PUU
Tahun 2023
4/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Herifuddin Daulay
Tanggal Putusan: 2023-02-15
UU Diuji: UU 7/2017, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 23/2022, UU 48/2009
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 4/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Herifuddin Daulay
Pekerjaan : Guru Honorer
Alamat
: Jalan Ahmad Yani Nomor 17, Dumai, Riau.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 Desember 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 15
Desember 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
116/PUU/PAN.MK/AP3/12/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 4/PUU-XXI/2023 pada 11 Januari
2023. Permohonan telah diperbaiki dan perbaikannya diterima Mahkamah melalui
email pada 1 Februari 2023 pukul 06.23 WIB, serta dibacakan Pemohon dalam
persidangan Mahkamah pada hari yang sama. Mahkamah juga menerima berkas
perbaikan permohonan melalui mailing room Biro Umum Mahkamah Konstitusi via
pos tercatat pada 1 Februari 2023 pukul 11.45 WIB, namun karena telah melewati
batas waktu yang ditentukan maka Mahkamah akan memeriksa permohonan
Pemohon dengan menggunakan perbaikan permohonan yang disampaikan melalui
2
email, sebagaimana yang dibacakan Pemohon dalam Sidang Pendahuluan dengan
agenda mendengar Perbaikan Permohonan Pemohon. Perbaikan permohonan
dimaksud pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Bukti P-1), selanjutnya
disebut UUD 1945, warga negara yang bermaksud mendapatkan putusan
hukum
tentang
konstitusionalitas
suatu
Undang-Undang,
maka
pengajiannya adalah ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi berwenang menyelenggarakan pengadilan karena
juga merupakan lembaga Kekuasan Kehakiman,
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945:
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
2. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dapat berupa pengujian formil
dan pengujian materiil yang diajukan terpisah maupun bersamaan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Bukti P-2), selanjutnya disebut UU MK, Pasal 51 ayat (3).
Pasal 51 ayat (3) UU MK:
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3
diperjelas lagi dengan PMK Nomor 2 Tahun 2021 (selanjutnya disebut PMK
2/2021), Pasal 2 ayat (2).
Pasal 2 ayat (2) PMK 2/2021:
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
3. Merinci uraian permohonan pengujian Undang-Undang ini (selanjutnya
disebut PUU), adalah sebagai berikut:
a. Norma yang diuji:
1) 169 huruf n:
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
2) Pasal 227 huruf i:
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau
Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama.
3) Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
b. Norma UUD 1945 yang Pemohon gunakan untuk menguji adalah:
1) Pasal 1 ayat (2);
2) Pasal 6A ayat (1);
dengan sudut pandang,
(1) Pasal 27 ayat (3);
dan sudut penilaian,
(2) Pasal 36;
3) Pasal 4 ayat (1)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”
4
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat.
Pasal 27 ayat (3):
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
Pasal 36:
“Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”
Pasal 4 ayat (1):
“Presiden
Republik
Indonesia
memegang
kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
Dari seluruh uraian di atas, karena yang menjadi objek permohonan PUU adalah
Undang-Undang dan norma pengujinya adalah UUD 1945, maka PUU materiil
perkara a quo adalah di bawah wewenang Mahkamah Konsitusi. Maka Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
memeriksa,
mengadili
dan
memutuskan perkara a quo.
II. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa
ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang
mengatur
kewenangan untuk mengajukan PUU termuat dalam UU MK Pasal 51 ayat
(1) dan diulangi pada PMK Pasal 4 ayat (1), sebagai berikut;
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
Pemohon
adalah
pihak
yang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya, telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
5
PMK Pasal 4 ayat (1):
Pemohon
adalah
pihak
yang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya, telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Memenuhi ketentuan di atas, bahwa Pemohon adalah perorangan warga
negara Indonesia (nomor KTP 1472012507760001), pembayar pajak nomor
NPWP 96.032.412-7.212.000. (Bukti P-4), pemilik hak pilih pada Pemilu,
berprofesi sebagai guru bersertifikasi dan berhak atas upaya bela negara
(berdasarkan permohonan PUU Nomor Perkara 11/PUU/XIX/2021).
3. Bahwa syarat lanjutan sebagai penjelas tentang mempunyai kewenangan
kedudukan hukum tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021.
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Perppu apabila:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945:
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian nya.
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya
hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
kerugiandimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi.”
4. Menerangkan secara bertingkat kerugian Konstitusional Pemohon.
A. Permohonan PUU diajukan oleh warga-negara Indonesia yang
berdaulat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
6
Dalam UUD 1945, diatur bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat
(Pasal 1 ayat (2)). Karena merupakan rakyat Indonesia, maka
kedaulatan tersebut juga berada di tangan Pemohon. Oleh Pasal 6A
ayat (2) kedaulatan diterjemahkan sebagai kewenangan untuk memilih
secara langsung Presiden dan Wakil Presiden.
Kedaulatan berupa kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden dalam artian yang luas telah dirugikan dengan berlakunya
norma Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Bukti P-2), selanjutnya
disebut UU 7/2017, dengan alasan yang Pemohon jelaskan kemudian.
Adapun norma-norma dalam UU 7/2017 yang telah merugikan
Pemohon tersebut, ialah:
1. Pasal 169 huruf n, yaitu Persyaratan menjadi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden, pada aturan; (n) belum pernah menjabat
sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
2. Pasal 227 huruf i, yaitu Pendaftaran bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan
sebagai berikut, pada aturan; (i) surat pernyataan belum pernah
menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama; serta
3. Pasal 222, yaitu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai
Politik
Peserta Pemilu
yang
memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.
Menggubah Majelis Hakim, perlu Pemohon jelaskan bahwa Pemohon
adalah warga-negara pembayar pajak, yang Pemohon buktikan dengan
kepemilikan NPWP. Metoda pembayaran pajak rutin Pemohon adalah
secara potong langsung sebesar 6% (enam persen) dana rutin
sertifikasi keguruan Pemohon. Maka, mengutip pernyataan Hakim
7
Mahkamah dengan susunan taklimat seperti di bawah ini, Pemohon
berhak untuk mempersoalkan tiap Undang-Undang.
“Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014 Mahkamah menentukan
syarat untuk menjadi Pemohon adalah “Warga masyarakat pembayar
pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan
Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kemudian Mahkamah menegaskan kembali dalam Putusan MK
Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XVI/2018,
“Setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional
untuk mempersoalkan setiap undang-undang.”
Menggugah Majelis Hakim, juga perlu disampaikan bahwa Pemohon
berprofesi sebagai guru bersertifikasi, sehingga merupakan warga-
negara yang bersentuhan langsung dengan APBN oleh sebab
pembayaran upah sertifikasi Pemohon diatur dibayarkan atau diambil
dari APBN, maka Pemohon berhak berbicara tentang APBN.
B. Ide pokok awal penyebab munculnya Kerugian Konstitusional dan
pencegahannya
1. Permohonan PUU ini tetang menghapus Pembatasan Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 (dua) periode dan meralat
Presiden Threshold 20%;
2. Uraian Pemohon untuk sampai pada Kerugian Hak atau Wewenang
Konstitusional adalah dalam penilaian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal
36 UUD 1945;
3. Pemohon mengusulkan kepada Majelis Hakim agar dapat
menjadikan
ide
pikiran
pokok
awal
munculnya
Kerugian
Konstitusional untuk juga dijadikan syarat penguraian Kerugian
Konstitusional dalam pengajuan PUU, karena dapat menjadi clue
untuk memudahkan penguraian Kedudukan Hukum sehingga
dengannya
rakyat
Indonesia
akan
mudah
mengendalikan
kebijakan-kebijakan pemerintah melalui PUU sebagai yang
berdaulat atas negara (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945);
4. Walaupun permohonan terlihat ada 2 (dua) materi menurut format,
tetapi sebenarnya secara esensi adalah 1 (satu) yaitu tentang
Presiden;
8
5. Bermaksud
menyingkat,
Pemohon
menyimpulkan
bahwa
pemberlakuan Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
hanya 2 (dua) periode dan Presiden Threshold 20% merugikan Hak
atau Wewenang Konstitusional Pemohon oleh sebab kedua-dua
ketentuan ini telah merusak kinerja Presiden sebagai sebab-akibat
langsung dan merusak kehidupan rakyat sebagai sebab-akibat tidak
langsung serta merusak wewenang kedaulatannya;
6. Presiden sebagai subyek, yang oleh Pasal 4 ayat (1) menjadikan
Pasal 1 ayat (2) sebagai objek yaitu rakyat, oleh karena telah
terganggu kinerjanya juga merusak rakyat sebagai sebab-akibat
langung;
7. Tinjauan pengujian dua materi ketentuan adalah sama yaitu pada
Kompetensi Presiden;
8. Penjelasan Kompetensi Presiden yang menjadi acuan Pemohon
yakni Kompetensi Kebijakan dan Kepekaan, serta bahaya-bahaya
yang ditimbulkan secara tidak berurut adalah di bawah ini (pada
tabulasi huruf berikutnya, C);
9. Upaya Bela Negara (Pasal 27 ayat (3) diartikan dengan Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang telah terbukti berkompetensi baik
untuk menghindarkan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang
(akan) terbelenggu oleh kepentingan atau Kompetensi Kurang
(Kompetensi Kealfaan) yang akan membahayakan negara.
C. Tinjauan Kompetensi Kebijakan dan Kepekaan Calon Presiden
Sebagai warga negara yang memperhatikan pri-kehidupan berbangsa
dan bernegara, dan memang sepatutnya seluruh warga-negara
berkebangsaan Indonesia juga memperhatrikannya, ada pesimistis
berkenaan suatu aturan yang dianggap telah baku bahwa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden oleh seorang warga negara hanya dapat
dijabat untuk 2 (dua) kali periode. Pembatasan Jabatan Presiden dan
Wakil Presiden hanya 2 (dua) periode, sebagai frasa yang Pemohon
gunakan untuk menamai ketentuan tersebut, disebutkan merupakan
pemaknaan dari Peraturan-Perundang-undangan yang berlaku.
9
Pesimistis muncul setelah memperhatikan negara yang lain yang
konsep kepeminpinan negaranya, Presiden dan Wakil Presiden,dengan
aturan sama yakni hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode, telah
terjebak oleh keadaan di mana yang memimpin (Presiden dan/atau
Wakil Presiden) adalah warga-negara dengan kompetensi kurang atau
telah menemui kealfaan dalam kompetensi, Pemohon menyebutnya
Kompetensi Kealfaan (sebelumnya berkompetensi baik), bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia ini juga akan mengalami keadaan serupa.
Perlu diingat, Kompetensi Kealfaan tidaklah berkaitan dengan umur,
karena banyak yang secara umur sudah jauh berlebih dibanding
manusia kebanyakan, ternyata kompetensi nya masih bernilai baik,
person dengan keadaan ini seperti Wakil Presiden Indonesia H. Ma’ruf
Amin serta yang fenomenal H. Mahathir Muhammad.
