Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

4/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945

Pemohon: Penetina Cani Cesya Kogoya Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H., Sp.N. dan Ivan Robert Kairupan, S.H.
Tanggal Registrasi: 2020-01-09
Tanggal Putusan: 2020-02-26
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Saldi Isra (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]