melampirkan: a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional,
sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan
resminya dalam Bahasa Indonesia; b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian
yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal
otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa
Indonesia; dan c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di
negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang
menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional; (3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menerbitkan
Akta
Pendaftaran
Putusan
Arbitrase
Internasional
dan
menyampaikannya kepada Arbiter, Pemohon, Termohon, dan/atau Kuasanya paling
lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan pendaftaran diterima; (4)
Permohonan eksekuatur dan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional harus
melampirkan Surat Permohonan dan Salinan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
Internasional”; serta menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “(2) Terhadap permohonan eksekuatur dan eksekusi putusan arbitrase
internasional sebagaimana ketentuan Pasal 66 huruf d, Ketua Pengadilan Negeri
dapat
menerima
dengan
memberikan
eksekuatur
sekaligus
perintah
pelaksanaan/eksekusi putusan atau menolak permohonan tersebut dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang ini.”
[3.3.3] Bahwa setelah membaca secara saksama alasan-alasan permohonan
(posita) dan permintaan (petitum) Pemohon, terlepas ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, petitum
permohonan Pemohon yang memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan
baru terhadap norma Pasal 65 UU 30/1999, in casu petitum Pemohon sepanjang
frasa “(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melampirkan: a.
lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan
perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa
29
Indonesia; b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan
Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan
naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan c. keterangan dari
perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase
Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat
pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik
Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional”
telah diatur dalam norma Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999. Di samping itu, petitum
permohonan Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang jelas dan memadai
pada bagian alasan permohonan (posita). Pemohon lebih menguraikan mengenai
fakta empiris terkait pengalaman Pemohon dalam menangani perkara arbitrase
internasional dan kemudian mendalilkan norma pasal-pasal a quo tidak lengkap,
belum sempurna, salah posisi, tidak sistematis dan menimbulkan ambiguitas.
Terlebih, dalam persidangan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan,
Pemohon mengakui tidak memberikan alasan adanya penambahan dan perubahan
norma yang diuji konstitusionalitasnya, khususnya terkait dengan pengakuan dan
pelaksanaan menjadi pendaftaran putusan arbitrase internasional, dalam posita
[vide halaman 8-9, Risalah Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 4/PUU-
XXII/2024, tanggal 5 Februari 2024]. Namun, Pemohon justru secara “ujug-ujug”
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru
terhadap norma Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999 tanpa memberikan
uraian yang jelas berkaitan pertentangan dengan norma yang dimohonkan
pengujian dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon dalam
bagian posita menjelaskan secara jelas dan memadai terlebih dahulu adanya
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sebagai
denyut nadi dari permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
sekaligus menjadi pemandu arah petitum permohonan. Dalam konteks demikian,
petitum permohonan tidak boleh berubah arah dari makna dan jiwa posita
permohonannya.
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 menyatakan,
“Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum“. Oleh
karena itu, setelah Mahkamah mencermati secara saksama antara posita dan
30
petitum permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dengan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 yang diuraikan di atas. Dengan demikian,
terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang
dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
31
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 15.08 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
32
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
27
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 65 dan Pasal 67
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872, selanjutnya
disebut UU 30/1999), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang memeriksa
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut perihal
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 65 dan Pasal
67 ayat (2) UU 30/1999, menurut Pemohon, norma pasal-pasal a quo tidak lengkap,
belum sempurna, salah posisi, tidak sistematis dan menimbulkan ambiguitas. Hal
tersebut dikarenakan perumusan norma dalam ketentuan dimaksud dilakukan
dengan cara yang tidak sistematis sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, menurut
Pemohon, Pasal 65 UU 30/1999 seharusnya memuat norma yang memerintahkan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberitahukan secara patut perihal
pendaftaran
putusan
arbitrase
internasional
kepada
pihak-pihak
yang
berkepentingan, in casu Arbiter, Pemohon, Termohon dan/atau kuasanya.
[3.3.2] Bahwa dalam petitum permohonannya, Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 65 UU 30/1999
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
28
sepanjang tidak dimaknai “(1) Yang berwenang menangani masalah pendaftaran
serta eksekuatur dan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat; (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
melampirkan: a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional,
sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan
resminya dalam Bahasa Indonesia; b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian
yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal
otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa
Indonesia; dan c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di
negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang
menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional; (3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menerbitkan
Akta
Pendaftaran
Putusan
Arbitrase
Internasional
dan
menyampaikannya kepada Arbiter, Pemohon, Termohon, dan/atau Kuasanya paling
lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan pendaftaran diterima; (4)
Permohonan eksekuatur dan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional harus
melampirkan Surat Permohonan dan Salinan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
Internasional”; serta menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “(2) Terhadap permohonan eksekuatur dan eksekusi putusan arbitrase
internasional sebagaimana ketentuan Pasal 66 huruf d, Ketua Pengadilan Negeri
dapat
menerima
dengan
memberikan
eksekuatur
sekaligus
perintah
pelaksanaan/eksekusi putusan atau menolak permohonan tersebut dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang ini.”
[3.3.3] Bahwa setelah membaca secara saksama alasan-alasan permohonan
(posita) dan permintaan (petitum) Pemohon, terlepas ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, petitum
permohonan Pemohon yang memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan
baru terhadap norma Pasal 65 UU 30/1999, in casu petitum Pemohon sepanjang
frasa “(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melampirkan: a.
lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan
perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa
29
Indonesia; b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan
Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan
naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan c. keterangan dari
perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase
Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat
pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik
Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional”
telah diatur dalam norma Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999. Di samping itu, petitum
permohonan Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang jelas dan memadai
pada bagian alasan permohonan (posita). Pemohon lebih menguraikan mengenai
fakta empiris terkait pengalaman Pemohon dalam menangani perkara arbitrase
internasional dan kemudian mendalilkan norma pasal-pasal a quo tidak lengkap,
belum sempurna, salah posisi, tidak sistematis dan menimbulkan ambiguitas.
Terlebih, dalam persidangan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan,
Pemohon mengakui tidak memberikan alasan adanya penambahan dan perubahan
norma yang diuji konstitusionalitasnya, khususnya terkait dengan pengakuan dan
pelaksanaan menjadi pendaftaran putusan arbitrase internasional, dalam posita
[vide halaman 8-9, Risalah Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 4/PUU-
XXII/2024, tanggal 5 Februari 2024]. Namun, Pemohon justru secara “ujug-ujug”
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru
terhadap norma Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999 tanpa memberikan
uraian yang jelas berkaitan pertentangan dengan norma yang dimohonkan
pengujian dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon dalam
bagian posita menjelaskan secara jelas dan memadai terlebih dahulu adanya
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sebagai
denyut nadi dari permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
sekaligus menjadi pemandu arah petitum permohonan. Dalam konteks demikian,
petitum permohonan tidak boleh berubah arah dari makna dan jiwa posita
permohonannya.
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 menyatakan,
“Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum“. Oleh
karena itu, setelah Mahkamah mencermati secara saksama antara posita dan
30
petitum permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dengan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 yang diuraikan di atas. Dengan demikian,
terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang
dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tid