Salah satu yang harus dimiliki Presiden dan Wakil Presiden yang
menjadi sorotan uji kelayakan untuk memimpin dalam pengajuan
permohonan PUU ini dan harus bernilai baik adalah sense yaitu
kepekaan. Ukuran kepekaan merupakan acuan sederhana bagaimana
tindak balas atau feedback seseorang akan suatu kejadian di luar
kebiasaan. Ini vital karena bila sesorang Presiden dan Wakil Presiden
tidak memiliki kepekaan yang baik, maka dapat dipastikan kebijakan-
kebijakannya
hanya
akan
mengedepankan
kepentingan
dan
mengabaikan kebutuhan. Kebijakan hanya diutamakan berdasarkan
apa yang diinginkan (dirinya, kelompoknya), bukan berdasarkan apa
yang diperlukan (bawahannya, yang dipimpinnya, rakyat). Kepekaan
juga menyangkut tentang ketika harus memilih pilihan kebijakan mana
yang harus didahulukan apakah kebijakan tentang kebutuhan ketika
menjadi sangat mendesak oleh keadaan untuk segera dipenuhi ataukah
kebijakan tentang kepentingan karena tertekan oleh keinginan agar
segera terwujud.
Pemimpin dengan kompetensi yang kurang atau Kompetensi Kealfaan
tentunya sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara
baik oleh akibat langsung maupun oleh akibat tidak langsung. Pemohon
ambil kasus negara Ukraina sebagai korban Kompetensi Kealfaan
10
terutama Presiden sebagai akibat tidak langsung. Yang intinya, negara
Ukraina terlibat perang dengan Negara Rusia oleh sebab negara
Amerika hilang kewibawaan dan dipandang tidak berkompeten untuk
menyelesaikan permasalahan.
Hal serupa dapat terjadi kepada Indonesia. Ketika NKRI dipimpin oleh
terutama Presiden dengan kompetensi kurang atau dengan Kompetensi
Kealfaan sehingga hilang wibawa di mata internasional, maka akan
menyebabkan negara-negara yang selama ini tidak berbuat apa-apa
pada negara-negara sahabat akan mulai beraksi otak-atik terutama
pada negara-negara sahabat sumbang pagu ketahanan multi-bidang
untuk NKRI. Ini jelas akan sangat menghancurkan yang dapat diawali
dari terganggunya kemampuan melakukan pembayaran-pembayaran
yang harus dipenuhi negara untuk kemudian menjadi negara Srilanka-
nya Asia Tenggara.
Maka, Pemohon menolak dengan keras melalui cara-cara konstitusional
memilikiterutama Presiden Kompetensi Kealfaan yang akan,sebagai
akibat langsung, gegabah tanpa perhitungan berdasarkan kepekaan
dalam menggunakan keuangan negara APBN, gegabah dalam
membuat kebijakan-kebijakan dengan mendahulukan kebijakan-
kebijakan sekunder karena bersesuaian dengan kepentingan dan
mengabaikan kebijakan-kebijakan primer yang bersentuhan langsung
dengan kebutuhan sehingga akan berdampak langsung pada
kehidupan Pemohon kuantitatif maupun kualitatif.
Melanjutkan dengan kepekaan, bagaimana bisa dikatakan ber-
kepekaan yang baik, jangankan untuk sensitif dengan keadaan seperti
kepekaan terhadap ada tidaknya kaitan antara satu peristiwa dengan
peristiwa lain yang ada kemiripan, Pemohon ambil kasus ada tidaknya
kaitan antara Tragedi Kematian Kopi Mirna–Jesica dengan Tragedi
Kematian Para Pejuang Demokrasi Hitung Suara Pemilu 2019.
Pertanyaan muncul akibat dekatnya tempo kejadian antara Tragedi
yang satu dengan Tragedi yang lain, serta adanya kemiripan kasus yaitu
sama-sama mati setelah Minum Kopi. -Sedikit catatan untuk
11
menjelaskan, bahwa tersedianya minuman kopi sudah menjadi
kebiasaan yang melekat pada bangsa Indonesia saat kumpul-kumpul
atau ada kerjaan yang sifatnya rame-rame atau berbarengan.
Bagaimana bisa akan sense dengan kemiripan kasus tersebut, kalau
sekadar untuk menentukan langkah kaki mana yang dahulu kaki kanan
atau kaki kiri saja sudah alpa untuk kemudian jatuh.
Masih terkait dengan kasus di atas, sense, bagaimana bisa warga
negara perorangan atau dalam tim yang memang telah mengorbankan
waktu, tenaga dan pikiran, sebut saja dalam bidang olah raga dan dalam
perlombaan internasional, serta katakanlah mencapai prestasi yang
ditentukan, mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang melimpah,
hadiah baik uang dan fasilitas serta bonus-bonus, sedangkan para
pejuang pelaksanan urusan negara yang telah juga mengorbankan
waktu,
pikiran,
tenaga
dan
ditambah
nyawanya,
boro-boro
mendapatkan penghargaan seperti perhargaan untuk para atlet,
semisal seperti layakkah disebut pahlawan, kematian-nya saja masih
misteri dan terkesan diabaikan apa yang menjadi penyebab dan apa
status kematiannya, Meninggal by nature kah, atau Mati by murder.
Kematian mereka akan tetap menjadi misteri hingga 4 (empat) tahun ke
depan sejak kematian untuk kemudian dapat diketahui statusnya diawali
inisiatif keluarga dengan membongkar kembali makam mereka seperti
kisah masyhur The Case of Black Basin.
Berkenaan kompetensi ini, patut diduga akan ada bantahan bahwa
petinggi dan pengurus partai tentu saja tidak akan sembrono dalam
memilah calon yang akan diusulkan. Alasan yang dikemukakan seperti
tentu pengurus partai akan terlebih dahulu meyeleksi pribadi-pribadi
calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan diusulkan, maka jawaban
Pemohon apakah pengurus partai-partai yang ada di-Indonesia merasa
lebih kompeten dan lebih berpengalaman dibandingkan pengurus partai
di negara Amerika Serikat baik dari segi kompetensi maupun jumlah
tahun pengalaman, maka jawabannya tentu tidak. Negara Amerika
Serikat saja yang jauh lebih kompeten dalam berpolitik dan lebih jauh
12
berpengalaman ternyata harus mengalami kondisi di mana pejabat
Presiden dan Wakil Presiden adalah pribadi yang sudah dapat dinilai
dalam keadaan Kompetensi Kealpaan, jangankan urusan yang
memerlukan kepekaan tinggi, sedangkan sekadar untuk baik-baik saja
saat turun dari pesawat saja pun diragukan.
Pemohon perlu berpikir agar bagaimana Presiden dan Wakil Presiden
baik terpilih pada tahun 2024 maupun setelahnya bukanlah Presiden
dan Wakil Presiden terbelenggu oleh kepentingan (penilaian kepekaan)
atau berkompetensi kurang (Kompetensi Kealfaan) baik tinjauan umum
maupun tinjauan khusus kepekaan dengan mempelajari apakah benar
ada Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 (dua)
periode yang ternyata secara semantik tidak. Sebagai warga-negara
yang telah mendapatkan pelatihan bela negara berupa Latihan Dasar
Kepemimpinan, Pemohon berhak menjelaskan hal ini sebagai bentuk
upaya pembelaan negara, Pasal 27 ayat (3) sesuai pengajuan PUU MK
Perkara Nomor 11/PUU/XIX/2021.
Salah satu jalan yang dapat Pemohon lakukan agar dapat secara aktif
dan realtime bukan hanya berselang adalah dengan terlibat aktif dalam
kepartaian. Tapi, menimbang untung rugi hal tersebut, pula karena
Pemohon adalah warga negara yang berprofesi sebagai guru dan
bermaksud menjadi aparatur sipil negara, maka aktif dikepartaian hanya
akan merugikan Pemohon. Banyak dari kelembagaan terutama
lembaga kepemerintahan yang mensyaratkan bahwa personil yang
akan menjadi bagian dari lembaga pemerintah tersebut bukan anggota
suatu partai tertentu. Maka sebagai jalan tengah, untuk dapat terlibat
walau secara pasif dan berselang tetapi tetap bisa sense dengan urusan
pri-kehidupan berbangsa dan bernegara terutama tetapi tidak terbatas
pada masalah kepemimpinan Presiden dan Wakil masih merupakan
jalan terbaik.
D. Pilihan calon terutama Presiden yang memenuhi kelayakan penilaian
Kompetensi Baik dan memenuhi ketentuan Pasal 6A ayat (2).
13
Bapak Susilo Bambang Yudoyono, adalah Presiden RI yang ke-6.
Keadaan negara selama ke-pemimpinan beliau dapat dikatakan baik
dan stabil. Perekonomian terhadap nilai $ (US) berada pada kisaran
Rp8.000,- hingga Rp9.000,-. Pemimpin yang (semakin) dibanggakan
rakyat berdasarkan adanya kenaikan perolehan signifikan partai yang
beliau pimpin yaitu dari sekitaran 7% (Pemilu 2004) menjadi sekitaran
21% (Pemilu 2009). Ketika memimpin, Bapak Susilo Bambang
Yudoyono terkenal rela memarkirkan kepentingan sekunder dan
mendahulukan
kepentingan
primer,
menunda
kepentingan
pembangunan fisik dan mengalihkannya kepada pembangunan sumber
daya manusia. Patut kemudian diberikan penilaian bahwa Bapak Susilo
Bambang Yudoyono adalah pribadi dengan Kompetensi Kepekaan
yang baik.
Jabatan Presiden dijabat beliau setelah memenangkan perolehan suara
secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, yaitu pilpres, baik pada
periode jabatan 2004–2009 maupun periode jabatan 2009–2014.
Pencalonan beliau sebagai Capres adalah dari kendaraan Partai
Demokrat.Sedangkan Partai Demokrat sendiri adalah partai yang telah
ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 14
(empat belas) berdasarkan penetapan KPU Nomor 310/PL.01.1-
BA/05/2022.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, Bapak Susilo Bambang
Yudoyono adalah warga-negara yang tetap aktif berkecimpung dalam
kehidupan kepartaian dan bahkan merupakan petinggi partai yaitu
penasehat Partai Demokrat hingga perrmohonan ini diajukan. Sebagai
pribadi dengan kompetensi baik, serta merupakan pribadi yang terlibat
aktif di kepartaian, Bapak Susilo Bambang Yudoyono telah memenuhi
persyaratan untuk dapat dicalonkan dirinya sebagai Capres, menurut
persyaratan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
14
E. Bapak Susilo Bambang Yudoyono bersedia (dalam tanda kutip)
diusulkan kembali sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2024
Setelah dapat dikatakan absence secara pribadi pada Pemilu 2014
serta Pemilu 2019, pada suatu kesempatan beliau menyatakan ingin
terlibat kembali pada Pemilu 2024 dengan kalimat akan turun gunung.
Perkataan akan turun gunung merupakan kalimat dengan multitafsir
yang maksud sebenarnya hanya Tuhan Yang Maha Esa yang tahu dan
tentu saja Bapak Susilo Bambang Yudoyono sendiri. Karena dapat
berarti apa saja berkenaan Pemilu 2024 maka penafsiran Pemohon
pribadi bahwa Bapak Susilo Bambang Yudoyono berniat mencalonkan
lagi atau lebih tepat dengan diksi bersedia untuk diusulkan kembali
menjadi Calon Presiden pada Pemilu 2024, dengan tambahan sesuai
perkataan beliau, apabila asas memungkinkan juga harus dapat
diterima.
Sesuai kutipan keterangan Pemohon sebelumnya berkenaan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945, bila ditinjau dari norma ini saja, maka pengusulan
Bapak Susilo Bambang Yudoyono memang dapat diajukan kembali
menjadi salah satu Calon Presiden oleh partai beliau ke KPU.
Walaupun, berdasarkan penafsiran Pemohon pribadi, Bapak Susilo
Bambang Yudoyono bersedia untuk menjabat kembali jabatan
Presiden, hal pendaftarannya tidak akan dilakukan dengan alasan taat
asas taat hukum, oleh 2 (dua) kategori hambatan berikut:
1) Pendaftaran akan dinilai sebagai melakukan perbuatan tercela
karena pendaftaran tersebut merupakan bentuk nyata penentangan
akan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 169
huruf n, dan bila tetap didaftarkan hanya akan sia-sia dan merugikan
Partai Demokrat, dan juga partai lain bila pendaftaran dalam formasi
koalusi, mengingat KPU, sebagai lembaga pemegang otoritas legal
penuh penentuan pejabat presiden melalui mekanisme pemilihan
umum – Pemilu, sesuai Pasal 232 akan menahan pendaftaran dan
memerintahkan kepada partai Demokrat (dan partai formasi
koalinya) untuk mengganti person Calon Presiden yang bila tidak
15
dipenuhi akan diberi sanksi sesuai Pasal 233 Undang-Undang
a quo.
Penolakan tersebut karena KPU diharuskan untuk memverifikasi,
amanat Pasal 230 sampai dengan Pasal 234, pendaftaran Calon
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 227 dan
Pasal 229, di mana salah satu persyaratan yang diverifikasi adalah
tentang ada tidak dan/atau benar tidaknya dan/atau absah tidaknya
persyaratan oleh Pasal 227 huruf i yaitu surat pernyataan belum
pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Hambatan kategori 1 (satu) ini Pemohon sebut sebagai
Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Hanya 2 (dua)
Periode.
2) Partai Demokrat pada pemilu 2019 yang lalu tidak memenuhi
pencapaian 20% (dua puluh persen) kursi di DPR maupun
pencapaian 25% (dua puluh lima persen) suara DPR Nasional
sebagai syarat untuk dapat secara mandiri mendaftarkan Calon
Presiden dan Wakil Presiden oleh ketentuan Pasal 222 UU 7/2017
sehingga untuk dapat mendaftarkan Bapak Susilo Bambang
Yudoyono sebagai Capres pada Pemilu 2024 haruslah membangun
koalisi dengan partai lain untuk memenuhinya.
Hambatan
kategori
2
(dua)
Pemohon
sebut
sebagai
Pembatasan Pendaftaran dengan Presiden Threshold.
Mengawali penjelasan dari kategori nomor 2 (dua), menelusuri jejak
sejarah, pencapaian kursi hingga 20% (dua puluh persen) di DPR oleh
Partai Demokrat pernah terjadi yaitu pada tahun 2009 yang patut
diduga sebagai efek langsung prestasi kinerja Bapak Susilo Bambang
Yudoyono sebagai pejabat Presiden. Dengan demikian, patut diduga
ketika asas tidak menghalangi sehingga Bapak Susilo Bambang
Yudoyono dimungkinkan untuk didaftarkan sebagai Calon Presiden
pada Pemilu 2024, karena ketentuan 20% (dua puluh persen) kursi di
DPR hasil bangun koalisi akan mudah dicapai karena, beralasan untuk
16
diduga, bahwa pengurus partai-partai kecil saat ini adalah bagian dari
terbangun nya pencapaian 20% (tepatnya 26,42%) Kursi DPR Partai
Demokrat. Dengan demikian sebenarnya, terkhusus untuk Partai
Demokrat, permasalahan taat asas dan taat hukum oleh ketentuan
Pasal 222 mudah dan sudah teratasi dan tidaklah jadi penghalang
pengusulan Bapak Susilo Bambang Yudoyono sebagai Capres pada
Pemilu 2024.
Simpulan dari penuturan di atas, sebagai warga negara yang taat asas
dan taat hukum telah jelas bahwa yang menjadi penyebab Bapak
Susilo Bambang Yudoyono urung dicalonkan dan/atau ditawarkan
untuk diusulkan oleh Partai Demokrat melalui Gabungan Partai Koalisi
Partai Demokrat menjadi Capres pada Pemilu 2024 adalah oleh sebab
berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017.
F. Kerugian Pemohon Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Hanya 2 (dua) Periode
Rangkuman berkenaan Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden Hanya 2 (dua) Periode, adalah sebagai berikut:
1) Pemohon punya Hak Pilih pada Pemilu 2024;
2) Pemohon punya kriteria kelayakan tentang Calon Presiden;
3) Kriteria Wakil Presiden adalah Mutatis Mutandis dengan Kriteria
Presiden;
4) Kriteria Kelayakan Presiden adalah berdasarkan Kompetensi
Kepekaan;
5) Bapak Susilo Bambang Yudoyono adalah warga negara Indonesia
yang hingga saat PUU ini diajukan aktif dalam kepartaian;
6) Partai dimana Bapak Susilo Bambang Yudoyono bernaung adalah
Partai Demokrat;
7) Partai Demokrat adalah salah satu partai peserta Pemilu 2024
dengan nomor urut 14 (empat belas);
8) Bapak Susilo Bambang Yudoyono pernah menjadi Presiden untuk
2 (dua) periode masa jabatan;
17
9) Pengusulan ke KPU untuk Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jadi
Capres pada 2 (dua) periode tersebut adalah dari Partai Demokrat
baik mandiri maupun dalam gabungan partai politik;
10) Bapak Susilo Bambang Yudhoyono adalah warga negara dengan
Kompetensi Kepekaan yang baik;
11) Bapak Susilo Bambang Yudhoyono berkelayakan untuk menjadi
Presiden;
12) Pemohon perlu menilik juga status Bapak Joko Widodo untuk rasa
keadilan, keseimbangan dan kelengkapan fakta pengajuan PUU;
13) Masa Jabatan Presiden Bapak Joko Widodo periode pertama
adalah 2104–2019;
14) Masa Jabatan Presiden Bapak Joko Widodo periode kedua adalah
2019–2024;
15) Masa Jabatan Presiden periode kedua Bapak Joko Widodo akan
berakhir pada tahun 2024;
16) Bapak Joko Widodo berkelayakan untuk menjadi Presiden;
17) Status Bapak Joko Widodo adalah Mutatis Mutandis dengan Bapak
Susilo Bambang Yudhoyono;
18) Bapak Susilo Bambang Yudhoyono bersedia diusulkan kembali
menjadi Presiden;
19) Pemohon belum mendengar bahwa Bapak Joko Widodo bersedia
untuk diusulkan kembali menjadi Presiden;
20) Pengusulan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono untuk jadi Capres
pada 2024 terhalang oleh aturan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227
huruf i UU 7/2017.
Menilik semua data pada rangkuman, maka jelas dan terang tidak ada
yang menghalangi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono untuk diusulkan
kembali menjadi Capres pada Pemilu 2024 melainkan oleh berlakunya
Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017.
Oleh sebab Bapak Susilo Bambang Yudhoyono terhalang untuk
diusulkan kembali jadi Presiden maka secara tidak langsung (kerugian
potensial) Tidak Ada yang Menghalangi Pemohon Menjalankan
Kewenangan Pemohon, (kewenangan yang didapat dari Pasal 1 ayat
18
(2) dengan kaitannya Pasal 6A ayat (1) UUD 1945) untuk Memilih
Presiden Berkompetensi Baik Melainkan oleh Berlakunya Peraturan
Perundang-undangan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017.
Kewenangan Pemohon telah tercabut (Kerugian Konstitusional), juga
kewenangan rakyat seperti Pemohon telah tercabut. Karenanya, agar
seluruh rakyat Indonesia (termasuk Pemohon di dalamnya) terbebas
dari dan menghindarkan akan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden
Kompetensi Kurang atau Kompetensi Kealfaan dengan tetap dapat
menjalankan kewenangan dengan baik memilih pribadi Presiden dan
Wakil Presiden ber-Kompetensi Baik siapapun dan kapanpun maka
Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang a quo harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kedudukan hukum mengikat oleh Mahkamah sehingga harus dihapus.
G. Kerugian Pemohon Pembatasan Pendaftaran Presiden dengan
Presiden Threshold.
Alasan kerugian rangkuman berkenaan Pembatasan Pendaftaran
Presiden dengan Presiden Threshold penjelasan di atas adalah sebagai
berikut:
(1)
Bahwa yang berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah rakyat (Pasal 1 ayat (2);
(2)
Kedaulatan tersebut diwujudkan dengan adanya kewenangan
rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6A
ayat (1);
(3)
Tinjauan Kaidah Bahasa Indonesia Tidak ditemukan kata
sambung akan pada tekstual Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sehingga
harus dipahami ayat (1) Pasal 6A terlepas dari pengurutan
kejadian, serta oleh tidak adanya frasa definit keadaan yang
menunjukan kapan aksi dipilih dilakukan maka kata dipilih dalam
tekstual bersifat bebas bisa dalam momen Pemilu dapat pula di
luar momen Pemilu. Penerjemahan yang benar kaitannya dengan
19
Pasal 1 ayat (2) adalah rakyat dapat memilih Presiden dan Wakil
Presiden siapa saja tanpa ada batasan untuk kemudian dipilih
dalam Pemilu;
(4)
Rakyat Indonesia dapat berupa warga negara yang aktif di
kepartaian
(ditandai
dengan
kepemilikan
kartu
anggota
kepartaian) serta warga negara tanpa terlibat kepartaian;
(5)
Jumlah rakyat tanpa terlibat kepartaian jauh lebih besar
berbanding rakyat aktif di kepartaian;
(6)
Partai bukanlah merupakan lembaga resmi wakil rakyat oleh
Peraturan Perundang-undangan;
(7)
Partai hanyalah wadah bagi rakyat untuk dapat duduk serta terlibat
di bidang ke-pemerintahan (Presiden, Wakil Presiden, Gubernur,
Walikota, Bupati), serta pengawas ke-pemerintahan (DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
(8)
Keberadaan Partai bukanlah manisfestasi kedaulatan rakyat,
karena rakyat yang terlibat kepartaian akan tidak lagi berhak jadi
ASN;
(9)
Porsi kewenangan partai tidak boleh lebih besar daripada
kewenangan rakyat;
(10) Kewenangan partai berada di bawah kewenangan rakyat;
(11) Kewenangan partai hanyalah meneruskan kewenangan rakyat;
(12) Pasal 222 UU 7/2017 telah memberikan porsi kewenangan
menentukan pribadi Presiden dan Wakil Presiden oleh partai lebih
besar dari rakyat;
(13) Presiden Threshold, yang diterjemahkan dari perolehan 20% (dua
puluh persen) kursi di DPR, selalunya sejak reformasi hanya dapat
dicapai oleh 1 (satu) partai atau paling banyak 2 (dua) partai;
(14) Oleh karena hanya 1 (satu) partai atau paling banyak 2 (dua) partai
yang dapat mencapai jumlah kursi 20% (dua puluh persen) di
DPR, ketentuan tersebut menghilangkan kerakyatan sebagai
pemegang kedaulatan;
20
(15) Akibat dari aturan tersebut, rakyat hanya dapat pilihan pribadi
calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh
partai memenuhi Presiden Threshold hampir tanpa ada opsi lain;
(16) Warga negara dengan Kompetensi Kurang atau Kompetensi
Kealfaan dapat terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden;
(17) Kewenangan rakyat (termasuk didalamnya Pemohon) untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden telah terbukti Berkompetensi
Baik telah terkekang oleh berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.
Menilik rangkuman, maka jelas dan terang yang menghalangi rakyat
(termasuk Pemohon di dalamnya) untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden yang telah terbukti Berkompetensi Baik adalah Pasal 222 UU
7/2017.
Oleh sebab terhalang untuk dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden
yang telah terbukti Berkompetensi Baik maka secara langsung
(kerugian aktual) Tidak Ada yang Menghalangi Pemohon Menjalankan
Kewenangan Pemohon, (kewenangan yang didapat dari Pasal 1 ayat
(2) dengan kaitannya Pasal 6A ayat (1) UUD 1945) untuk Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang telah terbukti Berkompetensi Baik,
Melainkan oleh Berlakunya Peraturan Perundang-undangan Pasal 222
UU 7/2017.
Kewenangan Pemohon telah tercabut (Kerugian Konstitusional), juga
kewenangan rakyat seperti Pemohon telah tercabut. Karenanya, agar
seluruh rakyat Indonesia (termasuk Pemohon didalamnya) terbebas
dari dan menghindarkan akan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden
Kompetensi Kurang atau Kompetensi Kealfaan dengan tetap dapat
menjalankan kewenangan dengan baik memilih pribadi Presiden dan
Wakil Presiden yang telah terbukti Berkompetensi Baik siapapun dan
kapanpun maka Pasal 222 Undang-Undang a quo pada frasa 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi di DPR harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kedudukan hukum oleh
Mahkamah sehingga harus diralat.
21
H. Memperjelas kedudukan Hukum Pemohon dalam 1 (satu) esensi
pengajuan, Oleh sebab terhalang untuk dapat memilih Presiden dan
Wakil Presiden (yang telah terbukti) Berkompetensi Baik, baik secara
tidak langsung (kerugian potensial) maupun secara langsung (kerugian
aktual) Tidak
Ada
yang
Menghalangi Pemohon
Menjalankan
Kewenangan Pemohon, (kewenangan yang didapat dari Pasal 1 ayat
(2) dengan kaitannya Pasal 6A ayat (1) UUD 1945) untuk Memilih
Presiden dan Wakil Presiden (yang telah terbukti) Berkompetensi Baik,
Melainkan oleh Berlakunya Peraturan Perundang-undangan Pasal 169
huruf n, Pasal 227 huruf i dan Pasal 222 UU 7/2017 (causal verband).
Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, kemungkinan Pemohon
(dan warga negara Indonesia seperti Pemohon) tidak dapat
menjalankan kewenangan Pemohon (Pasal 1 ayat (2)) untuk Memilih
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6A ayat (1)) dalam upaya Bela
Negara (Pasal 27 ayat (3)) tidak akan terjadi lagi.
Dengan demikian, Pemohon meyakini telah memenuhi semua persyaratan
Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 karenanya mempunyai
Kedudukan Hukum untuk mengajukan perkara a quo.
III. Alasan Permohonan
1. Bahwa menurut hemat Pemohon, telah ada kesalahan dalam tekstual Pasal
7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang dipandang
sebagai dasar terjadinya Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
hanya 2 (dua) periode,
Pasal 7 UUD 1945,
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan”
Baik kesalahan, tetapi akan lebih tepat disebut dengan diksi kekeliruan,
kekeliruan penulisan tekstual atau kesalahan memahami tekstual.
Kekeliruan tersebut senada dengan kekeliruan yang terdapat pada Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Bukti P-5), selanjutnya disebut UU 12/2011,
yaitu pada Lampiran II halaman 124 Penomoran 269. yaitu kehilangan
makna atau makna ambigu akibat dari adanya kata atau frasa yang hilang.
22
Lampiran II Bab III halaman 124 Penomoran 269,
Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan
tertentu, gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi,
yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan
didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut.
Kekeliruan tekstual seperti pada norma Pasal 7 dan/atau Pasal maupun ayat
lain di UUD 1945 secara historis yang melibatkan psikologis memang besar
peluang terjadi karena saat dibuat dan disusun bangsa ini dalam situasi
terkuras tenaga dan fikiran nya yaitu sedang berada dalam masa peralihan
dari Orde Baru ke Orde Reformasi, peristiwa pergantian pejabat ke-
Presidenan hingga 3 (tiga) person, Bapak Presiden B.J Habibi; Bapak
Presiden Gus Dur; dan Ibu Megawati Soekarno Putri hanya dalam tenggang
3 (tiga) tahun.
Secara sekilas, terlihat bahwa makna kalimat bermaksud untuk membatasi
penjabatjabatan Presiden dan Wakil Presiden dapat terpilih kembali
menjabat hanya untuk satu kali lagi. Makna pembatasan tersebut dibentuk
oleh kata “hanya” yang terdapat dalam kalimat.
Makna pembatasan memang terbentuk, tetapi belum jelas apakah
pembatasan yang dimaksud bersifat mutlak kah atau bersifat kondisional
bersyarat. Kalau bermaksud pembatasan mutlak, yang berarti memang
hanya satu kali lagi tanpa syarat, maka seharusnya penulisan atau
penuturan kalimat pada frasa hanya untuk adalah berupa frasa untuk dan
hanya untuk yang dalam istilah kamus bahasa dikenal dengan sebutan
logika konjungsi (Bukti P-7) berfungsi untuk penegasan. Adanya kekeliruan
berupa tidak adanya frasa penegasan termaksud menyebabkan tidak ada
pernyataan pasti maksud dari tekstual tertulis atau tertutur, apakah
ketentuannya bersifat mutlak atau hanya bersifat kondisional bersyarat.
Kekeliruan ini perlu diluruskan untuk mendapatkan pemaknaan yang
sebenarnya dari tekstual tertutur. Pelurusnya pun perlu ditentukan, apakah
dari Kaidah Bahasa, Kaidah Hukum atau barangkali dari Kaidah Teknik atau
juga mungkin dari suatu Yurisprudensi. Maka tentunya, oleh karena dalam
kehidupan Bangsa Indonesia Kaidah Bahasa terdahulu ada dan dibakukan
berbanding kaidah-kaidah yang lain, serta karena Bahasa Negara adalah
23
Bahasa Indonesia (Pasal 36 UUD 1945) sehingga semua Penuturan dan
Pemaknaan Peraturan Perundang-undangan harus tunduk pada Kaidah
Bahasa, maka Kaidah Bahasa-lah yang harus digunakan sebagai pelurus
kekeliruan tersebut, bukan Kaidah Hukum.
Kaidah Bahasa terdahulu ada dan dibakukan berbanding Kaidah Hukum
(Bukti P-8) menyebabkan harus ditundukannya oleh ketentuan ini serta oleh
Pasal 36 UUD 1945 makna dari Pasal 7 UUD 1945 adalah “Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan (apabila …)”.
2. Selaras dengan Kaidah Bahasa diatas, glossary hukum juga menentukan
bahwa dalam membuat suatu produk hukum haruslah menggunakan
kalimat pasti, tidak ambigu agar ada kejelasan atau kepastian hukum akan
hal yang diatur. Kejelasan atau kepastian hukum dibentuk berdasarkan
rangkaian kata penyusun kalimat, kata dan susunan kalimat-lah yang
menjadi acuan pokok makna dari suatu norma.
Berdasarkan
ketentuan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2022, selanjutnya disebut UU 12/2011 (sedikit catatan Pemohon perlu
memastikan bahwa naskah yang diperiksa Mahkamah sebagai acuan
pemeriksaan materi untuk membuat keputusan adalah naskah UU 12/2011
sebelum perubahan agar tidak terjadi mis-data berupa alat bukti dengan
permohonan ini), yang menjadi pedoman dalam penyusunan pembuatan
Peraturan Perundang-undangan, penjelasan Pemohon sebagai berikut:
a. Bahasa Peraturan Perundang-undangan tunduk pada Kaidah Bahasa,
Lampiran II Bab III halaman 113 Penomoran 242,
Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk
pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata,
penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.
Namun bahasa Peraturan Perundangundangan mempunyai corak
tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian,
kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai
dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara
penulisan.
24
b. Kaidah bahasa Indonesia adalah acuan dalam merumuskan Peraturan
Perundang-undangan
Lampiran II Bab III Halaman 114 Penomoran 246,
Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
gunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.
c. Berkenaan penggunaan kata “hanya” untuk membentuk suatu
pembatasan dalam produk hukum, Pemohon mengutip di bawah ini
beberapa aturan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
UU 12/2011, yang menunjukan bahwa pemggunaan kata “hanya” untuk
maksud pembatasan tidaklah serta merta bermakna pembatasan mutlak.
Berikut faktanya,
1) Pasal 15, Bab III Halaman 6
Kata hanya terdapat pada ayat (1), sebagai berikut:
Pasal 15,
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat
dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Peraturan
Daerah
Provinsi
dan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan
atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
Keterangan Pemohon. Kata “hanya” pada ayat (1) adalah kondisonal
bersyarat, di mana yang menjadi apabila-nya adalah ayat (2) norma
tersebut. Arti singkatnya, ketentuan pidana dapat dibuat pada selain
yang disebutkan pada ayat (1) selama memenuhi syarat ayat (2).
Bukti lanjutan bahwa kata “hanya” pada ayat (1) tidak membentuk
pembatasan mutlak melainkan pembatasan bersifat kondisional yaitu
terdapatnya Peraturan Perundang-undangan yang ternyata tidak
25
selaras dengan ketentuan tersebut bila kata “hanya” dimaknai
sebagai pembatasan mutlak, diantaranya:
a) Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
2) Pasal 52, Bab III halaman 15 dan halaman 16
Kata “hanya” bermaksud pembatasan terdapat pada ayat (3),
DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
Keterangan Pemohon. Kata “hanya” pada ayat (3) adalah kondisonal
bersyarat, di mana pembatasannya telah secara implisit tidak berlaku
oleh ayat (6), karena terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, ternyata DPR selain punya hak aksi memberikan
juga berhak untuk hak aksi mengajukan.
Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
harus
dicabut
dan
harus
dinyatakan
tidak
berlaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Pada Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Bukti P-6), ayat (3) dan ayat (6) diberikan penjelasan
cukup jelas.
3) Lampiran I Bab I halaman 64 Penomoran 83
Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang
dirumuskan dalam satu kalimat utuh
Keterangan Pemohon. Kata “hanya” pada lampiran ini bermaksud
memberikan pembatasan, tetapi makna pembatasannya hilang oleh
adanya frasa “hendaknya”.
3. Dalam Kaidah Teknik, pendefinisian suatu sistem produksi menggunakan
bahasa yang lugas dan tidak ambigu merupakan kebutuhan, karena kalau
mengambang pengertiannya akan berdampak pada kegagalan produksi
atau kerusakan sistem.
26
Ketentuan pada Kaidah Teknik, untuk membuat suatu pernyataan pasti
haruslah memenuhi kriteria jika dan hanya jika dalam perumusannnya
sehingga pemaknaan yang terbentuk adalah ini saja maksudnya dan tidak
ada yang lain.
Perumusan memang diperlukan agar output suatu sistem selalu sesuai
dengan yang telah ditetapkan/ diinginkan. Perbedaan kentara, Pemohon
memfokuskan pada bidang kompetensi Pemohon Teknik Komputer
Jaringan untuk sub studi Sistem Digital, antara frasa “hanya” jika dan frasa
“jika” dan “hanya jika” adalah frasa “hanya jika” bermakna selama di terminal
input ada sebarang nilai, maka akan dinyatakan bahwa input bernilai 1,
sedangkan frasa “jika” dan “hanya jika”, input akan dinyatakan bernilai 1
apabila nilai dari input adalah lebih besar dari 2,5.
Kekaidahan Teknik jiuga menunjukan bahwa bahwa frasa penegasan atau
metoda lain yang bermaksud memberikan penegasan dalam penuturannya
memang diperlukan untuk membuat kepastian tentang cara kerja sistem
yang tidak ubahnya dalam bahasa hukum, hal yang diaturnya.
4. Kaidah-kaidah di atas cukup jelas untuk menunjukan baik Kaidah Bahasa,
Kaidah Hukum dan Kaidah Teknik bahwa frasa penegasan atau metoda lain
yang bermaksud memberikan penegasan dalam penuturannya memang
diperlukan untuk membuat kepastian akan makna (semantik) dan/atau
membentuk kepastian hal yang diatur. Meneruskan penjelasan awal, tidak
terdapatnya tuturan frasa jika dan hanya jika menyebabkan tekstual Pasal 7
UUD 1945 tinjauan Kaidah Teknik secara implisit harus dihukumi
mengandung makna bila atau apabila yang merupakan pembentuk adanya
makna kondisional bersyarat pada hal yang diatur norma tersebut.
Makna atau norma didapat dari bagaimana kata dirangkaikan dalam kalimat
yang digunakan oleh penutur, bukan oleh apa yang ada dalam hati penutur.
5. Karena telah jelas bahwa tekstual norma Pasal 7 UUD 1945 merupakan
penuturan dengan kondisional bersyarat terhadap pokok yang dibicarakan,
maka diperlukan suatu ruang penambahan frasa agar kekeliruan dalam
memaknai norma tersebut tidak terjadi lagi, di mana Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan atau kewajiban untuk memerankan pemberian
27
ruang penambahan tersebut apakah sebagai penafsiran atau model lain
yang telah dikenal oleh Mahkamah sebagai yang bertanggung jawab untuk
menjaga Konstitusi. Kewenangan tersebut dinyatakan secara implisit pada
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah
Konstitusi (Bukti P-3).
Berkenaan Mahkamah menafsirkan norma UUD 1945, Pemohon merujuk
beberapa putusan yang di dalam pengajuannya ada menyinggung soal
kewenangan Mahkamah sebagai interpreter of constitution:
1) Nomor 103/PUU-XX/2022, halaman 5 (lima), Penomoran 14 (empat
belas), final interpreter of the constitution
2) Nomor 70/PUU-XX/2022, halaman 83, halaman 100
Majelis Hakim Mahkamah tidak secara jelas membenarkan ataupun
membantah pernyataan-pernyataan tersebut, tetapi hanya mendiamkan.
Diam oleh Majelis Hakim Mahkamah dapat diartikan bahwa Majelis Hakim
“membenarkan” berwenang untuk menafsirkan norma-norma yang terdapat
dalam Undang-Undang Dasar.
Pemohon tidak sedang meminta Majelis untuk menafsirkan norma Pasal 7
UUD 1945 secara mandiri, melainkan agar Majelis mengakui bahwa Kaidah
Bahasa harus didahulukan dalam menentukan makna satu norma
berbanding Kaidah Hukum. Konsekuensi dari pengakuan tersebut, memang
pula
menyebabkan
secara
tidak
langsung
Mahkamah
menerima
kekondisional-bersyaratan makna norma Pasal 7 UUD 1945 dan
menetapkannya sebagai tafsiran atau bentuk lain yang sudah dikenal
Mahkamah dalam bentuk putusan untuk provisi permohonan ini.
Tindakan melakukan perubahan tidaklah melanggar aturan, karena aturan
Peraturan Perundang-undangan mengenai perubahan tersebut ada yaitu
terdapat pada Lampiran II Bab II Halaman 105 Penomoran 231 UU 12/2011.
Lampiran II Bab II halaman 105 Penomoran 231 UU 12/2011,
Perubahan
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
dilakukan
terhadap:
28
a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal,
dan/atau ayat; atau
b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
Tindakan ini bukan pula merupakan tindakan:
- berlaku surut, didasarkan alasan Undang-Undang yang digunakan
adalah Peraturan Perundang-undangan produk tahun 2011 sedangkan
UUD 1945 merupakan produk tahun 2002;
- serta tidaklah melanggar ketentuan Undang-Undang tidak mengatur
Undang-Undang Dasar oleh Pasal 4 UU 12/2011;
Pasal 4 UU 12/2011 halaman 4,
Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang
ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di
bawahnya.
Karena kaidah pokok yang digunakan untuk merubah adalah Kaidah
Bahasa di UU 12/2011 nya bukan Kaidah Hukumnya dan Kaidah Bahasa
terdahulu ada dan baku berbanding UUD 1945.
Tindakan ini juga tidaklah merubah sistematika Peraturan Perundangan-
undangan sehingga akan ada tindakan pencabutan (Lampiran II Bab II
Halaman 109 Penomoran 237 UU 12/2011).
Lampiran II Bab II halaman 109 Penomoran 237,
Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan:
a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50%
(lima puluh persen); atau
c. esensinya berubah,
Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut
dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
mengenai masalah tersebut.
6. Karena merupakan tekstual dengan makna kondisional bersyarat, maka
untuk menghilangkan pemaknaan keliru memang diperlukan penegasan
untuk menguatkan maksud dari norma pasal 7 UUD 1945 tersebut, agar
keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan
untuk 2 (dua) kali masa periode sempurna dengan penambahan frasa
29
apabila Peradilan Konstitusi memutuskan demikian oleh Mahkamah
Konstitusi pada provisi permohonan ini sebagai tindaklanjut adanya
wewenang oleh Pasal 86 UU MK.
Walaupun tekstual tambahan pelengkap makna kondisional bersyarat
secara implisit adalah apabila Peradilan Konstitusi memutuskan demikian,
oleh karena perkara ini tidak termasuk kedalam wewenang Mahkamah
Konstitusi, maka pelaksanaannya didelegasikan kepada Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung yang akan mengadili dan memberi keputusan apakah
warga negara, sebagai pihak dalam perkara, yang telah pernah menjabat
Presiden dan Wakil Presiden untuk 2 (dua) periode masa jabatan dapat
kembali menjabat jabatan yang sama yang putusannya adalah atas nama
Mahkamah Konstitusi.
7. Dengan telah jelasnya makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945, maka jelas pula
lah bahwa yang menjadi pokok landasan terbitnya aturan Pembatasan
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 (dua) periode adalah Pasal
169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017.
8. Meneruskan poin nomor 7, maka adanya Pembatasan Jabatan Presiden
dan Wakil Presiden Hanya 2 (dua) Periode yang didasarkan pada
keberlakuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah
bertentangan dengan konstitusi karena Undang-Undang adalah sebagai
dasar Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk mengatur dan bukan alat
untuk mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Norma-norma ini bertindak di luar kewenangan karena hanya merupakan
Undang-Undang dan Undang-Undang tidak dapat bertindak sebagai
Konstitusi dan menentang hierarki hukum yang lebih tinggi yaitu UUD.
9. Merumuskan poin nomor 6 (enam), poin nomor 7 (tujuh) dan poin nomor 8
(delapan), maka menjadi terang bahwa adanya Pembatasan Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden Hanya 2 (dua) Periode baik secara berurutan
maupun berselang adalah berupa Undang-Undang yang hierarkinya di
bawah UUD maka terhapusnya batasan tersebut bukan merupakan upaya
merubah Konstitusi negara.
30
10. Menegaskan kembali pokok pengajuan permohonan ini, yaitu PUU terhadap
Undang-Undang yang mengatur Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden hanya 2 (dua) periode serta Presiden Threshold 20% (dua puluh
persen), sesuai dengan pengkategorian perkara yaitu: Pasal 169 huruf n
serta Pasal 227 huruf i, tentang Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden hanya 2 (dua) periode; dan Pasal 227, tentang Presiden Threshold
20% (dua puluh persen).
11. Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya
Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden 2 (dua) periode serta
Presiden Threshold 20% (dua puluh persen), Pemohon berkesimpulan
bahwa ralat harus dilakukan terhadap 2 (dua) ketentuan tersebut, sebagai
berikut:
a) Terhadap Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 2
(dua) periode
Pokok-pokok penjelasan nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 7 (tujuh)
telah Pemohon jelaskan secara rinci dan bertahap bahwa Pembatasan
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 (dua) periode bukanlah
oleh Konstitusi Pasal 7 UUD 1945, sehingga PUU-nya layak untuk
diajukan karena pokok dari aturannya adalah Undang-Undang.
Pemohon tidak menemukan alasan penting mengapa Pembatasan
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 (dua) periode mesti
diberlakukan.
Justru
dari
tinjauan
bela
negara
malah
akan
menyebabkan Negara Indonesia akan terjebak dipimpin oleh terutama
Presiden dan juga Wakil Presiden dengan Kompetensi Kealfaan.
Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 (dua) akan
menyebabkan secara perlahan kedaulatan rakyat dalam arti yang
sesungguhnya beralih ke tangan partai, oleh sebab dalam hal ke-
Presidenan yang dominan menentukan siapa pribadinya adalah partai
bukan rakyat, sedangkan rakyat hanya memilih dari pilihan yang
disajikan oleh partai. Oleh karena yang punya mau adalah partai,
petinggi partai, maka Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih adalah
yang telah memahami dan menyetujui sejak awal keinginan dan/atau
31
kepentingan partai. Maka secara tidak langsung yang memegang
kekuasaan pemerintah adalah partai.
Sebenarnya, tingkat kebahayaan bagi rakyat saat negara dikuasai oleh
partai jauh lebih besar daripada kalau negara dipimpin oleh (terutama)
Presiden dan Wakil Presiden Kompetensi Kealfaan. Saat negara
dipimpin oleh terutama Presiden Kompetensi Kealfaan, mengingat
dengan sistem kepemerintahan sekarang, masih bisa dikontrol
kebijakan-kebijakannya yang dianggap merugikan oleh rakyat melalui
mekanisme PUU atau menggunakan perangkat Peraturan Perundang-
undangan. Sedangkan kalau dikuasai oleh partai, maka kebijakan-
kebijakan yang diinginkan partai akan selalu bisa lolos karena tidak ada
perangkat Peraturan Perundang-undangan yang bisa digunakan untuk
mengendalikan pimpinan partai.
Dengan demikian jelas, tidak ada manfaat sama sekali bagi
prikehidupan berbangsa dan bernegara dan juga bagi rakyat dan justru
hanya akan secara perlahan membawa kehancuran oleh sebab
ketidakpastian kepemimpinan.
Oleh karenanya sebagai simpulan, Pembatasan jabatan Presiden dan
Wakil Presiden hanya 2 (dua) periode:
1) Menyebabkan partai menggeser kedaulatan dari tangan rakyat
(bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2);
2) Menyebabkan kekuasaan Presiden untuk memerintah beralih ke
tangan partai (bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1),
Karenanya harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
b) Setelah menganalisa bolak-balik berkenaan suatu aturan yang
mensyaratkan partai untuk dapat mengusulkan Presiden dan Wakil
Presiden adalah pada angka 20% (dua puluh persen), Pemohon tidak
menemukan alasan logis mengapa harus 20% (dua puluh persen) dan
berdasarkan apa? Apakah berdasarkan kaidah ilmiah, berdasarkan
matematis atau hanya berdasarkan selera 1 (satu) atau sekelompok
orang, artinya nilai tersebut ditetapkan berdasarkan kemauan selera
32
yang kemudian dipaksakan sebagai nilai kebenaran untuk kemudian
digunakan sebagai acuan prikehidupan “orang lain” dalam berbangsa
dan bernegara.
Konsekuensi dari pernyataan sebagai bangsa yang telah menyatakan
percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Sila 1 Butir 1)
maka dalam setiap ketetapan, keputusan dan kebijakan yang
menyangkut kenegaraan dan hajat orang banyak haruslah berdasarkan
nilai-nilai yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa ialah Allah Yang Maha Kuasa menurut dasar kemanusian
yang adil dan beradab (Sila 1 Butir 2) ialah manusia pada umumnya dan
manusia Indonesia khususnya. Tidak boleh bangsa tunduk pada
kemauan, berdasarkan selera, satu atau sekelompok orang. Tidak
boleh negara tunduk pada kemauan, berdasarkan selera, satu atau
sekelompok orang. Tidak boleh, lebih spesifik, Mahkamah Kostitusi
tunduk pada kemauan, berdasarkan selera, satu atau sekelompok
orang yang ketika ada pengajuan PUU revisi nilai 20% (dua puluh
persen) kepemilikan kursi di DPR tidak berusaha memberikan
pembelaan secara professional agar angka tersebut bisa direvisi
menyesuaikan pada keinginan Tuhan Yang Maha Esa. Apabila ternyata
angka 20% (dua puluh persen) memang muncul dari kemauan
berdasarkan selera, maka kebijakan pemilihan angka 20% (dua puluh
persen) jelas tidak sesuai dengan Konstitusi Pancasila sebagai sumber
dari sumber hukum, karenanya pula harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah
diberikan akal dan budi agar manusia dapat bertindak dan berbuat
sesuai dengan akal budi tersebut untuk menterjemahkan keinginan
Tuhan Yang Maha Esa.Salah satu yang terdekat dengan hal ini ialah
keilmuwan. Besaran angka yang akan digunakan untuk mengatur
haruslah berdasarkan keilmuwan, bukan selera.
Pencapaian persentasi kursi partai-partai di DPR, tidak ubahnya seperti
deret bilangan statistik, maka keilmuwan yang terdekat untuk memaknai
33
nilai-nilai tersebut tentunya adalah keilmuwan statistik. Dalam glossary
keilmuwan statistik pengolahan data, dikenal istilah Mean, Median dan
Modus. Menilik dari 3 glosarry ini, maka yang paling menunjukan nilai-
nilai keadilan adalah Modus, yang untuk kasus ini Pemohon
terjemahkan sebagai angka persentasi yang dominan yang muncul
dapat dicapai oleh partai politik peserta pemilu.
Karena, angka tetapan 20% (dua puluh persen) bertentangan dengan
UUD 1945 dan yang menjadi pokok permasalahan adalah nilai tetapan
angka tersebut, maka pertentangan tidaklah untuk menghilangkan
angkanya melainkan hanya merevisinya agar sesuai dengan
keilmuwan, sesuai dengan nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Sebagai bahan acuan untuk mendapatkan angka dalam % (persen)
sebutan Presiden Threshold, Pemohon tampilkan hasil Pemilu 2014
dalam format tabel (Tabel 1). Untuk lebih menguatkan nilai-nilai
keadilan, suatu margin toleransi yang selalu ada dalam bidang
pengukuran (error correction) dengan persentase standar (-1%) juga
diterapkan.
Dari tabel didapatkan, angka tengah perolehan adalah (dengan
pembulatan ke atas, berturut-turut: Partai Kebangkitan Bangsa 9%
(9,45%), Partai Persatuan Pembangunan 11% (10,55%), Partai
Demokrat 10% (10,18%), Partai Keadilan Sejahtera 8% (8,18%) dan
Partai Amanat Nasional 9% (9,64%), bila kemudian disusun ulang
menjadi; 9%, 11%, 10%, 8%, 9%.
Terlihat, setelah pembulatan, angka tengah dari tabel yang paling sering
muncul (modus) adalah angka 9%. Dengan mengikutkan margin
toleransi menjadi 9% - 1% = 8%. Modus perolehan dalam % (persen)
kursi DPR Partai Politik adalah 8%. Tetapan angka Presiden Threshold,
sebagai syarat Partai Politik untuk memiliki pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden secara mandiri, adalah 8%.
Maka, semua Partai Politik yang angka perolehan kursi di DPR-nya
adalah lebih besar dan sama dengan 8%, maka berhak untuk
34
mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU pada Pemilu
berikutnya. Dalam ambil kasus Pemohon, untuk penjelasan kepada
Mahkamah Konstitusi bagaimana menentukan angka Presiden
Threshold berdasarkan keilmuan, partai politik yang berhak untuk
mengusulkan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden secara mandiri,
dimulai dari yang paling tinggi, adalah: Partai Golongan Karya, Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan,
Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa
dan Partai Keadilan Sosial.
Tabel I
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai pilihan lain selain
untuk memutuskan bahwa cara yang benar untuk menetapkan angka
Presiden Threshold adalah dengan cara ini. Angka Presiden Threshold
35
juga dinamis sesuai dengan perkembangan. Untuknya Mahkamah perlu
melakukan pembelaan sebagai upaya aktif untuk menegakkan Konstitusi,
menegakkan keadilan, serta yang paling penting telah menghilangkan
dominasi satu partai atas negara dan dengannya telah mengembalikan
kedaulatan kepada rakyat dengan arti kembali yang sesungguhnya,
menghilangkan potensi Presiden dan Wakil Presiden terjebak oleh
kepentingan hasil perjanjian koalisi antar partai oleh banyaknya partai
pendukung agar Presiden dan Wakil Presiden dapat berbuat semaksimal
mungkin untuk kemakmuran rakyat.
Pembelaan sebagai upaya aktif menegakkan keadilan dan hukum yang
Pemohon maksud adalah dengan beralih dari format ke esensi pengujian
dalam memutuskan perkara untuk perkara tertentu yang benar-benar
bersentuhan dengan rakyat menurut hati nurani dan keyakinan hati
Majelis Hakim.
Tingginya nilai Presiden Threshold pada angka 20% (dua puluh persen),
berdasarkan hasil Pemilu tahun 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan
Pemilu 2019 menunjukan bahwa hanya ada 1 (satu) atau paling banyak
2 (dua) partai politik yang mampu mencapainya. Inilah mengapa, tidak
terjadi keseimbangan dilapangan sehingga memaksa hanya ada 2 (dua)
kandidat pada Pemilu 2014 dan 2019 yang memacu tensi tinggi di
masyarakat. Hasilnya pun sudah dapat diduga tidak akan maksimal untuk
rakyat, karena Presiden dan Wakil presiden terpilih sejak awal sudah
terkekang oleh kepentingan-kepentingan mengurangi Kompetensi dan
Kepekaannya dalam memimpin bangsa ini.
Oleh karenanya sebagai simpulan, Penetapan (ketetapan) angka 20%
(dua puluh persen) sebutan Presiden Threshold pada frasa 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR:
1) Tidak dapat dipertanggung-jawabkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
(Sila 1 Butir (1));
2) Tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila 1
Butir (2);
36
3) Mengalihkan Kedaulatan rakyat pada partai (Pasal 1 ayat (2) UUD
1945);
4) Mengurangi Kompetensi dan Kepekaan Presiden dan Wakil Presiden
dalam memegang kekuasaan pemerintah (Pasal 4 ayat (1)),
maka frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
12. Karena Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Hanya 2 (dua)
Periode adalah bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal-pasal
pengaturnya yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kedudukan hukum
mengikat, serta juga norma yang mengatur aturan Presiden Threshold 20%
(dua puluh persen), yaitu Pasal 222, pada frasa 20% (dua puluh persen)
kursi di DPR harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai dengan se nilai-modus perolehan dalam % (persen) kursi
DPR Partai Politik;
13. Untuk pengajuan PUU ini, yaitu agar Majelis Hakim membatalkan
berlakunya ketentuan adanya Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden hanya 2 (dua) periode serta meralat angka Presiden Threshold
20%, pada kesempatan ini, Majelis Hakim harus mampu melihat
permasalahan ini secara komprehensif serta menggunakan seluruh
perangkat dan fasilitas yang melekat pada seorang Hakim sejak lama, Hak,
Kewenangan, Kecakapan untuk bila diperlukan memutus kembali suatu
perkara yang sudah inkracht yaitu dalam sebutan Restoractive Justice
seperti yang dilakukan oleh Judge Bao atau Hakim Bao yang mengadili
kembali suatu perkara pidana pembunuhan yang telah putus oleh dirinya
sendiri ketika menemukan novum baru atas kasus tersebut yang
membuktikan bahwa korban bukanlah mati dibunuh oleh senjata tajam
melainkan Mati di Racun. Bukti baru ditemukan setelah melalui pemeriksaan
ulang atas permintaan keluarga terpidana. Sedangkan dasar keilmuwan
adalah ilmu medis Tiongkok yakni berdasarkan ilmu medis Tiongkok Kuno
bahwa korban pembunuhan akibat di racun akan menyebabkan Tulang
Leher dan Tulang Perut (tulang bagian perut) korban akan menghitam.
37
Pengadilan kembali ini menghilangkan hukuman bagi terpidana sebelumnya
dan menghukum pelaku sebenarnya.
14. Alasan permohonan ini, Pemohon pertahankan 14 (empat belas) nomor
dengan nomor 14 (empat belas) telah Pemohon nyatakan tidak pernah ada,
atau lebih tepat isinya dinyatakan hapus, untuk menjaga konsistensi
kerangka permohonan dan untuk menjaga nilai fakta-fakta pada
persidangan pendahuluan tetap diteruskan pada sidang perbaikan. Tidak
ada keharusan bagi Pemohon untuk menggubah dan/atau menggugah
Majelis Hakim Mahkamah agar memutuskan Alasan Permohonan ini
dinyatakan beralasan menurut hukum sebagaimana yang Pemohon
tuturkan pada Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah dan Kedudukan
Hukum Pemohon, karena keputusan hakim haruslah berdasarkan
keyakinan yang terbit dari hati Majelis Hakim berdasarkan nilai kebenaran
dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan agar keputusan tersebut
adalah keputusan yang dapat dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, ialah Allah Yang Maha Kuasa, menurut dasar Kemanusiaan
yang adil dan beradab ialah rakyat Indonesia. Untuk memperkuat keyakinan
Majelis Hakim, sesuai masukan pada sidang pendahuluan agar
menerangkan letak ketidaksamaan pengajuan ini dengan pengajuan
sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
1) Perkara PUU Nomor 36/PUU-XVI/2018, norma yang diuji Pasal 169
huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017, norma penguji Pasal 28D ayat
(3) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
2) Perkara PUU Nomor 40/PUU-XVI/2018, norma yang diuji Pasal 169
huruf n UU 7/2017, norma penguji Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat
(1) UUD 1945;
berbanding dengan perkara Pemohon saat ini,
3) Perkara PUU Nomor 4/PUU-XXI/2023, Norma yang diuji Pasal 169
huruf n, Pasal 227 huruf i dan Pasal 222 UU 7/2017, norma penguji
Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) (dengan sudut pandang Pasal 27
ayat (3) dan sudut penilaian Pasal 36), dan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
38
IV. Petitum
Majelis Hakim yang Mulia Mahkamah Konstitusi berdasarkan uraian-uraian
sebagaimana disebutkan di atas, kiranya Majelis dapat memeriksa, mengadili
dan memutuskan perkara ini, memberi putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Kaidah Hukum tunduk pada Kaidah Bahasa Indonesia;
3) Menyatakan makna frasa “hanya” norma Pasal 7 UUD 1945 adalah makna
pembatasan kondisional bersyarat dengan terusan kalimat secara implisit
apabila Peradilan Konstitusi memutuskan demikian setelah frasa untuk satu
kali masa jabatan.
Dalam Pokok Perkara:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3) Menyatakan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4) Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada frasa
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai senilai-
modus perolehan dalam % (persen) kursi DPR Partai Politik;
5) Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
39
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8 sebagai
berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Pemohon
Nomor 96.032.412-7.212.000;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
7. Bukti P- 7
: Cetak Laman Wikipedia tentang Definisi Logika Konjungsi;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi “Bahasa Indonesia Keilmuan”, UNIPMA Press.
40
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017, Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
41
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 169
huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017 selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 169 huruf n UU 7/2017:
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
42
Pasal 227 huruf i UU 7/2017:
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pasal 222 UU 7/2017:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia pembayar pajak [vide bukti P-4], yang juga
sebagai pemilik hak pilih pada Pemilu yang berhak memilih Presiden dan Wakil
Presiden. Pemohon juga menerangkan dirinya berprofesi sebagai guru
bersertifikasi dan dirinya juga berhak atas upaya bela negara. Dengan kualifikasi
tersebut Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal
1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 36
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian.
3. Bahwa Pemohon menganggap pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua
periode yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017
telah menghalangi seorang yang Pemohon nilai kompeten untuk menjadi
Presiden untuk periode ketiga pada Pemilu 2024, dalam hal ini Susilo Bambang
Yudhoyono. Menurut Pemohon dengan adanya halangan ini, secara tidak
langsung juga menghalangi Pemohon untuk memilih Presiden yang kompeten.
Pembatasan masa jabatan Presiden hanya untuk dua periode menurut
Pemohon juga telah merusak kinerja Presiden yang kemudian menyebabkan
rusaknya kehidupan rakyat secara tidak langsung.
4. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 222 UU 7/2017 telah memberikan porsi
kewenangan menentukan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai lebih besar
daripada rakyat. Menurut Pemohon Presidential Threshold, yang diterjemahkan
dari perolehan 20% kursi di DPR, sejak reformasi hanya dapat dicapai oleh 1
(satu) partai atau paling banyak 2 (dua) partai. Akibat dari aturan tersebut, rakyat
hanya dapat pilihan pribadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah
ditentukan oleh partai memenuhi Presidential Threshold hampir tanpa ada opsi
43
lain. Akibatnya warga negara dengan kompetensi kurang dapat terpilih menjadi
Presiden dan Wakil Presiden;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, in casu sebagai pemilih dalam pemilu,
dalam kualifikasi sebagai pemilih tersebut, menurut Mahkamah Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk memilih presiden dan wakil
presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis
dan hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
anggapan kerugian dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 169
huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan
pengujiannya, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169
huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017, Pemohon mengemukakan
dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menurut Pemohon terdapat kekeliruan penulisan tekstual atau kesalahan
memahami tekstual dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi dasar terjadinya
pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden hanya 2 (dua) periode.
Kekeliruan tersebut senada dengan kekeliruan yang terdapat pada Undang-
44
Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu pada Lampiran II Halaman 124, yaitu
kehilangan makna atau makna ambigu akibat dari adanya kata atau frasa yang
hilang. Kekeliruan ini perlu diluruskan untuk mendapatkan pemaknaan yang
benar dari kaidah bahasa, kaidah hukum, kaidah teknik atau dari suatu
Yurisprudensi. Untuk menghilangkan pemaknaan keliru diperlukan penegasan
untuk menguatkan maksud dari norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut. Menurut
Pemohon Pasal 7 UUD 1945 seharusnya berbunyi “Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
(apabila…)”
2. Menurut Pemohon jika makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 telah jelas, maka
jelas pula yang menjadi pokok landasan terbitnya aturan pembatasan jabatan
presiden dan wakil presiden hanya 2 (dua) periode adalah Pasal 169 huruf n
dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017;
3. Menurut Pemohon pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden hanya 2
(dua) periode menyebabkan partai menggeser kedaulatan dari tangan rakyat
(bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) dan menyebabkan
kekuasaan Presiden untuk memerintah beralih ke tangan partai (bertentangan
dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945);
4. Menurut Pemohon tidak ada alasan logis mengapa syarat perolehan kursi partai
politik untuk untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden harus 20%
(dua puluh persen). Apakah berdasarkan kaidah ilmiah, berdasarkan matematis
atau hanya berdasarkan selera sekelompok orang, yang kemudian dipaksakan
sebagai nilai kebenaran untuk kemudian digunakan sebagai acuan prikehidupan
“orang lain” dalam berbangsa dan bernegara;
5. Menurut Pemohon pencapaian persentasi kursi partai-partai di DPR tidak
ubahnya seperti deret bilangan statistik. Dalam ilmu statistik pengolahan data,
dikenal istilah mean, median dan modus. Yang paling menunjukan nilai-nilai
keadilan adalah modus, yang dalam kasus ini Pemohon terjemahkan sebagai
angka persentasi yang dominan yang muncul dapat dicapai oleh partai politik
peserta pemilu.
45
6. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
Dalam Provisi:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Kaidah Hukum tunduk pada Kaidah Bahasa Indonesia;
3) Menyatakan makna frasa “hanya” norma Pasal 7 UUD 1945 adalah makna
pembatasan kondisional bersyarat dengan terusan kalimat secara implisit
apabila Peradilan Konstitusi memutuskan demikian setelah frasa untuk satu
kali masa jabatan.
Dalam Pokok Perkara:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3) Menyatakan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4) Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada frasa
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai senilai-
modus perolehan dalam % (persen) kursi DPR Partai Politik;
5) Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-8;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
46
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf n,
Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017 terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan
pengujiannya kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan Pemohon dan dibandingkan dengan semua
permohonan yang pernah menguji inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n,
Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017, permohonan a quo menggunakan
beberapa dasar pengujian berbeda, yaitu dengan menggunakan dasar pengujian
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 36 UUD 1945. Dengan demikian,
tanpa harus memeriksa lebih jauh alasan-alasan yang berbeda dengan semua
47
permohonan sebelumnya, adanya beberapa dasar pengujian tersebut telah terang
dan cukup bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon dapat
diajukan kembali.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf n,
Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017.
[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon, perlu Mahkamah kemukakan, setelah mempelajari secara saksama dalil
permohonan Pemohon yang pada pokoknya telah diuraikan dalam Paragraf [3.7],
dari semua dalil tersebut hanya dalil angka 2 yang memiliki ketersambungan atau
benang merah dengan petitum Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah akan memulai
terlebih dahulu mempertimbangkan dalil yang termaktub pada angka 2 tersebut
dikaitkan dengan petitum Pemohon. Pertimbangan hukum Mahkamah didasarkan
pada kelompok isu dari ketiga norma yang dimohonkan tersebut sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa isu pertama berkenaan dengan syarat pengajuan calon presiden
dan calon wakil presiden, in casu syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 169
huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 telah pernah diputus oleh Mahkamah.
Berkenaan dengan kedua norma tersebut, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023, dalam Sub-paragraf [3.19.3]
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.19.3] Bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227
huruf i UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas adalah, belum pernah
menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama yang diikuti surat pernyataan belum pernah
menjabat selama 2 (dua) periode tersebut adalah norma yang dimaksudkan
untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan, khusus
Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud “belum
pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" adalah
yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama
selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut,
walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun juga merupakan
penegasan terhadap maksud Pasal 7 UUD 1945. Dengan demikian,
ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan
48
umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon
Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud adalah untuk
menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD
1945 dimaksud.
Oleh karena isu konstitusional yang dimohonkan Pemohon dalam permohonan
a quo pada intinya tidak jauh berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
117/PUU-XX/2022 dan Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang
kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku
menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf
n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional;
[3.12.2] Bahwa isu kedua adalah berkenaan dengan norma Pasal 222 UU 7/2017.
Sampai sejauh ini, norma dimaksud pernah diuji konstitusionalitasnya sebanyak 27
(dua puluh tujuh) permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Dari
kesemua putusan tersebut, terdapat 5 (lima) putusan yang amar putusannya
menyatakan menolak permohonan Pemohon, sedangkan putusan-putusan lainnya
dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena isu konstitusional yang dimohonkan
dalam permohonan a quo pada intinya tidak berbeda dengan putusan-putusan
sebelumnya berkenaan dengan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold) yang menyatakan, “Pasangan calon
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”. Merujuk semua putusan
tersebut, pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan
pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional. Oleh karena itu,
pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan norma
Pasal 222 UU 7/2017 mutatis mutandis berlaku pula menjadi pertimbangan hukum
dalam putusan a quo. Namun demikian, penting bagi Mahkamah menyatakan dari
semua putusan tersebut, terutama sejak berlakunya UU 7/2017, dua orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra,
mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan tetap pada pendiriannya
bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden
49
adalah bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Artinya, terlepas dari
perbedaan pendapat tersebut, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 adalah
konstitusional.
[3.12.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon
yang menyatakan norma Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU
7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.13] Menimbang
bahwa
selain
pokok
permohonan
sebagaimana
dipertimbangkan dalam Paragraf [3.12] di atas, Pemohon juga mengajukan dalil-dali
lain. Oleh karena dalil-dalil tersebut tidak jelas dan tidak memiliki ketersambungan
(benang merah) dengan bagian petitum, Mahkamah menganggap tidak terdapat
relevansinya untuk mempertimbangkan dalil-dalil dimaksud. Begitu pula dengan
provisi Pemohon yang meminta Mahkamah “menyatakan Kaidah Hukum tunduk
pada Kaidah Bahasa Indonesia”, menurut Mahkamah petitum berkaitan dengan
provisi demikian adalah tidak jelas atau bersifat kabur sehingga harus
dikesampingkan;
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas terhadap pengujian Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal
222 UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap
dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat
relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan provisi Pemohon tidak jelas atau kabur;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
50
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menyatakan permohonan provisi Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, dua Hakim Konstitusi, yaitu Hakim
Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
Kami, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia pembayar
pajak (tax payer) yang berprofesi sebagai guru bersertifikasi dan merupakan
pengguna hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sebagai bagian dari rakyat
yang memegang kedaulatan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta
dalam upaya bela negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A
ayat (1), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
51
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pemohon mendalilkan bahwa
kerugian yang dialami disebabkan karena berlakunya Pasal 169 huruf n, Pasal
222, dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) yang mengatur perihal syarat
calon presiden dan wakil presiden belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan syarat ambang batas pencalonan
presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Menurut Pemohon, calon
presiden dan wakil presiden yang memenuhi kompetensi kebijakan dan kepekaan
tetap layak untuk diusulkan kembali, sehingga Pasal 169 huruf n dan Pasal 227
huruf i UU 7/2017 harus dihapus. Sementara itu, kewenangan partai politik atau
gabungan partai politik yang memperoleh 20% (dua puluh persen) kursi di DPR
atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu
sebelumnya untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden telah
menghalangi atau membatasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk
memilih dan memiliki opsi lain selain pasangan calon presiden dan wakil presiden
yang ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik tersebut, sehingga
Pasal 222 UUD 1945 harus dinyatakan inkonstitusional.
2. Bahwa norma UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 169
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden
adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f.
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
i.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
52
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l.
terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang
pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden,
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal lka;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t.
memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan
negara Republik lndonesia.”
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.
Pasal 227
“Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara
Indonesia;
b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk
oleh KPU;
d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan
pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak
memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
f.
surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD,
dan DPRD;
g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau
penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
53
h. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
i.
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau
Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama;
j.
surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
k. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap
bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
l.
bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau
surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah;
m. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari
kepolisian;
n. surat
pernyataan
bermeterai
cukup
tentang
kesediaan
yang
bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon
Wakil Presiden secara berpasangan;
o. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; dan
p. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.”
3. Bahwa
terhadap
penjelasan
mengenai
kedudukan
hukum
Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
54
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi Pemohon sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam kaitannya dengan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, telah menegaskan bahwa
pihak yang dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu. Lebih lanjut di dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, Subparagraf [3.6.3]
pada hlm. 77, Mahkamah menyatakan:
“[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu,
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan
calon
Presiden
dan Wakil
Presiden
untuk
dipilih
oleh
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut
semakin menegaskan Mahkamah, bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk
memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih
dianggap
memiliki
kerugian
hak
konstitusional
sepanjang
dapat
membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan
calon Presiden dan Wakil
55
Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-
sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian hak konstitusional yang
demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan dengan Pasal 6A ayat (2)
dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”
Berdasarkan pada pertimbangan hukum tersebut, Pemohon tidak dapat
membuktikan dirinya sebagai pihak yang sedang atau akan didukung oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau
dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
5. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam kaitannya dengan
pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017, di dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XVI/2018,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Juni
2018, Subparagraf [3.7.3], hlm. 31, Mahkamah telah menegaskan:
“Dengan logika demikian, dalam batas penalaran yang wajar pula, setelah
membaca konstruksi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu
hanya mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional
bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil
presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama tetapi
tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri
kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Bahkan jika
hendak dimaknai dengan lebih longgar, kerugian atau potensi kerugian
yang di dalamnya dapat menunjukkan adanya causal verband, pihak yang
mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan
berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.”
Selanjutnya, Mahkamah juga menegaskan sikapnya dalam menilai kedudukan
hukum Pemohon ketika memutus pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf n UU
7/2017 sebagaimana tertuang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
40/PUU-XVI/2018, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 30 Mei 2018. Secara khusus di dalam Paragraf [3.8], hlm. 27, pada
putusan tersebut, Mahkamah menyatakan:
“... Ihwal substansi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, hak
konstitusional para Pemohon yang secara langsung berpotensi dirugikan
dengan berlakunya Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, sebagaimana
ditegaskan dalam substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
XVI/2018 adalah seseorang yang pernah menjabat atau sedang menjabat
sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama secara tidak berturut-turut. Dalam permohonan a quo,
56
para Pemohon bukanlah orang yang pernah menjabat atau sedang
menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.”
Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XX/2022,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9
November 2022, khususnya Subparagraf [3.6.2] dan [3.6.3] pada hlm. 21-22,
Mahkamah menyatakan:
“[3.6.2] Bahwa terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih,
menurut Mahkamah norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak
membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk
menggunakan hak pilihnya karena masih terdapat pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden yang dapat dipilih oleh para Pemohon,
sehingga para Pemohon tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Artinya,
selama dan sepanjang masih terdapat pasangan calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, para Pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan
hak pilihnya untuk memilih pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
[3.6.3] Bahwa berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional
para Pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga
negara memilih pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden tanpa
adanya keraguan dan ketidakpastian hukum adalah kekhawatiran yang
tidak relevan dikaitkan dengan kedudukan hukum para Pemohon yang
berkedudukan sebagai perseorangan warga negara yang tetap dapat
menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi keberadaan
norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak
konstitusional para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena,
norma a quo diperuntukan bagi seseorang yang pernah atau sedang
menjabat menjadi Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali
menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Dengan demikian,
dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, keraguan dan
ketidakpastian hukum yang dijelaskan para Pemohon tersebut hanya
mungkin dapat dinilai telah menimbulkan anggapan kerugian konstitusional
bagi perseorangan warga negara yang pernah menjabat sebagai Presiden
atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dan memiliki
kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi calon Presiden atau calon
Wakil Presiden.”
Bersandar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam ketiga putusan tersebut,
telah terang dan jelas bahwa pengujian Pasal 169 huruf n UU 7/2017
diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat menjadi
presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama dan
57
memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi calon presiden atau
calon wakil presiden. Oleh karena Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan
penegasan dari syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang terdapat
dalam Pasal 169 huruf n, maka norma a quo juga diperuntukkan bagi seseorang
yang pernah atau sedang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama
2 (dua) kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan
kembali menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, sehingga hanya pihak
yang memenuhi kualifikasi tersebut yang dapat memohonkan pengujian Pasal
169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017.
6. Bahwa terkait dalil Pemohon untuk menguatkan argumentasi kedudukan
hukumnya dengan menggunakan kualifikasi sebagai pembayar pajak (tax payer),
Mahkamah telah berpendirian bahwa pihak yang mengajukan permohonan
pengujian undang-undang tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum. Menurut
Mahkamah, pembayar pajak hanya dapat diberikan kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
yang berhubungan dengan keuangan negara, pajak, atau anggaran pendapatan
dan belanja negara serta kerugian konstitusional itu harus bersifat spesifik dan
aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang jelas dengan berlakunya
Undang-Undang tersebut (vide antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
76/PUU-XII/2014, bertanggal 22 September 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 10/PUU-XVII/2019, bertanggal 13 Maret 2019, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 12/PUU-XVIII/2020, bertanggal 19 Mei 2020). Dengan
demikian,
dalil
kerugian
Pemohon
sebagai
pembayar
pajak
dalam
mempersoalkan norma Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017 tidak dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami
berpendapat bahwa Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU
7/2017 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Pemohon, sehingga
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo dan Mahkamah
seharusnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
***
58
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Februari, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan Februari,
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 12.22 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
59
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Pemohon
Nomor 96.032.412-7.212.000;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
7. Bukti P- 7
: Cetak Laman Wikipedia tentang Definisi Logika Konjungsi;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi “Bahasa Indonesia Keilmuan”, UNIPMA Press.
40
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017, Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
41
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 169
huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017 selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 169 huruf n UU 7/2017:
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
42
Pasal 227 huruf i UU 7/2017:
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pasal 222 UU 7/2017:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia pembayar pajak [vide bukti P-4], yang juga
sebagai pemilik hak pilih pada Pemilu yang berhak memilih Presiden dan Wakil
Presiden. Pemohon juga menerangkan dirinya berprofesi sebagai guru
bersertifikasi dan dirinya juga berhak atas upaya bela negara. Dengan kualifikasi
tersebut Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal
1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 36
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian.
3. Bahwa Pemohon menganggap pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua
periode yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017
telah menghalangi seorang yang Pemohon nilai kompeten untuk menjadi
Presiden untuk periode ketiga pada Pemilu 2024, dalam hal ini Susilo Bambang
Yudhoyono. Menurut Pemohon dengan adanya halangan ini, secara tidak
langsung juga menghalangi Pemohon untuk memilih Presiden yang kompeten.
Pembatasan masa jabatan Presiden hanya untuk dua periode menurut
Pemohon juga telah merusak kinerja Presiden yang kemudian menyebabkan
rusaknya kehidupan rakyat secara tidak langsung.
4. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 222 UU 7/2017 telah memberikan porsi
kewenangan menentukan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai lebih besar
daripada rakyat. Menurut Pemohon Presidential Threshold, yang diterjemahkan
dari perolehan 20% kursi di DPR, sejak reformasi hanya dapat dicapai oleh 1
(satu) partai atau paling banyak 2 (dua) partai. Akibat dari aturan tersebut, rakyat
hanya dapat pilihan pribadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah
ditentukan oleh partai memenuhi Presidential Threshold hampir tanpa ada opsi
43
lain. Akibatnya warga negara dengan kompetensi kurang dapat terpilih menjadi
Presiden dan Wakil Presiden;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, in casu sebagai pemilih dalam pemilu,
dalam kualifikasi sebagai pemilih tersebut, menurut Mahkamah Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk memilih presiden dan wakil
presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis
dan hubungan kausal (causal verband) antara an
